Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 181 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Kolaka Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-02-2021
👁 14 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 207-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. TERKAIT PERSOALAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2020 YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERADU I, II, III, IV, DAN V (KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR PERIODE 2019-2024).
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak layak ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 karena bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan terkait adanya perbedaan penulisan nama Calon Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansah, yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir Model B.1-KWK Parpol; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan, sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 555/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor: 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Penetapan Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur tentunya melalui rangkaian seleksi yang ketat, mulai dari pemberkasan, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, tes wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan sehingga ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 555/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suprihaty Prawaty Nengtias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabpaten Kolaka Timur, Teradu II Anhar, Teradu III Sutomo, Teradu IV Murhum Halik, dan Teradu V Ashari Malaka masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 181-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 207-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adly Yusuf Saepi Pekerjaan/Lembaga : PNS/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur. Alamat : Desa Lamoare, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Suprihaty Prawaty Nengtias: Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Jl. Poros Rate-Rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Anhar : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Jl. Poros Rate-Rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Sutomo : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Jl. Poros Rate-Rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Murhum Halik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Jl. Poros Rate-Rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Ashari Malaka : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Jl. Poros Rate-Rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 207-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. TERKAIT PERSOALAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2020 YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERADU I, II, III, IV, DAN V (KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR PERIODE 2019-2024). 1. Bahwa PENGADU adalah Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019 (demisioner), yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan sebelumnya membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Masa Jabatan 2014-2019 yang ditanda tangani oleh bapak Hidayatullah, S.H. (Bukti P-1); 2. Bahwa PENGADU adalah Masyarakat, Pemilih dan Pegiat Demokrasi/Pemilu sekaligus sebagai Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Mandat Presidium JaDI Sultra Nomor: 03/MANDAT/JaDI-Sultra/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019. (Bukti P-2); 3. Bahwa perkumpulan atau lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur adalah salah satu lembaga Pemantau dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur Tahun 2020 berdasarkan Keputusan dan/atau Akreditasi KPU Kolaka Timur Nomor: 256/PP.03.2/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 15 September 2020. (Bukti P-3); 4. Bahwa yang dimaksud dengan TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 555/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 melalui Pengumuman Nomor: 21/PP/.06- PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. (Bukti P-4); 5. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sebelumnya adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019- 2024 yang masuk peringkat 10 (sepuluh) besar dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu, dan berdasarkan Rekapitulasi hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan tes wawancara yang dihasilkan dan ditanda tangani oleh Tim Seleksi, TERADU I s.d V berada pada peringkat Nomor Urut 6 s.d 10. (Bukti P-5); 6. Bahwa nama-nama yang memiliki dan mendapatkan total nilai tertinggi dan/atau peringkat 1 s.d 5 atas hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Tahun 2019 lalu, sebagaimana pada point 5 diatas diantaranya: (Bukti P-6); 1. HAKPRI, S.Ip : TOTAL NILAI = 86,41 2. ASRI ALAM ANDI BASO, SH : TOTAL NILAI = 84,98 3. ALFERO, S.Kom.,ME : TOTAL NILAI = 84.17 4. SALIM, SE : TOTAL NILAI = 80,83 5. H. HERI ISKANDAR. SE : TOTAL NILAI = 80.42 6. ANHAR, S.Sos.,M.Si : TOTAL NILAI = 79.41 7. ASHARI MALAKA, S.Sos : TOTAL NILAI = 79.10 8. SUPRIHATY PRAWATY NEGTIAS, SP.,MP : TOTAL NILAI = 75.48 9. MURHUM HALIK, S.Tp : TOTAL NILAI = 75.31 10. SUTOMO, S.Pd.,M.Pd : TOTAL NILAI = 73.85 7. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 Perihal Koreksi Terhadap Surat Ketua KPU RI Nomor: 28/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2020 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, kemudian mengikuti Uji Kalayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. (Bukti P-7); 8. Bahwa berdasarkan penilaian hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU RI yang didelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap 10 (sepuluh) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, maka didapatkan 5 (lima) nama yang memiliki nilai tertinggi dan/atau peringkat teratas 1 s.d 5 dengan total nilai rata-rata masing- masing atas nama: (Bukti P-8); 1. HAKPRI, S.Ip : TOTAL NILAI = 88,54 2. ANHAR, S.Sos.,M.Si : TOTAL NILAI = 87.42 3. ALFERO, S.Kom.,ME : TOTAL NILAI = 86.39 4. ASRI ALAM ANDI BASO, SH : TOTAL NILAI = 86,17 5. SUTOMO, S.Pd.,M.Pd : TOTAL NILAI = 84.63 6. SUPRIHATY PRAWATY NEGTIAS, SP.,MP : TOTAL NILAI = 84.54 7. MURHUM HALIK, S.Tp : TOTAL NILAI = 82.46 8. ASHARI MALAKA, S.Sos : TOTAL NILAI = 81.96 9. SALIM, SE : TOTAL NILAI = 80,67 10. H. HERI ISKANDAR. SE : TOTAL NILAI = 79.00 9. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, jika mengacu pada Rekapitulasi hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan tes wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, maka Teradu I s.d V tidak layak dan pantas ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, karena berada pada peringkat paling bawah yaitu nomor urut 6 sd.10; 10. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, jika mengacu pada hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 sebagaimana pada point 8 diatas, maka Teradu I (Suprihaty Prawaty Nengtias), Teradu IV (Murhum Halik), dan Teradu V (Ashari Malaka) tidak layak dan pantas ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, karena yang bersangkutan berada pada peringkat nomor urut 6, 7 dan 8; 11. Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan tes wawancara serta uji kelayakan dan kepatutan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu, Ketua KPU RI Arief Budiman kemudian menetapkan dan melantik Para TERADU I s.d V sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 melalui Pengumuman Nomor: 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. (Bukti P-9); 12. Bahwa pengangkatan dan/atau penetapan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, sangat melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019 Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dimana disebutkan bahwa Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan disusun berdasarkan Peringkat dan KPU menetapkan Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Urutan Peringkat Teratas. (Bukti P-10); B. TERKAIT PROSES PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2020. 1. Bahwa dasar hukum dan pedoman Para TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024), dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 khususnya dalam tahapan Pencalonan adalah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komi si Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota Tahun 2020, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya. 2. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan suatu Keputusan Nomor: 47/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun 2020. (Bukti P-11); 3. Bahwa dengan keluarnya Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor: 47/PL.02- Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun 2020, maka Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor: 30/PL.02-Kpt/711/KPU- KAB/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 4. Bahwa Persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 39 huruf a, dan Pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan persyaratan pencalonan pada Pasal 5, 6 dan 7. 5. Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat pencalonan yaitu diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terakhir. (Bukti P-12); 6. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 83/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 Tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-13); 7. Bahwa pendaftaran Pasangan Calon diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (Bukti P-14); 8. Bahwa dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan; c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; d. berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (Bukti P-15); 9. Bahwa dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, salah satunya terdiri dari surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya. (Bukti P-16); 10. Bahwa dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan Formulir Model B.1- KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol; dan e. dokumen administrasi persyaratan calon. (Bukti P-17); 11. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan Keputusan Nomor: 81.a/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-18); 12. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan Pengumuman Nomor: 200/PL.02.2-PU/711/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-19); 13. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, mengumumkan pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 28 Agustus 2020 s.d tanggal 3 September 2020. (Bukti P-20); 14. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dimulai tanggal 4-6 September 2020 selama 3 (tiga) hari. (Bukti P-21); C. TERKAIT PROSES PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2020. 15. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Madjib dan Andi Merya Nur dengan akronim SBM (Samsul Bersama Merya) mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan terlebih dahulu mengisi buku daftar kehadiran (registrasi), dan setelah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan dilakukan pencermatan/penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap/Memenuhi Syarat dan diberi Tanda Terima Model TT.1-KWK. (Bukti P-22); 16. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),, membuat dan menyerahkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atas nama Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) tanggal 4 September 2020 yang menyatakan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Terima. (Bukti P- 23); 17. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin dengan akronim BersaTU (Bersama Tony Herbiansah Baharuddin) mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan terlebih dahulu mengisi buku daftar kehadiran (registrasi), dan setelah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan dilakukan pencermatan/penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap/Memenuhi Syarat dan diberikan Berita Acara dan Tanda Terima (Model TT.1-KWK) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, sebagaimana dalam link info pemilu2.kpu.go.id, disebutkan status pendaftaran di Terima. (Bukti P-24); 18. Bahwa Para TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024), melalui petugas pendaftaran, menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dalam masa pendaftaran yang didokumentasikan melalui Foto dan Video. (Bukti P-25); 19. Bahwa dalam proses dan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Formulir yang digunakan, meliputi: (Bukti P-26); a. Berita Acara Pendaftaran b. Tanda Pengembalian c. Tanda Terima Model TT.1-KWK dan Lampirannya; dan d. Surat pengantar ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan. 20. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 6 September 2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-27); 21. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), ditahapan Pencalonan pendaftaran bakal pasangan calon, dalam menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan melakukan penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya terkait tata cara dan langkah-langkah KPU Kolaka Timur (Teradu I s.d V) dalam penerimaan pendaftaran. (Bukti P-28); 22. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sesuai Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, setelah Teradu I s.d V menerima Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftar kemudian diteliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon yang meliputi: (Bukti P-29); 1. Formulir Model B-KWK Parpol a. Kesesuaian Format Formulir Model B-KWK Parpol dengan ketentuan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan. Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model B-KWK Parpol yang diserahkan Bakal Pasangan Calon dengan Formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan, dokumen dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model B-KWK Parpol sudah tercantum, yaitu memuat: 1) Nama Bakal Pasangan Calon; 2) Nama Partai Politik Pengusul serta jumlah kursi/suara; 3) Isi pernyataan; serta 4) Tanda tangan Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik; b. Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya yang menandatangani Formulir Model B-KWK Parpol. Ditandatangani oleh Ketua/nama lain dan Sekretaris/nama lain sesuai salinan keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya dengan tanda tangan asli dan cap basah; c. Nama Bakal Pasangan Calon. Nama Bakal Pasangan Calon Harus Sesuai Fotokopi KTP Elektronik; d. Daerah Pemilihan harus sesuai dengan jenis pemilihannya; e. Materai yang dicantumkan dalam Formulir Model B-KWK Parpol. Terdapat materai pada salah satu tanda tangan pengurus setiap Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon; 2. Formulir Model B.1-KWK Parpol a. Kesesuaian Format Formulir Model B.1- KWK Parpol dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai Pencalonan Pemilihan. Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model B.1-KWK Parpol yang diserahkan Bakal Pasangan Calon dengan Formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK sudah tercantum, yaitu: 1) Nama Bakal Pasangan Calon; 2) Daerah Pemilihan; 3) Isi pernyataan; 4) Nama dan Tanda Tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Tingkat Pusat; b. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang menandatangani Formulir Model B.1-KWK Parpol Ditandatangani oleh Ketua Umum/nama lain dan Sekretaris Jenderal/nama lain sesuai salinan Keputusan Menteri Tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya dengan tanda tangan asli dan dibubuhkan cap basah. Keputusan Menteri Tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat yang menjadi pedoman dalam melakukan verifikasi formulir Model B.1-KWK Parpol sesuai dengan keputusan Menteri yang diterima KPU dan diunggah di laman KPU; c. Nama Bakal Pasangan Calon dan Daerah Pemilihan. Nama Bakal Calon dan Harus sesuai dengan KTP Elektronik; d. Nama Daerah Pemilihan sesuai dengan jenis pemilihannya; e. Materai yang ditempelkan dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol. Terdapat materai pada salah satu tanda tangan pengurus Partai Politik; 3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi (untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Provinsi Tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; a. Pemberian legalisir salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik. Terdapat legalisir pada salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik oleh pejabat yang berwenang; b. Salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya, yang berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman KPU. Salinan Keputusan Tentang Kepengurusan Partai Politik yang diberikan oleh Partai Politik sesuai dengan keputusan Tentang Keputusan Partai Politik yang sah, sebagaimana tercantum di dalam laman KPU; c. Dalam hal salinan tersebut berupa hasil pindai dikarenakan pengiriman dokumen dari Pengurus Tingkat Pusat masih dalam proses, dapat diterima sepanjang terdapat pernyataan bahwa dokumen aslinya akan tetap dikirim dan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 23. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dalam Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasa pendaftaran, mengetahui Dokumen persyaratan pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) khususnya terkait Formulir Model B.1- KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon terdapat perbedaan atau tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari yang bersangkutan (Tony Herbiansah), sebagaimana indikator keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang diharuskan dalam Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 pada halaman 21. (Bukti P-30); 24. Bahwa Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) yang ditetapkan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), nama yang tertera dalam identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terbit tanggal 5 September 2020 bernama Tony Herbiansah. (Bukti P-31); 25. Bahwa Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) dari 4 (empat) partai politik pengusung (Partai Nadem, Partai Golkar, Partai PBB, dan Partai PKS) masing-masing berbeda penulisan nama dan penggunaan huruf, sehingga Formulir Model B.1 KWK Parpol tidak sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari yang bersangkutan (Tony Herbiansah). (Bukti P-32); 26. Bahwa dari 4 (empat) Partai Pendukung yang memberikan Formulir Model B.1- KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kolaka Timur yang Formulir Model B.1-KWK Parpol nya sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik dari yang bersangkutan (Tony Herbiansah). (Bukti P-33); 27. Bahwa dalam proses pendaftaran, seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib dan mutlak ada dan sah serta harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 28. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), seharusnya memberikan Tanda Pengembalian kepada Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), karena salah satu dari dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan yaitu Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon terdapat perbedaan penulisan nama dan penggunaan huruf dan tidak sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagaimana yang disyaratkan dan diharuskan dalam Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020, dimana dalam meneliti dokumen persyaratan pencalonan Bakal pasangan calon dalam masa pendaftaran, indikator keabsahan dari dokumen, Nama Bakal Calon Harus sesuai dengan KTP Elektronik seperti yang disebutkan dalam point 22 diatas. 29. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), seharusnya setelah menerima dokumen dan melakukan verifikasi syarat pencalonan pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, ketika dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTu) ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan tersebut, maka KPU Kolaka Timur (Teradu I s.d V) harus mengembalikan seluruh dokumen pencalonan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon untuk dilengkapi dan dilakukan perbaikan dengan memberikan Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon dalam masa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhirnya masa pendaftaran, sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 pada halaman 39 dan 40. (Bukti P-34); 30. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 pada halaman 41, apabila dalam masa pendaftaran Dokumen Persyaratan Pencalonan setelah dikembalikan oleh Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), kepada Bakal Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dalam masa pendaftaran, dan pada akhir masa pendaftaran kelengkapan dan keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon masih juga tidak lengkap dan tidak sah sesuai indikator kelengkapan dan pemenuhan keabsahan dokumen, maka diberikan status DITOLAK dan diberikan Berita Acara Pendaftaran dan seluruh dokumen disimpan oleh KPU dan tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon. (Bukti P-35); 31. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dalam masa pendaftaran, setelah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon, ditemukan dan diketahui Formulir Model B.1-KWK Parpol dari Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) tidak terpenuhi indikator keabsahan suatu dokumen pencalonan (tidak sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik), Teradu I s.d V tetap menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) dengan memberikan Tanda Terima, sebagaimana disebutkan pada Point 17 diatas. 32. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), setelah selesai proses pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, dilanjutkan dengan melakukan penelitian persyaratan administasi atau verifikasi syarat calon terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon selama paling lama 7 (tujuh) hari dimulai tanggal 6-12 September 2020 sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan. Dan dalam verifikasi syarat calon tersebut sudah dapat diketahui dokumen apa saja yang tidak lengkap dan tidak sah sesuai dengan indikator keabsahan dalam pemeriksaan dokumen yang telah disyaratkan dalam Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020. (Bukti P-36); 33. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), secara tahapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, kemudian memberitahukan dan/atau mengumumkan kepada Bakal pasangan calon melalui Penghubung (LO) Partai politik pengusung Tentang hasil verifikasi syarat calon tanggal 13-14 September 2020 dan diberi waktu 3 (tiga) hari dimulai tanggal 14-16 September 2020 untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat Calon. (Bukti P-37); 34. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Pengumuman Nomor: 260/PL.02.2-PU/711/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 16 September 2020 Tentang Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dilaman KPU untuk Memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-38); 35. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), kembali melakukan Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 16-22 September 2020 sebelum akhirnya Teradu I s.d V menetapkan Pasangan Calon tanggal 23 September 2020. 36. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), setelah kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon hasil perbaikan baik terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), masih juga tidak berubah atau tidak dilakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, dimana Formulir Model B.1-KWK Parpol masih tidak sesuai dengan indikator keabsahan dokumen dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan (Tony Herbiansah). (Bukti P- 39); 37. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), seharusnya setelah selesai melakukan verifikasi syarat calon hasil perbaikan atas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), dan masih tidak terpenuhi keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan, maka Teradu I s.d V, Wajib memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bukan sebaliknya memberikan status Memenuhi Syarat (MS), karena yang bersangkutan telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan. 38. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Berita Acara Nomor: 68/PL.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-40); 39. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-41); 40. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 90/PL/02.2- Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, Menetapkan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. 41. Bahwa Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang dikeluarkan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dengan menetapkan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, BerTentangan dan/atau Melanggar Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 42. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Pengumuman Nomor: 282/PL.02.2-PU/7411/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.(Bukti P-42); 43. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Berita Acara Nomor: 69/PL.02.3-BA/711/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P- 43); 44. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), mengeluarkan Keputusan Nomor: 91/PL/02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-44); 45. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), membuat Pengumuman Nomor: 295/PL.02.3-PU/711/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 Tentang Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-45); 46. Bahwa pasca Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur),, menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU). Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu Kolaka Timur atas Keputusan KPU Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah- Baharuddin (BersaTU). (Bukti P-46); Bahwa berdasarkan kronologis diatas Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2019- 2024) telah dengan sengaja melakukan Pelanggaran yang tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan khususnya melanggar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonanan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor: 394/Pl.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap pelanggaran Para Teradu I s.d V, dalam pelaksanaan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur dalam membuat dan mengeluarkan suatu Beruita Acara dan Tanda Terima serta terbitnya suatu Keputusan dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020, perbuatan yang dilakukan Para Teradu tersebut adalah merupakan suatu tindakan yang sangat Fatal, Keliru dan tidak dapat di Tolerir karena telah salah dalam menetapkan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. Padahal sangat jelas secara regulasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan pada saat melakukan pendaftaran tidak lengkap/memenuhi syarat sesuai indikator keabsahan suatu dokumen persyaratan pencalonan dan seharusnya diberi Status di Kembalikan, di Tolak atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 oleh Teradu I s.d V; Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), selaku Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kolaka Timur telah melanggar prinsip-prinsip penting di dalam Pemilihan Kepala Daerah, meliputi asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), JURDIL (Jujur dan Adil) dan sekaligus telah mencederai demokrasi serta tidak Konsisten dalam menjalankan/menegakkan dan mempedomani undang- undang, peraturan dan Keputusan KPU, dengan melakukan dugaan pelanggaran keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khususnya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), dan/atau telah berbuat curang dengan sengaja melanggar aturan hukum Keputusan KPU RI Nomor 394 Tahun 2020, terhadap pembuatan suatu Keputusan Penetapan Pasangan Calon yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan pelanggaran administratif lainnya. Bahwa atas perbuatan Para Teradu I s.d V diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyatakan ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”. Bahwa tindakan Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) yang dengan dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon, sehingga Para TERADU I s.d V diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum, khususnya pada: Pasal 8 huruf a Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Mandiri dengan tidak bersikap netral dan memihak kepada calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilihan, dengan sengaja menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi; Pasal 9 huruf a Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Jujur karena Para TERADU I s.d V tidak menyampaikan informasi dengan benar kepada masyarakat terkait dengan status dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Tony Herbiansah berdasarkan data yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan dari yang bersangkutan; Pasal 11 huruf d Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Kepastian Hukum karena Para TERADU I s.d V tidak memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemberian status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bakal pasangan calon yang berdampak pada tidak netral atau tidak mandiri dalam proses penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan; Pasal 15 huruf a, c, d, g, dan h Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) selaku penyelenggara Pemilihan, tidak melaksanakan prinsip Profesional yaitu tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak melaksanakan tugas jabatan sesuai amanah peraturan perundang-undangan, tidak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung serta tidak melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi, salah satunya dengan menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, sehingga berakibat pada polemik dalam proses pendaftaran pasangan calon, karena keputusan yang diambil atau diputuskan Para Teradu berTentangan dengan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020; Pasal 16 huruf a, c, dan e Bahwa Para TERADU I s.d. V (Ketua dan Anggota KPU Koltim) selaku penyelenggara Pemilihan Umum, tidak melaksanakan prinsip Akuntabel dengan tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap regulasi hukum, dan tidak menjelaskan alasan setiap keputusan yang diambil Para TERADU I s.d V serta tidak bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Pengadu menyampaikan kronologis kejadian sebagai dasar pengaduan yang dilaporkan kepada DKPP RI terhadap Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) sebagai berikut : FAKTA FAKTA PERSIDANGAN A. Pokok Pengaduan Pengadu. 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin dengan akronim BersaTU (Bersama Tony Herbiansah Baharuddin) mendaftarkan diri di Kantor KPU Kolaka Timur dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dan dilakukan pencermatan terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan. Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), menyatakan dokumen dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat dan diberikan Berita Acara dan Tanda Terima (Model TT.1-KWK) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 2. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), pada saat menerima pendaftaran, melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Bupati Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), sebagaimana ketentuan Pasal 40 huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu I s.d V mengetahui dengan persis dokumen persyaratan pencalonan yaitu Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon dari yang bersangkutan Tony Herbiansah tidak memenuhi indikator keabsahan karena penulisan nama yang tertera dalam Formulir Model B.1 KWK Parpol berbeda dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 3. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), secara sadar dan sepenuhnya mengetahui dengan jelas perbedaan nama tersebut dalam Formulir Model B.1 KWK Parpol dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik, namun Para Teradu I s.d V secara bersama-sama (kolektif kolegial) tetap memutuskan dan menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati Tony Herbiansah Lengkap dan Memenuhi Syarat; 4. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 21 huruf c materi penelitian dan indokator keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon, Nama Bakal Calon Harus sesuai dengan KTP Elektronik; 5. Bahwa sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 39-40 yang seharusnya dilakukan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) ketika dalam proses pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon dalam pemberian status pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan (Formulir Model B.KWK Parpol beserta lampirannya Formulir Model B.1 KWK Parpol) dari bakal pasangan calon Bupati Tony Herbiansah Lengkap namun keabsahan Tidak Sah (Formulir Model B.1 KWK Parpol tidak sama dengan nama yang tertera pada KTP Elektronik), maka terlebih dahulu diberikan status Dikembalikan dan diberi Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik pengusung untuk dilakukan perbaikan selama masa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhir masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) tersebut adalah merupakan suatu tindakan yang sangat Fatal, Keliru dan tidak dapat dimaklumi sebagai suatu kesalahan, karena telah dengan sengaja melanggar dan mengabaikan norma hukum yang sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Para Teradu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu prinsip kemandirian, integritas dan profesional Penyelenggara. Oleh karena itu Para TERADU I s.d V Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur (Suprihaty Prawati Nengtias), Kordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kolaka Timur (Anhar) Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka Timur, (Sutomo) Kordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kolaka Timur, (Murhum Halik) Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kolaka Timur, (Ashari Malaka) Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kolaka Timur, diduga keras dengan sengaja telah melakukan Pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf a, b, dan l, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 12 huruf a, dan b, Pasal 14 huruf b, dan c, dan Pasal 15 serta Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa Pemilihan Umum maupun Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan Bersama K P U , B a w a s l u d an D K P P Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 , Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur). B. Pokok-Pokok Jawaban Para Teradu 1. Bahwa Benar pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si datang mendaftar ke kantor KPU Kolaka Timur bersama Ketua dan Sekretaris gabungan partai politik pengusung antara lain Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB; 2. Bahwa substansi pokok aduan aquo adalah berkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Tony Herbiansah dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik pengusung tingkat pusat antara lain Partai NASDEM, Partai GOLKAR dan Partai PBB; 3. Bahwa dalam proses pendaftaran aquo, juga turut dihadiri dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, seluruh dokumen Pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati atas nama Tony Herbiansah sesungguhnya telah sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). terkecuali dokumen syarat pencalonan pada Formulir Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik tingkat pusat terdapat ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Tony Herbiansah antara lain Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang; 4. Bahwa dari kelima indikator pemenuhan keabsahan Formulir Model B1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang aquo, sesungguhnya telah berkesesuaian secara substantif Berkait Orang Yang Sama, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan penulisan nama pada Formulir Model B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); 5. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir Model B1-KWK aquo, sebagai bukti administratif pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah mencamtumkan surat pernyataan bermaterai dalam dokumen pendaftaran calon yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK adalah orang yang sama yang tercantum dalam KTP Elektronik (Vide: Bukti T-3); 6. Lebih lanjut ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir Model B1-KWK aquo, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah juga melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020, yang menyatakan bahwa orang yang dimaksud dalam dokumen Formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang yang sama yang tertulis dalam KTP Elektronik (Vide: Bukti T-4); 7. Bahwa terdapat Surat Keterangan bermaterai cukup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur Nomor 471.306/09/2020 tertanggal 4 September 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dengan NIK. 7471081908590001 adalah orang yang sama (Vide: Bukti-T4); 8. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 melalui liassion officer (LO) pasangan calon, Para Teradu telah menerima dokumen perbaikan syarat calon incasu Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan Nama dari Toni Herbiansah Andrey menjadi Toni Herbiansah (Vide: Bukti T-11); 9. Bahwa berdasarkan keadaan hukum sebagaimana telah kami uraikan pada angka 10 huruf a, b, c dan d serta angka 11 diatas, sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan pada tanggal 23 September 2020 Para Teradu menetapkan dan menyatakan Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020; 10. Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 21 Desember 2020, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang terkait perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dengan nama yang tercantum dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol, dengan hasil klarifikasi bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang yang sama yang tercantum dalam e-KTP atas nama Tony Herbiansah (Vide: Bukti T-12); Bahwa secara umum terungkap dalam sidang pemeriksaan Majelis, bahwa Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) sangat mengetahui perbedaan penulisan nama tersebut yang tertera di dalam Formulir Model B.1 KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari Bakal Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah. Namun Para Teradu menganggap bahwa perbedaan penulisan nama tersebut bukanlah merupakan suatu masalah, sehingga secara bersama-sama (kolektif kolegial) Para Teradu memutuskan untuk tetap menerima dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan keyakinan Para Teradu bukan berdasar atas hukum dan mengabaikan norma hukum itu sendiri, bahwa nama yang berbeda tersebut adalah merupakan orang yang sama yaitu Tony Herbiansah, dengan memberikan Berita Acara dan Tanda Terima Perdaftaran pada tanggal 5 September 2020. Dalam penjelasannya Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) mengetahui dengan jelas dan pasti perbedaan nama dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari Bakal Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, namun karena Tony Herbiansah telah melampirkan Surat Pernyataan bermaterai dalam dokumen pendaftaran calon dan adanya Surat Keterangan bermaterai cukup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tentang perubahan nama tersebut, dan telah melakukan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik pengusung, sehingga Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) menerima dan menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon lengkap dan memenuhi syarat. C. Fakta dan Dalil Para Teradu Dalam Sidang Pemeriksaan Fakta dan dalil yang terungkap dalam persidangan yang dilakukan pendalaman oleh Yang Mulia Majelis TPD masing-masing Munsir Salam, Safuan dan Al Munardin terhadap Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), sebagai berikut : 1. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si datang mendaftar ke kantor KPU Kolaka Timur bersama Ketua dan Sekretaris gabungan partai politik pengusung antara lain Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB; 2. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) mengetahui dokumen persyaratan pencalonan (nama yang tertera pada Formulir Model B.1. KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon) dari bakal pasangan calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah berbeda dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan; 3. Bahwa benar, indikator keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon, Nama Bakal Calon dan Harus sesuai dengan KTP Elektronik, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa benar, ketika dalam proses pendaftaran apabila keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon (Formulir Model B.KWK Parpol beserta lampirannya Formulir Model B.1-KWK Parpol) dalam hal ini nama bakal pasngan calon tidak sesuai atau berbeda dengan nama yang tertera pada identitas kependudukan (KTP Elektronik), maka harus Dikembalikan kepada Partai Politik pengusung untuk dilakukan perbaikan selama masa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhir masa pendaftaran, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa benar, pada saat pendaftaran Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) berada ditempat untuk menerima pendaftaran dan meneliti seluruh kelengkapan dan keabsahan dari dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin; 6. Bahwa benar, setelah menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin, meski Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) mengetahui adanya perbedaan nama yang tertera dalam Formulir B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari bakal calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, sehingga indikator keabsahan dari dokumen pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, namun seluruh Komisioner Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur (Para Teradu I s.d V) secara bersama-sama bersepakat dan memutuskan untuk tetap menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin, dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 7. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan memberikan Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran pada tanggal 5 September 2020 berdasarkan keyakinan Para Teradu bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diusung dan didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Nasdem, Golkar, PBB dan PKS) adalah berkait dengan orang yang sama yaitu Tony Herbiansah, yang telah didukung dengan surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani Tony Herbiansah (Vide: Bukti T-3), Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur (Vide: Bukti T-4), serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tentang penetapan perubahan nama (Vide: Bukti T-11), dan adanya Berita Acara Klarifikasi Kebsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 (Vide: Bukti T-12); 8. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) berinisiatif untuk melakukan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon dalam Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Golkar, Nasdem dan PBB) di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, meski seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Koltim telah berakhir (Vide : Bukti T-12); 9. Bahwa benar, instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan perbaikan atas kesalahan penulisan nama dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon itu sendiri, bukan instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur apalagi Pengadilan Negeri Kolaka; 10. Bahwa benar, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) tidak yakin dan tidak percaya diri serta mengakui kesalahan, ketidakcermatan, ketidak hati-hatian dan profesionalnya dalam tahapan pendaftaran, setelah menerima dokumen pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin, karena bertentangan dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Para Teradu melakukan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik Pengusung di Jakarta setelah tahapan Pilkada selesai atau berakhir; 11. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) tidak berani untuk menunjukkan bukti Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran (Model TT.1-KWK) yang telah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin dalam sidang virtual dihadapan Yang Mulia Majelis DKPP yang merupakan obyek atau bukti dari pokok pengaduan Pengadu, yang menandakan bahwa Para Teradu mengakui kesalahannya akibat tidak professional dalam tahapan proses pendaftaran, karena tidak dapat menampilkan bukti dimaksud. Jika benar apa yang telah Para Teradu lakukan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut sudah tentu bukti Berita acara dan Tanda terima dapat ditampilkan dalam siding pemeriksaan. PENDAPAT/SIMPULAN PENGADU Berdasarkan atas fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan virtual sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca jawaban dan keterangan Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), dan memeriksa bukti- bukti dokumen Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, maka selaku Pengadu dalam Perkara aquo berpendapat dan berkesimpulan bahwa : Terhadap jawaban Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur), tidak masuk akal dan tidak dapat diterima secara logika hukum, terkait adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang tidak sepantasnya dan seharusnya dilakukan oleh Para Teradu yang bertindak mengabaikan seluruh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil serta berkepastian hukum. Ketika prinsip kejujuran dan keadilan dilanggar maka dipastikan benteng pertahanan Penyelenggara Pemilu seperti integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas akan melemah seiring dengan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip dan asas Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Lembaga KPU sebagai suatu lembaga yang merupakan lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia secara independen dan profesional. KPU memiliki beban dan tanggungjawab moral dan institusi yang begitu berat untuk mewujudkan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil dan transparan serta berintegritas. KPU memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga KPU harus benar-benar memiliki kehati-hatian dan menjunjung tinggi segala macam bentuk regulasi yang terkait Pemilihan dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, karena KPU tidak hanya diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu namun juga diawasi oleh masyarakat secara luas. Oleh sebab itu Pengadu berpendapat/berkesimpulan, sebagai berikut : a. Bahwa terhadap Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) terkait dengan perilaku dan tindakan yang mengetahui perbedaan penulisan nama dalam dokumen persyaratan pencalonan Formulir B.1 KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP dari bakal pasangan calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, namun tetap saja Para Teradu menerima dokumen pencalonan tersebut padahal sudah sangat jelas dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ketika dokumen persyaratan pencalonan tidak terpenuhi keabsahaan maka harus dikembalikan, adalah merupakan pengingkaran dan pembangkangan terhadap regulasi hukum (UU Pilkada, Peraturan KPU dan Keputusan KPU). Para Teradu tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak menjadikan aturan hukum khususnya Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 sebagai dasar pedoman teknis dan tata kerja yang harus dipedomani dan dilaksanakan secara taat dalam melaksanakan tugas tahapan pencalonan; b. Bahwa Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU) melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin pada tanggal 21 Desember 2020, dengan membuat Formulir Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon, adalah merupakan suatu tindakan yang sama sekali Tidak Diatur Dalam Regulasi Hukum Pemilihan baik Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU maupun Keputusan KPU. Sehingga tidak memiliki dasar hukum dalam penerapannya; - Formulir Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan, dan merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar etik, karena tidak diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota : Bahwa dasar hukum dan pedoman dalam tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2020 tunduk dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang yang saat ini masih berlaku, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan khusus untuk Pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, KPU mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah, Surat Keterangan Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil dan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka serta Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 sebagai dasar keyakinan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) dalam menerima dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin yang dimana penulisan nama dalam Formulir B.1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada e-KTP berbeda, juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah agar tercipta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan malah sebaliknya Para Teradu bekerja berdasarkan Keyakinan, sehingga pencermatan seluruh dokumen pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah hanya bermodal Yakin saja bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan lengkap. Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum dan asas penyelenggra pemilu; e. Bahwa Para Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) dalam melakukan klarifikasi Keabsahan Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung pada tanggal 21 Desember 2020 di Jakarta adalah diluar tahapan Pilkada Koltim 2020 dan/atau telah selesai seluruh proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020, artinya telah melewati seluruh tahapan Penyelenggaraan Pilkada, yang seharusnya klarifikasi dan perbaikan Formulir B.1-KWK Parpol tersebut dilakukan pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Tahapan Pencalonan tanggal 4-6 September 2020, bukan sebaliknya. Sehingga tindakan yang dilakukan Para Teradu sangat tidak Profesional, melanggar hukum dan etik serta bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan khususnya Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; f. Bahwa klarifikasi dan pembuatan Formulir Berita Acara klarifikasi Keabsahan Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang dilakukan oleh Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung pada tanggal 21 Desember 2020 adalah merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta melanggar Asas Pemilihan dan Asas Penyelenggara Pemilu dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah: Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2 dan 3 menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dimaksud didalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 2 yang menyatakan ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. g. Bahwa dasar keyakinan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) dalam menerima dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati Tony Herbiansah, memiliki ketidaksesuaian yang sangat jelas antara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Bakal Calon Bupati Tony Hebiansah dengan Putusan Pengadilan Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN-Kka tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Perubahan Nama, dimana tanggal terbitnya e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut pada tanggal 5 September 2020 sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tentang Penetapan perubahan nama dari yang bersangkutan keluar pada tanggal 16 September 2020. Sehingga Para Teradu sangat tidak memiliki pemahaman hukum, kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dan menilai suatu dokumen administrasi dari bakal pasangan calon, terkesan hanya asal menerima saja padahal secara rugulasi tidak memiliki keterkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan; h. Bahwa atas perbuatan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) yang melakukan Klarifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Pengusung di Jakarta tanggal 21 Desember 2020 setelah seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pilkada telah selesai/berakhir, tentu sangat merugikan anggaran negara karena terdapat pemborosan penggunaan keuangan/anggaran negara, apalagi ditengah bangsa sedang mengalami dampak ekonomi ditengah masa pandemi Covid-19 sehingga negara berusaha