III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor :
326/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Pengumuman Kelulusan Panitia Pemilihan
Kecamatan atau yang disebut PPK pada Tanggal 16 Desember 2022 dengan
Nama-Nama PPK yang lulus, khususnya Kecamatan Muara Beliti (Bukti P.1)
1.1. Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Kecamatan Muara Beliti, Struktur PPK
sebagai berikut :
1.2.
No NAMA JABATAN
Ketua merangkap Divisi
1 SASTERA Keuangan Logistik dan Rumah
Tangga
2 SAMSUL BAHRI Divisi Teknis Penyelenggaraan
Divisi Sosialisasi Pendidikan
3 DEDI SURYADI Pemilih, Partisipasi Masyarakat
dan SDM
Divisi Perencanaan, Data dan
4 ANGGUN MAYRANI
Informasi
5 RIDUANSYAH Divisi Hukum dan Pengawasan
1.3. Bahwa Pengadu I adalah Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan benar
adanya kesepakatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK se
Kecamatan Musi Rawas melalui surat memohon kepada Sekretariatan
KPU Kabupaten Musi Rawas agar Anggaran Operasional Penyelenggaraan
Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS) dibayarkan melalui PPK dan surat
tersebut belum diberikan kepada Sekretaris KPU karena Pengadu I dan
Kecamatan BTS Ulu tidak mau mendatangani atau menyepakati hal
tersebut sebab hal ini tidak sesuai pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta pada Pasal 7 dan 8 PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota,
tidak ada tugas dan kewenangan dari PPK mengurus anggaran
operasional. (Bukti P.2)
1.4. Bahwa Tugas dan Wewenang PPK yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemlihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
diantaranya : (Bukti P.3)
1. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Tugas dan Kewenangan PPK.
Tugas PPK
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
(Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil
presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD I
(Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan
berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh
saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewenagan PPK
a. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS
diwilayah Kerjanya
b. Melaksanakan Wawenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Melaksanakan wawenang lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tugas dan Kewenangan PPK. (Bukti
P.4)
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara
di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan
kewajiban PPK:
a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara,
dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang
telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di
wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi
peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud
dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan;
m.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada
masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK
Muara Beliti sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
melakukan Rapat Pleno Perubahan Struktur PPK di Kopi Janji Jiwa Kota
Lubuklinggau yang bukan wilayah kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi
Rawas dengan Berita Acara Nomor : 08/BA.PPK/MBL/2023 tentang Rapat
Pleno Perubahan Struktur PPK tanpa diketahui oleh 2 (dua) orang PPK yaitu
Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Riduansyah sebagai
anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan, dengan Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V jelas tidak memenuhi prinsip penyelenggaraan yaitu Prinsip Jujur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. (Bukti P.5)
2.1. Bahwa Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti
tersebut tidak memiliki undangan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh
Ketua PPK dan dan tidak adanya cap basah stempel Ketua PPK, serta
dalam Berita Acara itu Samsul Bahri selaku Teradu III telah menyatakan
dirinya sebagai Ketua tanpa pengesahan dari KPU Kabupaten Musi Rawas
terlebih dahulu dan mengabaikan integritas sebagai penyelenggara Pemilu
yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap Pengadu I dan AnggoPPK
atas nama Riduansyah karena Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
Rapat Pleno Pergantian Ketua Kecamatan Muara Beliti tidak sesuai dalam
Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Prinsip yang tidak sesuai
yaitu: (Bukti P.6)
1. Prinsip Jujur
Teradu Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan Rapat
Pleno Pergantian Ketua dilakukannya secara Sembunyi-sembunyi
tanpa diketahui dua (2) orang PPK Kecamatan Muara Beliti Lainnya
yaitu Pengadu I dan Riduansyah.
2. Terbuka dan Kepastian Hukum
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan Rapat Pleno
tidak menjelaskan alasan dan dasar apa sehingga memplenokan
Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti.
3. Prinsip Adil
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam menentukan Jabatan atau
divisi tidak menanyakan terlebih dahulu kepada dua (2) orang PPK
Kecamatan Muara Beliti Lainnya yaitu Sastera dan Riduansyah. Sebab
Struktur PPK yang dibuat oleh Teradu III, IV,dan V merupakan Divisi
yang dikehendak Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu:
No NAMA JABATAN
SAMSUL Ketua merangkap Divisi Keuangan
1
BAHRI Logistik dan Rumah Tangga
2 DEDI SURYADI Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,
3 RIDUANSYAH
Partisipasi Masyarakat dan SDM
ANGGUN Divisi Perencanaan, Data dan
4
MAYRANI Informasi
5 SASTERA Divisi Hukum dan Pengawasan
2.2. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 Pengadu I sebagai Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti pernah mengajak rapat internal para Anggota
PPK Kecamatan Beliti untuk mengumpul bersama di sekretariatan PPK
dalam Perihal Rapat Internal yang intinya Pembahasan mengenai alasan
Pergantian Ketua dan yang hadir saat itu hanya Pengadu I dan
Riduansyah. (Bukti P.7)
2.3. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 Pengadu I menyampaikan Kepada PPS
Desa di Kecamatan Muara Beliti mengenai Pergantian Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti dan Pengadu I tidak mengetahui apa alasan
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan Pergantian Ketua sehingga
PPS Kecamatan Muara Beliti esoknya mendatangi Sekretariatan PPK.
3. Bahwa Pada tanggal 25 Maret 2023 Pengadu II, III, IV dan Saksi I, II, III serta
beberapa PPS di Kecamatan Muara Beliti lainnya berkumpul di sekretariatan
PPK Kecamatan Muara Beliti untuk menanyakan secara langsung kepada
Pengadu I mengenai Pergantian Ketua PPK yang tidak tau alasan yang jelas
Teradu III, IV dan V menggantikan Pengadu sebagai Ketua PPK sehingga Para
Ketua PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti merasakan khawatiran terhadap
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini apabila terjadi pergantian Ketua
PPK akan mengakibatkan juga Pergantian terhadap Ketua PPS di Kabupaten
Musi Rawas Khususnya Ketua PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti.
3.1. Bahwa benar pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 Panitia Pemungutan
Suara/PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti membuat Berita Acara Pleno
persetujuan dukungan PPS untuk Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti,
yang menyepakati sebagai berikut : Kami PPS se Kecamatan Muara Beliti
sepakat untuk mempertahankan Bapak Sastera sebagai Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti dan telah diserahkan oleh PPS se Kecamatan
Muara Beliti ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pengadu II, Saksi I
dan Saksi III menyerahkan kepada Teradu II dan telah menjelaskan
semua alasan tidak setujunya PPS terhadap Teradu III atas nama Samsul
Bahri sebagai Ketua PPK dan meminta penjelaskan juga mengenai apa
alasan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti sebab hal ini akan
berdampak pula kepada Ketua PPS jika pergantian Ketua dilakukan tanpa
alasan sehingga akan mengakibatkan ketidakharmonisan kami Para PPS
dan dengan adanya pergantian Ketua tanpa didasari alasan yang jelas
akan mengganggu juga Tahapan Pemilihan Umum 2024 nantinya.(Bukti
P.8)
3.2. Bahwa benar Pengadu II, Saksi I dan Saksi III dijelaskan oleh Teradu II
bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas akan melakukan Klarifikasi terlebih
dahulu terhadap Para PPK Kecamatan Muara Beliti sebelum KPU
mengambil Keputusan.
3.3. Bahwa pada Tanggal 3 Mei 2023 Beberapa Ketua PPS Desa Kecamatan
Muara Beliti mendatangi ke dua (2) kalinya ke Kantor KPU Kabupaten
Musi Rawas untuk bertemu Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Musi
Rawas untuk menjelaskan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas serta
mempertimbangkan alasan PPS Kecamatan Muara Beliti dalam
mengklarifikasi dan memutuskan Pergantian Ketua PPK Kecamatan
Muara Beliti. Tetapi Para PPS tidak bertemu, sebab Sekretaris KPU sedang
menjalankan Kirab ke Kecamatan Tugumulyo dan Ketua KPU Kabupaten
Musi Rawas tidak keluar dari Ruangannya padahal saat itu Ketua KPU
Kabupaten Musi Rawas berada di Kantor KPU.( Bukti P.9)
4. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2023 adanya Panggilan Undangan Klarifikasi
dari KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 310/PP.04-Und/1605/2023 untuk
mengundang Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti serta Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Megang Sakti dalam Acara Klarifikasi Perubahan
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Perubahan Ketua PPK Megang Sakti
Kabupaten Musi Rawas.(Bukti P.10)
4.1. Pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 mulai pukul 10.00 wib s.d selesai KPU
Kabupaten Musi Rawas, Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas yang membidangi divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
PPK Muara Beliti serta Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti, dengan
mempertanyakan apa yang menjadi alasan PPK Muara Beliti dan PPK
Megang Sakti melakukan pergantian Ketua. Khususnya PPK Kecamatan
Muara Beliti diantaranya:
1. Samsul Bahri dengan Alasan karena ditunjuk oleh Anggun dan Dedi
2. Dedi Suryadi dengan Alasan karena Cocok dan Tidak Cocok, Yang
Mengerti Keadaan Kami.
3. Anggun Mayrani dengan Alasan Dasar Peduli dengan anggota lain,
masalah, mengayomi atau merangkul, Suka Tidak Suka.
4. Riduansyah menyampaikan tidak mau adanya pergantian Ketua sebab
dimata saya ketua atas nama Sastera selama menjadi ketua belum ada
kesalahan dan tahapan telah dijalankan dengan baik
5. Sastera menyampaikan bahwa tidak maunya digantikan sebagai Ketua
PPK karena mereka Teradu III dan Teradu IV mau mengkoordinir
masalah operasional PPS dan itu Pengadu I tidak acc/menyetujui
sebab itu adalah Hak PPS.(Bukti P.11)
4.2. Bahwa setelah itu Pengadu tetap menolak untuk digantikan sebagai Ketua
PPK Kecamatan Muara Beliti dan tidak menerima pergantian ketua
tersebut karena akan menggangu tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Perbaikan DPS yang akan dilaksanakan ditingkat Desa yang masih
berjalan dan Pengadu I tidak menyetujui Teradu III dan Teradu IV yang
mau mengkoordinir masalah operasional PPS di Kecamatan Muara Beliti.
4.3. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2023 KPU Kabupaten Musi Rawas
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor 430 Tahun 2023 Tentang Pergantian Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Pergantian Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi
Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 SEDANGKAN Surat
Keputusan (SK) Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS se
Kabupaten Musi Rawas belum ada satupun yang menerima sebelum
adanya SK Pergantian Ketua PPK ini Keluar. (Bukti P.12)
4.4. Bahwa benar dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi
Rawas tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Muara
Beliti, Teradu I dan Teradu II tidak memenuhi Prinsip Penyelenggaraan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang berlandaskan pada Prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu : (Bukti P.13)
1. Prinsip Jujur
Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TIDAK menjelaskan apa yang
menjadi dasar alasan apa Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti.
2. Prinsip Adil
Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TIDAK mempertimbangan Pengadu I
yang tidak mau digantikan sebagai Ketua PPK dan Pengadu I yang
selama ini menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dalam
menjalankan Tahapan Pemilu 2024 selalu berjalan baik dan Sukses.
3. Prinsip Proporsional
Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan keputusan pergantian
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti TANPA melihat fakta yang
sebenarnya yang telah dan ingin disampaikan oleh PPS Kecamatan
Muara Beliti.
4. Prinsip Profesional
Teradu I dan Teradu II dengan dalam mengeluarkan keputusan
pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti Tidak mempertimbangan
Pengadu I Sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti yang selama ini
menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Tahapan dan berjalan
Sukses.
5. Prinsip Terbuka dan Kepastian Hukum
Teradu I dan Teradu II dalam mengeluarkan keputusan pergantian
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti hanya berdasarkan alasan
persetujuan 2/3 Hasil Pleno PPK tanpa mempertimbangkan alasan
secara Kepastian Hukum dasar dari alasan pergantian Ketua dan
seolah-olah menutup-nutupi atau tidak terbuka.
5. Bahwa benar setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Pergantian Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti dan Surat Keputusan (SK) Pergantian Ketua PPK
Kecamatan Megang Sakti, atas Kesepakatan bersama Para PPS Kecamatan
Muara Beliti, Pengadu II, III, IV dan Saksi I, II, III memberikan surat kepada
Kepolisian Polsek Muara Beliti untuk melakukan Aksi Damai menyampaikan
kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, meminta kepada KPU Kabupaten Musi
Rawas agar menggunakan Prinsip Jujur, Adil, Terbuka, Profesional dan
Proposional dan menjelaskan alasan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara
Beliti dan Ketua PPK Kecamatan Megang Sakti, Sebab hal ini akan berdampak
kepada Suksesnya Penyelenggaraan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebab
kedepannya akan ada pergantian-pergantian Ketua khususnya Ketua PPS di
Kecamatan Muara Beliti yang sangat mudah dan tidak berdasarkan alasan
yang jelas.(Bukti P.14)
5.1. Bahwa benar setelah adanya surat aksi damai dari PPS yang diberikan
kepada Polsek Muara Beliti, Teradu I mengirim surat Pembinaan pada
tanggal 8 Mei 2023 dan PPS tidak menghadirinya SEBAB JELAS Teradu I
diduga akan menggangu kami Para PPS Kecamatan Muara Beliti dalam
menjalankan Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau
yang disebut DPSHP di Tingkat Desa.(Bukti P.15)
5.2. Bahwa benar pada tanggal 9 Mei 2023 Teradu I mengeluarkan surat
kembali kepada PPS Desa Kecamatan Muara Beliti yang intinya surat
Pembinaan bukan Surat Klarifikasi yang sebagaimana Kami Para PPS
harapkan Klarifikasi mengenai alasan KPU Kabupaten Musi Rawas
melakukan Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti Tanpa
mendengarkan alasan Kami Para PPS Desa Kecamatan Muara Beliti.(Bukti
P.16)
5.3. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 PPS Kecamatan Muara Beliti
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dengan Aksi Damai tanpa
adanya anarkis untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Musi
Rawas meminta untuk Jujur, Adil, Proporsional dan Terbuka bahwa Apa
Alasan adanya Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama
Sastera digantikan oleh Samsul Bahri sebagai Teradu III. Sebab hal
tersebut akan mengganggu tahapan dan akan adanya pergantian Ketua
PPS nantinya yang tidak didasari alasan yang jelas dan ini berdampak
kepada Kami Para Ketua PPS Kecamatan Muara Beliti. Setelah Aksi Damai
kami lakukan kamipun Para PPS langsung ke Kantor Camat Muara Beliti
menghadiri Undangan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan/DPSHP ditingkat Kecamatan.(Bukti P.17)
5.4. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan/DPSHP
Tingkat Kecamatan di Kantor Camat Muara Beliti yang diundang oleh PPK
pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 09.30 wib s.d Selesai yang
mana sebelumnya Para Ketua dan Anggota PPS Desa di Kecamatan Muara
Beliti meminta kepada PPK Kecamatan Muara Beliti agar Rapat Pleno
ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari seperti biasanya Rapat Pleno PPS
lakukan dan hal ini PPS telah sampaikan bahwa alasannya para PPS
melakukan Rapat Pleno ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari karena
surat PPS telah masuk ke KPU Kabupaten Musi Rawas.(Bukti P.18)
5.5. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan/DPSHP
diTingkat Kecamatan oleh PPK tetap dilanjutkan sesuai Jadwal dan Para
PPS 10 Desa di Kecamatan Muara Belitipun menghadiri, datang dan
duduk di Kantor Camat Muara Beliti yang tak lama Rapat Pleno ditingkat
Kecamatan ditutup dan ketika pengisian absen yang ingin dilakukan oleh
PPS, PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Dedi Suryadi sebagai Teradu
IV melarangnya sehingga terjadi kisruh perdebatan dan Ketika itu juga
Para Ketua PPS terutama Pengadu II, Pengadu IV dan Saksi II
menanyakan hasil Pleno ditingkat Kecamatan apakah sama dengan Hasil
Pleno ditingkat Desa, Maka Teradu III menjawab SAMA dan tak lama
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meninggalkan Rapat Pleno DPSHP
tersebut tanpa memperlihatkan Hasil Pleno DPSHP di Tingkat Kecamatan
kepada Para PPS Kecamatan Muara Beliti.(Bukti P.19)
5.6. Bahwa benar Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan Perubahan
Manipulasi Data berupa angka pada DPSHP. Rapat Pleno DPSHP ditingkat
Kecamatan yang Hasil Pleno tidak sesuai dengan Hasil Pleno DPSHP di
tingkat Desa yaitu Perubahan angka pada Pemilih Baru, Pemilih Tidak
Memenuhi Syarat, Perbaikan Data Pemilih dan Pemilih Potensial Non KTP
Elektronik. Hal ini jelas Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI selaku PPK
tidak menyampaikan kepada PPS 10 Desa Kecamatan Muara Beliti dan
Teradu IV, V dan VI telah mengabaikan Prinsip, Tugas dan Kewenangan
sebagai Penyelenggara Pemilu serta melanggar Kode Etik dan Tindak
Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur Pasal 544, Pasal 206 ayat 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum .(Bukti P.20)
5.7. Bahwa benar tanggal 15 Mei 2023, PPS 10 Desa Kecamatan Muara Beliti
melaporkan PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhadap Dugaan
Pelanggaran Admintrasi dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik karena telah
melakukan Perubahan manipulasi data berupa angka, yang mana hasil
Rapat Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan TIDAK SAMA dengan Hasil Pleno
DPSHP di tingkat Desa.(Bukti P.21)
5.8. Bahwa benar inilah alasan Para PPS Desa di Kecamatan Muara Beliti
tidak menyetujui SAMSUL BAHRI sebagai Teradu III Menjadi Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti dan Teradu IV serta Teradu V yang dalam
menjalankan tugasnya dan kewenangannya secara sewenang-wenang dan
tidak berkode etik sebagai Penyelenggara Pemilu :
1. Setelah disahkan KPU Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri sebagai
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti, Teradu III pertama kali dalam Rapat
Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan Tidak menggunakan Prinsip Jujur
dan Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebab dugaan Manipulasi Data
berdasarkan bukti yang ada Hasil Pleno ditingkat Kecamatan Muara
Beliti TIDAK SESUAI dengan hasil yang diplenokan DPSHP ditingkat
Desa (Bukti P.22)
2. Bahwa Pada Tanggal 6 Febuari 2023 pernah terjadinya perintah oleh
Teradu IV atas nama Dedi Suryadi yang memerintahkan para PPS untuk
melakukan pengumuman Pentarlih Terpilih pada tanggal 6 Febuari 2023
yang seharusnya penetapan nama-nama hasil seleksi pentarlih
diumumkan tanggal 11 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota.(Bukti P.23)
3. Bahwa benar Teradu V atas nama Anggun Mayrani selaku Anggota PPK
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sangat sulit dihubungi dan
ketika di wa lambat direspon/dibalas ketika anggota PPS divisi data
menanyakan mengenai Data.(Bukti P.24)
6. Bahwa Pada Tanggal 11 Mei 2023 Teradu I mengundang 2 orang PPK dan 29
orang PPS ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Undangan
Klarifikasi. (Bukti P.25)
6.1. Bahwa benar ketika di Klarifikasi pada tanggal 11 Mei 2023, Teradu I
Tidak menggunakan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan melebihi
Kewenangannya sebagai Ketua KPU. Alasan yang disampaikan pergantian
Ketua PPK hanya dasar Rapat Pleno 2/3 hasil keputusan persetujuan 3
orang ppk yang dihadirkan 3 orang ppk juga maka KPU hanya
mengklarifikasi dan mengesahkan sambil berbicara dengan nada keras
dan menepuk-nepuk dada. Teradu I selaku Ketua KPU tak sepantasnya
menyampaikan kepada kami para PPS kalau Kami PPS jangan Rasa KPU,
sehingga kami PPS merasakan bahwa ini bukannya Undangan Klarifikasi
tapi Undangan Untuk Mengintimidasi Kami Para PPS Kecamatan Muara
Beliti. Penyampaian Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas,
harusnya menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan tidak patut
menyampaikan kepada Kami Para PPS yang menyampaikan PPS jangan
Rasa KPU. Sikap Teradu I tidak sesuai Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 5 ayat (1) huruf (e), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15
huruf (a),(c) dan (d) Pasal 19 huruf (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. (Bukti P.26)
6.2. Bahwa benar setelah selesai Klarifikasi Teradu I secara lisan
menyampaikan kepada kami bahwa kami semua akan di PECAT.
6.3. Pada Tanggal 16 Mei 2023 kami 29 PPS Desa Kecamatan Muara Beliti dan
2 orang PPK Kecamatan Muara Beliti diberhentikan sementara menjadi
Penyelenggara Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi
Rawas Nomor 434 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan Suara Se Kecamatan
Muara Beliti atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc.(Bukti
P.27)
6.4. Bahwa Pada Tanggal 19 Mei 2023 kami 29 PPS Desa Kecamatan Muara
Beliti dan 2 orang PPK Kecamatan Muara Beliti di Undang Ke Kantor KPU
Kabupaten Musi Rawas perihal sidang Kode Etik dan Sebelum sidang
Kode Etik dilakukan Pengadu I berinisiatif kepada Para PPS Desa di
Kecamatan Muara Beliti agar disidang Kode etik nanti berlangsung itu
Pengadu I siap untuk para PPS menyalahkan Pengadu I agar Para PPS
tidak di Pecat sebagaimana Penyampaian yang telah disampaikan oleh
Teradu I, Meskipun ini bukan kemauan Para PPS Kecamatan Muara Beliti.
(Bukti P.28)
6.5. Bahwa benar ketika sidang Kode etik pada hari Jumat tanggal 19 Mei
2023, kami 31 penyelenggara Pemilu 2024 disidang oleh Teradu I dan
meminta maaf dan menyesali perbuatan kami AGAR KAMI TIDAK DI
PECAT sebab tidak kami pungkiri bahwa gaji PPS adalah penambahan
untuk kehidupan kami para PPS sehari-hari. Dalam Sidang Kode Etik
benar adanya bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam Materi
Pengaduannya, Pengadu adalah Teradu I atas nama Anasta Tias sebagai
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dan Anasta Tias juga sebagai Tim
Pemeriksa Kode Etik bahkan Teradu I juga yang menjadi Hakim dalam
sidang Kode Etik, Hal ini Terbukti bahwa prinsip PROFESIONAL
berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sudah diabaikan oleh Teradu I Sebagai Ketua KPU
Kabupaten Musi Rawas dan hal ini juga tidak sesuai sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 huruf (d), Pasal 15 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum (Bukti P.29)
6.6. Bahwa setelah Sidang Kode Etik, KPU Kabupaten Musi Rawas pada
Tanggal 22 Mei 2023 mengeluarkan Keputusan Nomor : 436 Tahun 2023
Tentang Pengktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK
dan Ketua serta Anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS di Kecamatan
Muara Beliti.(Bukti P.30)
Setelah diaktifkan kembali 31 orang penyelenggara Pemilihan Umum di
Kecamatan Muara Beliti, KPU Kabupaten Musi Rawas menetapkan
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK di
Kecamatan Muara Beliti dan Ketua Panitia Pemungutan Suara/PPS di
Kecamatan Muara Beliti berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti dan Ketua Panitia
Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti oleh Teradu I sebagai
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas tanpa adanya Sidang Putusan Kode
Etik sebab Keputusan Pemberhentian Tetap oleh beberapa Penyelenggara
Pemilu 2024 diberikan hanya melalui WhatsApp oleh staff KPU Kabupaten
Musi Rawas atas nama Ismi. Hal ini Teradu I tidak mengabaikan Prinsip
Akuntabel sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana di atur dalam
Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (d), Pasal 11 huruf (d), Pasal 16 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.(Bukti P.31)
6.7. Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan Muara Beliti yang
diberhentikan tetap diantaranya: (Bukti P.32)
1. 1 orang PPK Kecamatan Muara Beliti atas Nama SASTERA
2. 6 orang Ketua PPS Desa Di Kecamatan Muara Beliti, diantaranya :
NO NAMA JABATAN
1 ELIYANA KETUA PPS DESA TANAH PERIUK
RIO JUNIP
2 KETUA PPS DESA MANA RESMI
SAPUTRA
3 TAAT SULISTYO KETUA PPS DESA AIR LESING
4 DOBI FIRYANSAH KETUA PPS DESA PEDANG
5 ARJUNEN KETUA PPS DESA SATAN INDAH JAYA
KETUA PPS KELURAHAN PASAR
6 HERI SUDRAJAT
BELITI
7. Bahwa benar Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III tidak menerima Keputusan
KPU Kabupaten Musi Rawas tentang Pemberhentian Tetap. Pemberhentian
Tetap KAMI Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III oleh KPU Kabupaten Musi
Rawas Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan
Wakil Walikota, dan Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOCK Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati mengenai Pemberhentian dan
Pergantian PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih serta
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. Bahwa benar Kami Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III selama menjadi
Penyelenggara Pemilu 2024 telah menjalankan tugas dan kewajiban serta
kewenangan Sesuai dengan aturan yang berlaku, menjalankan Tahapan Sesuai
Jadwal dan Penyelenggaraannya secara Sukses. Hanya karena kami PPK dan
Para PPS Kecamatan Muara Beliti ingin menyampaikan alasan pergantian
Ketua PPK dan dampak akibat pergantian Ketua yang akan mengganggu
Tahapan yang akan berimbas kepada PPS. Maka PPK dan PPS melalui aksi
damai menyampaikannya hal tersebut sebagaimana penyampaian Para PPS
sebelumnya yang sudah 2 (dua) kali tidak pernah ditanggapi oleh Teradu I dan
Teradu II sehingga Teradu I dan Teradu II sewenang-wenang kepada kami
mulai dari sebelum adanya aksi damai sampai Pemberhentian kami sebagai
Penyelenggara Pemilu 2024 dan jelas kami Pemberhentian kami 1 orang PPK
dan 6 orang Ketua PPS Desa Kecamatan Muara Beliti tidak sesuai dengan
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada
Pasal 74 Pemberhentian PPK dan PPS :
1) Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan
tidak hormat apabila:
a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
b) melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang
sah;
d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e) tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f) melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh
KPU Kabupaten/Kota.
3) Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.
4) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
5) Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (Bukti P.33)
2. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Pasal 43 berbunyi :
1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang
sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan
KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU
Kabupaten/Kota.
6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota
yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS,
dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(Bukti P.34)
3. Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab IV
Pemberhentian dan Pergantian PPK, PPS KPPS dan Petugas Pemuktahiran
Data Pemilih.
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
2. Pantarlih diberhentikan karena:
a. meninggal dunia
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan
angka 2 huruf b meliputi keadaan
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi
keadaan:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang
sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang
menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil
keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK dan PPS, untuk
pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan
tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
b. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian
KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan
meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS,
untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak
hormat. (Bukti P.35)
9. Bahwa benar selama ini Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia
Pemungutan Suara/PPS di Kabupaten Musi Rawas belum menerima Surat
Keputusan/ SK sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya di Kecamatan Muara
Beliti sehingga Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III pada tanggal 5 Juni 2023
mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta
SK selama Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III menjadi PPK dan PPS.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 1 Agustus
2023, maka Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor :
326/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Pengumuman Kelulusan Panitia Pemilihan
Kecamatan atau yang disebut PPK pada Tanggal 16 Desember 2022 dengan
Nama-Nama PPK yang lulus, khususnya ppk Kecamatan Muara Beliti, dengan
Struktur PPK sebagai berikut :
No NAMA JABATAN
Ketua merangkap Divisi Keuangan Logistik dan
1 SASTERA
Rumah Tangga
2 SAMSUL BAHRI Divisi Teknis Penyelenggaraan
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi
3 DEDI SURYADI
Masyarakat dan SDM
4 ANGGUN MAYRANI Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
5 RIDUANSYAH Divisi Hukum dan Pengawasan
PPK Kecamatan Muara Beliti yang dilantik pada tanggal 04 januari 2023 Tidak
diberikan SK Sebagai Ketua dan anggota PPK oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
hal tersebut telah dibenarkan oleh Teradu I. ( LAPORAN PENGADU Bukti P.1)
2. Bahwa benar SK pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan
Megang sakti terlebih dahulu dikeluarkan dan diberikan lewat wa oleh KPU
Kabupaten Musi Rawas melalui stafnya dan baru disusul beberapa harinya SK
PPK dan PPS se Kabupaten Musi Rawas. (LAPORAN PENGADU Bukti P.36)
3. Difakta persidangan terbukti Teradu I membenarkan bahwa SK PPK dan PPS
diberikan di bulan Mei. Teradu I mengatakan bahwa SK di delegasi ke Teman
Sekretaris dan Kasubag Hukum yang mendatangani padahal jelas SK PPK dn
PPS ditandatangani Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas.
4. Bahwa Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengakui memang benar telah
melakukan Pleno Perubahan Struktur PPK Kecamatan Muara Beliti di tanggal
19 Maret 2023 yang dilakukan di luar wilayah kerja KPU Kabupaten Musi
Rawas lebih tepatnya di tempat kopi Janji Jiwa yang berada di Kota
Lubuklinggau tanpa adanya surat undangan rapat pleno dan tidak hadirnya
Pengadu I sebagai Ketua PPK dan Riduansyah sebagai anggota PPK karena tidak
adanya undangan secara resmi. Hal ini difakta persidangan dibenarkan oleh
Teradu III dan Teradu IV.
5. Bahwa difakta persidangan terbukti Teradu III dan Teradu IV berbohong bahwa
tidak adanya Rapat Pleno pergantian struktur ppk kecamatan muara beliti
dikantor Camat yang dibuat buru-buru sehingga Nomor Berita Acara/ BA tidak
dibuat. Hal ini terbukti disidang DKPP terBukti bahwa Bukti Teradu yaitu Bukti
T.7 yang isinya keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas tentang pengangkatan
Samsul Bahri sebagai Ketua berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 08 yang isi
Berita Acara itu menyebutkan rapat Pleno PPK perubahan struktur PPK
kecamatan muara beliti di kopi janji jiwa Kota Lubuklinggau dan BUKAN Di
Kantor Sekretariat PPK Muara Beliti.(Bukti P.1)
6. Bahwa Pengadu I sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti menerangkan di
dalam persidangan DKPP menduga bahwa digantikan dirinya sebagai Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti karena tidak mendatangani kesepakatan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan/PPK se Kabupaten Musi Rawas untuk Anggaran
Operasional Penyelenggaraan Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS) dibayarkan
melalui PPK. Hal ini Pengadu I telah menyampaikan juga ketika diklarifikasi
pergantian ketua kecamatan Muara Beliti oleh Teradu II.Jelas Pengadu I tidak
mau diganti sebagai Ketua PPK, Pengadu I dan Riduansyah anggota PPK tidak
menyetujui ada alasan dan dasar yang tepat menurut aturan peraturan
perundang-undangan untuk Pengadu I digantikan karena Pengadu I tidak ada
masalah selama ini dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Pengadu I telaah
menjelaskan kepada Teradu II baahwa Teradu III ingin mengantikannya karena
masalah operasional pps dan Teradu II mengabaikan keterangan Pengadu I, hal
ini Pengadu buktikan melalui rekaman suara Teradu II ketik klarifikasi
pergantian ketua oleh Teradu II. (Bukti LAPORAN P.11)
7. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu II mengesahkan
pergantian Ketua PPK atas nama Pengadu I digantikan dengan Teradu III atas
dasar Berita Acara ppk yang dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50%
dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota ppk dan
TANPA ADA LAMPIRAN NOTULA RAPAT PLENO disertakan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu,
Teradu I dan Teradu II tanpa mempertimbangkan alasan-alasan yang jelas
melakukan pergantian ketua PPK tanpa memberikan sanksi peringatan
ataupun pembinaan terlebih dahulu kepada Pengadu I sebagai Ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti.
8. Bahwa benar dalam fakta persidangan Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV
beserta Saksi I, Saksi II, Saksi III dan Pihak Terkait yang merupakan Ketua dan
Anggota PPS se Kecamatan Muara Beliti menerangkan bahwa Tidak Setujunya
Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Pengadu I digantikan sebagai
Ketua PPK karena selama ini Pengadu I telah menjalankan dengan baik dan
tidak pernah bersalah dalam menjalankan tugas, kewenangan dan
kewajibannya sebagai Ketua PPK. Hal ini terbukti bahwa alasan-alasan Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait dari anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas atas nama Apandi yang mengatakan bahwa Pengadu I
tidak Cocok sebagai Ketua, tidak mengerti keadaan anggota dan mengetahui
kebutuhan anggota, tidak mengayomi, tidak merangkul,selama tahapan tidak
peduli, hal itu adalah TIDAK BENAR.
9. Bahwa benar dalam fakta persidangan setelah pergantian ketua PPK yaitu
Pengadu I digantikan oleh Teradu III. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah melakukan
perubahan data berupa angka di Jumlah Pemilih Baru, Jumlah Pemilih Tidak
Memenuhi Syarat, Jumlah Perbaikan Data Pemilih dan Pemilih Potensial Non
KTP Elektornik (hanya 1 Desa yang berubah ini di Kelurahan Pasar Beliti )pada
saat Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP di tingkat
kecamatan yang tidak diketahui oleh Para PPS 10 Desa di Kecamatan Muara
Beliti dan Hal ini jelas tidak sesuai Tugas dan Kewenangan PPK sebab secara
jelas Perbaikan DPSHP adalah Tugas dan Kewenangan PPS sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada :
a. Pasal 56 huruf c berbunyi melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
b. Pasal 57 huruf c berbunyi menetapkan hasil Perbaikan daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi
daftar pemilih tetap.
10. Bahwa benar di fakta persidangan Pihak Terkait dari anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas atas nama Wahyu Hidayat Setiayadi memerintahkan kepada
Teradu V untuk melakukan perbaikan data kepada para PPS berbentuk sistem
tetapi sistem tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak diketahui oleh para
PPS 10 Desa di Kecamatan Muara beliti sehingga Teradu V memperbaiki
ditingkat kecamatan yang jelas-jelas secara aturan di Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengenai perbaikan Daftar
Pemilih Sementara adalah tugas PPS bukan tugas Teradu V sebagai PPK.
11. Bahwa terungkap dalam persidangan Teradu IV sebagai PPK divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjalankan tugas dan
kewenangan yang bukan tugas dan kewenangannya pada divisi lainnya di PPK,
Teradu IV mengatur semuanya baik dari pleno pergantian ketua ppk yang lebih
menonjol yang atas dasar alasannya atas dasar cocok atau tidak cocoknya
ketua PPK lama diganti ketua PPK baru telah diwujudkan oleh Teradu I dan
Teradu II. Teradu IV juga berperan sangat aktif ketika divisi Teknis melakukan
verfak melebihi kewenangan dari ppk divisi teknis. Selan itu, tahapan DPSHP
tugas divisi Data dan Perencanaan, Teradu IV juga mengaturnya hal ini terbukti
arogannya sikap Teradu IV ketika menarik daftar absen saat Rapat Pleno
DPSHP ditingkat Kecamatan. Teradu IV dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya sudah sudah melebihi batas kewenangannya sebagai
Penyelenggara Pemilu ditingkat PPK divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
12. Bahwa benar seluruh PPS se Kecamataan Muara Beliti telah melakukan tugas,
kewenangan dan kewajibannya sebagai PPS yang telah melakukan Rapat Pleno
DPSHP di tingkat Desa pada tanggal 8 Mei 2023 dan telah menghadiri Rapat
Pleno DPSHP di tingkat kecamatan pada tanggal 10 Mei 2023. Dan Terbukti
didalam persidangan DKPP, Teradu III telah BERBOHONG kepada Para PPS di
Kecamatan Muara Beliti ketika ditanyakan ada tidaknya perubahan Data,
Teradu III menjawab tidak ada perubahan dan Rapat Pleno DPSHP di Tingkat
Kecamatan sesuai dengan apa yang di Plenokan oleh PPS sebagaimana
Rekaman Bukti Video Pengadu yaitu (LAPORAN Bukti P.19)
13. Bahwa benar terhadap laporan Perubahan Data berupa angka di DPSHP PPS 10
Desa di Kecamatan Muara Beliti oleh ppk ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas,
Pengadu IV, Saksi I dan Saksi II telah melaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu/ DKPP melalui email dengan tujuan agar PPK dan
Panwascam di Kecamatan Muara Beliti Khususnya dalam menjalankan tahapan
pemilu 2024 tidak sewenang-wenang melakukan perubahan data yang tidak
diketahui sama sekali oleh Para PPS Desa, yang nantinya akan berdampak pada
kesuksesan penyelenggara pemilu dalam menjalankan menyelenggarakan
pemilu 2024.
14. Bahwa benar PPS se Kecamatan Muara Beliti tidak menyetujui adanya
pergantian Ketua PPK karena akan berimbas pada pergantian Ketua PPS yang
akan mengakibatkan ketidaksinkron dan keharmonisan ketua dan anggota pps
dalam menjalankan dan mensukseskan tahapan pemilu 2024 akibat adanya
pergantian Ketua tanpa adanya alasan yang jelas sehingga 2 (dua)orang PPK
dan para PPS se kecamatan Muara Beliti akan melakukan aksi damai ke KPU
Kabupaten MuSi Rawas atas dasar kesepakatan PPS se kecamatan muara beliti
yang menolak Pengadu I digantikan sebagai Ketua PPK dengan akan melakukan
aksi damai sesuai prosedur yang benar dengan telah menyampaikan terlebih
dahulu kepada Polsek Muara Beliti.(LAPORAN BUKTI P.14)
15. Bahwa benar ketika di Polsek Muara Beliti dimintai struktur koordinator dan
struktur yang mewakili dari ppk dan pps kecamatan muara beliti yang akan
melakukan aksi pada tanggal 10 Mei 2023 dan dalam fakta persidangan 2 (dua)
orang ppk dan para pps di kecamatan muara beliti tidak
menyangkal/membantah bahwa tidak akan melakukan aksi damai tersebut.
(BUKTI P.2)
16. Bahwa benar dalam fakta persidangan Para Pengadu dan Para Saksi Pengadu
serta Para Pihak Terkait dari Para PPS di Kecamatan Muara Beliti melakukan
aksi damai dengan atas kehendak sendiri dan kesepakatan bersama para PPS
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan melakukan aksi damai yang
merupakan reaksi dari keluarnya keputusan Pergantian Ketua PPK Kecamatan
Muara Beliti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas ketika alasan Pergantian Ketua
PPK, PPS memberikan surat tidak menyetujui adanya pergantian Ketua PPK
yang tidak ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM.
17. Bahwa benar dalam fakta persidangan aksi damai dilakukan 2 (dua) orang PPK
dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di kecamatan Muara Beliti melakukan aksi
damai dan sebelum dilakukan aksi damai Teradu I dan Teradu II mengundang
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan
Saksi III perihal PEMBINAAN yang disurati oleh Teradu I sebanyak 2 (dua) kali,
yang seharusnya dalam pengawasan internal Teradu I dan Teradu II melakukan
Klarifiksi terlebih dahulu bukan Pembinaan. Hal ini tidak sesuai sebagaimana
diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020
Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilku,
Sumpah/Janji, dan/atau Fakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
18. Bahwa benar Pembinaan yang diberikan Teradu I tidak dihadirkan Pengadu I,
Pengadu II, Pengadu III, dan Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III itu
atas kesepakatan 2 orang PPK dan Para PPS di Kecamatan Muara Beliti dan
dalam fakta persidangan 2 orang PPK dan Para PPS di Kecamatan Muara beliti
baik sebagai Pihak Pengadu, Saksi Pengadu dan Pihak Terkit membenarkan
adanya aksi yang dilakukan atas dasar keinginan sendiri dan kesepakatan
bersama-sama.
19. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II setelah aksi damai telah melakukan :
- klarifikasi terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di
Kecamatan Muara Beliti yang tidak hadir adalah Pihak Terkait selaku PPS
atas nama Septa (PPS Desa Ketuan Jaya) dan amzah (PPS Desa Satan Indah
Jaya). (Bukti P.3)
Dalam Fakta Persidangan Pihak Terkait Para PPS di Kecamatan Muara
Beliti membenarkan bahwa adanya perkataan Teradu I setelah
klarifikasi mengatakan bahwa kami akan memecat semua PPS yang ada
di klarifikasi tersebut dan diklarifikasi juga Teradu I tidak menyangkal
bahwa benar Teradu I ketika diKlarifikasi Teradu I menepuk dada dan
nada yang keras menyampaikan pula kepada kami PPS jangan Rasa
KPU. Saat itu kami Para PPS benar terasa diintimidasi oleh Teradu I saat
diklarifikasi.
Bahwa saat klarifikasipun Teradu II selaku Ketua PPS Pedang saat itu
Teradu I menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara itu jangan
Bersih-Bersih.(Bukti P.4)
- Pemberhentian Sementara sebagai Penyelenggaraa terhadap 2 (dua) orang
PPK dan 29 (dua puluh sembilan) PPS di Kecamatan Muara Beliti
- Sidang Kode Etik terhadap 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh sembilan)
orang PPS di Kecamatan Muara Beliti yang tidak hadir adalah Pihak Terkait
selaku PPS atas Andi Yulasmai (PPS Desa Mana Resmi).
- Pengaktifan kembali sebagai penyelenggara terhadap 2 (dua) orang PPK dan
29 (dua puluh sembilan) orang PPS di Kecamatan Muara Beliti.
- Pemberhentian Tetap sebagai Penyelenggaraa terhadap 1 (satu) orang PPK
dan 6 (enam)orang PPS di Kecamatan Muara Beliti
Sebelum Kode Etik, administrasi sidang yang akan dilakukan Teradu I sebagai
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas adalah Pengadu dalam pengawasan internal,
Teradu I, Teradu II dan Pihak Terkait dari KPU atas nama Apandi sebagai Tim
Pemeriksa dan Yang Memutuskan dalam sidang Kode Etik.
20. Bahwa benar dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu II melakukan
Pemberhentian Tetap kepada Penyelenggara Pemilu tahun 2024 yaitu kepada
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi
III tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB VI pemberhentian dan pergantian
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih
pada bagian A Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pentarlih sebagai
berikut :
Pada bagian 1.Anggota PPK,PPS,KPPS diberhentikan karena :
a. meninggal dunia
b. berhalangan tetap
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;atau
d. diberhentikan tidak hormat
Pada bagian 4 anggota PPK,PPS dan KPPS berhenti karena diberhentikan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi
keadaan :
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK,PPS,dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
c. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah.
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu dan tindak pidana lainnya.
e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi
tugas dan kewajiban tanpa alasan yang jelas.
f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/kota
PPK,PPS,dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
21. Bahwa Telah terbukti dalam Persidangan DKPP perbuatan Teradu I dan Teradu
II melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III,
Pengadu IV serta Saksi I, Saksi II dan Saksi III, tanpa alasan yang jelas dan
dasar yang tepat menurut aturan peraturan perundang-undangan. Perbuatan
Teradu I dan Teradu II tersebut telah melanggar kode etik sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas karena telah sewenang-wenang dan
zhalim dalam memutuskan Pemberhentian Tetap Penyelenggara Pemilu 2024
yaitu kepada Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV serta Saksi I, Saksi
II dan Saksi III tanpa mempertimbangan Prinsip-Prinsip sebagai Penyelenggara
pemilu dalam mengambil keputusan sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
22. Bahwa akibat Perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
yang telah sewenang-wenang dan berkomplotan dalam pergantian ketua PPK di
Kecamatan Muara Beliti yang merugikan kami Para Pengadu dan saksi-saksi
baik merugikan kami dari segi kehidupan kami yang tidak dapat lagi menerima
gaji, yang telah merugikan kami terhadap pandangan orang-orang disekitar
kehidupan kami, yang telah merugikan kami terhadap pandangan
penyelenggara lain serta telah membuat kesedihan mendalam amat bagi kami
sampai sekarang ini karena kami dipecat.
23. Bahwa jelas difakta persidangan terbukti Teradu I dan Teradu II terhadap PPS
di Kelurahan Sumber Harta atas nama Novi Herawati yang jelas-jelas terbukti
ikut kegiatan Partai Politik, berfoto dengan Calon Dewan 2024, bahkan telah
viral di media online dan berita di Sumber Hartaa Kabupaten Musi Rawas, oleh
Teradu I dan Teradu II hanya diberikan sanksi Peringatan tertulis saja. Hal
iniJelas terlihat bahwa Teradu I dan Teradu II daalam memberikan
keputusannya tidak berdasarkan prinsip sebagai penyelenggara pemilu tapi
atas dasar keputusan tangan besi.
24. Bahwa terbukti di fakta persidangan kami Para Pengadu dan Para Saksi
Pengadu berharap untuk memulihkan nama baik kami sebagai penyelenggara ,
gaji yang kami dapatkan kami sebagai penyelenggara bisa membantu kami
dalam mencukupi kehidupan kami sehari-hari dan kamipun semuanya dalam
menjalankan tahapan dengan sungguh-sungguh dan sukses pada setiap
tahapan sebagai penyelenggara.
25. Bahwa berdasarkan Bukti-bukti Surat, keterangan saksi-saksi terbukti
perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang diatur di dalam Pasal 3
dan Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf (c) huruf (e), Pasal 6 ayat
(1), (2), (3),, Pasal 7 ayat (1) ayat (2), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11 huruf (d), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 huruf (a),(c) dan (d), Pasal 16 huruf (b)
dan (d), Pasal 19 huruf (e), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Perdoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu melalui Kuasa Hukumnya
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP dalam
Kewenangannya, Memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim untuk
memberikan keadilaan bagi kami dengan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan semua aduan Para Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II dari
Jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V dari Jabatannya selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/ PPK di Kecamatan Muara Beliti;
5. Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437 Tahun 2023
Tentang pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara
Beliti dan Ketua Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti dan
Mengangkat Kembali Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Saksi
I, Saksi II, Saksi III sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum pada tahun 2024;
6. Merehabilitasi nama baik Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan
Saksi I, Saksi II, Saksi III yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman Kelulusan Nomor :326/PP.04-PU/1605/2022
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nama-Nama PPK Terpilih
Kabupaten Musi Rawas;
2. P-2 Surat PPK Kecamatan Muara Beliti Kepada Sekretariat KPU
Musi Rawas Tentang Kesepakatan Panitia Pemilihan
Kecamatan/PPK untuk memohon kepada Sekretariatan KPU
Kabupaten Musi Rawas agar Anggaran Operasional
Penyelenggaraan Adhoc Tingkat Desa/ Kelurahan (PPS)
dibayarkan melalui PPK;
3. P-3 Pasal 53 Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota
Dan Wakil Walikota;
4. P-4 Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemlihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota;
5. P-5 Berita Acara Nomor : 08/BA.PPK/MBL/2023 Tentang Rapat
Pleno Perubahan Struktur PPK di Kopi Janji Jiwa di Kota
Lubuklinggau yang bukan wilayah kecamatan Muara Beliti;
6. P-6 a. Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
b. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
7. P-7 Rapat Internal oleh PPK Kecamatan Muara Beliti Nomor :
003/PL.10.3-Und/1605/1874/2023;
8. P-8 Berita Acara pleno persetujuan dukungan PPS untuk Ketua
PPK Kecamatan Muara Beliti yang dibuat oleh Panitia
Pemungutan Suara Desa di Kecamatan Muara Beliti pada
tanggal 27 Maret 2023;
9. P-9 Foto Ketua PPS Desa Kecamatan Muara Beliti mendatangi ke
dua (2) kalinya ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas untuk
bertemu Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas;
10. P-10 Surat KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 310/PP.04-
Und/1605/2023 Mengundang Ketua dan Anggota PPK Muara
Beliti serta Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti;
11. P-11 Rekaman Klarifikasi di KPU Kabupaten Musi Rawas yang
dilakukan oleh Bapak Syarifudin selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas dan 5 orang Anggota PPK Kecamatan
Muara Beliti;
12. P-12 a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor 430 Tahun 2023 Tentang Perggantian Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti
Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Perggantian Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Megang Sakti
13. P-13 a. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
b. Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
14. P-14 Surat Aksi Damai PPS kepada Kepolisian Polsek Muara Beliti
untuk melakukan Aksi Damai menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas, meminta kepada KPU Kabupaten
Musi Rawas agar menggunakan Prinsip Jujur, Adil, Terbuka,
Profesional dan Proposional;
15. P-15 Surat Pembinaan I, Komisi Pemilihan Umum Nomor :
328/SDM.03.und/1605/2023;
16. P-16 Surat Pembinaan II, Komisi Pemilihan Umum Nomor :
334/SDM.03.und/1605/2023;
17. P-17 Foto Aksi Damai Tanpa Anarkis oleh PPS Kecamatan Muara
Beliti;
18. P-18 a. Surat Rapat Pleno oleh PPK Nomor : 02//PL/PPK/16-
5/1874/2023 Tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi DPSHP Perbaikan DPS Pemilu 2024.
b. WhatsApp PPS ke PPK untuk meminta agar Rapat Pleno
ditingkat Kecamatan dilakukan sore hari seperti biasanya
Rapat Pleno dilakukan alasannya karena Surat PPS Telah
Masuk Ke KPU untuk melakukan AKSI DAMAI
19. P-19 Video ketika PPS mennyakan hasil yang diPlenokan oleh PPK
Kecamatan Muara Beliti apakah sama yang telah diplenokan
di Tingkat Desa
20. P-20 a. Pasal 544, Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
b. Pasal 5 Ayat (1) huruf (e) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
21. P-21 Laporan PPS Desa Kecamatan Muara Beliti Ke Bawaslu
menduga adanya MANIPULASI DATA berupa angka yang
berubah antara hasil Pleno DPSHP ditingkat Kecamatan
dengan Pleno DPSHP di tingkat Desa;
22. P-22 Rekapitulasi Hasil Pleno Ditingkat Kecamatan dan
Rekapitulasi Hasil Pleno Ditingkat Desa;
23. P-23 Screenshot Wa PPK Muara Beliti atas nama Dedi Suryadi
memerintahkan untuk mengumumkan nama-nama Pentarlih
Terpilih di Luar Tahapan;
24. P-24 Wa anggota PPS divisi data menghubungi atau wa Anggun
Mayrani selaku teradu V sangat sulit dihubungi dan ketika di
wa lambat direspon/dibalas ketika anggota PPS divisi data
menanyakan mengenai Data;
25. P-25 Undangan Klarifikasi PPK dan PPS Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Nomor :
341/SDM.03.und/1605/2023 untuk (PPK) Nomor :
342/SDM.03.und/1605/2023 untuk (PPS);
26. P-26 Rekaman PPS merasakan diintimidasi
Pasal 1 ayat (4) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf (e),
Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf (a),(c)
dan (d) Pasal 19 huruf (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
27. P-27 Pemberhentian Sementara PPK dan PPS berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor : 434 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta
Angggota Pemungutan Suara di Kecamatan Muara Beliti;
28. P-28 Undangan Sidang Kode Etik PPK dan PPS;
29. P-29 Materi Aduan Anas Tias;
30. P-30 Pengaktifan Kembali PPK dan PPS berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 436
Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan
Suara di Kecamatan Muara Belit
31. P-31 Keputusan Pemberhentian Tetap yang dikirim Pertama (I)
Pemberhentian Tetap PPK dan PPS berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437
Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan
Suara di Kecamatan Muara Beliti yang dikirim oleh Staf KPU
Kabupaten Musi Rawas atas nama Ismi, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 10 ayat (d), Pasal 11 huruf (d), Pasal 16 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
32. P-32 Keputusan Pemberhentian Tetap yang dikirim yang kedua (2)
Pemberhentian Tetap PPK dan PPS berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 437
Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Dan Ketua Serta Angggota Pemungutan
Suara di Kecamatan Muara Beliti;
33. P-33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum pada Pasal 74 Pemberhentian PPK dan PPS;
34. P-34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Dan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal
43;
35. P-35 Keputusan KPU 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
pada Bab IV Pemberhentian dan Pergantian PPK, PPS KPPS
dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih;
36. P-36 Surat Kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta
SK selama Pengadu I, II, III, IV dan Saksi I, II, III menjadi PPK
dan PPS.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023, Para Pengadu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-ha sebagai
berikut:
[2.5.1] Arjunen
1. Bahwa saksi menerangkan pada rapat pleno tingkat kecamatan, seluruh PPS di
Kecamatan Muara Beliti diwakili tujuh orang sudah melayangkan surat kepada
polsek terkait pemberitahuan aksi damai, berarti pihak KPU Kab Musi Rawas
telah mengetahui tanggal 10 Mei 2023 akan ada aksi damai jam 09.00 WIB.
Bahwa pihak KPU Kab Musi Rawas dan PPS pada Kecamtan Muara Beliti
menetapkan rapat plenonya jam 09.00 WIB juga, padahal saat itu kami sudah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PPK Muara Beliti bahwa kami
akan hadir sore hari setelah aksi damai. Selanjutnya kalau memang alasan
daripada wakttu itu melanggar kode etik karena tidak ikut pleno karena harus
jam 09.00 WIB, sedangkan dalam undangan tersebut dari jam 09.00 s.d selesai;
2. kenapa rapat pleno DPSHP ditingkat kecamatan bisa jam 13.00 WIB, setelah
pergantian ketua PPK Muara Beliti yang menjadi ketua adalah Teradu III, juga
ada rapat pleno tingkat kecamatan pada jam 13.00 WIB juga, menurut saksi ini
juga menjadi pertanyaan kenapa harus bertepatan dengan kegiatan aksi damai;
3. menurut saksi kenapa dilakukan aksi damai karena tanggal 27 April 2023
seluruh PPS bertandatangan dan dicap kami melayangkan surat ke KPU Kab
Musi Rawas, saat itu kami bertiga mewakili seluruh PPS se Kecamatan Muara
Beliti menemui Divisi SDM yaitu Teradu II, bahwa Teradu II juga menerima
surat dari kami berkenaan kami mempertahankan Pengadu I karena pergantian
Ketua PPK Muara Beliti tanpa alasan. Selanjutnya dari tanggal 27 April s.d. 3
Mei 2023 tidak ada tanggapan, ditanggal 3 mei 2023 juga saksi bersama yang
lain mendatangi kembali kantor KPU Kab Musi Rawas tapi tidak bertemu
padahal tanggal tersebut ada klarifikasi terkait pergantian ketua PPK.
Kemudian saksi menyatakan dengan tidak adanya respon dan tanggapan dari
pihak KPU Kab Musi Rawas atas hati nurani kami berkenaan pergantian tidak
jelas, mengapa saksi kwatir atas pergantian ketua PPK tersebut karena akan
berimbas juga dengan PPS tanpa alasan yang jelas, selain itu juga terjadi
pergantian sedangkan sedang menjalani tahapan pemilu;
4. Bahwa menurut saksi, kami menganggap KPU Kab Musi Rawas adalah orang
tua kami dalam penyelenggara pemilu karena PPS itu bagian terbawah dan
garda terdepan dalam pemilihan untuk mensukseskan Pemilu 2024;
[2.5.2] Eli Yana
1. Saksi menerangkan menyampaikan isi hatinya paling dalam, bahwa saksi
menjalankan tahapan pemilu berminggu-minggu tidak tidur, setelah DPSHP
kami diberhentikan sebagai anggota PPS, berkenaan hal tersebut saksi tidak
menerima dengan kejadian pemberhentian a quo;
2. Bahwa saksi menerangkan pekerjaannya ini untuk menanggung ibunya, jadi
tidak mungkin saksi selalu meminta kepada suaminya untuk memberi ibunya
sehingga tujuan saksi bekerja sebagai anggota PPS untuk menafkahi ibunya.
