Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bengkalis
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 28 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 185-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Okrober 2020 Klien membuat laporan atau pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis dengan adanya dugaan pelanggaran Money Politic/Politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Pengadu Nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic/politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Peristiwa tersbut diketahui oleh Pengadu dari akun Facebook atas nama Supno yang memposting berita media online RIAUKEPRI.COM dengan judul “Tim Pemenangan AMAN Hadirkan Solusi Atasi Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk.” Terhadap laporan a quo, oleh Para Teradu dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dan tidak professional dalam tindakannya menangani laporan Pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor register berubah menjadi Nomor 02/PL/PB/KAB/04.03/X/2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 73 juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mukhlasin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, dan Teradu II M. Hary Rubianto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 47-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 185- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Riza Zuhelmy Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Antara RT 003 RW 004 kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2021 memberikan kuasa kepada: 1. Nama : Asep Ruhiat Pekerjaan : Advokat Kabtor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jl. Handayani No. 469 C Arengka Atas, Pekanbaru 2. Nama : Artion Pekerjaan : Advokat Kabtor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jl. Handayani No. 469 C Arengka Atas, Pekanbaru 3. Nama : Malden Richardo Siahaan Pekerjaan : Advokat Kabtor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jl. Handayani No. 469 C Arengka Atas, Pekanbaru 4. Nama : Eko Indrawan Pekerjaan : Advokat Kabtor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jl. Handayani No. 469 C Arengka Atas, Pekanbaru 5. Nama : Miftahul Ulum Pekerjaan : Advokat Kabtor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jl. Handayani No. 469 C Arengka Atas, Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mukhlasin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Hary Rubianto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 185-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Okrober 2020 Klien membuat laporan atau pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis dengan adanya dugaan pelanggaran Money Politic/Politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. yang mana temuan dari Klien di Dapat dari sebuah akun Facobook an “SUPNO” yang memposting berita dari media online RIAUKEPRI.COM dengan Judul .” Tim Pemenangan AMAN Hadirkan Solusi Atasi Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk” yang mana photo dari sampul dan isi berita menurut klien kami telah terjadinya dugaan pelanggaran dalam pilkada. 2. Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 28 oktober klien kami melaporkan postingan tersebut kepada bawaslu kabupaten bengkalis. dan pada tanggal 29 Oktober klien kami beserta para saksi dikirim surat oleh bawaslu Kabupaten Bengklais untuk dapat hadir pada ke bawaslu kabupaten bengkalis dalam hal undangan klarifikasi/Pemberian Keterangan. 3. Bahwa pada tanggal 02 November 2020 Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengirimkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, bahwa status laporan klien kami tersebut adalah Tidak ditindak lanjuti. berdasarkan hasil analisa kami kuat dugaan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ketua ketua bawaslu kabupaten bengkalis beserta anggota Bawaslu Jabupaten Bengkalis Bidang penindakan. karna menurut hemat kami seharus jika adanya suatu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dengan telah adanya laporan kepada pihak bawaslu kabupaten bengkalis pihak bawaslu kabupaten bengkalis pihak bawaslu harus pro aktip mencari informasi tentang adanya dugaan pelanggaran tersebut. dan ketika menentukan apakah sebuah perkara tersebut merupakan suatu tindakan pidana pemilu atau bukan pihak bawaslu harus benar-benar cermat karan menurut hemat kami perbuatan yang sudah sangat jelas dilakukan menurut kami ada pidannya tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana pemilu. kami menduga ada unsur-unsur dibelakangnya. dan dengan adanya kejadian itu maka kami membuat laporan ke pihak DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu II terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu II; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 : Tanda Bukti Penerima Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 2. P-2 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang berbunyi Laporan atas nama Riza Zuhelmy tidak ditindak lanjuti di keluarkan pada tanggal 02 November 2020; 3. P-3 : Berita Online Riaukepri.Com yang menyatakan bahwa “Tim Pemenangan AMAN Hadirkan Solusi Atasi Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk di Tingkat Petani” yang kemudian di Posting ulang oleh akun Facebook an “SUPNO”; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Feri menerangkan bahwa dirinya tidak melihat dan tidak berada di tempat kejadian. Saksi mengetahui peristiwa yang menjadi materi laporan dari unggahan media online dalam akun facebook atas nama Supno. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat yaitu Sdr. Riza Zuhelmy tertanggal 28 Oktober 2020 disampaikan langsung oleh pelapor disekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang dituangkan dalam Formulir Model A.1. tertanggal 28 Oktober 2020 Pukul:19.25 WIB oleh petugas penerima Laporan; (Bukti T-1) 3. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Pasal 16 Peraturan Bersama Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan, Petugas penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu; (Bukti T-2) 4. Bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilihan penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyelidikan setelah Bawaslu kabupaten mengeluarkan surat tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam hal ini bawaslu kabupaten bengkalis mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 01/SG/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 untuk melaksanakan tugas dalam rangka melakukan penyelidikan; (Bukti T-3) 5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Setelah Laporan disampaikan Petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis merinci dokumen yang diserahkan oleh Pelapor ke dalam formulir model A.3 dan menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 rangkap dengan memberikan nomor penyampaian laporan pada Formulir Model A.3 tertanggal 28 Oktober 2020 selanjutnya 1 rangkap tanda bukti penyampaian laporan diserahkan kepada pelapor pada hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan; (Bukti T-4) 6. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 untuk membuat kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan yang dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis didampingi oleh sentra gakkumdu membuat Kajian Awal sesuai dengan Formulir Model A.4 tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T-5) 7. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2020 hasil pemeriksaan berkas serta hasil kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diputuskan melalui rapat pleno, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Pleno tentang Hasil kajian awal laporan dugaan tindak pidana pemilihan tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T-6) 8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan pelapor yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam Buku Registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 selanjutnya Laporan yang disampaikan oleh pelapor dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi; (Bukti T-7) 9. Bahwa berdasarkan Pasal 24 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Petugas penerima Laporan untuk melakukan pemberkasan Laporan yang telah diregistrasi diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis; (Bukti T-8) 10. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan selanjutnya hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pertama tertanggal 30 Oktober 2020; (Bukti T-9) 11. Bahwa berdasarkan Pasal 27 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Untuk melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Klarifikasi sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor: 116/K.RI-01/TU.00.01/X/2020 Tentang Pengangkatan Tim Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T-10) 12. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Dalam melakukan proses pengkajian Laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Sentra Gakkumdu meminta kehadiran pelapor Riza Zuhelmy, terlapor Muhammad Rafee, Supno, Zainal, saksi Pelapor Fery Adi Pransista, Ridho Alamsyah, Juanda saksi Terlapor Erwin Syahputra, Khairun dan ahli Dr. Erdianto, SH., MH secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah yang selanjutnya dituangkan dalam Undangan Klarifikasi Formulir Model A.7, Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah Formulir Model A.8, Keterangan Ahli Dibawah Sumpah Atau Janji Formulir Model A.9 dan Berita Acara Klarifikasi Formulir Model A.10; (Bukti T-11), (Bukti T-12), (Bukti T-13), (Bukti T-14), (Bukti T-15) 13. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; 14. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas pemilihan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten bengkalis dalam melakukan klarifikasi didampingi oleh Sentra Gakkumdu; 15. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap ditandatangani oleh pihak yang diklarifikasi dan melakukan klarifikasi untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis; 16. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak laporan diterima oleh Pengawas Pemilihan; 17. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Ahli, Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Nomor: 677.A/BA/SG/RI.01/XI/2020 tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-16) 18. Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dituangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-17) 19. Bahwa berdasarkan pasal 21 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu hasil pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam Rapat Pleno; 20. Bahwa berdasarkan pasal 31 Perbawaslu 8 tahun 2020 Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Pleno Laporan dari Pelapor Riza Zuhelmy yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 611/RI.01/BA/XI/2020 Tertanggal 2 November 2020 tentang tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan; (Bukti T-18) 21. Bahwa terhadap hasil Rapat Pleno terkait tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor maka Bawaslu Kabupaten Bengkalis memutuskan terhadap tindak lanjut atau status laporan tersebut dalam Pemberitahuan Status Laporan dalam Formulir Model A.17 tertanggal 02 November 2020 yang selanjutnya ditempatkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Bengkalis; (Bukti T-19) 22. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020 terhadap pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan langsung kepada pelapor pemberitahuan status laporan pada tanggal 02 November 2020; (Bukti T-20) 23. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020 waktu penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Maka waktu penanganan pelanggaran yang ditanggani Bawaslu Kabupaten Bengkalis terhadap Laporan yang disampikan oleh pelapor Riza Zuhelmy selama 5 hari terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 s.d 2 November 2020 dengan dengan rincian sebagai berikut: a. Laporan disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2020; b. Laporan diregistrasi Tanggal: 29 Oktober 2020; c. Waktu Penanganan 3 Hari (29,30,31 Oktober 2020); d. Waktu Tambahan 2 Hari (1,2 November 2020); e. Pemberitahuan Status Laporan (2 November 2020). 24. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam menangani laporan pengadu dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic tidak beralasan hukum hal ini dikarenakan Bawaslu Kabupaten Bengkalis Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang telah disampaikan dalam kronologis beserta bukti terhadap Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020; b. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak Profesional dan Akuntabel dalam menangani laporan Pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor registrasi berubah menjadi Nomor: 02/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tidak beralasan hukum hal ini dikarenakan penomoran dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 bukan merupakan nomor register laporan akan tetapi merupakan nomor Bukti Penyampaian Laporan sedangkan nomor registrasi laporan pelapor atas nama Riza Zuhelmy tergistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 yang tercantum pada pemberitahuan status laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020. (Bukti T- 21) (Bukti T-22) (Bukti T-23) [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Regitrasi: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 yang dilaporkan oleh Sdr. Riza Zuhelmy telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu. 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Penyampaian Laporan (Formulir Model A.1) tertanggal 28 Oktober 2020 2. T- 2 : Foto Pendampingan didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu 3. T- 3 : Surat Tugas Nomor: 01/SG/Kab/04.03/X/2020 dalam rangka melakukan penyelidikan tertanggal 30 Oktober 2020 4. T- 4 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) tertanggal 28 Oktober 2020 5. T- 5 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) tertanggal 29 Oktober 2020 6. T- 6 : Rapat Pleno tentang Hasil kajian awal laporan dugaan tindak pidana pemilihan tertanggal 29 Oktober 2020 7. T- 7 : Buku Registrasi Laporan Penanganan Pelanggaran 8. T- 8 : Foto Penyerahan pemberkasan Laporan yang telah diregistrasi diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis 9. T- 9 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pertama tertanggal 30 Oktober 2020 10. T- 10 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor: 116/K.RI-01/TU.00.01/X/2020 Tentang Pengangkatan Tim Klarifikasi tertanggal 29 Oktober 2020 11. T.11 : Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7), Daftar Hadir, KTP, BA Sumpah (Formulir Model A.8), BA Klarifikasi (Formulir Model A.10), Dokumentasi Pelapor Riza Zuhelmy 12. T-12 : Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7), Daftar Hadir, KTP, BA Sumpah (Formulir Model A.8), BA Klarifikasi (Formulir Model A.10), Dokumentasi Terlapor Muhammad Rafee, Supno, Zainal 13. T-13 : Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7), Daftar Hadir, KTP, BA Sumpah (Formulir Model A.8), BA Klarifikasi (Formulir Model A.10), Dokumentasi saksi Pelapor Fery Adi Pransista, Ridho Alamsyah, Juanda 14. T-14 : Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7), Daftar Hadir, KTP, BA Sumpah (Formulir Model A.8), BA Klarifikasi (Formulir Model A.10), Dokumentasi saksi Terlapor Erwin Syahputra, Khairun 15. T-15 : Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7), Daftar Hadir, KTP, BA Sumpah (Formulir Model A.9), BA Klarifikasi (Formulir Model A.10), Dokumentasi Ketrangan ahli Dr. Erdianto, SH., MH 16. T-16 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten No. Kode Keterangan Bukti Bengkalis Nomor: 677.A/BA/SG/RI.01/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 17. T-17 : Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) tertanggal 2 November 2020 18. T-18 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 611/RI.01/BA/XI/2020 Tertanggal 2 November 2020 tentang tindak lanjut penanganan laporan 19. T-19 : Pemberitahuan Status Laporan dalam (Formulir Model A.17) tertanggal 02 November 2020 20. T-20 : Dokumentasi penyampaian langsung Pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor pada tanggal 02 November 2020 21. T-21 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) tertanggal 28 Oktober 2020 22. T-22 : Buku Registrasi Laporan Penanganan Pelanggaran 23. T-23 : Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Aipda. Hasan Basri, SH jabatan Kanit 3 Satreskirim Polres Bengkalis selaku Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis unsur Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Keterangan Bawaslu Kabupaten Bengkalis 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam menangani laporan pengadu dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic, Dalam hal ini kami sebagai pihak terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkalis Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang telah disampaikan dalam kronologis beserta bukti terhadap Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 dengan rincian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.”; b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat yaitu Sdr. Riza Zuhelmy tertanggal 28 Oktober 2020 disampaikan langsung oleh pelapor disekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang dituangkan dalam Formulir Model A.1. tertanggal 28 Oktober 2020 Pukul:19.25 WIB oleh petugas penerima Laporan; (Bukti T-1) c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Pasal 16 Peraturan Bersama Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan, Petugas penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu; (Bukti T-2)...... d. Bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilihan penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyelidikan setelah Bawaslu kabupaten mengeluarkan surat tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam hal ini bawaslu kabupaten bengkalis mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 01/SG/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 untuk melaksanakan tugas dalam rangka melakukan penyelidikan; (Bukti T-3) e. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Setelah Laporan disampaikan Petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis merinci dokumen yang diserahkan oleh Pelapor ke dalam formulir model A.3 dan menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 rangkap dengan memberikan nomor penyampaian laporan pada Formulir Model A.3 tertanggal 28 Oktober 2020 selanjutnya 1 rangkap tanda bukti penyampaian laporan diserahkan kepada pelapor pada hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan; (Bukti T-4) f. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 untuk membuat kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan yang dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis didampingi oleh sentra gakkumdu membuat Kajian Awal sesuai dengan Formulir Model A.4 tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T-5) g. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2020 hasil pemeriksaan berkas serta hasil kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diputuskan melalui rapat pleno, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Pleno tentang Hasil kajian awal laporan dugaan tindak pidana pemilihan tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T-6) h. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan pelapor yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam Buku Registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 selanjutnya Laporan yang disampaikan oleh pelapor dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi; (Bukti T-7) i. Bahwa berdasarkan Pasal 24 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Petugas penerima Laporan untuk melakukan pemberkasan Laporan yang telah diregistrasi diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis; (Bukti T-8) j. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan selanjutnya hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pertama tertanggal 30 Oktober 2020; (Bukti T-9) k. Bahwa berdasarkan Pasal 27 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Untuk melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Klarifikasi sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor: 116/K.RI-01/TU.00.01/X/2020 Tentang Pengangkatan Tim Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/ PB/Kab/04.03/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020; (Bukti T- 10) l. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Dalam melakukan proses pengkajian Laporan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Sentra Gakkumdu meminta kehadiran pelapor Riza Zuhelmy, terlapor Muhammad Rafee, Supno, Zainal, saksi Pelapor Fery Adi Pransista, Ridho Alamsyah, Juanda saksi Terlapor Erwin Syahputra, Khairun dan ahli Dr. Erdianto, SH., MH secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah yang selanjutnya dituangkan dalam Undangan Klarifikasi Formulir Model A.7, Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah Formulir Model A.8, Keterangan Ahli Dibawah Sumpah Atau Janji Formulir Model A.9 dan Berita Acara Klarifikasi Formulir Model A.10; (Bukti T-11), (Bukti T-12), (Bukti T-13), (Bukti T-14), (Bukti T-15) m. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis Bersama Sentra Gakkumdu melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; n. Bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas pemilihan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten bengkalis dalam melakukan klarifikasi didampingi oleh Sentra gakkumdu; o. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap ditandatangani oleh pihak yang diklarifikasi dan melakukan klarifikasi untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis; p. Bahwa berdasarkan pasal 20 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, Jaksa pada sentra gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak laporan diterima oleh Pengawas Pemilihan; q. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Ahli, Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Nomor: 677.A/BA/SG/RI.01/XI/2020 tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-16) r. Bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu selanjutnya dituangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-17) s. Bahwa berdasarkan pasal 21 Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu hasil pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam Rapat Pleno; t. Bahwa berdasarkan pasal 31 Perbawaslu 8 tahun 2020 Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Pleno Laporan dari Pelapor Riza Zuhelmy yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 611/RI.01/BA/XI/2020 Tertanggal 2 November 2020 tentang tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan; (Bukti T-18) u. Bahwa terhadap hasil Rapat Pleno terkait tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor maka Bawaslu Kabupaten Bengkalis memutuskan terhadap tindak lanjut atau status laporan tersebut dalam Pemberitahuan Status Laporan dalam Formulir Model A.17 tertanggal 02 November 2020 yang selanjutnya ditempatkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Bengkalis; (Bukti T-19) v. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020 terhadap pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan langsung kepada pelapor pemberitahuan status laporan pada tanggal 02 November 2020; (Bukti T-20) w. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020 waktu penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Maka waktu penanganan pelanggaran yang ditanggani Bawaslu Kabupaten Bengkalis terhadap Laporan yang disampikan oleh pelapor Riza Zuhelmy selama 5 hari terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 s.d 2 November 2020 dengan dengan rincian sebagai berikut: 1) Laporan disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2020; 2) Laporan diregistrasi Tanggal: 29 Oktober 2020; 3) Waktu Penanganan 3 Hari (29,30,31 Oktober 2020); 4) Waktu Tambahan 2 Hari (1,2 November 2020); 5) Pemberitahuan Status Laporan (2 November 2020). 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak Profesional dan Akuntabel dalam menangani laporan Pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor registrasi berubah menjadi Nomor: 02/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 dalam hal ini kami sebagai pihak terkait menerangkan bahwa penomoran dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 bukan merupakan nomor register laporan akan tetapi merupakan nomor Bukti Penyampaian Laporan sedangkan nomor registrasi laporan pelapor atas nama Riza Zuhelmy tergistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 yang tercantum pada pemberitahuan status laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020. (Bukti T-21) (Bukti T-22) (Bukti T-23) [2.8.2] Keterangan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis 1. Bahwa proses penanganan pelanggaran laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang disampakan oleh saudara Riza Zulhelmy ke kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis tanggal 28 Oktober 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Bawaslu serta peraturan bersama Sentra Gakkumdu, jajaran unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis telah melakukan tahapan-tahapan mulai dari pemanggilan para pihak seperti pelapor, terlapor dan saksi-saki untuk dimintai keteranngn hingga permintaan keterangan saksi ahli Dr. Erdianto efendi, SH., M.Hum dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Pengadu Nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic/politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Peristiwa tersbut diketahui oleh Pengadu dari akun Facebook atas nama Supno yang memposting berita media online RIAUKEPRI.COM dengan judul “Tim Pemenangan AMAN Hadirkan Solusi Atasi Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk.” Terhadap laporan a quo, oleh Para Teradu dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dan tidak professional dalam tindakannya menangani laporan Pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor register berubah menjadi Nomor 02/PL/PB/KAB/04.03/X/2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 19.25 WIB, Pengadu menyampaikan laporan yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.1. oleh petugas penerima laporan dan diberi tanda terima laporan dengan nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020. Laporan a quo selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 Oktober 2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan laporan dengan nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 memenuhi syarat dan diregitrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020. Pada tanggal 30 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis melaksanakan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu menyatakan laporan Pengadu ditindaklanjuti keproses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan mengundang para pihak yaitu pelapor Riza Zuhelmy; terlapor Muhammad Rafee, Supno, Zainal; saksi Pelapor Fery Adi Pransista, Ridho Alamsyah, Juanda; saksi Terlapor Erwin Syahputra, Khairun; dan ahli Dr. Erdianto, S.H., M.H. untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Ahli, Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Nomor: 677.A/BA/SG/RI.01/XI/2020 tanggal 2 November 2020 yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Selanjutnya terhadap Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bengkalis melakukan Rapat Pleno Laporan dari Pelapor Riza Zuhelmy yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 611/RI.01/BA/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Menindaklanjuti hasil rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Bengkalis segera menerbitkan status laporan dan menyampaikan kepada pihak Pelapor bahwa Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan, bahwa penomoran dengan Nomor: 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 bukan merupakan nomor register laporan akan tetapi merupakan nomor Bukti Penyampaian Laporan sedangkan nomor registrasi laporan pelapor atas nama Riza Zuhelmy tergistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 yang tercantum pada pemberitahuan status laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, dan fakta yang terungkap, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, Para Teradu telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melaksanakan serangkaian prosedur penanganan laporan dugaan pidana pemilihan menyusun Kajian Awal dan melakukan rapat Pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasilnya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 dan menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak yaitu pelapor Riza Zuhelmy; terlapor Muhammad Rafee, Supno, Zainal; saksi Pelapor Fery Adi Pransista, Ridho Alamsyah, Juanda; saksi Terlapor Erwin Syahputra, Khairun; dan ahli Dr. Erdianto, S.H., M.H. forum Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang. Terungkap fakta, bahwa peristiwa yang menjadi materi laporan Pengadu merupakan kegiatan jual beli pupuk dan tidak berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Aman. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a quo dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur prosedur adminitrasi tata naskah dokumen laporan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap laporan yang diterima diberi tanda terima dengan format …/PL/PB/KAB/04.03/…/… . Sedangkan untuk pemberian nomor laporan yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, menggunakan format …/Reg/LP/PB/Kab/04.03/…/…. Berkenaan dengan Laporan Pengadu tanggal 28 Oktober 2020, Nomor 01/PL/PB/KAB/04.03/X/2020 bukan merupakan nomor register laporan akan tetapi merupakan tanda terima Laporan, sedangkan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.03/X/2020 merupakan nomor registrasi laporan pelapor atas nama Riza Zuhelmy sebagaimana tercantum pada pemberitahuan status laporan yang telah disampaikan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mukhlasin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, dan Teradu II M. Hary Rubianto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat