Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 165 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Sabu Raijua
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2021
👁 31 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses Pemilukada di Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 9 Desember 2020 telah terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Ully; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga lalai, tidak jujur, tidak teliti, dan tidak cermat dalam melaksanakan Tahapan Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan meloloskan Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore yang Tidak Memenuhi Syarat karena berstatus Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat. Para Teradu juga tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orient Patriot Riwu Kore yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kupang tanggal 9 Desember 2019 dimana mendahului penerbitan KTP Elektronik tanggal 9 Agustus 2020, padahal salah satu syarat pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 53 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 6 ayat 2; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Padji selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Susana V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Agustinus V. Mone, Teradu III Daud Pau, dan Teradu IV Alpius P. Saba masing
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164- P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Erben K A Riwu Ratu Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Desa Raemadia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Kirenius Padji Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jl. El Tari Km 03 Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agustinus V. Mone Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jl. El Tari Km 03 Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Daud Pau Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jl. El Tari Km 03 Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alpius P. Saba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jl. El Tari Km 03 Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Susana V. Edon Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jl. El Tari Km 03 Desa Roboaba, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses Pemilukada di Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 9 Desember 2020 telah terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Ully; 2. Bahwa setelah ditetapkan, ternyata diketahui bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tanggal 1 Februari 2020, bahwa yang bersangkutan adalah Warga Amerika Serikat; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 05 September 2020, untuk memastikan keabsahan dari Dokumen syarat calon dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri; 4. Bahwa dalam postingan Sdr. Yonathan Gah, tanggal 15 Februari 2019 tentang Riwayat/Biodata dari Calon Bupati Sabu Raijua menunjukan bahwa sejak Tahun 1994 s/d 2017 bersangkutan telah tinggal dan berkarier di luar negeri; 5. Bahwa selanjutnya secara resmi terdapat surat dari Kedutaan Besar Amerika kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Februari 2021, menyatakan dengan tegas bahwa “Mr. Orient Patriot Riwu Kore is holding a US citizenship” (kami menginformasikan bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat); 6. Bahwa diketahuinya atas kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore berdasarkan surat Kementrian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 dinyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat Melaui berita di media online detik.com (https://news.detik.com/berita/d-5375527/kemendagri-gelar-rakor-sore-ini- bahas-status-wna-bupati-sabu-raijua-terpilih); 7. Bahwa dari poin 3 s/d 6 tersebut di atas terurai jelas Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat, bagaimana mungkin sdr. Orient Patriot Riwu Kore memenuhi syarat setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sementara ia sendiri berkewarganegaraan Amerika serikat dan bertempat tinggal di Amerika Serikat? Syarat tersebut mutlak harusnya hanya dapat berlaku bagi orang yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi sangat di sayangkan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu) dapat meloloskan seorang Calon Bupati yang masih berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan mengesampingkan persyaratan diatas. Karena itu bahwa para Teradu patut diduga kuat dengan sengaja atau lalai, tidak jujur, tidak teliti atau tidak cermat dalam bekerja. Apalagi terdapat surat Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada TERADU dengan Nomor: 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 5 September 2020. Yang mana pada saat itu juga jadwal proses penyelenggaraan PEMILUKADA Kabupaten Sabu Raijua masih pada Tahapan Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yakni di mulai pada tanggal 4 September 2020 s/d 22 September 2020. Artinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua lebih awal telah memperingatkan agar para TERADU serius dan berhati – hati dalam proses verifikasi terutama terkait status kewarganegaraan sdr. Orient Riwu Kore sebagai salah satu calon bupati yang telah mendaftar. Bukti kuat dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Sabu Raijua adalah bahwa setelah mendapat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tidak ada respon atau tindakan apapun untuk menanggapi surat tersebut padahal masa verifikasi masih terdapat 17 hari lagi yakni tanggal 6 September 2020 s/d 22 September 2020; 8. Bahwa sebagai Pengadu kami juga menilai bahwa terjadi ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dari para Teradu dalam dalam proses verifikasi dokumen pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yang terkait penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Sdr. Orient Patriot Riwu Kore oleh KPP Pratama Kupang tanggal 9 Desember 2019. Kejanggalan tersebut yakni bahwa yang bersangkutan menggunakan alamat domisili di Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang padahal bila disandingkan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki bersangkutan baru diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2020. Artinya penerbitan NPWP mendahului penerbitan KTP yang menggunakan alamat di Kupang. Padahal salah satu syarat pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP; 9. Bahwa atas persoalan ini telah terjadi gugatan kepada Teradu di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh tiga (3) Pemohon sekaligus, yaitu: a. Perkara dengan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 a.n Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanes Uly Kale atau yang disingkat dengan sebutan paket 2 M (Maballa – Mahoro); b. Perkara dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh AMAPEDO (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua); c. Perkara dengan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 a.n Takem I. Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba atau yang disingkat dengan sebutan paket TRP-HEGI; 10. Bahwa atas gugatan tersebut diatas telah diucapkan dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, 15 April 2021 dengan Putusan Perkara dengan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut: Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020; 3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; 4) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1- Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly); 5) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021; 6) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.); 7) Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 8) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya; 11. Bahwa akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini terjadinya pemungutan suara ulang dan kami masyarakat Sabu Raijua yang masih tergolong miskin dan masih tertinggal sangat dirugikan dengan pembiayaan 2 kali untuk Proses Tahapan PILKADA Kabupaten Sabu Raijua yang sangat besar yakni pada tahap Pertama sebanyak kurang lebih Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah) dan Tahap Kedua sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sehingga Total kurang lebih Rp. 30.000.000.000;- (Tiga Puluh Miliar Rupiah); 12. Bahwa bagi kami masyarakat Kabupaten Sabu raijua uang senilai kurang lebih Tiga Puluh Milyar lebih sangatlah berarti bagi pembangunan dan pengembangan Kabupaten Sabu Raijua yang masih tertinggal jauh dari daerah lain apalagi Kabupaten Sabu Raijua juga merupakan salah satu kabupaten terdampak bencana angin seroja pada bulan april lalu. Kalau saja para Teradu bekerja secara teliti, jujur dan cermat maka tentu tidak akan menimbulkan Pemungutan Suara Ulang sehingga biayanya dapat digunakan untuk pemulihan bagi masyarakat yang berdampak badai seroja serta untuk pembangunan lainnya; 13. Bahwa atas rangkaian kronologis diatas yang berakhir dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada intinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu) untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang maka kami sebagai masyarakat Kabupaten Sabu Raijua dan sebagai pemilih menilai bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang di embankan oleh Negara bahkan kamimenduga kuat terdapat unsur kesengajaan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni sdr. Orient Patriot Riwu Kore; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan atau Laporan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang serius sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (3) huruf c, e dan f pasal 7 ayat (1),pasal 15, pasal 16 dan pasal 19; 3. Memberhentikan atau membekukan para Teradu yang terbukti melanggar Peraturan Perundang - undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Peringatan dari Bawaslu kepada KPU Sabu raijua terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat a.n Orient Patriot Riwu Kore no 117/Bawaslu-SR/PM.00.02IX/2020; Bukti P-2 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE bersatus Belum Kawin dengan alamat Tanjung Priok; Bukti P-3 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE bersatus Kawin dengan alamat Tanjung Priok; Bukti P-4 : Kartu Tanda Anggota Partai PDIP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE; Bukti P-5 : KTP atas nama DRS. ORIENT P. RIWU KORE dengan alamat Nunbaun Sabu; Bukti P-6 : NPWP (93.680.859 1-048.000) sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kupang atas nama ORIENT P. RIWU KORE; Bukti P-7 : Keterangan Pemenuhan wajib pajak calon kepala daerah dari Dirjen Pajak; Bukti P-8 : Tangkapan layar daftar kekayaan yang tertera dalam Media Rakyat NTT; Bukti P-9 : Kartu Identifikasi SDR. ORIENT P. RIWU KORE dengan alamat Beverly Hills, California; Bukti P-10 : Pasport SDR. ORIENT P. RIWU KORE; Bukti P-11 : Tanda terima calon kepala daerah yang ditanda tangai di Jakarta; Bukti P-12 : Tangkapan layar Tim Sukses atas nama Yonathan Ga di facebook; Bukti P-13 : Surat Bawaslu No. 04/K.Bawaslu-SR/HK.00-02/I/2021, kepada AMAPEDO; Bukti P-14 : Surat Bawaslu Nomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 05 September 2020; Bukti P-15 : Berita online detik.com (https://news.detik.com/berita/d- 5375527/kemendagri-gelar-rakor-sore-ini-bahas-status-wna- bupati-sabu-raijua-terpilih) [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 21 September 2021 dan 1 Oktober 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang serius sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 ayat (3) huruf c, e dan f ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19”. Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa KPU sebagai penyelenggara telah melaksanakan Asas-asas penyelenggara: asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas; b. Bahwa dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan, Teradu I sampai dengan V telah melaksanakan seluruh tahapan dengan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi sumpah janji/pakta integritas, serta melaksanakan tahapan pemilihan dengan prinsip professional, akuntabel dengan melaksanakan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta prinsip kepentingan umum dengan membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/keberatan atas syarat Pencalonan dan syarat calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, yang hingga akhir penyelenggaraan tahapan TIDAK TERDAPAT tanggapan/masukan/keberatan dari manapun; c. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu, Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat (3) huruf c, e dan f serta Pasal 7 ayat (1),pasal 15, pasal 16 dan pasal 19 adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. d. Bahwa teradu I sampai V telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan, dengan kronologi tahapan kegiatan sebagai berikut: 1) Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; a) Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Teradu I sampai dengan teradu V telah melaksanakan sosialisasi syarat calon dan pencalonan kepada masyarakat pada tanggal 8 Juli 2020 yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Sbau Raijua, Parta Politik, Pasangan Calon Perseorangan, Polres, Kejakasaan Negeri Sabu Raijua, Pimpinan SKPD Pemerintah Daerah Sabu Raijua dan perwakilan media massa; (Bukti T.03) b) Bahwa pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020, Teradu I sampai dengan V melaksanakan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan Surat Pengumuman Nomor: 159/PL02.02PU/03/5320/KPU-Kab/VIII/2020 (Bukti T.04) melalui website KPU Kabupaten Sabu Raijua (https://kab- saburaijua.kpu.go.id), mengumumkan melalui Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Pengumuman pada Radio RSPD Sabu Raijua, Radio Musafir Voice, Pengumuman pada Surat Kabar Timor Express, unggahan status pada akun facebook Ppid Kpukabsaburaijua dimana waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal dan tahapan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020. 2) Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; a) Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 80/HK.03.1-Kpt/5320/KPU- Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 228/HK.03.2-Kpt/5320/KPUKab/IX/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 13 Juni 2020; (Bukti T.05) b) Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020, Teradu I sampai Teradu V menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, yakni: (1) Bakal Pasangan Calon Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale, A.Md. mendaftar tanggal 4 September 2020 pukul 10.20 WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pendaftaran (Bukti T.06) dan Tanda Terima Model TT.1- KWK (Bukti T.07); (2) Bakal Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. mendaftar tanggal 4 September 2020 pukul 12.56 WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pendaftaran (Bukti T.08) dan Tanda Terima Model TT.1-KWK (Bukti T.09); (3) Bakal Pasangan Calon Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Herman Hegi Radja Haba mendaftar tanggal 5 September 2020 pukul 13.37 WITA dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pendaftarannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pendaftaran (Bukti T.10) dan Tanda Terima Model TT.1- KWK (Bukti T.11); c) Bahwa Teradu I sampai dengan V telah mengumumkan syarat Pencalonan dan syarat calon Ketiga bakal Pasangan Calon dengan surat pengumuman Nomor 180/PL.02.2-PU/03/5320/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 September 2020 (Bukti T.12) kemudian mengumumkan dokumen pasangan calon di laman KPU kabupaten Sabu Raijua (file:///C:/Users/User/Downloads/Pengumuman_Pencalonan%20(2). pdf) untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 8 September 2020. Adapun sampai dengan batas akhir pengumuman, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat; 3) Verifikasi Verifikasi/penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020; a) Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 12 September 2020, Teradu I sampai dengan V melaksanakan verifikasi syarat calon dengan mempedomani Petunjuk Teknis KPU Nomor 394/PL.02.2Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 135/HK.03.1- Kpt/5320/KPUKab/VIII/2020 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Penelitian Dokumen Syarat Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; (Bukti T.13) b) Bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan V meliputi keabsahan dokumen syarat calon bagi ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dan telah dipublikasikan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) https:/infopemilu2.kpu.go.id/pilkada 2020. c) Bahwa oleh karena dalam permohonan Pengadu secara khusus mengkritisi keabsahan dokumen bakal calon Bupati atas nama Orient P. Riwu Kore, maka Teradu I sampai dengan V akan menjawab secara khusus pula terhadap keabsahan dokumen Orient P. Riwu Kore dan hal-hal yang terkait keabsahan tersebut. Teradu I sampai dengan V telah melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan dan syarat calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu yang meliputi: Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Model B-KWK PARPOL yaitu kesepakatan antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra; (Bukti T.14, T.15, T.16, dan T.17) d) Bahwa pada tanggal 7 September 2020, Teradu I sampai dengan V melakukan verifikasi dokumen syarat calon Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, M.Si. yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang bernama Jonixon Hege bersama stafnya dan Tim Penghubung pasangan calon yang bernama Amos A. Kitu Radja, Dominikus D. Lado, Melvianus Lomi, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam lembar kerja tim verifikasi; (Bukti T.18) e) Bahwa sepanjang proses penelitian keabsahan dokumen syarat calon Bupati Sabu Raijua secara khusus atas nama Drs. Orient P. Riwu Kore yang terdiri dari dokumen: (1) Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau MODEL BB.1-KWK (Bukti T.19) dengan indikator keabsahan dinyatakan memenuhi syarat BB.1-KWK. (2) Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau MODEL BB.2-KWK (Bukti T.20) dengan indikator keabsahan dinyatakan memenuhi syarat BB.2-KWK. (3) Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas Negeri Kupang Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore tanggal 7 Mei 1983 dan Ijazah Sarjana Ilmu Administrasi dari Universitas Nusa Cendana Kupang (Bukti T.21) dengan indikator keabsahan resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (4) Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore yang telah dilegalisir (Bukti T.22) (5) Bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang memuat dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan, dengan indikator: No Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator Keabsahan E-KTP Kewarganegaraan Bakal Calon adalah benar Warga Bakal Calon Negara Indonesia adalah benar Warga Negara Indonesia Usia sejak penetapan pasangan calon, bakal calon berusia paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kepemilikan KTP fotokopi KTP Elektronik (bukti T.20, Elektronik Bukti T.7 yang telah diterima oleh Teradu I sampai dengan V) sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya Berdasarkan Hasil penelitian menguraikan bahwa calon atas nama Drs. Orient P. Riwu Kore berkewarganegaraan Indonesia, dengan NIK 3172020710640008, TTL Kupang 07 Oktober 1964, Jenis Kelamin Pria, Status Perkawinan Menikah, Alamat Jl. Nunbaun Sabu RT 003/RW 001 Kel. Nunbaun Sabu Kec. Alak Kota Kupang, Pekerjaan Karyawan Swasta, disertai dengan foto yang bersangkutan, tanda tangan dan legalisasi Fotokopi KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang; (6) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 94/SK/HK/08/2020/PN Kpg (Bukti T.23) dari Pengadilan Negeri Kupang untuk Drs. Orient Riwu Kore dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Kupang; (7) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 97/SK/HK/08/2020/PN Kpg (Bukti T.24) dari Pengadilan Negeri Kupang untuk Drs. Orient Riwu Kore dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Kupang; (8) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. 398/SK/HK/08/2020PN Sby dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya (Bukti T.25) dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; (9) Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara No. 414/SK/HK/08/2020PN Sby dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya (Bukti T.26) dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; (10) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/ YANMIN/4957/VIII/2020/DITINTELKAM tertanggal 19 Agustus 2020 dari Direktur Intelkam Polda NTT (Bukti T.27) dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Polda NTT; (11) Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Orient P. Riwu Kore (Bukti T.28) dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi; (12) Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Orient P. Riwu Kore telah dilegalisir (Bukti T.29) dengan indikator keabsahan adalah terdaftar resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang; (13) Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah atas nama Orient P. Riwu Kore tanggal 1 September 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang (Bukti T.30) dengan indikator keabsahan adalah resmi diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. f) Bahwa pada tanggal 12 September 2020, Teradu I s/d V melakukan rapat pleno penetapan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dari semua Pasangan Calon termasuk Pasangan calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. sebagaimana tertuang dalam BA.HP-KWK; (Bukti T.31) g) Bahwa pada tanggal 14 September 2020, Teradu I s/d V menyampaikan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada seluruh bakal pasangan calon, untuk dilengkapi dan diperbaiki termasuk dokumen syarat calon yang harus diperbaiki oleh Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. (Bukti T.31) dan dokumen perbaikan disampaikan pada tanggal 14-16 September 2020 sesuai jadwal penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan Program; h) Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Pukul 10.44 WITA, bakal pasangan calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon kepada Teradu I s/d V dan diterima kembali untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi sesuai Petunjuk Teknis tentang Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Teradu I s/d V melakukan verifikasi atas dokumen perbaikan syarat calon tersebut sebagaimana tertuang dalam Model TT.2-KWK beserta Lampiran (Bukti T.32) dan hasil verifikasi dokumen perbaikan dituangkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon tanggal 22 September 2020 (Bukti T.33); i) Bahwa seluruh dokumen syarat calon tersebut pada huruf e diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati atas nama Orient P. Riwu Kore tanggal 4 September 2020 pukul 12.56 WITA kepada Teradu I s/d V merupakan dokumen yang telah diterbitkan instansi dan lembaga pemerintah yang terkait sebagai dokumen yang sah dalam pemenuhan syarat calon, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. Oleh karenanya Teradu I s/d V adalah pengguna akhir dari seluruh dokumen syarat calon tersebut, kemudian Teradu I s/d V menerima syarat calon tersebut untuk dilakukan verifikasi keabsahannya, kemudian dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 4) Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; a) Bahwa pada tanggal 23 September 2020, Teradu I s/d V melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang dihadiri oleh ketua, anggota KPU dan Plt Sekretaris KPU Sabu Raijua yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.3- BA/03/5320/KPUKab/ IX/2020 tanggal 23 September 2020 (Bukti T.34) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/ 5320/KPUkab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.35). Teradu menyampaikan Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon tersebut kepada masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Partai Politik pengusul.