III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
211/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 203/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat
Paripurna untuk menetapkan Hasil Fit and Proper Test calon Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018 – 2023, yang dilakukan oleh Komisi A
pada tanggal 4 Juni 2018. Penetapan calon komisioner sebelumnya juga
dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh panitia seleksi.
2. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2018, Pengadu/pelapor telah mengirim Surat
Keberatan kepada Ketua DPRK Aceh Utara yang ditembuskan kepada Bupati
Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Adapun surat keberatan tersebut untuk tidak
menetapkan saudara Munzir SKM sebagai anggota KIP Aceh Utara. Sebab
yang bersangkutan berstatus PNS dan tidak mendapat izin dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara, saat mendaftar
sebagai calon komisioner.
3. Bahwa Terlapor/Teradu tidak mengindahkan keberatan Pelapor/Pengadu.
Bahkan telah dipertanyakan dan diberitahukan melalui pesan melalui media
whatsApp menyangkut hal ini oleh pelapor kepada terlapor IV, Ilham Saputra
yang merupakan salah seorang komisoner KPU. Selain itu, Asisten Adm.
Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, A Murtala, juga telah mencoba
berkoordinasi dengan pejabat di Sekretariat KPU RI terkait hal ini.
4. Selanjutnya Terlapor/Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-
2023. Dimana yang pada dasarnya terdapat nama Munzir, SKM yang masih
berstatus PNS hingga kelima komisioner diresmikan oleh Bupati Aceh Utara
tanggal 12 Juli 2018.
5. Pada tanggal 12 Juli 2018 tersebut, Munzir ikut dilantik atau diresmikan
oleh Bupati Aceh Utara, padahal dirinya belum memiliki izin atau surat
rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni bupati bagi dirinya
info@dkpp.go.id
yang berstatus pegawai negeri sipil. Sementara dirinya diketahui telah
mengambil gaji bulan Juli 2018 sebagai PNS.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Yang Memeriksa Perkara
ini untuk mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I sampai VIII telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII
Munzir SKM, selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini
dibacakan
5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini;
atau
6. Atau bila Majelis Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (et aequo ex bono).
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Surat KPU RI Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode
2018-2023
2. P-2 Surat keberatan Pelapor/Pengadu;
3. p-3 Bukti Chat Whatsapp Pengadu dengan Teradu IV.
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa pada sidang DKPP tanggal 12 September 2018 para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menolak seluruh dalil yang diadukan
Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara
tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I s.d
Teradu VII menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I s.d Teradu VII berpendapat bahwa
pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 DPRK Aceh Utara telah menggelar
Rapat Paripurna untuk menetapkan Hasil Fit & Proper Test Calon
info@dkpp.go.id
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023, yang
dilakukan oleh Komisi A pada tanggal 4 Juni 2018, setelah didahului
penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Seleksi.
b. Teradu I s.d. VII dianggap mengabaikan Surat yang telah dikirimkan
oleh Pengadu kepada Ketua DPRK Aceh Utara pada tanggal 21 Juni
2018 dan ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara, KIP Aceh, serta
Teradu I s.d. VII perihal Keberatan atas Keberadaan nama calon
anggota KIP Aceh Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang diduga masih
berstatus PNS aktif dan saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota
KIP Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan izin dari Bupati Aceh
Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
c. Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan keberatan
Pelapor/Pengadu. Padahal, Pengadu telah memberitahukan perihal
keberatan tersebut kepada Teradu IV yaitu Ilham Saputra melalui
pesan whatsapp. Selain itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara, A.Murtala juga telah melakukan koordinasi
dengan pejabat di Sekretariat KPU RI terkait hal ini.
d. Teradu I s.d. VII diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018
tanggal 4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023,
yang mencantumkan nama Munzir (Teradu VIII) padahal yang
bersangkutan masih berstatus PNS hingga kelima Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 (termasuk diantaranya
Munzir, yang dalam Perkara A Quo sebagai Teradu VIII) diresmikan
oleh Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan
jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa
perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi
yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I s.d
Teradu VII. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai
dengan huruf c, Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (8) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d
info@dkpp.go.id
Teradu VII diberikan kewenangan untuk membuat pedoman mengenai
tata cara pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah membuat Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Bukti T-1),
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (Bukti T-2),
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 (Bukti T-
3).
3. Bahwa ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana penjelasan
pada angka 2, berkaitan dengan pengujian Pasal 557 dan Pasal 571
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
dalam hal ini terhadap Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 yang mewajibkan Penyelenggara Pemilu di Aceh untuk
mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Majelis Mahkamah Konstitusi
dalam Pertimbangan Hukumnya pada pokoknya berpendapat bahwa
berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaan, serta prosedur
pengisian penyelenggara Pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang-
undang Pemerintah Aceh, keberadaannya harus tetap dihormati,
sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak sah/dibatalkan atau
dengan kata lain dianulir).
4. Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Teradu I s.d
Teradu VII membuat ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan
Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan KPU menetapkan usulan calon Anggota KIP
Kabupaten/Kota dari DPR Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU.
5. Bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat (5), ayat (6),dan ayat (7)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KIP Kabupaten/Kota
diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh
Bupati/Walikota, dengan terlebih dahulu membentuk tim independen
yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan,
di mana pembentukan tim independen tersebut dilakukan oleh DPRK
dan tata cara pembentukan, mekanisme kerja, serta masa kerja tim
independen diatur dalam Qanun.
6. Bahwa proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota diatur
secara rinci dan rigid dalam Pasal 14 s.d. Pasal 17 Qanun Nomor 6
Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh.
7. Bahwa persyaratan Calon Anggota KIP sebagaimana Pasal 9 Qanun
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan di Aceh adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di
info@dkpp.go.id
Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
c. taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an
dengan baik;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran, atau pernah menjadi anggota KPUD atau KIP;
e. setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945;
f. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil ;
g. mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai
pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
h. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) untuk KIP Aceh dan
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau
sederajat untuk KIP Kabupaten/Kota;
i. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang
dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan
menyeluruh dari rumah sakit;
j. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik
Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya
tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
k. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan
jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah
terpilih menjadi anggota KIP;
n. bersedia bekerja penuh waktu;
o. bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi
anggota KIP; dan
p. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
8. Bahwa sebagaimana Penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka 7,
proses Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota
dilakukan oleh Tim Independen dan termasuk persyaratan Calon
Anggota KIP Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan yang diatur
dalam Qanun. Sedangkan kewenangan Para Teradu dalam proses
seleksi tersebut adalah menetapkan usulan Calon Anggota KIP
Kabupaten/Kota dari DPRK.
9. Bahwa setelah DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara membentuk Tim
Independen, proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023.
10. Bahwa sebelum melakukan proses seleksi, Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
info@dkpp.go.id
Utara Periode 2018-2023 terlebih dahulu melakukan rapat Pleno yang
menghasilkan beberapa kebijakan, antara lain: mengenai jadwal
pelaksanaan pendaftaran Calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023, persyaratan administrasi yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, serta syarat tambahan bagi
Pegawai Negeri Sipil untuk menyertakan Izin Atasan Langsung (Bukti
T-4).
11. Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 17 April 2018
telah mengumumkan adanya pendaftaran Calon anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 melalui media cetak lokal
yang ada di Aceh Utara, di mana pendaftaran tersebut dibuka pada
tanggal 20 Juli 2018 dan ditutup pada tanggal 27 April 2018, di mana
sampai dengan akhir pendaftaran sebanyak 51 orang mendaftarkan
diri sebagai Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023
(Bukti T-5).
12. Bahwa dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh Peserta
Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 pada saat
pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman Tim
Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-
KIP/ACUT/IV/2018 (Bukti T-6) adalah sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan menunjukkan e-
KTP Asli saat pendaftaran;
b. Berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan Foto copy Kartu
Keluarga (KK)l
c. Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Foto copy Ijazah minimal SLTA yang dilegalisir oleh pejabat
berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat hasil pemeriksaan menyeluruh dari
Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Rumah Sakit
Pemerintah;
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Rumah Sakit yang
menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan (disiapkan bagi yang
lulus tes tertulis);
Surat bebas Narkoba dari BNN Lhokeumawe (disiapkan bagi
yang lulus tes tertulis);
g. Surat izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
h. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun tau lebih (dibuktikan dengan Surat dari Pengadilan
Negeri);
i. Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas
materai 6000 tentang:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
info@dkpp.go.id
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
atau Partai Politik Lokal;
Surat keterangan tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik
atau Partai Politik Lokal selama 5 (lima) tahun terakhir, yang
ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik bersangkutan;
Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa
atau terhukum berdasarkan putusan pengadilan;
Surat Pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan
Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD selama menjadi
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara;
Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
Surat Pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai
Calon dalam Pemilu dan Pemilihan;
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan
hukm atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh Utara;
Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
13. Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan pada
saat pendaftaran, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 melakukan
penelitian administrasi.
14. Bahwa dari hasil penelitian administrasi tersebut, dari 51 orang
peserta yang telah mendaftarkan diri, terdapat 50 orang peserta yang
dinyatakan lolos ke tahap tes tertulis, di mana tes tertulis tersebut
dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018 (Bukti T-7).
15. Bahwa hasil tes tertulis telah diumumkan oleh Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 15 Mei 2018 melalui media
cetak lokal setempat, di mana terdapat 30 peserta yang dinyatakan
lulus tes tertulis dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu
tahapan tes psikologi dan uji baca al-quran yang dilaksanakan pada
tanggal 24 Mei 2018 dan tes wawancara pada tanggal 28 Mei 2018
(Bukti T-8).
16. Setelah tahapan tes psikologi, uji baca al-quran, dan tes wawancara
dilaksanakan, pada tanggal 30 Mei 2018, Tim Independen Penjaringan
dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode
2018-2023 mengumumkan 15 orang Peserta Calon Anggota KIP Aceh
Utara Periode 2018-2023 yang lolos ke tahapan uji kelayakan dan
kepatutan (Bukti T-9 dan T-10).
17. Selain itu juga, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf i dan
Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan
Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 telah
menyampaikan kelima belas nama Peserta Calon Anggota KIP Aceh
Utara Periode 2018-2023 tersebut kepada DPR Kabupaten Aceh Utara,
di mana dari kelima belas nama tersebut terdapat 2 orang yang
merupakan PNS, yaitu atas nama Munzir, S.K.M dan Zainal Abidin
Badar, S.H., M.Hum (Bukti T-11).
18. Bahwa peserta atas nama Munzir, S.K.M yang merupakan PNS di
info@dkpp.go.id
Puskesmas Lapang telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
sebagai Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023
pada saat pendaftaran, termasuk di antaranya Surat Rekomendasi
dari Kepala Puskesmas Lapang untuk mengikuti tahapan Seleksi
Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 (Bukti T-12).
Seluruh dokumen persyaratan tersebut telah disampaikan sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Pengumuman Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018
tentang Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode
2018-2023 sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 12.
19. Bahwa terhadap kelima belas nama Peserta Calon Anggota KIP Aceh
Utara Periode 2018-2023 yang telah disampaikan oleh Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Utara Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan Pasal 16 Qanun
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan di Aceh, DPR Kabupaten Aceh Utara melalui Komisi A
melakukan uji kepatutan dan kelayakan, menyusun urutan peringkat
1 sampai dengan 15, dan melalui rapat pleno menetapkan 5 (lima)
nama peringkat teratas sebagai Calon Terpilih Anggota KIP Aceh Utara
Periode 2018-2023 dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya sebagai
cadangan calon dengan Keputusan DPR (Bukti T-13).
20. Adapun 10 nama yang telah disusun berdasarkan peringkat teratas
adalah sebagai berikut:
1) Zulfikar, SH;
2) Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes;
3) Muhammad Usman, S.Pdi;
4) Munzir, S.K.M (Teradu VIII);
5) Fauzan Novi, S.Pd;
6) Agustiar, A.Md (Pengadu);
7) Matunis, S.Kep
8) Shadli, SH
9) Chairul Mukhlis;
10) Safwani, SH.
21. Setelah DPR Kabupaten Aceh Utara menetapkan dan mengurutkan 10
besar nama Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara berdasarkan
peringkat teratas hasil dari Uji Kepatutan dan Kelayakan,
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), DPR
Kabupaten Aceh Utara mengusulkan 5 (lima) nama Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dari ranking 1 sampai
dengan 5 kepada Para Teradu untuk ditetapkan sebagai Anggota KIP
Aceh Utara Periode 2018-2023 melalui Surat DPR Kabupaten Aceh
Utara Nomor: 270/113 tanggal 2 Juli 2018 Perihal: Mengantar Berkas
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara untuk di SK-kan(Bukti T-14)
dan dokumen-dokumen terkait dengan 10 nama yang telah ditetapkan
dan diurutkan berdasarkan peringkat teratas.
22. Bahwa setelah menerima usulan 5 nama dari DPR Kabupaten Aceh
Utara tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo.Pasal
17 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
info@dkpp.go.id
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah
menetapkan 5 orang Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-
2023 berdasarkan peringkat teratas yang telah ditetapkan, diurutkan,
dan diusulkan oleh DPR Kabupaten Aceh Utara, melalui Surat
Keputusan KPU Nomor: 864/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang
Pemberhentian Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Utara Provinsi Aceh Periode 2013-2018 tanggal 4 Juli 2018 dan Surat
Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh Periode 2018-2023 tangal 4 Juli 2018 (Bukti T-15), di
mana dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-
Kpt/05/KPU/VII/2018 tersebut, nama-nama yang telah ditetapkan
oleh Para Teradu adalah sebagai berikut:
1) Zulfikar, SH;
2) Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes;
3) Muhammad Usman, S.Pdi;
4) Munzir, S.K.M (Teradu VIII);
5) Fauzan Novi, S.Pd.
23. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah menyampaikan Surat Keputusan
KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Periode 2018-2023 tanggal 4 Juli 2018 kepada Bupati Aceh Utara,
DPR Kabupaten Aceh Utara, dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan.
24. Bupati Aceh Utara telah melantik Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor:
865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-
2023 tanggal 4 Juli 2018.
25. Bahwa terkait dengan Surat pengunduran diri sebagai PNS atas nama
Munzir, S.K.M, sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf m Qanun Nomor
6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
di Aceh yang pada pokoknya mengatur bahwa setelah terpilih menjadi
Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan tidak
lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam
jabatan negeri atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktanya, setelah terpilih dan dilantik
sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023
Munzir, S.K.M (Tergugat VIII) telah menyerahkan Surat Pemberhentian
Sementara sebagai PNS.
26. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka
25 terbukti bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten
Aceh Utara, tidak ada satupun pelanggaran kode etik yang telah
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII karena kewenangan dalam
perkara a quo adalah menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh
DPR Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan seluruh proses seleksi di
Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan
dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode
2018-2023 yaitu mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan
tahapan tes psikologi, tes baca Al-Quran, dan tes wawancara untuk
menentukan 15 besar yang lolos ke tahapan uji kepatutan dan
info@dkpp.go.id
kelayakan yang kemudian dilakukan oleh DPR Kabupaten Aceh Utara,
di mana seluruh proses seleksi termasuk persyaratan sebagai Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara sampai dengan penetapan
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Qanun Qanun Nomor 6
Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh.
Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VII
1. Bahwa setelah Teradu I s.d Teradu VII mengikuti seluruh tahapan Sidang
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu
VII tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu
tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal
dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak
memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima
oleh Majelis Pemeriksa.
2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor
865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh periode 2018-2023. Para Teradu dianggap mengabaikan surat
Pengadu kepada Ketua DPRK Aceh Utara yang ditembuskan kepada Para
Teradu perihal keberatan atas nama calon anggota KIP Aceh Utara a.n
Munzir (Teradu VIII) yang masih berstatus PNS aktif dan saat mendaftar
sebagai Peserta Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-
2023 belum mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK), melainkan hanya menyerahkan surat izin dari
Kepala Puskesmas . Selain itu juga, Para Teradu tidak mengindahkan
keberatan dan permintaan informasi oleh Pengadu kepada Teradu IV Ilham
Saputra.
3. Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan dalam Jawaban
dan penyampaian lisan pada saat persidangan terkait dengan proses seleksi
Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh diatur secara
khusus.
4. Pada awalnya, kewenangan rekrutmen Calon Anggota KPU Provinsi dan KIP
Aceh, serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang Pemilu berada di KPU RI. Namun, dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-1), Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-2), dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-3),
di mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim dalam Pertimbangan
Hukum berpendapat bahwa berkenaan dengan nama dan komposisi
keanggotaan, serta prosedur pengisian penyelenggara Pemilu di Aceh yang
diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh, keberadaannya harus tetap
dihormati, sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) yang mewajibkan
Penyelenggara Pemilu di Aceh untuk mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak
sah/dibatalkan atau dengan kata lain dianulir). Sehingga berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Para Teradu membuat ketentuan
dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa
info@dkpp.go.id
pelaksanaan Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh dan KPU menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari
DPR Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU.
5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal dalam Pasal 56 ayat (5), ayat (6),dan
ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU,
dan diresmikan oleh Bupati/Walikota, dengan terlebih dahulu membentuk
tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan
penyaringan, di mana pembentukan tim independen tersebut dilakukan
oleh DPRK dan tata cara pembentukan, mekanisme kerja, serta masa kerja
tim independen diatur dalam Qanun.
6. Bahwa sebagaimana penjelasan angka 3 sampai dengan angka 5, proses
seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 menjadi
kewenangan penuh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dan DPR Kabupaten
Aceh Utara, di mana proses seleksi mulai dari pembentukan tim seleksi
sampai dengan penetapan dan pengurutan 10 nama berdasarkan
pemeringkatan di DPRK Kabupaten Aceh Utara berpedoman pada peraturan
Perundang-Undangan yang secara khusus berlaku di Aceh, yaitu Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan di Aceh. Sedangkan kewenangan Para Teradu adalah
menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-
2023 dari DPR Kabupaten Aceh Utara dengan Keputusan KPU.
7. Bahwa terkait dengan rekomendasi terhadap PNS yang mengikuti Seleksi
Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023, Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 telah membuat ketentuan mengenai dokumen
persyaratan yang harus disampaikan pada saat pendaftaran dalam
Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota
KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-
KIP/ACUT/IV/2018, yaitu menyerahkan Surat izin dari atasan bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) (Vide Bukti T-6). Hal ini berbeda dengan surat
Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan mengikuti seleksi yang merupakan salah satu dokumen
persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sehingga untuk
mengetahui maksud dari Pengaturan dalam Pengumuman Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023, Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk
menafsirkannya.
8. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf m Qanun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,
Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh
yang terpilih menjadi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota bersedia
untuk tidak lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional
dalam jabatan negeri atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktanya, setalah Teradu VIII terpilih dan
info@dkpp.go.id
dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023,
yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara
sebagai PNS dari Bupati Kabupaten Aceh Utara.
9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan
Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.4.2] Jawaban Teradu VIII
1. Bahwa Teradu VIII pada prinsipnya hanya menjawab dalil-dalil Pengadu
yang diajukan kepada Teradu VIII;
2. Bahwa Teradu VIII menolak semua dalil aduan Pengadu karena Pengadu
tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam mengajukan pengaduan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dimana persyaratan dan tata cara pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran kode etik, Pengadu wajib menguraikan dengan
jelas mengenai sikap atau tindakan masing-masing Teradu dan/atau
Terlapor yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu dalam pengaduan tidak
menguraikan secara jelas mengenai waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan yang
dilakukan oleh Teradu VIII sehingga pengaduan Pengadu tidak jelas atau
setidaknya dapat dikualifikasi sebagai pengaduan yang kabur;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Thun
2017 pengaduan paling sedikit memuat uraian dugaan pelanggaran kode
etik. Akan tetapi pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan
terang perbuatan Teradu VIII. Perbuatan Teradu VIII yang diadukan adalah
dilantik menjadi komisioner KIP Aceh Utara. Maka tidak dapat dikualifikasi
sebagai pelanggaran kode etik pemilihan umum;
5. Bahwa Pengadu mengabaikan asas praduga tidak bersalah serta melampaui
kewenangan, cacat formil, mengada-ada, tidak jelas dan kabur, sehingga
selayaknya tidak dapat diterima;
6. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 39 ayat (4),
(5), dan (6) dijelaskan bahwa pelaksanaanseleksi anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh; KPU menetapkan usulan calon anggota
KIP dari DPRA dengan Keputusan KPU dan KPU menetapkan calon anggota
KIP Kabupaten/Kota dari DPRK dengan Keputusan KPU;
7. Bahwa Pasal 56 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 menjelaskan bahwa mengenai tata cara pembentukan,
mekanisme, dan masa kerja diatur lebih lanjut dengan Qanun yakni Qanun
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
8. Bahwa proses penjaringan dan penyaringan anggota KIP Aceh Utara
dilakukan oleh Tim Independen yang bersifat ad hoc sesuai ketentuan Pasal
14 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016;
9. Bahwa Pasal 9 huruf m Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan: “
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan
info@dkpp.go.id
fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara/BUMD
setelah terpilih menjadi anggota KIP”. Hal ini menandakan telah
melaksanakan pemenuhan syarat sesuai Pasal 9 qanun Aceh;
10. Bahwa proses penjaringan telah mempedomani ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yakni: a. mengumumkan pendaftaran
calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan melalui media cetak
dan media elektronik lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota
KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir; c. melakukan penelitian
administrasi bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung setelah hari terakhir
pendaftaran bakal calon; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam waktu
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hari terakhir penelitian
administrasi; e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil penelitian administrasi; dimana
Teradu VIII lulus penelitian administrasi;
11. Selanjutnya Pasal 15 ayat (4) huruf g mengatur: menerima tanggapan dan
masukan dari masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung setelah hari terakhir pengumuman hasil seleksi tertulis. Namun
faktanya pada tahapan ini tidak ada tanggapan dan masukan terkait
Teradu VIII. Dalil Pengadu yang menyatakan mengirimkan keberatan
tanggal 21 Juni 2018 adalah bertentangan dengan ketentuan karena bukan
dalam masa tanggapan sesuai qanun;
12. Bahwa Teradu VIII telah memenuhi persyaratan penjaringan dan
penyaringan dan dinyatakan lulus sejak proses tahapaan administrasi
sampai Fit and proper test oleh DPRK Aceh Utara;
13. Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Teradu
VIII yang berstatus PNS untuk mengikuti proses penjaringan dan
penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara dan terpilih;
14. Bahwa Teradu VIII setelah dilantik menjadi anggota KIP Aceh Utara telah
mengajukan pemberhentian sementara dari PNS dan sudah terbit
Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/340/2018 tertanggal 17 Juli
2018;
Kesimpulan Teradu VIII
1. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 20 April 2018 mengajukan surat
permohonan izin/rekomendasi untuk mengikuti pendaftaran calon anggota
KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 sesuai dengan Pengumuman
Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Nomor 001/TIPP-
KIP/Acut/IV/2018 Kepada Kepala Puskesmas Lapang Kecamatan Lapang,
Kabupaten Aceh Utara;
2. Bahwa berdasarkan permohonan Teradu VIII, kemudian pada tanggal 21
April 2018, Kepala Puskesmas Lapang mengeluarkan Surat Rekomendasi
Nomor 800/332/PKM/2018 dimana dalam rekomendasi tersebut Kepala
Puskasmas Lapang tidak keberatan atas permohonan Teradu VIII untuk
mengikuti tahapan seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara;
3. Bahwa pada tanggal 23 April 2018, Teradu VIII pada saat mendaftar
menjadi calon angggota KIP Kabupaten Aceh Utara, dalam syarat
administrasi calon melampirkan salah satu syarat yang harus dipenuhi dan
ditandatangani di atas meterai oleh Teradu VIII yaitu Surat pernyataan
info@dkpp.go.id
Kesediaan untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
4. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, Komisi A DPRK Aceh Utara mengeluarkan
Berita Acara Nomor 06/Kom-A/DPRK/2018 tentang penetapan Nama-nama
urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Utara, kemudian berdasarkan Berita Acara tersebut, Teradu VIII
mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara
Waktu dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Puskesmas Lapang,
Kabupaten Aceh Utara kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Lapang
Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 19 Juni 2018;
5. Bahwa setelah permohonan Teradu VIII diajukan, pada tanggal 21 Juni
2018 Kepala Puskesmas Lapang mengeluarkan Rekomendasi Nomor
800/453/PKM/2018 dimana dijelaskan pada prinsipnya tidak keberatan
atas permohonan pemberhentian sementara Teradu VIII;
6. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 21 Juni 2018 mengajukan pemberhentian
sementara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Teradu
VIII melampirkan Berita Acara Nomor 06/Kom-A/DPRK/2018 tentang
penetapan Nama-nama urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Utara dan surat rekomendasi Kepala Puskesmas
Lapang Nomor 800/453/PKM/2018;
7. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2018 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Aceh Utara Nomor 800/1985/2018 yang isinya menjelaskan bahwa tidak
keberatan dan menyetujui permohonan pemberhentian sementara Teradu
VIII dari PNS di lingkungan Dinkes Kabupaten Aceh Utara;
8. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 21 Juni 2018 mengajukan surat
permohonan pemberhentian sementara waktu dari PNS kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Aceh Utara cq Kepala Badan kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor Agenda1978
dengan dilampiri Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Lapang, Surat
Rekomendasi kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Berita Acara penetapan
Nama-nama urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023, Fotokopi SK PNS, dan Fotokopi
SKP Tahun 2017;
9. Bahwa Teradu VIII sejak dilantik menjadi anggota KIP Aceh Utara telah
mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Bahwa Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan keputusan
Nomor 887/340/2018 tentang pemberhentian sementara dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juli
2018 atas nama Teradu VIII. Oleh karena itu Teradu VIII berkesimpulan
tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
info@dkpp.go.id
(2.6) BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII
Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017.
2. T-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017
3. T-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017
4. T-4 Berita Acara Rapat Tim Independen Penjaringan dan
Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 Nomor: 01/BA-TIPP/KIP-AU/2018
tanggal 16 April 2018 dan Daftar Hadir Rapat
5. T-5 Kumpulan Berita Online tentang pendaftaran Peserta
Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara.
6. T-6 Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan
Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018
tentang Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Utara Periode 2018-2023 tanggal 17 April 2018.
7. T-7 Berita Online dari Kanalaceh.com mengenai pelaksanaan
tes tertulis.
8. T-8 Berita Online dari Kanalaceh.com mengenai hasil
pelaksanaan tes tertulis
9. T-9 Berita online tentang 15 orang Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara yang lolos ke tahapan uji
kepatutan dan kelayakan.
10. T-10 Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan
Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 Nomor: 004/TIPP-KIP/ACUT/V/2018
tentang Pengumuman Hasil Tes Penelusuran Psikologi,
Uji Mampu Baca Al Qur'an, Focus Group Discussion
(FGD) dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Indepeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Periode
2018-2023 tanggal 30 Mei 2018.
11. T-11 Kumpulan Rekapitulasi Hasil Seleksi Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023.
12. T-12 Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Lapang untuk
mengikuti tahapan Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara
Periode 2018-2023 tanggal 21 April 2018.
13. T-13 Berita Acara Komisi A DPR Kabupaten Aceh Utara Nomor:
06/KOM-A/DPRK/2018 tanggal 4 Juni 2018.
14. T-14 Surat DPR Kabupaten Aceh Utara Nomor: 270/113
tanggal 2 Juli 2018 Perihal: Mengantar Berkas
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara untuk di SK-kan.
15. T-15 Surat Keputusan KPU Nomor: 864/PP.06-
Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pemberhentian Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh Periode 2013-2018 tanggal 4 Juli 2018 dan
Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-
Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Periode 2018-2023 tangal 4 Juli 2018
info@dkpp.go.id
[2.6.2] Bukti Teradu VIII
Bahwa Teradu VIII menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Surat pernyataan siap mengundurkan diri dari organisasi
tertanggal 23 April 2018
2. T-2 Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
tertanggal 23 April 2018
3. T-3 Surat pernyataan tidak akan mencalonkan diri dalam
Pemilu tertanggal 23 April 2018
4. T-4 Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
tertanggal 23 April 2018
5. T-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik tertanggal 23 April 2018
6. T-6 Surat pernyataan tidak pernah dipenjara tertanggal 23
April 2018
7. T-7 Surat pernyataan siap tidak menduduki jabatan politik,
pemerintahan, BUMN, dan BUMD tertanggal 23 April
2018
8. T-8 Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD NRI 1945
tertanggal 23 April 2018
9. T-9 Daftar Riwayat Hidup Calon KIP Aceh Utara tertanggal 23
April 2018
10. T-10 Surat pendaftaran calon anggota KIP Aceh Utara
tertanggal 23 April 2018
11. T-11 Surat Rekomendasi Puskesmas Lapang tertanggal 21
April 2018
12. T-12 Surat keterangan sehat dari RSU Cut Meutia tertanggal
18 April 2018
13. T-13 Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara dari PN
Lhoksukon tertanggal 5 April 2018
14. T-14 Keputusan Bupati Aceh Utara tentang pemberhentian
sementara Teradu VIII tertanggal 17 aJuli 2018
15. T-15 Kwitansi tanda terima Bank Aceh 8 Agustus 2018
16. T-16 Fotokopi KTP Teradu VIII
17. T-17 Ijazah Teradu VIII dari Universitas Serambi Mekah
18. T-18 Kartu Keluarga Teradu VIII
19. T-19 surat permohonan izin/rekomendasi untuk
mengikuti pendaftaran calon Anggota KIP Kabupaten
Aceh Utara periode 2018-2023 sesuai dengan
pengumuman tim independen penjaringan dan
penyaringan Nomor 001/TIPP- KIP/ Acut/ IV/
2018 kepada Kepala Pukesmas
20. T-20 surat rekomendasi No. 800/ 334/ PKM/ 2018
yang dikeluarkan Kepala Pukesmas Lapang, yang
telah di leges dan dilegalisir.
21. T-21 Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak
Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Di
Pemerintahan Dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan
Apabila Terpilih,
22. T-22 Berita Acara Nomor 06/ KOM-A/ DPRK/ 2018
info@dkpp.go.id
tentang penetapan nama-nama urutan calon
anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP).
Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh
DPRK Aceh Utara
23. T-23 surat Kepala Pukesmas Lapang Kecamatan Lapang
Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan
Rekomendasi dengan Nomor 800/ 453/
PKM/ 20.18)
24. T-24 Surat Rekomendasi Kepala Dinas. Kesehatan
Kabupaten Aceh Utara
25. T-25 surat permohonan pemberhentian sementara waktu
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Aceh Utara Cq Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Aceh Utara dengan nomor
agenda 1978
26. T-26 Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/ 340/
2018 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara tertanggal 17 Juli
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII diduga melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu
atas tindakannya menerbitkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 4 Juli
2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu VII dianggap mengabaikan surat Pengadu kepada
Ketua DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang ditembuskan kepada Teradu I s.d
Teradu VII perihal keberatan atas keberadaan nama calon anggota KIP Aceh
Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang ditengarai masih berstatus PNS aktif dan
saat mendaftar anggota KIP belum mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
[4.1.3] Teradu I s.d Teradu VII tidak mengindahkan keberatan dan permintaan
informasi oleh Pengadu kepada Teradu IV Ilham Saputra serta upaya komunikasi
Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Utara A Murtala, dengan Pejabat
Setjen KPU RI;
[4.1.4] Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat saat dilantik sebagai anggota
KIP Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018 karena masih berstatus PNS dan
belum memiliki izin atau surat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian. Bahkan Teradu VIII diketahui mengambil gaji
PNS pada bulan Juli 2018;
info@dkpp.go.id
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan rekrutmen Calon Anggota
KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota berada di KPU
RI. Namun, ketentuan tersebut berubah seiring terbitnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-1), Nomor 66/PUU-XV/2017
(Vide Bukti T-2), dan Nomor 75/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-3). Pertimbangan
hukum putusan tersebut menyatakan prosedur seleksi penyelenggara Pemilu di
Aceh yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh, harus tetap
dihormati, sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak
sah) karena bertentangan dengan konstitusi. Menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi Para Teradu menyusun Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6)
menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh. Tugas dan wewenang sebatas KPU menetapkan
usulan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPR Kabupaten/Kota. Bahwa
mengacu pada ketentuan Pasal 56 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota
diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh
Bupati/Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses seleksi Calon Anggota
KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 merupakan kewenangan Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode
2018-2023 dan DPR Kabupaten Aceh Utara, di mana proses seleksi mulai dari
pembentukan tim seleksi sampai dengan penetapan dan pengurutan 10 nama
berdasarkan pemeringkatan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh. Para Teradu menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara
Periode 2018-2023 dari DPR Kabupaten Aceh Utara dengan Keputusan KPU.
[4.2.2] Adapun berkenaan dengan rekomendasi terhadap PNS yang mengikuti
Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023, Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara (TIPP)
Periode 2018-2023 telah membuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan
yang harus disampaikan pada saat pendaftaran dalam Pengumuman Tim
Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018, yaitu
menyerahkan Surat izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini
berbeda dengan surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi yang merupakan salah satu
dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa setelah
terpilih dan dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-
2023, Teradu VIII telah menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai
PNS dari Bupati Kabupaten Aceh Utara. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 9
info@dkpp.go.id
huruf m Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan di Aceh, “Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota di Aceh yang terpilih menjadi anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak lagi menduduki jabatan struktural
maupun jabatan fungsional dalam jabatan negeri” atau dengan kata lain
mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
[4.2.3] Bahwa terkait surat keberatan Pengadu yang ditujukan ke DPRK Aceh
Utara dan ditembuskan kepada Teradu I s.d Teradu VII, dalam sidang Teradu I
menyatakan tidak ada kewajiban menjawab surat yang bersifat tembusan.
Adapun perihal dugaan tidak kooperatif, Teradu I s.d Teradu VII melalui Teradu
IV telah melayani permintaan informasi melalui pesan whatsapp;
[4.2.4] Bahwa Teradu VIII adalah PNS yang bekerja di Puskesmas Lapang, Aceh
Utara. Teradu VIII menjelaskan yang dimaksud surat izin dalam konteks syarat
anggota KIP di Aceh adalah surat izin atasan langsung. Tidak ada pengaturan di
Qanun 6 Tahun 2016 perihal kewajiban surat izin/rekomendasi dari PPK.
Dengan demikian Teradu VIII telah memenuhi syarat karena telah mendapat izin
dari Kepala Puskesmas Lapang, Aceh Utara, tertanggal 21 April 2018. Teradu VIII
juga menjelaskan bahwa Teradu VIII telah diberhentikan selaku PNS oleh Bupati
Aceh Utara tanggal 17 Juli 2018. Dalam pelaksanaan seleksi KIP, Teradu VIII
terbukti lolos semua tahapan.
(4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terdapat Kekhususan Pengaturan Rekrutmen/Seleksi KIP
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Sebelumnya berdasarkan Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 kewenangan rekrutmen KIP Kabupaten/Kota ada di KPU
RI. Namun hal itu dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-
XV/2017, Nomor 66/PUU-XV/2017, dan Nomor 75/PUU-XV/2017 yang
mengembalikan kewenangan pembentukan penyelenggara pemilu di Aceh ke
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan
Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Dasar hukum seleksi KIP Kabupaten/Kota
berpedoman pada ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, yang pada intinya nama-nama anggota KIP
diusulkan DPRK, ditetapkan KPU, dan diresmikan oleh Kabupaten/Kota, dalam
hal ini Bupati Aceh Utara. Selanjutnya DPRK membentuk Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan (TIPP) yang tata kerja dan masa kerjanya diatur
Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Demikian pula persyaratan dan proses seleksi yang
dilakukan Tim Independen berpedoman pada qanun. Adapun secara substansi
aturan lain yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tapi tidak
diatur di qanun ialah perihal larangan mencalonkan diri bagi yang telah dua kali
menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa dalam seleksi anggota KIP
Kabupaten di Aceh, Teradu I s.d Teradu VII memiliki kewenangan yang terbatas
bahkan dalam pembentukan Tim Seleksi, sehingga pertanggungjawaban etik
tidak dapat dibebankan kepada Teradu I s.d Teradu VII. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Teradu I s.d VII meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa selanjutnya DKPP mempertimbangkan perihal Pengaturan izin
Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/izin atasan dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6
Tahun 2016 dalam kaitan tidak terpenuhinya syarat surat izin/rekomendai PPK
oleh Teradu VIII. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
info@dkpp.go.id
Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur secara
detail syarat surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi
PNS. Namun Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (TIPP) menerbitkan
Pengumuman Nomor 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018 tentang Pendaftaran Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 tanggal 17 April 2018
yang pada huruf g mensyaratkan Surat izin dari atasan dalam struktur PNS,
bukan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian. Teradu VIII sudah sejak awal
menyerahkan surat izin atasan yakni kepala Puskesmas Lapang, tempat Teradu
VIII bekerja, sehingga syarat sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman
TIPP telah terpenuhi. Adapun Teradu I s.d Teradu VII selaku KPU RI hanya
melakukan pengesahan dengan penetapan melalui Keputusan KPU. Semua
proses seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh DPRK dengan
melibatkan TIPP. Pada prinsipnya dalam Putusan MK seluruh proses seleksi KIP
dilakukan oleh DPRK berdasarkan UUPA dan qanun. Proses Seleksi KIP sudah
diatur eksplisit dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016, mulai dari membentuk TIPP,
syarat keanggotaan TIPP, dan syarat peserta seleksi. Teradu I s.d VII tidak
mempunyai wewenang mengubah qanun meski terdapat beberapa ketentuan
yang berlaku secara nasional mengenai seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota
pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, tetapi tidak termuat dalam Qanun
Nomor 6 Tahun 2016. Teradu I s.d VII tidak dapat serta merta memasukkan
syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
termasuk surat izin/rekomendasi dari pejabat Pembina kepegawaian (PPK).
Bahwa Peserta seleksi KIP yang berstatus PNS cukup mendapat surat izin atasan
saat mendaftar, tidak perlu mendapat surat izin/rekomendasi dari PPK. Jika
resmi terpilih sebagai anggota KIP, yang bersangkutan wajib mendapat surat
pemberhentian sementara dari PPK. Adapun perihal upaya penyelarasan
peraturan, telah diupayakan oleh KPU namun terbentur pembatasan putusan
MK. Bahwa tidak ada hubungan hierarkis KPU dengan DPRK, KPU hanya
mengesahkan hasil seleksi yang telah dilakukan DPRK yang dalam proses
pendaftaran, pengumuman, dan penyerahan dokumen, direpresentasikan oleh
TIPP. Walhasil, KPU bersifat pasif, tidak sampai mengurusi syarat-syarat
keanggotaan calon anggota KIP. Dengan demikian, pokok aduan Pengadu tidak
meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I s.d VII dapat diterima.
[4.3.3] Adapun perihal dugaan bahwa Teradu I s.d VII tidak kooperatif, tidak
dapat dibuktikan oleh Pengadu di muka sidang. Bahwa surat yang bersifat
tembusan tidak wajib dibalas oleh Teradu I s.d VII. Sedangkan dalam hal pesan
singkat melalui aplikasi whatsapp, Teradu IV telah membalas pesan singkat
tersebut dan menjawab pertanyaan Pengadu. Sehingga dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d VII dapat diterima.
[4.3.4] Bahwa Teradu VIII terbukti telah memenuhi syarat surat izin atasan yang
dimaknai sebagai atasan langsung yakni Kepala Puskesmas Lapang, tempat
Teradu VIII bekerja. Teradu VIII tidak dapat dipersalahkan atas proses seleksi
hingga terpilih karena terdapat ketentuan khusus di Provinsi Aceh yang
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Bahkan hal ini diperkuat dengan
terbitnya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/340/2018 Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juli a.n Teradu VIII. Teradu VIII juga
membenarkan dirinya pernah menjabat PPK sebanyak 3 (tiga) periode. Namun
untuk mencalonkan diri sebagai anggota PPK tidak ada syarat izin atasan.
info@dkpp.go.id
Selanjutnya DKPP mempertimbangkan perihal gaji Teradu VIII sebagai PNS.
Bahwa Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi
Aceh Periode 2018-2023 terbit tanggal 4 Juli 2018. Teradu VIII dilantik pada
tanggal 12 Juli 2018 sebagai anggota KIP Aceh Utara. Uang kehormatan sebagai
anggota KIP Aceh Utara diterima tanggal 20 Juli 2018. Adapun gaji sebagai PNS
baru dikembalikan ke kas daerah oleh Teradu VIII tanggal 8 Agustus 2018
karena Teradu VIII terlebih dahulu memastikan diterimanya uang gaji sebagai
Anggota KIP Aceh Utara untuk bulan Juli sehingga tidak terjadi penerimaan gaji
ganda. Dengan demikian, Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik. Pokok
aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.3.5] Bahwa meskipun tidak sampai pada derajat pelanggaran etik, DKPP
memandang perlu untuk mengingatkan Teradu I s.d Teradu VII untuk
senantiasa meningkatkan profesionalisme terutama dalam hal upaya
sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus
(lex generalis dan lex specialis). Adapun khusus Teradu IV agar di masa yang
akan datang lebih meningkatkan pola komunikasi dengan memberikan jawaban
yang tuntas dan jelas terhadap pencari keadilan yang meminta kejelasan
informasi.
(4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;