Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 246 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu RI & Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023. No.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V M. Afifudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 246/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 263/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 246/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Edi Sastrawan Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Pemilih Alamat : LK IV Kel. Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Rahmat Bagdja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Muhammad Afifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Pulau Morotai No. 10 Jagabaya III Bandar Lampung Provinsi Lampung. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. VI selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023. No. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang di umumkan oleh Bawaslu RI terdapat kesenjangan data yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan fakta dan berita Acara No. 047/K. LA/KP. 01. 00/VIII/2018 Ttg. Susunan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kab. Kota Provinsi Lampung 2018; 2. Bawaslu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dimana nama Nurhayati dari awal mengikuti proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan hasil nilai tes nya jauh dibawah nama Pengadu, dan berdasarkan hasil berita acara Pleno peringkat nilai di Provinsi Lampung juga seharus nya nomor urut 6, lalu tiba-tiba menjadi nomor urut 5; 3. Pada kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 09.30 Pengadu datang ke kantor Bawaslu RI dengan menanyakan dan memasukkan surat untuk menanyakan perihal keputusan Bawaslu tersebut, tetapi sampai dengan hari ini tidak ada jawaban atau balasan surat menjelaskan terkait keputusan tersebut; 4. Teradu 6 tidak transfaran dalam menyampaikan hasil Pleno Penetapan Susunan peringkat Nama-nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2018 seharusnya bersikap jujur, adil, serta transfaran; 5. Teradu 6 tidak memperhatikan /mempertimbangkan hasil tanggapan masyarakat terhadap peserta SSGD/FPT yang bermasalah sehingga tetap direkomendasikan masuk 10 besar. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Tanda Terima Kelengkapan Berkas dari Ketua Tim Sel Wilayah II Provinsi Lampung Tahun 2018; 2. Bukti P-2 : Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab. Way Kanan 2018; 3. Bukti P-3 : Hasil CAT Calon Anggota Bawaslu Kab. Way Kanan Prov. Lampung 2018; 4. Bukti P-4 : Hasil Pengumuman CAT & Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Prov. Lampung 2018; 5. Bukti P-5 : Hasil Pengumuman Tes Psikologi & Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kab. Kota Prov. Lampung 2018; 6. Bukti P-6 Hasil Akumulasi Nilai Tes Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Prov. Lampung 2018 Oleh Bawaslu Prov. Lampung; 7. Bukti P-7 Berita Acara Bawaslu Prov. Lampung No. 047/K. LA/KP. 01. 00/VIII/2018 Ttg. Susunan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kab. Kota Provinsi Lampung 2018; 8. Bukti P-8 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018 -2023. No.0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 9. Bukti P-9 Tanda Terima Surat Pengaduan Ke Bawaslu RI. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa adanya perbedaan data antara hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 No. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 dan berita acara No. 047/K.LA/KP.01.00/VIII/2018 tentang Susunan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Lampung 2018, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 3) Bahwa lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah Pasal 92 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 92 (1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Jumlah anggota: a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang. (5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. (6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. (9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama. (11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. (13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. 4) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Para Teradu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0416/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023; (BUKTI T-1) 5) Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan), yang menyebutkan: (BUKTI T-2) Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 6) Bahwa lebih lanjut Perbawaslu Pembentukan Perubahan mengatur ketentuan terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dibentuk, Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan tim seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 12, yang menyebutkan: Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. 7) Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (BUKTI T-3) 8) Bahwa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, yaitu sebagai berikut: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 9) Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 17 (1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; dan k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya. 10) Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar; 11) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung memenuhi persyaratan administrasi; 12) Bahwa pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang tercantum pada halaman 5 dalam hal Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan di Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: (BUKTI T-3) 2) Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari: a) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Lampiran 9) b) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku; c) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; d) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e) Daftar Riwayat Hidup; f) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945; g) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; i) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai; j) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar; k) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang; l) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; m) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; n) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu); o) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; p) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; q) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi r) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil 13) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan, tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim Seleksi; 14) Bahwa kemudian hal tersebut juga kembali dijelaskan dalam Pasal 23 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 23 Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim Seleksi melalui tahapan: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran dan penerimaan berkas; c. penelitian administrasi; d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi; e. melakukan tes tertulis dan psikologi f. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat; g. pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara; dan h. pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 15) Bahwa Tim Seleksi kemudian melakukan rangkaian proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 31 (1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. (4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pasal 33 (1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat. Pasal 34 (1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara. Pasal 36 (1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga dibidang kesehatan. Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 38 (1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Pasal 39 (1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media setempat. 16) Bahwa terhadap dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat seleksi administrasi dengan melakukan penelitian administrasi bakal calon sebagaimana diatur dengan Pasal 129 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 31 ayat (2) Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017, yang mana Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas yang diajukan. Pasal 129 (1) …….. (2) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undangn Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian; f. Melakukan test psikologi; g. Mengumumkan melalui media masa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. h. Melakukan tes kesehatan dan wawancara degan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masyarakat; i. Menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. Menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Pasal 31 i. …… ii. Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. 17) Bahwa lebih lanjut, setelah Tim Seleksi melakukan proses penyaringan dan penjaringan (sejak tahapan pengumuman pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan), tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi (sebagaimana tertuang dalam Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu Pembentukkan). 18) Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 Perbawaslu Pembentukan, yaitu sebagai berikut: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. 19) Bahwa setelah manyampaikan hasil tahapan Rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi menyerahkan berkas kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk melakukan SSGD dan Klarifikasi kepada para calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. Dasar Bawaslu Provinsi melakukan SSGD dan Klarifikasi adalah Surat Edaran Nomor: 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018 perihal instruksi tahapan pelaksanaan Uji kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) beserta dengan nilai yang didapatkan oleh yang bersangkutan. (BUKTI T-4) 20) Bahwa berdasarkan hasil pengumuman seleksi administrasi, pengumuman seleksi tertulis (CAT) dan tes psikologi, serta pengumuman hasil kesehatan dan wawancara Kabupaten/Kota Jawa Barat, penyampaian pengumuman tersebut disampaikan dengan tidak diberitahukannya mengenai ranking dan skor nilai para peserta calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan, nilai atau skor tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Informasi Publik Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. 21) Bahwa dalam hal ini Bawaslu juga mengeluarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan. (BUKTI T-5) 22) Bahwa dalam hal ini Tim Seleksi mengumumkan hasil tiap test tanpa memperlihatkan hasil nilai-nilai masing-masing peserta. (BUKTI T-6) 23) Bahwa berdasarkan Hasil susunan peringkat Bawaslu Provinsi tidak berdasarkan Pleno, melainkan hanya bersifat rapat, sehingga apa yang dikirimkan oleh Provinsi belum tentu sama dengan Pleno Bawaslu RI karena memang kewenangan memilih dan menetapkan berada pada Bawaslu RI. Adapun hasil susunan peringkat oleh Bawaslu Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Kelik Windu P, S.Sos.I 2. Triwana S.H. 3. Yesi Karnainsyah, S.Sos 4. Edi Sastrawan, S.HI 5. Sukindra Rahayu, S.H.,M.H., 6. Nurhayati, S.Sos, dan seterusnya. 24) Bahwa berdasarkan hasil proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 maka Bawaslu mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi No. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018. (BUKTI T-7) 25) Bahwa terhadap perubahan susunan peringkat antara apa yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi dengan Hasil Pleno Bawaslu RI, Bawaslu RI telah melakukan penilaian yang komprehensif dengan penjelasan sebagai berikut: - Bahwa alasan nama Nurhayati dapat naik, karena dari hasil susunan peringkat yang dikirim Bawaslu Provinsi dalam 5 besar terdapat nama-nama secara berurutan adalah Kelik Windu, Triwana, Yesi Karnainsyah, Edi Sastrawan dan Sukindra Rahayu. Setelah dilakukan pencermatan, dari kelima nama tersebut tidak ada Perempuan dalam susunan dimaksud. Oleh karena itu dengan memperhatikan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 92 11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dengan demikian, pilihan yang paling logis adalah menaikkan Nurhayati selaku perempuan dan kemudian mengganti diantara nama antara Edi Sastrawan dan Sukindra Rahayu. - Bahwa pertimbangan yang kedua adalah, dilihat dari segi pengalaman, Sukindra Rahayu pernah mempunyai pengalaman menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Way Kanan, sementara Edi Sastrawan hanya berupa pendamping desa; (BUKTI T-8 dan BUKTI T-9) 26) Bahwa dalam menjalankan tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2018, Para Pihak Teradu sudah melakukan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 27) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan sdr. Nurhayati adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima B. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 09.30 Pengadu datang ke kantor Bawaslu RI dengan menanyakan dan memasukkan surat untuk menanyakan perihal keputusan Bawaslu tersebut, tetapi sampai dengan hari ini tidak ada jawaban atau balasan surat menjelaskan terkait keputusan tersebut; Bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan dalil diatas, Surat tersebut telah diterima dan masih dalam proses kajian untuk menjawab surat pertanyaan dari Pengadu. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0416/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Timsel Wilayah Kerja Provinsi Lampung; 2. Bukti T-2 : Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2107 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengangkatan PAW Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, Panwas Kelurahan, Panwas Luar Negeri dan Pengawas TPS. 3. Bukti T-3 : Keputusan Ketua bawaslu Nomor 0435/K.Bawalu/HK.01.00/VI/2018 tentang pedoman pembentukan Bawaslu Kab/Kota; 4. Bukti T-4 : Surat Ketua bawaslu Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 perihal instruksi kepada seluruh Bawaslu Provinsi terkait FPT dan SSGD dalam seleksi Bawaslu Kab/kota; 5. Bukti T-5 : Lampiran tentang aturan klasifikasi informasi yang dikecualikan; 6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Seleksi administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung; 7. Bukti T-7 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi; 8. Bukti T-8 : Daftar Riwayat hidup Pengadu; 9. Bukti T-9 : Daftar Hadir tamu/surat masuk ke Bawaslu. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Way Kanan, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak professional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Calon Anggota Bawaslu di 16 Provinsi Masa Jabatan 2018-2023. No. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang di umumkan oleh Bawaslu RI terdapat kesenjangan data yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan fakta dan berita Acara No. 047/K. LA/KP. 01. 00/VIII/2018 Tentang Susunan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kab. Kota Provinsi Lampung 2018. Atas dasar tersebut Pengadu menilai Bawaslu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dimana nama Nurhayati dari awal mengikuti proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan hasil nilai tes nya jauh dibawah nama Pengadu, dan berdasarkan hasil berita acara Pleno peringkat nilai di Provinsi Lampung juga seharus nya nomor urut 6, lalu tiba-tiba menjadi nomor urut 5. Pengadu juga mendalilkan bahwa dirinya pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 09.30 Pengadu datang ke kantor Bawaslu RI dengan menanyakan dan memasukkan surat untuk menanyakan perihal keputusan Bawaslu tersebut, tetapi sampai dengan Pengadu melaporkannya ke DKPP tidak ada jawaban atau balasan surat menjelaskan terkait keputusan tersebut; [4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung tidak transparan dalam menyampaikan hasil Pleno Penetapan Susunan peringkat nama-nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2018 dimana Teradu seharusnya bersikap jujur, adil, serta transparan. Disamping itu Teradu VI tidak memperhatikan /mempertimbangkan hasil tanggapan masyarakat terhadap peserta SSGD/FPT yang bermasalah sehingga tetap direkomendasikan masuk 10 besar. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu mendalilkan bahwa penetapan hasil seleksi anggota bawaslu Kab/kota di Provinsi Lampung sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa benar Pengadu masuk ke dalam 10 (sepuluh) besar hasil dari tim seleksi, akan tetapi penetapan anggota Bawaslu Kab/Kota merupakan kewenangan Para Teradu dan tidak berdasarkan urutan ranking dari timsel. Terkait permohonan klarifikasi melalui surat, Para teradu mendalilkan bahwa data yang diminta pengadu termasuk dalam kategori klasifikasi data yang dirahasiakan dan penanganannya sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang cukup, melalui mekanisme kajian sebagaimana ketentuan terkait informasi yang dikecualikan oleh karenanya tidak serta merta langsung diserahkan pada saat itu juga. Para teradu justru mempertanyakan terkait sumber data yang bersifat rahasia yang dijadikan alat bukti Pengadu. [4.2.2] Bahwa Teradu VI selaku Ketua bawaslu Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil Pleno Penetapan Susunan peringkat nama-nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2018. Bawaslu Provinsi hanya berwenang untuk menerima hasil dari tim seleksi dan membahasnya dalam pleno untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu RI. Teradu mendalilkan bahwa sifat dari hasil pleno tersebut juga bersifat rahasia dan bukan hal yang mesti diketahui apalagi diumumkan ke publik. Di samping itu tuduhan Teradu VI tidak memperhatikan/mempertimbangkan hasil tanggapan masyarakat terhadap peserta SSGD/FPT yang bermasalah sehingga tetap direkomendasikan masuk 10 besar merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Tuduhan Pengadu adalah ranah kewenangan Tim Seleksi dan bukan merupakan kewenangan Teradu VI. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dengan adanya perubahan peringkat pada masa penetapan hasil seleksi oleh Bawaslu RI dibantah oleh Para Teradu. Teradu I s.d. V dalam persidangan menyatakan bahwa ranking atau urutan yang diterima dari hasil tim seleksi serta Bawaslu Provinsi merupakan hasil yang belum final, dimana penetapan siapa saja yang akan dilantik merupakan kewenangan Bawaslu RI. Oleh karenanya bergesernya peringkat Pengadu oleh Nurhayati adalah bagian dari kewenangan Para Teradu dan bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap aturan. Disamping itu Para Teradu telah mempertimbangkan rekam jejak Pengadu dan pertimbangan lain, termasuk keterwakilan perempuan dalam komposisi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam persidangan juga terungkap bahwa alasan Para Teradu belum menjawab surat Pengadu terkait permintaan penjelasan dirinya tidak ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu terpilih adalah melihat substansi informasi yang diminta merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia. Di samping itu dalam persidangan muncul pertanyaan terkait sumber alat bukti Pengadu yang dinilai rahasia. Para Teradu berkeberatan terhadap pokok aduan yang bersumber dari alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum. Atas beberapa fakta tersebut di atas DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu dalam kedudukannya selaku Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk mengelola data dan informasi yang bersifat rahasia. Bahwa terkait calon terpilih anggota Bawaslu Kab/Kota merupakan wewenang Bawaslu RI tidak berdasarkan urutan yang diserahkan oleh Timsel. Para Teradu terbukti telah menindaklanjuti keberatan Pengadu tertanggal 30 Agustus 2018 dengan penjelasan data dan informasi yang dimohonkan Pengadu bersifat rahasia. Berdasarkan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa dalam persidangan terungkap fakta kedudukan Teradu VI dalam seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Hasil pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi bersifat rahasia sehingga dikecualikan dan tidak terdapat kewajiban diumumkan. Terkait dalil aduan pengadu bahwa teradu VI tidak menindaklanjuti masukan beberapa orang anggota seleksi yang bermasalah pada saat SSGD dibantah Teradu VI disebabkan hal tersebut adalah kewenangan Tim seleksi dan bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Lampung. Atas fakta persidangan tersebut DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan etika dan hukum. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V M. Afifudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk pengawasi pelaksanaan putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 17 Desember Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir