III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 355/I-P/L-DKPP/2014
dan Nomor 357/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 169/DKPP-PKE-III/2014, Pengaduan Nomor 354/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21
Mei 2014 dan Nomor 435/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang masing-masing
diregistrasi dengan Nomor Perkara 176/DKPP-PKE-III/2014 dan 202/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2014 dan 8
September 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
3
1. Bahwa KPU Provinsi Riau pada tanggal 23 April s.d 25 April 2014 melakukan
rekapitulasi Pemilu Legislatif di tingkat provinsi di Hotel Pangeran Jalan Sudirman
Kota Pekanbaru;
2. Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk
Kabupaten Kampar, ditemukan ketidaksinkronan total perolehan suara sah dan
tidak sah untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten;
3. Bahwa KPU Provinsi Riau melakukan penghilangan suara tidak sah perolehan suara
untuk DPRD Provinsi di kabupaten Kampar sebanyak 680 suara, dengan maksud
agar terjadinya sinkronisasi total suara sah dan tidak sah antara DPR RI dengan
DPRD Provinsi;
4. Bahwa KPU Provinsi Riau melakukan pembiaran terhadap ketidaksinkronan
perolehan suara sah dan tidak sah antara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi di
Kabupaten Kampar dengan mengesahkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.
Bahwa atas penetapan hasil rekapitulasi tersebut, Saksi PKS atas nama Idral
menyatakan keberatan;
5. Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat nasional pada tanggal 27 April
2014, KPU Provinsi Riau mendapatkan penolakan dari KPU RI dan Bawaslu RI
karena tidak sinkronnya perolehan suara sah dan tidak sah untuk DPR RI, DPD RI
dan DPRD Provinsi;
6. Bahwa tindak lanjut dari penolakan tersebut, KPU RI dan Bawaslu RI meminta agar
KPU Provinsi Riau melakukan pencermatan kembali terhadap ketidaksinkronan
tersebut;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU
Provinsi Riau untuk melakukan pembetulan data di dua Kecamatan, yakni
Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu;
8. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan hanya
menginventarisasi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan total suara sah
dan tidak sah tanpa menghitung ulang perolehan suara partai dan suara Caleg,
sehingga proses yang dilakukan terhadap rekapitulasi ulang malah membuat data
semakin kacau dengan mengambil jumlah suara sah dan tidak sah dari C1 plano
sementara rincian suara partai dan Celeg tetap tidak dihitung ulang dengan
mengambil data berdasarkan form model D1 dan form model DB sehingga hasilnya
tetap tidak sinkron. Bahwa terhadap proses tersebut, KPU Provinsi Riau tetap
melakukan pembiaran dan kembali mengesahkan rekap ulang yang jumlah suara
sah dan tidak sah antara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi tetap tidak sinkron;
9. Bahwa terhadap penetapan tersebut saksi PKS atas nama Yusriadi menyatakan
keberatan pada form Model DC-2 tetanggal 3 Mei 2014 ditandatangani oleh Ketua
KPU Provinsi Riau Dr. H. Nurhamin. S.Pt, M.H.;
4
10. Bahwa KPU Provinsi Riau kembali mendapatkan penolakan yang kedua kalinya oleh
KPU RI dan Bawaslu RI pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara untuk
Provinsi Riau karena masih tidak sinkronnya perolehan suara sah dan tidak sah
antara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Saksi PKS di tingkat Pusat atas nama
Yanuar Ari Wibowo mengajukan permohonan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk
dilaksanakan percermatan ulang terhadap tidak sinkronnya suara sah dan tidak sah
dengan meminta melakukan perhitungan ulang pada suara Partai dan Caleg;
11. Bahwa KPU Provinsi Riau disinyalir menerima dana gratifikasi dari Bupati Rokan
Hulu sebanyak 140 juta yang diterima melalui 2 tahapan di bulan Februari dan
bulan April 2014 terkait dengan kepentingan penyeleksian anggota KPU Kabupaten
Rokan Hulu dan pencalonan anggota DPRD Provinsi Dapil Rokan Hulu yang juga
merupakan istri Bupati;
12. Bahwa pada saat rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar yang
disaksikan oleh Ketua KPU Provinsi Riau ditemukan banyak kotak suara yang tidak
bersegel, tidak terkunci dan ada sebagian kotak yang kuncinya masih melekat di
gembok, C-1 plano yang tidak terisi, C-1 plano yang tercoret dan ter tipex tanpa paraf
saksi;
13. Bahwa KPU Kabupaten Kampar menyelenggarakan Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten pada tanggal 19-23 April 2014. Saksi PKS, PDI Perjuangan, dan PKB
menyampaikan keberatan terkait dengan penggelembungan suara pada rekapitulasi
tingkat PPK yakni Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Kampar Kiri Hulu, Tambang,
dan Kuok;
14. Bahwa pada saat rekapitulasi dimulai, KPU Kabupaten Kampar telah diingatkan
saksi agar permasalahan tidak sinkronnya data suara sah dan tidak sah yang terjadi
di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dapat diselesaikan dengan menghitung
ulang rincian atau perolehan suara masing-masing caleg dan masing-masing partai
dari Form Model C-1 Plano pada Desa/TPS yang tidak sesuai (sinkron) data
perolehan suara sah dan tidak sahnya agar ditemukan angka yang pasti;
15. Bahwa atas peristiwa tersebut, Panwaslu Kabupaten Kampar memerintahkan dan
merekomendasikan agar rekapitulasi menggunakan Form Model D-1 Plano. Terhadap
rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Kampar berjanji untuk menyelesaikan
persoalan sebelum dilakukan pengesahan Pleno tingkat Kabupaten;
16. Bahwa janji tersebut diingkari. Sampai Pleno ditutup, permasalahan tidak
diselesaikan sehingga saksi mengajukan keberatan melalui Form Model DB-2;
17. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Kampar tersebut dipaksakan
dibawa ke Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi tanpa lebih dahulu menyelesaikan
keberatan saksi dan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar;
5
18. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat provinsi, bertempat di Hotel Pangeran tanggal
24 April 2014, hasil rekapitulasi Kabupaten Kampar juga mendapatkan penolakan
dari saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau melakukan
pembiaran dan tidak menindaklanjuti keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu
Provinsi Riau;
19. Bahwa pada Rekapitulasi Tingkat Nasional, KPU RI dan Bawaslu RI memerintahkan
KPU Provinsi Riau untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi ulang di
Kabupaten Kampar;
20. Bahwa Rekapitulasi Ulang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar pada tanggal
28 April-2 Mei 2014;
21. Bahwa pada saat dilakukan pencermatan dan rekapitulasi ulang didapati Form
Model DA untuk beberapa desa di Tapung dan Tapung Hulu tidak ditemukan di
dalam kotak sehingga Panwaslu Kabupaten Kampar merekomendasikan untuk
melakukan penghitungan ulang/rekapitulasi ulang menggunakan Form Model C-1
Plano TPS;
22. Bahwa pada saat KPU Kabupaten Kampar memindahkan kotak suara dari gudang ke
tempat Pleno Penghitungan Ulang, para saksi partai politik menyaksikan banyak
kotak suara yang tidak tersegel, tidak memiliki gembok, rusak, diikat lakban, dan
kunci yang masih menggantung di gembok. Para saksi juga melihat dan mencatat,
banyak C-1 Plano yang hilang atau tidak ditemukan dan C-1 Plano yang masih
kosong/tidak diisi. Selain itu, ditemukan juga C-1 Plano yang dicoret dan di-tipe-ex
tanpa ada perbaikan dengan paraf saksi dan petugas KPPS. Saksi juga menemukan
ada TPS yang merekap bukan di C-1 Plano melainkan di kertas karton;
23. Bahwa para saksi menyaksikan C-1 Plano yang kosong/tidak diisi ketika dikeluarkan
dari kotak kemudian diisi oleh petugas KPU Kabupaten Kampar bersama dengan
petugas PPK. Saksi mencurigai telah terjadi perubahan data;
24. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi ulang, surat suara sah dan tidak sah dari
Form C-1 Plano ditemukan:
a. Ketidaksinkronan jumlah surat suara sah dan tidak sah antara DPD/DPR
RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
b. Jumlah surat suara sah dan tidak sah dari C-1 Plano dibandingkan dengan DA-1
tidak sama angkanya;
c. Suara sah dari C-1 Plano berbeda dengan DA-1 dan DB, sebagai berikut:
Caleg Desa Form C-1 Form DA dan DB Selisih
DPD Danau Lancang 6.944 7.721 777
DPR RI Danau Lancang 7.844 7.721 123
DPRD Prov Rimba Makmus 894 825 69
Danau Lancang 7.960 8.012 52
DPRD Kab Kasikan 6.728 6.687 41
Danau Lancang 8.303 8.253 50
6
25. Bahwa perbaikan yang dilakukan pada saat rekapitulasi ulang selama 4 (empat) hari
hanya menyangkut suara sah dan suara tidak sah saja, tanpa memperbaiki
rinciannya. Dengan kata lain, hasil akhir suara sah dan suara tidak sah
menggunakan C-1 Plano, sedangkan rincian suara partai dan masing-masing caleg
menggunakan DB-1 pada Pleno selanjutnya;
26. Bahwa penggelembungan suara di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu bukan
hanya dugaan semata melainkan terbukti melalui pernyataan 2 (dua) orang Linmas
di TPS 17 Desa Danau Lancang bahwa mereka melihat petugas TPS mencoblos surat
suara banyak sekali di luar bilik suara.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada perbedaan atau antara Pengadu dan Teradu sama-sama mengakui
adanya permasalahan ketidaksinkronan jumlah surat suara yang digunakan antara
DPD RI, DPR RI, DPRD Kab/Kota dan DPRD Propinsi di Kecamatan Tapung dan
Tapung Hulu;
2. Bahwa baik dari penjelasan Pengadu maupun Teradu sama-sama menerangkan
bahwa meskipun telah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan C-1 Plano TPS
hasil surat suara yang digunakan tetap tidak sama atau sinkron atara DPD RI, DPR
RI, DPRD Kab/ Kota dan DPRD Propinsi;
3. Bahwa Teradu I mengakui benar hadir dan memimpin jalannya rekapitulasi ulang di
KPU Kabupaten Kampar;
4. Bahwa Teradu I mengetahui adanya C-1 Plano TPS yang hilang dari kotak suara, C-1
Plano TPS yang tidak diisi dan kekacauan data lainnya, namun terhadap hal tersebut
tidak ada solusi yang diberikan oleh KPU Provinsi Riau. Justru kehadiran Teradu I
yang memimpin jalannya rekapitulasi mendapat penolakan karena dinilai melampaui
kewenangannya, sebab rekapitulasi di tingkat Kab/Kota harus dilakukan oleh KPU
Kab/Kota;
5. Bahwa terkait ditolaknya dua kali Hasil Pleno KPU Provinsi Riau pada Pleno KPU RI
telah membuktikan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Riau dalam menjalankan
tahapan Pemilu;
6. Bahwa tindakan KPU Provinsi Riau yang tetap membawa hasil rekapitulasi yang
bermasalah tersebut ke tahapan rekapitulasi tingkat nasional membuktikan tidak
adanya i‟tikad baik dari KPU Provinsi Riau untuk menyelesaikan permasalahan
selisih angka yang terjadi di Tapung dan Tapung Hulu;
7
7. Bahwa pada bulan Februari 2014, KPU Provinsi Riau mengakui telah menerima
sejumlah uang dari Bupati Rokan Hulu sebesar Rp.40.000.000,- untuk keperluan
penyeleksian anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan harapan uang tersebut
dapat memuluskan 5 nama yang direkomedasikan oleh Bupati Rokan Hulu untuk
menjadi anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu;
8. Bahwa KPU Provinsi Riau meluluskan 3 dari 5 nama yang direkomendasikan Bupati
untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan pertimbangan orang
tersebut dianggap memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU Kabupaten Rokan
Hulu oleh KPU Provinsi Riau;
9. Bahwa atas peristiwa tersebut Pelapor/Pengadu berasumsi bahwa KPU Provinsi Riau
telah melakukan tindakan melanggar hukum, tidak professional, tidak mandiri dan
tidak independen dalam melakukan rekrutmen anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu;
10. Bahwa pada April 2014 Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau kembali menerima
sejumlah uang masing-masing Rp. 20.000.000,- dengan total Rp.100.000.000,- dari
Bupati Rokan Hulu untuk kepentingan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif yaitu
memuluskan proses rekapitulasi untuk Caleg DPRD Provinsi Riau yang kebetulan
istri Bupati Rokan Hulu;
11. Bahwa karena peristiwa tersebut menjadi pemberitaan yang hangat oleh media baik
lokal maupun nasional, maka KPU Provinsi Riau menyerahkan uang gratifikasi
tersebut kepada KPK. Pengadu menganggap tindakan itu sudah telat;
12. Bahwa ketika KPU Provinsi Riau menerima uang tersebut, seharusnya sebagai
penyelenggara Pemilu yang baik, KPU Provinsi Riau harusnya langsung menolak
uang tersebut, bukan malah membawanya ke Pekanbaru dan setelah 2 bulan
kemudian baru dikembalikan ke KPK karena mendapat pemberitaan yang hangat
dari media;
13. Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau telah melakukan
pelanggaran kode etik berat;
14. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 198 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012, serta Pasal 2 UU
Nomor 15 Tahun 2011;
15. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti
melanggar Pasal 2, Pasal 194 ayat (3) dan Pasal 196 UU Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
16. Bahwa para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) huruf
l UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
17. Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PERMOHONAN
8
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada Ketua KPU
Provinsi Riau atas nama Dr. H. Nurhamin Spt. M.H., Anggota KPU Provinsi Riau atas
nama Ilham, SH, LLM dan H. Abdul Hamid, S.Pi. M.Si, serta memberikan peringatan
keras kepada anggota KPU Provinsi Riau atas nama Hj. Sri Rukmini, S H., M.Ikom
dan Drs. Syafril Abdullah, M.Si; dan
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kampar.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 05/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 22 April 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
2. Bukti P-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 06/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
3. Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 039/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014 Perihal Rekomendasi;
4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014
tanggal 24 April 2014 Perihal Rekomendasi;
5. Bukti P-5 : Kliping Berita Riau EditorCom edisi 2 Mei 2014 dengan judul
“Rekapitulasi Ulang, KPUD Kampar Dinilai Semakin Bobrok”;
6. Bukti P-6 : Kliping Berita Suara Kampar Online edisi 2 Mei 2014 dengan
judul “Data Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pileg 2014
Tapung dan Tapung Hulu Semakin Kacau”;
7. Bukti P-7 : Pernyataan Keberatan Saksi Model DC-2 a.n. Idral tanggal 24
April 2014;
8. Bukti P-8 : Pernyataan Keberatan Saksi Model DC-2 a.n. Afifudin tanggal 2
Mei 2014;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Nomor 38/BA/V/2014 Tentang Ketidaksinkronan
antara jumlah seluruh pengguna hak pilih, jumlah seluruh surat
suara yang digunakan, jumlah suara sah, jumlah suara tidak
sah, hasil penghitungan model C-1 Plano Kecamatan Tapung dan
Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar;
9
10. Bukti P-10 : Keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor
076/Panwaslu-Kampar/VIII/2014;
11. Bukti P-11 : Formulir Model DC-2 Pernyataan Kejadian Khususdan Keberatan
Saksi dalam Proses Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Dalam Pemilu Tahun 2014;
12. Bukti P-12 : Formulir Model DC-1 DPR Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi Dalam
Pemilu Tahun 2014;
13. Bukti P-13 : Formulir Model DC-1 DPD Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi Dalam
Pemilu Tahun 2014;
14. Bukti P-14 : Formulir Model DC-1 DPRD Provinsi Sertifikat Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi
Dalam Pemilu Tahun 2014;
15. Bukti P-15 : Berita di sejumlah media online; http://www.jpnn.com/read/
2014/05/14/234459/KPK-Diminta-Usut-Upaya-Suap-Bupati-
Rohul-ke-KPU-Riau-;
http://news.detik.com/read/2014/05/09/171959/2578566/10/
terima-dana-gratifikasi-ratusan-juta-kpu-riau-lapor-ke-kpk;
http://politikriau.com/read-5792-2014-05-14-formarohul-demo-
kpk-desak-kasus-gratifikasi-bupati-rokan-hulu-ke-kpu-riau-
segera-diusut-.html
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 Agustus 2014 dan 8 September 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat Provinsi Riau dilaksanakan pada
tanggal 22 s/d 24 April 2014 di Hotel Pangeran Pekanbaru;
2. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Riau yang diikuti
seluruh KPU kabupaten/kota berjalan baik, aman, lancar, tertib, terbuka dan hanya
menyisakan keberatan dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait tidak
sinkronnya antara perolehan suara sah dan tidak sah antara suara DPD dengan DPR
RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
3. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sejak tanggal 22
April 2014 diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota; Pekanbaru, Siak, Pelalawan,
Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantansingingi, Kepulauan
10
Meranti, Bengkalis, dan Dumai. KPU Kabupaten Kampar terlambat karena proses
rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum tahun 2014 untuk
seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar berjalan alot, terutama karena adanya
keberatan dari pihak Pengadu yang mendesak rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar melakukan pencermatan ulang terkait selisih antara surat suara sah dan
tidak sah antara DPD dengan DPR, DPRD provinsi. Rekomendasi Panwaslu diberikan
jelang rapat pleno pengesahan rekapitulasi hasil pada tanggal 23 April 2014 sekitar
pukul 23.30 WIB, dan KPU Kabupaten Kampar baru bisa mengikuti proses
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Riau pada tanggal 24 April 2014
karena harus menanggapi sejumlah rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kampar
tersebut;
4. Bahwa saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional
untuk KPU Provinsi Riau pada tanggal 26 April 2014, sekitar pukul 14.00 WIB,
pengesahan hasilnya ditunda sementara karena adanya rekomendasi Bawaslu
Provinsi Riau Nomor: 121/BAWASLU-Riau/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang
harus dilaksanakan terlebih dulu;
5. Bahwa pengesahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Provinsi
Riau di tingkat nasional baru disahkan pada tanggal 8 Mei 2014, setelah KPU Riau
melaksanakan pencermatan dan pembetulan data; di Kabupaten Kampar; Kabupaten
Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan melakukan sinkronisasi data atas perintah KPU RI
untuk; Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan. Bahwa dalam pengesahan rekapitulasi
hasil di tingkat nasional diterima oleh seluruh peserta; Bawaslu RI, seluruh saksi
Parpol kecuali PKS menerima dengan memberikan catatan, meskipun tetap masih
terdapat selisih antara surat suara sah dan tidak sah antara DPD dengan DPR, DPRD
provinsi, dan mempersilakan jika ada yang ingin mengambil langkah penyelesaian
sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan para Teradu Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Riau melakukan pembiaran terhadap tidak sinkronnya suara sah dan
tidak sah untuk perolehan suara antara DPD dengan DPR, DPRD provinsi di
Kabupaten Kampar, karena adanya kerja sama yang terstruktur, sistematis dan
massif antar Penyelenggara terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara
untuk perolehan Caleg dengan tetap mengesahkan hasil rapat pleno rekapitulasi
penetapan suara hasil pemilu legislatif tahun 2014 untuk Kabupaten Kampar di
tingkat provinsi, para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau menegaskan
bahwa dalil Pengadu tersebut adalah tidak benar;
Atas dalil Pengadu tersebut para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau
menindaklanjuti langsung Surat Rekomendasi Bawaslu Riau Nomor: 121/BAWASLU-
Riau/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 yang dibacakan setelah rapat pleno KPU
Provinsi Riau sudah mengesahkan rekapitulasi penetapan suara hasil pemilu
11
legislatif tahun 2014 untuk kabupaten/kota di tingkat Provinsi Riau yang disetujui
Bawaslu Provinsi Riau, dan semua saksi partai politik yang hadir kecuali saksi PKS,
atas nama saudara Idral, yang selanjutnya sudah menyampaikan keberatan dengan
mengisi formulir Model DC-2 tingkat Provinsi Riau;
Bahwa Bawaslu Provinsi Riau dalam surat rekomendasi Nomor: 121/BAWSLU-
Riau/IV/2014 tersebut; merekomendasikan KPU Provinsi Riau melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang Model D1 se-
Kecamatan Tapung dan se-Kecamatan Tapung Hulu, dan Model DB1 tingkat
Kabupaten Kampar yang diserahkan setelah rapat pleno rekapitulasi penetapan
suara hasil pemilu legislatif pada tanggal 24 April 2014, sekitar pukul 23.00 WIB
malam;
Bahwa pada malam itu juga, setelah proses pengesahan rekapitulasi hasil di tingkat
Provinsi Riau, melalui surat yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Riau Dr.
Nurhamin memerintahkan KPU Kabupaten Kampar melalui surat Nomor: 212/KPU-
Prov-004/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 agar segera menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Nomor: 121/BAWASLU-Riau/IV/2014 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya rekomendasi tersebut. Selanjutnya, karena rekapitulasi hasil di
tingkat Provinsi Riau tersebut sudah disahkan, KPU Provinsi Riau melanjutkan
untuk mengikuti rapat pleno pembacaan rekapitulasi hasil di tingkat nasional
berdasarkan surat undangan KPU RI Nomor: 514/UND/IV/2014 tertanggal 16 April
2014, dengan tetap memerintahkan KPU Kabupaten Kampar melakukan
pencermatan dan pembetulan data sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau
tersebut;
7. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa KPU Provinsi Riau mendapat
penolakan pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat nasional pada tanggal 27
April 2014 oleh KPU RI dan Bawaslu RI karena tidak sinkronnya perolehan suara sah
dan tidak sah untuk DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi adalah tidak benar;
Atas dalil Pengadu tersebut para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau
menjelaskan bahwa pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilihan umum calon anggota legislatif tahun 2014 untuk Provinsi Riau di tingkat
nasional sesuai surat undangan dari KPU RI Nomor: 514/UND/IV/2014 tertanggal
16 April 2014 perihal undangan rekapitulasi tanggal 26 s/d 28 April 2014 tersebut,
adalah bukan ditolak, tapi ditunda sementara. Pembacaan rekapitulasi hasil tersebut
dilaksanakan pada hari pertama tanggal 26 April 2014, bukan 27 April 2014 seperti
yang didalilkan Pengadu. Pada saat pembacaan rekapitulasi hasil, KPU Provinsi Riau
di urutan kedua setelah KPU Bangka Belitung. Pada saat rapat pleno rekapitulasi
hasil perolehan suara di tingkat nasional yang dipimpin Ketua KPU RI, Husni Kamil
Manik, KPU Provinsi Riau belum sempat membacakan rekapitulasi hasil karena
12
adanya penyampaian pandangan dari Bawaslu RI, yang disampaikan Daniel
Zuchron, dan interupsi Bawaslu Riau yang disampaikan Edy Syarifuddin (Ketua);
Selanjutnya saudara Daniel meminta kepada pimpinan rapat untuk menunda
sementara pembacaan rekapitulasi hasil untuk Provinsi Riau di tingkat nasional dan
meminta KPU Provinsi Riau melaksanakan dulu rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau
di 3 (tiga) kabupaten/kota di Riau pada tanggal 24 April 2014 yaitu rekomendasi
Nomor: 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 untuk pembetulan data di Kabupaten Kampar;
120/Bawaslu-Riau/IV/2014 untuk pembetulan data di Kabupaten Rokan Hulu; dan
119/Bawaslu-Riau/IV/2014 untuk pembetulan data di Kabupaten Siak. Bawaslu RI
waktu itu juga meminta pimpinan rapat mengizinkan anggota Bawaslu Riau; Edy
Syarifuddin (Ketua), Rusdi Rusdan (Anggota), dan Fitri Heriyanti (Anggota) untuk
membacakan kembali ketiga rekomendasi Bawaslu Riau tersebut;
Selanjutnya, setelah mendengar keterangan Bawaslu RI, para saksi partai politik di
antaranya; Yanuar Arif (PKS), Ferry Mursyidan Baldan (Nasdem), dan Sudiyatmiko
Aribowo (PDI-P) melalui pimpinan rapat sepakat meminta pembacaan rekapitulasi
hasil perolehan penghitungan suara pemilihan umum anggota legislatif untuk
Provinsi Riau di tingkat nasional ditunda sementara, dan akhirnya disetujui oleh
pimpinan rapat pleno, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik;
- Bahwa berdasarkan rapat pleno nasional tanggal 26 April 2014 tersebut, para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau langsung menindaklanjuti dengan
membagi komisioner; Dr. Nurhamin dan Syafril Abdullah melakukan supervisi ke
KPU Kabupaten Kampar terhitung tanggal 28 April 2014; Ilham melakukan
supervisi ke KPU Kabupaten Rokan Hulu; Abdul Hamid dan Sri Rukmini
melakukan supervisi ke KPU Siak;
- Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau telah mensupervisi
proses pencermatan dan pembetulan data yang dilakukan KPU Kampar bersama
PPK, Panwaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Provinsi Riau dengan membuka
kotak suara kurang lebih 872 kotak untuk Kecamatan Tapung dan Kecamatan
Tapung Hulu terhitung sejak 28 April 2014 s/d 01 Mei 2014, dan hasilnya tetap
terjadi selisih suara sah dan tidah sah antara DPD, DPR, DPRD provinsi di
Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu, namun hasil pencermatan itu
tetap tidak mengurangi perolehan suara, baik suara partai politik dan suara
Caleg. Panwaslu Kabupaten Kampar dan saksi partai politik pada tanggal 01 Mei
2014 menyetujui hasil pencermatan dan pembetulan data tersebut disahkan di
tingkat Kabupaten Kampar, untuk selanjutnya disahkan dalam rapat pleno ulang
di tingkat Provinsi Riau pada tanggal 03 Mei 2014;
- Bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif tahun
2014 di Kabupaten Kampar telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PKS,
sebagai Pemohon, sebagaimana dalam permohonannya mendalilkan terjadinya
selisih suara sah dan tidak sah antara DPR, DPD, dan DPRD provinsi telah
13
mengakibatkan kerugian perolehan suara Pemohon. Namun, Mahkamah
Konstitusi menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dalam putusannya pada
perkara Nomor: 06-09-04/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tertanggal 26 Juni 2014,
karena dalam pertimbangannya MK menyatakan, bahwa Pemohon tidak bisa
membuktikan di TPS-TPS mana saja Pemohon dirugikan, dan berapa jumlah
suara Pemohon yang dirugikan akibat terjadinya selisih suara sah dan tidak sah
tersebut;
8. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I melakukan tindakan tidak
profesional dalam pencermatan dan pembetulan data di KPU Kabupaten Kampar,
adalah tidak benar;
Atas dalil tersebut, dapat Teradu I jelaskan bahwa sesuai dengan tahapan dan
kemampuan di masing-masing KPU kabupaten/kota di Riau yang beragam karena
sebagiannya baru dilantik pada tanggal 04 Maret 2014 sebagai penyelenggara,
Teradu I menilai perlu dilakukan supervisi secara intensif sehingga Teradu I perlu
berulangkali hadir dalam rapat pleno di KPU Kabupaten Kampar bersama Teradu
Syafril Abdullah, sebagai koordinator wilayah untuk KPU Kabupaten Kampar, dan
beberapa Teradu lainnya, seperti Sri Rukmini dan Ilham;
Bahwa Teradu I sudah menjalankan kewajiban sesuai amanah yang diemban.
Sesungguhnya yang terjadi adalah pihak Pengadu, terutama Ketua PKS Kampar,
Syahrul Aidi dan beberapa tokoh Ormas Islam sering kali menelepon Teradu I.
Teradu I diminta membantu selisih surat suara sah dan tidak sah merugikan umat
Islam di Kampar, di mana terjadi perbedaan tipis perolehan suara Caleg PKS untuk
DPRD provinsi dengan Caleg PDI-P untuk di DPRD provinsi di Kecamatan Tapung,
dan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar;
Bahwa Teradu I menyikapi persoalan tersebut tetap dengan mengedepankan
hubungan profesional dan independensi sebagai Penyelenggara. Teradu I harus
memberikan kesetaraan kepada setiap peserta pemilu yang ada di wilayah kerja
Teradu I sehingga dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar, apalagi dalil yang
menyebutkan, Teradu I dapat mengubah hasil setiap perolehan partai dan caleg di
Kabupaten Kampar sehingga dapat dibuktikan di MK kekokohan pleno yang di
jalankan oleh KPU Provinsi Riau sudah sangat prosedural;
9. Bahwa Teradu I menghalangi setiap keinginan Pengadu, saat menjadi saksi dari PKS
dalam rekapitulasi hasil pencermatan dan pembetulan data di KPU Kabupaten
Kampar, adalah tidak benar;
Teradu I tidak pernah menghalangi segala keinginan Pengadu, justru segala sesuatu
yang diinginkan Pengadu telah dilaksanakan dan diakomudir untuk melakukan
pencermatan, namun ketidakpuasan itu menyebabkan rapat pleno di KPU Kabupaten
Kampar terjadi perdebatan sangat alot dan mengarah kepada ketidakjelasan duduk
persoalan yang didebatkan. Bahwa pada waktu itu, tidak ada satupun suara dari
pihak Pengadu yang dirugikan, dan dengan kebijaksanaan tindakan tegas harus
14
dilakukan Teradu I dengan cara mengarahkan jalannya proses rapat pleno dengan
memberi kesetaraan kepada seluruh saksi partai politik yang lainnya untuk
menanggapi. Namun saat itu pihak Pengadu sangat dominan sehingga tujuan yang
diharapkan agar kesepakatan untuk membuka kotak merupakan kesepakatan dari
seluruh peserta, bukan keinginan sepihak saja dari Pengadu;
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dugaan penerimaan gratifikasi dari
Bupati Rokan Hulu sebanyak 140 juta rupiah yang diterima melalui 2 tahapan di
bulan Februari 2014 dan April 2014 terkait kepentingan penyeleksian calon anggota
KPU Kabupaten Rokan Hulu dan pengesahan perolehan suara Calon Anggota
Legislatif DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hulu yang juga merupakan istri Bupati
Rokan Hulu, adalah tidak benar;
Atas dalil Pengadu tersebut, para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau
menjelaskan bahwa Teradu Ilham dan Abdul Hamid usai dilantik menjadi anggota
KPU Provinsi Riau bersama Teradu Dr. Nurhamin, Sri Rukmini, dan Syafril Abdullah
oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik pada tanggal 19 Februari 2014 di Jakarta
langsung mendapat tugas melakukan tes kelayakan dan kepatutan terhadap 10
calon anggota KPU kabupaten/kota, dan masing-masing di 11 kabupaten/kota dari
sejak tanggal 24 Februari 2014 s/d 01 Maret 2014;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Teradu Ilham dan Abdul Hamid mendapat
penugasan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon
anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu didampingi 2 orang staf dari sekretariat KPU
Provinsi Riau. Teradu berangkat menggunakan kendaraan dinas sekitar pukul 05.30
WIB, dan tiba di KPU Kabupaten Rokan Hulu di Jalan Imam Bonjol No. 48
Pasirpengarian, Rokan Hulu sekitar pukul 08.30 WIB;
Bahwa Teradu Ilham dan Abdul Hamid sudah ditunggu sekretaris KPU Kabupaten
Rokan Hulu, Sariaman S.H.. Saat itu Sariaman menyampaikan bahwa Bupati Rokan
Hulu, Drs Achmad MSi bermaksud mengajak Teradu Ilham dan Abdul Hamid
sarapan bersama di kompleks rumah dinasnya, yang jaraknya kurang lebih 5 menit.
Teradu Ilham dan Abdul Hamid sempat keberatan, karena jadwal uji kelayakan dan
kepatutan harus dimulai pukul 09.00 WIB, tapi Sariaman memastikan hanya
sebentar saja, dan jarak antara KPU Rokan Hulu dengan kompleks rumah dinas
Bupati Rokan Hulu cukup dekat. Ketika Sariaman meminta Teradu Ilham dan Abdul
Hamid masuk ke dalam mobil dinasnya, Teradu sempat meminta sebaiknya 2 orang
staf sekretariat KPU Riau yang ikut bersama keduanya juga diikutsertakan. Tapi,
Sariaman menyarankan, sebaiknya Teradu Ilham dan Abdul Hamid saja. Dua orang
staf sekretariat KPU Provinsi Riau kemudian diarahkan untuk mengecek persiapan
ruangan di Wisma Gelora Pasingpengaraian, tempat dilaksanakan uji kelayakan dan
kepatutan;
Bahwa Teradu Ilham dan Abdul Hamid tiba di kompleks perumahan dinas Bupati
Rokan Hulu sekitar pukul 08.40 WIB, dan disambut langsung Bupati yang
15
mengenakan pakaian jubah panjang warna putih dan memakai topi haji. Bupati
langsung mengarahkan Teradu Ilham dan Abdul Hamid ke ruangan tengah dan
langsung mempersilakan menyantap hidangan sarapan pagi yang sudah disiapkan di
atas meja; terdiri dari 2 piring lontong, dan 2 mangkok bubur pulut hitam.
Sementara Sekretaris KPU Rokan Hulu, Sariaman S.H. tetap menunggu di ruangan
tamu depan. Sariaman menolak ketika Teradu Ilham dan Abdul Hamid mengajak
ikut ke ruangan tengah;
Bahwa selama sarapan pagi bersama, Bupati hanya menyampaikan ucapan selamat
kepada Teradu Ilham dan Abdul Hamid karena baru saja terpilih dan dilantik sebagai
anggota KPU Provinsi Riau. Selebihnya, Bupati hanya menyampaikan agar calon
anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu nanti yang terpilih dapat mempertahankan
kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, seperti yang dilakukan
anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya. Karena waktu sudah
menunjukkan pukul 08.55 WIB, Teradu Ilham dan Abdul Hamid menyampaikan
kepada Bupati bahwa keduanya harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
untuk 10 orang calon anggota KPU Rokan Hulu di Wisama Gelora Pasingpengaraian,
dan diperkenankan oleh Bupati. Namun sebelum keluar, Bupati meminta Teradu
Ilham dan Abdul Hamid menunggu, lalu Bupati masuk dan ke luar dari kamar
sambil mengatakan ada sedikit buah tangan khas Rokan Hulu sambil menyerahkan
2 map besar warna biru kepada keduanya;
Bahwa saat itu Teradu Ilham dan Abdul Hamid, karena terburu-buru, hanya berpikir
buah tangan biasa dan meletakkannya di dalam mobil lalu menuju lokasi;
Bahwa pada saat melaksanakan uji kepatutan jelang waktu istirahat untuk
menunaikan Salat Jumat, Teradu Abdul Hamid menyampaikan bahwa di dalam map
tersebut terdapat kertas berkop Pemda Rokan Hulu yang berisi daftar 5 nama dari 10
calon anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu yang mengikuti uji kepatutan dan ada
tandatangan basah yang diduga tandatangan Bupati Rokan Hulu. Sedangkan, isinya
yang lain ia tak berani membuka. Akhirnya disepakati untuk tidak membuka kedua
map tersebut, selanjutnya setiba di Pekanbaru akan langsung melaporkan ke Ketua
KPU Provinsi Riau;
Bahwa setibanya di Pekanbaru, tanggal 28 Februari 2014, sekitar pukul 21.30 WIB,
sesuai kesepakatan Teradu Ilham langsung melaporkan kepada Ketua KPU Provinsi
Riau melalui sambungan telepon seluler perihal 2 map yang diberikan oleh Bupati
Rokan Hulu tersebut. Lalu, Teradu Ilham meminta untuk membahasnya karena
curiga terhadap isi kedua map tersebut, dan tidak mau mengambil risiko karena
harus menjaga sumpah janji sebagai penyelenggara yang baru saja diucapkan. Ketua
KPU Provinsi Riau lalu menyarankan agar dibahas nanti pada hari kerja bersama
dengan Teradu Ilham dan Abdul Hamid;
Bahwa dari pembahasan antara Teradu Ilham dan Abdul Hamid dengan Teradu I
disepakati untuk melaporkan ke pihak penegak hukum. Bahkan, sempat ada usulan
16
dikembalikan ke Bupati Rokan Hulu. Namun, karena khawatir justru menjadi
jebakan, akhirnya disepakati ke penegak hukum. Sempat terjadi diskusi ke penegak
hukum yang mana? Apakah ke kepolisian, kejaksaan atau ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jakarta. Teradu Ilham kemudian oleh Teradu I diminta mencari
informasi ke KPK, dan melalui seorang wartawan Jawa Pos, Fatra Nazrul Islami yang
kebetulan desk liputan di gedung KPK, diminta untuk mencari tahu informasi terkait
pengembalian pemberian sesuatu atau barang dari seorang pejabat daerah yang
diterima penyelenggara Pemilu;
Bahwa, menurut Fatra Nazrul Islami kepada Teradu Ilham berdasarkan
konsultasinya ke KPK, bahwa jika terkait pemberian/gratifikasi satu-satunya
lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima itu adalah di
bagian Direktorat Gratifikasi KPK, dan tidak ada di lembaga kepolisian maupun
kejaksaan. Di samping itu, waktunya harus tidak boleh lebih dari 30 hari sejak
diterima. Lalu, soal penyerahan disarankan tidak terlalu terburu-buru, tapi
diserahkan saja pada saat Teradu Ilham dan Abdul Hamid ada tugas ke Jakarta.
Teradu Ilham waktu itu sempat menanyakan bagaimana kalau ternyata isinya hanya
buah tangan biasa, tak seperti yang dikhawatirkan. Menurut Fatra, KPK tak terlalu
mempersoalkan, yang terpenting jika terkait pemberian yang diterima oleh
penyelenggara, berapa pun nilainya tetap akan diterima di KPK. Akhirnya Teradu
Ilham dan Abdul Hamid sepakat menyerahkan 2 map warna biru tersebut ke KPK
dengan meminta Ketua KPU Provinsi Riau meneken surat pengantar secara resmi;
Bahwa, pada tanggal 20 s/d 22 Maret 2014, Teradu Ilham dan Abdul Hamid
ditugaskan mengikuti Bimtek (bimbingan teknis) untuk calon tim pemeriksa daerah
(TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Lippo Karawachi,
Tangerang, Banten. Sesuai kesepakatan, disela-sela acara Bimtek DKPP, Teradu
Ilham pada Jumat tanggal 21 Maret 2014 diutus menyerahkan kedua map tersebut
ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, sementara Teradu Abdul Hamid tetap
mengikuti kegiatan di DKPP;
Bahwa, setibanya di KPK sekitar pukul 14.00 WIB, Teradu Ilham sudah ditunggu
wartawan Jawa Pos, Fatra Nazrul Islami. Selanjutnya, Teradu Ilham bersama Fatra
Nazrul Islami menuju lantai 1 gedung KPK, tepatnya di bagian Gratifikasi yang
diterima oleh 2 orang staf KPK; yaitu Arief NC, dan Mutiara Carina RA. Selanjutnya,
setelah diminta menceritakan alasan ke bagian gratifikasi, dan menyerahkan 2
bundel map, saudara Arief NC meminta Teradu Ilham membuka kedua amplop yang
sekelilingnya ditutup rapat dengan anak staples. Setelah dibuka di dalam kedua
amplop tersebut terdapat lagi masing-masing dua bundel map kecil warna krem
bergambar burung garuda bertuliskan kop Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan
dalam keadaan dilem. Lalu, Arief NC meminta Teradu Ilham membukanya, dan
setelah dibuka kedua map tersebut berisi segepok uang Rp.50.000 (lima puluh ribu
17
rupiah). Lalu, Arief NC mendokumentasikan dengan kamera dari komputer tablet
miliknya;
Bahwa Arief NC kemudian meminta izin untuk menghitungnya secara bersama-
sama. Setelah dihitung total jumlah uang dari kedua amplop kecil itu berjumlah
masing-masing Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan total Rp.40.000.000
(empat puluh juta rupiah). Selanjutnya, Teradu II diminta mengisi 2 formulir tanda
serah terima laporan gratifikasi, dan ditanda tangani Arief NC, dan Mutiara Carina
RA diberi stempel basah dan kedua salinan formulir penyerahan uang masing-
masing atas nama Ilham dan satu lagi formulir atas nama Abdul Hamid diberikan
kepada Teradu Ilham. Selanjutnya, Arief NC menyampaikan, nanti akan ada tim dari
bagian Gratifikasi KPK turun ke Pekanbaru untuk melakukan klarifikasi dan
mendalami keterangan;
Bahwa sesuai dengan janji bagian gratifikasi KPK, maka sekitar tanggal 22 April
2014, tim gratifikasi KPK yang terdiri dari; Maruli Tua, Rosfian, dan Merri Putri Abadi
turun ke Pekanbaru untuk melakukan klarifikasi dan mendalami keterangan dari
Teradu Ilham dan Abdul Hamid. Selanjutnya, terhitung tanggal 7 Mei 2014, Teradu
Ilham da Abdul Hamid menerima surat keputusan penetapan status kepemilikan
gratifikasi yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, Abraham Samad, yang
menetapkan uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) menjadi milik
Negara;
11. Bahwa, dalil Pengadu yang menyebutkan adanya uang gratifikasi terkait pengesahan
perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hulu yang juga
merupakan istri Bupati Rokan Hulu kepada Teradu I dan Teradu II, adalah tidak
benar;
Atas dalil tersebut, para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau jelaskan
bahwa itu tak terkait dengan para Teradu. Bahwa benar ada uang Rp.100.000.000
(seratus juta rupiah), tapi uang tersebut diterima 5 komisioner KPU Rokan Hulu pada
tanggal 18 April 2014, setelah rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan pemilu
legislatif 2014 bersama Bupati Rokan Hulu, Drs Achmad MSi, sekitar pukul 10.00
WIB;
Bahwa, salah seorang anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Elfendri usai
pertemuan itu melaporkan kepada Teradu Ilham, terkait ada penyerahan satu map
warna biru, dan saat itu masih disimpan oleh salah seorang komisioner yang lain,
Fitriati IS. Lalu, Teradu Ilham langsung menyampaikan kepada Teradu I, karena
curiga kejadian serupa pernah dialaminya, apalagi mendengar pemberian dalam
bentuk satu map warna biru. Selanjutnya, Teradu Ilham menyampaikan kepada
Elfendri untuk mengumpulkan anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu yang lain,
karena Teradu Ilham yakin jika map tersebut berisi uang gratifikasi. Sempat terjadi
perdebatan, sebagian ada yang penasaran ingin membuka map tersebut, dan jika
berisi uang gratifikasi ada yang berpendapat dikembalikan ke Bupati atau ke
18
kepolisian. Pada saat itu para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau tetap
bersikukuh, hal itu sangat berisiko, dan diminta untuk mengambil langkah serupa
seperti dilakukan oleh Teradu Ilham ke bagian gratifikasi KPK. Bahkan, saat itu para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau mengancam, jika seandainya terjadi hal
yang tak diinginkan, risiko ditanggung oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Rokan
Hulu, dan apabila sampai tertangkap pihak kepolisian, maka KPU Provinsi Riau akan
mendukung langkah polisi sekaligus sebagai langkah awal KPU Provinsi Riau untuk
melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi;
Bahwa, akhirnya seluruh anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu mengambil
kesepakatan bulat untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada KPU Provinsi
Riau. Oleh Teradu I akhirnya Teradu Ilham diminta melakukan konfirmasi ke bagian
gratifikasi KPK melalui Merri Putri Abadi, pada tanggal 20 April 2014. Selanjutnya
disepakati tim gratifikasi KPK akan turun ke Pekanbaru, sekaligus untuk melakukan
klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap Teradu Ilham dan Abdul Hamid atas
penyerahan uang gratifikasi sebesar Rp.40.000.000 pada tanggal 21 April 2014 lalu;
Bahwa, pada tanggal 22 April 2014, tim gratifikasi KPK yang terdiri dari Maruli Tua,
Rusfian, dan Merri Putri Abadi tiba di Pekanbaru. Sesuai kesepakatan antara tim
gratifiasi KPK, Teradu Ilham, dan anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu disepakati
untuk menyerahkan satu bundel map warna biru di ruangan Teradu Ilham (kantor
KPU Riau) pada pukul 09.00 WIB. Setelah terlebih dulu menyelesaikan klarifikasi
dan pendalaman keterangan Teradu Ilham dan Abdul Hamid, kelima anggota KPU
Kabupaten Rokan Hulu tersebut diminta menunggu. Barulah setelah itu, diminta
oleh ketiga anggota tim gratifikasi KPK, untuk membawa satu bundel map warna biru
ke ruangan Teradu Ilham;
Setelah dimintai keterangan, kelima anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu disaksikan
Teradu Ilham dan Abdul Hamid diminta oleh tim gratifikasi KPK membuka isi map
warna biru tersebut. Setelah dibuka terlihat di dalam map tersebut berisi 5 bundel
map kecil berwarna krem bergambarkan burung garuda dan berkop bertuliskan,
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya, diminta membuka masing-masing
5 bundel map kecil tersebut, dan ternyata berisi segepok uang pecahan Rp.50.000
(lima puluh ribu rupiah), dan setiap amplop tersebut setelah dihitung bersama-sama
berisi uang berjumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dengan total
keseluruhan berjumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Lalu, tim gratifikasi
membuatkan berita acara penerimaan uang tersebut;
Bahwa uang gratifikasi yang diserahkan oleh anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu ke
KPK, saat ini sudah ditetapkan menjadi barang milik negara terhitung tanggal 25
Juni 2014, melalui surat keputusan pimpinan KPK, Abraham Samad;
7. Bahwa dalam melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014 dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD, dan DPRD Tahun 2014 KPU Kabupaten Kampar berpedoman kepada;
19
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Kedelapan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan
Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014;
8. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mengatakan para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak melaksanakan dengan segera rekomendasi
Panwaslu Kampar untuk membuka D1 Plano terkait dengan tidak sinkronnya
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah antara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten
dengan Suara Sah dan Tidak Sah DPD RI, Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 21 Tahun 2013
tentang Tahapan, Program dan jadwal Pemilu legislatif Tahun 2014, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kampar melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara pemilihan umum tahun 2014 yang dimulai pada hari Ahad
tanggal 20 April 2014 sampai pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 bertempat di
Aula Kantor Bupati Kampar;
b. Bahwa dalam proses pembacaan dan penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Tapung Hulu, saksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi
Jumlah Suara Sah dan Jumlah Suara Tidak Sah antara empat surat suara yang
dipakai dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada Pemilu tahun 2014. Dalam proses selanjutnya, saksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) meminta kepada KPU Kabupaten Kampar untuk menghitung
ulang Rincian Perolehan Suara Partai dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
20
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Model C1 Plano. Pada saat yang
sama, atas permintaan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan
Bintang (PBB) kepada Panwaslu Kabupaten Kampar, maka Panwaslu Kabupaten
Kampar mengeluarkan Rekomendasi Nomor 05/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014
Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 22 April 2014
sekira pukul 23.45 WIB untuk melakukan penghitungan ulang hasil Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan Model D1 Plano untuk Kecamatan Tapung Hulu.
Sebelumnya, pada waktu proses rekapitulasi berjalan di tingkat KPPS dan PPS di
Kecamatan Tapung Hulu khususnya pada TPS yang dianggap bermasalah, saksi
dari PKS tidak mengajukan keberatan sehingga tidak terdapat adanya kejadian
khusus serta tidak ada rekomendasi bentuk apapun yang dikeluarkan oleh PPL
Desa;
c. Bahwa setelah menerima rekomendasi tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar masih tetap melanjutkan proses Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Tapung Hulu hingga selesai. Namun pada saat
pembacaan hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara
untuk Kecamatan Tapung, saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan
Bintang (PBB), kembali mengajukan keberatan terhadap hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti
keberatan-keberatan yang diajukan kedua saksi Partai tersebut, KPU Kabupaten
Kampar meminta saran dan pendapat kepada Panwaslu Kabupaten Kampar yang
kemudian Panwaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
06/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu tertanggal 23 April 2014 sekira pukul 00.07 WIB untuk melakukan
penghitungan ulang berdasarkan Model D1 Plano untuk seluruh Desa di
Kecamatan Tapung;
d. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar
menerima undangan dari KPU Provinsi Riau untuk mengikuti dan menyampaikan
hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Kampar pada hari Rabu dan Kamis tertanggal 23-24 April 2014,
sehingga dengan kondisi demikian tidak memungkinkan untuk melaksanakan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar tersebut;
e. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi bertempat di Hotel Pangeran
Pekanbaru, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengajukan
keberatan terhadap hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kampar. Setelah KPU Provinsi Riau meminta
saran dan pendapat kepada Bawaslu Provinsi Riau, maka Bawaslu Provinsi Riau
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 tentang
Pembetulan Data Melalui Pengecekan dan/atau Rekapitulasi Ulang Model D1,
21
Model DA1 Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dan Model DB1 Kabupaten
Kampar. Rekomendasi Bawaslu Riau tersebut sama dengan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor: 05 dan 06.
f. Bahwa KPU Kabupaten Kampar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Riau dan Panwaslu Kabupaten Kampar untuk melakukan pembetulan data
dan/atau rekapitulasi ulang dengan membuka Model D1 dan Model DA1 pada
hari Senin tanggal 28 April 2014 sebagaimana amar rekomendasi tersebut.
Selanjutnya pada waktu rekapitulasi dan penghitungan berlangsung untuk
Kecamatan Tapung Hulu, pada awalnya berjalan lancar tanpa keberatan dari
saksi Partai Politik. Namun pada waktu melakukan penghitungan Model D1 Plano
Kecamatan Tapung khusus Desa Petapahan, Model D1 Plano tidak ditemukan di
dalam kotak dan kemungkinan berada di dalam kotak lain. Dengan kondisi itu,
saksi PKS kembali mengajukan keberatan dan meminta untuk membuka Model
C1 Plano. Menindaklanjuti keberatan saksi Partai Keadilan Sejatera (PKS)
tersebut, salah seorang Komisioner KPU Provinsi Riau dan salah seorang anggota
Bawaslu Provinsi Riau yang hadir memberikan saran untuk membuka Model C1
Plano dengan merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 352 tanggal 28 April
2014, tentang dibolehkannya melakukan Pencermatan terhadap Model DB1, DA1,
D dan C. Bersamaan dengan Surat Edaran tersebut, Panwaslu Kabupaten
Kampar kembali mengeluarkan Rekomendasi Nomor 039/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Penghitungan Ulang berdasarkan
Model C1 Plano untuk 22 Desa di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapung
sebanyak 9 Desa, terdiri dari 85 TPS dan Kecamatan Tapung Hulu sebanyak 13
Desa, terdiri dari 134 TPS. Dengan demikian total TPS yang di rekomendasi
untuk kedua Kecamatan tersebut berjumlah: 219 TPS. Pelaksanaan rekapitulasi
ulang Model D1 Plano dan C1 Plano berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Kampar dan Bawaslu Provinsi Riau dilaksanakan mulai tanggal 28
April 2014 sampai dengan 01 Mei 2014. Hasil rekapitulasi ulang berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar tersebut sudah dituangkan oleh KPU
Kabupaten Kampar dalam bentuk Berita Acara;
9. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mengatakan para Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kampar melakukan pembohongan publik yaitu janji Ketua KPU
Kabupaten Kampar a. n. Yatarullah dan Ketua POKJA Rekapitulasi a.n. Sardalis
untuk menyelesaikan permasalahan kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung
Hulu sebelum menutup Pleno rekapitulasi yang tidak ditepati, para Teradu menjawab
sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Kampar melaksanakan rekapitulasi pada hari Ahad
tertanggal 20 April 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekira
pukul 02.30 WIB. Terbitnya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor :
05/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tertanggal 22 April 2014 sekira pukul 23.45
22
dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar No. 06/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tertanggal 23 April 2014 sekira pukul 00.07 WIB. Sesuai
dengan tahapan, pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 09.00 WIB, KPU
Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kampar berkewajiban mengahadirinya untuk
menyampaikan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Kampar;
b. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 05 dan Nomor 06
tersebut di atas bukan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kampar atau
karena adanya larangan dari KPU Provinsi Riau, melainkan karena kasibnya
waktu sesuai Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota berdasarkan PKPU Nomor : 21 Tahun 2013. Rekomendasi tersebut di
atas kembali ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau dengan rekomendasi Nomor 121/
Bawaslu-Riau/IV/2014 yang memperkuat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar tersebut di atas kemudian ditegaskan pula oleh surat KPU Provinsi Riau
Nomor 212/KPU-Prov-004/2014 tertanggal 24 April 2014. Dengan demikian
tidaklah benar bahwa KPU Kabupaten Kampar sebagai pihak Teradu melakukan
pembohongan publik;
10. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mengatakan para Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kampar melakukan pembohongan publik dengan mengatakan
bahwa tidak dibukanya D1 Plano adalah sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar adalah atas persetujuan KPU Provinsi Riau, padahal pada saat rekapitulasi
ulang, Ketua KPU Provinsi Riau mengungkapkan bahwa pada rekapitulasi tahap
pertama KPU Provinsi Riau sudah memerintahkan untuk membuka D1 Plano, para
Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Kampar setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Riau dan melakukan pembukaan kotak suara untuk dua Kecamatan
yakni Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu sebanyak 872 kotak
sebagaimana rincian tersebut di atas, serta melakukan investigasi serta klarifikasi
dan melakukan pencocokan terhadap Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat
Suara yang digunakan, Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah dari masing-masing
tingkatan terhadap KPPS dan PPS yang dianggap bermasalah, diketahui bahwa
memang benar terdapat perbedaan data;
b. Bahwa terhadap ketidaksinkronan Jumlah Surat Sah antara Surat Suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pengadu telah mengajukan gugatan
PHPU ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan bahwa Mahkamah Konstitusi
mengabulkan eksepsi pihak Teradu dan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
c. Bahwa menyangkut pernyataan ketua KPU Provinsi Riau pada rapat pleno kedua
tanggal 28 April 2014 yang mengatakan bahwa para Teradu telah diperintahkan
23
pada rekapitulasi pertama untuk membuka model D1 Plano, para Teradu
menjelaskan bahwa pada saat itu KPU Kabupaten Kampar sebelumnya telah
menerima rekomendasi dari Bawaslu Riau No. 121/Bawaslu-Riau/IV/2014,
tertanggal 24 April 2014 tentang pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang Model D1, Model DA1 Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu
dan Model DB1 KPU Kabupaten Kampar;
11. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mengatakan para Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kampar menginstruksikan kepada staf KPU Kabupaten Kampar
untuk mengisi data Suara Sah dan Tidak Sah Pada C1 Plano yang kosong, para
Teradu menjawab bahwa pada saat melakukan pembukaan kotak suara untuk
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang
terhadap Model C1 Plano, ditemukan beberapa C1 Plano yang tidak dituliskan
jumlah akhir perolehan suara sah dan tidak sah, dan hanya diisi dan ditulis lengkap
pada Model C1 sertifikat. Untuk melengkapi kekosongan kolom perolehan suara sah
dan tidak sah tersebut, maka PPK, PPS dan staf KPU mengisi kolom jumlah akhir
perolehan suara sah dan tidak sah dengan pengawasan yang dilakukan oleh saksi
partai politik peserta pemilu dan Panwaslu Kabupaten Kampar. Bahwa penulisan
angka pada kolom Jumlah Akhir Perolehan Suara Sah dan Tidak Sah pada Form
Model C1 Plano dilakukan semata-mata untuk melengkapi data pada Form Model C1
Plano tanpa merubah substansi dan isi dari Form Model C1 Plano dimaksud;
12. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan pembiaraan terhadap tidak sinkronnya
jumlah suara sah pada C1 Plano dengan DA 1 dan DB, dimana ketika dilakukan
rekapitilasi ulang ditemukan jumlah suara sah pada C1 Plano berbeda dengan Hasil
rekap tahap pertama (DB), para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kampar melakukan pembiaran terhadap
ketidaksinkronan antara Jumlah Suara Sah pada C1 Plano dengan DA1 dan DB
KPU Kabupaten Kampar. KPU Kabupaten Kampar telah melakukan investigasi
dan klarifikasi terhadap sejumlah TPS yang dianggap bermasalah jumlah suara
sah dan jumlah suara tidak sah dan juga telah menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Kampar dan Bawaslu Provinsi Riau;
b. Bahwa hasil investigasi dan klarifikasi serta hasil pelaksanaan rekomendasi
tersebut tetap ditemukan adanya perbedaan Jumlah Suara Sah dan Jumlah
Suara Tidak Sah antara 4 surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Kampar. Fakta
ini tetap dilanjutkan untuk disampaikan pada rapat pleno di tingkat Provinsi
Riau. Namun Jumlah Suara Sah partai politik dan Jumlah Suara Sah untuk
masing-masing calon anggota legislatif dalam pemilihan umum legislatif
tertanggal 9 April 2014 tidak mengalami perubahan. Dengan demikian tidak ada
24
Jumlah Suara Sah partai politik dan Jumlah Suara Sah untuk masing-masing
calon anggota legislatif yang mengalami penambahan ataupun pengurangan;
c. Bahwa gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi dan
Pengaduan ke DKPP hanya terkait dengan tidak sinkronnya Jumlah Suara Sah
dan Tidak Sah antara 4 surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, dan tidak terkait dengan perolehan Suara Sah partai politik maupun
Jumlah Perolehan Suara Sah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota. Karena faktanya adalah bahwa saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
baik di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kampar tidak pernah
mengajukan keberatan terhadap perolehan hasil Jumlah Suara Sah Partai politik
maupun perolehan Jumlah Suara Sah masing-masing calon anggota legislatif;
13. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang mengatakan para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kampar melakukan tindakan yang tidak wajar dan tidak
patut dimana Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah diambil dari C1 Plano, sementara
rinciannya diambil dari DA dan DB, padahal antara data ini berbeda dan data
tersebut yang dijadikan dasar rekapitulasi di tingkat KPU provinsi Riau, para Teradu
menjawab bahwa KPU Kabupaten Kampar dalam Pemilu legislatif tanggal 09 April
2014 telah melakukan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi secara
bertingkat mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kampar dan sudah
dilakukan penetapan pada masing-masing tingkatan. Khusus untuk KPU Kabupaten
Kampar dilakukan dua kali rekapitulasi. Rekapitulasi pertama dilaksanakan pada
tanggal 20 s/d 23 April 2014 (sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013)
dan telah ditetapkan rincian Perolehan Suara Sah masing-masing partai politik dan
rincian perolehan suara sah masing-masing calon anggota legislatif berdasarkan hasil
rekapitulasi Model DA Kecamatan. Hasil dari Model DA dan Model D1 Desa
sumbernya adalah dari Model C1 Plano, sedangkan Rekapitulasi kedua dilaksanakan
pada tanggal 28 April s/d 01 Mei 2014 untuk merekapitulasi Jumlah Suara Sah dan
Tidak Sah pada Model C1 Plano (berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar dan Bawaslu Riau untuk 22 Desa di Kecamatan Tapung dan Kecamatan
Tapung Hulu).
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V adalah tidak benar dan harus ditolak;
2. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor: 05/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 dan Nomor: 06/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang pada pokoknya agar dilakukan
25
penghitungan ulang berdasarkan Model D1 Plano untuk seluruh Desa di Kecamatan
Tapung diterima tanggal 23 April 2014 sekira pukul 00.07 WIB, sementara pada
tanggal 22 April Teradu menerima undangan dari KPU Provinsi Riau untuk
menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi pada 23-24 April 2014 sehingga
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar tersebut tidak dapat dilaksanakan;
3. Bahwa tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar oleh KPU
Kabupaten Kampar adalah bukan karena adanya larangan dari KPU Provinsi Riau,
melainkan karena waktu yang terbatas. Rekomendasi tersebut di atas telah diperkuat
Bawaslu Provinsi Riau melalui rekomendasi Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 dan
ditegaskan oleh surat KPU Provinsi Riau Nomor 212/KPU-Prov-004/2014 tertanggal
24 April 2014;
4. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar Nomor 039/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang
Penghitungan Ulang berdasarkan Model C1 Plano untuk 22 Desa di dua Kecamatan,
yaitu Kecamatan Tapung sebanyak 9 Desa, terdiri dari 85 TPS dan Kecamatan
Tapung Hulu sebanyak 13 Desa, terdiri dari 134 TPS. Pelaksanaan rekapitulasi ulang
Model D1 Plano dan C1 Plano berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kampar dan Bawaslu Provinsi Riau dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2014 sampai
dengan 01 Mei 2014;
5. Bahwa pada saat Ketua KPU Provinsi Riau menyatakan bahwa para Teradu telah
diperintahkan untuk membuka model D1 Plano, para Teradu sebelumnya telah
menerima rekomendasi dari Bawaslu Riau No. 121/Bawaslu-Riau/IV/2014,
tertanggal 24 April 2014 tentang pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang Model D1, Model DA1 Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dan
Model DB1 KPU Kabupaten Kampar;
6. Bahwa penulisan angka pada kolom Jumlah Akhir Perolehan Suara Sah dan Tidak
Sah pada Form Model C1 Plano yang dilakukan oleh staf sekretariat KPU Kabupaten
Kampar semata-mata untuk melengkapi data pada Form Model C1 Plano tanpa
merubah substansi dan isi dari Form Model C1 Plano dimaksud. Penulisan yang
dilakukan oleh staf disaksikan oleh Panwaslu dan saksi Partai Politik;
7. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kampar melakukan pembiaran terhadap
ketidaksinkronan antara Jumlah Suara Sah pada C1 Plano dengan DA1 dan DB KPU
Kabupaten Kampar. Benar terdapat perbedaan Jumlah Suara Sah dan Jumlah Suara
Tidak Sah antara 4 surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Kampar. Namun Jumlah
Suara Sah partai politik dan Jumlah Suara Sah untuk masing-masing calon anggota
legislatif dalam pemilihan umum legislatif tertanggal 9 April 2014 tidak mengalami
perubahan. Dengan demikian tidak ada Jumlah Suara Sah partai politik dan Jumlah
Suara Sah untuk masing-masing calon anggota legislatif yang mengalami
penambahan ataupun pengurangan;
26
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-28 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model DC-2 tingkat Provinsi Riau, terkait Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan yang ditandatangani saksi PKS;
2. Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor 514/UND/IV/2014 tanggal 16 April 2014
terkait Undangan untuk KPU Provinsi mengikuti pembacaan
rekapitulasi hasil perolehan suara nasional;
3. Bukti T-3 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau Nomor 121/Bawaslu-
Riau/IV/2014 untuk pembetulan data di Kabupaten Kampar;
120/Bawaslu-Riau/IV/2014 untuk pembetulan data di
Kabupaten Rokan Hulu; dan 119/Bawaslu-Riau/IV/2014 untuk
pembetulan data di Kabupaten Siak;
4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 82/kpts/KPU.Prov-
004/2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Ulang Pemilu 2014 di Tingkat Provinsi Riau;
5. Bukti T-5 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-09-04/PHPU-
DPR-DPRD/XII/2014 tanggal 26 Juni 2014;
6. Bukti T-6 : Surat KPU Provinsi Riau Nomor 92/KPU-Prov-004/III/2014
tanggal 20 Maret 2014 Perihal Penyerahan Barang Gratifikasi;
7. Bukti T-7 : Tanda Terima Laporan Gratifikasi ke KPK atas nama Ilham dan
Abdul Hamid tanggal21 Maret 2014;
8. Bukti T-8 : Surat KPK Nomor B.1395/10-13/05/2014tanggal 09 Mei 2014
Perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi;
9. Bukti T-9 : SK Pimpinan KPK No. Kep-608/01-13/05/2014 tanggal 07 Mei
2014 Tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi menjadi
Barang Milik Negara;
10. Bukti T-10 : Tanda Terima Laporan Gratifikasi dari 5 Anggota KPU Kabupaten
Rokan Hulu;
11. Bukti T-11 : Surat KPK Nomor B.2013/10-13/07/2014 tanggal 02 Juli 2014
Perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi;
12. Bukti T-12 : SK Pimpinan KPK No. Kep-867/01-13/06/2014 tanggal 25 Juni
2014 Tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi menjadi
27
Barang Milik Negara
13. Bukti T-13 : Surat KPK Nomor B.2961/10-13/07/2014 tanggal 07 Juli 2014
Perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi;
14. Bukti T-14 : SK Pimpinan KPK No. Kep-868/01-13/06/2014 tanggal 25 Juni
2014 Tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi menjadi
Barang Milik Negara;
15. Bukti T-15 : Surat KPK Nomor B.2962/10-13/07/2014 tanggal 07 Juli 2014
Perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi;
16. Bukti T-16 : SK Pimpinan KPK No. Kep-869/01-13/06/2014 tanggal 25 Juni
2014 Tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi menjadi
Barang Milik Negara;
17. Bukti T-17 : Surat KPK Nomor B.2959/10-13/07/2014 tanggal 07 Juli 2014
Perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi;
18. Bukti T-18 : SK Pimpinan KPK No. Kep-866/01-13/06/2014 tanggal 25 Juni
2014 Tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi menjadi
Barang Milik Negara;
19. Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor 116/UND/KPU-
KPR.004.435228/IV/2014 tanggal 16 April 2014 Perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten/Kota;
20. Bukti T-20 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 05/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 22 April 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
21. Bukti T-21 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 06/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 23 April 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
22. Bukti T-22 : Surat KPU Provinsi Riau Nomor 215/KPU-Prov-004/IV/2014
tanggal 19 April 2014 Perihal Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014;
23. Bukti T-23 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014
tanggal 24 April 2014 Perihal Rekomendasi;
24. Bukti T-24 : Surat KPU Kabupaten Kampar Nomor 325/KPU-KPR-
004.435228/IV/2014 tanggal 26 April 2014 Perihal Undangan;
25. Bukti T-25 : Surat KPU RI Nomor 352/KPU/IV/2014 tanggal 28 April 2014
Perihal Tindak Lanjut Penundaan Rekapitulasi Nasional;
26. Bukti T-26 : Surat Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 039/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014 Perihal Rekomendasi;
27. Bukti T-27 : Surat KPU Provinsi Riau Nomor 212/KPU-Prov-004/IV/2014
tanggal 24 April 2014 Perihal Rekomendasi Bawaslu;
28
28. Bukti T-28 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04-03-04/PHPU-
DPR-DPRD/XII/2014.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten
Kampar. Dalam persidangan Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pada 21 April 2014 Panwaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan Surat
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 05/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 terkait Temuan Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor
05/TM/PILEG/IV/2014 terkait perselisihan jumlah suara sah dan tidak sah antara
DPD dengan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Tapung
Hulu dengan surat suara yang dipergunakan, maka Panwaslu Kabupaten Kampar
merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang berdasarkan D-1 Plano,
dengan rincian selisih suara, yakni:
Selisih jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Tapung Hulu berdasarkan
Formulir Model DB-1 di Kabupaten Kampar:
DPD dengan DPR RI = 1.256 suara
DPD dengan DPRD Provinsi = 1.281 suara
DPD dengan DPRD Kabupaten = 1.160 suara
Selisih jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Tapung Hulu setelah
Rekapitulasi Ulang berdasarkan C-1 Plano di Kabupaten Kampar:
DPD dengan DPR RI = 654 suara
DPD dengan DPRD Provinsi = 697 suara
DPD dengan DPRD Kabupaten = 765 suara
2. Bahwa benar pada 22 April 2014 Panwaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan Surat
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 06/HPP/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 terkait Temuan Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor
06/TM/PILEG/IV/2014 terkait perselisihan jumlah suara sah dan tidak sah antara
DPD dengan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Tapung
Hulu dengan surat suara yang dipergunakan, maka Panwaslu Kabupaten Kampar
merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang berdasarkan D-1 Plano
untuk seluruh Desa di Kecamatan Tapung, dengan rincian selisih suara, yakni:
Selisih jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Tapung berdasarkan Formulir
Model DB-1 di Kabupaten Kampar:
DPD dengan DPR RI = 934 suara
DPD dengan DPRD Provinsi = 1.405 suara
DPD dengan DPRD Kabupaten = 1.159 suara
29
Selisih jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Tapung setelah Rekapitulasi
Ulang berdasarkan C-1 Plano di Kabupaten Kampar:
DPD dengan DPR RI = 242 suara
DPD dengan DPRD Provinsi = 131 suara
DPD dengan DPRD Kabupaten = 1.435 suara
3. Bahwa benar pada 24 April 2014 Bawaslu Provinsi Riau mengeluarkan Surat
Rekomendasi ke KPU Provinsi Riau dengan Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014,
terkait selisih jumlah suara sah dan tidak sah dengan surat suara yang
dipergunakan dalam Pemilu Legislatif di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Nomor 05/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014 dan Nomor 06/HPP/Panwaslu-Kampar/
IV/2014, maka Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan agar KPU Provinsi Riau
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang Model
D1 se-Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dan merekomendasikan untuk
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPPS,
PPS, PPK se-Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu;
4. Bahwa benar pada 26 April 2014 melalui surat Nomor 327/KPU-KPR-
004.435228/IV/2014, KPU Kabupaten Kampar mengundang Panwaslu Kabupaten
Kampar untuk menghadiri Rekapitulasi Ulang berdasarkan Formulir Model D1 untuk
seluruh Desa di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu pada tanggal 28 April 2014;
5. Bahwa benar pada 28 April 2014 pukul 20.00 WIB, Panwaslu Kabupaten Kampar
mengeluarkan rekomendasi Nomor 039/Panwaslu-Kampar/IV/2014 agar KPU
Kabupaten Kampar melakukan penghitungan ulang berdasarkan Formulir Model C-1
Plano di Kecamatan Tapung Hulu untuk Desa Danau Lancang, Desa Kasikan, Desa
Rimba Beringin, Desa Kusau Makmur, Desa Talang Danto, Desa Muara Intan, Desa
Intan Jaya, Desa Bukit Kemuning, Desa Rimba Jaya, Desa Senama Nenek, Desa
Rimba Makmur, Desa Sukaramai, dan Desa Tanah Datar. Panwaslu Kabupaten
Kampar merekomendasikan kembali agar dilakukan penghitungan ulang
berdasarkan Model C-1 Plano karena tidak ditemukannya Formulir Model D-1 Plano
di dalam kotak suara tersegel di Kecamatan Tapung untuk Desa Petapahan, Desa
Petapahan Jaya, Desa Sungai Agung, Desa Tanjung Sawit, Desa Kijang Rejo, Desa
Bencah Kelubi, Desa Karya Indah, Desa Pantai Cermin, dan Desa Muara Mahat pada
penghitungan ulang tanggal 28 April 2014;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kampar menyampaikan keterangan bahwa KPU
Kabupaten Kampar menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar
pada 28 April 2014;
7. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kampar, KPU
Kabupaten Kampar menyatakan bahwa pembukaan Formulir Model C-1
30
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Riau. Setelah KPU Kabupaten
Kampr menetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten maka hasil tersebut dibawa
ke tingkat provinsi. Pada rekapitulasi tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Riau
mengeluarkan rekomendasi Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 dan belum
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Riau sampai keluar instruksi dari KPU Republik
Indonesia. Oleh karena itu, pada 28 April 2014 KPU Kabupaten Kampar melakukan
rekapitulasi ulang berdasarkan Formulir Model D-1 dan pada 29 April 2014 KPU
Kabupaten Kampar melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan Formulir Model C-1
Plano sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor 039/Panwaslu-
Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
8. Bahwa KPU Kabupaten Kampar dalam proses rekapitulasi ulang pun tidak berhasil
melakukan sinkronisasi jumlah suara sah dan tidak sah dengan surat suara yang
dipergunakan. Terhadap data yang tidak sinkron tersebut KPU Kabupaten Kampar
menyatakan bahwa proses selanjutnya bisa digugat melalui PHPU (Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum) sehingga pada saat itu hasil rekapitulasi ulang tingkat kabupaten
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kampar dengan dihadiri oleh Ketua dan beberapa
komisioner KPU Provinsi Riau;
9. Bahwa dalam proses rekapitulasi ulang, Panwaslu Kabupaten Kampar beserta saksi
yang hadir menyaksikan bahwa dokumen Model C-1 Plano tidak ditemukan dalam
sejumlah kotak suara yang tersegel. Ditemukan pula sejumlah Formulir Model C-1
Plano yang kosong/tidak diisi oleh KPPS berkenaan dengan jumlah suara sah
dan/atau suara tidak sah.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu III dan Pengadu IV mengadukan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, terkait pembiaran atas
ketidakcocokan data jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suara yang
terpakai di Kabupaten Kampar dan menerima gratifikasi dari Bupati Rokan Hulu
sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terkait seleksi anggota
KPU Kabupaten Rokan Hulu dan penetapan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Provinsi Riau dari Dapil Rokan Hulu khususnya terkait isteri Bupati Rokan Hulu;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V membantah telah melakukan pembiaran. Para Teradu
mendalilkan bahwa KPU Provinsi Riau telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Riau Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014, mengenai selisih jumlah suara sah
dan tidak sah dengan jumlah surat suara terpakai dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014
di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Bahkan, dalam rangka
menindaklanjuti perintah Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat nasional
tanggal 26 April 2014, KPU Provinsi Riau telah membagi tanggung jawab supervisi yaitu
Teradu I dan Teradu V melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kampar tanggal 28 April
2014, Teradu II melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Rokan Hulu, Teradu III dan
Teradu IV melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Siak. Terkait supervisi ke KPU
Kabupaten Kampar, Teradu I dan Teradu V bersama KPU Kabupaten Kampar, PPK,
Panwaslu Kabupaten Kampar, dan Bawaslu Riau membuka kotak suara sebanyak 872
kotak untuk Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu terhitung sejak 28 April
2014 s/d 01 Mei 2014. Hasilnya, tetap terjadi selisih suara sah dan tidah sah antara
DPD, DPR, DPRD provinsi di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hulu, namun
hasil pencermatan itu tetap tidak mengurangi perolehan suara, baik suara partai politik
maupun suara Caleg sehingga akhirnya Panwaslu Kabupaten Kampar dan saksi partai
politik pada tanggal 01 Mei 2014 menyetujui hasil pencermatan dan pembetulan data
tersebut disahkan di tingkat Kabupaten Kampar, untuk selanjutnya disahkan dalam
rapat pleno ulang di tingkat Provinsi Riau pada tanggal 03 Mei 2014. Berkenaan dengan
pengaduan menerima gratifikasi sebanyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta
rupiah), para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau menjawab bahwa pemberian
Bupati Rokan Hulu kepada Teradu II dan Teradu III terjadi tanggal 28 Februari 2014
bertepatan dengan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten
Kampar dan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu tanggal 18 April
33
2014. Pemberian yang sempat diterima oleh Teradu II dan Teradu III totalnya berjumlah
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan pemberian yang sempat diterima
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu totalnya berjumlah Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah). Seluruh pemberian atau gratifikasi tersebut telah
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan uang sejumlah total Rp. 140.000.000
(seratus empat puluh juta rupiah) telah ditetapkan sebagai barang milik negara;
[4.3] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar terkait perolehan suara Pemilu Legislatif
Tahun 2014, melakukan kebohongan publik terkait persetujuan KPU Provinsi Riau
untuk membuka Formulir Model D1 Plano, melakukan pembiaran terhadap
ketidaksinkronan jumlah suara sah antara data pada Formulir Model C-1 Plano dengan
data pada Formulir Model DA-1 dan DB, dan menginstruksikan kepada staf KPU
Kabupaten Kampar untuk mengisi data suara sah dan tidak sah pada C-1 Plano yang
kosong;
[4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab alasan
tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor:
05/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014 dan Nomor: 06/HPP/Panwaslu-Kampar/IV/2014
tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah karena keterbatasan waktu.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan tanggal 22 April 2014 menjelang tengah malam
sementara tanggal 23 April 2014 pukul 09.00 WIB para Teradu harus menghadiri Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Riau. Sedangkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau
Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar
Nomor 039/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014 telah ditindaklanjuti
dengan melakukan rekapitulasi ulang mulai tanggal 28 April 2014 sampai dengan 01
Mei 2014. Terhadap tuduhan melakukan kebohongan publik, Para Teradu dengan tegas
membantah dan menjelaskan bahwa pada saat Ketua KPU Provinsi Riau menyatakan
bahwa pihaknya telah memerintahkan KPU Kabupaten Kampar untuk membuka model
D1 Plano, para Teradu sebelumnya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Riau No. 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang pembetulan data
melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang Model D1, Model DA1 Kecamatan
Tapung dan Tapung Hulu dan Model DB1 Kabupaten Kampar. Berkenaan dengan
pelibatan staf sekretariat KPU Kabupaten Kampar mengisi kolom Jumlah Akhir
Perolehan Suara Sah dan Tidak Sah pada Form Model C1 Plano para Teradu
mendalilkan bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk melengkapi data pada Form
Model C1 Plano tanpa merubah substansi dan isi dari Form Model C1 Plano dimaksud.
Pelibatan staf sekretariat KPU Kabupaten Kampar turut disaksikan oleh Panwaslu
Kabupaten Kampar dan saksi Partai Politik. Selain itu, para Teradu juga membantah
34
melakukan pembiaran terhadap adanya ketidakcocokan data Jumlah Suara Sah pada
C1 Plano dengan DA1 dan DB Kabupaten Kampar. Para Teradu mengakui terdapat
perbedaan Jumlah Suara Sah dan Jumlah Suara Tidak Sah antara 4 surat suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten Kampar. Namun Jumlah Suara Sah partai politik dan Jumlah Suara Sah
untuk masing-masing calon anggota legislatif tidak mengalami perubahan;
[4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para Pihak, bukti, dokumen dan
keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan langkah-langkah yang
diperlukan terkait adanya permasalahan selisih antara jumlah suara sah dan suara
tidak sah dengan jumlah surat suara yang terpakai di Kecamatan Tapung dan Tapung
Hulu. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau telah melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau Nomor 121/Bawaslu-Riau/IV/2014 tanggal 24 April
2014. Para Teradu juga telah menindaklanjuti perintah Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat nasional tanggal 26 April 2014 yang mengharuskan
dilakukannya pencermatan dan pembetulan data hasil rekapitulasi perolehan suara di
Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dengan cara membuka 872 kotak suara. Meskipun
para Teradu tidak terbukti mengabaikan persoalan selisih data jumlah suara sah dan
tidak sah dengan jumlah surat suara terpakai di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu,
DKPP menilai bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Riau nyata-nyata tidak mampu menyelesaikan persoalan
dimaksud dengan tuntas. Para Teradu tidak mampu menemukan sumber masalah tidak
sinkronnya data dimaksud sehingga menyisakan sejumlah pertanyaan yang tak terjawab
bagi pihak-pihak yang terkait khususnya peserta Pemilu. Atas kondisi tersebut, DKPP
mengingatkan kepada para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau agar tidak
mengulang perbuatan yang sama jika di kemudian hari menghadapi persoalan serupa.
Para Teradu harus mampu menyelesaikan setiap persoalan sampai tuntas sehingga tak
ada lagi keraguan atau kecurigaan yang tersisa.
Berkenaan dengan penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah total Rp. 140.000.000,-
(seratus empat puluh juta rupiah), DKPP berpendapat bahwa sebagai penyelenggara
negara, para Teradu telah melakukan langkah tepat dengan melaporkannya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi. Tidak hanya yang terkait langsung dengan dirinya, para Teradu
juga telah melakukan tindakan terpuji pada saat memberikan saran kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya
dari Bupati Rokan Hulu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. DKPP menilai sikap dan
tindakan para Teradu tidak hanya membuktikan tidak terjadinya pelanggaran kode etik,
tetapi juga memberikan contoh atas perwujudan sikap etis yang sejati;
35
[4.6] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan
keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak mampu mendeteksi secara
dini berbagai potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kampar
khususnya di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu. Pengakuan para Teradu yang
menyebutkan bahwa persoalan adanya selisih antara suara sah dan tidak sah dengan
jumlah surat suara terpakai di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu baru diketahui
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten menunjukkan
bahwa para Teradu kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup
mengenai kondisi dan dinamika yang terjadi di masing-masing wilayah yang menjadi
tanggung jawabnya. Padahal, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Panwaslu
Kabupaten Kampar dalam persidangan, wilayah Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu
masuk dalam kategori „rawan‟ berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang dimiliki
Lembaga Pengawas Pemilu. Alih-alih memberikan perhatian dan antisipasi yang lebih
kepada dua kecamatan tersebut, Teradu IX Hasbi selaku Korwil malah tidak berada di
tempat untuk melakukan supervisi pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dilaksanakan. Akibatnya, persoalan di Kecamatan
Tapung dan Tapung Hulu baru diketahui oleh para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kampar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
kabupaten dilakukan. Terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau Nomor
121/Bawaslu-Riau/IV/2014 dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar Nomor
039/Panwaslu-Kampar/IV/2014 tanggal 28 April 2014, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar telah menindaklanjutinya dengan
cara melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan Formulir Model D-1 pada tanggal 28
April 2014 dan melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan Formulir Model C-1 Plano
pada tanggal 29 April 2014, namun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut tidak
berhasil menemukan sumber masalah terjadinya selisih suara sah dan tidak sah dengan
jumlah surat suara terpakai. Dalam situasi ini, Teradu VI Ketua KPU Kabupaten Kampar
dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya mampu menggunakan otoritas dan
menggerakkan seluruh sumberdaya yang dimilikinya untuk menelusuri, mencari, dan
menemukan sumber masalahnya untuk kemudian diselesaikan. Faktanya, meskipun
perintah pencermatan dan pembetulan data sudah dijalankan oleh para Teradu, selisih
jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suara terpakai tak bisa
terselesaikan. Selain itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, DKPP
berpendapat bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu
X adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tidak ditemukannya C-1 Plano
dalam beberapa kotak suara yang tersegel, C-1 Plano yang kolom jumlah suara sah
dan/atau suara tidak sahnya dibiarkan kosong/tidak diisi oleh KPPS, serta adanya
sejumlah kotak suara yang kuncinya masih melekat pada gemboknya. Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti lalai dan tidak profesional
36
dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.7] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.