III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 428/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 212/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Pengadu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau menerima Surat Edaran Bawaslu RI Nomor:
0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Penetapan Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam
rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 7 Mei 2014 yang
berisi antara lain meminta Pengadu untuk melakukan evaluasi kinerja secara
berjenjang terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan meminta
Pengadu melalui mekanisme rapat pleno untuk melakukan penetapan kembali
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia
atau dilakukan seleksi ulang;
2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut diatas, Pengadu I, II dan III selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Pleno yang
hasilnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 35/BA/Bawaslu-
Riau/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 tentang Penetapan nama-nama Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam Berita Acara itu memuat 32 (tiga puluh dua)
nama sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan 4 (empat) nama yang ditunda
penetapannya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 35/BA/Bawaslu-Riau/V/2014 tanggal 16
Mei 2014 Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau telah menandatangani Surat
Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 021-KEP TAHUN 2014 Perihal Penetapan
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam rangka Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 20 Mei 2014. Dalam SK tersebut tercantum
nama-nama yang ditetapkan dan yang ditunda penetapannya sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau;
4. Bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor :
021-KEP TAHUN 2014 nama-nama Anggota Panwaslu yang ditunda penetapannya
sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
Pasal 7 huruf d, Perbawaslu 10 Tahun 2012, salah satu syarat untuk menjadi
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, yaitu: “memiliki integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil”;
5. Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 021-KEP Tahun 2014,
Bawaslu Provinsi Riau telah menunda penetapan Teradu I, II, III dan IV sebagai
Anggota Panwaslu Kab/Kota dalam rangka Pemilu Presiden Tahun 2014 dan
mengajukannya ke sidang DKPP RI dengan dasar sebagai berikut:
3
a. BUDI CANDRA, SE.,SH.,MH (TERADU I),
1) Terlibat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
Nomor urut 5 (lima) Dapil Riau I (satu) dari Partai Barisan Nasional pada
Tahun 2009. Bahwa pada Bulan Mei Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Riau
mendapat data berupa Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Hasil, Rincian
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPD, DPR RI dan DPRD
Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 terkait dugaan
keterlibatan Sdr. Budi Candra sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai
Barisan Nasional Nomor Urut 5. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum. Pasal 5 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: huruf b. jujur; dan huruf g.
Keterbukaan”. Berikutnya, pada Pasal 9 huruf c Peraturan a quo
menyatakan, “menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-
asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”;
2) Tidak mengumumkan dan/atau menyatakan secara terbuka dalam rapat
bahwa istrinya yang bernama Donna Riana, S.E.Ak sebagai Calon Anggota
DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat Nomor Urut 6 (enam) Pemilu
Tahun 2014.
Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3
Ayat (4) Sumpah/janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5
4
Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas: huruf b. jujur; dan huruf g. Keterbukaan”. Pasal 9
huruf c Peraturan a quo menyatakan, “menjaga dan memelihara netralitas,
imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis”, dan huruf i mengatur, “menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Selanjutnya, Pasal 14 Kode Etik
Penyelenggara Pemilu menyatakan, “dalam melaksanakan asas
proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan
adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi
konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;... c.
tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan”;
3) Menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja yang
dihadiri Caleg dan Donna Riana, S.E.Ak (istri Budi Candra).
Menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja bertempat
di lapangan Matador Jl. Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu, pada hari
Rabu, 2 April 2014 pukul 16.20 WIB. Dalam acara itu hadir beberapa calon
anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pekanbaru, diantaranya
Tarmizi Muhammad, Mukhniarti Basko, Abdul Rahman, Fendri Jaswir, dan
Suhardi, serta Donna Riana, S.E.Ak (istri Budi Candra). Pada saat acara
perkenalan di hadapan masyarakat dari masing-masing Caleg
menyampaikan komitmen akan memperjuangkan daerah tersebut untuk
tidak dicaplok oleh TNI AU sebagai tempat cadangan perumahan Bandara.
Dalam acara itu juga seorang tokoh masyarakat yang merupakan suami dari
Mukhniarti Basko menyampaikan orasi agar memilih Caleg yang hadir pada
saat itu. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Pasal 9 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: ...b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c.
menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak
mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga
dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”. Pasal 10
Peraturan a quo menyatakan, “dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa
5
tertentu; huruf b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”. Sedangkan
pada Pasal 14 huruf c peraturan a quo mengatur agar penyelenggara Pemilu
tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan.
4) Mengeluarkan pernyataan di media massa yang bertentangan dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, di harian Tribun Pekanbaru
Sdr. Budi Candra selaku Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru menyampaikan
pernyataan bahwa Caleg boleh memberikan/membagikan sembako kepada
masyarakat. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Pasal 5 huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...i. profesionalitas”. Di
samping itu, Pasal 7 huruf b Peraturan a quo menyatakan, “Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: ...b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan
program lembaga Penyelenggara Pemilu”. Selain itu, dalam Pasal 10 huruf d
Peraturan a quo dinyatakan, “dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...d. tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi
dalam proses Pemilu”;
b. BUSTAMI RAMZI, S.Pd (TERADU II)
1) Terlibat sebagai Anggota Partai Politik pada Partai Persatuan Pembanggunan
(PPP) dengan jabatan sebagai Ketua Harian Ranting Kelurahan Tuah Karya
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Masa Bakti 2010-2015.
Bahwa pada Juli Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Riau mendapat data berupa
Surat Keputusan Nomor: 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 tertanggal 31 Juli
2010 Tentang Susunan Dan Personalia Pengurus Harian Ranting Pimpinan
Majelis Pertimbangan Ranting Partai Persatuan Pembanggunan terkait
dugaan keterlibatan Sdr. Bustami Ramzi, SP.d sebagai Anggota Partai Politik
yang masih aktif. Hal ini telah melanggar Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
Pasal 7 tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi,
6
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas
Pemilu huruf i, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. huruf j.
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai
calon;
c. SUJARNO, SH (TERADU III)
1) Tidak membayarkan honor Panwascam 2 (dua) bulan dan PPL 1 (satu) bulan
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013.
Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3
Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 9
huruf e dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban:...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung”;
2) Memprovokasi Perpecahan Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan
Sekretariat dan Panwascam.
7
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya
akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 9
huruf e dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung”;
d. MENDRA, S.Pd (TERADU IV)
1) Tidak mengumumkan dan/atau menyatakan secara terbuka dalam rapat
bahwa kakak kandungnya yang bernama Elida Netty, SH sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor Urut 3 (tiga) Pemilu Tahun 2014.
Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3
Ayat (4) Sumpah/janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
8
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5
huruf b dan huruf g Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...b. jujur; ...g. keterbukaan”.
Pasal 9 huruf c dan huruf i Peraturan a quo menyatakan: “...c. menjaga dan
memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu
yang jujur, adil, dan demokratis; ...i. menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Pasal 14 huruf a dan huruf c Peraturan
a quo menyatakan, “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan
atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; ...c. tidak terlibat dalam
setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan”;
e. SUHERMAN, S.Ag (TERADU V)
1) Menghentikan penanganan kasus pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten
Rokan Hulu dengan alasan tidak cukup bukti untuk diproses ke tahap
berikutnya.
Dalam kasus Hendri (Anggota KPPS yang mencoblos 12 Surat suara), Sdr.
Suherman menjelaskan bahwa dirinya merasa kasihan kepada Sdr. Hendri
sehingga tidak meneruskan laporan ketahap berikutnya. Begitupun halnya
dengan kasus yang dilaporkan oleh Gusrianto terkait penambahan suara
untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 7 (tujuh)
asal Partai Demokrat a.n Nurhasni, M.Pd dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 3 (tiga) asal Partai Gerindra a.n Alaidin,
SE., M.Si di PPS Desa Suligi dan Pendalian. Terhadap kasus tersebut,
Anggota Bawaslu Provinsi Riau yang melakukan supervisi pada saat itu
(Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I) menginstruksikan secara langsung kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Suherman, S.Ag) untuk
9
menindaklanjuti Pelanggaran Pidana, Administrasi, dan Kode Etik, namun
tidak ditindaklanjuti oleh Sdr. Suherman, S.Ag. Hal ini telah melanggar
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya
akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5
huruf a, huruf h, dan huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; ...h.
proporsionalitas; i. Profesionalitas”. Pasal 11 huruf a Peraturan a quo
menyatakan, “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan”. Selanjutnya, dalam Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dinyatakan, “Dalam melaksanakan asas
profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
...d. melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; e. menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang
ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas
yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”;
2) Pengadu membiarkan dirinya diintervensi oleh Ketua DPD Partai Demokrat
Provinsi Riau a.n Drs. Achmad, M.Si yang juga menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Rokan Hulu.
Intervensi tersebut dilakukan dengan cara menelpon dan melakukan
perbincangan. Tanda-tanda keganjilan terhadap penghentian kasus yang
sedang diproses tersebut diketahui beberapa hari setelah adanya
10
perbincangan yang menyebabkan kebijakan dari Saudara Suherman, S.Ag
selaku ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Divisi Penindakan
Pelanggaran) berubah dan menyatakan kasus yang diduga kuat terbukti
malah sebaliknya. Sdr. Suherman, S.Ag melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”. Teradu Suherman juga melanggar Pasal 5 huruf a,
huruf h, dan huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; ...h.
proporsionalitas; ...i. profesionalitas”. Di samping itu, dalam Pasal 9 huruf c
Peraturan a quo juga dinyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...c.
menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”. Selain itu, dalam
Pasal 10 huruf a dan huruf c Peraturan a quo menyatakan, “Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai
politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; ...c. menolak
segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain”;
3) Tidak dapat menciptakan kerjasama yang baik antara Pimpinan Panwaslu
dengan Sekretariat.
Ketidakmampuan bekerjasama ini telah menyebabkan terjadinya konflik
antara Pimpinan Panwaslu dengan pihak Sekretariat Panwaslu kabupaten
Rokan Hulu. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
11
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”. Di samping itu, dalam Pasal 9 huruf e dan huruf f
Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu
berkewajiban: ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik
langsung maupun tidak langsung”;
f. AHMAD RIZAL, SH (TERADU VI)
1) Tidak mengumumkan kepada publik secara tertulis tentang keikutsertaan
Istri Teradu VI a.n Lizawati sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak
Dapil III (Kecamatan Tualang) Nomor urut 3 (tiga) dari Partai Bulan Bintang.
Dengan demikian Saudara Ahmad Rizal, S.H. melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
12
Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”. Teradu VI juga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b
dan huruf g Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...b. jujur; ...g. keterbukaan”.
Selain itu, Teradu VI juga melanggar Pasal 9 huruf c dan huruf i Peraturan a
quo yang menyatakan: “...c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas,
dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; ...i.
menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”.
Begitupun terhadap Pasal 14 huruf a dan huruf c Peraturan a quo yang
menyatakan, “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan
pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; ...c. tidak terlibat dalam setiap
bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan”.
2) Tidak aktif menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak.
Hal ini melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3
Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
13
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Teradu VI
juga melanggar Pasal 9 huruf b, huruf e, dan huruf c Peraturan a quo yang
menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...b. menjunjung tinggi
sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan tanggungjawabnya; ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik
langsung maupun tidak langsung”.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I Budi Candra, berdasarkan keterangan yang disampaikan Teradu I dan
kesaksian dari Ibu Kandung Teradu I dalam sidang DKPP yang diselenggarakan di
kantor Bawaslu Provinsi Riau, semakin menguatkan bahwa Teradu I benar sebagai
sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Nomor urut 5 (lima)
Dapil Riau I (satu) dari Partai Barisan Nasional pada Tahun 2009, sebab hal itu telah
diberitahukan langsung Ibu Kandungnya kepada Teradu I sendiri. Selanjutnya
Teradu I membenarkan atas pencalegan tersebut dengan pengecualian yang
bersangkutan tidak mengetahui pendaftaran sebagai caleg tersebut. Teradu I pada
saat pendaftaran sebagai calon Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru dalam rangka
pengawasan Pemilu Gubernur dan Pemilu Legislatif yang bersangkutan menyatakan
dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi Anggota
partai politik, padahal yang sebenarnya adalah memang benar terlibat partai politik
sebagai Calon Legislatif Tahun 2009. Berdasarkan hal diatas, Bawaslu Provinsi Riau
menegaskan untuk tetap memberhentikan yang bersangkutan, karena secara hukum
telah melanggar syarat-syarat sebagai Pengawas Pemilu yang memiliki pribadi jujur,
dan adil serta memiliki integritas, netralitas yang dijunjung tinggi dan tidak terlibat
partai politik selama 5 Tahun. Berdasarkan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
menyebutkan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
14
diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun pada saat mendaftarkan diri”.
Bahwa terhadap kesaksian yang disampaikan oleh saksi dari teradu I atas nama M.
Kutar memperlihatkan tidak ada kebenaran sedikitpun dari kesaksian yang
disampaikan di depan Majelis Pemeriksa DKPP. Hal ini di karenakan Saksi (Kutar)
merupakan Panwascam Kecamatan Lima Puluh - Kota Pekanbaru yang sudah di-
nonaktifkan dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Bahwa terkait keterlibatan saudara Teradu I sebagai calon anggota DPR RI dari Partai
Barisan Nasional di Pemilu 2009, Bawaslu Provinsi Riau telah menyurati KPU
Provinsi Riau yang isinya meminta KPU Provinsi Riau membantu memberikan
Data/Dokumen pendukung lainnya tentang Pencalonan saudara Teradu I dalam
Pemilihan Umum Calon Anggota DPR RI dari Partai Barisan Nasional dengan nomor:
123/Bawaslu-Riau/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, perihal Berkas Pendukung
Keterlibatan Partai Politik an. Budi Candra, S.E., S.H., M.H. namun sampai saat ini
Bawaslu Provinsi Riau belum mendapat surat balasan tertulis terkait yang diminta
tanpa alasan yang jelas;
2. Teradu II Bustami Ramzi, berdasarkan surat pengunduran diri saudara Bustami
Ramzi, S.Pd selaku Ketua Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan
Kota Pekanbaru tertanggal 30 Desember 2010 semakin menguatkan jelas nyata-
nyata saudara Bustami Ramzi, S.Pd sebagai Teradu V pernah menjadi anggota partai
Politik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu I, II dan III pada pokok aduannya;
3. Teradu III Sujarno, berdasarkan keterangan Teradu III di dalam persidangan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2014 di kantor Bawaslu Provinsi Riau
sedikitpun tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya dari keterlibatannya
secara langsung untuk mempertanggungjawabkan 2 (dua) bulan honor Panwascam
dan 1 (satu) bulan honor PPL pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
tahun 2013 padahal saat itu saudara Teradu III adalah sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Bengkalis yang mengetahui secara langsung pengelolaan anggaran untuk
Panwaslu se-Kabupaten Bengkalis yang akhirnya diserahkan kepadanya oleh
Bendahara Pengeluaran Pembantu. Saudara Teradu III pun di dalam Berita Acara
Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat menjelaskan dan
sedikitpun memberikan keyakinan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Riau bahwa
dirinya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya penyimpangan
penggunaan anggaran yang menyebabkan honor Panwascam dan PPL sebagaimana
yang disebutkan diatas tidak dibayarkan;
4. Teradu IV Mendra, berdasarkan pernyataannya di dalam sidang DKPP yang
dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 26 Agustus 2014, telah
mengakui memang benar kakak kandungnya yang bernama Elida Netty, SH sebagai
15
Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor
Urut 3 (tiga) Pemilu Tahun 2014 namun dirinya tidak mengumumkan sebagaimana
Pasal 9 huruf i yang mengatur ketentuan harus menyatakan secara terbuka dalam
rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta
Pemilu, atau tim kampanye. Begitupun dalam Pasal 14 huruf a yang menyatakan,
“Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a.
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan
situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu”;
5. Teradu V Suherman, berdasarkan keterangan yang disampaikan Teradu V dan 1
(satu) orang saksi atas nama Tasmid, S.Pd.I dalam sidang DKPP yang
diselenggarakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau tanggal 26 Agustus 2014 terhadap
Teradu V tidak membuktikan kebenaran sedikitpun karena saksi juga merupakan
Tim Assistensi Divisi HPP Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu yang bertugas sebagai
pendukung kinerja Teradu V. Terkait dengan pengaduan yang di ajukan oleh
pengadu I, II dan III dalam hal ini di perkuat kesaksian yang dituangkan dalam
Testimoni oleh Tim Asistensi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Andry
menerangkan bahwa kasus tersebut telah selesai dibahas di internal Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu dan dilanjutkan kepada kepolisian, akan tetapi seingatnya
masih di bulan April 2014 atau belum melampui satu minggu sejak pencoblosan (9
April 2014) setelah dilakukan revisi pemberkasan berkas pelanggaran, saudara
Hendri, Yose Rizal (Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu), Tasmid (Tim
Assistensi Divisi HPP Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu) dan Andry (Tim Asistensi
Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu) mendatangi Kantor
Polres Rokan Hulu untuk mengantarkan/menyampaikan berkas laporan sdr Hendri
tersebut ke Kepolisian Resort Rokan Hulu, sekitar pukul 19.45 WIB, namun
setibanya di kantor Polres Rokan Hulu, saudara Tasmid ditelepon oleh Teradu V agar
berkas laporan tersebut tidak disampaikan kepada polisi yang bertugas (piket) pada
malam itu, dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh saudara Tasmid kenapa Teradu
V melarang berkas tersebut untuk diteruskan. Hal itu membuat Andry menjadi
heran, mengapa Teradu V membuat keputusan menghentikan secara sepihak kasus
tersebut.
Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu I kepada anggota Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas
menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan
Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak
pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada
Nomor 11 menjelaskan dalam kasus Hendri, saudari Hidayati, S.Kom menyatakan
bahwa terlapor Hendri (pelaku pencoblosan 12 surat suara) adalah orang yang
sehari-hari bekerja di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu dan juga
16
sebagai anggota KPPS TPS 1 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah
Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu II kepada anggota Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas
menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan
Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak
pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada
nomor 09 menjelaskan bahwa Teradu V dalam kasus Hendri tidak pernah meminta
persetujuan dari saudari Hidayati, S.Kom selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Rokan Hulu. Selanjutnya dalam hal adanya intervensi yang dilakukan oleh Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu Drs. Achmad, M.Si (Bupati Kabupaten
Rokan Hulu) kepada Teradu V Hidayati, S.Kom menjelaskan dalam hasil klarifikasi
Nomor 12 bahwa Hidayati, S.Kom pernah mendengar dan melihat Teradu V
menerima telepon dari Achmad Bupati Rokan Hulu, pada saat mereka sedang rapat
di kantor. Menurut Hidayati, S.Kom Teradu V mengakui bahwa Bupati Rokan Hulu
pernah meminta kepada dirinya untuk tidak melanjutkan kasus penambahan suara
di Desa Pendalian dan Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu III kepada anggota Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas
menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan
Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak
pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada
Nomor 10 menjelaskan bahwa penghentian kasus pencoblosan 12 surat suara
sebagai terlapor saudara Hendri tidak ada diplenokan di tingkat Panwaslu Kabupaten
Rokan Hulu akan tetapi diputuskan sepihak Divisi HPP yang dikoordinir oleh Teradu
V. Lebih lanjut saudari Hidayati, S.Kom menjelaskan bahwa hasil rapat pleno
pertama tingkat jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu terkait pencoblosan 12
surat suara tersebut diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
6. Teradu VI Ahmad Rizal mengajukan saksi atas nama Dolsani yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kesaksiannya, karena selain saksi merupakan orang dekat
Teradu VI, saksi Dolsani hanya bertugas sebagai Tim Assistensi Panwaslu Kabupaten
Siak Divisi Organisasi dan SDM selama lebih kurang 4 (empat) bulan semenjak
dirinya diangkat menjadi Tim Assistensi pada tanggal 13 Januari 2014. Di sisi lain,
Teradu VI pada tanggal 16 Mei 2014 sudah tidak lagi menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Siak. Artinya banyak yang tidak diketahui oleh saudara Dolsani. Saksi
cenderung memihak kepada Teradu VI sebab evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Riau terhitung sejak anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik pada
tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014. Setelah melalui
proses evaluasi di internal sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak, Kepala Sekretariat
17
Panwaslu Kabupaten Siak, secara resmi pada 01 Agustus 2014 mengeluarkan SK
untuk saudara Dolsani sebagai staf pendukung yang sebelumnya menjabat sebagai
Tim Asistensi Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Siak.
Bahwa terkait ketidakaktifan dirinya dalam menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, saudara Teradu VI
terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku Panwaslu Kabupaten Siak
yang diperkuat dengan surat pernyataan anggota dan seluruh staf Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Siak tertanggal 28 Agustus 2014 dan disertai dengan Rekap
Daftar Hadir Pimpinan Panwaslu Kabupaten Siak Bulan Oktober, November,
Desember 2013 dan bulan Mei 2014.
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Bawaslu RI Nomor 0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei
2014 Perihal Penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Rangka
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Bawaslu Provinsi Riau Nomor 035/BA/Bawaslu-
Riau/V/2014 Tentang Evaluasi Kinerja Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam Rangka
Penetapan sebagai Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 021-KEP TAHUN 2014
Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014;
4. Bukti P-4 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau terhadap Budi Candra;
5. Bukti P-5 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil
Pekanbaru I;
6. Bukti P-6 : Kliping Berita Intermezzo.com tanggal 5 April 2014 dengan judul
18
“Pelantikan Bamus Pahlawan Kerja Dihiasi Deklarasi Caleg”
7. Bukti P-7 : Foto Kegiatan Budi Candra menghadiri Pelantikan Bamus
Pahlawan Kerja;
8. Bukti P-8 : Kliping Berita Tribun Pekanbaru edisi 5 Maret 2014 dengan judul
“Budi Candra: Caleg Boleh Bagi-bagi Sembako”;
9. Bukti P-9 : Kliping Berita Tribun Pekanbaru edisi 7 Maret 2014 dengan judul
“Bawaslu Akan Panggil Budi Chandra”;
10. Bukti P-10 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.7
terhadap Bustami Ramzi tanggal 21 Juli 2014;
11. Bukti P-11 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.5 terhadap
Bustami Ramzi tanggal 21 Juli 2014;
12. Bukti P-12 : Salinan Surat Keputusan PAC Partai Persatuan Pembangunan
Nomor 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010
Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian Ranting dan
Pimpinan Majelis Pertimbangan Ranting Partai Persatuan
Pembangunan Kelurahan Tuah Karya Masa bakti 2010-2015;
13. Bukti P-13 : Surat Pengunduran Diri Bustami Ramzi dari kepengurusan PPP
Ranting Tuah Karya tanggal 30 Desember 2010;
14. Bukti P-14 : Surat Keterangan PAC Partai Persatuan Pembangunan
Kecamatan Tampan Nomor 003/PAC-PPP/Tpn/VII/2014 tanggal
02 Juli 2014;
15. Bukti P-15 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.5 dan Model
A.7 terhadap Risman Amin Chan tanggal 20 Juli 2014;
16. Bukti P-16 : Surat Panwaslu Kabupaten Bengkalis Nomor 266/PANWASLU-
BKS/VI/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Laporan;
17. Bukti P-17 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.6-DD dan
Model B.8-DD terhadap Sujarno tanggal 11 Juli 2014;
18. Bukti P-18 : Surat Keputusan Pengurus Madrasah Ar-Rosyidiyah Sungai
Alam-Bengkalis Nomor 109/KPTS-PMA/SA-BKS/2012 Tentang
Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Ar-Rosyidiyah Sungai
Alam-Bengkalis tanggal 01 Maret 2012;
19. Bukti P-19 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap
Mendra, S.Pd tanggal 13 Juni 2014;
20. Bukti P-20 : Berkas Laporan John Hendri kepada Panwaslu Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 20/PWS/Panwaslu-Rohul/IV/2014 tanggal 9 April
2014;
21. Bukti P-21 : Kliping Berita Riau Pos edisi 21 April 2014 dengan judul
“Panwaslu Rohul Hentikan Kasus Anggota KPPS Coblos 12 Surat
Suara”;
22. Bukti P-22 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.6-DD dan
19
Model B.8-DD terhadap Yose Rizal tanggal 19 Mei 2014;
23. Bukti P-23 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model Model B.8-DD
terhadap Hidayati tanggal 20 Mei 2014;
24. Bukti P-24 : Surat Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor
09/Set/Panwaslu-Rohul/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal
Pengaduan;
25. Bukti P-25 : Formulir Model DB Kabupaten Siak;
26. Bukti P-26 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap
Aries Susanto tanggal 19 Mei 2014;
27. Bukti P-27 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap
Ikhwanul Abror tanggal 19 Mei 2014;
28. Bukti P-28 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap
Heppy Candra tanggal 24 Mei 2014;
29. Bukti P-29 : Salinan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak
Nomor 03-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/I/2014 Tentang
Pengangkatan Tim Asistensi, Pelaksana Teknis/Tenaga
Pendukung, Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning
Service dan Teknisi Panwaslu Kabupaten Siak Tahun 2014
tanggal 13 Januari 2014;
30. Bukti P-30 : Salinan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak
Nomor 19-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/VIII/2014 Tentang
Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Siak Nomor 17-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/V/2014 Tentang
Pengangkatan Tim Asistensi, Pelaksana Teknis/Tenaga
Pendukung, Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning
Service dan Teknisi Panwaslu Kabupaten Siak Tahun 2014
tanggal 01 Agustus 2014;
31. Bukti P-31 : Daftar Hadir Panwaslu Kabupaten Siak Bulan Oktober,
November, Desember 2013, dan Mei 2014;
32. Bukti P-32 : Surat Pernyataan Kesaksian Pimpinan dan Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Siak tanggal 28 Agustus 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Teradu I tidak pernah mendaftarkan diri menjadi caleg DPR RI. Hal itu sudah
Teradu I sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, tidak pernah membuat dan
menandatangani formulir untuk menjadi Anggota Partai Barnas, tidak pernah
20
terjadi perikatan Teradu I menjadi anggota Partai Barnas, tidak pernah bertemu
dengan pengurus Partai Barnas untuk menjadi anggota Partai Barnas, bahkan
Teradu I juga tidak pernah mengeluarkan Surat Kuasa yang diberikan kepada
seseorang guna menjadi anggota Partai Barnas. Artinya syarat subyektif dan
obyektif dari sebuah perikatan cacat hukum. Mengacu pada Pasal 1320 BW
disebutkan bahwa sahnya sebuah perikatan yaitu: 1). Sepakat: dalam hal ini
Teradu I tidak pernah ada kesepakatan; 2). Para Pihak: Teradu I tidak pernah
bertemu dengan orang melakukan pendaftaran nama Teradu; 3). Obyek
Tertentu: tidak ada niat Teradu I untuk menjadi caleg, apalagi DPR RI; dan 4).
Kausa yang halal: hal ihwal segala pendaftaran dan tanda tangan tidak pernah
Teradu I lakukan. Dalam hal ini, apabila kausa yang halal tidak terpenuhi maka
di sisi hukum, perikatan tersebut batal demi hukum (null and avoid). Sepakat
dan Para Pihak adalah Syarat Subyektif dan Obyek Tertentu dan Kausa yang
halal adalah Syarat Obyektif. Teradu I pernah meminta kepada Bawaslu Propinsi
Riau, jika benar Teradu I menjadi anggota Partai Barnas, untuk menghadirkan
saksi yang mengisi dan menandatangani formulir menjadi anggota partai
tersebut, siapa yang menerima formulir menjadi anggota partai tersebut dan di
mana diserahkan formulir tersebut. Demi Allah SWT, Teradu I tidak pernah
mengisi dan menandatangani formulir menjadi anggota partai tersebut. Apabila
Bawaslu Propinsi menganggap itu benar maka Teradu I meminta Bawaslu
Provinsi membuktikan kebenaran materilnya. Sebagai negara hukum (rechtstaat)
yang menerapkan principles of legality, maka segala sesuatunya harus jelas,
tegas dan pasti sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Hukum tidak
bisa dianalogikan. Bawaslu Propinsi Riau tidak boleh menganggap Teradu
sebagai Anggota Partai Barnas hanya karena Teradu I menjadi Caleg Partai
Barnas. Harus ada sesuatu kebenaran materiil yang mesti diselidiki oleh
Bawaslu Propinsi Riau. Seorang lelaki yang berada di tempat pelacuran tidak
mesti adalah seorang hidung belang, karena bisa jadi keberadaannya di tempat
itu sebagai ustad, penyuluh kesehatan, intel polisi atau bahkan seorang panwas
yang sedang melakukan tugas. Begitupun halnya dengan Teradu I. Teradu I
tidak pernah menundukkan diri ke partai Barnas dengan cara mengisi dan
menandatangani formulir untuk jadi anggota partai Barnas. Menjadi anggota
partai tidak bisa hanya dianggap anggota partai tanpa mengisi dan
menandatangani formulir. Hal tersebut juga pernah terjadi di saat Teradu I
melakukan pengawasan verifikasi parpol setelah Teradu I dilantik menjadi
pengawas pemilu. Ada partai yang hanya menuliskan nama-nama anggota partai
tersebut, namun setelah Teradu I datangi ke rumahnya ternyata orang yang
Teradu I datangi tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai yang dimaksud,
namun tertera namanya disitu. Oleh karena itu Teradu I dalam hal ini merasa
sangat dirugikan dikarenakan Teradu I tidak pernah menjadi Anggota Partai
21
Barnas. Dalam Undang-Undang no 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu mensyaratkan bahwa pengawas pemilu tidak boleh anggota dan atau
pengurus partai politik. Nyata-nyata Teradu I bukanlah anggota dan atau
pengurus Partai Barnas karena Teradu I tidak pernah mengisi dan
menandatangani formulir untuk menjadi anggota partai Barnas;
b. Bahwa Teradu I pernah menyampaikan perihal keikutsertaan istrinya menjadi
caleg DPRD Kota Pekanbaru Partai Demokrat pada saat acara baik di Panwaslu
maupun KPU Kota Pekanbaru. Sebagai contoh, pada acara gerak jalan santai
yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru Teradu I juga mengumumkan
bahwa istrinya adalah Caleg dari Partai Demokrat. Saat itu ada Sdr. M. Kutar
Panwascam Lima Puluh. Hal yang sama juga dilakukan di beberapa acara
lainnya. Banyak orang tahu bahwa istri Teradu I adalah Caleg, namun Teradu I
tetap bisa menjaga netralitas sebagai seorang pengawas pemilu. Ketua
Panwascam Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru bernama M. Kutar juga bisa
memberikan kesaksian bahwa Teradu I pernah mengumumkan bahwa istri
Teradu I adalah seorang caleg;
c. Bahwa mengenai istri Teradu I yang menghadiri acara pelantikan Badan
Musyawarah Pahlawan Kerja pada tanggal 2 April 2014 pukul 16:20 WIB adalah
Tidak Benar. Tidak ada satu pun foto maupun video yang melihat ada istri
Teradu pada acara tersebut. Panwascam dan PPL Kecamatan Marpoyan Damai
juga hampir semua hadir pada acara tersebut. Teradu I berada di sana karena
diberitahukan oleh Ketua Panwascam Marpoyan yang bernama Suardi. Pengadu
hanya bisa menuduh bahwa istri Teradu I ada bersama Teradu I tanpa bisa
membuktikan bahwa istri Teradu I ikut dalam acara tersebut. Hal ini bisa
dikonfirmasi kepada seluruh Panwascam dan PPL Marpoyan Damai bahwa
Teradu I hanya datang sendiri ke tempat acara. Saat itu Teradu I datang
disambut Ketua Panwascam Marpoyan Damai beserta jajaran. Parkir kendaraan
Teradu I pun dicarikan oleh Ketua Panwascam Marpoyan dan teman-teman. Itu
pun setelah Ketua Panwascam Marpoyan Damai memberitahukan bahwasanya
Teradu I diundang untuk datang ke acara tersebut. Teradu I menduga bahwa
para Pengadu hanya mengedepankan rasa tidak senang dengan Teradu I atas
pernyataan Teradu I di media massa yang berlawanan dengan pernyataan
Bawaslu Provinsi Riau terkait tugas pengawasan Pilgub Riau putaran kedua;
d. Bahwa terkait pernyataan Teradu I di Harian Tribun Pekanbaru edisi 5 Maret
2014 yang mengatakan bahwa “caleg boleh bagi-bagi sembako”, pada prinsipnya
Teradu I tidak pernah mengatakan seperti itu. Kebijakan redaksi berita
merupakan kewenangan perusahaan media massa. Apabila dibaca dengan detail,
Teradu I tidak pernah mengatakan caleg boleh bagi-bagi sembako, namun
Teradu I hanya mengatakan hal-hal yang normatif saja. Judul yang dibuat hanya
interpretasi wartawan saja. Terkait pernyataan tersebut Teradu I telah
22
melakukan klarifikasi kepada anggota Panwaslu Kota Pekanbaru yang lain dan
sudah dipahami;
2. Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu II merasa tidak terlibat di partai politik mana pun termasuk
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini. Sejujurnya, hal itu (masuk PPP)
pernah didengar dari seorang kawan pada November 2010. Teradu II kaget dan
langsung mendatangi serta minta klarifikasi kepada ketua PPP di tingkat
kecamatan pada tahun itu juga. Ketika itu, Teradu II terkejut namanya
dimasukkan dalam pengurus harian bahkan diposisikan sebagai Ketua Harian
Kelurahan Tuah Karya. Hingga sekarang Teradu II tidak pernah mendapatkan
dan diberikan SK dimaksud;
b. Bahwa alasan Teradu II saat itu yang disampaikan kepada Ketua PPP Kecamatan
Tampan H. Risman adalah bahwa Teradu II belum mau berpartai politik. Teradu
II juga masih tercatat sebagai guru bantu Provinsi Riau sejak 2008 hingga
sekarang tanpa terputus yang gajinya bersumber dari APBD Provinsi Riau (SK
terlampir). Atas keberatan Teradu II saat itu, Ketua PAC PPP Kecamatan Tampan
H. Risman meminta Teradu II membuat surat pengunduran diri dengan alasan
yang dapat diterima. Saudara H. Risman pernah menyampaikan bahwa
berdasarkan musyawarah Teradu II dinilai layak menjadi Ketua, namun Teradu
II saat itu tetap menolak. Ternyata, setelah penolakan itu namanya tetap saja
dimasukan, sehingga pada tahun itu juga tepatnya pada tanggal 30 desember
2010 (surat pengunduran diri terlampir) Teradu II menyampaikan surat
pengunduran diri. Berhubung Teradu II tidak pernah mengurus dan memiliki
kartu anggota PPP, Teradu II tak bisa tunjukkan kartu yang dimaksud (juga
dituangkan dalam surat pengunduran diri);
c. Bahwa pencantuman nama Teradu dalam kepengurusan PPP tingkat kelurahan
sebenarnya berawal dari pergaulan dan keaktifan Teradu II melakukan liputan
politik di sejumlah partai politik lokal di Pekanbaru. Teradu II akrab dengan
beberapa pegiat partai politik sehingga kemudian nama Teradu II dimasukkan
dalam struktur pengurus. Padahal, kalau mau, Teradu II pernah ditawari
menjadi humas, bahkan di level Provinsi di DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau
dan DPW PPP Riau, namun Teradu II belum mau. Sebab, selain sebagai seorang
guru honor, Teradu II juga aktif sebagai wartawan harian pagi Pekanbaru Pos
sampai saat ini dan masih tercatat sebagai karyawan di harian pagi Riau Pos
grup tersebut (status non aktif);
d. Bahwa terkait dengan beredarnya salinan SK kepengurusan PPP tingkat ranting
yang lama dan belum diperbaharui oleh Pengurus PPP tingkat Kecamatan
Tampan, Teradu II telah menelusuri ke PPP Kecamatan Tampan dan diketahui
bahwa hal ini dilakukan oleh oknum pengurus PPP Kota Pekanbaru yang tak etis
Teradu II sebutkan namanya. Sebabnya adalah karena yang bersangkutan
23
kecewa Teradu II tidak mau diminta menjadi saksi PPP di Mahkamah Konstitusi
(MK). Saat itu, PPP Kota Pekanbaru melakukan gugatan ke MK untuk Dapil I
Kota Pekanbaru. Meskipun disediakan tiket dan berbagai fasilitas lainnya,
Teradu II menolak menjadi saksi karena statusnya sebagai Pengawas Pemilu
yang memiliki prosedur tersendiri untuk memberikan keterangan dan kesaksian
di MK, seperti harus ada izin tertulis Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Oleh
karena itu, Teradu II menduga yang bersangkutan memanfaatkan kondisi ini
mengadukan saya ke DKPP melalui pihak lain;
e. Bahwa hal ini juga berkaitan dengan 77 laporan pelanggaran Pileg yang
ditangani Panwaslu Kota Pekanbaru (terbanyak diantara 12 kabupaten dan kota
di Riau), apalagi Teradu II menggawangi Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru dan ada banyak yang tidak bisa
diteruskan ke polisi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah
laporan/temuan. Sementara ada pelapor, seperti Pak Ali Junaedi (mantan Ketua
Panwaslu Kota Pekanbaru tahun 2009 yang pernah terlibat pidana pemilu) yang
tetap ngotot laporannya diproses hingga ke tingkat putusan di pengadilan tanpa
mau tahu bagaimana persyaratan pelaporan. Ada satu temuan Panwascam
Limapuluh (di Panwaslu Kota Pekanbaru) yang ditangani Panwaslu Kota
Pekanbaru diadukan ke DKPP dengan alasan Panwaslu Kota Pekanbaru tidak
menindaklanjuti temuan Panwascam Limapuluh tersebut. Akhirnya, DKPP
memutuskan pengaduan tersebut tidak terbukti dan nama baik Teradu II
beserta anggota Panwaslu Kota Pekanbaru lainnya telah direhabilitasi beberapa
waktu yang lalu;
f. Bahwa Teradu II memaklumi tingginya ekspektasi masyarakat sebagai Pelapor
ke Panwaslu Kota Pekanbaru agar bisa membalikan hasil akhir sebuah kasus
pelanggaran Pemilu, setidaknya mempidanakan siapa yang berbuat curang,
telah membuat banyak pihak kecewa tanpa mau memahami syarat-syarat
sebuah laporan. Padahal, setelah laporan atau temuan itu diterima, selanjutnya
dibuat klasifikasi apakah ini termasuk dugaan pidana, administrasi, kode etik
ataukah tidak memenuhi unsur. Untuk itu diperlukan klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait untuk selanjutnya dikaji dan diputuskan dalam Pleno. Tidak cukup
sampai di situ, hasil kajian itu kemudian dibahas di forum sentra gakkumdu
bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dengan batasan waktu yang sudah
ditentukan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Tegasnya, Teradu II menolak aduan yang disampaikan Pengadu bahwa Teradu II
disangkakan melanggar Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri; Pasal 7 tentang syarat menjadi anggota panwaslu
24
kabupaten/kota huruf i yang menyatakan, “Tidak pernah menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kuranya dalam jangka waktu lima (5) tahun pada saat mendaftarkan diri”, dan
huruf j yang menyatakan, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon”.
g. Bahwa alasan Teradu II tidak melakukan gugatan terkait pencantuman
namanya dalam kepengurusan PPP tanpa sepengetahunnya adalah karena
Teradu II tinggal di wilayah yang sama dengan para Pengurus PPP yang lain yang
hampir tiap saat berjumpa. Teradu II khawatir jika dilakukan gugatan maka
dapat merusak tali pertemanan yang selama ini terjalin.
3. Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa masalah honor yang tidak dibayar oleh Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Bengkalis untuk Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Panwaslu
Kecamatan dan PPL yang di tuduhkan kepada Teradu III, telah dijadikan alasan
Penundaan SK Teradu III dan tidak diikutsertakannya Teradu III sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Bengkalis di dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014. Hal itu disampaikan melalui Media Riau Pos sebanyak 3 (tiga) kali
oleh Sdr. Rusidi Rusdan, M.Pd, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Riau.
Teradu III menegaskan bahwa pembayaran honor merupakan tugas Kepala
Sekretariat dan Bendahara sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran dan bukan
Komisioner Panwaslu;
b. Bahwa permasalahan honor Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Panwaslu
Kecamatan dan PPL sudah Teradu III jelaskan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 11 Maret 2014 yaitu pada saat dilakukan
Klarifikasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau;
c. Bahwa honor Panwaslu Kabupaten Bengkalis dalam rangka Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2013 untuk Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis dari 5 (lima) bulan hanya dibayar
sebanyak 3 (tiga) bulan. Untuk Panwaslu Kecamatan dari Dana APBN 4 (empat)
bulan yang ditandatangani sebanyak 2 (dua) bulan yang langsung di bayar PPTK
Bawaslu Provinsi Riau an. NASRIL, S.Sos dan didampingi Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Bengkalis bertempat di Hotel Marina Pantai Bengkalis.
Teradu III pernah meminta penjelasan kepada Kepala Sekretariat tentang hal
tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pada saat
dilaksanakan Bimbingan Teknis di Marina Pantai Tahun 2013 dan di Wisma Kito
Tahun 2014 Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis atas nama
Anasrul memberikan penjelasan bahwa kewajiban membayar honor tersebut
menjadi hutang yang bersangkutan dan akan dipenuhinya, namun Teradu III
diminta untuk bersabar;
25
d. Bahwa Teradu bersama 2 (dua) anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis lainnya
pernah dipanggil oleh Sdr. Nasril sebagai PPTK Bawaslu Provinsi Riau pada saat
acara di Grand Zuri Hotel Pekanbaru. Saat bertemu, Teradu III diminta untuk
tidak mempermasalahkan honor lagi karena sudah selesai. Sdr. Nasril juga
minta agar Teradu III menjelaskan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa
keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh keterlambatan menyerahkan
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan dari Panwaslu Kecamatan yang
telah lalu, sehingga uang tersebut di kembalikan ke kas negara. Sdr. Nasril,
S.Sos siap untuk membantu menjelaskan hal tersebut kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Setelah Teradu III menyampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan, penjelasan Teradu III tidak bisa diterima, bahkan Teradu
III mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan dan menjurus fitnah;
e. Bahwa terhadap pokok aduan telah memecah belah Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Bengkalis, Teradu III mendalilkan bahwa sebenarnya tuduhan
tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan dirinya dari
jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Ada kepentingan
pribadi dari Sdr. Mendra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Bengkalis terkait kakak kandungnya atas nama Elida Neti yang
menjadi Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 4 (empat) Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis yang terindikasi memalsukan ijazah;
f. Bahwa terhadap aduan tentang ketidakharmonisan Teradu III dengan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu III mendalilkan bahwa dalam
beberapa urusan tertentu dirinya memang terjun langsung mengingat Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis jarang berada di tempat sehingga
segala bentuk administrasi terhambat. Teradu III mendalilkan bahwa sebagai
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, dirinya harus mengambil tindakan cepat
oleh karena waktu berjalan terus dan batas waktu Laporan terbatas untuk
dikirimkan ke Bawaslu Riau. Teradu III pernah mengutus staff untuk
mengunjungi Sdr. Anasrul di rumahnya untuk mengetahui keadaannya, namun
yang bersangkutan mengatakan bahwa urusan kantor harus diselesaikan di
kantor, tidak perlu datang ke rumah. Teradu III menjelaskan bahwa diutusnya
staf ke rumah Sdr. Anasrul adalah karena yang bersangkutan tidak bisa
dihubungi melalui handphone;
g. Bahwa Teradu III mengakui adanya ketidakharmonisan dengan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Penyebabnya antara lain adalah: 1)
Sdr. Anasrul sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis jarang
berada di kantor; 2) Sdr. Anasrul sulit dihubungi karena handphone-nya jarang
aktif sehingga mengganggu kelancaran tugas Panwaslu Kabupaten Bengkalis
maupun Panwaslu Kecamatan; 3) sering mengeluarkan kata-kata kurang baik
terhadap staf, sehingga salah satu staf atas nama Elvera Rosa mengundurkan
26
diri karena tidak sanggup menerima kata-kata yang menyakitkan hati dari Sdr.
Anasrul; 4) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis selalu menunda
pembayaran honor Panwaslu Kecamatan dan PPL, sehingga sering terjadi
kesalahpahaman antara panwaslu kecamatan dan PPL dengan Panwaslu
Kabupaten Bengkalis;
h. Bahwa terkait laporan yang disampaikan oleh Sdr. Mendra, S.Pd yang menyebut
Teradu III memecah belah Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Teradu III menyatakan bahwa itu
tidak benar. Kondisi yang sebenarnya adalah bahwa sering terjadi
kesalahpahaman antara Panwaslu Kecamatan dan PPL terhadap Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis dikarenakan kesulitan untuk
berkomunikasi dalam segala urusan yang berhubungan dengan Kepala
Sekretariat. Teradu III mendalilkan bahwa tuduhan tersebut semata karena Sdr.
Mendra, S.Pd itu sebenarnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi mengingat
yang bersangkutan jarang berada di kantor. Jarak antara tempat tinggal Sdr.
Mendra dengan kantor Panwaslu Kabupaten Bengkalis cukup jauh yakni ±200
km dan memerlukan waktu 4 (empat) jam lebih perjalanan dari ibu kota
Kabupaten;
i. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2014, Teradu mengundurkan diri dari jabatan
sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis karena merasa tidak sanggup
melihat perilaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis yang jarang
hadir, sementara tugas yang diberikan dari Bawaslu Riau banyak yang harus
diselesaikan dengan segera. Upaya sudah dilakukan dengan memanggil Sdr.
Anasrul untuk diadakan pembinaan pertama dari Panwaslu Kabupaten
Bengkalis dan selanjutnya pembinaan kedua yang dilakukan langsung Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau oleh Bapak Anderson, namun tetap tidak ada
perubahan sama sekali;
4. Bahwa Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa benar kakak Teradu IV yang bernama Elida Netty, S.H. adalah calon
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) No. Urut
3 (tiga) Pemilu Tahun 2014;
b. Bahwa berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Bengkalis, kakak Teradu IV yang
benama Elida Netty, S.H. dinyatakan tidak lolos sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis Periode 2014-2019;
c. Bahwa benar Teradu IV telah menyampaikan kepada kedua Anggota Panwaslu
Kabupaten Bengkalis lainnya (Sujarno dan Marzuli) tentang kakaknya yang maju
atau ikut menjadi salah seorang Caleg Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
Tahun 2014. Hal yang sama pernah Teradu IV sampaikan kepada komisioner
KPU Kabupaten Bengkalis;
27
d. Bahwa Teradu IV tidak pernah membuat suatu keputusan/kebijakan ataupun
hal-hal lainnya untuk mengarahkan terhadap segala sesuatu yang
menguntungkan posisi kakak Teradu IV sebagai Caleg;
e. Bahwa Teradu IV tidak pernah mempublikasikan pencalegan kakak Teradu IV
kepada publik, karena Teradu IV tidak tahu bahwa hal itu harus diumumkan,
tapi hal tersebut telah pernah Teradu IV publikasikan secara lisan kepada rekan
Teradu IV di Panwaslu dan komisioner KPU Kabupaten Bengkalis. Karena
ketidaktahuan Teradu IV tentang tata cara publikasi itu harus disampaikan ke
publik makanya hal tersebut tidak dilakukan.
5. Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu V adalah benar sebagai Anggota merangkap Ketua Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Propinsi Riau Nomor: 16-KEP.BAWASLU-RIAU/XI/2012 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu yang
ditetapkan pada tanggal 14 November 2012 di Pekanbaru;
b. Bahwa Teradu V adalah benar sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu
berdasarkan Berita Acara No: 01/BA/Panwaslu-Rohul/XI/2012 tanggal 15
November 2012 berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat Anggota Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu;
c. Bahwa Teradu V sejak ditugaskan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Rokan Hulu hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bawaslu
Propinsi Riau Nomor: 021-KEP tahun 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota dalam rangka pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2014 Teradu V tidak pernah mendapatkan catatan yang
tidak baik dari Bawaslu Propinsi Riau sementara sepuluh dari dua belas
Kabupaten /Kota di Riau Sudah mendapat Surat Peringatan (SP) dari Bawaslu
Propinsi Riau;
d. Bahwa sejak bertugas di Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Teradu V tidak
pernah meninggalkan tugas pengawas pemilu oleh karena kepentingan pribadi
dan bekerja penuh waktu sesuai dengan pernyataan yang Teradu V saat
mendaftar sebagai anggota Panwaslu;
e. Bahwa Teradu V dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu tidak
pernah membuat Keputusan dengan sendiri akan tetapi tetap membawa dua
anggota Panwaslu lainnya;
f. Bahwa Teradu V bertugas dari tanggal 14 November 2012 hingga Juli 2013 yang
bekerja mengawasi dua pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur Riau dan
Pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Dalam rentang waktu itu kami
bekerja solid atau kolegial kendati Sdri. Hidayati, S. Kom tidak se-aktif Teradu V
dan anggota Panwaslu yang lain atas nama Sdr. Fahrizal yang saat ini telah
menjadi Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu;
28
g. Bahwa pada bulan Juli 2013 Sdr. Fahrizal mengundurkan diri dari Anggota
Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu karena terpilih sebagai anggota KPU
Kabupaten Rokan Hulu. Setelah pengunduran diri Sdr. Fahrizal, Teradu V
bekerja sendiri hingga dilantiknya anggota Panwaslu yang baru yaitu Sdr.
Elfendri pada akhir November 2013; Teradu V menjalankan program divisi HPP
dan divisi Pengawasan. Dalam kondisi ini Sdri. Hidayati, S.Kom tidak pernah
menolong Teradu V karena kurang aktif, namun demikian tugas-tugas pokok
pengawas pemilu di Kabupaten Rokan Hulu tetap berjalan dengan baik. Hal
senada pernah Teradu V ungkapkan ke Bawaslu Provinsi Riau, namun jawaban
ketika itu yang diungkapkan oleh Sdri Fitri Herianti: “keaktifan tidak begitu
penting, karena selain pengawas kita juga masih membutuhkan pekerjaan
lainnya”. Dari ungkapan diatas, sepertinya terjadi kontradiktif dengan
pernyataan yang Teradu V buat saat mendaftar sebagai anggota Panwaslu, yaitu
sebagai anggota Panwaslu bekerja penuh waktu;
h. Bahwa setelah Sdr. Elfendri dilantik Teradu V sungguh sangat terbantu.
Sayangnya, Februari 2014 kembali terjadi kekosongan karena Sdr. Elfendri
dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu. Di tengah pelaksanaan
tahapan Pemilu legislatif yang padat Teradu V bekerja sendiri karena Sdri
Hidayati pergi keluar negeri lebih kurang dua minggu untuk kepentingan
pribadinya dan bisnis;
i. Bahwa Teradu V tidak pernah menghentikan pelanggaran pidana pemilu di
Kabupaten Rokan Hulu walaupun permintaan itu datang dari Ketua DPD Partai
Demokrat yang juga menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu;
j. Bahwa keputusan Panswalu adalah keputusan kolektif kolegial atau juga
keputusan bersama dari tiga Anggota Panwaslu. Oleh karenanya tidak bisa
hanya ditimpakan pada Teradu V sendirian;
k. Bahwa setiap kasus pidana Pemilu semestinya dapat ditindaklanjuti bila telah
mendapat kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu;
l. Bahwa Teradu V tidak pernah mendapat perintah dari siapapun untuk
menghentikan penanganan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran
Pidana Pemilu;
m. Bahwa dapat dicontohkan adanya dugaan tindakan pidana Pemilu di Kecamatan
Pendalian. Pada saat penandatanganan SG-3, pihak Kejaksaan tidak bisa hadir
dan tidak satupun jaksa yang ditunjuk dalam sprin hadir. Dalam persoalan ini
juga Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Rokan Hulu mengadakan rekap ulang berdasarkan C1 yang dapat
dibuktikan kebenaran datanya;
n. Bahwa tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS pada TPS 1 Desa
Pematang Barangan dan mencoblos dua kali di TPS yang berbeda yang
dilakukan oleh suami istri juga tidak dilanjutkan karena hasil kesepakatan SG-3
29
melihat dari sisi kemanusiaan dan saksi mencabut kesaksiannya, maka
Panwaslu tidak menindaklanjuti kasus tersebut;
6. Bahwa Teradu VI menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa keikutsertaan istri Teradu VI dalam pencalegan bukanlah pelanggaran
sumpah/janji sebagai Paswalu Kabupaten Siak. Sumpah yang telah Teradu VI
ucapkan saat dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Siak masih tetap
Teradu VI junjung tinggi untuk tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Karena itulah
Teradu VI tidak boleh melarang ataupun menghambat jika istri Teradu VI ingin
mencalonkan diri sebagai calon Angota Legistatif. Sebab, jika Teradu VI
melakukan tindakan pelarangan dan penghambatan, maka Teradu VI sudah
melanggar sumpah/janji sebagai anggota Panwaslu. Apabila tidakan pelarangan
ataupun penghambatan tersebut Teradu VI lakukan, maka Teradu VI sudah
mencemarkan demokrasi serta bersikap tidak adil kepada setiap orang yang
mempunyai hak dipilih.
b. Bahwa Teradu telah melaksanakan asas jujur dan keterbukaan. Buktinya
Teradu VI secara jujur dan terbuka menyatakan bahwa istri Teradu VI adalah
caleg, baik kepada Panwaslu Kabupaten Siak, Bawaslu Provinsi Riau, KPU
Kabupaten Siak, Panwascam, PPL, Parpol, maupun Caleg yang ada di Dapil 3
Kecamatan Tualang. Pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Riau mengunjungi
Kantor Panwaslu Kabupaten Siak untuk pertama kalinya sekitar bulan Maret
2013, hari Sabtu, tanggalnya Teradu VI lupa, disaksikan oleh anggota Panwaslu
Kabupaten Siak Ikhwanul Abror, ST. Teradu VI menyatakan “maaf Ketua, saya
takut melanggar Kode Etik. Jadi saya nyatakan istri saya mencalonkan diri
menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak. Karena berdasarkan peraturan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim
kampanye”. Waktu itu, Ketua Bawaslu bertanya dari partai apa? Teradu VI
menjawab dari Partai Bulan Bintang nomor urut 3. Saat itu, Ketua Bawaslu
Provinsi Riau tidak banyak komentar. Namun, beliau mengatakan bahwa dalam
kode etik juga ada yang mengatur tentang mencegah atau melarang suami/istri,
anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai
derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah
pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau
menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau
bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu;
c. Bahwa untuk membatasi kepentingan pribadi dan istrinya, Teradu VI membuat
perjanjian. Salah satu isinya adalah bahwa isterinya tidak akan menggunakan
30
fasilitas rumah dan halaman untuk digunakan dalam kegiatan kampanye,
pertemuan dengan tim suksesnya bahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Teradu VI juga mengatakan, “sayapun heran Ketua, saya ini hanya pengawas.
Apa yang diharapkan dengan pengawas dalam Pemilu ini, sehingga pengurus
Partai Bulan Bintang mengajak istri saya untuk menjadi Caleg”. Teradu VI
menduga bahwa motifnya adalah untuk memenuhi syarat keterwakilan
perempuan minimal 30 persen. Oleh karena Bapak Edy Syarifuddin, S.Ag adalah
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Teradu VI berkeyakinan bahwa apa yang Teradu
VI sampaikan tersebut juga disampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Riau
yang lain, sehingga Teradu VI merasa tidak perlu lagi menyampaikannya kepada
Anggota Bawaslu yang lain;
d. Bahwa Teradu VI telah menyatakan secara terbuka bahwa isterinya adalah Caleg
kepadan komisioner KPU Kabupaten Siak. Hal itu disampaikan bukan dalam
rangka meminta dukungan, melainkan untuk memenuhi kewajiban sebagai
seorang penyelenggara Pemilu;
e. Bahwa Teradu VI dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis bersama
dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang diadakan di Hotel
Grend Royal Siak (waktu dan tanggalnya Teradu VI lupa), juga menyatakan
secara terbuka bahwa istrinya menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak
untuk Dapil Siak 3. Begitupun dalam acara Rapat Koordinasi dan Bimtek dengan
Panwascam Tualang dan PPL se Kecamatan Tualang di Aulau SMA Negeri 1
Tualang akhir Maret 2014, dan acara sosialisasi pemasangan alat peraga
kampanye kepada pengurus parpol dan caleg yang ada di dapil 3 Kecamatan
Tualang pada hari senen tanggal 10 February 2014 bertempat di Kantor Camat
Tualang;
f. Bahwa Teradu VI sudah tiga kali meminta istrinya membongkar alat peraga yang
dipasang di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak. Ini
adalah bukti sikap ketidakberpihakan Teradu VI terhadap istrinya dan
memperlakukan semua calon secara sama;
g. Bahwa Teradu VI sudah membuat perjanjian dengan isterinya yang berisi:
1) Suami tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan istri sebagai Caleg
2) Suami akan memperlakukan semua Calon Anggota Legislatif secara adil dan
setara
3) Apabila istri Teradu VI melakukan pelanggaran baik pelanggaran
administrasi maupun pidana, maka Teradu VI tetap akan memproses dan
menindaklanjuti pelanggaran tersebut, baik pelanggaran itu merupakan
laporan maupun temuan panwaslu
4) Istri tidak akan melibatkan suami dalam kegiatannya sebagai Caleg
5) Istri tidak akan menggunakan fasilitas rumah termasuk halaman rumah
untuk keperluan sebagai Caleg, termasuk sebagai tempat pertemuan, baik
31
dengan Tim Sukses maupun dengan masyarakat simpatisan, dan
pemasangan Alat Peraga Kampanye.
6) Perjanjian ini kami akan patuhi dan kami ikuti dengan keikhlasan hati
h. Bahwa sampai saat ini Teradu VI tetap menjunjung tinggi sumpah/janji sebagai
pengawas Pemilu, walaupun sudah diberhentikan sementara oleh Bawaslu
Provinsi Riau sejak tanggal 20 Mei 2014 dengan nomor SK 021-KEP TAHUN
2014.
i. Bahwa Teradu VI telah melaksakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada UUD ‟45, UU, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu. Teradu VI melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu, termasuk mengawasi pleno KPU Kabupaten
Siak. Begitu juga dengan berbagai rapat kegiatan dengan Sentra Gakkumdu.
Teradu VI juga aktif melakukan pengawasan terhadap masa kampanye,
termasuk Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye luar
ruang, pengawasan masa tenang, pengawasan pada hari pemungutan suara,
dan bersama Panwascam dan PPL di Kecamatan Tualang berhasil mengamankan
11 orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat
pemberitahuan memilih milik orang lain. Selain itu, Teradu VI juga berhasil
mencegah tindakan salah satu caleg yang memobilisasi pemilih dari luar. Karena
ada indikasi mobilisasi pemilih dari luar wilayah, Teradu VI langsung memanggil
Panwascam Tualang. Saat itu Teradu VI tegaskan kepada si Caleg agar tidak
melakukan kecurangan. Karena apabila Panwaslu temukan maka akan
berakibat fatal, sebab apa yang diduga dilakukan ini merupakan pelanggaran
pidana yang diancam hukuman penjara, baik bagi yang menggunakan surat
pemberitahuan orang lain maupun bagi si Caleg.
Demikian halnya dengan kejadian di Kecamatan Kandis. Surat suara dari Dapil
lain masuk ke TPS dan sudah dicoblos oleh pemilih. Atas kejadian tersebut
kemudian dilakukan PSU. Pada masa penghitungan suara, Teradu VI didampingi
Tim Asistensi Panwaslu Kabupaten Siak, Dulsani AM, SH, tetap melakukan
pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan di wilayah Kecamatan Minas dan
Kecamatan Tualang.
Teradu VI juga telah berhasil mengawal Rekomendasi Bawaslu RI mengenai
penghitungan suara ulang untuk DPR RI Nomor Urut 3 atas nama Syaed
Abubakar Assegaf, dan DPRD Provinsi Nomor Urut 4, atas nama Supirman,
S.com dari Partai Demokrat
j. Bahwa di tengah kegiatan pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten Siak yang
sangat luas dengan masyarakatnya yang majemuk, Teradu VI tetap masuk
kantor, rata-rata 3 (tiga) hari dalam satu minggu.
32
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I tidak sungguh-sungguh terlibat dalam Partai Barnas dan menjadi Caleg
Partai Barnas pada Pemilu Legislatif Tahun 2009;
2. Teradu II tidak sungguh-sungguh terlibat dalam kepengurusan PPP Ranting
Kelurahan Tuah Karya;
3. Teradu III tidak memiliki kewenangan langsung untuk membayarkan honor
Panwascam dan PPL dan telah melakukan segala yang dimungkinkan untuk
menyelesaikan persoalan terlambatnya pembayaran honor Panwascam dan PPL di
Kabupaten Bengkalis;
4. Teradu IV tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai keharusan mengumumkan
kerabat yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2014;
5. Teradu V tidak pernah menghentikan penanganan laporan pelanggaran Pemilu atas
dasar intervensi pihak lain termasuk Bupati Rokan Hulu;
6. Teradu VI telah mengumumkan status isterinya yang menjadi Caleg Partai Bulan
Bintang pada Pemilu Tahun 2014. Teradu VI juga aktif menjalankan tugasnya
sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Siak.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T6-5 dan menghadirkan saksi-saksi
sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota
Partai Politik tanggal 12 Oktober 2012;
2. Bukti T1-2 : Surat Keputusan Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor 02-KEP
TAHUN 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Presiden dan
33
Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014;
3. Bukti T1-3 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 123/Bawaslu-Riau/IV/2014
tanggal 28 April 2014 Perihal Berkas Pendukung Keterlibatan
Partai Politik atas nama Budi Chandra, S.E., S.H., M.H.;
4. Bukti T1-4 : Testimoni Andri, S.H. Divisi Organisasi dan SDM tanggal 29
Agustus 2014;
5. Bukti T2-1 : Surat Keterangan Menjadi Saksi atas nama Susanti tanpa
tanggal;
6. Bukti T2-2 : Fotokopi kartu identitas atas nama Susanti;
7. Bukti T2-3 : Keterangan Kesaksian Tertulis Saksi atas nama Afriyanti;
8. Bukti T2-4 : Fotokopi kartu identitas atas nama Afriyanti;
9. Bukti T2-5 : Surat Keterangan Saksi atas nama Hilman tertanggal 27 Agustus
2014;
10. Bukti T2-6 : Fotokopi kartu identitas atas nama Hilman;
11. Bukti T2-7 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/233 tanggal 31 Maret 2008 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008;
12. Bukti T2-8 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/232 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2009;
13. Bukti T2-9 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/615 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2010;
14. Bukti T2-10 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/714 tanggal 31 Desember 2010 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011;
15. Bukti T2-11 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/681 tanggal 31 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012;
16. Bukti T2-12 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP-
MTs/677 tanggal 31 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Guru
Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013;
17. Bukti T2-13 : Surat Keterangan PAC PPP Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
Nomor 003/PAC-PPP/Tpn/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014
18. Bukti T2-14 : Surat Pengunduran Diri Bustami Ramzi dari jabatan Ketua
Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya tertanggal 30 Desember
2010;
19. Bukti T3-1 : Cakram CD Berisi Kronologis Permasalahan Honor Panwaslu
Kabupaten Bengkalis Panwaslu Kecamatan Dan PPL Se-
34
Kabupaten Bengkalis Tahun 2013;
20. Bukti T4-1 : Salinan Formulir Model EB-3 Dapil Bengkalis 4;
21. Bukti T4-2 : Salinan Formulir Model EB-3 Dapil Bengkalis 5;
22. Bukti T4-3 : Surat Pernyataan Anggota Panwaslu Bengkalis atas nama Marzuli
tertanggal 29 Agustus 2014;
23. Bukti T5-1 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Irwan tanggal 15 April 2014
mengenai Penarikan Kesaksian atas terjadinya pencoblosan lebih
dari hak suara (12 suara) di TPS 1 Desa Pematang Berangan.
24. Bukti T6-1 : Surat Perjanjian antara Ahmad Rizal dengan Isterinya atas nama
Liza Wati tanggal 9 Maret 2913;
25. Bukti T6-2 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 09-Kep.
Bawaslu-Riau/XI/2012 tanggal 14 November 2012 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Siak;
26. Bukti T6-3 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 021-Kep.
Bawaslu-Riau/XI/2012 tanggal 20 Mei 2014 Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
27. Bukti T6-4 : Cakram CD rekaman;
28. Bukti T6-5 : Formulir Model DA dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota.
Saksi-Saksi:
1. M. Kutar
Saksi M. Kutar dihadirkan oleh Teradu Budi Candra. Saksi adalah mantan
Panwascam Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Saksi menerangkan bahwa
dirinya bisa 4 kali dalam seminggu jalan bersama Teradu Budi Candra. Pada saat
acara gerak jalan santai „Ayo Memilih‟ yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru,
ada yang bertanya mengenai isteri Teradu Budi Candra yang menjadi Caleg dan
dijawab bahwa benar isterinya jadi Caleg. Di wilayah kecamatan Lima Puluh
hampir tidak ada alat peraga kampanye isteri Teradu Budi Candra.
2. Musniarti
Musniarti adalah Ibu Kandung Teradu Budi Candra. Saksi menerangkan bahwa
dirinya pernah ditemui seseorang di rumah dan menawarkan untuk menjadi Caleg
DPR RI. Saat itu, saksi diminta data-datanya untuk memenuhi syarat pencalegan.
Namun, karena merasa dirinya tidak layak, maka saksi menyodorkan anak-
anaknya yang dianggap lebih pintar. Saksi kemudian memberikan foto dan data-
data anaknya. Awalnya, diberikan data anak yang ke-2, namun karena berstatus
PNS maka diberikanlah data Budi Chandra. Setelah data diberikan, tidak satupun
35
formulir yang diminta untuk ditandatangani. Hasilnya, saksi dan anaknya
tercantum jadi Caleg, padahal dikira hanya salah satu saja.
3. Tasmid
Saksi Tasmid diajukan oleh Teradu V Suherman. Saksi adalah orang yang
membawa dokumen kasus Hendri ke kepolisian. Saksi menerangkan bahwa
sepengetahuannya Suherman tidak sendiri dalam mengambil keputusan
menghentikan penanganan laporan pelanggaran Pemilu. Sentra Gakkumdu tidak
berjalan baik. Laporan dianggap tidak lengkap. Terkait Kasus di Pendalian, Saksi
Tasmid menerangkan bahwa saat itu pihak yang diminta hadir untuk dilakukan
klarifikasi ternyata tidak datang. Saksi menerangkan tidak tahu mengenai
intervensi Bupati. Saksi mengaku pernah melihat Teradu ditelepon Bupati, saat itu
Teradu mengarahkan telunjuk ke bibirnya agar tidak ribut dan mengatakan bahwa
Bupati sedang menelepon, namun tidak diketahui apa isi pembicaraannya. Saksi
Tasmid pernah mengadu ke Bawaslu Riau terkait Anggota Panwaslu Kabupaten
Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom. Diakui ada ketidakkompakan antara
Teradu dengan anggota lainnya.
4. Ahmad Rizal Mustafa
Saksi Mustafa diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi menerangkan bahwa di
Aula Kecamatan Tualang sempat terjadi perdebatan mengenai pemasangan baliho.
Saksi tahu bahwa isteri Teradu VI adalah Caleg. Teradu VI sempat menyampaikan
juga dalam suatu pertemuan/forum resmi.
5. Herman
Saksi Herman diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi menerangkan bahwa
sebagai PPL dirinya selalu diberitahu Teradu VI setiap kali ada kegiatan. Saksi
menilai Teradu VI aktif bekerja dan merasa aneh jika sampai ada laporan bahwa
Teradu VI tidak bekerja. Saksi menyatakan bahwa Teradu VI telah mendidiknya
menjadi orang pintar. Saksi menyatakan bahwa Teradu VI pernah mengumumkan
kepada publik bahwa isterinya menjadi Caleg. Setiap kali rapat dengan PPL selalu
begitu.
6. Dolsani
Saksi Dolsani diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi mengaku sebagai orang
yang sehari-hari bersama Teradu VI dan tempat tinggalnya berdekatan.
Sepengetahuannya, Teradu VI tidak melakukan pemihakan meski isterinya menjadi
Caleg. Teradu telah berkomitmen untuk bersikap adil. Saksi tidak pernah melihat
keberpihakan Teradu VI terhadap isterinya. Saksi juga menerangkan bahwa di
rumah Teradu VI tidak ada alat peraga kampanye isteri Teradu VI yang menjadi
Caleg. Selain itu, saksi menerangkan bahwa sejak dirinya menjadi Asisten
Panwaslu Kabupaten Siak yang meliputi 14 Kecamatan, Saksi selalu mendampingi
36
Teradu VI melakukan pembinaan di wilayah Tualang, Kandis, Sungai Mandau, dan
Minas.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.