Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 333/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Padang Lawas Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 November 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 770/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 333/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan evaluasi kinerja kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Utara atas adanya informasi yang didapat tentang adanya permintaan dana oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik tentang adanya permintaan dana oleh Sdr. Arifuddin Muda Harahap kepada beberapa orang calon PPK pada rekrutmen PPK untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 75; Pasal 27 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Arifuddin Muda Harahap selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 9 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 333/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 770/I-
P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 333/DKPP-PKE-III/2014,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mulia Banurea
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Arifuddin Muda Harahap
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jl. Bangau no.92 Lk.IV Gunung Tua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 November 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 770/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 333/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan evaluasi kinerja kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara atas adanya informasi yang didapat tentang adanya
permintaan dana oleh Sdr. Arifuddin Muda Harahap kepada beberapa orang calon PPK
pada rekrutmen PPK untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Evaluasi ini juga melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara lainnya pada tanggal 12 Maret 2014. Selanjutnya hasil klarifikasi
tersebut dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno bahwa Sdr, Arifuddin Muda
Harahap diduga telah melanggar azas Penyelenggara Pemilu dalam tugas dan tanggung
jawab sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara
sehingga diberi sanksi Peringatan Keras dengan Berita Acara Nomor 641/BA/III/2014;
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah meminta keterangan kepada Sdr. Arifuddin
Muda Harahap dan Sdri. Masnilam Hasibuan (Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara) pada tanggal 4 April 2014 tentang Laporan Dugaan Terjadi Pemerasan tertanggal
27 Maret 2014 oleh Sdr. Razman Arif salah seorang Caleg DPR Partai Gerindra Dapil
Sumatera Utara II terkait adanya pertemuan yang difasilitasi oleh Sdr. Faisal Riza pada
tanggal 6 Januari 2014;
3. Bahwa dalam menindaklanjuti hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama Sdr. Arifuddin Muda Harahap dan Sdri.
Masnilam Hasibuan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk
meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar dapat dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut tentang laporan dugaan terjadinya pemerasan tersebut sesuai
amanat Pasal 75 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 798/KPUProv-002/IV/2014 tertanggal 6 April
2014;
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara selanjutnya mengeluarkan surat peringatan keras
ke-2 kepada Sdr. Arifuddin Muda Harahap sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara yang diduga telah melanggar Pasal 9 huruf f dan g, Pasal 15 huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan dituangkan dalam Surat Peringatan Keras II Nomor
849/KPU-Prov-002/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan evaluasi internal dalam rangka
menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Sdr. Safri Siregar sesuai surat Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 tanggal
18 April 2014 perihal laporan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara yang tidak dihadiri oleh salah satu Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
yaitu Sdr. Arifuddin Muda Harahap yang dengan alasan yang tidak jelas tidak
2
menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut, padahal waktu
dilaksanakannya Rapat Pleno tersebut adalah dalam rangka menanggapi/merespon
permasalahan yang muncul pada hari Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan PPK dan persoalan internal lainnya dalam rangka
penyelesaian masalah dan konflik;
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan dalam Rapat Pleno bahwa Sdr.
Arifuddin Muda Harahap sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dapat
diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang berbunyi “tidak menghadiri rapat pleno yang
menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang
jelas” dan juga melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “tidak melalaikan pelaksanan tugas yang
diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”;
7. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil evaluasi dan
dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu untuk diproses lebih lanjut oleh DKPP untuk
dapat diberhentikan tetap sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena
Sdr. Arifuddin Muda Harahap dalam evaluasi dan pembinaan yang telah dilakukan oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengakui telah melakukan pelanggaran
secara jujur dan menyesali perbuatannya serta melakukan langkah-langkah perbaikan
dibuktikan dengan telah 3 (tiga) kali mendapat Peringatan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 641/BA/III/2014 perihal Hasil
Evaluasi Terhadap Persoalan KPU Padang Lawas Utara Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 20 Maret 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
757/UND/IV/2014 perihal Klarifikasi tertanggal 3 April 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 798/KPU-Prov-
002/IV/2014 perihal Dugaan Tindakan Pemerasan tertanggal 6
April 2014;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 849/KPU-Kab-
002/IV/2014 perihal Surat Peringatan II tertanggal 11 April 2014;
3
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 perihal Laporan tertanggal 18
April 2014;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 2426/BA/IX/2014 perihal
Klarifikasi Terkait Kinerja Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara tertanggal 24 September 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak adanya undangan (pemberitahuan) kepada Teradu bahwa akan
dilaksanakannya rapat pleno di kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara;
2. Bahwa setelah Teradu mengetahui tidak mengikuti beberapa rapat pleno, Teradu
menyurati Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara berkaitan dengan tidak
disampaikannya undangan (informasi) kepada Teradu tentang beberapa pelaksanaan
rapat pleno;
3. Bahwa balasan surat Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, bahwa 2 (dua)
acara rapat pleno yaitu pada tanggal 13 dan 14 April 2014 yang telah dilaksanakan
disertakan undangan namun kedua undangan rapat pleno tersebut tidak disampaikan
kepada Teradu;
4. Bahwa sedangkan rapat pleno pada tanggal 16 dan 18 April 2014 tidak diketahui oleh
pihak sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara;
5. Bahwa permohonan Teradu untuk dapat diberikan fotokopi absensi dan berita acara
rapat pleno dimaksud tidak dapat diberikan oleh sekretaris KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara dikarenakan berkas tersebut hilang disaat masa menjelang pergantian
Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dari Bapak Drs. Safri Siregar;
6. Bahwa Teradu melakukan monitoring ke beberapa kantor PPK;
7. Bahwa pertemuan dengan Bapak Razman Arif Nasution sekitar awal bulan Januari 2014
sekitar jam 14.00, Teradu di telepon oleh Bapak Faisal Riza (mantan Tim Seleksi KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara) dan Teradu kenal juga sebagai peneliti demokrasi di
Sumatera Utara untuk diajak menemaninya minum kopi di kantin hotel Mitra di Kota
Gunung Tua dikarenakan Bapak Faisal Riza istirahat sebentar sebelum melanjutkan
perjalanannya ke Kabupaten Mandailing Natal dari Medan dalam rangka kunjungan
keluarga;
4
8. Bahwa pada pertama kali Bapak Faisal Riza menelepon Teradu, Teradu minta agar
waktu ditunda sampai jam sekitar jam 16.00 WIB dikarenakan masih banyaknya tugas
di kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 54/Ses-
Kab/002.964953/IX/2014 perihal Penjelasan tertanggal 20
September 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
82/UND/IV/2014 perihal Undangan tertanggal 13 April 2014;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
84/UND/IV/2014 perihal Undangan tertanggal 14 April 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar Kunjungan Divisi Penyelenggara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama Arifuddin Muda
Harahap;
SAKSI PENGADU
Drs. SAFRI SIREGAR
1. Bahwa Sdr. Arifuddin Muda Harahap, S.HI., M.Hum adalah Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan yang diangkat berdasarkan
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3911/Kpts/KPU-Prov-002/2013
tertanggal 23 Desember 2014 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa Sdr. Arifuddin Muda Harahap, S.HI., M.Hum sedang melanjutkan Pendidikan di
tingkat S-3 (strata tiga) dengan status Tugas Belajar di Universitas Islam Bandung
Program Studi Ilmu Hukum;
3. Bahwa KPU kabupaten Padang Lawas Utara tidak berkeberatan atas bertugasnya Sdr.
Arifuddin Muda Harahap, S.HI., M.Hum sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Periode 2013-2018 karena dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
4. Bahwa ketidakhadiran Teradu untuk mengikuti rapat pleno sebanyak 5 (lima) kali
berturut-turut dengan alasan melaksanakan tugas ke PPK adalah tidak benar. Ketua
maupun komisioner lain sama sekali tidak mengetahui kepergian Teradu ke PPK dan
tidak pernah memberitahu pekerjaan atau tindakan yang dilakukan Teradu. Bahkan
5
pernah terjadi laporan dari PKK Sigompulon mengenai kehadiran Teradu yang
menimbulkan pertanyaan dari PPK setempat.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
6
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik tentang adanya permintaan dana oleh Sdr. Arifuddin
Muda Harahap kepada beberapa orang calon PPK pada rekrutmen PPK untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengadu juga telah
meminta keterangan kepada Sdr. Arifuddin Muda Harahap dan Sdri. Masnilam Hasibuan
(Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara) pada tanggal 4 April 2014 tentang Laporan
Dugaan Terjadi Pemerasan tertanggal 27 Maret 2014 terhadap Sdr. Razman Arif salah
seorang Caleg DPR Partai Gerindra Dapil Sumatera Utara II dalam pertemuan yang
difasilitasi Sdr. Faisal Riza pada tanggal 6 Januari 2014. Berdasarkan klarifikasi tersebut,
Pengadu menyampaikan adanya dugaan pemerasan yang melanggar amanat Pasal 75 huruf
c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana disebutkan dalam surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor 798/KPUProv-002/IV/2014 tertanggal 6 April 2014. Pada
tanggal 18 April 2014, Pengadu melakukan evaluasi internal dalam rangka menindaklanjuti
laporan Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 yang disampaikan oleh Sdr. Safri Siregar
selaku Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara perihal laporan Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak dihadiri oleh Sdr. Arifuddin Muda Harahap
yang dengan alasan yang tidak jelas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Padahal waktu
dilaksanakannya Rapat Pleno tersebut adalah dalam rangka menanggapi/merespon
permasalahan yang muncul pada hari Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan PPK dan persoalan internal lainnya dalam rangka
penyelesaian masalah dan konflik. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu
7
berkesimpulan dalam Rapat Pleno Sdr. Arifuddin Muda Harahap dapat diberhentikan
karena telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 yang berbunyi “tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas” dan juga
melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “tidak melalaikan pelaksanan tugas yang diatur dalam
organisasi penyelenggara Pemilu”;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu membantah dalil Pengadu mengenai pemerasan
terhadap Sdr. Razman Arif dan permintaan uang terhadap PPK dalam proses rekrutmen.
Teradu mengakui adanya pertemuan dengan Sdr. Razman Arif di kantin umum atas
undangan Sdr. Faisal Riza , namun sama sekali tidak pembicaraan mengenai uang. Terkait
tuduhan tidak menghadiri rapat sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, Teradu
mengatakan bahwa ketidakhadiran tersebut adalah disebabkan pelaksanaan tugas selaku
divisi teknis atas undangan PPK. Di samping itu, Teradu menyatakan bahwa pemberitahuan
atau undangan rapat tidak pernah disampaikan kepada Teradu. Dalam keterangannya,
Teradu mengatakan telah menyurati Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
berkaitan dengan tidak disampaikannya undangan (informasi) kepada Teradu tentang
beberapa pelaksanaan rapat pleno. Teradu mendapatkan balasan surat Sekretaris KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara, bahwa 2 (dua) acara rapat pleno yaitu pada tanggal 13 dan
14 April 2014 yang telah dilaksanakan disertakan undangan namun kedua undangan rapat
pleno tersebut tidak disampaikan kepada Teradu dan rapat pleno pada tanggal 16 dan 18
April 2014 tidak diketahui oleh pihak sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
Teradu juga mengatakan bahwa absensi dan berita acara rapat pleno tersebut, tidak dapat
diberikan oleh sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dikarenakan berkas tersebut
hilang disaat masa menjelang pergantian Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dari
Bapak Drs. Safri Siregar;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam persidangan, Teradu mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak
5 (lima) kali berturut-turut. Ketidakhadiran Teradu dalam Rapat Pleno dengan alasan tidak
menerima undangan atau undangan tidak sampai ke tangan Teradu, menurut DKPP
merupakan alasan yang sulit diterima nalar dengan beberapa pertimbangan antara lain:
pertama, sebagai anggota KPU sepatutnya Teradu setiap hari kerja berada di kantor atau
paling tidak berkoordinasi dengan anggota serta sekretariat terkait dengan fungsi, tugas dan
wewenang yang menjadi tanggungjawab Teradu; dan kedua, merupakan suatu yang naif jika
dalam era tehnologi komunikasi yang sangat maju, Teradu beralasan tidak menerima
informasi atau pemberitahuan mengenai undangan rapat-rapat terkait fungsi, tugas dan
wewenang yang menjadi tanggungjawabnya sebagai anggota KPU. Hal tersebut terungkap
dalam persidangan bahwa pemberitahuan atau penyampaian undangan rapat pleno dalam
prakteknya dilakukan dengan menyerahkan baik secara langsung maupun melalui telepon
dan/atau pengiriman pesan singkat (Short Message Send). Tindakan tersebut merupakan
8
langkah maju dan kreatif menyiasati waktu terkait dengan kondisi objektif tuntutan
pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tepat menjelang pelaksanaan
pemungutan suara. Alasan bahwa ketidakhadiran Teradu dalam Rapat Pleno sebanyak 5
(lima) kali berturut-turut karena kunjungan tugas ke PPK, merupakan sesuatu alasan yang
tidak benar dan tidak dapat diterima. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Ketua dan
Anggota KPU lainnya yang menyatakan bahwa, tidak ada pemberitahuan maupun informasi
keberangkatan serta maksud dan tujuan Teradu ke PPK. Pembagian tugas koordinator
wilayah sesuai dengan PPK sama sekali tidak dilaksanakan Teradu, bahkan mengunjungi
PPK Sigompulon yang tidak termasuk dalam wilayah tanggungjawabnya. Berdasarkan hal
tersebut, alasan ketidakhadiran Teradu sebanyak 5 (lima) kali karena tidak mendapatkan
undangan dan karena kunjungan ke PPK tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar
Pasal 27 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang berbunyi “tidak
menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang jelas” dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1,
11, 13, Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf d yang
berbunyi “melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi” dan
huruf f yang berbunyi “tidak melalaikan pelaksanan tugas yang diatur dalam organisasi
penyelenggara Pemilu”;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Teradu
sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Arifuddin
Muda Harahap selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sejak
dibacakannya Putusan ini;
9
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Sembilan Belas bulan Desember tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dan para
Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10