Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 133/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kota Payakumbuh
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 21/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2016
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan2 Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 211/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 November 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pencalonan menjadi salah satu tahapan yang sangat penting dalam pemilihan Kepala Daerah.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu anggota KPU Kota Payakumbuh, pada Senin 24 Oktober 2016, telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Para Teradu anggota KPU Kota Payakumbuh menetapkan salah satu dari tiga Pasangan Calon Walikota a.n.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat (2); Pasal 7; Pasal 42 ayat (1); Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal; Pasal 67 ayat (3); Pasal 27 ayat (5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian sebagai Ketua kepada Teradu I atas nama Hetta Manbayu selaku Ketua KPU Kota Payakumbuh sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi, dan Ade Jumiarti Marlia selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh. 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian sebagai Ketua kepada Pengadu atas nama Media Febrina selaku Ketua Panwas Kota Payakumbuh ditambah kewajiban mengumumkan kepada publik mengenai keterlibatan Suami Pengad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 211/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Media Febrina Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 102 Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat; 2. Nama : Suci Wildanis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 102 Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat; 3. Nama : Ismail Hamzah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 102 Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hetta Manbayu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yuzalmon Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Haidi Mursal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhamad Khadafi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ade Jumiarti Marlia Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
2 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 211/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 November 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pencalonan menjadi salah satu tahapan yang sangat penting dalam pemilihan Kepala Daerah. Dalam tahapan pencalonan ini, sub-tahapan pencalonan yang cukup rawan ialah berkas calon dan berkas pencalonan. Pada berkas pencalonan, dokumen penting yang cukup rawan ialah Persetujuan dari Partai Politik Pengusung, sedangkan pada berkas calon yang sering dipersoalkan ialah keaslian ijazah dan status pajak bakal calon; 2. Landasan Hukum Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dalam melakukan pengawasan Tahapan Pencalonan adalah: 1) Undang-Undang Nomor Tahun 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan; 6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan; 7) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga Atas PKPU N0 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan; 8) Surat Endaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0322/K.BAWASLU/PM.00.00/VIII/2016. 3. Tahapan pendaftaran Pasangan Calon yang dimulai dari tanggal 21 September 2016 s/d 23 September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan pengawasan dengan metode pengawasan melekat dan pengawasan dokumen persyaratan calon dan syarat calon sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Pemilihan Serentak Tahun 2017. Hasil Pengawasan tahapan ini dituangkan dalam Formulir Model D yang berisi tentang pengawasan Pasangan 3 Calon Partai Politik dan Formulir Model yang berisi tentang rekap Persyaratan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Sementara itu KPU Kota Payakumbuh menggunakan lampiran Model TT.1-KWK untuk menuangkan hasil pendaftaran dan sebagai lampiran tanda terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017; 4. Setelah pendaftaran calon, dokumen-dokumen persyaratan calon dan syarat calon diumumkan dilaman website KPU Kota Payakumbuh untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat yang dimulai dari tanggal 23 September s/d 29 September 2016. Tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Payakumbuh dan juga ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh mendonwload data dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari laman website KPU Kota Payakumbuh untuk dicermati dan dianalisa; 5. Sub-tahapan Penelitian Syarat Pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Calon Perseorangan dilakukan pada tanggal 23 September 2016 s/d 29 September 2016. KPU Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan verifikasi administrasi di Pangeran Beach Padang pada tanggal 24 September 2016 s/d 25 September 2016. Hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh pada tahapan ini tertuang pada Formulir Model A Pengawasan dimana teridentifikasi beberapa dokumen syarat calon yang diragukan. Hasil dari pengawasan, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melihat adanya perbedaan dari dokumen tanda bukti tidak ada tunggakan pajak H. Wendra Yunaldi, SH , MH dengan Bakal Pasangan Calon yang lainnya. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga menyampaikan secara lisan pada KPU Kota Payakumbuh perihal dokumen tanda bukti tidak ada tunggakan pajak H. Wendra Yunaldi, SH. Pada dokumen tersebut ada tujuh teguran dan tertulis dalam upaya banding dan belum inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Hasil pengawasan ini Para Teradu tuangkan ke dalam Formulir Model A Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh; 6. Sementara itu, KPU Kota Payakumbuh menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut ke dalam Lampiran Model BA.HP-KWK, yang hasilnya sebagai berikut: 1) Wendra Yunaldi, SH, MH Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena tidak ada pencoretan jenis kelamin, tidak ada pencoretan status perkawinan, syarat calon point 10 a dan b Tidak Memenuhi Syarat karena alamat tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. Point 14 C Tidak Memenuhi Syarat perihal data tunggakaan pajak belum inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dalam proses keberatan atau/banding di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. 2) Yunaldi, S.Sos 4 Model BB-2 KWK, tidak ada pencoretan jenis kelamin, tahun tamat tidak sesuai dengan ijazah, tidak ada pencoretan status perkawinan. Point 14a alamat Nomor Pokok Wajib Pajak tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. 3) Riza Falepi, ST, MT. Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena pencantuman nama Sekolah Menengah Atas tidak sesuai dengan lampiran ijazah point 18. 4) H. Erwin Yunaz, SE, MM. Point 5 Tidak Memenuhi Syarat karena bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri sesuai Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan, point 10a dan b Tidak Memenuhi Syarat karena bukan wilayah hukum, point 11 tidak ditandatanggani oleh Kapolres dan bukan wilayah hukum Polres sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, point 14 b Tidak Memenuhi Syarat karena hanya ada Surat Pemberitahuan Tahunan 2016, point 14 C yang ada hanya bukti pengurusan tidak ada tunggakan pajak dan tidak dibubuhui tandatangan oleh pejabat yang berwenang dan point 18 Tidak Memenuhi Syarat karena tidak dibubuhui tandatangan Pasangan Calon. 5) Drs. H. Suwandel Muctar, MM. Model BB-1 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena tidak ada coretan pilihan, Model BB-2 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena pilihan jenis kelamin, status perkawinan, status jabatan tidak ada coretan. Point 14.b Tidak Memenuhi Syarat Karena belum lengkap, point 14.c Tidak Memenuhi Syarat karena saat pendaftaran hanya ada jawaban atas permintaan surat keterangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan serta point 18 dan point 19 Tidak Memenuhi Syarat Karena tidak ditandatangani oleh Pasangan Calon. 6) Drs. Fitrial Bachri Model BB-1 KWK Tidak Memenuhi Syarat karena nama di Model BB-1 KWK dengan Surat Pernyataan berbeda. Alamat juga berbeda di Model BB.1-KWK sehingga Tidak Memenuhi Syarat Karena nama di Model BB.1-KWK dengan Surat Pernyataan berbeda, alamat berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk. 7. Selain itu Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga menemukan beberapa dokumen syarat calon yang diragukan. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh menyampaikan hal- hal yang diragukan dalam dokumen Syarat Calon Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 melalui WhatsApp ke Pimpinan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, dan juga menyampaikan ke Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 28 September 2016 dengan Surat Nomor : 63/Panwaslih-PYK/X/2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh merekomendasikan ke KPU Kota Payakumbuh perihal hasil identifikasi dan keraguan atas dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; 5 8. Pada tanggal 26 September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan pengawasan test kesehatan bakal pasangan calon yang diadakan di RSUP M. Djamil Padang, hasil dari pengawasan ini dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan; 9. Setelah hasil penelitian disampaikan oleh KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 30 September 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan verifikasi faktual ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 dengan hasil yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 10/BA/Panwaslih-PYK/X/2016, yang menyatakan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB masih terdapat tunggakan pajak atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH. Hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh perihal kasus hukum yang diajukan oleh Wendra Yunaldi, agar Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan koordinasi ke Pengadilan Pajak di Jakarta, karena Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh tidak mengetahui proses hukum tunggakan pajak dari H. Wendra Yunaldi,SH.,MH yang sedang berjalan; 10. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga mengklarifikasi dokumen syarat calon Wakil Walikota H. Ennadi, S.Sos perihal tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak orang pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak, dari klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dimaksud, dokumen syarat Bakal Calon Wakil Walikota atas nama H. Yunaldi, S.Sos benar sudah memenuhi syarat; 11. Penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan 30 September 2016 s/d 04 Oktober 2016. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 menyerahkan syarat perbaikan pada tanggal 04 Oktober 216. Pasangan Calon H. Wendra Yunaldi,SH.,MH dan Yunaldi, S.Sos. menyerahkan perbaikan pada pukul 12.00 WIB dengan hasil penyerahan berkas tertuang dalam fomulir Lampiran Model TT.2-KWK. Pasangan Calon Riza Falepi,ST.,MT dan Erwin Yunaz, SE, menyerahkan perbaikan pada pukul 21.00 WIB. Pasangan calon Drs. H. Suwandel Muctar, MM dan Drs. Fitrial Bachri menyerahkan perbaikan pada pukul 23.48 WIB; 12. Pada saat pengawasan penyerahan perbaikan syarat calon, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh masih menemukan dokumen tanda bukti tidak ada tunggakan pajak atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH masih sama dengan dokumen sebelumnya, artinya tidak ada perbaikan. Kondisi ini juga sudah dikoordinasikan ke Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat; 13. Penelitian Perbaikan syarat calon pada tanggal 05 Oktober 2016 s/d 11 Oktober 2016. KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi memberitahukan 6 ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tentang kegiatan penelitian perbaikan syarat calon yang diadakan di Kota Bukittinggi pada tanggal 6 Oktober 2016 s/d 7 Oktober 2016 melalui surat. Setelah kegiatan penelitian dilakukan, pada kesempatan yang sama KPU Kota Payakumbuh menyampaikan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh agar dapat melakukan kegiatan verifikasi faktual secara bersama-sama. Jawaban dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh menyatakan “Para Teradu sudah melakukan identifikasi dan penelitian terhadap berkas calon, dan Para Teradu akan melakukan verifikasi faktual ke lima instansi, yaitu : Pengadilan Pajak Jakarta, Direktorat Pajak Jakarta, Institut Bisnis Informatika (IBI) Kosgoro 1957 di Jakarta Selatan, Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi. Hasil dari verifikasi faktual ke lima instansi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut: 1) Pengadilan Pajak Jakarta Perihal: Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Payakumbuh Wajib Pajak atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH mempunyai tunggakan pajak. Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan bahwa yang bersangkutan dalam proses banding dan belum inkrah. Verifikasi faktual ke Pengadilan Pajak dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, dokumen yang akan dipertanyakan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang diserahkan ke Pengadilan Pajak. Akan tetapi hasil dari koordinasi tersebut, Pengadilan Pajak Jakarta tidak menjawab secara langsung dan akan dijawab dengan surat, sifatnya Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh menunggu jawaban dari pertanyaan yang sudah tertuang dalam form berita acara yang diserahkan. Sikap aktifnya Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh terhadap surat dan Berita Acara yang sudah dimasukan ke Pengadilan Pajak dijawab pada tanggal 12 Oktober 2016 dan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tidak menunggu lama jawaban dari Pengadilan Pajak. Dokumen itu dibalas oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan Nomor Surat: S-730/SP/2016, Perihal Tanggapan Atas Surat Konsultasi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota. Team yang melakukan verifikasi faktual ini yaitu, Media Febrina, S.E, Suci Wildanis, S.Sos dan Ismail Hamzah S.Pt; 2) Direktorat Pajak Jakarta Berdasarkan hasil Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dan Surat Nomor: 72/Panwaslih-PYK/X/2017, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh berangkat ke Jakarta pada tanggal 11 Oktober Tahun 2016 untuk melakukan Verifikasi Faktual ke Direktorat Jendral Pajak yang di pimpin langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Media Febrina, SE, dan beserta staf sekretariat yaitu, Mira Kemala Sari, SE dan Teguh Imanto, S.Pd. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh berkoordinasi 7 dengan Bapak Imanudin, SH, MH. Berdasarkan koordinasi dan keterangan dari Direktorat Jendral Pajak bahwa Direktorat Jendral Pajak akan menjawab surat dan berita acara Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melalui Pos ke kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh bersifat masih menunggu hasil koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak. 3) Institut Bisnis Informatika (IBI) Kosgoro 1957 di Jakarta Selatan Memastikan keabsahan dokumen Ijazah Bakal Calon Walikota An, Erwin Yunaz, dimana legalisir tidak sesuai dengan nama sekolah tinggi yang tercantum diijazah. Proses Pengawasan Verifikasi Faktual terhadap Ijazah Bakal Calon Wakil Walikota Payakumbuh yakni H. Erwin Yunaz, SE, MM dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016. Verifikasi Faktual ini dilakukan karena legalisir tidak sesuai. Adapun Tim yang melakukan Verifikasi Faktual ke Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957, adalah Suci Wildanis, S.Sos, Bismar, S.Sos, MM, Dara Sari Nastiti, S.Pd dan Yonda Mucklas, S.Pd. Hasilnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 260/E/O/2012 bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIMA) Kosgoro menjadi Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957; 4) Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Pada tanggal 12 Oktober 2016, Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Ismail Hamzah, S.Pt bersama staff Okto Rizaldi melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Setelah menyerahkan surat pengantar kepada bagian administrasi Tim dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh diminta menunnggu karena sedang berlansung audiensi dari KPU Kota Payakumbuh dengan Petugas yang berwenang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Setelah selesai audiensi dari KPU Kota Payakumbuh pada Pukul 13.04 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dipersilahkan masuk oleh Petugas, sebelum penandatanganan berita acara petugas yang berwenang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang bernama Laili Umi Inayati, menjelaskan bahwa memang benar Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pembayaran 2011 dan 2012 dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Tidak adanya tanda tangan maupun stempel dari petugas, karena surat tersebut sebenarnya sudah pernah dikeluarkan sebelumnya oleh petugas yang berwenang mengeluarkan, namun menurut petugas yang bersangkutan kemungkinan surat tersebut hilang oleh Wajib Pajak dan dikeluar Surat Pemberitahuan Tahunan pengganti namun petugas yang sebelumnya menadatangani Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut sudah dimutasi, karena adanya jadwal mutasi yang rutin terhadap Pegawai dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai petugas baru yang berwenang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Laili Umi Inayati mengatakan tidak berhak menandatangani surat yang dikeluarkan oleh petugas 8 yang sebelumnya namun dapat ditandatangani oleh pimpinan serta untuk berita acara juga akan dijelaskan dan ditandatangani oleh pimpinan. Dikarenakan Pimpinan sedang keluar daerah Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh perlu diminta menungu sekitar dua sampai tiga jam. Pada pukul 15.47 WIB Pimpinan (Kepala Seksi Pelayanan) sudah berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh bertemu dengan Kepala Seksi Pelayanan dan melakukan klarifikasi dan penandatangan berita acara. Hasilnya, sesuai dengan berita acara Kepala Seksi Pelayanan menjelaskan bahwa berkas tersebut memang dokumen sah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan. Serta dijelaskan juga dengan Surat Keterangan Nomor: KET- 01/WPJ.24/KP.0203/2016 menyatakan benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan; 5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi Pada tanggal 21 Oktober 2016 dan 25 Oktober 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakuan klarifikasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar–Jambi. Pertanyaan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tertuang dalam bentuk Berita Acara yang akan dijawab oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar–Jambi dengan Surat Nomor: 88/Panwaslih-PYK/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016. Dan surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tersebut sudah dibalas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi dengan Surat Nomor: S- 3389/WPJ.27/2016 tertanggal 07 November 2016 perihal Data dan Keterangan tentang Wajib Pajak yang menyatakan “Bahwa upaya Hukum yang diajukan oleh salah satu calon Walikota tersebut adalah upaya gugatan dan “bukan” upaya banding, maka tunggakan pajak terkait dengan sengketa yang diajukan gugatan tersebut telah menjadi tunggakan pajak yang wajib di lunasi oleh yang bersangkutan”. 14. Pada tanggal 21 Oktober 2016 Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh mendatangi kembali Direktorat Jenderal Pajak Jakarta bersama Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dan satu orang staf keuangan untuk memastikan kembali balasan dari Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Nomor: 72/Panwaslih-PYK/X/2016 perihal mohon keterangan terhadap Pemenuhan Kewajban Perpajakan Bakal Calon Walikota atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dengan Nomor Pokok Wajib Pajak: 14.342.676.5-204.000. Hasilnya, disampaikan oleh Bapak Dading yang menyatakan bahwa Wendra Yunaldi, masih mempunyai tunggakan pajak dan kasus hukumnya adalah gugatan. akan tetapi hari itu Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tidak membawa jawaban secara tertulis, karena Direktur Sengketa dan Banding sedang berada di luar daerah. Surat akan dikirim via email atau post ke kantor Panitia Pengawas 9 Pemilihan Kota Payakumbuh secepatnya tutur Bapak Dading Kasubdigbanding Gugatan II Pengadilan Pajak Jakarta; 15. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kota Payakumbuh melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Namun pada pukul 08.00 WIB Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp dari Bapak Dading Kasubdigbanding Gugatan II Pengadilan Pajak Jakarta, isi WhatsApp nya “surat sudah Para Teradu email Bu, mohon konfirmasinya bila sudah diterima email Para Teradu tersebut”. Setiba Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh di kantor email dimaksud diprint dicermati. Maka pada pukul 09.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan rapat pleno perihal sikap Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh yang akan disampaikan disaat pleno terbuka KPU Kota Payakumbuh dengan dasar Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-6845/PJ.07/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 yang baru saja diemailkan Pengadilan Pajak Jakarta ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Adapun isi dari Berita Acara yang disampaikan yaitu, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh karena sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta maka untuk proses Penetapan Pasangan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh akan menyampaikan pernyataan sikap atas surat tersebut; 16. Hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh lakukan yang tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi”. Berdasarkan BAB VII Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(1) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : d. Fotokopi : 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai 10 tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m”. Serta lebih lanjut diatur dengan Pasal 42 ayat (1) huruf (o) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratancalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : (o) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l”, dimana syarat calon yang harus dipenuhi yang tertulis dan tercantum dalam Undang-undang tersebut di atas dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU tersebut diatas adalah “tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, akan tetapi Calon Walikota H. Wendra Yunaldi, SH, MH dari dokumen yang diserahkan tersebut ke KPU Kota Payakumbuh adalah surat yang menyatakan adanya tujuh tunggakan pajak. Inilah sumber keraguan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait yaitu Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Pengadilan Pajak Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar – Jambi di Padang. Setelah mendapatkan data hasil verifikasi faktual yang dilakukan, hasil tersebut menyatakan bahwa H. Wendra Yunaldi, SH, MH ada tunggakan pajak dan teregistrasi dalam perkara gugutan pajak di Pengadilan Pajak Jakarta. Maka dengan hasil pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016 pukul 20.00 WIB bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh sepakat menyatakan bahwa Penetapan Pasangan calon tersebut ada unsur dugaan pelanggaran berdasakan Formulir Model A dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga; 17. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi ke Pengadilan Pajak Jakarta dengan Surat Pengantar Nomor; 80/Panwaslih/PYK/X/2016 tertanggal 09 Oktober 2016. Hasil klarifikasi tersebut Pengadilan Pajak membalas surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dengan Nomor Surat: S- 730/SP/2016 tertanggal 12 Oktober 2016 yang menjelaskan hanya menuliskan Nomor Register Perkara di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa: 99-101360- 11 2010 dan 99-101361-2011 untuk Upaya Hukum yang dilakukan oleh H. Wendra Yunaldi, SH, MH; 18. Pada 24 Oktober 2016, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan Pleno pada pukul 20.00 WIB dan sepakat mengatakan bahwa adanya unsur pelanggaran dan perlu dilakukan tindakan sebelum dijadikan temuan berupa pengumpulan data untuk memperkuat atau memang bukan pelanggaran dan tidak perlu dijadikan temuan. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi kembali ke Pengadilan Pajak untuk meminta keterangan tentang nomor registrasi tersebut. Hasil Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat dari Pengadilan Pajak dengan Nomor Surat : S-782/SP/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang menjelaskan bahwa Wendra Yunaldi dengan NPWP 14.342.676.5-204.00 terdaftar dalam registrasi perkara gugatan; 19. Setelah didapatkan data yang mendukung, maka pada tanggal 29 Oktober 2016 pukul 09.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dalam Pleno sepakat untuk menjadikan dugaan pelanggaran dimaksud menjadi Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengisi Fomulir Model A2 dan diterima langsung oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan proses penangganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Dengan pokok masalah Dugaan Pelanggaran Terkait Penetapan Calon Walikota Payakumbuh Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Oleh KPU Kota Payakumbuh Atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH, karena Tidak Ada Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan Terlapor KPU Kota Payakumbuh; 20. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Saksi-saksi dan Calon Walikota yang ditetapkan yaitu H. Wendra Yunaldi, SH, MH, klarifikasi dilakukan mulai dari tanggal 30 Oktober 2016 s/d 01 November 2016. Dan dari hasil klarifikasi terhadap Ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Manbayu, SH juga dijelaskan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh ke Pengadilan Pajak Jakarta dan Direktorat Pajak Jakarta juga harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Payakumbuh, namun Anggota KPU Kota Payakumbuh Divisi Perencanaan dan Data Yuzalmon, S.Ag, M.Si menolak untuk melakukan verifikasi faktual seperti yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh ke Pengadilan Pajak Jakarta dan Direktorat Pajak Jakarta, dan pendapat Yuzalmon, S.Ag, M.Si dimaksud disetujui oleh Anggota KPU Kota Payakumbuh lainnya; 21. Pada 03 November 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan rapat pleno terkait dengan Temuan dimaksud dan dituangkan dalam Formulir 12 Model A.8 Kajian Temuan Nomor: 02/TM/PILWAKO/X/2016, dengan kesimpulan dugaan Pelanggaran Terkait Penetapan Calon Walikota Payakumbuh Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Oleh KPU Kota Payakumbuh Atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH karena Tidak Ada Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang “(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, Pasal 13 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi (f) mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”, Pasal 14 huruf (a) dan huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib: (a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu (e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi”. KPU Kota Payakumbuh harus melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh serentak Tahun 2017; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Gugatan”, berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh atas Tunggakan Pajak 7 (tujuh) teguran tunggakan Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tercantum 13 atas nama Wendra Yunaldi yang mana terhadap 7 (tujuh) teguran tunggakan tersebut diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan tanda terima : (1) Nomor Surat Permohonan 0003/WY-KKPSB/X/2016 dengan tanggal surat Permohonan 24 Oktober 2016, dan tanggal diterima Pengadilan pajak tanggal 26 Oktober 2016, (2) Nomor Surat Permohonan 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Softcopy berbentuk CD) Surat Gugatan (Nomor 001/WY-KKPBS/III/2016 dan Nomor 002/WY-KKPSB/III/2016) dengan tanggal surat permohonan 16 Maret 2016, dan diterima pada tanggal 17 Maret 2016, (3) Dengan Nomor Surat Permohonan 0002/WY-KKPSB/III/2016 tanggal 7 Maret 2016 dan Nomor 0001/WY- KKPSB/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016, yang mana berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan”, sehingga dengan demikian Calon Walikota Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH masih memiliki tunggakan Pajak dan juga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Payakumbuh tidak ada mengeluarkan satupun surat yang menyatakan bahwa H. Wendra Yunaldi, SH, MH selaku Calon Walikota Payakumbuh Tidak Memiliki Tunggakan Pajak; 3) Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi”. Dan bahwa berdasarkan BAB VII Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “(1) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : d. Fotokopi : 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat 14 calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m”. Serta lebih lanjut diatur dengan Pasal 42 ayat (1) huruf (o) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratancalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : (o) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l”, sehingga dengan demikian H. Wendra Yunaldi, SH, MH tidak lagi memenuhi syarat calon Walikota yang tersebut di atas; 4) Bahwa berdasarkan berkas perbaikan syarat calon, keterangan dari hasil klarifikasi H. Wendra Yunaldi, SH, MH, Suprapto (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh), Surat dari Direktorat Jendral Pajak Direktorat Keberatan dan Banding Surat Nomor : S-6845/P.J.07/2016 yang tertanggal 24 Oktober 2016, Surat dari Pengadilan Pajak Nomor : S-730/SP/2016 tertanggal 12 Oktober 2016 dan di perkuat dengan Surat dari Pengadilan Pajak Nomor : S- 782/SP/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 semuanya menyatakan bahwa Wendra Yunaldi dalam upaya hukum Gugatan bukan Banding; 5) Bahwa H. Wendra Yunaldi, SH, MH sampai saat ini masih dinyatakan tertunggak pajak, karena perkara yang diajukan oleh Saudara Wendra Yunaldi adalah perkara Gugatan, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan” adalah untuk perkara Banding bukan Gugatan; 6) Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. 15 (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara” KPU Kota Payakumbuh tidak hanya sekedar koordinasi dan bersurat kepada KPU Republik Indonesia saja tapi juga verifikasi terhadap instansi terkait sesuai dengan pasal tersebut diatas, dan KPU Kota Payakumbuh tidak melakukan verifikasi terhadap pihak terkait. Berdasarkan keterangan klarifikasi dari terlapor atas nama Muhamad Khadafi, terlapor atas nama Haidi Mursal M, SP, terlapor atas nama Ade Jumiarti Marlina, S.IP, terlapor atas nama Yuzalmon, S.Ag, M.Si menyatakan tidak melakukan verifikasi ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 42 huruf (o) 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menunjukan bahwa dalam melakukan Tahapan Pencalonan pada Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon KPU Kota Payakumbuh tidak berkepastian hukum; 7) Bahwa Berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Nomor: 63/Panwas-Pyk/IX/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Rekomendasi, dan pada proses pemeriksaan dokumen perbaikan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh juga telah menyampaikan titik kerawanan yang akan didatangi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh untuk dilakukan verifikasi, dimana salah satunya adalah melakukan verifikasi ke Pengadilan Pajak, dan ini merupakan bentuk upaya preventif pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh kepada KPU Kota Payakumbuh dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (l) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan 16 Calon”, namun rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tidak menjadi dasar bagi KPU Kota Payakumbuh untuk melakukan verifikasi terhadap pihak terkait (Pengadilan Pajak). KPU Kota Payakumbuh hanya melakukan verifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh sehingga data dan informasi yang didapatkan tidak berkepastian hukum; 8) Bahwa dari hasil klarifikasi (Teradu) atas nama Yuzalmon, S.Ag, M.Si bahwa “Teradu menyampaikan di dalam forum Rapat kerja KPU Kota Payakumbuh dalam penelitian persyaratan adminstrasi dokumen perbaikan calon walikota dan Wakil Walikota, tidak perlu KPU Kota Payakumbuh untuk melakukan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta serta Pengadilan Pajak di Jakarta dan itu juga di setujui oleh Anggota KPU Kota Payakumbuh lainnya. Walaupun ada yang mengusulkan itu perlu, tetapi keputusan yang diambil KPU Kota Payakumbuh tidak melakukan verifikasi ke Pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana yang tertuang dalam surat tugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon” walaupun sudah diusulkan oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh berdasarkan Keterangan Klarifikasi dengan keterangan pada rapat kerja penelitian berkas calon di Hotel Rocky Bukittinggi tanggal 06 Oktober 2016 yang juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh, Teradu telah menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi atau verifikasi faktual ke Direktorat Jenderal Pajak Jakarta atau Pengadilan Pajak Jakarta, namun Teradu atas nama Yuzalmon langsung mengatakan bahwa tidak perlu dan kemudian disetujui oleh Anggota KPU Kota Payakumbuh lainnya, sementara Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh menyatakan bahwa akan melakukan verifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak Jakarta atau Pengadilan Pajak Jakarta” sehingga dengan demikian KPU Kota Payakumbuh tidak profesional dan proposional dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan pada Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon; 22. Bahwa atas Kesimpulan yang dimaksud diatas Rekomendasi Pelanggaran yang dikaji oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh adalah: 1) Agar KPU Kota Payakumbuh melakukan perbaikan dan perubahan Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor : 89/BA/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 46/Kpts/KPU-Kota- 003.435146/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017; 2) Pelanggaran Administrasi terhadap KPU Kota Payakumbuh atas Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh Atas Nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dan Yunaldi, S.Sos; 17 3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama : 1. Hetta Manbayu, SH (Ketua); 2. Yuzalmon, S.Ag, M.Si (Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Payakumbuh); 3. Ade Jumiarti Marlia, S.IP (Divisi Hukum KPU Kota Payakumbuh); 4. Muhamad Khadafi (Divisi Teknis KPU Kota Payakumbuh); 5. Haidi Mursal M, S.P (Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Payakumbuh); agar diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 23. Kajian dimaksud telah diteruskan ke KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 04 November 2016 dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 04 November 2016 pukul 10.00 WIB dengan mengisi Formulir A dan Formulir B Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang ditandatangani oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Suci Wildanis, S.Sos berdasarkan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh; 24. Pada tanggal 10 November 2016 KPU Kota Payakumbuh membalas Kajian panwas dengan Surat Model PAPTL-2 KPU Kota Payakumbuh tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 58/Kpts/KPU-Kota-003-435146/2016 dimana menjelaskan pada poin 5 dalam surat dimaksud KPU Kota Payakumbuh memutuskan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan terhadap Berita Acara (BA) KPU Kota Payakumbuh Nomor: 89/BA/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor: 46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017; 25. Atas Surat KPU Kota Payakumbuh tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan pleno atas Surat dimaksud dan mengeluarkan Surat Nomor: 118/Panwaslih-PYK/XI/2016 perihal Penjelasan tertanggal 11 November 2016 yang mana menjelaskan kembali Kajian Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Nomor: 02/TM/PILWAKO/X/2016 tertanggal 03 November 2016, surat dimaksud meminta KPU Kota Payakumbuh untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Sampai dengan tanggal 20 November 2016 KPU Kota Payakumbuh belum menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh untuk mengubah dan memperbaiki Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor: 89/BA/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 18 Payakumbuh Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor: 46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dikarenakan Calon Walikota Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dimaksud diatas Tidak Memenuhi Syarat sebelum ditetapkan sebagai Calon Walikota Payakumbuh pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh, yang mana hal ini juga pernah disampaikan tanggapan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 oleh KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 24 Oktober 2016; 26. Bahwa berdasarkan pasal 41A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum “Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh melakukan pleno untuk memberikan Peringatan Tertulis sesuai dengan Pasal 41A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum tersebut diatas. Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Nomor: 128/Panwaslih- PYK/XI/2016 perihal Peringatan tertanggal 21 November 2016. Yang juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39 dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model D tentang pengawasan Pasangan Calon Partai Politik; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model E tentang rekap Persyaratan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017; 3. Bukti P-3 : Fotokopi lampiran Model TT. 1-KWK; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model A Pengawasan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi 5. Hasil Penelitian KPU Kota Payakumbuh tentang 19 penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Lampiran Model BA.HP-KWK; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor: 63/Panwaslih-PYK/X/2016; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model A Pengawasan tanggal 26 September 2016; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 10/BA/Panwaslih- PYK/X/2016; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan Nomor Surat : S- 730/SP/2016; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : 72/Panwaslih-PYK/X/2017; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 260/E/0/2012 bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIMA) Kosgoro menjadi Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: KET- 01/WPJ.24/KP.0203/2016; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Nomor: 88/Panwaslih-PYK/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar - Jambi Nomor : S- 3389/WPJ.27/2016 tertanggal 07 November 2016; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S- 6845/PJ.07/2016 tertanggal 24 Oktober 2016; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia Nomor 562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 89/BA/X/2016; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor: 46/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2016; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Formulir Model A dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga tanggal 24 Oktober 2016; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Nomor: 80/Panwaslih/PYK/X/2016 tertanggal 09 Oktober 2016; 23. Bukti P-23 : Fotokopi 23. Surat Pengadilan Pajak Nomor: S- 730/SP/2016 tertanggal 12 Oktober 2016; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Nomor: S-782/SP/2016 tertanggal 28 Oktober 2018; 20 25. Bukti P-25 : Fotokopi Berita Acara Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh tanggal 29 Oktober 2016; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Formulir Temuan formulir model A2; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh tanggal 3 November 2016; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Kajian Temuan Nomor : 02/TM/PILWAKO/X/2016; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh atas Tunggakan Pajak 7 (tujuh) teguran tunggakan Nomor : S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Tanda Terima Surat Permohonan: 0003/WY- KKPSB/X/2016 dengan tanggal surat Permohonan 24 Oktober 2016, dan tanggal diterima Pengadilan pajak tanggal 26 Oktober 2016 31. Bukti P-31 : Fotokopi Tanda Terima Surat Permohonan:001/WY- KKPBS/III/2016, 002/WY-KKPSB/III/2016 dan 0003/WY- KKPSB/III/2016; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat Direktorat Jendral Pajak Direktorat Keberatan dan Banding Surat Nomor : S-6845/P.J.07/2016 yang tertanggal 24 Oktober 2016; 33. Bukti P-33 : Fotokopi Formulir A dan Formulir B Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 34. Bukti P-34 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Surat Model PAPTL-2 KPU Kota Payakumbuh tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 58/Kpts/KPU-Kota-003-435146/2016; 36. Bukti P-36 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh tentang surat Penjelasan; 37. Bukti P-37 : Fotokopi Surat Nomor: 118/Panwaslih-PYK/XI/2016 tertanggal 11 November 2016; 38. Bukti P-38 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Payakumbuh untuk memberikan Peringatan Tertulis; 39. Bukti P-39 : Fotokopi 39. Surat Nomor: 128/Panwaslih-PYK/XI/2016 perihal Peringatan tertanggal 21 November 2016; [2.3] PETITUM PENGADU 21 Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP tanggal 29 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Prolog 1. Bahwa Bahwa Para Teradu patut bersyukur atas selesainya proses tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017 dapat berjalan dengan baik dan lancar; 2. Bahwa Para Teradu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah mengawal, melaksanakan dan mengawasi seluruh proses tahapan pencalonan, mulai dari proses penyerahan dukungan calon perseorangan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual berkas calon dan telah menetapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 24 Oktober 2016 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pemilihan tahun 2017, termasuk Panwaslih Kota Payakumbuh; 3. Bahwa dari seluruh tahapan yang telah terlaksana dengan baik tersebut, semuanya tidak terlepas dari kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan; 4. Bahwa munculnya kepercayaan dan terbangunnya dukungan dari semua pihak berkat kerjasama yang baik, koordinasi yang intens dan keterbukaan dalam setiap proses tahapan dengan melibatkan pihak terkait dalam hal ini adalah Panwaslih selaku Pengawas Pemilihan dan juga dari pihak Kepolisian selaku pihak keamanan, Forkompinda dan para Pasangan Calon, LO/Tim Sukses, Partai Pengusung pasangan calon, dengan bukti dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; 5. Bahwa transparansi merupakan napas dari setiap kegiatan dan prinsip dalam pelaksanaan seluruh tahapan penyelengaraan pemilihan di KPU Kota Payakumbuh, manifestasi dari transparansi itu, hampir tidak ada satu dokumen pun yang tidak Para Teradu berikan akses kepada para pemangku kepentingan dan bahkan merupakan suatu keniscayaan bagi penyelenggara pemilu untuk menampilkan seluruh dokumen secara terbuka kepada publik melalui laman website KPU Kota Payakumbuh, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan; 6. Bahwa setelah membaca Pokok Pengaduan Pengadu dalam Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor : 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016, Pihak Pengadu mencantumkan 22 Pasal 1 huruf o PKPU Nomor 9 Tahun 2016 sebagai Pasal yang dilanggar oleh Pihak Teradu berkenaan dengan syarat calon. Setelah Pihak Teradu mencermati PKPU Nomor 9 tahun 2016 pasal 1 huruf o tersebut memuat tentang ketentuan umum bukan mengenai syarat calon; 7. Bahwa setelah membaca hasil kajian Panwaslih Kota Payakumbuh terutama peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2016, Para Teradu melihat ada perbedaan pandangan dalam melihat dokumen pencalonan atas nama H.Wendra Yunaldi, SH.MH yang dinilai oleh Panwaslih Kota Payakumbuh sebagai Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik yang dijadikan dasar aduan. Untuk itu Para Teradu merasa perlu meluruskan fakta dan kejadian pada hari itu khususnya terhadap tanggapan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh pada waktu pengumuman dan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016, yang disertai dengan bukti-bukti terkait sebagai berikut: Kronologis Kejadian Proses Pencalonan, Verifikasi Berkas Calon Baik Verifikasi Yang Bersifat Administrasi, Verifikasi Faktual dan Sampai Ditetapkannya Pasangan Calon Pada Tanggal 24 Oktober 2016. Bahwa telah terjadi kejadian khusus yang ditemukan oleh Pengadu pada proses Pengumuman dan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan uraian Kejadian Khusus sebagai berikut : 1. Bahwa adalah benar pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Payakumbuh jam 10.30 telah terjadi Kejadian Khusus berupa tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu dalam hal ini (Ketua Panwaslih) Kota Payakumbuh dalam kegiatan Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh. Dalam Kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Payakumbuh menyampaikan di dalam forum, bahwa Panwaslih baru saja menerima surat dari Dirjen Pajak tentang status data Pajak atas nama calon H.Wendra Yunaldi, SH. MH dalam status masih tertunggak pajak; 2. Bahwa atas dasar Surat yang baru diterima oleh Panwaslih pada jam 08.00 pagi tanggal 24 Oktober 2016 tersebut, pihak pengadu (ketua Panwaslih) Kota Payakumbuh memberikan tanggapan dalam sidang pleno tersebut yang disampaikan secara lisan agar penetapan calon atas nama H.Wendra Yunaldi, S.H,MH untuk dipertimbangkan ditetapkan sebagai calon Walikota Payakumbuh; 3. Bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh dalam kegiatan Pengumuman dan Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tanggal 24 Oktober 2016 tersebut tidak serta merta dapat merubah keputusan KPU Kota Payakumbuh, sebab dalam proses tanggapan tersebut pengadu tidak dapat menunjukan dokumen tertulis yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Pengadu untuk dijadikan acuan oleh Teradu; Kronologis Tahapan Pencalonan Bakal Calon a.n Wendra Yunaldi 23 1. Bahwa terhadap berkas calon yang diserahkan oleh calon Walikota a.n Wendra Yunaldi pada saat pendaftaran calon yaitu tanggal 22 September 2016 yang melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh teguran tersebut telah di verifikasi oleh Pihak Teradu kepada instansi yang berwenang yaitu Kantor Pajak Pelayanan Pratama Payakumbuh pada tanggal 29 September 2016; 2. Bahwa Verifikasi pada tanggal 29 September 2016 tersebut dilaksanakan oleh Pihak Teradu berdasarkan Rekomendasi Pihak Pengadu No:63/Panwaslih-PYK/IX/2016 tanggal 28 September 2016. Dalam rekomendasi tersebut Pihak Pengadu meminta Pihak Teradu untuk melakukan verifikasi berkas tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh; 3. Bahwa hasil verifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tersebut, Pihak Teradu menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Syarat Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Dalam Berita Acara Nomor : 23/BA/IX/2016 yang ditandatangani oleh Pihak Teradu dan Kepala Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh tersebut Jenis Dokumen Tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan Pajak dalam Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah “masih ada tunggakan (dalam proses banding)”; 4. Bahwa pada tanggal 30 September 2016, bertempat di Gedung Balai Inseminasi Benih Kota Payakumbuh, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan syarat calon tanda bukti tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU No.09 Tahun 2016. Berkas tersebut dapat dilakukan perbaikan dan diserahkan pada masa perbaikan yaitu dari tanggal 30 September 2016 sampai dengan 4 Oktober 2016 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa pada 3 Oktober 2016, Pihak Teradu dalam hal ini Ketua KPU Kota Payakumbuh menerima informasi dari Sdr.Wendra Yunaldi bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh akan mengeluarkan surat terbaru mengenai penjelasan tunggakan Pajak yang bersangkutan. Maka kemudian Teradu dalam hal ini Ketua KPU Kota Payakumbuh kembali melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dan pada saat yang sama Pihak Pengadu dalam hal ini Suci Wildanis dan Ismail Hamzah juga sudah berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan oleh 24 Pihak Teradu dalam Berita Acara Nomor 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen Yang Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Syarat Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Dalam Berita Acara tersebut, Keterangan mengenai Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kepala Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB masih terdapat tunggakan pajak”; 6. Bahwa pada saat penerimaan berkas perbaikan syarat calon tanggal 4 Oktober 2016, Pihak Teradu menerima berkas perbaikan dari bakal calon a.n Wendra Yunaldi berupa Surat dari KPP Pratama Payakumbuh kepada Wendra Yunaldi dengan Nomor : S-13598/WPJ-27/KP.05/2016 Perihal : Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding; 7. Bahwa Terhadap berkas yang diterima Pihak Teradu pada tanggal 4 Oktober 2016 tersebut, Pihak Teradu kembali melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dengan menuangkan hasil klarifikasi kedalam Berita Acara Nomor :27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Syarat Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Dalam Berita acara tersebut Keterangan terhadap jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pada Pukul 12.20 WIB masih terdapat tunggakan pajak ( masih dalam proses / upaya hukum wajib pajak )”; 8. Bahwa pada tanggal 6 s/d 7 Oktober 2016, Pihak Teradu melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan syarat calon yang juga dihadiri oleh Pihak Pengadu dalam rangka pengawasan melekat. Setelah itu dilakukan rapat pleno dengan agenda pembahasan verifikasi berkas perbaikan pasangan calon walikota dan wakil walikota payakumbuh tahun 2017. Sekaitan dengan berkas pajak atas nama Wendra Yunaldi, Pihak Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Propinsi Sumatera Barat berkaitan dengan berkas pajak atas nama Wendra Yunaldi dan melakukan verifikasi faktual seluruh berkas syarat calon. Tahap awal dilakukan konsultasi via telepon dengan KPU Propinsi Sumatera Barat, hasil dari konsultasi tersebut Pihak teradu bersama KPU Propinsi melakukan konsultasi ke KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2016; 9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Pihak Teradu bertemu dengan Bpk. Hadar Nafis Gumay ( Anggota KPU RI ). Beliau meminta Pihak Teradu membuat surat dan melengkapi berkas berkas mengenai surat keterangan tidak tertunggak pajak a.n Wendra Yunaldi tersebut. Pihak Teradu membuat surat kepada KPU RI Nomor: 190/KPU-Kota.003-435146/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016; 25 10. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2016, Pihak Teradu menerima tembusan surat KPU RI No: 562/KPU/X/2016 perihal : Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017 di Kota Payakumbuh yang dialamatkan kepada KPU Propinsi Sumatera Barat. Pada angka 4 Surat KPU RI tersebut menerangkan bahwa proses pencalonan a.n Wendra Yunaldi dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan, mengingat bahwa bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama Wendra Yunaldi sedang mengajukan permohonan keberatan/banding atas data utang Pajak/Tunggakan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh; 11. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, KPU Propinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke KPU Kota Payakumbuh menjelaskan surat KPU RI Nomor: 562/KPU/X/2016; 12. Bahwa pada 23 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 Peraturan KPU No.5 Tahun 2016 pasal 67 ayat (1) Pihak Teradu melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon BA.HP perbaikan dan lampiran yang mana menetapkan bahwa syarat bakal calon Walikota a.n Wendra Yunaldi memenuhi syarat; 13. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman hasil Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 yang bertempat di Kantor KPU Kota Payakumbuh pada pukul 10.30 WIB. Dalam forum rapat pleno terbuka tersebut pihak pengadu (Ketua panwaslih Kota Payakumbuh) menyampaikan tanggapan secara lisan hasil verifikasi faktual Pihak Pengadu dari Kementrian keuangan RI yakni Direktorat Jendral Pajak Direktorat Keberatan dan Banding serta Pengadilan Pajak Jakarta; 14. Bahwa dalam tanggapan lisan yang disampaikan Pihak Pengadu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon menyatakan Pihak Pengadu baru menerima surat hasil verifikasi faktual tersebut pada tanggal 24 Oktober 2016 Pukul 08.00 WIB. Dan pada saat menyampaikan tanggapan lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon tersebut, Pihak Pengadu tidak menyertakan dokumen hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu. Bahwa dengan uraian kronologis di atas Teradu berharap menjernihkan semua permasalahan yang telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP ini oleh Panwaslih Kota Payakumbuh Pengadu dengan jawaban sebagai berikut: A. Dalam Pokok Perkara Bahwa terhadap semua yang telah Terlapor kemukakan pada bagian kronologis di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara dibawah ini: 26 1. Terlapor menolak dengan tegas seluruh Hasil Kajian Dugaaan Pelanggaran yang dibuat oleh Panwaslih Kota Payakumbuh 29 Oktober 2016, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Terlapor. 2. Bahwa tidak benar dalil hasil kajian dugaaan pelanggaran Nomor 02/TM/PILWAKO/X/2016 pada halaman 77 bagian kesimpulan angka 6 yang menyatakan bahwa dalam melakukan Tahapan Pencalonan pada penelitian kelengkapan persyaratan calon, Pihak Teradu tidak berkepastian hukum; 3. Bahwa tidak benar hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 02/TM/PILWAKO/X/2016 pada halaman 79 bagian kesimpulan angka 8 yang menyatakan bahwa Pihak Teradu tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan pada Penelitian Kelengakapan Persyaratan calon. Pembahasan/Kajian; Bahwa Pihak Pengadu (Panwaslih Kota Payakumbuh) berdasarkan hasil kajiannya telah menguraikan fakta-fakta dari sisi subjektifitas kelembagaan selaku Panwaslih guna mencoba membuktikan unsur-unsur pelanggaran kode etik yang di rekomendasikan kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu yang selanjutnya akan Para Teradu bantah dan jawab dengan mengemukakan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi serta dikaitkan dengan bukti-bukti yang Para Teradu sampaikan dan serahkan pada Mahkamah Etik ini, yaitu: Bahwa tidak benar jika dikatakan telah terpenuhi atas kejadian atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam pembahasan unsur-unsur yang dikatakan oleh Pihak Pengadu dalam Kajian Pelanggaran Nomor 02/TM/PILWAKO/X/2016 dibawah ini; a. Kepastian Hukum 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 yang berbunyi : Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil 2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Kepastian Hukum. 27 3. Bahwa Pihak Teradu demi pelaksanaan asas Kepastian hukum telah mentaati prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan kronologis diatas yaitu: a. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang disebutkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi dan Pasal 45 ayat (2) huruf d, angka (2) berbunyi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m. b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan disebutkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. c. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 Tentang pencalonan di sebutkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak,dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). d. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan disebutkan dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. e. Berdasarkan Pasal tersebut, Pihak Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dimana Bakal calon a.n Wendra Yunaldi terdaftar sebagai wajib pajak dan selaku instansi yang berwenang dalam menerangkan keabsahan dokumen berkas tanda bukti tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi sesuai dengan kronologis yang disampaikan di atas. 28 f. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota bersifat hirarkis. g. Berdasarkan pasal tersebut, Pihak Teradu telah melakukan konsultasi dengan KPU Propinsi Sumatera Barat dan selanjutnya KPU RI berkaitan dengan syarat calon dokumen tanda bukti tunggakan Pajak a.n Wendra Yunaldi sesuai dengan kronologis yang disampaikan di atas. b. Proporsionalitas: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 14 yang berbunyi : Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu; b. Menjamin tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; dan c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; 2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Proporsional. 3. Bahwa Pihak Teradu dalam setiap proses pengambilan Keputusan tidak ada yang menjadi penentu keputusan namun berdasarkan keputusan kolektif kolegial. 4. Bahwa Pihak Teradu tidak ada hubungan keterkaitan pribadi yang menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu. 5. Bahwa Pihak Teradu tidak pernah terlibat dalam bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 6. Bahwa Pihak Teradu berpendapat Pihak Pengadu tidak tepat mengenakan asas proporsionalitas dalam perkara yang diadukan oleh Pihak Pengadu. c. Profesionalitas 1. Peraturan Bersama, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Peyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 15 yang berbunyi: 29 Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, penyelenggara pemilu berkewajiban: a. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sessuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu; b. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu; c. Bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; d. Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi; e. Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu; f. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu; dan g. Mengunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu. 2. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian diatas, dan juga bukti-bukti berupa kronologis dan surat-surat pendukung lainnya maka terbukti tidak benar jika Pihak Teradu telah melanggar asas Profesionalitas 3. Bahwa Pihak Teradu telah bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. B. Kesimpulan Bahwa berdasarkan Jawaban, dan Klarifikasi Terlapor di atas yang didukung dengan fakta-fakta hukum baik berupa, Kronogis kejadian, Bukti tertulis, dan bukti dokumentasi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ; 1. Bahwa terbukti berdasarkan uraian Teradu di atas, permasalahan syarat calon tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bakal calon a.n Wendra Yunladi telah dilakukan penelitian administrasi, penelitian /klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan konsultasi kepada KU Propinsi dan KPU RI selaku Lembaga Hirarkis KPU Kab/Kota maka tidak dapat digeneralisasi masuk dalam ranah kode etik penyelenggara; 2. Bahwa tidak terbukti Terlapor berdasarkan hasil kajian Pelapor telah diduga melanggar kode etik penyelengaraan pemilihan terutama asas penyelengaraan yang berpedoman pada asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas Proporsionalitas; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan/laporan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 30 3. Memulihkan harkat dan martabat Para Teradu sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili laporan dan pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono); [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Nomor: 63/Panwaslih-PYK/IX/2016 tanggal 28 September 2016; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 23/BA/IX/2016; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) dan Lampiran ; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Dokumentasi Klarifikasi ke Kantor Pajak tanggal 3 Oktober 2016; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 26/BA/IX/2016; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat dari KPP Pratama Payakumbuh Nomor : S- 13598/WPJ-27/KP.05/2016; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 27/BA/X/2016; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Dokumentasi verifikasi administrasi berkas perbaikan syarat calon tanggal 6 s/d 7 Oktober 2016; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor: 190/KPU-Kota.003- 435146/X/2016 perihal Mohon Penjelasan; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 562/KPU/X/2016 perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017; [2.7] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP tanggal 29 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh Pihak Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Teradu; 2. Bahwa dalam Pokok Pengaduan Pihak Pengadu yang termuat dalam panggilan sidang Nomor: 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016, dimana Pihak Teradu mengelompokan menjadi 3 (tiga) hal penting, dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pada Senin tanggal 24 Oktober 2016 para Teradu (KPU Kota Payakumbuh) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017; 2) Para Teradu menetapkan tiga Paslon, akan tetapi berdasarkan berkas yang diserahkan oleh Calon Walikota a.n. Wendra Yunaldi melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh teguran yang belum diselesaikan oleh yang bersangkutan. Padahal surat tidak memiliki 31 tunggakan pajak adalah berkas untuk memenuhi syarat calon. Hal ini jelas tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 1 huruf o; 3) Selain itu, Lembaga Pengadu (Panwas Kota Payakumbuh) pada Rapat Pleno Terbuka tersebut telah menyampaikan secara lisan hasil verifikasi faktual dari Kementerian Keuangan RI yakni Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Keberatan dan Banding serta dari Pengadilan Pajak Jakarta tetapi tidak menjadi pertimbangan Teradu I s/d V dalam penetapan yang bersangkutan sebagai peserta Pilkada Kota Payakumbuh Tahun 2017; Bahwa dari 3 (tiga) hal penting tersebut di atas, maka Pihak Teradu menyampaikan jawaban dengan kronologis sebagai berikut: Kronologis Kasus Pajak H. Wendra Yunaldi, SH, MH 1. Bahwa pada 22 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) telah menerima berkas pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH dan H. Yunaldi, S.Sos, di mana dalam pemenuhan persyaratan tidak sedang memiliki tanggakan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, maka yang bersangkutan memasukan berkas berupa surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, hal mana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *) No Nomor Ketetapan Nilai Utang Jatuh Tempo Keterangan Pajak 1 00001/240/10/204/1 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN 2 00002/247/11/204/1 5 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN 3 00002/240/11/204/1 5 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN 4 00003/140/10/204/1 5 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN 5 00003/207/10/204/1 5 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN 6 00016/107/11/204/1 5 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN 7 00017/107/10/204/1 5 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN 2. Bahwa 5 pada tanggal 24 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas Bakal Calon, di mana berkas atas nama H. Wendra Yunaldi, SH, MH, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK, Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan Adminstrasi Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Pada angka 14 (empat belas) berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak, pada huruf c yaitu tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, tertera adalah bahwa berkasnya ada namun dinyatakan Tidak 32 Memenuhi Syarat (TMS), dengan keterangan data tunggakan pajak belum inkrah dalam proses keberatan/banding; 3. Bahwa pada 29 September 2016, KPU Kota Payakumbuh menerima surat dari Panwaslih Kota Payakumbuh Nomor: 63/Panwaslih-PYK/IX/2016, tanggal 28 September 2016, dengan perihal Rekomendasi dan dalam lampiran surat tersebut menguraikan rekomendasi setiap Pasangan Calon, dan terhadap berkas Wendra Yunaldi berbunyi: “Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Dumbar dan Jambi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, tercantum dalam lampiran adanya keterangan teguran”; 4. Bahwa pada 29 September 2016, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh untuk pembuktian terhadap keabsahan dokumen, yang dituangkan dalam Berita Acarta Nomor: 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, pada angka 3 (tiga) tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa masih ada tunggakan Pajak (dalam Proses banding); 5. Bahwa pada 3 Oktober 2016, sekitar jam 12.30 Wib, Sdr. Wendra Yunaldi mendatangi Kantor KPU Kota Payakumbuh dan menyerahkan fotokopi surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Surat tersebut ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dan perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding; 6. Bahwa pada 3 Oktober 2016, sekitar jam 15.00 Wib. Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh untuk meminta penjelasan terhadap surat tersebut, yang dituangkan ke dalam Berita Acarta Nomor: 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, di mana pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 Wib masih terdapat tunggakan pajak; 7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 12.00 Wib, Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) kembali mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, untuk memastikan kembali tentang posisi tunggakan Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acarta Nomor: 27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, di mana pada 33 angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 12.20 Wib masih terdapat tunggakan pajak (masih dalam proses/upaya hukum wajib Pajak); 8. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 13.30 Wib. H. Wendra Yunaldi, SH, MH menyerahkan sebanyak 12 (dua belas) berkas perbaikan yang berkenaan dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, terdiri dari: 1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang dialamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S- 13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016, dengan perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding; 2) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang dialamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S-PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 14 September 2016, dengan perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (berkas yang sama diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 22 September 2016); 3) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 14 Maret 2016, terdiri dari: 1. Nomor surat permohonan: 0002/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal surat 7 Maret 2016; 2. Nomor surat permohonan: 0001/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal surat 7 Maret 2016; 4) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 17 Maret 2016, terdiri dari: 1. Nomor surat permohonan: 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Soft Copy berbentuk CD). 2. Surat Gugatan No. 0001/WY-KKPSB/III/2016 dan No. 0002/WY- KKPSB/III/2016. 5) Tanda Pengiriman surat yang dikeluarkan oleh PT. POS Indonesia (Persero), dengan uraian: -Penerima : Kepala Kantor Wilayah DJB Sumbar dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Kota Padang -Pengirim : Kepala Kantor Wilayah DJB Sumbar dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Kota Padang -Tanggal Kirim : 03-10-2016 6) Surat dari Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 34 Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Padang Utara Padang 25137, dengan isi surat: • Sehubungan dengan atas keberatan yang kami lakukan pada : 1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015. 2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015. • Di mana sampai saat surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima secara langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang harus kami lakukan terhadap status pajak kami. • Dibawah surat tersebut terdapat cap/stempel dari POS tertanggal 03 Oktober 2016. 7) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh: -Nomor PEM : 01001075\204\sep\2015 -Tanggal : 28-SEP-15 14:58 -Nama : Wendra Yunaldi -Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh -Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri -Jenis : Keberatan - Ket : Permohonan keberatan atas skpkb 00001/240/10/204/15 8) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh: -Nomor PEM : 01001076\204\sep\2015 -Tanggal : 28-SEP-15 15:00 -Nama : Wendra Yunaldi -Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh -Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri -Jenis : Keberatan -Ket : Permohonan keberatan atas skpkb 00002/240/11/204/15 9) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh: -Nomor PEM : 01002757\204\oct\2016 -Tanggal : 28-OCT-16 15:52 -Nama : Wendra Yunaldi -Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh -Jenis Pajak : Tidak Terdefinisi -Jenis : Surat Lain-lain -Ket : Tembusan surat yang dikirim ke Kanwil djp Sumatera Barat dan Jambi, perihal Status skpkb a.n Wendra 35 Yunaldi 10) Tembusan Surat dari Wendra Yunaldi ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Padang Utara Padang 25137, dengan isi surat adalah Sehubungan dengan atas keberatan yang kami lakukan pada: 1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015 2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015 Dimana sampai saat surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima secara langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang harus kami lakukan terhadap status pajak kami. 11) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh: -Nomor PEM : 01001075\204\sep\2015 -Tanggal : 28-SEP-15 14:58 -Nama : Wendra Yunaldi -Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh -Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri -Jenis : Keberatan - Ket : Permohonan keberatan atas skpkb 00001/240/10/204/15 12) Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh: -Nomor PEM : 01001076\204\sep\2015 -Tanggal : 28-SEP-15 15:00 -Nama : Wendra Yunaldi -Alamat : Padang Tinggi, 0000 Payakumbuh -Jenis Pajak : PPh Final dan Fiskal Luar Negeri -Jenis : Keberatan -Ket : Permohonan keberatan atas skpkb 00002/240/11/204/15 9. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016, sekitar jam 15.30 Wib, setelah Wendra menyerahkan berkas perbaikan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan, dan kemudian Sdr. Wendra masuk ke ruangan kerja Pihak Teradu, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: - Pihak Teradu menanyakan dan meminta berkas-berkas apa saja yang berkenaan dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diserahkan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan; 36 - Bahwa Wendra menyerahkan salinan berkas-berkas yang berkenaan dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana yang diserahkan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan, kemudian Teradu mengamati dan menganalisa berkas-berkas tersebut. - Bahwa dari 12 (dua belas) berkas sebagaimana telah diuraikan pada nomor 8 (delapan) di atas, ada beberapa berkas yang menimbulkan pertanyaan dari Pihak Teradu, yaitu: 1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang di alamatkan/ditujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor: S- 13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016, dengan perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding; 2) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, yang di alamatkan/di tujukan kepada Wendra Yunaldi, dengan Nomor:S-PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 14 September 2016, dengan perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah. (berkas yang sama diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 22 September 2016). 3) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 14 Maret 2016, terdiri dari: 1. Nomor surat permohonan: 0002/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal surat 7 Meret 2016. 2. Nomor surat permohonan: 0001/WY-KKPSB/III/2016, dengan tanggal surat 7 Meret 2016. 4) Tanda Terima Surat dari Wendra Yunaldi, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, tanggal 17 Maret 2016, terdiri dari: 1. Nomor surat permohonan: 0003/WY-KKPSB/III/2016 (Soft Copy berbentuk CD). 2. Surat Gugatan No. 0001/WY-KKPSB/III/2016 dan No. 0002/WY- KKPSB/III/2016. 5) Surat dari Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Padang Utara Padang 25137, dengan isi surat: -Sehubungan dengan atas keberatan yang kami lakukan pada: 1. SKPKB No. 00001/240/10/240/15 Tertanggal 28 September 2015 2. SKPKB No. 00002/240/11/240/15 Tertanggal 28 September 2015 Sampai surat ini dibuat dan dikirim, kami belum menerima secara langsung/pribadi atas keberatan yang kami lakukan, yang harusnya sudah kami terima dalam waktu 12 bulan, sehingga jelas langkah yang harus kami lakukan terhadap status pajak kami. - Dibawah surat tersebut terdapat cap/stempel dari POS tertanggal 03 37 Oktober 2016. Bahwa dari 5 (lima) macam berkas tersebut, menimbulkan pertanyaan dari pihak Teradu, yaitunya dengan uraian sebagai berikut: -Pada berkas pendaftaran tanggal 22 September 2016. Sdr. Wendra menyerahkan pemunuhan syarat tidak mempunyai tunggakan pajak adalah dengan dengan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dengan Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016, tanggal 14 September, dengan perihal keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, dimana pada dimana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *) No Nomor Ketetapan Nilai Utang Jatuh Tempo Keterangan Pajak 1 00001/240/10/204/15 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN 2 00002/247/11/204/15 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN 3 00002/240/11/204/15 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN 4 00003/140/10/204/15 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN 5 00003/207/10/204/15 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN 6 00016/107/11/204/15 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN 7 00017/107/10/204/15 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN *) Data tunggakan pajak belum inkrah dalam proses keberatan/banding - Bahwa dalam berkas perbaikan yang diserahkan pada tanggal 4 Oktober 2016, terdapat tanda bukti telah memasukan gugatan ke Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2016. - Bahwa berdasarkan Surat dari Sdr. Wendra Yunaldi tertanggal 3 Oktober 2016, Perihal Status keberatan atas SKPKB, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Jalan Khatib Sulaiman No. 53 Lolong Belanti Padang Utara Padang 25137, yang mempertanyakan tentang keberatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. -Bahwa dari uraian diatas menimbulkan keraguan dari Pihak Teradu tentang status pajak dari Wendra, apakah Banding, Gugatan atau Keberatan? Bahwa Pihak Teradu, kemudian meminta softcopy atau hardcopy dari berkas gugatan ke Pengadilan Pajak tersebut, akan tetapi Sdr. Wendra menjawab bahwa semua berkas gugatan tersebut ada pada pengacaranya di Jakarta. 10. Bahwa pada tanggal 6-7 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta seluruh Komisioner dan Jajaran staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat kerja penelitian berkas perbaikan Bakal Calon di Hotel Rocky Bukittinggi yang juga dihadiri oleh seluruh Komisioner Panwaslih Kota Payakumbuh, dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa Pihak Teradu membuktikan bahwa berkas/salinan yang diterima oleh Pihak Teradu dari Wendra setelah yang bersangkutan menyerahkan berkas perbaikan adalah sama dengan berkas yang diserahkan kepada panitia penerimaan berkas perbaikan pada tanggal 4 Oktober, 2016. 38 - Bahwa berdasarkan uraian nomor 9 (sembilan) diatas, maka Pihak Teradu menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh melaksanakan klarifikasi ke Diijen Pajak dan Pengadilan Pajak Jakarta, namun Komisioner KPU Kota Payakumbuh lainnya menolaknya, sementara Komisioner Panwaslih Kota Payakumbuh menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi ke kantor Diijen Pajak dan ke Pengadilan Pajak Jakarta. - Bahwa dasar Pertimbangan Pihak Teradu untuk dilakukan klarifikasi ke Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak Jakarta adalah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan yang berbunyi, “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. - Bahwa Pihak Teradu berpikiran bahwa kita tidak bisa memisahkan antara berkas pendaftaran dengan berkas perbaikan (menjadi satu kesatuan) dan ternyata Pihak Teradu terdapat keraguan terhadap status pajak Sdr. Wendra, dimana dalam berkas pendaftaran status Pajak Sdr. Wendra adalah Banding, namun dalam berkas perbaikan Sdr. Wendra memasukan tanda bukti telah memasukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta dan ada pula surat tertanggal 3 Oktober 2016 yang mempertanyakan tentang keberatan, maka dengan demikian Pihak Teradu berpikiran bahwa diperlukan klarifikasi/verifikasi faktual terhadap instansi yang berwenang, yaitunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Pengadilan Pajak Jakarta, Dirjen Pajak Jakarta dan bahkan kepada kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang untuk mengetahui keabsahan/kebenaran terhadap keraguan status pajak Sdr. Wendra tersebut. -Bahwa berkas perbaikan terhadap seluruh Pasangan Calon telah dimuat/diunduh/diupload ke laman KPU Kota Payakumbuh (kpukotapayakumbuh), dimana dalam Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Pasangan Calon Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dan dalam perbaikan syarat Calon H. Wendra Yunaldi, SH, MH terdapat beberapa berkas, dengan uraian sebagai berikut: Ø Model BB.2-KWK Ø Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Ø Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Ø Spt Tahunan, yang berisikan 12 (dua belas) macam surat/berkas sebagaimana telah diuraikan pada nomor 8 (delapan) diatas. 11. Bahwa dari hasil konsultasi dengan beberapa orang Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, tentang berkas syarat Bakal Calon tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut adalah memang terdapat tunggakan pajak dan haras dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akan tetapi KPU Provinsi Sumatera Barat menyarankan kepada KPU Kota Payakumbuh untuk melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia di Jakarta. 39 12. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta Komisioner KPU Kota Payakumbuh lainnya (Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi) dan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia di Jakarta, dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa Pihak Teradu (KPU Kota Payakumbuh) hanya menyiapkan dan membawa Berita Acara tentang konsultasi KPU Kota Payakumbuh kepada KPU Republik Indonesia terhadap surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. - Bahwa dari hasil pembicaraan antara Yuzalmon dengan Pak Hadar Nafis Gumay (Komisioner KPU RI), diminta kepada KPU Kota Payakumbuh untuk membuat surat yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tentang permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Payakumbuh, sehingga bisa dibahas dalam Rapat Pleno KPU RI pada hari itu juga. - Bahwa Sekretaris KPU Kota Payakumbuh dan dibantu oleh Muhammad Khadafi membuat surat yang diminta oleh Pak Hadar Nafis Gumay tersebut di Kantor KPU RI dan kemudian Pihak Teradu menandatanganinya dengan Nomor 190/KPU- Kota.003.435146/IX/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 dengan Perihal Mohon Penjelasan dan yang menjadi lampiran surat KPU Kota Payakumbuh tersebut adalah, dengan uraian sebagai berikut: 1) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor : S.PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah. 2) Berita Acara Nomor : 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Payakumbuh sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga) tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa masih ada tunggakan Pajak (dalam Proses banding). 3) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, dimana surat tersebut yang alamatkan/ditujukan kepada Sdr. Wendra Yunaldi, dengan Nomor : S- 13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dan perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding. 4) Berita Acara Nomor : 26/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama 40 Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 Wib masih terdapat tunggakan pajak. 5) Berita Acarta Nomor : 27/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, dimana pada angka 3 (tiga) tertera tentang jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan diterangkan bahwa berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 12.20 Wib masih terdapat tunggakan pajak (masih dalam proses/upaya hukum wajib Pajak). 13. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016, sekitar jam 10.00 Wib, atas saran dari Muhamad Khadafi, Pihak Teradu diminta untuk mendatangi Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, sehingga Pihak Teradu perlu untuk menyiapkan Berita Acara dan juga Surat pengantar mohon penjelasan. Bahwa Pihak Teradu berpikiran bahwa disamping mendatangi kantor Pengadilan Pajak Jakarta sebaiknya juga perlu mendatangi Kantor Dirjen Pajak di Jakarta, sehingga Pihak Teradu juga menyiapkan surat dan Berita Acara untuk ke kantor Dirjen Pajak Jakarta. Bahwa pada waktu perjalanan menuju ke Pengadilan Pajak Jakarta, Pihak Teradu memutuskan untuk mendatangi terlebih dahulu Dirjen Pajak dan kemudian baru ke kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Namun karena Pihak Teradu baru keluar dari kantor Dirjen Pajak sekitar jam 17.00 Wib, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mendatangi kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Bahwa peristiwa yang terjadi di kantor Dirjen Pajak Jakarta adalah dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa pegawai Dirjen Pajak yang saya temui di lantai 15 (lima belas) bemama Bapak Imannudin, namun tidak mau untuk mengisi dan menandatangani Berita Acara yang telah disiapkan dengan alasan kewenangan tersebut ada pada Dirjen Pajak, namun disarankan untuk memasukan surat yang ditujukan kepada Diijen Pajak Republik Indonesia dan akan dibalas pula secara resmi dan kemudian Pihak Teradu memasukan surat yang ditujukan Kepada Kepala Dirjen Pajak Republik Indonesia Nomor: 192/KPU-Kota.003.435146/X/2016. dengan Perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 14 Oktober 2016. Bahwa Berita Acara yang telah Pihak Teradu siapkan menjadi panduan untuk berdiskusi dengan Bapak Imamnudin, dengan uraian sebagai berikut: Jawaban Dirjen Pajak Republik No Pertanyaan KPU Kota Payakumbuh Indonesia 1. Apakah Wajib Pajak atas nama Memang Wajib Pajak tersebut Wendra Yunaldi adalah tertunggak tertunggak Pajak. pajak berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan 41 Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor: S.PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah? 2. Apa yang bisa dilakukan Wajib Pajak -Haras dibayar apabila pajaknya setelah dinyatakan -Bahkan untuk melakukan Jatuh Tempo dan mendapatkan keberatan, Wajib Pajak tersebut Teguran? harus membayar sejumlah utang pajak tersebut 3. Apakah proses banding Wajib Pajak Harus ke Pengadilan Pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut adalah haras ke Pengadilan Pajak Jakarta ? 4. Bagaimana maksud dari Pasal 27 ayat Pengajuan banding tercatat sebagai (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun utang pajak, tapi tidak bisa ditangih 1983 tentang Ketentuan Umum dan sampai dengan putusan banding tata cara Perpajakan sebagaimana dikeluarkan telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 ? 5. Hal-hal penting lainnya: -Dari Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor: S.PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, yang bisa dilakukan keberatan dan/atau banding hanvalah terhadap utang pokok dari Swat Ketetapan Pajak, yaitu Nomor Ketetapan: Ø 00001/240/10/204/15 Ø 00002/247/11/204/15 Ø 00002/240/11/204/15 Ø 00003/207/10/204/15 Sementara terhadap denda terhadap utang pokok dari Surat 42 ketetapan Pajak tidak bisa dilakukan upaya hukum keberatan dan/atau banding,sehingga akan tetap tercatat sebagai tunggakan pajak,yaitu dengan nomor ketetapan: Ø 00003/140/10/204/15 Ø 00016/107/11/204/15 Ø 00001/107/10/204/15 14. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menerima tembusan surat dari KPU RI dengan Nomor 562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 dengan Perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017, dimana isinya pada nomor 4 (empat) yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pencalonan yang bersangkutan dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan. 15. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, Pihak Teradu menghadiri rapat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang dan Pihak Teradu menyempatkan diri untuk mengunjungi Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan bertemu dengan pegawai Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi yang bemama Pak Emil dan Pihak Teradu memperoleh informasi sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan data yang ada, maka benar Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi adalah tertunggak Pajak. - Bahwa benar yang bersangkutan mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada tanggal 28 September 2015 dan pada tanggal 8 Oktober 2015 keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. - Bahwa kalau keberatan Wajib Pajak ditolak oleh Kantor Wilayah, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak, akan tetapi hanya dapat melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Pajak. - Kalau Wajib Pajak Banding, maka pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan, sementara kalau upaya gugatan dilakukan, maka proses penagihan akan jalan terus. - Bahwa terhadap surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah. dimana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak *) 43 No Nomor Ketetapan Jatuh Nilai Utang Pajak Keterangan Tempo 1 00001/240/10/204/15 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN 2 00002/247/11/204/15 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN 3 00002/240/11/204/15 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN 4 00003/140/10/204/15 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN 5 00003/207/10/204/15 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN 6 00016/107/11/204/15 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN 7 00017/107/10/204/15 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN *') Data tunggakan pajak belum inkrah dalam proses keberatan/banding - Bahwa Pak Emil menyampaikan bahwa adalah sebuah kekeliruan, karena apabila Wajib Pajak melakukan keberatan/banding, maka sesuai dengan Pasal 25 UU Pajak, maka angka-angka tunggakan tidak ada lagi, karena syarat formal pengajuan keberatan salah satunya adalah Wajib Pajak membayar tunggakan pajak. - Bahwa Pihak Teradu meminta jawaban tertulis dari Kanwil Pajak Sumatera Barat dan Jambi terhadap informasi tersebut, akan tetapi Pak Emil meminta Pihak Teradu memasukan surat, walupun Pak Emil tersebut mengatakan bahwa apa-apa informasi yang disebutkan diatas, dapat diperoleh dari kantor KPP Payakumbuh. - Karena rapat di KPU Provinsi Sumatera Barat akan dimulai, maka Pihak Teradu tidak bisa memasukan surat ke Kanwil Pajak Sumatera Barat dan Jambi tersebut, namun demikian informasi lisan dari Pak Emil tersebut cukup menambah informasi dan pemahaman Pihak Teradu tentang perpajakan yang menjadi persyaratan dalam pencalonan Kepala Daerah. 16. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, Pihak Teradu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, dengan memasukan surat Nomor : 195/KPU-Kota.003.435146/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 dengan Perihal Mohon Penjelasan, dimana surat tersebut berisikan bahwa berdasarkan berkas perbaikan Bakal Calon Walikota Payakumbuh atas nama H. Wendra Yunaldi, SH yang diterima oleh KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016, dimana untuk pemenuhan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak telah menyerahkan beberapa berkas (terlampir), maka kami mohon penjelasan dari Bapak terhadap beberapa hal, dengan uraian sebagai berikut: 1) Apakah Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi tersebut pemah mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi terhadap surat ketetapan pajak pada tahun 2015, sebagaimana termuat dalam surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor : S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah ? 44 2) Kapan yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi ? 3) Bagaimana putusan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi terhadap keberatan yang bersangkutan ? 4) Apakah yang bersangkutan mengajukan banding terhadap putusan keberatan yang di keluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi ? 5) Apakah benar yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta ? 6) Bagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta terhadap gugatan yang bersangkutan tersebut ? Bahwa surat KPU Kota Payakumbuh tersebut dilampirkan berkas perbaikan dari Bakal Calon atas nama Wendra Yunaldi yang diserahkan ke KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016, yaitunya sebagaimana telah saya uraikan pada angka 9 (sembilan) diatas. 17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh dengan Nomor: S- 15195/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 21 Oktober 2016 dengan Perihal Tanggapan Mohon Penjelasan, yang merupakan balasan terhadap surat KPU Kota Payakumbuh Nomor: 195/KPU- Kota.003.435146/X/2016, dimana pada angka 5 (lima) antara lain berbunyi apabila atas permohonan keberatan Wajib Pajak diterbitkan penolakan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan banding tetapi dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Apabila Wajib Pajak mengajukan banding, sesuai Pasal 27 ayat (5c) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”. 18. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016, sekitar jam 14.30 Wib, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke KPU Payakumbuh dengan menyampaikan tentang Surat KPU Nomor 562 tertanggal 18 Oktober 2016 dan kemudian Pihak Teradu menguraikan kronologis dan selanjutnya Komisioner KPU Provinsi menyampaikan bahwa surat KPU Kota Payakumbuh yang ditujukan kepada KPU RI tersebut adalah kurang lengkap, namun kita harus menerima dan menuruti seperti isi surat KPU RI tersebut. 19. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016, Pihak Teradu bersama Komisioner KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah ketiga Bakal Calon akan ditetapkan sebagai Calon atau tidak. Bahwa dalam rapat pleno tersebut Pihak Teradu membacakan dan menguraikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pada akhimya semua komisioner sepakat menetapkan ketiga pasangan Bakal Calon ditetapkan sebagai Pasangan Calon Calon, namun Pihak Teradu menerima 45 Pasangan Wendra-Yunaldi menjadi Calon dengan sebuah catatan sebagaimana termuat dalam pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut. 20. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, Pihak Teradu beserta Komisioner KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Bakal menjadi Pasangan Calon, dimana setelah diuraikan pemenuhan dan kelengkapan berkas masing-masing Pasangan Calon, maka dibuka kesempatan kepada ketiga Bakal Pasangan Calon/Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih untuk menanggapi, namun Ketiga Pasangan Bakal Pasangan/Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon tidak ada memberikan tanggapan atau masukan, namun Panwaslih Kota Payakumbuh menyampaikan keberatan kalau KPU Kota Payakumbuh menetapan Pasangan Bakal Calon Wendra-Yunaldi sebagai Pasangan Calon. karena Pajak dari Wendra masih bermasalah. Setelah KPU Kota Payakumbuh menguraikan kronologis, maka KPU Kota Payakumbuh menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Payakumbuh. 21. Bahwa pada tanggal 4 November 2016, Pihak Teradu menerima surat Rekomendasi dari Panwaslih Kota Payakumbuh, yang pada pokoknya adalah bahwa dengan KPU Kota Payakumbuh menetapan Pasangan Wendra-Yunaldi sebagai Calon, maka KPU Kota Payakumbuh telah melakukan pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 22. Bahwa pada tanggal 10 November 2016, Pihak Teradu telah menindaklanjuti surat Rekomendasi dari Panwaslih Kota Payakumbuh tersebut dengan menuangkannya dalam format surat PAPTL-2, yang pada pokoknya adalah menguraikan tentang pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu mana yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh. 23. Bahwa pada tanggal 12 November 2016, Pihak Teradu menerima surat dari Panwaslih Kota Payakumbuh nomor : 118/Panwaslih-PYK/XI/2016, tanggal 11 November 2016 dengan perihal penjelasan. 24. Bahwa pada tanggal 21 November 2016, Pihak Teradu menerima surat dari Panwaslih Kota Payakumbuh nomor: 128/Panwaslih-PYK/XI/2016, tanggal 21 November 2016 dengan perihal peringatan. 25. Bahwa tanggal 25 November 2016, Pihak Teradu KPU Kota Payakumbuh menerima surat Panggilan Sidang dari DKPP RI dengan Nomor 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016 tertanggal 23 November 2016, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP RI di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 November 2016. III.Kesimpulan : Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu yang didukung oleh bukti-bukti dan kronologis sebagaimana tersebut diatas, maka perkenankan Pihak Teradu menyampaikan kesimpulan, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah adalah sebagaimana diatur dalam : 46 a. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan; ayat (1): Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi: Huruf g. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk mas a 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar. sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksudpada Pasal 7 huruf m; b. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ay at (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana terkahir telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan: ayat (1): Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: huruf o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l; 2. Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016 dengan Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, dimana pada angka III surat tersebut tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak, maka dengan demikian Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi adalah benar tertunggak pajak. 3. Bahwa berdasarkan berkas perbaikan yang diserahkan oleh Bakal Calon atas nama Wendra Yunaldi pada tanggal 4 Oktober 2016 dan selanjutnya Pihak Teradu melakukan klarifikasi ke Kantor Dirjen Pajak Jakarta dan ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang serta ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, maka Pihak Teradu berkesimpulan bahwa: 1) Bahwa Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi telah mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh pada tanggal 28 September 2015 dan pada tanggal 8 Oktober 2015 keberatan Wajib Pajak 47 tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2) Bahwa Wajib Pajak atas nama Wendra Yunaldi tidak benar melakukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak Jakarta, akan tetapi yang benar adalah melakukan upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta. 4. Bahwa Surat yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor: S-13598/ WPJ.27/ KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 Perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding bukanlah surat yang menjadi bukti bahwa yang bersangkutan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak sebagaimana yang seharusnya dipersyaratkan di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana terkahir telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, akan tetapi hanya sebatas penjelasan beberapa pasal dalam Undang- Undang Pajak. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan yang berbunyi, “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa kita tidak bisa memisahkan antara berkas pendaftaran dengan berkas perbaikan (menjadi satu kesatuan) dan ternyata Pihak Teradu terdapat keraguan terhadap status pajak Wendra, dimana dalam berkas pendaftaran status Pajak Wendra adalah Banding, namun dalam berkas perbaikan Sdr. Wendra memasukan tanda bukti telah memasukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta dan ada pula surat tertanggal 3 Oktober 2016 yang mempertanyakan tentang keberatan, maka dengan demikian Pihak Teradu berpikiran bahwa diperlukan klarifikasi/verifikasi faktual terhadap instansi yang berwenag, yaitunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Pengadilan Pajak Jakarta, Dirjen Pajak Jakarta dan bahkan kepada kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang untuk mengetahui keabsahan/kebenaran terhadap keraguan status pajak Wendra tersebut. 6. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah berupa keberatan yang ditujukan ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang pada tanggal 28 September 2015 dan pada tanggal 8 Oktober 2015 keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak dan upaya hukum yang sedang dilakukan saat ini adalah berupa Gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta (bukan berupa Banding ke Pengadilan Jakarta), sehingga dengan demikian tidak 48 berlaku ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga dengan demikian syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak terhadap Wendra Yunaldi, SH, MH tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. 7. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016, Pihak Teradu telah menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan status pajak Wendra Yunaldi dan, menerima Pasangan Wendra-Yunaldi menjadi Calon dengan sebuah catatan sebagaimana termuat dalam pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut. IV.PERMOHONAN : Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu yang didukung oleh bukti-bukti dan kronologis sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak Teradu menyampaikan permohonan, dengan uraian sebagai berikut: 1. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan ini dengan mencermati jawaban dari Pihak Teradu. 2. Mengembalikan nama baik Pihak Teradu. 3. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah Jawaban Pihak Teradu ini disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai bahan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini. Atas perhatian Yang Mulia, kami ucapkan terimakasih. [2.8] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Nomor: S.PILKADA-13397/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 14 September 2016; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor 23/BA/IX/2016 tanggal 29 September 2016; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 3 Oktober 2016; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor 26/BA/IX/2016 tanggal 3 Oktober 2016; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Payakumbuh Nomor 27/BA/IX/2016 tanggal 4 Oktober 2016; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tanggal 3 49 Oktober 2016; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 192/KPU- Kota.003.435146/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 562/KPU/X/2016 tanggal 18 Oktober 2016; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 195/KPU- Kota.003.435146/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Nomor S/5195/WPJ.27?LP.05/2016; 11. Bukti T-11 : Pendapat Hukum (Legal Opinion) Hetta Manbayu, SH Tentang Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Terhadap Bakal calon Walikota Payakumbuh H. Wendra Yunaldi, SH.MH; [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 50 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu anggota KPU Kota Payakumbuh, pada Senin 24 Oktober 2016, telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Para Teradu anggota KPU Kota Payakumbuh menetapkan salah satu dari tiga Pasangan Calon Walikota a.n. Wendra Yunaldi yang Tidak Memenuhi Syarat karena terdapatnya 7 (tujuh) catatan teguran pajak terhutang yang belum dilunasi: No Nomor Ketetapan Nilai Utang Pajak Jatuh Tempo Keterangan 1 00001/240/10/204/15 304.942.456 02/08/2015 TEGURAN 2 00002/247/11/204/15 476.560.000 02/08/2015 TEGURAN 3 00002/240/11/204/15 227.932.765 02/08/2015 TEGURAN 51 4 00003/140/10/204/15 1.200.000 02/08/2015 TEGURAN 5 00003/207/10/204/15 627.696.120 02/08/2015 TEGURAN 6 00016/107/11/204/15 64.400.000 02/08/2015 TEGURAN 7 00017/107/10/204/15 84.823.800 02/08/2015 TEGURAN Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 2 tentang persyaratan pasangan calon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pribadi meliputi, “kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m. Demikan pula dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf o tentang tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat calon yang bersangkutan terdaftar. Pengadu atas nama Panitia Pengawas Pemilihan Kota Payakumbuh dalam proses penetapan calon telah menyampaikan secara lisan hasil verifikasi faktual dari Kementerian Keuangan Republlk Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak Direktorat Keberatan dan Banding serta hasil verifikasi faktual ke Pengadilan Pajak Jakarta. Tetapi hal ini tidak menjadi pertimbangan bagi KPU Kota Payakumbuh dalam penetapan pasangan calon yang bersangkutan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa Bberkas calon yang diserahkan oleh calon Walikota a.n Wendra Yunaldi pada 22 September 2016, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan memuat tujuh teguran, telah di verifikasi oleh Para Teradu. Para Teradu telah melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh pada tanggal 29 September 2016. Verifikasi tersebut dilaksanakan oleh Para Teradu berdasarkan Rekomendasi Pihak Pengadu Nomor 63/Panwaslih-PYK/IX/2016 tanggal 28 September 2016. Hasil Verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/BA/IX/2016. Berdasarkan Keterangan Kepala KPP Pratama Payakumbuh Jenis Dokumen Tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan Pajak adalah “masih ada tunggakan (dalam proses banding)”. Pada tanggal 30 September 2016 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Bakal Pasangan Calon dan menyatakan syarat calon tanda bukti tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi Tidak Memenuhi Syarat. Pada 3 Oktober 2016, Teradu I menerima informasi dari Wendra Yunaldi bahwa KPP Pratama Payakumbuh akan mengeluarkan surat terbaru mengenai penjelasan tunggakan Ppajak yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu kembali melakukan klarifikasi kepada KPP Pratama Payakumbuh. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 52 26/BA/IX/2016. Berdasarkan Berita Acara tersebut dijelaskan bahwa Kketerangan mengenai Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kepala Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB masih terdapat tunggakan pajak. Pada tanggal 4 Oktober 2016, Para Teradu menerima berkas perbaikan dari bakal calon a.n Wendra Yunaldi berupa Surat dari KPP Pratama Payakumbuh kepada Wendra Yunaldi dengan Nomor: S-13598/WPJ-27/KP.05/2016 perihal Penjelasan Tunggakan Pajak yang sedang diajukan Keberatan atau Banding. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu kembali melakukan klarifikasi kepada KPP Pratama Payakumbuh dengan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Nomor: 27/BA/X/2016. Dalam Berita Acara tersebut Keterangan terhadap jenis dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh adalah “berdasarkan sistem informasi Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Payakumbuh pada tanggal 4 Oktober 2016 pada Pukul 12.20 WIB masih terdapat tunggakan pajak (masih dalam proses/upaya hukum wajib pajak )”. Pada tanggal 6 s/d 7 Oktober 2016, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan syarat calon yang juga dihadiri oleh Pengadu. Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Barat berkaitan dengan berkas pajak atas nama Wendra Yunaldi. Hasil konsultasi tersebut Para Teradu bersama KPU Provinsi melakukan konsultasi ke KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2016 dan bertemu dengan Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI). Para Teradu kemudian membuat surat kepada KPU RI Nomor: 190/KPU-Kota.003- 435146/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Pada tanggal 19 Oktober 2016, Pihak Teradu menerima tembusan Surat KPU RI Nomor: 562/KPU/X/2016 perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017 di Kota Payakumbuh yang dialamatkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada angka 4 Surat KPU RI tersebut menerangkan bahwa proses pencalonan a.n Wendra Yunaldi dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan, mengingat bahwa bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama Wendra Yunaidi sedang mengajukan permohonan keberatan/banding atas data utang Pajak/Tunggakan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh. Pada tanggal 21 Oktober 2016, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke KPU Kota Payakumbuh menjelaskan surat KPU RI Nomor: 562/KPU/X/2016. Pada 23 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 67 ayat (1), Para Teradu melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon BA.HP perbaikan dan menetapkan bahwa syarat bakal calon Walikota a.n Wendra Yunaldi memenuhi syarat. Pada 24 Oktober 2016, berdasarkan Pasal 67 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman hasil Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017. Dalam forum rapat pleno terbuka tersebut Pengadu menyampaikan tanggapan secara lisan hasil verifikasi faktual Pihak Pengadu dari Kementrian Keuangan RI yakni 53 Direktorat Jendral Pajak Direktorat Keberatan dan Banding serta Pengadilan Pajak Jakarta. Saat menyampaikan tanggapan lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon tersebut, Pihak Pengadu tidak menyertakan dokumen hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menyatakan bahwa KPU Kota Payakumbuh menerima berkas pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh a.n Wendra Yunaldi pada tanggal 22 September 2016, dalam pemenuhan persyaratan tidak sedang memiliki tunggakan utang a.n Wendra Yunaldi tertera Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak. Pada tanggal 24 September 2016, KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas Bakal Calon a.n Wendra Yunaldi, dalam tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, tertera bahwa berkas ada namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada tanggal 29 September 2016 KPU Kota Payakumbuh menerima surat dari Panwas Kota Payakumbuh Nomor: 63/Panwaslih- PYK/IX/2016. Berdasarkan surat tersebut KPU Kota Payakumbuh melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Payakumbuh untuk pembuktian terhadap keabsahan dokumen yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor: 23/BA/IX/2016. Pada 3 Oktober 2016 Wendra Yunaldi mendatangi Kantor KPU Kota Payakumbuh dan menyerahkan fotokopi surat yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Payakumbuh Nomor: S-13598/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. Pada 3 Oktober 2016 KPU Kota Payakumbuh mendatangi KPP Pratama Payakumbuh untuk meminta penjelasan terhadap surat tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 26/BA/IX/2016. Pada 4 Oktober 2016 KPU Kota Payakumbuh kembali mendatangi KPP Pratama Payakumbuh, untuk memastikan kembali tentang posisi tunggakan Wajib Pajak a.n Wendra Yunaldi tersebut dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 27/BA/X/2016. Pada tanggal 4 Oktober 2016 Wendra Yunaldi menyerahkan sebanyak 12 berkas perbaikan yang berkenaan dengan pemenuhan syarat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Teradu I memeriksa dan menganalisa berkas-berkas a.n Wendra Yunaldi dan beberapa berkas menimbulkan pertanyaan dari Teradu I. Teradu I meragukan status pajak a.n Wendra Yunaldi, apakah Banding, Gugatan atau Keberatan. Pada tanggal 6-7 Oktober 2016, Teradu I melaksanakan Rrapat kerja penelitian berkas perbaikan Bakal Calon. Teradu I menyarankan agar KPU Kota Payakumbuh melaksanakan klarifikasi ke Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak Jakarta, namun Komisioner KPU Kota Payakumbuh lainnya menolaknya. Teradu ragu karena dalam berkas pendaftaran status Pajak Wendra adalah Banding, namun dalam berkas menyertakan tanda bukti telah memasukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta. Oleh karena itu diperlukan klarifikasi/verifikasi faktual terhadap instansi yang berwenang, yaitu KPP Pratama Payakumbuh, Pengadilan Pajak Jakarta, Dirjen Pajak di Jakarta dan kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, berkas syarat Bakal Calon tidak mempunyai tunggakan pajak a.n Wendra Yunaldi tersebut adalah memang terdapat tunggakan pajak dan harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi KPU Provinsi Sumatera Barat menyarankan kepada KPU 54 Kota Payakumbuh untuk melakukan konsultasi ke KPU RI di Jakarta. Pada 10 Oktober 2016 Teradu I beserta Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh melakukan konsultasi ke KPU RI. Pada 14 Oktober 2016 atas saran dari Muhamad Khadafi, Teradu I mendatangi Kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Teradu I berinisiatif mendatangi Dirjen Pajak terlebih dahulu baru kemudian ke kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Kondisi waktu yang tidak memungkinkan, Teradu I batal mendatangi kantor Pengadilan Pajak Jakarta. Pada 19 Oktober 2016 Teradu I telah menerima tembusan surat dari KPU RI dengan Nomor 562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 dimana isinya menyatakan bahwa proses pencalonan a.n wendra Yunaldi dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan. Pada 20 Oktober 2016 Teradu I mengunjungi Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi. Teradu I mendapatkan informasi bahwa benar Wajib Pajak a.n Wendra Yunaldi adalah memiliki tunggakan pajak dan benar yang bersangkutan mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formal. Penolakan keberatan menyebabkan Wajib Pajak tersebut tidak dapat melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak, akan tetapi hanya dapat melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Pajak. Dijelaskan juga apabila Wajib Pajak Banding, maka pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan, sementara apabila upaya gugatan dilakukan, maka proses penagihan akan berjalan terus. Terhadap surat dari KPP Pratama Payakumbuh Nomor: S.PILKADA- 13397/WPJ.27/KP.05/2016 dinyatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Pada 21 Oktober 2016 Teradu I mendatangi KPP Pratama Payakumbuh untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui surat Nomor: 195/KPU-Kota.003.435146/X/2016. Pada 21 Oktober 2016 Teradu I menerima surat dari KPP Pratama Payakumbuh dengan Nomor: S-15195/WPJ.27/KP.05/2016 tertanggal 21 Oktober 2016. Pada 21 Oktober 2016 Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke KPU Payakumbuh dengan menyampaikan tentang Surat KPU Nomor 562 tertanggal 18 Oktober 2016. Pada 23 Oktober 2016 Teradu I bersama Komisioner KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan pPenetapan Calon. Teradu I menerima Pasangan Wendra- Yunaldi menjadi Calon dengan sebuah catatan sebagaimana termuat dalam pendapat hukum (Legal Opinion). Pada 24 Oktober 2016, Teradu I beserta Komisioner KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Bakal menjadi Pasangan Calon. Panwas Kota Payakumbuh menyampaikan keberatan kalau KPU Kota Payakumbuh menetapkan Pasangan Bakal Calon Wendra-Yunaldi sebagai Pasangan Calon dikarenakan Pajak dari Wendra Yunaldi masih bermasalah. Setelah KPU Kota Payakumbuh menguraikan kronologis, KPU Kota Payakumbuh menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon memenuhi syarat. Pada 4 November 2016 Teradu I menerima surat Rekomendasi dari Panwas Kota Payakumbuh, yang isinya bahwa dengan KPU Kota Payakumbuh menetapkan Pasangan Wendra-Yunaldi sebagai Calon, maka KPU Kota Payakumbuh telah 55 melakukan pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada 10 November 2016 Teradu I telah menindaklanjuti surat Rekomendasi dari Panwas Kota Payakumbuh tersebut dengan menuangkannya dalam format surat PAPTL-2. Pada tanggal 12 November 2016 Teradu I menerima surat dari Panwas Kota Payakumbuh nomor: 118/Panwaslih-PYK/XI/2016, tanggal 11 November 2016. Pada 21 November 2016 Teradu I menerima surat dari Panwas Kota Payakumbuh Nomor: 128/Panwaslih- PYK/XI/2016, tanggal 21 November 2016 dengan perihal peringatan. Pada 25 November 2016, Pihak Teradu KPU Kota Payakumbuh menerima surat Panggilan Sidang dari DKPP RI dengan Nomor 1683/DKPP/SJ/PP.00/XI/2016 tertanggal 23 November 2016, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP RI di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 29 November 2016; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu anggota KPU Kota Payakumbuh diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya meloloskan pasangan calon yang Tidak Memenuhi Syarat terkait dengan tidak memiliki tunggakan pajak tidak berdasar. Menurut DKPP mekanisme dan prosedur kerja Para Teradu telah ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum dan etik dalam menanggapi rekomendasi Para Pengadu. Para Teradu telah berusaha memecahkan masalah Penetapan Pasangan Calon yang diduga tidak memenuhi syarat karena memiliki catatan teguran tunggakan pajak dengan melakukan klarifikasi dan konsultasi ke berbagai pihak terkait, baik ke Kantor Pelayan Pajak Payakumbuh, maupun kepada KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI sebagai atasan Para Teradu. Penetapan Wendra Yunaldi sebagai pasangan calon Walikota Kota Payakumbuh yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Pasal 27 ayat (5b) dan ayat (5c) UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, secara substansi menentukan bahwa, “pajak yang belum dibayar saat pengajuan permohonan keberatan dan saat pengajuan banding belum merupakan pajak terhutang”. Hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu terbukti jika Pasangan Calon Walikota Kota Payakumbuh a.n Wendra Yunaldi sedang melakukan banding pada Pengadilan Pajak Jakarta saat Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Payakumbuh pada 24 Oktober 2016, sehingga surat teguran terkait pajak terhutang tidak dapat dipandang sebagai pajak terhutang sampai Putusan Tingkat Banding ditetapkan. Demikian pula penjelasan KPU RI melalui surat nomor 562/KPU/X/2016 Perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017 tanggal 18 Oktober 2016 hasil konsultasi Para Teradu pada angka 4 menerangkan bahwa proses pencalonan a.n Wendra Yunaldi dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan, mengingat bahwa bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama Wendra Yunaldi sedang mengajukan permohonan keberatan/banding atas data utang Pajak/Tunggakan Pajak yang diterbitkan oleh 56 Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh. Terkait hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu Meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu I memberikan jawaban dan keterangan tersendiri yang terpisah dari jawaban dan keterangan Teradu II, III, IV dan Teradu V. Penyampaian jawaban dan keterangan berbeda merupakan hal wajar dalam pertanggungjawaban etik, mengingat sifat pertanggungjawaban etik bersifat personal pada masing-masing anggota mengenai tindakan dalam jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Para Teradu II, III, IV dan Teradu V telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai hukum dan etika dalam proses penetapan Wendra Yunaldi sebagai Calon walikota Payakumbuh, terutama terkait hal pemenuhan persyaratan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang diserahkan oleh Wendra Yunaldi. Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas bakal calon a.n Wendra Yunaldi terkait tanda bukti tidak mempunyai tanggungan pajak terutang. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Payakumbuh pada tanggal 29 September 2016 yang dituangakn dalam Berita Acara Nomor 23/BA/IX/2016. Pada tanggal 3 Oktober yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 26/BA/X/2016 dan pada tanggal 4 Oktober 2016 yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 27/BA/X/2016. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Para Teradu juga telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU RI dengan nomor 190/KPU-Kota.003.435146?IX/2016 perihal permohonan Penjelasan. Para Teradu juga sudah berkonsultasi berjenjang dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan berkonsultasi kepada KPU RI dengan menemui Hadar Nafis Gumay selaku Anggota KPU RI. KPU RI telah mengirimkan surat dengan nomor 562/KPU/X/2016 Perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada 2017 tanggal 18 Oktober 2016. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan ditembuskan kepada KPU Kota Payakumbuh yang berisi penjelasan bahwa proses pencalonan a.n Wendra Yunaldi dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan, mengingat bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama Wendra Yunaldi sedang mengajukan permohonan keberatan/banding atas pajak terhutang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh. Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU RI, Teradu I secara sepihak mendatangi Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi pada tanggal 20 Oktober untuk memperoleh informasi mengenai status pajak Wendra Yunaldi. Teradu I juga mendatangi KPP Pratama Payakumbuh pada 21 Oktober 2016 untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi. Sebagai Ketua KPU, Teradu I tidak sepatutnya mengambil tindakan lain terhadap mekanisme dan prosedur kerja kelembagaan yang sudah dilakukan sesuai dengan hukum dan etika. Sikap Teradu I yang meragukan kebenaran hasil kerja kelembagaan, termasuk penjelasan atasan KPU RI, secara tidak langsung menimbulkan ketidakpastian dan polemik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Jika Teradu I ragu sepatutnya dari awal secara aktif turut serta secara bersama-sama melakukan penelitian secara seksama dan akurat terkait konsepsi istilah Keberatan, Banding dan Gugatan serta melakukan verifikasi faktual hingga ke Pengadilan Pajak Jakarta untuk memastikan jenis langkah hukum yang 57 ditempuh pasangan calon Wendra Yunaldi maupun implikasi yang ditimbulkan terhadap persyaratan calon untuk dapat dikategorikan tidak memiliki pajak terhutang. Sebagai Ketua KPU, Teradu I sepatutnya menunjukkan tanggungjawab kepemimpinannya secara kelembagaan dengan bersikap mengelola dan memutuskan setiap permasalahan melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan. Meskipun pertanggungjawaban etik bersifat personal bagi setiap anggota penyelenggara pemilu, namun sikap dan tindakan sebagai Ketua yang memilih cara tersendiri di luar keputusan lembaga serta memberi jawaban dan keterangan pertanggungjawaban sendiri yang berbeda dari keempat anggota lainnya, memberi kesan lemahnya tanggungjawab sebagai Ketua dalam memimpin organisasi baik secara internal maupun secara eksternal. Tindakan Teradu I terbukti melanggar Pasal 5 huruf e dan huruf g juncto Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf e, Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Pengadu a.n Media Febrina selaku Ketua Panwas Kota Payakumbuh mempunyai suami yang terlibat dalam anggota dan Pengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Payakumbuh. Jawaban dan keterangan Pengadu yang menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu menikah dengan anggota partai politik adalah sesuatu yang sangat beralasan. Namun secara etik, sebagai anggota penyelenggara pemilu dituntut mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tidak ada suatu alasan bagi penyelenggara pemilu yang dapat dibenarkan menurut etika untuk tidak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kedudukan Pengadu baik sebagai Ketua maupun sebagai anggota Panwas Kota Payakumbuh sepatutnya mengumumkan hubungan pernikahannya sejak diketahui bahwa suaminya adalah anggota dan pengurus partai politik. Keterangan Pengadu bahwa hubungan pernikahannya baru berjalan 3 (tiga) bulan dan meminta suaminya untuk tidak menjadi pengurus partai karena posisi Pengadu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat menjadi alasan untuk tidak mengumumkan pernikahannya. Sikap Pengadu meminta suaminya untuk tidak menjadi pengurus partai politik berarti Pengadu telah mengetahui sebelumnya jika suaminya adalah aktifis partai sekalipun Pengadu belum secara eksplisit melihat namanya dalam suatu Surat Keputusan sebagai pengurus partai. Sebagai aktifis partai, afiliasi politik dalam kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sangat mungkin terjadi sehingga potensi konflik kepentingan dengan jabatan Pengadu sebagai Ketua dan Anggota Panwas sangat besar. Sampai sidang pemeriksaan DKPP terkait perkara ini, Pengadu sama sekali belum mempublikasikan hubungan perkawinan dengan suaminya sebagai anggota dan pengurus partai politik. Tindakan Pengadu a.n. Media Febrina tidak mengumumkan atau mempublikasikan mengenai keterlibatan suaminya dalam partai politik, menurut DKPP merupakan tindakan yang secara nyata melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Pengadu tidak 58 mengumumkan atau mempublikasikan keterlibatan suaminya dalam partai politik dapat menimbulkan shakwasangka yang bisa menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Sebagai Ketua Panwas Kota Payakumbuh, Pengadu sepatutnya memberikan teladan dan segera mengumumkan atau mempublikasi keterlibatan suaminya dalam partai politik. Tindakan Pengadu tidak mempublikasikan keterlibatan suaminya dalam kepengurusan Partai Politik merupakan tindakan asas proporsionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam Pasal 5 huruf h juncto Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4.] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Pengadu a.n Media Febrina terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian sebagai Ketua kepada Teradu I atas nama Hetta Manbayu selaku Ketua KPU Kota Payakumbuh sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Yuzalmon, Haidi Mursal, Muhamad Khadafi, dan Ade Jumiarti Marlia selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh. 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian sebagai Ketua kepada Pengadu atas nama Media Febrina selaku Ketua Panwas Kota Payakumbuh ditambah kewajiban mengumumkan kepada publik mengenai keterlibatan Suami Pengadu dalam Partai Politik sejak dibacakannya Putusan ini; 59 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 60 SEKRETARIS PERSIDANGAN Ahmad Khumaidi 61