Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 35-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut 1. Bahwa proses rekapitulasi berjenjang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam undang-undang tersebut proses rekapitulasi dilaksanakan secara manual dari TPS, PPK, Kabupaten Hingga Tingkat Provinsi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa : [4.1.1] Para Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen berita acara perhitungan suara tingkat Kecamatan Doloksanggul (Formulir Model DA) dan sertifikat hasil perhitungan suara dari Kecamatan Doloksanggul (Formulir Model DA1- DPRD Provinsi Dapil Sumut 9) pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Kab Humbang Hasundutan pada tanggal 2-4 Mei 2019. Sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 9 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing semula memperoleh 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara menjadi 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara atau bertambah 257 (dua ratus lima puluh tujuh) suara ; [4.1.2] Para Teradu melampaui kewenangannya karena mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 pada sidang acara cepat ketika tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Humbang Hasudutan telah selesai dilaksanakan dan mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Dapil 9 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing semula memperoleh 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara berubah menjadi 446 (empat ratus empat puluh enam) atau berkurang 2.392 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua) suara ; [4.1.3] Para Teradu sengaja menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu dengan cara meminta pelapor atas nama Samuel Samosir membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang menyatakan hanya melaporkan pelanggaran administrasi dan tidak akan melaporkan tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik ; [4.1.4] Para Teradu tidak tansparan dalam menindaklanjuti laporan atas nama Jimmi Carter Pangaribuan tanggal 22 Mei 2019 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan PPK Doloksanggul dikarenakan status laporan tersebut dihentikan pada tanggal 28 Mei 2019 tanpa pemberitahuan yang jelas; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua sekaligus merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Jahormat Lumbantoruan, dan Teradu III Efrida Purba masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 35- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Harri Lumban Gaol Pekerjaan : Petani/Pekebun, (Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksangggul Pada Pemilu 2019) Alamat : Jl. Pakkat Matiti, Desa Sosor Tambok Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Henri W. Pasaribu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Merdeka Ujung, Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; Nama : Jahormat Lumbantoruan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Merdeka Ujung, Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Efrida Purba Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Merdeka Ujung, Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 35-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut 1. Bahwa proses rekapitulasi berjenjang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam undang-undang tersebut proses rekapitulasi dilaksanakan secara manual dari TPS, PPK, Kabupaten Hingga Tingkat Provinsi; 2. Bahwa terdapat Penambahan dan Pengurangan dan atau perbedaan Perolehan Suara pada rekapitulasi antara C1 (hasil Rekap di TPS) dengan Form DA1 (Hasil Rekap Kecamatan) dan DB1 (hasil rekap Kabupaten), Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul; 3. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, seharusnya melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan dan akibat tidak adanya pengawasan melekat dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III, terjadi Penambahan dan Pengurangan yang mengakibatkan terjadinya Perubahan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga tidak akuntabel, tidak jujur, tidak profesional, tidak netral, tidak adil, tidak melakukan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi Perbedaan atau perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal, 28 April 2019; 5. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, diduga terlibat atau bersama-sama dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan oknum PPK Doloksanggul melakukan perubahan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara untuk memenangkan salah seorang caleg DPRD Provinsi Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing; 6. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak berintegritas dan diduga turut serta melakukan penambahan perolehan Suara yang mengakibatkan Perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, hal ini dibuktikan dari Putusan sengketa cepat yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, seolah-olah bahwa perubahan perolehan suara tersebut akibat kesalahan input yang hanya terjadi ke Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing padahal bahwa Rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang sehingga tidak ada alasan para teradu yang menyatakan bahwa Perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang mengakibatkan bertambahnya Perolehan suara ke Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing dilakukan oleh PPK Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan adalah kesalahan input data; 7. Bahwa Para Teradu sebagai Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan diduga kuat membiarkan dan atau bekerjasama dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak konsisten dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak ada koreksi dari para teradu sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap penambahan Perolehan suara ke Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan berubahnya Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Doloksanggul; 8. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (model DA1-DPRD Provinsi) Perolehan Suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul memperoleh suara sebanyak: 2581 Suara; 9. Bahwa berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1-DPRD Provinsi), Perolehan Suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul memperoleh Suara Sebanyak 2838 Suara; 10. Bahwa dari hasil rekapitulasi di PPK Model DA1-DPRD Provinsi dan Model DB1- DPRD Provinsi telah terjadi selisih perolehan Suara untuk Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing, yaitu 2581 Suara (model DA1-DPRD Provinsi) menjadi 2838 Suara (Model DB1-DPRD Provinsi) artinya ada selisih atau Penambahan suara sebanyak 257 Suara, tetapi para teradu tidak pernah melakukan keberatan, koreksi atau temuan; 11. Bahwa Penambahan Perolehan suara untuk Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan Berubahnya Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara tersebut diketahui pada saat rekapitulasi di Tingkat KPU Sumatera Utara, maka di duga kuat bahwa para teradu dan KPU Humbang Hasundutan bersama-sama melakukan perubahan tersebut, mengingat pelaksanaan rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada keberatan atau koreksi dari para teradu sebagai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; 12. Bahwa akibat penambahan suara untuk Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul sebagaimana pada poin 11, salah seorang warga masyarakat atas nama Samuel Samosir tanggal, 8 Mei 2019 melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Ke Bawaslu Humbang Hasundutan; 13. Bahwa Para teradu sebagai ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebelum menerima dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu yang di laporkan Samuel Samosir sebagaimana pada poin 12, terlebih dahulu diminta membuat surat pernyataan yang isinya: “Bahwa laporan saya ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hanya dugaan administrasi Pemilu dan tidak akan meneruskan atau melaporkan Pidana Pemilu ke GAKUMDU ataupun Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP”. Tindakan Para Teradu yang meminta Pelapor membuat surat pernyataan tersbeut menunjukkan bahwa ada sesuatu pelanggaran Pemilu yang disembunyikan para teradu; 14. Bahwa tindakan Para Teradu yang meminta Pelapor (Samuel Samosir) membuat surat pernyataan adalah tindakan menghalang-halangi masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu, sekaligus membuktikan dugaan keterlibatan Para Teradu dan/atau bekerjasama dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal penambahan Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara di kecamatan Doloksanggul; 15. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Samuel, pada tanggal 09 Mei 2019, Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan mengirimkan Surat Nomor 120/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.02/V/2019 perihal Permohonan Saran yang intinya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan meminta saran dan bimbingan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang bagaimana cara penanganan laporan Samuel Samosir yang pada intinya merupakan tentang perselisihan Hasil pemilihan Umum yang ditujukan Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 16. Pada tanggal 13 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberi penjelasan kepada para teradu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1306/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 13 Mei 2019, yang isinya sebagai berikut: 16.1. Bahwa terhadap laporan kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara tidak dapat ditangani oleh Bawaslu; 16.2. Bahwa terhadap kesalahan prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara agar dapat ditangani dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; 17. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, para teradu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menangani laporan saudara Samuel Samosir tersebut dan mengeluarkan rekomendasi berupa Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 yang memerintahkan sebagai berikut: 17.1. Agar PPK Doloksanggul untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam hal menginput Data Perolehan Suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi. 17.2. Agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki Formulir DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil perbaikan DA1-DPRD Provinsi yang dilakukan oleh Teradu. 17.3. Meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan perbaikan PPK Kecamatan Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 18. Bahwa berdasarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengakibatkan adanya Pengurangan Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan Berubahnya Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan dari 2581 Suara (Model DA-1 DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan) Berkurang Menjadi 446 Suara (Model DA-1 DPRD Provinsi Hasil Perbaikan Sesuai Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan); 19. Bahwa berdasarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan para teradu (Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan) sebagaimana poin 18, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Perbaikan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten (Model DB 1-DPRD Provinsi) Khususnya Kecamatan Doloksanggul, Hasil perbaikan tersebut mengakibatkan adanya Pengurangan Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing dari 2838 Suara (Model DB 1-DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan) Suara berkurang menjadi 446 Suara (Model DB 1-DPRD Provinsi Sesudah Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan); 20. Bahwa tindakan Teradu yang menangani laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana pada poin 12, adalah bentuk ketidakpatuhan para teradu dan bertentangan dengan surat penjelasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1306/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 13 Mei 2019, yang salah satu isinya “Bahwa terhadap laporan kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara tidak dapat ditangani oleh Bawaslu”, tindakan para teradu jelas sudah melampaui wewenangnya yang seharusnya di dimohonkan atau diajukan ke Mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 474 UU No. 7 tahun 2017; 21. Bahwa setelah Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang diputuskan Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan), salah seorang warga masyarakat atas nama Jimmi Carter Pangaribuan, melaporkan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi para teradu menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat Materil, padahal pelapor (Jimmi Carter Pangaribuan) telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan; 22. Bahwa pada tanggal, 29 Mei 2019 setelah keluarnya Status laporan sebagaimana poin 21, Pelapor (Jimmi Carter Pangaribuan) menyurati teradu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Perihal Penjelasan terhadap Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; 23. Bahwa pada tanggal, 12 Juni 2019, Pelapor sebagaimana pada poin 21, kembali menyurati Teradu Perihal Permohonan Tanda Bukti Penerimaan Laporan, yang mana dalam surat tersebut Pengadu juga meminta teradu menjelaskan secara rinci Syarat materil yang tidak terpenuhi; 24. Bahwa teradu sengaja mengaburkan dan menyembunyikan Laporan masyarakat terkait Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Jimmi Carter Pangaribuan sebagaimana pada poin 21, dengan tidak pernah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat 5 Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Hal tersebut diperkuat Surat Teradu Nomor : 147/K. Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tertanggal 17 juni 2019 Perihal Pemberitahuan; 25. Bahwa tindakan pelapor yang menghentikan laporan pidana pemilu tersebut diduga untuk menutupi keterlibatan para teradu (Bawaslu Humbang Hasundutan) dalam penggelembungan/penambahan perolehan suara salah satu caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra yang mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 26. Bahwa dengan adanya Pengurangan Hasil Perolehan Suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, Partai Gerindra Sumatera Utara merasa dirugikan dan mengajukan Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 ke Mahkamah Konstitusi; 27. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor : 145- 02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tertanggal 9 Agustus 2019, memerintah Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Doloksanggul; 28. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tertanggal, 9 Agustus 2019, Poin 7 “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4. Amar putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak percaya lagi kepada para teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga tidak di ikutkan/dilibatkan mengawasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan Doloksanggul; 29. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 145- 02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tertanggal 9 Agustus 2019 yang didalamnya terdapat Keterangan Bawaslu bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administrasi Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang pada pokoknya memerintahkan PPK Doloksanggul agar melakukan Perbaikan adminstrasi Peng-input-an data perolehan suara dari formulir C-1 DPRD Provinsi ke Formulir DAA1-DPRD Provinsi dan Formulir DA1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dengan cara mengembalikan dasar penghitungan berdasarkan Formulir C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, telah melampaui kewenangannya; 30. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing menjadi 294 Suara (Model DA-1 DPRD Provinsi); 31. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing menjadi 294 Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi) Kecamatan Doloksanggul; 32. Bahwa akibat tidak adanya Pengawasan atau pembiaran dari para teradu mengakibatkan hasil perolehan suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Robert Lumban Tobing sebagaimana disebutkan diatas, terjadi penambahan dan Pengurangan atau terdapat perbedaan dan/atau Perubahan Perolehan Suara, sesuai hasil beberapa kali pelaksanaan rekapitulasi sebelum Putusan Bawaslu, Pasca Putusan Bawaslu dan Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU), sebagaimana, sebagaimana terdapat dibawah: 32.1. Antara sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (model DA1-DPRD Provinsi) ke Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1-DPRD Provinsi) adalah 2581 Suara menjadi 2838 Suara, terjadi Penambahan suara yang dilakukan KPU sebanyak 257 Suara. 32.2. Antara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1-DPRD Provinsi) dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1-DPRD Provinsi) hasil perbaikan sesuai dengan Putusan Sengketa Cepat Bawaslu adalah 2838 Suara menjadi 446 Suara, artinya telah terjadi penggelembungan/Perubahan perolehan Suara sebanyak 2392 Suara. 32.3. Antara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1-DPRD Provinsi) hasil perbaikan sesuai dengan Putusan Sengketa Cepat Bawaslu (tanggal, 15 Mei 2019) dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB1- DPRD Provinsi) sesuai dengan PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi perolehan Suara adalah 446 Suara menjadi 294 Suara, artinya ada perubahan/Penggelembungan sebelumnya sebanyak 152 Suara. 33. Bahwa berdasarkan beberapa kali rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan juga Penghitungan Suara Ulang sesuai dengan Putusan MK terbukti adanya perubahan perolehan Suara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing yang mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara; Berikut Tabel perubahan (Penambahan dan Pengurangan) perolehan Suara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing berdasarkan hasil beberapa rekapitulasi sesuai tingkatannya, dibawah ini: Keterangan : + = Terjadi Penambahan Suara dan – = Terjadi Pengurangan Suara 34. Bahwa dengan adanya Penambahan dan Pengurangan Perolehan Suara sebagaimana Tabel 33, menunjukkan dugaan para dengan sengaja tidak melakukan pengawasan sebagaimana Pasal 410 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melakukan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara; 35. Bahwa sesuai Pasal 410 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017, seharusnya para Teradu dengan bukti-bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan laporan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Samuel Samosir (poin 12) dan Jimmi Carter Pangaribuan (poin 21 ), yang menunjukkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, seharusnya patra teradu sebagai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melaporkan adanyan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi Teradu tidak pernah melakukannya, hal tersebut diduga karena para teradu takut, bila dilaporkan akan membongkar keterlibatan para teradu dalam penambahan/penggelembungan suara tersebut; 36. Bahwa dugaan keterlibatan Teradu (Bawaslu Humbang Hasundutan) sangat kuat, mengingat Teradu tidak pernah membuat laporan tersebut menjadi temuan, baik sebelum Putusan Bawaslu, Pasca Putusan Bawaslu dan Pasca Penghitungan Suara Ulang (PSU), yang mana bahwa laporan pidana Pemilu dan atau Laporan pelanggaran Pemilu tersebut terbukti kebenarannya dengan dilakukannya PSU sesuai dengan Perintah/Putusan MK, yang mana telah terjadi Penambahan Perolehan suara yang mengakibatkan perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 37. Bahwa adanya Penambahan atau Pengurangan dan atau perubahan perolehan suara di Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul otomatis akan mempengaruhi perolehan Suara Partai lainnya, atau minimal akan mempengaruhi/atau berubahnya Data Pemilih dan Penggguna Hak Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara, tetapi hal tersebut tidak terlihat pasca Putusan Para teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; 38. Bahwa pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB 1- DPR Sebelum Putusan Bawaslu), di Kecamatan Doloksanggul, Jumlah Pemilih dalam Dalam DPT (Model A3-KPU) sebanyak 32325 Pemilih; 39. Bahwa pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Setiap kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB 1- DPD Sebelum Putusan Bawaslu Humbang Hasundutan), di Kecamatan Doloksanggul, Jumlah Pemilih dalam Dalam DPT (Model A3-KPU) sebanyak 32325 Pemilih; 40. Bahwa pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dari Setiap kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB 1- PPWP)/Sebelum Putusan Bawaslu, di Kecamatan Doloksanggul, Jumlah Pemilih dalam Dalam DPT (Model A3-KPU) sebanyak 32325 Pemilih; 41. Bahwa dari uraian diatas terlihat jelas ketidak singkronan jumlah Pemilih pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara antara Model DB 1- DPR Sebelum Putusan Bawaslu Humbang Hasundutan, Model DB 1- DPD Sebelum Putusan Bawaslu Humbang Hasundutan dan Model DB 1-PPWP Sebelum Putusan Bawaslu Humbang Hasundutan berbeda dengan Model DB 1- DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu Humbang Hasundutan yaitu 32325 Pemilih dengan 32263 Pemilih; 42. Bahwa Akibat tidak adanya pengawasan para Teradu yang mengakibatkan terjadinya PSU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor : 145- 02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019, mengakibatkan kerugian Negara milyar rupiah atau dengan kata lain adanya biaya pengeluaran tambahan yang dikeluarkan jajaran KPU RI dan Jajaran Bawaslu RI salah satunya di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Sebesar Rp. 700.352.900,- (tujuh ratus juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah); 43. Bahwa tindakan para Teradu yang hanya membebankan kesalahan kepada Panwaslu Kecamatan Doloksanggul yang salah satunya adalah Pengadu, adalah tindakan keliru yang mana Panwaslu kecamatan Doloksanggul sudah melaksanakan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di Tingkat Kecamatan Doloksanggul sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; 44. Bahwa Pengadu bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul telah melakukan Pengawasan aktif dan melekat pada tahapan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan Doloksanggul yang dilaksanakan pada tanggal, 22 s/d 26 April 2019 bertempat di Kantor Sekretariat PPK Doloksanggul/Kantor Camat Doloksanggul yang terlaksana dengan baik dan lanjar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 45. Bahwa pada saat proses rekapitulasi di tingkat PPK Doloksangggul yang dibacakan telah sesuai hasil yang sebenarnya sehingga pada saat rekapitulasi tersebut tidak ada keberatan dari Panwaslu Kecamatan Doloksanggul dan Saksi Partai Politik; 46. Bahwa demikian juga pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Bahwa tidak ada keberatan atau koreksi dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi Partai Politik khususnya perolehan Suara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing mengingat yang dibacakan pada saat rekapitulasi sesuai dengan hasil Perolehan Suara yang sebenarnya; 47. Bahwa pada saat Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal tiga bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas, hanya ada keberatan dari saksi (kejadian khusus atau keberatan saksi) diantaranya terkait ketidak sesuaian jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) dan Ketidak sesuaian Jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK); 48. Bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Penambahan perolehan suara Robert Lumban Tobing, calon legislatif DPRD Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra nomor urut 1 di Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga kuat dilakukan para teradu bersama- sama dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan oknum PPK Kecamatan Doloksanggul; 49. Bahwa dengan keluarnya surat peringatan dari para teradu kepada Panwaslu Kecamatan Doloksanggul yang salah satunya adalah Pengadu dengan Nomor : 142-1/K.Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tertanggal, 10 Juni 2019 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, dan surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada pengadu, dan pengadu mengetahui surat tersebut setelah proses rekrutmen/seleksi Panwaslih Kecamatan Doloksanggul untuk Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020; 50. Bahwa tindakan para teradu yang hanya membebankan kesalahan tersebut kepada Pengadu dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu 2019 tidak berdasar dan terkesan cuci tangan (melepaskan tanggungjawab), padahal Para teradu telah menerima Laporan Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Doloksanggul sebagai pembanding dan juga ikut mengawasi proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi para teradu tidak pernah membuat keberatan atau temuan terhadap Penambahan Perolehan Suara atau perubahan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut diatas maka dengan ini Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk menyatakan : 1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; 4. Merehabilitasi Pengadu sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu 2019 dan menyatakan Surat Peringatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 142-1/K.Bawaslu- Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tertanggal, 10 Juni 2019 tidak berlaku atau dicabut. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto Copy KTP Pengadu/Pelapor 2. P-2 Foto Copy KTP Saksi 3. P-3 Model DA1-DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 4. P-4 Model DB1-DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 5. P-5 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum 2019 6. P-6 Surat Pernyataan Samuel Samosir yang menyatakan tidak akan meneruskan atau melaporkan Pidana Pemilu ke Gakumdu ataupun Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ke DKPP 7. P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 120/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.02/V/2019 perihal Permohonan Saran sekaitan dengan Laporan Samuel Samosir yang pada intinya merupakan tentang perselisihan Hasil pemilihan Umum yang ditujukan Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 8. P-8 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1306/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 13 Mei 2019, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang salah satu isinya Bahwa terhadap laporan kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara tidak dapat ditangani oleh Bawaslu 9. P-9 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 dan Gambar Persidangan yang membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menangani laporan Samuel Samosir 10. P-10 Model DA1-DPRD Provinsi Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 11 P-11 Model DB-1-DPRD Provinsi Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 12 P-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang disampaikan kepada Pelapor atas nama Jimmi Carter Pangaribuan 13 P-13 Surat Jimmi Carter Pangaribuan Perihal Penjelasan Terhadap Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang ditujukan Kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 14 P-14 Surat Permohonan Tanda Bukti Penerimaan Laporan yang ditujukan Kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 15 P-15 Surat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 147/K. Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tertanggal 17 Juni 2019 Perihal Pemberitahuan, yang salah satu inti surat tersebut adalah “Bahwa Tanda bukti penerimaan laporan dituangkan dalam formulir B3 apabila Bawaslu atau Gakkumdu sudah memberi Nomor Registrasi terhadap laporan Pelapor. 16 P-16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 145-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 Tertanggal 9 Agustus 2019 17 P-17 Model DA 1- DPRD Provinsi Tindaklanjut Putusan MK 18 P-18 Model DB 1- DPRD Provinsi Tindaklanjut Putusan MK 19 P-19 Model DB-1-DPR Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 20 P-20 Model DB-1 DPD Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 21 P-21 Model DB-1 PPWP Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan 22 P-22 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2988/KU.03.2-SD/1216/KPU-Kab/XII/2019 yang menerangkan Anggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 23 P-23 Berita Acara Nomor : 1335/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB-KPU) yang memuat Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Ketidak sesuaian Jumlah Pemilih Tetap (DPT) dan Ketidak Sesuaian Jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) 24 P-24 Surat Bawaslu Nomor 142..1/K.Bawaslu-Prov SU- 05/PM00.02/VI/2019 Perihal teguran Tertulis yang pada intinya memberikan Sanksi Teguran Tertulis terhadap panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Doloksanggul 25 P-25 Bawaslu Humbahas Sidangkan Kecurangan Pemilu 2019, Tagar.id, 15 Mei 2019 26 P-26 Caleg Gerindra Sumut Dituding Gelembungkan Suara, FaseBerita.Id, Minggu, 19 Mei 2019 27 P-27 Penggelembungan Suara Caleg Gerindra Terbongkar di Humbahas, Angkanya Fantastis, Kantor Berita rmolsumut republik merdeka, 21 Mei 2019 28 P-28 Salah Input Data, 2175 Suara Pindah, Bawaslu Gelar Sidang, Metro Kampung, 16 Mei 2019 29 P-29 Salah Input Data, Suara Caleg Gerindra di humbagas Meningkat Dratis, Sib, 19 30Mei 2019 30 P-30 KPU Humbahas Belum Jalankan Rekomendasi Bawaslu, Tagar.id, 22 Mei 2019 31 P-31 MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan, Antara, 9 Agustus 2019 32 P-32 Sengketa Pileg 2019: Penghitungan Suara di Doloksanggul harus Diulang, Bisnis com, 9 Agustus 2019 33 P-33 MK Batalkan SK KPU Untuk Dapil Sumut 9 DPRD, Republika.CO.ID, Jakarta, 09 Agustus 2019 34 P-34 Ups... Ada Potensi PerubahanSuara Parpol Pasca PSU di Humbang Hasundutan, Kantor Berita RMOLSUMUT Republik Merdeka, 23 Agustus 2019 35 P-35 Pasca Hitung Ulang, Suara Gerindra di humbahas Malah Menurun, Medan Inside, 24 Agustus 2019 36 P-36 Jumlah Suara Caleg Gerindra di Kecamatan Doloksanggul Menjadi 294 Suara. Sinar Indonesia Baru, 24 Agustus 2019 37 P-37 Gerindra Menolak Tanda tangan di Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Humbahas, D.Gatra.com, 24 Agustus 2019 [2.5] KESIMPULAN PENGADU Adapun Kesimpulan (Konklusi) Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada Pengaduan semula dan hal-hal atau dalil-dalil yang telah disampaikan Oleh Pengadu dalam pokok aduan adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 2. Bahwa Pengadu bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul telah melakukan Pengawasan aktif dan melekat pada tahapan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan Doloksanggul yang dilaksanakan pada tanggal, 22 s/d 26 April 2019 bertempat di Kantor Sekretariat PPK Doloksanggul/Kantor Camat Doloksanggul yang terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan hasil rekapitulasi di tingkat PPK Doloksangggul yang dibacakan dan ditampilkan di layar adalah sesuai hasil pemindahan dari Formulir C1 (hasil Rekap di TPS) sehingga pada saat rekapitulasi tersebut tidak ada keberatan dari Panwaslu Kecamatan Doloksanggul dan Saksi Partai Politik; 3. Bahwa demikian juga pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Bahwa tidak ada keberatan atau koreksi dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi Partai Politik khususnya perolehan Suara mengingat yang dibacakan dan ditampilkan di layar pada saat rekapitulasi sesuai dengan hasil Perolehan Suara yang sebenarnya; 4. Bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Penambahan perolehan suara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga kuat dilakukan para teradu bersama-sama dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan oknum PPK Kecamatan Doloksanggul; 5. Bahwa benar berdasarkan Fakta Persidangan DKPP tertanggal, 15 Mei 2020 telah terjadi perubahan perolehan suara Dapil Sumut 9 dari Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul, yang menyebabkan berubahnya Model DB-1 DPRD Provinsi sebanyak 4 kali yang diakui pihak Terkait KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. Bahwa tindakan para teradu yang hanya membebankan kesalahan tersebut kepada pengadu dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu 2019 tidak berdasar dan terkesan cuci tangan (melepaskan tanggungjawab), padahal Para teradu telah menerima Laporan Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Doloksanggul sebagai pembanding dan juga ikut mengawasi proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi para teradu tidak pernah membuat keberatan atau temuan terhadap Penambahan Perolehan Suara atau perubahan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara; 7. Bahwa dengan keluarnya surat peringatan dari para teradu kepada Panwaslu Kecamatan Doloksanggul yang salah satunya adalah Pengadu dengan Nomor: 142-1/K.Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tertanggal, 10 Juni 2019 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, dan surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada pengadu, dan pengadu mengetahui surat tersebut setelah proses rekrutmen/seleksi Panwas Kecamatan Doloksanggul untuk Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020; 8. Bahwa benar berdasarkan fakta persidangan bahwa pihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati para teradu dengan nomor surat: 1306/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 yang pada intinya menjelaskan para teradu tidak bisa menangani kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil Perolehan suara, tetapi para teradu tetap menangani laporan Samuel Samosir tersebut; 9. Bahwa benar berdasarkan fakta persidangan pihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima surat kedua sampai dengan dilaksanakannya Persidangan Kode Etik DKPP tertanggal, 15 Mei 2020, atas pengaduan Sdr. Samuel Samosir Nomor : 121.1 tanggal 10 Mei 2019 dari para Teradu (Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan); 10. Bahwa berdasarkan Pengakuan/Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Sumatera Utara tidak pernah menerima surat Nomor 121.1 tertanggal 10 Mei 2019 sekaitan dengan Laporan Samuel. Hal ini menunjukkan ketidakjujuran para teradu dan terkesan surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan Sidang Kode etik ini; 11. Bahwa tindakan Teradu yang menangani laporan Pelanggaran Samuel Samosir bentuk ketidakpatuhan para teradu dan bertentangan dengan surat penjelasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1306/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 13 Mei 2019, yang pada intinya menjelaskan “Bahwa terhadap laporan kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara tidak dapat ditangani oleh Bawaslu”, tindakan para teradu jelas sudah melampau wewenangnya yang seharusnya di dimohonkan atau diajukan ke Mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 474 UU No. 7 tahun 2017; 12. Bahwa para teradu telah melakukan sidang cepat terhadap pengaduan sdr. Samuel Samosir dimana hal tersebut telah melampaui kewenangannya sesuai dengan Perbawaslu No.8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi No.145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Hal 57; 13. Bahwa fakta persidangan terbukti bahwa Putusan acara cepat pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register : 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang dikeluarkan para teradu telah mengakibatkan berubahnya hasil Perolehan Pemilu yang merupakan wewenang Mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 474 UU No. 7 tahun 2017; 14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa para teradu tidak professional dan tidak memiliki integritas dalam menyelenggarakan pemilu; 15. Bahwa akibat ketidak profesionalan para teradu dalam melakukan pengawasan pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan telah terjadi Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit; 16. Bahwa pengadu adalah masyarakat kecil yang mempunyai kelemahan terutama dalam dalam mendapatkan semua bukti bukti, tetapi saya yakin dan pecaya bahwa para teradu telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; 17. Bahwa berdasarkan fakta, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tertanggal, 9 Agustus 2019, Poin 7 “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4. Amar putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak percaya lagi kepada para teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga tidak di ikutkan/dilibatkan mengawasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan Doloksanggul; 18. Bahwa pengadu percaya pada putusan MK dan Fakta Persidangan Kode Etik kepada Bawaslu Humbang Hasundutan (Jumat, 15 Mei 2020) serta yakin sepenuhnya dapat dijadikan dasar bagi yang Mulia Ketua Sidang Kode Etik untuk dapat memberhentikan dengan tetap para teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Humbang Hasundutan) yang telah melakukan pelanggaran berupa melampaui kewenangan dan pelanggaran terhadap Perbawaslu No.8 tahun 2018; 19. Bahwa Pengadu yakin para teradu melakukan pelanggaran sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu : 19.1. Integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip diantaranya: huruf C. “Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sementara Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan fakta persidangan kode etik jelas telah menempatkan sesuatu tidak sesuai hak dan kewajibannya, terbukti bahwa Ketua Bawaslu Sumatera Utara tidak pernah menerima surat ke-2 dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menindaklanjuti laporan Samuel Samosir. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan MK No.145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Hal 57. Huruf D. “Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sementara Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak Akuntabel dengan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilihan Umum karena tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memproses laporan Samuel Samosir yang telah melewati tenggang waktu pelaporan hingga kemudian berujung pada Putusan Cepat. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No.145-02-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 Hal 59; Merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf A; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. Sementara Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam fakta persidangan kode etik sangat jelas tidak mentaati tata tertib dan prosedur yang ditetapkan. 19.2. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan fakta persidangan kode etik jelas tidak Profesionalitas, terbukti dalam persidangan kode etik bahwa Bawaslu Sumatera Utara tidak pernah menerima surat ke-2 yang menurut Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengirimkannya kepada Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti laporan Samuel Samosir (Melampaui Kewenangan). Hal ini juga diperkuat oleh Putusan MK No.145-02-02/PHPU.DPR- DPRD-XVII/2019 Hal 57. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilihan Umum karena tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memproses laporan Samuel Samosir yang telah melewati tenggang waktu pelaporan hingga kemudian berujung pada Putusan Cepat. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No.145-02-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 Hal 59. Bawaslu Humbang Hasundutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 yakni : a. Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Angka 3 huruf (a) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Sebagaimana dimaksud Pasal 15 C: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu c. Pasal 15 F: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu d. Pasal 6 angka 3 huruf a Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pasal 6 angka 3 huruf F: profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; f. Pasal 6 angka 3, Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 20. Bahwa saya sebagai pengadu atas nama Harri lumban Gaol dalam memberikan keterangan terkait adanya instruksi dari Teradu I, yang memerintahkan untuk menambahkan Suara Caleg tertentu, bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik teradu, karena saya bersama dengan teman saya Panwaslu Kecamatan Doloksanggul, Jonser Sihite bertemu dan berbicara tanggal 23 April 2019 sekitar Pukul 17.00 Wib di Lokasi Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat PPK, tetapi instruksi itu tidak kami indahkan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa sebelum kami menanggapi pokok-pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu maka kami selaku para Teradu ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu Majelis Pemeriksa ketahui yang mana antara lain: 1. Bahwa Saudara Harri Lumban Gaol (ic.Pengadu) merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019; 2. Selanjutnya pada Proses Rekruitmen Pemilihan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020, Pengadu tidak terpilih kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Doloksanggul dikarenakan para Teradu menilai Pengadu telah lalai melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2019; 3. Bahwa dalam dalil Pokok Perkara Pengadu yang akan kami tanggapi pada kesempatan ini, dengan ini kami tegaskan bahwa Pengadu merupakan bagian tidak terpisahkan dari permasalahan yang muncul akibat lemahnya pengawasan pada saat Rekapitulasi di Kecamatan Doloksanggul yang berujung adanya Sidang Administrasi acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat Kecamatan yang diadukan dalam laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi Nomor: 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 adalah Kecamatan Doloksanggul yang mana Pengadu bertugas sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul; 4. Selanjutnya kami menyampaikan bahwa Saksi yang diajukan oleh Pengadu yakni atas nama Jonter Sinaga, merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Onan Ganjang pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang mana dirinya juga tidak terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Onan Ganjang pada Proses Rekruitmen Pemilihan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020; A. Pokok-Pokok Pengaduan Berdasarkan alasan dan dalil Pengaduan Pengadu, maka Teradu I, II dan III dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan Pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu I, II dan III dengan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada uraian singkat kejadian poin 1, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2019 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 2, Pengadu dalam hal ini tidak menjelaskan apa yang mendasari dalilnya tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan beranggapan bahwa Pengadu yang mana juga sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Doloksanggul pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 sejak awal sudah mengetahui adanya penambahan dan pengurangan dan/atau perbedaan perolehan tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu pada point 2; 3. Bahwa terhadap poin ke 2 tersebut diatas perlu kami sampaikan bahwa peristiwa terjadinya pengurangan dan penambahan yang terjadi dalam kasus calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra nomor Urut 1 pada DAPIL Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kinerja Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Dimana hingga saat Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Form C1 dan Model DAA1 untuk Kecamatan Doloksanggul belum diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, meskipun sejak awal Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menyerahkan Salinan Formulir C1 dan Model DAA1 kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3, para Teradu menjelaskan bahwa terhadap Proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan pada tanggal 20 April s.d 28 April 2019 dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Monitoring terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi tingkat Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan; 5. Bahwa pengawasan melekat terhadap rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kecamatan adalah menjadi tugas Panwaslu Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 huruf (b) butir ke 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: (6) Pengawasan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan. Sehingga dalil Pengadu pada poin 3 tersebut adalah hal yang keliru dan tidak berdasarkan Hukum. Dalam hal ini jelas dan terang bahwa Pengadu yang juga sebagai Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu Serentak Tahun 2019 tidak memahami apa yang menjadi tugasnya sebagai Panwaslu Kecamatan. Dengan kata lain Pengadu terkesan menyudutkan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Ic. Para Teradu) yang notabene selaku Pimpinannya dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2019; 6. Bahwa dalam dalil Pengaduan Pengadu pada poin 4 adalah hal yang keliru dan mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum yang mana pada tanggal 28 April 2019 merupakan tahapan akhir proses rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kecamatan Doloksanggul dan bukanlah dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana yang disebutkan Pengadu dalam dalilnya. Sehingga jelas Pengadu yang juga selaku anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul tidak mengetahui tahapan rekapitulasi untuk tingkat kecamatan, hal ini juga sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi tertanggal 31 Mei 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Pengadu yang telah ditandatangani diatas materai 6000 pasca Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Dimana dalam Klarifikasi tersebut Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 28 April 2019 Pengadu yang juga sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul tidak Hadir dengan alasan Sakit tanpa adanya pemberitahuan secara resmi maupun komunikasi langsung kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini juga dibuktikan ketika Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan monitoring Pengawasan Rekapitulasi di aula kantor Camat Kecamatan Doloksanggul serta menanyakan kepada ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul selaku rekan kerja Pengadu; 7. Bahwa dalam dalil Pengaduan Pengadu pada Poin 5, 6 dan 7 adalah merupakan dalil yang sama dan saling berkaitan dan dianggap keliru dan terkesan mengada- ada tanpa berdasarkan hukum, dimana dalam hal ini berpotensi adanya akibat hukum bagi Pengadu pada masa yang akan datang. Dikarenakan dalil tersebut tidak didukung oleh fakta hukum. Karena proses pelaksanaan rekapitulasi di hadiri oleh para Saksi Partai Politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Media, dan Pihak Keamanan. Dan sesuai dengan dalil Pengadu pada point 6 dianggap keliru, hal ini disampaikan karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Proses Sidang Administrasi dengan Acara Cepat (bukanlah Penyelesaian Sengketa Cepat sebagaimana dalam dalil 6). Karena adanya Laporan yang disampaikan oleh saudara Samuel Samosir tanggal 13 Mei 2019 dengan Pokok Laporannya adalah terjadinya pelanggaran Administrasi terhadap mekanisme, tatacara dan Prosedur perolehan suara dari Form C1 DPRD Provinsi ke Model DA1- DPRD Provinsi (Hasil Repitulasi Perolehan Suara tingkat kecamatan) yang mengakibatkan bertambahnya perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi DAPIL Sumut 9 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumbang Tobing di 135 TPS dari 24 Desa/Kelurahan di Kecamatan Doloksanggul dan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memutus Laporan tersebut dengan nomor putusan: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019; 8. Bahwa terhadap Putusan Sidang Administrasi acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut, PPK Kecamatan Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan isi putusan tersebut dengan melakukan perbaikan/pembetulan terhadap Model DA1-DPRD Provinsi dan Model DB1-DPRD Provinsi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi pada Partai Gerindra Dapil Sumut 9. Dimana hasil perbaikan/pembetulan tersebut jumlah suara Calon Anggota DPRD Provinsi atas Nama Robert Lumban Tobing sebelum perbaikan/pembetulan sebanyak 2581 berkurang menjadi 446; TABULASI PEROLEHAN SUARA CALEG DPRD PROVINSI PARTAI GERINDRA DAPIL SUMUT 9 ATAS NAMA ROBERT LUMBAN TOBING, SE. Ak, M. Si,CA PASCA PUTUSAN PASCA HASIL SIDANG PUTUSAN NO NAMA CALEG REKAPITULASI ADMINISTRASI MAHKAMAH CEPAT KONSTITUSI DA1 DB1 DA1 DB1 DA1 DB1 Robert Lumbang 1 Tobing, SE. Ak, 2581 2581 446 446 294 294 M. Si,CA Dari Tabel diatas dapat dijelaskan bahwa hasil putusan Sidang Administrasi acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah sejalan dengan hasil Penghitungan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 9. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 8, 9 dan 10, Para Teradu menyatakan bahwa terhadap hasil rekap di PPK Doloksanggul, terdapat perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumban Tobing 2.581 suara dan 2.838 suara sesuai dengan Model DB1-DPRD Provinsi, dapat dijelaskan sebagai berikut: 9.1 Sebelum proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan, para Teradu telah melakukan upaya pencegahan dengan berpedoman pada Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana para Teradu memastikan pergerakan kotak suara dari kecamatan ke kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel. Selain itu, para Teradu juga memastikan saksi partai membawa surat mandat, pada saat rekapitulasi dipastikan yang membacakan hasil rekapitulasi kecamatan adalah PPK. Demikian juga dengan pembukaan kotak suara dan amplop berita acara rekapitulasi kecamatan yang bersegel, disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan; 9.2 Pada tanggal 2 Mei 2019 sampai 4 Mei 2019 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Jalan Demokrasi Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung, sesuai dengan surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1259/PP.O8.1-Und/1216/KPU-Kab/IV/2017 tanggal 27 April 2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPK Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai pelaksana teknis dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang disaksikan oleh saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, saksi Partai Politik peserta Pemilu, saksi anggota DPD peserta Pemilu, Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan, elemen masyarakat dan Media. Dalam hal ini para Teradu perlu menjelaskan bahwa para Teradu sudah melaksanakan pengawasan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Perbawaslu 2 Tahun 2019; 9.3 Pada saat pelaksanaan pembacaan rekapitulasi oleh PPK secara khusus PPK Doloksanggul selesai, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mempersilahkan dan atau memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan tanggapan atau koreksi. Pada kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan tanggapan dan atau koreksi bilamana terdapat kekeliruan, kesalahan dan atau ketidaksesuaian hasil rekapitulasi yang tertuang pada formulir DA1-DPRD Provinsi, karena Panwaslu Kecamatan Doloksanggul adalah sebagai pengawas yang bertanggungjawab dalam mengawasi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Doloksanggul, tetapi pada kesempatan tersebut Panwaslu Kecamatan Doloksanggul tidak memberikan sanggahan, masukan ataupun rekomendasi sebagai koreksi terhadap hasil perolehan suara yang dituangkan dalam Model DA1-DPRD Provinsi. Kesempatan yang sama juga diberikan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kepada para saksi peserta pemilu yang hadir dan tidak ada salah satupun dari para saksi peserta pemilu yang hadir memberikan sanggahan, masukan ataupun rekomendasi sebagai koreksi terhadap hasil perolehan suara yang dituangkan dalam formulir DA1-DPRD Provinsi. Yang artinya bahwa perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing adalah 2.581 suara sesuai hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Doloksanggul termasuk Pengadu sendiri yang dituangkan dalam Formulir DA1-DPRD Provinsi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal ini Para Teradu, memberikan tanggapan dan koreksi terhadap hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Doloksanggul, terhadap hasil rekapitulasi yang terdapat dalam formulir DA1-DPRD Provinsi dimana didapati ketidaksesuaian pada jumlah akhir Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), suara sah dan suara tidak sah pada Formulir Model DA1-DPRD Provinsi terhadap Formulir Model DA-1 PPWP, DA1-DPR DPR, DA-1 DPD dan DA1-DPR DPRD Kabupaten. Dan atas selisih tersebut Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan rekomendasi secara lisan kepada KPU untuk menskors dan atau menunda penetapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara khusus untuk Kecamatan Doloksanggul agar segera dilakukan koreksi perbaikan/pembetulan terhadap perbedaaan data dimaksud. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan Panwaslu Kecamatan Doloksanggul untuk melakukan pengawasan terhadap koreksi tersebut serta menuangkan kejadian tersebut pada Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus); 9.4 Bahwa terhadap rekomendasi lisan yang disampaikan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan kepada KPU, KPU langsung menindaklanjuti dengan memberikan skors secara khusus kepada PPK Doloksanggul untuk melakukan koreksi dan perbaikan/pembetulan atas ketidaksesuaian data dimaksud yang dilaksanakan di ruangan khusus yang terdapat di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang diawasi oleh Panwaslu Kecamatan termasuk Pengadu sendiri, Saksi Partai Politik serta dipandu oleh komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Ramses Simamora dan diawasi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Divisi PHL Jahormat Lumbantoruan sebagai Teradu II. Sementara Teradu I dan III tetap melakukan kelanjutan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk kecamatan lainnya di Aula KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 9.5 Bahwa setelah rekomendasi lisan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPK terhadap perbaikan/pembetulan data jumlah pemilih dalam DPT di setiap tingkatan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh KPU maka skors dicabut dan dilanjutkan kembali pembacaan rekapitulasi hasil perbaikan/pembetulan yang dilakukan oleh PPK Doloksanggul setelah pelaksanaan rekapitulasi kecamatan lainnya selesai. Adapun yang dibacakan adalah kesesuaian jumlah DPT, DPTb, DPK, suara sah dan suara tidak sah. Pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi, PPK Doloksanggul membacakan hasil perolehan suara sesuai dengan yang tertuang di Formulir DA1-DPRD Provinsi; 9.6 Bahwa pada saat PPK Doloksanggul selesai membacakan rekapitulasi hasil perbaikan/pembetulan pasca rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU kembali memberikan kesempatan kepada saksi partai politik dan saksi DPD Peserta Pemilu serta Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan tanggapan dan atau koreksi, namun Panwaslu Kecamatan Doloksanggul menyatakan bahwa hasil yang dibacakan oleh PPK Doloksanggul sudah sesuai dengan hasil perbaikan/pembetulan dan menyatakan ‘sah’. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi partai politik dan saksi DPD ketika diberikan kesempatan oleh KPU. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan ‘sah” terhadap hasil perbaikan/pembetulan yang dibacakan oleh PPK Doloksanggul. Pada saat yang sama, data perolehan yang bersumber dari DA1 semua tingkatan diinput langsung oleh KPU ke Formulir Model DB1 semua tingkatan dan hasil rekapitulasi pada formulir Model DB1 semua tingkatan kembali dibacakan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah selesai dibacakan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kembali memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi Partai Politik untuk memberikan tanggapan dan atau kroscek terhadap hasil perolehan yang dituangkan dalam Formulir Model DB1 setiap tingkatan. Dan Bawaslu tidak memberikan tanggapan dan kroscek karena DB1 yang dibacakan oleh KPU sudah sesuai dengan Formulir Model DA1 semua tingkatan, hal yang sama juga disampaikan oleh saksi partai politik; 9.7 Bahwa proses rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Humbang Hasundutan dimulai tanggal 2 Mei 2019 pukul 10.00 WIB dan berakhir tanggal 4 Mei 2019 lebih kurang pukul 03.30 WIB. Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan meminta operator KPU untuk kembali mengecek setiap data perolehan suara setiap tingkatan bersama dengan PPK se- Kabupaten Humbang Hasundutan sebelum digandakan dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU beserta saksi Partai Politik. Dan dalam hal ini Para Teradu melakukan Pengawasan terhadap koreksi hasil akhir perolehan setiap Partai Politik dan kesesuaian jumlah DPT, Pengguna Hak Pilih, suara sah dan tidak sah dan tidak melakukan koreksi secara menyeluruh lagi untuk perolehan suara Pasangan Calon PPWP, calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupate/kota diakibatkan faktor kelelahan karena pelaksanaan Rekapitulasi yang memakan waktu hingga dinihari. Selanjutnya KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan Berita Acara hasil rekapitulasi dan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir Model DB1-KPU kepada para saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan setelah ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi Partai Politik. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberitahukan bahwa kotak suara yang berisikan berbagai formulir yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara pelaksanaan Pemilihan Umum akan diberangkatkan langsung ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi yang dikawal oleh Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan dan diawasi oleh Teradu II selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan beserta 1 orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Risko Mario Lumbantoruan; 9.8 Bahwa setelah kotak suara dan isinya tiba di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan diserahterimakan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan ke Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara melaui Kasubbag Teknis dan Hupmas atas nama Harry Darma Putra disaksikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Jahormat Lumbantoruan selaku Teradu II dan juga pihak Kepolisian Resor Kabupaten Humbang Hasundutan. KPU Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti rekapitulasi sesuai dengan jadwal pelaksanaan serta memberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi. Sebelum rekapitulasi dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan kembali melakukan koreksi terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara disetiap tingkatan sesuai dengan yang tertuang dalam formulir model DB1-KPU dan ternyata didapati adanya penambahan suara sebanyak 257 untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing yang tertuang dalam formulir model DB1-DPRD Provinsi. Hasil koreksi tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk diperbaiki pada saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti hasil koreksi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi yang disaksikan langsung oleh saksi partai politik yang dipandu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara serta diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, adapun perbaikan/pembetulan yang dilakukan adalah pengurangan jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing dari jumlah awal 2.838 suara (pada Model DB1- DPRD Provinsi) menjadi 2.581 suara sesuai dengan formulir DA1-DPRD Provinsi dan memperbaiki ke dalam Model DB1- DPRD Provinsi dan mencatatkan kejadian khusus tersebut ke dalam formulir model DC2-KPU yang ditandatangani oleh Teradu I dan para saksi Partai Politik; 10. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 11, Para Teradu sudah menjelaskan sebagaimana jawaban Para Teradu pada angka 9.2, 9.3 dan 9.7, bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melakukan tugas dan tanggung jawab secara professional berdasarkan rekomendasi lisan dan hasil koreksi yang disampaikan baik pada saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten demikian juga pada saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi. Sehingga dengan tegas Para Teradu membantah pokok aduan Pengadu karena tidak berdasar serta mengada-ada yang menyatakan tidak ada keberatan atau koreksi daripada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan terhadap kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menuangkannya kedalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan) dan hal ini jelas bahwa tidak benarnya dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam poin 11 dan berpotensi berakibat hukum bagi Pengadu dikemudian hari; 11. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 12, Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menerima laporan dari salah seorang Warga Negara Indonesia atas nama Samuel Samosir. Dalam hal ini Para Teradu menindaklanjuti Laporan tersebut dengan berpedoman pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang terdapat pada bagian ketiga “Laporan” pasal 6 ayat 1 yaitu Laporan dugaan Pelanggaran setiap Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih 2. Peserta Pemilu dan/atau 3. Pemantau Pemilu. Dan pada pasal 7 disebutkan “Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran Pemilu”. Selanjutnya dalam pasal 399 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima memeriksa dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat 2.” 12. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 13 dan 14, Para Teradu secara tegas membantah dan menolak apa yang didalilkan Pengadu sebagaimana termaktub pada point 13. Para Teradu tidak pernah meminta pelapor untuk membuat surat pernyataan yang isinya “bahwa laporan saya ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hanya dugaan administrasi pemilu dan tidak akan meneruskan atau melaporkan Pidana Pemilu ke Gakkumdu ataupun pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP”. Hal ini dibuktikan dengan kalimat terakhir pada surat pernyataan yang dibuat oleh Pelapor (Samuel Samosir) yang menyatakan “surat pernyataan dibuat dengan sadar tanpa ada pengaruh dari siapapun”, hal itu dianggap mengada-ada, tidak berdasar serta mencemarkan nama baik Para Teradu sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan perlu kami jelaskan bahwa Surat dimaksud tidak pernah diterima secara langsung oleh para Teradu melainkan disampaikan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pasca Putusan Sidang Administrasi acara Cepat; 13. Bahwa terkait pokok aduan poin 16, Teradu I, II dan III menjelaskan bahwa tanggal 9 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat dengan Nomor 120/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 perihal Permohonan Saran. Dan juga mengirimkan surat ke Pelapor (Samuel Samosir) dengan surat nomor 121/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Permintaan Syarat Laporan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara atas petunjuk dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang tata cara dan mekanisme penanganan Laporan Administrasi Pemilu yang penanganannya melalui mekanisme Sidang Acara Cepat, dimana Bawaslu Tapanuli Utara sudah terlebih dahulu melakukan penanganan pelanggaran Adminstrasi melalui Sidang Acara Cepat. Sehingga dengan mempedomani Laporan Pelapor Samuel Samosir (pelapor), Surat Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Konsultasi ke Bawaslu Tapanuli Utara, maka kembali Bawaslu Humbang Hasundutan mengirimkan Surat ke Pelapor (Samuel Samosir), dengan nomor 121.1/K.Bawaslu-Prov.SU- 05/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal Penjelasan yang pada intinya menjelaskan tentang kewenangan Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan, dan perlu disampaikan bahwa apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti Temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu akan berakibat sanksi Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 543 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan; “Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu Ln/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. (duapuluh empat juta rupiah)”. Dan pada tanggal 13 Mei 2019 Samuel Samosir kembali memperbaiki Laporannya dengan menyampaikan Bukti- bukti laporan administrasi dengan lengkap, dengan nomor Registrasi 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019. Pada tanggal 13 Mei 2019 Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera memberikan jawaban atas surat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat nomor 1306/K.Bawaslu Prov.SU/PM.06.01/05/2019 perihal; Penjelasan. Bersamaan dengan itu, pada tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor surat 131/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 perihal Pemberitahuan Sidang, yang pada intinya surat tersebut memberitahukan pelaksanaan Sidang Acara Cepat serta permohonan pendampingan Ibu Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam hal pelaksanaan Sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; 14. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 17, Para Teradu dengan tegas membantah dan menolak dalil yang disampaikan Pengadu karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah mengeluarkan putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu pada tanggal 16 Mei 2019, melainkan Putusan Sidang Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu diputuskan pada tanggal 15 Mei 2019. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan sidang adminitrasi acara cepat pada tanggal 14 -15 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pasal 58 bab VIII “Pemeriksaan Dengan Acara Cepat”. Dengan terlebih dahulu Pelapor melengkapi berkas Laporan Pelanggaran Administrasi pada tanggal 13 Mei 2019 sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2018. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah Perbuatan atau tindakan yang melanggar tatacara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaanya dilaksanakan dengan prinsip cepat, efesien tidak memihak dan dilakukan secara terbuka, sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 bab II “Wewenang” pasal 4, angka 1 (satu) disebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”. Dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menilai dengan seadil-adilnya, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam proses persidangan serta didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon, pihak terkait dan kesaksian para saksi Pemohon dan Termohon telah terjadi pelanggaran administrasi terhadap tatacara prosedur dan mekanisme perolehan suara dari Formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1-DPRD Provinsi. Sehingga dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan Terlapor (PPK Doloksanggul) melakukan perbaikan/pembetulan administrasi terhadap tatacara prosedur dan mekanisme perolehan suara dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Model DB1-DPRD Provinsi dari Partai Gerindra terhadap calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar penghitungan berdasarkan salinan formulir C1 DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam persidangan. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah menjamin hak konstitusi setiap warga negara melalui putusan Sidang Administrasi acara Cepat pelanggaran administrasi Pemilu; 15. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada point 18 dan 19 yang pada intinya menyebutkan hasil perbaikan/pembetulan berdasarkan putusan pelanggaran administrasi acara cepat mengakibatkan pengurangan perolehan suara partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing dari 2838 suara berkurang menjadi 446 suara, adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena pada jawaban para Teradu pada point-point sebelumnya sudah menjelaskan bahwa Model DB.1 DPRD Provinsi dengan jumlah 2838 suara pada saat rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Humbang Hasundutan sudah diperbaiki menjadi 2581 berdasarkan Model DA.1 DPRD Provinsi dan selanjutnya terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hasil koreksi dengan cara membandingkan Formulir C1 dengan Model DA.1 DPRD Provinsi di Kecamatan Doloksanggul maka pengurangan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi atas nama Robert Lumban Tobing terkoreksi dari angka 2581 menjadi 446 suara berdasarkan Model DB.1 DPRD Provinsi yang sudah diperbaiki bukan dengan jumlah 2838 suara sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu didalam dalilnya. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 18 dan 19, Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan surat nomor 1449/PY.01.1- SD/1216/KPU-Kab/V/2019 perihal Perbaikan/pembetulan Administrasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai tindaklanjut putusan sidang adminitrasi acara cepat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tentu mengacu pada bukti dan fakta persidangan yang memerintahkan PPK Doloksanggul (Termohon) untuk memperbaiki tatacara prosedur dan mekanisme perolehan suara berdasarkan C1 DPRD Provinsi; 16. Bahwa terkait pokok aduan poin 20, Teradu I, II dan III menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan sidang acara cepat sudah tepat dan benar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta dengan hasil konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang sudah disampaikan Para Teradu pada poin 13. yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menangani laporan terkait kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya perolehan suara dimana penyelesainannya bukan merupakan Kewenangan Bawaslu melainkan diajukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penanganan secara administratif terhadap tatacara prosedur dan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang pelanggaran administrasi Pemilihan Umum. Dapat dijelaskan pula ada beberapa contoh penerapan baku penanganan pemeriksaan acara cepat dilakukan di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (yang diadukan ke DKPP dan diputuskan oleh DKPP dengan putusan REHABILITASI), Bawaslu Nias Barat, Bawaslu Langkat, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa pada saat pengambilan putusan dalam sidang administrasi acara cepat di Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, proses rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Utara masih berlangsung dan belum berakhir serta Rekapitulasi Nasional belum dimulai sehingga dalil Pengadu yang mengatakan harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah hal yang tidak beralasan hukum sehingga patut dalil tersebut ditolak atau di kesampingkan oleh majelis; 17. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada point 21, 22, 23, dan 24 adalah dalil yang sama dan saling berkaitan dan dalil tersebut adalah dalil yang keliru, terkesan mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum. Demi kepastian hukum, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) melalui rapat pembahasan. Dalam rapat pembahasan Gakkumdu tersebut, maka disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan saudara Jimmi Carter Pangaribuan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan; 18. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada point 25 adalah tidak jelas/kabur (obskuur liber) dan membuat para Teradu tidak memahami isi dalilnya oleh karena tidak jelas siapa pelapor yang dimaksud Pengadu yang menghentikan laporan pelanggaran pemilu tersebut, maka oleh karena tidak jelas isi dan maksud daripada dalil tersebut maka patut berdasarkan hukumlah dalil yang kabur ini dikesampingkan maupun ditolak; 19. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 26, 27, 28, Para Teradu menyatakan adalah hal yang lazim dan lumrah apabila setiap warga negara Indonesia yang dirugikan dalam hal perolehan hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan permohonan atas perselisihan hasil suara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan dalam pasal 474 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 yang menyatakan “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi” sebagaimana yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 nomor urut 1 atas nama Robert Lumban Tobing dari/melalui Partai Gerindra. Dimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana yang tertuang dalam putusan nomor: 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019. Para Teradu menolak dengan tegas, bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu yang mengatakan “Mahkamah Konstitusi tidak percaya lagi kepada para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga tidak diikutkan/dilibatkan mengawasi Penghitungan Suara Ulang ditingkat Kecamatan Doloksanggul” adalah tidak benar karena hal ini merupakan pendapat dari Pengadu sendiri yang terkesan mengada-ada dalam menyimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145-02- 02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tidak pernah disebutkan seperti apa yang didalilkan oleh Pengadu. Dan perlu Para Teradu sampaikan, bahwa dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan keputusan sidang administrasi acara cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Para Teradu juga perlu menjelaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, secara kelembagaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada para Teradu untuk melakukan pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan Doloksangul dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 160 TPS di kecamatan Doloksanggul. Dan dalam pengawasan Penghitungan Suara Ulang Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama-sama melakukan pengawasan Penghitungan Suara Ulang hingga proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang selesai. Bahwa pun apabila Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melampaui kewenangannya seharusnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan proses internal dan memberikan sanksi kepada para Teradu, maka dalil Pengadu pada point 26, 27, 28 adalah tafsir belaka dan patut dikesampingkan dan ditolak oleh majelis; 20. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada angka 29, Para Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menolak dengan tegas yang didalilkan Pengadu yang pada intinya mengatakan bahwa “Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administrasi Cepat dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melampaui Kewenangan”. Hal ini merupakan dalil Pemohon (Robert Lumbang Tobing dari/melalui partai Gerindra) yang dimohonkan pada permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dibuktikan dengan kutipan pokok permohonan Pemohon yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019, halaman 6 - 7 angka IV poin 5 (Bukti terlampir). Dalam fakta persidangan yang dihadiri oleh Teradu I sebagai Ketua dan Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabuapten Humbang Hasundutan, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI sebagai pihak Pemberi Keterangan berdasakan pasal 1 angka 27 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan, secara langsung maupun tidak langsung sebelum dan sesudah persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengeluarkan putusan sidang Administrasi acara Cepat telah melampaui kewenangan. Akan tetapi, para pimpinan kami, termasuk Bawaslu RI mengapresiasi atas putusan Sidang Administrasi acara Cepat tersebut; 21. Bahwa dalil Pengadu poin 30, 31 dan 32 merupakan dalil yang berulang-ulang dan keliru. Selanjutnya terhadap sub point 32.1 dan 32.2 tidaklah benar adanya dan sudah dijelaskan pada jawaban para Teradu pada point-point sebelumnya. Pada dasarnya hal itu merupakan hasil perbaikan/pembetulan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan DB1 DPRD Provinsi pasca putusan Sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Putusan Mahkamah Konstitusi; 22. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu point 33 dan 34 adalah dalil yang sama dan berkaitan, dimana dalil tersebut membingungkan dan memberikan kekaburan karena tabel yang disampaikan Pengadu tidak dapat dimengerti oleh para Teradu sehingga seharusnya Pengadu perlu menjelaskan pada persidangan ini apa arti tabel tersebut, atau karena tabel tersebut membingungkan dan tidak jelas maka sudah patut dalil tersebut ditolak dan dikesampingkan majelis etik; 23. Bahwa terkait dalil Pengadu point 35 dan 36 adalah dalil yang sama dan berulang-ulang. Dimana para Teradu sudah menjelaskan pada jawaban para Teradu sebelumnya pada point 17; 24. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada point 37, Para Teradu menjelaskan pada proses pelaksanaan sidang acara cepat tidak dilakukan pemeriksaan perolehan suara terhadap partai lain dan pemeriksanaan data pemilih, pengguna hak pilih dan data pengguna surat suara, melainkan pemeriksaan sesuai dengan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, Samuel Samosir; 25. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 38, 39, 40 dan 41, para Teradu dengan tegas menolak dalil yang didalilkan Pengadu, dimana Para Teradu menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan DPT pada model DB1 disetiap jenis pemilihan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan; 26. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu point 42, 43, 44, 45 adalah dalil yang sama dan berkaitan dimana dalil Pengadu tersebut adalah keliru dan terkesan mengada- ada. Peristiwa terjadinya penambahan suara dalam Model DA.1 DPRD Provinsi yang dipermasalahkan oleh Samuel Samosir seharusnya dapat diselesaikan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan Doloksanggul melalui rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul (I.C Pengadu). Hal ini dapat dibuktikan oleh para Teradu karena pasca Rekapitulasi tingkat nasional, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap 2 (dua) orang anggota PPK Doloksanggul dan peringatan keras kepada 3 (tiga) orang lainnya. Dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Panwaslu Kecamatan Doloksanggul (IC Pengadu). Hal ini didasari karena tidak diserahkannya C1 dan DAA.1 untuk semua jenis pemilihan oleh Panwaslu Kecamatan Doloksanggul kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan alasan belum diserahkan secara keseluruhan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. Dengan kata lain, Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada saat melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak berdasarkan formulir C1 maupun Model DAA.1 sebagai pegangan untuk mengecek perolehan suara. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Doloksanggul termasuk Pengadu hanya dapat membawa ataupun menunjukan Formulir C1 tersebut pada saat hadir dalam sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Pihak Terkait II, sehingga berdasarkan hal tersebut sudah layak dan patutlah serta beralasan hukum Penyelenggara dikecamatan Doloksanggul diberikan sanksi; 27. Bahwa terhadap pokok aduan 46 dan 47 adalah merupakan dalil yang sama dan berkaitan serta keliru. Karena pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan para Teradu memberikan keberatan dan/atau koreksi langsung atau rekomendasi lisan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bilamana ditemukan ketidaksinkronan terhadap perolehan suara ataupun data dan daftar pemilih baik oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan atau melalui informasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana halnya yang disampaikan melalui surat oleh Partai Hanura dan PKB. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan merekomendasikan secara lisan untuk dilakukan perbaikan/pembetulan dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan langsung menindaklanjuti; Bahwa dalil Pengaduan Pengadu point 48, 49, dan 50 merupakan dalil yang sama dan berkaitan serta keliru dan telah berulang-ulang dengan dalil-dalil Pengadu sebelumnya. Para Teradu telah menjelaskan pada jawaban point-point sebelumnya dan tidak perlu lagi dijawab oleh para Teradu. Dan perlu ditambahkan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor 142-1/K.Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019. Perlu dijelaskan bahwa surat peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nomor 143/K.Bawaslu-Prov.SU.05/PM.00.02/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 Perihal Teguran Tertulis telah disampaikan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Doloksanggul sehingga sudah patut dan beralasan hukumlah dalil tersebut ditolak ataupun di kesampingkan oleh majelis pemeriksa. [2.7] PETITUM TERADU karena seluruh jawaban para Teradu yang dikemukakan di atas telah berdasarkan Fakta-fakta dan Keterangan yang sebenarnya dengan didasari landasan hukum yang patut adanya, selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk Memeriksa, Mengadili dan memutus perkara/Pengaduan Kode Etik ini, dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I atas nama Henri W. Pasaribu, Teradu II atas nama Jahormat Lumbantoruan dan Teradu III atas nama Efrida Purba. [2.8] BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Instruksi Pengumpulan Formulir Model C1 , Formulir C1 Plano, dan Formulir Model DA 1 Pemilu Tahun 2019, No. 1 T-01 104/K. Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/IV/2019, tanggal 23 April 2019; Surat Tugas dalam Rangka Monitoring Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, No. 136.1/K. Bawaslu -Prov. SU-05/ST/IV/2019 , No. 136.2/K. 2 T-02 Bawaslu -Prov. SU-05/ST/IV/2019 No. 136.3/K. Bawaslu - Prov. SU-05/ST/IV/2019, No. 136.4/K. Bawaslu -Prov.SU- 05/ST/IV/2019 dan No. 137.1/K. Bawaslu -Prov. SU- 05/ST/IV/201, tanggal 20 April 2019; Perihal Hasil Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul 3 T-03 An. Harri Lumban Gaol, tanggal 31 Mei 2019; T-04 Dokumentasi Hasil Klarifikasi Panwaslu Kecamatan An. Harri 4 Lumban Gaol; 5 T-05 Laporan Atas Nama Pelapor Samuel Samosir pada tanggal 13 Mei 2019; 6 T-06 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor register : 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019; 7 T-07 Dokumentasi Foto Sidang Putusan Acara Administrasi Cepat; Perbaikan Administrasi 2019 Tingkat Kabupaten, No. 8 T-08 1449/PY.01.1-SD/1216/KPU- Kab/V/2019 , tanggal 16 Mei 2019; 9 T-09 DA-1 DPRD Provinsi; 10 T-10 DB-1 DPRD Provinsi Rekap di Kabupaten; DA-1 DPRD Provinsi Pasca Sidang Putusan Acara Administrasi 11 T-11 Cepat Bawaslu; T-12 DB-1 DPRD Provinsi Pasca Sidang Putusan Acara Administrasi 12 Cepat Bawaslu; Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan 13 T-13 Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, No. 1259/PP.08.1- Und/1216/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 27 April 2019; Laporan Hasil Pengawasan Pemilu No. 14 T-13 A 059/LHP/PM.00.02/V/2019, tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Surat Suara Tingkat Kabupaten; DB-2 KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian 15 T-14 Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019, Tanggal 3 Mei 2019; 16 T-15 Dokumentasi Foto Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten; DB-2 KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian 17 T-16 Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2019, Tanggal 6 Mei 2019; Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, No 18 T-17 060/LHP/PM.00.02/V/2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi; 19 T-18 Surat Pernyataan Samuel Samosir; Surat ke Provisi perihal Permohonan Saran, No. 120/K. 20 T-19 Bawaslu –Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019, tanggal 9 Mei 2019; T-20 Permohonan Syarat Laporan , No. 121/K. Bawaslu –Prov. SU- 21 05/PM.00.02/V/2019, tanggal 9 Mei 2019; 22 T-21 Surat ke Samuel Samosir Perihal Penjelasan, No.121.1/ K. Bawaslu–Prov. SU-05/PM.00.02/V/2019, tanggal 10 Mei 2019 23 T-22 Perihal Penjelasan/Jawaban Surat Dari Provinsi, No. 1306/ K. Bawaslu –Prov. SU-05/PM.06.01/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019 24 T-23 Surat Pemberitahuan Sidang, No. 131/ K. Bawaslu –Prov. SU- 05/PM.06.02/V/2019, tanggal 13 Mei 2019; Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten, 25 T-24 No.1449/PY.01.1-SD/1216/KPU-Kab/V/2019, pada tanggal 16 Mei 2019; Kelengkapan Berkas Atas Nama. Jimmi Carter Pengaribuan, 26 T-25 No. 141/ K.Bawaslu –Prov. SU-05/PM.00.02/V/2019, pada tanggal 23 Mei 2019; Surat Jimmi Carter Perihal Penjelasan terhadap 27 T-26 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, Pada tanggal 29 Mei 2019; 28 T-27 Bukti Jawaban Atas Nama. Sdr. Jimmi Carter Pangaribuan, tanggal 11 Juni 2019; 29 T-28 Perihal Permohonan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Atas Nama Jimmi Carter Pangaribuan, tanggal 12 Juni 2019; Perihal Pemberitahuan Atas Nama Sdr. Jimmi Carter 30 T-29 Pangaribuan, No.147/ K. Bawaslu –Prov. SU- 05/PM.00.02/VI/2019, Pada Tanggal 17 Juni 2019; Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaaten Humbang Hasundutan Tanggal 28 Mei 2019 31 T-30 Terkait Laporan Dugaan Pelanggarana Pemilu Atas Nama Pelapor Sdr. Jimmi Carter Pangaribuan Tanggal 22 Mei 2019 yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu; 32 T-31 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan , tanggal 28 Mei 2019; 33 T-32 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPR- DPRD-XVII/2019; 34 T-33 Perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, No. 1401/ K. Bawaslu –Prov. SU- 05/PM.00.01/08/2019, pada tanggal 14 Agustus 2019; Surat No. 1502/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 35 T-34 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Pengaktifan dan Pengawas TPS; 36 T-35 Dokumentasi Foto Perhitungan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Agustus 2019; Model DB-1 PPWP Sertifikat Formulir Rekapitulasi Hasil 37 T-36 Perhitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap Kecamatan Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; 38 T-37 Sertifikat Formulir Model DB-1 DPR RI; 39 T-38 Sertifikat Formulir Model DB-1 DPD RI; 40. T-39 Sertifikat Formulir Model DB-1 DPRD Prrovinsi; T-40 Hasil Keputusan KPU Humbang Hasundutan Terhadap PPK 41. Kecamatan Doloksanggul; Perihal Teguran Tertulis, Atas Nama. Nasmita Purba, Jonser 42. T-41 Sihite, Harri Lumban Gaol, No. 143.1/K. BawasluProv.Su- 05/PM.00.02/VI/2019, pada tanggal 10 Juni 2019; Model DB-2 KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan 43. T-42 Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019, Tanggal 3 Mei 2019; 44. T-43 Perihal Permohonan Pengajuan Pembukaan Plano, No. 05/DPC-HANURA/HH/IV/2019, tanggal 22 April 2019; Perihal Pengajuan Gugatan/Keberatan atas Hasil Rekapitulasi 45. T-44 Surat Suara di Tingkat Kabupaten Khususnya Kecamatan Pollung, No. 368/DPC-03/III/A.1/V/2019; 46. T-45 Surat evaluasi kinerja dan Teguran tertulis serta bukti Ekspedisi; 47. T-46 Putusan DKPP No. 141 Tahun 2019 Bawaslu dan KPU Kabupaten Tapanuli utara; 48. T-47 Laporan Samuel Samosir Tanggal 13 Mei 2019; 49. T-48 Pengiriman surat pemberitahuan Sidang ke Bawaslu Prov. Sumatera Utara; 50. T-49 Register surat masuk dari samuel Samosir terkait surat Pernyataan; 51. T-50 Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019; 52. T-51 Pengawasan PSU serta Penyerahan Laporan PSU ke Bawaslu; [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu III memberikan kesimpulan sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tetap pada Jawaban sebelumnya yang disampaikan pada proses Sidang Pemeriksaan Etik tanggal 15 Mei 2020; 2. Bahwa Pengadu dalam proses sidang pemeriksaaan etik yang lalu ada menyampaikan beberapa hal yang tidak masuk dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Pengadu sehingga kami para Teradu akan menanggapinya dalam kesimpulan ini; 3. Bahwa Pengadu menyampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Etik bahwasanya Henri W. Pasaribu, S.Th (i.c. Teradu I) pernah memerintahkan Jonser Sihite yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu 2019 untuk melakukan penambahan suara salah seorang calon legislatif. Teradu I secara tegas Menolak dan Membantah pernyataan Pengadu Tersebut karena pernyataan tersebut disampaikan Pengadu merupakan hal yang mengada-ada serta tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan tidak bisa dibuktikan didalam persidangan, dimana hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I maupun nama baik Lembaga Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang mana akan memiliki akibat hukum bagi Pengadu dikemudian hari; 4. Bahwa sebagaimana pada poin 2 (dua) tersebut diatas perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa Pengadu dalam keterangannya di Persidangan Pemeriksaan Etik yang minggu lalu mengatakan "menaruh dendam serta ketidaksukaannya" terhadap Teradu I maupun Teradu II dan Teradu III oleh karena diberikan teguran tertulis dari hasil klarifikasi evaluasi kinerja Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul termasuk Pengadu sendiri dan tidak diluluskannya Pengadu menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 5. Bahwa dalam proses Persidangan Pengadu menyampaikan bahwasanya Pengadu tidak pernah menerima Surat Evaluasi Kinerja yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Humbang Hasundutan, “bahwa terhadap hal ini Para Teradu menyampaikan Kepada Majelis Etik yang terhormat terkait pernyataan Pengadu tersebut merupakan hal yang sangat keliru dan tidak berdasarkan Fakta Hukum, dimana pada tanggal 29 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyampaikan surat Nomor:141.2/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 perihal Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan dalam Pengawasan Pemilu 2019 kepada sekretariat Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Sekaitan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah mengirimkan surat dengan Nomor: 143-1/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 Perihal Teguran Tertulis. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul yang merupakan tindak lanjut Evaluasi Kinerja. Sehingga sudah jelas dan teranglah bahwa motif Pengadu dalam mengadukan Para Teradu didasari oleh perasaan sakit hati dan dendam karena tidak diluluskan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020”; 6. Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan Etik Pengadu telah menyampaikan “bahwa pihak KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak turut dilaporkan menjadi Teradu dalam Pengaduannya karena Pengadu merasa sakit hati dan dendam terhadap Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan” Bahwa terhadap pernyataan Pengadu tersebut jelaslah dalam hal ini Pengadu (ic. Harri Lumban Gaol) bukanlah sebagai Pengadu yang beritikad baik dalam menyampaikan laporan pelanggaran etik agar Para Penyelenggara tidak melanggar Asas Penyelenggara Pemilu, akan tetapi dalam hal ini Pengaduan Pengadu didasari oleh sakit hati dan dendam terhadap Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga sudah patut dan beralasan hukum seluruh dalil-dalil Pokok Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu ditolak Oleh Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 7. Bahwa para Teradu perlu menyampaikan penegasan-penegasan terhadap beberapa jawaban yang disampaikan oleh para Teradu yang dikaitkan pada saat proses sidang pemeriksaan etik yang lalu. Adapun beberapa penegasan- penegasan tersebut antara lain sebagai berikut: 7.1 Terhadap Laporan Saudara Samuel Samosir sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam jawaban para Teradu sebelumnya pada sub poin 9.8 dalam hal ini para Teradu menegaskan :  Bahwa tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Laporan dari Saudara Samuel Samosir dimana Laporan tersebut belum memenuhi Syarat Pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menyurati Pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 untuk melengkapi syarat Materil dan Formil Laporan berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2018 sebagaimana termaktub dalam surat Nomor : 121/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 Perihal Permohonan Syarat Laporan;  Berkenaan dengan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 120/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 Perihal Permohonan saran terkait Laporan yang disampaikan oleh Samuel Samosir, Selanjutnya sembari menunggu balasan surat yang dimaksud oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan komunikasi Via telpon kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dimana Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan diarahkan untuk dapat berdiskusi dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang juga sudah terlebih dahulu menindaklanjuti Laporan dengan Proses Sidang Acara Cepat (dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara diadukan ke DKPP dengan nomor perkara 141-PKE-DKPP/VI/2019 dengan putusan REHABILITASI) yang mana Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sidang pelanggaran administrasi cepat pada tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi belum selesai.  Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Nomor : 121.1/K.Bawaslu- Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 perihal Penjelasan ditujukan kepada Samuel Samosir yang mana pada pokoknya isi surat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan hanya menindaklanjuti laporan terkait kesalahan prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu;  Bahwa terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 9 Mei 2019 dan 10 Mei 2019 tersebut, selanjutnya Samuel Samosir pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 datang ke Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan untuk menyampaikan perbaikan Laporannya, akan tertapi karena hari Sabtu tersebut bukanlah hari kerja sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide : ketentuan umum pasal 1 angka 34 maupun Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (vide : ketentuanumum pasal 1 angka 33 berbunyi hari adalah hari kerja) sehingga security kantor menyampaikan untuk datang kembali pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 dan oleh Samuel Samosir datang kembali pada hari tersebut untuk memperbaiki laporannya dan melengkapi berkas-berkas guna melengkapi syarat formil dan materil laporan;  Bahwa terhadap berkas-berkas yang disampaikan oleh Samuel Samosir tersebut, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pemeriksaan berkas, dan hasil pemeriksaan tersebut sudah lengkap dan dapat diregister;  bahwa oleh karena Laporan tersebut sudah diregister maka Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan surat pemberitahuan sidang kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat nomor : 131/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan Jadwal Sidang;  Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membalas surat dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 9 Mei 2019 perihal permohonan Saran yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga dalam hal ini dapat kami beri penegasan bahwa Bawaslu Humbang Hasundutan tidak ada menerima dua laporan yang berbeda sebagaimana muncul dalam sidang pemeriksaan etik yang lalu, akan tetapi menindaklanjuti satu laporan dari Samuel Samosir yang belum lengkap tanggal 8 Mei 2019 dan yang telah diperbaiki dan dilengkapi pada tanggal 13 Mei 2019 sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 121.1/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal Penjelasan;  Bahwa adapun sikap Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti laporan Samuel Samosir adalah berdasakan pasal 454 ayat (7) Undang-undang 7 tahun 2017 yang isi nya “Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”, dan berdasarkan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bab XIII “Pemeriksaan dengan acara cepat “ pasal 58 ayat (3) yang menyatakan “Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing masing”. Apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti Temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu akan berakibat sanksi Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 543 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan; “Setiap anggot Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/PanwasluLN/ Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. (dua puluh empat jutarupiah)”. 7.2 Terkait dengan adanya Surat Penyataan Samuel Samosir yang pada pokok nya hanya melaporkan Proses Adminstrasi dan tidak meminta pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah dihadirkan dalam Proses Sidang Administrasi Acara Cepat, akan tetapi Surat tersebut diterima oleh Bawaslu Humbang Hasundutan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan setelah putusan Sidang Administrasi Cepat. Para Teradu kembali menegaskan mengenai Surat Pernyataan Samuel Samosir yang disampaikan oleh Pengadu tidak dikenal sebagai Formulir Penanganan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga dengan kata lain pernyataan Pengadu baik dalam pokok aduan maupun dalam sidang pemeriksaan etik yang lalu tidaklah benar adanya karena tidak berdasarkan fakta hukum, sehingga patut dan berdasarkan hukumlah dalil tersebut ditolak oleh Majelis Pemeriksa Etik";  Bahwa terkait dengan dalil pengaduan Pengadu mengenai pengurangan suara sebanyak 257 dst.... hal tersebut sudah dijelaskan di Jawaban Para Teradu sebelumnya pada sub poin 9.8 halaman 10 dan 11.  Bahwa perlu dijelaskan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 2 – 4 Mei 2019, pada Formulir Model DA1-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Doloksanggul perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dapil Sumut 9 nomor urut 1 atas nama Robert Lumban Tobing dibacakan sebanyak 2581 sebelum dicetak menjadi hardcopy. Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan selesai yakni pada tanggal 4 Mei 2019, selanjutnya KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan salinan hardcopy Formulir Model DB1 semua jenis Pemilu pada pukul 04.00 WIB dan pada pukul 06.00 WIB kotak yang berisikan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 diberangkatkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan dikawal oleh pihak keamanan dari Kepolisian Resor Humbang Hasundutan ;  Bahwa sebelum rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan khususnya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6 Mei 2019, setelah memperhatikan salinan Formulir Model DB1 semua jenis Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu Humbang Hasundutan melakukan kroscek dan menemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat pada formulir Model DB1- DPRD Provinsi dengan perolehan suara pada formulir Model DA1-DPRD Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing untuk Kecamatan Doloksanggul. Dimana pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing adalah 2838, sedangkan pada formulir model DA1-DPRD adalah 2581 suara sehingga perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi atas nama Robert Lumban Tobing terdapat selisih 257 suara:  Bahwa sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan langsung memberitahukan adanya selisih suara tersebut kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan terhadap selisih suara tersebut tidak boleh serta merta dilakukan perbaikan/pembetulan, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sepakat agar hal itu dibawakan pada pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019 sebagai bentuk rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dilakukan perbaikan/pembetulan;  Bahwa selanjutnya pada saat rekapitulasi tingkat provinsi pada tanggal 6 mei 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di Hotel JW.Mariot Medan yang dibuka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, para saksi-saksi partai politik. Sebelum membacakan DB1-DPRD Provinsi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut terkait adanya rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap perbedaan perolehan suara sebanyak 257 untuk calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing. Atas persetujuan para saksi partai politik, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka terhadap selisih suara tersebut dilakukan perbaikan dan atau pembetulan dengan cara mengurangi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing, pada formulir DB1- DPRD Provinsi sebanyak 257 Suara, sehingga pada DB1-DPRD Provinsi tersebut menjadi 2581 dengan kata lain dikembalikan sesuai dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing sebanyak 2581 sesuai dengan DA1-DPRD Provinsi. Hasil perbaikan/pembetulan tersebut dilakukan dengan pencoretan terhadap jumlah suara sebelumnya dan menuliskan jumlah suara yang sebenarnya berdasarkan DA1-DRPD Provinsi serta dibubuhkan paraf oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi partai politik tanpa merubah nomor berita acara. Kejadian tersebut dicatatkan dalam model DC- 2 (kejadian khusus); 7.3 Bahwa para Teradu perlu menegaskan kembali terhadap permasalahan yang timbul terkait dengan proses sidang administrasi cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan bentuk lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Doloksanggul termasuk Pengadu sendiri ketika melakukan pengawasan pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Doloksanggul. 7.4 Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya selalu mempertanyakan Pengawasan yang dilakukan oleh para Teradu, perlu para Teradu tegaskan bahwa dalil tersebut secara tidak langsung juga merupakan tugas dan tanggungjawab Pengadu selaku Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Doloksanggul). Secara hierarki, Pengadu pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 merupakan jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan yang dibentuk oleh para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilu di wilayah Kecamatan Doloksanggul sebagaimana yang di atur dalam pasal 105 huruf (b) butir ke 6 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang terdiri atas : (6) Pengawasan Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan”. Apabila Panwaslu Kecamatan Doloksanggul termasuk pengadu sendiri melakukan pengawasan rekapitulasi dengan baik dan benar dan selalu mengacu pada salinan C1 dan DAA1, maka sidang administrasi acara cepat oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi di Kecamatan Doloksanggul. Perlu ditambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan tidak pernah menyerahkan salin C1, DAA1 dan DA1 semua jenis Pemilu 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sampai dengan berakhirnya rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Panwaslu Kecamatan Doloksanggul (termasuk Pengadu) baru dapat memperlihatkan C1 untuk Kecamatan Doloksanggul pada saat proses sidang administrasi acara cepat yang digunakan sebagai data pembanding dengan salinan C1 milik Pemohon, Termohon dan pihak terkait Panwaslu Kecamatan Doloksanggul; 7.5 Bahwa terhadap hasil putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah seturut dan sejalan dengan hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 Agustus 2019 di Kecamatan Doloksanggul pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pelaksanaan proses Penghitungan Suara Ulang (PSU), dilakukan pengawasan secara bersama-sama oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan secara lembaga Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia mengapresiasi hasil putusan sidang administrasi acara cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan pengawasan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU), hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan dan Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Bapak Fritz Edward Siregar pada saat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Bawaslu RI Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta; TABULASI PEROLEHAN SUARA CALEG DPRD PROVINSI PARTAI GERINDRA DAPIL SUMUT 9 ATAS NAMA ROBERT LUMBAN TOBING, SE. AK, M. SI,CA, SE. AK, M. SI,CA PERUBAHAN REKAPITULASI DPRD PROVINSI DAPIL 9 SUMUT PARTAI GERINDRA PEMILU 2019 REKAPITULASI HASIL PEMILU PERBAIKAN TINGKAT PASCA REKAPITULASI REKAPITULASI DATA PEROLEHAN KABUPATEN PUTUSAN HASIL PEMILU PEMILU SUARA PARTAI PEMILU 2019 SIDANG PENGHITUNGAN TINGKAT TINGKAT POLITIK DAN SUARA SETELAH ACARA SUARA ULANG KECAMATAN KABUPATEN CALON PENCERMATAN CEPAT 19-21 AGUSTUS PEMILU 2019 PEMILU 2019 OLEH ADMINITRASI 2019 20 - 28 APRIL 02-04 MEI BAWASLU DI (DA1 DAN (DA1 DAN DB1) 2019 (DA 1) 2019 (DB 1) PROVINSI DB1) 06 MEI 2019 14-15 MEI (DB 1) 2019 1.ROBERT LUMBAN 2581 2838 2581 446 294 TOBING,SE,Ak,M.Si Bahwa pelaksanaan sidang administrasi acara cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 14 – 15 Mei 2019, dilaksanakan sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 tingkat provinsi Sumatera Utara selesai pada tanggal 17 Mei 2019. 7.6 Bahwa dalam Proses Sidang Pemeriksaan Etik yang lalu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku pihak terkait tidak ada menyampaikan Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menindaklanjuti laporan Saudara Samuel Samosir melalui Sidang Administrasi cepat telah melampaui kewenangan nya, sehingga sudah patut dan beralasan hukumlah dalil pengadu dalam aduannya maupun pernyataannya dalam periksaan etik yang lalu di TOLAK oleh Majelis Pemeriksa Etik. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Provinsi Sumatera Utara Yang bertanda tangan di bawah ini 1. Nama : Herdensi Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara 2. Nama : Mulia Banurea Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 3. Nama : Benget Manahan Silitonga Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 4. Nama : Syafrial Syah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 5. Nama : Ira Wirtati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 6. Nama : Yulhasni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 7. Nama : Bata Manurung Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa terhadap pengaduan Nomor: 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020 yang diadukan oleh Harri Lumban Gaol, KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemmilu 2019 tingkat Provinsi dimulai tanggal 05 s.d 09 Mei 2019, dilanjutkan tanggal 12 s.d14 Mei 2019, dan dilanjutkan tanggal 17 s.d 19 Mei 2019; 2. Bahwa Pembacaan hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan (formulir model DB, DB-1PPWP, DB1 DPR, DB1 DPD, DB1 DPRD Provinsi) Kabupaten Hasundutan dilaksanakan tanggal 6 Mei 2019 di hadapan rapat pleno tingkat provinsi; 3. Pada saat pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan rekomendasi yakni mengoreksi jumlah perolehan caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing sebanyak 257 suara yang awalnya berdasarkan DB1 DPRD Provinsi 2.838 suara menjadi 2.581 suara. Dan juga mengoreksi perolehan Partai Gerindra sebanyak 257 suara yang awalnya 10.266 suara menjadi 10.009 suara. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditindaklanjuti, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perbaikan pada formulir model DB1 DPRD Provinsi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar di hadapan para saksi yang hadir kemudian diparaf, dan saksi yang hadirpun ikut memberikan paraf. (Sesuai dengan PKPU 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum pasal 67 ayat (7) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghtiungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. 4. Bahwa tanggal 16 Mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan perihal Permohanan Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor: 1451/PL.01.7- SD/12/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019. Hasil tindak lanjut atas Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tentang Perbedaan Data Perolehan Suara Tingkat DPRD Provinsi Sumatera Utara; 5. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019, dilaksanakan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara odel DB-1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Provivnsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Hubang Hasundutan dan saksi-saksi partai politik tingkat Provinsi Sumatera Utara. Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang telah diperbaiki diparaf oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, saksi partai politik tingkat provinsi, yaitu PKS, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, Perindo, Garuda, PAN, dan Berkarya (sesuai dengan pasal 403 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, DB-1 DPRD Provinsi yang telah diperbaiki diparaf oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, saksi partai politik, direkap ke formulir DC-1 DPRD Provinsi (DC DPRD Provinsi Sebelum Putusan MK); 6. Bahwa mekanisme dan prosedur yang ditempuh rapat pleno terbuka sebaimana dimaksud pada poin 5 (lima) di atas bukan hanya diberlakukan untuk KPU Humbang Hasundutan saja tetapi juga untuk menindaklanjuti Putusan Aara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Tapanuli Utara; 7. Bahwa ada perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 145-02/PHPU.DPRD. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan penghitungan suara ulang untuk DPRD Provinsi di Kecamatan Doloksanggul dan KPU Provinsi sudah melakukan supervisi terhadap proses tersebut; 8. Hasil Penghitungan Suara Ulang di 160 TPS se-Kecematan Doloksanggul direkap ke formulir model DAA, DA1 DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2019 dilaksanakan rekapitulasi perolehan suara DPRD Proivnsi Sumatera Utara 9 kabupaten Humbang Hasundutan di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang kemudian direkap ke dalam formulir model DC-1 DPRD Provinsi (formulir model DC-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK). [2.10.2] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa terhadap pengaduan Nomor: 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/IV/2020 yang diadukan oleh Harri Lumban Gaol, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: Nama : Syafrida Rachmawaty Rasahan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Apakah ada konsultasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang? Bahwa memang benar bahwa Bawaslu Humbahas mengirimkan surat kepada kami pada tanggal 9 Mei 2019, terkait permohonan saran. Pada pokoknya, Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima laporan dari Samuel Samosir. Peristiwa yang dilaporkan adalah terkait kesalahan input data perolehan suara hasil Pemilu dengan bukti kesalahan dengan melampirkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Doloksanggul. Laporan diterima pada 8 Mei 2019. Terhadap surat ini, kami tidak langsung menjawab karena terkait dengan input data. Bukan soal tata cara. Berkaitan dengan hasil Pemilu, kami agak ragu. Apakah perolehan hasil pemilu bisa diselesaikan dengan administrasi. Maka berdasarkan hasil surat ini pun kami berkonsultasi kepada Bawaslu RI. Sehingga agak lama kami membalasnya. Berdasarkan hasil konsultasi kepada Bawaslu disampaikan, jika berkaitan dengan hasil maka bukan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan perselisihan. Itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tetapi terkait dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi maka itu adalah wewenang Bawaslu. Terhadap surat (Para Teradu) itu, baru kami balas 13 Mei 2019. Isi suratnya adalah kami mempertegas bahwa apabila terkait dengan input data yang dapat mengubah hasil perolehan suara itu tidak bisa ditindaklanjuti. Tetapi jika yang dipersoalkan terkait dengan prosedur dan tata cara maka Bawaslu Humbang Hasundutan menanganinya dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu. Itu jawaban kami kepada Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Secara lisan, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan juga berkonsultasi kepada pimpinan Anggota Bawaslu Provinsi lainnya, Koordinator Wilayah. Pada prinsipnya, penyelesaian administrasi cepat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan sudah dikonsultasikan. Karena laporannya berbeda dengan laporan pertama. Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dengan surat yang kami balas itu adalah hal yang berbeda. Surat Bawaslu Provinsi tanggal 13 Mei 2019 itu adalah berkaitan dengan surat laporan yang disampaikan tanggal 9 Mei 2019 atau laporan dari Samuel tanggal 8 Mei 2019. Sedangkan Bawaslu Humbang Hasundutan menyelesaikan sidang acara cepat pelanggaran administrasi adalah berdasarkan laporan kedua, yaitu laporan perbaikan. Bawaslu kab/kota wajib menindaklanjuti setiap laporan atau temuan pelanggaran Pemilihan Umum. Jika tidak Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti, pasti ada sanksi etik terhadap tindakan tersebut. Sampai hari ini, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah mendapatkan sanksi etik terkait tidak ditindaklanjutinya laporan. Nama : Suhadi Sukendar Situmorang: Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Terkait adakah sanksi bila Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan, dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 454 angka 7 disebutkan “setiap laporan pelanggaran Pemilu wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas TPS paling lama 7 hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Nama : Hardi Munte Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Pada saat rekapitulasi suara pasca sidang putusan cepat, saya hadir. Rekapitulasi itu adalah rangkaian rekapitulasi perolahan suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Disela-sela proses rekapitulasi, pasca sidang administrasi cepat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan menjadi agenda tersendiri di rekapitulasi provinsi. Rekapitulasi provinsi waktu itu di kantor KPU Provinsi adalah menindaklanjuti KPU Kab. Humbang Hasundutan atas tindaklanjut Putusan Sidang Cepat Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Di situ dibacakan kembali rekapitulasi hasil perolehan suara untuk DPRD Provinsi. Out put dari KPU Kab. Humbang Hasundutan adalah itulah yang dilakukan pembacaan kembali dan penetapan rekapitulasi dapil provinsi untuk Humbang Hasundutan. Dalam kasus ini adalah fokus pada perbaikan, koreksi perolehan untuk DPRD Provinsi di Kecamatan Doloksanggul dari Partai Gerindra. Terkait penanganan Sidang Acara Cepat, kebetulan saya yang adalah korwil untuk Humbang Hasundutan, maka saya yang langsung mensupervisi Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu Humbang Hasundutan adalah sudah sesuai dengan prosedur. Dalam sidang acara cepat itu memeriksa, ada tidak kesalahan dalam penjumlahan atau pencatatan. Hasil sidang pemeriksaan itu adalah kesalahan. Dan kesalahan itu diperintahkan oleh sebuah Putusan. Putusan itu disampaikan kepada Termohon. Termohonnya adalah PPK melalui KPU Kab. Humbang Hasundutan. Itu yang dimaksud dengan Putusan itu. Lalu kenapa sidang cepat, karena proses rekapitulasi suara masih sedang berlangsung di tingkat provinsi. Karena (masalahnya) ini adalah perolehan suara tingkat DPRD Provinsi. Sementara rekapitulasi suara tingkat provinsi belum ditetapkan. [2.10.3] KPU Kab. Humbang Hasundutan Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Binsar Pardamean Sihombing Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 2. Nama : Ramses Simamora Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 3. Nama : Sutomo Voker Tamba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 4. Nama : Enixon P Pasaribu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 5. Nama : Belta Sihite Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Bahwa terhadap pengaduan Nomor : 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan perkara nomor : 37-PKE-DKPP/IV/2020 yang diadukan oleh Harri Lumban Gaol, sebagai berikut : 1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokok aduannya menyatakan bahwa terjadi penambahan dan pengurangan terhadap perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 9 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumbang Tobing dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Perubahan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi 1) Bahwa pada tanggal 3 – 4 Mei 2019, KPU kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu Tahun 2019; 2) Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengkoreksi perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Sumut 9 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dari 10.266 suara menjadi 10.009 suara; 3) Perubahan pada suara pada angka 2 sebanyak 257 suara berdasarkan hasil crosscheck Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan serta berkoordinasi dengan KPU kabupaten Humbang Hasundutan untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan serta ditandatangani oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi yang hadir pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingakat Provinsi; 4) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 KPU KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kembali ke kabupaten Humbang Hasundutan setelah membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi. B. Perubahan Tindak Lanjut Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu 1) Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima surat pemberitahuan dan sidang pemeriksaaan dengan nomor :132/Bawaslu.Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 dari Bawaslu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menghadiri Sidang Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai pihak terkait; 2) Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Mei 2019 dilakukan Sidang Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi di kantor Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dengan nomor Register 01 /LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang dilaporkan oleh Samuel Samosir sebagai Pelapor dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul sebagai Terlapor, yang putusannya adalah : 1) Mengabulkan Permohonan Pelapor untuk sebahagian; 2) Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Kesalahan dalam hal Penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi; 3) Menyatakan Terlapor (PPK Doloksanggul), untuk melakukan Perbaikan Administrasi terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme dalam hal penginputan data perolehan suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan; 4) Memerintahkan Pihak Terkait 1 (satu) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki Formulir DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil Perbaikan DA1-DPRD Provinsi yang dilakukan oleh Terlapor; 5) Memerintahkan KPU Kab. Humbang Hasundutan untuk memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Doloksanggul); 6) Meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara sesuai dengan hasil perbaikan PPK Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 7) Menolak Permohonan Pelapor untuk selebihnya. 3) Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 462 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.”; 4) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan administrasi oleh PPK Doloksanggul terhadap Formulir Model DAA-1 dan DA-1; 5) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan Oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Formulir DB-1 berdasarkan formulir DA-1 yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Panwascam Doloksanggul, Kapolres Humbang Hasundutan dan Saksi dari Partai Politik; 6) Bahwa berdasarkan Model DA-1 Kecamatan Doloksanggul, penetapan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan setelah adanya koreksi, perolehan suara yang benar di Kecamatan Doloksanggul perolehan suara Partai Gerindra adalah 98 (sembilan puluh delapan) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara; 7) Bahwa dari hasil perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 1451/PL.01.7-SD/1216/KPU-Kab/V/2019 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Mei 2019; 8) Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019, dilaksanakan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Model DB-1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi-saksi Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang telah diperbaiki ditandatangani oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu Partai PKS, GOLKAR, GERINDRA, PDIP, PERINDO, GARUDA, PAN, DAN BERKARYA; 9) Bahwa berdasarkan Model DB-1 DPRD Provinsi, penetapan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan setelah adanya koreksi Putusan Acara Cepat, perolehan suara yang benar perolehan suara Partai Gerindra adalah 560 (lima ratus enam puluh) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing sebanyak 1.836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) suara. Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 (seribu sembilan) suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911 (tujuh ribu sembilan ratus sebelas) suara. C. Perubahan Tindak lanjut Putusan Mahakamah Konstitusi Bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02- 02/PHPU.DPRD dan Surat KPU RI Nomor 1114/PK.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi serta Keputusan KPU RI nomor 1269/PY.01.1- Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019, KPU Kabupaten melaksanakan tahapan sebagai berikut : 1) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Doloksanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1. Perhitungan suara ulang dilakukan di 27 (dua puluh tujuh) desa dan 1 (satu) kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 160 (seratus enam puluh) TPS; 2) Bahwa pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 se-kecamatan Doloksanggul paska putusan MK di Gedung Rindang Doloksanggul (Model DAA-1 dan Model DA-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK); 3) Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK). Berdasarkan Model DB-1 DPRD Provinsi Tindak lanjut Putusan MK perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat). Jumlah keseluruhan suara sah untuk Partai Gerindra dan Calon sebanyak 7.752 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua) suara; 4) Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. D. Keterangan Tambahan 1. Bahwa hanya ada 2 (dua) DB-1 yang ditetapkan/diterbitkan oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan: a. DB-1 yang ditetapakan pada tahapan normal pemilihan umum 2019 pada keterangan pihak terkait sebelumnya) Ada 3 peristiwa yang terjadi pada dokumen DB-1 ini: i. Pada tanggal 2-4 Mei 2019 KPU kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan formulir DB-1 DPRD Provinsi. ii. Pada Tanggal 6 Mei 2019 terjadi perbaikan terhadap formulir DB-1 DPRD Provinsi dimaksud pada angka 1 diatas berdasarkan rekomendasi lisan Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan ditindaklanjuti/dilakukan perbaikan pada saat rapat rekapitulasi di tingkat provinsi. Perbaikan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. iii. Pada tanggal 16 Mei 2019 terjadi perbaikan setelah putusan acara cepat Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan. KPU kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti putusan acara cepat dengan melakukan perbaikan DB-1 DPRD Provinsi pada angka 2 dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. b. DB-1 yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (pada keterangan pihak terkait sebelumnya). Pada tanggal 22 Agustus 2019 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 di tingkat kabupaten yang menerbitkan Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK. 2. Perolahan Suara Gerindra di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 berdasarkan DB-1 DPRD Provinsi Gerindra Caleg Robert Lumban Tobing Tanggal 2-4 Mei 2019 10.266 2.838 Rapat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tanggal 6 Mei 2019 10.009 2.581 Rekomendasi lisan Bawaslu pada rapat rekapitulasi tingkat provinsi Tanggal 16 Mei 2019 7.911 446 Tindak lanjut Putusan Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Tanggal 22 Agustus 2019 7.752 294 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi [2.11] BUKTI PIHAK TEKAIT Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangan, Pihak Terkait menambahkan bukti-bukti sebagai berikut: [2.11.1] KPU Provinsi Sumatera Utara NO KETERANGAN Softcopy sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan 1. Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2019 untuk Dapil Sumatera Utara 9 (Model DC-1 DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9) tertanggal 19 Mei 2019; Softcopy sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2019 untuk Dapil Sumatera Utara 9 2. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145-02-02/PHPU.DPR.DPRD- VII/2019 (Model DC-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 9) tertanggal 24 Agustus 2019. [2.11.2] KPU Kabupaten Humbang Hasundutan NO KETERANGAN 1. DB-1 DPRD Provinsi; Surat dari Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan No. 132/Bawaslu-Prov.SU- 2. 05/PM.06.02/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan; Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register: 3. 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019; 4. DA-1 DPRD Provinsi Pasca Tindak lanjut Putusan MK; 5. DB-1 DPRD Provinsi Pasca Tindak Lanjut Putusan MK. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa : [4.1.1] Para Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen berita acara perhitungan suara tingkat Kecamatan Doloksanggul (Formulir Model DA) dan sertifikat hasil perhitungan suara dari Kecamatan Doloksanggul (Formulir Model DA1- DPRD Provinsi Dapil Sumut 9) pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Kab Humbang Hasundutan pada tanggal 2-4 Mei 2019. Sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 9 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing semula memperoleh 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara menjadi 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara atau bertambah 257 (dua ratus lima puluh tujuh) suara ; [4.1.2] Para Teradu melampaui kewenangannya karena mengeluarkan Putusan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 pada sidang acara cepat ketika tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Humbang Hasudutan telah selesai dilaksanakan dan mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Dapil 9 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing semula memperoleh 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara berubah menjadi 446 (empat ratus empat puluh enam) atau berkurang 2.392 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua) suara ; [4.1.3] Para Teradu sengaja menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu dengan cara meminta pelapor atas nama Samuel Samosir membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang menyatakan hanya melaporkan pelanggaran administrasi dan tidak akan melaporkan tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik ; [4.1.4] Para Teradu tidak tansparan dalam menindaklanjuti laporan atas nama Jimmi Carter Pangaribuan tanggal 22 Mei 2019 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan PPK Doloksanggul dikarenakan status laporan tersebut dihentikan pada tanggal 28 Mei 2019 tanpa pemberitahuan yang jelas; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilu 2019 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa terjadinya pengurangan dan penambahan yang terjadi dalam kasus anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 pada Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kinerja Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan hingga saat Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Formulir Model C1 dari setiap TPS dan Formulir Model DAA1 dari setiap desa/kelurahan untuk Kecamatan Doloksanggul belum diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Meskipun Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menyerahkan salinan Formulir Model C1 dan Formulir Model DAA1 kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Para Teradu juga melakukan monitoring terhadap pengawasan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Terkait dengan terjadinya perubahan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumban Tobing, yakni pada Formulir Model DA-1 DPRD Provinsi semula sebanyak 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara menjadi 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara pada Formulir Model DB1-DPRD Provinsi, Para Teradu beralasan telah memberikan kesempatan kepada Panwascam Doloksanggul untuk memberikan tanggapan pasca pembacaan dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Doloksanggul. Namun, Panwascam Doloksanggul tidak memberikan masukan maupun koreksi. Bahkan para saksi Peserta Pemilu yang hadir juga tidak memberikan sanggahan, masukan ataupun rekomendasi sebagai koreksi terhadap pembacaan hasil perolehan suara pada Formulir DA1-DPRD Provinsi Kecamaan Doloksanggul. Yang artinya bahwa perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing adalah sebanyak 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara. Namun, Para Teradu mengakui karena faktor kelelahan dan pelaksanaan rekapitulasi yang memakan waktu hingga dinihari maka tidak lagi melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan hanya melakukan pengawasan terhadap koreksi hasil akhir perolehan suara tiap Partai Politik, kesesuaian jumlah DPT, Pengguna Hak Pilih, suara sah dan tidak sah. Selanjutnya KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan Berita Acara (Model DB) dan Hasil rekapitulasi dan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir Model DB1-KPU kepada para saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan setelah ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi Partai Politik. Kemudian pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, Bawaslu Kabupaten Humbang melakukan koreksi terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan sesuai dengan yang tertuang dalam formulir model DB1-KPU. Karena dari hasil pengawasan diketahui adanya penambahan suara sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing yang tertuang dalam formulir model DB1-DPRD Provinsi. Hasil koreksi tersebut disampaikan Para Teradu kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk diperbaiki. Selanjutnya KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perbaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang disaksikan para saksi partai politik yang dipandu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara serta diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut 9 Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Robert Lumbang Tobing dari jumlah awal 2.838 suara menjadi 2.581 suara pada Formulir Model DB1- DPRD Provinsi dan mencatatkan kejadian khusus tersebut ke dalam formulir model DC2-KPU yang juga ditandatangani oleh Teradu I dan para saksi Partai Politik; [4.2.2] Terhadap dalil aduan tindakan melampaui kewenangan karena menerbitkan Putusan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 sehingga berakibat pada berubahnya perolehan suara, Para Teradu menyampaikan tidak pernah menangani laporan terkait kesalahan input data sehingga mengakibatkan berubahnya perolehan suara. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penanganan secara administratif terhadap dugaan pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul yang dilaporkan Samuel Samosir pada tanggal 13 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Tindakan penanganan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat tersebut juga pernah dilakukan di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Kabupaten Langkat dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu menjelaskan pada saat pengambilan putusan dalam Sidang Administrasi Acara Cepat di Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, proses rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Utara masih berlangsung dan rekapitulasi tingkat nasional belum dimulai. Para Teradu juga menyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan, secara langsung maupun tidak langsung yang menyatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat telah melampaui kewenangan. Bahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi atas Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat tersebut. Ini dibuktikan dengan Para Teradu tidak pernah dipanggil maupun diperiksa terkait dugaan tindakan yang melampaui kewenangan tersebut ; [4.2.3] Terhadap dalil aduan melakukan tindakan dengan sengaja menghalang- halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran, Para Teradu menyatakan tidak pernah meminta Pelapor atas nama Samuel Samosir untuk membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang menyatakan hanya melaporkan pelanggaran administrasi Pemilu dan tidak akan melaporkan tindak Pidana Pemilu maupun pelanggaran kode etik. Hal ini dibuktikan dengan kalimat terakhir pada surat pernyataan yang dibuat oleh Pelapor yang menyatakan “surat pernyataan dibuat dengan sadar tanpa ada pengaruh dari siapapun”. Para Teradu menjelaskan bahwa surat dimaksud tidak pernah diterima secara langsung oleh Para Teradu melainkan disampaikan melalui Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pasca Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat; [4.2.4] Terhadap dalil aduan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan pelapor atas nama Jimmi Carter Pangaribuan, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu menerangkan Jimmi Carter pada saat menyampaikan laporannya tanggal 22 Mei 2019 terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Sehingga Para Teradu menyurati Jimmi Carter Pangaribuan dengan surat nomor 141/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 perihal kelengkapan berkas dan meminta pelapor memperbaiki berkas administrasi, yakni alat bukti dan saksi paling lambat 3 (tiga) hari sejak dokumen laporan disampaikan langsung oleh pelapor. Namun pelapor tidak kunjung melakukan perbaikan. Kemudian, Para Teradu membahas laporan tersebut ke rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 28 Mei 2019. Dalam rapat pembahasan Gakkumdu tersebut, maka disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Saudara Jimmi Carter Pangaribuan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian pada hari yang sama Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan menyampaikan kepada pelapor ; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari Kecamatan Doloksanggul pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 2-4 Mei 2019. Dalam persidangan terungkap bahwa Pengadu merupakan anggota Panwascam Doloksanggul pada Pemilu tahun 2019 dan ikut mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Doloksanggul yang dilaksanakan pada 28 April 2019. Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut, Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 pada Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing memperoleh 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara sebagaimana tercantum dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi Kecamatan Doloksanggul. Selanjutnya pada rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 2-5 Mei 2019 tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Politik maupun Para Teradu terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 pada Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing tersebut sehingga tetap memperoleh 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara. Selanjutnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten atau Formulir Model DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten dan membagikannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada tanggal 6 Mei 2019, Para Teradu mengikuti pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara. Sebelum pelaksanaan rekapitulasi tersebut, Para Teradu menemukan adanya penambahan perolehan suara pada Formulir Model DB1-DPRD Provinsi, khususnya pada perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul atas nama Robert Lumbang Tobing dari sebelumnya 2.581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu) suara menjadi 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara atau bertambah 257 (dua ratus lima puluh tujuh) suara. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu merekomendasikan secara lisan agar dilakukan perbaikan terhadap Formulir Model DB1-DPRD Provinsi khususnya perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Partai Gerindra Robert Lumban Tobing dengan cara mengurangi sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) suara pada Formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan yang hasilnya ditandatangani oleh KPU dan Bawalu Kabupaten Humbang Hasundutan serta saksi Peserta Pemilu tingkat Provinsi yang hadir serta dicatat dalam Formulir Model DC2-KPU. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan penambahan perolehan suara tersebut terjadi karena salah input saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Para Teradu mengaku kelelahan akibat mengawasi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang berlangsung sejak 2 Mei 2019 dan berakhir pada 4 Mei 2019 pukul 03.00 WIB dinihari. Sehingga tidak melakukan pengawasan dan koreksi secara menyeluruh terhadap perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi pada Formulir Model DB1-DPRD Provinsi tersebut. Para Teradu hanya fokus pada hasil akhir perolehan suara tiap Partai Politik, kesesuaian jumlah DPT, Pengguna Hak Pilih, suara sah dan tidak sah. DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak cermat dan teliti melaksanakan tugas pengawasan dokumen hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi Dapil 9 Sumatera Utara. Sepatutnya Para Teradu bersikap dan bertindak mengindahkan norma hukum dan prosedur kerja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk melakukan pengawasan secara maksimal dan memastikan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bekerja secara profesional dan akurat dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu. Alasan Para Teradu kelelahan dan mengakibatkan tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dokumen hasil rekapitulasi tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 15 huruf a, huruf f, dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Para Teradu melampaui kewenangan dengan menerbitkan putusan pelanggaran administrasi Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 sementara tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Humbang Hasudutan telah selesai dan mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Dapil 9 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing semula memperoleh 2.838 (dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara menjadi 446 (empat ratus empat puluh enam) atau berkurang 2.392 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh dua) suara. Dalam persidangan terungkap fakta pada tanggal 8 Mei 2019, Samuel Samosir melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul berupa salah input hasil rekapitulasi mengakibatkan terjadinya perubahan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Parta Gerindra untuk DPRD Provinsi Dapil Sumut 9. Atas laporan tersebut, Para Teradu pada tanggal 9 Mei 2019 melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat nomor 120/K.Bawaslu-Prov.SU- 05/PM.00.02/V/2019 tentang permohonan saran terkait adanya laporan pelanggaran administrasi karena tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan telah selesai dan substansi laporan tersebut merupakan materi perselisihan hasil Pemilu. Para Teradu juga mengirimkan surat kepada pelapor Samuel Samosir dengan nomor 121/K.Bawaslu-Prov.SU- 05/PM.00.02/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal permintaan syarat laporan. Selanjutnya Para Teradu melakukan konsultasi secara lisan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan mendapat petunjuk untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah terlebih dahulu menggelar sidang acara cepat dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi, Para Teradu mengirimkan surat bernomor 121.1/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 kepada pelapor Samuel Samosir yang isinya menjelaskan kewenangan dan kewajiban Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 13 Mei 2019, Samuel Samosir memenuhi permintaan Para Teradu memperbaiki laporan dugaan pelanggaran administrasi yakni fokus pada kesalahan mekanisme, tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul serta menyampaikan alat bukti dokumen C1-DPRD Provinsi, DAA1- DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi. Kemudian Para Teradu meregister laporan tersebut dengan nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Pada hari yang sama, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 131/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 perihal pemberitahuan pelaksanaan sidang acara cepat dan permohonan pendampingan serta panggilan sidang kepada Pelapor, Terlapor dan Pihak Terkait, yakni Panwascam Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Terungkap fakta pada hari yang sama Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera dengan nomor 1306/K.BawasluProv.SU/PM.06.01/05/2019 yang isinya menyatakan bahwa terhadap laporan kesalahan input data yang mengakibatkan berubahnya hasil perolehan suara tidak dapat ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan terhadap kesalahan prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara agar dapat ditangani sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pada tanggal 14 Mei 2019, Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, pihak terkait dan alat bukti. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2019, Para Teradu menerbitkan dan membacakan putusan nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang amarnya antara lain menyatakan Terlapor terbukti melakukan kesalahan penjumlahan dari formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1- DPRD Provinsi dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam hal penginputan data perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD Provinsi ke DAA1, DA1 dan DB1-DPRD Provinsi, Partai Gerindra dan perolehan suara Calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan berpedoman pada Formulir Model C1-DPRD Provinsi. Berdasarkan perbaikan formulir DAA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi oleh PPK Doloksanggul pada tanggal 16 Mei 2019, perolehan suara untuk Partai Gerindra adalah sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) suara dan perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1 Partai Gerindra, Robert Lumban Tobing sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara. Selajutnya pada hari yang sama, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memperbaiki formulir DB1-DPRD Provinsi dan menyampaikan surat nomor 1451/Pl.01.7sd/1216/Kpu-Kab/V/2019 tentang permohonan perbaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2019, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan perbaikan Formulir Model DC1-DPRD Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi dari Partai Politik peserta Pemilu. DKPP menilai tindakan Para Teradu menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi Pemilu bertujuan menyelamatkan kemurnian suara. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan pada Formulir Model C1, DAA1 dan DA1-DPRD Provinsi, Partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 9. Atas fakta yang tertungkap dalam persidangan, DKPP menilai pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa berkenaan dalil Para Teradu sengaja menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilihan Umum Pengadu tidak dapat membuktikan dalil terkait surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani Samuel Samosir. Pengadu tidak dapat menyampaikan alat bukti lain yang memperkuat dalil aduannya. Para Teradu menyatakan tidak pernah meminta Samuel Samosir untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Para Teradu mengaku baru mengetahui adanya surat pernyataan tersebut ketika diberikan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menyampaikan menerima surat tersebut melalui surat masuk. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Berkenaan dalil Para Teradu tidak transparan menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Jimmi Carter Pangaribuan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Terungkap fakta Jimmi Carter Pangaribuan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh PPK Doloksanggul pada tanggal 22 Mei 2019. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Para Teradu memeriksa kelengkapan syarat formil dan syarat materil. Hasilnya telah disampaikan kepada Jimmi Carter Pangaribuan melalui surat nomor 141/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.00.02/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 perihal kelengkapan berkas dan meminta pelapor memperbaiki berkas administrasi, berupa alat bukti dan saksi paling lambat 3 (tiga) hari sejak dokumen laporan disampaikan pelapor. Namun Jimmi Carter Pangaribuan tidak menggunakan hak untuk melakukan perbaikan. Kemudian, Para Teradu membawa laporan tersebut ke rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 28 Mei 2019 yang disimpulkan laporan Jimmi Carter Pangaribuan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil. Kemudian pada hari yang sama Para Teradu menerbitkan pengumuman status laporan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan menginformasikannya kepada pelapor. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Dengan demikian, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP dan dalil aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua sekaligus merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Jahormat Lumbantoruan, dan Teradu III Efrida Purba masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Suprianto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir