Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2020
KPU Kab. Rokan Hilir & PPK Pasir Limau Kapas
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar prinsip mandiri karena terlibat sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 144-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Sanusi
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Pustu RT 002/RW 013, Desa Teluk Pulai, Kecamatan
Pasir Limau Kapas-Rokan Hilir
Memberikan Kuasa Kepada
Nama :
1. Joki Mardison
2. Rozi Wahyudi
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 125, Kelurahan Tangkerang
Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hendra
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir
Alamat : Bagan Punak Pesisir, Bangko, Rokan Hilir-Regency, Riau
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Azlan
Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas
Alamat : Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat,
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 September 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran
kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN.
S.IP pada Tahun 2015;
2. Bahwa Pemilihan Umum secara langsung tanggal 9 Desember 2015 yang lalu
merupakan proses pembelajaran khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rokan
Hilir yang memiliki 15 Kecamatan, 25 Kelurahan dan 159 Desa sebagai peluang
setiap pemilih sebagai warganegara untuk berpartisipasi lebih besar. Akan tetapi
besarnya partisipasi yang diharapkan disalahgunakan oleh Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu setempat;
3. Bahwa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya KPU termasuk KPU
Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, dan Peraturan KPU, KPU lainnya yang memuat tentang
keseluruhan penyelenggaraan Pemilu yang satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk melaksanakan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang
dibagi menjadi KPU pusat, Provinsi juga KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan
lingkup kerja dan pemilihan itu sendiri;
4. Bahwa terkait dengan uraian di atas, dalam pokok pengaduan ini yaitu tentang
tindakan salah disaat Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir diduga Teradu
terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir ikut sebagai Tim
Kampanye yang sesungguhnya telah melanggar Kode Etik sebagai suatu
kesatuan asas moral, etika, yang seharusnya menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa tindakan Teradu dalam proses Pemilian Kepala Daerah Kabupaten Rokan
Hilir di tahun 2015, setelah Pengadu mengetahuinya sekitar pada bulan Juni
2020, dimana ada Bukti yang merupakan fakta dimana Teradu yang bernama
HENDRA, SE alias Hendra Noer yang sampai hari ini masih sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Rokan Hilir pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 ikut
dalam Tim Kampanye tingkat Kecamatan untuk Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN. S.IP pada
Tahun 2015;
6. Bahwa tindakan Teradu dimaksud dapat dibuktikan secara hukum, dimana
Teradu I telah terlibat sebagai Sekretaris Tim Kampanye dan Teradu II sebagai
Anggota Tim Kampanye “SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN,
S.IP yang dapat dibuktikan dengan Surat Model BC1-KWK yang ditandatangani
oleh Marzuki selaku Ketua Tim Kampanye dimana nama Teradu tertera di dalam
Model Surat dimaksud terlibat di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Disamping itu
juga Teradu dapat dibuktikan secara hukum telah menyebarkan luaskan
keterlibatan Teradu I pada Akun Sosial Media sebagai layanan online, akun
Pribadi Teradu I mengomentari, dan menyebarkan konten dimaksud yang telah
terkoneksi langsung dengan publik;
7. Bahwa keterlibatan Teradu jelas terkait pelanggaran kode etik yang sengaja
mengabaikan prinsip profesionalitas dan aspek manajemen dan pelayanan tertib
administrasi, juga mengabaikan terhadap regulasi sehingga menurut Pengadu
selaku anggota masyarakat tempatan tindakan Teradu menyebabkan
Penyelenggara Pemilu menjadi kurang profesional dalam bekerja, sementara
Teradu secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, adalah sah
sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir yaitu:
(1) Supriyanto SPi MSi;
(2) Hendra SE; (Teradu I);
(3) Eka Murlan SE;
(4) Tua Panggabean Nasution MA;
(5) Hasbullah Rambe SH ;
Sementara didalam Surat Keputusan Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019
nama nama:
(1) Datuk Zulhidayat SAg;
(2) Kasmer Dahlan SIP;
(3) M Jawat SIP;
(4) Dedi Yanto AMd dan;
(5) Edi Masheri SPd;
Merupakan nama nama cadangan atau Pengganti Antar Waktu (PAW);
8. Bahwa dengan Ketentuan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 e UUD 1945
menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penyelenggara bukan
tunggal, penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilu. Sehingga untuk mengontrol kemandirian personal
Penyelenggara Pemilu maka dibangunlah sistem untuk mengontrol perilaku
personal yang dapat mencederai integritas pemilu. Ada instrumen pengendalian
internal ketika pengendalian internalnya kurang memuaskan maka dengan ini
Pengadu sebagai warga masyarakat mengadukan persoalan Kode Etik yang
diduga dilakukan Teradu kepada DKPP sebagai pengawas eksternal terhadap
perilaku Teradu;
9. Bahwa Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melanggar
ketentuan BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8: Dalam
melaksanakan prinsip mandiri Teradu terang-terangan memihak terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD
RIDWAN. S.IP, disamping itu juga Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum sesuai dengan BAB II Pelaksanaan Kampanye Pasal 5 (1) Kampanye
dilaksanakan oleh:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye;
Akan tetapi seharusnya TERADU mengikuti ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, namun TERADU jelas jelas berpihak kepada salah satu pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati “ SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD
RIDWAN, S.IP, karena nama Teradu tertera pada Model Surat BC1-KWK pada
Tim Kampanye SYAFARI Kecamatan Pasir Limau Kapas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang ditanda tangani oleh Ketua Tim
Kampanye MARZUKI;
10. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara pemilu tidak menjaga sikap politiknya
tentang netral dan imparsial dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Lebih
khusus TERADU ikut melakukan sosialisasi untuk pemenangan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati “SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD
RIDWAN, S.IP di Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir;
11. Bahwa dari uraian Pengaduan/Pelaporan di atas sekalipun ketentuannya
Penyelenggara telah menyatakan secara terbuka penyelenggara pemilu harus
benar-benar tampak independen tidak hanya terlihat independen tetapi harus
betul-betul terlihat independen, Jika sikap atau perilaku Teradu sebagai
penyelenggara tidak menunjukkan kemandirian tetapi justru menunjukkan
keberpihakan, maka penyelenggara bisa diminta pertanggung jawabannya
melalui peradilan etika penyelenggara pemilu;
12. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab III tentang Pelaksanaan
Prinsip Dasar Etika Dan Perilaku Pasal 10 Dalam melaksanakan azas mandiri
dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban : sebagaimana pada huruf a yang
berbunyi:
“Bertindak netral dan tidak memihak terghadap Partai Politik tertentu, calon
peserta Pemilu dan media masa tertentu;
13. Bahwa sesuai dengan kronologis di atas kami memohon kepada yang Terhormat
Dewan kehormatan penyelengara pemilihan Umum (DKPP) untuk memanggil
Ketua & Anggota Panwaslu kabupaten Rokan Hilir dan Ketua & Anggota KPU
Rokan Hilir tahun 2015 sebagai saksi:
A. Ketua dan Anggota Panwaslu 2015
Jaka Abdilah (Ketua)
Datuk Zulhidayat (Anggota)
Edi Masheri (Anggota)
B. Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir Tahun 2015
Agussalim (Ketua)
Kasmir dahlan (Anggota)
Suprianto (Anggota)
Hasan Basri (Anggota)
Taufik (Anggota)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model BC 1-KWK Tim Kampanye Syafari Kecamatan Pasir
Limau Kapas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hilir, tanggal 5 Agustus 2015;
Bukti P-2 : Screenshot Foto Profil dan Status Teradu Hendra Noer di FB;
[2.4] Saksi Pengadu
[2.4.1] Syarifuddin
1. Saksi merupakan Staf Honorer di Kantor Camat Kecamatan Pasir Limau Kapas;
2. Pada saat Pleno Tingkat Kecamatan Pilkada 2015 yang dilaksanakan di Kantor
Kecamatan, melihat Teradu I dan Teradu II bersama Tim Kampanye;
[2.4.2] Chairuddin
1. Saksi menyatakan kenal dan berteman dekat dengan Teradu I;
2. Bahwa pada saat minum kopi di rumah Teradu I, Saksi diajak oleh Teradu I
untuk memenangkan Paslon H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada
Tahun 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 2 Desember 2020 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I atas nama Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten
Rokan Hilir
1. Bahwa keinginan Teradu untuk menjadi penyelenggara pemilu sudah sangat
lama, sejak tahun 2013. Ketika itu ada seleksi anggota KPU Rokan Hilir, namun
setelah saya membaca syarat-syarat nya, saya belum memenuhi syarat karena
salah satu syaratnya adalah berumur 30 Tahun, sementara waktu itu saya
masih berumur 27 Tahun;
2. Pada tahun 2015 ketika ada seleksi anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2015, Teradu ikut mendaftar dan mengikuti
seleksi, namun pada pengumuman kelulusan dinyatakan tidak lulus;
3. Pada tahun 2017 ketika ada seleksi Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, Teradu kembali
ikut mendaftar dan mengikuti seleksi, namun tidak lulus;
4. Kemudian pada tahun 2018 akhir, ketika ada seleksi anggota KPU Rokan Hilir,
kembali Teradu mendaftar dan mengikuti seleksi dengan mempersiapkan segala
sesuatunya dengan lebih baik, dan alhamdulillah lulus sebagai anggota KPU
Rokan Hilir;
5. Atas pengalaman yang Teradu sampaikan tadi, Teradu ingin menegaskan sangat
tahu dan mengerti hal-hal yang dilarang sebagai seorang penyelenggara
pemilihan, terutama yang berkaitan dengan keterliban terhadap Partai politik
atau Tim Kampanye, sehingga Teradu I sangat mengantisipasi hal tersebut,
karena kuatnya keinginan menjadi penyelenggara pemilu;
6. Berkaitan dengan hal yang diadukan oleh Pengadu, dengan tegas Teradu I
menyatakan bahwa tidak pernah dihubungi dan diminta untuk menjadi Tim
Kampanye pada pemilihan tahun 2015. Teradu tidak pernah menyatakan
kesediaan untuk menjadi Tim Pemenangan, tidak pernah mengikuti kegiatan
kampanye paslon, tidak pernah membantu, tidak pernah mengikuti rapat-rapat
atau pertemuan-pertemuan. Tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye
atau sejenis nya. Jika nama Teradu I terdapat sebagai Tim Kampanye untuk
salah satu calon itu tanpa sepengetahuan Teradu I, dan pasti nama Teradu I
dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab;
7. Bahwa sekitar lima bulan yang lalu, Teradu I menerima screenshot Tim
Kampanye, itu lah kali pertama melihat ada nama Teradu I dimasukan sebagai
tim kampanye, dan sebelumnya tidak tau sama sekali. Kemudian, Teradu I
menghubungi Saudara Marzuki yang di dalam screenshot tersebut menjabat
sebagai Ketua tim sekaligus yang menandatangani dokumen tersebut. Bapak
Marzuki saya kirimkan poto tersebut dan beliau sangat membantah adanya
dokumen itu. Beliau sendiri tidak tau sama sekali mengenai adanya dokumen
itu bahkan beliau menyampaikan kepada Teradu I bahwa tanda tangan yang
ada pada dokumen tersebut bukan tanda tangan beliau. Hal itu dapat
dibuktikan dengan tanda tangan beliau di KTP, juga dapat dibandingkan dengan
tanda tangan pada surat-surat yang pernah ditandatangani oleh Bapak Marzuki,
baik sebelum tahun 2015 maupun setelah tahun 2015. Bukti-bukti bahwa
tanda tangan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bapak Marzuki (terlampir);
[2.5.2] Jawaban Teradu II atas nama Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir
Limau Kapas
1. Bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah cita-cita besar Teradu II sejak
masih mahasiswa, dan juga sudah membaca syarat untuk jadi penyelenggara
pemilu diantaranya berintegritas, jujur dan adil serta tidak terlibat sebagai
parpol dan tim kampanye peserta pemilu;
2. Pada tahun 2015, Teradu II masih aktif kuliah di STIH AL-HIKMAH MEDAN.
Pada tanggal 26 November 2015, Teradu II sidang skripsi dan Alhamdulillah
lulus dan pada tanggal 28 Desember 2015 dan diwisuda;
3. Berkaitan dengan hal yang diadukan oleh Pengadu terhadap, dengan tegas
Teradu II menyatakan tidak pernah dihubungi dan diminta untuk menjadi tim
kampanye pada pemilihan tahun 2015. Teradu II tidak pernah menyatakan
kesediaan untuk menjadi tim pemenangan, tidak pernah mengikuti kegiatan
kampanye paslon, tidak pernah membantu, tidak pernah mengikuti rapat-rapat
atau pertemuan-pertemuan. Teradu II tidak pernah menerima SK sebagai Tim
Kampanye atau sejenisnya, jika nama Teradu II terdapat sebagai tim kampanye
untuk salah satu calon itu tanpa sepengetahuan Teradu II, dan pasti dicatut
oleh orang yang tidak bertanggungjawab;
4. Berdasarkan surat panggilan sidang DKPP dengan lampiran bukti Pengadu
screenshot ada nama Teradu II sebagai anggota tim kampanye Kecamatan Pasir
Limau Kapas tahun 2015, itu pertama kalinya Teradu II melihat daftar tim
kampanye tersebut. Sekali lagi Teradu II menyatakan bahwa sepanjang
pelaksanaan pemilihan Bupati Tahun 2015 tidak pernah terlibat sebagai tim
kampanye;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Bukti Penyetoran Pajak Usaha tanggal 26 Januari 2016;
Bukti T-2 : Surat Koperasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
tanggal 31 Desember 2015;
Bukti T-3 : Surat Komitmen Bersama Penanganan Konflik Nelayan Panipahan
Kabupaten Rohil dengan Nelayan Sei. Berombang Kabnupaten
Labuhan Batu, tanggal 21 Februari 2016;
[2.8] Saksi Teradu atas nama Marzuki
1. Saksi merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Tahun 2015;
2. Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Formulir Model BC1-
KWK Tim Kampanye Kecamatan Pasir Limau Kapas Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Tahun
2015, tertanggal 5 Agustus 2015;
3. Saksi menyatakan pada Pilkada 2015 belum mengenal Teradu I dan baru
mengenal Teradu I pada tahun 2017;
[2.9] Keterangan Pihak Terkait
[2.9.1] Komisi Pemilihan Umum
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan:
Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran
kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan, S.IP
pada tahun 2015;
2. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a quo,
pihak terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan)
sebagai berikut:
a. Salah satu wujud implementasi demokrasi lokal adalah memilih pemimpin
daerah baik pada tingkat provinsi maupun kapupaten/kota melalui
Pemilihan. Sama halnya seperti Pemilu, Pemilihan merupakan sarana
kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita
dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota secara demokratis;
b. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik
yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki
posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam
terwujudnya sistem politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A. Dahl
dalam bukunya on democracy, dengan mengatakan “Practically all adults have
the rights to vote in these elections”;
c. Untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis, KPU dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya tidak terlepas dari ketentuan perundang-
undangan yang berlaku sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan);
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu).
d. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan, KPU telah menerbitkan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya
disebut dengan Peraturan KPU tentang Kampanye);
e. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, KPU
telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata
Kerja);
f. Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut
Peraturan KPU tentang Seleksi);
g. Dalam kaitan dengan perkara a quo, dalam ketentuan pasal 5 Peratuan KPU
tentang Seleksi telah ditentukan bahwa persyaratan Calon Anggota KPU
Provinsi, sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
h. Dari hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Periode 2019-2024,
berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 telah
ditetapkan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagai berikut:
1) Supriyanto, S.Pi, M.Si
2) Hendra, S.E
3) Eka Murlan, S.E;
4) Tua Panggabean Nasution, M.A
5) Hasbullah Rambe, S.H
3. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada 1 s/d angka 8 aduan Pengadu, Pihak
Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud angka 1 s/d
angka 8, KPU sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan yang
relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam
penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan, khususnya terhadap
terwujudnya Integritas Penyelenggara Pemilihan yang tercermin dalam
pelaksanaan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Periode
2019-2024;
b. Bahwa terkait dengan Tim Kampanye Pemilihan telah diatur secara tegas dan
rinci mulai dari pembentukan hingga tugas, kewajiban dan larangan tim
kampanye dalam Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU
tentang Kampanye yang berfungsi sebagai peraturan Pelaksana dari Undang-
Undang Pemillihan;
c. Bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU tentang
Kampanye menyebutkan:
“Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan
membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon.
(2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Kampanye merupakan Tim yang
dibentuk Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik dan tidak terdapat
persyaratan bahwa Tim Kampanye merupakan anggota partai politik
pengusung pasangan calon, namun hanya ditetapkan oleh pasangan calon
bersama dengan partai politik dan kemudian didaftarkan kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. Dalam kaitannya dengan perkara a quo, ketentuan pasal 5 Peraturan KPU
tentang Seleksi telah menetapkan persyaratan calon Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai jaminan terhadap terwujudnya asas-asas
penyelenggaraan Pemilihan khususnya asas kemandirian dan integritas, yaitu
tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun sebelum mendaftarkan diri;
e. Bahwa setelah Pihak Terkait lakukan pemeriksaan kembali dokumen Seleksi
Teradu I, Teradu I mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten
berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Nomor: 03/PP.06-PU/14/Timsel-Kab.Kota/XI/2018 tentang Pendaftaran
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi
Riau Periode 2019-2024 tanggal 1 November 2018 (Bukti T-1);
f. Bahwa berdasarkan Form Daftar Riwayat Hidup Teradu I, tidak ditemukan
keterangan yang menuliskan Teradu I pernah tergabung dalam
kepengurusan sebuah Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
kebelakang saat melakukan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten
(Bukti T-2), ataupun Aduan Masyarakat yang menyatakan hal tersebut;
g. Bahwa Teradu I telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir kali dengan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
menghasilkan nama-nama sebagaimana tertuang dalam Surat Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2019-2024 (Bukti T-3), yaitu:
1) Supriyanto, S.Pi., M.Si;
2) Hendra, S.E.;
3) Eka Murlan, S.E.Sy;
4) Tua Panggabean Nasution, M.A;
5) Hasbullah Rambe, S.H.;
6) Datuk Zulhidayat, S.Ag.;
7) Kasmer Dahlan, S.IP.;
8) M. Jawat, S.IP.;
9) Dedi Yanto, A.Md.;
10) Edi Masheri, S.Pd.
h. Bahwa setelah proses seleksi menetapkan nama-nama sebagaimana
disebutkan, Pihak Terkait mengangkat Teradu I melalui Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor: 568/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode 2019-2024 (Bukti T-4),
Teradu I merupakan salah satu peserta seleksi yang lolos dan berada
diperingkat lima besar;
i. Bahwa sedari dimulainya proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir,
hingga munculnya Pengaduan ini, Pihak Terkait belum pernah menerima
adanya Aduan Masyarakat yang menyoal Teradu I terkait keterlibatan dirinya
disalah satu Partai ataupun Anggota Tim Kampanye pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2015 lampau;
j. Bahwa untuk menjalankan prinsip kepastian hukum serta prinsip akuntabel,
Pihak Terkait membuat sebuah sistem aplikasi bernama Sipol, sebagaimana
Pasal 1 angka 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Sistem Informasi Partai Politik
yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi
informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu
dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan
persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.;
k. Bahwa sebagaimana keterangan pada angka 10), Pihak Terkait telah
melakukan penelusuran melalui Sipol atas nama Teradu I, berdasarkan data
dari Profil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, dengan cara
memasukan NIK Teradu I serta nama dimaksud, hasil yang diperoleh adalah
tidak ada nama Teradu I dalam kepengurusan Partai Politik pada
tingkatan wilayah manapun (Bukti T-5);
l. Bahwa adapun keterangan seleksi terhadap Teradu II tidak menjadi
kewenangan Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan, oleh karena hal
tersebut adalah fakta dilapangan, dengan demikian Pihak Terkait telah
menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana pada point-point
sebelumnya.
[2.9.2] KPU Provinsi Riau
1. Bahwa KPU Provinsi Riau membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Khusus seleksi KPU Kabupaten Rokan Hilir, terdapat 45 Calon yang mendaftar
dan dinyatakan 37 orang lulus seleksi Administrasi termasuk Teradu;
3. Dari serangkaian seleksi yang dilakukan Tim Seleksi dari 30 Oktober s.d 14
Desember 2018, terdapat satu tahapan, yaitu: tanggapan masyarakat tanggal 5-
12 Desember 2018. Pada tahapan Tanggapan Masyarakat, tidak terdapat
masukan maupun tanggapan terkait dengan keterlibatan Teradu dalam Tim
Kampanye sebagaimana dalil aduan Pengadu;
4. Pada saat melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepada
KPU Kabupaten Rokan Hilir sesuai perintah KPU RI, tidak terdapat juga masukan
kepada Teradu atas nama Hendra SE;
5. Bahwa KPU Provinsi Riau tidak pernah melihat atau menerima Dokumen BC1-
KWK terkait tercantumnya nama Teradu atas nama Hendra, SE dalam Tim
Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2015 atas nama H.
Syafrudin dan Muhamad Ridwan;
6. Bahwa sesuai dengan Formulir BC1-KWK yang diterima oleh KPU Provinsi, tertera
atas nama “Hendra Noer”, sementara dari seluruh dokumen administrasi yang
ditandatangani oleh Teradu adalah “Hendra, SE”;
[2.9] KPU Kabupaten Rokan Hilir
1. Bahwa setelah adanya Perkara di DKPP, KPU Kabupaten Rokan Hilir langsung
membuka dokumen administrasi kesekretariatan. Bahwa ada Dokumen BC1-
KWK, dimana ada tertera nama “Hendra Noer” bukan nama Teradu Hendra;
2. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir setelah mengetahui adanya laporan terkait
Teradu terlibat Tim Kampanye salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan
Hilir Tahun 2015, langsung melakukan Klarifikasi kepada Teradu;
3. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah mengetahui aktivitas Teradu
dalam kegiatan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun
2015 atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan;
4. Bahwa Teradu memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas pada
divisi Data di KPU Kabupaten Rokan Hilir
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar prinsip mandiri karena terlibat sebagai
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H.
Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada Tahun 2015 berdasarkan Formulir
Model BC-1 KWK tertanggal 5 Agustus 2015. Dalam dokumen, nama Teradu I ditulis
“Hendra Noer” menjabat sebagai Sekretaris bersesuaian dengan nama akun facebook
Teradu I “Hendra Noer”, dan Teradu II a.n. Azlan tercantum sebagai Anggota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak pernah
mengetahui namanya tercantum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan di
Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Pilkada Tahun 2015.
Teradu I menyatakan tidak pernah dihubungi dan diminta kesediaan untuk
dimasukkan namanya menjadi Tim Kampanye. Teradu I menegaskan tidak pernah
mengikuti kegiatan kampanye, membantu maupun mengikuti rapat, pertemuan, serta
tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye atau sejenisnya. Bahwa jika nama
yang bersangkutan tercantum sebagai Tim Kampanye, itu adalah tanpa
sepengetahuan dan dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Teradu I juga
menyatakan telah beberapa kali mengikuti seleksi sebagai Penyelenggara Pemilu:
pertama pada tahun 2015 sebagai PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Rokan Hilir tahun 2015, kedua pada tahun 2017 sebagai Panwaslu Kabupaten Rokan
Hilir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, dimana
dalam dua seleksi tersebut Teradu I dinyatakan tidak lulus. Baru kemudian pada
2018 Teradu I mendaftar sebagai anggota KPU Rokan Hilir dan dinyatakan lulus.
Teradu I menyatakan baru mengetahui namanya tercantum sebagai Tim Kampanye
sekitar 5 (lima) bulan sebelum sidang pemeriksaan dilakukan melalui screenshot tim
kampanye. Terhadap hal tersebut, Teradu I menghubungi Marzuki selaku Ketua Tim
Kampanye sekaligus yang menandatangani dokumen tersebut. Marzuki membantah
adanya dokumen tersebut dan menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen
tersebut bukan tandatangan yang bersangkutan.
Teradu II menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye, membantu
maupun mengikuti rapat, pertemuan, serta tidak pernah menerima SK sebagai Tim
Kampanye atau sejenisnya. Bahwa jika nama yang bersangkutan tercantum sebagai
Tim Kampanye, itu adalah tanpa sepengetahuan dan dicatut oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Teradu II juga menyatakan baru mengetahui namanya tercantum
sebagai Tim Kampanye pada saat menerima surat panggilan sidang DKPP;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduannya. Bahwa Teradu I dan Teradu II didalilkan masing-
masing tercantum sebagai Sekretaris dan Anggota dalam Formulir Model BC-1 KWK
Tim Kampanye Kecamatan Pasir Limau Kapas Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Rokan Hilir a.n. H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan tertanggal 5 Agustus
2015. Dalam Formulir a quo, nama Teradu I ditulis “Hendra Noer” menjabat sebagai
Sekretaris dan nama Teradu II ditulis “Azlan” berkedudukan sebagai Anggota. Teradu
I dan Teradu II membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan tidak pernah
mengetahui maupun dimintai persetujuan sebagai Tim Kampanye.
DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa “Hendra Noer” yang
tercantum dalam Formulir Model BC-1 KWK adalah orang yang sama dengan Teradu
I. Dalam Persidangan Teradu I mengakui memiliki akun facebook dengan nama
“Hendra Noer”. Namun Teradu I membantah “Hendra Noer” yang dimaksud dalam
Tim Kampanye a quo adalah dirinya. Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi
a.n. Marzuki selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Pilkada tahun 2015. Saksi
Marzuki pada pokoknya menyatakan tidak mengenal Para Teradu dan membantah
telah menandatangani Formulir Model BC1-KWK tertanggal 5 Agustus 2015. Selain
itu, Pengadu dalam Persidangan tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan
keterlibatan Para Teradu dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas lain yang
memperlihatkan sikap partisan dari Para Teradu. Adapun Saksi Pengadu a.n.
Syarifuddin yang menyatakan melihat Para Teradu hadir dan mengikuti Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dalam Pilkada 2015, DKPP menilai
keterangan yang bersangkutan tidak didukung dengan bukti lain yang relevan untuk
menerangkan bahwa Para Teradu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi dan dalam
kapasitas sebagai bagian dari Tim Kampanye. Demikian juga dengan Saksi pengadu
a.n. Chairuddin yang menyatakan diajak oleh Teradu I untuk mendukung
memenangkan Paslon H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada Tahun 2015,
DKPP menilai keterangan yang bersangkutan tidak didukung dengan bukti lain yang
menguatkan bahwa peristiwa sebagaimana disampaikan memang benar terjadi.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Melalui Putusan ini, DKPP memandang perlu memberikan penilaian terhadap
perbedaan norma dalam seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dengan seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS (selanjutnya disebut sebagai jajaran ad
hoc KPU). Larangan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan
atau paling singkat 5 (lima) tahun sebagai syarat seleksi calon jajaran ad hoc KPU
termuat dalam ketentuan angka 2 Surat Dinas KPU RI No: 12/PP.04.2-
SD/01/KPU/I/2020 dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018.
Pada lain pihak, ketentuan yang sama tidak termuat sebagai syarat untuk seleksi
calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2020. Terhadap fakta ini muncul pertanyaan: apabila ketentuan
perihal larangan tidak menjadi tim kampanye atau paling singkat 5 (lima) tahun
diatur sebagai syarat seleksi jajaran ad hoc KPU, lantas mengapa ketentuan yang
sama tidak diberlakukan sebagai syarat seleksi jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota? DKPP berpendapat adanya perbedaan pengaturan tersebut
berpotensi menimbulkan prasangka ketimpangan KPU selaku regulator dalam
menangkap makna prinsip mandiri yang dijawantahkan sebagai syarat seleksi jajaran
ad hoc KPU dan seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu, DKPP
mengingatkan KPU sebagai self regulatory body agar menyusun parameter yang jelas
dalam perumusan regulasi demi menjaga akuntabilitas rekrutmen Penyelenggara
Pemilu. Bahwa dalam rangka mengedepankan prinsip kemandirian, ketentuan perihal
larangan tidak menjadi tim kampanye atau paling singkat 5 (lima) tahun seharusnya
tidak hanya diterapkan sebagai syarat untuk seleksi jajaran ad hoc KPU melainkan
juga untuk seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan
Hilir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir
Limau Kapas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Pramono Ubaid Tanthowi
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan DKPP tersebut di atas, Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Menimbang dalil Pengadu bahwa dalam Formulir Model BC-1 KWK tertanggal 5
Agustus 2015 (selanjutnya disebut sebagai Form BC-1 KWK), nama Teradu I
tercantum sebagai “Hendra Noer” dengan jabatan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir a.n. H. Syafrudin dan Muhammad Ridwan
di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam persidangan, Teradu I pada pokoknya
menyangkal bahwa “Hendra Noer” yang tercantum dalam Form BC-1 KWK bukanlah
dirinya. Namun demikian, dalam persidangan Teradu I mengakui memiliki akun
facebook dengan nama “Hendra Noer”. Untuk membuktikan dalilnya, dalam
persidangan Pengadu menghadirkan dua orang saksi yaitu Saksi Syarifuddin dan
Chairuddin yang keterangannya saling bersesuaian bahwa Teradu I bersikap partisan
dalam Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Saksi Syarifuddin pada pokoknya menyatakan
melihat Para Teradu hadir sebagai Tim Kampanye pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
pada Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Sedangkan Saksi Chairuddin menerangkan
bahwa Teradu I menyampaikan seruan dan ajakan untuk memenangkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir a.n. Syafrudin dan Muhammad Ridwan
pada Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Pengakuan Teradu I atas kepemilikan akun
facebook “Hendra Noer” dan keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
seharusnya menjadi bukti yang tidak dapat dikesampingkan untuk menilai bahwa
Teradu I tidak memenuhi syarat mandiri karena menjadi Tim Kampanye pada Pilkada
Rokan Hilir tahun 2015.
Bahwa meskipun keanggotaan Tim Kampanye tidak diatur sebagai syarat
seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020,
namun kemandirian merupakan syarat mutlak bagi Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu. Terlebih, KPU dalam seleksi
Anggota PPK, PPS, dan KPPS mengatur larangan tidak menjadi tim kampanye paling
singkat 5 (lima). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun
2018 dan Surat KPU Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020. Adanya pengaturan
tersebut sesungguhnya menyiratkan bahwa syarat tidak menjadi tim kampanye
paling singkat 5 (lima) tahun adalah pengejawantahan dari prinsip mandiri dalam
seleksi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, semangat yang sama seharusnya
juga diberlakukan terhadap mekanisme seleksi jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Keterlibatan seseorang yang pernah menjadi Tim Kampanye dapat
menimbulkan konflik kepentingan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik
terhadap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga kemandirian, Penyelenggara Pemilu
harus terbebas dari pihak-pihak yang bersifat partisan. Berdasarkan uraian di atas,
sepatutnya Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
sehingga layak diberi sanksi pemberhentian tetap.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia