Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa 5 (lima) orang Komisioner semula meminta kepada Pengadu (pada saat menjadi Korsek) agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidang (jas/PSL, PDH, dan baju berwana putih dan hitam), tetapi kemudian terjadilah negosiasi atau tawar-menawar karena pertimbangan pengadaan pakaian tersebut tidak ada di DIPA TA 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta penyediaan baju dinas dan pakaian sidang yang tidak dianggarkan dalam DIPA Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, aktif dalam pengelolaan dana saving, dan melakukan intervensi pembinaan staf Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. Bahwa Pengadu telah berusaha memfasilitasi seluruh kebutuhan Para Teradu sesuai prosedur yang ada di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dedi Irawan, Teradu II Farida Asmauana, Teradu III Wamustofa Hamsah, Teradu IV Ahmadi Azis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, dan Teradu V Agustan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi p
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 010-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE- DKPP/I/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Sigit Sujatmiko Pekerjaan/Lembaga : PNS Pemerintah Kota Balikpapan (Kasek Panwaslu dan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan 5 Okt 2017 s.d. 10 Desember 2018) Alamat : Jl. Pamong Praja IV No. 15 Sepinggan Baru Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dedi Irawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota Balikpapan 2. Nama : Farida Asmauana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota Balikpapan 3. Nama : Wamustofa Hamsah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota Balikpapan 4. Nama : Ahmadi Azis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota Balikpapan 5. Nama : Agustan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. R.E Martadinata RT 52 No.30 Kota Balikpapan Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai-------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa 5 (lima) orang Komisioner semula meminta kepada Pengadu (pada saat menjadi Korsek) agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidang (jas/PSL, PDH, dan baju berwana putih dan hitam), tetapi kemudian terjadilah negosiasi atau tawar-menawar karena pertimbangan pengadaan pakaian tersebut tidak ada di DIPA TA 2018. Akhirnya disepakati 5 (lima) pakaian masing-masing baju berwarna abu- abu, warna hitam, dan warna putih dengan total nominal setiap Komisioner menerima sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2. Pengelolaan dana saving oleh Ketua dan Anggota dipergunakan untuk memenuhi keperluan yang mereka inginkan tetapi tidak ada di DIPA; dan 3. Mengintervensi Pengadu tentang pembinaan staf dalam rapat pleno agar menganulir keputusan memberhentikan staf pelaksana/non-PNS. [2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 11 April 2018 s.d 21 Agustus 2018; 2. Bukti P-2 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 18 Agustus 2018 s.d 3 Oktober 2018; 3. Bukti P-3 : Rincian belanja dana saving periode tanggal 22 Februari 2018 s.d 17 Agustus 2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi kwitansi pembuatan baju seragam Bawaslu kota Balikpapan tanggal 12 Oktober 2018; 5. Bukti P-5 : Fotokopi kwitansi pengembalian uang pembuatan baju seragam Bawaslu kota Balikpapan tanggal 4 Desember 2018; 6. Bukti P-6 : Notulensi rapat tanggal 1 Oktober 2018 7. Bukti P-7 : Berita acara pleno nomor 22/K.BAWASLU-PROV.KI- 08/HK.01.01/11/2018 pembahasan tentang keputusan koordinator Sekretariat nomor 022/BAWASLU-PROV.KI- 08/SEKR/HK.01.01/11/2018 tanggal 8 November 2018 [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam uraian singkat kejadian, Pengadu menyatakan pada tanggal 12 Oktober 2018, 5 (lima) orang Teradu Bawaslu Kota Balikpapan, Korsek, Bendahara dan Staf Keuangan melakukan Rapat Resmi dan memiliki notulen Rapat. Dari pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa Pada tanggal tersebut tidak pernah dilaksanakan rapat secara resmi namun hanya diskusi biasa karena dilihat dari buku agenda surat menyurat (Bukti T-2) tidak tercatat pada tanggal tersebut ada rapat resmi yang dimaksud oleh Pengadu sehingga kami menganggap bahwa notulen yang dibuat oleh Pengadu tidak benar karena rapat yang dimaksud oleh pengadu tidak ada kelengkapan administrasi lainnya (Surat Undangan dan Daftar Hadir) sesuai dengan Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 ttentang Tata Naskah Dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri; 2. Bahwa dalam uraian singkat angka 1, Pengadu menyebutkan Para Teradu meminta kepada Pengadu agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidang sampai ada tawar-menawar yang akhirnya disepakati setiap Teradu menerima Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Untuk itu kami sampaikan jawaban bahwa: a. Negosiasi/tawar menawar yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar karena Para Teradu pada saat diskusi tersebut hanya menyampaikan bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11 , Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 bahwa Para Teradu berhak atas Pakaian Dinas. Oleh karena itu, Para Teradu meminta kepada Pengadu selaku Korsek pada saat itu agar memfasilitasi karena hal tersebut adalah kewajiban seorang Korsek untuk memfasilitasi Teradu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekjend Bawaslu, Sekretariat Bawalu Provinsi dan Sekretariat Bawalu Kab/Kota, khususnya Pasal 29 yang menyatakan bahwa sekretariat Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dan pada saat itu saudara Pengadu menyanggupi dengan mengucapkan, “Boleh, gampang saja itu, Pak”; b. Pada Tanggal 12 Oktober 2018 Pengadu memberikan uang kepada Para Teradu melalui staf keuangan yang penerimaannya diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Balikpapan sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hal mana Para Teradu tidak mengetahui darimana sumber dana tersebut (Bukti T-3). Dan tanggal 4 Desember 2018 Para Teradu mengembalikan dana tersebut (Bukti T-4) dengan alasan : 1) Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan; 2) Pengadaan Pakaian dinas adalah tanggungjawab Sekretariat; 3) Berdasarkan Informasi dari Pengadu, pengadaan pakaian dinas tidak ada dalam RAB tahun 2018; 4) Para Teradu berinisiatif jika tidak difasilitasi oleh Pengadu, akan menggunakan dana kas Para Teradu yang sudah berjalan dari bulan September sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap orang setiap bulan dan Para Teradu telah membeli seragam PDL menggunakan anggaran KAS internal Para Teradu; (Bukti T-5); 5) Dana Kas Para Teradu juga digunakan untuk keperluan kantor lainnya yang tidak difasilitasi oleh Korsek/Pengadu. 3. Bahwa pada uraian singkat kejadian angka 2, Pengadu menyatakan bahwa Komisioner mengelola dana saving. Untuk itu Para Teradu menyampaikan Jawaban sebagai berikut 1) Bahwa Para Teradu tidak mengerti apa yang dimaksud dengan dana saving karena Para Teradu tidak pernah ikut campur dalam mengelola keuangan 2) Bahwa selama menjabat, Pengadu tidak pernah menyampaikan perkembangan Realisasi Anggaran kepada Para Teradu. Padahal sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Bawaslu RI yang menyatakan “bahwa diminta atau tidak diminta oleh komisioner, Kordinator Sekretariat atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota, agar menyampaikan laporan realisasi anggaran setiap bulan kepada Komisioner melalui Ketua Bawaslu Kab/Kota”; 3) Jika yang dimaksud Pengadu adalah dana yang diberikan oleh staf (Devi Damayanti) kepada Teradu II/Kordiv SDM, (Bukti T-6) Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. Para Teradu melalui Ketua Bawaslu Kota Balikpapan/Teradu V meminta laporan realisasi anggaran PILGUB tahun 2018 kepada Korsek/Pengadu yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan termasuk staf yang membantu dalam proses penyelesaian pertanggung jawaban b. Kemudian Teradu V menyampaikan kepada staf (Devi Damayanti) agar laporan realisasi anggaran pilgub 2018 disampaikan kepada Teradu II dan Pengadu c. Kemudian saat staf menyampaikan laporan tersebut ke Pengadu, Pengadu meminta ditandatangani oleh Kordiv SDM dan Organisasi/Teradu II d. Kemudian Teradu II menandatangani laporan yang disampaikan oleh Devi Damayanti tanpa ada serah terima dana e. Dengan munculnya aduan ini, Para Teradu melakukan konfirmasi kepada staf tersebut terkait dengan penggunaan dana. Dan staf menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli keperluan kantor yang digunakan bersama-sama oleh seluruh personal yang ada di lembaga Bawaslu Kota Balikpapan. 4. Bahwa pada uraian singkat kejadian angka 3 (tiga), Pengadu menyampaikan bahwa Para Teradu mengintervensi Pengadu dalam hal pembinaan staf hal mana Para Teradu melalui Plenonya menganulir keputusan Pengadu dalam memberhentikan salah satu staf pelaksana. Untuk itu Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu tidak meminta pertimbangan sebagai pertanggungjawaban secara fungsional kepada Para Teradu dalam menerbitkan surat peringatan tersebut 2) Bahwa staf yang diberikan peringatan oleh Pengadu tidak memiliki catatan buruk selama bekerja sama dengan Para Teradu 3) Bahwa secara singkat, Para Teradu menyampaikan prosesnya sebagai berikut a. Bahwa Korsek memberikan surat peringatan kepada staf atas nama Yusmiaty Tonapa sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor 01/BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/KP.08.03/10/2018 tertanggal 23 Oktober 2018; (Bukti T -8 ); b. Bahwa kemudian Para Teradu melakukan Pleno yang hasilnya meminta penjelasan kepada Pengadu atas penerbitan nota dinas tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 21/K.BAWASLU- PROV.KI-08/HK.0101/10/2018 tertanggal 24 Oktober 2018; (Bukti T- 9); c. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti Berita Acara Pleno tersebut diatas pada poin 2 kepada pengadu melalui Ketua Bawaslu Kota Balikpapan/Teradu V dengan menerbitkan memorandum nomor 01/BAWASLU.PROV. KI-08/Sekr/TU.00.01/11/2018 tertanggal 28 Oktober 2018; (Bukti T - 10); d. Bahwa pengadu menyampaikan jawaban atas memorandum yang diterbitkan oleh Bawaslu Balikpapan dengan nomor 02/BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/TU.00.01/11/2018 perihal Penjelasan atas Nota Dinas 01/BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/KP.08.03/10/2018 tertanggal 2 Nopember 2018 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan adalah pimpinan kantor yaitu Kordinator Sekretariat/Pengadu; (Bukti T – 11) e. Bahwa pengadu kembali menerbitkan surat berupa Nota Dinas dengan nomor 03/BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/KP.08.03/11/2018 perihal Pemberhentian Staf atas nama Yusmiaty Tonapa, terhitung sejak 7 Nopember 2018; (Bukti T - 12); f. Bahwa kemudian pengadu kembali menerbitkan surat berupa Keputusan Pemberhentian Yusmiaty Tonapa sebagai staf pelaksana Non PNS dengan nomor 022/BAWASLU-PROV.KI.08/SEKR/HK.01.01/11/2018 tertanggal 8 nopember 2018; (Bukti T-13); g. Bahwa pada tanggal 9 November Para Teradu menyikapi penerbitan SK Pemberhentian Staf tersebut dengan menerbitkan BA Pleno Nomor 22/K.Bawaslu-PROV.KI- 08/HK.01.01/11/2018 dengan lampiran kajian hukum yang pada intinya SK Pemberhentian yang diterbitkan oleh Pengadu tidak melalui koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kota Balikpapan dan Pengadu sebagai Korsek tidak memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan staf/pegawai sekretariat karena yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2018 Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) bahwa “ Pegawai pada sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretariat Jendral Bawaslu”; (Bukti T-14); h. Bahwa hasil Berita Acara Pleno yang dimaksud pada poin ke 7 diatas maka Para Teradu memutuskan untuk menyampaikan permohonan pembatalan SK Pemberhentian staf yang diterbitkan oleh Pengadu. Surat pembatalan SK tersebut dengan nomor 242/K.Bawaslu- Prov.KI-08/TU.00.01/11/2018 tanggal 12 November 2018. (Bukti T-15) ; i. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan Surat Penyampain Berita Acara ke Bawaslu Provinsi dengan nomor 257/K.BAWASLU.PROV.KI-08/TU.00.01/12/2018 dan melampirkan Berita Acara Pleno nomor 025/K.Bawaslu- PROV.KI-08/HK.01.01/12/2018 tertanggal 4 Desember 2018 yang pada intinya menyampaikan; (Bukti T - 16) 1. Catatan kinerja Korsek/Pengadu sangat mengganggu kinerja Bawaslu Kota Balikpapan secara kelembagaan 2. Setelah adanya supervisi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, tidak ada perubahan sikap dari Korsek antara lain: a) Tidak memfasilitasi dengan baik keperluan Bawaslu Kota Balikpapan b) Tidak tersedianya ruang sidang dan fasilitasnya di Bawaslu Kota Balikpapan; c) Tidak terfasilitasinya ruang pimpinan; d) Tidak transparan dalam mengelola keuangan e) Menganggap dirinya juga sebagai pimpinan f) Bertindak melampaui kewenangan g) Pimpinan Bawaslu Kota Balikpapan/Para Teradu menolak rekonsiliasi yang disarankan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim karena Korsek/Pengadu tidak bisa diajak bekerja sama lagi h) Memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan Korsek/Pengadu ke instansinya yakni Pemerintah Kota Balikpapan j. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu melakukan klarifikasi atas permasalahan pemberhentian staf secara sepihak dengan melakukan pemanggilan terhadap 1. Yusmiaty Tonapa dengan Nomor surat 788/Bawaslu Prov KI/Sekr/TU.01/00/12/2018; (Bukti T - 17) 2. Kordinator Div. SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Balikpapan/Teradu II dengan nomor 789/Bawaslu Prov KI/Sekr/TU.01/00/12/2018; (Bukti T-18) 3. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan/Pengadu dengan nomor 790/Bawaslu Prov KI/Sekr/TU.01.00/12/2018; (Bukti T - 19) k. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Kaltim menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Koordinator Sekretariat/Pengadu dengan nomor 799.C/BWASLU PROV KI/SEKR/HK.01.01/12/2018 tertanggal 10 desember 2018 ; (Bukti T-20) l. Bahwa dalam uraian proses tersebut, Para Teradu menyimpulkan bahwa Para Teradu bukan mengintervensi Teradu dalam melakukan pembinaan kepada staf sehingga apa yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Para Teradu adalah tidak benar m. Bahwa pemberhentian staf adalah salah satu saja dari beberapa pelanggaran peraturan perundang-undangan yang pernah dilakukan oleh Pengadu, namun Para Teradu tidak pernah melakukan intervensi kepada Pengadu. Beberapa pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut 1. Pengangkatan staf yang belum memenuhi syarat (belum lulus SMP). staf tersebut bernama Eka Purtisari (cucu dari Pengadu) yang ditempatkan sebagai Pramubakti. Hal tersebut melanggar Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 2 Persekjen No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Syarat untuk menjadi pengawai sekretariat Panwaslu Kab/Kota adalah: Paling rendah SLTP diutamakan SLTA bagi Teknisi, Pramubakti dan Satpam” 2. Merekrut Staf yang tidak sesuai dengan kebutuhan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan. Hal ini terjadi pada saat staf divisi Penindakan Pelanggaran mengundurkan diri, Pengadu melakukan rekruitmen sendiri dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena staf tersebut yang seharusnya ditempatkan pada divisi penindakan pelanggaran, ternyata tidak memiliki kapasitas ilmu hukum dan malah ditempatkan di posisi keuangan. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kab/Kota yang menyebutkan bahwa “Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kab/kota serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait”, dan Pasal 30 huruf d Presiden Nomor 68 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksananakan tugas sebagaimana dimakksud dalam Pasal 29, sekretariat Bawaslu Kab/Kota menyelenggarakan fungsi: fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu” 3. Bahwa ada dua staf Pendukung/Sekuriti atas nama Juivan Palulungan dan Lainse Roni yang tidak pernah diberikan Hak Libur oleh Pengadu 5. Bahwa dari seluruh uraian jawaban tersebut di atas, Para Teradu menyimpulkan bahwa: a. Aduan Pengadu tidak memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat; b. Aduan Pengadu hanya pelampiasan dendam pribadi Pengadu kepada Para Teradu karena telah dikembalikan ke Instansi asalnya/diberhentikan dari jabatan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan; c. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu; dan d. Meminta kepada Pengadu untuk meminta maaf kepada Para Teradu. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka Para Teradu akan melaporkan Pengadu kepada Pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik Para Teradu secara individu dan Bawaslu Kota Balikpapan secara kelembagaan. [2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-20, sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 0643/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2. Bukti T-2 : Fotokopi buku kontrol surat keluar bulan Oktober 2018 3. Bukti T-3 : Fotokopi kwintasi tanda terima sejumlah uang untuk keperluan pembuatan baju seragam tanggal 12 Oktober 2018 4. Bukti T-4 : Fotokopi kwintasi tanda terima pengembalian sejumlah uang pembuatan baju seragam tanggal 4 Desember 2018 5. Bukti T-5 : Fotokopi buku kas iuran internal Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan bulan September 2018 s.d Januari 2019 6. Bukti T-6 : Fotokopi laporan dana kegiatan Pilgug 2018 tanggal 25 September 2018 7. Bukti T-7 : Fotokopi nota dinas No 08/Sekr/KP.08.03/10/2018 8. Bukti T-8 : Fotokopi berita acara Rapat Pleno dengan No 21/K.BAWASLU-PROV.KI-08/HK.0101/2018 tanggal 24 Oktober 2018 9. Bukti T-9 : Fotokopi Memorandum No 01/ BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/TU.00.01/11/2018 tanggal 28 Oktober 2018 10. Bukti T-10 : Fotokopi jawaban Memorandum No 02/BAWASLU.PROV.KI-08/Sekr/TU.00.01/11/2018 tanggal 2 November 2018 11. Bukti T-11 : Fotokopi nota dinas No 03?BAWASLU.PROV.KI- 08/Sekr/KP.0803/11/2018 yang dikeluarkan oleh Korsek tanggal 7 November 2018 12. Bukti T-12 : Fotokopi surta keputusan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan No 022/BAWSLU- PROV.KI.08/SEKR/HK.01.01/11/2018 tentang pemberhentian staf, Yusmiaty tonapa, tanggal 8 November 13. Bukti T-13 : Fotokopi berita acara Pleno No 22/K.Bawaslu- PROV.KI08/HK.0101/11/2018 dengan lampiran kajian hukum tanggal 9 November 2018 14. Bukti T-14 : Fotokopi surat pembatalan SK tersebut dengan No 242/K.Bawaslu-PROV.KI-08/tU.00.01/11/2018 tanggal 12 November 2018 15. Bukti T-15 : Fotokopi berita acara No 025/K.Bwaslu-PROV.KI- 08/HK.01.01/12/2018 tanggal 4 Desember 2018 16. Bukti T-16 : Fotokopi surat penyampaian berita acara pleno Bawaslu kota Balikpapan dengan No 257/K.BAWASLU.PROV.KI-08/TU.00.01/12/2018 tanggal 5 Desember 17. Bukti T-17 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No 788/Bawaslu Prov KI/TU.01.00/12/2018 dari kepala sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada Yusmiati Tonapa tanggal 7 Desember 2018 18. Bukti T-18 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No 789/Bawaslu Prov KI/TU.01.00/12/2018 dari kepala sekertariat Bawaslu Kalimantan Timur kepada Kordiv.SDM dan Organisasi/Teradu II tanggal 7 Desember 2018 19. Bukti T-19 : Fotokopi surat pemanggilan klarifikasi No 790/Bawaslu Prov KI/TU.0100/12/2018 dari kepala sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada pengadu tanggal 7 Desember 2018 20. Bukti T-20 : Fotokopi surat keputusan kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur No 799.C/BAWASLU PROV KI/SEKR/HK.0101/12/2018 Tanggal 10 Desember tentang pemberhetian Pengadu sebagai Koordinator kepalas sekertariat Bawaslu kota Balikpapan [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 11 Februari 2019 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Devi Wijayanti dan Yusmiati selaku staf Bawaslu Kota Balikpapan. Keterangan Pihak Terkait tersebut sebagai berikut: 1. Staf Bawaslu Kota Balikpapan Devi Wijayanti a) Dana saving telah ada sebelum Para Teradu dilantik; b) Saat ini dana saving dipegang oleh Devi Wijayanti; c) Dana saving sebelumnya dipegang oleh staf bernama Nurul; d) Dana saving digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga sehari- hari Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan; e) Anggota tidak memegang dana saving, namun mendapat laporan secara berkala mengenai pengelolaan dana saving. 2. Staf Bawaslu Kota Balikpapan Yusmiaty Tonapa a) Yusmiaty Tonapa adalah staf pendukung/non-PNS yang mendapatkan sanksi pemberhentian oleh Pengadu; b) Awalnya dirinya ditempatkan di bagian keuangan, karena dianggap tidak mampu bekerja oleh Pengadu dipindah ke bagian umum; c) Saat sudah di bagian umum dirinya mendapatkan sanksi peringatan sampai pada akhirnya diberhentikan; d) Setelah Pengadu tidak menjabat sebagai Korsek, dirinya diangkat kembali sebagai staf pendukung Bawaslu Kota Balikpapan dan ditempatkan sebagai staf anggota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu yaitu Para Teradu meminta perlengkapan pakaian dinas dan pakaian sidang, (Jas/PSL, PDH, Baju seperti PDH warna Putih dan warna hitam. Para Teradu juga ingin mengelola dana saving atau dana kas yang tersisa pada periode sebelumnya sebagai dana untuk mengantisipasi pengeluaran yang tidak terduga. Intervensi keputusan atas pembinaan staf non-PNS yang dianggap tidak baik dalam kinerja keseharian. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta penyediaan baju dinas dan pakaian sidang yang tidak dianggarkan dalam DIPA Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, aktif dalam pengelolaan dana saving, dan melakukan intervensi pembinaan staf Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. Bahwa Pengadu telah berusaha memfasilitasi seluruh kebutuhan Para Teradu sesuai prosedur yang ada di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan. Dalam pengelolaan dana saving di Sekertariat Bawaslu Kota Balikpapan, Para Teradu juga menggunakan alasan untuk memenuhi kebutuhan beberapa agenda rapat dan menerima tamu yang datang. Pembinaan staf non-PNS yang dilakukan oleh Pengadu menjadi bagian dari evaluasi yang merupakan kewajiban untuk meningkatkan performa kinerja; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut Para Teradu, negosiasi atau tawar-menawar yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar karena Para Teradu pada saat diskusi hanya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, Para Teradu berhak atas pakaian dinas. Oleh karena itu, Para Teradu meminta kepada Pengadu selaku Korsek yang pada saat menjabat agar memfasilitasi. Hal tersebut adalah kewajiban seorang Korsek untuk memfasilitasi Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekjen Bawaslu, Sekretariat Bawalu Provinsi dan Sekretariat Bawalu Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Pada saat itu Pengadu menyanggupi dengan mengucapkan, “Boleh, gampang saja itu, Pak.” Pada tanggal 12 Oktober 2018, Pengadu memberikan uang kepada Para Teradu melalui staf keuangan yang penerimaannya diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Balikpapan dengan total sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) orang anggota atau masing-masing sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Para Teradu tidak mengetahui dari mana perolehan sumber dana pengadaan seragam dan pada tanggal 4 Desember 2018 Para Teradu telah mengembalikan dana tersebut. Para Teradu tidak mengerti apa yang dimaksud dengan dana saving karena tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan keuangan. Selama menjabat, Pengadu tidak pernah menyampaikan perkembangan Realisasi Anggaran kepada Para Teradu. Padahal sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Bawaslu RI, bahwa diminta atau tidak diminta oleh komisioner, Koordinator Sekretariat atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyampaikan laporan realisasi anggaran setiap bulan kepada anggota melalui Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Mengenai dalil adanya dana yang diberikan oleh staf Bawaslu Kota Balikpapan Devi Damayanti kepada Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, bermula dari permintaan Para Teradu melalui Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kota Balikpapan untuk meminta laporan realisasi anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 kepada Pengadu selaku Korsek yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan termasuk staf yang membantu dalam proses penyelesaian pertanggungjawaban. Teradu V menyampaikan kepada Devi Damayanti agar laporan realisasi anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 disampaikan kepada Teradu II dan Pengadu. Tanda tangan Teradu II adalah tanda diterimanya laporan, bukan serah terima dana. Setelah muncul pengaduan kepada DKPP, Para Teradu melakukan konfirmasi kepada Devi Damayanti terkait dengan penggunaan dana. Devi Damayanti menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli keperluan kantor yang digunakan bersama-sama oleh seluruh personal yang ada di Bawaslu Kota Balikpapan. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan intervensi pembinaan staf melalui rapat pleno yang menganulir keputusan Pengadu dalam memberhentikan salah satu staf pelaksana. Kebijakan tersebut diambil karena Pengadu tidak meminta pertimbangan sebagai pertanggungjawaban fungsional kepada Para Teradu dalam menerbitkan surat peringatan dan staf yang diberikan peringatan oleh Pengadu tidak memiliki catatan buruk selama bekerja dengan Para Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan intervensi tugas dan kewenangan Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan dan membiarkan adanya pengelolaan dana saving. Para Teradu meminta pengadaan seragam atau pakaian dinas di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Bawaslu Kota Balikpapan, dengan alasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Teradu berhak atas pakaian dinas yang wajib difasilitasi oleh sekretariat. Pengadaan sejumlah pakaian dinas di luar DIPA TA 2018 pada akhirnya disepakati setelah dilakukan diskusi tidak resmi antara Pengadu dan Para Teradu kemudian ditindaklanjuti Pengadu dengan memberikan uang sejumlah masing-masing Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 12 Oktober 2018. Menyadari stuktur anggaran TA 2018 tidak menampung pengadaan pakaian dinas, pada tanggal 4 Desember 2018, Para Teradu mengembalikan dana pakaian dinas sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sekretariat. Pengembalian uang tersebut dilengkapi alasan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, pengadaan pakaian dinas adalah tanggungjawab sekretariat, dan pengadaan pakaian dinas tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2018. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu meminta fasilitas di luar Rencana Anggaran Biaya bertentangan dengan kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Para Teradu sepatutnya bertindak tertib dalam melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Pelaksanaan program dan anggaran dilakukan secara efektif memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai prosedur dan tepat sasaran. Fakta dalam sidang pemeriksaan membuktikan bahwa Pengadu dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan pada tanggal 4 Oktober 2017. Pada saat Pengadu dilantik, RAB 2018 telah selesai disusun. Dengan demikian Pengadu tidak terlibat dalam penyusunan RAB 2018 Bawaslu Kota Balikpapan. Berkenaan dengan pokok aduan pengelolaan dana saving, Para Teradu membantah dan menyatakan tidak mengerti yang dimaksud dengan dana saving karena tidak pernah ikut campur dalam mengelola keuangan. Para Teradu yang dalam hal ini diwakili oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi hanya menerima laporan pengelolaan keuangan secara berkala. Keterangan Pihak Terkait Devi Damayanti selaku staf yang mengelola dana saving memperkuat jawaban Para Teradu, bahwa dirinya hanya menyampaikan pengelolaan keuangan kepada Para Teradu melalui Teradu II. Teradu II tidak pernah melihat wujud dana saving tersebut, yang diterima hanya laporan pemasukan dan pengeluaran. Menurut keterangan Pihak Terkait Devi Damayanti, dana saving telah ada sebelum Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dilantik. Bahwa dana saving digunakan untuk keperluan yang mendesak dan insidental, seperti pembelian keperluan rumah tangga sekretariat, jamuan konsumsi tamu, dan rapat-rapat yang mana tidak dianggarkan dalam RAB Sekretariat. DKPP berpendapat bahwa alasan Para Teradu tidak mengetahui adanya dana saving tidak dapat dibenarkan. Terungkap fakta keanggotaan Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023, terdapat satu anggota petahana Panwaslu Kota Balikpapan, yaitu Teradu IV Ahmadi Azis yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, selanjutnya keterangan Pihak Terkait Devi Damayanti menyatakan bahwa dana saving telah ada pada periode sebelumnya. DKPP berpendapat pengelolaan dana saving tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola keuangan negara. Setiap penyelenggara negara dilarang menerima manfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang bersumber dari penyerapan anggaran negara. Praktek dana saving harus dihentikan karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta komitmen terwujudnya pemerintahan yang bersih. Selanjutnya, terkait dalil Para Teradu melalui rapat pleno mengintervensi pembinaan staf yang dilakukan oleh Pengadu, hal ini disangkal Para Teradu dengan alasan pemberhentian staf yang dilakukan Pengadu tanpa meminta pertimbangan Para Teradu dan staf yang diberhentikan tidak memiliki catatan buruk selama bekerja dengan Para Teradu. DKPP perlu mengingatkan Pengadu dan Para Teradu untuk menciptakan hubungan harmonis, meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang antara Sekretariat dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan serta meneguhkan kembali pakta integritas untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Para Teradu terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dedi Irawan, Teradu II Farida Asmauana, Teradu III Wamustofa Hamsah, Teradu IV Ahmadi Azis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, dan Teradu V Agustan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir