Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 30 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golangan Karya Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan kecamatan, pimpinan desa partai golkar kecamatan Siempat Nempu dan kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo- Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi dengan keterangan sebagai berikut: Jenis kegiatan Tatap muka, tempat di Desa Buntu raja, jam 13.00 WIB, jumlah peserta 500 orang, Pelaksana Kegiatan: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PLKAB.DAIRI/02.11/II/2024 terkait politik uang yang dilakukan oleh Partai Golkar Kabupaten Dairi saat tahapan kampanye tanggal 10 Februari 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka .
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 jo Pasal 523; Pasal 280 ayat (1); Pasal 523 ayat (1); Pasal 521; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Idrus Maha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, dan Teradu II Rizal Banurea selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 195- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Abdi Manullang Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Sudirman No. 06, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Idrus Maha Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rizal Banurea Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lindawati Simanjuntak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golangan Karya Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan kecamatan, pimpinan desa partai golkar kecamatan Siempat Nempu dan kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo- Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi dengan keterangan sebagai berikut: Jenis kegiatan Tatap muka, tempat di Desa Buntu raja, jam 13.00 WIB, jumlah peserta 500 orang, Pelaksana Kegiatan: a. Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu b. Carles Tamba c. Ramses Samosir Petugas Kegiatan: a. Davit Rikardo Silitonga b. Berta Rita Manurung c. Tigan Solin Dan kegiatan tersebut resmi diberitahukan melalui surat yang dilayangkan Partai Golkar Nomor B-14/LO-GOLKAR/DAIRI/II/2024, kepada 1. Ketua KPU Kab.Dairi, 2. Ketua BAWASLU Kab.Dairi, 3. Kapolres Dairi tertanggal 8 Februari 2024; 2. Dalam hal ini ditemukan Dugaan Pelanggaran Kampanye: Bahwa tepat pada tanggal 15 Februari Pengadu melihat secara langsung video siarang langsung atas nama akun Facebook Junitha Mandala Putri Sihombing yang dishare tertanggal 10 Februari 2024, yang menunjukkan bahwa Partai golkar sedang melaksanakan kampanye Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo- Gibran, dalam video tersebut terlihat Charles Tamba mengajak Masyarakat untuk berjoget-joget dengan mengatakan “ayo kemari berjoget biar di sawer” dan terlihat Dr. Eddy kelleng ate berutu(Ketua Partai Golkar), Romy Mariani Simarmata (Caleg dapil 2 Kab.Dairi), Maria Dimitria Thabita Berutu (Caleg dapil Sumut 11 Kab.Dairi/karo/Pakpak Bharat) dan seluruh peserta kampanye sedang berjoget- joget dan pada saat itu juga terlihat dalam Video Dr. Eddy kelleng ate berutu, Romy Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Thabita Berutu secara terang- terangan memberikan saweran Uang kepada Masyarakat/peserta kampanye yang berhadir dilokasi kampanye tersebut; 3. Bahwa Terkait dengan hal diatas Pengadu resmi melaporkan kejadian Tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi dan telah di Registrasi dengan Nomor Laporan Reg 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 23 Februari 2024; 4. Bahwa Pengadu telah diperiksa oleh Anggota Bawaslu Kab. Dairi atas nama Lindawati Simanjuntak melalui undangan resmi, Undangan Klarifikasi No. 058/PP.00.02/K.SU-03/02/2024 pada hari/tanggal Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi; 5. Bahwa Pengadu menghadirkan 2 orang saksi yang telah diperiksa oleh Anggota Bawaslu Kab. Dairi atas nama Lindawati Simanjuntak melalui undangan resmi, Undangan Klarifikasi No. 059/PP.00.02/K.SU-03/02/2024, 060/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024 pada hari/tanggal Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi, Bahwa Kedua saksi ini melihat langsung kejadian dugaan Pelanggaran kampanye tersebut, adapun nama kedua saksi tersebut adalah: a. Suriadi Harton Sidabutar b. Jasnan David Sipayung 6. Bahwa Pengadu telah memberikan Alat bukti berupa video dan foto kampanye pada saat membagi-bagikan uang dan telah menyebutkan nama-nama yang diduga melakukan Pelanggaran Kampanye, adapun nama-nama terlapor yaitu: a. Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu (Ketua Partai Golkar), b. Romy Mariani Simarmata (Caleg Dapil 2 Kab.Dairi) c. Maria Dimitria Thabita Berutu (Caleg dapil Sumut 11 Kab.Dairi/Karo/Pakpak Bharat) d. Charles Tamba (Caleg Dapil 3 Kab. Dairi) e. Ramses Samosir (Panitia Kampanye) 7. Bahwa setelah beberapa kali kita konfirmasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi sangat tertutup terhadap informasi perkembangan laporan tersebut, dari 5 orang terlapor hanya 2 orang yang hadir memberikan klarifikasi atas nama Ramses Samosir dan Charles Tamba dan sepanjang Pantauan pelapor sampai tanggal 18 Maret Terlapor lainnya tidak ada hadir untuk diklarifikasi; 8. Bahwa tepat pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Dairi mengeluarkan pemberitahuan status laporan Pelapor No.075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024 yang berisi “berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bawaslu Kabupaten Dairi Terhadap laporan saudara Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Dairi menyatakan laporan saudara tidak memenuhi unsur Tindak Pidana pemilu; 9. Bahwa sampai hari ini ketiga Komisioner Bawaslu (Teradu) tidak mau dan menolak memberikan hasil kajiannya terhadap Keputusan yang dikeluarkan, sehingga Pengadu sampai hari ini tidak mengetahui dasar hukum Ketiga komisioner (Teradu) tersebut dalam mengambil Keputusan; 10. Bahwa dalam hal ini kami melihat Bawaslu Kabupaten Dairi (Teradu) mengeluarkan Keputusan Rekomendasi yang bertentangan dengan aturan sebagai berikut: a. Sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280, Ayat 1 : “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang”, dalam huruf j dikatakan, J. “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” b. Sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 : “Setiap pelaksana,peserta dan/atau Tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah) c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf a. “Pelaksana kampanye pemilu, Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau peserta kampanye Pemilu dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Tidak : Dalam angka 10 “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” 11. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Bawaslu (Teradu) tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat dan muncul kesimpulan di masyarakat membolehkan money politic; 12. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Bawaslu Dairi (Teradu) sama sekali tidak menjaga prinsip kehati-hatian dan profesionalismenya dalam membuat Keputusan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang di ajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Memeriksa dan Memutuskan dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 3. Memeriksa dan Memberikan Sanksi Diskualifikasi terhadap Calon Legislatif Terpilih yang melakukan bagi-bagi uang; 4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada ketiga Komisioner Bawaslu Dairi (Teradu) dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pernyataan 2 (dua) orang saksi Pengadu atas nama: 1. Suriadi Harton Sidabutar 2. Jasnan David Sipayung Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 21 Februari 2024; Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 075/PP.00.01/K.SU- 03/03/2024, tanggal 18 Maret 2024; Bukti P-4 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 18 Maret 2024; Bukti P-5 : Surat Pemberitaahuan Kegiatan Partai Golkar Nomor B-14/LO- GOLKAR/DAIRI/II/2024, tertanggal 8 Februari 2024; Bukti P-6 : a. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 058/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, 27 Februari 2024; b. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 059/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, 27 Februari 2024; c. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 060/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, 27 Februari 2024; Bukti P-7 : Foto-foto bagi-bagi uang; Bukti P-8 : Video bagi-bagi uang 1; Bukti P-9 : Video bagi-bagi uang 2; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Suriadi Harton Sidabutar 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, Saksi berada di Lokasi kegiatan yang dilaporkan oleh Pengadu sekitar 30 menit; 2. Saksi merupakan Tim Sukses salah satu Caleg dan Pasangan Bupati Dairi; 3. Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Kampanye; 4. Bahwa Saksi melihat langsung dilakukan pembagian uang kepada peserta kampanye; 5. Jarak Saksi dengan kegiatan bagi-bagi uang sekitar 15 Meter, Saksi melihat langsung para Terlapor yang merupakan Caleg membagi-bagikan Uang pecahan Rp.20.000,00 dan Rp.5.000,00; 6. Bahwa akun facebook atas nama Junitha Mandala Putri Sihombing melakukan livestreaming terkait dengan kegiatan kampanye dan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Terlapor. [2.4.2] Jasnan David Sipayung 1. Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi lainnya Suriadi Harton Sidabutar; 2. Saksi merupakan salah satu Saksi Pelapor in casu Pengadu yang diajukan Pengadu sebagai Saksi dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Dairi; 3. Saksi telah memenuhi undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dairi dan memberikan keterangan sebagaimana fakta yang terjadi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil aduan a quo, sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu didalilkan Pengadu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, dengan menyatakan Para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan dengan tidak menindaklanjuti temuan berupa politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu pada saat kampanye; 3. Bahwa tidak benar apa yang di dalilkan oleh Pengadu yang menuduh para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik atas Temuan Pengadu Terdahulu di Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi dengan Laporan Nomor Registrasi: 003/Reg/LP/ PL/KAB.DAIRI/02.11/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024; 4. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut para teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Dairi telah menerima laporan dari Muhammad Abdi Manullang terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu, Carles Tamba , Ramses Samosir , Romi Mariani Simarmata, Maria Dimitria Tabitha Berutu pada tanggal 10 Februari 2024; b. Bahwa selanjutnya terhadap laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Dairi telah melakukan kajian awal nomor 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 pada tanggal 23 Februari 2024; c. Bahwa sebagai tindaklanjut dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Dairi telah melakukan rapat pleno untuk menentukan laporan dapat di register atau tidak pada tanggal 23 Februari 2024, Berita Acara Pleno Nomor 005/BA- Pleno/Bawaslu.SU-03/2/2024; d. Bahwa sesuai dengan hasil pleno terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Dairi telah meregistrasi dengan nomor 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 ,untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan rapat pembahasan terhadap laporan dimaksud; e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dairi telah melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi Pelapor (2 orang), Terlapor (4 orang dari 5 orang terlapor) yang berlangsung sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai tanggal 14 Maret 2024; f. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dairi mengundang Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan kedua, dan dari pembahasan tersebut Bawaslu dan Penyidik dari Kepolisian berpendapat Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu (Berita Acara Pembahasan kedua); g. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua tersebut, Bawaslu Kabupaten Dairi melakukan Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan dan Hasil Pleno memutuskan Laporan tidak dapat di tindaklanjuti ke tingkat Penyidikan; h. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dairi mengeluarkan dan mengumumkan status Laporan di papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dairi serta menyampaikan secara tertulis kepada Terlapor (Form B.18). 5. Bahwa sekaitan dengan dalil Pengadu pada poin 7 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi sangat tertutup terhadap informasi perkembangan Laporan yang disampaikan oleh Pengadu pada akhirnya sudah terbantahkan dengan diumumkannya status Laporan serta disampaikannya kepada Pelapor (sekarang Pengadu) mengenai perkembangan dan status Laporan a quo; 6. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu pada Aduan Pengadu poin 7 yang menyatakan bahwa dari 5 orang Terlapor hanya 2 orang yang hadir memberikan klarifikasi (Ramses Samosir dan Charles Tamba), dapat kami sampaikan bahwa hal itu adalah pernyataan yang mengada- ngada karena pada faktanya semua terlapor telah dipanggil dengan layak dan telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dairi (Berita Acara Klarifikasi-Bundel Laporan); 7. Bahwa para Teradu perlu menjelaskan melalui jawaban ini bahwa permintaan Pengadu sesuai dengan dalil Aduannya pada poin 9 yang meminta untuk diberikan hasil kajian dari Bawaslu Kabupaten Dairi terhadap Laporan yang disampaikan, tidak dapat kami penuhi dimana hasil kajian merupakan dokumen yang di rahasiakan dan tidak boleh di publikasikan kepada umum termasuk Terlapor (Sekarang Pengadu); 8. Bahwa selanjutnya para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu yang disampaikan dalam aduannya poin 11 yang menyatakan akibat dari Keputusan Bawaslu Kabupaten Dairi (Para Teradu) telah menimbulkan kericuhan di masyarakat, dimana pernyataan Pengadu tersebut tidak dapat dibuktikan sama sekali; 9. Bahwa para Teradu juga menolak dengan tegas pernyataan Pengadu dalam Aduannya poin 12 yang menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Dairi (Para Teradu) terhadap Laporan a quo sama sekali tidak menjaga prinsip kehati-hatian dan profesionalisme karena para Teradu sebelum mengambil keputusan telah lebih dahulu mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku; 10. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian jawaban yang disampaikan Para Teradu dan disertai bukti-bukti yang cukup, kiranya telah cukup alasan bagi Yang Mulia jika dalil aduan pengadu beserta bukti yang disampaikan tidak beralasan dan dapat dikesampingkan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu atas nama Idrus Maha, Rizal Banurea, Lindawati Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Bundel Penanganan Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 tanggal 23 Februari 2024; Bukti T-2 : Pengumuman Status Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 18 Maret 2024; Bukti T-3 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024, tanggal 18 Maret 2024; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 066/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Eddy Kelleng Ate Berutu, tertanggal Maret 2024; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 068/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Eddy Kelleng Ate Berutu, tertanggal 13 Maret 2024; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 065/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Romy Mariani Simarmata, tertanggal Maret 2024; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 069/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Romy Mariani Simarmata, tertanggal 13 Maret 2024; Bukti T-8 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 064/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Maria Dimitria Thabita Berutu, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 070/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Maria Dimitria Thabita Berutu, tertanggal 13 Maret 2024; Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 061/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Charles Tamba, tertanggal 28 Februari 2024; Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 066/PP.00.02/K.SU- 03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Charles Tamba, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 062/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Ramses Samosir, tertanggal 28 Februari 2024; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 058/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Muhammad Abdi Manullang, tertanggal Februari 2024; Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 060/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Suriadi Harton Sidabutar, tertanggal Februari 2024; Bukti T-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 059/PP.00.02/K.SU- 03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Jasnan David Sipayung, tertanggal Februari 2024; Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Eddy Kelleng Ate Berutu, tertanggal 14 Maret 2024; Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Maria Dimitria Thabita Berutu, tertanggal 14 Maret 2024; Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Charles Tamba, tertanggal 6 Maret 2024; Bukti T-19 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Ramses Samosir, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-20 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Suriadi Harton Sidabutar, tertanggal 28 Februari 2024; Bukti T-21 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Jasnan David Sipayung, tertanggal 28 Februari 2024; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] KPU Kabupaten Dairi Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Dairi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dengan Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024; 2. Bahwa dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Dairi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Pada Tanggal 16 November 2023 KPU Kabupaten Dairi telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Kampanye dan Dana Kampanye Tahun 202 dengan peserta FORKOPIMDA, Bawaslu Kabupaten Dairi, Satpol PP Kabupaten Dairi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Pusat Pendidikan Perempuan dan Rakyat (PUSDIPRA), Kecamatan Sidikalang; b. Pada tanggal 27 November 2023 KPU Kabupaten Dairi telah menyampaikan surat Nomor :1259/PL.01.6-SD/1211/2/2023 perihal Pemberitahuan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dairi; c. Pada tanggal 19 Januari 2024 KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Rancangan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Dairi dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Dairi, Satpol PP Kabupaten Dairi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Ones Hotel, Kecamatan Sidikalang; d. Pada tanggal 24 Januari 2024 KPU Kabupaten Dairi telah menyampaikan Surat Nomor: 156/PL.01.6-SD/1211/2/2024 perihal Pemberitahuan Jadwal Kampanye kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dairi; e. Pada tanggal 10 Februari 2024 KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Dairi, Satpol PP Kabupaten Dairi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Dairi, Kecamatan Sidikalang; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menerima Surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Dairi Nomor: B-14/LO- GOLKAR/DAIRI/II/2024 pada tanggal 8 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Kampanye yang pada pokok surat menyampaikan bahwa DPD Partai Golkar akan melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan kecamatan, pimpinan desa partai Golkar kecamatan Siempat Nempu, kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi dengan keterangan sebagai berikut: Jenis Kegiatan : Pertemuan Tatap Muka Tempat : Desa Buntu Raja Hari/Tgl : Sabtu/ 10 Februari 2024 Jumlah Peserta : 500 orang Pelaksanaan Kegiatan : 1. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU, 2. CARLES TAMBA, 3. RAMSES SAMOSIR Petugas Kegiatan : DAVIT RIKARDO SILITONGA, BERTA RITA MANURUNG, TIGAN SOLIN 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah kabupaten/kota adalah Bawaslu Kabupaten/Kota yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Dairi; 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara benar dan berpedoman kepada Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku terkait dengan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.7.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi atas nama Berkat Anugrah Kurnia Situmorang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, Pihak Terkait bersama Teradu Lindawati Simanjuntak melakukan Klarifikasi kepada Eddy Kalleng Ate Barutu (Bupati Dairi) dan Maria Dimitria Tabitha Barutu (anak Bupati) di salah satu Restoran di Jakarta; 2. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi, ajudan Eddy Kalleng Ate Barutu (Bupati Dairi) tidak memperkenankan dilakukan dokumentasi foto, atau video pelaksanaan klarifikasi; 3. Pada saat itu klarifikasi hanya didokumentasikan dengan rekaman audio melalui HP milik Pihak Terkait; 4. Setelah Klarifikasi selesai dilaksanakan, Pihak Terkait melakukan print out Berita Acara Klarifikasi untuk ditandangani.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PLKAB.DAIRI/02.11/II/2024 terkait politik uang yang dilakukan oleh Partai Golkar Kabupaten Dairi saat tahapan kampanye tanggal 10 Februari 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana Pemilu sesuai prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku. Bahwa terhadap Laporan Pengadu pada tanggal 21 Februari 2024 ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan kajian awal, dan berdasarkan rapat pleno pada tanggal 23 Februari 2024 dinyatakan Laporan Pengadu Memenuhi Syarat Formil dan Materiel sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 005/BA-Pleno/Bawaslu.SU-03/2/2024. Bahwa sesuai hasil pleno tersebut, kemudian Para Teradu meregistrasi Laporan Pengadu dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024, tertanggal 23 Februari 2024. Kemudian Para Teradu mengundang Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan rapat pembahasan terhadap laporan Pengadu. Kemudian Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi Pelapor (2 orang), Terlapor (4 orang dari 5 orang terlapor) yang berlangsung sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024. Pada tanggal 18 Maret 2024, Para Teradu bersama Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua. Dalam pembahasan tersebut dinyatakan Laporan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Para Teradu kemudian menindaklanjuti hasil pembahasan kedua tersebut dengan melakukan Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan dan Hasil Pleno memutuskan Laporan Pengadu dihentikan karena Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu. Para Teradu mengeluarkan dan mengumumkan status Laporan Pengadu di papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Dairi serta menyampaikan pemberitahuan status Laporan kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024, tertanggal 18 Maret 2024. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak memberikan Hasil Kajian Laporan, tidak dapat Para Teradu penuhi karena Hasil Kajian merupakan dokumen yang dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan kepada umum termasuk kepada Pelapor in casu Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan dapat dikesampingkan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 21 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu berdalih bahwa telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022) dan telah mengumumkan status laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi in casu Para Teradu pada tanggal 21 Februari 2024 menerima laporan dari Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor 003/LP/PL.KAB.DAIRI/02.11/II/2024 perihal dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Para Terlapor yaitu Eddy Kaleng Ate Berutu, Carles Tamba, Ramses Samosir, Romi Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Tabitha Berutu pada saat tahapan Kampanye (vide bukti P-2 dan vide bukti T-1). Laporan a quo pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Terlapor dengan cara pemberian atau pembagian uang dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada saat berkampanye di Desa Buntu Raja tanggal 10 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Para Teradu menyusun kajian awal untuk menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran laporan Pengadu. Hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel serta diregister dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024 (vide bukti T-1). Bahwa setelah laporan diregistrasi, Para Teradu mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi (vide bukti T-1). Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama, Para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 jo Pasal 523 ayat (1) huruf j UU Pemilu yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi selama 7 (tujuh) hari kedepan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Para Pihak dimulai dari tanggal 28 Februari 2024 s.d. 14 Maret 2024. Pihak yang dilakukan klarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 yaitu Pelapor in casu Pengadu, Saksi Pelapor atas nama Jasnan David Sipayung dan Suriadi Harton Sidabutar. Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ramses Samosir. Tanggal 6 Maret 2024 klarifikasi kepada Terlapor Carles Tamba. Bahwa klarifikasi kepada Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu baru dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024 di salah satu restoran di Jakarta. Sedangkan, untuk Terlapor Romi Mariani Simarmata menurut Para Teradu telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut namun tidak memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dairi. Terhadap fakta bahwa Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu yang di klarifikasi di Jakarta, Teradu III dalam persidangan menjelaskan bahwa Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu tidak memenuhi panggilan pertama klarifikasi, dan baru dapat memenuhi panggilan kedua saat sedang acara Partai di Jakarta yang bertepatan dengan Teradu III didampingi Pihak Terkait Staf Bawaslu Kabupaten Dairi atas nama Berkat Anugrah Kurnia Situmorang sedang mengikuti acara Bimtek di Jakarta. Klarifikasi dilakukan pada hari terakhir tenggang waktu yang digunakan untuk klarifikasi. Bahwa Teradu III dan Pihak Terkait Berkat Anugrah Kurnia Situmorang melakukan klarifikasi terhadap Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu di salah satu restoran di Jakarta. Bahwa dalam melakukan klarifkasi a quo Teradu III dan Pihak Terkait tidak melakukan dokumentasi berupa rekaman video dan foto karena mendapat intimidasi dari ajudan Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu. Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak, Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi melaksanakan pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Dalam pembahasan kedua dibahas hasil klarifikasi terhadap keterangan dari Saksi Pelapor in casu Pengadu atas nama Jasnan David Sipayung dan Suriadi Harton Sidabutar yang menerangkan bahwa Saksi Pelapor menyaksikan Para Terlapor membagikan uang kepada Peserta Kampanye dan mengajak memilih salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPRD Kabupaten Dairi Dapil II Nomor Urut 4 atas nama Romy Mariani Simarmata dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil IX Nomor Urut 4 atas nama Maria Dimitri Tabitha Berutu. Fakta tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu in casu Saksi Pelapor atas nama Suriadi Harton Sidabutar pada saat sidang pemeriksaan DKPP yang pada pokoknya menjelaskan pada saat terjadinya peristiwa berada di lokasi dan melihat secara langsung Para Terlapor membagikan uang kepada peserta Kampanye. Bahwa berdasarkan klarifikasi, Para Terlapor membenarkan telah memberikan uang sawer kepada Kader Partai Golkar setelah dilantik menjadi Pimpinan Kecamatan dan Desa sebelum dilaksanakan kegiatan Kampanye dan tidak ada ajakan untuk memilih kepada siapapun (vide bukti T-1). Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi sesuai bukti Berita Acara Pembahasan Kedua dari setiap masing-masing unsur berpendapat yaitu Teradu I, Teradu II dan unsur Kepolisian menyatakan belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu, sedangkan Teradu III berpendapat laporan a quo dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan unsur Kejaksaaan berpendapat bahwa laporan Pengadu dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya dengan memperhatikan dan mengundang Ahli untuk dimintai keterangan terkait kebenaran video (vide bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi terhadap laporan Pengadu dengan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024, pada tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan laporan a quo dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur kesengajaan sesuai dengan ketentuan Pasal 521 UU Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu mengirimkan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor in casu Pengadu melalui surat Nomor 075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024 (vide bukti T-3) dan menempelkan Status Laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi (vide bukti T-2). Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pengadu dengan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024 telah sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Para Teradu telah melakukan kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi terhadap Para Pihak dan pembahasan laporan dan hasil klarifikasi yang melibatkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi. Akan tetapi, terhadap fakta bahwa Teradu III dan Pihak Terkait Berkat Anugrah Kurnia Situmorang melakukan klarifikasi kepada Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu pada tanggal 14 Maret 2024 di salah satu restoran di Jakarta tanpa dokumentasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan klarifikasi karena mendapatkan intimidasi dari Pihak lain tidak dibenarkan menurut etika. Sekalipun tidak ada pengaturan secara tegas dimana tempat pelaksanaan klarifikasi, akan tetapi sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Dairi in casu Para Teradu seharusnya mempertimbangkan tempat yang aman dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun. Sebagai lembaga mandiri, Para Teradu tidak boleh mendapat pengaruh/intimidasi dari pihak manapun dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Bahwa terhadap keputusan tidak ditindaklanjuti laporan ke tahap Penyidikan, DKPP menilai Para Teradu tidak profesional dan akuntabel karena telah mengabaikan keterangan Saksi Pengadu in casu Saksi Pelapor, keterangan Para Terlapor yang mengakui secara tegas perbuatan membagi-bagikan uang pada saat kampanye dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor. Dalam memutus laporan a quo, DKPP membenarkan tindakan Teradu III dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran berpendapat laporan Pelapor dapat diteruskan ke tingkat Penyidikan. Demikian halnya pendapat anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan yang menyatakan setuju untuk dilanjutkan dengan menghadirkan Ahli untuk didengarkan keterangannya dalam laporan a quo. Walaupun pada akhirnya laporan Pengadu dinyatakan dihentikan. DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I dan Teradu II atas tindakannya yang berpendapat untuk menghentikan laporan pidana dengan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024. Sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II yang menghentikan laporan a quo menunjukkan lemahnya sense of crisis dari Teradu I dan Teradu II. Bahwa meskipun Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Dairi, Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Dairi in casu Teradu I dan Teradu II sepatutnya mendukung dan mengedapankan proses penanganan pelanggaran pidana yang telah jelas perbuatan, bukti dan Pasal yang dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, Teradu I dan Teradu II justru mengambil tindakan menghentikan dengan alasan bahwa kegiatan “sawer” adalah budaya yang dilakukan atas dilantiknya pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan dan Desa. Bahwa memang benar budaya (legal cultur) yang masih terus dilestarikan patut dihormati. Akan tetapi budaya “sawer” patut dikesampingkan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu karena dapat disalahgunakan sebagai salah satu upaya untuk mempegaruhi pemilih. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Idrus Maha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, dan Teradu II Rizal Banurea selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani