Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 170/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. Maluku
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 621/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 170/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa, Saudara Dumas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku diduga bermain Kartu Joker dengan memasang taruhan uang.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait Tindakan Teradu I dan II yang bermain Kartu di Kantor Bawaslu Maluku saat Proses Rekapitulasi Perolehan Suara sedang berlangsung di KPU Provinsi Maluku. Teradu II juga terlibat kasus Korupsi semasa menjabat sebagai bendahara di Pemerintahan Provinsi Maluku; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I mengakui perbuatan yang diadukan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Barnabas Dumas Manery dari kedududkannya selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama Barnabas Dumas Manery selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama Lodewyk Breemer dari jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku dan memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 170/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 621/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 170/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Dr. Muhammad, S.IP., M.Si
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI
Alamat : Jln. M.H. Thamrin Nomor 14
Nama : Endang Wihdatiningtyas, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI
Alamat : Jln. M.H. Thamrin Nomor 14
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Barnabas Dumas Manery
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ot Patimapauw
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Lodewyk Breemer
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Bawaslu Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ot Patimapauw
1
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 621/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 170/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa, Saudara Dumas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku diduga bermain Kartu
Joker dengan memasang taruhan uang. Bermain Kartu Joker sudah menjadi
kebiasaan walaupun hal tersebut tidak dilakukan setiap hari. Berdasarkan
pengakuan dari kedua Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, sering mengingatkan dan
menegur Ketua Bawaslu Provinsi Maluku untuk tidak bermain judi di kantor dan
pengakuan dari salah seorang staf Bawaslu kepada wartawan Harian Kabar Timur
(Sugianto) bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku memang sering bermain judi di
kantor bersama Kepala Sekretariat dan staf;
2. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku sering mengajak Ketua dan
Kasubag bermain kartu didalam ruangan kerja Kepala Sekretariat;
3. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Kepala Sekretariat, dan Kasubag Hukum
Bawaslu Provinsi Maluku telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena
bekerja tidak berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu;
4. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku melanggar Peraturan Bersama
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 12 yaitu asas jujur karena Kepala
Sekretariat mengeluarkan pernyataan yang tidak benar. Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku, Kepala Sekretariat dan Kasubag hukum kembali ke kantor Bawaslu setelah
KPU Provinsi Maluku skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
karena deadlock;
2
5. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Kepala Sekretariat dan Kasubag Hukum
melanggarPeraturan Bersama Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 15
yaitu asas profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dan
hobi/kebiasaan buruk bermain judi;
6. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku melanggarPeraturan Bersama Tentang Kode
Etik Penyelenggara PemiluPasal 16 yaitu asas tertib penyelenggara pemilu karena
tidak mampu melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan
menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan lebih
memilih bermain judi di kantor bersama Kepala Sekretariat dan Kasubag Hukum.
PERMOHONAN
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni;
melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu melanggar asas jujur, profesional,
dan tertib;
2. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku;
3. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Teradu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku sesuai Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku;
4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et
Bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : fotokopi Harian Kabar Timur, Rabu, 7 Mei 2014 edisi 115 Perihal
“ Ketua Bawaslu Kepergok Judi di Kantor”;
2. Bukti P-2 : fotokopi Harian Kabar Timur, Jumat, 9 Mei 2014 edisi 117
Perihal “ Buntut dari Arena Judi, PT. Pos akan Surati Bawaslu
Provinsi Maluku”;
3. Bukti P-3 : fotokopi Klarifikasi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku a/n Fadly
Silawane dan Lusia Peilouw, Rabu tanggal 21 Mei 2014;
4. Bukti P-4 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku a/n Fadly Silawane dan Lusia
Peilouw, Rabu tanggal 21 Mei 2014;
5. Bukti P-5 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap Sarka
3
Karepesina, Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Maluku, Senin, 2
Juni 2014;
6. Bukti P-6 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Lodewyk Breemer, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku,
Rabu, 4 Juni 2014;
7. Bukti P-7 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Parman Latua, Saksi, Senin, 2 Juni 2014;
8. Bukti P-8 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Barnabas Dumas Maneri, Ketua Bawaslu Maluku, Selasa, 3 Juni
2014;
9. Bukti P-9 : fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah terhadap
Sugiyanto, Saksi, Selasa, 3 Juni 2014;
10. Bukti P-10 : foto kopi Kliping Berita tertanggal 3 Juni 2014, Selasa, Perihal “
Lodewyk Breemer Diganjar 5 Tahun Penjara”;
11. Bukti P-11 : fotokopi Kliping Berita tertanggal 4 Juni 2014, Rabu, Perihal “
Lodewyk Breemer Hanya Operator, ada yang beri Perintah;
12. Bukti P-12 : fotokopi Kliping Berita tertanggal 5 Juni 2014, Kamis, Perihal “
Sanksi bagi Lodewyk Breemer Pemecatan;
13. Bukti P-13 : fotokopi Kliping Berita tertanggal 6 Juni 2014, Jumat, Perihal “
Lodewyk Breemer Ajukan PK, Jaksa Tetap Eksekusi;
14. Bukti P-14 : fotokopi Kliping Berita tertanggal 7 Juni 2014, Sabtu, Perihal “
Mendadak Lodewyk Breemer Menghadap Jaksa;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 2 dan 11 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
TERADU BARNABAS MANERY
1. Bahwa Pada tanggal 28 April 2014 Teradu dan Dua Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Fadly Silawane dan Lusia Peilouw mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014
Provinsi Maluku di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sejak jam
09.00 WIT sampai dengan jam 16.00 WIT;
2. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD Provinsi Maluku pada saat itu menyangkut pembahasan hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Kota Tual dimulai jam 09.00 WIT. Pada jam
16.00 WIT Rapat pleno ditunda sampai jam 20.00 WIT karena Komisi Pemilihan
Umum Kota Tual masih perlu merampungkan dokumen yang dimintakan oleh
rapat pleno. Suasana rapat pleno hasil rekapitulasi pada saat itu sangat tegang
sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku untuk merekap ulang
4
hasil penghitungan suara untuk kota Tual karena masalah kotak suara diinapkan
di hotel Amans selama 2 (dua) hari tanpa disegel sebelum di bawa ke rapat pleno
Provinsi;
3. Bahwa untuk menunggu rapat pleno pada jam 20.00 WIT, Teradu dengan Kedua
Anggota Bawaslu merasa tidak nyaman/tidak aman untuk menuggu di kantor
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku karena ada Caleg tertentu dengan
pendukung mengancam Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku sebagai akibat dari
dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu. (Terlampir: Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku). Melalui kesepakatan antara Komisioner Bawaslu Provinsi
Maluku, anggota Bawaslu Provinsi Maluku kembali ke rumah masing-masing
dengan pengawalan masing-masing 2 (dua) anggota polisi dan selanjutnya pada
jam 20.00 WIT kembali mengikuti rapat pleno;
4. Bahwa Pada saat itu, Teradu tidak langsung pulang ke rumah tetapi kembali ke
kantor Bawaslu Provinsi Maluku sambil menunggu waktu pleno di Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Setiba di kantor Bawaslu Provinsi Maluku
sekitar jam 16.30 WIT bertemu dengan Lodewyk Breemer dan sempat diskusi
tentang suasana rapat pleno rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum. Mendengar
penjelasan Teradu, Lodewyk Breemer langsung mengajak Teradu dengan
ungkapan; “biar jangan terlalu tegang, sambil menunggu waktu untuk kembali ke
pleno, kita refresing main yoker”. Mendengar ajakan ini, tanpa berfikir secara
matang, Teradu menyanggupi ajakan dimaksud;
5. Bahwa Selanjutnya Lodewyk Breemer memanggil Zarka Karepesina staf Bawaslu
Provinsi Maluku dan mengajaknya untuk menemani Teradu sambil main Yoker
dengan aturan, bagi yang kalah harus membayar Rp 1.000., (seribuh rupiah untuk
game biasa, Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk game tanpa yoker sedangkan Rp
5.000,- untuk game dengan yoker;
6. Bahwa Menjelang main yoker Lodewyk Breemer menyuruh Arman staf Bawaslu
Provinsi Maluku untuk membeli air mineral dan gorengan pisang. Berselang kira-
kira 20 menit kemudian Arman kembali membawa belanjaan kemudian Lodewyk
Breemer kembali menyuruh Arman untuk menukarkan uang recehan ribuan
rupiah karena pada saat itu tidak ada uang recehan untuk main. Pada saat yang
bersamaan datang Caleg Kota Ambon Sugianto, S.E., dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) yang juga sebagai wartawan dari media lokal “Kabar Timur”. (Terlampir:
Nama Caleg Sugianto);
7. Bahwa Sugiarto langsung meminta ijin untuk ketemu dengan Teradu dan
selanjutnya menuju ruangan Teradu untuk melakukan pertemuan. Pembicaraan
saat itu diawali dengan perkenalan bahwa Sdr. Sugiarto adalah wartawan dari
Koran Kabar Timur yang baru saja dibentuk pemisahan dari Koran lokal “Ambon
Ekspress”. Pembicaraan selanjutnya Sugiarto mohon agar Bawaslu Provinsi
Maluku bisa berlangganan Koran Kabar Timur. Teradu menyanggupi dan berjanji
5
akan membicarakan dengan staf untuk berlangganan Koran Kabar Timur dan
selanjutnya Sugiarto meminta data-data pelanggaran yang ditangani Bawaslu
Provinsi Maluku kemudian Teradu menyampaikan data-data sesuai
permintaannya;
8. Bahwa Pertemuan dengan Sugiarto berlangsung sekitar hampir satu jam
selanjutnya berpamitan untuk pulang. Selanjutnya, Teradu mempersiapkan diri
untuk kembali ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
mengikuti rapat pleno bersama-sama dengan 2 (dua) anggota Kepolisian sebagai
pengawal;
9. Bahwa Teradu mengakui perbuatan sebagaimana kejadian yang diuraikan di atas
semata-mata bukan bertujuan untuk mencari keuntungan tetapi sekedar mengisi
waktu luang mengurangi ketegangan yang Teradu hadapi pada saat itu. Teradu
mengakui akan kesalahan karena kelalaian Teradu untuk tidak berpikir secara
matang dalam mengambil keputusan bermain yoker;
10. Bahwa Teradu sangat menyesali akan perbuatan yang telah Teradu lakukan,
terutama akibat dari perbuatan Teradu yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya
bahwa akibatnya bisa berlangsung pada Sidang Kode Etik ini serta telah menyeret
nama baik nama lembaga dan menciderai nama baik Teradu yang selama ini
sebenarnya Teradu ingin hindari.
TERADU LODEWYK BREEMER
1. Bahwa Pada tanggal 29 April 2014 Saya menyempatkan diri untuk menyaksikan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD tahun 2014 Provinsi Maluku di kantor Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku. Kehadiran saya pada saat itu adalah untuk mengetahui suasana
rapat pleno yang menurut informasi sangat panas sebagai akibat dari Rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku;
2. Bahwa Pada saat berada di KPU Provinsi Maluku suasana pleno cukup tegang dan
sempat berbincang-bincang dengan Kasat Intel Polres Ambon dan Pulau-Pulau
Lease. Kasat menanyakan tentang pengamanan terhadap pimpinan Bawaslu
Provinsi Maluku. Saya menjawab bahwa sudah ada 6 (enam) personil Polda Maluku
yang melakukan pengamanan melekat masing-masing 2 (dua) personil untuk setiap
Pimpinan Bawaslu Maluku. Kasat Intel kemudian menyarankan agar membuat
permintaan lagi untuk pengamanan di kantor Bawaslu Provinsi Maluku;
3. Bahwa Seusai pembicaraan dengan Kasat Intel sekitar jam 12.30 WIT, saya kembali
ke kantor Bawaslu Provinsi Maluku sedangkan ketiga Pimpinan Bawaslu Provinsi
Maluku masih tetap berada di tempat rapat pleno di KPU Provinsi Maluku;
4. Bahwa Sekitar jam 16.30 WIT Ketua Bawaslu Provinsi Maluku kembali ke kantor
bersama kedua personil pengamanan dari kepolisian. Saya sempat menanyakan
tentang kondisi terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU
Provinsi Maluku. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku menceritakan tentang
6
ketegangan pada rapat pleno dan menyatakan rapat pleno akan dilanjutkan lagi
pada jam 20.00 WIT;
5. Bahwa Mendengar penjelasan Ketua, saya langsung mengajak Ketua; sambil
berkata: mari kita hilangkan ketegangan sambil menunggu acara di KPU kita main
yoker. Ketua menyetujui ajakan saya, kemudian saya memanggil salah satu staf
Sdr. Zarka Karepesina untuk bermain bertiga. Kami bermain yoker dengan denda
bagi yang kalah membayar seribu rupiah, atau dua ribu rupiah sedangkan lima
ribu rupiah jika menang dengan yoker. Pada saat itu juga saya memanggil Arman
salah satu staf saya dan menyuruh membeli aqua dan gorengan pisang. Sewaktu
Sdr.Arman kembali membawakan belanjaan, datang seseorang yang mengaku
wartawan Harian Lokal Kabar Timur yaitu Sdr. Sugiarto dan langsung menyatakan
bahwa Sdr. Sugiarto ingin bertemu dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku. Pada
saat itu juga Ketua Bawaslu mengajak Sdr.Sugiarto keruangan ketua.Selanjutnya
Teradu tidak mengetahui apa yang dibicarakan Ketua dan Sdr. Sugiarto;
6. Bahwa setelah selesai pertemuan dengan Sugiarto, Ketua langsung memanggil
kedua personil keamanan untuk kembali ke kantor Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku untuk mengikuti rapat pleno;
7. Bahwa Kegiatan main yoker sebenarnya hanya suatu kegiatan untuk
menghilangkan ketegangan dan tidak termasuk dalam pengertian main judi yaitu
sebagai mata pencaharian untuk mendapat keuntungan. Kegiatan main yoker
bukan bertujuan untuk mencari keuntungan tetapi sekedar mengisi waktu
senggang. Pemberitaan main yoker dengan menggunakan istilah main judi terlalu
dibesar-besarkan dengan tujuan semata-mata untuk menjatuhkan Teradu Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku yang selama melaksanakan tugas pengawasan pemilu,
Pilkada dan Pileg selalu bertindak netral dan tidak berpihak serta tidak
terpengaruh dengan berbagai ancaman dan godaan;
8. Bahwa Teradu mengakui dan menyadari dengan sungguh-sungguh,kejadian main
yoker di kantor memang adalah perbuatan yang salah. Melalui peristiwa ini Teradu
memohon maaf disertai permintaan untuk diberikan kesempatan untuk dapat
memperbaiki diri agar tidak melakukannya lagi di kemudian hari;
9. Bahwa Menyangkut keterlibatan Teradu dalam kasus korupsi dapat Teradu
jelaskan bahwa, peristiwa dimaksud terjadi sejak tahun 2006 sewaktu Teradu
menduduki jabatan sebagai bendahara di kantor Gubernur Provinsi Maluku. Kasus
ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan putusan, “Teradu
terbukti tidak bersalah atau bebas murni”. Tidak terbukti adanya kerugian Negara
sehingga dalam putusan Pengadilan disebutkan juga tentang Pemulihan nama baik
Teradu;
10. Bahwa atas Keputusan Pengadilan Negeri Ambon ini, Jaksa langsung mengajukan
upaya hukum kasasi dan hasilnya menurut pemberitaan media kami dinyatakan
bersalah (salinan putusan sampai sekarang kami belum menerimanya).
7
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, yang bersangkutan tidak terbukti
bersalah atau bebas murni, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menugaskan
Teradu sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku pada tahun 2012
yang kemudian diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku pada
tahun 2013;
11. Bahwa dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Provinsi Maluku ternyata tidak
terdapat penyimpangan-penyimpangan dan bahkan dari hasil evaluasi BPKP dan
Sekjen Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maluku mendapat penilaian 10 (sepuluh)
besar dari 33 provinsi di Indonesia.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Bahwa kesalahan yang Teradu telah lakukan tidak terkait dengan pelanggaran atas
sumpah dan janji atau menyangkut kemandirian, integritas dan kredibilitas
Penyelenggara Pemilu dalam Pengawasan Tahapan Pemilu;
2. Kinerja atau prestasi kerja Teradu dalam mengawasi tahapan Pemilu Pilkada
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013, Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD tahun 2014 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014. Teradu dalam memimpin Bawaslu Provinsi telah bertindak netral dan
independen dalam mengawasi Pemilu di Maluku sekalipun mengahadapi berbagai
ancaman kekerasan dengan risiko keselamatan nyawa Teradu dan keluarga;
3. Bahwa Teradu telah berusaha mengabdi kepada lembaga Bawaslu dengan penuh
waktu sehingga tidak lagi melaksanakan aktivitas sebagai dosen dan sudah selama 2
(dua) tahun tidak lagi mengikuti aktifitas sebagai mahasiswa dalam mengikuti
program S3 di Fakultas Hukum Airlangga;
4. Teradu mengakui akan kesalahan dan bertekad tidak akan melakukan lagi
perbuatan yang sama maupun perbuatan lain yang berhubungan dengan
pelanggaran hukum, kode etik maupun hal-hal lain yang dapat merugikan nama
baik lembaga penyelenggara pemilu;
5. Bahwa untuk kepentingan penyelenggara Pemilu, mohon Yang Mulia Ketua dan
anggota Majelis Hakim DKPP serta Yang Terhomat Pengadu Bawaslu RI, berkenaan
memberikan kesempatan kepada Teradu untuk dapat memperbaiki diri sehingga
diperkenankan untuk tugas-tugas pengawasan Pilkada di Maluku nantinya yang
memiliki potensi-potensi kekerasan;
6. Bahwa Teradu memohon keputusan yang adil dan bijaksana demi kepentingan
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia;
7. Bahwa Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan memohon
keputusan yang adil dan sesuai dengan tingkat pelanggaran kode etik.
8
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : fotokopi Model D-1 DPRD Kab/Kota Hal 4, Desa Batu Meja,
Kecamatan Sirimau untuk Caleg Nomor Urut 4 Partai Keadilan
Sejahtera a/n Sugiyanto, S.E.;
2. Bukti T-2 : fotokopi Kajian/Laporan Bawaslu Maluku perihal “ Temuan
Dugaan Pelanggaran Terjadinya Perubahan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Tual”
Pada Hari Kamis, Tanggal 1 Bulan Mei Tahun Dua Ribu Empat
Belas.
PIHAK TERKAIT
Dalam Persidangan Tanggal 2 September 2014, Sidang Pemeriksaan DKPP juga
meminta keterangan Pihak Terkait yang pada Pokoknya menyampaikan hal sebagai
berikut :
ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU
FADLY SILAWANE & LUSI PEILOW
Pada persidangan tanggal 2 September 2014 memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar kalau dikatakan Ketua Bawaslu tidak hadir atau
meninggalkan Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Provinsi;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu bermain, atau ketahuan bermain
Kartu di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, dikarenakan Pihak Terkait mengetahui
informasi tersebut berdasarkan berita yang tersiar di media massa cetak maupun
media massa online;
3. Bahwa benar adanya kalau Terkait sudah pernah memperingatkan Saudara
Teradu untuk tidak bermain Judi, meskipun Terkait mengetahuinya bahwa
permainan yang dilakukan oleh Teradu bukanlah untuk mencari keuntungan,
melainkan hanya untuk hiburan semata, walaupun Teradu bermain joker tidak
dalam artian untuk mencari keuntungan, dan sudah menjadi budaya di Maluku,
Terkait tetap mengingatkan bahwa apa yang Teradu lakukan tidak dapat
dibenarkan dan Terkait sudah pernah menyampaikan saran dengan cara yang
halus dan tidak menyinggung perasaan Teradu supaya tidak bermain joker lagi;
4. Bahwa Teradu dalam menyampaikan sarannya kepada Teradu tidak dalam rapat
Pleno dikarenakan Terkait merasa ini hanya permainan saja, dan cukup
menyampaikan pesan ke Teradu melalui forum komunikasi informal.
KPU PROVINSI MALUKU
MUSA TUKAN & LA ALWI
9
Pada persidangan tanggal 2 September 2014 memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak terkait/KPU Provinsi Maluku tidak mengetahui secara pasti Teradu
pada tanggal 29 April 2014 melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada
Teradu;
2. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 29 April 2014 berada di Kantor Pihak Terkait
(Kantor KPU Provinsi Maluku Jl.Sultan Hasanudin –Tantui Ambon) sementara
Kantor Teradu (Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Jl.OT.Patimaipauw)Kompleks
UKIM Talake Ambon berjarak sekitar ± 5 Km;
3. Bahwa Pihak Terkait terhitung sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 7 Mei
2014 melakukan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Tingkat Provinsi Maluku bertempat di
Hotel The Natsepa Ambon tanggal 24 April 2014 s/d 26 April 2014 dan di Aula
Kantor KPU Provinsi Maluku tanggal 27 April s/d 07 Mei 2014;
4. Bahwa Teradu selama pelaksanaan Rapat Pleno selalu bersama dengan anggota
Bawaslu Provinsi Maluku hadir di ruang rapat pleno dan Teradu bersama anggota
keluar ruang pleno pada saat pleno di skorsing untuk istirahat sholat dan makan
atau karena sudah larut malam;
5. Bahwa Pihak Terkait belum memulai rapat pleno sebelum Teradu dan anggota
Bawaslu Maluku datang di ruang rapat pleno;
6. Bahwa Teradu dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku selama proses Rekapitulasi
selalu merespons semua pertanyaan saksi,permintaan pendapat atau tanggapan
yang diminta kepada Teradu serta memberikan kesempatan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota jika diminta untuk memberi penjelasan Terkait Pengawasan
Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Teradu juga selama proses Rapat Pleno telah mengeluarkan Rekomendasi
lisan maupun Tertulis yang ditujukan kepada Pihak Terkait masing-masing :
8. Bahwa Rekomendasi Lisan yang ditindaklanjuti tertulis No. 69/Bawaslu-
Mal/IV/2014 tanggal 26 April 2014 untuk melakukan koreksi hasil Perolehan
suara DPRD Provinsi dari Kota Tual, Rekomendasi No.73/Bawaslu-Mal/V/2014
tanggal 3 Mei 2014 untuk melakukan koreksi Formulir DB-1 DPR RI Kota Tual;
9. Bahwa Pihak Terkait Tidak dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang dilakukan
Teradu baik di Kantor Teradu maupun di Tempat lain saat skorsing pleno atau
saat tidak ada agenda Pleno karena Pihak Terkait tidak berada sama-sama
dengan Teradu;
10. Demikian jawaban/keterangan Pihak Terkait semoga dapat dipertimbangkan
sebagaimana mestinya.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
10
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
11
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu terkait Tindakan Teradu I dan II yang bermain Kartu di
Kantor Bawaslu Maluku saat Proses Rekapitulasi Perolehan Suara sedang berlangsung
di KPU Provinsi Maluku. Teradu II juga terlibat kasus Korupsi semasa menjabat sebagai
bendahara di Pemerintahan Provinsi Maluku;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I mengakui perbuatan
yang diadukan oleh Pengadu. Teradu dalam pembelaannya menjelaskan bahwa
perbuatan yang dilakukan Teradu I sebenarnya bukanlah judi dalam arti yang
sebenarnya, tetapi hanya permainan di sela-sela waktu rehat rekapitulasi. Permainan itu
dilakukan hanya dengan kolega sekantor khususnya jajaran sekretariat. Memang ada
pertaruhan uang dalam jumlah kecil dan tujuannya adalah untuk membeli makanan
dan minuman ringan. Permainan itu juga ditujukan untuk hiburan karena kelelahan
dan ketengangan dalam proses tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Teradu I
mengakui tindakan tersebut merupakan sesuatu yang salah dan meminta maaf serta
memohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki diri, apalagi sudah memasuki
masa pensiun dari Pegawai Negeri Sipil. Teradu I membantah keterangan Pengadu yang
menyatakan tidak mengikuti dengan serius proses rekapitulasi. Pihak Terkait, Musa
Tukan dan La Alwi selak u Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku dalam keterangan di
persidangan menguatkan bantahan Teradu. Pihak Terkait a quo menyatakan bahwa
Teradu I sangat pro aktif dalam melakukan pengawasan serta koordinasi penuh dengan
12
pihak KPU Provinsi Maluku. Banyak temuan pelanggaran yang terbukti berdasarkan
inisiatif dan kerja keras jajaran Bawaslu Provinsi Maluku yang dipimpin Teradu I.
Sementara Teradu II meskipun mengakui dan meminta maaf, namun dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta tindak pidana korupsi yang dilakukan Teradu II telah
divonis bersalah Pengadilan di tingkat Kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari fakta persidangan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 7 huruf a kode
etik penyelenggara pemilu. Meskipun bukan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilu,
namun tindakan tersebut nyata-nyata berakibat negatif pada kehormatan lembaga
penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Provinsi Maluku;
[4.3] Mengingat kedudukan Ketua dan Kepala Sekretariat yang sangat strategis dalam
setiap organisasi, khususnya lembaga Bawaslu. Meskipun tidak dalam tahapan Pemilu,
Bawaslu sebagai lembaga negara tidak dapat dibiarkan berada dalam situasi yang justru
menjauhkannya dari perwujudan tugas-tugasnya. DKPP berpendapat, demi dan untuk
kemajuan Bawaslu Provinsi Maluku ke depan, Teradu I dan Teradu II tidak dapat lagi
menempati jabatan sebagai Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku. Secara etis
dan sesuai kewenangannya, demi kemuliaan dan keberhasilan Bawaslu, komisioner
Bawaslu RI bersama-sama komisioner Bawaslu Provinsi Maluku harus melakukan
pergantian jabatan Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku. Bawaslu RI harus
melakukan pembinaan dan pendampingan, khususnya dalam hal kepemimpinan dengan
kualifikasi yang terukur untuk menjamin perjalanan organisasi secara sehat
(organization healthy), dalam menunaikan dan meraih keberhasilan negara di dalam
Pemilu. Di samping itu, 2 (dua) komisioner lainnya harus diingatkan untuk tetap
berpegang pada komitmen, menolak segala pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas
yang merupakan salah satu prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara Pemilu; dan
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu;
13
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian ;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Barnabas Dumas Manery dari kedududkannya selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I atas nama
Barnabas Dumas Manery selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama
Lodewyk Breemer dari jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku dan
memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk mengembalikan
kepada instansi asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang
Kepegawaian, sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk
melaksanakan rapat Pleno pergantian Ketua Bawaslu Provinsi Maluku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti dan mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh
Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
14
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15