Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.24/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Banten & Panwas Kab Lebak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2018
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 mengakomodasi dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak sepanjang rentang tahapan pendaftaran yaitu 25-29 November 2018. Para Teradu menyebutkan bahwa jumlah dukungan Bakal Paslon Perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin adalah sebanyak 77.642, padahal data SILON mencatat jumlah dukungannya sejumlah 71.111 dan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lebak hanya mendapati dukungan sebanyak 43.445 lembar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya dalam memutus Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dengan mengakomodasi dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak sepanjang rentang tahapan pendaftaran yaitu tanggal 25-29 November 2018. Para Teradu menyebutkan bahwa jumlah dukungan Bakal Paslon Perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin adalah sebanyak 77.642, padahal data SILON mencatat jumlah dukungannya hanya 71.111 dan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lebak terhadap data B.1-KWK asli hanya mendapati dukungan sebanyak 43.445 lembar.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Nuryati Solapari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Teradu II atas nama Ade Jurkoni selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lebak, Teradu III atas nama Odong Hudori dan Teradu IV atas nama Asep Saepudin masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Lebak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sepanjang untuk Teradu I atas nama Nuryati Solapari untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 24/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 19/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Agus R. Wisas Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Ketua Timses Paslon Cabup IDE Alamat : Komp. Perum Hardiwinangun No. 10 Blok B, Rangkasbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nuryati Solapari Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Banten Alamat Kantor : Jl. Kelapa Dua Nomor 83, Kota Serang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ade Jurkoni Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Siliwangi No. 42 Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Odong Hudori Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Siliwangi No. 42 Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Asep Saepudin Jabatan : Anggota Panwas Kab. Lebak Alamat Kantor : Jl. Siliwangi No. 42 Pasir Ona, Rangkasbitung Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; Selanjutnya Teradu I-IV disebut sebagai----------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 mengakomodasi dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak sepanjang rentang tahapan pendaftaran yaitu 25-29 November 2018. Para Teradu menyebutkan bahwa jumlah dukungan Bakal Paslon Perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin adalah sebanyak 77.642, padahal data SILON mencatat jumlah dukungannya sejumlah 71.111 dan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lebak hanya mendapati dukungan sebanyak 43.445 lembar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-20 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Pernyataan Saksi a.n Iman Sampurna 2. P-2 Foto-foto Dokumentasi 3. P-3 Media Berita elektronik 4. P-4 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 22/HK.O3.2-Kpt/3602/KPU- Kab/I/2018 tentang Perubahan Keputusan Nomor 21/HK.03.2-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak No. 03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 dan Lampirannya 5. P-5 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 21/HK.O3.2-Kpt/3602/KPU- Kab/I/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak No. 03/PS/Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 dan Lampirannya 6. P-6 Berita Acara No. 24/PL.03.2-BA/3602/KPU.Kab/I/2018 Tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Susulan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 7. P-7 Keputusan KPU Kab. Lebak Nomor 20/HK.03.I- Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 05/HK.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwas Kab. Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 19/HK.03.1- Kpt.3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Pasca Putusan Panwas Kab. Lebak No. 03/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 9. P-9 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 05/HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno dan H. Didin Saprudin pasca Rekomendasi Panwaslu Kab. Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 4 Januari 2018. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 10. P-10 Berita Acara No. 24/PL.03.2-BA-3602/KPU.Kab/I/2018 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal susulan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwas Kab. Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 11. P-11 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 20/HK.03.1-Kpt/3602/KPU- Kab/I/2018 tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 pasca Putusan Panwas Kab. Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwas-LBK/I/2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 12. P-12 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XII/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 13. P-13 Berita Acara Rapat Pleno tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan sebaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 14. P-14 Form Model BA-1 KWK tanggal 1 Desember 2017 Perseorangan Mayor (Art) Cecep Sumarno dan Didin Saprudin 15. P-15 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 07/Kpts/KPU.Kab.015.436415/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 untuk Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 16. P-16 Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno dan Didin Saprudin pasca Rekomendasi Panwaslu Kab. Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 4 Januari 2018 Nomor 06/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018 17. P-17 Berita Acara Nomor: 05/PL.03-2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Data Dokumen B1-KWK Perseorangan milik Bakal Pasangan Calon Mayor Art (Pur) H. Cecep Sumarno dan H. Didin Saprudin berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak 18. P-18 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 38.A/HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 19. P-19 Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 20. P-20 Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XXI/2017 Saksi Iman Sampurna - Pada tanggal 16 Januari 2018, saksi melintas depan kantor Panwas Kabupaten Lebak dan melihat ada keramaian dalam kantor. - Saksi ingin mengetahui apa yang terjadi dikantor Panwas Kabupaten Lebak, kemudian saksi turun dari mobilnya. - Saksi melihat dari luar proses Persidangan Sengketa. - Saksi tidak mengetahui proses persidangan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lebak - Saksi membaca dalam Koran hasil Putusan Sengketa Kesimpulan 1. Panwaslu Kab. Lebak dan Bawaslu Banten telah melakukan perbuatan yang jauh melebihi kewenangannya (abuse of power). Panwaslu Kabupaten Lebak dan Bawaslu Banten telah mengabaikan UU No. 2 Tahun 2017 terutama pasal 6 ayat (2) huruf b, dan pasal 10 huruf d, mengabaikan pertimbangan dan kesaksian dari pihak lain dan tidak mengakomodir keterangan yang disampaikan KPU Lebak terkait pelaporan yang dilayangkan oleh tim CS-DS. Sehubungan dengan ketentuan diatas, kami berpendapat Panwaslu Kabupaten Lebak dan Bawaslu Banten selaku pimpinan musyawarah dalam permohonan sengketa dengan nomor register 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 dan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tidak menjamin objektifitas dalam memeriksa sengketa pemilukada sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 10 huruf d UU no. 2 tahun 2017 sehingga kami menyimpulkan beberapa hal yang menimbulkan cenderung keberpihakan kepada Pemohon (CS-DS) antara lain :  Majelis ataupun pimpinan musyawarah mengakomodir hampir semua Posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon yang dimuat dalam pertimbangan hukum dalam putusan sehubungan dengan permohonan tersebut, kami menduga Majelis atau pimpinan musyawarah tidak mempertimbangkan secara kongkrit (keseluruhan) atas jawaban, saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon (KPU Lebak) pada saat persidangan berlangsung, dalil ini mengacu kepada amanat Pasal 10 huruf d UU Nomor 2 tahun 2017.  