III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 146-P/L-
DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada Tanggal 7 oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan pengumuman
dengan Nomor 661/PL.02.3-Pu/3206/2/2024 tentang daftar pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam pemilihan serentak tahun
2024. Setelah melaksanakan proses Klarifikasi Dokumen Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada pemilihan tahun 2024 dari tanggal
03-04 September 2024 di hotel Alhambra Kabupaten Tasikmalaya, Dalam Proses
sanggah, ada elemen masyarakat dan mahasiswa yang mengajukan sanggah terkait
periodesasi Calon Bupati Nomor Urut 3 yaitu Ade Sugianto sudah menjabat selama
2 periode. Namun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggap itu sebuah pelanggaran. Terdapat pada
[P2]. Karena dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8
Tahun 2024 yang menyatakan dalam BAB II tentang Persyaratan Pencalonan dan
Calon Bagian Ketiga tentang Persyaratan Calon Pasal 14 ayat (2) huruf m yang
berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Waki Guernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Walikota; dan Pasal 19 huruf
a,b,c,d,e; serta pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf n yang
berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan alam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota [Bukti P-1 dan P-3];
2. Bahwa selanjutnya, pemungutan suara dilakukan sehingga menghasilkan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pemenang. Namun, selang beberapa waktu,
Paslon Nomor Urut 2 mengajukan sidang sengketa kepada Mahkamah Konstitusi
dengan dasar bahwa Paslon Nomor Urut 3 sudah menjabat sebagai Bupati selama
dua periode. Dengan Dalih yang sama KPU dan Bawaslu menganggap Ade sugianto
belum 2 periode dengan dasar bahwa penghitungan masa jabatan dimulai dari
pelantikan. Namun, sangat disayangkan mereka tidak melihat dari putusan MK
sebagai landasan utama selain dari PKPU itu sendiri. Putusan Mahkamah itu terdiri
dari putusan Mahkamah Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Nomor
67/PUU-XVIII/2020, Putusan Mahkamah Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang
mengisyaratkan bahwa ia berpotensi tidak memenuhi syarat karena telah menjabat
dua periode secara agregat. Serta masa jabatan yang dimaksud adalah ketika masa
jabatan yang sudah terhitug selama satu periode dan tidak dibedakan antara
jabatan definitif ataupun pejabat sementara. Hal ini menandakan bahwa Paslon
Nomor 03 telah menjalani kegiatan sebagai Bupati setelah Bupati Uu Ruzhanul
Ulum berhalangan tetap karena menjabat sebagai Wakil Gubernur. Akhirnya pada
taggal 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa
sebagian dari Paslon Nomor Urut 02 dan menghasilkan keputusan bahwa Ade
Sugianto didiskualifikasi dan harus melakukan pemungutan suara ulang untuk
Kabupaten Tasikmalaya seperti yang dijelaskan pada hasil Putusan MK Nomor
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 kemarin, terdapat pada [Bukti P-7] serta menegaskan
kecerobohan daripada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya;
3. bahwa selain dari itu, anggaran yang dipakai pilkada 2024 KPU dan Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya Mendapatkan dana hibah sebesar 140 Miliar dari
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terdapat pada [Bukti P-5]. Hal ini
dibuktikan dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tentang komponen
pendanaan bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terdapat
pada [Bukti P-8]. Dalam upaya untuk mengetahui anggaran yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pilkada Serentak
2024, dilakukan permohonan informasi dan data kepada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya terkait dana
hibah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten
Tasikmalaya Dengan adanya PSU ini, dan jawaban yang diberikan oleh BPKPD
adalah anggaran keseluruhan yang diberikan oleh Pemda kepada KPU dan Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya berjumlah Rp. 82.296.656.993 terdapat pada [Bukti P-6];
4. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan untuk Pilkada 2024 seolah olah
dihamburkan secara sengaja oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
karena harus melakukan pemilihan ulang dan pemerintah harus menganggarakan
kembali anggaran untuk PSU ini. Sehingga, Anggaran yang begitu besar harusnya
dapat menghasilkan hasil yang sesuai dan tidak ada permasalahan tapi nyatanya
pilkada yang dilakukan pada 2024 ini tidak menghasilkan apapun selain putusan
MK yang menyatakan diskualifikasi Bupati terpilih. Hal ini, menjadi sorotan Publik
lewat Cuitan Komentar di media sosial dan menjadikan kepercayaan masyarakat
menurun kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terdapat pada [Bukti
P-4];
5. Bahwa sehubungan dengan itu, diduga KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
melakukan pelanggaran Etik karena kecerobohan sehingga menghasilkan
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK yang mendiskulifikasi Bupati terpiih
pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Tasikmalaya serta dengan adanya PSU ini
mereka dianggap telah menghamburkan anggaran karena hasil dari pilkada 2024
harus dibatalkan. Dan memimta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 Berita dan Rilis dari KPU Kabupaten Tasikmalaya mengenai
klarifikasi Dokumen pasangan calon dan penetapan daftar
pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Pada
Pilkada 2024;
2. P-2 Respon Bawaslu Terhadap sanggah elemen masyarakat dan
mahasiswa pada saat masa sanggah;
3. P-3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf (m) dan pasal 19
tentang periodesasi Calon yang tidak selaras dengan Keputusan
Mahkamah;
4. P-4 Respon dan Cuitan Masyarakat Mengenai PSU di Kabupaten
Tasikmalaya;
5. P-5 Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar 140
Miliyar;
6. P-6 Permohonan Informasi terkait dana hibah yang diberikan
pemda untuk pelaksanaan pemilu 2024 dan jawaban yang
diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPD);
7. P-7 Putusan MK NO.132/PHPU.BUP-XXIII/2025; dan
8. P-8 Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi jawa barat
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-jawa Barat
tentang Komponen Pendanaan bersama pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
12 September 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kesimpulan tertulis ini saya sampaikan Karena ada beberapa hal yg tidak
tersampaikan Saat Pelaksanaan Sidang karena keterbatasan Waktu;
2. Perlu Saya tegaskan KPU & Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etike dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan
akan Saya Jabarkan sebagai berikut:
a. Pasal 9 Prinsip Jujur. KPU & Bawaslu diduga tidak berprinsip Jujur karena
dalam Pilkada 2024, Para teradu menyatakan bahwa tidak ada permasalahan
serta menyatakan bahwa tidak ada paslon yg bermasalah. Namun nyatanya
hasil pemilihan Pada Pilkada Pertama harus di gagalkan dengan adanya
Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025;
b. Pasal 10 Prinsip Adil, dengan terjadinya meloloskan Paslon yg sudah
memimpin 2 Periode Secara agregat disinyalir bahwa KPU & BAWASLU Kab.
Tasikmalaya telah melakukan ketidak adilan dengan dugaan Keberpihakan
kepada Calon Petahana;
c. Pasal 11 Prinsip berkepastian hukum, Para teradu tidak menerapkan PKPU
No.8 thn 2024 Jo. Nomor 10 thn 2024 Pasal 19 huruf c yang berbunyi "masa
Jabatan yang telah dijalani Setengah atau lebih adalah sama tidak
membedakan baik Jabatan definitif ataupun sementara Serta tidak melihat
terhadap Putusan MK Nomor 2 /PUU-XXI/ 2023 yang menegaskan tentang
Periodesasi/masa Jabatan tidak dibedakan antara Jabatan definitif &
Sementara;
d. Pasal 13 Prinsip terbuka. Seperti yang telah saya sampaikan pada Sidang
bahwa KPU & BAWASLU tidak mengindahkan Permohonan Informasi & data
terkait DIPA KPU & BAWASLU kabupaten Tasikmalaya dan hanya
memberikan DIPA Petikan dan tidak memberikan DIPA dari pelaksanaan
PILKADA serta tidak ada pertanggung jawaban serta diduga tidak menerima
Kritik yg di berikan oleh elemen mahasiswa & masyarakat dan tidak hadirnya
Saat dimintai pertanggung Jawaban atas terjadinya PSU;
e. Pasal 15 Prinsip Profesional - Dengan adanya Putusan MK Nomor 32/PHPU-
BUP.XIII/2025 menunjukan ketidak Profesional-an KPU & Bawaslu kab
Tasikmalaya sehingga dalam melaksanakan proses Pilkada 2024 dan
Mengakibatkan anggaran Pilkada 2024 terbuang Percuma karena tidak
menghasilkan produk Pilkada dalam 1x Pemilihan;
f. Pasal 16 Prinsip akuntabel. Dengan adanya PSU menyebabkan Pemerintah
Daerah Kab. Tasikmalaya harus kembali mengeluarkan anggaran dan oleh
sebab itu, dugaan Pelanggaran prinsip akuntabel Sangat kuat karena tidak
dapat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berujung
diskualifikasi paslon & harus diulang; dan
g. Pasal 18 Prinsip efisien. Para teradu tidak mempertimbangkan lebih jauh
dalam menetapkan Paslon sehingga terdapat Paslon yang bermasalah.
sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk Pillkada Pertama dgn nominal
yang Fantastis tidak dapat menghasilkan Pemimpin untuk Kabupaten
Tasikmalaya. 3). Perlu saya tegaskan bahwa pada saat Sidang, saya
melakukan kesalahan dalam Pembahasan mengenai kejadian yang sama di
cianjur. Para teradu membuat kegaduhan dan Upaya Provokatif melakukan
Psywar dan riuh di ruang Sidang & itu menjadi sebuah Prilaku yang tidak
dibenarkan dan diduga melanggar tatib Persidangan.
3. Perlu Saya tegaskan bahwa Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberikan
keputusan yang seadil-adilnya dan perlu saya sampaikan Petitum saya adalah
memberikan Sanksi kepada para teradu sesuai dengan ketentuan Sanksi pada
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pada pasal 22, serta meminta untuk
memberikan Sanksi secara objektif dan Profesional.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Bahwa Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan
pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa bersama ini KPU Kabupaten Tasikmalaya in casu Teradu I Ami Imron Tamami
selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III
Yugastiana Ainulyaqin, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, Teradu V Cecep Hamzah
Pansuri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan
jawaban dan penjelasan atas pokok aduan yang menjadi dasar dilakukannya
pemeriksaan. Jawaban ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen
kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalitas,
integritas dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam kode etik penyelenggara
Pemilu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian
administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
2. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan
Fungsi pada Tahapan Pencalonan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016,
PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 dengan rincian kronologis sebagai berikut:
TAHAPAN TANGGAL KETERANGAN KEGIATAN PRODUK HUKUM
PENCALONAN PELAKSANAAN PENCALONAN
1. Sosialisasi dan Rabu 31 Juli Sebelum pelaksanaan 1. Undangan dan
Pendaftaran 2024 pendaftaran pasangan calon Dokumentasi
Pasangan Calon Selasa, 27 Bupati dan Wakil Bupati Sosialisasi
Bupati dan Agustus Tasikmalaya, KPU Kabupaten Pencalonan Bupati
Wakil Bupati 2024 – Tasikmalaya melaksanakan dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Kamis, 29 Sosialisasi Pencalonan Bupati Tasikmalaya Tahun
Agustus 2024 dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 (Bukti T.1-1);
Tahun 2024. Adapun pada 2. Tanda Terima
kegiatan tersebut KPU Pendaftaran
Kabupaten Tasikmalaya Pasangan Calon
mengundang seluruh Bupati dan Wakil
stakeholder terkait, Partai Bupati Tasikmalaya
Politik, organisasi masyarakat Tahun 2024 (Setiap
dan organisasi kepemudaan di pasangan calon)
Kabupaten Tasikmalaya. (Bukti T.1-2);
Tujuan dari sosialisasi ini 3. Berita Acara
adalah memberikan Tentang
pemahaman kepada seluruh Penerimaan
pihak terkait dengan Pendafraran
pencalonan Bupati dan Wakil Pasangan Calon
Bupati Tasikmalaya Tahun Bupati dan Wakil
2024 Bupati
Pada Pendaftaran Pasangan Tasikmalaya
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Tasikmalaya terdapat 3 a. BA Nomor
Pasangan Calon yang 116/PL.02.2-
mendaftar ke KPU Kabupaten BA/3206/2024
Tasikmalaya yaitu diantaranya : (H. Cecep Nurul
1. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Yakin dan H.
Asep Sopari Al- Ayubi Asep Sopari Al-
(mendaftar pada tanggal 27 Ayubi) (Bukti
Agustus 2024 Pukul 11.30 T.1-3);
WIB) b. BA Nomor
2. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., 117/PL.02.2-
M.Si dan Dede Muksit Aly., BA/3206/2024
Z.A (mendaftar pada 28 (Dr. H. Iwan
Agustus 2024 pukul 13.40 Saputra, S.E.,
WIB) M.Si dan Dede
3. H. Ade Sugianto dan H. Iip Muksit Aly.,Z.A
Miptahul Paoz (Mendaftar (Bukti T.1-4);
pada 29 Agustus 2024 dan
pukul 16.00 WIB) c. BA Nomor
119/PL.02.2-
BA/3206/2024 (
H. Ade Sugianto
dan H. Iip
Miptahul Paoz)
(Bukti T.1-5).
2. Pemeriksaan Selasa, 27 Pada Pemeriksaan Kesehatan 1. Surat keterangan
Kesehatan Agustus 2024 setiap pasangan calon kesimpulan hasil
– Senin, 2 diperiksan di RS SMC/KHZ pemeriksaan
September Musthafa Kabupaten Kesehatan setiap
2024 Tasikmalaya dengan Jadwal Bakal Calon Bupati
Sebagai Berikut : dan Wakil Bupati
1. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Tasikmalaya yang
Asep Sopari Al- Ayubi (30 dikeluarkan oleh
Agustus 2024 Pukul 15.00- RS SMC/KHZ
20.00 WIB) Musthafa
2. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., Kabupaten
M.Si dan Dede Muksit Aly., Tasikmalaya;
Z.A (31 Agustus 2024 (Bukti T.1-6)
pukul 07.00-12.00 WIB) 2. Berita Acara
3. H. Ade Sugianto dan H. Iip Hasil
Miptahul Paoz (31 Agustus Pemeriksaan
pukul 13.00-18.00 WIB) Kesehatan setiap
Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati
Tasikmalaya yang
dikeluarkan oleh
RS SMC/KHZ
Musthafa
Kabupaten
Tasikmalaya.
3. Penelitian Kamis, 29 Dalam Penelitian Persyaratan 1. Berita Acara
Persyaratan Agustus 2024 – Administrasi setiap Bakal Calon Nomor
Rabu, 4 Bupati dan Wakil Bupati 134/PL.02.2-
Administasi September Tasikmalaya, KPU Kabupaten BA/3206/2024
Calon 2024 Tasikmalaya memeriksa Tentang Penelitian
seluruh Kebenaran dan Persyaratan
Keabsahan syarat pencalonan Administrasi
dan syarat calon setiap bakal Pasangan Calon
calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati dan Wakil
Tasikmalaya. Bupati Tsikmalaya
Adapun pada tahapan Tahun 2024 atas
penelitian ini KPU Kabupaten nama Pasangan
Tasikmalaya melakukan Calon H. Cecep
verifikasi faktual/klarifikasi Nurul Yakin dan
terhadap syarat bakal calon H. Asep Sopari Al-
Bupati Tasikmalaya atas nama Ayubi (Bukti T.1-7)
H. Ade Sugianto perihal masa 2. Berita Acara
jabatan/periodesasi beliau Nomor
sebagai calon petahan 135/PL.02.2-
sebagaimana yang tertulis BA/3206/2024
dalam Model BB. Riwayat Tentang Penelitian
Hidup. KWK yaitu pada periode: Persyaratan
1. 2016-2018 (Wakil Bupati Administrasi
Tasikmalaya) Pasangan Calon
2. 2018-2021 (Bupati Bupati dan Wakil
Tasikmalaya) Bupati Tsikmalaya
3. 2021-2026 (Bupati Tahun 2024 atas
Tasikmalaya) nama Pasangan
Dalam pelaksanaan Calon Dr. H.
verifikasi/klarifikasi KPU Iwan Saputra,
Kabupaten Tasikmalaya S.E., M.Si dan
mengirimkan Surat Nomor Dede Muksit Aly,
544/PL.02.2-SD/3206/2024 Z.A. (Bukti T.1-8)
Perihal Klarifikasi Persyaratan 3. Berita Acara
Pencalonan dan Syarat Calon Nomor
Bupati dan Wakil Bupati 136/PL.02.2-
Tasikmalaya Tahun 2024 BA/3206/2024
(Bukti T.1-10) kepada: Tentang Penelitian
1. Partai Pengusung Pasangan Persyaratan
Calon Bupati H. Ade Administrasi
Sugianto; Pasangan Calon
2. Pihak Terkait Pemerintah Bupati dan Wakil
Daerah Kabupaten Bupati Tsikmalaya
Tasikmalaya Tahun 2024 atas
Tindak lanjut dari surat KPU nama Pasangan
Kabupaten Tasikmalaya Calon H. Ade
tersebut, setiap pihak Sugianto dan H. Iip
memberikan surat jawaban Miptahul Paoz.
klarifikasi yang tertulis dalam (Bukti T.1-9)
surat :
1. Surat DPC PDIP Kabupaten
Tasikmalaya Nomor
464/EKS/DPC-25/IX/2024
perihal Jawaban Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 pertanggal 3
September 2024 (Bukti T.1-
11);
2. Surat Pemerintah Daerah
Kabupaten Tasikmalaya
Sekretariat Daerah Nomor
B/4265/UP.08/Tapem/202
3. Perihal Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024(Bukti T.1-12).
Setelah mendapatkan jawaban
klarifikasi dari Partai
Pengusung Bakal Calon Bupati
Tasikmalaya H. Ade Sugianto
dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tasikmalaya, KPU
Kabupaten Tasikmalaya
melakukan pencermatan
terhadap jawaban klarifikaasi
dan dokumen-dokumen
pendukung untuk
menetapkan status
Memenuhi Syarat
terhadap syarat calon Bupati
Tasikmalaya atas nama H. Ade
Sugianto.
4. Pemberitahuan Jumat, 13 KPU Kabupaten Tasikmalaya Pengumuman KPU
dan September melakukan Pemberitahuan dan Kabupaten
Pengumuman 2024 – Sabtu, Pengumuman Hasil Penelitian Tasikmalaya Nomor
Hasil Penelitian 14 September Persyaratan Administrasi Calon 584/PL.02.2-
Persyaratan 2024 Bupati dan Wakil Bupati Pu/3206/2024
Administrasi Tasikmalaya Tahun 2024 Tentang Penerimaan
Calon oleh KPU kepada masing- masing Bakal Masukan dan Tanggap
Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Masyarakat Pasangan
Tasikmalaya Wakil Bupati Tasikmalaya serta Calon Bupati dan
Masyarakat Kabupaten Wakil Bupati
Tasikmalaya. Tasikmalaya Pada
Pemilihan Bupati dan
Pengumuman ini diumumkan Wakil Bupati
melalui Media Cetak, Media Tasikmalaya Tahun
Eletronik, Media Sosial KPU 2024 (Bukti T.1-13)
Kabupaten Tasikmalaya dan
Website KPU Kabupaten
Tasikmalaya .
Pengumuman Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi
tersebut juga dalam rangka
untuk mendapatkan tanggapan
masyarakat perihal bakal calon
Bupati dan Wakil Tasikmalaya
Tahun 2024.
5. Masukan Minggu, 15 Pada tahapan Masukan dan Formulir Tanggapan
dan Tanggapan September Tanggapan Masyarakat Masyarakat atas nama
Masyarakat 2024 – Rabu, terdapat 3 tanggapan :
Terhadap 18 September masyarakat yang masuk ke a. Farhan Abdul Aziz
Keabsahan 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya, b. Dede Moch
Persyaratan adapun tanggapan masyarakat Saefulloh
Pasangan tersebut : c. Wildan Faiz
Calon 1. Farhan Abdul Aziz
perwakilan dari
Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII)
Sekolah Tinggi Teknologi
Cipasung
2. Dede Moch Saefuloh
perwakilan dari Forum
Murroby Kecamatan
Pagerageung Kabupaten
Tasikmalaya
3. Wildan Faiz perwakilan
dari Serikat Masyarakat
Kritis Peduli Demokrasi
6. Klarifikasi atas Minggu, 15 Pada tahapan klarifikasi atas Berita Acara
Masukan dan September masukan dan tanggapan Klarifikasi Persyaratan
Tanggapan 2024 – Sabtu, masyarakat, berdasarkan pada Calon Atas Nama Ade
Masyarakat 21 September Keputusan KPU nomor 1229 Sugianto Dalam
Terhadap 2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemilihan Bupati dan
Keabsahan Teknis Pendaftaran, Penelitian Wakil Bupati
Persyaratan Persyaratan Administrasi Tasikmalaya Nomor:
Pasangan Calon Calon, dan Penetepan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan 1. 146/PL.02.2-
Gubernur dan Wakil Gubernur BA/3206/2024
dan Wakil Gubernur, Bupati untuk Tanggapan
dan Wakil Bupati, Serta masyarakat Farhan
Walikota dan Wakil Walikota Abdul Aziz (PMII
yaitu meminta klarifikasi Kabupaten
kepada Pasangan Calon dan Tasikmalaya) (Bukti
Partai Politik peserta pemilu T.1-14):
atau gabungan partai politik 2. 147/PL.02.2-
peserta pemilu serta instansi BA/3206/2024
atau lembaga terkait. Hal untuk Tanggapan
tersebut sesuai dengan Bab VII masyarakat Dede
huruf B KPT 1229. Moch Saefulloh
(Forum Murroby
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten
meminta keterangan/klarifikasi Tasikmalaya) (Bukti
kepada Pasangan Calon atau T.1-15);
Ketua Tim Gabungan 3. 148/PL.02.2-
Pengusung Bakal Pasangan BA/3206/2024
Calon Bupati H. Ade Sugianto untuk Tanggapan
dan H. Iip Miptahul Paoz serta Masyarakat Wildan
Pemerintah Daerah Kabupaten Faiz (Serikat
Tasikmalaya yang diwakili oleh Masyarakat Kritis
Sekretaris Daerah Kabupaten Peduli Demokrasi)
Tasikmalaya dengan (Bukti T.1-16)
mengirimkan surat Nomor 4. Dokumentasi
607/PL.02.2-SD/3206/2024 Klarifikasi
tanggal 20 tanggapan masyarat
September 2024 perihal (Bukti T.1-39)
Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat (Bukti T.1-17)
Jawaban dari Surat KPU
Kabupaten Tasikmalaya
tersebut, KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerima
jawaban dari Tim Gabungan
Pengusung Bakal Pasangan
Calon Bupati H. Ade Sugianto
dan H. Iip Miptahul Paoz
dengan nomor surat:
017/TIMKAM/ADE-
IIP/EKS/IX/2024 Perihal
Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat tertanggal
20 September 2024 (Bukti T.1-
18) yang pada pokoknya H. Ade
Sugianto dilantik sebagai
Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018
sampai tanggal 23 Maret
2021 berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.32.8489 tahun
2018, artinya masa jabatan H.
Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan
20 hari, sehingga tidak dihitung
1 (satu) kali masa jabatan.
Surat Jawaban dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya
yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya
dengan Nomor:
B/4372/UO.08/Tapem/2024
tanggal 20 September
2024 perihal Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat (Bukti
T.1-19) yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa H. Ade
Sugianto menjabat sebagai
Bupati Tasikmalaya pada
periode 2018 – 2021 dari
tanggal 3 Desember 2018 – 23
Maret 2021 berdasarkan
Keputusan
Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.32-8489
Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati
Tasimalaya Provinsi Jawa Barat
tanggal 19 September 2018,
Berita Acara Pengucapan
Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3
Desember 2018 dan berakhir
pada tanggal 23 Maret 2021,
sehingga H Ade Sugianto
menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya selama 2 tahun 3
bulan 20 hari artinya tidak
dihitung 1 (satu) masa jabatan
karena kurang dari 2 tahun 6
bulan.
Setelah mendapatkan
keterangan dan klarifikasi
kepada setiap pihak, KPU
Kabupaten Tasikmalaya
membuat Berita Acara
Klarifikasi Persyaratan Calon
Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya dengan
Nomor:
1. 146/PL.02.2-
BA/3206/2024
untuk Tanggapan
masyarakat Farhan Abdul
Aziz (PMII Kabupaten
Tasikmalaya) (Bukti T.1-14);
2. 147/PL.02.2-
BA/3206/2024
untuk Tanggapan
masyarakat Dede Moch
Saefulloh (Forum Murroby
Kabupaten Tasikmalaya)
(Bukti T.1-15);
3. 148/PL.02.2-
BA/3206/2024
untuk Tanggapan
Masyarakat Wildan Faiz
(Serikat Masyarakat Kritis
Peduli Demokrasi) (Bukti
T.1-16)
Selanjutnya KPU Kabupaten
Tasikmalaya melakukan
pertemuan secara daring
dengan para pelapor guna
memberikan respon atau
tanggapan terhadap Tanggapan
Masyarakat dengan
menyampaikan BA Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama
Ade Sugianto Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya yang dilaksanakan
pada tanggal 21 September
2024 pukul 20:00 –
21:00 WIB yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya dengan pelapor
tanggapan masyarakat
Setelah melaksanakan
Prosedur sesuai dengan
Keputusan KPU nomor 1229
Tahun 2024 , KPU Kabupaten
Tasikmalaya menetapkan
bahwa Laporan Tanggapan
Masyarakat yang dilaporkan
oleh Pelapor ada Tidak Benar,
dan menetapkan status
pencalonan Bakal Calon Bupati
atas Nama H. Sugianto
Memenuhi syarat sebagai Bakal
Calon Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024.
7. Penetapan Minggu, 22 Pada tanggal 22 September 1. Berita Acara
Pasangan September 2024, KPU Kabupaten KPU Kabupaten
Calon 2024 Tasikmalaya menetapkan ke- Tasikmalaya Nomor
tiga bakal pasangan calon 150/PL.02.2-
Bupati dan Wakil Bupati BA/3206/2024
Tasikmalaya Memenuhi Syarat tentang Penetapan
dan menetapkan ketiga bakal Pasangan Calon
calon tersebut sebagai Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Calon Wakil Bupati Bupati dan Wakil
Tasikmalaya Tahun 2024 Bupati Tasikmalaya
dengan Keputusan KPU Tahun 2024 (Bukti
Kabupaten Tasikmalaya Nomor T.1-20);
Nomor 1574 Tahun 2024 2. Keputusan KPU
Tentang Penetapan Pasangan Kabupaten
Calon Peserta Pemilihan Bupati Tasikmalaya
Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Nomor
Tahun 2024. 1574 Tahun 2024
Tentang Penetapan
Pasangan Calon
Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 (Bukti
T.1-21).
8. Pengundian Senin, 23 Pada tanggal 23 September 1. Berita Acara Nomor:
dan September 2024, KPU Kabupaten 152/PL.02.2-
Pengumuman 2024 Tasikmalaya melakukan BA/3206/2024
Nomor Urut Pengundian dan Pengumuman Tentang Penetapan
Pasangan Nomor urut Pasangan Calon Nomor Urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon
Tasikmalaya Tahun 2024. Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil
Adapun pada tahapan Bupati Tasikmalaya
pengundian nomor urut Tahun 2024 (Bukti
pasangan calon ini KPU T.1-22)
Kabupaten Tasikmalaya
mengeluarkan Keputusan KPU 2. Keputusan
Kabupaten Tasikmalaya nomor KPU Kabupaten
Nomor: 1575 Tahun 2024 Tasikmalaya
tentang Penetapan Nomor Urut nomor Nomor:
Pasangan Calon Perserta 1575 Tahun 2024
Pemilihan Bupati dan Wakil tentang Penetapan
Bupati Tasikmalaya Tahun Nomor Urut
2024, yang dimana pada Pasangan Calon
Keputusan tersebut telah Perserta Pemilihan
ditentukan nomor urut Bupati dan Wakil
pasangan calon Bupati dan Bupati Tasikmalaya
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti
dengan urutan sebagai Berikut: T.1-23)
1. Dr. H. Iwan Saputra, S.E.,
M.Si dan Dede
Muksit Aly, Z.A.;
2. H. Cecep Nurul Yakin dan H.
Asep Sopari Al- Ayubi;
3. H. Ade Sugianto dan H. Iip
Miptahul Paoz.
Keputusan tersebut selanjutnya
diumumkan
3. Bahwa berdasarkan pada tabel tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Tasikmalaya terdapat persoalan terkait periodesasi masa jabatan
bakal calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto;
4. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang
sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih lanjut
tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum
pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan;
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
5. Bahwa terkait dengan tindak lanjut tanggapan masyarat, KPU Kabupaten
Tasikmalaya telah menindaklanjuti tanggapan Masyarakat dengan melakukan
beberapa hal yaitu:
a. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah
Kabupaten Tasikmalaya;
b. Berkoordinasi dengan Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya;
c. Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada masa jabatan 2016-
2021;
d. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal periodesasi dan masa jabatan
Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati Tasikmalaya.
6. Bahwa untuk selengkapnya, tindak lanjut atas tanggapan masyarakat tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi, yang pada
pokoknya memberikan arahan untuk menindaklanjuti sesuai Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (KKPU
1229) yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik
peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta instansi atau
lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf B KPT 1229.
Terhadap hasil konsultasi tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya
menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024
Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada
Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti T.1-28); dan
b. Mengirimkan Surat Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024 tanggal 20 September
2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul
Paoz. (Bukti T-17) Atas surat tersebut dijawab sebagai berikut:
1) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui
Surat Nomor B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024
perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T.1-19) yang isinya pada
pokoknya:
a) H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode
2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil
Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018,
Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021,
sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama
2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan
karena kurang dari 2 tahun 6 bulan;
b) Bahwa berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal
19 September 2018 berbunyi “pemberhentian H. Ade Sugianto dari
jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya” masa jabatan tahun
2016 – 2021. Sehingga dengan demikian H. Ade Sugianto sebelum SK
tersebut terbit jabatannya adalah Wakil Bupati bukan Bupati
sementara (Pj. Bupati, Pjs. Bupati, Plt. Bupati ataupun Plh. Bupati);
c) Bahwa Hasil koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29
Mei 2024, H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
definitif selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Oleh karena itu mempertegas
bahwa H. Ade Sugianto saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
periode 2018 – 2021 tidak masuk dalam 1 (satu) periode; dan
d) Bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada
periode 2021 – 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan sebelum
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu 3
tahun 5 bulan sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode.
Dengan lampiran:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
2. Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian
Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
3. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6
Desember 2018;
4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tanggal 3 Desember 2018;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-291 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi
Jawa Barat;
6. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tanggal 26 April 2021; dan
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2) Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz memberikan
jawaban melalui surat Nomor: 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024
Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September
2024 (Bukti T-18), yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai
Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23
Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai
Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1
(satu) kali masa jabatan. H. Ade Sugianto Sebelum dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati
Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan
dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8180 tahun
2018 bukan Penjabat Sementara seperti PJ, Pjs, Plt atau Plh. H. Ade
Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021
sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto. dihitung
1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan
atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan.
c. Membuat Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 146) (Bukti
T.1-14);
d. Membuat Berita Acara Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 147) (Bukti
T.1-15);
e. Membuat Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 148) (Bukti
T.1-16);
f. Melakukan pertemuan secara daring dengan para Pelapor guna memberikan
respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan
menyampaikan BA Klarifikasi 146, 147 dan 148 yang dilaksanakan pada
tanggal 21 September 2024 pukul 20:00-21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan Masyarakat Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung dan
Forum Murroby (Tokoh Agama) Kabupaten Tasikmalaya;
g. Berdasarkan seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh
masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya
telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara cermat, objektif dan
menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H. Ade Sugianto. Proses
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya
seluruh persyaratan pencalonan dan berdasarkan hasil tersebut, KPU
Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon H. Ade Sugianto sebagai
pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan
menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan Keputusan KPU (KPT) yang relevan
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
7. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal
Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu:
1) Pasangan Calon Bupati, Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati, Asep
Sopari Al-Ayubi;
2) Pasangan Calon Bupati Iwan Saputra dan Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly
Z.A; dan
3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul
Paoz.
8. Bahwa terhadap persoalan periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya
berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat sebagai Penjabat
Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari
ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh
Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena
terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN;
9. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan
sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan yang
benar adalah sebagai berikut:
PERIODE DASAR HUKUM
PERIODE 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996
2016 – 2021 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti
1. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai T.1-29), yang pada pokoknya mengesahkan
Wakil Bupati Tasikmalaya pengangkatan H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai
periode 2016 – 2021 Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021
dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak
pelantikan;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997
Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret
2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade
Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa
jabatan tahun 2016 – 2021, dengan masa jabatan selama
5 tahun terhitung sejak pelantikan (Bukti T.1-30)
4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati
Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada
pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil
sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto,
S.IP pada tanggal 23 Maret 2016 (Bukti T.1-31)
Catatan:
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
periode 2016 – 2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan
tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2021.
2. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai 1. Pada tanggal 5 September 2018 Pasangan H Ridwan
Wakil Bupati dengan tugas Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai
tambahan melaksanakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
tugas dan wewenang Bupati sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia
Tasikmalaya. Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 pertanggal 28
Agustus 2018 (Bukti T.1-32);
2. Gubernur Jawa Barat menerbitkan formulir berita
(telegram) Nomor 131/169/Pemkam tanggal 5
September 2018, yang pada pokoknya menyampaikan
dalam hal pengisian jabatan Bupati belum dilakukan,
Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati
sampai dengan dilantiknya Bupati atau sampai
diangkatnya Penjabat Bupati. Dalam rangka
menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di
Kabupaten Tasikmalaya, agar saudara Wakil Bupati
Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang
Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan sampai dilantiknya Bupati
Tasikmalaya (Bukti T-33); dan
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-
8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober
2018 (Bukti T.1-34), yang pada pokoknya
mengesahkan pemberhentian UU sebagai Bupati
Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021,
terhitung sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa
Barat masa jabatan 2018 – 2023, pada tanggal 5
September 2018 dan menunjuk H. Ade Sugianto S.IP
Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021
untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati
Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati
Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa
jabatan 2016-2021. Keputusan ini berlaku surut
terhitung sejak tanggal 5 September 2018 (Bukti T.1-
14)
3. H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489
Bupati Tasikmalaya periode tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
2016 – 2021 Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya
mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil
Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa
masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal
pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati
Tasikmalaya tahun 2016-2021 dan mengesahkan
pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya
sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun
2016-2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan
(Bukti T.1-24);
2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada
pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H.
Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti T.1-
25);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang
Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah masa jabatan 2016-2021 di
Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal
19 April 2021 (Bukti T.1-26), yang pada pokoknya
menyatakan bahwa:
a. Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada
Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya
pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan
Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah
serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya
dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; dan
b. Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade
Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya
dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil
Bupati Tasikmalaya.
4. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya
kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian
(Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2021
(Bukti T-35) yang pada pokoknya menyatakan Ade
Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan
kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah
Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas
sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat
Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk
ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038
2021 - 2025 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266
H. Ade Sugianto, S.IP, sebagai Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Tasikmalaya periode 2021- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
2025 Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat,
tertanggal 19 April 2021 (Bukti T.1-36), yang pada
pokoknya mengesahkan pengangkatan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dimana pada
bagian lampiran pada angka 8 tertulis H. Ade
Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya; dan
2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang pada
pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah
H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti
T.1-27).
10. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat sebagai
Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018 sampai
dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H. Ade Sugianto
sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 adalah selama 2 tahun 3
bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun, sehingga tidak bisa dihitung satu
periode. Hal ini sesuai dengan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa
Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal
pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016-2021
dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai
Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak
dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan (Bukti T.1-24);
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3
Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah
H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya (Bukti T.1-25); dan
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun
2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T.1-26), yang pada pokoknya
menyatakan bahwa:
1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya
berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala
dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun
2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta
janji; dan
2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan
Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil
Bupati Tasikmalaya.
d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris
Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23
Maret 2021 (Bukti T-35) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati
Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari
kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati,
dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
11. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap
sebagai Bupati Tasikmalaya, karena:
a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018, tertanggal
5 Oktober 2018 (Bukti T.1-34), secara tegas menyebutkan menunjuk H. Ade
Sugianto, S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021 untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya
Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan
tahun 2016-2021. Artinya, kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP adalah sebagai
Wakil Bupati. Frasa ”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi
Bupati Tasikmalaya”, artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat
sebagai Bupati Tasikmalaya; dan
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun
2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (SK 131.32-
8489/2018) (Bukti T-24), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H.
Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa
jabatan Tahun 2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan mengesahkan
pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari jabatannya sebagai
Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-2021, terhitung sejak
dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021.
Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini menegaskan bahwa status
kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya, adalah tetap
sebagai Wakil Bupati tidak menjadi Bupati Tasikmalaya atau penjabat Bupati
Tasikmalaya karena pemberhentian H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati
Tasikmalaya terhitung SEJAK DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya.
12. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode
masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021, berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266
Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021,
mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025;
dan (Bukti T.1-36)
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26
April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan
Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan pengangkatan H. Ade
Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk memangku jabatan
tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan
Gubernur Jawa Barat. (Bukti T.1-27)
13. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak
pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3
Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari;
14. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8 Tahun 2024 mengatur bahwa masa
jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun (2
tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP
sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari,
maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati
Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode;
15. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya
dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan
23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari, sehingga kurang dari
setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya
tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya;
16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa
jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024
diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam
perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal 15
Oktober 2024, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon;
17. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 (Bukti T.1-38), dijelaskan bahwa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila terjadi kekosongan jabatan
kepala daerah, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut dilakukan dengan
menunjuk Pejabat Kepala Daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Kepala
Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat
Bupati, dan Pejabat Wali Kota, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi madya dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji
kepala Daerah;
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya
memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya tahun
2024;
19. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi ketentuan hukum
positif yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan UU Pemilihan, yang masih
berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun
2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih berlaku sampai dengan saat
ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun
2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor
42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024;
20. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-
XXIII/2025 yang mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan
memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya
dengan melaksanakan PSU sesuai amanat konstitusi. Terkait anggapan
penghamburan dana anggaran, perlu kami tegaskan bahwa penyelenggaraan PSU
bukan bentuk penghamburan dana negara, melainkan konsekuensi hukum untuk
menjaga integritas, kepastian, dan legitimasi hasil pemilihan. KPU Kabupaten
Tasikmalaya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang dan
putusan Mahkamah Konstitusi. PSU bukanlah mubazir, melainkan jalan
konstitusional untuk memperbaiki hasil pemilihan yang bersih dan sah secara
hukum. Jika PSU tidak dilakukan, justru akan menimbulkan konsekuensi hukum
maupun politik yang jauh lebih mahal bagi negara dan masyarakat Kabupaten
Tasikmalaya; dan
21. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan seluruh
tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dan Pemungutan Suara
Ulang dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta
berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan
klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka
memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan
ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk
menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi
untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya
yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU X
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan dalam proses
sanggah, ada elemen Masyarakat dan Mahasiswa yang mengajukan sanggah terkait
periodisasi Calon Bupati no urut 3 yaitu Ade Sugianto sudah menjabat selama 2
periode, namun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggap itu sebuah
pelanggaran, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu VI, VII,VIII, IX, X tidak
menindaklanjuti sanggahan masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan calon
Bupati Nomor Urut 3 telah menjabat selama 2 (dua) periode, tidak benar dan
tidak berdasar hukum;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pengawasan
terhadap tahapan tanggapan masyarakat pada proses pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang tercantum dalam
sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP), di antaranya:
1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta
lampirannya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan
terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan
Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah
menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun
tanggapan tersebut adalah [Bukti T.2-2]
- Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai
Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung;
- Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat
Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi;
- Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua
Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung.
2) Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta
lampirannya, melakukan pengawasan langsung memastikan Klarifikasi
atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten
Tasikmalaya membacakan surat tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto & H. Iip
Miftahul Paoz, Nomor 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024, tentang
Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
[Bukti T.2-3]
- H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3
Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal
23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor
131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur
Jawa Barat nomor 131/105/Pemksm yang menyatakan H. Ade
Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa
Barat pada tanggal 3 Desember 2018. Artinya masa jabatan H. Ade
Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau
2 tahun 3 bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa
jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota;
- Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya
pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang
melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya
Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180
Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh;
- Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan
H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi
ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
- Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa telah
dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda
Kabupaten Tasikmalaya terhadap tanggapan Masyarakat yang
disampaikan oleh ketiga pemberi tanggapan.
3) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta
lampirannya, perihal Dokumen terhadap Syarat Calon Bupati sebagaimana
ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa
jabatan, yang pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan
dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade Sugianto. Hal ini untuk
memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon
Bupati Tasikmalaya, dengan dokumen yang diperoleh sebagai berikut:
[Bukti T.2-4]
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang menyatakan bahwa
H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk melaksanakan tugas dan
kewenangan Bupati Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 5 September
2018;
- Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm tanggal 7
November 2018 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Tasikmalaya Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun
2016-2021 dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa
Jabatan Tahun 2016-2021;
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya tanggal 19 November 2018
antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto
Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa
jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan;
- Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada
hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat
terkait pernyataan pelantikan nomor 131/195/Pemksm tanggal 6
Desember 2018 pada pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah
disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur
Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018;
- Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada
Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya
yang pada pokoknya sehubungan telah dilakukannya pemberhentian
H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret
2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada
Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala
Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau
dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di
Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya
pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan
pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni
Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga
huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya
berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan
mengucapkan sumpah serta janji;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi
Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan
pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep
Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun
2020 di Kabupaten Tasikmalaya;
- Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya
yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen
melakukan Serah Terima Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi
Jawa Barat.
c. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap syarat pencalonan, Para
Teradu juga menjadikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan sebagai
pedoman resmi kelembagaan. Surat edaran tersebut secara tegas memberikan
acuan dalam menafsirkan isu-isu hukum yang berkembang, termasuk
mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak
pelantikan [Bukti T.2-5]
d. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan fungsi pengawasan pencalonan
secara maksimal dan bertanggung jawab, termasuk terhadap pencalonan Calon
Bupati H. Ade Sugianto.
2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Pada Pilkada serentak 2024, KPU dan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memperoleh hibah Rp.140 miliar dari
pemerintah, namun data BPKPD menunjukkan realisasi anggaran sebesar
Rp.82.296.656.993. Besarnya dana tersebut menjadi sorotan karena Pilkada harus
diulang melalui PSU pasca putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati terpilih. Hal
ini menimbulkan kesan anggaran terbuang sia-sia, memicu kritik publik, serta
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
yang diduga ceroboh sehingga dianggap melanggar kode etik. dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyebutkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah ceroboh sehingga menyebabkan adanya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta dituding menghamburkan anggaran
Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tuduhan tersebut tidak berdasar, sebab
pelaksanaan PSU bukanlah akibat dari kelalaian Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk
mendiskualifikasi pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan Bawaslu;
dan
b. Adapun terkait penggunaan anggaran, Bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dibiayai dari anggaran
Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota,
Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
dibahas secara intensif baik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya termasuk dengan
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya tidak bisa semena-mena dalam menyusun anggaran Pemilihan
Kepala Daerah serentak karena harus sesuai dengan koridor aturan dan
kemampuan anggaran pemerintah daerah. Adapun Pemungutan Suara Ulang
hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentu tidak pernah dianggarkan pada saat
perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak hal ini sebagai bukti
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memegang prinsip efisiensi. Oleh karena itu,
tuduhan bahwa Bawaslu menghamburkan anggaran adalah tidak benar dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa
melaksanakan tugas pengawasan pada Pemugutan Suara Ulang sesuai dengan
amanat Undang-Undang, kode etik penyelenggara pemilu, dan keputusan
Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada unsur pelanggaran kode etik
sebagaimana dituduhkan.
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas
danprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
[2.6] KESIMPULAN SIDANG TERADU I S.D TERADU V
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2025, Teradu I s.d
Teradu V menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara telah menyelenggarakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu;
2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur dan juga demokratis.
3. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar secara langsung oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 Para Teradu
menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh Pengadu melalui keterangan yang
disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan pihak
terkait;
4. Bahwa benar Para Teradu telah menetapkan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya atas
nama H. Ade Sugianto sebagai Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
5. Bahwa sebelum menetapkan Bakal Calon H. Ade Sugianto, Para Teradu telah
melaksanakan seluruh Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024;
6. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat
calon bakal calon H. Ade Sugianto sebagai bentuk kehati-hatian, Para Teradu telah
melaksanakan klarifikasi terkait periodesasi masa jabatan kepada pihak terkait
yaitu kepada Tim Pemenangan Bakal Calon H. Ade Sugianto dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya;
7. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti setiap tanggapan masyarakat sesuai
dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,
dengan cara melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan
hasil klarifikasi tersebut kepada pihak yang memberikan tanggapan. Dengan
demikian dalil pengadu a quo tidak terbukti;
8. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait,
serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, periodesasi masa jabatan H. Ade
Sugianto, S.IP secara hukum baru dihitung satu periode penuh (2021-2025),
sedangkan masa jabatan sebelumnya (2018-2021) tidak dapat dihitung sebagai
satu periode karena hanya dijabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau terhitung
sejak pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021;
9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menghormati atau
mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah tidak berdasar. Para Teradu
telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Para Teradu menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan substansi
Putusan Mahakamah Konstitusi, melainkan hanya berkewajiban melaksanakan
hukum positif yang berlaku secara hierarkis, yakni Undang-Undang, PKPU Nomor
8 Tahun 2024, dan peraturan teknis KPU Republik Indonesia; dan
10. Pada kesimpulan akhir, seluruh Teradu menolak dalil dan tuduhan yang
disampaikan oleh pengadu, karena sebagai penyelenggara pemilihan Teradu telah
menjalankan seluruh tahapan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas
akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku,
termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak
terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Dengan
demikian, tuduhan ketidakdisiplinan yang dianggap menyebabkan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dan pemborosan keuangan negara adalah tidak benar, karena
PSU merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan
akibat kelalaian atau kesengajaan Para Teradu.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I S.D TERADU V
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan
keputusan berdasarkan kewenangannya.
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tasikmalaya; dan
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)
[2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D TERADU X
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu VI s.d Teradu X in casu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Majelis Yang Mulia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menetapkan keputusan berdasarkan kewenangannya.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII, IX dan X selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-39 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.1-1 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
2. T.1-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon);
3. T.1-3 BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul
Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi);
4 T.1-4 BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra,
S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A;
5. T.1-5 BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Ade Sugianto
dan H. Iip Miptahul Paoz);
6. T.1-6 Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan
setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa
Kabupaten Tasikmalaya;
7. T.1-7 Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama
Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-
Ayubi;
8. T.1-8 Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama
Pasangan Calon Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan
Dede Muksit Aly, Z.A;
9. T.1-9 Berita Acara Nomor 136/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama
Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz;
10. T.1-10 Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 perihal Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
11. T.1-11 Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor
464/EKS/DPC-25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3 September
2024;
12. T.1-12 Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat
Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal
Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
13. T.1-13 Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor
584/PL.02.2- Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan
dan Tanggap Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
14. T.1-14 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade
Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk
Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten
Tasikmalaya);
15. T.1-15 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade
Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk
Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby
Kabupaten Tasikmalaya);
16. T.1-16 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade
Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk
Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis
Peduli Demokrasi);
17. T.1-17 Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 607/PL.02.2-
SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat;
18. T.1-18 Surat Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon
Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan
Nomor surat 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024
Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20
September 2024;
19. T.1-19 Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya dengan Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024
tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat;
20. T.1-20 Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor
150/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
21. T.1-21 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
22. T.1-22 Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
23. T.1-23 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1575 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
24. T.1-24 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil
Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
25. T.1-25 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018;
26. T.1-26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa
jabatan 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 19 April 2021;
27. T.1-27 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya tanggal 26 April 2021;
28. T.1-28 Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang
Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon
Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024;
29. T.1-29 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun
2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi
Jawa Barat tertanggal 15 Maret 2016;
30. T.1-30 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-997 Tahun
2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016;
31. T.1-31 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati
Tasikmalaya tertanggal 23 Maret 2016;
32. T.1-32 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun
2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023
pertanggal 28 Agustus 2018;
33. T.1-33 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5
September 2018;
34. T.1-34 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180
Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018;
35. T.1-35 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya
kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh
Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2021;
36. T.1-36 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020
di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal
19 April 2021;
37. T.1-37 Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT,
tertanggal 16 Oktober 2024;
38. T.1-38 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024; dan
39. T.1-39 Dokumentasi klarifikasi Tanggapan Masyarakat.
[2.8.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.2-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18
Agustus 2023;
2. T.2-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024
beserta lampirannya;
3. T.2-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024
beserta lampirannya;
4 T.2-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024
beserta lampirannya; dan
5. T.2-5 Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan
Pencalonan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Para Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan nomor Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/III/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada
pokoknya meminta KPU in casu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dalam
kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal
teknis penyelenggaraan dalam penetapan Paslon Bupati yang telah menjalani dan
belum menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Bupati serta dasar hukum dalam
penetapan paslon Bupati a quo. Adapun keterangan kami sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu
menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah
meloloskan Calon yang sudah menjabat 2 (dua) periode secara agregat, dimana hal
tersebut mengakibatkan penghamburan anggaran.
2. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada angka
1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakuan ketentuan Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang pejabat, yaitu:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan
ketentuan:
a. …………
b. …………
c. …………
d. …………
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan mengenai wewenang KPU (di mana Pihak
Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang
8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data
Pemilih.
4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait juga
termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
5. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) berwenang
menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada
pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat yang memiliki pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-
undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat
yang tidak berwenang.
6. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan
mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta
partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan
(stakeholder);
d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR;
e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI;
f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota
KPU dalam pleno KPU;
g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
7. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 6 huruf e di atas,
tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-
undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata.
Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal
per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham
melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga
yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan
tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga
dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga
ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga
dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
8. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas,
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan
didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
9. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan
sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU
dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang
sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
10. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana
disebutkan pada angka 9, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya)
melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk
mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU;
11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 5 sampai dengan angka 10 tersebut di atas,
jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, telah
sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah
memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan;
12. Bahwa norma ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024, tidak mengalami perubahan dengan norma yang
tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,
yaitu:
Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ……………….……………….
b. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil
Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan
ketentuan:
1) penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung
berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama,
yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh
dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua
setengah) tahun, dan sebaliknya;
2) ……………..
3) ……………..
4) perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua
setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai
dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang bersangkutan; dan
5) …………….
13. Sedangkan ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
mengalami perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 (vide pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 hal. 49-50), yaitu:
Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan
hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang
menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan
kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu
kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau
sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka
yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga
Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum
pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,
dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara
definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan
tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020,
makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain
makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat”
adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu,
melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan
dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon;
14. Bahwa selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 Bab [3.14] hal. 50, yaitu:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, kata
“menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal
7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 adalah tidak bertentangan dengan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
tidak bertentangan dengan prinsip setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana termaktub pula dalam
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; dan tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan
setiap orang untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
15. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara
bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) adalah pejabat
tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri
untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati,
wali kota dan wakil wali kota, karena gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil
bupati, wali kota dan wakil wali kota;
16. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018,
pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar
Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs.;
17. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2)
UU Pemilihan jo. Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda);
18. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga
pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden
Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, dengan Para Teradu
adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat;
(iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota
KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI;
19. Bahwa dalam pertimbangannya (vide paragraf [4.3] hal. 34-37), DKPP menyatakan
bahwa:
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait penghitungan masa
jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali
dalam jabatan yang sama diatur oleh Para Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa
jabatan Kepala Daerah dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan
masa jabatan tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun
2020. Bahwa kedua Peraturan KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Para Teradu telah menempuh mekanisme meliputi: inventarisasi dan
menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU,
melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-
2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan
Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), hingga
diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan
Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan
I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama
Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada
pokoknya menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui
prosedur, tata cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 juga termuat dalam
konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14).
Terungkap pula fakta bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 diajukan permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung.
Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa frasa “pejabat sementara”
dalam pertimbangan putusan a quo tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu,
melainkan dimaknai secara luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs). Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden,
untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan
tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan
wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan
Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah
pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh
Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena cuti di luar tanggungan negara untuk
melaksanakan kampanye. Menurut Para Teradu terdapat fakta hukum bahwa
pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara
definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian “pejabat
sementara” dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang
diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan dan tidak
dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pelaksana
Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk dalam kategori “pejabat sementara”
sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023. Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas
untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian Pasal 86 ayat (1)
pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara,
wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan
tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala
daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan
wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah,
atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan
menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah,
bukan sebagai Kepala Daerah sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14
ayat (2) huruf m juncto Pasal 19 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada
pokoknya menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan gubernur dengan gubernur,
jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan
Mahkamah Konstitusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut,
Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa
jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana
Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat sementara”
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap
pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan
penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat
(1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya
menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai
kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah
yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga
sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam
kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai
kepala daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024,
Hasyim Asy’ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR
pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan
tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala
Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa
jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim
Asy’ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan
Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan
HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35).
Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancangan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan
Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi
Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal
19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait
Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak
terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei
2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat
tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa
jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024.
Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah
menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap
diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan
regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor:
100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya
menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten
Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak
Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan
(Bukti T13).
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu
telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin
prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
20. Bahwa Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh
DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu:
Memutuskan
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon
Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadan Harahap, Teradu
V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
21. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah
dilakukan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin
Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister
dengan Nomor 42 P/HUM/2024. Sebagai catatan, salah satu Pemohon HUM ini
adalah pihak yang sama yang menjadi Pengadu dalam Pengaduan Nomor 278-P/L-
DKPP/VII/2024 ke DKPP dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-
DKPP/IX/2024;
22. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (vide hal. 112-113),
menyatakan:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya
dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek permohonan
mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga ketentuan Pasal 19
huruf e dimaknai ―perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan atau
saat tanggal surat keputusan pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai
Plt. Kepala Daerah”.
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi
sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif
dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan ―masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara
definitif maupun penjabat sementara‖, sehingga tidak terdapat pertentangan
didalamnya.
Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024,
yang menambahkan klausul―penghitungan masa jabatan dilakukan sejak
pelantikan adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara
sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak
dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat
Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf
c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala
Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam
hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan,
berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil
Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga
tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan
demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung
berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek
permohonan) tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan
Para Pemohon.
23. Bahwa permohonan hak uji materiil sebagaimana dimaksud pada angka 20,
diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan
amar putusan:
Mengadili:
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
24. Bahwa selain itu juga terdapat beberapa pengajuan permohonan pengujian ke
Mahkamah Agung terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang diregistrasi dengan perkara nomor: 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024, dan
3 P/HUM/2025. Adapun putusan Mahkamah dengan nomor perkara dimaksud
adalah menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang
pada pokoknya menyatakan bahwa objek permohonan hak uji materiil a quo
(perkara nomor: 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3 P/HUM/2025) juga
dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil dalam
permohonan Nomor 42P/HUM/2024, dimana putusan perkara nomor
42P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Menolak Permohonan
Para Pemohon, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili
permohonan hak uji materiil Nomor 53 P/HUM/2024, 54 P/HUM/2024 dan 3
P/HUM/2025 a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan
keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
25. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, ketentuan Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 masih berlaku sampai dengan saat
ini;
26. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 24, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para
Teradu in casu KPU Kab. Tasikmalaya, telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
27. Bahwa di kemudian hari, terdapat pandangan yang berbeda yang ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan masa jabatan seorang pejabat, hal
ini di luar kewenangan KPU dan jajaran.
[2.9.2] DIREKTORAT FASILITASI KEPALA DAERAH DAN DPRD KASUBDIT
WILAYAH II-KEMNETERIAN DALAM NEGERI
1. Bahwa pilkada berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku saat ini. Mulai
dari tahapan hingga adminsitrasi penegsahan oleh Dagri dengan menerbitkan
pengesahan/pengangkatan Kepala daerah terpilih hasil Pilkada;
2. Kami menganut prinsip, bahwa SK yang kami terbitkan itu menganut prinsip yang
sama dengan pandangan hukum lembaga yang mengeluarkan SK terkait. Artinya
kami tidak melakukan insiatif sendiri. Tapi berdasar usulan lembaga terkait. Dagri
hanya mengesahkan saja;
3. Terkait dengan persoalan calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi persyaratan,
itu sebenarnya yang memiliki wewenang adalah KPU selaku peneyelnggara pilkada
yang berhak memutuskan paslon mana saja yang bisa mencalon. Posisi kami hanya
memastikan saja, sedangkan administrasinya adalah wewenang KPU sesuai
dengan perundangan yang berlaku. Kami hanya memastikan terhadap pihak
nama-nama (paslon) yang telah dikeluarkan oleh KPU Tasikmalaya;
4. Soal masa jabatan 2,5 tahun bukan ranah kami, melainkan ranah KPU sesuai
dengan ketentuan yang telah mengaturnya; dan
5. Soal penjabat daerah yang kemudian membuat bingung. Kami menegaskan ada
penjabat daerah. Bahwa ada 5 (lima) penjabat daerah. Yakni pertama: kepala
daerah definitif hasil pilkada yang terpilih (berdasar pilkada); Kedua: Plt. atau
Pelaksana Tugas, yakni hanya satu orang saja, tidak ada orang lain kecuali Wakil
Kepala Daerah, ketika Kepala Definistif berhalangan sementara misalnya sakit,
ditahan oleh Penyidik. Maka Wakil Kepala Daerah harus mengisi Plt. tersebut. Plt
ini merupakan Wakil Kepala Daerah/Pejabat Negara; ketiga: Penjabat, yakni sudah
dipastikan seorang ASN dengan jabatan Madya/Pratama/Madya yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah karena Kepala Daerahnya telah meninggal dunia/berahir masa
jabatannya. Masanya 1 (satu) tahun, dan bisa diperpanjang 1 (satu) tahun lagi;
keempat: PJS, Penjabat Sementara. Dia adalah seorang ASN berupa pegawaai
negeri Pratama/Madya. Sehingga PJS ini tidak mungkin seorang pejabat negara
(bukan Bupati/Wakil Bupati, bukan Gubernur/Wakil Gubernur).
[2.9.3] ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT KEPALA DIVISI DATA DAN
INFORMASI
1. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2440/PS.DKPP/SET-04/IX/2025
tanggal 4 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait supervisi pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten
Tasikmalaya, dan apakah mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa
Barat telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya dan
mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto;
4. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten
Tasikmalaya antara lain sebagai berikut:
a. Dalam rangka persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait telah melaksanakan
Bimbingan Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2024
di Grand Mercure Bandung Setiabudi. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum sebagai Keynote
Speaker yang menyampaikan perihal pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pihak Terkait menegaskan bahwa Komisi
Pemilihan Umum adalah regulator, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan. Peserta
kegiatan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan
Hukum/Operator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat;
b. Pihak Terkait telah menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dilaksanakan Teradu pada
tanggal 31 Juli 2024 di Tasikmalaya. Pada kegiatan ini, Pihak Terkait
menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Pihak Terkait juga
mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan, bukan pembuat aturan,
sehingga tidak boleh membuat penafsiran sendiri dan melakukan tindakan
yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum;
c. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait dan Teradu telah menghadiri
Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum
pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2024 di Hotel Novotel Jakarta
Mangga Dua Square. Pada kegiatan ini disampaikan materi pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peserta kegiatan ini
adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala
Bagian/Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Admin/Operator Silon pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
d. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024
pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui zoom meeting. Kegiatan ini
dilaksanakan dalam rangka memastikan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat melaksanakan Penerimaan Pendaftaran
Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
e. Pihak Terkait (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Data dan
Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat) juga telah menerima
konsultasi dari Teradu (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya) perihal pencalonan Sdr. Ade
Sugianto pada tanggal 20 September 2024 (Foto Terlampir). Pihak Terkait
menyampaikan agar Teradu berdasarkan hukum positif sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 19 huruf a s.d. e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh karena itu,
masa jabatan Sdr. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-
2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan
23 Maret 2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat dihitung 1 periode
karena belum 2 ½ (dua setengah) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 19 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5, Teradu telah menyelenggarakan tahapan
pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
6. Bahwa terkait pengaduan ini, Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada
Teradu pada tanggal 6 Agustus 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 95/PW.01-Und/32/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Undangan
Klarifikasi; dan
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa
Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.9.4] KETUA TIM PEMENANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR URUT 03 PADA PILKADA 2024
1. Kami selaku Tim Advokasi Paslon 03 menilai bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya
tidak teliti dalam melakukan verifikasi pada tahapan pencalonan Paslon 03.
Mengingat KPU Tasikmalaya telah meloloskan Paslon 03 yang diindikasi telah
menjalani masa jabatan 2 kali masa periode, maka hal ini mengakibatkan
terjadinya PSU di Tasikmalaya. Dengan adanya PSU maka uang negara keluar lebih
banyak (menghamburkan);
2. Kami dari Tim Paslon 03 sudah menyampaikan kepada KPU terkait masa jabatan
yang telah dijalankan oleh Ade Sudrajat, namun KPU Tasikmalaya terkesan
memberikan janji kepada kami Tim Paslon 03, dan mengatakan bahwa PKPU yang
mengatur tentang masa jabatan Paslon sudah aman. Yang artinya bahwa Ade
Sudrajat bisa mencalon Bupati Tasikmalaya karena masa jabatan yang telah
dijalaninya aman (belum sampai 2 kali masa jabatan);
3. Dengan jawaban KPU tersebut, kami tetap bekerja untuk pemenangan Paslon 03
pada Pilkada 2024. Namun usaha dan kinerja kami akhirnya punah dan hilang
begitu saja setelah adanya Putusan MK 123 yang mendiskualifikasi Ade Sudrajat
dan memerintahkan PSU di Tasikmalaya;
4. Putusan MK 123 dalam amarnya memerintahkan untuk mendiskualifikasi Paslon
03 karena masa jabatan Ade Sudrajat lebih dari 2 periode masa jabatan dan
memerintahkan KPU untuk melakukan PSU tanpa mengikutkan Ade Sudrajat
sebagai kandidat pada PSU Tasikmalaya. Energi kami tim paslon 03 terbuang
begitu saja dengan adanya PSU MK 123. Hasil Pilkada juga bisa dibilang tidak
demokratis karena suara masyarakat teralihkan ke PSU. Kami melihat ada hal yang
tersembunyi di jajaran penyelenggara pemilu Tasikmalaya; dan
5. Mendagri meminta fatwa kepada MK. Surat ini berisi tentang permohonan
fatwa/petunjuk terkait masa jabatan yang telah dijalani oleh Kepala Daerah. Surat
ini sudah dijawab oleh MK dan disebarkan kepada pimpinan partai pada waktu itu.
Kami selaku Tim Advokasi untuk Paslon 03 waktu itu sudah bicara kepada
pengusung Paslon 03 tentang masa Jabatan Ade Sudrajat, karena jangan sampai
pengusung Ade Sudrajat rugi jika memaksakan Ade Sudrajat maju pada Pilkada
Tasikmalaya. Saat itu kami sudah berkonsulasi ke KPU Tasikmalaya, dan KPU
menjawab Tim Paslon 03 tidak perlu khawatir karena ada jaminan jika Ade
Sudrajat dapat maju pada Pilkada Tasikmalaya karena PKPU yang mengaturnya
aman. Berdasar jawaban KPU Tasikmalaya ini, maka kami Paslon 03 maju pada
Pilkada Tasikmalaya.
[2.9.5] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT
1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan
supervisi terhadap proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-undang nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan berpedoman
kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menyelesaiakan
permohonan sengketa Pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
d. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun keterangan tertulis
dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
berpedoman kepada Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024
Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian
Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (Bukti
PT.1-1);
e. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam
setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas
berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah
memastikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas penyelesaian
sengketa proses Pemilihan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan
dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai
berikut:
a. Pemilihan in casu tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya
menyatakan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan
dirugikan secara langsung.” Disamping itu terdapat Keputusan Bawaslu Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 yang secara teknis menjelaskan bahwa
“Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung
terhadap Pemohon”, contoh berupa “menyebabkan berubahnya status
Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon (Bukti PT.1-2 dan Bukti
PT.1-3);
b. Bahwa diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam hal melakukan
penyusunan keterangan tertulis dalam persidangan perselisihan hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu dilakukan review secara
berjenjang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Republik Indonesia,
hal tersebut dilakukan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor:
2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi pada halaman 22-23. Terhadap dalil Pengaduan
Pengadu yang mengutip Keterengan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
dalam Putusan MK perkara Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184,
quod non hal tersebut juga diketahui merupakan template penyusunan
keterangan tertulis yang secara teknis telah di atur proses penulisan atau
narasi berdasarkan cluster issue yang telah ditentukan. Kemudian setelah
dilakukan pencermatan dengan seksama diketahui Keterangan Tertulis
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksudkan Pengadu dalam dalil
pokok pengaduan a quo telah tercantum pada bagian Keterangan Tertulis
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya halaman 5 (Bukti PT.1-1)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pengawasan
Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024,
tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto
dan H. Iip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang
diusung oleh Partai Politik Pengusung antara lain PDI Perjuangan, PKB, dan
Partai Nasdem (Bukti PT.1-5);
d. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan
tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, diketahui terdapat Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
(Bukti PT.1-6) , yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima
tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas
nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut diperoleh dari:
1) Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai
Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung;
2) Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat
Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi;
3) Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua
Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung.
e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti
masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diuraikan dalam angka 3.4
tersebut diatas dengan cara sebagai berikut:
1) Melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung kepada KPU Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti
PT.1-7);
2) Melakukan Pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon Bupati H. Ade
Sugianto sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati
selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk memastikan keterpenuhan Syarat
Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya
sebagaimana telah tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti PT.1-8);
f. Terhadap dalil pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Pada
Pilkada serentak 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memperoleh
hibah Rp.140 miliar dari pemerintah, namun data BPKPD menunjukkan
realisasi anggaran sebesar Rp.82,29 miliar. Besarnya dana tersebut menjadi
sorotan karena Pilkada harus diulang melalui PSU pasca putusan MK yang
mendiskualifikasi Bupati terpilih. Hal ini menimbulkan kesan anggaran
terbuang sia-sia, memicu kritik publik, serta menurunkan kepercayaan
masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga ceroboh
sehingga dianggap melanggar kode etik. Terhadap pokok pengaduan in casu
Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa diketahui pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon serta
memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi, bukan keputusan Bawaslu; dan
2) Bahwa mekanisme Penganggaran dan realisasi sepenuhnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah bersama KPU dan Bawaslu sesuai mekanisme
peraturan perundang-undangan, serta seluruhnya dipertanggungjawabkan
melalui mekanisme audit yang sah.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d PT.1-8, sebagai
berikut:
KODE
No. NAMA ALAT BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024
Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi;
2. PT.1-2 Form PSP 5 Permohonan Nomor:
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 30 September
2024;
3. PT.1-3 Form PSP 5 Permohonan Nomor:
004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 Tanggal 3 Oktober
2024;
4. PT.1-4 Surat Nomor: 1659/HK.03.03/K1/12/2024 Tanggal 15
Desember 2024 perihal Undangan Rapat Lanjutan
Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Pada
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi Tahun 2024;
5. PT.1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
6. PT.1-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
keabsahan Persyaratan Pasangan Calon;
7. PT.1-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/
09/2024 tanggal 21 September 2024; dan
8. PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.