Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 154/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Indragiri Hilir
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduaninfo@dkpp.go.id Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2018 Pengadu telah melaporkan kepada panitia pengawas pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir peristiwa dugaan tindakan pidana pemilu dan diterima oleh Teradu dengan nomor register surat 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan status laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur materiil yaitu tidak adanya saksi yang melihat langsung pemberian sarung kepada Tahang, Saharudin dan Saripa Aini.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andang Yudiantoro selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 154/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 178/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Patimah Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga Alamat : LR. Sungai Kapuas RT 03 RW 014 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Andang Yudiantoro Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Alamat : Jln. Trimas NO. 28/40 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
info@dkpp.go.id ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2018 Pengadu telah melaporkan kepada panitia pengawas pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir peristiwa dugaan tindakan pidana pemilu dan diterima oleh Teradu dengan nomor register surat 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018. Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2018 Teradu (Andang Yudiantoro) menyatakan status laporan Pengadu (Patimah) Tidak dapat Ditindaklanjuti dengan alasan tidak terpenuhinya unsur materiil dalam Pelanggaran tersebut karena tidak adanya saksi yang melihat langsung Pemberian Sarung kepada Tahang, Saharudin dan Saripa Aini. Padahal sesungguhnya syarat materiil laporan berupa kesaksian paling sedikit 2 orang saksi yang melihat/mendengar/mengetahui ada 4 orang yaitu Tahang, Saharudin alias Said, Saripa Aini, Ramli sudah dipenuhi (yang masuk dalam laporan untuk syarat yaitu Tahang dan Said alias Saharudin) untuk dapat ditindaklanjuti dan dilimpahkan kepada Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir sebagai peristiwa pidana pemilu oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati indragiri hilir nomor urut 3. Teradu diduga melanggar prinsip kepastian hukum yang diatur dalam pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d dan Prinsip Profesional yang diatur dalam pasal 15 huruf f peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. 2. Bahwa atas Pengaduan Pengadu, Teradu tidak berlaku adil karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempetimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil dengan tidak memanggil saksi-saksi yang diajukan Pengadu yaitu Ujang dan Jufri. Selain itu TEradu juga tidak melakukan pemberkasan terhadap Ramli yang didatangkan oleh Pengadu sebagai saksi. Teradu diduga melanggar prinsip adil yang diatur dalam pasal 10 huruf c dan huruf d peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat pengantar Panwas nomor 219/RI- 02/TU.00.01/07/2018 perihal pemberitahuan tentang status Laporan; 2. Bukti P-2 : Formulir model A.1 Penerimaan Laporan nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018; 3. Bukti P-3 : Keterangan Saksi; 4. Bukti P-4 : Rekaman suara 1 cakram padat (compact disk) yang berisi suara Ujang menelepon Saripah Aini yang mengarahkan untuk 1. Jangan hadiri panggilan panwas, 2. Ganti gambar Pasangan Calon bupati dan wakil bupati indragiri hilir nomor urut 3 dengan gambar ucapan info@dkpp.go.id lebaran dari Djunaedi; 5. Bukti P-5 : Kain Sarung 3 (tiga) Lembar; 6. Bukti P-6 : Brosur Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang tanggal 24 Agustus 2018 di Kantor KPU Provinsi Riau Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan Saksi Pengadu a.n. Tahang dan Saripah Aini. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: 1. Tahang Saksi menyatakan bahwa menerima sarung dari Ujang dengan mengatakan untuk monta tolong dibantu Paslon Nomor 3, selain itu ujang mnyampaikan agar disembunyikan sarungnya jangan sampai diketahui orang. Setelah diterima saksi melaporkan ke Pengadu bahwa sudah menerima sarung dari Paslon Nomor urut 3 2. Saripah Aini Saksi menyatakan bahwa waktu melaporkan ke Panwas, Ujang menelpon menyatakan kalau ada panggilan dari Panwas jangan didatangi . Waktu memberi sarung, istri ujang datang ke rumah saksi dan diminta ke rumah ujang sekita pukul 23.00 WIB, Ujang menyatakan ada sarung dalam kotak silahkan untuk memilih, saksi mengambil sendiri dalam kotak tersebut, saksi tidak menanyakan apa-apa kepada Ujang terkait pemberian sarung tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Teradu telah menyampaikan undangan Klarifikasi terhadap Saksi Sdr. Tahang, Sdr. Saharudin alias Said dan Sdri. Saripa Aini, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Terhadap Tahang Bahwa yang diajukan sebagai saksi oleh terlapor (Patimah), Panwas Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak 2 kali (bukti surat undangan klarifikasi terlampir), dan hasil dari klarifikasi tersebut Panwas Kabupaten Indragiri Hilir menyimpulkan bahwa Tahang adalah orang yang mengaku sebagai penerima atau yang mendapatkan kain sarung dari terlapor (Ujang), namun tidak memiliki saksi seorang pun yang menyaksikan dan atau melihat langsung peristiwa pemberian berupa kain sarung tersebut sebagai perbuatan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan info@dkpp.go.id (bukti berita acara klarifikasi terlampir). Sehingga Panwas Kabupaten Indragiri Hilir setelah melakukan kajian bersama, menyimpulkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Terlapor (Ujang) sebagai orang yang bertanggung jawab dan bersalah secara hukum melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” 2) Terhadap Saharudin alias Said Bahwa Saharudin alias Said yang diajukan sebagai saksi oleh Terlapor (Patimah), Panwas Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan undangan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada yang bersangkutan (bukti surat undangan klarifikasi terlampir). Pada Klarifikasi Pertama, Saharudin mengaku menerima kain sarung dari Terlapor (Ujang), namun tidak ada seorangpun yang menyaksikan dan atau melihat langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut, serta tidak ada pula bukti pendukung lainnya antara lain seperti dokumentasi foto, rekaman video, rekaman suara dan atau bukti surat lainnya (bukti berita acara klarifikasi pertama terlampir). Pada klarifikasi Kedua, Saharudin mengaku bahwa yang menerima kain sarung tersebut sebenarnya bukanlah dirinya, melainkan adalah istrinya yang bernama Saripa Aini (bukti berita acara klarifikasi kedua terlampir). Sehingga atas dasar itu Panwas Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan undangan klarifikasi kepada Saripa Aini untuk hadir pada klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Rabu Tanggal 04 Juli 2018 (bukti surat undangan klarifikasi terlampir) . 3) Terhadap Saripa Aini Bahwa Saripa Aini telah diundang untuk dilakukan klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Indragiri Hilir dengan surat undangan klarifikasi nomor surat 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 03 Juli 2018 untuk hadir pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 pada pukul 16.00 WIB di sekretariat Sentra Gakkumdu Panwas Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam keterangan klarifikasinya Saripa Aini mengaku bahwa memang dirinyalah yang sebenarnya menerima dan mendapatkan kain sarung dari terlapor Ujang dan bukan suaminya (Saharudin alias Said), namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan dan atau yang melihat langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut serta tidak pula ada bukti pendukung lainnya antara lain seperti dokumen foto, rekaman video, rekaman suara dan atau bukti surat lainnya. Saripa Aini juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui adanya brosur paslon nomor urut 3 didalam kotak kain sarung tersebut dan ia juga tidak info@dkpp.go.id diminta untuk memilih pasangan calon tertentu oleh pemberi sarung Ujang sebagai Terlapor (bukti berita acara klarifikasi terlampir). Bahwa penetapan Saripa Aini sebagai saksi bukanlah saksi yang diajukan oleh Terlapor (Patimah) melainkan ditetapkan oleh Panwas Kabupaten Indragiri Hilir setelah mendapatkan keterangan dan klarifikasi kedua dari Saharudin yang mengaku bahwa sebenarnya bukanlah dirinya yang menerima kain sarung tersebut dari Terlapor (Ujang). 2. Terhadap Saksi-saksi yang menurut Pengadu (Patimah) tidak dipanggil oleh Panwas Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Teradu, yakni Ujang, Jufri dan Ramli yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah sebagai berikut: 1) Terhadap Ujang Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir telah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Pertama kepada Ujang sebagai Terlapor dengan surat undangan klarifikasi nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 02 Juli 2018 kepada Ujang selaku Terlapor agar dapat hadir di Kantor Panwas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 pukul 16.00 Wib (bukti undangan klarifikasi Pertama terlampir). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018, Ujang selaku Terlapor ternyata tidak datang untuk memenuhi Undangan Klarifikasi. Atas ketidakhadiran Terlapor (Ujang) pada Undangan klarifikasi Pertama, maka Panwas Kabupaten Indragiri Hilir mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi ke 2 dengan Nomor 214/RI- 02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 03 Juli 2018 kepada Ujang selaku Terlapor agar dapat hadir di Kantor Panwas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Rabu, tanggal 04 Juli 2018 pukul 16.00 Wib (bukti undangan klarifikasi kedua terlampir ). 2) Terhadap Jufri Bahwa keterangan Patimah (Pelapor) dalam klarifikasinya yang menyebutkan bahwa ia juga mendapatkan sebuah kain sarung dari seseorang yang bernama Jufri namun Jufri tidak dijadikan sebagai pihak yang harus diklarifikasi karena menurut pandangan Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Jufri bukanlah yang menjadi objek aduan dari Patimah sebagai Pelapor dan yang menjadi objek aduan oleh Patimah sebagai Pelapor adalah Ujang yang dijadikan sebagai Terlapor sebagaimana yang tertuang dalam form penerimaan laporan Formulir Model A.1 dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tertanggal 01 Juli 2018 (terlampir). Selanjutnya Jufri yang disebut sebagai orang yang memberi kain sarung ketika diminta oleh Patimah, pada peristiwa tersebut tidak disaksikan oleh seorang pun dan juga menurut keterangan Patimah bahwa ketika Patimah menerima kain sarung dari Jufri, Jufri tidak menyuruh dirinya untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, Jufri yang disebut dalam pokok pengaduan Pengadu (Patimah) diminta Pengadu agar dijadikan sebagai salah seorang saksi sebagaimana tertulis pada poin 2 Pokok Pengaduan Pengadu, tidak dapat dipenuhi Teradu sebagai Panwas Kabupaten Indragiri Hilir karena Jufri tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan info@dkpp.go.id Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1 dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tertanggal 01 Juli 2018 (terlampir). Dengan alasan diatas, Komisioner Panwas Kabupaten Indragiri Hilir setelah mendapat arahan dan saran dari anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak memfokuskan dan menetapkan Jufri sebagai saksi yang perlu di klarifikasi. Sebab Jufri tidak ada kaitannya dan tidak termasuk dalam objek aduan Pelapor (Patimah). 3) Terhadap Ramli, Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengundang dan mengklarifikasi Ramli sebagai saksi sebagaimana yang diajukan oleh Patimah sebagai Pelapor dikarenakan Ramli yang dihadirkan oleh Pelapor saat menyampaikan laporan, dirinya mengaku tidak menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut dari Ujang sebagai Terlapor kepada Tahang maupun kepada Saharudin. Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri’’. Kesimpulan Teradu 1. Semua saksi yang diajukan Pengadu sebagai Pelapor saat melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, setelah diklarifikasi ternyata tidak memenuhi syarat sebagai saksi, karena yang bersangkutan sesungguhnya adalah sebagai penerima sesuatu dari Pemberi (Teradu) yang tidak memiliki saksi seorangpun pada peristiwa ia menerima kain sarung tersebut dan tidak pula ada bukti pendukung lainnya seperti dokumen foto, rekaman video, rekaman suara dan alat bukti surat lainnya. 2. Saksi-saksi yang diajukan Pengadu selaku Pelapor pada kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tersebut, tidak berkesesuaian dengan Pokok Pengaduan Pengadu tentang permohonan agar Sdr. Jufri dan Sdr. Ramli menjadi Saksi untuk diklarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir, karena dalam Laporannya Sdr. Jufri dan Sdr. Ramli tidak ia masukkan Sbg Saksi dalam Laporannya. Artinya keterangan Pengadu sebagai Pelapor dalam Berita Acara Klarifikasinya pada kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan Pengadu tidak berkesesuaian isinya dengan kasus yang ia laporkan atau dengan subjek hokum yang ia laporkan. 3. Sebagai Panwas Kabupaten Indragiri Hilir berkesimpulan bahwa tidak satupun bukti-bukti dan saksi-saksi yang digunakan Pengadu selaku Pelapor dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan. 4. Akhirnya Panwas Kabupaten Indragiri hilir berkesimpulan bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan No Register 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 yang dilaporkan Pengadu selaku Pelapor dinyatakan dihentikan dengan membuat Status Laporan dengan nomor laporan 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan juga diberikan kepada Pelapor. [2.5] PERMOHONAN info@dkpp.go.id Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018; 3. Bukti T-3 : Surat Undangan Klarifikasi kepada saksi a.n Said, Tahang, Ujang, Syarifah Aini, Ujang; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Laporan Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018; 5. Bukti T-5 : Daftar Hadir Klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Laporan Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018; 6. Bukti T-6 : Surat Perintah Tugas Nomor 01/SG/Kab/04.04/VII/2018; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 01 tanggal 1 Juli 2018; 8. Bukti T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 02 tanggal 4 Juli 2018; 10. Bukti T-10 : Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018; 11. Bukti T-11 : Dokumentasi Foto; [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 24 Agustus 2018 di Kantor KPU Provinsi Riau Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Habib Rois (Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir) Pihak Terkait menyatakan satu hari setelah menerima laporan langsung melakukan pembahasan di sentra gakkumdu, termasuk ketika laporan tersebut disampaikan juga didampingi oleh sentra gakkumdu. Pembahasan pertama Sentra Gakumdu berdebat unsur mana yang dilanggar, unsur pasal 187 a ayat info@dkpp.go.id 1 dan 187 a ayat 2, setelah dilaukan klarifikasi, pada pembahasan kedua kita lakukan pengumpulan semua bukti ternyata tidak terpenuhi unsur. Unsur kejaksaan dan kepolsisian menyatakan hal yang sama yaitu tidak terpenuhinya unsur materiil, dalam diskusi berkesimpulan bahwa seandainya ada 2 saksi yang menyatakan langsung, posisi pak tahang dan bu saripah aini sama dengan Ujang diancam dengan pidana. Artinya posisi saksi yang diberikan adalah orang yang terduga melakukan pelanggaran berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016. Sehingga akhirnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena saksi yang tidak ada. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan info@dkpp.go.id tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan status laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur materiil yaitu tidak adanya saksi yang melihat langsung pemberian sarung kepada Tahang, Saharudin dan Saripa Aini. Padahal sesungguhnya syarat materiil laporan paling sedikit dua orang saksi telah dipenuhi oleh Pengadu. Teradu tidak berlaku adil karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dan tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan dengan tidak memanggil saksi-saksi yang diajukan Pengadu yakni Ujang, Jufri dan Ramli. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Teradu menyatakan telah menyampaikan undangan Klarifikasi terhadap Saksi Tahang, Saharudin atau Said dan Saripa Aini. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Tahang, saksi mengaku sebagai penerima atau yang mendapatkan kain sarung dari Terlapor atas nama Ujang, namun Tahang tidak memiliki saksi seorang pun yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa pemberian sarung tersebut. Berdasarkan klarifikasi pertama terhadap saksi Saharudin atau Said mengaku menerima kain sarung dari Terlapor Ujang, namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan atau melihat langsung peristiwa tersebut. Pada klarifikasi kedua, Saharudin mengaku bahwa yang menerima kain sarung sebenarnya bukan dirinya, melainkan istrinya Saripa Aini. Berdasarkan keterangan tersebut Panwas Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan undangan klarifikasi kepada Saripa Aini. Berdasarkan klarifikasi Saripah Aini mengaku bahwa dirinya yang sebenarnya menerima kain sarung info@dkpp.go.id dari Terlapor Ujang dan bukan suaminya Saharudin, namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan atau yang melihat langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut serta tidak ada bukti pendukung lainnya seperti dokumen foto, dan rekaman video. Terhadap Saksi Jufri yang tidak diklarifikasi, Teradu mengatakan hal tersebut karena Jufri bukan menjadi objek aduan Pengadu sebagai Pelapor. Jufri yang disebut sebagai orang yang memberi kain sarung kepada Pengadu ternyata tidak menyaksikan. Jufri tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1 dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018. Terkait saksi terlapor atas nama Ujang, Teradu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama dengan surat nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 2 Juli 2018 namun Ujang selaku Terlapor tidak datang memenuhi undangan tersebut. Teradu kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua dengan surat nomor 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 3 Juli 2018, akan tetapi Ujang masih juga tidak memenuhi undangan tersebut. Terkait dengan saksi atas nama Ramli, Teradu tidak mengundang dan mengklarifikasinya karena Ramli mengaku tidak menyaksikan dan tidak melihat secara langsung peristiwa pemberian kain sarung dari Ujang sebagai Terlapor. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada tanggal 1 Juli 2018 membuat laporan kepada Panwas Kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tentang Dugaan Tindakan Pidana Pemilu yaitu pemberian sarung oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ujang kepada Tahang dan Saharudin atau Said. Berdasarkan laporan tersebut Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Indragiri Hilir bersama dengan Sentra Gakkumdu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para Saksi, yaitu Tahang, Saharudin atau Said, dan Saripah Aini. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Saksi, pemberian sarung yang dilakukan oleh Ujang tidak ada yang menyaksikan atau tidak ada yang melihat langsung serta tidak ada bukti pendukung lainnya seperti dokumen foto maupun rekaman video. Teradu telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada Terlapor atas nama Ujang dengan surat nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 2 Juli 2018 dan surat nomor 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 3 Juli 2018, akan tetapi Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 01 tanggal 1 Juli 2018, Berita Acara Pembahasan II Nomor 02 tanggal 4 Juli 2018, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018 disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur materiil. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 yang menyatakan laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti. Terhadap uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa pemberian kain sarung telah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu telah memanggil saksi- saksi yang relevan dengan laporan a quo. Teradu juga telah melibatkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir dalam pembahasan yang dituangkan dalam info@dkpp.go.id Berita Acara Pembahasan dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018. Berdasarkan kajian disimpulkan bahwa laporan tidak didukung oleh saksi dan alat bukti yang cukup sehingga laporan tidak memenuhi unsur materiil. Berdasarkan fakta tersebut maka DKPP berpendapat, bahwa Teradu telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018 dengan memedomani ketentuan peraturan perundangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andang Yudiantoro selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo info@dkpp.go.id Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id