III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023, tertanggal 19 April 2023,
Bawaslu Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim
Seleksi (Timsel) Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi
Barat periode 2023-2028 untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat; (Bukti.P-1 dan P-2).
b. Bahwa patut diduga dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap
administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal
Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan) yang mana peserta dimaksud
belum cukup 5 (lima) tahun saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat; (Bukti.P-3)
c. Bahwa selain hal tersebut di atas, pelaksanaan seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik
kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota
Bawaslu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat tidak mempedomani
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 201/Hk.01.00/K1/06/2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tidak sesuai jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli
2023 namun baru di umumkan pada tanggal 31 Juli 2023 dan hal tersebut
diperkuat oleh Surat Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara; (Bukti.P-4 dan P-5)
d. Bahwa bukti karut marutnya seleksi Bawaslu Kabupaten/kota periode
2023-2028, pengumuman penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/kota
periode 2023-2028 kembali mengalami keterlambatan dan tidak sesuai
Juknis, dimana pengumuman terpilih anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
periode 2023-2028 baru di umumkan pada tanggal 18 Agustus 2023 secara
bertahap padahal sesuai Juknis pengumuman seharusnya disampaikan
pada tanggal 12 Agustus 2023; (Bukti.P-6)
e. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas, Teradu I berdalih
keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih masa
bakti 2023-2028 perlu kehati-hatian agar anggota bawaslu Kabupaten/kota
2023-2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana
disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18
Agustus 2023 dengan headline, “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi,
Bawaslu: Sistem Kami Di “hack”!” dan kutipan isi berita pada media yang
sama disebutkan “Alasan kedua, kata Bagja adalah pihaknya berupaya
menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen, memastikan agar
para komisioner terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan
politik praktis”. Namun berdasarkan fakta dan alat bukti, salah satu
anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat atas nama
Sdr (i) Yanti Reski Amalia yang ditetapkan adalah benar Bacaleg asal PDI
Perjuangan sehingga Pengadu berkesimpulan atas beberapa rentetan
peristiwa tersebut, seleksi Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028
patut diduga kuat terdapat by desain untuk meloloskan peserta tertentu, ;
(Bukti.P-7)
f. Bahwa sebagaimana huruf e di atas, tindakan Teradu I diduga melanggar
soal integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. Dimana
Teradu I dalam menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode
2023-2028 tidak jujur, tidak trasnparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan
tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
g. Bahwa Teradu II dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon
anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 4 dan
5 Agustus 2023 di Hotel Maleo Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Sdr (i)
Yanti Reski Amalia yang juga pihak Teradu III dalam perkara a quo tidak
dilakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran keterlibatannya sebagai
bacaleg asal PDI Perjuangan tahun 2023. Hal itu boleh tidak dilakukan
karena Teradu II dan Teradu III adalah saudara kandung. Jika Teradu II
berdalih tidak mengetahui keterlibatan Teradu III sebagai bacaleg maka
Teradu II benar tidaklah jujur karena pernah tinggal dan berdomisili di satu
Kabupaten yang sama dan/atau di tempat yang sama;
h. Bahwa berdasarkan atas data dan fakta, Teradu III sesuai Formulir Model.
B-Daftar Bakal Calon Parpol, benar terdaftar sebagai Bakal Calon DPRD
Mamuju Tengah nomor urut 8 (delapan) Daerah Pemilihan Mamuju Tengah
2 (dua) asal PDI Perjuangan Mamuju Tengah pada tanggal 11 Mei 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu tentang syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS yang berbunyi, ”mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”, sementara Teradu III sebagai bacaleg belum genap 5 (lima)
tahun sesuai peraturan perundang-undangan;
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mamuju Tengah nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 23 Juni
2023 pada Lampiran 1 Model.BA.Hasil.Verifikasi, Teradu III masih terdaftar
sebagai bacaleg meskipun status Belum Memenuhi Syarat (BMS) namun
secara fakta hukum Teradu III terlibat langsung dalam politik dan Teradu
III tidak jujur memberikan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai
politik padahal dalam lampiran VII pada Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dimana
Teradu III telah menandatangani secara sadar formulir tersebut saat
pendaftaran sehingga Teradu III tidak hanya melanggar tentang Kode Etik
dan Perilaku Penyelenggara Pemilu namun juga melanggar UU Pemilu.
(Bukti.P-8 dan P-9).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/X/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menerima, memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus perkara a quo serta
memberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan
Pemilu berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex a quo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1
s.d. P11 sebagai berikut
Bukti P-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023 Tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023.
Bukti P-2 Lampiran Daftar Nama Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten
di Provinsi Sulawesi Barat.
Bukti P-3 Formulir Model.B-Daftar. Bakal Calon.Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Mamuju Tengah dari Parpol PDI Perjuangan,
tertanggal 11 Mei 2023
Bukti P-4 Pengumuman Hail Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, tertanggal 31 Juli 2023
Bukti P-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 520/KP.01.00/K.1/07/2023 perihal Perpanjangan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, tertanggal
25 Juli 2023
Bukti P-6 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2013 tentang
Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal
18 Agustus 2023
Bukti P-7 Screenshot Berita Media online KOMPAS.com dengan judul
berita “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu,
Bawaslu: Sistem Kami Di-“Hack”!”,tertanggal 18 Agustus 2023
Bukti P-8 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju
Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal
23 Juni 2023
P-9 Lampiran 1 Model.BA.Hasil.Verifikasi Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Mamuju Tengah.
P-10 Foto Copy KTP Elektronik Pengadu
P-11 Foto Copy KTP Elektronik saksi 1 dan saksi II
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/X/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Suryadi Rahmat dan Ardi
Trisandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal
23 Oktober 2023 sebagai berikut:
• Suryadi Rahmat
- Pada saat Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR-D, Saksi menjabat
sebagai Anggota KPU Mamuju Tengah. Saksi menjabat sebagai Divisi
Teknis KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
- Saksi mengetahui bahwa Ketua DPC Partai Politik melalui LO
mengajukan Formulur Formulir Model.B-Daftar. Bakal Calon.Parpol.
Nama Teradu III terdapat dalam daftar nama Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Mamuju Tengah;
- Bahwa Teradu III dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena hanya
melampirkan Kartu Anggota Partai Politik dan KTP dan tidak mengisi
formulir surat pernyataan, surat kesehatan dan dokumen lain yang
diperlukan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 23 oKTOBER 2023 Para
Teradu Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban
tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
A. Pokok Pengaduan Pengadu
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pada pokoknya Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan
terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028
terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah
Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan).
2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik
kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat tidak mempedomani
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023
tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tidak
sesuai jadwal, seharusnya diumumkan pada tanggal 25 Juli 2023,
namun baru diumumkan pada tangggal 31 Juli 2023, diperkuat dengan
Surat Bawaslu RI Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli
2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara.
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan pengumuman menetapkan
anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028 perlu kehati-hatian agar
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 terpilih tidak terafiliasi
dalam politik praktis sebagaimana disampaikan Teradu I melalui media
online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023, dengan headline “Tunda
Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu: Sistem Kami di Hack!”. Namun
fakta dan alat bukti salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene atas
nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia adalah benar bacaleg asal PDIP, patut
diduga kuat terdapat by desain untuk meloloskan peserta tertentu. Oleh
karena itu, Pengadu menganggap Teradu I tidak jujur tidak transparan,
tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya.
B. Jawaban Teradu I
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”),
mengatur komposisi Bawaslu terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
1.2. Bahwa Pasal 95 huruf i UU Pemilu, mengatur tentang wewenang
Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu LN. Selanjutnya Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu,
mengatur Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
1.3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”), Teradu I sebagai
Ketua Bawaslu memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu
yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja [vide
Bukti T.1-1].
1.4. Bahwa selanjutnya, dalam mengoordinasikan tugas tersebut,
Teradu I
mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin Rapat Pleno
dan seluruh kegiatan Bawaslu, mengoordinasikan dan
mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan
antardivisi dan antarwilayah, memastikan pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b., huruf d., dan huruf h.
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
1.5. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu
dapat
menetapkan keputusan. Terhadap keputusan tersebut, Teradu I
perlu menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU Pemilu,
pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno.
Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau anggota Bawaslu
mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal
141 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Teradu I
mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar apa mendudukan
Teradu I dalam Pengaduan ini?. Mengingat, pemilihan dan
penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-
2028, termasuk anggota Bawaslu Kabupaten Majene
merupakan keputusan yang diambil melalui proses seleksi dan
rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa
komposisi Bawaslu tidak hanya Teradu I seorang, melainkan
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu keliru dalam
menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan ini
(error in persona).
2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan
terhadap administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028
terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah
Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I.
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu,
Bawaslu
berwenang membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan
Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, untuk memilih calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan
kegiatan sebagai berikut:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi
tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat
pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
Bawaslu.
2.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu memilih dan menetapkan calon
anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud
Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
2.3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari pengaturan Pasal 128 ayat (1)
dan ayat
(8) UU Pemilu, Bawaslu menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut “Keputusan
Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T.1-2].
2.4. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada halaman 3-4 dan
halaman 13 (Lampiran 5), yang bertugas untuk menerima berkas
pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu/Kota dan melakukan
penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas
persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah
Tim Seleksi dan bukan Teradu I. Selain itu juga tim seleksi
menerima tanggapan dan masukan Masyarakat, serta melakukan
tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari
Masyarakat.
2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. sampai dengan angka 2.4.,
Jawaban Teradu I yang menguraikan proses seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Teradu I bertanya kepada
Pengadu, di mana letak ketidakcermatan Teradu I di dalam proses
seleksi tersebut, sehingga Pengadu beranggapan Teradu I tidak
cermat?.
2.6. Bahwa Pengadu mengasumsikan Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene
Periode 2023-2028 atas nama Yanti Reski Amalia (Teradu III)
terindikasi kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di
Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut
8 (delapan). Penting Teradu I jelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu,
terhadap Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Majene Periode 2023-2028, Bawaslu telah
memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu
Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan
Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023 tanggal 22 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-3].
2.6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan
klarifikasi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023
tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas
Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-
2028 [vide Bukti T.1-4].
2.6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta
keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan
Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya dalam
Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah
terdaftar sebagai Anggota Partai Politik [vide Bukti T.1-5].
2.6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi,
Yanti Rezki Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi
secara tertulis tanggal 3 September 2023, yang pada
pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi sebagai Bacaleg
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah
Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan
menyatakan alasan pencantuman namanya adalah di luar
pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian juga
menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah
mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki
Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan
persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah.
Nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol KPU
[vide Bukti T.1-6].
2.6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan
Nomor 063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023
[vide Bukti T.1-7] yang ditanda tangani oleh I Komang Budi
Arcana selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah, yang pada pokoknya menjelaskan terkait
dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut:
2.6.5.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan
kader, dan
bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju
Tengah;
2.6.5.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal
Calon
Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-
DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang
diusulkan PDIP
Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan
yang
bersangkutan;
2.6.5.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju
Tengah tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan
tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang
dipersyaratkan.
2.7. Bahwa sesungguhnya uraian angka 2.6, Jawaban Teradu I telah
disampaikan pada persidangan hari Jumat, tanggal 20 Oktober
2023, dalam perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023, hal mana
Teradu I juga sebagai pihak Teradu I di dalam perkara tersebut. Di
dalam persidangan tersebut, Yanti Rezki Amaliah membantah
bahwa dirinya sebagai Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan
di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor
urut 8 (delapan) dan tidak pernah bertemu dengan Pihak Terkait
atas nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah. Keterangan Yanti Rezki
Amaliah tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait atas
nama I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Mamuju Tengah yang pada pokoknya di dalam
persidangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti
Rezki Amaliah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
2.8. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. sampai dengan angka 2.7.,
Jawaban Teradu I, dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik
kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak
mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor: 173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tidak sesuai jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli
2023, namun baru diumumkan pada tangggal 31 Juli 2023 yang
diperkuat dengan Surat Bawaslu RI Nomor:520/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
Jawaban Teradu I.
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu,
dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan. Terkait dengan lembaga atau pihak ketiga
yang membantu tim seleksi telah diimplementasikan. Untuk
pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor:
1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023 [vide
Bukti T.1-8]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan,
secara Nasional Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian Republik
Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran
dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.2. Dalam konteks dalil Pengadu tersebut, Perlu disampaikan bahwa
pada tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil
Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke-Email Rekrutmen
Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com), tetapi belum
sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah
pada aplikasi Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi,
sedangkan dalam Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-
Kabupaten/Kota [vide Bukti T.1.9];
3.3. Bahwa pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda
Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta
Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan
Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak
sesuai dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi
Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu [vide
Bukti T.1-10];
3.4. Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali
Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun
2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada
Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat
permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota
Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut:
1) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 :
direkomendasikan;
2) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 :
direkomendasikan.
Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan
nilai Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah
termasuk di luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan
yang lainnya mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun
memiliki kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat
dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak
direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk
diunggah ke Aplikasi Mr. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon
untuk mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes
Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti
T.1-11];
3.5. Bahwa pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil
Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang
telah dipisah Per-Kabupaten/kota melalui Email
((r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah
sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr.
Bawaslu [vide Bukti T.1-12];
3.6. Bahwa pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam
hari, Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena
bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith
melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa
diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu
tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terlambat [vide Bukti T.1-13].
3.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. sampai dengan angka 3.6.,
Jawaban Teradu I, maka keliru jikalau dikatakan seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat
konflik kepentingan, hanya karena didasarkan adanya
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
yang semula tanggal 25 Juli 2023 menjadi tanggal 31 Juli 2023.
Hal tersebut terjadi bukan karena sarat konflik kepentingan,
namun dikarenakan ada kendala dalam proses penilaian yang
melibatkan Pihak Ketiga sebagai lembaga yang membantu tim
seleksi.
3.8. Bahwa selannjutnya penting bagi Teradu I tegaskan, pemilihan
dan penetapan anggot Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-
2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh
karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene tanggal 31 Juli 2023 [vide
Bukti T.1-14]. Kemudian, Bawaslu memilih dan menetapkan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal
131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan
Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-15].
3.9. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. sampai dengan angka 3.8.,
Jawaban Teradu I, maka dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan
pengumuman penetapan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-
2028 perlu kehati-hatian agar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-
2028 terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana
disampaikan Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18
Agustus 2023, dengan headline “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi
Bawaslu: Sistem Kami di Hack!”. Namun fakta dan alat bukti salah satu
anggota Bawaslu Kabupaten Majene atas nama Sdr (i) Yanti Reski
Amalia adalah benar bacaleg asal PDIP, patut diduga kuat terdapat by
design untuk meloloskan peserta tertentu. Oleh karena itu, Pengadu
menganggap Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak akuntabel,
tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban
Teradu I.
4.1. Penting bagi Teradu I tegaskan untuk kesekian kalinya, tidak ada
keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih
masa bakti 2023-2028. Oleh karena, pemilihan dan penetapan
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 masih
dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud
Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu sebagaimana yang telah Teradu I
uraikan pada angka 3.8. Jawaban Teradu I. Setelah itu, Bawaslu
mengumumkan melalui Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023 [vide Bukti T.1-16]. Jikalau Pengadu menghitung
rentang waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dari sejak Bawaslu
menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim
seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan pengumuman
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus
2023, meskipun menurut Teradu I penghitungan tersebut keliru,
maka itupun masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh).
4.2. Bahwa terkait dengan tuduhan Pengadu kepada Teradu I yang
menyatakan adanya dugaan kuat desain untuk meloloskan peserta
tertentu dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dengan mengambil contoh Yanti Reski Amalia (Teradu III) sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten/Majene. Atas dasar hal tersebut,
Pengadu menyatakan Teradu I tidak jujur tidak transparan, tidak
akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya. Terhadap tuduhan Pengadu tersebut
sesungguhnya telah dijelaskan oleh Teradu I pada uraian angka
2.6., Jawaban Teradu I, sehingga tuduhan Pengadu tersebut tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
4.3. Bahwa penting Teradu I tegaskan kembali, oleh karena Pengadu
yang mendalilkan sekaligus menuduh Teradu I, maka Pengadu
dibebankan untuk dapat membuktikan dalil atau tuduhannya
tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus
dapat membuktikan (burden of proof, burden of producing evidence).
Apabila Pengadu tidak membuktikan tuduhannya tersebut, maka
hal ini menjadi tuduhan serius, yang sangat mungkin dapat
menimbulkan konsekuensi hukum.
4.4. Bahwa selain itu, penting bagi Teradu I juga tegaskan dan sekaligus
mengedukasi, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu,
yang menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Asas Praduga
Keabsahan (Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumptio
Iustea Causa atau asas Praduga Rechtmatige), pada pokoknya
bermakna suatu keputusan tata usaha negara dianggap benar
menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu
sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Pengadilan
sebagai Keputusan yang melawan hukum. Oleh karenanya,
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
[vide Bukti T.1-17] harus dianggap benar menurut hukum.
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
A. POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, serta
Anggota Bawaslu Kab. Majene diadukan Pengadu ke DKPP atas dugaan
pelangaran kode etik penyelenggara pemilu. Adapun yang menjadi
kronologis aduan pengadu ke DKPP adalah
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/4/2023, tertanggal 19
April 2023, Bawaslu Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang
anggota Tim Seleksi (Timsel) Pembentukan Bawaslu Kabupaten se
Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028; (Bukti.P-1)
3. Bahwa Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulawesi
Barat periode 2023-2028 yang ditetapkan oleh Teradu 1 dinilai tidak
profesional dan sarat konflik kepentingan mengingat peserta Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten saat wawancara ada yang tidak dihadiri
Timsel namun mendapatkan nilai dari yang bersangkutan.
Membuktikan hal tersebut hanya dapat dilihat dari rekaman hasil
wawancara yang dimiliki oleh Timsel; (Bukti.P-2)
4. Bahwa Timsel saat mengumumkan 2 (dua) kali kebutuhan peserta
seleksi Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulbar tidak tunduk dan taat
terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 karena seyogyanya, Timsel
mengumumkan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan tanggal 25 Juli 2023.
Agar keterlambatan pengumuman tersebut dianggap legal, Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di nafikkan sebagian hanya
dengan surat Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal
25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara sehingga 2 (dua) kali jumlah kebutuhan baru dapat
diumumkan pada tanggal 31 Juli 2023. Akibat tindakan ini, Teradu I
dan Timsel Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dianggap
inkonsistensi; (Bukti.P-3, P-4 dan P-5)
5. Bahwa kembalinya terjadi keterlambatan pengumuman 3 (tiga) besar
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dari tanggal
12-14 Agustus 2023 dan baru diumumkan pada tanggal 18 Agustus
hingga 19 Agustus 2023 membuat dalil Pengadu semakin yakin bahwa
Teradu I yang bertanggung jawab secara kelembagaan benar tidak
konsisten dan terkesan tidak objektif menetapkan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028;
(Bukti-P-6)
6. Bahwa Teradu I melalui media online KOMPAS.com 2 tanggal 18
Agustus 2023 dengan headline, “Tunda Umumkan Ribuan Hasil
Seleksi, Bawaslu: Sistem Kami Di “hack”!” dan kutipan isi berita pada
media yang sama disebutkan “Alasan kedua, kata Bagja adalah
pihaknya berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses
rekrutmen, memastikan agar para komisioner terpilih memiliki rekam
jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis”. Namun penjelasan
Teradu I tersebut terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan, dimana
salah satu Komisioner terpilih di Kabupaten Majene atas nama Sdr.(i)
Yanti Rezki Amalia sesuai dengan Formulir Model. B-Daftar Bakal Calon
Parpol terdaftar sebagai Bakal Calon DPRD Mamuju Tengah nomor urut
3 (tiga) Daerah Pemilihan Mamuju Tengah 2 (dua) asal PDI Perjuangan
Mamuju Tengah pada tanggal 11 Mei 2023. Hal tersebut bertentangan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu tentang syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS yang berbunyi, ”mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”; Dalil Teradu I tidaklah beralasan hukum
bahkan patut diduga penetapan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-
2028 lebih kepada titipan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu;
(Bukti.P-7)
7. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga
integritas dan professional dengan wajib menerapkan prinsip
penyelenggara Pemilu. Namun Teradu II diduga tidak jujur
menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang
sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I melalui rapat pleno
menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas nama Sdr.(i)
Yanti Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara a quo
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Dalil
itu bukan tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik
kandung dari Teradu II;
8. Bahwa patut diduga saat uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan
dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Teradu II
tidak melakukan klarifikasi terhadap Teradu III terkait terdaftarnya
Teradu III sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
padahal Teradu II langsung atau tidak langsung mengetahui rekam jejak
Teradu III; (Bukti.P-8)
9. Bahwa sesuai dengan Pengumuman nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2013 tentang Pengumuman Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, Teradu II
memiliki 2 (dua) adik kandung yang lolos sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten di Provinsi Sulbar, yakni Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Majene dan Sdr.Muhammad Syarif
Muhayyang anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Sesuai
peraturan perundang-undangan memang tidak ada aturan yang
melarang namun patut diduga ditetapkannya 2 (dua) saudara kandung
Teradu II atas rekomendasi Teradu II ke Bawaslu RI merupakan unsur
nepotisme sehingga terkesan tidak profesional;
10. Bahwa Teradu III secara nyata tidak jujur memberikan pernyataan tidak
pernah menjadi anggota partai politik padahal dalam lampiran III pada
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 telah ditandatangani oleh
Teradu III secara sadar saat pendaftaran
11. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6
ayat 1 dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. KETERANGAN TERADU II KETUA BAWASLU SULAWESI BARAT
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa, dalam persidangan Yang Mulia ini, sebagaimana kronologis
Pengadu ke DKPP, yang menjadi pokok aduan dugaan pelanggaran kode
etik yang duduga dilakukan oleh Teradu II adalah Bahwa sebagai
penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga integritas dan
professional dengan wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu.
Namun Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta
rekam jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I
melalui rapat pleno menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas
nama Sdr.(i) Yanti Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara
a quo sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Dalil itu bukan tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik
kandung dari Teradu II/Kronologis angka 7 (tujuh) dan Kronologis angka 8
(delapan) yakni patut diduga saat uji kepatutan dan kelayakan yang
dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD),
Teradu II tidak melakukan klarifikasi terhadap Teradu III terkait
terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Mamuju
Tengah padahal Teradu II langsung atau tidak langsung mengetahui rekam
jejak Teradu III; (Bukti.P-8).
Sehubungan hal tersebut Yang Mulia, ijinkan Teradu II selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerangkan dan menyampaikan proses
seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa
Jabatan 2023-2028 sebagai berikut:
1. Bahwa perlu seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (6) UU Pemilu, Bawaslu
menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-
2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
(selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan);
3. Bahwa dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2023 –
2028 yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis
dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, dengan ini
Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 31/TS-
KAB/VI/2023/SULBAR tanggal 23 Juni 2023, dengan jumlah yang
lulus berkas administrasi khusus untuk Bawaslu Kab. Majene
sebanyak 49 orang termasuk sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti
Teradu II-1);
b) Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Barat
tanggal 13 Juli 2023 dengan jumlah yang lulus tes tertulis dan tes
psikologi khusus untuk Bawaslu Kab. Majene sebanyak 12 orang
termasuk sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti Teradu II -2); dan
c) Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat tanggal 31 Juli
2023 dengan jumlah yang lulus tes Kesehatan dan wawancara
khusus untuk Bawaslu Kab. Majene sebanyak 6 orang termasuk
Sdri. Yanti Rezki Amaliah (vide Bukti Teradu II -3).
4. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan
Tahun 2023 – 2028 sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Barat yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 130 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
5. Bahwa sebagaimana arahan dan petunjuk Bawaslu melakukan
Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan Uji kelayakan dan
Kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi
Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sesuai dengan Keputusan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dilakukan dengan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD). Kemudian, Bawaslu menetapkan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (selanjutnya disebut Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan) (vide Bukti Teradu II -4).
6. Bahwa pelaksanaan penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa
Jabatan Tahun 2023 – 2028 dilaksanakan melalui Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD)
dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon.
Bahwa Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan
metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
Bahwa Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun
masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu;
Bahwa Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan
menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) adalah
50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan
program kerja calon ialah 50% (persen);
Bahwa dokumen inovasi dan program kerja (pdf dan print out) maupun
video
presentasi yang sudah terkelompokkan berdasarkan kabupaten/kota
tersebut
dimasukkan pada sampul tertutup dan diserahkan kepada Bawaslu
untuk
dilakukan penilaian; (vide Bukti Teradu II -5).
7. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan
Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028,
hal-hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meliputi:
a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan hal-
hal terkait.
b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi;
indikator dari komitmen dan disiplin
c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaruh
respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indikator
d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan menjadi
sinergi.
e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen
pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence / data /
Indikator dari netralitas.
f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check, tidak
tergesa-gesa, bersikap hati-hati.
Bahwa hal yang dinilai pada tahapan penilaian inovasi dan program
kerja oleh Bawaslu RI meliputi:
a) Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi:
kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki
keunggulan;
b) Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan kerja
yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis,
obyektif, fleksibel, solutif dan efisien.
8. Bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian
diserahkan kepada Bawaslu RI melalui Berita Acara Pelaksanaan SSGD
327/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 5 Agustus 2023, yang pada
pokoknya, menyebutkan Sdri. Yanti Rezki Amaliah hadir mengikuti
pelaksanaan SSGD calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa
Jabatan 2023-2028 (vide Teradu II -6).
9. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi
Structured Group Discussion angka 1. huruf m. dijelaskan:
Dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu
maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang
hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi
dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan
waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan
masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan
pelaksanaan SSGD.
Bahwa pada saat Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode
Semi Structured Group Discussion tidak ada tanggapan masyarakat a.n
Yanti Rezki Amaliah;
10. Bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi
Barat pada tanggal 19 Agustus 2023, pada tanggal 22 Agustus 2023
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat dari Bawaslu RI
Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 perihal
permintaan klarifikasi atas tanggapan Masyarakat terhadap Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; (vide Teradu II -7)
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti surat Bawaslu
RI melalui surat Nomor 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 Tertanggal 31
Agustus 2023 kepada Saudari Yanti Rezki Amaliah untuk diklarifikasi
terkait dengan tanggapan Masyarakat tersebut; (vide Teradu II -8)
12. Bahwa, pada tanggal 3 September 2023 (vide Teradu II -9)., sebagaimana
undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya, didapati
informasi bahwa:
➢ Saudari Yanti Rezki Amaliah sama sekali tidak benar sebagai anggota
atau kader Partai PDI Perjuangan;
➢ Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa Namanya dimasukkan
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
➢ Yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan berkas
persyaratan pencalonan ke Pengurus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan) Kab. Mamuju Tengah;
13. Bahwa, untuk memperjelas identitas kepartaian Yanti Rezki Amaliah,
yang bersangkutan dimasukan Namanya ke SIPOL dengan NIK
76050869039xxxx1 namun hasil pencermatan nama Yanti Rezki
Amaliah tidak terdaftar di SIPOL;
(vide Teradu II -10)
14. Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat juga mendapati
surat pernyataan Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3
September 2023, dimana Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju
Tengah atas nama I Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Sdri. Yanti
Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader dan bukan Pengurus DPC
Partai PDI Perjuangan; (vide Teradu II -11)
15. Bahwa, benar adanya Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah mengakui
dirinya tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan
mengajukan langsung Yanti Rezki Amaliah karena kesulitan mencari
calon. Hasil klarifikasi terhadap Ketua PDI Perjuangan juga didapati
informasi bahwa PDI Perjuangan Mamuju Tengah melakukan perubahan
Bacaleg atas nama Yanti Rezki Amaliah karena yang bersangkutan tidak
memenuhi dokumennya serta benar adanya I Komang Budi Arcana
selaku Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah siap dengan konsekuensi
pemberitaan terkait Yanti Rezki Amaliah; (vide Teradu II -12)
16. Berdasarkan rangkaian penjelasan angka 1 hingga 18 Yang Mulia Ketua
dan Anggota DKPP selaku Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu, Teradu II membantah dalil aduan Pengadu
terhadap Teradu II sebaimana kronologis aduan pengadu pada huruf (f)
yakni:
“Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga
integritas dan professional dengan wajib menerapkan prinsip
penyelenggara Pemilu. Namun Teradu II diduga tidak jujur
menyampaikan data dan fakta serta rekam jejak peserta yang
sebenarnya kepada Teradu I sehingga Teradu I melalui rapat pleno
menetapkan peserta yang tidak memenui syarat atas nama Sdr.(i) Yanti
Rezki Amalia yang merupakan Teradu III dalam perkara a quo sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Dalil itu bukan
tanpa alasan mengingat Teradu III adalah merupakan adik kandung dari
Teradu II”
17. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada angka 7 (tujuh) menyatakan
Teradu II diduga tidak jujur menyampaikan data dan fakta serta rekam
jejak peserta yang sebenarnya kepada Teradu I. aadalah sesuatu yang
tidak berdasar Yang Mulia, dan cenderung mengada-ada. Sebagaimana
penjelasan Teradu II diatas, rangkaian informasi perihal dugaan
keterlibatan tersebut adalah setelah Yanti Rezki Amaliah diumumkan
lolos menjadi anggota Bawaslu terpilih untuk periode 2023-2028 melalui
tanggapan Masyarakat dan pemberitaan di media massa;
18. Teradu II memastikan semua informasi yang disampaikan dalam
persidangan ini adalah sudah sebagaimana mestinya, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI
selaku Majelis Pemeriksa serta Teradu I selaku atasan langsung Teradu
II;
19. Sehingga cukup beralasan Yang Mulia, Teradu II meminta Yang Mulia
untuk mengesampingkan dalil aduan Pengadu menyangkut perkara a
quo;
20. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III merupakan adik
kandung dari Teradu II adalah informasi yang benar adanya. Akan
Tetapi Teradu II meminta Yang Mulia dapat mengesampingkan dalil
aduan dimaksud Yang Mulia dan focus kepada dalil aduan Pengadu
Yang Utama dimana Yanti Rezki Amaliah diduga terlibat Partai Politik
sehingga diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu
Kab. Majene masa jabatan 2023-2028.;
21. Faktanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menjadi syarat menjadi anggota penyelenggara pemilu adalah yang tidak
berada dalam ikatan perkawinan. Sementara, Hubungan Teradu II
dengan Teradu III adalah hanya sebagai hubungan saudara, tidak
berada dalam ikatan perkawinan, sehingga sepanjang memenuhi syarat
terdapat pada Ketentuan Pasal 117 ayat 1 (satu) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu III memiliki hak untuk
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028;
22. Bahwa berdasarkan keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan
tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat, pada rentang waktu sampai pelaksanaan SSGD dilakukan,
terdapat 3 (tiga) orang peserta yang mendapatkan tanggapan
masyarakat kepada Bawaslu Sulawesi Barat yang sudah dilakukan
klarifikasi pada saat pelaksanaan SSGD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; (vide Teradu II -13)
23. Berdasarkan penjelasan angka 22, tidak terdapat nama Yanti Reski
Amaliah dalam tanggapan masyarakat dalam rentang waktu
pelaksanaan SSGD. Dengan demikian hal ini membuktikan bahwasanya
Teradu II tidak menutupi atau berkata jujur bahwasanya informasi yang
disampaikan kepada teradu I benar adanya dan munculnya nama Yanti
Reski Amaliah diduga terlibat partai politik, Teradu II ketahui dari
pemberitaan di media massa ataupun media sosial setelah pelantikan
Anggota Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat;
24. Berdasarkan seluruh rangkaian penjabaran yang sudah dijelaskan
Teradu II diatas Yang Mulia, sangat beralasan bahwa Dalil Aduan
Pengadu yang dialamatkan Tidak hanya kepada Teradu II, tetapi juga
terhadap Teradu I dan Teradu III adalah kabur (obscurr libel) karena
tidak berdasar dan tidak dibarengi bukti yang valid;
[2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III
Sebagaimana surat panggilan sidang yang saya terima yakni nomor:
1293/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, perihal
pengaduan yang dilayangkan oleh H. Ikhsan Muchtar memberikan kuasa
kepada Syamsudin dengan No Pengaduan 148-P/L-DKPP/IX/2023 yang
deregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/IX/2023 dimVana Saya
selaku Teradu III dengan pokok aduan kepada saya yakni “karena terindikasi
terlibat Partai Politik saat mengikuti seleksi Bawaslu Kab/Kota Periode 2023-
2028”. Sehubungan hal tersebut, perkenankan saya Yang Mulia Ketua dan
Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa untuk menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa, benar saya Yanti Rezki Amaliah sebagaimana Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 Tertanggal 18 Agustus 2023, terpilih
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Terpilih Periode 2023-2028
(Bukti T 1);
2. Bahwa, Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terpilih dan warga
Negara yang baik, maka saya akan menjawab semua tuduhan yang
dilimpahkan kepada saya selaku Teradu III sebagaimana bukti Pengadu
dengan penuh tanggungjawab. dengan demikian, saya selaku Teradu III
berharap persoalan ini menjadi terang benderang dan fakta sesungguhnya
dapat terungkap sehingga tidak menimbulkan kegaduhan setelahnya;
3. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana
Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum disebutkan bahwa; (Bukti T 2) “Syarat untuk menjadi
calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota , Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas TPS adalah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun saat mendaftar menjadi calon”
4. Bahwa, sebagaimana pemberitahan yang beredar luas di kalangan
Masyarakat benar saya atas nama Yanti Rezki Amaliah terdaftar sebagai
Bacaleg PDI Perjuangan di Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana tertera
di Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor
219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023; (Bukti T 3)
5. Bahwa, selain pemberitahan di media massa dan media sosial lainnya saya
juga telah di laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika
Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1
Tertanggal 25 Agustus 2023. Dimana dalam Laporannya Andika Putra
selaku pelapor mengetahui Yanti Rezki Amaliah diajukan Bacaleg oleh PDI
Perjuangan Kab. Mamuju Tengah Pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan
nomor urut 8; (Bukti T 4)
6. Bahwa, ijin saya sampaikan juga kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota
DKPP selaku Majelis Pemeriksa dalam perkara a quo. Pengaduan/Laporan
terhadap saya telah dicabut aduannya oleh Andika Putra selaku Ketua LSM
Merdeka Manakara Sulawesi Barat, Pada tanggal 5 September 2023.
Pencabutan Pengaduan/Laporan tersebut dapat dimaknai bahwa fakta-
fakta terkait diri saya bersih dan tidak terlibat Partai Politik Manapun;
(Bukti T 5)
7. Bahwa, PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana
disebutkan diatas tadi sudah menyatakan sikap resminya melalui surat
nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023, dimana
dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa:
1) Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah;
2) Bahwa Yanti Rezki Amaliah, masuk namanya dalam daftar bakal calon
anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol)
yang diusulkan DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah adalah tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan;
3) Bahwa selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah tidak pernah
bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak
pernah memasukan berkas pencalonan. (Bukti T 6)
8. Bahwa selanjutnya untuk membantah dalil aduan Pengadu perkara a quo,
sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah 2, selaku Teradu III saya tidak
pernah menandatangani Dokumen Formulir Model BB Pernyataan yakni
Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota. Sementara diketahui bahwa, Dokumen Formulir Model
BB Pernyataan adalah hal yang mutlak ditandatangani oleh seorang Bakal
Calon yang diajukan oleh Partai Politik, hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 pada ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pecalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi ayat (1) berbunyi;-----” Dokumen
pensyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:”----- huruf b berbunyi:-----“surat
pernyataan Bakal Calon menggunakan formular MODEL BB PERNYATAAN
yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, dst…”-----.
9. Bahwa adapun berkas pencalonan yang termuat dalam formulir MODEL BB
PERNYATAAN yang menjadi syarat mutlak pencalonan adalah:
❖ KTP-el; (kami tidak pernah meyerahkan kepada Pengurus DPC PDIP
Mamuju Tengah)
❖ surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN; (kami tidak pernah membuat dan menandatangani
Format yang dimaksud)
❖ fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; (kami tidak pernah
menyerahkan format yang dimaksud);
❖ surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, dan
surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan
masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota; (kami tidak pernah mengurus
dan menyerahkan format yang dimaksud)
❖ tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; (kami tidak pernah
menyerahkan format yang dimaksud)
❖ kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (kami tidak pernah
memiliki)
❖ foto diri terbaru. (kami tidak pernah menyerahkan kepada DPC PDIP
Mamuju Tengah)
❖ Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di
wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (kami tidak pernah
mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud)
10. Bahwa, Ketua PDI Perjuangan Mamuju Tengah mengakui dirinya tidak
pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah saat pengajuan menjadi Bakal
Caleg, hal demikian dilakukan oleh Ketua PDI Perjuangan karena kesulitan
mencari calon (sebagaimana termuat dalam portal berita local/terlampir).
I Komang Budi Arcana”, selaku Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju
Tengah, mengatakan mengajukan saya sebagai Bacaleg PDI Perjuangan
untuk memenuhi kuota Bacaleg Perempuan (kesulitan mencari calon), serta
yang bersangkutan mengatakan saya tidak tahu menau terkait pendaftaran
dirinya sebagai Bacaleg dan mengakui bahwa saya tidak pernah
mengumpulkan dokumen hingga saat ini sebagai syarat menjadi Bacaleg;
(Bukti T 7)
11. Bahwa, untuk memperkuat bukti saya tidak terlibat dalam Partai Politik,
saya juga menjelaskan bahwa:
1) Nama saya tidak muncul dalam SIPOL;
2) Tidak Memiliki KTA Partai PDI Perjuangan atau Partai Politik manapun;
3) Nama saya tidak terdapat dalam SK Kepengurusan Partai PDI
Perjuangan dan Partai Politik Manapun; dan
4) Tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan bahwa saya ikut kegiatan
Partai PDI Perjuangan yang dapat digunakanm sebagai indikator dugaan
keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai;
12. Bahwa, benar saya telah diklarifikasi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat atas nama Bapak Jony Rambulangi, tertanggal 3 September 2023
perihal keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai Politik saat
mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-
2028;
13. Bahwa, jujur sejujurnya Yang Mulia bahwa pemberitahan yang tiada henti
di pemberitaan local, provinsi dan nasional perihal ini sedikit menggagu
saya dalam bekerja (mengabdi kepada Bangsa dan Negara melalui
Bawaslu), akan tetapi sebagai warga Negara yang baik dan taat aturan,
saya percayakan DKPP untuk menilai semua fakta yang ada Yang Mulia;
14. Saya membatasi diri berkomentar di semua lini media massa supaya tidak
melebar kemana-mana pemberitaan terkait dugaan keterlibatan saya
sebagai anggota/kader Partai Politik. Akan tetapi, saat ini adalah waktu
yang tepat saya menyampaikan semua fakta yang ada supaya terang
benderang, sehingga tidak ada lagi syakwa sangka diantara kita semuanya;
15. Menjadi Pengalaman sangat berharga bagi saya ketika diawal saya
mengabdi di Bawaslu menghadapi hal seperti ini, akan tetapi kembali saya
ulangi Yang Mulia, bahwa ruang sidang di DKPP adalah tempat terbaik
saya mengklarifikasi atas semua dalil aduan yang disampaikan kepada
saya.
16. Sebelum saya akhiri keterangan tertulis saya Yang Mulia, sebagaimana
fakta persidangan tanggal 20 Oktober 2023 kemaren, persisnya di Ruang
Sidang Utama DKPP ini Yang Mulia, kami sampaikan beberapa fakat yang
tidak terbantahkan yakni:
1) Teradu III tidak tau menau perihal terdaftarnya nama saya sebagai
Bakal Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah;
2) Teradu III tidak menandatangani satu dokumen pun perihal
kelengkapan dokumen untuk mendaftar sebagai Bakal Caleg PDI
Perjuangan;
3) Teradu III tidak memiliki dokumen KTA Partai PDI Perjuangan, dan
jikapun dilaur sana terdapat KTA dan dokumen kepartaian yang
mengatasnamakan Teradu III, hal itu diluar sepengetahuan Teradu III
sehingga akibat hukum yang timbul terhadap dokumen tersebut dapat
dikatakan Batal Demi Hukum;
4) Ketua PDI Perjuangan menyampaikan bahwa nama saya dimasukan ke
daftar Bacaleg PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah hanya untuk
memenui kuota Perempuan;
5) Ketua PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa masuknya nama
Teradu III dalam Bacaleg PDI Perjuangan diluar sepengetauan Teradu
III;
6) Teradu III tidak melakukan Upaya hukum atas kerugian yang dilami
oleh Teradu III dikarenakan masih menghormati nilai-nilai budaya luhur
nenek moyang/kearifan lokal Sulawesi Barat yaitu “Malaqbi” yang
dimaknai, sebagai sikap rendah hati dan jikalau sudah ada pengakuan
atas sebuah kesalahan yang dilakukan dan telah diperbaiki
sebagaimana mestinya maka tidak perlu memperpanjang persoalan ini,
sehingga Teradu III bisa fokus dengan kinerja pengawasan terhadap
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
17. Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan/pembelaan angka 1 sd 16,
sangat beralasan secara etik dan hukum, saya Yanti Rizki Amaliah tidak
terbukti melanggar kode etik Yang Mulia.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETTITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/X/2023, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.2] PETTITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/X/2023, maka Teradu II memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] PETTITUM TERADU III
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu III pada Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/X/2023, maka Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran etik;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat 1
huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III; dan
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I
menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum.
Bukti T.1-2 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12
Mei 2023;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 8
Juni 2023;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 16
Juli 2023;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12
Agustus 2023;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 14
Agustus 2023.
Bukti T.1-3 Surat Ketua Bawaslu Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 perihal
permintaan klarifikasi atas tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa
jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023.
Bukti T.1-4 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor
366/KP.01.00/K.SR/08/2023 perihal undangan klarifikasi
tanggal 31 Agustus 2023.
Bukti T.1-5 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
kepada Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3 September 2023.
Bukti T.1-6 Surat Jawaban dan Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah tanggal 3
September 2023.
Bukti T.1-7 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah atas nama I Komang Budi
Arcana Nomor: 063/Ex/DPC-06-IX-2023 tertanggal 3
September 2023.
Bukti T.1-8 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara
Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor:
20/HM.04.01/2023, tertanggal 5 Juni 2023.
Bukti T.1-9 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI
(p*s*i*g@gmail.com) ke Email Bawaslu Bawaslu
pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20-22 Juli 2023.
Bukti T.1- Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo
10 (k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email
POLDA Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email
Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023.
Bukti T.1- Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan
11 Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor:
518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Bukti T.1- Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive
12 POLRI (r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023.
Bukti T.1- Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses
13 Tanggal 31 Juli 2023.
Bukti T.1- Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes
14 Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene tanggal 31 Juli 2023.
Bukti T.1- Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
15 Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023.
Bukti T.1- Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
16 Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023.
Bukti T.1- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
17 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
18 Agustus 2023.
[2.7.2] ALAT BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II
menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
31/TS-KAB/VI/2023/SULBAR tertanggal 23 Juni 2023
Bukti T-2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat
tertanggal 13 Juli 2023
Bukti T-3 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat
tertanggal 31 Juli 2023
Bukti T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 28 Juli
2023
Bukti T-5 Tanda terima Flashdisk dan Hardfile inovasi dan program
kerja peserta SSGD yang diserahkan ke Bawaslu RI
Bukti T-6 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor
327/KP.01.00/K.SR/08/2023, yang pada pokoknya
menyebutkan Sdri. Yanti Rezki Amaliah hadir mengikuti
pelaksanaan SSGD calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene
Masa Jabatan 2023-2028.
Bukti T-7 Surat Bawaslu RI Nomor : 589/KP.01/K1/08/2023, tanggal
22 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas
Tanggapan dan
Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Bukti T-8 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
366/KP.01.00/K.SR/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023
Undangan Klarifikasi.
Bukti T-9 Berita Acara Kalirifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
kepada Yanti Rezki Amaliah tanggal 3 September 2023.
Bukti T-10 Screenshot SIPOL, dengan NIK 76050869039xxxx1 namun
hasil pencermatan nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar
SIPOL.
Bukti T-11 Sura Surat Pernyataan DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal
3 September 2023.
Bukti T-12 Portal Berita Pernyataan dari Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Mamuju Tengah
Bukti T-13 Tanggapan Masyarakat kepada Peserta SSGD pada saat
pelaksanaan tes seleksi SSGD.
[2.7.3] ALAT BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III
menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 No.
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023
Bukti T-2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal 117 ayat 1 huruf (i).
Bukti T-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju
Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 23
Juni 2023
Bukti T-4 Laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika
Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi
Formulir B.1 tertanggal 25 Agustus 2023
Bukti T-5 Pencabutan Gugatan Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka
Manakara Sulawesi Barat, tertanggal 5 September 2023 serta
dimuat di berita Lokal.
Bukti T-6 Surat Ketua PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah nomor
063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023
Bukti T-7 Portal Berita Berisi Keterangan Ketua PDI Perjuangan I
Kabupaten Mamuju Tengah
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 23 Oktober 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
Yang Mulia Majelis DKPP,
Terlebih dahulu penting bagi Teradu I untuk menyatakan untuk tetap
berpendirian pada Jawaban Teradu I yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Teradu I secara tegas
menolak seluruh uraian Pengaduan Pengadu, Alat Bukti Pengadu dan
Keterangan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I di dalam
Kesimpulan ini.
Bahwa sebelum menyampaikan kesimpulan, Teradu I perlu mengungkapkan
fakta persidangan pada tanggal 23 Oktober 2023, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 23
Oktober 2023 yang lalu, Pengadu membacakan pokok-pokok pengaduan
yang berbeda dengan pokok pengaduan yang sebelumnya telah
disampaikan kepada sekretariat DKPP RI. Terlebih lagi, kuasa hukum yang
hadir dalam persidangan berbeda dengan kuasa hukum yang terdaftar
pada laporan/pengaduan yang diajukan ke DKPP dan yang diterima oleh
Teradu I. Kuasa Hukum yang menghadiri sidang atas nama Hasrapuddin,
sedangkan Kuasa Hukum Pengadu dalam Pengaduannya atas nama
Syamsudin, S.H.. Hal ini penting untuk menjadi pertimbangan oleh Majelis
Pemeriksa DKPP, apakah pengaduan yang dibacakan dan kuasa hukum
yang membacakan pengaduan tersebut telah melalui verifikasi administrasi
dan verifikasi materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan
Pasal 17 Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara kode etik
penyelenggara pemilihan umum.
2. Bahwa terhadap fakta persidangan sebagaimana disebutkan pada angka 1,
sudah seharusnya Majelis Pemeriksa DKPP tidak dapat menerima pokok
pengaduan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu pada saat sidang
pemeriksaan tertanggal 23 Oktober 2023 yang lalu. Bahkan kuasa hukum
Pengadu mengakui bahwa dirinya tidak menguasai materi/pokok
pengaduan yang baru diterima dari Pengadu Prinsipal, bahkan surat kuasa
baru diterima oleh dirinya pagi hari sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
3. Bahwa kemudian, apabila Majelis Pemeriksa menganggap pokok
pengaduan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu pada saat sidang
berlangsung sebagai addendum dalam laporan/pengaduan sebelumnya,
maka dalam hal ini Teradu I mengalami kerugian secara materiil karena
tidak dapat membantah pokok pengaduan baru yang dibacakan oleh kuasa
hukum Pengadu yang baru pula secara lengkap dan jelas karena baru
mendengar pada saat persidangan.
4. Bahwa terhadap fakta persidangan diatas, Majelis Pemeriksa DKPP
kemudian mempersilahkan Teradu I untuk menjawab/menanggapi pokok
pengaduan Pengadu sesuai dengan Pengaduan yang diterima oleh Teradu I
dari sekretariat DKPP.
5. Bahwa dengan demikian, Teradu I akan membuat kesimpulan sekaligus
menjawab/menerangkan hal-hal yang belum tercantum dalam Jawaban
Teradu I yang disampaikan kepada DKPP pada tanggal 23 Oktober 2023
yang lalu.
Adapun Kesimpulan Teradu I dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2023 adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Timsel, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat dan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan terhadap
administrasi setiap peserta, terbukti adanya salah satu peserta Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten yang saat ini telah ditetapkan sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat Bakal
Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan).
Bahwa dalil Pengadu tersebut telah dibantah oleh Teradu I berdasarkan
Jawaban Teradu I yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan
Teradu I serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu,
Bawaslu
berwenang membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU
Pemilu, untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim
seleksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan
mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat
pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
1.2. Bahwa kemudian Bawaslu memilih dan menetapkan calon
anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131
ayat (2) UU Pemilu.
1.3. Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
sebagai tindak lanjut atas Pasal 128 ayat (1) dan ayat (8) UU Pemilu.
1.4. Bahwa penerimaan, penelitian, dan pemeriksaan berkas administrasi
persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk
surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dilakukan oleh
Tim Seleksi dan bukan Teradu I. Hal ini sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada
halaman 3-4 dan halaman 13 (Lampiran 5).
1.5. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 1.1. sampai dengan angka 1.4,
maka dugaan Bawaslu RI tidak maksimal melakukan pencermatan
terhadap administrasi setiap peserta merupakan pengaduan yang
tidak berdasar, bahkan berdasarkan fakta dipersidangan, Pengadu
tidak dapat membuktikan letak ketidakcermatan Teradu I
sebagaimana didalilkan dalam pengaduan Pengadu.
1.6. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1. sampai dengan
angka 1.5., Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan
bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-1
sampai dengan Bukti T.1-2. Selain itu, di dalam persidangan,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama
sekali membantah Jawaban Teradu I.
2. Bahwa Pengadu mengasumsikan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene
Periode 2023-2028 atas nama Yanti Reski Amalia (Teradu III) terindikasi
kuat Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua)
Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8 (delapan). Akan tetapi dalam
fakta dipersidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya.
2.1. Terhadap hal ini, Teradu I dan Pihak Terkait Bawaslu (Anggota
Bawaslu) telah
memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk
melalukan klarifkasi
berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal
Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023
tanggal 22 Agustus 2023. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan mengeluarkan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal
Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan
Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa
Jabatan 2023-2028.
2.2. Bahwa Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat
meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan
Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), pada tanggal 3 September 2023. Dalam hal ini,
pada pokoknya Sdri. Yanti Rezki Amaliah tersebut menyatakan tidak
pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik.
2.3. Bahwa Yanti Rezki Amaliah juga melampirkan Jawaban secara tertulis
tanggal 3 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan
atau indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak
benar dan menyatakan alasan pencantuman namanya adalah di luar
pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian, Sdri. Yanti Rezki
Amaliah juga menegaskan, secara pribadi sama sekali tidak pernah
mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak
pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke
Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Dalam fakta dipersidangan juga
terungkap, bahwa Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak pernah
menyampaikan dokumen persyaratan lainnya, sehingga dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan, dalam pemeriksaan fotokopi
KTP dan KTA yang disebutkan milik Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak
memiliki kemiripan dengan gambar diri Sdri. Yanti Rezki Amaliah.
2.4. Bahwa selain itu, terdapat juga surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC-
06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 yang ditanda tangani oleh I
Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah, yang pada pokoknya menguatkan keterangan terkait
dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut:
2.4.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan
bukan pengurus
DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah;
2.4.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon
Anggota DPRD
Mamuju Tengah (Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL)
yang diusulkan PDIP Mamuju Tengah adalah diluar
sepengetahuan yang bersangkutan;
2.4.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah
tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah
memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan.
2.5. Bahwa penjelasan angka 6 diatas juga dikuatkan oleh keterangan
Pihak terkait KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang menyebutkan
apabila nama Sdri. Yanti Rezki Amaliah tidak ada dalam daftar nama
Bacaleg, maka PDIP Kabupaten Mamuju Tengah tidak memenuhi
syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
2.6. Bahwa sesungguhnya uraian angka 6 dan angka 7 diatas telah Teradu
I sampaikan juga pada persidangan hari Jumat, tanggal 20 Oktober
2023, dalam perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023, dimana dalam
perkara tersebut, Teradu I juga berkedudukan sebagai Teradu I.
2.7. Bahwa dalam persidangan tersebut, Yanti Rezki Amaliah membantah
bahwa dirinya sebagai Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di
Daerah Pemilihan 2 (dua) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor urut 8
(delapan) dan tidak pernah bertemu dengan Pihak Terkait atas nama I
Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah. Keterangan Yanti Rezki Amaliah tersebut diperkuat
dengan keterangan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana
sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang
pada pokoknya di dalam persidangan mengakui kesalahannya
memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon Anggota
DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.
2.8. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, sehingga Teradu I
menegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Pengaduan Pengadu
haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
2.9. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1. sampai dengan
angka 2.8., Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan
bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-3
sampai dengan Bukti T.1-7. Selain itu, di dalam persidangan,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama
sekali membantah Jawaban Teradu I.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 diniai sarat konflik
kepentingan, pengumuman 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak mempedomani
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.001/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tidak sesuai
jadwal, seharusnya tanggal 25 Juli 2023, namun baru diumumkan pada
tangggal 31 Juli 2023 yang diperkuat dengan Surat Bawaslu RI
Nomor:520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang
Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara.
3.1. Terhadap dalil Pengadu tersebut, seperti Jawaban yang sudah Teradu
I sampaikan sebelumnya dalam persidangan tertanggal 23 Oktober
2023, tim seleksi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan. Dalam hal ini, pelaksanaan Tes Tertulis
dengan soal pilihan ganda menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT), metode ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor:
20/HM.04.01/2023. Sedangkan dalam pelaksanaan Tes Psikologi dan
Tes Kesehatan, secara Nasional Bawaslu bekerjasama dengan
Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan
Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU
Pemilu.
3.2. Bahwa Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email
(p*s*i*g@gmail.com) ke-Email Rekrutmen Bawaslu
(pembentukanbawaslu23@gmail.com) pada tanggal 20-22 Juli 2023,
namun belum sesuai dengan format excel sesuai kebutuhan yang
akan diunggah pada aplikasi MR.Bawaslu, dan masih dalam rekap
Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi MR.Bawaslu harus diunggah
Per-Kabupaten/Kota. Kemudian pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari
bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara
(k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo
(k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) juga menyampaikan Hasil Kesehatan
Peserta Bawaslu Kab/Kota yang tidak sesuai dengan format excel
Aplikasi yang dibutuhkan pada Aplikasi Rekrutmen Bawaslu
Kab/Kota yaitu Aplikasi MR.Bawaslu.
3.3. Bahwa selanjutnya, Bawaslu kemudian menyampaikan Surat
Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon
Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023
tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh
Bawaslu, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon
Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut:
1) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57:
direkomendasikan;
2) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57: direkomendasikan.
3) Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai
Hasil Tes Kesehatan.
Selain itu, masih terdapat beberapa wilayah termasuk di luar Provinsi
**** ***** mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki
kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat
dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak
direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk diunggah
ke Aplikasi MR. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk
mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes
Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
3.4. Bahwa kemudian Polri menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta
Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per-
Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email
Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah
sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu MR. Bawaslu
pada tanggal 29 Juli 2023.
3.5. Bahwa selain itu, aplikasi MR. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan
sekitar tanggal 31 Juli 2023 sejak sore hari sampai malam, karena
pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang
mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang
berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat diumumkan.
3.6. Bahwa pun tahapan pengumuman terlambat dikeluarkan, pemilihan
dan penetapan anggot Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028
masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena Bawaslu
menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim
Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana contoh Berita Acara
Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene
tanggal 31 Juli 2023. Selain itu, Bawaslu memilih dan menetapkan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131
UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Petikan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
18 Agustus 2023.
3.7. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1 sampai dengan
angka 3.8, Kesimpulan Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan
bersesuaian dengan bukti Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-8
sampai dengan Bukti T.1-15. Selain itu, di dalam persidangan,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama
sekali membantah Jawaban Teradu I.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I berdalih keterlambatan
pengumuman penetapan anggota Bawaslu terpilih masa bakti 2023-2028
perlu kehati-hatian agar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028
terpilih tidak terafiliasi dalam politik praktis sebagaimana disampaikan
Teradu I melalui media online KOMPAS.com tanggal 18 Agustus 2023,
dengan headline “Tunda Umumkan Ribuan Hasil Seleksi Bawaslu: Sistem
Kami di Hack!”. Namun fakta dan alat bukti salah satu anggota Bawaslu
Kabupaten Majene atas nama Sdr (i) Yanti Reski Amalia adalah benar
bacaleg asal PDIP, patut diduga kuat terdapat by design untuk meloloskan
peserta tertentu. Oleh karena itu, Pengadu menganggap Teradu I tidak
jujur tidak transparan, tidak akuntabel, tidak cermat dan tidak akurat
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
4.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Bawaslu telah mengumumkan
melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
Nomor:2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Adapun rentang waktu 60 (enam puluh) hari dihitung sejak Bawaslu
menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim
seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan pengumuman calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023. Hal
ini telah Teradu tegaskan dalam Jawaban secara tertulis dan secara
lisan dalam sidang pemeriksaan, bahkan telah ditegaskan juga oleh
Pihak Terkait Bawaslu bahwa pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh). Sehingga
Teradu I tegaskan kembali untuk kesekian kalinya, tidak ada
keterlambatan pengumuman menetapkan anggota Bawaslu terpilih
masa bakti 2023-2028.
4.2. Bahwa contoh Pengadu terkait anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
diduga sebagai bacaleg PDIP yaitu Sdri. Yanti Reski Amalia (Teradu III)
namun ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Majene,
Teradu I telah menjelaskan dalam jawaban Teradu I yang telah
disampaikan kepada DKPP (vide halaman 6 s.d. halaman 8) dan dalam
kesimpulan ini pada angka 2.1. sampai dengan 2.7., sehingga tuduhan
Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
4.3. Bahwa oleh karena Pengadu yang mendalilkan sekaligus menuduh
Teradu I, maka Pengadu dibebankan untuk dapat membuktikan dalil
atau tuduhannya tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang
mendalilkan harus dapat membuktikan (burden of proof, burden of
producing evidence). Apabila Pengadu tidak membuktikan tuduhannya
tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang sangat mungkin
dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
4.4. Bahwa uraian angka 4.1. sampai dengan angka 4.3. Kesimpulan
Teradu I, telah dibuktikan oleh Teradu I dan bersesuaian dengan bukti
Teradu I yang diberi kode Bukti T.1-16 dan Bukti T.1-17. Selain itu,
berdasarkan fakta persidangan, Teradu I tidak sama sekali membantah
Jawaban Teradu I.
Bahwa berdasarkan uraian Kesimpulan Teradu I tersebut diatas, maka dalil
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan
demikian berdasarkan seluruh uraian Teradu I di dalam Kesimpulan ini, maka
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU II
Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa Perkara
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu. Sehubungan telah
selesainya sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2023 yang berlokasi di
Ruang Sidang Utama DKPP RI, Bersama ini perkenankan kami selaku Teradu
II memberikan kesimpulan sebagai berikut Yang Mulia, yakni:
1. Teradu II Tetap pada pendirian dan keterangan yang diberikan Teradu II
saat persidangan berlangsung Yang Mulia;
2. Sebagaimana perenyataan Teradu I, Teradu II juga keberatan dengan dalil
aduan dan standing Pengadu, karena dalil dan standing Pengadu berbeda
dengan dokumen yang diterima Teradu II dari DKPP. Akan tetapi Teradu II
tetap koperatif untuk menjawab semua dalil aduan Pengadu dan
pendalaman yang dilakukan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa;
3. Teradu II juga mengucapkan Terimakasih kepada DKPP karena
menyelenggarakan persidangan dengan baik dan terbuka umum sehingga
semua fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi rekam jejak
perjalan perkara ini Yang Mulia;
4. Teradu II Bersama anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah
menjalankan Tugas saat SSGD dilaksanakan sehingga dapat berjalan
dengan baik, benar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
[2.8.3] KESIMPULAN TERADU III
Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI selaku Majelis Pemeriksa Perkara
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu. Sehubungan telah
selesainya sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2023 yang berlokasi di
Ruang Sidang Utama DKPP RI, Bersama ini perkenankan kami selaku Teradu
III memberikan kesimpulan sebagai berikut Yang Mulia, yakni:
1. Yang Pertama kami ingin sampaikan selaku Teradu III Yang Mulia bahwa
Dokumen Pengaduan yang kami terima sebagai Teradu III berbeda dengan
dokumen pengaduan yang dibacakan Kuasa Pengadu;
2. Yang Kedua, Kuasa Pengadu yang membacakan Dokumen aduan berbeda
dengan Kuasa yang tertera di lampiran Dokumen Pengaduan dimana yang
menjadi kuasa hukum Pengadu adalah Syamsudin sementara Kuasa
Pengadu yang membacakan aduan adalah orang berbeda dan mengakui
bahwa kuasa yang diterimanya adalah baru diserahkan pagi sebelum
persidangan dimulai, hal mana menunjukkan bahwa Pengadu tidak saja
kelihatan bermain-main dan tidak serius, akan tetapi juga dapat
dikategorikan menghina persidangan DKPP atau sering kita sebut sebagai
“Contempt of Court” atau dimaknai perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan,
martabat, dan kehormatan DKPP yang dilakukan pengadu sehingga dalil
aduan Pengadu ke DKPP adalah “error in persona”;
3. Prinsipnya, Semua Dalil yang dituduhkan kepada Kami adalah sesuatu yg
wajib kami pertanggung jawabkan;
4. Kami berterima kasih kepada DKPP yang menyidangkan Perkara ini, Kami
Juga Berterimakasih kepada Atasan Kami secara kelembagaan karena
memberi ruang dan waktu yg cukup bagi kami mempersiapkan semua hal
yg diperlukan membantah semua dalil aduan Pengadu. Pun demikian, kami
mengucapkan Terimakasih kepada Pengadu beserta kuasnya dikarenakan
membuat demokrasi lebih terjaga dan penyelenggaranya benar2
berintegritas dan bersih. Karena kami Menyakini bahwa DKPP adalah
Tempat terbaik mencari dan meluruskan semua persoalan ini;
5. Teradu III masih menyakini bahwa tindakan pembelaan diri dengan
melibatkan aparat hukum belum menjadi Opsi terbaik dalam penyelesaian
perkara yang saya hadapi Yang Mulia;
6. Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, sebagaimana Adagium dalam
Persidangan Pada Umumnya terdapat Asas, "actori incumbit probatio,
actori onus probandi" atau Familiar disebut Siapa yang mendalilkan, maka
dia yg harus membuktikan. Oleh Karenanya Yang Mulia, atas berbagai
kerugian yang saya alami diantaranya pemberitaan yg tidak benar terhadap
saya, jikalau lah nanti Putusan Yang Mulia menilai bahwa saya selalu
Teradu III tidak bersalah dalam hal ini Yang Mulia, selain merehabilitasi
nama baik Teradu III, besar harapan kami kiranya Yang Mulia Berkenan
memberikan sanksi sosial kepada Pengadu supaya dapat menghormati
persidangan yang berlangsung di DKPP meskipun hal demikian jarang
terjadi Yang Mulia;
7. Atas semua proses yang ada, ijinkan kami menyampaikan harapan bahwa
keadilan sesungguhnya bukan hanya diberikan kepada pencari keadailan
“justice seeker” Yang Mulia, namun juga tentuhnya diharapakan keadilan
juga akan diperoleh pihak Teradu;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
23 Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan sesuai dengan surat
penggilan sidang terkait dengan mekanisme Pleno perangkingan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat, Pihak Terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan Keterangan Pihak Terkait,
Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-
2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman
Pembentukan) [vide Bukti PT-1].
2. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan secara normatif terkait
dengan ketentuan Pasal 130 dan Pasal 131 UU Pemilu, sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Pasal 130
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
(2) Nama calon anggota Bawaslu Kabupate/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai
salinan berkas administrasi.
Pasal 131
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan
jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.
(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal di atas, Bawaslu menerima nama-
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat
periode 2023-2028 dari Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-
2028, kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli
2023, Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Kota se-Provinsi Sulawesi Barat [vide Bukti PT-2].
4. Bahwa ketentuan terkait dengan rapat pleno penentuan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, terlebih dahulu Pihak Terkait tegaskan berdasarkan Pasal
140 ayat (1) UU Pemilu, jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. rapat pleno tertutup; dan b. rapat
pleno terbuka. Terhadap rapat pleno penentuan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dengan rapat pleno tertutup.
5. Bahwa terkait mekanisme rapat pleno penentuan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota telah dituangkan dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan sebagai berikut:
5.1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sesuai
jadwal.
5.2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno;
5.3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat
kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Terpilih.
5.4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan hasil tes
kesehatan, wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
5.5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu.
5.6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno
Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui website
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. Bahwa dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Pemilu, dilaksanakan Uji kelayakan
dan kepatutan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD).
Dimana metode tersebut juga telah dilaksanakan dalam proses
penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode sebelumnya.
7. Bahwa Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diatur dalam Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023
tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
(selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti PT-
3].
8. Bahwa terkait dengan penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan
sebagaimana Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, sebagai berikut:
8.1. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap
inovasi dan program kerja dari masing-masing calon.
8.2. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
8.3. Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-
masing calon dilakukan oleh Bawaslu.
8.4. Hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD yakni
meliputi:
a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan
hal-hal terkait.
b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi;
indikator dari komitmen dan disiplin
c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaruh
respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi
indikator
d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan menjadi
sinergi
e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun
argumen pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada
evidence / data / Indikator dari netralitas
f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check,
tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati.
8.5. Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program kerja
meliputi:
a. Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi:
kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki
keunggulan
b. Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan
kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka
waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis,
sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien.
8.6. Hasil penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah dalam
bentuk angka.
8.7. Hasil penilaian inovasi dan program kerja calon ialah dalam bentuk
angka.
8.8. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 %
(persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program
kerja calon ialah 50% (persen).
Tabel penilaian
9. Bahwa selanjutnya, terkait dengan hasil penilaian SSGD calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
ketentuan dalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan disampaikan kepada
Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu [vide Bukti PT-4].
10. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan terhadap penilaian inovasi dan
program kerja dilakukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sulawesi Barat, kemudian diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu
sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan dan Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan
[vide Bukti PT-5].
11. Bahwa melalui rapat pleno, Bawaslu memilih dan menetapkan sejumlah
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat
berdasarkan urutan peringkat teratas se-Provinsi Sulawesi Barat sesuai
dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sulawesi Barat masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide
Bukti PT-6]. Selanjutnya, diumumkan berdasarkan Pengumuman Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa
Jabatan 2023-2038 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023
[vide Bukti PT-7].
12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Bawaslu telah menetapkan
sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sulawesi Barat berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat yang berakhir
masa jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu.
13. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan terkait dengan dalil lain menyangkut
anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 terindikasi kuat
Bakal Calon legislatif asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 (dua)
Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Yanti Reski Amalia, Pihak Terkait
sudah diperiksan dalam persidangan Perkara Nomor 120-PKE-
DKPP/IX/2023, dimana Pihak Terkait dan Teradu 1 menjadi Para Teradu
dalam Perkara a quo.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik
Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d.
PT-20 sebagai berikut:
Bukti PT-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12
Mei 2023;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 8
Juni 2023;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 16
Juli 2023;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12
Agustus 2023;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 14
Agustus 2023.
Bukti PT-2 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi tentang Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Barat
tanggal 31 Juli 2023.
Bukti PT-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 Tentang Petunjuk Teknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Bukti PT-4 Tangkapan Layar hasil penilaian SSGD disampaikan kepada
Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu.
Bukti PT-5 Tangkapan Layar hasil penilaian inovasi dan program kerja
diunggah kedalam aplikasi MR. Bawaslu
Bukti PT-6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2601.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
se-Provinsi Sulawesi Barat masa jabatan 2023-2028 tanggal
18 Agustus 2023.
Bukti PT-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2038
Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023.
[2.9.2] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 23 Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undangan Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP
Nomor: 1296/PS.DKPP/SET-04/XI/2023 selanjutnya dalam hai ini Pihak
Terkait memberikan keterangan terkait dengan Perihal Mengetahui atau
mendapati adanya tanggapan masyarakat atau sanggahan masyarakat
terhadap Keterilibatan Teradu III yang diduga menjadi Salah Satu
Pengurus/Kader Partai PDI Perjuangan Sehingga Didaftarkan Sebagai
Bakal Calon Legislatif;
2. Bahwa dalam perkara a quo sebagaimana tertuang dalam aduan yang
menyebutkan Yanti Rezki Amaliah adalah Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene periode 2023-2028 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023;
3. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor
324/KP.01/K.SR/08/2023 dan Nomor 325/KP.01/K.SR/08/2023 perihal
Pengarahan Terkait Petenjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan
2023-2028 yang akan dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Gruop
Discussion (SSGD) dan Undangan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit
dan Proper Test) yang akan dilaksanakan tanggal 4 dan 5 Agustus 2023;
(Bukti PT-1 dan Bukti PT-2)
4. Bahwa sebagaimana point 2 diatas merujuk pada Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang
Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, adapun
dijelaskan dalam Surat Keputusan a quo, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan
program kerja dari masing-masing calon;
b. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
c. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
d. Semi Structured Group Discussion (SSGD) merupakan metode diskusi
kelompok yang dilakukan untuk menyepakati sikap kelompok (setuju
atau menentang) sejumlah isu tertentu;
5. Bahwa sehubungan dengan Point 3 huruf e diatas, selanjutnya Pihak tekait
menegaskan bahwa tidak pernah mengetahui, mendapati serta menerima
adanya Aduan Masyarakat/Tanggapan Masyarakat terkait dengan Teradu
III atas dugaan Keterlibatan menjadi salah satu Pengurus/Kader Partai PDI
Perjuangan serta sebagai Bakal Calon Legislatif PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah sampai dengan diumumkannya Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023
dengan Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023;
6. Bahwa pada proses pelaksanaan SSGD yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat, Pihak Terkait hanya menerima aduan
Masyarakat/Tanggapan Masyarakat untuk Calon Anggota Anggota Bawaslu
Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028 yang ditujukan kepada
Saudara Sofian Ali dan Saudari Indrianah Mustafa dan telah dilaksanakan
klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang
Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan
dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
201/HK.01.00/K1 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028;
8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Surat
Ketua Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 dengan mengeluarkan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor
366/KP.01.00/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Undangan
Klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah (Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene). (Bukti PT-3);
9. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat telah melaksanakan proses klarifikasi kepada Yanti Rezki
Amaliah (Teradu III) yang dilaksanakan oleh Koordinator Divisi SDM,
Organisasi dan Diklat terhadap dugaan Terindikasi sebagai Bakal Calon
Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tingkat
Kabupaten Mamuju Tengah di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
hal ini tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti PT-4), adapun proses
klarifikasi tersebut dihadiri pula oleh Staf Sekretariat Bawaslu RI Biro
SDM;
10. Bahwa dalam proses klarifikasi diatas, Teradu III menegaskan “Saya
tegaskan, saya tidak pernah terdaftar dan menjadi anggota parpol, saya
sampaikan jawaban dalam bentuk tertulis terkait dengan jawaban yang
saya sampaikan” (Vide Bukti PT-4), adapun kemudian Teradu III
menyerahkan Surat Tertulis Jawaban Klarifikasi seperti yang
dimaksud.(Bukti PT-5);
11. Adapun berdasarkan Surat Tertulis a quo bahwa Teradu III menyatakan
terkait munculnya nama Teradu III dalam Bakal Calon Anggota Legislatif
Mamuju Tengah yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah adalah tindakan sepihak
Pengurus Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah,
karena tanpa sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti PT-5);
12. Bahwa pada kesempatan yang sama setelah selesainya proses klarifikasi
Teradu III, Teradu III menyerahkan Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP
Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3
September 2023 (Bukti PT-6), in casu Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju
Tengah Saudara Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Yanti Rezki
Amaliah bukan Anggota, bukan Kader dan bukan Pengurus DPC Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah.;
13. Bahwa lebih lanjut, dalam pernyataannya berdasarkan Surat Pernyataan
tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa
yang bersangkutan Teradu III yang diusulkan oleh DPC PDIP Kabupaten
Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti PT-6);
14. Bahwa dalam Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju
Tengah menyatakan tidak pernah bertemu dengan Teradu III dan yang
bersangkutan tidak pernah memasukkan berkas pencalonan yang
dipersyaratkan. (Vide Bukti PT-6);
15. Bahwa sehubungan dengan alasan-alasan diatas, selanjutnya Pihak Terkait
Saudara Jony Rambulangi guna memastikan kebenaran atas apa yang
telah didalilkan oleh Yanti Rezki Amaliah dan Ketua DPC PDIP Mamuju
Tengah, Pihak Terkait melakukan penelusuran pada laman website
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan NIK
7605086903900XXX atas nama Yanti Rezki Amaliah, adapun hasilnya
tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam SIPOL (Sistem Informasi
Partai Politik). (Bukti PT-7)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1
s.d. PT-7 sebagai berikut:
Bukti PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
324/KP.01/K.SR/08/2023 Perihal Undangan Pengarahan
Terkait Petenjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten seProvinsi Sulawesi Barat Masa
Jabatan 2023-2028 yang akan dilaksanakan dalam bentuk
Semi Structured Gruop Discussion (SSGD), tertanggal 2
Agustus 2023.
Bukti PT-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
325/KP.01/K.SR/08/2023 perihal Undangan Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test), tertanggal 2
Agustus 2023.
Bukti PT-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
336/KP.01.00/K.SR/08/2023 perihal Undangan Klarifikasi
Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 32 Agustus 2023.
Bukti PT-4 Berita Acara Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3
september 2023
Bukti PT-5 Surat Jawaban Tertulis Yanti Rezki Amaliah, tertanggal 3
september 2023
Bukti PT-6 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-
06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023
Bukti PT-7 Rekam Layar Hasil Penulusuran pada laman website
http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik atau SIPOL
Online Atas Nama Yanti Rezki Amaliah
[2.9.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Mamuju Tengah sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23
Oktober 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
Bahwa sebelu Pihak Terkait menyampaikan keterangan, Pihak Terkait terlebih
dahulu menyampaikan bahwa, Pihak Terkait dilantik sebagai komisioner KPU
Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 28 Juni 2023 atau lima (5) hari
setelah keluarnya Berita Acara Nomor: 219/PL.01.04-BA/7606/2023 pada
tanggal 23 Juni 2023. Dengan Demikian bahwa pergantian Komisoner KPU
Kabupetn Mamuju Tengah tepat pada tahapan pencalonan sementara
berjalan.
Pada periode sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah
sebagai berikut:
1. Sampe Amirudin (Ketua)
2. Suryadi Rahmat (Anggota)
3. Jasmuddin (Anggota)
4. Muhdar (Anggota)
5. Hatta (Anggota)
Namun pada kesempatan ini pada pokoknya kami akan memberikan
keterangan sesuai posisi kami sekarang yakni sebagai komisioner KPU
Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pengajuan bakal calon
dimulai pada Senin 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. (Bukti PT-1)
2. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pengajual awal Bakal Calon
Anggota DPRD Mamuju Tengah dengan melalukan upload dokumen Model
B-PENGAJUA-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL
melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) pada jam 18.24 Wita. (Bukti
PT-2)
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023, petugas penghubung Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Mad Syafi’i, telah datang
kekantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan membawa berkas
pendaftaran bakal calon di Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah
dengan membawa berkas manual pencalonan Model B-PENGAJUA-PARPOL
dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL yang mana dokumen
tersebut telah di Upload dan dijajukan satu hari sebelumnya melalui
aplikasi SILON sebagaimana pada poin 2. (BUKTI PT-3)
4. Berkas manual (hard copy) pengajuan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana point 3 tersebut diatas, resmi
diserahkan oleh Mad Syafi’I (petugas penghubung Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan) kepada petugas penerima berkas pendaftaran bakal
calon secretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad
Albar Quraisy dan diketahui oleh Koordinator tim penerima berkas
pencalonan Komisioner KPU Mamuju Tengah ketua Divisi Teknis atas nama
Suryadi Rahmat pada jam 12.54 di ruang secretariat penerima berkas
pendaftaran bakal calon Kantor Koimisi Pemilihan Umum Mamuju Tengah.
(Bukti PT-4)
5. Bahwa dalam pengajuan bakal daftar bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
pada Daerah Pemilihan Mamuju Tengah 2 (Dapil 2) sebagaimana poin 2
dan poin 3 diatas, tercantum daftar nama bakal calon sebagai berikut:
(Bukti PT-5)
1. ABDULLAH
2. HASNAINI
3. JUSMAN ARIFIN
4. KAMARUDDIN
5. M NAWIR SELLE
6. JONI SANNANG
7. YANTI RIZKY AMALIAH, S.kep.NS
6. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pemeriksaan berkas
pengajuan seluruh partai politik yang mengajukan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, termasuk diantaranya adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 13 Mei 2023. (Bukti
PT-6)
7. Bahwa dalam pemeriksaan surat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hanya memeriksa Alokasi
Kursi, Jumlah total Calon yang diajukan, Jumlah laki-laki dan perempuan,
serta presentase keterwakilan perempuan dalam masing-masing Daerah
Pemilihan (Dapil).
(Bukti PT-7)
8. Bahwa dalam pemeriksaan sebagaimana poin 7, berkas pengajuan bakal
calon Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dinyatakan LENGKAP DAN
DITERIMA. Termuat dalam BA 166/PL.04.1-BA/7606/2023 tertanggal 13
Mei 2023. (Bukti PT-8)
9. Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi berkas calon dalam masa
tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon, termasuk Bakal Calon Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Daerah Pemilihan Kabupaten
Mamuju Tengah dua (Dapil 2) yang mana didalamnya terdaftar bakal calon
sesuai pada point 5. (Bukti PT-9)
10. Bahwa dalam verifikasi tersebut, bakal calon An. Yanti Rizki Amalia, S.Kep.
NS dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sesuai berita acara nomor:
219/PL.01.04-BA/7606/2023 pada tanggal 23 Juni 2023. (Bukti PT-10)
11. Selanjutnya dalam masa Perbaikan di mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai
dengan 9 juli 2023. Kemudian ada penambahan masa pengajuan perbaikan
tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. (Bukti PT-11)
12. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.34 Wita Partai Demokrasi
Indonesai Perjuangan (PDIP) melakukan upload data perbaikan dokumen
persyaratan bakal calon MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL melalui
aplikasi system pencalonan (SILON). (Bukti PT-12)
13. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 14.37 Wita, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Mad Syafi’I (Petugas penghubung
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) datang ke Kanto KPU Kabupaten
Mamuju Tengah di ruang petugas penerima berkas perbaikan pendaftaran
bakal calon sekretarian KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan selanjutnya
menyerahkan berkas manual perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN.PARPOL. (Bukti PT-13)
14. Bahwa dalam pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah 2 (Dapil 2) sebagaimana poin 13 dan 14 diatas,
tercantum daftar nama bakal calon sebagai berikut:
1) ABDULLAH
2) HASNAINI
3) JUSMAN ARIFIN
4) KAMARUDDIN
5) MITHA AHRIANY ARIFIN
6) M NAWIR SELLE
7) JONI SANNANG
8) YANTI RIZKY AMALIAH, S.kep.NS
15. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 sampai pada tanggal 31 Juli 2023, KPU
Kabupaten Mamuju Tengah melakukan verifikasi administrasi bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Pemeriksaan berkas pengajuan
seluruh partai Politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah, termasuk diantaranya adalah Pertai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 13 Mei 2023. (Bukti
PT-14)
16. Bahwa dalam verifikasi sebagaimana poin 16, bakal calon An. Yanti Rizki
Amalia, S. Kep.14S dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai berita
acara nomor: 276/PL.01.04-BA/7606/2023 tertanggal 31 Juli 2023. (Bukti
PT-15)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Mamuju Tengah
melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-7 sebagai
berikut:
Bukti PT-1 Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Bukti PT-2 Surat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam pemilihan umum tahun 2024 Kabupaten Mamuju
Tengah
Bukti PT-3 Surat Keputusan Nomor 539/KPTS/DPP/IV/2023 tentang
Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pemilhan Umum
Tahun 2024
Bukti PT-4 Tanda penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilhan umum tahun 2024
untuk Kabupaten Mamuju Tengah
Bukti PT-5 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
Daerah Pemilhan Mamuju Tengah dua (dapil 2)
Bukti PT-6 Berita Acara Nomor 166/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang
penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahumn 2024 untuk
kabupaten Mamuju Tengah, tertanggal 13 Mei 2023.
Bukti PT-7 Berita Acara Nomor 188/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang
Rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk
kabupaten Mamuju Tengah
Bukti PT-8 Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan
perwakilan rakyat kabupaten/kota
Bukti PT-9 Berita Acara Nomor 219/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang hasil
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
Kabupaten Mamuju Tengah
Bukti PT-10 Berita Acara Nomor 219/PL.04.1-BA/7606/2023 tentang hasil
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
Kabupaten Mamuju Tengah
Bukti PT-11 Surat Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tentang
Penggantian Dokumen perbaikan persyaratan bakal calon,
tertanggal 10 Juli 2023
Bukti PT-12 Tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun
2024 Kabupaten Mamuju Tengah, tertanggal 16 Juni 2023
Bukti PT-13 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Perbaikan Mamuju Tengah
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan
Mamuju Tengah 2
Bukti PT-14 Berita Acara Nomor 265/PL.01.4-BA/7606/2023 tentang
rekapitulasi pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah dalam pemilihan umum tahun
2024
Bukti PT-14 Berita Acara Nomor 276/PL.01.4-BA/7606/2023 tentang hasil
verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Mamuju Tengah