Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 22 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat Panwaslu Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024tentang perihal Rekomendasi Pelanggaran Admnistratif (PSU) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Cenrana, bahwa sesuai surat Panwaslu point 2 berbunyi: Panwaslu Kec.terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan dengan Register 001/Reg/LP/PL/Kec.Cenrana/27.12/II/2024 (resume dan bukti laporan terlampir) menyatakan sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya MEREKOMENDASIKAN kepada PPK Kecamatan Cenrana untuk melakukan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana untuk 1(satu) surat suara yakni DPRD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Nomor 001/PM/00.06/K.XN-12/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu (Pemungutan Suara Ulang); [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak memaksimalkan waktu yang tersisa satu hari di tanggal 24 Februari 2024 sejak Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana tanggal 23 Februari 2024 agar mengarahkan seluruh perangkat PPK, PPS dan KPPS dan atau melibatkan tenaga bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cenrana untuk secara bersama sama memenuhi amanah UU Pemilu sesuai Pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana pointnya wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Dimana 10 hari sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU Kabupaten Maros terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana.
Pasal DilanggarPasal 220 ayat 1; Pasal 373 ayat (3); Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 dan Keputusan KPU 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g; Pasal 3; Pasal 81 ayat (3); Pasal 82 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumaedi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maros, Teradu II Hasmaniar Bachrun, Teradu III Karsi, Teradu IV Nurul Amrah, dan Teradu V Muhammad Salman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
42-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Syukri
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kayumanis VIII No. 5A RT5/RW7 Matraman, Jakarta
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Jumaedi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hasmaniar Bachrun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Karsi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Nurul Amrah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Salman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Azoka Nomor 3, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
42-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
42-PKE-DKPP/III/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Panwaslu Nomor : 001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024tentang
perihal Rekomendasi Pelanggaran Admnistratif (PSU) yang ditujukan kepada
Ketua PPK Kecamatan Cenrana, bahwa sesuai surat Panwaslu point 2 berbunyi:
Panwaslu Kec.terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud
dalam laporan dengan Register 001/Reg/LP/PL/Kec.Cenrana/27.12/II/2024
(resume dan bukti laporan terlampir) menyatakan sebagai pelanggaran
administratif Pemilu dan selanjutnya MEREKOMENDASIKAN kepada PPK
Kecamatan Cenrana untuk melakukan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru
Kecamatan Cenrana untuk 1(satu) surat suara yakni DPRD Kab. Maros/kota
(surat terlampir beserta Resume ). Sementara balasan surat PPK Kecamatan
Cenrana nomor : 005/PL.01.2/7309.10/2024 perihal penyampaian kepada
Panwas Kecamatan Cenrana, bahwa PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru
Kecamatan Cenrana TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN berdasarkan berita acara
yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Maros dengan nomor 56/PL.01.8-
BA/7309/2024 tentang pelaksanaan PSU dan dikuatkan dengan surat KPU
Kabupaten Maros nomor :164/PL.01.8/7309/2024 perihal penyampaian ke PPK
Kecamatan Cenrana (surat terlampir);
2. Berdasarkan pembagian tugas sesuai devisi masing diantara penyelenggara
pemilu (Ketua dan Anggota KPU Kab Maros) tidak memaksimalkan waktu yang
tersisa 1 (satu) hari di tanggal 24 Februari 2024 sejak rekomendasi dikeluarkan
oleh Pengawas pemilu pada Tanggal 23 Februari 2024 agar mengerahkan
seluruh perangkat PPK dan PPS beserta KPPS, dan atau melibatkan tenaga
bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar kecamatan yang berbatasan langsung
dengan Kecamatan Cenrana untuk secara bersama sama/Gotong royong untuk
memenuhi amanah UU Pemilu sesuai pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana pointnya
wajib menindaklanjuti REKOMENDASI dari Pengawas Pemilu. dimana 10 hari
sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan Nomor :
001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024, perihal Rekomendasi
pelanggaran administratif pemilu (PSU) yang ditujukan kepada
Ketua PPK Kec. Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024;
2. P-2 Surat PPK Cenrana dengan Nomor
055/PL.01.2/7309.10/2024 perihal Penyampaian yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Cenrana pada
tanggal 23 Februari 2023;
3. P-3 BA KPU Kab. Maros dengan Nomor 56/PL.01.8-BA/7309/2024
tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 23 Februari 2024;
4. P-4 Surat KPU Kabupaten Maros Nomor 164/PL.01.8-
BA/7309/2024 tentang Penyampaian yang ditujukan kepada
Ketua PPK Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan bahwa KPU Kabupaten Maros telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan
PENGADU, yang pada intinya mempermasalahkan surat balasan PPK kecamatan
Cenrana yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana
untuk melaksanakan PSU. Perlu dijelaskan bahwa, surat PPK tersebut telah
sesuai dengan prosedur dan hasil Pleno KPU Kabupaten Maros;
3. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu yang menyebut KPU Kabupaten Maros
tidak memaksimalkan waktu untuk melaksanan PSU di waktu yang tersisa. KPU
Kabupaten Maros menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Maros telah
melakukan kajian dan pleno untuk menentukan sikap KPU terhadap
rekomendasi Panwas Kecamatan tersebut. KPU Kabupaten Maros juga telah
berupaya berkordinasi dengan KPU Provinsi sebagai upaya respon cepat dari
surat PPK. (Bukti Terlampir - T1);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,
kemudian PKPU Nomor 25 pasal 81 ayat 3 dan KPT 66 tahun 2024 Bab II Poin
1 huruf g, yang menyebut bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yaitu jatuh pada hari Sabtu
tanggal 24 februari 2024. Sedangkan Rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan
Cenrana diterima oleh PPK Kecamatan Cenrana pukul 22.00 Wita, tanggal 23
Februari 2024. Kemudian PPK Kecamatan Cenrana meneruskan rekomendasi
tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul 22.30 Wita. (Bukti Terlampir - T2).
5. Bahwa pelaksanaan PSU perlakuananya sama dengan pelaksanaan
pemungutan suara sebelumnya. Yakni berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 Yang
mana dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu dan persiapan. Termasuk
persiapan logistic dan pendistribusian logistik. Kecamatan cenrana merupakan
salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros dengan jarak 50 Km dari
Kantor KPU Kabupaten Maros;
6. Bahwa berdasarkan pasal 82 PKPU nomor 25 tahun 2023, pelaksanaan PSU
berlaku mutatis mutandis pada proses pemungutan suara di TPS. Yang berbunyi
“KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi
tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb,
dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan
suara ulang di TPS”. Maka batas waktu 1 hari sebelum yang dimaksud adalah
pukul 23.59 tanggal 23 Februari 2024. Jadi tersisa waktu 1 jam 30 menit;
7. Hal tersebut dipertegas dengan surat KPU nomor 369 tertanggal 24 februari 2024
yang pada intinya meminta kepada KPU untuk melakukan kajian terhadap
rekomendasi bawaslu terkait PSU. Sehingga dapat disimpulkan, pada dasarnya
KPU Kabupaten Maros ingin melaksanakan PSU akan tetapi karena
keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sehingga
rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana
Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan
(impossiblellity of performance);
8. Perlu juga untuk kami sampaikan, jika dari uraian yang telah kami sampaikan
diatas KPU Kabupaten Maros bukan tidak ingin melakukan PSU tapi memang
karena batas waktu. buktinya kami sudah melaksanakan dua PSU yakni
Kecamatan Camba TPS 04 Kelurahan Mario Pulana sesuai rekomendasi PPK
Kecamatan Camba Selasa tanggal 20 April 2024 dan Kecamatan Mandai TPS 02
Kelurahan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (Bukti
Terlampir – T3 );
9. Untuk persoalan KPU tidak melaksanakan PSU di Kecamatan Cenrana itu juga
telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakumdu dan untuk pelanggaran tindak
pidana pemilu namun status temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai
dengan pengumuman tertanggal 21 Maret 2024 (Bukti Terlampir - T4).;
10. Kami juga ingin menyampaikan bahwa untuk PSU yang tidak ditindaklanjuti
bukan hanya terjadi di Maros tapi ada 84 TPS seluruh Indonesia dan diantaranya
ada 4 TPS di Kabupaten lainnya di Sulsel (Bukti Terlampir – T5);
11. Bahwa sebagaimana penjelasan point 1 sampai dengan 10 di tersebut di atas,
telah jelas dan terang-benderang bahwa pengadu hanya menggunakan asumsi
dan narasi yang tidak berdasar, sehingga semua tuduhan pengadu tersebut
haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima. Dengan ini teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan
pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya.
Berkenaan dengan Laporan PENGADU Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut:
1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik para TERADU masing-masing:
1. Jumaedi
2. Hasmaniar Bachrun
3. Karsi
4. Nurul Amrah
5. Muhammad Salman
atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qu atbono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Panwaslu Kecamatan Cenrana dengan Nomor :
001/PM.00.06/K.SN-12/02/2024, perihal Rekomendasi
pelanggaran administratif pemilu (PSU) yang ditujukan
kepada Ketua PPK Kec. Cenrana pada tanggal 23 Februari
2024;
2. T-2 Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan
Peraturan KPU Nomor 25 pasal 81 ayat 3 dan KPT 66 tahun
2024 Bab II Poin 1 huruf g;
3. T-3 - Keputusan KPU Kab. Maros Nomor 366 Tahun 2024
tentang penetapan pemungutan suara ulang Pemilihan
Umum Tahun 2024 di Kabupaten Maros;
- Keputusan KPU Kab. Maros Nomor 367 Tahun 2024
tentang penetapan pemungutan suara ulang Pemilihan
Umum Tahun 2024 di Kabupaten Maros;
4. T-4 Surat undangan dari Bawaslu Kabuaten Maros dengan Nomor
093/K.SN-12/PM.05.02/03/2024 perihal undangan
klarifikasi;
5. T-5 Berita media online : Bawaslu sebut sebanyak 84 rekomendasi
pemungutan suara ulang/PSU tak dilaksanakan KPU;
6. T-6 Berita media online : KPU Sulsel ‘ngotot’ tak gelar PSU di 6
TPS, ada apa?
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maros
1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros telah
menerima Laporan dari warga dengan Nomor register Laporan :
002/Reg/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 yang pada pokoknya bahwa pada hari
Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih
satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan
kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara
yang di dapat oleh Ibunya beranama Nia sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat
Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua Surat Suara DPRD
Kabupaten. Namun oleh Anaknya atas nama Rahmi hanya mendapat (empat)
surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak diberikan
surat suara DPRD Kabupaten, yang oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa yang
bersangkutan hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya Ibunya
sudah mendapat 2 (dua) Surat suara DPRD Kabupaten dengan tujuan untuk
mensingkronkan jumlah surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang
memberikan hak pilihnya di TPS 3 Cenrana Baru, dari uraian di atas disisi lain
ada hak pemilih yang dihilangkan dengan dalil cukup diwakili oleh pemilih ganda
di TPS 03 Cenrana Baru sebagaimana dalam Asas dan Prinsip Penyelenggaraan
Pemilu;
2. Bahwa atas laporan tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 -s/d tanggal 22
Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros melakukan kajian awal atas laporan
dugaan pelanggaran tersebut, dari hasil kajian awal tersebut diduga adanya
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pelanggaran Administratif Pemilu
dan Tindak Pidana Pemilu;
3. Bahwa Pada hari yang sama Kamis, 22 Februari 2024 Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Maros bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros,
melakukan Rapat Pleno dengan metode pertemuan langsung untuk membahas
dan menetapkan keterpenuhan syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor :
003/LP/PL/27.12/II/2024 dengan menghasilkan kajian sebagai berikut :
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
tertanggal 20 Februari 2024 ersebut memenuhi syarat formal dan materiel
untuk diregister.
b. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
terdapat dugaan pelanggaran, Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Tindak
Pidana Pemilu dan Administrasi Pemilu sebagaimana dalam analisis kajian
awal (Form B.7) dan untuk dugaan pelanggaran Admimnistrasi Pemilu
dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti.
4. Bahwa untuk mempercepat proses penanganan pelanggaran tersebut
dikarenakan adanaya irisan tiga jenis dugaan pelanggaran pemilu, maka pada
tanggal 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan surat
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Kecamatan
Cenrana dengan nomor surat 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024 Tertanggal 22
Februari 2024, berdasarkan surat tersebut Panwaslu Kecamatan Cenrana
diminta untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Maros pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan
penanganan Laporan tersebut;
5. Bahwa pada hari yang sama yakni Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Panwaslu
Kecamatan Cenrana meregister Laporan tersebut dengan Nomor :
001/Reg/LP/PL/Kec-Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024
sehingga Panititia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Cenrana pada tanggal
23 Februari 2024 melakukan klarifikasi terhadap KPPS 03 Desa Cenrana Baru
Kecamatan Cenrana terhadap Laporan yang dilaporkan oleh pelapor dibawah
pendampingan Bawaslu Kabupaten Maros, yang pada pokoknya bahwa pada
hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat
Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang
mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah
Surat Suara yang didapat oleh Ibunya beranama Nia sebanyak 6 (enam) lembar
yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua surat suara
DPRD Kabupaten. Namun oleh Anaknya atas nama Rahmi hanya mendapat
(empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak
dberikan surat suara DPRD Kabupaten, tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03
Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya
Ibunya atas nama Nia sudah mendapat 2 (dua) Surat suara DPRD Kabupaten
sehingga untuk menyingkronkan surat suara yang terpakai dengan jumlah yang
memberikan hak pilihnya, maka Anaknya tidak mendapat Surat Suara DPRD
Kabupaten. Dari uraian di atas dibenarkan oleh KPPS 03 Desa Cenrana Baru
dan salah satu dari KPPS tersebut adalah anak dari Ibu Nia yaitu atas nama
Rahmi (KPPS 05) yang tidak mendapat Kertas Surat Suara DPRD Kabupaten;
6. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari PTPS atas nama Muhammad Nur
Bin Sanjo di TPS 03 Desa Cenrana Baru membenarkan bahwa pada saat setelah
mengetahui hal tersebut di atas kemudian menyampaikan kepada Ketua KPPS
01 atas nama Fadli dan beberapa KPPS di TPS 03 yang ada dengan pertanyaan
“Bagaimana ini sementara ini pelanggaran kalau ada yang diberi 6 (enam) Surat
Suara? Dan ditanggapi oleh Ketua KPPS atas nama Fadli bahwa “Gampang
sebentar diatur kalau begituji” dan setelah disampaikan kemudian kembali
duduk dekat tempat keluar TPS berdekatan dengan Linmas dan kembali
melakukan pengawasan pencoblosan sampai perhitungan surat suara pada hari
Kamis, tanggal 15 Februari 2024 pada jam 10.00 Wita sampai selesai;
7. Bahwa berdasarakan keterangan klarifikasi dari Ketua KPPS 1 atas nama Fadli
Bin H. Mugira di TPS 03 Desa Cenrana Baru membenarkan bahwa adapun yang
dilakukan adalah setelah berunding dengan 7 (tujuh) orang KPPS 03 Desa
Cenrana Baru Kecamatan Cenrana, sehingga berinisiatif untuk memberikan 4
(empat) surat suara kepada saudari Rahmi (KPPS 05) Desa Cenrana Baru yang
dimana adalah anak dari Ibu Nia yang merupakan orang tua/Ibu kandung dari
saudari Rahmi, dan juga memberitahukan kepada PPS (Panitia Pemungutan
Suara) an. Murdianto mengenai kejadian tersebut dan melakukan koordinasi
dengan anggota KPPS yang lain sehingga oleh KPPS diambil kesimpulan bahwa
untuk Saudari Rahmi yang kebetulan juga merupakan Anggota KPPS 05
diberikan surat suara sebanyak 4 (empat) surat suara yaitu Surat suara Presiden
dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, dan Saudari Rahmi juga
tidak keberatan dan menyetujui hal tersebut dengan maksud agar surat suara
Singkron dengan Pemilih yang hadir;
8. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi atas pelimpahan laporan nomor
003/LP/PL/Kab/27.12/2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan diregister oleh
Kecamatan Cenrana dengan Nomor Register Laporan: 001/Reg/LP/PL/Kec-
Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dilakukan pendampingan
oleh Bawaslu Kabupaten Maros sampai pembuatan analisis dan kajian, hasil
analisis dan kajian, laporan tersebut diduga terdapat pelanggaran Administratif
pemilu sebagaimana diatur sebagai berikut:
- Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelaksanaan
pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024:
“Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara
wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu)
kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”.
[2.7.2] Keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Cenrana
Bahwa Pihak Terkait telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP
dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024.
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang pada pokok laporannya “menyatakan Adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS dan PTPS di TPS 03 yaitu dengan
memberikan surat suara ganda DPRD Kabupaten ke salah seorang pemilih di TPS
03 Cenrana Baru” dengan nomor surat 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024
Tertanggal 22 Februari 2024, berdasarkan surat tersebut kami Panwaslu
Kecamatan Cenrana diminta untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan
dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Maros pada kesempatan pertama terkait dengan
perkembangan penanganan Laporan tersebut.-----------------------------------
2. Bahwa setelah diterimanya surat pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Maros
kami Panwaslu Kecamatan Cenrana meregister Laporan tersebut dengan Nomor
: 001/Reg/LP/PL/Kec-Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024,
berdasarkan hal tersebut kami Panwaslu Kecamatan Cenrana melakukan proses
Penanganan Pelanggaran yang kemudian mengambil keterangan – keterangan
dari Pelapor, Terlapor, dan saksi – saksi yang dalam pengambilan keterangannya
didampingi langsung oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Maros yang pada
pokoknya tersusun kronologi “benar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2023
pukul 09.00 Wita bertempat di TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana
Kabupaten Maros terdapat pemilih yang mendapatkan 6 (enam) surat suara atas
nama ibu Nia, yaitu Surat Suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan 2 (dua)
surat Suara DPRD Kabupaten, dan juga terdapat pemilih atas nama Rahmi yang
hanya mendapatkan 4 (empat) surat suara, dimana surat suara yang didapatkan
ibu Nia terdapat kegandaan pada surat suara DPRD Kaupaten Kota dan juga telah
memasukkan 2 (dua) surat suara DPRD Kaupaten Kota tersebut kedalam kotak
dan kemudian setelah 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten Kota tersebut
kedalam kotak suara barulah ibu Nia menyampaikan kepada petugas KPPS
bahwa ibu Nia saya mendapatkan surat suara lebih namun telah terlanjur sudah
dimasukkan kedalam kotak suara, bahwa setelah kejadian tersebut ketua KPPS
dan petugas KPPS lainnya berdiskusi kecil dan kemudian proses pemilihan
dilanjutkan kembali tanpa menghiraukan hal tesebut, kemudian setelah batas
waktu pemungutan sudah hampir selesai petugas KPPS atas nama Rahmi
kebetulan memilih di TPS yang sama dan juga orang yang mendapatkan surat
suara lebih adalah ibu kandung dari petugas KPPS atas nama Rahmi sehingga
ketua KPPS dan beberapa petugas KPPS berembuk dan bersepakat memberikan
hanya 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS atas nama Rahmi dan Rahmi
pun setuju – setuju saja dengan hal tersebut dikarenakan untuk mengklopkan
pengguna surat suara dan surat suara terpakai pada saat proses penghitungan
dan rekapitulasi berlangsung nantinya” . -----------------------------------------------------
3. Bahwa setelah keterangan – keterangan dari Pelapor, Terlapor, dan saksi – saksi
rampung yang kemudian di singkronkan, terungkap fakta dimana pada hari
Rabu tanggal 14 Februari 2023 pukul 09.00 Wita bertempat di TPS 03 Desa
Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros terdapat pemilih yang
mendapatkan 6 (enam) surat suara atas nama ibu Nia dan juga terdapat pemilih
atas nama Rahmi yang hanya mendapatkan 4 (empt) surat suara, dimana surat
suara yang di dapatkan ibu Nia terdapat kegandaan pada surat suara DPRD
Kaupaten/Kota dan juga telah memasukkan 2 (dua) surat suara DPRD
Kaupaten/Kota tersebut kedalam kotak suara dan kemudian setelah 2 (dua) surat
suara DPRD Kabupaten/Kota tersebut dimasukkan kedalam kotak suara barulah
ibu Nia menyampaikan kepada petugas KPPS bahwa saya (Ibu Nia) mendapatkan
surat suara lebih namun telah terlanjur dimasukkan kedalam kotak suara, bahwa
setelah kejadian tersebut ketua KPPS dan petugas KPPS lainnya berdiskusi kecil
dan kemudian proses pemilihan dilanjutkan kembali tanpa menghiraukan hal
tesebut, kemudian setelah batas waktu pemungutan sudah hampir selesai
petugas KPPS atas nama Rahmi kebetulan memilih di TPS yang sama dan juga
orang yang mendapatkan surat suara lebih adalah ibu kandung dari petugas
KPPS atas nama Rahmi sehingga ketua KPPS dan beberapa petugas KPPS
berembuk dan bersepakat memberikan hanya 4 (empat) surat suara kepada
petugas KPPS atas nama Rahmi dan Rahmi pun setuju – setuju saja dengan hal
tersebut dikarenakan untuk mengklopkan pengguna surat suara dan surat suara
terpakai pada saat proses penghitungan dan rekapitulasi berlangsung nantinya”
dalam kesimpulan kajian kami Panwaslu Kecamatan Cenrana yang dalam
penyusunannya didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Maros menyimpulkan
bahwa seluruh petugas KPPS telah melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan
Suara pada Pemilu 2024 yang berbunyi “Selain keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang
memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang
berbeda” ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan hasil penyusunan kajian tersebut kami Panwaslu
Kecamatan Cenrana melakukan rapat pleno dan juga meminta petunjuk dan
arahan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maros dan kesimpulan rapat pleno
tersbut adalah mengeluarkan Rekomendasi. -------------------------------------------
[2.7.3] Keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Cenrana
Bahwa Pihak Terkait telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP
yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2024.
A. Rahmi (Anggota KPPS 05 TPS 003 Desa Cenrana Baru)
- Bahwa rahmi membenarkan ibunya mendapatkan enam surat suara, surat
suara tersebut sudah dimasukan dalam kotak suara setelah mencoblos;
- Agar surat suara singkron, sehingga waktu itu surat suara diberikan kepada
rahmi hanya empat;
- Pihak Terkait menerangkan bahwa waktu itu dirinya dan ibunya satu pilihan,
daripada waktu itu kita pusing sehingga disepakati dalam forum para anggota
KPPS TPS 003 Desa Cenrana;
B. Nina Oktarina (Anggota KPPS 03 TPS Desa Cenrana Baru)
- Menurut Pihak Terkait Nina waktu itu dirinya grogi memberikan kertas suara
padahal waktu itu sudah dimulai jam 09.19 Wita, sudah dimulai dua jam
pencoblosan di TPS tersebut
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Cenrana untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat
Nomor 001/PM/00.06/K.XN-12/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu (Pemungutan Suara Ulang);
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak memaksimalkan waktu yang tersisa satu hari di
tanggal 24 Februari 2024 sejak Rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Cenrana tanggal 23 Februari 2024 agar mengarahkan seluruh perangkat PPK, PPS dan
KPPS dan atau melibatkan tenaga bantuan PPK dan PPS serta KPPS disekitar
kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cenrana untuk secara
bersama sama memenuhi amanah UU Pemilu sesuai Pasal 220 ayat 1 dan 2 dimana
pointnya wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Dimana 10 hari
sisa batas waktu pelaksanaan PSU sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
pihaknya telah melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU
Kabupaten Maros terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Para Teradu
juga telah berupaya melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai upaya respon cepat dari surat PPK Cenrana (vide bukti T-1). Selanjutnya, Para
Teradu menerangkan berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu, Pasal 81 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 25 dan Keputusan KPU 66 tahun 2024 Bab II Poin 1 huruf g
pada intinya Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah
hari pemungutan suara, yaitu jatuh pada hari Sabtu tanggal 24 februari 2024.
Sedangkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana diterima oleh PPK Kecamatan
Cenrana pukul 22.00 Wita, tanggal 23 Februari 2024. Kemudian PPK Kecamatan
Cenrana meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul
22.30 Wita (vide bukti T-2).
Selanjutnya, Para Teradu menegaskan bahwa KPU Kabupaten Maros bukan
tidak ingin melakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi karena keterbatasan waktu.
buktinya Para Teradu sudah melaksanakan dua Pemungutan Suara Ulang yakni
Kecamatan Camba TPS 04 Kelurahan Mario Pulana sesuai rekomendasi PPK
Kecamatan Camba pada hari selasa tanggal 20 April 2024 dan Kecamatan Mandai TPS
02 Kelurahan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (Vide bukti T-3).
Para Teradu juga menambahkan bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang yang tidak
ditindaklanjuti bukan hanya terjadi di Kabupaten Maros saja tetapi ada 84 TPS seluruh
Indonesia dan diantaranya ada 4 TPS di Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan
(Vide bukti T-5). Para Teradu Kembali menyatakan berkenaan dengan tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Cenrana, Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Maros melakukan pengkajian dengan Gakkumdu untuk
pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu namun status temuan tersebut tidak
ditindaklanjuti ketahap penyidikian karena tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu (vide Bukti T-4). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan, sehingga menurut Para Teradu, pihaknya telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien berdasarkan Pasal 3 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan
Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan
suara, yaitu pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024. Sedangkan rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Cenrana diterima oleh PPK pukul 22.00 Wita tanggal 23 Februari
2024. Setelah menerima rekomendasi a quo, PPK Kecamatan Cenrana kemudian
meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Maros pukul 22.30 Wita
(vide bukti T-2). Selanjutnya, menurut Para Teradu pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang perlakuananya sama dengan pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya.
Berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu dan
persiapan, termasuk persiapan logistik dan pendistribusian logistik. Bahwa Kecamatan
Cenrana merupakan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros dengan jarak
50 Km dari Kantor KPU Kabupaten Maros. Bahwa selain untuk mempersiapakan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, KPPS juga harus menyampaikan surat
pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1
(satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. Sehingga batas waktu 1 hari
sebelum, sebagaimana dimaksud adalah pukul 23.59 tanggal 23 Februari 2024, jadi
tersisa waktu 1 jam 30 menit untuk menindaklanjuti rekomendasi a quo. Hal tersebut
juga dipertegas dalam surat KPU Nomor 369 tertanggal 24 Februari 2024 pada intinya
meminta kepada KPU untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu terkait
Pemungutan Suara Ulang. Pada dasarnya Para Teradu ingin melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang akan tetapi karena keterbatasan waktu yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan sehingga rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa
Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak
mungkin dapat dilaksanakan (impossibility of performance). Para Teradu menegaskan
bahwa pihaknya bukan tidak ingin melakukan Pemungutan Suara Ulang namun
karena keterbatasan waktu, buktinya Para Teradu telah melaksanakan dua PSU yakni
di TPS 04 Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba sesuai rekomendasi PPK pada
hari selasa tanggal 20 April 2024 dan di TPS 02 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan
Mandai pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-3). Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, DKPP akan
mempertimbangkan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2] bersamaan
karena kedua dalil tersebut berkait erat, yang pada pokoknya Para Teradu tidak
melaksanakan pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan
Cenrana dan Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari terakhir untuk
melakukan pemungutan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan:
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Maros telah
menerima Laporan dari warga dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
yang pada pokoknya, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-
12.00 WITA terdapat Pemilih satu keluarga, yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana
Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda untuk Calon Anggota DPRD
Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh Ibu bernama Nia sebanyak 6
(enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan dua Surat
Suara DPRD Kabupaten, sementara anaknya bernama Rahmi hanya mendapat (empat)
surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan tidak diberikan surat
suara DPRD Kabupaten. Bahwa tidak diberikannya surat suara untuk Calon Anggota
DPRD Kabupaten oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru kepada Saudari Rahmi karena
Ibunya mendapat kelebihan 2 (dua) surat suara DPRD Kabupaten. Atas hal tersebut,
Saudari Rahmi menyetujui hanya menerima 4 (empat) surat suara dengan tujuan
untuk menyesuaikan jumlah surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang
memberikan hak pilihnya di TPS 03 Cenrana Baru.
Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros melakukan kajian awal
atas laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2024. Hasil
kajian awal tersebut diduga adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pelanggaran Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa pada hari yang
sama, yaitu hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maros melakukan Rapat Pleno bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Maros dengan metode pertemuan langsung untuk membahas dan menetapkan
keterpenuhan syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 003/LP/PL/27.12/II/2024
dengan hasil sebagai berikut:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 tertanggal
20 Februari 2024 tersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregister.
b. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 terdapat
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tindak Pidana Pemilu dan
Administrasi Pemilu sebagaimana dalam analisis kajian awal (Form B.7) dan untuk
dugaan pelanggaran Admimnistrasi Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu
Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan
Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Kecamatan
Cenrana dengan Nomor 062/PM.00.06/K.SN-12/02/2024 tertanggal 22 Februari
2024. Berdasarkan surat tersebut, Panwaslu Kecamatan Cenrana diminta untuk
meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maros. Bahwa pada
hari yang sama yakni Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Cenrana
kemudian meregister Laporan tersebut dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-
Cenrana/27.12/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024, sehingga Panwaslu Kecamatan
Cenrana pada tanggal 23 Februari 2024 melakukan klarifikasi terhadap KPPS 03 Desa
Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana di bawah pendampingan Bawaslu Kabupaten
Maros.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Ketua KPPS 1 atas nama Fadli
Bin H. Mugira di TPS 03 Desa Cenrana Baru benar ada pemberian surat suara ganda
kepada Ibu Nia (Ibu Kandung) Saudari Rahmi sehingga Ibu Nia menerima 6 (enam)
surat suara. Terhadap hal tersebut, Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Cenrana
Baru Kecamatan Cenrana setelah melakukan perundingan berinisiatif untuk
memberikan 4 (empat) surat suara kepada saudari Rahmi (Anggota KPPS 05) Desa
Cenrana Baru dan memberitahukan hal tersebut kepada PPS (Panitia Pemungutan
Suara) a.n. Murdianto serta melakukan koordinasi dengan anggota KPPS yang lain.
Terkait pemberian 4 (empat) surat suara Saudari Rahmi juga tidak keberatan dan
menyetujui hal tersebut dengan maksud agar surat suara sesuai dengan Pemilih yang
hadir. Berdasarkan fakta tersebut maka Panwaslu Kecamatan Cenrana kemudian
merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Cenrana Baru
Kecamatan Cenrana berdasarkan Surat Nomor 001/PM.00.006/K.SN-12/02/2024,
tanggal 23 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu
(Pemungutan Suara Ulang) yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Cenrana.
Bahwa KPU Kabupaten Maros menerima rekomendasi untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana
Kabupaten Maros dari Bawaslu Kabupaten Maros pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul
22.23 WITA. Terhadap Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Maros kemudian
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil dari Koordinasi tersebut
tidak mungkin dilaksanakan PSU karena waktu yang tidak memungkinkan
dilaksanakan PSU, hal tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, juncto PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan dan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Bahwa TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana adalah Desa Terjauh
yang jaraknya 50 KM dari Kota Maros dengan daerah pegunungan, sementara
undangan harus disampaikan 1 hari sebelum PSU dilakukan. Oleh karena itu, dengan
kondisi waktu yang hanya tinggal 1 hari dari 10 hari yang ditentukan peraturan
perundang-undangan, yaitu tanggal 24 Februari 2024, maka KPU Kabupaten Maros
tidak dapat melaksanakan Rekomendasi PSU yang direkomendasikan oleh Panwaslu
Kecamatan Cenrana. KPU Kabupaten Maros bukan tidak mau melaksanakan PSU yang
direkomendasikan, namun karena batas waktu 10 hari yang ditentukan UU hanya
tersisa 1 hari, padahal ada hal-hal yang harus dipersiapkan salah satunya undangan
yang harus disampaikan 1 hari sebelum PSU.
Bahwa tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang dilaporkan berdasarkan
Formulir C tentang Kajadian Khusus, maupun laporan warga Masyarakat kepada
Panwaslu Kecamatan Cenrana. Namun peristiwa tersebut termuat dalam laporan yang
tidak tersampaikan disebabkan petugas yang membuat laporan sedang dalam keadaan
sakit, sehingga peristiwa tersebut baru terungkap setelah ada laporan warga kepada
Bawaslu Kabupaten Maros.
Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu
yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana berdasarkan
surat Nomor 001/PM.00.006/K.SN-12/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 untuk
melakukan pemungutan suara ulang akibat pemberian surat suara ganda yang
dicoblos oleh Ibu Nia (Ibu Kandung) Saudari Rahmi dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan
sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 24
Februari 2024 Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang,
Susulan dan Lanjutan maka tindakan Para Teradu masuk dalam kategori impossibility
of performance. Para Teradu tidak memungkinkan untuk melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Maros dalam waktu 1 jam 30 menit setelah rekomendasi
diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 23 Februari 2024 Pukul 22.23 Wita atau
menjelang batas akhir pemungutan suara ulang yaitu paling lama 10 hari setelah
pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 yaitu tanggal 24 februari
2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU 7 Tahun 2017, Pasal 81 ayat
(3) PKPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2023 Bab II huruf A
angka 1 huruf g. Hal ini dikarenakan Para Teradu membutuhkan waktu untuk
mempersiapkan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan PSU dan
pemberitahuan kepada pemilih yang harus dilakukan paling lama 1 hari sebelum
pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih
meningkatkan pengawasan kepada jajaran penyelenggara Adhoc yang melaksanakan
tahapan pemungutan suara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
memastikan tegaknya prinsip pemilu “one man one vote”. Demikian pula terhadap
penyelesaian permasalahan administrasi dalam pemungutan suara yang terjadi agar
tidak ada kendala regulasi yang menyebabkan prinsip pemilu “one man one vote”
terabaikan. Hal itu perlu dan penting dilakukan demi menjaga marwah Pemilu dan
lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban, dan wewenang untuk melaksanakan Pemilu
sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumaedi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Maros, Teradu II Hasmaniar Bachrun, Teradu III Karsi, Teradu IV Nurul
Amrah, dan Teradu V Muhammad Salman masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Sumarjaya
17