Boleh dipertanyakan juga kepada PPS yang lain, mungkin PPS yang lain
merasakan juga bermalam-malam bahkan berminggu tidak tidur. Mungkin juga
bapak wahyu Divis data mungkin juga tahu dan mengalami juga;
3. Saksi menyatakan dimana letak kesalahannya dengan yang lain karena
mengikuti aksi demo. Bahwa aksi tersebut semua PPS ikut bukan kami yang
menunjuk, itu isi hati mereka sendiri. Kemudian saksi menyatakan terus terang
kalau meminta kepada suami saya dan kemudian diberikan kepada ibunya
menurut saksi hal itu dosa sehingga saksi bekerja sebagai anggota PPS bahkan
saksi tahan bekerja tidak tidur bermalam-malam bahkan berminggu-minggu
untuk masalah data DPSHP tapi begini hasilnya, saksi diberhentikan sebagai
anggota PPS;
4. Saksi merasa terzolimi karena bekerja sebagai anggota PPS untuk menafkahi
orangtuanya yang berumur 90 Tahun. Tolong pak hakim untuk
mempertimbangkan kami yang telah diberhentikan. Bahwa semua ikut demo,
semua ikut megang spanduk, apa salah saksi ngomong, saksi juga menyatakan
ikut berbicara memengang mic dan menyatakan takbir.
[2.5.3] Heri Sudrajat
1. Bahwa saksi adalah PPS Kel. Pasar Muara Beliti pada intinya menerangkan
perubahan data yang selebihnya sudah pasti sama. Terkait perubahan data
sebelum rapat pleno saksi mendapatkan pesan dari Teradu V untuk mengubah
data pada saat pleno di tingkat PPK Muara Beliti. Di pleno tersebut kami sudah
memutuskan di kelurahan dengan jumlah data yang sudah di plenokan.
Kemudian saksi menjawab pesan Teradu V dengan menyatakan “mba anggun
apa tidak sebaiknya di koordinasikan dulu ke Panwascam atau PKD” terus mba
Anggun menjawab kembali “sudah di koordinasikan”. Berhubung jarak
sekretariat antara PPK Muara Beliti dan Panwaslu Kec Muara Beliti sangat
dekat sehingga kami berkoordinasi langsung dengan Panwaslu Kec Muara Beliti
pada pokoknya pihak Panwaslu menyarankan untuk tidak mengubah data a
quo dengan alasan bahwa KPU Kab Musi Rawas harus bersurat kepada Bawaslu
Kab Musi Rawas. Atas dasar koordinasi secara lisan dengan pihak Panwaslu
Muara Beliti kami tidak berani mengubah data tersebut walaupun pada
keterangannya jumlah pemilih tidak berubah cuman isi yang kami plenokan itu
tidak sama dengan yang ada di PPK Muara Beliti;
2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 kami PPS tidak mendapatkan surar dari KPU
Kab Musi Rawas untuk mengubah data DPSHP, atas dasar tersebut saksi tidak
berani mengubahnya. Ditanggal yang sama, saksi dan yang lainnya
melaksanakan demo sehingga tidak dilibatkan rapat pleno tingkat Kecamatan
karena berbenturan dengan jam saksi orasi pas rapat pleno, jadi bisa dipastikan
kami tidak mengetahui hasil rapat pleno PPK. Selanjutnya berselang berapa
hari kami dipecat sebagai Anggota PPS, bukan tidak menutup kemungkinan
data yang kami plenokan ini bisa di manipulasi oleh mereka, hal ini yang di
khawatirkan oleh saksi dan mengapa dari sebelumnya adanya pergantian ketua
kami tidak setuju juga. Selain itu, saksi juga bertanya kepada anggota PPS
lainnya terkait ada tidak yang berani mengubah data sebelum pleno dan
jawaban semua Para Anggota PPS kompak tidak berani mengubah data a quo
karena tidak ada dasar dari Bawaslu Kab Musi Rawas;
3. Untuk pemberhentian kami tujuh orang sebagai Penyelenggara badan ad hoc
mungkin karena sama dengan PPS yang lain sehingga saksi mewakili seluruh
PPS secara lisan di polsek, kami di haruskan membentuk tim koordinator, jadi
kalau untuk stuktur memang terbentuk sebelumnya sudah pasti kami
rembukan dulu. Karena ini penyampaian secara lisan jadi kami main tunjuk aja
pada saat di polsek sehingga kami bersedia menajadi koordinator lapangan
untuk melaksanan aksi sebagai kelengkapan berkas aksi demo;
4. Saksi menyatakan kalau gara-gara demo kami dipecat tujuh orang, sebagai
perbandingannya yang jelas-jeals salah bahwa beberapa hari lalu kita saksikan
bersama-sama sidang kode etik Oknum PPS Sumber Harta jelas jelas membela
salah satu partai politik dan berpoto dan kemudian diberi sanksi peringatan,
sedangkan kami cuman mewakili beberapa orang PPS pada Kec Muara Beliti
kenapa kami dipecat. Selanjutnya saksi menyatakan bahwa dirinya tidak orasi
dan tugasnya hanyalah membawa salon/speaker;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan pertama dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2023
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan
oleh anggota PPK.
2. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2023
a. Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno.
b. Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
3. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2023
(1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah anggota PPK yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK
yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
4. Bahwa pengadu mempermasahkan Teradu I dan Teradu II dalam mengesahkan
pergantian Ketua PPK Muara Beliti, perlu teradu jelaskan bahwa pengesahan
perubahan Ketua PPK Beliti sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana
pada saat itu KPU Kabupaten Musi Rawas menerima penyampaian Berita Acara
Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 dari PPK Muara Beliti tentang permohonan
pengesahan struktur PPK Muara Beliti. (Bukti T1) dari surat masuk tersebut
KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan komisioner KPU
Kabupaten Musi Rawas dan Sekretariat, kemudian menugaskan saudara
Syarifudin selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan
SDM dengan Surat tugas nomor 12/HK.06.4 ST/1605/2023 (Bukti T2) yaitu
untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Muara Beliti dan PPK
Kecamatan Megang Sakti. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melalui
surat nomor 310/PP.04-Und/1605/2023 mengundang Ketua dan Anggota PPK
Muara Beliti untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T3). Dari hasil klarifikasi
tersebut didapatkan fakta bahwa memang terjadi pergantian Ketua PPK Muara
Beliti (Bukti T4). Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pleno
pengesahan pergantian Ketua PPK Muara Beliti dengan bersamaan pleno
pengesahan pergantian Ketua PPK Kecamatan Megang Sakti yang dihadiri oleh
4 orang Ketua dan Anggota KPU yaitu Anasta Tias, Syarifudin, Apandi, dan
Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti T5) Berdasarkan aturan pengambilan keputusan
ya ng dilakukan oleh PPK Muara Beliti sudah sah yaitu PKPU Nomor 8 Tahun
2022 dan harus di tindaklanjuti dengan pengesahan struktur PPK yang baru
(Bukti T6) Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 157/PP.04-
BA/1605/2023 tentang perubahan Ketua PPK Muara Beliti dan PPK Megang
Sakti lagi-lagi dihadiri oleh 4 orang yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas Anasta Tias, Syarifudin, Apandi dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti
T7) dan KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan surat keputusan nomor
430/2023 Tentang pengesahan Penggantian Ketua dan Anggota PPK Muara
Beliti yang baru (Bukti T8). KPU Kabupaten Musi Rawas sesuai aturan yang
berlaku yaitu setiap pengambilan keputusan berdasarkan rapat pleno KPU
bukan keputusan pribadi masing-masing anggota KPU, dimana keputusan KPU
tentang pengesahan perubahan struktur PPK Muara Beliti yang di persoalkan
oleh pengadu merupakan keputusan lembaga dalam hal ini KPU Kabupaten
Musi Rawas bukan keputusan dari Pribadi teradu I dan keputusan Pribadi dari
teradu II. KPU sudah ada aturan yang menyatakan keputusan tersebut sah
atau tidak sah. Di mana dalam aturan yang tertuang di PKPU 8 tahun 2019
keputusan KPU sah apabila :
1. Dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten
2. Di setujui paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten yang hadir
(Pasal 68 PKPU nomor 8 tahun 2019) (Bukti T9)
5. Bahwa Teradu I yang didalilkan oleh pengadu setelah aksi damai yang
dilakukan 2 orang PPK dan 29 orang PPS, selanjutnya Teradu I bersama-sama
Teradu II melakukan klarifikasi kepada PPS di Kecamatan Muara Beliti dengan
berbicara Nada Keras dan Menepuk-Nepuk Dada. Dapat teradu I jelaskan
bahwa peristiwa saat klarifikasi tersebut merupakan salah bentuk pembinaan
dan tanggungjawab teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
terhadap PPK dan PPS dalam lingkungan kerja KPU kabupaten Musi Rawas
agar kiranya mereka senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip Penyelenggara
Pemilu diantaranya bersikap profesional dan proporsional. Kemudian juga
tidaklah benar bahwa Teradu I telah melontarkan perkataan akan memecat
PPS yang telah diklarifikasi.
6. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas mendapat informasi bahwa
akan ada aksi damai yg dilakukan oleh 31 Penyelenggara Badan Adhoc di
Kecamatan Muara Beliti (Bukti T10). Menindaklanjuti informasi tersebut di atas
KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan dan diperoleh
langkah-langkah yaitu dengan memanggil 1 Anggota PPK Muara Beliti dan 6
Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti dalam rangka pembinaan (Bukti T11).
Akan tetapi mereka tidak hadir setelah hari itu, KPU Kabupaten Musi Rawas
kembali memanggil 7 orang Penyelenggara adhoc tersebut di atas, akan tetapi
mereka tidak hadir (Bukti T12). Pada hari Rabu 10 Mei 2023 bertepan dengan
Tahapan Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan terjadi aksi damai yang
dilakukan oleh 31 orang Penyelenggara di Kecamatan Muara Beliti (Bukti T13).
Setelah aksi damai tersebut di atas KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan
rapat pleno KPU yang di hadiri 4 orang Ketua dan anggota KPU yaitu Anasta
Tias Syarifudin, Apandi dan Wahyu Hidayat Setiyadi, Sekretaris KPU, Kasubag
SDM dan kemudian langsung juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan melalui Vidio Call kepada Pimpinan KPU Provinsi Sumatera
Selatan yaitu Anggota KPU Bapak Hendri Almawijaya dan Bapak Hepriyadi serta
diputuskan untuk memanggil para PPK dan PPS yang melakukan aksi
demontrasi untuk dilakukan klarifikasi karena diduga para PPK dan PPS yang
melakukan aksi unjuk rasa atau demotrasi di kantor KPU melanggar Kode etik
penyelenggara Pemilu (Bukti T14). Kemudian KPU Musi Rwas menerbitkan
surat tugas nomor 346.1/SDM.03-ST/1605/2023 yang menugaskan Teradu I
dan Teradu II melakukan Klarifikasi terhadap para anggota PPK dan PPS yang
melakukan aksi demontrasi atau yang sering di sebut sebagai aksi damai (Bukti
T15). Setelah proses klarifikasi tersebut Tim Klarifikasi menyampaikan kepada
Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan hasil Pleno KPU Kabupaten Musi
Rawas memutuskan untuk melanjutkan ke Sidang Kode Etik atau Sidang
Pemeriksaan (Bukti T16). sesuai dengan surat KPU RI nomor 337 Tahun 2020
(Bukti T17). Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pleno
pemberhentian sementara anggota PPK dan PPS di kecamatan Muara Beliti
selama yang bersangkutan menjalakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggran
kode etik penyenggara Pemilu (Bukti T18). SK KPU Kabupaten Musi Rawas
Nomor 435 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Ketua Apandi, Anggota Syarifudin dan
Anasta Tias (Bukti T19). KPU Kabupaten Musi Rawas memanggil 31
Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti untuk mengikuti Sidang
Pemeriksaan (Bukti T20). Kemudian setelah sidang tersebut KPU Kabupaten
Musi Rawas kembali melakukan Pleno Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh 4 orang Ketua dan Anggota KPU yaitu
Anasta Tias, Syarifudin, Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi (Bukti T21).
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun 2023 dan 438 Tahun
2023 tentang Pemberhentian Tetap 1 orang Anggota PPK Muara Beliti dan 6
orang Anggota PPS di Kecamatan Muara Beliti serta Surat Peringatan kepada 1
orang PPK Muara Beliti dan 23 orang PPS di Kecamatan Muara Beliti. Yang
Mulia Majelis sidang yang kami hormati di dalam surat keputusan KPU Nomor
337 Tahun 2020 putusan KPU tentang hasil penanganan sidang kode etik tidak
harus di ucapkan dalam sidang putusan, cukup diputuskan dalam surat
keputusan KPU karena para Tim Pemeriksa yang menangani sidang dugaan
pelangaran kode etik penyelenggara Pemilu sudah melaporkan hasil sidang
pemeriksaan tersebut di atas ke rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan
melaporkan hasil Sidang Pemeriksaan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan di Palembang (Bukti T.22). Yang Mulia Majelis sidang yang kami
hormati bahwa sesuai Surat keputusan nomor 337 Tahun 2020 tentang
pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku,
sumpah/janji, dan /atau fakta integritas anggota Panitia Pemiihan Kecamatan,
Panitia Pemiihan Kecamatan dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara
apa yang sudah di putuskan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas terhadap
pemberhentian tetap 1 orang PPK dan 6 Orang PPS sudah sesuai dengan
prosedur dari Surat Keputusan nomor 337 Tahun 2020. Selanjutnya KPU
Kabupaten Musi Rawas melaksanakan pembinaan kepada semua Anggota PPK
dan PPS di Kecamatan Muara Beliti dalam rangka meningkatkan prinsip
sebagai Penyelenggara Pemilu demi suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024
(Bukti T23).
7. Jawaban 3.1 bagian a.
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2023 kami PPK Muara Beliti berada di kopi
janji jiwa untuk ngopi bareng membahas evalusi bersama karena selama tiga
bulan jadwal dan tahapan ini tidak pernah ada evaluasi bersama, namum
sebelumnya, pada tanggal 16 maret 2023 kami telah membuat surat usulan
rapat pleno pergantian ketua yang kami tandatanggani memang pada saat itu
usulan tersebut tidak ada cap basah dan tandatanggan ketua karena kami
tidak memegang cap, posisi kami sebagai anggota PPK (Bukti T24). kami telah
menghubungi saudara Riduansyah , ketika kami bertemu dengan bapak
Riduansyah, respon dari bapak Riduansyah saat itu tidak melarang namun juga
tidak menganjurkan dan kami juga telah menghubungi bapak Sastera namun
tidak mengangkat telepon namun setelah itu kami bertemu dengan Sastera
namun tidak merespon. Saudara Samsul Bahri bercerita tentang kerja pada
divisinya dilanjutkan Anggun Mayrani dan Dedi Suryadi, Samsul Bahri
menjelaskan tentang kondisi saat akan melaksanakan verifikasi faktual calon
DPD yang saat itu di bagian Divisi Teknis dan penyelengara mendapat informasi
dari staf teknis KPU Musi Rawas bahwasahnya ada lembaran kerja susulan
nama-nama calon DPD yang akan dilaksanakan verfak pada tanggal 22
Februari 2023 (Bukti T25) dikarenakan saudara sastera menjabat Ketua PPK
Muara Beliti saat itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta
langkah kedepan apa yang akan saya ambil, meskipun tahapan tersebut
menjadi tanggung jawab bagian teknis dan penyelengara namun apa salahnya
saya berkoordinasi dan memberitahu kepada ketua untuk mengambil kebijakan
dalam hal tersebut dan sudah saya hubungi melalu via telepon berkali-kali
pemanggilan pada tanggal 21 februari 2023 saat saya mendapat informasi dari
kpu, kemudian besoknya saya sebelum datang ke kpu tepatnya di tanggal 22
februari 2023 saya coba menghubungi lagi berkali-kali namun tidak dijawab
maupun diangkat kemudian saya mengambil kebijakan menghubungi saudara
Dedi Suryadi yang saat itu menjabat divisi sdm untuk mengambil lembaran
kerja verfak calon DPD dikantor KPU Musi Rawas dan saya meminta bantuan
saudara Dedi Suryadi untuk bersama-sama ke desa-desa membagikan
lembaran verfak ke pps 11 desa dan 1 kelurahan setelah selesai kami
berkumpul di sekretariat PPK Muara Beliti tak lama kemudian datanglah
saudara Sastera ke sekretariat tersebut dan saya bertanya telepon saya tidak
diangkat karena pada saat itu sangat perlu untuk koordinasi, mengingat jadwal
dan tahapan verfak berakhir tanggal 26 Februari 2023 semestinya lemabaran
tersebut harus dibagikan secepat mungkin karena akan dikerjakan PPS
kemudian mengapa terlalu cepat dan terburu-buru terkesan saudara Sastera
menyalahi kami disaksikan oleh Anggun dan Riduansyah (Bukti T26).
Sedangkan saudari Anggun Mayrani mengutarakan bahwa tidak ada dari
saudara Ketua PPK terhadap devisi Data yang saat itu sedang melaksanakan
tahapan coklik dan pengimputan data Pemilih dan sama sekali tidak ada
kepedulian, mengayomi, bertanggungjawab terdahap anggota PPK salah satunya
dari divisi saya divisi Informasi, Data dan Perencanaan, selama saya
menjalankan tugas saya di divisi Informasi, Data dan Perencanaan Ketua PPK
yang lama saudara Sastera beliau tidak perduli terhadap divisi data baik itu
progres, permasalahan yang sedang dialami di divisi Informasi, Data dan
Perencanaan. Awal mula divisi Informasi, Data dan Perencanaan mulai sibuk
mengurus Data Pencoklitan, Pencoklitan pun mulai menggunakan Aplikasi E-
Coklit yang digunakan oleh Pantarlih dan Pantarlih pun masih banyak yang
belum bisa mengakses Aplikasi tersebut bahkan ada beberapa akun yang tidak
bisa masuk ke Aplikasi. Permasalahan tersebut pun diketahuii oleh ketua PPk
Sastera namun ia tidak ada tindakan harus bagaimana, akhitnya saya pun
mengambil tindakan untuk terjun langsung kedesa-desa untuk menyelesaikan
secara langsung permasalahan tersebut. Saya terjun kedesa-desa didampingi
oleh anggota PPK yang lain yaitu Dedi Suryadi, Samsul Bahri dan Riduansyah
kami kedesa-desa hingga larut malam untuk menyelesaikan problem tersebut,
selama beberapa hari kami melakukan penyelusuran kedesa-desa Ketua PPK
Sastera sama sekali tidak ada mendampingi bahkan basa-basi menanyakan
pun tidak. Setelah masalah itu selesai timbul permasalahan baru mengenai
pengisian laporan Coklit, Pengisian Rekap Coklit, itu banyak PPS yang belum
paham dan mengakibatkan saya mengambil keputusan untuk kembali lagi
kedesa-desa yang belum memahami mengenai pengisian tersebut, itu pun
saudara Sastera tidak mendampingi. Setiap hari saya begadang untuk
menyeselaikan tugas saya didata bahkan sering kali jaringan WiFi dirumah
tidak berfungsi, jaringan sinyal didesa saya pun tidak ada dan mengakibatkan
saya harus mengungsi didesa Suro dirumah Bpk Samsul Bahri untuk mencari
sinyal, itu pun Saudara Sastera tidak perduli akan permasalahan anggotanya.
Saya sering Rakor Di KPU Kabupaten Musi Rawas hingga larut malam bahkan
pernah menginap itu pun saudara Sastera Tidak Perduli untuk menayakan
permasalahan yang sedang di hadapi Divisi Data (Bukti T27).
Dedi Suryadi juga menambahkan bahwa, saya di Divisi SDM telah
melaksanakan perekrutan Pantarlih sampai dengan pelantikan Pantarlih
selanjutnya tahapan pencoklitan pada divisi data dan tahapan verfak pada
divisi teknis dan penyelenggaraan, saat melaksanakan tahapan bagian divisi
data saya terlibat langsung dan terjun ke desa-desa hampir setiap hari dan
saya tidak pernah melihat kehadiran ketua saat itu atau terjun ke desa-desa
terkait masalah data, banyak desa- desa yang kami datangi dan satu kalipun
tidak pernah hadir pada bimbing bagian data baik PPS maupun Pantarlih dan
seharusnya Ketua minimal hadir mendampingi. Dan pernah saudari Anggun
menelpon saya dan bercerita sambil menangis atas ketidakpedulian Sastera
terhadap data, bertanya pun tidak pernah sedangkan dvisi data dan ketua itu
ada pada group wa yang sama (Bukti T28).
Dari keterangan itulah dapat disimpulkan bahwa ketua Sastera tidak
punya kepedulian dan tanggung jawab, kami melaksanakan pleno struktur PPK
Muara Beliti BA Nomor 8 /BA.PPK/MBL/2023 dan kami sepakat untuk
mengusulkan rapat Pleno pergantian struktur PPK agar perjalanan PPK
kedepan nya dapat berjalan dengan baik dan dapat menjalankan tahapan
pemilu sebagaimana mestinya. Setelah dari situ kami melaksanakan rapat
pleno kembali di Kantor Camat Muara Beliti BA Nomor 9 /BA.PPK/MBL/2023
untuk pergantian ketua dan pembagian divisi-divisi. (Bukti T29).
8. Jawaban point 4.a
Bahwa tidak benar teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan perubahan
data angka/memanipulasi data pemilih sementara hasil perbaikan yang disebut
DPSHP ditingkat kecamatan yang tidak diketahui oleh Pengadu 1 dan 1 orang
anggota PPK lainnya pernyataan itu tidaklah benar. sebelum dilakukan Pleno
ditingkat Kecamatan/PPK, pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 09.30 kami PPK
Divisi Rendatin se-kabupaten Musi Rawas melakukan Rakor di KPU Kabupaten
Musi Rawas untuk mempersiapkan perbaikan rekapitulasi Pleno ditingkat
kecamatan/PPK dan adanya perbaikan Rekapitulasi Kami ditingkat PPK telah
mengkonfirmasi kepada Panwas Kecamatan Muara Beliti adanya perbaikan.
Pleno ditingkat kecamatan/PPK awal mula PPK membacakan hasil pleno
rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat
Desa/PPS, data yang PPK peroleh dan PPK bacakan dari hasil pleno PPS yang
mereka kirim PDF kepada saudari Anggun Mayrani selaku Divisi Perencanaan,
Data dan Informasi. Kemudian setelah selesai membacakan Hasil dari
Desa/PPS, PPK menyampaikan adanya Perbaikan (bukan perubahan) pada
rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024.
Perbaikan itupun diterima oleh seluruh Peserta Rapat Pleno pada tanggal 10
Mei 2023 termasuk Panwas Kecamatan Muara Beliti pun telah membenarkan
dan SAH adanya perbaikan rekapittulasi tingkat Kecamatan/PPK. Bahkan
perbaikan pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS / DPSHP
pemilihan tahun 2024 pada rapat Pleno ditingkat Kabupaten pada tanggal 12
Mei 2023 diterima dengan baik oleh BAWASLU tanpa ada sanggahan. Perbaikan
tersebut sama sekali tidak menambah, mengurangi atau merubah jumlah
pemilih Aktif, pemilih aktif tetap berjumlah 20800 pemilih sama dengan jumlah
yang diplenokan Ditingkat Desa/PPS. Yang mengalami perbaikan itu di jumlah
Pemilih Baru, jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan jumlah
perbaikan data pemilih, jumlah yang diperbaiki pun tidak hilang masih
tersimpan rapi pertahapan di SIDALIH. Alasan kenapa ada perbaikan itu karena
di dalam Tatib ada rumus untuk menghitung Pemilih Aktif rumusnya yaitu
Pemilih Aktif = jumlah Dps + Pemilih Baru – Pemilih yang tidak memenuhi
syarat, maka dari rumus tersebut timbulah ke balance jumlah Pemilih Aktif.
Dan alasan lain adanya perbedaan jumlah pemilih baru, jumlah pemilih yang
tidak memenuhi syarat, dan jumlah perbaikan data pemilih, antara jumlah
pada PPS dan PPK berbeda, karena ditinggkat PPS itu mereka menghitung
ketiga sub tersebut dari awal, bukan pertahap, maka untuk menjumlahkan
jumlah pemilih aktif dengan menggunakan rumah tidak akan balance. Yang
melakukan perbaikan bukan hanya di PPK Kecamatan Muara Beliti, namun
terjadi juga di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Permasalahan inipun sebenarnya telah diketahui oleh Pengadu I karena
Pengadu I ada didalam Grup Rendatin Musi Rawas.
Selepas selesai Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Mei 2023 kami
sebagai Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi memenuhi
undangan dari BAWASLU kabupeten musi rawas. Undangan tersebut untuk
klarifikasi atas aduan dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diregister dengan
Nomor 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Dugaan pelanggaran pemilu itu
membahas mengenai adanya Perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil
perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat kecamatan/PPK. Di BAWASLU
Kabupaten Musi Rawas dilakukan Pemeriksaan, pembuktian oleh anggota
Bawaslu bernama Ardi Sudrajat pemeriksaan berjalan kurang lebih 3 jam. Pada
tanggal 14 Juni 2023 BAWASLU Kabupaten Musi Rawas menyampaikan status
laporan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu
dengan nomor laporan 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu Status Laporan DIHENTIKAN dan
Keterangan TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELANGGARAN PEMILU diketahui dan
ditanda tangani oleh ketua BAWASLU Kabupaten Musi Rawas ibu Oktureni
Sandhra Kirana.
Selain Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi yang diundang
Bawaslu kabupaten Musi Rawas untuk Klarifikasi, ada juga Komisioner KPU
Kabupaten Musi Rawas Divisi Informasi, Data dan Perencanaan Bapak Wahyu
Setiadi, untuk dimintai keterangan mengenai Perbaikan rekapitulasi daftar
pemilih hasil perbaikan DPS pemilihan tahun 2024.(Bukti T30)
9. Bahwa untuk aduan poin 5.1.2. dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut bukan
ranah kami selaku anggota PPK kecamatan Muara Beliti, karena kami hanya
sebagai anggota, dan kami tidak tahu hal yang dimaksudkan tersebut
10. Jawaban 5 point 2
Bahwa benar pada tanggal 19 bulan maret 2023, saudari anggun tiba pertama
kali dan menelpon samsul bahri dan dedi Suyadi untuk ngopi bareng bersama
di kopi janji jiwa. disitulah kami mereview kegiatan tahapan yang tidak ada
kepedulian ketua sastera, dari faktor ketidakpedulian dan tanggung jawab
tersebutlah kami berinisiatif untuk melakukan pleno struktur ppk yang kami
tuangkan dalam berita acara dengan nomor : 08 /BA.PPK/MBL/2023 namun
setelah itu kami pleno kembali untuk pergantian ketua dan pembagian divisi-
divisi kami di kantor camat kecamatan muara beliti dalam berita acara dengan
nomor 09 /BA.PPK/MBL/2023
11. Jawaban 5.2.1.
Bahwa benar pada tanggal 16 Maret 2023 kami mengajukan surat usulan
untuk melaksanakan rapat Pleno perubahan ketua dan struktur PPK Kec.
Muara Beliti. pada tanggal 19 bulan maret 2023 saat itu belum pengesahan
perubahan struktur PPK kecamatan Muara Beliti baru evaluasi dituangkan
dalam berita acara dan kami belum dipanggil untuk klarifikasi oleh KPU dan
tidak menyatakan sebagai Ketua karena struktur dinyatakan sah setelah
tanggal 5 bulan mei 2023 (Bukti T31)
12. Jawaban 5.2.2
Bahwa benar pada tanggal 22 maret 2023 kami sudah hadir di Sekretariat PPK
termasuk ada PPS disana, sesampai di Sekretariat kami memasuki sekretariat
PPK, setelah itu kami berjabat tangan keseluruh PPS dan berjabat tanggan
dengan sastera juga namun sastera menolak berjabat tanggan dengan kami dan
sastera memangil saudara anggun ke belakang dan ternyata ada suara salah
satu komisioner KPU Musi Rawas terdengar sampai di ruangan depan dengan
nada tinggi dan setelah itu disusul Dedi Suryadi ke belakang, saudara dedi
mengecek keadaan di belakang karena berkata dengan nada tinggi dengan
saudari anggun dan ibu ania trisna bertanya dengan nada tinggi (Bukti
T32)kami mengira sebelumnya pak ketua sastera mengajak duduk bersama
dengan 5 anggota ppk membahas hal tersebut namun kami kaget ada salah
satu komisioner tanpa ada konfirmasi sebelumnya dan terkesan sudah
menunggu kami, seharusnya komisoner memangil kami secara tertulis karena
kami mengirim ba secara tertulis juga, keesokan hari nya pada tanggal 23 bulan
maret 2023 sastera mengirimkan undangan untuk bertemu bersamaan hari itu
adalah hari cuty bersama atau hari nyepi (Bukti T33) kebetulan kami
sebelumnya sudah janji dengan keluarga bahwa hari itu kami berlibur bersama
keluarga masing2 namun sebelum nya pada hari senin tanggal 20 kami
menyampaikan BA, sastera langsung mengeluarkan kami dari group wa PPK
dan PPS (Bukti T34) tanpa koordinasi terlebih dahulu seharusnya bersikap
profesional dan bertanggung jawab dan dengan jarak cukup lama dalam
pengesahan oleh KPU tentang BA selama 2 bulan tidak ada etikat untuk
bertemu setelah undangan tanggal 23 tersebut, baik secara sendiri maupun
duduk bersama dan kami berharap bisa duduk bersama bisa menyelesaikan
secara profesional dan terbuka.
13. Jawaban 5.4.1 point 5
Bahwa tidak benar saya Samsul Bahri dan Dedi Suryadi mau mengkoordinir
masalah uang operasional PPS hal itu hanya mengada-ada dan fitnah karena
anggaran operasional PPS belum cair sama sekali pada saat itu, sedangkan cair
pada bulan Mei 2023 setelah pencarian pun melalui PPS dan Sekretariat PPS
mengambil di kantor POS.
14. Jawaban 5.5.4.
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 kami mengundang seluruh anggota PPK,
Sekretariat PPK dan dua staf pendukung PPK untuk melaksanakan rapat
koordinasi persiapan pleno DPSHP pada tanggal 10 Mei 2023, hasil rapat pada
tanggal 9 Mei 2023 yang dihadiri, Ketua Samsul Bahri, anggota PPK Dedi
Suryadi, anggota PPK Anggun Mayrani, sekretaris PPK Hendri Novianto, staf
PPK Suprianto (kasi trantif camat Muara Beliti), kedua anggota staf pendukung
Anggi dan Rusdiono disepakati pleno dilaksanakan di kantor camat pukul 09:30
WIB karena pada siang hari pada tanggal 10 Mei 2023 ruangan rapat
kecamatan akan digunakan oleh pihak kecamatan, dan undangan rapat dibuat
dan disebar kepada partai politik, panwascam, dan kecamatan. (Bukti T36)
15. Jawaban 5.5.5 notulensi Pleno PPK (Bukti T37)
Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dituangkan di dalam undangan yang sudah
tertera jelas waktu pelaksanaan pada pukul 09.30 s.d selesai, namun ketika
sudah pukul 09.30 para PPS dan para undangan belum seluruhnya hadir,
untuk menunggu para undangan hadir Rapat Pleno pun di pending/skor
selama 2 x 15 menit. Setelah skor dicabut dan rapat pleno dilanjutkan
berdasarkan rundown acara yang ada. Pada pukul 11:50 WIB rapat pleno
selesai dan ditutup oleh pimpinan rapat, setelah selang beberapa menit PPS
Kelurahan Pasar Muara Beliti Ketua Dan Anggota, PPS Desa Tanah Periuk
Ketua Dan Anggota, PPS Desa Ketuan Jaya Ketua Dan Anggota, PPS Desa Air
Lesing Ketua Dan Anggota, PPS Desa Muara Beliti Baru 1 (Satu) Anggota, PPS
Pedang Ketua Dan Anggota, PPS Desa Mana Resmi Ketua Dan Anggota, PPS
Desa Bumi Agung Ketua Dan Anggota, PPS Desa Satan Indah Jaya Ketua Dan
Anggota, PPS Desa Air Satan Ketua Dan Anggota, ke kantor Camat untuk
mengikuti rapat pleno yang baru saja ditutup oleh ketua PPK. Mereka datang
dari aksi demo di kantor KPU yang bukan tahapan pemilu dan lebih memilih
aksi demo daripada tahapan pemilu yang saat itu pleno DPSHP. PPS 10 desa
tersebut berbondong-bondong memasuki rungan di kantor Camat dan beberapa
anggota PPS mengisi daftar hadir pleno, namun anggota PPK Dedi Suryadi
mengambil daftar hadir tersebut dengan tujuan untuk menghindari keadaan
ruangan yang kurang kondusif dan alasan lainnya karena rapat pleno telah
selesai dilakukan jadi daftar hadir sudah tidak berlaku lagi. PPS tersebut pun
protes karena tidak diberi daftar hadir. Ketua PPK pun akhirnya menawarkan
dan memberikan daftar hadir kepada PPS untuk mereka isi. Namun PPS
menolak dengan lantang tawaran dari ketua PPK untuk pengisian daftar hadir.
Kericuan yang dilakukan PPS tetap berlanjut, PPS 10 desa itu pun protes dan
menolak mengenai ke absahan atau Sahnya acara pleno yang telah
dilaksanakan oleh PPK (Bukti T38)
16. Jawaban 5.5.6. Bahwa sudah dijelaskan pada bagian jawaban 4.a
17. Jawaban 5.5.7 Bahwa benar PPS 10 desa dalam kecamatan Muara Beliti
melaporkan PPK kecamatan Muara Beliti an. Samsul Bahri, Dedi Suryadi,
Anggun Mayrani ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhadap dugaan
pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik karena telah
melakukan perubahan manipulasi data berupa angka yang mana hasil rapat
pleno DPSHP di tingkat kecamatan tidak sama dengan hasil pleno DPSHP
tingkat desa dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 kami sebagai
Terlapor Samsul Bahri, Anggun Mayrani, Dedi suryadi memenuhi undangan
dari BAWASLU Kabupeten Musi Rawas. Undangan tersebut untuk klarifikasi
atas aduan dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diregister dengan Nomor
003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Dugaan pelanggaran pemilu itu
membahas mengenai adanya Perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil
perbaikan DPS pemilihan tahun 2024 ditingkat kecamatan/PPK. Di BAWASLU
Kabupaten Musi Rawas dilakukan Pemeriksaan, pembuktian oleh staff Bawaslu
berwenang bernama Ardi Sudrajat pemeriksaan berjalan kurang lebih 3 jam.
Pada tanggal 14 Juni 2023 BAWASLU Kabupaten Musi Rawas menyampaikan
status laporan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran
pemilu dengan nomor laporan 003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 tentang
dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggara pemilu Status Laporan
DIHENTIKAN dan Keterangan TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELANGGARAN
PEMILU diketahui dan ditanda tangani oleh ketua BAWASLU Kabupaten Musi
Rawas ibu Oktureni Sandhra Kirana. (Bukti T39)
18. Jawaban 5.5.8 (2)
Bahwa saya selaku PPK divisi SDM melaksanakan perintah KPU Musi Rawas
melalui divisi SDM untuk mengumumkan pengumuman pantarlih itu hanya
mengumumkan bukan penetapan, karena pada tahapan penetapan Pantarlih
terjadwal tanggal 11 Februari 2023 dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Musi
Rawas juga melakukan hal yang sama. dan kurun beberapa hari kemudian saya
dipanggil oleh Panwascam Kecamatan Muara Beliti untuk melakukan klarifikasi
mengenai pengumuman tersebut. Saya datang ke Kantor Panwas Kecamatan
Muara Beliti dan disusul oleh Ketua PPK yang lama yaitu sastera. Saya sudah
menjelaskan bahwasanya itu pengumuman bukan penetapan, kalau penetapan
tetap diumumkan pada tanggal 11 Februari 2023. (Bukti T40)
19. Jawaban 5.5.8 (3)
Bahwa Pernyataan tersebut tidaklah benar, setiap PPS yang bertanya mengenai
masalah pekerjaan saya respon dan saya jelaskan langsung apa yang mereka
tanyakan. Saya menghandle dan menjawab semua permasalahan di 11 Desa 1
Kelurahan. 1 permasalahan di desa selesai saya beralih ke desa yang lain.
hanya saja para PPS tidak sabar untuk menunggu giliran untuk jawaban yang
mereka tanyakan dan jika PPS merasa belum paham mengenai penjelasan saya
melalui telfon/wa, saya mengambil keputusan untuk langsung datang ke desa
yang bermasalah dan menjelaskan secara langsung ke PPS tersebut dan selama
saya pergi-pergi kedesa saya ditemani oleh Dedi Suryadi, Samsul Bahri,
Riduansyah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PPS. Buktinya
sampai saat ini semua permasalahan sudah terselesaikan hingga sudah di
tahap DPTB (Bukti T41).
Yang Mulia Majelis sidang DKPP yang kami hormati dari keterangan
jawaban teradu III, teradu IV dan teradu V, Selanjutnya kami KPU Kabupaten
Musi Rawas dapat mengambil kesimpulan bahwa memang sudah sepantasnya
saudara Sastera selaku Ketua PPK Muara Baliti yang lama digantikan oleh
rekan PPK yang lainnya dan Pergantian Ketua PPK Muara Beliti ini bukan yang
pertama akan tetapi juga didahului oleh Pergantian PPK Jayaloka dan PPK
Megang Sakti dan tidak ada hiruk pikuk di 2 PPK tersebut, akan tetapi di PPK
Muara Beliti ini terjadi hal-hal yang KPU Kabupaten Musi Rawas
memandangnya tidak etis dan tidak profesional dan kemudian kegiatan aksi
demonstrasi (aksi damai) yang telah dilakukan oleh 31 Penyelenggara Adhoc di
Kecamatan Muara Beliti patut diduga sebagai Politiking Internal yang
mengancam Pemilu yang dimotori oleh Oknum Penyelenggara Pemilu di tingkat
Kabupaten Musi Rawas. Kemudian juga dengan jelas bahwa Saudara Sastera
tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK
Kecamatan Muara Beliti sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 9
yaitu :
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi
penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang
anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan;
d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang
saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sesuai dengan
kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-46, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Permohonan Pengesahan Struktur PPK;
2. T-2 Surat tugas klarifikasi PPK;
3. T-3 Surat undangan Klarifikasi PPK;
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi PPK;
5. T-5 Undangan Pleno KPU Perubahan ketua PPK;
6. T-6 SK Pergantian Ketua dan anggota PPK Muara Beliti;
7. T-7 SK Perubahan Ketua PPK Muara Beliti;
T-8 SK KPU tentang penggantian Ketua dan angota PPK Muara
8.
Beliti;
9. T-9 PKPU nomor 8 tahun 2019;
10. T-10 Surat pemberitahuan aksi kepolsek Muara Beliti;
11. T-11 Surat undangan pembinaank ke I PPS;
12. T-12 Surat undangan pembinaank ke II PPS;
13. T-13 Temuan Dugaan pelanggaran kode etik badan Adhok;
14. T-14 Surat undangan rapat pembahasan paska unjuk rasa;
15. T-15 Surat tugas virifikasi klarifikasi;
16. T-16 Undangan klarifikasi pasca aksi PPK dan PPS;
T-17 SK KPU tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran
17.
kode etik badan adhok;
T-18 Rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi pasca aksi pps dan
18.
ppk;
19. T-19 Pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik;
20. T-20 Surat panggilan sidang kode etik;
T-21 Undangan pleno pembahasan pasca sidang pemeriksaan
21.
kode etik PPK dan PPS;
22. T-22 SK KPU Mura tentang pemberhentian tetap PPK dan PPS;
23. T-23 Undangan pembinan PPK dan PPS muara beliti;
24. T-24 Usulan rapat pleno perubahan Ketua PPK;
25. T-25 Konfirmasi kpu masalah verfak;
26. T-26 Bukti foto penyerahn verfak;
27. T-27 Bukti foto ke desa-desa;
28. T-28 Foto ke desa-desa;
T-29 BA Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 dan BA Nomor
29.
09/BA.PPK/MBL/2023;
T-30 Bukti rakor, bukti ketua lama ada digroup rendatin, pps
kirim file data hasil pleno, tanda terima bap leno, BA seluruh
30.
rekap pps dan ppk, screen shot sidalih, undangan bawaslu,
putusan Bawaslu;
31. T-31 SK Pergantian Pergantian Ketua dan Struktur PPK;
T-32 Bukti screen shot sastera memasukan komisioner di group
32.
dan memerintahkan pps untuk datang kerumah ania trisna;
33. T-33 Bukti kalender hari nyepi;
34. T-34 Bukti sastera mengeluarkan kami dari group;
35. T-35 Bukti anggaran baru keluar bulan 5;
T-36 Bukti screen shoot undangan rapat koordinasi, bukti
36. undangan rapat, daftar hadir, foto rapat koordinasi, notulen
rapat, undangan partai dan peminjaman tempat;
T-37 Kronologis pelaksaan pleno rekap Daftar pemilih hasil
37.
perbaikan pps;
T-38 Roundown acara, presedur dan mekanisme pleno, undangan
38. pps, screen shot penolakan pps, daftar hadir pleno, foto
kegiatan;
39. T-39 Putusan Bawaslu Musi Rawas;
40. T-40 Bukti pengumuman bukan penetapan;
41. T-41 Chatan cepat respon dengan PPS;
42. T-42 Rekaman ania trisna marah-marah;
43. T-43 Rekaman Kades;
44. T-44 screenshoot kades Satan Indah Jaya;
45. T-45 Screen Shoot ania trisna untuk memprovokasi pps;
T-46 Rekaman Eliyana memerintah salah-satu PPS untuk Aksi
46.
Demo.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023, tanggal 1 Agustus
2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Terkait adanya pernyataan bahwa Teradu bersikap arogan dan tangan besi
bahwa Teradu dapat jelaskan bahwa itu tidaklah benar, karena Teradu taat
akan hukum dan azas serta Prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu. Kemudian
KPU juga memiliki Marwah dan Nama Baik yang harus dijaga, karena jangan
sampai di demo oleh Penyelenggara Pemilu itu sendiri dalam hal ini badan
Adhoc KPU sendiri, karena setiap persoalan pasti ada solusinya untuk
menyelesaikan persoalan tersebut KPU Kabupaten Musi Rawas sudah berupaya
untuk mencegah agar aksi tersebut tidak terjadi dengan melakukan langkah-
langkah mitigasi sebagai berikut, yaitu pada tanggal 08 Mei 2023 KPU
Kabupaten Musi Rawas memanggil para anggota PPK dan PPS yang akan
melaksanakan demo di Kantor KPU untuk dilakukan pembinaan akan tetapi
mereka tidak datang, Selanjutnya pemanggilan ke 2 pada tanggal 09 Mei 2023
juga tidak datang. Kemudian yang ketiga membuat skema (rencana) audensi
para peserta aksi dengan KPU pada tanggal 10 Mei 2023 tersebut disaat mereka
baru tiba di kantor KPU. Akan tetapi dari tiga skema (rencana) itu Para
Penggadu tidak mengindahkan (menutup komunikasi). Karena telah terjadinya
peristiwa demotrasi tersebut maka nama Lembaga KPU tercoreng di hadapan
publik dan akibat dari pelaksaaan demo tersebut sudah membuat keresahan di
masyarakat sekitar dan publik secara umum dikerenakan berita aksi demo ini
menyebar luas dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah terutama di
Musi Rawas serta diduga akan mengamcam jalannya Tahapan Pemilu Tahun
2024;
2. Adanya Surat masuk dari PPK Muara Beliti ke KPU Kab Musi Rawas pada
tanggal 20 Maret 2022 dan surat tersebut langsung didisposisikan Ketua KPU
yaitu Teradu I Anasta Tias kepada Ketua Divisi Parmas dan SDM, selanjutnya
saya Syarifudin sebagai teradu II yaitu selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM
melakukan usulan pembahasan surat tersebut ke rapat Pleno KPU akan tetapi
rekan-rekan KPU yang belum mau membahas surat tersebut dikarena masing-
masing anggota KPU masih fokus menjalankan tahapan-tahapan di masing-
masing divisi diantaranya : Penyusunan Daftar Pemilih, Verifikasi Faktual
Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI, Persiapan dan Pelaksanaan Kirab
Pemilu Tahun 2024 dan Bimbingan-Bimbingan Teknis Divis-Divisi yang
dilaksanakan oleh KPU RI. Selanjutnya surat tersebut di atas disepakati
bersama untuk dibahas di rapat pleno pada tanggal 02 Mei 2023. Kemudian
dalam rapat tersebut disepakati untuk dilakukan klarifikasi kepada PPK Muara
Beliti pada tanggal 03 Mei 2023;
3. Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor :
95-FKE-DKPP/VII/2023, dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan bahwa
Mekanisme pengambilan Keputusan KPU yaitu berdasarkan Rapat Pleno
Anggota KPU yang dituangkan kedalam Berita Acara Pleno Bersama yang
dihadiri oleh 4 Orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas pada saat itu dan
sesuai dengan PKPU dan Juknis yang berlaku;
4. Berdasarkan keterangan Saksi Teradu yaitu Saudara Supriansyah
Jagatsaksana (keamanan KPU), bahwa dapat Teradu I jelaskan terkait kondisi
Proses Klarifikasi kepada 31 Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti yang
diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasca Aksi
Demonstrasi pada tanggal 10 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas
yaitu pada saat akan memulai Klarifikasi kepada rekan-rekan Badan Adhoc
tersebut terjadi sedikit kericuhan dan mereka tidak mau diatur untuk bergiliran
masuk ke ruang klarifikasi, akan tetapi mereka hendak masuk semua sebanyak
31 orang dikarenakan keras kepala dan diduga terhasut (terprofokasi) oleh
Oknum anggota PPK dan PPS. Selanjutnya Teradu I menjelaskan kepada
mereka untuk lebih tertib dan prosedural dalam klarifikasi ini. Di saat proses
klarifikasi tersebut Teradu I dengan semagat yang tinggi (bukan nada keras
apalagi nada yang tidak pantas) dan menepuk-nepuk dada teradu sendiri juga
menyampaikan kalimat-kalimat pembinaan dan penguatan prinsip-prinsip
sebagai Penyelenggara Pemilu dan jangan sampai membuat perilaku yang akan
mencoreng nama baik dan Marwah KPU.
5. Terkait adanya pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pleno DPSHP
tingkat Kecamatan (PPK) tidak mesti dihadiri oleh PPS saat pleno berlangsung,
dapat Teradu tambahkan yatitu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Sistem Informasi Data Pemilih di Pasal 76 ayat (3) yang berbunyi “Peserta
rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. PPK, b.
Panwaslu Kecamatan, c. perwakilan peserta pemilu tingkat kecamatan atau
sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan
lain. Dari dasar tersebut di atas bahwa Anggota PPK dan PPS wajib menghadiri
kegiatan tersebut di atas dan mereka yaitu 31 Penyelenggara Badan Adhoc di
Kecamatan Muara Beliti tidak mengikuti Pleno tersebut dan lebih
mementingkan aksi unjuk rasa;
6. Teradu III, teradu IV dan teradu V, pernah mengusulkan Usulan Rapat Pleno
Pergantian Ketua namun tidak ada respon dan setelah penyerahan BA dengan
Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 pada tanggal 20 mei 2023, saudara sastera
menambahkan salah satu komisioner ke dalam group wa ppk dan pps atas
nama ania trisna ad, di situ ania trisna berkata didalam group “ Saya
Perintahkan semua PPS kecamatan muara beliti besok kerumah saya jam 10.00
wib, saya benci penghianat, bagi penghianat yang ingin merusak jalannya
pemilu 2024 didalam group ini silakan keluar” setelah itu sastera langsung
mengeluarkan kami dari group tersebut tanpa mengajak duduk bersama
dengan masalah yang ada;
7. Pada tangal 22 mei 2023 di sekretariat PPK, kami hadir dan di panggil Sastera
kebelakang menghadap salah satu komisioner kpu pada rekaman 1 menit 41
detik berkata “ape ndak, ape ndak pisau” dengan memegang pisau ditangannya
(Bukti T42). Keesokan hari pada tanggal 23 mei 2023 saudara sastera
mengundang namun kami tidak bisa hadir karena hari libur hari cuty bersama,
hari libur keluarga setelah itu tidak ada undangan sama sekali dan pengesahan
dari kpu tanggal 5 mei 2023 dengan jedah waktu tersebut tidak ada undangan
selanjutnya untuk duduk bersama kembali walaupun waktu sebelum
pengesahan yang cukup lama selama 2 bulan dari bulan maret sampai bulan
mei 2023;
8. Pada tanggal 3 Mei 2023, kami PPK hadir memenuhi undangan klarifikasi
terkait BA nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 saudara anggun dihadang dijalan oleh
Ania Trisna ketika mau menuju ke KPU untuk klarifikasi terkait masalah
tersebut namun alhamdulillah saudara anggun bisa ke kpu dengan jalan pintas
(tikus/jalan lainnya) ketika pulang dari kpu sampai dirumah, saudara anggun
pun di panggil oleh Kepala Desa Satan Indah Jaya untuk kerumahnya dan
berkata bahwa tadi ada Ibu ania trisna kerumah saya bersama anggota DPRD
kabupaten musi rawas dapil 1 untuk mencegah angun mayrani untuk hadir di
klarifikasi pada tanggal 3 mei 2023 dan membuat surat pembatalan BA dengan
Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 (Bukti T43);
9. Yang mulia majelis yang kami hormati, begitu banyak ancaman yang kami
terima selama 6 bulan ini, sampai dengan ancaman pada keluarga kami, dalang
semua ini adalah Ania Trisna (Korwil) dapil 1 salah satu komisioner yang
memprovokasi pps se kecamatan muara beliti (Bukti T44). koordinator beliau 6
PPS dan 1 PPK termasuk Ibu Eliyana juga (mantan pps tanah periuk) PPS
Muara Beliti memerintah PPS untuk tidak hadir pleno dan mengajak aksi demo
tersebut (Bukti T45);
10. Bahwa apa yang di lakukan oleh KPU kabupaten Musi Rawas dalam
pengesahan pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti sudah sesuai
dengan prosedur dan pelaturan KPU yang ada. dan apa yang dilakukan oleh
teradu III, teradu IV dan Teradu V dalam pergantian ketua PPK Muara Beliti
sudah melalui mekanisme yang berlaku.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukananya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.10] SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023, Para Teradu
mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.10.1] Supriyansyah
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 11 Mei 2023 para anggota PPS
mendatangi kantor KPU Kab Musi Rawas untuk dilakukan klarifikasi, saksi
menyatakan pada saat proses klarifikasi, dirinya mengarahkan kepada para
pihak untuk memasuki ruangan klarifikasi, klarifikasi tersebut dilakukan
untuk setiap desa dikarenakan ruangan tidak mencukupi jika semua PPS pada
Kecamatan Muara Beliti masuk;
2. Bahwa sebagaimana arahan Teradu I, setelah perundingan terkait klarifikasi,
akhirnya dilakukan setiap klarifikasi menjadi bertiga setiap desa. Bahwa
klarifikasi tersebut dilaksanakan hingga malam hari, saksi sebagai tim
pengamanan harus memastikan semua kegiatan KPU Kab Musi Rawas harus
aman;
3. Bahwa tanggal 11 Mei 2023 yang melakukan klarifikasi terhadap beberapa
Anggota PPS se Kecamatan Musi Rawas adalah Teradu I dan Teradu II;
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.11.1] Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
1. Pihak Terkait keberatan terhadap pernyataan Teradu I dan Teradu II jika
pembinaan Pihak Terkait tidak hadir sebab Pihak Terkait tidak tahu adanya
Pembinaan dan Pihak Terkait sedang mengurus anak yang sedang sakit.
(Bukti PT. 1)
2. Pihak Terkait keberatan terhadap pernyataan Teradu I, karena Teradu I
memfitnah/ berkata Bohong bahwa tidak mengetahui keberadaan Pihak Terkait
karena jelas Pada Tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait Menghadiri Klarifikasi PPS
dan menjalankan Tahapan Pemilu mengenai penerimaan Dokumen Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilu Serentak Tahun
2024 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.(Bukti PT. 2)
3. Pihak Terkait keberatan pernyataan terhadap Teradu I dan Teradu II yang
mengatakan Pleno KPU yang hanya dihadiri 4 (empat) orang komisioner ketika
menghadiri sidang kode etik. Hal ini Teradu I dan Teradu II Kembali lagi
memfitnah dan berkata Bohong bahwa Pihak Terkait tidak hadir saat Rapat
Pleno akan diadakan didang kode etik sebab Pihak Terkait memvideokan siapa
saja yang hadir saat rapat tersebut yaitu Pihak Terkait, Wahyu Hidayat Setiyadi
(Anggota KPU Divisi Data dan Perancanaan), Andriansyah (Kasubbag Hukum
dan Pengawasan) dan Teradu I dan Teradu II. Pihak Terkait dan Wahyu Hidayat
Setiyadi (Anggota KPU Divisi Data dan Perancanaan) tidak mendatangani Rapat
Tersebut karena tidak sependapat dengan Teradu I, Teradu II serta Pihak
Terkait KPU atas nama Apandi karena alasasan selain akan mengganggu
tahapan DPSHP dan Tahapan mengenai penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilu Serentak Tahun 2024
serta perbuatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang PPK dan 29 (dua puluh
Sembilan) orang PPS tidak berakibatkan fatal yang menyebabkan kerusakan
dan sanksi yang diberikan tidak harus diberikan Pemberhentian Tetap tetapi
sanksi yang berjenjang dan masih bisa diberikan pembinaan meskipun agak
keras tetapi bukan Pemberhentian.(Bukti PT. 3)
4. Ketika Rapat Pleno dalam mengambil keputusan dalam Fakta Persidangan
Teradu I dalam mengambil keputusan selalu mengatakan 2/3 yaitu suara 3
suara terbanyak yang diambil itu sudah sah sedang pihak terkait dalam
mengambil keputusan selalu memberikan pendapat dan itu jarang didengar.
Hal ini terbukti bahwa pelanggaran kode etik oleh PPS Sumber Harta atas nama
Novi Herawati atas Laporan dari Panwascam Sumber Harta, berdasarkan
Keputusan 337 yang mengklarifikasi, menjadi Tim Pemeriksa bahkan Ketua
Sidang Kode etik dan Teradu I adalah anggota Ketika memutuskan Teradu I dan
Teradu II tidak melihat dasar kajian analisis hukum yang saat itu disepakati
dengan sesama utk disampaikan secara lisan. Teradu 1 langsung memvoting
suara terbanyak dan Teradu II langsung menyepakati sanksi kepada PPS
Kelurahan Sumber Harta adalah Sanksi Peringatan Secara Tertulis.
(Bukti PT. 4)
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
1. Bahwa terhadap peristiwa "Pergantian Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti dapat
Kami sampaikan bahwa pada hari Jumat, 12 Mei Tahun 2023 Pukul 15.30 WIB
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan dugaan pelanggaran
Administrastif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi
Rawas tertuang dalam Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan
kronologi yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sdr. Sastera, sebagai
berikut :
- Pada Tanggal 19 Maret 2023, PPK Atas Nama Dedi Suryadi, Samsul Bahri,
Anggun Mayrani, telah melakukan rapat pleno perubahan struktur PPK,
yang mana dalam rapat pleno itu tanpa mengundang
Sastera dan Riduansyah.
- Ketika PPS mengetahui adanya perubahan struktur PPK Kecamatan Mara
Beliti, maka PPS membuat surat keterangan mempertahankan bapak
Sastera sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti, di mana saat itu di
hadiri oleh 12 Desa PPS Se-Kecamatan Muara Beliti, dan di buktikan
dengan cap dan tanda tangan di setiap Desa.
- dan pada hari senin tanggal 27 Maret 2023, PPs datang ke Kpu
menyerahkan BA Pleno persetujuan dukungan, kemudian di terima oleh
bapak Syarifudin selaku divisi SDM. Pada saat itu PPS telah melakukan
audiensi dengan bapak Syarifudin dan belum menemukan titik temu.
- Kemudian pada tanggal 03 Mei 2023 jam 09.27 mendapatkan telepon dari
PPK Megang Sakti atas nama Ariyansyah menelpon "bahwa adanya
undangan klarifikasi jam 10.00 Dari KPU mengenai perubahan Ketua PPK "
dan saya (Sastera) selaku PPK Kecamatan Muara Beliti tidak menerima
undangan tersebut yang akan di klarifikasi oleh pak Syarifudin. Pada saat
itu saya berinisiatif sendiri untuk datang ke KPU menghadiri klarifikasi
tersebut pada 10.00, walaupun saya tidak menerima undangan klarifikasi
tersebut, dan saya mempunyai bukti bahwa saya hadir.
- Pada hari senin tangal 08 Mei 2023 jam 14. 38 bapak Anastatias selaku
Ketua KPU Musi Rawas telah melakukan japri pribadi (Chat Wa) dengan
mengatakan " SK pergantikan sudah keluar, mohon maaf sastera saya geser
dari grup Ketua PPK ". setelah itu saya menanyakan kepada bapak
Anastatias " mana sk nya pak bisa di kirim tidak pak ". tetapi saat itu bapak
Anastatias mengarahkan untuk bertanya kepada bapak Andre Kasubag
SDM, dan ketika saya bertanya kepada bapak Andre Kasubag SDM. Tidak
mendapat respon hanya di baca saja ( Chat WA).
- Pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Jam 10.49 Bapak Dedi Suryadi
Mengirimkan / Mengeshare Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Dphp Dps Tingkat Kecamatan Di Grup Rendatin. Dan Ternyata Dalam Isi
Surat Tersebut Ketua PPK Sudah Berganti Atas Nama Samsul Bahri.
Kemudian Pada Jam 14.08, Salah Satu Anggota Pps Sekecamatan Muara
Beliti, Yang Di Wakili Oleh Saudari Elivana Pos Dari Tanah Periuk,
Menanyakan « Tolong Tunjukan SKya ". Kemudian Bapak Dedi Suryadi
menunjukan SK salinan pergantian Ketua PPK pada jam 14.35 hari selasa
tanggal 09 Mei 2023.
- Pada Saat SK PPK Dan PPS Belum Keluar, Kenapa SK Pergantian Ketua PPK
Sudah Di Keluarkan.
Berdasarkan uraian diatas dan setelah dilakukan telaah terhadap uraian
kejadian dan bukti yang disampaikan olch Pelapor serta terhadap pernyataan
terlapor yang pada intinya tidak mendapat undangan klarifikasi dari Terlapor
setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
memperoleh fakta bahwa Terlapor telah mengundang secara resmi berdasarkan
surat Nomor 310/ PP.04-Und/1605/2023 perihal undangan klarifikasi dengan
terundang yaitu :
1. Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti
2. Ketua dan Anggota PPK Megang Sakti
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap laporan Nomor
006/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan Pelapor atas nama Sastera dan
Terlapor KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ditemukan adanya peristiwa yang
menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiel.
2. Bahwa terhadap peristiwa "Perubahan Data Angka/Memanipulasi Data Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan vang disebut DPSHP di tingkat Kecamatan" dapat
Kami sampaikan bahwa :
2.1. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Muara
Beliti Pleno DPHP DPS Tingkat Kecamatan Muara Beliti dilaksanakan
pada tanggal 10 Mei 2023 dimulai pada pukul 09.30 WIB dan sempat
dilakukan penundaan selama 30 menit untuk menunggu peserta yang
belum hadir, dan dalam pelaksanaan Pleno DPHP DPS Tingkat
Kecamatan Muara Beliti tidak adanya sanggahan atau keberatan dari
peserta yang hadir dalam pleno tersebut.
2.2. Pada hari Senin, 15 Mei 2023 Pukul 16.27 WIB Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh :
1. Samsul Bahri Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Beliti
Sebagai Terlapor I;
2. Anggun Mayrani Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Sebagai Terlapor II; dan
3. Dedi Suryadi Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Sebagai
Terlapor III yang kemudian tertuang dalam Laporan Nomor
007/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dan deregister dengann Nomor
003/REG/LP/PL/Kab/06.10/V/2023 dengan kronologi sebagai
berikut:
Adanya Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Atas
Nama Anggun Mayrani memerintahkan perubahan hasil yang telah
diplenokan oleh PPS di tingkat Desa tanpa dituangkan kedalam
sebuah keputusan yang resmi oleh PPK. Bahwa berdasarkan Bukti-
Bukti, Falta dan Analisa, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
menyimpulkan dan memutuskan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Terlapor 1, Terlapor II dan Terlapor III tidak terbukti
sebagai pelanggaran.
[2.11.3] Anggota PPK Muara Beliti
1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi dari Teradu IV terkait rapat Pleno
Pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Pihak Terkait saat itu tidak menganjurkan
untuk dilakukan pergantian, namun Pihak Terkait juga tidak melarang kalau
memang itu keputusan bersama, kalau memang ada pergantian ketua PPK saya
ikuti, begitu juga kalau tidak ada, apa salahnya ketua yang lama karena
menurut Pihak Terkait Pengadu I tidak memiliki kesalahan;
2. Bahwa setelah Berita Acara tersebut diketahui oleh Pihak Terkait, Ketua PPK
Muara Beliti saat itu mengundang anggota PPK lainnya untuk menghadiri rapat
internal. Namun rapat tersebut tidak dihadiri oleh Teradu III s.d. Teradu V;
3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan undangan
klarifikasi di KPU Kabupaten Musi Rawas tentang perubahan struktur Ketua
PPK dengan tujuan untuk mengetahui apakah benar ada pergantian Ketua PPK
Muara Beliti. Didalam klarifikasi juga Pihak Terkait menerangkan tidak setuju
dengan pergantian ketua PPK Muara Beliti karena menurutnya belum ada
kesalahan;
4. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 benar ada aksi damai dan Pihak Terkait
mengikuti aksi damai tersebut;
5. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait menerima undangan klarifikasi
dengan tujuan untuk mengetahui alasan mengikuti aksi damai tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 keluar surat pemberhentian sementara untuk
dua orang PPK dan 29 orang PPS;
7. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait menerima Berita Acara Hasil
Pengajuan Struktur yang baru melalui pesan Whatsapp oleh Ketua PPK Muara
Beliti yang lama. Namun Berita Acara tersebut baru diajukan ke KPU Kab Musi
Rawas;
8. Bahwa pada saat sidang kode etik Pihak Terkait diberikan pertanyaan mengenai
surat panggilan untuk pembinaan yang dikeluarkan pada tanggal 8 dan 9 Mei
2023. Namun Pihak Terkait tidak mendapatkan surat tersebut karena Pihak
Terkait bukan salah satu yang menandatangani surat untuk menjalankan aksi
damai;
9. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan
pengaktifan kembali;
[2.11.4] PPS Air Lessing
1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait menerima panggilan untuk
melakukan klarifikasi di kantor KPU Kab Musi Rawas;
2. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi, pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait
dipanggil untuk melakukan sidang kode etik;
3. Bahwa beberapa hari setelah dilakukannya sidang kode etik, Pihak Terkait
menerima surat melalui pesan Whatsapp berupa Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara;
4. Bahwa setelah diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
tersebut, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali.
5. Bahwa beberapa hari kemudian juga Pihak Terkait dapat info dari teman-teman
yang dari enam PPS dan satu orang PPK yang telah diberhentikan tetap;
[2.11.5] PPS Air Satan
1. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di
KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahwa setelah mengikuti aksi damai tersebut
pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
Saat melakukan klarifikasi tersebut, Pihak Terkait hanya ditanya mengenai hal-
hal yang memang sudah pasti jawabannya, sebagai contoh apa wewenang PPS
dan juga tugas PPS, tidak ada pertanyaan terkait alasan ketuanya diganti;
2. Bahwa menurut Pihak Terkait, aksi damai dilakukan dikantor KPU Kab Musi
Rawas sebagai bapak atau orangtua kami dan tempat kami mengadu, Pihak
Terkait sebagai PPS berharap agar didengarkan oleh KPU Kab Musi Rawas;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menemukan titik kesalahan
yang dilakukan oleh Pengadu I selama dirinya menjadi PPS Air Satan;
4. Bahwa Pihak Terkait mengikuti aksi damai dengan niat dari hati kecilnya
karena menurutnya Pengadu I telah menjalankan tugasnya;
5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara;
6. Bahwa harapan Pihak Terkait melakukan aksi damai tersebut adalah
mendapatkan jawaban dari alasan mengapa Ketua PPK diberhentikan.
[2.11.6] PPS Desa Bumi Agung
1. Pihak Terkait telah mengikuti demo aksi damai tanggal 10 Mei 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait dipanggil untuk klarifikasi aksi tersebut;
3. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara;
4. Bahwa Pihak Terkait dipanggil kembali untuk melakukan sidang kode etik;
5. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali.
[2.11.7] PPS Desa Ketuan Jaya
1. Pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait juga mengikuti demo aksi damai di
kantor KPU Kab Musi Rawas. Setelah demo tersebut, Pihak Terkait mendapat
mendapat panggilan untuk melakukan klarifikasi, namun Pihak Terkait
berhalangan hadir;
2. Bahwa Pihak Terkait tetap mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara;
3. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan
sidang pemeriksaan kode etik;
4. Bahwa setelah dilakukannya sidang pemeriksaan kode etik, Pihak Terkait
mendapatkan Surat Keputusan pengaktifan kembali.
[2.11.8] PPS Desa Mana Resmi
1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk melakukan
klarifikasi;
2. Bahwa setelah di klarifikasi, Pihak Terkait mendapat SP atau mendapat
pemberhentian sementara, menurut Pihak Terkait diberhentikan sementara
karena mengikuti demo pada tanggal 10 Mei 2023;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengikuti sidang kode etik karena sedang sakit;
4. Menurut Pihak Terkait bahwa pergantian ketua PPK Muara Beliti semuanya
bagus, setahu Pihak Terkait selama ketua PPK menjalankan tugasnya menjadi
PPK bahwa tidak ada permasalahan. Begitu juga dengan Para PPS-PPS
termasuk bagus karena menjalankan aturan yang berlaku di KPU;
5. Harapan Pihak Terkait bahwa yang telah diberhentikan ini agar dikembalikan
lagi karena mereka mereka yang dipecat telah mengikuti seleksi bukan
penunjukan sebagai PPK ataupun PPS;
[2.11.9] PPS Muara Beliti Baru
1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 11 Mei 2023 dirinya mendapat
panggilan klarifikasi, namun dirinya tidak mengikuti aksi damai pada tanggal
10 Mei 2023 karena mengikuti rapap pleno DPSHP di Sekretariat PPK Muara
Beliti;
2. Bahwa rapat pleno dilaksanakan pada jam 09.00 WIB dan selesai pada jam
12.00 WIB siang. Selanjutnya pada rapat pleno tersebut hanya tujuh orang PPS
yang hadir;
[2.11.10] PPS Pasar Muara Beliti
1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di KPU
Kabupaten Musi Rawas atas inisiatifnya sendiri;
2. Menurut Pihak Terkait bahwa Pengadu I tidak memiliki kesalahan selama Pihak
Terkait bekerja di penyelenggara pemilu. Begitu juga dengan Ketua PPS Pasar
Muara Beliti ikut juga diberhentikan tetap;
3. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan
klarifikasi. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait dipanggil untuk
melakukan sidang pemeriksaan kode etik;
4. Bahwa Pihak Terkait merasa kehilangan atas pemecatan ketua PPS Pasar
Muara Beliti.
[2.11.11] PPS Desa Pedang
1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait tidak mengikuti aksi damai di
KPU Kabupaten Musi Rawas karena sedang mengawas Ujian Sekolah karena
Pihak Terkait berprofesi sebagai guru;
2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan
klarifikasi dari KPU Kabupaten Musi Rawas;
3. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara.
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait melakukan sidang kode etik.
Setelah sidang kode etik, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan
pengaktifan kembali.
[2.11.12] PPS Desa Satan Indah
1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait mengikuti aksi damai di KPU
Kabupaten Musi Rawas, alasan Pihak Terkait mengikuti aksi tersebut merasa
karena merasa Pengadu I sebagai ketua diberhentikan tanpa ada alasan;
2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Pihak Terkait mendapatkan panggilan
klarifikasi namun berhalangan hadir;
3. Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Pihak Terkait mendapatkan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara;
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Pihak Terkait melakukan sidang kode etik.
Setelah sidang kode etik, Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan
pengaktifan kembali melalui Pesan Whatsapp.
[2.11.13] PPS Tanah Periuk
1. Bahwa Benar Pihak Terkait mengikuti aksi damai pada tanggal 10 Mei 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Pemberhentian sementara;
3. Bahwa benar Pihak Terkait di aktifkan kembali.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah melakukan rapat
pleno tanpa prosedur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2023 bertujuan pergantian Ketua PPK Muara
Beliti tanpa mengundang Pengadu I dan 1 orang anggota PPK lainnya.;
[4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua
PPK Muara Beliti tidak berkepastian hukum dan memberhentikan Para Pengadu dan
para Saksi sebagai Penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
[4.1.3] Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah memanipulasi data Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di
tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP Tingkat Desa;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], pada tanggal 16 Maret
2023 Teradu III s.d. Teradu V membuat surat usulan rapat pleno pergantian ketua,
usulan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal
19 Maret 2023 bertempat di Cafe janji jiwa. Bahwa dalam rapat a quo Teradu III s.d.
Teradu V juga membahas evaluasi bersama selama tiga bulan ini. Menurutnya selama
jadwal dan tahapan tidak pernah dilakukan evaluasi bersama. Selanjutnya, bahwa
sebelum pelaksanaan rapat pleno, Teradu III s.d. Teradu V menghubungi Riduansyah
selaku Anggota PPK Muara Beliti termasuk juga Pengadu I. Saat itu, Riduansyah
menyatakan tidak melarang namun juga tidak menganjurkan, sedangkan Pengadu I
tidak mengangkat telepon namun setelah itu Teradu III s.d. Teradu V bertemu dengan
Pengadu I akan tetapi tidak ada respon.
Selanjutnya, pada saat rapat pleno dilaksanakan, Teradu III s.d. Teradu V
menerangkan tentang kondisi masing-masing divisi. Teradu III menyatakan dirinya
menghubungi Pengadu I melalui sambungan telepon namun tidak ada respon
padahal tujuan Teradu III menghubunginya untuk berkoordinasi terkait lembaran
verifikasi faktual yang harus dibagikan ke PPS sebanyak sebelas desa dan satu
kelurahan mengingat jadwal dan tahapan verifikasi faktual berakhir tanggal 26
Februari 2023. Kemudian Teradu IV menambahkan pada saat melaksanakan tahapan
verifikasi faktual di desa-desa yang dilakukan hampir setiap hari, Teradu IV tidak
pernah melihat Pengadu I hadir, menurut Teradu IV seharusnya Pengadu I minimal
hadir untuk mendampingi. Sedangkan Teradu V menerangkan pada saat tahapan
coklit dan penginputan data pemilih, Pengadu I tidak peduli, mengayomi bahkan
bertanggungjawab terhadap Teradu V yang membidangi divisi Informasi, Data dan
Perencanaan. Menurut Teradu V pada saat mengurus data pencoklitan dengan
menggunakan Aplikasi E-Coklit yang digunakan oleh Pantarlih, hal tersebut masih
belum bisa diakses melalui aplikasi bahkan ada beberapa akun yang tidak bisa
masuk ke aplikasi. Permasalahan tersebut pun diketahui oleh Pengadu I namun yang
bersangkutan tidak bertindak harus melakukan apa. Kemudian Teradu V mengambil
tindakan dengan mendatangi desa-desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Teradu V kembali menyatakan selama melakukan penyelusuran ke desa-desa,
Pengadu I tidak pernah mendampingi bahkan menanyakan pun tidak pernah.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, Teradu III s.d. Teradu V memutuskan
dalam rapat pleno untuk dilakukan pergantian struktur PPK sebagaimana tertuang
dalam BA Nomor 8/BA.PPK/MBL/2023. Bahwa tujuan pergantian struktur PPK agar
kedepannya berjalan dengan baik dan dapat menjalankan tahapan pemilu 2024
sebagaimana mestinya.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada tanggal 19 Maret 2023 KPU
Kabupaten Musi Rawas menerima BA Nomor 08/BA.PPK/MBL/2023 yang
disampaikan oleh Teradu III s.d. Teradu V. BA tersebut tentang rapat pleno
perubahan struktur PPK Muara Beliti. Berdasarkan BA a quo, Teradu I dan Teradu II
serta Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya menindaklanjuti dengan
melaksanakan rapat pleno. Bahwa kesimpulan rapat pleno tersebut menugaskan
Teradu II untuk melakukan klarifikasi terhadap PPK Muara Beliti, hasil klarifikasi
pada intinya membenarkan telah terjadi pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Dari
hasil klarifikasi, kemudian KPU Kab Musi Rawas melaksanakan rapat pleno tentang
pengesahan pergantian ketua PPK Muara Beliti. Menurut Teradu I dan Teradu II
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V sesuai dengan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan segera ditindaklanjuti dengan pengesahan struktur
PPK yang baru. Berdasarkan rapat pleno Nomor 157/PP.04-BA/1605/2023 pokoknya
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 430/2023 tentang pengesahan pergantian
Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti yang baru. Teradu I dan Teradu II juga
menyatakan pengambilan keputusan pleno adalah keputusan lembaga sebagaimana
tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berkenaan dengan dalil Para Pengadu melakukan aksi damai dikantor KPU
Kabupaten Musi Rawas, Teradu I dan Teradu II menjelaskan pihaknya mendapatkan
informasi akan ada aksi damai yang dilakukan 31 Penyelenggara Badan Adhoc di
Kecamatan Muara Beliti. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KPU
Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat pembahasan dengan hasil diadakannya
pemanggilan hingga dua kali kepada tujuh orang Penyelenggara Badan Adhoc namun
yang bersangkutan tidak dapat hadir. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 terjadi
aksi damai yang dilakukan oleh tiga puluh satu orang Penyelenggara Badan Adhoc,
ditanggal yang sama dilakukan juga rapat pleno tahapan rekapitulasi DPSHP tingkat
Kecamatan. Setelah aksi damai tersebut, KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan
rapat pleno serta berkoordinasi dengan dua orang Anggota KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Bahwa hasil rapat pleno a quo memutuskan memanggil PPK dan PPS yang
melakukan aksi damai untuk klarifikasi. Setelah pelaksanaan klarifikasi tersebut
dilakukan, kemudian KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan rapat pleno
pembahasan hasil klarifikasi pasca aksi damai. Hasilnya memberhentikan sementara
31 orang Penyelenggara Badan Adhoc di Kecamatan Muara Beliti selama yang
bersangkutan menjalankan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu serta membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Badan Adhoc. Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Rawas kembali melakukan
rapat pleno hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh
empat orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu Teradu I, Teradu II, Ania
Trisna AD dan Wahyu Hidayat Setiyadi. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno a quo
pada intinya menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun
2023 dan 438 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap 1 orang Anggota PPK Muara
Beliti dan 6 orang Anggota PPS di Kecamatan Muara Beliti serta Surat Peringatan
kepada 1 orang PPK Muara Beliti dan 23 orang PPS di Kecamatan Muara Beliti.
Bahwa dalam Surat Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 menyebutkan hasil
penanganan sidang kode etik tidak harus di ucapkan dalam sidang putusan, cukup
diputuskan dalam surat keputusan KPU karena para Tim Pemeriksa yang menangani
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah melaporkan hasil
sidang pemeriksaan tersebut ke rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dan
melaporkan hasil Sidang Pemeriksaan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II menyatakan terhadap pemberhentian
tetap 1 orang PPK dan 6 Orang PPS telah sesuai dengan prosedur sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 337 Tahun 2020. Selain itu, KPU Kabupaten
Musi Rawas juga melaksanakan pembinaan kepada semua Anggota PPK dan PPS di
Kecamatan Muara Beliti dalam rangka meningkatkan prinsip sebagai Penyelenggara
Pemilu demi suksesnya Pemilu serentak Tahun 2024. Dengan demikian, menurut
Teradu I dan Teradu II dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III s.d. Teradu V
menerangkan pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 09.30 Divisi Rendatin melaksanakan
rakor di kantor KPU Kab Musi Rawas, rakor tersebut untuk mempersiapkan
perbaikan rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan. Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei
2023 dilaksanakan rapat pleno tingkat Kecamatan dengan membacakan hasil pleno
rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS Pemilihan tahun 2024 ditingkat desa.
Setelah membacakan hasil pleno tersebut, Teradu III s.d. Teradu V menyampaikan
adanya perbaikan bukan perubahan pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan
DPS Pemilihan tahun 2024. Perbaikan tersebut diterima oleh seluruh peserta rapat
pleno termasuk Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dengan hasil tidak menambah,
mengurangi atau merubah jumlah pemilih aktif dengan jumlah 20800 (dua puluh
ribu delapan ratus). Menurut Teradu III s.d. Teradu V bahwa yang mengalami
perbaikan adalah jumlah pemilih baru, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat,
dan jumlah perbaikan data pemilih, jumlah perbaikan pun masih tersimpan dalam
aplikasi SIDALIH. Teradu III s.d. Teradu V juga menyampaikan bahwa perbaikan
bukan hanya di Kecamatan Muara Beliti namun terjadi juga di seluruh wilayah
kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2023 Teradu III s.d. Teradu V menghadiri
undangan klarifikasi dari Bawaslu Kab Musi Rawas. Undangan tersebut terkait
dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor
003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan
Teradu III s.d. Teradu V berkenaan dengan adanya perbaikan rekapitulasi daftar
pemilih hasil perbaikan DPS Pemilihan tahun 2024 ditingkat Kecamatan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kab. Musi Rawas, Teradu III s.d.
Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu sehingga laporan Nomor
003/REG/LP/PL/Kab./06.10/V/2023 dihentikan dengan keterangan tidak terbukti
sebagai pelanggaran Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.1], benar bahwa Teradu III s.d.
Teradu V telah melakukan rapat pleno sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 19 Maret
2023 untuk perubahan struktur, perubahan Ketua dan Pembagian Divisi Anggota
PPK Muara Beliti. Rapat pleno pertama yang tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 yang dilaksanakan di Kopi Janji Jiwa Lubuklinggau.
Rapat Pleno kedua, tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor
09/BA.PPL/MBL/2023 yang dilaksanakan di Kantor Camat Muara Beliti. Fakta
terungkap dalam persidangan, alasan dilakukan rapat pleno oleh Teradu III s.d.
Teradu V dengan maksud melakukan pergantian Pengadu I sebagai Ketua PPK Muara
Beliti. Namun, rapat pleno dimaksud dilaksanakan tanpa mengundang Pengadu I
yang secara sah masih menjabat sebagai Ketua PPK Muara Beliti. Selain itu, Teradu
III s.d. Teradu V dalam melaksanakan rapat pleno tanpa disertai dengan surat
undangan resmi lembaga dan dilakukan diluar wilayah kerja PPK Muara Beliti. Dalih
Teradu III s.d. Teradu V tidak mengundang Pengadu I dengan alasan tidak mampu
mengayomi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua PPK
sehingga diputuskan untuk melakukan pergantian Ketua PPK. Sementara dalih
Teradu III s.d. Teradu V dibantah oleh keterangan para Pihak Terkait seluruh PPS se-
Kecamatan Muara Beliti, Para Saksi maupun Anggota PPK atas Nama Riduansyah
dalam persidangan DKPP. Pada intinya, Para Pihak Terkait dan Para Saksi
menjelaskan bahwa Pengadu I saat menjadi Ketua PPK tidak ada masalah dalam
melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sebagai Ketua PPK Muara
Beliti. Berdasarkan hasil Rapat Pleno disepakati bahwa Teradu III ditunjuk untuk
menggantikan Pengadu I sebagai Ketua merangkap Divisi Keuangan, Logistik dan
Rumah Tangga, sedangkan Teradu IV dan Teradu V menyetujuinya. Selanjutnya,
pada tanggal 20 Maret 2023, Berita Acara Pleno a quo dikirimkan ke KPU Kabupaten
Musi Rawas untuk dilakukan penerbitan Keputusan penggantian Ketua PPK Muara
Beliti tanpa notula rapat pleno. Namun demikian, tindakan Teradu III s.d. Teradu V
justru dalam melakukan Rapat Pleno bertentangan dengan perundang-undangan dan
menimbukan kegaduhan sesama penyelenggara tingkat adhoc maupun KPU
Kabupaten Musi Rawas. Kegaduhan dimaksud terkait tata cara dan prosedur Rapat
Pleno pergantian Ketua PPK dan mendapat respon penolakan dari seluruh PPS se-
Kecamatan Muara Beliti. Bahwa 12 (Dua belas) PPS se-Kecamatan Muara Beliti
bersepakat mempertahankan Pengadu I sebagai Ketua PPK Muara Beliti dan
memberikan dukungan dengan menandatangani Berita Acara Pleno persetujuan
dukungan PPS untuk Ketua PPK Muara Beliti tertanggal 27 Maret 2023.
Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu III s.d. Teradu V
dalam melaksanakan Rapat Pleno pergantian Ketua PPK Muara Beliti tidak
dibenarkan hukum maupun etika. Sepatutnya, sebagai penyelenggara Pemilu Teradu
III s.d. Teradu V mempunyai wawasan kepemiluan yang luas dalam mekanisme
pengambilan keputusan Rapat Pleno. Pertama, tindakan Teradu III s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno yang bukan menjadi tugas, wewenang dan kewajibannya.
Jelas dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang berbunyi “Tugas, wewenang, dan
kewajiban ketua PPK meliputi : mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat
PPK”, tegas diatur bahwa Pengadu I yang mempunyai kewenangan untuk
mengundang dan mengadakan rapat termasuk Rapat Pleno, justru tindakan Teradu
III s.d. Teradu V tidak mengindahkan norma tersebut. Kedua, tindakan Teradu III s.d.
Teradu V juga bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022
yang berbunyi “Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)” dan Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “Rapat pleno PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. Ketentuan
pada pasal 11 ayat (2) juga telah jelas mengatur setiap Anggota PPK mempunyai hak
dan kesempatan dalam pleno juga diabaikan oleh Teradu III s.d. Teradu V dengan
tidak mengundang Pengadu I maupun Pihak Terkait Anggota PPK Muara Beliti atas
nama Riduansyah. Secara formal, benar pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) dijelaskan
apabila 2/3 anggota PPK hadir, namun dengan syarat juga dengan adanya undangan
resmi yang diterbitkan oleh Ketua PPK dan semua Anggota PPK hadir dalam rapat
pleno tersebut. Ketiga, tindakan Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno
diluar wilayah kerjanya/yuridiksinya tanpa disertai notula rapat pleno dan
menerbitkan 2 (dua) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 dan
Nomor 09/BA.PPL/MBL/2023 secara etika tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Secara etika, sepantasnya rapat pleno dilaksanakan di wilayah kerja/yuridiksi
sepanjang dalam wilayah kerja/yuridiksi tidak terjadi gangguan force majure atau
mengancam keselamatan dari Anggota PPK. Teradu III s.d. Teradu V justru
melaksanakan Rapat Pleno di Kota Lubuklinggau dan tanpa disertai notula. Hal
demikian bertentangan dengan Pasal 12 ayat (5) yang berbunyi “Hasil rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat
pleno”. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sepanjang dalil
aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2], bahwa terhadap Berita Acara
Pleno dengan Nomor 08/BA.PPL/MBL/2023 dan Nomor 09/BA.PPL/MBL/2023
tanggal 19 Maret 2023, yang oleh Teradu III s.d. Teradu V mengirimkannya ke KPU
Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 20 Maret 2023. Namun, tindaklanjut Berita
Acara tersebut tidak langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa baru pada tanggal 2 Mei 2023, Teradu I melalui surat nomor 312.1/SDM.03-
Und/1605/2023 mengundang Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan Pembahasan penyampaian BA Rapat
Pleno PPK Muara Beliti terkait pergantian Ketua PPK. Fakta terungkap dalam sidang
pemeriksaan, dalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh Teradu I, Teradu II, dan dua
orang Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya yakni Wahyu Hidayat Setiyadi
dan Apandi. Sedangkan satu Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya yakni Ania
Trisna AD tidak hadir dengan alasan tidak setuju adanya pergantian Ketua PPK
Muara Beliti dengan alasan tata cara dan prosedur yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Teradu I dan Teradu
II bersama dua orang Anggota tetap melaksanakan rapat. Pada rapat tersebut
disepakati bahwa menugaskan Teradu II untuk melakukan klarifikasi kepada PPK
Muara Beliti pada tanggal 3 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Musi
Rawas. Diketahui, Teradu II dalam melakukan klarifikasi kepada PPK Muara Beliti
tidak menanyakan tata cara dan prosedur rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu III
s.d. Teradu V sebagaimana tertuang pada Berita Acara Klarifikasi kepada PPK Muara
Beliti. Hasil klarifikasi selanjutnya dilakukan pembahasan dalam Rapat pleno dan
Teradu I, Teradu II serta dua orang KPU Kabupaten Musi Rawas menyetujui
pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Hal demikian tertuang dalam Keputusan KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 tentang Penggantian Ketua dan
Anggota PPK Muara Beliti untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2023.
Penerbitan Keputusan a quo memicu kegaduhan PPS se-Kecamatan Muara Beliti.
Dalam persidangan, para Pihak Terkait PPS se-Kecamatan Muara Beliti dan para
Saksi pokoknya menjelaskan bahwa akan mengadakan Aksi Damai di KPU Kabupaten
Musi Rawas pada tanggal 10 Mei 2023 yang ditunjukkan dengan bukti surat
pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolsek Muara Beliti. Namun oleh
Polsek Muara Beliti, disarankan agar dalam surat dimaksud disertai dengan nama
koordinator aksi damai dan anggotanya. Kemudian, surat tersebut direvisi sesuai
arahan Polsek Muara Beliti dengan susunan koordinator diantaranya para Anggota
PPS yakni Eli Yana, Rio Junip Saputra, Taat Sulistyo, Doby Firyansyah, Arjunen dan
Hery in casu Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Para Saksi dalam persidangan
DKPP. Mendengar kabar terkait akan dilakukan aksi damai, Teradu I mengundang
nama-nama koordinator aksi damai untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan surat
dengan nomor 328/SDM.03-Und/1605/2023 tangal 8 Mei 2023. Akan tetapi, para
koordinator aksi damai tidak menghadirinya. Teradu I selanjutnya menerbitkan
kembali undangan terkait pembinaan yang akan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2023
kepada para koordinator aksi damai dan kepada Pengadu I sesuai dengan surat
nomor 334/SDM.03-Und/1605/2023. Terhadap undangan pembinaan yang kedua
kalinya, para koordinator aksi damai dan Pengadu I tidak menghadirinya kembali.
Bahwa tidak dihadirinya undangan pembinaan, Teradu I mengadakan rapat bersama
Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag dan Bendahara KPU Kabupaten Musi Rawas
tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait Ania Trisna. Rapat tersebut bertujuan untuk
pembahasan aksi damai yang akan dilakukan para penyelenggara Pemilu tingkat
adhoc keesokan harinya. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Para Pengadu, Para Saksi
dan Pihak Terkait PPS se-Kecamatan Muara Beliti, menggelar aksi damai yang
dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Atas tindakan aksi damai, Teradu I
melakukan mekanisme pengawasan internal kepada penyelenggara tingkat adhoc
sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020
tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Bahwa Teradu I
melalui surat undangan Nomor 338/SDM.03-Und/1605/2023 mengundang rapat
yang ditujukan kepada Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag dan Bendahara KPU
Kabupaten Musi Rawas untuk pembahasan Pasca Aksi Damai PPS dan PPK Muara
Beliti pada tanggal 10 Mei 2023. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada peserta Aksi Damai yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 166.1/PP.04-BA/1605/2023 tentang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK dan PPS.
Pada tanggal 11 Mei 2023, Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada
peserta Aksi Damai yang dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi
PPK dan PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Hasil klarifikasi selanjutnya oleh Teradu I
dan Teradu II ditindaklanjuti dengan menerbitkan kesimpulan yang dituangkan
dalam Form Model PE-3 dan diteruskan dalam rapat pleno pada tanggal 16 Mei 2023.
Dalam rapat pleno, diputuskan para peserta Aksi Damai yang diduga melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan menerbitkan Keputusan 434 Tahun 2023 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota PPK dan PPS se-Kecamatan Muara Beliti. Dalam
waktu yang sama, Teradu I juga menerbitkan Keputusan Nomor 435 Tahun 2023
tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc
yang beranggotakan Apandi sebagai Ketua Tim, Teradu I dan Teradu II sebagai
Anggota Tim. Dengan dibentuknya Tim Pemeriksa, Teradu I kemudian menerbitkan
panggilan sidang kepada para Peserta Aksi Damai untuk hadir pada tanggal 19 Mei
2023 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan sidang Kode Etik, maka
pada tanggal 22 Mei 2023 dilakukan rapat pleno untuk agenda pembahasan pasca
sidang dan menerbitkan Berita Acara Nomor 205/HK.06.4/1605/2023. Berita Acara a
quo, memutuskan bahwa para peserta Aksi Damai terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi yang tidak sama kepada
para peserta Aksi Damai. Bahwa sebelum dijatuhi sanksi, Teradu I melalui Keputusan
KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 436 Tahun 2023 telah mengaktifkan kembali
para peserta Aksi Damai. Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor 437 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap
Anggota PPK dan Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti yang didalamnya Sastera, Eli
Yana, Rio Junip Saputra, Taat Sulistyo, Doby Firyansyah, Arjunen, dan Hery
Sudrajat. Sedangkan sanksi peringatan tertuang dalam surat Nomor 375/SD.11-
SD/1605/2023 kepada 1 orang Anggota PPK Muara Beliti dan 23 orang anggota PPS
se-Kecamatan Muara Beliti.
Terhadap uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II
melakukan pergantian Ketua PPK Muara Beliti dan memberhentikan Penyelenggara
Pemilu tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Sepatutnya, sebagai
penyelenggara Pemilu Teradu I dan Teradu II mampu bersikap bijak dalam mengambil
keputusan agar tidak terjadi kegaduhan antar penyelenggara Pemilu khususnya
penyelenggara Pemilu tingkat adhoc yang akhirnya terjadi kesewenang-wenangan
dalam melakukan pemberhentian tetap kepada Penyelenggara Pemilu tersebut.
Pertama, terhadap penerbitan Keputusan Nomor 430 Tahun 2023 baik Teradu I dan
Teradu II hanya mempertimbangkan syarat formal rapat pleno tanpa melakukan
klarifikasi yang mendalam terhadap tata cara dan prosedur pergantian Ketua yang
dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V. Telah dijelaskan dan diuraikan pada angka
[4.3.1], prosedur dan tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno dinyatakan
sah jika memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 8 Tahun
2022. Kedua, akibat tidak memperhatikan ketentuan diatas, terjadi kegaduhan dan
Aksi Damai yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat adhoc kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas. Teradu I yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan,
Umum, Rumah Tangga, dan Logistik justru mengambil sikap untuk melakukan
prosedur Pengawasan Internal sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor
337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020 tanpa memperhatikan Pasal 14 ayat (6) PKPU
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tegas diatur bahwa
yang berwenang untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi dan evaluasi terkait penanganan pelanggaran Kode Perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas adalah Divisi Hukum dan Pengawasan bukan
Teradu I. Meskipun dalam faktanya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan atas nama
Ania Trisna tidak berkenan untuk mengambil tindakan penanganan Kode Etik
terhadap Penyelenggara Pemilu tingkat adhoc, tidak mengesampingkan fakta bahwa
Teradu I telah bertindak sewenang-wenang terhadap para Penyelenggara Pemilu
tingkat adhoc. Selain itu, alih-alih bersikap profesional dan berkepastian hukum
Teradu I mengambil kebijakan yang semestinya dapat diambil alih oleh Wakil Ketua
Divisi Hukum atas nama Apandi. Ketiga, benar bahwa secara hukum tindakan
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan Penyelenggara Pemilu
tingkat adhoc dapat diterapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-
kpt/01/KPU/VII/2020. Namun secara etika dan penalaran yang wajar, Teradu I dan
Teradu II semestinya mempertimbangkan aspek keadilan bagi para Pengadu maupun
para Saksi yang diberhentikan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan
memperhatikan Pasal 43 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Atas kejadian tersebut, DKPP
perlu untuk mengingatkan KPU Kabupaten Musi Rawar agar mempertimbangkan
kembali Keputusan Nomor 437 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota
PPK dan Ketua PPS di Kecamatan Muara Beliti. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak
Profesional dan tidak berkepastian hukum dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan f, Pasal 10 huruf d, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sepanjang
dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I dan
Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan DKPP bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2023 diadakan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan Muara Beliti. Dalam
rekapitulasi tersebut, baik Teradu III s.d. Teradu V telah berkoordinasi dengan
Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dan para stakeholder untuk melakukan perbaikan
DPSHP. Acara rekapitulasi tidak terdapat keberatan dari pihak manapun dan dapat
diterima oleh Panwaslu Kecamatan Muara Beliti dan para stakeholder. Selanjutnya
terhadap rapat pleno tingkat Kecamatan dilakukan Rapat pleno tingkat Kabupaten
yang oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak terdapat sanggahan atas
Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Muara Beliti. Fakta tersebut dikuatkan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang pokoknya bahwa tidak terdapat masalah dalam
Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Muara Beliti. Selain itu, faktanya tidak ada
satupun bukti yang mendukung dalil aduan para Pengadu. Dengan demikian
sepanjang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.