Rehabilitasi
Nomor Putusan: 155-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 06/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 36 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berikut: 1. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 2.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Bernat Panjaitan, Teradu III Arman Harahap, Teradu IV Khairul Nai Hasibuan dan Teradu V Makmur masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 155-PKE-DKPP/V/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-
DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Khairul
Pekerjaan/ : Perdagangan
Lembaga
Alamat : Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir,
Kabuapaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Gufron Harahap
Pekerjaan/ : Advokat/Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Lembaga
Alamat : Jalan Majapahit No. 10 Kelurahan Cendana,
Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Wahyudi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran
Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Bernat Panjaitan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran
Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Arman Harahap
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran
Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Khairul Nai Hasibuan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran
Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Makmur
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran
Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus
2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan tidak berkepastian
hukum dalam menindaklajuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu.
Kronologi kejadian:
1. Bahwa PELAPOR/PENGADU merupakan Saksi TPS di setiap Kecamatan
Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dari Team Kerja Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Faja (Faizal Amri Siregar, S.T dan
Raja Fanny Fatahilah, S.S., M.Si) berdasarkan Surat Tugas Nomor :
051/ST.TEAM.FAJA/LB/X12024, Tertanggal 19 November 2024;
2. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU
mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang tempat
kejadian di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir atas
pergantian C-Plano yang baru dari C-Plano lama bercoret, yang dilaporkan
PELAPOR/PENGADU kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang diterima
oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu
yang bernama Muhammad Zaki Nasution dengan nomor Laporan :
008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
3. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU
mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu didalam
D.HASIL KABKO- KWK Bupati/Walikota Atas Perbedaan Jumlah surat suara
yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari jumlah DPT yang
berlebih dari ditentukan, Maka PELAPOR/PENGADU melaporkan kepada
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu
(TERLAPOR/TERADU) yang diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor Laporan : 009-
/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
4. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU
mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan Politik Uang (Money Politik) yang
dilakukan oleh saudara Budi Tanjung dikediamannya yang beralamat Dusin
IV Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir dan Merupakan Tim Pemenang
Kecamatan Panai Hilir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 Mari (dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G.,M.K.MH. Jamri, S.T) dengan
berdasarkan Keputusan Nomor : 002/SK-MARI/X/2024 dan adanya bukti
rekaman Video durasi 1 Menit, yang dilaporkan PELAPOR/PENGADU
kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten
Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang diterima oleh staff Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu yang bernama
Muhammad Zaki Nasution dengan nomor Laporan :
011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
5. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU
mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan melakukan pencoblosan surat
suara sebanyak 2 (dua) Kali yang dilakukan oleh Saudara Apriadi pada
pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang tempat
kejadian di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir atas
Pemilih dengan menggantikan suara pemilih dan/atau mewakilkan suara
pemilih yang bernama Poniyah yang merupakan orang tua Apriadi dengan
Nomor Kartu Tanda Penduduk 1210197112600028 dan surat
pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dan/atau
C.Pemberitahuan-KWK, Nomor DPT 350, dan begitu juga adanya surat
peryataan bersama atas kejadian tersebut oleh Ketua Kelompok Penyelagara
Pemungutan Suara (KPPS) dan 5 (Lima) Orang Saksi yang berada di TPS 10
Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir yang bemama sebagai
berikut :
- Sopian
- Julham
- Rudi Syahputra
- Nur Ahmad Al Faqih
- Apni
- Andi Rahmadan
Bahwa yang menandatangani surat pernyatan bersama tertanggal 27
November 2024, atas kejadian tersebut PELAPOR/PENGADU melaporkan
kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu yang
diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten
Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang bernama Muhammad Zaki
Nasution dengan nomor Laporan: 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
6. Bahwa pada Rabu Tanggal 10 Desember 2024 tepantnya Pukul 08:59 Wib
PENGADU/PELAPOR menerima pesan Whatsapp dari Staff Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU) Labuhanbatu yang bernama Hasanuddin Rambe yang
berisikan PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN yang teregister dengan
nomor Register sebagai berikut:
a. Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
b. Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024
c. Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
Bahwa dalam Pemberitahuan Status Laporan tersebut, 3 (Tiga) Laporan
diatas berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Labuhanbatu, Status Laporan Dihentikan sesuai surat yang di terima oleh
PENGADU/PELAPOR.
7. Bahwa pada Rabu Tanggal 12 Desember 2024 PENGADU/PELAPOR
menerima pesan Whatsapp dari Staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Labuhanbatu atas nama Hasanuddin Rambe yang berisikan
PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN yang teregister dengan nomor Register
sebagai berikut:
a. Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024:
Dalam Pemberitahuan Status Laporan tersebut, 1 (Satu) Laporan diatas
berdasarkan kajian Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU), Status Laporan
Dihentikan sesuai surat yang di terima oleh PENGADU/PELAPOR.
8. Bahwa berdasarkan Point 6 (Enam) dan Point 7 (Tujuh) diatas menunjukan
sikap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten
Labuhanbatu (Teradu/Terlapor I sampai dengan Teradu/Terlapor VI), yang
menghentikan laporan a qua PELAPOR/PENGADU tidak memiliki hasil
kajianya dengan jelas dan dasar hukum Pengehentian serta menunjukan
lemahnya Sense of Crisis Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU);
9. Bahwa dalam hal ini (Teradu/Terlapor I sampai dengan Teradu/Terlapor VI),
yang merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) mengeluarkan Keputusan
Rekomendasi yang bertentangan dengan aturan sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 280, Ayat 1: Pelaksana, peserta dan tim
kampanye pemilu dilarang ", dalam huruf j dikatakan, J. "Menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu".
b. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 523: "Setiap pelaksana,peserta
dan/atau Tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2023 Tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal
19 huruf a." Pelaksana kampanye pemilu, Tim kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dan/atau peserta kampanye Pemilu dalam
melaksanakan Kampanye Pemilu Tidak: Dalam angka 10 "Menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
Pemilu
10. Bahwa TERLAPOR/TERADU I (Satu) Ketua Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu, sudah pernah tersandung
Pelanggaran Kode Etik dan menerima penghukuman peringatan
berdasarkan Putusan Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2023 & Nomor 48-PKE-
DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA (DKPP-RI).
11. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) tersebut
menimbulkan kericuhan di masyarakat dan muncul kesimpulan di
masyarakat membolehkan money politic;
12. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) sama sekali
tidak menjaga prinsip kehati-hatian dan profesionalismenya dalam
membuat Keputusan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:
1) Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2) Memeriksa dan Memustuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan TERADU;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada TERADU; dan
4) Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et
bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Tugas Saksi Kecamatan Panai Hilir Nomor
051/ST.TEAM.FAJA/LB/XV/24;
P-2 • 2 (dua) Foto C-Hasil TPS 005 Kelurahan Berombang
Kecamatan Panai Hilir;
• Surat Pernyataan Keberatan dan Identitas Keberatan;
• Surat Pemberitahuan Status Laporan.
P-3 • Surat D-HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota;
• Surat Pemberitahuan Status Laporan.
P-4 • Surat Keputusan Tim Pemenangan;
• Video Saudara Budi Tanjung;
• Surat Pemberitahuan Status Laporan.
P-5 • 1 (Foto) C.Pemberitahuan-KWK TPS 010 Kelurahan
Berombang;
• Surat Pernyataan Keberatan dan Identitas Keberatan;
• Surat Pernyataan Bersama KPPS dan Saksi – Saksi;
• Surat Pemberitahuan Status Laporan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2025 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] DARLINA NASUTION
Bahwa Saksi adalah Saksi tingkat TPS Paslon Nomor Urut 1. Bahwa Saksi
menyaksikan penggantian lembar pertama C.Hasil. Penggantian karena tercoret-
coret. Pada saat itu Saksi tidak diberitahu dan tidak menandatangani
kesepakatan penggantian. Saat itu memang hujan dan banyak coretan di lembar
pertama C.Hasilnya, tapi masih bisa di baca. Saat penggantian itu dilakukan
secara terbuka dan tidak ada perubahan suara dari C.Hasil sesudah
penggantian.
[2.4.2] RISWAN HARIS MUNTHE
Bahwa Saksi adalah Saksi pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3. Bahwa Saksi menyaksikan penggantian C.Hasil
yang disandingkan dan difoto pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan.
C.Hasil tidak basah, hanya terdapat coretan yang kurang bagus. Terkait jumlah
tidak terdapat perbedaan.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor
155-PKE-DKPP/V/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
I. LAPORAN NOMOR 008/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024
➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR
1. Bahwa benar pengadu atas nama Khairul telah membuat laporan
dugaan pelanggaran penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024, dimana
Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024
dan membuat laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
pada tanggal 2 Desember 2024;
2. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti foto C Hasil
yang di print oleh pelapor, serta menyampaikan saksi-saksi 3 (tiga )
orang yaitu atas nama Muhammad Ikhwan, M. Hidayat, Husin;
3. Bahwa laporan pelapor telah ditindak lanjuti dengan kajian awal
dugaan pelanggaran yang mana telah memenuhi syarat materiil dan
syarat formil sehingga dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan
penanganan pelanggaran pemilihan;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang pelapor
atas nama khairul, saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri;
5. Bahwa pelapor menghadiri panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara
daring yang di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu dimana pelapor sedang berada di jakarta;
6. Bahwa benar pada saat klarifikasi kepada pelapor mengatakan bahwa
pelapor benar pada tanggal 27 Desember 2004 tidak berada di lokasi
atau tidak melihat secara langsung saat terjadinya penggantian C Plano
TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu;
7. Bahwa pelapor benar mendapatkan informasi dari istrinya yang
kebetulan menjadi saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang,
Kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu;
8. Bahwa pelapor menyatakan tidak mengetahui pukul berapa terjadinya
penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei berombang, Kecamatan
Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tetapi menurut keterangan dari
istri pelapor sekitar pukul 23.00 Wib;
9. Bahwa benar pelapor adalah saksi di Kecamatan untuk pasangan
Calon nomor irut 1 Faizal Amri-Raja Fatahillah;
10. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti lain selain dari bukti yang
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
11. Bahwa benar pelapor melaporkan anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI DAN SAKSI TAMBAHAN
1. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Muhammad
Ikhwan telah di undang / panggail 2 (dua) kali dengan patut, tetapi
saksi tersebut tidak datang tanpa pemberitahuan;
2. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat telah
di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut
tidak datang tanpa ada pemberitahuan;
3. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Husin telah di
undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak
datang tanpa ada pemberitahuan;
4. Bahwa benar Asvita Putri adalah saksi tambahan telah dimintai
keterangannya dengan mengucapkan sumpah dan di tandatangani
bermaterai;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan hasil rapat
pimpinan dan di dampingi personil Gakkumdu menyepakati
melakukan pemanggilan saksi tambahan terhadap Asvita Putri yang
berada di lokasi saat terjadinya penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan
Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbnatu;
6. Bahwa benar saksi tambahan adalah Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan
Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbnatu;
7. Bahwa benar saksi tambahan menyatakan pas malam menulis C Hasi
l/ C Plano hujan deras sehingga kenak tempiasan hujan sehingga
tulisan dalam C Hasil luntur maka saksi tambahan sebagai anggota
KPPS TPS 05 mengusulkan untuk mengganti C Hasil / C Plano yang
tintanya sudah luntur di tambah lagi adanya coretan coretan yang
luntur, tetapi yang diganti hanya lembaran pertama berita acara C Hasi
Plano;
8. Bahwa penggantian tersebut terjadi sekityar pukul 22.00 wib yang di
ketahui dan dibuat pernyataan atau berita acarava yang di ketahui
semua anggota KPPS TPS 05 dan semua saksi Bupati dan Gubernur;
➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR
1. Bahwa benar terlapor anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berobang,
Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu;
2. Bahwa benar Irwansyah terlapor telah dimintai keterangannya dengan
mengucapkan sumpah dan di tandatangani bermaterai;
3. Bahwa terlapor menyampaikan tidak benar melakukan penggantian C
Plano TPS 05 tidak dengan berita acara, bahwa penggantian tersebut
berdasarkan berita acara yang dibuat oleh PPS serta ditandatangani
oleh anggota KPPS TPS 05;
4. Bahwa terlapor menyatakan penggantian halaman depan C Plano TPS
05 Kelurahan Sei Berombang, Keecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu di karenakan basah terkena hujan deras sehingga tinta
luntur atau kabur;
5. Bahwa terlapor menyatakan semua anggota KPPS, saksi-saksi Bupati,
saksi-saksi Gubernur mengetahui penggantian halama depan C Plano
di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu;
6. Bahwa terlapor menyatakan lembar pertama basah, ada tulisan ada 3
kali coretan dan tulisannya kecil tidak dapat dibaca ketika di unduh di
aplikasi sirekap, sehingga terlapor menelepon dan berkoordinasi
dengan ketua PPK Kecamatan Panai Hilir (Seni widodo), lalu PPK
menelepon KPU Labuhanbatu untuk memberitahukan penggantian C
Hasil Bupati, lalu di sampaikan ke kami umtuk di ganti lembar pertama
C Hasil tersebut yang di antar oleh KPU dan saya memberikan langsung
kepada kawan anggota KPPS dan saksi-saksi di TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu;
7. Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh dari hasil klarifikasi terhadap
terlapor dan saksi tambahan bahwa pergantian halam depan C Hasil
telah di buatkan berita cara dan diketahui ditandatangani oleh anggota
KPPS dan di setujui semua saksi- saksi Bupati dan saksi Gubernur;
8. Bahwa pergantian halaman depan C Hasil TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak
setelah dilakukan pengecekkan terhadap C Hasil yang baru tidak ada
merubah/tidak ada perubahan sesuai dengan lembaran depan C Hasil
yang basah;
9. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu menyatakan laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran admisistrasi pemilihan;
10. Bahwa berdasarkan fakta dan kajian maka Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu mangambil kesimpulan terhadap Laporan Nomor
008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/Xii/2024 atas nama Khairul di
rekomendasikan untuk di hentikan dalam rapat pleno Bawaslu
kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan pemberitahuan status
laporan kepad pelapor dan mengumumkan pada papan penguman
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
II. LAPORAN NOMOR 009/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan surat
Himbauan Kepada KPU Labuhanbatu Nomor 0441/PM.00.02/K.SU-
07/11/2024 pada tanggal 23 Nopember 2024 umtuk:
1. Memastikan Tata Kelola Logistik Pemilihan harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan diantaranya ada a s/d f;
2. Pengesetan, Pengepakan dan Pengecekkan Hasil Pengepakan Logistik
Pemilihan dilakukan denganb ketentuan yang diantaranya a s/d d;
3. Pendistribusian Logistik Pemilihan dilakukan dalam rangka pemenuhan
Logistik Pemilihan pada pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi
perhitungan perolehan suara. Pendistribusian Logistik Pemilihan oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu harus memperhatikan skala prioritas daerah
tujuan meliputi a s.d. h;
4. Pendistribusian Logisdtik Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan
sarana darat, air dan udara dengan jadwal waktu Pendistribuasian sesuai
dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh KPU dengan pertimbangan
sebagai berikut a s.d. f;
5. Logistik Pemilihan yang dikirim dari KPU Kabupaten Labuhanbatu sampai
ke TPS paling lambat 1 (satu ) hari sebelkum pemungutan suara oleh
karenanya, di perlukan persiapan Pendistribusian dengan langkah-langkah
sebagai berikut a s.d. d;
6. Memastikan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
lperlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya
dilakukan dengan a s.d. d;
7. Memastikan barang Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainya dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dikirim
dalam keadaan aman dan tersegel.
➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR
1. Bahwa benar pengadu atas nama Khairul telah membuat laporan
dugaan pelanggaran penggantian jumlah surat suara berlebih dari
hitungan 2,5 % dari DPT disetiap TPS Kelurahan Sei Berombang yang
kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024, dimana Pengadu
mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024 dan
membuat laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada
tanggal 2 Desember 2024;
2. Bahwa benar pelapor mengajukan saksi 2 (dua) orang yang bernama M
Hidayat dan Muhammad Ikhwan pada saat membuat laporan ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
3. Bahwa benar pelapor hanya menyampaikan 1 (satu ) bukti D Hasil
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dalam laporan yang di
sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
4. Bahwa benar pelapor tidak ada menyampaikan bukti-bukti C Hasil
Salinan dari TPS-TPS mana saja yang diduga kelebihan kertas suara
DPT di tambah 2,5 %;
5. Bahwa benar pelapor melaporkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu pada tanggal 2 Desember 2024 dimana pelapor
mengetahui kejadia tersebut pada tanggal 1 Desember 2024 terkait
dugaan jumlah surat cadangan berlebih dari 2,5 % dari DPT;
6. Bahwa laporan pelapor telah ditindak lanjuti dengan kajian awal
dugaan pelanggaran yang mana telah memenuhi syarat materiil dan
syarat formil sehingga dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan
penanganan pelanggaran pemilihan terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu yang di duga telah melakukan perbuatan
poelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme terkait perlengkapan
pemungutan suara;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang pelapor
atas nama khairul, saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri;
8. Bahwa pelapor menghadiri panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara
daring yang di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu dimana pelapor sedang berada di jakarta;
9. Bahwa benar pelapor atas nama Khairul adalah saksi Kecamatan
untuk pasangan calon Bupati nomor urut 1 Faisal Asmri – Raja
Fatahillah;
10. Bahwa benar pelapor yang dimintai keterangannya mengetahui
bahwasanya kelebihan surat suara DPT TPS diotambah 2,5 % di TPS-
TPS Kecamatan Panai Hilir pada tanggal 27 Desember 2024 setelah
menerima C – Hasil Salinan dari TPS;
➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI
1. Bahwa benar saksi atas nama Muhammad Ikhawan datang menghadiri
panggilan untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Desember 2024 di
Kantor Panwascam Kecamatan Panai Hilir;
2. Bahwa benar saksi pada tanggal 1 Desember 2024 berada di kantor
Camat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
3. Bahwa pada saat di mintai keterangan saksi tidak mengetahui di TPS
mana saja yang di ketahuinya ada kelebihan surat suara cadangan 2,5
% dengan jawaban lupa membawa catatannya;
4. Bahwa saksi menerangkan pada saat di mintai keterangan
mengetrahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5 % pada saat
rekap di kantor Camat;
5. Bahwa saksi benar adalah salah satu Korcam pemenangan/tim
kampanye relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
6. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat telah
di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut
tidak datang tanpa ada pemberitahuan;
7. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Husin telah di
undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak
datang tanpa ada pemberitahuan;
8. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Leli Hidayat
Hasibuan telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi
saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan;
➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR
- WAHYUNINGSIH ANGGOTA KPU LABUHANBATU
1. Bahwa benar Wahyuningsih anggota KPU Labuhanbatu pada
tanggal 7 Desember 2024 telah dimintai keterangannya via onlie /
Daring berhubung yang bersangkutan berada di Jakarta menghadiri
sidang MK;
2. Bahwa terlapor benar tidak mengetahui adanya terjadi kelebihan
surat suara cadangan 2,5 % yang di distribuysikan kepada PPK
Kecamatan Panai Hilir lkarena sudah menghitungnya sesuai
peraturan yang berlakuyaitu DPT ditambah 2,5 %;
3. Bahwa terlapor benar menyatakan bahwa sebelum packing ke
kecamatan masin-masing telah dihitung sebanyak 3 (tiga ) kali dari
awal selesai sorlip kemudian dihitung kembali oleh KPU dan
sekretartiat KPU, dan terakhir oleh PPK dan PPS yang diawasi oleh
KPU;
4. Bahwa terlapor benmar menyatakan surat suara itu jumlahnya DPT
ditambah 2,5 % per TPS bukan DPT kecamatan ditambah 2,5 %, dan
apabila ada koma maka akan dibulatkan ke atas, misalnya jumlah
DPT dan ditambah 2,5 % adalah tiga ratus koma sekian maka jumlah
surat suara yang diberikan ke TPS tersebut tiga ratus satu, jadi
penggen apannya ke atas;
- SAID DAULAY ANGGOTA KPU LABUHANBATU
1. Bahwa benar Said Daulay anggota KPU Labuhanbatu pada tanggal
7 Desember 2024 telah dimintai keterangannya via onlie / Daring
berhubung yang bersangkutan berada di Jakarta menghadiri sidang
MK;
2. Bahwa terlapor benar tidak mengetahui adanya terjadi kelebihan
surat suara cadangan 2,5 % yang di distribuysikan kepada PPK
Kecamatan Panai Hilir lkarena sudah menghitungnya sesuai
peraturan yang berlakuyaitu DPT ditambah 2,5 %;
3. Bahwa terlapor tidakmengetahui atau tidak ingat berapa jumlah
keseluruhan surat suara yang di distribusikan ke Kecamatan Panai
Hilir, tetapi sepemahaman terlapor jumlah DPT ditambah 2,5 % yang
telah dilakukan verifikasi di tingkat kabupaten kemudian
dimasukkan ke dalam sampul habis itu di segel dan dimasukkan ke
dalam kotak disegel lalu di distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir;
4. Bahwa terlapor benar menyatakan surat suara itu jumlahnya DPT
TPS ditambah 2,5 % bukan DPT kecamatan ditambah 2,5 %, dan
apabila ada koma maka akan dibulatkan ke atas;
5. Bahwa berdasarkan analisis bukti yang disampaikan oleh pelapor
dan fakta sesuai rekapitulasi tingkat kecamatan D Hasil Kecamatan
Panai Hilir jumlah DPT 30.886, dan Jumlah Surat Suara yang
diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 % dari DPT yaitu
31.688 surat suara, bila jumlah Surat Suara yang di terima
termasuk cadangan di kurangi DPT maka terdapat selisih 30 surat
suara dari seluruh suarat suara yang ada di kecamatan Panai Hilir,
maka melihat hal tersebut Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak
melihat ada lebih dari 2,5 % disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir
berdasarkan bukti yang di sampaikan oleh pelapor;
6. Bahwa pelapor tidak dapat membuktikan TPS - TPS mana saja yang
kelebihan kertas suara ditambah 2,5 % seperti dalam laporan
pelapor
7. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyimpullkan laporan tidak
terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan merekomendasikan
untuk di bawa dalam rapat pleno untuk dihentikan, menyampaikan
pemberitahuan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan
pada papan penguman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
III. LAPORAN NOMOR 011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024.
➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR
1. Bahwa benar pelapor pada 2 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat laporan
dugaan transaksi politik uang / Money Politik yang kejadiannya pada
tanggal 27 Nopember 2024 dan di ketahui Pengadu pada tanggal 30
Nopember 2024, dengan melampirkan bukti rekaman video dan Sk
Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian awal
dugaan pelanggaran terhadap laporan pelapor yang berkeimpulan,
laporan pelapor telah memenuhi syarat materill dan materril dan di
putuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu
3. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu melakukan rapat
pembahasan pertama yang di hadiri oleh personil Gakkumdu dari
Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
bertempat di kantor Gakkumdu Bwaslu Kabupaten Labuhanbatu;
4. Bahwa hasil rapat pembahasan pertama terhadap kajian awal dugaan
pelanggaran di bahas di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu melihat untuk melihat apakah telah terpenuhinya
syarat materill dan formil pelapor, maka kesimpulan dan
rekomendasi pembahasan pertama untuk dilanjutkan proses
penangannya dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor
dan para saksi dan saksi tambahan untuk mencari tahu duduk
perkara secara jelas;
5. Bahwa benar pelapor dimintai keterangannya pada tanggal 6
Desember 2024 di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu;
6. Bahwa pelapor tidak melihat secara langsung saat terjadi dugaan
transaksi politik uang /money politik yang di duga pelapor terjadi
sekitar pukul 09.00 wib di desa Sei Sanggul tepatnya dirumah
saudara Budi Tanjung yang merupakan Ketua Tim Pemenangan
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
7. Bahwa pelapor benar mendapat informasi dari saudara M Hidayat
yang mengirimkan rekaman video melalui media elektronik Whatsapp
kepada pelapor;
8. Bahwa pelapor benar mengetahui saudara Budi Tanjung merupakan
koordinator tim pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir dari SK
yang didapatkan pelapor sendiri;
9. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui siapa saja yang berada dan
menerima dugaan transaksi politik uang/ money politic dalam
kejadian video yang dilihat oleh pelapor yang berada di rumah Budi
Tanjung;
10. Bahwa benar pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yang
bernama M Hidayat pada saat membuat laporan;
11. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui apakah saksi berada di lokasi
dugaan transaksi politik uang / money politic
12. Bahwa benar pelapor mengenal saudara saksi atas nama M Hidayat;
13. Bahwa benar pelapor adalah Saksi di Kecamatan untuk Pasangan
Calon nomor 1 Faisal Amri – Raja Fatahillah;
14. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti-bukti lain selain bukti yang
dilaporkan kepada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR
1. Bahwa benar terlapor datang ke kantor Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu untuk dimintai keterangannya pada tanggal
6 Desember 2024;
2. Bahwa terlapor pada tanggal 27 Nopember 2024 pukul 09.00 wib
berada di rumah, desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu;
3. Bahwa terlapor pada tanggal 27 Desember 2024 pulul 10.00 pergi ke
TPS untuk mencoblos;
4. Bahwa terlapor tidak melakukan transaksi politik uang / money
politic pada tanggal 27 Nopember 2024 di Desa Sei sanggul,
Kabupaten Labuhanbatu;
5. Bahwa benar terlapor Tim Pemenangan “MARI” sebagai Koordinator
Kecamatan Panbai Hilir;
6. Bahwa benar terlapor ada dalam video yang di perlihatkan oleh yang
memintai keterangan kepada terlapor, dimana terlapor pada saat itu
berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim
Koordinator Desa pemenangan “MARI” pada Hari Senin, tanggal 25
Nopember 2024 pukul 09.00 Wib di Desa Sei sanggul, Kecamatan
Panai Hilir Kabupaten Labuhanbnatu;
7. Bahwa Terlapor benar memberikan uang pengganti untuk saksi di
TPS melaui Koordinator desa-desa Tim pemenangan “ MARI” pada hari
tanggal 25 Nopember 2024, pukul 09.00 Wib di Rumah Budi Tanjung
Desa Sei Sanggu, Kecanatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu;
➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI
1. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat
akan tetapi faktanya nama sebenarnya adalah Leli Hidayat di
karenakan salah nama menurut informasi yang bersangkutan bukan
M Hidayat dan telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut,
tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan;
2. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu bersepakat untuk
memanggil saksi-saksi tambahan untuk di mintai keterangannya
terkait dugaan transaksi politik uang/money politic adapun saksi
tambahan yang di undang yaitu: Jamri ;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memanggil saksi tambahan
Leli telah di lakukan permanggilan pertama tanggal 6 Desember 2924
yang di kirim melalui saudara pelapor (Khairul) , akan tetrapi saksi
tidak datang menghadiri panggilan undangan klarifikasi tersebut dan
pemanggilan kedua di sampaikan pada tanggal 7 Desember 2024
akan tetapi saksi juga tidak menghadiri undangan klarifikasi;
4. Bahwa benar saudara Jamri sebagai saksi tambahan telah dilakukan
pemanggilan pertama pada hari jumat tanggal 6 Desember 2024 akan
tetapi nsaudara saksi tidak menghadiri, pada tanggal 7 Desember
2024 dilakukan permanggilan namun saksi tidak menghadiri
undangan klarifikasi;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarlan bukti, fakta-
fakta hasil pemeriksaan undangan klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, saksi dan saksi tambahan, membuat kajian dugaan
pelanggaran yang di sepakati dalam rapat pleno pimpinan untuk
dibawa dalam rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten
Labuhanbatu;
6. Bahwa benar pada tanggal 9 Desember 2024 Gakkumdu Bawaslu
Labuhanbatu mengadakan rapat pembahan kedua bertempat di
kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
7. Bahwa benar hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu
Labuhanbatu masing-masing personil Gakkumdu baik Bawaslu,
Kejaksaan dan Kepolisian memberikan tanggapan yang di tuangkan
dalam berita acara rapat pembahasan kedua;
8. Bahwa dari hasil tangapan masing-masing personil Gakkumdu baik
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan dan Kepolisian
membuat kesimpulan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/
tindak pidana pemilihan, dan merekomendasikan kepada Bawaslu
laporan pelapor Khairul dengan terlapor atas nama Abdurahman
Tanjung Alias Budi Tanjung laporan dihentikan;
9. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui rapat pleno
pimpinan denagn petimbangan hasil kajian, tanggapan dan
kesimpulan permbahasan rapat kedua Gakkumdu, memutuskan
laporan pelapor dihentikan karena tidak terbukto sebagai
pelanggaran/ tindak pidana pemilihan, memberitahukan status
laporan kepada pelapor, mengumumkan pemberitahuan status
laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
IV. LAPORAN NOMOR 013/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024.
➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR
1. Bahwa benar pelapor pada 2 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat laporan
dugaan melakukan 2 (dua) kali pencoblosan dengan mencobloskan
surat suara orang tuanya yang sakit di tempat pemungutan suara
yang sama yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024 dan di
ketahui Pengadu pada tanggal 28 Nopember 2024, dengan
melampirkan bukti 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C
Pemberitahuan – KWK, 1 (satu ) Foto Dokumentasi Daftar Hadir
Pemilih, dan Foto surat Pernyataan Bersama KPPS TPS 10 Sei
Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian awal
dugaan pelanggaran terhadap laporan pelapor yang berkesimpulan,
laporan pelapor telah memenuhi syarat materill dan materril dan di
putuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu;
3. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu melakukan rapat
pembahasan pertama yang di hadiri oleh personil Gakkumdu dari
Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
bertempat di kantor Gakkumdu Bwaslu Kabupaten Labuhanbatu
dengan kesimpulan dan rekomendasi di lanjutkan dengan melakukan
klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan para saksi dan saksi
tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas;
4. Bahwa benar pelapor pada tanggal 9 Desember 2024 menghadiri
panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara via online/daring yang
di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
dimana pelapor sedang berada di jakarta;
5. Bahwa pada saat klarifikasi pelapor menerangkan pada tanggal 28
Nopember 2024 pelapor mendapatkan Whaatshapp (WA) dari seorang
yang tidak dapat disebutkan identitasnya yang mencantumkan nama
UNIA, lalu pelapor minta bertemu dengan orang yang memberikan
pesan Whatsapp tersebut dan mengatakan atas nama UNIA telah
dilakukan pencoblosan oleh anaknya;
6. Bahwa benar pelapor pada saat klarifikasi tidak melihat telah terjadi
dugaan melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di tempat TPS yang sama;
7. Bahwa benar pelapor tidak melihat secara langsung adanya dugaan
telah terjadinya seorang melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu)
di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu dengan mencolos menggunakan surat suara orang
tuanya;
8. Bahwa benar pelapor mengatakan bahwa telah terjadi pencoblosan 2
(dua) kali oleh saudara Apriadiyang pada awalnya melakukan
pencoblosan di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai
Hilir Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya dia melakukan
pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berobang,Kecamatan Panai Hili,
Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandung bernama UNIA;
9. Bahwa benar pelapor adalah tim, pemenangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 1 (satu) dan
sebagai saksi di kecamatan dan juga sebagai saksi di KPU Kabupaten
Labuhanbatu.
➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR
Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan
undangan klarifikasi pertama dan undangan kedua kepada Efri atau
Supriadi namun yang bersangkatuan tidak hadir;
➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan undangan
pemanggilan klarifikasi atas nama Leli Hidayat alias M Hidayat
sebagai saksi yang diajukan oleh pelapor pemanggilan pertama dan
kedua yang langsung di berikan kepada saksi akan tetapi yang
bersangkutan tidak hadir:
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan undangan
pemanggilan pertama dan kedua yang langsung di sampaikan
keapada saksi untuk di mintai k keterangan klarifikasi saksi
tambahan atas nama Poniyah namun yang bersangkutan tidak
menghadiri undangan klarifikasi;
3. Bahwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan
pertama dan kedua saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Sei
Berombang, Keamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu akan
tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian dugaan
pelanggaran berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil
klarifikasi yang telah dilakukan;
5. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat
pembahasan kedua yang di hadiri oleh personil Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan dan Kepolisian dimana Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu memberikan tanggapan/pendapat :
a. Bahwa benar terlapor melakukan tindakan memilih 2 (dua) kali di
TPD 10 dan TPS 14 Kelurahan sei Berombang, Kecamatan Panai
Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
b. Bahwa benar Ketua KPPS dan anggota KPPS TPS 10 Kelurahan
Sei Berombang menyaksikan dan menyertujui terlapor memilih
dua kali dengan alasan sakit;
c. Bahwa benar pelapor tidak melihat langsyng peristiwa pada saat
terjadionya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi dari
media elektonik Whatshapp (WA) dari seseorang yang tidak dapat
disebutkan;
d. Bahwa benar terlapor ditemukan adanya dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan.
Kepolisian memberikan tanggapan / berpendapat yaitu :
a. Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi saat
terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan
suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
melalui media elektronik Whatshapp (WA);
b. Bahwa saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang diajukan oleh
pelapor dan saksi tambahan Poniyah tidak menghadiri undangan
klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali;
c. Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak
menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali;
d. Bahwa terlapor Efri tidak menghadiri undangan klarifikasi
sebanyak 2 (dua) kali;
e. Bahwa tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan
tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode
etik penyelenggara pemilihan umum.
Kejaksaan memberikan tanggapan / berpendapat :
a. Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi saat
terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan
suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
melalui media elektronik Whhatshapp (WA) yang tidak dapat
disebutkan;
b. Bahwa saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang dajukan oleh
pelapor dan saksi Poniyah tidak menghadiri undangan klarifikasi
sebanyak 2 (dua) kali;
c. Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak
menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali;
d. Bahwa terlapor Efri atau Apriadi tidak menghadiri undangan
klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali;
e. Bahwa terlapor Efri atau Apriadi tidak terbukti sebagai
pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara
pemilihan umum.
6. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan
rekomendasi meneruskan dugaan pelaggaran kode etik KPPS TPS 10
Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu untuk memberikan sanksi jepada KPPS TPS 10
Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu;
7. Bahwa pimpinan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan
fakta-fakta, alat bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan pelanggara
tidak pidana pemilihan tersebut serta pertimbangan hasil
pembahasan kedua Gakkum Kabupaten Labuhanbatu mengadakan
rapat pleno dan memutuskan laporan pelapor tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta menyampaikan
pemberitahuan status laporan kepada pelapor dan mengumukan
pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
V. KEBERATAN PENGADUAN/LAPORAN PENGADU KABUR MENGANDUNG
CACAT OBSCUUR LIBEL
Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengajuka keberatan dan
mempertanyakan atas bukti laporan yang diajukan oleh Pelapor terhadap
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia
yaitu dimana dalam pengaduan/ laporannya bahwa pelapor menyampaikan
tanda bukti terhadap Laporan pelapor Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024:
1. Bahwa Pelapor salah dalam laporannya terhadap (d). pasal yang
dilanggar mengatakan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2027 tentang kode etik dan pedoman perilaku,
bahwa peraturan yang dimaksud tidak ada.
2. Bahwa dimana dalam pengaduan/ laporannya bahwa pelapor
menyampaikan tanda bukti terhadap Laporan pelapor Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dalam tanda bukti penyampaian
laporan No. 2 tertulis Foto Dokumentasi Daftar Hadir akan tetapi bukti
yang di sampaikan adalah bukan dokumen Daftar Hadir pemilih di TPS
10 yang di Foto tetapi hasil foto copy atau print Daftar Hasil pemilih,
pertanyaannya dari mana pelapor bisa mendapat Daftar Hadir pemilih
di TPS 10 yang berupa foto copy atau print sementara sepengetahuan
kami Daftar Hadir hanya dapat di foto oleh saksi saksi dan pengawas
TPS;
3. Bahwa berdasarkan konfirmasi Bawaslu Labuhanbatu kepada KPU
Labuhanbatu dokumen Daftar Hadir pemilih hanya bisa di milki oleh
KPPS, yang kemudian di scan oleh KPPS dan di simpan ke dalam
flasdisk selanjutnya di serahkan ke PPK kemudian PPK menyerahkan
flaskdisk terserbut kepada KPU Labuhanbatu;
4. Bahwa tanda bukti Daftar Hadir pemilih di TPS 10 tidak ada di jadikan
bukti oleh pelapor ketika membuat laporan di Kantor Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagai bukti yang di sampaikan oleh
perlapor, hal tindakan dugaan membocorkan, memberi atau mengambil
dokumen negara baik mengcopy atau membagikan dari dokumen asli
(Tidak di foto) tanpa sepengetahuan penyelengara pemilu merupakan
perbuatan tindak pidana;
5. Bahwa dalam kronologi pengaduan/laporan yang di sampaikan pelapor
ke DKPP RI dan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pelapor tidak
mengetahui atau melihat langsung dugaan pelanggaran tidak pidana
pemilihan, tetapi berdasarkan informasi yang tidak langsung di terima
oleh pelapor, tidak ada saksi jelas keberadaannya;
6. Bahwa poin nomor 10 dalam kronologi kejadian yang di laporkan kepada
DKPP tidak mempunyai hubungan terhadap substansi laporan dugaan
pelanggaran yang dimaksud oleh pengadu deagan kata lain terdapat
saling pertentangan antara Kronologi/Posita dengan Petitum. Sebagai
yang sudah disinggung/dibicarakan antara posita dengan petitum
harus:
• Saling mendukung,
• Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak terpenuhi,
mengakibatkan laporan mengandung cacat formil dalam bentuk
OBCUR LIBEL
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Demikianlah Jawaban dari kami, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan menjunjung integritas, janji dan
sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu, terhadap Pengaduan Pengadu,
kiranya Pimpinan Majelis yang terhormat dapat memeriksa dan memutus
Pengaduan/Pelaporan Pengadu dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Atas
perhatian Pimpinan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia, Kami mengucapkan banyak terima kasih.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 BERKAS LAPORAN NOMOR
008/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024:
1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1;
2. Bukti Pelapor1 (satu) lembar foto halaman depan C Hasil
yang coretan dan luntur dan 1(satu) lembar foto C Hasil
yang baru di ganti;
3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3;
4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4;
5. Undangan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelangaran;
6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan
Plelanggaran;
7. Undangan Klarifikasi Pelapor;
8. Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
9. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas
nama Muhammad Ikhwan;
10. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas
nama M Hidayat alias Leli Hidayat Hasibuan;
11. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas
nama Husin;
12. Undangan Klarifikasi Terlapor atas Irwansyah Anggota
PPS Sei Berombang;
13. Undangan Klarifikasi Terlapor atas Nama Widya Asvita
Putri Ketua PPS Sei Berombang;
14. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11;
15. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
16. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
17. Pemberitahuan Status Laporan.
T-2 BERKAS LAPORAN NOMOR
009/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024:
1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1;
2. Bukti Pelapor1(satu) lembarD Hasil Kecamatan;
3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3;
4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4;
5. Undangan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelangaran;
6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan
Plelanggaran;
7. Undangan Klarifikasi Pelapor;
8. Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
9. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas
nama Muhammad Ikhwan;
10. Berita Acara Klarifikasi saksi atas nama Muhammad
Ikhwan;
11. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua ) saksi atas
nama M Hidayat alias Leli Hidayat Hasibuan;
12. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua ) saksi atas
nama Husin;
13. Undangan Klarifikasi Terlapor Ketua dan Anggota KPU
Labuhanbatu;
14. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11;
15. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
16. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
17. Pemberitahuan Status Laporan;
18. Surat Himbauan kepada KPU Labuhanbatu.
T-3 BERKAS LAPORAN NOMOR
011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024:
1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1;
2. Bukti Pelapor Video dan SK Tim Pemenangan MARI atas
nama Budi Tanjung;
3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3;
4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4;
5. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal
Dugaan Pelangaran ;
6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan
Plelanggaran;
7. Undangan Rapat Pembahasan Pertama GAKKUMDU
Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran;
8. Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU;
9. Undangan Klarifikasi Pelapor;
10. Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
11. Undangan Klarifikasi Terlapor;
12. Berita Acara Klarifikasi Terlapor;
13. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas
nama M Hidayat;
14. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi
tambahan atas nama Jamri;
15. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11;
16. Undangan Rapat Pembahasan Kedua GAKKUMDU;
17. Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU;
18. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara
Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran;
19. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara
Kedua Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
20. Pemberitahuan Status Laporan.
T-4 BERKAS LAPORAN NOMOR
013/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024:
1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1;
2. Laporan Perbaikan Formulir Laporan Perbaikan;
3. Bukti Laporan Pelapor Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara Kepada Pemilih dan surat
Pernyataan;
4. Tanda Terima Perbaikan Laporan;
5. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3;
6. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4;
7. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal
Dugaan Pelangaran;
8. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan
Plelanggaran;
9. Undangan Rapat Pembahasan Pertama GAKKUMDU
Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran;
10. Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU;
11. Undangan Klarifikasi Pelapor;
12. Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
13. Undangan Klarifikasi Terlapor;
14. Berita Acara Klarifikasi Terlapor;
15. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas
nama M Hidayat;
16. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi
tambahan atas nama Jamri;
17. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11;
18. Undangan Rapat Pembahasan Kedua GAKKUMDU;
19. Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU;
20. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara
Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran;
21. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara
Kedua Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan
Pelanggaran;
22. Pemberitahuan Status Laporan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 28 Undang-
Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut
sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara
dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota
yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga
kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan
adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara
Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi
berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya”;
3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata
Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum;
4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020,
dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melalui Divisi Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan
kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota;
6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan
pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan
pelanggaran, workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi
penanganan pelanggaran dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui
Sentra Gakkumdu;
7. Bahwa selain peningkatan kapasitas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang
sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran;
8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka
pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu
ditingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja
pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan
cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan
tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota
melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan
yang dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu
(putusan, rekomendasi tindak lanjut laporan dan temuan) sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan validasi data dan
keabsahan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk
pengawasan kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan;
13. Bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan sehingga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melakukan
pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan
SOP pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan;
14. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan
pengadu an. Khairul dengan Nomor 32/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal
2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa yang terjadi di TPS 5
Kelurahan Berombang Kecamatan Panei Hilir tentang pergantian MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI (Bukti PT-1.1);
15. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister
dengan Nomor 008/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 3 Desember
2024;
16. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu menyatakan Laporan yang disampaikan Khairul bukan
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan karena pengantian MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI yang dilakukan karena rusak akibat kehujanan dan
penggantian dituangkan dalam berita acara yang disaksikan oleh Saksi dari
Pasangan Calon Gubernur dan Bupati yang hadir di TPS 5 Kelurahan
Berombang;
17. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan
pengadu an. Khairul dengan Nomor 33/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal
2 Desember 2024 terkait Jumlah Surat Suara Cadangan yang lebih dari 2,5
dari DPT di setiap TPS Kecamatan Panai Hilir (Bukti PT-1.2);
18. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister
dengan Nomor 009/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 4 Desember
2024;
19. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu menyatakan Laporan yang disampaikan Khairul bukan
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan karena Bukti yang diajukan
oleh Saksi yaitu D-Hasil Kecamatan dan D-Kejadian khusus Kecamatan
tidak bisa menjadi acuan bahwa hampir Seluruh TPS di Kecamatan Panai
Hilir kelebihan Surat Suara Cadangan 2,5% yang mana berdasarkan
Lampiran I Nomor (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1369
Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentu,Ukuran dan Spesifikasi
Teknis perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil
Walikota yang Menyebutkan ”Surat Suara Sejumlah Pemilih dalam DPT pada
Setiap TPS ditambah 2,5% dari jumlah Pemilih dalam DPT pada setiap TPS
sebagai Cadangan. Dalam Hal Penghitungan Surat Suara Cadangan
Menghasilkan Angka Pecahan, Maka dilakukan Pembulatan ke atas”;
20. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan
pengadu an. Khairul dengan Nomor 35/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal
2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa politik uang yang terjadi
di Desa Sei Sanggul diduga dilakukan oleh Sdr. Budi Tanjung yang
merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Maya-Jamri Kecamatan
Panai Hilir (Bukti PT-1.3);
21. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister
dengan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 3 Desember
2024;
22. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu dan pembahasan sentra gakkudu menyatakan Laporan yang
disampaikan Khairul bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan
karena Pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan Terlapor menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon Maya-Jamri;
23. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan
pengadu an. Khairul dengan Nomor 29/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal
2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa yang terjadi di TPS 10
Kelurahan Berombang Kecamattan Panei Hilir tentang Sdr. Apriadi selaku
Terlapor menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama
dengan menggunakan undangan memilih atas nama Poniyah yang
merupakan orang tua Terlapor (Bukti PT-1.4);
24. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
belum ditemukan bukti Perbuatan Terlapor mencoblos lebih dari satu kali,
sehingga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memberikan kesempatan
kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materi Laporan;
25. Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Perbaikan pada tanggal 6 Desember
2024 (Bukti PT-1.5);
26. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu tidak ditemukan peristiwa pelanggaran pidana pada Laporan
tersebut karena unsur sengajanya tidak ditemukan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016;
27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam menerima dan
menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran wajib mempedomani
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PP.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
28. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima aduan terkait
dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu pada proses penanganan pelanggaran;
29. Bahwa terkait penyelesaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana ditur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
30. Bahwa terkait penyampaian status laporan melalui pesan WhatsApp dapat
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020, “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran
disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun
melalui sarana teknologi informasi”.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 032/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024;
PT-1.2 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024;
PT-1.3 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024;
PT-1.4 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024;
PT-1.5 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024.
[2.8.2] KPU KABUPATEN LABUHANBATU
Bahwa terhadap dugaan pergantian C plano yang baru dari C plano yang lama
yang bercoret di TPS 005 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir
adalah benar, hal tersebut dilakukan karena C Plano halaman pertama yang
sudah selesai ditulis Basah terkena percikan air hujan, sehingga KPPS khawatir
C Plano tersebut robek dan tidak terbaca ketika difoto menggunakan aplikasi
Sirekap, selanjutnya KPPS menanyakan kepada seluruh saksi dan pengawas
TPS apakah C Plano halaman pertama yang basah tersebut boleh diganti dengan
yang baru, maka atas persetujuan seluruh saksi dan pengawas di TPS, KPPS
melaporkan hal tersebut kepada PPS dan PPS melaporkan kepada PPK dan
selanjutnya PPK melaporkan hal tersebut kepada KPU meminta C Plano yang
baru, selanjutnya KPU memerintahkan staf KPU Labuhanbatu untuk
mengantarkan C Plano halaman pertama ke PPK Kecamatan Panai Hilir. dapat
dipastikan anatar C Palano yang lama dan yang baru tidak ada perbedaan.
Bahwa terhadap perbedaan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk
Surat Suara Cadangan dari jumlah DPT yang berlebih.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 1369 tahun 2024, “Tentang
Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” pada lembar
pertama Lampiran Nomor 2 bahwa Surat Suara di TPS adalah “ sejumlah pemilih
dalam DPT pada setiap TPS ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah
pemilih dalam DPT pada setiap TPS sebagai cadangan, dalam hal penghitungan
surat suara cadangan menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan
pembulatan keatas”.
Maka dengan demikian Jumlah Surat Suara di TPS adalah DPT di masing-
masing TPS ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen), dan apabila
jumlahnya menghasilkan pecahan maka dilakukan pembulatan keatas.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Berita Acara Nomor 001/PP.05.2-BA/12.10.19.1001/2024
tentang Pergantian Lembaran Pertama C-Hasil di TPS 005;
PT-2.2 Model C.HASIL-KWK-BUPATI;
PT-2.3 Model C.HASIL-KWK-BUPATI Pengganti;
PT-2.4 Keputusan KPU RI Nomor 1369 Tahun 2024 Tentang Standar
Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN LABUHANBATU UNSUR
KEPOLISIAN
• LAPORAN NOMOR 011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024
1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor an. KHAIRUL telah
melaporkan peristiwa Adanya dugaan transaksi politik uang / Money
Politik yang diduga terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di
Rumah Sdr. BUDI TANJUNG di Desa Sei Sangul Kec. Panai Hilir Kab.
Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh terlapor an, BUDI TANJUNG,
yang di ketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024.
Pelapor mengajukan saksi an. M. HIDAYAT dan melampirkan bukti
berupa Rekaman video dengan durasi 1 menit 5 detik dan 2 (dua) Lembar
SK Tim Pemenangan "MARI" Kecamatan Panai Hilir. Dan laporan
tersebut dicatat dalam Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/Xll/2024, tanggal 2 Desember 2024.
2. Bahwa atas Laporan tersebut Pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu
untuk melakukan Pembahasan pertama sesuai dengan Surat Nomor
0182/PP.01.02/K.SU-07/12/2024, tanggal 05 Desember 2024, Perihal
Undangan Rapat Pembahasan Pertama.
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan
Pembahasan Pertama atas Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang masing-masing memberikan tanggapan/pendapat:
a. Tanggapan/Pendapat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu:
- Bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk memperjelas
kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor adalah benar
merupakan tindakan Money Politic/politik uang.
- Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau
ada didalam video yang dijadikan bukti.
b. Tanggapan/Pendapat dari Polres Labuhanbatu:
- Sependapat bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk
memperjelas kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor
adalah benar merupakan tindakan Money Politic/politik uang.
- Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau
ada didalam video yang dijadikan bukti.
- Perlu mencari tahu siapa penerima uang sesuai dengan bukti
video berikut dengan tujuan pemberian uang.
c. Tanggapan/Pendapata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Labuhanbatu
- Sependapat bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk
memperjelas kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor
adalah benar merupakan tindakan Money Politic/politik uang.
- Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau
ada didalam video yang dijadikan bukti.
- Perlu mencari tahu darimana pelapor mendapat video yang
dijadikan bukti.
Dan Sentra Gakumdu Kabupaten Labuhanbatu menyimpulkan bahwa
Laporan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab.02.15/Xll/2024
atas nama Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor atas nama BUDI
TANJUNG dilanjutkan proses penanganan Laporan dengan melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Dan merekomendasikan
Laporan dilanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran. Dan Hasil
Pembahasan pertama diluangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 10/SG/Kab/02.15/X11/2024,
terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024,
tanggal 07 Desember 2024 yang ditangani oleh BAWASLU KABUPATEN
LABUHANBATU.
4. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu menindaklanjuti Laporan dengan mengirimkan Undangan
Klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL, Saksi an. M. HIDAYAT,
terlapor an. BUDI TANJUNG dan saksi tambahan Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 2 an. JAMRI untuk dilakukan Klarifikasi pada hari Jumat
tanggal 06 Desember 2024.
5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 10.00 WIB,
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor an. KHAIRUL yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
a. Bahwa pelapor tidak melihat secara langsung saat terjadi dugaan
transaksi politik uang/money politic yang di duga pelapor terjadi
sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul tepatnya dirumah
saudara Budi Tanjung yang merupakan Ketua Tim Pemenangan
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
b. Bahwa Pelapor mendapat informasi tersebut dari Sdr. M HIDAYAT
yang mengirimkan rekaman video melalui media elektronik
Whatsapp kepada pelapor;
c. Bahwa Pelapor benar mengetahui saudara BUDI TANJUNG
merupakan Koordinator Tim pemenangan "MARI" Kecamatan Panai
Hilir dari SK yang didapatkan Pelapor sendiri;
d. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui siapa saja yang berada dan
menerima dugaan transaksi politik uang/ money politic dalam
kejadian video yang dilihat oleh pelapor yang berada di rumah BUDI
TANJUNG;
e. Bahwa benar pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yang
bernama M HIDAYAT pada saat membuat laporan;
f. Bahwa benar Pelapor tidak mengetahui apakah saksi M. HIDAYAT
berada di lokasi dugaan transaksi politik uang/money politic.
g. Bahwa benar pelapor adalah Saksi Kecamatan untuk Pasangan
Calon Nomor 1 Faisal Amri-Raja Fatahillah;
h. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti-bukti lain selain bukti
yang dilaporkan kepada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu.
6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor an.
ABDURAHMAN TANJUNG alias BUDI TANJUNG yang pada pokoknya
menerangkan bahwa:
a. Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2024 pukul 09.00 WIB,
Terlapor berada di rumah saksi di Desa Sei Sanggul Kecamatan
Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan pada sekira pukul 10.00
WIB, Terlapor pergi ke TPS untuk mencoblos;
b. Bahwa Terlapor tidak ada melakukan transaksi politik
uang/money politic pada tanggal 27 Nopember 2024 di Desa Sei
Sanggul Kabupaten Labuhanbatu;
c. Bahwa benar Terlapor merupakan Tim Pemenangan "MARI"
sebagai Koordinator Kecamatan Panai Hilir;
d. Bahwa terlapor membenarkan ada dalam video yang di
perlihatkan oleh yang memintai keterangan kepada terlapor,
dimana terlapor pada saat itu berkumpul bersama sekitar 7
(tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa
pemenangan "MARI' pada hari Senin, tanggal 25 Noember 2024
pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu;
e. Bahwa Terlapor membenarkan ada memberikan uang pengganti
saksi di TPS melalui Koordinator Desa Tim Pemenangan • MARI"
pada tanggal 25 Nopember 2024, pukul 09.00 WIB di Rumah
terlapor di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten
Labuhanbatu.
7. Bahwa saksi M. HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati an. JAMRI tidak
menghadiri Undangan Klarifikasi pada hari Jumat tanggal 06
Desember 2024, sehingga pada tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu kembali mengirimkan Surat Undangan
Klarifikasi kepada saksi an. M.HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati an.
JAMRI untuk hadir memberikan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal
07 Desember 2024, namun saksi M. HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati
an. JAMRI tidak menghadiri Undangan klarifikasi tersebut.
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra
Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan
Kedua sesuai dengan Surat Nomor 0304/PP.01.02/K.SU-
07/12/2024, tanggal 09 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat
Pembahasan Kedua.
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pembahasan Kedua
terhadap Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Personil Gakkumdu
dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kepolisian Resor
Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang masing-
masing memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Tanggapan/Pendapat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu:
- Bahwa berdasarkan Laporan pelapor yang menyebutkan satu
orang saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua)
kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
- Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak
terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal
25 November 2024.
- Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang
disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi
kepada koordinator desa.
b. Tanggapan/Pendapat dari Polres Labuhanbatu:
- Bahwa keterangan pelapor berdiri sendiri tanpa didukung
keterangan saksi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor yang menyebutkan satu
orang saksi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali
yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
- Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak
terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal
25 November 2024
- Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang
disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi
kepada koordinator desa.
c. Tanggapan/Pendapat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Labuhanbatu
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor yang menyebutkan satu
orang saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua)
kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
- Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak
terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal
25 November 2024.
- Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang
disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi
kepada koordinalor desa.
10. Bahwa berdasarkan Pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu memberikan kesimpulan bahwa laporan
Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 atas nama
Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor atas nama ABDURAHMAN
TANJUNG alias BUDI TANJUNG tidak terbukti sebagai
Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk
laporan dihentikan dan diumukan pada papan Pengumuman sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Hasil
Pembahasan pertama dituangkan dalam Serita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 12/SG/Kab/02.15/X11/2024,
terhadap laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024,
tanggal 09 Desember 2024 yang ditangani oleh BAWASLU
KABUPATEN LABUHANBATU.
• LAPORAN NOMOR 013/REG/LP/PB/KAB/02.15/Xll/2024
1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor an. KHAIRUL telah
melaporkan peristiwa diduga melakukan 2 (dua) kali Pencoblosan
dengan mencoblos surat suara orang tuanya di Tempat Pemungutan
Suara yang sama, yang diduga terjadi pada hari Rabu tanggal 27
November 2024 di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kec. Panai Hilir
Kab. Labuhanbatu dengan Terlapor an. EFRI beralamat di Kelurahan Sei
Berombang, yang di ketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 28
Nopember 2024 Dan pada tanggal 06 Desember 2024, Pelapor
melakukan Perbaikan laporan peristiwa Diduga melakukan 2 (dua) kali
Pencoblosan dengan mencoblos surat suara orang tuanya di Tempat
Pemungutan Suara yang sama, yang diduga terjadi pada hari Rabu
tanggal 27 Nopember 2024 di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kec.
Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dengan terlapor an. APRIADI beralamat di
Kelurahan Sei Berombang, dan Pelapor mengajukan saksi an. M.
HIDAYAT dan melampirkan bukti-bukti berupa 1 (satu) Foto
Dokumentasi Model C Pemberitahuan-KWK, 1 (satu) lembar foto
Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih dan Foto Surat Penyataan Bersama
KPPS TPS 010 Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir. Dan laporan
tersebut dicatat dalam laporan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/Xll/2024, tanggal 6 Desember 2024.
2. Bahwa atas Laporan tersebut, Pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu
untuk melakukan Pembahasan pertama sesuai dengan Surat Nomor:
0243/PP.01.02/K.SU-07/12/2024, tanggal 07 Desember 2024, Perihal
Undangan Rapat Pembahasan Pertama.
3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 pukul 17.00 WIB,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan
Pembahasan pertama atas Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang masing-masing memberikan tanggapan/Pendapat:
a. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu:
- Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya
dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2024.
- Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor,
Orang Tua Terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang
dan Saksi Pasangan Calon.
b. Polres Labuhanbatu:
- Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya
dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2024.
- Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor,
Orang Tua terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang
dan Saksi Pasangan Calon.
c. Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu:
- Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya
dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2024.
- Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor,
Orang Tua Terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang
dan Saksi Pasangan Calon.
Dan Sentra Gakumdu Kabupaten Labuhanbatu menyimpulkan
bahwa Laporan Pelanggaran Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab.02.15/XII/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL
dengan Terlapor EFRI dilanjutkan proses penanganan Laporan dengan
melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para saksi dan saksi
tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas. Dan
merekomendasikan Melanjutkan proses penanganan laporan untuk
melakukan klarifikasi. Dan Hasil Pembahasan pertama dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor
11/SG/Kab/02.15/X11/2024, terhadap Laporan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, tanggal 07 Desember 2024 yang
ditangani oleh BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU.
4. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu menindaklanjuti Laporan dengan mengirimkan Undangan
Klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL, Saksi an. LELI HIDAYAT
HASIBUAN, Saksi Tambahan an. PONIYAH, Terlapor an. APRIADI untuk
dilakukan Klarifikasi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024.
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 pukul 22.45 WIB,
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor an. KHAIRUL secara daring melalui Zoom Meeting, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa:
a. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pelapor menerima Pesan
Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya
yang mencantumkan nama UNIA, lalu Pelapor meminta bertemu
dengan yang memberikan pesan Whatsapp tersebut mengatakan atas
nama UNIA telah dilakukan pencoblosan oleh anaknya.
b. Bahwa Pelapor melakukan penelusuran dengan mempertanyakan
kepada saksi dari pihaknya tentang apa yang terjadi di TPS 10
Kelurahan Sei Berombang. Dan mengetahui ada surat pernyataan
dari KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang telah terjadi Pencoblosan
dua kali oleh saudara APRIADI yang pada awalnya melakukan
pencoblosan di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang dan berikutnya
melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang atas
nama UNIA. Dan melakukan pencoblosan tersebut mungkin atas
persetujuan KPPS yang bersangkutan, kemudian PPS membuat Surat
Pernyataan bahwasanya yang bersangkutan betul melakukan
pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang dengan
menggunakan nama ibu kandungnya yang disetujui oleh KPPPS dan
saksi.
c. Bahwa pelapor mengetahui adanya pemilih yang melakukan 2 (dua)
kali pencoblosan dengan menggunakan surat suara orang tuanya
pada tanggal 28 November 2024 melalui Pesan Whatsapp.
d. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilihan berupa 2 (dua) kali
pencoblosan dengan mencoblos surat suara orang tuanya terjadi di
TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir.
e. Bahwa pelapor tidak melihat langsung terjadinya 2 (dua) kali
Pencoblosan dengan menggunakan surat suara orang tuanya
tersebut.
f. Bahwa pelapor mendapat informasi kejadian melakukan Pencoblosan
2 (dua) kali tersebut dari Pesan Whatsapp dari seseorang yang tidak
dapat disebutkan dan kemudian melakukan investigasi melalui saksi-
saksi yang ada dan dari adanya Surat Pernyataan bahwa KPPS TPS
10 Kelurahan Sei Berombang sudah mengakui bahwa saya telah
mengizinkan.
g. Bahwa saksi adalah Tim dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor urut 1, dan saksi sebagai
saksi pada tingkat kecamatan dan saksi pada tingkat kabupaten dari
Nomor urut 1.
h. Bahwa saksi ada menambahkan saksi dari KPPS TPS 10 Kelurahan
Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir.
6. Bahwa saksi Saksi an. LELI HIDAYAT HASIBUAN, Saksi Tambahan an.
PONIYAH, Terlapor an. APRIADI tidak menghadiri Undangan Klarifikasi
pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, sehingga pada tanggal 10
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu kembali
mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi ke 2 kepada saksi an. LELI
HIDAYAT HASIBUAN, Saksi Tambahan PONIYAH dan Terlapor APRIADI
untuk hadir pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Serta
mengirimkan Undangan Klarifikasi terhadap saksi tambahan Ketua
KPPA TPS 10 Kelurahan Sei Berombang namun yang bersangkutan tidak
menghadirinya tanpa alasan yang jelas.
7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten
Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan
Surat Nomor 0385/PP.01 .02/K.SU-07/12/2024, tanggal 11 Desember
2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua.
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2024, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pembahasan Kedua terhadap
Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Personil Gakkumdu dari Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu, Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Kejaksaan
Negeri Labuhanbatu yang masing-masing memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu:
- Bahwa benar terlapor melakukan tindakan memilih 2 kali di TPS
10 dan TPS 14 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu;
- Bahwa benar Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang menyaksikan dan menyetujui terlapor memilih 2 kali;
- Bahwa benar pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat
terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan
suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei
Berombang Kecamatan Panai Hilir melalui media sosial Whatsapp
dari seseorang yang tidak dapat disebutkan.
- Bahwa benar terlapor ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Pidana Pemilihan.
b. Tanggapan dari Polres Labuhanbatu:
- Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat terjadi
dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih
dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu melalui Media
Sosial Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan.
- Bahwa saksi LELI HIDAYAT HASIBUAN alias M. HIDAYAT yang
diajukan pelapor dan saksi tambahan PONIYAH tidak menghadiri
undangan klarifkasi sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS Kelurahan Sei Berombang
tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa terlapor APRIADI tidak menghadiri undangan klarifikasi
sebanyak 2 (dua) kali.
- Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana
pemilihan tetapi merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan
dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu:
- Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat terjadi
dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih
dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu melalui Media
Sosial Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan.
- Bahwa saksi LELI HIDAYAT HASIBUAN alias M. HIDAYAT yang
diajukan pelapor dan saksi tambahan PONIYAH tidak menghadiri
undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS Kelurahan Sei
Berombang tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2
(dua) kali.
- Bahwa terlapor APRIADI tidak menghadiri undangan klarifikasi
sebanyak 2 (dua) kali.
- Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana
pemilihan tetapi merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan
dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
9. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan
kesimpulan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL
dengan Terlapor APRIADI: Tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak
Pidana Pemilihan tetapi merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dan merekomendasikan
untuk Meneruskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPPS TPS 010
Kelurahan Sei Berombang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu untuk memberikan Sanksi kepada KPPS TPS 010
Kelurahan Sei Berombang sebagaimana diatur dalam ketentuan
Perundang- undangan. Dan Hasil Pembahasan pertama dituangkan
dalam Berita Acara.
[2.8.4] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN LABUHANBATU UNSUR
KEJAKSAAN
Bahwa Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten
Labuhanbatu menyatakan keterangannya sama dengan keterangan Pihak
Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dari Polres Labuhanbatu
sebagaimana pada [2.8.3].
[2.8.5] STAF BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU - HASANUDDIN RAMBE
1. Bahwa dalam Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, pada
poin 6 dan 7 yang pada pokoknya menjelaskan Pemberitahuan Status
Laporan Kepada Pelapor melaluai pesan WhatsApp:
- Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran (formulir Model
A.11) yang diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu terhadap Laporan Nomor :
008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor Khairul, Laporan
Nomor : 009/Reg/LP /PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor Khairul
Dan Laporan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang
dillaporkan oleh Khairul, dengan Kesimpulan bahwa laporan tersebut
tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana sehingga Laporan di
hentikan dan dituangkan ke dalam Formulir Model A.17 (Pemberitahuan
tentang Status Laporan);
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah mengumumkan Satatus Laporan
008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024,
009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan
011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dipapan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (Bukti PT-3.1);
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal yang sama Saya Selaku Staf Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyampaikan Status Laporan
Kepada Pelapor melalui Pesan WhatsApp (Bukti PT-3.2);
- Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran (formulir Model
A.11) yang diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu terhadap Laporan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang dilaporkan oleh Khairul,
dengan Kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana sehingga Laporan di hentikan dan dituangkan
ke dalam Formulir Model A.17 (Pemberitahuan tentang Status Laporan);
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah mengumumkan Satatus Laporan
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, dipapan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (Bukti PT-3.3) selanjutnya Pada tanggal
yang sama Saya Selaku Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
telah menyampaikan Status Laporan Kepada Pelapor melalui Pesan
WhatsApp (Bukti PT-3.4);
2. Bahwa Pemberitahuan Status Laporan tersebut telah sesuai dengan Pasal
14 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
“Status Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan dapat disampaikan
kepada pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana
teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17”.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-3.1 Foto Status Laporan tertempel pada Papan Pengumuman;
PT-3.2 Screenshot Whatsapp;
PT-3.3 Foto Status Laporan tertempel pada Papan Pengumuman;
PT-3.4 Screenshot Whatsapp;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya yang tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berikut:
1. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
2. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024;
3. Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; dan
4. Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Berkenaan penanganan Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024,
pada tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas
nama Khairul in casu Pengadu yang juga sebagai Saksi Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Faizal Amri-Raja Fatahillah Nomor Urut 01 pada tingkat Kecamatan.
Bahwa Pelapor in casu Pengadu melaporkan Anggota PPS Kelurahan Sei
Berombang atas nama Irwansyah dengan dugaan pelanggaran penggantian
C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei Berombang yang diduga terjadi pada tanggal
27 November 2024. Bahwa Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal
1 Desember 2024. Pengadu juga melampirkan bukti Foto C.Hasil dan
mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing atas nama Muhammad
Ikhwan, M. Hidayat dan Husin. Bahwa Para Teradu menindaklajuti laporan a
quo dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan menyatakan
laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta melakukan registrasi
terhadap laporan a quo untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melakukan pemanggilan dan klarifikasi
terhadap Pelapor in casu Pengadu dan Saksi Pelapor. Bahwa klarifikasi terhadap
Pengadu dilakukan secara daring dikarenakan Pelapor in casu Pengadu berada
di Jakarta. Pada saat klarifikasi, Pelapor in casu Pengadu mengakui pada tanggal
27 November 2024 tidak berada di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan tidak
melihat secara langsung terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang.
Bahwa Pelapor in casu Pengadu mendapat informasi penggantian C.Hasil
dari istrinya yang juga sebagai Saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Bahwa
Pelapor in casu Pengadu tidak mengetahui waktu/jam terjadinya penggantian
C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei berombang, namun menurut keterangan dari
Istri Pelapor in casu Pengadu menerangkan kejadian tersebut sekitar pukul
23:00 WIB. Bahwa Para Teradu telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua)
kali untuk dilakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang saksi yang diajukan
Pelapor in casu Pengadu, yakni Muhammad Ikhwan, M. Hidayat dan Husin
namun seluruh Saksi yang diajukan tersebut tidak datang memenuhi panggilan
Para Teradu. Berdasarkan hasil rapat Anggota Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu in casu Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Labuhanbatu menyepakati melakukan pemanggilan Saksi Tambahan atas nama
Asvita Putri selaku Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang yang berada
di lokasi saat terjadinya penggantian C.Hasil. Saksi Asvita Putri menyatakan
saat menulis C.Hasil terjadi hujan deras sehingga C.Hasil terkena tempias hujan
berakibat tulisan dan coretan dalam C.Hasil luntur sehingga saksi Asvita Putri
mengusulkan untuk mengganti C.Hasil yang tintanya sudah luntur namun yang
diganti hanya lembaran pertama Berita Acara C.Hasil.
Bahwa penggantian C.Hasil dilakukan sekitar Pukul 22:00 WIB yang
dituangkan dalam Surat Penyataan dan Berita Acara serta diketahui seluruh
Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon.
Bahwa pada saat klarifikasi, Terlapor Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang
atas nama Irwansyah memberi keterangan bahwa Penggantian C.Hasil
berdasarkan Berita Acara yang dibuat PPS dan ditandatangani seluruh Anggota
KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Terlapor menjelaskan penggantian
halaman depan C.Hasil dikarenakan basah terkena hujan deras sehingga tulisan
dan terdapat 3 (tiga) kali coretan menjadi luntur atau kabur sehingga tidak dapat
terbaca ketika diunduh pada aplikasi Sirekap. Berdasarkan hal tersebut,
Terlapor menelepon dan berkoordinasi dengan ketua PPK Panai Hilir atas nama
Seni Widodo, lalu PPK Panai Hilir menelepon KPU Kabupaten Labuhanbatu
untuk memberitahukan penggantian C.Hasil dan diberikan C.Hasil yang baru.
Bahwa Penggantian C.Hasil diketahui oleh seluruh Anggota KPPS TPS 05
Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Bahwa pada saat
penggantian halaman depan C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei Berombang
tidak terdapat perubahan ataupun perbedaan dengan C.Hasil yang basah.
Berdasarkan hal tersebut Para Teradu dalam Kajian Dugaan Pelanggaran
menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran Admisistrasi
Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan
merekomendasikan Laporan Pelapor in casu Pengadu atas nama Khairul a quo
dengan Nomor Registrasi 008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan dan
menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor in casu Pengadu dan
mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu.
Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/
02.15/XII/2024, Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor
0441/PM.00.02/K.SU-07/11/2024 tanggal 23 November 2024, Perihal
Himbauan yang ditujukan kepada KPU Labuhanbatu, pada intinya menghimbau
agar KPU Kabupaten Labuhanbatu memastikan Tata Kelola Logistik Pemilihan
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 2
Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama Khairul
in casu Pengadu yang juga sebagai Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Faizal
Amri-Raja Fatahillah Nomor Urut 01 pada tingkat Kecamatan. Bahwa Pelapor in
casu Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
atas dugaan pelanggaran penggantian jumlah surat suara berlebih dari hitungan
2,5% dari DPT disetiap TPS pada Kelurahan Sei Berombang pada tanggal 27
Nopember 2024. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor in casu
Pengadu pada tanggal 1 Desember 2024. Bahwa dalam laporannya, Pelapor in
casu Pengadu mengajukan 1 (satu) alat bukti D.Hasil Kecamatan Panai Hilir
serta 2 (dua) orang Saksi, masing-masing ats nama M Hidayat dan Muhammad
Ikhwan.
Bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak menyampaikan bukti C.Hasil
Salinan dari setiap TPS yang diduga kelebihan kertas suara DPT di tambah 2,5%.
Menindaklanjuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan syarat
materiil serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
yang diduga melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur dan
mekanisme terkait perlengkapan pemungutan suara. Selanjutnya Para Teradu
memanggil Pelapor in casu Pengadu serta Saksi Pelapor untuk memberikan
keterangan dan klarifikasi. Bahwa Pelapor in casu Pengadu menghadiri
panggilan klarifikasi melalui daring karena yang bersangkutan sedang berada di
Jakarta. Bahwa Pelapor in casu Pengadu menyatakan mengetahui kelebihan
surat suara DPT TPS ditambah 2,5% disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir pada
tanggal 27 Desember 2024 setelah menerima C. Hasil Salinan dari TPS. Bahwa
Para Teradu juga melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang Saksi Pelapor
atas nama M Hidayat dan Muhammad Ikhwan namun hanya dihadiri oleh Saksi
Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan sedangkan Saksi Pelapor atas nama M
Hidayat, Husin dan Leli Hidayat tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi setelah
dipanggil 2 (dua) kali oleh Para Teradu.
Bahwa Saksi Muhammad Ikhwan yang juga Korcam Pemenangan/Tim
Kampanye Relawan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 datang menghadiri klarifikasi pada
tanggal 8 Desember 2024 dan menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Desember
2024 Saksi Muhammad Ikhwan berada di Kantor Camat Panai Hilir. Bahwa
Saksi Muhammad Ikhwan tidak mengetahui di TPS mana saja yang terdapat
kelebihan surat suara, hal tersebut karena Saksi lupa membawa catatannya,
yang di ketahui hanya terdapat kelebihan surat suara cadangan 2,5% pada saat
rekapitulasi di Kantor Camat. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi kepada
Para Terlapor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Terlapor Anggota KPU
Labuhanbatu atas nama Wahyuningsih yang hadir melalui daring karena sedang
menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa Terlapor tidak
mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang di distribusikan
kepada PPK Kecamatan Panai Hilir karena sudah menghitungnya sesuai
peraturan yang berlaku yaitu sesuai jumlah DPT ditambah 2,5%.
Bahwa sebelum dikemas dan didistribusikan ke masing-masing
kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan sebanyak 3 (tiga) kali dari
awal selesai dilakukan sortir lipat (sorlip) selanjutnya dihitung kembali oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu bersama jajaran Sekretariat selanjutnya dilakukan
penghitungan oleh PPK serta PPS yang diawasi oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu. Bahwa Terlapor menyatakan jumlah surat suara berdasarkan
DPT ditambah 2,5% per-TPS bukan DPT ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila
hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan pembulatan keatas. Bahwa
Terlapor Anggota KPU atas nama Said Daulay yang hadir melalui daring karena
sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, menjelaskan tidak
mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang di distribusikan
kepada PPK Kecamatan Panai Hilir karena sudah menghitungnya sesuai
peraturan yang berlaku yaitu sesuai jumlah DPT ditambah 2,5%.
Bahwa Terlapor tidak mengetahui atau tidak ingat berapa jumlah
keseluruhan surat suara yang di distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir.
Menurut Terlapor hal tersebut berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% yang
telah dilakukan verifikasi ditingkat kabupaten kemudian dimasukkan ke dalam
sampul kemudian disegel dan dimasukkan kedalam kotak yang tersegel yang
selanjutnya distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Bahwa Terlapor
menyatakan jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% per-TPS
bukan DPT ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma
maka akan dilakukan pembulatan keatas. Bahwa Para Teradu melakukan
analisis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu
ditemukan fakta sesuai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada D.Hasil
Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah DPT 30.886 (tiga puluh ribu delapan ratus
delapan puluh enam) surat suara dan Jumlah Surat Suara yang diterima,
termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT yaitu 31.688 (tiga puluh satu
ribu enam ratus delapan puluh delapan) surat suara, bila jumlah surat suara
yang di terima termasuk cadangan dikurangi DPT maka terdapat selisih 30 (tiga
puluh) surat suara di Kecamatan Panai Hilir, maka melihat hal tersebut Para
Teradu tidak dapat melihat kelebihan 2,5% disetiap TPS di Kecamatan Panai
Hilir berdasarkan bukti yang di sampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu.
Berdasarkan hal tersebut, Pelapor in casu Pengadu tidak dapat membuktikan di
TPS mana saja yang terdapat kelebihan kertas suara ditambah 2,5% seperti
dalam laporan Pelapor in casu Pengadu. Selanjutnya Para Teradu melakukan
rapat pleno dan menyimpulkan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran
pemilihan dan merekomendasikan laporan untuk dihentikan. Bahwa Para
Teradu menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu
Pengadu serta mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/
02.15/XII/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Khairul in
casu Pengadu menyampaikan laporan dugaan transaksi politik uang (money
politic) yang dilakukan oleh Budi Tanjung selaku Koordinator Tim Pemenangan
“MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27
November 2024 dan diketahui oleh Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 30
November 2024. Dalam laporannya Pelapor in casu Pengadu melampirkan bukti
rekaman video dan SK Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa
dalam laporannya Pelapor in casu Pengadu juga mengajukan 1 (satu) orang saksi
atas nama M Hidayat yang juga merupakan Saksi Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 1 Faisal Amri-Raja Fatahillah. Menindaklajuti
laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan
dan rapat pleno yang menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan
materiil. Selanjutnya Para Teradu melaksanaka Rapat Pembahasan Pertama
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan
Kejaksaan.
Bahwa hasil dari Rapat Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan
dan merekomendasikan laporan a quo untuk dilanjutkan proses penanganannya
dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi serta
Saksi Tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas. Bahwa pada
tanggal 6 Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor yang
menerangkan bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak melihat secara langsung
kejadian dugaan transaksi politik uang yang diduga terjadi sekitar pukul 09.00
WIB dirumah Budi Tanjung selaku Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Panai
Hilir yang beralamat di Desa Sei Sanggul. Pelapor in casu Pengadu mendapat
informasi dugaan politik uang dari M Hidayat yang mengirimkan rekaman video
melalui WhatsApp. Bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak mengetahui siapa saja
yang berada dalam video diduga transaksi politik uang yang terjadi dirumah
Terlapor Budi Tanjung. Pelapor juga tidak mengetahui apakah Saksi M Hidayat
berada dilokasi terjadinya dugaan politik uang tersebut. Bahwa pada tanggal 6
Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor. Terlapor menerangkan
bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pukul 09.00 WIB berada di rumahnya
yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu. Bahwa pada Pukul 10.00 WIB, Terlapor menuju TPS untuk
mencoblos. Terlapor menyatakan tidak terdapat transaksi politik uang pada
tanggal 27 November 2024 di Desa Sei Sanggul. Terlapor juga mengakui benar
selaku Koordinator Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa
Terlapor membenarkan berada dalam video tersebut. Terlapor menjelaskan pada
saat itu sedang berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang
Tim Koordinator Desa Pemenangan “MARI” pada Hari Senin, tanggal 25
November 2024 Pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Terlapor memberikan uang pengganti untuk
Saksi di TPS melalui Koordinator Desa-Desa Tim pemenangan “MARI” pada
tanggal 25 November 2024, pukul 09.00 WIB di Rumah Terlapor Budi Tanjung
yang beralamat di Desa Sei Sanggu, Kecanatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu.
Bahwa Para Teradu melakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut
terhadap Saksi Pelapor atas nama M Hidayat yang faktanya bernama Leli,
namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tanpa
pemberitahuan. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu bersepakat
untuk memanggil Saksi Tambahan atas nama Jamri dan Leli untuk dimintai
keterangan. Selanjutnya Para Teradu memanggil 2 (dua) kali secara patut
terhadap 2 (dua) orang Saksi Tambahan tersebut yakni pada tanggal 6 Desember
2024 dan 7 Desember 2024, namun kedua Saksi Tambahan tersebut tidak
menghadiri pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi tersebut. Berdasarkan
bukti, fakta-fakta hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
Saksi dan Saksi Tambahan, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran
dan melakukan rapat pleno selanjutnya dibawah ke Rapat Pembahasan Kedua
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu. Pada tanggal 9 Desember
2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan dan menyimpulkan laporan a quo
tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan dan
merekomendasikan Laporan dengan Pelapor Khairul dan Terlapor atas nama
Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung, dihentikan. Selanjutnya Para Teradu
melakukan rapat pleno dan memutuskan laporan a quo dihentikan karena tidak
terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta memberitahukan
status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan pemberitahuan status
laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/
02.15/XII/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Khairul in
casu Pengadu menyampaikan laporan terhadap Terlapor atas nama Apriadi alias
Efri pada tanggal 27 November 2024 diduga melakukan 2 (dua) kali pencoblosan
dengan mencobloskan surat suara orangtuanya yang sedang sakit di TPS yang
sama. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor in casu Pengadu pada
tanggal 28 November 2024. Dalam lalporannya Pelapor melampirkan bukti 1
(satu) Foto Dokumentasi Model C.Pemberitahuan–KWK, 1 (satu ) Foto
Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih, dan Foto Surat Pernyataan Bersama KPPS
TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Selain
itu Pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama M Hidayat.
Menindaklajuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran terhadap laporan a quo dan melakukan rapat pleno yang
menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materill. Terhadap
laporan a quo, Para Teradu melakukan pembahasan dalam Rapat Pembahasan
Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian
dan Unsur Kejaksaan dan berkesimpulan dan merekomendasikan untuk
dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para
Saksi dan Saksi Tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas.
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap
Pelapor melalui daring dikarenakan Pelapor sedang berada di Jakarta. Dalam
klarifikasi Pelapor menjelaskan tidak melihat secara langsung dugaan
pencoblosan 2 (dua) kali di tempat TPS yang sama sebagaimana laporannya.
Pelapor juga tidak melihat secara langsung dugaan adanya seseorang
melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan
Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan mencolos menggunakan surat
suara orang tuanya. Bahwa Pelapor menyatakan telah terjadi Pencoblosan 2
(dua) kali oleh Apriadi yang pada awalnya melakukan pencoblosan di TPS 14
Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan
selanjutnya Apriadi melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berobang,
Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandungnya
yang bernama UNIA. Bahwa Pelapor mendapat pesan WhatsApp dari seorang
yang tidak dapat disebutkan identitasnya dan mencantumkan nama UNIA serta
mengatakan atas nama UNIA telah dilakukan pencoblosan oleh anaknya.
Selanjutnya Pelapor meminta bertemu dengan orang yang mengirimkan pesan
WhatsApp tersebut. Selanjutnya Para Teradu melakukan pemanggilan 2 (dua)
kali terhadap Supriadi alias Efri, namun yang bersangkutan tidak menghadiri
pemanggilan.
Bahwa Para Teradu juga telah memanggil 2 (dua) kali Saksi Pelapor atas
nama Leli Hidayat alias M Hidayat untuk dilakukan klarifikasi, namun yang
bersangkutan tidak hadir. Bahwa Para Teradu memanggil 2 (dua) kali Saksi
Tambahan atas nama Poniyah, namun yang bersangkutan tidak menghadiri
undangan klarifikasi. Serta Para Teradu juga memanggil 2 (dua) kali Ketua KPPS
TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, namun
yang bersangkutan juga tidak hadir. Bahwa selanjutnya Para Teradu menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap fakta-fakta yang diperoleh pada saat
melakukan klarifikasi. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa dalam rapat tersebut Para Teradu berpendapat: 1) Bahwa benar Terlapor
melakukan tindakan memilih 2 (dua) kali di TPS 10 dan TPS 14 Kelurahan sei
Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 2) Bahwa benar
Ketua KPPS dan Anggota KPPS pada TPS 10 Kelurahan Sei Berombang
menyaksikan dan menyetujui Terlapor memilih dua kali dengan alasan sakit; 3)
Bahwa benar Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya
pencoblosan, namun mendapat informasi dari media elektonik WhatsApp dari
seseorang yang tidak dapat disebutkan; 4) Bahwa benar terhadap Terlapor,
ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Unsur Kepolisan
berpendapat: 1) Bahwa Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan, akan tetapi mendapatkan informasi saat terjadinya
dugaan pelanggaran pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau
lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu melalui WhatsApp; 2) Bahwa Saksi Leli Hidayat alias M Hidayat
yang diajukan oleh Pelapor dan Saksi Tambahan Poniyah tidak menghadiri
undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 3) Bahwa Saksi Tambahan, yakni
Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu tidak menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua)
kali; 4) Bahwa Terlapor Apriadi alias Efri tidak menghadiri undangan klarifikasi
sebanyak 2 (dua) kali; serta 5) Bahwa tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak
pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan
kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Unsur Kejaksaan
berpendapat: 1) Bahwa Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat
terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi terjadinya dugaan
pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau
lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu WhatsApp yang tidak dapat disebutkan; 2) Bahwa Saksi Leli
Hidayat alias M Hidayat yang dajukan oleh Pelapor dan Saksi Poniyah tidak
menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 3) Bahwa Saksi
Tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai
Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak
2 (dua) kali; 4) Bahwa Terlapor Efri atau Apriadi tidak menghadiri undangan
klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 5) Bahwa Terlapor Efri atau Apriadi tidak
terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan
umum.
Berdasarkan hal tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu
memberikan rekomendasi meneruskan dugaan pelaggaran kode etik KPPS TPS
10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk
memberikan sanksi kepada KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan
Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat
pleno dan memutuskan Laporan Pelapor tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta menyampaikan pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor dan mengumukan pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
[4.3] Menimbang dalil aduan Pengadu, jawaban Teradu dan keterangan para
pihak serta bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap pokok aduan Pengadu pada angka
[4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada
tanggal 2 Desember 2024 menerima Laporan Nomor
032/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor atas nama Khairul in casu
Pengadu yang juga sebagai Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 01 atas nama Faizal Amri dan Raja
Fatahillah. Pengadu melaporkan Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang pada
Pemilihan Tahun 2024 atas nama Irwansyah karena melakukan penggantian
C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang pada tanggal 27 November 2024.
Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024, sehingga
Pengadu baru melaporkan kejadian tersebut kepada Para Teradu pada tanggal
2 Desember 2024 (vide Bukti T-1.1)
Bahwa dalam laporannya Pengadu melampirkan bukti berupa Foto
halaman depan C.Hasil sebelum diganti dan foto C.Hasil yang sudah diganti (vide
Bukti T-1.2). Selain itu Pengadu juga mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yaitu
Muhammad Ikhwan, M. Hidayat dan Husin. Kemudian pada tanggal 3 Desember
2024, Para Teradu menindaklajuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran. Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno yang memutuskan laporan a quo memenuhi syarat
formil dan materiil. Kemudian laporan a quo diregistrasi dengan Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagimana yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (Vide Bukti T-1.6).
Para Teradu menerangkan bahwa dalam menindaklanjuti Laporan a quo,
Para Teradu merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Para Teradu telah
melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu dan
Saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan, M.Hidayat dan Husin, namun
ketiga Saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan Para Teradu. Pada
tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor
yang dilakukan secara daring. Pada saat klarifikasi, Pelapor mengakui bahwa
Pelapor tidak melihat secara langsung terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05
Kelurahan Sei Berombang. Pelapor hanya mendapat informasi penggantian
C.Hasil tersebut dari istrinya yang juga sebagai Saksi di TPS 05 Kelurahan Sei
Berombang. Selain itu Pelapor juga tidak mengetahui secara pasti pada pukul
berapa terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang
karena Pelapor mengetahui kejadian penggantian C.Hasil tersebut berdasarkan
informasi dari Istrinya yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sekitar Pukul
23:00 WIB (vide Bukti T-1.8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil
rapat antara Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu,
Para Teradu melakukan pemanggilan Saksi Tambahan atas nama Widya Asvita
Putri selaku Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang pada Pemilihan
Tahun 2024, yang berada dilokasi saat terjadinya penggantian C.Hasil (vide
Bukti T-1.13). Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 para Teradu
melakukan klarifikasi terhadap Widya Asvita Putri yang pada pokoknya
menerangkan, pada saat menulis C.Hasil terjadi hujan deras sehingga halaman
pertama C.Hasil terkena percikan hujan yang mengakibatkan tulisan dan
coretan pada halaman pertama C.Hasil luntur. Kemudian Widya Asvita Putri
bersama Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang mengusulkan untuk
mengganti halaman pertama C.Hasil yang tintanya sudah luntur. Bahwa Bagian
C.Hasil yang diganti adalah lembar pertama pada bagian Berita Acara C.Hasil,
dan penggantian C.Hasil dilakukan sekitar Pukul 22:00 WIB yang dituangkan
dalam Berita Acara PPS Kelurahan Sei Berombang Nomor 001/PP.05.2-
BA/12.10.19.1001/2024 tertanggal 27 November 2024 serta diketahui seluruh
Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon.
Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Terlapor Anggota PPS
Kelurahan Sei Berombang pada Pemilihan Tahun 2024 atas nama Irwansyah
yang diklarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T-1.12). Berkenaan
dengan penggantian C.Hasil a quo, Terlapor sudah berkoordinasi dengan ketua
dan Anggota PPK Panai Hilir. Selain itu Terlapor juga menelepon KPU Kabupaten
Labuhanbatu untuk memberitahukan penggantian C.Hasil tersebut. Atas
laporan tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu kemudian memberikan C.Hasil
yang baru. Menurut Terlapor, Penggantian C.Hasil tersebut juga diketahui oleh
seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan
Calon. Pada saat penggantian halaman depan C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan
Sei Berombang tidak terdapat perubahan ataupun perbedaan dengan C.Hasil
yang basah.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut,
selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan
menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran Admisistrasi
Pemilihan dan merekomendasikan laporan a quo dihentikan, dan ditanggal yang
sama, Para Teradu juga melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Laporan
Nomor 032/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang diregistrasi dengan Laporan
Nomor 008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak terdapat
unsur dugaan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-1.16). Bahwa
Para Teradu juga menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor in casu
Pengadu dan mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu (vide Bukti T-1.17).
Bahwa berkenaan dengan penanganan Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima
laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu dengan Tanda Terima
Penyampaian Laporan Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-
2.1). Pelapor in casu Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran terkait jumlah surat suara cadangan
berlebih dari jumlah DPT ditambah 2,5% di setiap TPS pada Kecamatan Panai
Hilir. Kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 1 Desember 2024,
saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Panai Hilir. Untuk memperkuat
laporannya, Pelapor melampirkan 1 (satu) alat bukti, yaitu D.Hasil Kecamatan
Panai Hilir serta mengajukan 2 (dua) orang Saksi atas nama M Hidayat dan
Muhammad Ikhwan (vide Bukti T-2.2).
Bahwa menindaklanjuti laporan a quo, pada tanggal 4 Desember 2024,
Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan
laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal yang sama,
yaitu tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang
menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi
dengan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU-
07/12/2024 (vide Bukti T-2.6).
Bahwa selanjutnya Para Teradu memanggil Pelapor untuk memberikan
keterangan dan klarifikasi (vide Bukti T-2.7). Pada tanggal 7 Desember 2024,
Pelapor menghadiri panggilan klarifikasi melalui daring. Berdasarkan hasil
klarifikasi, Pelapor in casu Pengadu menerangkan bahwa mengetahui kelebihan
surat suara DPT TPS ditambah 2,5% surat suara cadangan di setiap TPS di
Kecamatan Panai Hilir pada tanggal 27 November 2024 setelah menerima C.Hasil
Salinan dari setiap TPS (vide Bukti T-2.8). Kemudian Para Teradu juga
melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang Saksi Pelapor yakni M.Hidayat
dan Muhammad Ikhwan, namun yang memenuhi panggilan tersebut hanya
saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan. Bahwa Saksi Pelapor atas nama
Muhammad Ikhwan pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu
tanggal 8 Desember 2024 menerangkan, dirinya merupakan Koordinator
Kecamatan Tim Kampanye Relawan salah satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024. Muhammad Ikhwan tidak
mengetahui di TPS mana saja yang terdapat kelebihan surat suara cadangan,
hal tersebut karena Muhammad Ikhwan lupa membawa catatan. Muhammad
Ikhwan hanya mengetahui terdapat kelebihan surat suara cadangan 2,5% pada
saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Panai Hilir di Kantor Kecamatan Panai Hilir
(vide Bukti T-2.10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7
Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor in
casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu. Melalui daring Terlapor
Anggota KPU Labuhanbatu Wahyuningsih menjelaskan, bahwa Terlapor tidak
mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang didistribusikan
kepada PPK Kecamatan Panai Hilir. Terlapor sudah menghitung sesuai
peraturan yang berlaku, yaitu surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2,5%
surat suara cadangan. Kemudian sebelum dikemas dan didistribusikan ke
masing-masing kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan sebanyak
3 (tiga) kali, yaitu mulai dari awal selesai dilakukan sortir lipat, dan dilakukan
penghitungan kembali oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama jajaran
Sekretariat, kemudian dilakukan penghitungan kembali oleh PPK serta PPS yang
diawasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. Wahyuningsih juga menerangkan,
jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% per-TPS bukan DPT
ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan
dilakukan pembulatan ke atas.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 7 Desember 2024, Terlapor
Anggota KPU atas nama Said Daulay yang juga hadir melalui daring
menerangkan, tidak mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5%
yang didistribusikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay sudah
menghitungnya sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu surat suara
sesuai jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan. Said Daulay tidak
mengetahui atau tidak ingat berapa jumlah keseluruhan surat suara yang
didistribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay menerangkan bahwa
pendsitribusian surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% yang telah
dilakukan verifikasi ditingkat kabupaten kemudian dimasukkan ke dalam
sampul kemudian disegel dan dimasukkan ke dalam kotak yang tersegel, dan
selanjutnya distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay juga
menerangkan, jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% surat suara
cadangan per-TPS bukan berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara
cadangan per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan
pembulatan ke atas.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
melakukan analisis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor, berdasarkan
hasil analisis tersebut, ditemukan fakta bahwa berdasarkan Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan pada D.Hasil Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah DPT
30.886 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh enam) surat suara dan
Jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari
DPT, yaitu 31.688 (tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) surat
suara, dengan demikian apabila jumlah surat suara yang diterima termasuk
surat suara cadangan dikurangi DPT tersebut, maka terdapat selisih 30 (tiga
puluh) surat suara di Kecamatan Panai Hilir, artinya tidak terdapat kelebihan
2,5% surat suara disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir. Hal itu dilakukan oleh
Para Teradu karena Pelapor tidak melampirkan C.Hasil Salinan dari masing-
masing TPS mana saja yang memiliki kelebihan surat suara cadangan.
Berdasarkan hal tersebut, Pelapor dinyatakan tidak dapat membuktikan di TPS
mana saja yang terdapat kelebihan kertas suara ditambah 2,5% surat suara
cadangan sabagaimana laporan Pelapor.
Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang
pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Admisistrasi Pemilihan dan merekomendasikan laporan a quo dihentikan, dan
ditanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
Laporan Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang diregistrasi dengan
Laporan Nomor 009/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak
terdapat unsur dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-2.16).
Kemudian pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan status
laporan a quo kepada Pelapor dan mengumumkannya pada Papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-2.17).
Berkenaan dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/
02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama
Khairul in casu Pengadu yang melaporkan Abdurahman Tanjung alias Budi
Tanjung selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 02, atas nama dr.Hj. Maya Hasmita
Sp.OG MKM dan H. Jamri ST (MARI) pada Kecamatan Panai Hilir sebagaimana
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024
(vide Bukti T-3.1). Pelapor menyampaikan adanya dugaan transaksi politik uang
(money politic) yang dilakukan oleh Budi Tanjung pada tanggal 27 November
2024 dan baru diketahui oleh Pelapor pada tanggal 30 November 2024. Dalam
laporannya Pelapor melampirkan bukti rekaman video dan SK Tim Pemenangan
“MARI” Kecamatan Panai Hilir. Pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi
atas nama M.Hidayat yang juga merupakan Saksi Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 1 atas nama Faisal Amri dan Raja
Fatahillah (vide Bukti T-3.2).
Menindaklajuti laporan a quo, pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu
melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan merekomendasikan laporan a quo
memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta diregistrasi dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kemudian pada
tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang hasilnya
menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi
dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU-
07/12/2024 (vide Bukti T-3.6). Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, Para
Teradu melaksanakan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
labuhanbatu Nomor 10/SG/KAB/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-3.8).
Bahwa hasil dari Rapat Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan
untuk merekomendasikan laporan a quo dilanjutkan proses penanganannya
dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi serta
Saksi Tambahan untuk mengetahui duduk perkara secara jelas. Selanjutnya
pada tanggal 6 Desember 2024, saat klarifikasi Pelapor menerangkan, bahwa
Pelapor tidak melihat secara langsung kejadian dugaan politik uang yang diduga
terjadi sekitar Pukul 09.00 WIB, di rumah Terlapor Budi Tanjung. Pelapor hanya
mendapat informasi dugaan politik uang tersebut dari sakski Pelapor atas nama
M.Hidayat yang mengirimkan rekaman video melalui pesan WhatApps. Pelapor
juga tidak mengetahui siapa saja yang berada dalam video dugaan transaksi
politik uang yang terjadi di rumah Terlapor Budi Tanjung. Selain itu Pelapor juga
tidak mengetahui apakah Saksi M.Hidayat berada di lokasi terjadinya dugaan
politik uang tersebut atau tidak (vide Bukti T-3.10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang
sama, yakni tanggal 6 Desember 2024, Para Teradu juga melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor atas Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung. Terlapor
menerangkan, pada tanggal 27 November 2024, Pukul 09.00 WIB, berada di
rumahnya yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu. Pada Pukul 10.00 WIB, Terlapor pergi ke TPS untuk
mencoblos, dan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024, tidak
terdapat transaksi politik uang di Desa Sei Sanggul. Terlapor mengakui dirinya
selaku Koordinator Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa
Terlapor membenarkan dirinya berada dalam rekaman video tersebut dan
menjelaskan bahwa pada saat itu sedang berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh)
sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa Pemenangan “MARI” pada Hari
Senin, tanggal 25 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul,
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Terlapor memberikan uang
pengganti untuk Saksi di TPS melalui Koordinator Desa-Desa Tim pemenangan
“MARI” pada tanggal 25 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Rumah Budi
Tanjung yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu (vide Bukti T-3.12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu juga
melakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara sah dan patut terhadap
Saksi Pelapor atas nama M Hidayat, namun yang bersangkutan tidak datang
memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan (vide Bukti T-3.13). Kemudian
Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu bersepakat untuk memanggil Saksi
Tambahan atas nama Jamri untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Para
Teradu memanggil 2 (dua) kali secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi
Tambahan tersebut, yaitu pada tanggal 6 Desember 2024 dan 7 Desember 2024,
namun kedua Saksi Tambahan tersebut tidak menghadiri pemanggilan untuk
dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-3.14). Berdasarkan bukti, fakta-fakta hasil
pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Pelapor, dan Terlapor, pada tanggal 9
Desember 2024, Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
dan melakukan rapat pleno untuk selanjutnya dibawa ke rapat pembahasan
kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa pada
tanggal yang sama, yaitu tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan
rapat pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta
Kejaksaan yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan Laporan dengan
Pelapor Khairul dan Terlapor atas nama Abdurahman Tanjung alias Budi
Tanjung dihentikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Nomor
12/SG/KAB/02.15/XII/2024, dan ditanggal yang sama, Para Teradu juga
melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Laporan Nomor
035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan diregistrasi dengan Laporan Nomor
011/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak terdapat unsur
dugaan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-3.19). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan status laporan a
quo kepada Pelapor dan mengumumkan pada Papan Pengumuman Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-3.20).
Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima
Laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu terkait dugaan
pencoblosan 2 (dua) kali yang dilakukan Terlapor atas nama Efri pada tanggal
27 November 2024, mencoblos surat suara atas nama orang tuanya yang sedang
sakit, di TPS yang sama (vide Bukti T-4.1). Bahwa kejadian tersebut diketahui
oleh Pelapor pada tanggal 28 November 2024. Dalam laporannya Pelapor
melampirkan bukti 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C.Pemberitahuan–KWK, 1
(satu ) Foto Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih serta Pelapor juga mengajukan 1
(satu) orang saksi atas nama M.Hidayat (vide Bukti T-4.3). Menindaklajuti
laporan a quo, pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan
merekomendasikan agar Pelapor untuk melengkapi syarat Materiil (vide Bukti T-
4.6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6
Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan terhadap laporannya dengan
mengganti nama Terlapor yang semula Efri menjadi Apriadi dan menambahkan
Bukti Foto Surat Pernyataan Bersama KPPS TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan
Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-4.4). Selanjutnya pada
tanggal yang sama, 6 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang
memutuskan Laporan Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/ XII/2024 memenuhi
syarat formil dan materill. Kemudian laporan a quo diregistrasi dengan Laporan
Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0067/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti
T-4.8)
Kemudian terhadap laporan a quo, pada tanggal 7 Desember 2024, Para
Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu Nomor 13/SG/KAB/02.15/XII/2024, yang
merekomendasikan laporan a quo dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi dan Saksi Tambahan untuk mencari
tahu duduk perkara secara jelas (vide Bukti T-4.10).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor melalui daring. Dalam klarifikasi
tersebut, Pelapor mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pencoblosan
2 (dua) kali sebagaimana yang disampaikan dalam laporannya. Pelapor juga
tidak melihat secara langsung adanya seseorang melakukan pencoblosan lebih
dari 1 (satu) kali di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu yang mencoblos menggunakan surat suara orang tuanya. Namun
Pelapor menyatakan telah terjadi Pencoblosan 2 (dua) kali yang dilakukan oleh
Apriadi di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu dan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandungnya yang bernama UNIA.
Pelapor mendapat pesan WhatApps dari seorang yang tidak dapat disebutkan
identitasnya yang pada intinya menyampaikan terdapat pemilih atas nama UNIA
telah melakukan pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh anaknya (vide
Bukti T-4.12).
Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
pemanggilan 2 (dua) kali terhadap Apriadi alias Efri untuk dilakukan klarifiksi,
namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tanpa keterangan
(vide Bukti T-4.13). Selain itu Para Teradu juga telah memanggil 2 (dua) kali
Saksi Pelapor atas nama Leli Hidayat alias M.Hidayat untuk dilakukan
klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir (vide Bukti T-4.15). Para
Teradu juga telah 2 (dua) kali memanggil Saksi Tambahan atas nama Poniyah,
namun yang bersangkutan juga tidak menghadiri undangan klarifikasi.
Kemudian Para Teradu juga sudah memanggil 2 (dua) kali Ketua KPPS TPS 10
Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, namun yang
bersangkutan juga tidak hadir.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu selanjutnya menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024
terhadap fakta-fakta yang diperoleh pada saat melakukan klarifikasi (vide Bukti
T-4.17). Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Labuhanbatu yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak
terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, tetapi merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan
umum. Selain itu, merekomendasikan untuk meneruskan dugaan pelanggaran
kode etik KPPS TPS 10 Sei Berombang kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu dan
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan
sanksi kepada KPPS TPS 10 Sei Berombang sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaiamana dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Nomor
13/SG/KAB/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-4.19). Bahwa berdasarkan hasil
pembahasan kedua a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno yang
memutuskan Laporan Pelapor tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
pemilihan, serta menetapkan bahwa laporan tersebut direkomendasikan
Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Pemilihan Umum kepada KPU
Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 0072/BA-
PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-4.20). Bahwa Para Teradu juga sudah
menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 12
Desember 2024 dan mengumumkan pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-4.22).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa terhadap
keempat laporan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Nomor 011/Reg/LP/
PB/Kab/02.15/XII/2024, dan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024,
sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawass Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024, yakni, menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi
laporan, melakukan klarifikasi kepada Para Pihak, melakukan pembahasan
pertama dan kedua dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan
pelanggaran, melakukan rapat pleno penetapan status laporan dan
mengumumkan status laporan. Bahwa dari rangkaian proses tersebut, Para
Teradu menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
pemilihan. Akan tetapi terhadap Laporan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Para Teradu menyatakan meskipun
tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, namun
direkomendasikan sebagai Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, Para Teradu sudah menindaklanjuti keempat laporan sesuai dengan
tugas pokok dan wewenang sebagaimana ditentukan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sudah
bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti keempat Laporan a quo, sehingga tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu pada angka [4.1] tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Bernat Panjaitan,
Teradu III Arman Harahap, Teradu IV Khairul Nai Hasibuan dan Teradu V
Makmur masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat
masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan
Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Enam bulan Oktober tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani