Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 30 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golangan Karya Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan kecamatan, pimpinan desa partai golkar kecamatan Siempat Nempu dan kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo- Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi dengan keterangan sebagai berikut: Jenis kegiatan Tatap muka, tempat di Desa Buntu raja, jam 13.00 WIB, jumlah peserta 500 orang, Pelaksana Kegiatan: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PLKAB.DAIRI/02.11/II/2024 terkait politik uang yang dilakukan oleh Partai Golkar Kabupaten Dairi saat tahapan kampanye tanggal 10 Februari 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka .
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 jo Pasal 523; Pasal 280 ayat (1); Pasal 523 ayat (1); Pasal 521; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Idrus Maha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, dan Teradu II Rizal Banurea selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 195-
P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Abdi Manullang
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Sudirman No. 06, Kelurahan Sidikalang,
Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Idrus Maha
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi
Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh,
Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rizal Banurea
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh,
Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Lindawati Simanjuntak
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Alamat : Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh,
Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golangan Karya Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan
kecamatan, pimpinan desa partai golkar kecamatan Siempat Nempu dan
kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-
Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kegiatan Tatap muka, tempat di Desa Buntu raja, jam 13.00 WIB, jumlah
peserta 500 orang, Pelaksana Kegiatan:
a. Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu
b. Carles Tamba
c. Ramses Samosir
Petugas Kegiatan:
a. Davit Rikardo Silitonga
b. Berta Rita Manurung
c. Tigan Solin
Dan kegiatan tersebut resmi diberitahukan melalui surat yang dilayangkan Partai
Golkar Nomor B-14/LO-GOLKAR/DAIRI/II/2024, kepada 1. Ketua KPU Kab.Dairi,
2. Ketua BAWASLU Kab.Dairi, 3. Kapolres Dairi tertanggal 8 Februari 2024;
2. Dalam hal ini ditemukan Dugaan Pelanggaran Kampanye: Bahwa tepat pada
tanggal 15 Februari Pengadu melihat secara langsung video siarang langsung atas
nama akun Facebook Junitha Mandala Putri Sihombing yang dishare tertanggal
10 Februari 2024, yang menunjukkan bahwa Partai golkar sedang melaksanakan
kampanye Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-
Gibran, dalam video tersebut terlihat Charles Tamba mengajak Masyarakat untuk
berjoget-joget dengan mengatakan “ayo kemari berjoget biar di sawer” dan terlihat
Dr. Eddy kelleng ate berutu(Ketua Partai Golkar), Romy Mariani Simarmata (Caleg
dapil 2 Kab.Dairi), Maria Dimitria Thabita Berutu (Caleg dapil Sumut 11
Kab.Dairi/karo/Pakpak Bharat) dan seluruh peserta kampanye sedang berjoget-
joget dan pada saat itu juga terlihat dalam Video Dr. Eddy kelleng ate berutu,
Romy Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Thabita Berutu secara terang-
terangan memberikan saweran Uang kepada Masyarakat/peserta kampanye yang
berhadir dilokasi kampanye tersebut;
3. Bahwa Terkait dengan hal diatas Pengadu resmi melaporkan kejadian Tersebut di
Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi dan telah di Registrasi dengan Nomor Laporan
Reg 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 23 Februari 2024;
4. Bahwa Pengadu telah diperiksa oleh Anggota Bawaslu Kab. Dairi atas nama
Lindawati Simanjuntak melalui undangan resmi, Undangan Klarifikasi No.
058/PP.00.02/K.SU-03/02/2024 pada hari/tanggal Rabu, 28 Februari 2024
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi;
5. Bahwa Pengadu menghadirkan 2 orang saksi yang telah diperiksa oleh Anggota
Bawaslu Kab. Dairi atas nama Lindawati Simanjuntak melalui undangan resmi,
Undangan Klarifikasi No. 059/PP.00.02/K.SU-03/02/2024, 060/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024 pada hari/tanggal Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi, Bahwa Kedua saksi ini melihat langsung
kejadian dugaan Pelanggaran kampanye tersebut, adapun nama kedua saksi
tersebut adalah:
a. Suriadi Harton Sidabutar
b. Jasnan David Sipayung
6. Bahwa Pengadu telah memberikan Alat bukti berupa video dan foto kampanye
pada saat membagi-bagikan uang dan telah menyebutkan nama-nama yang
diduga melakukan Pelanggaran Kampanye, adapun nama-nama terlapor yaitu:
a. Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu (Ketua Partai Golkar),
b. Romy Mariani Simarmata (Caleg Dapil 2 Kab.Dairi)
c. Maria Dimitria Thabita Berutu (Caleg dapil Sumut 11 Kab.Dairi/Karo/Pakpak
Bharat)
d. Charles Tamba (Caleg Dapil 3 Kab. Dairi)
e. Ramses Samosir (Panitia Kampanye)
7. Bahwa setelah beberapa kali kita konfirmasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi
sangat tertutup terhadap informasi perkembangan laporan tersebut, dari 5 orang
terlapor hanya 2 orang yang hadir memberikan klarifikasi atas nama Ramses
Samosir dan Charles Tamba dan sepanjang Pantauan pelapor sampai tanggal 18
Maret Terlapor lainnya tidak ada hadir untuk diklarifikasi;
8. Bahwa tepat pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Dairi mengeluarkan
pemberitahuan status laporan Pelapor No.075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024 yang
berisi “berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bawaslu Kabupaten Dairi
Terhadap laporan saudara Nomor Register
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu
Dairi menyatakan laporan saudara tidak memenuhi unsur Tindak Pidana pemilu;
9. Bahwa sampai hari ini ketiga Komisioner Bawaslu (Teradu) tidak mau dan
menolak memberikan hasil kajiannya terhadap Keputusan yang dikeluarkan,
sehingga Pengadu sampai hari ini tidak mengetahui dasar hukum Ketiga
komisioner (Teradu) tersebut dalam mengambil Keputusan;
10. Bahwa dalam hal ini kami melihat Bawaslu Kabupaten Dairi (Teradu)
mengeluarkan Keputusan Rekomendasi yang bertentangan dengan aturan
sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal 280, Ayat 1 : “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu
dilarang”, dalam huruf j dikatakan, J. “Menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”
b. Sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal 523 : “Setiap pelaksana,peserta dan/atau Tim Kampanye pemilu
yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2023 Tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 19
huruf a. “Pelaksana kampanye pemilu, Tim kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dan/atau peserta kampanye Pemilu dalam melaksanakan
Kampanye Pemilu Tidak : Dalam angka 10 “Menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu”
11. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Bawaslu (Teradu) tersebut
menimbulkan kericuhan di masyarakat dan muncul kesimpulan di masyarakat
membolehkan money politic;
12. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Bawaslu Dairi (Teradu) sama sekali
tidak menjaga prinsip kehati-hatian dan profesionalismenya dalam membuat
Keputusan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang di ajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Memeriksa dan Memutuskan dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu
yang telah dilakukan oleh Teradu;
3. Memeriksa dan Memberikan Sanksi Diskualifikasi terhadap Calon Legislatif
Terpilih yang melakukan bagi-bagi uang;
4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada ketiga Komisioner Bawaslu
Dairi (Teradu) dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil-adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Pernyataan 2 (dua) orang saksi Pengadu atas nama:
1. Suriadi Harton Sidabutar
2. Jasnan David Sipayung
Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 21 Februari
2024;
Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 075/PP.00.01/K.SU-
03/03/2024, tanggal 18 Maret 2024;
Bukti P-4 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 18 Maret 2024;
Bukti P-5 : Surat Pemberitaahuan Kegiatan Partai Golkar Nomor B-14/LO-
GOLKAR/DAIRI/II/2024, tertanggal 8 Februari 2024;
Bukti P-6 : a. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 058/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, 27 Februari 2024;
b. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 059/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, 27 Februari 2024;
c. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 060/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, 27 Februari 2024;
Bukti P-7 : Foto-foto bagi-bagi uang;
Bukti P-8 : Video bagi-bagi uang 1;
Bukti P-9 : Video bagi-bagi uang 2;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.4.1] Suriadi Harton Sidabutar
1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, Saksi berada di Lokasi kegiatan yang
dilaporkan oleh Pengadu sekitar 30 menit;
2. Saksi merupakan Tim Sukses salah satu Caleg dan Pasangan Bupati Dairi;
3. Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Kampanye;
4. Bahwa Saksi melihat langsung dilakukan pembagian uang kepada peserta
kampanye;
5. Jarak Saksi dengan kegiatan bagi-bagi uang sekitar 15 Meter, Saksi melihat
langsung para Terlapor yang merupakan Caleg membagi-bagikan Uang pecahan
Rp.20.000,00 dan Rp.5.000,00;
6. Bahwa akun facebook atas nama Junitha Mandala Putri Sihombing melakukan
livestreaming terkait dengan kegiatan kampanye dan bagi-bagi uang yang
dilakukan oleh Terlapor.
[2.4.2] Jasnan David Sipayung
1. Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi lainnya Suriadi Harton Sidabutar;
2. Saksi merupakan salah satu Saksi Pelapor in casu Pengadu yang diajukan
Pengadu sebagai Saksi dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang
dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Dairi;
3. Saksi telah memenuhi undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Dairi dan memberikan keterangan sebagaimana fakta yang terjadi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil aduan a quo, sepanjang diakui
kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu didalilkan Pengadu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik,
dengan menyatakan Para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam menjalankan tugas dan kewenangan dengan tidak menindaklanjuti temuan
berupa politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu pada saat kampanye;
3. Bahwa tidak benar apa yang di dalilkan oleh Pengadu yang menuduh para Teradu
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik atas Temuan Pengadu Terdahulu di
Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi dengan Laporan Nomor Registrasi: 003/Reg/LP/
PL/KAB.DAIRI/02.11/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024;
4. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut para teradu perlu menjelaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Dairi telah menerima laporan dari
Muhammad Abdi Manullang terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh
Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu, Carles Tamba , Ramses Samosir , Romi Mariani
Simarmata, Maria Dimitria Tabitha Berutu pada tanggal 10 Februari 2024;
b. Bahwa selanjutnya terhadap laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Dairi
telah melakukan kajian awal nomor 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024
pada tanggal 23 Februari 2024;
c. Bahwa sebagai tindaklanjut dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Dairi telah
melakukan rapat pleno untuk menentukan laporan dapat di register atau
tidak pada tanggal 23 Februari 2024, Berita Acara Pleno Nomor 005/BA-
Pleno/Bawaslu.SU-03/2/2024;
d. Bahwa sesuai dengan hasil pleno terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten
Dairi telah meregistrasi dengan nomor
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 ,untuk
kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang Kepolisian dan Kejaksaan
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan rapat
pembahasan terhadap laporan dimaksud;
e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dairi telah melakukan Klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi-saksi Pelapor (2 orang), Terlapor (4 orang dari 5 orang
terlapor) yang berlangsung sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai tanggal 14
Maret 2024;
f. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dairi
mengundang Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan kedua, dan dari
pembahasan tersebut Bawaslu dan Penyidik dari Kepolisian berpendapat
Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidikan karena tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilu (Berita Acara Pembahasan kedua);
g. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua tersebut, Bawaslu
Kabupaten Dairi melakukan Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan
dan Hasil Pleno memutuskan Laporan tidak dapat di tindaklanjuti ke tingkat
Penyidikan;
h. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dairi mengeluarkan dan
mengumumkan status Laporan di papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Dairi serta menyampaikan secara tertulis kepada Terlapor (Form B.18).
5. Bahwa sekaitan dengan dalil Pengadu pada poin 7 yang menyatakan bahwa
Bawaslu Kabupaten Dairi sangat tertutup terhadap informasi perkembangan
Laporan yang disampaikan oleh Pengadu pada akhirnya sudah terbantahkan
dengan diumumkannya status Laporan serta disampaikannya kepada Pelapor
(sekarang Pengadu) mengenai perkembangan dan status Laporan a quo;
6. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait tuduhan Pengadu terhadap Para
Teradu pada Aduan Pengadu poin 7 yang menyatakan bahwa dari 5 orang Terlapor
hanya 2 orang yang hadir memberikan klarifikasi (Ramses Samosir dan Charles
Tamba), dapat kami sampaikan bahwa hal itu adalah pernyataan yang mengada-
ngada karena pada faktanya semua terlapor telah dipanggil dengan layak dan
telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dairi (Berita Acara Klarifikasi-Bundel
Laporan);
7. Bahwa para Teradu perlu menjelaskan melalui jawaban ini bahwa permintaan
Pengadu sesuai dengan dalil Aduannya pada poin 9 yang meminta untuk
diberikan hasil kajian dari Bawaslu Kabupaten Dairi terhadap Laporan yang
disampaikan, tidak dapat kami penuhi dimana hasil kajian merupakan dokumen
yang di rahasiakan dan tidak boleh di publikasikan kepada umum termasuk
Terlapor (Sekarang Pengadu);
8. Bahwa selanjutnya para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu yang
disampaikan dalam aduannya poin 11 yang menyatakan akibat dari Keputusan
Bawaslu Kabupaten Dairi (Para Teradu) telah menimbulkan kericuhan di
masyarakat, dimana pernyataan Pengadu tersebut tidak dapat dibuktikan sama
sekali;
9. Bahwa para Teradu juga menolak dengan tegas pernyataan Pengadu dalam
Aduannya poin 12 yang menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Bawaslu
Kabupaten Dairi (Para Teradu) terhadap Laporan a quo sama sekali tidak menjaga
prinsip kehati-hatian dan profesionalisme karena para Teradu sebelum
mengambil keputusan telah lebih dahulu mengikuti seluruh prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku;
10. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian jawaban yang disampaikan Para Teradu
dan disertai bukti-bukti yang cukup, kiranya telah cukup alasan bagi Yang Mulia
jika dalil aduan pengadu beserta bukti yang disampaikan tidak beralasan dan
dapat dikesampingkan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu atas nama Idrus Maha, Rizal Banurea,
Lindawati Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Periode 2023-2028;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Bundel Penanganan Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 tanggal 23 Februari
2024;
Bukti T-2 : Pengumuman Status Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024, tanggal 18 Maret
2024;
Bukti T-3 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024, tanggal 18 Maret 2024;
Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 066/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Eddy Kelleng
Ate Berutu, tertanggal Maret 2024;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 068/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Eddy Kelleng
Ate Berutu, tertanggal 13 Maret 2024;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 065/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Romy Mariani
Simarmata, tertanggal Maret 2024;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 069/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Romy
Mariani Simarmata, tertanggal 13 Maret 2024;
Bukti T-8 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 064/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Maria Dimitria
Thabita Berutu, tertanggal 4 Maret 2024;
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 070/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Maria
Dimitria Thabita Berutu, tertanggal 13 Maret 2024;
Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 061/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Charles
Tamba, tertanggal 28 Februari 2024;
Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 066/PP.00.02/K.SU-
03/03/2024, perihal: Undangan Klarifikasi II kepada Charles
Tamba, tertanggal 4 Maret 2024;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 062/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Ramses
Samosir, tertanggal 28 Februari 2024;
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 058/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Muhammad
Abdi Manullang, tertanggal Februari 2024;
Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 060/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Suriadi Harton
Sidabutar, tertanggal Februari 2024;
Bukti T-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Dairi Nomor: 059/PP.00.02/K.SU-
03/02/2024, perihal: Undangan Klarifikasi kepada Jasnan David
Sipayung, tertanggal Februari 2024;
Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Eddy
Kelleng Ate Berutu, tertanggal 14 Maret 2024;
Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Maria
Dimitria Thabita Berutu, tertanggal 14 Maret 2024;
Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Charles
Tamba, tertanggal 6 Maret 2024;
Bukti T-19 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Ramses
Samosir, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T-20 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Suriadi
Harton Sidabutar, tertanggal 28 Februari 2024;
Bukti T-21 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dairi kepada Jasnan
David Sipayung, tertanggal 28 Februari 2024;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU Kabupaten Dairi
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Dairi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa Program dan Jadwal
Kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dengan Metode Pertemuan
Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum,
Pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum, Debat Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial mulai pada tanggal 28 November
2023 sampai dengan 10 Februari 2024;
2. Bahwa dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di
Kabupaten Dairi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 16 November 2023 KPU Kabupaten Dairi telah melaksanakan
Rapat Koordinasi tentang Kampanye dan Dana Kampanye Tahun 202 dengan
peserta FORKOPIMDA, Bawaslu Kabupaten Dairi, Satpol PP Kabupaten Dairi
dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Pusat Pendidikan
Perempuan dan Rakyat (PUSDIPRA), Kecamatan Sidikalang;
b. Pada tanggal 27 November 2023 KPU Kabupaten Dairi telah menyampaikan
surat Nomor :1259/PL.01.6-SD/1211/2/2023 perihal Pemberitahuan
Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dairi;
c. Pada tanggal 19 Januari 2024 KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat
Koordinasi tentang Rancangan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui
Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat
Kabupaten Dairi dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Dairi,
Satpol PP Kabupaten Dairi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
bertempat di Aula Ones Hotel, Kecamatan Sidikalang;
d. Pada tanggal 24 Januari 2024 KPU Kabupaten Dairi telah menyampaikan
Surat Nomor: 156/PL.01.6-SD/1211/2/2024 perihal Pemberitahuan Jadwal
Kampanye kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Dairi;
e. Pada tanggal 10 Februari 2024 KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Masa Tenang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan peserta Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Dairi, Satpol PP
Kabupaten Dairi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di
Aula Kantor KPU Kabupaten Dairi, Kecamatan Sidikalang;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menerima Surat dari Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Dairi Nomor: B-14/LO-
GOLKAR/DAIRI/II/2024 pada tanggal 8 Februari 2024 perihal Pemberitahuan
Kampanye yang pada pokok surat menyampaikan bahwa DPD Partai Golkar akan
melaksanakan kegiatan pelantikan pimpinan kecamatan, pimpinan desa partai
Golkar kecamatan Siempat Nempu, kampanye Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan Partai Golkar Kabupaten Dairi
dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis Kegiatan : Pertemuan Tatap Muka
Tempat : Desa Buntu Raja
Hari/Tgl : Sabtu/ 10 Februari 2024
Jumlah Peserta : 500 orang
Pelaksanaan Kegiatan : 1. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU, 2. CARLES
TAMBA, 3. RAMSES SAMOSIR
Petugas Kegiatan : DAVIT RIKARDO SILITONGA, BERTA RITA
MANURUNG, TIGAN SOLIN
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye di
wilayah kabupaten/kota adalah Bawaslu Kabupaten/Kota yang dalam hal ini
adalah Bawaslu Kabupaten Dairi;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melakukan tugas pokok
dan fungsinya secara benar dan berpedoman kepada Peraturan dan Perundang -
undangan yang berlaku terkait dengan Pelaksanaan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.7.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi atas nama Berkat
Anugrah Kurnia Situmorang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, Pihak Terkait bersama Teradu Lindawati
Simanjuntak melakukan Klarifikasi kepada Eddy Kalleng Ate Barutu (Bupati
Dairi) dan Maria Dimitria Tabitha Barutu (anak Bupati) di salah satu Restoran di
Jakarta;
2. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi, ajudan Eddy Kalleng Ate Barutu (Bupati
Dairi) tidak memperkenankan dilakukan dokumentasi foto, atau video
pelaksanaan klarifikasi;
3. Pada saat itu klarifikasi hanya didokumentasikan dengan rekaman audio melalui
HP milik Pihak Terkait;
4. Setelah Klarifikasi selesai dilaksanakan, Pihak Terkait melakukan print out Berita
Acara Klarifikasi untuk ditandangani.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor
003/LP/PLKAB.DAIRI/02.11/II/2024 terkait politik uang yang dilakukan oleh Partai
Golkar Kabupaten Dairi saat tahapan kampanye tanggal 10 Februari 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana Pemilu sesuai
prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku. Bahwa terhadap Laporan Pengadu
pada tanggal 21 Februari 2024 ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan
kajian awal, dan berdasarkan rapat pleno pada tanggal 23 Februari 2024 dinyatakan
Laporan Pengadu Memenuhi Syarat Formil dan Materiel sebagaimana Berita Acara
Pleno Nomor 005/BA-Pleno/Bawaslu.SU-03/2/2024. Bahwa sesuai hasil pleno
tersebut, kemudian Para Teradu meregistrasi Laporan Pengadu dengan Nomor
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024, tertanggal 23 Februari 2024. Kemudian
Para Teradu mengundang Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu untuk melakukan rapat pembahasan terhadap laporan Pengadu.
Kemudian Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi
Pelapor (2 orang), Terlapor (4 orang dari 5 orang terlapor) yang berlangsung sejak
tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024. Pada tanggal 18 Maret
2024, Para Teradu bersama Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua. Dalam
pembahasan tersebut dinyatakan Laporan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tingkat
penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Para Teradu
kemudian menindaklanjuti hasil pembahasan kedua tersebut dengan melakukan
Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan dan Hasil Pleno memutuskan Laporan
Pengadu dihentikan karena Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu. Para Teradu
mengeluarkan dan mengumumkan status Laporan Pengadu di papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Dairi serta menyampaikan pemberitahuan status Laporan kepada
Pengadu melalui Surat Nomor: 075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024, tertanggal 18 Maret
2024.
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak memberikan Hasil Kajian Laporan,
tidak dapat Para Teradu penuhi karena Hasil Kajian merupakan dokumen yang
dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan kepada umum termasuk kepada Pelapor
in casu Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan
seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan dan dapat dikesampingkan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1] pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor
003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 tanggal 21 Februari 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu berdalih bahwa telah menindaklanjuti Laporan
Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022)
dan telah mengumumkan status laporan Pengadu dengan Nomor
003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 di papan pengumuman Kantor Bawaslu
Kabupaten Dairi.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi in casu Para Teradu pada tanggal 21 Februari
2024 menerima laporan dari Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor
003/LP/PL.KAB.DAIRI/02.11/II/2024 perihal dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang
dilakukan oleh Para Terlapor yaitu Eddy Kaleng Ate Berutu, Carles Tamba, Ramses
Samosir, Romi Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Tabitha Berutu pada saat
tahapan Kampanye (vide bukti P-2 dan vide bukti T-1). Laporan a quo pada pokoknya
menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Terlapor dengan cara
pemberian atau pembagian uang dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada
saat berkampanye di Desa Buntu Raja tanggal 10 Februari 2024. Bahwa pada tanggal
23 Februari 2024, Para Teradu menyusun kajian awal untuk menganalisa
keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran laporan
Pengadu. Hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan materiel serta diregister dengan Nomor
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024 (vide bukti T-1).
Bahwa setelah laporan diregistrasi, Para Teradu mengundang Kepolisian dan
Kejaksaan untuk melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Bahwa Sentra
Gakkumdu Kabupaten Dairi melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Senin
tanggal 26 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi (vide bukti
T-1). Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama, Para Terlapor diduga melanggar
ketentuan Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 jo Pasal 523 ayat (1) huruf j UU Pemilu yang
selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi selama
7 (tujuh) hari kedepan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada Para Pihak dimulai dari tanggal 28 Februari 2024 s.d. 14
Maret 2024. Pihak yang dilakukan klarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 yaitu
Pelapor in casu Pengadu, Saksi Pelapor atas nama Jasnan David Sipayung dan Suriadi
Harton Sidabutar. Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi
terhadap Terlapor Ramses Samosir. Tanggal 6 Maret 2024 klarifikasi kepada Terlapor
Carles Tamba. Bahwa klarifikasi kepada Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria
Dimitria Thabita Berutu baru dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024 di salah satu
restoran di Jakarta. Sedangkan, untuk Terlapor Romi Mariani Simarmata menurut
Para Teradu telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut namun tidak memenuhi panggilan
klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dairi. Terhadap fakta bahwa Terlapor Eddy Kaleng
Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu yang di klarifikasi di Jakarta, Teradu III
dalam persidangan menjelaskan bahwa Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria
Dimitria Thabita Berutu tidak memenuhi panggilan pertama klarifikasi, dan baru dapat
memenuhi panggilan kedua saat sedang acara Partai di Jakarta yang bertepatan
dengan Teradu III didampingi Pihak Terkait Staf Bawaslu Kabupaten Dairi atas nama
Berkat Anugrah Kurnia Situmorang sedang mengikuti acara Bimtek di Jakarta.
Klarifikasi dilakukan pada hari terakhir tenggang waktu yang digunakan untuk
klarifikasi. Bahwa Teradu III dan Pihak Terkait Berkat Anugrah Kurnia Situmorang
melakukan klarifikasi terhadap Eddy Kaleng Ate Berutu dan Maria Dimitria Thabita
Berutu di salah satu restoran di Jakarta. Bahwa dalam melakukan klarifkasi a quo
Teradu III dan Pihak Terkait tidak melakukan dokumentasi berupa rekaman video dan
foto karena mendapat intimidasi dari ajudan Terlapor Eddy Kaleng Ate Berutu.
Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Dairi melaksanakan pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 18 Maret
2024. Dalam pembahasan kedua dibahas hasil klarifikasi terhadap keterangan dari
Saksi Pelapor in casu Pengadu atas nama Jasnan David Sipayung dan Suriadi Harton
Sidabutar yang menerangkan bahwa Saksi Pelapor menyaksikan Para Terlapor
membagikan uang kepada Peserta Kampanye dan mengajak memilih salah satu
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPRD Kabupaten Dairi
Dapil II Nomor Urut 4 atas nama Romy Mariani Simarmata dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Dapil IX Nomor Urut 4 atas nama Maria Dimitri Tabitha
Berutu. Fakta tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu in casu Saksi Pelapor atas nama
Suriadi Harton Sidabutar pada saat sidang pemeriksaan DKPP yang pada pokoknya
menjelaskan pada saat terjadinya peristiwa berada di lokasi dan melihat secara
langsung Para Terlapor membagikan uang kepada peserta Kampanye. Bahwa
berdasarkan klarifikasi, Para Terlapor membenarkan telah memberikan uang sawer
kepada Kader Partai Golkar setelah dilantik menjadi Pimpinan Kecamatan dan Desa
sebelum dilaksanakan kegiatan Kampanye dan tidak ada ajakan untuk memilih kepada
siapapun (vide bukti T-1). Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi sesuai bukti
Berita Acara Pembahasan Kedua dari setiap masing-masing unsur berpendapat yaitu
Teradu I, Teradu II dan unsur Kepolisian menyatakan belum memenuhi unsur tindak
pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu,
sedangkan Teradu III berpendapat laporan a quo dapat dilanjutkan ke tingkat
penyidikan dan unsur Kejaksaaan berpendapat bahwa laporan Pengadu dapat
ditingkatkan ke tahap selanjutnya dengan memperhatikan dan mengundang Ahli
untuk dimintai keterangan terkait kebenaran video (vide bukti T-1). Bahwa
berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi terhadap
laporan Pengadu dengan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024,
pada tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan
laporan a quo dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur kesengajaan sesuai dengan
ketentuan Pasal 521 UU Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu mengirimkan
pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor in casu Pengadu melalui surat Nomor
075/PP.00.01/K.SU-03/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024 (vide bukti T-3) dan
menempelkan Status Laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi
(vide bukti T-2).
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dalam menangani laporan Pengadu dengan Nomor Register
003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024 telah sesuai dengan mekanisme, tata cara
dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Para
Teradu telah melakukan kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi terhadap Para Pihak
dan pembahasan laporan dan hasil klarifikasi yang melibatkan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Dairi. Akan tetapi, terhadap fakta bahwa Teradu III dan Pihak Terkait
Berkat Anugrah Kurnia Situmorang melakukan klarifikasi kepada Eddy Kaleng Ate
Berutu dan Maria Dimitria Thabita Berutu pada tanggal 14 Maret 2024 di salah satu
restoran di Jakarta tanpa dokumentasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
klarifikasi karena mendapatkan intimidasi dari Pihak lain tidak dibenarkan menurut
etika. Sekalipun tidak ada pengaturan secara tegas dimana tempat pelaksanaan
klarifikasi, akan tetapi sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Dairi in casu Para
Teradu seharusnya mempertimbangkan tempat yang aman dan bebas dari pengaruh
dari pihak manapun. Sebagai lembaga mandiri, Para Teradu tidak boleh mendapat
pengaruh/intimidasi dari pihak manapun dalam melakukan tugas dan wewenangnya.
Bahwa terhadap keputusan tidak ditindaklanjuti laporan ke tahap Penyidikan, DKPP
menilai Para Teradu tidak profesional dan akuntabel karena telah mengabaikan
keterangan Saksi Pengadu in casu Saksi Pelapor, keterangan Para Terlapor yang
mengakui secara tegas perbuatan membagi-bagikan uang pada saat kampanye dan
bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor. Dalam memutus laporan a quo, DKPP
membenarkan tindakan Teradu III dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.
Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran berpendapat laporan
Pelapor dapat diteruskan ke tingkat Penyidikan. Demikian halnya pendapat anggota
Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan yang menyatakan setuju untuk dilanjutkan
dengan menghadirkan Ahli untuk didengarkan keterangannya dalam laporan a quo.
Walaupun pada akhirnya laporan Pengadu dinyatakan dihentikan.
DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I dan Teradu II
atas tindakannya yang berpendapat untuk menghentikan laporan pidana dengan
Nomor Register 003/Reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/III/2024. Sikap dan tindakan
Teradu I dan Teradu II yang menghentikan laporan a quo menunjukkan lemahnya
sense of crisis dari Teradu I dan Teradu II. Bahwa meskipun Sentra Gakkumdu yang
terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Dairi, Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu
Kabupaten Dairi in casu Teradu I dan Teradu II sepatutnya mendukung dan
mengedapankan proses penanganan pelanggaran pidana yang telah jelas perbuatan,
bukti dan Pasal yang dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya,
Teradu I dan Teradu II justru mengambil tindakan menghentikan dengan alasan bahwa
kegiatan “sawer” adalah budaya yang dilakukan atas dilantiknya pengurus Partai
Golkar tingkat Kecamatan dan Desa. Bahwa memang benar budaya (legal cultur) yang
masih terus dilestarikan patut dihormati. Akan tetapi budaya “sawer” patut
dikesampingkan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu karena dapat
disalahgunakan sebagai salah satu upaya untuk mempegaruhi pemilih. Berdasarkan
fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Dengan demikian, Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf
b dan c dan Pasal 15 huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Idrus Maha selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, dan Teradu II Rizal Banurea selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Lindawati Simanjuntak selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani