Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 212/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Pekanbaru, Bengkalis, Rokan Hulu, Siak
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 23 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 428/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 212/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Pengadu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau menerima Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 7 Mei 2014 yang berisi antara lain meminta Pengadu untuk melakukan evaluasi kinerja secara berjenjang terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan meminta Pengadu melalui mekanisme rapat pleno untuk melakukan penetapan kembali Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia atau dilakukan seleksi ulang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam Partai Barnas dengan menjadi Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 (lima) dari Daerah Pemilihan Riau I pada Pemilu Tahun 2009, tidak menyatakan secara terbuka mengenai status istri Teradu I yang menjadi Calon Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat Nomor Urut 6 (enam) pada Pemilu Tahun 2014, menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja yang dihadiri sejumlah Caleg termasuk isteri Teradu I, dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I membenarkan dirinya pernah terdaftar sebagai Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 dari Partai Barnas untuk Daerah Pemilihan Riau I pada Pemilu Tahun 2009. Namun, Teradu I menegaskan bahwa pendaftaran menjadi Caleg DPR RI dari Partai Barnas tersebut tidak atas sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya, tetapi dilakukan oleh Ibunya.
Pasal DilanggarPasal 50; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 9; Pasal 14; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Budi Chandra dan Teradu II atas nama Bustami Ramzi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Sujarno dan Teradu IV atas nama Mendra selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu V atas nama Suherman selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan Teradu VI atas nama Ahmad Rizal selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Siak; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu P
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 212/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 428/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 212/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Edi Syarifuddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim No. 119 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Rusidi Rusdan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim No. 119 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Fitri Heriyanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim No. 119 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Budi Candra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 55 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 1 2. Nama : Bustami Ramzi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 55 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sujarno Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pembangunan No. 1 Kelapa Pati, Bengkalis Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mendra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pembangunan No. 1 Kelapa Pati, Bengkalis Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suherman Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Tuanku Tambusai, Kampung Padang, Pasir Pengaraian, Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ahmad Rizal Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Siak Alamat : Jl. Sapta Taruna Kelurahan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi-saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 428/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 212/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 2 [2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 Pengadu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau menerima Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 7 Mei 2014 yang berisi antara lain meminta Pengadu untuk melakukan evaluasi kinerja secara berjenjang terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan meminta Pengadu melalui mekanisme rapat pleno untuk melakukan penetapan kembali Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia atau dilakukan seleksi ulang; 2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut diatas, Pengadu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Pleno yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 35/BA/Bawaslu- Riau/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 tentang Penetapan nama-nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam Berita Acara itu memuat 32 (tiga puluh dua) nama sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan 4 (empat) nama yang ditunda penetapannya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; 3. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 35/BA/Bawaslu-Riau/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau telah menandatangani Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 021-KEP TAHUN 2014 Perihal Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 20 Mei 2014. Dalam SK tersebut tercantum nama-nama yang ditetapkan dan yang ditunda penetapannya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau; 4. Bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 021-KEP TAHUN 2014 nama-nama Anggota Panwaslu yang ditunda penetapannya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d, Perbawaslu 10 Tahun 2012, salah satu syarat untuk menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, yaitu: “memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil”; 5. Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 021-KEP Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Riau telah menunda penetapan Teradu I, II, III dan IV sebagai Anggota Panwaslu Kab/Kota dalam rangka Pemilu Presiden Tahun 2014 dan mengajukannya ke sidang DKPP RI dengan dasar sebagai berikut: 3 a. BUDI CANDRA, SE.,SH.,MH (TERADU I), 1) Terlibat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Nomor urut 5 (lima) Dapil Riau I (satu) dari Partai Barisan Nasional pada Tahun 2009. Bahwa pada Bulan Mei Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Riau mendapat data berupa Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Hasil, Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 terkait dugaan keterlibatan Sdr. Budi Candra sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Barisan Nasional Nomor Urut 5. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 5 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: huruf b. jujur; dan huruf g. Keterbukaan”. Berikutnya, pada Pasal 9 huruf c Peraturan a quo menyatakan, “menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas- asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”; 2) Tidak mengumumkan dan/atau menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya yang bernama Donna Riana, S.E.Ak sebagai Calon Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat Nomor Urut 6 (enam) Pemilu Tahun 2014. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5 4 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: huruf b. jujur; dan huruf g. Keterbukaan”. Pasal 9 huruf c Peraturan a quo menyatakan, “menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”, dan huruf i mengatur, “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Selanjutnya, Pasal 14 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;... c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”; 3) Menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja yang dihadiri Caleg dan Donna Riana, S.E.Ak (istri Budi Candra). Menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja bertempat di lapangan Matador Jl. Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu, pada hari Rabu, 2 April 2014 pukul 16.20 WIB. Dalam acara itu hadir beberapa calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pekanbaru, diantaranya Tarmizi Muhammad, Mukhniarti Basko, Abdul Rahman, Fendri Jaswir, dan Suhardi, serta Donna Riana, S.E.Ak (istri Budi Candra). Pada saat acara perkenalan di hadapan masyarakat dari masing-masing Caleg menyampaikan komitmen akan memperjuangkan daerah tersebut untuk tidak dicaplok oleh TNI AU sebagai tempat cadangan perumahan Bandara. Dalam acara itu juga seorang tokoh masyarakat yang merupakan suami dari Mukhniarti Basko menyampaikan orasi agar memilih Caleg yang hadir pada saat itu. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 9 Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”. Pasal 10 Peraturan a quo menyatakan, “dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa 5 tertentu; huruf b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”. Sedangkan pada Pasal 14 huruf c peraturan a quo mengatur agar penyelenggara Pemilu tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 4) Mengeluarkan pernyataan di media massa yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, di harian Tribun Pekanbaru Sdr. Budi Candra selaku Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru menyampaikan pernyataan bahwa Caleg boleh memberikan/membagikan sembako kepada masyarakat. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 5 huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...i. profesionalitas”. Di samping itu, Pasal 7 huruf b Peraturan a quo menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”. Selain itu, dalam Pasal 10 huruf d Peraturan a quo dinyatakan, “dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”; b. BUSTAMI RAMZI, S.Pd (TERADU II) 1) Terlibat sebagai Anggota Partai Politik pada Partai Persatuan Pembanggunan (PPP) dengan jabatan sebagai Ketua Harian Ranting Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Masa Bakti 2010-2015. Bahwa pada Juli Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Riau mendapat data berupa Surat Keputusan Nomor: 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 tertanggal 31 Juli 2010 Tentang Susunan Dan Personalia Pengurus Harian Ranting Pimpinan Majelis Pertimbangan Ranting Partai Persatuan Pembanggunan terkait dugaan keterlibatan Sdr. Bustami Ramzi, SP.d sebagai Anggota Partai Politik yang masih aktif. Hal ini telah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Pasal 7 tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, 6 Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu huruf i, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. huruf j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; c. SUJARNO, SH (TERADU III) 1) Tidak membayarkan honor Panwascam 2 (dua) bulan dan PPL 1 (satu) bulan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 9 huruf e dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban:...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; 2) Memprovokasi Perpecahan Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan Sekretariat dan Panwascam. 7 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 9 huruf e dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; d. MENDRA, S.Pd (TERADU IV) 1) Tidak mengumumkan dan/atau menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa kakak kandungnya yang bernama Elida Netty, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 3 (tiga) Pemilu Tahun 2014. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya 8 bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5 huruf b dan huruf g Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...b. jujur; ...g. keterbukaan”. Pasal 9 huruf c dan huruf i Peraturan a quo menyatakan: “...c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; ...i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Pasal 14 huruf a dan huruf c Peraturan a quo menyatakan, “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; ...c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”; e. SUHERMAN, S.Ag (TERADU V) 1) Menghentikan penanganan kasus pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu dengan alasan tidak cukup bukti untuk diproses ke tahap berikutnya. Dalam kasus Hendri (Anggota KPPS yang mencoblos 12 Surat suara), Sdr. Suherman menjelaskan bahwa dirinya merasa kasihan kepada Sdr. Hendri sehingga tidak meneruskan laporan ketahap berikutnya. Begitupun halnya dengan kasus yang dilaporkan oleh Gusrianto terkait penambahan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 7 (tujuh) asal Partai Demokrat a.n Nurhasni, M.Pd dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 3 (tiga) asal Partai Gerindra a.n Alaidin, SE., M.Si di PPS Desa Suligi dan Pendalian. Terhadap kasus tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Riau yang melakukan supervisi pada saat itu (Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I) menginstruksikan secara langsung kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Suherman, S.Ag) untuk 9 menindaklanjuti Pelanggaran Pidana, Administrasi, dan Kode Etik, namun tidak ditindaklanjuti oleh Sdr. Suherman, S.Ag. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5 huruf a, huruf h, dan huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; ...h. proporsionalitas; i. Profesionalitas”. Pasal 11 huruf a Peraturan a quo menyatakan, “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan”. Selanjutnya, dalam Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu dinyatakan, “Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...d. melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; e. menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”; 2) Pengadu membiarkan dirinya diintervensi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau a.n Drs. Achmad, M.Si yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hulu. Intervensi tersebut dilakukan dengan cara menelpon dan melakukan perbincangan. Tanda-tanda keganjilan terhadap penghentian kasus yang sedang diproses tersebut diketahui beberapa hari setelah adanya 10 perbincangan yang menyebabkan kebijakan dari Saudara Suherman, S.Ag selaku ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Divisi Penindakan Pelanggaran) berubah dan menyatakan kasus yang diduga kuat terbukti malah sebaliknya. Sdr. Suherman, S.Ag melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Teradu Suherman juga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf h, dan huruf i Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; ...h. proporsionalitas; ...i. profesionalitas”. Di samping itu, dalam Pasal 9 huruf c Peraturan a quo juga dinyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”. Selain itu, dalam Pasal 10 huruf a dan huruf c Peraturan a quo menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; ...c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain”; 3) Tidak dapat menciptakan kerjasama yang baik antara Pimpinan Panwaslu dengan Sekretariat. Ketidakmampuan bekerjasama ini telah menyebabkan terjadinya konflik antara Pimpinan Panwaslu dengan pihak Sekretariat Panwaslu kabupaten Rokan Hulu. Hal ini telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan 11 Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Di samping itu, dalam Pasal 9 huruf e dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; f. AHMAD RIZAL, SH (TERADU VI) 1) Tidak mengumumkan kepada publik secara tertulis tentang keikutsertaan Istri Teradu VI a.n Lizawati sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil III (Kecamatan Tualang) Nomor urut 3 (tiga) dari Partai Bulan Bintang. Dengan demikian Saudara Ahmad Rizal, S.H. melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan 12 Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Teradu VI juga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: ...b. jujur; ...g. keterbukaan”. Selain itu, Teradu VI juga melanggar Pasal 9 huruf c dan huruf i Peraturan a quo yang menyatakan: “...c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; ...i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Begitupun terhadap Pasal 14 huruf a dan huruf c Peraturan a quo yang menyatakan, “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; ...c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”. 2) Tidak aktif menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak. Hal ini melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan 13 cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Teradu VI juga melanggar Pasal 9 huruf b, huruf e, dan huruf c Peraturan a quo yang menyatakan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: ...b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; ...e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu I Budi Candra, berdasarkan keterangan yang disampaikan Teradu I dan kesaksian dari Ibu Kandung Teradu I dalam sidang DKPP yang diselenggarakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau, semakin menguatkan bahwa Teradu I benar sebagai sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Nomor urut 5 (lima) Dapil Riau I (satu) dari Partai Barisan Nasional pada Tahun 2009, sebab hal itu telah diberitahukan langsung Ibu Kandungnya kepada Teradu I sendiri. Selanjutnya Teradu I membenarkan atas pencalegan tersebut dengan pengecualian yang bersangkutan tidak mengetahui pendaftaran sebagai caleg tersebut. Teradu I pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru dalam rangka pengawasan Pemilu Gubernur dan Pemilu Legislatif yang bersangkutan menyatakan dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi Anggota partai politik, padahal yang sebenarnya adalah memang benar terlibat partai politik sebagai Calon Legislatif Tahun 2009. Berdasarkan hal diatas, Bawaslu Provinsi Riau menegaskan untuk tetap memberhentikan yang bersangkutan, karena secara hukum telah melanggar syarat-syarat sebagai Pengawas Pemilu yang memiliki pribadi jujur, dan adil serta memiliki integritas, netralitas yang dijunjung tinggi dan tidak terlibat partai politik selama 5 Tahun. Berdasarkan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, menyebutkan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan 14 diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Bahwa terhadap kesaksian yang disampaikan oleh saksi dari teradu I atas nama M. Kutar memperlihatkan tidak ada kebenaran sedikitpun dari kesaksian yang disampaikan di depan Majelis Pemeriksa DKPP. Hal ini di karenakan Saksi (Kutar) merupakan Panwascam Kecamatan Lima Puluh - Kota Pekanbaru yang sudah di- nonaktifkan dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Bahwa terkait keterlibatan saudara Teradu I sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Barisan Nasional di Pemilu 2009, Bawaslu Provinsi Riau telah menyurati KPU Provinsi Riau yang isinya meminta KPU Provinsi Riau membantu memberikan Data/Dokumen pendukung lainnya tentang Pencalonan saudara Teradu I dalam Pemilihan Umum Calon Anggota DPR RI dari Partai Barisan Nasional dengan nomor: 123/Bawaslu-Riau/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, perihal Berkas Pendukung Keterlibatan Partai Politik an. Budi Candra, S.E., S.H., M.H. namun sampai saat ini Bawaslu Provinsi Riau belum mendapat surat balasan tertulis terkait yang diminta tanpa alasan yang jelas; 2. Teradu II Bustami Ramzi, berdasarkan surat pengunduran diri saudara Bustami Ramzi, S.Pd selaku Ketua Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tertanggal 30 Desember 2010 semakin menguatkan jelas nyata- nyata saudara Bustami Ramzi, S.Pd sebagai Teradu V pernah menjadi anggota partai Politik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu I, II dan III pada pokok aduannya; 3. Teradu III Sujarno, berdasarkan keterangan Teradu III di dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2014 di kantor Bawaslu Provinsi Riau sedikitpun tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya dari keterlibatannya secara langsung untuk mempertanggungjawabkan 2 (dua) bulan honor Panwascam dan 1 (satu) bulan honor PPL pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 padahal saat itu saudara Teradu III adalah sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis yang mengetahui secara langsung pengelolaan anggaran untuk Panwaslu se-Kabupaten Bengkalis yang akhirnya diserahkan kepadanya oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Saudara Teradu III pun di dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat menjelaskan dan sedikitpun memberikan keyakinan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Riau bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang menyebabkan honor Panwascam dan PPL sebagaimana yang disebutkan diatas tidak dibayarkan; 4. Teradu IV Mendra, berdasarkan pernyataannya di dalam sidang DKPP yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 26 Agustus 2014, telah mengakui memang benar kakak kandungnya yang bernama Elida Netty, SH sebagai 15 Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 3 (tiga) Pemilu Tahun 2014 namun dirinya tidak mengumumkan sebagaimana Pasal 9 huruf i yang mengatur ketentuan harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye. Begitupun dalam Pasal 14 huruf a yang menyatakan, “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu”; 5. Teradu V Suherman, berdasarkan keterangan yang disampaikan Teradu V dan 1 (satu) orang saksi atas nama Tasmid, S.Pd.I dalam sidang DKPP yang diselenggarakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau tanggal 26 Agustus 2014 terhadap Teradu V tidak membuktikan kebenaran sedikitpun karena saksi juga merupakan Tim Assistensi Divisi HPP Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu yang bertugas sebagai pendukung kinerja Teradu V. Terkait dengan pengaduan yang di ajukan oleh pengadu I, II dan III dalam hal ini di perkuat kesaksian yang dituangkan dalam Testimoni oleh Tim Asistensi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Andry menerangkan bahwa kasus tersebut telah selesai dibahas di internal Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dan dilanjutkan kepada kepolisian, akan tetapi seingatnya masih di bulan April 2014 atau belum melampui satu minggu sejak pencoblosan (9 April 2014) setelah dilakukan revisi pemberkasan berkas pelanggaran, saudara Hendri, Yose Rizal (Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu), Tasmid (Tim Assistensi Divisi HPP Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu) dan Andry (Tim Asistensi Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu) mendatangi Kantor Polres Rokan Hulu untuk mengantarkan/menyampaikan berkas laporan sdr Hendri tersebut ke Kepolisian Resort Rokan Hulu, sekitar pukul 19.45 WIB, namun setibanya di kantor Polres Rokan Hulu, saudara Tasmid ditelepon oleh Teradu V agar berkas laporan tersebut tidak disampaikan kepada polisi yang bertugas (piket) pada malam itu, dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh saudara Tasmid kenapa Teradu V melarang berkas tersebut untuk diteruskan. Hal itu membuat Andry menjadi heran, mengapa Teradu V membuat keputusan menghentikan secara sepihak kasus tersebut. Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu I kepada anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada Nomor 11 menjelaskan dalam kasus Hendri, saudari Hidayati, S.Kom menyatakan bahwa terlapor Hendri (pelaku pencoblosan 12 surat suara) adalah orang yang sehari-hari bekerja di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu dan juga 16 sebagai anggota KPPS TPS 1 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu II kepada anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada nomor 09 menjelaskan bahwa Teradu V dalam kasus Hendri tidak pernah meminta persetujuan dari saudari Hidayati, S.Kom selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya dalam hal adanya intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu Drs. Achmad, M.Si (Bupati Kabupaten Rokan Hulu) kepada Teradu V Hidayati, S.Kom menjelaskan dalam hasil klarifikasi Nomor 12 bahwa Hidayati, S.Kom pernah mendengar dan melihat Teradu V menerima telepon dari Achmad Bupati Rokan Hulu, pada saat mereka sedang rapat di kantor. Menurut Hidayati, S.Kom Teradu V mengakui bahwa Bupati Rokan Hulu pernah meminta kepada dirinya untuk tidak melanjutkan kasus penambahan suara di Desa Pendalian dan Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Bahwa hasil klarifikasi yang di lakukan oleh Pengadu III kepada anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom tertanggal 12 Maret 2014 jelas menyatakan bahwa saudara Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu mengambil keputusan sepihak berupa penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu sebagai terlapor saudara Hendri sebagaimana hasil klarifikasi pada Nomor 10 menjelaskan bahwa penghentian kasus pencoblosan 12 surat suara sebagai terlapor saudara Hendri tidak ada diplenokan di tingkat Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu akan tetapi diputuskan sepihak Divisi HPP yang dikoordinir oleh Teradu V. Lebih lanjut saudari Hidayati, S.Kom menjelaskan bahwa hasil rapat pleno pertama tingkat jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu terkait pencoblosan 12 surat suara tersebut diteruskan ke Sentra Gakkumdu. 6. Teradu VI Ahmad Rizal mengajukan saksi atas nama Dolsani yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya, karena selain saksi merupakan orang dekat Teradu VI, saksi Dolsani hanya bertugas sebagai Tim Assistensi Panwaslu Kabupaten Siak Divisi Organisasi dan SDM selama lebih kurang 4 (empat) bulan semenjak dirinya diangkat menjadi Tim Assistensi pada tanggal 13 Januari 2014. Di sisi lain, Teradu VI pada tanggal 16 Mei 2014 sudah tidak lagi menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Siak. Artinya banyak yang tidak diketahui oleh saudara Dolsani. Saksi cenderung memihak kepada Teradu VI sebab evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik pada tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014. Setelah melalui proses evaluasi di internal sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak, Kepala Sekretariat 17 Panwaslu Kabupaten Siak, secara resmi pada 01 Agustus 2014 mengeluarkan SK untuk saudara Dolsani sebagai staf pendukung yang sebelumnya menjabat sebagai Tim Asistensi Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Siak. Bahwa terkait ketidakaktifan dirinya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, saudara Teradu VI terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku Panwaslu Kabupaten Siak yang diperkuat dengan surat pernyataan anggota dan seluruh staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak tertanggal 28 Agustus 2014 dan disertai dengan Rekap Daftar Hadir Pimpinan Panwaslu Kabupaten Siak Bulan Oktober, November, Desember 2013 dan bulan Mei 2014. PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu; [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Bawaslu RI Nomor 0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Penetapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Bawaslu Provinsi Riau Nomor 035/BA/Bawaslu- Riau/V/2014 Tentang Evaluasi Kinerja Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam Rangka Penetapan sebagai Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0528/Bawaslu/V/2014 tanggal 7 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 021-KEP TAHUN 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 4. Bukti P-4 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau terhadap Budi Candra; 5. Bukti P-5 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil Pekanbaru I; 6. Bukti P-6 : Kliping Berita Intermezzo.com tanggal 5 April 2014 dengan judul 18 “Pelantikan Bamus Pahlawan Kerja Dihiasi Deklarasi Caleg” 7. Bukti P-7 : Foto Kegiatan Budi Candra menghadiri Pelantikan Bamus Pahlawan Kerja; 8. Bukti P-8 : Kliping Berita Tribun Pekanbaru edisi 5 Maret 2014 dengan judul “Budi Candra: Caleg Boleh Bagi-bagi Sembako”; 9. Bukti P-9 : Kliping Berita Tribun Pekanbaru edisi 7 Maret 2014 dengan judul “Bawaslu Akan Panggil Budi Chandra”; 10. Bukti P-10 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.7 terhadap Bustami Ramzi tanggal 21 Juli 2014; 11. Bukti P-11 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.5 terhadap Bustami Ramzi tanggal 21 Juli 2014; 12. Bukti P-12 : Salinan Surat Keputusan PAC Partai Persatuan Pembangunan Nomor 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010 Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian Ranting dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Ranting Partai Persatuan Pembangunan Kelurahan Tuah Karya Masa bakti 2010-2015; 13. Bukti P-13 : Surat Pengunduran Diri Bustami Ramzi dari kepengurusan PPP Ranting Tuah Karya tanggal 30 Desember 2010; 14. Bukti P-14 : Surat Keterangan PAC Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Tampan Nomor 003/PAC-PPP/Tpn/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014; 15. Bukti P-15 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model A.5 dan Model A.7 terhadap Risman Amin Chan tanggal 20 Juli 2014; 16. Bukti P-16 : Surat Panwaslu Kabupaten Bengkalis Nomor 266/PANWASLU- BKS/VI/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Laporan; 17. Bukti P-17 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.6-DD dan Model B.8-DD terhadap Sujarno tanggal 11 Juli 2014; 18. Bukti P-18 : Surat Keputusan Pengurus Madrasah Ar-Rosyidiyah Sungai Alam-Bengkalis Nomor 109/KPTS-PMA/SA-BKS/2012 Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Ar-Rosyidiyah Sungai Alam-Bengkalis tanggal 01 Maret 2012; 19. Bukti P-19 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap Mendra, S.Pd tanggal 13 Juni 2014; 20. Bukti P-20 : Berkas Laporan John Hendri kepada Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor 20/PWS/Panwaslu-Rohul/IV/2014 tanggal 9 April 2014; 21. Bukti P-21 : Kliping Berita Riau Pos edisi 21 April 2014 dengan judul “Panwaslu Rohul Hentikan Kasus Anggota KPPS Coblos 12 Surat Suara”; 22. Bukti P-22 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.6-DD dan 19 Model B.8-DD terhadap Yose Rizal tanggal 19 Mei 2014; 23. Bukti P-23 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model Model B.8-DD terhadap Hidayati tanggal 20 Mei 2014; 24. Bukti P-24 : Surat Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor 09/Set/Panwaslu-Rohul/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Pengaduan; 25. Bukti P-25 : Formulir Model DB Kabupaten Siak; 26. Bukti P-26 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap Aries Susanto tanggal 19 Mei 2014; 27. Bukti P-27 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap Ikhwanul Abror tanggal 19 Mei 2014; 28. Bukti P-28 : Berkas Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau Model B.8-DD terhadap Heppy Candra tanggal 24 Mei 2014; 29. Bukti P-29 : Salinan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak Nomor 03-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/I/2014 Tentang Pengangkatan Tim Asistensi, Pelaksana Teknis/Tenaga Pendukung, Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi Panwaslu Kabupaten Siak Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014; 30. Bukti P-30 : Salinan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak Nomor 19-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/VIII/2014 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak Nomor 17-KEP.PANWASLU KAB-SIAK/V/2014 Tentang Pengangkatan Tim Asistensi, Pelaksana Teknis/Tenaga Pendukung, Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi Panwaslu Kabupaten Siak Tahun 2014 tanggal 01 Agustus 2014; 31. Bukti P-31 : Daftar Hadir Panwaslu Kabupaten Siak Bulan Oktober, November, Desember 2013, dan Mei 2014; 32. Bukti P-32 : Surat Pernyataan Kesaksian Pimpinan dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak tanggal 28 Agustus 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Teradu I tidak pernah mendaftarkan diri menjadi caleg DPR RI. Hal itu sudah Teradu I sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, tidak pernah membuat dan menandatangani formulir untuk menjadi Anggota Partai Barnas, tidak pernah 20 terjadi perikatan Teradu I menjadi anggota Partai Barnas, tidak pernah bertemu dengan pengurus Partai Barnas untuk menjadi anggota Partai Barnas, bahkan Teradu I juga tidak pernah mengeluarkan Surat Kuasa yang diberikan kepada seseorang guna menjadi anggota Partai Barnas. Artinya syarat subyektif dan obyektif dari sebuah perikatan cacat hukum. Mengacu pada Pasal 1320 BW disebutkan bahwa sahnya sebuah perikatan yaitu: 1). Sepakat: dalam hal ini Teradu I tidak pernah ada kesepakatan; 2). Para Pihak: Teradu I tidak pernah bertemu dengan orang melakukan pendaftaran nama Teradu; 3). Obyek Tertentu: tidak ada niat Teradu I untuk menjadi caleg, apalagi DPR RI; dan 4). Kausa yang halal: hal ihwal segala pendaftaran dan tanda tangan tidak pernah Teradu I lakukan. Dalam hal ini, apabila kausa yang halal tidak terpenuhi maka di sisi hukum, perikatan tersebut batal demi hukum (null and avoid). Sepakat dan Para Pihak adalah Syarat Subyektif dan Obyek Tertentu dan Kausa yang halal adalah Syarat Obyektif. Teradu I pernah meminta kepada Bawaslu Propinsi Riau, jika benar Teradu I menjadi anggota Partai Barnas, untuk menghadirkan saksi yang mengisi dan menandatangani formulir menjadi anggota partai tersebut, siapa yang menerima formulir menjadi anggota partai tersebut dan di mana diserahkan formulir tersebut. Demi Allah SWT, Teradu I tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir menjadi anggota partai tersebut. Apabila Bawaslu Propinsi menganggap itu benar maka Teradu I meminta Bawaslu Provinsi membuktikan kebenaran materilnya. Sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menerapkan principles of legality, maka segala sesuatunya harus jelas, tegas dan pasti sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Hukum tidak bisa dianalogikan. Bawaslu Propinsi Riau tidak boleh menganggap Teradu sebagai Anggota Partai Barnas hanya karena Teradu I menjadi Caleg Partai Barnas. Harus ada sesuatu kebenaran materiil yang mesti diselidiki oleh Bawaslu Propinsi Riau. Seorang lelaki yang berada di tempat pelacuran tidak mesti adalah seorang hidung belang, karena bisa jadi keberadaannya di tempat itu sebagai ustad, penyuluh kesehatan, intel polisi atau bahkan seorang panwas yang sedang melakukan tugas. Begitupun halnya dengan Teradu I. Teradu I tidak pernah menundukkan diri ke partai Barnas dengan cara mengisi dan menandatangani formulir untuk jadi anggota partai Barnas. Menjadi anggota partai tidak bisa hanya dianggap anggota partai tanpa mengisi dan menandatangani formulir. Hal tersebut juga pernah terjadi di saat Teradu I melakukan pengawasan verifikasi parpol setelah Teradu I dilantik menjadi pengawas pemilu. Ada partai yang hanya menuliskan nama-nama anggota partai tersebut, namun setelah Teradu I datangi ke rumahnya ternyata orang yang Teradu I datangi tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai yang dimaksud, namun tertera namanya disitu. Oleh karena itu Teradu I dalam hal ini merasa sangat dirugikan dikarenakan Teradu I tidak pernah menjadi Anggota Partai 21 Barnas. Dalam Undang-Undang no 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu mensyaratkan bahwa pengawas pemilu tidak boleh anggota dan atau pengurus partai politik. Nyata-nyata Teradu I bukanlah anggota dan atau pengurus Partai Barnas karena Teradu I tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir untuk menjadi anggota partai Barnas; b. Bahwa Teradu I pernah menyampaikan perihal keikutsertaan istrinya menjadi caleg DPRD Kota Pekanbaru Partai Demokrat pada saat acara baik di Panwaslu maupun KPU Kota Pekanbaru. Sebagai contoh, pada acara gerak jalan santai yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru Teradu I juga mengumumkan bahwa istrinya adalah Caleg dari Partai Demokrat. Saat itu ada Sdr. M. Kutar Panwascam Lima Puluh. Hal yang sama juga dilakukan di beberapa acara lainnya. Banyak orang tahu bahwa istri Teradu I adalah Caleg, namun Teradu I tetap bisa menjaga netralitas sebagai seorang pengawas pemilu. Ketua Panwascam Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru bernama M. Kutar juga bisa memberikan kesaksian bahwa Teradu I pernah mengumumkan bahwa istri Teradu I adalah seorang caleg; c. Bahwa mengenai istri Teradu I yang menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja pada tanggal 2 April 2014 pukul 16:20 WIB adalah Tidak Benar. Tidak ada satu pun foto maupun video yang melihat ada istri Teradu pada acara tersebut. Panwascam dan PPL Kecamatan Marpoyan Damai juga hampir semua hadir pada acara tersebut. Teradu I berada di sana karena diberitahukan oleh Ketua Panwascam Marpoyan yang bernama Suardi. Pengadu hanya bisa menuduh bahwa istri Teradu I ada bersama Teradu I tanpa bisa membuktikan bahwa istri Teradu I ikut dalam acara tersebut. Hal ini bisa dikonfirmasi kepada seluruh Panwascam dan PPL Marpoyan Damai bahwa Teradu I hanya datang sendiri ke tempat acara. Saat itu Teradu I datang disambut Ketua Panwascam Marpoyan Damai beserta jajaran. Parkir kendaraan Teradu I pun dicarikan oleh Ketua Panwascam Marpoyan dan teman-teman. Itu pun setelah Ketua Panwascam Marpoyan Damai memberitahukan bahwasanya Teradu I diundang untuk datang ke acara tersebut. Teradu I menduga bahwa para Pengadu hanya mengedepankan rasa tidak senang dengan Teradu I atas pernyataan Teradu I di media massa yang berlawanan dengan pernyataan Bawaslu Provinsi Riau terkait tugas pengawasan Pilgub Riau putaran kedua; d. Bahwa terkait pernyataan Teradu I di Harian Tribun Pekanbaru edisi 5 Maret 2014 yang mengatakan bahwa “caleg boleh bagi-bagi sembako”, pada prinsipnya Teradu I tidak pernah mengatakan seperti itu. Kebijakan redaksi berita merupakan kewenangan perusahaan media massa. Apabila dibaca dengan detail, Teradu I tidak pernah mengatakan caleg boleh bagi-bagi sembako, namun Teradu I hanya mengatakan hal-hal yang normatif saja. Judul yang dibuat hanya interpretasi wartawan saja. Terkait pernyataan tersebut Teradu I telah 22 melakukan klarifikasi kepada anggota Panwaslu Kota Pekanbaru yang lain dan sudah dipahami; 2. Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu II merasa tidak terlibat di partai politik mana pun termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini. Sejujurnya, hal itu (masuk PPP) pernah didengar dari seorang kawan pada November 2010. Teradu II kaget dan langsung mendatangi serta minta klarifikasi kepada ketua PPP di tingkat kecamatan pada tahun itu juga. Ketika itu, Teradu II terkejut namanya dimasukkan dalam pengurus harian bahkan diposisikan sebagai Ketua Harian Kelurahan Tuah Karya. Hingga sekarang Teradu II tidak pernah mendapatkan dan diberikan SK dimaksud; b. Bahwa alasan Teradu II saat itu yang disampaikan kepada Ketua PPP Kecamatan Tampan H. Risman adalah bahwa Teradu II belum mau berpartai politik. Teradu II juga masih tercatat sebagai guru bantu Provinsi Riau sejak 2008 hingga sekarang tanpa terputus yang gajinya bersumber dari APBD Provinsi Riau (SK terlampir). Atas keberatan Teradu II saat itu, Ketua PAC PPP Kecamatan Tampan H. Risman meminta Teradu II membuat surat pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima. Saudara H. Risman pernah menyampaikan bahwa berdasarkan musyawarah Teradu II dinilai layak menjadi Ketua, namun Teradu II saat itu tetap menolak. Ternyata, setelah penolakan itu namanya tetap saja dimasukan, sehingga pada tahun itu juga tepatnya pada tanggal 30 desember 2010 (surat pengunduran diri terlampir) Teradu II menyampaikan surat pengunduran diri. Berhubung Teradu II tidak pernah mengurus dan memiliki kartu anggota PPP, Teradu II tak bisa tunjukkan kartu yang dimaksud (juga dituangkan dalam surat pengunduran diri); c. Bahwa pencantuman nama Teradu dalam kepengurusan PPP tingkat kelurahan sebenarnya berawal dari pergaulan dan keaktifan Teradu II melakukan liputan politik di sejumlah partai politik lokal di Pekanbaru. Teradu II akrab dengan beberapa pegiat partai politik sehingga kemudian nama Teradu II dimasukkan dalam struktur pengurus. Padahal, kalau mau, Teradu II pernah ditawari menjadi humas, bahkan di level Provinsi di DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau dan DPW PPP Riau, namun Teradu II belum mau. Sebab, selain sebagai seorang guru honor, Teradu II juga aktif sebagai wartawan harian pagi Pekanbaru Pos sampai saat ini dan masih tercatat sebagai karyawan di harian pagi Riau Pos grup tersebut (status non aktif); d. Bahwa terkait dengan beredarnya salinan SK kepengurusan PPP tingkat ranting yang lama dan belum diperbaharui oleh Pengurus PPP tingkat Kecamatan Tampan, Teradu II telah menelusuri ke PPP Kecamatan Tampan dan diketahui bahwa hal ini dilakukan oleh oknum pengurus PPP Kota Pekanbaru yang tak etis Teradu II sebutkan namanya. Sebabnya adalah karena yang bersangkutan 23 kecewa Teradu II tidak mau diminta menjadi saksi PPP di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, PPP Kota Pekanbaru melakukan gugatan ke MK untuk Dapil I Kota Pekanbaru. Meskipun disediakan tiket dan berbagai fasilitas lainnya, Teradu II menolak menjadi saksi karena statusnya sebagai Pengawas Pemilu yang memiliki prosedur tersendiri untuk memberikan keterangan dan kesaksian di MK, seperti harus ada izin tertulis Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Oleh karena itu, Teradu II menduga yang bersangkutan memanfaatkan kondisi ini mengadukan saya ke DKPP melalui pihak lain; e. Bahwa hal ini juga berkaitan dengan 77 laporan pelanggaran Pileg yang ditangani Panwaslu Kota Pekanbaru (terbanyak diantara 12 kabupaten dan kota di Riau), apalagi Teradu II menggawangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru dan ada banyak yang tidak bisa diteruskan ke polisi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan/temuan. Sementara ada pelapor, seperti Pak Ali Junaedi (mantan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru tahun 2009 yang pernah terlibat pidana pemilu) yang tetap ngotot laporannya diproses hingga ke tingkat putusan di pengadilan tanpa mau tahu bagaimana persyaratan pelaporan. Ada satu temuan Panwascam Limapuluh (di Panwaslu Kota Pekanbaru) yang ditangani Panwaslu Kota Pekanbaru diadukan ke DKPP dengan alasan Panwaslu Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti temuan Panwascam Limapuluh tersebut. Akhirnya, DKPP memutuskan pengaduan tersebut tidak terbukti dan nama baik Teradu II beserta anggota Panwaslu Kota Pekanbaru lainnya telah direhabilitasi beberapa waktu yang lalu; f. Bahwa Teradu II memaklumi tingginya ekspektasi masyarakat sebagai Pelapor ke Panwaslu Kota Pekanbaru agar bisa membalikan hasil akhir sebuah kasus pelanggaran Pemilu, setidaknya mempidanakan siapa yang berbuat curang, telah membuat banyak pihak kecewa tanpa mau memahami syarat-syarat sebuah laporan. Padahal, setelah laporan atau temuan itu diterima, selanjutnya dibuat klasifikasi apakah ini termasuk dugaan pidana, administrasi, kode etik ataukah tidak memenuhi unsur. Untuk itu diperlukan klarifikasi kepada pihak- pihak terkait untuk selanjutnya dikaji dan diputuskan dalam Pleno. Tidak cukup sampai di situ, hasil kajian itu kemudian dibahas di forum sentra gakkumdu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dengan batasan waktu yang sudah ditentukan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu. Tegasnya, Teradu II menolak aduan yang disampaikan Pengadu bahwa Teradu II disangkakan melanggar Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Pasal 7 tentang syarat menjadi anggota panwaslu 24 kabupaten/kota huruf i yang menyatakan, “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kuranya dalam jangka waktu lima (5) tahun pada saat mendaftarkan diri”, dan huruf j yang menyatakan, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. g. Bahwa alasan Teradu II tidak melakukan gugatan terkait pencantuman namanya dalam kepengurusan PPP tanpa sepengetahunnya adalah karena Teradu II tinggal di wilayah yang sama dengan para Pengurus PPP yang lain yang hampir tiap saat berjumpa. Teradu II khawatir jika dilakukan gugatan maka dapat merusak tali pertemanan yang selama ini terjalin. 3. Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa masalah honor yang tidak dibayar oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis untuk Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Panwaslu Kecamatan dan PPL yang di tuduhkan kepada Teradu III, telah dijadikan alasan Penundaan SK Teradu III dan tidak diikutsertakannya Teradu III sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis di dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Hal itu disampaikan melalui Media Riau Pos sebanyak 3 (tiga) kali oleh Sdr. Rusidi Rusdan, M.Pd, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Riau. Teradu III menegaskan bahwa pembayaran honor merupakan tugas Kepala Sekretariat dan Bendahara sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran dan bukan Komisioner Panwaslu; b. Bahwa permasalahan honor Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Panwaslu Kecamatan dan PPL sudah Teradu III jelaskan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 11 Maret 2014 yaitu pada saat dilakukan Klarifikasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; c. Bahwa honor Panwaslu Kabupaten Bengkalis dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2013 untuk Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis dari 5 (lima) bulan hanya dibayar sebanyak 3 (tiga) bulan. Untuk Panwaslu Kecamatan dari Dana APBN 4 (empat) bulan yang ditandatangani sebanyak 2 (dua) bulan yang langsung di bayar PPTK Bawaslu Provinsi Riau an. NASRIL, S.Sos dan didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis bertempat di Hotel Marina Pantai Bengkalis. Teradu III pernah meminta penjelasan kepada Kepala Sekretariat tentang hal tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pada saat dilaksanakan Bimbingan Teknis di Marina Pantai Tahun 2013 dan di Wisma Kito Tahun 2014 Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis atas nama Anasrul memberikan penjelasan bahwa kewajiban membayar honor tersebut menjadi hutang yang bersangkutan dan akan dipenuhinya, namun Teradu III diminta untuk bersabar; 25 d. Bahwa Teradu bersama 2 (dua) anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis lainnya pernah dipanggil oleh Sdr. Nasril sebagai PPTK Bawaslu Provinsi Riau pada saat acara di Grand Zuri Hotel Pekanbaru. Saat bertemu, Teradu III diminta untuk tidak mempermasalahkan honor lagi karena sudah selesai. Sdr. Nasril juga minta agar Teradu III menjelaskan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh keterlambatan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan dari Panwaslu Kecamatan yang telah lalu, sehingga uang tersebut di kembalikan ke kas negara. Sdr. Nasril, S.Sos siap untuk membantu menjelaskan hal tersebut kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Setelah Teradu III menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, penjelasan Teradu III tidak bisa diterima, bahkan Teradu III mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan dan menjurus fitnah; e. Bahwa terhadap pokok aduan telah memecah belah Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu III mendalilkan bahwa sebenarnya tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan dirinya dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Ada kepentingan pribadi dari Sdr. Mendra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis terkait kakak kandungnya atas nama Elida Neti yang menjadi Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 4 (empat) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang terindikasi memalsukan ijazah; f. Bahwa terhadap aduan tentang ketidakharmonisan Teradu III dengan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu III mendalilkan bahwa dalam beberapa urusan tertentu dirinya memang terjun langsung mengingat Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis jarang berada di tempat sehingga segala bentuk administrasi terhambat. Teradu III mendalilkan bahwa sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, dirinya harus mengambil tindakan cepat oleh karena waktu berjalan terus dan batas waktu Laporan terbatas untuk dikirimkan ke Bawaslu Riau. Teradu III pernah mengutus staff untuk mengunjungi Sdr. Anasrul di rumahnya untuk mengetahui keadaannya, namun yang bersangkutan mengatakan bahwa urusan kantor harus diselesaikan di kantor, tidak perlu datang ke rumah. Teradu III menjelaskan bahwa diutusnya staf ke rumah Sdr. Anasrul adalah karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi melalui handphone; g. Bahwa Teradu III mengakui adanya ketidakharmonisan dengan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Penyebabnya antara lain adalah: 1) Sdr. Anasrul sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis jarang berada di kantor; 2) Sdr. Anasrul sulit dihubungi karena handphone-nya jarang aktif sehingga mengganggu kelancaran tugas Panwaslu Kabupaten Bengkalis maupun Panwaslu Kecamatan; 3) sering mengeluarkan kata-kata kurang baik terhadap staf, sehingga salah satu staf atas nama Elvera Rosa mengundurkan 26 diri karena tidak sanggup menerima kata-kata yang menyakitkan hati dari Sdr. Anasrul; 4) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis selalu menunda pembayaran honor Panwaslu Kecamatan dan PPL, sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara panwaslu kecamatan dan PPL dengan Panwaslu Kabupaten Bengkalis; h. Bahwa terkait laporan yang disampaikan oleh Sdr. Mendra, S.Pd yang menyebut Teradu III memecah belah Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Teradu III menyatakan bahwa itu tidak benar. Kondisi yang sebenarnya adalah bahwa sering terjadi kesalahpahaman antara Panwaslu Kecamatan dan PPL terhadap Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis dikarenakan kesulitan untuk berkomunikasi dalam segala urusan yang berhubungan dengan Kepala Sekretariat. Teradu III mendalilkan bahwa tuduhan tersebut semata karena Sdr. Mendra, S.Pd itu sebenarnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi mengingat yang bersangkutan jarang berada di kantor. Jarak antara tempat tinggal Sdr. Mendra dengan kantor Panwaslu Kabupaten Bengkalis cukup jauh yakni ±200 km dan memerlukan waktu 4 (empat) jam lebih perjalanan dari ibu kota Kabupaten; i. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2014, Teradu mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis karena merasa tidak sanggup melihat perilaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis yang jarang hadir, sementara tugas yang diberikan dari Bawaslu Riau banyak yang harus diselesaikan dengan segera. Upaya sudah dilakukan dengan memanggil Sdr. Anasrul untuk diadakan pembinaan pertama dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya pembinaan kedua yang dilakukan langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau oleh Bapak Anderson, namun tetap tidak ada perubahan sama sekali; 4. Bahwa Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa benar kakak Teradu IV yang bernama Elida Netty, S.H. adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) No. Urut 3 (tiga) Pemilu Tahun 2014; b. Bahwa berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Bengkalis, kakak Teradu IV yang benama Elida Netty, S.H. dinyatakan tidak lolos sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2014-2019; c. Bahwa benar Teradu IV telah menyampaikan kepada kedua Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis lainnya (Sujarno dan Marzuli) tentang kakaknya yang maju atau ikut menjadi salah seorang Caleg Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2014. Hal yang sama pernah Teradu IV sampaikan kepada komisioner KPU Kabupaten Bengkalis; 27 d. Bahwa Teradu IV tidak pernah membuat suatu keputusan/kebijakan ataupun hal-hal lainnya untuk mengarahkan terhadap segala sesuatu yang menguntungkan posisi kakak Teradu IV sebagai Caleg; e. Bahwa Teradu IV tidak pernah mempublikasikan pencalegan kakak Teradu IV kepada publik, karena Teradu IV tidak tahu bahwa hal itu harus diumumkan, tapi hal tersebut telah pernah Teradu IV publikasikan secara lisan kepada rekan Teradu IV di Panwaslu dan komisioner KPU Kabupaten Bengkalis. Karena ketidaktahuan Teradu IV tentang tata cara publikasi itu harus disampaikan ke publik makanya hal tersebut tidak dilakukan. 5. Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V adalah benar sebagai Anggota merangkap Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Riau Nomor: 16-KEP.BAWASLU-RIAU/XI/2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan pada tanggal 14 November 2012 di Pekanbaru; b. Bahwa Teradu V adalah benar sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Berita Acara No: 01/BA/Panwaslu-Rohul/XI/2012 tanggal 15 November 2012 berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu; c. Bahwa Teradu V sejak ditugaskan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bawaslu Propinsi Riau Nomor: 021-KEP tahun 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Teradu V tidak pernah mendapatkan catatan yang tidak baik dari Bawaslu Propinsi Riau sementara sepuluh dari dua belas Kabupaten /Kota di Riau Sudah mendapat Surat Peringatan (SP) dari Bawaslu Propinsi Riau; d. Bahwa sejak bertugas di Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Teradu V tidak pernah meninggalkan tugas pengawas pemilu oleh karena kepentingan pribadi dan bekerja penuh waktu sesuai dengan pernyataan yang Teradu V saat mendaftar sebagai anggota Panwaslu; e. Bahwa Teradu V dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu tidak pernah membuat Keputusan dengan sendiri akan tetapi tetap membawa dua anggota Panwaslu lainnya; f. Bahwa Teradu V bertugas dari tanggal 14 November 2012 hingga Juli 2013 yang bekerja mengawasi dua pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur Riau dan Pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Dalam rentang waktu itu kami bekerja solid atau kolegial kendati Sdri. Hidayati, S. Kom tidak se-aktif Teradu V dan anggota Panwaslu yang lain atas nama Sdr. Fahrizal yang saat ini telah menjadi Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu; 28 g. Bahwa pada bulan Juli 2013 Sdr. Fahrizal mengundurkan diri dari Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu karena terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu. Setelah pengunduran diri Sdr. Fahrizal, Teradu V bekerja sendiri hingga dilantiknya anggota Panwaslu yang baru yaitu Sdr. Elfendri pada akhir November 2013; Teradu V menjalankan program divisi HPP dan divisi Pengawasan. Dalam kondisi ini Sdri. Hidayati, S.Kom tidak pernah menolong Teradu V karena kurang aktif, namun demikian tugas-tugas pokok pengawas pemilu di Kabupaten Rokan Hulu tetap berjalan dengan baik. Hal senada pernah Teradu V ungkapkan ke Bawaslu Provinsi Riau, namun jawaban ketika itu yang diungkapkan oleh Sdri Fitri Herianti: “keaktifan tidak begitu penting, karena selain pengawas kita juga masih membutuhkan pekerjaan lainnya”. Dari ungkapan diatas, sepertinya terjadi kontradiktif dengan pernyataan yang Teradu V buat saat mendaftar sebagai anggota Panwaslu, yaitu sebagai anggota Panwaslu bekerja penuh waktu; h. Bahwa setelah Sdr. Elfendri dilantik Teradu V sungguh sangat terbantu. Sayangnya, Februari 2014 kembali terjadi kekosongan karena Sdr. Elfendri dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu. Di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu legislatif yang padat Teradu V bekerja sendiri karena Sdri Hidayati pergi keluar negeri lebih kurang dua minggu untuk kepentingan pribadinya dan bisnis; i. Bahwa Teradu V tidak pernah menghentikan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Rokan Hulu walaupun permintaan itu datang dari Ketua DPD Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu; j. Bahwa keputusan Panswalu adalah keputusan kolektif kolegial atau juga keputusan bersama dari tiga Anggota Panwaslu. Oleh karenanya tidak bisa hanya ditimpakan pada Teradu V sendirian; k. Bahwa setiap kasus pidana Pemilu semestinya dapat ditindaklanjuti bila telah mendapat kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu; l. Bahwa Teradu V tidak pernah mendapat perintah dari siapapun untuk menghentikan penanganan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran Pidana Pemilu; m. Bahwa dapat dicontohkan adanya dugaan tindakan pidana Pemilu di Kecamatan Pendalian. Pada saat penandatanganan SG-3, pihak Kejaksaan tidak bisa hadir dan tidak satupun jaksa yang ditunjuk dalam sprin hadir. Dalam persoalan ini juga Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu mengadakan rekap ulang berdasarkan C1 yang dapat dibuktikan kebenaran datanya; n. Bahwa tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS pada TPS 1 Desa Pematang Barangan dan mencoblos dua kali di TPS yang berbeda yang dilakukan oleh suami istri juga tidak dilanjutkan karena hasil kesepakatan SG-3 29 melihat dari sisi kemanusiaan dan saksi mencabut kesaksiannya, maka Panwaslu tidak menindaklanjuti kasus tersebut; 6. Bahwa Teradu VI menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa keikutsertaan istri Teradu VI dalam pencalegan bukanlah pelanggaran sumpah/janji sebagai Paswalu Kabupaten Siak. Sumpah yang telah Teradu VI ucapkan saat dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Siak masih tetap Teradu VI junjung tinggi untuk tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Karena itulah Teradu VI tidak boleh melarang ataupun menghambat jika istri Teradu VI ingin mencalonkan diri sebagai calon Angota Legistatif. Sebab, jika Teradu VI melakukan tindakan pelarangan dan penghambatan, maka Teradu VI sudah melanggar sumpah/janji sebagai anggota Panwaslu. Apabila tidakan pelarangan ataupun penghambatan tersebut Teradu VI lakukan, maka Teradu VI sudah mencemarkan demokrasi serta bersikap tidak adil kepada setiap orang yang mempunyai hak dipilih. b. Bahwa Teradu telah melaksanakan asas jujur dan keterbukaan. Buktinya Teradu VI secara jujur dan terbuka menyatakan bahwa istri Teradu VI adalah caleg, baik kepada Panwaslu Kabupaten Siak, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Kabupaten Siak, Panwascam, PPL, Parpol, maupun Caleg yang ada di Dapil 3 Kecamatan Tualang. Pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Riau mengunjungi Kantor Panwaslu Kabupaten Siak untuk pertama kalinya sekitar bulan Maret 2013, hari Sabtu, tanggalnya Teradu VI lupa, disaksikan oleh anggota Panwaslu Kabupaten Siak Ikhwanul Abror, ST. Teradu VI menyatakan “maaf Ketua, saya takut melanggar Kode Etik. Jadi saya nyatakan istri saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak. Karena berdasarkan peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Waktu itu, Ketua Bawaslu bertanya dari partai apa? Teradu VI menjawab dari Partai Bulan Bintang nomor urut 3. Saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau tidak banyak komentar. Namun, beliau mengatakan bahwa dalam kode etik juga ada yang mengatur tentang mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu; c. Bahwa untuk membatasi kepentingan pribadi dan istrinya, Teradu VI membuat perjanjian. Salah satu isinya adalah bahwa isterinya tidak akan menggunakan 30 fasilitas rumah dan halaman untuk digunakan dalam kegiatan kampanye, pertemuan dengan tim suksesnya bahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Teradu VI juga mengatakan, “sayapun heran Ketua, saya ini hanya pengawas. Apa yang diharapkan dengan pengawas dalam Pemilu ini, sehingga pengurus Partai Bulan Bintang mengajak istri saya untuk menjadi Caleg”. Teradu VI menduga bahwa motifnya adalah untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Oleh karena Bapak Edy Syarifuddin, S.Ag adalah Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Teradu VI berkeyakinan bahwa apa yang Teradu VI sampaikan tersebut juga disampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Riau yang lain, sehingga Teradu VI merasa tidak perlu lagi menyampaikannya kepada Anggota Bawaslu yang lain; d. Bahwa Teradu VI telah menyatakan secara terbuka bahwa isterinya adalah Caleg kepadan komisioner KPU Kabupaten Siak. Hal itu disampaikan bukan dalam rangka meminta dukungan, melainkan untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang penyelenggara Pemilu; e. Bahwa Teradu VI dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis bersama dengan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang diadakan di Hotel Grend Royal Siak (waktu dan tanggalnya Teradu VI lupa), juga menyatakan secara terbuka bahwa istrinya menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak untuk Dapil Siak 3. Begitupun dalam acara Rapat Koordinasi dan Bimtek dengan Panwascam Tualang dan PPL se Kecamatan Tualang di Aulau SMA Negeri 1 Tualang akhir Maret 2014, dan acara sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye kepada pengurus parpol dan caleg yang ada di dapil 3 Kecamatan Tualang pada hari senen tanggal 10 February 2014 bertempat di Kantor Camat Tualang; f. Bahwa Teradu VI sudah tiga kali meminta istrinya membongkar alat peraga yang dipasang di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak. Ini adalah bukti sikap ketidakberpihakan Teradu VI terhadap istrinya dan memperlakukan semua calon secara sama; g. Bahwa Teradu VI sudah membuat perjanjian dengan isterinya yang berisi: 1) Suami tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan istri sebagai Caleg 2) Suami akan memperlakukan semua Calon Anggota Legislatif secara adil dan setara 3) Apabila istri Teradu VI melakukan pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun pidana, maka Teradu VI tetap akan memproses dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, baik pelanggaran itu merupakan laporan maupun temuan panwaslu 4) Istri tidak akan melibatkan suami dalam kegiatannya sebagai Caleg 5) Istri tidak akan menggunakan fasilitas rumah termasuk halaman rumah untuk keperluan sebagai Caleg, termasuk sebagai tempat pertemuan, baik 31 dengan Tim Sukses maupun dengan masyarakat simpatisan, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye. 6) Perjanjian ini kami akan patuhi dan kami ikuti dengan keikhlasan hati h. Bahwa sampai saat ini Teradu VI tetap menjunjung tinggi sumpah/janji sebagai pengawas Pemilu, walaupun sudah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Provinsi Riau sejak tanggal 20 Mei 2014 dengan nomor SK 021-KEP TAHUN 2014. i. Bahwa Teradu VI telah melaksakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD ‟45, UU, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu. Teradu VI melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu, termasuk mengawasi pleno KPU Kabupaten Siak. Begitu juga dengan berbagai rapat kegiatan dengan Sentra Gakkumdu. Teradu VI juga aktif melakukan pengawasan terhadap masa kampanye, termasuk Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye luar ruang, pengawasan masa tenang, pengawasan pada hari pemungutan suara, dan bersama Panwascam dan PPL di Kecamatan Tualang berhasil mengamankan 11 orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat pemberitahuan memilih milik orang lain. Selain itu, Teradu VI juga berhasil mencegah tindakan salah satu caleg yang memobilisasi pemilih dari luar. Karena ada indikasi mobilisasi pemilih dari luar wilayah, Teradu VI langsung memanggil Panwascam Tualang. Saat itu Teradu VI tegaskan kepada si Caleg agar tidak melakukan kecurangan. Karena apabila Panwaslu temukan maka akan berakibat fatal, sebab apa yang diduga dilakukan ini merupakan pelanggaran pidana yang diancam hukuman penjara, baik bagi yang menggunakan surat pemberitahuan orang lain maupun bagi si Caleg. Demikian halnya dengan kejadian di Kecamatan Kandis. Surat suara dari Dapil lain masuk ke TPS dan sudah dicoblos oleh pemilih. Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan PSU. Pada masa penghitungan suara, Teradu VI didampingi Tim Asistensi Panwaslu Kabupaten Siak, Dulsani AM, SH, tetap melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan di wilayah Kecamatan Minas dan Kecamatan Tualang. Teradu VI juga telah berhasil mengawal Rekomendasi Bawaslu RI mengenai penghitungan suara ulang untuk DPR RI Nomor Urut 3 atas nama Syaed Abubakar Assegaf, dan DPRD Provinsi Nomor Urut 4, atas nama Supirman, S.com dari Partai Demokrat j. Bahwa di tengah kegiatan pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten Siak yang sangat luas dengan masyarakatnya yang majemuk, Teradu VI tetap masuk kantor, rata-rata 3 (tiga) hari dalam satu minggu. 32 KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I tidak sungguh-sungguh terlibat dalam Partai Barnas dan menjadi Caleg Partai Barnas pada Pemilu Legislatif Tahun 2009; 2. Teradu II tidak sungguh-sungguh terlibat dalam kepengurusan PPP Ranting Kelurahan Tuah Karya; 3. Teradu III tidak memiliki kewenangan langsung untuk membayarkan honor Panwascam dan PPL dan telah melakukan segala yang dimungkinkan untuk menyelesaikan persoalan terlambatnya pembayaran honor Panwascam dan PPL di Kabupaten Bengkalis; 4. Teradu IV tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai keharusan mengumumkan kerabat yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2014; 5. Teradu V tidak pernah menghentikan penanganan laporan pelanggaran Pemilu atas dasar intervensi pihak lain termasuk Bupati Rokan Hulu; 6. Teradu VI telah mengumumkan status isterinya yang menjadi Caleg Partai Bulan Bintang pada Pemilu Tahun 2014. Teradu VI juga aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Siak. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T6-5 dan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik tanggal 12 Oktober 2012; 2. Bukti T1-2 : Surat Keputusan Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor 02-KEP TAHUN 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Presiden dan 33 Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014; 3. Bukti T1-3 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 123/Bawaslu-Riau/IV/2014 tanggal 28 April 2014 Perihal Berkas Pendukung Keterlibatan Partai Politik atas nama Budi Chandra, S.E., S.H., M.H.; 4. Bukti T1-4 : Testimoni Andri, S.H. Divisi Organisasi dan SDM tanggal 29 Agustus 2014; 5. Bukti T2-1 : Surat Keterangan Menjadi Saksi atas nama Susanti tanpa tanggal; 6. Bukti T2-2 : Fotokopi kartu identitas atas nama Susanti; 7. Bukti T2-3 : Keterangan Kesaksian Tertulis Saksi atas nama Afriyanti; 8. Bukti T2-4 : Fotokopi kartu identitas atas nama Afriyanti; 9. Bukti T2-5 : Surat Keterangan Saksi atas nama Hilman tertanggal 27 Agustus 2014; 10. Bukti T2-6 : Fotokopi kartu identitas atas nama Hilman; 11. Bukti T2-7 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/233 tanggal 31 Maret 2008 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008; 12. Bukti T2-8 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/232 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2009; 13. Bukti T2-9 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/615 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2010; 14. Bukti T2-10 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/714 tanggal 31 Desember 2010 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011; 15. Bukti T2-11 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/681 tanggal 31 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012; 16. Bukti T2-12 : Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor 820/DPK/1.2/SMP- MTs/677 tanggal 31 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013; 17. Bukti T2-13 : Surat Keterangan PAC PPP Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Nomor 003/PAC-PPP/Tpn/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 18. Bukti T2-14 : Surat Pengunduran Diri Bustami Ramzi dari jabatan Ketua Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya tertanggal 30 Desember 2010; 19. Bukti T3-1 : Cakram CD Berisi Kronologis Permasalahan Honor Panwaslu Kabupaten Bengkalis Panwaslu Kecamatan Dan PPL Se- 34 Kabupaten Bengkalis Tahun 2013; 20. Bukti T4-1 : Salinan Formulir Model EB-3 Dapil Bengkalis 4; 21. Bukti T4-2 : Salinan Formulir Model EB-3 Dapil Bengkalis 5; 22. Bukti T4-3 : Surat Pernyataan Anggota Panwaslu Bengkalis atas nama Marzuli tertanggal 29 Agustus 2014; 23. Bukti T5-1 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Irwan tanggal 15 April 2014 mengenai Penarikan Kesaksian atas terjadinya pencoblosan lebih dari hak suara (12 suara) di TPS 1 Desa Pematang Berangan. 24. Bukti T6-1 : Surat Perjanjian antara Ahmad Rizal dengan Isterinya atas nama Liza Wati tanggal 9 Maret 2913; 25. Bukti T6-2 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 09-Kep. Bawaslu-Riau/XI/2012 tanggal 14 November 2012 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak; 26. Bukti T6-3 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 021-Kep. Bawaslu-Riau/XI/2012 tanggal 20 Mei 2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 27. Bukti T6-4 : Cakram CD rekaman; 28. Bukti T6-5 : Formulir Model DA dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. Saksi-Saksi: 1. M. Kutar Saksi M. Kutar dihadirkan oleh Teradu Budi Candra. Saksi adalah mantan Panwascam Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Saksi menerangkan bahwa dirinya bisa 4 kali dalam seminggu jalan bersama Teradu Budi Candra. Pada saat acara gerak jalan santai „Ayo Memilih‟ yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru, ada yang bertanya mengenai isteri Teradu Budi Candra yang menjadi Caleg dan dijawab bahwa benar isterinya jadi Caleg. Di wilayah kecamatan Lima Puluh hampir tidak ada alat peraga kampanye isteri Teradu Budi Candra. 2. Musniarti Musniarti adalah Ibu Kandung Teradu Budi Candra. Saksi menerangkan bahwa dirinya pernah ditemui seseorang di rumah dan menawarkan untuk menjadi Caleg DPR RI. Saat itu, saksi diminta data-datanya untuk memenuhi syarat pencalegan. Namun, karena merasa dirinya tidak layak, maka saksi menyodorkan anak- anaknya yang dianggap lebih pintar. Saksi kemudian memberikan foto dan data- data anaknya. Awalnya, diberikan data anak yang ke-2, namun karena berstatus PNS maka diberikanlah data Budi Chandra. Setelah data diberikan, tidak satupun 35 formulir yang diminta untuk ditandatangani. Hasilnya, saksi dan anaknya tercantum jadi Caleg, padahal dikira hanya salah satu saja. 3. Tasmid Saksi Tasmid diajukan oleh Teradu V Suherman. Saksi adalah orang yang membawa dokumen kasus Hendri ke kepolisian. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuannya Suherman tidak sendiri dalam mengambil keputusan menghentikan penanganan laporan pelanggaran Pemilu. Sentra Gakkumdu tidak berjalan baik. Laporan dianggap tidak lengkap. Terkait Kasus di Pendalian, Saksi Tasmid menerangkan bahwa saat itu pihak yang diminta hadir untuk dilakukan klarifikasi ternyata tidak datang. Saksi menerangkan tidak tahu mengenai intervensi Bupati. Saksi mengaku pernah melihat Teradu ditelepon Bupati, saat itu Teradu mengarahkan telunjuk ke bibirnya agar tidak ribut dan mengatakan bahwa Bupati sedang menelepon, namun tidak diketahui apa isi pembicaraannya. Saksi Tasmid pernah mengadu ke Bawaslu Riau terkait Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu atas nama Hidayati, S.Kom. Diakui ada ketidakkompakan antara Teradu dengan anggota lainnya. 4. Ahmad Rizal Mustafa Saksi Mustafa diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi menerangkan bahwa di Aula Kecamatan Tualang sempat terjadi perdebatan mengenai pemasangan baliho. Saksi tahu bahwa isteri Teradu VI adalah Caleg. Teradu VI sempat menyampaikan juga dalam suatu pertemuan/forum resmi. 5. Herman Saksi Herman diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi menerangkan bahwa sebagai PPL dirinya selalu diberitahu Teradu VI setiap kali ada kegiatan. Saksi menilai Teradu VI aktif bekerja dan merasa aneh jika sampai ada laporan bahwa Teradu VI tidak bekerja. Saksi menyatakan bahwa Teradu VI telah mendidiknya menjadi orang pintar. Saksi menyatakan bahwa Teradu VI pernah mengumumkan kepada publik bahwa isterinya menjadi Caleg. Setiap kali rapat dengan PPL selalu begitu. 6. Dolsani Saksi Dolsani diajukan oleh Teradu VI Ahmad Rizal. Saksi mengaku sebagai orang yang sehari-hari bersama Teradu VI dan tempat tinggalnya berdekatan. Sepengetahuannya, Teradu VI tidak melakukan pemihakan meski isterinya menjadi Caleg. Teradu telah berkomitmen untuk bersikap adil. Saksi tidak pernah melihat keberpihakan Teradu VI terhadap isterinya. Saksi juga menerangkan bahwa di rumah Teradu VI tidak ada alat peraga kampanye isteri Teradu VI yang menjadi Caleg. Selain itu, saksi menerangkan bahwa sejak dirinya menjadi Asisten Panwaslu Kabupaten Siak yang meliputi 14 Kecamatan, Saksi selalu mendampingi 36 Teradu VI melakukan pembinaan di wilayah Tualang, Kandis, Sungai Mandau, dan Minas. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu 37 [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam Partai Barnas dengan menjadi Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 (lima) dari Daerah Pemilihan Riau I pada Pemilu Tahun 2009, tidak menyatakan secara terbuka mengenai status istri Teradu I yang menjadi Calon Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat Nomor Urut 6 (enam) pada Pemilu Tahun 2014, menghadiri acara pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja yang dihadiri sejumlah Caleg termasuk isteri Teradu I, dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I membenarkan dirinya pernah terdaftar sebagai Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 dari Partai Barnas untuk Daerah Pemilihan Riau I pada Pemilu Tahun 2009. Namun, Teradu I menegaskan bahwa pendaftaran menjadi Caleg DPR RI dari Partai Barnas tersebut tidak atas sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya, tetapi dilakukan oleh Ibunya. Terhadap status isterinya yang menjadi Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Teradu I telah 38 mengumumkannya kepada publik pada beberapa kesempatan termasuk pada acara Jalan Santai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pekanbaru. Adapun kehadiran Teradu I pada acara Pelantikan pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja adalah atas pemberitahuan Panwascam Karpoyan dan saat itu Teradu I datang sendiri, tidak ditemani isterinya. Terkait pernyataan di media massa bahwa Caleg boleh membagi- bagikan sembako, Teradu I menjelaskan bahwa pernyataan tersebut bukan keluar dari lisannya melainkan kalimat yang disusun sendiri oleh media massa; [4.3] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu II atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, yaitu sebagai Ketua Harian Pengurus Ranting Partai Persatuan Pembangunan Kelurahan Tuah Karya Masa Bakti 2010-2015; [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu II membantah bahwa dirinya secara sadar terlibat dalam kepengurusan PPP Ranting Tuah Karya. Pencantuman namanya sebagai Ketua Harian PPP Ranting Tuah Karya dilakukan tanpa sepengetahuannya. Karena keberatan dengan pencantuman namanya tersebut, terlebih Teradu II masih berstatus sebagai Guru Bantu Daerah Provinsi Riau, Teradu II kemudian mengajukan pengunduran diri melalui surat tanggal 30 Desember 2010; [4.5] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu III atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak membayarkan honor Panwascam dan PPL pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 serta memprovokasi konflik antara pimpinan Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan jajaran sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis; [4.6] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu III menjawab dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan pembayaran honor Panwascam dan PPL. Kewenangan itu ada pada Sekretaris Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Namun, sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu III telah melakukan langkah- langkah yang diperlukan termasuk meminta dan mendesak Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terkait terhambatnya pembayaran honor, Teradu III menjelaskan bahwa terhambatnya pembayaran honor tidak hanya menimpa Panwascam dan PPL tetapi juga menimpa dirinya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Teradu III mengaku honornya terlambat dibayarkan selama 1 (satu) bulan. Berkenaan dengan tuduhan melakukan provokasi sehingga terjadi ketegangan dengan jajaran sekretariat, Teradu III membantah telah melakukan provokasi. Teradu III membenarkan telah mendesak Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis agar segera menuntaskan pembayaran honor Panwascam dan PPL, namun tindakannya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk provokasi; [4.7] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu IV atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan status kakak kandungnya 39 yang menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional (PAN) No. Urut 3 (tiga) pada Pemilu Tahun 2014; [4.8] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu IV menjawab dirinya telah mengumumkan status kakak kandungnya yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis, tidak hanya kepada sesama anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis tetapi juga kepada anggota KPU Kabupaten Bengkalis; [4.9] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menghentikan proses penanganan laporan pelanggaran Pemilu atas desakan dan intervensi pihak lain yaitu Bupati Rokan Hulu yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu; [4.10] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu V membantah telah membiarkan dirinya diintervensi oleh Bupati Rokan Hulu untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran Pemilu. Beberapa laporan diakui dihentikan penanganannya, namun bukan atas dasar intervensi Bupati Rokan Hulu melainkan oleh adanya sebab lain, diantaranya karena tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, laporan tidak cukup bukti, dan karena saksi mencabut kesaksiannya; [4.11] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu VI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan status isterinya yang menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Bulan Bintang dan tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Siak; [4.12] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VI menjawab dirinya telah mengumumkan status isterinya yang menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Bulan Bintang dalam banyak kesempatan. Selain mengumumkannya kepada sesama anggota Panwaslu Kabupaten Siak, Teradu VI juga menyampaikan status isterinya tersebut kepada peserta Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis bersama Seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang diadakan di Hotel Grend Royal Siak dan di Aula SMAN 1 Tualang pada akhir Maret 2014. Bahkan, Teradu VI juga telah membuat perjanjian dengan isterinya untuk tidak menggunakan tempat tinggalnya sebagai tempat kampanye, sosialisasi, ataupun pemasangan alat peraga kampanye. Teradu VI mengaku tidak pernah tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau. Meskipun tidak setiap hari hadir di kantor, Teradu VI mengatakan bahwa setidaknya minimal 3 (tiga) hari dalam seminggu dirinya datang ke kantor sehingga pengaduan Pengadu yang menyebutkan Teradu VI tidak aktif menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Siak adalah tidak benar; [4.13] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan Saksi dan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: 40 1. Pengakuan Teradu I bahwa dirinya pernah terdaftar sebagai Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 dari Partai Barnas untuk Daerah Pemilihan Riau I pada Pemilu Tahun 2009 adalah suatu konfirmasi atas keterlibatan Teradu I dalam Partai Barnas. Meskipun Teradu I mendalilkan bahwa pendaftaran sebagai Caleg DPR RI dimaksud dilakukan oleh orang lain dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya, fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Teradu I benar pernah terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari Partai Barnas nyata-nyata menunjukkan bahwa Teradu I terbukti terlibat dalam Partai Politik, karena untuk menjadi Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2009 terdapat ketentuan persyaratan harus menjadi anggota partai politik sebagaimana diatur oleh Pasal 50 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a jo Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap status isteri Teradu I yang menjadi Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Teradu I terbukti telah menyampaikannya secara terbuka baik dalam forum rapat maupun kegiatan publik sehingga DKPP menilai Teradu I telah memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g, Pasal 9 huruf c dan huruf i, dan Pasal 14 huruf a dan huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye. Berkenaan dengan kehadiran Teradu I pada acara Pelantikan Badan Musyawarah Pahlawan Kerja yang di dalamnya termuat agenda deklarasi Caleg, DKPP berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa kehadiran Teradu I adalah dalam rangka mendukung atau untuk kepentingan pencalonan isterinya. Sebaliknya, bukti dokumen menunjukkan bahwa kehadiran Teradu I dalam kegiatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi Teradu I sebagai pengawas Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu I telah melanggar Pasal 9 huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 10 huruf a dan huruf b, dan Pasal 14 huruf c adalah tidak beralasan. Terkait pernyataan Teradu I di media massa bahwa Caleg boleh membagi-bagikan sembako, DKPP berpendapat bahwa judul berita Tribun Pekanbaru edisi 5 Maret 2014 halaman 12 “Budi Candra: Caleg Boleh Bagi-bagi Sembako” merupakan kesimpulan yang dibuat oleh redaksi atas pernyataan yang dibuat oleh Teradu I berkenaan dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai money politics dan pelanggaran Pemilu. Meskipun kalimat dalam judul berita dimaksud merupakan kesimpulan redaksi, DKPP menilai bahwa kesimpulan tersebut tidak bertentangan dengan pernyataan Teradu I yang menyampaikan pendapatnya dengan pilihan kata dan 41 susunan kalimat yang berbeda. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 16 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Teradu II, berdasarkan bukti Surat Keputusan PAC Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Nomor 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian Ranting dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Ranting Partai Persatuan Pembangunan Kelurahan Tuah Karya Masa Bakti 2010-2015, terbukti terlibat sebagai pengurus PPP Ranting Kelurahan Tuah Karya dengan jabatan Ketua Pengurus Harian Ranting Partai Persatuan Pembangunan Kelurahan Tuah Karya Masa Bakti 2010-2015. Meskipun Teradu I mendalilkan bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2010 dan melampirkan bukti Surat Keterangan PAC PPP Kecamatan Tampan Nomor 003/PAC-PPP/Tpn/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 yang menerangkan bahwa Teradu II tidak tercatat sebagai Pengurus Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Teradu II tidak dapat membuktikan bahwa Surat Keputusan PAC Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Nomor 07/SK/PAC-PPP/Tpn/VII/2010 a quo telah dibatalkan. Lebih dari itu, Teradu II mengakui bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah mengajukan gugatan atas pencantuman namanya sebagai Ketua Pengurus Harian Ranting PPP Kelurahan Tuah Karya sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan PAC Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Nomor 07/SK/PAC- PPP/Tpn/VII/2010. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a jo Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Teradu III telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis terkait tidak terbayarnya honor Panwascam dan PPL pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013. Kenyataan bahwa tidak hanya honor Panwascam selama 2 (dua) bulan dan honor PPL selama 1 (satu) bulan yang tidak dibayarkan, tetapi juga honor Teradu III selama 1 (satu) bulan termasuk yang tidak dibayarkan menunjukkan bahwa sumber masalahnya bukan terletak pada Teradu III, melainkan pada pihak lain yang secara langsung memiliki tugas pokok dan fungsi mengurus administrasi dan keuangan lembaga Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, tindakan Teradu III yang mendesak agar penanggung jawab kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Bengkalis segera menyelesaikan permasalahan honor Panwascam dan PPL tidak dapat dinilai sebagai provokasi yang memecah belah pimpinan dengan kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hal tersebut maka pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak membayarkan honor Panwascam dan PPL serta melakukan provokasi yang 42 memecah belah pimpinan dengan kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Bengkalis adalah tidak beralasan; 4. Teradu IV, berdasarkan bukti Surat Pernyataan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis atas nama Marzuli tertanggal 29 Agustus 2014, terbukti telah menyampaikan secara terbuka status kakak kandungnya yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Amanat Nasional. DKPP berpendapat Teradu IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g serta Pasal 9 huruf c dan huruf i, dan Pasal 14 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye dan mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. Pengaduan Pengadu tidak beralasan dan Teradu IV terbukti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu bahwa Teradu V menghentikan penanganan pelanggaran pidana Pemilu dengan alasan tidak cukup bukti dan atas permintaan serta desakan Bupati Rokan Hulu yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi Tasmid dalam persidangan, keputusan Teradu V menghentikan penanganan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Suligi adalah dapat dibenarkan karena dari hasil klarifikasi diketahui bahwa data C-1 yang dimiliki PPS sama dengan data C-1 yang dimiliki pengawas Pemilu dan terbukti kebenarannya saat dilakukan penghitungan ulang di KPU Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan di Desa Pendalian tidak dapat diperoleh kesimpulan karena setelah diupayakan berkali-kali bahkan sampai melibatkan pihak kepolisian, pihak PPS tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan klarifikasi. Berkenaan dengan dugaan adanya intervensi dari Bupati Rokan Hulu, DKPP tidak mendapati adanya bukti yang cukup meyakinkan dari Pengadu bahwa intervensi tersebut adalah benar adanya, sehingga DKPP menilai Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi dalam persidangan, Teradu VI terbukti telah mengumumkan status isterinya yang menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Bulan Bintang baik dalam forum-forum resmi maupun dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat informal. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI telah memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g serta Pasal 9 huruf c dan huruf i, dan Pasal 14 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait dugaan bahwa Teradu VI tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Siak, DKPP berpendapat bahwa meskipun kolega Teradu VI Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Siak atas nama Aries Susanto dan Ikhwanul Abror serta staf sekretariat Panwaslu Kabupaten Siak atas nama Heppy Candra 43 sebagaimana tertuang dalam dokumen hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau menerangkan bahwa Teradu VI jarang terlihat hadir di kantor, namun para Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup dan meyakinkan DKPP bahwa Teradu VI telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP menilai bahwa Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.14] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi-saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Budi Chandra dan Teradu II atas nama Bustami Ramzi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Sujarno dan Teradu IV atas nama Mendra selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Teradu V atas nama Suherman selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan Teradu VI atas nama Ahmad Rizal selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Siak; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 44 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 45