Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 215 Tahun 2024
Aliaga Hasibuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: Kronologi kejadian awal pada tanggal 28 Mei 2024, dilaksanakan wawancara perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dikantor Panwaslu Kecamatan Batahan. Pada hari tersebut Pengadu hadir sebagai peserta wawancara karena Pengadu ikut mendaftar menjadi PKD.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga tidak menanggapi laporan dari masyarakat yang disampaikan Pengadu terkait dengan proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Aliaga Hasibuan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 247-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Novia Arifianti
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Batahan I, Kabupaten Mandailing Natal
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Aliaga Hasibuan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution, Desa Pidoli
Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten
Mandailing Natal
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Kronologi kejadian awal pada tanggal 28 Mei 2024, dilaksanakan wawancara
perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dikantor
Panwaslu Kecamatan Batahan. Pada hari tersebut Pengadu hadir sebagai peserta
wawancara karena Pengadu ikut mendaftar menjadi PKD. Namun, beberapa saat
sebelum wawancara perekrutan PKD di laksanakan, Pengadu dihampiri oleh seseorang
yang mengaku utusan Panwaslu Kecamatan bernama Nefra Munardi. Nefra Munardi
mengatakan kalau Pengadu mau menjadi PKD, harus memberikan uang senilai
Rp.500.000.00,-(lima ratus ribu) agar diloloskan. Bahwa uang itu harus diserahkan
sebelum ada pengumuman hasil perekrutan PKD. Namun Pengadu tidak memberikan
uang yang dimintakan. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2024 pada Pengumuman rekrutmen
PKD, Pengadu dinyatakan tidak lulus. Bahwa keesokan harinya Pengadu mendapatkan
informasi dan beberapa bukti pesan serta bukti transfer rekan-rekan yang mengikuti
rekrutmen PKD yang dinyatakan lulus setelah mengirim uang sejumlah
Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu) kepada Nefra Munardi. Hal tersebut dibuktkan dari
bukti transfer dari Puput Julian (PKD Batahan II) dan Hendra Basuki (PKD Batahan
IV) yang keduanya dinyatakan lulus. Bahwa ada juga bukti pesan ajakan Nefra Munardi
kepada salah satu pendaftar PKD dari desa Batahan I bernama Wulandari agar ikut
mengirim uang Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu) kerekening Nefra Munardi dan
dibuktikan Wulandari dinyatakan Lulus sebagai Anggota PKD. Pengadu
mengumpulkan alat bukti untuk di Laporan ke Bawaslu Mandailing Natal disertai bukti
kecurangan perekrutan PKD dikecamatan Batahan. Pengadu sebagai pelamar yang
tidak diluluskan merasa dicurangi dengan adanya bayar membayar dalam perekrutan
PKD tersebut, maka pada tanggal 3 Juni 2024 Pengadu beserta Dewi Sundari dan
Afridal melaporkan perihal kecurangan perekrutan PKD dikecamatan Batahan ke
kantor Bawaslu kabupaten Mandailing Natal. Bahwa pada pukul 14.00 Wib, Pengadu
sampai di kantor Bawaslu Mandailing Natal dengan membawa surat laporan tertulis
dan beberapa bukti. Kami diterima oleh staf P3K Bawaslu Mandailing Natal atas nama
Martua Bangun (staf divisi PP) dan Rafsanjani Nasution (staf divisi SDMO) Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal. Setelah laporan diterima, Pengadu meminta bukti
administrasi atau registrasi laporan yang Pengadu antar kepada kedua staf Bawaslu
tersebut, namun tidak diberikan dan hanya menyarankan kami untuk mengambil foto
bersama sebagai bukti pelaporan. Saat itu ketua Bawaslu Mandailing Natal Aliaga tidak
berada ditempat. Keesokan harinya pada tanggal 4 Juni 2024 Pengadu mendapat surat
panggilan undangan Klarifikasi dari ketua Bawaslu Mandailing Natal dengan nomor
surat 0040/KP.01.02./K.SU-11/06/2024. Pengadu datang dengan Dewi Sundari pada
Pukul 14.00 Wib dan diterima oleh Martua Bangun dan Rafsanjani Nasution diruang
kantor Bawaslu Mandailing Natal. Pengadu hanya diberikan beberapa pertanyaan
berkaitan dengan kronologi perekrutan PKD tersebut hingga terjadi indikasi
kecurangan. Pengadu menjawab pertanyaan kedua staf Bawaslu sesuai dengan
kejadian yang Pengadu alami. Pengadi sampaikan harapan Pengadu agar pihak
Bawaslu Mandailing Natal dapat segera menindaklanjuti laporan Pengadu. Namun
sampai saat Pengaduan ini dibuat, belum ada tanggapan dan tindakan apapun dari
pihak Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, bahkan Ketua Bawaslu Mandailing Natal
saat dihubungi wartawan media online Hayuara Net tanggal 10 Juni 2024 menyebutkan
Ketua Bawaslu Madina menyatakan tidak pernah ada laporan dari masyarakat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 215-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P-1 Keterangan atau Pernyataan Saksi
2. Bukti P-2 Keterangan atau pernyataan saksi
3. Bukti P-3 Bukti Chat Permintaan Uang dalam perekrutan PKD
4. Bukti P-4 Media Online yang memberitakan
5. Bukti P-5 Dokumentasi melapor ke Bawaslu Mandailing Natal
6. Bukti P-6 Pengumuman PKD yang lulus
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 215-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa yang berwewenang melakukan perekrutan, penetapan dan pelantikan
terhadap Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) adalah Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 Pada Bagian III hurup A (Bukti T-1).
2. Bahwa sesuai informasi dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Novia
Afirianti (pelapor) pernah menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Batahan
I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Pada Tahun 2023, hal ini sesuai
dengan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batahan
Nomor: 0029/HK.01.01/K.SU-11/02/2023 (Bukti T-2).
3. Bahwa pada tangggal 1 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui
Staf atas nama Martua Bangun dan Rafsanjani menerima pengaduan masyarakat
dalam bentuk surat dari Novia Arifianti dan Dewi Sundari yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa pada proses perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa di
Kecamatan Batahan Pada Bulan Mei Tahun 2024 perihal adanya permintaan Uang
kepada calon Panwaslu Kelurahan Desa oleh salah satu calon pendaftar atas nama
Nevra Munardi yang mengaku sebagai utusan Panwaslu Kecamatan Batahan
(Bukti T-3).
4. Bahwa terkait teradu yang tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal pada tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana yang tertuang dalam aduan pengadu,
bahwa pada tanggal 31 Mei s/d 4 Juni 2024 teradu bersama kordinator Divisi
Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Asrizal Lubis) melakukan perjalanan Dinas
untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
dan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Medan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (Bukti T-4).
5. Bahwa pada tanggal 2 Juni Tahun 2024 Kami (Pimpinan) Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal Melakukan Rapat Pleno untuk menyikapi surat pengaduan
Masyarakat tersebut, dari hasil Rapat Pleno disepakati bahwa terhadap surat
pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Novia Arifianti dan Dewi Sundari
ditindak lanjuti prosesnya melalui Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi
(SDMO) sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum (Bukti T-5).
6. Bahwa pada tanggal 2 s/d 6 Juni 2024 Divisi SDMO melakukan proses penanganan,
dalam proses penanganan tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui
Divisi SDMO mengundang Novia Arifianti dan Dewi Sundari selaku yang
menyampaikan pengaduan masyarakat, juga mengundang Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan untuk dimintai keterangan (Bukti T-6).
7. Bahwa dari hasil keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan (Sahbandi) dan Anggota
Panwaslu Kecamatan (Riska Ridho, Zailani Rahmad) pada waktu dimintai
keterangan pada tangggal 03 Juni 2024 didapat keterangan sebagai berikut:
a. bahwa ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Batahan tidak ada menyuruh
Nevra Munardi untuk meminta Uang pada Hendra Basuki PKD Batahan IV dan
Puput Julian PKD Batahan II, permintaan uang tersebut adalah atas inisiatip
Nevra Murnadi sendiri, terkait Pengawas Kelurahan Desa yang mendaftar di
Desa Batahan II hanya satu orang saja atas nama Puput Julian sedangkan
untuk Desa Batahan IV pendaftar ada dua orang atas nama Hendra Basuki dan
Dewi Sundari, Dewi Sundari merupakan Pengawas Kelurahan Desa pada waktu
Pemilu dan tidak lulus sebagai PKD pada Pilkada Tahun 2024 dikarenakan
kinerjanya dianggap tidak bagus (Bukti T-7).
b. bahwa pada tanggal 1 Juni 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan telah memanggil Nevra Munardi untuk melakukan klarifikasi, dari hasil
klarifikasi tersebut didapatkan hasil bahwa permintaan uang kepada Puput
Julian dan Henra Basuki adalah inisiatip Nevra Munardi sendiri
(Bukti Vide T-7).
c. bahwa pada waktu melakukan klarifikasi pada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Kordinator
Divisi SDMO menyarankan jika, memang benar ketua dan anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan tidak terlibat atas tindakan Nevra Munardi tersebut supaya
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan membatalkan kelulusan
Nevra Munardi sebagai PKD terpilih, dan hasilnya PKD tersebut tidak ikut
dilantik/ dibatalkan kelulusannya (Bukti Vide T-7).
d. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengundang Novia Arifianti dan Dewi Sundari untuk meminta keterangan/
klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang mereka sampaikan, pada
tanggal 4 Juni 2024 dilakukan klarifikasi, Menerangkan bahwa Nevra Munardi
pernah menyampaikan pada Ybs. Jika ingin lulus sebagai PKD harus
memberikan uang terimakasih melalui saya, ini disampaikan Nevra Munardi
pada waktu tahapan wawancara (Bukti T-8)
8. Bahwa dari hasil proses penanganan/ klarifikasi didapat alat bukti berupa:
a. surat pernyataan, Video dan berita online tentang pernyataan Nevra Munardi
sendiri yang menerangkan bahwa perbuatan dan /atau tindakan yang ia
lakukan adalah atas inisiatipnya sendiri tidak atas suruhan ketua dan anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan (Bukti T-9).
b. surat pernyataan dari PKD se-Kecamatan Batahan yang menerangkan bahwa
pada peroses perekrutan PKD dikecamatan Batahan tidak ada pungutan/
kutipan uang (Bukti T-10).
9. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024 ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk membahas hasil dari proses
penanganan yang dilakukan oleh Divisi SDMO , rapat pleno menyimpulkan
berdasarkan keterangan - keterangan dan Dokumen pendukung terkait pengaduan
masyarakat yang disampaikan oleh Novia Afirianti dan Dewi Sundari tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Batahan;
(Bukti T-11).
10. Bahwa terkait Teradu (Aliaga/ Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal) tidak
menanggapi aduan masyarakat sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu dalam
pokok aduannya, hal itu ‘’TIDAK BENAR’’ sesungguhnya Teradu yang merupakan
ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menanggapinya dibuktikan
dengan proses penanganan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mulai dari mengundang pengadu serta meminta keterangan dari
pengadu, sebagaimana yang telah diuraikan pada point 3,4,5,6,7,8 dan 9, terhadap
Nevra Munardi selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terpilih dibatalkan
kelulusannya dan tidak dilantik sebagai PKD oleh Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengadu dengan seluruhnya;
2. Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Mulia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Petikan Pasal 43 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, dan Petikan
1. Bukti T-1
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 Pada Bagian III hurup A.
Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
2. Bukti T-2 Kecamatan Batahan Nomor: 0029/HK.01.01/K.SU-
11/02/2023.
Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Novia Arifianti dan
3. Bukti T-3
Dewi Sundari Tertanggal 01 Juni 2024
4. Bukti T-4 Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas dan Photo Kegiatan.
Berita Acara Pleno Nomor: 0024/BA-Pleno/SU-11/06/2024
5. Bukti T-5
tanggal 02 Juni 2024
6. Bukti T-6 Undangan Klarifikasi
Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu
7. Bukti T-7
Kecamatan Batahan
8. Bukti T-8 Berita Acra Klarifikasi Novia Arifianti dan Dewi Sundari.
Surat Pernyataan, Berita Online dan Video tentang Pernyataan
9. Bukti T-9
Nevra Munardi.
