III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 207-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 181-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
A. TERKAIT PERSOALAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2020 YANG DILAKUKAN
OLEH PARA TERADU I, II, III, IV, DAN V (KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN KOLAKA TIMUR PERIODE 2019-2024).
1. Bahwa PENGADU adalah Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi
Sulawesi Tenggara Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019 (demisioner), yang
membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan sebelumnya membidangi Divisi
Hukum dan Pengawasan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi
Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015
Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Masa Jabatan
2014-2019 yang ditanda tangani oleh bapak Hidayatullah, S.H. (Bukti P-1);
2. Bahwa PENGADU adalah Masyarakat, Pemilih dan Pegiat Demokrasi/Pemilu
sekaligus sebagai Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka
Timur Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Mandat Presidium JaDI
Sultra Nomor: 03/MANDAT/JaDI-Sultra/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019.
(Bukti P-2);
3. Bahwa perkumpulan atau lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
Kolaka Timur adalah salah satu lembaga Pemantau dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kolaka Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan dan/atau
Akreditasi KPU Kolaka Timur Nomor: 256/PP.03.2/7411/KPU-KAB/IX/2020
tanggal 15 September 2020. (Bukti P-3);
4. Bahwa yang dimaksud dengan TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi
Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, yang ditetapkan dan dilantik
berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 555/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 melalui Pengumuman Nomor: 21/PP/.06-
PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. (Bukti P-4);
5. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
sebelumnya adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-
2024 yang masuk peringkat 10 (sepuluh) besar dalam seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu, dan
berdasarkan Rekapitulasi hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi
dan tes wawancara yang dihasilkan dan ditanda tangani oleh Tim Seleksi,
TERADU I s.d V berada pada peringkat Nomor Urut 6 s.d 10. (Bukti P-5);
6. Bahwa nama-nama yang memiliki dan mendapatkan total nilai tertinggi
dan/atau peringkat 1 s.d 5 atas hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Tahun 2019
lalu, sebagaimana pada point 5 diatas diantaranya: (Bukti P-6);
1. HAKPRI, S.Ip : TOTAL NILAI = 86,41
2. ASRI ALAM ANDI BASO, SH : TOTAL NILAI = 84,98
3. ALFERO, S.Kom.,ME : TOTAL NILAI = 84.17
4. SALIM, SE : TOTAL NILAI = 80,83
5. H. HERI ISKANDAR. SE : TOTAL NILAI = 80.42
6. ANHAR, S.Sos.,M.Si : TOTAL NILAI = 79.41
7. ASHARI MALAKA, S.Sos : TOTAL NILAI = 79.10
8. SUPRIHATY PRAWATY NEGTIAS, SP.,MP : TOTAL NILAI = 75.48
9. MURHUM HALIK, S.Tp : TOTAL NILAI = 75.31
10. SUTOMO, S.Pd.,M.Pd : TOTAL NILAI = 73.85
7. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019
tanggal 18 Februari 2019 Perihal Koreksi Terhadap Surat Ketua KPU RI Nomor:
28/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2020 perihal Pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka
dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, kemudian
mengikuti Uji Kalayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Timur. (Bukti P-7);
8. Bahwa berdasarkan penilaian hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang
dilaksanakan oleh KPU RI yang didelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara terhadap 10 (sepuluh) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Timur Periode 2019-2024, maka didapatkan 5 (lima) nama yang memiliki nilai
tertinggi dan/atau peringkat teratas 1 s.d 5 dengan total nilai rata-rata masing-
masing atas nama: (Bukti P-8);
1. HAKPRI, S.Ip : TOTAL NILAI = 88,54
2. ANHAR, S.Sos.,M.Si : TOTAL NILAI = 87.42
3. ALFERO, S.Kom.,ME : TOTAL NILAI = 86.39
4. ASRI ALAM ANDI BASO, SH : TOTAL NILAI = 86,17
5. SUTOMO, S.Pd.,M.Pd : TOTAL NILAI = 84.63
6. SUPRIHATY PRAWATY NEGTIAS, SP.,MP : TOTAL NILAI = 84.54
7. MURHUM HALIK, S.Tp : TOTAL NILAI = 82.46
8. ASHARI MALAKA, S.Sos : TOTAL NILAI = 81.96
9. SALIM, SE : TOTAL NILAI = 80,67
10. H. HERI ISKANDAR. SE : TOTAL NILAI = 79.00
9. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, jika mengacu pada
Rekapitulasi hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan tes
wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024,
maka Teradu I s.d V tidak layak dan pantas ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, karena berada pada peringkat
paling bawah yaitu nomor urut 6 sd.10;
10. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, jika mengacu pada hasil
seleksi uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Timur Periode 2019-2024 sebagaimana pada point 8 diatas, maka Teradu I
(Suprihaty Prawaty Nengtias), Teradu IV (Murhum Halik), dan Teradu V (Ashari
Malaka) tidak layak dan pantas ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kolaka Timur Periode 2019-2024, karena yang bersangkutan berada pada
peringkat nomor urut 6, 7 dan 8;
11. Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi
dan tes wawancara serta uji kelayakan dan kepatutan seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu, Ketua KPU RI Arief Budiman
kemudian menetapkan dan melantik Para TERADU I s.d V sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan
Ketua KPU RI Nomor: 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 melalui Pengumuman
Nomor: 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. (Bukti P-9);
12. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, sangat melanggar dan/atau
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2019 Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dimana disebutkan
bahwa Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan disusun berdasarkan Peringkat dan
KPU menetapkan Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Urutan Peringkat Teratas. (Bukti P-10);
B. TERKAIT PROSES PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2020.
1. Bahwa dasar hukum dan pedoman Para TERADU I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024), dalam menyelenggarakan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 khususnya
dalam tahapan Pencalonan adalah mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan
ketiga atas Peraturan Komi si Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
WaliKota Tahun 2020, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
2. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan suatu Keputusan Nomor: 47/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020
tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun 2020. (Bukti P-11);
3. Bahwa dengan keluarnya Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor: 47/PL.02-
Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun
2020, maka Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor: 30/PL.02-Kpt/711/KPU-
KAB/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
4. Bahwa Persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
pada Pasal 39 huruf a, dan Pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan persyaratan
pencalonan pada Pasal 5, 6 dan 7.
5. Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat pencalonan
yaitu diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Terakhir. (Bukti P-12);
6. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur
Nomor: 83/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020
Tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.
(Bukti P-13);
7. Bahwa pendaftaran Pasangan Calon diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
dimana disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota selama masa
pendaftaran. (Bukti P-14);
8. Bahwa dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam menerima pendaftaran
Bakal Pasangan Calon, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan
persyaratan; c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; d.
berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota mencatat penerimaan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (Bukti P-15);
9. Bahwa dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada
KPU Kabupaten/Kota, salah satunya terdiri dari surat pencalonan yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B-
KWK Parpol beserta lampirannya. (Bukti P-16);
10. Bahwa dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran surat
pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan Formulir Model B.1-
KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang
bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model
B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses
Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol; d. surat pernyataan
bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah,
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol; dan e. dokumen administrasi
persyaratan calon. (Bukti P-17);
11. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan Keputusan Nomor: 81.a/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/VII/2020
tanggal 15 Juli 2020 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-18);
12. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 200/PL.02.2-PU/711/KPU-Kab/VIII/2020
tanggal 28 Agustus 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-19);
13. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, mengumumkan
pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 28 Agustus 2020 s.d tanggal 3
September 2020. (Bukti P-20);
14. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, membuka Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2020 dimulai tanggal 4-6 September 2020 selama 3 (tiga) hari.
(Bukti P-21);
C. TERKAIT PROSES PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2020.
15. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri
Madjib dan Andi Merya Nur dengan akronim SBM (Samsul Bersama Merya)
mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan terlebih dahulu mengisi
buku daftar kehadiran (registrasi), dan setelah menyerahkan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan dilakukan
pencermatan/penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan
persyaratan pencalonan, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap/Memenuhi Syarat dan
diberi Tanda Terima Model TT.1-KWK. (Bukti P-22);
16. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),, membuat
dan menyerahkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada Bakal
Pasangan Calon atas nama Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM)
tanggal 4 September 2020 yang menyatakan hasil penelitian dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan lengkap dan
memenuhi syarat dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Terima. (Bukti P-
23);
17. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah
dan Baharuddin dengan akronim BersaTU (Bersama Tony Herbiansah
Baharuddin) mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan terlebih
dahulu mengisi buku daftar kehadiran (registrasi), dan setelah menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan dilakukan
pencermatan/penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan
persyaratan pencalonan, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap/Memenuhi Syarat dan
diberikan Berita Acara dan Tanda Terima (Model TT.1-KWK) Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020, sebagaimana dalam link info pemilu2.kpu.go.id, disebutkan
status pendaftaran di Terima. (Bukti P-24);
18. Bahwa Para TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode
2019-2024), melalui petugas pendaftaran, menerima dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dari para Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, dalam masa pendaftaran yang didokumentasikan
melalui Foto dan Video. (Bukti P-25);
19. Bahwa dalam proses dan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Formulir
yang digunakan, meliputi: (Bukti P-26);
a. Berita Acara Pendaftaran
b. Tanda Pengembalian
c. Tanda Terima Model TT.1-KWK dan Lampirannya; dan
d. Surat pengantar ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan.
20. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 6
September 2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti
P-27);
21. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), ditahapan
Pencalonan pendaftaran bakal pasangan calon, dalam menerima dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan melakukan penelitian dan
perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut
pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berpedoman pada
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, khususnya terkait tata cara dan langkah-langkah KPU
Kolaka Timur (Teradu I s.d V) dalam penerimaan pendaftaran. (Bukti P-28);
22. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sesuai
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, setelah Teradu I s.d V menerima Dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon yang diajukan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftar kemudian
diteliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan Bakal Pasangan Calon yang meliputi: (Bukti P-29);
1. Formulir Model B-KWK Parpol a. Kesesuaian Format Formulir Model B-KWK
Parpol dengan ketentuan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan.
Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model B-KWK Parpol
yang diserahkan Bakal Pasangan Calon dengan Formulir yang tercantum
dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan, dokumen dapat
diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model B-KWK
Parpol sudah tercantum, yaitu memuat: 1) Nama Bakal Pasangan Calon; 2)
Nama Partai Politik Pengusul serta jumlah kursi/suara; 3) Isi pernyataan;
serta 4) Tanda tangan Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik; b.
Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya yang menandatangani Formulir
Model B-KWK Parpol. Ditandatangani oleh Ketua/nama lain dan
Sekretaris/nama lain sesuai salinan keputusan Tentang Kepengurusan
Partai Politik atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai
tingkatannya dengan tanda tangan asli dan cap basah; c. Nama Bakal
Pasangan Calon. Nama Bakal Pasangan Calon Harus Sesuai Fotokopi KTP
Elektronik; d. Daerah Pemilihan harus sesuai dengan jenis pemilihannya; e.
Materai yang dicantumkan dalam Formulir Model B-KWK Parpol. Terdapat
materai pada salah satu tanda tangan pengurus setiap Partai Politik yang
mengusulkan Bakal Pasangan Calon;
2. Formulir Model B.1-KWK Parpol a. Kesesuaian Format Formulir Model B.1-
KWK Parpol dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai Pencalonan
Pemilihan. Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model
B.1-KWK Parpol yang diserahkan Bakal Pasangan Calon dengan Formulir
yang tercantum dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan, dapat
diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK
sudah tercantum, yaitu: 1) Nama Bakal Pasangan Calon; 2) Daerah
Pemilihan; 3) Isi pernyataan; 4) Nama dan Tanda Tangan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Partai Politik Tingkat Pusat; b. Pengurus Partai Politik
Tingkat Pusat yang menandatangani Formulir Model B.1-KWK Parpol
Ditandatangani oleh Ketua Umum/nama lain dan Sekretaris Jenderal/nama
lain sesuai salinan Keputusan Menteri Tentang Kepengurusan Partai Politik
Tingkat Pusat atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai
tingkatannya dengan tanda tangan asli dan dibubuhkan cap basah.
Keputusan Menteri Tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat yang
menjadi pedoman dalam melakukan verifikasi formulir Model B.1-KWK
Parpol sesuai dengan keputusan Menteri yang diterima KPU dan diunggah
di laman KPU; c. Nama Bakal Pasangan Calon dan Daerah Pemilihan. Nama
Bakal Calon dan Harus sesuai dengan KTP Elektronik; d. Nama Daerah
Pemilihan sesuai dengan jenis pemilihannya; e. Materai yang ditempelkan
dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol. Terdapat materai pada salah satu
tanda tangan pengurus Partai Politik;
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Kepengurusan
Partai Politik tingkat provinsi (untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau
Provinsi Tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/ kota
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
yang bersangkutan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota; a. Pemberian legalisir salinan Keputusan
Tentang Kepengurusan Partai Politik. Terdapat legalisir pada salinan
Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik oleh pejabat yang
berwenang; b. Salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik
sesuai dengan kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya, yang
berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah
di laman KPU. Salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik
yang diberikan oleh Partai Politik sesuai dengan keputusan Tentang
Keputusan Partai Politik yang sah, sebagaimana tercantum di dalam laman
KPU; c. Dalam hal salinan tersebut berupa hasil pindai dikarenakan
pengiriman dokumen dari Pengurus Tingkat Pusat masih dalam proses,
dapat diterima sepanjang terdapat pernyataan bahwa dokumen aslinya
akan tetap dikirim dan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
23. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dalam
Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasa
pendaftaran, mengetahui Dokumen persyaratan pencalonan dari Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony
Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) khususnya terkait Formulir Model B.1-
KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon terdapat perbedaan atau tidak sesuai
dengan nama yang tertera dalam identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) dari yang bersangkutan (Tony Herbiansah), sebagaimana indikator
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang diharuskan dalam
Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 pada halaman 21. (Bukti P-30);
24. Bahwa Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) yang
ditetapkan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), nama
yang tertera dalam identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terbit
tanggal 5 September 2020 bernama Tony Herbiansah. (Bukti P-31);
25. Bahwa Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon dari Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) dari 4 (empat) partai
politik pengusung (Partai Nadem, Partai Golkar, Partai PBB, dan Partai PKS)
masing-masing berbeda penulisan nama dan penggunaan huruf, sehingga
Formulir Model B.1 KWK Parpol tidak sesuai dengan nama yang tertera di
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari yang bersangkutan (Tony Herbiansah).
(Bukti P-32);
26. Bahwa dari 4 (empat) Partai Pendukung yang memberikan Formulir Model B.1-
KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony
Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Kolaka Timur yang Formulir Model B.1-KWK Parpol nya sesuai
dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik dari yang
bersangkutan (Tony Herbiansah). (Bukti P-33);
27. Bahwa dalam proses pendaftaran, seluruh dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik wajib dan mutlak ada dan sah serta harus sesuai dengan nama
yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
28. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
seharusnya memberikan Tanda Pengembalian kepada Bakal Pasangan Calon
Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), karena salah satu dari dokumen
persyaratan pencalonan yang bersangkutan yaitu Formulir Model B.1-KWK
Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon terdapat perbedaan penulisan nama dan
penggunaan huruf dan tidak sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) sebagaimana yang disyaratkan dan diharuskan dalam
Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020, dimana dalam meneliti dokumen
persyaratan pencalonan Bakal pasangan calon dalam masa pendaftaran,
indikator keabsahan dari dokumen, Nama Bakal Calon Harus sesuai dengan
KTP Elektronik seperti yang disebutkan dalam point 22 diatas.
29. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
seharusnya setelah menerima dokumen dan melakukan verifikasi syarat
pencalonan pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, ketika
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan
Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTu) ditemukan adanya
ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dari dokumen persyaratan
pencalonan tersebut, maka KPU Kolaka Timur (Teradu I s.d V) harus
mengembalikan seluruh dokumen pencalonan kepada Partai Politik atau Bakal
Pasangan Calon untuk dilengkapi dan dilakukan perbaikan dengan
memberikan Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik atau Bakal
Pasangan Calon dalam masa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhirnya
masa pendaftaran, sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020
pada halaman 39 dan 40. (Bukti P-34);
30. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 pada
halaman 41, apabila dalam masa pendaftaran Dokumen Persyaratan
Pencalonan setelah dikembalikan oleh Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota
KPU Kolaka Timur), kepada Bakal Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan
dalam masa pendaftaran, dan pada akhir masa pendaftaran kelengkapan dan
keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon masih
juga tidak lengkap dan tidak sah sesuai indikator kelengkapan dan pemenuhan
keabsahan dokumen, maka diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita
Acara Pendaftaran dan seluruh dokumen disimpan oleh KPU dan tidak
dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon. (Bukti P-35);
31. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dalam
masa pendaftaran, setelah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon, ditemukan dan
diketahui Formulir Model B.1-KWK Parpol dari Bakal Pasangan Calon Tony
Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) tidak terpenuhi indikator keabsahan
suatu dokumen pencalonan (tidak sesuai dengan nama yang tertera di kartu
tanda penduduk elektronik), Teradu I s.d V tetap menerima dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon
Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) dengan memberikan Tanda
Terima, sebagaimana disebutkan pada Point 17 diatas.
32. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), setelah
selesai proses pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, dilanjutkan dengan
melakukan penelitian persyaratan administasi atau verifikasi syarat calon
terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon selama paling lama 7 (tujuh) hari dimulai tanggal 6-12
September 2020 sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan. Dan dalam verifikasi syarat calon tersebut sudah
dapat diketahui dokumen apa saja yang tidak lengkap dan tidak sah sesuai
dengan indikator keabsahan dalam pemeriksaan dokumen yang telah
disyaratkan dalam Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020.
(Bukti P-36);
33. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), secara
tahapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, setelah melakukan pemeriksaan
dokumen, kemudian memberitahukan dan/atau mengumumkan kepada Bakal
pasangan calon melalui Penghubung (LO) Partai politik pengusung Tentang
hasil verifikasi syarat calon tanggal 13-14 September 2020 dan diberi waktu 3
(tiga) hari dimulai tanggal 14-16 September 2020 untuk melakukan perbaikan
dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat Calon. (Bukti P-37);
34. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Pengumuman Nomor: 260/PL.02.2-PU/711/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 16
September 2020 Tentang Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon
dilaman KPU untuk Memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-38);
35. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), kembali
melakukan Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 16-22
September 2020 sebelum akhirnya Teradu I s.d V menetapkan Pasangan Calon
tanggal 23 September 2020.
36. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), setelah
kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon hasil perbaikan
baik terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah
dan Baharuddin (BersaTU), masih juga tidak berubah atau tidak dilakukan
perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, dimana Formulir Model B.1-KWK
Parpol masih tidak sesuai dengan indikator keabsahan dokumen dari Kartu
Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan (Tony Herbiansah). (Bukti P-
39);
37. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
seharusnya setelah selesai melakukan verifikasi syarat calon hasil perbaikan
atas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal
Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), dan masih tidak
terpenuhi keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan, maka Teradu I s.d
V, Wajib memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bukan sebaliknya
memberikan status Memenuhi Syarat (MS), karena yang bersangkutan telah
diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
38. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Berita Acara Nomor: 68/PL.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-40);
39. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020
tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-41);
40. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 90/PL/02.2-
Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020, Menetapkan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan
Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020.
41. Bahwa Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal
23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang dikeluarkan Para
TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dengan menetapkan
Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020,
BerTentangan dan/atau Melanggar Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
42. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Pengumuman Nomor: 282/PL.02.2-PU/7411/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.(Bukti P-42);
43. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Berita Acara Nomor: 69/PL.02.3-BA/711/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 24
September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-
43);
44. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
mengeluarkan Keputusan Nomor: 91/PL/02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020
tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur Tahun
2020. (Bukti P-44);
45. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat
Pengumuman Nomor: 295/PL.02.3-PU/711/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24
September 2020 Tentang Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-45);
46. Bahwa pasca Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),,
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin
(BersaTU). Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya
Nur (SBM) melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan Sengketa Pemilihan di
Badan Pengawas Pemilu Kolaka Timur atas Keputusan KPU Nomor:
90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah-
Baharuddin (BersaTU). (Bukti P-46);
Bahwa berdasarkan kronologis diatas Para Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2019-
2024) telah dengan sengaja melakukan Pelanggaran yang tindakannya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan khususnya melanggar
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonanan Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor: 394/Pl.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap pelanggaran Para Teradu I s.d V, dalam pelaksanaan tugasnya
tidak sesuai dengan prosedur dalam membuat dan mengeluarkan suatu
Beruita Acara dan Tanda Terima serta terbitnya suatu Keputusan dengan
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2020, perbuatan yang dilakukan Para Teradu tersebut adalah
merupakan suatu tindakan yang sangat Fatal, Keliru dan tidak dapat di Tolerir
karena telah salah dalam menetapkan Bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat. Padahal sangat jelas secara regulasi Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, dokumen persyaratan pencalonan yang
bersangkutan pada saat melakukan pendaftaran tidak lengkap/memenuhi
syarat sesuai indikator keabsahan suatu dokumen persyaratan pencalonan
dan seharusnya diberi Status di Kembalikan, di Tolak atau Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dan tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 oleh Teradu I s.d V;
Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Para TERADU I s.d V (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur), selaku Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kolaka
Timur telah melanggar prinsip-prinsip penting di dalam Pemilihan Kepala
Daerah, meliputi asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), JURDIL
(Jujur dan Adil) dan sekaligus telah mencederai demokrasi serta tidak
Konsisten dalam menjalankan/menegakkan dan mempedomani undang-
undang, peraturan dan Keputusan KPU, dengan melakukan dugaan
pelanggaran keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khususnya
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin
(BersaTU), dan/atau telah berbuat curang dengan sengaja melanggar aturan
hukum Keputusan KPU RI Nomor 394 Tahun 2020, terhadap pembuatan suatu
Keputusan Penetapan Pasangan Calon yang menguntungkan salah satu
pasangan calon, dan pelanggaran administratif lainnya.
Bahwa atas perbuatan Para Teradu I s.d V diduga telah melanggar ketentuan
Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyatakan
”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan,
proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”.
Bahwa tindakan Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
yang dengan dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Tony
Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon, sehingga Para
TERADU I s.d V diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum,
khususnya pada:
Pasal 8 huruf a
Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Mandiri dengan
tidak bersikap netral dan memihak kepada calon, pasangan calon dan/atau
peserta Pemilihan, dengan sengaja menetapkan pasangan calon peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat
sesuai ketentuan regulasi;
Pasal 9 huruf a
Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Jujur karena
Para TERADU I s.d V tidak menyampaikan informasi dengan benar kepada
masyarakat terkait dengan status dokumen persyaratan pencalonan bakal
pasangan calon Tony Herbiansah berdasarkan data yang tidak sesuai dengan
identitas kependudukan dari yang bersangkutan;
Pasal 11 huruf d
Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Kepastian
Hukum karena Para TERADU I s.d V tidak memberikan jaminan pelaksanaan
peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemberian status
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bakal pasangan calon yang
berdampak pada tidak netral atau tidak mandiri dalam proses penetapan
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan memenuhi
syarat sebagai peserta pemilihan;
Pasal 15 huruf a, c, d, g, dan h
Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku
penyelenggara Pemilihan, tidak melaksanakan prinsip Profesional yaitu tidak
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak
melaksanakan tugas jabatan sesuai amanah peraturan perundang-undangan,
tidak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung serta tidak melaksanakan
tugas dengan komitmen tinggi dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur
dalam organisasi, salah satunya dengan menetapkan pasangan calon yang
tidak memenuhi syarat, sehingga berakibat pada polemik dalam proses
pendaftaran pasangan calon, karena keputusan yang diambil atau diputuskan
Para Teradu berTentangan dengan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020;
Pasal 16 huruf a, c, dan e
Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Koltim) selaku
penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Akuntabel
dengan tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan sehingga
mengakibatkan pelanggaran terhadap regulasi hukum, dan tidak menjelaskan
alasan setiap keputusan yang diambil Para TERADU I s.d V serta tidak bekerja
dengan penuh rasa tanggungjawab;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Pengadu menyampaikan kronologis kejadian sebagai dasar pengaduan yang
dilaporkan kepada DKPP RI terhadap Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU
Kolaka Timur) sebagai berikut :
FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
A. Pokok Pengaduan Pengadu.
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah
dan Baharuddin dengan akronim BersaTU (Bersama Tony Herbiansah
Baharuddin) mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan
menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dan
dilakukan pencermatan terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan
persyaratan pencalonan. Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat dan
diberikan Berita Acara dan Tanda Terima (Model TT.1-KWK) Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020;
2. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), pada saat
menerima pendaftaran, melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dari Bakal Pasangan Calon
Bupati Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), sebagaimana ketentuan
Pasal 40 huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu I s.d V mengetahui dengan persis
dokumen persyaratan pencalonan yaitu Formulir Model B.1-KWK Parpol atau
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal
Pasangan Calon dari yang bersangkutan Tony Herbiansah tidak memenuhi
indikator keabsahan karena penulisan nama yang tertera dalam Formulir Model
B.1 KWK Parpol berbeda dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik;
3. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), secara
sadar dan sepenuhnya mengetahui dengan jelas perbedaan nama tersebut
dalam Formulir Model B.1 KWK Parpol dengan nama yang tertera pada Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, namun Para Teradu I s.d V secara bersama-sama
(kolektif kolegial) tetap memutuskan dan menyatakan dokumen persyaratan
pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati Tony Herbiansah Lengkap dan
Memenuhi Syarat;
4. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 21 huruf
c materi penelitian dan indokator keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
bagi Bakal Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon, Nama Bakal Calon
Harus sesuai dengan KTP Elektronik;
5. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 39-40
yang seharusnya dilakukan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU
Kolaka Timur) ketika dalam proses pendaftaran, penelitian kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon dalam
pemberian status pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan
(Formulir Model B.KWK Parpol beserta lampirannya Formulir Model B.1 KWK
Parpol) dari bakal pasangan calon Bupati Tony Herbiansah Lengkap namun
keabsahan Tidak Sah (Formulir Model B.1 KWK Parpol tidak sama dengan nama
yang tertera pada KTP Elektronik), maka terlebih dahulu diberikan status
Dikembalikan dan diberi Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik
pengusung untuk dilakukan perbaikan selama masa pendaftaran sampai
dengan sebelum berakhir masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para TERADU I s.d V (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur) tersebut adalah merupakan suatu tindakan yang
sangat Fatal, Keliru dan tidak dapat dimaklumi sebagai suatu kesalahan,
karena telah dengan sengaja melanggar dan mengabaikan norma hukum yang
sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Para
Teradu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda
serta melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu prinsip kemandirian,
integritas dan profesional Penyelenggara. Oleh karena itu Para TERADU I s.d V
Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur (Suprihaty Prawati Nengtias), Kordinator
Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kolaka Timur (Anhar) Kordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka Timur, (Sutomo) Kordinator Divisi
Perencanaan dan Data KPU Kolaka Timur, (Murhum Halik) Kordinator Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Kolaka Timur, (Ashari Malaka) Kordinator Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kolaka Timur, diduga keras dengan
sengaja telah melakukan Pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a, b, dan l, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, c,
dan d, Pasal 12 huruf a, dan b, Pasal 14 huruf b, dan c, dan Pasal 15 serta
Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa
Pemilihan Umum maupun Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16
Peraturan Bersama K P U , B a w a s l u d an D K P P Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012 , Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Ketua dan
Anggota KPU Kolaka Timur).
B. Pokok-Pokok Jawaban Para Teradu
1. Bahwa Benar pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si
dan Drs. H. Baharuddin, M.Si datang mendaftar ke kantor KPU Kolaka Timur
bersama Ketua dan Sekretaris gabungan partai politik pengusung antara lain
Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB;
2. Bahwa substansi pokok aduan aquo adalah berkait adanya ketidaksesuaian
penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) atas nama Tony Herbiansah dengan dokumen syarat
pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan
Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik pengusung tingkat
pusat antara lain Partai NASDEM, Partai GOLKAR dan Partai PBB;
3. Bahwa dalam proses pendaftaran aquo, juga turut dihadiri dan diawasi secara
langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, seluruh dokumen
Pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati atas nama Tony Herbiansah
sesungguhnya telah sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP). terkecuali dokumen syarat pencalonan pada
Formulir Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat
tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang
dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik tingkat pusat terdapat ketidaksesuaian
penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) atas nama Tony Herbiansah antara lain Partai Nasdem,
Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang;
4. Bahwa dari kelima indikator pemenuhan keabsahan Formulir Model B1-KWK
Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem,
Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang aquo, sesungguhnya telah
berkesesuaian secara substantif Berkait Orang Yang Sama, namun tidak dapat
dipungkiri bahwa terdapat perbedaan penulisan nama pada Formulir Model
B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP);
5. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen
Formulir Model B1-KWK aquo, sebagai bukti administratif pendukung yang
dapat dipertanggungjawabkan, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah
mencamtumkan surat pernyataan bermaterai dalam dokumen pendaftaran
calon yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum pada
Formulir Model B1-KWK adalah orang yang sama yang tercantum dalam KTP
Elektronik (Vide: Bukti T-3);
6. Lebih lanjut ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir Model
B1-KWK aquo, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah juga
melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti pendukung dalam
proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020,
yang menyatakan bahwa orang yang dimaksud dalam dokumen Formulir
Model B1-KWK Parpol adalah orang yang sama yang tertulis dalam KTP
Elektronik (Vide: Bukti T-4);
7. Bahwa terdapat Surat Keterangan bermaterai cukup yang diterbitkan oleh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur Nomor
471.306/09/2020 tertanggal 4 September 2020, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK
Parpol dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) atas nama Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dengan NIK.
7471081908590001 adalah orang yang sama (Vide: Bukti-T4);
8. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 melalui liassion officer (LO) pasangan
calon, Para Teradu telah menerima dokumen perbaikan syarat calon incasu
Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15
September 2020 tentang perubahan Nama dari Toni Herbiansah Andrey
menjadi Toni Herbiansah (Vide: Bukti T-11);
9. Bahwa berdasarkan keadaan hukum sebagaimana telah kami uraikan pada
angka 10 huruf a, b, c dan d serta angka 11 diatas, sesuai tahapan, program
dan jadwal penyelenggaran Pemilihan pada tanggal 23 September 2020 Para
Teradu menetapkan dan menyatakan Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs.
H. Baharuddin, M.Si Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020;
10. Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 21 Desember 2020, Para Teradu telah
melakukan klarifikasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang terkait perbedaan
nama Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dengan nama yang
tercantum dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol, dengan hasil klarifikasi
bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol adalah
orang yang sama yang tercantum dalam e-KTP atas nama Tony Herbiansah
(Vide: Bukti T-12);
Bahwa secara umum terungkap dalam sidang pemeriksaan Majelis, bahwa
Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) sangat
mengetahui perbedaan penulisan nama tersebut yang tertera di dalam
Formulir Model B.1 KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari
Bakal Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah. Namun Para
Teradu menganggap bahwa perbedaan penulisan nama tersebut bukanlah
merupakan suatu masalah, sehingga secara bersama-sama (kolektif kolegial)
Para Teradu memutuskan untuk tetap menerima dokumen persyaratan
pencalonan berdasarkan keyakinan Para Teradu bukan berdasar atas hukum
dan mengabaikan norma hukum itu sendiri, bahwa nama yang berbeda
tersebut adalah merupakan orang yang sama yaitu Tony Herbiansah, dengan
memberikan Berita Acara dan Tanda Terima Perdaftaran pada tanggal 5
September 2020.
Dalam penjelasannya Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur) mengetahui dengan jelas dan pasti perbedaan nama dalam Formulir
Model B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari Bakal
Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, namun karena Tony
Herbiansah telah melampirkan Surat Pernyataan bermaterai dalam dokumen
pendaftaran calon dan adanya Surat Keterangan bermaterai cukup yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka
Timur serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tentang perubahan nama
tersebut, dan telah melakukan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik
pengusung, sehingga Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur) menerima dan menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon lengkap dan memenuhi syarat.
C. Fakta dan Dalil Para Teradu Dalam Sidang Pemeriksaan
Fakta dan dalil yang terungkap dalam persidangan yang dilakukan
pendalaman oleh Yang Mulia Majelis TPD masing-masing Munsir Salam,
Safuan dan Al Munardin terhadap Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota
KPU Kolaka Timur), sebagai berikut :
1. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Drs. H. Tony
Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si datang mendaftar ke kantor
KPU Kolaka Timur bersama Ketua dan Sekretaris gabungan partai politik
pengusung antara lain Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai
PBB;
2. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
mengetahui dokumen persyaratan pencalonan (nama yang tertera pada
Formulir Model B.1. KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon) dari bakal pasangan calon
Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah berbeda dengan nama yang tertera pada
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan;
3. Bahwa benar, indikator keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan bagi
Bakal Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon, Nama Bakal Calon
dan Harus sesuai dengan KTP Elektronik, sebagaimana ketentuan Keputusan
KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa benar, ketika dalam proses pendaftaran apabila keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan bakal pasangan calon (Formulir Model B.KWK Parpol
beserta lampirannya Formulir Model B.1-KWK Parpol) dalam hal ini nama bakal
pasngan calon tidak sesuai atau berbeda dengan nama yang tertera pada
identitas kependudukan (KTP Elektronik), maka harus Dikembalikan kepada
Partai Politik pengusung untuk dilakukan perbaikan selama masa pendaftaran
sampai dengan sebelum berakhir masa pendaftaran, sebagaimana ketentuan
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
5. Bahwa benar, pada saat pendaftaran Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota
KPU Kolaka Timur) berada ditempat untuk menerima pendaftaran dan meneliti
seluruh kelengkapan dan keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin;
6. Bahwa benar, setelah menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan
dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin, meski Para TERADU I
s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) mengetahui adanya perbedaan
nama yang tertera dalam Formulir B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera
pada e-KTP dari bakal calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, sehingga
indikator keabsahan dari dokumen pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana
ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, namun seluruh Komisioner Ketua dan Anggota
KPU Kolaka Timur (Para Teradu I s.d V) secara bersama-sama bersepakat dan
memutuskan untuk tetap menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan
Baharuddin, dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat;
7. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan
memberikan Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran pada tanggal 5
September 2020 berdasarkan keyakinan Para Teradu bahwa bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diusung dan
didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Nasdem, Golkar,
PBB dan PKS) adalah berkait dengan orang yang sama yaitu Tony
Herbiansah, yang telah didukung dengan surat pernyataan bermaterai yang di
tandatangani Tony Herbiansah (Vide: Bukti T-3), Surat Keterangan dari Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur (Vide: Bukti T-4),
serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tentang penetapan perubahan nama
(Vide: Bukti T-11), dan adanya Berita Acara Klarifikasi Kebsahan Dokumen
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020 (Vide: Bukti T-12);
8. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
berinisiatif untuk melakukan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan bakal pasangan calon dalam Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Golkar,
Nasdem dan PBB) di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020,
meski seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Koltim telah berakhir (Vide :
Bukti T-12);
9. Bahwa benar, instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan
perbaikan atas kesalahan penulisan nama dalam Formulir Model B.1-KWK
Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan nama yang tertera
pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin
adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon
itu sendiri, bukan instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kolaka Timur apalagi Pengadilan Negeri Kolaka;
10. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
tidak yakin dan tidak percaya diri serta mengakui kesalahan, ketidakcermatan,
ketidak hati-hatian dan profesionalnya dalam tahapan pendaftaran, setelah
menerima dokumen pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin, karena
bertentangan dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Para Teradu
melakukan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik Pengusung di Jakarta
setelah tahapan Pilkada selesai atau berakhir;
11. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) tidak
berani untuk menunjukkan bukti Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran
(Model TT.1-KWK) yang telah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin
dalam sidang virtual dihadapan Yang Mulia Majelis DKPP yang merupakan
obyek atau bukti dari pokok pengaduan Pengadu, yang menandakan bahwa
Para Teradu mengakui kesalahannya akibat tidak professional dalam tahapan
proses pendaftaran, karena tidak dapat menampilkan bukti dimaksud. Jika
benar apa yang telah Para Teradu lakukan dalam proses pendaftaran bakal
pasangan calon tersebut sudah tentu bukti Berita acara dan Tanda terima
dapat ditampilkan dalam siding pemeriksaan.
PENDAPAT/SIMPULAN PENGADU
Berdasarkan atas fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan virtual
sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca jawaban dan keterangan Para
Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dan memeriksa bukti-
bukti dokumen Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, maka
selaku Pengadu dalam Perkara aquo berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
Terhadap jawaban Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),
tidak masuk akal dan tidak dapat diterima secara logika hukum, terkait adanya
pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang tidak
sepantasnya dan seharusnya dilakukan oleh Para Teradu yang bertindak
mengabaikan seluruh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang Jujur dan
Adil serta berkepastian hukum. Ketika prinsip kejujuran dan keadilan dilanggar
maka dipastikan benteng pertahanan Penyelenggara Pemilu seperti integritas,
profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas akan melemah seiring dengan
ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap kewajiban Penyelenggara Pemilu
dalam menerapkan prinsip dan asas Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan
JURDIL.
Lembaga KPU sebagai suatu lembaga yang merupakan lembaga negara yang
diberi mandat oleh konstitusi untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di
Indonesia secara independen dan profesional. KPU memiliki beban dan
tanggungjawab moral dan institusi yang begitu berat untuk mewujudkan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil dan transparan serta
berintegritas. KPU memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga KPU harus benar-benar memiliki
kehati-hatian dan menjunjung tinggi segala macam bentuk regulasi yang terkait
Pemilihan dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada, karena KPU tidak hanya diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu namun
juga diawasi oleh masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu Pengadu berpendapat/berkesimpulan, sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
terkait dengan perilaku dan tindakan yang mengetahui perbedaan penulisan
nama dalam dokumen persyaratan pencalonan Formulir B.1 KWK Parpol
dengan nama yang tertera pada e-KTP dari bakal pasangan calon Bupati
Kolaka Timur Tony Herbiansah, namun tetap saja Para Teradu menerima
dokumen pencalonan tersebut padahal sudah sangat jelas dalam Keputusan
KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, ketika dokumen persyaratan pencalonan tidak terpenuhi
keabsahaan maka harus dikembalikan, adalah merupakan pengingkaran dan
pembangkangan terhadap regulasi hukum (UU Pilkada, Peraturan KPU dan
Keputusan KPU). Para Teradu tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak
menjadikan aturan hukum khususnya Keputusan KPU Nomor 394 Tahun
2020 sebagai dasar pedoman teknis dan tata kerja yang harus dipedomani
dan dilaksanakan secara taat dalam melaksanakan tugas tahapan
pencalonan;
b. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU) melakukan klarifikasi
kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan
Baharuddin pada tanggal 21 Desember 2020, dengan membuat Formulir
Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon, adalah
merupakan suatu tindakan yang sama sekali Tidak Diatur Dalam Regulasi
Hukum Pemilihan baik Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU maupun
Keputusan KPU. Sehingga tidak memiliki dasar hukum dalam penerapannya;
- Formulir Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun
2020, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
tentang pemilihan, dan merupakan perbuatan melawan hukum dan
melanggar etik, karena tidak diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota :
Bahwa dasar hukum dan pedoman dalam tahapan Pencalonan
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2020 tunduk dan
diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
menjadi Undang-undang, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
menjadi Undang-Undang yang saat ini masih berlaku, serta Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan khusus untuk Pendaftaran bakal pasangan calon dalam
Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, KPU mengeluarkan
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
c. Bahwa Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani Bakal Calon Bupati
Tony Herbiansah, Surat Keterangan Kepala Dinas Kependududkan dan
Pencatatan Sipil dan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka serta Berita Acara
Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 sebagai dasar keyakinan
Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) dalam menerima
dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin yang dimana
penulisan nama dalam Formulir B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera
pada e-KTP berbeda, juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
khususnya dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada, penyelenggara
Pemilu dalam hal ini Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur) bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah
agar tercipta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan
malah sebaliknya Para Teradu bekerja berdasarkan Keyakinan, sehingga
pencermatan seluruh dokumen pencalonan bakal pasangan calon kepala
daerah hanya bermodal Yakin saja bahwa dokumen telah memenuhi syarat
dan lengkap. Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kepastian
Hukum dan asas penyelenggra pemilu;
e. Bahwa Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) dalam
melakukan klarifikasi Keabsahan Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung pada tanggal 21 Desember
2020 di Jakarta adalah diluar tahapan Pilkada Koltim 2020 dan/atau telah
selesai seluruh proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada
tanggal 9 Desember 2020, artinya telah melewati seluruh tahapan
Penyelenggaraan Pilkada, yang seharusnya klarifikasi dan perbaikan Formulir
B.1-KWK Parpol tersebut dilakukan pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon di Tahapan Pencalonan tanggal 4-6 September 2020, bukan sebaliknya.
Sehingga tindakan yang dilakukan Para Teradu sangat tidak Profesional,
melanggar hukum dan etik serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan khususnya Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
f. Bahwa klarifikasi dan pembuatan Formulir Berita Acara klarifikasi Keabsahan
Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang dilakukan oleh Para TERADU I
s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) kepada Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik Pengusung pada tanggal 21 Desember 2020 adalah merupakan
pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan serta melanggar Asas Pemilihan dan Asas
Penyelenggara Pemilu dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah: Pemilihan dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2 dan 3
menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 Dalam menyelenggarakan
pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas dimaksud didalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi
prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g.
proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 2 yang
menyatakan ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum,
keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan
ekfektivitas”, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum.
g. Bahwa dasar keyakinan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur) dalam menerima dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati
Tony Herbiansah, memiliki ketidaksesuaian yang sangat jelas antara Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Bakal Calon Bupati Tony Hebiansah
dengan Putusan Pengadilan Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN-Kka tanggal 15
September 2020 tentang Penetapan Perubahan Nama, dimana tanggal
terbitnya e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tersebut pada tanggal 5 September 2020 sedangkan Putusan Pengadilan Negeri
Kolaka tentang Penetapan perubahan nama dari yang bersangkutan keluar
pada tanggal 16 September 2020. Sehingga Para Teradu sangat tidak memiliki
pemahaman hukum, kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian dalam
memeriksa dan menilai suatu dokumen administrasi dari bakal pasangan
calon, terkesan hanya asal menerima saja padahal secara rugulasi tidak
memiliki keterkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan;
h. Bahwa atas perbuatan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka
Timur) yang melakukan Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020
kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung di Jakarta tanggal 21
Desember 2020 setelah seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pilkada telah
selesai/berakhir, tentu sangat merugikan anggaran negara karena terdapat
pemborosan penggunaan keuangan/anggaran negara, apalagi ditengah bangsa
sedang mengalami dampak ekonomi ditengah masa pandemi Covid-19
sehingga negara berusaha untuk menstabilkan kondisi ekonomi masyarakat
terdampak dengan melakukan efisiensi anggaran, namun berbanding terbalik
dengan tindakan Para Teradu yang tidak memikirkan kondisi bathin
masyarakat Kolaka Timur dengan tidak menggunakan anggaran negara secara
efektif dan efisien;
i. Bahwa tindakan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur)
yang tidak taat dan tunduk pada regulasi hukum peraturan perundang-
undangan khususnya terkait dengan aturan Pemilihan adalah suatu tindakan
yang tidak saja mengabaikan aturan hukum namun telah mempermalukan
institusi KPU terkhusus Pimpinan KPU RI sebagai regulator pembuat
Peraturan KPU untuk dipedomani oleh jajaran KPU ditingkat bawah dalam
menjalankan seluruh tahapan pencalonan sehingga memudahkan, namun
rugulasi Keputusan KPU tersebut tidak ditaati dan diindahkan oleh Para
Teradu.
j. Bahwa menurut Pengadu, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU
Kolaka Timur) tidak memiliki profesionalitas dan integritas dalam bekerja
menjalankan tahapan pencalonan, sehingga ketika norma dan aturan hukum
pemilihan sudah sangat jelas diatur (rigit), namun Para Teradu masih tetap
saja menerima dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin
yang tidak memenuhi indikator keabsahan dokumen pencalonan, maka patut
diduga keras Para Teradu sudah tidak mandiri dan berintegritas dalam
bekerja. Karena sangat jelas dalam ketentuan regulasi ketika dokumen
persyaratan pencalonan setelah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
tidak memenuhi keabsahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota pada halaman 21, dan halaman 39-40, Para Teradu masih saja
menerima dan menyatakan dokumen memenuhi syarat, adalah merupakan
tindakan yang sangat fatal, dan integritas dari Para Teradu perlu
dipertanyakan dan diragukan ???. Bahwa tidak professionalnya seorang
penyelenggara, diakibatkan oleh integritas yang sudah tidak independen dan
mandiri lagi yang seharusnya Imparsial.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian diatas, selaku PENGADU memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa,
menyatakan dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Putusan
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan PENGADUAN/LAPORAN yang diajukan oleh
PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan
TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-
2024) terbukti melanggar Kode Etik dan melanggar Hukum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kolaka Timur Periode 2019-2024);
4. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap
Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024), yang terbukti
melanggar etik dan dengan sengaja melanggar hukum, dan pengangkatan Para
Teradu I s.d V sebagai Anggota KPU Kolaka Timur bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
5. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia agar mengangkat, menetapkan dan melantik Calon Anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang mendapatkan nilai
tertinggi/Peringkat Teratas (1 s.d 5) dalam seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu sesuai Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018, masing-masing:
1. HAKPRI, S.Ip
2. ALFERO, S.Kom.,ME
3. ASRI ALAM ANDI BASO, SH
4. SALIM, SE
5. H. HERI ISKANDAR, SE
Atau apabila Majelis yang mulia dalam Sidang DKPP berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya;
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor:
21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus
2015 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur;
2. Bukti P-2 : Surat Mandat Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
Sulawesi Tenggara Nomor: 03/MANDAT/JaDI-Sultra/X/2019
tanggal 9 Oktober 2019;
3. Bukti P-3 : Sertifikat Akreditasi KPU Kolaka Timur Untuk Pemantau
Pilkada 2020 Jaringan Demokrasi Indonesia Kolaka Timur
Nomor: 256/PP.03.2/7411/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 15
September 2020;
4. Bukti P-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3-
Kpt/81/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019;
5. Bukti P-5 : Rekapitulasi Hasil Seleksi Tes Tertulis, Tes Kesehatan, Tes
Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2019 yang masuk dalam Peringkat 10
besar yang dikeluarkan dan ditanda tangani tim seleksi;
6. Bukti P-6 : Peringkat Teratas 1 S.D 5 Rekapitulasi Hasil Seleksi Tes
Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan Tes Wawancara
Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019;
7. Bukti P-7 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019
Tanggal 18 Februari 2019 Perihal Koreksi Terhadap Surat
Ketua KPU RI Nomor: 28/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 Tanggal
16 Februari 2020 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka
dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-
2024;
8. Bukti P-8 : Rekapitulasi Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019, Peringkat
Teratas 1 s.d 10 (sepuluh) besar;
9. Bukti P-9 : Pengumuman Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019
Tanggal 4 Maret 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur;
10. Bukti P-10 : Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2019 Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
11. Bukti P-11 : Keputusan Nomor: 47/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020
Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan
Tahun 2020;
12. Bukti P-12 : Pasal 5 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
13. Bukti P-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur
Nomor: 83/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/VII/2020 Tanggal 27
Juli 2020 Tentang Persyaratan Pencalonan Untuk Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
14. Bukti P-14 : Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
15. Bukti P-15 : Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
16. Bukti P-16 : Pasal 42 ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
17. Bukti P-17 : Pasal 43 Ayat (1) Huruf A Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, Lampiran Surat Pencalonan Untuk Bakal
Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai
Politik;
18. Bukti P-18 : Keputusan Nomor: 81.A/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-
KAB/VII/2020 Tanggal 15 Juli 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020;
19. Bukti P-19 : Pengumuman Nomor: 200/PL.02.2-PU/711/KPU-
KAB/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 Tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020;
20. Bukti P-20 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pilkada 2020, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;
21. Bukti P-21 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020;
22. Bukti P-22 : Tanda Terima Model TT.1-KWK Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya
Nur (SBM);
23. Bukti P-23 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Samsul
Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) Tanggal 4 September
2020;
24. Bukti P-24 : Tanda Terima Model TT.1-KWK Sebagaimana dalam Link info
Pemilu2.kpu.go.id;
25. Bukti P-25 : Foto Dokumentasi Proses Pendaftaran dan Penerimaan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dari Para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun;
26. Bukti P-26 : Formulir yang digunakan dalam proses dan penerimaan
pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
27. Bukti P-27 : Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/7411/KPU-
KAB/IX/2020 Tanggal 6 September 2020 Tentang Penutupan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
28. Bukti P-28 : Keputusan KPU RI Nomor 394/Pl.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
29. Bukti P-29 : Indikator Pemenuhan Kelengkapan dan Keabsahan
Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Sesuai
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
30. Bukti P-30 : Formulir Model B.1-KWK Parpol Atau Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon terdapat perbedaan atau tidak sesuai dengan
nama yang tertera dalam identitas kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El);
31. Bukti P-31 : Identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang
bersangkutan pasangan calon nomor urut 1, bernama Tony
Herbiansah;
32. Bukti P-32 : Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony
Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), masing-masing
berbeda penulisan nama dan penggunaan huruf, sehingga
tidak sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda
penduduk elektronik Tony Herbiansah;
33. Bukti P-33 : Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony
Herbiansah dan Baharuddin (Bersatu), dari Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Kolaka Timur yang sesuai dengan nama
yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;
34. Bukti P-34 : Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik atau
Bakal Pasangan Calon dalam Masa Pendaftaran sampai
dengan sebelum berakhirnya masa pendaftaran;
35. Bukti P-35 : Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 Pada Halaman 41,
Apabila dalam Masa Pendaftaran Dokumen Persyaratan
Pencalonan setelah dikembalikan Masih juga tidak dilengkap
dan tidak sah sesuai indikator kelengkapan dan pemenuhan
keabsahan dokumen, maka diberikan status Ditolak;
36. Bukti P-36 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada
2020, Proses Penelitian Persyaratan Administasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon selama paling lama 7
(tujuh) hari;
37. Bukti P-37 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada
2020, Pengumuman Kepada Bakal Pasangan Calon Melalui
Penghubung (Lo) Partai Politik Pengusung Tentang Hasil
Verifikasi Syarat Calon;
38. Bukti P-38 : Pengumuman Nomor: 260/Pl.02.2-PU/711/KPU-
KAB/IX/2020 Tanggal 16 September 2020 Tentang
Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dilaman kpu
untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020;
39. Bukti P-39 : Salah Satu Contoh Formulir Model B.1-KWK Parpol yang
tidak sesuai dengan indikator keabsahan dokumen dari KTP-
El (Tony Herbiansah);
40. Bukti P-40 : Berita Acara Nomor: 68/Pl.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020
Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020;
41. Bukti P-41 : Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020
Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Timur Tahun 2020;
42. Bukti P-42 : Pengumuman Nomor: 282/Pl.02.2-Pu/7411/KPU-
KAB/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2020;
43. Bukti P-43 : Berita Acara Nomor: 69/Pl.02.3-BA/711/KPU-KAB/IX/2020
Tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut
dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
44. Bukti P-44 : Keputusan Nomor: 91/Pl/02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020
Tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut
dan Daftar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-43);
45. Bukti P-45 : Pengumuman Nomor: 295/Pl.02.3-PU/711/KPU-
KAB/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Nomor
Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020;
46. Bukti P-46 : Tanda Terima Gugatan Sengketa Pemilihan yang diajukan
Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM di Badan Pengawas
Pemilu Kolaka Timur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa pokok aduan Pengadu dalam perkara aquo, terkait 2 (dua) hal pokok
yang menjadi Fundamentum Petendi, yakni :
a. Mengenai penetapan dan dilantiknya Para Teradu sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kolaka Timur Periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia; dan
b. Mengenai perbedaan penulisan nama calon Bupati yang tertera pada Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH dengan
dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol dalam
proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati.
2. Bahwa terhadap 2 (dua) hal pokok yang menjadi Fundamentum Petendi dalam
aduan aquo, dengan ini Para Teradu menyampaikan Jawaban sebagai berikut :
A. TENTANG PENETAPAN DAN DILANTIKNYA PARA TERADU SEBAGAI
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOLAKA TIMUR PERIODE 2019-
2024 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa BENAR Para Teradu diangkat dan dilantik sebagai anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor :
555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor : 21/PP/.06-
PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024;
2. Bahwa Para Teradu dalam kedudukan selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur telah melalui rangkaian proses seleksi secara
ketat mulai dari proses pemberkasan, tes tertulis, tes kesehatan, tes
psikologi, tes wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan hingga pada
penetapan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terpilih yang
diselenggarakan oleh KPU RI melalui Tim Seleksi selaku lembaga yang
diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengangkat Anggota
KPU Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota (Vide : UU No. 7/2017).
3. Bahwa secara hukum kedudukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kolaka Timur terlegitimasi berdasar Keputusan KPU RI
Nomor : 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor :
21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 aquo;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
layak dan pantas diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Timur Periode 2019-2024, menurut hemat Para Teradu baik secara
hukum maupun etik, Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk
memberikan penjelasan dan/atau keterangan berkenaan dengan hasil
seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024,
mengingat hal tersebut merupakan ranah kewenangan KPU RI melalui
Tim Seleksi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk menilai
kemampuan masing-masing calon anggota KPU Kabupaten Kolaka
Timur.
5. Bahwa pokok aduan aquo sesungguhnya sudah pernah di adukan oleh
Pengadu sendiri ke DKPP RI, yang kemudian diperiksa dan telah
memperoleh Putusan DKPP RI dengan Putusan Nomor 31-PKE-
DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap incraht (Vide :
Bukti T-1).
6. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, oleh karena pokok aduan
aquo telah diajukan sebelumnya oleh Pengadu yang pada prinsipnya
mempersoalkan terhadap hal yang sama dan telah memperoleh Putusan
DKPP yang bersifat final dan mengikat, oleh karenanya mohon kiranya
yang mulia majelis sidang DKPP untuk dapat menerapkan asas nebis in
idem dengan mengesampingkan pokok aduan aquo. Asas ini
diberlakukan dalam konteks Etik bukan dengan maksud membatasi
kewenangan Majelis DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara
aquo, namun semata-mata bertujuan untuk memberikan keadilan dan
kepastian hukum.
7. Bahwa konsistensi DKPP menerapkan asas nebis in idem dalam perkara
kode etik penyelenggara pemilu, dapat dilihat melalui ketetapan DKPP
nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019 (Vide : Bukti T-2) dengan teradu Ketua
dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah, sebagaimana kami kutip :
“ dewan kehormatan penyelenggara pemilu tidak dapat menetapkan
Putusan, karena pokok perkara nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019 yang
disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki
kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019 dan perkara
nomor 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat ”
8. Bahwa konsistensi DKPP menerapkan asas nebis in idem, sejalan dengan
adagium bahwa “pada alasan atau keadaan yang sama berlaku hukum
yang sama” “ubi eadem ratio, ibi idem jus” Hal demikian pula
sebagaimana diuangkapkan oleh Jhon Rawls dalam teori keadilan yang
berpandangan bahwa keadilan adalah memperlakukan sama terhadap
hal-hal yang sama dan beda terhadap hal-hal yang berbeda “justice as
afairness”.
9. Oleh karenanya, secara kontekstual perkara aquo haruslah diperlakukan
sama sebagaimana kaidah hukum pertimbangan DKPP dalam ketetapan
DKPP nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019.
10. Bahwa oleh karena pokok aduan aquo telah nyata secara hukum nebis in
idem sebagaimana Putusan DKPP RI terdahulu incasu Putusan Nomor
31-PKE-DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap incraht,
maka beralasan hukum bagi DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu
aquo tidak dapat diterima (niet van onkeligdje verklaard).
B. TENTANG POKOK ADUAN PENGADU MENGENAI PERBEDAAN PENULISAN
NAMA CALON BUPATI YANG TERTERA PADA KARTU TANDA PENDUDUK
ELEKTRONIK (E-KTP) ATAS NAMA TONY HERBIANSAH DENGAN
DOKUMEN SYARAT PENCALONAN INCASU FORMULIR MODEL B1-KWK
PARPOL DALAM PROSES PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1. Bahwa BENAR pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20
Wita bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. TONY
HERBIANSAH, M.Si dan Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si datang mendaftar
ke kantor KPU Kolaka Timur bersama Ketua dan Sekretaris gabungan
partai politik pengusung antara lain Partai NASDEM, Partai PKS, Partai
GOLKAR, dan Partai PBB.
2. Bahwa substansi pokok aduan aquo adalah berkait adanya
ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY
HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir
Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat
tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati)
yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik pengusung tingkat pusat
antara lain Partai NASDEM, Partai GOLKAR dan Partai PBB.
3. Bahwa mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 (yang
selanjutnya dalam jawaban ini disebut PKPU 3/2017) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (yang selanjutnya dalam jawaban ini disebut Keputusan KPU
No. 394).
4. Bahwa dalam proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, sebagai wujud kepatuhan
terhadap Mekanisme, Prosedur dan Tata Cara Penerimaan Pendaftaran
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 394, Para Teradu telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memastikan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat
melakukan pendaftaran.
b. Meminta Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung mengisi buku daftar
kehadiran dengan mencantumkan waktu kedatangan dan
membubuhkan tanda tangan. Catatan waktu kedatangan ini menjadi
dasar penghitungan tenggat waktu pendaftaran Bakal Pasangan
Calon. Apabila catatan waktu tersebut melewati batas waktu yang
ditentukan, maka pendaftaran tidak dapat diterima.
c. Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal
Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
d. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti
pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan
dengan uraian sebagai berikut :
No Dokumen Uraian
1. Model B- Surat pencalonan dan kesepakatan yang
KWK Parpol ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Partai Politik
yang bergabung serta Bakal Pasangan
Calon, sesuai dengan tingkatannya, yang
menyatakan:
a. sepakat mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
b. tidak akan menarik Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
akan didaftarkan;
c. sepakat antara Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dengan Bakal
Pasangan Calon untuk mengikuti
proses Pemilihan; dan
d. naskah visi, misi, dan program
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati telah sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
2. Model B.1- Keputusan Pimpinan Partai Politik
KWK Parpol tingkat pusat tentang persetujuan Bakal
Pasangan Calon.
3. Keputusan Keputusan Pimpinan Partai Politik
Pimpinan tingkat Pusat atau Tingkat Provinsi
tentang kepengurusan Partai Politik
Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
5. Bahwa dalam proses pendaftaran aquo, juga turut dihadiri dan diawasi
secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, seluruh
dokumen Pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati atas nama
TONY HERBIANSAH sesungguhnya telah sesuai dengan nama yang
tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). terkecuali
dokumen syarat pencalonan pada Formulir Model B1-KWK Parpol
(Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga)
Partai Politik tingkat pusat terdapat ketidaksesuaian penulisan nama
bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH antara lain Partai Nasdem, Partai
Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang, dengan uraian sebagai
berikut :
Model B1-KWK Parpol NASDEM TONY HERBIANSYAH
Model B1-KWK Parpol GOLKAR TONY HERBIANSAH ANDREY
Model B1-KWK Parpol PBB TONY HERBIANSAH ANDREY
6. Bahwa indikator pemenuhan keabsahan persyaratan pencalonan bakal
pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik khususnya pada Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan
Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati) sebagaimana diatur dalam Keputusan
KPU No. 394 Lampiran I Bab. II huruf B angka 5 huruf a, meliputi :
Materi penelitian Indikator keabsahan
a. Kesesuaian Format a. Dalam hal terdapat perbedaan
Formulir Model B.1-KWK format antara Formulir Model B.1-
Parpol dengan ketentuan KWK Parpol yang diserahkan Bakal
Peraturan KPU mengenai Pasangan Calon dengan Formulir
Pencalonan Pemilihan. yang tercantum dalam Peraturan
KPU tentang Pencalonan Pemilihan,
dapat diterima sepanjang
substansinya sesuai dengan
Formulir Model B.1-KWK sudah
tercantum, yaitu:
1) Nama Bakal Pasangan Calon;
2) Daerah Pemilihan;
3) Isi pernyataan;
4) Nama dan Tanda Tangan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal
Partai Politik Tingkat Pusat.
b. Ditandatangani oleh Ketua
b. Pengurus Partai Politik Umum/nama lain dan Sekretaris
Tingkat Pusat yang Jenderal/nama lain sesuai salinan
menandatangani Formulir Keputusan Menteri Tentang
Model B.1-KWK Parpol Kepengurusan Partai Politik Tingkat
Pusat atau pejabat yang diberi
mandat berdasarkan AD/ART
sesuai tingkatannya dengan tanda
tangan asli dan dibubuhkan cap
basah.
Keputusan Menteri tentang
Kepengurusan Partai Politik Tingkat
Pusat yang menjadi pedoman dalam
melakukan verifikasi formulir Model
B.1-KWK Parpol sesuai dengan
keputusan Menteri yang diterima
KPU dan diunggah di laman KPU.
c. Nama Bakal Pasangan c. Nama bakal calon dan harus sesuai
Calon dan Daerah dengan KTP Elektronik.
Pemilihan.
d. NamA Daerah Pemilihan sesuai
d. Nama Daerah Pemilihan. dengan jenis Pemilihannya.
e. Terdapat materai pada salah satu
tanda tangan pengurus Partai
e. Materai yang ditempelkan Politik.
dalam Formulir Model B.1-
KWK Parpol.
7. Bahwa dari kelima indikator pemenuhan keabsahan Formulir Model B1-
KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang aquo,
sesungguhnya telah berkesesuaian secara substantif BERKAIT ORANG
YANG SAMA, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan
penulisan nama pada Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang
tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
8. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen
Formulir Model B1-KWK aquo, sebagai bukti administratif pendukung
yang dapat dipertanggungjawabkan, bakal calon bupati atas nama Tony
Herbiansah mencamtumkan surat pernyataan bermaterai dalam
dokumen pendaftaran calon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
nama yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK adalah orang yang
sama yang tercantum dalam KTP Elektronik. (Vide : Bukti T-3).
9. Lebih lanjut ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir
Model B1-KWK aquo, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah
juga melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti pendukung
dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
tahun 2020, yang menyatakan bahwa orang yang dimaksud dalam
dokumen Formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang yang sama yang
tertulis dalam KTP Elektronik (Vide : Bukti T-4).
10. Bahwa dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian guna
memastikan kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum pada
Formulir Model B1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan
Bintang adalah merupakan orang yang sama dengan nama yang
tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sebelum
menerima Pendaftaran aquo, Termohon melakukan pencermatan atas
keadaan hukum yang telah terkonfirmasi kebenarannya, meliputi :
a. apakah bakal pasangan calon didaftarkan dan dihadiri secara
langsung oleh Partai Politik Pengusung yang sah sesuai tingkatannya.
1. bahwa sesuai ketentuan norma PKPU 3/2017 jo Keputusan KPU
No. 394, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai
politik yang sah sesuai tingkatannya berdasarkan Keputusan
Partai Politik tingkat Pusat atau Tingkat Provinsi tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Politik yang bersangkutan. Pengaturan aquo bermakna bahwa
partai politik lah yang lebih mengetahui siapa bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
2. Bahwa pada proses pendaftaran, Para Teradu telah memastikan
seluruh Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung yang hadir
adalah merupakan pengurus yang sah berdasarkan Salinan SK
Kepengurusan yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan
(Vide : Bukti – T5).
3. Bahwa seluruh Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung
tingkat Kabupaten Kolaka Timur meliputi Ketua dan Sekretaris
Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB yang
bertandatangan pada dokumen pencalonan Model B.KWK Parpol
(Vide : Bukti – T6) hadir saat mendaftarkan bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan
Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si di kantor KPU Kabupaten Kolaka
Timur, hal ini dapat dibuktikan melalui daftar kehadiran (Vide :
Bukti – T7) dan dokumentasi kehadiran Ketua dan Sekretaris
partai politik pengusung (Vide : Bukti – T8).
b. Apakah terdapat dokumen lain yang sah yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang menurut Undang-Undang yang dapat
melegitimasi kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum
pada Formulir Model B1-KWK Parpol merupakan orang yang sama
dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP).
1. Bahwa terdapat Surat Keterangan bermaterai cukup yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kolaka Timur Nomor 471.306/09/2020 tertanggal 4
September 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama
yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol dengan
nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-
KTP) atas nama Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dengan NIK.
7471081908590001 adalah orang yang sama (Vide : Bukti – T4).
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 23 Tahun
2016 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa :
“Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi : menerbitkan
Dokumen Kependudukan”.
3. oleh karena kewenangan menerbitkan dokumen kependudukan
berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Drs. H.
Tony Herbiansah, M.Si merupakan kewenangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur oleh karenanya
mutatis mutandis berwenang menerbitkan keterangan terkait
kebenaran data identitas kependudukan penduduk Kabupaten
Kolaka Timur dalam rangka menjelaskan identitas pemilik KTP
Elektronik sebagai orang yang sama yang tercantum dalam B1-
KWK Partai Politik.
4. Bahwa Surat Pernyataan bakal calon bupati atas nama Tony
Herbiansah (Vide : Bukti T-3) dan Surat Keterangan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur
(Vide : Bukti – T4) adalah merupakan bukti administratif
pendukung guna mengkonfirmasi kebenaran atau indikator yang
dapat menjelaskan bahwa nama dalam KTP Elektronik dengan
nama dalam Formulir Model B1-KWK Partai Politik adalam orang
yang sama.
c. Apakah terdapat catatan khusus, temuan dan/atau Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur atas perbedaan nama Tony
Herbiansah yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol
dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP).
1. Bahwa dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Drs. H. Tony
Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si pada tanggal 5
September 2020 Pukul 10.20 Wita, turut diawasi secara langsung
oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selaku lembaga pengawas
Pemilu/Pemilihan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang
untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.
2. Bahwa agar tercipta check and balance sesama Penyelenggara
Pemilihan demi mewujudkan kepastian hukum, Para Teradu telah
melakukan langkah efektif dengan berkoordinasi kepada Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur sebelum mengambil kebijakan terkait
problem perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum pada
Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tercantum
pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Bahwa faktanya dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Drs.
H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si aquo
tidak terdapat catatan khusus, temuan dan/atau rekomendasi
perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme oleh Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur.
d. Apakah dokumen Pencalonan diumumkan ke publik sebagai bentuk
transparansi dan koreksi oleh seluruh lapisan masyarakat
1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat
Pencalonan dan pendaftaran dinyatakan diterima, selanjutya
pada tanggal 4 s/d 8 September 2020, Para Teradu telah
menggumumkan seluruh dokumen Syarat Pencalonan dan
Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan
Papan Pengumuman untuk memperoleh tanggapan dan masukan
masyarakat (Vide : Bukti T-9).
2. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pengumuman
dokumen pencalonan dan syarat calon yakni tanggal 8 September
2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau
masukan masyarakat.
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 s/d 22 September 2020, Para
Teradu kembali menggumumkan seluruh dokumen perbaikan
Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan
Papan Pengumuman, amupun pada media online untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (Vide : Bukti T-
10).
4. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pengumuman
dokumen perbaikan Syarat calon yakni tanggal 22 September
2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau
masukan masyarakat.
11. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 melalui liassion officer (LO)
pasangan calon, Para Teradu telah menerima dokumen perbaikan syarat
calon in casu Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor :
8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan
Nama dari TONI HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH
(Vide : Bukti T-11).
12. Bahwa berdasarkan keadaan hukum sebagaimana telah kami uraikan
pada angka 10 huruf a, b, c dan d serta angka 11 diatas, sesuai
tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan pada tanggal 23
September 2020 Para Teradu menetapkan dan menyatakan Drs. H. Tony
Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si MEMENUHI SYARAT
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur tahun 2020.
13. Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 21 Desember 2020, Para Teradu telah
melakukan klarifikasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang terkait
perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dengan
nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol, dengan
hasil klarifikasi bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-
KWK Parpol adalah orang yang sama yang tercantum dalam e-KTP atas
nama Tony Herbiansah (Vide : Bukti T-12).
3. Bahwa jika menilik keadaan hukum terkait problem teknis incasu kesalahan
penulisan nama pada dokumen pencalonan Formulir Model B1-KWK Parpol
yang diterbitkan oleh pengurus DPP Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan
Partai Bulan Bintang aquo yang secara faktual adalah merupakan orang yang
sama, sesungguhnya problem aquo lebih pada persoalan administrasif yang
tidak serta merta seketika dapat menghalangi hak konstitusional warga Negara
untuk mencalonkan (right to be candidate) yang merupakan hak yang dijamin
oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional.
4. Bahwa persoalan aquo pun sesungguhnya telah diajukan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan oleh pasangan calon Nomor Urut 2 sdr.
Samsul Bahri SH, M.Si dan Hj. Andi Merya, S.IP, kepada Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
5. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, berdasarkan jawaban yang telah
kami uraikan diatas, perkenankan kami selaku Para Teradu menyampaikan
beberapa hal :
a) Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan tangung jawab pada seluruh
rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur
Tahun 2020 Para Teradu berpegang teguh pada norma yang diatur dalam
ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku terlebih dalam
konteks persoalan hak konstitusional warga Negara untuk dipilih dan
memilih.
b) Jika dikatakan oleh Pemohon bahwa Para Teradu tidak layak dan pantas
diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-
2024, maka dapat kami sampaikan beberapa prestasi yang Para Teradu
raih pada kegiatan maupun pelaksanaan tahapan baik Pemilu maupun
Pemilihan, antara lain :
a. KPU Kolaka Timur meraih prestasi sebagai KPU Kabupaten terbaik
kelas C dalam pelaksanaan orientasi tugas anggota KPU
Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI.
b. Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kolaka Timur meraih
prestasi sebagai KPU Kabupaten terbaik se Sulawesi Tenggara dalam
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih.
c. Pada penyelenggaraan Pemiilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kolaka
Timur meraih prestasi sebagai KPU Kabupaten tercepat kedua se
Indonesia dalam mengunggah C-Hasil pada Aplikasi SIREKAP sebagai
bentuk upaya transparansi.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Kami Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan kepada yang mulia
majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara
pelanggaran kode etik aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suprihaty Prawaty Nengtias sebagai Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, Teradu
II Anhar, Teradu III Sutomo, Teradu IV Murhum Halik dan Teradu V Ashari
Malaka masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kolaka Timur;
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Pokok aduan Pengadu mengenai penetapan dan dilantiknya Para Teradu
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kolaka Timur Periode 2019-2024 oleh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, terkait pokok aduan aquo,
sebagaimana jawaban Para Teradu bahwa baik secara hukum maupun etik,
Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan dan/atau
keterangan berkenaan dengan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Kolaka Timur Periode 2019-2024, mengingat hal tersebut merupakan ranah
kewenangan KPU RI melalui Tim Seleksi yang diberikan amanat oleh Undang-
Undang untuk menilai kemampuan masing-masing calon anggota KPU
Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa pokok aduan aquo, sudah pernah di adukan oleh Pengadu sendiri ke
DKPP RI dan telah memperoleh Putusan dengan Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019
yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh karenanya demi keadilan
dan kepastian hukum, mohon kiranya yang mulia majelis sidang DKPP untuk
dapat menerapkan asas nebis in idem.
Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, pimpinan
majelis DKPP memandang sudah cukup oleh karena menurut Para Teradu
bahwa Para Teradu adalah produk yang dihasilkan KPU RI dan KPU RI telah
dimintai pertanggungjawaban dalam perkara kode etik dan telah memperoleh
Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum
tetap (incraht).
2. Pokok aduan Pengadu mengenai perbedaan nama calon Bupati yang tertera
pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH
dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol
dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati.
Bahwa berkaitan dengan perbedaan nama pada Formulir Model B1-KWK Parpol
dengan KTP elektronik calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH, secara
administrasi tidak dapat di pungkiri adanya perbedaan nama. Namun, pada
prinsipnya secara substansi yang bersangkutan adalah orang yang sama
dengan yang didaftarkan oleh Partai Politik. dimana untuk menguatkan
kebenaran bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama, saat itu juga
calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH melampirkan Surat Pernyataan
yang ditandatangani diatas materai dan Surat Keterangan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti
administratif pendukung guna mengkonfirmasi kebenaran atau indikator yang
dapat menjelaskan bahwa nama dalam KTP Elektronik dengan nama dalam
Formulir Model B1-KWK Partai Politik adalah orang yang sama.
Terhadap kondisi tersebut, Para Teradu secara aktif telah melakukan langkah
efektif dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang
saat itu juga turut hadir mengawasi secara langsung 3 (tiga) Anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur, dengan harapan agar tercipta check and balance
sesama Penyelenggara Pemilihan sebelum Para Teradu mengambil kebijakan
terkait problem perbedaan nama Tony Herbiansah. Namun oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur tidak memberikan pandangan secara kelembagaan,
melainkan mengembalikan kepada Para Teradu selaku Penyelenggara Teknis
sesuai mekanisme dan memastikan apa yang menjadi keputusan Para Teradu
telah sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menerangkan bahwa terdapat 3
orang komisioner yang datang dalam pendaftaran dan mengetahui jika ada
perbedaan nama pada saat pendaftaran setelah KPU Kabupaten Kolaka Timur
menyampaikan terkait ada yang tidak sesuai dari E-KTP dengan B.1-KWK
Parpol, KPU Kabupaten Kolaka Timur membuka akses untuk kami melihat
segala bentuk persyaratan pencalonan, sehingga berdasarkan pengawasan
yang Bawaslu lakukan hari itu juga dibuat surat pernyataan bermaterai 6000
oleh Tony Herbiansah dan ditandatangani bahwa pada Formulir Model B.1-
KWK dengan e-KTP adalah orang yang sama sehingga dalam proses
pendaftaran paslon Tony Herbiansah dan Baharuddin tidak terdapat catatan
khusus temuan dan rekomendasi perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme
dari Bawaslu Kolaka Timur sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
Bahwa faktanya hingga Para Teradu menyatakan menerima pendaftaran calon
Bupati atas nama TONY HERBIANSAH, tidak terdapat catatan khusus, koreksi
dan/atau rekomendasi perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme dari
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, hal ini dapat dimaknai bahwa Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur telah memastikan bahwa tindakan Para Teradu telah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tidak menjadikan
hal tersebut sebagai bentuk kekeliruan.
Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, sekalipun Para Teradu telah
menyatakan menerima dokumen pendaftaran calon Bupati atas nama TONY
HERBIANSAH, sebagaimana jawaban Para Teradu bahwa sebelum Para Teradu
menetapkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian
guna memastikan kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum pada
Formulir Model B1-KWK Parpol adalah merupakan orang yang sama dengan
nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Para
Teradu telah melakukan pencermatan atas keadaan hukum yang telah
terkonfirmasi kebenarannya, meliputi :
- setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Pencalonan dan
pendaftaran dinyatakan diterima, selanjutya pada tanggal 4 s/d 8
September 2020, Para Teradu telah menggumumkan seluruh dokumen
Syarat Pencalonan dan Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka
Timur dan Papan Pengumuman untuk memperoleh tanggapan dan
masukan masyarakat. Namun hingga berakhirnya batas waktu
pengumuman dokumen pencalonan dan syarat calon yakni tanggal 8
September 2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan
dan/atau masukan masyarakat.
- selanjutnya pada tanggal 14 s/d 22 September 2020, Para Teradu kembali
menggumumkan seluruh dokumen perbaikan Syarat calon pada laman
KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Papan Pengumuman, amupun pada
media online untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,
namun hingga berakhirnya batas waktu pengumuman dokumen
perbaikan Syarat calon yakni tanggal 22 September 2020, KPU Kolaka
Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau masukan masyarakat.
- Kemudian terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor :
8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan
Nama dari TONI HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH.
Bahwa terkait problem teknis perbedaan nama pada dokumen pencalonan
Formulir Model B1-KWK Parpol dengan yang tercantum pada e-KTP aquo yang
secara de facto adalah merupakan orang yang sama, sesungguhnya lebih pada
persoalan administratif yang tidak serta merta seketika dapat menghalangi hak
konstitusional warga Negara untuk mencalonkan (right to be candidate) dengan
mengesampingkan hal yang lebih substantif, apa lagi tidak terdapat koreksi
oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa jika di cermati lebih jauh bahwa nama TONI HERBIANSAH ANDREY
dan TONI HERBIANSAH yang tercantum pada dokumen syarat pencalonan
merupakan orang yang sama, sesungguhnya tidak dapat terpisahkan pada
dokumen syarat calon itu sendiri, mengingat pada dokumen syarat calon
terdapat elemen data pribadi bakal calon yang sangat relevan untuk dijadikan
sebagai data pembanding guna memastikan bahwa yang bersangkutan
merupakan orang yang sama. diantaranya Ijazah SMA tercantum nama TONI
HERBIANSAH dengan keterangan yang menjelaskan anak dari ANDREY JUFRI,
adanya Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 8/Pdt.P/2020/PN.Kka
tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan Nama dari TONI
HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH.
Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4
Februari 2021, mengapa pada tanggal 5 September 2020 Para Teradu tidak
mengembalikan dokumen pencalonan untuk diperbaiki sampai batas waktu
pendaftaran, dapat kami jelaskan bahwa seluruh syarat Pencalonan yang
diajukan oleh Partai Politik Pengusung telah terpenuhi antara lain syarat
dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik minimal 20 % dari jumlah
kursi di DPRD telah terpenuhi, Formulir Model B-KWK Parpol di tandatangani
dan dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris gabungan Partai Politik disertai
SK Kepengurusan yang sah sebagai pengusung pasangan calon, Formulir
Model B1-KWK Parpol di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah berdasarkan SK
Kemenkumham, sedangkan apabila syarat calonnya ada lengkap dan apabila
belum sah maka Para Teradu melanjutkan ketahap verifikasi berdasarkan
ketentuan 394 tentang syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga dapat
ditarik kesimpulan untuk syarat calon meskipun tidak lengkap atau tidak ada
tidak mengakibatkan dokumennya dikembalikan berbeda dengan syarat
pencalonan apabila tidak lengkap harus dikembalikan.
Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4
Februari 2021, apakah saat pendaftaran berlangsung Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur diberi akses untuk melihat secara langsung seluruh dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon, dapat kami jelaskan bahwa saat proses
penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur diberi akses untuk melihat secara langsung terkait
dokumen yang terdapat perbedaan nama yang dimaksud pada Pokok aduan
aquo, bahkan seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diberikan
kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur untuk mengakses.
Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4
Februari 2021, terkait Bukti T-12 mengapa Para Teradu baru melakukan
klarifikasi pada tanggal 21 Desember 2020 atau setelah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon terkait perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum
dalam e-KTP dengan nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK
Parpol kepada Pengurus (DPP) Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan
Partai Bulan Bintang, dapat kami jelaskan bahwa Bukti T-12 yang Para Teradu
ajukan tersebut adalah semata-mata untuk keperluan penguatan jawaban Para
Teradu dalam Perkara kode etik aquo.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Mengenai perbedaan penulisan nama calon bupati yang tertera pada Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH dengan
dokumen syarat pencalonan Model B1-KWK Parpol dalam proses pendaftaran
dan penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati.
2. Pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 10.20 Wita Bakal
pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si
dan Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si beserta partai pengusung bakal calon
pasangan Bupati Dan Wakil Bupati yaitu: Partai NASDEM, Partai GOLKAR,
Partai PKS dan Partai PBB datang mendaftar sebagai calon Bupati Dan Wakil
Bupati pada Pilkada Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020
3. Bahwa aduan terkait adanya ketidak sesuaian penulisan nama bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat
pencalonan Model B1-KWK Parpol yakni Keputusan pimpinan partai politik
tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasang Calon Bupati Dan Wakil
Bupati oleh 3 partai politik yakni Partai NASDEM, Partai GOLKAR, Partai PBB.
4. Dalam proses pendaftaran yang kami awasi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur yang melakukan proses pengawasan pada saat proses
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati serta melihat
mekanisme pendaftaran yang dimana telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun
2017 yang telah diubah dengan dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang
Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan KPU Nomor :
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
penelitian dan perbaikan Dokumen persyaratan penetapan, serta pengundian
nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
5. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran ada beberapa hal yang harus kami
pastikan :
1. Memastikan Akses SILON KPU dapat di akses pada saat pendaftaran
2. Memastikan bakal pasanga calon Bupati Dan Wakil Bupati hadir pada
saat melakukan pendaftaran serta memastikan pimpinan partai politik
pengusung bakal pasangan calon hadir pada saat pendaftaran pasangan
calon.
3. Memastikan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati serta pimpinan
partai polik melakukan registrasi atau pengisian daftar hadir dimeja
registrasi yang telah disiapkan
4. Memastikan semua yang hadir mengikuti protokol kesehatan
6. Selanjutnya LO dari pasangan Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan H.
BAHARUDDIN, M.Si Atas nama ERITMAN RAHMAT menyerahkan Dokumen
syarat Pencalonan yang diterima langsung oleh KPU Kab. Kolaka Timur
kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi dokumen untuk dilakukan
penelitian keabsahan Dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,
Pada saat pemeriksaan Dokumen persyaratan Bakal pasangan calon Bupati
Dan Wakil Bupati ditemukan adanya ketidak sesuaian Nama yang tertera
dalam Formulir Model B1-KWK Parpol, pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH antara lain Partai NASDEM, Partai
GOLKAR, Partai PBB.
1. Model B1-KWK Parpol NASDEM : TONY HEBIANSYAH
2. Model B1-KWK Parpol GOLKAR: TONY HERBIANSAH ANDREY
3. Model B1-KWK Parpol PBB : TONY HERBIANSAH ANDREY
4. Model B1-KWK Parpol PKS Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) TONY HERBIANSAH
7. Berdasarakan pengawasan yang kami lakukan terkait dengan adanya ketidak
sesuaian nama dalam formulir Model B1-KWK Parpol pada hari itu juga
dilakukan perbakian dengan membuat surat pernyataan bermaterai Enam ribu
sebagai bukti pendukung bahwa Nama TONY HERBIANSYAH, TONY
HERBIANSAH ANDREY adalah Orang yang sama dengan nama yang tertera
dalam Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH.
8. Selain membuat surat pernyataan dari Bakal calon Bupati Atas Nama TONY
HERBIANSAH terdapat Dokumen lain yakni Surat Keterangan bermaterai yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kolaka
Timur Nomor 471.306/09/2020 tertanggal 4 september 2020 yang menyatakan
Nama yang tercantum dalama formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang
sama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atas nama Drs.
H. TONY HERBIANSAH, M.Si dengan Nomor Induk Kependuduk (NIK)
7471081908590001 kerena kedudukan DISDUKCAPIL Kab. Kolaka Timur
adalah Institusi yang mengeluarkan Identitas kependudukan berupa Kartu
Tanda Pendudul Elektronik (e-KTP)
9. Dan kemudian setelah melakukan perbaikan maka dilanjutkan pemeriksaan
dan penelitian dokumen lainnya, baik Dokumen syarat calon maupun syarat
pencalonan, Pendaftaran Bakal Pasangan calon berakhir pada pukul 16:10
Wita dan dinyatakan lengkap serta diterima oleh KPU Kab. Kolaka Timur.
10. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dihadiri oleh ke 3 Komisioner Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur yakni
1. RUSNIYATI NUR RAKIBE, S.Pd, M.Pd
2. LAGOLONGA, S.Pd, M.Pd
3. ABANG SAPUTRA LALIASA, S.Pd