Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 26.40/DKPP-PKE-IV/2015
KPU & Panwas Kota Surabaya
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 97/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 1 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 125/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Nomor 40/DKPP-PKE/IV/2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu a.n Didik Prasetiyono menduga Para Teradu, KPU Kota Surabaya telah melanggar Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak tidak cermat dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya, diantaranya yaitu: 1. Bahwa Bahwa Para Teradu tidak menghargai dan menghormati pemangku kepentingan Pemilu dalam hal ini Partai Politik pengusung pasangan calon; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu Didik Prasetiyono kepada Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabay pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN, tidak melakukan pemeberitahuan sosialisasi yang cukup, tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN/Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a.n Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi, menyampaikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan Teradu tidak tepat memberikan penjelasan Undang-Undang. Para Teradu juga diduga tidak transparan dalam penyampaian informasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya 2015; Menimbang pengaduan Pengadu Didik Prasetiyono kepada Teradu VI sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni menyampaikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN; Menimbang pengaduan Pengadu Mohammad Roni kepada Teradu VI sampai dengan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI diduga mengkondisikan dukungan/berpihak terhadap Calon Walikota Kota Surabaya saat pelantikan Panwascam tanggal 1 Agustus 2015, melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot Surabaya pada tahun 2010, menyatakan kata- kata yang kurang pantas dan etis terhadap sesama Komisioner Panwaslu Kota Surabaya a.n Lily Yunis, diduga menjanjikan uang sejumlah Rp 200.000.000,-/orang komisioner Bawaslu Provinsi Jatim agar terpilih lagi menjadi Komisioner Panwaslu Kota Surabaya, sementara Teradu VII diduga sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan tugas secara kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari Caleg; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Didik Prasetiyono tersebut, Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo S. Priggodigdo, M.Ghufron, dan Nur Syamsi sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Wahyu Hariyadi, H.M.Safwan, dan Lily Yunis sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanj
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 40/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 97/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 1 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 125/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Nomor 40/DKPP-PKE/IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Didik Prasetiyono Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Alamat Kantor : Jln. Kebonsari L VK 3/19 RT 01 RW 03 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Mohammad Roni Pekerjaan/Lembaga : Warga Masyarakat Biasa Alamat Kantor : Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai -------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Robiyan Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Surabaya Alamat : Jln. Adityawarman Nomor 87-89 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nurul Amalia Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jln. Adityawarman Nomor 87-89 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Purnomo S. Priggodigdo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jln. Adityawarman Nomor 87-89 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M.Ghufron Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jln. Adityawarman Nomor 87-89 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nur Syamsi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya. Alamat : Jln. Adityawarman Nomor 87-89 Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Wahyu Haryadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Surabaya Alamat : Jln. Arief Rahman Hakim Nomor 131-133, Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : H.M. Safwan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Surabaya Alamat : Jln. Arief Rahman Hakim Nomor 131-133, Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Lilih Yunis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Surabaya Alamat : Jln. Arief Rahman Hakim Nomor 131-133, Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 97/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 1 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 125/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Nomor 40/DKPP-PKE/IV/2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu a.n Didik Prasetiyono menduga Para Teradu, KPU Kota Surabaya telah melanggar Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak tidak cermat dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya, diantaranya yaitu: 1. Bahwa Bahwa Para Teradu tidak menghargai dan menghormati pemangku kepentingan Pemilu dalam hal ini Partai Politik pengusung pasangan calon; 2. Bahwa Para Teradu tidak menjunjung tinggi Sumpah/Janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang,kewajiban,dan tanggungjawabnya, tidak menjaga dan memelihara asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur,adil,dan demokratis; 3. Bahwa Para Teradu tidak memberitahukan kepada peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; 4. Bahwa Para Teradu tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; 5. Bahwa Para Teradu tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara dalil; 6. Bahwa Para Teradu melakukan pembiaran dengan tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridiksinya; 7. Bahwa Para Teradu tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa Para Teradu tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara adil; 9. Bahwa Para Teradu tidak memberikan penjelasan yang cukup terhadap pernyataan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; 10. Bahwa Para Teradu tidak memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; 11. Bahwa Para Teradu tidak menjamin kualitas pelayanan kepada peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa Para Teradu tidak memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; 13. Bahwa Para Teradu Informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan tidak sistematis, tidak jelas, dan tidak akurat; 14. Bahwa Para Teradu tidak memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; 15. Bahwa Para Teradu tidak memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; 16. Bahwa KPU kota Surabaya melayani pendaftaran pasangan bakal calon Rasiyo dan Dhimam Abror, selasa 11 Agustus 2015, pasangan ini diusung oleh Koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang mana Partai ini memiliki enam kursi dan empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya; 17. Bahwa Pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror datang ke Kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB atau 30 menit sebelum pendaftaran lanjutan ditutup. Setelah datang, mereka langsung menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada sekretariat KPU untuk kemudian diperiksa kelengkapannya; 18. Bahwa Ketua KPU Kota Surabaya (Teradu I) mengungkapkan, dengaan mendaftarnya pasangan ini, maka sudah ada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan maju berkompetisi dalam Pilwali Surabaya 2015 yang proses pemungutannya akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang; 19. Bahwa Teradu KPU Kota Surabaya mengatakan akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang sudah diserahkan. Apabila ada yang belum lengkap, kami akan beri waktu untuk melakukan perbaikan. Selain itu, pasangan yang mendaftar juga akan menjalani tahapan pemeriksaan tahapan di RSUD Dr. Soetomo, demikian ungkap Teradu I Selaku Ketua KPU Kota Surabaya; 20. Bahwa Teradu KPU Kota Surabaya menyatakan bahwa pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota surabaya Pada 30 Agustus 2015; 21. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya berdasarkan BA hasil rapat pleno KPU nomor 42/BA.KPU/8/2015 menyatakan bahwa pasangan calon Risma-Whisnu yang diusung PDI Perjuangan memenuhi syarat (MS), sedangkan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS); 22. Bahwa Teradu I Selaku Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan KPU Kota Surabaya sudah melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan calon peserta pemilihan kepala daerah setempat; 23. Bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya untuk syarat-syarat pencalonan Rasiyo-Abror terhadap Model B-1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada tanggal 11 Agustus 2015 dan masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus 2015 tidak identik; 24. Bahwa, Teradu KPU Kota Surabaya menyakatan bahwa dokumen rekomendasi berupa scan yang diserahkan pada saat pendaftaran itu berbeda dengan rekomendasi asli yang diserahkan pada saat perbaikan pada tanggal 19 Agustus 2015. Tidak identiknya terkait penulisan nomor surat yang tidak identik,angka,tanggal surat tidak identik,dan nomor seri materai tidak identik; 25. Bahwa terkait dengan syarat dari bakal calon Rasiyo, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan memenuhi syarat, sementara persyaratan Dhimam Abror ada satu yang tidak memenuhi syarat; 26. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan bahwa syarat yang tidak dipenuhi Dhimam Abror tersebut adalah ketentuan dalam penyerahan fotokopi NPWP,surat tanda terima pemeberitahuan (STTP) pajak,dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) Wonocolo. Yang mana kolom ini bersifat kumulatif dan harus dipenuhi semua Bakal Paslon; 27. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan verifikasi faktual ke KPP Wonocolo pada tanggal 27 Agustus 2015, hasil verifikasi faktual KPP menyebutkan calon tidak perna membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror; 28. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa dengan proses tersebut implikasinya adalah pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga Pilkada Kota Surabaya hanya ada satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya; Berdasarkan uraian kejadian dimaksud maka Pengadu mempersingkat point Pengaduannya menjadi: 1. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN; 2. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan pemeberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN/Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a.n Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi; 3. Bahwa bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya dan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya menyampaikan informasi yang tidak memiliki asas hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat reomendasi DPP PAN; 4. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak terbuka dalam proses pelaksanaan Pilkada; 5. Bahwa bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak tepat memberikan penjelasan Undang-Undang. [2.2] Bahwa Pengadu a.n Mohammad Roni menduga Para Teradu, Panwas Kota Surabaya telah melanggar Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh,tidak jujur,tidak adil, diantaranya yaitu: 1. Bahwa Teradu VI diduga mengkondisikan dukungan/berpihak terhadap Calon Walikota Kota Surabaya saat pelantikan Panwascam tanggal 1 Agustus 2015; 2. Bahwa Teradu VI diduga telah melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot Surabaya pada tahun 2010; 3. Bahwa Teradu VI sewaku Pilgub tahun 2013 pernah menyatakan kata-kata yang kurang pantas dan etis terhadap sesama komisioner Panwaslu Kota Surabaya a.n Lily Yunis; 4. Bahwa Teradu VI pada Pileg dan Pilpres Tahun 2014 diduga tidak melibatkan rekan komisioner lainnya dalam memutuskan permasalahan dilapangan, Teradu I juga diduga menjanjikan uang sejumlah 200.000.000/orang komisioner Bawaslu Provinsi Jatim agar terpilih lagi menjadi Komisioner Panwaslu Kota Surabaya. 5. Bahwa Teradu II diduga sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan tugas secara kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari Caleg. KESIMPULAN [2.3]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu Didik Prasetiyono menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti telah bekerja secara tidak profesional dan berdasarkan asas kepastian hukum; 2. Para Teradu tidak memiliki itikad baik Dengan tidak memverifikasi faktual secara benar surat rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN; 3. Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemili; PETITUM [2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu Didik Prasetiyono memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya; 3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex a quo et bono); [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Didik Prasetiyono mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-24 dan melampirkan Keterangan Tertulis Tiga (3) saksi Pengadu,sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Benarkah KPU Sengaja jegal Pilwali Surabaya 2015? Merdeka.com diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.20 AM; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU tak pernah Verifikasi Surat Rekomendasi,Metrotvnews.com,surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.24 AM; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PAN menduga ada upaya menggagalkan Pilkada Surabaya, Jakarta, Kompas.com,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.21 AM; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Calon Tak Lolos,PAN duga Pilkada Surabaya Diintervensi,Jakarta, CNN Indonesia,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.19 AM; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Ketum PAN: ada upaya keras menggagalkan Pilkada Surabaya, Republika.co.id, Jakarta, ,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.22 AM; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Tak Lolos Verifikasi,Dhimam Abror: Tim saya Lupa, Tempo.co.Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.26 AM; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU Surabaya ajukan uji forensik surat rekomendasi PAN Rasiyo-Dhimam, Metrotvnews.com, Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.30 AM; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Pilwali Surabaya malah uji forensik ke Polda, Surabaya (Surabaya Pagi),diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.30 AM; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Uji Forensik Pilkada Surabaya dinilai berlebihan, Republika.co.id, Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.30 AM; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Kadarankan KPU tak uji forensik berkas Pilwali, Surabaya (Surabaya Pagi), diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.42 AM; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ bakal uji forensik rekom,Kpu Kota Surabaya panen kecaman Parpol, Surabaya (SPNews),diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.41 AM; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ dianggap tidak transparan, KPU Kota Surabaya disegel massa, beritalima.com,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.37 AM; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU diinilai tidak transparan, Surya.co.id, Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.35 AM; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU diminta Transparan laksanakan Tahapan Pilkada Surabaya, Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.35 AM; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Pojok Pitu, diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.33 AM; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU Slintutan, Rekom Rasiyo- Abror bermasalah, Rabu,19 Agustus 2015, 21:35:55,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.33 AM; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PDI P konsultasi ke KPU Surabaya,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.46 AM; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ PDI P konsultasi tahapan Pilkada ke KPU Surabaya, Surabaya (Antara Jatim),diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.46 AM; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ KPU: Rasiyo-Abror tak boleh lagi daftar Pilkada Surabaya, Viva.co.id,diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.47 AM; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul“ Demokrat-PAN kehilangan Hak mencalonkan pada Pilkada Surabaya,Surabaya (Antara Jatim),diakses tanggal 1 September 2015, Pukul 01.21 AM; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor 135/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 yang ditujukan kepada Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya di Surabaya terkait Hasil penelitian Perbaikan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon walikota dan wakil walikota surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C) Ir. Tri Rismaharani, MT dan Whisnu Sakti Buana, S.T tertanggal 30 Agustus 2015; 22. Bukti P-22 : File Rekaman Siaran Pers Ketua KPU Kota Surabaya tertanggal 30 agustus 2015; 23. Bukti P-23 : Fotokopi surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 22 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan; 24. Bukti P-24 : Fotokopi KPU Kota Surabaya nomor 155/KPU-Kota- 014.329945/VIII/2015; [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Mohammad Roni mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto Teradu I bersama calon Walikota Tri Rismaharini; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Kliping Koran; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat dari Surabaya Panwaslu Care 2015 kepada Tim Seleksi calon Anggota Panwas Kota Surabaya Tahun 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Tulisan tentang tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kota Surabaya Sdr. M. Safwan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 30 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu kepada Para Teradu terkait KPU Kota Surabaya tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah:  bahwa KPU Kota Surabaya mengirimkan surat tertanggal 26 Agustus 2015 nomor 148/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen SK Pencalonan DPP PAN tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 (Bukti T.11.a dan T.11.b)  (1) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Bukti T.12.a sampai dengan Bukti T.12.h) (2) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 09.30, KPU Kota Surabaya tiba di kantor DPP Partai Amanat Nasional, dengan langsung mengisi buku tamu pada pukul 09.45 WIB (3) Bahwa pada saat mengisi buku tamu, sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) KPU Kota Surabaya menyampaikan tujuan untuk bertemu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, tetapi diinformasikan oleh pihak Resepsionis bahwa Ketua Umum sedang tidak berada di tempat sementara Sekretaris Jenderal sedang ada tamu sehingga kami nanti akan ditemui oleh Bapak Pinto dari pihak Sekretariat. (4) Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB, rombongan dari KPU Kota Surabaya diterima oleh Bapak Pinto, sembari melakukan perkenalan, menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi faktual sebelum akhirnya memulai verifikasi faktual. (5) Bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan, rombongan dari KPU Kota Surabaya tidak saja menanyakan perihal ke-ada-an Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tetapi juga menunjukkan surat tersebut, sebagaimana yang diserahkan dalam bentuk scan pada tanggal 11 Agustus 2015, dan dalam bentuk stempel basah pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan kondisi yang berbeda (Bukti T.11.c)  Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a dan b maka tampak bahwa kami hanya diarahkan oleh pihak DPP Partai Amanat Nasional untuk melakukan verifikasi faktual kepada Bapak Pinto sehingga terkait dengan dugaan pada angka 1 ini seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak; 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melakukan pemberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN / Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a/n Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi, Para Teradu menjawab: (1)Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 pukul 15.20 WIB Partai Demokrat, bersama dengan Partai Amanat Nasional datang ke KPU Kota Surabaya untuk mendaftarkan pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi. (Bukti T.1) (2) Bahwa pada saat pendaftaran, sebagaimana pengaturan pada Pasal 39 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, sebagaimana dirubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka salah satu tugas kami, KPU Kota Surabaya adalah mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK. (Bukti T.2) (3) Bahwa di dalam formulir Model TT.1-KWK, sebagaimana dimaksud pada angka (2) atas nama pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi. dapat diketahui bahwa, khususnya untuk dokumen persyaratan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota: (a) Dokumen Calon Walikota dilengkapi kecuali :  Fotokopi Ijazah hanya menyertakan S3, dipenuhi dengan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengajukan legalisir terkait dengan ijazah mulai dari tingkat SD, SMP, STM, S1, S2 sebagai persyaratan pendaftaran Calon Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.a)  Syarat Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan hutang) dipenuhi dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.b).  Syarat SKCK dipenuhi dengan membuat surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)  Syarat Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK dipenuhi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan pengajuan terkait dengan LHKPN dari KPK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.e)  Syarat Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga dipenuhi dengan membuat surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)  Syarat Tanda Terima Penyampaian SPTPP dan Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP dipenuhi dengan menggunakan dirinya telah melakukan pengurusan penyampaian kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP sebagai persyaratan pendaftaran Calon Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.d)  Syarat Naskah Visi Misi dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)  Syarat Daftar Nama Tim Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dirinya telah menyusun terkait dengan daftar tim kampanye di Kota, Kecamatan dan tingkat Kelrahan sebagai persyaratan pendaftaran calon Walikota Surabaya periode tahun 2015 – 2020 (Bukti T.3.f)  Syarat Rekening Khusus Dana Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)  Syarat foto dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.3.c)  Om proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.a)  Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Dicabut Hal Pilihnya dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataanbahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.b)  Syarat Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK dipenuhi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan dan pengajuan terkait dengan LHKPN dari KPK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.c)  Syarat Tanda Terima Penyampaian SPTPP dan Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dirinya telah melakukan pengurusan penyampaian kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP sebagai persyaratan pendaftaran Calon Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020 dan bahwa dokumen – dokumen tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.d)  Syarat Naskah Visi Misi dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.e)  Syarat Daftar Nama Tim Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dirinya telah menyusun terkait dengan daftar tim kampanye di Kota, Kecamatan dan tingkat Kelrahan sebagai persyaratan pendaftaran calon Wakil Walikota Surabaya periode tahun 2015 – 2020 (Bukti T.4.f)  Syarat Rekening Khusus Dana Kampanye dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.e)  Syarat foto dipenuhi dengan menggunakan surat pernyataan bahwa dokumen ini sedang dalam proses pembuatan dan/atau penyusunan oleh instansi yang berwenang (Bukti T.4.e) (4) Bahwa sebagaimana dapat dilihat di atas maka masih banyak dokumen, atau persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, sebagai pengusung pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi., yang mana hal tersebut sudah kami informasikan, baik lisan maupun melalui formulir Model TT.1-KWK, sebagaimana ditunjukkan pada angka (3). Khususnya untuk dokumen persyaratan calon maka hal ini dapat dilihat dari perlu dilengkapinya, atau diperbaikinya setidaknya 10 (Sepuluh) dokumen persyaratan Calon Walikota dan 8 (Delapan) dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota yang teridentifikasi, melalui formulir model ini dan diberitahukan, serta diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon (Bukti T.2). (5) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015 pukul 11.20 WIB kami menyampaikan hasil penelitian, dihadiri oleh saudara Didik Darmadi dan Mudjaeri, sebagai LO dari pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi (Bukti T.6) (6) Bahwa pada saat menyampaikan hasil penelitian, sebagaimana dimaksud pada angka (5) kami menginformasikan hasil penelitian, yang kami laksanakan pada tanggal 16 Agustus 2015, serta menyerahkan Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota- 014.329945/VIII/2015 kepada DPC Partai Demokrat (Bukti T.5.a), Partai Amanat Nasional (Bukti T.5.b), dan Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (Bukti T.5.c) perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (7) Informasi yang kami sampaikan, termasuk yang kami cantumkan di dalam Berita Acara Hasil Penelitian, atau Formulir Model BA HP pada saat penyampaian hasil penelitian, sebagaimana dimaksud pada angka (6) adalah dokumen – dokumen, khususnya persyaratan Calon yang setelah dilakukan penelitian ternyata masih dinyatakan belum memenuhi syarat terdiri atas : a) 12 (Dua Belas) dokumen syarat Calon Walikota, yang terdiri atas:  Formulir Model BB.1 KWK (surat Pernyataan), karena masih terdapat coretan yang diparaf oleh Calon  Formulir Model BB.2 KWK (Daftar Riwayat Hidup), karena 1) tidak tertulis keterangan tahun masuk sampai dengan lulus, dan 2) tidak ada tanda tangan (mengetahui) pimpinan partai politik  Fotokopi ijazah yang masih menggunakan surat pernyataan, dan belum menyerahkan ijazah SMA, S1 dan S2  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang masih menggunakan surat pernyataan  SKCK yang masih menggunakan surat pernyataan  Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK yang masih menggunakan surat pernyataan  Surat Keterangan Pengadilan Niaga yanng masih menggunakan surat pernyataan  Tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP yang masih menggunakan surat pernyataan  Naskah visi, misi dan program yang masih menggunakan surat pernyataan  Daftar Nama Tim Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan  Rekening Khusus Dana Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan  Pas foto hitam putih, foto bakal pasangan calon dan softcopy foto yang masih menggunakan surat pernyataan b) 12 (Dua Belas) dokumen syarat Calon Wakil Walikota, yang terdiri atas:  Formulir Model BB.1 KWK yang masih terdapat coretan, yang diparaf oleh Calon  Formulir Mdel BB.2.KWK yang a) terdapat doretan dengan paraf calon, b) tidak tertulis keterangan tahun masuk sampai dengan tahun lulus, dan c) tidak ada tanda tangan (mengetahui) pimpinan parpol  Ijazah SMA, S1 dan S2 masih menggunakan surat pernyataan dengan coretan, yang diparaf oleh Calon  Surat Keterangan Pengadilan Negeri masih terdapat coretan yang diparaf oleh Calon, serta surat pernyataan yang terdapat coretan dengan paraf calon  SKCK yang terdapat coretan dengan paraf calon  Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK yang masih menggunakan surat pernyataan dengan coretan yang diparaf calon  Surat Keterangan Pengadilan Niaga yang masih menggunakan surat pernyataan dengan coretan yang diparaf Calon  Tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP yang masih menggunakan surat pernyataan, dengan cooretan yang diparaf oleh Calon  Naskah visi, misi dan program yang masih menggunakan surat pernyataan  Daftar Nama Tim Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan  Rekening Khusus Dana Kampanye yang masih menggunakan surat pernyataan  foto bakal pasangan calon dan softcopy foto yang masih menggunakan surat pernyataan (8) Pada tanggal 21 Agustus 2015, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional melakukan perbaikan terhadap dokumen – dokumen persyaratan Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (Bukti T.8) (9) bahwa pada saat perbaikan, sebagaimana dimaksud pada angka (8) sebagaimana dapat dilihat pada Formulir Model TT.2 – KWK masih ada beberapa catatan terhadap dokumen - dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud pada angka (8), baik Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, ataupun Liason Officer, seperti tidak diserahkannya tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Calon Wakil Walikota dari KPP(Bukti T.9) (10) bahwa terhadap syarat yang tidak dilengkapi oleh Partai Politik, termasuk Liason Officer, sebagaimana dimaksud pada angka (9) huruf (c) kami melakukan verifikasi pada tanggal 26 Agustus 2015 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, dimana Calon Wakil Walikota terdaftar sebagai wajib pajak dengan melayangkan surat Nomor 149/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 (Bukti T.11.a dan Bukti T.11.b) yang kemudian ditanggapi melalui surat nomor SP-2022/WJP.11/KP.07/2015 pada tanggal 27 Agustus 2015 (Bukti T.11.c) yang berisi:  Apakah Tanda Terima SPT Tahunan dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’  Apa saja dokumen yang dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ? Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo menjawab ‘Daftar Sisa Tagihan Pajak’  Apakah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo pernah menerbitkan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror sebagaimana tersebut pada paragraf 2 di atas ? Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’  Apakah ada keterangan lain yang ditambahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya ? Sehubungan dengan pertanyaan ini, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo menjawab ‘Tidak’ (11) bahwa jika dilihat pertanyaan, sebagaimana tertulis pada angka (10) huruf a seharusnya dilihat bahwa kami masih berpikiran positif bahwa tidak diserahkannya tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dapat pula ditunjukkan melalui dokumen Tanda Terima SPT Tahunan yang bersangkutan, sebagaimana yang sudah diserahkan namun demikian, ternyata keterangan dari pihak sehubungan dengan pertanyaan ini justru menunjukkan bahwa (i) Tanda Terima SPT Tahunan tidak dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), (ii) bahwa dokumen yang dapat digunakan sebagai tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan bahkan (iii) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo tidak pernah menerbitkan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. a) Bahwa Dr. H. Rasiyo Msi., Calon Walikota yang diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan mekanisme yang sama ternyata mampu melengkapi dokumen yang kami syaratkan untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki (Bukti T.14) b) Bahwa sikap, tindakan, ataupun perlakuan kami, sebagaimana dijelaskan pada huruf a juga kami lakukan terhadap pasangan calon, yang diajukan oleh Partai Demorasi Indonesia Perjuangan yaitu Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, MT. dan Whisnu Sakti Buana, ST. Yang juga terbukti mampu melengkapi dan/atau memperbaiki, sebagaimana Calon Walikota Dr. H. Rasiyo Msi., yang diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional ( Bukti T.7. dan Bukti T. 15) c) Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a, b, dan c maka terkait dengan dugaan pada angka 2 ini, yaitu kami, selaku Teradu I s.d V, atau Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan pemberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN / Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak an Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya menyampaikan informasi yang tidak memiliki asas hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah: a) Bahwa untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, tahapan Penelitian Syarat Calon dan Pencalonan diselenggarakan pada tanggal 11 – 17 Agustus 2015 dan tahapan Penelitian Hasil perbaikan Syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 23 – 29 Agustus 2015; b) Bahwa terkait dengan surat rekomendasi Partai Amanat Nasional, maka pada saat pendaftaran dilakukan atau tanggal 11 Agustus 2015 maka Partai Amanat Nasional hanya menyerahkan dokumen formulir model B.1 KWK – Parpol dalam bentuk scan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model TT.1 KWK; c) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, berdasarkan hasil penelitian maka kami menyampaikan kepada Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi., Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atau Formulir Model BA-HP, yang antara lain menyatakan bahwa : (Bukti T.5.a, Bukti T.5.b dan Bukti T.5.c) “Bahwa pasangan calon dan/atau gabungan partai politik harus menyerahkan kepada KPU Kota Surabaya pada masa Tahapan Perbaikan Syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon yaitu : 1) Dokumen rekomendasi, yang bertanda tangan dan cap basah dari DPP Partai Amanat Nasional yang identik dengan dokumen scan rekomendasi yang diserahkan saat pendaftaran 2) Dokumen Pencalonan, yang diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional tingkat Kota Surabaya harus diperbaiki dan disesuaikan sebagaimana peraturan perundang – undangan, yaitu pihak – pihak yang menandatangani (Ketua dan Sekretaris), penggunaan materai, jenis formulir, hingga ketentuan paraf yang mengikat pada dokumen – dokumen yang ada.” d) Bahwa (1) Pada tanggal 21 Agustus 2015, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional melakukan perbaikan terhadap dokumen – dokumen persyaratan Pasangan Calon Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, (Bukti T.8) (2) Bahwa pada saat perbaikan diserahkan, KPU Kota Surabaya juga kembali mengingat perihal permintaan kami yang tercantum pada BA – HP, sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya mengirimkan surat Nomor 162/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015 perihal Rekomendasi, yang diantaranya menyampaikan bahwa : (Bukti T.10) Untuk memberikan kejelasan terkait dengan dokumen surat keputusan pencalonan DPP PAN tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikta Surabaya (Model B1.KWK – Parpol), maka Panwas Kota Surabaya meminta KPU Kota Surabaya agar menindak lanjuti dengan melakkan verifikasi faktual kepada DPP Partai Amanat Nasional untuk memastikan keberadaan dan kebenaran Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si yang bertanda tangan dan berstempel basah yang sesuai dengan dokumen berupa Scan yang diserahkan pada tanggal 11 Agustus 2015 f. (1) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Bukti T.12.a sampai dengan Bukti T.12.h) (2) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 09.30, KPU Kota Surabaya tiba di kantor DPP Partai Amanat Nasional, dengan langsung mengisi buku tamu pada pukul 09.45 WIB (3) Bahwa pada saat mengisi buku tamu, sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) KPU Kota Surabaya menyampaikan tujuan untuk bertemu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, tetapi diinformasikan oleh pihak Resepsionis bahwa Ketua Umum sedang tidak berada di tempat sementara Sekretaris Jenderal sedang ada tamu sehingga kami nanti akan ditemui oleh Bapak Pinto dari pihak Sekretariat. (4) Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB, rombongan dari KPU Kota Surabaya diterima oleh Bapak Pinto, sembari melakukan perkenalan, menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi faktual sebelum akhirnya memulai verifikasi faktual. (5) Bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan, rombongan dari KPU Kota Surabaya tidak saja menanyakan perihal ke-ada-an Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tetapi juga menunjukkan surat tersebut, sebagaimana yang diserahkan dalam bentuk scan pada tanggal 11 Agustus 2015, dan dalam bentuk stempel basah pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan kondisi yang berbeda (Bukti T.11.c) g. Bahwa Bahwa jikalau sempat terucap, terkait uji forensik maka hal itu merupakan bagian dari salah satu kemungkinan dalam melakukan verifikai (jika diperlukan) untuk mendapatkan kebenaran materiil atas ke-identik-an dokumen persyaratan pencalonan yang kami terima, baik saat tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, ataupun saat Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon; h. Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a, b, c, d, e dan f maka terkait dengan dugaan pada angka 3 ini, maka pada realitasnya kami, Para Teradu telah melakukan verifiksi faktual ke DPP PAN, sebagaimana direkomendasikan oleh Panwas Kota Surabaya sehingga aduan Pengadu seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak. 4. bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak terbuka dalam proses pelaksanaan Pilkada; adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah: a) (1) Bahwa website, atau laman merupakan salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, sebagaimana dirubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota b) (2) Bahwa KPU Kota Surabaya telah memanfaatkan website, atau laman www.kpu- surabayakota.go.id (Bukti T.16.a) tidak hanya sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan – peraturan pada huruf b angka (1) tetapi juga menyajikan (a) kesempatan atau akses bagi masyarakat untuk mengecek Daftar Pemilih (Bukti T.16.a), (b) peraturan - peraturan terkait dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atau https://kpu-surabayakota.go.id/download-keputusan-kpu- kota-surabaya-update-tahun-2015/, (Bukti T.16.b) (c) Agenda Kegiatan atau https://kpu-surabayakota.go.id/#tab-2 (Bukti T.16.c), (d) aktivitas KPU Kota Surabaya, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atau https://kpu-surabayakota.go.id/category/berita/ (Bukti T.16.d), bahkan hingga (e) rencana umum pengadaan barang/jasa (pelelangan) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 atau https://kpu- surabayakota.go.id/category/pengadaan-barang-jasa/ (Bukti T.16.e). c) Bahwa laman, atau website KPU Kota Surabaya, atau www.kpu-surabayakota.go.id juga berisi, namun tidak terbatas pada :  Ada 12 (Dua Belas) Dokumen Pembentukan Panitia Ad Hoc  Ada Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Surat Keputusan KPU Kota Surabaya yang terkait dengan Pemililhan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015,  Ada Dokumen Rekapitulasi Daftar PemilihSementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015  Ada 12 (Dua) belas dokumen yang terkait dengan tahapan Pencalonan, termasuk dokumen – dokumen pasangan calon  Dan 64 (Enam Puluh Empat) press release  Serta dokumen – dokumen lain, yang termasuk di dalamnya adalah dokumen – dokumen penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015. d) Bahwa selain melalui website , KPU Kota Surabaya juga menginformasikan, atau melaporkan kegiatan yang kami lakukan, terutamanya terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 kepada masyarakat, melalui press release. e) Bahwa hingga 25 September 2015, KPU Kota Surabaya telah membuat, serta mendistribusikan lebih dari 70 (Tujuh Puluh) press release kepada lebih dari 50 (Lima Puluh) wartawan (Bukti T.17.a dan Bukti T.17.b) f) Bahwa Keterbukaan KPU Kota Surabaya juga dapat dilihat dari bagaimana kami memanfaatkan media sosial untuk dapat berinteraksi dengan warga negara, khususnya penduduk Kota Surabaya. g) Bahwa Media Sosial, sebagaimana dimaksud pada angka (1) terdiri atas account fanpage pada Facebook, yaitu KPU Surabaya atau https://www.facebook.com/Kpu- Surabaya-519329008223202/timeline/ (Bukti T.18.a) dan account pada Twitter, yaitu @KPU_Surabaya atau https://twitter.com/kpu_surabaya (Bukti T.18.b) h) Bahwa selain menggunakan laman, press release, dan media sosial maka kami, KPU Kota Surabaya ingin lebih terbuka dengan memanfaatkan teknologi untuk dapat lebih dekat dengan Pemilih,khususnya di Kota Surabaya; i) Bahwa teknologi, sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah dengan membuat aplikasi smartphone atau gawai di Playstore – Android dengan , yang berdasarkan data yang dikeluarkan oleh www.emarketer.com, Indonesia menjadi negara nomor tiga terbanyak di wilayah Asia – Pasifik, dengan 55,4 juta pengguna smartphone, atau gawai dengan penetrasi sebesar 37,1% di tahun 2015; j) Bahwa aplikasi, sebagaimana dimaksud pada angka (2) dapat diunduh pada Playstore – Android dengan menggunakan kata kunci ‘KPU Kota Surabaya’ (Bukti T.19) k) Bahwa setidak – tidaknya ada 2 (Dua) fitur utama dari aplikasi, sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu (1) notifikasi, yang akan memberitahukan pemilik smartphone atau gawai atas aktvitas yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan (2) Akses untuk melihat dan mengecek Daftar Pemilih; l) Bahwa hal ini menjadikan KPU Kota Surabaya menjadi satu – satunya KPU di tingkat Kota yang menggunakan aplikasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota se-Indonesia; m) Bahwa dengan dugaan pada angka 4 ini, maka KPU Kota Surabaya sesungguhya telah sangat terbuka dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bahkan tidak hanya memanfaatkan media media konvensional tetapi juga media sosial dan perangkat teknologi yang ada sehingga dugaan aduan pada angka 4 ini seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak. 5. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya diduga tidak tepat memberikan penjelasan Undang-Undang adalah tidak benar adanya, bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah: Bahwa Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2013 mensyaratkan ‘Alasan pengaduan dan/atau laporan,’ sebagai syarat minimal isi daripada pengaduan dan/atau laporan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (5) peraturan yang sama bahwa “Alasan pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi (a) Waktu perbuatan dilakukan, (b) tempat perbuatan dilakukan, (c) perbuatan yang dilakukan, dan (d) cara perbuatan dilakukan. Terkait dengan dugaan pada angka 5 ini, pihak Pengadu, berdasarkan point pengaduan, sebagaimana pada Resume Dugaan PKE yang Diduga Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, dengan nomor register: 19/DKPP-PKE-IV/2015 tidak secara jelas memuat uraian mengenai tindakan atau sikap Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi (a) Waktu perbuatan dilakukan, (b) tempat perbuatan dilakukan, (c) perbuatan yang dilakukan, dan (d) cara perbuatan dilakukan sehingga dugaan aduan pada angka 5 ini seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak; KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I sampai dengan Teradu V menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, sesuai dengan asas – asas Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilihan, termasuk peraturan perundang – undangan yang berlaku. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak Diterima karena Obscuur Libel dan tidak sesuai dengan dengan Pedoman Beracara, dimana Pengadu tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo ex bono) [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I sampai dengan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut: No Alat Bukti T.1 Daftar Hadir Pendaftaran Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional atas Pasangan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si per-tanggal 11 Agustus 2015 T.2 Formulir Model TT.1-KWK atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, per-tanggal 11 Agustus 2015 T.3.a Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Fotokopi Ijazah T.3.b Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Surat Keterangan Pengadilan Negeri T.3.c Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat : 1. SKCK 2. Naskah Visi, Misi dan Program 3. Rekening Khusus Dana Kampanye 4. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga 5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 6. Foto Pasangan Calon ukuran 4R sebanyak 2 (Dua) lembar 7. Softcopy Foto T.3.d Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP T.3.e Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK T.3.f Surat Pernyataan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si terhadap syarat Daftar Tim Kampanye T.4.a Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat Fotokopi Ijazah T.4.b Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat Surat Keterangan Pengadilan Negeri No Alat Bukti T.4.c Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat Tanda Terima Penyerahan LHKPN dari KPK T.4.d Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat Surat Keterangan SPTPP dan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP T.4.e Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat : 1. Naskah Visi, Misi dan Program 2. Rekening Khusus Dana Kampanye 3. Foto Pasangan Calon ukuran 4R sebanyak 2 (Dua) lembar 4. Softcopy Foto T.4.f Surat Pernyataan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, terhadap syarat Daftar Tim Kampanye T.5.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada DPC Partai Demokrat perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015 T.5.b Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada DPD Partai Amanat Nasional perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015 T.5.c Surat KPU Kota Surabaya nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tertanggal 17 Agustus 2015 T.6 Daftar Hadir Liason Officer saat Tahapan Pemberitahuan T.7. Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, MT. dan Whisnu Sakti Buana, ST T.8 Daftar Hadir Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional atas Pasangan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si per-tanggal 21 Agustus 2015 T.9 Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, atau Formulir Model TT.2-KWK atas nama Pasangan Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si per-tanggal 21 Agustus 2015 T.10 Surat Panwas Kota Surabaya Nomor 162/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015 kepada KPU Kota Surabaya perihal Rekomendasi tertanggal 26 Agustus 2015 T.11.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 148/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen SK Pencalonan DPP Partai Amanat Nasional tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 tertanggal 26 Agustus 2015 No Alat Bukti T.11.b Tanda Terima Surat Surat KPU Kota Surabaya nomor 148/KPU-Kota- 014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen SK Pencalonan DPP Partai Amanat Nasional tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 tertanggal 26 Agustus 2015 T.11.c Berita Acara Klarifikasi kepada Instansi Berwenang terhadap Keabsahan Dokumen Perbaikan Persyaratan dalam Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 T.12.a Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto di depan Kantor DPP PAN) T.12.b Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Mengisi Daftar Hadir di Kantor DPP PAN) T.12.c Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Duduk di Ruang Tamu di Kantor DPP PAN) T.12.d Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Perkenalan dan Penyampaian Maksud Tujuan Verifikasi Faktual) T.12.e Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Proses Penunjukkan Berkas Scan) T.12.f Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Proses Penunjukkan Berkas Asli) T.12.g Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Tanda tangan Surat Pernyataan dan Berita Acara) T.12.h Dokumentasi Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional (Foto Akhir Klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional) T.13.a Surat KPU Kota Surabaya nomor 149/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo perihal Berita Acara Klarifikasi terhadap Keabsahan Dokumen Tanda Terima Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak tertanggal 26 Agustus 2015 T.13.b Tanda Terima Surat KPU Kota Surabaya nomor 149/KPU-Kota- 014.329945/VIII/2015 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo perihal Berita Acara Klarifikasi terhadap Keabsahan Dokumen Tanda Terima Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak tertanggal 26 Agustus 2015 T.13.c Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo nomor SP- 2022/WPJ.11/KP.07/2015 perihal Tanggapan atas surat nomor 149/KPU- Kota-014.329945/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015 T.14 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama BA HP Perbaikan Rasiyo - Dhimam T.15 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, MT. dan Whisnu Sakti Buana, ST T.16.a Screenshoot halaman muka pada laman, atau website KPU Kota Surabaya No Alat Bukti T.16.b Screenshoot halaman download Keputusan KPU Kota Surabaya pada laman, atau website KPU Kota Surabaya T.16.c Screenshoot halaman Agenda Kegiatan pada laman, atau website KPU Kota Surabaya T.16.d Screenshoot halaman Berita atau Aktivitas KPU Kota Surabaya pada laman, atau website KPU Kota Surabaya T.16.e Screenshoot halaman Pengadaan Barang dan Jasa pada laman, atau website KPU Kota Surabaya T.17.a Daftar Press Release KPU Kota Surabaya T.17.b Daftar email wartawan pada KPU Kota Surabaya T.18.a Screenshoot account fanpage KPU Kota Surabaya di Facebook T.18.b Screenshoot account Twitter KPU Kota Surabaya T.19 Screenshoot aplikasi KPU Kota Surabaya pada Playstore – Android [2.9] Bahwa Para Teradu VI sampai dengan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan terhadap aduan Didik Prasetiyono tanggal 30 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan a quo terkait dengan proses pencalonan Pasangan Calon DR. H. Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si yang oleh Teradu I sampai dengan Teradu V (KPU Kota Surabaya) terkait dengan syarat calon diputuskan Tidak Memenuhi Syarat. Maka oleh karenanya, terkait dengan pokok pengaduan a quo, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII perlu kiranya menyampaikan proses tahapan pencalonan sesuai dengan tugas dan wewenang Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, sebagai berikut:  Bahwa, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan calon walikota dan wakil walikota Surabaya dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2015 sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Bahwa, masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 26 – 28 Juli 2015 hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan kepada KPU Kota Surabaya, yaitu, Ir. Tri Rismaharini, M.T. dan Whisnu Sakti Buana, S.T. yang diusung oleh PDIP, dan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan dimaksud. Oleh karena yang mendaftar hanya satu pasangan calon, maka KPU Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015.  Bahwa, pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 1 – 3 Agustus 2015, pada tanggal 3 Agustus 2015 pasangan calon yang diusung dari gabungan partai politik, yaitu Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional adalah Pasangan Calon Drs. H. Dhimam Abror, M.Si sebagai Calon Walikota dan H. Haris Purwoko sebagai calon Wakil Walikota yang diusung oleh gabungan partai politik pengusung menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kota Surabaya (Teradu I sampai dengan Teradu V), namun pada saat proses penerimaan berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, calon Wakil Walikota H. Haris Purwoko, keluar dari kantor/ruangan tempat pendaftaran dan tidak pernah kembali ke kantor KPU Kota Surabaya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII merekomendasikan agar Teradu I sampai dengan Teradu V menunggu calon wakil walikota untuk menandatangani dokumen pencalonan sampai dengan pukul : 23.59 WIB yang disampaikan secara lisan oleh Panwas Pemilihan Kota Surabaya kepada KPU Kota Surabaya, namun sampai dengan pukul : 00.00 WIB pada hari yang sama Calon Wakil Walikota H. Haris Purwoko tidak kembali ke Kantor KPU Kota Surabaya, sehingga KPU Kota Surabaya menerbitkan Keputusan Nomor : 27/Kpts/KPU-Kota- 014.329945/2015, Tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, tertanggal 5 Agustus 2015.  Bahwa, KPU Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran pasangan calon berdasarkan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015, Perihal : Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Agustus 2015, yang di dalamnya termasuk Kota Surabaya.  Terkait dengan rekomendasi dimaksud KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran kembali pada tanggal 9 – 11 Agustus 2015 dan pada tanggal 11 Agustus 2015 Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendaftarkan pasangan calon, yaitu DR. H. Rasiyo, M.Si selaku calon walikota dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si selaku calon wakil walikota.  Bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya sebagaimana Surat Nomor : 130 A/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Rekomendasi, tertanggal 11 Agustus 2015, terkait dengan pendaftaran Pasangan Calon DR. H. Rasiyo, M.Si selaku calon walikota dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si selaku wakil walikota yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional untuk menerima/menolak berkas/dokumen syarat pendaftaran, yang untuk selanjutnya dilakukan penelitian serta perbaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Bahwa, setelah terdapat 2 (dua) pasangan calon, yaitu : Ir. Tri Rismaharini, M.T. dan Whisnu Sakti Buana, S.T. yang diusung oleh PDIP dan pasangan calon DR. H. Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si, maka selanjutnya Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap penelitian administrasi dan faktual seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon masing-masing pasangan calon (vide bukti T.VI.VII.VIII – 1).  Bahwa, pada tanggal 19 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII mengirim surat kepada KPU Kota Surabaya, Nomor : 151/WAS/PANWAS- KOTASBY/VIII/2015, Perihal : Saran Perbaikan, tertanggal 19 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-2), yang pada pokoknya menyampaikan saran perbaikan terhadap kelengkapan syarat pasangan calon yang masih belum memenuhi persyaratan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas adanya indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon pemilihan. Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII adalah untuk memastikan seluruh dokumen syarat pasangan calon telah terpenuhi sesuai dengan PKPU 9/2015 jo PKPU 12/2015.  Bahwa, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terkait dengan proses penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, juga menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Kota Surabaya, Nomor: 157/WAS/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal : Pemberitahuan, tertanggal 22 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-3), yang pada pokoknya agar KPU Kota Surabaya mengumumkan hasil penelitian dan perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015 pada laman KPU Kota Surabaya dan/atau media cetak atau media elektronik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII adalah agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pengawasan khususnya tahapan pencalonan, dan jika mengetahui terdapat syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Panwas Pemilihan Kota Surabaya atau KPU Kota Surabaya.  Bahwa, untuk memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyampaikan surat kepada KPU Kota Surabaya Nomor : 158/WAS/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Permintaan Data, tertanggal 24 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-4), yang pada pokoknya menyampaikan permintaan data, antara lain : - Dokumen hasil perbaikan persyaratan pasangan calon dan pencalonan. - Daftar dan dokumen hasil verifikasi faktual. - Tanggapan dan masukan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Surabaya. Pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyampaikan permintaan data kepada KPU Kota Surabaya tersebut adalah sangat penting untuk memastikan apakah syarat pencalonan dan syarat calon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2015, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap persyaratan calon dan syarat calon, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (vide bukti T.VI.VII.VIII-5) dan ditindaklanjuti sebagai temuan sebagaimana tertuang dalam Formulir Temuan Nomor : 001/TM/PANWAS-SBY/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-6), yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran terkait dengan Surat Rekomendasi dari SK DPP PAN sebagaimana Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang berupa scan yang disampaikan pada saat pendaftaran dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 yang asli dan ditandatangani serta berstempel basah. Antara bukti rekomendasi scan yang dijadikan dokumen pendaftaran dengan bukti rekomendasi asli yang disusulkan pada masa perbaikan tanggal 19 Agustus 2015, hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terdapat ketidaksesuaian/non identik.  Selain itu, terdapat penandatanganan di surat pencalonan walikota dan wakil walikota dari DPD PAN Kota Surabaya yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris. Dan juga ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan calon wakil walikota atas nama Drs. H. Dhimam Abror, M.Si pada Form Model BB-1 KWK dengan yang tertuang di dalam KTP dan juga tanda tangan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si pada daftar tim kampanye tidak sesuai dengan tanda tangan yang tertuang dalam KTP serta tempat tanggal lahir antara surat keterangan dari MAN Sidoarjo dengan KTP tidak sama.  Bahwa, terhadap temuan tersebut Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melakukan kajian terkait temuan dimaksud sebagaimana Kajian Temuan Nomor : 001/TM/PANWAS-SBY/VIII/2015, tertanggal 26 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-7). Selanjutnya, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melakukan rapat pleno hasil kajian temuan dimaksud sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 163/BA/PANWAS-SBY/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-8), yang pada pokoknya menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran/keabsahan persyaratan pencalonan kepada instansi/lembaga yang berwenang serta partai politik pengusung.  Bahwa, berdasarkan Hasil Kajian dan Berita Acara Rapat Pleno di atas, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menerbitkan Rekomendasi Nomor : 164/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 26 Agustus 2015. (vide bukti T.VI.VII.VIII-9). Dan berdasarkan rekomendasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual kepada DPP PAN.  Bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya sebagaimana Nomor : 154/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015, Perihal : Permohonan Masukan, tertanggal 29 Agustus 2015, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menjawab permohonan masukan dari KPU Kota Surabaya sebagaimana Surat Nomor : 171/UM/PANWAS-SBY/VIII/2015, Perihal: Masukan, tertanggal 29 Agustus 2015 (vide bukti T.VI.VII.VIII-10), yang pada pokoknya masukan tersebut adalah agar KPU Kota Surabaya sebelum melakukan penetapan pasangan calon lebih mencermati dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon baik hasil penelitian saat pendaftaran, perbaikan dan verifikasi faktual dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan masukan dimaksud agar Teradu I sampai dengan Teradu V sebelum melakukan penetapan pasangan calon melakukan penelitian administrasi dan faktual terhadap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan PKPU 9/2015 jo PKPU 12/2015. Sebab, untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah merupakan kewenangan penuh Teradu I sampai dengan Teradu V, sedangkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak dapat mempengaruhi keputusan KPU Kota Surabaya secara kelembagaan, namun Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII hanya memberikan masukan dan pertimbangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon agar mendasarkan pada hasil penelitian administrasi dan penelitian faktual terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  Bahwa, hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terhadap persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terdapat beberapa syarat yang tidak disampaikan dan diajukan oleh pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Terhadap syarat pencalonan terdapat dugaan ketidaksesuaian Surat Keputusan DPP PAN mengenai persetujuan pasangan calon antara dokumen scan yang disampaikan pada saat pendaftaran dengan dokumen Surat Keputusan DPP PAN asli pada saat perbaikan, namun hal tersebut telah ada tindakan dari Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII berupa rekomendasi untuk dilakukan verifikasi faktual kepada DPP PAN dan hasilnya DPP PAN membenarkan bahwa dokumen SK Persetujuan dalam bentuk scan adalah benar dikeluarkan oleh DPP PAN yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon kepada KPU Kota Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2015. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terhadap proses penelitian administrasi dan penelitian faktual syarat pencalonan dan syarat calon walikota dan wakil walikota pada masa pendaftaran sampai dengan masa perbaikan, dengan hasil sebagai berikut:  Bahwa pasangan calon Ir. Tri Rismaharini, M.T. dan Whisnu Sakti Buana, S.T. terkait dengan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;  Bahwa pasangan calon DR. H. Rasiyo, M.Si. dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si. perlu dijelaskan bahwa terhadap syarat calon atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si. sebagaimana hasil penelitian administrasi dan faktual adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terhadap syarat calon atas nama Drs. H. Dhimam Abror M.Si. sebagaimana hasil penelitian administrasi dan faktual, terdadapat syarat calon yang tidak dipenuhi adalah: Tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP.  Bahwa, dengan tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP yang secara komulatif harus diserahkan bersamaan dengan fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP, maka hal tersebut merupakan kekurangan pemenuhan syarat calon. 3. Bahwa hasil pengawasan penelitian administrasi dan faktual, seluruh dokumen syarat calon atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si. telah terpenuhi sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, kecuali Surat Keputusan pengunduran diri DR. H. Rasiyo, M.Si dari jabatan Komisaris Bank Jatim karena sebagaimana Pasal 68 ayat (2) PKPU 12/2015 dinyatakan bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Surabaya; 4. Bahwa terhadap dokumen syarat calon atas nama calon Drs. H. Dhimam Abror, M.Si. yang sampai dengan masa perbaikan tidak memenuhi dokumen syarat calon, yaitu tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP adalah merupakan syarat calon secara komulatif yang harus diserahkan bersamaan dengan fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP, maka jika tidak dipenuhi salah satu syarat saja akan mempengaruhi keputusan KPU Kota Surabaya terkait pemenuhan dokumen syarat calon untuk penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015; 5. Bahwa jika dilihat dari proses penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, khususnya syarat calon atas nama Drs. H. Dhimam Abror, M.Si terhadap dokumen SK DPP PAN dalam bentuk scan bukan satu-satunya syarat pencalonan dan syarat calon yang menjadi pokok masalah, namun masih terdapat syarat calon lain yang tidak dipenuhi, yaitu tidak menyerahkan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari KPP yang merupakan syarat calon secara komulatif harus diserahkan bersamaan dengan fotocopy NPWP dan Surat Tanda Terima Penyampaian SPTPP yang sampai dengan batas waktu masa perbaikan tanggal 22 Agustus 2015 pasangan calon dan/atau partai politik tidak dapat memenuhi kekurangan kelengkapan syarat calon tersebut, sehingga terhadap kekurangan pemenuhan syarat calon tersebut akan berpengaruh pada keputusan KPU Kota Surabaya untuk menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015; 6. Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII di atas terhadap pokok pengaduan a quo yang ditujukan kepada Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII adalah tidak beralasan hukum, karena pokok pengaduan a quo tidak didukung fakta dan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan pokok pengaduannya, maka oleh karenanya pengaduan a quo sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau dinyatakan ditolak dengan merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII atas nama Drs. Wahyu Hariyadi, Lily Yunis, S.Si dan Drs. H.M. Shafwan selaku Ketua dan Anggota Panwas Pemilihan Kota Surabaya; 7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduan a quo terkait dengan uji forensik surat rekomendasi adalah sebagai wacana atau berita dan bukan merupakan kebijakan dan keputusan dari Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII. Wacana atau berita itu sesungguhnya hanya pemberitaan yang tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pasangan calon, namun untuk memastikan apakah dokumen SK DPP PAN dalam bentuk scan tersebut memang benar-benar asli dan original, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual terkait dengan kepastian keaslian dan keabsahan dokumen rekomendasi dalam bentuk scan yang dikeluarkan oleh DPP PAN terhadap persetujuan pasangan calon walikota dan wakil walikota atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si; 8. Bahwa seluruh proses pencalonan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015 adalah merupakan tugas dan wewenang Panwas Pemilihan Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan. Terhadap seluruh proses tahapan pencalonan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya dapat dipastikan dalam pengawasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII; 9. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 serta Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16; [2.10] Bahwa Para Teradu VI sampai dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan terhadap aduan Mohammad Roni tanggal 30 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu sebagaimana tertuang pada angka 2 sampai dengan 4 adalah merupakan pengaduan terkait dengan masa jabatan Teradu I sebagai Panwaslu Kota Surabaya Teradu I sudah tidak menjabat sebagai Panwaslu Pilgub, Pileg dan Pilpres tahun 2012 – 2014. oleh karenanya jika Pengadu mengadukan terkait dengan tindakan, kebijakan dan sikap Teradu I dalam kapasitas sebagai Panwaslu Kota Surabaya dalam penyelenggaraan Pilgub, Pileg dan Pilpres, adalah tidak relevan, karena Teradu I saat ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Panwas Pemilihan Kota Surabaya Tahun 2015 dalam penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015; 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagaimana pada angka 5, Teradu II menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, sehingga jika pokok pengaduan pada angka 5 saat ini diadukan, maka secara kapasitas Teradu II sudah tidak menjabat sebagai Anggota panwaslu Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, sebab pokok pengaduan Pengadu terkait dengan penyelenggaraan Pileg Tahun 2013-2014; 3. Bahwa pengaduan Pengadu pada angka 1 sangat tidak relevan dengan fakta proses tahapan penyelenggaraan pemilihan calon walikota dan wakil walikota, sebab pada tanggal 1 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya belum menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015 dan KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 24 September 2015 berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor : 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015, tanggal 24 September 2015. Teradu I dan Teradu II tidak memahami pokok pengaduan Pengadu pada angka 1, siapa calon walikota dan wakil walikota yang dimaksud, sebab pada tanggal 1 Agustus 2015 belum ada penetapan pasangan calon, sehingga pengaduan Pengadu tidak jelas (kabur); 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 adalah tidak beralasan, karena Teradu I tidak merasa melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot Surabaya sebagaimana pokok pengaduan a quo, sebab mobil tersebut memang secara fakta hilang dicuri yang kejadiannya tanggal 2 Juli 2012 sebagaimana Laporan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor : LP/140/VII/JATIM/2012/RES PEL TG Pey. (vide bukti T.I – 2 sampai dengan T.I – 10) Sehingga total pembayaran ganti rugi terhadap barang milik negara sejumlah Rp. 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) telah dibayar lunas. Bahwa, Teradu I telah melakukan kewajiban untuk menyelesaikan penggantian hilangnya mobil tersebut sebagaimana tersebut di atas dan telah dinyatakan selesai dan telah lunas dibayar. (vide bukti T.I – 10) 5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu a quo pada angka 3, Teradu I menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu, sebab apa yang menjadi pokok pengaduan Pengadu secara fakta tidak beralasan hukum; 6. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu, sebab setiap keputusan lembaga dapat dipastikan melalui forum rapat pleno. Sedangkan terhadap pengaduan menjanjikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00/orang komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar terpilih lagi menjadi komisioner Panwaslu Kota Surabaya adalah tidak benar dan hanya mengada-ada, sebab seluruh proses rekrutmen telah diikuti sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Teradu I tidak pernah menjanjikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hal itu dapat dikonfirmasi kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 7. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil pengaduan a quo yang sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari caleg. Terhadap pengaduan a quo, secara substansi tidak jelas apa yang dimaksud dengan bertindak diluar kewajaran dan tidak menjalankan kolektif kolegial, sebab Teradu II setiap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan regulasi dan asas- asas penyelenggara pemilu; 8. Bahwa, Teradu II terkait dengan pokok pengaduan diduga menerima uang dari caleg adalah tidak benar, karena faktanya Teradu II tidak pernah menerima uang dari caleg sebagaimana dalil Pengadu dimaksud; 9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu a quo tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, maka Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menyatakan menolak pengaduan a quo; [2.11] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI sampai dengan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : LP/140/VII/JATIM/2012/RES PEL TG PERAK, tertanggal 2 Juli 2012; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/030/436.3.2/2013, tertanggal September 2013; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/032/436.3.2/2013, tertanggal Oktober 2013; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/041/436.3.2/2013, tertanggal Nopember 2013; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/043/436.3.2/2013, tertanggal Desember 2013; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/008/436.3.2/2014, tertanggal Maret 2014; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/013/436.3.2/2014, tertanggal 23 Mei 2014; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/021/436.3.2/2014, tertanggal 13 Agustus 2014; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/026/436.3.2/2014, tertanggal 29 September 2014; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Pemerintah Kota Surabaya No. Bukti : 933/001/436.3.2/2015, tertanggal 2 Januari 2015; PIHAK TERKAIT Dalam Persidangan tanggal 30 September 2015 Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diwakili Sri Sugeng Pujiatmoko selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan keterangan Tertulis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa, berdasarkan alasan dan dalil-dalil pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui kebenarannya dalam perkara a quo. 2. Bahwa, pengaduan a quo terkait dengan pengaduan dugaan menerima uang Rp. 200.000.000,00 dari Teradu I untuk setiap komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar Teradu I dipilih kembali menjadi anggota Panwaslu Kota Surabaya. Pengaduan ini sangat mengada-ada tidak didasarkan pada fakta-fakta dan dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Jika Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa terjadi pembayaran dan penerimaan uang Rp. 200.000.000,00 kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk 1 (satu) orang sebagaimana pengaduan pengadu adalah merupakan fitnah dan jika itu fitnah, maka sudah barang tentu ada konsekuensi hukumnya, sebab pengaduan a quo sudah masuk dalam kualifikasi menyerang nama baik seseorang, dalam hal ini Pihak Terkait. 3. Bahwa, Pihak Terkait dalam proses rekrutmen Panwas Pemilihan yang ada pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2015 melalui beberapa tahapan dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur membentuk Tim Seleksi untuk melakukan proses tahapan rekrutmen Panwas Pemilihan Bupati/Walikota, dimulai tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan calon panwas pemilihan, pengumuman lolos administrasi, pelaksanaan ujian tertulis (yang soalnya dari Bawaslu RI), pengumuman lolos ujian tertulis, melakukan wawancara kepada calon yang lolos 12 (dua belas) besar untuk diseleksi menjadi 6 (enam) orang. Setelah Tim Seleksi menetapkan 6 (enam) orang calon, maka selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Jadi, untuk proses rekrutmen panwas pemilihan bukan semata-mata kewenangan penuh Pihak Terkait, karena tahapan proses rekrutmen calon panwas pemilihan sampai dengan 6 (enam) besar adalah merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan Pihak Terkait tidak ikut campur dalam proses yang dilakukan oleh Tim Seleksi sampai dengan menetapkan 6 (enam) besar calon. 4. Bahwa, terhadap tuduhan Pihak Terkait menerima uang dari Teradu VI sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagaimana pokok pengaduan a quo adalah sangat menyakitkan dan telah “membentuk opini” bahwa proses rekrutmen panwas pemilihan tahun 2015 dipenuhi oleh kecurangan. Hal ini tidak dapat didiamkan dan Pihak Terkait meminta kepada Pengadu untuk membuktikan secara hukum dihadapan persidangan etika ini dan jika Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka akan ada konsekuensi hukumnya. 5. Bahwa, Pihak Terkait dalam persidangan kode etik ini menyatakan dengan secara terbuka bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Pihak Terkait menerima uang Rp. 200.000.000,00 dari Teradu VI agar diterima sebagai Panwaslu Kota Surabaya adalah tidak benar, sekali lagi tidak benar. 6. Bahwa, oleh karena pengaduan a quo khususnya terhadap Pihak Terkait yang dituduh menerima uang Rp. 200.000.000,00 dari Teradu VI tidak didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang cukup, maka pengaduan a quo sudah selayaknya untuk dinyatakan ditolak dan oleh karena Pihak Terkait telah disebut dalam pokok pengaduan Pengadu, maka Pengadu harus menyatakan permintaan maaf secara terbuka di media massa cetak nasional yang dimuat selama 3 (tiga) hari berturut-turut setelah 7 (tujuh) hari sejak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dibacakan; [2.12] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dan Warga Masyarakat Kota Surabaya, maka dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu Didik Prasetiyono kepada Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabay pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN, tidak melakukan pemeberitahuan sosialisasi yang cukup, tidak melakukan pembimbingan kepada LO (Penghubung) PAN/Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a.n Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi, menyampaikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan Teradu tidak tepat memberikan penjelasan Undang-Undang. Para Teradu juga diduga tidak transparan dalam penyampaian informasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya 2015; [4.2]Menimbang pengaduan Pengadu Didik Prasetiyono kepada Teradu VI sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni menyampaikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yaitu rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN; [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu Mohammad Roni kepada Teradu VI sampai dengan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI diduga mengkondisikan dukungan/berpihak terhadap Calon Walikota Kota Surabaya saat pelantikan Panwascam tanggal 1 Agustus 2015, melakukan penggelapan mobil fasilitas dari Pemkot Surabaya pada tahun 2010, menyatakan kata- kata yang kurang pantas dan etis terhadap sesama Komisioner Panwaslu Kota Surabaya a.n Lily Yunis, diduga menjanjikan uang sejumlah Rp 200.000.000,-/orang komisioner Bawaslu Provinsi Jatim agar terpilih lagi menjadi Komisioner Panwaslu Kota Surabaya, sementara Teradu VII diduga sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan tugas secara kolektif kolegial dan diduga menerima uang dari Caleg; [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Didik Prasetiyono tersebut, Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. KPU Kota Surabaya mengirimkan surat tertanggal 26 Agustus 2015 nomor 148/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 kepada Pimpinan DPP Partai Amanat Nasional perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Dokumen SK Pencalonan DPP PAN tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015. Tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, mengisi buku tamu, sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) KPU Kota Surabaya dan menyampaikan tujuan untuk bertemu Ketua Umum DPP PAN dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, tetapi diinformasikan oleh pihak resepsionis bahwa Ketua Umum sedang tidak berada di tempat sementara Sekretaris Jenderal sedang ada tamu sehingga kami nanti akan ditemui oleh Bapak Pinto dari pihak Sekretariat, pukul 11.00 WIB rombongan dari KPU Kota Surabaya diterima oleh Bapak Pinto. KPU Kota Surabaya menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi faktual. Bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan, Para Teradu tidak saja menanyakan perihal Keadaan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya atas nama Calon Walikota Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si, tetapi juga menunjukkan surat tersebut, sebagaimana yang diserahkan dalam bentuk scan pada tanggal 11 Agustus 2015, dan dalam bentuk stempel basah pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan kondisi yang berbeda. Dengan kata lain DPP Partai Amanat Nasional mengarahkan Teradu untuk melakukan verifikasi faktual kepada Bapak Pinto. Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2015 pukul 11.20 WIB menyampaikan hasil penelitian yang dihadiri Didik Darmadi dan Mudjaeri, sebagai LO dari pasangan calon Dr. H. Rasiyo Msi. dan Drs. H.Dhimam Abror., Msi. Informasi yang disampaikan Para Teradu termasuk dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian, atau Formulir Model BA HP pada saat penyampaian hasil penelitian hasilnya dinyatakan belum memenuhi syarat. tanggal 21 Agustus 2015, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan Pasangan, bukti tidak mempunyai tunggakan Pajak Wakil Walikota tidak diserahkan LO Partai Pengusung Rasiyo-Abror. Para Teradu sudah melakukan sosialisasi yang cukup dan melakukan pembimbingan kepada LO PAN/Partai Demokrat sehingga kelengkapan berkas pajak a.n Cawawali Dhimam Abror, hanya saja sampai batas waktu yang ditetapkan Partai Pendukung dan LO Rasiyo-Abror tidak dapat melengkapi surat Lunas tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), munculnya wacana Uji Forensik untuk memeriksa keabsahan dukungan DPP PAN kepada Dr. H. Rasiyo., M.Si dan Calon Wakil Walikota Drs. H. Dhimam Abror., M.Si yang bertanda tangan dan berstempel basah yang sesuai dengan dokumen berupa scan yang diserahkan pada tanggal 11 Agustus 2015 adalah berdasarkan surat Rekomendasi Panwas tertanggal 26 Agustus 2015 Nomor 162/REK/PANWAS-SBY/VIII/2015, sehingga dengan Kata Lain Para Teradu sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Dan menjalankan Tugas dan Fungsinya juga Para Teradu sudah berupaya se-Transparan mungkin dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai, bahkan Para Teradu juga membuat website khusus untuk semua informasi yag dibutuhkan masyarakat yang dapat diakses oleh semua masyarakat maupun kontestan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya Tahun 2015; [4.6]Menimbang bahwa terhadap pengaduan Didik Prasetiyono yang mendalilkan Panwas Kota Surabaya tidak memiliki asas hukum yakni terkait rencana melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN adalah tuduhan yang tidak berdasar karena dalil Pengadu dalam pengaduan a quo terkait dengan uji forensik surat rekomendasi adalah sebagai wacana atau berita dan bukan merupakan kebijakan dan keputusan dari Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII. Wacana atau berita itu sesungguhnya hanya pemberitaan yang tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pasangan calon, namun untuk memastikan apakah dokumen SK DPP PAN dalam bentuk scan tersebut memang benar-benar asli dan original, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual terkait dengan kepastian keaslian dan keabsahan dokumen rekomendasi dalam bentuk scan yang dikeluarkan oleh DPP PAN terhadap persetujuan pasangan calon walikota dan wakil walikota atas nama DR. H. Rasiyo, M.Si dan Drs. H. Dhimam Abror, M.Si; [4.7]Menimbang bahwa terhadap pengaduan Muhammad Roni, Teradu VI dan Teradu VII menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Teradu VI dan Teradu VII tidak memahami pokok pengaduan Pengadu pada angka 1, siapa calon walikota dan wakil walikota yang dimaksud, sebab pada tanggal 1 Agustus 2015 belum ada penetapan pasangan calon. Teradu VI tidak merasa melakukan penggelapan fasilitas mobil dari Pemkot Surabaya karena faktanya memang mobil tersebut hilang dicuri tanggal 2 Juli 2012 sebagaimana laporan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor: LP/140/VII/JATIM/2012/RES PEL TG PERAK, Tanggal 2 Juli 2012, dan Teradu VI mempunyai itikad baik dengan melakukan penggantian dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Surabaya secara diangsur sebanyak 9 kali. Teradu VI juga dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi ataupun menyampaikannya dalam Pleno ke pimpinan Panwas Kota Surabaya yang lain saat akan mengambil sebuah keputusan. Sedangkan terhadap pengaduan bahwa Teradu menjanjikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00/orang komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar terpilih lagi menjadi komisioner Panwaslu Kota Surabaya adalah tidak benar dan hanya mengada-ada, sebab seluruh proses rekrutmen telah diikuti sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Teradu I tidak pernah menjanjikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke DKPP juga secara gamblang menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah sebuah Fitnah yang tidak dapat ditolerir karena sudah merusak nama baik Teradu dan Bawaslu Jawa Timur karena telah mencederai nilai-nilai dan asas dalam penyelenggaraan Pilkada. Teradu VII juga menolak secara tegas dalil yang dituduhkan Pengadu terkait bertindak diluar kewajaran, karena Teradu VII dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku, terkait dengan pokok pengaduan diduga menerima uang dari caleg adalah tidak benar, karena faktanya Teradu tidak pernah menerima uang dari caleg sebagaimana dalil Pengadu maksud, menimbang pada Tanggal 5 Oktober 2015 Pengadu Muhammad Roni mencabut Gugatannya terhadap Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Surabaya maka dengan demikian Pengaduan Pengadu terhadap Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat dibuktikan kebenarannya; [4.8]Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Surabaya, serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Surabaya, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai fungsi, tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, dalam menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada. Memang sangat perlu hendaknya KPU maupun Panwas selalu berkoordinasi dalam menjalankan Tugasnya, sehingga kualitaas penyelenggaraan pilkada akan semakin baik. Sekalipun demikian, DKPP mengingatkan kepada para Teradu KPU Kota Surabaya untuk selalu memberi pelayanan terbaik dalam memenuhi fungsi, tugas dan wewenangnya. Jika dalam penyampaian hasil verifikasinya Paslon dimaksud masih memiliki kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi, maka diharapkan KPU tidak hanya menyampaikannya melalui LO, tetapi KPU bisa langsung mengubungi Paslon untuk melengkapi kekurangan persyaratan Paslon tersebut, sehingga sikap penyelenggara Pemilu mencerminkan nilai etika yang sesungguhnya. Kepada Partai Amanat Nasional menjadi keharusan mengawal dan mensukseskan seluruh tahapan yang akan dihadapi Paslon yang didukungnya, termasuk dengan sungguh-sungguh mempersiapan dan melengkapi segala persyaratan yang diitentukan Penyelenggara. Bakal Paslon yang diusung Partai Pendukung juga mempunyai tanggung jawab moral yang lebih besar untuk melengkapi dan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain Paslon yang didukung partai Pengusung sedari awal sudah menyiapkan segala persyaratan pribadi yang diperuntukkan untuk berkompetisi di Pilkada kota Suarabaya Tahun 2015. Atas dasar itu, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.9]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Tertulis Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo S. Priggodigdo, M.Ghufron, dan Nur Syamsi sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Wahyu Hariyadi, H.M.Safwan, dan Lily Yunis sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas Bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si