Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2023
👁 27 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Desember 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 tanggal 20 November 2022, Pengadu mendaftar sebagai calon pada tanggal 26 November 2022 dengan Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka; 2.
Pertimbangan Putusan9 Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Malaka dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, para Teradu diduga dalam memberikan nilai wawancara terindikasi subjektif dengan tidak memperhatikan nilai tes tertulis (CAT) Pengadu; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbeda pada laman Facebook KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph Ruang, Teradu IV Stefanus Manhitu, dan Teradu V Yuventus A. Bere masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1-
P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Theodorus Don Gustinho Talul
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Soka, RT/RW: 002/003, Kel. Lakekun, Kec. Kobalima,
Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Makarius Bere Nahak
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Malaka
Alamat : Betun, Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yosef Nahak
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat : Betun, Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Yoseph Ruang
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat : Betun, Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Stefanus Manhitu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat : Betun, Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Yuventus A. Bere
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat : Betun, Kabupaten Malaka
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
1
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Desember 2022 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 235/PP.04.1-Pu/5321/2022
tanggal 20 November 2022, Pengadu mendaftar sebagai calon pada tanggal 26
November 2022 dengan Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malaka;
2. Bahwa pada 21 November s.d 1 Desember 2022 KPU Kabupaten Malaka
melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasil seleksi administrasi
pada tanggal 2 Desember 2022 berdasarkan Pengunguman KPU Kabupaten
Malaka Nomor: 210/PP.04-PU/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengadu terdapat dalam nomor urut 2 dengan nomor pendaftaran 13-
5321110000224 sebagai calon yang berhak megiktui tes tertulis dengan
menggunakan system CAT;
3. Bahwa pada tanggal 7 Desember saya mengikuti seleksi Tes CAT seleksi calon
Anggota PPK Kecamatan Kobalima bersama 11 Kecamatan lainnya dalam
wilayah Kabupaten Malaka dengan perolehan nilai sejumlah 101;
4. Bahwa dengan perolehan Nilai 101 maka saya dianggap peserta dengan nilai
tertinggi dalri seluruh peserta di seluruh kecamatan se Kabbupaten Malaka;
5. Bahwa peroleh nilai sebanyak itu mejadi bahan pembicaraan sebagian peserta
tes, panitia dan pengawas yang mengawasi proses selekasi CAT atas nama Ryan;
6. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 226/PP.04.1-Pu/5321/2022
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Malaka mengumumkan hasil CAT seluruh
peserta calon PPK se Kabupaten Malaka dan Penagdu berada di nomor urut 13
untuk calon PPK Kecamatan Kobalima bersama 15 (lima belas) peserta lainnya
dan diberitahukan untuk mengikuti seleksi wawancara oleh KPU Kabupaten
malaka. Urutan ini berdasarkan abjad huruf awal dari nama peserta dimana
abjad pertama nama saya itu dimulai dengan huruf T dan tanpa penulisan nilai
hasil tes CAT;
7. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 KPU Kabupaten Malaka mengadakan
seleksi wawancara bagi peserta yang lulus CAT sebanyak 4 Kecamatan yaitu:
Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur dan Malaka Timur;
8. Bahwa proses wawancara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Malaka yang dilakukan dengan meknisme atau prosedur bergilir/panel dan
2
Pengadu diwawancarai langsung oleh anggota KPU Kabupaten Malaka atas nama
Stefanus Manhitu;
9. Bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh anggota KPU kepada Pengadu
tentang pengetahuan lokal kewilayahan, Definisi penyelenggara pemilu,
pengertian integritas, loyalitas dan profesionalitas dan tahapan penyelenggaran
pemilu yang saat ini berlangsung di tingkat kecamatan;
10. Bahwa materi pertanyaan hanya seputar pegetahuan kepemiluan pengulangan
atas materi yang sudah diuji dalam tes tertulis system CAT dengan skor yang
Penagdu peroleh sejumlah 101;
11. Bahwa bertolak dari materi pertanyaan yang ada sebagai pengulangan
pengetahuan tentang kepemiluan yang sudah dijawab dengan baik, Pengadu
tidak melihat materi pertanyaan yang dapat membalikan nilai CAT tertinggi
menjadi nilai yang terendah setelah selesai wawancara;
12. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Malaka Nomor: 272/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024 hasil wawacara yang mana saya
berada dalam posisi kedelapan (8) menjadi pertanyaan besar bagi KPU tentang
mekanisme penilai wawancara dan penetapan 5 orang anggota yang dinyatakan
calon terpilih;
13. Bahwa berdasarkan analisis logis Pengadu bahwa tidak ada pertanyaan kritis
yang tidak dapat dijawab oleh saya dan tidak ada jawaban saya yang dapat
MENYEBABKAN NILAI CAT dapat berubah diturunkan menjadi nilai terendah.
JIka secara matematis nilai CAT digabungkan dengan nilai wawancara belum
tentu saya mendapatkan nilai yang terendah atau peringkat ke delapan setelah
teman-teman peserta tes yang lain;
14. Bahwa dengan materi pertanyaan yang sama, menjadi tidak masuk akal peserta
yang nilai CAT di bawah Pengadu dapat menjadi lebih unggul/lebih tinggi dari
Pengadu setelah nilainya diakumulasi dengan nilai wawancara. Sementara
Pengadu nilai tertinggi dari seluruh peserta se Kabupaten Malaka dibalikan
menjadi yang terendah. Jika nilai digabungkan, Pengadu yakin masih terpaut di
peringkat 5 (lima )besar sebagai calon terpilih;
15. Bahwa terhadap keputusan KPU Malaka ini saya berkeberatan dan menganggap
KPU Kabupaten Malaka telah menyalahgunakan kewenangannya dalam seleksi
calon PPK untuk kepentingan pribadi, kerabat dan keluarga karena peserta yang
lulus dapat diduga memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan para
Teradu;
16. Bahwa para Teradu diduga melanggar asas jujur dan adil dalam seleksi ini
karena pengumuman hasil CAT tidak disertakan nilai perolehan masing masing
peserta tapi disembunyikann dengan maksud agar penetapan calon terpilih
dapat menggunakan pertimbangan-pertimbangan subyektif dengan
mengabaikan nilai peserta seleksi. Hal ini dapat diduga terjadi secara massif
dalam seluruh Kecamatan di Kabupaten Malaka yang terdiri dari 12 Kecamatan;
17. Bahwa KPU Kabupaten malaka tidak profesional karna memberikan penilaian
untuk menetapkan calon terpilih, tidak obyektif tapi sangat subyektif karena
telah mengabaikan nilai Pengadu yang tertinggi untuk diperhitungkann dalam
penetapan calon terpilih;
18. Bahwa Pengunguman di upload ke page Facebook KPU Kabupaten Malaka
tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, selang kira-kira 2 menit
pengunguman itu mendadak dihapus oleh admin page KPU Kabupaten Malaka.
Ini bisa dilihat pada kolom komentar akun yang sudah Pengadu screenshot yang
mana akun tersebut menyebut kalau pengunguman sudah diupload dan
3
dihapus untuk perbaikan yang mana menurut Pengadu itu sangat tidak lah
profesional dan berpotensi menimbulkan prasangka buruk terhadap hasil seleksi
wawancara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshoot Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 210/PP.04-
PU/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-2 : Screenshoot Keputusan KPU Kabupaten Malaka tentang pengumum
hasil tes tertulis tanggal 8 Desember 2022 nomor 226/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten
Malaka;
Bukti P-3 : Dokumen Pengunguman Hasil Seleksi Wawancara PPK Kecamatan
Kobalima, Kabupaten Malaka (Pengadu di nomor urut 8);
Bukti P-4 : Screenshoot komentar akun yang menyebut kalau admin Facebook
KPU Kabupaten Malaka telah menghapus Pengunguman Hasil
Seleksi Wawancara PPK Kabupaten Malaka 2022;
Bukti P-5 : Scan JPEG Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 10 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa para teradu diduga tidak
jujur, adil dan profesional serta transparan dalam menetapkan calon terpilih
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka karena tidak
mencantumkan Nilai hasil Tes Tertulis (CAT) dengan hasil nilai wawancara
adalah Tidak Benar dan Mengada-ada karena sejak tahapan awal yaitu
pengumuman seleksi pembentukan badan adhoc sampai dengan tahapan
penetapan hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
serta halaman 19 angka 10 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4
534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-4)
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, sertaWalikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Malaka
mengumumkan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Pengumuman
Nomor : 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 20 November 2022 untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024; (Bukti T-5) dan (Bukti T-6)
3. Bahwa sesuai dengan jadwal pembentukan (time line) yang menjadi lampiran
dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa penelitian administrasi calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan sejak tanggal 21 November 2022 sampai
dengan tanggal 1 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil
penelitian administrasi berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka
Nomor : 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan hasil seleksi administrasi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal
2 Desember 2022; (Bukti T.7)
4. Bahwa terhadap nilai hasil seleksi tertulis yang diuraikan dalam pokok
pengaduan bahwa KPU Kabupaten Malaka mengumumkan hasil seleksi tertulis
melalui Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang penetapan
hasil seleksi tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan
umum tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 berdasarkan ketentuan halaman
17, huruf (d) Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya : “Menetapkan
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus
seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil
seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai
abjad“ Terhadap aduan Pengadu bahwa KPU tidak menuliskan hasil tes CAT
dalam pengumuman hasil seleksi tertulis, maka perlu kami jelaskan bahwa tidak
ada rujukan bagi KPU kabupaten yang mengharuskan untuk menuliskan nilai
CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Adapun nilai CAT sudah dilihat di
layar monitor oleh masing-masing peserta setelah menyelesaikan tes CAT dan
setiap peserta dapat melihat nilainya pada akun SIAKBA masing-masing; (Bukti
T-8)
5. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan terkait dengan materi wawancara
maka teradu perlu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan halaman 18 huruf (a)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
5
Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya: “ Menyiapkan materi wawancara
yang mencakup:
(1) Pengetahuan kepemiluan;
(2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS;
(4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
Yang terdapat pada lampiran II yang adalah lembar penilaian wawancara yang
tidak terpisahkan dari keputusan tentang pedoman teknis dimaksud; (Bukti T.9)
6. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan terkait nilai hasil seleksi tertulis
yang tinggi perlu Teradu jelaskan bahwa dalam penetapan Anggota Panitia
Pemilihan kecamatan (PPK) terpilih pada pengumuman KPU Kabupaten Malaka
Nomor : 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang hasil seleksi calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 15 Desember 2022 bukan didasarkan pada
akumulasi hasil seleksi tertulis dan hasil seleksi wawancara melainkan
berdasarkan ketentuan halaman 18 Point 8 huruf (f) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, yang bunyinya: “Menentukan peringkat calon anggota PPK dan
PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling
lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara”; sehingga menurut Teradu,
Pengadu gagal paham, tidak jeli, dan tidak cermat dalam membaca peraturan
yang berlaku ihwal seleksi badan adhoc pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti.T.10)
7. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan oleh pengadu bahwa
pengumuman yang di upload ke page facebook KPU Kabupaten Malaka pada
tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, selang kira-kira 2 menit
pengumuman itu mendadak dihapus oleh admin page facebook KPU Kabupaten
Malaka yang kemudian diduga dihapus untuk memperbaiki adalah tidak benar
karena penarikan kembali pengumuman dimaksud bukan untuk merubah
substansi dari pengumuman tersebut tetapi untuk pembetulan kesalahan teknis
pada lampiran II Pengumuman Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang
hasil seleksi Calon Anggota Panitia Kecamatan (PPK) kecamatan Io Kufeu yang
mana kolom keterangan terpilih dan Calon Pengganti tdk ada sehingga ditarik
kembali oleh admin facebook KPU Kabupaten Malaka untuk membetulkan dan
menambah kolom keterangan; (Bukti T-11)
8. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU
Malaka diduga melanggar asas jujur dan adil dalam seleksi karena pengumuman
hasil CAT tidak disertakan nilai perolehan masing-masing peserta tapi
disembunyikan dengan maksud agar penetapan calon terpilih dapat
menggunakan pertimbangan-pertimbangan subyektif dengan mengabaikan nilai
peserta seleksi adalah tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada karena hasil
seleksi badan adhoc dilakukan secara obejektif sesuai dengan peraturan yang
berlaku sebagaimana yang sudah kami uraikan di atas;
9. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum telah
Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Peringkat 1 s.d 5
ditetapkan sebagai Calon Anggota Panitia yang terpilih dan Peringkat 6 s.d 10
sebagai calon pengganti antar waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(Daftar hadir rapat pleno). Selanjutnya Pada hari yang sama tanggal 16
Desember 2022, KPU Kabupaten Malaka Menetapkan 60 orang Panitia Pemilihan
6
Kecamatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka
Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti
T-12)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 359 /PP.06-Kpt/05/Kpu/II/2019 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur periode 2019-2024;
Bukti T-2 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 359 /PP.06-Kpt/05/Kpu/II/2019 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur periode 2019-2024;
Bukti T-3 : Surat Panggilan Sidang Nomor: 104/PS.DKPP/SET-04/I/2023,
tanggal 30 Januari 2023 tentang Panggilan Sidang;
Bukti T-4 : Kronologi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kabupaten Malaka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 235/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20
November 2022
: Berita Acara Pleno Nomor 132/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 1 Desember 2022
(Daftar hadir rapat Pleno) dan Pengumuman KPU Kabupaten
Malaka Nomor: 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022;
Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Nomor 136/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 8 Desember 2022 (Daftar
7
hadir rapat Pleno) dan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka
Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022;
Bukti T-9 : Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota (Formulir Penilaian Wawancara);
Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Nomor 144/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 15 Desember 2022 (Daftar
hadir rapat Pleno) dan Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor:
272/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 15 Desember 2022;
Bukti T-11 : Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 272/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 15 Desember 2022 (sebelum Pembetulan) dan
Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 272/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 15 Desember 2022 (setelah Pembetulan);
Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Nomor 147/PP.04-BA/5321/2022 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 (Daftar hadir rapat Pleno) dan Keputusan KPU
Kabupaten Malaka Nomor: 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten
Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember
2022;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
8
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
9
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam
melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024 se-Kabupaten Malaka dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai
tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, para Teradu diduga dalam
memberikan nilai wawancara terindikasi subjektif dengan tidak memperhatikan nilai
tes tertulis (CAT) Pengadu;
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian
hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman Hasil Seleksi Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024 yang berbeda pada laman Facebook KPU Kabupaten Malaka pada tanggal
15 Desember 2022.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang
menyatakan para Teradu diduga tidak jujur, adil dan profesional serta transparan
dalam menetapkan calon terpilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Malaka. Para Teradu telah melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 20 November 2022, para Teradu
mengumumkan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Pengumuman Nomor:
235/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian para Teradu
melakukan penelitian administrasi calon PPK pada tanggal 21 November 2022 sd. 1
Desember 2022 dan hasilnya diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten
Malaka Nomor : 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan hasil seleksi
administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, pada tanggal 2 Desember 2022. Pada tanggal 7 Desember 2022, dilaksanakan
seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang kemudian hasilnya
diumukan melalui Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang
penetapan hasil seleksi tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
pemilihan umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022. Berkenaan dalil Pengadu
yang menyatakan para Teradu tidak menuliskan hasil tes CAT dalam pengumuman,
hal tersebut sesuai dengan ketentuan dimana tidak ada rujukan bagi para Teradu
yang mengharuskan untuk menuliskan nilai CAT dalam pengumuman hasil seleksi
tertulis. Bahwa pada saat tes tertulis dilaksanakan peserta seleksi dapat melihat hasil
nilai CAT di layar monitornya dan dapat juga melihat pada akun Sistem Informasi
Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Terkait dengan seleksi wawancara telah
dilaksanakan oleh para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu
melaksanakan wawancara sesuai materi wawancara sebagaimana ketentuan halaman
18 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
10
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Materi wawancara mencakup: 1) Pengetahuan kepemiluan, 2)
Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, 3) Rekam
jejak calon anggota PPK dan PPS; dan 4) Klarifikasi tanggapan dan masukan
masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, kemudian para Teradu
menetapkan Anggota PPK Terpilih sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Malaka
Nomor : 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang hasil seleksi calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 15 Desember 2022. Menurut para Teradu,
Pengadu gagal paham, tidak jeli, dan tidak cermat dalam membaca peraturan yang
berlaku dalam penetapan Anggota PPK Terpilih. Bahwa penetapan dilakukan bukan
didasarkan pada akumulasi hasil seleksi tertulis dan hasil seleksi wawancara
melainkan berdasarkan ketentuan halaman 18 Point 8 huruf (f) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang
bunyinya: “Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan wawancara”. Para Teradu dalam menetapkan Anggota PPK Terpilih se-
Kabupaten Malaka secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang
mendalilkan para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam mengumumkan
Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022. Pada
tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, para Teradu mengumumkan
Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka sesuai Pengumuman Nomor:
272/PP.04.1-Pu/5321/2022 pada akun facebook KPU Kabupaten Malaka. Bahwa
benar terjadi penarikan kembali pengumuman dimaksud. Hal tersebut dikarenakan
kesalahan teknis pada lampiran II Pengumuman Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022,
dimana pada Kecamatan Io Kufeu tidak terdapat kolom keterangan bagi Calon
Terpilih dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa pada tanggal 16 Desember
2022, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPK pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Malaka Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan fakta tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu dalam
melaksanakan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta, Pengadu sebagai peserta seleksi calon
Anggota PPK Kecamatan Kobalima yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 210/PP.04-
Pu/5321/2022 (vide Bukti T-7). Pengadu selanjutnya tanggal 7 Desember 2022
11
mengikuti seleksi Tes Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan
mendapatkan nilai 101. Hasil dari seleksi Tes Tertulis diumumkan oleh Para Teradu
dengan menerbitkan Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tanggal 8
Desember 2022 (vide Bukti T-8). Pengadu yang lolos dalam seleksi tertulis dengan
nomor urut 13 berhak mengikuti tes wawancara dengan berpedoman pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 17 huruf d yang
menyatakan “Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK
dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (hari) setelah pelaksanaan
pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan
PPS sesuai abjad”. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022, Pengadu mengikuti
seleksi wawancara. Pada saat wawancara, Pengadu diwawancarai oleh Teradu IV
Stefanus Manhitu. Prosedur, mekanisme dan pertanyaan saat wawancara yang
meliputi Pengetahuan kepemiluan, Komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas, Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS, dan
Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana ketentuan halaman 18
huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 telah
dilakukan oleh Teradu IV. Setelah proses seleksi wawancara, pada tanggal 15
Desember 2022 para Teradu menerbitkan Pengumunan Nomor 272/PP.04.1-
Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan
serangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum
maupun etika sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1]. Para Teradu dalam
melaksanakan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kabupaten Malaka telah sesuai prosedur yang tepat (approtiatie procedure),
mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan. Terhadap penilaian dalam tahapan
wawancara seleksi PPK, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah diberikan
wewenang untuk memberikan penilaian sesuai materi wawancara yang ditegaskan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
benar tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, para Teradu
mengumumkan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka melalui Pengumuman
Nomor 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 yang di upload pada akun facebook KPU
Kabupaten Malaka. Berselang 2 menit, para Teradu menarik kembali/menghapus
pengumuman a quo dari laman facebook KPU Kabupaten Malaka. Tindakan tersebut
dilakukan oleh para Teradu dengan memperhatikan adanya kesalahan teknis pada
lampiran II Pengumuman a quo pada Kecamatan Io Kufeu. Kesalahan di kecamatan Io
Kufeu tidak terdapat kolom keterangan bagi Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar
Waktu (PAW) sebagaimana format pengumuman pada 11 Kecamatan lainnya di
Kabupaten Malaka. Setelah dilakukan perbaikan, para Teradu kembali meng-upload
Pengumuman Nomor 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 pada laman facebook KPU
Kabupaten Malaka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para
Teradu dapat dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun pada
Pengumuman a quo tidak terdapat perubahan substansi, DKPP perlu mengingatkan
para Teradu ke depan agar bekerja lebih teliti dan cermat. Sikap dan tindakan para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian
12
dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan agar tidak menimbulkan
syakwasangka adanya perubahan nama peserta yang lolos seleksi PPK se-Kabupaten
Malaka untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain diatas, para Teradu dalam bekerja
dituntut untuk profesional, akuntabel, berkepastian hukum sehingga seluruh
pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph
Ruang, Teradu IV Stefanus Manhitu, dan Teradu V Yuventus A. Bere masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J.
Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
13
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
14