III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
I. PENGADUAN KEPADA KPU KABUPATEN SAMOSIR (TERADU I s/d
TERADU V)
A. PENDAHULUAN
1. Bahwa PENGADU adalah salah satu Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September
2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, melalui laman KPU
Kabupaten Samosir, TERADU menyampaikan Pengumuman Masukan
Dan Tanggapan Masyarakat Atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P-2), yaitu atas nama:
- Drs. Rapidin Simbolon, MM. bersama Ir. Juang Sinaga;
- Vandiko Timotius Gultom, ST. dan Drs. Martua Sitanggang, MM.;
- Laksma (Purn.) Marhuale Simbolon, S.Pi. dan Ir. Guntur Sinaga,
MM.;
3. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Samosir Tahun 2020, mulai dari Tahap Pendaftaran sampai
dengan Tahap Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi RI sangat
terasakan terlihat oleh PENGADU bahwa TERADU Tidak Profesional
dan cenderung memihak pada Pasangan Vandiko Timotius Gultom
dan Martua Sitanggang, serta melemahkan posisi Pengadu,
sebagaimana terurai pada dugaan pelanggaran-pelanggaran melalui
peristiwa-peristiwa berikut ini;
B. TERADU MEMUTUSKAN DRS. MARTUA SITANGGANG, MM CALON
WAKIL BUPATI SAMOSIR PADAHAL YANG BERSANGKUTAN TIDAK
MEMENUHI PERSYARATAN BERPENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN
TINGKAT ATAS ATAU SEDERAJAT, DAN TIDAK MENYERAHKAN
FOTOKOPI IJAZAH RENDAH SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS
ATAU SEDERAJAT YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PIHAK YANG
BERWENANG
1. Bahwa untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Bupati sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. 45 ayat (2) huruf d.1 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dengan memberikan bukti
“fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang maka
bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs. Martua Sitanggang, MM
(pasangan Vandiko Timotius Gultom, ST) telah menyerahkan kepada
TERADU dokumen pendaftaran yang menjadi syarat pencalonan
diantaranya:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK
1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang (Bukti P-3);
b. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/ STTB SMA Nomor: VCi No. 026
tanggal 1 Desember 1973 atas nama “MARTUA S., lahir pada tanggal
1 Februari 1954 di Harian Bohoh, yang ditandatangani oleh Kepala
SMA Negeri I Jambi atas nama SADAR SJARNEOBI, yang di bagian
kiri atasnya terdapat tulisan dengan tinta basah yang berbunyi
“Mengesahkan Fotokopi sesuai dengan aslinya”, Kepala SMA Negeri
1 Kota Jambi, dan tanda tangan basah atas nama ADI TRIONO,
S.Pd., M.Pd (Bukti P-4);
c. Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No.
423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang STTB
SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026
atas nama MARTUA S., yang ditandatangani atas nama Kepala SMA
Negeri 1 Kota Jambi, ARTHUR, S.Ag, S.Pd (Bukti P-5);
d. Ijasah Sarjana Strata 1 No.: 148/PT24.6/S1/187 atas nama
MARTUA SITANGGANG, nomor registrasi: 1042, lahir di Samosir
(Tap.Utara), pada tanggal 1 Februari 1954, Fakultas Ekonomi,
dengan program studi: Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, yang
ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Rektor
Universitas Jambi tanggal 16 Maret 1987, dan legalisir dengan tinta
basah tertanggal 21-4-1987 (Bukti P-6);
e. Ijasah Sarjana Strata 2 Nomor seri: Ij/S2/660121011 atas nama
MARTUA SITANGGANG, tempat dan tanggal lahir: Samosir
(Tap.Utara), 1 Februari 1954, yang ditandatangani tanggal 2 Juli
2001 oleh Direktur Porgram Pascasarjana, Ketua Yayasan Sekolah
Tinggi Manajemen LABORA Jakarta, dan tanggal 20 September 2001
oleh Koordinator Kopertis Wilayah III (Bukti P-7);
2. Bahwa setelah mencermati dokumen-dokumen pendaftaran tersebut,
maka sejak tanggal 8 September 2020, PENGADU dan beberapa
anggota masyarakat Kabupaten Samosir menyuarakan dugaan atas
palsu atau dipalsukannya:
a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Ijasah SMA Negeri 1 Jambi
tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa MARTUA S.,
b. Legalisasi (tanpa tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota
Jambi, Adi Triono, S.Pd., M.Pd. (menjabat tahun 2009-2011) yang
terdapat pada sisi kiri bagian atas fotokopi STTB/ Ijazah atas nama
siswa MARTUA S. (Vide Bukti P-4);
3. Bahwa munculnya dugaan palsu atau dipalsukan tersebut karena
beberapa alasan yaitu:
a. Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 (Bukti P-
8), KTP (vide Bukti P-3), Ijasah S1 (vide Bukti P-6) dan Ijazah S2
(vide Bukti P-7), tertulis siswa atas nama “Martua Sitanggang”
sementara pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1
Desember 1973 tertulis siswa atas nama “MARTUA S.” (vide Bukti
P-4);
b. Nama ayah/ orangtua siswa pada Buku Induk SMP Negeri 1
Pangururan Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang”
(Bukti P-9) dan pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970
- 1972 tertulis atas nama “Bismark Sitanggang” (vide Bukti P-8)
serta pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember
1973 tertulis atas nama “B. Sitanggang” (vide Bukti P-4);
c. Adanya Surat Pernyataan atas nama ARTHUR, S.Ag., S.Pd. (Kepala
SMA Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal 30
September 2020 (Bukti P-10), yang pada pokoknya menerangkan
tidak pernah menandatangani dokumen Asli Surat Keterangan
Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015
tanggal 10 Maret 2015 tentang STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal
1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S. (vide
Bukti P-5);
d. Ada Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd. tanggal
29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak
pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi STTB SMA Negeri
1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa
Martua S. termaksud (Bukti P-11);
e. Legalisasi atau pengesahan dokumen tanpa tanggal bertentangan
dengan Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: “Tanda
Legalisasi atau pengesahan harus memuat: a. Pernyataan
kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan; b.
Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel
institusi atau secara notarial.”
f. Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 hanya
memuat nilai kelas 1 dan kelas 2, sehingga tidak pernah menjadi
kelas 3, makanya tidak pernah lulus dan mempunyai ijazah (Vide
Bukti P-8)
g. Adanya Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan (Teksin
Oberia Simbolon, S.Pd.) Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020
tanggal 07 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
“Bahwa Martua Sitanggang berdasarkan arsip daftar nama Pengikut
Ujian Achir Sekolah Menengah Umum Tk. Pertama Tahun 1969
tanggal 9 Mei 1968 No. 18/Ins/1968 adalah terdaftar sebagai Peserta
dengan data sebagai berikut:
Nomor Urut: 128, Nama: Martua Sitanggang, Jenis Kelamin: Laki-
laki, Sekolah Asal: SMP Negeri 1 Pangururan, No. Induk: 5471,
Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952, Nama Orang tua:
Wismark Sitanggang, No. Udjian: 603 K” (vide Bukti P-9);
Bahwa dengan surat keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa
pada tahun 1969 SMP Negeri 1 Pangururan tidak mempunyai Siswa
atau lulusan bernama Martua S dengan nama orangtua B.
Sitanggang, yang ada adalah atas nama Martua Sitanggang dengan
dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama
orangtua: Wismark Sitanggang;
Bahwa dengan demikian, Martua Sitanggang dengan dengan Tempat
dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua: Wismark
Sitanggang yang tercatat di Buku Induk Siswa SMP Negeri 1
Pangururan adalah berbeda atau tidak sama dengan Martua S
dengan tempat dan tanggal lahir Harian BohohTapanuli, 1 Februari
1954, dan nama orangtua B. Sitanggang yang tercatat dalam STTB/
Ijazah SMA Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973, yang
diumumkan TERADU;
4. Bahwa dengan maksud untuk mematahkan dugaan palsu atau
dipalsukan yang disampaikan PENGADU dan beberapa anggota
masyarakat tersebut, kemudian pada hari Jumat, 11 September 2020,
TERADU I dengan mengajak Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir,
RIANTO NAINGGOLAN,SH, pergi ke Kota Jambi untuk menemui dan
mengajak Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi membuat Kop Surat dengan
Logo dan Tulisan KPU KABUPATEN SAMOSIR – SMA NEGERI 1 KOTA
JAMBI PROVINSI JAMBI, dan kemudian menerbitkan BERITA ACARA
HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 &
No: 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020, yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, IKA ROLINA
SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR
MUSADDAD,M.Pd., yang berbunyi:
“Pada hari ini, Jumat Tanggal Sebelas September tahun Dua Ribu Dua
Puluh, Pukul 13.30 WIB, KPU Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri
1 Kota Jambi Provinsi Jambi terhadap perbedaan nama yang terdapat
dalam Ijasah Nomor VCi No. 026 atas nama Martua S adalah orang
sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik
dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah
menyelesaikan Pendidikan Menengah Atas pada tanggal 1 Desember
1973 dengan Nomor Induk 1390.
Demikian Berita Acara ini dibuat Rangkap 2 (dua) untuk digunakan
dalam pemenuhan Syarat Calon Bakal Calon Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020” (Bukti P-12);
5. Bahwa Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggal 11 September 2020
tersebut sama sekali tidak didukung dengan:
a. Berkas salinan fotokopi Buku Induk Siswa Lulusan SMA Negeri 1
Jambi Tahun 1973 yang memuat nama siswa MARTUA S. dan
nomor induk 1390 guna membuktikan benar tidaknya siswa
tersebut lulus tahun 1973 dari SMA Negeri 1 Jambi;
b. Putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan pergantian nama
Martua S. menjadi Martua Sitanggang;
c. Dasar atau bukti yang diajukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota
Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. untuk memutuskan
bahwa “Martua S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang
yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK
1571010210540001”
d. Keterangan mengenai asli dan tercatat tidaknya Legalisasi (tanpa
tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono,
S.Pd., M.Pd. yang terdapat pada sisi kiri bagian atas fotokopi STTB
Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama
siswa Martua S.;
e. Video yang merekam proses penandatangan Berita Acara Hasil
Klarifikasi maupun pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota
Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. mengenai siswa atas nama
MARTUA S.;
f. Legalisasi terbaru atas STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1
Desember 1973 atas nama siswa Martua S.
6. Bahwa keabsahan Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut patut
diragukan mengingat isinya menerangkan bahwa nomor induk siswa
MARTUA S. adalah 1390 sementara pada Buku Rapor SMA Negeri 1
Jambi Tahun 1970/1972 (vide Bukti P-8) dan STTB/ Ijazah SMA
Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 nomor induk siswa MARTUA
S. adalah 1396 (vide Bukti P-4);
7. Bahwa setelah memproduksi berkas BERITA ACARA HASIL
KLARIFIKASI tertanggal 11 September 2020 tersebut, kemudian
TERADU I:
- Pada hari Senin, 14 September 2020 mengajak TERADU II,
TERADU III, TERADU IV dan TERADU V untuk menandatangani
Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon MODEL BA.HP.KWK atas nama Bakal Calon Wakil Bupati:
Drs. Martua Sitanggang,MM tanggal 14 September 2020, yang isinya
pada pokoknya mengatakan bahwa Pada hari ini Senin Tanggal
empat belas Bulan September Tahun dua ribu dua puluh bertempat
di Rogate Beach Hotel, KPU Kabupaten Samosir telah melaksanakan
penelitian keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon Wakil
Bupati Drs. Martua Sitanggang,MM berupa “Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB, yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang” dan dinyatakan memenuhi syarat (Bukti P-13);
- Dengan maksud mendahului jadual “Pengumuman Dokumen
Perbaikan Syarat Calon atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sampsir Tahun 2020 yang sudah dijadwalkan hari
Rabu 16 September 2020” (Bukti P-14) serta jadual “Pengumuman
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sampsir Tahun 2020 yang sudah
dijadwalkan hari tanggal 23 September 2020” (Bukti P-15), maka
pada hari Selasa, 15 September 2020 sore, dengan dukungan
pernyataan dari RIANTO NAINGGOLAN,SH, mengumumkan bahwa
STTB/ Ijasah atas nama siswa MARTUA S. telah diverifikasi dan
dinyatakan valid, sebagaimana dimuat oleh beberapa media online,
diantaranya:
- mimbarumum.co.id hari Selasa, 15 September 2020 pukul 16:26
dengan judul “KPU Tegaskan Ijazah Martua Sitanggang Valid”
(Bukti P-16);
hariansib.com hari Rabu, 16 September 2020 pukul 13:51 dengan
-
judul “KPU: Ijazah Martua Sitanggang Balon Wabup Samosir Sudah
Diverifikasi dan Valid” (Bukti P-17);
8. Bahwa sebagai reaksi atas pengumuman “Ijazah Martua Sitanggang
Valid” dari TERADU I tersebut, kemudian pada tanggal 21 September
2020, masyarakat atas nama Jautir Simbolon menyampaikan kepada
Para Teradu, Surat Tanggapan tertanggal 21 September 2020 atas
nama Jautir Simbolon, yang ditujukan kepada TERADU (Bukti P-18)
yang pada pokoknya menyampaikan dugaan atas palsunya beberapa
berkas Dokumen Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs. Martua
Sitanggang, MM, yaitu:
9. Bahwa masukan juga diberikan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS
Situmorang pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada
Teradu I dan Teradu II melalui pesan WhatsApp (WA) dengan uraian
sebagai berikut:
Jakarta, 22 September 2020 Pkl. 11.36 WIB.
Perihal: Masukan
Kepada Yth.
Ketua KPU Samosir
Ika Rolina Samosir, SP di tempat
WA: 082276999311
Selamat siang Ibu Ketua KPU Samosir.
Semoga Ibu dan jajaran sehat, semangat dan cerdas dalam memimpin
KPU Samosir.
Mohon Ibu dan Jajaran bisa segera memverifikasi beberapa berkas
Dokumen atas nama Balon Wakil Bupati Martua Sitanggang
termaksud, dengan cara:
1. menemukan berkas pendaftaran Calon Bupati an. Martua
Sitanggang saat Pilkada Samosir tahun 2010, guna memastikan:
Apakah benar mencatatkan "Tempat dan Tanggal Lahir: Harian
Boho, 2 Oktober 1954" sehingga berbeda dengan dokumen tahun
2020 yang mencatatkan "Tempat dan Tanggal Lahir: Samosir, 1
Februari 1954"?
2. Menemui Sdr. ADI TRIONO, S.P, MPd (Mantan Kepala SMAN 1 Kota
Jambi Tahun 2009 - 2011), untuk memastikan: Apakah antara 2009
- 2011 pernah melegalisir atau membubuhkan tanda tangan pada
berkas fotokopi STTB seri VCi No. 026 an. Martua S., keluaran
tanggal 1 Desember 1973?
3. Menemui Sdr. ARTHUR, S.Ag., S.Pd. (Mantan Kepala SMAN 1 Kota
Jambi Tahun 2009 - 2011), untuk memastikan: Apakah benar
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Kepala SMA
Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10
Maret 2015?
4. Menemui Sdr. MUHAMMAD SYAHRAN, SE selaku Plt. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi, untuk memastikan:
a. Mengapa tanda tangannya pada Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah/STTB Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020
tanggal 10 September 2020, yang diterbitkan oleh Drs. ANWAR
MUSADDAD, M.Pd. selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi, tidak
sama atau tidak identik dengan tanda tangan pada berkas2 Surat
Keputusan atau Surat Edaran?
b. Mengapa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020
ada 2 versi yang beredar di warganet
5. Menemui kembali Sdr. Drs. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. selaku
Kepala SMAN 1 Kota Jambi, untuk memastikan:
a. Nama Kepala SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973:
apakah SADAR SJARNOEBI atau SADAR SYAMOEBI?
b. Mengapa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020
ada 2 versi yang beredar di warganet?
Berkas bukti masalah terlampir.
Demikian beberapa masukan kepada Ibu dan Jajaran KPU
Kabupaten Samosir.
Terima kasih. HORAS!
ttd
BMS Situmorang
No. WA: 08131 4446776
Cc:
- Bpk Robinsar J Barus, SH
No. WA: 081375991601
- Bpk. Erifan Manullang, S.IP, M.IP
No. WA: 082365480340 (Bukti P-19);
10. Bahwa masukan yang sama juga diberikan kuasa hukum Pengadu atas
nama BMS Situmorang pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36
WIB kepada TERADU II (Bukti P-20);
11. Bahwa namun demikian, pada tanggal 23 September 2020 para
TERADU justru menetapkan Drs. Martua Sitanggang, MM sebagai
Calon Wakil Bupati Samosir (vide Bukti P-1), tanpa pernah menemui
atau meminta keterangan dari mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota
Jambi, Adi Triono, S.Pd,M.Pd. untuk mengklarifikasi informasi dugaan
palsu atau dipalsukannya tanda tangannya, dan juga tidak meminta
Salinan Buku register Legalisasi Ijasah kepada Kepala Sekolah SMAN
1 Kota Jambi yang sedang menjabat;
C. TERADU MENETAPKAN VANDIKO TIMOTIUS GULTOM, ST SEBAGAI
CALON BUPATI SAMOSIR PADAHAL PERSYARATAN KARTU NPWP,
SURAT KETERANGAN FISKAL, DAN SPT ATAS NAMA YANG
BERSANGKUTAN TIDAK MEMENUHI PATUT DIDUGA KUAT SEBAGAI
HASIL REKAYASA KARENA TIDAK DITERBITKAN OLEH INSTANSI
YANG BERWENANG
1. Bahwa berkaitan dengan NPWP, Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal,
Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sudah
mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga
Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak:
- Pasal 2 ayat:
1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP
atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
a. tempat tinggal Wajib Pajak;
b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP.
6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi;
b. Wajib Pajak Warisan Belurn Terbagi;
c. Wajib Pajak Badan; dan
d. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ a tau
pemungut paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 44/PJ/2015
tanggal 23 Juni 2015 Tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok
Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap, yang
berbunyi: “NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.”
d. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tanggal 4
Februari 2019 Nomor Per-03/Pj/2019 Tentang Tata Cara Pemberian
Surat Keterangan Fiskal, mengatur bahwa “salah satu syarat untuk
dapat memohon penerbitan Surat Keterangan Fiskal adalah telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.”
2. Bahwa untuk memenuhi persyaratan Calon Bupati sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf m jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d.2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi” dan menyerahkan
“fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang
bersangkutan terdaftar” maka pada tanggal 5 September 2020,
Vandiko Timotius Gultom, ST telah menyampaikan kepada TERADU
dokumen perpajakan yang patut diduga kuat sebagai hasil rekayasa
yaitu:
- NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko Timotius
Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00, CILANDAK
TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA” yang
diberikan atau diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
(KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok, dengan Kode Kantor Wilayah
042 (Bukti P-21);
- Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF-76/WPJ.21/KP.0303/2020
tanggal 25 Agustus 2020” dengan nama Wajib Pajak: VANDIKO
TIMOTIUS GULTOM; ALAMAT: JAHA - KOTA ADM. JAKARTA
UTARA; KPP Terdaftar: KPP
PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK (Bukti P-22);
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018 atas
nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-042.000
Tahun Pajak: 2018, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS,
Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal
Penyampaian: 25/08/2020 (Bukti P-23);
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2019 atas
nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-042.000
Tahun Pajak: 2019, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS,
Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal
Penyampaian: 25/08/2020 (Bukti P-24);
3. Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan
sebagaimana diuraikan di atas maka yang berwenang untuk
memberikan NPWP kepada Vandiko Timotius Gultom yang beralamat
di Jl. Jaha No. 52 RT 001/00, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
Pratama Jakarta Pasar Minggu dengan Kode Kantor Wilayah 017.
Sehingga, NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko
Timotius Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00,
CILANDAK TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI
JAKARTA” yang diberikan oleh instansi yang tidak berwenang dalam
hal ini KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, dengan Kode Kantor
Wilayah 042, adalah cacat hukum dan tidak sah;
4. Bahwa karena alamat wajib pajak atas nama VANDIKO TIMOTIUS
GULTOM dalam Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF-
76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” ditukangi dan
direkayasa menjadi: JAHA - KOTA ADM. JAKARTA UTARA maka Surat
Keterangan Fiskal Nomor: SKF-76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25
Agustus 2020” tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah;
5. Bahwa karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi
tahun 2018 dan Tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom
diproduksi tanggal 25 Agustus 2020 sebagai dasar untuk
memproduksi Surat Keterangan Fiskal Nomor:
SKF76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” maka SPT
tahun 2018 dan Tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom
adalah cacat hukum dan tidak sah;
6. Bahwa NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000, Surat Keterangan Fiskal
Nomor: SKF76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25/08/2020, SPT
tahun 2018 tanggal 25/08/2020 dan SPT tahun 2019 tanggal
25/08/2020 patut diduga kuat adalah hasil rekayasa tanggal
25/08/2020 untuk keperluan persyaratan pendaftaran Calon Bupati
Samosir Tahun 2020, yang berhasil didapatkan dari KPP Pratama
Jakarta Tanjung Priok tetapi tidak bisa didapatkan dari KPP Pratama
Jakarta Pasar Minggu;
7. Bahwa walaupun dengan hanya membaca peraturan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat langsung
disimpulkan bahwa NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT atas
nama Vandiko Timotius Gultom tersebut, sebagai sesuatu yang cacat
hukum dan tidak sah, serta patut diduga kuat sebagai hasil dari
rekayasa, namun TERADU tidak pernah melakukan verifikasi ke
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Namun sebaliknya, TERADU secara melawan hukum justru
memutuskan ketiga dokumen perpajakan tersebut sah dan memenuhi
syarat dengan:
- Menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon MODEL BA.HP.KWK tanggal 14 September 2020
atas nama Bakal Calon Bupati: Vandiko Timotius Gultom,ST dan
Bakal Calon Wakil Bupati: Drs. Martua Sitanggang,MM, yang isinya
salah satunya memutuskan bahwa syarat fotokopi kartu nomor
pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan
dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari
kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftartelah dipenuhi oleh Vandiko Timotius Gultom,ST (vide
Bukti P-13),
- Memutusan Vandiko Timotius Gultom memenuhi syarat sebagai
Calon Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-
Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Samosir Tahun 2020 (vide Bukti P-1);
8. Bahwa mengenai dokumen perpajakan yang patut diduga kuat sebagai
hasil rekayasa ini, baik dalam proses pemeriksaan di Bawaslu
Kabupaten Samosir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,
maupun di Mahkamah Konstitusi, Calon Bupati Vandiko Timotius
Gultom sendiri memilih bersikap no comment atau tidak pernah mau
menanggapi atau menjelaskan mengapa NPWP-nya diterbitkan oleh
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Sebaliknya, yang justru sibuk
membelanya adalah TERADU sendiri;
D. TERADU MEMBERIKAN KEPADA PENGADU DOKUMEN BERITA ACARA
DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI
SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 TANGGAL 16
DESEMBER 2020 (FORMULIR MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-
KWK) YANG MEMUAT TANDA TANGAN IKA ROLINA SAMOSIR (TERADU
I) YANG PATUT DIDUGA KUAT PALSU ATAU DIPALSUKAN
1. Bahwa dengan mendasarkan diri pada PKPU Nomor: 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, melalui Surat Ketua KPU Kabupaten
Samosir Nomor: 633/PL.02.6-Und-/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal
15 Desember 2020, perihal: Undangan Rekapitulasi, TERADU telah
mengundang Tim Kampanye/Pasangan Calon PENGADU untuk
mengikuti Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Sura, yang diadakan
padah Hari/Tanggal: Rabu, 16 Desember 2020, Tempat: Hotel JTS
Parbaba, Kec. Pangururan, Waktu: 09.00 WIB s/d selesai (Bukti P-25);
2. Bahwa ternyata, sesampainya di tempat pada tanggal yang ditentukan,
Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, dkk menemukan fakta
bahwa di tempat Rapat terpajang spanduk RAPAT PLENO TERBUKA
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TINGKAT KABUPATEN SAMOSIR (Bukti P-26);
3. Bahwa pada Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook KPU Kabupaten
Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai dari pkl. 22.19
WIB dengan durasi 16 menit 12 detik 22.19 WIB (berarti berakhir pada
pukul 22.35 WIB), Meja Pimpinan RAPAT PLENO TERBUKA hanya
dihadiri oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V,
dimana TERADU II terlihat membacakan dan sekaligus mengklaim
mengumumkan) draft Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16
Desember 2020 (Bukti P-27);
4. Bahwa selanjutnya pada pukul 22.24 WIB (menit ke-5) TERADU II
menutup Rapat Pleno dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali, dan
kemudian pada menit ke 6.25 s.d. menit ke 15.40 (pukul 22.25 s.d.
22.34 WIB), dilakukan penandatanganan atas 9 (sembilan) rangkap
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari
Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL
KABUPATEN/KOTA-KWK) oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
dan TERADU V bersama Saksi Paslon Nomor 2 Painhot Sitanggang.
Sementara Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, dkk
menolak untuk menandatangani dengan memberi alasan sebagian
besar dari Hasil Penghitungan Suara Paslon Nomor 2 dalam Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah
merupakan produk dari politik uang;
5. Bahwa setelah selesai prosesi penandatanganan oleh kelima orang
tersebut, kemudian pada pukul 23.09 - 23.12 WIB, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V menyerahkan kepada Saksi
PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR dan kepada Saksi Paslon
Nomor 2, PAINHOT SITANGGANG (Bukti P-28):
- 1 (satu) rangkap berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK),
tanggal 16 Desember 2020 (Bukti P-29);
- 1 (satu) rangkap berkas Asli Salinan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 (Bukti P-30);
- 1 (satu) rangkap berkas fotokopi Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Desa/Kelurahan
Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK) atas 9
Kecamatan di Kabupaten Samosir;
6. Bahwa anehnya, walau pada saat acara Penetapan, Penutupan Rapat
Pleno Terbuka dan Penandatanganan, Komisioner/Ketua KPU
Samosir, Ika Rolina Samosir (TERADU I) tidak ada di ruangan Rapat
Pleno dan tidak terlihat ikut prosesi penandatanganan, namun:
- Pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang
diserahkan TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V
kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, terdapat 5
(lima) tanda tangan nama Ika Rolina Samosir (TERADU I);
- Kepala Sub. Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Samosir, Josep
Hasiholan Sianturi berarti sudah menerbitkan Salinan sesui dengan
aslinya atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 202/PL.01.8.Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020,
tanggal 16 Desember 2020;
7. Bahwa karena menjadi suatu misteri “dimana dan pukul berapa
Komisioner/Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir (TERADU I) di atas
22.34 WIB menandatangani kedua berkas dokumen termaksud maka
pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, Relawan Rapberjuang Kabupaten
Samosir menyampaikan Surat Nomor: 100/RB-K/II/2021 tanggal 11
Februari 2021 kepada Ketua KPU Kabupaten Samosir, yang kemudian
dijawab melalui Surat Nomor: 29/PY.02.1-SD/1217/KPU-
Kab/II/2021 tanggal 12 Februari 2021, perihal: Balasan Surat, yang
pada halaman 2 nomor 4 menerangkan sebagai berikut:
“Bahwa perihal Ketua KPU Kabupaten Samosir yakni Ika Rolina
Samosir tidak ikut pada saat proses Penandatanganan kedua berkas
dokumen termaksud dikarenakan yang bersangkutan mendapat berita
duka melalui telepon pada pukul 22.10 WIB dan Ika Rolina Samosir
pergi ke luar ruangan lalu tidak lama kemudian Ika Rolina Samosir
menjerit dan menangis karena menerima kabar bahwa ayah beliau
meninggal dunia dan beberapa peserta pergi keluar ruangan untuk
melihat kondisi Ika Rolina Samosir.
Tetapi walaupun dalam kondisi demikian mengingat asas
Profesionalisme Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Samosir
tetap menandatangani kedua berkas dokumen tersebut dengan
kondisi sambil menangis tersedu-sedu pada pukul 22.27 WIB di luar
aula (masih dalam gedung Hotel JTS-Parbaba” (Bukti P-31);
8. Bahwa keterangan menandatangani kedua berkas dokumen tersebut
dengan kondisi sambil menangis tersedu-sedu pada pukul 22.27 WIB
di luar aula (masih dalam gedung Hotel JTS-Parbaba adalah tidak logis
atau tidak masuk akal sama sekali mengingat penandatanganan di
ruang Rapat Pleno oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan
TERADU V bersama Saksi Paslon Nomor 2 Painhot Sitanggang, masih
berlangsung hingga pada pukul 22.34 WIB, sebagaimana terekam
pada Video Siaran Langsung pada Akun Facebook KPU Kabupaten
Samosir;
9. Bahwa karena tidak ada bukti foto atau video yang memperlihatkan
TERADU I sedang membubuhkan 5 (lima) tanda tangan pada berkas
ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL
D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), sementara 5 (lima) tanda tangan
tersebut berbeda atau tidak identik dengan 5 (lima) tanda tangan atas
nama Ika Rolina Samosir di setidaknya 5 (lima) berkas dokumen lain,
maka TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V
menyerahkan kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR
dan kepada Saksi Paslon Nomor 2, PAINHOT SITANGGANG, berkas
ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL
D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang memuat 5 (lima) tanda
tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang patut diduga kuat palsu
atau dipalsukan;
10. Bahwa 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang ada
di berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) tersebut
berbeda atau tidak identik dengan Tanda Tangan Ika Rolina Samosir
pada:
a. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
426/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 Oktober 2020,
perihal: Rapat Koordinasi (Bukti P-32);
b. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
435/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020,
perihal: Rapat Koordinasi (Bukti P-33);
c. Berita Acara Koordinasi Bersama KPU Kabupaten Samosir Dengan
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020 Nomor: 155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020
tanggal 3 Oktober 2020 Tentang Perubahan Jumlah Dan Spesifikasi
Teknis Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P-
34);
d. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
448/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020,
perihal: Undangan (Bukti P-35);
e. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
463/PL.02.5Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober
2020, perihal: Undangan (Bukti P-36);
11. Bahwa atas 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang
diduga kuat palsu atau dipalsukan pada Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK)
tersebut, PENGADU telah membuat Laporan Tindak Pidana Pemalsuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera
Utara berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari 2021 yang
diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara (Bukti P-37);
E. TERADU MENGHALANGI HAK PENGADU MENGAJUKAN PERMOHONAN
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN CARA TIDAK MENERBITKAN SURAT PENGUMUMAN SERTA
TIDAK MENGUMUMKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SAMOSIR NOMOR: 202/PL.01.8.-KPT/1217/KPU-
KAB/XII/2020 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN
PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL
BUPATI SAMOSIR TAHUN 2020, TANGGAL 16 DESEMBER 2020 SERTA
BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA DARI SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT
KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN 2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK)
MELALUI LAMAN KPU KABUPATEN SAMOSIR
1. Bahwa ketentuan Pasal 157 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
mengatur sebagai berikut:
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitu si.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan
suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
2. Bahwa dengan maksud agar PENGADU tidak mempunyai dasar atau
pijakan untuk mendaftarkan Permohonan Perselisihan Pemilihan ke
Mahkamah Konstitusi, TERADU secara sengaja tidak Menerbitkan
Surat Pengumuman atau Tidak Mengumumkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
202/PL.01.8.KPT/1217/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 16 dan
Desember 2020 Serta Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di
laman KPU Kabupaten Samosir dari tanggal 16 s.d. 23 Desember 2020,
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020
2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang mengatur sebagai
berikut:
NO KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
PENGHITUNGAN SUARA DAN
7.
REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA
e. Rekapitulasi dan penetapan hasil 13 Desember 17
penghitungan suara tingkat 2020 Desember
kabupaten/kota untuk Pemilihan 2020
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota
g. Pengumuman hasil rekapitulasi 13 Desember 23
tingkat Kabupaten/Kota pada 2020 Desember
tempat pengumuman di KPU 2020
Kabupaten/Kota dan melalui
laman KPU oleh KPU
Kabupaten/Kota
3. Bahwa dengan maksud agar perolehan suara Pasangan Calon Vandiko
Timotius Gultom - Martua Sitanggang yang ditetapkan TERADU tidak
dibatalkan oleh MK, dan dengan maksud agar Permohonan Pasangan
Calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga (PENGADU) dinyatakan
Majelis Hakim MK melewati tenggat waktu pendaftaran, maka TERADU
I dan TERADU V telah mendalilkan dan membuktikan di Mahkamah
Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 bahwa
telah mengumumkan berkas dokumen Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 serta Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap
Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL
KABUPATEN/KOTA-KWK) dengan cara:
a. TERADU III membacakan draft (rancangan yang belum
ditandatangani) atas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK);
b. TERADU II membacakan draft (rancangan yang belum
ditandatangani) atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.Kpt/1217/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV dan TERADU V menyerahkan berkas kedua
dokumen termaksud kepada Saksi Pasangan Calon;
c. Memproduksi beberapa foto yang memuat tulisan 23:54 dan
seseorang yang sedang memegang selembar kertas sambil
menghadap ke arah sebuah Papan Informasi tempat penempelan
atau pemajangan beberapa lembar kertas yang tidak terbaca isi atau
tulisannya;
F. TERADU I DAN TERADU V BERBOHONG PADA PERSIDANGAN
PERKARA NOMOR 100/PHP.BUP-XIX/2021 DI MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Bahwa dengan maksud agar perolehan suara Pasangan Calon Vandiko
Timotius Gultom - Martua Sitanggang yang ditetapkan TERADU tidak
dibatalkan oleh MK, dan dengan maksud agar Permohonan Pasangan
Calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga (PENGADU) dinyatakan
Majelis Hakim MK melewati tenggat waktu pendaftaran, maka TERADU
I dan TERADU V telah mendalilkan dan membuktikan di Mahkamah
Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 maka
para TERADU melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pada persidangan hari Rabu, 3 Februari 2021 memberikan
keterangan dan bukti surat kepada Majelis Panel 2 MK RI bahwa
pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 23.54 WIB telah
mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020,
tanggal 16 Desember 2020 serta Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di
Papan Informasi KPU Kabupaten Samosir, tetapi hanya
menunjukkan adegan seseorang sedang memegang kertas di depan
Papan Informasi tanpa jelas kertas apa yang telah ditempelkan dan
dipegang (Bukti P-38);
b. Pada persidangan hari Rabu, 3 Februari 2021 memberikan
keterangan kepada Majelis Panel 2 MK RI bahwa Jarak antara Hotel
JHT Parbaba dan Kantor KPU Kabupaten Samosir hanya 3 KM dan
dapat ditempuh dalam waktu 5 Menit. Padahal nyatanya, jaraknya
sekurang-kurangnya 13,1 KM dan dapat ditempuh 19 menit dengan
kecapatan rata-rata 40 KM perjam (Bukti P-39);
G. TERADU I TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU
MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN ADIK-KAKAK DENGAN
MULANA SAMOSIR ALIAS MULANA M.P. SAMOSIR, KOORDINATOR
BIDANG PROGRAM TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASLON VANDIKO
TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL
TIDAK MANDIRI
1. Bahwa Mulana Samosir alias Mulana M.P. Samosir yang menjabat
sebagai Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye
Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah adik
kandung Teradu I, dimana hubungan keluarga tersebut sangat
potensial telah dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk
memihak kepada Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat
melakukan verfikasi syarat pencalonan atau meneliti keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan;
2. Bahwa Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka atau
mengumumkan memiliki hubungan adik kakak dengan Mulana
Samosir Alias Mulana M.P. Samosir, Koordinator Bidang Program Tim
Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang;
3. Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu I telah melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
H. TERADU II TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU
MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN ADIK-KAKAK IPAR DENGAN
EVELYN SINAGA ALIAS ANDREITA EVELINA SINAGA, WAKIL
SEKRETARIS TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASLON VANDIKO
TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL
TIDAK MANDIRI
1. Bahwa Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga yang menjabat
sebagai Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko
Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah adik kandung istri
Teradu II yang bernama Asnita Era Ariesta Sinaga, dimana hubungan
keluarga tersebut sangat potensial telah dimanfaatkan untuk
menggerakkan Teradu II untuk memihak kepada Vandiko Timotius
Gultom – Martua Sitanggang saat melakukan verfikasi syarat
pencalonan atau meneliti keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan; Teradu I;
2. Bahwa Teradu II tidak pernah menyatakan secara terbuka atau
mengumumkan memiliki hubungan adik kakak ipar dengan Evelyn
Sinaga Alias Andreita Evelina Sinaga, Wakil Sekretaris Tim
Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang;
3. Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu I telah melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
II. PENGADUAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN SAMOSIR (TERADU VI –
TERADU VIII)
1. DUGAAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII TIDAK NETRAL DAN
BERPIHAK PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN
SEBAGAIMANA BERIKUT:
1) Bahwa Pengadu adalah salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-
Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020 yang terdiri dari:
- Drs. Rapidin Simbolon, MM. bersama Ir. Juang Sinaga;
- Vandiko Timotius Gultom, ST. - Drs. Martua Sitanggang, MM;
- Laksma (Purn.) Marhuale Simbolon, S.Pi - Ir. Guntur Sinaga,MM;
(Vide Bukti P-1)
2) Bahwa sepanjang Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, khususnya mulai dari
penelitian persyaratan Calon, penetapan Calon, pelaksanaan
Kampanye, masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara, dan
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,
Pengadu merasakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan dengan
baik tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melakukan
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020;
3) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No.
10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang amarnya berbunyi:
"Menyatakan frasa 'Panwas Kabupaten/Kota' dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Bawaslu
Kabupaten/Kota'," telah mengatur Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu Kabupaten Kota dengan uraian sebagai berikut:
- Pasal 30: Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah:
a mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
meliputi (Pengadu: antara lain):
Pasal 32 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan
dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur
tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Pasal 32: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. BAHWA KINERJA PENGAWASAN PARA TERADU DAN JAJARANNYA
SAMPAI KE TINGKAT DESA KELURAHAN DAN DUSUN YANG PALING
MEMPRIHATINKAN ADALAH SAAT MASA KAMPANYE, MASA TENANG
DAN PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA, PARA TERADU DAN
JAJARANNYA SAMPAI KE TINGKAT DESA KELURAHAN, TIDAK
MELAKUKAN PENGAWASAN (PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN)
TERHADAP LARANGAN PADA:
- Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi
dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu.
- Pasal 187C UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih
agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih
calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Bahwa akibat kesengajaan Para Teradu tidak melakukan Pengawasan
(Pencegahan dan Penindakan) terhadap praktek politik uang selama
masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara,
Pengadu sebagai Petahana (incumbent) Bupati dan Wakil Bupati
Samosir, yang notabene mengemban tanggung jawab untuk
melindungi masyarakyat secara keseluruhan, berkepentingan atas
terselenggaranya Pilkada yang aman dan damai, serta harus
menyukseskan penyelenggaran Pilkada Samosir sebagai bagian dari
Program Pemerintah Pemerintah Pusat, dihadapkan pada situasi yang
sungguh dilematis serta konflik batin yang maha berat yaitu antara
melaporkan dan mendiamkan praktek politik uang yang terjadi di
depan mata sendri;
- Bahwa karena mempertimbangkan akan sedemikian besarnya ekses
negatif yang timbul bila melapor, akhirnya Pengadu terpaksa bersikap
mendiamkan praktek politik uang yang terjadi, karena adanya
kekhawatiran dalam diri Pengadu sebagai Petahana (incumbent), bahwa
bilamana Pengadu melaporkan atau memprosesnya secara hukum
maka:
Para Teradu, Kepolisian, dan Kejaksaan (Gakumdu) akan sangat
kewalahan memanggil, memeriksa dan memenjarakan puluhan
ribu warga masyarakat penerima uang dari para Terlapor;
Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
akan overkapasitas;
Seluruh anggota masyarakat yang menerima akan diajari dan
dipaksa berbohong yaitu memberikan keterangan palsu mengenai
jumlah, status, waktu, dan pemberi beras serta uang guna
melindungi Paslon atau Tim Pemenangan/Kampanye Pemberi;
Anggaran Bawaslu Kabupaten Samosir akan terkuras;
Akan berpotensi terjadi kegaduhan kerusuhan massal;
Protokol kesehatan di masa Pandemi Covid19 akan terganggu;
- Bahwa setelah mengambil sikap mendiamkan praktek politik uang
yang terjadi tersebut, dalam kapasitas sebagai Bupati Samosir yang
sedang cuti, Pengadu atas nama Rapidin Simbolon sepanjang bulan
Oktober s.d. Desember 2020 beberapa kali memberikan masukan dan
informasi kepada Teradu I serta Kapolres Samosir melalui pesan
WhatsApp agar melakukan pengawasan atas praktek politik uang dan
kampanye yang melanggar peraturan, keduanya justru menyuruh
Pengadu atas nama Rapidin Simbolon untuk membuat laporan resmi;
- Bahwa tanpa bermaksud menuduh apalagi memfitnah sedikit pun,
karena saking kecewa dan frustrasinya melihat kinerja pengawasan
Para Teradu, dalam pikiran Pengadu sampai timbul dugaan bahwa
Para Teradu telah mengantongi janji dan/atau pemberian uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi Para Teradu selaku
penyelenggara Pemilihan (?);
- Bahwa walau sudah memastikan bahwa hasil akhirnya akan
mengecewakan, namun untuk kepentingan formalitas rencana
pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah
Konstitusi, setelah selesai hari Pemungutan Suara di TPS, Pengadu
akhirnya meminta Tim Hukum dan/atau Tim Pemenangan/Kampanye
untuk membuat 3 (tiga) Laporan ke Bawaslu yaitu:
Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Anser
Naibaho Register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 12
Desember 2020; (Bukti P-40)
Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang TSM kepada
Bawaslu Provinsi Sumut dengan Tanda Bukti Penyampaian
Lapaoran Nomor: 01/PL/TSM-PB/02.00/XII/2020 tanggal 16
Desember 2020; (Bukti P-41)
Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Franky
Rajagukguk dengan Nomor Laporan:
06/PL/PB/Kab/02.21/I/2021 Januari 2021; (Bukti P-42)
- Bahwa Keputusan atas ketiga Laporan tersebut akhirnya menjadi
materi nyanyian pembelaan diri dari Pengadu pada persidangan di
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021, guna memberikan kesan bahwa
seolah-olah Para Teradu telah menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
kewajiban dengan baik, dan bahwa seolah-olah dalil-dalil Permohonan
Pengadu adalah tidak benar;
- Bahwa dengan perilaku Para Tergugat yang membiarkan praktek
politik uang dan tanpa ada Temuan satu pun, akhirnya Pengadu
berkesimpulan bahwa lembaga Bawaslu sangat potensial hanya
sebagai formalitas dan rawan disuap Calon dalam regim Pemilu mapun
Pilkada di Indonesia, sehingga hanya menjadi wadah pemboroson
Anggaran Negara bila tetap dipertahankan. Karena itu Pengadu
menjadi tertarik dengan usulan Pakar atau Pengamat yang mengatakan
agar Bawaslu dibubarkan, dan pengawasan Pemilu, Pilpres dan Pilkada
deserahkan kepada lembaga Kepolisian RI;
- Bahwa dalam mengemban Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban
selaku Pejabat Pengawas dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, Para Teradu tidak menjalankan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan sebaliknya
justru melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terlihat dari
beberapa kebijakan dan peristiwa sebagaimana terurai berikut ini.
3. PARA TERADU TIDAK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SECARA PATUT
LAPORAN WARGA MASYARAKAT ATAS NAMA TUNGGUL SITANGGANG
TERADU VI s.d TERADU VIII JUGA DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL
DALAM TAHAP VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT
CALON MAUPUN SYARAT PENCALONAN MENGENAI DUGAAN TINDAK
PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PASLU YAITU STTB/IJAZAH SMA
DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S.
HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT
1) Bahwa pada tanggal 11 September 2020 pukul 15.00 WIB, seorang
warga masyarakat Samosir atas nama TUNGGUL SITANGGANG
telah melaporkan kepada Para TERADU tentang Dugaan Tindak
Pidana “memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi Calon Wakil Bupati,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
184 UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2) Bahwa bunyi Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 tersebut adalah:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai
surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan
untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
3) Bahwa TUNGGUL SITANGGANG (Pelapor) melaporkan MARTUA
SITANGGANG (Terlapor) atas dugan telah menggunakan Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA palsu dan/ atau legalisir fotokopi
palsu pada fotokopi STTB SMA an. Martua S., yang diserahkan
kepada Para TERADU pada saat mendaftar tanggal 5 September
2020 yang mana atas laporan tersebut, Para TERADU menerbitkan
Formulir Model A.3 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN Nomor:
01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 tanggal 11 September 2020; (Bukti
P-43)
4) Bahwa adanya dugaan palsu atau dipalsukan tersebut karena
beberapa alasan yaitu:
- Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972, KTP,
Ijasah S1 (Vide Bukti P-6) dan Ijazah S2, tertulis siswa atas nama
“Martua Sitanggang” sementara pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1
Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis siswa atas nama
“MARTUA S.”; (Vide Bukti P-4)
- Nama ayah/ orangtua siswa pada Buku Induk SMP Negeri 1
Pangururan Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang”
dan pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970 - 1972
tertulis atas nama “Bismark Sitanggang” serta pada STTB/ Ijazah
SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis atas nama
“B. Sitanggang”; (Vide Bukti P-8)
- Adanya Surat Pernyataan atas nama ARTHUR, S.Ag., S.Pd.
(Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal
30 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan tidak
pernah menandatangani dokumen Asli Surat Keterangan Kepala
SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal
10 Maret 2015 tentang STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1
Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S.; (Vide
Bukti P-10)
- Ada Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd.
tanggal 29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi
STTB SMA Negeri 1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973
atas nama siswa Martua S. termaksud;
- Legalisasi atau pengesahan dokumen tanpa tanggal
bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
berbunyi: “Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
a. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan
salinan/fotokopinya; dan;
b. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap
stempel institusi atau secara notarial.” (Vide Bukti P-11)
- Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 hanya
memuat nilai kelas 1 dan kelas 2, sehingga tidak pernah menjadi
kelas 3, makanya tidak pernah lulus dan mempunyai ijazah;
- Adanya Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan
(Teksin Oberia Simbolon, S.Pd) Nomor:
421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tanggal 07 September 2020,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
“Bahwa Martua Sitanggang berdasarkan arsip daftar nama
Pengikut Ujian Achir Sekolah Menengah Umum Tk. Pertama
Tahun 1969 tanggal 9 Mei 1968 No. 18/Ins/1968 adalah
terdaftar sebagai Peserta dengan data sebagai berikut:
Nomor Urut: 128, Nama: Martua Sitanggang, Jenis Kelamin:
Laki-laki, Sekolah Asal: SMP Negeri 1 Pangururan, No. Induk:
5471, Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952, Nama Orang
tua: Wismark Sitanggang, No. Udjian: 603 K”;
Bahwa dengan surat keterangan tersebut dapat disimpulkan
bahwa pada tahun 1969 SMP Negeri 1 Pangururan tidak
mempunyai Siswa atau lulusan bernama Martua S dengan nama
orangtua B. Sitanggang, yang ada adalah atas nama Martua
Sitanggang dengan dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan:
1952 dan nama orangtua: Wismark Sitanggang;
Bahwa dengan demikian, Martua Sitanggang dengan dengan
Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua:
Wismark Sitanggang yang tercatat di Buku Induk Siswa SMP
Negeri 1 Pangururan adalah berbeda atau tidak sama dengan
Martua S dengan tempat dan tanggal lahir Harian Bohoh-
Tapanuli, 1 Februari 1954, dan nama orangtua B. Sitanggang
yang tercatat dalam STTB/ Ijazah SMA Nomor: VCi No. 026
tanggal 1 Desember 1973, yang diumumkan TERADU; (Vide
Bukti P-9)
5) Bahwa seminggu kemudian, secara melawan hukum dan akal sehat
TERADU III selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan
Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samosir,
menerbitkan PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN
tanggal 18 September 2020 yang hanya berbunyi: “Berdasarkan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 dan sesui dengan hasil kajian Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, diberitahukan
status laporan sebagai berikut: (Bukti P-44)
Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 dengan Pelapor atas
nama Tunggul Sitanggang dan Terlapor atas nama Martua
Sitanggang, Status Laporan: Tidak ditindaklanjuti atau pemeriksaan
dihentikan, dengan alasan: Laporan yang diberikan tidak memenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan;
6) Bahwa entah unsur mana dari Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 yang
berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-
olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota…” tidak dijelaskan sama sekali oleh Teradu III;
7) Bahwa PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 18
September 2020 yang ditandatangani Teradu III tersebut sangat
janggal dan tidak berdasar karena Para Teradu tidak pernah
memanggil:
- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang menjabat
maupun untuk membawa Daftar Siswa Lulusan Tahun 21973
yang memuat nama siswa lulusan atas nama Martu S.
- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang melagilasi (ADI
TRIONO, S.Pd., M.Pd.) untuk menanyakan keaslian tanda
tangannya mapun meminta buku register legalisasi
STTB/Ijazah;
- Komisioner KPU Kabupaten Samosir selaku penerima dan
pengguna surat yang diduga palsu yaitu STTB/Ijazah SMA
dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama Martua
S.
8) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a,
Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. TERADU II MEMBANTU IKA ROLINA SAMOSIR (KETUA KPU
KABUPATEN SAMOSIR) UNTUK MELOLOSKAN STTB/IJAZAH SMA
DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S.
YANG PATUT DIDUGA KUAT PALSU ATAU DIPALSUKAN
1) Bahwa dengan maksud untuk mematahkan dugaan Tindak Pidana
“memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan
surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal
yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil
Bupati” berkaitan dengan STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisasi
STTB/IJAZAH SMA atas nama MARTUA S yang pada tanggal 5
September 2020 diserahkan kepada KPU Kabupaten Samosir
sebagai salah satu syarat pendaftaran, pada hari Jumat, 11
September 2020, diam-diam Teradu I bersama Ika Rolina Samosir
(Ketua Kpu Kabupaten Samosir) pergi ke Kota Jambi untuk menemui
dan mengajak Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi membuat Kop Surat
dengan Logo dan Tulisan KPU KABUPATEN SAMOSIR – SMA
NEGERI 1 KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI, dan kemudian
menerbitkan BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1-
BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 & No: 597/I.10/SMA.01/KT/2020
tanggal 11 September 2020, yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Samosir, IKA ROLINA SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA
Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD,M.Pd., yang
berbunyi:
“Pada hari ini, Jumat Tanggal Sebelas September tahun Dua Ribu
Dua Puluh, Pukul 13.30 WIB, KPU Kabupaten Samosir dan dihadiri
oleh Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan klarifikasi ke
SMA Negeri 1 Kota Jambi Provinsi Jambi terhadap perbedaan nama
yang terdapat dalam Ijasah Nomor VCi No. 026 atas nama Martua
S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat
dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar
yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menengah Atas
pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390. (Bukti
P-45)
Demikian Berita Acara ini dibuat Rangkap 2 (dua) untuk digunakan
dalam pemenuhan Syarat Calon Bakal Calon Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020”;
2) Bahwa Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggal 11 September 2020
tersebut sama sekali tidak didukung dengan:
- Berkas salinan fotokopi Buku Induk Siswa Lulusan SMA Negeri 1
Jambi Tahun 1973 yang memuat nama siswa MARTUA S. dan
nomor induk 1390 guna membuktikan benar tidaknya siswa
tersebut lulus tahun 1973 dari SMA Negeri 1 Jambi;
- Putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan pergantian nama
Martua S. menjadi Martua Sitanggang;
- Dasar atau bukti yang diajukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. untuk
memutuskan bahwa “Martua S adalah orang sama dengan Martua
Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK
1571010210540001”
- Keterangan mengenai asli dan tercatat tidaknya Legalisasi (tanpa
tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi
Triono, S.Pd, M.Pd. yang terdapat pada sisi kiri bagian atas
fotokopi STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember
1973 atas nama siswa Martua S.;
- Video yang merekam proses penandatangan Berita Acara Hasil
Klarifikasi maupun pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota
Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. mengenai siswa atas
nama MARTUA S.;
- Legalisasi terbaru atas STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal
1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S.
3) Bahwa keabsahan Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut patut
diragukan mengingat isinya menerangkan bahwa nomor induk siswa
MARTUA S. adalah 1390 sementara pada Buku Rapor SMA Negeri 1
Jambi Tahun 1970/1972 dan STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi
tanggal 1 Desember 1973 nomor induk siswa MARTUA S. adalah
1396, dan seorang Kepala Sekolah tahun 2020 tidak mempunyai
kewenangan atau kapasitas untuk menerangkan bahwa pemilik
STTB/ Ijasah Nomor VCi No. 026 tertanggal 1 Desember 1973 atas
nama Martua S. adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang
yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK
1571010210540001;
4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a,
Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
5. PARA TERADU TIDAK MEMERIKSA SECARA PATUT LAPORAN WARGA
MASYARAKAT ATAS NAMA JAUTIR SIMBOLON MENGENAI DUGAAN
TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PASLU YAITU STTB/IJAZAH
SMA DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA
MARTUA S.
1) Bahwa pada tanggal 21 September 2020 seorang warga masyarakat
Samosir atas nama JAUTIR SIMBOLON telah melaporkan kepada
Para Teradu tentang Dugaan Tindak Pidana “memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-
olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati,” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, berkaitan dengan STTB/Ijazah SMA dan/atau Legalisasi
STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S. yang diserahkan kepada
Para TERADU pada saat mendaftar pada tanggal 5 September 2020;
(Bukti P-46)
2) Bahwa Para Teradu sama sekali tidak memanggil:
- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang menjabat
maupun untuk membawa Daftar Siswa Lulusan Tahun 21973
yang memuat nama siswa lulusan atas nama Martu S.
- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang melagilasi (ADI
TRIONO, S.Pd., M.Pd.) untuk menanyakan keaslian tanda
tangannya mapun meminta buku register legalisasi
STTB/Ijazah;
- Komisioner KPU Kabupaten Samosir selaku penerima dan
pengguna surat yang diduga palsu yaitu STTB/Ijazah SMA
dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama Martua
S.;
3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7
ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. PARA TERADU MEMUTUSKAN STTB/IJAZAH SMA DAN/ATAU
FOTOKOPI LEGALISIR STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S.
DENGAN HANYA MENDENGARKAN SESEORANG SAKSI MELALUI
VIDEO CALL DARI JAMBI YANG MENGAKU TEMAN SEANGKATAN
MARTUA SITANGGANG SAAT DI SMA NEGERI 1 JAMBI TAHUN 1972
1) Bahwa guna menguji kesahihan penelitian keabsahan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Samosir terhadap STTB/IJAZAH
SMA dan/atau Fotokopi Legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama
MARTUA S., yang diajukan sebagai dokumen persyaratan
pendaftaran di KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 5 September
2020, maka pada tanggal 25 September 2020, Pengadu telah
mengajukan kepada Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 23 September 2020,
yang kemudian didaftar Teradu sebagai Nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020;
2) Bahwa dengan hanya mendengarkan seseorang saksi melalui video
call dari Jambi yang mengaku teman seangkatan Martua
Sitanggang saat di SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1972, Teradu
langsung memutuskan bahwa STTB/IJAZAH SMA dan/atau
Fotokopi Legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama MARTUA S. sah,
sehingga dengan tanpa dasar dan tanpa pertimbangan hukum yang
memadai, Teradu menerbitkan Putusan yang amarnya "Menolak
Permohonan seluruhnya"
3) Bahwa Teradu tidak memahami atau tidak mengakui ketentuan
Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: “Tanda
Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
c. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan
salinan/fotokopinya; dan;
d. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap
stempel institusi atau secara notarial.”
4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7
ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
7. PARA TERADU MEMUTUSKAN NPWP, SURAT KETERANGAN FISKAL
DAN SPT PAJAK PRIBADI TAHUN 2018 DAN 2019 AN. VANDIKO
TIMOTIUS GULTOM SAH TANPA MELIHAT PERATURAN PERU-UU-AN
TENTANG PERPAJAKAN DAN TANPA MEMINTA KETERANGAN
PENERBIT YAITU KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK
1) Bahwa guna menguji kesahihan penelitian keabsahan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Samosir terhadap NPWP (Vide
Bukti P-21), Surat Keterangan Fiskal (Vide Bukti P-22), dan SPT
Pajak Pribadi atas nama Vandiko Timotius Gultom (Vide Bukti P-
23), yang diajukan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran di
KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 5 September 2020, maka
pada tanggal 24 September 2020, Pengadu telah mendaftarkan
kepada Para Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 23 September 2020,
yang kemudian didaftar Para Teradu sebagai Nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020;
2) Bahwa tanpa dasar dan tanpa pertimbangan hukum yang
memadai, Para Teradu menerbitkan Putusan yang amarnya
"Menolak Permohonan seluruhnya"
3) Bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan tidak
memahami peraturan perundang-undangan perpajakan,
khususnya yang mengatur NPWP dan Surat Keterangan Fiskal,
diantaranya:
a. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan: “Setiap Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak”.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
- Pasal 2 ayat:
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP
atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
a. tempat tinggal Wajib Pajak;
b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi;
b. Wajib Pajak Warisan Belurn Terbagi;
c. Wajib Paj ak Badan; dan
d. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ a
tau pemungut paj ak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
- Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib
Pajak.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 44/PJ/2015
tanggal 23 Juni 2015 Tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok
Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap,
yang berbunyi: “NPWP diberikan oleh: Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.”
d. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tanggal 4
Februari 2019 Nomor Per-03/Pj/2019 Tentang Tata Cara
Pemberian Surat Keterangan Fiskal, mengatur bahwa “salah
satu syarat untuk dapat memohon penerbitan Surat Keterangan
Fiskal adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak
terakhir.”
4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7
ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11
hufuf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. PARA TERADU MENERIMA DAN MENCATATKAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN REGISTER NOMOR
02/PS.REG/02.21/X/2020 ATAS NAMA VANDIKO TIMOTIUS
GULTOM DAN MARTUA SITANGGANG, YANG NYATA-NYATA SUDAH
MELEWATI TENGGANG WAKTU 3 (TIGA) HARI KERJA TERHITUNG
SEJAK KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SAMOSIR DITETAPKAN
1) Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Samosir
telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 23 September 2020;
2) Bahwa pada hari Senin tanggal 28 September 2020 (hari kerja
keempat terhitung sejak tanggal 23 September 2020), Paslon
Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang telah
mendaftarkan kepada Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020
tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020;
3) Bahwa walaupun sudah melewati tenggang waktu karena
permohonan didaftarkan pada hari kerja keempat terhitung sejak
tanggal 23 September 2020, namun para Teradu tetap menerima
dan mendaftarkannya dengan Nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020 tanggal 28 September 2020;
4) Bahwa padahal, penerimaan pendaftaran permohonan tersebut
pada hari Senin tanggal 28 September 2020 telah melampaui
tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan:
- Pasal 154 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi “Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap
keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak keputusan KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan” ;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
pada Lampiran II. PENYELENGGARAAN Nomor: 4. PENETAPAN
PASANGAN CALON huruf c. Sengketa Tata Usaha Negara
Pemilihan angka 1) yang berbunyi: “Pengajuan Permohonan
sengketa di Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota: Paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/ KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan” ;
5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7
ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11
hufuf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
9. PARA TERADU MENOLAK MEMBERIKAN KEPADA PENGADU
FOTOKOPI PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN
DENGAN REGISTER NOMOR 02/PS.REG/02.21/X/2020 ATAS NAMA
VANDIKO TIMOTIUS GULTOM DAN MARTUA SITANGGANG
1) Bahwa setelah mengetahui adanya Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register 02/PS.REG/02.21/X/2020
tanggal 28 September 2020 atas nama Paslon Vandiko Timotius
Gultom dan Martua Sitanggang telah mendaftarkan kepada
Teradu, dengan maksud menjadi dasar dan bahan untuk
mengajukan diri sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 41 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota danWakil Wali Kota, yang berbunyi: “PIHAK TERKAIT
dapat mengajukan dokumen permohonan PIHAK TERKAIT kepada
majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah
Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sejak musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan sampai
dengan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon sesuai
dengan Formulir Model PSP-8” Pengadu baik lisan maupun tulisan
telah memohon kepada Teradu agar diberikan berkas fotokopi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Paslon
Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Namun Teradu
menolkanya;
2) Bahwa padahal, Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua
Sitanggang sendiri, dengan mudah bisa mendapatkan berkas
fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama
Pengadu pada Nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020;
3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 10 huruf huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
10. PARA TERADU TIDAK MEMPUNYAI TEMUAN SATU PUN ATAS
PRAKTEK POLITIK UANG YANG SEDEMIKIAN TERBUKA PADA MASA
KAMPANYE, MASA TENANG DAN SAAT PEMUNGUTAN SUARA DI TPS
1) Bahwa walau Tim Pemenangan/ Kampanye Paslon Vandiko
Timotius Gultom dan Martua Sitanggang begitu terbuka dan viral
di Facebook dan youtube memberikan beras 5 kg kepada dan untuk
mempengaruhi 60.000 Pemilih serta uang tahap pertama sebesar
Rp. 300.000,- dan uang tahap kedua Rp. 600.000,- namun Teradu
mendapat nol besar dalam hal Temuan pelanggaran;
2) Bahwa atas situasi demikian, akhirnya Pengadu pun sampai
terinspirasi untuk menduga kuat bahwa Teradu, sebagai
penyelenggara Pemilihan, jangan-jangan telah dipengaruhi janji
dan/atau pemberian uang atau materi lainnya, sehingga Teradu
secara sengaja tidak melakukan pengawasan atau pura-pura
berlagak tidak tahu terhadap praktek politik uang selama masa
kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara di TPS;
3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. TERADU I MENOLAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN RAPIDIN
SIMBOLON
1) Bahwa Pengadu selaku Bupati Samosir yang sedang cuti, melalui
pesan WhatsApp setidaknya 10 (sepuluh) kali telah melaporkan
kepada Teradu I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir)
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Vandiko
Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, namun dengan berlagak
seperti Ketua Pengadilan, Teradu I hanya diam saja;
2) Bahwa adapun 10 (sepuluh) kali laporan Pengadu melalui pesan
WhatsApp kepada Teradu I adalah sebagai berikut: (Bukti P-47)
a. Pada tanggal 28 September 2020 pukul 11.25 WIB, Pengadu,
dengan permintaan “Mohon tindak lanjut Ketua”,
menyampaikan kepada Teradu I tautan berita online
indonesiasatu.co.id tanggal 28 September 2020 pukul 07:49 WIB
berjudul “Vandiko dan Martua Kumpulkan Massa Abaikan
Prokes, Diduga Langgar PKPU Nomor 13 dan Maklumat
Kapolri” yang isinya sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap PKPU Nomor: 13/2020 dan juga
Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol
Kesehatan, diduga terjadi dan telah dilakukan oleh Vandiko
Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, pasangan Cabup dan
Cawabup Kabupaten Samosir yang baru-baru ini ditetapkan
oleh KPUD dengan menerima nomor urut-2 (dua).
Pasalnya, menurut sumber melalui selularnya, mengungkapkan
kegiatan Cabup dan Cawabup Kabupaten Samosir bernomor
urut-2 (dua) tersebut melakukan kegiatan di sebuah aula, salah
satu rumah ibadah, di wilayah Kecamatan Falipi, Kabupaten
Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/09/2020) siang
sampai malam
"Kegiatan tersebut, diunggah ke media sosial (medsos) dan
tampak kegiatan berlangsung dalam rekaman Video amatir itu,
lebih kurang berdurasi sekitar satu menit dan sempat menjadi
viral, " ungkap sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id
Lebih lanjut, sumber mengatakan, padahal diketahui bersama
setelah penetapan secara resmi beberapa hari lalu, telah
disampaikan aturan dan peraturan protokol kesehatan Pandemi
Covid-19 kepada seluruh pasangan dan khususnya, Vandiko
Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dengan nomor urut-2
(dua) oleh KPUD Samosir.
b. Pada tanggal 07-10-2020 pukul 15.55 WIB, dengan
mengirimkan tautan video youtube kampanye Vandiko Timotius
Gultom di Pasar Panguruan, Pengadu bertanya: Tidak salah kah
ini, Pak Ketua: Blusukan ke Pasar? Sebab, untuk blusukan
masuk dalam kampanye tatap muka dalam PKPU 13 Tahun
2020, tidak diperbolehkan. Setiap tahapan yang dilanggar ada
sanksi yang akan diberikan. Dalam PKPU 13 Tahun 2020 dalam
pasal 88A, B, C, D, dan E, tertulis tentang sanksi sanksi yang
bisa diberikan bagi mereka yang melanggar aturan kampanye.
Lalu pada pukul 17.13 WIB, Teradu I menjawab: Akan kita kaji.
Karena lagi sedangdimusyawarhkan.
c. Pada tanggal 09-10-2020 pukul 19.07 WIB, Pengadu
mengirimkan kepada Teradu I Video dan Foto Pengakuan
Mintaria Situmorang (baju merah) warga Desa Ginolat,
Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang pada tanggal 9 Oktober
2020 yang bercerita dan berbelanja di warung milik Helen
Situmorang di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula,
yang menyatakan baru mengikuti pembagian uang sebesar Rp.
300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko Timotius
Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan Pardede
(TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang.
d. Pada tanggal 09-10-2020 pukul 19.07 WIB, Pengadu
mengirimkan kepada Teradu I Video Pengakuan Mintaria
Situmorang (baju merah) warga Desa Ginolat, Kecamatan
Sianjur Mula-mula, yang pada tanggal 9 Oktober 2020 yang
bercerita dan berbelanja di warung milik Helen Situmorang di
Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang
menyatakan baru mengikuti pembagian uang sebesar Rp.
300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko Timotius
Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan Pardede
(TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang.
e. Pada tanggal 22-10-2020 pukul 08.23 WIB Pengadu menerukan
kepada Teradu I, kiriman WA dari seorang warga atas nama
RAFAEL SIMBOLON, yang berisi narasi “Terciduk
menyampaikan togu-togu ro. Bawaslu berdiam diri, ada apa
dengan pihak Bawaslu? beserta foto Mintaria Situmorang (baju
merah) warga Desa Ginolat, Kecamatan Sianjur Mula-mula,
sedang membuka amplop berisi uang Rp. 300.000,- pada tanggal
9 Oktober 2020 saat bercerita dan berbelanja di warung milik
Helen Situmorang di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur
Mula-mula, yang menyatakan baru mengikuti pembagian uang
sebesar Rp. 300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko
Timotius Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan
Pardede (TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang.
f. Pada tanggal 22-10-2020 pukul 08.40 WIB, Pengadu
mengirimkan pemohonan untuk menjalankan tugas
pengawasan dan mendapatkan Temuan kepada Teradu I yang
bunyinya:
“Mohon maaf Bapak Ketua Bawaslu Samosir yang baik hati.
Melaporkan, bahwa money politik dlm Pilkada Samosir sungguh
terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan calon nomor 2
Vantas (Vandiko Gultom – Martua Sitanggang). Mereka berani
bayar Rp. 300.000,- per orang, baru tahap pertama hanya utk
meyakinkan para pemilih.
Pada tanggal 22-10-2020 pukul 13.02 WIB, Teradu I
berkomentar: “Masih sedang dikaji, om.”
g. Pada tanggal 03-11-2020, Pengadu mengirim kepada Teradu I
video pidato Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko
Timotius Gultom – Martua Sitanggang, Pahalatua Simbolon alias
Pahala Parulian Simbolon yang mengatakan “Molo nadibagi ni si
Vandiko on, 60.000 karung. 60.000 karung hali 60.000 sadia do
i? 3,6 milliar. Baru holan on. Na bulan dua bolas nunga dibagi
tong parcel 60.000. Onom hali onom sadia? 3,6 milliar. Ndang pola
aha nian ahu. Alai, alani on, gabe sai hukira-kira dangi do. Nga
siap 7,2 milliar.
Masker, ndang huboto manang na sadia on. (ada yang bisikin
120.000). Asing dope sosialisasi. Asing dope angka holong ni
roha. Hupingkir-pingkir, amanta on (sambil menunjuk Vandiko
Timotius Gultom), ingkon habis 40 milliar, asa boi gabe bupati”;
[Kalau (beras) yang dibagi si Vandiko ini (hari ini), 60.000
karung. 60.000 karung dikali 60.000 ribu (rupiah), berapa ? 3,6
milliar (rupiah). Baru itu saja. Pada bulan dua belas (Desember)
sudah dibagi juga parcel (sebanyak) 60.000. Enam kali enam
berapa? 3,6 milliar (rupiah). Tidak masalah memang untuk saya.
Tetapi karena ini, jadi saya hitung-hitung. Sudah keluar 7,2
miliar (rupiah).
Masker, tidak tahu berapa jumlahnya. (ada yang bisikin
120.000). Lain lagi sosialisasi. Lain pula ungkapan kasih. Saya
pikir-pikir, bapak ini (sambil nunjuk Vandiko Timotius Gultom),
harus habis 40 milliar rupiah agar bisa jadi bupati].
Pengadu membuat narasi yang berbunyi: “Ini lah barangkali
jualan Calon nomor 2 yang bisa nanti membuat rakyat tertipu”
h. Pada tanggal 8 November 2020 pukul 13.52 WIB, Pengadu
mengirim tautan berita online mimbarumum.co.id hari
Sabtu,07/11-09:39 yang berjudul “Marak Money Politic, Warga
Minta Bubarkan Bawaslu Samosir” yang isinya sebagai berikut:
Maraknya money politic pada proses Pilkada Kabupaten Samosir
yang telah semakin meresahkan dan terang-terangan hingga
masyarakat kecewa dengan kinerja Bawaslu.
“Kalau fenomena bagi bagi uang sampai Rp 300 ribu jelang
pilkada 9 Desember 2020 tidak bisa dilihat, bubarkan saja
Bawaslu Samosir,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD
Sumatera Utara, Oloan Simbolon, kepada mimbarumum.co.id,
kemarin.
Dengan tegas ia menyebutkan, sangat kecewa dengan kinerja
Bawaslu Samosir yang sampai saat ini, tidak mampu
menemukan sampel politik uang. “Padahal sangat sangat
terbuka, seolah-olah menjadi perilaku yang tidak salah,”
ujarnya.
Bawaslu Samosir, menurutnya, kurang pro aktif mengawasi dan
mencegah money politic menjelang Pilkada 9 Desember 2020.
Karena saat ini sudah ada upaya paslon untuk bagi bagi uang.
“Sekarang fenomena bagi bagi uang Rp 300 ribu, sudah
mewabah di penjuru Samosir, ini jelas merusak tatanan
berdemokrasi,” imbuhnya.
Ketika ditanya wartawan, apakah dirinya siap dipanggil Bawaslu
untuk klarifikasi terkait maraknya politik uang, Oloan Simbolon
mengatakan kesiapannya jika diklarifikasi.
Dia juga menyesalkan, jawaban pihak Bawaslu kepada pelaku
media, yang menyebutkan belum ada laporan terkait perilaku
bagi bagi uang oleh paslon.
Karena merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu Samosir,
dikatakannya, sekarang telah berkoordinasi dengan pihak
Bawaslu Pusat. “Situasi politik uang di Samosir ini telah kronis,”
imbuh pria yang dikenal mapan di perpolitikan itu.
Menurut dia, idealnya Bawaslu menjadi panglima yang harus
menghentikan cara cara itu. “Harus pro aktif, karena dibiayai
negara,” katanya lagi.
Menurutnya, demokrasi akan mati suri dengan upaya paslon
yang hanya menebar iming-iming uang di pilkada. “Saat ini,
anak anak saja sudah tau ada paslon bagi bagi-bagi uang Rp 300
ribu, tapi Bawaslu sebagai pengawas tidak melihat fenomena
itu,” katanya kecewa.
Maka ia mengajak warga, satu-satunya upaya yang signifikan
sekarang ini, masyarakat Samosir harus berani menangkap
tangan para pelaku politik uang. “Tangkap dan laporkan, kita
pasti bisa melakukannya,” tegas Oloan.
Sebagai figur yang menentang keras money politik, Oloan yang
pernah menjadi pimpinan Pemuda Katolik se Sumatera,
meminta Bawaslu Samosir harus mengaktifkan Panwaslu
Kelurahan, Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan
tahapan pilkada.
“Masyarakat harus bekerjasama dengan PKD menentang money
politik, yang akan membunuh hati nurani, untuk menentukan
pilihan. Kita belum terlambat,” pungkas dia.
i. Pada tanggal 27 November 2020 pukul 13.52 WIB, Pengadu
mengirim video Pembagian Uang di Tomok Induk, dengan narasi
Selamat siang untuk kita semua. Semoga dalam keadaan sehat.
Mohon ijin Pak, ini video adalah pembagian uang oleh paslon no
2 Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas) dlm rangka
pilkada 09-12-2020. Acara ini adalah pada tanggal 21 Oktober
2020, di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo di Rumah Bapak
Ridwan Sijabat. Mohon diatensi oleh pihak yang berwenang Pak”
Adapun materi isi video tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelum dilakukan pembagian amplop berisi uang kepada
peserta kampanye, terlebih dahulu dilakukan pengucapan yel-
yel: Vantas, Yes. Vantas, Menang, Menang.
Suara seorang perempuan (tidak kelihatan di video):
“Selanjutnya, pasahat ma tu Tim Sukses, TS, asa dijou.”
[Selanjutnya, sampaikanlah ke Tim Sukses, TS, biar
dipanggilkan.
Suara seorang laki-laki (tidak kelihatan di video):
“Songon on, untuk TS, dijou pe annon hamu. Molo dijou sada,
ro ma tu son, asa hamu ma manjou nanidata muna.”
[Begini, untuk TS, nanti kamu akan dipanggilkan. Bila
dipanggilkan satu, datanglah ke sini, biar kalian yang
memanggilkan]
Suara seorang laki-laki (tidak kelihatan di video):
“Songon na biasa i ma tabaen ate? (menanyakan kepada Rosinta
Sitanggang yang berkaus kuning dan berjaket hitan),
“Seperti yang biasalah kita lalukan ya?”
(Lalu dijawab dan diiyakan atau dianggukkan oleh Rosinta
Sitanggang sambil mengatakan: “Olo.” [Ya]
Suara seorang laki-laki, bernama ICAN SINAGA (tidak kelihatan
di video):
“Jadi di angka damang dohot angka dainang. Molo nga tarjou
annon goarna, dijalo hera ingot-ingot, cinderamata, nga boi
mulak mengurangi keramaian, ate? Unang melanggar hita tu
protokol kesehatan. Manang na tu san lao” (dengan menunjuk
ke arah luar pintu rumah, kelihatan sebagian badan dan tangan,
menggunakan kaas garis-garis horizontal berwarna hijau dan
putih)
[Jadi, para bapak dan ibu. Kalau nanti sudah dipanggil
namanya, diterima seperti “pengingat” cinderamata, langsung
lah pulang untuk mengurangi keramaian, ya? Agar kita jangan
melanggar protokol kesehatan. Ata pergi ke sana]
Selanjutnya, seorang laki-laki bernama EBEN SIDABUTAR
(menggunakan kaos merah sambil berdiri disamping ROSINTA
SITANGGANG) menyampaikan kata sambutan, dengan
mengatakan:
“Horas ma di hita sude. Hami di son ro sian Tim Keluarga ni Ober
Gultom songon pasahathon cinderamata. Molo tung naso sadia
pe on, pos ma rohanta, na tong do martamba-tamba anon angka
nauli angka nadengan.
Jadi tu angka dongan TS, angka dongan TS ate. Asa lebih di aha.
Molo manjalo pe hamu saonari, ndang na manjalo ingot-ingot
hita. Hita do hasuhuton berarti hita mangalean ingot-ingot. Alai
nanijalo muna songonari, honor untuk bulan Oktober. Da, asa
diingot. Honor untuk bulan Oktober.
Mungkin nabulan nalewat sian Timta nunga dijalo honorna 250,
ate. Untuk bulan Oktober anon, eh November, tetap do
bayaronna honorta, sahat tu Desember. Jadi songon ima
hupasahat hami. Molo adong annon angka nahurang, unang
antor…
Jadi songon ima boa-boa tu hita.
Dohot on, hupasahat hami ma tu amang Kordes”
[Horas untuk kita semua. Di sini kami datang dari Tim Keluarga
Ober Gultom, mau menyampaikan cinderamata. Kalaupun ini
tidak seberapa, yakin lah kita, akan datang lagi bertamah-
tambah yang baik yang tepat.
Jadi untuk para teman TS, para teman TS ya. Biar lebih jelas.
Bilamana kalian menerima sekarang, kalian bukan menerima
pengingat. Kita lah tuan rumah, berarti kita lah yang
memberikan pengingat. Jadi yang kalian terima sekarang, honor
untuk bulan Oktober. Ya, biar pada ingat. Honor untuk bulan
Oktober.
Barangkali, pada bulan lalu, Tim kita sudah menerima honor
250 ya. Untuk bulan Oktober nanti, eh November, tetap honor
kita akan dibayar sampai ke Desember. Jadi demikianlah kami
sampaikan.
Bilamana ada nanti yang kurang lebih, jangan langsung …
Jadi demikianlah informasi kepada kita.
Dengan ini, kami persilakan kepada Pak Kordes (Koordinator
Desa)]
Selanjutnya, seorang laki-laki memanggilkan nama2, dan
seorang perempuan bernama MASLIN SIDABUTAR (berambut
pirang, berbaju hitam dan dengan menenteng tas rangsel)
memberikan amplop putih berisi uang Rp. 300.000,- kepada
nama-nama yang dipanggilkan.
Nama-nama yang dipanggilkan diantaranya:
1. Winner Sitorus (TS); 2. Angre Sintauli Sinaga; 3. Dapot
Marudut Tua Sidabutar; 4. Demiana Sirait (ma Dallas); 5. Jaldi
Hasiholan Sijabat (di Siantar); 6. Masda Sijabat; 7. Pantos Andri
Sitanggang (di Ferry); 8. Putri Celia Yessy Dewi Sinaga (Jakarta);
9. Sanggam Sinaga; 10. Pajejer Simatupang; 11. Abdul Rahman
Sirait; 12. Anita Rahman; 13. Bobby Rahman; 14. Laba Lima
Sidabutar; 15. Rahman Klinton Sirait; 16. Emi Sijabat; 17. Helmi
Simanjuntak; 18. Kostiana Sitorus; 19. Parida Panjaitan; 20.
Abdul Wahab Sijabat (Kanopan); 21. Sindi Rahayu Sijabat;…22.
…
(Dari video di atas sangat jelas dan kuat dugaan peristiwa tindak
pidana pemilihan “menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih”)
j. Pada 8 Desember 2020 pukul 21.29 WIB Pengadu mengirim
pesan kepada Teradu I yang isinya:
Perhatian utk KPUD SAMOSIR…
Ada informasi / indikasi Surat Panggilan Memilih (C6) tidak
sampai kepada pemegang hak pilih melainkan kpd orang yg
tidak berhak dgn imbalan uang.
Untuk menghindari penyalahgunaan C.6 diminta untuk
dimonitor di cek langsung KKPS yg hasilnya dilaporkan untuk
dilaksanakan.
Rapidin Simbolon/Bupati Samosir.
Cc:
- Bawaslu Kab. Samosir
- Kapolres Samosir
- Kajari Samosir
- Dandim 0210 Taput;
3) Bahwa dari 10 (sepuluh) laporan Pengadu selaku Bupati Samosir
yang sedang menjalankan cuti, sebagaimana terurai di atas, tak
satu pun yang ditanggapi oleh Teradu I;
4) Bahwa kebijakan diam Teradu I terhadap 10 Laporan Pengadu
tidak beralasan bilamana dikaitkan dengan kebijakan Teradu II
yang berinisiatif menanggapi postingan di media social facebook,
dengan membuat Laporan No. TM:
02/TM/PB/Kab/02.21/X/2020, dengan Terlapor: Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang,
Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran:
Adanya dugaan Money Politic, Kesimpulan: Pihak yang memosting
adanya dugaan money politic an. Jaharon Sitohang tidak diketahui
keberadaannya, dan tidak adanya barang bukti, Rekomendasi:
Dihentikan, Tanggal Status: 30 Oktober 2020;
5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
12. PARA TERADU TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI
PENGAWASAN ANTI POLITIK UANG PADA MASA TENANG TANGGAL 6
S.D 8 DESEMBER 2020 SEHINGGA MELANGGAR PERINTAH ATASAN
YANG TERMUAT DALAM SURAT EDARAN KETUA BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM NOMOR S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020
TANGGAL 3 DESEMBER 2020
1) Bahwa kebijakan kolektif Para Pengadu untuk membiarkan praktek
politik uang di masa kampanye, masa tenang dan Pemungutan
Suara di TPS jelas tercermin dari sikap pembangkangan Para Teradu
kepada Atasannya KPU RI, dengan cara tidak melaksanakan
Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang
tanggal 6 s.d 8 Desember 2020, sebagaimana diperintahkan oleh
KPU RI melalui Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tanggal 3
Desember 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan
Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang isinya sebagai berikut: (Bukti P-48)
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan tahapan
khususnya dalam masa tenang pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota hal-hal sebagai
berikut:
1. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
untuk melakukan kegiatan 'Patroli Pengawasan Anti Politik
Uang” pada masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 Desember 2020;
2. Kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang” diawali dengan
Apel Patroli Pengawasan Dalam Jaringan pada Tanggal 5
Desember 2020;
3. Teknis kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang" pada
masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
meliputi hal-hal berikut:
a. Kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang" pada masa
tenang adalah kegiatan pencegahan pelanggaran Pemilu
dalam bentuk sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi
pencegahan menjelang hari pemungutan dan penghitungan
suara;
b. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang"
dapat dilakukan dengan kearifan lokal budaya dimasing-
masing daerah;
c. Kegiatan "Patroli Pengawasan Anti Politik Uang’ pada masa
tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
dilakukan secara serentak pada tanggal 6 s.d 8 Desember
2020;
d. Tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
meliputi:
1) Membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Anti
Politik Uang bersama dengan stakeholder atau pihak
terkait;
2) Menentukan bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Anti
Politik Uang di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan karakter daerah, ketersediaan sarana dan
prasarana serta anggaran masing-masing;
3) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat
dilakukan dengan cara berkeliling secara bersamaan
dengan aktifitas yang menarik perhatian masyarakat
pemilih dengan prosedur protokol pencegahan dan
penanganan Covid-19 dan/atau melalui media daring
(dalam jaringan) dan memakai atribut Pengawas Pemilu;
4) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat
dilakukan secara luring (luar jaringan);
5) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang wajib
dipublikasikan melalui media massa cetak atau
elektronik, media sosial, dan akun media sosial pribadi
Pengawas Pemilu; dan
6) Melaporkan laporan Patroli Pengawasan Anti Politik
Uang pada masa tenang pada tingkat diatasnya.
4. Untuk menunjang kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik
Uang’ Bawaslu Provinsi melakukan pendampingan dan
pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
2) Bahwa kesengajaan Para Pengadu membiarkan praktek politik uang
dan melakukan pembangkangan kepada Atasannya KPU RI terlihat
dari tidak adanya satupun Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik
Uang yang dipublikasikan Para Pengadu melalui media massa cetak
atau elektronik maupun media sosial Facebook Bawaslu Kabupaten
Samosir sendiri sepanjang tanggal 6 s.d 8 Desember 2020
sebagaimana diwajibkan oleh KPU RI melalui poin 3 huruf d angka
5) Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2020 termaksud.
3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
13. PARA TERADU MENGGAGALKAN TANPA DASAR DAN SECARA TIDAK
PATUT LAPORAN TINDAK PIDANA MENJANJIKAN DAN/ATAU
MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK
MEMPENGARUHI PEMILIH DENGAN PELAPOR ATAS NAMA ANSER
NAIBAHO
1) Bahwa pada bulan Desember 2020, Ketua Tim
Pemenangan/Kampanya Pengadu atas nama Answer Naibaho
melaporkan dugaan tindak pidana Menjanjikan dan/atau
Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Untuk Mempengaruhi
Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016 kepada Para Teradu dengan register Nomor:
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020, dengan Terlapor atas
nama: Vandiko Timotius Gultom, Martua Sitanggang, Pahalatua
Simbolon, dan Ober Gultom;
2) Bahwa bukti yang diserahkan Pelapor adalah Surat Pernyataan
atas nama 3 (tiga) warga masyarakat serta beberapa video,
diantaranya adalah Video yang berisi:
- Pidato Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian Simbolon
(Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius Gultom –
Martua Sitanggang) tentang yang sudah dibagikan yaitu parcel
sebanyak 60.000 senilai 3,6 milliar rupiah dan beras 60.000
karung senilai 3,6 milliar rupiah dengan total 7,2 miliar rupiah,
sebagaimana diuraikan pada Bagian J huruf f di atas;
- Acara Kampanye dengan membagi-bagi uang yang dimpimpin
oleh Rosinta Sitanggang selaku Pengarah/Penasihat merangkap
Wakil Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius
Gultom – Martua Sitanggang pada tanggal 21 Oktober 2020, di
Rumah Ridwan Sijabat di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo,
Kabupaten Samosir, sebagaimana diuraikan pada Bagian J
huruf huruf i di atas;
3) Bahwa melalui surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS
LAPORAN tanggal 20 Desember 2020 yang ditandatangani Teradu
I, Laporan dengan register Nomor:
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 tersebut kemudian
dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan Alasan: Karena Tidak
terfaktakan adanya unsur-unsur Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan dan barang bukti tidak ditemukan;
4) Bahwa keputusan tidak menindaklanjuti dengan alasan “Karena
Tidak terfaktakan adanya unsur-unsur Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan dan barang bukti tidak ditemukan”
adalah tidak berdasar sama sekali, sebab dalam video terlihat
sedemikian terang-benderang ada Rosinta Sitanggang, ada
seseorang yang mengaku sebagai Tim Keluarga Ober Gultom, dan
pemanggilan nama orang setidaknya 20-an orang, serta pembagian
amplop berisi uang;
5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
14. PARA TERADU MENGGAGALKAN TANPA DASAR DAN SECARA TIDAK
PATUT LAPORAN TINDAK PIDANA MENJANJIKAN DAN/ATAU
MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK
MEMPENGARUHI PEMILIH DENGAN PELAPOR ATAS NAMA FRANKI
RAJAGUKGUK
1) Bahwa pada tanggal Januari 2021 seorang warga Kabupaten
Samosir atas nama Franki Rajagukguk melaporkan dugaan tindak
pidana Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang Atau Materi
Lainnya Untuk Mempengaruhi Pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 kepada Para Teradu
dengan Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, dengan
memberikan bukti berupa videoAcara Kampanye dengan membagi-
bagi uang yang dimpimpin oleh Rosinta Sitanggang selaku
Pengarah/Penasihat merangkap Wakil Ketua Tim
Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang pada tanggal 21 Oktober 2020, di Rumah Ridwan
Sijabat di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir,
sebagaimana diuraikan pada Bagian J huruf huruf i di atas;
2) Bahwa atas Laporan tersebut, kemudian tanpa dasar hukum,
Teradu I memberikan Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS
LAPORAN tanggal 07 Januari 2021 pada pokoknya berbunyi:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan
materiil laporan dan hasil kajian awal Pengawas Pemilihan
Kabupaten Samosir maka diberitahukan status laporan sebagai
berikut: Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, Nama
Pelapor: Franki Rajagukguk, Status Laporan: Tidak Diregistrasi,
dengan alasan: Karena laporan tersebut sudah pernah ditangani
oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir; (Bukti
P-49)
3) Bahwa Teradu I secara melawan hukum dan tidak patut
menyalahgunakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:
“Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu
tidak diregistrasi” untuk tidak meregistrasi, menangani dan
menyelesaikan Laporan Franki Rajagukguk. Padahal faktanya,
Para Teradu belum pernah memeriksa dan menyelesaikan Laporan
Anser Naibaho dengan register Nomor:
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020;
4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
15. PARA TERADU TIDAK MENYAKSIKAN DAN/ATAU TIDAK
MENDOKUMENTASIKAN IKA ROLINA SAMOSIR (KETUA KPU
KABUPATEN SAMOSIR) SAAT MENANDATANGANI ATAU
MEMBUBUHKAN 5 (LIMA) TANDA TANGAN PADA BERITA ACARA DAN
SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI
SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 TANGGAL 16
DESEMBER 2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-
KWK), SEHINGGA TIMBUL DUGAAN BAHWA TANDA TANGAN YANG
BERSANGKUTAN PALSU ATAU DIPALSUKAN
1) Bahwa pada Hari/Tanggal: Rabu, 16 Desember 2020, Tempat:
Hotel JTS Parbaba, Kec. Pangururan, Waktu: 09.00 WIB s/d 22.24
WIB telah berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan
Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Samosir;
2) Bahwa pada Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook KPU
Kabupaten Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai
dari pkl. 22.19 WIB dengan durasi 16 menit 12 detik 22.19 WIB
(berarti berakhir pada pukul 22.35 WIB), pada Meja Pimpinan
RAPAT PLENO TERBUKA hanya ada 4 (empat) orang laki-laki tanpa
ada perempuan, dalam hal ini Ika Rolina Samosir, Ketua KPU
Kabupaten Samosir;
3) Bahwa setelah RAPAT PLENO dinyatakan ditutup pada pukul 22.24
WIB dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali, kemudian pada pukul
22.25 s.d. 22.34 WIB, dilakukan penandatanganan atas 9
(sembilan) rangkap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) oleh 4
(empat) Komisioner KPU Kabupaten Samosir bersama Saksi Paslon
Nomor 2 Painhot Sitanggang;
4) Bahwa setelah selesai prosesi penandatanganan oleh kelima orang
tersebut, kemudian pada pukul 23.09 - 23.12 WIB, 4 Komisioner
menyerahkan kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL
SIREGAR dan kepada Saksi Paslon Nomor 2, PAINHOT
SITANGGANG:
- 1 (satu) rangkap berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan
Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL
KABUPATEN/KOTA-KWK), tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap berkas Asli Salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-
Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap berkas fotokopi Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap
Desa/Kelurahan Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL
KECAMATAN-KWK) atas 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir;
5) Bahwa anehnya, walau pada saat acara Penetapan, Penutupan
Rapat Pleno Terbuka dan Penandatanganan, Komisioner/Ketua
KPU Samosir, Ika Rolina Samosir tidak ada di ruangan Rapat Pleno
dan tidak terlihat ikut prosesi penandatanganan, namun:
- Pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-
KWK) yang diserahkan TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan
TERADU V kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL
SIREGAR, terdapat 5 (lima) tanda tangan nama Ika Rolina
Samosir; (Bukti P-50)
- Kepala Sub. Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Samosir,
Josep Hasiholan Sianturi berarti sudah menerbitkan Salinan
sesui dengan aslinya atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;
6) Bahwa karena tidak ada bukti foto atau video yang memperlihatkan
Ika Rolina Samosir, Ketua KPU Kabupaten Samosir sedang
membubuhkan 5 (lima) tanda tangan pada berkas ASLI Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari
Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, dan karena 5 (lima) tanda
tangan tersebut berbeda atau tidak identik dengan 5 (lima) tanda
tangan atas nama Ika Rolina Samosir di setidaknya 5 (lima) berkas
dokumen lain, maka tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir
yang terapat pada formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-
KWK tersebut patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan;
7) Bahwa atas 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir
yang diduga kuat palsu atau dipalsukan tersebut, PENGADU telah
membuat Laporan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera Utara
berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari 2021
yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara;
8) Bahwa sekiranya Para Teradu melakukan pengawasan dengan baik
maka tentu dugaan tanda tangan palsu atau dipalsukan tersebut
tidak akan muncul;
9) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. TERADU I TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU
MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN KAKAK-ADIK KANDUNG
DENGAN PANTAS MARROHA SINAGA YANG MENJABAT SEBAGAI
PENGARAH/ PENASIHAT TIM PEMENANGAN/ KAMPANYE PASLON
VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA
POTENSIAL TIDAK MANDIRI
1) Bahwa Pantas Marroha Sinaga yang menjabat sebagai
Pengarah/Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko
Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah kakak kandung
Teradu I, dimana hubungan keluarga tersebut sangat potensial
dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk memihak
kepada Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat
melakukan menerima dan memutus Laporan dari Pengadu
termasuk saat melakukan kegiatan pengawasan;
2) Bahwa Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam
rapat bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan Pantas Marroha Sinaga yang merupakan
Pengarah/ Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko
Timotius Gultom – Martua Sitanggang;
3) Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu III telah melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
17. TERADU III TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU
MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN MERTUA-MANTU DENGAN
JUNSES LIMBONG YANG MENJABAT SEBAGAI KOORDINATOR
KECAMATAN SIANJUR MULAMULA TIM PEMENANGAN/ KAMPANYE
PASLON VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG
SEHINGGA POTENSIAL TIDAK MANDIRI
1) Bahwa Junses Limbong yang menjabat sebagai Koordinator
Kecamatan Sianjur Mulamula Tim Pemenangan/Kampanye Paslon
Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah mertua
kandung Teradu III, dimana hubungan keluarga tersebut sangat
potensial telah dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk
memihak kepada Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang saat melakukan menerima dan memutus Laporan dari
Pengadu termasuk saat melakukan kegiatan pengawasan;
2) Bahwa Teradu III tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam
rapat bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Junses
Limbong yang menjabat sebagai Koordinator Kecamatan Sianjur
Mulamula Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius
Gultom – Martua Sitanggang;
Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu III telah melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (2) huruf be. Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. KODE NAMA BUKTI
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23
1. P-1
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
Tangkapan layar laman KPU Kabupaten Samosir tanggal 6
September 2020 yang memuat Pengumuman Masukan Dan
2. P-2
Tanggapan Masyarakat Atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK
3. P-3
1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang
Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/ STTB SMA
Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama
“MARTUA S., lahir pada tanggal 1 Februari 1954 di Harian
Bohoh, yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri I Jambi
4. P-4 atas nama SADAR SJARNEOBI, yang di bagian kiri atasnya
terdapat tulisan dengan tinta basah yang berbunyi
“Mengesahkan Fotokopi sesuai dengan aslinya”, Kepala SMA
Negeri 1 Kota Jambi, dan tanda tangan basah atas nama ADI
TRIONO,S.Pd.,M.Pd
Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No.
423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang
5. P-5 STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor:
VCi No. 026 atas nama MARTUA S., yang ditandatangani atas
nama Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, ARTHUR, S.Ag, S.Pd
Ijasah Sarjana Strata 1 No.: 148/PT24.6/S1/187 atas nama
6. P-6
MARTUA SITANGGANG, nomor registrasi: 1042, lahir di
Samosir (Tap.Utara), pada tanggal 1 Februari 1954, Fakultas
Ekonomi, dengan program studi: Ilmu Ekonomi dan
Pembangunan, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas
Ekonomi dan Rektor Universitas Jambi tanggal 16 Maret 1987,
dan legalisir dengan tinta basah tertanggal 21-4-1987
Ijasah Sarjana Strata 2 Nomor seri : Ij/S2/660121011 atas
nama MARTUA SITANGGANG, tempat dan tanggal lahir:
Samosir (Tap.Utara), 1 Februari 1954, yang ditandatangani
7. P-7 tanggal 2 Juli 2001 oleh Direktur Porgram Pascasarjana, Ketua
Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen LABORA Jakarta, dan
tanggal 20 September 2001 oleh Koordinator Kopertis Wilayah
III
Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 yang
8. P-8 hanya memuat mata pelajaran dan nilai kelas 1 dan kelas 2
atas nama Martua Sitanggang
Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan (Teksin
Oberia Simbolon,S.Pd) Nomor:
9. P-9 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tanggal 07 September
2020 dengan lampiran Buku Induk SMP Negeri 1 Pangururan
Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang”
Surat Pernyataan atas nama ARTHUR,S.Ag.,S.Pd. (Kepala SMA
10. P-10 Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal 30
September 2020
Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd. tanggal
29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
11. P-11 tidak pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi STTB
SMA Negeri 1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973 atas
nama siswa Martua S.
BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1-
BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 & No:
597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020, yang
12. P-12
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, IKA
ROLINA SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota
Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD,M.Pd.
Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon MODEL BA.HP.KWK tanggal 14 September
13. P-13 2020 atas nama Bakal Calon Bupati: Vandiko Timotius
Gultom,ST dan Bakal Calon Wakil Bupati: Drs. Martua
Sitanggang,MM
Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon atas
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampsir
14. P-14
Tahun 2020 yang sudah dijadwalkan hari Rabu 16 September
2020”
Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
15. P-15 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampsir Tahun
2020 hari tanggal 23 September 2020
Media online mimbarumum.co.id hari Selasa, 15 September
16. P-16 2020 pukul 16:26 dengan judul “KPU Tegaskan Ijazah Martua
Sitanggang Valid”
Media online hariansib.com hari Rabu, 16 September 2020
17. P-17 pukul 13:51 dengan judul “KPU: Ijazah Martua Sitanggang
Balon Wabup Samosir Sudah Diverifikasi dan Valid”
Surat Tanggapan tertanggal 21 September 2020 atas nama
18. P-18 Jautir Simbolon, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Samosir
Masukan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang
19. P-19 pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada
Teradu I melalui pesan WhatsApp (WA)
Masukan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang
20. P-20 pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada
Teradu II melalui pesan WhatsApp (WA)
NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko
Timotius Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00,
CILANDAK TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI
21. P-21
JAKARTA” yang diberikan atau diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Tanjung
Priok, dengan Kode Kantor Wilayah 042
Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF-
76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” dengan
22. P-22 nama Wajib Pajak: VANDIKO TIMOTIUS GULTOM; ALAMAT:
JAHA - KOTA ADM. JAKARTA UTARA; KPP Terdaftar: KPP
PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018
atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-
23. P-23 042.000 Tahun Pajak: 2018, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT:
1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0,
Tanggal Penyampaian: 25/08/2020
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2019
atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-
24. P-24 042.000 Tahun Pajak: 2019, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT:
1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0,
Tanggal Penyampaian: 25/08/2020
Surat Ketua KPU Kabupaten Samosir Nomor: 633/PL.02.6-
25. P-25 Und-/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020,
perihal: Undangan Rekapitulasi
Foto spanduk RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN
26. P-26 PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT
KABUPATEN SAMOSIR
Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook
27. P-27
KPU Kabupaten Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang
dimulai dari pkl. 22.19 WIB dengan durasi 16 menit 12 detik
22.19 WIB (berarti berakhir pada pukul 22.35 WIB)
Foto Penyerahan Dokumen oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten
28. P-28
Samosir kepada Saksi 2 Pasangan Calon
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota
29. P-29 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020
(formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), tanggal
16 Desember 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
30. P-30 Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan
Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun
2020, tanggal 16 Desember 2020
Surat Ketua KPU Kabupaten Samosir, yang kemudian dijawab
31. P-31 melalui Surat Nomor: 29/PY.02.1-SD/1217/KPU-
Kab/II/2021 tanggal 12 Februari 2021, perihal: Balasan Surat
Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
32. P-32
426/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 Oktober
2020, perihal: Rapat Koordinasi
Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
33. P-33
435/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober
2020, perihal: Rapat Koordinasi
Tanda tangan Ika Rolina Samosi rpada Berita Acara Koordinasi
Bersama KPU Kabupaten Samosir Dengan Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
34. P-34 Nomor: 155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3
Oktober 2020 Tentang Perubahan Jumlah Dan Spesifikasi
Teknis Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
35. P-35
448/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober
2020, perihal: Undangan
Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor:
36. P-36
463/PL.02.5Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober
2020, perihal: Undangan
Laporan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera Utara berdasarkan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari
2021 yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara atas
37. P-37 dugaan palsunya 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina
Samosir pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-
KWK)
Foto seseorang sedang menempel kertas di Papan Informasi
38. P-38
KPU Kabupaten Samosir
Perhitungan Jarak dan Waktu Tempuh antara Hotel JTS
Parbaba dengan Kontor KPU Kabupaten Samosir di Jl.
39. P-39
Rianiate, yaitu sepanjang 13,1 KM dan dapat ditempuh 19
menit dengan kecapatan rata-rata 40 KM perjam.
Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Anser
40. P-40 Naibaho Register Nomor:
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 Desember 2020
Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang TSM
kepada Bawaslu Provinsi Sumut dengan Tanda Bukti
41. P-41 Penyampaian Lapaoran Nomor: 01/PL/TSM-
PB/02.00/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan
Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 01/REG/TSM-PB/02.00/XII/2020 tanggal 22
Desember 2020, yang bunyi amarnya: “Menyatakan Laporan
Administrasi Pemilihan TSM dengan register 01/REG/TSM-
PB/02.00/XII/2020 tidak dapat ditindaklanjuti ke sidang
pemeriksaan
Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Franky
42. P-42 Rajagukguk dengan Nomor Laporan:
09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021 Januari 2021
Formulir Model A.3 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN
43. P-43 Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 tanggal 11 September
2020 atas nama Pelapor: TUNGGUL SITANGGANG
Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal
18 September 2020 yang yang ditandatangani Robintang
44. P-44 Naibaho, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran,
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samosir Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
45. P-45 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK
1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang
46. P-46 Surat pengaduan tanggal 21 September 2020 atas nama
JAUTIR SIMBOLON
10 (sepuluh) Laporan Rapidin Simbolon kepada Ketua Bawaslu
47. P-47 Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, dari tanggal 28 September
2020 s.d. 8 Desember 2020 melalui aplikasi perpesanan
WhatsApp
Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
S-0822 K. BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember
48. P-48 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti
Politik Uang Pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal
07 Januari 2021 yang ditandatangani Anggiat Sinaga, Ketua
49. P-49 Bawaslu Kabupaten Samosir atas Laporan Nomor Laporan:
09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, dengan Terlapor atas nama:
Vandiko Timotius Gultom, Martua Sitanggang, Pahalatua
Simbolon, dan Ober Gultom
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota
50. P-50 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020
(formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang
memuat 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir
yang diduga palsu atau dipalsukan
Video Pengarahan Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian
Simbolon (Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan
Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) kepada
Jajarannya, pada suatu rapat di suatu tempat, tentang
51. P-51
rencana pemberian uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih, dengan mengatakan sebagai berikut:
“Holan membanggahon goar do. Ndang persoalan sahat manang
so sahat, manang na dikorupsi pe on, ndang persoalan.
Pasahatton on tabaen namasahai, Tim. Piga datam? 250. Talean
250 parcel. Boan tu hutam. Dibagi manang so dibagi, urusan ni
imana ma i. Ima. Ndang persoalan i. Temuanta pe godang do
songon i, kan. Ima di popularitas. Baru dung sae i, masuk ma tu
‘aksebilitas’. Aksebilitas maksudna, kita menuju pemilih, kita
temui, kita berikan sesuatu. Ima asa saonari. Ima namardalan
saonari. Ido asa pola ingkon ro, taboan kandidatta tu Desa i,
dijou goarna sada-sada. Ima goarna ‘aksebilitas’.
[Hanya untuk melambungkan nama kog. Tidak persoalan
sampai atau tidak sampai, atau kalaupun dikorupsi pun tidak
persoalan. Waktu itu, yang menyampaikan Tim. Berapa
datamu? ‘250,’ kita beri 250 parcel. Bawa ke kampungmu.
Dibagi atau tidak dibagi, urusan dia lah itu. Itu lah. Tidak
persoalan itu. Temuan kita pun banyak yang begitu, ya kan.
Itu lah di sisi popularitas. ‘aksebilitas’. Baru setelah itu, masuk
lah ke aksebilitas. Aksebilitas maksudna, kita menuju pemilih,
kita temui, kita berikan sesuatu. Itu lah sekarang. Itu lah yang
berjalan sekarang ini. Itu lah makanya harus datang, kita bawa
kandidat kita ke Desa itu. Dipanggil namanya satu persatu. Itu
lah namanya ‘aksebilitas’].
Video Pengarahan Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian
Simbolon (Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan
52. P-52 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) bersama
Vandiko Timotius Gultom kepada para Pemilih mengenai
pemberian masker dan beras, parcel,dll kepada 60.000 pemilih
Video Pemberian Uang Rp. 300.000,- untuk mempengaruhi
Pemilih di rumah Koodinator Desa Tomok Induk Tim
Pemenangan Vantas, bernama RIDWAN SIJABAT, tanggal 21
53. P-53 Oktober 2020, yang dikoordinir oleh Ketua DPD II Partai Golkar
Kab. Samosir, Rosinta Sitanggang (selaku Pengarah/Penasihat
merangkap Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Vandiko
Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) Bersama Tim
Keluarga Ober Gultom
54. P-54 Video Pemberian 1 Karung Beras ukuran 5 Kg Per pemilih
[2.4] SAKSI PENGADU
Stefanus Sinaga
Saksi adalah yang ikut bersama menemani Pelapor yaitu Frangky Radjagukguk
untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Samosir. Saksi tidak melihat dan
menyaksikan langsung terkait adanya Anggota Bawaslu menyaksikan adanya
politik uang. Saksi hanya mengetahui melalui bukti-bukti video yang sudah
dilampirkan. Ada beberapa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Samosir akan tetapi tidak diterima karena sudah pernah dilaporkan. Semua
laporan ditindaklanjuti akan tetapi Teradu Bawaslu tidak responsive dan sangat
memakan waktu. Setelah menerima laporan Teradu Bawaslu tidak memberikan
tanda terima laporan kepada Pelapor. Walaupun Saksi tidak bertandatangan
sebagai Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Samosir, akan tetapi Pelapor selalu
mendiskusikan bersama Saksi terkait laporan Pelapor.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
1. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan teradu I sampai teradu V diduga
meloloskan Drs. Martua Sitanggang, MM sebagai Calon Wakil Bupati Samosir
padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan berpendidikan
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dan tidak menyerahkan fotocopi
Ijasah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat yang telah
dilegalisir oleh Pihak yang berwenang Adalah Dalil yang tidak benar.
Teradu menjelaskan bahwa :
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020 pada Lampiran halaman 5 “pendaftaran pasangan calon dimulai pada
tanggal 4 sampai 6 September 2020”.
a. Pada tanggal 04 September 2020 Pukul 08.00 WIB, di Kantor KPU
Kabupaten Samosir membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir dimana pelaksanaan tersebut juga dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Samosir, Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Samosir,
Koramil Pangururan dan Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Samosir, Kominfo dan pers.
b. Pada pukul 12.20 WIB. Pasangan Calon Rapidin Simbolon dan Juang
Sinaga (RAPBERJUANG) yang di usung oleh Partai PDI-P, menyerahkan
Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran pasangan calon kepada KPU
Kabupaten Samosir sebagaimana dalam Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-
KWK) (Bukti T-1) dan KPU Kabupaten Samosir menyatakan dokumen
persyaratan pasangan calon RAPBERJUANG ‘LENGKAP’ dan ‘MEMENUHI
SYARAT’ sebagai mana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Rapidin Simbolon
dan Juang Sinaga (Bukti T-2)
c. pada pukul 12.06 WIB tanggal 05 September 2020 Bakal Pasangan Calon
atas nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) yang
diusung oleh 6 Partai Politik Yakni :
1. Partai Kebangkitan Bangsa;
2. Partai Hanura;
3. Partai NasDem;
4. Partai Golkar;
5. Partai Demokrat; dan
6. Partai Gerindra
menyerahkan Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran pasangan calon
kepada KPU Kabupaten Samosir dan juga telah menyerahkan Syarat Calon
berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat
berupa Ijasah SMA yang telah dilegalisir (Bukti-T-3) dan telah diterima oleh
KPU Kabupaten Samosir karena sudah memenuhi sebagaimana PKPU 9
Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota pasal 4 ayat 1 huruf “c” yang berbunyi “berpendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan memberikan
Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) (Bukti T-4) dan menyatakan
dokumen persyaratan pasangan calon VANTAS ‘LENGKAP’ dan
‘MEMENUHI SYARAT’ sebagai mana Berita Acara Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama
Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM (Bukti T-
5).
d. Pada pukul 15.30 WIB. tanggal 06 September 2020, Bakal Pasangan Calon
Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (MARGUNA) dari Pasangan Calon
Perseorangan menyerahkan Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran
pasangan calon kepada KPU Kabupaten Samosir sebagaimana dalam
Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) (Bukti T-6) dan KPU Kabupaten
Samosir menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon MARGUNA
‘LENGKAP’ dan ‘MEMENUHI SYARAT’ sebagai mana Berita Acara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020 atas nama Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (Bukti T-
7)
e. Setelah Masa Pendaftaran Pasangan Calon Berakhir, KPU kabupaten
Samosir melakukan Verifikasi syarat calon sesuai dengan PKPU 5 Tahun
2020 pada Lampiran halaman 6 yang dimulai tanggal 6 September sampai
12 September 2020 yang berkaitan dengan Syarat minimal pendidikan
melalui klarifikasi langsung ke setiap Instansi terkait/Sekolah sesuai
dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir Nomor
114/PL.02.2-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-8), yakni :
1) Bapaslon Bupati atas nama Rapidin Simbolon : dilakukan Klarifikasi
ke SMA N 1 Pangururan dan Bapaslon Wakil Bupati Juang Sinaga,
dilakukan Klarifikasi ke SMK Cinta Rakyat, Pematang Siantar. adapun
hasil klarifikasi tersebut pada intinya menerangkan bahwa Ijasah
kedua Pasangan Calon tersebut adalah benar. sebagaimana Surat
Keterangan SMA Negeri 1 Pangururan Nomor
421.3/543/SMAN1/prr/IX/2020 tanggal 10 September 2020 (Bukti T-
9) dan Surat Keterangan SMK Swasta Cinta Rakyat Nomor
047/S.8/SMK-CR/2020 tanggal 1 September 2020. (Bukti T-10)
2) Bapaslon Bupati atas nama Vandiko T. Gultom, dilakukan Klarifikasi
ke SMA Santo Thomas 2 Medan dengan hasil sebagaimana tertuang
dalam Surat Keterangan Nomor 110/SMA.St.Th.2/A.1.6.12/2020
tanggal 10 September 2020 (Bukti T-11) dan Bapaslon Wakil Bupati
atas nama Martua S (Martua Sitanggang) dilakukan Klarifikasi pada
tanggal 11 September 2020 ke SMA Negeri 1 Jambi dimana pada hasil
dari klarifikasi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa
perbedaan Nama yang terdapat pada Ijazah nomor VCi No.026 atas
nama MARTUA S adalah orang yang sama dengan MARTUA
SITANGGANG yang terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK
1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah
menyelesaikan Pendidikan Menegah Atas pada tanggal 1 Desember
1973 dengan Nomor Induk 1390 sebagaimana Berita Acara Hasil
Klarifikasi Nomor 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 Nomor
597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020 (Bukti T-12).
3) Bapaslon atas nama Marhuale Simbolon, dilakukan Klarifikasi ke SMA
N 1 Pangururan dan Bapaslon Wakil Bupati atas nama Guntur Sinaga
dilakukan Klarifikasi ke SMA N 1 Pangururan, adapun hasil klarifikasi
tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor
421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020 tanggal 10 September 2020 (Bukti T-
13) dan Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020
(Bukti T-14) yang pada intinya menerangkan bahwa Ijasah kedua
Pasangan Calon tersebut adalah benar.
f. Setelah masa Pendaftaran Pasangan Calon berakhir, berdasarkan PKPU 5
Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6, KPU Kabupaten Samosir
melakukan Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon
di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat
yang dimulai tanggal 4 September sampai 8 September 2020, dimana pada
tanggal 08 September 2020 terdapat 3 Tanggapan Masyarakat, yakni dari :
1. Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) ;
2. Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) ;
3. Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut Situmorang dan Rekan; dan
tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC
POSPERA) yang sudah di jawab KPU Kabupaten Samosir dengan Surat
Nomor 364/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-15) dan
Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) yang pada
pokoknya menyatakan adanya pembohongan Publik yang dilakukan
oleh calon Bupati Samosir atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang sudah
dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 13 September 2020
dengan Nomor Surat 366/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti
T-16) dan pada tanggal 14 September 2020 KPU Samosir menyatakan
bahwa hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama
Rapidin Simbolon “BELUM MEMENUHI SYARAT”.
Tanggapan dari Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut Situmorang
dan Rekan pada pokoknya menyatakan adanya perbedaan dalam
persyaratan administrasi dalam hal Ijazah atas nama MARTUA
SITANGGANG yang sudah dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal
13 September 2020 dengan Surat Nomor 365/PL.02.2-SD/1217/KPU-
Kab/IX/2020 (Bukti T-17).
g. Selanjutnya pada tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Samosir
menerima tanggapan dari Masyarakat atas nama JAUTIR SIMBOLON, yang
pada pokoknya menerangkan tentang dugaan Surat Palsu yang sudah
dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 28 September 2020
sebagaimana surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 420/PL.02.2-
SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-18). Kemudian pada tanggal 22
September 2020 Ketua KPU Kabupaten Samosir (Ika Rolina Samosir)
menerima pesan WhatsApp dari BMS Situmorang dan di balas oleh Ika
Rolina Samosir (Teradu I) dengan jawaban “Siap amang….Mauliate” pada
maksudnya akan di tindaklanjuti (Bukti T-19) dan juga kepada Robinsar
J. Barus (Teradu II) ada menerima masukan dari masyarakat atas nama
BMS Situmorang melalui pesan WhatsApp (WA) dan dibalas oleh teradu II
dengan jawaban “terimakasih, akan kami pelajari” pada pukul 11.44 WIB
(Bukti T-20)
h. Pada tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 10.30 WIB terdapat
demonstrasi massa yang menyampaikan Aspirasi Pemuda dan Masyarakat
Peduli Demokrasi Samosir yang menuntut penjelasan KPU Kabupaten
Samosir terkait Administrasi Ijazah Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Wakil Bupati atas nama Martua Sitanggang dan pada saat kejadian
tersebut, Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Samosir
menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Samosir telah melakukan Tahapan
Pendaftaran Sesuai PKPU yang mengatur tentang Pencalonan dan juga
menjelaskan bahwa telah melakukan Klarifikasi ke Instansi terkait yakni
SMA Negeri 1 Jambi dimana hasil klarifikasi tersebut adalah bahwa
perbedaan Nama yang terdapat pada Ijazah nomor VCi No.026 atas nama
MARTUA S adalah orang yang sama dengan MARTUA SITANGGANG yang
terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar
yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menegah Atas pada
tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390.
Pada tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB massa yang
mengatas namakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir
kembali melakukan demonstrasi ke KPU Kabupaten Samosir yang kembali
menuntut agar Komisioner KPU Kabupaten Samosir menDISKUALIFIKASI
Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati atas Nama MARTUA SITANGGANG
dari Pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020 dan pengunjuk rasa meminta KPU Kabupaten Samosir untuk
menerima dan menjawab tanggapan/keberatan mereka secara langsung
akan tetapi Pada saat kejadian tersebut seluruh Komisioner KPU
Kabupaten Samosir masih melakukan Tugas Luar ke BEKASI untuk
melakukan verifikasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor :
1512/Pid.B/2007/PN.Bks terkait pidana penjara atas nama Rapidin
Simbolon sehingga Sekretaris KPU Kabupaten Samosir menjawab
pengunjuk rasa dan menyatakan bahwa Komisioner sedang melaksanakan
tugas luar. Berdasarkan jawaban Sekretaris tersebut pengunjuk rasa
merasa tidak puas dan tetap meminta untuk Komisioner KPU Kabupaten
Samosir untuk hadir menerima mereka. didasarkan ketidakpuasan
tersebut pengunjuk rasa melakukan pengerusakan billboard dan
melakukan pembakaran ban di depan gerbang Kantor KPU kabupaten
Samosir. Setelah 1 jam berlalu, Kapolsek Pangururan melakukan mediasi
dengan pengunjuk rasa. setelah mediasi dengan Kapolsek Pangururan,
pengunjuk rasa memadamkan api dan bersedia menyampaikan aspirasi
kepada KPU Kabupaten melalui Sekretaris yang diwakili oleh perwakilan
pengunjuk rasa. setelah mediasi tersebut perwakilan dari pengunjuk rasa
diterima di Kantor KPU Kabupaten Samosir oleh Sekretaris KPU Kabupaten
Samosir beserta jajarannya untuk menyampaikan tanggapan ataupun
keberatan terkait keabsahan syarat calon wakil Bupati atas nama MARTUA
SITANGGANG, yang diwakili oleh JAUTIR SIMBOLON. Pada pertemuan
tersebut Sekretaris menyampaikan kepada perwakilan pengunjuk rasa
bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan
diteruskan kepada Komisioner KPU Kabupaten Samosir setelah menjalani
tugas luar, perwakilan pengunjuk rasa meminta kepada Komisioner KPU
Kabupaten Samosir melalui Sekretaris untuk dapat bertemu dan diterima
pada tanggal 23 September 2020, kemudian Sekretaris melakukan
konfirmasi kepada Ketua KPU kabupaten Samosir melalui telepon dan
menyampaikan permintaan perwakilan pengunjuk rasa. Ketua KPU
Kabupaten Samosir menyetujui dan menerima kehadiran dari pengunjuk
rasa pada tanggal 23 September 2020 sebelum jadwal Rapat Pleno KPU
kabupaten Samosir mengenai penetapan pasangan calon. di tanggal yang
sama KPU Kab. Samosir menghadiri Undangan DPRD Kab. Samosir untuk
Rapat Dengar Pendapat mengenai Pencalonan Rapidin simbolon pada
tahun 2015 sebagai Calon Bupati Samosir Tahun 2015, karena Pengunjuk
rasa mengetahui Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir berada di Kantor
DPRD Kab. Samosir maka pengunjuk rasa menyusul KPU Kab. Samosir ke
Kantor DPRD Kab. Samosir. Pada saat Rapat sedang berlangsung, Kondisi
di Lingkungan Kantor DPRD Kab. Samosir sudah tidak kondusif sehingga
Ketua DPRD Kab. Samosir menskorsing rapat untuk menerima perwakilan
pengunjuk rasa sebanyak 5 (lima) Orang yang di dampingi oleh Kapolres
Samosir. kemudian terjadi tanya jawab antara perwakilan pengunjuk rasa
dengan KPU Kab. Samosir. KPU Kab. Samosir menjawab pertanyaan dari
perwakilan pengunjuk rasa, namun jawaban dari KPU Kab. Samosir tidak
sesuai dengan keinginan Pengunjuk rasa. pengunjuk rasa meminta KPU
Kab. Samosir untuk menDiskualifikasi pasangan Calon Vandiko T. Gultom
dan Martua Sitanggang sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir Tahun 2020. akibat tidak terpenuhinya keinginan
pengunjuk rasa maka pengunjuk rasa menahan Ketua dan Anggota KPU
Kab. Samosir di kantor DPRD Kab. Samosir kurang lebih selama 3 jam
sampai Kapolres Samosir dapat mengevakuasi ketua dan anggota KPU
Kabupaten Samosir ke Kantor Polres Samosir. ternyata pengunjuk rasa
mengetahui Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir telah di evakuasi ke
Kantor Polres Samosir dan kembali menyusul ke Kantor Polres Samosir.
melihat kondisi itu, Kapolres Samosir berinisiatif mengevakuasi kembali
Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir ke Hotel Sitio-tio untuk melakukan
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir Tahun 2020. Polres Samosir melakukan pengamanan
selama Rapat Pleno berjalan sampai selesai dan di umumkannya
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir
Tahun 2020 secara resmi oleh KPU Kabupaten Samosir sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
samosir tahun 2020 (Bukti T-21).
i. Pada tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 12 September
2020 KPU Kabupaten Samosir melakukan Verifikasi Syarat Calon sesuai
PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran Halaman 6. KPU Kabupaten Samosir
menemukan perbedaan Nama pada ijasah (Bukti T-3) dengan KTP-EL atas
nama Martua S. (Bukti T-22).
Bahwa KPU Kabupaten samosir berpedoman pada Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, Bab III
halaman 47 sebagaimana tabel berikut :
NAMA DOKUMEN MATERI INDIKATOR KEABSAHAN
PENELITIAN
Fotocopy Ijasah/Surat b. Nama Bakal b. Nama Bakal Calon
Tanda Tamat Belajar Calon di Ijazah harus sesuai dengan
(STTB) yang dilegalisasi KTP Elektronik
oleh instansi yang
berwenang
h. Dalam hal terdapat
perbedaan data (nama
dan tanggal lahir) di
KTP Elektronik dengan
ijazah, maka KPU
Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi
ke sekolah yang
Bersangkutan untuk
memastikan bahwa
yang bersangkutan
sesuai antara pemilik
KTP Elektronik dan
pemilik ijazah KPU
Provinsi atau KPU
Kabupaten/ Kota wajib
menuangkan hasil
klarifikasi ke dalam
Berita Acara Hasil
Klarifikasi
Berdasarkan uraian diatas, akibat ditemukannya perbedaan nama pada
Ijasah dengan KTP-EL atas nama Martua Sitanggang maka KPU
Kabupaten Samosir melakukan Klarifikasi ke sekolah SMA Negeri 1 Jambi
pada tanggal 10 September 2020 (Bukti Foto T-23 ). adapun hasil
Klarifikasi tersebut dituangkan pada Berita Acara bersama KPU
Kabupaten Samosir dengan SMA N 1 Jambi nomor 124/PL.02.1-
BA/1217/KPU-Kab/IX/2020, Nomor 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal
11 September 2020 (Bukti T-12) yang pada pokoknya menyatakan
“terhadap perbedaan nama yang terdapat dalam ljasah Nomor VCi No.026
atas nama Martua S adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang
yang terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan
benar yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan menengah atas
pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390”.
Bahwa pokok pengaduan sebagaimana pokok dalil diatas juga telah
disengketakan mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten Samosir, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dengan
putusan sebagai Berikut:
- Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020 : Menolak Permohonan Pemohon untuk
Seluruhnya (Bukti T-24).
- Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN:
menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Bukti T-25).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
-
100/PHP.BUP-XIX/2021: Menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (Bukti T-26).
2. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai V diduga
menetapkan Vandiko Timotius Gultom, ST sebagai Calon Bupati Samosir
padahal Persyaratan Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT patut
diduga hasil rekayasa Adalah Tidak Benar.
Teradu Menjelaskan :
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6 bahwa pada
tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020 KPU
Kabupaten Samosir melakukan Verifikasi Syarat Calon. KPU Kabupaten
Samosir melakukan Verifikasi Syarat calon berpedoman pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020.
1) Terkait syarat calon meliputi Fotokopi NPWP atas nama Vandiko Timotius
Gultom, ST (Bukti T-27), KPU Kabupaten Samosir melakukan penelitian
administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman
55 angka 11.
MATERI INDIKATOR
NAMA DOKUMEN KEABSAHAN
PENELITIAN
Fotokopi kartu Nomor Nama pada Nomor Nama yang
Pokok Wajib Pajak Pokok Wajib Pajak tercantum dalam
(NPWP) atas nama (NPWP) NPWP adalah nama
calon bakal calon
Berdasarkan variabel di atas bahwa indikator keabsahan adalah “nama
yang tercantum dalam NPWP adalah nama bakal calon”, yaitu Nama yang
sesuai dengan nama yang tertera pada KTP atas nama Vandiko Timotius
Gultom (Bukti T-28).
2) Terkait Syarat Calon meliputi Tanda Terima Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, KPU Kabupaten
Samosir melakukan penelitian administrasi dengan berpedoman pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman 55 angka 12.
NAMA DOKUMEN MATERI PENELITIAN INDIKATOR
KEABSAHAN
Tanda terima a. Nama dan Nomor a. Nama yang
penyampaian surat Pokok Wajib Pajak tercantum dalam
Pemberitahuan (NPWP) yang tanda terima adalah
tahunan pajak tercantum dalam bakal calon dan
penghasilan wajib tanda terima NPWP harus sesuai
pajak orang pribadi dengan NPWP yang
atas nama bakal diserahkan kepada
calon untuk masa 5 KPU Provinsi atau
(lima) tahun KPU Kabupaten/
terakhir b. Masa penyampaian Kota
atau sejak calon Surat
menjadi wajib pajak Pemberitahuan
(SPT) Tahunan b. Masa penyampaian
pajak penghasilan Surat
Wajib pajak Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak
penghasilan dimulai
pada tahun 2015
sampai dengan
tahun 2019.
Dalam hal bakal
calon baru
menjadi wajib pajak
setelah tahun 2015,
maka tanda terima
penyampaian SPT
Tahunan yang wajib
diserahkan adalah
sejak bakal calon
menjadi wajib pajak
Berdasarkan hal diatas indikator keabsahan adalah dalam hal bakal
calon baru menjadi wajib pajak setelah tahun 2015, maka tanda terima
penyampaian SPT Tahunan yang wajib diserahkan adalah sejak bakal
calon menjadi wajib pajak.
3) Terkait Syarat calon meliputi Surat Keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat yang bersangkutan
terdaftar atas nama Vandiko Timotius Gultom, ST, KPU Kabupaten
Samosir melakukan Penelitian Administrasi dengan berpedoman pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB. III halaman 56 angka 13.
INDIKATOR
NAMA DOKUMEN MATERI PENELITIAN KEABSAHAN
Tanda bukti tidak a. Nama dan Nomor a. Nama yang
mempunyai Pokok Wajib Pajak tercantum dalam
tunggakan pajak (NPWP) yang tanda terima
tercantum dalam adalah bakal
tanda terima calon dan NPWP
harus sesuai
dengan NPWP
yang diserahkan
kepada KPU
Provinsi atau
KPU Kabupaten/
Kota
b. Instansi yang b. Instansi yang
mengeluarkan surat mengeluarkan
keterangan tanda bukti tidak
mempunyai
tunggakan pajak
adalah Kantor
Pelayanan Pajak
Pratama (KPP
Pratama) tempat
calon yang
bersangkutan
terdaftar
c. Informasi yang
c. Informasi yang
tercantum dalam
tercantum dalam
tanda bukti atau
tanda bukti/surat
surat keterangan
keterangan
adalah bakal
calon tidak
memiliki
tunggakan pajak
Sesuai dengan Indikator Keabsahan Instansi yang mengeluarkan Surat
Keterangan tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan pajak adalah telah
sesuai dengan nama pasangan calon dan tempat calon dimana terdaftar
sebagai wajib pajak.
Bahwa pokok dalil Pengaduan 1, 2 dan 3 diatas juga telah disengketakan
mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten Samosir, Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai
Berikut:
- Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020 : Menolak Permohonan Pemohon untuk
Seluruhnya. (Bukti T-24).
- Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN:
menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Bukti T-25).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
100/PHP.BUP-XIX/2021: Menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (Bukti T-26).
3. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai V Memberikan
kepada pengadu Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020
(Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) yang memuat tanda tangan
Ika Rolina Samosir (Teradu I) yang patut diduga kuat Palsu atau Dipalsukan;
Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar
Teradu menjelaskan :
a. tandatangan yang dibubuhkan dalam Dokumen Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan
di tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) (Bukti T-29) adalah benar
tandatangan Teradu I, dimana Teradu I menandatangani dokumen
tersebut secara sadar.
Begitu pula untuk 5 dokumen sebagaimana didalilkan pada pokok
pengaduan yakni:
1. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor
426/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 oktober 2020
(Bukti T-30);
2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor
435/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020
(Bukti T-31);
3. Berita Acara Koordinasi bersama KPU Kabupaten Samosir dengan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun
2020 nomor :155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3
Oktober 2020 (Bukti T-32);
4. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor
448/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
(Bukti T-33); dan
5. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor
463/PL.02.5-Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
(Bukti T-34).
adalah juga merupakan tanda tangan Teradu I (Ika Rolina Samosir)
yang ditandatangani secara sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun.
b. Pada tanggal 16 Desember 2020, KPU Kabupaten Samosir melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir
Tahun 2020 di Hotel JTS-Parbaba yang dihadiri Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Saksi
Pasangan Calon no urut 2 dan Nomor Urut 3, Bawaslu Kabupaten
Samosir, Panwascam dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Bupati
Samosir (diwakili oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kabupaten Samosir), Kapolres Samosir, Dandim 0210/TU, Kepala
Kejaksaan Negeri Pangururan, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pers/Media sesuai dengan daftar hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 (Bukti T-35) . Pembukaan
Rapat Pleno dimulai pada pukul 11.00 WIB yang dibuka oleh Ketua KPU
Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, SP.
Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-KWK secara panel oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK Se-
Kabupaten Samosir. Pembacaan dimulai dari PPK Kecamatan Ronggur
Nihuta, PPK Kecamatan Sitio-tio, PPK Kecamatan Nainggolan, PPK
Kecamatan Sianjur Mula-Mula, PPK Kecamatan Simanindo, PPK
Kecamatan Onan Runggu, PPK Kecamatan Palipi, PPK Kecamatan Harian
dan PPK Kecamatan Pangururan, Setelah Pembacaan Formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-KWK selesai, dilanjutkan dengan Pembacaan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan
di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka.
Pukul 22.10 WIB Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, SP
menerima telepon dan Ika Rolina Samosir keluar ruang rapat pleno untuk
mengangkat telepon. Setelah diluar Ruangan, Ika Rolina Samosir
menerima kabar duka dan lalu tidak lama kemudian Ika Rolina Samosir
menjerit dan menangis karna menerima kabar bahwa ayah beliau
meninggal dunia dan seorang Kasubbag KPU Kabupaten Samosir yang
bernama Candra S. Siahaan melihat Ika Rolina Samosir menangis dan
segera melaporkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Samosir atas nama
Monang Sinaga terkait kejadian diatas. Menindaklanjuti Laporan tersebut
Komisioner KPU Kabupaten Samosir memutuskan scorsing Kegiatan
Rapat selama 5 Menit untuk melihat kondisi Ika Rolina Samosir yang telah
menangis dan mengetahui bahwa ayahanda Ika Rolina Samosir telah
meninggal dunia. pada saat kejadian tersebut juga disaksikan oleh
beberapa peserta rapat dan Pihak Kepolisian Resort Samosir yang
bernama Darmono Samosir, Freddi S. Manurung dan Adrianto Sinaga.
Pukul 22.15 WIB Rapat Pleno dilanjutkan kembali yang dipimpin oleh
Anggota KPU Kabupaten Samosir atas nama Robinsar J. Barus untuk
pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang ditetapkan pada pukul 22.24
WIB.
Setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dilanjutkan
dengan penandatangan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
(Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kegiatan langsung dilanjutkan
dengan penandatanganan Surat Keputusan, Berita Acara dan Sertifikat
yang dimaksud diatas.
Pada Pukul 22.27 WIB, Chandra Siahaan membawa Surat Keputusan KPU
Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) ke luar
ruangan Rapat (masih dalam Gedung Hotel JTS-Parbaba) untuk
ditandatangani oleh Ika Rolina Samosir, dimana penandatanganan
tersebut disaksikan oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten Samosir, Darmono
Samosir, Freddi Manurung, Adrianto Sinaga (Personil Polres Samosir),
Staff KPU Kabupaten Samosir atas nama Rumondang Limbong, Chandra
Silalahi, Patar Sihotang, Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir atas nama
Rianto Nainggolan dan beberapa Peserta Rapat Lainnya. Dimana Candra
Siahaan membuat penerangan untuk penandatangan Dokumen tersebut
diatas dengan menggunakan HandPhone milik pribadinya.
Selanjutnya Acara Penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
(Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir,
Dandim 0210/TU dan pada pukul 23.09 WIB KPU Kabupaten Samosir
juga memberikan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
(Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar (Bukti T-36).
c. Dikarenakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL
KABUPATEN/KOTA-KWK) telah ditandatangani maka Kasubbag Hukum
KPU Kabupaten Samosir atas nama Josep H. Sianturi, SE, M.IP
Menerbitkan Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Bukti T-37) sebagaimana yang
telah diatur dalam PKPU 17 Tahun 2015 Lampiran I Halaman 28 yang
berbunyi “Keputusan KPU yang diedarkan dan/atau digandakan adalah
salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani dengan menggunakan
tinta berwarna biru atau ungu oleh:
(1) Kepala Biro yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan disertai
cap Sekretariat Jenderal KPU RI, untuk Keputusan KPU RI;
(2) Kepala Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan
disertai cap Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh;
(3) Kepala Sub Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan
disertai cap KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota”.
kemudian diserahkan kepada kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
2, Bawaslu Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Dandim
0210/TU dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3. (Bukti Foto T-38)
4. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu V di duga
berbohong pada persidangan perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 di
Mahkamah Konstitusi adalah Tidak Berdasar
Teradu Menjelaskan
Bahwa sebelum Teradu memberikan Keterangan di Persidangan, Teradu telah
diambil sumpah. disamping itu Teradu I dan Teradu V menyampaikan
keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantah pokok permohonan
dari Pemohon
a. Teradu mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti T-39) di Papan
Pengumuman (Bukti T-40) pada pukul 23.54 WIB. Tindakan Teradu
mengumumkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 untuk
menjalankan Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 31 ayat (5)
yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model
D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau
tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari”.
Berpedoman pada Pasal tersebut KPU Kabupaten Samosir menempelkan
salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-
Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 di Papan Pengumuman Kantor KPU
Kabupaten Samosir dikarenakan papan pengumuman KPU Kabupaten
Samosir mudah diakses oleh masyarakat.
b. Bahwa penetapan dan Penyerahan Salinan Berita Acara Pleno Terbuka
dan Salinan Sertifikat Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
kepada Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Samosir, Dandim
0210/TU dan Polres Samosir merupakan bagian dari Pengumuman
penetapan yang tertuang dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor
147/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 (Bukti T-41). pada angka (4) huruf (c)
yang berbunyi “bahwa penetapan yang dilakukan dalam rapat pleno
terbuka dihadapan saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
undangan dimaknai sebagai bagian dari pengumuman penetapan.
Sedangkan Pengumuman di Laman dan/atau media sosial merupakan
publikasi penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dan Hasil
Pemilihan” Penyerahan Salinan Dokumen tersebut diatas tertuang dalam
Tanda Terima Penyampaian Dokumen Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Samosir Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir
Tahun 2020 (Bukti T-42).
c. Bahwa perihal jarak 3 km dan waktu tempuh 5 menit dari Hotel JTS-
Parbaba ke Kantor KPU Kabupaten Samosir adalah perkiraan jarak dan
waktu tempuh sebagaimana pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi
dalam persidangan “antara hotel dan kantor KPU itu jaraknya berapa
kilometer ?”. yang kemudian dijawab oleh teradu 5 melalui kuasa hukum
atas nama Hadiningtyas, SH “3 Km”, kemudian hakim bertanya kembali
“itu kira-kira berapa jam ?” kemudian dijawab oleh teradu 5 melalui
kuasa hukum atas nama Hadiningtyas “5 menit” sehingga jawaban
tersebut adalah bentuk perkiraan jarak dan waktu tempuh.
5. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak pernah menyatakan
secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik-kakak dengan
Mulana Samosir alias Mulana M.P Samosir selaku Koordinator Bidang
Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom –
Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri. Adalah tidak Benar
Teradu Menjelaskan:
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf “b” menyatakan secara
terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi
di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara
dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye;” dan
juga pada Peraturan DKPP no 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf “K” yang berbunyi
“menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;”
Bahwa Teradu I telah mengumumkan Hubungan Saudara dengan Mulana
Samosir alias Mulana M.P Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim
Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang di dalam Rapat Pleno KPU Kab. Samosir tanggal 05 September
2020 sebagai mana hasil Notulen Rapat (Bukti T-43) dan Berita Acara Nomor
113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-44) dan membuat Surat
Pengumuman (Bukti T-45) yang menyatakan Bahwa Koordinator Bidang
Program Tim Pemenangan/Kampanye dari bakal Calon atas Nama Vandiko T.
Gultom dan Martua Sitanggang atas nama Mulana Samosir adalah Abang
Kandung saya (Teradu I), Untuk itu saya (Teradu I) menyatakan tetap akan
bekerja dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalisme dan Netralitas
dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
yang sudah diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir
tanggal 05 September 2020 pada pukul 18.32 WIB.
6. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak pernah menyatakan
secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik-kakak ipar
dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris
Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri Adalah Tidak Benar
Teradu Menjelaskan:
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf “b” menyatakan secara
terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi
di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara
dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye;” dan
juga pada Peraturan DKPP no 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf “K” yang berbunyi
“menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;”
Teradu II telah mengumumkan hubungan Saudara dengan Evelyn Sinaga
alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim
Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang
di dalam Rapat Pleno tanggal 05 September 2020 sebagaimana Berita Acara
Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-44) dengan
Notulensi Rapat tanggal 05 September 2020 (Bukti T-43) dan membuat Surat
Pengumuman (Bukti T-46) yang menyatakan LO (Penghubung)/Tim
Pemenangan dari bakal Pasangan Calon Vandiko T. Gultom dan Martua
Sitanggang atas nama Evelyn Sinaga adalah Adik Ipar Saya (Teradu II) Untuk
itu saya (Teradu II) menyatakan tetap akan bekerja dengan menjunjung tinggi
Integritas, Profesionalisme dan Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang sudah diumumkan pada
Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 05 September 2020
pada pukul 18.33 WIB.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII
1. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 1, “dugaan teradu VI, VII, VIII tidak
netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon”
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah bekerja sesuai Peraturan, Undang –
Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Samosir juga menerima 10 Laporan dimana 8
Laporan diregister dan 2 lagi diteruskan pada Instansi lainnya, 2 Permohonan
Sengketa dan 2 Temuan; Bukti T-1
2. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 2, “bahwa kinerja pengawasan para
teradu dan jajarannya sampai ketingkat desa kelurahan dan dusun yang
paling memprihatinkan adalah saat masa kampanye, masa tenang dan pada
hari pemungutan suara, para teradu dan jajarannya sampai ketingkat
Desa/Kelurahan, tidak melakukan pengawasan (pencegahan dan
penindakan)”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengeluarkan surat himbauan tentang
Pencalonan, Netralitas ASN, Tolak Money Politic sebagai bentuk pencegahan
dan menangani 8 laporan dan 2 temuan dalam penanganan pelanggaran
Pilkada Samosir tahun 2020; Bukti T-2
Bahwa terhadap aduan teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu
Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 bagian
kelima pasal 23 ayat (1) Pengawas Pemilihan melakukan ppengawasan
terhadap pelaksanaan Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak
Lanjutan meliputi:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon;
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga kampanye di media masa cetak, media masa
elektronik dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran
Swasta; dan/atau
f. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan
perundang – undangan.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan
pelaksanaan kampanye sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP) yang diberikan Tim Pasangan Calon kepada Bawaslu Kabupaten
Samosir.
Pada pengawasan kampanye di masa tenang Bawaslu Kabupaten Samosir
telah menindaklanjuti Surat Edara Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020 Bawaslu
Kabupaten Samosir menginstruksikan kepada jajaranya melalui Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Samosir di WA Grup PANWASCAM PILKADA 2020
agar melakukan patroli pengawasan;
3. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 3, “para teradu tidak memeriksa
dan memutus secara patut laporan warga masyarakat atas nama Tunggul
Sitanggang teradu IV sampai dengan teradu VIII juga diduga bertindak tidak
adil dalam tahap verifikasi administrasi dokumen syarat calon maupun syarat
pencalonan mengenai dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu
STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisais STTB/Ijazah SMA atas nama Martua
S”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima Laporan dari Tunggul
Sitanggang pada tanggal 11 September 2020 dan diregisterasi dengan nomor
01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 tanggal 13 September 2020, Laporan
tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk
dilakukan Pembahasan I. Bahwa Hasil dari Pembahasan I dilakukannya
Klarfikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir
membuat Kajian Dugaan Pelanggaran untuk dibawa dalam Pembahasan II di
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasil dari Pembahasan II
Laporan dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-
unsur pidana pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir telah
menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 18 September
2020 dan telah menempelkan Status Laporan pada Papan Pengumuman di
Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir; Bukti T-3
4. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 4, “teradu II membantu Ika Rolina
Samosir (Ketua KPU Kabupaten Samosir) untuk meloloskan STTB/Ijazah SMA
dan/atau legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S yang patut diduga
kuat palsu atau dipalsukan”.
Bahwa KPU Kabupaten Samosir telah berkoodinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Samosir terkait adanya laporan masyarakat kepada KPU
Kabupaten Samosir dimana ada dugaan ijazah bakal calon Wakil Bupati atas
nama Martua Sitanggang diduga palsu untuk itu KPU kabupaten Samosir
akan melakukan klarifikasi ke SMAN-1 Kota Jambi tempat sekolah bakan
calon. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut maka Bawaslu Kabupaten
Samosir memiliki tugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap
proses klarifikasi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor
10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VII yang dalam hal ini adalah Bawaslu
Kabupaten Samosir melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 pasal 21 ayat
(6) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penelitian persyaratan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak
Lanjutan dengan cara:
a. Memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan calon;
b. Memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan koordinasi dan/atau klarifikasi
dengan lembaga lain pada mekanisme penelitian dokumen persyaratan
calon;
c. Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan
penelitian persyaratan calon;
Atas dasar Peraturan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan
pengawasan melekat terhadap verifikasi keabsahan berkas ke SMA N 1 Jambi
pada tanggal 11 September 2020; Bukti T-4
Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan adanya salah satu
calon yang menggunakan Ijazah SMA palsu atas nama Martua Sitanggang,
Bahwa seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu terhadap teradu
dalam nomor register perkara : 132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah
dilaporkan/dimohonkan ke Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dan perkara
tersebut ditolak untuk seluruhnya; Bukti T-6
5. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 5, “para teradu tidak memeriksa
secara patut laporan warga masyarakat atas nama Jautir Simbolon mengenai
dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu STTB/Ijazah SMA
dan/atau legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir dimana pada tanggal 21 September 2020 tidak
ada menerima laporan tetapi menerima surat pengaduan dari Jautir Simbolon
yang sudah dilaporkan oleh Tunggul Sitanggang dengan nomor Register
01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020; Bukti T-5
6. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 6, “para teradu memutuskan
STTB/Ijazah SMA dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama
Martua S dengan hanya mendengarkan seseorang saksi melalui video call dari
Jambi yang mengaku teman seangkatan Martua Sitanggang saat di SMA
Negeri 1 Jambi tahun 1972”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah melaksanakan Penyelesian Sengketa
Musyawarah Terbuka pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan agenda
Pemeriksaan alat bukti pemohon, termohon, pihak terkait, dan keterangan
saksi dan dalam fakta musyawarah termohon dalam hal ini Martua S telah
menunjukan surat keterangan nomor 596/110/SMA.1/KM tentang
kesalahan penulisan ijazah atau STTB kepada Majelis Musyawarah;
Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan adanya salah satu
calon yang menggunakan Ijazah SMA palsu atas nama Martua Sitanggang,
Bahwa seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu terhadap teradu
dalam nomor register perkara : 132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah
dilaporkan/dimohonkan ke Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dan perkara
tersebut ditolak untuk seluruhnya; Bukti T-6
7. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 7, “para teradu memutuskan
NPWP, surat keterangan fiscal dan SPT pajak pribadi tahun 2018 dan 2019
atas nama Vandiko Timotius Gultom sah tanpa melihat peraturan perundang-
undangan tentang perpajakan dan tanpa meminta keterangan penerbit yaitu
kepala kantor pelayanan pajak atau (KPP) pratama Jakarta Tanjung Priok”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima permohonan penyelesaian
sengketa dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Drs. Rapidin Simbolon,
MM dan Ir. Juang Sinaga pada tanggal 28 September 2020 dan di registrasi
dengan nomor 01/PS.REG/02.21/X/2020 pada tanggal 02 Oktober 2020.
Pendapat Hukum Bawaslu Kabupaten Samosir pada musyawarah terbuka
penyelesaian sengketa menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan dokumen Persyaratan, Penetapan, serta pengundian nomor urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu
Kabupaten Samosir berpendapat keabsahan dokumen fotocopy Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah sudah benar, karena nama yang tercantum dalam
NPWP adalah nama bakal Calon Bupati yaitu Vandiko Timotius Gultom;
Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan NPWP, Surat
Keterangan Fiskal, SPT Pajak Pribadi Tahun 2018 dan 2019 atas nama
Vandiko Timotius Gultom yang tidak sah, dan Laporan Penanganan
Pelanggaran yang selalu digagalkan oleh Teradu. Bahwa seluruh pokok aduan
yang disampaikan Pengadu terhadap teradu dalam nomor register perkara :
132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah dilaporkan/dimohonkan ke
Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
dan Mahkamah Konstitusi dan perkara tersebut ditolak untuk seluruhnya;
Bukti T-6
8. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 8, “para teradu menerima dan
mencatatkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan register nomor
02/PS.REG/02.21/X/2020 atas nama Vandiko Timotius Gultom dan Martua
Sitanggang, yang nyata-nyata sudah melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak keputusan KPU Kabupaten Samosir ditetapkan”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir selalu bekerja sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku. Pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020
tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada
pasal 21 ayat 2 “permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
diajukan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita
acara KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Pada
Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ,
pada Bab II huruf B angka 2 huruf b disebutkan “waktu pengajuan
permohonan atau jangka waktu objek sengketa adalah selama 3 hari kerja
sejak objek sengketa ditetapkan. Sebagai contoh : keputusan KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan pada hari Senin tanggal 1 maka
penghitungan 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkannya objek sengketa dimulai
pada hari Selasa tanggal 2 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 4. Bukti T-
7
9. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 9, “para teradu menolak
memberikan kepada pengadu fotokopi permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan dengan register nomor 02/PS.REG/02.21/X/2020 atas nama
Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah memberikan salinan permohonan sengketa
kepada para pihak di Musyawarah terbuka pada tanggal 07 Oktober 2020;
Bukti T-8
10. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 10, “para teradu tidak mempunyai
temuan satupun atas praktek politik uang yang sedemikian terbuka pada
masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara di TPS”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat pada
tahapan kampanye dengan melakukan pencegahan berupa pemasangan
spanduk dan banner (tolak politik uang) seperti di bank, minimarket, dan
pinggir jalan
Pada pengawasan kampanye di masa tenang Bawaslu Kabupaten Samosir
telah menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020
Bawaslu Kabupaten Samosir menginstruksikan kepada jajaranya melalui
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir di WA Grup PANWASCAM
PILKADA 2020 agar melakukan patroli pengawasan.
Pada pengawasan tahapan pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Samosir
mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat melalui gereja – gereja,
Kepala Desa agar setiap warga menggunakan hak pilihnya, dan Bawaslu
Kabupaten Samosir juga melakukan monitoring di 9 Kecamatan se-
Kabupaten samosir; Bukti T-2
11. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 11, “teradu I menolak
menindaklanjuti laporan Rapidin Simbolon”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI yang dalam hal ini adalah Bawaslu
Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat terhadap
pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2020 di aula HKBP
Mogang Kecamatan Palipi dan Panitia Pengawas Kecamatan juga turut
melakukan pengawasan melekat terhadap pertemuan dimaksud dan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Palipi pada akhirnya membubarkan
pertemuan dimaksud karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan;
Bukti T-9
12. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 12, “para teradu tidak
melaksanakan kegiatan patroli pengawasan anti politik uang pada masa
tenang tanggal 6 sampai dengan 8 desember 2020 sehingga melanggar
perintah atasan yang termuat dalam surat edaran Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum nomor S-0822K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tanggal 3
Desember 2020”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir menindaklanjuti Surat Edara Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal
3 Desember 2020 yaitu dengan menginstruksikan kepada jajaranya melalui
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir melalui WA Grup PANWASCAM
PILKADA 2020 menginstruksikan kepada Panwascam se-Kabupaten Samosir
agar melakukan patroli pengawasan; Bukti T-10
13. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 13, “para teradu menggagalkan
tanpa dasar dan secara tidak patut laporan tindak pidana menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih dengan pelapor atas nama Anser Naibaho”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima laporan dari Anser Naibaho
dengan laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Money Politic yang dilakukan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir nomor urut 2,
Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang,MM pada tanggal
12 Desember 2020. Bawaslu Kabupaten Samosir membuat Kajian awal terkait
keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan. Selanjutnya Pelapor
melakukan perbaikan Laporan pada tanggal 14 Desember 2020, kemudian
Laporan dimaksud di Register dengan nomor
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/X/2020 pada tanggal 15 Desember 2020.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Samosir
laporan dimaksud diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan untuk dilakukan
Pembahasan I.
Bahwa Hasil Pembahasan I dilakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan
Terlapor, dimana dari hasil klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor
terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan terutama mengenai
waktu pertemuan dan waktu kejadian yang dilaporkan sebagai dugaan
pelanggaran pidana pemilihan. Pelapor dan Saksi Pelapor menyebutkan
bahwa kejadian yang dilaporkan sebagai Money Politic diketahui dari video
yang beredar di Facebook dan Grup WhatsApp dan tidak melihat secara
langsung. Namun Pelapor dan Saksi Pelapor tidak dapat memastikan kapan
kejadian dalam video tersebut terjadi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Samosir membuat Kajian dugaan Pelanggaran yang menyimpulkan bahwa
tidak terfaktakannya adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan, dan barang bukti tidak ditemukan. Kemudian Bawaslu Kabupaten
Samosir menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran dimaksud ke
Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang kemudian
diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Kabupaten Samosir
telah memberitahukan mengenai Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal
20 Desember 2020 dan telah menempelkan Status Laporan pada Papan
Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir; Bukti T-11
14. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 14, “para teradu menggagalkan
tanpa dasar dan secara tidak patut laporan tindak pidana menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih dengan pelapor atas nama Franki Rajagukguk”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengeluarkan status laporan di mading
Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir. Bahwa laporan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti lagi berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020
pasal 12 ayat 5 yang berbunyi “dugaan pelanggaran pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu
tidak di registrasi”; karena Laporan dari Franki Rajagukguk sudah pernah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor register
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/X/2020 pada tanggal 15 Desember 2020 oleh
pelapor Anser Naibaho; Bukti T-12
15. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 15, “para teradu tidak
menyaksikan dan/atau tidak mendokumentasikan Ika Rolina Samosir (Ketua
KPU Kabupaten Samosir) saat menandatangani atau membubuhkan 5 (lima)
tanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan
suara dari setiap kecamatan ditingkat kabupaten/kota dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 (formulir
model D.hasil Kabupaten/kota-KWK), sehingga timbul dugaan bahwa tanda
tangan yang bersangkutan palsu atau dipalsukan.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat terhadap
undangan KPU Kabupaten Samosir perihal undangan rapat pleno terbuka
rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Samosir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 yang
dimana turut juga dihadiri para saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 dan
juga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Nomor 4 Tahun 2020 pasal 35 ayat (2) huruf b “memastikan
penandatanganan dokumen asli hasil rapat pleno penetapan hasil pemilihan
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan saksi pasangan calon yang
hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing - masing”
Namun pada saat menjelang penetapan hasil pemilihan, ketua KPU
Kabupaten Samosir keluar ruangan rapat pleno terbuka untuk menerima
panggilan telepon, pada saat itu ketua KPU Kaupaten Samosir menerima
berita duka dimana orangtua (Ayah) kandung telah meninggal dunia dan
ketua KPU Kabupaten Samosir mengalami shock sehingga pada saat
penandatanganan BA hasil pemilihan dilakukan diruangan dimana Ketua
KPU Kabupaten Samosir menenangkan diri; Bukti T-13
16. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 16, “teradu I tidak pernah
menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan kakak
adik kandung dengan Pantas Marroha Sinaga yang menjabat sebagai
pengarah/penasehat tim pemenangan/kampanye paslon Vandiko Timotius
Gultom-Martua Sitanggang sehingga potensial tidak mandiri”
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI tidak mengenal dan tahu siapa yang
dimaksud dalam Susunan Team Pemenangan pasangan calon Vandiko
Timotius Gultom-Martua Sitanggang yang pada angka 13 menyebutkan
Pantas Maroha Sinaga Bukti T-14 karena nama yang kakak/abang teradu VI
yang benar adalah Pantas Marroha Sinaga. Bukti T-15
17. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 17, “teradu III tidak pernah
menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan mertua-
mantu dengan Junses Limbong yang menjabat sebagai koordianator
kecamatan sianjur mulamula timp pemenangan/kampanye paslon Vandiko
Timotius Gultom-Martua Sitanggang sehingga potensial tidak mandiri”.
Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VIII adalah benar memiliki hubungan
keluarga dengan Bapak Junses Limbong sebagai mertua yang mana
sepengetahuan teradu VIII bahwa Bapak Junses Limbong adalah hanya
sebagai simpatisan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dan
Bapak Junses Limbong tidak pernah dilantik dan tidak memiliki SK dari tim
Vandiko Timotius Gultom-Martua; Bukti T-14
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut :
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Dari seluruh rangkaian jawaban yang Teradu I s.d. Teradu V sampaikan diatas
telah terbukti bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan asas penyelenggara pemilu dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu I s.d. Teradu V mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk memutuskan putusan sebagai berikut :
Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V telah mempedomani sebagaimana
yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota
Demikian Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
KPU Kabupaten Samosir dengan harapan Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan memutus dengan putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
pengaduan ini sebagai berikut ;
1. Menolak Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada
Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk
merehabilitasi Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII ;
3. Apablia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
No. KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas
nama Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga
2. T-2 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Rapidin
Simbolon dan Juang Sinaga
3. T-3 Ijasah atas nama Martua S
4. T-4 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas
nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang
5. T-5 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Vandiko T.
Gultom,ST dan Drs.Martua Sitanggang, MM
6. T-6 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas
nama Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga
7. T-7 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Marhuale
Simbolon dan Guntur Sinaga
8. T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir Nomor
114/PL.02.2-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020
9. T-9 Surat Keterangan SMA Negeri 1 Pangururan Nomor
421.3/543/SMAN1/prr/I/2020 tanggal 10 September 2020
terkait ijazah Rapidin Simbolon
10. T-10 Surat Keterangan SMK Swasta Cinta Rakyat Nomor
047/S.8/SMK-CR/2020 tanggal 1 September 2020
11. T-11 Surat Keterangan Nomor 110/SMA.St.Th.2/A.1.6.12/2020
tanggal 10 September 2020
12. T-12 Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 124/PL.02.1-
BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 Nomor
597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020
13. T-13 Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020
SMAN 1 Pangururan tanggal 10 September 2020 terkait ijazah
Marhuale Simbolon
14. T-14 Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020
SMAN 1 Pangururan tanggal 10 September 2020 terkait ijazah
Guntur Sinaga
15. T-15 Surat Balasan KPU Kab Samosir ke Dewan Pimpinan Cabang
Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Nomor
364/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020
16. T-16 Surat Balasan ke Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW
FORMAPERA) Nomor 366/PL.02.2-SD/1217/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 13 September 2020
17. T-17 Surat Balasan ke Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut
Situmorang dan Rekan nomor 365/PL.02.2-SD/1217/KPU-
Kab/IX/2020
18. T-18 Surat KPU Kab. Samosir nomor 420/PL.02.2-SD/1217/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 28 September 2020
19. T-19 Bukti foto screenshoot WA Ika Rolina Samosir tgl 22 September
2020
20. T-20 Bukti foto screenshoot WA Robinsar J. Barus tgl 22 September
2020
21. T-21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati samosir tahun 2020
22. T-22 KTP-El atas nama Martua Sitanggang
23. T-23 Foto Klarifikasi KPU Kabupaten Samosir ke SMA N 1 Jambi
24. T-24 Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register
01/PS.REG/02.21/X/2020
25. T-25 Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-
MDN
26. T-26 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
100/PHP.BUP-XIX/2021
27. T-27 Fotokopi NPWP atas nama Vandiko Timotius Gultom
28. T-28 KTP atas nama Vandiko Timotius Gultom
29. T-29 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK)
30. T-30 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 426/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1
oktober 2020
31. T-31 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 435/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2
Oktober 2020
32. T-32 Berita Acara Koordinasi bersama KPU Kabupaten Samosir
dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Samosir Tahun 2020 nomor :155/PL.02.4-
BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020
33. T-33 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 448/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06
Oktober 2020
34. T-34 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir
Nomor 463/PL.02.5-Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13
Oktober 2020
35. T-35 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020
36. T-36 Foto penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK)
kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama
Tumpal Siregar
37. T-37 Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
38. T-38 Foto penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK)
kepada kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu
Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Dandim
0210/TU dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
39. T-39 Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-
Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
40. T-40 Foto penempelan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor
202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di
papan pengumuman KPU Kabupaten Samosir
41. T-41 Surat KPU Republik Indonesia Nomor 147/PY.02.1-
SD/03/KPU/II/2021
42. T-42 Tanda Terima Penyampaian Dokumen Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Samosir Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020
43. T-43 Notulensi Rapat tanggal 05 September 2020
44. T-44 Berita Acara Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020
45. T-45 Surat Pengumuman Ika Rolina Samosir tanggal 5 September
2020
46. T-46 Surat Pengumuman Robinsar J. Barus tanggal 5 September
2020
[2.7.2 BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII
No. KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Buku Penerimaan Permohonan
2. T-2 Surat Himbauan dan Spanduk/Banner Tolak Politik Uang
3. T-3 Berkas Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-
Kab/IX/2020 dan Laporan Hasil Pengawasan
5. T-5 Surat Pengaduan Jautir Simbolon
6. T-6 Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor:
01/PS.REG/02.21/X/2020 dan Putusan PTTUN Medan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi
7. T-7 Keputusan Bawaslu Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian Sengketa
8. T-8 Foto Pemberian Salinan Pokok Permohonan
9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kecamatan Palipi
tentang Pengawasan Pertemuan Tim Vandiko Timotius Gultom
– Martua Sitanggang
10. T-10 Dokumentasi Patroli Pengawasan Tolak Politik Uang Pada
Masa Tenang
11. T-11 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor:
06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020
12. T-12 Berkas Laporan Franki Rajagukguk
13. T-13 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Samosir
14. T-14 Susunan Tim Pemenangan Vandiko Timotius Gultom – Martua
Sitanggang
15. T-15 Fotocopy KTP dan KK Pantas Marroha Sinaga
[2.8] SAKSI TERADU VIII
Junses Limbong
Saksi adalah Bapak Mertua dari Teradu VIII, Saksi tidak pernah menjadi tim
kampanye salah satu Paslon pada pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2021
maupun sebagai simpatisan, tidak pernah aktif dipartai politik maupun
organisasi lainnya.