Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 299 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2019
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP- Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya memberikan persetujuan hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala untuk memberhentikan Teradu selaku PPL Timungan Lompoa tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Para Teradu tidak menindaklanjuti surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor 1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 27 April 2017 yang memerintahkan kepada para Teradu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Panwascam Bontoala terkait pemberhentian Pengadu sebagai anggota PPL Timungan Lompoa; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 135 ayat (1); Pasal 136 ayat (2); Pasal 135 ayat (2); Pasal 41 ayat (4); Pasal 42 ayat (4); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nursari selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Abdillah Mustari selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 299/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Hazairin Pekerjaan/Lembaga : Pengawas Pemilihan Lapangan Alamat : Jl. Sultan Dg. Raja 1 Nomor 6, Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nursari Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Makassar Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya, Nomor 2A Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abdillah Mustari Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Makassar Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya, Nomor 2A Makassar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I, dan Teradu II disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 21 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 14 April 2018, anggota Panwas kecamatan Bontoala Ahsan memposting di grup Panwas Kecamatan perihal pemberhentian dua orang anggota PPL yakni anggota PPL Timungan Lompoa Hazairin (Pengadu) dan anggota PPL Bontoala Tua Abdul Majid. Pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu; 2. Selanjutnya Pengadu mengadukan Ahmad Ahsanul Fadil anggota Panwascam Bontoala Divisi PHL dan Abraham Horisanto Divisi HPP ke DKPP tanggal 17 April 2018 atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 perihal proses pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; 3. Karena Teradu adalah penyelenggara tingkat kecamatan (Panwascam), Selanjutnya DKPP menerbitkan surat Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor 1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 27 April 2017 perihal penerusan pengaduan. Pada poin IV kedua surat tersebut, DKPP memberikan kesimpulan: 1. Pengaduan diteruskan ke Panwas Kota Makassar untuk pemeriksaan kode etik oleh atasan, dengan berpedoman pada mekanisme internal kelembagaan Bawaslu; 2. Pemeriksaan kode etik oleh atasan berdasarkan prinsip yang transparan dan akuntabel; 3. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke DKPP, pada kesempatan pertama. 4. Pengadu selanjutnya menemui Teradu II dan dijawab akan ditindaklanjuti. Pengadu juga telah menghubungi Teradu I melalui telepon. Teradu I mengatakan “nanti kami akan panggil, dipertemukan yang mana salah dan mana benar.” 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menganggap seolah-olah proses pengaduan pengadu terhadap Panwascam telah selesai ditangani. Teradu I dan II telah mengabaikan surat penerusan pengaduan DKPP tertanggal 24 dan 27 April 2018; 6. Teradu I dan Teradu II bertindak tidak profesional dengan menyetujui pemberhentian secara sepihak anggota PPL Timungan Lompoa dan Abdul Majid dari jabatan anggota PPL Bontoala Tua; 7. Teradu I dan Teradu II mengeluarkaan berita Acara tertanggal 11 April 2018 yang isinya menyetujui usulan Panwascam Bontoala untuk mengadakan pleno penggantian PPL. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 20 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan Ketua Panwas Kecamatan Bontoala Kota Makassar 1. P-1 Nomor 06/SN.22.02/HK01.01/1/2018 tanggal 16 Januari 2018; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. P-2 Surat Tugas Nomor 014/SN.22.02/TU.00/I/2018 tanggal 28 Januari 2018; 3. P-3 Surat tugas Pengawasan dan Monitoring kegiatan tahapan kampanye nomor 024/SN.22.02/TU.00/II/2018; 4. P-4 Pengumuman penetapan anggota Panwaslu Kelurahan; 5. P-5 Surat Edaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 0012/SN/TU.00.01/04/2018 tanggal 3 April 2018 serta perihal pembentukan Panwas Kelurahan Nomor 0084/SN- 22/TU.00.01/04/2018 6. P-6 Surat keputusan Panwas Kecamatan Bontoala Nomor 001/SN.22.02/HK.01.01/04/2018 tanggal 15 April 2018; 7. P-7 Surat keputusan Panwas Kecamatan Bontoala Nomor 001/SN.22.02/HK.01.01/04/2018 tanggal 15 April 2018 (konsideran poin pertama berbeda); 8. P-8 BA Pleno Panwas Kota tanggal 11 April 2018pukul 21.00 WITA; 9. P-9 BA Pleno Panwas Nomor 006/SN-22/HK.01.00/04/2018 10. P-10 BA Pleno Panwascam Nomor 06/BA/Panwascam BTL/04/2018 tanggal 9 April 2018; 11. P-11 Pengusulan rapat pleno pemberhentian PPL Nomor 075/SN.22.02/II/00/04/2018; 12. P-12 BA Hasil pleno DPHP Nomor 009/PPS-KTL/MKS/III/2018 tertanggal 6 Maret 2018 (Kantor kelurahan Timungan Lompoa) 13. P-13 Daftar hadir rapat pleno (DPHP) tanggal 6 Maret 2018 di Kantor Kelurahan Limungan Lompoa; 14. P-14 BA Hasil rapat pleno DPSHP Nomor 011/PPS-KTL/MKS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 di Kecamatan Bontoloa; 15. P-15 Surat pernyataan Saksi 1 an Sampara 16. P-16 Surat pernyataan Saksi 2 a.n Rais; 17. P-17 Foto kegiatan 20 Januari – 18 Februari 2018 (Coklit pertama) bersama PPK, PPS, PPL, dan PPDP; 18. P-18 Foto Rapat pleno di kelurahan Timungan Lompoa (DPHP) tanggal 6 Maret 2018; 19. P-19 Rapat pleno di kantor Kecamatan Bontoala (DPSHP) tanggal 10 April 2018; 20. P-20 Foto pelantikan tanggal 16 Januari 2018 di Kantor Kecamatan Bontoala. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 21 Desember 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya Bahwa benar Para Teradu menerbitkan keputusan tanggal 11 april 2018 tentang persetujuan atas usulan Panwascam Bontoala untuk mengadakan pleno penggantian PPL. Usulan Panwascam Bontoala untuk mengadakan pleno penggantian PPL, di terima Panwaslu Kota Makassar pada tanggal 09 April 2018 melalui surat disertai lampiran Berita Acara Nomor: 073.A/SN.22.02/BA/04/2018, Pakta Integritas PPL Se Kecamatan Bontoala tanggal 28 Januari 2018, serta catatan Evaluasi Panwascam Bontoala tanggal 09 April 2018. Selanjutnya, Para Teradu memandang penting dan cukup terhadap seluruh dokumen lampiran untuk mengambil keputusan sesuai dengan dictum Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyepakati pleno panwascam bontoala dan memerintahkan panwascam bontoala melaksanakan hasil rapat pleno nomor: 06/BA/PANWASCAM.BTL/04/2018. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 BA Panwas Kota Makassar No. 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018 tanggal 11 April 2018; 2. T-2 BA Panwascam Bontoala No. 06/BA/Panwascam-BT/04/2018 Tanggal 9 April 2018; 3. T-3 Surat Panwascam Bontoala No. 075/SN-22.02/TU.00/04/2018 tanggal 10 April 2018 4. T-4 Pakta Integritas tanggal 28 Januari 2018; 5. T-5 Catatan Evaluasi a.n M. Hazairin tanggal 7 April 2018; 6. T-6 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2018; 7. T-7 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 4, 5, dan 6 Januari 2018; 8. T-8 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 7, 8, dan 9 Januari 2018; 9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 10, 11, dan 12 Januari 2018; 10. T-10 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 13, 14, dan 15 Januari 2018; 11. T-11 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 22 Januari 2018; 12. T-12 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 23, 24, dan 25 Januari 2018; 13. T-13 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 26, 27, dan 28 Januari 2018; 14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 29, 30, dan 31 Januari 2018; 15. T-15 Surat DKPP No. 1283/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tanggal 24 April 2018; 16. T-16 BA Pleno Panwaslu Kota Makassar No. 0014/SN- 22/HK.01.00/04/2018; 17. T-17 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Ahmad Ahsanul Fahil, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 4 Mei 2018; 18. T-18 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Abraham Horisano, tanggal 4 Mei 2018 19. T-19 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Abd. Munsyir Gassing, tanggal 4 Mei 2018; 20. T-20 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Muliawati, tanggal 4 Mei 2018; 21. T-21 BA Pleno Panwas Kota Makassar No. 0015/SN-22/HK.01.00/05/2018 tanggal 5 Mei 2018; 22. T-22 Surat Panwas Kota Makassar No. 0051/SN-22/HM.02.00/05/2018 tanggal 7 Mei 2018. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, Panwascam Bontoala selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa tanggal 28 Januari 2018 telah dilakukan evaluasi terhadap Pengadu berdasarkan hasil pengawasan internal SDM karena terdapat keleliruan dalam hasil coklit dan berdasarkan temuan lapangan bahwa pengadu menyampaikan laporan hasil kerja di PPS, evaluasi dilakukan dengan cara teguran lisan dalam forum musyawarah. Meski demikian Pihak Terkait mengakui bahwa pengadu tidak pernah dilakukan klarifikasi dan tidak terdapat Surat Keputusan pemberhentian terhadap Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya memberikan persetujuan hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala untuk memberhentikan Teradu selaku PPL Timungan Lompoa tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Para Teradu tidak menindaklanjuti surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor 1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 27 April 2017 yang memerintahkan kepada para Teradu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Panwascam Bontoala terkait pemberhentian Pengadu sebagai anggota PPL Timungan Lompoa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membenarkan menerbitkan dan menandatangani Berita Acara Nomor: 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018 Tertanggal 11 April 2018 yang pada pokoknya menyetujui Keputusan Rapat Pleno Panwascam Bontoala sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA/Panwascam/BTL/04/2018 tertanggal 9 April 2018. Salah satu materi Berita Acara yang disampaikan Panwascam Bontoala melalui Surat Nomor: 075.A/SN.22.02/TU.00.04/2018 adalah memberhentikan Pengadu sebagai PPL Timungan Lompoa. Persetujuan diberikan berdasarkan hasil kajian dan analisis para Teradu terhadap Pakta Integritas PPL se Kecamatan Bontoala tertanggal 28 Januari 2018, Catatan Evaluasi Panwascam Bontoala tertanggal 7 April 2018, Rekap Alat Kerja Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye PPL Kelurahan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Timungan Lompoa. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu memandang cukup untuk mengambil keputusan dengan menyetujui hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala dan memerintahkan untuk melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya. Perihal Surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018, para Teradu menindaklanjuti dengan memanggil Ahmad Ahsanul Fadhil, Abraham Horisanto, Abdul Munsyir Gassing dan Muliawati untuk membuat terang terkait pokok aduan Pengadu. Para Teradu menyimpulkan bahwa surat penerusan DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam Bontoala tidak terbukti; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan menerbitkan Berita Acara Nomor: 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018 Tertanggal 11 April 2018 yang pada pokoknya menyetujui Keputusan Rapat Pleno Panwascam Bontoala yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA/Panwascam/BTL/04/2018 tertanggal 9 April 2018 yang salah satu materinya terkait pemberhentian Pengadu sebagai PPL Kelurahan Timungan Lompoa. Para Teradu memanggil Ahmad Ahsanul Fadhil, Abraham Horisanto, Abdul Munsyir Gassing dan Muliawati untuk dimintai keterangan sebagai tindaklanjut Surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tidak terbukti terkait dengan pemberhentian Pengadu sebagai PPL Kelurahan Timungan Lompoa. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 135 ayat (1) menentukan tiga alasan pemberhentian Panwaslu Kelurahan/Desa (PPL) antara lain: a) meninggal dunia; b) berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban; atau c) diberhentikan dengan tidak hormat. Lebih lanjut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 136 ayat (2) menentukan pemberhentian Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 135 ayat (2) dan ayat (5) diberi kesempatan membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 41 ayat (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS berpedoman kepada Peraturan Bawaslu juncto Pasal 42 ayat (4) Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sampai diterbitkannya Keputusan Pemberhentian. Pengadu diberhentikan sebagai Pengawas Kelurahan tanpa sebelumnya diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kota Makassar. Para Teradu Secara sepihak membenarkan dan menyetujui keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Bontoala untuk memberhentikan Pengadu tanpa melakukan klarifikasi, baik kepada Panwaslu Kecamatan Bontoala mengenai mekanisme dan prosedur kerja dalam mengambil keputusan pemberhentian kepada Pengadu maupun mengklarifikasi Pengadu sebagai pihak yang diduga melanggar dan akan diberi sanksi pemberhentian. Dalam persidangan terungkap bahwa Pengadu hanya sekali pernah dipanggil dan dinasehati secara lisan di ruang kantor Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoala. Pengadu diberhentikan tanpa mekanisme peringatan pertama dan peringatan kedua seperti dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoala kepada Sampara selaku Panwas Kelurahan Bontoala Parang, Muh. Rais selaku Panwas Kelurahan Parang Layang, Ervina selaku Panwas Kelurahan Wajo Baru. Tindakan para Teradu menyetujui pemberhentian Pengadu berdasarkan hasil rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Bontoala merupakan bentuk Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perlakuan tidak adil dan tidak sama kepada Pengadu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a juncto Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nursari selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Abdillah Mustari selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua puluh tiga bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal … bulan Februari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Alfitra Salamm Muhammad Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,