Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 95/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Provinsi Sumatera Utara
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-11-2015
👁 12 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor152/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP- PKE-IV/2015.Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IVdan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. BahwaPengadu adalah Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan periode Tahun 2015-2020 Hasil Munas Ancol, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-822/DPP/GOLKAR/VII/2015 Pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah menetapkan Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII, yang mengakomodasi H. Wildan Aswan Tanjung, S.H.,MM dan Drs.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (2); Pasal 22; Pasal 5; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13,
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu atas nama Sdr. Mulia Banurea, Sdr. Benget Manahan Silitonga, Sdr. Nazir Salim Manik, Sdr. Yulhasni, Sdr. Evi Novida Ginting sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   PUTUSAN Nomor 95/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor152/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Adi Mansar, S.H., M.Hum 2. Guntur Rambe, S.H., M.H 3. Ahmad Rifai Hasibuan, S.H 4. Irwan Syahrizal, S.H., M.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo S No. 123 Lt. III, Kesawan, Kota Medan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2015, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: 1. Nama : Saiful Mashuri Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua DPD Partai Golkar Alamat : Lingkungan Kampung Begadai, Desa Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Kab. Labuhanbatu Selatan 2. Nama : Desnandes Sinulinga Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Alamat : Lingkungan Kampung Begadai, Desa Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Kab. Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mulia Banurea Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;   1   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2. Nama : Benget Manahan Silitonga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nazir Salim Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulhasni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Evi Novida Ginting Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor152/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP- PKE-IV/2015.Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IVdan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. BahwaPengadu adalah Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan periode Tahun 2015-2020 Hasil Munas Ancol, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-822/DPP/GOLKAR/VII/2015 Pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 2. Bahwa sebagai bentuk komitmen dan fungsinya, Partai Golongan Karya telah membulatkan tekad untuk mengantarkan kader-kader terbaik ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur,   2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota masa bakti periode Tahun 2015-2020 di seluruh Indonesia khusus yang jadwal tahapannya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya Hasil Munas Ancol membuat Surat Keputusan Nomor KEP- 785/DPP/GOLKARA/VII/2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara pada 25 Juli 2015 yang di tetapkan di Jakarta oleh Ketua Umum H.R Agung Laksono dan Sekretaris Jendral Zainudin Amali, yang isinya Memutuskan: menetapkan dan menugaskan H. Wildan Aswan Tanjung, S.H., MM dan Drs. Kholil Jubri Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; 3. Bahwa di samping itu, pada tanggal 23 Juli 2015 Tim 10 dari 2 (dua) Kubu Partai Golkar (DPP Partai Golkar Munas Bali dan DPP Partai Golkar Munas Jakarta) telah membuat Berita Acara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dan telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015; 4. Bahwa sesuai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik telah sesuai tahapan, maka pada tanggal 27 Juli 2015 Partai Golongan Karya (Golkra) Hasil Munas Ancol mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pasangan calon H. Wildan Aswan Tanjung, SH., MM dan Drs. Khoti Jufri Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; 5. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai penyelenggara PILKADA kembali menerima dukungan Partai Politik Golongan Karya Hasil Munas Ancol sesuai Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP- 1112/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golongan Karya pada tanggal 25 Juli 2015 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum H.R Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, yang isinya memutuskan Usman, S.E., M.Si sebagai calon Bupati Labuhanbatu Selatan dan Arwi Winata sebagai Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; 6. Bahwa Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman, SE., M.Si sebagai calon Bupati Labuhanbatu Selatan dan Arwi Winata sebagai Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan didaftarkan oleh PLT. Ketua DPD Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 28 Juli 2015, atas dasar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya dengan Nomor KEP-1117/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Pelaksanaan Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 27 Juli 2015 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum H.R Agung Laksono dan Sekretaris Jendral Zainudin Amali, yang isinya memutuskan: Menegaskan dan menetapkan M. Romadon Nasution, S.H sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan;   3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   7. Bahwa Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 di laksanakan di Kota Pinang telah di isi oleh para pengurus partai pengusung pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Nasution dan Arwi Winata dan telah ditandatangani oleh: M. Romadon Nasution sebagai Plt. Ketua dan Tulusma Hutauruk sebagai Sekretaris; 8. Bahwa akibat adanya dua pasangan calon yang didukung Partai Golongan Karya Hasil Munas Ancol, maka KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan verifikasi terhadap penerbitan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-1112/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Penetepan dan Pengesahan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golongan Karya pada tanggal 25 Juli 2015 dan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan Nomor KEP-1117/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Pelaksanaan Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Labuhanbatu Selatan pada tanggal 27 Juli 2015; 9. Bahwa Pengadu sebagai Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golongan Karya yang sah Hasil Munas Ancol, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan Nomor 08/DPD-LABUSEL/GOLKARA/VII/2015 perihal Mohon Klarifikasi yang ditunjukan kepada Bapak H.R Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya pada tanggal 30 Juli 2015; 10. Bahwa terhadap Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memberikan jawaban atau klarifikasi dengan surat Nomor B-149/GOLKAR/VII/2015 perihal klarifikasi Pengurus DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditujukan kepada Panwas, KPU, DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Juli 2015 dan ditandatangani Ketua Umum H. R Agung Laksono dan Sekretaris Jendral Zainudin Amali yang isinya Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-1117/DPP/GOLKAR/2015 tentang Pelaksana Tugas Ketua DPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah TIDAK BENAR, karena Surat Keputusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar; 11. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang kepada DPP Partai Golongan Karya dan mendapat penjelasan atas klarifikasi tersebut tetap menjelaskan tidak pernah memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atas nama Usman, SE., M.Si dan Arwi Winata; 12. Bahwa pada 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 yang Menetapkan: a. H. Wildan Aswan Tanjung, S.H., MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap; b. Basyaruddin Siregar dan Yuspin, S.H; c. Usman, S.E., M.Si dan Arwi Winata;   4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   13. Bahwa Putusan Teradu sesuai dengan point 12 di atas dilakukan setelah terlebih dahulu mengeluarkan Keputusan Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kebupaten Labuhanbatu Selatan dalam Kegiatan Tahapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 Agustus 2015; 14. Bahwa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara pada point 12 dan 13 di atas dilakukan dengan sengaja menetapkan pasangan calon, sehingga melanggar asas profesionalitas, independen, adil, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, karena kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan langsung diambil alih oleh Teradu tanpa terlebih dahulu mengambil Putusan berupa Perintah Penyempurnaan Prosedur, Perintah terhadap Keputusan atau Hasil dari Proses, Teguran Lisan, Peringatan tertulis; 15. Bahwa para Teradu sangat tidak profesional dan terlalu tendensius dengan dikeluarkannya keputusan tentang pelanggaran administrasi berupa diberhentikan/tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan i.c Pasal 22 Ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Bahwa tahapan yang dimaksud adalah Penetapan Pasangan Calon yang lolos (Memenuhi Syarat) sebagai pasangan calon baik dukungan partai politik maupun perseorangan; 16. Bahwa Surat Keputusan Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 KPU Provinsi Sumatera Utara dalam konsideran Putusan huruf C berbunyi “menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, adalah suatu cara yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena KPU Labuhanbatu Selatan telah melakukan verifikasi terhadap dukungan partai politik dalam hal ini Partai Golkar; 17. Bahwa para Teradu menyimpulkan tentang sesuatu yang belum diputuskan, termasuk KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum mengumumkan dan memutuskan tentang Pasangan Calon yang lolos atau yang tidak lolos, karena selain melakukan verifikasi terhadap Persyaratan Pasangan Calon, juga dilakukan verifikasi syarat pasangan calon. Hal ini belum sepenuhnya sempurna, tetapi KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengambil alih kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan satu niat yang tidak baik, sehingga lahirnya keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 penuh dengan kekurangan, karena telah menetapkan keputusan dengan cara salah dan tidak dapat dibenarkan oleh peraturan yang ada, karena para Teradu menetapkan pasangan calon yang tidak lulus persyaratan dan tidak lulus syarat sebagai pasangan calon; 18. Bahwa selain tidak pernah mendapat teguran dalam bentuk apapun, para Teradu tidak pernah memberikan bimbingan langsung kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan khusus tahapan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, tetapi sebaliknya dengan kekeliruan yang nyata para Teradu tanpa meneliti secara benar telah membuat keputusan yang membuat seluruh pasangan calon memenuhi syarat (MS), termasuk pasangan calon Usman dan Arwi Winata yang tidak mempunyai cukup dukungan jumlah kursi/suara sah partai pendukung;   5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   19. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengeluarkan hasil Model BA.HP Perbaikan. KWK tanggal 15 Agustus 2015 dengan kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan Usman, SE., MSi dan Arwi Winata, karena ada penjelasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan Keputusan Dewan Pimpinan Golongan Karya dengan Nomor KEP-1117/DPP/GQLKARA/II/2015 tentang Pelaksanaan Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 27 Juli 2015 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum H.R Agung Laksono dan Sekretaris Jendral Zainudin Amali, yang isinya memutuskan “Mengesahkan dan menetapkan M. Romadon Nasution, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan” 20. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat menyelesaikan tahapan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Pengadu dirugikan, karena dukungan yang diduga palsu telah dijadikan sebagai syarat ditetapkannya pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (ic. Usman, SE. M.Si-Arwi Winata); 21. Bahwa para Teradu dalam mengeluarkan Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, telah lalai, hal ini terbukti dari tindakan KPU Provinsi Sumatera Utara tidak membatalkan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khusus tentang pencermatan dan penelitian syarat masing-masing pasangan calon yang telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 22. Bahwa Teradu I s/d Teradu V telah mempunyai kesimpulan sebelum terlebih dahulu memecahkan persoalan yang dituduhkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehingga Persyaratan Pasangan Calon yang Tidak Lengkap telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat (MS). Para Teradu I sampai dengan Teradu IV pada tanggal 25 Agustus 2015 melalui telepon seluler menghubungi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan meminta agar seluruh administrasi yang tidak lengkap yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon segera dilengkapi, misalnya tanda tangan, materai, rekening dana kampanye, visi-misi yang belum sempurna, tetapi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan meminta surat tertulis perintah untuk melengkapi berkas tersebut; 23. Bahwa Pengadu sangat keberatan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu (ic. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara) yang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (ic. Usman - Arwi Winata) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tidak didukung oleh Partai Golongan Karya yang dipimpin oleh Pengadu; 24. Bahwa hal ini dilakukan, pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang PenetapanPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 Menetapkan Atas Nama:   6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   a. H. Wildan Aswan Tanjung, S.H., MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap; b. Basyaruddin Siregar dan Yuspin, S.H; c. Usman, S.E., M.Si dan Arwi Winata; 25. Bahwa perbuatan ini dilakukan setelah para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberhentian/tidak melibatkan Anggota KPU Kebupaten Labuhanbatu Selatan dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 Agustus 2015; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Menimbang bahwa DKPP juga telah mendengarkan keterangan para Saksi dari Pengadu, yaitu Maladi Hasibuan selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kasmin Jamrin selaku Wakil Ketua bidang OKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 28 November 2015, sebagai berikut: Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu Selatan Maladi Hasibuan Pada tanggal 27 Juli 2015, Golkar mendaftarkan Wildan Aswan Tanjung berdasarkan dukungan dari munas ancol, jadi saya sebagai Ketua definitif, berdasarkan SK yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2015, selanjutnya pada saat itu dukungan yang terdapat pada Wildan Aswan Tanjung hanya terdapat pada Munas Ancol, sehingga KPU tidak dapat menerima, karena harus ada 2 (dua) kubu yang mendukung. Namun herannya, pada saat tanggal 28 Juli 2015, Usman dan Arwi Winata mendaftar ke KPU Labuhanbatu Selatan, membawa dukungan Munas Ancol dan Munas Bali, yang mendaftarkan adalah Sekretaris dan Wakil Sekretaris saya. Saya kaget, kenapa hal ini bisa? Saya mendapat informasi bahwa saya telah di Plt sebagai Ketua DPD. Padahal SK definitif keluar tanggal 25 Juli 2015, tetapi keluar lagi SK sebagai Plt tanggal 27 Juli 2015, dalam jangka waktu hanya 2 (dua) hari, dan tanpa ada alasan yang jelas. Tiba-tiba diterima oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hal ini tidak dapat dibenarkan, kalau pun saya diberhentikan harus ada alasan, baik pemberitahuan dan lain-lain dari pihak DPP. Saya tidak diberitahu, dan dalam posisi sedang menjalankan tugas. Saya tidak sabar, kemudian pada tanggal 29 Juli 2015, saya berangkat ke Jakarta, tanggal 31 Juli 2015, saya bertemu dengan Agung Laksono dan Zaenuddin Amali. Saya menyampaikan “Pak, saya telah di Plt, apa salah saya pak?” kemudian Agung Laksono menjawab “tidak ada Plt di Sumatera Utara, kau tetap Ketua DPD Golkar”. Saya bertanya “lalu bagaimana itu pak?tolong balas surat saya pak, saya juga membawa surat pak, jadi dukungan kepada siapa pak?” Agung Laksono menjawab “Wildan Aswan Tanjung” saya meminta Agung Laksono untuk menjawab surat   7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   saya. Dibalas surat saya dengan mengeluarkan Surat Nomor 149, yang menjelaskan SK 117 Plt DPD Golkar di Labuhanbatu Selatan adalah tidak benar, karena tidak pernah dikeluarkan DPP Partai Golkar, serta SK 112 atas nama Usman dan Arwi Winata tidak pernah dikeluarkan DPP Partai Golkar, kecuali hanya untuk Wildan Aswan Tanjung. DPP Partai Golkar memberikan ini ke KPU Labuhanbatu Selatan. Adapun klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, tetapi apabila dari Ketuanya tidak pernah mendukung, lantas bagaimana itu? sedangkan M. Romadon Nasution tidak pernah datang ke kantor saya. KPU Labuhanbatu Selatan melakukan klarifikasi setelah ada surat dari DPP Partai Golkar, karena memang tidak benar. Pendaftaran tersebut, dilakukan oleh Ketua palsu, dan disitu ada surat keterangan yang saya dapatkan dari Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jadi, Panwas Labuhanbatu Selatan menyuruh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi, Lamhot Sinaga dan Bimo Trihasmoro, memang menyatakan dukungan kepada Wildan Aswan Tanjung. Dalam klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, Agung Laksono juga tidak berkomentar dan tidak mau untuk menandatangani. DPD Partai Golkar Labuhanbatu Selatan tetap yang memimpin sampai sekarang adalah saya, sedangkan M. Romadon Nasution adalah tidak benar. Kasmin Jamrin Wakil Ketua bidang OKK di Labuhanbatu Selatan Saya yang mendampingi Ketua saat mendaftarkan Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap ke KPU Labuhanbatu Selatan, saya juga ikut pada saat klarifikasi ke DPP Golkar, dan saya juga menyaksikan Agung Laksono menyatakan dukungan hanya untuk Wildan Aswan Tanjung. Tidak ada Plt yang mendaftarkan pasangan calon, selain Ketua definitif yaitu Maladi Hasibuan yang mendaftarkan Wildan Aswan Tanjung, dan memang benar tidak pernah ada Plt di Sumatera Utara. Pada saat setelah mendaftarkan pasangan calon, dan KPU Labuhanbatu Selatan menyatakan pendaftaran yang dilakukan oleh M. Romadon Nasution, setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak memenuhi syarat. Mengingat, yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah Ketua yang definitif, sebagaimana tertuang dalam SK DPP Golkar versi Agung Laksono. Kami merasa bingung pada saat sehari menjelang penetapan calon, KPU Provinsi Sumatera Utara memberhentikan KPU Labuhanbatu Selatan dan mengambil alih kewenangannya, serta memasukkan nama Usman dan Arwi Winata sebagai bakal pasangan calon. Padahal wajib diketahui harus ada dukungan 2 (dua) kubu dari Partai Golkar, tetapi ini salah satu tidak mendukung, seharusnya batal. Padahal yang didukung oleh Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Selatan yang definitif yaitu Maladi Hasibuan adalah Wildan Aswan Tanjung. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten   8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Labuhanbatu Selatan, tertanggal 23 Juli 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Pemberitaan di Surat Kabar Harian Waspada, Benar atau Tidak wewenang Polisi, KPU tetap loloskan Pasangan Calon Usman-Arwi di Labusel, tertanggal 25 September 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Pemberitaan di Surat Kabar Harian Waspada, KPU Sumut Bahas Surat Panwaslih Labusel, tertanggal 25 September 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Pemberitaan di Surat Kabar Harian Medan Bisnis, KPU Pastikan Dukungan PDIP untuk Wildan-Khoir, tertanggal 10 September 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 15 Agustus 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 15 Agustus 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: KEP- 822/DPP/Golkar/VII/2015, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu Selatan Masa Bakti 2015-2020, tertanggal 25 Juli 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B- 149/Golkar/VII/2015, perihal Mohon Klarifikasi tanggal 30 Juli 2015; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B- 149/GOLKAR/VII/2015, perihal Klarifikasi Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanggal 31 Juli; Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 002/PS/PWS.LBS.02.31/VIII/2016, tertanggal 8 September 2015; Bukti P-12 : Fotokopi Eksepsi dan Jawaban H. Usman, S.E., M.Si., dan Arwi Winata, tertanggal 21 Agustus 2015; Bukti P-13 : Fotokopi Pemberitaan di Surat Kabar Harian Medan Bisnis, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Agung Laksono, Masih sebagai Ketua KPU Sumut di Periksa di POLDASU; Bukti P-14 : Fotokopi Pemberitaan di Surat Kabar Harian Waspada, Polisi Sita Berkas KPU Labusel, Dugaan Pemalsuan SK DPP Golkar Kubu Agung Laksono, tertanggal 29 Agustus 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Pemberitaan di Kompas Online, Ini Kata Agung Usai di Periksa di Penyidik di Polda Sumut, tertanggal 1 September 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 28 November2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan konsultasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan monitoring yang dilakukan para Teradu terhadap kinerja KPU Labuhanbatu Selatan serta laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, para Teradu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam menjalankan tahapan pendaftaran calon yang diusung Partai Golkar, dan karenanya memandang perlu memberlakukan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014; 2. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, para Teradu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait proses pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Golkar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13   9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Tahun 2014, sesuai dengan instruksi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 410/KPU/VII/2015 perihal Monitoring dan Supervisi Permasalahan Pendaftaran Pasangan Calon. KPU meminta kepada KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila dalam proses penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; 3. Bahwa dalam melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, para Teradu telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2) yakni menerima laporan, meneliti materi laporan, melakukan klarifikasi, antara lain pada tanggal 11 Agustus 2015 dan 18 Agustus 2015 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pada tanggal 12 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon atas nama Usman dan Arwi Winata serta Sekretaris DPC Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dituangkan dalam Formulir Model PAP- 1, dengan demikian pengaduan Pengadu pada poin 18 tidak tepat jika menyatakan para Teradu tidak pernah memberikan teguran dan bimbingan langsung kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, karena para Teradu juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 kepada 23 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 khususnya Bimbingan Teknis terkait pencalonan sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2015 dan 23 Juli 2015; 4. Bahwa pada masa pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pasangan Calon Wildan Aswan Tanjung – Kholil Jufri Harahap mendaftar ke KPU Labuhanbatu Selatan tanggal 27 Juli 2015. Setelah dilakukan penelitian berkas, Partai Politik Pengusungnya hanya terdiri dari 7 Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Demokrat (2 Kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai Nasdem (1 kursi), PAN (11 kursi), PBB (2 kursi), PDIP (4 Kursi), dan PKS (2 Kursi). Partai Golkar dan PPP yang awalnya masuk dalam Gabungan Partai Politik pengusung akhirnya ditolak/dicoret karena tidak didukung oleh 2 (dua) kubu yang berkonflik. Penolakan tersebut ditandai dengan pengembalian semua dokumen pencalonan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik. Oleh karena itu   aduan Pengadu yang menyebut Partai Golkar telah mendaftarkan Pasangan calon Wildan Aswan Tanjung – Kholil Jufri Harahap TIDAK BENAR, secara legal administratif pendaftaran tersebut DITOLAK karena belum memenuhi persyaratan pencalonan; 5. Bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pendaftarannya tidak diterima atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan dapat kembali mendaftarkan Pasangan Calon dengan memenuhi persyaratan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, pada masa pendaftaran. Hal itu jelas diatur dalam pasal 41 Ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dan Surat KPU RI Nomor : 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 khususnya pada point 4 (empat);   10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   6. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima pendaftaran Pasangan Calon a.n Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Golkar. Pada saat pendaftaran tersebut, pimpinan Partai Golkar sebagai Partai Pengusung hadir dengan menyertakan lengkap formulir B1-KWK dari kubu Munas Bali dan Munas Ancol.Setelah diteliti keabsahan dokumen, KPU Labuhanbatu Selatan kemudian menerima berkas Pendaftaran Pasangan Calon Usman, SE. M.Si dan Arwi Winata. Aduan Pengadu yang menyebut ada dua pasangan calon dari Partai Golkar yang diterima mendaftar oleh KPU Labuhanbatu Selatan TIDAK BERDASAR DAN TIDAK BENAR; 7. Penerimaan pendaftaran pasangan calon Usman, SE. M.Si dan Arwi Winata pada tanggal 28 Juli 2015 tersebut harus dimaknai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyatakan syarat Pencalonan pasangan calon Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata telah Memenuhi Syarat sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta oleh Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 serta Surat KPU RI Nomor : 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 Perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada angka 3 huruf a, yaitu dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, wajib ada dan sah; 8. Bahwa angka 4 di atas dipertegas lagi dengan hasil verifikasi dokumen yang tertera di dalam Formulir Lampiran Model TT-1 KWK KPU dan hasilnya dituangkan BA HP- KWK a.n Pasangan calon Usman, SE., M.Si dan Arwi Winata yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu Selatan tertanggal 29 Juli 2015 yang menyatakan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan calon Usman, SE., M.Si dan Arwi Winata telah Memenuhi Syarat; 9. Bahwa BA HP-KWK a.n Pasangan Calon Usman, SE.M,Si dan Arwi Winata telah ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2015. Namun pada tanggal 29 Juli 2015 tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan justru mengirimkan Surat ke DPP Partai Golkar Munas Ancol untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen B1-KWK syarat pencalonan dari Partai Golkar, tanpa dasar alasan yang bisa dipertanggungjawabkan; 10. Bahwa langkah dan tindakan klarifikasi yang dilakukan KPU Labuhanbatu Selatan yang tidak disertai dasar alasan yang kuat tersebut, secara legal administratif tidak bisa dipertanggungjawabkan mengingat sebelumnya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyatakan dokumen syarat pencalonan pasangan calon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat. Langkah dan Tindakan tersebut bisa dinilai sebagai bentuk inkonsisten dan ketidaktaatan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap prinsip-prinsip dan tahapan penyelenggara pemilihan sebagaimana disebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahhun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015   11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j; 11. Bahwa seandainya proses klarifikasi dianggap perlu, proses Klarifikasi harus dimaknai benar dan sah sepanjang didasari motif yang beralasan dan prosedurnya dilaksanakan secara transparan, adil, tidak diskriminatif dan berpedoman kepada tahapan pemilihan. Faktanya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan hanya mengklarifikasi Dokumen B.1 KWK Partai Golkar Munas Ancol, dan tidak melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP yang mengganti kepengurusan dan mengalihkan dukungan pasca pendaftaran. Proses klarifikasi itupun dilakukan dengan prosedur yang akuntabilitasnya meragukan, karena dilakukan tidak efisien dan tidak efektif serta terkesan tertutup. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2015 namun surat balasan dari DPP Partai Golkar Munas Ancol justru baru dibuka tanggal 5 Agustus 2015, dan disampaikan kepada pasagan calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata pada tanggal 7 Agustus 2015, melewati tahapan pemberitahuan hasil penelitian dokumen (BA HP KWK) tanggal 3-4 Agustus 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 12. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Labuhanbatu Selatan ke DPP partai Golkar tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan Pasangan Calon Usman dan Arwi Winata Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP Perbaikan-KWK) yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu Selatan tanggal 15 Agustus 2015. Apalagi dalam dokumen TT-1 KWK dan BA. HP KWK tertanggal 29 Juli 2015 telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 13. Bahwa dengan demikian sangat jelas KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memang benar-benar tidak melaksanakan azas adil dan kepastian hukum kepada semua pasangan calon sesuai dengan pasal 2 huruf c dan d PKPU Nomor 09 Tahun 2015; 14. Bahwa dalam Proses Pemeriksaan sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2013 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, para Teradu telah mengingatkan dan membina KPU Labuhanbatu Selatan untuk menjalankan proses dan tahapan pendaftaran calon secara profesional dan independen serta menjaga integritas; 15. Bahwa berdasarkan fakta yang disebut pada angka 1-11 di atas para Teradu berkesimpulan Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j, pasal 38 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 40, pasal 41 ayat (1), pasal 42A, pasal 47, pasal 52, pasal 53 ayat (1), dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Para Teradu menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten   12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Labuhanbatu Selatan tidak profesional, tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses Penetapan Pasangan calon; 16. Bahwa berdasarkan kajian tersebut, para Teradu memberikan sanksi berupa diberhentikan/Tidak melibatkan dalam Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan berdasarkan ketentuan pasal 26 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, menyatakan Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat; 17. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memberhentikan/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Nomor : 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tersebut, KPU Sumut kemudian menetapkan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2015 dengan Surat Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015; 18. Bahwa langkah dan Keputusan yang diambil para Teradu sebagaimana disebut pada angka 12- angka 14 di atas adalah upaya preventif untuk mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang keliru dan untuk menyelamatkan Tahapan Pendaftaran Calon berlangsung konsisten dan berkepastian hukum serta untuk menyelamatkan dan menjamin hak konstitusi dari Pasangan Calon yang telah memenuhi ketentuan. Langkah dan Keputusan para Teradu adalah upaya Pembinaan Keras kepada bawahan, karena setelah tidak dilibatkan dalam Penetapan calon, tugas dan wewenang dikembalikan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada. Aduan Pengadu yang menyebut keputusan para Teradu tersebut melanggar azas profesional, adil, kepastian hukum, dan kepentingan umum, dan terlalu Tendensius adalah TIDAK BERDASAR DAN TIDAK BENAR; 19. Bahwa langkah dan Keputusan para Teradu sebagaimana disebut pada angka 12 s/d angka 14 di atas didahului dengan membatalkan BA HP-KWK Parpol An. Usman dan Arwi Winata yang dikeluarkan KPU labuhanbatu Selatan tanggal 15 Agustus dengan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1660/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 (Bukti Tambahan T-19). Aduan Pengadu yang menyebut langkah dan Keputusan para Teradu lalai adalah TIDAK BERDASAR DAN TIDAK BENAR dan terkait pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu mempunyai kesimpulan sebelum terlebih dahulu memecahkan persoalan yang dituduhkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah tidak benar dan tidak beralasan karena para Teradu telah melakukan pencermatan dokumen Pencalonan seluruh Pasangan Calon sebelum Penetapan Pasangan Calon, dan pada saat pencermatan tersebutlah para Teradu menemukan kelalaian KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam meneliti   13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dokumen Pencalonan karena masih ditemukan dokumen pasangan calon yang tidak lengkap seperti belum adanya tandatangan dan materai Pasangan Calon pada visi- misi, dan nama yang disingkat pada rekening dana kampanye. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1651/BA/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 beserta lampirannya; 20. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada poin 26 dan 27 yang menyatakan para Teradu tidak profesional karena membocorkan hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Agustus 2015 adalah tidak beralasan dan hanya merupakan asumsi Pengadu yang semestinya harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kata-kata yang berbunyi “bahwa KPU Kabupaten labuhanbatu Selatan tidak mengindahkan hasil supervise dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara adil dan tidak diskriminatif atas dukungan Parpol PDI Perjuangan dan Partai Golkar”, tidak ada di dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1617/BA/VIII/2015 (bukti T-11) tanggal 19 Agustus 2015 dan Formulir Model PAP-2B tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 19 Agustus 2015; 21. Bahwa Aduan Pengadu pada angka 32 yang menyatakan para Teradu tidak pernah melaksanakan isi putusan Panwaslih Nomor : 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 adalah tidak benar karena pada kenyataannya para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut pada tanggal 13 Oktober 2015, para Teradu telah melaksanakan klaritifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol di Jakarta untuk menindaklanjuti putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor : 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VII/2015 yang salah satu putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar melakukan klarifikasi terhadap surat rekomendasi dukungan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol ke kantor DPP Partai Golkar versi Munas Ancol di Jakarta dan hasil verifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh Partai Golkar. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 2069/BA/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 (Bukti T-13) yang ditandatangani oleh Wakil Sekjend Partai Golkar Munas Ancol Ketua dan dua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Klarifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol tanggal 13 Oktober tersebut tidak bertemu langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol HR. Agung Laksono, maka kemudian diadakan penjadwalan ulang untuk melakukan klarifikasi kembali pada tanggal 22 Oktober 2015; 22. Bahwa pada 22 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan klarifikasi ke DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan bisa bertemu langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol, dan hasil Klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 2136/BA/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015   14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   (Bukti T-14) yang pada intinya menjelaskan bahwa terkait dokumen B-1 KWK DPP Partai Golkar Munas Ancol yang ditandatangani oleh Ketua Umum A.R. Agung Laksono dan Sekjend Zainuddin Amali dan digunakan Paslon a.n Usman, SE dan Arwi Winata dalam pendaftaran, Bapak Agung Laksono tidak memberi tanggapan dan menyerahkan hal tersebut pada prosedur pendaftaran di KPU; 23. Bahwa hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka juga telah dibuat dalam rekaman video, photo serta transkrip Klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono; 24. Bahwa hasil klarifikasi terhadap tindaklanjut Putusan Panwaslih Kab.Labuhanbatu Selatan Nomor: 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 tersebut telah ditindaklanjuti oleh para Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 2216/BA/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015; 25. Bahwa para Teradu juga telah menyampaikan hasil pelaksanaan Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor: 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 kepada Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesuai Surat Nomor : 2217/KPU Prov-002/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015; 26. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor: 70/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 18 Nopember 2015 telah memberhentikan 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 27. Bahwa hasil Pemeriksaan yang dilakukan Teradu terhadap KPU Labuhanbatu Selatan berpedoman pada PKPU Nomor 25 tahun 2013 jo PKPU Nomor13 tahun 2014 tentang pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebut pada angka 1 s/d angka 11 di atas telah dijadikan bahan pertimbangan dalam Keputusan DKPP Nomor 70/DKPP-PKE-IV/2015 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 4 orang anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sanaksi Peringatan Keras kepada 1 (satu) orang Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa langkah dan Keputusan yang diambil para Teradu sebagaimana disebut pada angka di atas adalah upaya preventif untuk mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang keliru dan untuk menyelamatkan Tahapan Pendaftaran Calon berlangsung konsisten dan berkepastian hukum serta untuk menyelamatkan dan menjamin hak konstitusional dari Pasangan Calon yang telah memenuhi ketentuan. Langkah dan Keputusan para Teradu juga adalah upaya Pembinaan Keras kepada bawahan, karena setelah tidak dilibatkan dalam Penetapan calon, tugas dan wewenang dikembalikan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada. Sebagai KPU yang tidak secara langsung melaksanakan Pilkada, kewajiban para Teradu tidaklah penuh dan karenanya bisa saja memilih untuk berdiam diri terhadap permasalahan di Labuhanbatu Selatan. Para Teradu sadar   15   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   betul, sebagai penyelenggara yang terikat kode etik penyelenggara langkah pembiaran adalah bagian dari pelanggaran kode etik itu sendiri. Oleh karena itu langkah dan keputusan para Teradu adalah langkah kewajiban legal dan etik Teradu untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada, yang dilaksanakan secara transparan, profesional dan akuntabel yang senantiasa melibatkan dan mengkoordinasikannya dengan Bawaslu Sumut dan Panwaslih Labuhanbatu Selatan; 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada prinsipnya telah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal untuk mensupervisi dan memonitor penyelenggaraan Pilkada 2015 di 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilu yang adil, profesional, berkepastian hukum, kepentingan umum, akuntabel, dan transparan dengan berupaya memastikan semua tahapan dan proses Pilkada yang dilaksanakan 23 KPU kabupaten Kota bisa dipertanggungjawabkan secara legal administratif dan etik, dan memastikan bahwa hak konstitusi pemilih dan Peserta/Pasangan Calon tidak terciderai; 3. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah memberhentikan/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 410/KPU/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 bukan perbuatan akrobatik yang tidak berdasarkan hukum; 4. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1660/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 (Bukti Tambahan T-19), KPU Provinsi Sumatera Utara telah membatalkan BA HP-KWK a.n Pasangan calon Usman dan Arwi Winata yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu Selatan tertanggal 15 Agustus 2015, karena proses klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apa yang dinyatakan Pengadu dalam Pengaduannya dalam poin 21 bahwa para Teradu tidak teliti dan lalai dalam pencermatan syarat administrasi masing-masing Pasangan Calon adalah tidak benar; 5. Bahwa proses verifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol merupakan bentuk inkonsistensi dan ketidaktaatan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilihan sebagaimana disebut dalam Peraturan KPU Nomor : 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2015 dalam Pasal 2 huruf b, c, d,e, i dan huruf jdan karenanya hasil verifikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan; 6. Bahwa terkait dugaan dokumen Palsu atau dokumen ganda B1-KWK Partai Golkar Munas Ancol atau permasalahan internal Partai Golkar Munas Ancol yang terkait   16   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dengan Pasangan calon Usman dan Arwi Winata, tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk menciderai hak konstitusional Pasangan Calon; 7. Bahwa para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 kepada 23 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 khususnya Bimbingan Teknis terkait Pencalonan sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2015 dan 23 Juli 2015; 2. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor : 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 dengan melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol pada tanggal 13 Oktober 2015 dan pada tanggal 22 Oktober 2015 bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahwa hasil klarifikasi tersebut belum cukup sebagai dasar yang kuat dan meyakinkan bagi Teradu untuk merubah Keputusan terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Labuhanbatu Selatan tahun 2015. [2.5] PETITUM Berdasarkan Uraian Jawaban dan Kesimpulan di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik seluruh para Teradu; 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Demikian disampaikan kepada Majelis DKPP sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Edaran KPU RI Nomor : 410/KPU/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 Perihal Monitoring dan Supervisi Permasalahan Pendaftaran Pasangan Calon. Bukti T-2 : Formulir Model PAP-1 Nomor : 07/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan 18 Agustus 2015 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Formulir Model PAP-1 Nomor : 07/KPU Prov-002/PAP/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata. Bukti T-3 : Undangan Nomor : 1148/KPU Prov-002/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Penyeleggaraan Sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang diadakan tanggal 20 Juni 2015 Bukti T-4 : Surat KPU RI Nomor : 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 Bukti T-5 : Formulir Model TT-1 KWK Parpol Bukti T-6 : Surat KPU RI Nomor : 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal penjelasan beberapa aturan dalam Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2015 Bukti T-7 : Formuli Model BA HP-KWK a.n Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata Bukti T-8 : Formuli Model BA HP Perbaikan-KWK An. Pasangan Calon Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata Bukti T-9 : Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1638/Kpts/KPU Prov-   17   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Bukti T-10 : Berita Acara Nomor : 1651/BA/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 beserta lampirannya Bukti T-11 : Berita Acara Nomor : 1617/BA/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Bukti T-12 : Formulir Model PAP-2B tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 19 Agustus 2015 Bukti T-13 : Berita Acara Nomor : 2069/BA/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang verifikasi ke DPP Partai Golkar Munas Ancol terhadap tindaklanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bukti T-14 : Berita Acara Nomor : 2136/BA/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang verifikasi lanjutan ke DPP Partai Golkar Munas Ancol terhadap tindaklanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bukti T-15 : Rekaman video, photo serta transkrip percakapan verifikasi yang dilakukan oleh para Teradu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono; Bukti T-16 : Berita Acara Nomor : 2216/BA/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 Bukti T-17 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2217/KPU Prov-002/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 Bukti Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov- Tambahan 002/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon T-18 Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 Bukti Berita Acara Nomor 1660/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Rapat Tambahan Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil T-19 Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015   18   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 November 2015, sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan benar dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Agustus 2015 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, dan pada saat penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat pleno tertutup sesuai dengan Surat Edaran KPU RI; 2. Bahwa kami mengetahui KPU Provinsi Sumatera Utara mengambil alih proses tahapan khusus penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, ketika kami diundang untuk hadir di KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Agustus 2015. Sebelum disampaikan tentang hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Sumatera Utara terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan PKPU No.25 Tahun 2014, maka KPU Sumatera Utara berpendapat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehingga mereka memutuskan untuk mengambilalih tugas KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khususnya proses penetapan pasangan calon, dan memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tidak diikutsertakan dalam tahapan penetapan pasangan calon, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Sumatera Utara Nomor: 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015; 3. Bahwa KPU Sumatera Utara menjelaskan hasil rapat pleno secara tertutup yang dilakukan oleh mereka telah menetapkan 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yaitu: a. H. Wildan Aswan Tanjung, S.H., M.M., dan Drs. Kholil Jufri Harahap; b. Basyaruddin Siregar dan Yuspin, S.H; c. H. Usman, S.E., dan Arwi Winata; Berkas Salinan Berita Acara dan Surat Keputusan Sumatera Utara ada pada panwas Labuhanbatu Selatan. 4. Bahwa terkait dukungan Partai Golkar terhadap Pasangan Calon H. Usman, S.E., M.Si, dan Arwi Winata, dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. KPU Sumatera Utara berdasarkan Putusan Sengketa Tahapan Pemilihan yang diajukan oleh Muladi dan diputuskan oleh Panwas dengan Nomor 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015, untuk dilakukan verifikasi kembali terhadap rekomendasi dukungan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol di Jakarta; b. Pada tanggal 12 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima surat dari KPU Sumatera Utara Nomor:2059/KPU Prov-002/X/2015 perihal pemberitahuan dalam rangka melakukan verifikasi ke DPP Partai   19   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Golkar di Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober sebagai tindaklanjut Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015; c. Pada tanggal 19 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2113/KPUProv-002/X/2015 perihal pelaksanaan verifikasi lanjutan terhadap Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan; d. Pada tanggal 22 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar di Jakarta yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Mulia Banuaera, Evi Novida Ginting, Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, dan Yulhasni), Ketua Bawaslu Sumatera dan Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Muhammad Yunus dan Ahmad Hajiddin Harahap) dan diterima langsung oleh Bapak Agung Laksono (Ketua Umum DPP Partai Golkar), Bapak Lamhot Sinaga dan Bapak Bimo Trihasmoro fungsionaris DPP Partai Golkar Munas Ancol e. Pada tanggal 11 November 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang ditembuskan kepada Bawaslu Sumatera Utara Nomor:2134/KPU Prov-002/X/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor:002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 tanggal 7 September 2015. KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Provinsi Sumatera Utara terhadap dukungan DPP Partai Golkar Munas Ancol kepada Pasangan Calon Usman, S.E., M.Si, dan Arwi Winata adalah lengkap mekanisme pendaftaran yang ditentukan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo. PKPU Nomor 12/2015, sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015 tetap sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1661/Kpts/KPU Prov- 002/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 adalah Pasangan Calon H. Wildan Aswan Tanjung, S.H., M.M., dan Drs. Kholil Jufri Harahap, Pasangan Calon Basyaruddin Siregar dan Yuspin, S.H., dan Pasangan Calon Usman, S.E., M.Si, dan Arwi Winata.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:   20   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Masyarakat (Vide; P-1), yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;   21   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah menetapkan Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII, yang mengakomodasi H. Wildan Aswan Tanjung, S.H.,MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap, Basyaruddin Siregar dan Yuspin, S.H, serta Usman, S.E., M.Si dan Arwi Winata, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015. Sebelum Putusan ditetapkan, para Teradu lebih dahulu menerbitkan Keputusan Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam kegiatan tahapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tertanggal 12 Agustus 2015. Para Teradu diduga telah melanggar asas profesionalitas, independen, adil, kepastian hukum, kepentingan umum, dan keterbukaan, karena mengambil alih kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanpa terlebih dahulu memberi teguran lisan, teguran tertulis serta perintah penyempurnaan prosedur pengambilan keputusan. Para Teradu tidak professional dan tendensius terhadap Keputusan tentang pelanggaran administrasi berupa pemberhentian/tidak dilibatkannya KPU Labuhanbatu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan bakal pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. Konsideran huruf c Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015, yang menyatakan, “bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak berkeadilan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, adalah suatu cara yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. KPU Labuhanbatu Selatan menurut Pengadu telah melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Golkar, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum mengumumkan dan memutuskan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos atau tidak lolos, tetapi para Teradu anggota KPU Provinsi Sumatera Utara memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan mengambil alih Penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015, yang meloloskan pasangan calon yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Para Teradu telah lalai dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, karena tidak membatalkan terlebih dahulu seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khususnya tentang pencermatan dan penelitian syarat masing- masing pasangan calon yang telah diklarifikasi KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Para Teradu telah mempunyai kesimpulan sebelum memecahkan persoalan yang dituduhkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 24 Agustus 2015 yang persyaratannya belum lengkap. Para Teradu pada 25 Agustus 2015 menghubungi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui telepon seluler meminta agar seluruh administrasi yang tidak lengkap yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon segera dilengkapi, misalnya tanda tangan, materai, rekening dana kampanye dan visi-misi yang belum sempurna. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan dari Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi KPU   22   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan monitoring terhadap kinerja KPU Labuhanbatu Selatan serta laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, para Teradu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung Partai Golkar. Para Teradu memandang perlu memberlakukan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait proses pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Golkar dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Sesuai dengan instruksi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 410/KPU/VII/2015 perihal Monitoring dan Supervisi Permasalahan Pendaftaran Pasangan Calon, KPU RI meminta kepada KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila dalam proses penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Para Teradu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2). Para Teradu melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi KPU Labuhanbatu Selatan terhadap pasangan calon Bupati Usman, S.E., M.Si dan Calon Wakil Bupati Arwi Winata serta Sekretaris DPC Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana dalam Formulir Model PAP-1. Para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 kepada 23 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2015. Pada tanggal 27 Juli 2015, Pasangan Calon Wildan Aswan Tanjung – Kholil Jufri Harahap mendaftar di KPU Labuhanbatu Selatan. Setelah dilakukan penelitian berkas, ternyata Partai Politik Pengusungnya terdiri dari gabungan 7 Partai Politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PBB, PDIP, dan PKS tidak memenuhi persentase syarat minimal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Partai Golkar dan PPP termasuk partai pendukung Wildan Aswan Tanjung–Kholil Jufri Harahap tetapi ditolak/dicoret karena tidak memperoleh dukungan dua kubu dari dari dua partai yang berselisih. Dokumen pencalonan dikembalikan Para Teradu kepada Pasangan Calon dan Partai Politik pedukung. Para Teradu menjelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pendaftarannya tidak diterima atau ditolak, dapat mendaftarkan kembali bakal pasangan calon disertai dengan pemenuhan syarat pencalonan calon dan syarat calon. Pada 28 Juli 2015, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima pendaftaran Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Golkar. Pimpinan Partai Golkar sebagai Partai Pengusung hadir dan menyertakan lengkap formulir B1-KWK dari kubu Munas Bali dan Munas Ancol. Berkas diterima oleh KPU Labuhanbatu Selatan setelah dianggap memenuhi syarat. Penerimaan pendaftaran pasangan calon tersebut seharusnya bermakna syarat pencalonan pasangan calon Usman, SE.M.Si dan Arwi Winata sudah terpenuhi. BA HP-KWK Pasangan Calon   23   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Usman, SE.M,Si dan Arwi Winata telah ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2015, tetapi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan justru mengirimkan Surat ke DPP Partai Golkar Munas Ancol untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen B1-KWK syarat pencalonan dari Partai Golkar, tanpa dasar alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan hanya mengklarifikasi Dokumen B.1 KWK Partai Golkar Munas Ancol, dan tidak melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP yang mengganti kepengurusan dan mengalihkan dukungan pasca pendaftaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan prosedur yang tidak akuntabel. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2015, namun surat balasan dari DPP Partai Golkar Munas Ancol justru baru dibuka tanggal 5 Agustus 2015, dan disampaikan kepada pasangan calon pada 7 Agustus 2015. Hal ini sudah melewati waktu tahapan pemberitahuan hasil penelitian dokumen (BA HP KWK) tanggal 3-4 Agustus 2015. Hal demikian menyebabkan hasil klarifikasi tidak bisa digunakan dan dijadikan dasar untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati Usman dan calon Wakil Bupati Arwi Winata diberi status Tidak Memenuhi Syarat. Para Teradu telah mengingatkan dan membina KPU Labuhanbatu Selatan untuk menjalankan proses dan tahapan pendaftaran calon secara profesional dan independen serta menjaga integritas. Para Teradu telah memberi sanksi berupa pemberhentian/tidak melibatkan dalam Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2015 berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan juncto pasal 26 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 yang menyatakan Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat. Menurut para Teradu tindakan tersebut adalah upaya preventif untuk mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang keliru, dan untuk menyelamatkan Tahapan Pendaftaran Calon berlangsung konsisten dan berkepastian hukum serta untuk menyelamatkan dan menjamin hak konstitusi Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat. Dalam pengambilan keputusan, para Teradu membatalkan terlebih dahulu BA HP-KWK Parpol yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu Selatan tanggal 15 Agustus, sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1660/BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 13 Oktober 2015. Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen dukungan ke DPP Partai Golkar Munas Ancol di Jakarta dan keabsahan dokumen tersebut menjadi dasar menentukan persyaratan dukungan pencalonan yang diusung oleh Partai Golkar. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 2069/BA/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Wakil Sekjend Partai Golkar Munas Ancol Ketua, dua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Klarifikasi para Teradu tanggal 13 Oktober 2015 ke DPP Partai Golkar Munas Ancol tanggal 13 Oktober 2015, tidak berhasil ketemu langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol A.R. Agung Laksono. Saat klarifikasi berikutnya pada 22 Oktober 2015, para Teradu dapat bertemu langsung dengan A.R. Agung Laksono yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 2136/BA/X/2015, tertanggal 22 Oktober 2015. Para Teradu pada intinya menjelaskan dokumen B-1 KWK DPP Partai Golkar Munas Ancol yang ditandatangani oleh Ketua Umum   24   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   A.R. Agung Laksono dan Sekjend Zainuddin Amali, yang digunakan Usman, S.E., dan Arwi Winata saat pendaftaran. Tidak ada tanggapan terkait hal itu, kecuali menyerahkan pada prosedur pendaftaran di KPU. Hasil Pemeriksaan yang dilakukan kepada KPU Labuhanbatu Selatan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana telah dijadikan bahan pertimbangan dalam Keputusan DKPP Nomor 70/DKPP-PKE-IV/2015 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 4 orang anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sanksi Peringatan Keras kepada 1 (satu) orang Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa tindakan para Teradu memberhentikan/tidak melibatkan dalam tahapan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu selatan merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika. Sudah sepatutnya para Teradu sebagai atasan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk membina, mengawasi, mengoreksi dan mengambil tindakan yang dipandang perlu dan etis sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kemadirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan suatu bentuk tindakan pembinaan bagi tegaknya etika penyelenggara pemilu, dan memastikan kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efesien dan efektifitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pada setiap tahapan pemilu. Tindakan para Teradu, memberhentikan dan tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam penetapan pasangan calon Bupati, pada prinsipnya merupakan tindakan untuk melindungi dan menyelamatkan hak konstitusional warganegara yang memenuhi syarat untuk dipilih (right to be candidate). Rangkaian tindakan para Teradu memberhentikan/tidak melibatkan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang dilakukan oleh para Teradu, sesuai dengan asas kepastian kepastian hukum, asas profesionalitas, asas efisien dan asas efektif, dengan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan secara adil dan tidak berpihak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5, huruf a, b, c, d, g, I, j, k dan l juncto Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait,   25   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu atas nama Sdr. Mulia Banurea, Sdr. Benget Manahan Silitonga, Sdr. Nazir Salim Manik, Sdr. Yulhasni, Sdr. Evi Novida Ginting sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.   26   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si       27