Bahwa hal lain yang berkaitan dengan pasal Pasal 6 ayat (2) huruf b yakni, diakomodirnya data-data milik pemohon (CS-DS) setelah penerimaan dokumen secara resmi pada tanggal 29 November 2017 oleh KPU Lebak, sekalipun dokumen tersebut diajukan sebagai bukti dalam musyawarah namun kami menilai data tersebut bertentangan dengan batas ambang waktu Penerimaan syarat bakal calon Bupati/wakil bupati lebak, dengan demikian kami menduga adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak lain atas terakomodirnya dokumen tersebut.  Majelis ataupun Pimpinan musyawarah tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon (KPU lebak) yakni Saksi Syaeful Bahri dan Saksi Imas Iriyani dimana keduanya menyatakan “data yang dibawa pemohon (CS-DS) sudah dalam keadaan berantakan, pemohon tidak membawa form B-2 KWK, saksi saeful bahri menyatakan KPU tetap berpedoman kepada berkas yang telah diterima pada tanggal 29 November 2017. (vide putusan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018).  Bahwa setelah kami membaca putusan tersebut kami menanggapi sebagaimana angka 2 diatas, Pimpinan atau Majelis musyawarah diduga tidak memiliki kemandirian dalam memeriksa sengketa tersebut, sehingga menimbulkan cacat yuridis atas keputusan yang telah dikeluarkan.  Bahwa seharusnya Majelis atau pimpinan musyawarah pada putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 memeriksa secara kongkrit atas pernyataan dari pihak termohon dimana pernyataannya adalah hilangnya berkas milik Pemohon (CS-DS), kami menilai hal ini sangat prinsip dan memiliki dasar hukum kaitan dengan hilangnya berkas. Dalam sudut pandang Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) kami berpendapat Majelis ataupun pimpinan musyawarah tidak berpedoman terhadap asas Mandiri, Kepastian hukum, Berkepentingan umum dan Keterbukaan, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Perbawaslu no 15 tahun 2017, hal ini terlihat pada pertimbangan hukum pada halaman 53 alinea pertama yang bagian pernyataannya dikutip sebagai berikut: “atas bukti tersebut Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa menilai setelah membaca jawaban Termohon dan kesimpulan secara keseluruhan, ada ketidak puasan dari Termohon atas putusan sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dengan mencari-cari alasan ketidak jelasan isi putusan terutama poin 5 (lima) dan seolah-olah telah terjadi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak Dst……” Bahwa kami menilai kutipan dalam pertimbangan hukum tersebut diduga memiliki keberpihakan dan tidak mandiri dan memiliki tendensi terhadap KPU Lebak, maka adalah wajar apabila KPU sebagai pihak dalam perkara meminta kejelasan sehubungan dengan mekanisme penghitungan ulang dengan cara disinkronkan/dicocokan hal ini agar terjaminnya asas kepastian hukum dan kejujuran sebagaimana pasal 6 ayat (3) huruf d (vide putusan No.: 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 poin 5), karena KPU pada saat menerima dokumen dari CS-DS hanya menerima form B-1 KWK dan sudah dalam keadaan berantakan. Bahwa pertimbangan hukum tersebut timbul dikarenakan adanya dalil KPU terkait dengan permohonan penjelasan amar putusan Panwaslu No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada angka 5 (lima) sebagaimana penjelasan tersebut. Bahwa dalam kesempatan ini pula kami mempertanyakan pernyataan disinkronkan/dicocokan dengan data milik CS-DS, karena berdasarkan fakta persidangan pihak KPU Lebak pada tanggal 29 november 2017 hanya menerima form BK-1 KWK tanpa adanya BK-2 KWK sebagaimana yang dituangkan dalam Jawaban Termohon (KPU) dan saksi-saksi dari KPU,.Dengan demikian kata-kata disinkronkan/dicocokan kami menduga adanya penyelundupan sumber hukum (data-data penghitungan ulang) yang berakibat penghitungan ulang yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum. 2. Panwaslu Kab. Lebak dan Bawaslu Banten secara tendensius mengatakan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh kami adalah bentuk musibah demokrasi, dan bentuk kecemasan paslon tunggal, padahal pengaduan yang kami sampaikan murni sebagai bentuk partisipasi peran politik kami untuk menyehatkan perjalanan demokrasi, menjadi bentuk preventif dan curative agar perhelatan hajat demokrasi di Lebak dapat berjalan sesuai koridor. 3. Dalam laporan pengaduan yang kami sampaikan, kami menilai telah terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini panwas kabupaten lebak, terutama Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Atas pelanggaran ini Panwas Kabupaten Lebak membuat rekomendasi yang sarat kesalahan prosedur yang kemudian dapat mencederai marwah Pemilu yang seharusnya berporos pada prinsip jujur dan adil. Produk Hukum yang keluar dari pelanggaran kode etik, memiliki tendensi yang tidak baik terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. 4. Pelanggaran Kode Etik Panwas Kabupaten Lebak dan Bawaslu Banten, telah terlihat secara jelas dalam soal koordinasi internal, malladministrasi dalam melaksanakan kewenangannya, dan secara gegabah mengeluarkan putusan tanpa analisa yang mendalam dan komprehensif. Hal ini telah nampak dalam pembagian Tupoksi yang keliru, ketika Bawaslu Banten menunjuk sdri. Dr. Nuryati Solapari sebagai perwakilan dalam rapat pleno panwaslu Kab. Lebak. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 9 Februari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruhnya dalil/uraian pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dimana secara keseluruhan setelah dibaca pada intinya “Pengadu tidak sepakat dengan Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 karena aneh/jangal/dan ganjil, dan meminta agar DKPP mencabut Putusan tersebut, serta menyatakan PARA TERADU telah melanggar Kode Etik” 2. Bahwa objek Pengaduan Pengadu adalah ketidakpuasannya sebagai Ketua Tim Sukses Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama Pasangan Hj. Iti Octavia Jayabaya dan H. Ade Sumardi atas dikeluarkannya Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (bukti PT-1) karena dinilai aneh/janggal/dan ganjil terutama terkait agar KPU Kabupaten Lebak mengakomodir selisih dukungan B1 KWK Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari hasil penghitungan ulang B1 KWK oleh KPU Kabupaten Lebak setelah disingkronkan/dicocokkan Dengan fotokopy B1 KWK yang dimilik oleh Balon Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin; 3. Bahwa objek Pengaduan Pengadu adalah ketidakpuasannya sebagai Ketua Tim Sukses Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama Pasangan Hj. Iti Octavia Jayabaya dan H. Ade Sumardi atas dikeluarkannya Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (bukti PT-1) karena dinilai aneh/janggal/dan ganjil terutama terkait agar KPU Kabupaten Lebak mengakomodir selisih dukungan B1 KWK Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari hasil penghitungan ulang B1 KWK oleh KPU Kabupaten Lebak setelah disingkronkan/dicocokkan dengan fotokopy B1 KWK yang dimilik oleh Balon Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin; 4. Bahwa Para Teradu selain Teradu I sebagai Majelis penyelesaian sengketa pada saat memeriksa dan memutus proses sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 menemukan fakta hukum dimana KPU Kabupaten Lebak sebagai Termohon saat itu telah melakukan kelalaian Administrasi pada saat penerimaan pendaftaran Pemohon (CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN) sebagai Calon Bupati Lebak dari jalur perseorangan, dimana dalam proses verifikasi dukungan minimal oleh Termohon yang diajukan Pemohon sebagaimana tertuang dalam B1 KWK berjalan tidak tertib dan semerawut, karena ruangan verifikasi tidak terlindungi dari orang-orang yang tidak berkepentingan dan tidak jelas identitasnya sehingga dokumen milik Pemohon acak acakan sehingga dimungkinkan hilang dan pada akhirnya hasil hitungan/verifikasi tidak sesuai jumlahnya dengan SILON, Pimpinan Musyawarah menilai Termohon telah melakukan mal administrasi pada proses tersebut, mengingat sebagai penyelenggara pemilu Termohon semestinya berhati-hati dalam menjalankan fungsinya dan perpegang teguh pada azas penyelengara pemilu diantaranya TERTIB dan PROFESIONAL sebagaimana Pasal 3 huruf e dan h UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lebih lengkap dapat dilihat dalam putusan sebagaimana (bukti PT-2), maka atas dasar itu PARA TERADU dalam putusannya “Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon”; 5. Bahwa terkait KPU Kabupaten Lebak harus mengakomodir selisih penghitungan dari hasil penghitungan formulir B1 KWK asli yang dipegang oleh KPU Kabupaten Lebak milik Balon Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan disingkronkan/dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, hal tersebut dilakukan oleh PARA TERADU diluar TERADU I sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak karena saat itu KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi putusan sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017yakni poin “Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon”, KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan sepihak itupun lewat dari waktu yang telah ditentukan sebagaimana Putusan tersebut, tanpa dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, atas penghitungan tanpa mensingkronkan/mencocokan tersebut oleh KPU keluarlah Surat Keputusan KPU No. 39/HK.03.1-Ktp/3602/KPU- Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018 Paska Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak (bukti PT-4), dan selanjutnya pada saat KPU Kabupaten Lebak melakukan Pleno untuk menerbitkan Surat Keputusan Tersebut tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk dimintai pandangnnya terkait hasil pengawasan sebagaimana biasanya Panwaslu wajib menyampaikan hasil rekomendasinya pada saat tahapan pemilihan dilaksanakan apalagi pada saat tahapan pencalonan, atas dasar itu Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikan persoalan tersebut sebagai Termuan No. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017 dan akhirnya keluarlah Rekomendasi Panwaslu Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) No. 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 beberapa poin diantaran adalah: “Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1 KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak” dan “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih”; Terkait isi Rekom “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih”, adalah hasil kajian Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk memecahkan persoalan yang dihadapi KPU Kabupaten Lebak pasca penghitungan dengan singkronisasi/pencocokan dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017 dan hasil Rapat Kordinasi KPU Kabupaten Lebak dan Panwaslu Kabupaten Lebak yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten pada tanggal 04 Januari 2018 dikantor Bawaslu Provinsi Banten; 6. Bahwa PARA TERADU diluar TERADU IV dalam menjalankan fungsinya memeriksa dan memutus Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, PARA TERADU sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah menjalankan Hukum Acara Proses penyelesaian sengketa sesuai dengan PERBAWASLU RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU dalam menjalankan fungsinya telah memberikan kesempatan kesempatan seluas-luasnya pada Pemohon dan Termohon saat itu untuk menyampaikan dalil Permohonan, dalil Bantahan dan pengajuan bukti serta saksi. PARA TERADU dalam membuat keputusan telah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, bantahan Termohon, Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Termohon serta Saksi-saksi yang diajukan Pemohon Termohon, jika salah satu Pihak tidak terima atau tidak puas atas putusan sengketa tersebut Undang-undang telah mengaturnya yakni diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PT TUN) jangkawaktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 tahun 2016 Perubahan Ke Dua atas UU RI No. 1 tahun 2015 tentang Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak ada yang mengajukan, oleh karenannya Putusan tersebut bersifat akhir dan mengikat (Final and buinding); 7. Bahwa jikalau ada pihak lain yang membaca putusan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dalam hal ini adalah PENGADU dan menilai isi putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya karena mungkin saat ini PENGADU saat ini adalah salah sebagai Ketua Tim Sukses satu Bakal Calon Bupati Lebak atas nama Balon Hj. ITI OCTAVIA JAYABAYA dan H. ADE SUMARDI itu sah-sah saja, namun jika ketidak puasan berfikir PENGADU yang tidak puas atas Putusan tersebut menarik kesimpulan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Musywarah yang memeriksanya dalam hal ini PARA TERADU jelas adalah sebuah kedzaliman, karena buah pikiran dan keyakinan PARA TERADU sebagai Majelis Penyelesaian sengketa itu dilindungi oleh Undang- Undang, kecuali dalam membuat keputusan PARA TERADU diduga telah bermain mata dengan salah satu pihak yang berperkara baru adalah sebuah pelanggaran Kode Etik dan jika benar dan terbukti dalam persidangan itu terjadi PARA TERADU siap diberhentikan secara tidakhormat. PARA TERADU sampai dengan saat ini masih memegang teguh sumpah jabatan yang pernah diucapkannya saat Pelantikan; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu. 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI1–T10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018; 2. T-2 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2018 ; 3. T-3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 39/HK.03.1/Kpt/3602/KPU-KAB/XII/2017; 4. T-4 Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018; 5. T-5 Surat Permohonan Majelis Penyelesaian Sengketa; 6. T-6 Berita Acara penunjukkan Majelis musyawarah penyelesaian sengketa; 7. T-7 Surat Keputusan Penetapan Pimpinan Musyawarah Penyelesaian sengketa 8. T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 05.HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/2018 9. T-9 Table Hasil Pengawasan Rekapitulasi dukungan dan sebaran Calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 a.n Cecep Sumarno dan Didin Saprudin 10. T-10 Surat keterangan sakit atas nama Asep Saepudin Kesimpulan 1. Bahwa PARA TERADU diluar TERADU IV dalam menjalankan fungsinya memeriksa dan memutus Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, PARA TERADU sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah menjalankan Hukum Acara Proses penyelesaian sengketa sesuai deng,an PERBAWASLU RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU dalam menjalankan fungsinya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Pemohon dan Termohon saat itu untuk menyampaikan dalil Permohonan, dalil Bantahan dan pengajuan bukti serta saksi. PARA TERADU dalam membuat keputusan telah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, bantahan Termohon, Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Termohon serta Saksi-saksi yang diajukan Pemohon Termohon, jika salah satu Pihak tidak terima atau tidak puas atas putusan sengketa tersebut Undang-undang telah mengaturnya yakni diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PT TUN) jangkawaktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 tahun 2016 Perubahan Ke Dua atas UU RI No. 1 tahun 2015 tentang Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak ada yang mengajukan, oleh karenannya Putusan tersebut bersifat akhir dan mengikat (Final and binding); 2. Bahwa jika ada pihak lain yang membaca putusan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dalam hal ini adalah PENGADU dan menilai isi putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya karena saat ini PENGADU sebagai Ketua Tim Sukses Bakal Calon Bupati Lebak atas nama Balon Hj. ITI OCTAVIA JAYABAYA dan H. ADE SUMARDI itu sah-sah saja, namun jika ketidak sepakat berfikir PENGADU yang tidak puas atas Putusan tersebut menarik kesimpulan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Musywarah yang memeriksanya dalam hal ini PARA TERADU jelas adalah sebuah kedzaliman, karena buah pikiran dan keyakinan PARA TERADU sebagai Majelis Penyelesaian sengketa yang didapat selama proses persidangan dilindungi oleh Undang-Undang, kecuali dalam membuat keputusan PARA TERADU diduga denganbukti permulaan yang cukup telah bermain (bermufakat) dengan salah satu pihak yang berperkara baru adalah sebuah pelanggaran Kode Etik , dan jika benar terbukti dalam persidangan hal tersebut terjadi PARA TERADU siap diberhentikan secara tidakhormat. PARA TERADU sampai dengan saat ini masih memegang teguh sumpah jabatan yang pernah diucapkannya saat Pelantikan; 3. Bahwa terkait keberadaan TERADU I saat ini sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Banten menjadi salah satu Majelis/Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa dalam Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 adalah dikarenakan terdapat permintaan secara Tertulis dari Panwaslu Kabupaten Lebak yang memohon kepada Bawaslu Provinsi Banten agar Menunjuk salah satu anggotanya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa (bukti terlampir), alasan Panwaslu Kabupaten Lebak meminta Anggota Bawaslu Provinsi Menjadi salah satu Majelis adalah karena salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama Asep Saepudin (TERADU IV) saat itu sedang sakit sehingga berhalangan (bukti terlampir), dan terkait Keberadaan permintaan Majelis dari luar diatur oleh PERBAWASLU RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 19 ayat (1) dan (2) yang menyatakan: “Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang angota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota”. Selanjutnya “Dalam hal anggota Bawaslu Provisi atau Panwas Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi Pimpinan Musyawarah” Selanjutnya masih dalam aturan yang sama, sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) dinyatakan: “Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas pemilihan dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilihan diatasnya”. Selanjutnya “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota” 4. Bahwa terkait ditengah jalannya Musyawarah Penyelesaian Sengketa TERADU IV (Asep Saepudin) sebagai salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak sudah sembuh dari sakitnya dan dapat menjalankan tugas seharai-hari sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak, tidak serta merta dapat masuk menjadi Majelis Musyawarah untuk menggantikan Penggantinya sebagai salah satu Pimpinan Musyawarah, mengingat surat tugas Pembentukan Pimpinan Musyawarah Penyelesaian sengketa berlaku sampai dengan selesainya sengketa, dan secara materi perkara pasti akan mengganggu kualitas Persidangan jika ditengah jalan terjadi pergantian pimpinan, oleh karenanya TERADU IV tetap menjalankan tugas dan fungsinya yang lain sebagai Pengawas Pemilihan diluar tugas Proses Penyelesaianya sengketa yang sedang berjalan; 5. Bahwa terkait TERADU I ditunjuk oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak, adalah berdasarkan Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Banten Banten dan SK Bawalu Provinsi Banten No. 001/TAHUN 2018 tanggal 15 Januari 2018 (terlampir), terkait TERADU I posisinya sebagai Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga tidak ada aturan yang melarangnya; 6. Bahwa pembuatan Putusan Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 dilakukan melalui mekanisme Pleno Panwaslu Kabupaten Lebak sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU No 7 tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 41 ayat (2) hurup d berdasarkan masukan dari Majelis Penyelesaian Sengketa untuk Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018, sehingga penandatangan dalam putusan Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tetap dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak bukan oleh Majelis Penyelesaian Sengketa; 7. Bahwa terkait KPU Kabupaten Lebak harus mengakomodir selisih penghitungan dari hasil penghitungan formulir B1 KWK asli yang dipegang oleh KPU Kabupaten Lebak milik Balon Bupati Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN dengan disingkronkan/dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, hal tersebut dilakukan oleh PARA TERADU diluar TERADU I sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak karena saat itu KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi putusan sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 yakni poin “Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon”, KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan sepihak itupun lewat dari waktu yang telah ditentukan sebagaimana Putusan tersebut, tanpa dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, atas penghitungan tanpa mensingkronkan/mencocokan tersebut oleh KPU keluarlah Surat Keputusan KPU No. 39/HK.03.1-Ktp/3602/KPU- Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018 Paska Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak (bukti PT-4), dan selanjutnya pada saat KPU Kabupaten Lebak melakukan Pleno untuk menerbitkan Surat Keputusan Tersebut tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk dimintai pandangnnya terkait hasil pengawasan sebagaimana biasanya Panwaslu wajib menyampaikan hasil rekomendasinya pada saat tahapan pemilihan dilaksanakan apalagi pada saat tahapan pencalonan, atas dasar itu Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikan persoalan tersebut sebagai Temuan No. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017 dan akhirnya keluarlah Rekomendasi Panwaslu Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) No. 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 beberapa poin diantaran adalah: “Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1 KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak” dan “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih”; Terkait isi Rekom “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih”, adalah hasil kajian Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk memecahkan persoalan yang dihadapi KPU Kabupaten Lebak pasca penghitungan dengan singkronisasi/pencocokan dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017 dan hasil Rapat Kordinasi KPU Kabupaten Lebak dan Panwaslu Kabupaten Lebak yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten pada tanggal 04 Januari 2018 dikantor Bawaslu Provinsi Banten; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU KABUPATEN LEBAK: 1. Pihak Terkait menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH Tidak Memenuhi Syarat: a. Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, pukul 20.22 WIB datang utusan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH. ke Kantor KPU Lebak, sesampainya di Kantor KPU Lebak, Pihak Terkait I menanyakan kepada utusan tersebut perihal apa isi dari boks yang dibawanya, lalu utusan tersebut menjawab bahwa ini merupakan dokumen dukungan. Selanjutnya utusan tersebut mengisi buku tamu atas nama Pedro. Kemudian datang lagi utusan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH. untuk menyerahkan sebagian dokumen dukungan, yang kemudian diikuti dengan dokumen dukungan berikutnya sampai dengan selesai. Setelah selesai menyerahkan dokumen dukungan kepada Pihak Terkait utusan tersebut pamit untuk pulang, Pihak Terkait I melarangnya untuk pulang dulu guna dapat menyaksikan proses penerimaan dokumen hingga selesai. Jumlah dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut adalah sebanyak 8 (delapan) boks plastik dan 7 (tujuh) dus kecil. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH. hadir di Kantor KPU Lebak antara lain yaitu untuk mengikuti acara seremonial serah terima dokumen dukungan calon perseorangan. Ketika acara seremonial dimulai, Pihak Terkait I memberikan sambutan sekaligus memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pencalonan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon kepada Pihak Terkait I. Bahwa pada saat penyerahan simbolis Bakal Pasangan Calon tersebut mengambil dokumen B.1-KWK yang berada di dalam kardus, setelah penyerahan simbolik Pihak Terkait menyampaikan akan melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Pihak Terkait pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.45 WIB mulai melakukan verifikasi jumlah minimal dan persebaran dokumen dukungan; b. Bahwa Pelaksanaan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran syarat dokumen dukungan untuk calon perseorangan atas nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan, antara lain:  Waktu Pelaksanaan Waktu penerimaan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan atas nama H. Cecep Sumarno, SH., SIP. dan H. Didin Saprudin, SH. dilaksanakan pada tanggal 29 November 2017, sekitar pukul 23.10 WIB atau 40 menit sebelum masa penyerahan berkas dukungan ditutup. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018;  Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Penerimaan syarat dokumen dukungan berkas dan persebarannya dibuka hingga pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017;  Waktu Penghitungan Waktu penghitungan dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 November 2017 dan dibuatkan Berita Acara pada tanggal 1 Desember 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018;  Pelaksanaan penerimaan dan penghitungan syarat dokumen dukungan dan persebaran calon perseorangan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017. Beberapa contoh di antaranya : 1) Pihak Terkait telah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018; 2) Pihak Terkait telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan penyerahan dokumen dukungan untuk jalur perseorangan; 3) Pihak Terkait telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan penyerahan dokumen dukungan untuk jalur perseorangan; 4) Pihak Terkait telah menunjuk petugas khusus untuk melakukan penerimaan dan penghitungan berkas syarat dokumen dukungan dan persebarannya oleh sebuah Tim yang bertanggungjawab dalam penerimaan berkas dan penghitungan; 5) Pihak Terkait telah menyusun jadwal acara seremonial penerimaan penyerahan syarat dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dari jalur perseorangan; 6) Pihak Terkait telah memberitahukan dan mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menyaksikan tahapan penyerahan dan penghitungan syarat dokumen dukungan bakal calon perseorangan; 7) Pihak Terkait telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya penerimaan berkas dukungan calon perseorangan; 8) Pihak Terkait telah memasang tenda khusus untuk menerima calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan; 9) Pihak Terkait telah membuat spanduk khusus tempat penerimaan penyerahan dukungan calon perseorangan; 10) Pihak Terkait telah memasang spanduk pengumuman penerimaan pendaftaran calon perseorangan di 28 kecamatan seKabupaten Lebak; 11) Pihak Terkait telah menyiapkan soundsystem, proyektor dan lampu penerangan yang cukup selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan milik calon perseorangan; 12) Pihak Terkait telah meminta persetujuan Panwaslu Lebak dan Tim Penghubung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan tentang tempat yang akan dijadikan lokasi verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya; 13) Pihak Terkait selalu meminta persetujuan Panwaslu Kabupaten Lebak dan Saksi Bakal Pasangan Calon dalam setiap tindakan pengambilan keputusan selama proses penerimaan dan verifikasi jumlah dukungan minimal dan persebarannya dokumen milik Bakal Pasangan Calon; 14) Selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan milik Bakal Pasangan Calon berjalan lancar, tidak pernah ada protes, keluhan, atau complain baik yang disampaikan Bakal Pasangan Calon maupun yang disampaikan Teradu kepada Pihak Terkait; 15) Lokasi penghitungan dilakukan di ruang tengah kantor KPU Kabupaten Lebak, karena tidak ada tempat lain di KPU Kabupaten Lebak yang lebih layak untuk menjadi lokasi penghitungan; 16) Proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran berlangsung secara tertib dan rapih, dan Pihak Terkait sangat bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya; 17) Ruang verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran digaja ketat oleh pihak kepolisan, sehingga kondisi ruangan verifikasi dalam keadaan steril. c. Bahwa terdapat 3 (tiga) tahapan dalam prosesi verifikasi syarat dokumen dukungan calon perseorangan, sebagaimana diatur Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 yakni: Tahap pertama adalah prosesi verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Pihak Terkait setelah melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya selanjutnya Pihak Terkait akan membuatkan Berita Acara, tanda terima verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) PKPU No.15 Tahun 2017: “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PKPU No.15 Tahun 2017 menyebutkan bahwa: (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. d. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 setelah melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya Pihak Terkait menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017; e. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanya jumlah minimal persebarannya saja; f. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanya jumlah minimal persebarannya saja; g. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain karena: Bakal Pasangan Calon pada saat penyerahan dokumen dukungan hanya menyerahkan:  Silon 71.111 dukungan  1 rangkap asli B.1-KWK  1 ½ (satu setengah) rangkap Copy B.1-KWK Yang mana dokumen dukungan tersebut tidak tersusun secara sistematis (tidak rapih/berantakan); h. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dalam hal ini tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan (Form Model B.2-KWK Perseorangan), dan setelah melalui verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, ternyata Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH tidak memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan yang mana jumlah minimal dukungan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018 adalah sebanyak 70.233 dukungan, sedangkan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH sebanyak 43.445 dukungan yang pada akhirnya dalam Rapat Pleno Pihak Terkait memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); i. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dokumen dukungan bakal calon dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dikarenakan berkas jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH tidak memenuhi syarat, oleh karena itu Pihak Terkait memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat; j. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH menyerahkan dokumen dukungan pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB sehingga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki ataupun melengkapi dokumen dukungan karena waktu penyerahan dokumen dukungan telah berakhir pada tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB; k. Bahwa pada saat Pihak Terkait hendak mengembalikan dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH tanggal 01 Desember 2017 dan memberikan Surat Keputusan dan Penetapan TMS kepada Eko Nugraha selaku LO dari Bakal Pasangan Calon sebagai amanah Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017, namun respon yang diberikan oleh Eko Nugraha adalah menolak untuk menerima berkas, dengan dalih bahwa dirinya bukan bakal pasangan calon, dirinya hanya sebagai LO yang tidak bisa mengambil keputusan; l. Bahwa dikarenakan Eko Nugraha menolak menerima dokumen, Pihak Terkait meminta rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak mengenai akan diapakan dan di kemanakan dokumen Bakal Pasangan Calon tersebut, kemudian Teradu III memberi arahan kepada Pihak Terkait agar dokumen tetap disimpan di Kantor KPU Lebak tepatnya di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP), kemudian kunci ruangan RPP tersebut diserahkan kepada Teradu III; m. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menyusun dan menyerahkan rekapitulasi jumlah syarat dokumen dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan, yang merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon sebagaimana diatur oleh Pasal 14 Ayat (10) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, akibat tidak dipenuhinya hal tersebut maka konsekuensi logisnya adalah dokumen Bakal Pasangan Calon yang diserahkan kepada Teradu dinyatakan TMS; n. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menyerahkan 3 (tiga) rangkap syarat dokumen dukungan, yakni 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan, sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. syarat dokumen dukungan yang diserahkan pengadu hanyalah, Sistem Informasi Pencalonan SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1 (satu) rangkap B.1-KWK asli, 1 (satu) rangkap salinan B.1- KWK, 1 rangkap salinan B.1-KWK tidak utuh yaitu hanya sekitar 26.000- an lembar syarat dokumen dukungan. Dan dokumen dukungan yang diberikan oleh Bakal Pasangan Calon tidak dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, hal tersebut telah bertentangan dengan amanah Pasal 14 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017; o. Bahwa selama Pihak Terkait melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran, ternyata ditemukan KTP lama (bukan KTP elektronik), KTP di luar wilayah administrasi Kabupaten Lebak yang sedang menyelenggarakan pemilihan, semestinya jika Bakal Pasangan Calon tertib dan profesional, maka Bakal Pasangan Calon hanya menyerahkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak. Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tetapi Pihak Terkait tetap menghitung semua itu karena belum saatnya melakukan verifikasi administrasi syarat dokumen dukungan, dalam hal ini Pihak Terkait hanya melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran; p. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas dokumen (data) yang diterima oleh Pihak Terkait pada tanggal 29 November 2017. Dalam hal ini Pihak Terkait tidak dapat membohongi data dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi, karena Pihak Terkait sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018. 2. Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017: a. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2017 Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak kepada Panwaslu Kabupaten Lebak; b. Bahwa adapun pokok dari Permohonan tersebut adalah Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH keberatan dengan:  Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 01 Desember 2017 model B.1-KWK yang dikeluarkan oleh KPU Lebak;  Berita Acara Rapat Pleno KPU Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 No: 29/BA/KPU.Kab/II/2017 tanggal 01 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh KPU Lebak;  Surat Keputusan KPU Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017; c. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2017 Panwas Kabupaten Lebak mengeluarkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya; d. Bahwa pada poin 5 amar Putusan dijelaskan “Memerintahkan kepada KPU Lebak untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan disinkronkan/dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK) yang ada pada Para Pemohon”; e. Bahwa setelah adanya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Nomor Register Permohonan 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017, Pihak Terkait jelaskan sebagai berikut, bahwa: 1) Pihak Terkait telah melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang mana dalam Pleno tersebut Pihak Terkait memutuskan bahwa akan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak seluruhnya tanpa terkecuali; 2) Pada Selasa tanggal 19 Desember 2017, Pihak Terkait telah mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dan Panwaslu Kabupaten Lebak untuk melakukan Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Namun pihak Bakal Pasangan Calon tidak berkenan menghadiri undangan karena alasan surat yang ditujukan Pihak Terkait kepada Bakal Pasangan Calon tidak menyebutkan agenda pembahasan teknis penghitungan terlebih dahulu; 3) Pada hari yang sama, Selasa, tanggal 19 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, Teradu meminta Pihak Terkait untuk mengundang secara khusus Bakal Pasangan Calon tersebut guna membahas Teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lebak. Permintaan ini oleh Pihak Terkait dipenuhi dengan mengundang Para Teradu dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana Surat Nomor 250/SD.03/3602/KPU.Kab/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 Perihal Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang untuk hadir di Kantor KPU Lebak pada Selasa, tanggal 19 Desember 2017 jam 15.00 WIB dengan agenda pembahasan teknis penghitungan yang terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Tata Tertib dan Agenda Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi; 4) Bahwa Bakal Pasangan Calon kembali tidak hadir memenuhi undangan sehingga pembahasan SOP, Tata Tertib dan Agenda Penghitungan hanya dilakukan dengan Para Teradu; 5) Bahwa pada Rabu, 20 Desember 2017, Bakal Pasangan Calon telah datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak dan bertemu dengan Pihak Terkait serta Teradu kemudian bermusyawarah terkait teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana dimaksudkan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Walau dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakat; 6) Bahwa dikarenakan tidak tercapai kata sepakat antara Bakal Pasangan Calon dan Pihak Terkait, Bakal Pasangan Calon memutuskan untuk pulang dan memilih tidak menghadiri proses Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi yang akan dilaksanakan Teradu. 7) Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini mengalami kebingungan untuk melaksanakan amar putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan data yang ada pada pemohon”, Pihak Terkait berniat melaksanakan penghitungan ulang tetapi hanya berkas milik Bakal Pasangan Calon yang telah diterima pada tanggal 29 November 2017 yang masih tersimpan rapi di RPP, karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud adalah sinkronisasi dengan data yang dipegang oleh Bakal Pasangan Calon sama saja Pihak Terkait melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, serta tidak diatur dalam PKPU, sehingga putusan dari Panwas Kabupaten Lebak terkait “sinkronisasi” ini janggal serta rancu untuk dijalankan, seolah-olah Pihak Terkait dipaksa untuk mencocokkan hasil penghitungan ulang dengan dokumen yang dipegang Bakal Pasangan Calon, yang bisa saja dokumen tersebut sudah ditambahkan jumlahnya agar memenuhi syarat ketika disinkronkan. Hal ini justru berpotensi menimbulkan kecurangan dan jelas Pihak Terkait dapat dipersoalkan jika membiarkan kecurangan terjadi; 8) Bahwa karena Bakal Pasangan Calon tidak berkenan menghadiri acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi, Pihak Terkait meminta rekomendasi Teradu II s/d Teradu IV mengenai apa yang harus dilakukan Pihak Terkait. Kemudian Teradu III merekomendasikan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh Pihak Terkait, sekalipun tidak disaksikan Bakal Pasangan Calon. Ditegaskan oleh Teradu III, bahwa Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah sekalipun tidak disaksikan Bakal Pasangan Calon; 9) Bahwa pada tanggal 5 - 6 Januari 2018 telah dilaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017. Pelaksanaan Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini sesuai Rekomendasi Teradu Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik Pihak Terkait, Bakal Pasangan Calon dan Para Teradu telah menandatangani Berita Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2- BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi pada tanggal 6 Januari 2018; 10) Pihak Terkait telah menentukan 12 (dua belas) orang sebagai petugas yang melakukan penghitungan ulang sebagaimana surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor: 16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017; 11) Pihak Terkait sudah bekejasama dengan Polres Kabupaten Lebak sebagaimana surat Perintah Nomor: Sprint/3766/XI/2017 tanggal 24 November 2017 dan dokumen milik Bakal Pasangan Calon yang disimpan dalam kantor Pihak Terkait untuk dijaga dan diperlakukan sangat hati-hati, dimana ruangan tempat penyimpanan dokumen milik Bakal Pasangan Calon dikunci/digembok dan kunci tersebut diserahkan kepada Teradu, dan bahkan untuk pengamanannya juga dijaga oleh kepolisian langsung dan disaksikan oleh staf Teradu. 12) Bahwa terdapat beberapa catatan Pihak Terkait terhadap Proses Sidang Sengketa Panwaslu Lebak pada tanggal 7, 9, 11, 13, dan tanggal 16 Desember 2017, antara lain: a) Pihak Terkait merasa diperlakukan tidak adil oleh Majelis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak dalam sidang Musyawarah Sengketa pertama dengan perkara Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Sebab Permohonan Pihak Terkait selaku Termohon pada saat itu agar Panwaslu Kabupaten Lebak menjadi saksi untuk Pihak Terkait selaku Termohon ditolak oleh Pimpinan Musyawarah. Padahal, Teradu adalah saksi utama, yang mengetahui, mengalami dan melihat sendiri setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Lebak; b) Pihak Terkait juga merasa diperlakukan tidak adil oleh majelis musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak sebab seluruh saksi dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait selaku Termohon ditolak untuk dihadirkan oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa. majelis musyawarah hanya memeriksa saksi dan bukti milik Bakal Pasangan Calon (Pengadu), sementara saksi dari Teradu (Pihak Terkait) sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan, dengan kata lain Pihak Terkait tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas apa yang telah dilaksanakan oleh Pihak Terkait yang pada dasarnya sudah sesuai ketentuan undang-undang dan PKPU; c) Bahwa atas persidangan yang hanya menyudutkan Pihak Terkait, disinilah yang menjadi pertanyaan besar, peradilan seperti apakah yang hanya memberikan kesaksian kepada salah satu pihak saja tanpa mendengar kesaksian/keterangan dari pihak lain dalam hal ini Teradu (Pihak Terkait). Telah terang dan nyata bahwa Pihak Terkait sangat dirugikan dan disudutkan dalam persidangan tersebut; d) Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis musyawarah Panwaslu justru berpotensi menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kecurangan dari Bakal Pasangan Calon. Sebab Pihak Terkait selaku Termohon dipaksa melakukan penghitungan ulang dan mensinkronkan dengan data yang ada pada Bakal Pasangan Calon, padahal Panwaslu jelas mengetahui Bakal Pasangan Calon tidak boleh lagi menerima berkas tambahan dari bakal pasangan calon sesudah pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017. Sinkronisasi yang dimaksud justru dapat membuat Pihak Terkait dituntut secara pidana. f. Bahwa terdapat Rekomendasi Panwaslu No. 004/K.BT.01/I/2018 (Teradu) di Luar Kesepakatan Musyawarah. 1) Bahwa pada Kamis, 4 Januari 2018, pukul 17.00 WIB, telah terjadi musyawarah antara Pihak Terkait dengan Para Teradu yang difasilitasi/dipimpin Bawaslu Provinsi Banten dengan disaksikan Ketua/Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Banten; 2) Pokok bahasan musyawarah adalah Laporan oleh Bapaslon Cecep Sumarno – Didin Saprudin atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Teradu pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak dengan perkara Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017; 3) Bawaslu Banten meminta Pihak Terkait selaku Termohon mau bermusyawarah dan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tersebut, padahal baik dalam proses persidangan tersebut hingga putusannya sangatlah janggal, terlebih salah satu amar putusan tersebut meminta Pihak Terkait untuk melakukan penghitungan serta sinkronisasi; 4) Kesimpulan musyawarah, Pihak Terkait harus melakukan Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi dengan dokumen B1-KWK Perseorangan yang ada pada Pemohon, pada Jumat, 5 Januari 2018; 5) Panwaslu Kabupaten Lebak akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar bagi Pihak Terkait dalam melakukan Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi data sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017. Poin-poin rekomendasi sebagai berikut:  Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk kembali melaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi dokumen dukungan sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Penghitungan ulang dimaksud adalah menghitung dokumen formulir B1-KWK milik Bapaslon Cecep Sumarno-Didin Saprudin yang berada di Kantor KPU Kabupaten Lebak dan dokumen formulir foto copy B1- KWK Perseorangan yang ada pada Para Pengadu dalam hal ini adalah Bakal Pasangan Calon;  Panwaslu Kabupaten Lebak akan memerintahkan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cecep Sumarno - Didin Saprudin) dan wajib menghadiri acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi. Jika Cecep Sumarno -Didin Saprudin tidak hadir, maka penghitungan ulang dan sinkronisasi tetap dilaksanakan dan sah menurut hukum;  Musyawarah menyepakati bahwa jika terjadi selisih jumlah antara dokumen formulir B1-KWK yang tersimpan di KPU Kabupaten Lebak dengan formulir fotocopy B1-KWK yang ada pada Para Pengadu, maka KPU Kabupaten Lebak tetap berpatokan kepada dokumen B1-KWK yang ada di KPU Lebak yang diserahkan pada 29 November 2017. 6) Bahwa pada Jumat, 5 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Lebak menerima surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya; 7) Namun, isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak berbeda dengan hasil kesepakatan musyawarah. Bunyi rekomendasi tersebut menjadi sebagai berikut:  Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 38.A/HK/03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;  Melaksanakan Penghitungan ulang formulir B1-KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disikronkan/dicocokkan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir B1- KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi putusan Sengketa Nomor 01/PS.Pilada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jumat 05 Januari 2018 jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak;  Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1-KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih. 3. Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 a. Bakal Pasangan Calon melayangkan gugatan kedua ke Panwaslu Kabupaten Lebak terkait hal yang sama dengan perkara Nomor: 03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018; b. Bahwa dalam amar putusan poin 2 (dua) “memerintahkan kepada Ternohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatn Lebak dari jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan perhitungan mengacu pada BA Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018. Angka 3 huruf b tanggal 6 Januari 2018, sejumlah 77.642 dukungan; c. Bahwa terdapat pula catatan mengenai Sidang Sengketa Panwaslu Lebak pada tanggal 17, 18, 19, 20 dan 22 Januari 2018 antara lain: 1) Pada Rabu, 17 Januari 2018, Para Teradu menggelar sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Perkara Nomor: 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 dengan komposisi majelis terdiri dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III Agenda sidang adalah membacakan permohonan pemohon; 2) Pada Persidangan pertama tersebut, KPU Kabupaten Lebak (Pihak Terkait) meminta pimpinan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa diambil alih oleh Bawaslu Banten dan tidak dipimpin oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak. Sebab, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak adalah saksi utama Pihak Terkait dalam perkara tersebut; 3) Pimpinan musyawarah menjawab bahwa permohonan Teradu dalam hal ini adalah Pihak Terkait akan dipertimbangkan. Namun hingga persidangan selesai, putusan pertimbangan tersebut tidak disampaikan kepada Pihak Terkait baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan; 4) Pimpinan majelis musyawarah melakukan perubahan jadwal persidangan secara sepihak dan diputuskan di luar persidangan, diantaranya:  Pada jadwal persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa, sebagaimana dibacakan dalam persidangan bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2018 pukul 10.00 WIB;  Namun datang surat pemberitahuan dari Teradu bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan Selasa, 23 Januari 2018 pada pukul 14.00 WIB. Padahal seharusnya dalam peradilan, jika sidang akan diundur semestinya diundur dalam persidangan bukan dengan cara menyurat seenaknya. justru dalam hal ini Panwas sangat tidak profesional selaku majelis yang mengadili sengketa;  Selasa, 23 Januari 2018 pada pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Lebak (Pihak Terkait) mendapat informasi lisan dari Sekretaris Musyawarah (Bapak Afriliansyah) bahwa sidang diundur hingga pukul 19.00 WIB karena Pimpinan Musyawarah masih di Bawaslu Banten. d. Bahwa Pimpinan Musyawarah adalah Teradu I dengan Teradu II dan Teradu III, namun dalam amar putusan perkara nomor 03/OS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 yang menandatangani adalah Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Padahal Teradu IV sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang perkara ini. Bahwa berdasarkan uraian diatas mengenai Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 pada poin 2 (dua) sangat tidak berdasar pada Berita Acara Nomor 05/PL.03.2- BA/3602/KPU-Kab/2018, karena faktanya dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa Dokumen asli B.1-KWK Perseorangan milik Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH yang diserahkan pada 29 November 2017 pukul 23.10 WIB sebanyak: 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) dukungan, dan foto copy B.1-KWK 77.642 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) dukungan. Dalam hal ini Pihak Terkait tetap menyatakan Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH Tidak Memenuhi Syarat karena jumlah dukungan dibawah dari jumlah minimal dukungan yaitu 70.233 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga) dukungan, sedangkan Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH memperoleh 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) dukungan, Pihak Terkait tegaskan 77.642 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) dukungan adalah dalam bentuk B.1-KWK copy, bukan asli, dalam hal ini Pihak Terkait tetap mengacu pada dokumen dukungan asli yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari jalur perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan Penghitungan 77.642 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) dukungan sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018. Pihak Terkait sangat menyayangkan terhadap sikap Para Teradu yang seolah- oleh sangat memperjuangkan dan memaksakan agar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari jalur perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, hal tersebut sangat menunjukan sikap tidak independensinya (memihak) Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018. Bahwa mengenai Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 pada poin 3 (tiga) yaitu memerintahkan kepada Pihak Terkait untuk mengikutsertakan Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dalam tahapan verfikasi administrasi calon perseorangan dan tahapan selanjutnya, selanjutnya Pihak Terkait dimohon agar membuat jadwal dan tahapan susulan. Bahwa mengenai poin diatas Pihak Terkait sudah menjalankan verifikasi administrasi sebagaimana amar putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018, yang mana sampai ,saat ini proses verifikasi faktual masih berlangsung. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 dilaksanakan penerimaan berkas dukungan berdasarkan Berita Acara Nomor 25/PL.03.2- BA/3602/KPU.Kab/I/2018 Tentang Penerimaan Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 Pada Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 dinyatakan bahwa:  Pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 23.14 WIB, datang dokumen baru fotocopy B.I-KWK Perseorangan yang dikirim Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH;  Pada tanggal 30 Januari 2018 pada pukul 24.00 WIB dokumen fotocopy B.I- KWK Perseorangan belum seluruhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak;  Panwaslu Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lebak untuk memberikan toleransi waktu hingga pukul 02.00 WIB pada tanggal 31 Januari 2018;  Hingga pukul 02.00 WIB di tanggal 31 Januari 2018, dokumen fotocopy B.I- KWK Perseorangan yang dibutuhkan belum lengkap juga;  Tepat pukul 02.00 WIB 31 Januari 2018, Panwaslu Lebak merekomendasikan kepada KPU Lebak bahwa tidak ada lagi toleransi waktu penyerahan dokumen fotocopy B.I-KWK perseorangan dan KPU Lebak harus menolak dokumen yang diserahkan pada pukul 04.00 WIB Berita acara tersebut ditandatangani oleh Para Pihak Terkait dan Teradu II. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 telah dilaksanakan verifikasi administrasi dukungan berdasarkan Berita Acara Nomor 26/PL.03.2- BA/3602/KPU.Kab/I/2018 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 Pada Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, selama proses pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut terdapat catatan penting diantaranya:  Sekitar pukul 08.20 WIB seluruh dokumen fotocopy B.I-KWK Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH didistribusikan ke Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten Lebak;  Sekitar pukul 09.00 WIB datang dokumen baru fotocopy B.I-KWK Perseorangan yang didistribusikan Saksi Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH ke Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak;  Terhadap dokumen fotocopy B.I-KWK Perseorangan yang baru tersebut, Panwaslu Kabupaten Lebak merekomendasikan agar KPU Kabupaten Lebak menolaknya sebab diserahkan diluar batas waktu toleransi yakni diberikan, pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal 31 Januari 2017;  Saksi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH menyatakan walkout dari proses verifikasi administrasi karena kecewa dokumen tambahan yang mereka kirimkan dan ditolak Pamwaslu Kabupaten Lebak;  Panwas Lebak merekomendasikan kepada KPU Lebak agar tetap melaksanakan verifikasi administrasi meski tidak dihadiri Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH;  KPU Kabupaten Lebak tetap melaksanakan verifikasi administrasi dokumen fotocopy B.I-KWK Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak. Berita Acara Tersebut ditandatangani oleh Para Pihak Terkait dan Teradu II.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya dalam memutus Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dengan mengakomodasi dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak sepanjang rentang tahapan pendaftaran yaitu tanggal 25-29 November 2018. Para Teradu menyebutkan bahwa jumlah dukungan Bakal Paslon Perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin adalah sebanyak 77.642, padahal data SILON mencatat jumlah dukungannya hanya 71.111 dan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lebak terhadap data B.1-KWK asli hanya mendapati dukungan sebanyak 43.445 lembar. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa dalam Penyelesaian Sengketa yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada saat memeriksa dan memutus proses Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 menemukan fakta hukum yaitu KPU Kabupaten Lebak telah melakukan kelalaian administrasi pada saat penerimaan Pendaftaran bakal pasangan calon a.n Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari jalur perseorangan. Proses verifikasi dukungan yang termuat dalam B1.KWK Perseorangan oleh KPU Kabupaten Lebak berjalan tidak tertib. Kondisi ruangan tidak terlindungi dari orang yang tidak berkepentingan dan tidak jelas identitasnya. Akibatnya, dokumen milik Cecep Sumarno-Didin Saprudin acak-acakan, sehingga berpeluang hilang dan hasil hitungannya tidak sesuai dengan SILON. Terkait amar Putusan Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lebak mengakomodasi selisih hasil penghitungan formulir B1-KWK asli yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Lebak beserta B1-KWK salinan yang dimiliki Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dikarenakan KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan ulang dan sinkronisasi dukungan. Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam memeriksa dan memutus Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para Pihak untuk menyampaikan dalil Permohonan, dalil bantahan dan pengajuan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan. Terkait dengan ketidakpuasan Putusan Sengketa, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ada yang mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) maka Putusan Sengketa tersebut bersifat akhir dan mengikat (Final and Binding). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada tanggal 29 November 2017 KPU Kabupaten Lebak selaku Pihak Terkait melakukan verifikasi sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. Verifikasi dukungan dilakukan oleh tim yang dibentuk KPU Kabupaten Lebak dengan pengawasan melekat oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bersama Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. Setelah melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran pada tanggal 1 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak menerbitkan Berita Acara Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018. Dalam Surat Keputusan tersebut tercatat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno-Didin Saprudin sebanyak 43.445. Terhadap Surat Keputusan tersebut Cecep Sumarno-Didin Saprudin mengajukan Sengketa ke Panwas Kabupaten Lebak. Melalui Putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 pada tanggal 16 Desember 2017, dengan berdasarkan fakta adanya kesalahan rekap oleh KPU Kabupaten Lebak maka diputuskan bahwa jumlah dukungan bukan 43.445 melainkan 44.401 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk menghitung ulang dan melakukan sinkronisasi jumlah dukungan. Menindaklanjuti Putusan dimaksud, KPU Kabupaten Lebak pada pada tanggal 20 sampai dengan 22 Desember 2017 menghitung ulang dokumen dukungan yang ada di KPU Kabupaten Lebak namun tidak mencocokkannya dengan dokumen salinan yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno- Didin Saprudin. Hasil perhitungan tersebut tertuang dalam Berita Acara No. 38/PL.03.2.BA/BA/3602/KPU-Kab/XII/2017 dan Surat Keputusan No. 39/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lebak tahun 2018. Oleh karena KPU Kabupaten Lebak tidak melakukan sinkronisasi sebagaimana perintah Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 maka para Teradu pada tanggal 4 Januari 2018 mengeluarkan Rekomendasi Nomor 004/K.BT.01/I/2018 yang pada intinya mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 39/HK.03.1-Kpt/3602/KPU- Kab/XII/2017 dan melaksanakan penghitungan ulang Formulir B.1-KWK yang ada di KPU Kabupaten Lebak dengan salinan Formulir B1-KWK yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno-Didin Saprudin, serta mengakomodasi selisih hasil penghitungan kedua dokumen B1-KWK tersebut jika terjadi selisih. Menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2018 melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan di Hotel Mutiara. Hasilnya, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno-Didin Saprudin ditetapkan sebanyak 44.294 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi. Selanjutnya hasil tersebut ditetapkan melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018 dan SK KPU Lebak No. 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan pasca Rekomendasi Panwas No. 004/K.BT.01/I/2918 tanggal 7 Januari 2018. Terhadap penetapan tersebut, Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno-Didin Saprudin mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas Kabupaten Lebak pada tanggal 9 Januari 2018. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Panwas Kabupaten Lebak kemudian memutuskan untuk menggelar sidang sengketa. Dalam prosesnya, pada tanggal 10 Januari 2018 Panwas Kabupaten Lebak berkirim surat kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk meminta pendampingan dengan alasan terbatasnya sumber daya manusia dalam proses Penyelesaian Sengketa yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta, Teradu IV tidak menjalankan tugasnya untuk menjadi majelis pemeriksa dikarenakan sakit, sehingga harus digantikan oleh Teradu I. Namun, alasan yang disebutkan Teradu IV menurut DKPP tidak relevan. Faktanya, sidang Sengketa digelar tanggal 17, 18, 19, 20, 22 dan 23 Januari 2018 sementara bukti surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Klinik Halimatus Sa’diah pada tanggal 14 Januari 2018 menyebutkan bahwa Teradu IV perlu beristirahat selama 3 (hari) terhitung dari tanggal 14-16 Januari 2018. Berikutnya, dalam persidangan juga terungkap fakta alih-alih Teradu I yang menandatangani Putusan Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 karena keterlibatannya sebagai Majelis Pemeriksa, Putusan Sengketa dimaksud malah ditandatangani oleh Teradu IV. Meskipun belum ada format Putusan Panwas berkaitan dengan adanya kondisi dimana Panwas meminta bantuan atasannya dalam melaksanakan tugas ajudikasi penyelesaian sengketa, namun menjadi kewajiban etis bagi Teradu I untuk mencantumkan fakta bahwa Teradu I ikut dalam pengambilan putusan. Hal demikian perlu dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan tertib administrasi Pemilu terhadap kesesuaian antara fakta dengan dokumen Putusan. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 huruf a dan b dan Pasal 15 huruf c. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Nuryati Solapari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Teradu II atas nama Ade Jurkoni selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lebak, Teradu III atas nama Odong Hudori dan Teradu IV atas nama Asep Saepudin masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Lebak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sepanjang untuk Teradu I atas nama Nuryati Solapari untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten sepanjang untuk Teradu II atas nama Ade Jurkoni, Teradu III atas nama Odong Hudori dan Teradu IV atas nama Asep Saepudin untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir