III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer adalah bukan
Penduduk dan tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak;
2. Bahwa sampai saat ini Teradu 6 yang telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Arfak tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota apalagi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak aktif, oleh karena syarat domisili Teradu 6 telah nyata
nyata tidak sesuai dengan pasal 117 huruf g Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Teradu I s.d. V tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak
sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 tahun 2017 terkait kebijakan
penetapan Panwas petahana.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan Teradu Tentang Pengangkatan Pengadu
Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Pegunungan
Arfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat;
2. Bukti P-2 : Keputusan Teradu Tentang Penetapan Pengadu
Sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Pegunungan Arfak
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat;
3. Bukti P-3 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Terpilih masa jabatan 2018 – 2023 di 16 Provinsi,
Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota., dan Pengumuman Hasil Seleksi
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
atas nama Helena Ciara Calansina Homer.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Teradu I s.d V dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah
ini:
A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu 6 yang telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersama
ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur
ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
"UU Pemilu") yang menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu,
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk
calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi
serta berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah
provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa.
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim
seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
2) Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi
yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128
UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan
melalui rapat pleno Bawaslu.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu telah membentuk
Tim Seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
4) Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut
"Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan
Perubahan), yang menyebutkan:
Pasal 10
(1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh kelompok kerja.
5) Bahwa lebih lanjut Perbawaslu Pembentukan Perubahan mengatur
ketentuan terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk, Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan tim seleksi untuk
melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada
wilayah provinsi. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 12, yang
menyebutkan:
Pasal 12
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan terhadap calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau
lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan
seleksi dimulai.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama
3 (tiga) bulan.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi.
6) Bahwa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24, yaitu sebagai berikut:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada
media cetak harian dan media elektronik lokal
dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh
masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan
masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun
berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan
berkas administrasi calon.
7) Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam
melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal
18 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 17
(1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan
penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan
berkoordinasi kepada Bawaslu.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim
Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Tim Seleksi berwenang:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan
materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
dalam rapat pleno;
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu; dan
k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan
menyampaikan berkas administrasi disertai
salinannya.
8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut diatas, tahapan
penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran sampai
dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim Seleksi;
9) Bahwa kemudian hal tersebut juga kembali dijelaskan dalam Pasal 23
Perbawaslu pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 23
Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim
Seleksi melalui tahapan:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran dan penerimaan berkas;
c. penelitian administrasi;
d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian
administrasi;
e. melakukan tes tertulis dan psikologi
f. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan
masyarakat;
g. pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara; dan
h. pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan.
10) Bahwa Tim Seleksi kemudian melakukan rangkaian proses
penjaringan dan penyaringan calon anggota Kabupaten/Kota,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, yang menyebutkan:
Pasal 31
(1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan,
keabsahan dan legalitas berkas.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
berkas diterima.
(4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan,
keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat
melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 33
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat
administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes
psikologi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media
setempat.
Pasal 34
(1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk menyaring nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan
psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga)
hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes
wawancara.
Pasal 36
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama
dengan lembaga dibidang kesehatan.
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat materi yang meliputi penguasaan materi
penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan
masyarakat, dan rekam jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes
tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim
Seleksi.
(4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
Pasal 38
(1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang dibutuhkan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi.
(3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu.
Pasal 39
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan kepada Bawaslu.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dalam media setempat.
11) Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan
dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman
tes tertulis dan psikologi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35
Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 35
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan
masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5
(lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes
psikologi.
12) Bahwa lebih lanjut, setelah Tim Seleksi melakukan proses
penyaringan dan penjaringan (sejak tahapan pengumuman
pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil nama calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan), tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan
dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi;
13) Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41
Perbawaslu Pembentukan, yaitu sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Tim Seleksi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim
Seleksi.
(3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan
kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi
secara berurutan.
(4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan
ditetapkan oleh Bawaslu.
14) Bahwa beradasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1
hingga angka 13, telah jelas apa yang menjadi kewenangan Tim
Seleksi yaitu mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil
nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang
akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan;
15) Bahwa terhadap pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak, proses proses pendaftaran, penelitian administrasi,
hingga pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
telah dilakukan oleh Tim Seleksi yang telah dibentuk berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia;
16) Bahwa terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
angota Bawaslu Kabupaten Arfak dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Papua Barat;
17) Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat dituangkan dalam Berita
Acara/Pengumuman kemudian disampaikan kepada Bawaslu untuk
ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
Perbawaslu Pembentukan yang menyatakan, "Nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi
dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu";
18) Bahwa terhadap hal ini, Bawaslu (Para Teradu) memilih dan
menetapkan nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi;
19) Bahwa terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
(termasuk calon anggota atas nama Helena Ciara Calansina Homer,
dalam perkara ini berkedudukan sebagai "Teradu 6") yang
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi kepada Para Teradu seyogyanya
adalah nama-nama yang telah sesuai dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan/atau Perbawaslu
Pembentukan oleh karenanya telah lulus seleksi administrasi hingga
uji kelayakan dan kepatutan. Bahkan Para Teradu tidak pernah
menerima adanya aduan atau laporan masyarakat mengenai nama-
nama yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi maupun Tim Seleksi;
20) Bahwa dengan demikian, dalil pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu terhadap Para Teradu adalah tidak tepat karena rangkaian
proses penyaringan dan penjaringan hingga uji kelayakan dan
kepatutan dilakukan oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi.
B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu I s.d. Teradu V tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak
sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait
kebijakan penetapan Panwas petahana, bersama ini Para Teradu
sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan mengenai seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana (Panwaslu
Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum), diatur
dalam Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 117
(1) ...
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim
seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
2) Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana, diatur dalam
ketentuan Pasal 29 dan Pasal 32 Perbawaslu Pembentukan, serta
Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan Perubahan, yang menyebutkan:
Pasal 29
(1) Bagi Anggota dan calon pengganti antarwaktu
Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum menyampaikan berkas
persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Tim Seleksi.
(2) Berkas persyaratan sebagaimana ayat (1) meliputi:
a. surat pendaftaran/lamaran;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan bebas narkoba; dan
d. surat pernyataan yang terdiri atas:
1. bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan
dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengadilan negeri;
3. tidak pernah atau tidak menjadi anggota
partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon;
4. mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar yang dibuktikan
dengan Surat Keputusan pemberhentian dari
pejabat yang berwenang; dan
5. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih.
Pasal 32
Dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi
anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes
tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat materi yang meliputi penguasaan materi
penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan
masyarakat, dan rekam jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes
tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim
Seleksi.
(4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
3) Bahwa beradasarkan ketentuan UU Pemilu maupun Perbawaslu
Pembentukan, proses seleksi terhadap petahana tetap dilaksanakan
oleh Tim Seleksi dengan memperhatikan rekam jejak dan kinerja
selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota;
4) Bahwa dalam tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana, tidak
mengikuti tes tertulis dan wawancara, namun dilakukan evaluasi
melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi;
5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4)
Perbawaslu Pembentukan, terhadap nama-nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota (termasuk calon anggota yang berasal dari
petahana) yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu
Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan
nilai tertinggi secara berurutan. Kemudian terhadap nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi tersebut dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu;
6) Bahwa terhadap dalil yang disebutkan Pengadu dalam uraian kejadian
singkat Pengaduan yang disampaikan, terkait posisi ranking kedua
atas nama Elihut Towansiba (Pengadu), perlu Para Teradu sampaikan
ketentuan berdasarkan Keputusan Nomor
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
tertanggal 8 Juni 2018 sebagai berikut:
a) Ketentuan angka "4. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi" poin
3) halaman 10, sebagai berikut:
4. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
1) Tim seleksi menyusun hasil penilaian terhadap
berkas seluruh peserta secara berurutan
berdasarkan nilai tertinggi dengan dimulai dari
nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah
dengan menuliskan nilai pada kolom score;
2) Tim seleksi menyusun daftar nama peserta yang
berasal dari Panwaslu Kab/Kota (existing) yang
mendaftar berdasarkan abjad dengan menuliskan
keterangan anggota Panwaslu Kab/Kota sesuai
dengan jabatannnya pada kolom score;
3) Tim seleksi menyusun daftar nama peserta yang
berasal dari Panwaslu kab/Kota pada bagian
pertama dan diikuti daftar nama peserta lainnya;
Tabel: Simulasi
Nomor Jenis
No Nama Calon Score
Pendaftara Kelami
n n
Nama-nama
Anggota Panwaslu
Panwaslu
Kab/Kota yang L/P
Kab/Kota
mendaftar (Sesuai
abjad)
Nama-nama
Pendaftar Baru
Nilai
Sesuai Peringkat
penilaian
4) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian
terhadap berkas peserta yang dilakukan tim
seleksi, Tim Seleksi menetapkan nama-nama
bakal calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota
yang akan mengikuti tahapan selanjutnya;
5) Tim seleksi menetapkan Peserta yang mengikuti
tahapan selanjutnya sebanyak 4 (empat) kali
kebutuhan ditambah anggota Panwaslu Kab/Kota
yang mendaftar;
6) Tim seleksi menetapkan sebagaimana angka 2):
a) Peserta (diluar Anggota Panwaslu Kab/Kota)
berdasarkan nilai tertinggi sebanyak 4
(empat) kali kebutuhan untuk mengikuti
tahapan selanjutnya; dan
b) Anggota Panwaslu Kab/Kota yang mendaftar
untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
7) Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2)
dalam 1 (satu) Berita Acara penetapan;
b) Ketentuan huruf "d. Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi"
halaman 14, yang menyebutkan:
d. Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi
1) Tim seleksi melakukan rapat untuk menetapkan
peserta hasil Tes Tertulis dan Psikologiyang
selanjutnya akan mengikuti tahapan Tes
Kesehatan dan Wawancara;
2) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes
Tertulisdengan nilai Tes Psikologi dengan bobot
porsentase yang telah ditetapkan Bawaslu,
masing-masing 60% (enam puluh persen) untuk
Tes Tertulis dan 40% (empat puluh persen) untuk
Tes Psikologi
3) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes
Tertulisdengan nilai Tes Psikologi sesuai tabel
simulasi dibawah ini.
Tabel: Simulasi
Nilai
Total
Nomor Jenis Tes Tes (Tulis+Psiko
NO Pendafta Nama Calon Kelam Tertulis Psikolo
logi)
ran in 60 % gi 100 %
40 %
Anggota
Panwaslu
Anggota
Kab/Kota Tanpa Tanpa
1 L/P Panwaslu
(urutan score score
Kab/Kota
sesuai
abjad)
Nama-nama
peserta (nilai ... (nilai ....
(diluar x60%) x 40%)
3 L/P ......
Anggota Score = Score =
Panwaslu 48 28
Kab/Kota)
4) Tim seleksi menetapkan:
a) Peserta (Peserta diluar Anggota Panwaslu
Kab/Kota) berdasarkan nilai tertinggi
berdasarkan hasil penjumlahan nilai Tes
Tertulis dan Nilai Tes psikologi sebanyak 3
(tiga) kali kebutuhan jumlah anggota
Bawaslu Kab/Kota untuk mengikuti tahapan
Tes Kesehatan dan wawancara; dan
b) Anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti
Tes Psikologi untuk mengikuti tahapan Tes
Kesehatan.
5) Tim seleksi menetapkan peserta yang lulus tes
tertulis dan tes psikologi sebanyak 3 (tiga) kali
kebutuhan ditambah jumlah anggota Panwaslu
Kab/Kota yang mengikuti Evaluasi dan Tes
Psikologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
c) Ketentuan huruf "c. Penetapan, Pengumuman, dan Penyampaian
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara" halaman 18, yang
menyebutkan:
c. Penetapan,Pengumuman, dan Penyampaian Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara
1) Tim seleksi melakukan rapat untuk menetapkan
hasil Tes Kesehatan dan Wawancara;
2) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Kesehatan
dengan nilai Tes Wawancara dengan bobot
porsentase yang telah ditetapkan Bawaslu,
masing-masing 30% (tiga puluh persen) untuk Tes
Kesehatan dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Tes
Wawancara. Simulasi penilaian sebagaimana
tabel dibawah:
Tabel: Simulasi
Total
Nilai
(Tes
Nomor Jenis Tes Tes Kesehatan
Nama
No Pendaftar Kelam Kesehata Wawanc +
Calon
an in n ara Wawancara
30 % 70 % )
100 %
Nama-
nama
Anggota
Anggota
Panwaslu Tanpa Tanpa
L/P Panwaslu
Kab/Kota nilai nilai
Kab/Kota
berdasar
kan abjad
Nama-
namapes
erta
(nilai ... x(nilai ... x
(diluar L/P Nilai
30%) 70%)
Panwaslu
Kab/Kota
)
3) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Kesehatan
dan Wawancara semua peserta;
4) Tim seleksi menetapkan nilai hasil penjumlahan
tertinggi sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan jumlah
anggota Bawaslu Kab/Kota ditambahanggota
Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes
Kesehatan;
5) Hasil penetapan 2 (dua kali) kebutuhan jumlah
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditambah
jumlah anggota Panwaslu Kab/Kota yang
mengikuti Tes Kesehatan selanjutnya mengikuti
Uji Kelayakan dan Kepatutan;
6) Tim Seleksi menyusun hasil penetapan
sebagaimana angka 5) dengan menempatkan
anggota Panwaslu Kab/Kota pada bagian atas
disusun berdasarkan abjad, dilanjutkan dengan
nama-nama peserta sebanyak 2 (dua) kali
kebutuhan disusun berdasarkan peringkat nilai
secara berurutan dengan dimulai dari peringkat
tertinggi;
7) Tim seleksi menyusun Berita Acara Penetapan
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara (Lampiran
30).
8) Tim Seleksi menetapkan dan menyampaikan
nama-nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak2 (dua) kalijumlah
anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang
dibutuhkan ditambah anggota Panwaslu
Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan
untukdilaksanakan uji kelayakan dan Kepatutan
olehBawaslu (Lampiran30);
9) Tim Seleksi mengumumkan nama-nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus Tes
Kesehatan dan wawancara dan Anggota
Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti tes
Kesehatan. (Lampiran 31);
10) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
dilakukan melalui websiteBawaslu Provinsi
dengan menyerahkan materi pengumuman kepada
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau melalui
website Bawaslu dengan menyerahkan materi
pengumuman kepada Bagian SDM dan Tata
Usaha Pimpinan, Sekretariat Jenderal Bawaslu;
11) Tim Seleksi menyampaikan nama-nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus tes
kesehatan dan wawancara dan anggota Panwaslu
Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan disertai
dengan berkas persyaratan dan berkas penilaian
kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kalender
sejak selesai pelaksanaan tes wawancara;
12) Dalam hal Bawaslu mendapatkan nama-nama
yang ditetapkan oleh Tim Seleksi untuk mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan tidak layak, tidak
patut, meninggal dunia, atau mengundurkan diri,
Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap nama-nama sesuai peringkat berikutnya
yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi;
13) Menyusun laporan pelaksanaantes kesehatan dan
wawancara.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c tersebut diatas, Tim seleksi menyusun hasil penilaian
terhadap berkas seluruh peserta secara berurutan berdasarkan nilai
tertinggi dengan dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai
terendah dengan menuliskan nilai pada kolom score, namun dalam
menyusun daftar nama, peserta yang berasal dari Panwaslu
Kabupaten/Kota (existing/petahana) dicantumkan pada bagian
pertama dan diikuti daftar nama peserta lainnya (berdasarkan nilai
tertinggi). Dengan demikian, posisi ranking pertama, kedua, atau ketiga
adalah memang diperuntukkan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berasal dari Panwaslu (existing/petahana) dan
score/nilai yang dicantumkan bukan merupakan nilai keseluruhan,
melainkan nilai per tahapan, yang akan digabungkan dengan nilai uji
kelayakan dan kepatutan, kemudian nilai tersebut akan menjadi
pertimbangan oleh Para Teradu kemudian untuk memilih dan
menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih;
7) Bahwa kemudian berdasarkan hasil pleno, Para Teradu telah
mengeluarkan Keputusan Nomor
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Calon Terpilih
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi tertanggal 13 Agustus 2018;
8) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, pemikiran yang disampaikan
oleh Pengadu terkait posisi rangking yang bersangkutan berada pada
posisi kedua merupakan syarat mutlak untuk kembali dipilih dan
ditetapkan adalah keliru;
9) Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu
tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak sebagaimana
ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kebijakan
penetapan Panwas petahana adalah tidak benar, harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusam Ketua Bawaslu Nomor 0418 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
di Wilayah Kerja Provinsi Papua Barat Masa Jabatan
2018-2023 tertanggal 8 Juni 2018;
2. Bukti T-2 : SK Ketua Bawaslu Nomor
0600/K.Bawaslu/HK.01.00/VII/2018 tentang perubahan
keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukan Bawaslu Kabupaten Kota tertanggal 31 Juli
2018;
3. Bukti T-3 : Surat Edaran Nomor
0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 perihal instruksi
tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 3 Agustus
2018;
4. Bukti T-4 : KTP dan KK a.n. Helena CC. Homer serta berita acara
kelengkapan berkas bakal calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Arfak tertanggal 13 Juli 2018;
5. Bukti T-5 : Berita acara perubahan jadwal tahapan rekrutmen calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-
2023 Nomor 002/PB2/TIMSEL.WIL
II/HK.02.00/VII/2018;
6. Bukti T-6 : Sertifikat anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak
periode 2013-2018;
7. Bukti T-7 : SK nomor 0122.B Bawaslu/HK.01.01/III/2018 tentang
tim penyusunan mekanisme dan instrumen evaluasi
panitia pengawas pemilu Kabupaten/Kota periode 2017-
2018 tertanggal 5 Maret 2018;
8. Bukti T-8 : Hasil deskripsi evaluasi dan tabel hasil evaluasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Petahana;
9. Bukti T-9 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi Nomor
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13
Agustus 2018.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pegunungan Arfak;
Ruben Mandacan (Kadisdukcapil Pegunungan Arfak)
Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten
Pegunungan Arfak baru mengetahui permasalahan terkait adanya dugaan
pemalsuan Kartu Keluarga Teradu VI setelah adanya laporan dari Pengadu dan
adanya panggilan dari pihak Kepolisian. Pihak Terkait tadinya akan memberikan
KK yang sudah ditandatanganinya, namun karena adanya laporan dan
permasalahan hukum Teradu VI KK tersebut ditahan dan tidak diberika terlebih
dahulu. Pihak terkait merasa keberatan dengan adanya KK Palsu yang dibuat
Teradu VI dengan telah memalsukan tandatangannya. Pihak Terkait tidak
pernah memberikan izin terkait pembuatan KK yang diduga dipalsukan Teradu
VI.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.