III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak
Profesional dalam memutuskan Laporan Pengadu yang diregister dengan nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan menyatakan Teradu IV tidak terbukti
melanggar kode etik penyenggara Pemilu yang sangat jelas Teradu IV merupakan
Tim kampanye Salah Satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020, dengan
uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 di kantor Bawaslu Nias Selatan, Pengadu
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik dengan Terlapor an.
Fanahatodod Ndruru yang merupakan Teradu IV dalam pengaduan ini dengan
jabatannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo (Bukti P-1). Laporan
Pengadu). Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV merupakan Ketua Tim
Kampanye Palon 02 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di
Desa Luahandroito Kecamatan Mazo yang dibuktikan dengan tercantumnya
nama Teradu IV di Surat Keputusan Tim Kampanye Ideal-Sanolo. (Bukti P-2.
SK TIM Kampanye Paslon 02 di Desa Luahandroito Kecamatan Mazo);
b. Bahwa pada fakta sesungguhnya Teradu IV terlibat sebagai Tim Kampanye
Paslon 02 Ideal Sanolo pada Pilkada Nisel Tahun 2020 didukung dengan
bukti-bukti kuat dan akurat melalui foto-foto Teradu IV berfoto secara
bersama-sama dengan Tim kampanye Paslon 02 lainnya dan maupun berfoto
secara langsung dengan Paslon 02 dengan memberikan simbol salam 2 (dua)
jari; (Bukti P-3. Foto-foto Teradu IV terlibat kampanye)
2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan Pelanggaran etik
dengan tidak menyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu sehingga
Teradu I s/d III tidak patuh dan/atau tidak melaksanakan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan laporan
dan temuan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 33 ayat (5), dikutip “salinan
berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat
diberikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status
penanganan pelanggaran Pemilu diumumkan”. Pada pokok aduan ini, Pengadu
menguraikan beberapa hal yakni:
a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 Teradu I s/d III tidak profesional dan
tidak patuh asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme penanganan
laporan pelanggaran pemilu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu yang
diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan tidak
menyerahkan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu;
b. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor Bawaslu Nias Selatan,
Pengadu berupaya meminta salinan Berita Acara Klarifikasi tersebut namun
Pihak Sekretariat Bawaslu Nias Selatan tidak memberikannya dengan alasan
bahwa para pimpinan komisioner Bawaslu Nias Selatan sedang Dinas Luar
Kota;
c. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024, Pengadu mencoba meminta Berita
Acara Klarifikasi tersebut kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Nias
Selatan dan Teradu II sebagai Kordiv P3S melalui chat via WhatsApp namun
sampai laporan ini saya sampaikan ke DKPP Teradu I dan II tidak Merespon
sama sekali dan memberikan Berita Acara Klarifikasi tersebut (Bukti P-4.
Bukti chat Via WhatsApp dengan Teradu I dan II)
d. Bahwa merujuk pada poin huruf (c) di atas maka Teradu I dan II telah tidak
Profesional dan tidak beretika serta telah melanggar Pasal 10 huruf (b)
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip “memberitahukan kepada
seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan
yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya”
3. Pada tanggal 29 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu
II, Teradu III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan
salinan putusan Ketua Bawaslu Nias Selatan kepada Pengadu sebagai hasil
tindaklanjut laporan Pelanggaran Pemilu Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024. Pada pokok aduan ini, Pengadu
menguraikan beberapa hal yakni:
a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Bawaslu Nias
Selatan melalui salah satu staf mengirimkan pemberitahuan status laporan
Via WhatsApp ke Pengadu dan meminta datang ke kantor Bawaslu Nias
Selatan untuk mengambil hardcopynya. (Bukti P-5. Pemberitahuan Status
Laporan kepada Pengadu)
b. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 10.30 wib Pengadu
datang ke Bawaslu Nias Selatan untuk meminta Hardcopy pemberitahuan
status laporan, meminta salinan putusan, salinan Berita Acara Klarifikasi
namun sekretariat Bawaslu Nias Selatan tidak menyerahkan dengan alasan
Semua komisioner Bawaslu Nias Selatan, Kasubag P3S serat Staf P3S
Bawaslu Nias Selatan sedang diluar kota, Kemudian Pengadu mencoba
meminta kepada Kasubag P3S Bawaslu Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao,
meminta juga Teradu I dan II melalui chat Via WhatsApp namun sampai
laporan ini pengadu sampaikan ke DKPP tidak direspon dan putusan surat
keputasan Bawaslu Nias Selatan tidak diberikan kepada Pengadu. (Bukti P-
6. Bukti chat Via Wa dg Kasubag P3S Aluizisokhi)
c. Kemudian pada tanggal 01 Februari 2024, Bawaslu Nias Selatan salah satu
staf an. Bebalazi Gulo mengirimkan salinan keputusan ketua Bawaslu Nias
Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/I/2024 Tentang Pemberian
Rehabilitasi (Bukti P-7. Salinan Putusan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-
14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi). Bahwa sebenarnya yang Pengadu
minta adalah Salinan Surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan yang memuat
tentang kajian, pertimbangan hukum, keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi
dan pihak terkait BUKAN Putusan yang memuat pemberian Rehabilitasi;
d. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan surat Keputusan Bawaslu Nias
Selatan yang memuat Hasil Kajian, Pertimbangan Hukum, Keterangan
Pelapor, Terlapor dan saksi kepada Pengadu sebagai hasil tindaklanjut
laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024
maka Teradu I s/d III telah tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
serta patut diduga hal ini merupakan upaya Teradu I s/d III untuk
menghalangi pengadu yang dirugikan untuk mencari keadilan dan
menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada
Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau menempuh upaya hukum lainnya.
Semestinya, salinan putusan atau rekomendasi setiap hasil penanganan
laporan pelanggaran Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status
pemberitahuan laporan diumumkan kepada publik;
e. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan surat Keputusan Bawaslu Nias
Selatan yang memuat Hasil Kajian, Pertimbangan Hukum, Keterangan
Pelapor, Terlapor dan saksi kepada Pengadu sebagai hasil tindaklanjut
laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024
maka Teradu I s/d III telah tidah patuh terhadap standar prosedur dan
mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilu serta Telah MELANGGAR:
1) Pasal 16 huruf (a) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip:
“menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan”
2) Pasal 10 huruf (b) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip
“memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya”
3) Pasal 6 ayat 3 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Pnyelenggara Pemilu yakni prinsip TERBUKA
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik”
4. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 Pukul 17.24 WIB, seorang Ketua Umum Tim
Kampanye Pasion 02 Ideal Sanolo an. Satulo Tafonao menghubungi Pengadu lewat
WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran laporan saya di Bawaslu Nias
Selatan dengan terlapor sdr. Fanahatodo Ndruru (Teradu IV dalam pengaduan
ini). saya merespon dan membenarkan laporan saya dimaksud kemudian Sdr.
Satulo Tafonao meminta agar laporan itu untuk tidak saya lanjutkan. (Bukti
Tambahan P. 1. hasil screenshot WhatsApp)
5. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Januari 2024, Ketua Umum Tim Kampanye
Paslon 02 kembali menghubungi Pengadu menyampaikan "dikondisikan saja dl
dk, krn kalian sama2 saudara saya maka saya harus jadi penyejuk diantara
berdua, nanti sayu yang kondisikan dk, laporannya dicubut saja demi kita semua,
nanti aku transf 2 rb biar sama2 amaoy dk". (Bukti Tambahan P.2. hasil screenshot
WhatsApp)
6. Bahwa Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru pernah ikut berfoto secara bersama-
sama dengan Tim dan Ketua Umum Tim Kampanye Paslon 02 Ideal-Sanolo an.
Satulo Tafonao pada saat konsolidasi Tim Kampanye se-Kecamatan Mazo (Bukti
Tambahan P.3 Foto Teradu IV bersama Ketua Umum Tim Kampanye di Kecamatan
Mazo)
7. Bahwa Ketua Umum Tim Kampanye Paslon 02 Ideal Sanolo an. Satulo Tafonao
merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Prov. Sumut dari Partai Amanat
Nasional Nomor Urut 6 Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara,
Gunung Sitoli); (Bukti Tambaban P.4 Satulo Tafanao sebagai Caleg)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II dan
Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu IV Anggota
Panwaslu Kecamatan Mazo;
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka saya mohon putusan
yang seadil-adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Fredikus Famalua Sarumaha, tanggal 5 Jaanuari
2024;
Bukti P-2 : SK Tim Kampanye Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo
Nduru, Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti P-3 : Foto-foto Teradu IV terlibat pada Tim Kampanye Paslon 02 Ideal-
Sanolo;
Bukti P-4 : Bukti chat Via WhatsApp dengan Teradu I dan II;
Bukti P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 011/PP.00.02/SU-
14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tanggal 29 Januari 2024;
Bukti P-6 : Bukti chat Via WhatsApp dengan Kasubag P3S Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao;
Bukti P-7 : Salinan Putusan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/I/2024 tentang
Pemberian Rehabilitasi, tanggal 29 Januari 2024;
Bukti P-8 : Screenshot WhatsApp Satulo Tafonao kepada Pengadu tanggal 9
Januari 2024;
Bukti P-9 : Screenshot WhatsApp Satulo Tafonao kepada Pengadu tanggal 11
Januari 2024;
Bukti P-10 : Foto Teradu IV bersama Ketua Umum Tim Kampanye di Kecamatan
Mazo;
Bukti P-11 : Foto Caleg DPRD Prov. Sumut Partai Amanat Nasional Nomor Urut 6
Dapil Sumut 8 atas nama Satulo Tafanao;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Gerardus Elfin Sarumaha, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi menyatakan mengenal Teradu IV;
2. Saksi sering bersama Teradu IV dalam kegiatan pengkaderan Pasangan Calon pada
saat Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020;
3. Saksi melihat langsung Teradu IV terlibat dalam kampanye pemenangan Paslon
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman
Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo ;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas
Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya
merupakan rangkaian Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
serta tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan an. Fanahatodo Ndruru, di
mana hal demikian telah dilakukan Penanganan Laporan sesuai proses dan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan berlaku;
2. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi III angka 1 yang menyatakan Para Pihak
Teradu tidak profesional dalam memutus laporan dengan Register Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, hal demikian hanya merupakan pendapat
dari Pengadu dimana penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi III angka 2 yang juga menyatakan Para Pihak
Teradu tidak meyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu, hal demikian
tidak benar dan Pengadu mengada-ngada, dimana Pengadu meminta Berita Acara
Klarifikasi pada saat selesai klarifikasi, bukan pada saat selesainya limit waktu
penanganan Pelanggaran laporan. Selanjutnya Pengadu tidak memahami
ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang dikutip “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor,
Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran
Pemilu diumumkan”, sehingga dengan demikian bukan suatu
keharusan/kewajiban Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan
kepada Pengadu, dan ditambah lagi Pengadu tidak menyuratin secara resmi,
maka alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu harus
dikesampingkan;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Pihak Teradu tidak meyerahkan
salinan putusan pada tanggal 29 Januari 2024, dengan ini Para Teradu
menegaskan terhadap penyampaian Pemberitahuan status laporan telah
disampaikan kepada Pengadu, sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan Nomor: 011/PP.00.02/SU-14/I/2024, dengan Perihal
Pemberitahuan tanggal 29 Januari 2024, dan juga diumum dipapan Informasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyebutkan “Pengumuman di tempatkan di Papan Pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media
telekomunikasi”, sehingga dalil Pengadu pada Rumawi III angka 3 sangat tidak
beralasan dan tidak perlu di pertimbangkan dalam perkara ini;
5. Bahwa terhadap Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru yang merupakan Panwaslu
Kecamatan Mazo, yang diduga sebagai Tim Kampanye Paslon 02 pada Pimilihan
Kepala Daerah di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, menyangkut
permasalahan dimaksud telah di proses dan di tangani oleh komisioner Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 dibuktikan dengan berita acara
kegiatan penelusuran dan hasil laporan Penelusaran serta memorandum Nomor:
02/0T.00/SU-14/XI/2022, yang hasilnya Teradu IV bukan sebagai Anggota Tim
Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun
2020, sebagaimana didalilkan oleh Pengadu pada Rumawi III angka 4 tersebut;
6. Bahwa selanjutnya juga terhadap permasalahan an. Fanahatodo Ndruru yang
merupakan Panwaslu Kecamatan Mazo, yang diduga sebagai Tim Kampanye
Paslon 02 pada Pimilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020,
hal demikian telah diproses oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebelumnya (Bukti T-21 s.d T-24), dan selanjutnya permasalahan dimaksud
ditangani lagi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Pergantian Antar Waktu, dengan adanya informasi masyarakat, sehingga
mengundang kembali Terlapor untuk di klarifikasi dengan surat Nomor:
160/PP.01.02/K.SU-14/06/2023, tanggal 01 Juni 2023 dengan hasil klarifikasi
Terlapor bukan sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon
Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi pada tanggal 6 Juni 2023; (Bukti T-28 dan T-29)
7. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan, sebagaimana
diuraikan oleh Pengadu pada dalil aduannya pada huruf d angka 1 sampai dengan
angka 8, hal demikian tidaklah perlu ditanggapi lebih lanjut sebab hanya berupa
pemahaman Pengadu mengenai pelanggaran kode etik, sebab Penanganan
terhadap pelanggaran kode etik telah diatur dalam ketentuan Pasal 107 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Panwaslu
Kecamatan berkewajiban: “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya”, dan Pasal 456 menyebutkan “Pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu” maka dalil pengadu dimaksud haruslah
dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya;
8. Bahwa dalil pengadu pada Rumawi V angka 1, yang menyatakan Para Teradu
melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan tidak profesional dalam
memutuskan Laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, hal demikian tidak benar dimana
laporan dimaksud telah ditangani dan di proses sesuai ketentuan pada Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum;
9. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 5 Januari 2024, telah diproses sesuai ketentuan yang
berlaku sedangakan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV terlibat Tim
Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun
2020, hal demikian hanya berupa pemahaman Pengadu, dimana pada faktanya
masalah dimaksud telah di proses oleh komisioner sebelumnya dan juga Pengadu
merupakan satu Pengangkatan dengan Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan
di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2022, sebelum Pengadu di
diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan
Putusan Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga dalil
Pengadu pada Rumawi V angka 1 huruf a dan huruf b, hanya berupa mencari-
cari kesalahan para Teradu yang tidak beralasan dan juga tidak dapat dibenarkan
serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan ini dengan segala akibat
hukumnya;
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Rumawi V angka 2 huruf a, b, c, yang
menyatakan Para Teradu tidak meyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada
Pengadu, hal demikian tidak benar, dimana Pengadu meminta Berita Acara
Klarifikasi pada saat selesai klarifikasi, bukan pada saat selesainya limit waktu
penanganan Pelanggaran laporan, dan seuai ketentuan Pasal 33 ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip
“Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status
penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan”, maka dengan demikian terhadap
menyerahkan Berita Acara kepada Pengadu bukan suatu keharusan/kewajiban
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan kepada Pengadu,
sehingga alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu
harus dikesampingkan;
11. Bahwa sedangkan dalil Pengadu Pada Rumawi V angka 2 huruf d dan huruf c,
yang menyatakan Para Teradu tidak Profesional dan tidak beretika serta
melanggar yang berlaku, hal demikian hanyalah merupakan pendapat pribadi
Pengadu yang kenyataannya ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan
dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka Para
Teradu tidak akan menanggapi lebih lanjut uraian dalil Pengadu dimaksud;
12. Bahwa selanjutnya Terhadap dalil Pengadu Rumawi V angka 3 yang menyatakan
Para Pihak Teradu tidak meyerahkan Salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002 /Hk.01.01/K.Su-
14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi, hal demikian tidak benar dimana
pada kenyataannya penyampaian Salinan Putusan dan Pemberitahuan status
laporan telah disampaikan kepada Pengadu melalui Papan Pengumuman dan
WhatsApp, sehingga alasan dari Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus
dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan ini
dengan segala akibat hukumnya;
13. Bahwa demikian juga dengan dalil Pengadu Rumawi V angka 3 huruf a sampai
dengan huruf e, tentang pemahaman Pengadu terhadap proses penyampaian
laporannya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hingga tidak di berikannya
salinan keputusan serta keterbukaan informasi mengenai penanganan laporan,
sehingga hal dimaksud merupakan versi Penggugat dalam memahami proses
penanganan laporan yang tidak ada relevansinya dengan tugas dan kewenangan
Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan, sehingga apa yang di dalilkan oleh
Pengadu hanya berupa tuduhan-tuduhan tidak berdasar sebagaimana diuraikan
dalam dalil aduannya tersebut;
14. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-
14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi, dengan mempertimbangkan beberapa
hal, sehingga keputusan Para Teradu telah tepat dan benar serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalam dalil
aduannya tersebut;
15. Bahwa agar Pengadu menjadi maklum dan mampu memahami dengan baik dan
benar dasar pertimbangan hukum dalam status penanganan pelanggaran
sebagaimana maksud ketentuan pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip “Pengumuman
disebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman, dan Pemberitahuan status Temuan atau Laporan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, Sigaplapor, atau media
telekomunikasi”, yang mengatur dengan tegas tentang penyampaian status
laporan dan oleh karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan
dimaksud, telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum
kepemiluan sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut;
16. Bahwa sedangkan dalil Pengadu, yang intinya berisi pemahaman Pengadu tentang
penanganan Temuan dan Laporan, yang seyogianya Pengadu memahami proses
dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana ketentuan Pasal
26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima
dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan
kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan
Laporan diterima dan diregistrasi.
17. Bahwa selain itu Para Teradu juga dapat menjelaskan proses penanganan laporan
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan
melakukan tahapan sebagai berikut:
a. Bahwa menerima laporan dari pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha, pada
tanggal 05 Januari 2024, yang telah dicantumkan pada formulir Model B.1
dengan tanda bukti penyampaian laporan pada formulir Model B.3 Nomor:
001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, dengan peristiwa yang dilaporkan yakni
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo pada Pilkada Tahun 2020;
b. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 telah dilakukan kajian awal untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil atas laporan pelapor
an. Fredikus Famalua Sarumaha pada formulir Model B.7. Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat pleno dengan kesimpulan laporan
memenuhi syarat formal dan syarat materil serta rekomendasi laporan dapat
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
c. Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024
tanggal 09 Januari 2024;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang pihak pelapor,
untuk diklarifikasi Pihak Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha pada
tanggal 10 Januari 2024 dan Pelapor tidak hadir, selanjutnya mengundang
kembali pelapor pada tanggal 11 Januari 2024 dan di hadiri oleh Pelapor
dengan memberikan keterangan klarifikasi terhadap laporanya;
e. Bahwa selanjutnya Pihak Terlapor Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo an.
Fanahatodo Ndruru, diundang klarifikasi pada tanggal 10 Januari 2024;
f. Bahwa Pihak Terkait an. Satulo Tafona’o telah diundang klarifikasi pada
tanggal 10 Januari 2024, dan tidak hadir selanjutnya mengundang kembali
pada tanggal 11 Januari 2024 dan di hadiri oleh Pihak Terkait dengan
memberikan keterangan klarifikasi terhadap laporan Pelapor;
g. Bahwa Pihak Terkait an. Mahirton Bali telah diundang klarifikasi pada tanggal
10 Januari 2024, dengan memberikan keterangan klarifikasi terhadap
laporan Pelapor;
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 tanggal 09
Januari 2024, yang dimuat dalam Form B.13;
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status
Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Form B.18;
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002
/HK.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi, yang bersifat
Final dan Mengikat.
18. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu untuk
memberikan Rehabilitasi kepada Teradu IV dan hal dimaksud telah dilakukan
dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan
mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan
hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Pihak Terkait dalam memberikan
keterangan, sebagaimana uraian dalil Pengadu tersebut;
19. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam permasalahan ini pada
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh
Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta
tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak
dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan sempurna
mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam menangani
laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil pengadu haruslah
dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya;
20. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu
dalam uraian dalilnya yang tidak ada relevansi dengan pokok permasalahan yang
hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya terhadap
permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu
ditafsirkan, maka alasan dari pengadu dimaksud, tidak dapat dibenarkan dan
harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan
ini dengan segala akibat hukumnya;
21. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala
uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu
seyogianya menyadari tindakan Pihak Teradu tersebut adalah dalam rangka
menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas
mengenai penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Pihak Teradu
dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
22. Bahwa dapat ditambahkan Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha merupakan
seorang mantan Penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan sebelumnya yang terbukti tidak mempunyai integritas
yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-
DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-
DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, maka seharusnya Pengadu menyadari
tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pemilu bukan sebaliknya mengada-
ngada dan mencari-cari kesalahan Para Teradu, sehingga dalil Pengadu dimaksud
haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo
1. Berdasarkan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada
huruf c angka 4) yang mana saya Teradu IV telah melakukan pelanggaran etik
dengan terlibat Tim Kampanye salah satu paslon pada Pilkada Nias Selatan Tahun
2020. Saya Teradu IV membantah bahwa saya tidak pernah menjadi Tim Paslon
Pilkada Tahun 2020 karena pada tahun 2020 saya sibuk melaksanakan tugas
sebagai tenaga pengajar di sekolah SMA N. 1 Mazo dan SMP N. 2 Mazo;
2. Pada peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada huruf d
angka 2) yang mana saya Teradu IV telah melanggar pasal 456 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu”. Saya Pihak Teradu IV membantah bahwa saya
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena
mulai saya mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo,
Terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan mengakhiri tugas
dalam Pemilihan Umum saat ini bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Pada peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada huruf d
angka 3) yang mana saya Teradu IV telah melanggar Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Nias Selatan Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun
2024 yang dikutip “tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden,Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD,
Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Saya Teradu IV membantah bahwa saya tidak
pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
selama hidup saya, Dapat dibuktikan bahwa ketika saya mendaftar, lulus dari
seleksi hingga terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo. Saya Teradu
IV pernah mendapat tanggapan pada saat terpilih menjadi 6 (enam) besar sebagai
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo, Pada waktu itu saya pernah diundang
untuk mengklarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan surat
Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022 Perihal Udangan Klarifikasi tertanggal 24
Oktober 2023 (Bukti T-1) sehingga hasilnya saya tidak terbukti sebagaimana
tanggapan masyarakat dimaksud. Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
yang mengangkat saya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Terlampir
Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 (Bukti T-2) Komisioner saat kami dianggkat
sebagai Panwaslu Kecamatan Mazo termasuk salah satunya an. Pilipus F.
Sarumaha yakni abang kandung dari Pengadu ini (Fredikus Famalua Sarumaha).
lagi-lagi pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan
saya dengan Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha ini bersama-sama mendaftar di
Kecamatan yang berbeda, saya di Kecamatan Mazo dan Pelapor ini di Kecamatan
Teluk Dalam dan sama-sama Lulus. Pelapor ini mengakhiri tugasnya sebagai
Penagawas Pemilu karena Terbukti dalam Aduan masyarakat ke DKPP sehingga
dijautuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP. Kemudian pada tanggal 6 Juni
2024 saya diundang lagi untuk mengklarifikasi hal yang sama dimana Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendapatkan informasi bahwa saya pernah
menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Tahun 2020. Saya telah klarifikasi bahwasanya saya tidak saya pernah menjadi
Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020.
Foto Klarifikasi terlampir (Bukti T-3)
4. Pada tanggal 9 Januari 2024, saya menerima Surat Undangan Klarifikasi (Bukti
T-4) bahwa saya telah dilaporkan oleh Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha
(Pengadu) dengan Uraian peristiwa “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh anggota Panwascam Mazo pada Pilkada Tahun 2020”. saya
telah melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dan hasil akhir dari Laporan dimaksud adalah saya mendapatkan REHABILITASI
(tidak terbukti) sebagaimana surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 (Bukti
T-5). dan Pengumuman Status Laporan (Bukti T-6).
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu I Neli Pesta Hartati
Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa yang didalilkan oleh Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha,
sebagaimana di uraikan dalam dalil Pengaduannya, hal demikian Para Teradu
dalam penanganannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi dan Pemberitahuan status laporan serta
salinan Keputusan, sebagaimana tuntutan Pengadu dalam Persidangan telah
diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman di tempatkan di
Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau
media telekomunikasi”;
3. Bahwa juga demikian terhadap permintaan Pengadu, merupakan informasi yang
di kecualikan dan merupakan klasifikasi yang di kecualikan berdasarkan
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilu, Badan
Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dikutip
‘Informasi yang dikecualikan” dimana Pengadu dalam hal Permintaan Berita Acara
Klarifikasi tidak mengisi Formulir Permohonan informasi, sehingga apa yang
dimintakan Pengadu sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum;
4. Bahwa terhadap Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 002 /HK.01.01/K.SU-14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi,
kepada Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru dan juga sebagai Panwaslu Kecamatan
Mazo adalah dengan pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu
untuk memberikan Rehabilitasi kepada Teradu IV dan hal dimaksud telah
dilakukan dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah
mempertimbangkan dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga
telah mempertimbangkan hasil penanganan Pimpinan Komisioner Bawaslu
Kabupaten Sebelumnya, dan hasl klarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Pihak
Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana uraian dalil Pengadu
tersebut;
5. Bahwa dalil Pengadu yang diajukan dalam permasalahan ini pada sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu sama
sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak didukung
oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat
dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan sempurna
mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam menangani
laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil pengadu haruslah
dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya;
6. Bahwa Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha, merupakan seorang mantan
staf Pegawai di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan juga sebagai Panwaslu
Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya, dimana
terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi
Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor:
47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga apa yang didalilkan
Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur mencari-cari kesalahan Para Teradu,
sebagaimana keterangan yang terungkap dalam persidangan, maka dalil Pengadu
haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak dalam perkara
ini.
7. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Pihak Teradu yang di beri
tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-31 yang saling bersesuaian dan dapat
membantah dalil-dalil Pengadu dalam persidangan sehingga tindakan Pihak
Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud, telah tepat dan benar serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sedangkan apa yang di dalilkan Pengadu merupakan Perbuatan
Hukum Melawan Hukum (Onrechtmatige daads).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas
Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak semua dalil Pengadu;
2. Menyatakan dalil Pengadu tidak diterima;
3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo
Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa,
dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan
Bukti T-1 : Penerima Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal
5 Januari 2024, dengan Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumah
dengan Terlapor an. Fanahatodo Ndruru sebagai Panawaslu
Kecamatan Mazo;
Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerima Laporan Nomor:
001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024;
Bukti T-3 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 9 Januari 2024, terhadap
keterpenuhan syarat formal dan materiel atas laporan Pelapor an.
Fredikus Famalua Sarumah dengan Terlapor an. Fanahatodo
Ndruru sebagai Panawaslu Kecamatan Mazo;
Bukti T-4 : Berita Acara Pleno Nomor: 002/BA-Pleno/SU-14/01/2024,
tanggal 9 Januari; 2024, terhadap keterpenuhan syarat formal dan
materiel untuk ditidaklanjuti dan diregistrasi;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari
2024, kepada Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha dan hal
itu tidak dihadiri oleh Pelapor;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 008/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi ke II, tanggal 10
Januari 2024, kepada Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha
dan hal itu dihadiri oleh Pelapor dengan memberikan keterangan;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari
2024, kepada Terlapor an. Fanahatodo Ndruru;
Bukti T-8 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 005/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari
2024, kepada Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, dan hal itu tidak
dihadiri;
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 007/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi ke II, tanggal 10
Januari 2024, kepada Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, dan hal
itu di hadiri yang merupakan ketua umum Tim Pemenangan
Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020;
Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 006/PP.00.02/SU-
14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari
2024, kepada Pihak Terkait an. Mahirton Bali yang merupakan
Sekretaris umum Tim Pemenangan Ideal-Sanolo pada Pilkada
2020;
Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha,
pada tanggal 11 Januari 2024;
Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor an. Fanahatodo Ndruru, pada
tanggal 10 Januari 2024;
Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait an. Mahirton Bali, pada
tanggal 10 Januari 2024;
Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, pada
tanggal 15 Januari 2024;
Bukti T-15 : Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Registrasi
Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 pada tanggal 29 Januari
2024;
Bukti T-16 : Berita Acara Pleno Nomor: 009.1/BA-Pleno/SU-14/01/2024,
terhadap keputusan dalam laporan Laporan dengan Registrasi
Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024;
Bukti T-17 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 002/Hk.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang
Pemberian Rehabilitasi;
Bukti T-18 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/PP.00.02/SU-
14/I/2024, Perihal Pemberitahuan laporan kepada Pelapor;
Bukti T-19 : Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 29 Januari 2024 yang
diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-20 : Penyampaian Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/Hk.01.01/K.Su-14/I/2024
tentang Pemberian Rehabilitasi, kepada Pelapor an. Fredikus
Famalua Sarumaha melalui Whatsapp;
Bukti T-21 : Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan, tanggal 20
Oktober 2022 dengan Perihal Tanggapan/Masukan Masyarakat
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo an. Fanahatodo Ndruru;
Bukti T-22 : Berita Acara Kegiatan Penelusuran terhadap laporan masyarakat
atas Fanahatodo Ndruru yang dilakukan oleh komisoner
sebelumnya an. Pilipus Famalua Sarumaha, tanggal 7 November
2022;
Bukti T-23 : Laporan Hasil Kegiatan Penelusuran terhadap Informasi Awal dari
tanggapan masyarakat bagi Anggota Panwaslucam yang diduga
tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslucam, pada
tanggal 14 November 2022;
Bukti T-24 : Memorandum Nomor: 02/OT.00/SU-14/XI/2022, tanggal 14
November 2022, yang dikeluarkan oleh Komisoner sebelumnya an.
Pilipus Famalua Sarumaha sebagai Kordiv. Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Humas Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-25 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0622/K.BAWASLU/HK/01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2013;
Bukti T-26 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 Tentang
Pengangkatan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mazo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 29
Oktober 2022;
Bukti T-27 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 0037/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 Tentang
Pengangkatan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara,
tanggal 29 Oktober 2022;
Bukti T-28 : Undangan Klarifikasi k epada Fanotodo Ndruru, dengan surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 160/PP.01.02/K.SU-
14/06/2023, tanggal 01 Juni 2023, terhadap Informasi yang
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait terlibatnya
sebagai Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti T-29 : Berita Acara Klarifikasi an. Fanotodo Ndruru, tanggal 6 Juni 2023,
yang di klarifikasi oleh Ketua dan Anggota Pergantian Antar Waktu
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya;
Bukti T-30 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0231.1/HK.01.01/K1/02/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha, tanggal
13 Februari 2023;
Bukti T-31 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0230.1/HK.01.01/K1/02/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, tanggal 13
Februari 2023;
[2.8.2] Bukti Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Mazo
Bukti T2-1 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor:
0013/HM.00/SU-14/10/2022 Perihal Udangan Klarifikasi
tertanggal 24 Oktober 2023;
Bukti T2-2 : Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022;
Bukti T2-3 : Foto Klarifikasi TeraduIV yang diduga menjadi Tim Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020;
Bukti T2-4 : Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
tanggal 9 Januari 2024;
Bukti T2-5 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024 tanggal 29 Januari 2024
Bukti T2-6 : Pengumuman Status Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
2. Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu, terkait dugaan keterlibatan Teradu IV
sebagai Tim Kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Pihak Terkait tidak
mengetahui hal tersebut secara rinci, mengingat proses tersebut terjadi sebelum
Pihak Terkait dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
3. Bahwa Pihak Terkait selalu memberikan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten
Kota untuk menangani Laporan sesuai ketentuan yang berlaku;
[2.9.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai
Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 telah menerima tanggapan masyarakat
terkait dengan keterpenuhan syarat calon Panwaslu Kecamatan diantaranya
adalah Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru sebagai calon Panwaslu Kecamatan
Mazo Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut
Bawaslu Nias Selatan mengundang 59 (lima puluh sembilan orang) calon Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk diklarifikasi terkait dengan tanggapan masyarakat
sesuai surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022
[Bukti-1]. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober
2022 kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus F. Sarumaha
teradu IV (empat) menyatakan bahwa foto-foto yang ada di dalam bukti-bukti
aduan adalah dirinya dan menyatakan sebagai simpatisan [Bukti-2]. Berdasarkan
hasil klarifikasi tersebut maka pada Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tanggal 25 November 2022 tentang penetapan Calon Panwascam terpilih teradu
IV An. Fanahatodo Ndruru dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo [Bukti-3]. Pada tanggal 1 November 2022 Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menerima surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0296/KP.01/K.SU-14/11/2022 perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan
Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih [Bukti-4]. Menindaklanjuti surat
Ketua Bawaslu Provinsi tersebut maka Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
An. Pilipus F. Sarumaha dan An. Alismawati Hulu didampingi oleh staf Sekretariat
melakukan penelusuran terkait dengan tanggapan masyarakat terhadap
Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan diduga tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan penelusuran atas tanggapan masyarakat di
rumah mantan Ketua Tim Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 yang dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus F. Sarumaha yang didampingi oleh
staf An. Jelatieli Saoto, Ketua TIm Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 an. Satulo Tafonao
menyatakan bahwa teradu IV An. Fanahatodo Ndruru selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo bukan anggota/pengurus Tim Kampanye Ideal-Sanolo pada
Pilkada Tahun 2020 dan sebagai Ketua Tim Kampanye tidak pernah mengetahui
mereka ikut dalam kegiatan-kegiatan kampanye dan kegiatan pemenangan lainnya
paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020 [Bukti-5];
2. Pada bulan Juni Tahun 2023 Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Mazo diundang oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
terkait informasi terlibat sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon kepala
daerah pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020
sebagaimana surat Bawaslu Nomor: 160 /PP.01.02/K.SU-14/06/2023 perihal
undangan klarifikasi [Bukti-6]. dan telah diklarifikasi oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Berita Acara Klarifikasi terlampir [Bukti-7] dan
terakhir pada bulan Januari 2024 Pelapor An. Fredikus F. Sarumaha melaporkan
Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan telah
diproses sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu An. Fredikus Famalua
Sarumaha kepada DKPP RI dengan pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/II/2024,
Pihak Terkait (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan)
menyampaikan bahwa proses penangan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai berikut:
a. Bawaslu Nias Selatan telah melakukan penanganan Pelanggaran Pemilu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
b. Bawaslu Nias Selatan menerima laporan Sdr. Fredikus Sarumaha yang
dituangkan dalam Formulir Laporan Model B.1. Laporan dimaksud diberikan
bukti Tanda Bukti penyampaian Laporan Formulir Model B.3 dengan Nomor:
001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 [Bukti-8];
c. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan Kajian Awal
berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada
pokoknya bahwa laporan yang disampaikan Sdr. Fredikus Famalua
Sarumaha memenuhi syarat Formil dan syarat materil selanjutnya di
registrasi menggunakan Formulir Model B.7 [Bukti-9];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Pelapor, Terlapor
dan Saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, Undangan
Klarifikasi menggunakan Formulir Model B.9 [Bukti-10], hasil klarifikasi
Pelapor, Terlapor dan Saksi, Berita Acara Klarifikasi dituangkan dalam
Formulir Model B.12 [Bukti-11];
e. Berdasarkan hasil klarifikasi dilakukan kajian dugaan pelanggaran melalui
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kajian Dugaan Pelanggaran
dimaksud menggunakan Formulir Model B.13 [Bukti-12];
f. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan
Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha pada tanggal menggunakan Formulir Model
B.18 [Bukti-13], dan memberitahukan Status Laporan kepada Pelapor, Surat
Pemberitahuan [Bukti-14].
4. Terhadap Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan oleh Pengadu pada
pokok aduan menyatakan bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 pengadu datang
ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk meminta pemberitahuan status
laporan, salinan putusan (memuat kajian, pertimbangan hukum, keterangan
pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait) salinan berita acara klarifikasi namun
pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menyerahkan dengan
alasan komisioner sedang dinas luar kota. Maka Pihak Terkait menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An.
Bebalazi Gulo sudah menyampaikan salinan keputusan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor 002.HK.01.01.K.SU-14/I/2023 tentang pemberian
rehabilitasi kepada pelapor An. Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha melalui
media WhatsApp pada tanggal 1 Februari 2024 [Bukti-15].
Kemudian terkait permintaan pengadu yang mewajibkan salinan keputusan
tersebut harus memuat kajian, pertimbangan hukum, keterangan pelapor,
terlapor, saksi dan pihak terkait untuk diberikan kepadanya. Bahwa pada
dasarnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam membuat keputusan
tersebut sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana pada format lampiran X
Keputusan Bawaslu RI Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
teknis penanganan pelanggaran Pemilu [Bukti-16]. Sehingga salinan
keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002.HK.01.01.K.SU-
14/I/2023 tentang pemberian rehabilitasi, menurut Pihak Terkait sudah
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
b. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa berita acara klarifikasi
tidak diberikan oleh Pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada
dasarnya salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada pelapor,
terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pasal 33
ayat 5. Akan tetapi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dapat memberikan
berita acara klarifikasi dimaksud karena berita acara klarifikasi merupakan
informasi yang dikecualikan sebagaimana termaktub dalam Keputusan PPID
Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai
Informasi yang dikecualikan [Bukti-17].
5. Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, Pihak Terkait menyimpulkan, proses
penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terhadap laporan pelapor An. Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak Profesional dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-1). Laporan
Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilu yang dilakukan
Teradu IV karena merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di
Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-2). Bahwa pada tanggal 29 Januari
2024, berdasarkan kajian dugaan pelanggaran, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
memutuskan bahwa Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti dan direhabilitasi.
Menurut Pengadu keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta, dimana Teradu IV
merupakan Tim Kampanye pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dibuktikan dengan
SK Tim Kampanye (vide Bukti P-2) dan bukti foto-foto Teradu IV dalam kegiatan
kampanye (vide Bukti P-3). Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan
Teradu III melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menyerahkan Berita Acara
Klarifikasi dan Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Laporan
PengaduNomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 kepada Pengadu. Hal tersebut
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pengadu telah
meminta salinan Berita Acara Klarifikasi dan Salinan Putusan tersebut, namun tidak
diserahkan. Berdasarkan uraian fakta tersebut Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
profesional dan tidak mematuhi mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilu.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik karena Teradu IV
merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa
Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu IV terlibat aktif dalam
kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020
Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru sebagaimana bukti foto-foto Teradu
IV dalam kegiatan kampanye (vide Bukti P-3 dan vide Bukti P-10). Berdasarkan fakta
tersebut, Teradu IV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan
Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
membantah dalil tersebut. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti
Laporan Pengadu sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan Laporan
yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan Laporan Pengadu bahwa Teradu IV
Fanahatodo Ndruru selaku Panwaslu Kecamatan Mazo yang diduga merupakan Tim
Kampanye Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020,
sebelumnya telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023.
Hal tersebut sesuai Berita Acara Hasil Penelusuran dan Memorandum Nomor:
02/0T.00/SU-14/XI/2022, yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV bukan sebagai
Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada
Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Kemudian Laporan serupa juga telah ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-21 s.d. T-24), berdasarkan
undangan Klarifikasi Nomor: 160/PP.01.02/K.SU-14/06/2023, tanggal 1 Juni 2023
(vide Bukti T-28). Hasil Klarifikasi tersebut menyimpulkan bahwa Teradu IV bukan
sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada
Pilkada Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal
6 Juni 2023 (vide Bukti T-29).
Bahwa terhadap laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 5 Januari 2024, telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku
sedangkan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV terlibat Tim Kampanye atau Tim
Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, hal demikian hanya
berupa pemahaman Pengadu, dimana pada faktanya masalah dimaksud telah diproses
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 dimana Pengadu dan Teradu
IV sama-sama sebagai Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada
Tahun 2020. Bahwa Pengadu pernah diperiksa dan terbukti bersalah serta dijatuhi
sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
dengan Putusan Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023.
Bahwa berkenaan Laporan Pengadu Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024,
tertanggal 5 Januari 2024, dengan Terlapor Fanahatodod Ndruru selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Mazo ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan. Berdasarkan rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan disimpulkan Laporan Pengadu memenuhi
syarat formal dan syarat materil, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan penanganan pelanggaran. Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 9 Januari 2024. Kemudian dilakukan
Klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 11 Januari 2024, klarifikasi kepada Terlapor
Fanahatodo Ndruru pada tanggal 10 Januari 2024, klarifikasi kepada Pihak Terkait
a.n. Satulo Tafona’o pada tanggal 11 Januari 2024, klarifikasi kepada Pihak Terkait
a.n. Mahirton Bali pada tanggal 10 Januari 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi
kemudian dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pada tanggal 29 Januari 2024, yang
pada pokoknya memutuskan Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Formulir
B.13. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status
Laporan: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Formulir B.18.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor:
002/HK.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Terlapor.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan Surat Pemberitahuan Status
Laporan Nomor: 011/PP.00.02/SU-14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29
Januari 2024 kepada Pengadu.
Berkenaan dalil bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyerahkan
salinan Berita Acara Klarifikasi dan Salinan putusan penanganan pelanggaran,
disebabkan hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10
Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas
Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai ketentuan
tersebut, Pengadu tidak pernah menyampaikan Surat Permintaan secara resmi kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak
beralasan hukum. Berdasarkan uraian fakta tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga
dalil Pengadu tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV membantah dalil tersebut.
Teradu IV menyatakan tidak pernah menjadi Anggota Tim Kampanye atau Tim
Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020,
karena pada Tahun 2020 Pengadu sibuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar
di sekolah SMA Negeri 1 Mazo dan SMP Negeri 2 Mazo. Teradu IV juga membantah
melanggar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, “tidak pernah menjadi tim kampanye
salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon
Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun”. Teradu IV telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
calon anggota Panwaslu Kecamatan Mazo hingga terpilih menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo. Teradu IV membenarkan pernah mendapat tanggapan masyarakat
pada saat terpilih menjadi 6 (enam) besar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Mazo. Teradu IV kemudian menerima undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sesuai Surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022, perihal: Undangan
Klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2023 (vide Bukti T-1). Berdasarkan hasil klarifikasi,
Teradu IV dinyatakan tidak terbukti sebagai Tim Kampanye sebagaimana tanggapan
masyarakat dimaksud. Kemudian Teradu IV ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo sebagaimana Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 (vide Bukti T-2). Bahwa pada
tanggal 6 Juni 2023, Teradu IV kembali diundang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
untuk mengklarifikasi hal yang sama. Teradu IV menghadiri klarifikasi dan
menyatakan tidak pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Tahun 2020 (vide Bukti T-3). Bahwa atas Laporan Pengadu, pada
tanggal 9 Januari 2024 Teradu IV kembali menerima Surat Undangan Klarifikasi (vide
Bukti T-4). Teradu IV menghadiri klarifikasi tersebut, dan diputuskan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
direhabilitasi sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024, tanggal 29 Januari 2024 (vide Bukti T-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu IV menyatakan dalil aduan Pengadu tidak
berdasar dan harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
bahwa pada tanggal 5 Januari 2024, Pengadu menyampaikan Laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Pengadu melaporkan Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo yang diduga pernah menjadi Ketua Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2
Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti
P-1). Dalam Laporan a quo Pengadu melampirkan alat bukti berupa fotokopi SK Tim
Kampanye (vide Bukti P-2) dan bukti foto-foto Terlapor in casu Teradu IV sedang
mengikuti kegiatan kampanye (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti laporan Pengadu
dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat
materil laporan. Berdasarkan hasil Kajian Awal tersebut, pada tanggal 9 Januari 2024,
Laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan diregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024,
Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Teradu IV. Pada saat klarifikasi,
Teradu IV membantah pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo.
Teradu IV menerangkan bahwa pada Tahun 2020 memiliki kesibukan sebagai tenaga
pengajar di SMA Negeri 1 Mazo dan SMP Negeri 2 Mazo sehingga tidak mungkin bisa
menjadi Tim Kampanye. Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024, Teradu I s.d.
Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III juga
memanggil Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru atas nama Satulo Tafona’o
dan Mahirton Bali untuk mengklarifikasi SK Tim Kampanye dimaksud yang
mencantumkan nama Teradu IV. Pada saat klarifikasi, Ketua dan Sekretaris tersebut
menerangkan bahwa pada intinya nama Teradu IV dicatut tanpa sepengetahuan
Teradu IV.
Terungkap fakta, bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para Pihak,
kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran yang dimuat dalam Formulir B.13., yang pada pokoknya
memutuskan Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu dan menerbitkan Pengumuman Status Laporan:
001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Formulir B.18. Kemudian
Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Keputusan Nomor: 002/HK.01.01/K.Su-
14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Terlapor. Teradu I s.d. Teradu III
kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
011/PP.00.02/SU-14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29 Januari 2024
kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III berpendapat bahwa salinan berita acara
klarifikasi dapat diberikan kepada pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status
penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat memberikan
berita acara klarifikasi dimaksud kepada Pengadu karena berita acara klarifikasi
merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Keputusan PPID
Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Informasi yang
dikecualikan. Selain itu Pengadu juga tidak pernah bersurat secara resmi kepada
Teradu I s.d. Teradu III untuk meminta salinan Berita Acara dan salinan Keputusan
hasil penanganan pelanggaran yang dimaksud.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan Laporan Pengadu
terhadap dugaan Teradu IV Fanahatodod Ndruru pernah menjadi Ketua Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2
Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, telah pernah dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023. Pada saat itu berdasarkan hasil
pemeriksaan, diputuskan bahwa Teradu IV tidak terbukti menjadi Tim Kampanye
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 02/0T.00/SU-14/XI/2022. Selain
itu, pada saat Teradu IV mengikuti seleksi calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
Mazo, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga mendapat masukan dan tanggapan
masyarakat berkenaan dengan Teradu IV pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di Desa Luahandroito.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada Teradu IV
dan hasil klarifikasi tersebut memutuskan Teradu IV tidak terbukti menjadi Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di
Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti T-19).
Berkenaan bukti foto-foto Terlapor in casu Teradu IV sedang mengikuti kegiatan
kampanye Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru (vide Bukti P-3),
pada saat diperlihatkan kepada Teradu I s.d. Teradu III dan Pihak Terkait Kepala
Sekretariat Bawaslu Nias Selatan pada saat sidang pemeriksaan menyatakan meyakini
bahwa foto tersebut benar adalah Teradu IV. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat Tindakan Teradu I s.d. Teradu III memutuskan laporan Pengadu tidak
terbukti tidak didukung hasil kajian dan alat bukti yang relevan. Dalih Teradu I s.d.
Teradu III memutuskan Teradu IV tidak terbukti merupakan Tim Kampanye hanya
didasarkan pada hasil klarifikasi terhadap Teradu IV yang membantah bahwa foto
tersebut bukanlah fotonya dan keterangan Satulo Tafona’o dan Mahirton Bali selaku
Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru yang menyatakan nama
Teradu IV dicatut tanpa sepengetahuan Teradu IV, juga tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang
mendasarkan keputusannya pada hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 juga tidak relevan dalam
memutuskan Laporan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III sepatutnya memahami bahwa
Laporan Pengadu pada substansinya terkait dengan keterpenuhan syarat Teradu IV
sebagai penyelenggara Pemilu yang mewajibkan tidak terlibat Partai Politik maupun
Tim Kampanye selama 5 (lima) tahun. DKPP berpendapat, dalam menindaklanjuti
Laporan Pengadu, seharusnya Teradu I s.d. Teradu III berpedoman pada ketentuan
Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan a quo,
Teradu I s.d. Teradu III selaku penyelenggara Pemilu harus bertindak cermat dan
mendengar semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Namun, dalam
perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu III tidak cermat dan hanya mendasarkan
pada keterangan dari Teradu IV, Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru atas
nama Satulo Tafona’o dan Mahirton Bali saja dalam memutuskan Laporan
Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan penilaian secara mendalam
terhadap bukti P-2 dan P-3 yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu yang
diyakini adalah benar Teradu IV sebagaimana pernyataan Teradu I s.d. Teradu
III dalam sidang pemeriksaan DKPP.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III
tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf
c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], berkaitan erat
dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] sepanjang mengenai dugaan Teradu IV
merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Teradu IV terbukti
merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa
Luahandroito, Kecamatan Mazo. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu
atas nama Gerardus Elfin Sarumaha dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
menerangkan bahwa Saksi mengenal Teradu IV dan sering bersama Teradu IV dalam
kegiatan pengkaderan serta kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di
Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo. Demikian pula beberapa Laporan yang pernah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, berkenaan dugaan Teradu IV
merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, Teradu IV tidak pernah
menyampaikan keberatan kepada Tim Kampanye ataupun kepada Kepolisian bahwa
namanya dicatut. Tindakan Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu IV seharusnya
menyampaikan keberatan terhadap namanya yang dicatut dalam SK Tim Kampanye
dan memastikan dilakukan perubahan terhadap SK tersebut yang tidak lagi
mencantumkan nama Teradu IV. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas DKPP
berpendapat bahwa Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Mazo pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP.
Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf
d, huruf e, huruf f, dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.