10. Bukti T-10 Surat Pernyataan PKD se-Kecamatan Batahan
Berita Acara Pleno Nomor: 0027/BA-Pleno/SU-11/06/2024
11. Bukti T-11 tanggal 07 Juni 2024 dan Formulir Aanalisis serta Laporan
Hasil Pengawasan.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17
Februari 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa yang berwewenang melakukan perekrutan, penetapan dan pelantikan
terhadap Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) adalah Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 Pada Bagian III hurup A (Bukti PT-1).
2. Bahwa sesuai informasi dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Saudari Novia
Afirianti (pelapor) pernah menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Batahan
I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Pada Tahun 2023, hal ini sesuai
dengan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batahan
Nomor: 0029/HK.01.01/K.SU-11/02/2023 (Bukti PT-2).
3. Bahwa pada tangggal 1 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui
Staf atas nama Martua Bangun dan Rafsanjani menerima pengaduan masyarakat
dalam bentuk surat dari Novia Arifianti dan Dewi Sundari yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa pada proses perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa di
Kecamatan Batahan Pada Bulan Mei Tahun 2024 perihal adanya permintaan Uang
kepada calon Panwaslu Kelurahan Desa oleh salah satu calon pendaftar atas nama
Nevra Munardi yang mengaku sebagai utusan Panwaslu Kecamatan Batahan (Bukti
PT-3).
4. Bahwa terkait teradu yang tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal pada tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Laporan
Pengadu, bahwa pada tanggal 31 Mei s/d 4 Juni 2024 Teradu bersama kordinator
Divisi Hukum dan Sengketa (Asrizal Lubis) melakukan perjalanan Dinas untuk
menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan
Pemilihan Tahun 2024 di Kota Medan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (Bukti PT-4).
5. Bahwa pada tanggal 2 Juni Tahun 2024 Kami (Pimpinan) Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal Melakukan Rapat Pleno untuk menyikapi surat pengaduan
Masyarakat tersebut, dari hasil Rapat Pleno disepakati bahwa terhadap surat
pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Novia Arifianti dan Dewi Sundari
ditindak lanjuti prosesnya melalui Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi
(SDMO) sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum (Bukti PT-5).
6. Bahwa pada tanggal 2 s/d 6 Juni 2024 Divisi SDMO melakukan proses penanganan,
dalam proses penanganan tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui
Divisi SDMO mengundang Novia Arifianti dan Dewi Sundari selaku yang
menyampaikan pengaduan masyarakat, juga mengundang Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan untuk dimintai keterangan (Bukti PT-6).
7. Bahwa dari hasil keterangan Sdr. Ketua Panwaslu Kecamatan (Sahbandi) dan
Anggota Panwaslu Kecamatan (Riska Ridho,Zailani Rahmad) pada waktu dimintai
keterangan pada tangggal 03 Juni 2024 didapat keterangan sebagai berikut:
a. bahwa ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Batahan tidak ada menyuruh
Nevra Munardi untuk meminta Uang pada Hendra Basuki PKD Batahan IV dan
Puput Julian PKD Batahan II, permintaan uang tersebut adalah atas inisiatip
Nevra Murnadi sendiri, terkait Pengawas Kelurahan Desa yang mendaftar di
Desa Batahan II hanya satu orang saja atas nama Puput Julian sedangkan
untuk Desa Batahan IV pendaftar ada dua orang atas nama Hendra Basuki dan
Dewi Sundari, Dewi Sundari merupakan Pengawas Kelurahan Desa pada waktu
Pemilu dan tidak lulus sebagai PKD pada Pilkada Tahun 2024 dikarenakan
kinerjanya dianggap tidak bagus (Bukti PT-7).
b. bahwa pada tanggal 1 Juni 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan telah memanggil Nevra Munardi untuk melakukan klarifikasi, dari hasil
klarifikasi tersebut didapatkan hasil bahwa permintaan uang kepada Puput
Julian dan Henra Basuki adalah inisiatip Nevra Munardi sendiri
(Bukti Vide PT-7).
c. bahwa pada waktu melakukan klarifikasi pada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Kordinator
Divisi SDMO menyarankan jika, memang benar ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan tidak terlibat atas tindakan Nevra Munardi tersebut supaya
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan membatalkan kelulusan
Nevra Munardi sebagai PKD terpilih, dan hasilnya PKD tersebut tidak ikut
dilantik/ dibatalkan kelulusannya (Bukti Vide PT-7).
d. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengundang Novia Arifianti dan Dewi Sundari untuk meminta
keterangan/klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang mereka
sampaikan, pada tanggal 4 Juni 2024 dilakukan klarifikasi, Ybs. Menerangkan
bahwa Nevra Munardi pernah menyampaikan pada Ybs. Jika ingin lulus sebagai
PKD harus memberikan uang terimakasih melalui saya, ini disampaikan Nevra
Munardi pada waktu tahapan wawancara (Bukti PT-8).
8. Bahwa dari hasil proses penanganan/ klarifikasi didapat alat bukti berupa:
a. surat pernyataan, Video dan berita online tentang pernyataan Nevra Munardi
sendiri yang menerangkan bahwa perbuatan dan /atau tindakan yang ia
lakukan adalah atas inisiatipnya sendiri tidak atas suruhan ketua dan anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan (Bukti PT-9).
b. surat pernyataan dari PKD se-Kecamatan Batahan yang menerangkan bahwa
pada peroses perekrutan PKD dikecamatan Batahan tidak ada pungutan/
kutipan uang (Bukti PT-10).
9. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024 ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk membahas hasil dari proses
penanganan yang dilakukan oleh Divisi SDMO , rapat pleno menyimpulkan
berdasarkan keterangan - keterangan dan Dokumen pendukung terkait pengaduan
masyarakat yang disampaikan oleh Novia Afirianti dan Dewi Sundari tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Batahan
(Bukti PT-11).
10. Bahwa terkait Teradu (Aliaga/ Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal) tidak
menanggapi aduan masyarakat sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu dalam
pokok aduannya, hal itu ‘’TIDAK BENAR’’ sesungguhnya Teradu ketua dan Pihak
Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menanggapinya
dibuktikan dengan proses penanganan yang telah dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mulai dari mengundang pengadu serta meminta
keterangan dari pengadu, sebagaimana yang telah diuraikan pada point 3,4,5,6,7,8
dan 9, terhadap Nevra Munardi selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terpilih
dibatalkan kelulusannya dan tidak dilantik sebagai PKD oleh Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mengajukan alat bukt sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Petikan Pasal 43 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
1. Bukti PT-1
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, dan Petikan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 Pada Bagian III hurup A.
Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
2. Bukti PT-2 Kecamatan Batahan Nomor: 0029/HK.01.01/K.SU-
11/02/2023.
Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Novia Arifianti dan
3. Bukti PT-3
Dewi Sundari Tertanggal 01 Juni 2024
4. Bukti PT-4 Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas dan Photo Kegiatan.
Berita Acara Pleno Nomor: 0024/BA-Pleno/SU-11/06/2024
5. Bukti PT-5
tanggal 02 Juni 2024
6. Bukti PT-6 Undangan Klarifikasi
Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu
7. Bukti PT-7
Kecamatan Batahan
8. Bukti PT-8 Berita Acra Klarifikasi Novia Arifianti dan Dewi Sundari.
Surat Pernyataan, Berita Online dan Video tentang Pernyataan
9. Bukti PT-9
Nevra Munardi.
10. Bukti PT-10 Surat Pernyataan PKD se-Kecamatan Batahan
Berita Acara Pleno Nomor: 0027/BA-Pleno/SU-11/06/2024
11. Bukti PT-11 tanggal 07 Juni 2024 dan Formulir Aanalisis serta Laporan
Hasil Pengawasan.
[2.7.2] Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Februari
2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa Panwaslu Kecamatan Batahan pada saat rekrutmen PKD untuk Pilkada 2024,
Panwaslu Kecamatan Batahan tidak pernah meminta uang kepada peserta rekrutmen.
Bahwa Puput Julian adalah Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Kemudian ia mengikuti
seleksi PKD untung Pilkada 2024. Benar Puput Julian mengirimkan uang ke Nevran
Munardi, namun hal tersebut bukan atas perintah Panwaslu Kecamatan Batahan.
Bahwa Nevra Munardi bersebelahan rumahnya dengan rumah Anggota Panwaslu
Kecamatan Batahan. Nevra sering berdiskusi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan, namun tidak pernah membahas perihal isu money politik dalam rekrutmen
Pilkada 2024.
Bahwa awalnya Nevra Munardi mengatak kepada Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan, ia meminjam uang kepada Puput Julian dan Hendra Basuki. Namun setelah
isu money politik sudah viral dimedia online, akhirnya Nevra Mundardi mengakui
perbuatannya. Bahwa akhirnya Nevra Munardi dibatalkan dalam Pelantikan PKD di
Kecamatan Batahan.
[2.7.3] Staf Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal a.n. Rafsanjani dan
Martua Bangun sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaentuk
suratan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Februari 2025. Pihak Terkait memberikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa Rafsanjani menyatakan benar ia menerima laporan dari Masyarakat berbentuk
surat dari Pengadu. Bahwa Pengadu kemudian meminta tanda terima bukti laporan.
Staf bawaslu Kabupaten mandailing natal pun tidak memberikan karena Pengadu tidak
dapat menunjukkan tanda ekspedisi. Pengadu kemudian disarankan untuk mengambil
foto saja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga tidak menanggapi laporan dari
masyarakat yang disampaikan Pengadu terkait dengan proses rekrutmen Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Pada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan berdasarkan informasi dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan,
Novia Afirianti in casu Pengadu pernah menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di
Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, pada tahun 2023,
hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Batahan Nomor: 0029/HK.01.01/K.SU-11/02/2023 (Vide Bukti T-2).
Bahwa pada tangggal 1 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Staf
a.n. Martua Bangun dan Rafsanjani menerima pengaduan masyarakat dalam bentuk
surat dari Novia Arifianti dan Dewi Sundari yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
pada proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Batahan pada bulan
Mei tahun 2024 perihal adanya permintaan uang kepada Calon Panwaslu
Kelurahan/Desa oleh salah satu calon pendaftar a.n. Nevra Munardi yang mengaku
sebagai utusan Panwaslu Kecamatan Batahan (Vide Bukti T-3). Bahwa terkait Teradu
yang tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 3 Juni
2024 dikarenakan pada tanggal 31 Mei s.d. 4 Juni 2024, Teradu bersama Kordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Asrizal Lubis) melakukan perjalanan dinas
untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
dan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Medan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk menyikapi Surat Pengaduan
Masyarakat dan disepakati bahwa terhadap surat pengaduan masyarakat yang
disampaikan oleh Pengadu dan Dewi Sundari ditindaklanjuti prosesnya melalui Divisi
Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum (Vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 2 s.d. 6 Juni
2024 Divisi SDMO melakukan proses penanganan, dengan mengundang Pengadu dan
Dewi Sundari, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan untuk dimintai
keterangan (Vide Bukti T-6). Bahwa dari hasil keterangan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan a.n. Sahbandi, Riska Ridho, Zailani Rahmad, pada waktu dimintai
keterangan tangggal 03 Juni 2024, diperoleh keterangan bahwa ketua dan anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan tidak pernah menyuruh Nevra Munardi untuk meminta
uang pada Hendra Basuki PKD Batahan IV dan Puput Julian PKD Batahan II.
Permintaan uang tersebut adalah atas inisiatif Nevra Murnadi sendiri. Bahwa terkait
Pengawas Kelurahan/Desa yang mendaftar di Desa Batahan II hanya satu orang atas
nama Puput Julian sedangkan untuk Desa Batahan IV pendaftar ada dua orang atas
nama Hendra Basuki dan Dewi Sundari, adapun Dewi Sundari merupakan Pengawas
Kelurahan/Desa pada waktu Pemilu dan tidak lulus sebagai PKD pada Pilkada Tahun
2024 dikarenakan kinerjanya dianggap tidak bagus (Vide Bukti T-7). Bahwa pada
tanggal 1 Juni 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan telah memanggil
Nevra Munardi untuk dilakukan klarifikasi yang pada akhirnya diketahui bahwa
permintaan uang kepada Puput Julian dan Henra Basuki adalah inisiatif Nevra
Munardi sendiri. Bahwa pada saat melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyarankan
jika benar Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan tidak terlibat atas
tindakan Nevra Munardi tersebut agar Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan membatalkan kelulusan Nevra Munardi sebagai PKD terpilih, dan pada
akhirnya PKD tersebut dibatalkan kelulusannya (Bukti Vide T-7).
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu dan Dewi Sundari. Hasil klarifikasi tersebut menerangkan
bahwa Nevra Munardi pernah menyampaikan pada Pengadu dan Dewi Sundari jika
ingin lulus sebagai PKD harus memberikan uang terimakasih melalui Nevra Munardi,
hal tersebut disampaikan pada waktu tahapan wawancara (Vide Bukti T-8). Bahwa
pada saat klarifikasi tersebut didapat alat bukti berupa surat pernyataan, Video dan
berita online tentang pernyataan Nevra Munardi sendiri yang menerangkan bahwa
perbuatan dan/atau tindakan yang ia lakukan adalah atas inisiatifnya sendiri tidak
atas suruhan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan (Vide Bukti T-9), serta
surat pernyataan dari PKD se-Kecamatan Batahan yang menerangkan bahwa pada
peroses perekrutan PKD di Kecamatan Batahan tidak terdapat pungutan/kutipan uang
(Vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal melakukan Rapat Pleno dan menyimpulkan berdasarkan
keterangan-keterangan dan dokumen pendukung terkait pengaduan masyarakat yang
disampaikan oleh Pengadu dan Dewi Sundari tidak terdapat pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan (Vide Bukti T-11).
Bahwa terkait Teradu tidak menanggapi aduan masyarakat sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, hal tersebut adalah tidak benar.
Sesungguhnya Teradu telah menanggapinya dibuktikan dengan proses penanganan
yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mulai dari
mengundang Pengadu serta meminta keterangan dari Pengadu, serta membatalkan
kelulusan Nevra Munardi sebagai PKD oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Batahan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Februari 2025
Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat
panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat
panggilan DKPP Nomor 351/PS.DKPP/SET-04/II/2025 untuk Perkara Nomor 215-
PKE-DKPP/IX/2025 telah disampaikan kepada Pengadu. DKPP menilai Pengadu tidak
bersungguh-sungguh dan tidak memiliki keseriusan untuk membuktikan dalil
pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP. Seharusnya Pengadu memahami
bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana bagi Pengadu untuk
mempertanggungjawabkan dalil aduan. Mengingat pengaduan Pengadu telah disertai
alat bukti sehingga DKPP memandang perlu melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap
perkara a quo.
[4.3.1] Menimbang terhadap tindakan Teradu yang diduga tidak menanggapi laporan
dari masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan proses rekrutmen
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal,
Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa, pada tanggal 28 Mei 2024 telah dilaksanakan wawancara seleksi PKD di kantor
Panwaslu Kecamatan Batahan dan benar bahwa Pengadu merupakan salah satu
peserta dalam proses rekrutmen PKD di Kecamatan Batahan tersebut. Bahwa pada
tanggal 1 Juni 2024, staf Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang bernama Martua
Bangun dan Refsanjani menerima pengaduan masyarakat dalam bentuk surat dari
Pengadu dan Dewi Sundari yang pada pokoknya menjelaskan bahwa, pada proses
seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Batahan pada bulan Mei tahun 2024
calon PKD dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang bernama Nevra Munardi yang
mengaku sebagai utusan Panwaslu Kecamatan Batahan (vide Bukti P-1, Bukti T-3,
Bukti T-4). Bahwa benar, pada saat Pengadu menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal, Teradu tidak sedang berada di kantor karena menghadiri
Undangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara guna mengikuti Bimbingan
Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sebagaimana
Surat Nomor 187/PS.00.01/K.SU/05/2024, tertanggal 30 Mei 2024 (vide Bukti T-4).
Terhadap adanya laporan tersebut, Teradu bersama dengan anggota Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0024/BA-Pleno/SU-11/06/2024 tertanggal 2 Juni
2024 yang pada pokoknya terhadap surat pengaduan masyarakat yang disampaikan
oleh Pengadu dan Dewi Sundari prosesnya ditindaklanjuti melalui Divisi Sumber Daya
Manusia dan Organisasi (SDMO) sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-5).
Kemudian, pada tanggal 2 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengundang Panwaslu Kecamatan Batahan untuk dilakukan klarifikasi sebagaimana
tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor 0038/KP.01.02/K.SU-11/06/2024
tertanggal 2 Juni 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa proses klarifikasi yang dilakukan
terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan dilakukan pada tanggal 3
Juni 2024, bahwa dari proses klarifikasi tersebut diketahui bahwa terdapat
pemberitaan pada media online terkait dengan adanya oknum Panwaslu Kecamatan
yang menyuruh salah satu peserta seleksi PKD untuk meminta sejumlah uang kepada
peserta seleksi PKD di Kecamatan Batahan. Bahwa terhadap adanya berita tersebut
Panwaslu Kecamatan telah memanggil Nevra Munardi selaku orang yang meminta
sejumlah uang kepada peserta seleksi PKD dan mengatasnamakan Panwaslu
Kecamatan, guna dilakukan klarifikasi. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Nevra
Munardi diperoleh keterangan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif Nevra Munardi
sendiri. Bahwa dalam klarifikasi tersebut Nevra Munardi juga telah membuat surat
pernyataan dan video pernyataan (vide Bukti T-7, Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa
pada saat klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan,
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Kordinator Divisi SDMO menyarankan
jika memang benar, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan tidak terlibat
atas tindakan Nevra Munardi tersebut, agar Panwaslu Kecamatan Batahan
membatalkan kelulusan Nevra Munardi sebagai PKD terpilih, sehingga terhadap Nevra
Munardi dibatalkan kelulusannya sebagai anggota PKD terpilih (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor 0040/KP.01.02/K.SU-11/06/2024,
dan Nomor 0041/KP.01.02/K.SU-11/06/2024 (vide Bukti T-8) telah mengundang
Pengadu dan Dewi Sundari untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa proses klarifikasi yang
dilakukan terhadap Pengadu dan Dewi Sundari dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2024
dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-8).
Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 07 Juni 2024, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Rapat Pleno guna membahas hasil
proses penanganan yang dilakukan oleh Divisi SDMO, bahwa dalam Rapat Pleno a quo
disimpulkan berdasarkan keterangan-keterangan dan dokumen pendukung terkait
pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Novia Afirianti in casu Pengadu dan
Dewi Sundari tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Batahan (vide Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu dalam
menangani laporan dari masyarakat terkait dengan proses rekrutmen Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, pada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa proses rekrutmen, penetapan, dan pelantikan terhadap anggota Pengawaslu
Kelurahan/Desa (PKD) merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengangakatan Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Bahwa Teradu juga telah
melakukan rapat pleno pembahasan aduan masyarakat, melakukan tindak lanjut
proses penanganan dugaan pelanggaran melalui Divisi SDMO, melakukan klarifikasi,
menyusun kajian laporan, serta melakukan rapat pleno membahas hasil penanganan
yang dilakukan olah Divisi SDMO, serta memberikan rekomendasi kepada Panwaslu
Kecamatan Batahan untuk membatalkan kelulusan Nevra Munardi sebagai Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa karena terbukti melakukan pelanggaran penyelenggara
Pemilu.
Bahwa dalam proses penanganan laporan dari masyarakan in casu Pengadu, Teradu
beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan Panwaslu Kecamatan
Batahan telah melakukan upaya penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur
dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Aliaga Hasibuan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat belas bulan April tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani