III. DUDUK PERKARA
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 211/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 November 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pencalonan menjadi salah satu tahapan yang sangat penting dalam pemilihan
Kepala Daerah. Dalam tahapan pencalonan ini, sub-tahapan pencalonan yang
cukup rawan ialah berkas calon dan berkas pencalonan. Pada berkas pencalonan,
dokumen penting yang cukup rawan ialah Persetujuan dari Partai Politik
Pengusung, sedangkan pada berkas calon yang sering dipersoalkan ialah keaslian
ijazah dan status pajak bakal calon;
2. Landasan Hukum Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dalam melakukan
pengawasan Tahapan Pencalonan adalah:
1) Undang-Undang Nomor Tahun 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan;
6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan;
7) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga Atas PKPU
N0 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan;
8) Surat Endaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0322/K.BAWASLU/PM.00.00/VIII/2016.
3. Tahapan pendaftaran Pasangan Calon yang dimulai dari tanggal 21 September 2016
s/d 23 September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan
pengawasan dengan metode pengawasan melekat dan pengawasan dokumen
persyaratan calon dan syarat calon sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh Pemilihan Serentak Tahun 2017. Hasil Pengawasan tahapan
ini dituangkan dalam Formulir Model D yang berisi tentang pengawasan Pasangan
3
Calon Partai Politik dan Formulir Model yang berisi tentang rekap Persyaratan
Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Sementara
itu KPU Kota Payakumbuh menggunakan lampiran Model TT.1-KWK untuk
menuangkan hasil pendaftaran dan sebagai lampiran tanda terima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017;
4. Setelah pendaftaran calon, dokumen-dokumen persyaratan calon dan syarat calon
diumumkan dilaman website KPU Kota Payakumbuh untuk memperoleh tanggapan
dan masukan masyarakat yang dimulai dari tanggal 23 September s/d 29
September 2016. Tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk ke
KPU Kota Payakumbuh dan juga ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh.
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh mendonwload data dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari laman
website KPU Kota Payakumbuh untuk dicermati dan dianalisa;
5. Sub-tahapan Penelitian Syarat Pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan
oleh Partai Politik dan Calon Perseorangan dilakukan pada tanggal 23 September
2016 s/d 29 September 2016. KPU Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan
verifikasi administrasi di Pangeran Beach Padang pada tanggal 24 September 2016
s/d 25 September 2016. Hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh pada tahapan ini tertuang pada Formulir
Model A Pengawasan dimana teridentifikasi beberapa dokumen syarat calon yang
diragukan. Hasil dari pengawasan, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
melihat adanya perbedaan dari dokumen tanda bukti tidak ada tunggakan pajak H.
Wendra Yunaldi, SH , MH dengan Bakal Pasangan Calon yang lainnya. Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga menyampaikan secara lisan pada KPU
Kota Payakumbuh perihal dokumen tanda bukti tidak ada tunggakan pajak H.
Wendra Yunaldi, SH. Pada dokumen tersebut ada tujuh teguran dan tertulis dalam
upaya banding dan belum inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Hasil
pengawasan ini Para Teradu tuangkan ke dalam Formulir Model A Pengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh;
6. Sementara itu, KPU Kota Payakumbuh menuangkan hasil penelitian kelengkapan
dan keabsahan dokumen tersebut ke dalam Lampiran Model BA.HP-KWK, yang
hasilnya sebagai berikut:
1) Wendra Yunaldi, SH, MH
Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena tidak ada pencoretan jenis
kelamin, tidak ada pencoretan status perkawinan, syarat calon point 10 a dan b
Tidak Memenuhi Syarat karena alamat tidak sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk. Point 14 C Tidak Memenuhi Syarat perihal data tunggakaan pajak
belum inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dalam proses keberatan
atau/banding di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh.
2) Yunaldi, S.Sos
4
Model BB-2 KWK, tidak ada pencoretan jenis kelamin, tahun tamat tidak sesuai
dengan ijazah, tidak ada pencoretan status perkawinan. Point 14a alamat Nomor
Pokok Wajib Pajak tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
3) Riza Falepi, ST, MT.
Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena pencantuman nama Sekolah
Menengah Atas tidak sesuai dengan lampiran ijazah point 18.
4) H. Erwin Yunaz, SE, MM.
Point 5 Tidak Memenuhi Syarat karena bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri
sesuai Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan, point 10a dan b Tidak
Memenuhi Syarat karena bukan wilayah hukum, point 11 tidak ditandatanggani
oleh Kapolres dan bukan wilayah hukum Polres sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk, point 14 b Tidak Memenuhi Syarat karena hanya ada Surat
Pemberitahuan Tahunan 2016, point 14 C yang ada hanya bukti pengurusan
tidak ada tunggakan pajak dan tidak dibubuhui tandatangan oleh pejabat yang
berwenang dan point 18 Tidak Memenuhi Syarat karena tidak dibubuhui
tandatangan Pasangan Calon.
5) Drs. H. Suwandel Muctar, MM.
Model BB-1 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena tidak ada coretan pilihan,
Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena pilihan jenis kelamin, status
perkawinan, status jabatan tidak ada coretan. Point 14.b Tidak Memenuhi
Syarat Karena belum lengkap, point 14.c Tidak Memenuhi Syarat karena saat
pendaftaran hanya ada jawaban atas permintaan surat keterangan pelaporan
Surat Pemberitahuan Tahunan serta point 18 dan point 19 Tidak Memenuhi
Syarat Karena tidak ditandatangani oleh Pasangan Calon.
6) Drs. Fitrial Bachri
Model BB-1 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena nama di Model BB-1 KWK
dengan Surat Pernyataan berbeda. Alamat juga berbeda di Model BB.1-KWK
sehingga Tidak Memenuhi Syarat Karena nama di Model BB.1-KWK dengan
Surat Pernyataan berbeda, alamat berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk.
7. Selain itu Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga menemukan
beberapa dokumen syarat calon yang diragukan. Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh menyampaikan hal-
hal yang diragukan dalam dokumen Syarat Calon Walikota Dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017 melalui WhatsApp ke Pimpinan Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat, dan juga menyampaikan ke Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 28 September
2016 dengan Surat Nomor : 63/Panwaslih-PYK/X/2016 Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh merekomendasikan ke KPU Kota Payakumbuh perihal hasil
identifikasi dan keraguan atas dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2017;
5
8. Pada tanggal 26 September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
melakukan pengawasan test kesehatan bakal pasangan calon yang diadakan di
RSUP M. Djamil Padang, hasil dari pengawasan ini dituangkan dalam Formulir
Model A Pengawasan;
9. Setelah hasil penelitian disampaikan oleh KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 30
September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan
verifikasi faktual ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada hari Senin
tanggal 03 Oktober 2016 dengan hasil yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
10/BA/Panwaslih-PYK/X/2016, yang menyatakan bahwa berdasarkan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB masih terdapat tunggakan pajak
atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH. Hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Payakumbuh perihal kasus hukum yang diajukan oleh Wendra
Yunaldi, agar Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan koordinasi
ke Pengadilan Pajak di Jakarta, karena Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh tidak mengetahui proses hukum tunggakan pajak dari H. Wendra
Yunaldi,SH.,MH yang sedang berjalan;
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga mengklarifikasi dokumen syarat
calon Wakil Walikota H. Ennadi, S.Sos perihal tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan pajak orang pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa
lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak ada
tunggakan pajak, dari klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
dimaksud, dokumen syarat Bakal Calon Wakil Walikota atas nama H. Yunaldi,
S.Sos benar sudah memenuhi syarat;
11. Penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik/gabungan partai politik dan
perseorangan 30 September 2016 s/d 04 Oktober 2016. Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 menyerahkan syarat perbaikan pada
tanggal 04 Oktober 216. Pasangan Calon H. Wendra Yunaldi,SH.,MH dan Yunaldi,
S.Sos. menyerahkan perbaikan pada pukul 12.00 WIB dengan hasil penyerahan
berkas tertuang dalam fomulir Lampiran Model TT.2-KWK. Pasangan Calon Riza
Falepi,ST.,MT dan Erwin Yunaz, SE, menyerahkan perbaikan pada pukul 21.00
WIB. Pasangan calon Drs. H. Suwandel Muctar, MM dan Drs. Fitrial Bachri
menyerahkan perbaikan pada pukul 23.48 WIB;
12. Pada saat pengawasan penyerahan perbaikan syarat calon, Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh masih menemukan dokumen tanda bukti tidak ada
tunggakan pajak atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH masih sama dengan
dokumen sebelumnya, artinya tidak ada perbaikan. Kondisi ini juga sudah
dikoordinasikan ke Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat;
13. Penelitian Perbaikan syarat calon pada tanggal 05 Oktober 2016 s/d 11 Oktober
2016. KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi memberitahukan
6
ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tentang kegiatan penelitian
perbaikan syarat calon yang diadakan di Kota Bukittinggi pada tanggal 6 Oktober
2016 s/d 7 Oktober 2016 melalui surat. Setelah kegiatan penelitian dilakukan, pada
kesempatan yang sama KPU Kota Payakumbuh menyampaikan ke Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh agar dapat melakukan kegiatan verifikasi faktual
secara bersama-sama. Jawaban dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
yang diwakili oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
menyatakan “Para Teradu sudah melakukan identifikasi dan penelitian terhadap
berkas calon, dan Para Teradu akan melakukan verifikasi faktual ke lima instansi,
yaitu : Pengadilan Pajak Jakarta, Direktorat Pajak Jakarta, Institut Bisnis
Informatika (IBI) Kosgoro 1957 di Jakarta Selatan, Kantor Pajak Pratama Sidoarjo
Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi. Hasil dari
verifikasi faktual ke lima instansi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh adalah sebagai berikut:
1) Pengadilan Pajak Jakarta
Perihal: Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, dalam dokumen yang
dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Payakumbuh Wajib Pajak atas nama H.
Wendra Yunaldi, SH, MH mempunyai tunggakan pajak. Dalam dokumen
tersebut juga dicantumkan bahwa yang bersangkutan dalam proses banding dan
belum inkrah. Verifikasi faktual ke Pengadilan Pajak dilakukan pada hari Selasa
tanggal 11 Oktober 2016, dokumen yang akan dipertanyakan dituangkan dalam
bentuk Berita Acara yang diserahkan ke Pengadilan Pajak. Akan tetapi hasil dari
koordinasi tersebut, Pengadilan Pajak Jakarta tidak menjawab secara langsung
dan akan dijawab dengan surat, sifatnya Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh menunggu jawaban dari pertanyaan yang sudah tertuang dalam
form berita acara yang diserahkan. Sikap aktifnya Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh terhadap surat dan Berita Acara yang sudah dimasukan ke
Pengadilan Pajak dijawab pada tanggal 12 Oktober 2016 dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh tidak menunggu lama jawaban dari Pengadilan
Pajak. Dokumen itu dibalas oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2016
dengan Nomor Surat: S-730/SP/2016, Perihal Tanggapan Atas Surat Konsultasi
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota. Team yang melakukan verifikasi faktual
ini yaitu, Media Febrina, S.E, Suci Wildanis, S.Sos dan Ismail Hamzah S.Pt;
2) Direktorat Pajak Jakarta
Berdasarkan hasil Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dan
Surat Nomor: 72/Panwaslih-PYK/X/2017, Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh berangkat ke Jakarta pada tanggal 11 Oktober Tahun 2016 untuk
melakukan Verifikasi Faktual ke Direktorat Jendral Pajak yang di pimpin
langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Media
Febrina, SE, dan beserta staf sekretariat yaitu, Mira Kemala Sari, SE dan Teguh
Imanto, S.Pd. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh berkoordinasi
7
dengan Bapak Imanudin, SH, MH. Berdasarkan koordinasi dan keterangan dari
Direktorat Jendral Pajak bahwa Direktorat Jendral Pajak akan menjawab surat
dan berita acara Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melalui Pos ke
kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh bersifat masih menunggu hasil
koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak.
3) Institut Bisnis Informatika (IBI) Kosgoro 1957 di Jakarta Selatan
Memastikan keabsahan dokumen Ijazah Bakal Calon Walikota An, Erwin Yunaz,
dimana legalisir tidak sesuai dengan nama sekolah tinggi yang tercantum
diijazah. Proses Pengawasan Verifikasi Faktual terhadap Ijazah Bakal Calon
Wakil Walikota Payakumbuh yakni H. Erwin Yunaz, SE, MM dilakukan pada hari
Rabu tanggal 12 Oktober 2016. Verifikasi Faktual ini dilakukan karena legalisir
tidak sesuai. Adapun Tim yang melakukan Verifikasi Faktual ke Institut Bisnis
dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957, adalah Suci Wildanis, S.Sos, Bismar, S.Sos,
MM, Dara Sari Nastiti, S.Pd dan Yonda Mucklas, S.Pd. Hasilnya, berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 260/E/O/2012 bahwa
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIMA) Kosgoro menjadi Institut Bisnis dan
Informatika (IBI) Kosgoro 1957;
4) Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Ismail
Hamzah, S.Pt bersama staff Okto Rizaldi melakukan klarifikasi ke Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Setelah menyerahkan surat
pengantar kepada bagian administrasi Tim dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh diminta menunnggu karena sedang berlansung audiensi dari KPU
Kota Payakumbuh dengan Petugas yang berwenang mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan. Setelah selesai audiensi dari KPU Kota Payakumbuh
pada Pukul 13.04 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
dipersilahkan masuk oleh Petugas, sebelum penandatanganan berita acara
petugas yang berwenang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang
bernama Laili Umi Inayati, menjelaskan bahwa memang benar Surat
Pemberitahuan Tahunan Masa Pembayaran 2011 dan 2012 dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Tidak adanya tanda tangan
maupun stempel dari petugas, karena surat tersebut sebenarnya sudah pernah
dikeluarkan sebelumnya oleh petugas yang berwenang mengeluarkan, namun
menurut petugas yang bersangkutan kemungkinan surat tersebut hilang oleh
Wajib Pajak dan dikeluar Surat Pemberitahuan Tahunan pengganti namun
petugas yang sebelumnya menadatangani Surat Pemberitahuan Tahunan
tersebut sudah dimutasi, karena adanya jadwal mutasi yang rutin terhadap
Pegawai dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai petugas baru yang
berwenang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Laili Umi Inayati
mengatakan tidak berhak menandatangani surat yang dikeluarkan oleh petugas
8
yang sebelumnya namun dapat ditandatangani oleh pimpinan serta untuk berita
acara juga akan dijelaskan dan ditandatangani oleh pimpinan. Dikarenakan
Pimpinan sedang keluar daerah Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
perlu diminta menungu sekitar dua sampai tiga jam. Pada pukul 15.47 WIB
Pimpinan (Kepala Seksi Pelayanan) sudah berada di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sidoarjo Selatan, kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh bertemu dengan Kepala Seksi Pelayanan dan melakukan klarifikasi
dan penandatangan berita acara. Hasilnya, sesuai dengan berita acara Kepala
Seksi Pelayanan menjelaskan bahwa berkas tersebut memang dokumen sah
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Serta
dijelaskan juga dengan Surat Keterangan Nomor: KET-
01/WPJ.24/KP.0203/2016 menyatakan benar dokumen tersebut dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan;
5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi
Pada tanggal 21 Oktober 2016 dan 25 Oktober 2016 Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh melakuan klarifikasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumbar–Jambi. Pertanyaan Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh tertuang dalam bentuk Berita Acara yang akan dijawab oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar–Jambi dengan Surat Nomor:
88/Panwaslih-PYK/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016. Dan surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tersebut sudah dibalas oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi dengan Surat Nomor: S-
3389/WPJ.27/2016 tertanggal 07 November 2016 perihal Data dan Keterangan
tentang Wajib Pajak yang menyatakan “Bahwa upaya Hukum yang diajukan oleh
salah satu calon Walikota tersebut adalah upaya gugatan dan “bukan” upaya
banding, maka tunggakan pajak terkait dengan sengketa yang diajukan gugatan
tersebut telah menjadi tunggakan pajak yang wajib di lunasi oleh yang
bersangkutan”.
14. Pada tanggal 21 Oktober 2016 Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
mendatangi kembali Direktorat Jenderal Pajak Jakarta bersama Kepala Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dan satu orang staf keuangan untuk
memastikan kembali balasan dari Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh Nomor: 72/Panwaslih-PYK/X/2016 perihal mohon keterangan
terhadap Pemenuhan Kewajban Perpajakan Bakal Calon Walikota atas Nama H.
Wendra Yunaldi, SH, MH dengan Nomor Pokok Wajib Pajak: 14.342.676.5-204.000.
Hasilnya, disampaikan oleh Bapak Dading yang menyatakan bahwa Wendra
Yunaldi, masih mempunyai tunggakan pajak dan kasus hukumnya adalah gugatan.
akan tetapi hari itu Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tidak membawa
jawaban secara tertulis, karena Direktur Sengketa dan Banding sedang berada di
luar daerah. Surat akan dikirim via email atau post ke kantor Panitia Pengawas
9
Pemilihan Kota Payakumbuh secepatnya tutur Bapak Dading Kasubdigbanding
Gugatan II Pengadilan Pajak Jakarta;
15. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kota Payakumbuh melakukan Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017. Namun pada pukul 08.00 WIB Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp dari
Bapak Dading Kasubdigbanding Gugatan II Pengadilan Pajak Jakarta, isi WhatsApp
nya “surat sudah Para Teradu email Bu, mohon konfirmasinya bila sudah diterima
email Para Teradu tersebut”. Setiba Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh di kantor email dimaksud diprint dicermati. Maka pada pukul
09.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan rapat pleno
perihal sikap Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh yang akan
disampaikan disaat pleno terbuka KPU Kota Payakumbuh dengan dasar Surat
Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-6845/PJ.07/2016 tertanggal 24 Oktober 2016
yang baru saja diemailkan Pengadilan Pajak Jakarta ke Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh. Adapun isi dari Berita Acara yang disampaikan yaitu, Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh karena sudah menerima surat dari
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta maka untuk proses Penetapan Pasangan Calon
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh akan menyampaikan pernyataan
sikap atas surat tersebut;
16. Hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh lakukan yang
tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(2)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi”. Berdasarkan BAB VII Pendaftaran Calon
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d
angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(1) Pendaftaran pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan
penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : d. Fotokopi : 2. kartu nomor pokok
wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa
5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai
10
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf m”. Serta lebih lanjut diatur dengan Pasal 42 ayat (1) huruf (o)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1)
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratancalon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : (o) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama
Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf l”, dimana syarat calon yang harus dipenuhi yang tertulis dan tercantum
dalam Undang-undang tersebut di atas dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
KPU tersebut diatas adalah “tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak” dari
Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar,
akan tetapi Calon Walikota H. Wendra Yunaldi, SH, MH dari dokumen yang
diserahkan tersebut ke KPU Kota Payakumbuh adalah surat yang menyatakan
adanya tujuh tunggakan pajak. Inilah sumber keraguan Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait yaitu Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta, Pengadilan Pajak Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi di Padang. Setelah
mendapatkan data hasil verifikasi faktual yang dilakukan, hasil tersebut
menyatakan bahwa H. Wendra Yunaldi, SH, MH ada tunggakan pajak dan
teregistrasi dalam perkara gugutan pajak di Pengadilan Pajak Jakarta. Maka dengan
hasil pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016
pukul 20.00 WIB bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh sepakat
menyatakan bahwa Penetapan Pasangan calon tersebut ada unsur dugaan
pelanggaran berdasakan Formulir Model A dari Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga;
17. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi ke Pengadilan
Pajak Jakarta dengan Surat Pengantar Nomor; 80/Panwaslih/PYK/X/2016
tertanggal 09 Oktober 2016. Hasil klarifikasi tersebut Pengadilan Pajak membalas
surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dengan Nomor Surat: S-
730/SP/2016 tertanggal 12 Oktober 2016 yang menjelaskan hanya menuliskan
Nomor Register Perkara di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa: 99-101360-
11
2010 dan 99-101361-2011 untuk Upaya Hukum yang dilakukan oleh H. Wendra
Yunaldi, SH, MH;
18. Pada 24 Oktober 2016, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan
Pleno pada pukul 20.00 WIB dan sepakat mengatakan bahwa adanya unsur
pelanggaran dan perlu dilakukan tindakan sebelum dijadikan temuan berupa
pengumpulan data untuk memperkuat atau memang bukan pelanggaran dan tidak
perlu dijadikan temuan. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan
klarifikasi kembali ke Pengadilan Pajak untuk meminta keterangan tentang nomor
registrasi tersebut. Hasil Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat dari
Pengadilan Pajak dengan Nomor Surat : S-782/SP/2016 tertanggal 28 Oktober 2016
yang menjelaskan bahwa Wendra Yunaldi dengan NPWP 14.342.676.5-204.00
terdaftar dalam registrasi perkara gugatan;
19. Setelah didapatkan data yang mendukung, maka pada tanggal 29 Oktober 2016
pukul 09.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dalam Pleno
sepakat untuk menjadikan dugaan pelanggaran dimaksud menjadi Temuan Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga mengisi Fomulir Model A2 dan diterima langsung oleh Divisi Penindakan
Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan proses penangganan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Dengan pokok
masalah Dugaan Pelanggaran Terkait Penetapan Calon Walikota Payakumbuh Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Oleh KPU Kota Payakumbuh
Atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH, karena Tidak Ada Tanda Bukti Tidak
Mempunyai Tunggakan Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan Terlapor
KPU Kota Payakumbuh;
20. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota
Payakumbuh, Saksi-saksi dan Calon Walikota yang ditetapkan yaitu H. Wendra
Yunaldi, SH, MH, klarifikasi dilakukan mulai dari tanggal 30 Oktober 2016 s/d 01
November 2016. Dan dari hasil klarifikasi terhadap Ketua KPU Kota Payakumbuh
Hetta Manbayu, SH juga dijelaskan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh ke Pengadilan Pajak Jakarta dan
Direktorat Pajak Jakarta juga harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota
Payakumbuh, namun Anggota KPU Kota Payakumbuh Divisi Perencanaan dan Data
Yuzalmon, S.Ag, M.Si menolak untuk melakukan verifikasi faktual seperti yang
dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh ke Pengadilan Pajak
Jakarta dan Direktorat Pajak Jakarta, dan pendapat Yuzalmon, S.Ag, M.Si
dimaksud disetujui oleh Anggota KPU Kota Payakumbuh lainnya;
21. Pada 03 November 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan
rapat pleno terkait dengan Temuan dimaksud dan dituangkan dalam Formulir
12
Model A.8 Kajian Temuan Nomor: 02/TM/PILWAKO/X/2016, dengan kesimpulan
dugaan Pelanggaran Terkait Penetapan Calon Walikota Payakumbuh Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Oleh KPU Kota Payakumbuh
Atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH karena Tidak Ada Tanda Bukti Tidak
Mempunyai Tunggakan Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang “(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota, Pasal 13 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi (f)
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”, Pasal 14 huruf (a)
dan huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “KPU Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
wajib: (a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu
(e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui
KPU Provinsi”. KPU Kota Payakumbuh harus melaksanakan dan bertanggung
jawab terhadap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh serentak Tahun 2017;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak “(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1
(satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Gugatan”, berdasarkan Surat dari
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh atas Tunggakan Pajak 7 (tujuh)
teguran tunggakan Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tercantum
13
atas nama Wendra Yunaldi yang mana terhadap 7 (tujuh) teguran tunggakan
tersebut diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan tanda terima : (1)
Nomor Surat Permohonan 0003/WY-KKPSB/X/2016 dengan tanggal surat
Permohonan 24 Oktober 2016, dan tanggal diterima Pengadilan pajak tanggal 26
Oktober 2016, (2) Nomor Surat Permohonan 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Softcopy
berbentuk CD) Surat Gugatan (Nomor 001/WY-KKPBS/III/2016 dan Nomor
002/WY-KKPSB/III/2016) dengan tanggal surat permohonan 16 Maret 2016,
dan diterima pada tanggal 17 Maret 2016, (3) Dengan Nomor Surat Permohonan
0002/WY-KKPSB/III/2016 tanggal 7 Maret 2016 dan Nomor 0001/WY-
KKPSB/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016,
yang mana berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak “(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi
dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan”, sehingga dengan
demikian Calon Walikota Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH
masih memiliki tunggakan Pajak dan juga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota
Payakumbuh tidak ada mengeluarkan satupun surat yang menyatakan bahwa
H. Wendra Yunaldi, SH, MH selaku Calon Walikota Payakumbuh Tidak Memiliki
Tunggakan Pajak;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut : m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi”. Dan bahwa berdasarkan BAB VII Pendaftaran Calon Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Walikota Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(1) Pendaftaran pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai
dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : d. Fotokopi : 2.
kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas
nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat
keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat
14
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m”. Serta lebih lanjut diatur
dengan Pasal 42 ayat (1) huruf (o) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratancalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
terdiri atas : (o) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l”,
sehingga dengan demikian H. Wendra Yunaldi, SH, MH tidak lagi memenuhi
syarat calon Walikota yang tersebut di atas;
4) Bahwa berdasarkan berkas perbaikan syarat calon, keterangan dari hasil
klarifikasi H. Wendra Yunaldi, SH, MH, Suprapto (Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Payakumbuh), Surat dari Direktorat Jendral Pajak Direktorat
Keberatan dan Banding Surat Nomor : S-6845/P.J.07/2016 yang tertanggal 24
Oktober 2016, Surat dari Pengadilan Pajak Nomor : S-730/SP/2016 tertanggal
12 Oktober 2016 dan di perkuat dengan Surat dari Pengadilan Pajak Nomor : S-
782/SP/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 semuanya menyatakan bahwa Wendra
Yunaldi dalam upaya hukum Gugatan bukan Banding;
5) Bahwa H. Wendra Yunaldi, SH, MH sampai saat ini masih dinyatakan tertunggak
pajak, karena perkara yang diajukan oleh Saudara Wendra Yunaldi adalah
perkara Gugatan, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan “(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai
dengan Putusan Banding diterbitkan” adalah untuk perkara Banding bukan
Gugatan;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2016 Tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dalam hal terdapat keraguan
dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
15
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita
acara” KPU Kota Payakumbuh tidak hanya sekedar koordinasi dan bersurat
kepada KPU Republik Indonesia saja tapi juga verifikasi terhadap instansi terkait
sesuai dengan pasal tersebut diatas, dan KPU Kota Payakumbuh tidak
melakukan verifikasi terhadap pihak terkait. Berdasarkan keterangan klarifikasi
dari terlapor atas nama Muhamad Khadafi, terlapor atas nama Haidi Mursal M,
SP, terlapor atas nama Ade Jumiarti Marlina, S.IP, terlapor atas nama Yuzalmon,
S.Ag, M.Si menyatakan tidak melakukan verifikasi ke Pengadilan Pajak
berdasarkan Pasal 42 huruf (o) 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota menunjukan bahwa dalam melakukan Tahapan Pencalonan pada
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon KPU Kota Payakumbuh tidak
berkepastian hukum;
7) Bahwa Berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
Nomor: 63/Panwas-Pyk/IX/2016 tanggal 28 September 2016 tentang
Rekomendasi, dan pada proses pemeriksaan dokumen perbaikan Calon Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga telah menyampaikan titik
kerawanan yang akan didatangi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
untuk dilakukan verifikasi, dimana salah satunya adalah melakukan verifikasi
ke Pengadilan Pajak, dan ini merupakan bentuk upaya preventif pengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh kepada KPU Kota Payakumbuh
dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (l) ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota “(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima
perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau
memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri
identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang
mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek
masalah yang dilaporkan. (3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan
16
Calon”, namun rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh
tidak menjadi dasar bagi KPU Kota Payakumbuh untuk melakukan verifikasi
terhadap pihak terkait (Pengadilan Pajak). KPU Kota Payakumbuh hanya
melakukan verifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh sehingga
data dan informasi yang didapatkan tidak berkepastian hukum;
8) Bahwa dari hasil klarifikasi (Teradu) atas nama Yuzalmon, S.Ag, M.Si bahwa
“Teradu menyampaikan di dalam forum Rapat kerja KPU Kota Payakumbuh
dalam penelitian persyaratan adminstrasi dokumen perbaikan calon walikota
dan Wakil Walikota, tidak perlu KPU Kota Payakumbuh untuk melakukan
klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta serta Pengadilan Pajak di
Jakarta dan itu juga di setujui oleh Anggota KPU Kota Payakumbuh lainnya.
Walaupun ada yang mengusulkan itu perlu, tetapi keputusan yang diambil KPU
Kota Payakumbuh tidak melakukan verifikasi ke Pengadilan Pajak dan
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana yang tertuang dalam surat tugas untuk
melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon” walaupun sudah diusulkan
oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh berdasarkan Keterangan Klarifikasi dengan
keterangan pada rapat kerja penelitian berkas calon di Hotel Rocky Bukittinggi
tanggal 06 Oktober 2016 yang juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh, Teradu telah menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh
melakukan klarifikasi atau verifikasi faktual ke Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta atau Pengadilan Pajak Jakarta, namun Teradu atas nama Yuzalmon
langsung mengatakan bahwa tidak perlu dan kemudian disetujui oleh Anggota
KPU Kota Payakumbuh lainnya, sementara Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh menyatakan bahwa akan melakukan verifikasi ke Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta atau Pengadilan Pajak Jakarta” sehingga dengan
demikian KPU Kota Payakumbuh tidak profesional dan proposional dalam
menjalankan tugas dan wewenang dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan
pada Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon;
22. Bahwa atas Kesimpulan yang dimaksud diatas Rekomendasi Pelanggaran yang
dikaji oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh adalah:
1) Agar KPU Kota Payakumbuh melakukan perbaikan dan perubahan Berita Acara
KPU Kota Payakumbuh Nomor : 89/BA/X/2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017
dan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 46/Kpts/KPU-Kota-
003.435146/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun
2017;
2) Pelanggaran Administrasi terhadap KPU Kota Payakumbuh atas Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh Atas
Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dan Yunaldi, S.Sos;
17
3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama :
1. Hetta Manbayu, SH (Ketua);
2. Yuzalmon, S.Ag, M.Si (Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Payakumbuh);
3. Ade Jumiarti Marlia, S.IP (Divisi Hukum KPU Kota Payakumbuh);
4. Muhamad Khadafi (Divisi Teknis KPU Kota Payakumbuh);
5. Haidi Mursal M, S.P (Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota
Payakumbuh);
agar diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
23. Kajian dimaksud telah diteruskan ke KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 04
November 2016 dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 04
November 2016 pukul 10.00 WIB dengan mengisi Formulir A dan Formulir B Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang ditandatangani oleh Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga Suci Wildanis, S.Sos berdasarkan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh;
24. Pada tanggal 10 November 2016 KPU Kota Payakumbuh membalas Kajian panwas
dengan Surat Model PAPTL-2 KPU Kota Payakumbuh tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor: 58/Kpts/KPU-Kota-003-435146/2016 dimana
menjelaskan pada poin 5 dalam surat dimaksud KPU Kota Payakumbuh
memutuskan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan terhadap Berita Acara (BA)
KPU Kota Payakumbuh Nomor: 89/BA/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 dan
Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor: 46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017;
25. Atas Surat KPU Kota Payakumbuh tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Payakumbuh melakukan pleno atas Surat dimaksud dan mengeluarkan Surat
Nomor: 118/Panwaslih-PYK/XI/2016 perihal Penjelasan tertanggal 11 November
2016 yang mana menjelaskan kembali Kajian Temuan Panitia Pengawas Pemilihan
Nomor: 02/TM/PILWAKO/X/2016 tertanggal 03 November 2016, surat dimaksud
meminta KPU Kota Payakumbuh untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh yang ditembuskan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Republik Indonesia, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Sampai dengan
tanggal 20 November 2016 KPU Kota Payakumbuh belum menindaklanjuti
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh untuk mengubah dan
memperbaiki Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor: 89/BA/X/2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
18
Payakumbuh Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor:
46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang
memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017, dikarenakan Calon Walikota Payakumbuh atas nama H.
Wendra Yunaldi, SH, MH dimaksud diatas Tidak Memenuhi Syarat sebelum
ditetapkan sebagai Calon Walikota Payakumbuh pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh, yang mana hal ini
juga pernah disampaikan tanggapan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Payakumbuh pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh
pada tanggal 24 Oktober 2016;
26. Bahwa berdasarkan pasal 41A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum “Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang
ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta
Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”,
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan pleno untuk
memberikan Peringatan Tertulis sesuai dengan Pasal 41A ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum tersebut diatas. Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Nomor: 128/Panwaslih-
PYK/XI/2016 perihal Peringatan tertanggal 21 November 2016. Yang juga
ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU
Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi
Sumatera Barat.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39 dengan keterangan sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model D tentang pengawasan Pasangan
Calon Partai Politik;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model E tentang rekap Persyaratan
Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh
Tahun 2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi lampiran Model TT. 1-KWK;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model A Pengawasan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi 5. Hasil Penelitian KPU Kota Payakumbuh tentang
19
penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Lampiran
Model BA.HP-KWK;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor: 63/Panwaslih-PYK/X/2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model A Pengawasan tanggal 26
September 2016;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 10/BA/Panwaslih-
PYK/X/2016;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober
2016 dengan Nomor Surat : S- 730/SP/2016;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : 72/Panwaslih-PYK/X/2017;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 260/E/0/2012 bahwa Sekolah Tinggi Ilmu
Manajemen (STIMA) Kosgoro menjadi Institut Bisnis dan
Informatika (IBI) Kosgoro 1957;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi dengan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sidoarjo Selatan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: KET-
01/WPJ.24/KP.0203/2016;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Nomor: 88/Panwaslih-PYK/X/2016 tanggal
25 Oktober 2016;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumbar - Jambi Nomor : S- 3389/WPJ.27/2016 tertanggal
07 November 2016;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-
6845/PJ.07/2016 tertanggal 24 Oktober 2016;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia Nomor
562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 89/BA/X/2016;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor:
46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Formulir Model A dari Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga tanggal 24 Oktober 2016;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Nomor: 80/Panwaslih/PYK/X/2016
tertanggal 09 Oktober 2016;
23. Bukti P-23 : Fotokopi 23. Surat Pengadilan Pajak Nomor: S-
730/SP/2016 tertanggal 12 Oktober 2016;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Nomor: S-782/SP/2016 tertanggal 28
Oktober 2018;
20
25. Bukti P-25 : Fotokopi Berita Acara Temuan Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh tanggal 29 Oktober 2016;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Formulir Temuan formulir model A2;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh
tanggal 3 November 2016;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Kajian Temuan Nomor : 02/TM/PILWAKO/X/2016;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh atas Tunggakan Pajak 7 (tujuh) teguran
tunggakan Nomor : S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Tanda Terima Surat Permohonan: 0003/WY-
KKPSB/X/2016 dengan tanggal surat Permohonan 24
Oktober 2016, dan tanggal diterima Pengadilan pajak tanggal
26 Oktober 2016
31. Bukti P-31 : Fotokopi Tanda Terima Surat Permohonan:001/WY-
KKPBS/III/2016, 002/WY-KKPSB/III/2016 dan 0003/WY-
KKPSB/III/2016;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat Direktorat Jendral Pajak Direktorat
Keberatan dan Banding Surat Nomor : S-6845/P.J.07/2016
yang tertanggal 24 Oktober 2016;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Formulir A dan Formulir B Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Payakumbuh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Surat Model PAPTL-2 KPU Kota Payakumbuh
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu Nomor : 58/Kpts/KPU-Kota-003-435146/2016;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh
tentang surat Penjelasan;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Surat Nomor: 118/Panwaslih-PYK/XI/2016
tertanggal 11 November 2016;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh
untuk memberikan Peringatan Tertulis;
39. Bukti P-39 : Fotokopi 39. Surat Nomor: 128/Panwaslih-PYK/XI/2016
perihal Peringatan tertanggal 21 November 2016;
[2.3] PETITUM PENGADU
21
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP
tanggal 29 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Prolog
1. Bahwa Bahwa Para Teradu patut bersyukur atas selesainya proses tahapan
pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017 dapat berjalan
dengan baik dan lancar;
2. Bahwa Para Teradu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah
mengawal, melaksanakan dan mengawasi seluruh proses tahapan pencalonan,
mulai dari proses penyerahan dukungan calon perseorangan, verifikasi
administrasi, verifikasi faktual, proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi,
verifikasi faktual berkas calon dan telah menetapkan dalam sidang pleno terbuka
pada tanggal 24 Oktober 2016 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh pemilihan tahun 2017, termasuk Panwaslih Kota Payakumbuh;
3. Bahwa dari seluruh tahapan yang telah terlaksana dengan baik tersebut, semuanya
tidak terlepas dari kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap Para Teradu
selaku penyelenggara pemilihan;
4. Bahwa munculnya kepercayaan dan terbangunnya dukungan dari semua pihak
berkat kerjasama yang baik, koordinasi yang intens dan keterbukaan dalam setiap
proses tahapan dengan melibatkan pihak terkait dalam hal ini adalah Panwaslih
selaku Pengawas Pemilihan dan juga dari pihak Kepolisian selaku pihak keamanan,
Forkompinda dan para Pasangan Calon, LO/Tim Sukses, Partai Pengusung
pasangan calon, dengan bukti dokumen administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
5. Bahwa transparansi merupakan napas dari setiap kegiatan dan prinsip dalam
pelaksanaan seluruh tahapan penyelengaraan pemilihan di KPU Kota Payakumbuh,
manifestasi dari transparansi itu, hampir tidak ada satu dokumen pun yang tidak
Para Teradu berikan akses kepada para pemangku kepentingan dan bahkan
merupakan suatu keniscayaan bagi penyelenggara pemilu untuk menampilkan
seluruh dokumen secara terbuka kepada publik melalui laman website KPU Kota
Payakumbuh, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan;
6. Bahwa setelah membaca Pokok Pengaduan Pengadu dalam Surat Panggilan Sidang
DKPP Nomor : 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016, Pihak Pengadu mencantumkan
22
Pasal 1 huruf o PKPU Nomor 9 Tahun 2016 sebagai Pasal yang dilanggar oleh Pihak
Teradu berkenaan dengan syarat calon. Setelah Pihak Teradu mencermati PKPU
Nomor 9 tahun 2016 pasal 1 huruf o tersebut memuat tentang ketentuan umum
bukan mengenai syarat calon;
7. Bahwa setelah membaca hasil kajian Panwaslih Kota Payakumbuh terutama
peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2016, Para Teradu melihat ada
perbedaan pandangan dalam melihat dokumen pencalonan atas nama H.Wendra
Yunaldi, SH.MH yang dinilai oleh Panwaslih Kota Payakumbuh sebagai Pelanggaran
Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik yang dijadikan dasar aduan. Untuk itu
Para Teradu merasa perlu meluruskan fakta dan kejadian pada hari itu khususnya
terhadap tanggapan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh
pada waktu pengumuman dan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016, yang disertai dengan bukti-bukti
terkait sebagai berikut:
Kronologis Kejadian Proses Pencalonan, Verifikasi Berkas Calon Baik Verifikasi Yang
Bersifat Administrasi, Verifikasi Faktual dan Sampai Ditetapkannya Pasangan Calon Pada
Tanggal 24 Oktober 2016.
Bahwa telah terjadi kejadian khusus yang ditemukan oleh Pengadu pada proses
Pengumuman dan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan uraian Kejadian Khusus sebagai
berikut :
1. Bahwa adalah benar pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016 bertempat di Kantor
KPU Kota Payakumbuh jam 10.30 telah terjadi Kejadian Khusus berupa tanggapan
yang disampaikan oleh Pengadu dalam hal ini (Ketua Panwaslih) Kota Payakumbuh
dalam kegiatan Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh. Dalam Kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Payakumbuh
menyampaikan di dalam forum, bahwa Panwaslih baru saja menerima surat dari
Dirjen Pajak tentang status data Pajak atas nama calon H.Wendra Yunaldi, SH. MH
dalam status masih tertunggak pajak;
2. Bahwa atas dasar Surat yang baru diterima oleh Panwaslih pada jam 08.00 pagi
tanggal 24 Oktober 2016 tersebut, pihak pengadu (ketua Panwaslih) Kota
Payakumbuh memberikan tanggapan dalam sidang pleno tersebut yang
disampaikan secara lisan agar penetapan calon atas nama H.Wendra Yunaldi,
S.H,MH untuk dipertimbangkan ditetapkan sebagai calon Walikota Payakumbuh;
3. Bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh dalam
kegiatan Pengumuman dan Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016 tersebut tidak serta merta dapat merubah
keputusan KPU Kota Payakumbuh, sebab dalam proses tanggapan tersebut
pengadu tidak dapat menunjukan dokumen tertulis yang dijadikan dasar
pertimbangan oleh Pengadu untuk dijadikan acuan oleh Teradu;
Kronologis Tahapan Pencalonan Bakal Calon a.n Wendra Yunaldi
23
1. Bahwa terhadap berkas calon yang diserahkan oleh calon Walikota a.n Wendra
Yunaldi pada saat pendaftaran calon yaitu tanggal 22 September 2016 yang
melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh
teguran tersebut telah di verifikasi oleh Pihak Teradu kepada instansi yang
berwenang yaitu Kantor Pajak Pelayanan Pratama Payakumbuh pada tanggal 29
September 2016;
2. Bahwa Verifikasi pada tanggal 29 September 2016 tersebut dilaksanakan oleh Pihak
Teradu berdasarkan Rekomendasi Pihak Pengadu No:63/Panwaslih-PYK/IX/2016
tanggal 28 September 2016. Dalam rekomendasi tersebut Pihak Pengadu meminta
Pihak Teradu untuk melakukan verifikasi berkas tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral
Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh;
3. Bahwa hasil verifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tersebut, Pihak Teradu
menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi
Dokumen yang Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Syarat Menjadi
Calon Walikota dan Wakil Walikota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017. Dalam Berita Acara Nomor : 23/BA/IX/2016 yang
ditandatangani oleh Pihak Teradu dan Kepala Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh tersebut Jenis Dokumen Tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan
Pajak dalam Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
adalah “masih ada tunggakan (dalam proses banding)”;
4. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, bertempat di Gedung Balai Inseminasi
Benih Kota Payakumbuh, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan
syarat calon tanda bukti tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi Tidak Memenuhi
Syarat. Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU No.09 Tahun
2016. Berkas tersebut dapat dilakukan perbaikan dan diserahkan pada masa
perbaikan yaitu dari tanggal 30 September 2016 sampai dengan 4 Oktober 2016
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU
Nomor 3 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa pada 3 Oktober 2016, Pihak Teradu dalam hal ini Ketua KPU Kota
Payakumbuh menerima informasi dari Sdr.Wendra Yunaldi bahwa Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh akan mengeluarkan surat terbaru mengenai
penjelasan tunggakan Pajak yang bersangkutan. Maka kemudian Teradu dalam hal
ini Ketua KPU Kota Payakumbuh kembali melakukan klarifikasi kepada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dan pada saat yang sama Pihak Pengadu
dalam hal ini Suci Wildanis dan Ismail Hamzah juga sudah berada di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan oleh
24
Pihak Teradu dalam Berita Acara Nomor 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi
Dokumen Yang Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Syarat Menjadi
Calon Walikota dan Wakil Walikota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017. Dalam Berita Acara tersebut, Keterangan mengenai
Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kepala Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral
Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB
masih terdapat tunggakan pajak”;
6. Bahwa pada saat penerimaan berkas perbaikan syarat calon tanggal 4 Oktober
2016, Pihak Teradu menerima berkas perbaikan dari bakal calon a.n Wendra
Yunaldi berupa Surat dari KPP Pratama Payakumbuh kepada Wendra Yunaldi
dengan Nomor : S-13598/WPJ-27/KP.05/2016 Perihal : Penjelasan Tunggakan
Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding;
7. Bahwa Terhadap berkas yang diterima Pihak Teradu pada tanggal 4 Oktober 2016
tersebut, Pihak Teradu kembali melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Payakumbuh dengan menuangkan hasil klarifikasi kedalam Berita
Acara Nomor :27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak sebagai Syarat Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota
Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Dalam
Berita acara tersebut Keterangan terhadap jenis dokumen tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral Pajak KPP
Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pada Pukul 12.20 WIB masih
terdapat tunggakan pajak ( masih dalam proses / upaya hukum wajib pajak )”;
8. Bahwa pada tanggal 6 s/d 7 Oktober 2016, Pihak Teradu melakukan verifikasi
administrasi berkas perbaikan syarat calon yang juga dihadiri oleh Pihak Pengadu
dalam rangka pengawasan melekat. Setelah itu dilakukan rapat pleno dengan
agenda pembahasan verifikasi berkas perbaikan pasangan calon walikota dan wakil
walikota payakumbuh tahun 2017. Sekaitan dengan berkas pajak atas nama
Wendra Yunaldi, Pihak Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Propinsi
Sumatera Barat berkaitan dengan berkas pajak atas nama Wendra Yunaldi dan
melakukan verifikasi faktual seluruh berkas syarat calon. Tahap awal dilakukan
konsultasi via telepon dengan KPU Propinsi Sumatera Barat, hasil dari konsultasi
tersebut Pihak teradu bersama KPU Propinsi melakukan konsultasi ke KPU RI pada
tanggal 10 Oktober 2016;
9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Pihak Teradu bertemu dengan Bpk. Hadar
Nafis Gumay ( Anggota KPU RI ). Beliau meminta Pihak Teradu membuat surat dan
melengkapi berkas berkas mengenai surat keterangan tidak tertunggak pajak a.n
Wendra Yunaldi tersebut. Pihak Teradu membuat surat kepada KPU RI Nomor:
190/KPU-Kota.003-435146/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016;
25
10. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2016, Pihak Teradu menerima tembusan surat KPU
RI No: 562/KPU/X/2016 perihal : Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017 di Kota
Payakumbuh yang dialamatkan kepada KPU Propinsi Sumatera Barat. Pada angka 4
Surat KPU RI tersebut menerangkan bahwa proses pencalonan a.n Wendra Yunaldi
dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan, mengingat bahwa
bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama Wendra Yunaldi sedang mengajukan
permohonan keberatan/banding atas data utang Pajak/Tunggakan Pajak yang
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh;
11. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, KPU Propinsi Sumatera Barat melakukan
supervisi ke KPU Kota Payakumbuh menjelaskan surat KPU RI Nomor:
562/KPU/X/2016;
12. Bahwa pada 23 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 Peraturan KPU No.5 Tahun
2016 pasal 67 ayat (1) Pihak Teradu melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan
hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan
Pasangan Calon peserta Pemilihan dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon BA.HP perbaikan dan lampiran yang mana
menetapkan bahwa syarat bakal calon Walikota a.n Wendra Yunaldi memenuhi
syarat;
13. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 ayat (3) PKPU Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Pengumuman hasil Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh
Tahun 2017 yang bertempat di Kantor KPU Kota Payakumbuh pada pukul 10.30
WIB. Dalam forum rapat pleno terbuka tersebut pihak pengadu (Ketua panwaslih
Kota Payakumbuh) menyampaikan tanggapan secara lisan hasil verifikasi faktual
Pihak Pengadu dari Kementrian keuangan RI yakni Direktorat Jendral Pajak
Direktorat Keberatan dan Banding serta Pengadilan Pajak Jakarta;
14. Bahwa dalam tanggapan lisan yang disampaikan Pihak Pengadu pada Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Pasangan Calon menyatakan Pihak Pengadu baru menerima
surat hasil verifikasi faktual tersebut pada tanggal 24 Oktober 2016 Pukul 08.00
WIB. Dan pada saat menyampaikan tanggapan lisan dalam Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Pasangan Calon tersebut, Pihak Pengadu tidak menyertakan dokumen
hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Pihak Pengadu kepada Pihak
Teradu.
Bahwa dengan uraian kronologis di atas Teradu berharap menjernihkan semua
permasalahan yang telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kode etik kepada
DKPP ini oleh Panwaslih Kota Payakumbuh Pengadu dengan jawaban sebagai berikut:
A. Dalam Pokok Perkara
Bahwa terhadap semua yang telah Terlapor kemukakan pada bagian kronologis di atas
adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara
dibawah ini:
26
1. Terlapor menolak dengan tegas seluruh Hasil Kajian Dugaaan Pelanggaran yang
dibuat oleh Panwaslih Kota Payakumbuh 29 Oktober 2016, kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh Terlapor.
2. Bahwa tidak benar dalil hasil kajian dugaaan pelanggaran Nomor
02/TM/PILWAKO/X/2016 pada halaman 77 bagian kesimpulan angka 6 yang
menyatakan bahwa dalam melakukan Tahapan Pencalonan pada penelitian
kelengkapan persyaratan calon, Pihak Teradu tidak berkepastian hukum;
3. Bahwa tidak benar hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor
02/TM/PILWAKO/X/2016 pada halaman 79 bagian kesimpulan angka 8 yang
menyatakan bahwa Pihak Teradu tidak profesional dan proporsional dalam
menjalankan tugas dan wewenang dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan pada
Penelitian Kelengakapan Persyaratan calon.
Pembahasan/Kajian;
Bahwa Pihak Pengadu (Panwaslih Kota Payakumbuh) berdasarkan hasil kajiannya
telah menguraikan fakta-fakta dari sisi subjektifitas kelembagaan selaku Panwaslih
guna mencoba membuktikan unsur-unsur pelanggaran kode etik yang di
rekomendasikan kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
akan Para Teradu bantah dan jawab dengan mengemukakan fakta-fakta yang
sebenarnya terjadi serta dikaitkan dengan bukti-bukti yang Para Teradu sampaikan
dan serahkan pada Mahkamah Etik ini, yaitu:
Bahwa tidak benar jika dikatakan telah terpenuhi atas kejadian atau temuan dugaan
pelanggaran sebagaimana termuat dalam pembahasan unsur-unsur yang dikatakan
oleh Pihak Pengadu dalam Kajian Pelanggaran Nomor 02/TM/PILWAKO/X/2016
dibawah ini;
a. Kepastian Hukum
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 yang berbunyi :
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu
berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil
2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti
berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak
benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Kepastian Hukum.
27
3. Bahwa Pihak Teradu demi pelaksanaan asas Kepastian hukum telah mentaati
prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kronologis diatas yaitu:
a. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU No.10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang disebutkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi dan Pasal 45 ayat (2) huruf d, angka (2) berbunyi kartu
nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan
dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor
pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
m.
b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencalonan disebutkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan
memiliki laporan pajak pribadi.
c. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016
Tentang pencalonan di sebutkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal
calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak,dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar,
sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
d. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan disebutkan dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
e. Berdasarkan Pasal tersebut, Pihak Teradu telah melakukan klarifikasi kepada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dimana Bakal calon a.n
Wendra Yunaldi terdaftar sebagai wajib pajak dan selaku instansi yang
berwenang dalam menerangkan keabsahan dokumen berkas tanda bukti
tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi sesuai dengan kronologis yang
disampaikan di atas.
28
f. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota bersifat hirarkis.
g. Berdasarkan pasal tersebut, Pihak Teradu telah melakukan konsultasi
dengan KPU Propinsi Sumatera Barat dan selanjutnya KPU RI berkaitan
dengan syarat calon dokumen tanda bukti tunggakan Pajak a.n Wendra
Yunaldi sesuai dengan kronologis yang disampaikan di atas.
b. Proporsionalitas:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 14 yang berbunyi :
Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
penyelenggara pemilu;
b. Menjamin tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung; dan
c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan;
2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti
berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak
benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Proporsional.
3. Bahwa Pihak Teradu dalam setiap proses pengambilan Keputusan tidak ada
yang menjadi penentu keputusan namun berdasarkan keputusan kolektif
kolegial.
4. Bahwa Pihak Teradu tidak ada hubungan keterkaitan pribadi yang
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas
penyelenggara pemilu.
5. Bahwa Pihak Teradu tidak pernah terlibat dalam bentuk kegiatan resmi
maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
6. Bahwa Pihak Teradu berpendapat Pihak Pengadu tidak tepat mengenakan asas
proporsionalitas dalam perkara yang diadukan oleh Pihak Pengadu.
c. Profesionalitas
1. Peraturan Bersama, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Peyelenggara Pemilihan
Umum.
Pasal 15 yang berbunyi:
29
Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,
penyelenggara pemilu berkewajiban:
a. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sessuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu;
b. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu;
c. Bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
d. Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi;
e. Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh
penyelenggara pemilu;
f. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
penyelenggara pemilu; dan
g. Mengunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang
diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu.
2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti
berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak
benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Profesionalitas
3. Bahwa Pihak Teradu telah bertindak berdasarkan standar operasional prosedur
dan substansi profesi administrasi pemilu.
B. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Jawaban, dan Klarifikasi Terlapor di atas yang didukung
dengan fakta-fakta hukum baik berupa, Kronogis kejadian, Bukti tertulis, dan bukti
dokumentasi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;
1. Bahwa terbukti berdasarkan uraian Teradu di atas, permasalahan syarat calon
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bakal calon a.n Wendra Yunladi
telah dilakukan penelitian administrasi, penelitian /klarifikasi kepada instansi yang
berwenang dan konsultasi kepada KU Propinsi dan KPU RI selaku Lembaga Hirarkis
KPU Kab/Kota maka tidak dapat digeneralisasi masuk dalam ranah kode etik
penyelenggara;
2. Bahwa tidak terbukti Terlapor berdasarkan hasil kajian Pelapor telah diduga
melanggar kode etik penyelengaraan pemilihan terutama asas penyelengaraan yang
berpedoman pada asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas
Proporsionalitas;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan/laporan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
30
3. Memulihkan harkat dan martabat Para Teradu sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai penyelenggara pemilu;
Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili laporan dan pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono);
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Nomor: 63/Panwaslih-PYK/IX/2016
tanggal 28 September 2016;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 23/BA/IX/2016;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) dan Lampiran ;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Dokumentasi Klarifikasi ke Kantor Pajak tanggal 3 Oktober
2016;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 26/BA/IX/2016;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat dari KPP Pratama Payakumbuh Nomor : S-
13598/WPJ-27/KP.05/2016;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 27/BA/X/2016;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Dokumentasi verifikasi administrasi berkas perbaikan
syarat calon tanggal 6 s/d 7 Oktober 2016;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor: 190/KPU-Kota.003-
435146/X/2016 perihal Mohon Penjelasan;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 562/KPU/X/2016 perihal Penjelasan
Pencalonan Pilkada 2017;
[2.7] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP
tanggal 29 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan
yang diajukan oleh Pihak Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas
diakui kebenarannya oleh Pihak Teradu;
2. Bahwa dalam Pokok Pengaduan Pihak Pengadu yang termuat dalam panggilan
sidang Nomor: 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016, dimana Pihak Teradu
mengelompokan menjadi 3 (tiga) hal penting, dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa pada Senin tanggal 24 Oktober 2016 para Teradu (KPU Kota
Payakumbuh) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon
Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017;
2) Para Teradu menetapkan tiga Paslon, akan tetapi berdasarkan berkas yang
diserahkan oleh Calon Walikota a.n. Wendra Yunaldi melampirkan tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh teguran yang
belum diselesaikan oleh yang bersangkutan. Padahal surat tidak memiliki
31
tunggakan pajak adalah berkas untuk memenuhi syarat calon. Hal ini jelas
tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 1 huruf o;
3) Selain itu, Lembaga Pengadu (Panwas Kota Payakumbuh) pada Rapat Pleno
Terbuka tersebut telah menyampaikan secara lisan hasil verifikasi faktual
dari Kementerian Keuangan RI yakni Direktorat Jenderal Pajak Direktorat
Keberatan dan Banding serta dari Pengadilan Pajak Jakarta tetapi tidak
menjadi pertimbangan Teradu I s/d V dalam penetapan yang bersangkutan
sebagai peserta Pilkada Kota Payakumbuh Tahun 2017;
Bahwa dari 3 (tiga) hal penting tersebut di atas, maka Pihak Teradu menyampaikan
jawaban dengan kronologis sebagai berikut:
Kronologis Kasus Pajak H. Wendra Yunaldi, SH, MH
1. Bahwa pada 22 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) telah
menerima berkas pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dan H. Yunaldi, S.Sos, di
mana dalam pemenuhan persyaratan tidak sedang memiliki tanggakan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara, maka yang bersangkutan memasukan berkas
berupa surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor:
S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, hal
mana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *)
No Nomor Ketetapan Nilai Utang Jatuh Tempo Keterangan
Pajak
1 00001/240/10/204/1 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN
2 00002/247/11/204/1
5 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN
3 00002/240/11/204/1
5 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN
4 00003/140/10/204/1
5 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN
5 00003/207/10/204/1
5 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN
6 00016/107/11/204/1
5 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN
7 00017/107/10/204/1
5 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN
2. Bahwa
5 pada tanggal 24 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh)
melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas Bakal Calon, di
mana berkas atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH, dalam Lampiran Model
BA.HP-KWK, Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan Adminstrasi Dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Pada angka 14 (empat belas) berupa dokumen
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar sebagai wajib pajak, pada huruf c yaitu tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak, tertera adalah bahwa berkasnya ada namun dinyatakan Tidak
32
Memenuhi Syarat (TMS), dengan keterangan data tunggakan pajak belum inkrah
dalam proses keberatan/banding;
3. Bahwa pada 29 September 2016, KPU Kota Payakumbuh menerima surat dari
Panwaslih Kota Payakumbuh Nomor: 63/Panwaslih-PYK/IX/2016, tanggal 28
September 2016, dengan perihal Rekomendasi dan dalam lampiran surat tersebut
menguraikan rekomendasi setiap Pasangan Calon, dan terhadap berkas Wendra
Yunaldi berbunyi:
“Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Dumbar dan Jambi Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh, tercantum dalam lampiran adanya keterangan teguran”;
4. Bahwa pada 29 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) telah
melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh untuk
pembuktian terhadap keabsahan dokumen, yang dituangkan dalam Berita Acarta
Nomor: 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, pada angka 3
(tiga) tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan
diterangkan bahwa masih ada tunggakan Pajak (dalam Proses banding);
5. Bahwa pada 3 Oktober 2016, sekitar jam 12.30 Wib, Sdr. Wendra Yunaldi
mendatangi Kantor KPU Kota Payakumbuh dan menyerahkan fotokopi surat yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Surat tersebut
ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-13598/WPJ.27/KP.05/2016
tertanggal 3 Oktober 2016 dan perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang
diajukan Keberatan atau Banding;
6. Bahwa pada 3 Oktober 2016, sekitar jam 15.00 Wib. Pihak Teradu (KPU Kota
Payakumbuh) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh untuk
meminta penjelasan terhadap surat tersebut, yang dituangkan ke dalam Berita
Acarta Nomor: 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, di mana
pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul
16.30 Wib masih terdapat tunggakan pajak;
7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 12.00 Wib, Pihak Teradu (KPU
Kota Payakumbuh) kembali mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh, untuk memastikan kembali tentang posisi tunggakan Wajib Pajak
atas nama Wendra Yunaldi tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acarta Nomor:
27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, di mana pada
33
angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul
12.20 Wib masih terdapat tunggakan pajak (masih dalam proses/upaya hukum
wajib Pajak);
8. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 13.30 Wib. H. Wendra Yunaldi,
SH, MH menyerahkan sebanyak 12 (dua belas) berkas perbaikan yang berkenaan
dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, terdiri
dari:
1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang
dialamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-
13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016, dengan perihal
Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding;
2) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang
dialamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-PILKADA-
13397/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 14 September 2016, dengan perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
(berkas yang sama diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 22 September
2016);
3) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 14 Maret 2016, terdiri dari:
1. Nomor surat permohonan: 0002/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal
surat 7 Maret 2016;
2. Nomor surat permohonan: 0001/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal
surat 7 Maret 2016;
4) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 17 Maret 2016, terdiri dari:
1. Nomor surat permohonan: 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Soft Copy
berbentuk CD).
2. Surat Gugatan No. 0001/WY-KKPSB/III/2016 dan No. 0002/WY-
KKPSB/III/2016.
5) Tanda Pengiriman surat yang dikeluarkan oleh PT. POS Indonesia (Persero),
dengan uraian:
-Penerima : Kepala Kantor Wilayah DJB Sumbar dan Jambi, Jalan
Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Kota Padang
-Pengirim : Kepala Kantor Wilayah DJB Sumbar dan Jambi, Jalan
Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Kota Padang
-Tanggal Kirim : 03-10-2016
6) Surat dari Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status
keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
34
Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti
Padang Utara Padang 25137, dengan isi surat:
• Sehubungan dengan atas keberatan yang kami lakukan pada :
1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015.
2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015.
• Di mana sampai saat surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima
secara langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya
sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang
harus kami lakukan terhadap status pajak kami.
• Dibawah surat tersebut terdapat cap/stempel dari POS tertanggal 03
Oktober 2016.
7) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh:
-Nomor PEM : 01001075\204\sep\2015
-Tanggal : 28-SEP-15 14:58
-Nama : Wendra Yunaldi
-Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh
-Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
-Jenis : Keberatan
- Ket : Permohonan keberatan atas skpkb
00001/240/10/204/15
8) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh:
-Nomor PEM : 01001076\204\sep\2015
-Tanggal : 28-SEP-15 15:00
-Nama : Wendra Yunaldi
-Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh
-Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
-Jenis : Keberatan
-Ket : Permohonan keberatan atas skpkb
00002/240/11/204/15
9) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh:
-Nomor PEM : 01002757\204\oct\2016
-Tanggal : 28-OCT-16 15:52
-Nama : Wendra Yunaldi
-Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh
-Jenis Pajak : Tidak Terdefinisi
-Jenis : Surat Lain-lain
-Ket : Tembusan surat yang dikirim ke Kanwil djp Sumatera
Barat dan Jambi, perihal Status skpkb a.n Wendra
35
Yunaldi
10) Tembusan Surat dari Wendra Yunaldi ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status keberatan
atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera
Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Padang Utara
Padang 25137, dengan isi surat adalah Sehubungan dengan atas keberatan
yang kami lakukan pada:
1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015
2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015
Dimana sampai saat surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima
secara langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya
sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang harus
kami lakukan terhadap status pajak kami.
11) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh:
-Nomor PEM : 01001075\204\sep\2015
-Tanggal : 28-SEP-15 14:58
-Nama : Wendra Yunaldi
-Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh
-Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
-Jenis : Keberatan
- Ket : Permohonan keberatan atas skpkb
00001/240/10/204/15
12) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh:
-Nomor PEM : 01001076\204\sep\2015
-Tanggal : 28-SEP-15 15:00
-Nama : Wendra Yunaldi
-Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh
-Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
-Jenis : Keberatan
-Ket : Permohonan keberatan atas skpkb
00002/240/11/204/15
9. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 15.30 Wib, setelah Wendra
menyerahkan berkas perbaikan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan, dan
kemudian Sdr. Wendra masuk ke ruangan kerja Pihak Teradu, dengan uraian
peristiwa sebagai berikut:
- Pihak Teradu menanyakan dan meminta berkas-berkas apa saja yang berkenaan
dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang
diserahkan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan;
36
- Bahwa Wendra menyerahkan salinan berkas-berkas yang berkenaan dengan
pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana
yang diserahkan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan, kemudian Teradu
mengamati dan menganalisa berkas-berkas tersebut.
- Bahwa dari 12 (dua belas) berkas sebagaimana telah diuraikan pada nomor 8
(delapan) di atas, ada beberapa berkas yang menimbulkan pertanyaan dari Pihak
Teradu, yaitu:
1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang di
alamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-
13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016, dengan perihal
Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding;
2) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang di
alamatkan/di tujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor:S-PILKADA-
13397/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 14 September 2016, dengan perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah.
(berkas yang sama diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 22 September
2016).
3) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 14 Maret 2016, terdiri dari:
1. Nomor surat permohonan: 0002/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal
surat 7 Meret 2016.
2. Nomor surat permohonan: 0001/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal
surat 7 Meret 2016.
4) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 17 Maret 2016, terdiri dari:
1. Nomor surat permohonan: 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Soft Copy
berbentuk CD).
2. Surat Gugatan No. 0001/WY-KKPSB/III/2016 dan No. 0002/WY-
KKPSB/III/2016.
5) Surat dari Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status
keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti
Padang Utara Padang 25137, dengan isi surat:
-Sehubungan dengan atas keberatan yang kami lakukan pada:
1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015
2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015
Sampai surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima secara
langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya
sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang
harus kami lakukan terhadap status pajak kami.
- Dibawah surat tersebut terdapat cap/stempel dari POS tertanggal 03
37
Oktober 2016.
Bahwa dari 5 (lima) macam berkas tersebut, menimbulkan pertanyaan dari
pihak Teradu, yaitunya dengan uraian sebagai berikut:
-Pada berkas pendaftaran tanggal 22 September 2016. Sdr. Wendra
menyerahkan pemunuhan syarat tidak mempunyai tunggakan pajak adalah
dengan dengan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
dengan Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016, tanggal 14
September, dengan perihal keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan
Bakal Calon Kepala Daerah, dimana pada dimana pada angka III surat
tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *)
No Nomor Ketetapan Nilai Utang Jatuh Tempo Keterangan
Pajak
1 00001/240/10/204/15 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN
2 00002/247/11/204/15 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN
3 00002/240/11/204/15 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN
4 00003/140/10/204/15 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN
5 00003/207/10/204/15 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN
6 00016/107/11/204/15 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN
7 00017/107/10/204/15 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN
*) Data tunggakan pajak belum inkrah dalam proses keberatan/banding
- Bahwa dalam berkas perbaikan yang diserahkan pada tanggal 4 Oktober
2016, terdapat tanda bukti telah memasukan gugatan ke Sekretariat
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2016.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Sdr. Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober
2016, Perihal Status keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No.
53 Lolong Belanti Padang Utara Padang 25137, yang mempertanyakan
tentang keberatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
-Bahwa dari uraian diatas menimbulkan keraguan dari Pihak Teradu tentang
status pajak dari Wendra, apakah Banding, Gugatan atau Keberatan?
Bahwa Pihak Teradu, kemudian meminta softcopy atau hardcopy dari berkas
gugatan ke Pengadilan Pajak tersebut, akan tetapi Sdr. Wendra menjawab
bahwa semua berkas gugatan tersebut ada pada pengacaranya di Jakarta.
10. Bahwa pada tanggal 6-7 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta seluruh Komisioner
dan Jajaran staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat kerja
penelitian berkas perbaikan Bakal Calon di Hotel Rocky Bukittinggi yang juga
dihadiri oleh seluruh Komisioner Panwaslih Kota Payakumbuh, dengan uraian
sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Teradu membuktikan bahwa berkas/salinan yang diterima oleh
Pihak Teradu dari Wendra setelah yang bersangkutan menyerahkan berkas
perbaikan adalah sama dengan berkas yang diserahkan kepada panitia penerimaan
berkas perbaikan pada tanggal 4 Oktober, 2016.
38
- Bahwa berdasarkan uraian nomor 9 (sembilan) diatas, maka Pihak Teradu
menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh melaksanakan klarifikasi ke Diijen Pajak
dan Pengadilan Pajak Jakarta, namun Komisioner KPU Kota Payakumbuh lainnya
menolaknya, sementara Komisioner Panwaslih Kota Payakumbuh menyatakan
bahwa mereka akan melakukan klarifikasi ke kantor Diijen Pajak dan ke Pengadilan
Pajak Jakarta.
- Bahwa dasar Pertimbangan Pihak Teradu untuk dilakukan klarifikasi ke Dirjen
Pajak dan Pengadilan Pajak Jakarta adalah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan yang berbunyi, “Dalam
hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Kota dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”.
- Bahwa Pihak Teradu berpikiran bahwa kita tidak bisa memisahkan antara berkas
pendaftaran dengan berkas perbaikan (menjadi satu kesatuan) dan ternyata Pihak
Teradu terdapat keraguan terhadap status pajak Sdr. Wendra, dimana dalam berkas
pendaftaran status Pajak Sdr. Wendra adalah Banding, namun dalam berkas
perbaikan Sdr. Wendra memasukan tanda bukti telah memasukan gugatan ke
Pengadilan Pajak Jakarta dan ada pula surat tertanggal 3 Oktober 2016 yang
mempertanyakan tentang keberatan, maka dengan demikian Pihak Teradu
berpikiran bahwa diperlukan klarifikasi/verifikasi faktual terhadap instansi yang
berwenang, yaitunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Pengadilan
Pajak Jakarta, Dirjen Pajak Jakarta dan bahkan kepada kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi di Padang untuk mengetahui keabsahan/kebenaran
terhadap keraguan status pajak Sdr. Wendra tersebut.
-Bahwa berkas perbaikan terhadap seluruh Pasangan Calon telah
dimuat/diunduh/diupload ke laman KPU Kota Payakumbuh (kpukotapayakumbuh),
dimana dalam Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Pasangan Calon Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dan dalam perbaikan
syarat Calon H. Wendra Yunaldi, SH, MH terdapat beberapa berkas, dengan uraian
sebagai berikut:
Ø Model BB.2-KWK
Ø Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Ø Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang
Ø Spt Tahunan, yang berisikan 12 (dua belas) macam surat/berkas
sebagaimana telah diuraikan pada nomor 8 (delapan) diatas.
11. Bahwa dari hasil konsultasi dengan beberapa orang Komisioner KPU Provinsi
Sumatera Barat, tentang berkas syarat Bakal Calon tidak mempunyai tunggakan
pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut adalah memang terdapat tunggakan
pajak dan haras dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akan tetapi KPU
Provinsi Sumatera Barat menyarankan kepada KPU Kota Payakumbuh untuk
melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia di Jakarta.
39
12. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta Komisioner KPU Kota
Payakumbuh lainnya (Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi) dan Sekretaris
KPU Kota Payakumbuh melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia di
Jakarta, dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) hanya menyiapkan dan membawa
Berita Acara tentang konsultasi KPU Kota Payakumbuh kepada KPU Republik
Indonesia terhadap surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan Bakal
Calon Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh.
- Bahwa dari hasil pembicaraan antara Yuzalmon dengan Pak Hadar Nafis Gumay
(Komisioner KPU RI), diminta kepada KPU Kota Payakumbuh untuk membuat surat
yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tentang permasalahan yang dihadapi oleh KPU
Kota Payakumbuh, sehingga bisa dibahas dalam Rapat Pleno KPU RI pada hari itu
juga.
- Bahwa Sekretaris KPU Kota Payakumbuh dan dibantu oleh Muhammad Khadafi
membuat surat yang diminta oleh Pak Hadar Nafis Gumay tersebut di Kantor KPU
RI dan kemudian Pihak Teradu menandatanganinya dengan Nomor 190/KPU-
Kota.003.435146/IX/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 dengan Perihal Mohon
Penjelasan dan yang menjadi lampiran surat KPU Kota Payakumbuh tersebut
adalah, dengan uraian sebagai berikut:
1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor :
S.PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan
Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah.
2) Berita Acara Nomor : 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Payakumbuh sebagai syarat
menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga)
tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan
diterangkan bahwa masih ada tunggakan Pajak (dalam Proses banding).
3) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, dimana surat
tersebut yang alamatkan/ditujukan kepada Sdr. Wendra Yunaldi, dengan
Nomor : S- 13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dan
perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau
Banding.
4) Berita Acara Nomor : 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon
Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis
dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan
bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama
40
Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 Wib masih terdapat
tunggakan pajak.
5) Berita Acarta Nomor : 27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon
Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis
dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan
bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama
Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 12.20 Wib masih terdapat
tunggakan pajak (masih dalam proses/upaya hukum wajib Pajak).
13. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016, sekitar jam 10.00 Wib, atas saran dari
Muhamad Khadafi, Pihak Teradu diminta untuk mendatangi Kantor Pengadilan
Pajak Jakarta, sehingga Pihak Teradu perlu untuk menyiapkan Berita Acara dan
juga Surat pengantar mohon penjelasan. Bahwa Pihak Teradu berpikiran bahwa
disamping mendatangi kantor Pengadilan Pajak Jakarta sebaiknya juga perlu
mendatangi Kantor Dirjen Pajak di Jakarta, sehingga Pihak Teradu juga
menyiapkan surat dan Berita Acara untuk ke kantor Dirjen Pajak Jakarta. Bahwa
pada waktu perjalanan menuju ke Pengadilan Pajak Jakarta, Pihak Teradu
memutuskan untuk mendatangi terlebih dahulu Dirjen Pajak dan kemudian baru
ke kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Namun karena Pihak Teradu baru keluar dari
kantor Dirjen Pajak sekitar jam 17.00 Wib, sehingga tidak memungkinkan lagi
untuk mendatangi kantor Pengadilan Pajak Jakarta.
Bahwa peristiwa yang terjadi di kantor Dirjen Pajak Jakarta adalah dengan uraian
sebagai berikut:
- Bahwa pegawai Dirjen Pajak yang saya temui di lantai 15 (lima belas) bemama
Bapak Imannudin, namun tidak mau untuk mengisi dan menandatangani Berita
Acara yang telah disiapkan dengan alasan kewenangan tersebut ada pada Dirjen
Pajak, namun disarankan untuk memasukan surat yang ditujukan kepada Diijen
Pajak Republik Indonesia dan akan dibalas pula secara resmi dan kemudian Pihak
Teradu memasukan surat yang ditujukan Kepada Kepala Dirjen Pajak Republik
Indonesia Nomor: 192/KPU-Kota.003.435146/X/2016. dengan Perihal Mohon
Penjelasan, tertanggal 14 Oktober 2016. Bahwa Berita Acara yang telah Pihak
Teradu siapkan menjadi panduan untuk berdiskusi dengan Bapak Imamnudin,
dengan uraian sebagai berikut:
Jawaban Dirjen Pajak Republik
No Pertanyaan KPU Kota Payakumbuh
Indonesia
1. Apakah Wajib Pajak atas nama Memang Wajib Pajak tersebut
Wendra Yunaldi adalah tertunggak tertunggak Pajak.
pajak berdasarkan surat yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
41
Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor:
S.PILKADA-
13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal
14 September 2016 dengan Perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah?
2. Apa yang bisa dilakukan Wajib Pajak -Haras dibayar
apabila pajaknya setelah dinyatakan -Bahkan untuk melakukan
Jatuh Tempo dan mendapatkan keberatan, Wajib Pajak tersebut
Teguran? harus membayar sejumlah utang
pajak tersebut
3. Apakah proses banding Wajib Pajak Harus ke Pengadilan Pajak
atas nama Wendra Yunaldi tersebut
adalah haras ke Pengadilan Pajak
Jakarta ?
4. Bagaimana maksud dari Pasal 27 ayat Pengajuan banding tercatat sebagai
(5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun utang pajak, tapi tidak bisa ditangih
1983 tentang Ketentuan Umum dan sampai dengan putusan banding
tata cara Perpajakan sebagaimana dikeluarkan
telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 tahun 2009 ?
5. Hal-hal penting lainnya: -Dari Surat yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh Nomor: S.PILKADA-
13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal
14 September 2016 dengan Perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah, yang bisa dilakukan
keberatan dan/atau banding
hanvalah terhadap utang pokok dari
Swat Ketetapan Pajak, yaitu Nomor
Ketetapan:
Ø 00001/240/10/204/15
Ø 00002/247/11/204/15
Ø 00002/240/11/204/15
Ø 00003/207/10/204/15
Sementara terhadap denda
terhadap utang pokok dari Surat
42
ketetapan Pajak tidak bisa dilakukan
upaya hukum keberatan dan/atau
banding,sehingga akan tetap tercatat
sebagai tunggakan pajak,yaitu
dengan nomor ketetapan:
Ø 00003/140/10/204/15
Ø 00016/107/11/204/15
Ø 00001/107/10/204/15
14. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menerima tembusan
surat dari KPU RI dengan Nomor 562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016
dengan Perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017, dimana isinya pada nomor 4
(empat) yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pencalonan yang
bersangkutan dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan.
15. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, Pihak Teradu menghadiri rapat di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang dan Pihak Teradu menyempatkan diri
untuk mengunjungi Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi yang beralamat
di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan bertemu dengan pegawai Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi yang bemama Pak Emil dan Pihak Teradu memperoleh
informasi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan data yang ada, maka benar Wajib Pajak atas nama Wendra
Yunaldi adalah tertunggak Pajak.
- Bahwa benar yang bersangkutan mengajukan keberatan yang ditujukan kepada
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Payakumbuh pada tanggal 28 September 2015 dan pada tanggal 8 Oktober
2015 keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formal
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Bahwa kalau keberatan Wajib Pajak ditolak oleh Kantor Wilayah, maka Wajib
Pajak tersebut tidak dapat melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak, akan
tetapi hanya dapat melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Pajak.
- Kalau Wajib Pajak Banding, maka pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan
putusan banding diterbitkan, sementara kalau upaya gugatan dilakukan, maka
proses penagihan akan jalan terus.
- Bahwa terhadap surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor:
S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal
Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah. dimana
pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *)
43
No Nomor Ketetapan Jatuh Nilai Utang Pajak
Keterangan
Tempo
1 00001/240/10/204/15 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN
2 00002/247/11/204/15 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN
3 00002/240/11/204/15 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN
4 00003/140/10/204/15 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN
5 00003/207/10/204/15 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN
6 00016/107/11/204/15 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN
7 00017/107/10/204/15 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN
*') Data tunggakan pajak belum inkrah dalam proses keberatan/banding
- Bahwa Pak Emil menyampaikan bahwa adalah sebuah kekeliruan, karena apabila
Wajib Pajak melakukan keberatan/banding, maka sesuai dengan Pasal 25 UU
Pajak, maka angka-angka tunggakan tidak ada lagi, karena syarat formal pengajuan
keberatan salah satunya adalah Wajib Pajak membayar tunggakan pajak.
- Bahwa Pihak Teradu meminta jawaban tertulis dari Kanwil Pajak Sumatera Barat
dan Jambi terhadap informasi tersebut, akan tetapi Pak Emil meminta Pihak Teradu
memasukan surat, walupun Pak Emil tersebut mengatakan bahwa apa-apa
informasi yang disebutkan diatas, dapat diperoleh dari kantor KPP Payakumbuh.
- Karena rapat di KPU Provinsi Sumatera Barat akan dimulai, maka Pihak Teradu
tidak bisa memasukan surat ke Kanwil Pajak Sumatera Barat dan Jambi tersebut,
namun demikian informasi lisan dari Pak Emil tersebut cukup menambah informasi
dan pemahaman Pihak Teradu tentang perpajakan yang menjadi persyaratan dalam
pencalonan Kepala Daerah.
16. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, Pihak Teradu mendatangi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Payakumbuh untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut
dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi,
dengan memasukan surat Nomor : 195/KPU-Kota.003.435146/X/2016 tertanggal
20 Oktober 2016 dengan Perihal Mohon Penjelasan, dimana surat tersebut berisikan
bahwa berdasarkan berkas perbaikan Bakal Calon Walikota Payakumbuh atas
nama H. Wendra Yunaldi, SH yang diterima oleh KPU Kota Payakumbuh pada
tanggal 4 Oktober 2016, dimana untuk pemenuhan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak telah menyerahkan beberapa berkas (terlampir), maka kami
mohon penjelasan dari Bapak terhadap beberapa hal, dengan uraian sebagai
berikut:
1) Apakah Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut pemah mengajukan
keberatan ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi terhadap surat
ketetapan pajak pada tahun 2015, sebagaimana termuat dalam surat yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor :
S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan
Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah ?
44
2) Kapan yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi ?
3) Bagaimana putusan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
terhadap keberatan yang bersangkutan ?
4) Apakah yang bersangkutan mengajukan banding terhadap putusan
keberatan yang di keluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan
Jambi ?
5) Apakah benar yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Jakarta ?
6) Bagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta terhadap gugatan yang
bersangkutan tersebut ?
Bahwa surat KPU Kota Payakumbuh tersebut dilampirkan berkas perbaikan
dari Bakal Calon atas nama Wendra Yunaldi yang diserahkan ke KPU Kota
Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016, yaitunya sebagaimana telah saya
uraikan pada angka 9 (sembilan) diatas.
17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menerima surat dari
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dengan Nomor: S-
15195/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 21 Oktober 2016 dengan Perihal Tanggapan
Mohon Penjelasan, yang merupakan balasan terhadap surat KPU Kota Payakumbuh
Nomor: 195/KPU- Kota.003.435146/X/2016, dimana pada angka 5 (lima) antara
lain berbunyi apabila atas permohonan keberatan Wajib Pajak diterbitkan
penolakan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan banding tetapi dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Apabila Wajib Pajak mengajukan
banding, sesuai Pasal 27 ayat (5c) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding
belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding
diterbitkan”.
18. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, sekitar jam 14.30 Wib, Komisioner KPU
Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke KPU Payakumbuh dengan
menyampaikan tentang Surat KPU Nomor 562 tertanggal 18 Oktober 2016 dan
kemudian Pihak Teradu menguraikan kronologis dan selanjutnya Komisioner KPU
Provinsi menyampaikan bahwa surat KPU Kota Payakumbuh yang ditujukan kepada
KPU RI tersebut adalah kurang lengkap, namun kita harus menerima dan menuruti
seperti isi surat KPU RI tersebut.
19. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016, Pihak Teradu bersama Komisioner KPU Kota
Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah ketiga Bakal
Calon akan ditetapkan sebagai Calon atau tidak. Bahwa dalam rapat pleno tersebut
Pihak Teradu membacakan dan menguraikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan
pada akhimya semua komisioner sepakat menetapkan ketiga pasangan Bakal Calon
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Calon, namun Pihak Teradu menerima
45
Pasangan Wendra-Yunaldi menjadi Calon dengan sebuah catatan sebagaimana
termuat dalam pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut.
20. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta Komisioner KPU Kota
Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Bakal menjadi
Pasangan Calon, dimana setelah diuraikan pemenuhan dan kelengkapan berkas
masing-masing Pasangan Calon, maka dibuka kesempatan kepada ketiga Bakal
Pasangan Calon/Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih untuk
menanggapi, namun Ketiga Pasangan Bakal Pasangan/Tim Pendukung Bakal
Pasangan Calon tidak ada memberikan tanggapan atau masukan, namun Panwaslih
Kota Payakumbuh menyampaikan keberatan kalau KPU Kota Payakumbuh
menetapan Pasangan Bakal Calon Wendra-Yunaldi sebagai Pasangan Calon. karena
Pajak dari Wendra masih bermasalah. Setelah KPU Kota Payakumbuh menguraikan
kronologis, maka KPU Kota Payakumbuh menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon
memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota
Payakumbuh.
21. Bahwa pada tanggal 4 November 2016, Pihak Teradu menerima surat Rekomendasi
dari Panwaslih Kota Payakumbuh, yang pada pokoknya adalah bahwa dengan KPU
Kota Payakumbuh menetapan Pasangan Wendra-Yunaldi sebagai Calon, maka KPU
Kota Payakumbuh telah melakukan pelanggaran Administrasi dan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
22. Bahwa pada tanggal 10 November 2016, Pihak Teradu telah menindaklanjuti surat
Rekomendasi dari Panwaslih Kota Payakumbuh tersebut dengan menuangkannya
dalam format surat PAPTL-2, yang pada pokoknya adalah menguraikan tentang
pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu mana
yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh.
23. Bahwa pada tanggal 12 November 2016, Pihak Teradu menerima surat dari
Panwaslih Kota Payakumbuh nomor : 118/Panwaslih-PYK/XI/2016, tanggal 11
November 2016 dengan perihal penjelasan.
24. Bahwa pada tanggal 21 November 2016, Pihak Teradu menerima surat dari
Panwaslih Kota Payakumbuh nomor: 128/Panwaslih-PYK/XI/2016, tanggal 21
November 2016 dengan perihal peringatan.
25. Bahwa tanggal 25 November 2016, Pihak Teradu KPU Kota Payakumbuh menerima
surat Panggilan Sidang dari DKPP RI dengan Nomor 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016
tertanggal 23 November 2016, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP RI di
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 November 2016.
III.Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu yang didukung oleh bukti-bukti
dan kronologis sebagaimana tersebut diatas, maka perkenankan Pihak Teradu
menyampaikan kesimpulan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah
adalah sebagaimana diatur dalam :
46
a. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan;
ayat (1): Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:
Huruf g. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda
terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk mas a 5 (lima) tahun terakhir,
dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar. sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksudpada Pasal 7 huruf m;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ay at (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana terkahir telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016 menyebutkan:
ayat (1): Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
huruf o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon,
tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon
yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
2. Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh,
Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan
Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,
dimana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak,
maka dengan demikian Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi adalah benar
tertunggak pajak.
3. Bahwa berdasarkan berkas perbaikan yang diserahkan oleh Bakal Calon atas nama
Wendra Yunaldi pada tanggal 4 Oktober 2016 dan selanjutnya Pihak Teradu
melakukan klarifikasi ke Kantor Dirjen Pajak Jakarta dan ke Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi di Padang serta ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh, maka Pihak Teradu berkesimpulan bahwa:
1) Bahwa Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi telah mengajukan keberatan
yang ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada tanggal 28
September 2015 dan pada tanggal 8 Oktober 2015 keberatan Wajib Pajak
47
tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2) Bahwa Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi tidak benar melakukan upaya
Banding ke Pengadilan Pajak Jakarta, akan tetapi yang benar adalah
melakukan upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta.
4. Bahwa Surat yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh
Nomor: S-13598/ WPJ.27/ KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 Perihal
Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding
bukanlah surat yang menjadi bukti bahwa yang bersangkutan Tidak Memiliki
Tunggakan Pajak sebagaimana yang seharusnya dipersyaratkan di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015 sebagaimana terkahir telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016, akan tetapi hanya sebatas penjelasan beberapa pasal dalam Undang-
Undang Pajak.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pencalonan yang berbunyi, “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon, KPU Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa kita tidak bisa memisahkan
antara berkas pendaftaran dengan berkas perbaikan (menjadi satu kesatuan) dan
ternyata Pihak Teradu terdapat keraguan terhadap status pajak Wendra, dimana
dalam berkas pendaftaran status Pajak Wendra adalah Banding, namun dalam
berkas perbaikan Sdr. Wendra memasukan tanda bukti telah memasukan gugatan
ke Pengadilan Pajak Jakarta dan ada pula surat tertanggal 3 Oktober 2016 yang
mempertanyakan tentang keberatan, maka dengan demikian Pihak Teradu
berpikiran bahwa diperlukan klarifikasi/verifikasi faktual terhadap instansi yang
berwenag, yaitunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Pengadilan
Pajak Jakarta, Dirjen Pajak Jakarta dan bahkan kepada kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi di Padang untuk mengetahui keabsahan/kebenaran
terhadap keraguan status pajak Wendra tersebut.
6. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap Surat
Ketetapan Pajak yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Payakumbuh adalah berupa keberatan yang ditujukan ke Kantor Wilayah DJP
Sumatera Barat dan Jambi di Padang pada tanggal 28 September 2015 dan pada
tanggal 8 Oktober 2015 keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak dan upaya hukum
yang sedang dilakukan saat ini adalah berupa Gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta
(bukan berupa Banding ke Pengadilan Jakarta), sehingga dengan demikian tidak
48
berlaku ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga dengan demikian syarat tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak terhadap Wendra Yunaldi, SH, MH tidak
terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag
Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat (1)
huruf o Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
7. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menyampaikan pendapat
hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan status pajak Wendra Yunaldi dan,
menerima Pasangan Wendra-Yunaldi menjadi Calon dengan sebuah catatan
sebagaimana termuat dalam pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut.
IV.PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu yang didukung oleh bukti-bukti
dan kronologis sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak Teradu menyampaikan
permohonan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan
ini dengan mencermati jawaban dari Pihak Teradu.
2. Mengembalikan nama baik Pihak Teradu.
3. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Jawaban Pihak Teradu ini disampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai bahan dalam
memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini. Atas perhatian Yang Mulia,
kami ucapkan terimakasih.
[2.8] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016
tanggal 14 September 2016;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor
23/BA/IX/2016 tanggal 29 September 2016;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 3
Oktober 2016;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor
26/BA/IX/2016 tanggal 3 Oktober 2016;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor
27/BA/IX/2016 tanggal 4 Oktober 2016;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 3
49
Oktober 2016;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 192/KPU-
Kota.003.435146/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 562/KPU/X/2016 tanggal 18 Oktober
2016;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 195/KPU-
Kota.003.435146/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor
S/5195/WPJ.27?LP.05/2016;
11. Bukti T-11 : Pendapat Hukum (Legal Opinion) Hetta Manbayu, SH Tentang Tanda
Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Terhadap Bakal calon
Walikota Payakumbuh H. Wendra Yunaldi, SH.MH;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.