Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 54/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Rokan Hilir
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Tanggal 13 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu menyampaikan laporan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Petahana/Pasangan Calon Nomor urut 2 yang berakibat dilakukan pembatalan sebagai calon; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakan Teradu mengabaikan laporan Pengadu terkait pembagian raskin, pergantian pejabat, dan pembayaran rapel honor untuk kepentingan Paslon tertentu. Teradu 14 mengabaikan temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dana kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,; Pasal 188; Pasal 71
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 16 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I atas nama Jaka Abdillah selaku Ketua Merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Taem
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir
Alamat : Jalan Jati III Nomor 124, Kelurahan Teladan
Timur.
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Kalna Surya Siregar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Lintas Sumatera, Rt 022, Rw 008 Ujung
Tanjung
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Jaka Abdillah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir
1
Alamat : Jalan Kelenteng, Bagan Siapi-api, Kecamatan
Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Membaca Keterangan tertulis Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Tanggal 13 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu menyampaikan laporan terkait pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh Petahana/Pasangan Calon Nomor urut 2 yang berakibat
dilakukan pembatalan sebagai calon;
2. Pengadu mengadukan adanya pembagian Raskin Teradu diduga melanggar
Pasal 71 (3) UU nomor 1 Tahun 2015 (tiga laporan);
3. Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait
pergantian pejabat, Teradu diduga melanggar Pasal 71 (2) UU Nomor 1 Tahun
2015 (Tiga Laporan);
4. Pengadu mengadukan adanya pembayaran rapel honor, Teradu diduga
melanggar Pasal 71 (3) UU nomor 1 Tahun 2015;
5. Teradu tidak menindaklanjuti temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir
tentang dana kampanye yang tidak sesuai dengan Undang-undang;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
2
Bukti P-1 : Fotocopy laporan-laporan pengaduan yang disampaikan ke
Teradu;
Bukti P-2 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Rokan Hilir;
Bukti P-3 : Fotokopi tanda terima laporan-laporan;
Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir;
Bukti P-5 : Fotocopy formulir temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir;
Bukti P-6 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Budi Irawan;
Bukti P-7 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Sumarjilah;
Bukti P-8 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Abdul Halim;
Bukti P-9 : Poto barang bukti tersangka saat pembagian Raskin;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya
pembagian raskin dengan Nomor: 07/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 12
Desember 2015 tentang Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan
Sebagai Calon. Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh Saudara Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud
Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan membagikan kartu
nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor
Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin dengan mengatakan “pilihlah dia” kepada
masyarakat yang datang mengambil raskin di Kantor Kelurahan Pujud
Selatan;
2. Perbuatan Saudara Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud
Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir telah memenuhi unsur
pelanggaran dalam pemilihan sebagaimana bunyi dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala
3
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa
kampanye”. Sehubungan dengan hal tersebut, perbuatan Saudara Asli Jasit
alis Cili telah memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan dan ditingkatkan
statusnya dalam rapat Sentra Gakkumdu menjadi Tersangka dengan junto
Pasal 188 berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”;
3. Akibat perbuatan tersebut, Terdakwa saudara Asli Jasit alias Cili telah
disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan pada hari
Selasa, tanggal 12 Januari 2016 telah dijatuhi vonis dengan putusan pidana 1
(satu) bulan kurungan penjara dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan penjara;
4. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya
pembagian raskin dengan Nomor: 09/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15
Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan
Penyaluran Raskin di Kelurahan Sedinginan;
5. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya
pembagian raskin dengan Nomor: 10/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15
Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan
Penyaluran Raskin di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir;
6. dapat Teradu jelaskan terkait laporan melalui surat yang disampaikan
Pengadu terkait pembagian raskin di 3 (tiga) tempat yang berbeda dan
mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur,
Sistematis dan Massif (TSM) dengan meminta kepada Panwas Kabupaten
Rokan Hilir untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan sebagai Pasangan
Calon terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan
Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin dengan pertimbangan sebagai
berikut:
4
a) Pengadu berasumsi telah terjadi pelanggaran di semua kecamatan di
wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan modus pembagian raskin pada
saat Pilkada;
b) Pengadu berasumsi telah terjadi instruksi dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno -
Drs.Jamiluddin selaku Calon Petahana kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN) untuk terlibat secara aktif dengan membagikan raskin seperti
yang dilakukan oleh Asli Jasit alias Cili dan Jamsuri,S.Sos yang
keduanya bepusnya mengeluarkan rekomendasi pembatalan sebagai
Pasangan Calon terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Jamiluddin;
c) Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak ada menerima laporan atau
menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan atas nama
Jamsuri,S.Sos selaku Lurah Sedinginan Kecamatan Tanah Putih
Kabupaten Rokan Hilir;
d) Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak ada menerima laporan atau
menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan atas nama
Hermanto selaku Koordinator Pembagian Raskin Kecamatan Bangko
untuk menyalurkan raskin bagi masyarakat di Kepenghuluan Labuhan
Tangga Hilir;
e) Teradu bertindak sebagai Ketua Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak
dapat bertindak atas dasar hukum yang tidak kuat dan mendasar
untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon yang hanya terjadi
di 3 (tiga) tempat (kecamatan) dan hanya dilakukan oleh 2 (dua) orang
Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang tidak mencerminkan dilakukan
oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir secara massif;
f) Teradu telah melakukan kajian dan analisa terhadap perbuatan yang
dilakukan oleh Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud
Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir merupakan perbuatan
yang melanggar dalam pemilihan dan akibat perbuatannya yang
bersangkutan telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g) Teradu berpendapat, bahwa pokok perkara yang dipermasalahkan oleh
Pengadu tidak beralasan dan meminta Majelis Pemeriksa menolaknya;
Terkait laporan tentang Penggantian Pejabat.
5
7. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor:
08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1) Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2)
Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon;
8. Isi surat di atas memiliki kesamaan pokok perkara yang disampaikan oleh
Pengadu yakni terkait pergantian pejabat. Dapat Teradu jelaskan bahwa
pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang
merupakan Calon Petahana Nomor Urut 2 merupakan kewenangan yang tidak
dapat dipisahkan dari fungsi dan tugas sebagai kepala daerah yang sedang
menjabat, mengingat Bupati Rokan Hilir H.Suyatno berakhir masa jabatannya
pada tanggal 7 Juni 2016. Terhadap pokok perkara yang diadukan meliputi
pergantian pejabat diantaranya:
Pergantian pejabat atas nama Budi Irawan,SE pangkat Penata (III/c) NIP
19731123 200212 1 003 jabatan lama Pj.Sekretaris Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Rokan Hilir jabatan baru Kepala Seksi Pembangunan
Kantor Camat Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 7
September 2015;
Pergantian pejabat atas nama Sumarjilah pangkat Pengatur Muda (II/a)
NIP 19670303 200801 2 018 jabatan lama Guru SDN 003 Bantaian
Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir jabatan baru Guru
SDN 012 Sungai Sampai Niat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten
Rokan Hilir tertanggal 21 September 2015;
Pergantian pejabat atas nama H.Abd.Halim,A.Ma.Pd pangkat Penata Tk.I
(III/d) NIP 19620906 198804 1 001 jabatan lama Staf UPTD Bina
Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir jabatan
baru Staf Kantor Camat Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir
tertanggal 25 November 2015;
9. Bahwa dari 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatas hanya 1
(satu) orang yang mempersoalkan (keberatan) pergantian pejabat tersebut yakni
atas nama Budi Irawan, SE hal ini sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang
ditandatangani oleh Budi Irawan,SE yang menunjuk Tim Advokasi Relawan
Mantap yang merupakan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 4 Herman Sani – Taem untuk
mendampinginya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menyampaikan laporan atau pengaduannya. Sementara 2 (dua) orang Aparatur
6
Sipil Negara (ASN) lainnya atas nama Sumarjilah dan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd
tidak mempersoalkan pergantian pejabat tersebut, hal ini dapat dilihat dari
surat Pengadu yang menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan
Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1)
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu;
(2) Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon;
10. Terkait pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu sehubungan pergantian
pejabat, Pengadu berasumsi Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang merupakan
Calon Petahana tidak berhak melakukan pergantian pejabat tersebut karena
jika dihitung dari tanggal pergantian ketiga pejabat tersebut diatas telah
memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71
ayat (2) “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir”;
11. Pengadu berasumsi meskipun masa jabatan Bupati Rokan Hilir H.Suyatno
yang juga Calon Petahana berakhir pada tanggal 7 Juni 2016, karena
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir dimajukan pada
tahun 2015 maka secara otomatis masa jabatannya juga juga dimajukan
secara otomatis sebagaimana pemahaman Pengadu terhadap Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 201 ayat (1) berbunyi “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan
7
Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada tahun 2015”;
12. Pengadu berasumsi dengan dasar hukum yang prematur tanpa memperhatikan
kondisi politik dan kondisi sosial, bahwa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak merupakan kebijakan Strategis Nasional (Stranas) Pemerintah
Pusat dalam rangka menyatukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak se Indonesia dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6,
dan 7;
13. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak di 269 daerah otonom di Indonesia
yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 36 (tiga puluh enam) kota, 224 (dua
ratus dua puluh empat) kabupaten. Bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016) bersama dengan
Kabupaten Pelalawan (07-04-2016), Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016),
Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016) dan Kabupaten Siak (19-06-2016)
merupakan kabupaten di Provinsi Riau yang dimajukan pelaksanaan
Pilkadanya di tahun 2015;
14. Teradu berpendapat terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati
Rokan Hilir H.Suyatno yang merupakan Calon Petahana Nomor Urut 2 bukan
merupakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang didalilkan Pengadu telah
memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2);
15. Teradu berpendapat meskipun Kabupaten Rokan Hilir termasuk ke dalam
salah satu kabupaten yang dipercepat pelaksanaan Pilkadanya maka tidak
serta merta masa jabatan Bupati Rokan Hilir juga ikut dipercepat mengingat
tidak adanya dasar hukum yang menguatkan dalil Pengadu;
16. Teradu berpendapat bahwa pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pengadu
tidak beralasan dan meminta Majelis Pemeriksa menolaknya;
17. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor:
17/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan
8
Pelanggaran Pemilu berkaitan Pembayaran Rapel Honor yang dilakukan oleh
juru bayar UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten
Rokan Hilir Saudara H.Abd.Halim,A dengan salah satu penerimanya adalah
Saudara Joko Erianto;
18. Teradu jelaskan bahwa terkait pembayaran rapel honor yang dilakukan oleh
Saudara H.Abd.Halim,A.Ma.Pd benar dilakakukan pembayaran tersebut akan
tetapi tidak hanya pada tanggal 9 Desember 2015 saja, tetapi sudah mulai
dibayarkan sejak tanggal 8 Desember 2015 di Kantor UPTD Bina Pengelolaan
Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir kepada guru-guru honor.
Dalam pembayaran rapel honor tersebut, Saudara H.Abd Halim,A.Ma.Pd
mengatakan tidak pernah mengajak atau menghimbau atau menyuruh para
guru-guru yang mendapatkan pembayaran rapel honor untuk memilih
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno
- Drs.Jamiluddin pada tanggal 9 Desember 2015 sebagaimana surat
pernyataan bermaterai 6.000,- yang ditandatanganinya yang menyatakan tidak
pernah mengajak atau menghimbau atau menyuruh untuk memilih Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno -
Drs.Jamiluddin. Sebagaimana laporan Pengadu dalam bentuk surat tersebut
diatas yang melampirkan surat pernyataan asli bermaterai 6.000,- yang
ditandatangani oleh H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang dalam isi surat tersebut
menuliskan “untuk coblos no 2” yang bermaksud agar penerima rapel honor
tersebut untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin (Pasangan Calon
Petahana) pada tanggal 9 Desember 2015;
19. H.Abd.Halim, A dalam klarifikasinya kepada Panwas Kabupaten Rokan Hilir
pada hari Senin, 21 Desember 2015 menyatakan bahwa surat pernyataan asli
yang bermaterai 6.000,- tertanggal 16 Desember 2015 yang diterima oleh
Panwas Kabupaten Rokan Hilir telah dimanipulasi dengan cara menambah
kata “untuk coblos no 2” oleh pihak-pihak tertentu yang diduga kuat
dilakukan oleh para saksi-saksi yang tertera dalam surat pernyataan tersebut
diantaranya: (1).Kh.Syafril dan (2).Syaripuddin. Pernyataan
H.Abd.Halim,A.Ma.Pd tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan yang
dimilikinya berupa fotokopi tertanggal 16 Desember 2015, yang memiliki
perbedaan yaitu tidak adanya kata-kata “untuk coblos no 2” dengan surat
pernyataan asli yang dilampirkan Tim Advokasi Relawan Mantap kepada
Panwas Kabupaten Rokan Hilir;
9
20. H.Abd.Halim,A.Ma.Pd pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas
Kabupaten Rokan Hilir pada hari Senin, 21 Desember 2015 mengatakan bahwa
tidak benar dirinya mengajak atau menghimbau atau menyuruh untuk memilih
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno
- Drs.Jamiluddin pada tanggal 9 Desember 2015 mengingat posisi sebenar
dirinya yang telah menjadi salah satu pihak yang dimutasikan ke kecamatan
lain sehingga tidak beralasan bagi dirinya untuk menyuruh orang lain memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai salah satu upaya dirinya untuk
mendapatkan simpati dari Pasangan Calon Petahana agar membatalkan mutasi
tersebut;
21. Teradu berpendapat terdapat inkonsistensi pokok perkara yang
dipermasalahkan oleh Pengadu, dimana disatu pokok permasalahan
H.Abd.Halim,A.Ma.Pd diposisikan sebagai orang yang menjadi korban dari
kebijakan Pasangan Calon Petahana karena dimutasikan dan disatu pokok
permasalahan lainnya Saudara H.Abd.Halim,A.Ma.Pd diposisikan sebagai
pelaku perbuatan pelanggaran dalam pemilihan dengan asumsi telah
merugikan atasan Pengadu yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 4 Herman Sani – Taem dan oleh alasan
tersebut maka Teradu meminta Majelis Pemeriksa menolaknya;
22. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor:
13/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Mohon Informasi
Tentang Dana Kampanye Seluruh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Rokan Hilir;
23. pokok perkara yang disampaikan Pengadu memiliki kesamaan dengan isi surat
yang pernah diterima oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir tersebut diatas;
24. Terkait pokok perkara yang disampaikan tersebut telah dibahas dan telah
dikirimkan surat balasan oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir Nomor:
121/Panwas-RH/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 perihal Balasan Surat
dimaksud, pada pokoknya menyampaikan bahwa terkait laporan dana
kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir.
Menjelaskan bahwa laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rokan Hilir disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rokan Hilir oleh masing – masing Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye dan dalam hal ini Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak mempunyai
kewenangan untuk mempublikasikan informasi dana kampanye yang
dipersoalkan oleh Pengadu;
10
25. Terkait pokok perkara yang disampaikan oleh Pengadu dalam hal ini Panwas
Kabupaten Rokan Hilir tidak menindaklanjuti temuan Panwas tentang dana
kampanye adalah tidak benar. Panwas Kabupaten Rokan Hilir telah bekerja
secara profesional berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku salah
satunya terkait dana kampanye. Sebagaiana telah ditindaklanjuti secara tuntas
dengan register Nomor: 010/TM/Pilkada/XII/2015 dan menerbitkan status
temuan dan ditempelkan di papan status laporan/temuan di Sekretariat
Panwas Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan form Model A12;
KESIMPULAN
[2.4]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar,
Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan
peraturan yang berlaku;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu ke
DKPP, maka Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-12 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor:
07/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 Tentang Mohon
Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait
Perkara atas nama Asli Jasit alias Cili tanggal 12 Januari 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan
Nomor: 09/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
11
tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan
Kegiatan Penyaluran Raskin di Kelurahan Sedinginan;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan
Nomor: 10/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan
Kegiatan Penyaluran Raskin di Kepenghuluan Labuhan Tangga
Hilir;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan
Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015
tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan
Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan
Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan
Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015
tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan
Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan
Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan
Nomor: 17/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berkaitan Pembayaran
Rapel Honor yang dilakukan oleh juru bayar UPTD Bina Pengelolaan
Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saudara
H.Abd.Halim,A.Ma.Pd dengan salah satu penerimanya adalah Joko
Erianto,S.Pd.;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang tidak terdapat
tulisan “untuk coblos no 2”;;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Pernyataan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang membantah
tidak pernah menyuruh penerima uang rapel untuk memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan membantah Surat Pernyataan
yang dilampirkan Tim Advokasi Relawan Mantap ke Panwas
Kabupaten Rokan Hilir;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 121/Panwas-
12
RH/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 perihal Balasan Surat
yang ditujukan kepada Tim Advokasi Relawan Mantap;
Bukti T-12 : Fotokopi Form Model A-12 Panwas Kabupaten Rokan Hilir terkait
Status Temuan;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
13
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Tim Koalaisi/Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor urut 4, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakan
Teradu mengabaikan laporan Pengadu terkait pembagian raskin, pergantian
pejabat, dan pembayaran rapel honor untuk kepentingan Paslon tertentu. Teradu
14
mengabaikan temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dana kampanye
yang tidak sesuai dengan undang-undang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu sebagai Ketua Panwaslu telah melakukan
Kajian terhadap laporan Pengadu Nomor 07/Adv-Mantap/XII/2015. Teradu
memutuskan bahwa perbuatan membagikan raskin kepada warga dan mengajak
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dilakukan Asli Jasit selaku Sekretaris
Kelurahan Pujud Selatan, memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
dan bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye” juncto
Pasal 188 berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,-
(enam juta rupiah). Hasil kajian laporan Pengadu ditindaklanjuti dalam Rapat
Sentra Gakkumdu dan status terlapor Asli Jasit alias Cili ditingkatkan menjadi
tersangka. Terlapor Asli Jasit alias Cili telah disidangkan di Pengadilan Negeri
Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016 telah
dijatuhi vonis dengan putusan pidana 1 (satu) bulan kurungan penjara dan denda
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu tidak menindaklanjuti laporan pergantian pejabat adalah tidak
benar. Pergantian pejabat yang dilakukan oleh Pasan Calon Petahana Nomor Urut
2, H.Suyatno dilakukan enam bulan sebelum masa akhir jabatan yang jatuh pada
7 Juni 2016. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa honor
dibayar dirapel adalah sesuatu yang tidak mendasar. Pembayaran rapel honor
dilakukan oleh H. Abd. Halim, A kepada guru-guru honor pada 8 Desember 2015
dan 9 Desember 2015 di Kantor UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud
Kabupaten Rokan Hilir. H. Abd Halim A mengatakan tidak pernah mengajak atau
menghimbau atau menyuruh para guru yang mendapatkan pembayaran rapel
honor untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rokan Hilir
Nomor Urut 2 H. Suyatno-Jamiluddin. Pernyataan Pengadu sangat tidak beralasan
oleh karena H. Abd. Halim A dirinya termasuk salah satu Pegawai Negeri Sipil yang
dimutasikan ke kecamatan lainnya. Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
15
Rokah Hilir telah bekerja sesuai aturan dalam menindaklajuti setiap aduan yang
masuk ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu mencabut Pengaduan
dan/atau Laporan sehari sebelum sidang pada 23 Februari 2016. Menurut DKPP,
Pengaduan dan/atau Laporan yang telah diverifikasi dan ditetapkan memenuhi
syarat sidang oleh Tim Verifikasi DKPP tidak dapat ditarik atau dicabut kembali
oleh Pengadu dan/atau Pelapor. Pengaduan dan/atau laporan yang ditarik atau
dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor setelah ditetapkan memenuhi syarat
sidang oleh Tim Verifikasi DKPP akan tetap disidangkan sesuai dengan jadwal
yang ditentukan. Ketidakhadiran Pengadu dipandang tidak menggunakan hak dan
kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membuktikan dalil pokok aduan,
sehingga menurut DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti. Hal demikian
dimaksud untuk memberi kepastian etik terhadap Teradu atas pengaduan
Pengadu, sehingga pengaduan dan/atau laporan Pengadu dikemudian hari
sepanjang terkait pokok aduan yang telah diputus dalam Putusan ini tidak dapat
diterima dengan alasan nebis in idem;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas aduan Tertulis Pengadu, membaca Jawaban Tertulis
Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
16
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I atas nama Jaka Abdillah selaku
Ketua Merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang
Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal
Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu
bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat
Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
17
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
18