III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari, Tim Saber Pungli
Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu di
sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan. Menurut pemberitaan media online, Teradu
ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara pada
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atas laporan dari salah seorang Calon
Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan bernama Muhammad Fajar Delimunthe.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang
senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) serta barang bukti lain, dan
menahan Teradu bersama salah seorang anggota PPK bernama Rahmat Saleh
Nasution;
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Penonaktifan
Sementara Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan Surat Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor: B/474/I/2024/Ditreskrimum tanggal
30 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dan Permintaan
Keterangan, yang memberitahukan bahwa Teradu selaku Komisioner KPU Kota
Padangsidempuan yang menjabat sebagai Koordinator Sosdiklih, Parmas dan SDM,
dengan cara meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
kepada Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar
Dalimunthe dan sejak tanggal 27 Januari 2024 Teradu ditetapkan sebagai Tersangka
dan dilakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut sejak tanggal 28 Januari
2024;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Pengaktifan
Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera
Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 582 Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketetapan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut selaku Penyidik Nomor :
SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024 perihal Penghentian
Penyidikan, yang menetapkan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi
Nomor: LP/B/104/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2024 dengan
alasan demi hukum karena keadilan restoratif atas nama tersangka Parlagutan
Harahap;
4. Bahwa Teradu pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
bukti permulaan yang patut diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan
cara meminta uang kepada peserta Pemilu merupakan keadaan yang menguatkan
bahwa Teradu diduga melanggar prinsip kemandirian sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 8 huruf h dan huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga saya
menilai Teradu tidak pantas menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Media Kompas.com dengan judul “Oknum Komisioner KPU
Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut”
https://regional.kompas.com/read/2024/01/27/161615578/oknum
-komisioner-kpu-padangsidimpuan terjaring-ottpolda sumut
Bukti P-2 Media CNN Indonesia dengan judul “Diduga Peras Caleg Komisioner
KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT”
https://www.cnnindonesia.com/nasional/2024012716253 5-12-
1055162/diduga-peras-caleg-komisioner-kpupadangsidimpuan-
terjaring-ott
Bukti P-3 Media RRI.co.id dengan judul “Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT
DugaanPemerasan”https://www.rri.co.id/pemilu/533113/komisione
rkpupadangsidimpuan-kena-ott-dugaan-pemerasan
Bukti P-4 Media Detik.com dengan judul “6 Fakta Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT Gegara
Peras Caleg” https://www.detik.com/sumut/hukum-dan kriminal/d7167373/6-
fakta-komisioner-kpu-sidimpuan-kena-ottgegara peras-caleg
Bukti P-5 Media Liputan6.com dengan judul “Oknum Komisioner KPU
Padangsidimpuan Kena OTT Polda Sumut DitetapkanTersangka”
https://www.liputan6.com/regional/read/5516583/oknum-
komisioner-kpu-padangsidimpuan-kena-ott-polda-sumutditetapkan
tersangka?page=4
Bukti P-6 Media RRI.co.id dengan judul “Polisi Tetapkan Komisioner KPU
Padangsidimpuan Tersangka Pasca OTT”
https://www.rri.co.id/pemilu/535513/polisi-tetapkankomisioner-
kpu-padangsidimpuan-tersangka-pasca-ott
Bukti P-7 Media Sumut Pos dengan judul “Kasus OTT Anggota KPU
Padangsidimpuan, Polda Sumut Diminta Terbuka ke Publik”
https://sumutpos.jawapos.com/sumaterautara/2374363473/kasus-
ott-anggota-kpu-padangsidimpuan-polda-sumut-diminta-terbuka-ke-
publik
Bukti P-8 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 23 detik
berupa file video bernama “Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring
OTT Polda Sumut”berukuran 5,25MB yang dapat diakses melalui link:
https://www.youtube.com/watch?v=BOvF7EPFVWo
Bukti P-9 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 30 detik
berupa file video bernama “Komisioner KPU Padang Sidimpuan
Terjaring OTT” berukuran 5,84MB yang dapat diakses melalui link :
https://www.youtube.com/watch?v=tQcANEUr8Ss
Bukti P-10 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 28 detik
berupa file video bernama “Polda Sumut OTT Komisioner KPU
Padangsidimpuan” berukuran 4,69MB yang dapat diakses melalui
link: https://www.youtube.com/watch?v=pW8Rur8kzCU.
Bukti P-11 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 46 detik
berupa file video bernama “Tersangka Suap, Komisioner KPU Padang
Sidempuan Ditahan” berukuran 6,82MB yang dapat diakses melalui
link : https://www.youtube.com/watch?v=B1wOr9Lrk0U.
Bukti P-12 Video Berita Keterangan Pers oleh Humas Polda Sumatera Utara
berdurasi 2 menit 0 detik berupa file video bernama “Polda Sumut
Tetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai Tersangka”
berukuran 8,47MB yang dapat diakses melalui link :
https://youtu.be/39yZ6gM5YkU?si=crDA2tB8KH2PVH2.
Bukti P-13 Surat Pernyataan Saksi dan Pernyataan Kronologis Saksi atas nama
Rahmat Saleh Nasution.
Bukti P-14 Keputusan KPU RI Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024
tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028
atas nama Parlagutan Harahap.
Bukti P-15 Keputusan KPU RI Nomor 582 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024
tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas
nama Parlagutan Harahap.
Bukti P-16 Surat KPU Kota Padangsidimpuan Nomor :
663/PP.04.1/1277/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Jawaban
Konfirmasi.
Bukti P-17 Surat Pimpinan Cabang Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) Kota
Padangsidimpuan Nomor : 024/GMTI- PC.PSP.01/KL/10/2024
tanggal 27 Juni 2024 hal Mohon Klarifikasi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 259-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU
Kota Padangsidimpuan Periode 2023-2028; dan
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 259-PKE-
DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 25 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Rahmat Saleh Nasution
1. Pernah menjadi Anggota PPK Padangsidimpuan Utara pada Pemilu Tahun 2024;
2. Mengenal Teradu sejak mengikuti seleksi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan
khususnya pada saat tes kesehatan;
3. Benar Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) terhadap Teradu bersama Saksi Pengadu di salah satu Cafe yang
beralamat di Jl. Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kota Padangsidimpuan pada
tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 dini hari, dalam hal terkait pemerasan
terhadap salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama
Muhammad Fajar Dalimunthe;
4. Pada tanggal 4 November 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB ditelfon oleh Teradu untuk
diajak bertemu dan dihari itu juga Saksi Pengadu dijemput Teradu menggunakan
mobil di kediaman rumah mertua Saksi Pengadu untuk menuju ke rumah makan
Madina di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan membahas tentang Pemilihan
Legislatif Tahun 2024. Dimana Teradu menyuruh Saksi Pengadu untuk menelepon
Muhammad Fajar Dalimunthe dengan diberi nomor telepon Muhammad Fajar
Dalimunthe, sehingga sebagai bawahan Teradu kemudian Saksi Pengadu terpaksa
meneleponnya;
5. Pada tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu menghubungi
Saksi Pengadu agar berangkat ke arah Kecamatan Batang Angkola Kabupaten
Tapanuli Selatan dengan tujuan berjumpa dengan Muhammad Fajar Dalimunthe.
Begitu tiba di lokasi, Saksi Pengadu diperkenalkan dengan Muhammad Fajar
Dalimunthe dan rekannya bernama Mardan. Pertemuan tersebut berada di salah
satu rumah makan dan pemandian air panas di Desa Holbung Kecamatan Batang
Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam pertemuan ini Teradu menyampaikan
bahwa komitmen kesiapannya untuk membantu Muhammad Fajar Dalimunthe
dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 untuk menggalang 1.000 (seribu)
suara/pemilih di Kecamatan Padangsidimpuan Utara;
6. Pada tanggal 21 Desember 2023, Saksi Pengadu menjumpai Teradu di sebuah kedai
kopi di wilayah Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada saat itu
Teradu menyampaikan kepada Saksi Pengadu untuk meneruskan tawaran kepada
Muhammad Fajar Dalimunthe bahwa kami dapat menjamin tambahan suara
pemilih di Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebanyak 1.000 (seribu) suara
pemilih dengan syarat Caleg memberikan harga jasa RP. 50.000,-/suara pemilih
kepada Teradu;
7. Pada tanggal 19 Januari 2024, atas perintah Teradu, Saksi Pengadu menjumpai
saudara Mardan selaku Penghubung dengan Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe.
Perjumpaan tersebut berlokasi di Cafe yang berada di JI. Sutan Muhammad Arif,
Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota
Padangsidimpuan. Di pertemuan ini, pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe
melalui Mardan menyampaikan keberatan dengan patokan harga jasa yang Saksi
Pengadu teruskan dari penyampaian Teradu. Kemudian saudara Mardan
menghubungi Muhammad Fajar Dalimunthe maka disampaikanlah bahwa yang
dapat disanggupi pihak Muhammad Fajar Dalimunthe adalah sebesar RP. 10.000,-
sampai RP. 15.000,-/suara pemilih;
8. Pada tanggal 20 Januari 2024, Saksi Pengadu denghan Mardan bertemu di salah
satu kedai nasi goreng yang berlokasi JI. Sudirman (Eks Merdeka) Kecamatan
Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Pada pertemuan ini Mardan
menanyakan keputusan harga jasa suara pemilih yang dimaksud pada tanggal 19
Januari 2024. Pada kesempatan ini Saksi Pengadu menyampaikan kepada Mardan
bahwa perihal ini sudah jauh menyimpang dan tidak benar, maka Saksi Pengadu
sarankan kepada Mardan agar pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe
melaporkan kepada pihak yang berwajib;
9. Pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di alun-alun Alaman Bolak
Kota Padangsidimpuan dalam rangka memperslapkan lokasi acara Simulasi
Pemungutan Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan, Saksi
Pengadu bertemu dengan Teradu dan memerintahkan Saksi Pengadu agar
mendesak Muhammad FaJar Dalimunthe untuk menaikkan biaya jasa suara yang
dimaksud dari Rp.15 000,-/suara pemilih menjadi Rp.20.000,-/suara sampai
dengan Rp. 25 000,-/suara pemilih;
10. Pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB Mardan menelepon dan
menyampaikan bahwa Mardan telah berjumpa dengan Teradu dan sudah ada
kesepakatan di antara mereka (Pihak Muhammad Fajar Dalimunthe dengan
Parlagutan Harahap) tentang kenaikan besaran biaya jasa per pemilih;
11. Pada tanggal 26 Januari 2024 tepatnya pada hari Jum'at sekitar pukul 10.00 WIB
Mardan menghubungi Saksi Pengadu untuk berjumpa guna menyerahkan
sejumlah uang dan pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe dimana jumlahnya
telah mereka sepakati (melalui Mardan dan Teradu);
12. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Teradu menghubungi Saksi
Pengadu dan memerintahkan agar mengeksekusi uang yang akan diserahkan oleh
Mardan pada malam itu juga. Setelah itu atas perintah Teradu, Saksi Pengadu
menghubungi Mardan dan langsung meminta Saksi Pengadu agar datang ke cafe
Minimax Coffee di daerah Kampung Marancar Kota Padangsidimpuan. Sekitar
pukul 20.30 WIB Saksi Pengadu berjumpa dengan Mardan di Café tersebut,
Mardan menyerahkan kepada Saksi Pengadu sebuah paperbag yang berisi uang
sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah 1 (satu) amplop
yang berisi uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) agar disampaikan
kepada Teradu. Kemudian Saksi Pengadu meminta Mardan agar menghubungi
Teradu untuk memberitahu bahwa paket uang telah diserahkan kepada Saksi
Pengadu. Setelah itu Saksi Pengadu menelepon Teradu menyampaikan bahwa
paket uang telah berada di tangan, selanjutnya Teradu memerintah Saksi Pengadu
agar menemuinya guna untuk menyerahkan paket uang tersebut di salah satu
kedai kopi wilayah Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota
Padangsidimpuan;
13. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB seusai menerima uang
sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan mplop yang berisi uang
senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Saksi Pengadu dan Teradu bertemu dan
Teradu menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BK 1 104 ADV, di tengah
perjalanan Saksi Pengadu diperintahkan Teradu untuk menelepon Ketua PPK
Padangsidimpuan Utara bernama Godlan Selamat. Kemudian dalam perjalanan
tersebut Teradu memerintahkan kepada Saksi Pengadu untuk menyisakan uang
dalam paperbag sejumlah RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
14. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terjadi
penyerahan/pembagian uang santara Saksi Pengadu dan Teradu dan Teradu
mengambil amplop yang berisi uang RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan Teradu
memerintahkan kepada Saksi Pengadu menyisakan RP. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) dimana RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas perintah
Teradu, Saksi Pengadu berikan kepada Teradu dan sisanya kembali di masukkan
semua ke dalam paperbag tersebut yaitu senilai RP. 22.500.000,- (dua puluh dua
juta lima ratus ribu rupiah);
15. Pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Saksi Pengadu dan Teradu
menunggu kedatangan Ketua PPK Padangsidimpuan Utara Godlan Selamat namun
tidak kunjung datang, namun pada saat itulah terjaring Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Oleh Pihak Polda Sumatera Utara.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, Majelis Sidang DKPP ini
berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dan diuraikan dalam
Pelaporan/Pengaduan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dan telah dilakukan persidangan oleh Majelis Sidang DKPP pada
tanggal 25 Februari 2025, banyak kejanggalan dan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu selama menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang sangat fatal;
b. Bahwa Teradu mengaku melakukan pertemuan dan komunikasi secara pribadi
dengan Muhammad Fajar Dalimunthe selaku Calon Anggota Legislatif/Peserta
Pemilu maupun orang yang menjadi penghubungnya, merupakan pelanggaran
atas prinsip kemandirian, prinsip keadilan, dan prinsip proporsional yang
merusak integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Bahwa terhadap adanya perbuatan yang dilakukan oleh Teradu merupakan
pelanggaran yang sangat fatal, sesuai dengan kronologis dan kejadian fakta yang
telah disampaikan oleh Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun Saksi dalam
Sidang Majelis Kode Etik DKPP pada tanggal 25 Februari 2025.
2. Bahwa sebagaimana dalil-dalil/alasan-alasan yang telah diuraikan dalam
Pengaduan Pengadu, perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini fakta
sesungguhnya yang telah didapatkan oleh Pengadu sebagaimana di bawah ini:
a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari, Tim Saber Pungli
Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap
Teradu/Terlapor di sebuah café di Kota Padangsidimpuan. Menurut pemberitaan
media online, Teradu/Terlapor ditangkap karena melakukan pemerasan dengan
modus jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atas laporan
dari salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial F.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang
senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) serta barang bukti lain, dan
menahan Teradu/Terlapor bersama salah seorang anggota PPK bernama Rahmat
Saleh Nasution;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Penonaktifan
Sementara Teradu/Terlapor melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor :
B/474/I/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2024 perihal Pemberitahuan
Perkembangan Penyidikan dan Permintaan Keterangan, yang memberitahukan
bahwa Teradu/Terlapor selaku Komisioner KPU Kota Padangsidempuan yang
menjabat sebagai Koordinator Sosdiklih, Parmas dan SDM, dengan cara meminta
uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Calon Legislatif
DPRD Kota Padangsidempuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunthe, S.H. dan
sejak tanggal 27 Januari 2024 Teradu/Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan
dilakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut sejak tanggal 28 Januari 2024;
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Pengaktifan
Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu/Terlapor melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 582 Tahun 2024
berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
selaku Penyidik Nomor : SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April
2024 perihal Penghentian Penyidikan, yang menetapkan menghentikan
penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/I/2024/SPKT/POLDA
SUMUT, tanggal 27 Januari 2024 dengan alasan demi hukum karena keadilan
restoratif atas nama tersangka Parlagutan Harahap;
d. Bahwa Teradu/Terlapor pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga melakukan tindak pidana
pemerasan dengan cara meminta uang kepada peserta Pemilu merupakan
keadaan yang menguatkan bahwa Teradu/Terlapor diduga melanggar prinsip
kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf h dan huruf j
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Pengadu menilai Teradu/Terlapor tidak
pantas menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 25 Februari 2025, dimana yang hadir pada saat
itu adalah Teradu dan Pihak Terkait, adapun Pihak Terkait yang hadir yaitu
Komisioner KPU Padangsidimpuan yang terdiri dari Tagor Dumora (Ketua), Syafri
Muda Harahap (Anggota), Fadlyka Himmah Syahputera Harahap (Anggota), dan
Usman Riharnol Siskandra Siregar (Anggota); kemudian Komisioner Bawaslu Kota
Padangsidimpuan yang diwakili oleh Firman Alhadis (Anggota) dan Afrizal (Anggota);
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Raja Ahab Damanik
(Anggota); dan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara yaitu Soewandi A. Samosir,
S.H. yang juga menjadi Penyidik dalam Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:
LP/B/104/I/2024/SPKT/ POLDA SUMUT tanggal 27 Januari 2024;
4. Pihak Terkait Penyidik menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait dari Penyidik Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa
berdasarkan penangkapan dan pemeriksaan, pada tanggal 27 Januari 2024 pihak
Penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Teradu
sebagai Tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan
sebagaimana dengan Pasal 368 KUHPidana;
b. Bahwa Penyidik Polda Sumatera Utara memberikan keterangan bahwa pada
tanggal 02 Maret 2024 telah dilakukan perjanjian perdamaian antara Teradu
bersama Istri dengan Muhammad Fajar Dalimunthe selaku Korban/Pelapor
Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Teradu;
c. Bahwa dalam Surat Perjanjian Perdamaian angka 1 menerangkan bahwa Teradu
mengakui bersalah telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368
KUHPidana terhadap Muhammad Fajar Dalimunthe;
d. Bahwa Penyidik Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Sumut selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan
Nomor : SK.Sidik/29.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024 perihal
Penghentian Penyidikan, yang menetapkan menghentikan penyidikan terhadap
Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/I/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 27
Januari 2024 dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif atas nama
tersangka Parlagutan Harahap serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Nomor : SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024;
e. Bahwa Penyidik dalam menjawab pertanyaan Majelis Sidang DKPP perihal
restoratif justice menerangkan bahwa merupakan upaya hukum suatu perkara
tindak pidana dihentikan prosesnya di luar pengadilan untuk mendapatkan
kepastian hukum, tidak serta merta menghilangkan perbuatan tindak pidana.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 25 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 259-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Benar Teradu mengenal saksi Pengadu atas nama Rahmat Saleh Nasution selaku
Anggota PPK Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan;
2. Teradu mengenal Saksi Pengadu pada saat proses seleksi KPU Kota
Padangsidimpuan dan mulai berkenalan hingga sering berkomunikasi;
3. Setelah pengumuman hasil seleksi KPU Kota Padangsidimpuan, Teradu terpilih
sebagai Anggota KPU Kota Pdangsidimpuan bersama 4 (empat) anggota lainnya
(Tagor Dumora, Lubis, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Usman Riharnoi
Siskandra Siregar dan Syafri Muda Harahap) sedangkan saudara Rahmat Saleh
Nasution tidak terpilih;
4. Bahwa aduan Pengadu pada poin 1 dalam aduan adalah benar dan Taradu belum
mengetahui apa dasar dan alasan Teradu ditangkap;
5. Bahwa aduan Pengadu pada poin 2 dalam aduan adalah tidak benar, karena Teradu
tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
kepada Saudara Muhammad Fajar Dalimunthe SH;
6. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf h “menolak untuk
menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan
tertentu secara langsung dan tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR,
DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, dan huruf j “tidak akan menggunakan pengaruh
atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu” dengan ini Teradu menyatakan
tidak melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf h dan huruf j.
Sebab, Teradu sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang dari saudara
Muhammad Fajar Dalimunthe, SH;
7. Bahwa teradu patuh terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf
h dan huruf j.
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
T–1 Surat Nomor: Sp.Kap/30/I/2024/Ditreskrimum Ditunjukkan Penyidik
tanggal 27 Januari 2024 tentang Surat Perintah pada saat penangkapan.
Penangkapan
T–2 Surat Pernyataan bermaterai a.n Muhammad Surat Pernyataan
Fajar Dalimunthe, SH yang ditujukan kepada tersebut menyatakan
Ketua DKPP Republik Indonesia bahwa Teradu tidak
pernah meminta uang
kepada Muhammad
Fajar Dalimunthe, SH.
T–3 Surat Ketetapan Nomor:
SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tentang
Penghentian Penyidikan tertanggal 30 April 2024
dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Nomor: SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum
tertanggal 30 April 2024
T–4 Petikan dan Surat Keputusan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Nomor 582 Tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan
Provinsi Sumatera Utara Periode 2023 – 2028
[2.8] PETTITUM TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan dan Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Parlagutan Harahap
karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tertanggal
27 Januari 2024; atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 259-PKE-DKPP/X/2024, Teradu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Teradu tetap pada pendirian saya meminta Yang Mulia untuk menolak semua dalil
yang didalilkan Pengadu dan Saksi Pengadu kepada Teradu sepanjang yang Teradu
akui kebenaranya;
2. Teradu mengawali dari proses persidangan dimana Yang Mulia membuka sidang
terbuka untuk umum. Selanjutnya, Yang Mulia mempersilahkan Pengadu atas
nama Randa Ependi Pohan menyampaikan pokok – pokok aduannya. Kemudian,
mempersilahkan Teradu menyampaikan jawaban atas aduan pengadu. Selanjutnya
Yang Mulia mempersilahkan saksi pengadu menyampaikan kesaksiannya. Dimana
saksi pengadu menyampaikan semua kronologi dugaan Pelanggaran Kode Etik
sesuai versinya;
3. Bahwa Teradu menolak semua aduan pengadu yang disampaikannya dihadapan
persidangan yang dipimpin majelis sidang Yang Mulia. Sebab, aduan pengadu dan
alat bukti yang diajukan Pengadu ke DKPP meminta DKPP RI untuk menjatuhkan
sanski kepada Teradu berdasarkan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT)
oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara kepada Teradu pada 27 Januari 2024
dan melampirkan bukti – bukti berupa pemberitaan beberapa Media Online,
Youtube tanpa mengikuti proses hukum selanjutnya;
4. Bahwa pada proses hukum di Polda Sumatera Utara kepada Teradu, Polda
Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dimana, pelapor yang melaporkan teradu yaitu Muhammad Fajar Dalimunthe SH
telah berdamai dengan Teradu dan Muhammad Fajar Dalimunthe SH mencabut
laporannya. Dan atas dasar SP3 dari Polda Sumatera Utara itu, Ketua KPU Kota
Padangsidimpuan melayangkan surat mohon petunjuk kepada KPU Sumatera
Utara dan KPU Sumatera Utara menyampaikan surat tersebut kepada KPU RI. Yang
selanjutnya, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 582 TAHUN 2024
tentang Pengaktifan Kembali Anggota Kpu Kota Padangsidimpuan Periode 2023 –
2028 atas nama Teradu;
5. Bahwa Muhammad Fajar Dalimunthe SH juga telah membuat surat pernyataan
yang Teradu lampirkan di jawaban Teradu. Dimana, isi surat pernyataan itu
menjelaskan bahwa Teradu sama sekali tidak pernah meminta uang apalagi
melakukan pemerasan kepada dirinya. Muhammad Fajar Dalimunthe SH juga
mengatakan hanya sekali bertemu dengan Teradu dan tidak pernah membicarakan
masalah uang. Dan yang bertemu dan membicarakan masalah uang dengannya
adalah saksi dari pengadu bernama Rahmat Soleh Nasution yang diketahuinya
merupakan kawan Teradu. Dan dia percaya begitu saja dengan ucapan dan kata –
kata saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution yang setiap bertemu dan berbicara
dengannya selalu membawa – bawa nama Teradu tanpa pernah mengkonfirmasi
kebenarannya kepada Teradu;
6. Terkait dengan yang disampaikan saksi pengadu Rahmat Saleh Nasution baik yang
dilampirkan diberkas pengadu dan yang disampaikan di persidangan dihadapan
Majelis Yang Mulia saya menolak semua yang disampaikannya. Dan bantahan itu
sudah saya sampaikan dipersidangan dihadapan Majelis Yang Mulia. Sebaliknya,
Teradu meyakini sudah dijebak oleh saudara saksi pengadu Rahmat Soleh
Nasution. Dan menyangkut suara rekaman yang disampaikannya dipersidangan,
Teradu juga tidak mengakui itu sebab pada saat diperdengarkan suara
rekamannya tidak jelas dan bisa saja itu hanyalah rekaman hasil rekayasa saksi
pengadu. Karena saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution memang sudah membuat
rencana jahat untuk menjatuhkan Teradu sesuai dengan yang pernah
disampaikannya kepada Teradu bahwa dia belum bisa menerima kekalahannya
sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan akan terus berupaya
menjatuhkan salah seorang atau beberapa orang anggota KPU Kota
Padangsidimpuan. Sebab, saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution adalah
merupakan salah seorang 10 besar calon anggota KPU Kota Padangsidimpuan atau
calon pengganti antar waktu KPU Kota Padangsidimpuan periode 2023 – 2028;
7. Teradu juga tidak mengetahui tentang uang Rp 25.000.000,- apakah benar uang
itu diberikan oleh Muhammad Fajar Dalimunthe SH atau darimana asal usul uang
itu. Dan hingga pada saat kami ditangkap (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda
Sumatera Utara yang memegang uang itu adalah saudara saksi pengadu Rahmat
Saleh Nasution. Dan yang diberikan saudara saksi pengadu Rahmat Saleh
Nasution kepada Teradu hanya Rp 2.500.000,- yang katanya untuk uang minum
kami;
8. Bahwa berdasarkan semua kronologi dan penjelasan ini, Teradu bermohon kepada
majelis sidang Yang Mulia dan pimpinan kami di DKPP Republik Indonesia untuk
memberikan putusan yang seadil – adilnya kepada Teradu;
9. Disini Teradu menyampaikan, bahwa teradu ingin nama baik Teradu dan keluarga
Teradu dipulihkan. Teradu berharap mendapatkan putusan yang seadil – adilnya
karena Teradu masih sangat membutuhkan/menginginkan pekerjaan sebagai
ANGGOTA KPU KOTA PADANGSIDIMPUAN. Apalagi Teradu sebagai kepala
keluarga masih memiliki tanggungan seorang isteri dan empat (4) orang anak yang
semuanya masih bersekolah. Sementara, di keluarga hanya Teradu yang bekerja
dan isteri hanya sebatas ibu rumah tangga;
10. Bahwa apa yang Teradu sampaikan ini adalah fakta yang sebenarnya. Dan Teradu
telah menjalani berbagai penderitaan mulai sejak ditangkap Tim Saber Pungli
hingga diproses dan ditahan di rumah tahanan titipan Polda Sumatera Utara
hampir dua (2) bulan lamanya atas peristiwa yang tidak pernah Teradu lakukan.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu yang pada pokoknya
menguraikan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum berupa indikasi pemerasan oleh Teradu, kendati demikian Pihak
Terkait hanya akan menguraikan penjelasan-penjelasan sebatas pada kedudukan
Pihak Terkait dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik ini yaitu berkenaan
dengan penerbitan Keputusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera
Utara Periode 2023-2028, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1521
Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; (Bukti PT1-1)
3. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 140/HK.06.1-SD/12/4/2024 perihal Perkembangan Kasus Dugaan Tindak
Pidana Pemerasan tanggal 31 Januari 2024, yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara
Nomor: B/474/l/2024/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Perkembangan
Penyidikan dan Permintaan Keterangan tanggal 30 Januari 2024, anggota KPU Kota
Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu
in casu Sdr. Parlagutan Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah
ditahan (Bukti PT1-2);
4. Bahwa berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud pada angka 3 di atas, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal 31
Januari 2024 yang pada pokoknya menyetujui Penonaktifan Sementara Teradu
sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028;
5. Bahwa sebagai tindak lanjut Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 4 di
atas, kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan
dinonaktifkan sementara oleh Pihak Terkait sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota
KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 20232028 tanggal 31
Januari 2024 (Bukti PT1- 3);
6. Bahwa dilakukannya penonaktifan sementara Teradu oleh Pihak Terkait dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 143 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 3/2020), yang
berbunyi:
Pasal 143
(1) Dalam ha/ ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau
ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka
tindak pidana, yang bersangkutan dinonaktifkan
dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan
ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
(2) Dalam ha/ anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau
anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka
tindak pidana dan ditahan sehingga dapat
mengganggu tahapan Pemilu atau Pemilihan, yang
bersangkutan dinonaktifkan sementara sebagai
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU,
dengan didasarkan pada surat pemberitahuan atau
penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka
tindak pidana oleh instansi yang betwenang.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU
Provinsi wajib me/aporkan kepada KPU jika
terdapat:
a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana; atau
b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana dan ditahan, dengan
dilampiri surat pemberitahuan atau penetapan
yang bersangkutan sebagai tersangka tindak
pidana oleh instansi yang berwenang.
7. Bahwa Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 483/SDM.05.5/12/4/2024 perihal Mohon Petunjuk tanggal 8 Mei 2024,
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara
Nomor: SK.Sidik/41.b/lV/2024/Ditreskrimum, penyidikan terhadap Teradu in casu
Sdr. Parlagutan Harahap dinyatakan dihentikan (Bukti PT1- 4);
8. Bahwa terhadap surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 di atas, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2024
yang pada pokoknya menyetujui pengaktifan kembali Teradu sebagai Anggota KPU
Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028;
9. Bahwa kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menetapkan pengaktifan kembali
Teradu in casu Sdr. Parlagutan Harahap melalui Keputusan KPU Nomor 582 Tahun
2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti PT1-5).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
PT1 – 1 Keputusan KPU Nomor 1521 Tahun Bukti ini menerangkan mengenai
2023 Tentang Pengangkatan Anggota pengangkatan Teradu sebagai
Komisi Pemilihan Umum Kota Anggota KPU Kota Padang
Padang Sidempuan Provinsi Sidempuan
Sumatera Utara Periode 2023-2028
PT1 – 2 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Surat Plh. Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor: Sumatera Utara Nomor:
140/HK.06.1-SD/12/4/2024 perihal 140/HK.06.1-SD/12/4/2024
Perkembangan Kasus Dugaan perihal Perkembangan Kasus
Tindak Pidana Pemerasan tanggal 31 Dugaan Tindak Pidana
Januari 2024 Pemerasan tanggal
31 Januari 2024
PT1 - 3 Keputusan KPU Nomor 133 Tahun Bukti ini menerangkan mengenai
2024 tentang Penonaktifan penonaktifan Anggota KPU Kota
Sementara Anggota KPU Kota Padang Padang Sidempuan in casu
Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Teradu
Periode 2023-2028 tanggal 31
Januari 2024
PT1 – 4 Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Bukti ini menerangkan bahwa
Utara Nomor: Pihak Terkait mendapatkan surat
483/SDM.05.5/12/4/2024 perihal dari KPU Provinsi Sumatera
Mohon Petunjuk tanggal 8 Mei 2024 Utara yang menyampaikan
bahwa penyidikan terhadap
Teradu in casu Sdr. Parlagutan
Harahap dinyatakan dihentikan
PT1 – 5 Keputusan KPU Nomor 582 Tahun Bukti ini menerangkan bahwa
2024 tentang Pengaktifan Kembali Teradu telah diaktifkan kembali
Anggota KPU Kota Padang sebagai Anggota KPU Kota
Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Padang Sidempuan
Periode 2023-2028
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25
Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan
penangkapan terhadap salah satu Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, atas nama
Parlagutan Harahap dengan dugaan tindak pidana;
2. Bahwa KPU Kota Padangsidimpuan melalui Ketua KPU Kota Padangsidimpuan
melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait
tindakan yang akan dilakukan. Pimpinan KPU Sumatera Utara memberikan
masukan untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat itu sedang
berjalan;
3. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan
nomor 133 tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota
Padangsidimpuan Periode 2023-2028 A.n Parlagutan Harahap; (Bukti PT2-1)
4. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan nomor:
SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap; (Bukti PT2-2)
5. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara
mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor: SK
Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap, (Bukti PT2-3)
6. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, KPU Kota Padangsidimpuan berkordinasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 451/SDM.05.5/1277/2024
perihal petunjuk status PARLAGUTAN HARAHAP sebagai Anggota KPU Kota
Padangsidimpuan dengan keluarnya Surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara
tentang Perintah Penghentian Penyidikan dengan nomor:
SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap, (Bukti PT2-4)
7. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor:
582 tahun 2024 tentang pengaktifan kembali anggota KPU Kota Padangsidimpuan
Provinsi Sumatera Utara Periode 20232028, memutuskan tentang pengaktifan
kembali Parlagutan Harahap sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode
2023-2028. (Bukti PT2-5)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota
Padangsidimpuan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT2 – 1 Surat Keputusan KPU RI nomor 133 tahun 2024, tanggal 31 Januari
2024, tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Padan
sidim uan Periode 2023-2028.
PT2 – 2 Surat Kapolda Sumatera Utara nomor:
SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 30 Mei 2024,
tentang Perintah Pen entian Pen idikan.
PT2 – 3 Surat Kapolda Sumatera Utara nomor. SK
Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 30 Mei 2024
tentang Penghentian Pen idikan.
PT2 – 4 Surat KPU Kota Padangsidimpuan nomor:
451/SDM.05.5/1277/2024, tanggal 6 Mei 2024 perihal petunjuk
status A.n Parlagutan
Haraha .
PT2 – 5 Surat Keputusan KPU RI nomor 582 tahun 2024, tanggal 21 Mei
2024, tentang Pengaktifan kembali anggota KPU Kota
Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028.
[2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada tanggal 25 Januari 2023 telah
melayangkan Surat Nomor : 0006/PM.00.02/K.SU29/01/2023 perihal Imbauan
perilaku Etik KPU beserta Jajarnnya ; (Bukti PT3-1)
2. Bahwa pada tanggal 27 Januari Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas nama Parlagutan
Harahap dengan dugaan Tindak Pidana;
3. Bahwa salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas
nama Parlagutan Harahap dilakukan penahanan untuk pemeriksaan oleh
Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan
Tindak Pidana;
4. Bahwa Bawaslu Kota Padangsidimpuan melakukan koordinasi kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk meminta arahan saat proses penanganan kasus
penangkapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas nama
Parlagutan Harahap oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera
Utara demikian berdasarkan Surat Permohonan Konsultasi Nomor:
0013/HK.01.01/K.SU-29/07/2024 tanggal 09 Juli 2024; (Bukti PT3-2)
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Konsultasi atas Permohonan
Konsultasi Bawaslu Kota Padangsidimpuan dengan mengeluarkan Surat
Persetujuan Konsultasi Nomor : 195.1/PP.01.01/K.SU/07/2024, tanggal 25 Juli
2024; (Bukti PT3-3)
6. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 Bawaslu Kota Padangsidimpuan mengirimkan
surat dengan nomor : 0017/HK.08/K.SU29/07/2024 perihal meminta konfirmasi
terkait status Penonaktifan sementara dan Pengaktifan kembali Saudara
Parlagutan Harahap kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan;
(Bukti PT3-4)
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menyampaikan Surat
kepada Bawaslu dengan nomor : 662/PP.04.1/1277/2024, perihal jawaban
konfirmasi tertanggal 30 Juli 2024; (Bukti PT3-5)
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat
Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan Surat
Nomor : SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum, tentang Surat Perintah
Penghentian Penyidikan, tanggal 30 April 2024; (Bukti PT3-6)
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat
Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan
melampirkan Surat Ketetapan, Nomor : SK.Sidik/41.b/IV/Ditreskrimum tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 30 April 2024; (Bukti PT3-7)
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat
Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan
melampirkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Nomor : 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Priode 2023-
2028, tanggal 31 Januari 2024; (Bukti PT3-8)
11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat
Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 582 TAHUN 2024
tentang Pengaktifan Kembali jawaban konfirmasi tertanggal 21 Mei 2024; (Bukti
PT3-9)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota
Padangsidimpuan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1. PT3 – 1 Surat Nomor: 0006/PM.00.02/K.SU-29/01/2023 perihal
Imbauan perilaku Etik KPU beserta Jajarnnya tanggal 25
Januari 2023
2. PT3 – 2 Surat Permohonan Konsultasi, Nomor :
0013/HK.01.01/K.SU-29/07/2024, tanggal 09 Juli 2024
3. PT3 – 3 Surat Persetujuan Konsultasi Nomor :
195.1/PP.01.01/K.SU/07/2024, tanggal 25 Juli 2024
4. PT3 – 4 Surat Meminta Konfirmasi, Nomor: 0017/HK.08/K.SU-
29/07/2024, tanggal 27 Juli 2024
5. PT3 – 5 Surat KPU Kota Padangsidimpuan Nomor :
662/PP.04.1/1277/2024, perihal jawaban konfirmasi
tanggal 30 Juli 2024
6. PT3 – 6 Lampiran Surat Nomor:
SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum, perihal tentang
Penghentian Penyidikan Tanggal 30 April 2024
7. PT3 – 7 Surat Ketetapan, Nomor:
SK.Sidik/41.b/IV/Ditreskrimum tentang Penghentian
Penyidikan tanggal 30 April 2024
8. PT3 – 8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Nomor: 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Priode 2023-2028
tanggal 31 Januari 2024
9. PT3 – 9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 582 TAHUN 2024 tentang Pengaktifan
Kembali jawaban konfirmasi tertanggal 21 Mei 2024
[2.10.4] Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas
nama IPTU Soewandi A. Samosir sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa benar telah terjadi penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda
Sumatera Barat bersama tim lainnya terhadap Teradu dan Saksi Pengadu di salah
satu Cafe yang beralamat di Jl. Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kota
Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 dini hari,
dalam hal terkait pemerasan terhadap salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota
Padangsidimpuan dan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti
berupa paperbag yang berisi sejumlah uang Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta
rupiah);
2. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dan pendalam di kantor Polda Sumatera Utara
dan analisis hukum dengan menghadirkan ahli pidana, sehingga didapatkan hasil
bahwa peristiwa tersebut bukanlah Penyalahgunaan Jabatan, karena yang
diarahkan adalah tentang perolehan suara, artinya ini murni pidana umum
sehingga Pasal yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP;
3. Penerapan Pasal 368 KUHP disebabkan tindak pidana ini murni pemerasan dengan
keinginan pribadinya sendiri yakni Parlagutan Harahap, dan berdasarkan 2 (dua)
alat bukti yang cukup yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka,
selanjutnya dilanjutkan ke tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 KUHAP
sehingga dilakukan penahanan terhadap Teradu;
4. Peristiwa panahan Parlagutan Harahap dilakukan dikarenakan dalam Penyidikan
telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup;
5. Bahwa benar Teradu ditetapkan sebagai tersangka dan Saksi Pengadu ditetapkan
sebagai Saksi Kunci karena semuanya atas perintah dari Teradu;
6. Pada tanggal 2 Maret 2024 Teradu didampingi oleh Boriah Nasution (istri Teradu)
untuk melakukan perdamaian dengan Muhammad Fajar Dalimunthe (korban) dan
perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perdamaian (terlampir);
7. Berdasarkan surat perdamaian tersebut, Penyidik menerima pencabutan laporan
dari Muhammad Fajar Dalimunthe, sehingga berdasarkan surat perdamaian dan
surat pencabutan laporan, atas nama Riah Nasution mengajukan permohonan
penangguhan penahanan sehingga penangguhan penahanan dari Teradu kami
terima dan Teradu dikeluarkan dari Tahanan Polda Sumatera Utara;
8. Bahwa atas segala rangkaian proses tersebut, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan
boleh dilakukan karena dalam ranah kewenangan Penyidik;
9. Bahwa dalam proses tersebut, proses penanganan perkara terhadap Parlagutan
Harahap dilakukan penghentian penyidikan, hal tersebut didasarkan pada surat
perdamaian, surat pencabutan laporan Pelapor dan surat perintah penghentian
penyidikan dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan keberatan kepada
Polda Sumut terhadap penghentian penyidikan Sdr. Parlagutan Harahap;
10. Bahwa restoratif justice tentu boleh dilakukan untuk mengesampingkan pengadilan
dan sepanjang memang antara Pelapor dan Terlapor sepakat untuk berdamai dan
pihak Pelapor mencabut laporannya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Teradu yang meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua
Puluh Lima Juta Rupiah) dengan modus jual-beli suara kepada salah seorang peserta
pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024
dari Partai PDI-Perjuangan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa berkaitan
dengan uraian kronologi Pengadu dalam aduan yang menyatakan Ditreskrimum Polda
Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap Teradu dan Saksi Pengadu
pada tanggal 27 Januari 2024 adalah benar, namun Taradu belum mengetahui apa
dasar dan alasan hukum Teradu ditangkap. Teradu menyatakan bahwa terhadap dalil
Pengadu yang meminta sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta
Rupiah) dengan modus jual-beli suara kepada salah seorang peserta pemilu Calon
Anggota Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai
PDI-Perjuangan adalah tidak benar. Bahwa benar Teradu mengenal Saksi Pengadu
(Rahmat Saleh Nasution) bermula pada saat seleksi komisioner KPU Kota
Padangsidimpuan Periode 2023-2028. Setelah pengumunan hasil seleksi KPU Kota
Padangsisimpuan, Teradu terpilih menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan
bersama 4 (empat) orang lainnya, yaitu Tiagor Damora Lubis, Fadlyka Himmah
Harahap, Usman Riharnol Siregar dan Syafri Muda Harahap. Sedangkan Saksi
Pengadu menjadi daftar tunggu atau calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa benar
sejak Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Teradu berteman
dengan Saksi Pengadu. Seiring berjalan waktu, Teradu dan Saksi Pengadu kerap
beberapa kali bertemu dan saling sharing tentang berbagai hal. Bahwa suatu ketika,
Saksi Pengadu pernah mengatakan bahwa dirinya belum bisa menerima kekalahannya
yang tidak lolos menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan Saksi Pengadu juga
mengatakan, akan berupaya menjatuhkan salah seorang atau beberapa orang Anggota
KPU Kota Padangsidimpuan. Bahwa seiring berjalannya waktu, diluar dugaan Teradu
ternyata setiap kali bertemu dan berbincang selalu merekam setiap pembicaraan
Teradu dan Saksi Pengadu. Meskipun pembicaraan tersebut terkadang hanya
berseloroh, Saksi Pengadu tetap merekam semua pembicaraan. Bahwa Teradu
mengetahui semua tindakan Saksi Pengadu setelah adanya penangkapan terhadap
Teradu dan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dimana Saksi Pengadu
memberikan beberapa rekaman pembicaraan Teradu dan Saksi Pengadu kepada
beberapa orang termasuk kepada Penyidik Polda Sumatera Utara. Bahwa terhadap
segala rangkaian proses yang telah Teradu jalani pada akhirnya Polda Sumatera Utara
menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor:
SK.Sidik/41b/IV/2024/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penghentian
Penyidikan Nomor: SP3/41a/IV/2024/Ditreskrimum. Bahwa atas dasar surat tersebut
segala proses penyidikan Teradu dinyatakan dihentikan dan Teradu dikeluarkan dari
tahanan Polda Sumatera Utara. Bahwa Teradu beranggapan semua proses yang telah
berlangsung baik dari awal mula perkenalan hingga penangkapan, tidak lain hanyalah
untuk menjebak dan menjatuhkan Teradu dari KPU Kota Padangsidimpuan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada
tanggal 4 November 2023 Teradu bertemu dengan salah satu anggota PPK
Padangsidimpuan Utara pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Rahmat Saleh Nasution in casu
Saksi Pengadu. Kemudian Teradu dan Rahmat Saleh Nasution pergi ke rumah makan
Madina di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk bercerita tentang Pemilihan
Legislatif Tahun 2024. Pada saat pertemuan tersebut, Teradu memberi nomor kontak
handphone salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Daerah Pemilihan
Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru
a.n. Muhammad Fajar Dalimunthe, dan meminta Rahmat Saleh Nasution untuk
menghubunginya. Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Pengadu Rahmat Saleh
Nasution, dirinya bersama dengan Teradu pada tanggal 3 Desember 2023 bertemu
dengan Muhammad Fajar Dalimunthe berlokasi di salah satu rumah makan dan
pemandian air panas di Desa Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli
Selatan. Bahwa ketika tiba di lokasi, Saksi Pengadu diperkenalkan dengan Muhammad
Fajar Dalimunthe dan rekannya bernama Mardan. Dalam pertemuan tersebut, Teradu
menyampaikan bahwa komitmen kesiapannya untuk membantu Muhammad Fajar
Dalimunthe pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk menggalang 1.000
(seribu) suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sesuai keterangan dalam
persidangan, Teradu lebih dahulu mengenal Muhammad Fajar Dalimunthe, dan
kemudian mengajak Rahmat Saleh Nasution yang pada saat itu sebagai anggota PPK
Padangsidimpuan Utara bertemu dengan Muhammad Fajar Dalimunthe. Berdasarkan
keterangan Teradu dalam sidang, bahwa Muhammad Fajar Dalimunthe meminta
bantuan kepada Teradu pada Pemilihan Legislatif 2024, namun Teradu menolak dan
mengatakan sebagai penyelenggara pemilu Teradu harus tetap bersikap netral.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27
Januari 2024, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Teradu dan anggota PPK Padangsidimpuan
Utara a.n. Rahmat Saleh Nasution di Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap
tangan tersebut Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memukan barang bukti uang
senilai RP. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Peristiwa OTT tersebut juga
diterangkan oleh Pihak Terkait Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara a.n. IPTU
Suwandi Samosir dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa pada saat
penangkapan Parlagutan Harahap dan Rahmat Saleh Nasution pada tanggal 27
Januari 2024 di temukan barang bukti uang senilai RP.22.000.000 (dua puluh dua juta
rupiah). Atas peristiwa OTT tersebut, Teradu kemudian ditetapkan sebagai Tersangka
atas dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP dan Rahmat Saleh Nasution
ditetapkan sebagai Saksi. Pihak Terkait Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara
juga menerangkan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh salah
satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan a.n. Muhammad Fajar Dalimunthe.
Kemudian setelah dilakukan beberapa kali BAP terhadap Teradu, Muhammad Fajar
Dalimunthe mencabut laporannya dan membuat surat perjanjian damai yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Teradu menyatakan mengakui telah melakukan
pemerasan terhadap Muhammad Fajar Delimunthe dan menyatakan permintaan maaf
serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Selain itu Muhammad Fajar
Dalimunthe mencabut laporannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta telah
memaafkan Teradu, Kedua belah pihak bersepakat untuk tidak akan menuntut dan
memperpanjang kasus ini dikemudian hari.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu menemui calon
anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Daerah Pemilihan Kecamatan Padangsidimpuan
Utara bersama anggota PPK Padangsidimpuan Utara merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu
bertemu dengan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan a.n. Muhammad Fajar
Dalimunthe sudah melanggar prinsip mandiri dimana Teradu dituntut untuk bebas
dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
Bahwa seharusnya Teradu menghindari pertemuan dengan peserta pemilu yang
dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu
tertentu. Terlebih sesuai fakta, telah dilakukan OTT terhadap Teradu oleh Penyidik
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas laporan dari Muhammad Fajar Dalimunthe
calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas perbuatan pemerasan yang dilakukan
oleh Teradu, dan Teradu sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka. Meskipun
pada akhirnya Tindak Pidana tersebut dihentikan proses penyidikannya oleh
Kepolisian dengan diterbitkannya SP3, akan tetapi, DKPP menilai tidak menghapuskan
fakta bahwa Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak patut apalagi telah
dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Teradu
tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya
Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan
Pemilu. Hal itu penting untuk menjaga kemandirian lembaga KPU Kota
Padangsidimpuan dari campur tangan pihak manapun yang dapat mempengaruhi hasil
Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal
14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.