Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 24/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat DKPP) telah menerima penerusan Pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan berupa pengaduan dari Pengadu a.n Abdul Kadir dengan Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 12 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: , Bahwa pengadu dalam sidang kode etik DKPP pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 bertempat di Gedung Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 bertempat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Para Teradu telah melaksanakan pleno terkait penelitian kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar a.n Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu a.n Abdul kadir telah mengadukan Teradu I s.d V selaku Ketua beserta para Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas dugaan pelanggaran kode etik yakni meloloskan Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani padahal dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak ditandatangani oleh Sekretaris Tingkat Kabupaten, melainkan oleh wakil sekretaris.
Pasal DilanggarPasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1); Pasal 39; Pasal 41 ayat 1; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n Hasiruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan Teradu III a.n Mas Mulyadi selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, IV, dan V a.n Muh. Darwis, M Karyadin, dan Andi Nastuti masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
77/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Abdul Kadir
Tempat dan Tanggal Lahir : Pising, 5 September 1972
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat : Dusun Barugaia, Kelurahan Barugaia, Kecamatan
Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasiruddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muh. Darwis
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mas Mulyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : M. Karyadin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andi Nastuti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-------------------------------Para Teradu.
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat DKPP) telah
menerima penerusan Pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan berupa pengaduan dari
Pengadu a.n Abdul Kadir dengan Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 12
Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1], Bahwa pengadu dalam sidang kode etik DKPP pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober
2015 bertempat di Gedung Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan pengaduan yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 bertempat di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Selayar, Para Teradu telah melaksanakan pleno terkait penelitian
kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Selayar a.n Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani.
2. Para Teradu menyatakan Aji Sumarno dan Abd Gani memenuhi syarat dan
dinyatakan diterima dan dapat ditindaklanjuti. Berkas tersebut telah ditandatangani
oleh para Teradu.
3. Bahwa berkas persyaratan calon Aji Sumarno dan Abd. Gani dalam hal pengusungan
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ditandatangani oleh sekretaris PKB
Kabupaten Kepulauan Selayar, melainkan oleh Wakil Sekretaris I PKB.
4. Bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mensyaratkan tandatangan Sekretaris Partai di Tingkat Kabupaten.
5. Bahwa para Teradu telah menerbitkan dua Berita Acara yang berbeda. Pertama, BA
066/BA/VII/2015 yang menyatakan Berkas persyaratan bakal calon Bupati
Kepulauan Selayar memenuhi syarat. Kedua, BA/74/BA/VIII/2015 yang menyatakan
berkas tidak memenuhi syarat.
6. Tindakan para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
7. Para Teradu telah bersikap diskriminatif dengan tidak diterimanya perbaikan
persyaratan pencalonan karena semua komisioner tidak berada di tempat.
8. Tindakan para Teradu bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yakni
Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal
42 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015, serta Pasal 39 huruf b dan c dan Pasal 41
ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dan
menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 066/BA/VII/2015;
2. Bukti P-2 : Rekaman pembicaraan antara Drs. Sirajuddin (Panwas) dengan
Sekretaris PKB H Jamaluddin Taba;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah terhadap Drs.
Muh. Arsyad, MM;
4. Bukti P-4 : Fotokopi BA Klarifikasi Muh. Ridwan Zaenuddin;
5. Bukti P-5 : Fotokopi undangan klarifikasi Ketua KPU kabupaten Kepulauan
Selayar;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Undangan klarifikasi Jamaluddin Taba;
7. Bukti P-7 : Surat Tugas PKB Nomor 654/DPC-PKB/KEP.SYL/VII/2015;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PILKADA/VII/2015;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
02/LP/PILKADA/VII/2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dan tulisan dalam Sidang Kode
Etik DKPP tanggal 10 Oktober 2015 bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan
dengan intisari sebagai berikut:
1. Bahwa masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan selayar ialah tanggal 26 s.d 28 Juli 2015 sesuai PKPU Nomor 2 tahun
2015.
2. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2015, Para Teradu belum menemukan secara
keseluruhan salinan Surat Keputusan kepengurusan partai politik Tingkat Kabupaten
Kepulauan Selayar dalam laman (website) KPU RI sebagaimana diatur pasal 34 ayat
(5) PKPU Nomor 9 tahun 2015. Salinan Keputusan tentang kepengurusan partai
politik tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Selayar dalam mengambil
keputusan lebih lanjut.
3. Menyadari kondisi belum semua salinan keputusan kepengurusan dapat diunduh di
laman KPU RI, maka pada tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 18.06 WITA Andi
Dewantara sebagai representasi Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum, Teknis penyelenggaraan, dan Humas
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n Asrar Marlang untuk kemudian
diteruskan ke Helpdesk KPU RI.
4. Bahwa sampai dengan 26 Juli 2015 pukul 23.00 WITA, Salinan Surat Keputusan
Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar yang dapat diunduh di laman
KPU RI terdiri atas Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar versi
Munas Bali, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan hasil
Muktamar Surabaya, dan Partai Hanura.
5. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2015 KPU Kabupaten Selayar menerima pendaftaran
pasangan Aji Sumarno – Abd. Gani pada pukul 10.00 WITA.
6. Bahwa sampai dengan waktu pendaftaran Aji Sumarno dan Abd. Gani Para Teradu
belum menemukan salinan keputusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan
Selayar untuk Partai Golkar versi Munas Ancol, PPP versi Muktamar Jakarta, Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan.
7. Bahwa pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani diusung oleh gabungan partai
politik:
a. Golkar versi Munas Bali dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan
Selayar sebanyak 7 (tujuh) kursi;
b. PAN dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 2
(dua) kursi;
c. PKB dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 2
(dua) kursi; dan
d. Hanura dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 1
(satu) kursi.
8. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU Kab-
025.433237/2015 yang isinya:
a. Menetapkan persyaratan pencalonan Partai Politik/Gabungan Partai Politik paling
sedikit 20 (dua puluh) persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar yaitu sebanyak 5 (lima) kursi;
b. Menetapkan persyaratan pencalonan partai politik /gabungan partai politik paling
sedikit 25 (dua puluh lima) persen akumulasi perolehan suara sah partai politik
dalam Pemilu 2014 yaitu sebanyak 18.146 suara.
9. Bahwa dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Aji Sumarno – Abd.
Gani para Teradu melalui Petugas Verifikasi melakukan penelitian kelengkapan
dokumen pendaftaran berdasarkan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, dan c PKPU Nomor
12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 2015 meliputi:
a. Pemenuhan syarat minimal jumlah kursi sesuai poin 8;
b. Penyertaan Keputusan Pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan calon;
dan
c. Penyertaan Keputusan Pimpinan Partai politik tingkat pusat tentang
kepengurusan tingkat kabupaten.
10. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan pasangan
Aji Sumarno dan Abdul Gani yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diserahkan
kepada Komisioner KPU Kab. Kepulauan Selayar, telah disimpulkan bahwa:
• Partai Golongan Karya, tidak lengkap karena hanya dicalonkan oleh
Kepengurusan Abu Rizal Bakri, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS);
• Partai Amanat Nasional, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
• Partai Kebangkitan Bangsa, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); dan
• Partai Hati Nurani Rakyat, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dengan dukungan PAN (2 kursi), PKB (2
kursi) dan Partai Hanura (1 kursi), berdasarkan Berita Acara Nomor:
066/BA/VII/2015, pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani dinyatakan Memenuhi
Syarat Minimal Pencalonan yaitu 5 kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar,
sehingga dokumen pendaftarannya diterima dengan bukti TT.1-KWK dan
lampirannya. Untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi terhadap
seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dilampirkan.
11. Bersamaan dengan itu, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar belum memiliki salinan
Surat keputusan Kepengurusan partai pengusul, yakni Partai Amanat Nasional dan
Partai Kebangkitan Bangsa dari laman KPU RI. Tim Verifikasi baru menemukan di
laman KPU RI pada 28 Juli 2015 pukul 08.00 WITA.
12. Bahwa yang tercantum dalam salinan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Kepulauan Selayar yang diunduh dari website KPU RI adalah
Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015 tertanggal 25
Juli 2015.
13. Para Teradu beserta Tim Verifikasi melakukan pencermatan terhadap salinan
keputusan dan mengecek kesuaian terhadap dokumen pencalonan yang
disampaikan oleh Partai Pengusung. Dalam pencermatan tersebut ditemukan fakta:
a. Terdapat perbedaan antara SK kepengurusan PKB yang diserahkan saat
pendaftaran ke KPU kepulauan Selayar yakni SK Nomor 8144/DPP-
03/V/A.1/V/2011 dengan SK yang diunggah di laman KPU RI Nomor
5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015;
b. Susunan Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan
Selayar hanya menetapkan Ketua dan Wakil Ketua serta para anggota, tidak
menetapkan sekretaris partai (fotokopi SK terlampir).
14. Telah menjadi fakta bahwa Surat keputusan kepengurusan Partai kebangkitan
Bangsa tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5540/DPP-
03/VI/A.1/VII/2015 telah mencabut Surat Keputusan Nomor 8144/DPP-
03/V/A.1/V/2011 yang disampaikan saat pendaftaran.
15. Bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang
disampaikan oleh tiga pasangan calon yang mendaftar 26-28 Juli 2015 KPU
kabupaten Selayar melakukan penelitian selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WITA
sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015.
16. Ditemukan fakta bahwa dokumen persyaratan PKB ditandatangani oleh Ketua H
Zainuddin dan Wakil Sekretaris HM Ridwan Zainuddin.
17. KPU Selayar melakukan penelusuran dan diperoleh informasi bahwa:
a. DPP PKB tidak pernah melaporkan Surat Keputusan Nomor 8144/DPP-
3/V/A.1/V/2011 tanggal 24 Mei 2011;
b. Bahwa DPP PKB menyampaikan SK tentang kepengurusan DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5540/DPP-
03/VI/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 yang diterima oleh KPU RI pada 31
Juli 2015 yang menetapkan Ketua dijabat oleh Zulfikar, ST., dan Sekretaris
dijabat oleh Alamsyah, S.S (Fotokopi tanda terima terlampir).
18. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar
berdasarkan Berita Acara Nomor: 74/BA/VIII/2015 Tentang Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK), Tanggal 4 Agustus
2015 dan Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Model BA.HP-KWK) menyatakan bahwa syarat pencalonan yaitu Surat
Keputusan tentang Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Kepulauan Selayar Tidak Memenuhi Syarat dukungan karena tidak sesuai dengan
yang terupload di laman/Website KPU RI. Sehingga secara kumulatif jumlah kursi
partai politik pengusung pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani (PAN dan
HANURA) tidak memenuhi syarat dukungan minimal, karena hanya 3 kursi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 39 huruf b dan c Peraturan KPU Nomor: 9
tahun 2015, dan pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9 tahun 2015 sebagai
berikut:
a. Pasal 39 huruf b dan c “Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas :
1. Meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf a;
2. Meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu :
Keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang
menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang
disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
Keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota
yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh
KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (4) dan ayat (6).”
b. Dalam Pasal 41 ayat (1) ditegaskan bahwa “Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon, yang secara kumulatif
tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita
Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.”
19. Bahwa pada saat pendaftaran tidak ada Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC
PKB Kabupaten Kepulauan Selayar pada halaman website KPU RI. Tim verifikasi
dokumen pendaftaran pasangan calon juga tidak melihat bahwa yang
bertandatangan adalah wakil sekretaris PKB. Maka SK yang disertakan dalam
dokumen syarat pencalonan pada saat itu dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim
Verifikasi Para Teradu sebagai konsekuensi hukum. Bahwa pada saat penelitian
administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ternyata berbeda
dengan SK Kepengurusan yang tertera di Website KPU RI. Juga tim verifikasi
menemukan fakta baru, ternyata Pimpinan DPC Partai Kebangkitan Bangsa yang
bertanda tangan pada Formulir Model B-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model
B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol adalah wakil sekretaris. Maka
berdasarkan hasil penelitian tersebut, memiliki dasar hukum untuk dinyatakan
tidak memenuhi syarat pencalonan.
20. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015, Ketua KPU Kepulauan Selayar (Hasiruddin)
dan Anggota KPU (Mas Mulyadi) atas fasilitasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
melakukan konsultasi kepada Biro Hukum KPU RI untuk memastikan surat
Keputusan DPP PKB Nomor 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015 yang terunggah di
laman web KPU R.I. Hasil konsultasi tersebut diperoleh konfirmasi bahwa, SK
tersebut baru diserahkan ke Biro Hukum KPU R.I. pada tanggal 31 Juli 2015.
21. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2015, KPU Kepulauan Selayar, dalam hal ini
teradu I (Hasiruddin) dan teradu III (Mas Mulyadi) melakukan klarifikasi ke DPP
PKB dan ditemui oleh tim desk Pilkada DPP PKB, ibu Maria Ulfa yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Kepengurusan DPC PKB Kepulauan Selayar yang
sah yaitu berdasarkan SK Nomor 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli
2015 dan Ketuanya adalah Zulfikar dan Sekretaris adalah Alamsyah, SS.
22. Bahwa berdasarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah
melakukan perubahan kepengurusan sebelum masa pendaftaran tanggal 25 Juli
2015 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 5540/DPP-
03/V/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015, sehingga penandatangan dalam surat
pencalonan (Model B-KWK Parpol) ditandatangani oleh orang-orang yang tidak lagi
mempunyai hak melakukan tindakan hukum dan/atau mengatasnamakan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kepulauan
Selayar;
23. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015, KPU Kepulauan Selayar telah melakukan
teguran secara tertulis kepada Sdr. Andi Dewantara selaku Ketua Pokja
Pencalonan.
24. Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2015 pasangan calon Aji Sumarno – Abdul
Gani datang ke kantor Para Teradu kurang lebih pukul 20.00 WITA bukan pukul
16.00 sebagaimana Pengadu sampaikan. Setelah maghrib, Para Teradu sudah
pulang ke rumah masing-masing. Baru kemudian sekitar pukul 22.00 WITA
anggota KPU M. Karyadin, Andi Nastuti, Mas Mulyadi dan Muh. Darwis berada di
kantor kemudian bertemu dengan pasangan calon Aji Sumarno – Abdul Gani di
ruang/aula kantor Para Teradu. Pada waktu yang bersamaan, Teradu V (Andi
Nastuti) menyampaikan memo kepada Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar,
agar dokumen perbaikan Aji Sumarno – Abdul Gani dimusyawarahkan di Panwaslu
untuk mendapatkan rekomendasi.
25. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, Teradu I
(Hasiruddin) kembali mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar
untuk meminta rekomendasi terkait perbaikan pasangan Aji Sumarno – Abdul
Gani.
26. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2015 Ketua KPU Kepulauan Selayar, dalam hal ini
Teradu I (Hasiruddin) menghadiri undangan pertemuan Muspida di rumah jabatan
Bupati Kepulauan Selayar, Teradu I kembali menyatakan bahwa proses perbaikan
syarat pencalonan Aji Sumarno – Abdul Gani bisa diperbaiki kalau ada
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
27. Bahwa tuduhan Pengadu tentang ketidakpastian hukum adalah tidak benar,
karena terbitnya dua Berita Acara yakni 066/BA/VII/2015 dan 74/BA/VIII/2015
adalah berdasarkan kondisi yang berbeda. Berita Acara (BA) yang pertama
diterbitkan para Teradu pada masa penerimaan pendaftaran pasangan calon,
sedangkan BA kedua diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Dokumen
administrasi pencalonan yang dilakukan selama tujuh hari sebagaimana diatur
PKPU Nomor 2 tahun 2015.
28. Bahwa tidak benar para Teradu bersikap diskriminatif dalam perbaikan syarat
pencalonan. Pasangan Aji Sumarno dan Abd. Gani datang di saat waktu istirahat
yakni pukul 18.30. namun setelah para Teradu dikabari, seluruh Teradu
(komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) dapat hadir di kantor. Para Teradu
didampingi petugas verifikasi menerima dokumen persyaratan pencalonan hasil
perbaikan yang dibuktikan dengan model TT.2 KWK tanda terima dokumen
perbaikan dan model lampiran TT.2 KWK.
29. Bahwa tindakan awal para Teradu meloloskan Aji Sumarno dan Abd. Gani adalah
sesuai ketentuan pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu menyerahkan bukti-bukti berupa
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Berita Acara Nomor: 066/BA/VII/2015 tentang hasil
Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Selayar tahun 2015;
2 Bukti T-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2015;
3 Bukti T-3 Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B-KWK
PARPOL);
4 Bukti T-4 Surat Keputusan DPP Partai Amanat nasional Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/122/VII/2015 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Selayar;
5 Bukti T-5 Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
ditandatangani Ketua Umum PKB H Muhaimin Iskandar
dan Sekjen H Abdul Kadir Karding (Model B.1-KWK
PARPOL);
6 Bukti T-6 Model B.1-KWK Parpol Hanura tentang Keputusan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 15 Juli
2015 ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Wiranto dan
Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah;
7 Bukti T-7 Model B.2-KWK PARPOL berupa Surat Pernyataan
Kesepakatan Gabungan Partai Politik meliputi Golkar, PAN,
PKB, dan Hanura, dalam Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Selayar;
8 Bukti T-8 Model B.3-KWK PARPOL: Surat Pernyataan Kesepakatan
antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 27 Juli 2015;
9 Bukti T-9 Model B.4-KWK PARPOL: Surat Pernyataan Kesesuaian
Naskah, Visi Misi, dan Program Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dengan RPJP Daerah;
10 Bukti T-10 Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/21/A/Kpts/K-S/027/XI/2012 tentang Perubahan
Susunan Kepengurusan DPD Partai Amanat Nasional
Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2010 – 2015;
11 Bukti T-11 Legalisir Berkas DPP PKB tertanggal 25 Mei 2015 beserta
SK yang diterbitkan DPP PKB dan tanda terima dokumen;
12 Bukti T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SKEP/25/HANURA-
SULSEL/II/2013 tentang Susunan Kpeengurusan Dewan
Pimpinan Cabang partai Hanura kabupaten Selayar masa
bakti 2011 – 2016;
13 Bukti T-13 Model BB.1-KWK Surat pernyataan Calon disertai dokumen
pendukung;
14 Bukti T-14 Model BA.HP-KWK: Berita Acara Nomor 74/BA/VIII/2015
tentang Hasil penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
15 Bukti T-15 Model TT.2-KWK: Tanda Terima Dokumen Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Selayar tahun 2015;
16 Bukti T-16 Surat KPU Kepulauan Selayar ke KPU RI Nomor 099/KPU-
KAB/025-433237/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015;
17 Bukti T-17 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 105/KPU-
Kab/025.433237/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015;
18 Bukti T-18 Surat KPU RI Nomor 513/KPU/VIII/2015 kepada KPU
Provinsi Sulawesi Selatan perihal Penjelasan Syarat
Pencalonan Kabupaten Kepulauan Selayar;
19 Bukti T-19 Berita Acara KPU Selayar Nomor 076/BA/VIII/2015 tentang
Hasil Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan DPC Partai
kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar dan
Keabsahan Pasangan Calon yang Disetujui Pencalonannya
oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2015;
20 Bukti T-20 Keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
84/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015;
21 Bukti T-21 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan selayar Nomor
86/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Selayar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Selayar tahun 2015;
21 Bukti T-22 Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
Permohonan : 01/PS/PWSL.SYR.27.22/VIII/2015;
23 Bukti T-23 Surat KPU Kabupaten kepulauan Selayar ke KPU Provinsi
Sulsel Nomor 116/KPU-Kab/025.433237/VIII/2015;
24 Bukti T-24 Berita Acara KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
86/BA/VIII/2015;
25 Bukti T-25 Tanda Terima Perbaikan berkas yang diterima dari LO
Pasangan Aji Sumarno –Abd. Gani
26 Bukti T-36 Model BA.HP PERBAIKAN KWK: Berita Acara Hasil
penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati ;
27 Bukti T-27 Surat Keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
87/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015;
28. Bukti T-28 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nonor
88/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan
Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
kepulauan Selayar tahun 2015;
29 Bukti T-29 Putusan PTUN Makassar Nomor
11/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.
30 Bukti T-30 Surat keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
056Kpts/KPU Kab-025.433237/2015;
31. Bukti T-31 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa Nomor: 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015
(upload versi tanggal 28 Juli 2015);
32. Bukti T-32 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor :
101/KPU-Kab/025-433237/VIII/2015 perihal Teguran
Pertama;
33. Bukti T-33 Surat Bupati Kepulauan Selayar Nomor
005/1051/VIII/2015/Umum perihal Undangan
34. Bukti T-34 Surat Pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani nomor
03/AG/01/X/2015 perihal Pencabutan Gugatan Pengaduan
Nomor 70/I-P/L-DKPP/2015;
35. Bukti T-35 Keping (Cakram Padat) yang berisi rekaman pendaftaran
pasangan calon Aji Sumarno – Abdul Gani;
36. Bukti T-36 Keping (Cakram Padat) yang berisi rekaman kejadian pada
tanggal 7 Agustus 2015 pukul 16.00 Wita di Kantor KPU
Kab. Kepulauan Selayar.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan tiga orang pihak Terkait yakni
Sirajuddin (Anggota Panwas Kabupaten kepulauan Selayar Divisi Penindakan dan
Tindak Lanjut Laporan), Muhammad Tahir (Anggota Panwas Selayar Divisi Pengawasan),
dan Andi Dewantara (Kasubag Hukum dan Tim Verifikasi KPU Selayar).
Sirajuddin (Terkait Panwas Divisi Penindakan)
Panwas hadir tanggal 27 Juli 2015 dalam proses pendaftaran Calon
Pada hari pendaftaran Zainudin tidak hadir, yg hadir adalah Zulfikar bahkan orasi,
dia ketua PKB yang baru.
Saat sidang sengketa, Sirajuddin mengatakan baru menerima SK ketua PKB tanggal
25 Juli 2015
Sirajuddin tidak mengetahui sekretaris hadir atau tidak
Sirajuddin mengaku tidak mengenal Sekretaris PKB
Saat pemeriksaan berkas, para Teradu berada di atas memantau, setelah selesai
verifikasi, Panwas dipanggil untuk melihat
Yang dimaksud naik itu masih dalam satu lantai tidak beda lantai, hanya para Teradu
di atas podium
Panwas tidak memperhatikan secara detail, karena berkas diperlihatkan sekilas dan
cepat
Panwas tidak dapat melihat berkas PKB ditandatangani oleh siapa
Selanjutnya setelah diketahui bahwa PKB ditandatangani oleh Wakil sekretaris,
Panwas minta keterangan pada sekretaris yg tidak menandatangani
Panwas juga menyurati KPU
Saat pendaftaran, Abdul Gani datang dengan empat pendukung. Namun saat rapat
penerimaan Golkar dianggap ganda lalu dikeluarkan, sehingga pengusung tinggal
PKB, PAN, dan HANURA. Tiga pengusung itu penuhi syarat karena 25 persen, penuhi
syarat minimal 5 kursi (PAN dua, PKB dua, Hanura satu)
Pada saat pendaftaran tanggal 27 Juli 2015, Sirajuddin duduk di kursi kiri, Tahir di
kursi kanan duduk sama dengan tim verifikator
Tapi verifikator tidak memberi dokumen utuh untuk bahan verifikasi Panwas
Lalu Panwas dipanggil naik untuk lihat dokumen. Misalnya: ini ada persetujuan dari
pusat, ditandatangani kabupaten.
Panwas tidak meneliti nama yg menandatangani, tidak memverifikasi
Panwas hanya melihat berkas secara umum, namun untuk verifikasi belum verifikasi
akta
Muhammad Tahir (Divisi pengawasan)
Panwas khawatir salah dalam mengambil sikap
Posisi duduk saat penerimaan pendaftaran paslon: Ada tim verifikasi di sebelah kiri,
panwas di kanan.
Panwas dipanggil ke atas podium memeriksa ke atas, berdiri.
waktu verifikasi, membelakangi semua, kurang etis.
Terjadi ketegangan antara KPU dengan Panwas
Kalau Panwas diminta lagi untuk mengecek berkas atau menghadiri verifikasi, Tahir
mengatakan tidak mau karena takut terulang terjadinya ketegangan.
Andi Dewantara (Pihak Terkait, Kasubag Hukum KPU Selayar dan Sekaligus Ketua
Tim Verifikasi)
Andi Dewantara mengakui Tim verifikasi belum secara komprehensif memeriksa
kelengkapan berkas PKB
Andi Dewantara mengaku belum membandingkan SK PKB, sesuai pasal 38 verifikasi
itu meneliti kelengkapan.
Bahwa Tim Verifikasi adalah Sama dengan Pokja
Teradu sebagai Pengarah dalam Verifikasi yang dilakukan oleh Pokja
Andi Dewantara mengatakan dirinya hanya bertugas melakukan penelitian
kelengkapan dokumen ada atau tidak ada, selebihnya bukan tugas dia
Andi Dewantara mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan Ibu Endang
Wihdatiningtyas selaku Ketua Majelis sidang DKPP, apakah ketika dilakukan
penelitian kelengkapan dokumen, dia (Andi) bertugas memastikan bermasalah atau
tidak.
Dokumen Pasangan Calon diperiksa oleh tiga orang
Andi bertugas memeriksa kelengkapan
Ada petugas yang mencatat model lampiran TT.1.KWK
Kemudian ada yang menginput ke dalam komputer (sehingga total ada tiga orang)
Setelah selesai, hasil pekerjaan Pokja diserahkan pada Komisioner (Para Teradu)
Setelah proses itu, Andi lalu memberi penjelasan pada para Teradu. Ia menjelaskan
kondisi keadaan dokumen tersebut. misalnya persetujuan DPP parpol ada, ini
ditanda, partai b c ada dokumen pencalonan dsb, model b dan lampirannya
Kesimpulan atas penelitian berkas menurut Andi Dewantara adalah: harus memenuhi
syarat
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilihan umum yakni Ketua Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Selayar, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu a.n Abdul kadir telah mengadukan Teradu I s.d V
selaku Ketua beserta para Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas dugaan
pelanggaran kode etik yakni meloloskan Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani
padahal dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak ditandatangani oleh Sekretaris
Tingkat Kabupaten, melainkan oleh wakil sekretaris. Para Teradu juga menerbitkan dua
Berita Acara (BA) yang berlainan isinya. Pertama, BA 066/BA/VII/2015 yang
menyatakan Berkas persyaratan bakal calon Bupati Kepulauan Selayar a.n Aji Sumarno
dan Abd. Gani memenuhi syarat. Kedua, BA/74/BA/VIII/2015 yang menyatakan berkas
tidak memenuhi syarat. Pengadu mendalilkan para Teradu telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 42
ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1)
PKPU Nomor 12 Tahun 2015, serta Pasal 39 huruf b dan c dan Pasal 41 ayat 1 PKPU
Nomor 9 Tahun 2015. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dan tulisan dalam
sidang 10 Oktober 2015. Para Teradu menguraikan kronologi pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. Bahwa sampai dengan tanggal 25 Juli
2015 KPU Kabupaten Kepulauan Selayar belum dapat mengunduh secara keseluruhan
salinan kepengurusan tingkat kabupaten dalam laman (website) KPU RI. Saat Pasangan
Aji Sumarno – Abd Gani mendaftar, KPU Kepulauan Selayar belum memiliki data yang
lengkap sebagai bahan pembanding dalam proses verifikasi. Terkait dengan fakta bahwa
Formulir PKB ditandatangani oleh Wakil Sekretaris, muncul di kemudian hari seiring
dengan diunggahnya data terbaru kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten
Selayar di laman KPU RI yang diketahui dan diunduh oleh Tim Verifikasi KPU
Kabupaten Kepulauan Selayar pada 28 Juli 2015 pukul 08.00 WITA. Para Teradu telah
membentuk Pokja yang diketuai Andi Dewantara, Kasubbag Hukum KPU Kepulauan
Selayar. Pokja inilah yang melakukan verifikasi, yakni memeriksa kelengkapan berkas
Persyaratan Calon dan Pencalonan. Selanjutnya Pokja melaporkan hasil pemeriksaan
kepada para Teradu. Berdasarkan fakta baru tentang formulir dukungan Partai
Kebangkitan Bangsa yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Para Teradu
menerbitkan Berita Acara yang baru yakni BA/74/BA/VIII/2015 yang isinya
menyatakan Aji Sumarno - Abd Gani tidak memenuhi syarat, karena setelah dikurangi
kursi PKB, syarat dukungan calon hanya tinggal 3 (kursi) yakni PAN 2 (dua) kursi dan
Hanura 1 (satu) kursi. Kondisi ini belum mencapai syarat minimal kursi sekurang-
kurangnya 5 (lima) kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Para Teradu juga
mengaku telah memberikan teguran kepada Andi Dewantara selaku Ketua Pokja/Tim
Verifikasi atas kelalaiannya, sehingga meloloskan Pasangan calon tersebut sebelum
kemudian diketahui ada cacat dalam formulir dukungan dari Partai Kebangkitan
Bangsa. Secara khusus Teradu III Mas Mulyadi mengaku tidak memeriksa formulir
persyaratan pencalonan dan syarat calon PKB, ia beralasan fokus pada Partai Golkar
yang dianggap paling bermasalah. Anggota yang lain yakni Teradu I, II, IV, dan V
mengaku tidak mengetahui persis permasalahan dokumen pencalonan PKB bagi Aji
Sumarno dan Abd. Gani. Secara Khusus dalam sidang Teradu V mengatakan ia baru
mau meneliti berkas PKB, pembahasan terlanjur beralih pada topik lain. Teradu I, II, IV,
dan V beralasan yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Mas Mulyadi yang
membawahi Divisi Teknis dan Sosialisasi. Dalam hal tidak lolosnya Pasangan Calon Aji
Sumarno – Abd. Gani, Para Teradu mengaku senantiasa menginformasikan kepada
khalayak dan di berbagai forum, bahwa yang bersangkutan masih dapat mencalonkan
diri dengan melalui proses musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Kepulauan
Selayar. Para Teradu menolak semua dalil Pengadu dan berkeyakinan tidak melakukan
pelanggaran kode etik.
[4.3.] Bahwa setelah mendengar keterangan para Pihak serta memeriksa secara seksama
bukti yang diajukan Pengadu serta para Teradu dan memperhatikan fakta persidangan,
DKPP menilai terdapat permasalahan etik dalam proses Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. Teradu I selaku ketua menunjukkan
ketidakmampuan memimpin dan menjalankan roda organisasi. Dalam sidang, Teradu I
sering kali menyerahkan pada Teradu III. Sebagai pucuk pimpinan, Teradu I seharusnya
memiliki pengetahuan dan kepemimpinan yang lebih dibanding para Anggota KPU
lainnya. Penguasaan yang cukup baik tentang pengetahuan kepemiluan secara umum
justru ditunjukkan oleh Teradu II yang memang sudah ketiga kalinya menjadi
penyelenggara Pemilu. Adapun Teradu III sebagai Divisi Teknis mestinya memahami
tugas pokok dan fungsi. Tindakan melepas begitu saja proses verifikasi di tangan Pokja
(verifikator) tanpa melakukan pengecekan ulang merupakan tindakan yang tidak
bertanggung jawab. Teradu III terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
Dalam sidang, Teradu III berkilah fokus pada Partai Golongan Karya (Golkar) sehingga
tidak meneliti keabsahan dokumen Partai PKB ataupun partai lain yang mendukung Aji
Sumarno dna Abd. Gani. Teradu II, IV, dan V menunjukkan sikap yang tidak profesional
dan kurang peduli terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Para
Teradu terutama Teradu III seharusnya melakukan pengecekan ulang, karena Verifikator
(Pokja) hanya membantu penerimaan dokumen, meneliti ada dan tidaknya berkas, serta
meneliti keabsahan dokumen. Pengambilan keputusan terhadap status dokumen
memenuhi atau tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya divisi yang membidangi. Para Teradu tidak
melakukan penelitian dokumen pandaftaran karena menurut para Teradu belum
waktunya melakukan penelitian berkas. Para Teradu mengaku tidak memeriksa
keabsahan dukungan pasangan calon karena itu akan dilakukan jika ada masukan dari
masyarakat, serta ada waktu untuk memperbaiki jika terdapat kekurangan atau
kesalahan. Fakta tersebut jelas menunjukkan bahwa para Teradu tidak memahami
tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan serta tidak memahami
ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pendaftaran Pasangan Calon.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015 secara tegas telah mengatur syarat pencalonan yang berlaku
secara kumulatif. Apabila berdasarkan penelitian syarat pencalonan dinyatakan telah
memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan penelitian
syarat calon. Dengan demikian, penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen
syarat pencalonan dan/atau syarat calon merupakan kewajiban penyelenggara
pemilihan untuk melaksanakannya, baik terdapat masukan atau tidak terdapat
masukan dari masyarakat. Apabila terdapat masukan masyarakat pasca penelitian awal,
penyelenggara pemilihan mempunyai kewajiban menindaklanjuti melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang. Memperhatikan fakta tersebut di atas, Para Teradu
perlu memperbaiki kepemimpinannya dalam mengelola tahapan pemilihan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara
Pemilu. Disamping hal tersebut di atas, DKPP berpendapat para Teradu tidak
menunjukkan soliditas yang optimal dalam bekerja dan cenderung menyederhanakan
pekerjaan. DKPP berkeyakinan Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 5 huruf d dan i tentang asas kepastian
hukum dan profesionalitas, Pasal 8 huruf b tentang pengindahan norma
penyelenggaraan pemilihan umum, Pasal 11 tentang implementasi asas kepastian
hukum, dan Pasal 15 f tentang tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya DKPP harus menjatuhkan sanksi
kepada para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Adapun Andi Dewantara, meski tidak dijatuhi sanksi dalam putusan ini, tetap perlu
diberi catatan khusus terkait dengan kinerjanya. Tim Pokja terkesan formalistik dan
rentan terhadap pelanggaran hukum dan etik. Dalam sidang, Andi Dewantara malah
beropini saat ditanya oleh Ketua Majelis. Mestinya Ia menjawab apa yang ada di
peraturan perundang-undangan, dan bagaimana tim Pokja mengimplementasikannya.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n
Hasiruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
dan Teradu III a.n Mas Mulyadi selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan
Selayar.
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, IV, dan V a.n Muh.
Darwis, M Karyadin, dan Andi Nastuti masing-masing selaku Anggota KPU
kabupaten Kepulauan Selayar.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam
bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak
dihadiri oleh Pengadu/kuasanya serta dihadiri Teradu I dan II.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.