Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2020
Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Buton
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah mencemarkan nama baik Bawaslu Kabupaten Button karena berselingkuh dan tinggal bersama dengan suami Pengadu sejak bulan Mei 2019. Pada malam hari tanggal 8 September 2020, Pengadu memergoki suaminya menemui Teradu di tempat kost sehingga menimbulkan keributan.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wa Ode Lestiana selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 185-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 185-PKE-DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eliana Hanafi Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Masyarakat Alamat : Jl. Wa Ode Wau Nomor 64, Kabupaten Buton Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU Nama : Wa Ode Lestiana Jabatan : Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Alamat : Jl. Diponegoro eks. Kantor Penyuluh Pertanian, Pasarwajo, Kabupaten Buton Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi Pengadu; Mendengar keterangan Saksi Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 185-PKE-DKPP/XII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Wa Ode Lestiana, SKM yang samapai saat ini masih menjadi Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Buton (SK Terlampir), telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni merusak hubungan rumah tangga orang lain (berselingkuh atau berhubungan gelap) dengan seorang lelaki yang berstatus sebagai suami saya yang berdampak pada kondisi psikologis anak-anak saya dan itu telah saya buktikan kemudian kemudian perbuatan tersebut juga diperkuat dengan pengakuan beberapa saksi salah satunya pemilik Kost tempat mereka tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak bulan Mei 2019 sampai sekarang dan bahkan saya sudah buktikan sendiri dengan mengikuti mereka dan saya menggrebek langsung di rumah kost tersebut dan saya mendapati Teradu Wa Ode Lestiana, SKM bersama suami saya pada malam itu dan disaksikan oleh masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan apparat kepolisian. 2. Sebelumnya saudara Teradu Wa Ode Lestiana, SKM telah menemui saya dan mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak akan melakukan kegiatan perselingkuhan lagi dengan suami saya, tetapi pada kenyataannya sampai surat aduan ini saya ajukan, Teradu Wa Ode Lestiana, SKM masih menjalin hubungan perselingkuhan dengan suami saya secara terbuka dimuka umum bahkan tetap tinggal bersama. 3. Tentunya sebagai pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perbuatan tidak menyenangkan Teradu Wa Ode Lestiana, SKM tersebut tentunya telah membuat citra buruk lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, mengingat Teradu masih merupakan Staf aktif PPNPNS Bawaslu Kabupaten Buton. Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar DKPP menindaklanjuti dan memeriksa serta dapat memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Rekaman video pada saat Pengadu mendapati Teradu bersama Suami Pengadu; 2. P-2 Rekaman suara pernyataan dari pemilik kost sekaligus RT di lingkungan tersebut menyatakan bahwa benar Teradu tinggal bersama suami Pengadu; 3. P-3 Rekaman suara pengakuan Suami Pengadu tentang hubungan dengan Teradu; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. P-4 Saksi-saksi yang melihat langsung pada saat proses penggrebekan di kamar Teradu. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga menghadirkan Saksi yang keterangannya sebagai berikut: [2.4.1] Narmin Saksi I atas nama Narmin selaku pemilik rumah kost. Saksi menerangkan Teradu menyewa kamar kost pada 12 Juni 2020 dan dikeluarkan dari kost pada 2 Juli 2020 karena melanggar aturan kunjungan tamu. Saksi juga telah menyampaikan aturan- aturan yang berlaku bagi penyewa, salah satunya dilarang menerima tamu di dalam kamar kost. Saksi sering mendapat laporan bahwa Teradu sering menerima tamu laki- laki. Teradu beralasan laki-laki yang datang berkunjung adalah tunangan, sepupu, dan pacar. Saksi menerangkan, laki-laki tersebut sering datang berkunjung pukul 22.00 WIT. Saksi juga pernah menerima laporan dari kerabat Saksi bahwa Teradu pernah menerima tamu pukul 22.00 WIT dan keluar pukul 06.00 WIT. Terkait foto suami Pengadu yang ditunjukkan ke Saksi, Saksi membenarkan bahwa itu laki-laki yang pernah ditemuinya dan pernah ditegur karena sering berkunjung dan melanggar aturan kost. [2.4.2] Hasrida Saksi II atas nama Hasrida. Saksi II adalah teman Pengadu yang menemani Pengadu pada kejadian malam tanggal 8 September 2020. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi II menerangkan dirinya sedang bersama Pengadu berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Saksi II dan Pengadu sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja, namun ditengah perjalanan, Pengadu menyampaikan kepada Saksi II bahwa dirinya melihat suami Pengadu keluar dari warung makan dengan membawa bungkusan makanan. Melihat kejadian tersebut, Pengadu dan Saksi II mengikuti laju kendaraan roda dua yang dikendarai suami Pengadu. Saksi II membenarkan bahwa suami Pengadu berhenti dan parkir di sebuah rumah kost. Kemudian Saksi II bersama Pengadu melakukan pengintaian dan memastikan suami Pengadu masuk di salah satu kamar kost. Bahwa benar Saksi II melihat suami Pengadu berada di dalam salah satu kost bersama dua orang wanita melalui celah tirai. Pengadu menyatakan bahwa salah satu wanita dalam kamar kost tersebut adalah Teradu. Saat malam kejadian tanggal 8 September 2020, Saksi II diminta oleh Pengadu untuk melakukan penggambilan gambar melalui perekam video handphone. Saksi II juga menerangkan bahwa selama berada di depan kamar kost tersebut, Pengadu mengetuk-ngetuk pintu minta untuk dibukakan pintu, namun selama 30 (tiga puluh) menit lamanya, tindakan Pengadu tidak mendapat respon. Pada saat peristiwa tersebut, Saksi II juga mendengar ada kegaduhan di luar kost. Saksi II mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa ada orang yang lompat dari lantai dua kost. Kemudian Saksi II bersama Pengadu kembali ke atas, beberapa saat kemudian pintu kamar tersebut dibuka. Saksi II yang pada saat itu diminta oleh Pengadu merekam lokasi kejadian mendapati pintu balkon kamar dalam keadaan rusak karena dibongkar paksa. Saksi II juga melihat pipa peralon air yang patah diduga dijadikan sebagai alat bantu suami Pengadu untuk kabur. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi II tidak melihat kendaraan suami Pengadu. Saksi II hanya melihat kendaraan roda dua milik Teradu yang diyakini digunakan saat membeli makanan. [2.4.3] Reza Anugrah Arif 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saksi III adalah salah satu warga yang berada dilokasi pada malam tanggal 8 September 2020. Saksi menerangkan bahwa benar telah mendengar kegaduhan dari arah rumah kost yang tidak jauh dari rumah Saksi. Saksi yang tiba di lokasi melihat Pengadu sedang mengetuk-ngetuk pintu meminta untuk masuk kamar. Saat di lokasi kejadian, Saksi juga mendengar suara seperti orang yang jatuh dari lantai dua. Ketika memasuki kamar kost, Saksi melihat kondisi kunci pintu dalam keadaan rusak karena dibongkar paksa dan melihat pipa paralon air patah. Saksi meyakini bahwa pipa paralon patah akibat digunakan untuk memanjat turun. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa teradu tertangkap berselingkuh dan tinggal bersama suami pengadu di sebuah rumah kost. Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh perangkat RT setempat dan pemilik rumah kost. Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, Aduan pengadu yang mendalilkan bahwa saya (teradu) telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni merusak hubungan rumah tangga orang lain (berselingkuh atau berhubungan gelap) dengan seorang lelaki yang berstatus sebagai suami saya yang berdampak pada kondisi psikologi anak-anak saya dan itu telah saya buktikan kemudian perbuatan tersebut juga diperkuat dengan pengakuan beberapa orang saksi salah satunya pemilik kost tempat mereka tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak Bulan Mei 2019 sampai sekarang dan bahkan saya sudah buktikan sendiri dengan mengikuti mereka dan saya menggerebek langsung di rumah kost tersebut dan saya mendapati Teradu Wa Ode Lestiana, SKM bersama suami saya pada malam itu dan disaksikan oleh masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan aparat Kepolisian,Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : (Bukti T-1) 1) Bahwa saya (teradu) tidak pernah memiliki hubungan dengan suami pengadu sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan pengadu; 2) Bahwa saya (teradu) tidak pernah tinggal bersama dengan suami pengadu sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu; 3) Bahwa sejak tahun 2013 saya sudah tinggal bersama Bibi saya (Hj. Sufiani) yang beralamat di Jl. La Ode Walanda No. 27 Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau dan saya juga kost di Kec. Pasarwajo Kab. Buton dimana tempat saya bekerja sebagai staf Bawaslu Kabupaten Buton sampai dengan saat jawaban/pembelaan teradu ini saya buat terhadap aduan pengadu; 4) Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu pada huruf a di atas pada kenyataannya pengadu hanya menguntit suaminya sampai ke kost saudari Hani (teman teradu), setelah beberapa menit kemudian suami pengadu pergi dari kost saudari Hani tersebut, namun beberapa saat kemudian tiba-tiba pengadu datang dan langsung melakukan keributan di kost saudari Hani dimana pada saat itu yang ada di kost tersebut hanya saya (teradu) dan saudari Hani selaku yang punya kamar kost yang sementara makan dan tidak ada suami pengadu; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5) Bahwa saya (teradu) perlu menjelaskan terkait kronologis bagaimana Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) datang di kost saudari Hani pada malam keributan itu, sebelum Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) datang ke kost saudari Hani terlebih dahulu meminta saya dengan saudari Hani untuk keluar makan di luar bersama teman-teman kuliah, namun saya menolaknya dengan alasan jangan sampai ada persepsi buruk dari orang bahwa saya ada hubungan dengan suami orang, karena saya punya pengalaman sebelumnya pernah dicurigai ada hubungan dengan Saudara La Ode Mastifi, S.Pi oleh Eliana Hanafi (Pengadu), namun tanpa kami ketahui tiba-tiba Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) datang mengetuk pintu kost saudari Hani sambil membawa makanan dan hanya sebatas di depan pintu kamar lalu pergi kembali. 6) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada huruf a di atas bahwasannya saya (teradu) mengenal Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) dari bulan mei 2019 sampai sekarang itu tidak benar, karena fakta yang sebenarnya saya (teradu) mengenal suami pengadu sejak masuk kuliah di kampus Pasca Sarjana Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Baubau pada bulan November 2019, dibuktikan dengan Surat Aktif Kuliah dari Kampus. 7) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada huruf a di atas bahwasannya saya (teradu) telah menemui saudari Eliana Hanafi (Pengadu) dan mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak melakukan kegiatan perselingkuhan lagi dengan suaminya, itu tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya karena pada saat pertemuan itu saya (teradu) tepatnya di rumah makan OK BENTO tidak ada pembicaraan tentang perselingkuhan antara saya (teradu) dengan suaminya, yang ada hanya membahas suaminya dengan wanita lain yang tidak disebutkan namanya, serta menceritakan kondisi rumah tangganya yang tidak satu rumah lagi bersama suaminya dan pertemuan tersebut difasilitasi oleh saudari Musliana. b. Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu pada huruf a di atas sudah pernah diklarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) melalui surat yang tertanggal 20 Oktober 2020 perihal Surat Klarifikasi yang ditunjukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya menjelaskan bahwa : (Bukti T-2) 1) Bahwa tidak benar Saudari Wa Ode Lestiana telah berselingkuh dengan saya dan yang benar adalah hubungan antara Wa Ode Lestiana dan saya adalah hanya sebabtas teman kuliah di kampus; 2) Bahwa tidak benar saya dan Wa Ode Lestiana telah tinggal bersama di kosan dan yang benar adalah saya sampai hari ini tinggal dirumah Bibi saya yang beralamat di Keluarahan Wameo dan pemilik rumah kosan tersebut adalah milik saudari Hani yang merupakan teman dari Wa Ode Lestiana; 3) Bahwa ada yang disampaikan oleh pengadu/atau pelapor pada kronologis kejadian adalah tidak sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya dan kejadian yang sebenarnya adalah bahwa saya pada saat malam tersebut sedang mengantarkan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, makanan untuk Wa Ode Lestiana yang bertempat di kosan saudari Hani, hal tersebut saya lakukan karena Wa Ode Lestiana sedang membantu saya dalam membuat tugas kuliah di kampus yang tidak dapat saya kerjakan sendiri karena kesibukan saya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setelah saya mengantarkan makanan tersebut saya langsung keluar dan pergi dari rumah kosan tersebut; 4) Bahwa keterangan saudari pengadu/atau pelapor yang mengatakan telah menggerebek dan mendapati saya dan Wa Ode Lestiana di rumah kosan saudari Hani yang dibuktikan dengan melakukan rekaman video adalah tidak benar dan mengada-ada, yang benar adalah Ibu Eliana Hanafi telah menguntit saya dan melakukan pengggerebekan di rumah kosan saudari Hani namun yang didapatkan dalam penggerebekan tersebut hanya saudari Wa Ode Lestiana dan saudari Hani yang sementara makan dan tidak ada saya; 5) Bahwa tidak benar keterangan saudari Pengadu/atau pelapor yang menyatakan bahwa saudari Pengadu/atau Pelapor melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, pemilik kosan dan aparat kepolisian dan yang benar adalahsaudari Pengadu/atau Pelapor telah memasukan laporan di Kantor Polsek Murhum atas kejadian tersebut namun laporan tersebut tidak dapaty diterima karena tidak cukup bukti; 6) Bahwa tidak benar saudari Wa Ode Lestiana telah berjanji tidak akan lagi berhubungan dengan saya dan yang benar adalah saudari Wa Ode Lestiana menyatakan tidak mempunyai hubungan atas dasar apapun dengan saya dan hanya sebatas teman kuliah di Kampus; 2. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni merusak hubungan rumah tangga orang lain (berselingkuh atau berhubungan gelap) dengan seorang lelaki yang berstatus sebagai suami Pengadu yang berdampak pada kondisi psikologi anak-anak Pengadu dan itu telah Pengadu buktikan kemudian perbuatan tersebut juga diperkuat dengan pengakuan beberapa orang saksi salah satunya pemilik kost tempat mereka tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak Bulan Mei 2019 sampai sekarang dan bahkan Pengadu sudah buktikan sendiri dengan mengikuti mereka dan Pengadu menggerebek langsung di rumah kost tersebut dan Pengadu mendapati Teradu Wa Ode Lestiana, SKM bersama suami Pengadu pada malam itu dan disaksikan oleh masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan aparat Kepolisian, Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :(Bukti T-3) a. bahwa benar pada saat saya menerima laporan dari warga sekitar kos kosan bahwasannya ada keributan saya langsung berinisiatif mendatangi TKP. b. Bahwa benar pada saat saya tiba di TKP saya tidak melihat lelaki atau suami yang di maksud oleh saudara Eliana Hanafi di kos kosan tersebut, namun yang ada di TKP hanya saudari Wa Ode Lestiana dan saudari Hani selaku pemilik kamar kos. c. Bahwa Benar pada saat itu saudara eliana hanafi mendatangi kantor polisi (Polsek Murhum) terdekat untuk membuat laporan terkait masalah tersebut (Penggerebekan), namun pada saat itu anggota piket kantor polisi (Polsek Murhum) memberikan pemahaman terkait masalah tersebut, bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Bahwa benar saya telah menemui bapak kos untuk meminta keterangan siapa pemilik kamar kos tersebut dan pemilik kamar kos tersebut adalah saudari Hani bukan Wa Ode Lestiana. 3. Bahwa pengadu mendalilkan sebelumnya saudara teradu Wa Ode Lestiana, SKM telah menemui saya dan mangakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan kegiatan perselingkuahn lagi dengan suami saya tetapi pada kenyataannya sampai surat ajuan ini saya ajukan saudara teradu Wa Ode Lestiana, SKM masih menjalin hubungan perselingkuhan dengan suami saya secara terbuka dimuka umum bahkan tetap tinggal bersama. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :(Bukti T-4) a. Bahwa pada awalnya Wa Ode Lestiana meminta kepada saya (Musliana) untuk menjembatani pertemuan antara ibu Eliana Hanafi dangan Wa Ode Lestiana terkait masalah isu yang di dengar oleh Wa Ode Lestiana bahwa ibu Eliana Hanafi sedang mencari Wa Ode Lestiana dengan tuduhan bahwa suami ibu Eliana Hanafi ada hubungan dengan Wa Ode Lestiana. b. Bahwa saya yang pertama kali mempertemukan Wa Ode Lestiana dan ibu Heliana Hanafi pada bulan maret di rumah makan OK Bento dan pada saat itu tidak ada pembicaraan tentang perselingkuhan yang ada hanya membahas tentang suaminya dengan wanita lain yang tidak di sebutkan namanya. c. Pada pertemuan itu Wa Ode Lestiana telah menjelaskan kepada ibu Eliana Hanafi bahwa tidak ada hubungan antara Wa Ode Lestiana dengan suami ibu Eliana Hanafi hanya sebatas teman kampus tidak lebih dari itu seperti yang di tuduhkan ibu Eliana Hanafi. d. Setelah pembicaraan itu ibu Eliana Hanafi dan Wa Ode Lestiana langsung bersalaman dan dan berpelukan serta balik ke rumah masing - masing. 4. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan bahwa saya(teradu) selaku staf aktif PPNPNS telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah membuat citra buruk lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Buton. Terhadap aduan tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut : a. bahwa saya (Teradu) dengan tegas membantah dalil pengadu. Saya(Teradu) tidak pernah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan seperti yang telah di tuduhkan oleh pengadu. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya (Teradu) sangatlah tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada sebagai mana telah saya (Teradu) jawab pada uraian sebelumnya. b. Bahwa saya(Teradu) sangat menjaga nama baik,citra dan marwah Lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Buton baik dalam lingkungan kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan. saya(Teradu) juga telah bekerja dengan penuh dedikasi dan Aktif sebagai staf sejak Tahun 2017 ketika lembaga Bawaslu kabupaten Buton Masih berstatus Adhoc (Panitia Pengawas Pemilu) sampai dengan sekarang februari 2021. Dalam bekerja saya (Teradu) berusaha semaksimal mungkin untuk menunjukan kompetensi dan Kinerja yang baik sebagai tanggung jawab Pelaksanaan tugas. c. Dalam evaluasi kompetensi staf PPNPNS yang ke 3 (Tiga) di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2021 saya (Teradu) dinyatakan lulus Sebagai Staf PPNPNS sebagaimana isi dari Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 003/KP.01.00/SG/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 saya (Teradu) di tetapkan sebagai Staf PPNPNS Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton (Bukti T-7 dan T-8) [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keterangan Aktif Kuliah dari kampus Pasca Sarjana Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Baubau. 2. T-2 surat keterangan diklarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) melalui surat yang tertanggal 20 Oktober 2020 perihal Surat Klarifikasi yang ditunjukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. T-3 Surat keterangan BRIPTU. Muh. Muharam (NRP. 93060048) Anggota Kepolisian yang ada di tempat kejadian; 4. T-4 Surat Keterangan Saudari Musliana, SKM (saksi teradu); 5. T-5 Surat Keterangan Saudari Fatmawati (Pemilik Kos) 6. T-6 surat Klarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) tertanggal 08 Februari 2021. 7. T-7 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nomor: 167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Perihal : Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara. 8. T-8 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 003/KP.01.00/SG/01/2021 Tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil(PPNPNS) pada sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, dalam sidang pemeriksaan Teradu menghadirkan Saksi yang keterangannya sebagai berikut: [2.8.1] MUSLIANA Saksi merupakan teman kerja Pengadu dan sekaligus teman kuliah Teradu di Fakultas kesehatan. Berteman dengan Teradu sejak sama-sama kuliah pada 2010. Saksi menerangkan, Teradu menelpon dan bercerita jika Pengadu mencarinya ke kampung. Teradu mengaku tidak ada hubungan dengan suami Pengadu, cuma teman kuliah di 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pasca sarjana. Waktu mempertemukan Teradu dengan Pengadu, saksi sengaja tidak memberitahu rencana tersebut ke Pegnadu. Pada pertemuan itu Teradu mengklarifikasi gosip tersebut, Pengadu pun bercerita jika suaminya dekat dengan banyak perempuan. Tidak lama kemudian saksi pergi karena ada urusan lain. [2.8.2] LA ODE MASTIFI Saksi merupakan suami Pengadu. Saksi menerangkan bahwa dirinya sedang pisah ranjang dengan Pengadu selama 2 (dua) tahun. Saksi mengaku pernah mendatangi kos Teradu, tapi hanya satu kali. Saat itu sempat dipanggil Pak Narmin selaku tuan rumah, ketika saksi berada di depan pagar kos Teradu. Saksi kenal dengan Teradu sejak sekitar akhir 2019 pada saat memulai kuliah pasca sarjana di Bau-Bau. Saksi tidak berteman dengan Hani teman Teradu. Pada kejadian tanggal 8 September 2020, Saksi terlebih dahulu menghubungi Teradu untuk mengajak pergi makan-makan, tapi Teradu menolak. Saksi yang berinisiatif mendatangi alamat kos Hani tersebut untuk mengantarkan makanan. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menerangkan atas kejadian tersebut, Saksi mendapat sanksi berupa penonaktifan dari jabatan Lurah dari Bupati Buton.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah mencemarkan nama baik Bawaslu Kabupaten Button karena berselingkuh dan tinggal bersama dengan suami Pengadu sejak bulan Mei 2019. Pada malam hari tanggal 8 September 2020, Pengadu memergoki suaminya menemui Teradu di tempat kost sehingga menimbulkan keributan. Peristiwa tersebut disaksikan pemilik kost, masyarakat, serta aparat kepolisian. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa hubungan antara suami Pengadu dengan Teradu hanya sebatas teman kuliah di kampus Pasca Sarjana Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau sejak November 2019. Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tinggal satu atap dengan suami Pengadu. Bahwa sejak tahun 2013 Teradu tinggal bersama bibinya atas nama Hj. Sufiani yang beralamat di Jl. La Ode Walanda No. 27 Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Teradu menerangkan pernah menyewa kamar kost di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dekat tempat kerja Teradu sebagai Staff Bawaslu Kabupaten Buton sampai dengan saat jawaban/pembelaan Teradu dibuat. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan kronologis kejadian tanggal 8 September 2020, bahwa Pengadu saat itu sedang mengikuti suaminya dari belakang sampai ke kost saudari Hani. Setelah singgah beberapa menit, suami Pengadu kemudian meninggalkan tempat kost saudari Hani. Namun beberapa saat kemudian tiba-tiba Pengadu datang dan membuat keributan di tempat kost saudari Hani. Saat itu posisi Teradu berada di kamar kost saudari Hani, berdua sedang makan malam dan tidak ada suami Pengadu. Teradu menjelaskan kehadiran suami Pengadi di tempat kost Saudari Hani berawal adanya ajakan suami Pengadu kepada Teradu dan Hani untuk makan di luar bersama teman-teman kuliah. Namun Teradu menolak ajakan tersebut karena khawatir menimbulkan persepsi buruk Teradu telah menjalin hubungan dengan suami orang. Ternyata tanpa sepengetahuan Teradu dan Hani, tiba-tiba La Ode Mastifi datang mengetuk pintu kost sambil membawa makanan dan hanya sebatas di depan pintu kamar kemudian pergi. Selanjutnya terkait pertemuan di rumah makan OK BENTO, Teradu menjelaskan difasilitasi oleh Musliana untuk bertemu dengan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu hanya membahas perilaku suami Pengadu yang memiliki hubungan dengan wanita lain yang tidak disebutkan namanya serta menceritakan kondisi rumah tangga Pengadu yang tidak lagi tinggal satu atap. Sedangkan berkenaan kejadian pada tanggal 8 September 2020 malam, suami Pengadu juga telah memberikan surat klarifikasi pada tanggal 20 Oktober 2020 ditujukan kepada Kepala Sekretariat bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya menerangkan bahwa hubungan antara Teradu dengan La Ode Mastifi hanya sebatas teman kuliah dan menolak tuduhan yang disangkakan kepada Teradu. Teradu menolak tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah membuat citra buruk lembaga Bawaslu Kabupaten Buton. Teradu menjelaskan tidak pernah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, sebaliknya Teradu sangat menjaga nama baik, citra dan marwah lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Buton baik dalam lingkungan kerja maupun aktivitas sosial. Teradu juga telah bekerja dengan penuh dedikasi dan aktif sebagai staff sejak Tahun 2017 sampai dengan sekarang Februari 2021. Teradu selalu berusaha maksimal untuk menunjukkan kompetensi dan kinerja yang baik sebagai tanggung jawab pelaksanaan tugas. Demikian halnya saat dilaksanakan evaluasi kompetensi Staff PPNPNS oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2021, Teradu dinyatakan lulus Sebagai Staf PPNPNS sebagaimana isi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, dan berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 003/KP.01.00/SG/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 Teradu di tetapkan sebagai Staff PPNPNS Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, Saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengenal suami Pengadu atas nama La Ode Mastifi sejak November 2019 saat menempuh pendidikan pasca sarjana di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau. Kedekatan keduanya terjadi karena La Ode Mastifi sering meminta bantuan Teradu menyelesaikan tugas kuliah. Teradu mengaku La Ode Mastifi pernah berkunjung ke tempat kostnya untuk mengambil tugas kuliah. Teradu juga mengaku sejak awal mengetahui La Ode Mastifi telah memiliki anak dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, istri. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi H. Narmin pemilik kost tempat tinggal Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2020 Teradu tidak lagi diizinkan tinggal di rumah kost milik Saksi karena terbukti melanggar larangan menerima tamu laki-laki di dalam kamar. Keputusan menghentikan sewa kamar kost tersebut berawal adanya informasi dari penghuni kost bahwa Teradu sering menerima tamu laki-laki, kemudian pada tanggal 2 Juli 2020 H. Narmin melihat langsung seorang laki-laki yang dikonfirmasi dalam persidangan sebagai La Ode Mastifi keluar dari kamar kost Teradu kurang lebih pada pukul 04.00 WITA. Berkenaan dengan dalil adanya kegaduhan pada malam hari tanggal 8 September 2020, terungkap fakta setelah usai jam kerja, Pengadu pulang bersama temannya atas nama Hasrida. Tanpa sengaja Pengadu melihat suaminya membeli makanan di sebuah warung makan. Berdasarkan keterangan saksi Hasrida, dirinya menemani Pengadu membuntuti La Ode Mastifi suami Pengadu hingga tiba di Kost Family. Saksi bersama Pengadu melihat La Ode Mastifi masuk ke kamar Nomor 4 Lantai II sembari membawa bingkisan makanan. Pengadu mengintip dari balik tirai jendela kamar, melihat suaminya berada di dalam kamar kost bersama Teradu dan 1 (satu) orang perempuan yang kemudian diketahui bernama Hani. Pengadu ditemani saksi mengetuk pintu kamar, namun La Ode Mastifi tak kunjung keluar. 30 menit berselang, penghuni kamar tidak juga bersedia membuka pintu, hal ini memicu emosi Pengadu terus menggedor pintu dengan nada tinggi sehingga terjadi kegaduhan. Setelah terdengar riuh didepan pintu kamar dan penghuni kost lainnya juga mulai berdatangan, saudari Hani sebagai pemilik kost membuka pintu. Namun Teradu bersama Saksi Hasrida tidak melihat lagi keberadaan La Ode Mastifi, di dalam kamar hanya ada Teradu bersama Hani. Saksi Reza Anugrah Arif dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian menyaksikan kunci pintu samping kamar tersebut dalam kondisi rusak dan paralon dekat pintu patah. Saksi Reza kemudian keluar ruangan, melihat warga sedang berkumpul dan menyatakan ada yang lompat dari lantai dua. La Ode Mastifi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Teradu, dalam persidangan hanya mengakui sebagian keterangan Pengadu dan Saksi Hasrida, bahwa benar pada malam tanggal 8 September 2020, dirinya singgah ke kamar kost saudari Hani tujuannya mengantar makanan untuk Teradu dan setelah itu langsung pergi meninggalkan kamar kost Hani. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menjalin hubungan dengan La Ode Mastifi suami Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Hubungan tersebut terbukti menjadi pemicu kegaduhan di Kost Family pada malam tanggal 8 September 2020. Selain itu, hubungan Teradu dengan suami Pengadu terbukti mengakibatkan keretakan rumah tangga Pengadu yang berujung pemberian sanksi kepada suami Pengadu sebagai ASN di Pemkab Buton. Saksi La Ode Mastifi menerangkan dirinya sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Kelurahan di lingkungan Pemkab Buton setelah Pengadu melaporkan kepada atasannya. Sikap dan tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu, sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan tertib sosial. Tindakan Teradu justru berdampak buruk bagi marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu serta memeriksa segala bukti Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wa Ode Lestiana selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,