Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-06-2020
👁 20 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 22 April 2019 Caleg Partai Garuda atas nama Misriono Melaporkan caleg Partai Gerindra atas nama Haditriyas Prananda dan Tim Pemenangan Pribadi atas nama Tobrani yang membagi-bagikan uang dan kartu nama kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih Haditriyas Prananda sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapil Inhu IV, karena dirugikan maka Misriono melaporkan Haditriyas Prananda dan Tobrani kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan laporan diterima dengan diregistrasi nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa klarifikasi para pihak atas laporan dugaan tindak pidana pemilu, tidak dilakukan oleh para Teradu oleh aparat kepolisian. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik dan Jaksa; [4.1.2] Bahwa Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; 41 [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, kronologis alur penanganan Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu terhadap laporan dugaan pelanggaran berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (5); Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam; Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang; Pasal 19 ayat (7); Pasal 23 ayat (2); Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37-
P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-
DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Marlius
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Sekretaris DPC Partai Gerindra
Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Alamat : Jl. Sentosa RT 1 RW 1 Desa Perkebunan Sei. Lala
Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri
Hulu, Riau
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Dedi Risanto :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat :
Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang
Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau, 29351
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Akhmad Khaerudin :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat :
Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang
Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau, 29351
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama Mulianto :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat :
Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang
Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau, 29351
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu.
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
38-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 April 2019 Caleg Partai Garuda atas nama Misriono
Melaporkan caleg Partai Gerindra atas nama Haditriyas Prananda dan Tim
Pemenangan Pribadi atas nama Tobrani yang membagi-bagikan uang dan kartu
nama kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih Haditriyas
Prananda sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapil Inhu
IV, karena dirugikan maka Misriono melaporkan Haditriyas Prananda dan
Tobrani kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan laporan diterima
dengan diregistrasi nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april
2019. Bahwa Hadritiyas Prananda dan tim pemenang pribadinya Tobrani nyata
dan jelas telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat
(1) setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
24.000.000,- (dua Puluh Empat Juta Rupiah). Pelanggaran Pidana pemilu yang
dilakukan oleh Hadritiyas Prananda dan Tobrani dibuktikan dengan rekaman
video, kartu nama dan uang kertas Rp. 100.000,00,-
2. Bahwa Laporan nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april
2019, yang dilaporkan oleh Misriono tidak sesuai harapan Pelapor, tidak
terpenuhi rasa keadilan bagi Pelapor karena penanganan pelanggaran pidana
pemilu tidak sesuai prosedur penanganan Temuan dan Laporan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang mana saat melaksanakan
Klarifikasi/meminta keterangan Kepada Pelapor, Terlapor,saksi yang terkait
dalam peristiwa ini dilakukan oleh Penyidik Kepolisian bukan oleh anggota
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu atau oleh Tim Klarifikasi yang ditugaskan.
3. Bahwa Penanganan Laporan Nomor : 004/LP/PL/kab/04.05/IV/2019 tanggal
22 April 2019, yang dilaporkan oleh Misriono telah terjadi penyimpangan dan
kesalahan Prosedur oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu a.n Dedi Risanto,
Akhmad Khaerudin, Mulianto yang telah lalai atau disengaja membiarkan
2
Penyidik Kepolisian mengklarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi yang terkait,
yang mana menyebabkan banyak pihak dirugikan terutama Pengadu.
4. Bahwa seharusnya Teradu merekomendasikan kepada KPU kabupaten
Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, karena caleg yang
menang atas kecurangan yang dilakukan oleh dirinya sendiri, oleh Tim
Kampanye, dan oleh keluarganya tidak boleh menikmati kemenangan tersebut.
Sehubungan dengan kronologi kejadian ini perlu kami sampaikan kepada yang
mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pokok aduan Pengadu :
- Bahwa Teradu melakukan perbuatan tidak Profesional yaitu tidak
memahami, tidak mengerti, tidak mampu mengerjakan tugas, kewajiban
dan wewenang sebagai anggota Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu
- Bahwa Teradu tidak merekommendasikan kepada KPU Kabupaten
Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai
calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
- Bahwa Teradu dengan sengaja menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai
calon terpilih anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu dan mengorbankan
Tobrani untuk dipidana penjara.
- Bahwa Teradu patut diduga berkonspirasi untuk membantu menyelamatkan
Haditriyas Prananda agar tidak terjerat pidana pemilu
- Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan perbuatan tidak cermat dan
lalai melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Temuan dan Laporan.
Pasal 21 ayat (1) Bawaslu Kabupaten/kota dapat membentuk Tim
Klarifikasi untuk melakukan Klarifikasi atau meminta keterangan,
Ayat (2) Tim Klarifikasi Kabupaten/kota terdiri atas ketua, anggota
pejabat struktural, dan/atau Staf Sekretariat Bawaslu Kabupate/Kota.
Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Gakkumdu pada ayat 19 ayat (5) setelah temuan atau laporan
diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh Anggota Gakkumdu sesuai
tingkatanya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan saksi yang
hadir,
Ayat (6) Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menerbitkan surat
perintah Penyelidikan setelah temuan dan laporan diterima pengawas
Pemilu.
Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik
dan Jaksa.
Pasal 23 ayat (5) apabila temuan dan laporan dugaan tindak pidana
pemilu berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinasatakan tidak terdapat unsur pidana pemilu, Pengawas Pemilu,
menghentikan penanganan temuan dan laporan.
- Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 telah terjadi kesalahan prosedur penanganan temuan
dan laporan di Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu, yang mana penyidik
kepolisian meminta keterangan atau mengklarifikasi terlapor dan saksi
yang terkait secara langsung. Seharusnya penyidik dan jaksa hanya
mendampingi Tim klarifikasi pada saat meminta keterangan atau klarifikasi,
bukan mengklarifikasi langsung. Kesalahan prosedur ini menyebabkan
3
Hadritiyas Prananda terlindungi dan hanya Tobrani yang dipidana. Mestinya
Haditriyas Prananda yang dipidana karena uang yang digunakan tobrani
adalah uang Haditriyas Prananda. Tobrani orang tidak mampu, menurut akal
sehat orang tidak mampu dan miskin tidak mungkin nebarkan uang untuk
caleg.
- Bahwa untuk Dedi Risanto, Akhmad Khareudin, Mulianto Karena tidak
profesional, tidak cermat dan atau lalai harus mempertanggungjawabkan
semua akibat yang menyebabkan Tobrani dipidana penjara, dan membiarkan
Hadritiyas Prananda ditetapkan sebagai calon terpilih.
- Pengadu dirugikan dan terzolimi karena tidak mendapatkan keadilan dalam
peristiwa ini.
- Bahwa ketidak profesionalan, ketidak cermatan, ketidak pahaman, dan atau
kelalaian, kesengajaan, pembiaran yang dilakukan Dedi Risanto, Akhmad
Khaerudin, Mulianto dalam menangani Peristiwa nomor:
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh misriono terjadi
penyimpangan dari Pertaturan Bawaslu dan Undang Undang Pemilu.
- Bahwa setiap personal pengawas pemilu wajib memiliki prinsip profesional
sebagaimana diatur didalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum;
1. Pasal 3 dalam Penyelanggara Pemilu, Penyelanggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada azas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan Penyelanggara harus memiliki Prinsip Profesional
2. Pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk : huruf (b)
mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, huruf (d) memberikan
kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam peraturan pemilu
3. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/kota bertugas : huruf 9(C) mencegah
terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota, huruf (d)
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang undang ini.
4. Pasal 102 ayat (2) dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf (a) Bawaslu
Kabupaten/kota bertugas : huruf (b) menginvestigasi infromasi awal
atas dugaan pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota, huruf (c)
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu diwilayah
Kabupaten/kota, huruf (d) memeriksa, mengkaji dan memutus
pelanggaran administrasi pemilu dan huruf (e) merekomendasikan
tindaklanjut pengawasan atas pelanggaran pemilu diwilayah
Kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
5. Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/kota berwenang : huruf (b) memeriksa
dan mengkaji pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak
pihak yang diatur dalam undang undang ini.
6. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban : huruf (a) bersikap
adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
7. Pasal 117 ayat 1 untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota . Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/desa serta Pengawas TPS adalah : huruf (d)
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Huruf
(e) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas
pemilu
4
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
A. BANTAHAN TERHADAP KETERANGAN TERADU
1. Bahwa menurut penjelasan teradu Dedi Risanto yang mengatakan bahwa yang
mengklarifikasi saksi pelapor Misriono adalah Dedi Risanto sendiri,
sedangkan yang sebenarnya terjadi adalah : yang mengklarifikasi saksi
Misriono ialah Penyidik Kepolisian yang bernama Brigadir Bona Huri
Simanungkalit, saat itu saksi Misriono diperiksa diruangan tertutup oleh
penyidik polisi Brigadir Bona Huri Simanungkalit dalam ruangan tesebut,
tanpa ada orang lain selain mereka berdua dan tidak diperkenankan untuk
didokumentasikan. Teradu Dedi Risanto telah berbohong dalam persidangan
Virtual hari Rabu tanggal 10 Juni 2020.
2. Bahwa Teradu menerangkan dalam jawaban teradu dan dalam persidangan
Tidak ada dasar hukum untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Indragiri Hulu atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh
orang Tua, Tim sukses dan caleg Haditryas Prananda, dapat Pengadu
sampaikan kepada yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Sebagai berikut: Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 2
[1] Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. [2]
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan /atau Pengawas
TPS Wajib melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 3
[1] Penindakan merupakan serangkaian Proses penanganan pelanggaran yang
dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. [2]
Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
meliputi :
a. Temuan/penerimaan Laporan.
b. Pengumpul alat bukti.
c. Klarifikasi.
d. Serta meneruskan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi
yang
berwenang.
e.pengkajian, dan / atau.
f. Pemberian rekomendasi.
Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 7 tahun
2017 inilahdasar hukum untuk merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Indragiri hulu atas pelanggaran yang dilakukan oleh caleg
Haditriyas Prananda untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Indragiri hulu, karena menurut keterangan
teradu Peristiwa Laporan nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019 terpenuhi
unsur pelanggaran Pidana Pemilu dan Bawaslu Inhu meneruskan laporan
kepada pihak penyidik polres Inhu. Artinya pelanggaran pidana Pemilu
memang benar-benar Terjadi, akan tetapi kenapa teradu tidak memproses
dan tidak melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan Penindakan
terhadapPolitik uang yang dilakukan oleh orang tua caleg [ H. Basran],
dan tim sukses caleg [Tobrani].kemenangan yang dilakukan atas dasar
kecurang oleh diri caleg sendiri, oleh keluarga dan oleh Tim sukes tidak
berhak dinikmati oleh caleg tersebut.
Disinilah tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten untuk mencegah
terjadinya praktik politik uang, sebagai mana yang tertuang didalam
5
undang –undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada
Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: hurup [a] melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap: 1.
Pelanggaran Pemilu dan; 2. Sengketa proses Pemilu. hurup[c] Mencegah
terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/kota. Dan Pada
Pasal 103 Bawaslu Kabupaten / Kota Berwenang: hurup [b] memeriksa
dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota serta
Merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-
pihak yang diatur dalam undang-undang ini.
Tugas dan wewenang ini tidak dilaksanakan oleh Teradu, sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, telah terjadi kelalaian dan
atau memang dengan sengaja dibiarkan sebagai bentuk Konspirasi
bersama penyidik Polisi dan caleg Haditriyas Prananda. Teradu tidak
menegakan keadilan,dan sengaja melepaskan diri untuk mencari selamat
dan melimpahkan tanggung jawab, dan kesalahan kepada penyidik polisi.
3. Bahwa Teradu juga menerangkan tugas dan tanggungjawab Kami sebagai
Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu hanya sampai Pada Pembahasan SG II dan
meneruskan peristiwa pelanggaran pidana Pemilu kepada pihak Kepolisian
Polres Inhu.
Ini menandakan ketidak cermatan Teradu dalam menetapkan aturan dan
undang-undang dalam melaksanakan tugas
Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 31 tahun 2018
tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu Sangat jelas dan terang aturan,
teknis dan tanggung jawab anggota Bawaslu dalam menangani Pelanggaran
Pidana Pemilu.
Dalam kesimpulan ini dapat Pengadu uraikan sampai dimana tugas dan
tanggung jawab Bawaslu Kabupaten. Menurut Perbawaslu nomor 31 tahun
2018 tentang Sentra Gakkumdu yaitu:
Pada Pasal 18 (1) Jangka waktu Gakkumdu ditetapkan oleh Ketua
Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan
sumpah / janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten / Kota. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang dalam hal: a. penanganan perkara tindak pidana
pemilu yang sedang berjalan belum selesai; b.
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan / atau
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tidak melaksanakan putusan
pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu.
Pasal 20 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan
Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan
diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator
Gakkumdu di setiap tingkatan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menyimpulkan apakah temuan atau
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan menentukan
pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan atau laporan
dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh
6
Pengawas Pemilu. (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditanda
tangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. (5) Berdasarkan
hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas
Pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak
pidana Pemilu. (6) Penyidikdan Jaksa dapat mendampingi Pengawas
Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 23 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa
melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2)
Pembahasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian
Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau
laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana
Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu
berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas
Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Penyidik.(5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu
berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas
Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. (6) Hasil
Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.
Pasal 26 (1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam
Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari
unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri
oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil
Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat
atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa. (5) Hasil
Pembahasan ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III
yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidikdan Jaksa.
Pasal 31 (1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum
melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan
sesuai tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan
Pembahasan keempat dipimpin oleh KoordinatordariunsurKejaksaan
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan
pengadilan dibacakan. (3) Pembahasanke empat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan
Penuntut Umum. (4) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan sikap Gakkumdu dalam: a.
Melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan; atau b.
melaksanakan putusan pengadilan. (5) Dalam hal hasil Pembahasan
keempat menentukan Gakkumdu melakukan upaya hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Penuntut Umum membuat
memori banding dan / atau kontramemori banding paling lama 3 (tiga)
hari setelah putusan dibacakan.
Bahwa dengan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra
Gakkumdu,telah terbantahkan apa yang diterangkan oleh Teradu dan telah
7
membuktikan bahwa tugas dan tanggungjawab Teradu bukan sampai pada
SG II saja, tapi masih ada SG III dan SG IV. Berarti Teradu mengetahui dan
ikut menanda tangani Berita Acara SG III yang meneruskan nama tersangka
Tobrani kepada Jaksa dan hilangnya nama Haditriyas Prananda sebagai
tersangka.
B. PERBUATAN TERADU
Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan/Laporan Pelanggaran
Pemilu dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, dan
keterangan yang Pengadu uraikan diatas telahmembuktikan :
1. Bahwa Teradu tidak Profesional dan laiai dalam melaksanakan tugas, karena
membiarkan dan memberikan tugas mengklarifikasi lansung kepada pihak
penyidik kepolisian, yang seharusnya adalah tugas Teradu, dan Teradu
membuat kebohongan dalam persidangan untuk menutupi ketidak
Profesional dan kesalahan Teradu.
2. Bahwa Teradu tidak cermat dalam memahami dan menerapkan peraturan
dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat tidak terpenuhinya rasa
keadilan bagi Pengadu.Seharusnya Teradu merekomendasikan Kepada KPU
Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan caleg Haditriyas Prananda
sebagai calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
3. Bahwa teradu dengan sengaja dan membiarkan Caleg Haditriyas Prananda
tidak ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik Kepolisian.
4. Bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan hasil Klarifikasi/Keterangan
yang diakui oleh saksi H.Basran orang tua Caleg Haditriyas Prananda, saksi
Tobrani ketua tim sukses caleg Haditriyas Prananda tingkat Desa Pasir
Keranji, yang dikorbankan oleh Teradu dan Penyidik Polisi sehingga Tobrani
dipidana Penjara, saksi Tareh Azis yang merekam kejadian, dan saksi
Abdullah sebagai yang menerima kartu Nama Caleg Haditriyas Prananda
Partai GERINDRA Nomor 4 dapil INHU IV dan uang kertas pecahan 100 ribu
rupiah yang diberikan oleh Tobrani, supaya memilih caleg Haditriyas
Prananda pada saat pemungutan suara Pemilu tanggal 17 April 2019. Sudah
sangat jelas akan keterlibatan dan keterkaitan saksi H.Basran orang tua caleg
Haditriyas Prananda dalam peritiwa Politik Uang, dan Teradu sengaja
membiarkan Penyidik Kepolisian menyuruh Rangga lari sebagai saksi kunci
utuk memutus antara Tobrani dan caleg Haditriyas Pranand
5. Bahwa perbuatan teradu telah menzalimi orang yang tidak patut dipidana,
atas kebijakan teradu yang tidak cermat, lalai dan tidak profesional, disengaja
membiarkan tobrani dipidana penjara dan membiarkan penyidik
membebaskan caleg haditriyas Prananda dan menyebabkan Pengadu
dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan Dengan demikian perbuatan dan
sikap teradu ini nyata dan jelas telah melanggar etika seorang pengawas
pemilu yang diatur dalam undang-undang.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima aduan Pengadu;
2. Memerintahkan Kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk
merekomendasikan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan
8
Hadritiyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Indragiri Hulu.
3. Memberhentikan Teradu secara Tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Misriono;
Bukti P-2 : Berta Acara Klarifikasi Saksi atas nama Abdullah Als Amek
Bin Zainal Abidin;
Bukti P-3 : Berita Klarifikasi atas nama Tareh Aziz;
Bukti P-4 : Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN.Rgt.dalam perkara
Tobrani Als Sitob Bin (Alm) M Sutan;
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 97/PL.01.9-BA/Kab/VII/2019 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-6 : Video Rekaman saat menyerahkan uang dan kartu nama
Haditriiyas Prananda oleh Tobrani kepada Abdullah disaksakan
Tareh Aziz;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu bernama Misriono
- Bahwa saksi Misriono dalam keterangannya, terkait laporan yang diadukan
ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tobrani
salah satu tim pemenangan salah satu Caleg DPRD atas nama Hadritiyas
Prananda
- Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan Oleh Bawaslu, Para Terlapor telah
memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017
- Kemudian saksi mengajukan Bukti Bukti berupa Uang sebesar Rp.
100.000,00,-, Rekaman Video dan kartu nama Caleg atas nama Hadritiyas
Prananda dari Partai Gerindra
[2.5.1] Saksi Pengadu bernama Hendrisa Syubra
- Bahwa Saksi Hendrisa Syubra pada saat memberikan keterangannya dalam
pemeriksaan sidang bahwa sudah cukup jelas dengan apa yang disampaikan
oleh Saksi Misriono dan sebagai saksi pada intinya adalah hanya
memperkuat kesaksian dari Saksi Misriono
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor
Perkara : 38-PKE-DKPP/IV/2020 yang di adukan oleh Sdr. Marlius Jabatan
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu Alamat Jl. Sentosa Desa
9
Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala dengan Pokok Pengaduan :
“Para teradu tidak professional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani
Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor :
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan MISRIONO tanggal 24 April
2019”, dan penanganan terhadap laporan tersebut yang dijadikan objek
pengaduan oleh pengadu ke DKPP.
2. Bahwa dalam kesempatan ini, ijinkan kami selaku Teradu menyampaikan
kronologis alur Penanganan Pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor
: 004/PL/LP/04.05/IV/ 2019. Bahwa dalam menangani setiap laporan /
temuan pelanggaran Bawaslu Indragiri Hulu berpedoman pada Perbawaslu No. 7
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum
terpadu. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Nomor :
004/PL/LP/04.05/IV/2019 dalam alur proses penanganannya sebagai berikut;
A. PENERIMAAN LAPORAN
Pada hari Senin, 22 April 2019 , Pukul : 13.00 WIB, telah datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Sdr. Misriono (Caleg DPRD Kab. Indragiri
Hulu Partai Garuda , Dapil Indragiri Hulu IV) menyampaikan laporan
tentang adanya dugaan praktek politik uang yang telah terjadi di Desa Pasir
Keranji Kecamatan Pasir Penyu, diduga dilakukan oleh TOBRANI dan
HADITRIYAS PRANANDA, menurut laporan Sdr. MISRIONO : “Pada hari
Selasa, 16 April 2019 Sdr. TOBRANI mendata dan menanyakan orang-orang
yang mau memilih Sdr HADITRIYAS PRANANDA Caleg DPRD Indragiri Hulu
No.4 Partai Gerindra dan Sdr TOBRANI menyuruh orang-orang tersebut
menjemput sejumlah uang kerumahnya. Sehingga pada malam Rabu
terjadilah transaksi Sdr TOBRANI memberikan sejumlah uang senilai Rp.
100.000,- dan mengarahkan untuk memilih Caleg Gerindra No.4 yaitu Sdr
HADITRIAS PRANANDA”. Bukti yang disertakan oleh Sdr MISRIONO dalam
laporan tersebut adalah 1 (satu) buah rekaman video pada saat kejadian dan
Kartu Nama Caleg an. HADITRIYAS PRANANDA, selanjutnya petugas
bawaslu Indragiri Hulu meminta Sdr. Misriono mengisi formulir model B.1 . (
Bukti T-01)
B. KAJIAN AWAL
Sesuai dengan Perbawaslu No. 7 tahun 2018 pada pasal 17 ayat 1 dan 2 ,
disebutkan bahwa Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
diterima dan diregistrasi. Selanjutnya dalam hal memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut, keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan
Laporan diterima dan diregistrasi.
Setelah bawaslu menerima berkas laporan Sdr. MISRIONO berkas tersebut
kemudian diperiksa oleh tim divisi penanganan pelanggaran dan setelah
berkas dinyatakan lengkap selanjutnya dibahas oleh pimpinan Bawaslu
Indragiri Hulu untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil
Laporan, dan hasil pembahasan dituangkan dalam Formulir B.5 ( Bukti T-
02)
Dalam kajian awal dugaan pelanggaran pimpinan bawaslu Indragiri Hulu
berkesimpulan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan
10
materiil serta dapat di registrasi dalam buku register penerimaan laporan
dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya laporan Sdr.
MISRIONO di register pada tanggal 24 April 2019 dengan nomor laporan :
004/PL/LP/04.05/IV/ 2019 . Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 31
tahun 2018 pasal 20 ayat 1 “ Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik
dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan
Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima
dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu” .
C. PEMBAHASAN PERTAMA (SG 1)
Pada tanggal 24 April 2019 Pukul : 17.00 WIB Sentra Gakkumdu
Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Rapat pembahasan pertama (SG 1)
terhadap laporan Nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019, yang dihadiri oleh
unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembahasan yang dilakukan
dalam rapat tersebut adalah untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil
dan materiil serta menentukan pasal yang dilanggar, pada pembahasan
syarat formil dan materiil semua unsur Gakkumdu sepakat bahwa laporan
telah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya dalam pembahasan
dugaan pasal yang di langgar adalah Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum , “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Dari rapat pembahasan pertama terhadap laporan Nomor 004/PL/LP/04.05
/IV/2019, diperoleh kesimpulan bahwa Sentra Gakkkumdu Indragiri Hulu
merekomendasikan untuk memanggil pihak pihak yang dianggap perlu
untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Selanjutnya hasil dari
pembahasan rapat itu kemudian dituangkan dalam berita acara SG 1.
(Bukti T-03)
D. PROSES KLARIFIKASI
Untuk menggali informasi lebih lanjut dalam menangani laporan Nomor
004/PL/LP/04.05 /IV/2019, maka Bawaslu Indragiri Hulu telah
mengundang pihak-pihak yang dianggap perlu untuk hadir dalam proses
klarifirkasi.
(Bukti T-04)
Dari pihak-pihak yang diundang yang telah memberikan keterangan yaitu :
Pelapor (MISRIONO), Terlapor (TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA),
Saksi-saksi/pihak terkait (1. ABDULLAH, 2. TAREH AZIZ, 3. HENDRISA
SYUBRA, 4. ABDUL QODIR JAILANI, 5. H. BASRAN)
Adapun M. Ali , Deni ( saksi penerima uang dari Tobroni) tidak pernah
datang , sedangkan saksi kunci atas nama ZULKARNAIN ( Korcam Pasir
Penyu ), ANGGA (yang diduga Pemberi uang Kepada TOBRANI) tidak
pernah hadir dalam proses klarfiikasi meskipun sudah tiga kali diundang.
Dalam proses klarifikasi bawaslu Indragiri Hulu melakukan klarifikasi
bersama-sama, Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu,
karena Penyidik dan Jaksa juga harus memberikan laporan kepada
pimpinannya masing-masing terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan.
11
Keterangan yang telah diperoleh dari proses klarifikasi adalah sebagai
berikut :
1. MISRIONO ( sebagai pelapor) menerangkan (Bukti T-05) :
- Dia tidak mengetahui peristiwa itu secara langsung melainkan dari
HENDRISA SYUBRA dan HENDISA SYUBRA juga tidak mengetahui
peristiwa itu secara langsung melainkan dari cerita ABDULLAH, dan
ABDULLAH inilah yang menerima pemberian Rp.100.000, dari
TOBRANI di rumahnya yang disaksikan oleh TAREH AZIZ pada
tanggal 16 April 2019, Pukul 19.30 WIB atau satu hari sebelum hari
H pencoblosan.
- Dia menduga TOBRANI ini yang melakukan Money Politik karena dia
yang membagikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH. Karena
dalam pembagian uang itu juga disertai kartu nama disertai ajakan
agar memilih HADITRIYAS PRANANDA (Caleg DPRD Indragiri Hulu
Dapil Indragiri Hulu IV) , maka MISRIONO menduga HADITRIYAS
PRANANDA itu juga pelaku Money Politik.
- Dia meminjam kartu nama dari ABDULLAH dan Uang Rp. 100.000.
yang digunakan untuk bukti laporan ke Bawaslu Indragiri Hulu.
2. HENDRISA SYUBRA ( sebagai Saksi ) menerangkan (Bukti T-06) :
- Dia mengetahui peristiwa Money politik itu setelah di telpon oleh
TAREH AZIZ pada tanggal 16 April 2019 Pukul 20.00 WIB, dan
TAREH AZIZ menyebut ada rekamannya, kemudian HENDRISA
SYUBRA melaporkannya kepada MISRIONO, Kemudian MISRIONO
dan HENDRISA SYUBRA ini menjumpai ABDULLAH dan TAREH AZIZ.
- HENDRISA SYUBRA , ABDULLAH, TAREH AZIZ dan TOBRANI masih
memiliki hubungan keluarga, namun HENDRISA SYUBRA tidak
mengetahui apakah TOBRANI menjadi Timses atau tidak.
3. ABDULLAH ( Sebagai Saksi ) menerangkan (Bukti T-07) :
- Pada tanggal 16 April 2019 , pukul 16.00 WIB, TOBRANI datang ke
rumah ABDULLAH untuk meminta fotocopy KK tanpa ada penjelasan
untuk apa kegunaan foto copy KK itu, dan pada pukul 18.00 anak
sdr. TOBRANI datang ke rumah ABDULLAH memberitahukan agar
mengambil uang di rumah TOBRANI, pada pukul 19.30 WIB
ABDULLAH datang ditemani oleh TAREH AZIZ, sebelum masuk ke
rumah TOBRANI, ABDULLAH meminjam HP TAREH AZIZ untuk
merekam secara diam-diam , HP di letakkan di saku baju , setelah di
dalam rumah TOBRANI memberikan uang Rp. 100.000, dan kartu
nama disertai pesan jangan lupa besok pilih Nomor 4 ( HADITRIYAS
PRANANDA).
- Pada tanggal 19 April 2019 rekaman itu baru dikirim ke HENDRISA
SYUBRA, sementara uang yang Rp. 100.000, sudah habis
dibelanjakannya.
4. TAREH AZIZ ( Saksi) menerangkan (Bukti T-08) :
- Pada tanggal 16 April 2019 , pukul 16.00 WIB, TAREH AZIZ bersama
ABDULLAH datang ke rumah TOBRANI, kemudian TOBRANI
memberikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH dan berpesan
agar mencoblos Haditriyas Prananda, kemudian TAREH AZIZ juga
12
meminta uang kepada TOBRANI namun TOBRANI menolak dengan
alasan TAREH AZIZ tidak masuk ke dalam daftar DPT TAREH AZIZ
kecewa karena sebelumnya sudah di data dan dimintai NIK KTP oleh
anak TOBRANI .
- Dia meminta kepada ABDULLAH untuk merekam peristiwa pemberian
uangnya melalui HP miliknya.
- setelah dari rumah TOBRANI, TAREH AZIZ dan ABDULLAH pulang ke
rumah TAREH AZIZ, di rumah tersebut ia meminta uang Rp. 100.000,
yang diberikan TOBRANI itu untuk di serahkan kepada HENDRISA
SYUBRA untuk bukti laporan ke Bawaslu Indragiri Hulu. Pada hari
itu juga Pukul 21.00 WIB TAREH AZIZ dan ABDULLAH bertemu
dengan HENDRISA SYUBRA dan MISRIONO di pasar Air Molek , pada
saat itu di serahkan rekaman video, dan uang Rp. 100.000, serta
kartu nama HADITRYAS PRANANDA.
5. H. BASRAN ( Orang tua terlapor ) menerangkan (Bukti T-09) :
- Bahwa dia adalah orang tua dari HADITRIYAS PRANANDA (Caleg
Geridra Nomor urut 4 Dapil Inhu IV)
- Dia mengenal TOBRANI baru tiga bulan tetapi kenal dengan orang tua
TOBRANI sudah lama, dan tidak mengetahui jika TOBRANI itu Timses
anaknya karena segala sesuatu terkait dengan pencalonan anaknya
sudah di serahkan semuanya kepada ABDUL QODIL JAILANI ketua
Timses yg telah dia tunjuk.
- Dia memang membantu soal pendanaan untuk pencalonan anaknya,
untuk dana kampanye yang di setor ke partai dan untuk pembuatan
alat peraga dan bahan kampanye serta untuk honor saksi di TPS ,
tapi dia tidak mengetahui secara persis berapa total yang sudah
terpakai, karena dia tidak pernah mencatat dan menghitung biaya
yang di keluarkan.
- Dia tidak mengetahui siapa yang membayarkan uang untuk biaya
honor saksi di TPS karena semuanya diurus oleh ABDUL QODIR
JAILANI.
6. ABDUL KODIR JAILANI (Saksi / Ketua timses pribadi) menerangkan
(Bukti T-10) :
- Dia hanya sebagai ketua timses Pribadi caleg Gerindra ( HADITRIYAS
PRANANDA) yang ditunjuk secara lisan oleh H. BASRAN dan
timsesnya itu tidak terdaftar di KPU Indragiri Hulu.
- Dalam struktur timsesnya itu ada Koordinator Kecamatan (korcam)
dan Koordinator Desa (Kordes), termasuk sdr. TOBRANI yang
ditunjuk sebagai Kordes Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu.
- Pada tanggal 15 April 2019 pihaknya ada menyerahkan dana saksi
kepada TOBRANI sebanyak Rp. 1.200.000,- uang tersebut diserahkan
dalam bentuk pecahan RP.100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- dana
tersebut untuk 4 orang saksi, di Desa Pasir Keranji ada 2 TPS
masing-masing TPS di tempatkan 2 orang saksi, masing-masing saksi
mendapatkan honor Rp. 300.000,- namun dia lupa siapa nama-nama
saksi untuk Desa Pasir Keranji itu.
- Dana saksi yang dia ketahui berasal dari HADITRIYAS PRANANDA.
- Dia tidak mengenal ABDULLAH.
13
7. TOBRANI (Terlapor ) menerangkan (Bukti T-11) :
- Dia adalah kordes Pasir Keranji untuk pemenangan HADITRIYAS
PRANANDA yang di tunjuk oleh ABDUL KODIR JAILANI secara lisan.
- Benar dia memberikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH disertai
Kartu Nama HADITRYAS PRANANDA dan disaksikan langsung oleh
TAREH AZIZ. Dia tidak memberikan uang Rp. 100.000 kepada TAREH
AZIZ dengan alasan TAREH AZIZ tidak dapat Undangan memilih pada
PEMILU 2019.
- Uang yang diberikan kepada ABDULLAH di dapat dari Sdr. ANGGA
yang diberikan di posko pemenangan HADITRIYAS PRANANDA di Air
Molek, Angga memberikan uang kepada TOBRANI sebanyak Rp.
1.500.000,- untuk diberikan kepada warga Desa Pasir Keranji agar
pada tanggal 17 April 2019 memilih HADITRIYAS PRANANDA, uang
yang dibagikan kepada masing-masing warga sebanyak Rp. 100.000,-
- Sepengetahuan TOBRANI, Sdr. ANGGA itu masih keluarga
HADITRIYAS PRANANDA, dan dia tidak mengetahui apakah sdr.
ANGGA masuk dalam timses atau tidak.
- Uang Rp. 1.500.000, dari sdr ANGGA telah di bagikan kepada :
1. ABDULLAH, 2. M. ALI, 3. DENI, 4. PENDI, 5. MAR, 6. IPUL, 7.
ANDI, 8. SIS, 9. IRPAN, 10. SUHADI, 11. EMA, 12. MUSPAR, 13. M.
ISA, 14. ISRO, 15. JUBIR.
- Terkait dana saksi TOBRANI tidak mengetahui secara langsung karena
saksi yang dia tunjuk mengambil dana saksi secara langsung di posko
Air Molek dan tidak mengetahui siapa yang menyerahkan.
8. HADITRIYAS PRANANDA ( Terlapor) menerangkan (Bukti T-12) :
- Benar bahwa dia adalah caleg partai Gerindra No. Urut 4 Dapil
Indragiri Hulu IV.
- Dia tidak mengenal TOBRANI karena yang melakukan penunjukan
Kordes adalah ABDUL KODIR JAILANI beserta orang tuanya (H.
BASRAN)
- Dia tidak ada memerintahkan untuk melakukan politik uang tapi tidak
mengetahui apakah orang tuanya beserta timnya memberikan uang
kepada pemilih agar memilih dia dalam pemilu, dia tidak mengetahui.
- Benar dia telah mencetak kartu nama sebanyak 7.000 buah tapi dia
tidak membagikan langsung kepada masyarakat, yang membagikan
adalah orang tua saya (H. BASRAN) dimana di sebar dia juga tidak
mengetahui.
Untuk pendalaman lebih lanjut terkait unsur-unsur yang masuk dalam
peristiwa pidana dengan Resgister laporan nomor :
004/PL/LP/04.05/IV/2019, Bawaslu Indragiri Hulu juga telah meminta
keterangan ahli pidana dari Universitas Riau ( ERDIANSYAH,SH, MH).
(Bukti T-13)
Dan dari Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran (GEMA WAHYU ADINATA). (Bukti T-14)
E. PENYUSUNAN KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Setelah melakukan klarifikasi / meminta keterangan dan pendapat dari
pihak pihak-pihak terkait, Pada tanggal 13 Mei 2019, Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu bersama tim divisi hukum menyusun kajian
14
dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (Bukti T-
15)
Kajian yang telah disusun oleh Bawaslu Indragiri Hulu kemudian
dipresentasikan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan dari hasil
kajian pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Indragiri Hulu
berkesimpulan bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/ IV/2019. Yang
di register tanggal 24 April 2019 perihal dugaan pelanggaran pemilihan
umum dengan terlapor sdr. TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA telah
memenuhi unsur pelanggaran pasal 523 ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilu.
F.PEMBAHASAN KEDUA (SG 2)
Pada Hari Selasa, 14 Mei 2019 pukul 16.00 Wib, dilakukan Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumd Indragiri Hulu, yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan. Pembahasan kedua ini dilakukan untuk
menentukan apakah Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019. Dengan
pelapor sdr. MISRIONO dan terlapor Sdr. TOBRANI dan HADITRIYAS
PRANANDA, layak dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan.
Setelah dilakukan pembahasan oleh seluruh peserta rapat menyepakati
bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi unsur
pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilu. (Bukti T-16)
G. RAPAT PLENO BAWASLU PENERUSAN LAPORAN
Berdasarkan ketentuan Perbawaslu No. 31 tahun 2018 pasal 24 berbunyi :
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan
atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil
Penyelidikan.
Pada tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu Indragiri Hulu menggelar rapat pleno
untuk memutuskan apakah Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019.
Ditingkatkan ke tahap penyidikan atau di hentikan, hasil dari rapat pleno
memutuskan bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019,
dilanjutkan / diteruskan kepada Kepolisian Resort Indragiri Hulu untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan. (Bukti T-17)
H. PENGUMUMAN STATUS LAPORAN
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 pasal 33, bahwa status
penanganan laporan pelanggaran pemilu harus diumumkan disekretariat
Bawaslu Kabupaten, status laporan di tuangkan dalam formulir model B.15.
Pada Tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu Indragiri Hulu mengumumkan di
papan pengumuman Bawaslu bahwa Laporan nomor:
004/PL/LP/04.05/IV/2019, dengan Pelapor sdr. Misriono dan Terlapor
Sdr. Tobroni dan Haditriyas Prananda, dengan Status : ditindaklanjuti dan
di teruskan ke Polres Indragiri Hulu dengan alasan memenuhi unsur
pelanggaran tindak Pidana pemilu.
(Bukti T-18)
15
II. PENERUSAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pada hari itu juga tanggal 15 Mei 2019, Melalui Surat Nomor :
243/K.RI.03/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Indragiri Hulu meneruskan berkas
pelanggaran tindak pidana pemilu untuk laporan nomor :
004/PL/LP/04.05/IV/2019, ke Kepolisian Resort Indragiri Hulu. (Bukti T-
19)
Selanjutnya Kepolisian Resort Indragiri Hulu mengeluarkan surat tanda
terima laporan polisi dengan Nomor : STTL/33/V/2019/RIAU/RES INHU
Tanggal 15 Mei 2019. (Bukti T-20)
3. Dari Uraian alur penanangan laporan pelanggaran pemilu terhadap Laporan
Nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019, yang telah dilakukan Bawaslu Indragiri
Hulu sebagaimana uraian diatas, Bawaslu Indragiri Hulu telah mengikuti
ketentuan sebagaimana Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu. Sehingga dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu melakukan perbuatan tidak professional yaitu
tidak memahami, tidak mengerti, tidak mampu mengerjakan tugas, kewajiban
dan wewenang sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu adalah tidak
benar dan tidak beralasan hukum serta tidak dapat dibuktikan karena para
Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan
Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sebagaimana kronologis yang telah
Teradu sampaikan pada huruf A s/d huruf I diatas sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
4. Terhadap dalil pengadu bahwa teradu tidak merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan HADITRIYAS PRANANDA
sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Teradu
menyatakan bahwa tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat bagi Bawaslu
Indragiri Hulu untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Indragiri Hulu
untuk tidak menetapkan HADITRIYAS PRANANDA sebagai calon terpilih.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa proses klarifikasi hanya
dilakukan oleh penyidik saja secara langsung terhadap para pihak adalah tidak
benar dan tidak beralasan serta tidak dapat dibuktikan secara hukum karena
pelaksanaan klarifikasi dalam penanganan laporan Nomor :
004/LP/PL/Kab/04.05 /IV/2019 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Adapun terhadap Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa klarifikasi terhadap
pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan
Pelanggaran Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 hanya dilakukan
oleh Penyidik Kepolisian adalah tidak benar karena klarifikasi tersebut
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri atas pimpinan
beserta staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi oleh
Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang merupakan anggota Sentra Gakkumdu
sebagaimana Pasal 21 Angka (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang
berbunyi “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”.
16
Sedangkan pihak Penyidik memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Hasil
Penyelidikan dan berhak mengajukan dan/atau menambahkan pertanyaan dan
ikut serta dalam proses klarifikasi dan/atau pengambilan keterangan terhadap
pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan
Pelanggaran Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sebagaimana
Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi : “Setelah
melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (7)
Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Adapun Laporan Hasil
Penyelidikan dimaksud adalah salah satu syarat penanganan pelanggaran yang
harus dipenuhi untuk disampaikan dalam rapat pembahasan SG 2 sebagaimana
Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil
kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan sengaja
menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu dan mengorbankan TOBRANI untuk dipidana penjara
dan menduga Teradu berkonspirasi untuk menyelamatkan HADITRIYAS
PRANANDA agar tidak terjerat pidana pemilu adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum serta tidak dapat dibuktikan karena para Teradu tidak pernah
berkonspirasi untuk melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu. Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu tidak memiliki kepentingan politik atau kepentingan
lainnya menyangkut siapa yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD
Indragiri Hulu melainkan menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu dan
melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, adapun proses hukum
terhadap penetapan tersangka, terdakwa dan terpidana serta putusan
pengadilan, bukan ranah yang menjadi kewenangan bawaslu, sehingga
tuduhan konspirasi menyelamatkan HADITRIYAS PRANANDA agar tidak terjerat
hukuman pidana adalah tidak berdasar dan tanpa bukti ;
Dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas maka dalil-
dalil dan alasan-alasan Pengadu yang mengatakan bahwa : ““Para teradu tidak
professional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani Laporan Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang
dilaporkan MISRIONO tanggal 24 April 2019” patut ditolak karena tidak benar dan
tidak beralasan yang cukup.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 10 Juni 2020
sebagai berikut:
1. Pengadu menyampaikan bahwa dalam proses klarifikasi, sdr. ANGGA sebagai
saksi kunci tidak hadir dalam proses klarifikasi meskipun sudah diundang
17
sebanyak tiga kali, kemudian Pengadu menuduh bahwa sdr. ANGGA ini sengaja
disuruh lari oleh tim Gakkumdu Indragiri Hulu.
Jawaban Teradu : Tuduhan bahwa ada tim Gakkumdu Indragiri Hulu yang
menyuruh sdr.ANGGA melarikan diri dari proses klarifikasi di
Bawaslu Indragiri Hulu adalah tuduhan yang sengaja dibuat-
buat karena Pengadu tidak dapat menyebutkan dan
menunjukkan bukti siapa, dimana, hari dan tanggal berapa,
saksinya siapa? Tentang adanya personil tim Gakumdu Indragiri
Hulu itu yang menyuruh sdr. ANGGA melarikan diri, sehingga
keterangan dan tuduhan Pengadu dalam hal ini tidak dapat di
terima dan dipertanggungjawabkan. (Bukti T- 22)
2. Keterangan saksi atas nama MISRIONO bahwa saksi pada saat diklarifikasi di
bawaslu Indragiri Hulu hanya diklarifikasi oleh penyidik kepolisian, namun
ketika ditanya majelis apakah sdr. MISRIONO memiliki bukti?. Sdr. MISRIONO
tidak dapat menunjukkan bukti apapun.
Jawaban Teradu : pada saat proses klarifikasi terhadap sdr. MISRIONO, Tim
Bawaslu Indragiri Hulu yang bertugas melakukan klarifikasi
adalah sdr. DEDI RISANTO, S.IP, M.Si dan DEPRIANTO
SAPUTRA, SH, MH di dampingi penyidik kepolisian Brigadir
BONA SIMANUNGKALIT. Dan pada waktu yang bersamaan tim
Klarifikasi dari Bawaslu Indragiri Hulu, AKHMAD KHAERUDIN,
S.Sos.I dan EL HADI, SH, melakukan klarifikasi terhadap saksi-
saksi lain di ruangan yang berbeda (Bukti T- 23)
3. Pengadu menyampaikan bahwa seharusnya Teradu (DEDI RISANTO, AKHMAD
KHAERUDIN dan MULIANTO) sudah diberhentikan dari Anggota Bawaslu
Indragiri Hulu karena rekan mereka sdr. SOVIA WARMAN juga sudah
diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Anggota Bawaslu Indragiri
Hulu.
Jawaban Teradu : Keterangan Pengadu sama sekali tidak berkaitan dengan
perkara Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor Perkara : 38-PKE-DKPP/IV/2020, keterangan
tersebut hanya menghubung-hubungkan dengan peristiwa
lain untuk mencari pembenaran. Sdr. SOVIA WARMAN
diberhentikan dengan tidak hormat dari Anggota Bawaslu
Indragiri Hulu karena keterlibatannya secara pribadi dalam
kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kec.
Rengat yang dilaporkan oleh Caleg DPRD kab. Indragiri Hulu
partai PPP Dapil Indragiri Hulu I, kasus itu diproses di
18
Bawaslu Indragiri Hulu dengan laporan Nomor :
007/PL/LP/04.05/IV/2019, sdr. SOVIA WARMAN kemudian
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat melalui
putusan Nomor : 129/Pid.Sus/2019/PN Rgt, karena terbukti
secara sah dan meyakinkan atas keterlibatannya secara
pribadi terhadap kasus penggelembungan suara yang
dilakukan oleh PPK Kec. Rengat . (Bukti T-24).
Sedangkan tuduhan bahwa DEDI RISANTO, AKHMAD
KHAERUDIN dan MULIANTO terlibat dalam kasus tersebut
adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat
dibenarkan.
4. Pengadu menyampaikan bahwa Bawaslu Indragiri Hulu seharusnya melakukan
pencegahan terhadap praktek money politic, dalam kasus ini Bawaslu Indragiri
Hulu terkesan sengaja membiarkan kasus money politic itu setelah dilimpahkan
ke kepolisian Resort Indragiri Hulu tanpa ada pengawalan sehingga sdr.
HADITRIYAS PRANANDA bisa lolos dari jeratan hukum.
Jawaban Teradu : Bawaslu Indragiri Hulu dalam upaya mencegah praktek
money politic telah melakukan berbagai langkah diantaranya:
- Melakukan sosialisasi pencegahan money politic kepada
para caleg pada saat Bawaslu Indragiri Hulu mengisi
materi pembekalan kepada para caleg di masing-masing
partai. (Bukti T-25)
- Mengirim surat pencegahan kepada seluruh partai politik
peserta pemilu agar menghindari praktek money politic,
pencegahaan melalui penyebaran pamflet, spanduk dan
lain-lain. ( Bukti T-26)
- Melakukan patroli anti politik uang pada saat hari tenang
yang melibatkan seluruh jajaran pengawas dari tingkat
kabupaten sampai tingkat desa bersama unsur kepolisian.
- Senantiasa melakukan pemantauan terhadap
perkembangan proses penyidikan di kepolisian dan
kejaksaan. ( Bukti T-27)
- Mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan (Bukti-
T28)
Adapun pada saat proses penyidikan di kepolisian sampai
pelimpahan ke kejaksaan penyidik tidak mendapatkan bukti
yang cukup untuk mengarah pada HADITRIYAS PRANANDA,
sehingga ia tidak di tetapkan menjadi tersangka,
19
permasalahan itu diluar ranah kewenangan Bawaslu
Indragiri Hulu.
Sehingga tuduhan pengadu bahwa Bawaslu Indragiri Hulu
sengaja membiarkan dan tidak mengawal proses
penanganan kasus money politic itu tidak beralasan dan
tidak benar. Pada sisi lain jika Pengadu menuduh Bawaslu
Indragiri Hulu tidak professional, tidak cermat, tidak teliti,
tidak mengerti dan tidak mencegah praktek praktek politik
uang, mengapa Pengadu hanya mengadukan tiga anggota
Bawaslu Inhu saja (DEDI RISANTO, AKHMAD KHAERUDIN
dan MULIANTO) sementara Anggota Bawaslu Indragiri Hulu
atas Nama ALI MUKHTAR tidak diadukan. Hal ini
menunjukkan Pengadu memiliki motif politik tertentu dalam
pengaduannya
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan
Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaksanakan oleh Teradu
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) telah dilakukan
secara profesional karena telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu.
[2.9] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Formulir laporan Sdr. Misriono;
Bukti T-2 : Formulir kajian awal dugaan pelanggara;
Bukti T-3 : Berita acara rapat Pembahasan Pertama (SG1);
Bukti T-4 : Undangan klarifikasi;
Bukti T-5 : Berita acara klarifikasi Misriono (Pelapor);
Bukti T-6 : Berita acara Klarifikasi Hendrisa Syubra (Saksi);
Bukti T-7 Berita acara Klarifikasi Abdullah (Saksi)
20
Bukti T-8 Berita acara Klarifikasi Tareh Aziz (saksi)
Bukti T-9 Berita acara Klarifikasi H. Basran (saksi)
Bukti T-10 Berita acara Klarifikasi Abdul Kodir Jailani (Saksi)
Bukti T-11 Berita acara Klarifikasi TOBRANI ( Terlapor)
Bukti T-12 Berita acara Klarifikasi Haditriyas Prananda ( Terlapor)
Bukti T-13 Berita acara Klarifikasi Erdiansyah,SH,MH (Ahli)
Bukti T-14 Berita acara Klarifikasi Gema Wahyu Adinata (Ahli)
Bukti T-15 Formulir Kajian dugaan pelanggaran
Bukti T-16 Berita acara pembahasan Kedua / SG 2
Bukti T-17 Berita acara rapat pleno penerusan laporan
Bukti T-18 Pengumuman status laporan
Bukti T-19 Surat Penerusan Laporan ke Polres Indragiri Hulu
Bukti T-20 Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Bukti T-21 Dokumentasi kegiatan
Bukti T-22 Dokumentasi Tim Gakkumdu mendatangi kediaman Saksi an
ANGGA
Bukti T-23 Dokumentasi Klarifikasi sdr. Misriono di Bawaslu
Bukti T-24 Putusan Pengadilan Sdr. Sovia Warman
Bukti T-25 Dokumentasi Bawaslu Indragiri Hulu memberikan pembekalan
kepada para caleg di masing-masing Parpol
Bukti T-26 Surat, Pamflet dan Spanduk pencegahan money politic
Bukti T-27 Dokumentasi koordinasi di kepolisian dan kejaksaan terkait
penanganan Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019
Bukti T-28 Dokumentasi Persidangan Laporan Nomor :
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019
Bukti T-29 SK Tim Klarifikasi Laporan Nomor :
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019
Bukti T-30 SK Sentra Gakkumdu Pemilu 2019.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, Bawaslu Provinsi Riau
berkepentingan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tugas Pokok dan Fungsi Bawaslu Prov. Riau
Terkait pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu tidak sesuai prosedur, dapat kami jelaskan bahwa Bawaslu
Provinsi Riau sebagai jajaran yang berkedudukan secara vertikal di atas Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
- Bawaslu Provinsi bertugas:
Pasal 97 a Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
Pasal 98
1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf
a, Bawaslu Provinsi bertugas:
21
Huruf b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau,
dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada
Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
- Bawaslu Provinsi berwenang:
Pasal 99:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- Bawaslu Provinsi berkewajiban:
Pasal 100
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c.
2. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi oleh Bawaslu Prov. Riau
Bahwa berdasarkan tupoksi yang diuraikan diatas berdasarkan pokok aduan
yang disampaikan pengadu, Bawaslu Provisi Riau telah melakukan tugas dan
fungsi serta kewenangan dalam penanganan pelanggaran sebagai berikut;
Berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada
Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 45 ayat (2) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada
Pengawas Pemilu ditingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti
Temuan atau Laporan Pelanggaran Pemilu.
a. Peningkatan Kapasitas
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan persiapan penindakan
pelanggaran pada peyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu dengan
melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu, sehingga dapat
menjalankan tugas dan wewenang dalam melakukan penindakan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bawaslu
Provinsi Riau melakukan pendampingan dan supervisi penanganan
dugaan pelanggaran Pemilu untuk melihat perkembangan terhadap
22
kasus dan proses terhadap temuan/laporan yang di tangani oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilihan Umum yang
dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam meningkatkan kapasitas
pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau adalah dengan melakukan pelatihan
dan diskusi yang membahas penanganan pelanggaran Pemilu tahun
2019, dengan tidak terkecuali Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu
mengikuti kegiatan dimaksud, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun
2019
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI, pada tanggal 19
September 2019 di Batam Kepulauan Riau.
2) Pelatihan Penyelidik dan Penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada hari Rabu
s.d Jum’at tanggal 24 s.d 26 Oktober 2018 di Hotel Grand Suka,
Pekanbaru.
3) Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bagi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 13
s.d 14 November 2019 di Hotel Grand Elite, Jl. Riau, Pekanbaru.
4) Rapat Kerja Teknis Penerapan Sistem Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilu (SIGARU).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 01
s.d 02 Juli 2019 di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
5) Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 04
s.d 05 September 2019 di Hotel Pangeran, Jalan Jend. Sudirman No.
371-373, Pekanbaru.
6) Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penindakan
Pelanggaran Pemilu 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 13
s.d 14 November 2019 di Hotel Grand Elite, Jl. Riau, Pekanbaru.
7) Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam Teknik
Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Hotel Pangeran,
Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, pada tanggal 07 s.d 09 Maret
2019.
b. Supervisi dan Pendampingan
Bahwa Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi dan
pendampingan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu agar terjalin
sinergitas dan kesepemahaman terhadap penanganan pemilu di tingkat
Kabupaten Indragiri Hulu, apakah sudah sesuai dengan koridor
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Proses penanganan
sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, adapun
Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
23
- Surat tugas Nomor 151/RI/Set/II/2019 ,152/K.RI/II/2019 melakukan
supervise optimalisasi Penanganan Pelanggaran dalam Tata cara
Register temuan/Laporan dan pengisisan data penaganan
pelanggaran yang berupa sistem Aplikasi pada Pemilu Tahun 2019 di
kabupaten Indragiri Hulu.
- Surat tugas Nomor 303/RI/Set/III/2019 ,302/RI/Set/III/2019
melakukan supervise Sentra Gakkumdu terhadap Penanganan
dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh sentra
gakkumdu kabupaten Indragiri Hulu.
- Surat tugas Nomor 448/RI/Set/IV/2019 , 449/RI/Set/IV/2019,
450/K.RI/IV/2019 melakukan Pendampingan Klarifikasi di
Kabupaten Indragiri Hulu terhadap kasus dugaan pelanggaran Politik
Uang yang di proses Bawaslu Kota Pekanbaru.
- Surat tugas Nomor 548/RI/Set/VI/2019 , 547/K.RI/VI/2019
melakukan Pendampingan dalam sidang Prapradilan dengan
permohonan atas nama Sovia Warman pada Pengadilan Negeri Rengat
Indragiri Hulu.
- Surat tugas Nomor 526/RI/Set/VI/2019 , 525/K.RI/VI/2019
Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Pidana ke Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Bawaslu Kabuaten Indragiri Hulu.
- Surat tugas Nomor 557/K.RI/VI/2019 memberikan keterangan
sebaagai ahli dalam perkara atas nama Sovia Warman pada
Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu.
- Surat tugas Nomor 559/K.RI/VI/2019 memberikan keterangan sebagai
ahli dalam perkara atas nama Terdakwa Tobroni ALS Sitib Bin (Alm)
M. Sutan pada Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu.
3. Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai prosedur, dapat dijelaskan bahwa terkait
penananganan pelanggaran Pemilu telah diatur sebagai berikut:
a. Undang-Undang 7 Tahun 2017
- Temuan dan Laporan
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 454 (1)
Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan
laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan
hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu KelurahanjDesa,
Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan
paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c.
waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
24
ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya
wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah
temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi.
- Proses Penanganan Tindak Pidana
Pasal 476
Ayat (1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu
Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1
x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan
bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana
Pemilu.
Ayat (2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu
Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
Ayat (3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a.
nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat
kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.
Pasal 477
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana
Pemilu dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 478
Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana
Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti
pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 479
Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan
yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil
penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 480
25
Ayat (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum
paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat
dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
Ayat (2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara
kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Ayat (3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana
dimalsud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum.
Ayat (4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan negeri paling
lama 5 (lima) had sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan
dengan tanpa kehadiran tersangka.
Pasal 481
(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus.
Pasal 482
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan
berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga)
hari setelah putusan dibacakan. (3) Pengadilan negeri melimpahkan
berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling
lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. (4) Pengadilan
tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding
diterima. (5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat
dilakukan upaya hukum lain.
Pasal 483
(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat
(1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (2) Putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh
jaksa.
Pasal 484
(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang
menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara
Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. (2) KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams sudah diterima KPU, KPU
26
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari
putusan pengadilan dibacakan.
Pasal 486
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyamakan
pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia membentuk Sentra Gakkumdu
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 486
(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak
pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. (2)
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3)
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik
yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut
yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (4) Penyidik dan
penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas
secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (5)
Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi
asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. (6) Pihak instansi
asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang
telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5)sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7)
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh secretariat Gakkumdu. (8) Sekretariat Gakkumdu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenjKota. (9)
Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu.
(10) Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (11) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
b. Perbawaslu 7 Tahun 2018
- Laporan
Pasal 6
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2)
Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat
didampingi oleh kuasanya. (3) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan surat kuasa.
Pasal 7
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas
Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Pasal 8
27
(1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu
yang dituangkan dalam formulir model B.1. (2) Formulir peneriman
laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap.
(3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan
menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu
identitas lain. (4) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu. (5) Petugas penerima Laporan membuat
tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua)
rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. (6) Petugas
penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1
(satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.\
- Kajian Awal
Pasal 9
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling
lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Kajian awal Pengawas
Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan
menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis
pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak,
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan
tingkatannya. (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak
terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir
Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik
dan/atau kartu identitas lain. (4) Syarat materil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat
peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d.
bukti. (5) Jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b.
Pelanggaran Administratif Pemilu; c. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau d.
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa
terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses,
dan ditindaklanjuti. (2) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan
berupa: a. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan
masif yang diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diteruskan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan masif; b. dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah
memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan
pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti; c. dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah memenuhi
28
syarat formil dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
proses penanganan Pelanggaran Pemilu; d. dugaan pelanggaran
peraturan perundangundangan lainnya yang telah memenuhi syarat
formal dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses
penanganan pelanggaran; dan/atau e. dugaan Pelanggaran Pemilu telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi. (3) Dalam hal kajian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu,
Pengawas Pemilu dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam meneruskan kepada Gakkumdu untuk dilakukan
pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai
Gakkumdu.
- Registrasi
Pasal 11
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil
dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register
penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2)
Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum
memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu
memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
(2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu
tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (3) Dalam hal Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang
menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (4)
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi,
diberitahukan kepada Pelapor. (5) Pemberitahuan Laporan yang tidak
diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas
Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor.
Pasal 16
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk
bagian atau petugas yang menangani/mengkaji dugaan Pelanggaran
Pemilu. (3) Penunjukan bagian atau petugas yang menangani dan/atau
mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu ditetapkan dalam surat tugas
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
- Waktu Penanganan Pelanggaran
Pasal 17
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau
tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan
29
Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan tambahan dan
kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan
dan Laporan diterima dan diregistrasi.
- Klarifikasi
Pasal 18
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. (2)
Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi,
dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana
formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model
B.9. (3) Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk. (4)
Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi, sebelumnya
diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas
yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah
sumpah/janji sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah
sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7. (5) Berita
acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita
acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2
(dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan
1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.
- Undangan Klarifikasi
Pasal 24
(1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang
dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor,
terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan
undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. (2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari
sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan. (3) Surat undangan
disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli melalui
surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (4) Pengawas
Pemilu dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat
pemberitahuan diterima oleh Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli. (5)
Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada
klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama menerbitkan
surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor,
saksi, dan/atau ahli. (6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau
ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan
kajian berdasarkan bukti yang ada.
- Kajian
Pasal 25
30
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian
dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian yang paling
sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e.
rekomendasi; (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran yang
dituangkan dalam formulir model B.10. (4) Kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan
dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (5)
Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang
sama dengan nomor registrasi Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu.
- Hasil Kajian
Pasal 26
Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang
diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai
berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak
Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. bukan pelanggaran.
- Tindak Pidana Pemilu
Pasal 29
(1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas
Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada
Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir
penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model
B.12. (2) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan
dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu. (3) Penerusan
Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. (4) Penerusan
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan berkas Temuan/Laporan dan dokumen
hasil penanganan pelanggaran.
- Status Penanganan Pelanggaran
Pasal 33
(1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan
Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang
status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu. (3)
Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat
disampaikan kepada Pelapor melalui surat.
c. Peraturan Bawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu
- Pendampingan oleh Sentra Gakkumdu
31
Pasal 19
(1) Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan
atau laporan tindak pidana Pemilu. (2) Pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau
laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (3) Pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan
konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu.
(4) Dalam hal temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu membuat
dan mengisi format temuan atau laporan serta memberikan nomor dan
memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor. (5)
Setelah temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh
anggota Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan klarifikasi terhadap
pelapor dan saksi yang hadir. (6) Koordinator Gakkumdu sesuai
tingkatan menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau
laporan diterima Pengawas Pemilu. (7) Penyelidik melakukan
Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan.
- Pembahasan Pertama
Pasal 20
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama
terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi
oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. (3)
Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan
syarat materiil, dan menentukan pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu
yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (4) Hasil
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu,
Penyidik, dan Jaksa. (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas
temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (6) Penyidik dan
Jaksa dapat mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Kajian Pelanggaran Pemilu
Pasal 21
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5)
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung setelah temuan atau laporan diterima
dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam penyusunan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi. (3) Dalam melakukan kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor,
terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau
klarifikasi. (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud
32
pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan dengan pengambilan
sumpah/janji yang dituangkan dalam berita acara di bawah sumpah. (5)
Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa.
(6) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu
berupa dokumen kajian temuan atau laporan. (7) Jaksa melakukan
pendampingan dan monitoring dalam proses kajian dan Penyelidikan.
Pasal 22
Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (7), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan.
- Pembahasan Kedua
Pasal 23
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan
Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan
atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian
Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau
laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana
Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu
berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas
Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Penyidik. (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu
berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas
Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. (6) Hasil
Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.
- Rapat Pleno Pengawas Pemilu
Pasal 24
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan
temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil
Penyelidikan. (3) Dalam hal rapat pleno memutuskan temuan atau
laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, Pengawas Pemilu
mengumumkan status temuan atau laporan disertai dengan alasan
penghentian dan memberitahukan kepada pelapor. (4) Dalam hal rapat
pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap
Penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan atau laporan kepada
Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan
Penyidikan. (5) Penerusan temuan atau laporan disertai dengan berkas
pelanggaran yang memuat: a. surat pengantar; b. surat perintah tugas
untuk melaksanakan Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pengawas
Pemilu; c. daftar Isi; d. temuan atau laporan dugaan tindak pidana
Pemilu; e. hasil kajian; f. laporan hasil Penyelidikan; g. surat undangan
klarifikasi; h. berita acara klarifikasi; i. berita acara klarifikasi di
bawah sumpah; j. berita acara Pembahasan pertama; k. berita acara
33
Pembahasan kedua; l. daftar saksi dan/atau ahli; m. daftar terlapor; n.
daftar barang bukti; o. barang bukti; dan p. administrasi Penyelidikan
Gakkumdu dari unsur Polri. (6) Penerusan temuan atau laporan
dilakukan oleh Pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian
didampingi Penyidik dan Jaksa, Sentra Pelayanan Kepolisian membuat
administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa: a.
laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu; dan b. surat tanda bukti
laporan.
- Penyidikan
Pasal 25
(1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat Perintah
Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan
surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersamaan dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan kepada Jaksa. (4) Penyidik melakukan Penyidikan paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana
Pemilu yang diteruskan dari Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
Pasal 24 ayat (6). (5) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring
terhadap proses Penyidikan.
- Pembahasan Ketiga
Pasal 26
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga
yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2)
Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh
Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil
Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat
atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa. (5) Hasil
Pembahasan ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III
yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.
Pasal 27
(1) Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas
perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran
tersangka. (2) Penyampaian hasil penyidikan tanpa kehadiran tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi tanpa Berita
Acara Pemeriksaan Tersangka karena tersangka tidak pernah hadir
setelah dipanggil secara patut dan tidak ditemukan setelah dilakukan
pencarian secara maksimal dalam proses penyidikan. (3) Administrasi
pencarian dan pemanggilan secara patut terhadap tersangka yang tidak
diketahui keberadaannya dilampirkan dalam berkas perkara. (4) Dalam
hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik
Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk
dilengkapi. (5) Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
tanggal penerimaan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
Penuntut Umum. (6) Pengembalian berkas perkara hasil penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Penuntut Umum kepada
Penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali.
34
Pasal 28 (1)
(1) Setelah berkas perkara diterima Penuntut Umum dan dinyatakan
lengkap Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang
bukti kepada Penuntut Umum. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka.(3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan di Sekretariat Gakkumdu.
- Penuntutan
Pasal 29
(1) Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan
Negeri paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berkas perkara diterima
dari Penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh
Pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (2)
Penuntut Umum membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan. (3)
Penuntut Umum menyusun rencana Penuntutan dan membuat surat
tuntutan. (4) Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat
dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat tuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pembina Sentra Gakkumdu
dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (5) Surat dakwaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan
kepada Koordinator Gakkumdu.
- Praperadilan
Pasal 30
Dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat
penyidikan atau penuntutan maka Pengawas Pemilu, Penyidik dan/atau
Penuntut Umum melakukan pendampingan dan monitoring.
- Pembahasan Keempat
Pasal 31
(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan
kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
(2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat
dipimpin oleh Koordinator dari unsur Kejaksaan paling lama 1x24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah putusan pengadilan dibacakan. (3)
Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri
oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Penuntut Umum. (4) Pembahasan
keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk
menentukan sikap Gakkumdu dalam: a. melakukan upaya hukum
terhadap putusan pengadilan; atau b. melaksanakan putusan
pengadilan. (5) Dalam hal hasil Pembahasan keempat menentukan
Gakkumdu melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, Penuntut Umum membuat memori banding dan/atau kontra
memori banding paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
Pasal 32
(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Penyidik
dan Pengawas Pemilu. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diucapkan tanpa hadirnya terdakwa, Jaksa: a.
menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terpidana dan/atau
penasehat hukumnya serta Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga
ditempat terpidana terakhir berada sesuai Kartu Tanda Penduduk
35
terpidana dan/atau identitas terpidana dalam surat dakwaan dalam
waktu 3 (tiga) hari setelah salinan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap diterima oleh Penuntut Umum; dan b. mengumumkan
putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut
disidangkan. (4) Masa daluarsa menjalankan pidana terhadap putusan
perkara tindak pidana Pemilu yang diputuskan tanpa kehadiran
terdakwa dihitung sejak salinan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap tersebut pada ayat (3) disampaikan kepada
keluarga terpidana dan/atau kuasa hukumnya dan pengumuman atas
putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut
disidangkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang daluarsa
menjalankan pidana.
4. Tanggapan Terhadap Prosedur Penanganan Pelanggaran Dalam Pokok
Aduan
Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada intinya menyatakan bahwa
pengadu menduga dalam penanganan pelanggaran Laporan nomor
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 atas nama Misriono pada tanggal 24 April 2019
tidak dilakukan sesuai prosedur penanganan pelanggaran oleh teradu, karena
Teradu telah lalai dan atau membiarkan pihak kepolisian yang mengklarifikasi
Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung yang seharusnya diklarifikasi oleh
pengawas Pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Gakkumdu.
Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait perlu memberikan keterangan atau
menjelaskan hal-hal sebagai Berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi:
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi,
atau ahli untuk didengar keterangannya. (2) Keterangan yang
disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli
dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita
acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9. (3) Klarifikasi
dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk.
2. Bahwa terhadap pelaksanaan klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota
diatur dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu: Pasal 21 ayat
(2) “Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas ketua, anggota,
pejabat struktural, dan/atau staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”;
ayat (4) “Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota”. Hal ini harus
dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota tentang Tim Klarifikasi dan tanda tangan Pengawas
36
Pemilu yang ada pada kolom tanda tangan yang meminta keterangan
pada Berita Acara Klarifikasi atau Form Model B.9.
3. Bahwa terhadap pendampingan proses klarifikasi yang dilaksanakan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bawaslu Nomor
31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yaitu Pasal 21 ayat (5) yang
menyebutkan “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pemilu didampingi oleh
Penyidik dan Jaksa”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 1 sampai dengan
angka 3 di atas maka dapat diterangkan bahwa proses klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli dalam suatu dugaan
pelanggaran pidana pemilu didampingi oleh unsur penyidik polisi dan
jaksa. Dalam proses pelaksanaan klarifikasi yang bertujuan untuk
meminta keterangan para pihak dalam suatu dugaan pelanggaran
pidana Pemilu tidak ditemukan satu pun ketentuan baik di dalam
Undang-Undang Pemilu maupun dalam Perbawaslu yang melarang
keterlibatan penyidik dan jaksa yang menampingi klrarifikasi untuk ikut
terlibat aktif dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Justru keaktifan penyidik dan jaksa dalam proses klarifikasi sangat
penting sebab klarifikasi adalah proses permintaan keterangan yang
akan dirumuskan menjadi kajian guna dibahas pada pembahasan kedua
yang akan menyimpulkan apakah suatu peristiwa merupakan perbuatan
pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Proses klarifikasi
bertujuan untuk menggali keterpenuhan unsur-unsur pidana Pemilu
yang disangkakan terhadap Terlapor, karena itu penting artinya untuk
melakukan proses klarifikasi yang dalam dan komprehensif. Jika
penyidik dan jaksa tidak aktif atau sekedar melihat proses klarifikasi
yang dilakukan oleh Bawaslu maka bisa saja suatu dugaan peristiwa
pidana Pemilu menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
5. Bahwa terhadap pelaksanaan penyelidikan oleh Kepolisian diatur dalam
Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu untuk
melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) yang berbunyi:
“Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan
6. menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan
diterima Pengawas Pemilu”, dan ayat (7) yang berbunyi: “Penyelidik
melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan”,
selanjutnya Pasal 22 yang menyatakan “Setelah melaksanakan
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Penyelidik
membuat laporan hasil Penyelidikan.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di
atas dapat diterangkan bahwa penyidik polisi wajib melakukan
penyelidikan dan membuat Laporan Hasil Penyelidikan guna dibahas
dalam pembahasan kedua untuk menentukan apakah suatu perbuatan
diduga meruapakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana
Pemilu. Pembahasan kedua dilakukan untuk membahas kajian dan
laporan hasil penyelidikan yang dilakukan paling lama 14 hari sejak
laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas Pemilu, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Dengan demikian maka masa
waktu klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu serta membuat laporan hasil
37
penyelidikan oleh penyidik adalah sama atau berbarengan. Sehingga
keaktifan penyidik dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu juga
adalah dalam rangka untuk menjalankan proses penyelidikan
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (7)
Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Dalam Undang-
Undang Pemilu dan Perbawaslu tidak diatur secara rinci dan detail
bagaimana proses penyelidikan dilakukan, sebingga perbarengan
klarifikasi dan penyelidikan dapat dilakukan dan tidak dilarang oleh
aturan perundang-undangan yang terkait.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada
lampiran Form Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) dapat diterangkan
bahwa penandatangan form Model B.9 pada kolom yang meminta
keterangan maka penandatangan pada kolom tersebutlah tersebutlah
yang bertindak sebagai klarifikator (yang mengklarifikasi) atas nama
lembaga yang diwakilinya, dalam hal ini berdasarkan ketentuan tersebut
diatas diwajibkan ditandatangani oleh pengawas Pemilu.
5. Tanggapan Terhadap Tidak Merekomendasikan Kepada KPU Kabupaten
Indragiri Hulu Untuk Tidak Menetapkan Haditriyas Prananda Sebagai
Calon Terpilih
Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa Teradu tidak merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, maka dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa proses rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau tidak menetapkan Calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah berdasarkan ketentuan
hukum apabila terdapat Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Selanjutnya terkait dengan saudara Haditriyas Prananda sampai
dengan saat ini tidak ada satu putusan pengadilan negeri manapun
terkait perkara pidana pemilihan umum yang menyatakan bersalah atas
nama Haditriyas Prananda yang saat itu sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Pihak teradu dalam bekerja sudah
berdasarkan aturan yang berlaku dengan tidak melakukan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
3. Hal ini sebagaimana di sebut dalam UU No. 280, 284 dan 285 UU No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan :
Pasal 280 Ayat (1), (2), (3) dan (4) yang menyebutkan
Ayat (1) “ Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
38
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau
g. Menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
h. Sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang
lain;
i. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;
j. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
k. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan dan
l. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye pemilu.
Ayat (2) menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam
kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah
Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank
Indonesia;
d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstmkhrral;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala Desa;
i. Perangkat Desa;
j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ayat (3) “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang
ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu”.
Ayat (4) “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf
c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) menrupakan tindak
pidana Pemilu”.
Pasal 284 yang menyebutkan “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim
Kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara
langsung atau tidak langsung untuk” :
a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu
c. Dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
d. Memilih Pasangan Calon tertentu;
e. Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau
f. Memilih calon anggota DPD tertentu,
g. Dljatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
39
Dan ketentuan Pasal 285 menyebutkan “Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada
pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan
berupa” :
a. Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b. Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
- Sehingga berdasarkan hal diatas, apa yang dilakukan oleh Teradu yang tidak
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak
menetapkan atas nama Haditriyas Prananda sebagai Anggota terpilih DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu menurut ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, maka sudah tepat berdasarkan hukum dan
nilai keadilan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
40
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah ddddengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut;
[4.1.1] Bahwa klarifikasi para pihak atas laporan dugaan tindak pidana pemilu,
tidak dilakukan oleh para Teradu oleh aparat kepolisian. Hal tersebut tidak
bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Gakkumdu, Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau
klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik
dan Jaksa;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda sebagai calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan tersangka tindak
pidana pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya;
41
[4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, kronologis alur penanganan Pelanggaran
tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu terhadap laporan dugaan
pelanggaran berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 22 April
2019 Para Teradu menerima laporan dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Para Teradu melakukan kajian dan pembahasan
dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi syarar formil dan materiil.
Pada tanggal 24 April 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan
rapat pembahasan pertama (SG1) yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu berkesimpulan dan merekomendasikan
memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dalam
proses klarifikasi. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu terdiri
atas Anggota Bawaslu beserta staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta
didampingi oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu. Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam
meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”. Penyidik memiliki kewajiban
dalam penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan dan berhak mengajukan dan/atau
menambahkan pertanyaan dan ikut serta dalam proses klarifikasi dan/atau
pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan
pelanggaran Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang
berbunyi: “Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (7) Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Laporan Hasil
Penyelidikan dimaksud adalah salah satu syarat penanganan pelanggaran yang
harus dipenuhi untuk disampaikan dalam rapat pembahasan SG 2 sebagaimana
Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil
kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut,
menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu secara sengaja
menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai Tersangka sehingga lolos dari tindak
pidana pemilu dengan mengorbankan Tobrani sebagai tersangka dan dipidana
penjara tidak beralasan. Menurut para Teradu, bahwa penetapan tersangka di luar
kewenangan Para Teradu. Penetapan tersangka dan penyidikan tindak pidana
sampai dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk dilakukan
penuntutan merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu telah melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Pengawas Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Pengadu mendalilkan klarifikasi terhadap para pihak atas laporan
dugaan tindak pidana pemilu tidak dilakukan oleh para Teradu melainkan oleh
aparat kepolisian. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa klarifikasi atas
laporan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan oleh para Teradu yang didampingi
penyidik kepolisian dan Jaksa. Hal tersebut sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan
42
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik
dan Jaksa”. Keterlibatan penyidik dalam melakukan klarifikasi baik langsung
maupun tidak langsung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
pendampingan untuk memastikan keterpenuhan unsur guna kepentingan
pembahasan kedua. Keterlibatan penyidik baik langsung maupun tidak langsung,
selain sebagai bagian dari pemenuhan tugas bagi penyidik kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi:
“Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)
Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Hal tersebut merupakan salah
satu syarat penanganan pelanggaran yang harus dipenuhi untuk disampaikan
dalam rapat pembahasan 2 sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi “Pembahasan dipimpin oleh Koordinator
Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil kajian Pengawas Pemilu dan
Laporan Hasil Penyelidikan. Pendampingan penyidik baik langsung maupun tidak
langsung dalam melakukan klarifikasi sangat bermanfaat dalam percepatan
penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Bahwa pokok aduan Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda
sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana pemilu tidak beralasan. Dalam persidangan
terungkap fakta bahwa sejak Para Teradu menerima laporan Misriono Caleg DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu Partai Garuda, Dapil Indragiri Hulu IV pada tanggal 22
April 2019 dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, segera melakukan
kajian awal sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hasil kajian awal
para Teradu menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu
memenuhi syarat formil dan syarat materil. Pada tanggal 24 April 2019 para Teradu
meregistrasi laporan Nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019 untuk dilanjutkan
pembahasan tingkat pertama pada Sentra Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal
20 ayat (1) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi Pengawas Pemilu
bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan
diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Pembahasan tingkat pertama
merekomendasikan memanggil pihak pihak yang dianggap perlu untuk dimintai
keterangan dalam proses klarifikasi. Para Teradu mengundang Pelapor Misriono,
Terlapor Tobrani dan Haditriyas Prananda, Saksi-saksi/pihak terkait 1. Abdullah, 2.
Tareh Aziz, 3. Hendrisa Syubra, 4. Abdul Qodir Jailani, 5. H. Basran. Selanjutnya
para Teradu pada tanggal 14 Mei 2019 melakukan Pembahasan kedua pada Sentra
Gakkumdu dan menyimpulkan bahwa laporan 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019
memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu. Pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu mengumumkan di
papan pengumuman bahwa Laporan 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019
ditindaklanjuti tindak pidana pemilihan umum dan di teruskan ke Polres Indragiri
Hulu dengan terlapor Tobrani dan Haditriyas Prananda. Pada hari dan tanggal yang
sama, Polres Indragiri Hulu mengeluarkan surat tanda terima Laporan Polisi Nomor:
STTL/33/V/2019/RIAU/RES INHU. Ditetapkannya Hadritiyas Prananda sebagai
salah satu terlapor tindak pidana pemilu yang diteruskan para Teradu ke Polres
Indragiri Hulu membuktikan jika para Teradu sama sekali tidak melindungi atau
43
menyelamatkan Hadritiyas Prananda sebagai Tersangka. Tugas dan kewenangan
para Teradu terbatas pada penerusan dugaan tindak pindana pemilu kepada
kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Penyidikan dilakukan oleh penyidik
kepolisian setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan bersamaan dengan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Penyidikan paling lama 14 (empat belas)
hari sejak laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu.
Penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dihadiri
Penyidik, Jaksa dan Pengawas Pemilu untuk menentukan dapat atau tidaknya
perkara dilimpahkan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan
Teradu III Mulianto, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua Puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam
44
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyatno Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
45