III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 mengakomodasi dukungan Bakal Paslon
Perseorangan yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebak
sepanjang rentang tahapan pendaftaran yaitu 25-29 November 2018. Para
Teradu menyebutkan bahwa jumlah dukungan Bakal Paslon Perseorangan Cecep
Sumarno-Didin Saprudin adalah sebanyak 77.642, padahal data SILON
mencatat jumlah dukungannya sejumlah 71.111 dan hasil penghitungan KPU
Kabupaten Lebak hanya mendapati dukungan sebanyak 43.445 lembar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-20 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Pernyataan Saksi a.n Iman Sampurna
2. P-2 Foto-foto Dokumentasi
3. P-3 Media Berita elektronik
4. P-4 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 22/HK.O3.2-Kpt/3602/KPU-
Kab/I/2018 tentang Perubahan Keputusan Nomor
21/HK.03.2-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak No.
03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 dan Lampirannya
5. P-5 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 21/HK.O3.2-Kpt/3602/KPU-
Kab/I/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca Putusan
Panwaslu Kab. Lebak No. 03/PS/Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018 dan Lampirannya
6. P-6 Berita Acara No. 24/PL.03.2-BA/3602/KPU.Kab/I/2018
Tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Susulan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca
Putusan Panwaslu Kab. Lebak Nomor
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
7. P-7 Keputusan KPU Kab. Lebak Nomor 20/HK.03.I-
Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Pembatalan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
05/HK.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun
2018 Pasca Putusan Panwas Kab. Lebak No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2018
8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 19/HK.03.1-
Kpt.3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Bakal Pasangan Calon
Yang Memenuhi Syarat Pasca Putusan Panwas Kab. Lebak
No. 03/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
9. P-9 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 05/HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur
Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno
dan H. Didin Saprudin pasca Rekomendasi Panwaslu Kab.
Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 4 Januari 2018.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
10. P-10 Berita Acara No. 24/PL.03.2-BA-3602/KPU.Kab/I/2018
tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal susulan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Pasca
Putusan Panwas Kab. Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018
11. P-11 Keputusan KPU Kab. Lebak No. 20/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-
Kab/I/2018 tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kab.
Lebak No. 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 pasca Putusan Panwas
Kab. Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwas-LBK/I/2018 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
12. P-12 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No.
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XII/2017 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
13. P-13 Berita Acara Rapat Pleno tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan sebaran pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
14. P-14 Form Model BA-1 KWK tanggal 1 Desember 2017
Perseorangan Mayor (Art) Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
15. P-15 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No.
07/Kpts/KPU.Kab.015.436415/IX/2017 tentang Penetapan
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 untuk Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
16. P-16 Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur
Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno
dan Didin Saprudin pasca Rekomendasi Panwaslu Kab.
Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 4 Januari 2018
Nomor 06/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018
17. P-17 Berita Acara Nomor: 05/PL.03-2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018
tentang Hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Data
Dokumen B1-KWK Perseorangan milik Bakal Pasangan Calon
Mayor Art (Pur) H. Cecep Sumarno dan H. Didin Saprudin
berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak
18. P-18 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 38.A/HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pencabutan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
19. P-19 Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
20. P-20 Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XXI/2017
Saksi
Iman Sampurna
- Pada tanggal 16 Januari 2018, saksi melintas depan kantor Panwas
Kabupaten Lebak dan melihat ada keramaian dalam kantor.
- Saksi ingin mengetahui apa yang terjadi dikantor Panwas Kabupaten Lebak,
kemudian saksi turun dari mobilnya.
- Saksi melihat dari luar proses Persidangan Sengketa.
- Saksi tidak mengetahui proses persidangan yang dilakukan oleh Panwas
Kabupaten Lebak
- Saksi membaca dalam Koran hasil Putusan Sengketa
Kesimpulan
1. Panwaslu Kab. Lebak dan Bawaslu Banten telah melakukan perbuatan yang
jauh melebihi kewenangannya (abuse of power). Panwaslu Kabupaten Lebak
dan Bawaslu Banten telah mengabaikan UU No. 2 Tahun 2017 terutama
pasal 6 ayat (2) huruf b, dan pasal 10 huruf d, mengabaikan pertimbangan
dan kesaksian dari pihak lain dan tidak mengakomodir keterangan yang
disampaikan KPU Lebak terkait pelaporan yang dilayangkan oleh tim CS-DS.
Sehubungan dengan ketentuan diatas, kami berpendapat Panwaslu
Kabupaten Lebak dan Bawaslu Banten selaku pimpinan musyawarah dalam
permohonan sengketa dengan nomor register 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 dan No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tidak
menjamin objektifitas dalam memeriksa sengketa pemilukada sebagaimana
Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 10 huruf d UU no. 2 tahun 2017 sehingga
kami menyimpulkan beberapa hal yang menimbulkan cenderung
keberpihakan kepada Pemohon (CS-DS) antara lain :
Majelis ataupun pimpinan musyawarah mengakomodir hampir semua
Posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon yang dimuat dalam
pertimbangan hukum dalam putusan sehubungan dengan
permohonan tersebut, kami menduga Majelis atau pimpinan
musyawarah tidak mempertimbangkan secara kongkrit (keseluruhan)
atas jawaban, saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon (KPU
Lebak) pada saat persidangan berlangsung, dalil ini mengacu kepada
amanat Pasal 10 huruf d UU Nomor 2 tahun 2017.
Bahwa hal lain yang berkaitan dengan pasal Pasal 6 ayat (2) huruf b
yakni, diakomodirnya data-data milik pemohon (CS-DS) setelah
penerimaan dokumen secara resmi pada tanggal 29 November 2017
oleh KPU Lebak, sekalipun dokumen tersebut diajukan sebagai bukti
dalam musyawarah namun kami menilai data tersebut bertentangan
dengan batas ambang waktu Penerimaan syarat bakal calon
Bupati/wakil bupati lebak, dengan demikian kami menduga adanya
campur tangan dan pengaruh dari pihak lain atas terakomodirnya
dokumen tersebut.
Majelis ataupun Pimpinan musyawarah tidak mempertimbangkan
saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon (KPU lebak) yakni Saksi
Syaeful Bahri dan Saksi Imas Iriyani dimana keduanya menyatakan
“data yang dibawa pemohon (CS-DS) sudah dalam keadaan berantakan,
pemohon tidak membawa form B-2 KWK, saksi saeful bahri
menyatakan KPU tetap berpedoman kepada berkas yang telah diterima
pada tanggal 29 November 2017. (vide putusan No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018).
Bahwa setelah kami membaca putusan tersebut kami menanggapi
sebagaimana angka 2 diatas, Pimpinan atau Majelis musyawarah
diduga tidak memiliki kemandirian dalam memeriksa sengketa tersebut,
sehingga menimbulkan cacat yuridis atas keputusan yang telah
dikeluarkan.
Bahwa seharusnya Majelis atau pimpinan musyawarah pada putusan
No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 memeriksa secara kongkrit atas
pernyataan dari pihak termohon dimana pernyataannya adalah
hilangnya berkas milik Pemohon (CS-DS), kami menilai hal ini sangat
prinsip dan memiliki dasar hukum kaitan dengan hilangnya berkas.
Dalam sudut pandang Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 terutama Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) kami berpendapat Majelis ataupun
pimpinan musyawarah tidak berpedoman terhadap asas Mandiri,
Kepastian hukum, Berkepentingan umum dan Keterbukaan,
sebagaimana pasal 2 ayat (1) Perbawaslu no 15 tahun 2017, hal ini
terlihat pada pertimbangan hukum pada halaman 53 alinea pertama
yang bagian pernyataannya dikutip sebagai berikut:
“atas bukti tersebut Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa menilai
setelah membaca jawaban Termohon dan kesimpulan secara
keseluruhan, ada ketidak puasan dari Termohon atas putusan sengketa
No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dengan mencari-cari
alasan ketidak jelasan isi putusan terutama poin 5 (lima) dan
seolah-olah telah terjadi kesalahan penerapan hukum yang
dilakukan oleh Majelis penyelesaian Sengketa Panwaslu
Kabupaten Lebak Dst……”
Bahwa kami menilai kutipan dalam pertimbangan hukum tersebut
diduga memiliki keberpihakan dan tidak mandiri dan memiliki tendensi
terhadap KPU Lebak, maka adalah wajar apabila KPU sebagai pihak
dalam perkara meminta kejelasan sehubungan dengan mekanisme
penghitungan ulang dengan cara disinkronkan/dicocokan hal ini agar
terjaminnya asas kepastian hukum dan kejujuran sebagaimana pasal 6
ayat (3) huruf d (vide putusan No.: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 poin 5), karena KPU pada saat menerima dokumen dari
CS-DS hanya menerima form B-1 KWK dan sudah dalam keadaan
berantakan.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut timbul dikarenakan adanya dalil
KPU terkait dengan permohonan penjelasan amar putusan Panwaslu
No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada angka 5 (lima)
sebagaimana penjelasan tersebut. Bahwa dalam kesempatan ini pula
kami mempertanyakan pernyataan disinkronkan/dicocokan dengan
data milik CS-DS, karena berdasarkan fakta persidangan pihak KPU
Lebak pada tanggal 29 november 2017 hanya menerima form BK-1
KWK tanpa adanya BK-2 KWK sebagaimana yang dituangkan dalam
Jawaban Termohon (KPU) dan saksi-saksi dari KPU,.Dengan demikian
kata-kata disinkronkan/dicocokan kami menduga adanya
penyelundupan sumber hukum (data-data penghitungan ulang) yang
berakibat penghitungan ulang yang menurut kami tidak memiliki dasar
hukum.
2. Panwaslu Kab. Lebak dan Bawaslu Banten secara tendensius mengatakan
bahwa pengaduan yang dilakukan oleh kami adalah bentuk musibah
demokrasi, dan bentuk kecemasan paslon tunggal, padahal pengaduan yang
kami sampaikan murni sebagai bentuk partisipasi peran politik kami untuk
menyehatkan perjalanan demokrasi, menjadi bentuk preventif dan curative
agar perhelatan hajat demokrasi di Lebak dapat berjalan sesuai koridor.
3. Dalam laporan pengaduan yang kami sampaikan, kami menilai telah terjadi
pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu,
dalam hal ini panwas kabupaten lebak, terutama Pelanggaran Administrasi
Pemilu. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Atas
pelanggaran ini Panwas Kabupaten Lebak membuat rekomendasi yang sarat
kesalahan prosedur yang kemudian dapat mencederai marwah Pemilu yang
seharusnya berporos pada prinsip jujur dan adil. Produk Hukum yang keluar
dari pelanggaran kode etik, memiliki tendensi yang tidak baik terhadap
kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
4. Pelanggaran Kode Etik Panwas Kabupaten Lebak dan Bawaslu Banten, telah
terlihat secara jelas dalam soal koordinasi internal, malladministrasi dalam
melaksanakan kewenangannya, dan secara gegabah mengeluarkan putusan
tanpa analisa yang mendalam dan komprehensif. Hal ini telah nampak
dalam pembagian Tupoksi yang keliru, ketika Bawaslu Banten menunjuk
sdri. Dr. Nuryati Solapari sebagai perwakilan dalam rapat pleno panwaslu
Kab. Lebak.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 9 Februari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruhnya dalil/uraian pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu dimana secara keseluruhan setelah dibaca pada
intinya “Pengadu tidak sepakat dengan Keputusan Penyelesaian Sengketa
Panwaslu Kabupaten Lebak No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
karena aneh/jangal/dan ganjil, dan meminta agar DKPP mencabut Putusan
tersebut, serta menyatakan PARA TERADU telah melanggar Kode Etik”
2. Bahwa objek Pengaduan Pengadu adalah ketidakpuasannya sebagai Ketua
Tim Sukses Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama
Pasangan Hj. Iti Octavia Jayabaya dan H. Ade Sumardi atas dikeluarkannya
Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (bukti PT-1)
karena dinilai aneh/janggal/dan ganjil terutama terkait agar KPU Kabupaten
Lebak mengakomodir selisih dukungan B1 KWK Bakal Pasangan Calon
(Balon) Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari
hasil penghitungan ulang B1 KWK oleh KPU Kabupaten Lebak setelah
disingkronkan/dicocokkan Dengan fotokopy B1 KWK yang dimilik oleh Balon
Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin;
3. Bahwa objek Pengaduan Pengadu adalah ketidakpuasannya sebagai Ketua
Tim Sukses Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati Lebak atas nama
Pasangan Hj. Iti Octavia Jayabaya dan H. Ade Sumardi atas dikeluarkannya
Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 (bukti PT-1)
karena dinilai aneh/janggal/dan ganjil terutama terkait agar KPU Kabupaten
Lebak mengakomodir selisih dukungan B1 KWK Bakal Pasangan Calon
(Balon) Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari
hasil penghitungan ulang B1 KWK oleh KPU Kabupaten Lebak setelah
disingkronkan/dicocokkan dengan fotokopy B1 KWK yang dimilik oleh Balon
Bupati Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin;
4. Bahwa Para Teradu selain Teradu I sebagai Majelis penyelesaian sengketa
pada saat memeriksa dan memutus proses sengketa No.
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 menemukan fakta hukum dimana
KPU Kabupaten Lebak sebagai Termohon saat itu telah melakukan kelalaian
Administrasi pada saat penerimaan pendaftaran Pemohon (CECEP
SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN) sebagai Calon Bupati Lebak dari jalur
perseorangan, dimana dalam proses verifikasi dukungan minimal oleh
Termohon yang diajukan Pemohon sebagaimana tertuang dalam B1 KWK
berjalan tidak tertib dan semerawut, karena ruangan verifikasi tidak
terlindungi dari orang-orang yang tidak berkepentingan dan tidak jelas
identitasnya sehingga dokumen milik Pemohon acak acakan sehingga
dimungkinkan hilang dan pada akhirnya hasil hitungan/verifikasi tidak
sesuai jumlahnya dengan SILON, Pimpinan Musyawarah menilai Termohon
telah melakukan mal administrasi pada proses tersebut, mengingat sebagai
penyelenggara pemilu Termohon semestinya berhati-hati dalam menjalankan
fungsinya dan perpegang teguh pada azas penyelengara pemilu diantaranya
TERTIB dan PROFESIONAL sebagaimana Pasal 3 huruf e dan h UU RI No. 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (lebih lengkap dapat dilihat dalam
putusan sebagaimana (bukti PT-2), maka atas dasar itu PARA TERADU
dalam putusannya “Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan
penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP.,
SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan
berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang
ada pada Para Pemohon”;
5. Bahwa terkait KPU Kabupaten Lebak harus mengakomodir selisih
penghitungan dari hasil penghitungan formulir B1 KWK asli yang dipegang
oleh KPU Kabupaten Lebak milik Balon Bupati Lebak atas nama Cecep
Sumarno dan Didin Saprudin dengan disingkronkan/dicocokan dengan
fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP
SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, hal tersebut dilakukan oleh PARA
TERADU diluar TERADU I sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak
karena saat itu KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi putusan
sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017yakni poin
“Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang
berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas
nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy
surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para
Pemohon”, KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan sepihak itupun
lewat dari waktu yang telah ditentukan sebagaimana Putusan tersebut,
tanpa dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati
Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, atas
penghitungan tanpa mensingkronkan/mencocokan tersebut oleh KPU
keluarlah Surat Keputusan KPU No. 39/HK.03.1-Ktp/3602/KPU-
Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak tahun 2018 Paska Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
(bukti PT-4), dan selanjutnya pada saat KPU Kabupaten Lebak melakukan
Pleno untuk menerbitkan Surat Keputusan Tersebut tidak mengundang
Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk
dimintai pandangnnya terkait hasil pengawasan sebagaimana biasanya
Panwaslu wajib menyampaikan hasil rekomendasinya pada saat tahapan
pemilihan dilaksanakan apalagi pada saat tahapan pencalonan, atas dasar
itu Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikan persoalan tersebut sebagai
Termuan No. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017 dan akhirnya
keluarlah Rekomendasi Panwaslu Lebak (TERADU II, TERADU III, dan
TERADU IV) No. 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 beberapa
poin diantaran adalah: “Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1
KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep
Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan
berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang
ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
sebagaimana isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam 14.00
WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak” dan “Mengakomodir selisih
hasil penghitungan B1 KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno
dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih”;
Terkait isi Rekom “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik
Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut
terjadi selisih”, adalah hasil kajian Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II,
TERADU III, dan TERADU IV) untuk memecahkan persoalan yang dihadapi
KPU Kabupaten Lebak pasca penghitungan dengan
singkronisasi/pencocokan dengan mempertimbangkan pertimbangan
hukum Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017
tanggal 16 Desember 2017 dan hasil Rapat Kordinasi KPU Kabupaten Lebak
dan Panwaslu Kabupaten Lebak yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi
Banten dan KPU Provinsi Banten pada tanggal 04 Januari 2018 dikantor
Bawaslu Provinsi Banten;
6. Bahwa PARA TERADU diluar TERADU IV dalam menjalankan fungsinya
memeriksa dan memutus Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
PARA TERADU sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah
menjalankan Hukum Acara Proses penyelesaian sengketa sesuai dengan
PERBAWASLU RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU dalam menjalankan
fungsinya telah memberikan kesempatan kesempatan seluas-luasnya pada
Pemohon dan Termohon saat itu untuk menyampaikan dalil Permohonan,
dalil Bantahan dan pengajuan bukti serta saksi. PARA TERADU dalam
membuat keputusan telah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon,
bantahan Termohon, Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Termohon serta
Saksi-saksi yang diajukan Pemohon Termohon, jika salah satu Pihak tidak
terima atau tidak puas atas putusan sengketa tersebut Undang-undang telah
mengaturnya yakni diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding
Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PT TUN)
jangkawaktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan berdasarkan Pasal
154 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 tahun 2016 Perubahan Ke Dua atas UU RI
No. 1 tahun 2015 tentang Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, namun sampai
dengan waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak ada yang mengajukan,
oleh karenannya Putusan tersebut bersifat akhir dan mengikat (Final and
buinding);
7. Bahwa jikalau ada pihak lain yang membaca putusan No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dalam hal ini
adalah PENGADU dan menilai isi putusan tersebut tidak sesuai dengan
harapannya karena mungkin saat ini PENGADU saat ini adalah salah
sebagai Ketua Tim Sukses satu Bakal Calon Bupati Lebak atas nama Balon
Hj. ITI OCTAVIA JAYABAYA dan H. ADE SUMARDI itu sah-sah saja, namun
jika ketidak puasan berfikir PENGADU yang tidak puas atas Putusan
tersebut menarik kesimpulan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh
Majelis Musywarah yang memeriksanya dalam hal ini PARA TERADU jelas
adalah sebuah kedzaliman, karena buah pikiran dan keyakinan PARA
TERADU sebagai Majelis Penyelesaian sengketa itu dilindungi oleh Undang-
Undang, kecuali dalam membuat keputusan PARA TERADU diduga telah
bermain mata dengan salah satu pihak yang berperkara baru adalah sebuah
pelanggaran Kode Etik dan jika benar dan terbukti dalam persidangan itu
terjadi PARA TERADU siap diberhentikan secara tidakhormat. PARA TERADU
sampai dengan saat ini masih memegang teguh sumpah jabatan yang pernah
diucapkannya saat Pelantikan;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu.
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI1–T10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018;
2. T-2 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2018 ;
3. T-3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No.
39/HK.03.1/Kpt/3602/KPU-KAB/XII/2017;
4. T-4 Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak Nomor
004/K.BT.01/I/2018;
5. T-5 Surat Permohonan Majelis Penyelesaian Sengketa;
6. T-6 Berita Acara penunjukkan Majelis musyawarah penyelesaian
sengketa;
7. T-7 Surat Keputusan Penetapan Pimpinan Musyawarah
Penyelesaian sengketa
8. T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 05.HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/2018
9. T-9 Table Hasil Pengawasan Rekapitulasi dukungan dan sebaran
Calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018 a.n Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
10. T-10 Surat keterangan sakit atas nama Asep Saepudin
Kesimpulan
1. Bahwa PARA TERADU diluar TERADU IV dalam menjalankan fungsinya
memeriksa dan memutus Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
PARA TERADU sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah
menjalankan Hukum Acara Proses penyelesaian sengketa sesuai deng,an
PERBAWASLU RI No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU dalam menjalankan
fungsinya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Pemohon dan
Termohon saat itu untuk menyampaikan dalil Permohonan, dalil Bantahan
dan pengajuan bukti serta saksi. PARA TERADU dalam membuat keputusan
telah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, bantahan Termohon,
Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Termohon serta Saksi-saksi yang
diajukan Pemohon Termohon, jika salah satu Pihak tidak terima atau tidak
puas atas putusan sengketa tersebut Undang-undang telah mengaturnya
yakni diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding Administrasi ke
Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PT TUN) jangkawaktu 3 (tiga) hari
kerja setelah putusan dibacakan berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan (2) UU
RI No. 10 tahun 2016 Perubahan Ke Dua atas UU RI No. 1 tahun 2015
tentang Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, namun sampai dengan waktu yang telah
ditentukan Para Pihak tidak ada yang mengajukan, oleh karenannya
Putusan tersebut bersifat akhir dan mengikat (Final and binding);
2. Bahwa jika ada pihak lain yang membaca putusan No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dalam hal ini
adalah PENGADU dan menilai isi putusan tersebut tidak sesuai dengan
harapannya karena saat ini PENGADU sebagai Ketua Tim Sukses Bakal
Calon Bupati Lebak atas nama Balon Hj. ITI OCTAVIA JAYABAYA dan H.
ADE SUMARDI itu sah-sah saja, namun jika ketidak sepakat berfikir
PENGADU yang tidak puas atas Putusan tersebut menarik kesimpulan
adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Musywarah yang
memeriksanya dalam hal ini PARA TERADU jelas adalah sebuah kedzaliman,
karena buah pikiran dan keyakinan PARA TERADU sebagai Majelis
Penyelesaian sengketa yang didapat selama proses persidangan dilindungi
oleh Undang-Undang, kecuali dalam membuat keputusan PARA TERADU
diduga denganbukti permulaan yang cukup telah bermain (bermufakat)
dengan salah satu pihak yang berperkara baru adalah sebuah pelanggaran
Kode Etik , dan jika benar terbukti dalam persidangan hal tersebut terjadi
PARA TERADU siap diberhentikan secara tidakhormat. PARA TERADU
sampai dengan saat ini masih memegang teguh sumpah jabatan yang pernah
diucapkannya saat Pelantikan;
3. Bahwa terkait keberadaan TERADU I saat ini sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Banten menjadi salah satu Majelis/Ketua Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa dalam Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018 adalah dikarenakan terdapat permintaan secara Tertulis dari
Panwaslu Kabupaten Lebak yang memohon kepada Bawaslu Provinsi Banten
agar Menunjuk salah satu anggotanya sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa
(bukti terlampir), alasan Panwaslu Kabupaten Lebak meminta Anggota
Bawaslu Provinsi Menjadi salah satu Majelis adalah karena salah satu
anggota Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama Asep Saepudin (TERADU IV)
saat itu sedang sakit sehingga berhalangan (bukti terlampir), dan terkait
Keberadaan permintaan Majelis dari luar diatur oleh PERBAWASLU RI No. 15
tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Pasal 19 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
“Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang angota Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota”. Selanjutnya “Dalam hal anggota Bawaslu Provisi
atau Panwas Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu
Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan
Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya untuk menunjuk salah satu
anggota menjadi Pimpinan Musyawarah”
Selanjutnya masih dalam aturan yang sama, sebagaimana ketentuan Pasal
48 ayat (1) dan (2) dinyatakan:
“Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas pemilihan
dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilihan diatasnya”.
Selanjutnya “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara langsung oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota”
4. Bahwa terkait ditengah jalannya Musyawarah Penyelesaian Sengketa
TERADU IV (Asep Saepudin) sebagai salah satu Komisioner Panwaslu
Kabupaten Lebak sudah sembuh dari sakitnya dan dapat menjalankan tugas
seharai-hari sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak, tidak serta merta
dapat masuk menjadi Majelis Musyawarah untuk menggantikan
Penggantinya sebagai salah satu Pimpinan Musyawarah, mengingat surat
tugas Pembentukan Pimpinan Musyawarah Penyelesaian sengketa berlaku
sampai dengan selesainya sengketa, dan secara materi perkara pasti akan
mengganggu kualitas Persidangan jika ditengah jalan terjadi pergantian
pimpinan, oleh karenanya TERADU IV tetap menjalankan tugas dan
fungsinya yang lain sebagai Pengawas Pemilihan diluar tugas Proses
Penyelesaianya sengketa yang sedang berjalan;
5. Bahwa terkait TERADU I ditunjuk oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten
sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak, adalah
berdasarkan Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Banten Banten dan SK Bawalu
Provinsi Banten No. 001/TAHUN 2018 tanggal 15 Januari 2018 (terlampir),
terkait TERADU I posisinya sebagai Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga tidak ada aturan yang melarangnya;
6. Bahwa pembuatan Putusan Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018 dilakukan melalui mekanisme Pleno Panwaslu Kabupaten Lebak
sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU No 7 tahun 2015 Tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan
Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Pasal 41 ayat (2) hurup d berdasarkan masukan dari
Majelis Penyelesaian Sengketa untuk Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018, sehingga penandatangan dalam putusan Perkara No.
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tetap dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak bukan oleh Majelis Penyelesaian
Sengketa;
7. Bahwa terkait KPU Kabupaten Lebak harus mengakomodir selisih
penghitungan dari hasil penghitungan formulir B1 KWK asli yang dipegang
oleh KPU Kabupaten Lebak milik Balon Bupati Lebak atas nama CECEP
SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN dengan disingkronkan/dicocokan dengan
fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati Lebak atas nama CECEP
SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, hal tersebut dilakukan oleh PARA
TERADU diluar TERADU I sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak
karena saat itu KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi putusan
sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 yakni poin
“Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang
berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas
nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy
surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para
Pemohon”, KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan sepihak itupun
lewat dari waktu yang telah ditentukan sebagaimana Putusan tersebut,
tanpa dicocokan dengan fotokopy B1 KWK yang ada pada Balon Bupati
Lebak atas nama CECEP SUMARNO dan DIDIN SAPRUDIN, atas
penghitungan tanpa mensingkronkan/mencocokan tersebut oleh KPU
keluarlah Surat Keputusan KPU No. 39/HK.03.1-Ktp/3602/KPU-
Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak tahun 2018 Paska Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
(bukti PT-4), dan selanjutnya pada saat KPU Kabupaten Lebak melakukan
Pleno untuk menerbitkan Surat Keputusan Tersebut tidak mengundang
Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV) untuk
dimintai pandangnnya terkait hasil pengawasan sebagaimana biasanya
Panwaslu wajib menyampaikan hasil rekomendasinya pada saat tahapan
pemilihan dilaksanakan apalagi pada saat tahapan pencalonan, atas dasar
itu Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikan persoalan tersebut sebagai
Temuan No. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017 dan akhirnya
keluarlah Rekomendasi Panwaslu Lebak (TERADU II, TERADU III, dan
TERADU IV) No. 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 beberapa
poin diantaran adalah:
“Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1 KWK milik Pasangan Bakal
Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin
Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy
surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Bakal
Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi
Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada Poin 5
(lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam 14.00 WIB bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Lebak” dan “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1
KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika
hal tersebut terjadi selisih”;
Terkait isi Rekom “Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1 KWK milik
Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut
terjadi selisih”, adalah hasil kajian Panwaslu Kabupaten Lebak (TERADU II,
TERADU III, dan TERADU IV) untuk memecahkan persoalan yang dihadapi
KPU Kabupaten Lebak pasca penghitungan dengan
singkronisasi/pencocokan dengan mempertimbangkan pertimbangan
hukum Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017
tanggal 16 Desember 2017 dan hasil Rapat Kordinasi KPU Kabupaten Lebak
dan Panwaslu Kabupaten Lebak yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi
Banten dan KPU Provinsi Banten pada tanggal 04 Januari 2018 dikantor
Bawaslu Provinsi Banten;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU KABUPATEN LEBAK:
1. Pihak Terkait menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama
Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH
Tidak Memenuhi Syarat:
a. Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29
November 2017, pukul 20.22 WIB datang utusan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH.
dan H. Didin Saprudin, SH. ke Kantor KPU Lebak, sesampainya di Kantor
KPU Lebak, Pihak Terkait I menanyakan kepada utusan tersebut perihal
apa isi dari boks yang dibawanya, lalu utusan tersebut menjawab bahwa
ini merupakan dokumen dukungan. Selanjutnya utusan tersebut mengisi
buku tamu atas nama Pedro. Kemudian datang lagi utusan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH. untuk menyerahkan
sebagian dokumen dukungan, yang kemudian diikuti dengan dokumen
dukungan berikutnya sampai dengan selesai. Setelah selesai menyerahkan
dokumen dukungan kepada Pihak Terkait utusan tersebut pamit untuk
pulang, Pihak Terkait I melarangnya untuk pulang dulu guna dapat
menyaksikan proses penerimaan dokumen hingga selesai. Jumlah
dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan
tersebut adalah sebanyak 8 (delapan) boks plastik dan 7 (tujuh) dus kecil.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH. hadir di Kantor KPU
Lebak antara lain yaitu untuk mengikuti acara seremonial serah terima
dokumen dukungan calon perseorangan. Ketika acara seremonial dimulai,
Pihak Terkait I memberikan sambutan sekaligus memberikan penjelasan
mengenai syarat-syarat pencalonan, yang kemudian dilanjutkan dengan
penyerahan dokumen secara simbolis yang dilakukan oleh Bakal
Pasangan Calon kepada Pihak Terkait I. Bahwa pada saat penyerahan
simbolis Bakal Pasangan Calon tersebut mengambil dokumen B.1-KWK
yang berada di dalam kardus, setelah penyerahan simbolik Pihak Terkait
menyampaikan akan melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya. Pihak Terkait pada tanggal 29 November 2017 pukul
23.45 WIB mulai melakukan verifikasi jumlah minimal dan persebaran
dokumen dukungan;
b. Bahwa Pelaksanaan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran
syarat dokumen dukungan untuk calon perseorangan atas nama Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP.,
SH. dan H. Didin Saprudin, SH sudah mengacu kepada peraturan
perundang-undangan, antara lain:
Waktu Pelaksanaan
Waktu penerimaan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan
atas nama H. Cecep Sumarno, SH., SIP. dan H. Didin Saprudin, SH.
dilaksanakan pada tanggal 29 November 2017, sekitar pukul 23.10
WIB atau 40 menit sebelum masa penyerahan berkas dukungan
ditutup. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017
tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018;
Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan
Penerimaan syarat dokumen dukungan berkas dan persebarannya
dibuka hingga pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017;
Waktu Penghitungan
Waktu penghitungan dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 November
2017 dan dibuatkan Berita Acara pada tanggal 1 Desember 2017. Hal
ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang
Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan
Wakil Walikota tahun 2018;
Pelaksanaan penerimaan dan penghitungan syarat dokumen
dukungan dan persebaran calon perseorangan mengacu kepada
Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 3 tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15
tahun 2017. Beberapa contoh di antaranya :
1) Pihak Terkait telah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan
dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018;
2) Pihak Terkait telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang
Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan
penerimaan penyerahan dokumen dukungan untuk jalur
perseorangan;
3) Pihak Terkait telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang
Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan
penerimaan penyerahan dokumen dukungan untuk jalur
perseorangan;
4) Pihak Terkait telah menunjuk petugas khusus untuk melakukan
penerimaan dan penghitungan berkas syarat dokumen dukungan
dan persebarannya oleh sebuah Tim yang bertanggungjawab dalam
penerimaan berkas dan penghitungan;
5) Pihak Terkait telah menyusun jadwal acara seremonial penerimaan
penyerahan syarat dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dari jalur perseorangan;
6) Pihak Terkait telah memberitahukan dan mengundang Panwaslu
Kabupaten Lebak untuk menyaksikan tahapan penyerahan dan
penghitungan syarat dokumen dukungan bakal calon perseorangan;
7) Pihak Terkait telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk
mengamankan jalannya penerimaan berkas dukungan calon
perseorangan;
8) Pihak Terkait telah memasang tenda khusus untuk menerima calon
Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan;
9) Pihak Terkait telah membuat spanduk khusus tempat penerimaan
penyerahan dukungan calon perseorangan;
10) Pihak Terkait telah memasang spanduk pengumuman penerimaan
pendaftaran calon perseorangan di 28 kecamatan seKabupaten
Lebak;
11) Pihak Terkait telah menyiapkan soundsystem, proyektor dan lampu
penerangan yang cukup selama proses penerimaan dan
penghitungan dokumen dukungan milik calon perseorangan;
12) Pihak Terkait telah meminta persetujuan Panwaslu Lebak dan Tim
Penghubung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur
perseorangan tentang tempat yang akan dijadikan lokasi verifikasi
jumlah minimal dukungan dan persebarannya;
13) Pihak Terkait selalu meminta persetujuan Panwaslu Kabupaten
Lebak dan Saksi Bakal Pasangan Calon dalam setiap tindakan
pengambilan keputusan selama proses penerimaan dan verifikasi
jumlah dukungan minimal dan persebarannya dokumen milik
Bakal Pasangan Calon;
14) Selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan
milik Bakal Pasangan Calon berjalan lancar, tidak pernah ada
protes, keluhan, atau complain baik yang disampaikan Bakal
Pasangan Calon maupun yang disampaikan Teradu kepada Pihak
Terkait;
15) Lokasi penghitungan dilakukan di ruang tengah kantor KPU
Kabupaten Lebak, karena tidak ada tempat lain di KPU Kabupaten
Lebak yang lebih layak untuk menjadi lokasi penghitungan;
16) Proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran
berlangsung secara tertib dan rapih, dan Pihak Terkait sangat
bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya;
17) Ruang verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran digaja
ketat oleh pihak kepolisan, sehingga kondisi ruangan verifikasi
dalam keadaan steril.
c. Bahwa terdapat 3 (tiga) tahapan dalam prosesi verifikasi syarat dokumen
dukungan calon perseorangan, sebagaimana diatur Pasal 16 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017 yakni:
Tahap pertama adalah prosesi verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya. Pihak Terkait setelah melakukan verifikasi jumlah minimal
dukungan dan persebarannya selanjutnya Pihak Terkait akan
membuatkan Berita Acara, tanda terima verifikasi jumlah minimal
dukungan dan persebarannya dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dilanjutkan dengan diterbitkannya
Surat Keputusan sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) PKPU No.15 Tahun
2017: “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
pada dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b
telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen,
menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan
penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan
verifikasi administrasi”.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PKPU No.15
Tahun 2017 menyebutkan bahwa:
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak
memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara
dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon
untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon
tidak memenuhi syarat.
d. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun
2017 setelah melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya Pihak Terkait menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi
Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017;
e. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn)
H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah
dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanya jumlah
minimal persebarannya saja;
f. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn)
H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah
dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanya jumlah
minimal persebarannya saja;
g. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn)
H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH ditetapkan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), antara lain karena: Bakal Pasangan Calon pada
saat penyerahan dokumen dukungan hanya menyerahkan:
Silon 71.111 dukungan
1 rangkap asli B.1-KWK
1 ½ (satu setengah) rangkap Copy B.1-KWK
Yang mana dokumen dukungan tersebut tidak tersusun secara sistematis
(tidak rapih/berantakan);
h. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn)
H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dalam hal ini
tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan (Form Model B.2-KWK
Perseorangan), dan setelah melalui verifikasi jumlah minimal dukungan
dan persebarannya, ternyata Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas
nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin
Saprudin, SH tidak memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan
yang mana jumlah minimal dukungan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lebak 2018 adalah sebanyak 70.233 dukungan,
sedangkan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas
nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin
Saprudin, SH sebanyak 43.445 dukungan yang pada akhirnya dalam
Rapat Pleno Pihak Terkait memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH.
dan H. Didin Saprudin, SH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
i. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017
dokumen dukungan bakal calon dibuat dalam rangkap 3 (tiga),
dikarenakan berkas jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH.
dan H. Didin Saprudin, SH tidak memenuhi syarat, oleh karena itu Pihak
Terkait memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon tersebut Tidak
Memenuhi Syarat;
j. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn)
H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH menyerahkan
dokumen dukungan pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB
sehingga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak memiliki
kesempatan lagi untuk memperbaiki ataupun melengkapi dokumen
dukungan karena waktu penyerahan dokumen dukungan telah berakhir
pada tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB;
k. Bahwa pada saat Pihak Terkait hendak mengembalikan dokumen Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH tanggal 01 Desember 2017
dan memberikan Surat Keputusan dan Penetapan TMS kepada Eko
Nugraha selaku LO dari Bakal Pasangan Calon sebagai amanah Pasal 17
ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017, namun respon yang diberikan oleh
Eko Nugraha adalah menolak untuk menerima berkas, dengan dalih
bahwa dirinya bukan bakal pasangan calon, dirinya hanya sebagai LO
yang tidak bisa mengambil keputusan;
l. Bahwa dikarenakan Eko Nugraha menolak menerima dokumen, Pihak
Terkait meminta rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak mengenai akan
diapakan dan di kemanakan dokumen Bakal Pasangan Calon tersebut,
kemudian Teradu III memberi arahan kepada Pihak Terkait agar dokumen
tetap disimpan di Kantor KPU Lebak tepatnya di ruangan Rumah Pintar
Pemilu (RPP), kemudian kunci ruangan RPP tersebut diserahkan kepada
Teradu III;
m. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menyusun dan menyerahkan
rekapitulasi jumlah syarat dokumen dukungan dengan menggunakan
formulir Model B.2-KWK Perseorangan, yang merupakan syarat wajib yang
harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon sebagaimana diatur oleh Pasal 14
Ayat (10) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, akibat tidak dipenuhinya
hal tersebut maka konsekuensi logisnya adalah dokumen Bakal Pasangan
Calon yang diserahkan kepada Teradu dinyatakan TMS;
n. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menyerahkan 3 (tiga) rangkap syarat
dokumen dukungan, yakni 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua)
rangkap salinan, sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017. syarat dokumen dukungan yang diserahkan
pengadu hanyalah, Sistem Informasi Pencalonan SILON berjumlah 71.111
dukungan, 1 (satu) rangkap B.1-KWK asli, 1 (satu) rangkap salinan B.1-
KWK, 1 rangkap salinan B.1-KWK tidak utuh yaitu hanya sekitar 26.000-
an lembar syarat dokumen dukungan. Dan dokumen dukungan yang
diberikan oleh Bakal Pasangan Calon tidak dikelompokkan berdasarkan
wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, hal tersebut telah
bertentangan dengan amanah Pasal 14 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun
2017;
o. Bahwa selama Pihak Terkait melakukan verifikasi jumlah minimal
dukungan dan persebaran, ternyata ditemukan KTP lama (bukan KTP
elektronik), KTP di luar wilayah administrasi Kabupaten Lebak yang
sedang menyelenggarakan pemilihan, semestinya jika Bakal Pasangan
Calon tertib dan profesional, maka Bakal Pasangan Calon hanya
menyerahkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak. Sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 3 Tahun 2017
Jo. Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tetapi Pihak Terkait tetap
menghitung semua itu karena belum saatnya melakukan verifikasi
administrasi syarat dokumen dukungan, dalam hal ini Pihak Terkait
hanya melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan persyaratan dan
persebaran;
p. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017
Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas
dokumen (data) yang diterima oleh Pihak Terkait pada tanggal 29
November 2017. Dalam hal ini Pihak Terkait tidak dapat membohongi data
dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi, karena Pihak
Terkait sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai
penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun
2018.
2. Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017:
a. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2017 Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH.
dan H. Didin Saprudin, SH mengajukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak kepada
Panwaslu Kabupaten Lebak;
b. Bahwa adapun pokok dari Permohonan tersebut adalah Bakal Pasangan
Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP.,
SH. dan H. Didin Saprudin, SH keberatan dengan:
Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 01
Desember 2017 model B.1-KWK yang dikeluarkan oleh KPU Lebak;
Berita Acara Rapat Pleno KPU Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi
Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 No:
29/BA/KPU.Kab/II/2017 tanggal 01 Desember 2017 yang dikeluarkan
oleh KPU Lebak;
Surat Keputusan KPU Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2017 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017;
c. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2017 Panwas Kabupaten Lebak
mengeluarkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan Permohonan
untuk seluruhnya;
d. Bahwa pada poin 5 amar Putusan dijelaskan “Memerintahkan kepada KPU
Lebak untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan
disinkronkan/dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan
dukungan (Formulir Model B.1-KWK) yang ada pada Para Pemohon”;
e. Bahwa setelah adanya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lebak Nomor Register Permohonan
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017, Pihak Terkait jelaskan sebagai
berikut, bahwa:
1) Pihak Terkait telah melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti
putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang mana dalam Pleno tersebut
Pihak Terkait memutuskan bahwa akan melaksanakan amar putusan
Panwaslu Kabupaten Lebak seluruhnya tanpa terkecuali;
2) Pada Selasa tanggal 19 Desember 2017, Pihak Terkait telah
mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Mayor
Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH
dan Panwaslu Kabupaten Lebak untuk melakukan Penghitungan
Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana amar putusan Panwaslu
Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017.
Namun pihak Bakal Pasangan Calon tidak berkenan menghadiri
undangan karena alasan surat yang ditujukan Pihak Terkait kepada
Bakal Pasangan Calon tidak menyebutkan agenda pembahasan teknis
penghitungan terlebih dahulu;
3) Pada hari yang sama, Selasa, tanggal 19 Desember 2017, sekitar
pukul 12.00 WIB, Teradu meminta Pihak Terkait untuk mengundang
secara khusus Bakal Pasangan Calon tersebut guna membahas Teknis
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi bertempat di ruang rapat KPU
Kabupaten Lebak. Permintaan ini oleh Pihak Terkait dipenuhi dengan
mengundang Para Teradu dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana
Surat Nomor 250/SD.03/3602/KPU.Kab/XII/2017 tanggal 18
Desember 2017 Perihal Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang untuk
hadir di Kantor KPU Lebak pada Selasa, tanggal 19 Desember 2017
jam 15.00 WIB dengan agenda pembahasan teknis penghitungan yang
terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Tata Tertib dan
Agenda Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi;
4) Bahwa Bakal Pasangan Calon kembali tidak hadir memenuhi
undangan sehingga pembahasan SOP, Tata Tertib dan Agenda
Penghitungan hanya dilakukan dengan Para Teradu;
5) Bahwa pada Rabu, 20 Desember 2017, Bakal Pasangan Calon telah
datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak dan bertemu dengan Pihak
Terkait serta Teradu kemudian bermusyawarah terkait teknis
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana dimaksudkan
amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor:
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Walau dalam musyawarah
tersebut tidak tercapai kata sepakat;
6) Bahwa dikarenakan tidak tercapai kata sepakat antara Bakal
Pasangan Calon dan Pihak Terkait, Bakal Pasangan Calon
memutuskan untuk pulang dan memilih tidak menghadiri proses
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi yang akan dilaksanakan
Teradu.
7) Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini mengalami kebingungan untuk
melaksanakan amar putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan
data yang ada pada pemohon”, Pihak Terkait berniat melaksanakan
penghitungan ulang tetapi hanya berkas milik Bakal Pasangan Calon
yang telah diterima pada tanggal 29 November 2017 yang masih
tersimpan rapi di RPP, karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud
adalah sinkronisasi dengan data yang dipegang oleh Bakal Pasangan
Calon sama saja Pihak Terkait melakukan tindakan yang melampaui
kewenangan, serta tidak diatur dalam PKPU, sehingga putusan dari
Panwas Kabupaten Lebak terkait “sinkronisasi” ini janggal serta rancu
untuk dijalankan, seolah-olah Pihak Terkait dipaksa untuk
mencocokkan hasil penghitungan ulang dengan dokumen yang
dipegang Bakal Pasangan Calon, yang bisa saja dokumen tersebut
sudah ditambahkan jumlahnya agar memenuhi syarat ketika
disinkronkan. Hal ini justru berpotensi menimbulkan kecurangan dan
jelas Pihak Terkait dapat dipersoalkan jika membiarkan kecurangan
terjadi;
8) Bahwa karena Bakal Pasangan Calon tidak berkenan menghadiri
acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi, Pihak Terkait meminta
rekomendasi Teradu II s/d Teradu IV mengenai apa yang harus
dilakukan Pihak Terkait. Kemudian Teradu III merekomendasikan
Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh Pihak
Terkait, sekalipun tidak disaksikan Bakal Pasangan Calon. Ditegaskan
oleh Teradu III, bahwa Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah
sekalipun tidak disaksikan Bakal Pasangan Calon;
9) Bahwa pada tanggal 5 - 6 Januari 2018 telah dilaksanakan
Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan
Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017. Pelaksanaan Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini
sesuai Rekomendasi Teradu Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik Pihak
Terkait, Bakal Pasangan Calon dan Para Teradu telah menandatangani
Berita Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-
BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan
Sinkronisasi pada tanggal 6 Januari 2018;
10) Pihak Terkait telah menentukan 12 (dua belas) orang sebagai petugas
yang melakukan penghitungan ulang sebagaimana surat Keputusan
KPU Kabupaten Lebak Nomor:
16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017;
11) Pihak Terkait sudah bekejasama dengan Polres Kabupaten Lebak
sebagaimana surat Perintah Nomor: Sprint/3766/XI/2017 tanggal 24
November 2017 dan dokumen milik Bakal Pasangan Calon yang
disimpan dalam kantor Pihak Terkait untuk dijaga dan diperlakukan
sangat hati-hati, dimana ruangan tempat penyimpanan dokumen
milik Bakal Pasangan Calon dikunci/digembok dan kunci tersebut
diserahkan kepada Teradu, dan bahkan untuk pengamanannya juga
dijaga oleh kepolisian langsung dan disaksikan oleh staf Teradu.
12) Bahwa terdapat beberapa catatan Pihak Terkait terhadap Proses
Sidang Sengketa Panwaslu Lebak pada tanggal 7, 9, 11, 13, dan
tanggal 16 Desember 2017, antara lain:
a) Pihak Terkait merasa diperlakukan tidak adil oleh Majelis
Musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak dalam sidang
Musyawarah Sengketa pertama dengan perkara Nomor
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Sebab Permohonan Pihak
Terkait selaku Termohon pada saat itu agar Panwaslu Kabupaten
Lebak menjadi saksi untuk Pihak Terkait selaku Termohon ditolak
oleh Pimpinan Musyawarah. Padahal, Teradu adalah saksi utama,
yang mengetahui, mengalami dan melihat sendiri setiap
pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Lebak;
b) Pihak Terkait juga merasa diperlakukan tidak adil oleh majelis
musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak sebab seluruh saksi dan
alat bukti yang diajukan Pihak Terkait selaku Termohon ditolak
untuk dihadirkan oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa.
majelis musyawarah hanya memeriksa saksi dan bukti milik Bakal
Pasangan Calon (Pengadu), sementara saksi dari Teradu (Pihak
Terkait) sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan, dengan kata lain
Pihak Terkait tidak diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan atas apa yang telah dilaksanakan oleh Pihak Terkait
yang pada dasarnya sudah sesuai ketentuan undang-undang dan
PKPU;
c) Bahwa atas persidangan yang hanya menyudutkan Pihak Terkait,
disinilah yang menjadi pertanyaan besar, peradilan seperti apakah
yang hanya memberikan kesaksian kepada salah satu pihak saja
tanpa mendengar kesaksian/keterangan dari pihak lain dalam hal
ini Teradu (Pihak Terkait). Telah terang dan nyata bahwa Pihak
Terkait sangat dirugikan dan disudutkan dalam persidangan
tersebut;
d) Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis musyawarah
Panwaslu justru berpotensi menabrak aturan dan berpotensi
menimbulkan kecurangan dari Bakal Pasangan Calon. Sebab Pihak
Terkait selaku Termohon dipaksa melakukan penghitungan ulang
dan mensinkronkan dengan data yang ada pada Bakal Pasangan
Calon, padahal Panwaslu jelas mengetahui Bakal Pasangan Calon
tidak boleh lagi menerima berkas tambahan dari bakal pasangan
calon sesudah pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017.
Sinkronisasi yang dimaksud justru dapat membuat Pihak Terkait
dituntut secara pidana.
f. Bahwa terdapat Rekomendasi Panwaslu No. 004/K.BT.01/I/2018 (Teradu)
di Luar Kesepakatan Musyawarah.
1) Bahwa pada Kamis, 4 Januari 2018, pukul 17.00 WIB, telah terjadi
musyawarah antara Pihak Terkait dengan Para Teradu yang
difasilitasi/dipimpin Bawaslu Provinsi Banten dengan disaksikan
Ketua/Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Banten;
2) Pokok bahasan musyawarah adalah Laporan oleh Bapaslon Cecep
Sumarno – Didin Saprudin atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Teradu pasca Putusan Panwaslu
Kabupaten Lebak dengan perkara Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017;
3) Bawaslu Banten meminta Pihak Terkait selaku Termohon mau
bermusyawarah dan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten
Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tersebut,
padahal baik dalam proses persidangan tersebut hingga putusannya
sangatlah janggal, terlebih salah satu amar putusan tersebut meminta
Pihak Terkait untuk melakukan penghitungan serta sinkronisasi;
4) Kesimpulan musyawarah, Pihak Terkait harus melakukan
Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi dengan
dokumen B1-KWK Perseorangan yang ada pada Pemohon, pada Jumat,
5 Januari 2018;
5) Panwaslu Kabupaten Lebak akan mengeluarkan rekomendasi sebagai
dasar bagi Pihak Terkait dalam melakukan Penghitungan Ulang kembali
dan melakukan sinkronisasi data sebagaimana bunyi amar putusan
Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017. Poin-poin rekomendasi sebagai berikut:
Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk kembali
melaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi dokumen
dukungan sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Lebak
Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Penghitungan
ulang dimaksud adalah menghitung dokumen formulir B1-KWK
milik Bapaslon Cecep Sumarno-Didin Saprudin yang berada di
Kantor KPU Kabupaten Lebak dan dokumen formulir foto copy B1-
KWK Perseorangan yang ada pada Para Pengadu dalam hal ini
adalah Bakal Pasangan Calon;
Panwaslu Kabupaten Lebak akan memerintahkan kepada Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cecep Sumarno - Didin
Saprudin) dan wajib menghadiri acara Penghitungan Ulang dan
Sinkronisasi. Jika Cecep Sumarno -Didin Saprudin tidak hadir,
maka penghitungan ulang dan sinkronisasi tetap dilaksanakan dan
sah menurut hukum;
Musyawarah menyepakati bahwa jika terjadi selisih jumlah antara
dokumen formulir B1-KWK yang tersimpan di KPU Kabupaten
Lebak dengan formulir fotocopy B1-KWK yang ada pada Para
Pengadu, maka KPU Kabupaten Lebak tetap berpatokan kepada
dokumen B1-KWK yang ada di KPU Lebak yang diserahkan pada 29
November 2017.
6) Bahwa pada Jumat, 5 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU
Kabupaten Lebak menerima surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lebak sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;
7) Namun, isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak berbeda dengan
hasil kesepakatan musyawarah. Bunyi rekomendasi tersebut menjadi
sebagai berikut:
Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor
38.A/HK/03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember
2017;
Melaksanakan Penghitungan ulang formulir B1-KWK milik
Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep
Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disikronkan/dicocokkan
dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir B1-
KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan
Didin Saprudin sebagaimana isi putusan Sengketa Nomor
01/PS.Pilada/Panwaslu-LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada
Jumat 05 Januari 2018 jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Lebak;
Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1-KWK milik Bakal
Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal
tersebut terjadi selisih.
3. Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018
a. Bakal Pasangan Calon melayangkan gugatan kedua ke Panwaslu
Kabupaten Lebak terkait hal yang sama dengan perkara Nomor:
03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018;
b. Bahwa dalam amar putusan poin 2 (dua) “memerintahkan kepada
Ternohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal
Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatn Lebak dari
jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP.,
SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan perhitungan mengacu pada BA
Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I/2018. Angka 3 huruf b tanggal 6
Januari 2018, sejumlah 77.642 dukungan;
c. Bahwa terdapat pula catatan mengenai Sidang Sengketa Panwaslu Lebak
pada tanggal 17, 18, 19, 20 dan 22 Januari 2018 antara lain:
1) Pada Rabu, 17 Januari 2018, Para Teradu menggelar sidang
Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Perkara Nomor:
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 dengan komposisi majelis terdiri
dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III Agenda sidang adalah
membacakan permohonan pemohon;
2) Pada Persidangan pertama tersebut, KPU Kabupaten Lebak (Pihak
Terkait) meminta pimpinan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
diambil alih oleh Bawaslu Banten dan tidak dipimpin oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak. Sebab, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Lebak adalah saksi utama Pihak Terkait dalam
perkara tersebut;
3) Pimpinan musyawarah menjawab bahwa permohonan Teradu dalam hal
ini adalah Pihak Terkait akan dipertimbangkan. Namun hingga
persidangan selesai, putusan pertimbangan tersebut tidak disampaikan
kepada Pihak Terkait baik di dalam persidangan maupun di luar
persidangan;
4) Pimpinan majelis musyawarah melakukan perubahan jadwal
persidangan secara sepihak dan diputuskan di luar persidangan,
diantaranya:
Pada jadwal persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa,
sebagaimana dibacakan dalam persidangan bahwa pembacaan
putusan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2018 pukul
10.00 WIB;
Namun datang surat pemberitahuan dari Teradu bahwa pembacaan
putusan akan dilaksanakan Selasa, 23 Januari 2018 pada pukul
14.00 WIB. Padahal seharusnya dalam peradilan, jika sidang akan
diundur semestinya diundur dalam persidangan bukan dengan cara
menyurat seenaknya. justru dalam hal ini Panwas sangat tidak
profesional selaku majelis yang mengadili sengketa;
Selasa, 23 Januari 2018 pada pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten
Lebak (Pihak Terkait) mendapat informasi lisan dari Sekretaris
Musyawarah (Bapak Afriliansyah) bahwa sidang diundur hingga
pukul 19.00 WIB karena Pimpinan Musyawarah masih di Bawaslu
Banten.
d. Bahwa Pimpinan Musyawarah adalah Teradu I dengan Teradu II dan
Teradu III, namun dalam amar putusan perkara nomor
03/OS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 yang menandatangani adalah
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Padahal Teradu IV sama sekali tidak
pernah hadir dalam sidang perkara ini.
Bahwa berdasarkan uraian diatas mengenai Putusan Panwas Kabupaten Lebak
Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 pada poin
2 (dua) sangat tidak berdasar pada Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-
BA/3602/KPU-Kab/2018, karena faktanya dalam berita acara tersebut
disebutkan bahwa Dokumen asli B.1-KWK Perseorangan milik Bakal Pasangan
Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH
yang diserahkan pada 29 November 2017 pukul 23.10 WIB sebanyak: 44.294
(empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) dukungan, dan foto
copy B.1-KWK 77.642 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua)
dukungan. Dalam hal ini Pihak Terkait tetap menyatakan Bakal Pasangan Calon
Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH Tidak
Memenuhi Syarat karena jumlah dukungan dibawah dari jumlah minimal
dukungan yaitu 70.233 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga) dukungan,
sedangkan Bakal Pasangan Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH.
dan H. Didin Saprudin, SH memperoleh 44.294 (empat puluh empat ribu dua
ratus sembilan puluh empat) dukungan, Pihak Terkait tegaskan 77.642 (tujuh
puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) dukungan adalah dalam bentuk
B.1-KWK copy, bukan asli, dalam hal ini Pihak Terkait tetap mengacu pada
dokumen dukungan asli yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon.
Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait tidak dapat menerbitkan Surat
Keputusan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak
dari jalur perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP.,
SH. dan H. Didin Saprudin, SH dengan Penghitungan 77.642 (tujuh puluh tujuh
ribu enam ratus empat puluh dua) dukungan sebagaimana poin 2 (dua) amar
Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
tanggal 23 Januari 2018.
Pihak Terkait sangat menyayangkan terhadap sikap Para Teradu yang seolah-
oleh sangat memperjuangkan dan memaksakan agar Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari jalur perseorangan atas nama
Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH lolos
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, hal tersebut
sangat menunjukan sikap tidak independensinya (memihak) Para Teradu dalam
menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018.
Bahwa mengenai Putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 pada poin 3 (tiga)
yaitu memerintahkan kepada Pihak Terkait untuk mengikutsertakan Mayor Art
(purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH dalam tahapan
verfikasi administrasi calon perseorangan dan tahapan selanjutnya, selanjutnya
Pihak Terkait dimohon agar membuat jadwal dan tahapan susulan.
Bahwa mengenai poin diatas Pihak Terkait sudah menjalankan verifikasi
administrasi sebagaimana amar putusan Panwas Kabupaten Lebak Nomor
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018, yang mana sampai ,saat ini proses
verifikasi faktual masih berlangsung.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 dilaksanakan penerimaan berkas
dukungan berdasarkan Berita Acara Nomor 25/PL.03.2-
BA/3602/KPU.Kab/I/2018 Tentang Penerimaan Berkas Dukungan Calon
Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 Pada Bupati Dan Wakil Bupati Lebak
Tahun 2018 dinyatakan bahwa:
Pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 23.14 WIB, datang dokumen
baru fotocopy B.I-KWK Perseorangan yang dikirim Bakal Pasangan Calon
Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH;
Pada tanggal 30 Januari 2018 pada pukul 24.00 WIB dokumen fotocopy B.I-
KWK Perseorangan belum seluruhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten
Lebak;
Panwaslu Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Lebak untuk memberikan toleransi waktu hingga pukul 02.00 WIB pada
tanggal 31 Januari 2018;
Hingga pukul 02.00 WIB di tanggal 31 Januari 2018, dokumen fotocopy B.I-
KWK Perseorangan yang dibutuhkan belum lengkap juga;
Tepat pukul 02.00 WIB 31 Januari 2018, Panwaslu Lebak
merekomendasikan kepada KPU Lebak bahwa tidak ada lagi toleransi waktu
penyerahan dokumen fotocopy B.I-KWK perseorangan dan KPU Lebak harus
menolak dokumen yang diserahkan pada pukul 04.00 WIB
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Para Pihak Terkait dan Teradu II.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 telah dilaksanakan verifikasi administrasi
dukungan berdasarkan Berita Acara Nomor 26/PL.03.2-
BA/3602/KPU.Kab/I/2018 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Berkas
Dukungan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 Pada Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018, selama proses pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut
terdapat catatan penting diantaranya:
Sekitar pukul 08.20 WIB seluruh dokumen fotocopy B.I-KWK Perseorangan
atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin
Saprudin, SH didistribusikan ke Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten
Lebak untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten Lebak;
Sekitar pukul 09.00 WIB datang dokumen baru fotocopy B.I-KWK
Perseorangan yang didistribusikan Saksi Bakal Pasangan Calon Mayor Art
(purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH ke Hotel
Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak;
Terhadap dokumen fotocopy B.I-KWK Perseorangan yang baru tersebut,
Panwaslu Kabupaten Lebak merekomendasikan agar KPU Kabupaten Lebak
menolaknya sebab diserahkan diluar batas waktu toleransi yakni diberikan,
pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal 31 Januari 2017;
Saksi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH menyatakan walkout dari
proses verifikasi administrasi karena kecewa dokumen tambahan yang
mereka kirimkan dan ditolak Pamwaslu Kabupaten Lebak;
Panwas Lebak merekomendasikan kepada KPU Lebak agar tetap
melaksanakan verifikasi administrasi meski tidak dihadiri Bakal Pasangan
Calon Mayor Art (purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin,
SH;
KPU Kabupaten Lebak tetap melaksanakan verifikasi administrasi dokumen
fotocopy B.I-KWK Perseorangan atas nama Mayor Art (purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH. dan H. Didin Saprudin, SH sebagaimana rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Lebak.
Berita Acara Tersebut ditandatangani oleh Para Pihak Terkait dan Teradu II.