III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
93-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-
DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu diduga telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Pimpinan/Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan karena
orang yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Fanayama. Adapun kelalaian yang
diduga dilakukan oleh Teradu dapat saya uraikan sebagai berikut:
a. Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
memberhentikan salah seorang Relawan Demokrasi a.n Disiplin
Luahambowo karena terindikasi mendukung salah satu Caleg peserta
Pemilu Tahun 2019;
b. Pada perekrutan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan informasi tentang
beberapa calon PPK sebagai bahan pertimbangan bagi KPU Kabupaten
Nias Selatan dimana salah seorang calon PPK tersebut adalah Disiplin
Luahambowo dimana yang bersangkutan pernah menjadi Tim Sukses
salah satu caleg dan pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi
Pemilu Serentak Tahun 2019;
2. Bahwa Teradu diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu:
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”
Adapun dugaan ini didasari atas kelalaian/kealpaan Teradu sebagai Komisioner
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan tugasnya sehingga
mengakibatkan seseorang yang telah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi
yang didasari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu
Tahun 2019 dan kembali telah rekomendasikan karena yang bersangkutan
pernah menjadi Tim Sukses salah satu Pasangan Calon pada Pemilukada
Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Fanayama pada Pemilu 2024.
DIMANAKAH LETAK PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN
JIKA REKOMENDASINYA SAJA SUDAH TIDAK INGAT?????
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Teradu mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sehubungan dengan
Pembentukan Relawan Demokrasi pada Pemilu Serentak tahun 2019;
2. Teradu mengakui bahwa benar adanya Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor:
020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 Perihal: Rekomendasi yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan;
3. Teradu tidak pernah menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerima pemberitahuan dari KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Pergantian
Relawan Demokrasi atas nama Disiplin Luahambowo dengan alasan karena
adanya Pengunduran Diri dari yang bersangkutan;
4. Teradu tidak pernah membantah didalam proses persidangan bahwa saudara
Disiplin Luahambowo pernah menjadi Kuasa Hukum dari Teradu di Polres Nias
Selatan;
5. Teradu didalam proses persidangan tidak dapat menunjukkan dan
menyerahkan Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 020/BAWASLU-PROV.SU-
14/PT.05.02/1/2019 Perihal: Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan, sehingga Pengadu meragukan dan menduga adanya
konflik kepentingan Teradu terhadap saudara Disiplin Luahambowo; (terlampir)
6. Teradu didalam proses persidangan terbukti tidak melakukan pengawasan pada
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2022, sehingga saudara
Disiplin Luahambowo ditetapkan dan dilantik oleh Pihak Terkait (KPU
Kabupaten Nias Selatan) menjadi PPK Kecamatan Fanayama;
7. Keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan) tidak dapat
meyakinkan Pengadu yang menyatakan:
a. Bahwa kurangnya peminat pada perekrutan Relawan Demokrasi pada
Pemilu tahun 2019;
b. Telah melakukan pergantian Relawan Demokrasi atas nama Disiplin
Luahambowo karena adanya Surat Pengunduran Diri dari yang
bersangkutan;
Adapun keterangan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan) ini tidak dapat
meyakinkan Pengadu karena:
1. KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menjelaskan di persidangan/di hadapan
Majelis tentang:
• Berapa jumlah yang mendaftarkan diri menjadi calon Relawan
Demokrasi Pemilu 2019;
• Berapa orang calon Relawan Demokrasi yang tidak lolos Seleksi
Administrasi;
• Berapa orang calon Relawan Demokrasi yang mengikuti Seleksi
Wawancara;
2. KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Terkait tidak dapat
menunjukkan di persidangan/di hadapan Majelis Surat Keputusan KPU
Kabupaten Nias Selatan tentang Pemberhentian (Pergantian) Relawan
Demokrasi a.n. Disiplin Luahambowo karena alasan adanya surat
Pengunduran Diri yang bersangkutan;
3. KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Terkait tidak dapat
menunjukkan di persidangan/di hadapan Majelis Surat Bawaslu Nias
Selatan Nomor: 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 Perihal:
Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan;
8. Pihak Terkait (Disiplin Luahambowo) tidak dapat membantah bukti Pengadu
tentang dugaan keterlibatannya dalam berpolitik praktis/partisan pada Pemilu
Serentak tahun 2019;
9. Keterangan Pihak Terkait (Disiplin Luahambowo) tentang alasan pengunduran
diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu 2019 tidak dapat meyakinkan Pengadu
karena Proses pembentukan Relawan Demokrasi melalui beberapa tahap seleksi
(Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Seleksi Wawancara) sesuai dengan Surat
KPU RI 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 Perihal
Pembentukan Relawan Demokrasi Tahun 2019;
10. Keterangan para Pihak Terkait (KPU Kabupaten Nias Selatan dan Disiplin
Luahambowo) perihal keterlibatan mantan Kasubbag Teknis dalam proses
pendaftaran Disiplin Luahambowo sebagai Relawan Demokrasi tidak dapat
meyakinkan Pengadu karena hanya keterangan sepihak dari para Pihak Terkait
dan adanya keterangan dari pihak/oknum mantan Kasubbag Teknis yang
dimaksud.
[2.3] PETITUM PENGADU
Dari uraian kesimpulan di atas, maka dengan ini memohon kepada Mejelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk :
1. Mengesampingkan keterangan Para Pihak Terkait;
2. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan;
3. Memberikan Sanksi Tegas kepada TERADU I berupa Pemberhentian Tetap
(Pemecatan).
Dan jika Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 KPU Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan PPK terpilih se-
Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Pengumuman KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. P-2 Screenshoot postingan facebook Surat KPU Kabupaten Nias Selatan
kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal tindak lanjut atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang
pemberhentian Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019;
3. P-3 Screenshot postingan media sosial Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan ke KPU Kabupaten Nias Selatan perihal Pemberian
Informasi Hasil Pengawasan sehubungan dengan perekrutan PPK
pada Pemilukada Tahun 2020;
4. P-4 Bahwa Teradu telah berkali-kali terbukti melakukan kesalahan
berdasarkan Putusan DKPP, terakhir Teradu menerima Sanksi
PERINGATAN KERAS oleh DKPP;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 26 Juni dan tanggal 7 Juli 2023 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa delik aduan Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab
Nias Selatan yang menduga Teradu I (satu) “lalai” dalam melaksanakan
tugasnya sebagai Pimpinan/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan merupakan
keterangan palsu (tidak benar) atau keterangan bohong dan tidak berdasarkan
fakta dan berkepastian hukum;
2. Bahwa Pengadu karena Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias
Selatan mestinya secara etika dan legalitas hukum wajib menunjukan surat izin
atau Surat Kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Nias
Selatan, sebagaimana Perkara yang pernah ditangani dan diputuskan oleh
DKPP No. 104-PKE-DKPP/X/2020, pada 16 Desember 2020 an. Amsarno S.
Sarumaha, SH., MH, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias
Selatan telah menunjukan surat kuasa/surat izin dalam menghadiri sidang
DKPP sidang dimulai dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bahwa
berdasarkan koordinasi Teradu I (satu) via chating whatsapp dengan kepala
BKD Kab. Nias Selatan pada 24 Juni 2023 dijelaskan Pengadu tidak pernah
diberi izin;
3. Bahwa Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan
telah menyalahgunakan wewenangnya, memiliki konflik kepentingan,
menggunakan dokumen negara (Dokumen Lembaga Bawaslu) tanpa hak
izin/ilegal karena rekomendasi Bawaslu tersebut informasi yang dikecualikan
yang merupakan satu kesatuan dengan yang utuh yang memuat informasi yang
berisikan data privasi, nama, NIK masyarakat yang dilarang oleh peraturan dan
wajib dilindungi. Sehingga akibat perbuatan Pengadu yakni melawan
hukum/peraturan dengan cara membocorkan dokumen negara maka
menyebabkan risiko hukum terhadap Teradu I dan risiko terhadap negara baik
risiko secara langsung maupun risiko secara tidak langsung;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang administrasi kependudukan Pasal 1 point 22 yakni Data Pribadi
Data Perseorangan Tertentu Yang Disimpan, Dirawat, dan Dijaga
Kerahasiaanya;
b. Undang-Undang Nomor 39 HAM 1999, diakui hak setiap orang atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya;
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik;
d. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dalam Pelayanan Publik;
e. Penetapan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang informasi terkait dokumen
lampiran peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang
dikecualikan.
4. Bahwa Pengadu Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan
berkali kali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari dan
jam kerja untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi
atau data rekomendasi yang dikecualikan untuk digunakan sebagai tambahan
bukti dalam proses persidangan yang akan disidangkan DKPP RI yakni :
a. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan mendatangi Bawaslu
Kabupaten NIas Selatan untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal
Permintaan Informasi/Data, pada tanggal 03 Februari 2023; (Bukti
Terlampir 1)
b. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal surat Tindak lanjut
Permintaan Data/Informasi, pada tanggal 28 Februari 2023; (Bukti
Terlampir 2)
c. Bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan Informasi Nomor
Pendaftaran 01/III/2023 pada tanggal 28 Maret 2023; (Bukti Terlampir 3)
5. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Tindak Lanjut permintaan Informasi/data. Maka Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan telah mengundang Tim PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan pada
tanggal 11 Maret 2023; (Bukti Terlampir 4)
a. Membalas surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Pemberitahuan pada
tanggal 14 Maret 2023; (Bukti Terlampir 5)
b. Membalas surat a.n. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan
sebagai PNS, sesuai perihal permintaan Informasi/Data dengan balasan
Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang
Formulir Pemberitahuan Tertulis pada tanggal 03 April 2023. Selanjutnya
pokok isi surat tersebut data/informasi yang diminta oleh Pelapor Rahmat
Syah Putra Sarumaha tidak diberikan datanya karena merupakan
informasi yang dikecualikan. (Bukti Terlampir 6)
6. Bahwa Teradu mewakili lembaga Bawaslu Kab. Nias Selatan wajib menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu tercinta ini. Maka wajib
dipertanyakan dari mana Pelapor mendapatkan data dikecualikan tersebut
karena Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak memberikan kepada Pelapor;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas, kewajiban
dan wewenangnya sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) berbunyi
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya sebagaimana Pedoman Teknis
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun
2022 pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan
Adhoc, Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota PPK;
8. Bahwa strategi Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk melakukan pengawasan
tahapn perekrutan PPK dengan cara pengawasan melekat/langsung, melakukan
dokumentasi dan membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor :
0056a/LHP/PM.00-02/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022.
Selanjutnya Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menerima laporan/aduan dari
masyarakat pada tahapan pengawasan perekrutan PPK Tahun 2023,
sebagaimana Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir 7)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil
pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat
Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan
Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023
tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc;(Bukti Terlampir 8)
10. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan pada tanggal 19 Januari 2019 telah
menyampaikan surat ke KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 020/Bawaslu-Prov.SU-
14/PT.05.02/I/2019 dan surat pada tanggal 3 Februari 2020 Nomor :
019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020, perihal informasi hasil
pengawasan, maka selanjutnya KPU Kab. Nias Selatan telah menindaklanjuti
sebagaimana surat pada 25 Januari 2019 Nomor : 23/PP.08-SD/1214/KPU-
Kab/I/2019. isi surat KPU Kab. Nias Selatan menyatakan bahwa Hasil
klarifikasi terhadap Sdr. Arman Buulolo; Sdr. Maryus Buulolo; Sdr. Disiplin
Luahambowo; dan Sdr. Yafita Halawa, maka KPU Kabupaten Nias Selatan akan
melakukan pergantian Sdr. Arman Buulolo; Sdr. Maryus Buulolo; Sdr. Disiplin
Luahambowo; dan Sdr. Yafita Halawa sebagai Relawan Demokrasi Pemilu
Serentak Tahun 2019; (Bukti Terlampir 9)
11. Bahwa berdasarkan pengawasan Pleno di Tingkat KPU Kab. Nias Selatan Tahun
2019, Disiplin Luahambowo merupakan dokumenter KPU Kab. Nias Selatan
yang ditugaskan oleh KPU Kab. Nias Selatan dalam melakukan Dokumentasi
mulai dari awal hingga selesai Pleno Tahun 2019. Surat Tugas 090/313/kpu-
Kab NS/IV/2019; (Bukti Terlampir 10)
12. Bahwa untuk melakukan pencegahan pelanggaran, maka Bawaslu Kab. Nias
Selatan meneruskan informasi hasil pengawasan ke KPU Kab. Nias Selatan,
karena yang berwenang mengangkat, memberhentikan dan melakukan
klarifikasi pelanggaran kode etik jajaran PPK (adhoc) adalah KPU Kab. Nias
Selatan, selanjutnya apabila Bawaslu Kab. Nias Selatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban menerima laporan/temuan yang bukan
merupakan kewenanganya, maka wajib diteruskan kepada lembaga lain untuk
di proses;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima :
a. Tembusan surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten
Nias Selatan Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023, Perihal Surat Keterangan
Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023
untuk keperluan Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir
11)
b. Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten
Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an.
Marthalena Duha Perihal Surat Pernyataan/Klarifikasi untuk an. Disiplin
Luahambowo bukan salah satu Tim Sukses, sebagaimana Perkara Nomor :
73-PKE-DKPP/V/2023; (Bukti Terlampir 12)
c. Video Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten
Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an.
Marthalena Duha yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan
salah satu Kader, Tim Sukses atau Tim Kampanye; (Bukti Terlampir 13)
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima tanggapan/laporan
masyarakat a.n Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa,
Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023
dengan melaporkan an. Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel. Pasar Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (I) dan
an. Adrian K. Sarumaha, Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias
Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (II) keduanya saudara
kandung; (Bukti Terlampir 14)
15. Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal
434 ayat (1) “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang dan
kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Maka dapat diuraikan bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra
Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya sebagai
Abdi Negara bertugas untuk melayani masyarakat bukan bertindak sebagai
pelapor yang patut diduga mengganggu proses pelaksanaan Pemilu Tahun
2024, dan selanjutnya sebagaimana tanggapan/laporan masyarakat a.n Disiplin
Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan
Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan an.
Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,
Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur pada :
a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (1) menyatakan “PNS
wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan dan ayat (2)
menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik
di dalam maupun di luar jam kerja”. dengan tindakan an. Hendrik Rahmat
Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut
diduga tidak menaati kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan
melakukan kegiatan atau memanfaatkan waktu jam kantor untuk
mengurus kegiatan mencari kesalahan lembaga/organisasi yang dijadikan
sebagai pekerjaaan utamanya sehingga tidak profesional dalam bekerja
sebagai PNS;
b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf
c dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab. Selain memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. maka
tindakan an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga melakukan Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS
dengan bekerja penuh waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai
PNS untuk mengurus kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas
utama pelayanan pengabdian kepada negara serta tidak bertanggungjawab
terhadap jabatan yang diembannya sebagai PNS;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
telah beraviliasi atau bekerja pada suatu organisasi atau lembaga tanpa izin
atau tanpa ditugaskan oleh PPK yang dibuktikan dengan telah beberapa kali
melaporkan lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta menghadiri sidang DKPP
dengan menggunakan jabatan/pekerjaan PNS tanpa izin dan persetujuan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Pasal 6 huruf a menyatakan “menyalahgunakan wewenang” dan huruf d
menyatakan “bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin
atau tanpa ditugaskan oleh PPK”;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
telah melanggar Pasal 6 huruf m Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
menyatakan “melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani” karena perbuatan an.
Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) melalaikan tugas sebagai pelayan masyarakat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan dan lebih
mengutamakan kegiatan atau pekerjaan lain diluar tugas pokok sebagai
PNS tanpa ditugaskan atau mendapat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (1) huruf e
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. terkait “tidak memenuhi ketentuan
masuk kerja dan menaati jam kerja yang berdampak pada unit kerja” yang
mana an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan
menaati jam kerja karena sibuk melaporkan penyelenggara pemilu dan
mengikuti zoom meeting sidang DKPP Republik Indonesia Perkara 39-PKE-
DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2023 sebagaimana
dalam facebook (fb) resmi DKPP Republik Indonesia yang telah berlangsung
dan akan menyita waktunya lagi untuk mengikuti zoom meeting sidang
DKPP Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 27
Juni 2023 Nomor Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanpa ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
telah melanggar “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib
bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam
penyelenggaraan Pemerintah, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat,
serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini”, Pasal 7 pada Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
telah melanggar Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dengan sengaja mengganggu proses tahapan pemilu dengan melaporkan
penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga
Penyelenggara Pemilu lebih fokus pada perkara-perkara yang diadukan di
DKPP Republik Indonesia untuk mempersiapkan jawaban-jawaban pada
sidang dan terindikasi dengan sengaja mengalihkan tugas pengawasan
melekat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan proses pemilihan
yang sedang berlangsung untuk menghadiri sidang DKPP Republik
Indonesia sesuai Perkara 39-PKE-DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor : 73-
PKE-DKPP/V/2023 dan Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2023. Diduga
telah melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak
memenuhi kewajibannya sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan
memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan
pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada
negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya
sebagai PNS sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan
huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan dan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, pada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat Imbauan
Netralitas ASN kepada Bupati Nias Selatan Nomor 022/PM.00.02/K.SU-
14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal Imbauan Netralitas. (bukti T-15);
Penjelasan Pihak Teradu Pada Point 2 (dua) :
1. Bahwa berdasarkan delik aduan Pengadu bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) aktif di Pemkab Nias Selatan. Bahwa Teradu I telah berkali-kali terbukti
melakukan kesalahan dan menerima sanksi peringatan keras. Maka Teradu
menguraikan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan dan telah memperjuangkan keadilan dan kebenaran demokrasi di
Kab. Nias Selatan, yakni :
2. Bahwa Teradu telah berkali-kali mendapatkan rehabilitasi dari DKPP karena tidak
terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa Teradu menerima sanksi peringatan keras karena delik aduan hanya gara-
gara kata “KAU” padahal kata KAU itu merupakan bahasa sehari-hari diwilayah
sumatera utara;
4. Bahwa Teradu menerima sanksi peringatan keras karena Teradu tidak setuju
dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk menetapkan inisial FFS
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam karena FFS adalah mantan
staf Bawaslu Kab. Nias Selatan yang pernah diberhentikan oleh DKPP, dan
Teradu I tidak setuju dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk
menetapkan inisial AS sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kecamatan Pulau
- Pulau Batu karena telah dijatuhkan ancaman pidana penjara lebih 5 Tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.
Sehinga Teradu membuat dissenting opinion dan karena bersifat kolektif kolegial
maka Teradu I Jabatan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan wajib tunduk pada
hasil Pleno, sekalipun hasil pleno Teradu tidak setuju/berbeda pendapat; (Bukti
Terlampir 14)
5. Bahwa berdasarkan hasil kroscek data (salinan SK Tim Kampanye) yang dimiliki
oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan Disiplin Luahambowo tidak terdaftar sebagai
Tim Kampanye pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2020. Kecuali Terlapor dapat
membuktikan delik aduanya.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan hasil persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia pada Tanggal 26 Juni 2023 dan tanggal 7 Juli 2023. Maka saya sebagai
Pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) menyampaikan Jawaban Ke-2 (Dua) dan
sekaligus Kesimpulan Jawaban, sebagai berikut
A. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalam pokok perkara Pengaduan Nomor : 93-P/L-DKPP/IV/2023 a.n.
Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha (PNS Aktif Pemkab Nias Selatan), maka
Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE., MM menolak dengan tegas seluruh dalil-
dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasarkan fakta Hukum,
▪ Karena pengadu/pelapor tidak menunjukkan bukti SK Tim Kampanye, SK
Saksi Parpol dan saksi yang melihat langsung peristiwa yang dilaporkan
pengadu;
▪ Karena pengadu/pelapor tidak menunjukkan bukti kelalaian Teradu;
▪ Bahwa Teradu telah berkali - kali mendapatkan rehabilitas dari DKPP RI;
Bahwa berdasarkan peristiwa yang dilaporkan oleh pengadu waktu kejadian
17 Desember 2022 s/d 4 Januari 2023, maka semestinya pengadu secara
formil dan materil tidak dapat mempersoalkan/ mendalilkan diluar peristiwa
yang dilaporkan oleh pengadu.
Teradu telah melakukan pencegahan pelanggaran dan informasi awal atas dugaan
pelanggaran, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 102 ayat (2) huruf b menyatakan “Menginvestigasi informasi awal atas
dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”. dan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari “Pengawasan Pengawas
Pemilu”.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU,
SE., MM telah melaksanakan tugas pengawasan untuk melakukan pencegahan
pelanggaran terhadap Pembentukan Badan adhoc PPK, sebagai berikut :
1. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah bersurat ke KPU Kabupaten Nias Selatan
sebagai langkah pengawasan penyelenggara pemilu dalam pembentukan Badan
Adhoc PPK dengan surat Rekomendasi Nomor 020/BAWASLU-PROV.SU-
14/PT.05.02/I/2019 pada tanggal 19 Januari 2019 dan telah ditindaklanjuti
oleh KPU Nias Selatan sesuai Surat Nomor : 23/PP.08-SD/1214/KPU-
KAB/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Kab. Nias Selatan; (bukti T-1).
2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah bersurat ke KPU Kabupaten Nias Selatan
sebagai langkah pencegahan dan informasi awal pengawasan penyelenggara
pemilu dalam proses pembentukan Badan Adhoc PPK Tahun 2020 sesuai surat
Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari
2020, perihal Informasi Hasil Pengawasan; (bukti T-2).
3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Koordinasi dengan KPU
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 05 Februari 2020 bertujuan untuk
menanyakan tindaklanjut KPU Kabupaten Nias Selatan terkait surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020
tentang Informasi Hasil Pengawasan Perekrutan PPK Pilkada 2020 yang dimulai
sejak tanggal 18 Januari hingga 03 Februari 2020 serta mempertanyakan
tindaklanjut KPU terkait laporan/tanggapan masyarakat tentang perekrutan
PPK Pilkada 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan. Dalam koordinasi
tersebut mantan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan (Alismawati Hulu) dan KPU
sepakat apabila nantinya calon PPK yang lolos 10 besar terbukti terlibat pada
partai politik dan bakal calon kepala daerah atau pernah menjadi saksi partai
dan/atau sebagai tim sukses caleg pada pemilu 17 April 2019 lalu, akan
diberikan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana diatur dalam perundangan-
undangan tentang perekrutan penyelenggara pemilu, dan dapat diakses melalui
link https : // niasselatan. bawaslu. go. Id / ketua – bawaslu – nisel -
melakukan koordinasi – kepada – kpu - nisel-terkait-perekrutan-ppk/ ;(bukti T-
3)
4. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas pengawasan
melekat terhadap proses perekrutan pembentukan Badan Adhoc PPK sesuai
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-
14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022; (bukti T-4).
5. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota PPK sebagaimana dalam pokok Perkara No.
77-PKE-DKPP/V/2023, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal pemberian
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dari tanggal 2
Desember 2022 s.d. 10 Desember 2022;
6. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil
pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com mempedomani Surat
Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan
Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan
Bawaslu Kab. Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04
Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan adhoc; (bukti T-
5).
7. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan
tugas pengawasan dengan penuh tangungjawab dan mandiri serta
mengedepankan kebenaran dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai
pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa sesuai fakta persidangan pada sidang Perkara Nomor : 73-PKE-
DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 terungkap dengan terang benderang
bahwa Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan menyatakan PPK Fanayama an.
Disiplin Luahambowo tidak pernah diberhentikan sebagai relawan demokrasi
karena terlibat sebagai tim sukses atau tim kampanye salah satu caleg
melainkan an. Disiplin Luahambowo diganti karena telah mengundurkan diri
pada tanggal 18 Januari 2019 sebagai Relawan Demokrasi karena mendapat
pekerjaan lain dibidang fotografer sehingga tidak memiliki waktu lagi sebagai
Relawan Demokrasi dan pada tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan
menggunakan jasa an. Disiplin Luahambowo sebagai Tim Dokumentasi pada
kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil pemilihan umum Tahun 2019. Selanjutnya KPU Nias
Selatan menjelaskan bahwa an. Disiplin Luahambowo masuk dalam daftar 10
(sepuluh besar) sebagai calon anggota PPK Tahun 2020 yang lulus seleksi tes
tertulis namun tidak terpilih sebagai anggota PPK karena berdasarkan hasil tes
wawancara nilai an. Disiplin Luahambowo tidak termasuk dalam urutan 1
sampai dengan urutan 5 hasil tes wawancara.
B. DALAM POKOK PERKARA DAN PERSIDANGAN
1. Bahwa Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Pasal 2 menyatakan “Pengawasan penyelenggaraan Pemilu
menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN”. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE.,MM telah memberikan jawaban-jawaban
dan keterangan di Persidangan dengan sejujur jujurnya dan penuh rasa
tanggungjawab dengan mempertangungjawabkan seorang diri dihadapan
Sidang walaupun sesungguhnya hal ini merupakan tanggungjawab bersama
dengan Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah
diberhentikan Tetap oleh Keputusan DKPP karena terbukti melakukan
pelanggaran kode etik.
▪ Bahwa pada Tahun 2019 Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan yakni inisial
PFS (an. Pilipus Famazokhi Sarumaha), sebagai Kordiv Penanganan
Pelanggaran yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor
020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/I/2019 pada tanggal 19 Januari
2019, Bukan Teradu (Harapan Bawaulu, SE.,MM);
▪ Bahwa pada Tahun 2020 Ketua Bawalu Kab. Nias Selatan inisial AH (an.
Alismawati Hulu) sekaligus sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran.
sedangkan Surat Informasi Awal Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal Informasi
Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan ditandatangani
oleh Plh. Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan yakni inisial PFS (an. Pilipus
Famazokhi Sarumaha), Bukan Teradu (Harapan Bawaulu, SE.,MM);
▪ Bahwa pada 22 Desember 2020 melalui Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan
Teradu (Harapan Bawaulu, SE,.MM) baru menjadi Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Karena kedua Komisioner tersebut diatas telah diberhentikan tetap oleh DKPP,
sebagai Komisioner sekaligus sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan saat ini Teradu a.n. HARAPAN BAWAULU, SE., MM
dengan penuh integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil wajib memberikan
keterangan dan mempertanggungjawabkannya seorang diri dihadapan Sidang
Majelis.
2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima surat dari :
2.1. Pelapor an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkali kali mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada hari dan jam kerja untuk menyurati
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi atau data
rekomendasi untuk digunakan sebagai tambahan bukti dalam proses
persidangan yang akan disidangkan DKPP RI yakni:
a) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkab Nias Selatan mendatangi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar surat Nomor
Istimewa, Perihal Permintaan Informasi/Data, tertanggal 03 Februari
2023; (bukti T-6)
b) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bawaslu Kabupaten NIas Selatan
untuk mengantar surat Nomor Istimewa, Perihal surat Tindaklanjut
Permintaan Data/Informasi, tertanggal 28 Februari 2023; (bukti T-7)
c) bahwa an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan
Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023, tertanggal 28 Maret
2023;(bukti T-8).
2.2. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan telah mengundang TIM PPID Bawaslu
Kab. Nias Selatan dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023
Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023 sehubungan dengan
surat saudara Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha tanggal 28
Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Permintaan Informasi/Data. (bukti
T-9).
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti :
a) Menindaklanjuti surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha,
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal
Pemberitahuan tertanggal 14 Maret 2023; (bukti T-10).
b) Menindaklanjuti surat an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha,
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai perihal
permintaan Informasi/Data dengan balasan Surat Atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Formulir Pemberitahuan
Tertulis tertanggal 03 April 2023. Yang pada intinya Informasi/Data
yang diminta oleh pengadu/pelapor Hendrik Rahmat Syah Putra
Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak
diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan; (bukti T-11)
3. Sesuai keterangan dan jawaban Pengadu pada Perkara Nomor : 73-PKE-
DKPP/V/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang telah disidangkan oleh DKPP,
Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS), menyatakan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti
persidangan DKPP didapatkan dari temannya melalui facebook (fb) an. ANTON
LAIA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau
menggunakan nama orang lain dalam persidangan tanpa persetujuan yang
bersangkutan yang dibuktikan dengan tidak dihadirkannya an. ANTON LAIA
sebagai saksi Pengadu untuk memperkuat bukti keterangannya, dengan ini
dimohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk mendalami Keterangan dan
Jawaban Pengadu dimaksud.
4. Sesuai Keterangan dan Jawaban Teradu 1 (satu) an. Repa Duha (Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan) pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal
27 Juni 2023 menyatakan bahwa Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra
Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pernah datang di
Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan untuk meminta data atau informasi yang
digunakan sebagai bukti pengaduan persidangan di DKPP Perkara No. 73-PKE-
DKPP/V/2023 hal tersebut sejalan dengan jawaban PPID Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan bahwa dokumen yang diminta oleh Pengadu an. Hendrik Rahmat
Syah Putra Sarumaha merupakan dokumen yang dikecualikan.
5. Sesuai keterangan dan jawaban Teradu 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan an. Yulianus Gulo pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal
27 Juni 2023 menyatakan bahwa pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra
Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki saudara an.
Adrian K. Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pernah
bekerja sebagai Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan, maka patut
diduga tereksposnya Dokumen atau informasi yang dikecualikan didapat dari
saudaranya sebagai mantan Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan
dan digunakan untuk motif atau kepentingan pribadi.
Bahwa jawaban Teradu pada hari ini sama dengan Jawaban Teradu pada sidang
DKPP tanggal 26 Juni 2023 sesuai Jawaban Teradu Nomor 01/Kab.Nisel/VI/2023
dan Jawaban Pihak Terkait pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27
Juni 2023 sesuai Jawaban Terkait Nomor 02/Kab.Nisel/VI/2023.(bukti T-12);
C. TAMBAHAN KESIMPULAN TERADU
Bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses tahapan
penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan
pengawasan melekat secara profesional, berintegritas, mandiri, adil, jujur dan penuh
rasa tanggungjawab sesuai hasil-hasil pengawasan yang dapat dibuktikan dengan :
1. Surat Rekomendasi Nomor 020/BAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/I/2019 pada
tanggal 19 Januari 2019.
2. Surat Informasi Awal Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada
tanggal 03 Februari 2020, perihal Informasi Hasil Pengawasan kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan.
3. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-
14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022.
4. Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU-
14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan
Pembentukan Badan Adhoc di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
5. Bawaslu Nias Selatan sebagai Lembaga Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias
Selatan telah memproses dan menindaklanjuti setiap laporan atau tanggapan
masyarakat yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait
pembentukan badan Adhoc PPK.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengapresiasi inisiatif masyarakat Nias Selatan
untuk ikut serta mengawasi etika penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan,
namun tindakan Pengadu an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nias Selatan yang menggunakan
dokumen Lembaga Pemerintah yang bersifat dikecualikan tanpa hak dan persetujuan
lembaga sesungguhnya merupakan tindakan pelanggaran kode etik ASN dan
melanggar hukum karena mendapatkan dan menggunakan dokumen bersifat
dikecualikan secara ilegal.
Tindakan Pengadu/pelapor Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diatas patut diduga :
a. Melanggar Nilai nilai dasar yang harus dijunjung oleh PNS sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6
huruf (e) menyatakan “ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-
undangan” dan Pasal 6 huruf (h) “Profesionalisme, netralitas dan bermoral
tinggi”.
b. Melanggar Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang
menyatakan “Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari
setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam
bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam
bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.
c. Melanggar Etika dalam bernegara sebagaimana diatur pada Pasal 8 huruf (d)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan
“menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas”.
d. Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, BAB V Informasi Yang Dikecualikan pada Pasal 17 huruf (i)
berbunyi “ Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan.
e. Atas tindakan Pengadu pada butir (d) diatas dapat dituntut sesuai Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54
ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara
paling lama (2) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada majelis sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili
pengaduan α qu α berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan
sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan saya sebagai pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik pihak Teradu (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu telah menyerahkan alat bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Memorandum Nomor : 005/KA.00/K.SU-14/06/2023 perihal
1. T-1 permohonan Permintaan Dokumen Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 dan Pembayaran Biaya
Perjalanan Dinas;
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 019/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020,
2. T-2
perihal Informasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan;
https://niasselatan.bawaslu.go.id/ketua-bawaslu-nisel
3. T-3
melakukan-koordinasi-kepada-kpu-nisel-terkait-perekrutan-ppk/
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor
4. T-4 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022 tanggal 7 Desember
2022;
laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
5. T-5 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal
Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc PPK;
surat Pengadu Nomor Istimewa, Perihal Permintaan
6. T-6
Informasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023;
surat Pengadu Nomor Istimewa, Perihal surat Tindaklanjut
7. T-7
Permintaan Data/Informasi, tertanggal 28 Februari 2023;
Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023,
8. T-8
tertanggal 28 Maret 2023;
Undangan TIM PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
9. T-9 Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan
pada tanggal 11 Maret 2023;
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-
10. T-10
14/03/2023 Perihal Pemberitahuan tertanggal 14 Maret 2023;
Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
11. T-11 Kabupaten Nias Selatan tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis
tertanggal 03 April 2023;
Jawaban Teradu Nomor 01/Kab.Nisel/VI/2023 dan Jawaban Pihak
Terkait pada Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 tanggal 27
12. T-12
Juni 2023 sesuai Jawaban Pihak Terkait Nomor
02/Kab.Nisel/VI/2023.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan beberapa pihak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
2.9.1 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa dalam pengawasan pembentukan PPK atau badan adhoc, Bawaslu RI
telah mengeluarkan surat edaran nomor 32 tahun 2022 tentang pedoman
teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, KPPS dan
Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam surat
edaran tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan tugas yaitu bimbingan teknis
dan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/kota,
monitoring/supervisi pengawasan serta rekapitulasi atas laporan pengawasan
Bawaslu kabupaten/kota;
2. Bahwa tiga tugas tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
kepada Bawaslu Kabupaten/kota. Bahkan ada beberapa kali pertemuan
dengan bawaslu Kabupaten/kota untuk membahas dan review hasil laporan
pengawasan pembentukan badan adhoc KPU yang dilakukan teman-teman
Bawaslu Kabupaten/kota;
3. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menyurati secara tertulis kepada
Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap
pembentukan badan adhoc KPU dan juga membentuk tim Fasilitasi
Pengawasan Pembentukan Badan adhoc. Selanjutnya tersampaikan dalam
surat edaran a quo, bahwa Bawaslu Provinsi melakukan Rekapitulasi atas
laporan pengawasan Bawaslu kabupaten/kota. Berdasarkan laporan
pengawasan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait
dengan pelaksanaan perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kab. Nias Selatan,
hasilnya tidak ada ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan dalam pelaksaan pembentukan PPK. Di laporan
akhir Bawaslu Nias Selatan juga terkait pengawasan pembentukan badan
adhoc untuk PPK tidak ada dugaan pelanggaran akan tetapi ada tanggapan
masyarakat ada tiga laporan. Terkait tanggapan laporan masyarakat berkenaan
Disiplin Luahambowo tidak ada masuk. Dilaporan Bawaslu Nias Selatan juga
ke KPU Nias Selatan tidak ada tersampaikan permasalahan yang di sidangkan
pada perkara a quo.
2.9.2 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kabuapen Nias Selatan telah melakukan
pengawasan pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022. Pengawasan dimaksud
sebagaimana tindaklanjut daripada surat Ketua Bawaslu Nomor
510/PM.00.00/K1/11/2022 tentang himbauan pelaksanaan pembentukan
badan adhoc Penyelenggara Pemilu di seluruh kabupaten/kota. Kemudian
surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
002/PM.00.01/K.SO/01/2023 tanggal 3 januari 2023 tentang perihal
penyampaian laporan pengawasan pembentukan badan adhoc;
2. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Nias Selatan melakukan pengawasan dan
laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
2.9.3 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
1. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa Disiplin
Luahambowo memang pernah menjadi atau mendaftar Relawan Demokrasi
tahun 2019 namun sebelum ditetapkan yang bersangkutan mengundurkan diri
serta juga ada informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
2. Terkait dengan Disiplin Luahambowo memang benar yang bersangkutan
adalah relawan Demokrasi Tahun 2019. Perlu Pihak Terkait sampaikan
relawan demokrasi ditetapkan tanggal 17 januari 2019, tanggal 18 januari
2019 yang bersangkutan mengundurkan diri dan tanggal 19 januari masuk
surat dari bawaslu terkait tanggapan dan masukan dugaan sebagai tim
kampanye. Pada tanggal 25 januari 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan
menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa surat
tindaklanjut tersebut disampaikan kepada bawaslu tentang pergantian 3 orang
salah satunya a.n. Disiplin Luhambowo;
3. Bahwa belum ada bukti yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
terkait Disiplin Luhambowo menjadi tim kampanye atau tim sukses salah satu
peserta Pemilu;
4. Menurut Pihak Tekait KPU Nias Selatan, Disiplin Luhambowo ini bukan
diberhentikan namun diganti sebagaimana SK yang diterbitkan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan;
5. Pihak Tekait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa alasan
pengunduran diri Disiplin Luhambowo karena memiliki kesibukan diluar
penyelenggaran Pemilu 2019 seperti menjadi photographer;
6. Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa selama masa
tahapan pembentukan badan adhoc tidak ada masukan / tanggapan
masyarakat mengenai Disiplin Luahambowo.
2.9.4 Disiplin Luahambowo Anggota PPK Fanayama
1 Bahwa Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo, S.H telah
menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu
pada Tahun 2019, kepada pihak KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18
Januari 2019, karena berbagai alasan ada kegiatan shooting film pendek di luar
daerah Kabupaten Nias Selatan yang membutuhkan waktu yang sangat lama.
Sementara Masa Kerja Relawan Demokrasi Pemilu saat itu adalah hanya selama
3 (tiga) bulan. (bukti terlampir).
2 Bahwa Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo, S.H Tidak Pernah
Diberhentikan/Dipecat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Relawan
Demokrasi Pemilu tahun 2019 karena Terbukti Sebagai Tim Sukses ataupun
terdaftar sebagai anggota maupun kader di salah satu Partai Politik.
Bahwa Setahu Saya sebagai Pihak Terkait, oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
menggantikan Pihak Terkait Atas Nama Disiplin Luahambowo sebagai Relawan
Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 saat itu, bukan semata-mata berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang saat itu Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Pilipus F. Sarumaha yang telah
diberhentikan Tetap oleh DKPP Republik Indonesia pada tahun 2022.
Dapat Saya jelaskan bahwa Surat Bawaslu Nias Selatan saat itu di tanggal 19
Januari Tahun 2019 dengan Nomor : 020/BAWASLU-PROV SU-
14/PT.05.02/I/2019. Dan Balasan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada
Bawaslu Nias Selatan adalah pada Tanggal 25 Januari 2019. Sementara Surat
Pengunduran Diri saya adalah di Tanggal 18 Januari 2019.
3 Terkait Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan tersebut yang saat itu
adalah Ketua Bawaslu Nias Selatan adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah
diberhentikan Tetap oleh DKPP – RI, Pihak Terkait tidak pernah dipanggil oleh
Bawaslu Nias Selatan, untuk klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu
tentang Pengawasan. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat itu
terkesan hanya berdasarkan opini semata tanpa melakukan klarifikasi untuk
memastikan kebenaran apakah saya sebagai Tim Kampanye atau terlibat
sebagai Pengurus Partai Politik atau setidak-tidaknya mengklarifikasi apakah
Pemilik account facebook tersebut adalah saya atau siapa.
4 Bahwa Sebagaimana Bukti Screenshoot Foto Postingan Facebook yang diberikan
oleh Pengadu dalam persidangan yang sebelumnya, dapat Saya jelaskan
(Sebagai Pihak Terkait), bahwa saat itu saya belum menjadi sebagai Relawan
Demokrasi Pemilu tahun 2019. Bahwa Penetapan Relawan Demokrasi Pemilu
saat itu adalah pada Tanggal 17 Januari 2019. Sementara Postingan tersebut
adalah pada Tanggal 24 September 2018, atas Permintaan untuk Endorse yang
bersangkutan. Karena kegiatan sehari-hari saya saat itu adalah sebagai
Fotografer, Videografer, Editor/Desain, Filmmaker/Sutradara, dan Sering
menerima Endorse baik dari instansi Pemerintah, lembaga swasta, dan pernah
membantu menjadi Dokumentasi Foto dan Video Kegiatan Rapat Pleno KPU
kabupaten Nias Selatan pada tahun 2019, Tahun 2021, beberapa kegiatan KPU
Nias Selatan ketika ada Kunjungan KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara di
Kabupaten Nias Selatan, dan Bahkan Keluarganya Pengadu pernah meminta
Saya untuk Endorse pembuatan Video Pendek/video sinematic Kuburan
Almarhum Orangtuanya si Pengadu.
5 Bahwa perlu Pihak Terkait jelaskan, bahwa Daerah Pemilihan (DAPIL) Caleg
yang didalilkan oleh Pengadu berbeda Daerah Pemilihan dengan Pihak terkait
dalam menggunakan hak Pilih. Dimana Caleg atas nama Kosmas Amazihono,
SH,. MH yang didalilkan tersebut, menggunakan Hak Pilihnya di Dapil VI yang
berada di kepulauan, sementara saya sebagai Pihak Terkait menggunakan Hak
Pilih di Dapil I. Maka sangat jelas bahwa saya sebagai Pihak Terkait tidak
memiliki kepentingan dalam mendukung Caleg yang didalilkan oleh Pengadu.
6 Bahwa saya sebagai Pihak Terkait, saat itu hanyalah sebatas Relawan
Demokrasi Pemilu 2019 dengan Basis “Warganet” bukan sebagai Penyelenggara
Pemilu yang sifatnya bisa mengambil suatu kebijakan atau membuat suatu
keputusan melalui rapat pleno. Pada dasarnya, sebagai Relawan Pemilu Basis
Warganet adalah ditugaskan untuk membuat postingan-postingan di Media
Sosial, untuk meningkatkan partisipasi Pemilu, termasuk Mendesain Banner,
Sticker, Twibbon dan Desain Lainnya Untuk Ajakan “Ayo Memilih, Gunakan Hak
Pilih Anda, Jangan Golput, dan Jangan Lupa Datang ke TPS, dan beberapa
Desain lainnya”.
7 Bahwa sampai dengan saat ini Saya sebagai Pihak Terkait, tidak pernah
mengetahui ada suatu putusan yang berdasar hukum bahwa saya telah
Terbukti sebagai Tim Sukses terhadap salah seorang CALEG pada Pemilu tahun
2019, dan Tim Kampanye pada Tahun 2020.
Dapat dibuktikan dengan Surat Balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias
Selatan pada tanggal 25 Januari 2019 dengan nomor nomor 23/PP 08-
SD/1214/KPU-KAB/I/2019, dengan jelas tidak ada menerangkan bahwa Pihak
Terkait atas nama Disiplin Luahambowo DIPECAT Karena Terbukti Bersalah
sebagai Tim Kampanye atau Tim Sukses. Namun dengan Kalimat “.....AKAN
DIGANTIKAN”.
8 Bahwa Menurut Pengadu, “Pada perekrutan PPK untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
memberikan informasi tentang beberapa calon PPK sebagai bahan pertimbangan
bagi KPU Kabupaten Nias Selatan dimana salah seorang calon PPK tersebut
adalah Disiplin Luahambowo dimana yang bersangkutan Pernah Menjadi Tim
Sukses salah satu Caleg dan pernah Dipecat/diberhentikan sebagai Relawan
Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019”.
9 Dapat saya jelaskan terkait hal tersebut, bahwa pada Tahun 2020 Ketua
Bawaslu Nias Selatan saat itu adalah atas nama Alismawati Hulu, yang juga
telah Diberhentikan Tetap Oleh DKPP RI, dan terkait surat tersebut, bahwa saya
sebagai Pihak Terkait Tidak jadi Ditetapkan sebagai PPK untuk masuk 5 besar
saat itu, berdasarkan hasil pertimbangan KPU Kabupaten Nias Selatan sendiri.
Sangat jelas bahwa tidak ada hubungannya dengan Surat Bawaslu tersebut
terhadap tidak lulusnya saya sebagai anggota PPK pada Tahun 2020.
10 Bahwa saya sebagai Pihak Terkait atas nama Disiplin Luahambowo, S.H saat
mendaftar dan mengikuti pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, mengikuti Ujian Tertulis,
dan Seleksi Wawancara, sampai pada tahap Penetapan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Tidak Pernah Ada Masukan dan Tanggapan, baik dari
Tanggapan Masyarakat, maupun Tanggapan Bawaslu Nias Selatan, Bahkan juga
tidak pernah ada tanggapan dari saudara Pengadu sendiri yang notabene
tempat tinggalnya satu lokasi dengan kantor KPU Kabupaten Nias Selatan di
Kelurahan Pasar Telukdalam.
11 Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh Pihak Terkait pada tanggal 23
Juni 2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai
dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode Tahun 2008 s/d Tahun
2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang
terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan
Anggota KPU Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan dan Juga
ditujukan kepada saya sebagai Pihak Terkait, yang pada Prinsipnya isi Surat
Pernyataan tersebut antara lain :
Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses
salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas D.
Amazihono, S.H,.M.H pada Pemilu tahun 2019. (Bukti Surat dan Video
Terlampir).
12 Bahwa berdasarkan Surat Dari Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan
Yang terungkap dalam Persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 pada perkara
nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023 yang telah dibacakan oleh KPU Nias Selatan dan
Bawaslu Nias Selatan, yang pada prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut
Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses,
Anggota dan Kader Partai di Partai PKB Kabupaten Nias Selatan. (Bukti
Terlampir).
13 Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP RI di
Jakarta dengan Lampiran SK Tim Kampanye, yang pada intinya bahwa Saya
sebagai Pihak Terkait Tidak Pernah Tercatat Terlibat Sebagai Tim Sukses, Tim
Kampanye, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak
pernah ikut serta secara aktiv dan terbuka di depan umum pada kegiatan
kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020. (Bukti Surat dan SK Tim Terlampir).