III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L-
DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 326/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2014 dan 18 November
2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 telah terjadi pelanggaran Pemilu
dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yaitu tidak adanya foto Pengadu pada
Form Model BD-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara, tentang DCT Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara pada Dapil Sumut 6 yang ditempelkan pada papan
pengumuman di setiap TPS;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar
ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa:
Pasal 66 ayat (2) : KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
Provinsi
Pasal 66 ayat (2) : Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan
dilengkapi dengan pas foto diri terbaru
Pasal 67 ayat (1) : Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun pasal-pasal yang dilanggar adalah
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (26) : Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/
DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya
disebut DCT DPR, DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD
Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD
Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan nomor urut
calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri
terbaru untuk setiap daerah pemilihan yang ditetapkan oleh
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP
3
Kabupaten/Kota.
Pasal 18 ayat (6) : TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
huruf c sarana dan prasarana: ... c. papan pengumuman untuk
menempel DCT, DPT, DPTb, dan DPK.
Pasal 20 ayat (1) : KPPS menyiapkan dan mengatur: ... j. papan untuk
huruf j memasang DCT pada TPS yang bersangkutan sebanyak 2
(dua) buah dan dipasang di dekat pintu masuk TPS dan di
dekat bilik suara.
Pasal 28 huruf a : Salinan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) set untuk
dipasang di dekat pintu masuk TPS.
4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilu
yaitu tidak melaksanakan pemeriksaan atau penyortiran Model BD-1 tentang DCT
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang didistribusikan ke PPK, PPS, hingga
TPS. Tidak ada foto Pengadu pada Form Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara. Pengadu merasa dirugikan karena pemilih tidak mengenal
Pengadu sebagai Caleg PKPI Nomor Urut 1. Terlebih, tidak adanya foto Pengadu
disebut-sebut karena Pengadu telah mengundurkan diri atau telah meninggal dunia;
5. Bahwa peristiwa tidak adanya foto Pengadu telah dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal
9 April 2014, serta kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal
10 April 2014;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 67 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
2. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (26), Pasal 18 ayat (6) huruf c, Pasal
20 ayat (1) huruf j, dan Pasal 28 huruf a Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014
Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
3. Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode yang dilakukan oleh para Teradu;
4
2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; dan
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi, tentang Caleg DPRD Provinsi
Sumatera Utara;
2. Bukti P-2 : Salinan Tanda Bukti penerimaan laporan dari Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu;
3. Bukti P-3 : Salinan Tanda Bukti penerimaan laporan dari Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
4. Bukti P-4 : Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan;
5. Bukti P-5 : Salinan Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Model
B.9-DD;
6. Bukti P-6 : Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu kepada Bawaslu
Sumatera Utara No. 210/Panwaslu-LB/IV/2014;
7. Bukti P-7 : Salinan Kajian Laporan No. 086/LP/Pileg/04/2014 Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 10 November 2014 dan 18 November 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Formulir Model BD-1 yang merupakan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014
adalah salah satu Formulir yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
yang pengadaannya dikerjakan oleh PT. Pura Barutama-Kudus-Jawa Tengah
........................................................................................................ (Bukti 1);
2) Bahwa untuk pencetakan Formulir Model BD-1 khususnya untuk model BD-1
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut-6 telah disampaikan KPU
Provinsi Sumatera Utara kepada PT. Pura Barutama dalam bentuk soft file dan
hardcopy yang memuat seluruh photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh
Caleg yang ada di Dapil Sumut-6 dan telah dibubuhkan paraf persetujuan oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara untuk naik cetak oleh pihak perusahaan yang
memuat seluruh photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh caleg di Dapil
Sumut-6.............................................................................................(Bukti 2);
5
3) Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret
2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pengadaan
dan Distribusi Logistik Pemilu 2014, distribusi logistik Pemilu Legislatif langsung
dari Perusahaan ke KPU Kabupaten/Kota tanpa melalui KPU Provinsi, untuk itu
KPU Kabupaten/Kota melakukan sortir dan pengesetan terhadap barang logistik
yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya mendistribusikannya
sampai ke tingkat PPK, PPS dan KPPS ................................................(Bukti 3);
4) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara mengetahui adanya kesalahan cetak
Formulir Model BD-1 oleh pihak Perusahaan adalah berawal dari adanya
keberatan dari Sdri. Lenni Siburian, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk
Daerah Pemilihan Sumut-3 dengan Nomor Urut 3 dari Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) pada tanggal 4 April 2014 yang mana dalam Formulir
Model BD-1 untuk Daerah Pemilihan Sumut-3 tersebut tidak tercantum photo
Sdr. Lenni Siburian, dan yang bersangkutan juga sudah mengadukan
permasalahan tersebut ke DKPP dan pengaduan tersebut telah diputus DKPP;
5) Bahwa berdasarkan adanya keberatan Sdri. Lenni Siburian pada tanggal 4 April
2014 tersebut, pada saat itu juga KPU Provinsi Sumatera Utara langsung
mengkonfirmasi permasalahan tersebut via telephon kepada Sdr. Yeriko selaku
staf PT. Pura Barutama untuk memastikan apakah benar hasil cetakan DCT
untuk nama Sdri. Lenni Siburian calon Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut-3
Nomor urut 3 dari Partai PKPI tidak tercantum pasphoto yang bersangkutan di
DCT Model BD-1. Setelah pihak Perusahaan melakukan check ulang Formulir
Model BD-1 untuk Daerah Pemilihan Sumut-3, berdasarkan keterangan lisan Sdr.
Yeriko, pihak Perusahaan mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses cetak
untuk Formulir Model BD-1 di Daerah Pemilihan Sumut-3 tidak memuat photo
Sdr. Lenni Siburian yang ada hanya memuat Nama, Jenis Kelamin dan Alamat;
6) Bahwa selanjutnya setelah diketahui adanya kesalahan pada pencetakan Formulir
Model BD-1 untuk Dapil Sumut-3, maka KPU Provinsi Sumatera Utara meminta
kepada PT. Pura Barutama segera melakukan pengecekan ulang terhadap hasil
pencetakan terhadap Formulir Model BD-1 untuk semua Dapil Pemilihan DPRD
Sumut;
7) Bahwa berdasarkan pengecekan ulang Formulir Model BD-1 untuk seluruh Dapil
Pemilihan DPRD Sumut, PT. Pura Barutama melalui Sdr. Yeriko menyampaikan
bahwa proses kesalahan proses cetak Formulir Model BD-1 juga terjadi untuk
Dapil Sumut 5, 6, 7, 10, 11 dan 12 termasuk untuk Dapil Sumut-6 tidak
tercantum photo Caleg PKPI No. Urut 1 a.n. Sdr. R. Timur Panjaitan, Caleg Nomor
Urut 5 a.n. Elli Budi Hartini dan Celeg Nomor Urut 6 a.n. Kristina Annatasia Br.
Sitepu dalam Formulir Model BD-1 ...................................................(Bukti 4);
8) Bahwa berdasarkan temuan tersebut pada poin 7 (tujuh), pada tanggal 05 April
2014, KPU Provinsi Sumatera Utara langsung menyurati PT. Pura Barutama
6
untuk segera memperbaiki dan mengganti serta mengirimkan Formulir Model BD-
1 untuk Dapil Sumut-6 sejumlah TPS di masing-masing Kabupaten Labuhanbatu,
Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara sesuai dengan Surat KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 786/Sesprov-002/IV/2014 tanggal 05 April 2014 perihal
Mohon Penggantian Formulir Model BD-1 untuk Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan
12 (Bukti 5). Selanjutnya PT. Pura Barutama menyanggupi untuk memperbaiki
dan mengirimkan pengganti Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan
12 sesuai dengan Surat PT. Pura Barutama Nomor : 1504.20/PBT-
MTS/TSS/2014 tanggal 05 April 2014, perihal Pemberitahuan Penggantian
Formulir BD-1 untuk Dapil Sumut-5, 6, 7, 10, 11 dan
12......................................................................................................(Bukti 6);
9) Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2014 KPU Provinsi Sumatera Utara
menyurati KPU Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10,
11 dan 12 yang dalam hal ini termasuk juga KPU Kabupaten Labuhanbatu,
Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara yang isinya menyampaikan bahwa
telah terjadi kesalahan proses pencetakan formulir Model BD-1 untuk Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12
yaitu kesalahan tidak tercantumnya photo calon. KPU Provinsi Sumatera Utara
telah mengganti seluruh formulir Model BD-1 tersebut untuk seluruh kebutuhan
TPS di Kabupaten/Kota di Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12. KPU Provinsi
Sumatera Utara juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota di Dapil Sumut-5, 6, 7
,10, 11 dan 12 termasuk di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan
Labuhanbatu Utara agar melalui PPK, PPS dan KPPS untuk segera menarik
formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut-6 yang salah dan telah sempat
didistribusikan dan menggantinya dengan Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi
Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki dan segera ditempelkan di setiap TPS pada
tanggal 09 April 2014 sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
771, 772, 773, 774, 775, 776/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014,
perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil
Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 ......(Bukti 7);
10) Bahwa pihak Perusahaan PT. Pura Barutama telah memperbaiki dan
mengirimkan pengganti Formulir Model BD-1 ke Kabupaten/Kota di Dapil Sumut-
5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 termasuk untuk Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu
Selatan dan Labuhanbatu Utara yang telah diterima pada tanggal 6 April 2014
sebanyak jumlah TPS di masing-masing Kabupaten tersebut
.............................................................................................................(Bukti 8);
11) Bahwa walaupun KPU Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima
Surat/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan
tidak tercantumnya photo Sdr. R. Timur Panjaitan dalam Formulir Model BD-1 di
7
Dapil Sumut-6 akan tetapi KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan upaya
untuk memperbaiki dan menggantinya sebelum tanggal 09 April 2014;
12) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 08 April 2014, satu hari
sebelum tanggal Pemungutan Suara juga melakukan monitoring dan pengecekan
terhadap persiapan seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan
Pemungutan Suara di TPS, termasuk terhadap kelengkapan kebutuhan logistik
Pemilu disetiap TPS. Secara khusus untuk KPU Kabupaten/Kota yang jauh
seperti Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, KPU
Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring dengan menelephon langsung
Komsioner KPU di 3 (tiga) Kabupaten tersebut untuk memastikan bahwa
Formulir Model BD-1 Dapil di Sumut-6 yang telah diganti dengan Formulir Model
BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki .........................................(Bukti 9);
13) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu
Selatan telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 dan telah melaksanakan
perintah KPU Provinsi Sumatera Utara untuk langsung memonitoring
perkembangan di TPS dan khususnya terhadap proses penggantian Formulir
Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki diwilayah kabupatennya masing-
masing dan telah melaporkan pelaksanaannya kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara yang mana pada intinya bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu,
Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan telah melakukan penggantian
Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki sesuai dengan prosedur
dimasing-masing Kabupaten yang bersangkutan;
14) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu
Selatan juga telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh DKPP pada tanggal
10 Nopember 2014 bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara sehubungan
dengan pengaduan Sdr. R. Timur Panjaitan sehubungan dengan tidak
tercantumnya photo yang bersangkutan dalam Formulir Model BD-1 sebagai
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PKPI Nomor Urut 1;
15) Bahwa persidangan tanggal 10 Nopember 2014, Pengadu mengasumsikan tidak
tercantumnya photo dalam Formulir Model BD-1 membuat yang bersangkutan
kurang memperoleh suara karena dianggap sudah mengundurkan diri/ meninggal
dunia, yakni di beberapa TPS Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu
Kabupaten Labuhanbatu, namun berdasarkan pengecekan data C-1 yang dimiliki
KPU Kabupaten Labuhanbatu suara Pengadu ternyata ada di TPS-TPS Desa
Pondok Batu sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:
Jumlah Suara
Jumlah Suara Jumlah Sah (Pengadu)
Kec. Bilah Jumlah
Sah Partai Suara Sah terhadap
No Hulu Desa TPS Suara Sah
PKPI dan Partai PKPI Total
Pondok Batu Pengadu
Calon lain dan Calon Perolehan
PKPI
8
1 11 31 8 39 79,4%
2 12 24 2 26 92,3%
3 13 46 9 55 83,6%
4 15 24 0 24 100%
5 16 30 8 38 78,9%
6 17 11 8 19 57,8%
TOTAL 166 35 201 82,5%
16) Bahwa dalam persidangan DKPP terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu,
Labuahanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan tentang kasus yang sama pada
tanggal 10 Nopember 2014 di KPU Provinsi Sumatera Utara, Pengadu
menyatakan bahwa bersama saksi dan Panwas di TPS 18 dan TPS 19 di Desa
Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, photo yang bersangkutan tidak ada di
dalam Formulir Model BD-1. Namun berdasarkan Berita Acara Nomor:
17/BA/I/2014 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Labuhanbatu jumlah TPS di Desa Pondok Batu
Kecamatan Bilah Hulu hanya sebanyak 17. Itu berarti TPS 18 dan TPS 19 di
Desa Pondok Batu tidak ada;
2. Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu menerima Logistik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD
Kabupaten/Kota secara bertahap. Khusus untuk Formulir Model BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 diterima KPU
Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima No : 0073/PBT-TSS/02/BA_FKPU/03/2014 tanggal
21 Maret 2014;
2) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu menerima Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi
Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 (Pengganti Formulir Model BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang terdapat salah
cetak) diterima KPU Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 6 April
2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima No: 0091/PBT-TSS/02/BA-
FKPU/04/2014 tanggal 5 April 2014;
3) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan beberapa kali rapat dengan
sekretaris dan Para Kasubag khusus berkaitan dengan perencanaan pengelolaan
logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014
diantaranya:
9
a. Pada tanggal 13 Pebruari 2014, agenda rapat perencanaan pengelolaan
logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014, keputusan rapat meminta Sekretaris untuk mempersiapkan SK
Pembentukan Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Logistik
pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
Sesuai dengan surat undangan Ketua KPU Nomor : 28/UND/II/2014 tanggal
12 Februari 2014 perihal Undangan dan BA rapat Pleno KPU kab.
Labuhanbatu No 31/BA/II/2014;
b. Pada tanggal 24 Maret 2014, agenda rapat persiapan penyortiran dan
pendistribusian logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014, keputusan rapat meminta Sekretaris KPU Kab.
Labuhanbatu membentuk petugas penyortiran dan pelipatan surat suara dan
petugas penyortiran/pengesetan Formulir kelengkapan di TPS,
memaksimalkan fungsi posko logistik Pemilu serta mempersiapkan Tim
Monitoring Pemilu. Sesuai dengan surat undangan Ketua KPU No:
78/UND/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 perihal Undangan dan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu No. 56/BA/III/2014.
4) Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu telah membuat Surat Perintah No:
282/Seskab-002.434781/III/2014 dan Surat perintah No: 297/Seskab-
002.434781/III/2014 kepada petugas untuk melakukan penempelan hologram
pada Formulir, serta penyortiran dan pengesetan Formulir;
5) KPU Kabupaten Labuhanbatu pada 9 Maret 2014 telah membentuk Posko
Logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014 di KPU Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari Ketua/Anggota KPU,
Sekretaris, Para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Jadwal posko mulai tanggal 10 Maret sampai dengan 8 April 2014;
6) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu telah mendistribusikan Formulir Model BD-1 Calon Anggota
DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD
Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 mulai tanggal 3 April 2014 (untuk
Kecamatan yang terjauh : Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hilir dan
Kecamatan Panai Hulu). Pada tanggal 4 April 2014 pagi hari (untuk Kecamatan
Bilah Hulu), pada tanggal 4 April juga dikirim logistik pemilu ke Kecamatan
Bilah Hilir dan Kecamatan Pangkatan dan Formulir Model BD-1 Calon Anggota
DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD
Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang salah cetak tidak dikirim,
karena sudah ada informasi secara lisan pada tanggal 4 April 2014 (siang) dari
Kabag Hukum Teknis dan Hubmas Provinsi Sumatra Utara Bapak Maruli
Pasaribu S.H. bahwa Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah
Pemilihan Sumatera Utara 6 ada kesalahan cetak. Pada tanggal 5 April 2014
10
pendistribusian logistik (untuk Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Rantau
Selatan dan Kecamatan Bilah Barat, untuk tiga Kecamatan ini Formulir Model
BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang
salah cetak juga tidak dikirimkan) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima oleh
Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu;
7) Bahwa pada tanggal 4 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu (Hj. Ira
Wirtati, S.Ag., M.Pd) menerima informasi dari Kabag Hukum Teknis dan Hubmas
Provinsi Sumatera Utara Bapak Maruli Pasaribu S.H. melalui telepon bahwa
Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera
Utara 6 ada kesalahan cetak, dan sesegera mungkin akan dikirimkan Model BD-
1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang telah
diperbaiki;
8) Bahwa pada tanggal 4 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, setelah
menerima informasi dari Kabag Hukum Teknis dan Hubmas Provinsi Sumatra
Utara Bapak Maruli Pasaribu S.H., saat itu juga langsung menghubungi seluruh
Ketua PPK se-Kabupaten Labuhanbatu agar bagi PPK yang telah menerima
Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera
Utara 6 yang salah cetak agar tidak mendistribusikan Formulir tersebut ke
PPS/KPPS. Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu meminta Ketua PPK agar hadir
di KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 5 April 2014 untuk rapat
koordinasi pendistribusian logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014. Hasil rapat koordinasi di tuangkan dalam Berita
Acara No : 133/BA/IV/2014;
9) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 6 April 2014 telah menerima
surat dari KPU Provinsi Sumatra Utara No : 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal
5 April 2014 perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD
Provinsi Dapil Sumut 6;
10) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi
Sumatra Utara No: 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal
Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6
dengan surat KPU Kabupaten Labuhanbatu No : 316/KPU-Kab-002.434781/
IV/2014 tanggal 7 April 2014 perihal pemberitahuan, yang pada prinsipnya
meminta kepada PPK dan PPS yang telah mendistribusikan Formulir Model BD-1
Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang salah cetak agar menarik
formulir dimaksud dan menggantinya dengan Formulir Model BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang telah diperbaiki dan meminta PPK
dan PPS untuk memonitoring kegiatan tersebut;
11) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu telah mendistribusikan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD
Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi
11
dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang telah diperbaiki pada tanggal 6
s/d 7 April 2014 ke 9 (sembilan) kecamatan yang ada di Kabupaten
Labuhanbatu (tanggal 6 April 2014 untuk Kecamatan Bilah Barat, Rantau Utara,
Rantau Selatan, Bilah Hulu, Pangkatan, dan tanggal 7 April 2014 untuk
Kecamatan Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah dan Panai Hilir) sesuai dengan
BA serah terima;
12) Bahwa pada tanggal 8 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu menerima
surat dari Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu No: 314/Seskab-
002.434781/IV/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Laporan Pendistribusian
logistik DCT DPRD Provinsi Sumatra Utara dapil Sumut VI;
13) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah membentuk Tim Monitoring Logistik
yang terdiri dari Ketua/Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris KPU
Kabupaten Labuhanbatu, para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu untuk memastikan kelengkapan Logistik pemilu DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Sampai dengan tanggal
pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014 tidak ada laporan dari PPK, PPS
dan KPPS serta peserta Pemilu yang menyatakan ada permasalahan dengan
Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6;
14) Pada tanggal 9 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan
monitoring di beberapa TPS dan mendokumentasikan DCT yang diumumkan di
TPS;
15) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 17 April 2014
bertempat di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan
identifikasi permasalahan Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/
Kota Tahun 2014 yang dihadiri seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut tidak ada laporan dari PPK adanya
permasalahan khususnya berkaitan dengan Formulir Model BD-1 Calon Anggota
DPRD Provinsi Dapil Sumut 6. Sesuai dengan Undangan Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu No: 77/UND/III/2014 tanggal 15 Maret 2014 perihal Undangan;
16) KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 14 April 2014 menerima surat dari
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu No : 173/Panwaslu-LB/2014 tanggal 10 April
2014 perihal Undangan Klarifikasi Ke II. Dasar undangan tersebut adalah
Laporan Saudara R. Timur Panjaitan, S.H. (Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 Nomor
urut 1) mengenai tidak adanya foto yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) yang diumumkan di TPS 11, 12, 13, 15, 17, 18 dan 19 Desa Pondok Batu
Kecamatan Bilah Hulu;
17) Bahwa pada tanggal 14 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu memenuhi
undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, dan telah
disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu bahwa KPU Kabupaten
Labuhanbatu pada tanggal 23 Maret 2014 menerima BD-1 DPRD Prov Dapil
12
Sumut 6, dan tanggal 6 April 2014 menerima BD-1 DPRD Prov Dapil Sumut 6
pengganti BD-1 DPRD Prov Sumut Dapil 6 yang sebelumnya. Formulir BD-1
yang telah diperbaiki telah didistribusikan ke PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu
pada 6-7 April 2014, dan dilakukan monitoring untuk proses pendistribusian
tersebut. Sampai saat ini Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak ada
memberikan Rekomendasi kepada KPU kabupaten Labuhanbatu berkaitan
dengan formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 6;
18) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu menghubungi Bapak Budi (anggota
PPS Pondok batu) via telepon menanyakan apakah di TPS 11, 12, 13, 15, 17, 18
dan 19 Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu DCT yang di tempelkan adalah
DCT yang tidak ada foto R. Timur Panjaitan, (Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1
Daerah Pemilihan Sumut 6). Bapak Budi menjawab bahwa di Desa Pondok Batu
jumlah TPS pada pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota
tahun 2014 adalah 17 TPS bukan 19 TPS. Pada setiap TPS ditempel DCT yang
ada foto dari calon anggota DPRD Provinsi;
19) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 17/BA/I/2014 tentang Perbaikan
Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Di
Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri oleh utusan peserta pemilu termasuk
dari PKPI Kabupaten Labuhanbatu, telah ditetapkan rincian jumlah TPS di
Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 180 (Seratus Delapan Puluh) TPS dan jumlah
TPS di Desa pondok Batu sebanyak 17 TPS (Tujuh Belas TPS). Tidak benar
pernyataan pengadu yang menyaksikan bersama dengan Panwaslu dan Saksi
dari Pengadu bahwa di TPS 18 dan 19 tidak ada foto pengadu, karena TPS 18
dan 19 memang tidak ada;
20) Bahwa asumsi Pengadu yang menyatakan tidak tercantumnya foto dirinya telah
mengakibatkan kerugian baginya karena muncul anggapan masyarakat bahwa
dirinya dianggap sudah mengundurkan diri dari pencalonan atau sudah
meninggal dunia adalah tidak beralasan. Hal itu dibuktikan dengan perolehan
suara Pengadu yang cukup signifikan. Berdasarkan Lampiran Model C1 DPRD
Prov perolehan suara Pengadu di sejumlah TPS adalah sebagai berikut:
JUMLAH
KEC.
JUMLAH JUMLAH SUARA SAH
BILAH JUMLAH
SUARA SAH SUARA SAH (PENGADU)
HULU SUARA
TPS PARTAI PKPI PARTAI TERHADAP
NO DESA SAH
DAN CALEG PKPI DAN TOTAL
PONDOK PENGADU
PKPI LAIN CALON PEROLEHAN
BATU
PKPI
1 11 31 8 39 79,4%
2 12 24 2 26 92,3%
3 13 46 9 55 83,6%
4 15 24 0 24 100%
13
5 16 30 8 38 78,9%
6 17 11 8 19 57,8%
TOTAL 166 35 201 82,5%
3. Bahwa Teradu VII menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak lalai dalam penyelenggaraan
Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan telah berlangsung sesuai dengan tahapan dan aturan
dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedelapan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2014;
2) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak lalai dalam melakukan
pemeriksaan/penyortiran Model BD-1 Tentang DCT Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Dapil 6 yang didistribusikan ke PPK, PPS, TPS. Pada tanggal 1-5
April 2014 telah dilakukan penyortiran Formulir Model BD-1 tentang DCT
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Berdasarkan laporan
sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditemukan beberapa
kekurangan surat suara, formulir, hologram, dan segel. Sekretariat KPU
Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah berkoordinasi tentang Model BD-1
tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang tidak tertera
foto Caleg PKPI Nomor Urut 1, 5, dan 6;
3) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap melakukan pengesetan
Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 sambil
menunggu penggantian Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Tanggal 6 April 2014 pukul 04.00 WIB KPU
Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima Formulir Model BD-1 tentang DCT
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 via pos. KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan juga menerima Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera
Utara Nomor 775/KPU Prov-002/IV/2014 Tentang Penggantian Formulir Model
BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6;
4) Bahwa pada 6 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB, disaksikan Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepolisian, Pemkab, Danramil Kotapinang,
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan distribusi alat kelengkapan
TPS tersebut kepada 54 PPS dan 707 TPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
kecuali Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara Dapil 6 yang baru diterima pukul 04.00 WIB dini hari. Hal ini disebabkan
oleh karena KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melakukan penyortiran
14
atau penelitian kembali terhadap Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang baru dikirim, dan demi efisiensi dan
efektivitas waktu pengiriman seluruh alat kelengkapan pemungutan suara TPS
yang telah diset dan disegel dalam kotak;
5) Bahwa pada 7 April 2014 dilakukan penyortiran dan pengesetan Formulir Model
BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Kemudian,
pada 8 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan langsung
mendistribusikan kembali Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan membuat berita acara penggantian
Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil
6 di 54 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk
didistribusikan kepada 707 TPS;
6) Bahwa pada 9 April 2014, pagi hari sebelum pemungutan suara, KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan melakukan monitoring pada beberapa TPS di Kelurahan
Kotapinang dan beberapa TPS di Desa Sisumut yang KPPS masih menempelkan
DCT DPRD Provinsi Dapil 6 yang tidak tertera foto Caleg PKPI Nomor Urut 1, 5,
dan 6. Saat itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penggantian,
dan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kecamatan Kotapinang melalui
telepon, serta dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta
Panwascam Kotapinang;
7) Bahwa dari 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, hanya ada beberapa TPS di Desa Sisumut dan beberapa TPS di
Kelurahan Kotapinang yang KPPS nya salah menempelkan Formulir Model BD-1
tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. KPU, PPK, dan
PPS kemudian menelusuri dan melakukan perbaikan pada pagi hari itu juga,
disaksikan oleh Panwascam Kotapinang. Berdasarkan laporan PPK dan PPS
puku 09.00 WIB sejumlah TPS di Desa Sisumut dan Kelurahan Kotapinang
sudah mengganti Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Dapil 6 dengan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 pengganti yang ternyata memang sudah
ada di TPS;
8) Bahwa beberapa Ketua KPPS termasuk Ketua KPPS 01 Kotapinang mengakui
salah menempelkan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Dapil 6 yang ada di dalam kotak karena melihat sama persis
kedua model BD-1 tersebut. Atas kejadian itu, semua KPPS yang salah
menempelkan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Dapil 6 membuat catatan khusus di Formulir Model C-2;
4. Bahwa Teradu VIII telah menyampaikan jawaban sebagai berikut:
15
1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai melakukan pengesetan
terhadap perlengkapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada tanggal 13 Maret
2014-01 April 2014 di gudang logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
2) Bahwa pada tanggal 2, 3, dan 5 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
sudah melakukan pendistribusian logistik Pemilu Legislatif Tahun 2014 ke 8
(delapan) kecamatan, 90 PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, disaksikan
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pihak Kepolisian, dan Pemkab
Labuhanbatu Utara;
3) Bahwa pada 5 April 2014 pukul 23.00 WIB sekretariat KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara menerima kembali DCT yang telah dikirim sebelumnya ke
masing-masing kecamatan;
4) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima surat dari KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal
Pengganti Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Dapil 6;
5) Bahwa pada 7 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mendistribusikan
DCT Provinsi pengganti DCT yang telah dikirim sebelumnya dengan
melampirkan surat Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 172/KPU-
LBU/IV/2014 tanggal 6 April 2014 perihal Penggantian Formulir BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang pada pokoknya memerintahkan
Ketua PPK, PPS, dan KPPS untuk segera menarik dan mengganti Formulir Model
BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan memerintahkan
seluruh anggota PPK dan PPS untuk melakukan monitoring di wilayah kerjanya
masing-masing;
6) Bahwa pada 9 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sekretariat
melakukan monitoring pada TPS sekitar dan menghubungi Ketua PPK se-
Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tetap melakukan monitoring terhadap
kegiatan proses pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan memastikan
penggantian Formulir Model BD-1 dengan melibatkan seluruh PPS di wilayah
kerjanya masing-masing;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan :
a. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sejak awal telah memperlakukan semua
Peserta Pemilu secara adil dan setara dengan dibuktikan semua dokumen
softcopy dan hardcopy logistik Formulir Model BD-1 yang disampaikan kepada PT.
Pura Barutama sebagai rekanan pengadaan formulir sudah benar dan telah
16
memuat photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh caleg di Dapil Sumut-6
termasuk juga terhadap Sdr. R. Timur Panjaitan;
b. Bahwa PT. Pura Barutama mengakui adanya kesalahan proses dalam pencetakan
Formulir Model BD-1 yang tidak memuat foto caleg di Dapil Sumut-6. KPU
Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti dengan cepat kepada PT. Pura
Barutama untuk segera memperbaiki dan mengganti dengan Formulir Model BD-1
yang benar;
c. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima Surat/Rekomendasi
dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehubungan tidak tercantumnya foto Sdr.
R. Timur Panjaitan Dapil Sumut-6 sebagai Caleg Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara dari PKPI Nomor Urut 1;
d. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan upaya yang sungguh-
sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan cetak Formulir Model
BD-1 di Dapil Sumut-6 dengan segera melakukan koordinasi dan langkah-
langkah yang cepat dengan memerintahkan/menginstruksikan KPU Kabupaten
Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Utara dan KPU Labuhanbatu Selatan untuk
menindaklanjuti dan mengkoordinir perbaikan/penggantian Formulir Model BD-1
sampai ke Penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS untuk segera menukar
dan menempel Formulir Model BD-1 yang salah dengan Formulir Model BD-1
yang telah diperbaiki di setiap TPS;
e. Bahwa pengaduan Sdr. R. Timur Panjaitan yang menyatakan KPU Provinsi
Sumatera Utara dengan sengaja tidak menempelkan photo Pengadu pada
Formulir Model BD-1 adalah tidak benar. Berdasarkan uraian KPU Provinsi
Sumatera Utara dari poin 1 s/d 16 KPU Provinsi Sumatera Utara sejak awal
pencetakan Formulir Model BD-1 telah memastikan seluruh photo Caleg
tercantum dalam soft file dan hardcopy (master film) dan telah melakukan
langkah-langkah sebagaimana mestinya untuk melakukan perbaikan Formulir
Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang salah dan mendistribusikan Formulir Model BD-
1 pengganti ke Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu
Selatan serta telah memerintahkan dan melakukan monitoring ke tiga Kabupaten
tersebut agar benar-benar penggantian Formulir Model BD-1 tersebut dapat
dilakukan diseluruh TPS dan KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara
dan Labuhanbatu Selatan;
f. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu
Selatan telah melakukan langkah-langkah dan prosedur untuk menindaklanjuti
perintah/instruksi KPU Provinsi Sumatera Utara agar penggantian Formulir Model
BD-1 dapat terlaksana diseluruh TPS. Seluruh langkah-langkah dan prosedur
yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan
Labuhanbatu Selatan tersebut juga telah disampaikan dalam pemeriksaan sidang
DKPP pada tanggal 10 November 2014;
17
g. Bahwa pernyataan Sdr. R. Timur Panjaitan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dirugikan karena Pemilih tidak dapat mengenal Caleg Nomor Urut 1
PKPI di setiap TPS karena Caleg yang tidak ada foto sudah mengundurkan
diri/meninggal dunia hanyalah asumsi yang bersangkutan dan tidak terbuktikan;
2. Bahwa Teradu VI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sesuai
dengan UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4
huruf a, dan Peraturan Perundang-Undangan dan PKPU No : 21 Tahun 2013
tentang Perubahan Keenam atas PKPU No 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan,
Program, dan jadwal Penyelenggaran Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah
mendistribusikan Logistik sesuai dengan tahapan dimaksud;
b. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan kewajiban membuat Berita
Acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam UU No 15
tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4 huruf i;
c. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi atau Peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur
dalam UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4 huruf
l, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti kewajiban yang
disampaikan secara tertulis;
d. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pengawasan logistik dengan
membentuk tim monitoring. Di samping itu, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
(Hj. Ira wirtati. S.Ag.M.Pd) juga menggunakan sarana telekomunikasi yang ada
untuk pengawasan logistik, sebagaimana yang dimaksud dalam surat KPU No
168/KPU/III tanggal 18 Maret 2014 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
dan anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 pada poin 10;
e. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa KPU Kabupaten
Labuhanbatu tidak melakukan penyortiran terhadap formulir Model BD-1 DPRD
Prov Dapil Sumut 6. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah memerintahkan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk petugas penyortiran
dan pelipatan surat suara serta petugas penyortiran dan pengesetan formulir
logistik pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014
sebagaimana yang dimaksud dalam surat KPU No 168/KPU/III/2014 tanggal 18
Maret 2014 perihal petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran
pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 pada poin 2;
f. KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam proses pengadaan logistik di tingkat KPU
Kabupaten, penyortiran dan pelipatan surat suara, penyortiran dan pengesetan
formulir telah membuat perencanaan dan jadwal kegiatan sebagaimana yang di
maksud dalam surat KPU No 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal
18
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan dan distribusi
logistik Pemilu 2014 pada poin 8 huruf a.
3. Bahwa Teradu VII tidak lalai dalam melakukan penyortiran Formulir Model BD-1
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6.
4. Bahwa Teradu VIII tidak lalai dalam melakukan penyortiran Formulir Model BD-1
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan telah melakukan langkah-
langkah antisipasi dan penanganan yang diperlukan atas terjadinya kesalahan dalam
Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Paket Berita Lelang (LPSE Provinsi Sumatera Utara);
2. Bukti T-2 : Compact Disc berisi softcopy Model BD-1 berupa DCT Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara dan hardcopy DCT (paraf
persetujuan naik cetak);
3. Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2014;
4. Bukti T-4 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang salah
cetak;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 786/Sesprov-
002/IV/2014 tanggal 05 April 2014 perihal Mohon Penggantian
Formulir Model BD-1 untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12;
6. Bukti T-6 : Surat PT. Pura Barutama Nomor 1504.20/PBT-MTS/TSS/2014
tanggal 05 April 2014 perihal Pemberitahuan Penggantian Formulir
BD-1 untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12;
7. Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 771, 772, 773, 774,
775, 776/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal
Penggantian Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Serah Terima DCT yang telah diperbaiki (Pengganti)
untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12;
19
9. Bukti T-9 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang telah
diperbaiki;
10. Bukti T-10 : Laporan Kronologis Daftar Calon Anggota Legislatif Tingkat DPRD
Provinsi yang Tertempel Tidak Terdapat Foto Caleg PKPI Nomor
Urut 1, 3, dan 4);
11. Bukti T-11 : Jadwal Pengelolaan Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
12. Bukti T-12 : Rekapitulasi Daftar Penerimaan Barang Logistik Pemilu Legislatif
Tahun 2014 di Lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
13. Bukti T-13 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 775/KPU Prov-
002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Penggantian Formulir
Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 Nomor 0092/PBT-
TSS/02/BA-FKPU/04/2014 tanggal 5 April 2014;
15. Bukti T-15 : Foto Kegiatan Distribusi Logistik Pemilu Legislatif Tahun 2014 oleh
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanggal 6 April 2014;
16. Bukti T-16 : Berkas Berita Acara Serah Terima (BAST) Logistik Pemilu Tahun
2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
17. Bukti T-17 : Berkas Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara;
18. Bukti T-18 : Salinan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2014;
19. Bukti T-19 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014;
20. Bukti T-20 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 5 April 2014;
21. Bukti T-21 : Undangan Rapat Nomor : 28/UND/II/2014 tanggal 12 Februari
2014 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu
Nomor : 31/BA/II/2014 tanggal 13 Februari 2014;
22. Bukti T-22 : Undangan Rapat Nomor : 78/UND/III/2014 tanggal 20 Maret 2014
dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor
: 56/BA/III/2014 tanggal 24 Maret 2014;
20
23. Bukti T-23 : Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor :
282/Seskab-002.434781/III/2014 dan Surat Perintah Sekretaris
KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 297/Seskab-002.434781/
III/2014 tanggal 27 Maret 2014;
24. Bukti T-24 : Daftar Nama-Nama dan Jadwal Posko Logistik Dalam Rangka
Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di KPU
Kabupaten Labuhanbatu;
25. Bukti T-25 : Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Jumlah Kebutuhan
Formulir Pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Nomor : 119, 118, 129, 125,
127, 128, 136, 132, 134/BA-ST/IV/2014 tanggal 3-5 April 2014;
26. Bukti T-26 : Berita Acara Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik KPU
Kabupaten Labuhanbatu Dengan PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu
Nomor : 133/BA/IV/2014 dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi
Pendistribusian Logistik Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) tanggal 5 April 2014;
27. Bukti T-27 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 775/KPU Prov-
002/2014 Perihal : Penggandaan Formulir Model BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 tanggal 5 April 2014;
28. Bukti T-28 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 316/KPU-Kab-
002.434781/IV/2014
Perihal : Pemberitahuan Kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS
tanggal 7 April 2014;
29. Bukti T-29 : Berita Acara Serah Terima Daftar Calon Tetap (DCT) Model BD-1
Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6;
30. Bukti T-30 : Surat Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 314/
Seskab-002.434781/IV/2014 Perihal Laporan Pendistribusian
Logistik DCT DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut VI
tanggal 8 April 2014;
31. Bukti T-31 : Surat Tugas Nomor : 207,208,209,210,211,213/ST/IV/2014, dan
Daftar Nama-Nama Tim Monitoring Logistik Pemilu DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 pada KPU
Kabupaten Labuhanbatu, serta Surat Tugas Nomor : 214/ST/IV/
2014 tanggal 6 April 2014;
32. Bukti T-32 : Dokumen Foto DCT yang diumumkan di TPS;
33. Bukti T-33 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 87/UND/IV/2014
Perihal Undangan Kepada PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu
tanggal 15 April 2014, dan Daftar Hadir Identifikasi Permasalahan
Pemilu Tahun 2014 tanggal 17 April 2014;
34. Bukti T-34 : Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
21
Nomor : 173/Panwaslu-LB/IV/2014 Perihal Undangan Klarifikasi
Ke II (Dua) tanggal 10 April 2014;
35. Bukti T-35 : Berita Acara Nomor : 17/BA/I/2014 Tentang Perbaikan DPT
tanggal 17 Januari 2014;
36. Bukti T-36 : Lampiran Model C-1 DPRD Provinsi TPS 11, 12, 13, 15, 16, 17
Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten
Labuhanbatu;
37. Bukti T-37 : Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor
35/BA/IV/2014 Perihal Penerimaan, Pendistribusian dan
Pengembalian Logistik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara;
38. Bukti T-38 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 775/KPU Prov-
002/2014 Perihal : Penggandaan Formulir Model BD-1 Calon
Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 tanggal 5 April 2014;
39. Bukti T-39 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 172/KPU-
LBU/IV/2014 tanggal 6 April 2014 Perihal Penggantian Formulir
BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6;
40. Bukti T-40 : Berita Acara Serah Terima Pendistribusian Logistik Formulir Model
BD-1 (DCT) DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor
57/BA/IV/2014.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa benar Sdr. Timur Panjaitan selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara Dapil Sumut VI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor Urut 1
pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pernah melapor kepada Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor Penerimaan Laporan
086/LP/PILEG/IV tanggal 10 April 2014, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan
Nomor Penerimaan Laporan 169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014, dan
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Nomor Penerimaan Laporan
169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014 terkait dengan tidak ditempelkannya
foto Sdr. Timur Panjaitan pada Form Model BD-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa benar terkait laporan tersebut Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
yang menerima laporan Pengadu pada hari Kamis, 10 April 2014 pukul 10.00 WIB
dengan Nomor Laporan 086/LP/PILEG/IV/2014 telah melakukan klarifikasi
terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi
yang dilakukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang
menyatakan telah mengganti Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi yang tidak
22
memakai foto caleg dengan yang memakai foto caleg tidak ada disertai BA
penggantian yang ditandatangani KPU, saksi, serta Panwascam. Terkait penerusan
rekomendasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak diteruskan oleh Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semata karena telah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selain itu, substansi rekomendasi dimaksud juga
merupakan temuan dari Panwascam pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan
pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 sesuai dengan Surat
Rekomendasi Nomor 135/PANWASLU-LS/IV/2014 tanggal 9 April 2014. Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan berkas Laporan Penanganan
Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kabupaten Labuhanbatu
Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Mei 2014;
3. Bahwa terhadap laporan Sdr. Timur Panjaitan kepada Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu dengan Nomor Laporan 169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014
pukul 10.30 WIB, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi
terhadap Timur Panjaitan, saksi-saksi yaitu Roy Devankho Purba, Tambah Fernando
Rajagukguk dan Rimba Bonifasius Panjaitan serta Terlapor Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Ira Wirtati. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu telah terjadi pelanggaran administrasi dan akan
ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah mengumumkan tentang status laporan Model B.13-DD;
4. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima Laporan
Pengaduan Sdr. Timur Panjaitan dengan Nomor Laporan 169/Panwaslu
Labura/IV/2014 tanggal 09 April 2014 pukul 16.00. Terkait laporan tersebut,
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan klarifikasi terhadap
Pengadu, saksi atas nama Sdr. Paedomuan Siregar dan Sdr. Clemen Rajagukguk
serta Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Sdri. Betti Megawati. Berdasarkan
klarifikasi dan kajian Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara diperoleh kesimpulan
bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara serta
jajaran telah melakukan kelalaian dan telah terjadi pelanggaran kode etik. Terkait
dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara meneruskan
laporan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor
Surat 059/Panwaslu-Lanura/IV/2014 tanggal 13 April 2014;
5. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menyerahkan berkas
laporan penanganan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal
08 Mei 2014, termasuk penanganan pelanggaran terhadap pengaduan Sdr. Timur
Panjaitan;
6. Bahwa berdasarkan berkas Laporan Penanganan Pelanggaran yang disampaikan oleh
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, dan
Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
khususnya Laporan Pengaduan Sdr. Timur Panjaitan, Bawaslu Provinsi Sumatera
23
Utara telah meneruskan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Nomor Surat
002/1208/Bawaslu-SU/V/2014 tanggal 12 Mei 2014.
[2.10] Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Saksi dari pihak Pengadu
dengan intisari sebagai berikut:
Saksi I Purba (Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu)
1. Saksi I bertindak Sebagai pengawas dan kordinator di lapangan yg ditunjuk
pengadu, bukan resmi dari partai;
2. Saksi I melihat dan menemukan hampir semua TPS di Kecamatan Bilah Hulu
Kabupaten Labuhanbatu dalam daftar Calon Tetap/ form DB-1 bahwasanya
memang foto pengadu tidak ada.;
3. Foto Caleg yg lain juga ada beberapa orang yang tidak tercantum, jumlahnya 3
(tiga) orang dari PKPI.
Saksi II Pardomuan Siregar (Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara)
1. Di TPS 12 tempat tinggal Saksi II memang tidak ada foto pengadu;
2. Saksi II menelepon Pengadu bahwa fotonya tidak ada, Pengadu meminta Saksi
mengecek ada berapa TPS yang tidak cantumkan foto Pengadu pada form BD-1;
3. sekitar 50 TPS di 2 (dua) kelurahan tidak terdapat foto Pengadu;
4. Saksi II mempertanyakan kepada masyarakat, mereka menjawab itu urusan
KPU;
5. Saksi II mempertanyakan pada PPK, dijawab “tidak ada dari KPU Pak”.
6. Saksi II menemani Pengadu melapor ke Panwas sekitar jam 1 (satu.)
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.