Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 54/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Rokan Hilir
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Tanggal 13 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu menyampaikan laporan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Petahana/Pasangan Calon Nomor urut 2 yang berakibat dilakukan pembatalan sebagai calon; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakan Teradu mengabaikan laporan Pengadu terkait pembagian raskin, pergantian pejabat, dan pembayaran rapel honor untuk kepentingan Paslon tertentu. Teradu 14 mengabaikan temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dana kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,; Pasal 188; Pasal 71
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 16 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I atas nama Jaka Abdillah selaku Ketua Merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Taem Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Jati III Nomor 124, Kelurahan Teladan Timur. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Kalna Surya Siregar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Lintas Sumatera, Rt 022, Rw 008 Ujung Tanjung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Jaka Abdillah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir 1 Alamat : Jalan Kelenteng, Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Membaca Keterangan tertulis Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 47/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 13 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Tanggal 13 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu menyampaikan laporan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Petahana/Pasangan Calon Nomor urut 2 yang berakibat dilakukan pembatalan sebagai calon; 2. Pengadu mengadukan adanya pembagian Raskin Teradu diduga melanggar Pasal 71 (3) UU nomor 1 Tahun 2015 (tiga laporan); 3. Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pergantian pejabat, Teradu diduga melanggar Pasal 71 (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 (Tiga Laporan); 4. Pengadu mengadukan adanya pembayaran rapel honor, Teradu diduga melanggar Pasal 71 (3) UU nomor 1 Tahun 2015; 5. Teradu tidak menindaklanjuti temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir tentang dana kampanye yang tidak sesuai dengan Undang-undang; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: 2 Bukti P-1 : Fotocopy laporan-laporan pengaduan yang disampaikan ke Teradu; Bukti P-2 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Rokan Hilir; Bukti P-3 : Fotokopi tanda terima laporan-laporan; Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir; Bukti P-5 : Fotocopy formulir temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir; Bukti P-6 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Budi Irawan; Bukti P-7 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Sumarjilah; Bukti P-8 : Fotokopi SK Mutasi atas nama Abdul Halim; Bukti P-9 : Poto barang bukti tersangka saat pembagian Raskin; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya pembagian raskin dengan Nomor: 07/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 tentang Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon. Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan membagikan kartu nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin dengan mengatakan “pilihlah dia” kepada masyarakat yang datang mengambil raskin di Kantor Kelurahan Pujud Selatan; 2. Perbuatan Saudara Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir telah memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilihan sebagaimana bunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala 3 Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”. Sehubungan dengan hal tersebut, perbuatan Saudara Asli Jasit alis Cili telah memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan dan ditingkatkan statusnya dalam rapat Sentra Gakkumdu menjadi Tersangka dengan junto Pasal 188 berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”; 3. Akibat perbuatan tersebut, Terdakwa saudara Asli Jasit alias Cili telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016 telah dijatuhi vonis dengan putusan pidana 1 (satu) bulan kurungan penjara dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan penjara; 4. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya pembagian raskin dengan Nomor: 09/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan Penyaluran Raskin di Kelurahan Sedinginan; 5. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat terkait adanya pembagian raskin dengan Nomor: 10/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan Penyaluran Raskin di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir; 6. dapat Teradu jelaskan terkait laporan melalui surat yang disampaikan Pengadu terkait pembagian raskin di 3 (tiga) tempat yang berbeda dan mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dengan meminta kepada Panwas Kabupaten Rokan Hilir untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan sebagai Pasangan Calon terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin dengan pertimbangan sebagai berikut: 4 a) Pengadu berasumsi telah terjadi pelanggaran di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan modus pembagian raskin pada saat Pilkada; b) Pengadu berasumsi telah terjadi instruksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin selaku Calon Petahana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat secara aktif dengan membagikan raskin seperti yang dilakukan oleh Asli Jasit alias Cili dan Jamsuri,S.Sos yang keduanya bepusnya mengeluarkan rekomendasi pembatalan sebagai Pasangan Calon terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Jamiluddin; c) Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak ada menerima laporan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan atas nama Jamsuri,S.Sos selaku Lurah Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; d) Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak ada menerima laporan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan atas nama Hermanto selaku Koordinator Pembagian Raskin Kecamatan Bangko untuk menyalurkan raskin bagi masyarakat di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir; e) Teradu bertindak sebagai Ketua Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak dapat bertindak atas dasar hukum yang tidak kuat dan mendasar untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon yang hanya terjadi di 3 (tiga) tempat (kecamatan) dan hanya dilakukan oleh 2 (dua) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang tidak mencerminkan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir secara massif; f) Teradu telah melakukan kajian dan analisa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Asli Jasit alias Cili selaku Sekretaris Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir merupakan perbuatan yang melanggar dalam pemilihan dan akibat perbuatannya yang bersangkutan telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g) Teradu berpendapat, bahwa pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pengadu tidak beralasan dan meminta Majelis Pemeriksa menolaknya; Terkait laporan tentang Penggantian Pejabat. 5 7. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon; 8. Isi surat di atas memiliki kesamaan pokok perkara yang disampaikan oleh Pengadu yakni terkait pergantian pejabat. Dapat Teradu jelaskan bahwa pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang merupakan Calon Petahana Nomor Urut 2 merupakan kewenangan yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi dan tugas sebagai kepala daerah yang sedang menjabat, mengingat Bupati Rokan Hilir H.Suyatno berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Juni 2016. Terhadap pokok perkara yang diadukan meliputi pergantian pejabat diantaranya:  Pergantian pejabat atas nama Budi Irawan,SE pangkat Penata (III/c) NIP 19731123 200212 1 003 jabatan lama Pj.Sekretaris Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir jabatan baru Kepala Seksi Pembangunan Kantor Camat Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 7 September 2015;  Pergantian pejabat atas nama Sumarjilah pangkat Pengatur Muda (II/a) NIP 19670303 200801 2 018 jabatan lama Guru SDN 003 Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir jabatan baru Guru SDN 012 Sungai Sampai Niat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 21 September 2015;  Pergantian pejabat atas nama H.Abd.Halim,A.Ma.Pd pangkat Penata Tk.I (III/d) NIP 19620906 198804 1 001 jabatan lama Staf UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir jabatan baru Staf Kantor Camat Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 25 November 2015; 9. Bahwa dari 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatas hanya 1 (satu) orang yang mempersoalkan (keberatan) pergantian pejabat tersebut yakni atas nama Budi Irawan, SE hal ini sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Budi Irawan,SE yang menunjuk Tim Advokasi Relawan Mantap yang merupakan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 4 Herman Sani – Taem untuk mendampinginya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menyampaikan laporan atau pengaduannya. Sementara 2 (dua) orang Aparatur 6 Sipil Negara (ASN) lainnya atas nama Sumarjilah dan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd tidak mempersoalkan pergantian pejabat tersebut, hal ini dapat dilihat dari surat Pengadu yang menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon; 10. Terkait pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu sehubungan pergantian pejabat, Pengadu berasumsi Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang merupakan Calon Petahana tidak berhak melakukan pergantian pejabat tersebut karena jika dihitung dari tanggal pergantian ketiga pejabat tersebut diatas telah memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”; 11. Pengadu berasumsi meskipun masa jabatan Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang juga Calon Petahana berakhir pada tanggal 7 Juni 2016, karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir dimajukan pada tahun 2015 maka secara otomatis masa jabatannya juga juga dimajukan secara otomatis sebagaimana pemahaman Pengadu terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat (1) berbunyi “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan 7 Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2015”; 12. Pengadu berasumsi dengan dasar hukum yang prematur tanpa memperhatikan kondisi politik dan kondisi sosial, bahwa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak merupakan kebijakan Strategis Nasional (Stranas) Pemerintah Pusat dalam rangka menyatukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak se Indonesia dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7; 13. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak di 269 daerah otonom di Indonesia yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 36 (tiga puluh enam) kota, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten. Bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016) bersama dengan Kabupaten Pelalawan (07-04-2016), Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016), Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016) dan Kabupaten Siak (19-06-2016) merupakan kabupaten di Provinsi Riau yang dimajukan pelaksanaan Pilkadanya di tahun 2015; 14. Teradu berpendapat terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang merupakan Calon Petahana Nomor Urut 2 bukan merupakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang didalilkan Pengadu telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2); 15. Teradu berpendapat meskipun Kabupaten Rokan Hilir termasuk ke dalam salah satu kabupaten yang dipercepat pelaksanaan Pilkadanya maka tidak serta merta masa jabatan Bupati Rokan Hilir juga ikut dipercepat mengingat tidak adanya dasar hukum yang menguatkan dalil Pengadu; 16. Teradu berpendapat bahwa pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pengadu tidak beralasan dan meminta Majelis Pemeriksa menolaknya; 17. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor: 17/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan 8 Pelanggaran Pemilu berkaitan Pembayaran Rapel Honor yang dilakukan oleh juru bayar UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saudara H.Abd.Halim,A dengan salah satu penerimanya adalah Saudara Joko Erianto; 18. Teradu jelaskan bahwa terkait pembayaran rapel honor yang dilakukan oleh Saudara H.Abd.Halim,A.Ma.Pd benar dilakakukan pembayaran tersebut akan tetapi tidak hanya pada tanggal 9 Desember 2015 saja, tetapi sudah mulai dibayarkan sejak tanggal 8 Desember 2015 di Kantor UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir kepada guru-guru honor. Dalam pembayaran rapel honor tersebut, Saudara H.Abd Halim,A.Ma.Pd mengatakan tidak pernah mengajak atau menghimbau atau menyuruh para guru-guru yang mendapatkan pembayaran rapel honor untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin pada tanggal 9 Desember 2015 sebagaimana surat pernyataan bermaterai 6.000,- yang ditandatanganinya yang menyatakan tidak pernah mengajak atau menghimbau atau menyuruh untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin. Sebagaimana laporan Pengadu dalam bentuk surat tersebut diatas yang melampirkan surat pernyataan asli bermaterai 6.000,- yang ditandatangani oleh H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang dalam isi surat tersebut menuliskan “untuk coblos no 2” yang bermaksud agar penerima rapel honor tersebut untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin (Pasangan Calon Petahana) pada tanggal 9 Desember 2015; 19. H.Abd.Halim, A dalam klarifikasinya kepada Panwas Kabupaten Rokan Hilir pada hari Senin, 21 Desember 2015 menyatakan bahwa surat pernyataan asli yang bermaterai 6.000,- tertanggal 16 Desember 2015 yang diterima oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir telah dimanipulasi dengan cara menambah kata “untuk coblos no 2” oleh pihak-pihak tertentu yang diduga kuat dilakukan oleh para saksi-saksi yang tertera dalam surat pernyataan tersebut diantaranya: (1).Kh.Syafril dan (2).Syaripuddin. Pernyataan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan yang dimilikinya berupa fotokopi tertanggal 16 Desember 2015, yang memiliki perbedaan yaitu tidak adanya kata-kata “untuk coblos no 2” dengan surat pernyataan asli yang dilampirkan Tim Advokasi Relawan Mantap kepada Panwas Kabupaten Rokan Hilir; 9 20. H.Abd.Halim,A.Ma.Pd pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir pada hari Senin, 21 Desember 2015 mengatakan bahwa tidak benar dirinya mengajak atau menghimbau atau menyuruh untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H.Suyatno - Drs.Jamiluddin pada tanggal 9 Desember 2015 mengingat posisi sebenar dirinya yang telah menjadi salah satu pihak yang dimutasikan ke kecamatan lain sehingga tidak beralasan bagi dirinya untuk menyuruh orang lain memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai salah satu upaya dirinya untuk mendapatkan simpati dari Pasangan Calon Petahana agar membatalkan mutasi tersebut; 21. Teradu berpendapat terdapat inkonsistensi pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pengadu, dimana disatu pokok permasalahan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd diposisikan sebagai orang yang menjadi korban dari kebijakan Pasangan Calon Petahana karena dimutasikan dan disatu pokok permasalahan lainnya Saudara H.Abd.Halim,A.Ma.Pd diposisikan sebagai pelaku perbuatan pelanggaran dalam pemilihan dengan asumsi telah merugikan atasan Pengadu yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 4 Herman Sani – Taem dan oleh alasan tersebut maka Teradu meminta Majelis Pemeriksa menolaknya; 22. Pengadu pernah menyampaikan laporan dalam bentuk surat dengan Nomor: 13/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Mohon Informasi Tentang Dana Kampanye Seluruh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hilir; 23. pokok perkara yang disampaikan Pengadu memiliki kesamaan dengan isi surat yang pernah diterima oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir tersebut diatas; 24. Terkait pokok perkara yang disampaikan tersebut telah dibahas dan telah dikirimkan surat balasan oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 121/Panwas-RH/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 perihal Balasan Surat dimaksud, pada pokoknya menyampaikan bahwa terkait laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir. Menjelaskan bahwa laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir oleh masing – masing Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan dalam hal ini Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak mempunyai kewenangan untuk mempublikasikan informasi dana kampanye yang dipersoalkan oleh Pengadu; 10 25. Terkait pokok perkara yang disampaikan oleh Pengadu dalam hal ini Panwas Kabupaten Rokan Hilir tidak menindaklanjuti temuan Panwas tentang dana kampanye adalah tidak benar. Panwas Kabupaten Rokan Hilir telah bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku salah satunya terkait dana kampanye. Sebagaiana telah ditindaklanjuti secara tuntas dengan register Nomor: 010/TM/Pilkada/XII/2015 dan menerbitkan status temuan dan ditempelkan di papan status laporan/temuan di Sekretariat Panwas Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan form Model A12; KESIMPULAN [2.4]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu ke DKPP, maka Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 07/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 Tentang Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait Perkara atas nama Asli Jasit alias Cili tanggal 12 Januari 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 09/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 11 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan Penyaluran Raskin di Kelurahan Sedinginan; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 10/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Penggunaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yaitu Program dan Kegiatan Penyaluran Raskin di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 08/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 tentang (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Kelalaian Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Peserta Pemilu; (2) Mohon Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Sebagai Calon; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Laporan dari Tim Advokasi Relawan Mantap dengan Nomor: 17/Adv-Mantap/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berkaitan Pembayaran Rapel Honor yang dilakukan oleh juru bayar UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saudara H.Abd.Halim,A.Ma.Pd dengan salah satu penerimanya adalah Joko Erianto,S.Pd.; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang tidak terdapat tulisan “untuk coblos no 2”;; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Pernyataan H.Abd.Halim,A.Ma.Pd yang membantah tidak pernah menyuruh penerima uang rapel untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan membantah Surat Pernyataan yang dilampirkan Tim Advokasi Relawan Mantap ke Panwas Kabupaten Rokan Hilir; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 121/Panwas- 12 RH/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 perihal Balasan Surat yang ditujukan kepada Tim Advokasi Relawan Mantap; Bukti T-12 : Fotokopi Form Model A-12 Panwas Kabupaten Rokan Hilir terkait Status Temuan; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 13 Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Tim Koalaisi/Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 4, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakan Teradu mengabaikan laporan Pengadu terkait pembagian raskin, pergantian pejabat, dan pembayaran rapel honor untuk kepentingan Paslon tertentu. Teradu 14 mengabaikan temuan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dana kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu sebagai Ketua Panwaslu telah melakukan Kajian terhadap laporan Pengadu Nomor 07/Adv-Mantap/XII/2015. Teradu memutuskan bahwa perbuatan membagikan raskin kepada warga dan mengajak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dilakukan Asli Jasit selaku Sekretaris Kelurahan Pujud Selatan, memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye” juncto Pasal 188 berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Hasil kajian laporan Pengadu ditindaklanjuti dalam Rapat Sentra Gakkumdu dan status terlapor Asli Jasit alias Cili ditingkatkan menjadi tersangka. Terlapor Asli Jasit alias Cili telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016 telah dijatuhi vonis dengan putusan pidana 1 (satu) bulan kurungan penjara dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti laporan pergantian pejabat adalah tidak benar. Pergantian pejabat yang dilakukan oleh Pasan Calon Petahana Nomor Urut 2, H.Suyatno dilakukan enam bulan sebelum masa akhir jabatan yang jatuh pada 7 Juni 2016. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa honor dibayar dirapel adalah sesuatu yang tidak mendasar. Pembayaran rapel honor dilakukan oleh H. Abd. Halim, A kepada guru-guru honor pada 8 Desember 2015 dan 9 Desember 2015 di Kantor UPTD Bina Pengelolaan Sekolah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. H. Abd Halim A mengatakan tidak pernah mengajak atau menghimbau atau menyuruh para guru yang mendapatkan pembayaran rapel honor untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 H. Suyatno-Jamiluddin. Pernyataan Pengadu sangat tidak beralasan oleh karena H. Abd. Halim A dirinya termasuk salah satu Pegawai Negeri Sipil yang dimutasikan ke kecamatan lainnya. Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten 15 Rokah Hilir telah bekerja sesuai aturan dalam menindaklajuti setiap aduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu mencabut Pengaduan dan/atau Laporan sehari sebelum sidang pada 23 Februari 2016. Menurut DKPP, Pengaduan dan/atau Laporan yang telah diverifikasi dan ditetapkan memenuhi syarat sidang oleh Tim Verifikasi DKPP tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh Pengadu dan/atau Pelapor. Pengaduan dan/atau laporan yang ditarik atau dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor setelah ditetapkan memenuhi syarat sidang oleh Tim Verifikasi DKPP akan tetap disidangkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ketidakhadiran Pengadu dipandang tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membuktikan dalil pokok aduan, sehingga menurut DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti. Hal demikian dimaksud untuk memberi kepastian etik terhadap Teradu atas pengaduan Pengadu, sehingga pengaduan dan/atau laporan Pengadu dikemudian hari sepanjang terkait pokok aduan yang telah diputus dalam Putusan ini tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas aduan Tertulis Pengadu, membaca Jawaban Tertulis Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 16 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I atas nama Jaka Abdillah selaku Ketua Merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 17 Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 18