untuk menstabilkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak dengan melakukan efisiensi anggaran, namun berbanding terbalik dengan tindakan Para Teradu yang tidak memikirkan kondisi bathin masyarakat Kolaka Timur dengan tidak menggunakan anggaran negara secara efektif dan efisien; i. Bahwa tindakan Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) yang tidak taat dan tunduk pada regulasi hukum peraturan perundang- undangan khususnya terkait dengan aturan Pemilihan adalah suatu tindakan yang tidak saja mengabaikan aturan hukum namun telah mempermalukan institusi KPU terkhusus Pimpinan KPU RI sebagai regulator pembuat Peraturan KPU untuk dipedomani oleh jajaran KPU ditingkat bawah dalam menjalankan seluruh tahapan pencalonan sehingga memudahkan, namun rugulasi Keputusan KPU tersebut tidak ditaati dan diindahkan oleh Para Teradu. j. Bahwa menurut Pengadu, Para TERADU I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur) tidak memiliki profesionalitas dan integritas dalam bekerja menjalankan tahapan pencalonan, sehingga ketika norma dan aturan hukum pemilihan sudah sangat jelas diatur (rigit), namun Para Teradu masih tetap saja menerima dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Tony Herbiansah dan Baharuddin yang tidak memenuhi indikator keabsahan dokumen pencalonan, maka patut diduga keras Para Teradu sudah tidak mandiri dan berintegritas dalam bekerja. Karena sangat jelas dalam ketentuan regulasi ketika dokumen persyaratan pencalonan setelah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya tidak memenuhi keabsahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada halaman 21, dan halaman 39-40, Para Teradu masih saja menerima dan menyatakan dokumen memenuhi syarat, adalah merupakan tindakan yang sangat fatal, dan integritas dari Para Teradu perlu dipertanyakan dan diragukan ???. Bahwa tidak professionalnya seorang penyelenggara, diakibatkan oleh integritas yang sudah tidak independen dan mandiri lagi yang seharusnya Imparsial. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian diatas, selaku PENGADU memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa, menyatakan dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan PENGADUAN/LAPORAN yang diajukan oleh PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019- 2024) terbukti melanggar Kode Etik dan melanggar Hukum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024); 4. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024), yang terbukti melanggar etik dan dengan sengaja melanggar hukum, dan pengangkatan Para Teradu I s.d V sebagai Anggota KPU Kolaka Timur bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; 5. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar mengangkat, menetapkan dan melantik Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang mendapatkan nilai tertinggi/Peringkat Teratas (1 s.d 5) dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 lalu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, masing-masing: 1. HAKPRI, S.Ip 2. ALFERO, S.Kom.,ME 3. ASRI ALAM ANDI BASO, SH 4. SALIM, SE 5. H. HERI ISKANDAR, SE Atau apabila Majelis yang mulia dalam Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya; [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur; 2. Bukti P-2 : Surat Mandat Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Nomor: 03/MANDAT/JaDI-Sultra/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019; 3. Bukti P-3 : Sertifikat Akreditasi KPU Kolaka Timur Untuk Pemantau Pilkada 2020 Jaringan Demokrasi Indonesia Kolaka Timur Nomor: 256/PP.03.2/7411/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 15 September 2020; 4. Bukti P-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3- Kpt/81/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019; 5. Bukti P-5 : Rekapitulasi Hasil Seleksi Tes Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 yang masuk dalam Peringkat 10 besar yang dikeluarkan dan ditanda tangani tim seleksi; 6. Bukti P-6 : Peringkat Teratas 1 S.D 5 Rekapitulasi Hasil Seleksi Tes Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019; 7. Bukti P-7 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 Perihal Koreksi Terhadap Surat Ketua KPU RI Nomor: 28/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 Tanggal 16 Februari 2020 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019- 2024; 8. Bukti P-8 : Rekapitulasi Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019, Peringkat Teratas 1 s.d 10 (sepuluh) besar; 9. Bukti P-9 : Pengumuman Nomor: 21/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 Tanggal 4 Maret 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur; 10. Bukti P-10 : Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019 Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 11. Bukti P-11 : Keputusan Nomor: 47/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun 2020; 12. Bukti P-12 : Pasal 5 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 13. Bukti P-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 83/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/VII/2020 Tanggal 27 Juli 2020 Tentang Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 14. Bukti P-14 : Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 15. Bukti P-15 : Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 16. Bukti P-16 : Pasal 42 ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bukti P-17 : Pasal 43 Ayat (1) Huruf A Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran Surat Pencalonan Untuk Bakal Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik; 18. Bukti P-18 : Keputusan Nomor: 81.A/PL.02.2-Kpt/7411/KPU- KAB/VII/2020 Tanggal 15 Juli 2020 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 19. Bukti P-19 : Pengumuman Nomor: 200/PL.02.2-PU/711/KPU- KAB/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020; 20. Bukti P-20 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon; 21. Bukti P-21 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020; 22. Bukti P-22 : Tanda Terima Model TT.1-KWK Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM); 23. Bukti P-23 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM) Tanggal 4 September 2020; 24. Bukti P-24 : Tanda Terima Model TT.1-KWK Sebagaimana dalam Link info Pemilu2.kpu.go.id; 25. Bukti P-25 : Foto Dokumentasi Proses Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dari Para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun; 26. Bukti P-26 : Formulir yang digunakan dalam proses dan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 27. Bukti P-27 : Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/7411/KPU- KAB/IX/2020 Tanggal 6 September 2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 28. Bukti P-28 : Keputusan KPU RI Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 29. Bukti P-29 : Indikator Pemenuhan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 30. Bukti P-30 : Formulir Model B.1-KWK Parpol Atau Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon terdapat perbedaan atau tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El); 31. Bukti P-31 : Identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan pasangan calon nomor urut 1, bernama Tony Herbiansah; 32. Bukti P-32 : Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), masing-masing berbeda penulisan nama dan penggunaan huruf, sehingga tidak sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik Tony Herbiansah; 33. Bukti P-33 : Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (Bersatu), dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kolaka Timur yang sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik; 34. Bukti P-34 : Formulir Tanda Pengembalian kepada Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon dalam Masa Pendaftaran sampai dengan sebelum berakhirnya masa pendaftaran; 35. Bukti P-35 : Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 Pada Halaman 41, Apabila dalam Masa Pendaftaran Dokumen Persyaratan Pencalonan setelah dikembalikan Masih juga tidak dilengkap dan tidak sah sesuai indikator kelengkapan dan pemenuhan keabsahan dokumen, maka diberikan status Ditolak; 36. Bukti P-36 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, Proses Penelitian Persyaratan Administasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon selama paling lama 7 (tujuh) hari; 37. Bukti P-37 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, Pengumuman Kepada Bakal Pasangan Calon Melalui Penghubung (Lo) Partai Politik Pengusung Tentang Hasil Verifikasi Syarat Calon; 38. Bukti P-38 : Pengumuman Nomor: 260/Pl.02.2-PU/711/KPU- KAB/IX/2020 Tanggal 16 September 2020 Tentang Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dilaman kpu untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 39. Bukti P-39 : Salah Satu Contoh Formulir Model B.1-KWK Parpol yang tidak sesuai dengan indikator keabsahan dokumen dari KTP- El (Tony Herbiansah); 40. Bukti P-40 : Berita Acara Nomor: 68/Pl.02.2-BA/7411/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 41. Bukti P-41 : Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 42. Bukti P-42 : Pengumuman Nomor: 282/Pl.02.2-Pu/7411/KPU- KAB/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 43. Bukti P-43 : Berita Acara Nomor: 69/Pl.02.3-BA/711/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 44. Bukti P-44 : Keputusan Nomor: 91/Pl/02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. (Bukti P-43); 45. Bukti P-45 : Pengumuman Nomor: 295/Pl.02.3-PU/711/KPU- KAB/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 46. Bukti P-46 : Tanda Terima Gugatan Sengketa Pemilihan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 SBM di Badan Pengawas Pemilu Kolaka Timur. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa pokok aduan Pengadu dalam perkara aquo, terkait 2 (dua) hal pokok yang menjadi Fundamentum Petendi, yakni : a. Mengenai penetapan dan dilantiknya Para Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kolaka Timur Periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan b. Mengenai perbedaan penulisan nama calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 2. Bahwa terhadap 2 (dua) hal pokok yang menjadi Fundamentum Petendi dalam aduan aquo, dengan ini Para Teradu menyampaikan Jawaban sebagai berikut : A. TENTANG PENETAPAN DAN DILANTIKNYA PARA TERADU SEBAGAI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOLAKA TIMUR PERIODE 2019- 2024 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa BENAR Para Teradu diangkat dan dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor : 21/PP/.06- PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024; 2. Bahwa Para Teradu dalam kedudukan selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur telah melalui rangkaian proses seleksi secara ketat mulai dari proses pemberkasan, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, tes wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan hingga pada penetapan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terpilih yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui Tim Seleksi selaku lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengangkat Anggota KPU Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota (Vide : UU No. 7/2017). 3. Bahwa secara hukum kedudukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terlegitimasi berdasar Keputusan KPU RI Nomor : 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor : 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 aquo; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak layak dan pantas diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, menurut hemat Para Teradu baik secara hukum maupun etik, Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan dan/atau keterangan berkenaan dengan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, mengingat hal tersebut merupakan ranah kewenangan KPU RI melalui Tim Seleksi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk menilai kemampuan masing-masing calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. 5. Bahwa pokok aduan aquo sesungguhnya sudah pernah di adukan oleh Pengadu sendiri ke DKPP RI, yang kemudian diperiksa dan telah memperoleh Putusan DKPP RI dengan Putusan Nomor 31-PKE- DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap incraht (Vide : Bukti T-1). 6. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, oleh karena pokok aduan aquo telah diajukan sebelumnya oleh Pengadu yang pada prinsipnya mempersoalkan terhadap hal yang sama dan telah memperoleh Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, oleh karenanya mohon kiranya yang mulia majelis sidang DKPP untuk dapat menerapkan asas nebis in idem dengan mengesampingkan pokok aduan aquo. Asas ini diberlakukan dalam konteks Etik bukan dengan maksud membatasi kewenangan Majelis DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara aquo, namun semata-mata bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. 7. Bahwa konsistensi DKPP menerapkan asas nebis in idem dalam perkara kode etik penyelenggara pemilu, dapat dilihat melalui ketetapan DKPP nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019 (Vide : Bukti T-2) dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah, sebagaimana kami kutip : “ dewan kehormatan penyelenggara pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok perkara nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019 yang disidangkan pada tanggal 8 Juli 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/VI/2019 dan perkara nomor 104-PKE-DKPP/VI/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat ” 8. Bahwa konsistensi DKPP menerapkan asas nebis in idem, sejalan dengan adagium bahwa “pada alasan atau keadaan yang sama berlaku hukum yang sama” “ubi eadem ratio, ibi idem jus” Hal demikian pula sebagaimana diuangkapkan oleh Jhon Rawls dalam teori keadilan yang berpandangan bahwa keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan beda terhadap hal-hal yang berbeda “justice as afairness”. 9. Oleh karenanya, secara kontekstual perkara aquo haruslah diperlakukan sama sebagaimana kaidah hukum pertimbangan DKPP dalam ketetapan DKPP nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019. 10. Bahwa oleh karena pokok aduan aquo telah nyata secara hukum nebis in idem sebagaimana Putusan DKPP RI terdahulu incasu Putusan Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap incraht, maka beralasan hukum bagi DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu aquo tidak dapat diterima (niet van onkeligdje verklaard). B. TENTANG POKOK ADUAN PENGADU MENGENAI PERBEDAAN PENULISAN NAMA CALON BUPATI YANG TERTERA PADA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP) ATAS NAMA TONY HERBIANSAH DENGAN DOKUMEN SYARAT PENCALONAN INCASU FORMULIR MODEL B1-KWK PARPOL DALAM PROSES PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 1. Bahwa BENAR pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si datang mendaftar ke kantor KPU Kolaka Timur bersama Ketua dan Sekretaris gabungan partai politik pengusung antara lain Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB. 2. Bahwa substansi pokok aduan aquo adalah berkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik pengusung tingkat pusat antara lain Partai NASDEM, Partai GOLKAR dan Partai PBB. 3. Bahwa mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 (yang selanjutnya dalam jawaban ini disebut PKPU 3/2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (yang selanjutnya dalam jawaban ini disebut Keputusan KPU No. 394). 4. Bahwa dalam proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, sebagai wujud kepatuhan terhadap Mekanisme, Prosedur dan Tata Cara Penerimaan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 394, Para Teradu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Memastikan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran. b. Meminta Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung mengisi buku daftar kehadiran dengan mencantumkan waktu kedatangan dan membubuhkan tanda tangan. Catatan waktu kedatangan ini menjadi dasar penghitungan tenggat waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Apabila catatan waktu tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran tidak dapat diterima. c. Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang d. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dengan uraian sebagai berikut : No Dokumen Uraian 1. Model B- Surat pencalonan dan kesepakatan yang KWK Parpol ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung serta Bakal Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya, yang menyatakan: a. sepakat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; b. tidak akan menarik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan didaftarkan; c. sepakat antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan d. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. 2. Model B.1- Keputusan Pimpinan Partai Politik KWK Parpol tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon. 3. Keputusan Keputusan Pimpinan Partai Politik Pimpinan tingkat Pusat atau Tingkat Provinsi tentang kepengurusan Partai Politik Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan. 5. Bahwa dalam proses pendaftaran aquo, juga turut dihadiri dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, seluruh dokumen Pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH sesungguhnya telah sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). terkecuali dokumen syarat pencalonan pada Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Partai Politik tingkat pusat terdapat ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH antara lain Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang, dengan uraian sebagai berikut : Model B1-KWK Parpol NASDEM TONY HERBIANSYAH Model B1-KWK Parpol GOLKAR TONY HERBIANSAH ANDREY Model B1-KWK Parpol PBB TONY HERBIANSAH ANDREY 6. Bahwa indikator pemenuhan keabsahan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik khususnya pada Formulir Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 394 Lampiran I Bab. II huruf B angka 5 huruf a, meliputi : Materi penelitian Indikator keabsahan a. Kesesuaian Format a. Dalam hal terdapat perbedaan Formulir Model B.1-KWK format antara Formulir Model B.1- Parpol dengan ketentuan KWK Parpol yang diserahkan Bakal Peraturan KPU mengenai Pasangan Calon dengan Formulir Pencalonan Pemilihan. yang tercantum dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK sudah tercantum, yaitu: 1) Nama Bakal Pasangan Calon; 2) Daerah Pemilihan; 3) Isi pernyataan; 4) Nama dan Tanda Tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Tingkat Pusat. b. Ditandatangani oleh Ketua b. Pengurus Partai Politik Umum/nama lain dan Sekretaris Tingkat Pusat yang Jenderal/nama lain sesuai salinan menandatangani Formulir Keputusan Menteri Tentang Model B.1-KWK Parpol Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya dengan tanda tangan asli dan dibubuhkan cap basah. Keputusan Menteri tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat yang menjadi pedoman dalam melakukan verifikasi formulir Model B.1-KWK Parpol sesuai dengan keputusan Menteri yang diterima KPU dan diunggah di laman KPU. c. Nama Bakal Pasangan c. Nama bakal calon dan harus sesuai Calon dan Daerah dengan KTP Elektronik. Pemilihan. d. NamA Daerah Pemilihan sesuai d. Nama Daerah Pemilihan. dengan jenis Pemilihannya. e. Terdapat materai pada salah satu tanda tangan pengurus Partai e. Materai yang ditempelkan Politik. dalam Formulir Model B.1- KWK Parpol. 7. Bahwa dari kelima indikator pemenuhan keabsahan Formulir Model B1- KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang aquo, sesungguhnya telah berkesesuaian secara substantif BERKAIT ORANG YANG SAMA, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan penulisan nama pada Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 8. Bahwa terkait adanya ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir Model B1-KWK aquo, sebagai bukti administratif pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah mencamtumkan surat pernyataan bermaterai dalam dokumen pendaftaran calon yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK adalah orang yang sama yang tercantum dalam KTP Elektronik. (Vide : Bukti T-3). 9. Lebih lanjut ketidaksesuaian penulisan nama dalam dokumen Formulir Model B1-KWK aquo, bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah juga melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020, yang menyatakan bahwa orang yang dimaksud dalam dokumen Formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang yang sama yang tertulis dalam KTP Elektronik (Vide : Bukti T-4). 10. Bahwa dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang adalah merupakan orang yang sama dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sebelum menerima Pendaftaran aquo, Termohon melakukan pencermatan atas keadaan hukum yang telah terkonfirmasi kebenarannya, meliputi : a. apakah bakal pasangan calon didaftarkan dan dihadiri secara langsung oleh Partai Politik Pengusung yang sah sesuai tingkatannya. 1. bahwa sesuai ketentuan norma PKPU 3/2017 jo Keputusan KPU No. 394, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sesuai tingkatannya berdasarkan Keputusan Partai Politik tingkat Pusat atau Tingkat Provinsi tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan. Pengaturan aquo bermakna bahwa partai politik lah yang lebih mengetahui siapa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 2. Bahwa pada proses pendaftaran, Para Teradu telah memastikan seluruh Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung yang hadir adalah merupakan pengurus yang sah berdasarkan Salinan SK Kepengurusan yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan (Vide : Bukti – T5). 3. Bahwa seluruh Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung tingkat Kabupaten Kolaka Timur meliputi Ketua dan Sekretaris Partai NASDEM, Partai PKS, Partai GOLKAR, dan Partai PBB yang bertandatangan pada dokumen pencalonan Model B.KWK Parpol (Vide : Bukti – T6) hadir saat mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur, hal ini dapat dibuktikan melalui daftar kehadiran (Vide : Bukti – T7) dan dokumentasi kehadiran Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung (Vide : Bukti – T8). b. Apakah terdapat dokumen lain yang sah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menurut Undang-Undang yang dapat melegitimasi kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol merupakan orang yang sama dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 1. Bahwa terdapat Surat Keterangan bermaterai cukup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur Nomor 471.306/09/2020 tertanggal 4 September 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) atas nama Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dengan NIK. 7471081908590001 adalah orang yang sama (Vide : Bukti – T4). 2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa : “Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi : menerbitkan Dokumen Kependudukan”. 3. oleh karena kewenangan menerbitkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur oleh karenanya mutatis mutandis berwenang menerbitkan keterangan terkait kebenaran data identitas kependudukan penduduk Kabupaten Kolaka Timur dalam rangka menjelaskan identitas pemilik KTP Elektronik sebagai orang yang sama yang tercantum dalam B1- KWK Partai Politik. 4. Bahwa Surat Pernyataan bakal calon bupati atas nama Tony Herbiansah (Vide : Bukti T-3) dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur (Vide : Bukti – T4) adalah merupakan bukti administratif pendukung guna mengkonfirmasi kebenaran atau indikator yang dapat menjelaskan bahwa nama dalam KTP Elektronik dengan nama dalam Formulir Model B1-KWK Partai Politik adalam orang yang sama. c. Apakah terdapat catatan khusus, temuan dan/atau Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur atas perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 1. Bahwa dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si pada tanggal 5 September 2020 Pukul 10.20 Wita, turut diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selaku lembaga pengawas Pemilu/Pemilihan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. 2. Bahwa agar tercipta check and balance sesama Penyelenggara Pemilihan demi mewujudkan kepastian hukum, Para Teradu telah melakukan langkah efektif dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sebelum mengambil kebijakan terkait problem perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 3. Bahwa faktanya dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si aquo tidak terdapat catatan khusus, temuan dan/atau rekomendasi perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. d. Apakah dokumen Pencalonan diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan koreksi oleh seluruh lapisan masyarakat 1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Pencalonan dan pendaftaran dinyatakan diterima, selanjutya pada tanggal 4 s/d 8 September 2020, Para Teradu telah menggumumkan seluruh dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Papan Pengumuman untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (Vide : Bukti T-9). 2. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pengumuman dokumen pencalonan dan syarat calon yakni tanggal 8 September 2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau masukan masyarakat. 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 s/d 22 September 2020, Para Teradu kembali menggumumkan seluruh dokumen perbaikan Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Papan Pengumuman, amupun pada media online untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (Vide : Bukti T- 10). 4. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pengumuman dokumen perbaikan Syarat calon yakni tanggal 22 September 2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau masukan masyarakat. 11. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 melalui liassion officer (LO) pasangan calon, Para Teradu telah menerima dokumen perbaikan syarat calon in casu Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan Nama dari TONI HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH (Vide : Bukti T-11). 12. Bahwa berdasarkan keadaan hukum sebagaimana telah kami uraikan pada angka 10 huruf a, b, c dan d serta angka 11 diatas, sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan pada tanggal 23 September 2020 Para Teradu menetapkan dan menyatakan Drs. H. Tony Herbiansah, M.Si dan Drs. H. Baharuddin, M.Si MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020. 13. Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 21 Desember 2020, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang terkait perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dengan nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol, dengan hasil klarifikasi bahwa nama yang tercantum dalam Formulir Model B1- KWK Parpol adalah orang yang sama yang tercantum dalam e-KTP atas nama Tony Herbiansah (Vide : Bukti T-12). 3. Bahwa jika menilik keadaan hukum terkait problem teknis incasu kesalahan penulisan nama pada dokumen pencalonan Formulir Model B1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh pengurus DPP Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang aquo yang secara faktual adalah merupakan orang yang sama, sesungguhnya problem aquo lebih pada persoalan administrasif yang tidak serta merta seketika dapat menghalangi hak konstitusional warga Negara untuk mencalonkan (right to be candidate) yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional. 4. Bahwa persoalan aquo pun sesungguhnya telah diajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan oleh pasangan calon Nomor Urut 2 sdr. Samsul Bahri SH, M.Si dan Hj. Andi Merya, S.IP, kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. 5. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, berdasarkan jawaban yang telah kami uraikan diatas, perkenankan kami selaku Para Teradu menyampaikan beberapa hal : a) Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan tangung jawab pada seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 Para Teradu berpegang teguh pada norma yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku terlebih dalam konteks persoalan hak konstitusional warga Negara untuk dipilih dan memilih. b) Jika dikatakan oleh Pemohon bahwa Para Teradu tidak layak dan pantas diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019- 2024, maka dapat kami sampaikan beberapa prestasi yang Para Teradu raih pada kegiatan maupun pelaksanaan tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan, antara lain : a. KPU Kolaka Timur meraih prestasi sebagai KPU Kabupaten terbaik kelas C dalam pelaksanaan orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI. b. Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kolaka Timur meraih prestasi sebagai KPU Kabupaten terbaik se Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih. c. Pada penyelenggaraan Pemiilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kolaka Timur meraih prestasi sebagai KPU Kabupaten tercepat kedua se Indonesia dalam mengunggah C-Hasil pada Aplikasi SIREKAP sebagai bentuk upaya transparansi. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Kami Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara pelanggaran kode etik aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suprihaty Prawaty Nengtias sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, Teradu II Anhar, Teradu III Sutomo, Teradu IV Murhum Halik dan Teradu V Ashari Malaka masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Pokok aduan Pengadu mengenai penetapan dan dilantiknya Para Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kolaka Timur Periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, terkait pokok aduan aquo, sebagaimana jawaban Para Teradu bahwa baik secara hukum maupun etik, Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan dan/atau keterangan berkenaan dengan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024, mengingat hal tersebut merupakan ranah kewenangan KPU RI melalui Tim Seleksi yang diberikan amanat oleh Undang- Undang untuk menilai kemampuan masing-masing calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. Bahwa pokok aduan aquo, sudah pernah di adukan oleh Pengadu sendiri ke DKPP RI dan telah memperoleh Putusan dengan Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh karenanya demi keadilan dan kepastian hukum, mohon kiranya yang mulia majelis sidang DKPP untuk dapat menerapkan asas nebis in idem. Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, pimpinan majelis DKPP memandang sudah cukup oleh karena menurut Para Teradu bahwa Para Teradu adalah produk yang dihasilkan KPU RI dan KPU RI telah dimintai pertanggungjawaban dalam perkara kode etik dan telah memperoleh Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). 2. Pokok aduan Pengadu mengenai perbedaan nama calon Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan incasu Formulir Model B1-KWK Parpol dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa berkaitan dengan perbedaan nama pada Formulir Model B1-KWK Parpol dengan KTP elektronik calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH, secara administrasi tidak dapat di pungkiri adanya perbedaan nama. Namun, pada prinsipnya secara substansi yang bersangkutan adalah orang yang sama dengan yang didaftarkan oleh Partai Politik. dimana untuk menguatkan kebenaran bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama, saat itu juga calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur sebagai bukti administratif pendukung guna mengkonfirmasi kebenaran atau indikator yang dapat menjelaskan bahwa nama dalam KTP Elektronik dengan nama dalam Formulir Model B1-KWK Partai Politik adalah orang yang sama. Terhadap kondisi tersebut, Para Teradu secara aktif telah melakukan langkah efektif dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang saat itu juga turut hadir mengawasi secara langsung 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, dengan harapan agar tercipta check and balance sesama Penyelenggara Pemilihan sebelum Para Teradu mengambil kebijakan terkait problem perbedaan nama Tony Herbiansah. Namun oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak memberikan pandangan secara kelembagaan, melainkan mengembalikan kepada Para Teradu selaku Penyelenggara Teknis sesuai mekanisme dan memastikan apa yang menjadi keputusan Para Teradu telah sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menerangkan bahwa terdapat 3 orang komisioner yang datang dalam pendaftaran dan mengetahui jika ada perbedaan nama pada saat pendaftaran setelah KPU Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan terkait ada yang tidak sesuai dari E-KTP dengan B.1-KWK Parpol, KPU Kabupaten Kolaka Timur membuka akses untuk kami melihat segala bentuk persyaratan pencalonan, sehingga berdasarkan pengawasan yang Bawaslu lakukan hari itu juga dibuat surat pernyataan bermaterai 6000 oleh Tony Herbiansah dan ditandatangani bahwa pada Formulir Model B.1- KWK dengan e-KTP adalah orang yang sama sehingga dalam proses pendaftaran paslon Tony Herbiansah dan Baharuddin tidak terdapat catatan khusus temuan dan rekomendasi perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme dari Bawaslu Kolaka Timur sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. Bahwa faktanya hingga Para Teradu menyatakan menerima pendaftaran calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH, tidak terdapat catatan khusus, koreksi dan/atau rekomendasi perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme dari Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, hal ini dapat dimaknai bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur telah memastikan bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tidak menjadikan hal tersebut sebagai bentuk kekeliruan. Yang mulia majelis DKPP yang kami hormati, sekalipun Para Teradu telah menyatakan menerima dokumen pendaftaran calon Bupati atas nama TONY HERBIANSAH, sebagaimana jawaban Para Teradu bahwa sebelum Para Teradu menetapkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan kebenaran nama TONY HERBIANSAH yang tercantum pada Formulir Model B1-KWK Parpol adalah merupakan orang yang sama dengan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Para Teradu telah melakukan pencermatan atas keadaan hukum yang telah terkonfirmasi kebenarannya, meliputi : - setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Pencalonan dan pendaftaran dinyatakan diterima, selanjutya pada tanggal 4 s/d 8 September 2020, Para Teradu telah menggumumkan seluruh dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Papan Pengumuman untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Namun hingga berakhirnya batas waktu pengumuman dokumen pencalonan dan syarat calon yakni tanggal 8 September 2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau masukan masyarakat. - selanjutnya pada tanggal 14 s/d 22 September 2020, Para Teradu kembali menggumumkan seluruh dokumen perbaikan Syarat calon pada laman KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Papan Pengumuman, amupun pada media online untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, namun hingga berakhirnya batas waktu pengumuman dokumen perbaikan Syarat calon yakni tanggal 22 September 2020, KPU Kolaka Timur tidak memperoleh tanggapan dan/atau masukan masyarakat. - Kemudian terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan Nama dari TONI HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH. Bahwa terkait problem teknis perbedaan nama pada dokumen pencalonan Formulir Model B1-KWK Parpol dengan yang tercantum pada e-KTP aquo yang secara de facto adalah merupakan orang yang sama, sesungguhnya lebih pada persoalan administratif yang tidak serta merta seketika dapat menghalangi hak konstitusional warga Negara untuk mencalonkan (right to be candidate) dengan mengesampingkan hal yang lebih substantif, apa lagi tidak terdapat koreksi oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Bahwa jika di cermati lebih jauh bahwa nama TONI HERBIANSAH ANDREY dan TONI HERBIANSAH yang tercantum pada dokumen syarat pencalonan merupakan orang yang sama, sesungguhnya tidak dapat terpisahkan pada dokumen syarat calon itu sendiri, mengingat pada dokumen syarat calon terdapat elemen data pribadi bakal calon yang sangat relevan untuk dijadikan sebagai data pembanding guna memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang sama. diantaranya Ijazah SMA tercantum nama TONI HERBIANSAH dengan keterangan yang menjelaskan anak dari ANDREY JUFRI, adanya Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 tentang perubahan Nama dari TONI HERBIANSAH ANDREY menjadi TONI HERBIANSAH. Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, mengapa pada tanggal 5 September 2020 Para Teradu tidak mengembalikan dokumen pencalonan untuk diperbaiki sampai batas waktu pendaftaran, dapat kami jelaskan bahwa seluruh syarat Pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik Pengusung telah terpenuhi antara lain syarat dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik minimal 20 % dari jumlah kursi di DPRD telah terpenuhi, Formulir Model B-KWK Parpol di tandatangani dan dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris gabungan Partai Politik disertai SK Kepengurusan yang sah sebagai pengusung pasangan calon, Formulir Model B1-KWK Parpol di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah berdasarkan SK Kemenkumham, sedangkan apabila syarat calonnya ada lengkap dan apabila belum sah maka Para Teradu melanjutkan ketahap verifikasi berdasarkan ketentuan 394 tentang syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk syarat calon meskipun tidak lengkap atau tidak ada tidak mengakibatkan dokumennya dikembalikan berbeda dengan syarat pencalonan apabila tidak lengkap harus dikembalikan. Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, apakah saat pendaftaran berlangsung Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur diberi akses untuk melihat secara langsung seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dapat kami jelaskan bahwa saat proses penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur diberi akses untuk melihat secara langsung terkait dokumen yang terdapat perbedaan nama yang dimaksud pada Pokok aduan aquo, bahkan seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur untuk mengakses. Terkait pendalaman majelis dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, terkait Bukti T-12 mengapa Para Teradu baru melakukan klarifikasi pada tanggal 21 Desember 2020 atau setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terkait perbedaan nama Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dengan nama yang tercantum dalam Formulir Model B1-KWK Parpol kepada Pengurus (DPP) Partai Nasdem, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang, dapat kami jelaskan bahwa Bukti T-12 yang Para Teradu ajukan tersebut adalah semata-mata untuk keperluan penguatan jawaban Para Teradu dalam Perkara kode etik aquo. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Mengenai perbedaan penulisan nama calon bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan Model B1-KWK Parpol dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati. 2. Pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 10.20 Wita Bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan Drs. H. BAHARUDDIN, M.Si beserta partai pengusung bakal calon pasangan Bupati Dan Wakil Bupati yaitu: Partai NASDEM, Partai GOLKAR, Partai PKS dan Partai PBB datang mendaftar sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 3. Bahwa aduan terkait adanya ketidak sesuaian penulisan nama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH dengan dokumen syarat pencalonan Model B1-KWK Parpol yakni Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasang Calon Bupati Dan Wakil Bupati oleh 3 partai politik yakni Partai NASDEM, Partai GOLKAR, Partai PBB. 4. Dalam proses pendaftaran yang kami awasi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang melakukan proses pengawasan pada saat proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati serta melihat mekanisme pendaftaran yang dimana telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah dengan dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian dan perbaikan Dokumen persyaratan penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 5. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran ada beberapa hal yang harus kami pastikan : 1. Memastikan Akses SILON KPU dapat di akses pada saat pendaftaran 2. Memastikan bakal pasanga calon Bupati Dan Wakil Bupati hadir pada saat melakukan pendaftaran serta memastikan pimpinan partai politik pengusung bakal pasangan calon hadir pada saat pendaftaran pasangan calon. 3. Memastikan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati serta pimpinan partai polik melakukan registrasi atau pengisian daftar hadir dimeja registrasi yang telah disiapkan 4. Memastikan semua yang hadir mengikuti protokol kesehatan 6. Selanjutnya LO dari pasangan Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dan H. BAHARUDDIN, M.Si Atas nama ERITMAN RAHMAT menyerahkan Dokumen syarat Pencalonan yang diterima langsung oleh KPU Kab. Kolaka Timur kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi dokumen untuk dilakukan penelitian keabsahan Dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Pada saat pemeriksaan Dokumen persyaratan Bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati ditemukan adanya ketidak sesuaian Nama yang tertera dalam Formulir Model B1-KWK Parpol, pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama TONY HERBIANSAH antara lain Partai NASDEM, Partai GOLKAR, Partai PBB. 1. Model B1-KWK Parpol NASDEM : TONY HEBIANSYAH 2. Model B1-KWK Parpol GOLKAR: TONY HERBIANSAH ANDREY 3. Model B1-KWK Parpol PBB : TONY HERBIANSAH ANDREY 4. Model B1-KWK Parpol PKS Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) TONY HERBIANSAH 7. Berdasarakan pengawasan yang kami lakukan terkait dengan adanya ketidak sesuaian nama dalam formulir Model B1-KWK Parpol pada hari itu juga dilakukan perbakian dengan membuat surat pernyataan bermaterai Enam ribu sebagai bukti pendukung bahwa Nama TONY HERBIANSYAH, TONY HERBIANSAH ANDREY adalah Orang yang sama dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Atas Nama TONY HERBIANSAH. 8. Selain membuat surat pernyataan dari Bakal calon Bupati Atas Nama TONY HERBIANSAH terdapat Dokumen lain yakni Surat Keterangan bermaterai yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kolaka Timur Nomor 471.306/09/2020 tertanggal 4 september 2020 yang menyatakan Nama yang tercantum dalama formulir Model B1-KWK Parpol adalah orang sama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atas nama Drs. H. TONY HERBIANSAH, M.Si dengan Nomor Induk Kependuduk (NIK) 7471081908590001 kerena kedudukan DISDUKCAPIL Kab. Kolaka Timur adalah Institusi yang mengeluarkan Identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Pendudul Elektronik (e-KTP) 9. Dan kemudian setelah melakukan perbaikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penelitian dokumen lainnya, baik Dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan, Pendaftaran Bakal Pasangan calon berakhir pada pukul 16:10 Wita dan dinyatakan lengkap serta diterima oleh KPU Kab. Kolaka Timur. 10. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dihadiri oleh ke 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni 1. RUSNIYATI NUR RAKIBE, S.Pd, M.Pd 2. LAGOLONGA, S.Pd, M.Pd 3. ABANG SAPUTRA LALIASA, S.Pd
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak layak ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024 karena bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan terkait adanya perbedaan penulisan nama Calon Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansah, yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir Model B.1-KWK Parpol; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan, sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 555/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor: 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Penetapan Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur tentunya melalui rangkaian seleksi yang ketat, mulai dari pemberkasan, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, tes wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan sehingga ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 555/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019. Bahwa baik secara hukum maupun etik, Para Teradu tidak memiliki kapasitas memberikan penjelasan dan/atau keterangan terkait hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019–2024 sebagaimana dalil Pengadu. Menurut Para Teradu, hal tersebut merupakan kewenangan KPU melalui tim seleksi untuk menilai kemampuan masing-masing peserta calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. Berkenaan dalil Pengadu, Para Teradu menyatakan Pengadu pernah mengadukan KPU ke DKPP yang telah diputus dengan Putusan Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 sehingga dapat diterapkan asas nebis in idem dengan mengesampingkan dan menyatakan dalil Pengadu tidak dapat diterima; [4.2.2] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Pukul 10.20 WITA, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tony Herbiansah dan Baharuddin bersama dengan partai pengusung datang ke kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur di dalam Bab II, huruf B, angka 1 dan angka 4 Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 menyatakan bakal pasangan calon, pemimpin partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, hadir pada saat melakukan pendaftaran serta menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan. Para Teradu menyatakan dokumen pencalonan dan dokumen syarat Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah telah sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kecuali syarat pencalonan pada formulir Model B.1-KWK Parpol terdapat ketidaksesuaian penulisan nama pasangan Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yaitu dari Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Para Teradu menjelaskan bahwa indikator pemenuhan keabsahan formulir Model B.1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh Pengurus DPP Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulang Bintang telah sesuai secara substansi yakni orang yang sama, meskipun tidak dapat dipungkiri, terdapat perbedaan penulisan nama sebagaimana formulir Model B.1-KWK Parpol dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tony Herbiansah. Bahwa terhadap ketidaksesuaian penulisan nama pada formulir Model B.1-KWK Parpol, Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah telah membuat surat pernyataan pada pokoknya nama yang tercantum pada formulir Model B.1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh DPP Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulang Bintang adalah orang yang sama. Untuk menguatkan pernyataannya, Tony Herbiansah juga melampirkan surat keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2020 pada pokoknya menyatakan nama yang tercantum pada formulir Model B.1-KWK Parpol yang diterbitkan oleh DPP Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulang Bintang adalah orang yang sama dengan nama tertulis di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Tony Herbiansah. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 16 September 2020 menerima dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan oleh liassion officer (LO) Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin. Dokumen tersebut berupa Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tanggal 15 September 2020 tentang perubahan nama Tony Herbiansah Andrey menjadi Tony Herbiansah. Pada tanggal 23 September 2020, Para Teradu kemudian menetapkan dan menyatakan Tony Herbiansah dan Baharuddin Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Para Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 555/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 dan Pengumuman Nomor: 21/PP/.06-PU/05/KPU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengisian jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU yang dibantu oleh Tim Seleksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum dan etika oleh para Teradu dalam pemenuhan syarat Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2019-2024. Selain itu berkenanaan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, DKPP telah menerbitkan putusan Nomor: 31-PKE- DKPP/III/2019. Dengan demikian dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam meneliti keabsahan dokumen syarat pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, terungkap fakta Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 5 September 2020. Para Teradu membenarkan terdapat ketidaksesuaian nama Tony Herbiansah sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Formulir Model B.1-KWK Parpol dari Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang. Bahwa dalam Formulir Model B.1- KWK Parpol Nasdem mencantumkan nama Tony Herbiansyah, sedangkan Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang mencantumkan nama Tony Herbiansah Andrey. Hanya Formulir Model B1-KWK Parpol Partai Keadilan Sejahtera yang sesuai dengan nama yang tertera dalam e-KTP, yakni Tony Herbiansah. Para Teradu berdalih menerima dokumen syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin atas pertimbangan substantif nama yang tertera dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol Nasdem, Golkar, dan Partai Bulan Bintang adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam e-KTP. Untuk membuktikan nama yang tertera dalam Fomulir Model B.1-KWK Parpol dan e-KTP adalah orang yang sama, Para Teradu menerima bukti pendukung berupa surat pernyataan bermaterai atas nama Tony Herbiansah dan Surat Keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur tertanggal 4 September 2020. Selain itu, Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin pada saat mendaftar tanggal 5 September 2020 didampingi oleh Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung yang menandatangani dokumen Formulir Model B.1-KWK Parpol. DKPP menilai meskipun Para Teradu meyakini nama Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah yang tercantum dalam e-KTP dan Formulir Model B.1-KWK Parpol Nasdem, Golkar, dan Partai Bulan Bintang adalah orang yang sama, sepatutnya Para Teradu bekerja secara cermat, berhati-hati, serta tidak terburu-buru menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Tony Herbiansah dan Baharuddin. Bahwa sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur dibuka tanggal 4 s.d. 6 September 2020, sedangkan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah dan Baharuddin mendaftar pada tanggal 5 September 2020. Artinya masih tersedia waktu satu hari sampai dengan batas penutupan pendaftaran tanggal 6 September 2020. Sejak mengetahui adanya ketidaksesuaian nama Bakal calon Bupati Tony Herbiansah dalam dokumen e-KTP dengan dokumen lainnya, Para Teradu semestinya melakukan tindakan tegas dengan menerbitkan tanda terima pengembalian dokumen pencalonan agar segera diperbaiki. Tindakan demikian sepatutnya dimaknai sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas, bukan disalahpahami sebagai bentuk menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagaimana dalih Para Teradu. DKPP juga menilai tindakan Para Teradu pada tanggal 16 September 2020 menerima dokumen perbaikan dari Tim Tony Herbiansah dan Baharuddin berupa Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 8/Pdt.P/2020/PN.Kka tertanggal 15 September 2020 perihal perubahan nama dari Tony Herbiansah Andrey menjadi Tony Herbiansah tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika karena sebelumnya Para Teradu tidak pernah meminta kepada Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat pencalonan dan/atau syarat calon. Tindakan para Teradu menerima dokumen perbaikan syarat calon yang sebelumnya tidak pernah diminta, menimbulkan syakwasangka bahwa Para Teradu telah membangun konspirasi atau meminta dukungan Bakal Calon Bupati Tony Herbiansah untuk melegitimasi kebijakannya menerima dokumen pencalonan yang identitasnya tidak sesuai dengan e-KTP. Demikian pula tindakan Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang pada tanggal 21 Desember 2020 juga tidak dapat dibenarkan karena jauh melampaui jadwal waktu verifikasi pemenuhan syarat pencalonan. Tindakan Para Teradu tidak profesional, kontra-produktif, dan menimbulkan kesan keragu-raguan terhadap kebijakan yang telah diambil. Dengan demikian, dalil aduan a quo terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suprihaty Prawaty Nengtias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabpaten Kolaka Timur, Teradu II Anhar, Teradu III Sutomo, Teradu IV Murhum Halik, dan Teradu V Ashari Malaka masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochamad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd Alfitra Salam ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat