Melanggar
Nomor Putusan: No. 198 Tahun 2024
Parlin Martua Tambunan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 34 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Pengadu (Saat itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu AMJ tanggal 16 April 2024) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk berkoordinasi masalah kekurangan surat suara di salah satu Desa di Kecamatan Parmonangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menjual/meminta/mematok uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Bahwa Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa diduga telah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadinya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 230-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 198-PKE-
DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bernard Simanjuntak
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Sihatandohan, Desa Pohan Julu, Kec. Siborongborong,
Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Parlin Martua Tambunan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Jl. Mayjend. J. Samosir No. 40 Simanungkalit,
Kec. Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Pengadu (Saat
itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara selaku Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu AMJ tanggal 16 April 2024) mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk berkoordinasi masalah
kekurangan surat suara di salah satu Desa di Kecamatan Parmonangan. Pada
saat itu Pengadu melihat beberapa Tim Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
sedang melakukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara berdasarkan C.Hasil
Salinan yang sudah dikumpulkan dan diantar Panwaslu Kecamatan;
2. Kemudian pada saat itu, Pengadu mendatangi Teradu Parlin Martua Tambunan
di ruangannya untuk menanyakan mengapa staf Bawaslu sudah melakukan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanpa menunggu rekapitulasi di tingkat
Kecamatan yang dilakukan PPK dan Panwaslu Kecamatan. Teradu mengatakan
bahwa itu adalah kreasi yang dilakukannya selaku Kordiv yang membidangi
Rekapitulasi Perhitungan Suara, dan sebelumnya telah memerintahkan semua
Panwaslu Kecamatan agar mengumpulkan semua C.Hasil Salinan di wilayah
kerjanya. Kemudian Teradu juga menyampaikan akan memerintahkan stafnya
a.n. Subandi Siringoringo untuk melakukan scan terhadap semua C Hasil Salinan
yang dikumpulkan tanpa diketahui oleh Anggota Bawaslu/Staf yang lain karena
Rekapitulasi/Panwascam mengantar C.Hasil Salinan secepatnya/Scan C.Hasil
Salinan di Tingkat Bawaslu Kabupaten tidak ada diatur di Peraturan Bawaslu;
3. Pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu untuk
menanyakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan Bawaslu
Tapanuli Utara, apakah data tersebut dapat diberikan kepada Pengadu. Saat itu
Teradu menyampaikan bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara masih belum
selesai karena ada beberapa Panwaslu Kecamatan yang belum mengantarkan
semua C.Hasil Salinan;
4. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB, Pengadu
kembali menghubungi Teradu untuk menanyakan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Utara, saat itu Teradu
mengajak Saksi Pelapor untuk bertemu sore hari, dan disepkati bertemu di Kantin
KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Pada saat pertemuan tersebut, sekitar Pukul
17.00 WIB, Teradu mengatakan bahwa Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Utara masih dikebut supaya segera
diselesaikan. Pada saat pertemuan itu, Teradu meminta uang sebesar 5 juta
rupiah sebagai imbalan atas data Rekapitulasi, dan akan memberikan scan
C.Hasil Salinan sebagai bonus. Pada pertemuan tersebut Teradu juga
menyampaikan C Hasil Salinan yang di- scan hanya Teradu dan Subandi
Siringoringo yang mengetahui bahwa C.Hasil Salinan tersebut di-scan. Bahwa
Uang 5 juta sebagai imbalan atas data tersebut akan diberi sebagian kepada
saudara Subandi Siringoringo untuk membeli rokok. Lebih lanjut Teradu
menyampaikan akan mengirimkan dalam format XL dan Subandi yang akan
mengirimkan lewat WA.
5. Pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar Pukul 00:34 s.d. 00:46, Staf Bawaslu a.n.
Subandi Siringoringo mengirimkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
format XL untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Setelah
Pengadu membuka data tersebut, ternyata banyak Hasil Rekap Kecamatan yang
kosong. Saksi Pelapor menghubungi Teradu, mempertanyakan bahwa hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dikirimkan Subandi Siringoringo tidak
lengkap dikarenakan ada beberapa Kecamatan yang belum terisi. Pada saat itu
Teradu mengatakan akan mengantarkan langsung Hasil Rekapiltulasi dalam
Format XL dan C.Hasil Salinan yang sudah di-scan apabila Pengadu sudah
menyerahkan uang sebesar 5 Juta. Setelah itu Teradu mengirimkan nomor
rekening 1230005857059 Bank Mandiri a.n. Parlin Martua Tambunan. Kemudian
Pengadu dengan terpaksa mengirimkan uang tersebut pada Pukul 16:15:27 WIB,
tertanggal 22 Februari 2024. Setelah uang tersebut diterima, Teradu
menghubungi Pengadu untuk bertemu di kantin KPU Kabupaten Tapanuli Utara,
sekitar Pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, Teradu datang bersama Subandi
Siringoringo yang kemudian memindahkan C.Salinan dari Laptopnya ke Laptop
Pengadu. Pada saat itu, Pengadu menanyakan kepada Subandi Siringoringo
apakah ada diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh Teradu terkait scan C.Hasil
Salinan yang dilakukannya;
6. Pada tanggal 23 Februari 2024, Pukul 17.43 WIB, Subandi Siringoringo
memberikan informasi melalui WhatsApp kepada Pengadu bahwa yang
bersangkutan telah diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh Teradu, dengan isi
pesan WhatsApp menggunakan Bahasa Batak Toba (Nga aman da Pak, Nga di
pasahat Bapak i 1 jt, mauliate pak/ Sudah aman Pak, sudah diberi bapak itu saya
1 juta, terimakasih).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam Fakta persidangan, Pengadu sangat memahami bahwa Ketua
Majelis Muhammad Tio Aliansyah tidak Proporsional dalam menggali informasi
yang sebenarnya, dalam pembukaan sidang Ketua Majelis membuat pernyataan
yang menjadi multitafsir dengan mengatakan: “saya 20 tahun menjadi anggota
KPU, yang begini-begini saya sangat paham”. Pengadu beranggapan ada kesan
memihak dari ketua majelis bahwa Pengadu membutuhkan C.Hasil Salinan hanya
untuk kepentingan pribadi pengadu dan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak
sesuai aturan. Di mana seolah-olah Pengadu meminta hasil C salinan semua jenis
pemilihan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pengadu beranggapan
bahwa permintaan untuk diberikan C.Hasil Salinan tidak bertentangan dengan
peraturan manapun, dan yang menjadi permasalahan adalah mengapa C.Hasil
Salinan diberikan oleh Teradu setelah diberikan uang sebesar 5 Juta Rupiah;
2. Majelis TPD dari unsur KPU Sumut Frenandus Rahmat Zebua juga menunjukkan
ketidakprofesionalannya dalam persidangan, di mana majelis bertanya bagaimana
caranya membuktikan Bukti Transfer Uang sebesar 5 juta rupiah, bahwa uang
tersebut untuk membayar C.Hasil Salinan, di mana Pengadu sudah menjelaskan
bahwa ada pengakuan dari staf Bawaslu An. Subandi Siringoringo telah diberikan
uang sebesar 1 juta rupiah, dan pengakuan itu diberitahukan kepada Pengadu
melalui pesan WhatsApp. Hal yang sangat mengherankan Pengadu adalah ketika
Pengadu ingin menunjukkan WA dari Subandi Siringoringo, Majelis dari TPD
dengan tegas menyatakan “saya tidak perlu melihat itu”, pernyataan ini adalah
hal yang sangat menggelikan;
3. Begitu juga Majelis TPD dari unsur Bawaslu Sumut, yang bertanya kepada
Pengadu “Apakah bukti pembanding yang diperoleh dari cara yang tidak sah dapat
menjadi pembanding”, sebagai anggota Bawaslu Majelis seolah-olah menyatakan
apa yang dilakukan Pengadu bertentangan dengan peraturan. Bahwa dalam
jawaban Teradu setelah dilantik tanggal 19 Agustus 2023, Teradu bersama
Pengadu dan satu orang teman pergi ke Medan tanggal 26-27 Agustus 2023,
sebagai atasan langsung Teradu. Mengapa majelis dari Bawaslu tidak
mempertanyakan apakah Teradu sudah memperoleh izin dari Bawaslu Sumut
meninggalkan wilayah kerja, di mana menurut Perbawaslu anggota Bawaslu yang
meninggalkan wilayah kerja Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain harus
mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi;
4. Jawaban Teradu yang menyebut: Pengadu, Teradu, dan satu teman lain pergi ke
Medan tanggal 26-27 Agustus 2023 adalah tidak benar. Pengadu tidak pernah
pergi ke Medan tanggal 26-27 Agustus 2023 untuk alasan apapun. Teradu
seharusnya menyebutkan siapa satu orang lagi yang pergi ke Medan dan untuk
tujuan apa ke Medan, jam berapa berangkatnya dan di mana tempatnya Pengadu
berkeluh kesah tentang keperluan uang kepada Pengadu. Atas dasar keluh kesah
tersebut, setelah Pengadu turun dari mobil di Balige, memberikan uang 5 juta
rupiah tanpa dasar yang jelas, apakah uang tersebut pinjaman atau pemberian.
Bahwa jawaban Teradu adalah sangat tidak masuk akal, apakah Teradu adalah
“MALAIKAT” hanya diceritakan kebutuhan uang langsung diberikan 5 juta.
Apakah Teradu juga melakukan hal yang sama kepada orang lain, setiap ada
kekurangan langsung diberikan uang. Bahwa sesungguhnya jawaban Teradu
hanyalah cerita fiktif, termasuk juga setelah dari Medan diturunkan dari mobil di
Balige, mungkin yang dimaksud Teradu adalah Kecamatan Balige, Kabupaten
Toba Samosir. Yang mejadi teka-teki adalah mengapa Pengadu turun di Balige,
sementara Pengadu berdomisili di Desa Sihatandohan Kecamatan Tapanuli Utara
yang berjarak 45 KM dari Balige. Adalah tidak bisa diterima logika mengapa
Pengadu turun dari mobil di Balige, untuk apa, kemudian apakah Pengadu
berjalan kaki pulang ke rumah atau naik angkutan umum.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya;
2. Memohon kepada majelis DKPP mengabaikan seluruhnya jawaban Teradu;
3. Menjatuhkan SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP dari Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara kepada Teradu.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Bukti Transfer Uang sebesar 5 juta Ke Rekening Mandiri an.
Parlin Martua Tambunan;
Bukti P-2 : Tangkapan Layar Whatshapp pengakuan Staf Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara a.n. Subandi Siringoringo, telah diberi uang 1 juta
rupiah oleh Parlin Martua Tambunan;
Bukti P-3 : File Hasil Rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 dalam Format
Microsoft XL oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang dikirim
oleh Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Subandi
Siringoringo kepada Pengadu;
Bukti P-4 : Hasil Scan C.Hasil Salinan Pemilu 2024 di semua jenis Pemilu di
Kabupaten Tapanuli Utara yang di fotokopi dari staf Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Subandi Siringoringo;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh aduan dan tuduhan yang ditujukan kepada diri
Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan Pengadu;
2. Bahwa Teradu mengenal Pengadu sejak bulan Februari 2019, saat seleksi KPU
Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019-2024 pada saat tahapan seleksi Fit and
Proper Test. Kemudian pada tanggal 20 November 2022, Teradu mengikuti seleksi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam proses seleksi tersebut,
Teradu beberapa kali diskusi dan meminta kepada Pengadu mendukung dan
membantu agar bisa terpilih menjadi anggota PPK. Kemudian pada tanggal 16
Desember 2022, Teradu Terpilih menjadi Anggota PPK Kecamatan Tarutung. Pada
Bulan Juli Tahun 2023, Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2023-2028. Teradu juga memohon kepada
Pengadu agar mensupport dan membantu, sebagaimana Pengadu membantu
Teradu selama ini. Pada tanggal 19 Agustus 2023 keluar pengumuman yang
menyatakan Teradu Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Periode 2023-2028. Pada dini hari itu juga beliau menghubungi Teradu dan
mengatakan “slow tapi pasti ate lae luar biasa (perlahan tapi pasti ya lae luar
biasa) kemudian saya menjawab “Mauliate lae berkat dukungan ni lae do on.”
(“Terima kasih lae berkat dukungan lae juga ini”). Pengadu menyarankan kepada
Teradu supaya langsung berangkat ke Bandara Kuala Namu agar tidak terlambat
mengikuti pelantikan di Jakarta. Pada tanggal 26 Agustus 2023, Teradu, Pengadu,
dan satu orang teman kami berangkat ke Medan. Pada saat di Medan, Pengadu
juga menyampaikan kepada Teradu bahwa Pengadu lagi membutuhkan uang.
Maka sepulang dari Medan pada tanggal 27 Agustus 2023, di Balige ketika
Pengadu turun dari mobil, Teradu juga turun dari mobil kemudian memberikan
uang tunai kepada Pengadu sebesar Rp.5.000.000,00 sambil mengatakan: “inilah
dulu pakai lae”, kemudian kami melanjutkan perjalanan kembali ke Tarutung.
Teradu memiliki hubungan yang baik dan dekat dengan Pengadu, Teradu juga
merasakan bahwa Pengadu sangat berperan dalam perjalanan Teradu sebagai
penyelenggara mulai dari menjadi PPK Tarutung hingga menjadi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu sangat menghormati Pengadu dan tidak bisa
melupakan jasa Pengadu terhadap Teradu selama ini;
3. Pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan Komisioner KPU lainnya
datang ke kantor Bawaslu untuk rapat koordinasi dengan Bawaslu terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. Pengadu menjumpai Teradu di
ruangan Teradu membahas terkait PSL. Kemudian Pengadu bertanya “apa yang
sedang dikerjakan oleh para staf disini”, kemudian Teradu menjawab “Mereka
sedang melakukan rekapitulasi internal”. Kemudian kami beranjak dari ruangan
ke ruangan Sentra Gakkumdu untuk rapat;
4. Pada tanggal 15 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu terkait
perkembangan data yang sedang dikerjakan dan meminta agar
membagikan/mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah selesai karena Pengadu
membutuhkan hasil rekapitulasi tersebut. Pada sore hari Teradu memerintahkan
staf atas nama Subandi Siringoringo dan Samswardi Sihotang untuk
mempercepat proses rekap agar dapat Teradu kirim kepada Pengadu. Staf
mengatakan tidak dapat mengerjakan karena data C.Hasil Salinan yang
dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan belum lengkap dan ada yang tidak dapat
dibaca karena C.Hasil Salinan tersebut di scan namun tidak jelas. Sehingga
Teradu memerintahkan mereka untuk turun langsung ke kantor Panwaslu
Kecamatan untuk melakukan rekap berdasarkan data yang sudah diperoleh oleh
Panwaslu Kecamatan, namun belum sempat di scan karena keterbatasan sarana
dan prasarana. Ada beberapa kali Teradu memberikan uang kepada staf sebesar
Rp1.000.000,00 setiap mereka pergi ke Kecamatan;
5. Pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu mengirimkan beberapa hasil rekapitulasi
yang sudah dikerjakan oleh staf kepada Pengadu. Kemudian Pengadu
menghubungi Teradu mengatakan bahwa rekapitulasi yang teradu berikan belum
lengkap dan meminta hasil rekapitulasi dari Kecamatan lainnya;
6. Pada tanggal 17 Februari 2024, Pengadu kembali menghubungi Teradu terkait
perkembangan hasil rekapitulasi sudah sejauh mana. Teradu mengatakan bahwa
rekapitulasi belum selesai karena C.Hasil Salinan belum terkumpul;
7. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu dan bertanya
apakah rekapitulasi sudah selesai, kemudian Pengadu mengatakan “bantulah lae
agar ada data pembanding bagiku karena rekap di tingkat Kecamatan sudah
mulai selesai. Kemudian Teradu memerintahkan staf agar mengirimkan
rekapitulasi yang sudah selesai dan memberikan nomor Pengadu kepada staf;
8. Pada tanggal 22, Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
untuk menemui Teradu. Pengadu melihat beberapa staf sedang memindai (scan)
C.Hasil Salinan, kemudian Pengadu masuk ke ruangan Teradu. Pengadu bertanya
untuk apa di scan semuanya dan Teradu menjawab untuk dikirimkan ke Provinsi.
Pada saat itu Pengadu juga meminta hasil scan C1 Salinan tersebut jika sudah
selesai. Setelah itu Pengadu menanyakan nomor rekening Teradu, “sadia nomor
rekening lae asa hugarar jo na hupakke i.” “(Sebutkan nomor rekeningmu lae, biar
kubayar yang kupakai itu)”. Lalu Teradu menyebutkan nomor rekening secara
langsung sekaligus nama banknya. Beberapa saat kemudian beliau mengatakan
“Nungnga hukirim dah lae.” “(Sudah kukirim ya lae).” Lalu saya jawab “Mauliate
lae.” (terima kasih lae). Kemudian Teradu memerintahkan staf untuk memenuhi
yang diminta oleh si Pengadu;
9. Teradu tidak pernah menjual/meminta/mematok uang dalam memberikan hasil
rekapitulasi dan CHasil Salinan. teradu memberikan itu karena Pengadu pada
saat itu merupakan Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu Periode 2019-2024. KPU yang melaksanakan rekapitulasi
secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dengan publikasi melalui Form
Model C/D dan Bawaslu justru menerima salinan hasil rekapitulasi dari KPU
secara berjenjang;
10. Bahwa sebagai Anggota Bawaslu Tapanuli Utara periode 2023-2028, tidak pernah
merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan
pribadi saya dengan cara memperjualbelikan hasil rekapitulasi dan C.Hasil
Salinan seperti yang dituduhkan Pengadu. Faktanya, bahwa hasil rapat pada
tanggal 13 Februari 2024, oleh Pimpinan Bawaslu Tapanuli Utara dengan seluruh
staf Sekretariat adalah melakukan rekapitulasi C.Hasil Salinan (Bukti T-1
terlampir) dan mengumpulkan C.Hasil Salinan seluruh jenis pemilihan yang
diterima secara berjenjang oleh PTPS hingga Panwascam sesuai dengan surat
Bawaslu Provinsi tertanggal 16 Februari 2024 perihal Penyampaian Salinan C-
Hasil (Bukti T-2 terlampir);
11. Bahwa uang yang dikirimkan kepada Teradu pada tanggal 22 Februari 2024
sebesar Rp.5.000.000,00 merupakan pengembalian uang yang pernah Teradu
pinjamkan kepada Pengadu pada tanggal 27 Februari 2024.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan atau pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat Udangan Rapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:
0020/PM.01.01/K.SU-24/02/2024, tertanggal 9 Februari 2024;
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0054/PM.01.01/K.SU/02/2024, perihal: Penyampaian Salinan C-
Hasil, tertanggal 16 Februari 2024;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait yang hadir atas nama Kopman Pasaribu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengadu merupakan kawan sewaktu di KPU
Kabupaten Tapanuli Utara, Pengadu merupakan Divisi Teknis. Pihak Terkait lalu
pindah ke Bawaslu dan bersama sama dengan Teradu Parlin Tambunan dan
Bapak Romi Sitompul;
3. Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 9 Februari 2024, sebelum pemungutan
Suara Pemilu, menyampaikan surat undangan supaya Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh jajaran agar mengadakan Rapat pada
tanggal 13 Februari 2024. Maka pada tanggal 13 Februari 2024, diadakan rapat
untuk persiapan bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal
14 Februari 2024. Visi kami mengadakan rapat adalah bagaimana nanti C-1
Salinan sebagai salah satu yang kami anggap sangat penting yang diterima oleh
PTPS dari KPPS di setiap TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dan itu
segera kami kumpulkan secara berjenjang dan kami Upload dan tidak
berseliweran dimana-mana. Hal tersebut yang kami lakukan di tanggal 13
Februari 2024 pada saat rapat untuk kami nanti laksanakan bagaimana nanti
proses penginputan data C-1 Salinan;
4. Dimana hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam notulensi hasil rapat yaitu
adanya pembentukan/pembagian tim sebanyak 5 wilayah berdasar 5 daerah
pemilihan, adanya perintah agar semua staff standby di Kantor Bawaslu Kab.
Tapanuli Utara untuk menerima C1 Hasil dari Kecamatan dan merekap langsung
sesuai dengan Kecamatan yang sudah dibagi, dan dilaporkan kepada tim masing-
masing;
5. Bahwa terkait dalil yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara mengerti sama sekali terhadap masalah substantifnya;
6. Bahwa rekapitulasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Utara adalah
rekapitulasi internal, bukanlah rekapitulasi seperti yang dimaksud oleh Pengadu
untuk proses tahapan Pemilu;
7. Bahwa rekapitulasi yang dilakukan hanyalah sebagai data pembanding bagi
Bawaslu untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasaan saat rekapitulasi resmi
secara berjenjang;
8. Bahwa proses pengumpulan C.Hasil Salinan sudah sesuai dengan surat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk mengumpulkan C.Hasil Salinan sebagai data
pembanding;
9. Bahwa Bawaslu Tapanuli Utara tidak mengetahui tentang pengiriman sejumlah
uang oleh Pengadu kepada Teradu untuk transaksi jual-beli rekapitulasi C.Hasil
Salinan.
[2.8.2] KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan Pemilu
Tahun 2024 sesuai PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilu;
2. Bahwa sesuai Pasal 60 PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS menandatangani Formulir
C.Hasil Salinan dan kemudiaan digandakan, dan hasil penggandaan Formulir
C.Hasil Salinan ditanda tangani oleh saksi yang hadir dan (10) bahwa hasil
penggandaan formular C.Hasil Salinan ditanda tangani oleh saksi yang hadir
tersebut diserahkan kepada setiap Saksi, Pengawas TPS (PTPS), dan PPK melalui
PPS yang hadir pada hari yang sama. Selanjutnya KPU Kab. Tapanuli Utara sudah
melakukan Rekapitulasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
3. Bahwa tindakan Pengadu yang saat itu menjabat selaku Ketua divisi teknis
penyelenggara KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk meminta file Rekapitulasi
C.Hasil Salinan ke pihak Teradu bukanlah tugas resmi dari KPU Kabupaten
Tapanuli Utara;
4. Bahwa Data yang diminta oleh Pengadu kepada Teradu bukanlah berkaitan
dengan proses tahapan dalam penyelenggaraan rekapitulasi secara berjenjang;
5. Bahwa tahapan rekapitulasi yang resmi dalam tahapan pemilu dilaksanakan oleh
KPU secara berjenjang dari Tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten.
[2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Tapanuli Utara
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Tapanuli Utara atas nama Subandi
Siringoringo sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait diperintahkan oleh Teradu untuk melakukan rekapitulasi
Perolehan Suara tiap Kecamatan dalam bentuk excel berdasarkan C.Hasil Salinan
dari Panwaslu Kecamatan;
2. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan salah satu staf Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara membenarkan melakukan perjalanan ke 4 Kecamatan untuk
melakukan rekapitulasi C.Hasil Salinan. Pada saat itu Teradu menyampaikan
uang sejumlah 1 juta dimaksudkan untuk biaya operasional (Makan dan beli
Rokok);
3. Bahwa Pihak Terkait membenarkan komunikasi (chat percakapan whatsapp)
dengan Pengadu tertanggal 22 dan 23 Februari 2024 sebagaimana yang dijadikan
Bukti oleh Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait di chat oleh Pengadu menanyakan
berapa hal terkait dengan rekapitulasi dari beebrapa Kecamatan yang sedang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya menjual/meminta/mematok uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) terhadap rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Bahwa
Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa
diduga telah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi
kepentingan pribadinya. Teradu memerintahkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan
mengumpulkan C.Hasil Salinan dari TPS melalui PKD. Bahwa setelah C.Hasil Salinan
terkumpul di kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu memerintahkan
kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Subandi
Siringoringo untuk melakukan scan dan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dalam format microsoft excel.
Bahwa data hasil rekapitulasi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak
yang membutuhkan seperti yang dilakukan kepada Pengadu.
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu meminta uang sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan atas data hasil rekapitulasi tersebut
kepada Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan uang tersebut dimaksudkan sebagai
imbalan dan untuk membeli rokok Subandi Siringoringo yang telah mengerjakan data
hasil rekapitulasi dimaksud. Pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar Pukul 00:34 dan
00:46 WIB, Subandi Siringoringo mengirimkan data hasil rekapitulasi dimaksud dalam
format microsoft excel melalui chat WhatsApp (Bukti P-2). Kemudian Pengadu membuka
data tersebut dan Penghitungan Suara dalam format excel untuk Pemilu DPR RI, DPD
RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Setelah Pengadu membuka data tersebut,
ternyata banyak Hasil Rekap Kecamatan yang kosong. Pengadu menghubungi Teradu
dan mempertanyakan hal tersebut, kemudian Teradu mengatakan akan mengantarkan
langsung data hasil rekapiltulasi tersebut apabila Pengadu sudah menyerahkan uang
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024,
Pengadu mentransfer uang ke nomor rekening 1230005857059 Bank Mandiri atas
nama Teradu pada Pukul 16:15:27 WIB (Bukti P-1). Setelah uang tersebut diterima,
Pengadu bertemu dengan Teradu dan Subandi Siringoringo di kantin KPU Kabupaten
Tapanuli Utara, sekitar Pukul 18.00 WIB. Kemudian Subandi Siringoringo yang
memindahkan data hasil rekapitulasi ke Laptop Pengadu. Bahwa pada tanggal 23
Februari 2024, Pukul 17.43 WIB, Subandi Siringoringo memberikan informasi melalui
WhatsApp kepada Pengadu telah diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh Teradu
(Bukti P-2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu telah melakukan pelanggaran tahapan
Pemilu dan menyalahgunakan jabatannya memerintahkan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dan tindakan Teradu
melanggar tahapan pemilu, di mana seharusnya Rekapitulasi Perhitungan Suara
dilakukan secara berjenjang.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sesuai ketentuan
yang berlaku. Bahwa terkait data hasil rekapitulasi Pemilu Tahun 2024, yang diberikan
oleh Teradu kepada Pengadu merupakan permintaan langsung Pengadu yang pada saat
itu masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu. Pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan
Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara lainnya datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara untuk rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pemungutan
Suara Lanjutan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, Pengadu menghubungi
Teradu meminta data hasil rekapitulasi dimaksud dengan alasan Pengadu
membutuhkan sebagai data pembanding terhadap hasil rekapitulasi tingkat
Kecamatan.
Berkenaan dalil bahwa Teradu, menjual/meminta/mematok uang sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terkait data rekapitulasi Pemilu Tahun 2024, Teradu
dengan tegas membantah dalil tersebut. Teradu memberikan data hasil rekapitulasi
kepada Pengadu mengingat pada saat itu merupakan Komisioner KPU Kabupaten
Tapanuli Utara. Teradu tidak pernah merencanakan dengan matang untuk
menghasilkan uang demi kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan Data
Hasil Rekapitulasi sebagaimana dalil Pengadu. Berkenaan data hasil rekapitulasi
dimaksud merupakan hasil rapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 13
Februari 2024 (Bukti T-1). Bahwa sesuai hasil rapat tersebut, seluruh staf Sekretariat
diperintahkan mengumpulkan C.Hasil Salinan untuk seluruh jenis pemilihan dari
Pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal: Penyampaian Salinan C-Hasil
(Bukti T-2). Bahwa uang yang dikirimkan Pengadu kepada Teradu pada tanggal 22
Februari 2024, sebesar Rp.5.000.000,00 (bukti P-1) merupakan pengembalian uang
yang pernah Teradu pinjamkan kepada Pengadu. Berkenaan uang diberikan Teradu
kepada Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp1.000.000,00 merupakan
uang pribadi Teradu sebagai uang makan dan uang rokok Staf yang turun langsung ke
kantor Panwaslu Kecamatan untuk melakukan rekap C.Hasil Salinan dimaksud.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta persidangan, DKPP perlu menilai kesimpulan
tertulis yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Pengadu telah menyampaikan
kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya memberikan penilaian kepada Majelis
Pemeriksa. Setelah DKPP membaca dan mempelajari kesimpulan Pengadu bahwa
Pengadu memberikan penilaian terhadap Majelis Pemeriksa dalam melaksanakan
tugas dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan dan penggalian fakta
persidangan. Menurut DKPP tindakan Pengadu tidak patut dilakukan.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu diduga meminta uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai
imbalan atas data rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024, kepada Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2019-2024, selaku Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu. Terungkap juga fakta bahwa Teradu merupakan mantan
bawahan langsung Pengadu pada saat menjabat menjadi Anggota PPK Kecamatan
Tarutung Tahun 2023. Kemudian Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2023-2028, dan dinyatakan terpilih serta dilantik
pada tanggal 19 Agustus 2023.
Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal
14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
lainnya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan
rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di salah satu Desa
di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara yang disebabkan adanya
kekurangan surat suara. Bahwa sebelum Rapat dilaksanakan, Pengadu yang
merupakan kolega dan teman dekat Teradu menjumpai Teradu di ruangan Teradu.
Pada saat itu Pengadu menanyakan terkait dengan aktivitas Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu menyatakan bahwa seluruh staf Sekretariat sedang
melaksanakan rekapitulasi terhadap C.Hasil Salinan yang diterima dari seluruh
Pengawas TPS maupun dari Panwaslu Kecamatan. Kemudian pada tanggal 15 Februari
2024, Pengadu menghubungi Teradu untuk meminta mengirimkan Data Hasil
Rekapitulasi dengan alasan membutuhkan sebagai data pembanding terhadap hasil
rekapitulasi tingkat Kecamatan. Teradu kemudian memberikan data tersebut kepada
Pengadu melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara atas nama
Subandi Siringoringo (vide Bukti P-2). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 22 Februari
2024, sekitar Pukul 00:34 dan 00:46 WIB, Subandi Siringoringo mengirimkan data
hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan untuk Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten dalam format microsoft excel melalui chat WhatsApp kepada
Pengadu (vide Bukti P-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat bukti transfer uang
sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Pengadu ke nomor rekening
1230005857059 Bank Mandiri atas nama Teradu tertanggal 22 Februari 2024, Pukul
16:15:27 WIB (vide Bukti P-1). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyatakan bahwa
uang tersebut sebagai imbalan dan untuk membeli rokok Subandi Siringoringo yang
telah mengerjakan data hasil rekapitulasi dimaksud. Teradu membantah dan
menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian uang yang pernah Teradu
pinjamkan kepada Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2023 di Balige.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa data hasil rekapitulasi (vide
Bukti P-3 dan Bukti P-4) merupakan tindaklanjut hasil rapat Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Utara pada tanggal 13 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa sesuai hasil
rapat, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara memerintahkan agar seluruh staf
Sekretariat mengumpulkan C.Hasil Salinan untuk seluruh jenis pemilihan dari
Pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan sebagai persiapan pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kecamatan. Data rekapitulasi dimaksud sesuai dengan perintah
Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal:
Penyampaian Salinan C-Hasil (vide Bukti T-2). Hal tersebut dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait atas nama Kopman Pasaribu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang
memberikan data hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-
3 dan Bukti P-4) kepada Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Terlebih bahwa data yang disampaikan oleh Teradu merupakan
data internal Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan tanpa sepengetahuan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara lainnya. Bahwa data dimaksud sesuai dengan
perintah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal:
Penyampaian Salinan C-Hasil (vide Bukti T-2) untuk diunggah ke Aplikasi Siwaslu
sebagai data internal untuk persiapan rekapitulasi berjenjang. Dalih Teradu bahwa
data tersebut diberikan kepada Pengadu, mengingat Pengadu merupakan
kolega/teman dekat yang pada saat itu masih menjabat sebagai Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Niat Teradu membantu Pengadu
dengan memberikan data dimaksud sebagai data pembanding terhadap hasil
rekapitulasi tingkat Kecamatan juga tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara
Pemilu. Bahwa akibat tindakan Teradu menimbulkan syakwasangka bahwa Teradu
menyalahgunakan wewenang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadi
dengan cara memperjualbelikan Data Hasil Rekapitulasi sebagaimana dalil Pengadu.
Berkenaan Bukti P-1 yang disampaikan oleh Pengadu berupa bukti transfer yang
diduga untuk memenuhi permintaan Teradu sebagai imbalan terhadap data hasil
rekapitulasi, DKPP menilai bukti tersebut tidak didukung bukti lainnya yang relevan
untuk meyakinkan DKPP bahwa transfer uang dimaksud sebagai bentuk jual beli Data
sebagaimana dalil Pengadu. Tidak terdapat alat bukti maupun keterangan Saksi yang
relevan untuk menguatkan dalil Pengadu. Meskipun Teradu, tidak terbukti
menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, DKPP perlu mengingatkan
Teradu ke depannya agar memedomani prinsip profesional dan akuntabel setiap
penyelenggara Pemilu. Teradu dalam bekerja harus dengan komitmen tinggi, sehingga
wajib bekerja dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu memberikan data hasil
rekapitulasi tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan, terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf b dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf c, Pasal
14 huruf d, Pasal 15 huruf a, d dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Parlin Martua Tambunan selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani