Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 77 Tahun 2023
Harapan Bawaulu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2023
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 93-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu diduga telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan/Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan karena orang yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Fanayama.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK se-kabupaten Nias Selatan, karena KPU Kabupaten Nias Selatan telah menetapakan dan melantik Disiplin Luahambowo sebagai Anggota PPK pada Kecamatan Fanayama untuk Pemilu 2024. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Disiplin Luahambowo pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena terindikasi mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 93-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Harapan Bawaulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Saonigeho, KM 2 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 93-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu diduga telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan/Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan karena orang yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Fanayama. Adapun kelalaian yang diduga dilakukan oleh Teradu dapat saya uraikan sebagai berikut: a. Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberhentikan salah seorang Relawan Demokrasi a.n Disiplin Luahambowo karena terindikasi mendukung salah satu Caleg peserta Pemilu Tahun 2019; b. Pada perekrutan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan informasi tentang beberapa calon PPK sebagai bahan pertimbangan bagi KPU Kabupaten Nias Selatan dimana salah seorang calon PPK tersebut adalah Disiplin Luahambowo dimana yang bersangkutan pernah menjadi Tim Sukses salah satu caleg dan pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019; 2. Bahwa Teradu diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas” Adapun dugaan ini didasari atas kelalaian/kealpaan Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seseorang yang telah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi yang didasari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 dan kembali telah rekomendasikan karena yang bersangkutan pernah menjadi Tim Sukses salah satu Pasangan Calon pada Pemilukada Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fanayama pada Pemilu 2024. DIMANAKAH LETAK PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN JIKA REKOMENDASINYA SAJA SUDAH TIDAK INGAT????? [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Teradu mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sehubungan dengan Pembentukan Relawan Demokrasi pada Pemilu Serentak tahun 2019; 2. Teradu mengakui bahwa benar adanya Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 Perihal: Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Teradu tidak pernah menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima pemberitahuan dari KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Pergantian Relawan Demokrasi atas nama Disiplin Luahambowo dengan alasan karena adanya Pengunduran Diri dari yang bersangkutan; 4. Teradu tidak pernah membantah didalam proses persidangan bahwa saudara Disiplin Luahambowo pernah menjadi Kuasa Hukum dari Teradu di Polres Nias Selatan; 5. Teradu didalam proses persidangan tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 020/BAWASLU-PROV.SU- 14/PT.05.02/1/2019 Perihal: Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga Pengadu meragukan dan menduga adanya konflik kepentingan Teradu terhadap saudara Disiplin Luahambowo; (terlampir) 6. Teradu didalam proses persidangan terbukti tidak melakukan pengawasan pada perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2022, sehingga saudara Disiplin Luahambowo ditetapkan dan dilantik oleh Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan) menjadi PPK Kecamatan Fanayama; 7. Keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan) tidak dapat meyakinkan Pengadu yang menyatakan: a. Bahwa kurangnya peminat pada perekrutan Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019; b. Telah melakukan pergantian Relawan Demokrasi atas nama Disiplin Luahambowo karena adanya Surat Pengunduran Diri dari yang bersangkutan; Adapun keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan) ini tidak dapat meyakinkan Pengadu karena: 1. KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menjelaskan di persidangan/di hadapan Majelis tentang: • Berapa jumlah yang mendaftarkan diri menjadi calon Relawan Demokrasi Pemilu 2019; • Berapa orang calon Relawan Demokrasi yang tidak lolos Seleksi Administrasi; • Berapa orang calon Relawan Demokrasi yang mengikuti Seleksi Wawancara; 2. KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Terkait tidak dapat menunjukkan di persidangan/di hadapan Majelis Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Pemberhentian (Pergantian) Relawan Demokrasi a.n. Disiplin Luahambowo karena alasan adanya surat Pengunduran Diri yang bersangkutan; 3. KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Terkait tidak dapat menunjukkan di persidangan/di hadapan Majelis Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 Perihal: Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; 8. Pihak Terkait (Disiplin Luahambowo) tidak dapat membantah bukti Pengadu tentang dugaan keterlibatannya dalam berpolitik praktis/partisan pada Pemilu Serentak tahun 2019; 9. Keterangan Pihak Terkait (Disiplin Luahambowo) tentang alasan pengunduran diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu 2019 tidak dapat meyakinkan Pengadu karena Proses pembentukan Relawan Demokrasi melalui beberapa tahap seleksi (Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Seleksi Wawancara) sesuai dengan Surat KPU RI 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 Perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Tahun 2019; 10. Keterangan para Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan dan Disiplin Luahambowo) perihal keterlibatan mantan Kasubbag Teknis dalam proses pendaftaran Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi tidak dapat meyakinkan Pengadu karena hanya keterangan sepihak dari para Pihak Terkait dan adanya keterangan dari pihak/oknum mantan Kasubbag Teknis yang dimaksud. [2.3] PETITUM PENGADU Dari uraian kesimpulan di atas, maka dengan ini memohon kepada Mejelis Sidang DKPP yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk : 1. Mengesampingkan keterangan Para Pihak Terkait; 2. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan; 3. Memberikan Sanksi Tegas kepada TERADU I berupa Pemberhentian Tetap (Pemecatan). Dan jika Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 KPU Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan PPK terpilih se- Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. P-2 Screenshoot postingan facebook Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang pemberhentian Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019; 3. P-3 Screenshot postingan media sosial Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke KPU Kabupaten Nias Selatan perihal Pemberian Informasi Hasil Pengawasan sehubungan dengan perekrutan PPK pada Pemilukada Tahun 2020; 4. P-4 Bahwa Teradu telah berkali-kali terbukti melakukan kesalahan berdasarkan Putusan DKPP, terakhir Teradu menerima Sanksi PERINGATAN KERAS oleh DKPP; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 26 Juni dan tanggal 7 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa delik aduan Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan yang menduga Teradu I (satu) “lalai” dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan merupakan keterangan palsu (tidak benar) atau keterangan bohong dan tidak berdasarkan fakta dan berkepastian hukum; 2. Bahwa Pengadu karena Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan mestinya secara etika dan legalitas hukum wajib menunjukan surat izin atau Surat Kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Nias Selatan, sebagaimana Perkara yang pernah ditangani dan diputuskan oleh DKPP No. 104-PKE-DKPP/X/2020, pada 16 Desember 2020 an. Amsarno S. Sarumaha, SH., MH, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan telah menunjukan surat kuasa/surat izin dalam menghadiri sidang DKPP sidang dimulai dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bahwa berdasarkan koordinasi Teradu I (satu) via chating whatsapp dengan kepala BKD Kab. Nias Selatan pada 24 Juni 2023 dijelaskan Pengadu tidak pernah diberi izin; 3. Bahwa Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan telah menyalahgunakan wewenangnya, memiliki konflik kepentingan, menggunakan dokumen negara (Dokumen Lembaga Bawaslu) tanpa hak izin/ilegal karena rekomendasi Bawaslu tersebut informasi yang dikecualikan yang merupakan satu kesatuan dengan yang utuh yang memuat informasi yang berisikan data privasi, nama, NIK masyarakat yang dilarang oleh peraturan dan wajib dilindungi. Sehingga akibat perbuatan Pengadu yakni melawan hukum/peraturan dengan cara membocorkan dokumen negara maka menyebabkan risiko hukum terhadap Teradu I dan risiko terhadap negara baik risiko secara langsung maupun risiko secara tidak langsung; a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 1 point 22 yakni Data Pribadi Data Perseorangan Tertentu Yang Disimpan, Dirawat, dan Dijaga Kerahasiaanya; b. Undang-Undang Nomor 39 HAM 1999, diakui hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya; c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik; d. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dalam Pelayanan Publik; e. Penetapan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang informasi terkait dokumen lampiran peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan. 4. Bahwa Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan berkali kali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari dan jam kerja untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi atau data rekomendasi yang dikecualikan untuk digunakan sebagai tambahan bukti dalam proses persidangan yang akan disidangkan DKPP RI yakni : a. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan mendatangi Bawaslu Kabupaten NIas Selatan untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal Permintaan Informasi/Data, pada tanggal 03 Februari 2023; (Bukti Terlampir 1) b. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal surat Tindak lanjut Permintaan Data/Informasi, pada tanggal 28 Februari 2023; (Bukti Terlampir 2) c. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023 pada tanggal 28 Maret 2023; (Bukti Terlampir 3) 5. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 28 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut permintaan Informasi/data. Maka Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Tim PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023; (Bukti Terlampir 4) a. Membalas surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Pemberitahuan pada tanggal 14 Maret 2023; (Bukti Terlampir 5) b. Membalas surat a.n. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai PNS, sesuai perihal permintaan Informasi/Data dengan balasan Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis pada tanggal 03 April 2023. Selanjutnya pokok isi surat tersebut data/informasi yang diminta oleh Pelapor Rahmat Syah Putra Sarumaha tidak diberikan datanya karena merupakan informasi yang dikecualikan. (Bukti Terlampir 6) 6. Bahwa Teradu mewakili lembaga Bawaslu Kab. Nias Selatan wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu tercinta ini. Maka wajib dipertanyakan dari mana Pelapor mendapatkan data dikecualikan tersebut karena Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak memberikan kepada Pelapor; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya sebagaimana Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK; 8. Bahwa strategi Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk melakukan pengawasan tahapn perekrutan PPK dengan cara pengawasan melekat/langsung, melakukan dokumentasi dan membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor : 0056a/LHP/PM.00-02/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022. Selanjutnya Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menerima laporan/aduan dari masyarakat pada tahapan pengawasan perekrutan PPK Tahun 2023, sebagaimana Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir 7) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc;(Bukti Terlampir 8) 10. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan pada tanggal 19 Januari 2019 telah menyampaikan surat ke KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 020/Bawaslu-Prov.SU- 14/PT.05.02/I/2019 dan surat pada tanggal 3 Februari 2020 Nomor : 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020, perihal informasi hasil pengawasan, maka selanjutnya KPU Kab. Nias Selatan telah menindaklanjuti sebagaimana surat pada 25 Januari 2019 Nomor : 23/PP.08-SD/1214/KPU- Kab/I/2019. isi surat KPU Kab. Nias Selatan menyatakan bahwa Hasil klarifikasi terhadap Sdr. Arman Buulolo; Sdr. Maryus Buulolo; Sdr. Disiplin Luahambowo; dan Sdr. Yafita Halawa, maka KPU Kabupaten Nias Selatan akan melakukan pergantian Sdr. Arman Buulolo; Sdr. Maryus Buulolo; Sdr. Disiplin Luahambowo; dan Sdr. Yafita Halawa sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019; (Bukti Terlampir 9) 11. Bahwa berdasarkan pengawasan Pleno di Tingkat KPU Kab. Nias Selatan Tahun 2019, Disiplin Luahambowo merupakan dokumenter KPU Kab. Nias Selatan yang ditugaskan oleh KPU Kab. Nias Selatan dalam melakukan Dokumentasi mulai dari awal hingga selesai Pleno Tahun 2019. Surat Tugas 090/313/kpu- Kab NS/IV/2019; (Bukti Terlampir 10) 12. Bahwa untuk melakukan pencegahan pelanggaran, maka Bawaslu Kab. Nias Selatan meneruskan informasi hasil pengawasan ke KPU Kab. Nias Selatan, karena yang berwenang mengangkat, memberhentikan dan melakukan klarifikasi pelanggaran kode etik jajaran PPK (adhoc) adalah KPU Kab. Nias Selatan, selanjutnya apabila Bawaslu Kab. Nias Selatan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban menerima laporan/temuan yang bukan merupakan kewenanganya, maka wajib diteruskan kepada lembaga lain untuk di proses; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima : a. Tembusan surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023, Perihal Surat Keterangan Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023 untuk keperluan Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir 11) b. Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha Perihal Surat Pernyataan/Klarifikasi untuk an. Disiplin Luahambowo bukan salah satu Tim Sukses, sebagaimana Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir 12) c. Video Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan salah satu Kader, Tim Sukses atau Tim Kampanye; (Bukti Terlampir 13) 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima tanggapan/laporan masyarakat a.n Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan an. Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel. Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (I) dan an. Adrian K. Sarumaha, Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (II) keduanya saudara kandung; (Bukti Terlampir 14) 15. Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 434 ayat (1) “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Maka dapat diuraikan bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya sebagai Abdi Negara bertugas untuk melayani masyarakat bukan bertindak sebagai pelapor yang patut diduga mengganggu proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, dan selanjutnya sebagaimana tanggapan/laporan masyarakat a.n Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan an. Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada : a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (1) menyatakan “PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan dan ayat (2) menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja”. dengan tindakan an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga tidak menaati kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan melakukan kegiatan atau memanfaatkan waktu jam kantor untuk mengurus kegiatan mencari kesalahan lembaga/organisasi yang dijadikan sebagai pekerjaaan utamanya sehingga tidak profesional dalam bekerja sebagai PNS; b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. maka tindakan an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya sebagai PNS; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beraviliasi atau bekerja pada suatu organisasi atau lembaga tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK yang dibuktikan dengan telah beberapa kali melaporkan lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta menghadiri sidang DKPP dengan menggunakan jabatan/pekerjaan PNS tanpa izin dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf a menyatakan “menyalahgunakan wewenang” dan huruf d menyatakan “bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK”; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Pasal 6 huruf m Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani” karena perbuatan an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalaikan tugas sebagai pelayan masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan dan lebih mengutamakan kegiatan atau pekerjaan lain diluar tugas pokok sebagai PNS tanpa ditugaskan atau mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. terkait “tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja yang berdampak pada unit kerja” yang mana an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja karena sibuk melaporkan penyelenggara pemilu dan mengikuti zoom meeting sidang DKPP Republik Indonesia Perkara 39-PKE- DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2023 sebagaimana dalam facebook (fb) resmi DKPP Republik Indonesia yang telah berlangsung dan akan menyita waktunya lagi untuk mengikuti zoom meeting sidang DKPP Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 27 Juni 2023 Nomor Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintah, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”, Pasal 7 pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan sengaja mengganggu proses tahapan pemilu dengan melaporkan penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga Penyelenggara Pemilu lebih fokus pada perkara-perkara yang diadukan di DKPP Republik Indonesia untuk mempersiapkan jawaban-jawaban pada sidang dan terindikasi dengan sengaja mengalihkan tugas pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan proses pemilihan yang sedang berlangsung untuk menghadiri sidang DKPP Republik Indonesia sesuai Perkara 39-PKE-DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor : 73- PKE-DKPP/V/2023 dan Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2023. Diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya sebagai PNS sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan dan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas ASN kepada Bupati Nias Selatan Nomor 022/PM.00.02/K.SU- 14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal Imbauan Netralitas. (bukti T-15); Penjelasan Pihak Teradu Pada Point 2 (dua) : 1. Bahwa berdasarkan delik aduan Pengadu bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemkab Nias Selatan. Bahwa Teradu I telah berkali-kali terbukti melakukan kesalahan dan menerima sanksi peringatan keras. Maka Teradu menguraikan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan telah memperjuangkan keadilan dan kebenaran demokrasi di Kab. Nias Selatan, yakni : 2. Bahwa Teradu telah berkali-kali mendapatkan rehabilitasi dari DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa Teradu menerima sanksi peringatan keras karena delik aduan hanya gara- gara kata “KAU” padahal kata KAU itu merupakan bahasa sehari-hari diwilayah sumatera utara; 4. Bahwa Teradu menerima sanksi peringatan keras karena Teradu tidak setuju dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk menetapkan inisial FFS sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam karena FFS adalah mantan staf Bawaslu Kab. Nias Selatan yang pernah diberhentikan oleh DKPP, dan Teradu I tidak setuju dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk menetapkan inisial AS sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kecamatan Pulau - Pulau Batu karena telah dijatuhkan ancaman pidana penjara lebih 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Sehinga Teradu membuat dissenting opinion dan karena bersifat kolektif kolegial maka Teradu I Jabatan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan wajib tunduk pada hasil Pleno, sekalipun hasil pleno Teradu tidak setuju/berbeda pendapat; (Bukti Terlampir 14) 5. Bahwa berdasarkan hasil kroscek data (salinan SK Tim Kampanye) yang dimiliki oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan Disiplin Luahambowo tidak terdaftar sebagai Tim Kampanye pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2020. Kecuali Terlapor dapat membuktikan delik aduanya. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan hasil persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada Tanggal 26 Juni 2023 dan tanggal 7 Juli 2023. Maka saya sebagai Pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) menyampaikan Jawaban Ke-2 (Dua) dan sekaligus Kesimpulan Jawaban, sebagai berikut A. DALAM POKOK PERKARA : Bahwa dalam pokok perkara Pengaduan Nomor : 93-P/L-DKPP/IV/2023 a.n. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha (PNS Aktif Pemkab Nias Selatan), maka Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE., MM menolak dengan tegas seluruh dalil- dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasarkan fakta Hukum, ▪ Karena pengadu/pelapor tidak menunjukkan bukti SK Tim Kampanye, SK Saksi Parpol dan saksi yang melihat langsung peristiwa yang dilaporkan pengadu; ▪ Karena pengadu/pelapor tidak menunjukkan bukti kelalaian Teradu; ▪ Bahwa Teradu telah berkali - kali mendapatkan rehabilitas dari DKPP RI; Bahwa berdasarkan peristiwa yang dilaporkan oleh pengadu waktu kejadian 17 Desember 2022 s/d 4 Januari 2023, maka semestinya pengadu secara formil dan materil tidak dapat mempersoalkan/ mendalilkan diluar peristiwa yang dilaporkan oleh pengadu. Teradu telah melakukan pencegahan pelanggaran dan informasi awal atas dugaan pelanggaran, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 102 ayat (2) huruf b menyatakan “Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”. dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari “Pengawasan Pengawas Pemilu”. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE., MM telah melaksanakan tugas pengawasan untuk melakukan pencegahan pelanggaran terhadap Pembentukan Badan adhoc PPK, sebagai berikut : 1. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah bersurat ke KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai langkah pengawasan penyelenggara pemilu dalam pembentukan Badan Adhoc PPK dengan surat Rekomendasi Nomor 020/BAWASLU-PROV.SU- 14/PT.05.02/I/2019 pada tanggal 19 Januari 2019 dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Nias Selatan sesuai Surat Nomor : 23/PP.08-SD/1214/KPU- KAB/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan; (bukti T-1). 2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah bersurat ke KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai langkah pencegahan dan informasi awal pengawasan penyelenggara pemilu dalam proses pembentukan Badan Adhoc PPK Tahun 2020 sesuai surat Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal Informasi Hasil Pengawasan; (bukti T-2). 3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 05 Februari 2020 bertujuan untuk menanyakan tindaklanjut KPU Kabupaten Nias Selatan terkait surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tentang Informasi Hasil Pengawasan Perekrutan PPK Pilkada 2020 yang dimulai sejak tanggal 18 Januari hingga 03 Februari 2020 serta mempertanyakan tindaklanjut KPU terkait laporan/tanggapan masyarakat tentang perekrutan PPK Pilkada 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan. Dalam koordinasi tersebut mantan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan (Alismawati Hulu) dan KPU sepakat apabila nantinya calon PPK yang lolos 10 besar terbukti terlibat pada partai politik dan bakal calon kepala daerah atau pernah menjadi saksi partai dan/atau sebagai tim sukses caleg pada pemilu 17 April 2019 lalu, akan diberikan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana diatur dalam perundangan- undangan tentang perekrutan penyelenggara pemilu, dan dapat diakses melalui link https : // niasselatan. bawaslu. go. Id / ketua – bawaslu – nisel - melakukan koordinasi – kepada – kpu - nisel-terkait-perekrutan-ppk/ ;(bukti T- 3) 4. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas pengawasan melekat terhadap proses perekrutan pembentukan Badan Adhoc PPK sesuai Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU- 14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022; (bukti T-4). 5. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK sebagaimana dalam pokok Perkara No. 77-PKE-DKPP/V/2023, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal pemberian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dari tanggal 2 Desember 2022 s.d. 10 Desember 2022; 6. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com mempedomani Surat Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan Bawaslu Kab. Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan adhoc; (bukti T- 5). 7. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tangungjawab dan mandiri serta mengedepankan kebenaran dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa sesuai fakta persidangan pada sidang Perkara Nomor : 73-PKE- DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 terungkap dengan terang benderang bahwa Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan menyatakan PPK Fanayama an. Disiplin Luahambowo tidak pernah diberhentikan sebagai relawan demokrasi karena terlibat sebagai tim sukses atau tim kampanye salah satu caleg melainkan an. Disiplin Luahambowo diganti karena telah mengundurkan diri pada tanggal 18 Januari 2019 sebagai Relawan Demokrasi karena mendapat pekerjaan lain dibidang fotografer sehingga tidak memiliki waktu lagi sebagai Relawan Demokrasi dan pada tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan menggunakan jasa an. Disiplin Luahambowo sebagai Tim Dokumentasi pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Tahun 2019. Selanjutnya KPU Nias Selatan menjelaskan bahwa an. Disiplin Luahambowo masuk dalam daftar 10 (sepuluh besar) sebagai calon anggota PPK Tahun 2020 yang lulus seleksi tes tertulis namun tidak terpilih sebagai anggota PPK karena berdasarkan hasil tes wawancara nilai an. Disiplin Luahambowo tidak termasuk dalam urutan 1 sampai dengan urutan 5 hasil tes wawancara. B. DALAM POKOK PERKARA DAN PERSIDANGAN 1. Bahwa Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 2 menyatakan “Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN”. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE.,MM telah memberikan jawaban-jawaban dan keterangan di Persidangan dengan sejujur jujurnya dan penuh rasa tanggungjawab dengan mempertangungjawabkan seorang diri dihadapan Sidang walaupun sesungguhnya hal ini merupakan tanggungjawab bersama dengan Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah diberhentikan Tetap oleh Keputusan DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. ▪ Bahwa pada Tahun 2019 Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan yakni inisial PFS (an. Pilipus Famazokhi Sarumaha), sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/I/2019 pada tanggal 19 Januari 2019, Bukan Teradu (Harapan Bawaulu, SE.,MM); ▪ Bahwa pada Tahun 2020 Ketua Bawalu Kab. Nias Selatan inisial AH (an. Alismawati Hulu) sekaligus sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran. sedangkan Surat Informasi Awal Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal Informasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan ditandatangani oleh Plh. Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan yakni inisial PFS (an. Pilipus Famazokhi Sarumaha), Bukan Teradu (Harapan Bawaulu, SE.,MM); ▪ Bahwa pada 22 Desember 2020 melalui Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan Teradu (Harapan Bawaulu, SE,.MM) baru menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Karena kedua Komisioner tersebut diatas telah diberhentikan tetap oleh DKPP, sebagai Komisioner sekaligus sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan saat ini Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE., MM dengan penuh integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil wajib memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkannya seorang diri dihadapan Sidang Majelis. 2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima surat dari : 2.1. Pelapor an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkali kali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari dan jam kerja untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi atau data rekomendasi untuk digunakan sebagai tambahan bukti dalam proses persidangan yang akan disidangkan DKPP RI yakni: a) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal Permintaan Informasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023; (bukti T-6) b) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bawaslu Kabupaten NIas Selatan untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal surat Tindaklanjut Permintaan Data/Informasi, tertanggal 28 Februari 2023; (bukti T-7) c) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023, tertanggal 28 Maret 2023;(bukti T-8). 2.2. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan telah mengundang TIM PPID Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023 sehubungan dengan surat saudara Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha tanggal 28 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Permintaan Informasi/Data. (bukti T-9). 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti : a) Menindaklanjuti surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Pemberitahuan tertanggal 14 Maret 2023; (bukti T-10). b) Menindaklanjuti surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai perihal permintaan Informasi/Data dengan balasan Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis tertanggal 03 April 2023. Yang pada intinya Informasi/Data yang diminta oleh pengadu/pelapor Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan; (bukti T-11) 3. Sesuai keterangan dan jawaban Pengadu pada Perkara Nomor : 73-PKE- DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang telah disidangkan oleh DKPP, Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti persidangan DKPP didapatkan dari temannya melalui facebook (fb) an. ANTON LAIA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau menggunakan nama orang lain dalam persidangan tanpa persetujuan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan tidak dihadirkannya an. ANTON LAIA sebagai saksi Pengadu untuk memperkuat bukti keterangannya, dengan ini dimohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk mendalami Keterangan dan Jawaban Pengadu dimaksud. 4. Sesuai Keterangan dan Jawaban Teradu 1 (satu) an. Repa Duha (Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan) pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan bahwa Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pernah datang di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan untuk meminta data atau informasi yang digunakan sebagai bukti pengaduan persidangan di DKPP Perkara No. 73-PKE- DKPP/V/2023 hal tersebut sejalan dengan jawaban PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa dokumen yang diminta oleh Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha merupakan dokumen yang dikecualikan. 5. Sesuai keterangan dan jawaban Teradu 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Nias Selatan an. Yulianus Gulo pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan bahwa pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki saudara an. Adrian K. Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pernah bekerja sebagai Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan, maka patut diduga tereksposnya Dokumen atau informasi yang dikecualikan didapat dari saudaranya sebagai mantan Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan dan digunakan untuk motif atau kepentingan pribadi. Bahwa jawaban Teradu pada hari ini sama dengan Jawaban Teradu pada sidang DKPP tanggal 26 Juni 2023 sesuai Jawaban Teradu Nomor 01/Kab.Nisel/VI/2023 dan Jawaban Pihak Terkait pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 sesuai Jawaban Terkait Nomor 02/Kab.Nisel/VI/2023.(bukti T-12); C. TAMBAHAN KESIMPULAN TERADU Bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan pengawasan melekat secara profesional, berintegritas, mandiri, adil, jujur dan penuh rasa tanggungjawab sesuai hasil-hasil pengawasan yang dapat dibuktikan dengan : 1. Surat Rekomendasi Nomor 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/I/2019 pada tanggal 19 Januari 2019. 2. Surat Informasi Awal Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal Informasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. 3. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU- 14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022. 4. Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU- 14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 5. Bawaslu Nias Selatan sebagai Lembaga Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan telah memproses dan menindaklanjuti setiap laporan atau tanggapan masyarakat yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pembentukan badan Adhoc PPK. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengapresiasi inisiatif masyarakat Nias Selatan untuk ikut serta mengawasi etika penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan, namun tindakan Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nias Selatan yang menggunakan dokumen Lembaga Pemerintah yang bersifat dikecualikan tanpa hak dan persetujuan lembaga sesungguhnya merupakan tindakan pelanggaran kode etik ASN dan melanggar hukum karena mendapatkan dan menggunakan dokumen bersifat dikecualikan secara ilegal. Tindakan Pengadu/pelapor Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diatas patut diduga : a. Melanggar Nilai nilai dasar yang harus dijunjung oleh PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6 huruf (e) menyatakan “ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan” dan Pasal 6 huruf (h) “Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”. b. Melanggar Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”. c. Melanggar Etika dalam bernegara sebagaimana diatur pada Pasal 8 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”. d. Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAB V Informasi Yang Dikecualikan pada Pasal 17 huruf (i) berbunyi “ Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. e. Atas tindakan Pengadu pada butir (d) diatas dapat dituntut sesuai Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili pengaduan α qu α berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan saya sebagai pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Memorandum Nomor : 005/KA.00/K.SU-14/06/2023 perihal 1. T-1 permohonan Permintaan Dokumen Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 019/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, 2. T-2 perihal Informasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; https://niasselatan.bawaslu.go.id/ketua-bawaslu-nisel 3. T-3 melakukan-koordinasi-kepada-kpu-nisel-terkait-perekrutan-ppk/ Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 4. T-4 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022; laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 5. T-5 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc PPK; surat Pengadu Nomor Istimewa, Perihal Permintaan 6. T-6 Informasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023; surat Pengadu Nomor Istimewa, Perihal surat Tindaklanjut 7. T-7 Permintaan Data/Informasi, tertanggal 28 Februari 2023; Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023, 8. T-8 tertanggal 28 Maret 2023; Undangan TIM PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan 9. T-9 Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023; Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU- 10. T-10 14/03/2023 Perihal Pemberitahuan tertanggal 14 Maret 2023; Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 11. T-11 Kabupaten Nias Selatan tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis tertanggal 03 April 2023; Jawaban Teradu Nomor 01/Kab.Nisel/VI/2023 dan Jawaban Pihak Terkait pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27 12. T-12 Juni 2023 sesuai Jawaban Pihak Terkait Nomor 02/Kab.Nisel/VI/2023. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan beberapa pihak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 2.9.1 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa dalam pengawasan pembentukan PPK atau badan adhoc, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 32 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan tugas yaitu bimbingan teknis dan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/kota, monitoring/supervisi pengawasan serta rekapitulasi atas laporan pengawasan Bawaslu kabupaten/kota; 2. Bahwa tiga tugas tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kabupaten/kota. Bahkan ada beberapa kali pertemuan dengan bawaslu Kabupaten/kota untuk membahas dan review hasil laporan pengawasan pembentukan badan adhoc KPU yang dilakukan teman-teman Bawaslu Kabupaten/kota; 3. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menyurati secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pembentukan badan adhoc KPU dan juga membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan adhoc. Selanjutnya tersampaikan dalam surat edaran a quo, bahwa Bawaslu Provinsi melakukan Rekapitulasi atas laporan pengawasan Bawaslu kabupaten/kota. Berdasarkan laporan pengawasan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait dengan pelaksanaan perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kab. Nias Selatan, hasilnya tidak ada ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dalam pelaksaan pembentukan PPK. Di laporan akhir Bawaslu Nias Selatan juga terkait pengawasan pembentukan badan adhoc untuk PPK tidak ada dugaan pelanggaran akan tetapi ada tanggapan masyarakat ada tiga laporan. Terkait tanggapan laporan masyarakat berkenaan Disiplin Luahambowo tidak ada masuk. Dilaporan Bawaslu Nias Selatan juga ke KPU Nias Selatan tidak ada tersampaikan permasalahan yang di sidangkan pada perkara a quo. 2.9.2 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kabuapen Nias Selatan telah melakukan pengawasan pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022. Pengawasan dimaksud sebagaimana tindaklanjut daripada surat Ketua Bawaslu Nomor 510/PM.00.00/K1/11/2022 tentang himbauan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu di seluruh kabupaten/kota. Kemudian surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 002/PM.00.01/K.SO/01/2023 tanggal 3 januari 2023 tentang perihal penyampaian laporan pengawasan pembentukan badan adhoc; 2. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Nias Selatan melakukan pengawasan dan laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 2.9.3 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 1. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa Disiplin Luahambowo memang pernah menjadi atau mendaftar Relawan Demokrasi tahun 2019 namun sebelum ditetapkan yang bersangkutan mengundurkan diri serta juga ada informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 2. Terkait dengan Disiplin Luahambowo memang benar yang bersangkutan adalah relawan Demokrasi Tahun 2019. Perlu Pihak Terkait sampaikan relawan demokrasi ditetapkan tanggal 17 januari 2019, tanggal 18 januari 2019 yang bersangkutan mengundurkan diri dan tanggal 19 januari masuk surat dari bawaslu terkait tanggapan dan masukan dugaan sebagai tim kampanye. Pada tanggal 25 januari 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa surat tindaklanjut tersebut disampaikan kepada bawaslu tentang pergantian 3 orang salah satunya a.n. Disiplin Luhambowo; 3. Bahwa belum ada bukti yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan terkait Disiplin Luhambowo menjadi tim kampanye atau tim sukses salah satu peserta Pemilu; 4. Menurut Pihak Tekait KPU Nias Selatan, Disiplin Luhambowo ini bukan diberhentikan namun diganti sebagaimana SK yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; 5. Pihak Tekait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa alasan pengunduran diri Disiplin Luhambowo karena memiliki kesibukan diluar penyelenggaran Pemilu 2019 seperti menjadi photographer; 6. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa selama masa tahapan pembentukan badan adhoc tidak ada masukan / tanggapan masyarakat mengenai Disiplin Luahambowo. 2.9.4 Disiplin Luahambowo Anggota PPK Fanayama 1 Bahwa Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo, S.H telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu pada Tahun 2019, kepada pihak KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Januari 2019, karena berbagai alasan ada kegiatan shooting film pendek di luar daerah Kabupaten Nias Selatan yang membutuhkan waktu yang sangat lama. Sementara Masa Kerja Relawan Demokrasi Pemilu saat itu adalah hanya selama 3 (tiga) bulan. (bukti terlampir). 2 Bahwa Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo, S.H Tidak Pernah Diberhentikan/Dipecat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019 karena Terbukti Sebagai Tim Sukses ataupun terdaftar sebagai anggota maupun kader di salah satu Partai Politik. Bahwa Setahu Saya sebagai Pihak Terkait, oleh KPU Kabupaten Nias Selatan menggantikan Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 saat itu, bukan semata-mata berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Pilipus F. Sarumaha yang telah diberhentikan Tetap oleh DKPP Republik Indonesia pada tahun 2022. Dapat Saya jelaskan bahwa Surat Bawaslu Nias Selatan saat itu di tanggal 19 Januari Tahun 2019 dengan Nomor : 020/BAWASLU-PROV SU- 14/PT.05.02/I/2019. Dan Balasan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan adalah pada Tanggal 25 Januari 2019. Sementara Surat Pengunduran Diri saya adalah di Tanggal 18 Januari 2019. 3 Terkait Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan tersebut yang saat itu adalah Ketua Bawaslu Nias Selatan adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah diberhentikan Tetap oleh DKPP – RI, Pihak Terkait tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Nias Selatan, untuk klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat itu terkesan hanya berdasarkan opini semata tanpa melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran apakah saya sebagai Tim Kampanye atau terlibat sebagai Pengurus Partai Politik atau setidak-tidaknya mengklarifikasi apakah Pemilik account facebook tersebut adalah saya atau siapa. 4 Bahwa Sebagaimana Bukti Screenshoot Foto Postingan Facebook yang diberikan oleh Pengadu dalam persidangan yang sebelumnya, dapat Saya jelaskan (Sebagai Pihak Terkait), bahwa saat itu saya belum menjadi sebagai Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019. Bahwa Penetapan Relawan Demokrasi Pemilu saat itu adalah pada Tanggal 17 Januari 2019. Sementara Postingan tersebut adalah pada Tanggal 24 September 2018, atas Permintaan untuk Endorse yang bersangkutan. Karena kegiatan sehari-hari saya saat itu adalah sebagai Fotografer, Videografer, Editor/Desain, Filmmaker/Sutradara, dan Sering menerima Endorse baik dari instansi Pemerintah, lembaga swasta, dan pernah membantu menjadi Dokumentasi Foto dan Video Kegiatan Rapat Pleno KPU kabupaten Nias Selatan pada tahun 2019, Tahun 2021, beberapa kegiatan KPU Nias Selatan ketika ada Kunjungan KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Nias Selatan, dan Bahkan Keluarganya Pengadu pernah meminta Saya untuk Endorse pembuatan Video Pendek/video sinematic Kuburan Almarhum Orangtuanya si Pengadu. 5 Bahwa perlu Pihak Terkait jelaskan, bahwa Daerah Pemilihan (DAPIL) Caleg yang didalilkan oleh Pengadu berbeda Daerah Pemilihan dengan Pihak terkait dalam menggunakan hak Pilih. Dimana Caleg atas nama Kosmas Amazihono, SH,. MH yang didalilkan tersebut, menggunakan Hak Pilihnya di Dapil VI yang berada di kepulauan, sementara saya sebagai Pihak Terkait menggunakan Hak Pilih di Dapil I. Maka sangat jelas bahwa saya sebagai Pihak Terkait tidak memiliki kepentingan dalam mendukung Caleg yang didalilkan oleh Pengadu. 6 Bahwa saya sebagai Pihak Terkait, saat itu hanyalah sebatas Relawan Demokrasi Pemilu 2019 dengan Basis “Warganet” bukan sebagai Penyelenggara Pemilu yang sifatnya bisa mengambil suatu kebijakan atau membuat suatu keputusan melalui rapat pleno. Pada dasarnya, sebagai Relawan Pemilu Basis Warganet adalah ditugaskan untuk membuat postingan-postingan di Media Sosial, untuk meningkatkan partisipasi Pemilu, termasuk Mendesain Banner, Sticker, Twibbon dan Desain Lainnya Untuk Ajakan “Ayo Memilih, Gunakan Hak Pilih Anda, Jangan Golput, dan Jangan Lupa Datang ke TPS, dan beberapa Desain lainnya”. 7 Bahwa sampai dengan saat ini Saya sebagai Pihak Terkait, tidak pernah mengetahui ada suatu putusan yang berdasar hukum bahwa saya telah Terbukti sebagai Tim Sukses terhadap salah seorang CALEG pada Pemilu tahun 2019, dan Tim Kampanye pada Tahun 2020. Dapat dibuktikan dengan Surat Balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 25 Januari 2019 dengan nomor nomor 23/PP 08- SD/1214/KPU-KAB/I/2019, dengan jelas tidak ada menerangkan bahwa Pihak Terkait atas nama Disiplin Luahambowo DIPECAT Karena Terbukti Bersalah sebagai Tim Kampanye atau Tim Sukses. Namun dengan Kalimat “.....AKAN DIGANTIKAN”. 8 Bahwa Menurut Pengadu, “Pada perekrutan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan informasi tentang beberapa calon PPK sebagai bahan pertimbangan bagi KPU Kabupaten Nias Selatan dimana salah seorang calon PPK tersebut adalah Disiplin Luahambowo dimana yang bersangkutan Pernah Menjadi Tim Sukses salah satu Caleg dan pernah Dipecat/diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019”. 9 Dapat saya jelaskan terkait hal tersebut, bahwa pada Tahun 2020 Ketua Bawaslu Nias Selatan saat itu adalah atas nama Alismawati Hulu, yang juga telah Diberhentikan Tetap Oleh DKPP RI, dan terkait surat tersebut, bahwa saya sebagai Pihak Terkait Tidak jadi Ditetapkan sebagai PPK untuk masuk 5 besar saat itu, berdasarkan hasil pertimbangan KPU Kabupaten Nias Selatan sendiri. Sangat jelas bahwa tidak ada hubungannya dengan Surat Bawaslu tersebut terhadap tidak lulusnya saya sebagai anggota PPK pada Tahun 2020. 10 Bahwa saya sebagai Pihak Terkait atas nama Disiplin Luahambowo, S.H saat mendaftar dan mengikuti pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, mengikuti Ujian Tertulis, dan Seleksi Wawancara, sampai pada tahap Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tidak Pernah Ada Masukan dan Tanggapan, baik dari Tanggapan Masyarakat, maupun Tanggapan Bawaslu Nias Selatan, Bahkan juga tidak pernah ada tanggapan dari saudara Pengadu sendiri yang notabene tempat tinggalnya satu lokasi dengan kantor KPU Kabupaten Nias Selatan di Kelurahan Pasar Telukdalam. 11 Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh Pihak Terkait pada tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode Tahun 2008 s/d Tahun 2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan dan Juga ditujukan kepada saya sebagai Pihak Terkait, yang pada Prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut antara lain : Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas D. Amazihono, S.H,.M.H pada Pemilu tahun 2019. (Bukti Surat dan Video Terlampir). 12 Bahwa berdasarkan Surat Dari Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Yang terungkap dalam Persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 pada perkara nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 yang telah dibacakan oleh KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan, yang pada prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses, Anggota dan Kader Partai di Partai PKB Kabupaten Nias Selatan. (Bukti Terlampir). 13 Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP RI di Jakarta dengan Lampiran SK Tim Kampanye, yang pada intinya bahwa Saya sebagai Pihak Terkait Tidak Pernah Tercatat Terlibat Sebagai Tim Sukses, Tim Kampanye, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak pernah ikut serta secara aktiv dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (Bukti Surat dan SK Tim Terlampir).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK se-kabupaten Nias Selatan, karena KPU Kabupaten Nias Selatan telah menetapakan dan melantik Disiplin Luahambowo sebagai Anggota PPK pada Kecamatan Fanayama untuk Pemilu 2024. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Disiplin Luahambowo pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena terindikasi mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan telah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pengawasan tahapan rekrutmen PPK dengan melakukan pengawasan melekat/langsung serta membuat laporan hasil pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022. Sesuai pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima laporan/aduan dari masyarakat berkenaan dengan tahapan pengawasan rekrutmen PPK a quo. Setelah pelaksanaan rekrutmen PPK tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 4 Januari 2023 menyampaikan Surat Nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui email osdm.sumut@gmail.com. Surat tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0192/PM.00.01/K.SU/11/2022 perihal Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan KPU Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan dan melantik Pihak Terkait Disiplin Luahambowo sebagai anggota PPK pada Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024. Padahal pada tahun 2019, Pihak Terkait Disiplin Luahambowo pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi oleh KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memberhentikan atau memecat Pihak Terkait Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan informasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, melalui surat Nomor:020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/I/2019 perihal Hasil Pengawasan Bawaslu terhadap Relawan Demokrasi. Melalui surat tersebut, dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menemukan unggahan di akun facebook Pihak Terkait Disiplin Luahambowo yang mempromosikan salah satu Caleg dari PKB. Namun, pada tanggal 18 Januari 2019 Pihak Terkait Disiplin Luahambowo telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Relawan Demokrasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Kemudian KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait Disiplin Luahambowo. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2020, KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan Surat Nomor : 23/PP.08-SD/1214/KPU-KAB/I/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, perihal Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dalam surat tersebut, pada intinya KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan akan mengganti Pihak Terkait Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi Tahun 2019. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Selatan, bahwa sesuai hasil klarifikasi, Pihak Terkait Disiplin Luahambowo sudah mengundurkan diri sebagai Relawan Demokrasi, karena baru menerima proyek pekerjaan di luar daerah. Atas alasan tersebut, Pihak Terkait Disiplin Luahambowo merasa tidak dapat membagi waktu antara pekerjaan di luar daerah dan sebagai Relawan Demokrasi. Kemudian terhadap klarifikasi informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terungkap fakta bukti tangkapan layar (screenshot) unggahan facebook yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tahun 2019, merupakan unggahan pada tanggal 24 September 2018 yang dilakukan atas tuntutan pekerjaannya. Pihak Terkait Disiplin Luahambowa pada saat itu bekerja sebagai fotografer, videografer, dan editor, yang jasanya sering dipakai oleh berbagai kalangan, baik dari instansi pemerintahan, serta non pemerintahan. Bahkan Pihak Terkait Disiplin Luahambowo pernah menjadi fotografer dan videografer pada kegiatan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan pada Tahun 2019. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan memutuskan untuk menerima pengunduran diri Pihak Terkait Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi Tahun 2019. Kemudian terungkap fakta, Pihak Terkait Disiplin Luahambowo mengikuti seleksi PPK di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada saat itu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan Surat Hasil Pengawasan Nomor : 019/BAWASLU/PROV.SU-14/PM.00.02/II/2020 kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali menerangkan bahwa Pihak Terkait Disiplin Luahambowo pernah menjadi tim pemenangan salah satu Caleg dari PKB. KPU Kabupaten Nias Selatan kembali melakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait Disiplin Luahambowo, untuk meminta keterangan berkenaan dengan pekerjaan yang sebelumnya dijadikan alasan saat mengundurkan diri sebagai Relawan Demokrasi Tahun 2019. Pihak Terkait Disiplin Luahambowo menerangkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, bahwa dirinya belum dapat membagi waktu antara kesibukannya sebagai fotografer dan sebagai anggota PPK. Sehingga, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak meloloskan Pihak Terkait Disiplin Luahambowo pada seleksi PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Selanjutnya terungkap fakta, bahwa Pihak Terkait Disiplin Luahambowo kembali mengikuti seleksi calon anggota PPK Fanayama Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024. Namun, hingga Pihak Terkait Disiplin Luahambowo dinyatakan lolos seleksi calon anggota PPK Fanayama Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana termuat dalam Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK tertanggal 16 Desember 2022, KPU kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Pihak Terkait Disiplin Luahambowo. Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerangkan, baru mengetahui Pihak Terkait Disiplin Luahambowo bekerja sebagai fotografer dan videografer serta endorsement pada tahun 2020. Berkenaan dengan temuan Bawaslu mengenai unggahan Pihak Terkait pada akun facebook nya, Teradu telah mendapat klarifikasi dari Pihak Terkait Disiplin Luahambowo yang dibuktikan dengan Surat Keterangan DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Nomor:021/DPC-Nisel/VI/2023. Melalui surat tersebut dijelaskan, bahwa Pihak Terkait Disiplin Luahambowo tidak pernah terdaftar sebagai Kader PKB dan tidak pernah menjadi tim pemenangan Caleg dari PKB. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, termasuk mengenai status Pihak Terkait Disiplin Luahambowo. Teradu menerangkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses perekrutan pembentukan Badan Adhoc PPK untuk Pemilu Tahun 2024. (vide bukti T-4). Berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP menilai, Teradu telah bertindak profesional dalam melakukan pengawasan proses tahapan pembentukan PPK se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga, dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu diduga tidak profesional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK se-kabupaten Nias Selatan karena KPU Kabupaten Nias Selatan telah melantik Pihak Terkait Disiplin Luahambowo yang pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi menjadi anggota PPK Fanayama Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi