Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 122 Tahun 2023
Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023
👁 40 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023, tertanggal 19 April 2023, Bawaslu Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi (Timsel) Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028 untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat; (Bukti.P-1 dan P-2).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak maksimal dalam melakukan pencermatan administrasi seluruh peserta pada tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. Bahwa Teradu I menetapkan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang terindikasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah; [4.1.2] Bahwa seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota disinyalir sarat kepentingan, karena Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota; [4.1.3] Bahwa terjadi karut marut pada seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena Teradu I mengumumkan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Pasal DilanggarPasal 129 ayat (2); Pasal 131 ayat (2); Pasal 131 ayat (3); Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 129 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nasrul Muhayyang selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122- PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : H.Ikhsan Muchtar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Lembang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : Hasrapuddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan A. Yani No.60 Lt.2 Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Nasrul Muhayyang Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Yanti Rezki Amaliah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Alamat : Bangae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023, tertanggal 19 April 2023, Bawaslu Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi (Timsel) Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028 untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat; (Bukti.P-1 dan P-2). b. Bahwa patut diduga dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan) yang mana peserta dimaksud belum cukup 5 (lima) tahun saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat; (Bukti.P-3) c. Bahwa selain hal tersebut di atas, pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat tidak mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 201/Hk.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tidak sesuai jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli 2023 namun baru di umumkan pada tanggal 31 Juli 2023 dan hal tersebut diperkuat oleh Surat Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara; (Bukti.P-4 dan P-5) d. Bahwa bukti karut marutnya seleksi Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028, pengumuman penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028 kembali mengalami keterlambatan dan tidak sesuai Juknis, dimana pengumuman terpilih anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 baru di umumkan pada tanggal 18 Agustus 2023 secara bertahap padahal sesuai Juknis pengumuman seharusnya disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023; (Bukti.P-6) e. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas, Teradu I berdalih keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028 perlu kehati-hatian agar anggota bawaslu Kabupaten/kota 2023-2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023 dengan headline, “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi, Bawaslu: Sistem Kami Di “hack”!” dan kutipan isi berita pada media yang sama disebutkan “Alasan kedua, kata Bagja adalah pihaknya berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen, memastikan agar para komisioner terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis”. Namun berdasarkan fakta dan alat bukti, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat atas nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia yang ditetapkan adalah benar Bacaleg asal PDI Perjuangan sehingga Pengadu berkesimpulan atas beberapa rentetan peristiwa tersebut, seleksi Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028 patut diduga kuat terdapat by desain untuk meloloskan peserta tertentu, ; (Bukti.P-7) f. Bahwa sebagaimana huruf e di atas, tindakan Teradu I diduga melanggar soal integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. Dimana Teradu I dalam menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028 tidak jujur, tidak trasnparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; g. Bahwa Teradu II dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2023 di Hotel Maleo Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Sdr (i) Yanti Reski Amalia yang juga pihak Teradu III dalam perkara a quo tidak dilakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran keterlibatannya sebagai bacaleg asal PDI Perjuangan tahun 2023. Hal itu boleh tidak dilakukan karena Teradu II dan Teradu III adalah saudara kandung. Jika Teradu II berdalih tidak mengetahui keterlibatan Teradu III sebagai bacaleg maka Teradu II benar tidaklah jujur karena pernah tinggal dan berdomisili di satu Kabupaten yang sama dan/atau di tempat yang sama; h. Bahwa berdasarkan atas data dan fakta, Teradu III sesuai Formulir Model. B-Daftar Bakal Calon Parpol, benar terdaftar sebagai Bakal Calon DPRD Mamuju Tengah nomor urut 8 (delapan) Daerah Pemilihan Mamuju Tengah 2 (dua) asal PDI Perjuangan Mamuju Tengah pada tanggal 11 Mei 2023. Sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yang berbunyi, ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, sementara Teradu III sebagai bacaleg belum genap 5 (lima) tahun sesuai peraturan perundang-undangan; i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 23 Juni 2023 pada Lampiran 1 Model.BA.Hasil.Verifikasi, Teradu III masih terdaftar sebagai bacaleg meskipun status Belum Memenuhi Syarat (BMS) namun secara fakta hukum Teradu III terlibat langsung dalam politik dan Teradu III tidak jujur memberikan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik padahal dalam lampiran VII pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dimana Teradu III telah menandatangani secara sadar formulir tersebut saat pendaftaran sehingga Teradu III tidak hanya melanggar tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu namun juga melanggar UU Pemilu. (Bukti.P-8 dan P-9). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/X/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menerima, memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus perkara a quo serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan Pemilu berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex a quo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1 s.d. P11 sebagai berikut Bukti P-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023. Bukti P-2 Lampiran Daftar Nama Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Bukti P-3 Formulir Model.B-Daftar. Bakal Calon.Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah dari Parpol PDI Perjuangan, tertanggal 11 Mei 2023 Bukti P-4 Pengumuman Hail Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, tertanggal 31 Juli 2023 Bukti P-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 520/KP.01.00/K.1/07/2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tertanggal 25 Juli 2023 Bukti P-6 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2013 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023 Bukti P-7 Screenshot Berita Media online KOMPAS.com dengan judul berita “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu, Bawaslu: Sistem Kami Di-“Hack”!”,tertanggal 18 Agustus 2023 Bukti P-8 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal 23 Juni 2023 P-9 Lampiran 1 Model.BA.Hasil.Verifikasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Mamuju Tengah. P-10 Foto Copy KTP Elektronik Pengadu P-11 Foto Copy KTP Elektronik saksi 1 dan saksi II [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 122-PKE- DKPP/X/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Suryadi Rahmat dan Ardi Trisandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Oktober 2023 sebagai berikut: • Suryadi Rahmat - Pada saat Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR-D, Saksi menjabat sebagai Anggota KPU Mamuju Tengah. Saksi menjabat sebagai Divisi Teknis KPU Kabupaten Mamuju Tengah; - Saksi mengetahui bahwa Ketua DPC Partai Politik melalui LO mengajukan Formulur Formulir Model.B-Daftar. Bakal Calon.Parpol. Nama Teradu III terdapat dalam daftar nama Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah; - Bahwa Teradu III dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena hanya melampirkan Kartu Anggota Partai Politik dan KTP dan tidak mengisi formulir surat pernyataan, surat kesehatan dan dokumen lain yang diperlukan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 23 oKTOBER 2023 Para Teradu Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I A. Pokok Pengaduan Pengadu Yang Mulia Majelis DKPP, Pada pokoknya Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). 2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat tidak mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tidak sesuai jadwal, seharusnya diumumkan pada tanggal 25 Juli 2023, namun baru diumumkan pada tangggal 31 Juli 2023, diperkuat dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028 perlu kehati-hatian agar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023, dengan headline “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu: Sistem Kami di Hack!”. Namun fakta dan alat bukti salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene atas nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia adalah benar bacaleg asal PDIP, patut diduga kuat terdapat by desain untuk meloloskan peserta tertentu. Oleh karena itu, Pengadu menganggap Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. B. Jawaban Teradu I Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi Bawaslu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. 1.2. Bahwa Pasal 95 huruf i UU Pemilu, mengatur tentang wewenang Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. Selanjutnya Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, mengatur Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. 1.3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”), Teradu I sebagai Ketua Bawaslu memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja [vide Bukti T.1-1]. 1.4. Bahwa selanjutnya, dalam mengoordinasikan tugas tersebut, Teradu I mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah, memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b., huruf d., dan huruf h. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. 1.5. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu dapat menetapkan keputusan. Terhadap keputusan tersebut, Teradu I perlu menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU Pemilu, pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno. Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 141 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Teradu I mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar apa mendudukan Teradu I dalam Pengaduan ini?. Mengingat, pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023- 2028, termasuk anggota Bawaslu Kabupaten Majene merupakan keputusan yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa komposisi Bawaslu tidak hanya Teradu I seorang, melainkan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan ini (error in persona). 2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I. 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 2.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. 2.3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari pengaturan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (8) UU Pemilu, Bawaslu menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut “Keputusan Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T.1-2]. 2.4. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada halaman 3-4 dan halaman 13 (Lampiran 5), yang bertugas untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu/Kota dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah Tim Seleksi dan bukan Teradu I. Selain itu juga tim seleksi menerima tanggapan dan masukan Masyarakat, serta melakukan tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari Masyarakat. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. sampai dengan angka 2.4., Jawaban Teradu I yang menguraikan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Teradu I bertanya kepada Pengadu, di mana letak ketidakcermatan Teradu I di dalam proses seleksi tersebut, sehingga Pengadu beranggapan Teradu I tidak cermat?. 2.6. Bahwa Pengadu mengasumsikan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Reski Amalia (Teradu III) terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). Penting Teradu I jelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028, Bawaslu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-3]. 2.6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023- 2028 [vide Bukti T.1-4]. 2.6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik [vide Bukti T.1-5]. 2.6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi, Yanti Rezki Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi secara tertulis tanggal 3 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan menyatakan alasan pencantuman namanya adalah di luar pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol KPU [vide Bukti T.1-6]. 2.6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 [vide Bukti T.1-7] yang ditanda tangani oleh I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya menjelaskan terkait dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut: 2.6.5.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah; 2.6.5.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang diusulkan PDIP Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan; 2.6.5.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. 2.7. Bahwa sesungguhnya uraian angka 2.6, Jawaban Teradu I telah disampaikan pada persidangan hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, dalam perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023, hal mana Teradu I juga sebagai pihak Teradu I di dalam perkara tersebut. Di dalam persidangan tersebut, Yanti Rezki Amaliah membantah bahwa dirinya sebagai Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan) dan tidak pernah bertemu dengan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Keterangan Yanti Rezki Amaliah tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang pada pokoknya di dalam persidangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 2.8. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. sampai dengan angka 2.7., Jawaban Teradu I, dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tidak sesuai jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli 2023, namun baru diumumkan pada tangggal 31 Juli 2023 yang diperkuat dengan Surat Bawaslu RI Nomor:520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I. 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Terkait dengan lembaga atau pihak ketiga yang membantu tim seleksi telah diimplementasikan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023 [vide Bukti T.1-8]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia 3.2. Dalam konteks dalil Pengadu tersebut, Perlu disampaikan bahwa pada tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke-Email Rekrutmen Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com), tetapi belum sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per- Kabupaten/Kota [vide Bukti T.1.9]; 3.3. Bahwa pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu [vide Bukti T.1-10]; 3.4. Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut: 1) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 : direkomendasikan; 2) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 : direkomendasikan. Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah termasuk di luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan yang lainnya mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi Mr. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T.1-11]; 3.5. Bahwa pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per-Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr. Bawaslu [vide Bukti T.1-12]; 3.6. Bahwa pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam hari, Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat [vide Bukti T.1-13]. 3.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. sampai dengan angka 3.6., Jawaban Teradu I, maka keliru jikalau dikatakan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik kepentingan, hanya karena didasarkan adanya Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang semula tanggal 25 Juli 2023 menjadi tanggal 31 Juli 2023. Hal tersebut terjadi bukan karena sarat konflik kepentingan, namun dikarenakan ada kendala dalam proses penilaian yang melibatkan Pihak Ketiga sebagai lembaga yang membantu tim seleksi. 3.8. Bahwa selannjutnya penting bagi Teradu I tegaskan, pemilihan dan penetapan anggot Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023- 2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T.1-14]. Kemudian, Bawaslu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-15]. 3.9. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. sampai dengan angka 3.8., Jawaban Teradu I, maka dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan pengumuman penetapan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023- 2028 perlu kehati-hatian agar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023- 2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023, dengan headline “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu: Sistem Kami di Hack!”. Namun fakta dan alat bukti salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene atas nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia adalah benar bacaleg asal PDIP, patut diduga kuat terdapat by design untuk meloloskan peserta tertentu. Oleh karena itu, Pengadu menganggap Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I. 4.1. Penting bagi Teradu I tegaskan untuk kesekian kalinya, tidak ada keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028. Oleh karena, pemilihan dan penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu sebagaimana yang telah Teradu I uraikan pada angka 3.8. Jawaban Teradu I. Setelah itu, Bawaslu mengumumkan melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-16]. Jikalau Pengadu menghitung rentang waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dari sejak Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023, meskipun menurut Teradu I penghitungan tersebut keliru, maka itupun masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh). 4.2. Bahwa terkait dengan tuduhan Pengadu kepada Teradu I yang menyatakan adanya dugaan kuat desain untuk meloloskan peserta tertentu dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mengambil contoh Yanti Reski Amalia (Teradu III) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Majene. Atas dasar hal tersebut, Pengadu menyatakan Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Terhadap tuduhan Pengadu tersebut sesungguhnya telah dijelaskan oleh Teradu I pada uraian angka 2.6., Jawaban Teradu I, sehingga tuduhan Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 4.3. Bahwa penting Teradu I tegaskan kembali, oleh karena Pengadu yang mendalilkan sekaligus menuduh Teradu I, maka Pengadu dibebankan untuk dapat membuktikan dalil atau tuduhannya tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus dapat membuktikan (burden of proof, burden of producing evidence). Apabila Pengadu tidak membuktikan tuduhannya tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang sangat mungkin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 4.4. Bahwa selain itu, penting bagi Teradu I juga tegaskan dan sekaligus mengedukasi, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan (Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumptio Iustea Causa atau asas Praduga Rechtmatige), pada pokoknya bermakna suatu keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Pengadilan sebagai Keputusan yang melawan hukum. Oleh karenanya, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-17] harus dianggap benar menurut hukum. [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II A. POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, serta Anggota Bawaslu Kab. Majene diadukan Pengadu ke DKPP atas dugaan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu. Adapun yang menjadi kronologis aduan pengadu ke DKPP adalah 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023, tertanggal 19 April 2023, Bawaslu Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi (Timsel) Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028; (Bukti.P-1) 3. Bahwa Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028 yang ditetapkan oleh Teradu 1 dinilai tidak profesional dan sarat konflik kepentingan mengingat peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten saat wawancara ada yang tidak dihadiri Timsel namun mendapatkan nilai dari yang bersangkutan. Membuktikan hal tersebut hanya dapat dilihat dari rekaman hasil wawancara yang dimiliki oleh Timsel; (Bukti.P-2) 4. Bahwa Timsel saat mengumumkan 2 (dua) kali kebutuhan peserta seleksi Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulbar tidak tunduk dan taat terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 karena seyogyanya, Timsel mengumumkan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan tanggal 25 Juli 2023. Agar keterlambatan pengumuman tersebut dianggap legal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di nafikkan sebagian hanya dengan surat Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara sehingga 2 (dua) kali jumlah kebutuhan baru dapat diumumkan pada tanggal 31 Juli 2023. Akibat tindakan ini, Teradu I dan Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dianggap inkonsistensi; (Bukti.P-3, P-4 dan P-5) 5. Bahwa kembalinya terjadi keterlambatan pengumuman 3 (tiga) besar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dari tanggal 12-14 Agustus 2023 dan baru diumumkan pada tanggal 18 Agustus hingga 19 Agustus 2023 membuat dalil Pengadu semakin yakin bahwa Teradu I yang bertanggung jawab secara kelembagaan benar tidak konsisten dan terkesan tidak objektif menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028; (Bukti-P-6) 6. Bahwa Teradu I melalui media online KOMPAS.com 2 tanggal 18 Agustus 2023 dengan headline, “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi, Bawaslu: Sistem Kami Di “hack”!” dan kutipan isi berita pada media yang sama disebutkan “Alasan kedua, kata Bagja adalah pihaknya berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen, memastikan agar para komisioner terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis”. Namun penjelasan Teradu I tersebut terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan, dimana salah satu Komisioner terpilih di Kabupaten Majene atas nama Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia sesuai dengan Formulir Model. B-Daftar Bakal Calon Parpol terdaftar sebagai Bakal Calon DPRD Mamuju Tengah nomor urut 3 (tiga) Daerah Pemilihan Mamuju Tengah 2 (dua) asal PDI Perjuangan Mamuju Tengah pada tanggal 11 Mei 2023. Hal tersebut bertentangan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yang berbunyi, ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; Dalil Teradu I tidaklah beralasan hukum bahkan patut diduga penetapan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023- 2028 lebih kepada titipan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu; (Bukti.P-7) 7. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga integritas dan professional dengan wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu. Namun Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I melalui rapat pleno menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas nama Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara a quo sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Dalil itu bukan tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik kandung dari Teradu II; 8. Bahwa patut diduga saat uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Teradu II tidak melakukan klarifikasi terhadap Teradu III terkait terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah padahal Teradu II langsung atau tidak langsung mengetahui rekam jejak Teradu III; (Bukti.P-8) 9. Bahwa sesuai dengan Pengumuman nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2013 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, Teradu II memiliki 2 (dua) adik kandung yang lolos sebagai anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulbar, yakni Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene dan Sdr.Muhammad Syarif Muhayyang anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Sesuai peraturan perundang-undangan memang tidak ada aturan yang melarang namun patut diduga ditetapkannya 2 (dua) saudara kandung Teradu II atas rekomendasi Teradu II ke Bawaslu RI merupakan unsur nepotisme sehingga terkesan tidak profesional; 10. Bahwa Teradu III secara nyata tidak jujur memberikan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik padahal dalam lampiran III pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 telah ditandatangani oleh Teradu III secara sadar saat pendaftaran 11. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6 ayat 1 dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. KETERANGAN TERADU II KETUA BAWASLU SULAWESI BARAT Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa, dalam persidangan Yang Mulia ini, sebagaimana kronologis Pengadu ke DKPP, yang menjadi pokok aduan dugaan pelanggaran kode etik yang duduga dilakukan oleh Teradu II adalah Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga integritas dan professional dengan wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu. Namun Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I melalui rapat pleno menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas nama Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara a quo sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Dalil itu bukan tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik kandung dari Teradu II/Kronologis angka 7 (tujuh) dan Kronologis angka 8 (delapan) yakni patut diduga saat uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Teradu II tidak melakukan klarifikasi terhadap Teradu III terkait terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah padahal Teradu II langsung atau tidak langsung mengetahui rekam jejak Teradu III; (Bukti.P-8). Sehubungan hal tersebut Yang Mulia, ijinkan Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerangkan dan menyampaikan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 sebagai berikut: 1. Bahwa perlu seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (6) UU Pemilu, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023- 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan); 3. Bahwa dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, dengan ini Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 31/TS- KAB/VI/2023/SULBAR tanggal 23 Juni 2023, dengan jumlah yang lulus berkas administrasi khusus untuk Bawaslu Kab. Majene sebanyak 49 orang termasuk sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti Teradu II-1); b) Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Barat tanggal 13 Juli 2023 dengan jumlah yang lulus tes tertulis dan tes psikologi khusus untuk Bawaslu Kab. Majene sebanyak 12 orang termasuk sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti Teradu II -2); dan c) Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat tanggal 31 Juli 2023 dengan jumlah yang lulus tes Kesehatan dan wawancara khusus untuk Bawaslu Kab. Majene sebanyak 6 orang termasuk Sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti Teradu II -3). 4. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Barat yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 5. Bahwa sebagaimana arahan dan petunjuk Bawaslu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan Uji kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sesuai dengan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). Kemudian, Bawaslu menetapkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) (vide Bukti Teradu II -4). 6. Bahwa pelaksanaan penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 dilaksanakan melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon. Bahwa Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; Bahwa Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu; Bahwa Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) adalah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen); Bahwa dokumen inovasi dan program kerja (pdf dan print out) maupun video presentasi yang sudah terkelompokkan berdasarkan kabupaten/kota tersebut dimasukkan pada sampul tertutup dan diserahkan kepada Bawaslu untuk dilakukan penilaian; (vide Bukti Teradu II -5). 7. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028, hal-hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meliputi: a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan hal- hal terkait. b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indikator dari komitmen dan disiplin c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaruh respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indikator d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan menjadi sinergi. e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence / data / Indikator dari netralitas. f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check, tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati. Bahwa hal yang dinilai pada tahapan penilaian inovasi dan program kerja oleh Bawaslu RI meliputi: a) Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi: kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki keunggulan; b) Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien. 8. Bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI melalui Berita Acara Pelaksanaan SSGD 327/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 5 Agustus 2023, yang pada pokoknya, menyebutkan Sdri. Yanti Rezki Amaliah hadir mengikuti pelaksanaan SSGD calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028 (vide Teradu II -6). 9. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi Structured Group Discussion angka 1. huruf m. dijelaskan: Dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. Bahwa pada saat Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi Structured Group Discussion tidak ada tanggapan masyarakat a.n Yanti Rezki Amaliah; 10. Bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat pada tanggal 19 Agustus 2023, pada tanggal 22 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat dari Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 perihal permintaan klarifikasi atas tanggapan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; (vide Teradu II -7) 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti surat Bawaslu RI melalui surat Nomor 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 Tertanggal 31 Agustus 2023 kepada Saudari Yanti Rezki Amaliah untuk diklarifikasi terkait dengan tanggapan Masyarakat tersebut; (vide Teradu II -8) 12. Bahwa, pada tanggal 3 September 2023 (vide Teradu II -9)., sebagaimana undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya, didapati informasi bahwa: ➢ Saudari Yanti Rezki Amaliah sama sekali tidak benar sebagai anggota atau kader Partai PDI Perjuangan; ➢ Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa Namanya dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; ➢ Yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan berkas persyaratan pencalonan ke Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kab. Mamuju Tengah; 13. Bahwa, untuk memperjelas identitas kepartaian Yanti Rezki Amaliah, yang bersangkutan dimasukan Namanya ke SIPOL dengan NIK 76050869039xxxx1 namun hasil pencermatan nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar di SIPOL; (vide Teradu II -10) 14. Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat juga mendapati surat pernyataan Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023, dimana Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah atas nama I Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Sdri. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader dan bukan Pengurus DPC Partai PDI Perjuangan; (vide Teradu II -11) 15. Bahwa, benar adanya Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah mengakui dirinya tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan mengajukan langsung Yanti Rezki Amaliah karena kesulitan mencari calon. Hasil klarifikasi terhadap Ketua PDI Perjuangan juga didapati informasi bahwa PDI Perjuangan Mamuju Tengah melakukan perubahan Bacaleg atas nama Yanti Rezki Amaliah karena yang bersangkutan tidak memenuhi dokumennya serta benar adanya I Komang Budi Arcana selaku Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah siap dengan konsekuensi pemberitaan terkait Yanti Rezki Amaliah; (vide Teradu II -12) 16. Berdasarkan rangkaian penjelasan angka 1 hingga 18 Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP selaku Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Teradu II membantah dalil aduan Pengadu terhadap Teradu II sebaimana kronologis aduan pengadu pada huruf (f) yakni: “Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga integritas dan professional dengan wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu. Namun Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I melalui rapat pleno menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas nama Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara a quo sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Dalil itu bukan tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik kandung dari Teradu II” 17. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada angka 7 (tujuh) menyatakan Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I. aadalah sesuatu yang tidak berdasar Yang Mulia, dan cenderung mengada-ada. Sebagaimana penjelasan Teradu II diatas, rangkaian informasi perihal dugaan keterlibatan tersebut adalah setelah Yanti Rezki Amaliah diumumkan lolos menjadi anggota Bawaslu terpilih untuk periode 2023-2028 melalui tanggapan Masyarakat dan pemberitaan di media massa; 18. Teradu II memastikan semua informasi yang disampaikan dalam persidangan ini adalah sudah sebagaimana mestinya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa serta Teradu I selaku atasan langsung Teradu II; 19. Sehingga cukup beralasan Yang Mulia, Teradu II meminta Yang Mulia untuk mengesampingkan dalil aduan Pengadu menyangkut perkara a quo; 20. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III merupakan adik kandung dari Teradu II adalah informasi yang benar adanya. Akan Tetapi Teradu II meminta Yang Mulia dapat mengesampingkan dalil aduan dimaksud Yang Mulia dan focus kepada dalil aduan Pengadu Yang Utama dimana Yanti Rezki Amaliah diduga terlibat Partai Politik sehingga diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kab. Majene masa jabatan 2023-2028.; 21. Faktanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi syarat menjadi anggota penyelenggara pemilu adalah yang tidak berada dalam ikatan perkawinan. Sementara, Hubungan Teradu II dengan Teradu III adalah hanya sebagai hubungan saudara, tidak berada dalam ikatan perkawinan, sehingga sepanjang memenuhi syarat terdapat pada Ketentuan Pasal 117 ayat 1 (satu) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu III memiliki hak untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; 22. Bahwa berdasarkan keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, pada rentang waktu sampai pelaksanaan SSGD dilakukan, terdapat 3 (tiga) orang peserta yang mendapatkan tanggapan masyarakat kepada Bawaslu Sulawesi Barat yang sudah dilakukan klarifikasi pada saat pelaksanaan SSGD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (vide Teradu II -13) 23. Berdasarkan penjelasan angka 22, tidak terdapat nama Yanti Reski Amaliah dalam tanggapan masyarakat dalam rentang waktu pelaksanaan SSGD. Dengan demikian hal ini membuktikan bahwasanya Teradu II tidak menutupi atau berkata jujur bahwasanya informasi yang disampaikan kepada teradu I benar adanya dan munculnya nama Yanti Reski Amaliah diduga terlibat partai politik, Teradu II ketahui dari pemberitaan di media massa ataupun media sosial setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat; 24. Berdasarkan seluruh rangkaian penjabaran yang sudah dijelaskan Teradu II diatas Yang Mulia, sangat beralasan bahwa Dalil Aduan Pengadu yang dialamatkan Tidak hanya kepada Teradu II, tetapi juga terhadap Teradu I dan Teradu III adalah kabur (obscurr libel) karena tidak berdasar dan tidak dibarengi bukti yang valid; [2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III Sebagaimana surat panggilan sidang yang saya terima yakni nomor: 1293/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, perihal pengaduan yang dilayangkan oleh H. Ikhsan Muchtar memberikan kuasa kepada Syamsudin dengan No Pengaduan 148-P/L-DKPP/IX/2023 yang deregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/IX/2023 dimVana Saya selaku Teradu III dengan pokok aduan kepada saya yakni “karena terindikasi terlibat Partai Politik saat mengikuti seleksi Bawaslu Kab/Kota Periode 2023- 2028”. Sehubungan hal tersebut, perkenankan saya Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, benar saya Yanti Rezki Amaliah sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 Tertanggal 18 Agustus 2023, terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Terpilih Periode 2023-2028 (Bukti T 1); 2. Bahwa, Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terpilih dan warga Negara yang baik, maka saya akan menjawab semua tuduhan yang dilimpahkan kepada saya selaku Teradu III sebagaimana bukti Pengadu dengan penuh tanggungjawab. dengan demikian, saya selaku Teradu III berharap persoalan ini menjadi terang benderang dan fakta sesungguhnya dapat terungkap sehingga tidak menimbulkan kegaduhan setelahnya; 3. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa; (Bukti T 2) “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota , Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar menjadi calon” 4. Bahwa, sebagaimana pemberitahan yang beredar luas di kalangan Masyarakat benar saya atas nama Yanti Rezki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg PDI Perjuangan di Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana tertera di Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023; (Bukti T 3) 5. Bahwa, selain pemberitahan di media massa dan media sosial lainnya saya juga telah di laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1 Tertanggal 25 Agustus 2023. Dimana dalam Laporannya Andika Putra selaku pelapor mengetahui Yanti Rezki Amaliah diajukan Bacaleg oleh PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah Pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor urut 8; (Bukti T 4) 6. Bahwa, ijin saya sampaikan juga kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP selaku Majelis Pemeriksa dalam perkara a quo. Pengaduan/Laporan terhadap saya telah dicabut aduannya oleh Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka Manakara Sulawesi Barat, Pada tanggal 5 September 2023. Pencabutan Pengaduan/Laporan tersebut dapat dimaknai bahwa fakta- fakta terkait diri saya bersih dan tidak terlibat Partai Politik Manapun; (Bukti T 5) 7. Bahwa, PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana disebutkan diatas tadi sudah menyatakan sikap resminya melalui surat nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023, dimana dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa: 1) Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah; 2) Bahwa Yanti Rezki Amaliah, masuk namanya dalam daftar bakal calon anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol) yang diusulkan DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah adalah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; 3) Bahwa selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan. (Bukti T 6) 8. Bahwa selanjutnya untuk membantah dalil aduan Pengadu perkara a quo, sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah 2, selaku Teradu III saya tidak pernah menandatangani Dokumen Formulir Model BB Pernyataan yakni Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Sementara diketahui bahwa, Dokumen Formulir Model BB Pernyataan adalah hal yang mutlak ditandatangani oleh seorang Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 pada ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pecalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi ayat (1) berbunyi;-----” Dokumen pensyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:”----- huruf b berbunyi:-----“surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formular MODEL BB PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, dst…”-----. 9. Bahwa adapun berkas pencalonan yang termuat dalam formulir MODEL BB PERNYATAAN yang menjadi syarat mutlak pencalonan adalah: ❖ KTP-el; (kami tidak pernah meyerahkan kepada Pengurus DPC PDIP Mamuju Tengah) ❖ surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN; (kami tidak pernah membuat dan menandatangani Format yang dimaksud) ❖ fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; (kami tidak pernah menyerahkan format yang dimaksud); ❖ surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; (kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud) ❖ tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; (kami tidak pernah menyerahkan format yang dimaksud) ❖ kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (kami tidak pernah memiliki) ❖ foto diri terbaru. (kami tidak pernah menyerahkan kepada DPC PDIP Mamuju Tengah) ❖ Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud) 10. Bahwa, Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah mengakui dirinya tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah saat pengajuan menjadi Bakal Caleg, hal demikian dilakukan oleh Ketua PDI Perjuangan karena kesulitan mencari calon (sebagaimana termuat dalam portal berita local/terlampir). I Komang Budi Arcana”, selaku Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, mengatakan mengajukan saya sebagai Bacaleg PDI Perjuangan untuk memenuhi kuota Bacaleg Perempuan (kesulitan mencari calon), serta yang bersangkutan mengatakan saya tidak tahu menau terkait pendaftaran dirinya sebagai Bacaleg dan mengakui bahwa saya tidak pernah mengumpulkan dokumen hingga saat ini sebagai syarat menjadi Bacaleg; (Bukti T 7) 11. Bahwa, untuk memperkuat bukti saya tidak terlibat dalam Partai Politik, saya juga menjelaskan bahwa: 1) Nama saya tidak muncul dalam SIPOL; 2) Tidak Memiliki KTA Partai PDI Perjuangan atau Partai Politik manapun; 3) Nama saya tidak terdapat dalam SK Kepengurusan Partai PDI Perjuangan dan Partai Politik Manapun; dan 4) Tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan bahwa saya ikut kegiatan Partai PDI Perjuangan yang dapat digunakanm sebagai indikator dugaan keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai; 12. Bahwa, benar saya telah diklarifikasi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Bapak Jony Rambulangi, tertanggal 3 September 2023 perihal keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai Politik saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023- 2028; 13. Bahwa, jujur sejujurnya Yang Mulia bahwa pemberitahan yang tiada henti di pemberitaan local, provinsi dan nasional perihal ini sedikit menggagu saya dalam bekerja (mengabdi kepada Bangsa dan Negara melalui Bawaslu), akan tetapi sebagai warga Negara yang baik dan taat aturan, saya percayakan DKPP untuk menilai semua fakta yang ada Yang Mulia; 14. Saya membatasi diri berkomentar di semua lini media massa supaya tidak melebar kemana-mana pemberitaan terkait dugaan keterlibatan saya sebagai anggota/kader Partai Politik. Akan tetapi, saat ini adalah waktu yang tepat saya menyampaikan semua fakta yang ada supaya terang benderang, sehingga tidak ada lagi syakwa sangka diantara kita semuanya; 15. Menjadi Pengalaman sangat berharga bagi saya ketika diawal saya mengabdi di Bawaslu menghadapi hal seperti ini, akan tetapi kembali saya ulangi Yang Mulia, bahwa ruang sidang di DKPP adalah tempat terbaik saya mengklarifikasi atas semua dalil aduan yang disampaikan kepada saya. 16. Sebelum saya akhiri keterangan tertulis saya Yang Mulia, sebagaimana fakta persidangan tanggal 20 Oktober 2023 kemaren, persisnya di Ruang Sidang Utama DKPP ini Yang Mulia, kami sampaikan beberapa fakat yang tidak terbantahkan yakni: 1) Teradu III tidak tau menau perihal terdaftarnya nama saya sebagai Bakal Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah; 2) Teradu III tidak menandatangani satu dokumen pun perihal kelengkapan dokumen untuk mendaftar sebagai Bakal Caleg PDI Perjuangan; 3) Teradu III tidak memiliki dokumen KTA Partai PDI Perjuangan, dan jikapun dilaur sana terdapat KTA dan dokumen kepartaian yang mengatasnamakan Teradu III, hal itu diluar sepengetahuan Teradu III sehingga akibat hukum yang timbul terhadap dokumen tersebut dapat dikatakan Batal Demi Hukum; 4) Ketua PDI Perjuangan menyampaikan bahwa nama saya dimasukan ke daftar Bacaleg PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah hanya untuk memenui kuota Perempuan; 5) Ketua PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa masuknya nama Teradu III dalam Bacaleg PDI Perjuangan diluar sepengetauan Teradu III; 6) Teradu III tidak melakukan Upaya hukum atas kerugian yang dilami oleh Teradu III dikarenakan masih menghormati nilai-nilai budaya luhur nenek moyang/kearifan lokal Sulawesi Barat yaitu “Malaqbi” yang dimaknai, sebagai sikap rendah hati dan jikalau sudah ada pengakuan atas sebuah kesalahan yang dilakukan dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya maka tidak perlu memperpanjang persoalan ini, sehingga Teradu III bisa fokus dengan kinerja pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 17. Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan/pembelaan angka 1 sd 16, sangat beralasan secara etik dan hukum, saya Yanti Rizki Amaliah tidak terbukti melanggar kode etik Yang Mulia. [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] PETTITUM TERADU I Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/X/2023, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETTITUM TERADU II Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/X/2023, maka Teradu II memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan 4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] PETTITUM TERADU III Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu III pada Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/X/2023, maka Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III; dan 4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Bukti T.1-2 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juli 2023; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023. Bukti T.1-3 Surat Ketua Bawaslu Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 perihal permintaan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023. Bukti T.1-4 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 perihal undangan klarifikasi tanggal 31 Agustus 2023. Bukti T.1-5 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3 September 2023. Bukti T.1-6 Surat Jawaban dan Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah tanggal 3 September 2023. Bukti T.1-7 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah atas nama I Komang Budi Arcana Nomor: 063/Ex/DPC-06-IX-2023 tertanggal 3 September 2023. Bukti T.1-8 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023, tertanggal 5 Juni 2023. Bukti T.1-9 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Bawaslu Bawaslu pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20-22 Juli 2023. Bukti T.1- Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo 10 (k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email POLDA Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023. Bukti T.1- Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan 11 Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023. Bukti T.1- Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive 12 POLRI (r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023. Bukti T.1- Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses 13 Tanggal 31 Juli 2023. Bukti T.1- Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes 14 Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene tanggal 31 Juli 2023. Bukti T.1- Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik 15 Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Bukti T.1- Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan 16 Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Bukti T.1- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 17 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. [2.7.2] ALAT BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 31/TS-KAB/VI/2023/SULBAR tertanggal 23 Juni 2023 Bukti T-2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 13 Juli 2023 Bukti T-3 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 31 Juli 2023 Bukti T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 28 Juli 2023 Bukti T-5 Tanda terima Flashdisk dan Hardfile inovasi dan program kerja peserta SSGD yang diserahkan ke Bawaslu RI Bukti T-6 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor 327/KP.01.00/K.SR/08/2023, yang pada pokoknya menyebutkan Sdri. Yanti Rezki Amaliah hadir mengikuti pelaksanaan SSGD calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028. Bukti T-7 Surat Bawaslu RI Nomor : 589/KP.01/K1/08/2023, tanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bukti T-8 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023 Undangan Klarifikasi. Bukti T-9 Berita Acara Kalirifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Yanti Rezki Amaliah tanggal 3 September 2023. Bukti T-10 Screenshot SIPOL, dengan NIK 76050869039xxxx1 namun hasil pencermatan nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar SIPOL. Bukti T-11 Sura Surat Pernyataan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023. Bukti T-12 Portal Berita Pernyataan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah Bukti T-13 Tanggapan Masyarakat kepada Peserta SSGD pada saat pelaksanaan tes seleksi SSGD. [2.7.3] ALAT BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 No. 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 Bukti T-2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf (i). Bukti T-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Bukti T-4 Laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1 tertanggal 25 Agustus 2023 Bukti T-5 Pencabutan Gugatan Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka Manakara Sulawesi Barat, tertanggal 5 September 2023 serta dimuat di berita Lokal. Bukti T-6 Surat Ketua PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023 Bukti T-7 Portal Berita Berisi Keterangan Ketua PDI Perjuangan I Kabupaten Mamuju Tengah [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 23 Oktober 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I Yang Mulia Majelis DKPP, Terlebih dahulu penting bagi Teradu I untuk menyatakan untuk tetap berpendirian pada Jawaban Teradu I yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Teradu I secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan Pengadu, Alat Bukti Pengadu dan Keterangan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I di dalam Kesimpulan ini. Bahwa sebelum menyampaikan kesimpulan, Teradu I perlu mengungkapkan fakta persidangan pada tanggal 23 Oktober 2023, yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu, Pengadu membacakan pokok-pokok pengaduan yang berbeda dengan pokok pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sekretariat DKPP RI. Terlebih lagi, kuasa hukum yang hadir dalam persidangan berbeda dengan kuasa hukum yang terdaftar pada laporan/pengaduan yang diajukan ke DKPP dan yang diterima oleh Teradu I. Kuasa Hukum yang menghadiri sidang atas nama Hasrapuddin, sedangkan Kuasa Hukum Pengadu dalam Pengaduannya atas nama Syamsudin, S.H.. Hal ini penting untuk menjadi pertimbangan oleh Majelis Pemeriksa DKPP, apakah pengaduan yang dibacakan dan kuasa hukum yang membacakan pengaduan tersebut telah melalui verifikasi administrasi dan verifikasi materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. 2. Bahwa terhadap fakta persidangan sebagaimana disebutkan pada angka 1, sudah seharusnya Majelis Pemeriksa DKPP tidak dapat menerima pokok pengaduan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu pada saat sidang pemeriksaan tertanggal 23 Oktober 2023 yang lalu. Bahkan kuasa hukum Pengadu mengakui bahwa dirinya tidak menguasai materi/pokok pengaduan yang baru diterima dari Pengadu Prinsipal, bahkan surat kuasa baru diterima oleh dirinya pagi hari sebelum sidang pemeriksaan dimulai. 3. Bahwa kemudian, apabila Majelis Pemeriksa menganggap pokok pengaduan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu pada saat sidang berlangsung sebagai addendum dalam laporan/pengaduan sebelumnya, maka dalam hal ini Teradu I mengalami kerugian secara materiil karena tidak dapat membantah pokok pengaduan baru yang dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu yang baru pula secara lengkap dan jelas karena baru mendengar pada saat persidangan. 4. Bahwa terhadap fakta persidangan diatas, Majelis Pemeriksa DKPP kemudian mempersilahkan Teradu I untuk menjawab/menanggapi pokok pengaduan Pengadu sesuai dengan Pengaduan yang diterima oleh Teradu I dari sekretariat DKPP. 5. Bahwa dengan demikian, Teradu I akan membuat kesimpulan sekaligus menjawab/menerangkan hal-hal yang belum tercantum dalam Jawaban Teradu I yang disampaikan kepada DKPP pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu. Adapun Kesimpulan Teradu I dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2023 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). Bahwa dalil Pengadu tersebut telah dibantah oleh Teradu I berdasarkan Jawaban Teradu I yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu I serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 1.2. Bahwa kemudian Bawaslu memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. 1.3. Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagai tindak lanjut atas Pasal 128 ayat (1) dan ayat (8) UU Pemilu. 1.4. Bahwa penerimaan, penelitian, dan pemeriksaan berkas administrasi persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dilakukan oleh Tim Seleksi dan bukan Teradu I. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada halaman 3-4 dan halaman 13 (Lampiran 5). 1.5. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 1.1. sampai dengan angka 1.4, maka dugaan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap administrasi setiap peserta merupakan pengaduan yang tidak berdasar, bahkan berdasarkan fakta dipersidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan letak ketidakcermatan Teradu I sebagaimana didalilkan dalam pengaduan Pengadu. 1.6. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1. sampai dengan angka 1.5., Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-1 sampai dengan Bukti T.1-2. Selain itu, di dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Teradu I. 2. Bahwa Pengadu mengasumsikan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Reski Amalia (Teradu III) terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). Akan tetapi dalam fakta dipersidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. 2.1. Terhadap hal ini, Teradu I dan Pihak Terkait Bawaslu (Anggota Bawaslu) telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028. 2.2. Bahwa Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada tanggal 3 September 2023. Dalam hal ini, pada pokoknya Sdri. Yanti Rezki Amaliah tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. 2.3. Bahwa Yanti Rezki Amaliah juga melampirkan Jawaban secara tertulis tanggal 3 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan menyatakan alasan pencantuman namanya adalah di luar pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian, Sdri. Yanti Rezki Amaliah juga menegaskan, secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Dalam fakta dipersidangan juga terungkap, bahwa Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak pernah menyampaikan dokumen persyaratan lainnya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan, dalam pemeriksaan fotokopi KTP dan KTA yang disebutkan milik Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak memiliki kemiripan dengan gambar diri Sdri. Yanti Rezki Amaliah. 2.4. Bahwa selain itu, terdapat juga surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC- 06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 yang ditanda tangani oleh I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya menguatkan keterangan terkait dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut: 2.4.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah; 2.4.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang diusulkan PDIP Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan; 2.4.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. 2.5. Bahwa penjelasan angka 6 diatas juga dikuatkan oleh keterangan Pihak terkait KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang menyebutkan apabila nama Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak ada dalam daftar nama Bacaleg, maka PDIP Kabupaten Mamuju Tengah tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. 2.6. Bahwa sesungguhnya uraian angka 6 dan angka 7 diatas telah Teradu I sampaikan juga pada persidangan hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, dalam perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023, dimana dalam perkara tersebut, Teradu I juga berkedudukan sebagai Teradu I. 2.7. Bahwa dalam persidangan tersebut, Yanti Rezki Amaliah membantah bahwa dirinya sebagai Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan) dan tidak pernah bertemu dengan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Keterangan Yanti Rezki Amaliah tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang pada pokoknya di dalam persidangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 2.8. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, sehingga Teradu I menegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 2.9. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1. sampai dengan angka 2.8., Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-3 sampai dengan Bukti T.1-7. Selain itu, di dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Teradu I. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tidak sesuai jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli 2023, namun baru diumumkan pada tangggal 31 Juli 2023 yang diperkuat dengan Surat Bawaslu RI Nomor:520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. 3.1. Terhadap dalil Pengadu tersebut, seperti Jawaban yang sudah Teradu I sampaikan sebelumnya dalam persidangan tertanggal 23 Oktober 2023, tim seleksi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Dalam hal ini, pelaksanaan Tes Tertulis dengan soal pilihan ganda menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), metode ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023. Sedangkan dalam pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu. 3.2. Bahwa Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke-Email Rekrutmen Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) pada tanggal 20-22 Juli 2023, namun belum sesuai dengan format excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi MR.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi MR.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota. Kemudian pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) juga menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota yang tidak sesuai dengan format excel Aplikasi yang dibutuhkan pada Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota yaitu Aplikasi MR.Bawaslu. 3.3. Bahwa selanjutnya, Bawaslu kemudian menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut: 1) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57: direkomendasikan; 2) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57: direkomendasikan. 3) Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai Hasil Tes Kesehatan. Selain itu, masih terdapat beberapa wilayah termasuk di luar Provinsi **** ***** mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi MR. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 3.4. Bahwa kemudian Polri menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per- Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu MR. Bawaslu pada tanggal 29 Juli 2023. 3.5. Bahwa selain itu, aplikasi MR. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan sekitar tanggal 31 Juli 2023 sejak sore hari sampai malam, karena pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat diumumkan. 3.6. Bahwa pun tahapan pengumuman terlambat dikeluarkan, pemilihan dan penetapan anggot Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene tanggal 31 Juli 2023. Selain itu, Bawaslu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. 3.7. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1 sampai dengan angka 3.8, Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-8 sampai dengan Bukti T.1-15. Selain itu, di dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Teradu I. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan pengumuman penetapan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028 perlu kehati-hatian agar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023, dengan headline “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu: Sistem Kami di Hack!”. Namun fakta dan alat bukti salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene atas nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia adalah benar bacaleg asal PDIP, patut diduga kuat terdapat by design untuk meloloskan peserta tertentu. Oleh karena itu, Pengadu menganggap Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 4.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Bawaslu telah mengumumkan melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Adapun rentang waktu 60 (enam puluh) hari dihitung sejak Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023. Hal ini telah Teradu tegaskan dalam Jawaban secara tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan, bahkan telah ditegaskan juga oleh Pihak Terkait Bawaslu bahwa pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh). Sehingga Teradu I tegaskan kembali untuk kesekian kalinya, tidak ada keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028. 4.2. Bahwa contoh Pengadu terkait anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diduga sebagai bacaleg PDIP yaitu Sdri. Yanti Reski Amalia (Teradu III) namun ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Majene, Teradu I telah menjelaskan dalam jawaban Teradu I yang telah disampaikan kepada DKPP (vide halaman 6 s.d. halaman 8) dan dalam kesimpulan ini pada angka 2.1. sampai dengan 2.7., sehingga tuduhan Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 4.3. Bahwa oleh karena Pengadu yang mendalilkan sekaligus menuduh Teradu I, maka Pengadu dibebankan untuk dapat membuktikan dalil atau tuduhannya tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus dapat membuktikan (burden of proof, burden of producing evidence). Apabila Pengadu tidak membuktikan tuduhannya tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang sangat mungkin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 4.4. Bahwa uraian angka 4.1. sampai dengan angka 4.3. Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberi kode Bukti T.1-16 dan Bukti T.1-17. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Teradu I tidak sama sekali membantah Jawaban Teradu I. Bahwa berdasarkan uraian Kesimpulan Teradu I tersebut diatas, maka dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian Teradu I di dalam Kesimpulan ini, maka Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU II Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu. Sehubungan telah selesainya sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2023 yang berlokasi di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Bersama ini perkenankan kami selaku Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut Yang Mulia, yakni: 1. Teradu II Tetap pada pendirian dan keterangan yang diberikan Teradu II saat persidangan berlangsung Yang Mulia; 2. Sebagaimana perenyataan Teradu I, Teradu II juga keberatan dengan dalil aduan dan standing Pengadu, karena dalil dan standing Pengadu berbeda dengan dokumen yang diterima Teradu II dari DKPP. Akan tetapi Teradu II tetap koperatif untuk menjawab semua dalil aduan Pengadu dan pendalaman yang dilakukan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa; 3. Teradu II juga mengucapkan Terimakasih kepada DKPP karena menyelenggarakan persidangan dengan baik dan terbuka umum sehingga semua fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi rekam jejak perjalan perkara ini Yang Mulia; 4. Teradu II Bersama anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah menjalankan Tugas saat SSGD dilaksanakan sehingga dapat berjalan dengan baik, benar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [2.8.3] KESIMPULAN TERADU III Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu. Sehubungan telah selesainya sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2023 yang berlokasi di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Bersama ini perkenankan kami selaku Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut Yang Mulia, yakni: 1. Yang Pertama kami ingin sampaikan selaku Teradu III Yang Mulia bahwa Dokumen Pengaduan yang kami terima sebagai Teradu III berbeda dengan dokumen pengaduan yang dibacakan Kuasa Pengadu; 2. Yang Kedua, Kuasa Pengadu yang membacakan Dokumen aduan berbeda dengan Kuasa yang tertera di lampiran Dokumen Pengaduan dimana yang menjadi kuasa hukum Pengadu adalah Syamsudin sementara Kuasa Pengadu yang membacakan aduan adalah orang berbeda dan mengakui bahwa kuasa yang diterimanya adalah baru diserahkan pagi sebelum persidangan dimulai, hal mana menunjukkan bahwa Pengadu tidak saja kelihatan bermain-main dan tidak serius, akan tetapi juga dapat dikategorikan menghina persidangan DKPP atau sering kita sebut sebagai “Contempt of Court” atau dimaknai perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan DKPP yang dilakukan pengadu sehingga dalil aduan Pengadu ke DKPP adalah “error in persona”; 3. Prinsipnya, Semua Dalil yang dituduhkan kepada Kami adalah sesuatu yg wajib kami pertanggung jawabkan; 4. Kami berterima kasih kepada DKPP yang menyidangkan Perkara ini, Kami Juga Berterimakasih kepada Atasan Kami secara kelembagaan karena memberi ruang dan waktu yg cukup bagi kami mempersiapkan semua hal yg diperlukan membantah semua dalil aduan Pengadu. Pun demikian, kami mengucapkan Terimakasih kepada Pengadu beserta kuasnya dikarenakan membuat demokrasi lebih terjaga dan penyelenggaranya benar2 berintegritas dan bersih. Karena kami Menyakini bahwa DKPP adalah Tempat terbaik mencari dan meluruskan semua persoalan ini; 5. Teradu III masih menyakini bahwa tindakan pembelaan diri dengan melibatkan aparat hukum belum menjadi Opsi terbaik dalam penyelesaian perkara yang saya hadapi Yang Mulia; 6. Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, sebagaimana Adagium dalam Persidangan Pada Umumnya terdapat Asas, "actori incumbit probatio, actori onus probandi" atau Familiar disebut Siapa yang mendalilkan, maka dia yg harus membuktikan. Oleh Karenanya Yang Mulia, atas berbagai kerugian yang saya alami diantaranya pemberitaan yg tidak benar terhadap saya, jikalau lah nanti Putusan Yang Mulia menilai bahwa saya selalu Teradu III tidak bersalah dalam hal ini Yang Mulia, selain merehabilitasi nama baik Teradu III, besar harapan kami kiranya Yang Mulia Berkenan memberikan sanksi sosial kepada Pengadu supaya dapat menghormati persidangan yang berlangsung di DKPP meskipun hal demikian jarang terjadi Yang Mulia; 7. Atas semua proses yang ada, ijinkan kami menyampaikan harapan bahwa keadilan sesungguhnya bukan hanya diberikan kepada pencari keadailan “justice seeker” Yang Mulia, namun juga tentuhnya diharapakan keadilan juga akan diperoleh pihak Teradu; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan sesuai dengan surat penggilan sidang terkait dengan mekanisme Pleno perangkingan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023- 2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti PT-1]. 2. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan secara normatif terkait dengan ketentuan Pasal 130 dan Pasal 131 UU Pemilu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: Pasal 130 (1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (2) Nama calon anggota Bawaslu Kabupate/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. (2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. (3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal di atas, Bawaslu menerima nama- nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028 dari Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023- 2028, kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023, Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Barat [vide Bukti PT-2]. 4. Bahwa ketentuan terkait dengan rapat pleno penentuan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, terlebih dahulu Pihak Terkait tegaskan berdasarkan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilu, jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. rapat pleno tertutup; dan b. rapat pleno terbuka. Terhadap rapat pleno penentuan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan rapat pleno tertutup. 5. Bahwa terkait mekanisme rapat pleno penentuan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah dituangkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan sebagai berikut: 5.1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sesuai jadwal. 5.2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; 5.3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. 5.4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan, wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. 5.5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu. 5.6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui website Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota. 6. Bahwa dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Pemilu, dilaksanakan Uji kelayakan dan kepatutan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). Dimana metode tersebut juga telah dilaksanakan dalam proses penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode sebelumnya. 7. Bahwa Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti PT- 3]. 8. Bahwa terkait dengan penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, sebagai berikut: 8.1. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon. 8.2. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 8.3. Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing- masing calon dilakukan oleh Bawaslu. 8.4. Hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD yakni meliputi: a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan hal-hal terkait. b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indikator dari komitmen dan disiplin c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaruh respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indikator d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan menjadi sinergi e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence / data / Indikator dari netralitas f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check, tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati. 8.5. Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program kerja meliputi: a. Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi: kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki keunggulan b. Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien. 8.6. Hasil penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah dalam bentuk angka. 8.7. Hasil penilaian inovasi dan program kerja calon ialah dalam bentuk angka. 8.8. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen). Tabel penilaian 9. Bahwa selanjutnya, terkait dengan hasil penilaian SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana ketentuan dalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu [vide Bukti PT-4]. 10. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan terhadap penilaian inovasi dan program kerja dilakukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Barat, kemudian diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan [vide Bukti PT-5]. 11. Bahwa melalui rapat pleno, Bawaslu memilih dan menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan urutan peringkat teratas se-Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti PT-6]. Selanjutnya, diumumkan berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2038 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti PT-7]. 12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Bawaslu telah menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat yang berakhir masa jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu. 13. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan terkait dengan dalil lain menyangkut anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Yanti Reski Amalia, Pihak Terkait sudah diperiksan dalam persidangan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/IX/2023, dimana Pihak Terkait dan Teradu 1 menjadi Para Teradu dalam Perkara a quo. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-20 sebagai berikut: Bukti PT-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juli 2023; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023. Bukti PT-2 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Barat tanggal 31 Juli 2023. Bukti PT-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 Tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bukti PT-4 Tangkapan Layar hasil penilaian SSGD disampaikan kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu. Bukti PT-5 Tangkapan Layar hasil penilaian inovasi dan program kerja diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu Bukti PT-6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Bukti PT-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2038 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. [2.9.2] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undangan Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP Nomor: 1296/PS.DKPP/SET-04/XI/2023 selanjutnya dalam hai ini Pihak Terkait memberikan keterangan terkait dengan Perihal Mengetahui atau mendapati adanya tanggapan masyarakat atau sanggahan masyarakat terhadap Keterilibatan Teradu III yang diduga menjadi Salah Satu Pengurus/Kader Partai PDI Perjuangan Sehingga Didaftarkan Sebagai Bakal Calon Legislatif; 2. Bahwa dalam perkara a quo sebagaimana tertuang dalam aduan yang menyebutkan Yanti Rezki Amaliah adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023; 3. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 324/KP.01/K.SR/08/2023 dan Nomor 325/KP.01/K.SR/08/2023 perihal Pengarahan Terkait Petenjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 yang akan dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Gruop Discussion (SSGD) dan Undangan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test) yang akan dilaksanakan tanggal 4 dan 5 Agustus 2023; (Bukti PT-1 dan Bukti PT-2) 4. Bahwa sebagaimana point 2 diatas merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, adapun dijelaskan dalam Surat Keputusan a quo, sebagai berikut: a. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon; b. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; c. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; d. Semi Structured Group Discussion (SSGD) merupakan metode diskusi kelompok yang dilakukan untuk menyepakati sikap kelompok (setuju atau menentang) sejumlah isu tertentu; 5. Bahwa sehubungan dengan Point 3 huruf e diatas, selanjutnya Pihak tekait menegaskan bahwa tidak pernah mengetahui, mendapati serta menerima adanya Aduan Masyarakat/Tanggapan Masyarakat terkait dengan Teradu III atas dugaan Keterlibatan menjadi salah satu Pengurus/Kader Partai PDI Perjuangan serta sebagai Bakal Calon Legislatif PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah sampai dengan diumumkannya Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023; 6. Bahwa pada proses pelaksanaan SSGD yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pihak Terkait hanya menerima aduan Masyarakat/Tanggapan Masyarakat untuk Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028 yang ditujukan kepada Saudara Sofian Ali dan Saudari Indrianah Mustafa dan telah dilaksanakan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028; 8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 dengan mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 366/KP.01.00/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Undangan Klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah (Anggota Bawaslu Kabupaten Majene). (Bukti PT-3); 9. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan proses klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) yang dilaksanakan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat terhadap dugaan Terindikasi sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hal ini tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti PT-4), adapun proses klarifikasi tersebut dihadiri pula oleh Staf Sekretariat Bawaslu RI Biro SDM; 10. Bahwa dalam proses klarifikasi diatas, Teradu III menegaskan “Saya tegaskan, saya tidak pernah terdaftar dan menjadi anggota parpol, saya sampaikan jawaban dalam bentuk tertulis terkait dengan jawaban yang saya sampaikan” (Vide Bukti PT-4), adapun kemudian Teradu III menyerahkan Surat Tertulis Jawaban Klarifikasi seperti yang dimaksud.(Bukti PT-5); 11. Adapun berdasarkan Surat Tertulis a quo bahwa Teradu III menyatakan terkait munculnya nama Teradu III dalam Bakal Calon Anggota Legislatif Mamuju Tengah yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah adalah tindakan sepihak Pengurus Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah, karena tanpa sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti PT-5); 12. Bahwa pada kesempatan yang sama setelah selesainya proses klarifikasi Teradu III, Teradu III menyerahkan Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023 (Bukti PT-6), in casu Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Saudara Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Yanti Rezki Amaliah bukan Anggota, bukan Kader dan bukan Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah.; 13. Bahwa lebih lanjut, dalam pernyataannya berdasarkan Surat Pernyataan tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa yang bersangkutan Teradu III yang diusulkan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti PT-6); 14. Bahwa dalam Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan tidak pernah bertemu dengan Teradu III dan yang bersangkutan tidak pernah memasukkan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. (Vide Bukti PT-6); 15. Bahwa sehubungan dengan alasan-alasan diatas, selanjutnya Pihak Terkait Saudara Jony Rambulangi guna memastikan kebenaran atas apa yang telah didalilkan oleh Yanti Rezki Amaliah dan Ketua DPC PDIP Mamuju Tengah, Pihak Terkait melakukan penelusuran pada laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan NIK 7605086903900XXX atas nama Yanti Rezki Amaliah, adapun hasilnya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). (Bukti PT-7) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut: Bukti PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 324/KP.01/K.SR/08/2023 Perihal Undangan Pengarahan Terkait Petenjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten seProvinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 yang akan dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Gruop Discussion (SSGD), tertanggal 2 Agustus 2023. Bukti PT-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 325/KP.01/K.SR/08/2023 perihal Undangan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test), tertanggal 2 Agustus 2023. Bukti PT-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 336/KP.01.00/K.SR/08/2023 perihal Undangan Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 32 Agustus 2023. Bukti PT-4 Berita Acara Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3 september 2023 Bukti PT-5 Surat Jawaban Tertulis Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3 september 2023 Bukti PT-6 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC- 06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023 Bukti PT-7 Rekam Layar Hasil Penulusuran pada laman website http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik atau SIPOL Online Atas Nama Yanti Rezki Amaliah [2.9.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Mamuju Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Bahwa sebelu Pihak Terkait menyampaikan keterangan, Pihak Terkait terlebih dahulu menyampaikan bahwa, Pihak Terkait dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 28 Juni 2023 atau lima (5) hari setelah keluarnya Berita Acara Nomor: 219/PL.01.04-BA/7606/2023 pada tanggal 23 Juni 2023. Dengan Demikian bahwa pergantian Komisoner KPU Kabupetn Mamuju Tengah tepat pada tahapan pencalonan sementara berjalan. Pada periode sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah sebagai berikut: 1. Sampe Amirudin (Ketua) 2. Suryadi Rahmat (Anggota) 3. Jasmuddin (Anggota) 4. Muhdar (Anggota) 5. Hatta (Anggota) Namun pada kesempatan ini pada pokoknya kami akan memberikan keterangan sesuai posisi kami sekarang yakni sebagai komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pengajuan bakal calon dimulai pada Senin 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. (Bukti PT-1) 2. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pengajual awal Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah dengan melalukan upload dokumen Model B-PENGAJUA-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) pada jam 18.24 Wita. (Bukti PT-2) 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023, petugas penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Mad Syafi’i, telah datang kekantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan membawa berkas pendaftaran bakal calon di Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan membawa berkas manual pencalonan Model B-PENGAJUA-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL yang mana dokumen tersebut telah di Upload dan dijajukan satu hari sebelumnya melalui aplikasi SILON sebagaimana pada poin 2. (BUKTI PT-3) 4. Berkas manual (hard copy) pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana point 3 tersebut diatas, resmi diserahkan oleh Mad Syafi’I (petugas penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) kepada petugas penerima berkas pendaftaran bakal calon secretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Albar Quraisy dan diketahui oleh Koordinator tim penerima berkas pencalonan Komisioner KPU Mamuju Tengah ketua Divisi Teknis atas nama Suryadi Rahmat pada jam 12.54 di ruang secretariat penerima berkas pendaftaran bakal calon Kantor Koimisi Pemilihan Umum Mamuju Tengah. (Bukti PT-4) 5. Bahwa dalam pengajuan bakal daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Daerah Pemilihan Mamuju Tengah 2 (Dapil 2) sebagaimana poin 2 dan poin 3 diatas, tercantum daftar nama bakal calon sebagai berikut: (Bukti PT-5) 1. ABDULLAH 2. HASNAINI 3. JUSMAN ARIFIN 4. KAMARUDDIN 5. M NAWIR SELLE 6. JONI SANNANG 7. YANTI RIZKY AMALIAH, S.kep.NS 6. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pemeriksaan berkas pengajuan seluruh partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, termasuk diantaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 13 Mei 2023. (Bukti PT-6) 7. Bahwa dalam pemeriksaan surat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hanya memeriksa Alokasi Kursi, Jumlah total Calon yang diajukan, Jumlah laki-laki dan perempuan, serta presentase keterwakilan perempuan dalam masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). (Bukti PT-7) 8. Bahwa dalam pemeriksaan sebagaimana poin 7, berkas pengajuan bakal calon Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Termuat dalam BA 166/PL.04.1-BA/7606/2023 tertanggal 13 Mei 2023. (Bukti PT-8) 9. Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi berkas calon dalam masa tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon, termasuk Bakal Calon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Daerah Pemilihan Kabupaten Mamuju Tengah dua (Dapil 2) yang mana didalamnya terdaftar bakal calon sesuai pada point 5. (Bukti PT-9) 10. Bahwa dalam verifikasi tersebut, bakal calon An. Yanti Rizki Amalia, S.Kep. NS dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sesuai berita acara nomor: 219/PL.01.04-BA/7606/2023 pada tanggal 23 Juni 2023. (Bukti PT-10) 11. Selanjutnya dalam masa Perbaikan di mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 juli 2023. Kemudian ada penambahan masa pengajuan perbaikan tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. (Bukti PT-11) 12. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.34 Wita Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan (PDIP) melakukan upload data perbaikan dokumen persyaratan bakal calon MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL melalui aplikasi system pencalonan (SILON). (Bukti PT-12) 13. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 14.37 Wita, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Mad Syafi’I (Petugas penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) datang ke Kanto KPU Kabupaten Mamuju Tengah di ruang petugas penerima berkas perbaikan pendaftaran bakal calon sekretarian KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan selanjutnya menyerahkan berkas manual perbaikan dokumen persyaratan bakal calon MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN.PARPOL. (Bukti PT-13) 14. Bahwa dalam pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah 2 (Dapil 2) sebagaimana poin 13 dan 14 diatas, tercantum daftar nama bakal calon sebagai berikut: 1) ABDULLAH 2) HASNAINI 3) JUSMAN ARIFIN 4) KAMARUDDIN 5) MITHA AHRIANY ARIFIN 6) M NAWIR SELLE 7) JONI SANNANG 8) YANTI RIZKY AMALIAH, S.kep.NS 15. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 sampai pada tanggal 31 Juli 2023, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Pemeriksaan berkas pengajuan seluruh partai Politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, termasuk diantaranya adalah Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 13 Mei 2023. (Bukti PT-14) 16. Bahwa dalam verifikasi sebagaimana poin 16, bakal calon An. Yanti Rizki Amalia, S. Kep.14S dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai berita acara nomor: 276/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 31 Juli 2023. (Bukti PT-15) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Mamuju Tengah melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut: Bukti PT-1 Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Bukti PT-2 Surat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah Bukti PT-3 Surat Keputusan Nomor 539/KPTS/DPP/IV/2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pemilhan Umum Tahun 2024 Bukti PT-4 Tanda penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilhan umum tahun 2024 untuk Kabupaten Mamuju Tengah Bukti PT-5 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Daerah Pemilhan Mamuju Tengah dua (dapil 2) Bukti PT-6 Berita Acara Nomor 166/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahumn 2024 untuk kabupaten Mamuju Tengah, tertanggal 13 Mei 2023. Bukti PT-7 Berita Acara Nomor 188/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang Rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk kabupaten Mamuju Tengah Bukti PT-8 Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota Bukti PT-9 Berita Acara Nomor 219/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 Kabupaten Mamuju Tengah Bukti PT-10 Berita Acara Nomor 219/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 Kabupaten Mamuju Tengah Bukti PT-11 Surat Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Penggantian Dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, tertanggal 10 Juli 2023 Bukti PT-12 Tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah, tertanggal 16 Juni 2023 Bukti PT-13 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Perbaikan Mamuju Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Mamuju Tengah 2 Bukti PT-14 Berita Acara Nomor 265/PL.01.4-BA/7606/2023 tentang rekapitulasi pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dalam pemilihan umum tahun 2024 Bukti PT-14 Berita Acara Nomor 276/PL.01.4-BA/7606/2023 tentang hasil verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Mamuju Tengah
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak maksimal dalam melakukan pencermatan administrasi seluruh peserta pada tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. Bahwa Teradu I menetapkan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang terindikasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah; [4.1.2] Bahwa seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota disinyalir sarat kepentingan, karena Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota; [4.1.3] Bahwa terjadi karut marut pada seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena Teradu I mengumumkan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Dalam Keputusan a quo Teradu I seharusnya menyampaikan Pengumuman a quo tanggal 12 Agustus 2023, namun Teradu I menyampaikan pengumuman a quo tanggal 18 Agustus 2023; [4.1.4] Bahwa dalam tahapan uji kepatutan dan kelayakan, Teradu II diduga tidak jujur dan tidak professional, Teradu II tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan Teradu III sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah; [4.1.5] Bahwa diduga Teradu III terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 112 ayat (1) huruf i menyatakan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028, Bawaslu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengundang Teradu III berdasarkan surat Nomor 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 untuk melakukan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat. Tanggal 3 September 2023 Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Teradu III terkait dugaan Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024. Dalam klarifikasi tersebut Teradu III menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Teradu III tidak pernah mengajukan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD dan tidak mengetahui Namanya dicantumkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah. Hal tersebut diperkuat oleh Ketua DPC PDI Perjuangan a.n. I Komang Budi dengan Surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC- 06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 dengan keterangan Teradu III bukan anggota, bukan kader dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Dicantumkannya nama Teradu III dalam Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah diluar sepengetahuan Teradu III. Teradu I menjelaskan hal tersebut juga pernah disampaikan dan diperkuat dalam sidang pemeriksaan DKPP RI Nomor Perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 hari jum’at tanggal 20 Oktober 2023. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah dalam persidangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Teradu III sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan Teradu III; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu I menjelaskan Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 129 ayat (2) menyatakan dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Berdasarkan hal tersebut untuk melaksanakan Tes Psikolog dan Tes Kesehatan, Bawaslu melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke-Email Rekrutmen Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com), namun hasil Tes kesehatan tersebut belum sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota. Kemudian pada tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil Tes Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai dengan form excel aplikasi yang dibutuhkan aplikasi Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota dalam aplikasi Mr.Bawaslu. Terkait persoalan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri. Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Tes Kesehatan Peserta Bawaslu Kabupaten/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per-Kabupaten/kota melalui Email (r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr. Bawaslu. Namun pada tanggal 31 Juli 2023, Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa dioperasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat. Berdasarkan uraian tersebut maka keliru jika seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sarat kepentingan namun dikarenakan ada kendala dalam proses penilaian yang melibatkan Pihak Ketiga sebagai lembaga yang membantu tim seleksi; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], Teradu I menyatakan Bawaslu menerima berkas Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi tanggal 31 Juli 2023. Kemudian, berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 s.d. 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023, memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu. Teradu I menyatakan Pemilihan dan Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 131 ayat (2). Teradu I juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 131 ayat (3) menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan (Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumptio Iustea Causa atau asas Praduga Rechtmatige), pada pokoknya bermakna suatu keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Pengadilan sebagai Keputusan yang melawan hukum. Oleh karenanya, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 harus dianggap benar menurut hukum; [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.4], Teradu II menyatakan Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) angka 1 huruf m menjelaskan “Dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD”. Bahwa Pada saat Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak ada tanggapan masyarakat terhadap Teradu III. Setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat tanggal 19 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Teradu II kemudian menindak lanjuti surat a quo melalui Surat Nomor 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 kepada Teradu III untuk diklarifikasi terkait dengan tanggapan Masyarakat. Kemudian tanggal 3 September 2023, Teradu III dilakukan klarifikasi dengan hasil bahwa Teradu III tidak benar sebagai anggota atau kader PDI Perjuangan dan juga Teradu III tidak pernah mengajukan berkas pencalonan ke Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu III pun tidak mengetahui namanya dimasukkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa untuk memperjelas identitas kepartaian Teradu III, nama Teradu III dimasukan ke SIPOL dengan NIK 76050869039xxxxx dengan hasil nama Teradu III tidak terdaftar di SIPOL. [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.5], Teradu III menyatakan bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah telah membuat Surat Pernyataan Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023 yang menyatakan bahwa Teradu III bukan Anggota, Bukan Kader, dan Bukan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Dimasukkanya nama Teradu III dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan Teradu III. Teradu III juga tidak pernah bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan dan tidak pernah memasukan berkas Bakal Calon Anggota DPRD. Ketua DPC PDI Perjuangan mengakui memasukkan nama Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah untuk memenuhi kuota Bakal Calon Legislatif Perempuan. Hal tersebut dikarenakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah kesulitan dalam mencari Bakal Calon Anggota DPRD perempuan. Bahwa untuk memperkuat keterangan Teradu III tidak pernah terlibat dalam Partai Politik, nama Teradu III tidak ada dalam SIPOL. Teradu III juga tidak memiliki KTA PDI Perjuangan dan nama Teradu III tidak terdapat dalam SK Kepengurusan PDI Perjuangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pencermatan dan penelitian administrasi dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, bukanlah tugas Teradu I maupun Teradu II. Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Bawaslu berwenang membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan penelitian administrasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 129 ayat (3) huruf c. Kemudian, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, yang bertugas untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah Tim Seleksi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak maksimal dalam melakukan pencermatan administrasi pada tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat, karena Teradu I telah menetapkan dan melantik salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Majane yang terindikasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah adalah dalil yang tidak beralasan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah memeriksa berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan hasil kemudian diserahkan kepada Teradu I. Tim Seleksi yang dibentuk merupakan alat dari Bawaslu untuk memeriksa berkas pendaftaran calon, dengan demikian maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah sudah memeriksa dengan seksama semua berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti, jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota disinyalir sarat kepentingan, karena Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara semula tanggal 25 Juli 2023, namun berubah menjadi tanggal 31 Juli 2023. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Kota. Terungkap fakta bahwa untuk pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan, Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 20 s.d. 22 juli 2023, Polri telah mengirimkan hasil tes kesehatan kepada Bawaslu melalui email. Namun hasil yang dikirimkan oleh Polri belum sesuai dengan form excel yang akan diunggah pada aplikasi Mr.Bawaslu. Selain itu, setelah Bawaslu melakukan review, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun mendapat nilai Hasil Tes Kesehatan. Sehingga pada tanggal 25 Juli 2023, Bawaslu menyampaikan surat kepada Polri perihal kesesuaian format excel untuk diunggah ke aplikasi Mr. Bawaslu dan Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 (vide Bukti-T.1- 11). Kemudian pada tanggal 29 Juli 2023, Polri kembali menyampaikan Hasil Tes Kesehatan Peserta seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam form excel yang telah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti-T.1-12). Namun pada tanggal 31 Juli 2023, aplikasi Mr.Bawaslu mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diundur. Berdasarkan uraian fakta di atas, pelaksanaan Tes Psikologi dan Kesehatan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bawaslu, akan tetapi terdapat kendala dalam aplikasi MR. Bawaslu pada saat proses pengumuman, sehigga terjadi pengunduran jadwal pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara. Artinya, tidak ada perbuatan atau tindakan Bawaslu yang dengan sengaja untuk mengundur jadwal pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, terlebih karena ada kepentingan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bukti T-1-12 menunjukan bahwa keterlambatan pengumuman Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, murni karena ada kendala dalam aplikasi Mr. Bawaslu. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa diduga terjadi karut marut pada seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena Teradu I mengumumkan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 tidak sesuai dengan jadwal pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, terungkap fakta bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, Pemilihan dan Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam jangka waktu paling lama 60 (enam pulu) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota dari tim seleksi. Hal ini juga di sampaikan Teradu I bahwa pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari, karena Bawaslu menerima berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti-T.1- 140). Selanjutnya Bawaslu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2576.1 s.d 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide bukti-T.1-15). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai berdasarkan bukti T.1- 140 dan bukti T.1-150, Bawaslu dalam melakukan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam pengangkatan Anggota Bawaslu a quo dilakukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat karut marut dalam pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam tahapan uji kepatutan dan kelayakan, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga tidak jujur dan tidak professional. Teradu II tidak melakukan klarifikasi terhadap Teradu III yang diduga terindikasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, terungkap fakta bahwa pada tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan klarifikasi kepada Teradu III yang terindikasi sebagai Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti-PT-4). Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat Ketua Bawaslu Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti-T.1-3 ). Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu a quo dengan mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 366/KP.01.00/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 perihal Undangan Klarifikasi kepada Teradu III (vide Bukti-PT-3). Saat klarifikasi, Teradu III menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota PDIP dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD dari PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu III juga menyerahkan bukti berupa Surat Keterangan dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023, yang menjelaskan bahwa Teradu III bukan Anggota, bukan Kader dan bukan Pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti PT-6). Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat bahwa Teradu II sudah melakukan klarifikasi terkait status Teradu III. Sesuai Bukti PT-3 dan Bukti PT-4, serta keterangan Pihak Terkait. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu II berkesimpulan bahwa Teradu III tidak pernah menjadi anggota PDIP dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Anggota DPRD dari PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] terungkap fakta bahwa DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah telah mendaftarkan nama Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP tanpa sepengetahuan Teradu III. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu III berkenaan dengan terdaftarnya nama Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP. Pada pokoknya dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Teradu III tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik (vide Bukti T-9). Hal ini juga dikuatkan oleh Surat Pernyataan DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Nomor : 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023. Surat a quo menerangkan bahwa Teradu III didaftarkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol) oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan dan ijin dari Teradu III (vide Bukti T-6). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP, bukan atas kehendak Teradu III melainkan didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahun Teradu III (vide Bukti T-6). Oleh karena itu, terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum Teradu III, sebab hal itu murni bukan kesalahan Teradu III melainkan dilakukan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Terlebih Teradu III sudah memberikan klarifikasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-9). Selain itu, untuk memastikan bahwa Teradu III tidak terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP, Teradu III telah berkomunikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah untuk mencoret nama Teradu III dari daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP dan meminta DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah untuk menerbitkan surat yang menyatakan Teradu III tidak terdaftar dalam daftar bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nasrul Muhayyang selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Dua November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi