III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
128-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-
DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengampuh
Koordinator Disivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan;
2. Bahwa pada pada tanggal 30 November 2024, kelompok pemuda yang mengatas
namakan dirinya sebagai Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi menyampaikan
informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan melalui whatsapp dengan
menggunakan Nomor 0852******** kepada Teradu (Bukti P-1);
3. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan a quo, merupakan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu
sebagai pejabat pemerintah yang melakukan Tindakan yang dapat
menguntungkan salah satu pasangan calon dan bertentangan dengan ketentuan
pasal 188 juncto 71 ayat (1) UU Pilkada (Bukti P-2);
4. Bahwa berdasarkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Kepala
dinas PMD Kabupaten Pasangkayu memerintahkan para kepala desa untuk
melakukan kegiatan politik atas perintah calon bupati pasangkayu H. Yaumil
Ambo Djiwa sebagaimana penyampaian kepala dinas PMD Kabupaten
Pasangkayu dalam WAG Group KADES 2024 (Bukti P-3);
5. Bahwa Teradu membenarkan atas Tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya Kepala Dinas
PMD membagikan alat kerja pemantauan dan memerintahkan kepala desa se-
kabupaten Pasangkayu untuk mengirimkan formulir C Hasil Perolehan suara,
sebagaimana keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdapat pada
halaman 31 bagian 4.1. yang disampaikan dalam sidang PHP Pilkada No.
72/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bukti P.4;
6. Bahwa pada tanggal 9 desember 2024, Teradu menyampaikan surat Nomor:
402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024 kepada bupati Pasangkayu atas dugaan
pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Rahmatullah (Kepala Desa
Bambaira), Rahmanuddin (kepala desa karya Bersama) dan Firman (kepala desa
lariang). Sementara Tindakan/perbuatan Kepala Dinas PMD sdr. Hasbi, S.Sos
tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan. hal tersebut tertuang dalam
Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdapat pada halaman 32
angka 5 dan angka 6 dalam sidang PHP Pilkada No. Perkara 72/PHPU.BUP-
XXIII/2025. Bukti P.5;
7. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 5.1.2. s.d 5.1.6. di atas, Teradu diduga
tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti
informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Dimana Teradu menyatakan
Kepala Dinas PMD Kabupaten pasangkayu sdr. Hasbi, S.Sos tidak terbukti
melakukan pelanggaran pemilihan. Sementara informasi awal dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh sdr. Hasbi, S.Sos belum dicatatkan dalam buku
registrasi atau belum pernah ditangani, sehingga Teradu seharusnya tidak
memutus Terlapor Hasbi, S.Sos tidak Terbukti melakukan pelanggaran dikarena
informasi awal dugaan pelanggaran a quo hanya dilakukan proses penelusuran
oleh Teradu;
8. Bahwa seharusnya Teradu menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran
pemilihan a quo, dengan mencatatkan dalam buku registrasi sebagaimana hasil
penelusuran yang dilakukan oleh Teradu. dimana dalam proses penelusuran
didapatkan bukti permulaan yang cukup sebagai petunjuk adanya tindakan
Terlapor yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon;
9. Bahwa pada saat Teradu mengundang kepala desa untuk dimintai keterangan,
teradu diduga tidak menjaga dokumen Informasi Awal dugaan pelanggaran a quo,
dimana kepala desa dapat mengakses dan mendokumentasikan dokumen
informasi awal termasuk bukti screenshoot percakapan dalam whatsapp group
Kades 2024. Bukti P.6;
10. Bahwa atas Tindakan teradu yang membuka dokumen informasi awal a quo,
terjadi kegaduhan di internal kepala desa se-kabupaten pasangkayu, dimana para
kepala desa saling mencurigai siapa yang membocorkan percakapan WAG Group
kepala desa, yang dijadikan bukti informasi awal dugaan pelanggaran yang
disampaikan Pemuda Pasangkayu peduli Demokrasi. Bukti P.7;
11. Bahwa atas Tindakan Teradu yang memberikan akses kepada kepala desa
merupakan Tindakan yang melanggar ketetapan Bawaslu No.
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan wakil Walikota yang dikecualikan. Bukti P.8;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan pengadu yang telah disampaikan
kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilu, baik secara tertulis maupun secara
lisan yang disampaikan oleh Pengadu pada sidang pemeriksaan dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan pihak Terkait dan saksi pada tanggal 6 Agustus 2025;
2. Bahwa setelah melalui proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1
diatas, serta diperkuat dengan bukti yang pengadu sampaikan, dapat diperoleh
fakta hukum bahwa Teradu secara nyata terbukti telah melakukan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana Teradu tidak profesional
dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan
pelanggaran pemilihan, fakta-fakta hukum yang terungkap sebagaimana berikut;
1) Bahwa Teradu mengakui benar telah menerima informasi awal dugaan
pelanggaran pemilihan, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme
penelusuran dengan cara memanggil sdr. Hasbi, S.Sos Kepala dinas PMD
Kabupaten Pasangkayu, sdr. Tanwir Miliansyah Inspektur Inspektorat
Kabupaten Pasangkayu serta 15 orang kepala desa untuk dimintai keterangan
yang dituangkan dalam formulir A.6.1, yang selanjutnya dilakukan analisis
serta dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang hasilnya
Teradu, memutus sdr. Hasbi, S.Sos selalu Kepala dinas PMD Kabupaten
Pasangkayu tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan, serta tiga (3)
orang kepala diduga melakukan pelanggaran peraturan perundan-undangan
lainnya sebagaimana keterangan Bawaslu Pasangkayu yang disampaikan
dalam sidang sengketa pilkada kabupaten Pasangkayu tahun 2014 di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terdapat dalam (Bukti P-5) yang
disampaikan oleh pengadu;
2) Bahwa Tindakan Teradu yang memutus suatu peristiwa tidak terbukti
melakukan pelanggaran pemilihan sebelum Teradu melakukan registrasi
laporan/temuan sampai dengan proses pengkajian sebagaimana alur
mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan
menunjukkan bahwa Teradu tidak profesional dan tidak memahami secara
tuntas tentang mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana diatur dalam Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang penanganan
pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta wali kota dan wakil wali kota;
3) Bahwa kegiatan Teradu dalam penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Saksi Andi Taslim merupakan
tindaklanjut yang dilakukan Teradu, yang kemudian hasilnya dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta menentukan terdapat dugaan
atau tidak terdapat dugaan pelanggaran. bukan memutus terbukti atau tidak
terbukti melakukan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilakukan oleh
Teradu;
4) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait serta hasil penelusuran yang
dilakukan oleh Teradu terungkap fakta hukum dalam percakapan group
whatsapp GRUP KADES 2024 ditemukan tindakan Pejabat Aparatur Sipil
Negara (Kepala Dinas PMD) yang melibatkan 59 kepala desa yang dapat
dijadikan bukti petunjuk yang kuat adanya tindakan yang dapat
menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga syarat formal dan
syarat materil temuan dugaan pelanggaran seperti waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti telah
terpenuhi dan seharusnya Teradu melakukan registrasi sebuah temuan
dugaan pelanggaran pemilihan, bukan menghentikan proses penanganan
dugaan pelanggaran agar proses tindak lanjut informasi awal dugaan
pelanggaran pemilihan berkepastian hukum;
3. Bahwa jawaban atau bantahan Teradu terkait dugaan memberikan akses kepada
kepala desa untuk mengambil gambar/mendokumentasikan informasi awal
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi pengadu yang mengakibatkan
adanya kegaduhan diinternal kepala desa yang saling melaporkan kepihak
kepolisian. Berdasarkan jawaban/bantahan Teradu yang mengatakan bahwa
tidak pernah memberikan akses untuk mengambil gambar tetapi hanya
memperlihatkan secara langsung kepada kepala desa. Namun pada faktanya
kepala desa dapat mengakses untuk mengambil gambar bukti informasi awal
hasil print out dari teradu sebagaimana (Bukti P-6) yang kemudian dikirimkan ke
whatsapp GROUP APDESI, sehingga para kepala desa melakukan pencermatan
terhadap foto hasil print out bukti informasi awal untuk menganalisa siapa yang
melakukan screen shoot percakan yang dijadikan bukti informasi awal saksi Andi
Taslim. Akibat hal tersebut memicu kegaduhan saling mencurigai, saling akan
melaporkan ke polisian terkait pelanggaran UU ITE bahkan ancaman fisik
terhadap salah satu kepala desa yang ada di kabupaten Pasangkayu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan
memberikan putusan:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Darmawan, SH; dan
3. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi
tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilu berdasarkan asas kepatutan dan
kelayakan (Ex Aqua Et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Screenshot penyampaian informasi awal kepada Teradu;
2. P-2 Dokumen informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan yang
disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi;
3. P-3 Screenshot penyampaian Kadis PMD Kabupaten pasangkayu
dalam WAG Group Kades 2024;
4. P-4 Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam perkara No.
72/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 31;
5. P-5 Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam perkara No.
72/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 32;
6. P-6 Dokumen informasi awal yang diakses/hasil dokumentasi
kepala desa;
7. P-7 Screenshot whatsapp kegaduhan kepala desa dalam Group DPC
APDESI PASANGKAYU yang menyampaikan dugaan/tuduhan
kepala desa yang membocorkan percakapan WAG Group Kades
2024;
8. P-8 Ketetapan Bawaslu No 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang
dikecualikan.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi a.n. Andi Taslim menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya selaku pihak memberi informasi awal pada
tanggal 30 November 2024;
2. Bahwa menurut saksi awalnya dirinya berdiskusi dengan Pengadu yang
kemudian hasil diskusi tersebut saksi menyampaikan informasi awal kepada
Teradu;
3. Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak mengangkat telepon pada saat dihubungi
oleh Teradu;
4. Bahwa saksi menerangkan berkenaan dengan sumber informasi awal itu,
informasi tersebut didapatkan dari teman yang tergabung dalam group WhatsApp
“Grup Kades 2024”.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan
pada tanggal 6 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai
berikut:
1. Bahwa selaku Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam
aduannya yang menganggap Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran atas informasi awal dugaan
pelanggaran yang diterima;
2. Bahwa terhadap aduan pengadu pada poin 3 huruf c angka 1 yang pada pokoknya
menjelaskan mengenai proses penanganan pelanggaran melalui mekanisme
informasi awal dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pasangkayu tahun 2024,
teradu tidak profesional dalam menjaga dokumen informasi awal yang
merupakan dokumen informasi dikecualikan, terhadap dalil aduan pengadu
tersebut, Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah
melaksanakan keseluruhan proses atas informasi awal tersebut sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
2.1. Bahwa mekanisme penyelesaian atas adanya informasi awal dugaan
pelanggaran pemilihan diatur dalam ketentuan Pasal 19, 20, dan 21
Perbawaslu 9 Tahun 2024 (Bukti T-1);
2.2. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.23 Wita Teradu
mendapatkan WA dari nomor 0852 5214 8299 yang mengirimkan informasi
atas adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati
Pasangkayu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PMD
atas nama Hasbi Bin Muhammadong, dalam group WhatsApp “Kades
2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” bahwa pada saat Teradu menerima
informasi tersebut Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi
tersebut kepada staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
(Bukti T-2);
2.3. Bahwa informasi tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model
A.6 (Bukti T-3);
2.4. Bahwa pada pukul 20.00 Wita Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu
Kab. Pasangkayu sdr. Harly wood suly Junior dengan sdr Moh Fajar
Purnomo melaksanakan rapat pleno (Bukti T-4);
2.5. Bahwa setelah selesai melaksanakan rapat pleno terhadap informasi
tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai informasi awal dan dilakukan
penelusuran setelah dibuat SK tim penelusuran dan pengambilan
keterangan terhadap Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala
Desa yang tergabung dalam grup WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi
Pasangkayu” (Bukti T-5).
2.6. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh
Tim penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD
bapak HASBI ALIAS HASBI BIN MUHAMMADONG, di Kantor Dinas PMD
sekitar pukul 14,22 Wita, termasuk bapak TANWIR MILIANSYAH selaku
inspektur di Inspektorat Kab. Pasangkayu di Kantor Inspektorat karena
yang bersangkutan diketahui tergabung dalam grup WhatsApp. Kemudian,
hasil penelusuran dituangkan kedalam Form A. hasil pengawasan, Yang
selanjutnya hasil penelusuran terkait keterangan dituangkan kedalam
Formulir Model A.6.1 (Bukti T-6);
2.7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Pasangkayu juga
mengundang Kepala Desa a.n. Firman Kepala Desa Lariang, Ahmad
Haeruddin Kades Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario,
Samsul Kades Patika, Wahyudi Kades Pedanda, Rahman Kades Karya
Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan Kades Bambakoro, Sumuliadi
Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin Kades Taranggi, Firgo I
Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave, Risal Kades
Pangiang, Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades
Bambaira, untuk dimintai keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran
dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”
(Bukti T-7);
2.8. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan
keterangan dari Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa
Tirta Buana, Kepala Desa Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades
Pangiang, Kepala Desa Patika, Kepala Desa Karave, Kepala Desa Kulu,
Kepala Desa Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu
(Bukti T-8);
2.9. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan
keterangan dari Kepala Desa Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat
di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti T-9);
2.10. Bahwa setelah selesai dilakukan pengambilan keterangan informasi awal
selanjutnya dilakukan rapat pleno yang kedua pada hari Jum’at tanggal
6 Desember 2026 sekitar pukul 20.00 Wita untuk menentukan membahas
dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan dengan fakta dan bukti
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi:
“Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil
pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan.”
(Bukti T-10);
2.11. Bahwa teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu, Sdr.
Harly Wood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo, masing-masing
sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu telah melakukan anilisis
dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan dalam penelusuran
informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n HASBI BIN MUHAMMADONG,
TANWIR MILIANSYAH dan Kepala Desa dihubungkan dengan bukti dan
fakta bahwa Kepala Dinas PMD atas nama HASBI Bin MUHAMMADONG
tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024,
selanjutnya Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang, Kepala
Desa Bambaira Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab.
Pasangkayu, Sdr. Harly Wood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo,
masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu
Berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut melanggar
hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada
Bupati Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan
perundang-undangan (Bukti T-11);
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 huruf c angka 2 yang menyatakan
“Teradu tidak profesional dalam menjaga informasi awal yang merupakan
informasi dikecualikan.”
3.1. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait dokumen
lampiran peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagai informasi yang dikecualikan yang pada
pokoknya bukti tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan [Bukti
T-12];
3.2. Bahwa teradu tidak pernah memperlihatkan atau memberikan Formulir
Model A.6 yang memuat informasi awal, baik kepada Kepala Dinas PMD
ataupun para Kepala Desa yang dimintai keterangannya sekaitan dengan
adanya informasi awal dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades
2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu;”
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perbawaslu No. 9 tahun
2024 yang berbunyi:
“Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada
pihak-pihak yang dianggap perlu.”
3.4. Bahwa dalam kepentingan pembuktian pada saat dilakukan pengambilan
keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Alat bukti yang dianggap relevan
dengan kesaksian bisa saja diperlihatkan untuk mengkonfirmasi atau
menguji kebenaran pernyataan saksi, pelapor, atau terlapor, dan
diperlihatkan oleh petugas klarifikasi yang berwenang melakukan proses
klarifikasi atau permintaan keterangan;
3.5. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa perbuatan teradu
menyebabkan kegaduhan dalam grup Kepala Desa, tidak relevan untuk
dijawab oleh teradu.
4. PENEGASAN TERHADAP TUDUHAN TIDAK PROFESIONAL
Tuduhan bahwa Teradu tidak profesional dalam menangani informasi awal
sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah tidak berdasar karena:
4.1. Bahwa tindakan yang Teradu lakukan telah sesuai dengan prosedur dan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024;
4.2. Bahwa penanganan informasi awal dilakukan secara kolektif kolegial
bukan oleh Teradu secara pribadi;
4.3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu bersama kedua pimpinan
Bawaslu Kab. Pasangkayu, tidak terdapat unsur keberpihakan
penyimpangan atau itikad buruk dalam penangan informasi awal tersebut.
Dibuktikan bahwa selama dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran telah menangani pelanggaran pemilihan baik Pidana,
Administrasi serta Netralitas ASN serta memproses keluarga sendiri dalam
dugaan tindak pidana Pemilihan yang kesemuanya teradu lakukan demi
Bawaslu yang baik dan bermartabat, serta penegakan hukum Pemilihan
yang berkeadilan [Bukti T-13];
4.4. Bahwa dalam setiap melaksanakan penanganan pelanggaran Teradu aktif
berkomunikasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, untuk
mendapatkan petunjuk dalam melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran;
4.5. Bahwa Seluruh tindakan yang dilakukan Teradu selalu dalam koridor
profesionalitas tanpa intervensi pihak manapun dan semata-mata untuk
memastikan bahwa informasi awal yang diterima ditangani secara Adil
Berkepastian.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanaggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Darmawan, S.H selaku anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. T-2 Tangkapan Layar/Scranshoot Whatsapp penerusan Informasi
Awal kepada Staf;
3. T-3 Formulir Model A.6 Informasi Awal;
4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 171/RT.01.00/K.SR-
05/12/2024;
5. T-5 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pasangkayu Nomor 070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024
Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024;
6. T-6 Form A Penelusuran Form A.6.1 Berita Acara Keterangan
Informasi Awal;
7. T-7 1. Permintaan Keterangan Nomor: 378/PP.00.02/K.SR-
05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bambaira;
2. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
386/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pangiang;
3. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
387/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Randomayang;
4. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
391/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Karave;
5. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
389/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Tirta Buana;
6. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
393/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Sipakainga Baru;
7. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
379/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Taranggi Baru;
8. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
383/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Bambakoro;
9. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
382/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Kulu;
10. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
394/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Karya Bersama;
11. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
390/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pakava;
12. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
388/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pedanda;
13. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
384/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Bulumario;
14. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
380/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Patika;
15. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
381/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Lariang;
16. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
385/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Makmur Jaya.
8. T-8 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda;
2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda
3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Taranggi,
4. Form Model A.6.1 Kepala Desa Tirta Buana,
5. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambakoro
6. Form Model A.6.1 Kepala Desa Sipakainga,
7. Form Model A.6.1 Kepala Desa Makmur Jaya,
8. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pangiang,
9. Form Model A.6.1 Kepala Desa Patika,
10. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karave,
11. Form Model A.6.1 Kepala Desa Kulu,
12. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bulumario
9. T-9 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambaira
2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pakava
3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karya Bersama
10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor:175.2/RT.01.00/K.SR-
05/12/2024;
11. T-11 1. LHP Penelusuran Nomor: 345/LHP/PM01.02/12/2024;
2. Form Model A.6.1 Tanwir Miliansyah;
3. Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 524 Tahun 2024
Tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
4. Surat Perintah Tugas Nomor: 094/1641/Umum;
5. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan lain Nomor: 402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024
Kepada Bupati Pasangkayu Cq. Kepala
Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu Nomor:
100.2/1622/XII/2024/DPMD.
12. T-12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi
terkait dokumen lampiran peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi yang
dikecualikan;
13. T-13 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten
Pasangkayu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
1. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui
media komunikasi menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Darmawan,
S.H untuk menindaklanjuti informasi awal tertanggal 30 November 2024 dari
Koordinator Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi (PPPD) yang pada pokoknya
memuat informasi awal mengenai 1. Pada hari pencoblosan tanggal 27 November
2024 beberapa kepala desa terlihat mengirim ke WA Group foto surat suara yang
dicoblos untuk paslon no. 2 sementara tindakan dimaksud merupakan yang tidak
dibolehkan di TPS baik di Whatsapp GROUP KADES 2024 juga di whatsapp DPC.
APDESI PASANGKAYU; 2. tindakan keterlibatan kepala Desa melalui kepala dinas
PMD Kabupaten Pasangkayu atas perintah calon Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa
untuk memenangkan paslon H. Yaumil – Hj. Herny merupakan tindakan
pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang
dilakukan oleh calon H. Yaumil Ambo Djiwa;
2. Bahwa terhadap tindak lanjut penyampaian tersebut Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu melakukan penelusuran terhadap informasi awal a quo sesuai
dengan mekanisme yang ada;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring melalui media
komunikasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat dengan cara meminta Bawaslu Kabupaten
se-Sulawesi Barat untuk mengirimkan data penanganan pelanggaran;
4. Bahwa sebagaimana dengan permintaan data a quo Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan data Rekapitulasi
Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya pada nomor 15 Data
Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo sehubungan dengan perkara
kode etik in casu terhadap 3 Kepala Desa direkomendasikan kepada Bupati
Pasangkayu untuk diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku karena diduga melanggar peraturan hukum lainnya.
(Bukti PT.1-2);
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
1. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.23 Wita Teradu yang
merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengampuh
Koordinator Disivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu mendapatkan WA dari nomor 0852 5214 8299 yang
mengirimkan informasi atas adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan
wakil bupati Pasangkayu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas
PMD atas nama Hasbi Bin Muhammadong, dalam group WhatsApp Kades 2024”
dan “DPC Apdesi Pasangkayu” bahwa pada saat Teradu menerima informasi
tersebut Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi tersebut kepada
staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa informasi tersebut
selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model A.6 (Bukti PT.2-1);
2. Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 pukul 20.00 Wita Teradu bersama kedua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu selaku Pihak terkait melaksanakan
rapat pleno sebagaimana tertuang dalan Berita Acara Pleno Nomor:
171/RT.01.00/K.SR-05/12/2024 yang pada pokoknya informasi tersebut
selanjutnya ditetapkan sebagai informasi awal dan dilakukan penelusuran setelah
dibuat SK tim penelusuran dan pengambilan keterangan terhadap Kepala Dinas
PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala Desa yang tergabung dalam grup WhatsApp
Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti PT.2-2);
3. Bahwa Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh
Tim penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD bapak
HASBI ALIAS HASBI BIN MUHAMMADONG, di Kantor Dinas PMD sekitar pukul
14,22 Wita, termasuk Sdr. TANWIR MILIANSYAH selaku inspektur di Inspektorat
Kab. Pasangkayu di Kantor Inspektorat karena yang bersangkutan diketahui
tergabung dalam grup WhatsApp. Kemudian, hasil penelusuran dituangkan
kedalam Laporan Hasil pengawasan (Bukti PT.2-3);
4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Pasangkayu juga mengundang
Kepala Desa atas nama Firman, Kepala Desa Lariang, Ahmad Haeruddin Kades
Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario, Samsul Kades Patika, Wahyudi
Kades Pedanda, Rahman Kades Karya Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan
Kades Bambakoro, Sumuliadi Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin
Kades Taranggi, Firgo I Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave,
Risal Kades Pangiang, Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades
Bambaira, untuk dimintai keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran dalam
grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti PT.2-4);
5. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan
keterangan dari Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa Tirta
Buana, Kepala Desa Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades Pangiang,
Kepala Desa Patika, Kepala Desa Karave, Kepala Desa Kulu, Kepala Desa
Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti PT.2-5);
6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan
keterangan dari Kepala Desa Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat di
Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti PT.2-6);
7. Bahwa setelah selesai dilakukan pengambilan keterangan informasi awal
selanjutnya dilakukan rapat pleno yang kedua pada hari Jum’at tanggal 6
Desember 2026 melalui zoom meeting sekitar pukul 20.00 Wita untuk
menentukan membahas dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan
dengan fakta dan bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kotayang berbunyi:
“Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil
pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan”
(Bukti PT.2-7);
8. Bahwa teradu Bersama Ketua dan Angota Bawaslu Kabupaten Selaku Pihak
Terkait, telah melakukan anilisis dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan
dalam penelusuran informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n HASBI BIN
MUHAMMADONG, TANWIR MILIANSYAH dan Kepala Desa dihubungkan dengan
bukti dan fakta bahwa Kepala Dinas PMD atas nama HASBI Bin
MUHAMMADONG tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan
tahun 2024, selanjutnya Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang,
Kepala Desa Bambaira, Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab.
Pasangkayu, Sdr. Harlywood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo, masing-
masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu Selaku Pihak Terkait
Berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut melanggar
hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bupati
Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan
(Bukti PT.2-8);
[2.9.3] Kepala Desa Karya Bersama a.n. Rahmanuddin
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terhadap group kepala desa tersebut sudah
dibentuk sejak tahun 2022;
2. Bahwa terkait dengan percakapan yang ada dalam group tersebut, selaku
pemerintah desa sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas PMD Pihak Terkait
menegaskan tidak ada ajakan sama sekali untuk mendukung salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2024. Bahwa apa yang
disampaikan pak kadis PMD Kabupaten Pasangkayu adalah diharapan kepada
seluruh pemerintah desa untuk menjaga wilayahnya masing-masing karena di
tahun 2024 bukan cuma pemilihan Bupati ada juga pemilihan presiden dan wakil
presiden begitu juga pemilihan DPR dan DPRD serta tidak menutup kemungkinan
ada pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan atau membuat
onar dalam pemilihan ini;
3. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan percakapan yang ada dalam
group termasuk saya pribadi yang mengirimkan salah satu foto yang sudah
mencoblos pada intinya Pihak Terkait menyatakan bahwa itu bukanlah dirinya
karena Pihak Terkait selaku pemerintah desa sudah mewanti-wanti/mencegah
bahwa didalam TPS tidak dibenarkan membawa alat komunikasi/handphone oleh
karena itu bisa dipertanyakan kepada penyelenggara pemilu yang ada di desa
Pihak Terkait;
4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan poto yang telah dikirim
adalah poto yang telah bersebaran di media sosial facebook karena Pihak Terkait
selaku pemerintah desa menyatakan dirinya tidak diperbolehkan membawa
handphone ke bilik suara;
5. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai Kepala Desa Karya Bersama pada tahun
2022;
6. Bahwa Pihak Terkait termasuk kepala desa yang diberikan surat teguran dari
Bapak Bupati Pasangkayu. Surat teguran tersebut terkait dengan unggahan poto
surat suara yang dimasukan kedalam group “grup kades 2024”;
[2.9.4] Kepala Desa Karya Lariang a.n. Firman
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya sebagai kepala desa bukan dilihat dari
pendidikannya akan tetapi dilihat dari yang dituakan dan ditokohkan oleh
masyarakat kami. Terkait dengan peraturannya, Pihak Terkait menyatakan
selaku kepala desa mungkin belum tahu tentang aturan-aturan itu;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan percakapan yang ada dalam
group ini pada intinya hal tersebut sebagai rahasia para kepala desa bukan untuk
mengajak dan itupun setelah pencoblosan di TPS;
3. Bahwa terkait perintah Pak Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu kepada kami itu
adalah untuk menjaga TPS dan itupun Pihak Terkait sebagai pemerintah desa
bukan menjadi tugas kami. Jadi kalau ada kebocoran yang ada dalam group
berarti ada orang-orang yang tidak sepahaman dengan kami;
4. Bahwa Pihak Terkait salah satu kepala desa yang diklarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu. Pihak Terkait juga menyatakan dirinya salah satu Kepala
Desa yang diberi sanksi teguran oleh Bupati Pasangkayu mengenai percakapan
dan poto waktu pencoblosan yang ada dalam group tersebut;
5. Bahwa berkenaan dengan poto waktu pencoblosan, Pihak Terkait menyatakan
dirinya lupa apakah pernah mengirim atau tidak karena sudah lama;
6. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2020;
[2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Prov. Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1
dan PT.1-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Informasi awal tertanggal 30 November 2024 dari Koordinator
Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi (PPPD)
2. PT.1-2 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kab. Pasangkayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d.
PT.2-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 1. Tangkapan Layar/Scranshoot Whatsapp penerusan
Informasi Awal
2. Form A.6 Informasi Awal
2. PT.2-2 1. Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 171/RT.01.00/K.SR-
05/12/2024
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pasangkayu Nomor :070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024
Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun
2024
3. PT.2-3 1. Form A Penelusuran
2. Form A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal
4. PT.2-4 1. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
378/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Bambaira
2. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
386/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pangiang
3. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
387/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Randomayang
4. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
391/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Karave
5. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
389/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Tirta Buana
6. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
393/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Sipakainga Baru
7. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
379/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Taranggi Baru
8. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
383/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Bambakoro
9. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
382/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Kulu
10. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
394/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Karya Bersama
11. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
390/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pakava
12. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
388/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Pedanda
13. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
384/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Bulumario
14. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
380/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Patika
15. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
381/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Lariang
16. Undangan Permintaan Keterangan Nomor:
385/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa
Makmur Jaya
5. PT.2-5 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda
2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Taranggi,
3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Tirta Buana,
4. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambakoro,
5. Form Model A.6.1 Kepala Desa Makmur Jaya,
6. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pangiang,
7. Form Model A.6.1 Kepala Desa Patika,
8. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karave,
9. Form Model A.6.1 Kepala Desa Kulu,
10. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bulumario
11. Form Model A.6.1 Kepala Desa Sipakainga
6. PT.2-6 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambaira
2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pakava
3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karya Bersama
7. PT.2-7 Berita Acara Pleno Nomor : 175.2/RT.01.00/K.SR-
05/12/2024
8. PT.2-8 1. LHP Penelusuran Nomor : 345/LHP/PM01.02/12/2024
2. Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 524 Tahun 2024
Tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024
3. Form Model A.6.1 Tanwir Miliansyah
4. Surat Perintah Tugas Nomor : 094/1641/Umum
5. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain Nomor: 402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024
6. Surat Teguran Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor :
100.2/1622/XII/2024/DPMD.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya tidak
professional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan
pelanggaran atas informasi awal yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli
Demokrasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Teradu. Bahwa berkenaan
dengan informasi awal tersebut, Teradu tidak professional dalam menjaga dokumen
informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan. Atas dokumen informasi
awal tersebut diduga terjadi kegaduhan dalam group WhatsApp di internal kepala desa
se-Kabupaten Pasangkayu, yaitu saling curiga antarpara kepala desa terkit siapa yang
membocorkan percakapan grup WhatsApp kepala desa.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menjelaskan, pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar Pukul 16.23 Wita, Teradu
menerima pesan WhatsApp dari nomor 0852******** yang mengirimkan informasi atas
adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun
2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PMD a.n. Hasbi Bin Muhammadong,
dalam group WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”. Bahwa pada saat
menerima informasi tersebut, Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi
kepada staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (vide Bukti T-2).
Setelah diteruskan kepada staf, informasi tersebut dituangkan dalam Formulir Model
A.6 (vide Bukti T-3). Kemudian pada Pukul 20.00 Wita Teradu bersama Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat pleno (vide Bukti T-4).
Setelah melaksanakan rapat pleno terhadap informasi tersebut selanjutnya ditetapkan
sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran dan pengambilan keterangan
terhadap Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala Desa yang tergabung
dalam grup WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (vide Bukti T-5).
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh Tim
penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD bapak Hasbi Alias
Hasbi Bin Muhammadong, di Kantor Dinas PMD sekitar pukul 14,22 Wita, termasuk
bapak Tanwir Miliansyah selaku inspektur di Inspektorat Kab. Pasangkayu di Kantor
Inspektorat karena yang bersangkutan diketahui tergabung dalam grup WhatsApp.
Kemudian, hasil penelusuran dituangkan kedalam Form A. hasil pengawasan dan hasil
penelusuran terkait keterangan dituangkan kedalam Formulir Model A.6.1 (vide Bukti
T-6). Kemudian ditanggal yang sama juga 3 Desember 2024, Bawaslu Pasangkayu
mengundang Kepala Desa a.n. Firman, Kepala Desa Lariang, Ahmad Haeruddin Kades
Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario, Samsul Kades Patika, Wahyudi
Kades Pedanda, Rahman Kades Karya Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan Kades
Bambakoro, Sumuliadi Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin Kades Taranggi,
Firgo I Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave, Risal Kades Pangiang,
Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades Bambaira, untuk dimintai
keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan
“DPC Apdesi Pasangkayu” (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Teradu kembali menjelaskan
pada tanggal 4 Desember 2024 pihaknya melaksanakan pengambilan keterangan dari
Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa Tirta Buana, Kepala Desa
Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades Pangiang, Kepala Desa Patika, Kepala
Desa Karave, Kepala Desa Kulu, Kepala Desa Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu
Kab. Pasangkayu (vide Bukti T-8).
Selain itu, pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu in casu Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu juga telah melaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa
Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu
(vide Bukti T-9). Bahwa setelah dilakukan pengambilan keterangan informasi awal,
Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan
rapat pleno kedua pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita
untuk menentukan membahas dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan
dengan fakta dan bukti (vide Bukti T-10). Bahwa hasil dari rapat pleno a quo pada
pokoknya telah melakukan anilisis dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan
dalam penelusuran informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n Hasbi Bin Muhammadong,
Tanwir Miliansyah dan Kepala Desa dihubungkan dengan bukti dan fakta bahwa
Kepala Dinas PMD tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan tahun
2024. Sedangkan terhadap Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang,
Kepala Desa Bambaira berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut
melanggar hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada
Bupati Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang-
undangan (vide Bukti T-11).
Berkenaan dengan dalil tidak professional dalam menjaga dokumen informasi
awal yang merupakan informasi yang dikecualikan, Teradu menjelaskan, berdasarkan
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait dokumen
lampiran peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi yang
dikecualikan yang pada pokoknya bukti tidak termasuk dalam informasi yang
dikecualikan (vide Bukti T-12). Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah
memperlihatkan atau memberikan Formulir Model A.6 yang memuat informasi awal,
baik kepada Kepala Dinas PMD ataupun para Kepala Desa yang dimintai
keterangannya sekaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran dalam
grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”.
Bahwa dalam kepentingan pembuktian pada saat dilakukan pengambilan
keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Alat bukti yang dianggap relevan dengan
kesaksian bisa saja diperlihatkan untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran
pernyataan saksi, pelapor, atau terlapor, dan diperlihatkan oleh petugas klarifikasi
yang berwenang melakukan proses klarifikasi atau permintaan keterangan. Selain itu,
terhadap dugaan perbuatan Teradu yang menyebabkan kegaduhan dalam grup Kepala
Desa, Teradu menegaskan hal tersebut tidak relevan untuk dijawab oleh Teradu.
Selanjutnya, Teradu kembali menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya telah
sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024. Menurut Teradu, tindakan yang dilakukannya bersama Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak terdapat unsur keberpihakan
penyimpangan atau itikad buruk dalam penangan informasi awal tersebut
sebagaimana dapat dibuktikan bahwa selama dalam melaksanakan proses
penanganan pelanggaran telah menangani pelanggaran pemilihan baik Pidana,
Administrasi serta Netralitas ASN serta memproses keluarga sendiri dalam dugaan
tindak pidana Pemilihan yang kesemuanya Teradu lakukan demi Bawaslu yang baik
dan bermartabat, serta penegakan hukum Pemilihan yang berkeadilan (vide Bukti T-
13). Selain itu, bahwa dalam setiap melaksanakan penanganan pelanggaran Teradu
aktif berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk
mendapatkan petunjuk dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran.
Bahkan Seluruh tindakan yang dilakukan Teradu selalu dalam koridor profesionalitas
tanpa intervensi pihak manapun dan semata-mata untuk memastikan bahwa informasi
awal yang diterima ditangani secara Adil Berkepastian. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengaduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu
menerima informasi awal pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA melalui
WhatsApp dari nomor 0852********, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang diduga dilakukan
oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD a.n. Hasbi Bin
Muhammadong (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap informasi awal a quo, Teradu
kemudian menindaklanjuti dengan menuangkan dalam formulir model A.6 (vide Bukti
T-3). Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 1 Desember 2024, Pukul 20.00
WITA, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
melakukan rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan informasi tersebut
ditetapkan sebagai informasi awal (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Tim penelusuran informasi awal
melakukan penelusuran di Kantor Dinas PMD untuk meminta keterangan Kadis PMD
Kabupaten Pasangkayu a.n. Hasbi Bin Muhammadong dan Tanwir Miliansyah selaku
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu karena yang bersangkutan diketahui
tergabung dalam WhatsApp “kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”. Hasil
penelusuran kemudian dituangkan dalam formulir model A.6.1 (vide Bukti T-6). Selain
itu, Teradu juga mengundang 16 (enam belas) kepala desa untuk dilakukan klarifikasi,
namun yang hadir hanya 15 (lima belas) Kepala Desa. Kemudian pada tanggal 4 s.d. 5
Desember 2024, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan
klarifikasi terhadap 15 (lima belas) kepala desa yang tergabung dalam grup WhatsApp
“kades 2024” dan “DPC Apdesi pasangkayu” (vide Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat pleno kedua yang pada pokoknya
menyatakan, Kadis PMD tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan pada Pilkada
Tahun 2024. Adapun alasan Teradu tidak memberikan sanksi kepada Kadis PMD,
karena Kadis PMD merupakan koordinator pemantau pemilihan Tahun 2024 di
Kabupaten Pasangkayu yang menjalankan tugasnya untuk memberikan arahan
kepada kepala desa agar memantau dan menjaga TPS masing-masing. Hal tersebut
dibenarkan oleh Pihak Terkait Kepala Desa Lariang a.n. Firman yang menerangkan,
bahwa benar dalam grup WhatsApp diperintahkan untuk menjaga Desa masing-masing
demi menghindari hal-hal yang dapat memecah belah situasi. Sedangkan Kepala Desa
Bersama, Kepala Desa Lariang, dan Kepala Desa Bambaira berdasarkan klarifikasi,
Teradu berkesimpulan, ketiga kepala desa tersebut dinyatakan melanggar hukum
lainnya, yaitu dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilu karena menyebarkan
dokumentasi berupa foto surat suara yang telah dicoblos ke grup WhatsApp “kades
2024”. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap informasi
awal tersebut, kemudian diteruskan melalui surat rekomendasi kepada Bupati
Kabupaten Pasangkayu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.
Bahwa Bupati Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti rekomendasi Teradu
dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Kepala Desa Bersama, Kepala Desa
Lariang, dan Kepala Desa Bambaira (vide Bukti T-11).
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga tidak menjaga
dokumen informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama proses klarifikasi berlangsung, Teradu
tidak pernah memperlihatkan atau memberikan formulir Model A.6 yang memuat
informasi awal kepada Kadis PMD maupun kepala desa yang hadir kecuali untuk
kepentingan pembuktian pada saat dilakukan klarifikasi alat bukti. Hal itu dilakukan
oleh Teradu dalam dalam rangka untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran bukti
tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu dalam
menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli
Demokrasi melalui pesan WhatsApp sudah melakukan serangkaian penanganan
pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024),
antara lain, menerima informasi awal yang kemudian dituangkan dalam formulir Model
A.6, melakukan rapat pleno, dan melakukan penelusuran dan meminta keterangan
Kadis PMD, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu dan 15 (lima belas) Kepala
Desa. Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga
sudah melakukan rapat pleno kedua. Bahkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga
sudah meneruskan melalui surat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Pasangkayu,
dan Bupati Kabupaten Pasangkayu sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada
ketiga Kepala Desa tersebut. Dengan demikian, Teradu selaku penyelenggara Pemilu
sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum terkait dengan
informasi awal a quo sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Sehingga tindakan Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap dalil
Pengadu, bahwa Teradu tidak merahasiakan dokumen informasi awal yang diterima,
sesuai fakta persidangan, selama proses klarifikasi berlangsung, Teradu tidak pernah
memperlihatkan atau memberikan formulir Model A.6 yang memuat informasi awal
baik kepada Kadis PMD maupun kepala desa yang hadir, kecuali untuk kepentingan
pembuktian pada saat melakukan klarifikasi alat bukti. Hal itu dilakukan Teradu
dalam rangka untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran bukti tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.