Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 70/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan Panwas Kab Lamongan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 115/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Teradu dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon H.Usman dan Arwi Winata Ke KPU Labuhanbatu Selatan dengan menyerahkan Formulir Model B sampai dengan Formulir Model B.4.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu, yaitu tindakan para Teradu menolak pendaftaran dan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan calon H. Usman, S.E., M.Si.
Pasal DilanggarPasal 61 ayat (4); Pasal 61 ayat (5); Pasal 2; Pasal 38 ayat (1); Pasal 39; Pasal 40
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I,II, III, dan V atas nama Imran Husaini Siregar, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap, dan Salim selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV atas nama Ependi Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 2
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 70/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 115/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Usman Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat Kantor : Jl. Sisingamangaraja Medan 2. Nama : Arwi Winata Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC Partai Gerindra Alamat Kantor : Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Roni Al Atar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Lingkungan Kampong Malim, Kelurahan Kota Pinang, Kec. Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2. Nama : Partahi H. Hutagaol Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Jln. Sei Simare No. 63 Kelurahan Babura, Kec. Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imran Husaini Siregar 1 Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jln. Kala Pane Kotapinang, Kec. Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Irwansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jln. Kala Pane Kotapinang, Kec. Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Khairul Mubarrik Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jln. Kala Pane Kotapinang, Kec. Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ependi Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jln. Kala Pane Kotapinang, Kec. Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Salim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jln. Kala Pane Kotapinang, Kec. Kotapinang, Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s/d Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Setelah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 115/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Teradu dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon H.Usman dan Arwi Winata Ke KPU Labuhanbatu Selatan dengan menyerahkan Formulir Model B sampai dengan Formulir Model B.4. KWK Parpol; a. Bahwa pendaftaran Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata dengan dukungan PDI Perjuangan, Teradu menolak dukungan PDI Perjuangan dengan alasan PDI Perjuangan telah mendaftarkan terlebih dahulu pasangan yang lain; b. Bahwa penolakan Teradu dengan dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata, Teradu tidak mencermati Model B sampai B4 KWK PARPOL yang diajukan Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata; 2. Pada tanggal 3 agustus 2015 Panwas Labuhanbatu Selatan melakukan klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan dengan hasil “dukungan PDI perjuangan untuk pasangan H. Usman dan Arwi Winata”; a. Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan Sehubungan dengan Penolakan Teradu dalam Pencalonan Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata; b. Hasil klarifikasi Panwas ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta diberikan kepada Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata; 3. Pada tanggal 10 agustus 2015 pasangan H. Usman dan Arwi Winata mendapat undangan dari Panwaslih Labuhanbatu Selatan terkait dengan memberikan keterangan klarifikasi sebagai saksi dalam perihal penolakkan dukungan DPC PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Usman, SE, MSi Dan Arwi Winata) periode 2015–2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 4. Pada tanggal 15 Agustus 2015 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan Model BA.HP-KWK perbaikan Pasangan Calon H. usman, se, msi dan arwi winata dinyatakan tms (tidak memenuhi syarat); (Bukti Terlampir) a. Bahwa Teradu telah memberikan Keputusan Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebelum Penetapan Pasangan Calon Tanggal 24 Agustus 2015; b. Bahwa Teradu telah Melanggar Program, Tahapan dan Jadwal sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 sehingga Teradu Melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf i 3 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan tanpa mengikutsertakan PDI Perjuangan untuk pasangan calon H. Usman dan Arwi Winata; a. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah Menetapkan Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2015; b. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2015 pada Tanggal 24 Agustus 2015 adalah Jadwal Penetapan Pasangan Calon yang harus dilakukan Teradu namun hal ini tidak dilakukan disebabkan pengambilalihan KPU Provinsi Sumatera Utara; c. Bahwa Pengambilalihan ini Teradu tidak memberikan Kepastian Hukum Kepada Pasangan H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015; d. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara Mengambil Alih Tugas Teradu dalam Penetapan Pasangan Calon Tanggal 24 Agustus 2015 adalah Menyelamatkan dan Menjamin Hak Konstitusi dari Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata untuk Calon Bupati Dan Wakil Bupati 2015; e. Bahwa apabila tidak diambilalih KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Penetapan Pasangan Calon Tanggal 24 Agustus 2015 maka Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata dipastikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), karena sebelum Tanggal 24 Agustus 2015 sudah ada Keputusan Teradu yang disampaikan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata; f. Bahwa Bukti Surat Pengambilan Tugas Teradu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara Pengadu memohon kepada DKPP agar memanggil dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara membawa/menyerahkan SK Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1638/KPTS/KPU-PROV-002/VIII/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Pemberhentian/ Tidak melibatkan Ketua dan Anggota Teradu dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2015 ke Persidangan Dewan Kehormatan; g. Bahwa Pengadu mengetahui Pengambilalihan Tugas Teradu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara melalui pemberitaan di media massa Harian Indonesia Baru Minggu 23 Agustus 2015 dan Harian Medan Bisnis Minggu 23 Agustus 2015; (Bukti Terlampir) h. Bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor SK 1661/KPTS/KPU-PROV-002/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; (Bukti Terlampir) 4 i. Bahwa sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 KPU Kabupaten Wajib Menyerahkan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon, namun dalam hal ini Penetapan Pasangan Calon dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; j. Bahwa tidak dilibatkannya Teradu dalam Penetapan Pasangan Calon Pengadu membuktikan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 116/KPTS/KPU-PROV-002/VIII/2015; k. Bahwa dengan tidak dilibatkannya Teradu dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Pelanggaran Kode Etik sesuai dengan pasal 11 huruf a,b,c,d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Pada Tanggal 26 Agustus 2015 Panwas Labuhanbatu Selatan Memutuskan Dengan Putusan “Memerintahkan Kpu Labuhan Batu Selatan Agar Melakukan Klarifikasi Keabsahan Dukungan Pdi Perjuangan“; (Bukti Terlampir) a. Bahwa Teradu menolak Pendaftaran H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata dengan Dukungan PDI Perjuangan, maka Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tanggal 10 Agustus 2015 Menjadikan Temuan dan Sengketa Panwas; b. Bahwa Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan Sengketa telah memanggil dan memeriksa antara lain: Usman, SE, MSi, Roniri Al Atar, H. Zainal Harahap, Muhammad Hasir (nama-nama tersebut akan dijadikan saksi dalam persidangan DKPP); c. Bahwa Tanggal 26 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Memutuskan Sengketa dengan Amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian; 2. Memerintahkan Teradu agar melakukan Klarifikasi Keabsahan Dokumen Rekomendasi DPP PDI Perjuangan ke kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta dan Hasil Klarifikasi Keabsahan Dokumen tersebut dijadikan Dasar oleh Termohon untuk Menentukan Persyaratan Dukungan yang diusung PDI Perjuangan; 3. Meminta Teradu untuk Melaksanakan Keputusan ini; d. Bahwa Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini sebagai Bukti Ketidakprofesionalan Teradu dalam menjalankan Pasal 63 PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 7. Pada tanggal 4 September 2015 KPU Labuhanbatu selatan melakukan klarifikasi ke dpp pdi perjuangan dengan hasil “dukungan pdi perjuangan untuk pasangan calon h. Usman, se. Msi dan arwi winata sesuai model b.1 kwk parpol”; a. Bahwa Tanggal 4 September 2015 Teradu telah melakukan Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta sesuai Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Hasil Klarifikasi Teradu tersebut Dukungan PDI Perjuangan untuk 5 Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sesuai dengan model B1. KWK PARPOL; b. Bahwa Hasil Klarifikasi Teradu ke DPP DPI Perjuangan di Jakarta sama dengan Hasil Klarifikasi Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tanggal 3 Agustus 2015; c. Bahwa Teradu Tidak Memasukkan dan Menetapkan Dukungan PDI Perjuangan ke Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata Sesuai Hasil Klarifikasi Teradu ke DPP PDI Perjuangan sehingga Teradu Melakukan Pelanggaran Terhadap pasal 144 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015; d. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Teradu wajib melaksanakan/menindaklanjuti Putusan Panwas Labuhanbatu Selatan dengan Menetapkan Dukungan PDI Perjuangn Kepada Pasangan H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata; e. Bahwa tidakan Teradu Tidak Menetapkan Dukangan PDI Perjuangan Kepada H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata Pelanggaran terhadap pasal 150 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015; f. Bahwa Tidakan Teradu Tidak Melaksanakan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah Pelanggaran Kode Etik Terhadap Pasal 11 huruf a,b,c,d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Pada tanggal 10 September 2015 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan konfrensi pers “KPU pastikan dukungan PDI Perjuangan untuk Widan/Kholil. a. Bahwa Teradu memberikan statemen di salah satu media sebelum adanya Keputusan yang Final yang diberitahukan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata; b. Bahwa tindakan Teradu dalam konfrensi Pers dan pemberitaan di media cetak sangat menyesatkan dan hal ini Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 10 huruf d Peraturab Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 9. Pada tanggal 18 September 2015 pasangan H. Usman dan Arwi Winata menyurati KPU Provinsi terkait dengan penetapan dukungan PDI Perjuangan untuk pasangan calon H. Usman, SE.,M.Si dan Arwi Winata; a. Bahwa pada Tanggal 18 September 2015 Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata menyurati dan meminta Teradu Memberikan Kepastian Hukum atas Hasil Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan; b. Bahwa Teradu membalas dengan surat kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata Keputusan Memasukkan PDI Perjuangan berada di Kewenangan KPU Provinsi Sumatera Utara; 6 c. Bahwa Pengadu menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara meminta Kepastian Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sesuai dengan surat Teradu; d. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyurati Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata bahwa Dukungan PDI Perjuanagn di pertanyakan kepada Teradu; e. Bahwa Teradu tidak memberikan Kepastian Hukum atas Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata hingga Tanggal 18 September 2015; f. Bahwa tindakan dari Teradu adalah Pelanggaran Kode Etik dengan Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Tidak Bekerja Profesional, Jujur, Adil Dan Netral sesuai pasal 5 Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 10. Pada tanggal 21 September 2015 KPU Labuhanbatu selatan memasang alat peraga kampanye (apk) tanpa memasukkan dukungan pdi perjuangan kepada padangan calon h. Usman,se., msi dan arwi winata; a. Bahwa Teradu telah mencetak APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye dengan Memasukkan Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap yang bertentangan dengan Keputusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Hasil Kalrifikasi Teradu ke DPP PDI Perjuangan; b. Bahwa tindakan Teradu dianggap Keberpihakkan kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap sehingga Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata dirugikan; c. Bahwa Teradu dalam mencetak APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata hanya di dukung 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai Gerindra dan Partai Golkar, sementara Partai PDI Perjuangan di coret oleh teradu sehingga tindakan Teradu melakukan Pelanggaran Pasal 29 PKPU Nomor 7 Tahun 2015; 11. Pada tanggal 22 September 2015 pasangan calon H. Usman, SE. Msi dan Arwi Winata menyurati ketua kpu provinsi terkait dengan kepastian hukum dukungan dari DPP PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE. M.Si dan Arwi Winata; 12. Pada tanggal 23 September 2015 kpu provinsi sumatera utara menyurati pasangan calon H. Usman, SE. Msi dan Arwi Winata dengan keputusan berada di KPU Labuhanbatu Selatan; 13. Pada tanggal 28 September 2015 pasangan calon H. Usman, SE. Msi dan Arwi Winata menyurati KPU Labuhanbatu selatan untuk kepastian dukungan pdi perjuangan; 7 14. pada tanggal 1 Oktober 2015 KPU Labuhanbatu selatan memberikan keputusan “dukungan pdi perjuangan untuk pasangan calon h.wildan aswan tanjung, sh. mm dan drs. Kholil jufri harahap,SH.MM”; a. Bahwa Teradu menyurati Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata Dukungan PDI Perjuangan diberikan kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap, yang hal ini bertentangan dengan Hasil Klarifikasi Teradu Tanggal 4 September 2015 ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta; b. Bahwa tindakan Teradu memasukkan dan menetapkan PDI Perjuangan Kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap adalah Pelenggaran Kode Etik Pasal 11 huruf a,b,c,d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa Teradu telah terlebih dahulu mencetak APK (Alat Peraga Kampanye) dan Bahan Kampanye Tanggal 21 September 2015 sebelum adanya Keputusan Final Tanggal 1 Oktober 2015; d. Bahwa Keputusan Teradu adalah Bentuk Keberpihakan kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap dan ini merupakan Bukti Pelanggaran Kode Etik yang Serius. e. Bahwa Teradu seharusnya memberikan Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sesuai dengan Hasil Klarifikasi Teradu Tanggal 4 September 2015 ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. PETITUM [2.2]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Teradu 1 s/d Teradu 5 adalah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Teradu 1 s/d Teradu 5 karena telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir B, B1, B2, B3, B4 – KWK PARPOL; Bukti P-2 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 191/EX/DPP/IX/2015 Tanggal 3 Agustus 2015; Bukti P-3 : Surat Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 002/001/Panwaslih-LBS/VIII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015; Bukti P-4 : BA.HP-KWK PARPOL Perbaikan; Bukti P-5 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1661/Kts/KPU- 002/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-6 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 828/EX/DPP/IX/2015 Tanggal 4 September 2015; Bukti P-7 : Berita Koran/ Media Massa; Bukti P-8 : Surat Pasangan Calon UMAR Nomor: 013/EXT/UA-LBS/IX/2015; Bukti P-9 : Surat Pasangan Calon UMAR Nomor: 014/EXT/UA-LBS/IX/2015; Bukti P-10 : Surat KPU Provinsi Sumater Utara Tertanggal 23 September 2015; Bukti P-11 : Surat Pasangan Calon UMAR Nomor: 015/EXT/UA-LBS/IX/2015; Bukti P-12 : SK Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov- 002/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-13 : Foto Dokumentasi Pasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Dukungan PDI Perjuangan diberikan Kepeda Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap; Bukti P-14 : Surat Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 001/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015; Bukti P-15 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 828/EX/DPP/IX/2015 Tanggal 4 September 2015; Bukti P-16 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor: 964/KPU- Kab.002.969538/X/2015 Tanggal 1 Oktober 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu dalam persidangan tanggal 29 Okober yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Tindakan Teradu yang menolak Pendaftaran Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata dengan dukungan PDI Perjuangan; 1 Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 125/B A/PB WB/VII/2015 tentang Penyampaian Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, bahwa Pada tanggal 28 Juli 2015 jam 15.00 Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata datang mendaftarkan diri dengan diusung oleh 3 Partai Politik yakni : Gerindra, PDI-P dan Golkar (Kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakri). 2 Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata telah memenuhi syarat calon dan pencalonan yang ditentukan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Namun KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak menerima PDI- Peijuangati sebagai bagian dari Partai Pengusung, karena PDI-Peijuangan telah ikut sebagai Partai Pengusung untuk pasangan calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM 9 dan Drs. Kholil Jufri Harahap yang telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 yang didaftarkan oleh H. Zainal Harahap dan Muhammad Hasir selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan sesuai SK DPP PDI Perjuangan Nomor 29.02-A/KPTS- DPC/DPP/V/2015 (SK terlampir). Namun Pengurus partai PDIP yang hadir berargumen dukungan sebelumnya tidak berlaku, dengan menunjukkan: SK DPP Partai Golkar tentang Kepengurusan Nomor 26/KPTS/DPP/V1I/2015 dan 25/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Pembebastugasan Ketua DPC H. Zainal dan Sekretaris DPC Muhammad Hasir dan mengangkat Plh. Ketua H. Muhammad Afan, SS dan Plh. Sekretaris Ir. Husni Rizal Siregar. (Berkas Terlampir). Namun ada kejanggalan yang menandatangani SK tersebut yaitu disebutkan Sekretaris Umum atas nama Megawati Soekamoputri dan Sekretaris Jendral atas nama Hasto Kristiyanto.Surat DPP PDIP Nomor 678/IN/DPP/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 Tentang Pencabutan Sekaligus Penetapan Rekomendasi. Dan Surat DPP PDIP Nomor 171/EX/DPP/VII/2015 tentang Pencabutan Model B.l-KWK PARPOL atas nama H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap serta Penetapan Rekomendasi.(Berkas Terlampir). Surat tersebut diketahui oleh KPU Labuhanbatu Selatan pada waktu pendaftaran dan secara resmi diterima pada tanggal 30 Juli 2015. (tanda terima dan buku registrasi surat masuk terlampir) 3 Tindakan teradu Memutuskan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata sebelum jadwal waktu yang di tetapkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2015, Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum mengeluarkan Surat Keputusan tentang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kepada semua pasangan calon, karena sesuai dengan jadwal Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon adalah pada tanggal 24 Agustus 2015. Tetapi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memang melakukan penelitian keabsahan dokumen Hasil Perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 pada tanggal 8 s/d 14 Agustus 2015 dan menuangkan dalam Berita Acara Hasil Perbaikan (BA.HP Perbaikan - KWK terlampir). Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015: “Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya”. Dan Pasal 61 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan”. Sehingga tindakan KPU Labuhanbatu Selatan masih sesuai dengan Tahapan dan Jadwal PKPU Nomor 2 Tahun 2015. 4 Tindakan Teradu memberikan Keputusan Hasil Verifikasi sebelum jadwal yang telah ditetapkan, Jawaban pokok pengaduan ini sama dengan jawaban yang sudah disampaikan pada jawaban pokok pengaduan huruf 3 diatas. 5 Tindakan Teradu tidak Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015. Bahwa teradu tidak ada menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan karena penetapan pasangan 10 calon telah diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberhentian/Tidak Melibatkan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara (SK Terlampir). 6 Tindakan Teradu yang tidak Menjalankan Putusan Panwas Labuhanbatu Selatan secara keseluruhan. Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian dan memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI-Perjuangan di Jakarta dan hasil klarifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Termohon untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh PDI Peijuangan (Putusan Panwas terlampir). Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menjalankan Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan Klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015.(Surat Pengantar Klarifikasi, Berita Acara, tanda terima surat dan daftar hadir klarifikasi terlampir). Sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”. Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan “bahwa dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, Partai Politik/Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti”. Pasal 40 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 “bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan atau syarat calon setelah pendaftaran Pasangan Calon, kecuali terhadap perubahan dokumen kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”. Pasal 40 ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 “bahwa perubahan kepengurusan Partai Politik tidak|boleh mengganti atau mengubah Pasangan Calon yang telah didaftarkan”. Pasal 55 PKPU Nomor 9 tahun 2015 “bahwa Partai Politik/Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada pasangan calon lain yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon”. 7 Tindakan Teradu yang tidak menjalankan Hasil Verifikasi ke DPP PDI Perjuangan; KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Hasil dari klarifikasi tersebut dijadikan dasar Kajian pada tanggal 7 September 2015 (dokumen terlampir) dan telah 11 disampaikan kepada Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tembusan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat menjadikan hasil klarifikasi keabsahan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh PDI Peijuangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661 /Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 (SK Terlampir). 8. Tindakan Teradu yang memberikan statement/siaran pers sebelum adanya putusan final kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak ada melakukan Konferensi Pers pada tanggal 10 September 2015 dan pemberitaan di media Medan Bisnis tanggal 10 September 2015 tidak sepenuhnya benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Salim. S.Ag selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 9. Tindakan Teradu yang mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa koordinasi dengan Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap berkoordinasi dalam hal mencetak Alat Peraga Kampanye, hal ini dibuktikan dengan telah dlterimanya desain dan materi APK dari masing - masing Pasangan Calon. Desain dan materi APK ditandatangani oleh Petugas Penghubung Pasangan Calon an. Desni Arida (Surat Tugas Petugas Penghubung terlampir). KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyampaikan tentang ketentuan dan jadwal Penyerahan Desain dan Materi APK pada acara Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 yang dihadiri oleh Petugas Penghubung Pasangan Calon (Undangan Kegiatan Sosialisasi,Daftar Hadir, dan Foto-Foto Kegiatan Sosialisasi terlampir). 10. Tindakan Teradu yang tidak memberikan kepastian hukum dukungan PDI Perjuangan ke Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah memberikan jawaban final terkait Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata dengan Surat Nomor 964/KPU-Kab.002969538/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015. KESIMPULAN [2.5] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua tahapan dalam Proses Pencalonan sesuai dengan Prosedur dan sudah melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Para Teradu juga telah memberikan kepastian hukum dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman, SE, MS.i dan Arwi Winata. [2.6] PETITUM 12 Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya(ex a quo et bono). [2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: Bukti T-1 : SK DPP PDI Perjuangan Nomor 29.02-A/KPTS-DPC/DPIW/2015 tentang Penyempurnaan Straktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai demokrasi Indonesia Peijuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.; Bukti T-2 : Surat Keputusan Nomor 25/KPTS/DPP/VII/2015 tentang Pembebastugasan Muhammad Hasir dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDI Peijuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sekaligus Menunjuk dan Mengangkat Pelaksana Harian Sekretaris DPC PDI Peijuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 26/KPTS/DPP/VII/2015 tentang Pembebastugasan Zainal Harahap dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sekaligus Menunjuk dan Mengangkat Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Peijuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Bukti T-4 : Surat DPP PDIP Nomor 678/IN/DPP/VII/2015 tentang Pencabutan sekaligus Penetapan Rekomendasi.; Bukti T-5 : Surat DPP PDIP Nomor 171 /EX/DPP/VTI/2015 tentang Pencabutan Model B.l- KWK PARPOL atas nama H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap serta Penetapan Rekomendasi; Bukti T-6 : Tanda terima dan Buku Registrasi Surat Masuk per tanggal 30 Juli 2015 tentang penerimaan Surat DPP PDIP Nomor 171/EX/DPP/Vn/2015; Bukti T-7 : BA.HP Perbaikan - KWK; Bukti T-8 : Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov- 002/VIII/2015 tentang Pemberhentian/Tidak Melibatkan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-9 : Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.LBS.02.31/VHI/2015 Bukti T-10 : Surat Pengantar Klarifikasi Nomor 848/KPU-Kab.002.969538/IX/2015, 13 Berita Acara, tanda terima surat dan daftar hadir klarifikasi terlampir). Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 894/KPU- Kab.002/969538/IX/2015 dan Hasil Kajian Terhadap Klarifikasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kantor DPP PDI Peijuangan. Bukti T-12 : Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov- 002/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 Bukti T-13 : Desain dan materi APK Pasangan Calon H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata yang telah dicetak dan ditandatangani. Bukti T-14 : Surat Tugas Penghubung Pasangan Calon an, Desni Arida Harahap Bukti T-15 : Undangan Sosialisasi tentang Kampanye Nomor 941/KPU-Kab 002.969538/IX/2015, Daftar Hadir, dan Foto-Foto Kegiatan Sosialisasi. Bukti T-16 : Surat Nomor 964/KPU-Kab.002.969538/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Dukungan DPP PDI Peijuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. Bukti T-17 : Pasal-pasai terkait dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pihak Terkait Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bahwa pada sidang tanggal 29 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah memberikan keteranga tertulis sebagai berikut: 1 Pada tanggal 13 Agustus 2015 Pasangan bakal Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni Bapak H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata datang ke Panwaslih mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Penolakan dan Pencoretan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Partai PDI Perjuangan sebagai salah satu Partai Pengusung mereka. 2 Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Labuhanbatu Selatan setelah mengambil alih proses Penetapan Calon. 3 Pada tanggal 26 Agustus 2015, setelah melalui sidang musyawarah sengketa dan tidak menghasilkan kesepakatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa tersebut, maka melalui rapat pleno tanggal 26 Agustus 2015 di kantor Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan memutuskan dan diucapkan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Agustus 2015 yakni Keputusan Sengketa dengan Nomor Permohonan: 001/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015, yang menetapkan : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 14 b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar melakukan Klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan di Jakarta dan hasil Klarifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Termohon untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang di usung oleh PDI Perjuangan; c. Meminta kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan Keputusan ini. 4 Pada tanggal 2 September 2015 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengirimkan surat ke Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Perihal Laporan Pelaksanaan Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta dengan isi surat yakni KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berencana akan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan dan Klarifikasi terkait Kepengurusan DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta pada tanggal 3 hingga 6 September 2015. 5 Hal ini jelas tidak sesuai dengan amar putusan Panwaslih seperti yg telah disebutkan di atas. Kemudian, tentang tanggal pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan mereka, juga tidak ada kepastian sehingga Panwaslih tidak bisa melaksanakan pengawasan melekat. 6 Atas dasar tidak pastinya tanggal dan waktu pelaksanaan Klarifikasi tersebut Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengirim surat ke DPP PDI Perjuangan pada tanggal 5 September 2015 menanyakan apakah KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada hadir untuk melaksanakan Klarifikasi. 7 Tanggal 14 September 2015 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengirim surat kepada Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor surat : 894/KPU- Kab.002.969538/IX/2015, Perihal Klarifikasi atas dukungan PDI Perjuangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta, dimana perlu kami sampaikan bahwa hasil klarifikasi KPU pada tanggal 04 September 2015 dan hasil klarifikasi Panwaslih ke DPP PDI Perjuangan pada tanggal 03 Agustus 2015 adalah sama yakni bahwa dukungan DPP PDI Perjuangan adalah ke Pasangan Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata. Namun, karena KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengkajian, sehingga mereka memutuskan tidak dapat mencoret PDI Perjuangan sebagai Partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap. 8 Pada tanggal 01 Oktober 2015, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengirim surat ke pasangan Calon H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata yang ditembuskan ke Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan perihal Dukungan DPP PDI Perjuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang memutuskan bahwa dukungan PDI Perjuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang sah adalah kepada Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap. 15 9 Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 144 ayat (1) mengatakan bahwa “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”, maka oleh sebab itu, Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkesimpulan bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melanggar aturan Undang-Undang tersebut yakni dengan melakukan pengkajian dari hasil klarifikasi mereka, padahal Panwaslih dalam amar putusannya tidak memerintahkan hal itu. 10 Perlu juga kami sampaikan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Imran Husaini Siregar, SP) beberapa kali mengatakan kepada kami sebagai anggota panwaslih bahwa mereka sudah siap untuk dipecat. Keterangan KPU Provinsi Sumatera Utara Pada sidang tanggal 29 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah memberikan keteranga tertulis sebagai berikut: 1 Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memberhentikan/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; 2 Bahwa berdasarkan formulir Model PAP-2B (Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu) Laporan Nomor: 07/KPU-PROV-002/PAP/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 "Menjatuhkan sanksi berupa Diberhentikan/Tidak Dilibatkan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Terhitung Sejak Tanggal 24 Agustus 2015 Dan Penetapan Pasangan Calon Akan Diambil Alih Oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; 3 Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1617/BA/VI11/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 pada angka 1 (satu) "Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j, pasal 38 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 40, pasal 41, ayat (1), pasal 42A, pasal 47, pasal 52, pasal 53 ayat (1), dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. KPU Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak profesional, tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses Penetapan Pasangan calon; 4 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Peserta 16 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, Termohon telah menetapkan Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil jufri Harahap, Basyaruddin Siregar dan Yusfin, SH serta Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata; 5 Bahwa adapun alasan-alasan hukum KPU Provinisi Sumatera Utara memberhentikan/Tidak melibatkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Terhitung Sejak Tanggal 24 Agustus 2015 Dan Penetapan Pasangan Calon telah Diambil Alih Oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, dilakukan dengan alasan-alasan dan fakta hukum, sesuai kronologis sebagai berikut: a. Bahwa pada pendaftaran Pasangan Calon Wildan Aswan Tanjung - Kholil Jufri Harahap tanggal 27 juli 2015, setelah dilakukan penelitian berkas, Partai Politik Pengusungnya hanya terdiri dari 7 Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Demokrat (2 Kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai Nasdem (1 kursi], PAN (11 kursi), PBB (2 kursi), PDIP (4 Kursi), dan PKS (2 Kursi). Sedangkan Partai Golkar dan PPP ditolak karena tidak didukung oleh 2 (dua) kubu yang berkonflik. Penolakan tersebut ditandai dengan pengembalian semua dokumen pencalonan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik. Itu berarti dokumen yang disebut Pemohon dalam pokok permohonan angka 16 (enam belas) yaitu Surat Keputusan DPP Nomor: 785/DPP/GOLKAR/V1I/2015 tanggal 25 Juli tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara resmi dalam pendaftaran; b. Bahwa Partai Politik-Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pendaftarannya tidak diterima atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan dapat kembali mendaftarkan Pasangan Calon dengan memenuhi persyaratan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, pada masa pendaftaran. Hal itu secara jelas diatur dalam pasal 41 Ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dan Surat KPU RI Nomor: 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 khusunya pada point 4 (empat); Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerima pendaftaran Pasangan Calon An. Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata yang diusung oleh Gabungan Partai Politik yang salah satunya adalah Partai Golkar, penerimaan pendaftaran pasangan calon An. Usman, SE. M.Si dan Arwi Winata harus dimaknai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyatakan bahwa syarat Pencalonan An. Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata telah Memenuhi Syarat yang mana hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 Perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada angka 3 huruf a yaitu dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU 17 Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta oleh Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, wajib ada dan sah; a. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Pasangan Calon Usman, SE., M.Si dan Arwi Winata mendaftarkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dengan menyerahkan syarat pencalonan sebagaimana tertera di dalam Formulir Lampiran Model TT-1 KWKyang di dalamnya terdapat dokumen Model B-l KWK dan dinyatakan ada dan Memenuhi Syarat; b. Bahwa tanggal 29 Juli 2015 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang tertera di dalam Formulir Lampiran Model TT-1 KWK KPU dan hasil nya dituangkan dalam Formulir Model BA HP-KWK An. Pasangan Calon Usman, SE., M.Si dan Arwi Winata untuk Formulir Model B.l KWK-Parpol telah dinyatakan Memenuhi Syarat; c. Bahwa BA HP-KWK An. Pasangan Calon Usman, SE.M,Si dan Arwi Winata telah ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2015. Namun pada tanggal 29 Juli 2015 tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan justru mengirimkan Surat ke DPP Partai Golkar Munas Ancol untuk melakukan klarifikasi terkait syarat pencalonan. Tindakan tersebut bisa dinilai sebagai bentuk inkonsisten dan ketidaktaatan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan sebagaimana disebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j; d. Bahwa alasan keraguan terhadap dokumen syarat pencalonan B.l-KWK Partai Golkar Munas Ancol terhadap Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legal administratif mengingat sebelumnya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyatakan dokumen syarat pencalonan pasangan calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat; e. Bahwa seandainyapun proses klarifikasi dianggap perlu, proses klarifikasi harus dimaknai benar dan sah sepanjang prosedurnya dilaksanakan transparan, adil tidak diskriminatif dan berpedoman kepada tahapan pemilihan. Bahwa faktanya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan hanya mengklarifikasi Dokumen B.l KWK Partai Golkar Munas Ancol dan proses klarifikasi itupun dilakukan dengan prosedur yang akuntabiltasnya meragukan karena dilakukan tidak efisien dan tidak efektif serta terkesan tertutup. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2015 namun surat balasan dari DPP Partai Golkar Munas Ancol justru baru dibuka tanggal 5 Agustus 2015, dan disampaikan kepada pasagan calon 18 Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata pda tanggal 7 Agustus 2015, melewati tahapan pemberitahuan hasil penelitian dokumen (BA HP KWK) tanggal 3-4 Agustus 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; f. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP Perbaikan-KWK) tanggal 15 Agustus 2015 yang menyebut Dokumen Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak berdasar dan tidak beralasan karena dalam TT-1 KWK dan BA. HP KWK tertanggal 29 Juli 2015 telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan demikian semua proses klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat dipertanggungjawabkan; 6 Bahwa terhadap laporan Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata yang telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 jo. PKPU Nomor 13 Tahun 2014 pada tanggal 12 Agustus 2015 yang dituangkan dalam Formulir PAP-1 tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu,Paslon An. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata menyampaikan bahwa dukungan PD1P terhadap Paslon a/n. Wildan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap telah dicabut oleh DPP PDIP dan mengalihkannya kepada Paslon a/n. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata dengan nomor surat : 171/EX/DPP/V11/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 7 Bahwa berdasarkan angka 6 (enam) di atas, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak bersikap adil terhadap semua Pasangan Calon, hal ini dapat menjadi pertimbangan karena KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak melakukan verifikasi terhadap pergantian kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Labusel yang mana sebelumnya KPU Kabupaten Labusel menolak PDIP menjadi bagian Partai pengusung Pasangan Calon An. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata dengan alasan bahwa pada tanggal 27 Juli 2015 PDIP telah mendaftarkan Paslon An. Wildan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap bersama dengan Partai Nasdem, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PKS dan PDIP dengan total 24 Kursi. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah lalai melakukan verifikasi dukungan PDIP tersebut ke DPP PDIP sebagaimana yang dilakukan kepada Partai Golkar; 8 Bahwa dengan demikian sangat jelas KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memang benar-benar tidak melaksanakan azas adil dan kepastian hukum kepada semua Pasangan Calon sesuai dengan pasal 2 huruf c dan d PKPU Nomor 09 Tahun 2015 karena hanya melakukan verifikasi terhadap Partai Golkar Munas Ancol yang sebelumnya tidak adanya laporan masyarakat sedangkan ke PDIP tidak melakukan verifikasi yang jelas-jelas sudah ada laporan dari masyarakat; 19 9 Bahwa berdasarkan konsultasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan monitoring yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara serta laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi dan oleh karena itu dipandang perlu memberlakukan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014-; 10 Berkaitan dengan hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk meminta klarifikasi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait sengketa pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan berpedoman Kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 sesuai dengan instruksi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 410/KPU/VI1/2015 tanggal 30 juli 2015 perihal Monitoring dan Supervisi Permasalahan Pendaftaran Pasangan Calon, yang mana KPU meminta kepada KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota apabila dalam proses penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; 11 Bahwa dalam melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2013 pasal 8 Ayat (2) yakni menerima laporan, meneliti materi laporan, melakukan klarifikasi, antara lain kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 11 Agustus 2015 dan 18 Agustus 2015 dan kepada Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata pada tanggal 12 Agustus 2015 DPC Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan melakukan kajian dan mengambil keputusan; 12 Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi dan Kajian terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j, pasal 38 ayat (1) dan Ayat (2], Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 40, pasal 41 ayat (1), pasal 42A, pasal 47, pasal 52, pasal 53 ayat (1), dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. KPU Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak profesional, tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses Penetapan Pasangan calon; 13 Bahwa berdasarkan kajian tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan sanksi berupa diberhentikan/Tidak melibatkan dalam Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013; 20 14 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, menyatakan Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat; 15 Bahwa perlu disampaikan juga pada tanggal 13 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan verifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol di Jakarta untuk menindaklanjuti putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor : 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VII/2015 tanggal 29 Agustus 2015 yang salah satu putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar melakukan verifikasi kembali terhadap surat rekomendasi dukungan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol ke kantor DPP Partai Golkar versi Munas Ancol di Jakarta dan hasil verifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh Partai Golkar dengan hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Wakil Sekjend Partai Golkar Munas Ancol, Ketua dan dua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mana hasil verifikasi tersebut juga tidak mendapat kepastian hukum sehingga perlu diadakan penjadwalan ulang untuk melakukan verifikasi kembali pada tanggal 22 Oktober 2015; 16 Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, dan hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang mana terkait dokumen B-l KWK DPP Partai Golkar Munas Ancol yang ditandatangani oleh Ketua Umum A.R. Agung Laksono dan Sekjend Zainuddin Amali yang digunakan Paslon a/n. Usman, SE dan Arwi Winata, Bapak Agung Laksono tidak memberi tanggapan dan menyerahkan hal tersebut pada prosedur pendaftaran di KPU. 17 Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor : 1/SKLN-XI11/2015 perihal Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan Pemohon KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Termohon KPU Provinsi Sumatera Utara, walaupun akhirnya terhadap permohonan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut Mahkamah Kontitusi telah menetapkan yang salah satu amar putusannya mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Terhadap kewenangan KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengambil alih kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menetapkan pasangan calon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa apa yang dimohonkan adalah permasalahan internal KPU dan harus diselesaikan oleh KPU sendiri. 18 Bahwa dengan demikian berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VlII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 telah memberhentikan/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 Provinsi Sumatera 21 Utara sejak tanggal 24 Agustus 2015 dan setelah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 selesai dilaksanakan, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan kembali Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik 22 Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas nama H. Usman dan Arwi Winata, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu, yaitu tindakan para Teradu menolak pendaftaran dan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan calon H. Usman, S.E., M.Si. dan Arwi Winata, padahal bakal pasangan calon tersebut mengantongi surat dukungan DPP PDI-Perjuangan yang sah. Atas keputusan para Teradu, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melanggar prosedur sesuai ketentuan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015, bahkan para Teradu memberikan Keputusan Hasil Verifikasi yang dilakukannya sebelum jadwal yang telah ditetapkan. Di bagian lain, para Teradu setelah melakukan verifikasi keabsahan dokumen surat dukungan kepada DPP PDI-Perjuangan, tidak menjadikan hasil verfifikasi tersebut sebagai rujukan untuk menetapkan dukungan bakal pasangan calon, namun justru mengkajinya kembali, hinggga akhirnya menyatakan TMS kepada balon tersebut. Para Teradu jelas tidak menjalankan Keputusan Panwaslu Labuhanbatu Selatan, dengan alasan merujuk ketentuan Peraturan KPU terkait pencalonan, yang dipahaminya bahwa bakal paslon yang mendaftar pertama adalah yang disahkan sebagai yang berhak memeroleh dukungan DPP-PDI Perjuangan. Selain itu tindakan Teradu memberikan pernyataan di media massa sebelum penetapan resmi pasangan calon peserta Pemilu dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, menyatakan bahwa dukungan dari DPP PDI 23 Perjuangan bukanlah bakal paslon Usman dan Arwi Winata, dianggap Pengadu sebagai tindakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu juga mendalilkan bahwa, para Teradu telah mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa berkoordinasi dengan pihak Paslon Pengadu, Pengadu merasa dirugikan. Menurut Pengadu, terhadap apa yang diperbuat para Teradu memerlihatkan ketidakpastian hukum, mengenai dukungan DPP PDI-Perjuangan terhadap balon Usman dan Arwi Winata dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu menyampaikan bahwa para Teradu telah menerima berkas pencalonan balon Usman dan Arwi Winata dengan bukti yang dinyatakan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 125/BA/PB WB/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, yang pada pokoknya memuat bahwa balon tersebut telah datang dan mendaftarkan bersama dukungan yang diajukan oleh 3 (tiga) Partai Politik, yakni Partai Gerindra, PDI- Perjuangan, dan Partai Golkar (versi Pimpinan Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakri). Pada awalnya para Teradu menyatakan bahwa pencalonan yang diajukan ketiga partai tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), karena sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, namun para Teradu tidak memasukkan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung, karena menurut para Teradu PDI-Perjuangan telah mengusung bakal paslon lain yakni Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap, yang telah didaftarkan terlebih dahulu pada 27 Juli 2015, yang telah didaftarkan oleh H. Zainal Harahap dan Muhammad Hasir selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan sesuai SK DPP PDI Peijuangan Nomor 29.02-A/KPTS- DPC/DPP/V/2015. Namun Pengurus partai PDIP yang hadir berargumen dukungan sebelumnya tidak berlaku, berdasarkan Keputusan DPP PDI Perjuangan tentang Kepengurusan No. 26/KPTS/DPP/V1I/2015 dan 25/KPTS /DPP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Pembebastugasan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan Bautuselatan dan mengangkat Plh. Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selain itu para Teradu baru mengetahui pada saat pendaftaran terkait dengan Surat Pencabutan Sekaligus Penetapan Rekomendasi DPP PDIP Nomor 171/EX/DPP/VII/2015 tentang Pencabutan Model B.l- KWK PARPOL atas nama H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap serta Penetapan Rekomendasi.(Berkas Terlampir). Surat tersebut diketahui oleh KPU Labuhanbatu Selatan pada waktu pendaftaran dan secara resmi diterima pada tanggal 30 Juli 2015. Para Teradu menyatakan bahwa belum mengeluarkan Surat Keputusan tentang Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat kepada semua Pasangan Calon, karena sesuai dengan jadwal Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon adalah pada tanggal 24 Agustus 2015. Tetapi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memang melakukan penelitian keabsahan dokumen Hasil Perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 pada tanggal 8 s/d 14 Agustus 2015 dan 24 menuangkan dalam Berita Acara Hasil Perbaikan (BA.HP Perbaikan - KWK terlampir). Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya”. Pasal 61 ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan”. Sehingga tindakan KPU Labuhanbatu Selatan masih sesuai dengan Tahapan dan Jadwal PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Teradu telah menjalankan Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan Klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI-Peguangan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015. Hasil dari klarifikasi tersebut dijadikan dasar Kajian pada tanggal 7 September 2015 (dokumen terlampir) dan telah disampaikan kepada Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tembusan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Menurut para Teradu mereka tidak dapat menjadikan hasil klarifikasi keabsahan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh PDI Peijuangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661 /Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015. Para Teradu menyatakan bahwa tidak melakukan Konferensi Pers pada tanggal 10 September 2015 dan pemberitaan di media Medan Bisnis tanggal 10 September 2015 tidak sepenuhnya benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Salim. S.Ag selaku Teradu V. dakam pencetakan APK Tindakan Teradu yang mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa koordinasi dengan Pasangan Calon H. Usman, SE, MSi dan Arwi Winata. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap berkoordinasi dalam hal mencetak Alat Peraga Kampanye, hal ini dibuktikan dengan telah dlterimanya desain dan materi APK dari masing - masing Pasangan Calon. Desain dan materi APK ditandatangani oleh Petugas Penghubung Pasangan Calon a/n Desni Arida. Terkait dengan kepastian hukum kepada Pasangan Calon, para Teradu telah memberikan jawaban final terkait Dukungan PDI Perjuangan kepada Pasangan Calon H. Usman dan Arwi Winata dengan Surat Nomor 964/KPU-Kab.002969538/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Terkait, bukti dokumen serta fakta yang dikemukakan dalam sidang tanggal 29 Oktober 2015, terungkap fakta bahwa DPP PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Pasangan calon Bupati H. Wildan Aswan Tanjung, dan Drs. Kholil Jufri Tanjung, telah mencabut dukungannya pada tanggal 26 Juli 2015 melalui Surat Nomor: nomor: 678/IN/DPP/VII/2015 dan menetapkan merekomendasikan H. Usman, S.E., M.Si sebagai Calon Bupati Labuhan Batu Selatan dan Arwi Winata sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Perubahn SK ini tidak dicermati oleh para teradu, dengan tetap berpegang bahwa apabila 25 sudah ada dukungan untuk pasangan calon dalam satu partai maka tidak bisa mencabut pencalonan tersebut. Pada tanggal 13 Agustus 2015 Pasangan bakal Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni Bapak H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Penolakan dan Pencoretan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Partai PDI Perjuangan. Putusan sengketa Panwas Kabupaten Labuhanbau Selatan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar melakukan Klarifikasi keabsahan dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan di Jakarta dan hasil Klarifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Termohon untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang di usung oleh PDI Perjuangan. Para Teradu kemudian melakukan Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut dan hasil klarifikasi menjelaskan bahwa dukungan DPP PDIP adalah untuk Usman dan Arwi Winata. Hasil karifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu tetapi justru dijadikan kajian dengan putusan bahwa dukungan DPP PDI Perjuangan adalah untuk tetap kepada Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Tanjung. Berdasarkan hal-hal tersebut DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak tidak cermat dan mengakibatkan ketidak pastian hukum. Para teradu juga telah mengabaikan Putusan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan utnuk menjadikan hasil klarifikasi sebagai dasar menetukan persyaratan dukungan pencalonan. Hal sesuai dengan,Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memberhentikan/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dikarenakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j, Pasal 38 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 40, Pasal 41, ayat (1), pasal 42A, Pasal 47, Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. KPU Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak profesional, tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses Penetapan Pasangan calon. Tindakan para Teradu kecuali Teradu IV atas nama Ependi Pasaribu yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 1/SKLN-XI11/2015 perihal Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan Pemohon KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Termohon KPU Provinsi Sumatera Utara, walaupun akhirnya terhadap permohonan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut Mahkamah Kontitusi telah menetapkan yang salah satu amar putusannya mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Terhadap kewenangan KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengambil alih kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam 26 menetapkan pasangan calon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa apa yang dimohonkan adalah permasalahan internal KPU dan harus diselesaikan oleh KPU sendiri. Hal ini membuktikan bahwa Teradu I, II, III, dan V tidak paham dan tidak tunduk dan patuh pada KPU provinsi Sumatera Utara sebagai atasannya. Hal ini berbahaya bagi penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Labuhanbatu Selatan.ketidakpahaman para Teradu mengenai Mekanisme Peraturan Perundang- undangan bisa merugikan hak rakyat untuk memilih dan dipilih. Para Teradu terbukti telah melanggar sumpah jabatan, kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitasPasal 4, Pasal 5 huruf (d), (i), (j) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengann demikian Dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Para Teradu tidak dapat diterima; [4.6] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukanPara Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I,II, III, dan V atas nama Imran Husaini Siregar, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap, dan Salim selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV atas nama Ependi Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 27 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28