Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 132 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Samosir
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 110 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. PENGADUAN KEPADA KPU KABUPATEN SAMOSIR (TERADU I s/d TERADU V) A.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V meloloskan Martua Sitanggang sebagai Calon Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 padahal diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat serta tidak menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; [4.1.2] Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (5); Pasal 76; Pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ika Rolina Samosir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Samosir, Teradu III Monang Sinaga, Teradu IV Gomgom Situmorang, dan Teradu V Barita C. Malau masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Robinsar J Barus selaku Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Anggiat Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir, Teradu VII R
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 132-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 132-PKE- DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rapidin Simbolon Pekerjaan/ : Bupati Samosir 2016-2021; Calon Bupati Samosir pada Lembaga Pilkada 2020. Alamat : Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara 2. Nama : Juang Sinaga Pekerjaan/ : Wakil Bupati Samosir 2016-2021; Calon Wakil Bupati Lembaga Samosir pada Pilkada 2020. Alamat : Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Yanuar P. Wasesa, dkk. Pekerjaan/ : Advokat dan Konsultan Hukum pada Badan Bantuan Lembaga Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alamat : Jalan Pegangsaan Barat Nomor 30, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ika Rolina Samosir Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Rianiate Nomor 26 Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Robinsar J Barus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Rianiate Nomor 26 Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Monang Sinaga Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Rianiate Nomor 26 Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Gomgom Situmorang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Rianiate Nomor 26 Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Barita C. Malau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Rianiate Nomor 26 Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Anggiat Sinaga Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rianto Nainggolan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Robintang Naibaho Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir Alamat : Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII. Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ----- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. PENGADUAN KEPADA KPU KABUPATEN SAMOSIR (TERADU I s/d TERADU V) A. PENDAHULUAN 1. Bahwa PENGADU adalah salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, melalui laman KPU Kabupaten Samosir, TERADU menyampaikan Pengumuman Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P-2), yaitu atas nama: - Drs. Rapidin Simbolon, MM. bersama Ir. Juang Sinaga; - Vandiko Timotius Gultom, ST. dan Drs. Martua Sitanggang, MM.; - Laksma (Purn.) Marhuale Simbolon, S.Pi. dan Ir. Guntur Sinaga, MM.; 3. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, mulai dari Tahap Pendaftaran sampai dengan Tahap Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi RI sangat terasakan terlihat oleh PENGADU bahwa TERADU Tidak Profesional dan cenderung memihak pada Pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, serta melemahkan posisi Pengadu, sebagaimana terurai pada dugaan pelanggaran-pelanggaran melalui peristiwa-peristiwa berikut ini; B. TERADU MEMUTUSKAN DRS. MARTUA SITANGGANG, MM CALON WAKIL BUPATI SAMOSIR PADAHAL YANG BERSANGKUTAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN BERPENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS ATAU SEDERAJAT, DAN TIDAK MENYERAHKAN FOTOKOPI IJAZAH RENDAH SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS ATAU SEDERAJAT YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PIHAK YANG BERWENANG 1. Bahwa untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. 45 ayat (2) huruf d.1 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dengan memberikan bukti “fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang maka bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs. Martua Sitanggang, MM (pasangan Vandiko Timotius Gultom, ST) telah menyerahkan kepada TERADU dokumen pendaftaran yang menjadi syarat pencalonan diantaranya: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK 1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang (Bukti P-3); b. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/ STTB SMA Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama “MARTUA S., lahir pada tanggal 1 Februari 1954 di Harian Bohoh, yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri I Jambi atas nama SADAR SJARNEOBI, yang di bagian kiri atasnya terdapat tulisan dengan tinta basah yang berbunyi “Mengesahkan Fotokopi sesuai dengan aslinya”, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, dan tanda tangan basah atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd (Bukti P-4); c. Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S., yang ditandatangani atas nama Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, ARTHUR, S.Ag, S.Pd (Bukti P-5); d. Ijasah Sarjana Strata 1 No.: 148/PT24.6/S1/187 atas nama MARTUA SITANGGANG, nomor registrasi: 1042, lahir di Samosir (Tap.Utara), pada tanggal 1 Februari 1954, Fakultas Ekonomi, dengan program studi: Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Rektor Universitas Jambi tanggal 16 Maret 1987, dan legalisir dengan tinta basah tertanggal 21-4-1987 (Bukti P-6); e. Ijasah Sarjana Strata 2 Nomor seri: Ij/S2/660121011 atas nama MARTUA SITANGGANG, tempat dan tanggal lahir: Samosir (Tap.Utara), 1 Februari 1954, yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2001 oleh Direktur Porgram Pascasarjana, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen LABORA Jakarta, dan tanggal 20 September 2001 oleh Koordinator Kopertis Wilayah III (Bukti P-7); 2. Bahwa setelah mencermati dokumen-dokumen pendaftaran tersebut, maka sejak tanggal 8 September 2020, PENGADU dan beberapa anggota masyarakat Kabupaten Samosir menyuarakan dugaan atas palsu atau dipalsukannya: a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Ijasah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa MARTUA S., b. Legalisasi (tanpa tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono, S.Pd., M.Pd. (menjabat tahun 2009-2011) yang terdapat pada sisi kiri bagian atas fotokopi STTB/ Ijazah atas nama siswa MARTUA S. (Vide Bukti P-4); 3. Bahwa munculnya dugaan palsu atau dipalsukan tersebut karena beberapa alasan yaitu: a. Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 (Bukti P- 8), KTP (vide Bukti P-3), Ijasah S1 (vide Bukti P-6) dan Ijazah S2 (vide Bukti P-7), tertulis siswa atas nama “Martua Sitanggang” sementara pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis siswa atas nama “MARTUA S.” (vide Bukti P-4); b. Nama ayah/ orangtua siswa pada Buku Induk SMP Negeri 1 Pangururan Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang” (Bukti P-9) dan pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970 - 1972 tertulis atas nama “Bismark Sitanggang” (vide Bukti P-8) serta pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis atas nama “B. Sitanggang” (vide Bukti P-4); c. Adanya Surat Pernyataan atas nama ARTHUR, S.Ag., S.Pd. (Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal 30 September 2020 (Bukti P-10), yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menandatangani dokumen Asli Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S. (vide Bukti P-5); d. Ada Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd. tanggal 29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi STTB SMA Negeri 1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S. termaksud (Bukti P-11); e. Legalisasi atau pengesahan dokumen tanpa tanggal bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: “Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat: a. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan; b. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.” f. Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 hanya memuat nilai kelas 1 dan kelas 2, sehingga tidak pernah menjadi kelas 3, makanya tidak pernah lulus dan mempunyai ijazah (Vide Bukti P-8) g. Adanya Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan (Teksin Oberia Simbolon, S.Pd.) Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tanggal 07 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: “Bahwa Martua Sitanggang berdasarkan arsip daftar nama Pengikut Ujian Achir Sekolah Menengah Umum Tk. Pertama Tahun 1969 tanggal 9 Mei 1968 No. 18/Ins/1968 adalah terdaftar sebagai Peserta dengan data sebagai berikut: Nomor Urut: 128, Nama: Martua Sitanggang, Jenis Kelamin: Laki- laki, Sekolah Asal: SMP Negeri 1 Pangururan, No. Induk: 5471, Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952, Nama Orang tua: Wismark Sitanggang, No. Udjian: 603 K” (vide Bukti P-9); Bahwa dengan surat keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 1969 SMP Negeri 1 Pangururan tidak mempunyai Siswa atau lulusan bernama Martua S dengan nama orangtua B. Sitanggang, yang ada adalah atas nama Martua Sitanggang dengan dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua: Wismark Sitanggang; Bahwa dengan demikian, Martua Sitanggang dengan dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua: Wismark Sitanggang yang tercatat di Buku Induk Siswa SMP Negeri 1 Pangururan adalah berbeda atau tidak sama dengan Martua S dengan tempat dan tanggal lahir Harian BohohTapanuli, 1 Februari 1954, dan nama orangtua B. Sitanggang yang tercatat dalam STTB/ Ijazah SMA Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973, yang diumumkan TERADU; 4. Bahwa dengan maksud untuk mematahkan dugaan palsu atau dipalsukan yang disampaikan PENGADU dan beberapa anggota masyarakat tersebut, kemudian pada hari Jumat, 11 September 2020, TERADU I dengan mengajak Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir, RIANTO NAINGGOLAN,SH, pergi ke Kota Jambi untuk menemui dan mengajak Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi membuat Kop Surat dengan Logo dan Tulisan KPU KABUPATEN SAMOSIR – SMA NEGERI 1 KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI, dan kemudian menerbitkan BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 & No: 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, IKA ROLINA SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD,M.Pd., yang berbunyi: “Pada hari ini, Jumat Tanggal Sebelas September tahun Dua Ribu Dua Puluh, Pukul 13.30 WIB, KPU Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Kota Jambi Provinsi Jambi terhadap perbedaan nama yang terdapat dalam Ijasah Nomor VCi No. 026 atas nama Martua S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menengah Atas pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390. Demikian Berita Acara ini dibuat Rangkap 2 (dua) untuk digunakan dalam pemenuhan Syarat Calon Bakal Calon Wakil Bupati Samosir Tahun 2020” (Bukti P-12); 5. Bahwa Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggal 11 September 2020 tersebut sama sekali tidak didukung dengan: a. Berkas salinan fotokopi Buku Induk Siswa Lulusan SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1973 yang memuat nama siswa MARTUA S. dan nomor induk 1390 guna membuktikan benar tidaknya siswa tersebut lulus tahun 1973 dari SMA Negeri 1 Jambi; b. Putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan pergantian nama Martua S. menjadi Martua Sitanggang; c. Dasar atau bukti yang diajukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. untuk memutuskan bahwa “Martua S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001” d. Keterangan mengenai asli dan tercatat tidaknya Legalisasi (tanpa tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono, S.Pd., M.Pd. yang terdapat pada sisi kiri bagian atas fotokopi STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S.; e. Video yang merekam proses penandatangan Berita Acara Hasil Klarifikasi maupun pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. mengenai siswa atas nama MARTUA S.; f. Legalisasi terbaru atas STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S. 6. Bahwa keabsahan Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut patut diragukan mengingat isinya menerangkan bahwa nomor induk siswa MARTUA S. adalah 1390 sementara pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 (vide Bukti P-8) dan STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 nomor induk siswa MARTUA S. adalah 1396 (vide Bukti P-4); 7. Bahwa setelah memproduksi berkas BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI tertanggal 11 September 2020 tersebut, kemudian TERADU I: - Pada hari Senin, 14 September 2020 mengajak TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V untuk menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon MODEL BA.HP.KWK atas nama Bakal Calon Wakil Bupati: Drs. Martua Sitanggang,MM tanggal 14 September 2020, yang isinya pada pokoknya mengatakan bahwa Pada hari ini Senin Tanggal empat belas Bulan September Tahun dua ribu dua puluh bertempat di Rogate Beach Hotel, KPU Kabupaten Samosir telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang,MM berupa “Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang” dan dinyatakan memenuhi syarat (Bukti P-13); - Dengan maksud mendahului jadual “Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampsir Tahun 2020 yang sudah dijadwalkan hari Rabu 16 September 2020” (Bukti P-14) serta jadual “Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampsir Tahun 2020 yang sudah dijadwalkan hari tanggal 23 September 2020” (Bukti P-15), maka pada hari Selasa, 15 September 2020 sore, dengan dukungan pernyataan dari RIANTO NAINGGOLAN,SH, mengumumkan bahwa STTB/ Ijasah atas nama siswa MARTUA S. telah diverifikasi dan dinyatakan valid, sebagaimana dimuat oleh beberapa media online, diantaranya: - mimbarumum.co.id hari Selasa, 15 September 2020 pukul 16:26 dengan judul “KPU Tegaskan Ijazah Martua Sitanggang Valid” (Bukti P-16); hariansib.com hari Rabu, 16 September 2020 pukul 13:51 dengan - judul “KPU: Ijazah Martua Sitanggang Balon Wabup Samosir Sudah Diverifikasi dan Valid” (Bukti P-17); 8. Bahwa sebagai reaksi atas pengumuman “Ijazah Martua Sitanggang Valid” dari TERADU I tersebut, kemudian pada tanggal 21 September 2020, masyarakat atas nama Jautir Simbolon menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Tanggapan tertanggal 21 September 2020 atas nama Jautir Simbolon, yang ditujukan kepada TERADU (Bukti P-18) yang pada pokoknya menyampaikan dugaan atas palsunya beberapa berkas Dokumen Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs. Martua Sitanggang, MM, yaitu: 9. Bahwa masukan juga diberikan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada Teradu I dan Teradu II melalui pesan WhatsApp (WA) dengan uraian sebagai berikut: Jakarta, 22 September 2020 Pkl. 11.36 WIB. Perihal: Masukan Kepada Yth. Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, SP di tempat WA: 082276999311 Selamat siang Ibu Ketua KPU Samosir. Semoga Ibu dan jajaran sehat, semangat dan cerdas dalam memimpin KPU Samosir. Mohon Ibu dan Jajaran bisa segera memverifikasi beberapa berkas Dokumen atas nama Balon Wakil Bupati Martua Sitanggang termaksud, dengan cara: 1. menemukan berkas pendaftaran Calon Bupati an. Martua Sitanggang saat Pilkada Samosir tahun 2010, guna memastikan: Apakah benar mencatatkan "Tempat dan Tanggal Lahir: Harian Boho, 2 Oktober 1954" sehingga berbeda dengan dokumen tahun 2020 yang mencatatkan "Tempat dan Tanggal Lahir: Samosir, 1 Februari 1954"? 2. Menemui Sdr. ADI TRIONO, S.P, MPd (Mantan Kepala SMAN 1 Kota Jambi Tahun 2009 - 2011), untuk memastikan: Apakah antara 2009 - 2011 pernah melegalisir atau membubuhkan tanda tangan pada berkas fotokopi STTB seri VCi No. 026 an. Martua S., keluaran tanggal 1 Desember 1973? 3. Menemui Sdr. ARTHUR, S.Ag., S.Pd. (Mantan Kepala SMAN 1 Kota Jambi Tahun 2009 - 2011), untuk memastikan: Apakah benar menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015? 4. Menemui Sdr. MUHAMMAD SYAHRAN, SE selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk memastikan: a. Mengapa tanda tangannya pada Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020, yang diterbitkan oleh Drs. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi, tidak sama atau tidak identik dengan tanda tangan pada berkas2 Surat Keputusan atau Surat Edaran? b. Mengapa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020 ada 2 versi yang beredar di warganet 5. Menemui kembali Sdr. Drs. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi, untuk memastikan: a. Nama Kepala SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973: apakah SADAR SJARNOEBI atau SADAR SYAMOEBI? b. Mengapa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor: 596 /110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020 ada 2 versi yang beredar di warganet? Berkas bukti masalah terlampir. Demikian beberapa masukan kepada Ibu dan Jajaran KPU Kabupaten Samosir. Terima kasih. HORAS! ttd BMS Situmorang No. WA: 08131 4446776 Cc: - Bpk Robinsar J Barus, SH No. WA: 081375991601 - Bpk. Erifan Manullang, S.IP, M.IP No. WA: 082365480340 (Bukti P-19); 10. Bahwa masukan yang sama juga diberikan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada TERADU II (Bukti P-20); 11. Bahwa namun demikian, pada tanggal 23 September 2020 para TERADU justru menetapkan Drs. Martua Sitanggang, MM sebagai Calon Wakil Bupati Samosir (vide Bukti P-1), tanpa pernah menemui atau meminta keterangan dari mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono, S.Pd,M.Pd. untuk mengklarifikasi informasi dugaan palsu atau dipalsukannya tanda tangannya, dan juga tidak meminta Salinan Buku register Legalisasi Ijasah kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi yang sedang menjabat; C. TERADU MENETAPKAN VANDIKO TIMOTIUS GULTOM, ST SEBAGAI CALON BUPATI SAMOSIR PADAHAL PERSYARATAN KARTU NPWP, SURAT KETERANGAN FISKAL, DAN SPT ATAS NAMA YANG BERSANGKUTAN TIDAK MEMENUHI PATUT DIDUGA KUAT SEBAGAI HASIL REKAYASA KARENA TIDAK DITERBITKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG 1. Bahwa berkaitan dengan NPWP, Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal, Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sudah mengatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: - Pasal 2 ayat: 1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi: a. tempat tinggal Wajib Pajak; b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP. 6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belurn Terbagi; c. Wajib Pajak Badan; dan d. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ a tau pemungut paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 44/PJ/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap, yang berbunyi: “NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.” d. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Februari 2019 Nomor Per-03/Pj/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, mengatur bahwa “salah satu syarat untuk dapat memohon penerbitan Surat Keterangan Fiskal adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.” 2. Bahwa untuk memenuhi persyaratan Calon Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf m jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d.2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi” dan menyerahkan “fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar” maka pada tanggal 5 September 2020, Vandiko Timotius Gultom, ST telah menyampaikan kepada TERADU dokumen perpajakan yang patut diduga kuat sebagai hasil rekayasa yaitu: - NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko Timotius Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00, CILANDAK TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA” yang diberikan atau diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok, dengan Kode Kantor Wilayah 042 (Bukti P-21); - Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF-76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” dengan nama Wajib Pajak: VANDIKO TIMOTIUS GULTOM; ALAMAT: JAHA - KOTA ADM. JAKARTA UTARA; KPP Terdaftar: KPP PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK (Bukti P-22); - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018 atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-042.000 Tahun Pajak: 2018, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal Penyampaian: 25/08/2020 (Bukti P-23); - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2-042.000 Tahun Pajak: 2019, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal Penyampaian: 25/08/2020 (Bukti P-24); 3. Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas maka yang berwenang untuk memberikan NPWP kepada Vandiko Timotius Gultom yang beralamat di Jl. Jaha No. 52 RT 001/00, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu dengan Kode Kantor Wilayah 017. Sehingga, NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko Timotius Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00, CILANDAK TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA” yang diberikan oleh instansi yang tidak berwenang dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, dengan Kode Kantor Wilayah 042, adalah cacat hukum dan tidak sah; 4. Bahwa karena alamat wajib pajak atas nama VANDIKO TIMOTIUS GULTOM dalam Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF- 76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” ditukangi dan direkayasa menjadi: JAHA - KOTA ADM. JAKARTA UTARA maka Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF-76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah; 5. Bahwa karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018 dan Tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom diproduksi tanggal 25 Agustus 2020 sebagai dasar untuk memproduksi Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” maka SPT tahun 2018 dan Tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom adalah cacat hukum dan tidak sah; 6. Bahwa NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000, Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25/08/2020, SPT tahun 2018 tanggal 25/08/2020 dan SPT tahun 2019 tanggal 25/08/2020 patut diduga kuat adalah hasil rekayasa tanggal 25/08/2020 untuk keperluan persyaratan pendaftaran Calon Bupati Samosir Tahun 2020, yang berhasil didapatkan dari KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok tetapi tidak bisa didapatkan dari KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu; 7. Bahwa walaupun dengan hanya membaca peraturan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat langsung disimpulkan bahwa NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT atas nama Vandiko Timotius Gultom tersebut, sebagai sesuatu yang cacat hukum dan tidak sah, serta patut diduga kuat sebagai hasil dari rekayasa, namun TERADU tidak pernah melakukan verifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok. Namun sebaliknya, TERADU secara melawan hukum justru memutuskan ketiga dokumen perpajakan tersebut sah dan memenuhi syarat dengan: - Menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon MODEL BA.HP.KWK tanggal 14 September 2020 atas nama Bakal Calon Bupati: Vandiko Timotius Gultom,ST dan Bakal Calon Wakil Bupati: Drs. Martua Sitanggang,MM, yang isinya salah satunya memutuskan bahwa syarat fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftartelah dipenuhi oleh Vandiko Timotius Gultom,ST (vide Bukti P-13), - Memutusan Vandiko Timotius Gultom memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3- Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (vide Bukti P-1); 8. Bahwa mengenai dokumen perpajakan yang patut diduga kuat sebagai hasil rekayasa ini, baik dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Samosir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, maupun di Mahkamah Konstitusi, Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom sendiri memilih bersikap no comment atau tidak pernah mau menanggapi atau menjelaskan mengapa NPWP-nya diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Sebaliknya, yang justru sibuk membelanya adalah TERADU sendiri; D. TERADU MEMBERIKAN KEPADA PENGADU DOKUMEN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 TANGGAL 16 DESEMBER 2020 (FORMULIR MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA- KWK) YANG MEMUAT TANDA TANGAN IKA ROLINA SAMOSIR (TERADU I) YANG PATUT DIDUGA KUAT PALSU ATAU DIPALSUKAN 1. Bahwa dengan mendasarkan diri pada PKPU Nomor: 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Samosir Nomor: 633/PL.02.6-Und-/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, perihal: Undangan Rekapitulasi, TERADU telah mengundang Tim Kampanye/Pasangan Calon PENGADU untuk mengikuti Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Sura, yang diadakan padah Hari/Tanggal: Rabu, 16 Desember 2020, Tempat: Hotel JTS Parbaba, Kec. Pangururan, Waktu: 09.00 WIB s/d selesai (Bukti P-25); 2. Bahwa ternyata, sesampainya di tempat pada tanggal yang ditentukan, Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, dkk menemukan fakta bahwa di tempat Rapat terpajang spanduk RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN SAMOSIR (Bukti P-26); 3. Bahwa pada Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook KPU Kabupaten Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai dari pkl. 22.19 WIB dengan durasi 16 menit 12 detik 22.19 WIB (berarti berakhir pada pukul 22.35 WIB), Meja Pimpinan RAPAT PLENO TERBUKA hanya dihadiri oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V, dimana TERADU II terlihat membacakan dan sekaligus mengklaim mengumumkan) draft Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 (Bukti P-27); 4. Bahwa selanjutnya pada pukul 22.24 WIB (menit ke-5) TERADU II menutup Rapat Pleno dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali, dan kemudian pada menit ke 6.25 s.d. menit ke 15.40 (pukul 22.25 s.d. 22.34 WIB), dilakukan penandatanganan atas 9 (sembilan) rangkap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V bersama Saksi Paslon Nomor 2 Painhot Sitanggang. Sementara Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, dkk menolak untuk menandatangani dengan memberi alasan sebagian besar dari Hasil Penghitungan Suara Paslon Nomor 2 dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah merupakan produk dari politik uang; 5. Bahwa setelah selesai prosesi penandatanganan oleh kelima orang tersebut, kemudian pada pukul 23.09 - 23.12 WIB, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V menyerahkan kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR dan kepada Saksi Paslon Nomor 2, PAINHOT SITANGGANG (Bukti P-28): - 1 (satu) rangkap berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), tanggal 16 Desember 2020 (Bukti P-29); - 1 (satu) rangkap berkas Asli Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 (Bukti P-30); - 1 (satu) rangkap berkas fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Desa/Kelurahan Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK) atas 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir; 6. Bahwa anehnya, walau pada saat acara Penetapan, Penutupan Rapat Pleno Terbuka dan Penandatanganan, Komisioner/Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir (TERADU I) tidak ada di ruangan Rapat Pleno dan tidak terlihat ikut prosesi penandatanganan, namun: - Pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang diserahkan TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, terdapat 5 (lima) tanda tangan nama Ika Rolina Samosir (TERADU I); - Kepala Sub. Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Samosir, Josep Hasiholan Sianturi berarti sudah menerbitkan Salinan sesui dengan aslinya atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020; 7. Bahwa karena menjadi suatu misteri “dimana dan pukul berapa Komisioner/Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir (TERADU I) di atas 22.34 WIB menandatangani kedua berkas dokumen termaksud maka pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, Relawan Rapberjuang Kabupaten Samosir menyampaikan Surat Nomor: 100/RB-K/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 kepada Ketua KPU Kabupaten Samosir, yang kemudian dijawab melalui Surat Nomor: 29/PY.02.1-SD/1217/KPU- Kab/II/2021 tanggal 12 Februari 2021, perihal: Balasan Surat, yang pada halaman 2 nomor 4 menerangkan sebagai berikut: “Bahwa perihal Ketua KPU Kabupaten Samosir yakni Ika Rolina Samosir tidak ikut pada saat proses Penandatanganan kedua berkas dokumen termaksud dikarenakan yang bersangkutan mendapat berita duka melalui telepon pada pukul 22.10 WIB dan Ika Rolina Samosir pergi ke luar ruangan lalu tidak lama kemudian Ika Rolina Samosir menjerit dan menangis karena menerima kabar bahwa ayah beliau meninggal dunia dan beberapa peserta pergi keluar ruangan untuk melihat kondisi Ika Rolina Samosir. Tetapi walaupun dalam kondisi demikian mengingat asas Profesionalisme Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Samosir tetap menandatangani kedua berkas dokumen tersebut dengan kondisi sambil menangis tersedu-sedu pada pukul 22.27 WIB di luar aula (masih dalam gedung Hotel JTS-Parbaba” (Bukti P-31); 8. Bahwa keterangan menandatangani kedua berkas dokumen tersebut dengan kondisi sambil menangis tersedu-sedu pada pukul 22.27 WIB di luar aula (masih dalam gedung Hotel JTS-Parbaba adalah tidak logis atau tidak masuk akal sama sekali mengingat penandatanganan di ruang Rapat Pleno oleh TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V bersama Saksi Paslon Nomor 2 Painhot Sitanggang, masih berlangsung hingga pada pukul 22.34 WIB, sebagaimana terekam pada Video Siaran Langsung pada Akun Facebook KPU Kabupaten Samosir; 9. Bahwa karena tidak ada bukti foto atau video yang memperlihatkan TERADU I sedang membubuhkan 5 (lima) tanda tangan pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), sementara 5 (lima) tanda tangan tersebut berbeda atau tidak identik dengan 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir di setidaknya 5 (lima) berkas dokumen lain, maka TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V menyerahkan kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR dan kepada Saksi Paslon Nomor 2, PAINHOT SITANGGANG, berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang memuat 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang patut diduga kuat palsu atau dipalsukan; 10. Bahwa 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang ada di berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) tersebut berbeda atau tidak identik dengan Tanda Tangan Ika Rolina Samosir pada: a. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 426/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 Oktober 2020, perihal: Rapat Koordinasi (Bukti P-32); b. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 435/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, perihal: Rapat Koordinasi (Bukti P-33); c. Berita Acara Koordinasi Bersama KPU Kabupaten Samosir Dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 Nomor: 155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 Tentang Perubahan Jumlah Dan Spesifikasi Teknis Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti P- 34); d. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 448/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020, perihal: Undangan (Bukti P-35); e. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 463/PL.02.5Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, perihal: Undangan (Bukti P-36); 11. Bahwa atas 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang diduga kuat palsu atau dipalsukan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) tersebut, PENGADU telah membuat Laporan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara (Bukti P-37); E. TERADU MENGHALANGI HAK PENGADU MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN CARA TIDAK MENERBITKAN SURAT PENGUMUMAN SERTA TIDAK MENGUMUMKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMOSIR NOMOR: 202/PL.01.8.-KPT/1217/KPU- KAB/XII/2020 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR TAHUN 2020, TANGGAL 16 DESEMBER 2020 SERTA BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) MELALUI LAMAN KPU KABUPATEN SAMOSIR 1. Bahwa ketentuan Pasal 157 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut: (4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitu si. (5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa dengan maksud agar PENGADU tidak mempunyai dasar atau pijakan untuk mendaftarkan Permohonan Perselisihan Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, TERADU secara sengaja tidak Menerbitkan Surat Pengumuman atau Tidak Mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.KPT/1217/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 16 dan Desember 2020 Serta Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di laman KPU Kabupaten Samosir dari tanggal 16 s.d. 23 Desember 2020, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang mengatur sebagai berikut: NO KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR PENGHITUNGAN SUARA DAN 7. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA e. Rekapitulasi dan penetapan hasil 13 Desember 17 penghitungan suara tingkat 2020 Desember kabupaten/kota untuk Pemilihan 2020 Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota g. Pengumuman hasil rekapitulasi 13 Desember 23 tingkat Kabupaten/Kota pada 2020 Desember tempat pengumuman di KPU 2020 Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota 3. Bahwa dengan maksud agar perolehan suara Pasangan Calon Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang yang ditetapkan TERADU tidak dibatalkan oleh MK, dan dengan maksud agar Permohonan Pasangan Calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga (PENGADU) dinyatakan Majelis Hakim MK melewati tenggat waktu pendaftaran, maka TERADU I dan TERADU V telah mendalilkan dan membuktikan di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 bahwa telah mengumumkan berkas dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) dengan cara: a. TERADU III membacakan draft (rancangan yang belum ditandatangani) atas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK); b. TERADU II membacakan draft (rancangan yang belum ditandatangani) atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.Kpt/1217/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V menyerahkan berkas kedua dokumen termaksud kepada Saksi Pasangan Calon; c. Memproduksi beberapa foto yang memuat tulisan 23:54 dan seseorang yang sedang memegang selembar kertas sambil menghadap ke arah sebuah Papan Informasi tempat penempelan atau pemajangan beberapa lembar kertas yang tidak terbaca isi atau tulisannya; F. TERADU I DAN TERADU V BERBOHONG PADA PERSIDANGAN PERKARA NOMOR 100/PHP.BUP-XIX/2021 DI MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa dengan maksud agar perolehan suara Pasangan Calon Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang yang ditetapkan TERADU tidak dibatalkan oleh MK, dan dengan maksud agar Permohonan Pasangan Calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga (PENGADU) dinyatakan Majelis Hakim MK melewati tenggat waktu pendaftaran, maka TERADU I dan TERADU V telah mendalilkan dan membuktikan di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 maka para TERADU melakukan upaya-upaya sebagai berikut: a. Pada persidangan hari Rabu, 3 Februari 2021 memberikan keterangan dan bukti surat kepada Majelis Panel 2 MK RI bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 23.54 WIB telah mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di Papan Informasi KPU Kabupaten Samosir, tetapi hanya menunjukkan adegan seseorang sedang memegang kertas di depan Papan Informasi tanpa jelas kertas apa yang telah ditempelkan dan dipegang (Bukti P-38); b. Pada persidangan hari Rabu, 3 Februari 2021 memberikan keterangan kepada Majelis Panel 2 MK RI bahwa Jarak antara Hotel JHT Parbaba dan Kantor KPU Kabupaten Samosir hanya 3 KM dan dapat ditempuh dalam waktu 5 Menit. Padahal nyatanya, jaraknya sekurang-kurangnya 13,1 KM dan dapat ditempuh 19 menit dengan kecapatan rata-rata 40 KM perjam (Bukti P-39); G. TERADU I TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN ADIK-KAKAK DENGAN MULANA SAMOSIR ALIAS MULANA M.P. SAMOSIR, KOORDINATOR BIDANG PROGRAM TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASLON VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL TIDAK MANDIRI 1. Bahwa Mulana Samosir alias Mulana M.P. Samosir yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah adik kandung Teradu I, dimana hubungan keluarga tersebut sangat potensial telah dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk memihak kepada Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat melakukan verfikasi syarat pencalonan atau meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; 2. Bahwa Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik kakak dengan Mulana Samosir Alias Mulana M.P. Samosir, Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang; 3. Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. H. TERADU II TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN ADIK-KAKAK IPAR DENGAN EVELYN SINAGA ALIAS ANDREITA EVELINA SINAGA, WAKIL SEKRETARIS TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASLON VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL TIDAK MANDIRI 1. Bahwa Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah adik kandung istri Teradu II yang bernama Asnita Era Ariesta Sinaga, dimana hubungan keluarga tersebut sangat potensial telah dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu II untuk memihak kepada Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat melakukan verfikasi syarat pencalonan atau meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; Teradu I; 2. Bahwa Teradu II tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik kakak ipar dengan Evelyn Sinaga Alias Andreita Evelina Sinaga, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang; 3. Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. II. PENGADUAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN SAMOSIR (TERADU VI – TERADU VIII) 1. DUGAAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT: 1) Bahwa Pengadu adalah salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3- Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang terdiri dari: - Drs. Rapidin Simbolon, MM. bersama Ir. Juang Sinaga; - Vandiko Timotius Gultom, ST. - Drs. Martua Sitanggang, MM; - Laksma (Purn.) Marhuale Simbolon, S.Pi - Ir. Guntur Sinaga,MM; (Vide Bukti P-1) 2) Bahwa sepanjang Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, khususnya mulai dari penelitian persyaratan Calon, penetapan Calon, pelaksanaan Kampanye, masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Pengadu merasakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan dengan baik tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020; 3) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU- XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang amarnya berbunyi: "Menyatakan frasa 'Panwas Kabupaten/Kota' dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Bawaslu Kabupaten/Kota'," telah mengatur Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota dengan uraian sebagai berikut: - Pasal 30: Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: a mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi (Pengadu: antara lain): Pasal 32 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; - Pasal 32: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2. BAHWA KINERJA PENGAWASAN PARA TERADU DAN JAJARANNYA SAMPAI KE TINGKAT DESA KELURAHAN DAN DUSUN YANG PALING MEMPRIHATINKAN ADALAH SAAT MASA KAMPANYE, MASA TENANG DAN PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA, PARA TERADU DAN JAJARANNYA SAMPAI KE TINGKAT DESA KELURAHAN, TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN (PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN) TERHADAP LARANGAN PADA: - Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 yang bunyinya sebagai berikut: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Pasal 187C UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - Bahwa akibat kesengajaan Para Teradu tidak melakukan Pengawasan (Pencegahan dan Penindakan) terhadap praktek politik uang selama masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara, Pengadu sebagai Petahana (incumbent) Bupati dan Wakil Bupati Samosir, yang notabene mengemban tanggung jawab untuk melindungi masyarakyat secara keseluruhan, berkepentingan atas terselenggaranya Pilkada yang aman dan damai, serta harus menyukseskan penyelenggaran Pilkada Samosir sebagai bagian dari Program Pemerintah Pemerintah Pusat, dihadapkan pada situasi yang sungguh dilematis serta konflik batin yang maha berat yaitu antara melaporkan dan mendiamkan praktek politik uang yang terjadi di depan mata sendri; - Bahwa karena mempertimbangkan akan sedemikian besarnya ekses negatif yang timbul bila melapor, akhirnya Pengadu terpaksa bersikap mendiamkan praktek politik uang yang terjadi, karena adanya kekhawatiran dalam diri Pengadu sebagai Petahana (incumbent), bahwa bilamana Pengadu melaporkan atau memprosesnya secara hukum maka:  Para Teradu, Kepolisian, dan Kejaksaan (Gakumdu) akan sangat kewalahan memanggil, memeriksa dan memenjarakan puluhan ribu warga masyarakat penerima uang dari para Terlapor;  Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan overkapasitas;  Seluruh anggota masyarakat yang menerima akan diajari dan dipaksa berbohong yaitu memberikan keterangan palsu mengenai jumlah, status, waktu, dan pemberi beras serta uang guna melindungi Paslon atau Tim Pemenangan/Kampanye Pemberi;  Anggaran Bawaslu Kabupaten Samosir akan terkuras;  Akan berpotensi terjadi kegaduhan kerusuhan massal;  Protokol kesehatan di masa Pandemi Covid19 akan terganggu; - Bahwa setelah mengambil sikap mendiamkan praktek politik uang yang terjadi tersebut, dalam kapasitas sebagai Bupati Samosir yang sedang cuti, Pengadu atas nama Rapidin Simbolon sepanjang bulan Oktober s.d. Desember 2020 beberapa kali memberikan masukan dan informasi kepada Teradu I serta Kapolres Samosir melalui pesan WhatsApp agar melakukan pengawasan atas praktek politik uang dan kampanye yang melanggar peraturan, keduanya justru menyuruh Pengadu atas nama Rapidin Simbolon untuk membuat laporan resmi; - Bahwa tanpa bermaksud menuduh apalagi memfitnah sedikit pun, karena saking kecewa dan frustrasinya melihat kinerja pengawasan Para Teradu, dalam pikiran Pengadu sampai timbul dugaan bahwa Para Teradu telah mengantongi janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan (?); - Bahwa walau sudah memastikan bahwa hasil akhirnya akan mengecewakan, namun untuk kepentingan formalitas rencana pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, setelah selesai hari Pemungutan Suara di TPS, Pengadu akhirnya meminta Tim Hukum dan/atau Tim Pemenangan/Kampanye untuk membuat 3 (tiga) Laporan ke Bawaslu yaitu:  Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Anser Naibaho Register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 12 Desember 2020; (Bukti P-40)  Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumut dengan Tanda Bukti Penyampaian Lapaoran Nomor: 01/PL/TSM-PB/02.00/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020; (Bukti P-41)  Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Franky Rajagukguk dengan Nomor Laporan: 06/PL/PB/Kab/02.21/I/2021 Januari 2021; (Bukti P-42) - Bahwa Keputusan atas ketiga Laporan tersebut akhirnya menjadi materi nyanyian pembelaan diri dari Pengadu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021, guna memberikan kesan bahwa seolah-olah Para Teradu telah menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban dengan baik, dan bahwa seolah-olah dalil-dalil Permohonan Pengadu adalah tidak benar; - Bahwa dengan perilaku Para Tergugat yang membiarkan praktek politik uang dan tanpa ada Temuan satu pun, akhirnya Pengadu berkesimpulan bahwa lembaga Bawaslu sangat potensial hanya sebagai formalitas dan rawan disuap Calon dalam regim Pemilu mapun Pilkada di Indonesia, sehingga hanya menjadi wadah pemboroson Anggaran Negara bila tetap dipertahankan. Karena itu Pengadu menjadi tertarik dengan usulan Pakar atau Pengamat yang mengatakan agar Bawaslu dibubarkan, dan pengawasan Pemilu, Pilpres dan Pilkada deserahkan kepada lembaga Kepolisian RI; - Bahwa dalam mengemban Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban selaku Pejabat Pengawas dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, Para Teradu tidak menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan sebaliknya justru melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; - Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terlihat dari beberapa kebijakan dan peristiwa sebagaimana terurai berikut ini. 3. PARA TERADU TIDAK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SECARA PATUT LAPORAN WARGA MASYARAKAT ATAS NAMA TUNGGUL SITANGGANG TERADU VI s.d TERADU VIII JUGA DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL DALAM TAHAP VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT CALON MAUPUN SYARAT PENCALONAN MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PASLU YAITU STTB/IJAZAH SMA DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S. HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT 1) Bahwa pada tanggal 11 September 2020 pukul 15.00 WIB, seorang warga masyarakat Samosir atas nama TUNGGUL SITANGGANG telah melaporkan kepada Para TERADU tentang Dugaan Tindak Pidana “memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2) Bahwa bunyi Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 tersebut adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; 3) Bahwa TUNGGUL SITANGGANG (Pelapor) melaporkan MARTUA SITANGGANG (Terlapor) atas dugan telah menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA palsu dan/ atau legalisir fotokopi palsu pada fotokopi STTB SMA an. Martua S., yang diserahkan kepada Para TERADU pada saat mendaftar tanggal 5 September 2020 yang mana atas laporan tersebut, Para TERADU menerbitkan Formulir Model A.3 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 tanggal 11 September 2020; (Bukti P-43) 4) Bahwa adanya dugaan palsu atau dipalsukan tersebut karena beberapa alasan yaitu: - Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972, KTP, Ijasah S1 (Vide Bukti P-6) dan Ijazah S2, tertulis siswa atas nama “Martua Sitanggang” sementara pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis siswa atas nama “MARTUA S.”; (Vide Bukti P-4) - Nama ayah/ orangtua siswa pada Buku Induk SMP Negeri 1 Pangururan Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang” dan pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970 - 1972 tertulis atas nama “Bismark Sitanggang” serta pada STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 tertulis atas nama “B. Sitanggang”; (Vide Bukti P-8) - Adanya Surat Pernyataan atas nama ARTHUR, S.Ag., S.Pd. (Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal 30 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menandatangani dokumen Asli Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S.; (Vide Bukti P-10) - Ada Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd. tanggal 29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi STTB SMA Negeri 1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S. termaksud; - Legalisasi atau pengesahan dokumen tanpa tanggal bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: “Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat: a. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan; b. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.” (Vide Bukti P-11) - Pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 hanya memuat nilai kelas 1 dan kelas 2, sehingga tidak pernah menjadi kelas 3, makanya tidak pernah lulus dan mempunyai ijazah; - Adanya Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan (Teksin Oberia Simbolon, S.Pd) Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tanggal 07 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: “Bahwa Martua Sitanggang berdasarkan arsip daftar nama Pengikut Ujian Achir Sekolah Menengah Umum Tk. Pertama Tahun 1969 tanggal 9 Mei 1968 No. 18/Ins/1968 adalah terdaftar sebagai Peserta dengan data sebagai berikut: Nomor Urut: 128, Nama: Martua Sitanggang, Jenis Kelamin: Laki-laki, Sekolah Asal: SMP Negeri 1 Pangururan, No. Induk: 5471, Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952, Nama Orang tua: Wismark Sitanggang, No. Udjian: 603 K”; Bahwa dengan surat keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 1969 SMP Negeri 1 Pangururan tidak mempunyai Siswa atau lulusan bernama Martua S dengan nama orangtua B. Sitanggang, yang ada adalah atas nama Martua Sitanggang dengan dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua: Wismark Sitanggang; Bahwa dengan demikian, Martua Sitanggang dengan dengan Tempat dan tanggal lahir: Pangururan: 1952 dan nama orangtua: Wismark Sitanggang yang tercatat di Buku Induk Siswa SMP Negeri 1 Pangururan adalah berbeda atau tidak sama dengan Martua S dengan tempat dan tanggal lahir Harian Bohoh- Tapanuli, 1 Februari 1954, dan nama orangtua B. Sitanggang yang tercatat dalam STTB/ Ijazah SMA Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973, yang diumumkan TERADU; (Vide Bukti P-9) 5) Bahwa seminggu kemudian, secara melawan hukum dan akal sehat TERADU III selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samosir, menerbitkan PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 18 September 2020 yang hanya berbunyi: “Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 dan sesui dengan hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, diberitahukan status laporan sebagai berikut: (Bukti P-44) Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 dengan Pelapor atas nama Tunggul Sitanggang dan Terlapor atas nama Martua Sitanggang, Status Laporan: Tidak ditindaklanjuti atau pemeriksaan dihentikan, dengan alasan: Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan; 6) Bahwa entah unsur mana dari Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah- olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota…” tidak dijelaskan sama sekali oleh Teradu III; 7) Bahwa PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 18 September 2020 yang ditandatangani Teradu III tersebut sangat janggal dan tidak berdasar karena Para Teradu tidak pernah memanggil: - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang menjabat maupun untuk membawa Daftar Siswa Lulusan Tahun 21973 yang memuat nama siswa lulusan atas nama Martu S. - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang melagilasi (ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd.) untuk menanyakan keaslian tanda tangannya mapun meminta buku register legalisasi STTB/Ijazah; - Komisioner KPU Kabupaten Samosir selaku penerima dan pengguna surat yang diduga palsu yaitu STTB/Ijazah SMA dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S. 8) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. TERADU II MEMBANTU IKA ROLINA SAMOSIR (KETUA KPU KABUPATEN SAMOSIR) UNTUK MELOLOSKAN STTB/IJAZAH SMA DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S. YANG PATUT DIDUGA KUAT PALSU ATAU DIPALSUKAN 1) Bahwa dengan maksud untuk mematahkan dugaan Tindak Pidana “memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati” berkaitan dengan STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisasi STTB/IJAZAH SMA atas nama MARTUA S yang pada tanggal 5 September 2020 diserahkan kepada KPU Kabupaten Samosir sebagai salah satu syarat pendaftaran, pada hari Jumat, 11 September 2020, diam-diam Teradu I bersama Ika Rolina Samosir (Ketua Kpu Kabupaten Samosir) pergi ke Kota Jambi untuk menemui dan mengajak Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi membuat Kop Surat dengan Logo dan Tulisan KPU KABUPATEN SAMOSIR – SMA NEGERI 1 KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI, dan kemudian menerbitkan BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1- BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 & No: 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, IKA ROLINA SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD,M.Pd., yang berbunyi: “Pada hari ini, Jumat Tanggal Sebelas September tahun Dua Ribu Dua Puluh, Pukul 13.30 WIB, KPU Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Kota Jambi Provinsi Jambi terhadap perbedaan nama yang terdapat dalam Ijasah Nomor VCi No. 026 atas nama Martua S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menengah Atas pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390. (Bukti P-45) Demikian Berita Acara ini dibuat Rangkap 2 (dua) untuk digunakan dalam pemenuhan Syarat Calon Bakal Calon Wakil Bupati Samosir Tahun 2020”; 2) Bahwa Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggal 11 September 2020 tersebut sama sekali tidak didukung dengan: - Berkas salinan fotokopi Buku Induk Siswa Lulusan SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1973 yang memuat nama siswa MARTUA S. dan nomor induk 1390 guna membuktikan benar tidaknya siswa tersebut lulus tahun 1973 dari SMA Negeri 1 Jambi; - Putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan pergantian nama Martua S. menjadi Martua Sitanggang; - Dasar atau bukti yang diajukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. untuk memutuskan bahwa “Martua S adalah orang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001” - Keterangan mengenai asli dan tercatat tidaknya Legalisasi (tanpa tanggal) atas nama Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono, S.Pd, M.Pd. yang terdapat pada sisi kiri bagian atas fotokopi STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S.; - Video yang merekam proses penandatangan Berita Acara Hasil Klarifikasi maupun pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD, M.Pd. mengenai siswa atas nama MARTUA S.; - Legalisasi terbaru atas STTB Sekolah SMA Negeri I Jambi tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S. 3) Bahwa keabsahan Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut patut diragukan mengingat isinya menerangkan bahwa nomor induk siswa MARTUA S. adalah 1390 sementara pada Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 dan STTB/ Ijazah SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 nomor induk siswa MARTUA S. adalah 1396, dan seorang Kepala Sekolah tahun 2020 tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk menerangkan bahwa pemilik STTB/ Ijasah Nomor VCi No. 026 tertanggal 1 Desember 1973 atas nama Martua S. adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP elektronik dengan NIK 1571010210540001; 4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. PARA TERADU TIDAK MEMERIKSA SECARA PATUT LAPORAN WARGA MASYARAKAT ATAS NAMA JAUTIR SIMBOLON MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PASLU YAITU STTB/IJAZAH SMA DAN/ATAU LEGALISASI STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S. 1) Bahwa pada tanggal 21 September 2020 seorang warga masyarakat Samosir atas nama JAUTIR SIMBOLON telah melaporkan kepada Para Teradu tentang Dugaan Tindak Pidana “memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah- olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, berkaitan dengan STTB/Ijazah SMA dan/atau Legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S. yang diserahkan kepada Para TERADU pada saat mendaftar pada tanggal 5 September 2020; (Bukti P-46) 2) Bahwa Para Teradu sama sekali tidak memanggil: - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang menjabat maupun untuk membawa Daftar Siswa Lulusan Tahun 21973 yang memuat nama siswa lulusan atas nama Martu S. - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi yang melagilasi (ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd.) untuk menanyakan keaslian tanda tangannya mapun meminta buku register legalisasi STTB/Ijazah; - Komisioner KPU Kabupaten Samosir selaku penerima dan pengguna surat yang diduga palsu yaitu STTB/Ijazah SMA dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S.; 3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. PARA TERADU MEMUTUSKAN STTB/IJAZAH SMA DAN/ATAU FOTOKOPI LEGALISIR STTB/IJAZAH SMA ATAS NAMA MARTUA S. DENGAN HANYA MENDENGARKAN SESEORANG SAKSI MELALUI VIDEO CALL DARI JAMBI YANG MENGAKU TEMAN SEANGKATAN MARTUA SITANGGANG SAAT DI SMA NEGERI 1 JAMBI TAHUN 1972 1) Bahwa guna menguji kesahihan penelitian keabsahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Samosir terhadap STTB/IJAZAH SMA dan/atau Fotokopi Legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama MARTUA S., yang diajukan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran di KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 5 September 2020, maka pada tanggal 25 September 2020, Pengadu telah mengajukan kepada Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, yang kemudian didaftar Teradu sebagai Nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020; 2) Bahwa dengan hanya mendengarkan seseorang saksi melalui video call dari Jambi yang mengaku teman seangkatan Martua Sitanggang saat di SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1972, Teradu langsung memutuskan bahwa STTB/IJAZAH SMA dan/atau Fotokopi Legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama MARTUA S. sah, sehingga dengan tanpa dasar dan tanpa pertimbangan hukum yang memadai, Teradu menerbitkan Putusan yang amarnya "Menolak Permohonan seluruhnya" 3) Bahwa Teradu tidak memahami atau tidak mengakui ketentuan Pasal 73 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: “Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat: c. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan; d. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.” 4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 7. PARA TERADU MEMUTUSKAN NPWP, SURAT KETERANGAN FISKAL DAN SPT PAJAK PRIBADI TAHUN 2018 DAN 2019 AN. VANDIKO TIMOTIUS GULTOM SAH TANPA MELIHAT PERATURAN PERU-UU-AN TENTANG PERPAJAKAN DAN TANPA MEMINTA KETERANGAN PENERBIT YAITU KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK 1) Bahwa guna menguji kesahihan penelitian keabsahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Samosir terhadap NPWP (Vide Bukti P-21), Surat Keterangan Fiskal (Vide Bukti P-22), dan SPT Pajak Pribadi atas nama Vandiko Timotius Gultom (Vide Bukti P- 23), yang diajukan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran di KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 5 September 2020, maka pada tanggal 24 September 2020, Pengadu telah mendaftarkan kepada Para Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, yang kemudian didaftar Para Teradu sebagai Nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020; 2) Bahwa tanpa dasar dan tanpa pertimbangan hukum yang memadai, Para Teradu menerbitkan Putusan yang amarnya "Menolak Permohonan seluruhnya" 3) Bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memahami peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya yang mengatur NPWP dan Surat Keterangan Fiskal, diantaranya: a. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: - Pasal 2 ayat: (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi: a. tempat tinggal Wajib Pajak; b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP. (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belurn Terbagi; c. Wajib Paj ak Badan; dan d. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ a tau pemungut paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 44/PJ/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap, yang berbunyi: “NPWP diberikan oleh: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.” d. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Februari 2019 Nomor Per-03/Pj/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, mengatur bahwa “salah satu syarat untuk dapat memohon penerbitan Surat Keterangan Fiskal adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.” 4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 hufuf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. PARA TERADU MENERIMA DAN MENCATATKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN REGISTER NOMOR 02/PS.REG/02.21/X/2020 ATAS NAMA VANDIKO TIMOTIUS GULTOM DAN MARTUA SITANGGANG, YANG NYATA-NYATA SUDAH MELEWATI TENGGANG WAKTU 3 (TIGA) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SAMOSIR DITETAPKAN 1) Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Samosir telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 23 September 2020; 2) Bahwa pada hari Senin tanggal 28 September 2020 (hari kerja keempat terhitung sejak tanggal 23 September 2020), Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang telah mendaftarkan kepada Teradu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020; 3) Bahwa walaupun sudah melewati tenggang waktu karena permohonan didaftarkan pada hari kerja keempat terhitung sejak tanggal 23 September 2020, namun para Teradu tetap menerima dan mendaftarkannya dengan Nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020 tanggal 28 September 2020; 4) Bahwa padahal, penerimaan pendaftaran permohonan tersebut pada hari Senin tanggal 28 September 2020 telah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan: - Pasal 154 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan” ; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pada Lampiran II. PENYELENGGARAAN Nomor: 4. PENETAPAN PASANGAN CALON huruf c. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan angka 1) yang berbunyi: “Pengajuan Permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota: Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota ditetapkan” ; 5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf b, c dan huruf d, Pasal 11 hufuf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 9. PARA TERADU MENOLAK MEMBERIKAN KEPADA PENGADU FOTOKOPI PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DENGAN REGISTER NOMOR 02/PS.REG/02.21/X/2020 ATAS NAMA VANDIKO TIMOTIUS GULTOM DAN MARTUA SITANGGANG 1) Bahwa setelah mengetahui adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 02/PS.REG/02.21/X/2020 tanggal 28 September 2020 atas nama Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang telah mendaftarkan kepada Teradu, dengan maksud menjadi dasar dan bahan untuk mengajukan diri sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 41 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota danWakil Wali Kota, yang berbunyi: “PIHAK TERKAIT dapat mengajukan dokumen permohonan PIHAK TERKAIT kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sejak musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan sampai dengan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon sesuai dengan Formulir Model PSP-8” Pengadu baik lisan maupun tulisan telah memohon kepada Teradu agar diberikan berkas fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Namun Teradu menolkanya; 2) Bahwa padahal, Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sendiri, dengan mudah bisa mendapatkan berkas fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Pengadu pada Nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020; 3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 10. PARA TERADU TIDAK MEMPUNYAI TEMUAN SATU PUN ATAS PRAKTEK POLITIK UANG YANG SEDEMIKIAN TERBUKA PADA MASA KAMPANYE, MASA TENANG DAN SAAT PEMUNGUTAN SUARA DI TPS 1) Bahwa walau Tim Pemenangan/ Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang begitu terbuka dan viral di Facebook dan youtube memberikan beras 5 kg kepada dan untuk mempengaruhi 60.000 Pemilih serta uang tahap pertama sebesar Rp. 300.000,- dan uang tahap kedua Rp. 600.000,- namun Teradu mendapat nol besar dalam hal Temuan pelanggaran; 2) Bahwa atas situasi demikian, akhirnya Pengadu pun sampai terinspirasi untuk menduga kuat bahwa Teradu, sebagai penyelenggara Pemilihan, jangan-jangan telah dipengaruhi janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya, sehingga Teradu secara sengaja tidak melakukan pengawasan atau pura-pura berlagak tidak tahu terhadap praktek politik uang selama masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara di TPS; 3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 11. TERADU I MENOLAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN RAPIDIN SIMBOLON 1) Bahwa Pengadu selaku Bupati Samosir yang sedang cuti, melalui pesan WhatsApp setidaknya 10 (sepuluh) kali telah melaporkan kepada Teradu I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir) dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, namun dengan berlagak seperti Ketua Pengadilan, Teradu I hanya diam saja; 2) Bahwa adapun 10 (sepuluh) kali laporan Pengadu melalui pesan WhatsApp kepada Teradu I adalah sebagai berikut: (Bukti P-47) a. Pada tanggal 28 September 2020 pukul 11.25 WIB, Pengadu, dengan permintaan “Mohon tindak lanjut Ketua”, menyampaikan kepada Teradu I tautan berita online indonesiasatu.co.id tanggal 28 September 2020 pukul 07:49 WIB berjudul “Vandiko dan Martua Kumpulkan Massa Abaikan Prokes, Diduga Langgar PKPU Nomor 13 dan Maklumat Kapolri” yang isinya sebagai berikut: Pelanggaran terhadap PKPU Nomor: 13/2020 dan juga Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan, diduga terjadi dan telah dilakukan oleh Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Samosir yang baru-baru ini ditetapkan oleh KPUD dengan menerima nomor urut-2 (dua). Pasalnya, menurut sumber melalui selularnya, mengungkapkan kegiatan Cabup dan Cawabup Kabupaten Samosir bernomor urut-2 (dua) tersebut melakukan kegiatan di sebuah aula, salah satu rumah ibadah, di wilayah Kecamatan Falipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/09/2020) siang sampai malam "Kegiatan tersebut, diunggah ke media sosial (medsos) dan tampak kegiatan berlangsung dalam rekaman Video amatir itu, lebih kurang berdurasi sekitar satu menit dan sempat menjadi viral, " ungkap sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id Lebih lanjut, sumber mengatakan, padahal diketahui bersama setelah penetapan secara resmi beberapa hari lalu, telah disampaikan aturan dan peraturan protokol kesehatan Pandemi Covid-19 kepada seluruh pasangan dan khususnya, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dengan nomor urut-2 (dua) oleh KPUD Samosir. b. Pada tanggal 07-10-2020 pukul 15.55 WIB, dengan mengirimkan tautan video youtube kampanye Vandiko Timotius Gultom di Pasar Panguruan, Pengadu bertanya: Tidak salah kah ini, Pak Ketua: Blusukan ke Pasar? Sebab, untuk blusukan masuk dalam kampanye tatap muka dalam PKPU 13 Tahun 2020, tidak diperbolehkan. Setiap tahapan yang dilanggar ada sanksi yang akan diberikan. Dalam PKPU 13 Tahun 2020 dalam pasal 88A, B, C, D, dan E, tertulis tentang sanksi sanksi yang bisa diberikan bagi mereka yang melanggar aturan kampanye. Lalu pada pukul 17.13 WIB, Teradu I menjawab: Akan kita kaji. Karena lagi sedangdimusyawarhkan. c. Pada tanggal 09-10-2020 pukul 19.07 WIB, Pengadu mengirimkan kepada Teradu I Video dan Foto Pengakuan Mintaria Situmorang (baju merah) warga Desa Ginolat, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang pada tanggal 9 Oktober 2020 yang bercerita dan berbelanja di warung milik Helen Situmorang di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang menyatakan baru mengikuti pembagian uang sebesar Rp. 300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko Timotius Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan Pardede (TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang. d. Pada tanggal 09-10-2020 pukul 19.07 WIB, Pengadu mengirimkan kepada Teradu I Video Pengakuan Mintaria Situmorang (baju merah) warga Desa Ginolat, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang pada tanggal 9 Oktober 2020 yang bercerita dan berbelanja di warung milik Helen Situmorang di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang menyatakan baru mengikuti pembagian uang sebesar Rp. 300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko Timotius Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan Pardede (TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang. e. Pada tanggal 22-10-2020 pukul 08.23 WIB Pengadu menerukan kepada Teradu I, kiriman WA dari seorang warga atas nama RAFAEL SIMBOLON, yang berisi narasi “Terciduk menyampaikan togu-togu ro. Bawaslu berdiam diri, ada apa dengan pihak Bawaslu? beserta foto Mintaria Situmorang (baju merah) warga Desa Ginolat, Kecamatan Sianjur Mula-mula, sedang membuka amplop berisi uang Rp. 300.000,- pada tanggal 9 Oktober 2020 saat bercerita dan berbelanja di warung milik Helen Situmorang di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang menyatakan baru mengikuti pembagian uang sebesar Rp. 300.000,- perpemilih serta kaos bergambar Vandiko Timotius Gultom, titipan dari Paslon VANTAS di rumah Ruslan Pardede (TS Paslon VANTAS), yang dihadiri sekitar 30-an orang. f. Pada tanggal 22-10-2020 pukul 08.40 WIB, Pengadu mengirimkan pemohonan untuk menjalankan tugas pengawasan dan mendapatkan Temuan kepada Teradu I yang bunyinya: “Mohon maaf Bapak Ketua Bawaslu Samosir yang baik hati. Melaporkan, bahwa money politik dlm Pilkada Samosir sungguh terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan calon nomor 2 Vantas (Vandiko Gultom – Martua Sitanggang). Mereka berani bayar Rp. 300.000,- per orang, baru tahap pertama hanya utk meyakinkan para pemilih. Pada tanggal 22-10-2020 pukul 13.02 WIB, Teradu I berkomentar: “Masih sedang dikaji, om.” g. Pada tanggal 03-11-2020, Pengadu mengirim kepada Teradu I video pidato Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang, Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian Simbolon yang mengatakan “Molo nadibagi ni si Vandiko on, 60.000 karung. 60.000 karung hali 60.000 sadia do i? 3,6 milliar. Baru holan on. Na bulan dua bolas nunga dibagi tong parcel 60.000. Onom hali onom sadia? 3,6 milliar. Ndang pola aha nian ahu. Alai, alani on, gabe sai hukira-kira dangi do. Nga siap 7,2 milliar. Masker, ndang huboto manang na sadia on. (ada yang bisikin 120.000). Asing dope sosialisasi. Asing dope angka holong ni roha. Hupingkir-pingkir, amanta on (sambil menunjuk Vandiko Timotius Gultom), ingkon habis 40 milliar, asa boi gabe bupati”; [Kalau (beras) yang dibagi si Vandiko ini (hari ini), 60.000 karung. 60.000 karung dikali 60.000 ribu (rupiah), berapa ? 3,6 milliar (rupiah). Baru itu saja. Pada bulan dua belas (Desember) sudah dibagi juga parcel (sebanyak) 60.000. Enam kali enam berapa? 3,6 milliar (rupiah). Tidak masalah memang untuk saya. Tetapi karena ini, jadi saya hitung-hitung. Sudah keluar 7,2 miliar (rupiah). Masker, tidak tahu berapa jumlahnya. (ada yang bisikin 120.000). Lain lagi sosialisasi. Lain pula ungkapan kasih. Saya pikir-pikir, bapak ini (sambil nunjuk Vandiko Timotius Gultom), harus habis 40 milliar rupiah agar bisa jadi bupati]. Pengadu membuat narasi yang berbunyi: “Ini lah barangkali jualan Calon nomor 2 yang bisa nanti membuat rakyat tertipu” h. Pada tanggal 8 November 2020 pukul 13.52 WIB, Pengadu mengirim tautan berita online mimbarumum.co.id hari Sabtu,07/11-09:39 yang berjudul “Marak Money Politic, Warga Minta Bubarkan Bawaslu Samosir” yang isinya sebagai berikut: Maraknya money politic pada proses Pilkada Kabupaten Samosir yang telah semakin meresahkan dan terang-terangan hingga masyarakat kecewa dengan kinerja Bawaslu. “Kalau fenomena bagi bagi uang sampai Rp 300 ribu jelang pilkada 9 Desember 2020 tidak bisa dilihat, bubarkan saja Bawaslu Samosir,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Oloan Simbolon, kepada mimbarumum.co.id, kemarin. Dengan tegas ia menyebutkan, sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu Samosir yang sampai saat ini, tidak mampu menemukan sampel politik uang. “Padahal sangat sangat terbuka, seolah-olah menjadi perilaku yang tidak salah,” ujarnya. Bawaslu Samosir, menurutnya, kurang pro aktif mengawasi dan mencegah money politic menjelang Pilkada 9 Desember 2020. Karena saat ini sudah ada upaya paslon untuk bagi bagi uang. “Sekarang fenomena bagi bagi uang Rp 300 ribu, sudah mewabah di penjuru Samosir, ini jelas merusak tatanan berdemokrasi,” imbuhnya. Ketika ditanya wartawan, apakah dirinya siap dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi terkait maraknya politik uang, Oloan Simbolon mengatakan kesiapannya jika diklarifikasi. Dia juga menyesalkan, jawaban pihak Bawaslu kepada pelaku media, yang menyebutkan belum ada laporan terkait perilaku bagi bagi uang oleh paslon. Karena merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu Samosir, dikatakannya, sekarang telah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Pusat. “Situasi politik uang di Samosir ini telah kronis,” imbuh pria yang dikenal mapan di perpolitikan itu. Menurut dia, idealnya Bawaslu menjadi panglima yang harus menghentikan cara cara itu. “Harus pro aktif, karena dibiayai negara,” katanya lagi. Menurutnya, demokrasi akan mati suri dengan upaya paslon yang hanya menebar iming-iming uang di pilkada. “Saat ini, anak anak saja sudah tau ada paslon bagi bagi-bagi uang Rp 300 ribu, tapi Bawaslu sebagai pengawas tidak melihat fenomena itu,” katanya kecewa. Maka ia mengajak warga, satu-satunya upaya yang signifikan sekarang ini, masyarakat Samosir harus berani menangkap tangan para pelaku politik uang. “Tangkap dan laporkan, kita pasti bisa melakukannya,” tegas Oloan. Sebagai figur yang menentang keras money politik, Oloan yang pernah menjadi pimpinan Pemuda Katolik se Sumatera, meminta Bawaslu Samosir harus mengaktifkan Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan tahapan pilkada. “Masyarakat harus bekerjasama dengan PKD menentang money politik, yang akan membunuh hati nurani, untuk menentukan pilihan. Kita belum terlambat,” pungkas dia. i. Pada tanggal 27 November 2020 pukul 13.52 WIB, Pengadu mengirim video Pembagian Uang di Tomok Induk, dengan narasi Selamat siang untuk kita semua. Semoga dalam keadaan sehat. Mohon ijin Pak, ini video adalah pembagian uang oleh paslon no 2 Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas) dlm rangka pilkada 09-12-2020. Acara ini adalah pada tanggal 21 Oktober 2020, di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo di Rumah Bapak Ridwan Sijabat. Mohon diatensi oleh pihak yang berwenang Pak” Adapun materi isi video tersebut adalah sebagai berikut: Sebelum dilakukan pembagian amplop berisi uang kepada peserta kampanye, terlebih dahulu dilakukan pengucapan yel- yel: Vantas, Yes. Vantas, Menang, Menang. Suara seorang perempuan (tidak kelihatan di video): “Selanjutnya, pasahat ma tu Tim Sukses, TS, asa dijou.” [Selanjutnya, sampaikanlah ke Tim Sukses, TS, biar dipanggilkan. Suara seorang laki-laki (tidak kelihatan di video): “Songon on, untuk TS, dijou pe annon hamu. Molo dijou sada, ro ma tu son, asa hamu ma manjou nanidata muna.” [Begini, untuk TS, nanti kamu akan dipanggilkan. Bila dipanggilkan satu, datanglah ke sini, biar kalian yang memanggilkan] Suara seorang laki-laki (tidak kelihatan di video): “Songon na biasa i ma tabaen ate? (menanyakan kepada Rosinta Sitanggang yang berkaus kuning dan berjaket hitan), “Seperti yang biasalah kita lalukan ya?” (Lalu dijawab dan diiyakan atau dianggukkan oleh Rosinta Sitanggang sambil mengatakan: “Olo.” [Ya] Suara seorang laki-laki, bernama ICAN SINAGA (tidak kelihatan di video): “Jadi di angka damang dohot angka dainang. Molo nga tarjou annon goarna, dijalo hera ingot-ingot, cinderamata, nga boi mulak mengurangi keramaian, ate? Unang melanggar hita tu protokol kesehatan. Manang na tu san lao” (dengan menunjuk ke arah luar pintu rumah, kelihatan sebagian badan dan tangan, menggunakan kaas garis-garis horizontal berwarna hijau dan putih) [Jadi, para bapak dan ibu. Kalau nanti sudah dipanggil namanya, diterima seperti “pengingat” cinderamata, langsung lah pulang untuk mengurangi keramaian, ya? Agar kita jangan melanggar protokol kesehatan. Ata pergi ke sana] Selanjutnya, seorang laki-laki bernama EBEN SIDABUTAR (menggunakan kaos merah sambil berdiri disamping ROSINTA SITANGGANG) menyampaikan kata sambutan, dengan mengatakan: “Horas ma di hita sude. Hami di son ro sian Tim Keluarga ni Ober Gultom songon pasahathon cinderamata. Molo tung naso sadia pe on, pos ma rohanta, na tong do martamba-tamba anon angka nauli angka nadengan. Jadi tu angka dongan TS, angka dongan TS ate. Asa lebih di aha. Molo manjalo pe hamu saonari, ndang na manjalo ingot-ingot hita. Hita do hasuhuton berarti hita mangalean ingot-ingot. Alai nanijalo muna songonari, honor untuk bulan Oktober. Da, asa diingot. Honor untuk bulan Oktober. Mungkin nabulan nalewat sian Timta nunga dijalo honorna 250, ate. Untuk bulan Oktober anon, eh November, tetap do bayaronna honorta, sahat tu Desember. Jadi songon ima hupasahat hami. Molo adong annon angka nahurang, unang antor… Jadi songon ima boa-boa tu hita. Dohot on, hupasahat hami ma tu amang Kordes” [Horas untuk kita semua. Di sini kami datang dari Tim Keluarga Ober Gultom, mau menyampaikan cinderamata. Kalaupun ini tidak seberapa, yakin lah kita, akan datang lagi bertamah- tambah yang baik yang tepat. Jadi untuk para teman TS, para teman TS ya. Biar lebih jelas. Bilamana kalian menerima sekarang, kalian bukan menerima pengingat. Kita lah tuan rumah, berarti kita lah yang memberikan pengingat. Jadi yang kalian terima sekarang, honor untuk bulan Oktober. Ya, biar pada ingat. Honor untuk bulan Oktober. Barangkali, pada bulan lalu, Tim kita sudah menerima honor 250 ya. Untuk bulan Oktober nanti, eh November, tetap honor kita akan dibayar sampai ke Desember. Jadi demikianlah kami sampaikan. Bilamana ada nanti yang kurang lebih, jangan langsung … Jadi demikianlah informasi kepada kita. Dengan ini, kami persilakan kepada Pak Kordes (Koordinator Desa)] Selanjutnya, seorang laki-laki memanggilkan nama2, dan seorang perempuan bernama MASLIN SIDABUTAR (berambut pirang, berbaju hitam dan dengan menenteng tas rangsel) memberikan amplop putih berisi uang Rp. 300.000,- kepada nama-nama yang dipanggilkan. Nama-nama yang dipanggilkan diantaranya: 1. Winner Sitorus (TS); 2. Angre Sintauli Sinaga; 3. Dapot Marudut Tua Sidabutar; 4. Demiana Sirait (ma Dallas); 5. Jaldi Hasiholan Sijabat (di Siantar); 6. Masda Sijabat; 7. Pantos Andri Sitanggang (di Ferry); 8. Putri Celia Yessy Dewi Sinaga (Jakarta); 9. Sanggam Sinaga; 10. Pajejer Simatupang; 11. Abdul Rahman Sirait; 12. Anita Rahman; 13. Bobby Rahman; 14. Laba Lima Sidabutar; 15. Rahman Klinton Sirait; 16. Emi Sijabat; 17. Helmi Simanjuntak; 18. Kostiana Sitorus; 19. Parida Panjaitan; 20. Abdul Wahab Sijabat (Kanopan); 21. Sindi Rahayu Sijabat;…22. … (Dari video di atas sangat jelas dan kuat dugaan peristiwa tindak pidana pemilihan “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih”) j. Pada 8 Desember 2020 pukul 21.29 WIB Pengadu mengirim pesan kepada Teradu I yang isinya: Perhatian utk KPUD SAMOSIR… Ada informasi / indikasi Surat Panggilan Memilih (C6) tidak sampai kepada pemegang hak pilih melainkan kpd orang yg tidak berhak dgn imbalan uang. Untuk menghindari penyalahgunaan C.6 diminta untuk dimonitor di cek langsung KKPS yg hasilnya dilaporkan untuk dilaksanakan. Rapidin Simbolon/Bupati Samosir. Cc: - Bawaslu Kab. Samosir - Kapolres Samosir - Kajari Samosir - Dandim 0210 Taput; 3) Bahwa dari 10 (sepuluh) laporan Pengadu selaku Bupati Samosir yang sedang menjalankan cuti, sebagaimana terurai di atas, tak satu pun yang ditanggapi oleh Teradu I; 4) Bahwa kebijakan diam Teradu I terhadap 10 Laporan Pengadu tidak beralasan bilamana dikaitkan dengan kebijakan Teradu II yang berinisiatif menanggapi postingan di media social facebook, dengan membuat Laporan No. TM: 02/TM/PB/Kab/02.21/X/2020, dengan Terlapor: Pasangan Calon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran: Adanya dugaan Money Politic, Kesimpulan: Pihak yang memosting adanya dugaan money politic an. Jaharon Sitohang tidak diketahui keberadaannya, dan tidak adanya barang bukti, Rekomendasi: Dihentikan, Tanggal Status: 30 Oktober 2020; 5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 12. PARA TERADU TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI PENGAWASAN ANTI POLITIK UANG PADA MASA TENANG TANGGAL 6 S.D 8 DESEMBER 2020 SEHINGGA MELANGGAR PERINTAH ATASAN YANG TERMUAT DALAM SURAT EDARAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 1) Bahwa kebijakan kolektif Para Pengadu untuk membiarkan praktek politik uang di masa kampanye, masa tenang dan Pemungutan Suara di TPS jelas tercermin dari sikap pembangkangan Para Teradu kepada Atasannya KPU RI, dengan cara tidak melaksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang tanggal 6 s.d 8 Desember 2020, sebagaimana diperintahkan oleh KPU RI melalui Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang isinya sebagai berikut: (Bukti P-48) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan tahapan khususnya dalam masa tenang pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 untuk melakukan kegiatan 'Patroli Pengawasan Anti Politik Uang” pada masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 Desember 2020; 2. Kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang” diawali dengan Apel Patroli Pengawasan Dalam Jaringan pada Tanggal 5 Desember 2020; 3. Teknis kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang" pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi hal-hal berikut: a. Kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang" pada masa tenang adalah kegiatan pencegahan pelanggaran Pemilu dalam bentuk sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi pencegahan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara; b. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang" dapat dilakukan dengan kearifan lokal budaya dimasing- masing daerah; c. Kegiatan "Patroli Pengawasan Anti Politik Uang’ pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak pada tanggal 6 s.d 8 Desember 2020; d. Tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: 1) Membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Anti Politik Uang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait; 2) Menentukan bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan karakter daerah, ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran masing-masing; 3) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat dilakukan dengan cara berkeliling secara bersamaan dengan aktifitas yang menarik perhatian masyarakat pemilih dengan prosedur protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dan/atau melalui media daring (dalam jaringan) dan memakai atribut Pengawas Pemilu; 4) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat dilakukan secara luring (luar jaringan); 5) Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang wajib dipublikasikan melalui media massa cetak atau elektronik, media sosial, dan akun media sosial pribadi Pengawas Pemilu; dan 6) Melaporkan laporan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada masa tenang pada tingkat diatasnya. 4. Untuk menunjang kegiatan “Patroli Pengawasan Anti Politik Uang’ Bawaslu Provinsi melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 2) Bahwa kesengajaan Para Pengadu membiarkan praktek politik uang dan melakukan pembangkangan kepada Atasannya KPU RI terlihat dari tidak adanya satupun Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang yang dipublikasikan Para Pengadu melalui media massa cetak atau elektronik maupun media sosial Facebook Bawaslu Kabupaten Samosir sendiri sepanjang tanggal 6 s.d 8 Desember 2020 sebagaimana diwajibkan oleh KPU RI melalui poin 3 huruf d angka 5) Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2020 termaksud. 3) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 13. PARA TERADU MENGGAGALKAN TANPA DASAR DAN SECARA TIDAK PATUT LAPORAN TINDAK PIDANA MENJANJIKAN DAN/ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH DENGAN PELAPOR ATAS NAMA ANSER NAIBAHO 1) Bahwa pada bulan Desember 2020, Ketua Tim Pemenangan/Kampanya Pengadu atas nama Answer Naibaho melaporkan dugaan tindak pidana Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Untuk Mempengaruhi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 kepada Para Teradu dengan register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020, dengan Terlapor atas nama: Vandiko Timotius Gultom, Martua Sitanggang, Pahalatua Simbolon, dan Ober Gultom; 2) Bahwa bukti yang diserahkan Pelapor adalah Surat Pernyataan atas nama 3 (tiga) warga masyarakat serta beberapa video, diantaranya adalah Video yang berisi: - Pidato Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian Simbolon (Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang) tentang yang sudah dibagikan yaitu parcel sebanyak 60.000 senilai 3,6 milliar rupiah dan beras 60.000 karung senilai 3,6 milliar rupiah dengan total 7,2 miliar rupiah, sebagaimana diuraikan pada Bagian J huruf f di atas; - Acara Kampanye dengan membagi-bagi uang yang dimpimpin oleh Rosinta Sitanggang selaku Pengarah/Penasihat merangkap Wakil Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang pada tanggal 21 Oktober 2020, di Rumah Ridwan Sijabat di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir, sebagaimana diuraikan pada Bagian J huruf huruf i di atas; 3) Bahwa melalui surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 20 Desember 2020 yang ditandatangani Teradu I, Laporan dengan register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 tersebut kemudian dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan Alasan: Karena Tidak terfaktakan adanya unsur-unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan barang bukti tidak ditemukan; 4) Bahwa keputusan tidak menindaklanjuti dengan alasan “Karena Tidak terfaktakan adanya unsur-unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan barang bukti tidak ditemukan” adalah tidak berdasar sama sekali, sebab dalam video terlihat sedemikian terang-benderang ada Rosinta Sitanggang, ada seseorang yang mengaku sebagai Tim Keluarga Ober Gultom, dan pemanggilan nama orang setidaknya 20-an orang, serta pembagian amplop berisi uang; 5) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 14. PARA TERADU MENGGAGALKAN TANPA DASAR DAN SECARA TIDAK PATUT LAPORAN TINDAK PIDANA MENJANJIKAN DAN/ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH DENGAN PELAPOR ATAS NAMA FRANKI RAJAGUKGUK 1) Bahwa pada tanggal Januari 2021 seorang warga Kabupaten Samosir atas nama Franki Rajagukguk melaporkan dugaan tindak pidana Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Untuk Mempengaruhi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 kepada Para Teradu dengan Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, dengan memberikan bukti berupa videoAcara Kampanye dengan membagi- bagi uang yang dimpimpin oleh Rosinta Sitanggang selaku Pengarah/Penasihat merangkap Wakil Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang pada tanggal 21 Oktober 2020, di Rumah Ridwan Sijabat di Desa Tomok Induk Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir, sebagaimana diuraikan pada Bagian J huruf huruf i di atas; 2) Bahwa atas Laporan tersebut, kemudian tanpa dasar hukum, Teradu I memberikan Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 07 Januari 2021 pada pokoknya berbunyi: “Berdasarkan hasil pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan dan hasil kajian awal Pengawas Pemilihan Kabupaten Samosir maka diberitahukan status laporan sebagai berikut: Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, Nama Pelapor: Franki Rajagukguk, Status Laporan: Tidak Diregistrasi, dengan alasan: Karena laporan tersebut sudah pernah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir; (Bukti P-49) 3) Bahwa Teradu I secara melawan hukum dan tidak patut menyalahgunakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi” untuk tidak meregistrasi, menangani dan menyelesaikan Laporan Franki Rajagukguk. Padahal faktanya, Para Teradu belum pernah memeriksa dan menyelesaikan Laporan Anser Naibaho dengan register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020; 4) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 15. PARA TERADU TIDAK MENYAKSIKAN DAN/ATAU TIDAK MENDOKUMENTASIKAN IKA ROLINA SAMOSIR (KETUA KPU KABUPATEN SAMOSIR) SAAT MENANDATANGANI ATAU MEMBUBUHKAN 5 (LIMA) TANDA TANGAN PADA BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DARI SETIAP KECAMATAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 TANGGAL 16 DESEMBER 2020 (FORMULIR MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA- KWK), SEHINGGA TIMBUL DUGAAN BAHWA TANDA TANGAN YANG BERSANGKUTAN PALSU ATAU DIPALSUKAN 1) Bahwa pada Hari/Tanggal: Rabu, 16 Desember 2020, Tempat: Hotel JTS Parbaba, Kec. Pangururan, Waktu: 09.00 WIB s/d 22.24 WIB telah berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Samosir; 2) Bahwa pada Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook KPU Kabupaten Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai dari pkl. 22.19 WIB dengan durasi 16 menit 12 detik 22.19 WIB (berarti berakhir pada pukul 22.35 WIB), pada Meja Pimpinan RAPAT PLENO TERBUKA hanya ada 4 (empat) orang laki-laki tanpa ada perempuan, dalam hal ini Ika Rolina Samosir, Ketua KPU Kabupaten Samosir; 3) Bahwa setelah RAPAT PLENO dinyatakan ditutup pada pukul 22.24 WIB dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali, kemudian pada pukul 22.25 s.d. 22.34 WIB, dilakukan penandatanganan atas 9 (sembilan) rangkap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) oleh 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Samosir bersama Saksi Paslon Nomor 2 Painhot Sitanggang; 4) Bahwa setelah selesai prosesi penandatanganan oleh kelima orang tersebut, kemudian pada pukul 23.09 - 23.12 WIB, 4 Komisioner menyerahkan kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR dan kepada Saksi Paslon Nomor 2, PAINHOT SITANGGANG: - 1 (satu) rangkap berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), tanggal 16 Desember 2020; - 1 (satu) rangkap berkas Asli Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020; - 1 (satu) rangkap berkas fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Desa/Kelurahan Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK) atas 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir; 5) Bahwa anehnya, walau pada saat acara Penetapan, Penutupan Rapat Pleno Terbuka dan Penandatanganan, Komisioner/Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir tidak ada di ruangan Rapat Pleno dan tidak terlihat ikut prosesi penandatanganan, namun: - Pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D. HASIL KABUPATEN/KOTA- KWK) yang diserahkan TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V kepada Saksi PENGADU atas nama TUMPAL SIREGAR, terdapat 5 (lima) tanda tangan nama Ika Rolina Samosir; (Bukti P-50) - Kepala Sub. Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Samosir, Josep Hasiholan Sianturi berarti sudah menerbitkan Salinan sesui dengan aslinya atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020; 6) Bahwa karena tidak ada bukti foto atau video yang memperlihatkan Ika Rolina Samosir, Ketua KPU Kabupaten Samosir sedang membubuhkan 5 (lima) tanda tangan pada berkas ASLI Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, dan karena 5 (lima) tanda tangan tersebut berbeda atau tidak identik dengan 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir di setidaknya 5 (lima) berkas dokumen lain, maka tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang terapat pada formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA- KWK tersebut patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan; 7) Bahwa atas 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang diduga kuat palsu atau dipalsukan tersebut, PENGADU telah membuat Laporan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara; 8) Bahwa sekiranya Para Teradu melakukan pengawasan dengan baik maka tentu dugaan tanda tangan palsu atau dipalsukan tersebut tidak akan muncul; 9) Bahwa dengan uraian di atas maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. TERADU I TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN KAKAK-ADIK KANDUNG DENGAN PANTAS MARROHA SINAGA YANG MENJABAT SEBAGAI PENGARAH/ PENASIHAT TIM PEMENANGAN/ KAMPANYE PASLON VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL TIDAK MANDIRI 1) Bahwa Pantas Marroha Sinaga yang menjabat sebagai Pengarah/Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah kakak kandung Teradu I, dimana hubungan keluarga tersebut sangat potensial dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk memihak kepada Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat melakukan menerima dan memutus Laporan dari Pengadu termasuk saat melakukan kegiatan pengawasan; 2) Bahwa Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Pantas Marroha Sinaga yang merupakan Pengarah/ Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang; 3) Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu III telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 17. TERADU III TIDAK PERNAH MENYATAKAN SECARA TERBUKA ATAU MENGUMUMKAN MEMILIKI HUBUNGAN MERTUA-MANTU DENGAN JUNSES LIMBONG YANG MENJABAT SEBAGAI KOORDINATOR KECAMATAN SIANJUR MULAMULA TIM PEMENANGAN/ KAMPANYE PASLON VANDIKO TIMOTIUS GULTOM – MARTUA SITANGGANG SEHINGGA POTENSIAL TIDAK MANDIRI 1) Bahwa Junses Limbong yang menjabat sebagai Koordinator Kecamatan Sianjur Mulamula Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang adalah mertua kandung Teradu III, dimana hubungan keluarga tersebut sangat potensial telah dimanfaatkan untuk menggerakkan Teradu I untuk memihak kepada Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang saat melakukan menerima dan memutus Laporan dari Pengadu termasuk saat melakukan kegiatan pengawasan; 2) Bahwa Teradu III tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Junses Limbong yang menjabat sebagai Koordinator Kecamatan Sianjur Mulamula Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang; Bahwa dengan uraian di atas maka Teradu III telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf be. Pasal 8 huruf a dan huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE NAMA BUKTI Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 1. P-1 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 Tangkapan layar laman KPU Kabupaten Samosir tanggal 6 September 2020 yang memuat Pengumuman Masukan Dan 2. P-2 Tanggapan Masyarakat Atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK 3. P-3 1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/ STTB SMA Nomor: VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama “MARTUA S., lahir pada tanggal 1 Februari 1954 di Harian Bohoh, yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri I Jambi 4. P-4 atas nama SADAR SJARNEOBI, yang di bagian kiri atasnya terdapat tulisan dengan tinta basah yang berbunyi “Mengesahkan Fotokopi sesuai dengan aslinya”, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, dan tanda tangan basah atas nama ADI TRIONO,S.Pd.,M.Pd Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi No. 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang 5. P-5 STTB SMA Negeri I Jambi tertanggal 1 Desember 1973 nomor: VCi No. 026 atas nama MARTUA S., yang ditandatangani atas nama Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, ARTHUR, S.Ag, S.Pd Ijasah Sarjana Strata 1 No.: 148/PT24.6/S1/187 atas nama 6. P-6 MARTUA SITANGGANG, nomor registrasi: 1042, lahir di Samosir (Tap.Utara), pada tanggal 1 Februari 1954, Fakultas Ekonomi, dengan program studi: Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Rektor Universitas Jambi tanggal 16 Maret 1987, dan legalisir dengan tinta basah tertanggal 21-4-1987 Ijasah Sarjana Strata 2 Nomor seri : Ij/S2/660121011 atas nama MARTUA SITANGGANG, tempat dan tanggal lahir: Samosir (Tap.Utara), 1 Februari 1954, yang ditandatangani 7. P-7 tanggal 2 Juli 2001 oleh Direktur Porgram Pascasarjana, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen LABORA Jakarta, dan tanggal 20 September 2001 oleh Koordinator Kopertis Wilayah III Buku Rapor SMA Negeri 1 Jambi Tahun 1970/1972 yang 8. P-8 hanya memuat mata pelajaran dan nilai kelas 1 dan kelas 2 atas nama Martua Sitanggang Surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pangururan (Teksin Oberia Simbolon,S.Pd) Nomor: 9. P-9 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tanggal 07 September 2020 dengan lampiran Buku Induk SMP Negeri 1 Pangururan Tahun 1969 tertulis atas nama “Wismark Sitanggang” Surat Pernyataan atas nama ARTHUR,S.Ag.,S.Pd. (Kepala SMA 10. P-10 Negeri 1 Kota Jambi (tahun 2014 - 2016) tertanggal 30 September 2020 Surat Pernyataan atas nama ADI TRIONO, S.Pd., M.Pd. tanggal 29 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 11. P-11 tidak pernah menandatangani dan melegalisasi fotokopi STTB SMA Negeri 1 Jambi VCi No 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa Martua S. BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI No: 124/PL.02.1- BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 & No: 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020, yang 12. P-12 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, IKA ROLINA SAMOSIR dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, DRS. ANWAR MUSADDAD,M.Pd. Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon MODEL BA.HP.KWK tanggal 14 September 13. P-13 2020 atas nama Bakal Calon Bupati: Vandiko Timotius Gultom,ST dan Bakal Calon Wakil Bupati: Drs. Martua Sitanggang,MM Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon atas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampsir 14. P-14 Tahun 2020 yang sudah dijadwalkan hari Rabu 16 September 2020” Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon 15. P-15 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampsir Tahun 2020 hari tanggal 23 September 2020 Media online mimbarumum.co.id hari Selasa, 15 September 16. P-16 2020 pukul 16:26 dengan judul “KPU Tegaskan Ijazah Martua Sitanggang Valid” Media online hariansib.com hari Rabu, 16 September 2020 17. P-17 pukul 13:51 dengan judul “KPU: Ijazah Martua Sitanggang Balon Wabup Samosir Sudah Diverifikasi dan Valid” Surat Tanggapan tertanggal 21 September 2020 atas nama 18. P-18 Jautir Simbolon, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Samosir Masukan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang 19. P-19 pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada Teradu I melalui pesan WhatsApp (WA) Masukan kuasa hukum Pengadu atas nama BMS Situmorang 20. P-20 pada tanggal 22 September 2020 pukul 11.36 WIB kepada Teradu II melalui pesan WhatsApp (WA) NPWP Nomor: 84.992.727.2-042.000 atas nama Vandiko Timotius Gultom, beralamat di JL. JAHA NO. 52 RT 001/00, CILANDAK TIMUR, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DKI 21. P-21 JAKARTA” yang diberikan atau diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok, dengan Kode Kantor Wilayah 042 Surat Keterangan Fiskal Nomor: SKF- 76/WPJ.21/KP.0303/2020 tanggal 25 Agustus 2020” dengan 22. P-22 nama Wajib Pajak: VANDIKO TIMOTIUS GULTOM; ALAMAT: JAHA - KOTA ADM. JAKARTA UTARA; KPP Terdaftar: KPP PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2018 atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2- 23. P-23 042.000 Tahun Pajak: 2018, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal Penyampaian: 25/08/2020 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2019 atas nama: Vandiko Timotius Gultom, NPWP 84.992.727.2- 24. P-24 042.000 Tahun Pajak: 2019, Masa Pajak: 01-12, Jenis SPT: 1770SS, Pembetulan ke: 0, Status SPT: Nihil, Nominal 0, Tanggal Penyampaian: 25/08/2020 Surat Ketua KPU Kabupaten Samosir Nomor: 633/PL.02.6- 25. P-25 Und-/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, perihal: Undangan Rekapitulasi Foto spanduk RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN 26. P-26 PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN SAMOSIR Video Siaran Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Akun Facebook 27. P-27 KPU Kabupaten Samosir hari Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai dari pkl. 22.19 WIB dengan durasi 16 menit 12 detik 22.19 WIB (berarti berakhir pada pukul 22.35 WIB) Foto Penyerahan Dokumen oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten 28. P-28 Samosir kepada Saksi 2 Pasangan Calon Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota 29. P-29 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK), tanggal 16 Desember 2020 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir 30. P-30 Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 Surat Ketua KPU Kabupaten Samosir, yang kemudian dijawab 31. P-31 melalui Surat Nomor: 29/PY.02.1-SD/1217/KPU- Kab/II/2021 tanggal 12 Februari 2021, perihal: Balasan Surat Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 32. P-32 426/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 Oktober 2020, perihal: Rapat Koordinasi Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 33. P-33 435/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, perihal: Rapat Koordinasi Tanda tangan Ika Rolina Samosi rpada Berita Acara Koordinasi Bersama KPU Kabupaten Samosir Dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 34. P-34 Nomor: 155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 Tentang Perubahan Jumlah Dan Spesifikasi Teknis Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 35. P-35 448/PL.02.4SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020, perihal: Undangan Tanda tangan Ika Rolina Samosir pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 36. P-36 463/PL.02.5Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, perihal: Undangan Laporan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT "I" tanggal 24 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara atas 37. P-37 dugaan palsunya 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA- KWK) Foto seseorang sedang menempel kertas di Papan Informasi 38. P-38 KPU Kabupaten Samosir Perhitungan Jarak dan Waktu Tempuh antara Hotel JTS Parbaba dengan Kontor KPU Kabupaten Samosir di Jl. 39. P-39 Rianiate, yaitu sepanjang 13,1 KM dan dapat ditempuh 19 menit dengan kecapatan rata-rata 40 KM perjam. Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Anser 40. P-40 Naibaho Register Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 Desember 2020 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumut dengan Tanda Bukti 41. P-41 Penyampaian Lapaoran Nomor: 01/PL/TSM- PB/02.00/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/REG/TSM-PB/02.00/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, yang bunyi amarnya: “Menyatakan Laporan Administrasi Pemilihan TSM dengan register 01/REG/TSM- PB/02.00/XII/2020 tidak dapat ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan Laporan Tindak Pidana Pemilihan atas nama Pelapor: Franky 42. P-42 Rajagukguk dengan Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021 Januari 2021 Formulir Model A.3 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN 43. P-43 Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.21/9/2020 tanggal 11 September 2020 atas nama Pelapor: TUNGGUL SITANGGANG Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 18 September 2020 yang yang ditandatangani Robintang 44. P-44 Naibaho, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samosir Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir 45. P-45 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan NIK 1571010210540001 atas nama Martua Sitanggang 46. P-46 Surat pengaduan tanggal 21 September 2020 atas nama JAUTIR SIMBOLON 10 (sepuluh) Laporan Rapidin Simbolon kepada Ketua Bawaslu 47. P-47 Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, dari tanggal 28 September 2020 s.d. 8 Desember 2020 melalui aplikasi perpesanan WhatsApp Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor S-0822 K. BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 48. P-48 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN tanggal 07 Januari 2021 yang ditandatangani Anggiat Sinaga, Ketua 49. P-49 Bawaslu Kabupaten Samosir atas Laporan Nomor Laporan: 09/PL/PB/Kab/02.21/I/2021, dengan Terlapor atas nama: Vandiko Timotius Gultom, Martua Sitanggang, Pahalatua Simbolon, dan Ober Gultom Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota 50. P-50 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 (formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) yang memuat 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir yang diduga palsu atau dipalsukan Video Pengarahan Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian Simbolon (Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) kepada Jajarannya, pada suatu rapat di suatu tempat, tentang 51. P-51 rencana pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dengan mengatakan sebagai berikut: “Holan membanggahon goar do. Ndang persoalan sahat manang so sahat, manang na dikorupsi pe on, ndang persoalan. Pasahatton on tabaen namasahai, Tim. Piga datam? 250. Talean 250 parcel. Boan tu hutam. Dibagi manang so dibagi, urusan ni imana ma i. Ima. Ndang persoalan i. Temuanta pe godang do songon i, kan. Ima di popularitas. Baru dung sae i, masuk ma tu ‘aksebilitas’. Aksebilitas maksudna, kita menuju pemilih, kita temui, kita berikan sesuatu. Ima asa saonari. Ima namardalan saonari. Ido asa pola ingkon ro, taboan kandidatta tu Desa i, dijou goarna sada-sada. Ima goarna ‘aksebilitas’. [Hanya untuk melambungkan nama kog. Tidak persoalan sampai atau tidak sampai, atau kalaupun dikorupsi pun tidak persoalan. Waktu itu, yang menyampaikan Tim. Berapa datamu? ‘250,’ kita beri 250 parcel. Bawa ke kampungmu. Dibagi atau tidak dibagi, urusan dia lah itu. Itu lah. Tidak persoalan itu. Temuan kita pun banyak yang begitu, ya kan. Itu lah di sisi popularitas. ‘aksebilitas’. Baru setelah itu, masuk lah ke aksebilitas. Aksebilitas maksudna, kita menuju pemilih, kita temui, kita berikan sesuatu. Itu lah sekarang. Itu lah yang berjalan sekarang ini. Itu lah makanya harus datang, kita bawa kandidat kita ke Desa itu. Dipanggil namanya satu persatu. Itu lah namanya ‘aksebilitas’]. Video Pengarahan Pahalatua Simbolon alias Pahala Parulian Simbolon (Ketua Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan 52. P-52 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) bersama Vandiko Timotius Gultom kepada para Pemilih mengenai pemberian masker dan beras, parcel,dll kepada 60.000 pemilih Video Pemberian Uang Rp. 300.000,- untuk mempengaruhi Pemilih di rumah Koodinator Desa Tomok Induk Tim Pemenangan Vantas, bernama RIDWAN SIJABAT, tanggal 21 53. P-53 Oktober 2020, yang dikoordinir oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Samosir, Rosinta Sitanggang (selaku Pengarah/Penasihat merangkap Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) Bersama Tim Keluarga Ober Gultom 54. P-54 Video Pemberian 1 Karung Beras ukuran 5 Kg Per pemilih [2.4] SAKSI PENGADU Stefanus Sinaga Saksi adalah yang ikut bersama menemani Pelapor yaitu Frangky Radjagukguk untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Samosir. Saksi tidak melihat dan menyaksikan langsung terkait adanya Anggota Bawaslu menyaksikan adanya politik uang. Saksi hanya mengetahui melalui bukti-bukti video yang sudah dilampirkan. Ada beberapa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Samosir akan tetapi tidak diterima karena sudah pernah dilaporkan. Semua laporan ditindaklanjuti akan tetapi Teradu Bawaslu tidak responsive dan sangat memakan waktu. Setelah menerima laporan Teradu Bawaslu tidak memberikan tanda terima laporan kepada Pelapor. Walaupun Saksi tidak bertandatangan sebagai Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Samosir, akan tetapi Pelapor selalu mendiskusikan bersama Saksi terkait laporan Pelapor. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V 1. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan teradu I sampai teradu V diduga meloloskan Drs. Martua Sitanggang, MM sebagai Calon Wakil Bupati Samosir padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dan tidak menyerahkan fotocopi Ijasah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat yang telah dilegalisir oleh Pihak yang berwenang Adalah Dalil yang tidak benar. Teradu menjelaskan bahwa : Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada Lampiran halaman 5 “pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 4 sampai 6 September 2020”. a. Pada tanggal 04 September 2020 Pukul 08.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Samosir membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir dimana pelaksanaan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Samosir, Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Samosir, Koramil Pangururan dan Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, Kominfo dan pers. b. Pada pukul 12.20 WIB. Pasangan Calon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (RAPBERJUANG) yang di usung oleh Partai PDI-P, menyerahkan Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran pasangan calon kepada KPU Kabupaten Samosir sebagaimana dalam Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1- KWK) (Bukti T-1) dan KPU Kabupaten Samosir menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon RAPBERJUANG ‘LENGKAP’ dan ‘MEMENUHI SYARAT’ sebagai mana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Bukti T-2) c. pada pukul 12.06 WIB tanggal 05 September 2020 Bakal Pasangan Calon atas nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) yang diusung oleh 6 Partai Politik Yakni : 1. Partai Kebangkitan Bangsa; 2. Partai Hanura; 3. Partai NasDem; 4. Partai Golkar; 5. Partai Demokrat; dan 6. Partai Gerindra menyerahkan Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran pasangan calon kepada KPU Kabupaten Samosir dan juga telah menyerahkan Syarat Calon berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat berupa Ijasah SMA yang telah dilegalisir (Bukti-T-3) dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Samosir karena sudah memenuhi sebagaimana PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat 1 huruf “c” yang berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan memberikan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) (Bukti T-4) dan menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon VANTAS ‘LENGKAP’ dan ‘MEMENUHI SYARAT’ sebagai mana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM (Bukti T- 5). d. Pada pukul 15.30 WIB. tanggal 06 September 2020, Bakal Pasangan Calon Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (MARGUNA) dari Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan Dokumen persyaratan untuk Pendaftaran pasangan calon kepada KPU Kabupaten Samosir sebagaimana dalam Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) (Bukti T-6) dan KPU Kabupaten Samosir menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon MARGUNA ‘LENGKAP’ dan ‘MEMENUHI SYARAT’ sebagai mana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (Bukti T- 7) e. Setelah Masa Pendaftaran Pasangan Calon Berakhir, KPU kabupaten Samosir melakukan Verifikasi syarat calon sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6 yang dimulai tanggal 6 September sampai 12 September 2020 yang berkaitan dengan Syarat minimal pendidikan melalui klarifikasi langsung ke setiap Instansi terkait/Sekolah sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir Nomor 114/PL.02.2-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-8), yakni : 1) Bapaslon Bupati atas nama Rapidin Simbolon : dilakukan Klarifikasi ke SMA N 1 Pangururan dan Bapaslon Wakil Bupati Juang Sinaga, dilakukan Klarifikasi ke SMK Cinta Rakyat, Pematang Siantar. adapun hasil klarifikasi tersebut pada intinya menerangkan bahwa Ijasah kedua Pasangan Calon tersebut adalah benar. sebagaimana Surat Keterangan SMA Negeri 1 Pangururan Nomor 421.3/543/SMAN1/prr/IX/2020 tanggal 10 September 2020 (Bukti T- 9) dan Surat Keterangan SMK Swasta Cinta Rakyat Nomor 047/S.8/SMK-CR/2020 tanggal 1 September 2020. (Bukti T-10) 2) Bapaslon Bupati atas nama Vandiko T. Gultom, dilakukan Klarifikasi ke SMA Santo Thomas 2 Medan dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 110/SMA.St.Th.2/A.1.6.12/2020 tanggal 10 September 2020 (Bukti T-11) dan Bapaslon Wakil Bupati atas nama Martua S (Martua Sitanggang) dilakukan Klarifikasi pada tanggal 11 September 2020 ke SMA Negeri 1 Jambi dimana pada hasil dari klarifikasi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa perbedaan Nama yang terdapat pada Ijazah nomor VCi No.026 atas nama MARTUA S adalah orang yang sama dengan MARTUA SITANGGANG yang terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menegah Atas pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390 sebagaimana Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 Nomor 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020 (Bukti T-12). 3) Bapaslon atas nama Marhuale Simbolon, dilakukan Klarifikasi ke SMA N 1 Pangururan dan Bapaslon Wakil Bupati atas nama Guntur Sinaga dilakukan Klarifikasi ke SMA N 1 Pangururan, adapun hasil klarifikasi tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020 tanggal 10 September 2020 (Bukti T- 13) dan Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020 (Bukti T-14) yang pada intinya menerangkan bahwa Ijasah kedua Pasangan Calon tersebut adalah benar. f. Setelah masa Pendaftaran Pasangan Calon berakhir, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6, KPU Kabupaten Samosir melakukan Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat yang dimulai tanggal 4 September sampai 8 September 2020, dimana pada tanggal 08 September 2020 terdapat 3 Tanggapan Masyarakat, yakni dari : 1. Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) ; 2. Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) ; 3. Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut Situmorang dan Rekan; dan tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) yang sudah di jawab KPU Kabupaten Samosir dengan Surat Nomor 364/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-15) dan Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) yang pada pokoknya menyatakan adanya pembohongan Publik yang dilakukan oleh calon Bupati Samosir atas nama RAPIDIN SIMBOLON yang sudah dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 13 September 2020 dengan Nomor Surat 366/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-16) dan pada tanggal 14 September 2020 KPU Samosir menyatakan bahwa hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Rapidin Simbolon “BELUM MEMENUHI SYARAT”. Tanggapan dari Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut Situmorang dan Rekan pada pokoknya menyatakan adanya perbedaan dalam persyaratan administrasi dalam hal Ijazah atas nama MARTUA SITANGGANG yang sudah dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 13 September 2020 dengan Surat Nomor 365/PL.02.2-SD/1217/KPU- Kab/IX/2020 (Bukti T-17). g. Selanjutnya pada tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Samosir menerima tanggapan dari Masyarakat atas nama JAUTIR SIMBOLON, yang pada pokoknya menerangkan tentang dugaan Surat Palsu yang sudah dijawab KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 28 September 2020 sebagaimana surat KPU Kabupaten Samosir Nomor 420/PL.02.2- SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-18). Kemudian pada tanggal 22 September 2020 Ketua KPU Kabupaten Samosir (Ika Rolina Samosir) menerima pesan WhatsApp dari BMS Situmorang dan di balas oleh Ika Rolina Samosir (Teradu I) dengan jawaban “Siap amang….Mauliate” pada maksudnya akan di tindaklanjuti (Bukti T-19) dan juga kepada Robinsar J. Barus (Teradu II) ada menerima masukan dari masyarakat atas nama BMS Situmorang melalui pesan WhatsApp (WA) dan dibalas oleh teradu II dengan jawaban “terimakasih, akan kami pelajari” pada pukul 11.44 WIB (Bukti T-20) h. Pada tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 10.30 WIB terdapat demonstrasi massa yang menyampaikan Aspirasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir yang menuntut penjelasan KPU Kabupaten Samosir terkait Administrasi Ijazah Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati atas nama Martua Sitanggang dan pada saat kejadian tersebut, Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Samosir telah melakukan Tahapan Pendaftaran Sesuai PKPU yang mengatur tentang Pencalonan dan juga menjelaskan bahwa telah melakukan Klarifikasi ke Instansi terkait yakni SMA Negeri 1 Jambi dimana hasil klarifikasi tersebut adalah bahwa perbedaan Nama yang terdapat pada Ijazah nomor VCi No.026 atas nama MARTUA S adalah orang yang sama dengan MARTUA SITANGGANG yang terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menegah Atas pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390. Pada tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB massa yang mengatas namakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir kembali melakukan demonstrasi ke KPU Kabupaten Samosir yang kembali menuntut agar Komisioner KPU Kabupaten Samosir menDISKUALIFIKASI Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati atas Nama MARTUA SITANGGANG dari Pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan pengunjuk rasa meminta KPU Kabupaten Samosir untuk menerima dan menjawab tanggapan/keberatan mereka secara langsung akan tetapi Pada saat kejadian tersebut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Samosir masih melakukan Tugas Luar ke BEKASI untuk melakukan verifikasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 1512/Pid.B/2007/PN.Bks terkait pidana penjara atas nama Rapidin Simbolon sehingga Sekretaris KPU Kabupaten Samosir menjawab pengunjuk rasa dan menyatakan bahwa Komisioner sedang melaksanakan tugas luar. Berdasarkan jawaban Sekretaris tersebut pengunjuk rasa merasa tidak puas dan tetap meminta untuk Komisioner KPU Kabupaten Samosir untuk hadir menerima mereka. didasarkan ketidakpuasan tersebut pengunjuk rasa melakukan pengerusakan billboard dan melakukan pembakaran ban di depan gerbang Kantor KPU kabupaten Samosir. Setelah 1 jam berlalu, Kapolsek Pangururan melakukan mediasi dengan pengunjuk rasa. setelah mediasi dengan Kapolsek Pangururan, pengunjuk rasa memadamkan api dan bersedia menyampaikan aspirasi kepada KPU Kabupaten melalui Sekretaris yang diwakili oleh perwakilan pengunjuk rasa. setelah mediasi tersebut perwakilan dari pengunjuk rasa diterima di Kantor KPU Kabupaten Samosir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Samosir beserta jajarannya untuk menyampaikan tanggapan ataupun keberatan terkait keabsahan syarat calon wakil Bupati atas nama MARTUA SITANGGANG, yang diwakili oleh JAUTIR SIMBOLON. Pada pertemuan tersebut Sekretaris menyampaikan kepada perwakilan pengunjuk rasa bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan diteruskan kepada Komisioner KPU Kabupaten Samosir setelah menjalani tugas luar, perwakilan pengunjuk rasa meminta kepada Komisioner KPU Kabupaten Samosir melalui Sekretaris untuk dapat bertemu dan diterima pada tanggal 23 September 2020, kemudian Sekretaris melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU kabupaten Samosir melalui telepon dan menyampaikan permintaan perwakilan pengunjuk rasa. Ketua KPU Kabupaten Samosir menyetujui dan menerima kehadiran dari pengunjuk rasa pada tanggal 23 September 2020 sebelum jadwal Rapat Pleno KPU kabupaten Samosir mengenai penetapan pasangan calon. di tanggal yang sama KPU Kab. Samosir menghadiri Undangan DPRD Kab. Samosir untuk Rapat Dengar Pendapat mengenai Pencalonan Rapidin simbolon pada tahun 2015 sebagai Calon Bupati Samosir Tahun 2015, karena Pengunjuk rasa mengetahui Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir berada di Kantor DPRD Kab. Samosir maka pengunjuk rasa menyusul KPU Kab. Samosir ke Kantor DPRD Kab. Samosir. Pada saat Rapat sedang berlangsung, Kondisi di Lingkungan Kantor DPRD Kab. Samosir sudah tidak kondusif sehingga Ketua DPRD Kab. Samosir menskorsing rapat untuk menerima perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 5 (lima) Orang yang di dampingi oleh Kapolres Samosir. kemudian terjadi tanya jawab antara perwakilan pengunjuk rasa dengan KPU Kab. Samosir. KPU Kab. Samosir menjawab pertanyaan dari perwakilan pengunjuk rasa, namun jawaban dari KPU Kab. Samosir tidak sesuai dengan keinginan Pengunjuk rasa. pengunjuk rasa meminta KPU Kab. Samosir untuk menDiskualifikasi pasangan Calon Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020. akibat tidak terpenuhinya keinginan pengunjuk rasa maka pengunjuk rasa menahan Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir di kantor DPRD Kab. Samosir kurang lebih selama 3 jam sampai Kapolres Samosir dapat mengevakuasi ketua dan anggota KPU Kabupaten Samosir ke Kantor Polres Samosir. ternyata pengunjuk rasa mengetahui Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir telah di evakuasi ke Kantor Polres Samosir dan kembali menyusul ke Kantor Polres Samosir. melihat kondisi itu, Kapolres Samosir berinisiatif mengevakuasi kembali Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir ke Hotel Sitio-tio untuk melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020. Polres Samosir melakukan pengamanan selama Rapat Pleno berjalan sampai selesai dan di umumkannya penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 secara resmi oleh KPU Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati samosir tahun 2020 (Bukti T-21). i. Pada tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020 KPU Kabupaten Samosir melakukan Verifikasi Syarat Calon sesuai PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran Halaman 6. KPU Kabupaten Samosir menemukan perbedaan Nama pada ijasah (Bukti T-3) dengan KTP-EL atas nama Martua S. (Bukti T-22). Bahwa KPU Kabupaten samosir berpedoman pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, Bab III halaman 47 sebagaimana tabel berikut : NAMA DOKUMEN MATERI INDIKATOR KEABSAHAN PENELITIAN Fotocopy Ijasah/Surat b. Nama Bakal b. Nama Bakal Calon Tanda Tamat Belajar Calon di Ijazah harus sesuai dengan (STTB) yang dilegalisasi KTP Elektronik oleh instansi yang berwenang h. Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang Bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Berdasarkan uraian diatas, akibat ditemukannya perbedaan nama pada Ijasah dengan KTP-EL atas nama Martua Sitanggang maka KPU Kabupaten Samosir melakukan Klarifikasi ke sekolah SMA Negeri 1 Jambi pada tanggal 10 September 2020 (Bukti Foto T-23 ). adapun hasil Klarifikasi tersebut dituangkan pada Berita Acara bersama KPU Kabupaten Samosir dengan SMA N 1 Jambi nomor 124/PL.02.1- BA/1217/KPU-Kab/IX/2020, Nomor 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020 (Bukti T-12) yang pada pokoknya menyatakan “terhadap perbedaan nama yang terdapat dalam ljasah Nomor VCi No.026 atas nama Martua S adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP Elektronik dengan NIK 1571010210540001 dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan menengah atas pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390”. Bahwa pokok pengaduan sebagaimana pokok dalil diatas juga telah disengketakan mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten Samosir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai Berikut: - Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020 : Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya (Bukti T-24). - Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN: menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Bukti T-25). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : - 100/PHP.BUP-XIX/2021: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-26). 2. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai V diduga menetapkan Vandiko Timotius Gultom, ST sebagai Calon Bupati Samosir padahal Persyaratan Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT patut diduga hasil rekayasa Adalah Tidak Benar. Teradu Menjelaskan : Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6 bahwa pada tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020 KPU Kabupaten Samosir melakukan Verifikasi Syarat Calon. KPU Kabupaten Samosir melakukan Verifikasi Syarat calon berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020. 1) Terkait syarat calon meliputi Fotokopi NPWP atas nama Vandiko Timotius Gultom, ST (Bukti T-27), KPU Kabupaten Samosir melakukan penelitian administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman 55 angka 11. MATERI INDIKATOR NAMA DOKUMEN KEABSAHAN PENELITIAN Fotokopi kartu Nomor Nama pada Nomor Nama yang Pokok Wajib Pajak Pokok Wajib Pajak tercantum dalam (NPWP) atas nama (NPWP) NPWP adalah nama calon bakal calon Berdasarkan variabel di atas bahwa indikator keabsahan adalah “nama yang tercantum dalam NPWP adalah nama bakal calon”, yaitu Nama yang sesuai dengan nama yang tertera pada KTP atas nama Vandiko Timotius Gultom (Bukti T-28). 2) Terkait Syarat Calon meliputi Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, KPU Kabupaten Samosir melakukan penelitian administrasi dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman 55 angka 12. NAMA DOKUMEN MATERI PENELITIAN INDIKATOR KEABSAHAN Tanda terima a. Nama dan Nomor a. Nama yang penyampaian surat Pokok Wajib Pajak tercantum dalam Pemberitahuan (NPWP) yang tanda terima adalah tahunan pajak tercantum dalam bakal calon dan penghasilan wajib tanda terima NPWP harus sesuai pajak orang pribadi dengan NPWP yang atas nama bakal diserahkan kepada calon untuk masa 5 KPU Provinsi atau (lima) tahun KPU Kabupaten/ terakhir b. Masa penyampaian Kota atau sejak calon Surat menjadi wajib pajak Pemberitahuan (SPT) Tahunan b. Masa penyampaian pajak penghasilan Surat Wajib pajak Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan dimulai pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Dalam hal bakal calon baru menjadi wajib pajak setelah tahun 2015, maka tanda terima penyampaian SPT Tahunan yang wajib diserahkan adalah sejak bakal calon menjadi wajib pajak Berdasarkan hal diatas indikator keabsahan adalah dalam hal bakal calon baru menjadi wajib pajak setelah tahun 2015, maka tanda terima penyampaian SPT Tahunan yang wajib diserahkan adalah sejak bakal calon menjadi wajib pajak. 3) Terkait Syarat calon meliputi Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat yang bersangkutan terdaftar atas nama Vandiko Timotius Gultom, ST, KPU Kabupaten Samosir melakukan Penelitian Administrasi dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB. III halaman 56 angka 13. INDIKATOR NAMA DOKUMEN MATERI PENELITIAN KEABSAHAN Tanda bukti tidak a. Nama dan Nomor a. Nama yang mempunyai Pokok Wajib Pajak tercantum dalam tunggakan pajak (NPWP) yang tanda terima tercantum dalam adalah bakal tanda terima calon dan NPWP harus sesuai dengan NPWP yang diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota b. Instansi yang b. Instansi yang mengeluarkan surat mengeluarkan keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) tempat calon yang bersangkutan terdaftar c. Informasi yang c. Informasi yang tercantum dalam tercantum dalam tanda bukti atau tanda bukti/surat surat keterangan keterangan adalah bakal calon tidak memiliki tunggakan pajak Sesuai dengan Indikator Keabsahan Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan pajak adalah telah sesuai dengan nama pasangan calon dan tempat calon dimana terdaftar sebagai wajib pajak. Bahwa pokok dalil Pengaduan 1, 2 dan 3 diatas juga telah disengketakan mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten Samosir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai Berikut: - Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020 : Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. (Bukti T-24). - Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN: menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Bukti T-25). - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 100/PHP.BUP-XIX/2021: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-26). 3. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai V Memberikan kepada pengadu Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 (Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) yang memuat tanda tangan Ika Rolina Samosir (Teradu I) yang patut diduga kuat Palsu atau Dipalsukan; Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar Teradu menjelaskan : a. tandatangan yang dibubuhkan dalam Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) (Bukti T-29) adalah benar tandatangan Teradu I, dimana Teradu I menandatangani dokumen tersebut secara sadar. Begitu pula untuk 5 dokumen sebagaimana didalilkan pada pokok pengaduan yakni: 1. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 426/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 oktober 2020 (Bukti T-30); 2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 435/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 (Bukti T-31); 3. Berita Acara Koordinasi bersama KPU Kabupaten Samosir dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 nomor :155/PL.02.4-BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 (Bukti T-32); 4. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 448/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 (Bukti T-33); dan 5. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 463/PL.02.5-Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 (Bukti T-34). adalah juga merupakan tanda tangan Teradu I (Ika Rolina Samosir) yang ditandatangani secara sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. b. Pada tanggal 16 Desember 2020, KPU Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 di Hotel JTS-Parbaba yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Saksi Pasangan Calon no urut 2 dan Nomor Urut 3, Bawaslu Kabupaten Samosir, Panwascam dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Bupati Samosir (diwakili oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Samosir), Kapolres Samosir, Dandim 0210/TU, Kepala Kejaksaan Negeri Pangururan, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pers/Media sesuai dengan daftar hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 (Bukti T-35) . Pembukaan Rapat Pleno dimulai pada pukul 11.00 WIB yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, SP. Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK secara panel oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK Se- Kabupaten Samosir. Pembacaan dimulai dari PPK Kecamatan Ronggur Nihuta, PPK Kecamatan Sitio-tio, PPK Kecamatan Nainggolan, PPK Kecamatan Sianjur Mula-Mula, PPK Kecamatan Simanindo, PPK Kecamatan Onan Runggu, PPK Kecamatan Palipi, PPK Kecamatan Harian dan PPK Kecamatan Pangururan, Setelah Pembacaan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK selesai, dilanjutkan dengan Pembacaan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka. Pukul 22.10 WIB Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, SP menerima telepon dan Ika Rolina Samosir keluar ruang rapat pleno untuk mengangkat telepon. Setelah diluar Ruangan, Ika Rolina Samosir menerima kabar duka dan lalu tidak lama kemudian Ika Rolina Samosir menjerit dan menangis karna menerima kabar bahwa ayah beliau meninggal dunia dan seorang Kasubbag KPU Kabupaten Samosir yang bernama Candra S. Siahaan melihat Ika Rolina Samosir menangis dan segera melaporkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Samosir atas nama Monang Sinaga terkait kejadian diatas. Menindaklanjuti Laporan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Samosir memutuskan scorsing Kegiatan Rapat selama 5 Menit untuk melihat kondisi Ika Rolina Samosir yang telah menangis dan mengetahui bahwa ayahanda Ika Rolina Samosir telah meninggal dunia. pada saat kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa peserta rapat dan Pihak Kepolisian Resort Samosir yang bernama Darmono Samosir, Freddi S. Manurung dan Adrianto Sinaga. Pukul 22.15 WIB Rapat Pleno dilanjutkan kembali yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Samosir atas nama Robinsar J. Barus untuk pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang ditetapkan pada pukul 22.24 WIB. Setelah pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kegiatan langsung dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan, Berita Acara dan Sertifikat yang dimaksud diatas. Pada Pukul 22.27 WIB, Chandra Siahaan membawa Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) ke luar ruangan Rapat (masih dalam Gedung Hotel JTS-Parbaba) untuk ditandatangani oleh Ika Rolina Samosir, dimana penandatanganan tersebut disaksikan oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten Samosir, Darmono Samosir, Freddi Manurung, Adrianto Sinaga (Personil Polres Samosir), Staff KPU Kabupaten Samosir atas nama Rumondang Limbong, Chandra Silalahi, Patar Sihotang, Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir atas nama Rianto Nainggolan dan beberapa Peserta Rapat Lainnya. Dimana Candra Siahaan membuat penerangan untuk penandatangan Dokumen tersebut diatas dengan menggunakan HandPhone milik pribadinya. Selanjutnya Acara Penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Dandim 0210/TU dan pada pukul 23.09 WIB KPU Kabupaten Samosir juga memberikan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar (Bukti T-36). c. Dikarenakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) telah ditandatangani maka Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Samosir atas nama Josep H. Sianturi, SE, M.IP Menerbitkan Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Bukti T-37) sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU 17 Tahun 2015 Lampiran I Halaman 28 yang berbunyi “Keputusan KPU yang diedarkan dan/atau digandakan adalah salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu oleh: (1) Kepala Biro yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan disertai cap Sekretariat Jenderal KPU RI, untuk Keputusan KPU RI; (2) Kepala Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan disertai cap Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; (3) Kepala Sub Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dan disertai cap KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. kemudian diserahkan kepada kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Dandim 0210/TU dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3. (Bukti Foto T-38) 4. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu V di duga berbohong pada persidangan perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi adalah Tidak Berdasar Teradu Menjelaskan Bahwa sebelum Teradu memberikan Keterangan di Persidangan, Teradu telah diambil sumpah. disamping itu Teradu I dan Teradu V menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantah pokok permohonan dari Pemohon a. Teradu mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti T-39) di Papan Pengumuman (Bukti T-40) pada pukul 23.54 WIB. Tindakan Teradu mengumumkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 untuk menjalankan Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 31 ayat (5) yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari”. Berpedoman pada Pasal tersebut KPU Kabupaten Samosir menempelkan salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Samosir dikarenakan papan pengumuman KPU Kabupaten Samosir mudah diakses oleh masyarakat. b. Bahwa penetapan dan Penyerahan Salinan Berita Acara Pleno Terbuka dan Salinan Sertifikat Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 kepada Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Samosir, Dandim 0210/TU dan Polres Samosir merupakan bagian dari Pengumuman penetapan yang tertuang dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor 147/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 (Bukti T-41). pada angka (4) huruf (c) yang berbunyi “bahwa penetapan yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadapan saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan undangan dimaknai sebagai bagian dari pengumuman penetapan. Sedangkan Pengumuman di Laman dan/atau media sosial merupakan publikasi penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dan Hasil Pemilihan” Penyerahan Salinan Dokumen tersebut diatas tertuang dalam Tanda Terima Penyampaian Dokumen Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Samosir Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Bukti T-42). c. Bahwa perihal jarak 3 km dan waktu tempuh 5 menit dari Hotel JTS- Parbaba ke Kantor KPU Kabupaten Samosir adalah perkiraan jarak dan waktu tempuh sebagaimana pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan “antara hotel dan kantor KPU itu jaraknya berapa kilometer ?”. yang kemudian dijawab oleh teradu 5 melalui kuasa hukum atas nama Hadiningtyas, SH “3 Km”, kemudian hakim bertanya kembali “itu kira-kira berapa jam ?” kemudian dijawab oleh teradu 5 melalui kuasa hukum atas nama Hadiningtyas “5 menit” sehingga jawaban tersebut adalah bentuk perkiraan jarak dan waktu tempuh. 5. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik-kakak dengan Mulana Samosir alias Mulana M.P Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri. Adalah tidak Benar Teradu Menjelaskan: Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf “b” menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye;” dan juga pada Peraturan DKPP no 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf “K” yang berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;” Bahwa Teradu I telah mengumumkan Hubungan Saudara dengan Mulana Samosir alias Mulana M.P Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang di dalam Rapat Pleno KPU Kab. Samosir tanggal 05 September 2020 sebagai mana hasil Notulen Rapat (Bukti T-43) dan Berita Acara Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-44) dan membuat Surat Pengumuman (Bukti T-45) yang menyatakan Bahwa Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye dari bakal Calon atas Nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang atas nama Mulana Samosir adalah Abang Kandung saya (Teradu I), Untuk itu saya (Teradu I) menyatakan tetap akan bekerja dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalisme dan Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang sudah diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 05 September 2020 pada pukul 18.32 WIB. 6. Bahwa Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan adik-kakak ipar dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri Adalah Tidak Benar Teradu Menjelaskan: Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf “b” menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye;” dan juga pada Peraturan DKPP no 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf “K” yang berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;” Teradu II telah mengumumkan hubungan Saudara dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang di dalam Rapat Pleno tanggal 05 September 2020 sebagaimana Berita Acara Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-44) dengan Notulensi Rapat tanggal 05 September 2020 (Bukti T-43) dan membuat Surat Pengumuman (Bukti T-46) yang menyatakan LO (Penghubung)/Tim Pemenangan dari bakal Pasangan Calon Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang atas nama Evelyn Sinaga adalah Adik Ipar Saya (Teradu II) Untuk itu saya (Teradu II) menyatakan tetap akan bekerja dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalisme dan Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang sudah diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 05 September 2020 pada pukul 18.33 WIB. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII 1. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 1, “dugaan teradu VI, VII, VIII tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon” Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah bekerja sesuai Peraturan, Undang – Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016; Bahwa Bawaslu Kabupaten Samosir juga menerima 10 Laporan dimana 8 Laporan diregister dan 2 lagi diteruskan pada Instansi lainnya, 2 Permohonan Sengketa dan 2 Temuan; Bukti T-1 2. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 2, “bahwa kinerja pengawasan para teradu dan jajarannya sampai ketingkat desa kelurahan dan dusun yang paling memprihatinkan adalah saat masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara, para teradu dan jajarannya sampai ketingkat Desa/Kelurahan, tidak melakukan pengawasan (pencegahan dan penindakan)”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengeluarkan surat himbauan tentang Pencalonan, Netralitas ASN, Tolak Money Politic sebagai bentuk pencegahan dan menangani 8 laporan dan 2 temuan dalam penanganan pelanggaran Pilkada Samosir tahun 2020; Bukti T-2 Bahwa terhadap aduan teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 bagian kelima pasal 23 ayat (1) Pengawas Pemilihan melakukan ppengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga kampanye di media masa cetak, media masa elektronik dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau f. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang – undangan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diberikan Tim Pasangan Calon kepada Bawaslu Kabupaten Samosir. Pada pengawasan kampanye di masa tenang Bawaslu Kabupaten Samosir telah menindaklanjuti Surat Edara Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Samosir menginstruksikan kepada jajaranya melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir di WA Grup PANWASCAM PILKADA 2020 agar melakukan patroli pengawasan; 3. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 3, “para teradu tidak memeriksa dan memutus secara patut laporan warga masyarakat atas nama Tunggul Sitanggang teradu IV sampai dengan teradu VIII juga diduga bertindak tidak adil dalam tahap verifikasi administrasi dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan mengenai dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisais STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima Laporan dari Tunggul Sitanggang pada tanggal 11 September 2020 dan diregisterasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 tanggal 13 September 2020, Laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan Pembahasan I. Bahwa Hasil dari Pembahasan I dilakukannya Klarfikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir membuat Kajian Dugaan Pelanggaran untuk dibawa dalam Pembahasan II di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasil dari Pembahasan II Laporan dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur- unsur pidana pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir telah menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 18 September 2020 dan telah menempelkan Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir; Bukti T-3 4. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 4, “teradu II membantu Ika Rolina Samosir (Ketua KPU Kabupaten Samosir) untuk meloloskan STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S yang patut diduga kuat palsu atau dipalsukan”. Bahwa KPU Kabupaten Samosir telah berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Samosir terkait adanya laporan masyarakat kepada KPU Kabupaten Samosir dimana ada dugaan ijazah bakal calon Wakil Bupati atas nama Martua Sitanggang diduga palsu untuk itu KPU kabupaten Samosir akan melakukan klarifikasi ke SMAN-1 Kota Jambi tempat sekolah bakan calon. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut maka Bawaslu Kabupaten Samosir memiliki tugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses klarifikasi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 pasal 21 ayat (6) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian persyaratan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara: a. Memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon; b. Memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain pada mekanisme penelitian dokumen persyaratan calon; c. Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penelitian persyaratan calon; Atas dasar Peraturan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi keabsahan berkas ke SMA N 1 Jambi pada tanggal 11 September 2020; Bukti T-4 Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan adanya salah satu calon yang menggunakan Ijazah SMA palsu atas nama Martua Sitanggang, Bahwa seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu terhadap teradu dalam nomor register perkara : 132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah dilaporkan/dimohonkan ke Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dan perkara tersebut ditolak untuk seluruhnya; Bukti T-6 5. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 5, “para teradu tidak memeriksa secara patut laporan warga masyarakat atas nama Jautir Simbolon mengenai dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu STTB/Ijazah SMA dan/atau legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir dimana pada tanggal 21 September 2020 tidak ada menerima laporan tetapi menerima surat pengaduan dari Jautir Simbolon yang sudah dilaporkan oleh Tunggul Sitanggang dengan nomor Register 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020; Bukti T-5 6. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 6, “para teradu memutuskan STTB/Ijazah SMA dan/atau fotokopi legalisir STTB/Ijazah SMA atas nama Martua S dengan hanya mendengarkan seseorang saksi melalui video call dari Jambi yang mengaku teman seangkatan Martua Sitanggang saat di SMA Negeri 1 Jambi tahun 1972”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah melaksanakan Penyelesian Sengketa Musyawarah Terbuka pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan agenda Pemeriksaan alat bukti pemohon, termohon, pihak terkait, dan keterangan saksi dan dalam fakta musyawarah termohon dalam hal ini Martua S telah menunjukan surat keterangan nomor 596/110/SMA.1/KM tentang kesalahan penulisan ijazah atau STTB kepada Majelis Musyawarah; Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan adanya salah satu calon yang menggunakan Ijazah SMA palsu atas nama Martua Sitanggang, Bahwa seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu terhadap teradu dalam nomor register perkara : 132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah dilaporkan/dimohonkan ke Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dan perkara tersebut ditolak untuk seluruhnya; Bukti T-6 7. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 7, “para teradu memutuskan NPWP, surat keterangan fiscal dan SPT pajak pribadi tahun 2018 dan 2019 atas nama Vandiko Timotius Gultom sah tanpa melihat peraturan perundang- undangan tentang perpajakan dan tanpa meminta keterangan penerbit yaitu kepala kantor pelayanan pajak atau (KPP) pratama Jakarta Tanjung Priok”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima permohonan penyelesaian sengketa dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga pada tanggal 28 September 2020 dan di registrasi dengan nomor 01/PS.REG/02.21/X/2020 pada tanggal 02 Oktober 2020. Pendapat Hukum Bawaslu Kabupaten Samosir pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan dokumen Persyaratan, Penetapan, serta pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Samosir berpendapat keabsahan dokumen fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sudah benar, karena nama yang tercantum dalam NPWP adalah nama bakal Calon Bupati yaitu Vandiko Timotius Gultom; Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan NPWP, Surat Keterangan Fiskal, SPT Pajak Pribadi Tahun 2018 dan 2019 atas nama Vandiko Timotius Gultom yang tidak sah, dan Laporan Penanganan Pelanggaran yang selalu digagalkan oleh Teradu. Bahwa seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu terhadap teradu dalam nomor register perkara : 132-PKE-DKPP/IV/2021, juga sudah pernah dilaporkan/dimohonkan ke Bawaslu Kabupaten Samosir, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Konstitusi dan perkara tersebut ditolak untuk seluruhnya; Bukti T-6 8. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 8, “para teradu menerima dan mencatatkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan register nomor 02/PS.REG/02.21/X/2020 atas nama Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, yang nyata-nyata sudah melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kabupaten Samosir ditetapkan”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir selalu bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pasal 21 ayat 2 “permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Pada Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota , pada Bab II huruf B angka 2 huruf b disebutkan “waktu pengajuan permohonan atau jangka waktu objek sengketa adalah selama 3 hari kerja sejak objek sengketa ditetapkan. Sebagai contoh : keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan pada hari Senin tanggal 1 maka penghitungan 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkannya objek sengketa dimulai pada hari Selasa tanggal 2 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 4. Bukti T- 7 9. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 9, “para teradu menolak memberikan kepada pengadu fotokopi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan register nomor 02/PS.REG/02.21/X/2020 atas nama Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah memberikan salinan permohonan sengketa kepada para pihak di Musyawarah terbuka pada tanggal 07 Oktober 2020; Bukti T-8 10. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 10, “para teradu tidak mempunyai temuan satupun atas praktek politik uang yang sedemikian terbuka pada masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara di TPS”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat pada tahapan kampanye dengan melakukan pencegahan berupa pemasangan spanduk dan banner (tolak politik uang) seperti di bank, minimarket, dan pinggir jalan Pada pengawasan kampanye di masa tenang Bawaslu Kabupaten Samosir telah menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Samosir menginstruksikan kepada jajaranya melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir di WA Grup PANWASCAM PILKADA 2020 agar melakukan patroli pengawasan. Pada pengawasan tahapan pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Samosir mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat melalui gereja – gereja, Kepala Desa agar setiap warga menggunakan hak pilihnya, dan Bawaslu Kabupaten Samosir juga melakukan monitoring di 9 Kecamatan se- Kabupaten samosir; Bukti T-2 11. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 11, “teradu I menolak menindaklanjuti laporan Rapidin Simbolon”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat terhadap pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2020 di aula HKBP Mogang Kecamatan Palipi dan Panitia Pengawas Kecamatan juga turut melakukan pengawasan melekat terhadap pertemuan dimaksud dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Palipi pada akhirnya membubarkan pertemuan dimaksud karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan; Bukti T-9 12. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 12, “para teradu tidak melaksanakan kegiatan patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang tanggal 6 sampai dengan 8 desember 2020 sehingga melanggar perintah atasan yang termuat dalam surat edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor S-0822K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir menindaklanjuti Surat Edara Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020 yaitu dengan menginstruksikan kepada jajaranya melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir melalui WA Grup PANWASCAM PILKADA 2020 menginstruksikan kepada Panwascam se-Kabupaten Samosir agar melakukan patroli pengawasan; Bukti T-10 13. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 13, “para teradu menggagalkan tanpa dasar dan secara tidak patut laporan tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dengan pelapor atas nama Anser Naibaho”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah menerima laporan dari Anser Naibaho dengan laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang,MM pada tanggal 12 Desember 2020. Bawaslu Kabupaten Samosir membuat Kajian awal terkait keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan. Selanjutnya Pelapor melakukan perbaikan Laporan pada tanggal 14 Desember 2020, kemudian Laporan dimaksud di Register dengan nomor 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/X/2020 pada tanggal 15 Desember 2020. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Samosir laporan dimaksud diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan untuk dilakukan Pembahasan I. Bahwa Hasil Pembahasan I dilakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, dimana dari hasil klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan terutama mengenai waktu pertemuan dan waktu kejadian yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Pelapor dan Saksi Pelapor menyebutkan bahwa kejadian yang dilaporkan sebagai Money Politic diketahui dari video yang beredar di Facebook dan Grup WhatsApp dan tidak melihat secara langsung. Namun Pelapor dan Saksi Pelapor tidak dapat memastikan kapan kejadian dalam video tersebut terjadi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir membuat Kajian dugaan Pelanggaran yang menyimpulkan bahwa tidak terfaktakannya adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan barang bukti tidak ditemukan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Samosir menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran dimaksud ke Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang kemudian diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Kabupaten Samosir telah memberitahukan mengenai Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 20 Desember 2020 dan telah menempelkan Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir; Bukti T-11 14. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 14, “para teradu menggagalkan tanpa dasar dan secara tidak patut laporan tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dengan pelapor atas nama Franki Rajagukguk”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah mengeluarkan status laporan di mading Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir. Bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lagi berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 12 ayat 5 yang berbunyi “dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak di registrasi”; karena Laporan dari Franki Rajagukguk sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor register 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/X/2020 pada tanggal 15 Desember 2020 oleh pelapor Anser Naibaho; Bukti T-12 15. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 15, “para teradu tidak menyaksikan dan/atau tidak mendokumentasikan Ika Rolina Samosir (Ketua KPU Kabupaten Samosir) saat menandatangani atau membubuhkan 5 (lima) tanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan ditingkat kabupaten/kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 (formulir model D.hasil Kabupaten/kota-KWK), sehingga timbul dugaan bahwa tanda tangan yang bersangkutan palsu atau dipalsukan. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI, VII, VIII yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Samosir telah melakukan pengawasan melekat terhadap undangan KPU Kabupaten Samosir perihal undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 yang dimana turut juga dihadiri para saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 dan juga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 pasal 35 ayat (2) huruf b “memastikan penandatanganan dokumen asli hasil rapat pleno penetapan hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan saksi pasangan calon yang hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing - masing” Namun pada saat menjelang penetapan hasil pemilihan, ketua KPU Kabupaten Samosir keluar ruangan rapat pleno terbuka untuk menerima panggilan telepon, pada saat itu ketua KPU Kaupaten Samosir menerima berita duka dimana orangtua (Ayah) kandung telah meninggal dunia dan ketua KPU Kabupaten Samosir mengalami shock sehingga pada saat penandatanganan BA hasil pemilihan dilakukan diruangan dimana Ketua KPU Kabupaten Samosir menenangkan diri; Bukti T-13 16. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 16, “teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan kakak adik kandung dengan Pantas Marroha Sinaga yang menjabat sebagai pengarah/penasehat tim pemenangan/kampanye paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang sehingga potensial tidak mandiri” Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VI tidak mengenal dan tahu siapa yang dimaksud dalam Susunan Team Pemenangan pasangan calon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang yang pada angka 13 menyebutkan Pantas Maroha Sinaga Bukti T-14 karena nama yang kakak/abang teradu VI yang benar adalah Pantas Marroha Sinaga. Bukti T-15 17. Bahwa terhadap pokok aduan pada angka 17, “teradu III tidak pernah menyatakan secara terbuka atau mengumumkan memiliki hubungan mertua- mantu dengan Junses Limbong yang menjabat sebagai koordianator kecamatan sianjur mulamula timp pemenangan/kampanye paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang sehingga potensial tidak mandiri”. Bahwa terhadap aduan diatas, teradu VIII adalah benar memiliki hubungan keluarga dengan Bapak Junses Limbong sebagai mertua yang mana sepengetahuan teradu VIII bahwa Bapak Junses Limbong adalah hanya sebagai simpatisan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dan Bapak Junses Limbong tidak pernah dilantik dan tidak memiliki SK dari tim Vandiko Timotius Gultom-Martua; Bukti T-14 [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Dari seluruh rangkaian jawaban yang Teradu I s.d. Teradu V sampaikan diatas telah terbukti bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan asas penyelenggara pemilu dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan putusan sebagai berikut :  Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;  Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V telah mempedomani sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Demikian Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Samosir dengan harapan Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan memutus dengan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut ; 1. Menolak Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya: 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII ; 3. Apablia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V No. KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas nama Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 2. T-2 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 3. T-3 Ijasah atas nama Martua S 4. T-4 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang 5. T-5 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Vandiko T. Gultom,ST dan Drs.Martua Sitanggang, MM 6. T-6 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) atas nama Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga 7. T-7 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 atas nama Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga 8. T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir Nomor 114/PL.02.2-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 9. T-9 Surat Keterangan SMA Negeri 1 Pangururan Nomor 421.3/543/SMAN1/prr/I/2020 tanggal 10 September 2020 terkait ijazah Rapidin Simbolon 10. T-10 Surat Keterangan SMK Swasta Cinta Rakyat Nomor 047/S.8/SMK-CR/2020 tanggal 1 September 2020 11. T-11 Surat Keterangan Nomor 110/SMA.St.Th.2/A.1.6.12/2020 tanggal 10 September 2020 12. T-12 Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 124/PL.02.1- BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 Nomor 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tanggal 11 September 2020 13. T-13 Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020 SMAN 1 Pangururan tanggal 10 September 2020 terkait ijazah Marhuale Simbolon 14. T-14 Surat Keterangan Nomor 421.3/543/SMAN1/Prr/IX/2020 SMAN 1 Pangururan tanggal 10 September 2020 terkait ijazah Guntur Sinaga 15. T-15 Surat Balasan KPU Kab Samosir ke Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Nomor 364/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 16. T-16 Surat Balasan ke Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) Nomor 366/PL.02.2-SD/1217/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 13 September 2020 17. T-17 Surat Balasan ke Advokat dan Konsultan Hukum Rakerhut Situmorang dan Rekan nomor 365/PL.02.2-SD/1217/KPU- Kab/IX/2020 18. T-18 Surat KPU Kab. Samosir nomor 420/PL.02.2-SD/1217/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 28 September 2020 19. T-19 Bukti foto screenshoot WA Ika Rolina Samosir tgl 22 September 2020 20. T-20 Bukti foto screenshoot WA Robinsar J. Barus tgl 22 September 2020 21. T-21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati samosir tahun 2020 22. T-22 KTP-El atas nama Martua Sitanggang 23. T-23 Foto Klarifikasi KPU Kabupaten Samosir ke SMA N 1 Jambi 24. T-24 Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan nomor Register 01/PS.REG/02.21/X/2020 25. T-25 Putusan PT TUN Medan Nomor 4/G/Pilkada/2020/PTTUN- MDN 26. T-26 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 100/PHP.BUP-XIX/2021 27. T-27 Fotokopi NPWP atas nama Vandiko Timotius Gultom 28. T-28 KTP atas nama Vandiko Timotius Gultom 29. T-29 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) 30. T-30 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 426/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 oktober 2020 31. T-31 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 435/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 32. T-32 Berita Acara Koordinasi bersama KPU Kabupaten Samosir dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 nomor :155/PL.02.4- BA/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 33. T-33 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 448/PL.02.4-SD/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 34. T-34 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 463/PL.02.5-Und/1217/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 35. T-35 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 36. T-36 Foto penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar 37. T-37 Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 38. T-38 Foto penyerahan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Dandim 0210/TU dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 39. T-39 Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 40. T-40 Foto penempelan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) di papan pengumuman KPU Kabupaten Samosir 41. T-41 Surat KPU Republik Indonesia Nomor 147/PY.02.1- SD/03/KPU/II/2021 42. T-42 Tanda Terima Penyampaian Dokumen Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Samosir Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 43. T-43 Notulensi Rapat tanggal 05 September 2020 44. T-44 Berita Acara Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 45. T-45 Surat Pengumuman Ika Rolina Samosir tanggal 5 September 2020 46. T-46 Surat Pengumuman Robinsar J. Barus tanggal 5 September 2020 [2.7.2 BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII No. KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Buku Penerimaan Permohonan 2. T-2 Surat Himbauan dan Spanduk/Banner Tolak Politik Uang 3. T-3 Berkas Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU- Kab/IX/2020 dan Laporan Hasil Pengawasan 5. T-5 Surat Pengaduan Jautir Simbolon 6. T-6 Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor: 01/PS.REG/02.21/X/2020 dan Putusan PTTUN Medan dan Putusan Mahkamah Konstitusi 7. T-7 Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa 8. T-8 Foto Pemberian Salinan Pokok Permohonan 9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kecamatan Palipi tentang Pengawasan Pertemuan Tim Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang 10. T-10 Dokumentasi Patroli Pengawasan Tolak Politik Uang Pada Masa Tenang 11. T-11 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor: 06/REG/LP/PB/Kab/02.21/XII/2020 12. T-12 Berkas Laporan Franki Rajagukguk 13. T-13 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Samosir 14. T-14 Susunan Tim Pemenangan Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang 15. T-15 Fotocopy KTP dan KK Pantas Marroha Sinaga [2.8] SAKSI TERADU VIII Junses Limbong Saksi adalah Bapak Mertua dari Teradu VIII, Saksi tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Paslon pada pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2021 maupun sebagai simpatisan, tidak pernah aktif dipartai politik maupun organisasi lainnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V meloloskan Martua Sitanggang sebagai Calon Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 padahal diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat serta tidak menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Vandiko Timotius Gultom sebagai Calon Bupati Samosir Tahun 2020 padahal dokumen syarat calon berupa Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi patut diduga hasil rekayasa karena tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang; [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V memberikan dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) pada tanggal 16 Desember 2020 dengan memuat tanda tangan Teradu I yang patut diduga palsu atau dipalsukan; [4.1.4] Teradu I s.d. Teradu V diduga menghalangi hak Pengadu untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan cara tidak menerbitkan Surat Pengumuman serta tidak mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-KPT/1217/KPU- KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) melalui laman KPU Kabupaten Samosir; [4.1.5] Teradu I dan Teradu V diduga berbohong pada Persidangan Perkara Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Februari 2021 dengan maksud agar perolehan Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang yang telah ditetapkan tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi; [4.1.6] Teradu I tidak pernah menyatakan secara terbuka serta mengumumkan memiliki hubungan saudara dengan Mulana Samosir alias Mulana M.P. Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri; [4.1.7] Teradu II tidak pernah menyatakan secara terbuka serta mengumumkan memiliki hubungan saudara ipar dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri; [4.1.8] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menangani secara patut laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan surat palsu, yaitu STTB/Ijazah SMA dan legalisasi STTB/Ijazah SMA atas nama Martua Sitanggang; [4.1.9] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang Tanggal 6 s.d. 8 Desember 2020 sehingga melanggar Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020; [4.1.10] Teradu VI tidak pernah menyatakan secara terbuka serta mengumumkan memiliki hubungan saudara dengan Pantas Marroha Sinaga selaku Pengarah/Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri; [4.1.11] Teradu VIII tidak pernah menyatakan secara terbuka serta mengumumkan memiliki hubungan mertua-menantu dengan Junses Limbong selaku Koordinator Tim Pemenangan/Kampanye Kecamatan Sianjur Mulamula Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sehingga berpotensi tidak mandiri; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan-alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada Lampiran halaman 5. Pada tanggal 5 September 2020 Teradu I s.d. Teradu V menerima dari Bapaslon Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) berupa dokumen persyaratan untuk pendaftaran pasangan calon dan syarat calon berupa Ijazah Sekolah Menengah Atas yang telah dilegalisir dan diterima karena sudah memenuhi ketentuan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat 1 huruf c. yang kemudian Teradu I s.d. Teradu V memberikan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (Model TT.1- KWK) dan menyatakan dokumen persyaratan Bapaslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang Lengkap dan Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan tertuang dalam Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020. Selanjutnya Teradu I s.d, Teradu V pada tanggal 6 s.d. 12 September 2021 melakukan Verifikasi Syarat Calon sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6. Pada tanggal 10 September 2020 dilakukan klarifikasi ke SMA Santo Thomas 2 Medan terkait keabsahan Ijazah Bapaslon Bupati Vandiko Timotius Gultom yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 110/SMA.St.Th.2/A.1.6.12/2020. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2020 dilakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Jambi terkait keabsahan Ijazah Bapaslon Wakil Bupati Martua Sitanggang yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 Nomor 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbedaan nama yang terdapat pada Ijazah nomor VCi No.026 atas nama Martua S adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang sebagaimana dalam KTP- el dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan SMA Negeri 1 Jambi pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390; [4.2.2] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada tanggal 6 s.d. 12 September 2020 telah melakukan Verifikasi Syarat Calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 6 serta berpedoman dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Berkenaan Syarat Calon berupa NPWP atas nama Vandiko Timotius Gultom, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan penelitian administrasi dengan berpedoman dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman 55 angka 11, dan benar nama yang tercantum pada NPWP adalah nama bakal calon atas nama Vandiko Timotius Gultom. Terkait Syarat Calon berupa Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir. Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian administrasi dengan berpedoman dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III halaman 55 angka 12. Berdasarkan hal tersebut, indikator keabsahan adalah dalam hal Bakal Calon menjadi wajib pajak setelah Tahun 2015 maka, maka Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang wajib diserahkan adalah sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak. Selanjutnya terkait Syarat calon yang meliputi Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Bakal Calon atas nama Vandiko Timotius Gultom terdaftar. Teradu I s.d. Teradu V melakukan Penelitian Administrasi dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB. III halaman 56 angka 13. Berdasarkan indikator keabsahan instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan tanda Bukti Tidak Mempunyai tunggakan pajak adalah telah sesuai dengan nama Bakal Calon dan tempat Bakal Calon dimana terdaftar sebagai wajib pajak. Bahwa seluruh dalil aduan Pengadu pada [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa telah disengketakan dan diputus mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten Samosir dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir dengan register Nomor: 01/PS.REG/02.21/X/2020 yang menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya., Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan PTTUN Medan Nomor: 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; [4.2.3] Pada tanggal 16 Desember 2020, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 yang juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, Bawaslu Kabupaten Samosir, Panwascam dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir, Bupati Samosir yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir, Dandim 0210/TU, Kepala Kejaksaan Negeri Pangururan, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pers/Media sesuai dengan daftar hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020. Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK secara panel oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK Se- Kabupaten Samosir. Pembacaan dimulai dari PPK Kecamatan Ronggur Nihuta, PPK Kecamatan Sitio-tio, PPK Kecamatan Nainggolan, PPK Kecamatan Sianjur Mula-Mula, PPK Kecamatan Simanindo, PPK Kecamatan Onan Runggu, PPK Kecamatan Palipi, PPK Kecamatan Harian dan PPK Kecamatan Pangururan, Setelah Pembacaan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK selesai, dilanjutkan dengan Pembacaan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka. Pada pukul 22.10 WIB Teradu I keluar dari ruang rapat pleno untuk menerima telepon dan mendapat kabar duka bahwa Ayah Teradu I telah meninggal dunia. Selanjutnya salah seorang Kasubbag KPU Kabupaten Samosir atas nama Candra S. Siahaan melihat Teradu I menangis segera melaporkan kepada Teradu IIIatas kejadian tersebut terkait kejadian Teradu II s.d. Teradu V menskorsing Rapat Pleno selama 5 Menit untuk melihat kondisi Terradu I yang telah menangis dan mengetahui bahwa ayahanda Ika Rolina Samosir telah meninggal dunia. Pada saat kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa peserta rapat pleno dan pihak Polres Samosir yang bernama Darmono Samosir, Freddi S. Manurung dan Adrianto Sinaga. Selanjutnya pada pukul 22.15 WIB Rapat Pleno dilanjutkan kembali yang dipimpin oleh Teradu II untuk pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang ditetapkan pada pukul 22.24 WIB. Yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK). Kemudian pada pukul 22.27 WIB, Chandra Siahaan membawa Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) keluar dari ruang Rapat Plenoakan tetapi masih dalam Gedung Hotel JTS-Parbaba untuk ditandatangani oleh Teradu I, dimana penandatanganan tersebut disaksikan oleh Teradu II s.d. Teradu V, Teradu VII, Personil Polres Samosir atas nama Darmono Samosir, Freddi Manurung, Adrianto Sinaga, Staf KPU Kabupaten Samosir atas nama Rumondang Limbong, Chandra Silalahi, Patar Sihotang dan beberapa Peserta Rapat Lainnya. Selanjutnya dilakukan acara penyerahan salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar, Teradu VI s.d. Teradu VIII, Kepolisian Resort Samosir, Dandim 0210/TU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Lampiran I Halaman 28; [4.2.4] Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 16 Desember 2020 Pukul 23.54 WIB telah mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan diumumkan dan ditempel dipapan pengumuman KPU Kabupaten Samosir yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 31 ayat (5). Teradu I s.d. Teradu V juga pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 telah menyerahkan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK) kepada Saksi pasangan calon Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar; [4.2.5] Bahwa sebelum Teradu I dan Teradu V memberikan Keterangan dalam Persidangan Perkara Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Februari 2021. Sebelum memberikan keterangan, Teradu telah diambil sumpah. Teradu I dan Teradu V telah menyampaikan keterangan yang sebenar- benarnya untuk membantah pokok permohonan dari Pemohon; [4.2.6] Teradu I telah mengumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf b. Bahwa ada hubungan saudara kandung dengan Mulana Samosir alias Mulana M.P Samosir selaku Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Berita Acara Nomor 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 dan kemudian Teradu I membuat Surat Pengumuman yang menyatakan bahwa Koordinator Bidang Program Tim Pemenangan/Kampanye dari bakal Calon atas Nama Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang atas nama Mulana Samosir adalah saudara kandung Teradu I dan menyatakan Teradu I tetap akan bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang kemudian diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020 Pukul 18.32 WIB; [4.2.7] Teradu II telah mengumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 76 huruf b. Bahwa ada hubungan saudara ipar dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang dalam Rapat Pleno tanggal 5 September 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020 dan kemudian Teradu II membuat Surat Pengumuman dan menyatakan Evelyn Sinaga selaku Liaison Officer atau Penghubung Tim Pemenangan bakal Pasangan Calon Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang adalah Saudara Ipar Teradu II dan menyatakan tetap akan bekerja dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalisme dan Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang kemudian diumumkan pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020 Pukul 18.33 WIB; [4.2.8] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dari Tunggul Sitanggang pada tanggal 11 September 2020 dan diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 tanggal 13 September 2020. Laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan Pembahasan I. Hasil dari Pembahasan I dilakukannya Klarfikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk mencari dan mengumpulkan bukti- bukti. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat Kajian Dugaan Pelanggaran untuk dibawa dalam Pembahasan II di Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Hasil dari Pembahasan II laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 18 September 2020 dan telah mengumumkan Status Laporan dipapan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir. Kemudian pada tanggal 21 September 2020 tidak ada menerima laporan tetapi menerima surat pengaduan dari Jautir Simbolon yang sudah dilaporkan oleh Tunggul Sitanggang dengan nomor Register 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 pada tanggal 11 September 2020; [4.2.9] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0822 /K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020, tanggal 3 Desember 2020 dengan menginstruksikan kepada jajaran kebawah melalui Panwas Kecamatan se- Kabupaten Samosir melalui Grup whatsapp “Panwascam Pilkada 2020” agar melakukan patroli pengawasan; [4.2.10] Teradu VI menerangkan tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa yang dimaksud dalam Susunan Tim Pemenangan Pasangan Calon Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang pada angka 13 menyebutkan nama Pantas Maroha Sinaga, karena nama kakak Teradu VI yang benar adalah Pantas Marroha Sinaga; [4.2.11] Teradu VIII membenarkan memiliki hubungan keluarga dengan Junses Limbong selaku Bapak Mertua Teradu VIII. Teradu VIII menerangkan Junses Limbong hanya sebagai simpatisan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Junses Limbong tidak pernah dilantik dan menerima Surat Keputusan sebagai Tim Pemenangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.3.1], Teradu I s.d. Teradu V membenarkan pada tanggal 5 September 2020, menerima dokumen syarat calon Martua Sitanggang berupa legalisir fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tertulis nama Martua S. Teradu I s.d. Teradu V kemudian memberikan Tanda Terima dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 (formulir Model TT.1-KWK) dan menyatakan dokumen persyaratan Bapaslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang Lengkap dan Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tertanggal 5 September 2020. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Verifikasi Syarat Calon pada tanggal 6 s.d. 12 September 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Bahwa pada tanggal 11 September 2020. Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Calon Wakil Bupati Martua Sitanggang kepada Kepala SMA Negeri 1 Jambi dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 124/PL.02.1-BA/1217/KPU- Kab/IX/2020 dan Nomor: 597/I.10/SMA.01/KT/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbedaan nama pada Ijazah nomor VCi No. 026 atas nama Martua S adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang sebagaimana dalam KTP-el. Martua S atau Martua Sitanggang telah menyelesaikan pendidikan SMA Negeri 1 Jambi pada tanggal 1 Desember 1973 dengan Nomor Induk 1390. DKPP berpendapat, tindakan Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan verifikasi syarat calon kepada Kepala SMA Negeri 1 Jambi pada tanggal 11 September 2020 telah sesuai hukum dan etika. Berdasarkan Surat KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, apabila terdapat perbedaan di KTP-el dan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian antara pemilik KTP-el dan pemilik ijazah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2] pada tanggal 6 s.d. 12 September 2020, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Verifikasi Syarat Calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020. Sesuai hasil penelitian administrasi, Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan nama bakal calon Vandiko Timotius Gultom yang tercantum pada NPWP adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada KTP-el. Terungkap fakta bahwa Vandiko Timotius Gultom terdaftar sebagai wajib pajak perorangan pada Tahun 2018. Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, Bakal calon menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk itu dokumen Surat Keterangan Vandiko Timotius Gultom Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak Tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat. Terungkap fakta dalil Pengadu pada [4.1.2] juga telah disengketakan dan diterbitkan Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir Nomor: 01/PS.REG/02.21/X/2020, isinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian pula Putusan PTTUN Medan Nomor: 4/G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selanjutnya materi yang sama didalilkan dalam sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], pada tanggal 16 Desember 2020, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 di Hotel JTS-Parbaba, dihadiri oleh: (1) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Samosir; (2) Saksi Pasangan Calon; (3) Bawaslu Kabupaten Samosir; (4) Panwascam se-Kabupaten Samosir; dan (5) Pemangku kepentingan lainnya. Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK secara panel yang dilanjutkan dengan Pembacaan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka. Pada Pukul 22.10 WIB, Teradu I keluar dari ruang rapat pleno untuk menerima telepon dan mendapat kabar duka bahwa ayah Teradu I telah meninggal dunia. Kemudian Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Samosir atas nama Candra S. Siahaan melihat Teradu I menangis segera melaporkan kepada Teradu III. Atas kejadian tersebut, Teradu II s.d. Teradu V menskors Rapat Pleno selama 5 (lima) menit untuk melihat kondisi Teradu I. Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh peserta rapat pleno dan pihak Polres Samosir. Selanjutnya pada Pukul 22.15 WIB, Rapat Pleno dilanjutkan kembali dan dipimpin oleh Teradu II untuk pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Samosir tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang ditetapkan pada Pukul 22.24 WIB. Agenda Rapat Pleno kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Berita Acara serta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK). Kemudian pada sekitar Pukul 22.27 WIB, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Samosir, Candra S. Siahaan, membawa Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8- Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 dan Berita Acara serta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan untuk ditandatangani oleh Teradu I di gedung yang sama meskipun ruangannya berbeda. Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan oleh Teradu II s.d. Teradu V, Teradu VII, Personil Polres Samosir, dan tiga staf KPU Kabupaten Samosir. Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015, Teradu II s.d. Teradu V menyerahkan salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan kepada Saksi Pasangan Calon, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah melaksnakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tanda tangan Teradu I yang diduga palsu atau dipalsukan tidak terbukti. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 16 Desember 2020, sekitar Pukul 23.54 WIB, telah mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan ditempel pada papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat. Teradu I s.d. Teradu V pada saat Rapat Pleno Terbuka juga telah menyerahkan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 dan Berita Acara serta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK) kepada saksi pasangan calon Nomor Urut 3 atas nama Tumpal Siregar. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. Bahwa Pengadu juga tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.5] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu I dan Teradu V diduga berbohong pada Persidangan Perkara Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi. Teradu I dan Teradu V telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan Perkara Nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Februari 2021. Tidak dapat alat bukti yang menguatkan dalil Teradu I dan Teradu V telah berbohong dan menyampaikan keterangan yang tidak benar. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.6] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa Teradu I telah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Tim Pemenangan/Kampanye salah satu paslon sesuai ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan alat bukti Berita Acara Berita Acara Nomor: 113/PL.02-BA/1217/KPU-Kab/IX/2020, Teradu I telah menyampaikan Mulana Samosir alias Mulana M.P Samosir adalah saudara kandungnya pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020. Selanjutnya Teradu I membuat Surat Pengumuman yang ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020. DKPP menilai Teradu I telah melaksanakan kewajiban hukum dan etik, menyampaikan secara terbuka adanya hubungan kekerabatan dengan Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.7] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.7], bahwa benar bahwa Teradu II telah menyampaikan adanya hubungan ipar dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga dalam Rapat Pleno tanggal 5 September 2020 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 113/PL.02-BA/1217/KPU- Kab/IX/2020. Teradu II kemudian membuat Surat Pengumuman bahwa Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga Surat Pengumuman tersebut diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Samosir tanggal 5 September 2020. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga aktif sebagai anggota Partai Nasdem di Kabupaten Samosir dan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu 2019 dan hanya memperoleh 1 (satu) suara. Teradu II berdalih menyampaikan hubungan saudara dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga pada rapat pleno tanggal 5 September 2020 setelah bakal pasangan calon dan tim pemengangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 mendaftar pada tanggal 5 September 2020. DKPP menilai seharusnya Teradu II segera mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan anggota partai politik tanpa menunggu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada tahun 2020, karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Partai Politik mempunyai fungsi mempromosikan kader- kader terbaiknya untuk duduk pada jabatan eksekutif atau legislatif. Untuk mencegah adanya konflik ketentingan dalam penyelenggaran pemilihan, sepatutnya Teradu II segera mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan anggota partai politik, yang berdasarkan hasil Pemilu 2019 memiliki otoritas untuk mendaftarkan Bapaslon. Dalih Teradu II menyatakan telah mengumumkaan hubungan kekerabatan dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan. Sepatutnya Teradu II meneguhkan kembali kemandiriannya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sikap dan Tindakan Teradu II menunda pengumuman adanya hubungan kekerabatan dengan anggota partai politik yang mengusung Bapaslon menimbulkan syakwasangka adanya konflik kepentingan antara Teradu II dengan Evelyn Sinaga alias Andreita Evelina Sinaga. Dengan demikian, DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.8] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.8], terungkap fakta benar bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dari Tunggul Sitanggang pada tanggal 11 September 2020 dan diregister dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerima surat dari Jautir Simbolon pada 21 September 2020 yang substansinya sama dengan laporan Tunggul Sitanggang. Laporan a quo kemudian diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan Pembahasan Pertama dan klarfikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat Kajian Dugaan Pelanggaran untuk disampaikan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 18 September 2020 dan mengumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir. Terhadap dalil aduan a quo, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.3.9] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.9], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S- 0822/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 dengan menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir melalui grup Whatsapp PANWASCAM PILKADA 2020 agar melakukan patroli pengawasan. Terhadap dalil aduan a quo, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.3.10] Menimbang dalil adanya hubungan saudara antara Teradu VI dan Pengarah/Penasihat Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang pada [4.1.10], terungkap fakta bahwa Teradu VI tidak mengenal dan tidak mengetahui nama Pantas Maroha Sinaga tercantum dalam Susunan Tim Pemenangan Pasangan Calon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Bahwa nama kakak Teradu VI adalah Pantas Marroha Sinaga dan tidak pernah tergabung dalam tim pemenangan/kampanye paslon manapun. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.3.11] Menimbang dalil pada angka [4.1.11], Teradu VIII membenarkan memiliki hubungan keluarga dengan Junses Limbong selaku Bapak Mertua. Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Teradu VI dan Teradu VII bahwa Junses Limbong adalah bapak mertua Teradu VIII, akan tetapi Junses Limbong tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai Tim Pemenangan/Kampanye Paslon Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Junses Limbong tidak pernah dilantik dan tidak menerima Surat Keputusan sebagai Tim Pemenangan/Kampanye paslon manapun dalam Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ika Rolina Samosir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Samosir, Teradu III Monang Sinaga, Teradu IV Gomgom Situmorang, dan Teradu V Barita C. Malau masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Robinsar J Barus selaku Anggota KPU Kabupaten Samosir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Anggiat Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir, Teradu VII Rianto Nainggolan, dan Teradu VIII Robintang Naibaho masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Bugi Kurnia Widianto