Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 149-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 41 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 146-P/L- DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 7 oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 661/PL.02.3-Pu/3206/2/2024 tentang daftar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Yugastiana Ainulyaqin, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, dan Teradu V Cecep Hamzah Pansuri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dodi Juanda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu VII Ahmad Aziz Firdaus, Teradu VIII Syarif Ali, Teradu IX Tamrin, dan Teradu X Nasita Mutiara R
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 146- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ahmad Ripa Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Komplek Perumahan Rancabungur Blok E2 RT/RW 003/003 Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ami Imron Tamami Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 7-10, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ade Abdullah Sidiq Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 7-10, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yugastiana Ainulyaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 7-10, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Intan Paramitha Sutiswa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 7-10, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Cecep Hamzah Pansuri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 7-10, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Dodi Juanda Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Blok Singaparna Nomor 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Ahmad Aziz Firdaus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Blok Singaparna Nomor 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Syarif Ali Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Blok Singaparna Nomor 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Tamrin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Blok Singaparna Nomor 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Nasita Mutiara Ramadhani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Blok Singaparna Nomor 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai ---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 146-P/L- DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 7 oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 661/PL.02.3-Pu/3206/2/2024 tentang daftar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam pemilihan serentak tahun 2024. Setelah melaksanakan proses Klarifikasi Dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada pemilihan tahun 2024 dari tanggal 03-04 September 2024 di hotel Alhambra Kabupaten Tasikmalaya, Dalam Proses sanggah, ada elemen masyarakat dan mahasiswa yang mengajukan sanggah terkait periodesasi Calon Bupati Nomor Urut 3 yaitu Ade Sugianto sudah menjabat selama 2 periode. Namun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggap itu sebuah pelanggaran. Terdapat pada [P2]. Karena dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan dalam BAB II tentang Persyaratan Pencalonan dan Calon Bagian Ketiga tentang Persyaratan Calon Pasal 14 ayat (2) huruf m yang berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Waki Guernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Walikota; dan Pasal 19 huruf a,b,c,d,e; serta pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf n yang berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan alam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota [Bukti P-1 dan P-3]; 2. Bahwa selanjutnya, pemungutan suara dilakukan sehingga menghasilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pemenang. Namun, selang beberapa waktu, Paslon Nomor Urut 2 mengajukan sidang sengketa kepada Mahkamah Konstitusi dengan dasar bahwa Paslon Nomor Urut 3 sudah menjabat sebagai Bupati selama dua periode. Dengan Dalih yang sama KPU dan Bawaslu menganggap Ade sugianto belum 2 periode dengan dasar bahwa penghitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan. Namun, sangat disayangkan mereka tidak melihat dari putusan MK sebagai landasan utama selain dari PKPU itu sendiri. Putusan Mahkamah itu terdiri dari putusan Mahkamah Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Nomor 67/PUU-XVIII/2020, Putusan Mahkamah Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengisyaratkan bahwa ia berpotensi tidak memenuhi syarat karena telah menjabat dua periode secara agregat. Serta masa jabatan yang dimaksud adalah ketika masa jabatan yang sudah terhitug selama satu periode dan tidak dibedakan antara jabatan definitif ataupun pejabat sementara. Hal ini menandakan bahwa Paslon Nomor 03 telah menjalani kegiatan sebagai Bupati setelah Bupati Uu Ruzhanul Ulum berhalangan tetap karena menjabat sebagai Wakil Gubernur. Akhirnya pada taggal 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa sebagian dari Paslon Nomor Urut 02 dan menghasilkan keputusan bahwa Ade Sugianto didiskualifikasi dan harus melakukan pemungutan suara ulang untuk Kabupaten Tasikmalaya seperti yang dijelaskan pada hasil Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 kemarin, terdapat pada [Bukti P-7] serta menegaskan kecerobohan daripada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; 3. bahwa selain dari itu, anggaran yang dipakai pilkada 2024 KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Mendapatkan dana hibah sebesar 140 Miliar dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terdapat pada [Bukti P-5]. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tentang komponen pendanaan bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terdapat pada [Bukti P-8]. Dalam upaya untuk mengetahui anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024, dilakukan permohonan informasi dan data kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya terkait dana hibah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Dengan adanya PSU ini, dan jawaban yang diberikan oleh BPKPD adalah anggaran keseluruhan yang diberikan oleh Pemda kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berjumlah Rp. 82.296.656.993 terdapat pada [Bukti P-6]; 4. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan untuk Pilkada 2024 seolah olah dihamburkan secara sengaja oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya karena harus melakukan pemilihan ulang dan pemerintah harus menganggarakan kembali anggaran untuk PSU ini. Sehingga, Anggaran yang begitu besar harusnya dapat menghasilkan hasil yang sesuai dan tidak ada permasalahan tapi nyatanya pilkada yang dilakukan pada 2024 ini tidak menghasilkan apapun selain putusan MK yang menyatakan diskualifikasi Bupati terpilih. Hal ini, menjadi sorotan Publik lewat Cuitan Komentar di media sosial dan menjadikan kepercayaan masyarakat menurun kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terdapat pada [Bukti P-4]; 5. Bahwa sehubungan dengan itu, diduga KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pelanggaran Etik karena kecerobohan sehingga menghasilkan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK yang mendiskulifikasi Bupati terpiih pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Tasikmalaya serta dengan adanya PSU ini mereka dianggap telah menghamburkan anggaran karena hasil dari pilkada 2024 harus dibatalkan. Dan memimta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Berita dan Rilis dari KPU Kabupaten Tasikmalaya mengenai klarifikasi Dokumen pasangan calon dan penetapan daftar pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pilkada 2024; 2. P-2 Respon Bawaslu Terhadap sanggah elemen masyarakat dan mahasiswa pada saat masa sanggah; 3. P-3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf (m) dan pasal 19 tentang periodesasi Calon yang tidak selaras dengan Keputusan Mahkamah; 4. P-4 Respon dan Cuitan Masyarakat Mengenai PSU di Kabupaten Tasikmalaya; 5. P-5 Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar 140 Miliyar; 6. P-6 Permohonan Informasi terkait dana hibah yang diberikan pemda untuk pelaksanaan pemilu 2024 dan jawaban yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD); 7. P-7 Putusan MK NO.132/PHPU.BUP-XXIII/2025; dan 8. P-8 Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi jawa barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-jawa Barat tentang Komponen Pendanaan bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 12 September 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Kesimpulan tertulis ini saya sampaikan Karena ada beberapa hal yg tidak tersampaikan Saat Pelaksanaan Sidang karena keterbatasan Waktu; 2. Perlu Saya tegaskan KPU & Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etike dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan akan Saya Jabarkan sebagai berikut: a. Pasal 9 Prinsip Jujur. KPU & Bawaslu diduga tidak berprinsip Jujur karena dalam Pilkada 2024, Para teradu menyatakan bahwa tidak ada permasalahan serta menyatakan bahwa tidak ada paslon yg bermasalah. Namun nyatanya hasil pemilihan Pada Pilkada Pertama harus di gagalkan dengan adanya Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025; b. Pasal 10 Prinsip Adil, dengan terjadinya meloloskan Paslon yg sudah memimpin 2 Periode Secara agregat disinyalir bahwa KPU & BAWASLU Kab. Tasikmalaya telah melakukan ketidak adilan dengan dugaan Keberpihakan kepada Calon Petahana; c. Pasal 11 Prinsip berkepastian hukum, Para teradu tidak menerapkan PKPU No.8 thn 2024 Jo. Nomor 10 thn 2024 Pasal 19 huruf c yang berbunyi "masa Jabatan yang telah dijalani Setengah atau lebih adalah sama tidak membedakan baik Jabatan definitif ataupun sementara Serta tidak melihat terhadap Putusan MK Nomor 2 /PUU-XXI/ 2023 yang menegaskan tentang Periodesasi/masa Jabatan tidak dibedakan antara Jabatan definitif & Sementara; d. Pasal 13 Prinsip terbuka. Seperti yang telah saya sampaikan pada Sidang bahwa KPU & BAWASLU tidak mengindahkan Permohonan Informasi & data terkait DIPA KPU & BAWASLU kabupaten Tasikmalaya dan hanya memberikan DIPA Petikan dan tidak memberikan DIPA dari pelaksanaan PILKADA serta tidak ada pertanggung jawaban serta diduga tidak menerima Kritik yg di berikan oleh elemen mahasiswa & masyarakat dan tidak hadirnya Saat dimintai pertanggung Jawaban atas terjadinya PSU; e. Pasal 15 Prinsip Profesional - Dengan adanya Putusan MK Nomor 32/PHPU- BUP.XIII/2025 menunjukan ketidak Profesional-an KPU & Bawaslu kab Tasikmalaya sehingga dalam melaksanakan proses Pilkada 2024 dan Mengakibatkan anggaran Pilkada 2024 terbuang Percuma karena tidak menghasilkan produk Pilkada dalam 1x Pemilihan; f. Pasal 16 Prinsip akuntabel. Dengan adanya PSU menyebabkan Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya harus kembali mengeluarkan anggaran dan oleh sebab itu, dugaan Pelanggaran prinsip akuntabel Sangat kuat karena tidak dapat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berujung diskualifikasi paslon & harus diulang; dan g. Pasal 18 Prinsip efisien. Para teradu tidak mempertimbangkan lebih jauh dalam menetapkan Paslon sehingga terdapat Paslon yang bermasalah. sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk Pillkada Pertama dgn nominal yang Fantastis tidak dapat menghasilkan Pemimpin untuk Kabupaten Tasikmalaya. 3). Perlu saya tegaskan bahwa pada saat Sidang, saya melakukan kesalahan dalam Pembahasan mengenai kejadian yang sama di cianjur. Para teradu membuat kegaduhan dan Upaya Provokatif melakukan Psywar dan riuh di ruang Sidang & itu menjadi sebuah Prilaku yang tidak dibenarkan dan diduga melanggar tatib Persidangan. 3. Perlu Saya tegaskan bahwa Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan perlu saya sampaikan Petitum saya adalah memberikan Sanksi kepada para teradu sesuai dengan ketentuan Sanksi pada Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pada pasal 22, serta meminta untuk memberikan Sanksi secara objektif dan Profesional. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V Bahwa Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama ini KPU Kabupaten Tasikmalaya in casu Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Yugastiana Ainulyaqin, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, Teradu V Cecep Hamzah Pansuri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pokok aduan yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan. Jawaban ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam kode etik penyelenggara Pemilu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 2. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan Fungsi pada Tahapan Pencalonan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 dengan rincian kronologis sebagai berikut: TAHAPAN TANGGAL KETERANGAN KEGIATAN PRODUK HUKUM PENCALONAN PELAKSANAAN PENCALONAN 1. Sosialisasi dan Rabu 31 Juli Sebelum pelaksanaan 1. Undangan dan Pendaftaran 2024 pendaftaran pasangan calon Dokumentasi Pasangan Calon Selasa, 27 Bupati dan Wakil Bupati Sosialisasi Bupati dan Agustus Tasikmalaya, KPU Kabupaten Pencalonan Bupati Wakil Bupati 2024 – Tasikmalaya melaksanakan dan Wakil Bupati Tasikmalaya Kamis, 29 Sosialisasi Pencalonan Bupati Tasikmalaya Tahun Agustus 2024 dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 (Bukti T.1-1); Tahun 2024. Adapun pada 2. Tanda Terima kegiatan tersebut KPU Pendaftaran Kabupaten Tasikmalaya Pasangan Calon mengundang seluruh Bupati dan Wakil stakeholder terkait, Partai Bupati Tasikmalaya Politik, organisasi masyarakat Tahun 2024 (Setiap dan organisasi kepemudaan di pasangan calon) Kabupaten Tasikmalaya. (Bukti T.1-2); Tujuan dari sosialisasi ini 3. Berita Acara adalah memberikan Tentang pemahaman kepada seluruh Penerimaan pihak terkait dengan Pendafraran pencalonan Bupati dan Wakil Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun Bupati dan Wakil 2024 Bupati Pada Pendaftaran Pasangan Tasikmalaya Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tasikmalaya terdapat 3 a. BA Nomor Pasangan Calon yang 116/PL.02.2- mendaftar ke KPU Kabupaten BA/3206/2024 Tasikmalaya yaitu diantaranya : (H. Cecep Nurul 1. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi Asep Sopari Al- (mendaftar pada tanggal 27 Ayubi) (Bukti Agustus 2024 Pukul 11.30 T.1-3); WIB) b. BA Nomor 2. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., 117/PL.02.2- M.Si dan Dede Muksit Aly., BA/3206/2024 Z.A (mendaftar pada 28 (Dr. H. Iwan Agustus 2024 pukul 13.40 Saputra, S.E., WIB) M.Si dan Dede 3. H. Ade Sugianto dan H. Iip Muksit Aly.,Z.A Miptahul Paoz (Mendaftar (Bukti T.1-4); pada 29 Agustus 2024 dan pukul 16.00 WIB) c. BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 ( H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz) (Bukti T.1-5). 2. Pemeriksaan Selasa, 27 Pada Pemeriksaan Kesehatan 1. Surat keterangan Kesehatan Agustus 2024 setiap pasangan calon kesimpulan hasil – Senin, 2 diperiksan di RS SMC/KHZ pemeriksaan September Musthafa Kabupaten Kesehatan setiap 2024 Tasikmalaya dengan Jadwal Bakal Calon Bupati Sebagai Berikut : dan Wakil Bupati 1. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Tasikmalaya yang Asep Sopari Al- Ayubi (30 dikeluarkan oleh Agustus 2024 Pukul 15.00- RS SMC/KHZ 20.00 WIB) Musthafa 2. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., Kabupaten M.Si dan Dede Muksit Aly., Tasikmalaya; Z.A (31 Agustus 2024 (Bukti T.1-6) pukul 07.00-12.00 WIB) 2. Berita Acara 3. H. Ade Sugianto dan H. Iip Hasil Miptahul Paoz (31 Agustus Pemeriksaan pukul 13.00-18.00 WIB) Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya. 3. Penelitian Kamis, 29 Dalam Penelitian Persyaratan 1. Berita Acara Persyaratan Agustus 2024 – Administrasi setiap Bakal Calon Nomor Rabu, 4 Bupati dan Wakil Bupati 134/PL.02.2- Administasi September Tasikmalaya, KPU Kabupaten BA/3206/2024 Calon 2024 Tasikmalaya memeriksa Tentang Penelitian seluruh Kebenaran dan Persyaratan Keabsahan syarat pencalonan Administrasi dan syarat calon setiap bakal Pasangan Calon calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati dan Wakil Tasikmalaya. Bupati Tsikmalaya Adapun pada tahapan Tahun 2024 atas penelitian ini KPU Kabupaten nama Pasangan Tasikmalaya melakukan Calon H. Cecep verifikasi faktual/klarifikasi Nurul Yakin dan terhadap syarat bakal calon H. Asep Sopari Al- Bupati Tasikmalaya atas nama Ayubi (Bukti T.1-7) H. Ade Sugianto perihal masa 2. Berita Acara jabatan/periodesasi beliau Nomor sebagai calon petahan 135/PL.02.2- sebagaimana yang tertulis BA/3206/2024 dalam Model BB. Riwayat Tentang Penelitian Hidup. KWK yaitu pada periode: Persyaratan 1. 2016-2018 (Wakil Bupati Administrasi Tasikmalaya) Pasangan Calon 2. 2018-2021 (Bupati Bupati dan Wakil Tasikmalaya) Bupati Tsikmalaya 3. 2021-2026 (Bupati Tahun 2024 atas Tasikmalaya) nama Pasangan Dalam pelaksanaan Calon Dr. H. verifikasi/klarifikasi KPU Iwan Saputra, Kabupaten Tasikmalaya S.E., M.Si dan mengirimkan Surat Nomor Dede Muksit Aly, 544/PL.02.2-SD/3206/2024 Z.A. (Bukti T.1-8) Perihal Klarifikasi Persyaratan 3. Berita Acara Pencalonan dan Syarat Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati 136/PL.02.2- Tasikmalaya Tahun 2024 BA/3206/2024 (Bukti T.1-10) kepada: Tentang Penelitian 1. Partai Pengusung Pasangan Persyaratan Calon Bupati H. Ade Administrasi Sugianto; Pasangan Calon 2. Pihak Terkait Pemerintah Bupati dan Wakil Daerah Kabupaten Bupati Tsikmalaya Tasikmalaya Tahun 2024 atas Tindak lanjut dari surat KPU nama Pasangan Kabupaten Tasikmalaya Calon H. Ade tersebut, setiap pihak Sugianto dan H. Iip memberikan surat jawaban Miptahul Paoz. klarifikasi yang tertulis dalam (Bukti T.1-9) surat : 1. Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3 September 2024 (Bukti T.1- 11); 2. Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/202 3. Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024(Bukti T.1-12). Setelah mendapatkan jawaban klarifikasi dari Partai Pengusung Bakal Calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pencermatan terhadap jawaban klarifikaasi dan dokumen-dokumen pendukung untuk menetapkan status Memenuhi Syarat terhadap syarat calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto. 4. Pemberitahuan Jumat, 13 KPU Kabupaten Tasikmalaya Pengumuman KPU dan September melakukan Pemberitahuan dan Kabupaten Pengumuman 2024 – Sabtu, Pengumuman Hasil Penelitian Tasikmalaya Nomor Hasil Penelitian 14 September Persyaratan Administrasi Calon 584/PL.02.2- Persyaratan 2024 Bupati dan Wakil Bupati Pu/3206/2024 Administrasi Tasikmalaya Tahun 2024 Tentang Penerimaan Calon oleh KPU kepada masing- masing Bakal Masukan dan Tanggap Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Masyarakat Pasangan Tasikmalaya Wakil Bupati Tasikmalaya serta Calon Bupati dan Masyarakat Kabupaten Wakil Bupati Tasikmalaya. Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Pengumuman ini diumumkan Wakil Bupati melalui Media Cetak, Media Tasikmalaya Tahun Eletronik, Media Sosial KPU 2024 (Bukti T.1-13) Kabupaten Tasikmalaya dan Website KPU Kabupaten Tasikmalaya . Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi tersebut juga dalam rangka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat perihal bakal calon Bupati dan Wakil Tasikmalaya Tahun 2024. 5. Masukan Minggu, 15 Pada tahapan Masukan dan Formulir Tanggapan dan Tanggapan September Tanggapan Masyarakat Masyarakat atas nama Masyarakat 2024 – Rabu, terdapat 3 tanggapan : Terhadap 18 September masyarakat yang masuk ke a. Farhan Abdul Aziz Keabsahan 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya, b. Dede Moch Persyaratan adapun tanggapan masyarakat Saefulloh Pasangan tersebut : c. Wildan Faiz Calon 1. Farhan Abdul Aziz perwakilan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung 2. Dede Moch Saefuloh perwakilan dari Forum Murroby Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya 3. Wildan Faiz perwakilan dari Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi 6. Klarifikasi atas Minggu, 15 Pada tahapan klarifikasi atas Berita Acara Masukan dan September masukan dan tanggapan Klarifikasi Persyaratan Tanggapan 2024 – Sabtu, masyarakat, berdasarkan pada Calon Atas Nama Ade Masyarakat 21 September Keputusan KPU nomor 1229 Sugianto Dalam Terhadap 2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemilihan Bupati dan Keabsahan Teknis Pendaftaran, Penelitian Wakil Bupati Persyaratan Persyaratan Administrasi Tasikmalaya Nomor: Pasangan Calon Calon, dan Penetepan Pasangan Calon Dalam Pemilihan 1. 146/PL.02.2- Gubernur dan Wakil Gubernur BA/3206/2024 dan Wakil Gubernur, Bupati untuk Tanggapan dan Wakil Bupati, Serta masyarakat Farhan Walikota dan Wakil Walikota Abdul Aziz (PMII yaitu meminta klarifikasi Kabupaten kepada Pasangan Calon dan Tasikmalaya) (Bukti Partai Politik peserta pemilu T.1-14): atau gabungan partai politik 2. 147/PL.02.2- peserta pemilu serta instansi BA/3206/2024 atau lembaga terkait. Hal untuk Tanggapan tersebut sesuai dengan Bab VII masyarakat Dede huruf B KPT 1229. Moch Saefulloh (Forum Murroby KPU Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten meminta keterangan/klarifikasi Tasikmalaya) (Bukti kepada Pasangan Calon atau T.1-15); Ketua Tim Gabungan 3. 148/PL.02.2- Pengusung Bakal Pasangan BA/3206/2024 Calon Bupati H. Ade Sugianto untuk Tanggapan dan H. Iip Miptahul Paoz serta Masyarakat Wildan Pemerintah Daerah Kabupaten Faiz (Serikat Tasikmalaya yang diwakili oleh Masyarakat Kritis Sekretaris Daerah Kabupaten Peduli Demokrasi) Tasikmalaya dengan (Bukti T.1-16) mengirimkan surat Nomor 4. Dokumentasi 607/PL.02.2-SD/3206/2024 Klarifikasi tanggal 20 tanggapan masyarat September 2024 perihal (Bukti T.1-39) Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T.1-17) Jawaban dari Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima jawaban dari Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan nomor surat: 017/TIMKAM/ADE- IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024 (Bukti T.1- 18) yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T.1-19) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan. Setelah mendapatkan keterangan dan klarifikasi kepada setiap pihak, KPU Kabupaten Tasikmalaya membuat Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor: 1. 146/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T.1-14); 2. 147/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T.1-15); 3. 148/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi) (Bukti T.1-16) Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pertemuan secara daring dengan para pelapor guna memberikan respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan menyampaikan BA Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 pukul 20:00 – 21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan masyarakat Setelah melaksanakan Prosedur sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 , KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan bahwa Laporan Tanggapan Masyarakat yang dilaporkan oleh Pelapor ada Tidak Benar, dan menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas Nama H. Sugianto Memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 7. Penetapan Minggu, 22 Pada tanggal 22 September 1. Berita Acara Pasangan September 2024, KPU Kabupaten KPU Kabupaten Calon 2024 Tasikmalaya menetapkan ke- Tasikmalaya Nomor tiga bakal pasangan calon 150/PL.02.2- Bupati dan Wakil Bupati BA/3206/2024 Tasikmalaya Memenuhi Syarat tentang Penetapan dan menetapkan ketiga bakal Pasangan Calon calon tersebut sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Bupati dan Wakil Tasikmalaya Tahun 2024 Bupati Tasikmalaya dengan Keputusan KPU Tahun 2024 (Bukti Kabupaten Tasikmalaya Nomor T.1-20); Nomor 1574 Tahun 2024 2. Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Kabupaten Calon Peserta Pemilihan Bupati Tasikmalaya Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Nomor Tahun 2024. 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T.1-21). 8. Pengundian Senin, 23 Pada tanggal 23 September 1. Berita Acara Nomor: dan September 2024, KPU Kabupaten 152/PL.02.2- Pengumuman 2024 Tasikmalaya melakukan BA/3206/2024 Nomor Urut Pengundian dan Pengumuman Tentang Penetapan Pasangan Nomor urut Pasangan Calon Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Tasikmalaya Tahun 2024. Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Adapun pada tahapan Bupati Tasikmalaya pengundian nomor urut Tahun 2024 (Bukti pasangan calon ini KPU T.1-22) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Keputusan KPU 2. Keputusan Kabupaten Tasikmalaya nomor KPU Kabupaten Nomor: 1575 Tahun 2024 Tasikmalaya tentang Penetapan Nomor Urut nomor Nomor: Pasangan Calon Perserta 1575 Tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil tentang Penetapan Bupati Tasikmalaya Tahun Nomor Urut 2024, yang dimana pada Pasangan Calon Keputusan tersebut telah Perserta Pemilihan ditentukan nomor urut Bupati dan Wakil pasangan calon Bupati dan Bupati Tasikmalaya Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti dengan urutan sebagai Berikut: T.1-23) 1. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A.; 2. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi; 3. H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. Keputusan tersebut selanjutnya diumumkan 3. Bahwa berdasarkan pada tabel tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya terdapat persoalan terkait periodesasi masa jabatan bakal calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto; 4. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024: a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. Masa jabatan yaitu: 1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan; e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 5. Bahwa terkait dengan tindak lanjut tanggapan masyarat, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti tanggapan Masyarakat dengan melakukan beberapa hal yaitu: a. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya; b. Berkoordinasi dengan Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya; c. Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada masa jabatan 2016- 2021; d. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal periodesasi dan masa jabatan Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati Tasikmalaya. 6. Bahwa untuk selengkapnya, tindak lanjut atas tanggapan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi, yang pada pokoknya memberikan arahan untuk menindaklanjuti sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (KKPU 1229) yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta instansi atau lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf B KPT 1229. Terhadap hasil konsultasi tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti T.1-28); dan b. Mengirimkan Surat Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. (Bukti T-17) Atas surat tersebut dijawab sebagai berikut: 1) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat Nomor B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T.1-19) yang isinya pada pokoknya: a) H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan; b) Bahwa berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018 berbunyi “pemberhentian H. Ade Sugianto dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya” masa jabatan tahun 2016 – 2021. Sehingga dengan demikian H. Ade Sugianto sebelum SK tersebut terbit jabatannya adalah Wakil Bupati bukan Bupati sementara (Pj. Bupati, Pjs. Bupati, Plt. Bupati ataupun Plh. Bupati); c) Bahwa Hasil koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya definitif selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Oleh karena itu mempertegas bahwa H. Ade Sugianto saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2018 – 2021 tidak masuk dalam 1 (satu) periode; dan d) Bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021 – 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan sebelum pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu 3 tahun 5 bulan sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode. Dengan lampiran: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; 2. Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; 3. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6 Desember 2018; 4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat; 6. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26 April 2021; dan 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2) Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz memberikan jawaban melalui surat Nomor: 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024 (Bukti T-18), yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. H. Ade Sugianto Sebelum dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8180 tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti PJ, Pjs, Plt atau Plh. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto. dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan. c. Membuat Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 146) (Bukti T.1-14); d. Membuat Berita Acara Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 147) (Bukti T.1-15); e. Membuat Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 148) (Bukti T.1-16); f. Melakukan pertemuan secara daring dengan para Pelapor guna memberikan respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan menyampaikan BA Klarifikasi 146, 147 dan 148 yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 pukul 20:00-21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan Masyarakat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung dan Forum Murroby (Tokoh Agama) Kabupaten Tasikmalaya; g. Berdasarkan seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara cermat, objektif dan menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H. Ade Sugianto. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan dan berdasarkan hasil tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan Keputusan KPU (KPT) yang relevan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku; 7. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu: 1) Pasangan Calon Bupati, Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati, Asep Sopari Al-Ayubi; 2) Pasangan Calon Bupati Iwan Saputra dan Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly Z.A; dan 3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz. 8. Bahwa terhadap persoalan periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN; 9. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan yang benar adalah sebagai berikut: PERIODE DASAR HUKUM PERIODE 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 2016 – 2021 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti 1. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai T.1-29), yang pada pokoknya mengesahkan Wakil Bupati Tasikmalaya pengangkatan H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai periode 2016 – 2021 Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021 dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan (Bukti T.1-30) 4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP pada tanggal 23 Maret 2016 (Bukti T.1-31) Catatan: Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2016 – 2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2021. 2. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai 1. Pada tanggal 5 September 2018 Pasangan H Ridwan Wakil Bupati dengan tugas Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai tambahan melaksanakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tugas dan wewenang Bupati sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Tasikmalaya. Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 pertanggal 28 Agustus 2018 (Bukti T.1-32); 2. Gubernur Jawa Barat menerbitkan formulir berita (telegram) Nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September 2018, yang pada pokoknya menyampaikan dalam hal pengisian jabatan Bupati belum dilakukan, Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau sampai diangkatnya Penjabat Bupati. Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Tasikmalaya, agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sampai dilantiknya Bupati Tasikmalaya (Bukti T-33); dan 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32- 8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T.1-34), yang pada pokoknya mengesahkan pemberhentian UU sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018 – 2023, pada tanggal 5 September 2018 dan menunjuk H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021. Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 September 2018 (Bukti T.1- 14) 3. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Bupati Tasikmalaya periode tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan 2016 – 2021 Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016-2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan (Bukti T.1-24); 2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti T.1- 25); 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T.1-26), yang pada pokoknya menyatakan bahwa: a. Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; dan b. Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya. 4. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2021 (Bukti T-35) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 2021 - 2025 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Tasikmalaya periode 2021- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil 2025 Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T.1-36), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dimana pada bagian lampiran pada angka 8 tertulis H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya; dan 2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti T.1-27). 10. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 adalah selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun, sehingga tidak bisa dihitung satu periode. Hal ini sesuai dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016-2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan (Bukti T.1-24); b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti T.1-25); dan c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T.1-26), yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; dan 2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya. d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2021 (Bukti T-35) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 11. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap sebagai Bupati Tasikmalaya, karena: a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018, tertanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T.1-34), secara tegas menyebutkan menunjuk H. Ade Sugianto, S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Artinya, kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP adalah sebagai Wakil Bupati. Frasa ”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya”, artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya; dan b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (SK 131.32- 8489/2018) (Bukti T-24), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021. Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini menegaskan bahwa status kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya, adalah tetap sebagai Wakil Bupati tidak menjadi Bupati Tasikmalaya atau penjabat Bupati Tasikmalaya karena pemberhentian H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya terhitung SEJAK DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya. 12. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021, berdasarkan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021, mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025; dan (Bukti T.1-36) b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk memangku jabatan tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan Gubernur Jawa Barat. (Bukti T.1-27) 13. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari; 14. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode; 15. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya; 16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal 15 Oktober 2024, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon; 17. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 (Bukti T.1-38), dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut dilakukan dengan menunjuk Pejabat Kepala Daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala Daerah; 18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024; 19. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi ketentuan hukum positif yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan UU Pemilihan, yang masih berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024; 20. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan melaksanakan PSU sesuai amanat konstitusi. Terkait anggapan penghamburan dana anggaran, perlu kami tegaskan bahwa penyelenggaraan PSU bukan bentuk penghamburan dana negara, melainkan konsekuensi hukum untuk menjaga integritas, kepastian, dan legitimasi hasil pemilihan. KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. PSU bukanlah mubazir, melainkan jalan konstitusional untuk memperbaiki hasil pemilihan yang bersih dan sah secara hukum. Jika PSU tidak dilakukan, justru akan menimbulkan konsekuensi hukum maupun politik yang jauh lebih mahal bagi negara dan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya; dan 21. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dan Pemungutan Suara Ulang dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU X Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan dalam proses sanggah, ada elemen Masyarakat dan Mahasiswa yang mengajukan sanggah terkait periodisasi Calon Bupati no urut 3 yaitu Ade Sugianto sudah menjabat selama 2 periode, namun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggap itu sebuah pelanggaran, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu VI, VII,VIII, IX, X tidak menindaklanjuti sanggahan masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan calon Bupati Nomor Urut 3 telah menjabat selama 2 (dua) periode, tidak benar dan tidak berdasar hukum; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan tanggapan masyarakat pada proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang tercantum dalam sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP), di antaranya: 1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut adalah [Bukti T.2-2] - Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung; - Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi; - Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. 2) Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, melakukan pengawasan langsung memastikan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya membacakan surat tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto & H. Iip Miftahul Paoz, Nomor 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024, tentang Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut: [Bukti T.2-3] - H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat nomor 131/105/Pemksm yang menyatakan H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2018. Artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; - Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180 Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh; - Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; - Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa telah dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh ketiga pemberi tanggapan. 3) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, perihal Dokumen terhadap Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade Sugianto. Hal ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dengan dokumen yang diperoleh sebagai berikut: [Bukti T.2-4] - Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 5 September 2018; - Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm tanggal 7 November 2018 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2016-2021; - Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya tanggal 19 November 2018 antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan; - Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan nomor 131/195/Pemksm tanggal 6 Desember 2018 pada pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018; - Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih; - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya; - Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat. c. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap syarat pencalonan, Para Teradu juga menjadikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat edaran tersebut secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu-isu hukum yang berkembang, termasuk mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan [Bukti T.2-5] d. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan fungsi pengawasan pencalonan secara maksimal dan bertanggung jawab, termasuk terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto. 2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Pada Pilkada serentak 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memperoleh hibah Rp.140 miliar dari pemerintah, namun data BPKPD menunjukkan realisasi anggaran sebesar Rp.82.296.656.993. Besarnya dana tersebut menjadi sorotan karena Pilkada harus diulang melalui PSU pasca putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati terpilih. Hal ini menimbulkan kesan anggaran terbuang sia-sia, memicu kritik publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga ceroboh sehingga dianggap melanggar kode etik. dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah ceroboh sehingga menyebabkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta dituding menghamburkan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tuduhan tersebut tidak berdasar, sebab pelaksanaan PSU bukanlah akibat dari kelalaian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan Bawaslu; dan b. Adapun terkait penggunaan anggaran, Bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dibiayai dari anggaran Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota, Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya termasuk dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa semena-mena dalam menyusun anggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak karena harus sesuai dengan koridor aturan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Adapun Pemungutan Suara Ulang hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentu tidak pernah dianggarkan pada saat perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak hal ini sebagai bukti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memegang prinsip efisiensi. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Bawaslu menghamburkan anggaran adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 3. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa melaksanakan tugas pengawasan pada Pemugutan Suara Ulang sesuai dengan amanat Undang-Undang, kode etik penyelenggara pemilu, dan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada unsur pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan. 4. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas danprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.6] KESIMPULAN SIDANG TERADU I S.D TERADU V Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2025, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu; 2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur dan juga demokratis. 3. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar secara langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 Para Teradu menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh Pengadu melalui keterangan yang disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan pihak terkait; 4. Bahwa benar Para Teradu telah menetapkan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto sebagai Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 5. Bahwa sebelum menetapkan Bakal Calon H. Ade Sugianto, Para Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024; 6. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon H. Ade Sugianto sebagai bentuk kehati-hatian, Para Teradu telah melaksanakan klarifikasi terkait periodesasi masa jabatan kepada pihak terkait yaitu kepada Tim Pemenangan Bakal Calon H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya; 7. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti setiap tanggapan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dengan cara melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pihak yang memberikan tanggapan. Dengan demikian dalil pengadu a quo tidak terbukti; 8. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, periodesasi masa jabatan H. Ade Sugianto, S.IP secara hukum baru dihitung satu periode penuh (2021-2025), sedangkan masa jabatan sebelumnya (2018-2021) tidak dapat dihitung sebagai satu periode karena hanya dijabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau terhitung sejak pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021; 9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menghormati atau mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah tidak berdasar. Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Para Teradu menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan substansi Putusan Mahakamah Konstitusi, melainkan hanya berkewajiban melaksanakan hukum positif yang berlaku secara hierarkis, yakni Undang-Undang, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan peraturan teknis KPU Republik Indonesia; dan 10. Pada kesimpulan akhir, seluruh Teradu menolak dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh pengadu, karena sebagai penyelenggara pemilihan Teradu telah menjalankan seluruh tahapan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Dengan demikian, tuduhan ketidakdisiplinan yang dianggap menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemborosan keuangan negara adalah tidak benar, karena PSU merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan akibat kelalaian atau kesengajaan Para Teradu. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I S.D TERADU V Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan berdasarkan kewenangannya. 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) [2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D TERADU X Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu VI s.d Teradu X in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan berdasarkan kewenangannya. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, IX dan X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-39 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.1-1 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 2. T.1-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon); 3. T.1-3 BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi); 4 T.1-4 BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A; 5. T.1-5 BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz); 6. T.1-6 Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya; 7. T.1-7 Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi; 8. T.1-8 Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A; 9. T.1-9 Berita Acara Nomor 136/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz; 10. T.1-10 Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 11. T.1-11 Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3 September 2024; 12. T.1-12 Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 13. T.1-13 Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 584/PL.02.2- Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggap Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 14. T.1-14 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya); 15. T.1-15 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya); 16. T.1-16 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi); 17. T.1-17 Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 607/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat; 18. T.1-18 Surat Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan Nomor surat 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024; 19. T.1-19 Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat; 20. T.1-20 Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 150/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 21. T.1-21 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 22. T.1-22 Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 23. T.1-23 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 24. T.1-24 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; 25. T.1-25 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018; 26. T.1-26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; 27. T.1-27 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26 April 2021; 28. T.1-28 Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024; 29. T.1-29 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 15 Maret 2016; 30. T.1-30 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-997 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016; 31. T.1-31 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya tertanggal 23 Maret 2016; 32. T.1-32 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 pertanggal 28 Agustus 2018; 33. T.1-33 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September 2018; 34. T.1-34 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018; 35. T.1-35 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2021; 36. T.1-36 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; 37. T.1-37 Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober 2024; 38. T.1-38 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024; dan 39. T.1-39 Dokumentasi klarifikasi Tanggapan Masyarakat. [2.8.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU X Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.2-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023; 2. T.2-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya; 3. T.2-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya; 4 T.2-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya; dan 5. T.2-5 Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Para Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/III/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU in casu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal teknis penyelenggaraan dalam penetapan Paslon Bupati yang telah menjalani dan belum menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Bupati serta dasar hukum dalam penetapan paslon Bupati a quo. Adapun keterangan kami sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah meloloskan Calon yang sudah menjabat 2 (dua) periode secara agregat, dimana hal tersebut mengakibatkan penghamburan anggaran. 2. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada angka 1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakuan ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang pejabat, yaitu: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. ………… b. ………… c. ………… d. ………… e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan mengenai wewenang KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. 4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 5. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e, sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang memiliki pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang- undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. 6. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder); d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI; f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. 7. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 6 huruf e di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang- undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 8. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. 9. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 10. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana disebutkan pada angka 9, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU; 11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 5 sampai dengan angka 10 tersebut di atas, jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang- undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa norma ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tidak mengalami perubahan dengan norma yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu: Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ……………….………………. b. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan: 1) penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2) …………….. 3) …………….. 4) perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan 5) ……………. 13. Sedangkan ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mengalami perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 (vide pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 hal. 49-50), yaitu: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon; 14. Bahwa selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 Bab [3.14] hal. 50, yaitu: Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 adalah tidak bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; tidak bertentangan dengan prinsip setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana termaktub pula dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; dan tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; 15. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; 16. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs.; 17. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan jo. Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda); 18. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, dengan Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI; 19. Bahwa dalam pertimbangannya (vide paragraf [4.3] hal. 34-37), DKPP menyatakan bahwa: Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama diatur oleh Para Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahwa kedua Peraturan KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Para Teradu telah menempuh mekanisme meliputi: inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T- 2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), hingga diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur, tata cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 juga termuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap pula fakta bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diajukan permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung. Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa frasa “pejabat sementara” dalam pertimbangan putusan a quo tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye. Menurut Para Teradu terdapat fakta hukum bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian “pejabat sementara” dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan dan tidak dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk dalam kategori “pejabat sementara” sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023. Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian Pasal 86 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf m juncto Pasal 19 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah Konstitusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy’ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 20. Bahwa Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu: Memutuskan 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 21. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah dilakukan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister dengan Nomor 42 P/HUM/2024. Sebagai catatan, salah satu Pemohon HUM ini adalah pihak yang sama yang menjadi Pengadu dalam Pengaduan Nomor 278-P/L- DKPP/VII/2024 ke DKPP dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE- DKPP/IX/2024; 22. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (vide hal. 112-113), menyatakan: Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai ―perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah”. Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan ―masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara‖, sehingga tidak terdapat pertentangan didalamnya. Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul―penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon. 23. Bahwa permohonan hak uji materiil sebagaimana dimaksud pada angka 20, diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 24. Bahwa selain itu juga terdapat beberapa pengajuan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024, dan 3 P/HUM/2025. Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek permohonan hak uji materiil a quo (perkara nomor: 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025) juga dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor 42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor 42P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan Para Pemohon, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili permohonan hak uji materiil Nomor 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025 a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; 25. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 masih berlaku sampai dengan saat ini; 26. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 24, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para Teradu in casu KPU Kab. Tasikmalaya, telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan 27. Bahwa di kemudian hari, terdapat pandangan yang berbeda yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan masa jabatan seorang pejabat, hal ini di luar kewenangan KPU dan jajaran. [2.9.2] DIREKTORAT FASILITASI KEPALA DAERAH DAN DPRD KASUBDIT WILAYAH II-KEMNETERIAN DALAM NEGERI 1. Bahwa pilkada berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku saat ini. Mulai dari tahapan hingga adminsitrasi penegsahan oleh Dagri dengan menerbitkan pengesahan/pengangkatan Kepala daerah terpilih hasil Pilkada; 2. Kami menganut prinsip, bahwa SK yang kami terbitkan itu menganut prinsip yang sama dengan pandangan hukum lembaga yang mengeluarkan SK terkait. Artinya kami tidak melakukan insiatif sendiri. Tapi berdasar usulan lembaga terkait. Dagri hanya mengesahkan saja; 3. Terkait dengan persoalan calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, itu sebenarnya yang memiliki wewenang adalah KPU selaku peneyelnggara pilkada yang berhak memutuskan paslon mana saja yang bisa mencalon. Posisi kami hanya memastikan saja, sedangkan administrasinya adalah wewenang KPU sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kami hanya memastikan terhadap pihak nama-nama (paslon) yang telah dikeluarkan oleh KPU Tasikmalaya; 4. Soal masa jabatan 2,5 tahun bukan ranah kami, melainkan ranah KPU sesuai dengan ketentuan yang telah mengaturnya; dan 5. Soal penjabat daerah yang kemudian membuat bingung. Kami menegaskan ada penjabat daerah. Bahwa ada 5 (lima) penjabat daerah. Yakni pertama: kepala daerah definitif hasil pilkada yang terpilih (berdasar pilkada); Kedua: Plt. atau Pelaksana Tugas, yakni hanya satu orang saja, tidak ada orang lain kecuali Wakil Kepala Daerah, ketika Kepala Definistif berhalangan sementara misalnya sakit, ditahan oleh Penyidik. Maka Wakil Kepala Daerah harus mengisi Plt. tersebut. Plt ini merupakan Wakil Kepala Daerah/Pejabat Negara; ketiga: Penjabat, yakni sudah dipastikan seorang ASN dengan jabatan Madya/Pratama/Madya yang ditunjuk oleh Kepala Daerah karena Kepala Daerahnya telah meninggal dunia/berahir masa jabatannya. Masanya 1 (satu) tahun, dan bisa diperpanjang 1 (satu) tahun lagi; keempat: PJS, Penjabat Sementara. Dia adalah seorang ASN berupa pegawaai negeri Pratama/Madya. Sehingga PJS ini tidak mungkin seorang pejabat negara (bukan Bupati/Wakil Bupati, bukan Gubernur/Wakil Gubernur). [2.9.3] ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT KEPALA DIVISI DATA DAN INFORMASI 1. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2440/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 4 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya, dan apakah mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini; 3. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya dan mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto; 4. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain sebagai berikut: a. Dalam rangka persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2024 di Grand Mercure Bandung Setiabudi. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum sebagai Keynote Speaker yang menyampaikan perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pihak Terkait menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah regulator, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan. Peserta kegiatan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum/Operator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; b. Pihak Terkait telah menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dilaksanakan Teradu pada tanggal 31 Juli 2024 di Tasikmalaya. Pada kegiatan ini, Pihak Terkait menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan, bukan pembuat aturan, sehingga tidak boleh membuat penafsiran sendiri dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum; c. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait dan Teradu telah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2024 di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square. Pada kegiatan ini disampaikan materi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peserta kegiatan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian/Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Admin/Operator Silon pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; d. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum; e. Pihak Terkait (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat) juga telah menerima konsultasi dari Teradu (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya) perihal pencalonan Sdr. Ade Sugianto pada tanggal 20 September 2024 (Foto Terlampir). Pihak Terkait menyampaikan agar Teradu berdasarkan hukum positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf a s.d. e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh karena itu, masa jabatan Sdr. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016- 2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat dihitung 1 periode karena belum 2 ½ (dua setengah) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5, Teradu telah menyelenggarakan tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa terkait pengaduan ini, Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 6 Agustus 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PW.01-Und/32/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Undangan Klarifikasi; dan 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.9.4] KETUA TIM PEMENANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA NOMOR URUT 03 PADA PILKADA 2024 1. Kami selaku Tim Advokasi Paslon 03 menilai bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak teliti dalam melakukan verifikasi pada tahapan pencalonan Paslon 03. Mengingat KPU Tasikmalaya telah meloloskan Paslon 03 yang diindikasi telah menjalani masa jabatan 2 kali masa periode, maka hal ini mengakibatkan terjadinya PSU di Tasikmalaya. Dengan adanya PSU maka uang negara keluar lebih banyak (menghamburkan); 2. Kami dari Tim Paslon 03 sudah menyampaikan kepada KPU terkait masa jabatan yang telah dijalankan oleh Ade Sudrajat, namun KPU Tasikmalaya terkesan memberikan janji kepada kami Tim Paslon 03, dan mengatakan bahwa PKPU yang mengatur tentang masa jabatan Paslon sudah aman. Yang artinya bahwa Ade Sudrajat bisa mencalon Bupati Tasikmalaya karena masa jabatan yang telah dijalaninya aman (belum sampai 2 kali masa jabatan); 3. Dengan jawaban KPU tersebut, kami tetap bekerja untuk pemenangan Paslon 03 pada Pilkada 2024. Namun usaha dan kinerja kami akhirnya punah dan hilang begitu saja setelah adanya Putusan MK 123 yang mendiskualifikasi Ade Sudrajat dan memerintahkan PSU di Tasikmalaya; 4. Putusan MK 123 dalam amarnya memerintahkan untuk mendiskualifikasi Paslon 03 karena masa jabatan Ade Sudrajat lebih dari 2 periode masa jabatan dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU tanpa mengikutkan Ade Sudrajat sebagai kandidat pada PSU Tasikmalaya. Energi kami tim paslon 03 terbuang begitu saja dengan adanya PSU MK 123. Hasil Pilkada juga bisa dibilang tidak demokratis karena suara masyarakat teralihkan ke PSU. Kami melihat ada hal yang tersembunyi di jajaran penyelenggara pemilu Tasikmalaya; dan 5. Mendagri meminta fatwa kepada MK. Surat ini berisi tentang permohonan fatwa/petunjuk terkait masa jabatan yang telah dijalani oleh Kepala Daerah. Surat ini sudah dijawab oleh MK dan disebarkan kepada pimpinan partai pada waktu itu. Kami selaku Tim Advokasi untuk Paslon 03 waktu itu sudah bicara kepada pengusung Paslon 03 tentang masa Jabatan Ade Sudrajat, karena jangan sampai pengusung Ade Sudrajat rugi jika memaksakan Ade Sudrajat maju pada Pilkada Tasikmalaya. Saat itu kami sudah berkonsulasi ke KPU Tasikmalaya, dan KPU menjawab Tim Paslon 03 tidak perlu khawatir karena ada jaminan jika Ade Sudrajat dapat maju pada Pilkada Tasikmalaya karena PKPU yang mengaturnya aman. Berdasar jawaban KPU Tasikmalaya ini, maka kami Paslon 03 maju pada Pilkada Tasikmalaya. [2.9.5] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT 1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi terhadap proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menyelesaiakan permohonan sengketa Pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun keterangan tertulis dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi berpedoman kepada Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (Bukti PT.1-1); e. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah memastikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas penyelesaian sengketa proses Pemilihan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut: a. Pemilihan in casu tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Disamping itu terdapat Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 yang secara teknis menjelaskan bahwa “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”, contoh berupa “menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon (Bukti PT.1-2 dan Bukti PT.1-3); b. Bahwa diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam hal melakukan penyusunan keterangan tertulis dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu dilakukan review secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Republik Indonesia, hal tersebut dilakukan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada halaman 22-23. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang mengutip Keterengan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Putusan MK perkara Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, quod non hal tersebut juga diketahui merupakan template penyusunan keterangan tertulis yang secara teknis telah di atur proses penulisan atau narasi berdasarkan cluster issue yang telah ditentukan. Kemudian setelah dilakukan pencermatan dengan seksama diketahui Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksudkan Pengadu dalam dalil pokok pengaduan a quo telah tercantum pada bagian Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya halaman 5 (Bukti PT.1-1) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diusung oleh Partai Politik Pengusung antara lain PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem (Bukti PT.1-5); d. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, diketahui terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (Bukti PT.1-6) , yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut diperoleh dari: 1) Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung; 2) Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi; 3) Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diuraikan dalam angka 3.4 tersebut diatas dengan cara sebagai berikut: 1) Melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti PT.1-7); 2) Melakukan Pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon Bupati H. Ade Sugianto sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya sebagaimana telah tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti PT.1-8); f. Terhadap dalil pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Pada Pilkada serentak 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memperoleh hibah Rp.140 miliar dari pemerintah, namun data BPKPD menunjukkan realisasi anggaran sebesar Rp.82,29 miliar. Besarnya dana tersebut menjadi sorotan karena Pilkada harus diulang melalui PSU pasca putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati terpilih. Hal ini menimbulkan kesan anggaran terbuang sia-sia, memicu kritik publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga ceroboh sehingga dianggap melanggar kode etik. Terhadap pokok pengaduan in casu Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa diketahui pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan Bawaslu; dan 2) Bahwa mekanisme Penganggaran dan realisasi sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama KPU dan Bawaslu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, serta seluruhnya dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit yang sah. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d PT.1-8, sebagai berikut: KODE No. NAMA ALAT BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; 2. PT.1-2 Form PSP 5 Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 30 September 2024; 3. PT.1-3 Form PSP 5 Permohonan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 Tanggal 3 Oktober 2024; 4. PT.1-4 Surat Nomor: 1659/HK.03.03/K1/12/2024 Tanggal 15 Desember 2024 perihal Undangan Rapat Lanjutan Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024; 5. PT.1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; 6. PT.1-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; 7. PT.1-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 21 September 2024; dan 8. PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n. H. Ade Sugianto yang secara agregat telah menjabat selama 2 (dua) periode dan didalilkan telah menghamburkan anggaran karena harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya [4.1.2] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n. H. Ade Sugianto yang secara agregat telah menjabat selama 2 (dua) periode dan telah menghamburkan anggaran karena harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Juli s.d 29 Agustus 2024 melaksanakan sosialisasi dan pendaftaran pPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Teradu I s.d. Teradu V mengundang seluruh Stakeholder Terkait, Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n H. Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly., Z.A mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Pasangan Calon Nomor urut 3 a.n H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya serta dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya (Vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian persyaratan adminsitrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Bahwa terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n H. Ade Sugianto perihal masa jabatan/periodesasi yang bersangkutan sebagaimana tertulis dalam Model BB. Riwayat Hidup KWK yaitu periode pertama Tahun 2016-2018 menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, periode kedua Tahun 2018-2021 menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dan periode ketiga tahun 2021-2026 menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya. Dalam pelaksanaan verifikasi/klarifikasi KPU Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 kepada partai pengusung H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Hasil tindaklanjut klarifikasi tersebut dijawab berdasarkan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 dan Surat Sekretariat Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024. Setelah mendapatkan jawaban klarifikasi dari Partai Pengusung Bakal Calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan terhadap jawaban klarifikaasi dan dokumen-dokumen pendukung. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan status Memenuhi Syarat terhadap syarat Calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto (Vide Bukti T.1-10 dan T.1-12) Bahwa pada tanggal 13 s.d 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberitahukan dan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya serta Masyarakat dan diumumkan melalui Media Cetak, Media Eletronik, Media Sosial KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Website KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pengumuman ini disampaikan ke publik dalam rangka mendapatkan tanggapan masyarakat perihal bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Bahwa pada tanggal 15 s.d 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan 3 (tiga) tanggapan dari masyarakat, antara lain pertama tanggapan dari Farhan Abdul Aziz perwakilan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung, kedua dari Dede Moch Saefuloh perwakilan dari Forum Murroby Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, dan ketiga dari Wildan Faiz perwakilan dari Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi. Bahwa pada tanggal 15 s.d 21 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sehingga Teradu I s.d. Teradu V meminta klarifikasi kepada Pasangan calon atau Ketua Tim Gabungan Pengusung H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa Tim Gabungan Pengusung H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz menyampaikan jawaban klarifikasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya yang pokoknya menyatakan bahwa Pasangan Calon H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 Tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan jawaban klarifikasi yang pokoknya menyatakan bahwa bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018-2021 dari tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September Tahun 2018 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember Tahun 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret Tahun 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan. Bahwa pada saat klarifikasi dihadiri oleh Teradu VI s.d Teradu X dan setelah itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan pertemuan secara daring kepada Para Pelapor dengan menyampaikan Berita Acara Hasil Klarifikasi Persyaratan Calon Bupati Tasikmalaya a.n H. Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 September Tahun. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada Para Pelapor bahwa laporan Pelapor terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak benar dan menetapkan status Pasangan Calon Nomor Urut 3 Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon Bupati Tasikmalaya 2024. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada 2024 di Tasikmalaya melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pengundian dan Pengumuman Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 3 H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz memedomani pada peraturan yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1229/2024 (dikeluarkan 26 Agustus 2024) tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan bahwa telah melakukan pengawasan melekat pada proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pengawasan melekat terhadap adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan H. Ade Sugianto pada Pilkada 2024. Bahwa Pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya. Bahwa hasil pengawasan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan 3 (tiga) masukan dari masyarakat terhadap berkas peryaratan H. Ade Sugianto selaku Calon Bupati Tasikmalaya pada pemilu 2024. Sehingga dalam proses selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya terhadap Tim H. Ade Sugianto dan Para Pihak terkait pencalonan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya yang dimuat dalam LHP Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024. Bahwa hasil pengawasan menyatakan bahwa H. Ade Sugianto Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam melakukan pengawasan proses pencalonan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, selain mengacu pada peraturan yang ada, Teradu VI s.d Teradu X juga menjadikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat edaran tersebut secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu-isu hukum yang berkembang, termasuk mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan. [Vide Bukti T.2-5] Bahwa terhadap dalil aduan pengadu yang menyebutkan Bawaslu telah menghamburkan uang untuk pelaksaan PSU, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan bahwa PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mendiskualifikasi pasangan Calon terpilih, dan memerintahkan untuk pelaksanaan PSU tanpa melibatkan Paslon Terpilih (H. Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz). Bahwa PSU dilakukan bukan akibat dari kelalaian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Adapun anggaran yang digunakan PSU merupakan anggaran yang bersumber dari anggaran hibah APBD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya termasuk dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak bisa semena-mena dalam menyusun anggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak karena harus sesuai dengan koridor aturan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Adapun Pemungutan Suara Ulang hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentu tidak pernah dianggarkan pada saat perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak hal ini sebagai bukti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memegang prinsip efisiensi. Oleh karena itu, tuduhan Teradu VI s.d. Teradu X menghamburkan anggaran adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu X menegaskan bahwa melaksanakan tugas pengawasan pada Pemugutan Suara Ulang sesuai dengan amanat Undang-Undang, kode etik penyelenggara pemilu, dan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada unsur pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkaitan dengan tindakan Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n. H. Ade Sugianto yang secara agregat telah menjabat selama 2 (dua) periode dan didalilkan telah menghamburkan anggaran karena harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, sudah diperiksa dan diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025, tertanggal 22 September 2025. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], sudah kehilangan objek sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n. H. Ade Sugianto yang secara agregat telah menjabat selama 2 (dua) periode, dalil tersebut secara substansi sama dengan perkara yang sudah diputus dan dipertimbangkan dalam Putusan DKPP Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 tanggal 22 September 2025, halaman 65 s.d. halaman 66 yang menyatakan: “Para Teradu telah melakukan pengawasan proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan Perbawaslu 6/2024. Para Teradu telah melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Masukan dan Tanggapan Masyarakat, serta pengundian dan pengesahan nomor urut pasangan calon. Bahkan Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon berkaitan dengan masa jabatan a.n. H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana ketentuan PKPU 8/2024” Sesuai fakta persidangan, Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pengawasan dari tahapan pendaftaran s.d. pengesahan nomor urut pasangan calon sebagaimana prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan dalam Perbawaslu 6/2024, sehingga pertimbangan putusan a quo mutatis mutandis berlaku juga untuk perkara ini. Selain itu dalam perkara ini, DKPP tidak memperoleh bukti baru terkait dalil tindakan dan perbuatan tidak disiplin dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 a.n. H. Ade Sugianto yang secara agregat telah menjabat selama 2 (dua) periode. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Yugastiana Ainulyaqin, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, dan Teradu V Cecep Hamzah Pansuri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dodi Juanda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu VII Ahmad Aziz Firdaus, Teradu VIII Syarif Ali, Teradu IX Tamrin, dan Teradu X Nasita Mutiara Ramadhani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani