III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
97/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 1 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
26/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 125/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15
September 2015 yang diregistrasi dengan Nomor 40/DKPP-PKE/IV/2015 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu a.n Didik Prasetiyono menduga Para Teradu, KPU Kota Surabaya
telah melanggar Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan tugas
dan wewenang secara sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak tidak cermat
dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya, diantaranya yaitu:
1. Bahwa Bahwa Para Teradu tidak menghargai dan menghormati pemangku kepentingan
Pemilu dalam hal ini Partai Politik pengusung pasangan calon;
2. Bahwa Para Teradu tidak menjunjung tinggi Sumpah/Janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang,kewajiban,dan tanggungjawabnya, tidak menjaga dan
memelihara asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur,adil,dan demokratis;
3. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
4. Bahwa Para Teradu tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta
Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya
atau keputusan yang dikenakannya;
5. Bahwa Para Teradu tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara dalil;
6. Bahwa Para Teradu melakukan pembiaran dengan tidak melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridiksinya;
7. Bahwa Para Teradu tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
8. Bahwa Para Teradu tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
secara adil;
9. Bahwa Para Teradu tidak memberikan penjelasan yang cukup terhadap pernyataan
yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
10. Bahwa Para Teradu tidak memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang
mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
11. Bahwa Para Teradu tidak menjamin kualitas pelayanan kepada peserta pemilu sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggara Pemilu;
12. Bahwa Para Teradu tidak memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik berdasarkan data dan/atau fakta;
13. Bahwa Para Teradu Informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan tidak
sistematis, tidak jelas, dan tidak akurat;
14. Bahwa Para Teradu tidak memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik
secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan;
15. Bahwa Para Teradu tidak memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara;
16. Bahwa KPU kota Surabaya melayani pendaftaran pasangan bakal calon Rasiyo dan
Dhimam Abror, selasa 11 Agustus 2015, pasangan ini diusung oleh Koalisi Partai
Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang mana Partai ini memiliki enam kursi dan
empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya;
17. Bahwa Pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror datang ke Kantor KPU Kota Surabaya
sekitar pukul 15.30 WIB atau 30 menit sebelum pendaftaran lanjutan ditutup. Setelah
datang, mereka langsung menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada sekretariat KPU
untuk kemudian diperiksa kelengkapannya;
18. Bahwa Ketua KPU Kota Surabaya (Teradu I) mengungkapkan, dengaan mendaftarnya
pasangan ini, maka sudah ada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan maju berkompetisi dalam Pilwali Surabaya 2015 yang proses pemungutannya
akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang;
19. Bahwa Teradu KPU Kota Surabaya mengatakan akan melakukan verifikasi terhadap
berkas-berkas yang sudah diserahkan. Apabila ada yang belum lengkap, kami akan beri
waktu untuk melakukan perbaikan. Selain itu, pasangan yang mendaftar juga akan
menjalani tahapan pemeriksaan tahapan di RSUD Dr. Soetomo, demikian ungkap Teradu I
Selaku Ketua KPU Kota Surabaya;
20. Bahwa Teradu KPU Kota Surabaya menyatakan bahwa pasangan Rasiyo dan Dhimam
Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional tidak memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota surabaya Pada 30 Agustus
2015;
21. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya berdasarkan BA hasil rapat pleno
KPU nomor 42/BA.KPU/8/2015 menyatakan bahwa pasangan calon Risma-Whisnu yang
diusung PDI Perjuangan memenuhi syarat (MS), sedangkan Rasiyo-Abror tidak memenuhi
syarat (TMS);
22. Bahwa Teradu I Selaku Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan KPU Kota Surabaya
sudah melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan calon peserta pemilihan kepala daerah setempat;
23. Bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota
Surabaya untuk syarat-syarat pencalonan Rasiyo-Abror terhadap Model B-1 KWK Parpol
disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau
rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada tanggal 11
Agustus 2015 dan masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus 2015 tidak identik;
24. Bahwa, Teradu KPU Kota Surabaya menyakatan bahwa dokumen rekomendasi berupa
scan yang diserahkan pada saat pendaftaran itu berbeda dengan rekomendasi asli yang
diserahkan pada saat perbaikan pada tanggal 19 Agustus 2015. Tidak identiknya terkait
penulisan nomor surat yang tidak identik,angka,tanggal surat tidak identik,dan nomor seri
materai tidak identik;
25. Bahwa terkait dengan syarat dari bakal calon Rasiyo, Teradu I selaku Ketua KPU Kota
Surabaya menyatakan memenuhi syarat, sementara persyaratan Dhimam Abror ada satu
yang tidak memenuhi syarat;
26. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan bahwa syarat yang
tidak dipenuhi Dhimam Abror tersebut adalah ketentuan dalam penyerahan fotokopi
NPWP,surat tanda terima pemeberitahuan (STTP) pajak,dan surat tanda bukti tidak punya
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) Wonocolo. Yang mana kolom ini
bersifat kumulatif dan harus dipenuhi semua Bakal Paslon;
27. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya juga
melakukan verifikasi faktual ke KPP Wonocolo pada tanggal 27 Agustus 2015, hasil
verifikasi faktual KPP menyebutkan calon tidak perna membuat dan menyerahkan
dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror;
28. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa dengan proses
tersebut implikasinya adalah pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat
sehingga Pilkada Kota Surabaya hanya ada satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Surabaya;
Berdasarkan uraian kejadian dimaksud maka Pengadu mempersingkat point
Pengaduannya menjadi:
1. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat
Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN;
2. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak
melakukan pemeberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan
pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN/Partai Demokrat sehingga kelengkapan
berkas pajak a.n Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi;
3. Bahwa bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya dan
Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya
menyampaikan informasi yang tidak memiliki asas hukum yaitu rencana melakukan
uji forensik surat reomendasi DPP PAN;
4. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak
terbuka dalam proses pelaksanaan Pilkada;
5. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak tepat
memberikan penjelasan Undang-Undang.
[2.2] Bahwa Pengadu a.n Mohammad Roni menduga Para Teradu, Panwas Kota Surabaya
telah melanggar Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan tugas
dan wewenang secara sungguh-sungguh,tidak jujur,tidak adil, diantaranya yaitu:
1. Bahwa Teradu VI diduga mengkondisikan dukungan/berpihak terhadap Calon
Walikota Kota Surabaya saat pelantikan Panwascam tanggal 1 Agustus 2015;
2. Bahwa Teradu VI diduga telah melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot
Surabaya pada tahun 2010;
3. Bahwa Teradu VI sewaku Pilgub tahun 2013 pernah menyatakan kata-kata yang
kurang pantas dan etis terhadap sesama komisioner Panwaslu Kota Surabaya a.n Lily
Yunis;
4. Bahwa Teradu VI pada Pileg dan Pilpres Tahun 2014 diduga tidak melibatkan rekan
komisioner lainnya dalam memutuskan permasalahan dilapangan, Teradu I juga
diduga menjanjikan uang sejumlah 200.000.000/orang komisioner Bawaslu Provinsi
Jatim agar terpilih lagi menjadi Komisioner Panwaslu Kota Surabaya.
5. Bahwa Teradu II diduga sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan tugas
secara kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari Caleg.
KESIMPULAN
[2.3]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu Didik Prasetiyono
menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti telah bekerja secara tidak profesional dan berdasarkan asas
kepastian hukum;
2. Para Teradu tidak memiliki itikad baik Dengan tidak memverifikasi faktual secara benar
surat rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN;
3. Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggaraan Pemili;
PETITUM
[2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu Didik Prasetiyono memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya;
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex a quo et
bono);
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Didik Prasetiyono mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-24 dan
melampirkan Keterangan Tertulis Tiga (3) saksi Pengadu,sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Benarkah KPU Sengaja jegal
Pilwali Surabaya 2015? Merdeka.com diakses tanggal 1 September
2015, Pukul 01.20 AM;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU tak pernah Verifikasi
Surat Rekomendasi,Metrotvnews.com,surabaya,diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.24 AM;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PAN menduga ada upaya
menggagalkan Pilkada Surabaya, Jakarta, Kompas.com,diakses
tanggal 1 September 2015, Pukul 01.21 AM;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Calon Tak Lolos,PAN duga
Pilkada Surabaya Diintervensi,Jakarta, CNN Indonesia,diakses
tanggal 1 September 2015, Pukul 01.19 AM;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Ketum PAN: ada upaya keras
menggagalkan Pilkada Surabaya, Republika.co.id, Jakarta, ,diakses
tanggal 1 September 2015, Pukul 01.22 AM;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Tak Lolos Verifikasi,Dhimam
Abror: Tim saya Lupa, Tempo.co.Surabaya,diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.26 AM;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU Surabaya ajukan uji
forensik surat rekomendasi PAN Rasiyo-Dhimam, Metrotvnews.com,
Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.30 AM;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Pilwali Surabaya malah uji
forensik ke Polda, Surabaya (Surabaya Pagi),diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.30 AM;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Uji Forensik Pilkada Surabaya
dinilai berlebihan, Republika.co.id, Surabaya,diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.30 AM;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Kadarankan KPU tak uji
forensik berkas Pilwali, Surabaya (Surabaya Pagi), diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.42 AM;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ bakal uji forensik rekom,Kpu
Kota Surabaya panen kecaman Parpol, Surabaya (SPNews),diakses
tanggal 1 September 2015, Pukul 01.41 AM;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ dianggap tidak transparan,
KPU Kota Surabaya disegel massa, beritalima.com,diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.37 AM;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU diinilai tidak transparan,
Surya.co.id, Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul
01.35 AM;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU diminta Transparan
laksanakan Tahapan Pilkada Surabaya, Surabaya,diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.35 AM;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Pojok Pitu, diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.33 AM;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU Slintutan, Rekom Rasiyo-
Abror bermasalah, Rabu,19 Agustus 2015, 21:35:55,diakses tanggal
1 September 2015, Pukul 01.33 AM;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PDI P konsultasi ke KPU
Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.46 AM;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PDI P konsultasi tahapan
Pilkada ke KPU Surabaya, Surabaya (Antara Jatim),diakses tanggal 1
September 2015, Pukul 01.46 AM;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU: Rasiyo-Abror tak boleh
lagi daftar Pilkada Surabaya, Viva.co.id,diakses tanggal 1 September
2015, Pukul 01.47 AM;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Demokrat-PAN kehilangan Hak
mencalonkan pada Pilkada Surabaya,Surabaya (Antara
Jatim),diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.21 AM;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor
135/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 yang ditujukan kepada
Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya
di Surabaya terkait Hasil penelitian Perbaikan persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon walikota dan wakil
walikota surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C) Ir. Tri
Rismaharani, MT dan Whisnu Sakti Buana, S.T tertanggal 30 Agustus
2015;
22. Bukti P-22 : File Rekaman Siaran Pers Ketua KPU Kota Surabaya tertanggal 30
agustus 2015;
23. Bukti P-23 : Fotokopi surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 22 Juni
2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
PDI Perjuangan;
24. Bukti P-24 : Fotokopi KPU Kota Surabaya nomor 155/KPU-Kota-
014.329945/VIII/2015;
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Mohammad Roni mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Teradu I bersama calon Walikota Tri Rismaharini;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Kliping Koran;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat dari Surabaya Panwaslu Care 2015 kepada Tim
Seleksi calon Anggota Panwas Kota Surabaya Tahun 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tulisan tentang tanggapan masyarakat terhadap calon
anggota Panwas Kota Surabaya Sdr. M. Safwan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 30 September 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu kepada Para Teradu terkait KPU Kota
Surabaya tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada
Ketua Umum dan Sekjen PAN adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang
terjadi adalah:
bahwa KPU Kota Surabaya mengirimkan surat tertanggal 26 Agustus 2015 nomor
148/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat
Nasional perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap
Dokumen SK Pencalonan DPP PAN tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 (Bukti T.11.a dan T.11.b)
(1) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya melakukan
verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Bukti T.12.a sampai
dengan Bukti T.12.h)
(2) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 09.30, KPU Kota Surabaya tiba di
kantor DPP Partai Amanat Nasional, dengan langsung mengisi buku tamu pada
pukul 09.45 WIB
(3) Bahwa pada saat mengisi buku tamu, sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka (2) KPU Kota Surabaya menyampaikan tujuan untuk bertemu Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal, tetapi diinformasikan oleh pihak Resepsionis bahwa
Ketua Umum sedang tidak berada di tempat sementara Sekretaris Jenderal sedang
ada tamu sehingga kami nanti akan ditemui oleh Bapak Pinto dari pihak
Sekretariat.
(4) Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB, rombongan dari KPU Kota
Surabaya diterima oleh Bapak Pinto, sembari melakukan perkenalan,
menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi faktual sebelum akhirnya memulai
verifikasi faktual.
(5) Bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan, rombongan dari KPU Kota
Surabaya tidak saja menanyakan perihal ke-ada-an Surat Keputusan DPP PAN
Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang
persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama
Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam
Abror., M.Si, tetapi juga menunjukkan surat tersebut, sebagaimana yang
diserahkan dalam bentuk scan pada tanggal 11 Agustus 2015, dan dalam bentuk
stempel basah pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan kondisi yang berbeda (Bukti
T.11.c)
Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a dan b maka tampak
bahwa kami hanya diarahkan oleh pihak DPP Partai Amanat Nasional untuk
melakukan verifikasi faktual kepada Bapak Pinto sehingga terkait dengan dugaan
pada angka 1 ini seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak;
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melakukan pemberitahuan sosialisasi
yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN /
Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a/n Cawawali Dhimam Abror
gagal terpenuhi, Para Teradu menjawab:
(1)Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 pukul 15.20 WIB Partai Demokrat,
bersama dengan Partai Amanat Nasional datang ke KPU Kota Surabaya untuk
mendaftarkan pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi. (Bukti
T.1)
(2) Bahwa pada saat pendaftaran, sebagaimana pengaturan pada Pasal 39 huruf d
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, sebagaimana dirubah melalui Peraturan KPU Nomor
12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota maka salah satu tugas kami, KPU Kota Surabaya adalah
mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima
pendaftaran formulir Model TT.1-KWK. (Bukti T.2)
(3) Bahwa di dalam formulir Model TT.1-KWK, sebagaimana dimaksud pada angka (2) atas
nama pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi. dapat diketahui
bahwa, khususnya untuk dokumen persyaratan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
(a) Dokumen Calon Walikota dilengkapi kecuali :
Fotokopi Ijazah hanya menyertakan S3, dipenuhi dengan surat pernyataan
bahwa dirinya telah mengajukan legalisir terkait dengan ijazah mulai dari
tingkat SD, SMP, STM, S1, S2 sebagai persyaratan pendaftaran Calon Walikota
Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang
dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.a)
Syarat Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki
tanggungan hutang) dipenuhi dengan membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan sedang dalam
proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.b).
Syarat SKCK dipenuhi dengan membuat surat pernyataan bahwa dokumen ini
sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang
berwenang (Bukti T.3.c)
Syarat Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK dipenuhi dengan
membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan
pengajuan terkait dengan LHKPN dari KPK sebagai persyaratan pendaftaran
Calon Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen
tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti
T.3.e)
Syarat Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga dipenuhi dengan membuat surat
pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau
penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)
Syarat Tanda Terima Penyampaian SPTPP dan Tanda Bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari KPP dipenuhi dengan menggunakan dirinya telah
melakukan pengurusan penyampaian kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
(KPP) Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti
Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP sebagai persyaratan pendaftaran
Calon Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen
tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti
T.3.d)
Syarat Naskah Visi Misi dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan
bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan
oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)
Syarat Daftar Nama Tim Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat
pernyataan bahwa dirinya telah menyusun terkait dengan daftar tim kampanye
di Kota, Kecamatan dan tingkat Kelrahan sebagai persyaratan pendaftaran calon
Walikota Surabaya periode tahun 2015 – 2020 (Bukti T.3.f)
Syarat Rekening Khusus Dana Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat
pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau
penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)
Syarat foto dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen
ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang
berwenang (Bukti T.3.c)
Om proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.a)
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Dicabut Hal Pilihnya dipenuhi
dengan menggunakan surat pernyataanbahwa dirinya telah melakukan
pengurusan dan dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan
oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.b)
Syarat Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK dipenuhi dengan
membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan
pengajuan terkait dengan LHKPN dari KPK sebagai persyaratan pendaftaran
Calon Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen –
dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang
berwenang (Bukti T.4.c)
Syarat Tanda Terima Penyampaian SPTPP dan Tanda Bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari KPP dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan
bahwa dirinya telah melakukan pengurusan penyampaian kepada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan
SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP sebagai
persyaratan pendaftaran Calon Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020
dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh
instansi yang berwenang (Bukti T.4.d)
Syarat Naskah Visi Misi dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan
bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan
oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.e)
Syarat Daftar Nama Tim Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat
pernyataan bahwa dirinya telah menyusun terkait dengan daftar tim kampanye
di Kota, Kecamatan dan tingkat Kelrahan sebagai persyaratan pendaftaran calon
Wakil Walikota Surabaya periode tahun 2015 – 2020 (Bukti T.4.f)
Syarat Rekening Khusus Dana Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat
pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau
penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.e)
Syarat foto dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen
ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang
berwenang (Bukti T.4.e)
(4) Bahwa sebagaimana dapat dilihat di atas maka masih banyak dokumen, atau
persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional,
sebagai pengusung pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi.,
yang mana hal tersebut sudah kami informasikan, baik lisan maupun melalui formulir
Model TT.1-KWK, sebagaimana ditunjukkan pada angka (3). Khususnya untuk dokumen
persyaratan calon maka hal ini dapat dilihat dari perlu dilengkapinya, atau diperbaikinya
setidaknya 10 (Sepuluh) dokumen persyaratan Calon Walikota dan 8 (Delapan) dokumen
persyaratan Calon Wakil Walikota yang teridentifikasi, melalui formulir model ini dan
diberitahukan, serta diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon (Bukti T.2).
(5) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015 pukul 11.20 WIB kami menyampaikan hasil
penelitian, dihadiri oleh saudara Didik Darmadi dan Mudjaeri, sebagai LO dari pasangan
calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi (Bukti T.6)
(6) Bahwa pada saat menyampaikan hasil penelitian, sebagaimana dimaksud pada angka
(5) kami menginformasikan hasil penelitian, yang kami laksanakan pada tanggal 16
Agustus 2015, serta menyerahkan Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-
014.329945/VIII/2015 kepada DPC Partai Demokrat (Bukti T.5.a), Partai Amanat Nasional
(Bukti T.5.b), dan Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
(Bukti T.5.c) perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam
Abror., M.Si,
(7) Informasi yang kami sampaikan, termasuk yang kami cantumkan di dalam Berita
Acara Hasil Penelitian, atau Formulir Model BA HP pada saat penyampaian hasil
penelitian, sebagaimana dimaksud pada angka (6) adalah dokumen – dokumen,
khususnya persyaratan Calon yang setelah dilakukan penelitian ternyata masih
dinyatakan belum memenuhi syarat terdiri atas :
a) 12 (Dua Belas) dokumen syarat Calon Walikota, yang terdiri atas:
Formulir Model BB.1 KWK (surat Pernyataan), karena masih terdapat coretan
yang diparaf oleh Calon
Formulir Model BB.2 KWK (Daftar Riwayat Hidup), karena 1) tidak tertulis
keterangan tahun masuk sampai dengan lulus, dan 2) tidak ada tanda
tangan (mengetahui) pimpinan partai politik
Fotokopi ijazah yang masih menggunakan surat pernyataan, dan belum
menyerahkan ijazah SMA, S1 dan S2
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang masih menggunakan surat
pernyataan
SKCK yang masih menggunakan surat pernyataan
Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK yang masih menggunakan
surat pernyataan
Surat Keterangan Pengadilan Niaga yanng masih menggunakan surat
pernyataan
Tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari KPP yang masih menggunakan surat pernyataan
Naskah visi, misi dan program yang masih menggunakan surat pernyataan
Daftar Nama Tim Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan
Rekening Khusus Dana Kampanye yang masih menggunakan surat
pernyataan
Pas foto hitam putih, foto bakal pasangan calon dan softcopy foto yang masih
menggunakan surat pernyataan
b) 12 (Dua Belas) dokumen syarat Calon Wakil Walikota, yang terdiri atas:
Formulir Model BB.1 KWK yang masih terdapat coretan, yang diparaf oleh
Calon
Formulir Mdel BB.2.KWK yang a) terdapat doretan dengan paraf calon, b)
tidak tertulis keterangan tahun masuk sampai dengan tahun lulus, dan c)
tidak ada tanda tangan (mengetahui) pimpinan parpol
Ijazah SMA, S1 dan S2 masih menggunakan surat pernyataan dengan
coretan, yang diparaf oleh Calon
Surat Keterangan Pengadilan Negeri masih terdapat coretan yang diparaf oleh
Calon, serta surat pernyataan yang terdapat coretan dengan paraf calon
SKCK yang terdapat coretan dengan paraf calon
Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK yang masih menggunakan
surat pernyataan dengan coretan yang diparaf calon
Surat Keterangan Pengadilan Niaga yang masih menggunakan surat
pernyataan dengan coretan yang diparaf Calon
Tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari KPP yang masih menggunakan surat pernyataan,
dengan cooretan yang diparaf oleh Calon
Naskah visi, misi dan program yang masih menggunakan surat pernyataan
Daftar Nama Tim Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan
Rekening Khusus Dana Kampanye yang masih menggunakan surat
pernyataan
foto bakal pasangan calon dan softcopy foto yang masih menggunakan surat
pernyataan
(8) Pada tanggal 21 Agustus 2015, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional
melakukan perbaikan terhadap dokumen – dokumen persyaratan Pasangan Calon Dr. H.
Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (Bukti T.8)
(9) bahwa pada saat perbaikan, sebagaimana dimaksud pada angka (8) sebagaimana dapat
dilihat pada Formulir Model TT.2 – KWK masih ada beberapa catatan terhadap dokumen -
dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud pada angka (8), baik Partai Demokrat,
Partai Amanat Nasional, ataupun Liason Officer, seperti tidak diserahkannya tanda bukti
tidak mempunyai tunggakan pajak Calon Wakil Walikota dari KPP(Bukti T.9)
(10) bahwa terhadap syarat yang tidak dilengkapi oleh Partai Politik, termasuk Liason
Officer, sebagaimana dimaksud pada angka (9) huruf (c) kami melakukan verifikasi pada
tanggal 26 Agustus 2015 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo,
dimana Calon Wakil Walikota terdaftar sebagai wajib pajak dengan melayangkan surat
Nomor 149/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 (Bukti T.11.a dan Bukti T.11.b) yang
kemudian ditanggapi melalui surat nomor SP-2022/WJP.11/KP.07/2015 pada tanggal 27
Agustus 2015 (Bukti T.11.c) yang berisi:
Apakah Tanda Terima SPT Tahunan dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?
Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’
Apa saja dokumen yang dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?
Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Wonocolo menjawab ‘Daftar Sisa Tagihan Pajak’
Apakah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo pernah menerbitkan
dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror
sebagaimana tersebut pada paragraf 2 di atas ?
Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’
Apakah ada keterangan lain yang ditambahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya ?
Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’
(11) bahwa jika dilihat pertanyaan, sebagaimana tertulis pada angka (10) huruf a
seharusnya dilihat bahwa kami masih berpikiran positif bahwa tidak diserahkannya tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dapat pula ditunjukkan melalui dokumen Tanda
Terima SPT Tahunan yang bersangkutan, sebagaimana yang sudah diserahkan namun
demikian, ternyata keterangan dari pihak sehubungan dengan pertanyaan ini justru
menunjukkan bahwa (i) Tanda Terima SPT Tahunan tidak dapat digunakan sebagai tanda
bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), (ii) bahwa
dokumen yang dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan bahkan (iii) Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Wonocolo tidak pernah menerbitkan dokumen tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror.
a) Bahwa Dr. H. Rasiyo Msi., Calon Walikota yang diajukan oleh Partai Demokrat dan
Partai Amanat Nasional dengan menggunakan mekanisme yang sama ternyata
mampu melengkapi dokumen yang kami syaratkan untuk dilengkapi dan/atau
diperbaiki (Bukti T.14)
b) Bahwa sikap, tindakan, ataupun perlakuan kami, sebagaimana dijelaskan pada
huruf a juga kami lakukan terhadap pasangan calon, yang diajukan oleh Partai
Demorasi Indonesia Perjuangan yaitu Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, MT. dan Whisnu
Sakti Buana, ST. Yang juga terbukti mampu melengkapi dan/atau memperbaiki,
sebagaimana Calon Walikota Dr. H. Rasiyo Msi., yang diajukan oleh Partai
Demokrat dan Partai Amanat Nasional ( Bukti T.7. dan Bukti T. 15)
c) Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a, b, dan c maka
terkait dengan dugaan pada angka 2 ini, yaitu kami, selaku Teradu I s.d V, atau
Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan pemberitahuan sosialisasi
yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN /
Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak an Cawawali Dhimam Abror
gagal terpenuhi seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Surabaya serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya menyampaikan informasi
yang tidak memiliki asas hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat
rekomendasi DPP PAN, adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang terjadi
adalah:
a) Bahwa untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015,
tahapan Penelitian Syarat Calon dan Pencalonan diselenggarakan pada tanggal 11 –
17 Agustus 2015 dan tahapan Penelitian Hasil perbaikan Syarat Calon dan Syarat
Pencalonan pada tanggal 23 – 29 Agustus 2015;
b) Bahwa terkait dengan surat rekomendasi Partai Amanat Nasional, maka pada saat
pendaftaran dilakukan atau tanggal 11 Agustus 2015 maka Partai Amanat Nasional
hanya menyerahkan dokumen formulir model B.1 KWK – Parpol dalam bentuk scan,
sebagaimana tercantum dalam Formulir Model TT.1 KWK;
c) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, berdasarkan hasil penelitian maka kami
menyampaikan kepada Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam
Abror., Msi., Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya tahun 2015 atau Formulir Model BA-HP, yang antara lain
menyatakan bahwa : (Bukti T.5.a, Bukti T.5.b dan Bukti T.5.c)
“Bahwa pasangan calon dan/atau gabungan partai politik harus
menyerahkan kepada KPU Kota Surabaya pada masa Tahapan Perbaikan
Syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon yaitu :
1) Dokumen rekomendasi, yang bertanda tangan dan cap basah dari DPP
Partai Amanat Nasional yang identik dengan dokumen scan rekomendasi
yang diserahkan saat pendaftaran
2) Dokumen Pencalonan, yang diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai
Amanat Nasional tingkat Kota Surabaya harus diperbaiki dan
disesuaikan sebagaimana peraturan perundang – undangan, yaitu pihak
– pihak yang menandatangani (Ketua dan Sekretaris), penggunaan
materai, jenis formulir, hingga ketentuan paraf yang mengikat pada
dokumen – dokumen yang ada.”
d) Bahwa (1) Pada tanggal 21 Agustus 2015, Partai Demokrat dan Partai Amanat
Nasional melakukan perbaikan terhadap dokumen – dokumen persyaratan
Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (Bukti T.8)
(2) Bahwa pada saat perbaikan diserahkan, KPU Kota Surabaya juga kembali
mengingat perihal permintaan kami yang tercantum pada BA – HP, sebagaimana
dimaksud pada huruf c.
e. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Panitia Pengawas Pemilihan Walikota
Surabaya mengirimkan surat Nomor 162/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015 perihal
Rekomendasi, yang diantaranya menyampaikan bahwa : (Bukti T.10)
Untuk memberikan kejelasan terkait dengan dokumen surat keputusan pencalonan
DPP PAN tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikta Surabaya
(Model B1.KWK – Parpol), maka Panwas Kota Surabaya meminta KPU Kota
Surabaya agar menindak lanjuti dengan melakkan verifikasi faktual kepada DPP
Partai Amanat Nasional untuk memastikan keberadaan dan kebenaran Surat
Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10
Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota
Drs. H. Dhimam Abror., M.Si yang bertanda tangan dan berstempel basah yang
sesuai dengan dokumen berupa Scan yang diserahkan pada tanggal 11 Agustus
2015
f. (1) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi
ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Bukti T.12.a sampai dengan
Bukti T.12.h)
(2) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 09.30, KPU Kota Surabaya tiba di
kantor DPP Partai Amanat Nasional, dengan langsung mengisi buku tamu pada
pukul 09.45 WIB
(3) Bahwa pada saat mengisi buku tamu, sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka (2) KPU Kota Surabaya menyampaikan tujuan untuk bertemu Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal, tetapi diinformasikan oleh pihak Resepsionis bahwa Ketua
Umum sedang tidak berada di tempat sementara Sekretaris Jenderal sedang ada
tamu sehingga kami nanti akan ditemui oleh Bapak Pinto dari pihak Sekretariat.
(4) Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB, rombongan dari KPU Kota
Surabaya diterima oleh Bapak Pinto, sembari melakukan perkenalan,
menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi faktual sebelum akhirnya memulai
verifikasi faktual.
(5) Bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan, rombongan dari KPU Kota
Surabaya tidak saja menanyakan perihal ke-ada-an Surat Keputusan DPP PAN
Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang
persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama
Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam
Abror., M.Si, tetapi juga menunjukkan surat tersebut, sebagaimana yang
diserahkan dalam bentuk scan pada tanggal 11 Agustus 2015, dan dalam bentuk
stempel basah pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan kondisi yang berbeda (Bukti
T.11.c)
g. Bahwa Bahwa jikalau sempat terucap, terkait uji forensik maka hal itu merupakan
bagian dari salah satu kemungkinan dalam melakukan verifikai (jika diperlukan)
untuk mendapatkan kebenaran materiil atas ke-identik-an dokumen persyaratan
pencalonan yang kami terima, baik saat tahapan Pendaftaran Pasangan Calon,
ataupun saat Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon;
h. Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a, b, c, d, e dan f maka
terkait dengan dugaan pada angka 3 ini, maka pada realitasnya kami, Para Teradu
telah melakukan verifiksi faktual ke DPP PAN, sebagaimana direkomendasikan oleh
Panwas Kota Surabaya sehingga aduan Pengadu seharusnya dianggap tidak
beralasan dan ditolak.
4. bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak terbuka dalam
proses pelaksanaan Pilkada; adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang
terjadi adalah:
a) (1) Bahwa website, atau laman merupakan salah satu persyaratan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2015, sebagaimana dirubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota
b) (2) Bahwa KPU Kota Surabaya telah memanfaatkan website, atau laman www.kpu-
surabayakota.go.id (Bukti T.16.a) tidak hanya sebagaimana yang diperintahkan
oleh peraturan – peraturan pada huruf b angka (1) tetapi juga menyajikan (a)
kesempatan atau akses bagi masyarakat untuk mengecek Daftar Pemilih (Bukti
T.16.a), (b) peraturan - peraturan terkait dengan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya atau https://kpu-surabayakota.go.id/download-keputusan-kpu-
kota-surabaya-update-tahun-2015/, (Bukti T.16.b) (c) Agenda Kegiatan atau
https://kpu-surabayakota.go.id/#tab-2 (Bukti T.16.c), (d) aktivitas KPU Kota
Surabaya, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya tahun 2015 atau https://kpu-surabayakota.go.id/category/berita/ (Bukti
T.16.d), bahkan hingga (e) rencana umum pengadaan barang/jasa (pelelangan)
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 atau https://kpu-
surabayakota.go.id/category/pengadaan-barang-jasa/ (Bukti T.16.e).
c) Bahwa laman, atau website KPU Kota Surabaya, atau www.kpu-surabayakota.go.id
juga berisi, namun tidak terbatas pada :
Ada 12 (Dua Belas) Dokumen Pembentukan Panitia Ad Hoc
Ada Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Surat Keputusan KPU Kota Surabaya yang
terkait dengan Pemililhan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015,
Ada Dokumen Rekapitulasi Daftar PemilihSementara Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya tahun 2015
Ada 12 (Dua) belas dokumen yang terkait dengan tahapan Pencalonan, termasuk
dokumen – dokumen pasangan calon
Dan 64 (Enam Puluh Empat) press release
Serta dokumen – dokumen lain, yang termasuk di dalamnya adalah dokumen –
dokumen penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun
2015.
d) Bahwa selain melalui website , KPU Kota Surabaya juga menginformasikan, atau
melaporkan kegiatan yang kami lakukan, terutamanya terkait dengan
penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015
kepada masyarakat, melalui press release.
e) Bahwa hingga 25 September 2015, KPU Kota Surabaya telah membuat, serta
mendistribusikan lebih dari 70 (Tujuh Puluh) press release kepada lebih dari 50
(Lima Puluh) wartawan (Bukti T.17.a dan Bukti T.17.b)
f) Bahwa Keterbukaan KPU Kota Surabaya juga dapat dilihat dari bagaimana kami
memanfaatkan media sosial untuk dapat berinteraksi dengan warga negara,
khususnya penduduk Kota Surabaya.
g) Bahwa Media Sosial, sebagaimana dimaksud pada angka (1) terdiri atas account
fanpage pada Facebook, yaitu KPU Surabaya atau https://www.facebook.com/Kpu-
Surabaya-519329008223202/timeline/ (Bukti T.18.a) dan account pada Twitter,
yaitu @KPU_Surabaya atau https://twitter.com/kpu_surabaya (Bukti T.18.b)
h) Bahwa selain menggunakan laman, press release, dan media sosial maka kami, KPU
Kota Surabaya ingin lebih terbuka dengan memanfaatkan teknologi untuk dapat
lebih dekat dengan Pemilih,khususnya di Kota Surabaya;
i) Bahwa teknologi, sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah dengan membuat
aplikasi smartphone atau gawai di Playstore – Android dengan , yang berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh www.emarketer.com, Indonesia menjadi negara nomor
tiga terbanyak di wilayah Asia – Pasifik, dengan 55,4 juta pengguna smartphone,
atau gawai dengan penetrasi sebesar 37,1% di tahun 2015;
j) Bahwa aplikasi, sebagaimana dimaksud pada angka (2) dapat diunduh pada
Playstore – Android dengan menggunakan kata kunci ‘KPU Kota Surabaya’ (Bukti
T.19)
k) Bahwa setidak – tidaknya ada 2 (Dua) fitur utama dari aplikasi, sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yaitu (1) notifikasi, yang akan memberitahukan pemilik
smartphone atau gawai atas aktvitas yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya
khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan (2)
Akses untuk melihat dan mengecek Daftar Pemilih;
l) Bahwa hal ini menjadikan KPU Kota Surabaya menjadi satu – satunya KPU di
tingkat Kota yang menggunakan aplikasi dalam penyelenggaraan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota se-Indonesia;
m) Bahwa dengan dugaan pada angka 4 ini, maka KPU Kota Surabaya sesungguhya
telah sangat terbuka dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
bahkan tidak hanya memanfaatkan media media konvensional tetapi juga media
sosial dan perangkat teknologi yang ada sehingga dugaan aduan pada angka 4 ini
seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak.
5. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya diduga tidak tepat
memberikan penjelasan Undang-Undang adalah tidak benar adanya, bahwa
sesungguhnya yang terjadi adalah: Bahwa Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2013 mensyaratkan
‘Alasan pengaduan dan/atau laporan,’ sebagai syarat minimal isi daripada pengaduan
dan/atau laporan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (5)
peraturan yang sama bahwa “Alasan pengaduan dan/atau laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau
sikap Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi (a) Waktu perbuatan dilakukan,
(b) tempat perbuatan dilakukan, (c) perbuatan yang dilakukan, dan (d) cara
perbuatan dilakukan.
Terkait dengan dugaan pada angka 5 ini, pihak Pengadu, berdasarkan point
pengaduan, sebagaimana pada Resume Dugaan PKE yang Diduga Dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, dengan nomor register:
19/DKPP-PKE-IV/2015 tidak secara jelas memuat uraian mengenai tindakan atau
sikap Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi (a) Waktu perbuatan dilakukan, (b)
tempat perbuatan dilakukan, (c) perbuatan yang dilakukan, dan (d) cara perbuatan
dilakukan sehingga dugaan aduan pada angka 5 ini seharusnya dianggap tidak
beralasan dan ditolak;
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I sampai dengan Teradu V
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin dalam
menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, sesuai
dengan asas – asas Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilihan, termasuk peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak Diterima karena Obscuur Libel dan tidak sesuai
dengan dengan Pedoman Beracara, dimana Pengadu tidak mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor
1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo ex bono)
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I sampai dengan Teradu V
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-19 sebagai
berikut:
No Alat Bukti
T.1 Daftar Hadir Pendaftaran Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional atas
Pasangan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota
Drs. H. Dhimam Abror., M.Si per-tanggal 11 Agustus 2015
T.2 Formulir Model TT.1-KWK atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si
dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, per-tanggal 11
Agustus 2015
T.3.a Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat
Fotokopi Ijazah
T.3.b Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Surat
Keterangan Pengadilan Negeri
T.3.c Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat :
1. SKCK
2. Naskah Visi, Misi dan Program
3. Rekening Khusus Dana Kampanye
4. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6
6. Foto Pasangan Calon ukuran 4R sebanyak 2 (Dua) lembar
7. Softcopy Foto
T.3.d Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Surat
Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak
dari KPP
T.3.e Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat
Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK
T.3.f Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat
Daftar Tim Kampanye
T.4.a Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat Fotokopi Ijazah
T.4.b Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat Surat Keterangan Pengadilan Negeri
No Alat Bukti
T.4.c Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK
T.4.d Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak
Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP
T.4.e Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat :
1. Naskah Visi, Misi dan Program
2. Rekening Khusus Dana Kampanye
3. Foto Pasangan Calon ukuran 4R sebanyak 2 (Dua) lembar
4. Softcopy Foto
T.4.f Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si,
terhadap syarat Daftar Tim Kampanye
T.5.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015
kepada DPC Partai Demokrat perihal Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya
tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror.,
M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015
T.5.b Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015
kepada DPD Partai Amanat Nasional perihal Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya
tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror.,
M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015
T.5.c Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015
kepada Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, perihal Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan
Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015
T.6 Daftar Hadir Liason Officer saat Tahapan Pemberitahuan
T.7. Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C.) Ir. Tri
Rismaharini, MT. dan Whisnu Sakti Buana, ST
T.8 Daftar Hadir Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional atas Pasangan Calon Walikota
Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si
per-tanggal 21 Agustus 2015
T.9 Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota, atau Formulir Model TT.2-KWK atas nama Pasangan Calon
Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam
Abror., M.Si per-tanggal 21 Agustus 2015
T.10 Surat Panwas Kota Surabaya Nomor 162/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015
kepada KPU Kota Surabaya perihal Rekomendasi tertanggal 26 Agustus
2015
T.11.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 148/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015
kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional perihal Pemberitahuan
Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen SK Pencalonan DPP
Partai Amanat Nasional tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 tertanggal 26 Agustus 2015
No Alat Bukti
T.11.b Tanda Terima Surat Surat KPU Kota Surabaya nomor 148/KPU-Kota-
014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional
perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen
SK Pencalonan DPP Partai Amanat Nasional tentang Persetujuan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 tertanggal 26
Agustus 2015
T.11.c Berita Acara Klarifikasi kepada Instansi Berwenang terhadap Keabsahan
Dokumen Perbaikan Persyaratan dalam Pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya tahun 2015
T.12.a Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto di depan Kantor DPP PAN)
T.12.b Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Mengisi Daftar Hadir di Kantor DPP PAN)
T.12.c Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Duduk di Ruang Tamu di Kantor DPP PAN)
T.12.d Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Perkenalan dan Penyampaian Maksud Tujuan Verifikasi Faktual)
T.12.e Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Proses Penunjukkan Berkas Scan)
T.12.f Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Proses Penunjukkan Berkas Asli)
T.12.g Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Tanda tangan Surat Pernyataan dan Berita Acara)
T.12.h Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
(Foto Akhir Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional)
T.13.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 149/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015
kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo perihal Berita
Acara Klarifikasi terhadap Keabsahan Dokumen Tanda Terima Bukti Tidak
Mempunyai Tunggakan Pajak tertanggal 26 Agustus 2015
T.13.b Tanda Terima Surat KPU Kota Surabaya nomor 149/KPU-Kota-
014.329945/VIII/2015 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Wonocolo perihal Berita Acara Klarifikasi terhadap Keabsahan Dokumen
Tanda Terima Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak tertanggal 26
Agustus 2015
T.13.c Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo nomor SP-
2022/WPJ.11/KP.07/2015 perihal Tanggapan atas surat nomor 149/KPU-
Kota-014.329945/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015
T.14 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama BA HP Perbaikan
Rasiyo - Dhimam
T.15 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C.) Ir. Tri
Rismaharini, MT. dan Whisnu Sakti Buana, ST
T.16.a Screenshoot halaman muka pada laman, atau website KPU Kota Surabaya
No Alat Bukti
T.16.b Screenshoot halaman download Keputusan KPU Kota Surabaya pada
laman, atau website KPU Kota Surabaya
T.16.c Screenshoot halaman Agenda Kegiatan pada laman, atau website KPU Kota
Surabaya
T.16.d Screenshoot halaman Berita atau Aktivitas KPU Kota Surabaya pada
laman, atau website KPU Kota Surabaya
T.16.e Screenshoot halaman Pengadaan Barang dan Jasa pada laman, atau
website KPU Kota Surabaya
T.17.a Daftar Press Release KPU Kota Surabaya
T.17.b Daftar email wartawan pada KPU Kota Surabaya
T.18.a Screenshoot account fanpage KPU Kota Surabaya di Facebook
T.18.b Screenshoot account Twitter KPU Kota Surabaya
T.19 Screenshoot aplikasi KPU Kota Surabaya pada Playstore – Android
[2.9] Bahwa Para Teradu VI sampai dengan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan terhadap aduan Didik Prasetiyono tanggal 30 September
2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan a quo terkait dengan proses pencalonan Pasangan Calon DR. H.
Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si yang oleh Teradu I sampai dengan
Teradu V (KPU Kota Surabaya) terkait dengan syarat calon diputuskan Tidak
Memenuhi Syarat. Maka oleh karenanya, terkait dengan pokok pengaduan a quo,
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII perlu kiranya menyampaikan proses tahapan
pencalonan sesuai dengan tugas dan wewenang Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII,
sebagai berikut:
Bahwa, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan
terhadap tahapan pencalonan calon walikota dan wakil walikota Surabaya dalam
penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2015 sesuai dengan asas-asas
penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa, masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 26 – 28 Juli 2015 hanya
satu pasangan calon yang mendaftarkan kepada KPU Kota Surabaya, yaitu, Ir. Tri
Rismaharini, M.T. dan Whisnu Sakti Buana, S.T. yang diusung oleh PDIP, dan
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap
proses pencalonan dimaksud. Oleh karena yang mendaftar hanya satu pasangan
calon, maka KPU Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan
calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015.
Bahwa, pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 1 – 3
Agustus 2015, pada tanggal 3 Agustus 2015 pasangan calon yang diusung dari
gabungan partai politik, yaitu Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional adalah
Pasangan Calon Drs. H. Dhimam Abror, M.Si sebagai Calon Walikota dan H. Haris
Purwoko sebagai calon Wakil Walikota yang diusung oleh gabungan partai politik
pengusung menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kota
Surabaya (Teradu I sampai dengan Teradu V), namun pada saat proses
penerimaan berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, calon Wakil
Walikota H. Haris Purwoko, keluar dari kantor/ruangan tempat pendaftaran dan
tidak pernah kembali ke kantor KPU Kota Surabaya dengan alasan yang tidak
jelas, sehingga Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII merekomendasikan agar
Teradu I sampai dengan Teradu V menunggu calon wakil walikota untuk
menandatangani dokumen pencalonan sampai dengan pukul : 23.59 WIB yang
disampaikan secara lisan oleh Panwas Pemilihan Kota Surabaya kepada KPU Kota
Surabaya, namun sampai dengan pukul : 00.00 WIB pada hari yang sama Calon
Wakil Walikota H. Haris Purwoko tidak kembali ke Kantor KPU Kota Surabaya,
sehingga KPU Kota Surabaya menerbitkan Keputusan Nomor : 27/Kpts/KPU-Kota-
014.329945/2015, Tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, tertanggal 5 Agustus 2015.
Bahwa, KPU Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran pasangan calon
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015, Perihal :
Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 7 (tujuh)
Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Agustus 2015, yang di dalamnya termasuk Kota
Surabaya.
Terkait dengan rekomendasi dimaksud KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran
kembali pada tanggal 9 – 11 Agustus 2015 dan pada tanggal 11 Agustus 2015
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendaftarkan pasangan calon, yaitu
DR. H. Rasiyo, M.Si selaku calon walikota dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si selaku
calon wakil walikota.
Bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII
merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya sebagaimana Surat Nomor : 130
A/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Rekomendasi, tertanggal 11 Agustus
2015, terkait dengan pendaftaran Pasangan Calon DR. H. Rasiyo, M.Si selaku
calon walikota dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si selaku wakil walikota yang
diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional untuk
menerima/menolak berkas/dokumen syarat pendaftaran, yang untuk selanjutnya
dilakukan penelitian serta perbaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bahwa, setelah terdapat 2 (dua) pasangan calon, yaitu : Ir. Tri Rismaharini, M.T.
dan Whisnu Sakti Buana, S.T. yang diusung oleh PDIP dan pasangan calon DR. H.
Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si, maka selanjutnya Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap penelitian
administrasi dan faktual seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
masing-masing pasangan calon (vide bukti T.VI.VII.VIII – 1).
Bahwa, pada tanggal 19 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII
mengirim surat kepada KPU Kota Surabaya, Nomor : 151/WAS/PANWAS-
KOTASBY/VIII/2015, Perihal : Saran Perbaikan, tertanggal 19 Agustus 2015 (vide
bukti T.VI.VII.VIII-2), yang pada pokoknya menyampaikan saran perbaikan
terhadap kelengkapan syarat pasangan calon yang masih belum memenuhi
persyaratan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas adanya indikasi
kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan
pasangan calon pemilihan. Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII
adalah untuk memastikan seluruh dokumen syarat pasangan calon telah
terpenuhi sesuai dengan PKPU 9/2015 jo PKPU 12/2015.
Bahwa, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terkait dengan proses penelitian
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, juga menyampaikan pemberitahuan
kepada KPU Kota Surabaya, Nomor: 157/WAS/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal :
Pemberitahuan, tertanggal 22 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-3), yang pada
pokoknya agar KPU Kota Surabaya mengumumkan hasil penelitian dan perbaikan
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pemilihan walikota dan wakil
walikota Surabaya tahun 2015 pada laman KPU Kota Surabaya dan/atau media
cetak atau media elektronik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat. Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII adalah agar
masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pengawasan khususnya tahapan
pencalonan, dan jika mengetahui terdapat syarat pencalonan dan/atau syarat
calon yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Panwas
Pemilihan Kota Surabaya atau KPU Kota Surabaya.
Bahwa, untuk memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII menyampaikan surat kepada KPU Kota Surabaya Nomor :
158/WAS/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Permintaan Data, tertanggal 24
Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-4), yang pada pokoknya menyampaikan
permintaan data, antara lain :
- Dokumen hasil perbaikan persyaratan pasangan calon dan pencalonan.
- Daftar dan dokumen hasil verifikasi faktual.
- Tanggapan dan masukan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh KPU
Kota Surabaya.
Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyampaikan permintaan
data kepada KPU Kota Surabaya tersebut adalah sangat penting untuk
memastikan apakah syarat pencalonan dan syarat calon telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah
melakukan pengawasan terhadap persyaratan calon dan syarat calon, yang
tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (vide bukti T.VI.VII.VIII-5) dan
ditindaklanjuti sebagai temuan sebagaimana tertuang dalam Formulir Temuan
Nomor : 001/TM/PANWAS-SBY/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 (vide bukti
T.VI.VII.VIII-6), yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran terkait dengan Surat
Rekomendasi dari SK DPP PAN sebagaimana Surat Keputusan DPP PAN Nomor :
PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan
pasangan calon walikota dan wakil walikota yang berupa scan yang disampaikan
pada saat pendaftaran dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor :
PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 yang asli dan
ditandatangani serta berstempel basah. Antara bukti rekomendasi scan yang
dijadikan dokumen pendaftaran dengan bukti rekomendasi asli yang disusulkan
pada masa perbaikan tanggal 19 Agustus 2015, hasil pengawasan Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII terdapat ketidaksesuaian/non identik.
Selain itu, terdapat penandatanganan di surat pencalonan walikota dan wakil
walikota dari DPD PAN Kota Surabaya yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil
Sekretaris. Dan juga ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan calon wakil
walikota atas nama Drs. H. Dhimam Abror, M.Si pada Form Model BB-1 KWK
dengan yang tertuang di dalam KTP dan juga tanda tangan Drs. H. Dhimam Abror,
M.Si pada daftar tim kampanye tidak sesuai dengan tanda tangan yang tertuang
dalam KTP serta tempat tanggal lahir antara surat keterangan dari MAN Sidoarjo
dengan KTP tidak sama.
Bahwa, terhadap temuan tersebut Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII
melakukan kajian terkait temuan dimaksud sebagaimana Kajian Temuan Nomor :
001/TM/PANWAS-SBY/VIII/2015, tertanggal 26 Agustus 2015 (vide bukti
T.VI.VII.VIII-7). Selanjutnya, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melakukan
rapat pleno hasil kajian temuan dimaksud sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno
Nomor : 163/BA/PANWAS-SBY/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015 (vide bukti
T.VI.VII.VIII-8), yang pada pokoknya menindaklanjuti hasil temuan tersebut
dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi
faktual terhadap kebenaran/keabsahan persyaratan pencalonan kepada
instansi/lembaga yang berwenang serta partai politik pengusung.
Bahwa, berdasarkan Hasil Kajian dan Berita Acara Rapat Pleno di atas, maka
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menerbitkan Rekomendasi Nomor :
164/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 26 Agustus
2015. (vide bukti T.VI.VII.VIII-9). Dan berdasarkan rekomendasi Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual kepada DPP
PAN.
Bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya sebagaimana Nomor :
154/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015, Perihal : Permohonan Masukan, tertanggal
29 Agustus 2015, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menjawab
permohonan masukan dari KPU Kota Surabaya sebagaimana Surat Nomor :
171/UM/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Masukan, tertanggal 29 Agustus 2015
(vide bukti T.VI.VII.VIII-10), yang pada pokoknya masukan tersebut adalah agar
KPU Kota Surabaya sebelum melakukan penetapan pasangan calon lebih
mencermati dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon baik hasil
penelitian saat pendaftaran, perbaikan dan verifikasi faktual dengan berpedoman
pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan
masukan dimaksud agar Teradu I sampai dengan Teradu V sebelum melakukan
penetapan pasangan calon melakukan penelitian administrasi dan faktual
terhadap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana
ketentuan PKPU 9/2015 jo PKPU 12/2015. Sebab, untuk menetapkan pasangan
calon walikota dan wakil walikota memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
adalah merupakan kewenangan penuh Teradu I sampai dengan Teradu V,
sedangkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak dapat mempengaruhi
keputusan KPU Kota Surabaya secara kelembagaan, namun Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII hanya memberikan masukan dan pertimbangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa seluruh
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon agar mendasarkan pada hasil
penelitian administrasi dan penelitian faktual terhadap dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bahwa, hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terhadap
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terdapat beberapa syarat yang
tidak disampaikan dan diajukan oleh pasangan calon dan/atau partai politik atau
gabungan partai politik pengusung. Terhadap syarat pencalonan terdapat dugaan
ketidaksesuaian Surat Keputusan DPP PAN mengenai persetujuan pasangan calon
antara dokumen scan yang disampaikan pada saat pendaftaran dengan dokumen
Surat Keputusan DPP PAN asli pada saat perbaikan, namun hal tersebut telah ada
tindakan dari Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII berupa rekomendasi untuk
dilakukan verifikasi faktual kepada DPP PAN dan hasilnya DPP PAN membenarkan
bahwa dokumen SK Persetujuan dalam bentuk scan adalah benar dikeluarkan
oleh DPP PAN yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon kepada KPU
Kota Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2015.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terhadap
proses penelitian administrasi dan penelitian faktual syarat pencalonan dan syarat
calon walikota dan wakil walikota pada masa pendaftaran sampai dengan masa
perbaikan, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pasangan calon Ir. Tri Rismaharini, M.T. dan Whisnu Sakti Buana, S.T.
terkait dengan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa pasangan calon DR. H. Rasiyo, M.Si. dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si.
perlu dijelaskan bahwa terhadap syarat calon atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si.
sebagaimana hasil penelitian administrasi dan faktual adalah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terhadap syarat calon atas
nama Drs. H. Dhimam Abror M.Si. sebagaimana hasil penelitian administrasi dan
faktual, terdadapat syarat calon yang tidak dipenuhi adalah:
Tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari
KPP.
Bahwa, dengan tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan
Pajak dari KPP yang secara komulatif harus diserahkan bersamaan dengan
fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP, maka hal tersebut
merupakan kekurangan pemenuhan syarat calon.
3. Bahwa hasil pengawasan penelitian administrasi dan faktual, seluruh dokumen syarat
calon atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si. telah terpenuhi sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan, kecuali Surat Keputusan pengunduran diri DR. H.
Rasiyo, M.Si dari jabatan Komisaris Bank Jatim karena sebagaimana Pasal 68 ayat (2)
PKPU 12/2015 dinyatakan bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang
kepada KPU Kota Surabaya;
4. Bahwa terhadap dokumen syarat calon atas nama calon Drs. H. Dhimam Abror, M.Si.
yang sampai dengan masa perbaikan tidak memenuhi dokumen syarat calon, yaitu
tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP adalah
merupakan syarat calon secara komulatif yang harus diserahkan bersamaan dengan
fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP, maka jika tidak dipenuhi
salah satu syarat saja akan mempengaruhi keputusan KPU Kota Surabaya terkait
pemenuhan dokumen syarat calon untuk penetapan pasangan calon walikota dan
wakil walikota Surabaya tahun 2015;
5. Bahwa jika dilihat dari proses penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,
khususnya syarat calon atas nama Drs. H. Dhimam Abror, M.Si terhadap dokumen SK
DPP PAN dalam bentuk scan bukan satu-satunya syarat pencalonan dan syarat calon
yang menjadi pokok masalah, namun masih terdapat syarat calon lain yang tidak
dipenuhi, yaitu tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak
dari KPP yang merupakan syarat calon secara komulatif harus diserahkan bersamaan
dengan fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP yang sampai
dengan batas waktu masa perbaikan tanggal 22 Agustus 2015 pasangan calon
dan/atau partai politik tidak dapat memenuhi kekurangan kelengkapan syarat calon
tersebut, sehingga terhadap kekurangan pemenuhan syarat calon tersebut akan
berpengaruh pada keputusan KPU Kota Surabaya untuk menyatakan memenuhi
syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon walikota dan wakil
walikota Surabaya tahun 2015;
6. Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII di
atas terhadap pokok pengaduan a quo yang ditujukan kepada Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII adalah tidak beralasan hukum, karena pokok pengaduan a quo tidak
didukung fakta dan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan pokok pengaduannya,
maka oleh karenanya pengaduan a quo sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak
dapat diterima atau dinyatakan ditolak dengan merehabilitasi nama baik Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII atas nama Drs. Wahyu Hariyadi, Lily Yunis, S.Si dan Drs.
H.M. Shafwan selaku Ketua dan Anggota Panwas Pemilihan Kota Surabaya;
7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduan a quo terkait
dengan uji forensik surat rekomendasi adalah sebagai wacana atau berita dan bukan
merupakan kebijakan dan keputusan dari Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII.
Wacana atau berita itu sesungguhnya hanya pemberitaan yang tidak bermaksud
untuk menghalang-halangi pasangan calon, namun untuk memastikan apakah
dokumen SK DPP PAN dalam bentuk scan tersebut memang benar-benar asli dan
original, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII sesuai dengan kewenangannya
merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual
terkait dengan kepastian keaslian dan keabsahan dokumen rekomendasi dalam
bentuk scan yang dikeluarkan oleh DPP PAN terhadap persetujuan pasangan calon
walikota dan wakil walikota atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror,
M.Si;
8. Bahwa seluruh proses pencalonan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil
walikota Surabaya Tahun 2015 adalah merupakan tugas dan wewenang Panwas
Pemilihan Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan. Terhadap seluruh proses
tahapan pencalonan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya dapat
dipastikan dalam pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII;
9. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
serta Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16;
[2.10] Bahwa Para Teradu VI sampai dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan terhadap aduan Mohammad Roni tanggal 30 September 2015
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu sebagaimana tertuang pada angka 2 sampai dengan
4 adalah merupakan pengaduan terkait dengan masa jabatan Teradu I sebagai
Panwaslu Kota Surabaya Teradu I sudah tidak menjabat sebagai Panwaslu Pilgub, Pileg
dan Pilpres tahun 2012 – 2014. oleh karenanya jika Pengadu mengadukan terkait
dengan tindakan, kebijakan dan sikap Teradu I dalam kapasitas sebagai Panwaslu Kota
Surabaya dalam penyelenggaraan Pilgub, Pileg dan Pilpres, adalah tidak relevan,
karena Teradu I saat ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Panwas
Pemilihan Kota Surabaya Tahun 2015 dalam penyelenggaraan pemilihan walikota dan
wakil walikota Surabaya Tahun 2015;
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagaimana pada angka 5, Teradu II
menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, sehingga
jika pokok pengaduan pada angka 5 saat ini diadukan, maka secara kapasitas Teradu
II sudah tidak menjabat sebagai Anggota panwaslu Kecamatan Sambikerep Kota
Surabaya, sebab pokok pengaduan Pengadu terkait dengan penyelenggaraan Pileg
Tahun 2013-2014;
3. Bahwa pengaduan Pengadu pada angka 1 sangat tidak relevan dengan fakta proses
tahapan penyelenggaraan pemilihan calon walikota dan wakil walikota, sebab pada
tanggal 1 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya belum menetapkan pasangan calon
walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015 dan KPU Kota Surabaya
menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015
ditetapkan pada tanggal 24 September 2015 berdasarkan Keputusan KPU Kota
Surabaya Nomor : 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015, tanggal 24 September 2015.
Teradu I dan Teradu II tidak memahami pokok pengaduan Pengadu pada angka 1,
siapa calon walikota dan wakil walikota yang dimaksud, sebab pada tanggal 1 Agustus
2015 belum ada penetapan pasangan calon, sehingga pengaduan Pengadu tidak jelas
(kabur);
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 adalah tidak beralasan,
karena Teradu I tidak merasa melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot
Surabaya sebagaimana pokok pengaduan a quo, sebab mobil tersebut memang secara
fakta hilang dicuri yang kejadiannya tanggal 2 Juli 2012 sebagaimana Laporan
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor :
LP/140/VII/JATIM/2012/RES PEL TG Pey. (vide bukti T.I – 2 sampai dengan T.I – 10)
Sehingga total pembayaran ganti rugi terhadap barang milik negara sejumlah Rp.
70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) telah dibayar lunas.
Bahwa, Teradu I telah melakukan kewajiban untuk menyelesaikan penggantian
hilangnya mobil tersebut sebagaimana tersebut di atas dan telah dinyatakan selesai
dan telah lunas dibayar. (vide bukti T.I – 10)
5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu a quo pada angka 3, Teradu I menolak
dengan tegas terhadap dalil Pengadu, sebab apa yang menjadi pokok pengaduan
Pengadu secara fakta tidak beralasan hukum;
6. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu, sebab setiap
keputusan lembaga dapat dipastikan melalui forum rapat pleno. Sedangkan terhadap
pengaduan menjanjikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00/orang komisioner
Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar terpilih lagi menjadi komisioner Panwaslu Kota
Surabaya adalah tidak benar dan hanya mengada-ada, sebab seluruh proses
rekrutmen telah diikuti sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dan Teradu I tidak pernah menjanjikan uang sejumlah Rp.
200.000.000,00 kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hal itu dapat
dikonfirmasi kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
7. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil pengaduan a quo yang sering bertindak
diluar kewajaran, tidak menjalankan kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari
caleg. Terhadap pengaduan a quo, secara substansi tidak jelas apa yang dimaksud
dengan bertindak diluar kewajaran dan tidak menjalankan kolektif kolegial, sebab
Teradu II setiap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan regulasi dan asas-
asas penyelenggara pemilu;
8. Bahwa, Teradu II terkait dengan pokok pengaduan diduga menerima uang dari caleg
adalah tidak benar, karena faktanya Teradu II tidak pernah menerima uang dari caleg
sebagaimana dalil Pengadu dimaksud;
9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu a quo tidak beralasan hukum dan tidak
berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, maka Teradu I dan Teradu II memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
menyatakan menolak pengaduan a quo;
[2.11] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI sampai dengan Teradu
VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Kepolisian Resort Pelabuhan
Tanjung Perak Nomor : LP/140/VII/JATIM/2012/RES PEL TG
PERAK, tertanggal 2 Juli 2012;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/030/436.3.2/2013, tertanggal September 2013;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/032/436.3.2/2013, tertanggal Oktober 2013;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/041/436.3.2/2013, tertanggal Nopember 2013;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/043/436.3.2/2013, tertanggal Desember 2013;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/008/436.3.2/2014, tertanggal Maret 2014;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/013/436.3.2/2014, tertanggal 23 Mei 2014;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/021/436.3.2/2014, tertanggal 13 Agustus 2014;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/026/436.3.2/2014, tertanggal 29 September 2014;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No.
Bukti : 933/001/436.3.2/2015, tertanggal 2 Januari 2015;
PIHAK TERKAIT
Dalam Persidangan tanggal 30 September 2015 Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang
diwakili Sri Sugeng Pujiatmoko selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
memberikan keterangan Tertulis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa, berdasarkan alasan dan dalil-dalil pengaduan Pengadu, Pihak Terkait
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan pengaduan Pengadu, kecuali yang
diakui kebenarannya dalam perkara a quo.
2. Bahwa, pengaduan a quo terkait dengan pengaduan dugaan menerima uang Rp.
200.000.000,00 dari Teradu I untuk setiap komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur
agar Teradu I dipilih kembali menjadi anggota Panwaslu Kota Surabaya. Pengaduan ini
sangat mengada-ada tidak didasarkan pada fakta-fakta dan dibuktikan dengan alat
bukti yang cukup. Jika Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa terjadi pembayaran
dan penerimaan uang Rp. 200.000.000,00 kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa
Timur untuk 1 (satu) orang sebagaimana pengaduan pengadu adalah merupakan
fitnah dan jika itu fitnah, maka sudah barang tentu ada konsekuensi hukumnya,
sebab pengaduan a quo sudah masuk dalam kualifikasi menyerang nama baik
seseorang, dalam hal ini Pihak Terkait.
3. Bahwa, Pihak Terkait dalam proses rekrutmen Panwas Pemilihan yang ada pemilihan
Bupati dan Walikota Tahun 2015 melalui beberapa tahapan dan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur membentuk Tim Seleksi untuk melakukan proses tahapan rekrutmen
Panwas Pemilihan Bupati/Walikota, dimulai tahapan pengumuman pendaftaran,
penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan calon panwas pemilihan,
pengumuman lolos administrasi, pelaksanaan ujian tertulis (yang soalnya dari
Bawaslu RI), pengumuman lolos ujian tertulis, melakukan wawancara kepada calon
yang lolos 12 (dua belas) besar untuk diseleksi menjadi 6 (enam) orang. Setelah Tim
Seleksi menetapkan 6 (enam) orang calon, maka selanjutnya diserahkan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan
kepatutan). Jadi, untuk proses rekrutmen panwas pemilihan bukan semata-mata
kewenangan penuh Pihak Terkait, karena tahapan proses rekrutmen calon panwas
pemilihan sampai dengan 6 (enam) besar adalah merupakan kewenangan penuh Tim
Seleksi dan Pihak Terkait tidak ikut campur dalam proses yang dilakukan oleh Tim
Seleksi sampai dengan menetapkan 6 (enam) besar calon.
4. Bahwa, terhadap tuduhan Pihak Terkait menerima uang dari Teradu VI sebesar Rp.
200.000.000,00 sebagaimana pokok pengaduan a quo adalah sangat menyakitkan dan
telah “membentuk opini” bahwa proses rekrutmen panwas pemilihan tahun 2015
dipenuhi oleh kecurangan. Hal ini tidak dapat didiamkan dan Pihak Terkait meminta
kepada Pengadu untuk membuktikan secara hukum dihadapan persidangan etika ini
dan jika Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka akan ada konsekuensi
hukumnya.
5. Bahwa, Pihak Terkait dalam persidangan kode etik ini menyatakan dengan secara
terbuka bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Pihak Terkait menerima uang Rp.
200.000.000,00 dari Teradu VI agar diterima sebagai Panwaslu Kota Surabaya adalah
tidak benar, sekali lagi tidak benar.
6. Bahwa, oleh karena pengaduan a quo khususnya terhadap Pihak Terkait yang dituduh
menerima uang Rp. 200.000.000,00 dari Teradu VI tidak didasarkan pada fakta dan
bukti-bukti yang cukup, maka pengaduan a quo sudah selayaknya untuk dinyatakan
ditolak dan oleh karena Pihak Terkait telah disebut dalam pokok pengaduan Pengadu,
maka Pengadu harus menyatakan permintaan maaf secara terbuka di media massa
cetak nasional yang dimuat selama 3 (tiga) hari berturut-turut setelah 7 (tujuh) hari
sejak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dibacakan;
[2.12] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.