III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 304-P/L-
DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
I. Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT)
1. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P-1),
dan Lampiran II H angka 1 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan bahwa pembentukan PPK untuk
Pemilihan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan berakhir pada 16 Mei 2024.
(Bukti P-2)
2. Bahwa Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengenai Tahapan
dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 sebagai pedoman dan rujukan bagi Para Teradu dalam menyelenggarakan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa
pembentukan PPK untuk Pemilihan dimulai pada tanggal 23 April 2024 dan
berakhir pada 16 Mei 2024. (Bukti P-3)
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas dalam
pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, Para Teradu tidak mengumumkan Pendaftaran Calon
Anggota PPD pada media massa (RRI) maupun di tempat umum lainnya agar
mudah diakses oleh masyarakat paling lama 5 (lima) hari, namun Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota PPD dilakukan hanya pada 1 (satu) media sosial
milik KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu Instagram (Bukti P-4), sedangkan 3
(tiga) media sosial lainnya tidak dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk
mengumumkan pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD.
4. Bahwa tidak diumumkannya pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD
dengan memanfaatkan tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi RRI bertentangan dengan Pasal 36 dan
Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang pedoman teknisnya diatur dalam
Lampiran I BAB II B angka 1 b ke 1 dan angka 1 c ke 1 huruf a dan huruf b
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Pasal 10
huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Lampiran I BAB II angka 1 b ke 1 “Dalam pembentukan anggota PPK dan
PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan seleksi meliputi: pengumuman
pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.
angka 1 c ke 1 “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS pada
tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
huruf a mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari dengan
menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum
pada Lampiran II, dan
huruf b mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi.
Pasal 10 huruf b UU No. 10 Tahun 2016
“KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat”.
Pasal 20 huruf c UU No. 7 Tahun 2017
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat”.
5. Bahwa berdasarkan pedoman teknis dan undang-undang di atas, seharusnya
Para Teradu mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD
paling lama 5 (lima) Hari dimulai pada tanggal 23 s/d 27 April 2024 dengan
memanfaatkan tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi RRI, namun hal tersebut diabaikan
untuk tidak dilakukan oleh Para Teradu. Atas tindakan mengabaikan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
20217, Pasal 36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka patut diduga Para Teradu telah
melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum dalam
menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal
12 huruf b dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan
huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Bahwa media sosial milik KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana angka 4
(empat) di atas tidak hanya instagram saja melainkan juga ada Facebook,
Twitter, Youtube sebagai media sosial resmi KPU Kabupaten Biak Numfor untuk
digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi termasuk pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota PPD, PPS, KPPS dan Pantarlih serta informasi
penting lainnya yang menjadi hak publik sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penetapan Akun Media
Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-5)
7. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Para Teradu menerbitkan Pengumuman KPU
Kabupaten Biak Numfor Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota untuk diketahui Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi agar hadir dan
mengikuti Seleksi Ujian Tertulis (CAT) pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2024, dimulai
pada pukul 10:00 WIT, bertempat di SMK Yapis Biak. (Bukti P-6)
8. Bahwa berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh Para Teradu tersebut,
semua Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dinyatakan lolos
seleksi administrasi untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis pada tanggal 6
s/d 8 Mei 2024, dimulai pada pukul 10:00 WIT, bertempat di SMK Yapis Biak
sebagaimana tercantum dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor
Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, namun mengingat terbatasnya
fasilitas komputer yang tersedia pada SMK Yapis Biak, maka Para Teradu
membagi Seleksi Ujian Tertulis menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi 1 (satu) dimulai
pada pukul 10:00 s/d selesai WIT dan sesi 2 dimulai pada pukul 13:00 s/d
selesai WIT dengan sebaran distrik sebagaimana jadwal yang diterbitkan oleh
Para Teradu. (Bukti P-7)
9. Bahwa berdasarkan jadwal Seleksi Ujian Tertulis yang dikeluarkan oleh Para
Teradu, Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hadir untuk mengikuti
Seleksi Ujian Tertulis berdasarkan jadwal yang ada. Namun setelah selesai
Seleksi Tertulis pada hari pertama tanggal 6 Mei 2024, Para Teradu menyatakan
bahwa Seleksi Ujian Tertulis dinyatakan ditutup dan tidak ada lagi Seleksi Ujian
Tertulis berikutnya, sedangkan berdasarkan pengumuman yang diumumkan
oleh Para Teradu adalah Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota PPD dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6, 7 dan 8 Mei 2024 sebagaimana Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024 dalam Lampiran mengenai Tahapan dan Jadwal
Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 bahwa Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota PPD dilaksanakan selama 3
(tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024.
10. Bahwa ditutupnya Seleksi Ujian Tertulis sebagaimana poin 9 (sembilan) di atas,
Para Teradu tidak konsisten dengan jadwal resmi Seleksi Ujian Tertulis yang
telah diumumkan dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024,
maka tindakan Para Teradu sangatlah otoriter, mengada-ada dan jelas-jelas
telah menipu para peserta Seleksi Ujian Tertulis yang belum mengikuti Seleksi
Tertulis tanggal 7 dan 8 Mei 2024.
11.Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu yang dengan sengaja
menghilangkan hak hukum peserta Seleksi Ujian Tertulis menyebabkan 17 dari
266 Calon Anggota PPD (Bukti P-8) tidak dapat mengikuti Seleksi Ujian Tertulis
tanggal 7 dan/atau 8 Mei 2024 sebagaimana jadwal yang telah diumumkan
melalui Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para
Teradu lagi-lagi mengabaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 serta
Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024, maka patut diduga bahwa
Para Teradu telah melanggar prinsip professional, tertib dan berkepastian
hukum dalam menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c,
dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
12. Bahwa berkenaan dengan tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagaimana
diuraikan di atas, Pengadu memandang perlu untuk meminta pertanggung
jawaban Para Teradu yang dengan sengaja mengesampingkan dan bahkan
mengabaikan ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 36 dan
Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 serta Pengumuman KPU Kabupaten
Biak Numfor Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024, maka dengan demikian patut
diduga Para Teradu telah melanggar prinsip professional, tertib dan berkepastian
hukum dalam menyelenggarakan perekrutan Badan ADHOC PPD sebagai
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c,
dan huruf d, Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
II. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD.
13. Bahwa berdasarkan Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 b dan c Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa
KPU Kabupaten/Kota melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang
dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil
seleksi tertulis berakhir, dan melakukan wawancara pada wilayah daerah
kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi
informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya. (Bukti P-9)
14. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengenai Tahapan
dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2024 diatur bahwa Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11 s/d 13 Mei 2024. (Bukti P-
10)
15. Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada poin
13 (tiga belas) di atas, maka pelaksanaan wawancara calon anggota PPD wajib
dilakukan oleh Para Teradu karena merupakan tugas, wewenang dan
kewajibannya bukan tugas Sekretaris dan Staf Sekretariat. Jika pada tahap
wawancara dan Para Teradu tidak berada daerah Kabupaten Biak Numfor, maka
wawancara dapat dilakukan menggunakan perangkat teknologi informasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tahap wawancara Calon Anggota PPD juga
dilakukan oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor.
16. Bahwa keterlibatan Sekeretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak
Numfor dalam mewawancarai Calon Anggota PPD sudah dimulai sejak hari
pertama wawancara, yaitu pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan hari
terakhir jadwal wawancara yaitu tanggal 13 Mei 2024. Pada jadwal wawancara
tampak jelas terlihat Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan Kasubag.
Teknis Pemilu & Hupmas, Kasubag. Hukum dan SDM, Kasubag. Keuangan,
Umum, dan Logistik, dan Kasubag. Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat
KPU Kabupaten Biak Numfor sedang asyik melakukan wawancara terhadap
calon anggota PPD. (Bukti P-11)
17. Bahwa wawancara yang dilakukan oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Biak Numfor sebagaimana poin 16 (enam belas) di atas selain
bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 juga sangat
merugikan bagi calon anggota PPD sebab materi yang diwawancarai oleh
Sekretaris dan staf sekretariat terhadap calon anggota PPD tidak lagi mencakup
pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independesi,
dan profesional, rekam jejak calon anggota PPD serta klarifikasi masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada
Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 a melainkan wawancara soal laporan
pertanggung jawaban (LPJ) keuangan PPD, padahal laporan pertanggung
jawaban keuangan PPD bukan merupakan tugas dan wewenang anggota PPD
melainkan tugas dan wewenang Sekretaris dan Bendahara PPD. Nama-nama
calon anggota PPD Yendidori dan calon anggota PPD Padaido yang diwawancarai
oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor pada pada
tanggal 11 Mei 2024. Bukti P-12
18. Bahwa dalam tahapan Wawancara Calon Anggota PPD, Para Teradu membagi
dalam 2 (dua) zona, yaitu zona Biak dan zona Numfor. Pada zona Biak
mengakomodir 14 (empat belas) distrik dan zona Numfor mengakomodir 5 (lima)
distrik dengan jumlah Calon Anggota PPD sebanyak 53 (lima puluh tiga) peserta.
19. Bahwa sebagaimana diketahui jadwal tahapan wawancara dalam Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu tanggal 11 s/d 13 Mei 2024, namun pada
zona Numfor, Para Teradu melaksanakan tahapan wawancara pada tanggal 6
dan 7 Mei 2024, sedangkan diketahui bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2024
merupakan tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota PPD.
20. Bahwa tindakan Para Teradu yang menggabungkan 2 (dua) tahapan (Ujian
Seleksi Tertulis dan Wawancara) dalam 1 (satu) kegiatan dilaksanakan secara
bersamaan yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2024. Artinya pada tanggal 6 dan 7 Mei
2024, Para Teradu khususnya Teradu IV dan Teradu V selesai melaksanakan
Seleksi Ujian Tertulis (CAT) dilanjutkan dengan Wawancara terhadap Calon
Anggota PPD yang seharusnya tahapan Wawancara dilaksanakan pada tanggal
11 s/d 13 Mei 2024 sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu,
khususnya Teradu IV dan Teradu V bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) e dan
huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
21. Bahwa tahap wawancara Calon Anggota PPD zona Numfor tidak hanya
dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V melainkan juga membiarkan Kasubag.
Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor (Petronela Toisutta,
S.H) ikut mewawancarai Calon Anggota PPD, sehingga tindakan pembiara yang
dilakukan oleh Para Teradu, khusunya Teradu IV dan Teradu V yang
membiarkan Petronela Toisutta, S.H. (Kasubag. Hukum dan SDM) turut serta
melakukan wawancara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan
karena bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
22. Bahwa, jika calon anggota PPD pada 5 (lima) Distrik Kepulauan Numfor
kemudian dinyatakan lulus menjadi anggota PPD dari hasil seleksi yang tidak
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam
Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 b dan c Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 yaitu menggabungkan
Seleksi Ujian Tertulis dan Wawancara dalam satu tahapan kegiatan
bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) huruf e dan huruf h PKPU Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil dan Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka hasil seleksi tersebut
dinyatakan batal demi hukum.
23. Bahwa tindakan pembiaran terhadap Sekretaris dan staf sekretariat KPU
Kabupaten Biak Numfor melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD
sebagaimana telah diurakan di atas membuktikan bahwa Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan benar-benar tidak memahami tugas,
wewenang dan kewajiban karena tidak didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan kepemiluan yang memadai.
III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Calon Anggota PPD.
24. Bahwa dalam perekrutan Badan ADHOC PPD, Para Teradu menetapkan Calon
Anggota PPD kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat. Hal
tersebut ditemukan pada 7 (tujuh) distrik dari 19 distrik di Kabupaten Biak
Numfor. Bukti P-13 Adapun distrik yang penetapan Calon Anggota PPD kurang
dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat sebagaimana tabel di bawah:
JUMLAH
NO DISTRIK ANGGOTA PPD KET
(Penetapan)
1 Bondifuar 7 orang 5 terpilih dan 2 pengganti
2 Bruyadori 6 orang 5 terpilih dan 1 pengganti
3 Numfor Barat 9 orang 5 terpilih dan 4 pengganti
4 Padaido 8 orang 5 terpilih dan 3 pengganti
5 Poiru 9 orang
5 terpilih dan 4 pengganti
Terdapat 2 (dua) nama ganda,
6 Yawosi 6 orang yaitu Melkias Rauribo dan Roy
Yunus Rumbrapuk.
Terdapat 1 (satu) nama ganda,
7 Biak Utara 10 orang
yaitu Wisnu Gandi Putra
25. Bahwa pada poin 24 (dua puluh empat) angka 6 (enam) tabel di atas, ditemukan
dalam penetapan Calon Anggota PPD, Para Teradu dengan sengaja menetapkan
2 (dua) nama Calon Anggota PPD ganda, yaitu Melkias Rauribo dan Roy Yunus
Rumbrapuk. Kedua nama tersebut terpilih dan dilantik menjadi anggota PPD
Yawosi dan dimasukan kembali dalam daftar pengganti oleh Para Teradu
sehingga terkesan bahwa penetapan Calon Anggota PPD Yawosi sebanyak 8
(delapan) orang namun tetap saja kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan
berdasarkan peringkat. Demikian pula pada angka 7 (tujuh) tabel di atas
ditemukan 1 (satu) nama ganda yaitu Wisnug Gandi Putra terpilih dan dilantik
menjadi anggota PPD Biak Utara dan dimasukan kembali dalam daftar pengganti
oleh Para Teradu.
26. Bahwa penetapan Calon Anggota PPD 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan
peringkat merupakan perintah Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dalam penetapan Calon Anggota PPD
pada 7 (tujuh) distrik kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat
oleh Para Teradu adalah bentuk pengabaian terhadap Pasal 37 ayat (2) PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
27. Bahwa selain Para Teradu menetapkan Calon Anggota PPD kurang dari 2 (dua)
kali kebutuhan berdasarkan peringkat sebagaimana poin 24 (dua puluh empat)
di atas, Pengadu menemukan 3 (tiga) anggota partai politik ditetapkan dan
dilantik menjadi Anggota PPD Padaido oleh Para Teradu pada tanggal 16 Mei
2024 dan ketiga Anggota PPD tersebut juga direkomendasikan oleh Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor sebagai anggota partai politik. Bukti P-14
28. Bahwa ketiga anggota PPD yang dilantik sebagaimana poin 27 (dua puluh tujuh)
di atas telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam
beberapa tahapan Pemilihan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan
pencermatan dan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota PPD dalam
proses seleksi administrasi menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU
RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sehingga
diluluskannya 3 (tiga) anggota partai politik sebagai Ketua dan Anggota PPD
Padaido.
29. Bahwa Pengadu juga menemukan 1 (satu) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak
Numfor pada Pemilu Tahun 2024 ditetapkan dan dilantik oleh Para Teradu
menjadi Anggota PPD Orkeri. Bukti P-15
30. Bahwa ditetapkan dan dilantiknya anggota partai politik menjadi Anggota PPD
Padaido dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 menjadi Anggota
PPD Distrik Orkeri sebagaimana pada poin 27 (tdua puluh tujuh) dan poin 29
(dua puluh sembilan) di atas, Para Teradu telah mengkhianati ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1) Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
bahwa “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”.
2) Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan”.
3) Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, yaitu pada BAB II A angka 1 huruf e dan angka 2 huruf b.
angka 1 huruf e “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah, atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan”.
angka 2 huruf b “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi
anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga
termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye
atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau
Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang
dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan
syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi
dengan menggunakan sistem informasi partai politik
dan/atau SIAKBA”.
31. Bahwa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sangat
jelas mengatur soal syarat menjadi anggota PPD adalah tidak menjadi anggota
partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Ketentuan yang diatur secara berlabis dan berjenjang tersebut dimaksudan agar
dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi Para Teradu dalam melaksanakan
seleksi perekrutan anggota PPD, namun ketentuan tersebut bagi Para Teradu
hanyalah simbol belaka.
32. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana poin 31 (tiga puluh satu) di atas
sejatinya pada tahap seleksi administrasi, Para Teradu terlebih dahulu
memeriksa dan meneliti berkas administrasi yang diajukan oleh calon anggota
PPD selengkap-lengkapnya dan secermat-cermatnya menggunakan instrumen
yang disediakan oleh KPU RI yaitu
ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sebelum menetapkan para
calon anggota PPD ketahap seleksi selanjutnya. Hal tersebut wajib dilakukan
oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa anggota PPD hasil seleksi bebas dari
anggota partai politik dan calon anggota legistatif pada Pemilu Tahun 2024.
33. Bahwa penetapan dan pelantikan Anggota PPD pada hari Kamis, tanggal 16 Mei
2024, Pengadu juga menemukan saudara kandung menjadi anggota PPD Andey,
yaitu Yohana Sintia Mnuwom (kakak) dan Eka Mnuwom (adik), Yohana Sintia
Mnuwom (kakak) menjabat anggota sedangkan Eka Mnuwom (adik) menjabat
ketua PPD Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-16
34. Bahwa Eka Mnuwom (Ketua PPD Andey) sebagaimana pada poin 33 (tiga puluh
belas) di atas, memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu, yaitu Yoris Awendu (suami dari Eka Mnuwom) menjabat sebagai anggota
PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-17
35. Bahwa dilantiknya saudara kandung sebagaimana poin 33 (tiga puluh tiga) dan
dan hubungan ikatan perkawinan sebagaimana poin 34 (tiga puluh empat),
maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan diantara keduanya dalam
menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan. Hal demikian akan saling
mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga salah satu dari
keduanya tidak patut untuk dilantik oleh Para Teradu menjadi anggota PPD
Distrik Andey dan anggota PPS agar terhindar dari persangkaan netralitas dan
imparsialitasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan.
36. Bahwa dalam pelantikan anggota PPD pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024,
Para Teradu membaginya dalam dua zona yang berbeda, yaitu zona Biak dan
zona Numfor. Pada zona Biak, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) bertempat di Gedung KSL, Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa sebanyak 70
anggota oleh Teradu I Bukti P-18 dan pada zona Numfor, pelantikan anggota
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bertempat di Gedung Serba Guna GKI, Kampung
Kornasoren, Distrik Numfor Timur sebanyak 25 anggota. oleh Teradu III. Bukti
P-19
37. Bahwa pembagian zona pelantikan anggota PPD yang dilakukan oleh Para
Teradu pada poin 36 (tiga puluh enam) di atas bertentangan dan merupakan
tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II B angka 1
huruf c poin 10 c Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
Bahwa “Penetapan Anggota PPK dan PPS, Pada tahapan penetapan anggota PPK
dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan secara luring calon anggota
PPK dan PPS, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat
dilakukan pelantikan secara daring”.
38. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 di atas, mengatur bahwa
pelaksanaan pelantikan calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara luring
(diluar jaringan). Artinya pelantikan calon anggota PPK dan/atau PPS dilakukan
serentak di tempat pelantikan yang sama dan tidak dibenarkan dilakukan secara
terpisah, namun jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka
pelantikan calon anggota PPK dan/atau PPS dapat dilakukan secara daring
(dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berkenaan dengan
hal tersebut, maka pelantikan calon anggota PPD pada tanggal 16 Mei 2024 pada
zona Biak oleh Teradu I dan pada zona Numfor oleh Teradu III bertentangan
dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota PPS.
39. Bahwa dalam menyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor tahun 2024, Para Teradu telah
menyelenggarakan Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak
Numfor tahun 2024, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
diumumkan pada tanggal 24 Mei 2024. Bukti P-20
40. Bahwa dalam penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Para
Teradu menetapkan Calon Anggota PPS kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan
sesuai peringkat pada 205 (dua ratus lima) kampung dan penetapan tersebut
tidak sesuai ketentuan sebagaimana Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022. Bukti P-21
41. Bahwa dalam Penetapan Calon Anggota PPS sebagaimana poin 40 (empatpuluh)
di atas dapat dirincikan sebagai berikut, yaitu:
1. 107 (seratus tujuh) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS hanya
3 (tiga) orang tanpa Calon Anggota PPS Pengganti.
2. 55 (lima puluh lima) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS hanya
4 (empat) orang, yaitu 3 (tiga) terpilih dan hanya 1 (satu) Calon Anggota
PPS Pengganti, dan
3. 43 (empat puluh tiga) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS
hanya 5 (lima) orang, yaitu 3 (tiga) terpilih dan hanya 2 (dua) Calon
Anggota PPS Pengganti.
42. Bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik oleh Para
Teradu sebanyak 31 (tiga puluh satu) diduga anggota partai politik, yaitu:
N
Identitas Keterangan
o
Nama
Maryam Sermumes Anggota
Lengkap
1 Partai Ummat
PPS Kampung Kansai
Bukti P-22
Distrik Numfor Barat
Nama
Anas F. D. Rumaropen Anggota
Lengkap
2 Partai Perindo
PPS Kampung Karyendi
Bukti P-23
Distrik Biak Kota
Nama Anggota
Harianto
Lengkap Partai Kebangkitan
3
PPS Kampung Mansinyas Nusantara
Distrik Samofa (PKN) Bukti P-24
Nama
Filya Flora Sahertian Anggota
Lengkap
4 Partai Hanura
PPS Kampung Anjareuw
Bukti P-25
Distrik Samofa
Nama Frans Yarangga
Anggota
Lengkap
5 Partai Ummat
PPS Kampung Kabidon
Bukti P-26
Distrik Yendidori
Nama Anggota
6 Melani Mnsen
Lengkap Partai Ummat
PPS Kampung Adoki Bukti P-27
Distrik Yendidori
Nama
Erna Anggelina Msen Anggota
Lengkap
7 Partai Hanura
PPS Kampung Adoki
Bukti P-28
Distrik Yendidori
Nama Susana Y. Paraibabo Anggota
Lengkap Partai Keangkitan
8
PPS Kampung Sekretaris Andei Nusantara
Distrik Poiru (PKN) Bukti P-29
Nama
Kansius Wamir Anggota
Lengkap
9 Partai Solidaritas Indonesia
PPS Kampung Babrimbo
(PSI) Bukti P-29
Distrik Biak Kota
Nama Anggota
Laura Desau
Lengkap Partai Kebangkitan
10
PPS Kampung Inggupi Nusantara
Distrik Biak Kota (PKN) Bukti P-29
Nama
Maria N. Sroyer Anggota
Lengkap
11 Partai Garuda
PPS Kampung Inggupi
Bukti P-29
Distrik Biak Kota
Nama
Leunora Yustina Neretow Anggota
Lengkap
12 PartaiPrima
PPS Kampung Manggandisapi
Bukti P-29
Distrik Biak Kota
Nama
Samuel Philipus Koibur Anggota
Lengkap
13 Partai Swara Rakyat
PPS Kampung Paray
Indonesia Bukti P-29
Distrik Biak Kota
Nama
Elvin Koibur Anggota
Lengkap
14 Partai Gelora
PPS Kampung Paray
Bukti P-29
Distrik Biak Kota
Nama
Lince Amalia Rumpapap Anggota
Lengkap
15 Partai Perindo
PPS Kampung Auki
Bukti P-29
Distrik Padaido
Nama Anggota
Richard Rudolf Koibur
16 Lengkap Partai Gelora
PPS Kampung Nusi Bukti P-29
Distrik Padaido
Nama
Yusuf Daud Rumpumbo Anggota
Lengkap
17 Partai Garuda
PPS Kampung Nusi Babaruk
Bukti P-29
Distrik Padaido
Nama Martha Salomina
Anggota
Lengkap Sabarofek
18 Partai PSI
PPS Kampung Paidori
Bukti P-29
Distrik Padaido
Nama
Nelince Kristina Rumere Anggota
Lengkap
19 Partai PSI
PPS Kampung Paidori
Bukti P-29
Distrik Padaido
Nama
Andreas Krisifu Anggota
Lengkap
20 Partai PKN
PPS Kampung Karuiberik
Bukti P-29
Distrik Warsa
Nama
Dortea Boseren Anggota
Lengkap
21 Partai PSI
PPS Kampung Wasani
Bukti P-29
Distrik Warsa
Nama
Ottow Rumbrawer Anggota
Lengkap
22 Partai PSI
PPS Kampung Waraf
Bukti P-29
Distrik Warsa
Nama
Matius Warnares Anggota
Lengkap
23 Partai Ummat
PPS Kampung Sunde
Bukti P-29
Distrik Biak Timur
Nama
Ananias E. Rumanasen Anggota
Lengkap
24 Partai PPP
PPS Kampung Rim
Bukti P-29
Distrik Biak Timur
Nama
Meriani Y. Brabar Anggota
Lengkap
25 Partai PKP
PPS Kampung Rimba Jaya
Bukti P-29
Distrik Biak Timur
Nama Anggota
Marthen T. Jensenem
Lengkap Partai Demokrasi Indonesia
26
PPS Kampung Waderbo Perjuangan (PDIP) Bukti P-
Distrik Biak Timur 29
Nama
Ester Warwe Anggota
Lengkap
27 Partai Ummat
PPS Kampung Manwor Indah
Bukti P-29
Distrik Orkeri
Nama
Nelce Yosina Yensenem Anggota
Lengkap
28 Partai PSI
PPS Kampung Bakribo
Bukti P-29
Distrik Oridek
Nama
Yohanes Inggamer Anggota
Lengkap
29 Partai Hanura
PPS Kampung Opiaref
Bukti P-29
Distrik Oridek
Nama
David Robert Padwa Anggota
Lengkap
30 Partai Buruh
PPS Kampung Kamorfuar
Bukti P-29
Distrik Samofa
Nama
Roland Christian Fun Anggota
Lengkap
31 Partai Ummat
PPS Kampung Samofa
Bukti P-29
Distrik Samofa
43. Bahwa dari 31 (tiga puluh satu) anggota PPS sebagaimana poin 42 (empat puluh
dua) di atas adalah anggota partai politik terdapat 24 (dua puluh empat)
merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kepada Para
Teradu, sedangkan 7 (tujuh) lainnya merupakan hasil penelusuran Pengadu
(nomor 1 s/d 7 dalam tabel).
44. Bahwa selain anggota partai politik, Para Teradu juga telah menetapkan dan
melantik 3 (tiga) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu
Tahun 2024. Bukti P-30 Ketiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor
pada Pemilu Tahun 2024, yaitu:
N
Identitas Keterangan
o
Nama DCT Caleg
Barend Fredrik Mansmor
Lengkap Partai Kebangkitan
1
PPS Kampung Birubi Bangsa
Distrik Yendidori
Nama
Desy Natalia Wanma DCT Caleg
Lengkap
2 Partai Amanat Nasional
PPS Kampung Samau
Distrik Biak Kota
Nama DCT Caleg
Maryam Sermumes
Lengkap Partai Persatuan
3
PPS Kampung Kansai Indonesia
Distrik Numfor Barat (Perindo)
45. Bahwa anggota PPS sebagaimana pada poin 42 (empat puluh dua) dan poin 44
(empat puluh empat) di atas telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilihan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta
Walikota Dan Wakil Walikota menunjukkan bahwa Para Teradu tidak
melakukan pencermatan dan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota
PPS dalam proses seleksi administrasi menggunakan instrumen yang disediakan
oleh KPU RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sehingga
diluluskannya 31 (tiga puluh satu) anggota partai politik dan 3 (tiga) Calon
Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Anggota PPS.
46. Bahwa dengan ditetapkan dan dilantiknya anggota partai politik dan calon
Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 menjadi anggota PPS sebagaimana
pada poin 42 (empat puluh dua) dan poin 44 (empat puluh empat) di atas, Para
Teradu telah mengkhianati ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu:
1) Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan”.
2) Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan”.
3) Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pada BAB II A angka 1 huruf e dan
angka 2 huruf b.
angka 1 huruf e “tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan”.
angka 2 huruf b “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi
anggota Partai Politik atau paling singkat 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak
menjadi tim kampanye atau tim pemenangan
atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam
surat pernyataan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat
tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi
dengan menggunakan sistem informasi partai
politik dan/atau SIAKBA”.
47. Bahwa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sangat
jelas melarang anggota partai politik menjadi anggota PPS, dan jika pernah
menjadi anggota partai politik maka harus dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik. Ketentuan yang diatur secara berlabis dan berjenjang
tersebut, dimaksudkan agar dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi Para
Teradu dalam melaksanakan seleksi perekrutan anggota PPS, namun ketentuan
tersebut lagi-lagi bagi Para Teradu hanyalah simbol belaka.
48. Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 42 (dua puluh dua) dan penjelasan
sebagaimana poin 44 (empat puluh empat) di atas sejatinya pada tahap seleksi
administrasi, Para Teradu terlebih dahulu memeriksa dan meneliti berkas
administrasi yang diajukan oleh calon anggota PPS selengkap-lengkapnya dan
secermat-cermatnya menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU RI
yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sebelum menetapkan
para calon anggota PPS ketahap seleksi selanjutnya. Hal tersebut wajib
dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa anggota PPS hasil seleksi
bebas dari anggota partai politik.
49. Bahwa dilantiknya anggota partai politik dan calon Anggota Legislatif pada
Pemilu 2024 menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh
Para Teradu, membuktikan kepada kita semua bahwa betapa tidak layaknya
Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam memahami dan
menjalankan tugas, wewenang serta kewajiban dalam melaksanakan perekrutan
PPS karena tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan
berwawasan luas.
50. Bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik oleh Para Teradu,
Pengadu menduga 16 (enam belas) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
tidak ikut mendaftar sebagai calon anggota PPS namun dinyatakan lulus dan
ditetapkan serta dilantik menjadi anggota PPS. Bukti P-31 Adapun nama-nama
yang diduga tidak mendaftar akan tetapi dinyatakan lulus dan dilantik sebagai
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu:
Hasil Hasil
Hasil
Seleksi Peneta
No Nama Seleksi Keterangan
Administr pan
CAT
asi Seleksi
Lulus dan dilantik
Robert N. Anggota PPS
1 tidak ada tidak ada Ada
Yarangga Kampung Karabai,
Distrik Aimando
Lulus dan dilantik
Cicho M. Anggota PPS
2 tidak ada tidak ada Ada
Manggombo Kampung Karabai,
Distrik Aimando
Lulus dan dilantik
Efraim Anggota PPS
3 tidak ada ada Ada
Rumbrawer Kampung Mamorbo,
Distrik Andey
Lulus dan dilantik
Nataniel Anggota PPS
4 tidak ada ada Ada
Rumbrawer Kampung Mamorbo,
Distrik Andey
Lulus dan dilantik
Anggota PPS
Demas
5 tidak ada ada Ada Kampung
Mnuswam
Wonabraidi,
Distrik Andey
Lulus dan dilantik
Anggota PPS
6 Simon Kmur tidak ada ada Ada
Kampung Sosmai,
Distrik Biak Barat
Lulus dan dilantik
Elsa Anggota PPS
7 tidak ada ada Ada
Mnumumes Kampung Sosmai,
Distrik Biak Barat
Lulus dan dilantik
Ferry Vandy Anggota PPS
8 tidak ada ada Ada
Kmur Kampung Sosmai,
Distrik Biak Barat
Lulus dan dilantik
Mega Desi Anggota PPS
9 tidak ada tidak ada Ada
Womsiwor Kampung Karyendi,
Distrik Biak Kota
Lulus dan dilantik
Anggota PPS
Abner R.
10 tidak ada ada Ada Kampung
Bukorpioper
Swapodibo,
Distrik Biak Kota
Lulus dan dilantik
Dianira M. Anggota PPS
11 tidak ada tidak ada Ada
Wabiser Kampung Andei,
Distrik Biak Utara
Lulus dan dilantik
Yulia Diana Anggota PPS
12 tidak ada ada Ada
Kafiar Kampung Sarwom,
Distrik Biak Utara
Lulus dan dilantik
Elisabeth Anggota PPS
13 tidak ada ada Ada
Wandosa Kampung Auki,
Distrik Padaido
Lulus dan dilantik
Rammy
Anggota PPS
14 Akwila tidak ada ada Ada
Kampung Kanai,
Dimara
Distrik Padaido
Lulus dan dilantik
Allan G. Anggota PPS
15 tidak ada ada Ada
Wader Kampung Kanai,
Distrik Padaido
Nelles
16 tidak ada tidak ada Ada Lulus dan dilantik
Wamaer
Anggota PPS
Kampung Manwor
Indah,
Distrik Orkeri
51. Bahwa 16 (enambelas) anggota PPS terpilih dan dilantik oleh Para Teradu pada
poin 50 (limapuluh) di atas, menurut Pengadu tidak sesuai dengan tata cara,
prosedur dan mekansime sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka menurut
Pengadu batal demi hukum.
52. Bahwa selain temuan Pengadu pada poin 50 (limapuluh) di atas, ada 1 (satu)
Anggota PPS Kampung Kinmom, Distrik Samofa atas nama Charolina Karin
Andey Maran diduga tidak mendaftar dalam seleksi Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga tidak ditemukan dalam Pengumuman
KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, (Bukti P-32) juga tidak ditemukan dalam
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 160/PP.04.2-
Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, (Bukti P-33) demikian
pula nama tersebut tidak ditemukan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024 (Bukti P-34) namun ajaibnya pada tanggal 15 Juli 2024 Charolina
Karin Andey Maran mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kinmom, Distrik Samofa. Bukti P-35
53. Bahwa tindakan Para Teradu pada poin 52 (lima puluh dua) di atas, Pengadu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menanyakan
kepada Para Teradu, kenapa hal tersebut bisa terjadi.? Jika hal tersebut benar-
benar terjadi, maka dapat dibayangkan betapa kotor dan rusaknya mental serta
integritas Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan persiapan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Kabupaten
Biak Numfor.
54. Bahwa dalam penyelenggaraan Pembentukan Badan ADHOC Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Para Teradu telah melantik sebanyak 804 (delapan
ratus empat) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 26 Mei 2024
dan pelantikan Anggota PPS tersebut, Para Teradu membagi dalam dua zona
yang berbeda, yaitu zona Biak dan zona Numfor. Pada zona Biak, pelantikan
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di Gedung KSL, Jl.
Sriwijaya, Distrik Samofa sebanyak 657 anggota PPS oleh Teradu I (Bukti P-36).
Sedangkan pada zona Numfor, pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) bertempat di Gedung Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik
Numfor Timur sebanyak 147 anggota PPS.
55. Bahwa pembagian zona pelantikan anggota PPD yang dilakukan oleh Para
Teradu pada poin 54 (lima puluh empat) di atas bertentangan dan merupakan
tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II B angka 1
huruf c poin 10 c Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
“Penetapan Anggota PPK dan PPS, Pada tahapan penetapan anggota PPK dan
PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan secara luring calon anggota
PPK dan PPS, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat
dilakukan pelantikan secara daring”.
56. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 di atas, mengatur bahwa
pelaksanaan pelantikan calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara luring
(diluar jaringan). Artinya pelantikan calon anggota PPS dilakukan serentak di
tempat pelantikan yang sama dan tidak boleh dilakukan secara terpisah, namun
jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka pelantikan calon anggota
PPS dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan
teknologi informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pelantikan calon
anggota PPS pada tanggal 26 Mei 2024 pada zona Biak oleh Teradu I dan pada
zona Numfor oleh Teradu V bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-
masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Lampiran I BAB II huruf B Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
1. Bukti P-1 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota
Lampiran II H angka 1 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
2. Bukti P-2
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan bahwa pembentukan
PPK untuk Pemilihan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan
berakhir pada 16 Mei 2024.
Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang
Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
3. Bukti P-3 Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Tangkapan layar media sosial Instagram KPU Kabupaten Biak
4. Bukti P-4
Numfor
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2022
Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan
5. Bukti P-5
Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kakbupaten Biak Numfor
Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
6. Bukti P-6 Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
7. Bukti P-7 Jadwal Seleksi Tertulis yang diterbitkan oleh Para Teradu;
Daftar nama-nama calon anggota PPD yang belum mengikuti
Seleksi Ujian Tertulis (CAT) pada tanggal 7 dan 8 Mei 2024
8. Bukti P-8
karena Seleksi Ujian Tertulis (CAT) telah ditutup oleh Para
Teradu tanggal 6 Mei 2024.
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan
9. Bukti P-9
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian
10. Bukti P-10 Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Foto dokumentasi Sekretaris dan Staf Sekretaris KPU
11. Bukti P-11 Kabupaten Biak Numfor sedang melakukan wawancara Calon
Anggota PPD
Nama-nama Calon Anggota PPD Yendidori dan Calon Anggota
12. Bukti P-12 PPD Padaido yang diwawancarai oleh Sekretaris dan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
13. Bukti P-13 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;
Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2-
14. Bukti P-14 SD/4/9106/2024 tertanggal 26 Juli 2024, perihal Panggilan
Klarifikasi.
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 78 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
15. Bukti P-15
Daerah Kabupaten Biak Numfor Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 3 November 2023
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
16. Bukti P-16 158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. (Saudara kandung)
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
17. Bukti P-17 Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
Foto pelantikan Anggota PPD zona Biak bertempat di Gedung
18. Bukti P-18 KSL Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa oleh Teradu I pada tanggal 16
Mei 2024;
Foto pelantikan Anggota PPD zona Numfor bertempat di Gedung
19. Bukti P-19 Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur
oleh Teradu III pada tanggal 16 Mei 2024;
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
20. Bukti P-20
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024;
Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
21. Bukti P-21 kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan sesuai peringkat
(Pengumuman Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024;
22. Bukti P-22 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat
23. Bukti P-23 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Perindo
24. Bukti P-24 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai PKN
25. Bukti P-25 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Hanura
26. Bukti P-26 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat
27. Bukti P-27 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat
28. Bukti P-28 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Hanura
Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2-
29. Bukti P-29 SD/4/9106/2024 tertanggal 26 Juli 2024, perihal Panggilan
Klarifikasi
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 78 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
30. Bukti P-30
Daerah Kabupaten Biak Numfor Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 3 November 2023
- Pengumuman Nomor 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentag
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024
- Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
160/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan
31. Bukti P-31
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
- Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024
Pengumuman Nomor 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentag Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
32. Bukti P-32
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
160/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis
33. Bukti P-33 Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
34. Bukti P-34
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024
Surat pengunduran diri atas nama Charolina Karin Andey
35. Bukti P-35 Maran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kampung Kinmom, Distrik Samofa
36. Bukti P-36 Tangkapan layar pelantikan anggota PPS zona Biak
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang
Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Saksi Soleman Swabra
Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa telah mengikuti
tahapan perekrutan PPK sampai dengan tahapan tes wawancara. Saksi mengakui
bahwa pada saat tes wawancara untuk peserta calon PPK Distrik Yendidori dan
Padaido, pelaksana tes wawancara adalah jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak
Numfor yaitu Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor, dan Kasubag SDM.
Saksi menyatakan bahwa materi wawancara berkaitan dengan keuangan, tidak
berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai PPK
• Saksi Sherly J. Beroperia
Bahwa Saksi adalah mantan PPK pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa
saksi mengakui bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor tidak terbuka dalam
melaksanaan perekrutan PPK karena tidak mengumumkan nilai hasil tes. Saksi
mengakui bahwa pada saat tes wawancara yang bersangkutan diwawancarai oleh
Teradu II dan Teradu III serta Kassubag Perencanaan dan Data Informasi.
• Yanus Rumbiak
Bahwa saksi adalah Ketua PPD Numfor Timur, mengakui telah mengikuti tes
wawancara yang mana tes wawancara dilaksanaan pada 1 hari yang sama oleh KPU
Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Tes Tertulis (CAT) yaitu pada tanggal 6 Mei
2024. Dalam keterangnnya, hasil tes tertulis tidak diumumkan oleh Para Teradu
dan undangan tes wawancara disampaikan lisan dan diterima melalui rekan sesama
peserta tes.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu selesai,
Pengadu melampirkan kesimpulan sebagai berikut:
I. Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1. Bahwa ditemukan fakta pesidangan terkait aduan Pengadu pada Tahapan
Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terbukti Para Teradu hanya
melaksanakan Tes CAT hanya pada tanggal 6 Mei 2024 yang seharusnya
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 sebagaimana
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK dan
PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa ditemukan fakta pesidangan terkait aduan Pengadu pada Tahapan
Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terbukti Para Teradu tidak
mengumumkan Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPD sebagaimana
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, yaitu tanggal 23 s/d 27 April 2024,
sebab bukti yang diajukan oleh Para Teradu terkait Perjanjian LPP RRI Biak
dengan KPU Kabupaten Biak Numfor pada nomenklatur Hak dan Kewajiban Para
Pihak menyatakan bahwa Penyiaran (pengumuman) dimulai pada tanggal 29
Spril s/d 2 Mei 2024. Dengan demikian, maka bukti a quo dengan sendirinya
membantah Jawaban Para Teradu bahwa sesungguhnya tidak ada
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD pada tanggal 23 s/d 27 April
2024.
II. Tahapan Wawancara Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1. Bahwa dalil Pengadu terkait pelaksanaan Tes CAT dan Wawancara calon anggota
PPD pada 5 (lima) distrik di Kepulauan Numfor dilaksanakan pada tanggal 6 Mei
2024 bertempat di SMA Negeri 1 Numfor Barat, yaitu setelah selesai Tes CAT
langsung dilanjutkan dengan Tes Wawancara sampai sore dan dilanjutkan esok
hari tanggal 7 Mei 2024 adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam
persidangan bahwa pelaksanaan Tes CAT dan Wawancara pada 5 distrik di
Kepulauan Numfor pada tanggal 6 Mei 2024 adalah Keputusan sepihak Teradu
IV dan Teradu.
2. Bahwa keterlibatan Sekretaris dan Para Kasubag dalam lingkungan KPU
Kabupaten Biak Numfor melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD
sebagaimana dalil Pengadu adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam
persidangan bahwa keterlibatan Sekretaris dan Para Kasubag sengaja dilakukan
oleh Para Teradu walaupun Para Teradu mengetahui kalau Sekretaris dan Para
Kasubag tidak memiliki wewenang untuk itu sebagaimana tidak ditemukan
dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, PKPU Nomor 14 Tahun 2020,
dan Pasal 44 hingga Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2019.
III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1. Bahwa anggota partai politik dan calon anggota legistif Kabupaten Biak Numfor
pada Pemilu Tahun 2024 dilantik menjadi anggota PPS pada penyelenggaraan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam
persidangan dimana anggota PPS dilantik tanggal 26 Mei 2024, Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tanggal 26 Juli 2024 dan Para Teradu
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan
melakukan pergantian antar waktu anggota PPS pada tanggal 13 Agustus 2024.
Artinya, anggota PPS yang terlibat partai politik dan calon anggota legislatif pada
Pemilu Tahun 2024 telah bekerja dan menerima hak honorarium sebagai
anggota PPS selama 3 (bulan), walaupun masih terdapat 3 (tiga) anggota PPS
yang merupakan calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 tetap bekerja
sebagai anggota PPS sampai selesai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
2. Bahwa dalil Pengadu terkait Para Teradu melakukan pelantikan terhadap calon
anggota PPD dan PPS pada 2 (dua) tempat yang berbeda adalah benar. Hal
tersebut terungkap dalam persidangan, dimana Para Teradu melakukan
pelantikan terhadap calon anggota PPD pada tanggal 16 Mei 2024, yaitu 70 calon
anggota PPD dilantik di Gedung KSL Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa, Biak dilantik
oleh Teradu I (Joey Nicolas Lawalata/Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor),
sedangkan 25 calon anggota PPD lainnya dilantik di Gedung Serba Guna GKI,
Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur, Kepulauan Numfor dilantik oleh
Teradu III (Yulens Sirmumen Rumere/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor).
Demikian pula Para Teradu melaksanakan pelantikan calon anggota PPS pada
tanggal 26 Mei 2024 juga dilaksanakan pada 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu
657 calon anggota PPS dilantik di Gedung KSL, Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa,
Biak dilantik oleh Teradu I (Joey Nicolas Lawalata/Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor), sedangkan 147 calon anggota PPS lainnya dilantik di Gedung Serba
Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur, Kepulauan Numfor
dilantik oleh Teradu V (Aprince Rumbewas/Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor).
3. Bahwa pelantikan pelantikan calon anggota PPD dan PPS adalah wewenang
Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana diatur pada
Pasal Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa
“Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK”. Dan “Ketua KPU
Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS”. Berdasarkan ketentuan a quo,
maka pelantikan terhadap 25 calon anggota PPD oleh Teradu III (Yulens
Sirmumen Rumere/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) dan pelantikan
terhadap 147 calon anggota PPS oleh Teradu V (Aprince Rumbewas/Anggota
KPU Kabupaten Biak Numfor) bertentangan dengan ketentuan 37 ayat (4) dan
Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Bahwa terdapat tiga dalil Pengadu yang tidak dijawab oleh Para Teradu, baik dalam
jawaban tertulis maupun jawaban secara langsung dalam persidangan tanggal 26
Februari 2024 maupun tanggal 19 Maret 2024, yaitu:
1. Para Teradu menetapkan saudara kandung yaitu Yohana Sintia Mnuwom
(kakak) dan Eka Mnuwom (adik), Yohana Sintia Mnuwom (kakak) menjabat
anggota sedangkan Eka Mnuwom (adik) menjabat ketua PPD Andey, Kabupaten
Biak Numfor. Bukti P-16
2. Para Teradu menetapkan suami istri, yaitu Yoris Awendu (suami dari Eka
Mnuwom) menjabat sebagai anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey,
Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-17
3. Para Teradu diduga menetapkan Charolina Karin Andey Maran yang tidak
mendaftar sebagai calon anggota PPS pada Kampung Kinmom, Distrik (Bukti P-
32), (Bukti P-33), (Bukti P-34), namun ajaibnya pada tanggal 15 Juli 2024
Charolina Karin Andey Maran mengajukan surat pengunduran diri sebagai
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kinmom, Distrik Samofa.
Bukti P-35. Artinya Charolina Karin Andey Maran diduga telah bekerja dan
menerima honorarium sebagai anggota PPS Kampung Kinmom, Distrik Samofa
selama 3 (tiga) bulan tanpa hak.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengaduan a quo yang tidak dijawab oleh Para Para
Teradu, maka Pengadu menggap bahwa dalil aduan Pengadu a quo adalah benar,
dengan demikian, maka semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para
Teradu selama melaksanakan proses pembentukan Badan ADHOC (PPD dan PPS)
dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyimpang dari
ketentuan perundang-undangan merupakan bukti ketidakpatuhan Para Teradu,
sehingga Para Teradu diduga telah melanggar kode etik berat sebagaimana Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 26 Maret 2025 dan tanggal 19 Maret 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. PENJELASAN TERHADAP SUBJEK HUKUM YANG DIADUKAN PENGADU, WAKTU
DAN TEMPAT KEJADIAN SERTA PASAL YANG DILANGGAR
I. Terhadap Subjek Hukum yang Diadukan Pengadu
1) Bahwa subjek hukum pengaduan Pengadu adalah masing- masing Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor (angka "1", angka Romawi (I), huruf (c),
angka 3).
2) Bahwa dalam ketentuan pasal 33 s/d pasal 37, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota telah diatur terkait pembagian tugas, wewenang dan
kewajiban anggota KPU Kab/Kota berdasarkan Divisi dan Wilayah.
3) Bahwa Pengadu belum dapat mengetahui, membuktikan dan menjelaskan
secara tegas tentang tugas serta fungsi masing- masing Teradu yang didalilk
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Hal ini terbukti
dalam pengaduan Pengadu tidak ditemukan satu pun alat bukti konkrit yang
dapat menerangkan dan mengesahkan masing- masing teradu dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dikaitkan dengan hal-hal yang
dituduhkan Pengadu terhadap Teradu.
4) Bahwa terhadap masing-masing subjek hukum yang didalilkan oleh Pengadu
bertentangan dengan asaz hukum "actori incumbint probatio, actori onis
probandi", atau terjemahan bebasnya yang berarti "siapa yang mendalilkan,
dia harus membuktikan".
5) Bahwa terkait dengan subjek hukum yang didalilkan Pengadu, Teradu
berpendapat bahwa keseluruhan materi pengaduan Pengadu kabur (Obscuur
Libel)
II. Terhadap Waktu Kejadian
1) Bahwa dalam waktu kejadian yang dituangkan dalam pengaduan Pengadu
adalah pada 06 s/d 26 Mei 2024 (Angka 3 huruf "a") merupakan rangkaian
jadwal terhadap beberapa tahapan lainnya yang saling beririsan dan bukan
hanya tahapan pembentukan Adhoc sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur, dan wakil Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu pada
tanggal 17 April 2024 s/d 5 November 2024.
2) Bahwa selanjutnya diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 476 tahun
2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sert Walikota dan Wakil Walikota
Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dimulai sejak 23 April s/d 26 Mei 2024.
3) Masih dalam waktu kejadian sebagaimana aduan Pengadu telah diberikan
ruang tanggapan masyarakat yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh
Pengadu yang dalam kenyataannya sama sekali tidak dilakukan oleh
pengadu.
III. Terhadap Tempat Kejadian
1) Bahwa Pengadu mendalilkan Tempat Kejadian pada SMK Yapis Biak dan
Kantor KPU Biak Numfor yang keduanya berada pada satu daratan di Pulau
Biak.
2) Bahwa Tempat Kejadian yang didalilkan Pengadu tidak sesuai dengan isi
pengaduan Pengadu yang dalam kenyataannya pengadu menyatakan
kejadian dalam pengaduan bertempat di Kota Biak dan di Pulau Numfor
(dalam dalil pengaduan wawancara dan pelantikan di dua zona yaitu Zona
Biak dan Zona Numfor).
IV. Terhadap Pasal yang Dilanggar
1) Bahwa pengaduan Pengadu mendalilkan tuduhan kepada para teradu
"dengan sengaja melanggar pasal 2, pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan
huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum".
2) Bahwa di dalam pengaduan Pengadu pada angka 3 huruf "d" (Pasal yang
Dilanggar), Pengadu telah melampaui kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dikarenakan Pengadu secara langsung telah
melakukan tuduhan pelanggaran yang dilakukan pleh teradu tanpa
mempertimbangkan asaz Hukum Innocence of Presumption (asaz Praduga
Tak Bersalah).
3) Bahwa keseluruhan dalil pengaduan Pengadu merupakan serangkaian tata
cara, prosedur, atau mekanisme, yang berkaitan dengan administrasi
tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor.
4) Bahwa pengertian kode etik sebagaimana ketentuan dalam ayat 4, pasal 1,
BAB I, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum jo ayat 4, Pasal 1, BAB I, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
disebutkan: "Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas
moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang
patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu".
5) Bahwa menurut teradu, terkait keseluruhan pengaduan Pengadu merupakan
dugaan Pelanggaran Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 460, ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyatakan:
Pasal 460
Ayat (1)
"Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu".
Ayat (2)
"Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik".
6) Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur tentang "Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu" ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
7) Bahwa oleh teradu sebelumnya tidak pernah melakukan
pengaduan/melaporkan teradu kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
terhadap seluruh sengketa proses sebagaimana yang didalilkan Pengadu saat
ini kepada DKPP.
B. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERHADAP PРОКОК PENGADUAN
I. Tahapan Pengumuman Penerimaan dan Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT)
Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 pelaksanaan
Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 0608 Mei 2024. Tes CAT dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Biak Numfor di SMK Yapis Biak yang memiliki ruangan
tes yang memadai didukung dengan peralatan yang memadai (Bukti T-1)
2) Bahwa pelaksanaan tes CAT dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal
06 Mei 2024 dan tanggal 07 Mei 2024, dimana pada hari pertama dapat
menampung semua peserta CAT dan dilakukan dalam 2 (dua) sesi sebagai
berikut:
Sesi I dilaksanakan mulai jam 10.00 WIT sampai dengan selesai diikuti 88
(delapan puluh delapan) orang peserta.
Sesi II dilaksanakan mulai jam 13.00 WIT sampai dengan selesai, diikuti oleh
120 (seratus dua puluh) orang peserta. Jadi total peserta CAT pada hari
pertama adalah 208 (dua ratus delapan) orang peserta). (Bukti T-2)
3) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 dilaksanakan Tes CAT di SMK Yapis Biak
untuk mengakomodir peserta yang tidak ikut di hari pertama tanggal 7 Mei
2024.
4) Bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pihak SMK Yapis Biak sudah
menyampaikan untuk memaksimalkan penggunaan ruangan ujian, karena
akan digunakan oleh pihak SMK Yapis untuk Ujian Nasional.
5) Bahwa Pengumuman pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Bahwa pada tanggal 23 April 2024 s/d 27 April
2024 adalah masa Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK/D.
6) Bahwa pengumuman sebagaimana dimaksud di atas, maka KPU Kabupaten
Biak Numfor telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) dan diumumkan melalui Lembaga Penyiaran Putik
(LPP) RRI Biak (Bukti T-3) dan Media Sosial KPU Biak Numfor (Instagram).
(Bukti T-4)
II. Tahapan Wawancara Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1) Bahwa tes Wawancara untuk 14 Distrik yang berada di daratan dilaksanakan
tanggal 11-13 Mei sedangkan untuk 5 distrik di Kepulauan Numfor
dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 karena kondisi geografis Pulau
Numfor yang merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan alat
transportasi laut dengan waktu tempuh paling cepat 3 (tiga) jam bahkan bisa
sampai 6 (enam) jam dan tetap memperhatikan kondisi cuaca berdasarkan
data dari BMKG Biak dan dalam rangka Efisiensi Anggaran KPU Biak Numfor
karena untuk ke Kepulauan Numfor membutuhkan anggaran yang lebih
besar (Bukti T-5, Bukti T- 6, Bukti T-7).
2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki 2 (dua) unit kerja dengan
tupoksinya masing-masing antara Komisioner dan Sekretariat yang tidak
terpisahkan, sehingga Tes Wawancara tetap dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Biak Numfor dengan mengacu pada materi yang telah ditentukan,
namun dalam hal ini KPU Biak Numfor menginisiasi untuk melibatkan
Sekretaris dan Para Kasubbag di lingkungan KPU Biak Numfor untuk
memberikan materi terkait dengan kemampuan penggunaan komputer
dikarenakan hal ini sangat penting terkait tata cara pembuatan laporan
keuangan dan penggunaan Sistem informasi. Hal ini sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam
Wakil Walikota sebagaimana teach diubah dengan Keputusan KPU Nomor
475 Tahun 2024, pada angka 4 halaman 13 tentang Pertimbangan
Persyaratan huruf a angka (3) bahwa:
a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota
mempertimbangkan:
b. (3) Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
3) Bahwa selain daripada itu keterlibatan Sekretaris dan para Kasubbag
sebagaimana Peraturan KPU No 14 Tahun 2020 Pasal 229 huruf B. bahwa:
a. "Pemberian Dukungan Teknis dan Administratif Penyelenggara Pemilu
Kepada KPU Kabupaten/Kota
b. Bahwa kehadiran Kasubag dalam pelaksanaan CAT adalah juga dalam
rangka melaksanakan tugas pengawas ujian CAT.
c. Selain itu juga dapat dijelaskan tidak ada satupun aturan perundang-
undangan yang menyatakan wawancara tidak boleh dilakukan oleh
sekretariat. Bahwa
d. (Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10)
4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 hingga Pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota telah memberi ruang tugas perbantuan
oleh Kesekretariatan dalam hal membantu tugas-tugas pelaksanaan tahapan
Pemilu.
5) Bahwa pelaksanaan Tes Wawancara di 5 (lima) Distrik di Kepulauan Numfor
telah dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 karena kondisi geografis Pulau
Numfor yang jauh dari Biak dan membutuhkan waktu tempuh yang agak
lama melalui A lautan yang membutuhkan alat transportasi laut dan
anggaran yang memadai dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca
berdasarkan data dari BMKG Biak dan dalam rangka efisiensi anggaran.
6) Bahwa pelaksanaan Tes CAT dan Tes Wawancara tidak digabungkan
melainkan dilaksanakan terpisah, bahwa pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan
pada tanggal 06 Mei 2024 sementara pelaksanaan Wawancara tanggal 07 Mei
2024 ini untuk wilayah atau distrik yang berada di Kepulauan Numfor
dengan mengingat kondisi geografis Pulau Numfor yang jauh dari Biak yang
membutuhkan alat transportasi laut, dengan tetap memperhatikan kondisi
cuaca berdasarkan data dari BMKG Biak dan dalam rangka efisiensi
anggaran. (Bukti T-11 dan Bukti T-12)
7) Bahwa terkait dengan keterlibatan Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Biak Numfor (Ibu Petronela Toisuita, SH) dapat dijelaskan bahwa
pada tanggal 07 Mei 2024 Ibu Petronela Toisuita, SH., tidak sedang berada
di Kepulauan Numfor dan tidak sedang melaksanakan tes wawancara di
Kepulauan Numfor.
III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan: "Terkait
perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan
PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali
jumlah kebutuhan PPK dan PPS". (Bukti T-13)
2) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor melantik 95 (sembilan puluh lima) orang
calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang telah ditetapkan melalui
Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 yang
tersebar di 19 Distrik (masing-masing 5/lima orang), hal ini sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
sehingga jumlah totalnya adalah 95 Orang. (Bukti T-14)
3) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor mengumumkan Pendaftaran Calon
Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Biak Numfor pada
tanggal 22 April 2024 melalui Surat Pengumuman Nomor 129/PP.04.2-
Pu/9106/2024 Perihal Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
yang diumumkan melalui Media LPP RRI Biak dimana sebelumnya
dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Radio Republik Indonesia (RRI) dengan KPU Biak Numfor tentang ADLIBS
"Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan" tanggal 2 Mei 2024
(Bukti T-15 dan Bukti T-16)
4) Bahwa hingga batas akhir waktu pendaftaran sebagaimana point 3 di atas
yaitu pada tanggal 28 April 2024 yang dalam kenyataannya belum dapat
memenuhi 2 (dua) kali dari kebutuhan maka pada tanggal 30 April 2024,
KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 3
(tiga) Distrik yaitu Distrik Poiru, Distrik Aimando dan Distrik Bondifuar
berdasarkan Surat Pengumuman dengan Nomor: 134/PP.04.2-
Pu/9106/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun
2024. (Bukti T-13)
5) Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c ditentukan: "Terkait
perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan
PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali
jumlah kebutuhan PPK dan PPS". (Bukti T-17)
6) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor telah menindaklanjuti
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor
170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 dengan Surat
Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2-SD/04/9106/2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
tertanggal 13 Agustus Tahun 2024 untuk Calon Anggota PPD dan PPS yang
terlibat Partai Politik ataupun yang dicatut Namanya (Bukti T- 18 dan Bukti
T-19).
7) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor atas nama Daniel Wamaer
yang juga sebagai calon Anggota PPD Distrik Orkeri tidak dilantik dan tidak
tercatat di dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40
Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatar Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 (Bukti T-14).
8) Bahwa pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten
Biak Numfor dilaksanakan di 2 (dua) tempat yang berbeda namun
pelaksanaanya tetap di hari yang sama sesuai dengan Keputusan KPU 476
Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 bahwa: "Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024". Hal ini dikarenakan kendala
transportasi lebih khusus bagi para Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) yang berada di Pulau Numfor, bila harus datang ke Pulau Biak karena
jarak antara Pulau Numfor dan Ibukota Kabupaten Biak Numfor yang jauh
dan juga kendala jaringan internet sehingga proses pelantikan dilaksanakan
secara luring di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu untuk 14 (empat belas)
Distrik dilaksanakan di Gedung KSL Biak dan 5 (lima) Distrik dilaksanakan
di Pulau Numfor bertempat Gedung GSG GKI Imanuel Kornasoren, sehingga
berdasarkan Poin di atas, maka KPU Kabupaten Biak Numfor telah melantik
95 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana Surat Keputusan KPU
Nomor 40 Tahun 2024. (Bukti T-12)
IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1) Bahwa pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak
Numfor Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tanggal
25 Mei 2024. (Bukti T-20)
2) Bahwa terkait dengan 31 (tiga puluh satu) orang calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang tercatut namanya dalam Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.
(Bukti T-18) dan atas Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Biak Numfor
menanggapi dengan Surat Dinas Nomor: 234/PP.04.2- SD/4/9106/2024
tanggal 26 Juli 2024 tentang Panggilan Klarifikasi (Bukti T-19).
3) Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut dan terkait keberadaan
kelima komisioner KPU Biak Numfor yang sedang mengikuti masa Orientasi
Tugas, maka diterbitkan Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
236/PP.04.2- SD/4/9106/2024 tanggal 27 Juli 2024 (Bukti T-21).
4) Bahwa dalam rangka menjawab Rekomendasi Bawaslu Nomor :
170/PM.02.02/K.PA-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024, pasca kembalinya
komisioner KPU Kab. Biak Numfor dari masa Orientasi Tugas, kemudian KPU
Kabupaten Biak Numfor menindaklanjutinya dengan Surat Nomor
249/PP.04.2- SD/04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-22)
5) Bahwa setelah diklarifikasi pada semua calon Badan Adhoc, mereka
menyampaikan bahwa namanya dicatut dalam status keanggotaan partai
politik dan mereka diminta untuk membuat dalam bentuk tertulis dan segera
disampaikan ke KPU Kabupaten Biak Numfor, hal ini sesuai dengan Surat
KPU Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 Perihal Pencatutan Status
Keanggotaan Partai Politik, dimana surat ini didasari oleh adanya pengaduan
masyarakat terkait pencantuman namanya sebagai anggota partai politik.
(Bukti T-23)
6) Bahwa terdapat 16 (enam belas) orang tidak ikut mendaftar sebagai peserta
namun dinyatakan lulus, hal ini dilakukan karena sampai akhir pendaftaran
tidak terpenuhi jumlah kebutuhan sehingga dilakukan evaluasi terhadap
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah habis masa jabatannya dan
diberi kesempatan untuk direkrut kembali menjadi anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
7) Bahwa terkait dengan dalil KPU Biak Numfor menetapkan calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan pada
205 kelurahan/kampung, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun
2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota da Bab
II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan terkait perpanjangan
pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang
jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan
PPK dan PPS (Bukti T-17).
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat peminjaman ruangan Lab. Komputer dan daftar hadir
1. Bukti T-1 peserta CAT Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Biak
Numfor
Daftar hadir peserta CAT Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
2. Bukti T-2
Kabupaten Biak Numfor tanggal 7 Mei 2024
Pengumuman Nomor 129/PP.04-Pu/9106/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
3. Bukti T-3 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024.
Screen shoot pengumuman seleksi calon anggota Panitia
4. Bukti T-4
Pemilihan Distrik (PPD) pada Media Sosial.
Surat Tugas Nomor 35/PP.04-ST/9106/2024 tanggal 10 Mei
2024 untuk melaksanakan wawancara Badan Adhoc untuk
5. Bukti T-5
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024
Surat tugas Nomor 32/PP.04-ST/9106/2024 tanggal 4 Mei
2024 untuk melaksanakan wawancara Badan Adhoc untuk
6. Bukti T-6 Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 pada beberapa Distrik
di Kepulauan Numfor.
Informasi perkiraan cuaca BMKG Biak pada tanggal 05 Mei
7. Bukti T-7
2024 di Pulau Numfor.
Dokumentasi kegiatan Tes CAT di Kepulauan Numfor pada
8. Bukti T-8
tanggal 06 Mei 2024
9. Bukti T-9 Surat tugas Nomor 48/PP.04-ST/9106/2024
Dokumentasi kegiatan Wawancara di Kepulauan Numfor pada
10. Bukti T-10
tanggal 07 Mei 2024;
Surat Pengumuman Nomor 143/PP.04.2- Pu/9106/2024
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
11. Bukti T-11 Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;
Pengumuman 158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Penetapan
hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
12. Bukti T-12 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati. dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024;
Pengumuman Nomor 134/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia
13. Bukti T-13 Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak
Numfor Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan dan
14. Bukti T-14 Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Pengumuman Nomor 129/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
15. Bukti T-15
Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Perjanjian Kerjasama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio
Republik Indonesia (RRI) dengan KPU Biak Numfor tentang
16. Bukti T-16
ADLIBS "Seleksi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tanggal 2
Mei 2024
Keputusan Komiai Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024
tentang Perubahan Ke-Lima atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
17. Bukti T-17
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakilwalikota
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor
18. Bukti T-18
170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024;
Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2-
19. Bukti T-19 SD/4/9106/2024 Klarifikasi tanggal 26 Juli 2024. tentang
Panggilan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak
Numfor Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan dan
20. Bukti T-20 Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;
Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 236/PP.04.2-
SD/4/9106/2024 Perihal tanggapan atas Rekomendasi
21. Bukti T-21
BAWASLU Kabupaten Biak Numfor Nomor 170-PM.0202/Κ.ΡΑ-
02/07/2024;
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak
Numfor Nomor: 249/PP.04.2-SD/04/2024 tentang Tindak
22. Bukti T-22
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
tertanggal 13 Agustus Tahun 2024.
Surat Dinas KPU Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 Perihal
23. Bukti T-23
pencatutan keanggotaan Partai Politik
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu selesai,
Para Teradu melampirkan kesimpulan sebagai berikut:
Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan PARA TERADU in casu KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan fakta -
fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan
kewajiban PARA TERADU dengan Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD
dan PPS di Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, meski
demikian PARA TERADU berketetapan bahwa :
1. PARA TERADU pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya.
2. PARA TERADU pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini.
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan
PARA TERADU dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok aduan Pengadu.
4. Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan
bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun
keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya,
Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan meliputi:
a. Tahapan pendaftaran calon Anggota PPD tidak diumumkan di tempat publik dan
tidak melalui Lembaga Penyiaran RRI yang dapat diakses masyarakat melainkan
oleh teradu hanya diumumkan melalui salah satu Media Sosial (Instagram) dari
4 (empat) media sosial lainnya milik KPU Kabupaten Biak Numfor.
b. Tahapan seleksi Ujian Tertulis (CAT) dalam perekrutan PPD yang seharusnya
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024, namun oleh
teradu hanya dilaksanakan 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 6 Mei 2024
bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapis Biak, Distrik Samofa,
sehingga mengakibatkan 16 orang calon PPD kehilangan haknya.
c. Keterlibatan Sekretaris dan Staf KPU Biak Numfor dalam melakukan wawancara
calon anggota PPD.
d. Pelaksanaan tahapan wawancara calon anggota PPD pada zona Numfor
dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei 2024 yang tidak sesuai dengan jadwal
tahapan yang seharusnya yaitu pada tanggal 11-13 Mei 2024.
e. Penetapan anggota PPD pada 7 (tujuh) Distrik yang dilantik dan ditetapkan
kurang dari 2 (dua) kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat.
f. Terdapat 3 (tiga) orang anggota PPD terlantik dari distrik Padaido diduga
merupakan anggota partai Politik dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu
Biak Numfor, dan 1 (satu) orang anggota PPD terlantik yang diduga merupakan
Calon Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024 dari Distrik Orkeri serta
saudara kandung dari distrik Andey atas nama Eka Mnuwom (adik/Ketua PPD)
dan Yohana Sintia Mnuwom (kakak/anggota PPD).
g. Bahwa Eka Mnuwon (Ketua PPD Andey) memiliki hubungan suami istri dengan
sesama penyelenggara pemilu atas nama Yoris Awendu yang menjabat sebagai
anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey.
h. Pelantikan anggota PPD dilaksanakan pada 2 (dua) zona yaitu zona Biak dan
zona Numfor secara luring (luar jaringan).
i. Terdapat 31 (tiga puluh satu) orang anggota PPS terlantik yang merupakan
anggota Partai Politik (berdasar rekomendasi Bawaslu), 3 (tiga) orang sebagai
Calon Anggota Legislatif DPRD pada Pemilu 2024, dan enam belas (16) orang
PPS terlantik yang tidak mengikuti tahapan seleksi pendaftaran sebagai peserta
calon anggota PPS.
j. Pada tanggal 15 Mei 2024 seseorang atas nama anggota PPS kampung Kinmom,
Distrik Samofa, bernama Charolina Karin Andey Maran mengajukan
pengunduran diri yang pada faktanya tidak mengikuti seleksi calon anggota PPS
dan tidak ditemukan dalam pengumuman hasil administrasi, hasil test tertulis
(CAT) maupun hasil penetapan calon anggota PPS se-Distrik Biak Numfor
menjadi anggota terpilih PPS se-Distrik Biak Numfor.
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada
pokoknya menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPD telah diumumkan oleh
KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Biak
dan media sosial Instagram KPU Kabupaten Biak Numfor.
b. Bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pihak SMK Yapis Biak sudah
menyampaikan untuk memaksimalkan penggunaan ruangan ujian, karena akan
digunakan oleh pihak SMK Yapis untuk Ujian Nasional dan tahapan test tertulis
dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 6 dan 7 Mei 2024 bertempat pada
SMK Yapis Biak. Dapat dijelaskan bahwa pada hari ketiga sebagaimana
pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor sudah tidak terdapat peserta CAT
yang datang melaporkan diri sebagai calon peserta yang belum mengikuti test
CAT dimaksud. Artinya bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor sudah tidak dapat
melaksanakan test CAT di hari ketiga dikarenakan sudah tidak ada lagi calon
peserta yang hadir memenuhi undangan sebagaimana pengumuman nomor
143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota PPD sekaligus pengumuman jadwal Test CAT dimaksud.
c. Bahwa keterlibatan sekretaris dalam hal /melakukan wawancara kepada para
calon anggota PPD adalah kebijakan sepihak oleh sekretarias KPU Kabupaten
Biak Numfor karena diyakini tidak terdapat aturan yang melarangnya.
d. Bahwa pelaksanaan tahapan wawancara pada zona Numfor sebelum jadwal yang
ditentukan tanpa melalui kesepakatan bersama dan dilaporkan setelah sudah
terlaksana. Dapat dijelaskan pula bahwa pada saat itu, Teradu IV (Muh.
Mansur/Kadiv Rendatin) yang saat itu berada di Kepulauan Numfor sejak
tanggal 5 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 guna pelaksanaan tahapan test tertulis
(CAT) Calon anggota PPD menerima kabar duka atas sepeninggal abangnya pada
tanggal 6 Mei 2024 pukul 02.30 WIT dini hari yang kemudian bersama Teradu
V (Ketua Divisi SDM) yang seharusnya melakukan koordinasi berjenjang, namun
tidak dilaksanakan, yang pada akhirnya melanjutkan pelaksanaan tahapan
wawancara pada tanggal 7 Mei 2024 dan harus kembali ke Pulau Biak diikuti
bersama oleh teradu V pada tanggal 08 Mei 2024 yang seharusnya atas
sepengetahuan Teradu V masih harus menunggu hingga jadwal tahapan
wawancara di Pulau Numfor sesuai ketentuan yaitu pada tanggal 11 Mei 2024
mendatang, namun tidak dilaksanakannya.
e. Bahwa terhadap dalil penetapan anggota PPD kurang dari dua (2) kali jumlah
kebutuhan adalah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B point 1 c
angka 2 huruf b dan c dijelaskan : “Terkait perpanjangan pendaftaran dan
kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang
mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS”.
f. Bahwa terdapat anggota PPD yang terindikasi sebagai anggota Parpol dan
sebagai mantan calon anggota DPRD pada pemilu 2024 dapat dijelaskan bahwa
seharusnya sejak tahapan pembentukan Adhoc sementara berjalan seharusnya
Pengadu dapat melaporkannya saat itu juga kepada Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor, apalagi atas sepengetahuan Pengadu sebagai mantan anggota PPD pada
Pileg dan Pilpres 2024 sudah mengetahui hal ini jauh sebelum tahapan
pembentukan Adhoc pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dalam
fakta persidangan telah terbukti bahwa Pengadu sengaja tidak melakukannya.
Terhadap rekomendasi Bawaslu yang didalilkan Pengadu adalah temuan
Bawaslu dan bukan berdasar laporan Pengadu dan sebagian besar para
penyelenggara PPD maupun PPS yang telah menyatakan diri tidak terlibat
sebagai pengurus maupun anggota partai politik yang dibuktikan dengan syarat
surat pernyataan saat mendaftar telah dicatut sebagai keanggotaan Parpol (salah
satu bukti tambahan teradu dalam kesimpulan ini). Bahwa terhadap dalil satu
orang calon anggota legislatif DPRD pada pemilu 2024 Distrik Orkeri atas nama
Daniel Wamaer tidak dilantik menjadi anggota PPD. Bahwa saudara kandung
dari distrik Andey atas nama Eka Mnuwom (adik/Ketua PPD) dan Yohana Sintia
Mnuwom (kakak/anggota PPD) tidak dapat dibuktikan Pengadu dan teradu
dikarenakan tidak termasuk salah satu persyaratan kelengkapan administrasi
peserta calon anggota PPD.
g. Bahwa Eka Mnuwon (Ketua PPD Andey) memiliki hubungan suami istri dengan
sesama penyelenggara pemilu atas nama Yoris Awendu yang menjabat sebagai
anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey tidak dapat dibuktikan.
h. Bahwa pelantikan anggota PPD dilaksanakan di dua zona pada waktu dan jam
yang bersamaan dikarenakan para peserta calon anggota PPD yang ada di
Kepulauan Numfor tidak dapat hadir ke Kota Biak dengan alasan transportasi.
Bahwa teradu tidak dapat melakukan pelantikan secara daring akibat dari
pemadaman listrik berkala pada saat itu yang terjadi di Kepulauan Numfor
belum dapat teratasi yang berdampak pada kehilangan jaringan internet di
Pulau Numfor saat siang hari.
i. Bahwa terhadap anggota PPS terlantik yang terlibat sebagai anggota partai
politik telah diklarifikasi pada dan ditemukan namanya dicatut dalam status
keanggotaan partai politik yang kemudian oleh KPU Biak Numfor mereka
diminta untuk membuat dalam bentuk tertulis dan segera disampaikan ke KPU
Kabupaten Biak Numfor, hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 2098/PL.01.1-
SD/06/2024 Perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik, dimana
surat ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat terkait pencantuman
namanya sebagai anggota partai politik. Bahwa terdapat 16 (enam belas) orang
tidak ikut mendaftar sebagai peserta namun dinyatakan lulus, hal ini dilakukan
karena sampai akhir pendaftaran tidak terpenuhi jumlah kebutuhan sehingga
dilakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah habis
masa jabatannya dan diberi kesempatan untuk direkrut kembali menjadi
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
j. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 seseorang atas nama anggota PPS kampung
Kinmom, Distrik Samofa, bernama Charolina Karin Andey Maran mengajukan
pengunduran diri sebagai PPS kampung Kinmom, Distrik Samofa, dapat
dijelaskan bahwa KPU Biak Numfor tidak pernah menerima surat pengunduran
diri dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan bukanlah anggota PPS yang
dimaksud karena yang bersangkutan tidak pernah dilantik oleh Teradu.
6. Keterangan Tambahan Teradu
a. Bahwa terhadap seluruh Dalil pengaduan pengadu sebelumnya tidak pernah
disampaikan kepada teradu pada tahapan Tanggapan Masyarakat sebagaimana
yang dijadwalkan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2024 yang tercantum dalam setiap Keputusan/Surat Dinas KPU untuk
semua jenis tahapan.
b. Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Biak Numfor) dengan segala keterbatasan sudah
mengupayakan pelaksanaan setiap tahapan hingga penyelenggaran
Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Biak Numfor dengan
sebaik-baiknya dan berusaha tidak melampaui dasar-dasar ketentuan
perundang- undangan sebagaimana mestinya. Bahwa masih terdapat kekeliruan
sebagaimana koreksi masyarakat melalui laporan pengaduan ini, tidak serta
merta merupakan faktor kelalaian Teradu baik secara subjektif maupun kolektif,
namun perlu dipertimbangkan berbagai faktor geografis, alam, dan ketersediaan
Sumber Daya Manusia yang ada di Kabupaten Biak Numfor, terhadap
keterpenuhan kapasitas/kuota yang diminta, ketertarikan dan minat
masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu maupun terhadap kapasitas
dan kemampuan mengoperasikan tekhnologi maupun megimplementasikan diri
dalam sistim penyelenggaraan kepemiluan. Sebagai contoh, menurut
pengamatan dan evaluasi teradu terhadap minat masyarakat untuk terlibat
sebagai penyelenggara Pemilu sangat minim dikarenakan upah yang minim
dibanding tuntutan kerja sesuai hari kalender yang tidak mengenal hari dan
waktu kerja, di samping itu pelaksanaan tahapan yang saling beririsan di waktu
yang bersamaan tidak dapat dipungkiri melampaui waktu kerja harian yang
sangat berpengaruh terhadap minat masyarakat. Selain itu letak geografis
Kabupaten Biak Numfor yang merupakan daerah gugusan kepulauan yang
masih minim transportasi, jangkauan listrik dan internet, sangatlah
berpengaruh terhadap kesempurnaan capaian kerja yang dituntut dapat sesuai
dan tepat waktu. Untuk itu sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Biak
Numfor tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur
prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni
bagaimana pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh
penyelenggara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, maka KPU
Kabupaten Biak Numfor dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada
serentak yang aman dan kondusif telah mengupayakan segala yang terbaik baik
secara inovatif maupun modifikasi agar dapat sesuai dan tepat waktu.
7. Alat Bukti Tambahan Teradu
a. Salah satu Surat Keterangan Partai Gelora atas nama Boy Nusi Koibur yang
namanya dicatut dalam keanggotaan. (Ditemukan saat Teradu melakukan
klarifikasi atas temuan bawaslu Kabupaten Biak Numfor).
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Papua dan 9 satket KPU Kabupaten/Kota se-Papua Pada
tanggal 17 s.d 19 April 2024 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan
Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure
Kemayoran Jakarta; (Bukti PT -1)
2. Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini
PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, KPU RI
menyampaikan Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIPKabupaten/Kota se indonesia Nomor : 612/SDM.12-SD/04/2024 perihal
Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
pada tanggal 21 April 2024; (Bukti PT -2)
3. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua melaksanakan monitoring melalui via
telefon terhadap pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK/PPD
dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Biak
numfor;
4. Bahwa dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam angkat 3 (tiga)
diatas, KPU Provinsi Papua Menyampaikan Pembentukan Badan adhock dalam hal
ini PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 agar dapat
mepedomani ketentuan yang ada dan merujuk pada surat dinas KPU RI
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2 (dua);
5. Bahwa dalam kesempatan pelaksanaan monitoring yang sama sebagaimana
dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas, KPU Provinsi Papua menyampaikan
pembentukan Helpdesk untuk pengaduan selama proses pembentukan PPK/PPD
dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, guna dapat
mengadvokasi, dan membantu dalam penerimaan aduan dan laporan dari
masyarakan terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang terjadi pada
wilayah kerja masing-masing dalam hal ini di Kabupaten Biak Numfor;
6. Bahwa selain penyampaian substansi monitoring sebagaimana dimaksud pada
angka 4 (empat) dan 5 (lima) diatas, KPU Provinsi juga menyampaikan bahwa pada
pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK/PPD dan PPS untuk
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat mempedomani ketentuan
yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana terakhir dirubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
PedomanTeknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, serta Petunjuk Teknis Lainya (Surat Dinas).
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Undangan KPU RI kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan
1. Bukti PT-1 Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang
dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure Kemayoran
Jakarta.
Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota se indonesia Nomor: 612/SDM.12-
2. Bukti PT-2 SD/04/2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal 21
April 2024
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I. Tahapan Pengumuman Penerimaan dan Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon
Anggota PPD.
A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD, KPU
Kabupaten Biak Numfor hanya mengumumkan melalui 1 (satu) media sosial
saja yaitu Instagram sedangkan media sosial lainnya (Facebook, Twitter,
Youtube) tidak dimanfaatkan. Selain itu, KPU Kabupaten Biak Numfor
dianggap tidak memanfaatkan sarana media lainnya seperti RRI Biak yang
dapat dijangkau luas oleh masyarakat ataupun memanfaatkan tempat publik
yang dapat diakses mudah oleh masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal
36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
2. Pada Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) yang seharusnya dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 berdasarkan
Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 143/PP.04.2-
Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten
Biak Numfor Tahun 2024 serta Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2024, namun KPU Kabupaten Biak Numfor hanya menyelenggarakan 1 (satu)
hari saja yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 sehingga menyebabkan 16 (enam
belas) calon anggota PPD kehilangan hak hukumnya sebagai peserta.
B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan
telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024, yang pada
pokoknya dalam angka 1 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar
melaksanakan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu (PPD/PPK)
tepat waktu [Bukti PT-1].
2. Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, KPU
Kabupaten Biak Numfor selain menyampaikan Pengumuman Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui sarana media Instagram,
diumumkan pula melalui media Facebook “Kpu Biak Numfor” [Bukti PT-2].
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
005/LHP/PM.01.02/PA-02/05/2024 tertanggal 6 Mei 2024 [Bukti PT-3], yang
pada pokoknya menerangkan:
a. KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Seleksi Ujian Tertulis (CAT)
berlokasi di SMK Yapis Biak selama 1 (satu) hari yakni tanggal 6 Mei 2024.
b. Peserta yang mengikuti Seleksi Ujian Tertulis (CAT) sebanyak 223 peserta.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak melakukan pengawasan
pelaksanaan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) di Zona Numfor yang berlokasi di SMA
Negeri 1 Numfor Barat dikarenakan faktor kendala transportasi. Disamping itu,
mandat pengawasan belum dapat diberikan kepada jajaran pengawas adhoc
dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten Biak Numfor untuk
Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang berlangsung.
II. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD
A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD dilakukan pula oleh
Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yakni Sekretaris, Kassubag Teknis
Pemilu dan Humas, Kassubag Hukum dan SDM, Kassubag Keuangan, Umum
dan Logistik, Kassubag Perencanaan Data dan Informasi padahal ini merupakan
tugas, wewenang dan kewajiban Ketua dan Anggota sebagaimana ketentuan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
2. Bahwa tahapan Wawancara dibagi dalam 2 (dua) Zona yakni Zona Biak dan Zona
Numfor. Zona Biak meliputi 14 (empat belas) distrik dilaksanakan pada tanggal
11 s/d 13 Mei 2024 sesuai jadwal tahapan wawancara berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024, sedangkan Zona Numfor dilaksanakan pada
tanggal 6 s/d 7 Mei 2024 dimana tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 merupakan tahapan
Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota PPD. Selain itu, pelaksanaan
wawancara di Zona Numfor tidak hanya dilakukan oleh Komisioner yakni
Muhammad Mansyur dan Aprince Rumbewas, namun melibatkan Kassubag
Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor, Petronela Toisutta,
S.H.
B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan
telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024 [Bukti PT-
1], yang pada pokoknya:
a. pada angka 1 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar melaksanakan
pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu tepat waktu.
b. pada angka 6 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar melakukan
perekrutan PPK/PPD Se Kabupaten Biak Numfor untuk penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku
dan menghasilkan figur-figur PPK/PPD yang profesional, independen dan
berintegritas.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di Zona
Biak sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
006/LHP/PM.01.02/PA-02/06/2024 tertanggal 11 Mei 2024 [Bukti PT-4], yang
pada pokoknya menerangkan:
a) KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan tahapan Wawancara PPD
hari pertama di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor.
b) Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor hadir dalam memberikan Materi
Wawancara kepada peserta wawancara (Calon Anggota PPD).
c) Dalam pelaksanaan Wawancara melibatkan pula Sekretaris dan para
Kepala Sub Bagian (Kassubag) di Sekretariat KPU Kabupaten Biak
Numfor.
3. Bahwa pelaksanaan tahapan Wawancara Calon Anggota PPD yang melibatkan
jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor diunggah pula dalam Media
Sosial KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu Media Facebook “Kpu Biak Numfor”
pada tanggal 11 Mei 2024 dan tanggal 13 Mei 2024 [Bukti PT-5].
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak melaksanakan pengawasan
pelaksanaan tahapan Wawancara Anggota PPD di Zona Numfor disebabkan
terkendala sarana transportasi dari Biak ke Numfor. Disamping itu, mandat
pengawasan belum dapat diberikan kepada jajaran pengawas adhoc
dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten Biak Numfor untuk
Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang berlangsung. [Bukti PT-6].
III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Calon Anggota PPD
A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik 95 (sembilan
puluh lima) anggota PPD Se Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 16 Mei
2024, dimana terdapat 7 (tujuh) distrik yang kurang dari 2 (dua) kali
kebutuhan namun juga terdapat ganda nama pada distrik Yawosi sebanyak
2 (dua) orang dan Distrik Biak Utara sebanyak 1 (satu) orang, yang dipandang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022.
2. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik 3 (tiga)
Anggota PPD yang diduga anggota Partai Politik dan 1 (satu) berstatus Calon
Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024.
3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik Anggota PPD
Andey yang merupakan hubungan sesama saudara kandung (kakak dan
adik) yakni Yohana Sintia Mnuwom dan Eka Mnuwom.
4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik anggota PPD
(Eka Mnuwom) yang kemudian teridentifikasi memiliki ikatan perkawinan
atau merupakan istri dari Yorris Awendu (Anggota PPS Kampung Sup Mbrur
Distrik Andey).
B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan
telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024 [Bukti PT-
1], yang pada pokoknya:
a) pada angka 3 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor memastikan seleksi
pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
b) pada angka 4 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan
seleksi penyelenggara adhoc (PPD/PPK) agar memperhatikan rekam jejak
atau kinerja PPK/PPD yang bertugas pada Pemilu Tahun 2024.
c) pada angka 6 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan
perekrutan PPK/PPD Se-Kabupaten Biak Numfor untuk penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan menghasilkan figur-figur PPK/PPD yang profesional, independen
dan berintegritas.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menghadiri Pelantikan PPD Se
Kabupaten Biak Numfor berdasarkan
3. Bahwa Pelantikan PPD Se Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan tanggal 16 Mei
2024 di 2 (dua) zona yaitu Zona Biak yang bertempat di KSL Ballroom, Jl.
Sriwijaya Biak, serta Zona Numfor yang bertempat di GSG Jemaat GKI Imannuel
Kornasoren Distrik Numfor Timur, sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten
Biak Numfor Nomor 157/PP.04.2-Und/9106/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Sehubungan dengan itu:
a) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menghadiri Pelantikan Anggota PPD
yang terlaksana di Zona Biak yakni di KSL Ballroom Jl. Sriwijaya Biak
[Bukti PT-7].
b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak menghadiri Pelantikan PPD yang
dilangsungkan di Zona Numfor disebabkan oleh kendala sarana
transportasi dari Biak ke Numfor. Disamping itu, belum dapat
mendelegasikan mandat kepada jajaran pengawas adhoc untuk
menghadiri dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten
Biak Numfor untuk Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang
berlangsung.
c) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak mendapatkan keterangan atau
alasan dari KPU Kabupaten Biak Numfor mengenai pelaksanaan
pelantikan yang dilakukan secara luring di 2 (dua) zona diwaktu yang
bersamaan.
4. Bahwa terhadap 7 (tujuh) distrik yang kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan
maupuan adanya ganda nama pada Distrik Yawosi sebanyak 2 (dua) orang dan
Distrik Biak Utara sebanyak 1 (satu) orang, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
dalam pengawasan tidak dapat mengidentifikasi hal tersebut dikarenakan
selama tahapan berlangsung tidak mendapatkan dukungan data per tahapan
secara langsung sehingga tidak dilakukan langkah-langkah pencermatan
(analisis data).
5. Bahwa terhadap anggota PPD yang berafiliasi dengan Partai Politik dan juga
sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024:
a) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor baru dapat melakukan
pengidentifikasian Panwaslu Distrik terbentuk (dilantik) tanggal 25 Mei
2024 atau juga setelah Anggota PPD telah dilantik.
b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan pencermatan
tersebut melibatkan Panwaslu Distrik untuk melakukan penelusuran
mendapatkan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari setiap
Anggota PPD yang selanjutkan digunakan untuk melakukan Cek
Anggota & Pengurus Parpol melalui link:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
c) Berdasarkan hasil pencermatan (analisis/kajian) bersama Panwaslu
Distrik, didapati ada sebanyak 5 (lima) Anggota PPD yang namanya
tercantum dalam keanggotaan Partai Politik Pemilu Tahun 2024.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyampaikan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor
170/PM.02.02/K.PA-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang pada
pokoknya meminta KPU Kabupaten Biak Numfor agar menindaklanjuti
sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku [Bukti PT-8].
d) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 236/PP.04.2-
SD/4/9106/2024 tertanggal 27 Juli 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan akan segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal
43 Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehabis mengikuti Orientasi
Tugas [Bukti PT-9].
e) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan Surat Nomor
249/PP.042-SD/04/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Nomor
249/PP.042-SD/04/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan tindaklanjut yang telah dilakukan yaitu telah
melakukan panggilan klarifikasi terhadap penyelenggara adhoc yang
terindikasi berafiliasi dengan Partai Politik sebagaimana rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dimana hasil klarifikasi telah
diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor [Bukti PT-10].
6. Bahwa terhadap Anggota PPD yang merupakan Calon Anggota Legislatif pada
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor dalam melakukan pencermatan tidak dapat mengidentifikasi
dikarenakan pencermatan yang dilakukan tidak dengan mengakses SILON
(Sistem Pencalonan) Pemilu 2024, melainkan terbatas pada situs Cek Anggota &
Pengurus Parpol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
7. Bahwa terhadap Anggota PPD Andey atas nama Yohana Sintia Mnuwom dan Eka
Mnuwom yang memiliki hubungan sesama saudara kandung (kakak dan adik),
serta anggota PPD (Eka Mnuwom) yang memiliki ikatan perkawinan (istri) dari
Yorris Awendu (Anggota PPS Kampung Sup Mbrur Distrik Andey), Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor berpandangan bahwa hal tersebut tidak dilarang dalam
komponen persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum maupun Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat sepenuhnya melakukan
identifikasi terhadap status jajaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) secara
keseluruhan di wilayah Kabupaten Biak Numfor dikarenakan tidak memiliki
salinan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Se Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024, walaupun telah
menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 167/PM.04/K.PA-02/06/2024
tertanggal 24 Juni 2024, perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih
Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti PT-11].
IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota PPS
A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan penetapan dan pelantikan 804
(delapan ratus empat) Anggota PPS Se Kabupaten Biak Numfor oleh KPU
Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 26 Mei 2024 terdapat hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terdapat 205 (dua ratus lima) kampung yang anggota PPS nya kurang
dari 2 (dua) kali kebutuhan.
2. Bahwa sebanyak 16 (enam belas) anggota PPS yang ditetapkan dan dilantik
KPU Kabupaten Biak Numfor tidak ikut mendaftar sebagai peserta Calon
Anggota PPS, dan 1 (satu) orang Calon Anggota PPS ditetapkan sebagai
Pengganti Anggota PPS.
3. Bahwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) Anggota PPS yang ditetapkan dan
dilantik KPU Kabupaten Biak Numfor diduga merupakan anggota Partai
Politik serta sebanyak 3 (tiga) orang lainnya merupakan anggota Calon
Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024.
4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pelantikan PPS di 2 (dua)
zona yang berbeda yakni Zona Biak bertempat di gedung KSL Ballroom Jl.
Sriwijaya Distrik Samofa sebanyak 657 anggota PPS, dan Zona Numfor
bertempat di Gedung Serbaguna GKI Kampung Kornasoren Distrik Numfor
Timur sebanyak 147 orang.
B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap tahapan Pembentukan Badan Adhoc (PPS) oleh KPU Kabupaten
Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat melakukan
pengawasan secara maksimal dikarenakan:
a) tidak didukung oleh jajaran Pengawas di tingkat adhoc, dimana tahapan
pembentukan Panwaslu Distrik/Kecamatan di 19 (sembilan belas) distrik
Se Kabupaten Biak Numfor sedang berlangsung pula, yang mana dimulai
pada tanggal 19 April s/d 25 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1./HK.01.01/K.1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 [Bukti
PT-6].
b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat memastikan secara
langsung nama-nama calon pelamar Anggota PPS dikarenakan proses
pendaftaran dilakukan masing-masing pelamar dengan mengakses
langsung Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc) sehingga nama-nama yang telah mendaftar tidak dapat diakses
oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. SIAKBA digunakan oleh internal
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengelola data dan
proses seleksi anggota KPU dan Badan Adhoc.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor baru dapat melakukan pencermatan
(identifikasi/analisis/kajian) terhadap status Anggota PPS dalam keanggotaan
partai politik pasca Panwaslu Distrik dilantik tanggal 25 Mei 2024. Hal ini
dikarenakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor membutuhkan dukungan
Panwaslu Distrik untuk ikut melakukan penelusuran untuk mendapatkan NIK
(Nomor Induk Kependudukan) dari setiap Anggota KPPS yang selanjutnya
digunakan untuk melakukan Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dimana berdasarkan hasil
pencermatan (analisis dan kajian), didapati ada sebanyak 23 (dua puluh tiga)
Anggota PPS yang namanya tercantum dalam keanggotaan Partai Politik Pemilu
Tahun 2024. Terhadap hal itu, Bawaslu menyampaikan Rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 170/PM.02.02/K.PA-
02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang pada pokoknya meminta KPU
Kabupaten Biak Numfor agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan
mekanisme yang berlaku [Bukti PT-8].
3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 236/PP.04.2-SD/4/9106/2024
tertanggal 27 Juli 2024 yang pada pokoknya menyampaikan akan segera
ditindaklanjuti berdasarakan ketentuan Pasal 43 Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6)
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehabis mengikuti
Orientasi Tugas [Bukti PT-9].
4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan Surat Nomor 249/PP.042-
SD/04/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Nomor 249/PP.042-
SD/04/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, yang pada pokoknya menyampaikan
tindaklanjut yang telah dilakukan yaitu telah melakukan panggilan klarifikasi
terhadap penyelenggara adhoc yang terindikasi berafiliasi dengan Partai Politik
sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dimana hasil
klarifikasi telah diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor [Bukti PT-10].
5. Bahwa terkait Anggota PPS yang berstatus Calon Anggota Legislatif pada Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, hal ini tidak teridentifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor dikarenakan pecermatan yang dilakukan hanya
dilakukan dengan tidak mengakses SILON (Sistem Pencalonan), melainkan
hanya melakukan Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat sepenuhnya melakukan
identifikasi terhadap status jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara
keseluruhan di wilayah Kabupaten Biak Numfor dikarenakan tidak memiliki
salinan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
Suara Se Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024, walaupun telah
menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 167/PM.04/K.PA-02/06/2024
tertanggal 24 Juni 2024, perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih
Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti PT-11].
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor
1. Bukti P TIII-1 151/PM.00.02/Κ.ΡΑ-02/04/2024 tertanggal 21 April 2024,
perihal Imbauan
Foto "Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPD se-Kabupaten
2. Bukti PT III-2 Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" (sumber:
Facebook "Kpu Biak Numfor" tertanggal 23 April 2024).
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor
3. Bukti PT III-3
005/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 6 Mei 2024.
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor:
4. Bukti PT III-4
006/LHP/PM.01.02/PA-02/06/2024 tertanggal 11 Mei 2024
Foto "Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPD Pada
5. Bukti PT III-5 Pemilihan Serentak Tahun 2024" (sumber: Facebook "Kpu
Biak Numfor" tertanggal 11 dan 13 Mei 2024).
Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang tertuang dalam
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
6. Bukti PT III-6
4224.1./HK.01.01/Κ.1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024
Foto "Acara Pelantikan PPD se-Kabupaten Biak Numfor Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024" di Biak tanggal 16 Mei 2024
7. Bukti PT III-7
(sumber: Facebook "Kpu Biak Numfor" tertanggal 17 Mei
2024).
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor
8. Bukti PT III-8 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024,
perihal Rekomendasi
Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
236/PP.04.2-SD/4/9106/2024 tertanggal 27 Juli 2024,
9. Bukti PT III-9
perihal Tanggapan atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024
1. Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
249/PP.04.02-SD/04/20204 tanggal 12 Agustus 2024,
perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor.
10. Bukti PT III-10
2. Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
249/PP.04.02-SD/04/20204 tanggal 13 Agustus 2024,
perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor.
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor
167/PM.04/K.PA-02/06/2024 tertanggal 24 Juni 2024,
11. Bukti PT III-11
perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih
Pemilihan Serentak Tahun 2024
[2.10.3] Ketua DPD Partai PKB Kabupaten Biak Numfor
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai PKB Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa benar Barend Fredrik Mansmor adalah
Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun
2024. Namun, pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang bersangkutan tidak
pernah kontak lagi dengan pengurus partai.
[2.10.4] Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait a.n. Fredi The mengakui bahwa benar dirinya
dan juga beberapa kasubbag telah melakukan wawancara kepada peserta Tes
Wawancara Pembentukan Penyelenggara adhod (PPD). Materi yang tes adalah
berkaitan pengetahuan, loyalitas, dan pengalaman kerja para peserta tes wawancara.
Bahwa pelaksanaan tugas wawancara tersebut hanya berdasarkan perintah lisan Para
Teradu, tidak berdasarkan pleno pimpinan maupun surat tugas untuk melaksanakan
tugas tersebut. Dalam keterangannya pun mengakui bahwa telah melakukan
kesalahan berupa mewawancarai peserta tes wawancara yang mana hal tersebut hanya
merupakan kewenangan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor.
[2.10.5] Kepala Kepala Subbagian Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Hukum a.n.
Petronela Toisuta menjelaskan pelaksanaan pendaftaran dilakukan pada tanggal 22
April -27 April 2024. Sampai dengan hari terakhir pelaksanaan pendaftaran, ada
sejumlah wilayang yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kebutuhan sehingga
pada tanggal 30 April 2024 dilakukan perpanjangan pendaftaran.
[2.10.6] Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Biak Numfor
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Biak Numfor
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa Maryam Sermumes betul adalah anggota
Partai Perindo yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dari Partai Perindo
Kabupaten Biak Numfor.