III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16
Provinsi Masa Jabatan 2018-2023. No.
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang di umumkan oleh Bawaslu
RI terdapat kesenjangan data yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi
Lampung berdasarkan fakta dan berita Acara No. 047/K. LA/KP. 01.
00/VIII/2018 Ttg. Susunan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kab. Kota
Provinsi Lampung 2018;
2. Bawaslu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dimana nama Nurhayati dari awal mengikuti proses seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten Way Kanan hasil nilai tes nya jauh dibawah nama
Pengadu, dan berdasarkan hasil berita acara Pleno peringkat nilai di
Provinsi Lampung juga seharus nya nomor urut 6, lalu tiba-tiba menjadi
nomor urut 5;
3. Pada kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 09.30 Pengadu datang ke
kantor Bawaslu RI dengan menanyakan dan memasukkan surat untuk
menanyakan perihal keputusan Bawaslu tersebut, tetapi sampai dengan
hari ini tidak ada jawaban atau balasan surat menjelaskan terkait
keputusan tersebut;
4. Teradu 6 tidak transfaran dalam menyampaikan hasil Pleno Penetapan
Susunan peringkat Nama-nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Lampung Tahun 2018 seharusnya bersikap jujur, adil, serta
transfaran;
5. Teradu 6 tidak memperhatikan /mempertimbangkan hasil tanggapan
masyarakat terhadap peserta SSGD/FPT yang bermasalah sehingga tetap
direkomendasikan masuk 10 besar.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Tanda Terima Kelengkapan Berkas dari Ketua Tim Sel
Wilayah II Provinsi Lampung Tahun 2018;
2. Bukti P-2 : Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kab. Way Kanan 2018;
3. Bukti P-3 : Hasil CAT Calon Anggota Bawaslu Kab. Way Kanan Prov.
Lampung 2018;
4. Bukti P-4 : Hasil Pengumuman CAT & Tes Kesehatan Calon Anggota
Bawaslu Kab/Kota Prov. Lampung 2018;
5. Bukti P-5 : Hasil Pengumuman Tes Psikologi & Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kab. Kota Prov. Lampung 2018;
6. Bukti P-6 Hasil Akumulasi Nilai Tes Calon Anggota Bawaslu
Kab/Kota Prov. Lampung 2018 Oleh Bawaslu Prov.
Lampung;
7. Bukti P-7 Berita Acara Bawaslu Prov. Lampung No. 047/K. LA/KP.
01. 00/VIII/2018 Ttg. Susunan Peringkat Calon Anggota
Bawaslu Kab. Kota Provinsi Lampung 2018;
8. Bukti P-8 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa
Jabatan 2018 -2023.
No.0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
9. Bukti P-9 Tanda Terima Surat Pengaduan Ke Bawaslu RI.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa adanya perbedaan data antara hasil pengumuman Calon Anggota
Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 No.
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 dan berita acara No.
047/K.LA/KP.01.00/VIII/2018 tentang Susunan Peringkat Calon
Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Lampung 2018, bersama ini Para
Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur
ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
"UU Pemilu") yang menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu,
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk
calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi
serta berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu,
di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa.
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang
petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak
dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
2) Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi
yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128
UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan
melalui rapat pleno Bawaslu.
3) Bahwa lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang jumlah anggota
Bawaslu Provinsi adalah Pasal 92 UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 92
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki
tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7
(tujuh) orang;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5
(lima) orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.
(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan
ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota.
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan
kehra
Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan
anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
sattr kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Para Teradu)
dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah
mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0416/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan
2018-2023; (BUKTI T-1)
5) Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut
"Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan
Perubahan), yang menyebutkan: (BUKTI T-2)
Pasal 10
(1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh kelompok kerja.
6) Bahwa lebih lanjut Perbawaslu Pembentukan Perubahan mengatur
ketentuan terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk, Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan tim seleksi untuk
melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada
wilayah provinsi. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 12, yang
menyebutkan:
Pasal 12
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan terhadap calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau
lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan
seleksi dimulai.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama
3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi.
7) Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon
anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang
Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
(BUKTI T-3)
8) Bahwa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24, yaitu sebagai berikut:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada
media cetak harian dan media elektronik lokal
dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh
masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan
masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun
berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan
berkas administrasi calon.
9) Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam
melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal
18 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 17
(1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan
penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan
berkoordinasi kepada Bawaslu.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim
Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Tim Seleksi berwenang:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan
materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
dalam rapat pleno;
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu; dan
k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan
menyampaikan berkas administrasi disertai
salinannya.
10) Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal
calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian
administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh
pendaftar;
11) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam
melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung memenuhi
persyaratan administrasi;
12) Bahwa pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas
yang tercantum pada halaman 5 dalam hal Penerimaan Berkas dan
Pemeriksaan Kelengkapan di Pedoman Pembentukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: (BUKTI T-3)
2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terdiri dari:
a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 9)
b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu
Keluarga (KK) yang masih berlaku;
c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5
(lima) lembar;
d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e) Daftar Riwayat Hidup;
f) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari
Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan
bebas narkoba
h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai
politik;
i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
pernah menjadi anggota partai;
j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon
yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar;
k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang
berwenang;
l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan negeri;
n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu);
o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai
Negeri Sipil
13) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan,
tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran
sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim
Seleksi;
14) Bahwa kemudian hal tersebut juga kembali dijelaskan dalam Pasal 23
Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 23
Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim
Seleksi melalui tahapan:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran dan penerimaan berkas;
c. penelitian administrasi;
d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian
administrasi;
e. melakukan tes tertulis dan psikologi
f. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan
masyarakat;
g. pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara; dan
h. pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan.
15) Bahwa Tim Seleksi kemudian melakukan rangkaian proses
penjaringan dan penyaringan calon anggota Kabupaten/Kota,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukan,
yang menyebutkan:
Pasal 31
(1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan
kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak berkas diterima.
(4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan,
keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat
melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 33
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat
administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes
psikologi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media
setempat.
Pasal 34
(1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk menyaring nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan
psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga)
hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes
wawancara.
Pasal 36
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama
dengan lembaga dibidang kesehatan.
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat materi yang meliputi penguasaan materi
penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan
masyarakat, dan rekam jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes
tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim
Seleksi.
(4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
Pasal 38
(1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang dibutuhkan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi.
(3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu.
Pasal 39
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan kepada Bawaslu.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dalam media setempat.
16) Bahwa terhadap dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
terdapat seleksi administrasi dengan melakukan penelitian
administrasi bakal calon sebagaimana diatur dengan Pasal 129 ayat 3
huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 31 ayat (2)
Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017, yang mana Tim Seleksi
memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang
diajukan.
Pasal 129
(1) ……..
(2) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama
tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap
Pancasila, Undang-Undangn Dasar Negara Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan dan
kepartaian;
f. Melakukan test psikologi;
g. Mengumumkan melalui media masa lokal daftar
nama bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
h. Melakukan tes kesehatan dan wawancara degan
materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masyarakat;
i. Menetapkan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
dalam rapat pleno; dan
j. Menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada Bawaslu.
Pasal 31
i. ……
ii. Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan,
keabsahan dan legalitas berkas.
17) Bahwa lebih lanjut, setelah Tim Seleksi melakukan proses
penyaringan dan penjaringan (sejak tahapan pengumuman
pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan), tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan
dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi (sebagaimana
tertuang dalam Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal
38 dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukkan).
18) Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41
Perbawaslu Pembentukan, yaitu sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Tim Seleksi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim
Seleksi.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan
kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi
secara berurutan.
(4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan
ditetapkan oleh Bawaslu.
19) Bahwa setelah manyampaikan hasil tahapan Rekruitmen Bawaslu
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi menyerahkan berkas kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi. Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi
untuk melakukan SSGD dan Klarifikasi kepada para calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. Dasar Bawaslu Provinsi
melakukan SSGD dan Klarifikasi adalah Surat Edaran Nomor:
0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018
perihal instruksi tahapan pelaksanaan Uji kelayakan dan Kepatutan
calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) beserta dengan nilai
yang didapatkan oleh yang bersangkutan. (BUKTI T-4)
20) Bahwa berdasarkan hasil pengumuman seleksi administrasi,
pengumuman seleksi tertulis (CAT) dan tes psikologi, serta
pengumuman hasil kesehatan dan wawancara Kabupaten/Kota Jawa
Barat, penyampaian pengumuman tersebut disampaikan dengan tidak
diberitahukannya mengenai ranking dan skor nilai para peserta calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal ini
dikarenakan, nilai atau skor tersebut merupakan informasi yang
dikecualikan dalam Undang-Undang Informasi Publik Pasal 2 ayat 2
dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang 14 Tahun 2018 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan:
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat
dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,
biaya ringan, dan cara sederhana.
Pasal 17
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan
rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang
yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal.
21) Bahwa dalam hal ini Bawaslu juga mengeluarkan Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi
Yang dikecualikan. (BUKTI T-5)
22) Bahwa dalam hal ini Tim Seleksi mengumumkan hasil tiap test tanpa
memperlihatkan hasil nilai-nilai masing-masing peserta. (BUKTI T-6)
23) Bahwa berdasarkan Hasil susunan peringkat Bawaslu Provinsi tidak
berdasarkan Pleno, melainkan hanya bersifat rapat, sehingga apa
yang dikirimkan oleh Provinsi belum tentu sama dengan Pleno
Bawaslu RI karena memang kewenangan memilih dan menetapkan
berada pada Bawaslu RI. Adapun hasil susunan peringkat oleh
Bawaslu Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Kelik Windu P, S.Sos.I
2. Triwana S.H.
3. Yesi Karnainsyah, S.Sos
4. Edi Sastrawan, S.HI
5. Sukindra Rahayu, S.H.,M.H.,
6. Nurhayati, S.Sos,
dan seterusnya.
24) Bahwa berdasarkan hasil proses seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 maka Bawaslu
mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota
Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi No.
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018. (BUKTI T-7)
25) Bahwa terhadap perubahan susunan peringkat antara apa yang
dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi dengan Hasil Pleno Bawaslu RI,
Bawaslu RI telah melakukan penilaian yang komprehensif dengan
penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa alasan nama Nurhayati dapat naik, karena dari hasil
susunan peringkat yang dikirim Bawaslu Provinsi dalam 5 besar
terdapat nama-nama secara berurutan adalah Kelik Windu,
Triwana, Yesi Karnainsyah, Edi Sastrawan dan Sukindra Rahayu.
Setelah dilakukan pencermatan, dari kelima nama tersebut tidak
ada Perempuan dalam susunan dimaksud. Oleh karena itu dengan
memperhatikan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan:
Pasal 92
11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Dengan demikian, pilihan yang paling logis adalah menaikkan
Nurhayati selaku perempuan dan kemudian mengganti diantara
nama antara Edi Sastrawan dan Sukindra Rahayu.
- Bahwa pertimbangan yang kedua adalah, dilihat dari segi
pengalaman, Sukindra Rahayu pernah mempunyai pengalaman
menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Way Kanan, sementara
Edi Sastrawan hanya berupa pendamping desa; (BUKTI T-8 dan
BUKTI T-9)
26) Bahwa dalam menjalankan tahapan seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2018, Para Pihak Teradu sudah
melakukan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
27) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
telah melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu karena telah
meloloskan sdr. Nurhayati adalah tidak berdasar dan tidak benar,
sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
B. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Pada Kamis tanggal 30 Agustus
2018 pukul 09.30 Pengadu datang ke kantor Bawaslu RI dengan
menanyakan dan memasukkan surat untuk menanyakan perihal
keputusan Bawaslu tersebut, tetapi sampai dengan hari ini tidak ada
jawaban atau balasan surat menjelaskan terkait keputusan tersebut;
Bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan dalil diatas, Surat tersebut telah diterima dan
masih dalam proses kajian untuk menjawab surat pertanyaan dari
Pengadu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0416/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan
Anggota Timsel Wilayah Kerja Provinsi Lampung;
2. Bukti T-2 : Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2107 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pengangkatan PAW Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, Panwas
Kelurahan, Panwas Luar Negeri dan Pengawas TPS.
3. Bukti T-3 : Keputusan Ketua bawaslu Nomor
0435/K.Bawalu/HK.01.00/VI/2018 tentang pedoman
pembentukan Bawaslu Kab/Kota;
4. Bukti T-4 : Surat Ketua bawaslu Nomor
0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 perihal instruksi
kepada seluruh Bawaslu Provinsi terkait FPT dan SSGD
dalam seleksi Bawaslu Kab/kota;
5. Bukti T-5 : Lampiran tentang aturan klasifikasi informasi yang
dikecualikan;
6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Seleksi administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung;
7. Bukti T-7 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih
masa jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi;
8. Bukti T-8 : Daftar Riwayat hidup Pengadu;
9. Bukti T-9 : Daftar Hadir tamu/surat masuk ke Bawaslu.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.