Melanggar
Nomor Putusan: No. 225 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Mei tahun 2019, pengadu dan beberapa saksi parpol di ruang rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selalan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala, yang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd.,MS/Teradu) di “ Hall Defnas” Telukdalam; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala. Laporan tersebut langsung diterima oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1) Peraturan; Pasal 104; Pasal 8 ayat (1); Pasal 46 ayat (1); Pasal 42; Pasal 40 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 234-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 225-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Suaizisiwa Duha
Pekerjaan : Caleg DPRD Prov. Sumut Dapil Sumut 8 Partai
Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 2
Alamat : Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Pilipus Famazokhi Sarumaha
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat :
Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
225-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 5 Mei tahun 2019, pengadu dan beberapa saksi parpol di ruang
rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selalan yang tergabung dalam aliansi
saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan
laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan
pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala, yang langsung diterima oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Pilipus Famazokhi Sarumaha,
S.Pd.,MS/Teradu) di “ Hall Defnas” Telukdalam;
2. Bahwa beberapa laporan dari masyarakat, peserta pemilu dengan sengaja Teradu
tidak proses/tindaklanjuti tanpa alasan yang sah menurut hukum dan ketentuan
yang berlaku antara lain:
a. Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh
aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kab. Nisel;
b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Toma
yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe;
c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino dan
Panwaslu Kecamatan Mazino, yang diiaporkan oleh Pasrah Waruwu;
d. Laporan dugaan pelanggaran pemilu tentang kecurangan pencoblosan surat
suara di Hilinawalo Mazino, yang disampaikan oleh Harinatal Sarumaha
tanggal 02 Mei Tahun 2019.
3. Bahwa sikap dan tindakan dengan sengaja Teradu yang tidak memproses/
menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat dan Peserta Pemilu tentang Dugaan
Pelanggaran Pemilu merupakan perbuatan melanggar prinsip profesional, prinsip
berkepastian hokum, prinsip adil Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam
a. Pasal 15 huruf g dan h, Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf a dan b, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
b. Pasal 454 ayat 6 dan 8, Pasal 101 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104
huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. Melanggar Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tata cara
dan waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
4. Dengan sengaja dan penuh arogansi Teradu mengeluarkan rekomendasi
penghitungan suara ulang diseluruh Kecamatan Ulunoyo tanpa melalui rapat
pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar hukum, tetapi
terindikasi bahwa Teradu menggunakan jabatan demi kepentingan kelompoknya;
5. Bahwa sikap dan tindakan dengan sengaja Teradu mengeluarkan rekomendasi
tanpa melalui mekanisme rapat pleno sebagai alat kerja pengawas pemilu
melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dan Pasal 15
huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
6. Bahwa Teradu, selama berlangsungnva proses Rapat pleno terbuka KPU
Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 2 s.d tanggal 11 Mei tahun 2019 sengaja tidak
mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Pulau-Pulau
Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Tanah Masa yang
pada saat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan banyak ditemukan pelanggaran
Pemilu oleh saksi- saksi partai politik yang dilakukan oleh PPK masing-masing
kecamatan, sehingga sikap demikian membiarkan pelanggaran yang dilakukan
oleh penyelenggara Pemilu. Bahkan keberatan para saksi disampaikan secara lisan
tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, merupakan
perbuatan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bawaslu
Kabupaten sebagimana diatur dalam Pasal 104 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi KTP Penduduk Nias Selatan (Pelapor);
2. P-2 Fotokopi Aliansi Saksi Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Nias
Selatan;
3. P-3 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan
pelanggaran pemilu dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan
oleh PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe Ketua PPK Toma
tanggal 11 Mei tahun 2019;
4. P-4 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan
pelanggaran pemilu “kecurangan" yang dilakukan oleh PPK Mazino
dan Panwaslu Kecamatan Mazino, tanggal 2 Mei tahun 2019
disampaikan oleh Pasrah Waruwu;
5. P-5 Fotokopi tanda penerimaan laporan (Form Model B. 1) laporan dugaan
pelanggaran pemilu “kecurangan pencoblosan surat suara” yang
dilakukan oleh KPPS dan Pengawas TPS di Desa Hilinawalo Mazino,
tanggal 2 Mei tahun 2019 disampaikan oleh Harinatal Sarumaha;
6. P-6 Fotokopi Foto buku tamu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
7. P-7 Fotokopi surat pernyataan bahwa laporan aliansi saksi Partai Politik
belum atau tidak diproses/ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
8. P-8 Fotokopi Surat mandat saksi dari beberapa saksi Partai Politik saat
rapat pleno terbuka Kabupaten Nias Selatan;
9. P-9 Fotokopirekomendasi penghitungan suara ulang tanggal 4 Mei tahun
2019 Nomor : 200/Bawaslu-Prov. SU-14/PM.00.02/V/2019;
10. P-10 Fotokopi perbaikan rekomendasi penghitungan suara ulang tanggal 4
Mei tahun 2019 Nomor : 201/Bawaslu-Prov.SU14/PM.00.02/V/2019;
11. P-11 Fotokopi k. Surat pernyataan saksi-saksi Partai Politik yang
laporannya tidak diproses;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi
1. Saksi 1: Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi tidak netral hanya
mengakomodir keberatan dari salah satu partai saja (partai berkarya);
2. Saksi 2 : Oknum staf sekretariat Bawaslu (adik kandung teradu) meminta sejumlah
uang ke saksi dalam rangka penerbitan sebuah rekomendasi oleh Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan secara resmi dari
Aliasnsi Partai Politik Peserta Pemilu di Kab. Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019
di Hall Defnas Telukdalam. Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan
pelanggaran pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) Nomor
7 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) “Laporan yang diterima secara langsung di Kantor
Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1, dan ayat (2)
“Formulir penerimaan laporan diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci
dan lengkap;
2. Bahwa pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019, bahwa benar adanya
keberatan dari saksi partai politik yang disampaikan secara tertulis. Keberatan
tertulis tersebut adalah sama dengan temuan Bawaslu Nias Selatan terhadap
ketidaksesuaian hasil perolehan suara pada form DA.1 KPU dan ketidaksesuaian
tata cara rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Hibala Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 46 ayat (1);
KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42;
b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-
KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD
Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. …
e. Dst.
Dimana form DA-KPU dan DA.1 untuk PPK Hibala berada diluar kotak.
3. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi partai politik dan adanya temuan
Bawaslu Nias Selatan tersebut, maka Bawaslu Nias Selatan bersama saksi
meminta KPU Nias Selatan untuk memerintahkan PPK PPK Hibala untuk
membuka Kotak PPK dan mencocokkan hasil perolehan suara seperti yang diatur
dalam PKPU No 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (2). Dan, Perintah KPU Nias Selatan
tersebut tidak dilaksanakan oleh ketua/anggota PPK. Sehingga, KPU Nias Selatan
mengambil alih Pembukaan kotak PPK. Setelah Kotak PPK dibuka terbukti bahwa
adanya ketidaksesuaian data hasil perolehan suara di DA.1 dan ketidaklengkapan
pengisian form DA.A1. Kemudian Bawaslu Nisel telah merekomendasikan kepada
KPU Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dan
memperbaiki form DA.A1 dan DA.1 berdasarkan data hasil perolehan suara di form
C.1 Plano dan/atau form C.1 Hologram untuk tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRD
Prov dan DPRD Kab/Kota PPK Kecamatan Hibala (Bukti T-1);
4. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe
telah diterima oleh Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11 Mei 2019 (Bukti T-2).
Dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan
kelengkapan syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019. Berdasarkan
pemeriksaan syarat formil dan materil diketahui bahwa laporan tersebut masih
belum lengkap. Adapun ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan
kepada pihak pelapor melalui telepon dan surat pemberitahuan permintaan
perbaikan laporan dan kelengkapan alat bukti (Bukti T-3). Namun pihak pelapor
tidak dapat melengkapinya karena alasan sudah berada di luar daerah untuk
berobat dan pelapor tidak dapat memperbaikinya sampai batas 3 hari kerja sejak
laporannya diterima. Sehingga Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
disampaikan oleh Hiskia Nakhe tidak dapat diregistrasi dan diumumkan pada
papan pengumuman Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-4);
5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Saudara Pasrah
Waruwu pada tanggal 02 Mei 2019 (Bukti T-5) telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Nias Selatan dengan meregistrasi laporan dengan nomor: 002/LP/PL/Kab/02.19.
Kemudian mengundang pihak pelapor dan pihak terlapor, dan saksi pada tanggal
08 Mei 2019 (Bukti T-6). Namun pihak pelapor tidak dapat hadir. Kemudian
Bawaslu Nias Selatan kembali mengundang pihak pelapor dan pihak terlapor, dan
saksi pada tanggal 10 Mei 2019. Dan yang hadir hanya ketua Panwascam Mazino
dan mengambil keterangan yang bersangkutan (Bukti T-7). Bawaslu Nias Selatan
telah mengeluarkan rekomendasi dengan surat nomor: 218/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/V/2019 kepada KPU Nias Selatan pada tanggal 14 Mei 2019 (Bukti
T-8);
6. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Saudara
Harinatal Sarumaha ke Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 02 Mei 2019 (Bukti T-
9). Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan melakukan
pemeriksaan. Dan, Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa objek laporan
tersebut sama dengan objek laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang
dilaporkan oleh Metiyarni Zamili pada tanggal 29 April 2019 yang telah diregistrasi
pada tanggal 29 April 2019 dengan nomor registrasi 002/ADM/BWSL-
Nisel/Pemilu/IV/2019. (Bukti T-10). Dan Bawaslu Nias Selatan telah
menyampaikan kepada Saudara Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki
objek yang sama dengan Saudara Metiyarni Zamili dan sedang proses penanganan
pelanggaran administratif pemilu (Bukti T-11);
Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran administratif pemilu dan mengeluarkan putusan
002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019 Pada tanggal 15 Mei 2019 (Bukti T-12).
dan pada tanggal 22 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU
Kabupaten Nias Selatan dengan surat nomor 244/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.01/V/2019 perihal: penjelasan tindaklanjut Putusan Bawaslu Kab.Nias
Selatan (Bukti T-13) Dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah merespon putusan
Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menyampaikan surat dengan
nomor:355/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 (Bukti T-14)
7. Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nias Selatan dengan nomor
200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Pada tanggal 4 Mei 2019 Perihal:
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Telah didiskusikan dalam rapat pleno
terbatas anggota Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-15). Rekomendasi tersebut didasari
oleh adanya keberatan Bawaslu Nias Selatan terhadap pembacaan hasil
rekapitulasi perolehan suara pada form DA.1 kecamatan Ulunoyo oleh PPK
Ulunoyo untuk tingkat DPR RI dan DPRD Prov yang tidak sesuai dengan perolehan
suara yang ada pada form salinan C-1 yang ada ditangan Bawaslu Nias Selatan.
Berdasarkan hasil perbaikan rekapitulasi ulang terbukti adanya perbaikan pada
hasil perolehan suara partai politik dan calon (Bukti T-16). Teradu menyatakan
bahwa Tuduhan pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar bahwa
rekomendasi untuk rekapitulasi ulang untuk PPK kecamatan ulunoyo dikeluarkan
atas kepentingan kelompok pihak Teradu;
8. Bahwa Pada pembacaan hasil perolehan suara pada Rapat Pleno terbuka Hasil
perolehan suara untuk kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu
Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, dan kecamatan Tanah Masa. Bawaslu Nias
Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dan Bawaslu Nias Selatan
tidak menerima laporan/keberatan adanya dugaan pelanggaran yang dapat
menjadi dasar untuk merekomendasikan rekapitulasi penghitungan suara ulang;
9. Adapun beberapa keberatan para saksi partai politik dan calon Presiden dan wakil
presiden dan saksi calon DPD yang disampaikan langsung kepada pimpinan sidang
pleno (KPU Nias Selatan) adalah Saksi Tidak/Belum Mendapatkan form salinan C.1
dan form DA.1. Dan, beberapa PPK menyampaikan bahwa salinan C.1 telah
diserahkan langsung oleh anggota KPPS kepada para saksi di TPS, dan Form DA.1
telah diserahkan oleh PPK kepada para saksi di kecamatan dan kemungkinan
beberapa saksi di kecamatan tidak/atau belum menyerahkan kepada partai politik
karena faktor geografis yang jauh di kepulauan;
10. Bahwa berdasarkan keberatan saksi-saksi partai politik tersebut, Teradu (Bawaslu
Nias Selatan) telah meminta PPK melalui pimpinan sidang pleno (KPU Nias Selatan)
untuk menyerahkan salinan DA.1 kepada saksi partai politik sebelum PPK
membacakan hasil perolehan suara pada form DA.1. Dan, pimpinan sidang pleno
(KPU Nias Selatan) telah melaksanakan dan menindaklanjutinya sesuai
saran/permintaan teradu (Ketua Bawaslu Nias Selatan). Sehingga rapat pleno
berjalan dengan lancar.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Untuk Melakukan
Rekapitulasi Penghitungan Ulang dan Memperbaiki Form DAA-1 dan
DA-1 Kecamatan Hibala;
2. T-2 Formulir Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
yang disampaikan Oleh Hiskia Nakhe;
3. T-3 Surat Pemberitahuan Permintaan Perbaikan Laporan dan Kelengkapan
Alat Bukti;
4. T-4 Surat Pada Papan Pengumuman Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Tidak Dapat Diregistrasi;
5. T-5 Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh
Pasrah Waruwu;
6. T-6 Surat Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor dan Terlapor dan Saksi atas
Laporan Pasrah Waruwu;
7. T-7 Keterangan Ketua Panwascam Mazino;
8. T-8 Surat Rekomendasi Nomor: 218/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/V/2019. Tanggal 14 Mei 2019;
9. T-9 Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh
Harinatal Sarumaha;
10. T-10 Form B1 Laporan Dugaan Administratif Pemilu Oleh Metiyarni Zamili
Tanggal 29 April 2019 dan Form Registrasi Pada Tanggal 29 April 2019
dengan Nomor: 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019;
11. T-11 Surat Pemberitahuan Kepada Saudara Harinatal Sarumaha;
12. T-12 Putusan Nomor: 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019 Tanggal 15
Mei 2019;
13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 244/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.01/V/2019;
14. T-14 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 355/PL.01.7-SD/1214/KPU-Kab/V/2019;
15. T-15 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Tanggal 04 Mei 2019;
16. T-16 DA1 Kecamatan Ulunoyo DPR RI dan DPRD Provinsi Sebelum dan
Sesudah Perbaikan;
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi
sebagai berikut:
1. Saksi 1 : telah menyampaikan beberapa rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Ke KPU
Nias selatan tetapi tidak semua ada tanda terimanya;
2.Saksi 2 : Tidak pernah menjanjikan atau menerima uang dari pihak manapun untuk
kepentingan keluarnya sebuah rekomendasi oleh teradu, meskipun Teradu adalah
kakak kandung dari Saksi 2.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Alismawati Hulu (Anggota Bawaslu Nias Selatan) tidak mengetahui dan tidak
mengakui ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua bawaslu (Teradu) terkait
rekomendasi pembukaan kotak untuk kecamatan Hibala. Alismawati mengatakan
bahwa tentang ketidaktahuan akan munculnya beberapa rekomendasi yang
diterbitkan oleh Teradu, baik alasan karena tidak sedang berada di kantor maupun
alasan karena tidak mendapatkan informasi akan adanya Rapat Pleno pembahasan
atas laporan dan temuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten.
2. Harapan Bawaulu (Anggota Bawaslu Nias Selatan) tidak mengetahui dan tidak
mengakui ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua bawaslu (Teradu) terkait
rekomendasi pembukaan kotak untuk kecamatan Hibala. Alismawati mengatakan
bahwa tentang ketidaktahuan akan munculnya beberapa rekomendasi yang
diterbitkan oleh Teradu, baik alasan karena tidak sedang berada di kantor maupun
alasan karena tidak mendapatkan informasi akan adanya Rapat Pleno pembahasan
atas laporan dan temuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten.
3. KPU Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa Proses Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun
2019 tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Hibala
dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2019 di Hall Defnas Teluk Dalam-Nias
Selatan. Pada saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Kecamatan
Hibala tersebut, para saksi Partai Politik yang hadir mengajukan keberatan atas
pembacaan hasil perolehan suara yang tertuang di Formulir Model DA-1 dan
selanjutnya para Saksi Partai Politik meminta agar dilakukan pembukaan kotak
suara untuk membacakan Formulir DA-1 Plano DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota. Kemudian Saksi Partai Politik meminta kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk mengeluarkan Rekomendasi agar dilakukan
Pembukaan Kotak Suara untuk Penghitungan Ulang berdasarkan C1 Hologram
dan C1 Plano, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mengeluarkan
Rekomendasi dimaksud;
2. Bahwa atas permintaan saksi partai politik, yang merasa keberatan atas
perbedaan hasil perolehan suara yang terdapat dalam Formulir DA-1 yang telah
diterima saksi partai politik yang hadir, maka kemudian saksi partai politik
mendesak dan menyampaikan permintaan untuk membuka kotak suara pada
saat Proses Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Hibala pada tanggal 05 Mei 2019
di Hall Defnas Teluk Dalam;
3. Bahwa kemudian selanjutnya dilakukan Pembukaan Kotak Suara atas
Permintaan Saksi Partai Politik yang hadir yang merasa Keberatan atas
Perbedaan hasil perolehan Suara yang terdapat dalam Formulir DA-1 yang
diterima oleh Saksi. Maka atas permintaan dan desakan seluruh para Saksi
Partai Politik, bersepakat untuk dibuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara
untuk PPK Kecamatan Hibala yang di tanda tangani oleh Para Saksi Partai
Politik dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan terkait dengan Penghitungan
Perolehan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK
Kecamatan Hibala tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan;
5. Bahwa pada Pelaksanaan Pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk PPK Kecamatan Ulunoyo
pada tanggal 04 Mei 2019 telah terlaksana dengan baik tanpa adanya keberatan
Saksi Partai Politik yang hadir atas Pembacaan Hasil Perolehan Suara yang
tertuang dalam formulir DA-1 untuk semua Jenis Pemilihan (PPWP, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), akan tetapi Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan dengan Nomor : 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada
tanggal 04 Mei 2019 Perihal Penghitungan Suara Ulang tanpa adanya Keberatan
Para Saksi Partai Politik;
6. Adapun Keberatan Saksi Partai Politik pada saat rekapitulasi perolehan suara
PPK Ulunoyo adalah perihal daftar pemilih, bukan hasil perolehan suara;
7. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor :
200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada tanggal 04 Mei 2019 Perihal
Penghitungan Suara Ulang tingkat PPK Kecamatan Ulunoyo untuk Jenis
Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada hari dan tanggal di
keluarkannya rekomendasi Bawaslu Nias Selatan;
8. Bahwa dalam Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan Nomor 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 pada
tanggal 04 Mei 2019 Perihal Penghitungan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk Jenis Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/ Kota oleh PPK Kecamatan Ulunoyo yang sedang berjalan, tiba-tiba
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selanjutnya mengeluarkan Rekomendasi
terbaru dengan Nomor 201/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 04
Mei 2019 Perihal Perbaikan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang untuk
Jenis Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi se-Kecamatan Ulunoyo pada Pukul
22.55 Wib dan selesainya Pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
oleh PPK Ulunoyo pukul 23.30 WIB;
9. Bahwa pada pelaksanaan pembacaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh
PPK Mazino pada rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan, Saksi Partai
Politik yang hadir menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas Laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait kecurangan yang telah
disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan dimana Laporan tersebut belum di
tindaklanjuti oleh Bawaslu Nias Selatan. Namun terkait pembacaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara tidak ada yang keberatan para saksi atas perolehan
suara yang dibacakan oleh PPK Mazino;
10. Demikian penjelasan dan/atau keterangan ini kami sampaikan selaku pihak
terkait, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal
5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU
Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam aliansi saksi partai politik peserta
pemilu di Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK
Hibala. Laporan tersebut langsung diterima oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam. Pengadu mengatakan bahwa
Teradu tidak menindaklanjuti beberapa laporan tanpa alasan yang sah menurut
hukum dan ketentuan yang berlaku antara lain: a. Laporan dugaan pelanggaran
pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh aliansi saksi partai politik peserta pemilu
di Kab. Nias Selatan; b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
anggota PPK Toma yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe; c. Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino dan Panwaslu Kecamatan
Mazino, yang dilaporkan oleh Pasrah Waruwu; d. Laporan dugaan pelanggaran pemilu
tentang kecurangan pencoblosan surat suara di Hilinawalo Mazino, yang disampaikan
oleh Harinatal Sarumaha tanggal 2 Mei 2019. Teradu juga mengeluarkan rekomendasi
penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Ulunoyo tanpa melalui rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar hukum, tetapi terindikasi
bahwa Teradu menggunakan jabatan demi kepentingan kelompoknya. Tindakan
dengan sengaja Teradu mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui mekanisme rapat
pleno sebagai alat kerja pengawas pemilu melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Pada saat proses Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan
dari tanggal 2 s.d tanggal 11 Mei tahun 2019 Teradu sengaja tidak mengeluarkan
rekomendasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-
Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Tanah Masa yang pada saat pleno KPU
Kabupaten Nias Selatan banyak ditemukan pelanggaran Pemilu oleh saksi- saksi partai
politik yang dilakukan oleh PPK masing-masing kecamatan, sehingga sikap demikian
membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Bahkan
keberatan para saksi disampaikan secara lisan tidak mendapat respon dari Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten sebagimana diatur dalam Pasal 104 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwatidak pernah menerima Laporan
Pengaduan secara resmi dari Aliasnsi Partai Politik Peserta Pemilu di Kab. Nias Selatan
pada tanggal 5 Mei 2019 di Hall Defnas Telukdalam.Mekanisme penyampaian
pengaduan dugaan pelanggaran pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) “Laporan yang diterima secara langsung di Kantor
Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model B.1, dan ayat (2) “Formulir
penerimaan laporan diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan
lengkap.Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Mei 2019, bahwa benar adanya keberatan
dari saksi partai politik yang disampaikan secara tertulis. Keberatan tertulis tersebut
adalah sama dengan temuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap
ketidaksesuaian hasil perolehan suara pada Form DA.1 KPU dan ketidaksesuaian tata
cara rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Hibala Berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 46 ayat (1) menyatakan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai
berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang
berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD,
Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari
kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. …..; e. dst. Berdasarkan
keberatan dari saksi partai politik dan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tersebut, maka Bawaslu Nias Selatan bersama saksi meminta KPU Kabupaten
Nias Selatan memerintahkan PPK Hibala untuk membuka Kotak dan mencocokkan
hasil perolehan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat
(2). Perintah KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut tidak dilaksanakan oleh
ketua/anggota PPK sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan mengambil alih Pembukaan
kotak PPK. Setelah Kotak PPK dibuka terbukti bahwa adanya ketidaksesuaian data
hasil perolehan suara di DA.1 dan ketidaklengkapan pengisian form DA.A1. Kemudian
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dan memperbaiki form
DA.A1 dan DA.1 berdasarkan data hasil perolehan suara di form C.1 Plano dan/atau
form C.1 Hologram untuk tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota
PPK Kecamatan Hibala. Terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
disampaikan oleh Hiskia Nakhe telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 11 Mei 2019. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan
pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019.
Berdasarkan pemeriksaan syarat formil dan materil diketahui bahwa laporan tersebut
masih belum lengkap. Adapun ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan
kepada pihak Pelapor melalui telepon dan surat pemberitahuan permintaan perbaikan
laporan dan kelengkapan alat bukti, Namun pihak Pelapor tidak dapat melengkapinya
karena alasan sudah berada di luar daerah untuk berobat dan Pelapor tidak dapat
memperbaikinya sampai batas 3 hari kerja sejak laporannya diterima. Sehingga
Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia Nakhe tidak dapat
diregistrasi dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Pada tanggal 2 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pasrah Waruwu dengan registrasi Nomor
002/LP/PL/Kab/02.19. Kemudian mengundang pihak Pelapor dan pihak Terlapor, dan
saksi pada tanggal8 Mei 2019. Namun pihak Pelapor tidak dapat hadir. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali mengundang pihak Pelapor dan pihak
Terlapor, dan saksi pada tanggal 10 Mei 2019, namun yang hadir hanya Ketua Panwas
Kecamatan Mazino dan mengambil keterangan yang bersangkutan. Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi dengan surat Nomor
218/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 14 Mei 2019. Terkait laporan Harinatal Sarumaha ke Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 02 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan
objek laporan tersebut sama dengan yang dilaporkan Metiyarni Zamili pada tanggal 29
April 2019 yang diregistrasi dengan Nomor 002/ADM/BWSL-
Nisel/Pemilu/IV/2019.Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan kepada
Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki objek yang sama dengan Metiyarni
Zamili dan sedang proses penanganan pelanggaran administratif pemilu. Kemudian
Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran administratif pemilu dan mengeluarkan putusan 002/ADM/BWSL-
Nisel/Pemilu/IV/2019 Pada tanggal 15 Mei 2019. Pada tanggal 22 Mei 2019 Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor
244/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.01/V/2019 perihal: penjelasan tindaklanjut Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah merespon
putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menyampaikan surat dengan
nomor:355/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019. Berdasarkan keberatan saksi-saksi
partai politik tersebut, Teradu telah meminta PPK melalui pimpinan sidang pleno KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk menyerahkan salinan DA.1 kepada saksi partai politik
sebelum PPK membacakan hasil perolehan suara pada form DA.1. Kemudian pimpinan
sidang pleno KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan dan
menindaklanjutinya sesuai saran/permintaan Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan,sehingga rapat pleno berjalan dengan lancar;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat pokok Pengaduan Pengadu pada
intinya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 Pengadu dan beberapa saksi
Parpol di ruang Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan yang tergabung
dalam aliansi saksi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan
menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang
dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Hibala yang diterima oleh Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Hall Defnas Telukdalam. Pengadu
juga mendalilkan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti beberapa laporan antara lain:
a. Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Hibala yang dilaporkan oleh aliansi
saksi partai politik peserta pemilu di Kab. Nias Selatan; b. Laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Toma yang disampaikan oleh
Hiskia Nakhe; c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK Mazino
dan Panwaslu Kecamatan Mazino, yang dilaporkan oleh Pasrah Waruwu; d. Laporan
dugaan pelanggaran pemilu tentang kecurangan pencoblosan surat suara di Hilinawalo
Mazino, yang disampaikan oleh Harinatal Sarumaha tanggal 2 Mei 2019. Teradu juga
mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Ulunoyo
tanpa melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak memiliki dasar
hukum. Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Hiskia
Nakhe Teradu menjawab telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 11 Mei 2019. Namun berdasarkan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan
materil pada tanggal 13 Mei 2019, laporan tersebut masih belum lengkap.
Ketidaklengkapan laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Pelapor melalui
telepon dan surat pemberitahuan permintaan perbaikan laporan dan kelengkapan alat
bukti, namun pihak Pelapor tidak dapat melengkapinya dengan alasan sudah berada
di luar daerah sehingga tidak dapat memperbaikinya sampai batas 3 (tiga) hari kerja
sejak laporannya diterima. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh
Hiskia Nakhe tidak dapat diregistrasi dan telah diumumkan pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berkenaan dengan laporan yang disampaikan
Pasrah Waruwu yang didalilkan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
mengundang Pihak Pelapor, pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal 8 Mei 2019,
namun pihak Pelapor tidak dapat hadir. Teradu kembali mengundang pihak Pelapor,
pihak Terlapor, dan saksi pada tanggal 10 Mei 2019, namun yang hadir hanya Ketua
Panwas Kecamatan Mazino dan mengambil keterangan yang bersangkutan. Terkait
laporan Harinatal Sarumaha, Teradu telah menindaklanjutinya dengan melakukan
pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan objek laporan tersebut sama dengan
yang dilaporkan Metiyarni Zamili pada tanggal 29 April 2019 yang diregistrasi dengan
Nomor 002/ADM/BWSL-Nisel/Pemilu/IV/2019. Teradu telah menyampaikan kepada
Harinatal Sarumaha bahwa laporannya memiliki objek yang sama dengan Metiyarni
Zamili dan sedang proses penanganan pelanggaran administratif pemilu yang
kemudian diputus pada tanggal 15 Mei 2019 dengan Nomor Putusan 002/ADM/BWSL-
Nisel/Pemilu/IV/2019. Dalam Sidang Pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu
mengakui telah menerbitkan 5 (lima) rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa didasarkan rapat pleno persetujuan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu menerbitkan 5 (lima) rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yaitu rekomendasi untuk Kecamatan Ulunoyo
dan Toma secara tertulis dan untuk Kecamatan Maze, Susua dan Amandaya
diterbitkan secara lisan. Pengadu mendalilkan bahwa terjadi perbedaan perlakuan
yang dilakukan Teradu, di Kecamatan Ulunoyo Teradu merekomendasikan
Penghitugan Suara Ulang sementara permintaan Penghitungan Suara Ulang di
kecamatan lain tidak dikabulkan misalnya di Kecamatan Pulau Batu Utara dan
Kecamatan Hibala. Teradu menyanggah bahwa di Kecamatan Pulau Batu Utara tidak
memiliki dasar untuk membuka kotak suara, sementara di Kecamatan Hibala Teradu
mengaku menerbitkan rekomendasi tertulis untuk pembukaan kotak suara dan
memerintahkan Staf atas nama Emmanuel untuk menyerahkan rekomendasi tersebut.
Emmanuel mengatakan bahwa telah memberikan rekomendasi tersebut ke Staf KPU
Kabupaten Nias Selatan, Teradu mengakui bahwa tidak mengecek kembali kepada
Stafnya. Keterangan Teradu tersebut berbeda dengan keterangan Pengadu, dalam
persidangan, menurut Pengadu pembukaan kotak suara pada Kecamatan Hibala
dilakukan atas kesepakatan saksi-saksi parpol dan KPU Kabupaten Nias Selatan juga
pada akhirnya Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara, pembukaan kotak tersebut
karena Formulir DA-1 berada di luar kotak suara yang seharusnya berada dalam kotak
suara. Menurut Pengadu, pada awalnya justru Teradu bertahan untuk tidak membuka
kotak dan memberikan kesempatan pada PPK Hibala untuk membacakan. Keterangan
Pengadu diperkuat Pihak Terkait Alismawati Hulu dan Harapan Bawaulu selaku
Anggota Bawaslu Nias Selatan yang mengatakan tidak mengetahui adanya
rekomendasi pembukaan kotak suara untuk Kecamatan Hibala. Dalam persidangan
kedua tanggal 15 Oktober 2019, keterangan KPU Kabupaten Nias Selatan menguatkan
Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa tidak ada
rekomendasi dari Teradu untuk Kecamatan Hibala. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nais
Selatan menjelaskan bahwa Rekomendasi Teradu terkait Penghitungan Perolehan
Suara Ulang untuk PPK Kecamatan Hibala tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan. Pembukaan kotak suara di Kecamatan Hibala disebabkan Formulir DA-1
yang berada di luar kotak suara didasari keberatan saksi, bukan rekomendasi Teradu.
Setelah kotak suara dibuka, diketahui Formulir DA1 Plano dan DAA1 Plano tidak
terisi. Terungkap fakta persidangan bahwa menurut KPU Kabupaten Nias Selatan
selaku pihak Terkait, Teradu justru pada Kecamatan Ulunoyo mengeluarkan dua
rekomendasi pembukaan kotak suara padahal tidak ada keberatan saksi parpol.
Peristiwa tersebut terjadi saat PPK Ulunoyo sedang membacakan Formulir Model DA-1
DPR RI dengan alasan ada perbedaan di internal partai tetapi tidak mengubah
perolehan suara. Pada saat PPK Ulunoyo membacakan Formulir Model DA-1 DPRD
Kabupaten, Teradu kembali menerbitkan rekomendasi yang menyulitkan KPU Nias
Selatan karena sebelumnya sudah ada rekomendasi yang pertama. DKPP menilai
Teradu tidak taat prosedur dalam menerbitkan rekomendasi. Teradu juga terbukti
tidak melakukan koordinasi dengan anggota lainnya dalam rapat pleno dalam hal
pengambilan keputusan. Teradu selaku Divisi Penindakan Pelanggaran memiliki posisi
strategis dan rawan penyalahgunaan wewenang khususnya dalam mengeluarkan
rekomendasi mestinya berhati-hati dan menjaga kemandirian lembaga penyelenggara
pemilu dari syakwasangka keberpihakan dengan cara menaati prosedur penanganan
sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir