Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2020
Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Buton
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah mencemarkan nama baik Bawaslu Kabupaten Button karena berselingkuh dan tinggal bersama dengan suami Pengadu sejak bulan Mei 2019. Pada malam hari tanggal 8 September 2020, Pengadu memergoki suaminya menemui Teradu di tempat kost sehingga menimbulkan keributan.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wa Ode Lestiana selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 185-PKE-DKPP/XII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 185-PKE-DKPP/XII/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Eliana Hanafi
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Masyarakat
Alamat : Jl. Wa Ode Wau Nomor 64, Kabupaten Buton
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] TERADU
Nama : Wa Ode Lestiana
Jabatan : Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Diponegoro eks. Kantor Penyuluh Pertanian,
Pasarwajo, Kabupaten Buton
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi Pengadu;
Mendengar keterangan Saksi Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
185-PKE-DKPP/XII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Wa Ode Lestiana, SKM yang samapai saat ini masih menjadi Staf
PPNPNS Bawaslu Kabupaten Buton (SK Terlampir), telah melakukan perbuatan
tidak menyenangkan yakni merusak hubungan rumah tangga orang lain
(berselingkuh atau berhubungan gelap) dengan seorang lelaki yang berstatus
sebagai suami saya yang berdampak pada kondisi psikologis anak-anak saya dan
itu telah saya buktikan kemudian kemudian perbuatan tersebut juga diperkuat
dengan pengakuan beberapa saksi salah satunya pemilik Kost tempat mereka
tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak bulan Mei 2019 sampai sekarang dan
bahkan saya sudah buktikan sendiri dengan mengikuti mereka dan saya
menggrebek langsung di rumah kost tersebut dan saya mendapati Teradu Wa Ode
Lestiana, SKM bersama suami saya pada malam itu dan disaksikan oleh
masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan apparat kepolisian.
2. Sebelumnya saudara Teradu Wa Ode Lestiana, SKM telah menemui saya dan
mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak akan melakukan kegiatan
perselingkuhan lagi dengan suami saya, tetapi pada kenyataannya sampai surat
aduan ini saya ajukan, Teradu Wa Ode Lestiana, SKM masih menjalin hubungan
perselingkuhan dengan suami saya secara terbuka dimuka umum bahkan tetap
tinggal bersama.
3. Tentunya sebagai pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
atas perbuatan tidak menyenangkan Teradu Wa Ode Lestiana, SKM tersebut
tentunya telah membuat citra buruk lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Buton, mengingat Teradu masih merupakan Staf aktif
PPNPNS Bawaslu Kabupaten Buton. Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar
DKPP menindaklanjuti dan memeriksa serta dapat memutuskan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekaman video pada saat Pengadu mendapati Teradu bersama Suami
Pengadu;
2. P-2 Rekaman suara pernyataan dari pemilik kost sekaligus RT di
lingkungan tersebut menyatakan bahwa benar Teradu tinggal
bersama suami Pengadu;
3. P-3 Rekaman suara pengakuan Suami Pengadu tentang hubungan
dengan Teradu;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. P-4 Saksi-saksi yang melihat langsung pada saat proses penggrebekan di
kamar Teradu.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga
menghadirkan Saksi yang keterangannya sebagai berikut:
[2.4.1] Narmin
Saksi I atas nama Narmin selaku pemilik rumah kost. Saksi menerangkan Teradu
menyewa kamar kost pada 12 Juni 2020 dan dikeluarkan dari kost pada 2 Juli 2020
karena melanggar aturan kunjungan tamu. Saksi juga telah menyampaikan aturan-
aturan yang berlaku bagi penyewa, salah satunya dilarang menerima tamu di dalam
kamar kost. Saksi sering mendapat laporan bahwa Teradu sering menerima tamu laki-
laki. Teradu beralasan laki-laki yang datang berkunjung adalah tunangan, sepupu, dan
pacar. Saksi menerangkan, laki-laki tersebut sering datang berkunjung pukul 22.00
WIT. Saksi juga pernah menerima laporan dari kerabat Saksi bahwa Teradu pernah
menerima tamu pukul 22.00 WIT dan keluar pukul 06.00 WIT. Terkait foto suami
Pengadu yang ditunjukkan ke Saksi, Saksi membenarkan bahwa itu laki-laki yang
pernah ditemuinya dan pernah ditegur karena sering berkunjung dan melanggar aturan
kost.
[2.4.2] Hasrida
Saksi II atas nama Hasrida. Saksi II adalah teman Pengadu yang menemani Pengadu
pada kejadian malam tanggal 8 September 2020. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi II
menerangkan dirinya sedang bersama Pengadu berboncengan menggunakan kendaraan
roda dua. Saksi II dan Pengadu sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja, namun
ditengah perjalanan, Pengadu menyampaikan kepada Saksi II bahwa dirinya melihat
suami Pengadu keluar dari warung makan dengan membawa bungkusan makanan.
Melihat kejadian tersebut, Pengadu dan Saksi II mengikuti laju kendaraan roda dua yang
dikendarai suami Pengadu. Saksi II membenarkan bahwa suami Pengadu berhenti dan
parkir di sebuah rumah kost. Kemudian Saksi II bersama Pengadu melakukan
pengintaian dan memastikan suami Pengadu masuk di salah satu kamar kost. Bahwa
benar Saksi II melihat suami Pengadu berada di dalam salah satu kost bersama dua
orang wanita melalui celah tirai. Pengadu menyatakan bahwa salah satu wanita dalam
kamar kost tersebut adalah Teradu. Saat malam kejadian tanggal 8 September 2020,
Saksi II diminta oleh Pengadu untuk melakukan penggambilan gambar melalui perekam
video handphone. Saksi II juga menerangkan bahwa selama berada di depan kamar kost
tersebut, Pengadu mengetuk-ngetuk pintu minta untuk dibukakan pintu, namun selama
30 (tiga puluh) menit lamanya, tindakan Pengadu tidak mendapat respon. Pada saat
peristiwa tersebut, Saksi II juga mendengar ada kegaduhan di luar kost. Saksi II
mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa ada orang yang lompat dari lantai dua
kost. Kemudian Saksi II bersama Pengadu kembali ke atas, beberapa saat kemudian
pintu kamar tersebut dibuka. Saksi II yang pada saat itu diminta oleh Pengadu merekam
lokasi kejadian mendapati pintu balkon kamar dalam keadaan rusak karena dibongkar
paksa. Saksi II juga melihat pipa peralon air yang patah diduga dijadikan sebagai alat
bantu suami Pengadu untuk kabur. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi II tidak melihat
kendaraan suami Pengadu. Saksi II hanya melihat kendaraan roda dua milik Teradu
yang diyakini digunakan saat membeli makanan.
[2.4.3] Reza Anugrah Arif
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi III adalah salah satu warga yang berada dilokasi pada malam tanggal 8 September
2020. Saksi menerangkan bahwa benar telah mendengar kegaduhan dari arah rumah
kost yang tidak jauh dari rumah Saksi. Saksi yang tiba di lokasi melihat Pengadu sedang
mengetuk-ngetuk pintu meminta untuk masuk kamar. Saat di lokasi kejadian, Saksi
juga mendengar suara seperti orang yang jatuh dari lantai dua. Ketika memasuki kamar
kost, Saksi melihat kondisi kunci pintu dalam keadaan rusak karena dibongkar paksa
dan melihat pipa paralon air patah. Saksi meyakini bahwa pipa paralon patah akibat
digunakan untuk memanjat turun.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa teradu
tertangkap berselingkuh dan tinggal bersama suami pengadu di sebuah rumah
kost. Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh perangkat RT setempat dan pemilik
rumah kost. Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, Aduan pengadu yang mendalilkan
bahwa saya (teradu) telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni
merusak hubungan rumah tangga orang lain (berselingkuh atau
berhubungan gelap) dengan seorang lelaki yang berstatus sebagai suami
saya yang berdampak pada kondisi psikologi anak-anak saya dan itu telah
saya buktikan kemudian perbuatan tersebut juga diperkuat dengan
pengakuan beberapa orang saksi salah satunya pemilik kost tempat mereka
tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak Bulan Mei 2019 sampai
sekarang dan bahkan saya sudah buktikan sendiri dengan mengikuti
mereka dan saya menggerebek langsung di rumah kost tersebut dan saya
mendapati Teradu Wa Ode Lestiana, SKM bersama suami saya pada malam
itu dan disaksikan oleh masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan aparat
Kepolisian,Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : (Bukti
T-1)
1) Bahwa saya (teradu) tidak pernah memiliki hubungan dengan suami
pengadu sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan pengadu;
2) Bahwa saya (teradu) tidak pernah tinggal bersama dengan suami
pengadu sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu;
3) Bahwa sejak tahun 2013 saya sudah tinggal bersama Bibi saya (Hj.
Sufiani) yang beralamat di Jl. La Ode Walanda No. 27 Kelurahan
Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau dan saya juga kost di
Kec. Pasarwajo Kab. Buton dimana tempat saya bekerja sebagai staf
Bawaslu Kabupaten Buton sampai dengan saat jawaban/pembelaan
teradu ini saya buat terhadap aduan pengadu;
4) Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu pada huruf a di atas pada
kenyataannya pengadu hanya menguntit suaminya sampai ke kost
saudari Hani (teman teradu), setelah beberapa menit kemudian suami
pengadu pergi dari kost saudari Hani tersebut, namun beberapa saat
kemudian tiba-tiba pengadu datang dan langsung melakukan
keributan di kost saudari Hani dimana pada saat itu yang ada di kost
tersebut hanya saya (teradu) dan saudari Hani selaku yang punya
kamar kost yang sementara makan dan tidak ada suami pengadu;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5) Bahwa saya (teradu) perlu menjelaskan terkait kronologis bagaimana
Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) datang di kost saudari
Hani pada malam keributan itu, sebelum Saudara La Ode Mastifi, S.Pi
(suami pengadu) datang ke kost saudari Hani terlebih dahulu
meminta saya dengan saudari Hani untuk keluar makan di luar
bersama teman-teman kuliah, namun saya menolaknya dengan
alasan jangan sampai ada persepsi buruk dari orang bahwa saya ada
hubungan dengan suami orang, karena saya punya pengalaman
sebelumnya pernah dicurigai ada hubungan dengan Saudara La Ode
Mastifi, S.Pi oleh Eliana Hanafi (Pengadu), namun tanpa kami ketahui
tiba-tiba Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) datang
mengetuk pintu kost saudari Hani sambil membawa makanan dan
hanya sebatas di depan pintu kamar lalu pergi kembali.
6) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada huruf a di atas
bahwasannya saya (teradu) mengenal Saudara La Ode Mastifi, S.Pi
(suami pengadu) dari bulan mei 2019 sampai sekarang itu tidak
benar, karena fakta yang sebenarnya saya (teradu) mengenal suami
pengadu sejak masuk kuliah di kampus Pasca Sarjana Universitas
Dayanu Ikhsanuddin, Baubau pada bulan November 2019,
dibuktikan dengan Surat Aktif Kuliah dari Kampus.
7) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada huruf a di atas
bahwasannya saya (teradu) telah menemui saudari Eliana Hanafi
(Pengadu) dan mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak
melakukan kegiatan perselingkuhan lagi dengan suaminya, itu tidak
benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya karena
pada saat pertemuan itu saya (teradu) tepatnya di rumah makan OK
BENTO tidak ada pembicaraan tentang perselingkuhan antara saya
(teradu) dengan suaminya, yang ada hanya membahas suaminya
dengan wanita lain yang tidak disebutkan namanya, serta
menceritakan kondisi rumah tangganya yang tidak satu rumah lagi
bersama suaminya dan pertemuan tersebut difasilitasi oleh saudari
Musliana.
b. Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu pada huruf a di atas sudah pernah
diklarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu) melalui surat
yang tertanggal 20 Oktober 2020 perihal Surat Klarifikasi yang ditunjukan
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa : (Bukti T-2)
1) Bahwa tidak benar Saudari Wa Ode Lestiana telah berselingkuh
dengan saya dan yang benar adalah hubungan antara Wa Ode
Lestiana dan saya adalah hanya sebabtas teman kuliah di kampus;
2) Bahwa tidak benar saya dan Wa Ode Lestiana telah tinggal bersama
di kosan dan yang benar adalah saya sampai hari ini tinggal dirumah
Bibi saya yang beralamat di Keluarahan Wameo dan pemilik rumah
kosan tersebut adalah milik saudari Hani yang merupakan teman dari
Wa Ode Lestiana;
3) Bahwa ada yang disampaikan oleh pengadu/atau pelapor pada
kronologis kejadian adalah tidak sesuai dengan keadaan dan
kenyataan yang sebenarnya dan kejadian yang sebenarnya adalah
bahwa saya pada saat malam tersebut sedang mengantarkan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
makanan untuk Wa Ode Lestiana yang bertempat di kosan saudari
Hani, hal tersebut saya lakukan karena Wa Ode Lestiana sedang
membantu saya dalam membuat tugas kuliah di kampus yang tidak
dapat saya kerjakan sendiri karena kesibukan saya sebagai seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setelah saya mengantarkan makanan
tersebut saya langsung keluar dan pergi dari rumah kosan tersebut;
4) Bahwa keterangan saudari pengadu/atau pelapor yang mengatakan
telah menggerebek dan mendapati saya dan Wa Ode Lestiana di
rumah kosan saudari Hani yang dibuktikan dengan melakukan
rekaman video adalah tidak benar dan mengada-ada, yang benar
adalah Ibu Eliana Hanafi telah menguntit saya dan melakukan
pengggerebekan di rumah kosan saudari Hani namun yang
didapatkan dalam penggerebekan tersebut hanya saudari Wa Ode
Lestiana dan saudari Hani yang sementara makan dan tidak ada saya;
5) Bahwa tidak benar keterangan saudari Pengadu/atau pelapor yang
menyatakan bahwa saudari Pengadu/atau Pelapor melakukan
penggerebekan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, pemilik
kosan dan aparat kepolisian dan yang benar adalahsaudari
Pengadu/atau Pelapor telah memasukan laporan di Kantor Polsek
Murhum atas kejadian tersebut namun laporan tersebut tidak dapaty
diterima karena tidak cukup bukti;
6) Bahwa tidak benar saudari Wa Ode Lestiana telah berjanji tidak akan
lagi berhubungan dengan saya dan yang benar adalah saudari Wa Ode
Lestiana menyatakan tidak mempunyai hubungan atas dasar apapun
dengan saya dan hanya sebatas teman kuliah di Kampus;
2. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, Aduan Pengadu yang mendalilkan
bahwa Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni merusak
hubungan rumah tangga orang lain (berselingkuh atau berhubungan gelap) dengan
seorang lelaki yang berstatus sebagai suami Pengadu yang berdampak pada kondisi
psikologi anak-anak Pengadu dan itu telah Pengadu buktikan kemudian perbuatan
tersebut juga diperkuat dengan pengakuan beberapa orang saksi salah satunya
pemilik kost tempat mereka tinggal. Perbuatan ini telah dilakukan sejak Bulan Mei
2019 sampai sekarang dan bahkan Pengadu sudah buktikan sendiri dengan
mengikuti mereka dan Pengadu menggerebek langsung di rumah kost tersebut dan
Pengadu mendapati Teradu Wa Ode Lestiana, SKM bersama suami Pengadu pada
malam itu dan disaksikan oleh masyarakat sekitar beserta pemilik kost dan aparat
Kepolisian, Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :(Bukti T-3)
a. bahwa benar pada saat saya menerima laporan dari warga sekitar kos kosan
bahwasannya ada keributan saya langsung berinisiatif mendatangi TKP.
b. Bahwa benar pada saat saya tiba di TKP saya tidak melihat lelaki atau suami
yang di maksud oleh saudara Eliana Hanafi di kos kosan tersebut, namun
yang ada di TKP hanya saudari Wa Ode Lestiana dan saudari Hani selaku
pemilik kamar kos.
c. Bahwa Benar pada saat itu saudara eliana hanafi mendatangi kantor polisi
(Polsek Murhum) terdekat untuk membuat laporan terkait masalah tersebut
(Penggerebekan), namun pada saat itu anggota piket kantor polisi (Polsek
Murhum) memberikan pemahaman terkait masalah tersebut, bahwa perkara
tersebut tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Bahwa benar saya telah menemui bapak kos untuk meminta keterangan
siapa pemilik kamar kos tersebut dan pemilik kamar kos tersebut adalah
saudari Hani bukan Wa Ode Lestiana.
3. Bahwa pengadu mendalilkan sebelumnya saudara teradu Wa Ode Lestiana, SKM
telah menemui saya dan mangakui kesalahannya dan berjanji tidak akan
melakukan kegiatan perselingkuahn lagi dengan suami saya tetapi pada
kenyataannya sampai surat ajuan ini saya ajukan saudara teradu Wa Ode Lestiana,
SKM masih menjalin hubungan perselingkuhan dengan suami saya secara terbuka
dimuka umum bahkan tetap tinggal bersama. Terhadap hal tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :(Bukti T-4)
a. Bahwa pada awalnya Wa Ode Lestiana meminta kepada saya (Musliana)
untuk menjembatani pertemuan antara ibu Eliana Hanafi dangan Wa Ode
Lestiana terkait masalah isu yang di dengar oleh Wa Ode Lestiana bahwa ibu
Eliana Hanafi sedang mencari Wa Ode Lestiana dengan tuduhan bahwa
suami ibu Eliana Hanafi ada hubungan dengan Wa Ode Lestiana.
b. Bahwa saya yang pertama kali mempertemukan Wa Ode Lestiana dan ibu
Heliana Hanafi pada bulan maret di rumah makan OK Bento dan pada saat
itu tidak ada pembicaraan tentang perselingkuhan yang ada hanya
membahas tentang suaminya dengan wanita lain yang tidak di sebutkan
namanya.
c. Pada pertemuan itu Wa Ode Lestiana telah menjelaskan kepada ibu Eliana
Hanafi bahwa tidak ada hubungan antara Wa Ode Lestiana dengan suami
ibu Eliana Hanafi hanya sebatas teman kampus tidak lebih dari itu seperti
yang di tuduhkan ibu Eliana Hanafi.
d. Setelah pembicaraan itu ibu Eliana Hanafi dan Wa Ode Lestiana langsung
bersalaman dan dan berpelukan serta balik ke rumah masing - masing.
4. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan bahwa saya(teradu) selaku staf aktif
PPNPNS telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah membuat citra
buruk lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Buton.
Terhadap aduan tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
a. bahwa saya (Teradu) dengan tegas membantah dalil pengadu. Saya(Teradu)
tidak pernah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan seperti
yang telah di tuduhkan oleh pengadu. Tuduhan yang dialamatkan kepada
saya (Teradu) sangatlah tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada sebagai
mana telah saya (Teradu) jawab pada uraian sebelumnya.
b. Bahwa saya(Teradu) sangat menjaga nama baik,citra dan marwah Lembaga
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Buton baik dalam
lingkungan kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan. saya(Teradu)
juga telah bekerja dengan penuh dedikasi dan Aktif sebagai staf sejak Tahun
2017 ketika lembaga Bawaslu kabupaten Buton Masih berstatus Adhoc
(Panitia Pengawas Pemilu) sampai dengan sekarang februari 2021. Dalam
bekerja saya (Teradu) berusaha semaksimal mungkin untuk menunjukan
kompetensi dan Kinerja yang baik sebagai tanggung jawab Pelaksanaan
tugas.
c. Dalam evaluasi kompetensi staf PPNPNS yang ke 3 (Tiga) di laksanakan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2021 saya (Teradu)
dinyatakan lulus Sebagai Staf PPNPNS sebagaimana isi dari Surat Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, dan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 003/KP.01.00/SG/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 saya
(Teradu) di tetapkan sebagai Staf PPNPNS Di Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Buton (Bukti T-7 dan T-8)
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Staf PPNPNS
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keterangan Aktif Kuliah dari kampus Pasca Sarjana Universitas
Dayanu Ikhsanuddin, Baubau.
2. T-2 surat keterangan diklarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi
(suami pengadu) melalui surat yang tertanggal 20 Oktober 2020
perihal Surat Klarifikasi yang ditunjukan kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. T-3 Surat keterangan BRIPTU. Muh. Muharam (NRP. 93060048) Anggota
Kepolisian yang ada di tempat kejadian;
4. T-4 Surat Keterangan Saudari Musliana, SKM (saksi teradu);
5. T-5 Surat Keterangan Saudari Fatmawati (Pemilik Kos)
6. T-6 surat Klarifikasi oleh Saudara La Ode Mastifi, S.Pi (suami pengadu)
tertanggal 08 Februari 2021.
7. T-7 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nomor:
167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Perihal
: Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota Se
Sulawesi Tenggara.
8. T-8 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 003/KP.01.00/SG/01/2021 Tentang Penetapan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil(PPNPNS) pada sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, dalam sidang pemeriksaan Teradu
menghadirkan Saksi yang keterangannya sebagai berikut:
[2.8.1] MUSLIANA
Saksi merupakan teman kerja Pengadu dan sekaligus teman kuliah Teradu di Fakultas
kesehatan. Berteman dengan Teradu sejak sama-sama kuliah pada 2010. Saksi
menerangkan, Teradu menelpon dan bercerita jika Pengadu mencarinya ke kampung.
Teradu mengaku tidak ada hubungan dengan suami Pengadu, cuma teman kuliah di
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pasca sarjana. Waktu mempertemukan Teradu dengan Pengadu, saksi sengaja tidak
memberitahu rencana tersebut ke Pegnadu. Pada pertemuan itu Teradu mengklarifikasi
gosip tersebut, Pengadu pun bercerita jika suaminya dekat dengan banyak perempuan.
Tidak lama kemudian saksi pergi karena ada urusan lain.
[2.8.2] LA ODE MASTIFI
Saksi merupakan suami Pengadu. Saksi menerangkan bahwa dirinya sedang pisah
ranjang dengan Pengadu selama 2 (dua) tahun. Saksi mengaku pernah mendatangi kos
Teradu, tapi hanya satu kali. Saat itu sempat dipanggil Pak Narmin selaku tuan rumah,
ketika saksi berada di depan pagar kos Teradu. Saksi kenal dengan Teradu sejak sekitar
akhir 2019 pada saat memulai kuliah pasca sarjana di Bau-Bau. Saksi tidak berteman
dengan Hani teman Teradu. Pada kejadian tanggal 8 September 2020, Saksi terlebih
dahulu menghubungi Teradu untuk mengajak pergi makan-makan, tapi Teradu
menolak. Saksi yang berinisiatif mendatangi alamat kos Hani tersebut untuk
mengantarkan makanan. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menerangkan atas kejadian
tersebut, Saksi mendapat sanksi berupa penonaktifan dari jabatan Lurah dari Bupati
Buton.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
mencemarkan nama baik Bawaslu Kabupaten Button karena berselingkuh dan tinggal
bersama dengan suami Pengadu sejak bulan Mei 2019. Pada malam hari tanggal 8
September 2020, Pengadu memergoki suaminya menemui Teradu di tempat kost
sehingga menimbulkan keributan. Peristiwa tersebut disaksikan pemilik kost,
masyarakat, serta aparat kepolisian.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa hubungan antara suami Pengadu dengan
Teradu hanya sebatas teman kuliah di kampus Pasca Sarjana Universitas Dayanu
Ikhsanuddin Baubau sejak November 2019. Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tinggal satu atap dengan suami Pengadu. Bahwa sejak tahun 2013 Teradu tinggal
bersama bibinya atas nama Hj. Sufiani yang beralamat di Jl. La Ode Walanda No. 27
Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Teradu menerangkan pernah
menyewa kamar kost di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dekat tempat kerja
Teradu sebagai Staff Bawaslu Kabupaten Buton sampai dengan saat
jawaban/pembelaan Teradu dibuat. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan
kronologis kejadian tanggal 8 September 2020, bahwa Pengadu saat itu sedang
mengikuti suaminya dari belakang sampai ke kost saudari Hani. Setelah singgah
beberapa menit, suami Pengadu kemudian meninggalkan tempat kost saudari Hani.
Namun beberapa saat kemudian tiba-tiba Pengadu datang dan membuat keributan di
tempat kost saudari Hani. Saat itu posisi Teradu berada di kamar kost saudari Hani,
berdua sedang makan malam dan tidak ada suami Pengadu. Teradu menjelaskan
kehadiran suami Pengadi di tempat kost Saudari Hani berawal adanya ajakan suami
Pengadu kepada Teradu dan Hani untuk makan di luar bersama teman-teman kuliah.
Namun Teradu menolak ajakan tersebut karena khawatir menimbulkan persepsi buruk
Teradu telah menjalin hubungan dengan suami orang. Ternyata tanpa sepengetahuan
Teradu dan Hani, tiba-tiba La Ode Mastifi datang mengetuk pintu kost sambil membawa
makanan dan hanya sebatas di depan pintu kamar kemudian pergi. Selanjutnya terkait
pertemuan di rumah makan OK BENTO, Teradu menjelaskan difasilitasi oleh Musliana
untuk bertemu dengan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu hanya membahas
perilaku suami Pengadu yang memiliki hubungan dengan wanita lain yang tidak
disebutkan namanya serta menceritakan kondisi rumah tangga Pengadu yang tidak lagi
tinggal satu atap. Sedangkan berkenaan kejadian pada tanggal 8 September 2020
malam, suami Pengadu juga telah memberikan surat klarifikasi pada tanggal 20 Oktober
2020 ditujukan kepada Kepala Sekretariat bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang
pada pokoknya menerangkan bahwa hubungan antara Teradu dengan La Ode Mastifi
hanya sebatas teman kuliah dan menolak tuduhan yang disangkakan kepada Teradu.
Teradu menolak tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah
membuat citra buruk lembaga Bawaslu Kabupaten Buton. Teradu menjelaskan tidak
pernah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, sebaliknya Teradu sangat
menjaga nama baik, citra dan marwah lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten Buton baik dalam lingkungan kerja maupun aktivitas sosial. Teradu juga
telah bekerja dengan penuh dedikasi dan aktif sebagai staff sejak Tahun 2017 sampai
dengan sekarang Februari 2021. Teradu selalu berusaha maksimal untuk menunjukkan
kompetensi dan kinerja yang baik sebagai tanggung jawab pelaksanaan tugas. Demikian
halnya saat dilaksanakan evaluasi kompetensi Staff PPNPNS oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara pada Tahun 2021, Teradu dinyatakan lulus Sebagai Staf PPNPNS
sebagaimana isi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
167/SG/SET/KP.02.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, dan berdasarkan
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
003/KP.01.00/SG/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 Teradu di tetapkan sebagai Staff
PPNPNS Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, Saksi, alat bukti, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengenal suami Pengadu atas
nama La Ode Mastifi sejak November 2019 saat menempuh pendidikan pasca sarjana di
Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau. Kedekatan keduanya terjadi karena La Ode
Mastifi sering meminta bantuan Teradu menyelesaikan tugas kuliah. Teradu mengaku
La Ode Mastifi pernah berkunjung ke tempat kostnya untuk mengambil tugas kuliah.
Teradu juga mengaku sejak awal mengetahui La Ode Mastifi telah memiliki anak dan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
istri. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi H. Narmin pemilik kost tempat tinggal Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2020 Teradu tidak lagi diizinkan tinggal di
rumah kost milik Saksi karena terbukti melanggar larangan menerima tamu laki-laki di
dalam kamar. Keputusan menghentikan sewa kamar kost tersebut berawal adanya
informasi dari penghuni kost bahwa Teradu sering menerima tamu laki-laki, kemudian
pada tanggal 2 Juli 2020 H. Narmin melihat langsung seorang laki-laki yang dikonfirmasi
dalam persidangan sebagai La Ode Mastifi keluar dari kamar kost Teradu kurang lebih
pada pukul 04.00 WITA.
Berkenaan dengan dalil adanya kegaduhan pada malam hari tanggal 8 September
2020, terungkap fakta setelah usai jam kerja, Pengadu pulang bersama temannya atas
nama Hasrida. Tanpa sengaja Pengadu melihat suaminya membeli makanan di sebuah
warung makan. Berdasarkan keterangan saksi Hasrida, dirinya menemani Pengadu
membuntuti La Ode Mastifi suami Pengadu hingga tiba di Kost Family. Saksi bersama
Pengadu melihat La Ode Mastifi masuk ke kamar Nomor 4 Lantai II sembari membawa
bingkisan makanan. Pengadu mengintip dari balik tirai jendela kamar, melihat suaminya
berada di dalam kamar kost bersama Teradu dan 1 (satu) orang perempuan yang
kemudian diketahui bernama Hani. Pengadu ditemani saksi mengetuk pintu kamar,
namun La Ode Mastifi tak kunjung keluar. 30 menit berselang, penghuni kamar tidak
juga bersedia membuka pintu, hal ini memicu emosi Pengadu terus menggedor pintu
dengan nada tinggi sehingga terjadi kegaduhan. Setelah terdengar riuh didepan pintu
kamar dan penghuni kost lainnya juga mulai berdatangan, saudari Hani sebagai pemilik
kost membuka pintu. Namun Teradu bersama Saksi Hasrida tidak melihat lagi
keberadaan La Ode Mastifi, di dalam kamar hanya ada Teradu bersama Hani. Saksi Reza
Anugrah Arif dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian
menyaksikan kunci pintu samping kamar tersebut dalam kondisi rusak dan paralon
dekat pintu patah. Saksi Reza kemudian keluar ruangan, melihat warga sedang
berkumpul dan menyatakan ada yang lompat dari lantai dua. La Ode Mastifi yang
dihadirkan sebagai saksi oleh Teradu, dalam persidangan hanya mengakui sebagian
keterangan Pengadu dan Saksi Hasrida, bahwa benar pada malam tanggal 8 September
2020, dirinya singgah ke kamar kost saudari Hani tujuannya mengantar makanan untuk
Teradu dan setelah itu langsung pergi meninggalkan kamar kost Hani.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menjalin
hubungan dengan La Ode Mastifi suami Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Hubungan tersebut terbukti menjadi pemicu kegaduhan di Kost
Family pada malam tanggal 8 September 2020. Selain itu, hubungan Teradu dengan
suami Pengadu terbukti mengakibatkan keretakan rumah tangga Pengadu yang
berujung pemberian sanksi kepada suami Pengadu sebagai ASN di Pemkab Buton. Saksi
La Ode Mastifi menerangkan dirinya sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Kelurahan
di lingkungan Pemkab Buton setelah Pengadu melaporkan kepada atasannya. Sikap dan
tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu, sepatutnya menjadi teladan bagi
masyarakat untuk mewujudkan tertib sosial. Tindakan Teradu justru berdampak buruk
bagi marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu serta
memeriksa segala bukti Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wa Ode Lestiana selaku
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Buton sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,