(Bukti T.36) b) Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang ditetapkan sebagaimana tersebut di atas dengan rincian: Nama Pasangan Calon Parpol Pendukung Jumlah kursi/Jumlah Syarat Dukungan Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan PKB dan Nasdem 5 kursi Yohanis Uly Kale, A.Md Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, PDIP, GERINDRA, 9 kursi M.Si dan Demokrat Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Perseoranga 5.382 Herman Hegi Radja Haba c) Bahwa rapat pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 dilangsungkan di Ruang Rapat Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua yang dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Plt. Sekretaris KPU Sabu Raijua sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno (Bukti T.37) d) Bahwa pada tanggal 24 September 2020, Teradu I s/d V melalui Rapat Pleno Terbuka melakukan pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Teradu I s/d V Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.38); Nomor Nama Pasangan Calon Parpol Pendukung Jumlah kursi/Jumlah Urut Syarat Dukungan 1 Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. PKB dan Nasdem 5 kursi dan Yohanis Uly Kale, A.Md 2 Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. PDIP, GERINDRA, 9 kursi Thobias Uly, M.Si dan Demokrat 3 Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. Perseorangan 5.382 dan Ir. Herman Hegi Radja Haba e) Bahwa dalam rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon yang dihadiri oleh ketiga Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, TNI POLRI, Pimpinan Partai Politik Pengusung sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.39), TIDAK TERDAPAT KEBERATAN terhadap proses dan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon; f) Bahwa sesuai Pasal 154 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan: “Peserta Pemilihan Mengajukan Keberatan Terhadap Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota Kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota Dalam Jangka Waktu Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja Terhitung Sejak Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan” Teradu I s/d V tidak menerima gugatan atau keberatan dari Bawaslu atau pihak manapun; g) Bahwa sejak penetapan pasangan calon hingga tahapan Kampanye, Pemungutan Suara hingga tahapan Rekapitulasi seluruh tahapan berjalan dengan lancar, aman dan damai. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat Kecamatan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK) (Bukti T.40) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 16 Desember 2020 (Bukti T.41); Nomor Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Persentase Urut 1 Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan 13.313 30,10% Yohanis Uly Kale, A.Md 2 Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, 21.363 48,30% M.Si 3 Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. 9.557 21,60% Herman Hegi Radja Haba Jumlah 44.233 100% h) Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3, TNI POLRI, Pimpinan Partai Politik Pengusung sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (Bukti T.42) dan TIDAK TERDAPAT KEBERATAN tentang rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua baik dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua ataupun pasangan calon lainnya.(Bukti T.43) 5) Penyelesaian Pelanggaran Sengketa a) Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 14.15 WITA Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPUKab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (bukti T.41) dan diumumkan melalui papan pengumuman KPU Kabupaten Sabu Raijua dan laman KPU Kabupaten Sabu Raijua https://kab- saburaijua.kpu.go.id/. b) Bahwa sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan demikian tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020. c) Bahwa selama tenggang waktu tersebut tidak ada satupun Permohonan yang diajukan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2020 terhadap keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Teradu. Kemudian Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Kabupaten Sabu Raijua Raijua tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi; (Bukti T.44) 6) Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Pengusulan Pengesahan Calon Terpilih a) Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu tersebut, maka pada tanggal 23 Januari 2021, Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 18/PL.02.07-BA/5320/ KPU-Kab/I/2021 (bukti T.45) dan Keputusan Teradu Nomor: 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 (bukti T.46). b) Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sama sekali TIDAK TERDAPAT KEBERATAN tentang Penetapan Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua baik dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atau pasangan calon lainnya. c) Bahwa Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Tentang Penetapan Pasangan Calon Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua diserahkan oleh Teradu kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23 Januari 2021 sebagaimana Surat Teradu No. 07/PL.02.7- Und/5320/KPUKab/II/2021 perihal Penyampaian penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Surat Teradu No. 08/PL.02.7-Und/ 5320/KPUKab/II/2021 perihal Surat Pengantar beserta Tanda terima penyerahan surat tersebut di atas; (Bukti T.47, T.48 dan T.49) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 05 September 2020, untuk memastikan keabsahan dari Dokumen syarat calon dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri, Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, atau pada tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Teradu I sampai dengan V menerima surat dengan No. 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (bukti T.50) perihal mengingatkan dengan isi surat: “meminta Komisi Pemilihan Umum untuk lebih memastikan keabsahan dari dokumen syarat calon dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri”. Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu melaksanakan rapat internal dengan agenda internalisasi surat Bawaslu Kab. Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 05 September 2020. Hasil rapat pleno menekankan tentang pelaksanaan verifikasi harus mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan dilaksanakan secara teliti dan cermat; (Bukti T.51) b. Bahwa dengan adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 tertanggal 05 September 2020 maka untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan telah dilaksanakan oleh Teradu I sampai dengan V dibawah pengawasan Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua an. Jonixon Hege yang juga terlibat secara langsung dalam proses verifikasi keabsahan administrasi dokumen syarat calon berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore (Bukti T.18) dengan materi penelitian Kewarganegaraan dengan Indikator keabsahan bakal calon adalah: Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.52). Sehingga permintaan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Teradu I sampai dengan V telah terjawab pada saat dilaksanakan verifikasi administrasi; c. Pada tanggal 8 September 2020, KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Bawslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penggandaan dokumen syarat Pencalonan dan syarat calon yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti T.53) d. Pada tanggal 11 September 2020, Teradu I sampai dengan V menerima Surat No. 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Jonixon Hege (Bukti T.54), perihal Rekomendasi, dengan isi surat menerangkan bahwa Bawaslu Kab. Sabu Raijua telah melaksanakan verifikasi ulang terhadap dokumen syarat calon dan ditemukan adanya kejanggalan terkait keabsahan dokumen KTP El dari bakal calon Bupati atas nama Orient P. Riwu Kore dan merekomendasikan agar Teradu I sampai dengan V kembali menelusuri lebih jauh keabsahan dokumen KTP-El dari Bakal Calon Orient P. Riwu Kore. Meskipun dalam surat rekomendasi tersebut tidak menjelaskan secara terperinci bentuk kejanggalan yang dimaksud, namun untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Teradu I sampai dengan Teradu V melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tertutup No. 114/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Untuk Melakukan Klarifikasi Ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang (bukti T.55) dengan menugaskan Ketua dan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Teknis untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 16 sampai dengan 18 September 2020; e. Pada tanggal 16 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Riri Masse, AP, M.Si., menyatakan bahwa KTP elektronik atas nama Orient P. Riwu Kore adalah benar Warga Kota Kupang yang beralamat di RT 003 /RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020 (Bukti T.56); f. Tanggal 19 September 2020, Teradu I sampai dengan V menyampaikan Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP–El atas nama Orient P. Riwu Kore sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 117/PL.02.2- BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang klarifikasi keabsahan dokumen KTP Elektronik bakal calon bupati an. Drs Orient P. Riwu Kore (bukti T.57dan T.58) dan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (bukti T.59). Namun teradu tidak menerima tanggapan lebih lanjut dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan ditetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. 3. Bahwa selanjutnya secara resmi terdapat surat dari Kedutaan Besar Amerika kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Februari 2021, menyatakan dengan tegas bahwa “Mr. Orient Patriot Riwu Kore is holding a US citizenship’ (kami menginformasikan bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2021 Teradu I sampai dengan V menerima tembusan surat melalui email dari amapedohawu@gmail.com melalui email :kpusaburaijua@gmail.com yang berisi Surat Nomor: 014/AMAPEDO- SR/I/2021 tertanggal 30 Januari 2021 (bukti T.60), Lampiran 1 (satu) jepit, yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi RI; b. Bahwa lampiran dari tembusan surat yang diterima oleh Teradu I sampai dengan V melalui email terdiri dari: Surat Nomor: 004.a/AMAPEDO- SR/I/2020 ditujukan kepada Direktur Sistem Teknologi informasi dan Keimigrasian di Jakarta; - Surat Nomor: 004.b/AMAPEDO-SR/I/2020 ditujukan kepada Direktur Sistem Teknologi informasi dan Keimigrasian di Jakarta; - Surat Nomor: 04/K.Bawaslu-SR/HK/00.02/I/2021 tanggal 11 Januari, kepada Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMAPEDO) Sabu Raijua (bukti T.61); Forward: Balasan Email Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Yudi Tagihuma (yuditagihuma43@gmail.com) kemudian diteruskan kepada amapedohawu@gmail.com, tertanggal 30 Januari 2021 (bukti T.62). Bahwa dari lampiran Forward: Balasan Email Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Yudi Tagihuma yuditagihuma43@gmail.com kemudian diteruskan kepada amapedohawu@gmail.com baru Pemohon ketahui bahwa sesungguhnya Ketua Bawaslu telah memperoleh informasi dari Kedutaan Besar Amerika serikat di Jakarta sejak tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.18 atau tepatnya 1 (satu) hari sebelum Teradu I sampai dengan V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih pada Tanggal 23 Januari 2021 melalui email JakartaACS@state.gov tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.14, Subject: RE: Mohon Informasi, To yuditagihuma43@gmail.com Cc: Jakarta, American Citizen Services (Jakarta), dengan isi email: “Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika; c. Teradu I sampai dengan V baru menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 2 Februari 2021 dengan Nomor: 08/Bawaslu- SR/II/2021 dengan Lampiran 1 (satu) jepit, Perihal: Pemberitahuan Balasan Surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dengan isi surat bahwa Sdr. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika dengan dilampiri surat dari Kedutaan Besar Amerika; (Bukti T.63) d. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, Teradu baru memperoleh informasi tentang kewarganegaraan calon bupati an Orient P. Riwu Kore melalui surat dan lampirannya yang dikirimkan oleh AMAPEDO melalu email dengan nomor suarat 014/AMAPEDO-SR/I/2021 tertanggal 30 Januari 2021. Sedangkan surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Teradu diterima pada tanggal 2 Februari 2021 dengan Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021. Dari data tersebut diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima dua surat dari Kedutaan Besar Amerika, yaitu surat pertama tanggal 22 Januari 2021 (bukti T.62) dan surat Kedua tanggal 1 Februari 2021 (bukti T.67), dan sudah melewati tanggal penetapan Pasangan Calon terpilih (23 Januari 2021) dan bahkan telah melewati tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua; 4. Bahwa diketahuinya kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore berdasarkan surat Kementrian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 dinyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat Melaui berita di media online, Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa diketahuinya kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore oleh Teradu saat menerima surat dari AMAPEDO tanggal 31 Januari 2021 dan Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 2 februari 2021. Namun yang perlu diketahui bahwa, seluruh surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Kepala Kantor Imigrasi Propinsi NTT (Tanggal 5 September 2020), Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tanggal 10 September 2020), Direktorat perlintasan keimigrasian (tanggal 10 September 2020), Ketua Bawsalu Propinsi NTT dan Ketua Bawaslu RI (tanggal 10 September 2020), bersurat lagi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tanggal 15 September 2020), bersurat lagi ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasioan RI (tanggal 19 Oktober), Dirjen AHU Kemenkumham (tanggal 21 Oktober 2020) dan Direktur sistem teknologi informasi keimigrasian (SISTIK) (tanggal 18 November 2020), TIDAK PERNAH disampaikan kepada Teradu baik secara langsung dengan surat tersendiri maupun dengan tembusan dari surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sehingga hal ini juga menjadi pertanyaan Teradu mengapa infromasi yang begitu penting ini tidak disampaikan kepada Teradu. b. Bahwa setelah Teradu menerima informasi status kewarganegaraan Bupati Terpilih atas nama Orient P. Riwu Kore, Teradu kemudian menyampaikan Surat Nomor 13/PL.02.6SD/5320/KPU-Kab/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Kronologi Tahapan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. terhadap seluruh rangkaian proses dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan oleh Teradu I s/d V juga telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 5. Bahwa dari poin 3 s/d 6 tersebut di atas terurai jelas Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat, bagaimana mungkin sdr. Orient Patriot Riwu Kore memenuhi syarat setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sementara ia sendiri berkewarganegaraan Amerika serikat dan bertempat tinggal di Amerika Serikat? Syarat tersebut mutlak harusnya hanya dapat berlaku bagi orang yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi sangat di sayangkan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu) dapat meloloskan seorang Calon Bupati yang masih berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan mengesampingkan persyaratan diatas. Karena itu bahwa para Teradu patut diduga kuat dengan sengaja atau lalai, tidak jujur, tidak teliti atau tidak cermat dalam bekerja. Apalagi terdapat surat Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada TERADU dengan Nomor: 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 5 September 2020. Yang mana pada saat itu juga jadwal proses penyelenggaraan PEMILUKADA Kabupaten Sabu Raijua masih pada Tahapan Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yakni di mulai pada tanggal 4 September 2020 s/d 22 September 2020. Artinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua lebih awal telah memperingatkan agar para TERADU serius dan berhati – hati dalam proses verifikasi terutama terkait status kewarganegaraan sdr. Orient Riwu Kore sebagai salah satu calon bupati yang telah mendaftar. Bukti kuat dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Sabu Raijua adalah bahwa setelah mendapat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tidak ada respon atau tindakan apapun untuk menanggapi surat tersebut padahal masa verifikasi masih terdapat 17 hari lagi yakni tanggal 6 September 2020 s/d 22 September 2020. Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa permasalahan kewarganegaraan calon Bupati Orient P. Riwu Kore diketahui oleh Teradu pada saat menerima surat dari AMAPEDO tanggal 31 Januari 2021 dan Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 2 februari 2021. Dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tentang syarat kewarganegaraan bakal pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan bukti pemenuhan syarat bakal calon Pasal 40 huruf o, Peraturan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap syarat calon yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 12 September 2020 dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan Teradu secara transparan dengan melibatkan secara langsung Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam proses penelitian dan verifikasi dokumen Pasangan Calon serta menghadirkan tim penghubung bakal pasangan calon, sehingga seluruh tahapan verifikasi ini dilaksanakan secara terbuka, jujur, cermat dan professional, sehingga sangatlah TIDAK TEPAT dan MENGADA-ADA pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu; b. Bahwa kaitannya dengan surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 perihal Mengingatkan tanggal 5 September yang intinya memastikan keabsahan dari dokumen syarat calon dan pencalonan atas nama Orient P. Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri. Menindaklanjuti surat tersebut Teradu juga melaksanakan rapat pleno internal dengan membahas langkah-langkah dan persiapan verifikasi administrasi dengan mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Hal lainnya yang juga menjadi perhatian Teradu adalah dengan melaksanakan verifikasi administrasi secara transparan dengan melibatkan Bawaslu Kab. Sabu Raijua secara langsung dan Tim Penghubung Pasangan Calon sehingga dapat memperhatikan secara seksama setiap syarat calon yang disampaikan dan terverifikasi dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Verifikasi terhadap syarat calon berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore (Bukti T.22) dilaksanakan dengan indikator keabsahan a. Kewarganegaraan, indikator keabsahan bakal calon adalah: Warga Negara Indonesia, b. Usia, indikator keabsahan adalah: sejak penetapan pasangan calon, bakal calon berusia paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, serta c. Kepemilikan KTP Elekronik dengan indikator keabsahannya adalah fotokopi KTP Elektronik dan berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen E-KTP Drs. Orient P. Riwu Kore adalah berkewarganegaraan Indonesia, dengan NIK 3172020710640008, TTL Kupang 07 Oktober 1964, Jenis Kelamin Pria, Status Perkawinan Menikah,Alamat Jl. Nunbaun Sabu RT 003/RW 001 Kel.Nunbaun Sabu Kec. ALak Kota Kupang, Pekerjaan Karyawan Swasta, disertai dengan foto yang bersangkutan, tanda tangan dan legalisasi Fotokopi KTP oleh Disdukcapil Kota Kupang; c. Bahwa Seluruh dokumen syarat calon tersebut di atas dibuat dengan sistem informasi yang terkait dengan instansi dan lembaga pemerintah lainnya, sehingga Teradu I s/d V adalah PENGGUNA AKHIR DARI SELURUH DOKUMEN tersebut yang diserahkan pada saat tanggal 4 September 2020 pukul 12.56 WITA yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, oleh karenanya Teradu I s/d V menerima syarat calon tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; d. Bahwa Pada tanggal 11 September 2020, Teradu menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 128/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Rekomendasi, yang merekomendasikan agar Teradu I s/d V menelusuri keabsahan dokumen KTP elektronik dari bakal calon Bupati atas nama Drs. Orient P. Riwu Kore. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu I s/d V melakukan rapat pleno pada tanggal 15 September 2020 yang pada intinya menugaskan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag teknis untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 16 s/d 18 September 2020 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang sebagai lembaga negara yang mengeluarkan dokumen e-KTP. Berdasarkan hasil Klarifikasi langsung kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kupang yang diwakili oleh Kepala Dinas Disdukcapil Drs. Agus Riri Masse, AP, M.Si, diperoleh hasil bahwa dalam proses pengurusan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik atas nama Orient P Riwu Kore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat di RT 003 /RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Klarifikasi ini kemudian dituangkan dalam Berita acara Klarifikasi Kebsahan Dokumen KTP-El atas nama Orient P Riwu Kore Nomor DKPS.470/ 1074/IX/2020 tanggal 16 September 2020. Hasil Klarifikasi ini juga telah disampaikan teradu kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Pada tanggal 19 September 2020 melalui Kronologi dan Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 117/PL.02.2- BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang klarifikasi keabsahan dokumen KTP Elektronik bakal calon bupati an Drs Orient P. Riwu Kore dan tidak mendapatkan tanggapan kembali dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; e. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s/d 4, jelaslah Teradu telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan amanat peraturan Perundang- undangan yang berlaku sekaligus melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, sehingga sangatlah TIDAK MENDASAR dan MENGADA-ADA pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak merespon atau tidak melakukan tindakan apapun atas surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Sabu Raijua kepada Teradu; 6. Bahwa sebagai Pengadu kami juga menilai bahwa terjadi ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dari para Teradu dalam dalam proses verifikasi dokumen pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yang terkait penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Sdr. Orient Patriot Riwu Kore oleh KPP Pratama kupang, tanggal 9 Desember 2019. Kejanggalan tersebut yakni bahwa yang bersangkutan menggunakan alamat domisili di Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang padahal bila di sandingkan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki bersangkutan baru diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2020. Artinya penerbitan NPWP mendahului penerbitan KTP yang menggunakan alamat di Kupang. Padahal salah satu syarat pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP. Terhadap aduan tersebut, para Teradu menyatakan: a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf n jo Pasal 42 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubklik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : n). memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; yang dibuktikan dengan l). fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar”; b. Bahwa dalam melaksanakan verifikasi atas dokumen syarat calon berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Teradu melaksanakan verifikasi dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, hal. 55, yaitu: No. Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator Keabsahan 1 Fotokopi kartu Nomor Pokok Nama pada Nomor Pokok Nama yang tercantum dalam Wajib Pajak (NPWP) atas Wajib Pajak (NPWP) NPWP adalah nama bakal nama calon calon 2. Tanda terima penyampaian a. Nama dan Nomor Pokok a. Nama yang tercantum dalam surat pemberitahuan Wajib Pajak (NPWP) yang tanda terima adalah bakal tahunan pajak penghasilan tercantum dalam tanda terima calon dan NPWP harus sesuai wajib pajak orang pribadi dengan NPWP yang diserahkan atas nama bakal calon kepada KPU Provinsi atau KPU untuk masa 5 (lima) tahun b. Masa penyampaian Surat Kabupaten/ Kota terakhir atau sejak calon Pemberitahuan (SPT) Tahunan b. Masa penyampaian Surat menjadi wajib paja pajak penghasilan wajib pajak Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan dimulai pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Dalam hal bakal calon baru menjadi wajib pajak setelah tahun 2015, maka tanda terima penyampaian SPT Tahunan yang wajib diserahkan adalah sejak bakal calon menjadi wajib pajak 3. Tanda bukti tidak a. Nama dan Nomor Pokok a. Nama yang tercantum dalam mempunyai tunggakan Wajib Pajak (NPWP) yang tanda terima adalah bakal pajak tercantum dalam tanda terima calon dan NPWP harus sesuai dengan NPWP yang diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU b. Instansi yang mengeluarkan Kabupaten/ Kota surat keterangan b. Instansi yang mengeluarkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak c. Informasi yang tercantum Pratama (KPP Pratama) tempat dalam tanda bukti/surat calon yang bersangkutan keterangan terdaftar c. Informasi yang tercantum dalam tanda bukti atau surat keterangan adalah bakal calon tidak memiliki tunggakan pajak c. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen syarat calon berupa syarat calon berupa Nomor Pokok Wajib Pajak serta dokumen Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berisi keterangan Identitas Wajib Pajak, Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak atas nama Orient P. Riwu Kore sebagai bakal calon dengan indikator kebasahan sebagaimana tersebut diatas adalah SAH dan tidak cacat formil yang merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang dalam pemenuhan syarat calon, sehingga pengaduan Pengadu dalam pokok pengaduan adalah TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA karena dokumen-dokumen syarat calon tersebut memenuhi indikator syarat keabsahan dokumen calon dalam verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Teradu serta disaksikan oleh tim penghubung bakal pasangan calon dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; d. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-44/PJ/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap (Bukti T.64) dan Bukti Laporan Pajak Tahunan atas nama Orient P. Riwu Kore diketahui Bahwa yang bersangkutan pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak tanggal 9 Desember 2019 dengan Nomor NPWP 93.680.859.1-048.000 pada KPP Pratama Jakarta Sunter (kode wilayah pajak 048) dan jika disandingkan dengan tanggal terbit KTP-El tanggal 9 Agustus 2020 dapat diketahui Bahwa Orient P. Riwu Kore melakukan perpindahan wilayah pelayanan pajak ke Kota Kupang sehingga diterbitkan Kartu NPWP sesuai domisili yang baru di KPP Pratama Kupang (kode wilayah pajak 922) (Bukti T.29 dan T.30); 7. Bahwa untuk pokok pengaduan nomor 11,12,dan 13 dapat para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan Komisi Pemiiihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi; b. Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati Dan Walikota Tahun 2020, Pembiayaan Pemilihan Serentak Telah Diatur Dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang pada intinya bahwa: “Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota”. c. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor : 135/PHP.BUP- XIX/2021 Kesimpulan Poin 3.18 halaman 166: “Dari rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis demikian, meskipun sudah diperingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat Nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 di atas, Mahkamah menilai bahwa permasalahan hukum mengenai status Orient Patriot Riwu Kore sebagai Warga Negara Amerika Serikat baru diketahui Termohon secara pasti, dalam posisinya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, setelah selesainya tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, bahkan setelah Termohon menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yaitu Pasangan Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020” d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh pengaduan Pengadu dalam pokok aduan terkait Teradu tidak cermat, tidak jujur, tidak teliti, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diembankan oleh Negara bahkan unsur kesengajaan dalam proses tahapan verifikasi yang meloloskan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient P. Riwu Kore, yang mengakibatkan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua dirugikan adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Nomor 856/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; Bukti T-2 : Surat Nomor 1206/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, tentang Panggilan Sidang; Bukti T-3 : Daftar hadir sosialisasi Syarat Calon dan Pencalonan dan Dokumentasi Kegiatan; Bukti T-4 : Publikasi Pengumuman Nomor: 159/PL02.02-PU/03/5320/KPU- Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 Tanggal 28 Agustus 2020 dilakukan melalui:  Surat Kabar Timor Express pada hari Kamis, 3 September 2020  Unggahan status pada akun facebook dengan nama Ppid Kpukabsaburaijua pada Tanggal 28 Agustus 2020. Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 80/HK.03.1.Kpt/5320/KPU-Kab/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 228/HK.03.2-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 13 Juni 2020; Bukti T-6 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Calon Wakil Bupati atas nama Yohanis Uly Kale, A.Md Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-7 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK atas nama Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; Bukti T-8 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore dan Calon Wakil Bupati atas nama Thobias Uly Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-9 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK atas nama Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; Bukti T-10 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Calon Wakil Bupati atas nama Ir. Herman Hegi Radja Haba Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 5 September 2020; Bukti T-11 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Model TT.1-KWK atas nama Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; Bukti T-12 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 180/PL.02.2-PU/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tanggapan Masyarakat Sabu Raijua, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 135/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran, Penelitian Dokumen Syarat Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 25 Agustus 2020; Bukti T-14 : Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Model B-KWK PARPOL yaitu kesepakatan antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai DEMOKRAT dan Partai GERINDRA dengan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-15 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No.2004/IN/DPP/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau MODEL B-1-KWK PARPOL, Tanggal 26 Agustus 2020; Bukti T-16 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 150/SK/DPP.PD/VIII/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur atau MODEL B-1-KWK PARPOL, Tanggal 22 Juli 2020; Bukti T-17 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) No. 07-792/B.1-KWK/DPP.GERINDRA/2020 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau MODEL B-1-KWK PARPOL, Tanggal 28 Juli 2020; Bukti T-18 : Dokumentasi dan daftar hadir Verifikasi Berkas Syarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tanggal 7 September 2020; Bukti T-19 : Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau MODEL BB.1-KWK, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-20 : Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Orient P. Riwu Kore atau MODEL BB.2-KWK, Tanggal 4 September 2020; Bukti T-21 : Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari SMEA Negeri Kupang atas nama Orient P. Riwu Kore dan Ijazah Sarjana-Ilmu Administrasi dari Universitas Nusa Cendana Kupang dilegalisir; Bukti T-22 : Fotocopy KTP Elektronik atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3172020710640008, dilegalisir; Bukti T-23 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 94/SK/HK/08/2020/PN Kpg atas nama Orient P. Riwu Kore, Tanggal 14 Agustus 2020, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kupang; Bukti T-24 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 97/SK/HK/08/2020/PN. Kpg. atas nama Orient P. Riwu Kore, tanggal 14 Agustus 2020 dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kupang; Bukti T-25 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. 398/SK/HK/08/2020 PN. Sby. Dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 27 Agustus 2020 dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya; Bukti T-26 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara No. 414/SK/HK/08/2020PN Sby; Bukti T-27 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMIN/4957/VIII/2020/DITINTELKAM, Tertanggal 19 Agustus 2020 dari Direktur Intelkam Polda NTT; Bukti T-28 : Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Orient P. Riwu Kore, Tanggal verifikasi 27 Agustus 2020; Bukti T-29 : Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak: 93.680.859.1-048.000 atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3172020710640008, dilegalisir; Bukti T-30 : Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Nomor: S- PILKADA-3/WPJ.31/KP.04/2020 atas nama Orient P. Riwu Kore, Tanggal 1 September 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang; Bukti T-31 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 12 September 2020, atas nama bakal calon bupati Drs. Orient P Riwu Kore dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ir. Thobias Uly. Model BA.HP-KWK dan lampirannya; Bukti T-32 : Model TT.2-KWK Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, atas nama Bakal Calon Bupati Drs. Orient P Riwu Kore dan bakal calon wakil bupati Ir. Thobias Uly, Tertanggal 16 September 2020; Bukti T-33 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 22 September 2020, atas nama bakal calon bupati Drs. Orient P Riwu Kore dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ir. Thobias Uly. Model BA.HP-KWK dan lampirannya; Bukti T-34 : Berita Acara No. 121/PL.02.3/03/5320/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020; Bukti T-35 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No. 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020; Bukti T-36 : Dokumentasi bukti penerimaan salinan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU- kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; Bukti T-37 : Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada Tanggal 23 September 2020; Bukti T-38 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No. 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 24 September 2020; Bukti T-39 : Dokumentasi daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 24 September 2020; Bukti T-40 : Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Kabupaten Sabu Raijua), Tertanggal 16 Desember 2020. MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK; Bukti T-41 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua No. 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 16 Desember 2020; Bukti T-42 : Daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon,. Model D.Daftar Hadir Kabupaten/KWK; Bukti T-43 : Model D-KWK Kejadian Khusus Kabupaten Tidak terdapat Catatan Keberatan, Tertanggal 16 Desember 2020; Bukti T-44 : Surat KPU RI No. 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, ditandatangani oleh Ilham Saputra sebagai Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Perihal: Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, Tertanggal 20 Januari 2021; Bukti T-45 : Berita Acara No. 18/PL.02.07-BA/5320/KPU-KAB/I/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 Januari 2021; Bukti T-46 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Tertanggal 23 Januari 2021; Bukti T-47 : Surat KPU Sabu Raijua No. 07/PL.02.7-Und/5320/KPU- Kab/I/2021, perihal : Penyampaian penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, kepada DPRD Kab. Sabu Raijua, Tertanggal 23 Januari 2021; Bukti T-48 : Surat KPU Sabu Raijua No. 08/PL.02.7-Und/5320/KPU- Kab/I/2021, perihal Surat Pengantar, kepada DPRD Kab. Sabu Raijua, Tertanggal 23 Januari 2021; Bukti T-49 : Tanda Terima Surat No. 08/PL.02.7/5320/KPU-Kab/I/2021, diterima Tanggal 23 Januari 2021; Bukti T-50 : Surat Bawaslu Sabu Raijua No. 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Mengingatkan, Tertanggal 5 September 2020; Bukti T-51 : Daftar hadir, risalah rapat dan dokumentasi rapat internal pembahasan surat Bawaslu Nomor 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Mengingatkan, Tertanggal 5 September 2020; Bukti T-52 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Tertanggal 24 Agustus 2020; Bukti T-53 : Berita acara Nomor 109/PL.02.2-BA/01/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penggandaan Dokumen Syarat Pencalonan Dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020; Bukti T-54 : Surat Bawaslu Sabu Raijua No. 128/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi, tertanggal 10 September 2020; Bukti T-55 : Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor : 114/PL.02.2- BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Untuk Melakukan Klarifikasi ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang, Tertanggal 15 September 2020; Bukti T-56 : Berita Acara No. DKPS.470/1074/IX/2020 tentang Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP-EL Atas Nama Orient P. Riwu Kore, Tertanggal 16 September 2020, ditandatangani oleh , Drs. Agus Riri Masse, AP, M.Si sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang dan Kirenius Padji KPU Kabupaten Sabu Raijua, Tanggal 16 September 2020; Bukti T-57 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU- Kab/IX/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP Elektronik Bakal Calon Bupati Atas Nama Orient P. Riwu Kore Sesuai Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua No. 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, Tertanggal 19 September 2020; Bukti T-58 : Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Terhadap Keabsahan Dokumen KTP Elektronik Bakal Calon Bupati Atas Nama ORIENT P. RIWU KORE Nomor:203/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 19 September 2020; Bukti T-59 : Photo scan Tanda Terima penyampaian Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP – EL atas nama Orient P. Riwu Kore, dan Surat Nomor: 203/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; Bukti T-60 : Tangkapan layar (screenshoot) : Tembusan surat melalui email pada Tanggal 31 Januari 2021 pukul 04:17 WITA dengan lampiran Surat Nomor : 014/AMAPEDOSR/I/2021, Tertanggal 30 Januari 2021; Bukti T-61 : Surat: 014/AMAPEDO-SR/I/2021, Tertanggal 30 Januari 2021 sebanyak 1 (satu) jepit, yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi RI; Bukti T-62 : Tangkapan layar: Forward Balasan Email Dari Kedutaan Besar Amerika Serikatkepada dari Yudi Tagihuma (yaditagihuma43@gmail.com ) bertanggal 22 Januari 2021 pukul 16:18 WITA dan diteruskan dari email yuditagihuma43@gmail.com kepada amapedohawu@gmail.com Tertanggal 30 Januari 2021; Bukti T-63 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu- SR/II/2021, Tanggal 01 Februari 2021. Perihal : Pemberitahuan Balasan Surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dan lampiran berupa Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat – Kepala bagian Konselor, Eric M. Alexander Tertanggal 1 Februari 2021 kepada Bapak Yudi Tagihuma, Bawaslu Kab. Sabu Raijua; Bukti T-64 : Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-44/PJ/2015, tanggal 23 Juni 2015; [2.7] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua) Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok perkara halaman 1 angka 1, yang pada pokok nya menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 telah terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Ully; a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Rajua pada saat penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. b. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2021, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 25/HK/03.1- Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021. c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dalam tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, tidak ada temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua akan tetapi pada tanggal 4 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua perihal Identitas Calon Bupati Sabu Raijua Pasangan Nomor urut 2 (dua). (Bukti PT-01) 2. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 2 halaman 1 sampai angka 7 halaman 2 yang pada pokoknya menyatakan terkait status Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore telah diketahuinya adalah warga negara amerika serikat a. Berdasarkan hasil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 4 September 2020 Bakal pasangan Calon atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly mendaftar di KPU Kabupaten Sabu Raijua. Sebelum pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan informasi yang beredar di masyarakat terkait Status Kewarganegaraan Bakal Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Berdasarkan informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor:117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 05 September 2020 perihal mengingatkan, yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan penelusuran dan memastikan Keabsahan Dokumen syarat Calon dan persyaratan Pencalonan atas nama Orient Patriot Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri. Bahwa terhadap surat tersebut di atas, KPU Kabupaten Sabu Raijua belum memberikan tanggapan atau menindaklanjutinya; (Bukti PK-06) b. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirim surat Nomor: 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan perihal permintaan data kewarganegaraan dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tersebut di atas, pada tanggal 10 September 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui surat Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 menjawab surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 118/K.Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020 yang menjelaskan Bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua adalah Benar Warga Negara Indonesia. Akan tetapi pada Tanggal 15 September 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, kembali bersurat Kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.07.04-1252, Perihal Penarikan Surat W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211; Alasan Penarikan surat adalah bahwa saat ini Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang masih dalam proses Koordinasi dengan instansi terkait guna mempelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari Calon Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 atas nama Orient P. Riwu Kore, didalam surat tersebut Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga menyarankan agar Bawaslu Sabu Raijua dapat Kembali mengirimkan surat permohonan status Kewarganegaraan dari Bakal Calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient P. Riwu Kore ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal administrasi hukum umum-Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; c. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dengan Nomor: 125/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal Permohonan informasi data kewarganegaraan. Dalam surat tersebut Bawaslu Sabu Raijua meminta kerjasama Kedubes AS untuk membantu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam mengecek status kewarganegaraan dari Orient Patriot Riwu Kore selaku Calon Bupati dalam pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua tahun 2020; d. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat Nomor: 126/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 yang ditujukan kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian di Jakarta dengan perihal Permintaan Data Kewarganegaraan. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait Keabsahan Dokumen KTP-El dari Bakal Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Bahwa surat tersebut di atas, dikirim kembali ke KPU Kabupaten Sabu Raijua, karena surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 05 September 2020 tidak ada balasan serta tindaklanjut dari KPU Kabupaten Sabu Raijua. Terhadap surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tanggal 10 September 2020, KPU Kabupaten Sabu Raijua menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si pada tanggal 16 September 2020. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor:207/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020 perihal penyampaian hasil tindaklanjut terkait klarifikasi keabsahan dokumen KTP-El atas nama Orient Patriot Riwu Kore yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU- Kab/IX/2020. Bahwa pada pokoknya hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Sabu Raijua, terkait pengurusan administrasi kependudukan berupa KTP-El atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah benar Warga Kota Kupang, yang beralamat di RT.003/RW.001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013 sebagai Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, (sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020); e. Bahwa pada tanggal 15 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dengan perihal permohonan informasi data Kewarganegaraan dari Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore Nomor: 136/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat dikarenakan, Kedutaan Besar Amerika Serikat belum menanggapi/membalas surat yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 10 September 2020; f. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, atas masukan yang disampaikan kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang; g. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirim surat Nomor: 177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI perihal permintaan bantuan mengecek serta memberikan keterangan terkait Status Kewarganegaraan dari Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore; h. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan kembali surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 178/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan kerjasama direktorat administrasi hukum umum untuk membantu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua agar mengecek status kewarganegaraan dari Orient Patriot Riwu Kore; i. Bahwa pada tanggal 18 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) Nomor: 199/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan; j. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua. Menindaklanjuti surat pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua, Pada tanggal 07 Januari 2021 Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengantar langsung surat Nomor 136/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal permohonan informasi data kewarganegaraan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Surat yang sama sebelumnya telah dikirim melalui email Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bahwa Pada Tanggal 01 Februari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi H.R. Tagi Huma, S.Sos Nomor: 136/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020 melalui Email Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi H.R. Tagi Huma yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Eric M. Alexander terkait Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore yang menyatakan adalah Benar Warga Negara Amerika Serikat; k. Bahwa Pada Tanggal 01 Februari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021, perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, tentang Status Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika Serikat; l. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia bersurat kepada Kementerian Luar Negeri dengan Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021 perihal permintaan informasi keabsahan dokumen yang menjelaskan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore; m. Bahwa pada 03 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, perihal permintaan Penundaan Pelantikan; n. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2021, merujuk surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021 tanggal 03 Februari 2021 Kementerian Luar Negeri bersurat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat, dengan Nomor:D/00226/02/2021/64 untuk meminta konfirmasi mengenai keabsahan surat yang telah dikirimkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat tanggal 01 Februari 2021; o. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 Kedutaan Besar Amerika Serikat membalas surat Bawaslu Republik Indonesia melalui Kementerian luar Negeri Republik Indonesia dengan surat Nomor: 02992/PK/02/2021/64 yang pada intinya menyampaikan bahwa: 1) Bahwa Kementerian Luar Negeri pada tanggal 04 Februari 2021 telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk memperoleh informasi keabsahan surat Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang dikirimkan tanggal 01 Februari 2021 kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. 2) Bahwa tanggal 10 Februari 2021, Kementerian luar Negeri telah memperoleh tanggapan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta nota diplomatik Nomor: 00709 yang pada intinya adalah menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah Benar Warga Negara Amerika Serikat. p. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2021, Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan Nomor 0063/PP.00.00/K1/02/2021 perihal penerusan penemuan status kewarganegaraan Calon Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, didalam surat tersebut Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan rekomendasi berupa: 1) Menyatakan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena merupakan warga negara Amerika Serikat; 2) Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa sampai dengan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, tanggal 23 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua belum menerima surat secara resmi terkait Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Bahwa Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore baru dijawab oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat melalui surat resmi tanggal 01 Februari 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa Orient P. Riwu Kore benar Warga Negara Amerika Serikat. Bahwa pada saat Bawaslu Sabu Raijua menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat seluruh tahapan Pemilihan telah selesai. Bahwa Pada Tanggal 01 Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua bersurat ke KPU Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021, perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, tentang Status Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika Serikat; (Bukti PT-02) 3. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 8 halaman 2 yang menyatakan terkait dengan ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dalam proses verivikasi dokumen pasangan calon Nomor Urut 2 terkait penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sdr. Orient Patriot Riwu Kore. Bahwa terkait dengan ketidak cermatan atau kelalaian atau kesengajaan dalam proses verivikasi dokumen pasangan calon Nomor Urut 2 terkait penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP)atas nama sdr. Orient Patriot Riwu Kore Bawaslu telah mengingatakan KPU Sabu Raijua dengan surat Nomor: 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020, tanggal 05 September 2020 perihal mengingatkan, yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan penelusuran dan memastikan Keabsahan Dokumen syarat Calon dan persyaratan Pencalonan atas nama Orient Patriot Riwu Kore, karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri. Bahwa terhadap surat tersebut di atas, KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak memberikan tanggapan atau menindaklanjutinya, dan pada tanggal 4 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua; (Bukti PT-03) 4. Bahwa dalam Laporan/ Pengaduan pada angka 9 dan angka 10 halaman 3 terkait dengan sengketa yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terkait dengan perkara yang telah di registrai oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 133/PHP.BUP-XIX/2021, 134/ PHP.BUP- XIX/2021, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021 a. Bahwa Terkait dengan ketiga perkara yang telah di daftarkan dan di registrasi oleh Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengikuti sidang di Makhamah Konstitusi sebagai pemberi keterangan terkait dengan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua. b. Bahwa terkait dengan Putusan Makhkamah Konstitusi RI mengabulkan perkara Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada intinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanes Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir.Takem Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si); (Bukti PT-04) c. Terhadapat Putusan tersebut KPU Kabupaten Sabu telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2021 5. ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Bukti PT-1 :  Form A Pengawasan Rekapitulasi Penetapan Hasil Pengihitungan suara Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Tahun 2020, 16 Desember 2020;  SK KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, 16 Desember 2020;  Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor Urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua Bukti PT-2 :  Surat Tanggal 5 September 2020, dengan nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua, Perihal Mengingatkan dan tanda terima dokumen;  Surat Tanggal 5 September 2020, dengan Nomor: 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT Perihal Permintaan Data Kewarganegaraan, dan tanda terima dokumen;  Surat Balasan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Tanggal 10 September 2020, dengan Nomor: Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 menjawab surat Bawaslu, Perihal Permintaan Data Kewarganegaraan;  Surat Dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Tanggal 15 September 2020, dengan Nomor: W22.IMI.IMI.1.GR.07.04- 1252, Perihal Penarikan Surat;  Surat Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat, tanggal 10 September 2020, dengan Nomor: 125/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan Informasi Data Kewarganegaraan dan bukti pengiriman email;  Surat Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian di Jakarta, tangga tanggal 10 September 2020 dengan Nomor: 126/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020, perihal Permintaan Data Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;  Surat 10 September 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Tujuan kepada KPU Sabu Raijua, dengan Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, perihal Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait Keabsahan Dokumen KTP-El dari Bakal Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Perihal Rekomendasi, dan tanda terima;  Surat 21 September 2020, dari KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor:207/HK.04-SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020, kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, perihal penyampaian hasil tindaklanjut terkait klarifikasi keabsahan dokumen EL-KTP;  Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sabu Raijua, Nomor: 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020, tanggal, 19 September 2020;  Berita Acara Klarifikasi Dinas Kependudukan Kota Kupang tanggal 16 September 2020, Berita Acara Klarifikasi Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020;  Surat Tanggal 15 September 2020 Dari Bawaslu Kabuapten Sabu Raijua kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat, dengan Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Informasi Data Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;  Surat Tanggal 16 September 2020 dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: 137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, dan dan bukti pengiriman email;  Surat 19 Oktober 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI, Nomor: 177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan Informasi Data Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;  Surat Tanggal 21 Oktober 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum di Jakarta, dengan Nomor: 178/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020, Perihal Permohonan Informasi Data Kewarganegaraan, dan bukti pengiriman email;  Surat Tanggal 18 November 2020 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi keimigrasian (SISTIK), dengan Nomor: 199/K.Bawaslu- SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan. tanda terima dokumen;  Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua;  Tanda terima Kedutaan Besar Amerika Serikat terhadap Surat Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, Tanggal 15 September 2020 Dari Bawaslu Kabuapten Sabu Raijua kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal. permohonan informasi data kewarganegaraan;  Email 1 Februari 2021 Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang ditandatangani oleh Eric M. Alexander (Consul General);  Surat Tanggal 1 Februari 2021 Dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada KPU Sabu Raijua, dengan Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021, perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta,dan tanda terima;  Surat Tanggal 3 Februari 2021 Dari Bawaslu RI kepada Kementerian Luar Negeri, dengan Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal permintaan informasi keabsahan dokumen yang menjelaskan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore;  Surat Tanggal 3 Februari 2021 Dari Bawaslu RI kepada KPU RI, Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, perihal permintaan Penundaan Pelantikan;  Surat Tanggal 4 Februari 2021 Dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat, dengan Nomor: D/00226/02/2021/64;  Surat Nomor 02992/PK/02/2021/64/10, tanggal 10 Februari 2021 dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Bawaslu RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Nota Diplomatik Nomor: 00709;  Surat Bawaslu Replublik Indonesia Nomor: 0063/PP.00.00/K1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 kepada Kementerian Dalam Negeri; Bukti P-3 :  Buku Registasi Penerimaan Laporan Sengketa;  Surat Tanggal 5 September 2020, dengan nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua, Perihal Mengingatkan dan tanda terima dokumen;  Surat Tanggal 4 Januari 2021 Dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dengan Nomor: 002/AMAPEDO-SR/I/2021, perihal pengaduan terkait identitas Calon Bupati Sabu Raijua pasangan Nomor urut 02 (Paket IE-RAI) secara transparan kepada segenap masyarakat Sabu Raijua Bukti P-4 :  Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 133/PHP/.BUP-XIX/2021;  Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 135/PHP/.BUP-XIX/2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga lalai, tidak jujur, tidak teliti, dan tidak cermat dalam melaksanakan Tahapan Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan meloloskan Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore yang Tidak Memenuhi Syarat karena berstatus Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat. Para Teradu juga tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orient Patriot Riwu Kore yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kupang tanggal 9 Desember 2019 dimana mendahului penerbitan KTP Elektronik tanggal 9 Agustus 2020, padahal salah satu syarat pengurusan NPWP adalah menggunakan KTP; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu juga membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/keberatan atas syarat Pencalonan dan syarat calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Namun hingga akhir penyelenggaraan tahapan tidak terdapat tanggapan/masukan/keberatan. Berkenaan Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/Bawaslu- SR.PM.00/02/IX/2020, tertanggal 5 September 2020 yang pada pokoknya meminta para Teradu untuk lebih memastikan keabsahan dari dokumen syarat calon atas nama Orient Patriot Riwu Kore karena yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri telah ditindaklanjuti. Para Teradu menindaklanjuti Surat a quo dengan melaksanakan rapat internal dan disimpulkan pelaksanaan verifikasi harus mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan dilaksanakan secara teliti dan cermat. Bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan, para Teradu melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Pada tanggal 11 September 2020, para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 10 September 2020, perihal Rekomendasi. Surat a quo pada pokoknya meminta para Teradu melaksanakan verifikasi ulang terhadap keabsahan KTP elektronik bakal calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore karena ditemukan adanya kejanggalan. Kemudian para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 114/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020. Para Teradu memutuskan melakukan Klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang. Pada tanggal 16 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang atas nama Agus Riri Masse menyatakan bahwa KTP elektronik atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah benar Warga Kota Kupang yang beralamat di RT 003 /RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020. Kemudian hasil klarifikasi tersebut disamaikan para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat Nomor 117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang klarifikasi keabsahan dokumen KTP Elektronik bakal calon bupati an. Drs Orient P. Riwu Kore, tanggal 19 September 2020. Para Teradu tidak menerima tanggapan lebih lanjut dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan ditetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Berkenaan keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore sebagaimana dalil Pengadu, para Teradu menyatakan telah melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap NPWP Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore serta dokumen Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berisi keterangan Identitas Wajib Pajak, Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Data Utang Pajak/Tunggakan Pajak sesuai dengan indikator keabsahan dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2Kpt/06/KPU/VIII/2020, dinyatakan Sah dan Memenuhi Syarat. Hal tersebut merujuk pada NPWP Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang- undang yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. Berdasarkan Bukti Laporan Pajak Tahunan atas nama Orient P. Riwu Kore diketahui yang bersangkutan pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak tanggal 9 Desember 2019 dengan NPWP pada KPP Pratama Jakarta Sunter (kode wilayah pajak 048) dan jika disandingkan dengan tanggal terbit KTP-El tanggal 9 Agustus 2020 dapat diketahui Bahwa Orient P. Riwu Kore melakukan perpindahan wilayah pelayanan pajak ke Kota Kupang sehingga diterbitkan Kartu NPWP sesuai domisili yang baru di KPP Pratama Kupang (kode wilayah pajak 922). Berkenaan Status Kewarganegaraan Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore yang dinyatakan Warga Negara Amerika Serikat, para Teradu memperoleh informasi melalui Surat AMAPEDO Nomor: 014/AMAPEDO-SR/I/2021 tertanggal 30 Januari 2021 yang dikirimkan oleh AMAPEDO melalui email. Sedangkan informasi resmi baru para Teradu terima pada tanggal 2 Februari 2021 melalui Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 08/Bawaslu-SR/II/2021, Perihal: Pemberitahuan Balasan Surat dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dengan isi surat bahwa Sdr. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar Warga Negara Amerika. Berdasarkan rangkaian fakta hukum dan kronologis tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan Status Kewarganegaraan Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore diketahui secara resmi setelah selesainya tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Pasangan Calon Terpilih (tanggal 23 Januari 2021). Berdasarkan fakta tersebut, dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 4 September 2020 Para Teradu telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Pada tanggal 5 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kemudian menyampaikan Surat Nomor: 117/Bawaslu- SR.PM.00/02/IX/2020 yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon Orient Patriot Riwu Kore karena diduga telah lama tinggal di luar negeri. Para Teradu kemudian menindaklanjuti surat a quo dengan melaksanakan rapat internal dan menyimpulkan perlu melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, hasil tindaklanjut terhadap Surat a quo tidak pernah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Kemudian pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020. Rekomendasi a quo meminta kepada Para Teradu agar melaksanakan verifikasi ulang terhadap keabsahan KTP Elektronik calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore karena menurut Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua ditemukan adanya kejanggalan. Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 114/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020. Pada forum klarifikasi tanggal 16 September 2020, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang atas nama Agus Riri Masse menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore adalah benar Warga Kota Kupang sebagaimana identitas pada KTP Elektronik yang bersangkutan beralamat di RT 003 /RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dibuktikan Berita Acara Klarifikasi Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020. Para Teradu kemudian menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 207/HK.04- SD/02/5320/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 21 September 2020. Berkenaan keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore sebagaimana dalil Pengadu, terungkap fakta NPWP atas nama Orient Patriot Riwu Kore tersebut pertama sekali terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sunter Jakarta tanggal 9 Desember 2019. Orient Patriot Riwu Kore pada saat mengajukan NPWP menggunakan KTP Elektronik dengan alamat Jl. Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun perubahan NPWP dengan alamat Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang terjadi setelah yang bersangkutan pindah ke Kota Kupang sebagaimana KTP- Elektronik Orient Patriot Riwu Kore yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Kupang pada tanggal 9 Agustus 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kejelasan Status Kewarganegaraan Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore diketahui oleh Para Teradu setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua aktif melakukan kegiatan penelusuran dan verifikasi terhadap pemenuhan syarat calon dan hasilnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor: 08/Bawaslu- SR/II/2021. Surat a quo menerangkan bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga Negara Amerika Serikat. Menimbang Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tahapan pendaftaran telah menyampaikan informasi dugaan Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri, DKPP menilai Para Teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon. Sikap Para Teradu yang mencukupkan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Benar bahwa salah satu syarat calon secara administratif adalah menyampaikan salinan KTP Elektronik, namun terdapat informasi lain bahwa calon yang bersangkutan telah lama tinggal di luar negeri sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020. DKPP menilai, Para Teradu dalam menyikapi masukan maupun informasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tentang keterpenuhan syarat calon, seharusnya memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon. Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan status kewarganegaraan Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 melalui surat elektronik (email) yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Eric M. Alexander menerangkan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika Serikat. Menimbang Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 tertanggal 5 September 2020 telah menginformasikan adanya dugaan Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri, sepatutnya segera dipastikan kebenaran dan keabsahan formil maupun material status kewarganegaraan calon sehingga memberi kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilihan. DKPP menilai Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat calon Orient Patriot Riwu Kore. Demikian pula dengan Teradu V yang menjabat sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instransi yang berwenang sesuai informasi/masukan/tanggapan yang disampaikan lembaga Pengawas. Teradu V sebagai leading sector Divisi Teknis seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan isu kewarganegaraan calon Orient Patriot Riwu Kore. Teradu I dan Teradu II sebagai leader tidak mempunyai sense of urgency terhadap masalah krusial pemenuhan syarat kewarganeganegaraan calon peserta pemilihan yang mengakibatkan kontestasi berjalan tidak fair dan adil sehingga dilakukan koreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 juncto putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. DKPP menilai, Teradu I dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a juncto Pasal 11 huruf a, dan c juncto Pasal 15 huruf f, g dan h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Padji selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Susana V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Agustinus V. Mone, Teradu III Daud Pau, dan Teradu IV Alpius P. Saba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto