Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa 5 (lima) orang Komisioner semula meminta kepada Pengadu (pada saat menjadi Korsek) agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidang (jas/PSL, PDH, dan baju berwana putih dan hitam), tetapi kemudian terjadilah negosiasi atau tawar-menawar karena pertimbangan pengadaan pakaian tersebut tidak ada di DIPA TA 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta penyediaan baju dinas dan pakaian sidang yang tidak dianggarkan dalam DIPA Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, aktif dalam pengelolaan dana saving, dan melakukan intervensi pembinaan staf Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. Bahwa Pengadu telah berusaha memfasilitasi seluruh kebutuhan Para Teradu sesuai prosedur yang ada di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dedi Irawan, Teradu II Farida Asmauana, Teradu III Wamustofa Hamsah, Teradu IV Ahmadi Azis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, dan Teradu V Agustan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi p
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 17-PKE-DKPP/I/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 010-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/I/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Sigit Sujatmiko
Pekerjaan/Lembaga : PNS Pemerintah Kota Balikpapan (Kasek
Panwaslu dan Korsek Bawaslu Kota
Balikpapan 5 Okt 2017 s.d. 10 Desember
2018)
Alamat : Jl. Pamong Praja IV No. 15 Sepinggan Baru
Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dedi Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota
Balikpapan
2. Nama : Farida Asmauana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota
Balikpapan
3. Nama : Wamustofa Hamsah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota
Balikpapan
4. Nama : Ahmadi Azis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota
Balikpapan
5. Nama : Agustan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota
Balikpapan
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai-------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa 5 (lima) orang Komisioner semula meminta kepada Pengadu (pada
saat menjadi Korsek) agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian
dinas dan pakaian sidang (jas/PSL, PDH, dan baju berwana putih dan
hitam), tetapi kemudian terjadilah negosiasi atau tawar-menawar karena
pertimbangan pengadaan pakaian tersebut tidak ada di DIPA TA 2018.
Akhirnya disepakati 5 (lima) pakaian masing-masing baju berwarna abu-
abu, warna hitam, dan warna putih dengan total nominal setiap Komisioner
menerima sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Pengelolaan dana saving oleh Ketua dan Anggota dipergunakan untuk
memenuhi keperluan yang mereka inginkan tetapi tidak ada di DIPA; dan
3. Mengintervensi Pengadu tentang pembinaan staf dalam rapat pleno agar
menganulir keputusan memberhentikan staf pelaksana/non-PNS.
[2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 11 April
2018 s.d 21 Agustus 2018;
2. Bukti P-2 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 18 Agustus
2018 s.d 3 Oktober 2018;
3. Bukti P-3 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 22 Februari
2018 s.d 17 Agustus 2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi kwitansi pembuatan baju seragam Bawaslu
kota Balikpapan tanggal 12 Oktober 2018;
5. Bukti P-5 : Fotokopi kwitansi pengembalian uang pembuatan baju
seragam Bawaslu kota Balikpapan tanggal 4 Desember
2018;
6. Bukti P-6 : Notulensi rapat tanggal 1 Oktober 2018
7. Bukti P-7 : Berita acara pleno nomor 22/K.BAWASLU-PROV.KI-
08/HK.01.01/11/2018 pembahasan tentang keputusan
koordinator Sekretariat nomor 022/BAWASLU-PROV.KI-
08/SEKR/HK.01.01/11/2018 tanggal 8 November 2018
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa dalam uraian singkat kejadian, Pengadu menyatakan pada tanggal 12
Oktober 2018, 5 (lima) orang Teradu Bawaslu Kota Balikpapan, Korsek,
Bendahara dan Staf Keuangan melakukan Rapat Resmi dan memiliki notulen
Rapat.
Dari pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa Pada tanggal tersebut tidak
pernah dilaksanakan rapat secara resmi namun hanya diskusi biasa karena
dilihat dari buku agenda surat menyurat (Bukti T-2) tidak tercatat pada
tanggal tersebut ada rapat resmi yang dimaksud oleh Pengadu sehingga kami
menganggap bahwa notulen yang dibuat oleh Pengadu tidak benar karena
rapat yang dimaksud oleh pengadu tidak ada kelengkapan administrasi
lainnya (Surat Undangan dan Daftar Hadir) sesuai dengan Perbawaslu No. 17
Tahun 2017 ttentang Tata Naskah Dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Panwaslu Luar Negeri;
2. Bahwa dalam uraian singkat angka 1, Pengadu menyebutkan Para Teradu
meminta kepada Pengadu agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian
dinas dan pakaian sidang sampai ada tawar-menawar yang akhirnya
disepakati setiap Teradu menerima Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk itu kami sampaikan jawaban bahwa:
a. Negosiasi/tawar menawar yang disampaikan oleh Pengadu adalah
tidak benar karena Para Teradu pada saat diskusi tersebut hanya
menyampaikan bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 16 Tahun 2017
tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11 ,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18
bahwa Para Teradu berhak atas Pakaian Dinas. Oleh karena itu, Para
Teradu meminta kepada Pengadu selaku Korsek pada saat itu agar
memfasilitasi karena hal tersebut adalah kewajiban seorang Korsek
untuk memfasilitasi Teradu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 68
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekjend Bawaslu, Sekretariat Bawalu
Provinsi dan Sekretariat Bawalu Kab/Kota, khususnya Pasal 29 yang
menyatakan bahwa sekretariat Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah
dan instansi terkait dan pada saat itu saudara Pengadu menyanggupi
dengan mengucapkan, “Boleh, gampang saja itu, Pak”;
b. Pada Tanggal 12 Oktober 2018 Pengadu memberikan uang kepada
Para Teradu melalui staf keuangan yang penerimaannya diwakili oleh
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) hal mana Para Teradu tidak mengetahui darimana
sumber dana tersebut (Bukti T-3). Dan tanggal 4 Desember 2018 Para
Teradu mengembalikan dana tersebut (Bukti T-4) dengan alasan :
1) Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola
keuangan;
2) Pengadaan Pakaian dinas adalah tanggungjawab Sekretariat;
3) Berdasarkan Informasi dari Pengadu, pengadaan pakaian dinas
tidak ada dalam RAB tahun 2018;
4) Para Teradu berinisiatif jika tidak difasilitasi oleh Pengadu, akan
menggunakan dana kas Para Teradu yang sudah berjalan dari
bulan September sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
setiap orang setiap bulan dan Para Teradu telah membeli
seragam PDL menggunakan anggaran KAS internal Para Teradu;
(Bukti T-5);
5) Dana Kas Para Teradu juga digunakan untuk keperluan kantor
lainnya yang tidak difasilitasi oleh Korsek/Pengadu.
3. Bahwa pada uraian singkat kejadian angka 2, Pengadu menyatakan bahwa
Komisioner mengelola dana saving. Untuk itu Para Teradu menyampaikan
Jawaban sebagai berikut
1) Bahwa Para Teradu tidak mengerti apa yang dimaksud dengan
dana saving karena Para Teradu tidak pernah ikut campur
dalam mengelola keuangan
2) Bahwa selama menjabat, Pengadu tidak pernah menyampaikan
perkembangan Realisasi Anggaran kepada Para Teradu. Padahal
sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh Kepala Bagian
Keuangan Bawaslu RI yang menyatakan “bahwa diminta atau
tidak diminta oleh komisioner, Kordinator Sekretariat atau
Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota, agar menyampaikan
laporan realisasi anggaran setiap bulan kepada Komisioner
melalui Ketua Bawaslu Kab/Kota”;
3) Jika yang dimaksud Pengadu adalah dana yang diberikan oleh
staf (Devi Damayanti) kepada Teradu II/Kordiv SDM, (Bukti T-6)
Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut :
a. Para Teradu melalui Ketua Bawaslu Kota
Balikpapan/Teradu V meminta laporan realisasi anggaran
PILGUB tahun 2018 kepada Korsek/Pengadu yang
bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan
termasuk staf yang membantu dalam proses penyelesaian
pertanggung jawaban
b. Kemudian Teradu V menyampaikan kepada staf (Devi
Damayanti) agar laporan realisasi anggaran pilgub 2018
disampaikan kepada Teradu II dan Pengadu
c. Kemudian saat staf menyampaikan laporan tersebut ke
Pengadu, Pengadu meminta ditandatangani oleh Kordiv
SDM dan Organisasi/Teradu II
d. Kemudian Teradu II menandatangani laporan yang
disampaikan oleh Devi Damayanti tanpa ada serah terima
dana
e. Dengan munculnya aduan ini, Para Teradu melakukan
konfirmasi kepada staf tersebut terkait dengan
penggunaan dana. Dan staf menjelaskan bahwa dana
tersebut digunakan untuk membeli keperluan kantor
yang digunakan bersama-sama oleh seluruh personal
yang ada di lembaga Bawaslu Kota Balikpapan.
4. Bahwa pada uraian singkat kejadian angka 3 (tiga), Pengadu menyampaikan
bahwa Para Teradu mengintervensi Pengadu dalam hal pembinaan staf hal
mana Para Teradu melalui Plenonya menganulir keputusan Pengadu dalam
memberhentikan salah satu staf pelaksana. Untuk itu Para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu tidak meminta pertimbangan sebagai
pertanggungjawaban secara fungsional kepada Para Teradu
dalam menerbitkan surat peringatan tersebut
2) Bahwa staf yang diberikan peringatan oleh Pengadu tidak
memiliki catatan buruk selama bekerja sama dengan Para
Teradu
3) Bahwa secara singkat, Para Teradu menyampaikan prosesnya
sebagai berikut
a. Bahwa Korsek memberikan surat peringatan kepada staf
atas nama Yusmiaty Tonapa sebagaimana tertuang dalam
Nota Dinas Nomor 01/BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/KP.08.03/10/2018 tertanggal 23 Oktober 2018;
(Bukti T -8 );
b. Bahwa kemudian Para Teradu melakukan Pleno yang
hasilnya meminta penjelasan kepada Pengadu atas
penerbitan nota dinas tersebut sebagaimana tercantum
dalam Berita Acara Pleno Nomor 21/K.BAWASLU-
PROV.KI-08/HK.0101/10/2018 tertanggal 24 Oktober
2018; (Bukti T- 9);
c. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti Berita Acara Pleno
tersebut diatas pada poin 2 kepada pengadu melalui
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan/Teradu V dengan
menerbitkan memorandum nomor 01/BAWASLU.PROV.
KI-08/Sekr/TU.00.01/11/2018 tertanggal 28 Oktober
2018; (Bukti T - 10);
d. Bahwa pengadu menyampaikan jawaban atas
memorandum yang diterbitkan oleh Bawaslu Balikpapan
dengan nomor 02/BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/TU.00.01/11/2018 perihal Penjelasan atas Nota
Dinas 01/BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/KP.08.03/10/2018 tertanggal 2 Nopember 2018
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan
adalah pimpinan kantor yaitu Kordinator
Sekretariat/Pengadu; (Bukti T – 11)
e. Bahwa pengadu kembali menerbitkan surat berupa Nota
Dinas dengan nomor 03/BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/KP.08.03/11/2018 perihal Pemberhentian Staf
atas nama Yusmiaty Tonapa, terhitung sejak 7 Nopember
2018; (Bukti T - 12);
f. Bahwa kemudian pengadu kembali menerbitkan surat
berupa Keputusan Pemberhentian Yusmiaty Tonapa
sebagai staf pelaksana Non PNS dengan nomor
022/BAWASLU-PROV.KI.08/SEKR/HK.01.01/11/2018
tertanggal 8 nopember 2018; (Bukti T-13);
g. Bahwa pada tanggal 9 November Para Teradu menyikapi
penerbitan SK Pemberhentian Staf tersebut dengan
menerbitkan BA Pleno Nomor 22/K.Bawaslu-PROV.KI-
08/HK.01.01/11/2018 dengan lampiran kajian hukum
yang pada intinya SK Pemberhentian yang diterbitkan
oleh Pengadu tidak melalui koordinasi dengan Pimpinan
Bawaslu Kota Balikpapan dan Pengadu sebagai Korsek
tidak memiliki kewenangan mengangkat dan
memberhentikan staf/pegawai sekretariat karena yang
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2018
Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) bahwa “ Pegawai pada
sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretariat Jendral
Bawaslu”; (Bukti T-14);
h. Bahwa hasil Berita Acara Pleno yang dimaksud pada poin
ke 7 diatas maka Para Teradu memutuskan untuk
menyampaikan permohonan pembatalan SK
Pemberhentian staf yang diterbitkan oleh Pengadu. Surat
pembatalan SK tersebut dengan nomor 242/K.Bawaslu-
Prov.KI-08/TU.00.01/11/2018 tanggal 12 November
2018. (Bukti T-15) ;
i. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Bawaslu Kota
Balikpapan menyampaikan Surat Penyampain Berita
Acara ke Bawaslu Provinsi dengan nomor
257/K.BAWASLU.PROV.KI-08/TU.00.01/12/2018 dan
melampirkan Berita Acara Pleno nomor 025/K.Bawaslu-
PROV.KI-08/HK.01.01/12/2018 tertanggal 4 Desember
2018 yang pada intinya menyampaikan; (Bukti T - 16)
1. Catatan kinerja Korsek/Pengadu sangat
mengganggu kinerja Bawaslu Kota Balikpapan
secara kelembagaan
2. Setelah adanya supervisi dari Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, tidak ada
perubahan sikap dari Korsek antara lain:
a) Tidak memfasilitasi dengan baik keperluan
Bawaslu Kota Balikpapan
b) Tidak tersedianya ruang sidang dan
fasilitasnya di Bawaslu Kota Balikpapan;
c) Tidak terfasilitasinya ruang pimpinan;
d) Tidak transparan dalam mengelola
keuangan
e) Menganggap dirinya juga sebagai pimpinan
f) Bertindak melampaui kewenangan
g) Pimpinan Bawaslu Kota Balikpapan/Para
Teradu menolak rekonsiliasi yang
disarankan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim
karena Korsek/Pengadu tidak bisa diajak
bekerja sama lagi
h) Memohon kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur untuk mengembalikan
Korsek/Pengadu ke instansinya yakni
Pemerintah Kota Balikpapan
j. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 Kepala Sekretariat
Bawaslu melakukan klarifikasi atas permasalahan
pemberhentian staf secara sepihak dengan melakukan
pemanggilan terhadap
1. Yusmiaty Tonapa dengan Nomor surat
788/Bawaslu Prov KI/Sekr/TU.01/00/12/2018;
(Bukti T - 17)
2. Kordinator Div. SDM dan Organisasi Bawaslu Kota
Balikpapan/Teradu II dengan nomor 789/Bawaslu
Prov KI/Sekr/TU.01/00/12/2018; (Bukti T-18)
3. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Balikpapan/Pengadu dengan nomor 790/Bawaslu
Prov KI/Sekr/TU.01.00/12/2018; (Bukti T - 19)
k. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui
Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Kaltim menerbitkan
Surat Keputusan tentang Pemberhentian Koordinator
Sekretariat/Pengadu dengan nomor 799.C/BWASLU
PROV KI/SEKR/HK.01.01/12/2018 tertanggal 10
desember 2018 ; (Bukti T-20)
l. Bahwa dalam uraian proses tersebut, Para Teradu
menyimpulkan bahwa Para Teradu bukan mengintervensi
Teradu dalam melakukan pembinaan kepada staf
sehingga apa yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Para
Teradu adalah tidak benar
m. Bahwa pemberhentian staf adalah salah satu saja dari
beberapa pelanggaran peraturan perundang-undangan
yang pernah dilakukan oleh Pengadu, namun Para
Teradu tidak pernah melakukan intervensi kepada
Pengadu. Beberapa pelanggaran yang dimaksud sebagai
berikut
1. Pengangkatan staf yang belum memenuhi syarat
(belum lulus SMP). staf tersebut bernama Eka
Purtisari (cucu dari Pengadu) yang ditempatkan
sebagai Pramubakti. Hal tersebut melanggar Pasal
11 ayat (3) huruf b angka 2 Persekjen No. 1 Tahun
2017 yang menyebutkan bahwa “Syarat untuk
menjadi pengawai sekretariat Panwaslu Kab/Kota
adalah: Paling rendah SLTP diutamakan SLTA bagi
Teknisi, Pramubakti dan Satpam”
2. Merekrut Staf yang tidak sesuai dengan kebutuhan
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan. Hal ini
terjadi pada saat staf divisi Penindakan
Pelanggaran mengundurkan diri, Pengadu
melakukan rekruitmen sendiri dan hasilnya tidak
sesuai dengan yang diharapkan, karena staf
tersebut yang seharusnya ditempatkan pada divisi
penindakan pelanggaran, ternyata tidak memiliki
kapasitas ilmu hukum dan malah ditempatkan di
posisi keuangan. Hal tersebut melanggar ketentuan
Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, Dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kab/Kota yang menyebutkan bahwa
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
tugas pemberian dukungan administrasi dan
teknis operasional kepada Bawaslu Kab/kota serta
koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi
Terkait”, dan Pasal 30 huruf d Presiden Nomor 68
Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa “Dalam
melaksananakan tugas sebagaimana dimakksud
dalam Pasal 29, sekretariat Bawaslu Kab/Kota
menyelenggarakan fungsi: fasilitasi pelaksanaan
pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran
pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu”
3. Bahwa ada dua staf Pendukung/Sekuriti atas
nama Juivan Palulungan dan Lainse Roni yang
tidak pernah diberikan Hak Libur oleh Pengadu
5. Bahwa dari seluruh uraian jawaban tersebut di atas, Para Teradu
menyimpulkan bahwa:
a. Aduan Pengadu tidak memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang
kuat;
b. Aduan Pengadu hanya pelampiasan dendam pribadi Pengadu kepada
Para Teradu karena telah dikembalikan ke Instansi
asalnya/diberhentikan dari jabatan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan;
c. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu; dan
d. Meminta kepada Pengadu untuk meminta maaf kepada Para Teradu.
Jika hal tersebut tidak dilakukan maka Para Teradu akan melaporkan
Pengadu kepada Pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan
perbuatan pencemaran nama baik Para Teradu secara individu dan
Bawaslu Kota Balikpapan secara kelembagaan.
[2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-20, sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia No
0643/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14
Agustus
2. Bukti T-2 : Fotokopi buku kontrol surat keluar bulan Oktober
2018
3. Bukti T-3 : Fotokopi kwintasi tanda terima sejumlah uang untuk
keperluan pembuatan baju seragam tanggal 12
Oktober 2018
4. Bukti T-4 : Fotokopi kwintasi tanda terima pengembalian
sejumlah uang pembuatan baju seragam tanggal 4
Desember 2018
5. Bukti T-5 : Fotokopi buku kas iuran internal Komisioner Bawaslu
Kota Balikpapan bulan September 2018 s.d Januari
2019
6. Bukti T-6 : Fotokopi laporan dana kegiatan Pilgug 2018 tanggal 25
September 2018
7. Bukti T-7 : Fotokopi nota dinas No 08/Sekr/KP.08.03/10/2018
8. Bukti T-8 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno dengan No
21/K.BAWASLU-PROV.KI-08/HK.0101/2018 tanggal
24 Oktober 2018
9. Bukti T-9 : Fotokopi Memorandum No 01/ BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/TU.00.01/11/2018 tanggal 28 Oktober 2018
10. Bukti T-10 : Fotokopi jawaban Memorandum No
02/BAWASLU.PROV.KI-08/Sekr/TU.00.01/11/2018
tanggal 2 November 2018
11. Bukti T-11 : Fotokopi nota dinas No 03?BAWASLU.PROV.KI-
08/Sekr/KP.0803/11/2018 yang dikeluarkan oleh
Korsek tanggal 7 November 2018
12. Bukti T-12 : Fotokopi surta keputusan Koordinator Sekertariat
Bawaslu Kota Balikpapan No 022/BAWSLU-
PROV.KI.08/SEKR/HK.01.01/11/2018 tentang
pemberhentian staf, Yusmiaty tonapa, tanggal 8
November
13. Bukti T-13 : Fotokopi berita acara Pleno No 22/K.Bawaslu-
PROV.KI08/HK.0101/11/2018 dengan lampiran
kajian hukum tanggal 9 November 2018
14. Bukti T-14 : Fotokopi surat pembatalan SK tersebut dengan No
242/K.Bawaslu-PROV.KI-08/tU.00.01/11/2018
tanggal 12 November 2018
15. Bukti T-15 : Fotokopi berita acara No 025/K.Bwaslu-PROV.KI-
08/HK.01.01/12/2018 tanggal 4 Desember 2018
16. Bukti T-16 : Fotokopi surat penyampaian berita acara pleno
Bawaslu kota Balikpapan dengan No
257/K.BAWASLU.PROV.KI-08/TU.00.01/12/2018
tanggal 5 Desember
17. Bukti T-17 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No
788/Bawaslu Prov KI/TU.01.00/12/2018 dari kepala
sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada
Yusmiati Tonapa tanggal 7 Desember 2018
18. Bukti T-18 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No
789/Bawaslu Prov KI/TU.01.00/12/2018 dari kepala
sekertariat Bawaslu Kalimantan Timur kepada
Kordiv.SDM dan Organisasi/Teradu II tanggal 7
Desember 2018
19. Bukti T-19 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No
790/Bawaslu Prov KI/TU.0100/12/2018 dari kepala
sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada
pengadu tanggal 7 Desember 2018
20. Bukti T-20 : Fotokopi surat keputusan kepala Sekertariat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur No 799.C/BAWASLU PROV
KI/SEKR/HK.0101/12/2018 Tanggal 10 Desember
tentang pemberhetian Pengadu sebagai Koordinator
kepalas sekertariat Bawaslu kota Balikpapan
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 11 Februari 2019 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Majelis
Sidang memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Devi Wijayanti
dan Yusmiati selaku staf Bawaslu Kota Balikpapan. Keterangan Pihak Terkait
tersebut sebagai berikut:
1. Staf Bawaslu Kota Balikpapan Devi Wijayanti
a) Dana saving telah ada sebelum Para Teradu dilantik;
b) Saat ini dana saving dipegang oleh Devi Wijayanti;
c) Dana saving sebelumnya dipegang oleh staf bernama Nurul;
d) Dana saving digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga sehari-
hari Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan;
e) Anggota tidak memegang dana saving, namun mendapat laporan secara
berkala mengenai pengelolaan dana saving.
2. Staf Bawaslu Kota Balikpapan Yusmiaty Tonapa
a) Yusmiaty Tonapa adalah staf pendukung/non-PNS yang mendapatkan
sanksi pemberhentian oleh Pengadu;
b) Awalnya dirinya ditempatkan di bagian keuangan, karena dianggap tidak
mampu bekerja oleh Pengadu dipindah ke bagian umum;
c) Saat sudah di bagian umum dirinya mendapatkan sanksi peringatan
sampai pada akhirnya diberhentikan;
d) Setelah Pengadu tidak menjabat sebagai Korsek, dirinya diangkat kembali
sebagai staf pendukung Bawaslu Kota Balikpapan dan ditempatkan
sebagai staf anggota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu yaitu Para
Teradu meminta perlengkapan pakaian dinas dan pakaian sidang, (Jas/PSL, PDH,
Baju seperti PDH warna Putih dan warna hitam. Para Teradu juga ingin mengelola
dana saving atau dana kas yang tersisa pada periode sebelumnya sebagai dana
untuk mengantisipasi pengeluaran yang tidak terduga. Intervensi keputusan atas
pembinaan staf non-PNS yang dianggap tidak baik dalam kinerja keseharian.
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
meminta penyediaan baju dinas dan pakaian sidang yang tidak dianggarkan dalam
DIPA Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, aktif dalam pengelolaan dana saving,
dan melakukan intervensi pembinaan staf Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan.
Bahwa Pengadu telah berusaha memfasilitasi seluruh kebutuhan Para Teradu
sesuai prosedur yang ada di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan. Dalam
pengelolaan dana saving di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, Para Teradu
juga menggunakan alasan untuk memenuhi kebutuhan beberapa agenda rapat
dan menerima tamu yang datang. Pembinaan staf non-PNS yang dilakukan oleh
Pengadu menjadi bagian dari evaluasi yang merupakan kewajiban untuk
meningkatkan performa kinerja;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut
Para Teradu, negosiasi atau tawar-menawar yang disampaikan oleh Pengadu
adalah tidak benar karena Para Teradu pada saat diskusi hanya menyampaikan
bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka,
Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, Para Teradu berhak atas pakaian dinas. Oleh
karena itu, Para Teradu meminta kepada Pengadu selaku Korsek yang pada saat
menjabat agar memfasilitasi. Hal tersebut adalah kewajiban seorang Korsek untuk
memfasilitasi Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu, Sekretariat
Bawalu Provinsi dan Sekretariat Bawalu Kabupaten/Kota, yang menyatakan
bahwa sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Pada saat itu
Pengadu menyanggupi dengan mengucapkan, “Boleh, gampang saja itu, Pak.”
Pada tanggal 12 Oktober 2018, Pengadu memberikan uang kepada Para Teradu
melalui staf keuangan yang penerimaannya diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota
Balikpapan dengan total sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah) untuk 5 (lima) orang anggota atau masing-masing sejumlah Rp.
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Para Teradu tidak mengetahui dari mana
perolehan sumber dana pengadaan seragam dan pada tanggal 4 Desember 2018
Para Teradu telah mengembalikan dana tersebut. Para Teradu tidak mengerti apa
yang dimaksud dengan dana saving karena tidak pernah ikut campur dalam
pengelolaan keuangan. Selama menjabat, Pengadu tidak pernah menyampaikan
perkembangan Realisasi Anggaran kepada Para Teradu. Padahal sesuai dengan
yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Bawaslu RI, bahwa diminta atau
tidak diminta oleh komisioner, Koordinator Sekretariat atau Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyampaikan laporan realisasi anggaran setiap
bulan kepada anggota melalui Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Mengenai dalil
adanya dana yang diberikan oleh staf Bawaslu Kota Balikpapan Devi Damayanti
kepada Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, bermula dari
permintaan Para Teradu melalui Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kota Balikpapan
untuk meminta laporan realisasi anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
2018 kepada Pengadu selaku Korsek yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan termasuk staf yang membantu dalam proses penyelesaian
pertanggungjawaban. Teradu V menyampaikan kepada Devi Damayanti agar
laporan realisasi anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018
disampaikan kepada Teradu II dan Pengadu. Tanda tangan Teradu II adalah tanda
diterimanya laporan, bukan serah terima dana. Setelah muncul pengaduan kepada
DKPP, Para Teradu melakukan konfirmasi kepada Devi Damayanti terkait dengan
penggunaan dana. Devi Damayanti menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan
untuk membeli keperluan kantor yang digunakan bersama-sama oleh seluruh
personal yang ada di Bawaslu Kota Balikpapan. Pengadu juga mendalilkan bahwa
Para Teradu melakukan intervensi pembinaan staf melalui rapat pleno yang
menganulir keputusan Pengadu dalam memberhentikan salah satu staf pelaksana.
Kebijakan tersebut diambil karena Pengadu tidak meminta pertimbangan sebagai
pertanggungjawaban fungsional kepada Para Teradu dalam menerbitkan surat
peringatan dan staf yang diberikan peringatan oleh Pengadu tidak memiliki
catatan buruk selama bekerja dengan Para Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Anggota Bawaslu
Kota Balikpapan telah melakukan intervensi tugas dan kewenangan Sekretariat
Bawaslu Kota Balikpapan dan membiarkan adanya pengelolaan dana saving. Para
Teradu meminta pengadaan seragam atau pakaian dinas di luar Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Bawaslu Kota Balikpapan,
dengan alasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Teradu berhak atas pakaian dinas yang wajib
difasilitasi oleh sekretariat. Pengadaan sejumlah pakaian dinas di luar DIPA TA
2018 pada akhirnya disepakati setelah dilakukan diskusi tidak resmi antara
Pengadu dan Para Teradu kemudian ditindaklanjuti Pengadu dengan memberikan
uang sejumlah masing-masing Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada
Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 12 Oktober 2018. Menyadari stuktur anggaran
TA 2018 tidak menampung pengadaan pakaian dinas, pada tanggal 4 Desember
2018, Para Teradu mengembalikan dana pakaian dinas sejumlah Rp. 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sekretariat. Pengembalian uang tersebut
dilengkapi alasan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola
keuangan, pengadaan pakaian dinas adalah tanggungjawab sekretariat, dan
pengadaan pakaian dinas tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2018.
DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu meminta fasilitas di luar Rencana
Anggaran Biaya bertentangan dengan kode etik pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu. Para Teradu sepatutnya bertindak tertib dalam melaksanakan tugas
berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mampu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Pelaksanaan
program dan anggaran dilakukan secara efektif memanfaatkan sarana dan
prasarana sesuai prosedur dan tepat sasaran. Fakta dalam sidang pemeriksaan
membuktikan bahwa Pengadu dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota
Balikpapan pada tanggal 4 Oktober 2017. Pada saat Pengadu dilantik, RAB 2018
telah selesai disusun. Dengan demikian Pengadu tidak terlibat dalam penyusunan
RAB 2018 Bawaslu Kota Balikpapan. Berkenaan dengan pokok aduan pengelolaan
dana saving, Para Teradu membantah dan menyatakan tidak mengerti yang
dimaksud dengan dana saving karena tidak pernah ikut campur dalam mengelola
keuangan. Para Teradu yang dalam hal ini diwakili oleh Teradu II selaku
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi hanya menerima laporan pengelolaan
keuangan secara berkala. Keterangan Pihak Terkait Devi Damayanti selaku staf
yang mengelola dana saving memperkuat jawaban Para Teradu, bahwa dirinya
hanya menyampaikan pengelolaan keuangan kepada Para Teradu melalui Teradu
II. Teradu II tidak pernah melihat wujud dana saving tersebut, yang diterima
hanya laporan pemasukan dan pengeluaran. Menurut keterangan Pihak Terkait
Devi Damayanti, dana saving telah ada sebelum Para Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dilantik. Bahwa dana saving
digunakan untuk keperluan yang mendesak dan insidental, seperti pembelian
keperluan rumah tangga sekretariat, jamuan konsumsi tamu, dan rapat-rapat
yang mana tidak dianggarkan dalam RAB Sekretariat. DKPP berpendapat bahwa
alasan Para Teradu tidak mengetahui adanya dana saving tidak dapat dibenarkan.
Terungkap fakta keanggotaan Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023,
terdapat satu anggota petahana Panwaslu Kota Balikpapan, yaitu Teradu IV
Ahmadi Azis yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, selanjutnya
keterangan Pihak Terkait Devi Damayanti menyatakan bahwa dana saving telah
ada pada periode sebelumnya. DKPP berpendapat pengelolaan dana saving tidak
dapat dibenarkan dalam tata kelola keuangan negara. Setiap penyelenggara negara
dilarang menerima manfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang
bersumber dari penyerapan anggaran negara. Praktek dana saving harus
dihentikan karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
serta komitmen terwujudnya pemerintahan yang bersih. Selanjutnya, terkait dalil
Para Teradu melalui rapat pleno mengintervensi pembinaan staf yang dilakukan
oleh Pengadu, hal ini disangkal Para Teradu dengan alasan pemberhentian staf
yang dilakukan Pengadu tanpa meminta pertimbangan Para Teradu dan staf yang
diberhentikan tidak memiliki catatan buruk selama bekerja dengan Para Teradu.
DKPP perlu mengingatkan Pengadu dan Para Teradu untuk menciptakan
hubungan harmonis, meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang antara
Sekretariat dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan serta meneguhkan kembali
pakta integritas untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan efisien
sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf a dan huruf
d, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dedi Irawan, Teradu II
Farida Asmauana, Teradu III Wamustofa Hamsah, Teradu IV Ahmadi Azis,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, dan Teradu V
Agustan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan
Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir