Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 207 dan 255 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 32 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 245-P/L- DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dengan melantik 36 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi yakni surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (Bukti P.1-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran prosedur pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu dalam perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024. Pengadu pada tanggal 5 Juni 2024 menyampaikan Surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu, perihal: Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (vide Bukti P.1-2).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 16
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Teradu II Jony Rambulangi, Teradu III Muhammad Subhan, Teradu IV Hamrana Hakim, dan Teradu V Arham Syah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggo
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 245-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024, dan Pengaduan Nomor 237-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 [1.1.1] Pengadu Nama : Ardi Trisandi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mangga Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] Teradu 1. Nama : Nasrul Muhayyang Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso, No. 37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Jony Rambulangi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso, No. 37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Subhan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso, No. 37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hamrana Hakim Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso, No. 37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Arham Syah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jl. Yos Sudarso, No. 37, Komp. Ruko Matos, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu; [1.2] Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 [1.2.1] Pengadu Nama : Ardi Trisandi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mangga Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; Terhadap: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Harlywood Suly Junior Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Darmawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Moh. Fajar Purnomo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 245-P/L- DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dengan melantik 36 calon anggota Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi yakni surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (Bukti P.1-1); 2. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu telah menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, perihal permohonan peninjauan Kembali/Pembatalan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 dengan Tanda Terima ditandatangani oleh Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P.1-2); 3. Bahwa surat permohonan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan informasi kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam fungsi monitoring dan evalusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku; 4. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 atau setelah 19 (sembilan belas) hari surat permohonan pengadu diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan tidak ada konfirmasi atas tindaklanjut terhadap permohonan pengadu, maka Pengadu menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Perihal: Permohonan Konfirmasi (Bukti P.1-3); 5. Bahwa sebelum Pengadu menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 24 Juni 2024, Pengadu juga telah 2 (dua) kali mempertanyakan melalui via whatsapp dengan Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkait tindaklanjut Permohonan Pengadu namun tidak ada jawaban yang jelas (Bukti P.1-4); 6. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan sikap serius dalam merespon permohonan pengadu yang sampai 19 (sembilan belas) hari tidak ada informasi tindaklanjut dan terkesan mengabaikan permohonan pengadu, hal ini merupakan bentuk sikap yang tidak menjunjung tinggi prinsip sebagai lembaga pelayanan publik; 7. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan surat kepada pengadu dengan surat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal Mamuju 25 Juni 2024 (Bukti P.1-5); 8. Bahwa dalam surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat berpendapat bahwa “Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah membentuk Panwaslu Kecamatan sesuai dengan persyaratan calon terpilih dalam pedoman pelaksanaan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024”, hal ini merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum serta bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan; 9. Bahwa dalam surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyatakan secara jelas bahwa benar 36 calon anggota panwaslu kecamatan yang dilantik pada tanggal 25 Mei 2024 belum menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum pelantikan dengan alasan “tidak ada Rumah Sakit yang membuka pelayanan hari libur atau tanggal merah berdasarkan tanggal yang di tentukan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan sehat rohani bagi calon panwascam terpilih pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati pada pemilihan serentak Tahun 2024” sebagaimana hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu di beberapa Rumah Sakit yang ada di Palu pada tanggal 23 Mei; 10. Bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak dapat memenuhi kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum pelantikan merupakan alasan yang mengada-ada, sementara diketahui Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Mamuju, Majene dan Kabupaten lainnya dapat melengkapi surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum pelantikan; 11. Bahwa pemenuhan kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bukan hanya diserahkan pada saat dinyatakan lulus tetapi dapat juga diserahkan sebelum pengumuman sebagaimana prasa dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan “surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas dapat diserahkan sebelum pelantikan, arti prasa “dapat” ini menunjukkan bahwa peserta diberikan pilihan untuk kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat diserahkan sebelum maupun setelah pengumuman dinyatakan lulus; 12. Bahwa dalam fungsi monitoring pembentukan Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu selaku Teradu I seharusnya melakukan pendampingan dalam upaya antisipasi terhadap kendala yang dihadapi dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu; 13. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana disebutkan pada bagian romawi II angka 2 huruf d surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024 yang menyebutkan: “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu tidak dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwaslu membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan akan memasukkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan” sementara norma dimaksud tidak diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 237-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 225-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 163/KP.01.00/K.SR-05/04/2024 tertanggal 23 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing dalam rangka seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024, (Bukti P.2-1); 2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 172/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan 30 orang peserta Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja. seharusnya para Teradu melakukan konfirmasi atau menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan existing yang telah memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk segera melengkapi sebelum pelantikan terkait syarat administrasi calon Panwaslu Kecamatan “surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”, namun para Teradu tidak melakukan tindakan Upaya serius untuk keterpenuhan syarat administrasi yakni surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (Bukti P.2-2); 3. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 173/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru (Bukti P.2-3); 4. Berdasarkan Pengumuman Nomor 192/KP.01.00/K.SR-05/02/2024 tertanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan Hasil Tes Tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru (Bukti P.2-4); 5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024, Para Teradu mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024, untuk kemudian dilantik setelah memenuhi syarat administrasi surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika tanggal 25 mei 2024 (Bukti P.2-5); 6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pasangkayu sebanyak 36 orang di Hotel Mutiara Pasangkayu, namun 36 orang Panwaslu Kecamatan yang dilantik belum menyampaikan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti P.2-6); 7. Bahwa berdasarkan data dan fakta, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang telah dilantik baru melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei 2024, hal ini menguatkan dugaan bahwa Panwaslu Kecamatan yang dilantik pada 25 Mei 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu belum memenuhi syarat administrasi calon Panwaslu dengan tidak menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei 2024 (Bukti P.2-7) 8. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 6 bagian B angka 3 disebutkan persyaratan kelengkapan administrasi “surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas disampaikan paling lambat sebelum pelantikan”, norma ini dimaksudkan agar setiap calon Panwaslu Kecamatan menyerahkan kelengkapan syarat administrasi calon Panwaslu Kecamatan yakni surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas diserahkan paling lambat sebelum pelantikan (Bukti P.2-8) 9. Bahwa selain sebagaimana diuraikan pada huruf f di atas, Para Teradu juga melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota Panwaslu kecamatan sarudu an. Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Piasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan keterlibatan secara aktif mendampingi calon Wakil Bupati M. Yusri Nur dalam kegiatan kampanye serta melakukan postingan di media facebook pada saat pasangan calon perseorangan Abdullah Rasyid dan M, Yusri Nur dinyatakan memenuhi syarat dukungan calon perseorangan pemilu serentak tahun 2020 pada tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 20 Agustus 2020 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. dimana dalam postingan Muh. Rabbi juga terdapat gambar calon Wakil Bupati M. Yusri Nur menggunakan baju batik coklat, menggunakan kacamata serta menggunakan kopiah, dalam postingan dimaksud mengandung narasi “Penetapan KPU tentang Dapatnya calon perseorangan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil bupati Pasangkayu Periode 2021-2026 adalah bukti kekuasaan Tuhan” dengan #Independen, diduga dan dapat diartikan sebagai calon independen, #10789 diduga dan dapat diartikan Jumlah Syarat dukungan Pasang calon Independen, dan #ABRI_MANARANG diduga dan dapat diartikan sebagai Slogan Pasangan Abdullah Rasyid dan M. Yusri Nur, sebagaimana screenshoot postingan Muh. Rabbi pada tanggal 20 Agustus 2020 di Facebook, (Bukti P.2-9): 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dimana para teradu dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu tidak taat prosedur sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan melantik Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi syarat administrasi calon Panwaslu Kecamatan dan tindakan para Teradu diduga mengabaikan prinsip Profesional dan berkepastian hukum; 11. Bahwa Teradu I selaku Ketua Pokja seharusnya bertanggungjawab atas seluruh rangkaian tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, termasuk memastikan seluruh calon Panwaslu Kecamatan Terpilih telah memenuhi syarat administrasi sebelum dilaksanakan pelantikan; 12. Bahwa atas pelanggaran prosedur dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Pengadu berpendapat bahwa legalitas Panwaslu Kecamatan yang lahir dari proses yang tidak taat prosedur atau menyalahi prosedur dengan sendirinya cacat demi hukum; 13. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Pengadu telah menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024, (Bukti P.2-10 dan Bukti P.2-11); 14. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf i di atas, para Teradu yang melantik anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh. Rabbi, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak professional dan tidak teliti serta tidak mempertimbangkan rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan yang berpotensi tidak jujur serta integritasnya dipertanyakan karena diduga berafiliasi dengan salah satu peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024, apalagi M. Yusri Nur saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Pasangkayu yang berpeluang maju sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu; 15. Bahwa Teradu II selaku Koordinator Wilayah Sarudu yang juga Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan serentak tahun 2020, seharusnya bertanggungjawab dalam memastikan keterlibatan para calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam wilayah koordinasinya. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam Pemilu berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III; dan 4. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilu berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan P.1-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P.1-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024; 2. P.1-2 Surat Pengadu perihal permohonan peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu nomor 216/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024; 3. P.1-3 Surat Pengadu, Perihal Permohonan Konfirmasi; 4. P.1-4 Screnshot Whatsapp Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 5. P.1-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024. [2.3.2] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P.2-1 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 163/KP.01.00/K.SR-05/04/2024 tertanggal 23 April 2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024; 2. P.2-2 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 172/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024, tentang Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi; 3. P.2-3 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 173/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024; 4. P.2-4 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 192/KP.01.00/K.SR-05/02/2024 tertanggal 17 Mei 2024, tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Pasangkayu; 5. P.2-5 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024, tentang Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024; 6. P.2-6 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak 2024; 7. P.2-7 Dokumentasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei 2024; 8. P.2-8 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 halaman 6 bagian B angka 3; 9. P.2-9 Screenshoot postingan Muh. Rabbi pada tanggal 20 Agustus 2020 di Facebook; 10. P.2-10 Surat permohonan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024; 11. P.2-11 Tanda Terima Surat permohonan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Hikmar 1. Bahwa saksi pernah melihat postingan tanggal 26 Mei 2024 di laman Facebook dengan nama akun Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang menyebutkan pelantikan dan pembekalan Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan pada pemilihan serentak tahun 2024 yang disertai dengan dokumentasi pelaksanaan pelantikan; 2. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 saksi melihat beberapa Anggota Panwaslu Kecamatan berangkat menuju ke Palu dengan mengendarai kendaraan motor dan mobil, berdasarkan informasi yang diperoleh saksi bahwa Panwaslu Kecamatan ke Palu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. [2.4.2] Fikram Bahwa Saksi menerangkan bersama Saksi lainnya atas nama Hikmar melihat salah satu Panwaslu Kecamatan Terpilih, singgah di bengkel saksi dan menerangkan hendak ke Palu untuk mengurus Syarat Administrasi berupa: “Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani”; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 207-PKE- DKPP/IX/2024 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat dari saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tanggal 25 Mei 2024 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan peninjauan kembali/membatalkan Keputusan a quo; (Bukti T.1-1) 3. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I kepada Teradu II untuk menindaklanjuti surat a quo. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024 Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat untuk membuat surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti T.1-2) 4. Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat dari saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I, pada tanggal 7 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat Permintaan Klarifikasi Tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 52/KP.01/K.SR/06/2024 yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis berdasarkan surat yang disampaikan oleh saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I; (Bukti T.1-3) 5. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com yang memuat surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis; (Bukti T.1-4) 6. Bahwa pada tanggal 13 sampai dengan 16 Juni 2024 Teradu I bersama dengan Teradu II menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan rapat koordinasi isus-isu strategis penyusunan key performance indicator Pengawas Pemilu, bertempat di Manado Convention Center Jl. Piere Tendean Boulevard No 1, Kawasan Boulevard Square, Sario, Manado, Sulawesi Utara oleh sebab itu surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diterima oleh Teradu I setelah kembali dari kegiatan a quo; (Bukti T.1-5) 7. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 yang pada pokoknya meminta Teradu II untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo; (Bukti T.1-6) 8. Bahwa setelah mencermati surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencermatan dan koordinasi internal. Selanjutnya Teradu II merintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat untuk meminta surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan bebas narkotika Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti T.1-7) 9. Bahwa selanjutnya Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat untuk membuat draft surat balasan tindak lanjut atas surat Saudara Ardi Trisandy, S.Pd.I karena pada tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2024 Teradu II harus menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia terkait undangan rapat review pemantauan progres pengelolaan dan input data Pengawas Pemilu untuk Pemilihan Tahun 2024 bertempat di The Jayakarta Suites Komodo Flores Jalam Pantai Pede KM.5, Labuan Bajo, Komodo, Macang Tanggar Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur 86554; (Bukti T.1-8) 10. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu II melakukan koordinasi internal dengan menyampaikan draft surat tindak lanjut permohonan atas surat Saudara Ardi Trisandy, S.Pd.I kepada grup whatsapp untuk meminta masukan dan koreksi yang didalamnya tergabung Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Selanjutnya surat balasan a quo disampaikan kepada Teradu I untuk ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi Srikandi; (Bukti T.1-9) 11. Bahwa oleh karena pada tanggal 25 Juni 2024 terdapat kendala pada aplikasi Srikandi sampai pada tanggal 27 Juni 2024 sehingga Teradu I tidak dapat menandatangi surat a quo secara elektronik. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 Teradu I bersama dengan Teradu II melaksanakan tugas luar terkait dengan menghadiri Audiensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Ruang Sidang Utama PTTUN Makassar, Jl. AP Pettarani Nomor 45 Makassar sehingga surat a quo ditandatangani secara manual pada tanggal 28 Juni 2024 setelah kembali ke Kantor Bawaslu Sulawesi Barat di Mamuju; (Bukti T.1-10) 12. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 Bawaslu Prov Sulawesi Barat mengirimkan surat nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I melalui email arditrisandy@yahoo.co.id; (Bukti T.1-11) 13. Bahwa dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf f yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan sikap serius dalam merespon permohonan pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, sebaliknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menganggap bahwa surat saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I a quo sebagai hal yang penting dan serius. Meskipun demikian Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak dapat serta merta menindaklajuti permohonan saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I karena dalam tindaklanjutnya diperlukan proses untuk memahami secara menyeluruh duduk persoalan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. 14. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan bahwa: Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. … … 2. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 15. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan bahwa: Pasal 42 (1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota 16. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian IV Kewenangan Pembentukan Panwaslu Kecamatan huruf A angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa: A. Kewenangan Pembentukan 1. Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 di wilayah kecamatan; 17. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf A angka 1, 2, dan 3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa: A. Kategori Peserta Seleksi 1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu: a. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. b. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024; 2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. 3. Peserta Pendaftar Baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. 18. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf B angka 3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa: B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing: 1. … … 3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 19. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf D angka 2 angka 3 huruf a angka 10) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa: D. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 1. … … 3. Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan Pendaftar Baru serta mencantumkan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi: a. Persyaratan Peserta 1) … … 3) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 20. Bahwa alasan keterlambatan yang dituangkan dalam surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melakukan koordinasi ke beberapa Rumah Sakit yang ada di kota Palu Sulawesi Tengah. Rumah sakit yang dikunjungi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Rumah Sakit Umum Daerah Madani dan Rumah Sakit Umum Anutapura Palu. Dari ketiga Rumah sakit tersebut tidak ada yang membuka pelayanan di hari libur atau tanggal merah berdasarkan tanggal yang ditentukan untuk melaksanakan Pemeriksaan Narkoba dan Sehat Rohani bagi calon panwascam terpilih. Dari hasil koordinasi tersebut dengan pihak rumah sakit tidak memungkinkan lagi dilakukan pemeriksaan sebelum pelantikan di karenakan jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024. Dan untuk pemenuhan syarat narkoba dan sehat Rohani bagi calon panwascam terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 di Rumah Sakit Undata Palu. Dengan catatan ketika ada yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan Langkah-langkah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T.1-4) 21. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf h yang pada pokoknya menyatakan pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum serta bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan berada pada Bawaslu Kabupaten bukan Bawaslu Provinsi; 22. Bahwa sepanjang Bawaslu Kabupaten telah memutuskan bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi tidak dapat meninjau kembali dan/atau membatalkan Keputusan a quo; (Bukti T.1-12) 23. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf I yang menyatakan “bahwa fungsi monitoring Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu selaku Teradu I seharusnya melakukan pendampingan dalam upaya antisipasi terhadap kendala yang dihadapi dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu”, adalah dalil yang kabur (obscuur libel) karena faktanya Teradu I selaku Ketua bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bukan merupakan Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 19 (1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. 24. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 023.E2/RT.02/K.SR/07/2023 tangggal 27 Juli 2023 Pembagian Tugas Koordinator Divisi dan Koordinator Wilayah Kerja. Oleh karena hal tersebut maka Pengadu tidak beralasan hukum memohonkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagaimana termuat dalam petitum Pengadu; (Bukti T.1-13) 25. Bahwa hal tersebut di atas seharusnya telah dipahami oleh Pengadu, dimana Ketua Bawaslu Provinsi tidak memiliki tugas sebagai Koordinator Wilayah karena Pengadu adalah mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Menusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi periode 2018-2023; 26. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf m yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah mengeluarkan Keputusan dan/atau Ketetapan yang menyatakan “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”; 27. Bahwa Pengadu telah salah menilai dan tidak cermat memahami surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, yang mana surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a quo bukanlah merupakan surat keputusan dan/atau ketetapan yang melahirkan norma baru (Bukti T.1-11). Melainkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hanya mengutip penjelasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis. (Bukti T.1-4). [2.5.2] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 225-PKE- DKPP/IX/2024 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa terhadap aduan pengadu pada angka 5 huruf a s.d huruf e yang pada pokoknya menjelaskan mengenai proses : 1. pengumuman pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing, 2. Pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja, 3. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru, 4. Pengumuman Hasil Tes Tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru dan 5. Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024, terhadap dalil aduan pengadu tersebut, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melaksanakan keseluruhan proses tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Selanjutnya disebut Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216); 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 huruf f s.d h yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 25 Mei Tahun 2024 sebanyak 36 orang dan belum menyampaikan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi, sementara itu berdasarkan data dan fakta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang telah dilantik baru melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei 2024 yang bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, atas dalil tersebut berikut Jawaban Para Teradu: 3.1. Bahwa sesuai dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diatur dalam Keputusan 4224, yaitu : Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih tanggal 23 Mei 2024, dan Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Mei 2024, sehingga rentang waktu antara Pengumuman dan Pelantikan hanya berjarak paling lambat 2 (dua) hari [Bukti T.2-1]; 3.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu di angka 5 huruf f yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 36 orang di hotel Mutiara Pasangkayu adalah keliru dan benar karena faktanya pelantikan dilaksanakan di Aula Hotel Nerly bukan di Hotel Mutiara [Bukti T.2-2]; 3.3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah mengirim surat sebagai berikut : 1) Surat Nomor : 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan; 2) Surat Nomor : 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal Permohonan; 3) Surat Nomor : 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan; yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36 orang Panwaslu Kecamatan [bukti T.2-3]; 3.4. Bahwa selanjutnya setelah Panwaslu Kecamatan terpilih diumumkan di hari kamis tanggal 23 Mei 2024, Para Teradu bersama Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (berdasarkan Surat Izin Melakukan Perjalanan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 90/KP.01.00/K.SR/05/2024 serta Surat tugas Nomor: 207/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 dan Nomor : 208/KP.01.00/SR- 05/05/2024) [Bukti T.2-4], ditugaskan untuk melakukan Koordinasi ke beberapa Rumah Sakit yang ada di kota Palu Sulawesi Tengah. Rumah Sakit yang dikunjungi yakni Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Rumah Sakit Umum Daerah Madani dan Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, hasil koordinasi tersebut ketiga rumah sakit menyatakan bahwa hari kamis tanggal 23 Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya Waisak 2568 BE) dan Tanggal 24 Mei 2024 juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE) kemudian tanggal 25 dan 26 Mei 2024 adalah hari Sabtu dan Minggu dimana Rumah Sakit tidak membuka pelayanan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa pelayanan akan dibuka pada kerja; Bahwa keterangan ketiga rumah sakit tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi [Bukti T.2-5]; 3.5. Bahwa dalam kondisi tersebut Para Teradu mempertimbangkan tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Tahun 2024, pada huruf I dan J Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan Bawaslu 215) yang memberikan Kewenangan Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan Tes Wawancara bagi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara dan Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang mana jadwalnya telah diatur dalam Keputusan Bawaslu 215 sebagai berikut: NO TAHAPAN WAKTU 8 Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota 27 -28 Mei 2024 Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan 9 Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara 29 Mei 2024 10 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu 30 Mei 2024 Kelurahan/Desa Lebih jauh mengenai kewenangan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diatur pada BAGIAN III KEWENANGAN PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANWASLU KELURAHAN/DESA Keputusan Bawaslu 215, yang menyatakan: A. Kewenangan Pembentukan dan Penetapan 1. Panwaslu Kecamatan melakukan proses Penjaringan, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi dan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilihan tahun 2024; 2. Dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kota sebagai jajaran pengawas pemilu satu tingkat diatasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban nya kembali. 3. Pengambil alihan sebagaimana angka 2 sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara [Bukti T.2-6]; Dengan demikian sangatlah jelas secara hukum bahwa kewenangan pada pelaksanaan tahapan Tes Wawancara bagi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara dan Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sepenuhnya adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan; 3.6. Bahwa peristiwa tutupnya pelayanan rumah sakit sebagaimana telah diuraikan diatas adalah diluar kendali dan kemampuan Para Teradu yang tidak dapat dihindari termasuk diluar kendali dan kemampuan 36 orang Calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu untuk mendapatkan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan opsi penundaan pelantikan Panwaslu Kecamatan juga tidak dapat dilakukan dengan alasan jadwal dan kewenangan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, maka keadaan ini secara hukum telah dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa (Force Majuere), tidak ada alternatif lain selain tindakan segera untuk melindungi kepentingan penyelenggaraan tahapan pemilihan Tahun 2024, Keputusan yang tepat dan dilakukan dengan hati-hati harus segera diambil tanpa melalui prosedur biasa karena situasi yang mendesak, oleh karena itu Para Teradu mengambil Keputusan dengan beberapa pertimbangan diatas untuk kepentingan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam rapat pleno dengan melantik Panwaslu Kecamatan terpilih sesuai jadwal pada tanggal 25 Mei 2024 dan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkoba menyusul di tanggal 30 Mei 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada yang tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan dalam hal untuk keterpenuhan syarat administrasi bagi Panwaslu Kecamatan Terpilih diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan [bukti T.2-7]; 3.7. Bahwa alasan ini dikuatkan dengan ketentuan yang ada pada Lampiran III Formulir Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing pada Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 di Poin ke 3 yang menyebutkan Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, [vide bukti T-1] dalam konteks hukum, frasa "dapat" biasanya menunjukkan suatu kemungkinan atau bersifat alternatif, bukan suatu keharusan. Artinya, In casu Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas “tidak harus disampaikan sebelum pelantikan” atas dasar tersebut menjadi sangat yakin bagi Para Teradu untuk tetap melaksanakan pelantikan di tanggal 25 Mei 2024, dan perlu Para Teradu sampaikan bahwa hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika Bagi Panwaslu Kecamatan Terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 sebanyak 36 hasilnya memenuhi syarat [bukti T-8] sehingga Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada angka 5 huruf j, huruf k dan huruf l yang pada pokoknya menyatakan para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak taat prosedur dan diduga mengabaikan prinsip Profesional dan berkepastian hukum dan Teradu I selaku Ketua Pokja seharusnya bertanggungjawab atas seluruh rangkaian tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, termasuk memastikan seluruh calon Panwaslu Kecamatan Terpilih telah memenuhi syarat administrasi sebelum dilaksanakan pelantikan serta legalitas Panwaslu Kecamatan yang lahir dari proses yang tidak taat prosedur atau menyalahi prosedur dengan sendirinya cacat demi hukum, dalil pengadu tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Aduannya pada angka 5 huruf I yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota Panwaslu kecamatan sarudu an. Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pemilihan Serentak Tahun 2020”, dengan alasan sebagai berikut: 4.1. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 dengan membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 [bukti T.2-9]; 4.2. Bahwa Informasi tanggapan dan masukan dari Masyarakat masuk melalui pesan WhatsApp Teradu II pada seitdak-tidaknya pukul 09.00 Wita di tanggal 24 Mei 2024 atau satu hari sebelum pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih, yang pada pokoknya pesan tersebut berisi 2 (dua) tangkapan layar postingan akun facebook Abhy Muh [bukti T.2-10], kemudian Teradu II menyampaikan tanggapan/masukan Masyarakat tersebut kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti; 4.3. Bahwa perlu diketahui bahwa Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diatur dalam Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216, ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukkan Masyarakat adalah tanggal 12-17 Mei 2024, olehnya itu tanggapan dan masukan tersebut telah melewati batas waktu, namun demikian Para Teradu yang juga tergabung dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 [bukti T.2-11], yang pada pokoknya tetap menindaklanjuti masukan tanggapan Masyarakat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan; 4.4. Bahwa klarifikasi terhadap Muh. Rabbi dilakukan pada tanggal 25 Mei 2024, hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya ditemukan fakta bahwa Muh. Rabbi tidak pernah menjadi Tim Sukses, Relawan, Penghubung, dan yang bersangkutan tidak pernah menggunakan akun media sosial facebooknya untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon tertentu [bukti T.2-12]; 4.5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap Muh. Rabbi, yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya Muh. Rabbi menyatakan tidak pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye maupun Relawan Calon manapun sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun [bukti T.2-13]; 4.6. Bahwa Para Teradu kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK (Sumber : Arsip Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020) [bukti T.2-14]; 4.7. Bahwa selanjutnya Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan Rapat Pleno perihal tindaklanjut hasil klarifikasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 [bukti T.2-15] yang pada pokoknya apabila dikemudian hari setelah pelantikan terdapat laporan atau temuan yang terbukti atas keterlibatan sebagai Tim Kampanye, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku; 4.8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dalil pengadu pada angka 5 huruf n dan o yang menyatakan “para Teradu yang melantik anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh. Rabbi, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak professional dan tidak teliti serta tidak mempertimbangkan rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan yang berpotensi tidak jujur serta integritasnya dipertanyakan karena diduga berafiliasi dengan salah satu peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024, apalagi M. Yusri Nur saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Pasangkayu yang berpeluang maju sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu dan Teradu II selaku Koordinator Wilayah Sarudu yang juga Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan serentak tahun 2020, seharusnya bertanggungjawab dalam memastikan keterlibatan para calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam wilayah koordinasinya.;”, sudah sepatutnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 5. Bahwa dalil Pengadu di angka 5 huruf m yang menyatakan “terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Pengadu telah menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024” hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Surat Nomor : 52/KP.01/K.SR/06/2024 Tanggal 07 Juni 2024 perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengirimkan Surat Nomor : 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 bertanggal 11 Juni 2024 Perihal Tindaklanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis [vide bukti T.2-16]; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Nasrul Muhayyang, S.AP., M.AP, Jony Rambulangi, S.E., ST., MM., Muhammad Subhan, S.H., M.H., Hamrana Hakim, S.Pd., Arham Syah, S.H., M.H tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Nasrul Muhayyang, S.AP., M.AP, Jony Rambulangi, S.E., ST., MM., Muhammad Subhan, S.H., M.H., Hamrana Hakim, S.Pd., Arham Syah, S.H., M.H; 4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024 Berdasar uraian dan alasan – alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka para teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan, SH dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan dibacakan. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI PARA TERADU DENGAN PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024; 2. T.1-2 Surat disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tanggal 5 Juni 2024; 3. T.1-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 52/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis; 4. T.1-4 1. Tangkap layar email dari rizalsaboda@gmail.com; 2. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi tertulis; 5. T.1-5 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 582/OT.03/K1/06/2024 perihal Undangan Rapat tertanggal 6 Juni 2024 2. Surat Tugas Teradu I Nomor:268/ OT.03/K.SR/06/2024 tertanggal 10 Juni 2024 3. Surat Tugas Teradu II Nomor: 270/OT.03/K.SR/06/2024 tertanggal 10 Juni 2024 4. Dokumentasi perjalanan dinas 6. T.1-6 Surat disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tanggal 17 Juni 2024; 7. T.1-7 Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Napza yang dikeluarkan oleh UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Undata; 8. T.1-8 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 617/KP.01/K1/06/2024 tertanggal 15 Juni 2024 2. Surat Tugas Nomor: 272/KP.01/K.SR/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 3. Dokumentasi perjalanan dinas 9. T.1-9 Tangkap layar percakapan grup whatsapp pleno pada tanggal 25 Juni 2024’ 10. T.1-10 1. Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 888/KPTTUN.W4/HM2.1.1/VI/2024 perihal Persetujuan Permohonan Audiensi tertanggal 20 Juni 2024 2. Surat Tugas Nomor: 396/PS.00.01/K.SR/06/2024 tertanggal 25 Juni 2024 3. Dokumentasi perjalanan dinas 11. T.1-11 1. Tangkap layar email yang dikirimkan kepada arditrisandy@yahoo.co.id; 2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024; 12. T.1-12 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/ KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak tahun 2024; 13. T.1-13 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 023.E2/RT.02/K.SR/07/2023 tangggal 27 Juli 2023. [2.7.2] BUKTI PARA TERADU DENGAN PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 2. T.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor : 202/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 Perihal Undangan; 3. T.2-3 1. Surat Nomor : 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan tertanggal 20 Mei 2024; 2. Surat Nomor : 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal Permohonan tertanggal 20 Mei 2024; 3. Surat Nomor : 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan tertanggal 20 Mei 2024; 4. T.2-4 1. Surat Izin Melakukan Perjalanan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 90/KP.01.00/K.SR/05/2024; 2. Surat tugas Nomor: 207/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024; 3. Surat tugas Nomor : 208/KP.01.00/SR-05/05/2024); 4. Kronologi koordinasi ke RS di Kota Palu; 5. T.2-5 1. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSU Madani; 2. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSU Anutapura; 3. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSUD Undata Palu; 6. T.2-6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024; 7. T.2-7 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor : 039/RT.01.00/K.SR-05/05/2024 tanggal 23 Mei 2024; 8. T.2-8 1. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu (36 orang) 2. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Napza dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu (36 orang); 9. T.2-9 Keputusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor : 162/KP.01.00/K.SR-05/04/2024 Tentang Pebentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Tahun 2024; 10. T.2-10 2 (dua) Tangkapan akun facebook Abhy Muh 11. T.2-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 039.1/RT.01.02/K.SR- 05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024; 12. T.2-12 Berita Acara Klarifikasi atas nama Muh. Rabbi tanggal 25 Mei 2024; 13. T.2-13 Surat Pernyataan Muh. Rabbi Tanggal 25 Mei 2024; 14. T.2-14 1. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK, Pasangan Calon Drs. Muhammad Saal dan Musawir Az Isham, SH., M.Si; 2. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Dr. Hj. Herny, S.Sos., M.Si 3. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK, Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, MM dan M. Yusri Nur, ST., M.Si; 15. T.2-15 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 051.1/RT.01.02/K.SR- 05/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 16. T.2-16 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 52/KP.01/K.SR/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 Perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis; 2. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor : 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 Perihal Tindaklanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis dengan lampiran kronologi. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaksanakan tanggal 26 Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum 1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU Pilkada) [vide Bukti PT-1]: mengatur sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 18. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan. 19. … 20. Dst. 2. Bahwa berkenaan dengan syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan kewenangan pembentukannya lebih lanjut diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Perbawaslu Pembentukan Bawaslu Provinsi, Kab/Kota dan Panwaslu) [vide Bukti PT-2] sebagai berikut: Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PanwasluKelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Pasal 9 (1) … (2) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) dst. Pasal 10 (1) … (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. Perbawaslu Nomor 4/2022: Pasal 42 (1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. pengumuman hasil seleksi tertulis; h. pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan i. pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota (4) Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Pasal 44A (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. 3. Bahwa lebih lanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan), mengatur sebagai berikut [vide Bukti PT-3]: 3.1 Pada Bagian IV Kewenangan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, halaman 4-5 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu kecamatan yang terdiri atas: a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan b. Mensosialisasikan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan kepada seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. c. Menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran; d. Meneliti berkas administrasi pendaftaran; e. Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi; f. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; g. Memfasilitasi pelaksanaan penilaian kinerja anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; h. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; i. Mengumumkan hasil penilaian kinerja untuk Peserta Existing dan hasil tes tertulis untuk Peserta Pendaftar Baru; j. Memfasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan Anggota Bawaslu Kab/Kota; dan k. Melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. 3.2 Berdasarkan Bagian V Proses Pembentukan, halaman 6 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Terdapat dua kategori peserta seleksi, yakni: (1) Pertama Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, peserta Existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. (2) Kedua adalah Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, dan harus mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. 3.3 Bahwa pada huruf D halaman 10 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Proses rekrutment bagi peserta pendaftar baru dilaksanakan dengan ketentuan umum yang pertama Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Kedua dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. 3.4 Bahwa Peserta Eksisting dan Peserta Pendaftar Baru harus menyampaikan Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi sebagai berikut: 3.4.1 Pada Bagian V Proses Pembentukan, halaman 6 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan ditentukan pada angka 2 Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing adalah Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran, sementara itu pada angka 3 ditentukan bahwa Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan. 3.4.2 Persyaratan tersebut Kembali ditegaskan pada angka 4 Surat pernyataan (Lampiran II) huruf i yakni, Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih. 3.5 Pada halaman 7 dan halaman 12 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan ditentukan bahwa Pokja melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut; a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftar; b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran; c. Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil ceklist pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir tanda terima. d. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; e. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap, Pokja menyampaikan kekurangan tersebut kepada Pendaftar untuk dilengkapi yang bersangkutan paling lambat pada saat pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Pendaftar Existing atau Pokja mengembalikan dokumen pendaftaran tersebut kepada pendaftar bagi pendaftar baru; f. Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada Pendaftar; dan g. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi seluruh peserta ke dalam Berita Acara (Lampiran IV) setelah jadwal penerimaan berkas pendaftaran tersebut dinyatakan ditutup. 4. Bahwa berkenaan dengan syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan kewenangan pembentukannya lebih lanjut diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Perbawaslu Pembentukan Bawaslu Provinsi, Kab/Kota dan Panwaslu); 5. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas dilampirkan pada saat pendaftaran atau dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi Calon Panwaslu Kecamatan. [2.8.2] Direktur RSUD Undata Palu 1. Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2024 Bawaslu Kab. Pasangkayu bersurat ke Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Perihal Permohonan untuk pemeriksaan Kesehatan berupa Surat Kesehatan Sehat Rohani Serta Bebas Dari Penyalah Gunaan Narkoba, untuk pemeriksaan A pada tanggal 23 Mei 2024; 2. Bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 0030.8.1/785/RO.ORG Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, menyatakan bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 adalah hari libur Hari Raya Waisak 2568 BE, dan tanggal 24 Mei 2024 adalah hari Cuti Bersama, sehingga pada tanggal tersebut tidak ada pelayanan rawat jalan dan Medical Check Up; 3. Untuk pemeriksaan medikal check up bagi calon Panwaslu Tingkat Kecamatan - Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Umum Daerah Undata dilaksanakan pada Tanggal 30 Mei 2024 dan selanjutnya pengambilan hasil medikal check up pada Tanggal 03 Juni 2024. [2.8.3] Muh. Rabbi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu 1. Pihak Terkait menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara sengaja maupun tidak sengaja memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada melalui media sosial atau melalui cara apapun yang dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik Panwaslu; 2. Postingan yang menjadi dasar pengaduan tersebut, yang di unggah melalui media sosial milik Pihak Terkait, di unggah oleh saudara Kahar, S.Kep yang juga memiliki akses yang sama ke akun media sosial Pihak Terkait; 3. Hal tersebut dapat terjadi, karena akun tersebut pada dasarnya bukan akun media sosial utama Pihak Terkait, dan akun tersebut dapat di akses oleh beberapa orang, selain Pihak Terkait; 4. Akun tersebut tidak menjadi hal pribadi bagi Pihak Terkait, karena hanya sekedar second akun, untuk itulah Pihak Terkait tidak keberatan jika ada ingin menggunakannya, terutama orang-orang Pihak Terkait anggap dekat; 5. Pihak Terkait sangat menghormati dan memahami pentingnya menjaga netralitas sebagai Panwaslu, dan Pihak Terkait selalu berusaha menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi; 6. Perkara ini pada dasarnya telah di klarifikasi Oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dan Pihak Terkait telah memberikan keterangan mengenai kasus ini; 7. Pihak Terkait siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP demi menegakkan kode etik yang berlaku. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 2. PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 3. PT-3 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran prosedur pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu dalam perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024. Pengadu pada tanggal 5 Juni 2024 menyampaikan Surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu, perihal: Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (vide Bukti P.1-2). Namun Para Teradu baru menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 24 Juni 2024 atau setelah 19 (sembilan belas) hari surat permohonan Pengadu. Para Teradu juga diduga melakukan tindakan melampaui kewenangannya (abuse of power) dengan membuat norma baru sebagai dasar untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu dalam perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 diduga pada tanggal 25 Mei 2024 melantik Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Bahwa surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas belum disampaikan sebelum pelantikan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu juga diduga melantik Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu atas nama Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE- DKPP/IX/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan pada tanggal 5 Juni 2024 Para Teradu menerima surat dari Pengadu perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan peninjauan kembali/membatalkan Keputusan a quo (vide Bukti T.1-1). Bahwa setelah menerima surat tersebut, Teradu I mendisposisikan surat Pengadu kepada Teradu II untuk menindaklanjuti Surat a quo. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat untuk membuat surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T.1-2). Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat dari Pengadu pada tanggal 7 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu mengirimkan surat Permintaan Klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 52/KP.01/K.SR/06/2024 yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis berdasarkan surat yang disampaikan oleh Pengadu (vide Bukti T.1-3). Kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com yang memuat surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR- 05/06/2024, perihal: Tindak Lanjut Permintaan klarifikasi Tertulis (vide Bukti T.1-4). Setelah itu, pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024 Teradu I bersama dengan Teradu II menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan rapat koordinasi isu-isu strategis penyusunan key performance indicator Pengawas Pemilu, bertempat di Manado Convention Center Jl. Piere Tendean Boulevard No 1, Kawasan Boulevard Square, Sario, Manado, Sulawesi Utara oleh sebab itu surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diterima oleh Teradu I setelah kembali dari kegiatan a quo (vide Bukti T.1- 5). Kemudian tanggal 17 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 yang pada pokoknya meminta Teradu II untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo (vide Bukti T.1-6). Setelah dilakukan disposisi surat a quo, Para Teradu in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencermatan dan koordinasi internal. Selanjutnya Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat untuk meminta surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan bebas narkotika Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T.1-7). Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu II melakukan koordinasi internal dengan menyampaikan draft surat tindak lanjut permohonan atas surat Pengadu kepada grup Whatsapp untuk meminta masukan dan koreksi. Setelah itu, surat balasan a quo disampaikan kepada Teradu I untuk ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi Srikandi (vide Bukti T.1-9). Kemudian pada tanggal 28 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Pengadu melalui email arditrisandy@yahoo.co.id (vide Bukti T.1-11). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu In casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan sikap serius dalam merespon permohonan Pengadu, Para Teradu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, Para Teradu juga menyatakan pihaknya menganggap surat Pengadu a quo sebagai hal yang penting dan serius. Meskipun demikian, Para Teradu menyatakan tidak dapat serta merta menindaklajuti permohonan Pengadu karena dalam tindaklanjutnya diperlukan proses untuk memahami secara menyeluruh duduk persoalan dengan menerapkan prinsip kehati- hatian. Begitu juga dengan dalil Pengadu menyatakan pendapat Para Teradu in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum serta bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan berada pada Bawaslu Kabupaten bukan Bawaslu Provinsi. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Teradu menjelaskan sepanjang Bawaslu Kabupaten telah memutuskan bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi tidak dapat meninjau kembali dan/atau membatalkan Keputusan a quo; (vide Bukti T.1-12). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Keputusan atau Ketetapan yang menyatakan “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa yang bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”. Para Teradu juga menegaskan Pengadu telah salah menilai dan tidak cermat memahami surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, yang mana surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a quo bukanlah merupakan surat keputusan dan/atau ketetapan yang melahirkan norma baru (vide Bukti T.1-11), melainkan hanya mengutip penjelasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Permohonan Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menjelaskan telah melaksanakan seluruh jadwal dan tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu dalam Pemilihan Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, Pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih tanggal 23 Mei 2024 dan Pelantikan serta pembekalan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2024, sehingga rentang waktu antara Pengumuman dan Pelantikan hanya berjarak paling lambat dua hari (vide Bukti T.2-1). Bahwa sebelum dilakukan pelantikan dan pembekalan, Pada tanggal 20 Mei 2024, Para Teradu telah mengirimkan Surat Nomor: 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan, kemudian Surat Nomor: 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal Permohonan serta Surat Nomor: 198/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan (vide Bukti T.2-3). Bahwa ketiga Surat a quo, pada pokoknya mengajukan Permohonan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36 orang Panwaslu Kecamatan. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Para Teradu mengumumkan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan koordinasi kepada tiga Rumah Sakit yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap 36 orang Panwaslu Kecamatan Terpilih. Berdasarkan hasil koordinasi, menyatakan tanggal 23 Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya Waisak 2568 BE) dan tanggal 24 Mei 2024 juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE), sementara tanggal 25 dan 26 Mei 2024 adalah hari Sabtu dan Minggu dimana Rumah Sakit tidak membuka pelayanan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa pelayanan akan dibuka pada hari kerja. Bahwa keterangan ketiga rumah sakit tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi (vide Bukti T.2-5). Bahwa terhadap peristiwa tutupnya pelayanan rumah sakit tersebut, Para Teradu menyatakan hal tersebut diluar kendali dan kemampuan Para Teradu yang tidak dapat dihindari termasuk diluar kendali dan kemampuan 36 orang Calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu untuk mendapatkan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan opsi penundaan pelantikan Panwaslu Kecamatan juga tidak dapat dilakukan dengan alasan jadwal dan kewenangan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, maka keadaan ini secara hukum telah dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa (Force Majuere). Para Teradu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki alternatif lain selain tindakan segera untuk melindungi kepentingan penyelenggaraan tahapan pemilihan Tahun 2024, Keputusan yang tepat dan dilakukan dengan hati-hati harus segera diambil tanpa melalui prosedur biasa karena situasi yang mendesak. Oleh karena itu, Para Teradu mengambil keputusan dengan beberapa pertimbangan di atas untuk kepentingan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam rapat pleno dengan melantik Panwaslu Kecamatan Terpilih sesuai jadwal pada tanggal 25 Mei 2024 dan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkoba menyusul di tanggal 30 Mei 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada yang tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal untuk keterpenuhan syarat administrasi bagi Panwaslu Kecamatan terpilih diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan (vide Bukti T.2-7). Alasan tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Lampiran III Formulir Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing pada Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 di Poin ke 3 yang menyebutkan surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan (vide Bukti T.2-1). Menurut Para Teradu dalam konteks hukum, frasa "dapat" biasanya menunjukkan suatu kemungkinan atau bersifat alternatif, bukan suatu keharusan. Artinya, In casu Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas “tidak harus disampaikan sebelum pelantikan” atas dasar tersebut menjadi sangat yakin bagi Para Teradu untuk tetap melaksanakan pelantikan di tanggal 25 Mei 2024. Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika Bagi Panwaslu Kecamatan Terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 sebanyak 36 hasilnya memenuhi syarat (vide Bukti T.2-8). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota (Panwaslu) Kecamatan yang diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pilkada Tahun 2020. Para Teradu menyatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 dengan membentuk Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.2-9). Pada tanggal 24 Mei 2024 satu hari sebelum pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih Para Teradu menerima masukan dan tanggapan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Tanggapan serta masukan masyarakat tersebut pada pokoknya berisi 2 (dua) tangkapan layar postingan akun facebook Abhy Muh (vide Bukti T.2-10), kemudian Teradu II menyampaikan tanggapan/masukan Masyarakat tersebut kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti. Bahwa sebagaimana Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diatur dalam Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216, ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukkan Masyarakat adalah tanggal 12-17 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut tanggapan dan masukan tersebut telah melewati batas waktu. Meski demikian, Para Teradu yang juga tergabung dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 (vide Bukti T.2-11) yang pada pokoknya tetap menindaklanjuti masukan tanggapan Masyarakat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Setelah dilakukan rapat pleno, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Muh. Rabbi, bahwa klarifikasi tersebut pada pokoknya Muh. Rabbi menyatakan tidak pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye maupun Relawan Calon manapun sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (vide bukti T.2-13). Setelah itu, Para Teradu kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK (Sumber : Arsip Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020) (vide Bukti T.2-14). Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 Perihal tindaklanjut hasil klarifikasi yang pada pokoknya apabila dikemudian hari setelah pelantikan terdapat laporan atau temuan yang terbukti atas keterlibatan sebagai Tim Kampanye, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku (vide Bukti T.2-15). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 207-PKE- DKPP/IX/2024 pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat dari Pengadu perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024, tertanggal 4 Juni 2024 (vide Bukti P.1-2/Bukti T.1-1). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu I mendisposisikan surat Pengadu kepada Teradu II untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu II memerintahkan Staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk membuat surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T.1-2). Pada tanggal 7 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 52/KP.01/K.SR/06/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T.1-3). Para Teradu pada pokoknya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis sebagai bentuk tindaklanjut terhadap surat permohonan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 12 Juni 2024 Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024, perihal: Tindak Lanjut Permintaan klarifikasi Tertulis, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1- 4) melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2024, Teradu I mendisposisikan Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tersebut kepada Teradu II agar ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-6). Pada tanggal 25 Juni 2024, Teradu II melakukan koordinasi internal dengan menyampaikan draft Surat terhadap tindaklanjut permohonan Pengadu kepada grup Whatsapp “PLENO new” untuk meminta masukan dan koreksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta bahwa Surat tindaklanjut terhadap permohonan Pengadu diajukan melalui aplikasi Srikandi untuk ditandatangani secara elektronik oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengingat pada saat itu Teradu I sedang mengikuti audensi di PTTUN Makassar (vide Bukti T.1-10). Bahwa mengingat adanya kendala pada aplikasi Srikandi pada tanggal 25 s.d. 27 Juni 2024, Surat tersebut tidak dapat ditandatangani oleh Teradu I, sehingga Teradu I baru dapat menandatangi secara manual pada tanggal 28 Juni 2024 setelah Teradu I kembali ke Kota Mamuju. Terungkap fakta, Surat balasan permohonan Pengadu yang telah ditandatangani oleh Teradu I dengan Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024, perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, disampaikan kepada Pengadu melalui email arditrisandy@yahoo.co.id (vide Bukti T.1-11). Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024, terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak bermaksud untuk melindungi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Bahwa pada Surat a quo, Para Teradu hanya menyampaikan hasil klarifikasi terhadap Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada Pengadu terkait dengan proses seleksi Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Terkait dengan frasa: “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan” merupakan kutipan kronologis penjelasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis jawaban, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa tidak ada maksud Para Teradu menciptakan norma baru untuk melindungi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana dalil Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tertanggal 4 Juni 2024 (vide Bukti P.1-2/Bukti T.1-1). Sikap Para Teradu yang melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait dengan proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu, sebelum mengirimkan Surat balasan kepada Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa surat balasan permohonan Pengadu melalui Surat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024, perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti T.1-11) telah sesuai dengan hasil klarifikasi dan fakta. Demikian halnya terkait dalil bahwa Para Teradu menerbitkan norma baru untuk melindungi Tindakan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, DKPP menilai dalil tersebut tidak terbukti. Bahwa frasa: “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”, pada Surat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti T.1-11) merupakan kutipan penjelasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis jawaban, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1-4). DKPP menilai Pengadu telah salah dalam memahami substansi dari isi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti T.1-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap lamanya tindaklanjut terhadap Surat Permohonan Pengadu. Fakta bahwa Surat Permohonan Pengadu tanggal 5 Juni 2024, baru dibalas Para Teradu pada tanggal 28 Juni 2024. Bahwa lamanya tindaklanjut Para Teradu terhadap masukan maupun Laporan Masyarakat dapat menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak tidak adil dan tidak profesional. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depannya lebih cermat, responsif dalam menindaklanjuti segala bentuk laporan terhadap pelaksanaan tahapan sehingga hasil tindaklanjutnya dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 225-PKE- DKPP/IX/2024 pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tertanggal 23 Mei 2024 (vide Bukti P.2-5). Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu melantik sebanyak 36 orang Anggota Panwaslu terpilih di Aula Hotel Nerly sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti P.2-6). Terungkap fakta bahwa 36 orang Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik belum menyampaikan Kelengkapan Berkas Administrasi berupa surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, Para Teradu pada tanggal 20 Mei 2024 telah mengirimkan Surat Nomor: 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan, kemudian Surat Nomor: 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal Permohonan serta Surat Nomor: 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan (vide Bukti T.2- 3). Bahwa ketiga Surat a quo, pada pokoknya mengajukan Permohonan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hasil koordinasi kepada tiga Rumah Sakit tersebut, bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan tidak dapat dilaksanakan sebelum pelantikan mengingat: tanggal 23 Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya Waisak 2568 BE), tanggal 24 Mei 2024 juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE), sementara tanggal 25 dan 26 Mei 2024 adalah hari Sabtu dan Minggu dimana Rumah Sakit tidak membuka pelayanan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasil koordinasi tersebut kemudian dituangkan Para Teradu dalam Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi (vide Bukti T.2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap kondisi belum dapat dipenuhinya persyaratan administrasi berupa surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika tersebut, Para Teradu memutuskan tetap melaksanakan Pelantikan. Berdasarkan Rapat Pleno, Para Teradu memutuskan Pelantikan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 25 Mei 2024. Adapun dasar Para Teradu memutuskan hal tersebut, mengingat jika dilakukan penundaan Pelantikan Panwaslu Kecamatan akan berpengaruh pada jadwal dan tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang tahapannya dimulai tanggal 27 Mei 2024. Dalam Rapat Pleno Para Teradu juga memutuskan terhadap Panwaslu Kecamatan yang dilantik diminta untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai yang berisi: “pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan. Apabila dikemudian hari ada yang tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (vide Bukti T.2-7). Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika terhadap 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya telah dilantik dan hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-8). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelantikan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu a.n. Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Pilkada Tahun 2020, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu pada tanggal 24 Mei 2024 (satu hari sebelum pelantikan) menerima masukan dan tanggapan masyarakat melalui pesan Whatsapp Teradu II. Dilampirkan 2 (dua) tangkapan layar postingan akun facebook Abhy Muh yang diduga milik Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu a.n. Muh. Rabbi (vide Bukti T.2-10). Meskipun tahapan tanggapan dan masukkan masyarakat telah berakhir (tanggal 12-17 Mei 2024), Para Teradu tetap menindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024, tanggal 24 Mei 2024 (vide Bukti T.2-11). Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Muh. Rabbi, dan diperoleh pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye maupun Relawan Pasangan Calon (vide Bukti T.2-13). Para Teradu juga memeriksa dokumen Formulir Model BC1-KWK, yaitu Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 (vide Bukti T.2-14). Terungkap fakta, pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Para Teradu memutuskan tetap melantik Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh. Rabbi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024, tertanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti T.2-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu atas nama Muh. Rabbi sebelum dilantik pada tanggal 25 Mei 2024. Fakta bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Muh. Rabbi dan memastikan nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam Formulir Model BC1- KWK Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 (vide Bukti T.2-14), telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan tangkapan layar postingan akun facebook Abhy Muh yang diduga milik Muh. Rabbi, telah dikonfirmasi pada saat sidang pemeriksaan. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Muh. Rabbi yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait mengakui bahwa akun facebook Abhy Muh merupakan akun kedua miliknya dalam hal ini bukan akun facebook utama. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait akun facebook Abhy Muh dapat diakses oleh beberapa orang, selain Pihak Terkait. Bahwa postingan yang dijadikan bukti oleh Pengadu diunggah oleh Kahar yang juga memiliki akses ke akun tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu melantik Muh. Rabbi sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tidak terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang relevan lainnya yang menyakinkan DKPP bahwa Muh. Rabbi berafiliasi maupun menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Pilkada Tahun 2020 sebagaimana dalil Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terkait Tindakan Para Teradu melakukan pelantikan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu a.n. Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Pilkada Tahun 2020 tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan Tindakan Para Teradu melantik 36 (tiga puluh enam) orang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas pada tanggal 25 Mei 2024, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Surat Keterangan tersebut baru dapat dilengkapi pada tanggal 30 Mei 2024, menunjukkan bahwa Para Teradu bertindak tidak cermat dan teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu. Dalih Para Teradu bahwa pada tanggal 23-30 Mei 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu tidak dapat melakukan pemeriksaan karena hari libur sehingga Rumah Sakit tidak membuka pelayanan pemeriksaan, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu seharusnya memahami, sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024, Peserta seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan wajib menyerahkan “Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan”. Hal tersebut sesuai keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Keterangan tersebut wajib disampaikan sebelum pelantikan. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Surat Keterangan dimaksud seharusnya dapat dipenuhi oleh Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mengingat Peserta Seleksi memiliki akses ke Puskesmas di wilayah domisilinya. DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang tetap melakukan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu Pemilihan Tahun 2024 yang belum memenuhi syarat administrasi dengan dalih mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa seluruh tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan seharusnya dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. DKPP menilai, dalam hal terjadi keadaan memaksa (Force Majuere) sebagaimana yang dialami oleh Para Teradu, seharusnya Para Teradu secara hierarki kelembagaan melakukan koordinasi kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut wajib dilakukan oleh Para Teradu agar mendapat petunjuk maupun kebijakan dari Bawaslu RI dalam hal terdapat permasalahan yang dihadapi Para Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI, bahwa dalam hal terjadi permasalahan terhadap seleksi Panwaslu Kecamatan seharusnya diberitahukan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu RI. Benar bahwa kebijakan Para Teradu tetap melantik Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu Pemilihan Tahun 2024, didasari niat baik agar tidak mengganggu jadwal dan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa, namun DKPP menilai tindakan dan kebijakan yang ditempuh oleh Para Teradu harus sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu wajib memedomani prinsip profesional dan akuntabilitas selaku penyelenggara Pemilu yang mengharuskan Para Teradu bekerja dengan cermat dan teliti sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terkait Tindakan Para Teradu melantik 36 (tiga puluh enam) orang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Teradu II Jony Rambulangi, Teradu III Muhammad Subhan, Teradu IV Hamrana Hakim, dan Teradu V Arham Syah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan, dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani