Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2022
Anggi Ramadhan Siregar, Anggota KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 27/07/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-07-2022
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Memakai Nama Samaran dan Identitas Palsu a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan perselingkuhan dengan Pengadu hingga Pengadu diberhentikan dari tempatnya bekerja, serta Teradu juga diduga melakukan pengancaman terhadap Pengadu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan menerima Surat Penyataan dari Pengadu tertanggal 7 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu mencabut Pengaduan Nomor : 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022 sehingga Teradu menyatakan terbebas dari tuduhan Pengadu serta menyatakan dalil aduan Pengadu tidak benar; Menimbang Pengadu menyatakan mencabut pengaduan a quo melalui surat pernyataan tertanggal 7 Juli 2022 yang diterima oleh Sekretariat DKPP pada tanggal 8 Juli 2022 yakni sebelum digelar sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 90 ayat (1); Pasal 2; Pasal 7; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 23-PKE-DKPP/VI/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23- PKE-DKPP/VI/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jasmita Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Simpang Baru, RT.002/RW. 003, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Abdul Kadir Pekerjaan : Wiraswasta/Advokat Alamat : Jalan Wonosari Tengah, RT.002/RW. 004, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 2. Nama : Khoiri Pekerjaan : Dosen/Advokat Alamat : Jalan Laksamana, RT.001/RW. 004, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Anggi Ramadhan Siregar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jalan Pertanian, Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Memakai Nama Samaran dan Identitas Palsu a. Pelapor pertama kali bertemu dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar pada bulan Juli 2017 pada saat Pelapor bertugas sebagai kasir di CP. Dumai. Pada saat itu Pelapor mau pulang ke Bengkalis dengan Menumpang mobil teman yaitu sdr. Rudi. Namun di dalam mobil tersebut sudah ada sdr. Anggi Ramadhan Siregar selaku teman sdr. Rudi; b. Dalam perjalanan sdr. Anggi Ramadhan Siregar dikenalkan oleh sdr. Rudi sebagai Adhan dengan status lajang dan belum berkeluarga; c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar meminta nomor telfon dan WA Pelapor untuk disimpan dan menjadi awal perkenalan; d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah melakukan pendekatan baik itu menjemput dan mengantar Pelapor sampai ke pelabuhan Sei. Selari Pakning sehingga makin dekat dan mulai menjalin hubungan pacaran; 2. Diduga Menggunakan Obat/Ramuan Perangsang a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar meminta dan sedikit memaksa Pelapor untuk berhubungan badan waktu masih bertugas di CP. Dumai; b. Setiap sebelum mengajak Pelapor berhubungan badan sdr. Anggi Ramadhan Siregar membawa Pelapor untuk berkeliling dan memberikan minuman dingin yang diduga telah dimasukan obat/ramuan perangsang; c. Pelapor setelah diberikan minuman tersebut oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar dan merasa lebih cinta, besemangat dan terangsang oleh minuman tersebut; d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah melakukan itu berkali-kali dan berjanji untuk menikahi Pemohon. 3. Ketahuan Sudah Punya Istri dan Berjanji Menikahi dan Menceraikan Istri. a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar ketahuan sudah memiliki istri dan sudah mempunyai anak, karena KTP yang bersangkutan tertinggal dan dilihat oleh Pelapor status sdr. Anggi Ramadhan Siregar sudah menikah; b. Setelah ketahuan sdr. Anggi Ramadhan Siregar berusaha membujuk Pelapor untuk percaya kepada yang bersangkutan karena rumah tangga sdr. Anggi Ramadhan Siregar sedang ada masalah dan di ambang perceraian; c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar memalsukan surat gugatan ke Pengadilan Agama Bengkalis dan meyakinkan Pelapor mereka mau bercerai, namun kenyataannya sampai detik ini yang bersangkutan belum bercerai, sehingga kuat dugaan surat gugatan tersebut di palsukan oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar; d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar menyatakan segera berpisah namun memakan waktu yang lama karena sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe adalah seorang PNS; e. Bahwa benar setelah sdr. Anggi Ramadhan Siregar ketahuan sudah menikah yang bersangkutan mulai melancarkan aksinya untuk pertama kalinya meminta melakukan hubungan suami istri dan merekam adegan tersebut yang kemudian menjadi senjatanya selama 3 tahun. 4. Ketahuan Oleh Istri sdr. Anggi Ramadhan Siregar a. Hubungan Jasmita dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar diketahui oleh istrinya yaitu sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe karena yang bersangkutan berhutang kepada Pelapor uang sebesar Rp. 100 jt yang dijanjikan akan dibayar namun tak kunjung dibayar, lalu Pelapor menghubungi istri sdr. Anggi Ramadhan Siregar untuk melunasi hutang tersebut; b. Pada tanggal 26 Juni 2020 sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe telah melunasi hutang tersebut dan setelah melakukan pelunasan tersebut, kakak sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe membuat perjanjian di atas materai yang ditanda tangani oleh Pelapor yang berisikan Pelapor tidak boleh lagi mendekati sdr. Anggi Ramadhan Siregar; c. Bahwa benar surat perjanjian tersebut telah ditanda tangani oleh Pemohon dan juga di ketahui oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar; d. Surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Pelapor di ubah oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar dengan menambahkan tanda tangan yang bersangkutan dengan menambah dua saksi lagi; 5. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar Menggunakan Doktrin dan Ancaman Psikologis. a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih melakukan kontak dan memaksa Pelapor untuk melakukan hubungan badan dengan doktrin-doktrin akan di laporkan kepada polisi dan di penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 74 tentang Pernikahan; b. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah merekam dan membuat video asusila dengan Pemohon sebelum ketahuan hubungan mereka oleh istrinya sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe; c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar memaksa Pelapor melakukan VCS dan merekam adegan tersebut dan disimpan di dalam HP yang bersangkutan; d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar menggunakan video dan screen shoot VCS tersebut untuk menekan Psikologis Pelapor agar tetap selalu mau berhubungan badan dan tidak memutus kontak dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar; e. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar melakukan segala cara untuk menakut- nakuti Pelapor dan menginginkannya untuk menikah sirih namun tidak boleh diketahui oleh sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe selaku istri yang bersangkutan; f. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar tidak memperbolehkan Pelapor membuka diri kepada laki-laki lain dengan ancaman video asusila kami akan diberikan kepada teman lelaki Pemohon jika Saya nekat meninggalkannya. 6. Perjanjian ke 2 dan Palaporan ke Pihak Perusahaan PT. Pegadaian. a. Pada tanggal 03 Mei 2021 bahwa Pelapor menulis surat pernyataan bahwa Pelapor tidak akan lagi berhubungan dan berkomunikasi dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar dan bersedia resign jika masih berhubungan dengan yang bersangkutan yang di tanda tangani oleh Saya, sdr. Anggi Ramadhan Siregar sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe dan sdri. Shanti Veronica Handayani; b. Setelah perjanjian Pelapor tidak mau bekomunikasi dan memblokir semua akses namun sdr. Anggi Ramadhan Siregar tetap menghubungi dan menemui Pelapor dan mendoktrin Pelapor serta memaksa untuk berhubungan badan jikalau tidak maka akan mengancam menghancurkan kehidupan Pelapor; c. Pelapor melaporkan kelakuan sdr. Anggi Ramadhan Siregar kepada saudara dari sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang bernama Shanti Veronica Handayani namun yang bersangkutan tidak menggubris dan mengindahkan hal tersebut dan justru menuduh Pelapor mengejar dan mendekati sdr. Anggi Ramadhan Siregar; d. Pelapor mengirim bukti bahwa sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih menghubunginya kepada sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang awalnya disambut baik oleh yang bersangkutan; e. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar mengadukan Saya ke PT. Pegadaian Kanwil Pekanbaru dengan memalsukan tandatangan istri nya yaitu sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang seolah-olah istrinya lah yang melaporkan Pelapor karena telah mengirim bukti ke istri yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan terus dihubungi yang membuat sdr. Anggi Ramadhan Siregar marah dan takut di gugat cerai oleh istrinya; f. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah merekam video asusila kami serta screen shoot Video Call Sex sebagai bukti perselingkuhan dan mengancam Pelapor akan menghancurkan kehidupannya; g. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah mengancam Pelapor via SMS akan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua Pelapor; h. Laporan tersebut telah di proses oleh Kanwil Pekanbaru dengan BAP pertama kepada Pelapor; i. Setelah BAP tersebut sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih menghubungi Pelapor dan ingin menceraikan sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe dan memberi Pelapor minuman yang diduga telah diberi obat perangsang oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar dan meminta untuk berhubungan badan kembali; j. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar tidak puas dengan hasil laporan pertama ke Kanwil Pekanbaru yang pertama sehingga yang bersangkutan melaporkan kembali ke WBS; k. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih terus mencoba menghubungi Pelapor namun tidak ada akses lagi sehingga yang bersangkuatan mencoba menghubungi teman Pelapor yaitu sdri. Mona dengan doktrin-doktrin yang sama yang menakut-nakuti Jasmita bisa di pecat dan di Penjara. 7. Terus Mencoba Menghubungi serta Berkomunikasi dengan Teman Pelapor. a. Sampai akhir Desember sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih berusaha menghubungi Saya via WA, SMS, dan Massager media sosial namun semua akses di blokir; b. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar selalu memantau Pelapor melalui applikasi Get Contact; c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar selalu menghubungi teman Pelapor untuk mengetahui serta mendoktrin teman Pelapor agar mau nikah siri dengan yang bersangkutan; d. Di awal Januari kemaren sdr. Anggi Ramadhan Siregar me WA teman Pelapor dan mengancam akan menyebarkan video asusila ke teman dekat Pelapor, karena sdr. Anggi Ramadhan Siregar mendapat informasi bahwa Pelapor sudah memiliki pasangan dan yang bersangkutan tidak menerima. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atau; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI Berita Acara Permintaan Keterangan Terhadap Pelaku No: 1. P-1 338/R-00012.33/2021 dari TIM SPI Kantor Pusat PT. Pengadaian tanggal 23 November 2021; 2. P-2 Nota Klarifikasi Pelapor ke MDP PT. Pegadian; SK-PHK (perselisihan PHK) Keputusan Direksi Nomor 236/Kep/2022 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena 3. P-3 Pelanggaran Bersifat Mendesak Terhadap Jasmita/NIK. P.88.15.11899 Karyawan PT. Pegadaian Kantor Cabang Dumai; Penolakan/Keberatan terhadap SK-PHK (perselisihan PHK) Keputusan Direksi Nomor 236/Kep/2022 Tentang 4. P-4 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Bersifat Mendesak Terhadap Jasmita/NIK. P.88.15.11899 Karyawan PT. Pegadaian Kantor Cabang Dumai; 5. P-5 Surat Perjanjian Perjanjian Pengadu dengan Istri Terlapor; Screenshot percakapan Terlapor yang mengancam Pelapor 6. P-6 melaui teman Pelapor. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta penjelasan dalam persidangan DKPP sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2022 Teradu mendapatkan tembusan surat pernyataan Pengadu pada perkara aduannya yang telah diregistrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara: 23- PKE-DKPP/VI/2022; b. Bahwa didalam isi surat pernyataan Pengadu, Pengadu menyatakan dengan kesadarannya sendiri mencabut laporan aduannya dengan Nomor Laporan: 18-P/L-DKPP/VI/2022 dengan registrasi perkara Nomor: 23- PKE-DKPP/VI/2022; c. Bahwa sesuai dengan pernyataan Pengadu terhadap segala tuduhan- tuduhan yang disampaikan Pengadu dalam satu berkas aduan terhadap Teradu adalah tidak benar. d. Bahwa saya menyatakan seluruh tuduhan yang memuat materi pada pokok perkara ini adalah tidak benar dan saya menolak seluruh tuduhan yang menjadi satu kesatuan pada pokok perkara ini. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara - Menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengaduan untuk seluruhnya; - Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan - Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili pengaduan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et buno). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Keterangan 1. T-1 Bukti surat pernyataan Pengadu. [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Lely Ira Pratiwi Dalumunthe selaku Istri Teradu dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis untuk menjadi Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut: Lely Ira Pratiwi Dalumunthe  Pihak Terkait (Istri Teradu) membenarkan bahwa Teradu mempunyai hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan Pengadu dengan jaminan surat rumah/tanah.  Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui setelah Pengadu menelpon kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) dan menyampaikan bahwa Teradu mempunyai hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pengadu. Dari situ juga Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui bahwa ada hubungan antara Pengadu dan Teradu.  Untuk memperbaiki hubungannya dengan Pengadu, Pihak Terkait (Istri Teradu) meminjam uang ke Bank dengan menjaminkan SK Teradu untuk melunasi hutang Teradu kepada Pengadu yang ditransfer kepada Wan Muhammad Sabri dengan perjanjian Teradu dan Pengadu tidak akan berkomunikasi lagi.  Pada sekitar tahun 2017 Pihak Terkait mendapat SMS dihandphone Teradu yang tidak selayaknya teman dan ketika ditelepon oleh Pihak Terkait (Istri Teradu) yang menerima adalah perempuan.  Karena hal tersebut meminta Teradu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan berselingkuh dan berhubungan dengan perempuan lain.  Sekitar tahun 2018 pada saat lebaran, Pihak Terkait (Istri Teradu) menemukan percakapan WA dihandphone Teradu dengan seseorang yang dinamai kontak dengan awalan KPU namun isi percakapan tidak selayaknya nama yang dicantumkan sebagai kontak. Karena hal tersebut Pihak Terkait (Istri Teradu) ribut dengan Teradu yang selanjutnya dimaafkan oleh Pihak Terkait (Istri Teradu).  Hampir setiap tahun, setiap lebaran selalu ada masalah antara Pihak Terkait (Istri Teradu) dengan Teradu.  Menurut Pihak Terkait (Istri Teradu) sudah beberapa pernyataan yang dibuat Teradu untuk tidak akan berkomunikasi kembali dengan perempuan namun sering dilanggar.  Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui dengan siapa Teradu sering berkomunikasi pada saat Pengadu mengirim SMS kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) menjaga suaminya (Teradu).  Selanjutnya Teradu menjelaskan kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) untuk tidak mempercayai kalau ada berita tidak benar tentang Teradu, jangan dipercaya.  Teradu di Bengkalis sedangan Pihak Terkait (Istri Teradu) dan anak- anaknya di Mandau Duri, sehingga pergaulan Teradu tidak banyak diketahui oleh Pihak Terkait.  Teradu pulang untuk bertemu dengan Pihak Terkait (Istri Teradu) dan anak-anaknya pada Sabtu dan Minggu.  Pihak Terkait (Istri Teradu) hanya kenal dengan teman kantor Teradu.  Pada akhir 2021 – awal 2022 Pihak Terkait (Istri Teradu) memutuskan tidak bisa lagi bersama Teradu dan tidak bisa memaafkan Teradu sehingga Pihak Terkait (Istri Teradu) mengajukan surat izin cerai kepada bupati karena Pihak Terkait (Istri Teradu) adalah seorang PNS dan prosesnya masih Panjang untuk sidang cerai karena surat masih berada di dinas kesehatan.  Pihak Terkait (Istri Teradu) pernah menghubungi Ibu Elsa untuk menanyakan bagaimana cara mengadukan Teradu ke DKPP sekitar tahun 2020 yang kemudian Pihak Terkait (Istri Teradu) sempat dinasehati oleh Ibu Elsa yang sehingga Pihak Terkait (Istri Teradu) tidak jadi melaporkan Teradu ke DKPP.  Sekitar Mei 2021 Pihak Terkait (istri Teradu) sudah bertemu bertiga bersama dengan Pengadu dan teradu membuat dan pernyataan untuk tidak berkomunikasi lagi.  Pada saat itu Pihak Terkait (Istri Teradu) sudah melaporkan Pengadu ke kantor tempatnya bekerja agar jera dan tidak mengganggu rumah tangga Pihak Terkait (Istri Teradu) dan Teradu. Tidak lama kemudian Pihak Terkait (Istri Teradu) mendengar kabar bahwa Pengadu dipindahkan dari Pegadaian Bengkalis ke Pegadaian Kandis dan tinggal di Duri.  Kepada Pihak Terkait (Istri Teradu), Teradu dan Pengadu mengaku ada kedekatan (berpacaran). Menurut Pihak Terkait (Istri Teradu) Hubungan antara Teradu dan Pengadu “sudah terlalu jauh”  Pihak Terkait (Istri Teradu) mendapat informasi dari teman Pengadu bahwa sebelum gladi bersih sidang DKPP melalui Zoom Meeting, Teradu menghubungi Pengadu.  Teradu tidak berterus terang kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) terkait ada yang belum dibayar berkenaan dengan proyek kepada pihak ke-3.  Pihak Terkait (Istri Teradu) sangat menyesalkan kenapa Teradu bercerita terkait masalah hutang dengan Pengadu bukan bercerita dengan Pihak Terkait (Istri Teradu).  Pihak Terkait (Istri Teradu) melunasi hutang Teradu pada tanggal 26 juni 2020.  Karena tidak ada efek jera dari Pengadu, Pihak Terkait (Istri Teradu) dengan bantuan pengacara yang juga teman dari Teradu kemudian melaporkan Pengadu ke kantor pusat tempatnya bekerja di Jakarta. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis  Safroni - Pihak Terkait mengetahui peristiwa hubungan Teradu dengan Pengadu pada saat menerima surat panggilan sidang DKPP. - Pihak Terkait kenal dengan Pengadu dan Istri Teradu - Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu dan Pengadu hanya berteman. - Teradu tidak pernah meminta bantuan untuk meminjam uang kepada Pihak Terkait.  Fadhilah Al Mausuly - Pihak Terkait tidak mengetahui terkait hubungan Teradu dengan Pengadu. - Pihak Terkait tidak mengetahui seluruhnya karena fokus dengan pekerjaan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkalis.  Feri Herlinda - Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak mengenal Pengadu dan Pengadu tidak pernah kekantor. - Pihak Terkait hanya melihat/mengetahui Pengadu lewat foto yang ditunjukkan Teradu. - Pihak Terkait pernah mendapat informasi bahwa Teradu mempunyai “simpanan” yang kemudian Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada Teradu dan Teradu memperlihatkan foto yang dalam foto tersebut ada Pengadu, Teradu dan Istri Teradu dalam suatu moment ditempat wisata di Bengkalis. - Ibu Ira (Istri Teradu) pernah ingin mengajukan laporan kepada DKPP yang selanjutmya sebagai sahabat Pihak Terkait menasehati.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan perselingkuhan dengan Pengadu hingga Pengadu diberhentikan dari tempatnya bekerja, serta Teradu juga diduga melakukan pengancaman terhadap Pengadu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan menerima Surat Penyataan dari Pengadu tertanggal 7 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu mencabut Pengaduan Nomor : 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022 sehingga Teradu menyatakan terbebas dari tuduhan Pengadu serta menyatakan dalil aduan Pengadu tidak benar; [4.3] Menimbang Pengadu menyatakan mencabut pengaduan a quo melalui surat pernyataan tertanggal 7 Juli 2022 yang diterima oleh Sekretariat DKPP pada tanggal 8 Juli 2022 yakni sebelum digelar sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dalam hal Pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel. Memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti yang relevan, maka demi menjaga kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu DKPP memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengenal Pengadu sekitar Bulan Juli 2017 sebelum Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Pengadu saat itu bekerja di PT. Pegadaian (Persero) CP Dumai sebagai kasir. Perkenalan Teradu dan Pengadu berlanjut ke hubungan asmara meskipun Teradu sudah terikat perkawinan yang sah. Istri Teradu selaku Pihak Terkait dalam persidangan menerangkan mengetahui hubungan terlarang Teradu setelah membaca pesan singkat yang memuat percakapan antara Teradu dan Pengadu dari ponsel Teradu. Menanggapi reaksi Istrinya, Teradu membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 23 Oktober 2017 yang pada intinya berjanji tidak mengulangi perselingkuhan dengan Pengadu atau wanita lainnya. Akan tetapi sekitar Juni 2018, Istri Teradu memergoki bahwa Teradu masih menjalin hubungan dengan Pengadu. Untuk meredam kemarahan Istrinya, Teradu berjanji lagi tidak akan mengulangi perselingkuhan dan memutus komunikasi dengan Pengadu dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan kedua (tanpa tanggal). Meskipun Teradu telah berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, namun istri Teradu memiliki firasat dan kecurigaan yang kuat bahwa hubungan Teradu dan Pengadu masih berlanjut. Kecurigaan Istri Teradu terjawab setelah Pengadu menghubungi Istri Teradu dan mengatakan bahwa Teradu memiliki hutang kepada Pengadu sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Sebelumnya, Istri Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki tanggungan hutang untuk pembayaran suatu proyek, namun tidak terbuka dari mana uang tersebut didapatkan. Meski demikian, Istri Teradu bersedia membantu mencari solusi untuk melunasi hutang melalui inisiasi mengajukan pinjaman kepada bank dengan agunan Surat Keputusan pengangkatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Istri Teradu mengajukan syarat setelah hutangnya lunas, Teradu harus mengakhiri hubungannya dengan Pengadu yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 26 Juni 2020. Terungkap fakta bahwa tenyata setelah peristiwa pelunasan hutang piutang, Teradu masih menjalin hubungan dengan Pengadu. Mengetahui hal tersebut, pada Tahun 2020 Istri Teradu berencana mengadukan Teradu ke DKPP, namun setelah berkonsultasi kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkalis istri Teradu mengurungkan niatnya. Hingga pada 3 Mei 2021, Istri Teradu menginisiasi pertemuan dengan Teradu sekaligus Pengadu yang bertujuan menghentikan hubungan antara Teradu dan Pengadu. Alhasil Istri Teradu kembali mendapatkan janji bahwa Teradu tidak akan berkomunikasi lagi dengan Pengadu yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 3 Mei 2021 yang ditandangani Teradu dan Pengadu. Apabila Pengadu masih berkomunikasi dengan Teradu maka Pengadu bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya di PT. Pegadaian (Persero). Terungkap fakta bahwa Teradu masih menjalin komunikasi dan berhubungan dengan Pengadu baik secara langsung maupun melalui video call. Istri Teradu kemudian melaporkan Pengadu ke PT. Pegadaian (Persero) Pusat, Kantor Wilayah Pekanbaru, dan Kantor Cabang Dumai. Laporan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pengadu dan PT. Pegadaian (Persero) terhitung mulai tanggal 1 April 2022 karena terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan digelar pada 13 Juli 2022, Istri Teradu yang berstatus PNS sedang mengurus izin mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak tinggal bersama Teradu sejak awal Tahun 2022. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan, menjalin hubungan dengan Pengadu sementara masih terikat perkawinan yang sah. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut diterbitkan oleh KPU bertujuan untuk menjaga integritas individu sekaligus lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial. Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap 2 (dua) orang perempuan hingga terjadi perseteruan antara Istri Teradu dan Pengadu yang mengakibatkan Pengadu diberhentikan dari PT. Pegadaian (Persero). Tindakan Teradu sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan nilai kepatutan dan kepantasan, mencederai moral publik, dan tidak sesuai dengan kebijakan negara dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Didik Supriyanto dan Puadi masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Didik Supriyanto Puadi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Ttd Andre Saputra.