Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 25/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Sidrap
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 19 Januari 2018 dengan Pengaduan Nomor: 11/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 15 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 16.00 Wita bertempat di aula KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah Mando-Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena mengabaikan syarat calon dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah Mando berpasangan dengan Ir.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahlia, SH., Teradu II Alimuddin Baharuddin S.K.M., M.Kes., Teradu III Mansur, S.Pd., Teradu IV Abdul Harris, SH., Teradu V Muslimin, S.Ag, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
11/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rusli Kaseng
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Merpati Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dahlia
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sidrap
Alamat Kantor : Jl. Ressang Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Alimuddin Baharuddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidrap
Alamat Kantor : Jl. Ressang Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muslimin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidrap
Alamat Kantor : Jl. Ressang Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Mansyur
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidrap
Alamat Kantor : Jl. Ressang Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Abd. Harris
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sidrap
Alamat Kantor : Jl. Ressang Pangkajene Sidrap
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, sampai dengan Teradu V disebut sebagai-------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Ahli;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 19
Januari 2018 dengan Pengaduan Nomor: 11/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 25/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan
oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 15 Februari 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 16.00 Wita bertempat di aula KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang, salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah Mando-Ir.
Mahmud Yusuf dengan tagline DOAMU yang diusung oleh Partai Gerindra dan
Partai Demokrat mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon. Dalam proses
pendaftaraan yang disiarkan secara live streaming via facebook laman KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang dan oleh salah satu stasiun televisi lokal MCTV,
oleh Komisioner KPU Kabupaten Sidenreng Rappang diawal sudah dengan tegas
menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati yang akan
mendaftar harus menyetor berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon
berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Sidenreng Rappang No. 25/PL.03.2-
PU/7314/KPU-Kab/XII/2017 yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Tetapi dalam prosesnya Bakal Pasangan Calon
DOAMU tidak bisa menunjukkan salah satu syarat calon pada pengumuman
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang No. 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-
Kab/XII/2017 poin 12 yakni surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan
Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon. Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Devisi
Teknisnya memberikan kesempatan kepada calon untuk melengkapi surat
keterangan tidak sedang pailit sampai pukul 00.00 Wita hasil kesepakatan pleno
tertutup komisioner KPU kabupaten Sidenreng Rappang.
Pada pleno kedua, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang memberikan
pernyataan bahwa Bakal Pasangan Calon bisa menyetor bukti pengiriman bahwa
berkas tersebut sementara proses yang kemudian diperjelas oleh Ketua Gerindra
Kabupaten Sidenreng Rappang bahwa bisakah hanya menyertakan bukti resi
jasa pengiriman dan komisioner lalu membenarkannya bahwa bisa (di barang
bukti video), lalu Tim Bakal Pasangan Calon DOAMU menyetor bukti pengiriman
resi jasa pengiriman JNE. Lalu komisioner KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
sepakat memerima berkas Bakal Pasangan Calon DOAMU dengan berita acara
penerimaan berkas Bakal Calon.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan
2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
Bukti Surat Keputusan Pengumuman Pendaftaran Bakal
1. P-1
Pasangan Calon
2. P-2 Bukti foto resi jasa pengiriman JNE tertanggal 10 Januari
2018;
3. P-3 Bukti rekaman video menerangkan peristiwa pelanggaran kode
etik pada proses tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018;
4. P-4 Bukti pemberitaan di media massa online; dan
5. P-5 4 (empat) surat pernyataan saksi pengadu yang dilampirkan
sebagai penguat dalil aduan.
6. P-6 Hasil pemeriksaan Panwas Kab. Sidenreng Rappang
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Muchlis Mustafa (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Sidrap)
2. Wahyuddin Bandung (Ketua DPK PKPI Kab. Sidrap)
3. Samsumarlin (Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Sidrap)
4. A. Hindi Tongkeng (Tim Pemenangan)
Memberikan kesaksian yang sama dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa:
1. telah menyaksikan proses pendaftaran di live facebook KPU Kab. Sidenreng
Rappang pada hari Rabu, 10 Januari 2018 pukul 17.00 Wita sampai selesai;
2. melihat dan membaca melalui media online Suara Celebes tentang resi
pengiriman JNE terhadap dokumen pendaftaran salah satu bakal calon wakil
Bupati Kab. Sidrap Sdr. Ir Mahmud Yusuf;
3. merasakan ketidakadilan yang dilakukan oleh Teradu KPU Kab. Sidrap yang
telah mengarahkan salah satu bakal pasangan calon untuk melengkapi
dokumen yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017
sehingga bakal pasangan calon lainnya merasa dirugikan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 15 Februari 2017, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2018, KPU Kabupaten Sidenreng
Rappang membuka dan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, Pukul 11.00 Wita, KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang menerima pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Fatmawati Rusdi, SE dan
Abdul Madjid Hafid, SE, Msi dari gabungan partai politik.
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Pukul 16.40 Wita, KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang menerima pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Ir. Dollah Mando dan Ir.
Mahmud Yusuf dari gabungan partai politik .
4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Pukul 19.20 Wita, KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang menerima pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Soalihin, SPd dan H.
Muhammad Nasiyanto, SE dari perseorangan .
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Pukul 21.29 Wita, KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang menerima pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Andi Ikhsan Hamid dan M.
Resky Jabir, SH dari perseorangan .
6. Bahwa dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018, KPU Kabupaten Sidenreng
Rappang berpedoman pada PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota;
7. Bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penelitian dokumen
syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon sesuai PKPU 15 tahun 2017
tentang perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau
walikota dan wakil walikota.
8. Bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penelitian
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan pada saat pendaftaran dalam hal ini model B-KWK Parpol,
Model B1-KWK Parpol, Model B2-KWK Parpol dan Model B3-KWK Parpol,
kecuali untuk Model B.4 KWK Parpol dapat dilakukan perbaikan.
Begitupun untuk persyaratan calon dilakukan penelitian administrasi
terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen dan jika tidak lengkap
dan/ atau tidak memenuhi syarat dan/ atau belum memenuhi syarat dapat
dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) serta
pasal 54 ayat (1) dan (2) PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
9. Bahwa pada hari Senin pukul 11.00 Wita tanggal 8 Januari 2018, Bakal
pasangan calon Fatmawati Rusdi dan Abdul Majid Hafid, SE, Msi yang di
usulkan oleh gabungan partai politik Nasdem, PKS, Golkar, PPP, PKPI, PAN,
Hanura, PBB dan PKB dengan akumulasi 29 kursi melakukan pendaftaran.
Beberapa ketentuan proses pendaftaran tidak terpenuhi dalam hal ini :
a. Salah satu pimpinan partai politik pengusul tidak hadir dalam hal ini
sekretaris PKB Kabupaten Sidenreng Rappang, maka KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang menyampaikan dalam hal pengurus partai politik
atau gabungan partai politik tidak dapat hadir pada saat pendaftaran,
maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidak hadiran
tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi
berwenang. Setelah itu, bakal pasangan calon mampu menunjukkan
bukti tersebut maka KPU Kabupaten Sidenreng Rappang melanjutkan
proses pendaftaran.
b. Jenis Model formulir B1 KWK-Parpol PPP dan PBB tidak sesuai dengan
format PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU Nomor 3 tahun
2017 tentang Pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
Bupati dan wakil bupati dan/ atau walikota dan wakil walikota, KPU
kabupaten Sidenreng Rappang melakukan koordinasi ke help desk
pilkada KPU RI dan menjelaskan surat tersebut adalah benar dan sah.
c. Dokumen syarat calon bupati Fatmawati Rusdi, SE dalam hal tanda
terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon (atas nama Rusdi
Mase) dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bukan atas
nama calon. KPU kabupaten Sidenreng Rappang melakukan
musyawarah dan memutuskan dokumen tersebut dapat diterima untuk
dilakukan perbaikan pada masa perbaikan tanggal 18 s.d 20 Januari
2018.
10. Bahwa pada hari Rabu pukul 16.40 Wita tanggal 10 Januari 2018, Bakal
pasangan calon Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf yang di usulkan
oleh gabungan partai politik Gerindra dan Demokrat dengan akumulasi 7
kursi melakukan pendaftaran. Beberapa ketentuan proses pendaftaran
tidak terpenuhi dalam hal ini :
a. Dokumen Syarat calon wakil bupati Ir.Mahmud Yusuf dalam hal Surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atas
nama bakal calon sementara proses yang dibuktikan dengan bukti
pengiriman ke Pengadilan Niaga Surabaya melalui jasa pengiriman JNE;
b. KPU kabupaten Sidenreng Rappang melakukan koordinasi ke help desk
pilkada KPU RI dan menjelaskan bahwa keputusan terhadap hal
tersebut dikembalikan kepada komisioner;
c. KPU kabupaten Sidenreng Rappang bersama Panwas Kabupaten
Sidenreng Rappang melakukan musyawarah dan memutuskan
dokumen tersebut dapat diterima untuk dilakukan perbaikan pada
masa perbaikan pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2018 .
11. Bahwa pada hari Rabu pukul 19.20 Wita tanggal 10 Januari 2018, Bakal
pasangan calon perseorangan Soalihin, SPd, Msi dan H. Muhammad
Nasiyanto, SE melakukan pendaftaran. Beberapa ketentuan proses
pendaftaran tidak terpenuhi dalam hal ini Dokumen Tanda terima
penyerahan LHKPN dari KPK atas nama bakal calon Soalihin, SPd dan H.
Muhammad Nasiyanto, SE sementara proses yang dibuktikan dengan bukti
pengiriman ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta melalui jasa
pengiriman Pos.
12. KPU Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan musyawarah dan
memutuskan dokumen tersebut dapat diterima untuk dilakukan perbaikan
pada masa perbaikan tanggal 18 s.d 20 Januari 2018.
13. KPU Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Model BA.HP-KWK dan lampirannya .
14. Bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima penyampaian
Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan pelanggaran dari Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 016/SN-
15/PM.01.01/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan kesimpulan :
1. Bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak Terbukti sebagai
pelanggaran administrasi karena KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
masih sementara melakukan proses verifikasi berkas calon yang mana
pada masa tersebut masih dapat dilakukan perbaikan oleh bakal
pasangan calon terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat.
2. Bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dipandang perlu melakukan
penijauan kembali terhadap tanda terima pendaftaran pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan
Wakil Walikota (Formulir model TT.1-KWK) dan lampiran tanda terima
pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur/
Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota (Lampiran
Model TT.1-KWK) terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf, berdasarkan hal
tersebut maka KPU Kabupaten Sidenreng telah menindaklanjuti
dengan:
- Mengelurkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018
dan lampirannya yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk
Syarat Calon Wakil Bupati Ir. Mahmud Yusuf huruf 11 Surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon untuk dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan.
- Melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti putusan Panwas Kabupaten
Sidenreng Rappang.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-19 sebagai berikut:
Tanda
No BUKTI
Bukti
1. T-1 Pengumuman Nomor 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-Kab/XII/ 2017
Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sidenreng Rappang Tahun 2018
2. T-2 Registrasi pendaftaran Bapaslon Calon Bupati Fatmawati Rusdi, SE
dan Wakil Bupati Abdul Majid Hafid, SE, Msi
3. T-3 Registrasi pendaftaran Bapaslon Calon Bupati Ir. Dollah Mando
dan Wakil Bupati Ir. Mahmud Yusuf
4. T-4 Registrasi pendaftaran Bapaslon Calon Bupati Soalihin, SPd, Msi
dan Wakil Bupati H. Muhammad Nasiyanto, SE
5. T-5 Registrasi pendaftaran Bapaslon Calon Bupati Andi Ikhsan Hamid
dan Wakil Bupati M. Resky Jabir, SH
6. T-6 Keterangan Sakit dari Rumah Sakit
7. T-7 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak
orang pribadi atas nama bakal calon (atas nama Rusdi Mase) dan
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bukan atas nama
calon (atas nama Rusdi Mase)
8. T-8 Berita Acara musyawarah KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
untuk dokumen Bapaslon Fatmawati Rusdi, SE dan Abdul Majid
Hafid, SE, Msi
9. T-9 Bukti pengiriman jasa JNE
10. T-10 Berita Acara musyawarah KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
bersama Panwas Kabupaten Sidenreng Rappang untuk dokumen
Bapaslon Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf
11. T-11 Bukti pengiriman jasa Pos
12. T-12 Berita Acara musyawarah KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
untuk dokumen Bapaslon Soalihin, SPd, Msi dan H. Muhammad
Nasiyanto, SE
13. T-13 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018 (Model
BAHP-KWK dan Lampirannya) Bapaslon Fatmawati Rusdi, SE dan
Abdul Majid Hafid, SE, Msi
14. T-14 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018 (Model
BAHP-KWK dan Lampirannya) Bapaslon Ir. Dollah Mando dan Ir.
Mahmud Yusuf
15. T-15 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018 (Model
BAHP-KWK dan Lampirannya) Bapaslon Soalihin, SPd, Msi dan
H.Muhammad Nasiyanto, SE
16. T-16 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2018 (Model
BAHP-KWK dan Lampirannya) Bapaslon Andi Ikhsan Hamid dan M.
Resky Jabir, SH
17. T-17 Surat panwaslu kabupaten Sidenreng Rappang nomor 106/SN-
15/PM.01/I/2018 Tentang penyampaian rekomendasi hasil kajian
dugaan pelanggaran
18. T-18 Berita Acara tindak lanjut penyampaian rekomendasi hasil kajian
dugaan pelanggaran administrasi
19. T-19 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Ketua
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor:
W.14.U1.Hk.05/356/1/2018/01 kepada Ir. Mahmud Yusuf
[2.8] AHLI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan ke II, Teradu mengajukan Ahli atas nama
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH untuk memberikan pendapat dihadapan
Majelis Sidang DKPP sesuai keahliannya:
1. Bahwa yang dimaksud dengan persyaratan pencalonan adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon baik yang diusung oleh partai
politik maupun calon perseorangan untuk bisa mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah;
2. Bahwa yang dimaksud dengan syarat calon adalah berkenaan dengan
kualifikasi individu dari masing-masing bakal pasangan calon;
3. Bahwa untuk berkas syarat pencalonan harus dan wajib sudah ada saat
pendaftaran masih dibuka, jika pendaftaran sudah tutup dan tidak
terpenuhi syarat pencalonan dalam arti dukungan partai politik tidak cukup
maka pendaftarannya tidak dapat diterima. Sedangkan, berkenaan dengan
syarat calon menurut pendapat ahli harus ada, namun jika ada yang belum
lengkap atau belum memenuhi syarat maka masih bisa diajukan kembali
kelengkapannya melalui masa perbaikan;
4. Berdasarkan ketentuan bilamana hasil verifikasi terhadap dokumen
persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum
lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat,
maka partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
persyaratan tersebut;
5. Bahwa dengan dilengkapinya atau dipenuhinya dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon yang dinyatakan belum lengkap
dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, maka
pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik atau bakal
pasangan calon dapat dinyatakan sebagai pasangan calon dalam pemilihan
kepala daerah;
6. Bahwa berdasarkan pendapat ahli yang dikemukakan diatas, maka tindakan
atau perbuatan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dalam menerima dan
menetapkan pasangan calon kepala daerah sudah tepat dan sesuai dengan
apa yang menjadi dasar peraturan yang ada berkenaan dengan penetapan
bakal pasangan calon menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah.
[2.9] PIHAK TERKAIT
1. Muhardin (Ketua Panwas Kab. Sidenreng Rappang)
2. Andi Syaiful (Anggota Panwas Kab. Sidenreng Rappang)
3. Asmawati Salam (Anggota Panwas Kab. Sidenreng Rappang)
Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa:
a. Panwas dan KPU kabupaten Sidenreng Rappang bersama melakukan
musyawarah dan memutuskan dokumen resi JNE dapat diterima, dan
dilakukan perbaikan pada masa perbaikan pada tanggal 18 s.d 20 Januari
2018;
b. Memberikan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan pelanggaran nomor:
016/SN-15/PM.01.01/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan kesimpulan
bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak Terbukti melakukan
pelanggaran administrasi karena masih dapat dilakukan perbaikan oleh
bakal pasangan calon terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat;
c. KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dipandang perlu melakukan penijauan
kembali terhadap tanda terima pendaftaran terhadap bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena
mengabaikan syarat calon dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah
Mando berpasangan dengan Ir. Mahmud Yusuf melalui tim kampanyenya tidak
bisa menunjukkan salah satu syarat calon yakni surat keterangan Tidak Sedang
Pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon. Tanggal 10 Januari 2018 para Teradu memberikan
kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. Dollah Mando
berpasangan dengan Ir. Mahmud Yusuf untuk melengkapi Surat Keterangan
Tidak Sedang Pailit sampai dengan pukul 00.00 Wita. Namun pada pleno kedua,
para Teradu sepakat menerima berkas dan Bukti Resi Jasa Pengiriman JNE
sebagai pengganti surat keterangan tidak sedang pailit.
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada hari Rabu pukul 16.40 Wita tanggal
10 Januari 2018 para Teradu menerima pendaftaran bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud
Yusuf yang diusulkan dari gabungan partai politik Gerindra dan Demokrat
dengan akumulasi 7 kursi. Para Teradu kemudian melakukan penelitian
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan pada saat pendaftaran tersebut. Persyaratan pencalonan dalam hal
ini adalah model B-KWK Parpol, Model B1-KWK Parpol, Model B2-KWK Parpol
dan Model B3-KWK Parpol, kecuali untuk Model B.4 KWK Parpol yang dapat
dilakukan perbaikan. Begitupun untuk persyaratan calon dilakukan penelitian
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen dan jika tidak
lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat dan/atau belum memenuhi syarat
dapat dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2)
serta pasal 54 ayat (1) dan (2) PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Beberapa ketentuan proses pendaftaran Bakal pasangan calon Ir.
Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf tidak terpenuhi yakni terkait dokumen
syarat calon wakil bupati Ir.Mahmud Yusuf berupa surat keterangan tidak
sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atas nama bakal calon sementara
proses yang dibuktikan dengan bukti pengiriman ke Pengadilan Niaga Surabaya
melalui jasa pengiriman JNE. Para Teradu kemudian melakukan koordinasi ke
help desk pilkada KPU RI dan mendapat penjelasan bahwa keputusan terhadap
hal tersebut dikembalikan kepada para Teradu. Para Teradu kemudian bersama
Pihak Terkait Panwas Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan musyawarah
dan memutuskan dokumen tersebut dapat diterima untuk dilakukan perbaikan
pada masa perbaikan pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2018. Para Teradu
kemudian mendapatkan Rekomendasi yang berisi Hasil Kajian Dugaan
pelanggaran dari Pihak Terkait Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 016/SN-15/PM.01.01/I/2018 tanggal 16 Januari
2018 dengan kesimpulan bahwa KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak
Terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena masih dapat dilakukan
perbaikan oleh bakal pasangan calon terhadap berkas yang tidak memenuhi
syarat dan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dipandang perlu melakukan
peninjauan kembali terhadap tanda terima pendaftaran terhadap bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf. Atas
Rekomendasi tersebut Para Teradu melakukan musyawarah dan memutuskan
dokumen tersebut dapat diterima untuk dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan dan mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Model
BA.HP-KWK dan lampirannya (vide T-14). Para Teradu juga telah
menindaklanjuti dengan Mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018 dan
lampirannya yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Syarat Calon
Wakil Bupati Ir. Mahmud Yusuf yaitu Surat keterangan tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon untuk dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan
Saksi, keterangan Ahli, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu mengakui bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf dalam
tahapan pendaftaran hanya menyerahkan Resi Pengiriman JNE sebagai bukti
bahwa Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit sedang berproses di
Pengadilan. Penyerahan Resi JNE tersebut merupakan hasil konsultasi
sebelumnya antara pihak bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud
Yusuf dengan para Teradu setelah para Teradu memeriksa berkas pendaftaran
pada tanggal 10 Januari 2018 dan menemukan kekurangan syarat calon pada
berkas pasangan calon tersebut berupa surat keterangan tidak sedang
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau pun Pengadilan Tinggi. Dalam alat
bukti rekaman video (vide P-3) yang diserahkan Pengadu dan keterangan para
saksi Pengadu, para Teradu menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran bakal
pasangan calon dapat melengkapi syarat calon meskipun hanya keterangan yang
menunjukkan bahwa berkas dokumen tersebut sedang diproses. Atas penjelasan
tersebut kemudian bakal pasangan calon Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud
Yusuf kembali lagi dan menyerahkan Resi JNE sebelum masa pendaftaran
berakhir. Para Teradu kemudian melakukan konsultasi via telepon kepada help
desk KPU RI dan mendapatkan penjelasan bahwa dokumen tersebut dapat
diterima dalam masa pendaftaran tetapi keputusan akhir diserahkan pada para
Teradu. Para Teradu kemudian memutuskan untuk menerima berkas
pendaftaran bakal pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Pihak Terkait
Panwas Kabupaten Sidenreng Rappang. Atas persoalan ini kemudian Pihak
Terkait mendapat laporan dugaan pelanggaran dan kemudian Memberikan
Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan pelanggaran nomor: 016/SN-
15/PM.01.01/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan kesimpulan bahwa Para
Teradu Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena masih dapat
dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon terhadap berkas yang tidak
memenuhi syarat. Meski demikian Pihak Terkait juga memandang para Teradu
perlu melakukan peninjauan kembali terhadap tanda terima pendaftaran
terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Dollah Mando dan Ir.
Mahmud Yusuf. Para Teradu kemudian telah terbukti menindaklanjuti hasil
rekomendasi tersebut. Pada tahapan masa perbaikan, bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atas nama Ir. Dollah
Mando dan Ir. Mahmud Yusuf terbukti dapat melengkapi Surat Keterangan Tidak
Sedang dinyatakan Pailit Nomor: W.14.U1.Hk.05/356/1 /2018/01 dari
Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu dinilai tidak adil terhadap
bakal pasangan calon lainnya, ada perlakuan yang tidak sama yang dilakukan
oleh para Teradu. Dalam sidang pemeriksaan para Teradu membuktikan bahwa
sesungguhnya bakal pasangan calon lain juga memiliki kekurangan berkas
syarat calon. Pada bakal pasangan calon Fatmawati Rusdi dan Abdul Majid Hafid
SE MSi misalnya terdapat tiga persoalan yang terkait syarat pencalonan dan
syarat calon. Pertama, salah satu pimpinan partai politik pengusul tidak hadir
dalam hal ini sekretaris PKB Kabupaten Sidenreng Rappang, para Teradu
kemudian menyampaikan dalam hal pengurus partai politik atau gabungan
partai politik tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak
dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi berwenang. Setelah bakal pasangan calon mampu
menunjukkan bukti tersebut maka para Teradu melanjutkan proses
pendaftaran. Kedua, jenis Model formulir B1 KWK-Parpol PPP dan PBB tidak
sesuai dengan format Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil
walikota, para Teradu melakukan koordinasi ke help desk pilkada KPU RI dan
menjelaskan surat tersebut adalah benar dan sah. Ketiga, dokumen syarat calon
Bupati Fatmawati Rusdi, SE dalam hal tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi atas nama
bakal calon (atas nama Rusdi Mase) dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak bukan atas nama calon, melainkan atas nama suaminya, Rusdi
Mase. Para Teradu kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan
dokumen tersebut dapat diterima untuk dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan tanggal 18 s.d 20 Januari 2018. Dalam fakta persidangan terungkap
juga bahwa persoalan serupa yang diadukan Pengadu terjadi dan berlaku pula
pada bakal pasangan calon lain nama Solihin S.Pd, M.Si, dan H. Muhammad
Nasiyanto, SE saat proses pendaftaran. Syarat calon berupa dokumen Tanda
terima penyerahan LHKPN dari KPK atas nama bakal calon Solihin, SPd dan H.
Muhammad Nasiyanto, SE tidak ditemukan, bakal pasangan calon tersebut
hanya menyerahkan bukti pengiriman ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta
melalui jasa pengiriman Pos sebagai bukti bahwa syarat calon tersebut sedang
berproses (vide T-11). Para Teradu menerima berkas tersebut dalam masa
pendaftaran sama sebagaimana yang dilakukan terhadap bakal pasangan calon
Ir. Dollah Mando dan Ir. Mahmud Yusuf.
Sikap para Teradu dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon telah
terbukti memperlakukan para bakal pasangan calon secara adil, profesional, dan
berhati-hati dalam mengambil keputusan sehingga tidak mengakibatkan
gugurnya hak konstitusional para bakal pasangan calon. Masing-masing bakal
pasangan calon telah terbukti diberikan kesempatan yang sama untuk
memperbaiki syarat calon hingga masa penetapan pasangan calon. Kehati-
hatian para Teradu dalam mengambil keputusan tersebut dibuktikan dengan
melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait Panwaslu Kab. Sidenreng Rappang
dan KPU RI melalui help desk. Dengan demikian DKPP menilai dalil Pengadu
tidak terbukti, dan jawaban para Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati
keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahlia, SH., Teradu II Alimuddin
Baharuddin S.K.M., M.Kes., Teradu III Mansur, S.Pd., Teradu IV Abdul
Harris, SH., Teradu V Muslimin, S.Ag, masing-masing selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau
kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir