Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 10.17/ DKPP-PKE-IV/ 2015
Putusan KPU Kab. Buton
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/06/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-06-2015
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan para Teradu yang tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain “ judi” di tempat Teradu II tinggal; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu mengakui perbuatan yang diadukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam pembelaannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para Teradu sebenarnya bukanlah “judi” dalam arti yang sebenarnya, tetapi hanya permainan disela-sela waktu menunggu kedatangan Pak La Rasuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 9; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari kedudukannya kepada Pihak Terkait atas nama La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sarmudin dan M. Wahyudin selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 30/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Hidayatullah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Nama : Andi Sahibudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Nama : Iwan Rompo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Nama : La Ode Abd Natsir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 5. Nama : Tina Dian Ekawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jln. Chairil Anwar No. 9 Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I ; Nama : Nardin Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat Kantor : Jln. Bataraguru, Kecamatan Wolio. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sarmudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jln. Balaikota Pasar Wajo Kabupaten Buton. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Wahyudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jln. Balaikota Pasar Wajo Kabupaten Buton. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ---------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- IV/2015, dan Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2015 Para Teradu bersama rekan-rekannya berkumpul dirumah kontrakan Asniati alias Asmi di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau; 2. Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA anggota Polres Baubau yang tergabung dalam operasi Cipta Kondisi melakukan razia di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau dan menangkap tangan Para Teradu serta rekan-rekannya karena sedang melakukan permainan judi; 3. Bahwa atas perbuatannya Para Teradu diancam dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara; 4. Bahwa pada saat Polresta Baubau merazia tempat berlangsungnya permainan judi tersebut, juga ditemui La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Utara yang tidak melakukan tindakan nyata untuk menghentikan Para Teradu melangsungkan permainan judi dengan hanya menghardik kecil saat La Rusuli mengetahui Para Teradu sedang bermain judi; 5. Bahwa La Rusuli dengan tidak melarang Para Teradu bermain judi tetapi malah turut serta melakukan pembiaran maka La Rusuli melanggar Pasal 52 KUHP dan Pasal 303 ayat (1) KUHP; 6. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan berkas Perkara Teradu sudah dinyatakan P 21 dan siap dilimpahkan ke PN untuk segera dilakukan persidangan dan dalam perjalannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 3 bulan yang mana sudah dilaksanakan dan dijalani oleh Para Teradu; 7. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tentang Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13 Tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, dan nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. KESIMPULAN PENGADU I [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Pengadu dalam hal ini atasan langsung Para Teradu berharap DKPP masih memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan secara terus menerus sehingga memastikan Para Teradu tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN PENGADU II [2.2.1]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 3 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 1. Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Berharap sidang ini bermanfaat bagi kita semua dan tidak terlepas dari dasar hukum yang ada. 3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. PETITUM PENGADU I [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Para Teradu; 3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya( ex a quo et bono) PETITUM PENGADU II 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya( ex a quo et bono) [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Perintah Penahanan Kepolisian Resort Baubau Nomor: SP.Han/08/I/2015/Reskrim dan Nomor: SP.Hap/09/I/2015/RESKRIM tanggal 25 Januari 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksanaan Negeri Baubau Nomor: TAP-09/R.3.11/Ep.1/02/2015 dan Nomor: TAP- 10/R.3.11/Ep.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kejaksaan Negeri Baubau Nomor: PRINT- 212/R.3.11/Ep.2/03/2015 tanggal 11 Maret 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 99/KPU/III/2015 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Kabupaten Buton; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 04/BA/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Permasalahan Hukum Ketua KPU Kabupaten Bombana dan Dua Anggota KPU Kabupaten Buton; 4 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 5. Bukti P-5 : Fotokopi surat laporan dari Sekretaris KPU Kabupaten Buton terhadap kejadian penangkapan anggota Komisioner KPU Buton tertanggal 26 Januari 2015; [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Kabar Harian Kendari Pos edisi Selasa tanggal 27 Januari 2015 dan edisi tanggal 28 Januari 2015 serta edisi tanggal 29 Januari 2015; 2. Bukti P-2 : Surat Kabar Harian Bau-Bau Post edisi tanggal 27 Januari 2015; 3. Bukti P-3 : Media Online Zanasultra.com., Kopas.com., Tribunews.com., dan Tempo.com; 4. Bukti P-4 : Fotokopi P 21 dari Kejaksaan Negeri Bau-Bau nomor: B- 439/R.3.11/EP.2/03/2015; PIHAK TERKAIT La Rusuli, La Ampera, Alimudin, dan Rasmin Rahman (Selaku Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buton Utara). LA Rusuli Pihak Terkait dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2015 telah menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 WITA, saya berangkat dari tempat kediaman saya yang beralamat di Desa Hendea Kecamatan Sampolawa menuju Kota Baubau dengan jarak ± 35 KM. Sekitar pukul 18.00 saya tiba di Kota Baubau dan singgah di rumah keluarga saya yang beralamat di Kelurahan Lanto Kota Baubau; 2. Bahwa di Kota Baubau tersebut tanpa direncanakan sebelumnya saya ketemu dengan Pak Hijira, Pak Hijira ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Baubau dari Fraksi Golkar. Kami bercerita cukup lama karena sudah lama tidak. dalam pembicaraan itu Pak Hijira bertanya tentang keberadaan dan kegiatan yang sedang saya lakukan, lalu saya menjawab bahwa saya baru tiba di Baubau dan rencana besok pagi akan berangkat ke Jakarta, kemudian Pak Hijira bertanya “Pak Ketua rencana bermalam di mana ?”, terus saya menjawab “saya bermalam di Hotel Lakamali, karena saya sudah sering menginap di Hotel tersebut jika ingin berangkat ke Jakarta karena letaknya yang dekat dari Bandar Udara Betoambari”; 3. Setelah mendengar jawaban saya, Pak Hijira mengatakan kebetulan sekali Pak Ketua saya juga sedang menginap di Hotel Lamakali, saya menginap di Hotel tersebut karena ada rapat dengan teman dan rencananya saya tidak menginap, jika Pak Ketua tidak keberatan, Pak Ketua bisa melanjutkan menempati kamar yang saya sewa. Setelah berpikir sejenak saya menyanggupi tawaran yang disampaikan Pak La Hijira dan 5 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. menempati kamar tersebut, setelah saya menempati kamar Pak La Hijira tersebut Pak La Hijira berpamitan mau pulang; 4. Bahwa sebelum Pak Hijira pulang saya meminta tolong ke Pak La Hijira jika tidak keberatan untuk di antar ketempat/kosan M. Wahyuddin Sattar (Teradu II) karena saya berencana mengambil SPPD dan sekalian mengecek dokumen untuk keberangkatan saya dan teradu II ke Jakarta besok pagi (Senin, 26 Januari 2015). Hal tersebut saya lakukan berhubung supir saya sudah pulang dengan alasan anaknya lagi sakit La Hijira pun menyanggupi permintaan saya, karena kebetulan tempat yang saya tuju searah jalan pulang menuju rumah Pak La Hijira. Pada saat di dalam mobil Pak La Hijira tersebut saya mengeluarkan uang 100 ribu rupiah dan memberikan ke Pak La Hijira untuk mengganti setengah dari biaya sewa kamar hotel yang di sewa Pak La Hijira (sewakamar hotel tersebut semalam adalah Rp. 185.000), namun Pak La Hijira menolak uang yang saya berikan tersebut dan akhirnya saya kembali memasukan uang tersebut ke dalam dompet; 5. Pukul 21.00 Wita kami pun sampai di rumah Teradu II, Pak La Hijira berujar apakah beliau bisa ikut mampir sejenak karena Pak La Hijira juga sudah lama tidak ketemu dengan Teradu II/Wahyudin Sattar. Dilokasi kos Teradu II, Saya dan Pak La Hijira mendapati Teradu II danTeradu I bersama 2 rekannya serta Risman Tosalah (staf KPU Kabupaten Buton) hanya saja Risman Tosalah tidak ikut dalam permainan kartu. kemudian dengan suara agak keras saya langsung bertanya kepada mereka “kenapa ada uang di situ ?apakah kalian lagi bermain judi ?” dan langsung di jawab boleh Teradu I “tidak Pak Ketua, kita hanya kumpul-kupuluang untuk sebentar kita maka-makan di pantai kamali, kemudian saya memanggil Risman dan menanyakan dokumen unuk keberangkatan besok dan Rismanto memberikan apa yang saya minta serta langsung ngecek kelengkapan dokumen dimaksud; 6. Saat saya fokus ngecek kelengkapan dokumen tersebut, Pak La Hijira ikut bermain kartu dan saya kembali bertanya kepada Teradu I, “Men, sampai jam berapa kamu pulangnya”? langsung dijawab Teradu I “kalau Pak Ketua sudah selesai ngcek dokumen, kita langsung akhiri permainan ini dan langsung ke pantai Taikamali. Kurang dari 5 menit setelah saya menanyakan kepada Teradu I kapan akan menyudahi permainaan kartunya, tiba-tiba muncul aparat Kepolisian Resort Kota Baubau dan langsung menangkap serta menggiring saudara Teradu I, Teradu II, La Hijira, Musdin, dan La Bagong ke kantor Polres Kota Baubau karena diduga melakukan tindak pidana perjudian. saya juga ikut digiring Polisi saat itu namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polresta Kota Baubau, sekitar pukul 04.00 WITA, saya di perbolehkan pulang karena tidak terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana disangkakan sebelumnya; sekitar pukul 21.00 WITA anggota Polres Baubau yang tergabung dalam operasi Cipta Kondisi melakukan razia di daerah Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau dan menangkap tangan Para Teradu serta rekan-rekannya karena sedang melakukan permainan judi; 6 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 7. Demikian keterangan yang saya perbuat selaku pihak terkait, semoga hal yang saya sampaikan dapat dipertimbangkan yang Mulia Majelis Hakim DKPP dalam memutus perkara a Quo. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juni 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 20.00 WITA Para Teradu bersama 2 orang rekan (Sarmudin dan Musdin) berkumpul di kosan Teradu II, sebelumnya Sarmudin menelepon dan menanyakan “apakah besok Teradu II dan saudara La Rusuli (Ketua KPU Kab. Buton) jadi berangkat ke Jakarta?” dan Teradu II menjawab “iya jadi”. Kemudian Teradu I menyampaikan kalau begitu dia akan ke tempat kos Teradu II untuk ikut kumpul karena saudara La Rusuli akan ke kosan Teradu II juga. Kurang lebih pukul 20.00 WITA Teradu I dan Musdin datang di tempat kos Teradu II dan menanyakan apakah saudara La Rusuli sudah datang atau belum dan Teradu II menjawab. lalu kemudian kami berdiskusi dan bercerita di gode-gode (tempat duduk santai) depan kamar kosan Teradu II yang di antaranya bercerita tentang pelantikan Anggota DPRD untuk Daerah Kabupaten Pemekaran. Kurang lebih setengah jam kemudian, Teradu I menelpon saudara La Rusuli dan menanyakan jam berapa La Rusuli datang ke kosan Teradu II dan di jawab oleh La Rusuli bahwa sekitar setengah jam lagi dia akan tiba di kosan Teradu II; 2. Bahwa Pada saat Teradu I selesai menelpon itulah, muncul ide yang dilontarkan oleh Musdin agar kami bermain song sambil menunggu kehadiran La Rusuli, menyampaikan bahwa dalam permainan song tersebut siapapun yang kalah agar mengeluarkan uang untuk di kumpul di tengah sebagai denda dan jika permainan berakhir maka keseluruhan uang itu digunakan bersama untuk acara makan-makan di Pantai Kamali. Berselang 15 menit kemudian muncul La Bagong (Restiana) yang berprofesi sebagai tukang ojek dan sering diminta tolong oleh Teradu II untuk belanja, dan kemudian Teradu II mengajak dia untuk turut bermain namun di jawab olehnya bahwa dia tidak punya uang, kemudian disampaikan Teradu I bahwa “main saja gong, supaya permainannya seru kalau berempat dan lagian kita tidak main judi, sehingga diapun ikut bermain. Tepat pukul 21.00 WITA, Rismanto (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton) datang ke kosan Teradu II untuk membawakan SPPD untuk keberangkatan besok, dan kurang lebih 5 menit kemudian La Rusuli muncul bersama La Hijira (Anggota DPRD Kabupaten Buton), dan kemudian langsung menanyakan kami lagi bikin apa dan di jawab oleh Teradu I bahwa kita lagi kumpul-kumpul dan bermain judi uangnya nanti digunakan untuk acara makan, kemudian saudara La Rusuli mengecek dokumen untuk keberangkatan besok pagi 3. Bahwa Pada saat La Rusuli mengecek dokumen itu, La Hijira pun ikut bermain dan Sarmudin sempat menyatakan bahwa kalau La Rusuli sudah selesai memeriksa dokumen maka permainan song kami sudahi. Kurang lebih 5 menit kemudian di saat La Rusuli 7 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. memeriksa dokumen berkaitan keberangkatan besok, tiba-tiba muncul sekelompok aparat Kepolisian Resort Kota Baubau dan langsung menangkap serta menggiring kami ke kantor Polres Kota Baubau. sejak saat itulah, Para Teradu dan tiga rekan yang lain di tahan di sel Polres Kota Baubau dan selanjutnya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau selama kurang lebih 3 bulan karena di anggap telah melakukan tindak pidana perjudian. Pada tanggal 22 April 2015 kami akhirnya menghirup udara bebas dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau setelah keluar Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kami, karena sampai dengan kurang lebih 3 bulan, Jaksa Penuntut Umum belum mengeluarkan tuntutan bagi hukuman kami dan bahkan terkesan memperlambat proses hukum kami. tepat pada hari rabu, tanggal 12 Mei 2015 kasus permasalahan hukum kami akhirnya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baubau dengan keputusan bahwa kami terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHAP dan untuk itu harus menjalani hukuman penjara selama 3 bulan; 4. Bahwa Para Teradu mengakui bahwa permainan yang menurut aparat penegak hukum sebagai bentuk perjudian itu benar terjadi. saat kami bermain itu, Teradu II tidak berpikir bahwa itu adalah bentuk perjudian karena pada saat itu tidak ada niat dan motif Teradu II untuk bermain judi sehingga Teradu II dan rekan-rekan bermain song di gode- gode depan kamar Teradu II, kadang-kadang Teradu II bermain tenis meja di kantor dengan kawan-kawan di kantor, perjanjiannya barang siapa yang kalah dalam permainan harus mengeluarkan uang untuk membeli makanan dan minuman untuk semua yang bermin. Jadi pada saat itu Teradu II hanya berpikir apa yang Teradu II dan rekan-rekan lakukan itu, hanyalah sebuah kegiatan iseng dan sebuah permainan biasa sambil menunggu kehadiran La Rusuli. sepengetahuan Teradu II pada saat itu, bahwa permainan judi hanyalah apabila motif dan niat pemain untuk mencari keuntungan pribadi dan terjadi pembayaran antara satu pemain dengan pemain yang lain; 5. Bahwa dengan permainan kartu itu, yang di anggap oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana, para Teradu telah menjalani hukuman akibat perbuatan Para Teradu, baik hukuman lahir dan batin, maupun sanksi moril dan sosial; 6. Bahwa para Teradu sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan oleh para Teradu terutama akibat dari perbuatan Para Teradu tersebut yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa akibatnya berdampak secara hukum dan juga akibatnya bisa berlanjut pada Sidang Kode Etik ini serta telah menyeret nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan dan juga nama baik para Teradu dan Keluarga; 7. Bahwa Para Teradu memohon maaf yang sebesar-besarnya melalui sidang ini kepada Lembaga Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan sebagai tempat Para Teradu mengabdi pada Negara, karena akibat perbuatan iseng Para Teradu telah mencoreng nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum; 8 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. 8. Bahwa Para Teradu berjanji melalui sidang ini, Para Teradu tidak akan mengulang lagi perbuatan yang sama dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat mencoreng nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum Khususnya dan Lembaga Penyelenggara Pemilu pada Umumnya. KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu mengakui, benar telah melakukan permainan judi kartu untuk mengisi waktu luang disamping menunggu kedatangan La Rusuli; 2. Bahwa Para Teradu juga telah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepada Para Teradu atas apa yang dilakukannya 3. Bahwa Para Teradu meminta maaf kepada semua Pihak atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu; 4. Bahwa Para Teradu memohon yang Mulia Majelis Hakim DKPP masih memberikan kesempatan kepada Para Teradu mengabdi di Lembaga KPU dan bersedia memperbaiki sikap, sehingga bisa berkontribusi positif lagi di KPU Kabupaten Buton. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Para Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Buton telah bekerja dengan baik dan bertindak netral serta independen dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tahapan Pemilu, sekalipun menghadapi berbagai macam tekanan dari berbagai pihak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Bahwa Para Teradu mengakui akan kesalahan tindak pidana yang telah dilakukan Para Teradu dan telah menjalani hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalani pidana penjara akibat kesalahan tersebut dan bertekad serta berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, kode etik maupun hal-hal lain yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas telah berusaha mengabdi kepada negara dalam Lembaga Komisi Pemilihan Umum dengan penuh waktu, sehingga untuk itu harus rela melepas jabatan pada Pemda Buton; 4. Bahwa Teradu II dalam menjalankan tugas telah berusaha mengabdi kepada Lembaga Komisi Pemilihan Umum dengan penuh waktu sehingga untuk itu harus berpisah kota dan tempat tinggal dengan isteri dan anak-anak Teradu II. Di samping itu, untuk berusaha mengabdi sepenuh hati dan penuh waktu kepada Lembaga Komisi Pemilihan Umum, usaha yang Teradu II rintis di bidang jasa penyewaan mobil sebelum mengabdi 9 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. pada Lembaga Komisi Pemilihan umum harus Teradu II tutup, karena tidak bisa lagi mengurus secara langsung dan mengakibatkan 3 (tiga) armada roda empat Teradu II di tarik oleh perusahaan pembiayaan; 5. Bahwa para Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP serta yang terhormat pengadu KPU Provinsi SULTRA, berkenan memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk dapat memperbaiki diri sehingga diperkenankan untuk kembali mengabdi dan menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu pada Lembaga KPU Kabupaten Buton; 6. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.8] Bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juni 2015 para Teradu tidak menyerahkan alat dan barang bukti pendukung serta saksi, dikarenakan para Teradu telah mengakui segala tuduhan yang dituduhkan para Pengadu kepada para Teradu; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 10 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Mahasiswa, maka dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan para Teradu yang tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain “ judi” di tempat Teradu II tinggal; [4.2]Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu mengakui perbuatan yang diadukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam pembelaannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para Teradu sebenarnya bukanlah “judi” dalam arti yang sebenarnya, tetapi hanya permainan disela-sela waktu menunggu kedatangan Pak La Rasuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton. Permainan dilakukan dengan teman para Teradu serta 11 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. satu orang anggota DPRD Kabupaten Buton. Para Teradu mengakui bahwa permainan “judi” tersebut menggunakan uang dalam jumlah kecil. Dalam pengakuannya para Teradu mengatakan telah dihukum penjara selama tiga bulan dan karena itu meminta keringanan. Pada sisi lain para Teradu menyadari perbuatan tersebut telah menghancurkn kehormatan dan kewibawaan lembaga KPU yang sangat sulit untuk dipulihkan. para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3]Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pihak terkait atas nama La Rusuli selaku ketua KPU Kabupaten Buton adalah pihak yang membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara. Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang di biayai La Hijira. Pihak terkait juga meminta untuk di antar ke tempat Teradu II dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas selaku anggota maupun ketua KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.4]Mengingat Kedudukan Ketua yang sangat startegis dalam setiap organisasi, khususnya lembaga KPU, tindakan membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak “perjudian” di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu yang berjalan merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan yang tidak hanya sekadar mempengaruhi indenpedensi tetapi yang lebih fatal lagi adalah hancurnya kewibawaan lembaga. DKPP berpendapat bahwa pihak terkait, meskipun tidak menjadi Teradu, namun dalam fakta telah terbukti dan nyata-nyata telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas kemandirian (Pasal 5 huruf a), melanggar sumpah jabatan (Pasal 9 huruf b) dan merusak kehormatan institusi (Pasal 7 huruf a) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I dan II, meskipun telah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan, namun berhubung KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu I dan II akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan; [4.5]KPU sebagai lembaga negara tidak dapat dibiarkan berada dalam situasi yang justru menjauhkannya dari perwujudan tugas-tugasnya. DKPP berpendapat, demi dan untuk kemajuan KPU Kabupaten Buton ke depan, pihak terkait atas nama La Rusuli tidak dapat lagi dipertahankan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Buton. Secara etis dan sesuai kewenangannya, demi kemuliaan dan keberhasilan KPU, komisioner KPU Kabupaten Buton harus melakukan pergantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Buton. KPU 12 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Provinsi Sulawesi Tenggara harus melakukan pembinaan dan pendampingan, khususnya dalam hal kepemimpinan dengan kualifikasi yang terukur untuk menjamin perjalanan organisasi secara sehat dalam menunaikan dan meraih keberhasilan negara di dalam Pemilu; [4.6]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2]para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]para Teradu dan Pihak Terkait terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari kedudukannya kepada Pihak Terkait atas nama La Rusuli selaku Ketua KPU Kabupaten Buton sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sarmudin dan M. Wahyudin selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang 13 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 14 Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.