Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 226 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu RI & Bawaslu Provinsi Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Agustus2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu merupakan warga Provinsi Lampung yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018 Se-Provinsi Lampung sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia tidak profesional dalam menyusun Pedoman Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018. Pedoman tersebut mengatur seleksi administrasi berkas Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menurut para Pengadu cacat hukum, sehingga proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak sah dan harus dianulir/diulang.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 13; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu VII Adek Asy’ari, dan Teradu VIII Iskardo P. Panggar masing-masing selaku Angg
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 226/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 222/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Purnama Hidayat Pekerjaan : Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jl. Laskar A. Bastian No. 656, RT/RW 023/008, Kel/Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur 2. Nama : Arip Setiawan Pekerjaan : Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Dusun Sidodadi, RT/RW 017/005, Kel/Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur 3. Nama : R. Ari Vanzona Pekerjaan : Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Dusun III Bumi Agung, RT/RW 013/006,Kel/Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Heri Hidayat Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Way Sekampung No. 27 Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifudin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagdja Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl.Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Adek Asy’ari Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl.Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Iskardo P. Panggar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl.Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Agustus2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu merupakan warga Provinsi Lampung yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018 Se-Provinsi Lampung sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2018. Bahwa Pengumuman tersebut sesuai dengan pemberitaan media cetak lokal dan website resmi Bawaslu Provinsi Lampung dengan alamat link https://lampung.bawaslu.go.id/berita-2294- PENGUMUMAN-SELEKSI-CALON ANGGOTA-BAWASLU-KAB-KOTA-TAHUN- 2018.html dengan waktu terbit pada (22/06/2018 – 12:46 WIB). Bahwa setelah terbitnya pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung No: 003 /Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018, Pengadu mendaftar di Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan melengkapi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pengumuman tersebut; 2. Bahwa sampai dengan tanggal 8 Juli 2018 sebagai waktu terakhir pendaftaran/perbaikan berkas yang ditentukan oleh Timsel, Para Pengadu telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. 3. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, Timsel Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Lampung 2018 mengumumkan nama-nama peserta/pendaftar yang lulus, namun nama Para Pengadu tidak tercantum dalam pengumuman tersebut. Para pengadu kecewa dengan pengumuman tersebut, karena Para Pengadu telah melengkapi semua persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam pengumuman pendaftaran. 4. Para Pengadu kemudian mendatangi Sekretariat Timsel untuk memprotes dan mempertanyakan perihal apa penyebab ketidaklulusan Para Pengadu. Para Pengadu di Sekretariat Timsel bertemu dengan salah satu anggota Timsel Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung untuk wilayah II atas nama Dr. Suhairi, S.Ag., M.H.,dan menyatakan bahwa sebenarnya Timsel telah melakukan penyaringan berkas dengan menilai (scoring) berkas administrasi para pendaftar. Kemudian Para Pengadu mempertanyakan dasar hukum Timsel dalam melakukan penyaringan/seleksi administrasi tersebut, karena yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu adalah “penelitian administrasi” dengan memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi, bukan menyaring (menilai/scoring) berkas administrasi para pendaftar untuk menentukan kelulusan administrasi para pendaftar. 5. Bahwa dikatakan oleh Suhairi bahwa Penilaian/Scoring tersebut untuk menyaring pendaftar seleksi Bawaslu tersebut dilakukan Timsel berdasarkan Pedoman dari Bawaslu RI yang dijadikan acuan kerja Timsel Bawaslu Kab/Kota. Karena tidak yakin dengan keterangan Suhairi tersebut, kemudian Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan R. Ari Vanzona meminta diperlihatkan Pedoman yang dimaksud, setelah menunggu puluhan menit, Suhairi dan staf sekretariat Timsel yang sebelumnya terlihat kesulitan mencari pedoman yang diminta untuk diperlihatkan akhirnya menunjukkan pedoman yang dimaksud. Setelah melihat pedoman tersebut, Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan R. Ari Vanzona meminta lembaran pedoman tersebut dan kemudian dibawa untuk dijadikan bahan dalam membuat Surat Keberatan/komplain secara tertulis; 6. Bahwa Surat Keberatan yang dibuat oleh para pemberikuasa dalam laporan/pengaduan ini yang ditujukan kepada 1. Timsel Bawaslu Kab/Kota, 2.Bawaslu Provinsi Lampung, 3.Bawaslu RI, ternyata hanya memperoleh jawaban dari Timsel Bawaslu Kab/Kota, sedangkan Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI tidak memberikan respon apa-apa (Pembiaran); 7. Bahwa penerima kuasa dalam Laporan ke DKPP ini, yaitu Heri hidayat, SH. juga telah memberikan somasi kepada Timsel, Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI yang pada poin pokoknya mempertanyakan apakah pendaftar atasnama Heri Hidayat, SH. tidak memenuhi kelengkapan administrasi pendaftaran seperti yang disebutkan dalam pengumuman. Selain itu Heri Hidayat juga meminta para tersomasi untuk melakukan evaluasi, koreksi terhadap pedoman yang dijadikan acuan kerja timsel dan meminta para tersomasi menganulir pengumuman seleksi administrasi serta menunda tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dikarenakan diduga kuat apa yang telah dilakukan oleh timsel terkait seleksi administrasi berkas pendaftar bertentangan dengan UU tentang Pemilu dan/atau Perbawaslu tentang Pemilihan, PAW, Pemberhentian anggota Bawaslu. (Tidak ditemukan satu kalimatpun baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun didalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyebutkan tentang “Seleksi Administrasi”, namun yang jelas dan tegas disebut berulang-ulang dalam UU dan Perbawaslu tersebut adalah “Penelitian Administrasi”; 8. Bahwa somasi yang dikirim dengan itikad baik demi menjaga iklim seleksi Bawaslu Kab/Kota yang tertib dan kredibel tersebut tidak mendapat tanggapan secara langsung dan tertulis baik oleh Timsel Bawaslu, oleh Bawaslu Lampung maupun oleh Bawaslu RI. Diketahui melalui berita media massa cetak dan online justru Timsel bersikukuh telah bekerja berdasarkan pedoman dari Bawaslu RI yang mengacu pada Undang-undang Pemilu. Timsel dalam berita tersebut juga mengatakan bahwa para peserta seleksi yang harus intropeksi karena terdapat penilaian-penilaian administrasi yang belum mencukupi untuk diluluskan, bahkan Timsel mempersilahkan bagi peserta yang merasa tidak puas terhadap pengumuman kelulusan tersebut untuk menggugat. 9. Bahwa berkenaan dengan Surat Somasi dari Heri Hidayat, SH selaku kuasa dalam laporan/pengaduan ini sekaligus sebagai principal yang dirugikan, serta berkenaan pula dengan Surat Keberatan para pemberi kuasa dalam Pengaduan/Laporan ini yakni: 1) Purnama Hidayah, 2) Arip Setiawan, 3) R.Ari Vanzona, ternyata Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pihak/badan yang secara teritori administratif seharusnya dapat menjembatani persoalan/gejolak yang timbul dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tidak memberikan respon apapun baik terhadap Somasi maupun terhadap Surat Keberatan (Pembiaran), sehingga atas adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut mengakibatkan terjadinya: a. Timsel tidak bekerja secara Profesional, dengan tidak dibuatnya ketentuan scoring Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada pengumuman awal pendaftaran, serta tidak mencantumkan nilai scoring pada saat pengumuman. b. Terjadinya ketidakpastian Hukum atas kinerja Timsel dalam melakukan scoring Daftar Riwayat Hidup, karena diduga kuat terdapat standar ganda penilaian Daftar Riwayat Hidup, seperti penilaian terhadap pendidikan yaitu: - pada saat pemberi kuasa dalam laporan ini melakukan komplain langsung di sekretariat timsel Bawaslu Kab/Kota Lampung 2018, tercantum dalam lembaran Pedoman Penilaian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditunjukkan timsel wilayah II (Dr.Suhairi) bahwa penilaian terhadap pendidikan adalah: SMA = score 1 S1 = score 3 S2 = score 4 S3 = score 6 - Sedangkan dalam surat jawaban Timsel terhadap Surat Keberatan para pemberi kuasa dalam pengaduan/Laporan ini yakni Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan R.Ari Vanzona, ternyata disebutkan bahwa Penilaian terhadap pendidikan adalah: SMA = score 1 S1 = score 2 S2 = score 3 S3 = score 4 c. Telah terjadinya statement/pernyataan diskriminatif dari ketua Timsel Bawaslu Kab/Kota Wilayah II (Robi Cahyadi) dalam berita media Lampung Post, yang menyatakan bahwa “Bagi yang tidak lolos janganlah kecewa, tetapi intropeksi diri, misal karena ijazahnya SMA hingga score kecil atau tidak memiliki pengalaman dibidang kepemiluan”. Pernyataan intropeksi diri karena ijazah SMA ini terkesan diskriminatif dan membuat para pemberi kuasa dalam laporan/pengaduan ini merasa didiskriminasikan dan sangat terlukai secara perasaan. 10. Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat jelas para Pengadu/Pelapor dirugikan hak-haknya oleh aturan/Pedoman yang dibuat oleh Bawaslu RI. Para Pengadu dirugikan juga dengan tidak dilakukannya evaluasi/koreksi oleh Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI terhadap pedoman maupun terhadap kinerja TimselBawaslu Kabupaten/Kota yang berdasarkan suatu pedoman yang diduga cacat hukum, padahal Para Pengadu telah melakukan komplain (Surat Keberatan) dan/atau menyampaikan Somasi terhadap hal tersebut. 11. Bahwa selain itu sangat jelas bahwa Bawaslu RI tidak hati-hati/teliti/cermat dalam menyusun pedoman yang pada akhirnya akibat dari pedoman yang diduga cacat hukum tersebut maka proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara umum dilakukan di Indonesia berdasarkan Pedoman dengan SK No.0435 / K.Bawaslu / HK.01.00 / VI / 2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut adalah proses yang tidak sah dan harus dianulir/diulang, yang kemudian akibat dari proses yang tidak sah tersebut jelas pula bahwa Bawaslu RI telah lalai / tidak efisien dalam mengelola anggaran sehingga patut dikatakan pula telah merugikan Negara. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 10 September 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu membantah seluruhnya untuk dalil-dalil yang disampaikan oleh para Teradu kecuali apa yang diakui oleh Para Pengadu; 2. Terhadap dalil-dalil yang kami adukan kepada Teradu I s/d Teradu V: a. Dalam Persidangan telah ditanyakan oleh majelis hakim DKPP (Prof. Teguh Prasetyo) mengapa Bawaslu RI membuat juknis/pedoman yang mengatur tentang “Seleksi Administrasi” (scoring), padahal di Undang-Undang dan Perbawaslu jelas diatur adalah “Penelitian Administrasi” ? b. Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh Bawaslu RI (Abhan), Abhan mengatakan bahwa memang Bawaslu RI telah membuat juknis/pedoman tersebut, dikarenakan Undang-Undang membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan tingkat SMA untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu RI pada saat menyusun pedoman tidak saja hanya menentukan penelitian administrasi tetapi juga menganggap perlu dilakukan “seleksi administrasi” untuk mencari dan menyaring kualitas para pendaftar sejak awal proses administrasi c. Terhadap jawaban Bawaslu RI tersebut, dengan ini Pengadu melihat bahwa Bawaslu RI telah melakukan inisiatif yang melampaui kewenangannya melakukan seleksi administrasi. Pengadu berpendapat bahwa Juknis/pedoman yang dibuat oleh Bawaslu RI semestinya menentukan aturan teknis yang selaras dengan Undang-undang dan Perbawaslu yang ketentuan Pasal-pasalnya berbunyi: “Penelitian Administrasi” (Kelengkapan, Keabsahan dan Legalitas). Selain itu, Pengadu berpendapat bahwa seleksi/scoring/penyaringan tidak dapat dilakukan dalam tahap pendaftaran/administrasi awal, karena proses seleksi yang tegas dinyatakan dalam Undang-Undang dan Perbawaslu adalah seleksi dalam Tahap seleksi tertulis, Psikologi, Kesehatan dan Wawancara, yang artinya apabila Bawaslu RI membuat Juknis/Pedoman berisi seleksi/scoring administrasi, maka Bawaslu RI dapat dikatakan telah over-acting dan melawan/melenceng dari amanat Undang-Undang; 3. Terhadap dalil-dalil yang kami adukan kepada Teradu VI s/d Teradu VII: a. Telah ditanyakan oleh majelis hakim DKPP RI (Prof. Dr. Muhammad) mengapa Bawaslu Lampung tidak menjawab Somasi seorang warga negara yang mempertanyakan informasi terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten Kota, yang kemudian justru Bawaslu Lampung meminta Timsel yang menjawab somasi tersebut, padahal jelas somasi tersebut juga ditujukan kepada Bawaslu Lampung? b. Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah, Bawaslu Lampung mengatakan bahwa somasi tersebut datang pada saat Bawaslu Lampung tengah sibuk dalam persoalan sengketa TSM Pilgub Lampung, sehingga Bawaslu Lampung meminta Timsel yang menjawabnya karena persoalan seleksi administrasi adalah domainnya Tim Seleksi. c. Terhadap jawaban Bawaslu Lampung diatas, dengan ini Pengadu memandang Bawaslu Lampung terlalu menyepelekan persoalan somasi tersebut.Pengadu sependapat dengan majelis hakim DKPP (Prof. Dr. Muhammad) bahwa semestinya Bawaslu Lampung dapat menjawab somasi tersebut secara tertulis, karena selain ditujukan kepada Tim Seleksi, somasi tersebut juga ditujukan kepada Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI. Dalam hal ini Pengadu berpendapat Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI telah mengabaikan suatu surat tertulis yang diajukan oleh warga negara, padahal jelas Bawaslu tidaklah bekerja sendiri sebagai seorang komisioner, tapi mereka juga dibantu oleh sfat-staf/pegawai sekretariat sehingga seharusnya dapat membantu para komisioner tersebut untuk merespon keberatan/somasi kami. 4. Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka kami tetap berpegang pada dalil-dalil dalam pengaduan/Laporan kami yaitu: a. Tindakan yang tidak kredibel dan melanggar prinsip-prinsip dalam menjaga Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Bawaslu RI, yaitu lalai dalam menyusun/membuat/menerbitkan Pedoman tentang seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018 dimana didalam Pedoman tersebut mengatur terkait ketentuan Seleksi Administrasi dengan metode penilaian (scoring) terhadap berkas administrasi peserta pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018 yang mana ketentuan seleksi administrasi tersebut bertentangan atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan/atau Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS, karena yang disebutkan/diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 adalah ketentuan “Penelitian Administrasi” (Pasal 129 ayat (3) huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu penelitian yang meliputi memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas persyaratan administrasi (Pasal 31 ayat 2 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017), yang kemudian untuk selanjutnya Timsel Bawaslu Kab/Kota mengumumkan nama-nama peserta/pendaftar seleksi yang lulus penelitian administrasi (Pasal 129 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) atau mengumumkan peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi (Pasal 33 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017); b. Perilaku yang tidak patut, tidak tertib dan tidak cermat yang dilakukan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung yang melakukan pembiaran (tidak melakukan koreksi/evaluasi) terhadap Pedomantentang seleksi Panwas Kabupaten/Kota 2018, serta pembiaran (tidak melakukan pengawasan/ koreksi/evaluasi/anulir) terhadap kinerja Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2018 dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang diduga kuat cacat prosedur karena dilakukan berdasarkan pedoman yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu seperti yang disebut diatas; 5. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuanPasal 2 Jo Pasal 5 huruf ayat (1) huruf (c) dan huruf (e), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Pedoman Periaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 129 ayat (3) huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan Umum. Pasal 18 huruf (c) dan huruf (d), Pasal 23 huruf (c) dan huruf (d), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan Sanksi terhadap para Teradu sesuai dengan pelanggarannya. 3. Membatalkan Pedoman/Juknis seleksi Bawaslu Kabupaten Kota Nomor: 0435 yang dibuat oleh Bawaslu RI karena bertentangan dengan Undang-undang dan Perbawaslu. 4. Menyatakan proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan berdasarkan Pedoman 0435 tersebut diatas adalah proses yang cacad hukum beserta akibat hukumnya. 5. Merekomendasikan kepada Bawaslu RI untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk masa Jabatan 2018-2023. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung No:003/Timsel.Bawaslu- LA/HK.01.01/VI/2018tertanggal 22 Juni 2018; Bukti P-2 : Daftar isian kelengkapan berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung Nomor pendaftaran: 045 atas nama Heri Hidayat, SH yang di cap basah dan tandatangani Tim seleksi Bayu Sujadmiko, SH. MH. Ph.D; Bukti P-3 : Daftar isian kelengkapan berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung Nomor pendaftaran: 012 atas nama Purnama Hidayah yang di cap basah dan tandatangani Tim seleksi Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, M.A tertanggal 4 Juli 2018; Bukti P-4 : Daftar isian kelengkapan berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung Nomor pendaftaran: 013 atas nama Arip Setiawan yang di cap basah dan tandatangani Tim seleksi Robi Cahyadi tertanggal 4 Juli 2018;; Bukti P-5 : Daftar isian kelengkapan berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Lampung Nomor pendaftaran: 019 atas nama R. Ari Vanzona yang di cap basah dan tandatangani Tim seleksi Ristri Fatimah, M.Pd.I., tertanggal 06 Juli 2018; Bukti P-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Lampung untuk wilayah I dengan Nomor 019/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018,tanggal 10 Juli 2018; Bukti P-7 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Lampung untuk wilayah II dengan nomor 014/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018,tanggal 10 Juli 2018; Bukti P-8 : Foto Surat Keberatan/Komplain kepada Timsel Bawaslu Kab/Kota Wilayah II Provinsi Lampung, Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI yang diajukan oleh an. Purnama Hidayah, Arip Setiawan, R. Ari Vanzona tertanggal 12 Juli 2018; Bukti P-9 : Print Out Surat Jawaban Timsel tertanggal 18 Juli 2018 yang ditandatangani Robi Cahyadi atas Keberatan/Komplain yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor (sebagaimana bukti huruf h) yang didalam surat jawaban tersebut menyatakan bahwa timsel melakukan scoring terhadap berkas pendaftar (seleksi administrasi); Bukti P-10 : Fotokopi Surat Somasi No.012/L/VII/2018/HHP an. Heri Hidayat, SH terhadap Timsel Bawaslu Kab/Kota Lampung 2018, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu RI terkait proses seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kab/Kota; Bukti P-11 : Fotokopi Tanda terima surat Somasi Nomor: 012/L/VII/2018/HHP kepada: Timsel Bawaslu Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Lampung (tembusan); Bukti P-12 : Fotokopi Resi pengiriman Surat Somasi Kepada Bawaslu RI melalui J&T Ekspress dengan Nomor: 888 071 608 923; Bukti P-13 : Fotokopi Resi pengiriman Surat Somasi Kepada DKPP RI (Tembusan) melalui J&T Ekspress dengan Nomor: 888 071 608 923; Bukti P-14 : Fotokopi Screenshot/gambar berita dari media online terkait pernyataan/opini Timsel Bawaslu Kab/Kota di Lampung atas protes peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota di Lampung dengan link berita http://www.lampost.co/berita-timsel- bawaslu-15-kabupaten-kota-tegaskan-bekerja-sesuai-regulasi.html; Bukti P-15 : Fotokopi Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Masa Jabatan 2018/2023 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Abhan, SH. selaku Ketua Bawaslu RI yang didalamnya pada nomor 9 (sembilan) menyatakan ada tahapan Pengumuman Pengumuman Seleksi Administrasi; BuktP-16 : Pedoman Penilaian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Lembaran yang didapat saat para pemberi kuasa melakukan komplain (mendatangi langsung) sekretariat Timsel dan bertemu dengan anggota Timsel Wilayah II (Dr.Suhairi); Bukti P-17 : SK Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018, terkait pedoman seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Bahwa Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya memprotes dan mempertanyakan ketidaklulusan Para Pengadu serta mempertanyakan sistem penilaian berkas yang dilakukan dalam seleksi administrasi, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Tim Seleksi dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0416/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018; (Bukti T-1) 3) Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan), yang menyebutkan: (Bukti T-2) Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 4) Bahwa lebih lanjut Perbawaslu Pembentukan Perubahan mengatur ketentuan terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dibentuk, Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan tim seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 12, yang menyebutkan: Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. 5) Bahwa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, yaitu sebagai berikut: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 6) Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 17 (1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; dan k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya. 7) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim Seleksi; 8) Bahwa Tim Seleksi kemudian melakukan rangkaian proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 31 (1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. (4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 9) Bahwa terhadap dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat seleksi administrasi dengan melakukan penelitian administrasibakal calon sebagaimana diatur dengan Pasal 129 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 31 ayat (2) Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017, yang mana Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang diajukan. Pasal 31 (1) … (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. 10) Bahwa berkas persyaratan yang dimaksud dalam huruf c meliputi: 1. Surat lamaran 2. Fotokopi KTP 3. Ijazah 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 5. Surat Keteragan bebas Narkoba 6. Surat pernyataan, yang terdiri dari: a. Bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik; b. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan; c. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. Bersedia bekerja penuh waktu; dan f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 11) Bahwa setelah kelengkapan dokumen peserta calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpenuhi (berdasarkan checklist daftar isian kelengkapan Berkas Administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023), Tim Seleksi kemudian melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang telah diserahkan pada saat pendaftaran; 12) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang memprotes dan mempertanyakan dasar hukum Timsel dalam melakukan penyaringan/seleksi adminstrasi, dalam hal ini Para Teradu telah menyusun Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018. Pedoman tersebut adalah dasar hukum bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan setiap tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 (Bukti T-3); 13) Bahwa Pedoman Kerja bagi Tim Seleksi untuk melaksanakan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuat dengan beberapa tahapan yang meliputi kajian dan evaluasi. Tahapan tersebut terdiri dari sebagai berikut: 1. Tahap Kajian Pada tahap kajian atau diskusi ini Bawaslu mengundang stakeholder terkait baik dari internal Bawaslu yang terdiri dari Ketua/Anggota Bawaslu, Tim Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu, bagian SDM Bawaslu serta Bawaslu Provinsi, dan pihak eksternal yang terdiri dari Pemerhati Pemilu, Akademisi, dll. Kajian ini dilakukan beberapa kali termasuk evaluasi terhadap hasil kajian yang kemudian akan dirumuskan menjadi draft (BUKTI T-4). 2. Tahap Penyusunan Draft mentah/awal Pada tahap ini, hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya disusun ke dalam sebuah draft awal dengan menggabungkan Pedoman yang lama dengan hasil kajian sesuai dengan dinamika perkembangan sekarang. Jika pedoman yang lama masih relevan maka akan dipertahankan dan yang sudah tidak relevan akan direvisi sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan. 3. Tahap Pembahasan draft mentah/awal Setelah draft mentah/awal disusun, kemudian dilakukan kembali pembahasan dengan stackholder terkait untuk melakukan finalisasi terhadap draft awal yang telah dibuat. Pembahasan ini dilakuakan sebanyak 2 kali. 4. Tahap Finalisasi dan Pengesahan Draft awal yang telah dibahas kemudian diperiksa kembali oleh Tim Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu dengan berkoordinasi dengan Ketua/Anggota Bawaslu. Setelah difinalisasi kemudian Pedoman kerja Tim Seleksi tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu. 14) Bahwa dalam pembentukan Pedoman kerja bagi Tim Seleksi tersebut, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI. Koordinasi dengan Ombudsman RI bertujuan untuk memastikan semua tindakan dan akibat hukum yang dilakukan berdasarkan Pedoman tersebut tetap sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga Pedoman tersebut telah dibentuk dan disusun dengan sangat cermat dan teliti serta juga telah dibahas bersama dengan stakeholder terkait. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak melakukan evaluasi/koreksi terhadap Pedoman yang diduga cacat hukum adalah tidak beralasan dan hanya mengada-ada. 15) Bahwa Pedoman yang digunakan oleh Tim Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sudah dipublikasikan. Dalam tahap seleksi administrasi, penilaian dengan score telah diberitahukan di dalam format pengumuman pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota yang memuat adanya seleksi administrasi. Tim Seleksi telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023 berdasarkan pengumuman nomor 003/Timsel.Bawaslu- LA/HK.01.01/VI/2018 (Bukti T-5). 16) Bahwa Para Pengadu adalah para peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada tahap seleksi administrasi. Dalam proses peneltian administrasi seleksi, Tim Seleksi melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan memperhatikan Pedoman kerja yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 31 ayat (2) Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017, yang mana Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang diajukan. 17) Bahwa di dalam Pedoman mengatur mengenai tahapan seleksi administrasi (halaman 8 Pedoman Pembentukan) yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan keabsahan, dan legalitas berkas, penilaian daftar riwayat hidup (DRH), dan penetapan seleksi administrasi; 18) Bahwa hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh Tim Seleksi didasarkan pada hasil penilaian terhadap berkas seluruh peserta secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi dengan dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah dengan menuliskan nilai pada kolom score. Tim Seleksi melakukan penilaian yang dilakukan dengan ketentuan score terhadap seluruh berkas sebagaimana terdapat dalam tabel dibawah ini: BAGIAN UNSUR PENILAIAN SCORE I Pendidikan Terakhir 1. SMA 1 2. S1 3 3. S2 4 4. S3 6 19) B II Pengalaman Pemilu a 1. Penyelenggara Pemilu Tingkat 1 h Kelurahan/Desa w 2. Penyelenggara Pemilu Tingkat 2 a Kecamatan 3. Penyelenggara Pemilu Tingkat 4 Kabupaten/Kota a 4. Penyelenggara Pemilu Tingkat Provinsi 6 d 5. Tim Asistensi a a. Staf pendukung substansial pada 2 p tingkat kab/kota u b. Bawaslu Provinsi 3 n c. Nasional 4 6. Pegawai Pada Lembaga Penyelenggara y Pemilu a. kab/kota 1 a b. Provinsi 2 n c. Pusat 3 g 7. Tim seleksi atau narasumber pada kegiatan bidang kepemiluan m a. Pada tingkat local 1 e b. Pada tingkat Nasional 2 n c. Pada tingkat Internasional 3 j III Pemantau Pemilu a Pemantau Pemilu Lokal 1 Pemantau Pemilu Nasional 2 d Pemantau Pemilu Internasional 3 i IV Karya Ilmiah/Buku/Opini/Esay Buku/Karya Ilmiah tentang kepemiluan 2 l Jurnal tentang kepemiluan 3 a Opini tentang kepemiluan n a. Media lokal 1 d b. Media Nasional 2 a Esay tentang kepemiluan s a. Tingkat lokal 1 b. Tingkat Nasional 2 a n dan dasar hukum adanya penilaian berkas administrasi berdasarkan score tersebut adalah Pasal 117 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. … e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. … 20) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, sehingga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan fair dalam proses seleksi ini, Bawaslu menerapkan penilaian dengan cara scoring. Artinya semakin tinggi kualifikasi pendidikan dan pengalaman calon, maka akan semakin banyak score yang diperolehnya, begitu juga sebaliknya; 21) Bahwa setiap peserta calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan di urut/ranking berdasarkan hasil score sehingga menjamin keadilan dalam proses seleksi. Peserta dengan ranking teratas akan lulus ke tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan jumlah/kuota yang sudah ditetapkan. Akan menjadi tidak adil apabila calon yang kualifikasinya rendah dan pengalaman kepemiluannya sedikit juga dinyatakan lulus seleksi administrasi; 22) Bahwa Tim Seleksi kemudian menetapkan nama-nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus tahap administrasi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian tersebut. Berdasarkan Pedoman, tim seleksi menetapkan sebanyak 4 (empat) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan yang terdiri dari kategori existing, Penggantian Antarwaktu, dan pendaftar baru. Jika Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) anggota, maka jumlah 4 (empat) kali kebutuhan sama dengan 12 (dua belas) calon termasuk Existing dan Penggantian Antar Waktu didalamnya. Jika Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan adalah 5 (lima) anggota, maka jumlah 4 (empat) kali kebutuhan sama dengan 20 (dua puluh) calon anggota termasuk existing dan Penggantian Antar Waktu; 23) Bahwa kebutuhan anggota Bawaslu di Kabupaten Lampung Timur adalah 5 (lima) orang sehingga jumlah 4 (empat) kali kebutuhan adalah sama dengan 20 (dua puluh) calon. Penentuan 20 (dua puluh) calon tersebut dipilih berdasarkan ranking hasil penelitian dan penilaian berkas. Peserta yang mendaftar untuk mengikuti tahap seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur adalah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang (Bukti T-6); 24) Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi terhadap daftar riwayat hidup peserta calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Para Pengadu atas nama Purnama Hidayah memperoleh nilai/score 3 (tiga), Arif Setiawan memperoleh score 3 (tiga), dan R. Ari Vanzona memperoleh score 2 (dua) (Bukti T-7); 25) Bahwa dalam hal ini, Para Pengadu atas nama Purnama Hidayah yang memiliki nilai/score 3 (tiga) berada pada urutan/ranking 22 (dua puluh dua), Arif Setiawan dengan score 3 (tiga) berada pada ranking 23 (dua puluh tiga), dan R. Ari Vanzona dengan score 2 (dua) berada pada ranking 29 (dua puluh sembilan); 26) Bahwa dengan demikian, oleh karena ranking Para Peradu tidak masuk dalam 20 (dua puluh) sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Para Pengadu dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi administrasi tersebut. Kemudian Tim Seleksi menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan nomor 014/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018 (Bukti T-8); 27) Bahwa dalam proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Tim Seleksi telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya sesuai dengan Pedoman dan Peraruran Perundang-Undangan, sehingga Para Teradu tidak menemukan adanya pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk mengevaluasi/mengkoreksi kinerja Tim Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Para Teradu melakukan pembiaran atas persoalan yang timbul dalam proses seleksi dan Para Pengadu tidak menanggapi komplain dan/atau somasi dari Para Pengadu, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa pada prinsipnya, yang berwenang dalam melaksanakan penilaian berkas seleksi administrasi peserta calon Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung adalah Tim Seleksi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Bawaslu Tentang Pembentukana Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyatakan: Pasal 31 (1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bawaslu tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Para Teradu dan Tim Seleksi berbeda. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara melakukan penelitian administrasi adalah kewenangan Tim Seleksi. Bawaslu RI tidak berwenang untuk melakukan penelitian administrasi tersebut; c. Bahwa terkait dengan komplain dan/atau somasi yang diajukan oleh Pengadu kepada Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu RI, maka dalam hal ini karena somasi tersebut sudah berkaitan dengan seleksi administrasi yang masuk ke dalam ranah Tim Seleksi maka yang berwenang untuk menjawab atau merespon somasi tersebut adalah Tim Seleksi. d. Bahwa Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menjawab atau menanggapi somasi dari Para Pengadu tersebut dengan surat Nomor 025/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018 perihal Penjelasan Tentang Seleksi Administrasi Calon Bawaslu Kab/Kota Wilayah II Provinsi Lampung Tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018 (Bukti T-9); e. Bahwa dengan demikian, somasi yang diajukan oleh Para Pengadu sejatinya telah dijawab dan ditanggapi oleh Tim Seleksi sesuai dengan kewenangannya, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu yang melakukan pembiaran atas persoalan yang timbul dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung adalah hanya asumsi belaka dan tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena yang wewenang dalam melaksanakan seleksi administrasi adalah Tim Seleksi; f. Bahwa Para Teradu melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu merupakan peserta pada pemilihan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang mendaftar; 2. Bahwa para Pengadu mempersoalkan ketentuan Seleksi Administrasi dengan metode scoring yang menurut para Pengadu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Penghentian dan PAW, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS; 3. Bahwa dapat Teradu VI s/d VIII jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2), UU Pemilu mengamanatkan Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (4) UU Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Dengan demikian, Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten yang semula disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan sifatnya yang Adhoc, sesuai dengan amanat UU Pemilu telah berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan bersifat tetap; 5. Bahwa perubahan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi; 6. Bahwa pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah diatur di dalam Pasal 128 Undang-Undang Pemilu; 7. Bahwa di dalam Pasal 128 ayat (1) telah jelas mengatur bahwa “Bawaslu membentuk Tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”; 8. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0416/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023 (Bukti T-1); 9. Bahwa Keputusan Ketua Bawaslu RI sebagaimana dimaksud pada poin 6 telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi. Adapun nama-nama tersebut sebagai berikut: a. Tim Seleksi I terdiri dari: 1) Siti Khoiriah,S.H.I, MH, 2) Dr. Rosidi, MA, 3) Bayu Sudjatmiko, S.H., MH., P.hD, 4) Anasrin, S,Pd., dan 5) Rozali Umar, S.H., MH; b. Tim Seleksi II terdiri dari: 1) Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, M.A, 2) Dr Idrus Ruslan, M.Ag, 3) Risti Fatimah, M.Pd.I, 4) Hj. Rini Setiawati, S.Ag., M.Sos.I, dan 5) Dr. Suhairi, S.Ag., M.H. 10. Bahwa di dalam Pasal 128 ayat (2) disebutkan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota; 11. Bahwa jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023 dapat disebutkan sebagai berikut (Bukti T-2): NO TAHAPAN SELEKSI TANGGAL PELAKSANAAN 1 Rapat Persiapan Tim Seleksi 21 Juni 2 Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 22 Juni – 28 Juni 3 Penerimaan Pendaftaran 28 Juni – 4 Juli 4 Perbaikan berkas Persyaratan 4-6 Juli 5 Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran 4 Juli 6 Perpanjangan Masa Pendaftaran 4-8 Juli 7 Pemeriksaan Keabsahan dan legalitas berkas 28 Juni – 9 Juli 8 Penilaian berkas persyaratan 10 Juli 9 Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 11 Juli 10 Tes Tertulis Reg I 15 -16 Juli 11 Tes Tertulis Reg II 21 – 22 Juli 12 Tes Psikologi 17 – 26 Juli 13 Pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi 24 – 30 Juli 14 Masukan dan tanggapan masyarakat 30 Juli – 3 Agustus 15 Pelaksanaan Tes Kesehatan 30 Juli – 3 Agustus 16 Pelaksanaan Tes Wawancara 2 – 5 Agustus 17 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 5 -6 Agustus 18 Penyampaian Nama calon anggota Bawaslu Kab/Kota kepada 6 Agustus Bawaslu RI yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 19 Penyampaian Laporan Akhir Tim Seleksi 6 – 8 Agustus 20 Uji Kepatutan dan Kelayakan 6 – 9 Agustus 21 Pleno Bawaslu RI 11 – 13 Agustus 22 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 14 Agustus 23 Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota 16 Agustus 12. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023 sebagaimana dijelaskan pada angka 9 jawaban dimaksud, Teradu tidak terlibat di dalam tahapan 1 s.d tahapan 19 kegiatan seleksi tersebut; 13. Bahwa Teradu barulah terlibat pada jadwal tahapan angka 20 yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 9 Agustus 2018; 14. Bahwa Terhadap Pengadu yang tidak masuk dalam tahap Seleksi Administrasi merupakan kewenanganan Tim Seleksi untuk menilainya; 15. Bahwa terhadap tidak lulusnya para Pengadu telah dijelaskan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor 025/Timsel.Bawaslu- LA/HK.01.01/VII/2018 yang pada intinya nilai rata-rata untuk Kabupaten Lampung Timur adalah score 5 (lima), sedangkan para Pengadu hanya mendapatkan score 3 dan score 2 (Bukti T-3). 16. Dengan demikian, kepada Majelis Sidang Yang Mulia, Teradu ingin sampaikan bahwa Pengadu dalam perkara ini, yang mendudukkan Teradu pada Sidang Yang Mulia ini tidaklah cermat sehingga “salah alamat”. Teradu tidak memiliki kewenangan di dalam penentuan lulus atau tidaknya calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dan tidak memiliki kuasa untuk melakukan intervensi apapun terhadap proses dimaksud. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada dasarnya tetap pada jawaban kami sebelumnya yang menegaskan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Para Teradu maupun Tim Seleksi telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Perbawaslu Pembentukan yang menyatakan: (1) “Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memberikan kewenangan kepada Tim Seleksi untuk melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi termasuk termasuk penelitian administrasi harus memperhatikan Pedoman kerja yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Pedoman tersebut dibentuk dengan beberapa tahapan dan telah dibahas bersama-sama stakeholder terkait. 4. Bahwa Pedoman yang digunakan oleh Tim Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sudah dipublikasikan di dalam format pengumuman pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota yang memuat adanya seleksi administrasi dan telah dipublikasikan di website www.bawaslu.go.id. 5. Bahwa dalam Pedoman diatur tentang tahapan seleksi administrasi (halaman 8 Pedoman Pembentukan) yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan keabsahan, dan legalitas berkas, penilaian daftar riwayat hidup (DRH), dan penetapan seleksi administrasi. Salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Dengan demikian, Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap berkas yang telah disampaikan oleh para peserta seleksi dengan penilaian score dan hasil penilaiannyaakan di urut/ranking. Pada dasarnya penilaian score dilakukan untuk menyaring calon peserta seleksi yang tujuannya adalah untuk memperoleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan. 6. Bahwa berdasarkan Pedoman, tim seleksi menetapkan sebanyak 4 (empat) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan yang terdiri dari kategori existing, Penggantian Antarwaktu, dan pendaftar baru. Kebutuhan anggota Bawaslu di Kabupaten Lampung Timur adalah 5 (lima) orang sehingga jumlah 4 (empat) kali kebutuhan adalah sama dengan 20 (dua puluh) calon. Peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur lebih dari 20 (dua puluh) calon sehingga tidak semua peserta yang akan lulus ke tahap berikutnya. 7. Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Pengadu atas nama Purnama Hidayah memperoleh nilai/score 3 (tiga), Arif Setiawan memperoleh score 3 (tiga), dan R. Ari Vanzona memperoleh score 2 (dua) berada pada ranking 29 (dua puluh sembilan) sehingga Para Pengadu dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi administrasi tersebut. 8. Bahwa dalam proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Tim Seleksi telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya sesuai dengan Pedoman dan Peraruran Perundang-Undangan, sehingga Para Teradu tidak menemukan adanya pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 9. Bahwa terkait dengan komplain atau somasi yang diajukan oleh Para Pengadu kepada Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu RI, dalam hal tahapan seleksi administrasi merupakan wilayah dari Tim Seleksi sehingga yang berwenang untuk menjawab somasi tersebut adalah Tim Seleksi karena Tim Seleksi yang lebih mengetahui pelaksanaan dan hasil seleksi administrasi tersebut. Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menjawab atau menanggapi somasi dari Para Pengadu tersebut. 10. Bahwa dengan demikian, Para Teradu maupun Tim Seleksi telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar etik penyelenggara pemilu adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Teradu VI s/d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung;dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0416/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023, tertanggal 5 Juni 2018; Bukti T-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian AntarWaktu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian AntarWaktu Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018; Bukti T-4 : Undangan Kegiatan Revisi Pedoman Seleksi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-5 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023 Nomor 003/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018; Bukti T-6 : Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Masa Jabatan 2018-2023; Bukti T-7 : Pengumunan Hasil Penilaian Score Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur; Bukti T-8 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor 014/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018; Bukti T-9 : Penjelasan Tentang Seleksi Administrasi Calon Bawaslu Kab/Kota Wilayah II Provinsi Lampung Tahun 2018 tertanggal 18 Juli 2018 Nomor 025/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018; [2.8.2] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0416/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023; Bukti T-2 : ➢ Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ➢ Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : Salinan Surat Nomor 025/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018 perihal Penjelasan Tentang Seleksi Administrasi Calon Bawaslu Kb/Kota Wilayah II Provinsi Lampung Tahun 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia tidak profesional dalam menyusun Pedoman Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018. Pedoman tersebut mengatur seleksi administrasi berkas Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menurut para Pengadu cacat hukum, sehingga proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak sah dan harus dianulir/diulang. Para Pengadu mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dinyatakan tidak lulus oleh Timsel karena Timsel melakukan penyaringan berkas dengan menilai (scoring) berkas administrasi para Pengadu. Para Pengadu menyatakan bahwa penyaringan/seleksi administrasi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu, hanya “penelitian administrasi” dengan memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi. Bahwa tidak ditemukan satu kalimatpun baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun didalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang menyebutkan tentang “Seleksi Administrasi”, namun yang jelas dan tegas disebut berulang-ulang dalam UU dan Perbawaslu tersebut adalah “Penelitian Administrasi”. Berdasarkan hal tersebut, para Pengadu menyatakan Teradu I s.d V telah melakukan tindakan melampaui wewenangnya dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pengadu, ketentuan scoring/peringkat terhadap Daftar Riwayat Hidup (DRH) peserta tidak diumumkan pada awal pendaftaran, dan tidak dicantumkan standar yang dijadikan acuan dalam melakukan scoring atau seleksi administrasi tersebut, sehingga diduga kuat terdapat standar ganda dalam mekanisme/pedoman penilaian dalam seleksi administrasi tersebut. [4.1.2] Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pembiaran terhadap tindakan tidak profesional Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Teradu VI s.d VIII sesuai wilayah kerjanya seharusnya dapat menjembatani persoalan/gejolak yang timbul dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Teradu VI s.d VIII tidak memberikan respon apapun terhadap Somasi/Surat Keberatan para Pengadu terhadap proses seleksi tersebut. Bahwa Surat Keberatan yang dibuat oleh para Pengadu ditujukan kepada Timsel, Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, dan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Berdasarkan hal tersebut, para Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia menyatakan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Para Teradu maupun Timsel telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan dalil Pengadu yang memprotes dan mempertanyakan dasar hukum Timsel dalam melakukan penyaringan/seleksi adminstrasi, Teradu I s.d V telah menyusun Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/ 2018. Bahwa pedoman tersebut dibentuk Teradu I s.d V dan telah melalui beberapa tahapan serta telah dibahas bersama-sama stakeholder terkait. Pedoman tersebut sudah dipublikasikan di dalam format pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memuat adanya seleksi administrasi dan telah dipublikasikan di website www.bawaslu.go.id. Tahapan seleksi administrasi terdiri dari pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan keabsahan, dan legalitas berkas, penilaian daftar riwayat hidup (DRH), dan penetapan seleksi administrasi. Salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pada dasarnya penilaian score dilakukan untuk menyaring calon peserta seleksi yang tujuannya memperoleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan. Berdasarkan Pedoman, Timsel menetapkan sebanyak 20 (dua puluh) orang calon, terdiri dari kategori existing, Penggantian Antarwaktu, dan pendaftar baru. Hasil penilaian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Pengadu atas nama Purnama Hidayah, Arif Setiawan, dan R. Ari Vanzona berada pada ranking 29 (dua puluh sembilan), sehingga Para Pengadu dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi administrasi tersebut. Bahwa terkait komplain atau somasi yang diajukan oleh Para Pengadu kepada Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu RI, dalam tahapan seleksi administrasi merupakan wewenang Tim Seleksi dan somasi Para Pengadu tersebut telah direspon atau ditanggapi. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s/d V telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung menolak dalil aduan para Pengadu. Teradu VI s.d VIII menyatakan bahwa tahap Seleksi Administrasi yang dipermasalahkan para Pengadu merupakan kewenanganan Timsel. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Teradu VI s.d VIII terlibat pada jadwal tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 10 (sepuluh) orang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan oleh Timsel. Teradu VI s.d VIII tidak memiliki kewenangan di dalam penentuan lulus atau tidaknya calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses seleksi. Terkait somasi yang disampaikan oleh para Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu VI s.d VIII menjelaskan bahwa somasi tersebut datang pada saat Bawaslu Lampung tengah sibuk menyelesaikan sengketa TSM Pilgub Lampung, sementara Timsel yang mempunyai wewenang terhadap tahapan seleksi administrasi telah menjawab Somasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d VIII menyatakan tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalil aduan para Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 Jo Keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/ 2018. Pedoman tersebut mengatur penilaian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, maksud dan tujuan Teradu I s.d Teradu V melakukan seleksi administrasi adalah untuk memperoleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan. Berdasarkan penilaian/seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Pengadu dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi administrasi tersebut. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Keputusan Teradu I s.d V terkait dengan seleksi administrasi tersebut tidak diumumkan pada saat pendaftaran, sehingga para Pengadu tidak mengetahui hal tersebut. Para Pengadu baru mengetahui seleksi administrasi atau penilaian terhadap pengalaman kepemiluan mereka setelah melakukan somasi kepada Timsel. Meskipun Teradu I s.d V mendalilkan bahwa telah mempublikasikan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/ 2018 dalam website Bawaslu RI, namun dalil Teradu I s/d V tidak dilengkapi alat bukti adanya publikasi Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pedoman tersebut tidak dipublikasikan di website Bawaslu RI. Dengan demikian, bantahan Teradu I s.d V tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Regulasi dan keputusan yang tidak rinci menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Teradu I s.d V wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Benar tujuan dan maksud Teradu I s.d V dalam melakukan seleksi administrasi terhadap peserta untuk memperoleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang kepemiluan, namun sepatutnya Keputusan tersebut harus didahului dengan publikasi, untuk memberikan pelayanan data dan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk para Pengadu. Teradu I s.d V mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk memberi kepastian terhadap peserta seleksi. Ketiadaan kepastian prosedur dapat menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d V tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 13 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Terkait dengan komplain atau somasi yang diajukan oleh Para Pengadu kepada Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu RI, dalam hal tahapan seleksi administrasi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa somasi tersebut hanya dijawab oleh Timsel. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d VIII tidak sekadar menggugurkan aspek prosedur. Somasi atau keberatan yang disampaikan oleh peserta seleksi merupakan bentuk partisipasi inklusif untuk mendorong terwujudnya integritas proses dan hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Teradu I s.d VIII mempunyai kewajiban etis untuk memberi pelayanan dan informasi setiap tanggapan atau masukan yang disampaikan oleh para Pengadu yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I s.d VIII seharusnya merespons dan menjawab Somasi atau masukan yang disampaikan oleh para Pengadu yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Selaku penyelenggara Pemilu Teradu I s.d VIII mempunyai kewajiban memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan keberatan yang disampaikan oleh para Pengadu. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d VIII melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 10 huruf d Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu VII Adek Asy’ari, dan Teradu VIII Iskardo P. Panggar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir