Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2020
KPU Kab. Rokan Hilir & PPK Pasir Limau Kapas
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar prinsip mandiri karena terlibat sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 144- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Sanusi Pekerjaan : Guru Alamat : Jl. Pustu RT 002/RW 013, Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas-Rokan Hilir Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Joki Mardison 2. Rozi Wahyudi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 125, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hendra Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Bagan Punak Pesisir, Bangko, Rokan Hilir-Regency, Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Azlan Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas Alamat : Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN. S.IP pada Tahun 2015; 2. Bahwa Pemilihan Umum secara langsung tanggal 9 Desember 2015 yang lalu merupakan proses pembelajaran khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki 15 Kecamatan, 25 Kelurahan dan 159 Desa sebagai peluang setiap pemilih sebagai warganegara untuk berpartisipasi lebih besar. Akan tetapi besarnya partisipasi yang diharapkan disalahgunakan oleh Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu setempat; 3. Bahwa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya KPU termasuk KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU, KPU lainnya yang memuat tentang keseluruhan penyelenggaraan Pemilu yang satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melaksanakan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang dibagi menjadi KPU pusat, Provinsi juga KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan lingkup kerja dan pemilihan itu sendiri; 4. Bahwa terkait dengan uraian di atas, dalam pokok pengaduan ini yaitu tentang tindakan salah disaat Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir diduga Teradu terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir ikut sebagai Tim Kampanye yang sesungguhnya telah melanggar Kode Etik sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, yang seharusnya menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa tindakan Teradu dalam proses Pemilian Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2015, setelah Pengadu mengetahuinya sekitar pada bulan Juni 2020, dimana ada Bukti yang merupakan fakta dimana Teradu yang bernama HENDRA, SE alias Hendra Noer yang sampai hari ini masih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 ikut dalam Tim Kampanye tingkat Kecamatan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN. S.IP pada Tahun 2015; 6. Bahwa tindakan Teradu dimaksud dapat dibuktikan secara hukum, dimana Teradu I telah terlibat sebagai Sekretaris Tim Kampanye dan Teradu II sebagai Anggota Tim Kampanye “SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN, S.IP yang dapat dibuktikan dengan Surat Model BC1-KWK yang ditandatangani oleh Marzuki selaku Ketua Tim Kampanye dimana nama Teradu tertera di dalam Model Surat dimaksud terlibat di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Disamping itu juga Teradu dapat dibuktikan secara hukum telah menyebarkan luaskan keterlibatan Teradu I pada Akun Sosial Media sebagai layanan online, akun Pribadi Teradu I mengomentari, dan menyebarkan konten dimaksud yang telah terkoneksi langsung dengan publik; 7. Bahwa keterlibatan Teradu jelas terkait pelanggaran kode etik yang sengaja mengabaikan prinsip profesionalitas dan aspek manajemen dan pelayanan tertib administrasi, juga mengabaikan terhadap regulasi sehingga menurut Pengadu selaku anggota masyarakat tempatan tindakan Teradu menyebabkan Penyelenggara Pemilu menjadi kurang profesional dalam bekerja, sementara Teradu secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, adalah sah sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir yaitu: (1) Supriyanto SPi MSi; (2) Hendra SE; (Teradu I); (3) Eka Murlan SE; (4) Tua Panggabean Nasution MA; (5) Hasbullah Rambe SH ; Sementara didalam Surat Keputusan Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 nama nama: (1) Datuk Zulhidayat SAg; (2) Kasmer Dahlan SIP; (3) M Jawat SIP; (4) Dedi Yanto AMd dan; (5) Edi Masheri SPd; Merupakan nama nama cadangan atau Pengganti Antar Waktu (PAW); 8. Bahwa dengan Ketentuan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 e UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penyelenggara bukan tunggal, penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Sehingga untuk mengontrol kemandirian personal Penyelenggara Pemilu maka dibangunlah sistem untuk mengontrol perilaku personal yang dapat mencederai integritas pemilu. Ada instrumen pengendalian internal ketika pengendalian internalnya kurang memuaskan maka dengan ini Pengadu sebagai warga masyarakat mengadukan persoalan Kode Etik yang diduga dilakukan Teradu kepada DKPP sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku Teradu; 9. Bahwa Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melanggar ketentuan BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri Teradu terang-terangan memihak terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN. S.IP, disamping itu juga Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan BAB II Pelaksanaan Kampanye Pasal 5 (1) Kampanye dilaksanakan oleh: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye; Akan tetapi seharusnya TERADU mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, namun TERADU jelas jelas berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati “ SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN, S.IP, karena nama Teradu tertera pada Model Surat BC1-KWK pada Tim Kampanye SYAFARI Kecamatan Pasir Limau Kapas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Kampanye MARZUKI; 10. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara pemilu tidak menjaga sikap politiknya tentang netral dan imparsial dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Lebih khusus TERADU ikut melakukan sosialisasi untuk pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati “SYAFARI” H. SYAFRUDIN dan MUHAMAD RIDWAN, S.IP di Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir; 11. Bahwa dari uraian Pengaduan/Pelaporan di atas sekalipun ketentuannya Penyelenggara telah menyatakan secara terbuka penyelenggara pemilu harus benar-benar tampak independen tidak hanya terlihat independen tetapi harus betul-betul terlihat independen, Jika sikap atau perilaku Teradu sebagai penyelenggara tidak menunjukkan kemandirian tetapi justru menunjukkan keberpihakan, maka penyelenggara bisa diminta pertanggung jawabannya melalui peradilan etika penyelenggara pemilu; 12. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab III tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika Dan Perilaku Pasal 10 Dalam melaksanakan azas mandiri dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban : sebagaimana pada huruf a yang berbunyi: “Bertindak netral dan tidak memihak terghadap Partai Politik tertentu, calon peserta Pemilu dan media masa tertentu; 13. Bahwa sesuai dengan kronologis di atas kami memohon kepada yang Terhormat Dewan kehormatan penyelengara pemilihan Umum (DKPP) untuk memanggil Ketua & Anggota Panwaslu kabupaten Rokan Hilir dan Ketua & Anggota KPU Rokan Hilir tahun 2015 sebagai saksi: A. Ketua dan Anggota Panwaslu 2015 Jaka Abdilah (Ketua) Datuk Zulhidayat (Anggota) Edi Masheri (Anggota) B. Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir Tahun 2015 Agussalim (Ketua) Kasmir dahlan (Anggota) Suprianto (Anggota) Hasan Basri (Anggota) Taufik (Anggota) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Model BC 1-KWK Tim Kampanye Syafari Kecamatan Pasir Limau Kapas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, tanggal 5 Agustus 2015; Bukti P-2 : Screenshot Foto Profil dan Status Teradu Hendra Noer di FB; [2.4] Saksi Pengadu [2.4.1] Syarifuddin 1. Saksi merupakan Staf Honorer di Kantor Camat Kecamatan Pasir Limau Kapas; 2. Pada saat Pleno Tingkat Kecamatan Pilkada 2015 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan, melihat Teradu I dan Teradu II bersama Tim Kampanye; [2.4.2] Chairuddin 1. Saksi menyatakan kenal dan berteman dekat dengan Teradu I; 2. Bahwa pada saat minum kopi di rumah Teradu I, Saksi diajak oleh Teradu I untuk memenangkan Paslon H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada Tahun 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Desember 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I atas nama Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir 1. Bahwa keinginan Teradu untuk menjadi penyelenggara pemilu sudah sangat lama, sejak tahun 2013. Ketika itu ada seleksi anggota KPU Rokan Hilir, namun setelah saya membaca syarat-syarat nya, saya belum memenuhi syarat karena salah satu syaratnya adalah berumur 30 Tahun, sementara waktu itu saya masih berumur 27 Tahun; 2. Pada tahun 2015 ketika ada seleksi anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2015, Teradu ikut mendaftar dan mengikuti seleksi, namun pada pengumuman kelulusan dinyatakan tidak lulus; 3. Pada tahun 2017 ketika ada seleksi Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, Teradu kembali ikut mendaftar dan mengikuti seleksi, namun tidak lulus; 4. Kemudian pada tahun 2018 akhir, ketika ada seleksi anggota KPU Rokan Hilir, kembali Teradu mendaftar dan mengikuti seleksi dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik, dan alhamdulillah lulus sebagai anggota KPU Rokan Hilir; 5. Atas pengalaman yang Teradu sampaikan tadi, Teradu ingin menegaskan sangat tahu dan mengerti hal-hal yang dilarang sebagai seorang penyelenggara pemilihan, terutama yang berkaitan dengan keterliban terhadap Partai politik atau Tim Kampanye, sehingga Teradu I sangat mengantisipasi hal tersebut, karena kuatnya keinginan menjadi penyelenggara pemilu; 6. Berkaitan dengan hal yang diadukan oleh Pengadu, dengan tegas Teradu I menyatakan bahwa tidak pernah dihubungi dan diminta untuk menjadi Tim Kampanye pada pemilihan tahun 2015. Teradu tidak pernah menyatakan kesediaan untuk menjadi Tim Pemenangan, tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye paslon, tidak pernah membantu, tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan. Tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye atau sejenis nya. Jika nama Teradu I terdapat sebagai Tim Kampanye untuk salah satu calon itu tanpa sepengetahuan Teradu I, dan pasti nama Teradu I dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab; 7. Bahwa sekitar lima bulan yang lalu, Teradu I menerima screenshot Tim Kampanye, itu lah kali pertama melihat ada nama Teradu I dimasukan sebagai tim kampanye, dan sebelumnya tidak tau sama sekali. Kemudian, Teradu I menghubungi Saudara Marzuki yang di dalam screenshot tersebut menjabat sebagai Ketua tim sekaligus yang menandatangani dokumen tersebut. Bapak Marzuki saya kirimkan poto tersebut dan beliau sangat membantah adanya dokumen itu. Beliau sendiri tidak tau sama sekali mengenai adanya dokumen itu bahkan beliau menyampaikan kepada Teradu I bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut bukan tanda tangan beliau. Hal itu dapat dibuktikan dengan tanda tangan beliau di KTP, juga dapat dibandingkan dengan tanda tangan pada surat-surat yang pernah ditandatangani oleh Bapak Marzuki, baik sebelum tahun 2015 maupun setelah tahun 2015. Bukti-bukti bahwa tanda tangan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bapak Marzuki (terlampir); [2.5.2] Jawaban Teradu II atas nama Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas 1. Bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah cita-cita besar Teradu II sejak masih mahasiswa, dan juga sudah membaca syarat untuk jadi penyelenggara pemilu diantaranya berintegritas, jujur dan adil serta tidak terlibat sebagai parpol dan tim kampanye peserta pemilu; 2. Pada tahun 2015, Teradu II masih aktif kuliah di STIH AL-HIKMAH MEDAN. Pada tanggal 26 November 2015, Teradu II sidang skripsi dan Alhamdulillah lulus dan pada tanggal 28 Desember 2015 dan diwisuda; 3. Berkaitan dengan hal yang diadukan oleh Pengadu terhadap, dengan tegas Teradu II menyatakan tidak pernah dihubungi dan diminta untuk menjadi tim kampanye pada pemilihan tahun 2015. Teradu II tidak pernah menyatakan kesediaan untuk menjadi tim pemenangan, tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye paslon, tidak pernah membantu, tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan. Teradu II tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye atau sejenisnya, jika nama Teradu II terdapat sebagai tim kampanye untuk salah satu calon itu tanpa sepengetahuan Teradu II, dan pasti dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab; 4. Berdasarkan surat panggilan sidang DKPP dengan lampiran bukti Pengadu screenshot ada nama Teradu II sebagai anggota tim kampanye Kecamatan Pasir Limau Kapas tahun 2015, itu pertama kalinya Teradu II melihat daftar tim kampanye tersebut. Sekali lagi Teradu II menyatakan bahwa sepanjang pelaksanaan pemilihan Bupati Tahun 2015 tidak pernah terlibat sebagai tim kampanye; [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Bukti Penyetoran Pajak Usaha tanggal 26 Januari 2016; Bukti T-2 : Surat Koperasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tanggal 31 Desember 2015; Bukti T-3 : Surat Komitmen Bersama Penanganan Konflik Nelayan Panipahan Kabupaten Rohil dengan Nelayan Sei. Berombang Kabnupaten Labuhan Batu, tanggal 21 Februari 2016; [2.8] Saksi Teradu atas nama Marzuki 1. Saksi merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Tahun 2015; 2. Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Formulir Model BC1- KWK Tim Kampanye Kecamatan Pasir Limau Kapas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Tahun 2015, tertanggal 5 Agustus 2015; 3. Saksi menyatakan pada Pilkada 2015 belum mengenal Teradu I dan baru mengenal Teradu I pada tahun 2017; [2.9] Keterangan Pihak Terkait [2.9.1] Komisi Pemilihan Umum 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan: Bahwa permohonan pengaduan ini diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan Para Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan, S.IP pada tahun 2015; 2. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a quo, pihak terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan) sebagai berikut: a. Salah satu wujud implementasi demokrasi lokal adalah memilih pemimpin daerah baik pada tingkat provinsi maupun kapupaten/kota melalui Pemilihan. Sama halnya seperti Pemilu, Pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis; b. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy, dengan mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in these elections”; c. Untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak terlepas dari ketentuan perundang- undangan yang berlaku sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu). d. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Kampanye); e. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja); f. Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi); g. Dalam kaitan dengan perkara a quo, dalam ketentuan pasal 5 Peratuan KPU tentang Seleksi telah ditentukan bahwa persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi, sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.” h. Dari hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Periode 2019-2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 telah ditetapkan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagai berikut: 1) Supriyanto, S.Pi, M.Si 2) Hendra, S.E 3) Eka Murlan, S.E; 4) Tua Panggabean Nasution, M.A 5) Hasbullah Rambe, S.H 3. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada 1 s/d angka 8 aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud angka 1 s/d angka 8, KPU sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan yang relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan, khususnya terhadap terwujudnya Integritas Penyelenggara Pemilihan yang tercermin dalam pelaksanaan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Periode 2019-2024; b. Bahwa terkait dengan Tim Kampanye Pemilihan telah diatur secara tegas dan rinci mulai dari pembentukan hingga tugas, kewajiban dan larangan tim kampanye dalam Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye yang berfungsi sebagai peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Pemillihan; c. Bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU tentang Kampanye menyebutkan: “Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. (2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Kampanye merupakan Tim yang dibentuk Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik dan tidak terdapat persyaratan bahwa Tim Kampanye merupakan anggota partai politik pengusung pasangan calon, namun hanya ditetapkan oleh pasangan calon bersama dengan partai politik dan kemudian didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. Dalam kaitannya dengan perkara a quo, ketentuan pasal 5 Peraturan KPU tentang Seleksi telah menetapkan persyaratan calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai jaminan terhadap terwujudnya asas-asas penyelenggaraan Pemilihan khususnya asas kemandirian dan integritas, yaitu tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun sebelum mendaftarkan diri; e. Bahwa setelah Pihak Terkait lakukan pemeriksaan kembali dokumen Seleksi Teradu I, Teradu I mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Nomor: 03/PP.06-PU/14/Timsel-Kab.Kota/XI/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Riau Periode 2019-2024 tanggal 1 November 2018 (Bukti T-1); f. Bahwa berdasarkan Form Daftar Riwayat Hidup Teradu I, tidak ditemukan keterangan yang menuliskan Teradu I pernah tergabung dalam kepengurusan sebuah Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kebelakang saat melakukan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten (Bukti T-2), ataupun Aduan Masyarakat yang menyatakan hal tersebut; g. Bahwa Teradu I telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir kali dengan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya menghasilkan nama-nama sebagaimana tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 (Bukti T-3), yaitu: 1) Supriyanto, S.Pi., M.Si; 2) Hendra, S.E.; 3) Eka Murlan, S.E.Sy; 4) Tua Panggabean Nasution, M.A; 5) Hasbullah Rambe, S.H.; 6) Datuk Zulhidayat, S.Ag.; 7) Kasmer Dahlan, S.IP.; 8) M. Jawat, S.IP.; 9) Dedi Yanto, A.Md.; 10) Edi Masheri, S.Pd. h. Bahwa setelah proses seleksi menetapkan nama-nama sebagaimana disebutkan, Pihak Terkait mengangkat Teradu I melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor: 568/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode 2019-2024 (Bukti T-4), Teradu I merupakan salah satu peserta seleksi yang lolos dan berada diperingkat lima besar; i. Bahwa sedari dimulainya proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, hingga munculnya Pengaduan ini, Pihak Terkait belum pernah menerima adanya Aduan Masyarakat yang menyoal Teradu I terkait keterlibatan dirinya disalah satu Partai ataupun Anggota Tim Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 lampau; j. Bahwa untuk menjalankan prinsip kepastian hukum serta prinsip akuntabel, Pihak Terkait membuat sebuah sistem aplikasi bernama Sipol, sebagaimana Pasal 1 angka 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.; k. Bahwa sebagaimana keterangan pada angka 10), Pihak Terkait telah melakukan penelusuran melalui Sipol atas nama Teradu I, berdasarkan data dari Profil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, dengan cara memasukan NIK Teradu I serta nama dimaksud, hasil yang diperoleh adalah tidak ada nama Teradu I dalam kepengurusan Partai Politik pada tingkatan wilayah manapun (Bukti T-5); l. Bahwa adapun keterangan seleksi terhadap Teradu II tidak menjadi kewenangan Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan, oleh karena hal tersebut adalah fakta dilapangan, dengan demikian Pihak Terkait telah menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana pada point-point sebelumnya. [2.9.2] KPU Provinsi Riau 1. Bahwa KPU Provinsi Riau membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Khusus seleksi KPU Kabupaten Rokan Hilir, terdapat 45 Calon yang mendaftar dan dinyatakan 37 orang lulus seleksi Administrasi termasuk Teradu; 3. Dari serangkaian seleksi yang dilakukan Tim Seleksi dari 30 Oktober s.d 14 Desember 2018, terdapat satu tahapan, yaitu: tanggapan masyarakat tanggal 5- 12 Desember 2018. Pada tahapan Tanggapan Masyarakat, tidak terdapat masukan maupun tanggapan terkait dengan keterlibatan Teradu dalam Tim Kampanye sebagaimana dalil aduan Pengadu; 4. Pada saat melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sesuai perintah KPU RI, tidak terdapat juga masukan kepada Teradu atas nama Hendra SE; 5. Bahwa KPU Provinsi Riau tidak pernah melihat atau menerima Dokumen BC1- KWK terkait tercantumnya nama Teradu atas nama Hendra, SE dalam Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2015 atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan; 6. Bahwa sesuai dengan Formulir BC1-KWK yang diterima oleh KPU Provinsi, tertera atas nama “Hendra Noer”, sementara dari seluruh dokumen administrasi yang ditandatangani oleh Teradu adalah “Hendra, SE”; [2.9] KPU Kabupaten Rokan Hilir 1. Bahwa setelah adanya Perkara di DKPP, KPU Kabupaten Rokan Hilir langsung membuka dokumen administrasi kesekretariatan. Bahwa ada Dokumen BC1- KWK, dimana ada tertera nama “Hendra Noer” bukan nama Teradu Hendra; 2. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir setelah mengetahui adanya laporan terkait Teradu terlibat Tim Kampanye salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2015, langsung melakukan Klarifikasi kepada Teradu; 3. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah mengetahui aktivitas Teradu dalam kegiatan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2015 atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan; 4. Bahwa Teradu memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas pada divisi Data di KPU Kabupaten Rokan Hilir
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar prinsip mandiri karena terlibat sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada Tahun 2015 berdasarkan Formulir Model BC-1 KWK tertanggal 5 Agustus 2015. Dalam dokumen, nama Teradu I ditulis “Hendra Noer” menjabat sebagai Sekretaris bersesuaian dengan nama akun facebook Teradu I “Hendra Noer”, dan Teradu II a.n. Azlan tercantum sebagai Anggota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak pernah mengetahui namanya tercantum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Pilkada Tahun 2015. Teradu I menyatakan tidak pernah dihubungi dan diminta kesediaan untuk dimasukkan namanya menjadi Tim Kampanye. Teradu I menegaskan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye, membantu maupun mengikuti rapat, pertemuan, serta tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye atau sejenisnya. Bahwa jika nama yang bersangkutan tercantum sebagai Tim Kampanye, itu adalah tanpa sepengetahuan dan dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Teradu I juga menyatakan telah beberapa kali mengikuti seleksi sebagai Penyelenggara Pemilu: pertama pada tahun 2015 sebagai PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2015, kedua pada tahun 2017 sebagai Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, dimana dalam dua seleksi tersebut Teradu I dinyatakan tidak lulus. Baru kemudian pada 2018 Teradu I mendaftar sebagai anggota KPU Rokan Hilir dan dinyatakan lulus. Teradu I menyatakan baru mengetahui namanya tercantum sebagai Tim Kampanye sekitar 5 (lima) bulan sebelum sidang pemeriksaan dilakukan melalui screenshot tim kampanye. Terhadap hal tersebut, Teradu I menghubungi Marzuki selaku Ketua Tim Kampanye sekaligus yang menandatangani dokumen tersebut. Marzuki membantah adanya dokumen tersebut dan menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut bukan tandatangan yang bersangkutan. Teradu II menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye, membantu maupun mengikuti rapat, pertemuan, serta tidak pernah menerima SK sebagai Tim Kampanye atau sejenisnya. Bahwa jika nama yang bersangkutan tercantum sebagai Tim Kampanye, itu adalah tanpa sepengetahuan dan dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Teradu II juga menyatakan baru mengetahui namanya tercantum sebagai Tim Kampanye pada saat menerima surat panggilan sidang DKPP; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Bahwa Teradu I dan Teradu II didalilkan masing- masing tercantum sebagai Sekretaris dan Anggota dalam Formulir Model BC-1 KWK Tim Kampanye Kecamatan Pasir Limau Kapas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir a.n. H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan tertanggal 5 Agustus 2015. Dalam Formulir a quo, nama Teradu I ditulis “Hendra Noer” menjabat sebagai Sekretaris dan nama Teradu II ditulis “Azlan” berkedudukan sebagai Anggota. Teradu I dan Teradu II membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan tidak pernah mengetahui maupun dimintai persetujuan sebagai Tim Kampanye. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa “Hendra Noer” yang tercantum dalam Formulir Model BC-1 KWK adalah orang yang sama dengan Teradu I. Dalam Persidangan Teradu I mengakui memiliki akun facebook dengan nama “Hendra Noer”. Namun Teradu I membantah “Hendra Noer” yang dimaksud dalam Tim Kampanye a quo adalah dirinya. Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi a.n. Marzuki selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan Pilkada tahun 2015. Saksi Marzuki pada pokoknya menyatakan tidak mengenal Para Teradu dan membantah telah menandatangani Formulir Model BC1-KWK tertanggal 5 Agustus 2015. Selain itu, Pengadu dalam Persidangan tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan keterlibatan Para Teradu dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas lain yang memperlihatkan sikap partisan dari Para Teradu. Adapun Saksi Pengadu a.n. Syarifuddin yang menyatakan melihat Para Teradu hadir dan mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dalam Pilkada 2015, DKPP menilai keterangan yang bersangkutan tidak didukung dengan bukti lain yang relevan untuk menerangkan bahwa Para Teradu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi dan dalam kapasitas sebagai bagian dari Tim Kampanye. Demikian juga dengan Saksi pengadu a.n. Chairuddin yang menyatakan diajak oleh Teradu I untuk mendukung memenangkan Paslon H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan pada Pilkada Tahun 2015, DKPP menilai keterangan yang bersangkutan tidak didukung dengan bukti lain yang menguatkan bahwa peristiwa sebagaimana disampaikan memang benar terjadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Melalui Putusan ini, DKPP memandang perlu memberikan penilaian terhadap perbedaan norma dalam seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS (selanjutnya disebut sebagai jajaran ad hoc KPU). Larangan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun sebagai syarat seleksi calon jajaran ad hoc KPU termuat dalam ketentuan angka 2 Surat Dinas KPU RI No: 12/PP.04.2- SD/01/KPU/I/2020 dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. Pada lain pihak, ketentuan yang sama tidak termuat sebagai syarat untuk seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020. Terhadap fakta ini muncul pertanyaan: apabila ketentuan perihal larangan tidak menjadi tim kampanye atau paling singkat 5 (lima) tahun diatur sebagai syarat seleksi jajaran ad hoc KPU, lantas mengapa ketentuan yang sama tidak diberlakukan sebagai syarat seleksi jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota? DKPP berpendapat adanya perbedaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan prasangka ketimpangan KPU selaku regulator dalam menangkap makna prinsip mandiri yang dijawantahkan sebagai syarat seleksi jajaran ad hoc KPU dan seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu, DKPP mengingatkan KPU sebagai self regulatory body agar menyusun parameter yang jelas dalam perumusan regulasi demi menjaga akuntabilitas rekrutmen Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam rangka mengedepankan prinsip kemandirian, ketentuan perihal larangan tidak menjadi tim kampanye atau paling singkat 5 (lima) tahun seharusnya tidak hanya diterapkan sebagai syarat untuk seleksi jajaran ad hoc KPU melainkan juga untuk seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendra selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Azlan selaku Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Kapas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP tersebut di atas, Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut: Menimbang dalil Pengadu bahwa dalam Formulir Model BC-1 KWK tertanggal 5 Agustus 2015 (selanjutnya disebut sebagai Form BC-1 KWK), nama Teradu I tercantum sebagai “Hendra Noer” dengan jabatan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir a.n. H. Syafrudin dan Muhammad Ridwan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam persidangan, Teradu I pada pokoknya menyangkal bahwa “Hendra Noer” yang tercantum dalam Form BC-1 KWK bukanlah dirinya. Namun demikian, dalam persidangan Teradu I mengakui memiliki akun facebook dengan nama “Hendra Noer”. Untuk membuktikan dalilnya, dalam persidangan Pengadu menghadirkan dua orang saksi yaitu Saksi Syarifuddin dan Chairuddin yang keterangannya saling bersesuaian bahwa Teradu I bersikap partisan dalam Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Saksi Syarifuddin pada pokoknya menyatakan melihat Para Teradu hadir sebagai Tim Kampanye pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi pada Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Sedangkan Saksi Chairuddin menerangkan bahwa Teradu I menyampaikan seruan dan ajakan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir a.n. Syafrudin dan Muhammad Ridwan pada Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Pengakuan Teradu I atas kepemilikan akun facebook “Hendra Noer” dan keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu seharusnya menjadi bukti yang tidak dapat dikesampingkan untuk menilai bahwa Teradu I tidak memenuhi syarat mandiri karena menjadi Tim Kampanye pada Pilkada Rokan Hilir tahun 2015. Bahwa meskipun keanggotaan Tim Kampanye tidak diatur sebagai syarat seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020, namun kemandirian merupakan syarat mutlak bagi Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu. Terlebih, KPU dalam seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS mengatur larangan tidak menjadi tim kampanye paling singkat 5 (lima). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020. Adanya pengaturan tersebut sesungguhnya menyiratkan bahwa syarat tidak menjadi tim kampanye paling singkat 5 (lima) tahun adalah pengejawantahan dari prinsip mandiri dalam seleksi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, semangat yang sama seharusnya juga diberlakukan terhadap mekanisme seleksi jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keterlibatan seseorang yang pernah menjadi Tim Kampanye dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga kemandirian, Penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang bersifat partisan. Berdasarkan uraian di atas, sepatutnya Teradu I dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga layak diberi sanksi pemberhentian tetap. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia