Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 225 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Mei tahun 2019, pengadu dan beberapa saksi parpol di ruang rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selalan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala, yang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd.,MS/Teradu) di “ Hall Defnas” Telukdalam; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala. Laporan tersebut langsung diterima oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1) Peraturan; Pasal 104; Pasal 8 ayat (1); Pasal 46 ayat (1); Pasal 42; Pasal 40 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 234- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 225-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suaizisiwa Duha Pekerjaan : Caleg DPRD Prov. Sumut Dapil Sumut 8 Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 2 Alamat : Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Mei tahun 2019, pengadu dan beberapa saksi parpol di ruang rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selalan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala, yang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd.,MS/Teradu) di “ Hall Defnas” Telukdalam; 2. Bahwa beberapa laporan dari masyarakat, peserta pemilu dengan sengaja Teradu tidak proses/tindaklanjuti tanpa alasan yang sah menurut hukum dan ketentuan yang berlaku antara lain: a. Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kab. Nisel; b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe; c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino dan Panwaslu Kecamatan Mazino, yang diiaporkan oleh Pasrah Waruwu; d. Laporan dugaan pelanggaran pemilu tentang kecurangan pencoblosan surat suara di Hilinawalo Mazino, yang disampaikan oleh Harinatal Sarumaha tanggal 02 Mei Tahun 2019. 3. Bahwa sikap dan tindakan dengan sengaja Teradu yang tidak memproses/ menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat dan Peserta Pemilu tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan perbuatan melanggar prinsip profesional, prinsip berkepastian hokum, prinsip adil Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam a. Pasal 15 huruf g dan h, Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf a dan b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; b. Pasal 454 ayat 6 dan 8, Pasal 101 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Melanggar Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tata cara dan waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu. 4. Dengan sengaja dan penuh arogansi Teradu mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang diseluruh Kecamatan Ulunoyo tanpa melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar hukum, tetapi terindikasi bahwa Teradu menggunakan jabatan demi kepentingan kelompoknya; 5. Bahwa sikap dan tindakan dengan sengaja Teradu mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui mekanisme rapat pleno sebagai alat kerja pengawas pemilu melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dan Pasal 15 huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 6. Bahwa Teradu, selama berlangsungnva proses Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 2 s.d tanggal 11 Mei tahun 2019 sengaja tidak mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Tanah Masa yang pada saat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan banyak ditemukan pelanggaran Pemilu oleh saksi- saksi partai politik yang dilakukan oleh PPK masing-masing kecamatan, sehingga sikap demikian membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Bahkan keberatan para saksi disampaikan secara lisan tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten sebagimana diatur dalam Pasal 104 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi KTP Penduduk Nias Selatan (Pelapor); 2. P-2 Fotokopi Aliansi Saksi Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Nias Selatan; 3. P-3 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan pelanggaran pemilu dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe Ketua PPK Toma tanggal 11 Mei tahun 2019; 4. P-4 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan pelanggaran pemilu “kecurangan" yang dilakukan oleh PPK Mazino dan Panwaslu Kecamatan Mazino, tanggal 2 Mei tahun 2019 disampaikan oleh Pasrah Waruwu; 5. P-5 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan pelanggaran pemilu “kecurangan pencoblosan surat suara” yang dilakukan oleh KPPS dan Pengawas TPS di Desa Hilinawalo Mazino, tanggal 2 Mei tahun 2019 disampaikan oleh Harinatal Sarumaha; 6. P-6 Fotokopi Foto buku tamu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 7. P-7 Fotokopi surat pernyataan bahwa laporan aliansi saksi Partai Politik belum atau tidak diproses/ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 8. P-8 Fotokopi Surat mandat saksi dari beberapa saksi Partai Politik saat rapat pleno terbuka Kabupaten Nias Selatan; 9. P-9 Fotokopirekomendasi penghitungan suara ulang tanggal 4 Mei tahun 2019 Nomor : 200/Bawaslu-Prov. SU-14/PM.00.02/V/2019; 10. P-10 Fotokopi perbaikan rekomendasi penghitungan suara ulang tanggal 4 Mei tahun 2019 Nomor : 201/Bawaslu-Prov.SU14/PM.00.02/V/2019; 11. P-11 Fotokopi k. Surat pernyataan saksi-saksi Partai Politik yang laporannya tidak diproses; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi 1. Saksi 1: Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi tidak netral hanya mengakomodir keberatan dari salah satu partai saja (partai berkarya); 2. Saksi 2 : Oknum staf sekretariat Bawaslu (adik kandung teradu) meminta sejumlah uang ke saksi dalam rangka penerbitan sebuah rekomendasi oleh Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan secara resmi dari Aliasnsi Partai Politik Peserta Pemilu di Kab. Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019 di Hall Defnas Telukdalam. Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) Nomor 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) “Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1, dan ayat (2) “Formulir penerimaan laporan diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan lengkap; 2. Bahwa pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019, bahwa benar adanya keberatan dari saksi partai politik yang disampaikan secara tertulis. Keberatan tertulis tersebut adalah sama dengan temuan Bawaslu Nias Selatan terhadap ketidaksesuaian hasil perolehan suara pada form DA.1 KPU dan ketidaksesuaian tata cara rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Hibala Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 46 ayat (1); KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. … e. Dst. Dimana form DA-KPU dan DA.1 untuk PPK Hibala berada diluar kotak. 3. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi partai politik dan adanya temuan Bawaslu Nias Selatan tersebut, maka Bawaslu Nias Selatan bersama saksi meminta KPU Nias Selatan untuk memerintahkan PPK PPK Hibala untuk membuka Kotak PPK dan mencocokkan hasil perolehan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (2). Dan, Perintah KPU Nias Selatan tersebut tidak dilaksanakan oleh ketua/anggota PPK. Sehingga, KPU Nias Selatan mengambil alih Pembukaan kotak PPK. Setelah Kotak PPK dibuka terbukti bahwa adanya ketidaksesuaian data hasil perolehan suara di DA.1 dan ketidaklengkapan pengisian form DA.A1. Kemudian Bawaslu Nisel telah merekomendasikan kepada KPU Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dan memperbaiki form DA.A1 dan DA.1 berdasarkan data hasil perolehan suara di form C.1 Plano dan/atau form C.1 Hologram untuk tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota PPK Kecamatan Hibala (Bukti T-1); 4. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe telah diterima oleh Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11 Mei 2019 (Bukti T-2). Dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019. Berdasarkan pemeriksaan syarat formil dan materil diketahui bahwa laporan tersebut masih belum lengkap. Adapun ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor melalui telepon dan surat pemberitahuan permintaan perbaikan laporan dan kelengkapan alat bukti (Bukti T-3). Namun pihak pelapor tidak dapat melengkapinya karena alasan sudah berada di luar daerah untuk berobat dan pelapor tidak dapat memperbaikinya sampai batas 3 hari kerja sejak laporannya diterima. Sehingga Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe tidak dapat diregistrasi dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-4); 5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Saudara Pasrah Waruwu pada tanggal 02 Mei 2019 (Bukti T-5) telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Nias Selatan dengan meregistrasi laporan dengan nomor: 002/LP/PL/Kab/02.19. Kemudian mengundang pihak pelapor dan pihak terlapor, dan saksi pada tanggal 08 Mei 2019 (Bukti T-6). Namun pihak pelapor tidak dapat hadir. Kemudian Bawaslu Nias Selatan kembali mengundang pihak pelapor dan pihak terlapor, dan saksi pada tanggal 10 Mei 2019. Dan yang hadir hanya ketua Panwascam Mazino dan mengambil keterangan yang bersangkutan (Bukti T-7). Bawaslu Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi dengan surat nomor: 218/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/V/2019 kepada KPU Nias Selatan pada tanggal 14 Mei 2019 (Bukti T-8); 6. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Saudara Harinatal Sarumaha ke Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 02 Mei 2019 (Bukti T- 9). Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Dan, Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa objek laporan tersebut sama dengan objek laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Metiyarni Zamili pada tanggal 29 April 2019 yang telah diregistrasi pada tanggal 29 April 2019 dengan nomor registrasi 002/ADM/BWSL- Nisel/Pemilu/IV/2019. (Bukti T-10). Dan Bawaslu Nias Selatan telah menyampaikan kepada Saudara Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki objek yang sama dengan Saudara Metiyarni Zamili dan sedang proses penanganan pelanggaran administratif pemilu (Bukti T-11); Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan mengeluarkan putusan 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019 Pada tanggal 15 Mei 2019 (Bukti T-12). dan pada tanggal 22 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan surat nomor 244/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.01/V/2019 perihal: penjelasan tindaklanjut Putusan Bawaslu Kab.Nias Selatan (Bukti T-13) Dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah merespon putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menyampaikan surat dengan nomor:355/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 (Bukti T-14) 7. Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nias Selatan dengan nomor 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Pada tanggal 4 Mei 2019 Perihal: Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Telah didiskusikan dalam rapat pleno terbatas anggota Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-15). Rekomendasi tersebut didasari oleh adanya keberatan Bawaslu Nias Selatan terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pada form DA.1 kecamatan Ulunoyo oleh PPK Ulunoyo untuk tingkat DPR RI dan DPRD Prov yang tidak sesuai dengan perolehan suara yang ada pada form salinan C-1 yang ada ditangan Bawaslu Nias Selatan. Berdasarkan hasil perbaikan rekapitulasi ulang terbukti adanya perbaikan pada hasil perolehan suara partai politik dan calon (Bukti T-16). Teradu menyatakan bahwa Tuduhan pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar bahwa rekomendasi untuk rekapitulasi ulang untuk PPK kecamatan ulunoyo dikeluarkan atas kepentingan kelompok pihak Teradu; 8. Bahwa Pada pembacaan hasil perolehan suara pada Rapat Pleno terbuka Hasil perolehan suara untuk kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, dan kecamatan Tanah Masa. Bawaslu Nias Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dan Bawaslu Nias Selatan tidak menerima laporan/keberatan adanya dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan rekapitulasi penghitungan suara ulang; 9. Adapun beberapa keberatan para saksi partai politik dan calon Presiden dan wakil presiden dan saksi calon DPD yang disampaikan langsung kepada pimpinan sidang pleno (KPU Nias Selatan) adalah Saksi Tidak/Belum Mendapatkan form salinan C.1 dan form DA.1. Dan, beberapa PPK menyampaikan bahwa salinan C.1 telah diserahkan langsung oleh anggota KPPS kepada para saksi di TPS, dan Form DA.1 telah diserahkan oleh PPK kepada para saksi di kecamatan dan kemungkinan beberapa saksi di kecamatan tidak/atau belum menyerahkan kepada partai politik karena faktor geografis yang jauh di kepulauan; 10. Bahwa berdasarkan keberatan saksi-saksi partai politik tersebut, Teradu (Bawaslu Nias Selatan) telah meminta PPK melalui pimpinan sidang pleno (KPU Nias Selatan) untuk menyerahkan salinan DA.1 kepada saksi partai politik sebelum PPK membacakan hasil perolehan suara pada form DA.1. Dan, pimpinan sidang pleno (KPU Nias Selatan) telah melaksanakan dan menindaklanjutinya sesuai saran/permintaan teradu (Ketua Bawaslu Nias Selatan). Sehingga rapat pleno berjalan dengan lancar. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Untuk Melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang dan Memperbaiki Form DAA-1 dan DA-1 Kecamatan Hibala; 2. T-2 Formulir Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan Oleh Hiskia Nakhe; 3. T-3 Surat Pemberitahuan Permintaan Perbaikan Laporan dan Kelengkapan Alat Bukti; 4. T-4 Surat Pada Papan Pengumuman Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Dapat Diregistrasi; 5. T-5 Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh Pasrah Waruwu; 6. T-6 Surat Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor dan Terlapor dan Saksi atas Laporan Pasrah Waruwu; 7. T-7 Keterangan Ketua Panwascam Mazino; 8. T-8 Surat Rekomendasi Nomor: 218/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/V/2019. Tanggal 14 Mei 2019; 9. T-9 Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh Harinatal Sarumaha; 10. T-10 Form B1 Laporan Dugaan Administratif Pemilu Oleh Metiyarni Zamili Tanggal 29 April 2019 dan Form Registrasi Pada Tanggal 29 April 2019 dengan Nomor: 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019; 11. T-11 Surat Pemberitahuan Kepada Saudara Harinatal Sarumaha; 12. T-12 Putusan Nomor: 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019 Tanggal 15 Mei 2019; 13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 244/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.01/V/2019; 14. T-14 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 355/PL.01.7-SD/1214/KPU-Kab/V/2019; 15. T-15 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Tanggal 04 Mei 2019; 16. T-16 DA1 Kecamatan Ulunoyo DPR RI dan DPRD Provinsi Sebelum dan Sesudah Perbaikan; [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi sebagai berikut: 1. Saksi 1 : telah menyampaikan beberapa rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Ke KPU Nias selatan tetapi tidak semua ada tanda terimanya; 2.Saksi 2 : Tidak pernah menjanjikan atau menerima uang dari pihak manapun untuk kepentingan keluarnya sebuah rekomendasi oleh teradu, meskipun Teradu adalah kakak kandung dari Saksi 2. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Alismawati Hulu (Anggota Bawaslu Nias Selatan) tidak mengetahui dan tidak mengakui ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua bawaslu (Teradu) terkait rekomendasi pembukaan kotak untuk kecamatan Hibala. Alismawati mengatakan bahwa tentang ketidaktahuan akan munculnya beberapa rekomendasi yang diterbitkan oleh Teradu, baik alasan karena tidak sedang berada di kantor maupun alasan karena tidak mendapatkan informasi akan adanya Rapat Pleno pembahasan atas laporan dan temuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. 2. Harapan Bawaulu (Anggota Bawaslu Nias Selatan) tidak mengetahui dan tidak mengakui ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua bawaslu (Teradu) terkait rekomendasi pembukaan kotak untuk kecamatan Hibala. Alismawati mengatakan bahwa tentang ketidaktahuan akan munculnya beberapa rekomendasi yang diterbitkan oleh Teradu, baik alasan karena tidak sedang berada di kantor maupun alasan karena tidak mendapatkan informasi akan adanya Rapat Pleno pembahasan atas laporan dan temuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. 3. KPU Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Proses Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Hibala dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2019 di Hall Defnas Teluk Dalam-Nias Selatan. Pada saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Kecamatan Hibala tersebut, para saksi Partai Politik yang hadir mengajukan keberatan atas pembacaan hasil perolehan suara yang tertuang di Formulir Model DA-1 dan selanjutnya para Saksi Partai Politik meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk membacakan Formulir DA-1 Plano DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Kemudian Saksi Partai Politik meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengeluarkan Rekomendasi agar dilakukan Pembukaan Kotak Suara untuk Penghitungan Ulang berdasarkan C1 Hologram dan C1 Plano, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mengeluarkan Rekomendasi dimaksud; 2. Bahwa atas permintaan saksi partai politik, yang merasa keberatan atas perbedaan hasil perolehan suara yang terdapat dalam Formulir DA-1 yang telah diterima saksi partai politik yang hadir, maka kemudian saksi partai politik mendesak dan menyampaikan permintaan untuk membuka kotak suara pada saat Proses Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Hibala pada tanggal 05 Mei 2019 di Hall Defnas Teluk Dalam; 3. Bahwa kemudian selanjutnya dilakukan Pembukaan Kotak Suara atas Permintaan Saksi Partai Politik yang hadir yang merasa Keberatan atas Perbedaan hasil perolehan Suara yang terdapat dalam Formulir DA-1 yang diterima oleh Saksi. Maka atas permintaan dan desakan seluruh para Saksi Partai Politik, bersepakat untuk dibuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk PPK Kecamatan Hibala yang di tanda tangani oleh Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan terkait dengan Penghitungan Perolehan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Hibala tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; 5. Bahwa pada Pelaksanaan Pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Ulunoyo pada tanggal 04 Mei 2019 telah terlaksana dengan baik tanpa adanya keberatan Saksi Partai Politik yang hadir atas Pembacaan Hasil Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir DA-1 untuk semua Jenis Pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), akan tetapi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor : 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada tanggal 04 Mei 2019 Perihal Penghitungan Suara Ulang tanpa adanya Keberatan Para Saksi Partai Politik; 6. Adapun Keberatan Saksi Partai Politik pada saat rekapitulasi perolehan suara PPK Ulunoyo adalah perihal daftar pemilih, bukan hasil perolehan suara; 7. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada tanggal 04 Mei 2019 Perihal Penghitungan Suara Ulang tingkat PPK Kecamatan Ulunoyo untuk Jenis Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada hari dan tanggal di keluarkannya rekomendasi Bawaslu Nias Selatan; 8. Bahwa dalam Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada tanggal 04 Mei 2019 Perihal Penghitungan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk Jenis Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota oleh PPK Kecamatan Ulunoyo yang sedang berjalan, tiba-tiba Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selanjutnya mengeluarkan Rekomendasi terbaru dengan Nomor 201/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 Perihal Perbaikan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang untuk Jenis Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi se-Kecamatan Ulunoyo pada Pukul 22.55 Wib dan selesainya Pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh PPK Ulunoyo pukul 23.30 WIB; 9. Bahwa pada pelaksanaan pembacaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh PPK Mazino pada rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan, Saksi Partai Politik yang hadir menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait kecurangan yang telah disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan dimana Laporan tersebut belum di tindaklanjuti oleh Bawaslu Nias Selatan. Namun terkait pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak ada yang keberatan para saksi atas perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Mazino; 10. Demikian penjelasan dan/atau keterangan ini kami sampaikan selaku pihak terkait, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala. Laporan tersebut langsung diterima oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam. Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti beberapa laporan tanpa alasan yang sah menurut hukum dan ketentuan yang berlaku antara lain: a. Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kab. Nias Selatan; b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe; c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino dan Panwaslu Kecamatan Mazino, yang dilaporkan oleh Pasrah Waruwu; d. Laporan dugaan pelanggaran pemilu tentang kecurangan pencoblosan surat suara di Hilinawalo Mazino, yang disampaikan oleh Harinatal Sarumaha tanggal 2 Mei 2019. Teradu juga mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Ulunoyo tanpa melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar hukum, tetapi terindikasi bahwa Teradu menggunakan jabatan demi kepentingan kelompoknya. Tindakan dengan sengaja Teradu mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui mekanisme rapat pleno sebagai alat kerja pengawas pemilu melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada saat proses Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 2 s.d tanggal 11 Mei tahun 2019 Teradu sengaja tidak mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau- Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Tanah Masa yang pada saat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan banyak ditemukan pelanggaran Pemilu oleh saksi- saksi partai politik yang dilakukan oleh PPK masing-masing kecamatan, sehingga sikap demikian membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Bahkan keberatan para saksi disampaikan secara lisan tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten sebagimana diatur dalam Pasal 104 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwatidak pernah menerima Laporan Pengaduan secara resmi dari Aliasnsi Partai Politik Peserta Pemilu di Kab. Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019 di Hall Defnas Telukdalam.Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) “Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model B.1, dan ayat (2) “Formulir penerimaan laporan diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan lengkap.Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019, bahwa benar adanya keberatan dari saksi partai politik yang disampaikan secara tertulis. Keberatan tertulis tersebut adalah sama dengan temuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap ketidaksesuaian hasil perolehan suara pada Form DA.1 KPU dan ketidaksesuaian tata cara rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Hibala Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 46 ayat (1) menyatakan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. …..; e. dst. Berdasarkan keberatan dari saksi partai politik dan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut, maka Bawaslu Nias Selatan bersama saksi meminta KPU Kabupaten Nias Selatan memerintahkan PPK Hibala untuk membuka Kotak dan mencocokkan hasil perolehan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (2). Perintah KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut tidak dilaksanakan oleh ketua/anggota PPK sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan mengambil alih Pembukaan kotak PPK. Setelah Kotak PPK dibuka terbukti bahwa adanya ketidaksesuaian data hasil perolehan suara di DA.1 dan ketidaklengkapan pengisian form DA.A1. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dan memperbaiki form DA.A1 dan DA.1 berdasarkan data hasil perolehan suara di form C.1 Plano dan/atau form C.1 Hologram untuk tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota PPK Kecamatan Hibala. Terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 Mei 2019. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019. Berdasarkan pemeriksaan syarat formil dan materil diketahui bahwa laporan tersebut masih belum lengkap. Adapun ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Pelapor melalui telepon dan surat pemberitahuan permintaan perbaikan laporan dan kelengkapan alat bukti, Namun pihak Pelapor tidak dapat melengkapinya karena alasan sudah berada di luar daerah untuk berobat dan Pelapor tidak dapat memperbaikinya sampai batas 3 hari kerja sejak laporannya diterima. Sehingga Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe tidak dapat diregistrasi dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 2 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pasrah Waruwu dengan registrasi Nomor 002/LP/PL/Kab/02.19. Kemudian mengundang pihak Pelapor dan pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal8 Mei 2019. Namun pihak Pelapor tidak dapat hadir. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali mengundang pihak Pelapor dan pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal 10 Mei 2019, namun yang hadir hanya Ketua Panwas Kecamatan Mazino dan mengambil keterangan yang bersangkutan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi dengan surat Nomor 218/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 kepada KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 14 Mei 2019. Terkait laporan Harinatal Sarumaha ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 02 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan objek laporan tersebut sama dengan yang dilaporkan Metiyarni Zamili pada tanggal 29 April 2019 yang diregistrasi dengan Nomor 002/ADM/BWSL- Nisel/Pemilu/IV/2019.Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan kepada Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki objek yang sama dengan Metiyarni Zamili dan sedang proses penanganan pelanggaran administratif pemilu. Kemudian Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan mengeluarkan putusan 002/ADM/BWSL- Nisel/Pemilu/IV/2019 Pada tanggal 15 Mei 2019. Pada tanggal 22 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor 244/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.01/V/2019 perihal: penjelasan tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah merespon putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menyampaikan surat dengan nomor:355/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019. Berdasarkan keberatan saksi-saksi partai politik tersebut, Teradu telah meminta PPK melalui pimpinan sidang pleno KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menyerahkan salinan DA.1 kepada saksi partai politik sebelum PPK membacakan hasil perolehan suara pada form DA.1. Kemudian pimpinan sidang pleno KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan dan menindaklanjutinya sesuai saran/permintaan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,sehingga rapat pleno berjalan dengan lancar; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat pokok Pengaduan Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala yang diterima oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti beberapa laporan antara lain: a. Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kab. Nias Selatan; b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe; c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino dan Panwaslu Kecamatan Mazino, yang dilaporkan oleh Pasrah Waruwu; d. Laporan dugaan pelanggaran pemilu tentang kecurangan pencoblosan surat suara di Hilinawalo Mazino, yang disampaikan oleh Harinatal Sarumaha tanggal 2 Mei 2019. Teradu juga mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Ulunoyo tanpa melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar hukum. Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe Teradu menjawab telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 Mei 2019. Namun berdasarkan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019, laporan tersebut masih belum lengkap. Ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Pelapor melalui telepon dan surat pemberitahuan permintaan perbaikan laporan dan kelengkapan alat bukti, namun pihak Pelapor tidak dapat melengkapinya dengan alasan sudah berada di luar daerah sehingga tidak dapat memperbaikinya sampai batas 3 (tiga) hari kerja sejak laporannya diterima. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe tidak dapat diregistrasi dan telah diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berkenaan dengan laporan yang disampaikan Pasrah Waruwu yang didalilkan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Pihak Pelapor, pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal 8 Mei 2019, namun pihak Pelapor tidak dapat hadir. Teradu kembali mengundang pihak Pelapor, pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal 10 Mei 2019, namun yang hadir hanya Ketua Panwas Kecamatan Mazino dan mengambil keterangan yang bersangkutan. Terkait laporan Harinatal Sarumaha, Teradu telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan objek laporan tersebut sama dengan yang dilaporkan Metiyarni Zamili pada tanggal 29 April 2019 yang diregistrasi dengan Nomor 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019. Teradu telah menyampaikan kepada Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki objek yang sama dengan Metiyarni Zamili dan sedang proses penanganan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian diputus pada tanggal 15 Mei 2019 dengan Nomor Putusan 002/ADM/BWSL- Nisel/Pemilu/IV/2019. Dalam Sidang Pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu mengakui telah menerbitkan 5 (lima) rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa didasarkan rapat pleno persetujuan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu menerbitkan 5 (lima) rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yaitu rekomendasi untuk Kecamatan Ulunoyo dan Toma secara tertulis dan untuk Kecamatan Maze, Susua dan Amandaya diterbitkan secara lisan. Pengadu mendalilkan bahwa terjadi perbedaan perlakuan yang dilakukan Teradu, di Kecamatan Ulunoyo Teradu merekomendasikan Penghitugan Suara Ulang sementara permintaan Penghitungan Suara Ulang di kecamatan lain tidak dikabulkan misalnya di Kecamatan Pulau Batu Utara dan Kecamatan Hibala. Teradu menyanggah bahwa di Kecamatan Pulau Batu Utara tidak memiliki dasar untuk membuka kotak suara, sementara di Kecamatan Hibala Teradu mengaku menerbitkan rekomendasi tertulis untuk pembukaan kotak suara dan memerintahkan Staf atas nama Emmanuel untuk menyerahkan rekomendasi tersebut. Emmanuel mengatakan bahwa telah memberikan rekomendasi tersebut ke Staf KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu mengakui bahwa tidak mengecek kembali kepada Stafnya. Keterangan Teradu tersebut berbeda dengan keterangan Pengadu, dalam persidangan, menurut Pengadu pembukaan kotak suara pada Kecamatan Hibala dilakukan atas kesepakatan saksi-saksi parpol dan KPU Kabupaten Nias Selatan juga pada akhirnya Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara, pembukaan kotak tersebut karena Formulir DA-1 berada di luar kotak suara yang seharusnya berada dalam kotak suara. Menurut Pengadu, pada awalnya justru Teradu bertahan untuk tidak membuka kotak dan memberikan kesempatan pada PPK Hibala untuk membacakan. Keterangan Pengadu diperkuat Pihak Terkait Alismawati Hulu dan Harapan Bawaulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan yang mengatakan tidak mengetahui adanya rekomendasi pembukaan kotak suara untuk Kecamatan Hibala. Dalam persidangan kedua tanggal 15 Oktober 2019, keterangan KPU Kabupaten Nias Selatan menguatkan Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa tidak ada rekomendasi dari Teradu untuk Kecamatan Hibala. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nais Selatan menjelaskan bahwa Rekomendasi Teradu terkait Penghitungan Perolehan Suara Ulang untuk PPK Kecamatan Hibala tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Pembukaan kotak suara di Kecamatan Hibala disebabkan Formulir DA-1 yang berada di luar kotak suara didasari keberatan saksi, bukan rekomendasi Teradu. Setelah kotak suara dibuka, diketahui Formulir DA1 Plano dan DAA1 Plano tidak terisi. Terungkap fakta persidangan bahwa menurut KPU Kabupaten Nias Selatan selaku pihak Terkait, Teradu justru pada Kecamatan Ulunoyo mengeluarkan dua rekomendasi pembukaan kotak suara padahal tidak ada keberatan saksi parpol. Peristiwa tersebut terjadi saat PPK Ulunoyo sedang membacakan Formulir Model DA-1 DPR RI dengan alasan ada perbedaan di internal partai tetapi tidak mengubah perolehan suara. Pada saat PPK Ulunoyo membacakan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten, Teradu kembali menerbitkan rekomendasi yang menyulitkan KPU Nias Selatan karena sebelumnya sudah ada rekomendasi yang pertama. DKPP menilai Teradu tidak taat prosedur dalam menerbitkan rekomendasi. Teradu juga terbukti tidak melakukan koordinasi dengan anggota lainnya dalam rapat pleno dalam hal pengambilan keputusan. Teradu selaku Divisi Penindakan Pelanggaran memiliki posisi strategis dan rawan penyalahgunaan wewenang khususnya dalam mengeluarkan rekomendasi mestinya berhati-hati dan menjaga kemandirian lembaga penyelenggara pemilu dari syakwasangka keberpihakan dengan cara menaati prosedur penanganan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir