Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2023
Johan Alamsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2023
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu sebagai warga Kota Medan sangat dan ingin sekali berpatisipasi memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara kejujuran, keadilan dan damai.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023. Bahwa pada saat mendaftar, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan tidak melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun atasan langsung.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat 3; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 126- P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE- DKPP/VIII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nazaruddin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. KL. Y. Sudarso Lingk. II Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Mhd Ikhsan Simatupang 2. Muhammad Abduh Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Teuku Cik Ditiro No. 64, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Johan Alamsyah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu sebagai warga Kota Medan sangat dan ingin sekali berpatisipasi memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara kejujuran, keadilan dan damai. Tentunya tujuan yang mulia ini harus dilakukan pemantauan dan pengawasan secara swadaya dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum dapat terlaksana sesuai dengan asas kepemiluan, selanjutnya disebut sebagai Pengadu; 2. Bahwa saudara yang bernama Johan Alamsyah, SH., MH yang selanjutnya Pengadu/Pelapor sebut dengan inisial JA (Teradu) adalah seseorang Pengawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai dosen atau tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Padang Sidempuan sejak Tahun 2001; 3. Bahwa Teradu telah aktif sebagai penyelenggara mulai dari Panitia Pengawas Penyelengaraan Pemilihan Umum Kota Sidempuan (Panwaslu Kota Sidempuan) sejak tahun 2003 sampai dengan 2014; 4. Bahwa Teradu kemudian mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 pada tahun 2018, yang kemudian dari temuan investigasi Pengadu, Teradu diduga tidak dapat memenuhi syarat sebagai calon khususnya pada poin ke 1 huruf q Persyaratan yang berbunyi “bagi PNS Melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)” (Bukti I terlampir ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali dan 26 Bawaslu Propinsi Lainnya); 5. Bahwa Teradu tetap dinyatakan lolos oleh tim seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 walaupun ada dugaan ia Tidak Memenuhi Syarat (Bukti II terlampir Hasil Pengumuman Calon anggota Bawaslu Sumut); 6. Bahwa Teradu dinyatakan lolos sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 berdasarkan proses seleksi yang kemudian dilantik pada 16 Juli 2018 di Hotel Aryaduta, Kota Medan (Bukti III terlampir) https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/07/16/44104/siang_ini _7_komisioner_bawaslu_sumut_terpilih_dilantik); 7. Bahwa pada 25 September 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan surat dengan nomor 0072/K/Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, dengan sifat segera dan perihal tentang Arahan Terhadap Pengawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti IV terlampir surat Bawaslu RI); 8. Bahwa sudara JA diduga belum memberikan surat pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pimpinan Universitas Islam Negeri Padang Sidempuan (UIN Padang Sidempuan) maupun dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai dosen/tenaga pengajar kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Sekretariat Bawaslu RI pada saat ia dilantik sebagai anggota Bawaslu; 9. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Kemenag RI mengeluarkan Keputusan dengan Nomor B.II/3/PS/18509 memutuskan dan menetapkan saudara JA diberhentikan sementara sejak tanggal 1 Agustus 2018, Pengadu mencurigai keabsahan surat tersebut dikarenakan jarak antara pelantikan sampai keluar keputusan Kemenag RI itu berjarak sekitar 12 bulan (1 tahun) (Bukti V terlampir surat keputusan Kemenag RI); 10. Bahwa Pengadu menduga Teradu menerima 2 (dua) penggajian yakni dari UIN Sidempuan dan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara dalam rentan waktu 12 bulan sebagaimana tertuang pada poin di atas; 11. Bahwa mengingat jarak tanggal surat antara keputusan Kemenag RI dengan isi bertanggal surat mundur dan memiliki jarak yang tidak normal dengan etisnya kebiasaan administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang- undangan, kami meragukan keabsahan surat keputusan Kemenag RI tersebut; 12. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang Pengadu lakukan beliau masih berstatus aktif sebagai PNS sampai pada saat ini berdasarkan surat penugasan Nomor ST.17/F/KP.07.6/240/ (Bukti VI terlampir data dari UIN Syuhada Padangsidimpuan pada link Website DATA DOSEN IAIN PADANGSIDIMPUAN – UIN Syahada Padangsidimpuan); 13. Bahwa pada tanggal 20 April 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pengantar dokumen atau naskah Keputusan Pemberhentian PNS anggota Bawaslu yang berasal dari Sumatera Utara kepada Bawaslu RI (Bukti VII terlampir Surat Pengantar); 14. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima 1 eksamplar dokumen keputusan Kemenag RI sebagaimana poin 8 yang diserahkan oleh Teradu selaku komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti VIII terlampir tanda bukti penerimaan berkas); 15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2022, Pengadu menduga adanya percakapan antara Teradu dengan salah satu Pegawai di Kabupaten Langkat yang bernama Syofian Tarigan yang selanjutnya Pengadu sebut dengan ST (usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Bupati Langkat ke Bawaslu Kabupaten Langkat) dalam rekaman yang Pengadu temukan adanya upaya dan rayuan serta permintaan dari saudara Teradu untuk mengamankan orang- orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat (Pegawai di Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan) dan berkoordinasi ketat dengan beberapa nama yang disebutkan (Bukti IX terlampir rekaman percakapan yang diduga JA dan ST); 16. Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat (1) huruf (c) dan huruf (e), ayat (2) huruf (a), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (e), huruf (f), Pasal 14 huruf (b), Pasal 15 huruf (d), Pasal 19 huruf (f) yang berbunyi: Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e: Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; e. prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 5 ayat (2) huruf a: Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; Pasal 6 ayat (1): Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. ayat (2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata - mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 7 ayat (3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 14 huruf b Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; Pasal 15 huruf b dan huruf d Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Pasal 19 huruf f Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Print Out Ketentuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Penambahan di 26 (Dua Puluh Enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023; Bukti P-2 : Print Out Hasil Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023; Bukti P-3 : Print Out berita online medanbisnisdaily.com, tertanggal 1 Juli 2018; Bukti P-4 : Print Out Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 25 September 2018; Bukti P-5 : Print Out Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/PS/18509 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil kepada Sdr. Johan Alamsyah, S.H NIP 19710920199031001, tertanggal 11 Juni 2019; Bukti P-6 : Print Out Data Dosen Website DATA DOSEN IAIN PADANGSIDIMPUAN – UIN Syahada Padangsidimpuan); Bukti P-7 : Print Out Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 April 2021; Bukti P-8 : Print Out Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 7 Mei 2021; Bukti P-9 : Rekaman Suara yang diduga antara Teradu dengan Syofian Tarigan Bukti P-10 : Surat Pernyataan atas nama Syofian Tarigan, yang menerangkan bahwa benar ada percakapan melalui Handphone antara saudara Syofian Tarigan dengan teradu/terlapor (0852 6177 1073) pada tanggal 2 Desember 2022 Pukul 17.10 WIB; Bukti P-11 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Syofian Tarigan dan Asnidar, tertanggal 10 Juli 2023; Bukti P-12 : Surat Pernyataan atas nama Fery Afriansyah Pohan selaku Kasek Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; Bukti P-13 : Chat whatsapp antara Syofian Tarigan dengan Bawaslu Johan (Teradu); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (STAIN Padangsidimpuan) berdiri sejak tahun 1997, dan kemudian beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN Padangsidimpuan) pada tanggal 6 Januari 2014 yang diresmikan oleh Menteri Agama RI, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Status STAIN Padangsidimpuan menjadi IAIN Padangsidimpuan; 2. Bahwa selanjutnya IAIN Padangsidimpuan beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (UIN Syahada Padangsidimpuan) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sejak Juli 2022; 3. Bahwa Teradu sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah Dosen/Tenaga Pengajar sejak tahun 1999 pada STAIN Padangsidimpuan yang kemudian beralih status menjadi IAIN Padangsidimpuan; 4. Bahwa Teradu diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas di STAIN Padangsidimpuan terhitung mulai tanggal 1 Maret 1999, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999, tanggal 25 Mei 1999; (Bukti T-1) 5. Bahwa Teradu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2000, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor ST.17/F/KP.00.3/079/2000 tanggal 22 Pebruari 2000 (Bukti T-2) 6. Bahwa menurut ketentuan kelengkapan berkas pendaftaran, salah satu berkas persyaratan pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 hanyalah Surat Ijin Atasan bagi PNS untu mengikuti seleksi, sebagaimana pengumuman Tim Seleksi pada website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini masih dapat diakses pada link https://sumut bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu- sumut-periode-2018-2023/diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023; (Bukti T-3) 7. Bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan menerbitkan Surat Ijin dan Rekomendasi Nomor: 1011/In. 14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang isinya mengijinkan Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 (Bukti T-4), dan Teradu serahkan kepada Tim Seleksi bersama kelengkapan berkas pendaftaran lainnya, dan oleh Tim Seleksi berkas administrasi Teradu dinyatakan lengkap; (Bukti T-5) 8. Bahwa kelengkapan berkas administrasi pendaftaran Teradu diterima Sekretariat Tim Seleksi dan terdaftar dengan nomor pendaftaran L72, dan kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Tim Seleksi sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL-PROV.SU/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang saat ini masih dapat diakses pada link https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-hasil-seleksi- administrasi-calon-anggota-bawaslu-provinsi-sumatera-utara diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023; (Bukti T-6) 9. Bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan, menerbitkan Surat Izin Nomor 1579/In. 14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018, yang isinya memberikan izin kepada Teradu untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023) sebagai persyaratan mengikuti Fit & Profer Test, yang kemudian Teradu serahkan kepada Bawaslu RI sebelum dilaksanakannya Fit & Profer Test terhadap 14 (empat belas) besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; (Bukti T-7) 10. Bahwa berdasarkan pelaksanaan Fit dan Profer Test, Teradu adalah sebagai salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 sebagaimana Pengumuman Bawaslu RI Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018, yang saat ini masih dapat diakses pada link https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon-anggota- badan-pengawas-pemilihan-umum-provinsi-sumatera-utara-provinsi tanggal 6 September 2023, diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023 (Bukti T-8), yang kemudian ditindaklanjuti dalam terbitnya Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0506/K BAWASLU/HK 01.01/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T-9) 11. Bahwa berdasarkan permohonan Teradu karena telah dilaksanakannya pelantikan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023, Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama RI melalui Surat Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH; (Bukti T-10) 12. Bahwa Menteri Agama RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 8.11/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang isinya memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS; (Bukti T-11) 13. Bahwa pengusulan kepada Menteri Agama RI untuk menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Teradu dilaksanakan setelah dilantiknya Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018- 2023, sebagaimana ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-12) yang memuat ketentuan sebagai berikut: PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 14. Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 16 Juli 2018, Teradu tidak lagi melaksanakan tugas pada IAIN Padangsidimpuan (sekarang berama UIN Syahada Padangsidimpuan), disebabkan Teradu mematuhi ketentuan “bersedia bekerja penuh waktu” pada Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan kemudian diabsahkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang dalam Diktumnya memutuskan Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara PNS a.n. Johan Alamsyah, SH. NIP.197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, sebagaimana terdapat pada Bukti T-11 di atas; 15. Bahwa Bukti P-1 dan Bukti P-6 yang disampaikan Pengadu tidak diketahui kapan dan dimana diakses, sehingga Teradu memohon Majelis Sidang DKPP Yang Mulia berkenan tidak mempertimbangkannya, sebab Teradu tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sebagai Dosen di IAIN Padangsidimpuan sejak saat Teradu dilantik; 16. Bahwa Pasal 279 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-12) memuat ketentuan mengenai penghasilan sebagai PNS apabila diberhentikan sementara sebagai berikut: Ayat (1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Ayat (2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural Sedangan Pasal 276 yang disebut Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, memuat ketentuan sebagai berikut: PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 17. Bahwa penghentian pembayaran gaji dan tunjangan Teradu di IAIN Padangsidimpuan dilaksanakan setelah Teradu diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019, karena penghentian penghasilan PNS dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemberhentian Sementara PNS, dan kewenangan pemberhentian sementara PNS pada Jabatan Fungsional ada pada Menteri Agama RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan usul Rektor IAIN Padangsidimpuan selaku Pejabat yang Berwenang (PyB), berdasarkan ketentuan Pasal 276, Pasal 279, Pasal 284 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 18. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan PNS dan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 dalam Bukti T-9. Teradu melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen a.n. Johan Alamsyah, SH. MH. terhitung penerimaan sejak bulan Agustus 2018 saat pelantikan saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara s.d. bulan Juni 2019 sebagaimana Bukti T-13; 19. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan berkas Keputusan Pemberhentian PNS dari para Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu RI di Jakarta, salah satunya melalui Surat Pengantar penyerahan pada tanggal 20 April 2021, dan Keputusan Pemberhentian PNS a.n. Johan Alamsyah sebagai Teradu tidak ikut diserahkan ke Bawaslu RI (Bukti T-14); 20. Bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang dalam Diktumnya memutuskan "Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara PNS a.n. Johan Alamsyah, SH. NIP. 197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023", sebagaimana terdapat pada Bukti T-11, telah Teradu serahkan kepada Sdri. Dahlia Batubara Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, baik secara softcopy melalui aplikasi Whatsapp (WA) maupun secara hardcopy melalui penyerahan langsung, dan berdasarkan percakapan aplikasi Whatsapp (WA) tercatat sebanyak 6 (enam) kali kordinasi penyerahan SK Pemberhentian tersebut, yaitu: - Tanggal 2 April 2020 - Tanggal 21 Oktober 2020 - Tanggal 7 Desember 2020 - Tanggal 7 Mei 2021 - Tanggal 17 Juni 2021 - Tanggal 18 Juni 2021 21. Bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang merupakan SK Pemberhentian Sementara a.n. Johan Alamsyah, S.H. (Teradu) telah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Juni 2021 dengan Surat Pengantar Nomor 0069/KA.00/K.S/06/2021 (Bukti T-15); 22. Bahwa Teradu membantah Bukti P-9 dari Pengadu, karena Teradu tidak pernah bertemu dengan sdr. Syofian Tarigan, S.Sos., MAP (Seretaris Deperindag Kabupaten Langkat), dan Teradu tidak mengenal ataupun menyimpan nomor telepon sdr. Syofian Tarigan S.Sos, M.AP dengan nomor 085261771073 pada handphone Teradu, dan nama resmi Teradu bukanlah Johan Alamsyah Nasution. [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas Pengaduan Nomor 126-P/L- DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE- DKPP/VIII/2023; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tanggal 25 Mei 1999; Bukti T-2 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/079/2000 tanggal 22 Februari 2000; Bukti T-3 : Pengumuman Tim Seleksi pada website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023 pada link https://sumut.bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman- pendaftaran-calon- yang saat ini masih dapat diakses; Bukti T-4 : Surat Ijin dan Rekomendasi Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor: 1011/In.14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018, tanggal 2 Mei 2018; Bukti T-5 : Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ditandatangani dan distempel; Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL- PROV.SU/V/2018, tanggal 14 Mei 2018, diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023 pada link https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-hasil- seleksi administrasi-calon-anggota-bawaslu-provins-sumatera utara, yang saat ini masih dapat diakses pada link tersebut; Bukti T-7 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018; Bukti T-8 : Pengumuman Bawaslu RI Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018, tanggal 14 Juli 2018 yang diakses Teradu tanggal 6 September 2023 pada link https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon- anggota-badan-pengawas pemilihan-umum-provinsi-sumatera-utara; Bukti T-9 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023, tanggal 15 Juli 2018; Bukti T-10 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH., ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019; Bukti T-11 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019, isinya memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH; Bukti T-12 : Ketentuan Pasal 276, Pasal 279 ayat (1) dan (2), Pasal 284 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Bukti T-13 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode Billing 820210414470661; Bukti T-14 : Surat Pengantar penyerahan SK Pemberhentian PNS kepada Bawaslu RI pada tangga 20 April 2021; Bukti T-15 : Surat Nomor 0069/KA.00/K.S/06/2021, Pengantar Penyerahan SK Pemberhentian Sementara PNS a.n. Johan Alamsyah, S.H. kepada Bawaslu RI, tertanggal 14 Juni 2021; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI atas nama H. Nuruddin sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Benar bahwa Sdr. Johan Alamsyah, SH. MH., NIP 19710920 199903 1 001 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2000 pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebelumnya bernama Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN) Padangsidimpuan; 2. Bahwa atas permohonan Sdr. Johan Alamsyah, SH MH., Rektor IAIN Padangsidimpuan, sekarang bernama Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menerbitkan Surat Izin Nomor: 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 (terlampir), yang isinya memberikan izin kepada sdr. Johan Alamsyah, SH.MH. untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023); 3. Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Ketua Bawaslu N/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (terlampir), pada tanggal 16 Juli 2018 Sdr. Johan Alamsyah, SH.MH. telah dilantik bersama 6 komisioner terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan; 4. Bahwa berdasarkan permohonan pemberhentian sementara dari PNS Sdr. Johan Alamsyah, SH.MH.. tertanggal 15 Februari 2019 (surat terfampir), serta hasil pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, Rektor IAIN Padangsidimpuan meyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n. Johan Alamsyah, SH.MH. kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI u.p Kepala Biro Kepegawaian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Bahwa Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 (SK terlampir) yang isinya pada intinya sebagai berikut; a. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara dari PNS sdr. Johan Alamsyah, SH NIP. 197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; b. Kepada ybs. tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 tersebut di atas, maka terdapat kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen yang diterima Sdr. Johan Alamsyah, SH., MH., sebagai PNS pada IAIN Padangsidimpuan sejak bulan Agustus 2018 s.d. Juni 2019 sebesar Rp. 64.668.300,- (Terbilang Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus). Selanjutnya seluruh kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen yang diterima sdr. Johan Alamsyah, SH.MH., tersebut telah dikembalikan kepada Negara melalui Bank Rakyat Indonesia dengan Kode Billing Bukti Penerimaan Negara: 82021041447066 (terlampir), Jenis Setoran Penerimaan Kembali Belanja Pegawal Tahun Anggaran Yang Lalu. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat Permohonan Izin atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 2 Mei 2018; Bukti PT-2 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018; Bukti PT-3 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 Juli 2018; Bukti PT-4 : Surat Laporan dan Permohonan atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 15 Februari 2019; Bukti PT-5 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 25 September 2018; Bukti PT-6 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH., ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019; Bukti PT-7 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tanggal 25 Mei 1999; Bukti PT-8 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: Sti.17.1/ KP.07.1/568/2004 tanggal 21 Oktober 2004; Bukti PT-9 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/PS/18509, perihal: Pemberhentian Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH., tanggal 11 Juni 2019; Bukti PT-10 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode Billing 820210414470661; [2.7.2] Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Bahwa DKPP memanggil Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan atas nama Muhammad Darwin Dasopang sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Benar bahwa sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., NIP 19710920 199903 1 001 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2000 pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, sebelumnya benama Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN Padangsidimpuan); 2. Bahwa atas permohonan sdr. Johan Alamsyah, SH, MH. Rektor IAIN Padangsidimpuan (sekarang bemama Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) menerbitkan Surat Izin Nomor: 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018, yang isinya memberikan izin kepada sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023); 3. Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 16 Juli 2018 sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., telah dilantik bersama 6 komisioner terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan; 4. Bahwa berdasarkan permohonan pemberhentian sementara dari PNS sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., tertanggal 15 Februari 2019, serta hasil pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n. Johan Alamsyah, S.H., M.H., kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI u.p Kepala Biro Kepegawaian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Bahwa Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang isinya pada intinya sebagai berikut: a. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara dari PNS sdr Johan Alamsyah, S.H., M.H., NIP 197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota Komisionor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; b. Kepada yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 tersebut di atas, maka terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen yang diterima sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., sebagai PNS pada IAIN Padangsidimpuan sejak bulan Agustus 2018 s.d. bulan Juni 2019 sebesar Rp. 64.668.300,00 (Terbilang: Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah), selanjutnya seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen yang diterima sdr. Johan Alamsyah, SH., MH., tersebut telah dikembalikan kepada Negara melalui Bank Rakyat Indonesia dengan Kode Billing Bukti Penerimaan Negara: 82021041447066, Jenis Setoran: Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Yang Lalu. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tanggal 25 Mei 1999; Bukti PT-2 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/079/2000 tanggal 22 Februari 2000; Bukti PT-3 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: Sti.17.1/ KP.07.1/568/2004 tanggal 21 Oktober 2004; Bukti PT-4 : Surat Permohonan Izin atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 2 Mei 2018; Bukti PT-5 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018; Bukti PT-6 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023, tanggal 15 Juli 2018; Bukti PT-7 : Surat Laporan dan Permohonan atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 15 Februari 2019; Bukti PT-8 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 25 September 2018; Bukti PT-9 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH., ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019; Bukti PT-10 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/PS/18509, perihal: Pemberhentian Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH., tanggal 11 Juni 2019; Bukti PT-11 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode Billing 820210414470661; [2.7.3] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait Mohammad Aswin Lubis, Romson P. Purba, Payung Harahap, dan Saut Boangmanalu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu terjadi disaat Pihak Terkait belum menjabat, sehingga tidak mengetahui; 2. Berkenaan bukti rekaman suara yang disampaikan oleh Pengadu, dalam hal ini Pihak Terkait tidak dapat memastikan bahwa suara tersebut merupakan suara Teradu. [2.7.4] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Syofian Tarigan selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Pihak Terkait direkomendasi Bupati Langkat untuk menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat. Berjalannya waktu 2 (dua) orang Komisioner tidak mau Pihak Terkait yang direkomendasikan untuk menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat, sehingga mereka berdua bergerilya untuk penolakan Pihak Terkait menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat karena mereka merasa Pihak Terkait bukan orangnya mereka; 2. Beberapa kali bertemu dengan Kepala Sekretariat Provinsi Sumatera Utara isinya Pihak Terkait salah masuk dan dianggap bukan kumpulan mereka, padahal Pihak Terkait tidak mengerti permasalahan yang terjadi di Bawaslu Provinsi Sumut. Karena Rekomendasi Pihak Terkait dibawa langsung oleh orang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat diterima oleh Sekretariat Provinsi Sumut; 3. Proses penandatanganan SK Pihak Terkait penuh dengan drama yang tidak tahu dan bergeningnya SK Pihak Terkait ditandatangani kalau Bendahara Bawaslu Kabupaten Langkat dikembalikan ke Pemda; 4. Bahwa Sdr. Ahmad Sayuti dan Sdr.i Rika Sari tidak mau diadakan Pleno untuk Pengusulan Pihak Terkait menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat, karena salah satu syarat harus BA Pleno dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Langkat; 5. Pada tanggal 29 November 2022 Sdr.i Asnidar ditarik oleh Bupati Langkat untuk sementara, karena begitu ditandatangani SK Pihak Terkait akan dikembalikan lagi karena sangat alot. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Bupati Langkat membuat Surat Pengembalian Sdr.i Asnidar. Pada tanggal 8 Desember 2022 SK Pihak Terkait ditandatangani oleh Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan diterima Pihak Terkait pada tanggal 9 Desember 2022; 6. Bahwa Sdr. Ahmad Sayuti dan Sdr. Rika Sari terus intens melaporkan Pihak Terkait dan Sdr.i Asnidar kepada Bapak Salam, Bapak Johan dan Kasek Bawaslu Provinsi Sumut. Sehingga kami tidak kondusif, padahal Pihak Terkait tidak mengerti persoalan yang mereka laporkan. Pada tanggal 9 Desember 2022 Sdr.i Asnidar dikembalikan ke Pemda oleh Kepala Sekretariat Provinsi Sumatera Utara; 7. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 Pihak Terkait bertemu dengan Sdr.i Asnidar dan membicarakan masalah Beliau dan saya sampaikan kalau beliau akan dikembalikan Bupati Langkat lagi. Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB saya komunikasi melalui Whattsap ke Bapak Johan Alamsyah karena diperintah Kepala Sekretariat menelepon beliau, tetapi begitu saya Whatsapp beliau menelepon Pihak Terkait yang isinya seperti rekaman yang sebagai bahan bukti. Intinya Pihak Terkait disuruh untuk berkomunikasi dan menemui Ibu Maimunah yang Nota Bene Caleg dari Partai Golkar Dapil 5 Nomor Urut 9 pada Pemilu 2019 yang lalu; 8. Pihak Terkait heran kenapa harus komunikasi dengan orang luar dan harus berkolusi dengan Ibu Rika Sari, beliau dan Kasek yang menurut Bapak Johan yang mengendalikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Rika Sari setelah proses ini, terus merusuh dan mengacau di Kecamatan dan sering meributkan Anggaran. Demikian kronologisnya Pihak Terkait perbuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Harapan Pihak Terkait untuk menjadi pertimbangan dan untuk kemajuan bersama Bawaslu se-Sumatera Utara; 9. Bahwa Pihak Terkait membenarkan Nomor Handphone 0852 6177 1073 adalah milik Pihak Terkait dan Nomor Handphone 0811 6132 221 adalah milik Teradu Johan Alamsyah. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Teradu menelepon Pihak Terkait (bukti terlampir) dan diperintahkan menemui Teradu sepulang Dinas dari Makasar, namun Pihak Terkait tidak menemui Teradu dengan alasan ada tetangga yang meninggal dunia. Pada tanggal 4 Desember 2022, pukul 21.00 WIB, Teradu menelepon Pihak Terkait namun tidak diangkat oleh Pihak Terkait. pada pukul 21.00 WIB. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, sekitar Pukul 09.06 WIB, Teradu kembali menelepon Pihak Terkait dan tidak diangkat karena Pihak Terkait tidak mau menuruti keinginan Teradu. [2.7.5] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Asnidar selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait sudah dari tahun 2013 diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Langkat, namun tidak pernah ada SK di Bawaslu Kabupaten Langkat; 2. Bahwa pada tanggal 29 November 2022, Pihak Terkait dikembalikan ke Pemkab Langkat, namun kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Pihak Terkait kembali diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Langkat; 3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Pihak Terkait bertemu dengan Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Syofian Tarigan. Pada saat itu Syofian Tarigan ditelepon oleh Teradu, kemudian Pihak Terkait merekam pembicaraan tersebut, sebagaimana alat bukti yang diajukan oleh Pengadu; [2.7.6] Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Dahlia Batubara sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditugaskan pada Divisi SOM dan Organisasi sejak tahun 2013. Pekerjaan Pihak Terkait sehari-hari berkaitan dengan bagian administrasi persuratan, dimana Pihak Terkait bertanggungjawab terhadap memproses surat masuk dan surat keluar, selain surat tentang keuangan sejak tahun 2022. Pihak Terkait juga bertugas untuk mengumpulkan dokumen lainnya dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Sesuai yang ditugaskan kepada Pihak Terkait seperti dokumen pengajuan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (sampai tahun 2022) data kepegawaian dari Bawaslu Kabupaten/Kota (sampai tahun 2021), serta data pengawas Pemilu dari Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. Berkenaan dengan pokok aduan dugaan pelanggaran kode etik ini, yang bisa Pihak Terkait jelaskan sesuai dengan tupoksi adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada tahun 2018 ketika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang terpilih dan telah dilantik oleh Bawaslu RI jika berstatus sebagai PNS, Dosen, Pengacara/Advokat, Pegawai BUMN/BUMD diwajibkan untuk menyerahkan surat izin cuti dari atasan atau pimpinan lembaga, surat pengunduran diri dan surat cuti sementara bagi ASN yang terpilih tersebut kepada Bawaslu RI. Pihak Terkait pada saat itu ditugaskan oleh Kordiv. SOM Bawaslu Provinsi Smatera Utara untuk menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor 0972/K.Bawaslu/KP.01.01/IX/2018 tanggal 25 September 2018 kepada seluruh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih dan berstatus sebagaimana dalam surat tersebut, Pihak Terkait hanya ditugaskan khusus bagi anggota Bawaslu terpilih yang berstatus ASN; (Bukti PT-1) b. Bahwa berdasarkan data yang diinput divisi SDM Bawaslu Sumut jumlah anggota Bawaslu terpilih yang berstatus ASN sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 2 orang anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan 3 orang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti PT-2) c. Bahwa berdasarkan permintaan Bawaslu RI tersebut, sekitar bulan Desember 2018 Pihak Terkait hanya menerima 2 dokumen hardcopy atas nama Marwan (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan Saifuddin L Simbolon (Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan) yang kemudian dikirimkan langsung ke Bawaslu RI melalui pos tercatat (resi pengiriman telah Pihak Terkait serahkan ke bagian keuangan); d. Sekitar bulan April 2020, Kordiv. Organisasi (Bapak Johan Alamsyah) dan Kordiv. SDM (Bapak Agus Salam) menghubungi Pihak Terkait melalui pesan whatsapp yang isinya meminta daftar komisionor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus PNS serta SK pemberhentiannya. Pihak Terkait menghubungi Sdr. Mhd Choir Nazlan Nst dan Sdr. Maruli Sitorus untuk meminta SK pemberhentian sementara dari PNS, dan selanjutnya yang bersangkutan mengirimkan kepada Pihak Terkait melalui pesan whatsapp SK pemberhentian sementara dari PNS dalam bentuk softcopy. Pihak Terkait juga meminta SK pemberhentian sementara dan PNS punya Bapak Johan Alamsyah, namun beliau mengirimkan dokumen dalam bentuk foto yang tidak utuh dan tidak jelas, sehingga Pihak Terkait tidak bisa menginput dokumen tersebut; (Bukti PT-3) e. Bahwa Teradu Johan Alamsyah baru mengirimkan kembali surat pemberhentian sementara dari PNS dalam bentuk softcopy kepada Pihak Terkait pada bulan Desember 2020. Kemudian dokumen tersebut Pihak Terkait kirim melalui whatsapp kepada staf Bawaslu RI atas nama Rosalina Sihombing dan hardcopynya dikirimkan melalui pos tercatat; (Bukti PT-4) f. Pada tanggal 20 April 2021, Kabag SDM Bawaslu RI Hotma Maya Marbun, SH dan Tim Assistensi SDM Bawaslu RI Ibu Nila, dan staf SDM Bawaslu RI Sdr. Deni Ahmad datang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan inventarisasi SK pemberhentian sementara dari PNS. Tim dari Bawaslu RI juga meminta SK pemberhentian sementara dari PNS yang berasal dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota. Pihak Terkait menyerahkan 5 dokumen SK namun yang diisi dalam tanda terima hanya 2 SK atas nama Bapak Marwan dan Bapak Saifuddin L. Simbolon. Kemudian keesokan harinya tanggal 21 April 2021 ketika Tim Bawaslu RI datang kekantor Pihak Terkait menyerahkan 2 SK lagi atas nama Maruli Sitorus dan Mhd. Choir Nazlan Nst, dan setelah itu Pihak Terkait tidak ada menyerahkan dokumen lagi; (Bukti PT-5) g. Pada tanggal 21 April 2021 setelah tim Bawaslu RI pulang, Pihak Terkait menyerahkan dokumen fisik Surat Bawaslu RI Nomor 0379/HK.03.04/K1/04/2021 tanggal 14 April 2021, dan meminta SK Pemberhentian Sementara dari PNS kepada Bapak Johan Alamsyah, dan disurat tersebut batas akhir penyerahan dokumen yang diminta adalah tanggal 7 Mei 2021; (Bukti PT-6) h. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, Bapak Johan Alamsyah menyerahkan Dokumen fisik SK Pemberhentian Sementara dari PNS yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI; (Bukti PT-7) i. Bahwa selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kabag SDM Bawaslu RI Ibu Hotma Maya Marbun dan Ibu Nila melalui telepon bahwa Bapak Johan Alamsyah telah menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik terkait SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS, Bu Hotma memerintahkan agar mengirimkan dokumen tersebut secara langsung ke Bawaslu RI. Berhubung karena waktu penyampaian dokumen ke Bawaslu Rl pada tanggal 7 Mei 2021 dan bertepatan pada saat itu juga bu Hotma meminta agar mengirimkan terlebih dahulu melalui email sdmpengawasan@gmail.com; (Bukti PT-8) j. Bahwa dokumen fisik SK pemberhentian sementara dari PNS atas nama Bapak Johan Alamsyah baru dapat disampaikan secara langsung ke Bawaslu RI pada tanggal 15 Juni 2021 dan diterima oleh Ibu Retno Palupi dari Bagian SDM Bawaslu RI; (Bukti PT-9) k. Bahwa selain Pihak Terkait mengirimkan ke Bawaslu RI, dokumen ini juga pernah diminta oleh Bagian Datin serta dokumen yang sifatnya produk hukum yang ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terutama dokumen SK Pengangkatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, SK Penetapan PPK Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, SK Penetapan BP Bawaslu Provinsi dan SK BPP Bawaslu Kabupaten/Kota, SK pengangkatan Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, surat izin cuti dari PNS, surat izin cuti dosen, surat pemberhentian dari Ormas. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 25 September 2018; Bukti PT-2 : Daftar Nama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Periode 2018-2023 Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); Bukti PT-3 : Screenshoot percakapan pesan whatsapp antara Pihak Terkait dengan Pak Johan (Teradu) Bukti PT-4 : Screenshoot percakapan pesan whatsapp antara Pihak Terkait dengan Pak Johan (Teradu) pengiriman softfile Pemberhentian Sementara dari PNS atas nama Bapak Johan Alamsyah; Bukti PT-5 : Surat Pengantar Dokumen SK Pemberhentian Sementara dari PNS yang dikeluarkan oleh dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk Bawaslu RI atas nama Bapak Marwan, Bapak Saifuddin L. Simbolon, Maruli Sitorus dan Mhd. Choir Nazlan Nst; Bukti PT-6 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0379/HK.03.04/K1/04/2021, tanggal 14 April 2021; Bukti PT-7 : Tanda Terima SK Pemberhentian Sementara dari PNS atas nama Johan Alamsyah, tanggal 7 Mei 2021; Bukti PT-8 : Bukti kirim email penyampaian SK Pemberhentian Sementara dari PNS anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Simalungun, Tapanuli Selatan dan Labuhanbatu Utara; Bukti PT-9 : Surat Pengantar Dokumen SK Pemberhentian Sementara dari PNS atas nama Bapak Johan Alamsyah yang dikeluarkan oleh dari Bawaslu Prov Sumatera Utara untuk Bawaslu RI, tanggal 14 Juni 2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023. Bahwa pada saat mendaftar, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan tidak melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun atasan langsung. Setelah Teradu Terpilih dan dilantik pada 16 Juli 2018, Teradu tidak melengkapi Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, Teradu wajib melampirkan Surat Pemberhentian Sementara, sebagaimana ditegaskan oleh Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0072/K/Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, perihal: Arahan Terhadap Pengawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 25 September 2018. Surat Pemberhentian Sementara Teradu baru diterbitkan oleh Kemenag RI pada tanggal 11 Juni 2019 sesuai Surat Keputusan Nomor B.II/3/PS/18509. Dalam SK a quo Teradu dinyatakan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Pengadu terhadap keabsahannya mengingat jarak antara pelantikan Teradu sampai dikeluarkannya keputusan Kemenag RI a quo berjarak sekitar 12 bulan (1 tahun). Pengadu menduga Teradu menerima 2 (dua) sumber gaji, yakni: dari IAIN Padangsidimpuan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rentan waktu 12 bulan (1 tahun). Berdasarkan hasil investigasi Pengadu, bahwa Teradu masih berstatus aktif sebagai PNS/Dosen di IAIN Padangsidimpuan sampai saat ini berdasarkan surat penugasan Nomor ST.17/F/KP.07.6/240/. Bahwa Pengadu baru menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara yang diterbitkan oleh Kemenag RI pada tanggal 7 Mei 2021; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan intervensi dalam pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Berdasarkan bukti rekaman percakapan antara Teradu dengan Syofian Tarigan selaku calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat pada tanggal 2 Desember 2022, Pengadu menduga adanya upaya dan rayuan serta permintaan dari saudara Teradu untuk mengamankan orang- orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu meminta komitmen Syofian Tarigan agar mengkondisikan pengisian Kasek dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Teradu juga meminta Syofian Tarigan untuk berkoordinasi dengan beberapa orang dekatnya agar Syofian Tarigan segera dilantik menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Pengadu menduga Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu membenarkan bahwa dirinya merupakan Dosen/Tenaga Pengajar sejak tahun 1999 di STAIN Padangsidimpuan yang kemudian beralih status menjadi IAIN Padangsidimpuan. Kemudian Teradu diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas di STAIN Padangsidimpuan terhitung mulai tanggal 1 Maret 1999 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2000. Bahwa pada saat mendaftar seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Teradu telah melengkapi syarat Surat Ijin Atasan bagi PNS untuk mengikuti seleksi, sesuai Surat Ijin dan Rekomendasi Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor: 1011/In. 14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 (vide Bukti T-4). Bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Teradu tersebut dinyatakan lengkap oleh Tim Seleksi (vide Bukti T-5). Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL- PROV.SU/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 (vide Bukti T-6), Teradu dinyatakan Lulus. Pada tanggal 6 Juli 2018, Rektor IAIN Padangsidimpuan menerbitkan Surat Izin Nomor 1579/In. 14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 (vide Bukti T-7), yang isinya memberikan izin kepada Teradu untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023) sebagai persyaratan mengikuti Fit & Profer Test. Pada tanggal 14 Juli 2018, Teradu dinyatakan terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023 sebagaimana Pengumuman Bawaslu Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018. Kemudian pada tanggal 15 Juli 2018, Ketua Bawaslu menerbitkan Keputusan Nomor: 0506/K BAWASLU/HK 01.01/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-9). Berdasarkan permohonan Teradu, kemudian Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama RI melalui Surat Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n. Johan Alamsyah, S.H. (vide Bukti T-10). Pada tanggal 11 Juni 2019, Menteri Agama RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 8.11/3/PS/18509, yang isinya memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS (vide Bukti T-11). Bahwa Surat Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS telah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu pada tanggal 14 Juni 2021 dengan Surat Pengantar Nomor 0069/KA.00/K.S/06/2021 (vide Bukti T-15). Teradu sejak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 16 Juli 2018, tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sebagai Dosen di IAIN Padangsidimpuan sesuai ketentuan “bersedia bekerja penuh waktu” pada Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa penghentian pembayaran gaji dan tunjangan Teradu di IAIN Padangsidimpuan dilaksanakan setelah Teradu diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019. Teradu kemudian melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen terhitung penerimaan sejak bulan Agustus 2018 saat Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara s.d. bulan Juni 2019 (vide Bukti T-13); [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu membantah rekaman percakapan whatsapp (Bukti P-9) yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu tidak pernah bertemu dengan Syofian Tarigan selaku calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu tidak mengenal ataupun menyimpan nomor telepon 085261771xxx yang diduga milik Syofian Tarigan apalagi menelepon yang bersangkutan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa benar Teradu adalah seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri/Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan (sekarang bernama Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan – UIN Syahada Padangsidimpuan) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agama Nomor ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tertanggal 25 Mei 1999. Teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor pendaftaran L072 (vide Bukti T-6). Tanggal 15 Juli 2018 Teradu lolos seleksi sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-9), dan tanggal 16 Juli 2018 Teradu dilantik. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu terkait dengan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana ketentuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Penambahan di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 angka 1 huruf q yang menyatakan: “bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)” (vide Bukti P-1). Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menjelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah surat izin atasan langsung sebagaimana persyaratan yang termuat dalam pengumuman Tim Seleksi pada website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang masih bisa diakses pada link: https://sumut.bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman-pendaftaran-calon- (vide Bukti T-3). Terungkap fakta bahwa terkait ketentuan persyaratan izin a quo, Teradu telah melampirkan surat izin dan rekomendasi dari Rektor IAIN Padang Sidimpuan untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023 melalui surat nomor 1011/ln.14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tertanggal 2 Mei 2018 (vide Bukti T-4). Terungkap pula fakta bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan kembali menerbitkan surat izin bagi Teradu untuk mengikuti tahapan fit and proper test sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa tugas 5 (lima) tahun periode 2018 s.d. 2023 melalui surat nomor 1579/ln.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu masih aktif mengajar berdasarkan surat penugasan nomor ST.17/F/KP.07.6/240/ pada link Website DATA DOSEN IAIN PADANGSIDIMPUAN – UIN Syahada Padangsidimpuan) (vide bukti P-6). Dalam persidangan, Teradu menjelaskan bahwa sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023, dirinya sudah tidak lagi mengajar di UIN Syahada Padangsidimpuan dan telah berhenti sementara sebagai PNS terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 (vide Bukti T-11). Keterangan tersebut diperkuat oleh Pihak Terkait Muhammad Darwis Dasopang selaku Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulis yang sudah menjadi fakta dalam persidangan menerangkan bahwa Sekretaris Jenderal a.n Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Agustus 2018 Teradu selaku Penata III/c Lektor diberhentikan sementara pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023, dan kepada yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan tertulis dari Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama H. Nuruddin yang disampaikan dalam persidangan oleh Aziezah Kebahyang selaku Analis Hukum Kementerian Agama RI yang pada pokoknya membenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tertanggal 11 Juni 2019. Berkenaan dengan dalil Teradu masih menerima gaji ganda, dalam persidangan Teradu mengakui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhitung penerimaan sejak bulan Agustus 2018 hingga Juni 2019. Terhadap kelebihan gaji dan tunjangan tersebut, Teradu telah mengembalikan kepada kas Negara pada tanggal 14 April 2021 (vide Bukti T-13). Dalam persidangan Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama H. Nuruddin menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019, terdapat kelebihan gaji dan tunjangan dosen yang diterima oleh Teradu sejak bulan Agustus 2018 s.d. Juni 2019 sebesar Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus). Selanjutnya seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen yang diterima oleh Teradu telah dikembalikan kepada negara melalui Bank Rakyat Indonesia dengan kode billing bukti penerimaan negara: 82021041447066 jenis setoran: Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Yang Lalu. Keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama H. Nuruddin berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Muhammad Darwis Dasopang selaku Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulisnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu telah memenuhi syarat pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu telah melampirkan surat izin dari Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan selaku atasan langsung Teradu (vide bukti T-4 dan T-7). Bahwa setelah Teradu dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2018, kemudian pada tanggal 16 Juli 2018 Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2018 terbit surat dari Bawaslu Nomor 2972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018 perihal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat tersebut pada pokoknya, meminta kepada komisioner yang berasal dari PNS untuk menyampaikan atau menyerahkan surat keputusan berhenti sementara sebagai PNS yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Terungkap fakta, terhadap arahan tersebut Teradu baru mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai PNS kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan pada tanggal 15 Februari 2019. Menindaklanjuti Permohonan Teradu, pada tanggal 12 Maret 2019 Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan IAIN Padangsidimpuan atas nama rektor menerbitkan Surat Nomor B- 633/In.14/A2/B.2a/KP.01.2/03/2019 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia terkait dengan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS. Selanjutnya, Kementerian Agama menerbitkan surat Nomor B.II/3/PS/18509 tertanggal 11 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu telah berhenti sementara terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa terdapat rentang waktu yang lama yaitu selama 7 (tujuh) bulan sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan 4 bulan 20 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat Bawaslu Nomor 2972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018 tanggal 25 September 2018, oleh Teradu untuk melakukan pengurusan permohonan pemberhentian sementara dari jabatan PNS sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dikuatkan dengan surat arahan Bawaslu (vide Bukti P-4). Teradu baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada Rekor UIN Syahada Padangsidimpuan pada tanggal 15 Februari 2019 sebagaimana bukti Pihak Terkait Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan. Teradu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memahami ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Anggota Bawaslu yang berasal dari PNS. Bahwa alasan Teradu terkait keterlambatan pengajuan permohonan pemberhentian sementara dikarenakan kesibukan tidak didapat diterima. Teradu harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu yang berasal dari PNS sebagaimana perintah peraturan perundang- undangan. Bahwa akibat keterlambatan pengajuan permohonan pemberhentian sementara Teradu, maka dalam kurun waktu satu tahun dari bulan Agustus 2018 s.d Juni 2019, Teradu masih menerima gaji dari UIN Syahada Padangsidimpuan sebesar Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus). Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama H. Nuruddin yang menerangkan bahwa Teradu pada tanggal 14 April 2021 telah mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan dosen yang diterima oleh Teradu sebesar Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus), melalui Bank Rakyat Indonesia dengan kode billing bukti penerimaan negara: 82021041447066 jenis setoran: Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Yang Lalu (vide bukti T-13). Keterangan ini berkesesuaian dengan keterangan Muhammad Darwis Dasopang selaku Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulisnya. Bahwa tindakan Teradu baru mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan dosen pada tanggal 14 April 2021 atau satu tahun sepuluh bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara pada tanggal 11 Juni 2019 adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian atas penerimaan gaji dan tunjangan dosen yang bukan lagi menjadi hak Teradu pada saat dinyatakan berhenti sementara sebagai PNS. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f, Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dalam persidangan, Pengadu menyertakan alat bukti berupa rekaman percakapan yang diduga antara Pihak Terkait Sofyan Tarigan yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Langkat dengan Teradu (Bukti P-9). Rekaman tersebut pada pokoknya bahwa Teradu meminta komitmen seandainya terpilih menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat, dan Teradu meminta mengamankan orang-orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu juga meminta Pihak Terkait untuk berkoordinasi dengan beberapa orang dekatnya agar Pihak Terkait segera dilantik menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Pihak Terkait Sofyan Tarigan mengakui bahwa rekaman itu adalah percakapan antara dirinya dengan Teradu. Namun Teradu membantah. Teradu mengaku tidak mengenal Pihak Terkait dan tidak pernah menghubungi Pihak Terkait. Teradu mengaku baru pertama kali bertemu dengan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan di DKPP. Teradu tidak memiliki nomor kontak Pihak Terkait. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu, dan Payung Harahap selaku Pihak Terkait menyatakan, tidak bisa memastikan bahwa dalam rekaman itu adalah percakapan antara Teradu dengan Pihak Terkait Sofyan Tarigan. Sedangkan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Aswin Diapari Lubis menduga ada kemiripan suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti lain yang meyakinkan DKPP. Dengan demikian, sepanjang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan Pleno Kedua pada hari Rabu, tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir