Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 120-PKE-DKPP/III/2025
Darmawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengampuh Koordinator Disivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran atas informasi awal yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Teradu. Bahwa berkenaan dengan informasi awal tersebut, Teradu tidak professional dalam menjaga dokumen informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Darmawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 120-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 128- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ardi Trisandi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mangga Kel. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Darmawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Delima, Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengampuh Koordinator Disivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan; 2. Bahwa pada pada tanggal 30 November 2024, kelompok pemuda yang mengatas namakan dirinya sebagai Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan melalui whatsapp dengan menggunakan Nomor 0852******** kepada Teradu (Bukti P-1); 3. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan a quo, merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu sebagai pejabat pemerintah yang melakukan Tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dan bertentangan dengan ketentuan pasal 188 juncto 71 ayat (1) UU Pilkada (Bukti P-2); 4. Bahwa berdasarkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu memerintahkan para kepala desa untuk melakukan kegiatan politik atas perintah calon bupati pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa sebagaimana penyampaian kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu dalam WAG Group KADES 2024 (Bukti P-3); 5. Bahwa Teradu membenarkan atas Tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya Kepala Dinas PMD membagikan alat kerja pemantauan dan memerintahkan kepala desa se- kabupaten Pasangkayu untuk mengirimkan formulir C Hasil Perolehan suara, sebagaimana keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdapat pada halaman 31 bagian 4.1. yang disampaikan dalam sidang PHP Pilkada No. 72/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bukti P.4; 6. Bahwa pada tanggal 9 desember 2024, Teradu menyampaikan surat Nomor: 402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024 kepada bupati Pasangkayu atas dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Rahmatullah (Kepala Desa Bambaira), Rahmanuddin (kepala desa karya Bersama) dan Firman (kepala desa lariang). Sementara Tindakan/perbuatan Kepala Dinas PMD sdr. Hasbi, S.Sos tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan. hal tersebut tertuang dalam Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdapat pada halaman 32 angka 5 dan angka 6 dalam sidang PHP Pilkada No. Perkara 72/PHPU.BUP- XXIII/2025. Bukti P.5; 7. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 5.1.2. s.d 5.1.6. di atas, Teradu diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Dimana Teradu menyatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten pasangkayu sdr. Hasbi, S.Sos tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan. Sementara informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sdr. Hasbi, S.Sos belum dicatatkan dalam buku registrasi atau belum pernah ditangani, sehingga Teradu seharusnya tidak memutus Terlapor Hasbi, S.Sos tidak Terbukti melakukan pelanggaran dikarena informasi awal dugaan pelanggaran a quo hanya dilakukan proses penelusuran oleh Teradu; 8. Bahwa seharusnya Teradu menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan a quo, dengan mencatatkan dalam buku registrasi sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu. dimana dalam proses penelusuran didapatkan bukti permulaan yang cukup sebagai petunjuk adanya tindakan Terlapor yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon; 9. Bahwa pada saat Teradu mengundang kepala desa untuk dimintai keterangan, teradu diduga tidak menjaga dokumen Informasi Awal dugaan pelanggaran a quo, dimana kepala desa dapat mengakses dan mendokumentasikan dokumen informasi awal termasuk bukti screenshoot percakapan dalam whatsapp group Kades 2024. Bukti P.6; 10. Bahwa atas Tindakan teradu yang membuka dokumen informasi awal a quo, terjadi kegaduhan di internal kepala desa se-kabupaten pasangkayu, dimana para kepala desa saling mencurigai siapa yang membocorkan percakapan WAG Group kepala desa, yang dijadikan bukti informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemuda Pasangkayu peduli Demokrasi. Bukti P.7; 11. Bahwa atas Tindakan Teradu yang memberikan akses kepada kepala desa merupakan Tindakan yang melanggar ketetapan Bawaslu No. 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang dikecualikan. Bukti P.8; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan pengadu yang telah disampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilu, baik secara tertulis maupun secara lisan yang disampaikan oleh Pengadu pada sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan pihak Terkait dan saksi pada tanggal 6 Agustus 2025; 2. Bahwa setelah melalui proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, serta diperkuat dengan bukti yang pengadu sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum bahwa Teradu secara nyata terbukti telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, fakta-fakta hukum yang terungkap sebagaimana berikut; 1) Bahwa Teradu mengakui benar telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dengan cara memanggil sdr. Hasbi, S.Sos Kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu, sdr. Tanwir Miliansyah Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu serta 15 orang kepala desa untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam formulir A.6.1, yang selanjutnya dilakukan analisis serta dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang hasilnya Teradu, memutus sdr. Hasbi, S.Sos selalu Kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan, serta tiga (3) orang kepala diduga melakukan pelanggaran peraturan perundan-undangan lainnya sebagaimana keterangan Bawaslu Pasangkayu yang disampaikan dalam sidang sengketa pilkada kabupaten Pasangkayu tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana terdapat dalam (Bukti P-5) yang disampaikan oleh pengadu; 2) Bahwa Tindakan Teradu yang memutus suatu peristiwa tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan sebelum Teradu melakukan registrasi laporan/temuan sampai dengan proses pengkajian sebagaimana alur mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan menunjukkan bahwa Teradu tidak profesional dan tidak memahami secara tuntas tentang mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota; 3) Bahwa kegiatan Teradu dalam penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Saksi Andi Taslim merupakan tindaklanjut yang dilakukan Teradu, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta menentukan terdapat dugaan atau tidak terdapat dugaan pelanggaran. bukan memutus terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilakukan oleh Teradu; 4) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait serta hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu terungkap fakta hukum dalam percakapan group whatsapp GRUP KADES 2024 ditemukan tindakan Pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala Dinas PMD) yang melibatkan 59 kepala desa yang dapat dijadikan bukti petunjuk yang kuat adanya tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga syarat formal dan syarat materil temuan dugaan pelanggaran seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti telah terpenuhi dan seharusnya Teradu melakukan registrasi sebuah temuan dugaan pelanggaran pemilihan, bukan menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran agar proses tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan berkepastian hukum; 3. Bahwa jawaban atau bantahan Teradu terkait dugaan memberikan akses kepada kepala desa untuk mengambil gambar/mendokumentasikan informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi pengadu yang mengakibatkan adanya kegaduhan diinternal kepala desa yang saling melaporkan kepihak kepolisian. Berdasarkan jawaban/bantahan Teradu yang mengatakan bahwa tidak pernah memberikan akses untuk mengambil gambar tetapi hanya memperlihatkan secara langsung kepada kepala desa. Namun pada faktanya kepala desa dapat mengakses untuk mengambil gambar bukti informasi awal hasil print out dari teradu sebagaimana (Bukti P-6) yang kemudian dikirimkan ke whatsapp GROUP APDESI, sehingga para kepala desa melakukan pencermatan terhadap foto hasil print out bukti informasi awal untuk menganalisa siapa yang melakukan screen shoot percakan yang dijadikan bukti informasi awal saksi Andi Taslim. Akibat hal tersebut memicu kegaduhan saling mencurigai, saling akan melaporkan ke polisian terkait pelanggaran UU ITE bahkan ancaman fisik terhadap salah satu kepala desa yang ada di kabupaten Pasangkayu. [2.3] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Darmawan, SH; dan 3. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilu berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (Ex Aqua Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Screenshot penyampaian informasi awal kepada Teradu; 2. P-2 Dokumen informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi; 3. P-3 Screenshot penyampaian Kadis PMD Kabupaten pasangkayu dalam WAG Group Kades 2024; 4. P-4 Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam perkara No. 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 31; 5. P-5 Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam perkara No. 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 32; 6. P-6 Dokumen informasi awal yang diakses/hasil dokumentasi kepala desa; 7. P-7 Screenshot whatsapp kegaduhan kepala desa dalam Group DPC APDESI PASANGKAYU yang menyampaikan dugaan/tuduhan kepala desa yang membocorkan percakapan WAG Group Kades 2024; 8. P-8 Ketetapan Bawaslu No 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang dikecualikan. [2.5] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi a.n. Andi Taslim menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya selaku pihak memberi informasi awal pada tanggal 30 November 2024; 2. Bahwa menurut saksi awalnya dirinya berdiskusi dengan Pengadu yang kemudian hasil diskusi tersebut saksi menyampaikan informasi awal kepada Teradu; 3. Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak mengangkat telepon pada saat dihubungi oleh Teradu; 4. Bahwa saksi menerangkan berkenaan dengan sumber informasi awal itu, informasi tersebut didapatkan dari teman yang tergabung dalam group WhatsApp “Grup Kades 2024”. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 6 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa selaku Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya yang menganggap Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran atas informasi awal dugaan pelanggaran yang diterima; 2. Bahwa terhadap aduan pengadu pada poin 3 huruf c angka 1 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai proses penanganan pelanggaran melalui mekanisme informasi awal dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pasangkayu tahun 2024, teradu tidak profesional dalam menjaga dokumen informasi awal yang merupakan dokumen informasi dikecualikan, terhadap dalil aduan pengadu tersebut, Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melaksanakan keseluruhan proses atas informasi awal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.1. Bahwa mekanisme penyelesaian atas adanya informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan diatur dalam ketentuan Pasal 19, 20, dan 21 Perbawaslu 9 Tahun 2024 (Bukti T-1); 2.2. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.23 Wita Teradu mendapatkan WA dari nomor 0852 5214 8299 yang mengirimkan informasi atas adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PMD atas nama Hasbi Bin Muhammadong, dalam group WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” bahwa pada saat Teradu menerima informasi tersebut Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi tersebut kepada staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Bukti T-2); 2.3. Bahwa informasi tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model A.6 (Bukti T-3); 2.4. Bahwa pada pukul 20.00 Wita Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu sdr. Harly wood suly Junior dengan sdr Moh Fajar Purnomo melaksanakan rapat pleno (Bukti T-4); 2.5. Bahwa setelah selesai melaksanakan rapat pleno terhadap informasi tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai informasi awal dan dilakukan penelusuran setelah dibuat SK tim penelusuran dan pengambilan keterangan terhadap Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala Desa yang tergabung dalam grup WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti T-5). 2.6. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh Tim penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD bapak HASBI ALIAS HASBI BIN MUHAMMADONG, di Kantor Dinas PMD sekitar pukul 14,22 Wita, termasuk bapak TANWIR MILIANSYAH selaku inspektur di Inspektorat Kab. Pasangkayu di Kantor Inspektorat karena yang bersangkutan diketahui tergabung dalam grup WhatsApp. Kemudian, hasil penelusuran dituangkan kedalam Form A. hasil pengawasan, Yang selanjutnya hasil penelusuran terkait keterangan dituangkan kedalam Formulir Model A.6.1 (Bukti T-6); 2.7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Pasangkayu juga mengundang Kepala Desa a.n. Firman Kepala Desa Lariang, Ahmad Haeruddin Kades Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario, Samsul Kades Patika, Wahyudi Kades Pedanda, Rahman Kades Karya Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan Kades Bambakoro, Sumuliadi Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin Kades Taranggi, Firgo I Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave, Risal Kades Pangiang, Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades Bambaira, untuk dimintai keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti T-7); 2.8. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa Tirta Buana, Kepala Desa Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades Pangiang, Kepala Desa Patika, Kepala Desa Karave, Kepala Desa Kulu, Kepala Desa Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti T-8); 2.9. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti T-9); 2.10. Bahwa setelah selesai dilakukan pengambilan keterangan informasi awal selanjutnya dilakukan rapat pleno yang kedua pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2026 sekitar pukul 20.00 Wita untuk menentukan membahas dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan dengan fakta dan bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi: “Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan.” (Bukti T-10); 2.11. Bahwa teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu, Sdr. Harly Wood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu telah melakukan anilisis dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan dalam penelusuran informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n HASBI BIN MUHAMMADONG, TANWIR MILIANSYAH dan Kepala Desa dihubungkan dengan bukti dan fakta bahwa Kepala Dinas PMD atas nama HASBI Bin MUHAMMADONG tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024, selanjutnya Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang, Kepala Desa Bambaira Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu, Sdr. Harly Wood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu Berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut melanggar hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bupati Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan (Bukti T-11); 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 huruf c angka 2 yang menyatakan “Teradu tidak profesional dalam menjaga informasi awal yang merupakan informasi dikecualikan.” 3.1. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait dokumen lampiran peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi yang dikecualikan yang pada pokoknya bukti tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan [Bukti T-12]; 3.2. Bahwa teradu tidak pernah memperlihatkan atau memberikan Formulir Model A.6 yang memuat informasi awal, baik kepada Kepala Dinas PMD ataupun para Kepala Desa yang dimintai keterangannya sekaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu;” 3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 yang berbunyi: “Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu.” 3.4. Bahwa dalam kepentingan pembuktian pada saat dilakukan pengambilan keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Alat bukti yang dianggap relevan dengan kesaksian bisa saja diperlihatkan untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran pernyataan saksi, pelapor, atau terlapor, dan diperlihatkan oleh petugas klarifikasi yang berwenang melakukan proses klarifikasi atau permintaan keterangan; 3.5. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa perbuatan teradu menyebabkan kegaduhan dalam grup Kepala Desa, tidak relevan untuk dijawab oleh teradu. 4. PENEGASAN TERHADAP TUDUHAN TIDAK PROFESIONAL Tuduhan bahwa Teradu tidak profesional dalam menangani informasi awal sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah tidak berdasar karena: 4.1. Bahwa tindakan yang Teradu lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 4.2. Bahwa penanganan informasi awal dilakukan secara kolektif kolegial bukan oleh Teradu secara pribadi; 4.3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu bersama kedua pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu, tidak terdapat unsur keberpihakan penyimpangan atau itikad buruk dalam penangan informasi awal tersebut. Dibuktikan bahwa selama dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah menangani pelanggaran pemilihan baik Pidana, Administrasi serta Netralitas ASN serta memproses keluarga sendiri dalam dugaan tindak pidana Pemilihan yang kesemuanya teradu lakukan demi Bawaslu yang baik dan bermartabat, serta penegakan hukum Pemilihan yang berkeadilan [Bukti T-13]; 4.4. Bahwa dalam setiap melaksanakan penanganan pelanggaran Teradu aktif berkomunikasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, untuk mendapatkan petunjuk dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran; 4.5. Bahwa Seluruh tindakan yang dilakukan Teradu selalu dalam koridor profesionalitas tanpa intervensi pihak manapun dan semata-mata untuk memastikan bahwa informasi awal yang diterima ditangani secara Adil Berkepastian. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanaggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Darmawan, S.H selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. T-2 Tangkapan Layar/Scranshoot Whatsapp penerusan Informasi Awal kepada Staf; 3. T-3 Formulir Model A.6 Informasi Awal; 4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 171/RT.01.00/K.SR- 05/12/2024; 5. T-5 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024; 6. T-6 Form A Penelusuran Form A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal; 7. T-7 1. Permintaan Keterangan Nomor: 378/PP.00.02/K.SR- 05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bambaira; 2. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 386/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pangiang; 3. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 387/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Randomayang; 4. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 391/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Karave; 5. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 389/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Tirta Buana; 6. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 393/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Sipakainga Baru; 7. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 379/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Taranggi Baru; 8. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 383/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bambakoro; 9. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 382/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Kulu; 10. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 394/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Karya Bersama; 11. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 390/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pakava; 12. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 388/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pedanda; 13. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 384/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bulumario; 14. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 380/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Patika; 15. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 381/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Lariang; 16. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 385/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Makmur Jaya. 8. T-8 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda; 2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda 3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Taranggi, 4. Form Model A.6.1 Kepala Desa Tirta Buana, 5. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambakoro 6. Form Model A.6.1 Kepala Desa Sipakainga, 7. Form Model A.6.1 Kepala Desa Makmur Jaya, 8. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pangiang, 9. Form Model A.6.1 Kepala Desa Patika, 10. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karave, 11. Form Model A.6.1 Kepala Desa Kulu, 12. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bulumario 9. T-9 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambaira 2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pakava 3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karya Bersama 10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor:175.2/RT.01.00/K.SR- 05/12/2024; 11. T-11 1. LHP Penelusuran Nomor: 345/LHP/PM01.02/12/2024; 2. Form Model A.6.1 Tanwir Miliansyah; 3. Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 524 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 4. Surat Perintah Tugas Nomor: 094/1641/Umum; 5. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan lain Nomor: 402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024 Kepada Bupati Pasangkayu Cq. Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu Nomor: 100.2/1622/XII/2024/DPMD. 12. T-12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait dokumen lampiran peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi yang dikecualikan; 13. T-13 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Pasangkayu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 1. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui media komunikasi menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Darmawan, S.H untuk menindaklanjuti informasi awal tertanggal 30 November 2024 dari Koordinator Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi (PPPD) yang pada pokoknya memuat informasi awal mengenai 1. Pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 beberapa kepala desa terlihat mengirim ke WA Group foto surat suara yang dicoblos untuk paslon no. 2 sementara tindakan dimaksud merupakan yang tidak dibolehkan di TPS baik di Whatsapp GROUP KADES 2024 juga di whatsapp DPC. APDESI PASANGKAYU; 2. tindakan keterlibatan kepala Desa melalui kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu atas perintah calon Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa untuk memenangkan paslon H. Yaumil – Hj. Herny merupakan tindakan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh calon H. Yaumil Ambo Djiwa; 2. Bahwa terhadap tindak lanjut penyampaian tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan penelusuran terhadap informasi awal a quo sesuai dengan mekanisme yang ada; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring melalui media komunikasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat dengan cara meminta Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat untuk mengirimkan data penanganan pelanggaran; 4. Bahwa sebagaimana dengan permintaan data a quo Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan data Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya pada nomor 15 Data Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo sehubungan dengan perkara kode etik in casu terhadap 3 Kepala Desa direkomendasikan kepada Bupati Pasangkayu untuk diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena diduga melanggar peraturan hukum lainnya. (Bukti PT.1-2); [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu 1. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.23 Wita Teradu yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengampuh Koordinator Disivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mendapatkan WA dari nomor 0852 5214 8299 yang mengirimkan informasi atas adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PMD atas nama Hasbi Bin Muhammadong, dalam group WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” bahwa pada saat Teradu menerima informasi tersebut Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi tersebut kepada staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa informasi tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model A.6 (Bukti PT.2-1); 2. Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 pukul 20.00 Wita Teradu bersama kedua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu selaku Pihak terkait melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalan Berita Acara Pleno Nomor: 171/RT.01.00/K.SR-05/12/2024 yang pada pokoknya informasi tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai informasi awal dan dilakukan penelusuran setelah dibuat SK tim penelusuran dan pengambilan keterangan terhadap Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala Desa yang tergabung dalam grup WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti PT.2-2); 3. Bahwa Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh Tim penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD bapak HASBI ALIAS HASBI BIN MUHAMMADONG, di Kantor Dinas PMD sekitar pukul 14,22 Wita, termasuk Sdr. TANWIR MILIANSYAH selaku inspektur di Inspektorat Kab. Pasangkayu di Kantor Inspektorat karena yang bersangkutan diketahui tergabung dalam grup WhatsApp. Kemudian, hasil penelusuran dituangkan kedalam Laporan Hasil pengawasan (Bukti PT.2-3); 4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Pasangkayu juga mengundang Kepala Desa atas nama Firman, Kepala Desa Lariang, Ahmad Haeruddin Kades Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario, Samsul Kades Patika, Wahyudi Kades Pedanda, Rahman Kades Karya Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan Kades Bambakoro, Sumuliadi Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin Kades Taranggi, Firgo I Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave, Risal Kades Pangiang, Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades Bambaira, untuk dimintai keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (Bukti PT.2-4); 5. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa Tirta Buana, Kepala Desa Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades Pangiang, Kepala Desa Patika, Kepala Desa Karave, Kepala Desa Kulu, Kepala Desa Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti PT.2-5); 6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 telah dilaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (Bukti PT.2-6); 7. Bahwa setelah selesai dilakukan pengambilan keterangan informasi awal selanjutnya dilakukan rapat pleno yang kedua pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2026 melalui zoom meeting sekitar pukul 20.00 Wita untuk menentukan membahas dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan dengan fakta dan bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kotayang berbunyi: “Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan” (Bukti PT.2-7); 8. Bahwa teradu Bersama Ketua dan Angota Bawaslu Kabupaten Selaku Pihak Terkait, telah melakukan anilisis dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan dalam penelusuran informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n HASBI BIN MUHAMMADONG, TANWIR MILIANSYAH dan Kepala Desa dihubungkan dengan bukti dan fakta bahwa Kepala Dinas PMD atas nama HASBI Bin MUHAMMADONG tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024, selanjutnya Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang, Kepala Desa Bambaira, Teradu bersama kedua Pimpinan Bawaslu Kab. Pasangkayu, Sdr. Harlywood Suly Junior, dan sdr. Moh Fajar Purnomo, masing- masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Pasangkayu Selaku Pihak Terkait Berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut melanggar hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bupati Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan (Bukti PT.2-8); [2.9.3] Kepala Desa Karya Bersama a.n. Rahmanuddin 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terhadap group kepala desa tersebut sudah dibentuk sejak tahun 2022; 2. Bahwa terkait dengan percakapan yang ada dalam group tersebut, selaku pemerintah desa sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas PMD Pihak Terkait menegaskan tidak ada ajakan sama sekali untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2024. Bahwa apa yang disampaikan pak kadis PMD Kabupaten Pasangkayu adalah diharapan kepada seluruh pemerintah desa untuk menjaga wilayahnya masing-masing karena di tahun 2024 bukan cuma pemilihan Bupati ada juga pemilihan presiden dan wakil presiden begitu juga pemilihan DPR dan DPRD serta tidak menutup kemungkinan ada pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan atau membuat onar dalam pemilihan ini; 3. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan percakapan yang ada dalam group termasuk saya pribadi yang mengirimkan salah satu foto yang sudah mencoblos pada intinya Pihak Terkait menyatakan bahwa itu bukanlah dirinya karena Pihak Terkait selaku pemerintah desa sudah mewanti-wanti/mencegah bahwa didalam TPS tidak dibenarkan membawa alat komunikasi/handphone oleh karena itu bisa dipertanyakan kepada penyelenggara pemilu yang ada di desa Pihak Terkait; 4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan poto yang telah dikirim adalah poto yang telah bersebaran di media sosial facebook karena Pihak Terkait selaku pemerintah desa menyatakan dirinya tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara; 5. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai Kepala Desa Karya Bersama pada tahun 2022; 6. Bahwa Pihak Terkait termasuk kepala desa yang diberikan surat teguran dari Bapak Bupati Pasangkayu. Surat teguran tersebut terkait dengan unggahan poto surat suara yang dimasukan kedalam group “grup kades 2024”; [2.9.4] Kepala Desa Karya Lariang a.n. Firman 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya sebagai kepala desa bukan dilihat dari pendidikannya akan tetapi dilihat dari yang dituakan dan ditokohkan oleh masyarakat kami. Terkait dengan peraturannya, Pihak Terkait menyatakan selaku kepala desa mungkin belum tahu tentang aturan-aturan itu; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan percakapan yang ada dalam group ini pada intinya hal tersebut sebagai rahasia para kepala desa bukan untuk mengajak dan itupun setelah pencoblosan di TPS; 3. Bahwa terkait perintah Pak Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu kepada kami itu adalah untuk menjaga TPS dan itupun Pihak Terkait sebagai pemerintah desa bukan menjadi tugas kami. Jadi kalau ada kebocoran yang ada dalam group berarti ada orang-orang yang tidak sepahaman dengan kami; 4. Bahwa Pihak Terkait salah satu kepala desa yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Pihak Terkait juga menyatakan dirinya salah satu Kepala Desa yang diberi sanksi teguran oleh Bupati Pasangkayu mengenai percakapan dan poto waktu pencoblosan yang ada dalam group tersebut; 5. Bahwa berkenaan dengan poto waktu pencoblosan, Pihak Terkait menyatakan dirinya lupa apakah pernah mengirim atau tidak karena sudah lama; 6. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2020; [2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Informasi awal tertanggal 30 November 2024 dari Koordinator Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi (PPPD) 2. PT.1-2 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 1. Tangkapan Layar/Scranshoot Whatsapp penerusan Informasi Awal 2. Form A.6 Informasi Awal 2. PT.2-2 1. Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 171/RT.01.00/K.SR- 05/12/2024 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor :070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024 3. PT.2-3 1. Form A Penelusuran 2. Form A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal 4. PT.2-4 1. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 378/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bambaira 2. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 386/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pangiang 3. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 387/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Randomayang 4. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 391/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Karave 5. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 389/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Tirta Buana 6. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 393/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Sipakainga Baru 7. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 379/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Taranggi Baru 8. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 383/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bambakoro 9. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 382/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Kulu 10. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 394/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Karya Bersama 11. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 390/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pakava 12. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 388/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Pedanda 13. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 384/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Bulumario 14. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 380/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Patika 15. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 381/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Lariang 16. Undangan Permintaan Keterangan Nomor: 385/PP.00.02/K.SR-05/XI/2024 kepada Kepala Desa Makmur Jaya 5. PT.2-5 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pedanda 2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Taranggi, 3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Tirta Buana, 4. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambakoro, 5. Form Model A.6.1 Kepala Desa Makmur Jaya, 6. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pangiang, 7. Form Model A.6.1 Kepala Desa Patika, 8. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karave, 9. Form Model A.6.1 Kepala Desa Kulu, 10. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bulumario 11. Form Model A.6.1 Kepala Desa Sipakainga 6. PT.2-6 1. Form Model A.6.1 Kepala Desa Bambaira 2. Form Model A.6.1 Kepala Desa Pakava 3. Form Model A.6.1 Kepala Desa Karya Bersama 7. PT.2-7 Berita Acara Pleno Nomor : 175.2/RT.01.00/K.SR- 05/12/2024 8. PT.2-8 1. LHP Penelusuran Nomor : 345/LHP/PM01.02/12/2024 2. Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 524 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 3. Form Model A.6.1 Tanwir Miliansyah 4. Surat Perintah Tugas Nomor : 094/1641/Umum 5. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain Nomor: 402/PP.00.02/K.SR-05/XII/2024 6. Surat Teguran Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor : 100.2/1622/XII/2024/DPMD. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran atas informasi awal yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Teradu. Bahwa berkenaan dengan informasi awal tersebut, Teradu tidak professional dalam menjaga dokumen informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan. Atas dokumen informasi awal tersebut diduga terjadi kegaduhan dalam group WhatsApp di internal kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu, yaitu saling curiga antarpara kepala desa terkit siapa yang membocorkan percakapan grup WhatsApp kepala desa. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan, pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar Pukul 16.23 Wita, Teradu menerima pesan WhatsApp dari nomor 0852******** yang mengirimkan informasi atas adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PMD a.n. Hasbi Bin Muhammadong, dalam group WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”. Bahwa pada saat menerima informasi tersebut, Teradu kemudian membaca dan meneruskan informasi kepada staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (vide Bukti T-2). Setelah diteruskan kepada staf, informasi tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T-3). Kemudian pada Pukul 20.00 Wita Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat pleno (vide Bukti T-4). Setelah melaksanakan rapat pleno terhadap informasi tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran dan pengambilan keterangan terhadap Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat dan Kepala Desa yang tergabung dalam grup WhatsApp Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (vide Bukti T-5). Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 dilakukan penelusuran oleh Tim penelusuran informasi awal dengan mendatangi Kepala Dinas PMD bapak Hasbi Alias Hasbi Bin Muhammadong, di Kantor Dinas PMD sekitar pukul 14,22 Wita, termasuk bapak Tanwir Miliansyah selaku inspektur di Inspektorat Kab. Pasangkayu di Kantor Inspektorat karena yang bersangkutan diketahui tergabung dalam grup WhatsApp. Kemudian, hasil penelusuran dituangkan kedalam Form A. hasil pengawasan dan hasil penelusuran terkait keterangan dituangkan kedalam Formulir Model A.6.1 (vide Bukti T-6). Kemudian ditanggal yang sama juga 3 Desember 2024, Bawaslu Pasangkayu mengundang Kepala Desa a.n. Firman, Kepala Desa Lariang, Ahmad Haeruddin Kades Makmur Jaya, Muhammad Alwi Kades Bulumario, Samsul Kades Patika, Wahyudi Kades Pedanda, Rahman Kades Karya Bersama, Aso.M Kades Pakava, Subhan Kades Bambakoro, Sumuliadi Kades Kulu, Ahmad Kades Sipakainga, Jahidin Kades Taranggi, Firgo I Gede Mustafa Kades Tirtabuana, Suardi Kades Karave, Risal Kades Pangiang, Ahmad Kharli Kades Randomayang, Rahmatullah kades Bambaira, untuk dimintai keterangan atas peristiwa dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu” (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Teradu kembali menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2024 pihaknya melaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Pedanda, Kepala Desa Taranggi, Kepala Desa Tirta Buana, Kepala Desa Bambakoro, Kepala Desa Makmur Jaya, Kades Pangiang, Kepala Desa Patika, Kepala Desa Karave, Kepala Desa Kulu, Kepala Desa Bulumario bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (vide Bukti T-8). Selain itu, pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga telah melaksanakan pengambilan keterangan dari Kepala Desa Bambaira, dan Kepala Desa Pakava bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu (vide Bukti T-9). Bahwa setelah dilakukan pengambilan keterangan informasi awal, Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat pleno kedua pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita untuk menentukan membahas dan menganalisis keterangan/klarifikasi dikaitkan dengan fakta dan bukti (vide Bukti T-10). Bahwa hasil dari rapat pleno a quo pada pokoknya telah melakukan anilisis dari keterangan pihak-pihak yang didapatkan dalam penelusuran informasi awal, baik itu Kadis PMD, a.n Hasbi Bin Muhammadong, Tanwir Miliansyah dan Kepala Desa dihubungkan dengan bukti dan fakta bahwa Kepala Dinas PMD tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024. Sedangkan terhadap Kepala Desa Karya Bersama, dan Kepala Desa Lariang, Kepala Desa Bambaira berkesimpulan patut diduga ketiga oknum Kepala Desa tersebut melanggar hukum lainnya dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bupati Pasangkayu untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang- undangan (vide Bukti T-11). Berkenaan dengan dalil tidak professional dalam menjaga dokumen informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan, Teradu menjelaskan, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait dokumen lampiran peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi yang dikecualikan yang pada pokoknya bukti tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-12). Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memperlihatkan atau memberikan Formulir Model A.6 yang memuat informasi awal, baik kepada Kepala Dinas PMD ataupun para Kepala Desa yang dimintai keterangannya sekaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran dalam grup WhatsApp “Kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”. Bahwa dalam kepentingan pembuktian pada saat dilakukan pengambilan keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Alat bukti yang dianggap relevan dengan kesaksian bisa saja diperlihatkan untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran pernyataan saksi, pelapor, atau terlapor, dan diperlihatkan oleh petugas klarifikasi yang berwenang melakukan proses klarifikasi atau permintaan keterangan. Selain itu, terhadap dugaan perbuatan Teradu yang menyebabkan kegaduhan dalam grup Kepala Desa, Teradu menegaskan hal tersebut tidak relevan untuk dijawab oleh Teradu. Selanjutnya, Teradu kembali menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Menurut Teradu, tindakan yang dilakukannya bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak terdapat unsur keberpihakan penyimpangan atau itikad buruk dalam penangan informasi awal tersebut sebagaimana dapat dibuktikan bahwa selama dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah menangani pelanggaran pemilihan baik Pidana, Administrasi serta Netralitas ASN serta memproses keluarga sendiri dalam dugaan tindak pidana Pemilihan yang kesemuanya Teradu lakukan demi Bawaslu yang baik dan bermartabat, serta penegakan hukum Pemilihan yang berkeadilan (vide Bukti T- 13). Selain itu, bahwa dalam setiap melaksanakan penanganan pelanggaran Teradu aktif berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan petunjuk dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran. Bahkan Seluruh tindakan yang dilakukan Teradu selalu dalam koridor profesionalitas tanpa intervensi pihak manapun dan semata-mata untuk memastikan bahwa informasi awal yang diterima ditangani secara Adil Berkepastian. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengaduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menerima informasi awal pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA melalui WhatsApp dari nomor 0852********, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD a.n. Hasbi Bin Muhammadong (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap informasi awal a quo, Teradu kemudian menindaklanjuti dengan menuangkan dalam formulir model A.6 (vide Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 1 Desember 2024, Pukul 20.00 WITA, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan informasi tersebut ditetapkan sebagai informasi awal (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Tim penelusuran informasi awal melakukan penelusuran di Kantor Dinas PMD untuk meminta keterangan Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu a.n. Hasbi Bin Muhammadong dan Tanwir Miliansyah selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu karena yang bersangkutan diketahui tergabung dalam WhatsApp “kades 2024” dan “DPC Apdesi Pasangkayu”. Hasil penelusuran kemudian dituangkan dalam formulir model A.6.1 (vide Bukti T-6). Selain itu, Teradu juga mengundang 16 (enam belas) kepala desa untuk dilakukan klarifikasi, namun yang hadir hanya 15 (lima belas) Kepala Desa. Kemudian pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2024, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi terhadap 15 (lima belas) kepala desa yang tergabung dalam grup WhatsApp “kades 2024” dan “DPC Apdesi pasangkayu” (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat pleno kedua yang pada pokoknya menyatakan, Kadis PMD tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan pada Pilkada Tahun 2024. Adapun alasan Teradu tidak memberikan sanksi kepada Kadis PMD, karena Kadis PMD merupakan koordinator pemantau pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu yang menjalankan tugasnya untuk memberikan arahan kepada kepala desa agar memantau dan menjaga TPS masing-masing. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Kepala Desa Lariang a.n. Firman yang menerangkan, bahwa benar dalam grup WhatsApp diperintahkan untuk menjaga Desa masing-masing demi menghindari hal-hal yang dapat memecah belah situasi. Sedangkan Kepala Desa Bersama, Kepala Desa Lariang, dan Kepala Desa Bambaira berdasarkan klarifikasi, Teradu berkesimpulan, ketiga kepala desa tersebut dinyatakan melanggar hukum lainnya, yaitu dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilu karena menyebarkan dokumentasi berupa foto surat suara yang telah dicoblos ke grup WhatsApp “kades 2024”. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap informasi awal tersebut, kemudian diteruskan melalui surat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Pasangkayu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang. Bahwa Bupati Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti rekomendasi Teradu dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Kepala Desa Bersama, Kepala Desa Lariang, dan Kepala Desa Bambaira (vide Bukti T-11). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga tidak menjaga dokumen informasi awal yang merupakan informasi yang dikecualikan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama proses klarifikasi berlangsung, Teradu tidak pernah memperlihatkan atau memberikan formulir Model A.6 yang memuat informasi awal kepada Kadis PMD maupun kepala desa yang hadir kecuali untuk kepentingan pembuktian pada saat dilakukan klarifikasi alat bukti. Hal itu dilakukan oleh Teradu dalam dalam rangka untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran bukti tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu dalam menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Pemuda Pasangkayu Peduli Demokrasi melalui pesan WhatsApp sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), antara lain, menerima informasi awal yang kemudian dituangkan dalam formulir Model A.6, melakukan rapat pleno, dan melakukan penelusuran dan meminta keterangan Kadis PMD, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu dan 15 (lima belas) Kepala Desa. Teradu bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga sudah melakukan rapat pleno kedua. Bahkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga sudah meneruskan melalui surat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Pasangkayu, dan Bupati Kabupaten Pasangkayu sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada ketiga Kepala Desa tersebut. Dengan demikian, Teradu selaku penyelenggara Pemilu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum terkait dengan informasi awal a quo sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu tidak merahasiakan dokumen informasi awal yang diterima, sesuai fakta persidangan, selama proses klarifikasi berlangsung, Teradu tidak pernah memperlihatkan atau memberikan formulir Model A.6 yang memuat informasi awal baik kepada Kadis PMD maupun kepala desa yang hadir, kecuali untuk kepentingan pembuktian pada saat melakukan klarifikasi alat bukti. Hal itu dilakukan Teradu dalam rangka untuk mengkonfirmasi atau menguji kebenaran bukti tersebut. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Darmawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani