Melanggar
Nomor Putusan: No. 203 Tahun 2024
Anggota Bawaslu dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 34 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I (satu) Bebalazi Gulo Staf Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS pada Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu menitipkan 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 43 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Romanus Ikhlas Halawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Bebalazi Gulo selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 216-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Notafati Halawa
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lolowau, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Bebalazi Gulo
Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Teluk Dalam/ Jl. Iman Bonjol, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Romanus Ikhlas Halawa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Teluk Dalam/ Jl. Iman Bonjol, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I (satu) Bebalazi Gulo Staf Penindakan Pelanggaran dan Sengketa
(P3S) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau
an. Notafati Halawa (Pelapor) untuk memenangkan dan menitipkan nama - nama
Pengawas TPS, yang berjumlah 10 (sepuluh) orang pada proses Pembentukan
Pengawas TPS tanggal 09 Febuari 2024 (Pukul 20:01 WIB), dengan alasan Bebalazi
Gulo bahwa ini merupakan titipan Koordinator Devisi Bawaslu Kab. Nias Selatan
an. Romanus Ikhlas Halawa. Berikut Nama – Nama Pengawas TPS Titipan an.
Bebalazi Gulo staf P3S Bawaslu Kabupaten Nias Selatan :
Tabel 1 : Nama – Nama Pengawas TPS Titipan Teradu I (satu)
Nomor TPS
No Desa Nama yang dilamar
1 Lolowau Satimani Bu’ulolo 3
Syukur Rahmad Ndruru 1
2 Tuhegafoa
Irwansyah Giawa 2
3 Nituwuboho Memoris Halawa 1
Yarman Waruwu 1
4 Botohili
Ari Agustri Waruwu 2
Folohi Giawa 1
5 Lolomoyo
Novedi Waruwu 2
Intan Faana 1
6 Hilikara
Kazoni Giawa 2
Bukti - 1 Scrennshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Bebalazi Gulo Kepada Ketua
Panwascam Lolowau Untuk Menitipkan Nama – Nama Pengawas Tps, Terlampir).
2. Bahwa Teradu II (dua) an. Romanus Ikhlas Halawa Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa
(Pelapor) untuk memenangkan dan menitipkan nama - nama Pengawas TPS,
sehingga an. Romanus Ikhlas Halawa sebagai berikut :
a. Tidak jujur, tidak mandiri melaksanakan wewenang/ menyalahgunakan
wewenang, memiliki konflik kepentingan pribadi/ kelompok atau golongan
yakni melakukan campur tangan dan pengaruh secara langsung untuk
mempengaruhi keputusan dalam penetapan Pengawas TPS di Kecamatan
Lolowau Dapil III (tiga) Nias Selatan, dengan cara mengintervensi untuk
memenangkan dan/atau menitipkan nama - nama Pengawas TPS yang
berjumlah 2 (dua) orang pada 09 Febuari 2024 (Pukul 21:43 WIB). Berikut nama
– nama Pengawas TPS titipan an. Romanus Ikhlas Halawa Kordiv P3S Bawaslu
Kab. Nias Selatan :
Tabel 2 : Nama – Nama Pengawas TPS Titipan Teradu II
Nomor TPS
No Desa Nama yang dilamar
1 Tuhegafoa Irwansyah Giawa 2
2 Lolowau Sarohuku Buulolo 4
Bukti - 2 Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas Halawa
Kepada Ketua Panwascam Lolowau Menitip Nama – Nama Pengawas Tps,
Terlampir
b. Bahwa karena Ketua Panwascam Lolowau terindikasi di intimidasi oleh
Pimpinan Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagai Teradu II (Romanus Halawa),
maka Ketua Panwascam Lolowau terpaksa meloloskan titipan an. Romanus
Ikhlas Halawa sebanyak 6 (orang) dari total titipan sebanyak 12 (dua belas)
orang. Bahwa kemampuan yang lolos 6 (orang) titipan Teradu II an. Romanus
Halawa tersebut sebenarnya sangat tidak layak pada saat dilakukan uji test
wawancara.
Tabel 3 : Nama – Nama Titipan Teradu I dan Teradu II Pengawas TPS Yang
Diloloskan Karena Intervensi Berdasarkan Pengumuman
Panwascam Lolowau
Nomor TPS
No Desa Nama yang dilamar
Satimani 3
1 Lolowau
Bu’ulolo
Sarohuku 4
2 Lolowau
Bu’ulolo
Memoris 1
3 Nituwuboho
Halawa
4 Lolomoyo Novedi Waruwu 2
5 Hilikara Intan Fa’ana 1
Irwansyah 2
6 Tuhegafoa
Giawa
Bukti – 3 Keputusan Ketua Panwascam Lolawau Tentang Penetapan Pengawas
Tps Pada Pemilu Tahun 2024 Tanggal 22 Januari 2024, Terlampir
c. Bahwa Teradu II (dua) an. Romanus Ikhlas Halawa Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menyalahgunakan wewenang, mengintervensi Ketua/Anggota
Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa untuk tidak
menurunkan/membersihkan APK (baliho) caleg anggota DPR RI Sumut II dari
partai PDI-P pada tahapan pembersihan dan penertiban APK tanggal 23
November 2023. Sebaliknya APK/Baliho dari partai-partai lain
diturunkan/dibersihkan tanpa terkecuali. Bukt - 4 Screenshot Dan Rekaman
Layar Whatsapp Romanus Ikhlas Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau
Untuk Tidak Menurunkan Apk, Terlampir
Bahwa pada perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pileg Tahun
2024, an. Bebelazi Gulo (staf sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan) dan an. Romanus
Ikhlas Halawa (anggota bawaslu Kabupaten Nias Selatan) mengintervensi/
mengintimidasi Ketua Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa (Pelapor) untuk
memenangkan dan menitipkan nama - nama Pengawas TPS, sebanyak 11 (sebelas)
orang. Bahwa para teradu I dan teradu II mengintervensi ketua Panwascam Lolowau
dengan mengirimkan nama – nama pengawas TPS melalui chatting WhatsApp.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 203-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Bebalazi Gulo
1. Bukti P-1 Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Menitipkan Nama –
Nama Pengawas Tps.
Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas
2. Bukti P-2 Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Menitip Nama –
Nama Pengawas Tps
Keputusan Ketua Panwascam Lolawau Tentang Penetapan
3. Bukti P-3 Pengawas Tps Pada Pemilu Tahun 2024 Tanggal 22 Januari
2024
Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas
4. Bukti P-4 Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Tidak
Menurunkan Apk
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n.
Fa’ahakhododo Ndruru yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Saksi Fa’ahakhododo Ndruru menyatakan bahwa pada tanggal 9 Februari 2024,
Pengadu telah menunjukkan Pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Teradu I kepada
Saksi. Bahwa dikarenakan pada saat kejadian Saksi sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan, maka Saksi menunggu arahan dari Pengadu perihal tindak lanjut
rekomendasi 10 nama calon Anggota Pengawas TPS yang diberikan oleh Teradu I.
Bahwa penentuan 10 nama calon Anggota Pengawas TPS tersebut diputuskan dalam
rapat pleno Anggota Panwaslu Kecamatan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025 Teradu I Perkara Nomor 203-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Jawaban Teradu I
1. Bahwa saya sebagai Teradu I sebagai Pelaksana Teknis di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditugaskan pada Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa.
2. Bahwa Teradu I telah memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana
ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan
administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN”.
3. Teradu I telah melaksanakan kegiatan diluar tugas dinas dikarenakan ada
perintah dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Teradu II)
sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun
2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan
kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung".
4. Sehubungan dengan Peristiwa dalam aduan Pengadu yakni:
a. Bahwa Teradu I, Bebalazi Gulo telah mengintervensi Ketua Panwaslu
Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan an. Notafati Halawa untuk
memenangkan dan menitipkan nama-nama Pengawas TPS yang berjumlah
10 (sepuluh) orang pada proses pembentukan Pengawas TPS tanggal 09
Februari 2024 Pukul 20:01 Wib bahwa ini merupakan titipan Koordinator
Divisi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Romanus Ikhlas Halawa.
Saya sebagai Teradu I hanya menjalankan perintah/petunjuk pimpinan saya
(Teradu II). Dalam sebuah organisasi/lembaga bahwa sebagai bawahan tidak
pernah membantah perintah atasannya.
Adapun kronologi kejadian dimaksud yakni:
Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19:38 Wib, saya ditelepon via whatsapp
oleh Pimpinan saya (Teradu II), dalam pembicaraan via whatsapp bahwa
Teradu II mengatakan tolong untuk diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan,
nanti saya kirim file nama-namanya untuk diperhatikan pada pembentukan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), “Siap” ujar saya sebagai Teradu
I. Tanpa berpikir panjang, maka Saya selaku Teradu I langsung meneruskan
kepada Panwaslu Kecamatan Lolowau (Pengadu) pada pukul 20:01 Wib
tanggal dan hari yang sama. Screenshoot Bukti yang dikirimkan oleh Teradu
II melalui chat whatsapp berisi file Excel yakni file LOLOWAU PTPS berisikan
10 nama orang (Bukti T.1.1).
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 20:01 Wib, saya
Teradu I meneruskan chat file dari Teradu II terhadap 10 Daftar nama-nama
dimaksud kepada Pengadu an. Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan pada saat itu untuk diperhatikan nama-nama dimaksud, tidak
lama kemudian di balas oleh Pengadu “Baik bang, saya bicarakan dulu sama
kawan-kawan komisioner”. (Bukti T.1.2).
Masih hari dan tanggal yang sama pukul 21:39 Wib, terdapat chat dari
Pengadu berisikan “Saya sudah ditelepon Pak Kordiv. P3S Romanus Halawa
bang (Teradu II), Saya bilang sama dia untuk Desa Tuhegafoa an. Syukur
Rahmat Ndruru belum melamar. Bagaimana bisa diloloskan? Gimana
menurut abang? “Janganlah” balasan chat saya (Teradu I) (Bukti T.1.3).
5. Terhadap Aduan Pengadu, saya sebagai Teradu I membantah bahwa saya tidak
beniat inisiatif sendiri akan tetapi Teradu I melaksanakan perintah/petunjuk
dari Teradu II untuk meneruskan chating-an WhatsApp yang berisikan daftar
nama-nama calon PTPS Pemilu 2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Lolowau selaku Pihak Pengadu dalam perkara ini. Sebagai bukti bahwa saya
tidak mengintervensi Pengadu dalam pembentukan PTPS yakni chat Pengadu
pada Bukti (Bukti T.1.4). Bahwasanya Pengadu telah berkomunikasi langsung
dengan Teradu II. Setelah Teradu I meneruskan chatingan file berisi daftar
nama-nama calon PTPS untuk diperhatikan oleh Pengadu, lalu Teradu I tidak
ada lagi berkomunikasi dengan Pengadu.
6. Berkaitan dengan aduan Pengadu dalam perkara ini, bahwa Teradu I telah
dipanggil oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
diminta keterangan dalam klarifikasi tanggal 6 Juli 2024. Undangan Klarifikasi
terlampir (Bukti T.1-5). Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dalam hal ini sebagai Pihak Terkait mendapat Informasi Awal bahwa saya
sebagai Teradu I diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hasil
klarifikasi Teradu I kepada Kepala Sekretariat dan Kepala Subbagian
Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa “benar Teradu
I telah mengirimkan daftar nama-nama calon Pengawas TPS kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Lolowau atas nama Notafati Halawa selaku Pihak Pengadu,
namun tindakan tersebut bukan merupakan inisiatif saya melainkan hanya
mengikuti perintah salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
meneruskan pesan WhatsApp yang berisikan daftar nama-nama calon pengawas
TPS dan sekaligus pada klarifikasi tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melakukan pembinaan terhadap saya sebagai Teradu I.
Berita Acara Klarifikasi Teradu I terlampir (Bukti T.1-6).
III. KESIMPULAN
1. Bahwa saya selaku Pihak Teradu I, telah melaksanakan tugas dan
kewajiban dengan baik sebagai Pelaksana Teknis Non ASN di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa saya selaku Pihak Teradu I, terhadap pokok aduan Pengadu
bahwa Teradu I telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau
dalam pembentukan Pengawas TPS. Teradu I menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya hanya melaksanakan perintah/petunjuk dari
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ketentuan Pasal
18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar
tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung.
3. Bahwa Pengadu adalah sebagai Panwaslu Kecamatan pada saat itu. Pada
dasarnya penyelenggara Pemilu menjujung tinggi nilai integritas dan
kemandirian, akan tetapi hal ini juga bentuk penilaian saya terhadap
pengadu bahwa integritas pengadu pada saat itu sebagai penyelenggara
Pemilu mudah dipengaruhi oleh pihak manapun.
[2.5.1] Jawaban Teradu II
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025 Teradu II Perkara Nomor 203-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Jawaban Pihak Teradu II
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu an. Notafati Halawa
kepada DKPP RI dengan pengaduan Nomor: 216-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 203 PKE-DKPP/IX/2024, Saya pihak Teradu II
(Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa) menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok aduan
Pengadu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peristiwa dalam aduan Pengadu yakni:
a. Pada poin 3 huruf c Perbuatan yang dilakukan angka 1, bahwa Teradu II
telah berkomunikasi dengan Teradu I lewat whatsapp untuk meneruskan
chating whatsapp berisi file nama-nama orang pada tanggal 09 Februari 2024
Pukul 19:38 Wib karena saya sebagai Teradu II masih belum tanda wajah
Pengawas Pemilu di masing-masing Kecamatan sebab kurang lebih 5 (lima)
bulan pengankatan teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
b. Pada poin 3 huruf c angka 2, Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas Halawa telah
mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias
Selatan an. Notafati Halawa untuk memenangkan dan menitipkan nama-
nama Pengawas TPS. Saya sebagai Pihak Teradu II membantah bahwa saya
bertujuan untuk menilai, menguji sejauh mana Ketua Panwaslu Kecamatan
(Pengadu) memiliki integritas, mandiri sehingga bisa
dipengaruhi/diintervensi oleh pihak manapun termasuk Ketua dan Anggota
Bawaslu.
c. Pada poin 3 huruf c angka 2 huruf a bahwa Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas
Halawa Tidak jujur, tidak mandiri melaksanakan
wewenang/menyalahgunakan wewenang memiliki konflik kepentingan
pribadi/kelompok atau golongan yakni melakukan campur tangan secara
langsung untuk mempengaruhi keputusan dalam penetapan Pengawasa TPS
Kecamatan Lolowau Dapil III (tiga) Nias Selatan dengan cara mengintervensi
untuk memenangkan dan/atau menitipkan nama-nama Pengawas TPS yang
berjumlah 2 (dua) orang pada 09 Februari 2024 (Pukul 21:43 Wib) yang
bernama:
Nomor TPS yang
No. Desa Nama
dilamar
1. Tuhegafoa Irwansyah Giawa 2
2. Lolowau Sarohuku Buulolo 4
Saya sebagai Teradu II membantah bahwa Teradu II tidak pernah
mengintervensi Pengadu untuk menentukan Desa dan TPS yang dilamar
orang sesuai dengan daftar nama-nama dalam tabel diatas, Teradu II
menanyakan kepada Pengadu tentang Desa mana yang bernama Irwansyah
Giawa dan Sarohuku Buulolo? tetapi Pengadu sendiri yang
menjawab/menuliskan dalan chating whatsapp bahwa an. Sarohuku Buulolo
di TPS 4 Desa Lolowau telampir (BUKTI T.2-1).
d. Dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan
pembagian wilayah kerja untuk mengkoordinir, fokus dalam pelaksanaan
tugas, Saya Teradu II sebagai Koordinator Wilayah di Darah Pemilihan (Dapil)
II dan Dapil III), Kecamatan Lolowau dimana wilayah Kecamatan Pengadu
yang notabene Pengadu dan Saksi bertugas sebagai Pengawas Pemilu di
Kecamatan Lolowau. Saya Teradu II sebagai Koordinator Wilayah mempunyai
tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan
c pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Koordinator wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai
berikut a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di
wilayah koordinasinya; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada
koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dan d.
melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan
evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Berita
Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pembagian Wilayah
Tugas terlampir (Bukti T.2-2).
e. Teradu II tidak memiliki konflik kepentingan pribadi/golongan dalam
pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Buktinya ketika
Pengadu mau dipengaruhi maka Teradu II bertahan dalam keputusan kami
sebagai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak memperpanjang 2
(dua) orang Panwascam untuk Kecamatan Lolowau termasuk Pengadu dan
Saksi dalam Perkara ini. ini termasuk alasan Pengadu dan Saksi karena
Pengadu dan Saksi tidak diperpanjang pada seleksi eksisting Panwaslu
Kecamatan sampai pada pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2024.
f. Pada poin 3 huruf c angka 2 huruf c, Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas
Halawa telah menyalahkan wewenang, mengintervensi Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Lolowau untuk tidak menurunkan dan membersihkan
APK/baliho Caleg DPRI RI Sumut II dari Partai PDI-P pada tahapan
pembersihan dan penertiban APK tanggal 23 November 2023. Bahwa saya
sebagai Teradu II membantah seyogianya menurut undang-undang bahwa
Pembersihan/Penertiban Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye itu
dilakukan pada masa tenang sebelum hari Pemilu atau Pemilihan. dilihat
dari tanggal dalam aduan Pengadu bahwa tanggal 23 November 2023,
Sedangkan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang mana
masa hari tenang mulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024. Berdasarkan
ketentuan terkait pembersihan/Penertiban APK/BK Caleg hanya
berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, tidak bercampur/turun tangan
Pengawas Pemilu untuk melakukan pembersihan/penertiban sebagaimana
ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melakukan penurunan atau
pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong
Praja”. Karena yang melakukan penertiban itu adalah Satuan Polisi Pamong
Praja bukan Pengawas Pemilu.
Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (5) Perturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum “Materi kampanye meliputi:
citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: huruf a. Nomor Urut”.
yang artinya Pengawas Pemilu harus hati-hati dan bijak untuk melakukan
pengawasan Bahan Kampanye/Alat Peraga Kampanye setiap Calon. Alat
Peraga Kampanye/Bahan Kampnaye dinyatakan salah ketika telah memuat
nomor urut, tanda coblos dan ajakan untuk memilih paslon dimaksud.
Sementara dalam bukti aduan Pengadu bahwa teradu II tidak menunjukan
nomor urut dan tanda coblos serta ajakan untuk memilih paslon dimaksud.
II. Kesimpulan Teradu II
1. Bahwa saya selaku Teradu II telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan
baik sebagaimana ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang
berlaku.
2. Bahwa dalam aduan Pengadu pokok aduannya sebuah aduan yang tidak
berkepastian hukum Unfounded complaint (mengada-ngada).
3. Bahwa Aduan Pengadu diduga sebuah alasan pelampiasan Pengadu dan
Saksi karena Pengadu dan Saksi tidak diperpanjang pada tahapan seleksi
eksisting Panwaslu Kecamatan sampai pada pengawasan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
[2.5.1] Pettitum Teradu I
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024,
maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Teknis
pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
atau
Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Pettitum Teradu II
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024,
maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Teknis
pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
atau
Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Screenshot chat whatsapp Teradu II file Excel file LOLOWAU
1. Bukti TI-1
PTPS berisikan 10 nama orang
Screenshot chat whatsapp penerusan chat file dari Teradu II
2. Bukti TI-2 berisikan 10 nama-nama dimaksud kepada Pengadu an.
Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau.
Screenshot chat whatsapp Pengadu untuk Desa Tuhegafoa an.
3. Bukti TI-3
Syukur Rahmat Ndruru yang belum melamar.
Screenshot chat whatsapp Pengadu berisikan bahwa Pengadu
4. Bukti TI-4
telah berkomunikasi langsung dengan Teradu II
5. Bukti TI-5 Undangan Klarifikasi Teradu I.
6. Bukti TI-6 Berita Acara Klarifikasi Teradu I.
[2.6.2] Alat Bukti Teradu II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Screnshot bahwa Pengadu sendiri yang menjawab bahwa an.
1. Bukti T2-1
Sarohuku Buulolo melamar di TPS 4 Lolowau.
Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
2. Bukti T2-2 042/BA-PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian Wilayah
Tugas.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17
Februari 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan peristiwa dalam aduan Pengadu pada poin 3 huruf c
Perbuatan yang dilakukan angka 2 Bahwa Teradu II an. Romanus Ikhlas Halawa
telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan
an. Notafati Halawa untuk memenangkan dan menitipkan nama-nama Pengawas
TPS.
Bahwa kami selaku Pihak Terkait, tidak pernah mendapat Informasi Awal baik via
telekomunikasi maupun secara langsung tentang intervensi yang dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu II dalam proses pembentukan Pengawas TPS di Kecamatan
Lolowau dari Pengadu an. Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Lolowau pada Pemilu 2024 lalu.
b. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kami telah
melakukan Rapat Pleno tentang pembagian wilayah kerja untuk mengkoordinir
supaya fokus dalam pelaksanaan tugas, dimana Teradu II an. Romanus Halawa
sebagai Koordinator Wilayah di Darah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil III), Kecamatan
Lolowau adalah Dapil III sebagai wilayah pengawasan Pengadu dan Saksi dalam
Perkara ini. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 042/BA-
PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian Wilayah Tugas terlampir (Bukti PT.1).
c. Bahwa aduan Pengadu pada poin 3 huruf c angka 2 huruf c, Bahwa Teradu II,
Romanus Ikhlas Halawa telah menyalahkan wewenang, mengintervensi Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Lolowau untuk tidak menurunkan dan
membersihkan APK/baliho Caleg DPRI RI Sumut II dari Partai PDI-P pada tahapan
pembersihan dan penertiban APK tanggal 23 November 2023.
Kami Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Pembersihan/Penertiban
Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye itu dilakukan pada Masa Tenang 3 (tiga)
hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu atau Pemilihan
mulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024. Faktanya dari Bukti dalam aduan
Pengadu kejadiannya pada tanggal 23 November 2023, sedangkan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari
2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan terkait
pembersihan/Penertiban APK/BK Caleg, Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan pembersihan atau penertiban APK/BK
sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melakukan penurunan atau
pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas
Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”. Karena yang
melakukan penertiban itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja bukan Pengawas
Pemilu dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum “Materi kampanye meliputi: citra
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: huruf a. Nomor Urut”. yang
artinya Pengawas Pemilu harus hati-hati dan bijak untuk melakukan pengawasan
Bahan Kampanye/Alat Peraga Kampanye setiap Calon. Alat Peraga
Kampanye/Bahan Kampanye dinyatakan melanggar ketentuan ketika
mencantumkan nomor urut, tanda coblos dan ajakan untuk memilih Caleg
dimaksud.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan mengajukan alat bukt sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
Bukti PT1 042/BA-PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian
Wilayah Tugas.
[2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
17 Februari 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
A. Penjelasan Dan Pokok Jawaban Pihak Terkait
1. Berdasarkan pengaduan 216-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara 203-PKE-DKPP/IX/2024 atas nama Notafati Halawa, Pihak Terkait
(Kepala SekretariatBawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan bahwa
proses pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut:
a. Bahwa Perekrutan Pengawas TPS pada Pemilihan Umum tahun 2024 di
Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan dengan berpedoman Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan
Suara Dalam Pemilu 2024;
b. bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
kewenanganNya memberikan dukungan teknis, administrasi dan anggaran
terkait pembentukan Pengawas TPS.
2. Terhadap Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada
pokok aduannya menyatakan bahwa salah Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Teradu I pada laporan ini diduga
mengintervensi Panwaslu Kecamatan Lolowau dalam penetapan Pengawas TPS
pemilu 2024, maka saya sebagai Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut :
a. bahwa berdasarkan informasi dan tanggapan dari masyarakat bahwa salah
Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama
Bebalazi Gulo selaku Pihak Teradu I diduga melakukan pelanggaran kode
etik dengan ikut terlibat dalam mempengaruhi proses pembentukan
Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya
selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan
pembinaan dengan mengundang dan meminta klarifikasi kepada Pihak
Teradu I pada tanggal 6 Juli 2024 [Bukti-1 Surat Undangan Klarifikasi].
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari Teradu I mengakui bahwa “benar
Teradu I telah mengirimkan nama-nama calon Pengawas TPS kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Lolowau atas nama Notafati Halawa selaku Pihak
Pengadu dan kepada beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
lainnya, namun tindakan tersebut bukan merupakan inisiatif Teradu I
melainkan hanya mengikuti perintah salah satu anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada beberapa Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang berisikan daftar nama-nama calon
pengawas TPS“ [Bukti-2 Berita Acara Klarifikasi].
c. bahwa dari hasil klarifikasi Teradu I, selanjutnya saya selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan hasil
klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara selaku pejabat yang mengangkat Teradu I sebagai Staf Non ASN di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan [Bukti-3 Surat Penyampaian
Hasil Klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara].
B. Kesimpulan Pihak Terkait:
1. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
secara fungsi telah memberikan dukungan teknis dan administrasi pada
pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024;
2. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran
kode etik Staf Non ASN yang ikut terlibat dalam mempengaruhi proses
pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dengan melakukan klarifikasi
kepada Teradu I atas nama Bebalazi Gulo selaku Staf Non ASN Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
3. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah meneruskan hasil klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan sekaligus memohon petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan mengajukan alat bukt sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor 074.1/KP.08-14/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal
Bukti PT2-1
Undangan Klarifikasi kepada Staf Non ASN Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Bebalazi Gulo
Berita Acara Klarifikasi Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu
Bukti PT2-2
Kabupaten Nias Selatan
Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor 081/KP.08-14/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal
Bukti PT2-3
Penyampaian hasil Klarifikasi Staf Non ASN Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan
nama-nama Calon Pengawas TPS pada Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu
menitipkan 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
I menyatakan hanya menjalankan perintah/petunjuk pimpinan Teradu II. Dalam
sebuah organisasi/lembaga, sebagai bawahan tidak pernah membantah perintah
atasannya. Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19:38 WIB, Teradu I ditelepon via
whatsapp oleh Teradu II, dalam pembicaraan tersebut Teradu II mengatakan tolong
untuk diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan, nanti saya kirim file nama-namanya
untuk diperhatikan pada pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),
“Siap” ujar saya sebagai Teradu I. Bahwa pada pukul 20:01 WIB di tanggal dan hari
yang sama, Teradu I kemudian meneruskan pasan dari Teradu II kepada Panwaslu
Kecamatan Lolowau (Pengadu). Bahwa pesan yang dikirimkan oleh Teradu II melalui
chat whatsapp berisi file Excel yakni file LOLOWAU PTPS berisikan 10 nama orang
(Bukti T1-1). Dalam percakapan Teradu I dengan Pengadu, ia menyampaikan pesan
agar untuk diperhatikan nama-nama dimaksud, Pengadupun menyampaikan “Baik
bang, saya bicarakan dulu sama kawan-kawan komisioner” (Bukti T1-2). Masih hari
dan tanggal yang sama Pukul 21:39 WIB, Pengadu mengirimkan Pesan kepada Teradu
I berisikan “Saya sudah ditelepon Pak Kordiv P3S Romanus Halawa bang (Teradu II),
Saya bilang sama dia untuk Desa Tuhegafoa an. Syukur Rahmat Ndruru belum
melamar. Bagaimana bisa diloloskan? Gimana menurut abang? Teradu I pun menjawab
“Janganlah” (Bukti T1-3).
Bahwa Teradu I hanya melaksanakan perintah/petunjuk dari Teradu II untuk
meneruskan pesan WhatsApp yang berisikan daftar nama-nama calon PTPS Pemilu
2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau in casu Pengadu. Sebagai bukti
bahwa Teradu I tidak mengintervensi Pengadu dalam pembentukan PTPS yakni chat
Pengadu pada Bukti (Bukti T1-4). Bahwasanya Pengadu telah berkomunikasi langsung
dengan Teradu II. Setelah Teradu I meneruskan pesan file berisi daftar nama-nama
calon PTPS untuk diperhatikan oleh Pengadu, Teradu I tidak ada lagi berkomunikasi
dengan Pengadu. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024, Teradu I telah dipanggil oleh Pihak
Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diminta keterangan
dan klarifikasi (Bukti T1-5). Dalam klarifikasi tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembinaan terhadap Teradu I yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.1-6).
Bahwa Teradu II menyatakan benar pada tanggal 9 Februari 2024 telah
berkomunikasi dengan Teradu I dengan meneruskan chating whatsapp berisi file nama-
nama peserta. Hal tersebut dilakukan karena Teradu II belum mengenali Pengawas
Pemilu di masing-masing Kecamatan karena Teradu II baru 5 (lima) bulan dilantik
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tindakan Teradu II tersebut
bertujuan untuk menilai, menguji sejauh mana Ketua Panwaslu Kecamatan (Pengadu)
memiliki integritas, mandiri sehingga bisa dipengaruhi/diintervensi oleh pihak
manapun termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu. Teradu II tidak pernah
mengintervensi Pengadu untuk menentukan Desa dan TPS yang dilamar orang sesuai
dengan daftar nama-nama dalam tabel diatas, Teradu II menanyakan kepada Pengadu
tentang Desa mana yang bernama Irwansyah Giawa dan Sarohuku Buulolo? tetapi
Pengadu sendiri yang menjawab/menuliskan dalan chating whatsapp bahwa an.
Sarohuku Buulolo di TPS 4 Desa Lolowau telampir (Bukti T2-1). Bahwa Teradu II
sebagai Koordinator Wilayah mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi
“Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai
tugas sebagai berikut a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan
di wilayah koordinasinya; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada
koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dan d. melakukan
koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian
masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tentang Pembagian Wilayah Tugas terlampir (Bukti T2-2). Teradu II tidak
memiliki konflik kepentingan pribadi/golongan dalam pembentukan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS). Hal tersebut dibuktkan ketika Pengadu mau dipengaruhi
maka Teradu II bertahan dalam keputusan kami sebagai Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk tidak memperpanjang 2 (dua) orang Panwascam untuk Kecamatan
Lolowau termasuk Pengadu dan Saksi dalam Perkara ini. Hal inilah yang menajdi
alasan Pengadu dan Saksi untuk mempermasalahkan, karena Pengadu dan Saksi tidak
diperpanjang pada seleksi eksisting Panwaslu Kecamatan sampai pada pengawasan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap tindakan Para
Teradu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para
Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan nama-nama Calon Pengawas
TPS untuk Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau
pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu menitipkan 10 (sepuluh) nama calon
Pengawas TPS kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19.38 WIB, Teradu I menerima panggilan whatsapp
dari Teradu II yang pada pokoknya meminta Teradu I untuk meneruskan pesan nama-
nama calon Pengawas TPS kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau in casu
Pengadu. Bahwa selanjutnya pada pukul 20.01 WIB Teradu I meneruskan pesan
whatsapp tersebut kepada Pengadu “mohon diperhatikan ketua, berikut titipan pak
kordiv p3s“ dengan melampirkan file berbentuk excel dengan judul “LOLOWAU PTPS”.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa file tersebut berisikan 10 (sepuluh)
daftar nama calon Pengawas TPS dengan nama desanya (Bukti P-1). Bahwa dari 10
(sepuluh) daftar nama yang diberikan kepada Pengadu, terdapat 6 (enam) nama yang
lolos menjadi Pengawas TPS diantaranya :
a. Desa Lolowau : Satimani Bu’ololo
b. Desa Tuhegafoa : Syukur Rahmad Ndruru dan Irwansyah Giawa
c. Desa Nituwuboho : Memoris Halawa
d. Desa Botohili : Yarman Waruwu dan Ari Agustri Waruwu
e. Desa Lolomoyo : Folohi Giawa dan Novendi Waruwu
f. Desa Hilikara : Intan Faana dan Kazoni Giawa
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu II berdalih menerima pesan whatsapp dari
seseorang yang tidak dikenal berisi 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS, yang
kemudian langsung diteruskan kepada Teradu I. Teradu II juga berdalih tidak mengenal
nama-nama tersebut, akan tetapi meneruskan pesan whatsapp a quo kepada Teradu I
dengan maksud untuk disampaikan kepada Pengadu selaku Ketua Ketua Panwaslu
Kecamatan Lolowau untuk dijadikan perhatian dalam seleksi Pengawas TPS untuk
Pemilu 2024. Bahwa Pihak Terkait Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerangkan pada tanggal 6 Juli 2024 Teradu I telah dimintai keterangan terhadap
dugaan melakukan pelanggaran kode etik dengan ikut terlibat dalam mempengaruhi
proses pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Bahwa hasil dari klarifikasi a
quo, Teradu I mengakui benar telah mengirimkan pesan whatsapp kepada Pengadu
berisikan 10 (sepuluh) daftar nama calon Pengawas TPS. Bahwa Teradu I berdalih
melakukan hal tersebut karena mengikuti perintah Teradu II sebagai pimpinannya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang
mengirimkan 10 (sepuluh) daftar nama calon Pengawas TPS dari seseorang yang tidak
dikenal yang kemudian dikirimkan kepada Pengadu untuk dijadikan perhatian dalam
pembentukan Pengawas TPS tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sebagai
Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu dapat mengedepankan prinsip mandiri
dengan menolak pesan dari orang yang tidak dikenal, apalagi berisikan daftar nama
calon Pengawas TPS karena dapat menimbulkan pengaruh buruk berupa tindakan
tidak professional serta mempengaruhi integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai
Pengawas TPS. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa terdapat salah satu
nama yang diusulkan dan ditetapkan sebagai Pengawas TPS tidak melaksanakan
tugasnya dengan benar dan baik pada saat pemilu 2024. DKPP menilai Tindakan Para
Teradu merupakan bentuk intervensi terhadap proses seleksi Adhoc. Sebagai
Penyelenggara Pemilu sepatutnya Para Teradu mengetahui bahwa proses seleksi Adhoc
tingkat Pengawas TPS merupakan wewenang dari Panwaslu Kecamatan tanpa adanya
intervensi dari siapapun. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Romanus Ikhlas Halawa selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Bebalazi Gulo selaku staf
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat belas bulan April tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani