Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.65/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua KPU Kab. Garut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB KPU Provinsi Jawa Barat mendapat informasi bahwa salah seorang Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama Ade Sudrajat telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu menerima hadiah (gratifikasi) berupa uang dan satu unit mobil dari seseorang bernama Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin setelah keduanya bertemu di kantor KPU Kabupaten Garut. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ade Sudrajat selaku Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 65/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
58/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yayat Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut Nomor 11
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
2. Nama : Ferdhiman P. Bariguna
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut Nomor 11
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
3. Nama : Endun Abdul Haq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut Nomor 11
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
4. Nama : Nina Yuningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut Nomor 11
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
5. Nama : Agus Rustandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut Nomor 11
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ade Sudrajat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Suherman Km. 47 Tarogong Kaler
Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB KPU
Provinsi Jawa Barat mendapat informasi bahwa salah seorang Anggota
KPU Kabupaten Garut atas nama Ade Sudrajat telah ditangkap oleh
Kepolisian Daerah Jawa Barat;
2. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat
memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut untuk dimintai
keterangan atas informasi tersebut dan pertemuan berlangsung pada
malam hari sekira pukul 21.30 s/d 23.00 WIB;
3. Berdasarkan keterangan lisan dari Anggota KPU Kabupaten Garut
diketahui bahwa benar Ade Sudrajat Anggota KPU Kabupaten Garut telah
ditangkap oleh pihak Kepolisian dengan dugaan suap dalam kasus
pencalonan perseorangan;
4. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat menerima
Laporan Press Release Perkara Tindak Pidana Pemberian dan atau
Penerimaan Hadiah/Suap dari Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait Ade
Sudrajat bin Johansyah; dan
5. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat telah
menerima Surat Pemberitahuan Status Tersangka atas nama Ade
Sudrajat.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto copy Press Realease Kepolisian Daerah Jawa Barat
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Perihal Penetapan
Tersangka Atas Nama: 1) Heri Hasan Basri, 2) Ade
Sudrajat Bin Johansyah, 3) H. Didin Wahyudi;
2. Bukti P-2 : Foto copy Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jawa Barat No. B/650/II/2018/Dit Reskrim Um perihal
Pemberitahuan Tersangka atas nama Ade Sudrajat,
tanggal 27 Februari 2018;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Permintaan Keterangan KPU Provinsi Jawa
Barat Atas Dugaan Upaya Mempengaruhi Keputusan
KPU Kabupaten Garut Pada Proses Pencalonan
Perseorangan, tanggal 25 Februari 2018;
4. Bukti P-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI) Nomor: 217/MK.07.4-SD/05/KPU/II/2018, perihal
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten
Garut A.n Ade Sudrajat, tanggal 26 Februari 2018;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
yang pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar saya mengenal Didin Wahidin. Saya telah bertemu dengan
yang bersangkutan untuk meminjam uang karena kepepet. Setiap bulannya
saya membutuhkan dana untuk menyantuni anak yatim.
2. Bahwa benar Didin Wahidin telah meminjam aplikasi atas nama saya
digunakan untuk mengajukan kredit mobil. Kredit mobil atas nama saya
tetapi yang membayar bukan saya tetapi Soni Sondani (bakal Calon Bupati
jalur perseorangan). Mobil tersebut dipinjamkan kepada saya, kemudian saat
berakhirnya masa tahapan pencalonan mobil tersebut saya kembalikan.
Mobil tersebut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ade
Sudrajat.
3. Bahwa saya membantah telah menerima uang 100 (seratus) juta rupiah dari
Didin Wahidin sebagai Tim LO bakal paslon Soni Sondani-Usep Nurdin. Yang
benar adalah saya meminjam uang kepada Didin Wahidin tetapi dengan
akumulasi tidak mencapai 100 (seratus) juta rupiah dan akan saya
kembalikan begitu mendapatkan dana operasional yang turun dari kantor.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Propam Mapolda Jawa Barat,
Majelis mendengarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak
Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut:
Hilwan Fanaqi (Ketua KPU Kabupaten Garut)
- Bahwa saya tidak mengenal Didin Wahidin secara pribadi, hanya sekedar
mengetahui dia adalah Tim LO bakal paslon perseorangan Soni Sondani-
Usep Nurdin.
- Bahwa sebelum rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, ada 3 (tiga) bakal paslon yang mendaftar untuk mengikuti
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018. Kemudian satu
bakal paslon berkirim surat kepada KPU Kabupaten Garut dengan maksud
mengundurkan diri sehingga hanya ada 2 (dua) calon peserta dari jalur
perseorangan.
- Bahwa setelah direkap jumlah dukungan minimal bakal paslon Soni
Sondani-Usep Nurdin jauh dari persyaratan minimal 117. 345 pendukung.
Dari hasil verifikasi faktual hanya satu bakal paslon yang memenuhi
syarat yakni paslon Suryana- Wiwin Suwindarwati. Penetapannya dengan
Berita Acara tetapi yang asli disita oleh Polda Jawa Barat. Kami hanya
mempunyai Berita Acara yang telah difotocopy dan telah dileges.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu menerima hadiah
(gratifikasi) berupa uang dan satu unit mobil dari seseorang bernama Didin
Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep
Nurdin setelah keduanya bertemu di kantor KPU Kabupaten Garut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu. Teradu mengakui pernah bertemu, menjalin komunikasi, dan
memberikan pinjaman KTP milik Teradu yang digunakan untuk mengajukan
aplikasi kredit mobil kepada Didin Wahidin selaku Tim LO Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pilkada tahun
2018.
Teradu mengakui bahwa mobil hasil kredit tersebut digunakan Teradu untuk
kepentingan kerja dan merupakan bentuk pinjam meminjam antara Teradu
dengan Didin Wahidin. Selain itu, Teradu juga mengakui telah menerima
sejumlah uang dari Didin Wahidin, tetapi uang tersebut juga diakuinya sebagai
bentuk pinjaman.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang keterangan para Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu
telah menerima satu unit mobil dari Didin Wahidin selaku Tim Liaison Officer
(LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Garut pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama
Soni Sondani dan Usep Nurdin. Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh
Teradu, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu melanggar prinsip mandiri dalam
kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyalahgunakan
tugas dengan memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruhnya demi
mendapatkan keuntungan pribadi (abuse of power). Tindakan Teradu melanggar
prinsip mandiri Pasal 8 huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yakni sebagai penyelenggara harus “menolak untuk
menerima uang, barang dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung
atau tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu
dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas
maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ade
Sudrajat selaku Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir